Skip to content
Back to announcement

20240116_INAF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31569094_lamp2.pdf

Board change Needs review INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                    indofarma
DEWAN KOMISARIS


                                      KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                           PT INDOFARMA TBK
                                      NOMOR: SK-12/DK-INAF/VIII/2021
                                                TENTANG
               PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT INDOFARMA TBK
                               DEWAN KOMISARIS PT INDOFARMA TBK,

Menimbang               a. bahwa untuk membantu efektifitas pelaksanaan tugas Dewan
                            Komisaris dalam pengawasan perusahaan, maka dipandang perlu
                            mengangkat Anggota Komite Audit PT Indofarma Tbk;
                        b. Bahwa berdasarkan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 diminta untuk
                            paling sedikit Komite audit terdiri dari 3 (tiga) anggota yang berasal
                            dari Komisaris Independen dan Pihak luar Emiten atau perusahaan
                            publik;
                        c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                               huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                               Komisaris PT Indofarma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite
                               Audit PT Indofarma Tbk;

Mengingat               1.     Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                               Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                               Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                               Nomor 4297);
                        2.     Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                               Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
                               106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                               Nomor 4756);
                        3.     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                               PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
                               Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik
                               Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
                               Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012;
                        4.     Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                               12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung
                               Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
                        5.     POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan
                               Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
                              Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk yang dibuat dengan Akta Notaris
                              M. Nova Faisal, S.H., M.Kn Nomor 16 tanggal 31 Januari 2020;

                                                                                    MEMUTUSKAN .../2




PT Indofarma Tbk.                                  T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat                F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia                           Email: general@indofarma.co.id         www.indofarma.id
Page 2
                                                                                   indofarma
DEWAN KOMISARIS


                                                    -2-

                                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan              KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDOFARMA TBK TENTANG
                        PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT INDOFARMA TBK.
KESATU               : Mengangkat Sdr. Didi Agus Mintadi sebagai anggota Komite Audit PT
                        Indofarma Tbk.
KEDUA                : Masa jabatan anggota Komite Audit PT Indofarma Tbk sebagaimana
                        dimaksud dalam Diktum KEDUA di atas selama 1 (satu) tahun terhitung
                        sejak tanggal ditetapkan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                        untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
KETIGA                  Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya
                        membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya, dan bersifat
                        mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, serta
                        bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
KEEMPAT              : Anggota Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
                        1. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau
                            hal-hal yang disampaikan oleh direksi, mengidentifikasi hal-hal yang
                            memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-
                            tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain
                            meliputi:
                            a. Memastikan efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan efektifitas
                               pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;
                            b. Menilai perencanaan, pelaksanaan serta hasil audit yang dilakukan
                               oleh SPI (auditor internal) maupun auditor eksternal untuk
                               memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan audit para auditor
                               memenuhi standar audit;
                            c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
                               pengendalian intern Perusahaan serta pelaksanaannya;
                            d. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
                               Komisaris;
                        2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
                           dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara
                            lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
                           informasi keuangan Perusahaan;
                        3. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
                            undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
                        4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
                            pendapat antara manajemen dan Akuntan/KAP atas jasa yang
                            diberikannya;
                           5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
                               penunjukan Akuntan/KAP yang didasarkan pada independensi, ruang
                              lingkup penugasan dan fee;
                           6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh SPI dan
                              atau external auditor serta mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
                              temuan oleh Direksi;
                                                                               7. menelaah .../3
PT Indofarma Tbk.                                 T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat               F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia                          Email: general@indofarma.co.id      www.indofarma.id
Page 3
                                                                                  indofarma
DEWAN KOMISARIS


                                                             -3-

                         7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
                             pelaporan keuangan Perusahaan;
                         8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
                         9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
                             sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
                             Komisaris.
                         10. Membuat program/rencana kerja tahunan yang berisi paling sedikit
                             memuat telaah untuk memastikan :
                             a. Efektivitas sistem pengendalian manajemen dan memberikan
                                rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
                                beserta pelaksanaannya;
                             b. Efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan SPI;
                             c. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan
                                oleh auditor eksternal dan SPI;
                             d. Telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala
                                informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan;
                         11. Self-assessment kinerja Komite Audit.
KELIMA               : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum
                        KELIMA, anggota Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Ketua
                        Komite Audit.
KEENAM               : Kepada anggota Komite Audit yang tidak berasal dari anggota Komisaris
                        diberikan honorarium bulanan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris
                        tentang Penetapan Honorarium Anggota Komite PT Indofarma Tbk.
KETUJUH                 Segala bentuk biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
                        ini dibebankan kepada anggaran PT Indofarma Tbk.
KEDELAPAN               Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku terhitung sejak tanggal tanggal
                        ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata
                        terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana
                        mestinya.
                        Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
                        1. Wakil Menteri BUMN I;
                        2. Asdep Bidang Industri Kesehatan, Kementerian BUMN.
                        3. Direksi PT Indofarma Tbk;
                        4. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan dilaksanakan.


                                                                                    Ditetapkan .../4




PT Indofarma Tbk.                                T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat              F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia                         Email: general@indofarma.co.id      www.indofarma.id
Page 4
                                                                             indofarma
DEWAN KOMISARIS




                                             -4-

                                                      Ditetapkan di Jakarta
                                                      pada tanggal 31 Agustus 2021


                                       DEWAN KOMISARIS
                                       PT INDOFARMA TBK.




                                                      Qa,
                                      LAKSONO TRISNANTORO
                                        KOMISARIS UTAMA




                    TEDDY WIBISANA                               DIDI AG MINTADI
              KOMISARIS INDEPENDEN                                  KOMI ARIS




PT Indofarma Tbk.                           T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat         F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia                    Email: general@indofarma.co.id      www.indofarma.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.57 MB
Published16 Jan 2024
Pages4
Characters11,605
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Didi Agus Mintadi p.2
linked person LAKSONO TRISNANTORO p.4
linked person TEDDY WIBISANA p.4
possible org INDOFARMA TBK p.1 ×38
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.1
unresolved org Menteri BUMN I p.3
unresolved org Kementerian BUMN. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 274 ms 12 Sep 2026 21:39

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Didi Agus Mintadi',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'onesia Email: general@indofarma.co.id '
                             'www.indofarma.id indofarma DEWAN KOMISARIS -2- '
                             'MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS '
                             'PT INDOFARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA '
                             'KOMITE AUDIT PT INDOFARMA TBK. KESATU : '
                             'Mengangkat Sdr. Didi Agus Mintadi sebagai '
                             'anggota Komite Audit PT Indofarma Tbk. KEDUA : '
                             'Masa jabatan anggota Komite Audit PT Indofarma '
                             'Tbk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA di '
                             'atas selama 1 (satu) tahun terhitung sejak '
                             'tanggal ditetapkan, dengan tidak men'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Indofarma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result