Back to announcement
20240116_INAF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31569094_lamp2.pdf
Board change Needs review INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
indofarma
DEWAN KOMISARIS
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT INDOFARMA TBK
NOMOR: SK-12/DK-INAF/VIII/2021
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT INDOFARMA TBK
DEWAN KOMISARIS PT INDOFARMA TBK,
Menimbang a. bahwa untuk membantu efektifitas pelaksanaan tugas Dewan
Komisaris dalam pengawasan perusahaan, maka dipandang perlu
mengangkat Anggota Komite Audit PT Indofarma Tbk;
b. Bahwa berdasarkan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 diminta untuk
paling sedikit Komite audit terdiri dari 3 (tiga) anggota yang berasal
dari Komisaris Independen dan Pihak luar Emiten atau perusahaan
publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Indofarma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit PT Indofarma Tbk;
Mengingat 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012;
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
5. POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk yang dibuat dengan Akta Notaris
M. Nova Faisal, S.H., M.Kn Nomor 16 tanggal 31 Januari 2020;
MEMUTUSKAN .../2
PT Indofarma Tbk. T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia Email: general@indofarma.co.id www.indofarma.id
Page 2
indofarma
DEWAN KOMISARIS
-2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INDOFARMA TBK TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT INDOFARMA TBK.
KESATU : Mengangkat Sdr. Didi Agus Mintadi sebagai anggota Komite Audit PT
Indofarma Tbk.
KEDUA : Masa jabatan anggota Komite Audit PT Indofarma Tbk sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA di atas selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal ditetapkan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
KETIGA Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya
membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya, dan bersifat
mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, serta
bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
KEEMPAT : Anggota Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
1. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau
hal-hal yang disampaikan oleh direksi, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-
tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain
meliputi:
a. Memastikan efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan efektifitas
pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;
b. Menilai perencanaan, pelaksanaan serta hasil audit yang dilakukan
oleh SPI (auditor internal) maupun auditor eksternal untuk
memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan audit para auditor
memenuhi standar audit;
c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian intern Perusahaan serta pelaksanaannya;
d. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris;
2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara
lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perusahaan;
3. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Akuntan/KAP atas jasa yang
diberikannya;
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan/KAP yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan dan fee;
6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh SPI dan
atau external auditor serta mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
temuan oleh Direksi;
7. menelaah .../3
PT Indofarma Tbk. T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia Email: general@indofarma.co.id www.indofarma.id
Page 3
indofarma
DEWAN KOMISARIS
-3-
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Perusahaan;
8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris.
10. Membuat program/rencana kerja tahunan yang berisi paling sedikit
memuat telaah untuk memastikan :
a. Efektivitas sistem pengendalian manajemen dan memberikan
rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
beserta pelaksanaannya;
b. Efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan SPI;
c. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan
oleh auditor eksternal dan SPI;
d. Telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala
informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan;
11. Self-assessment kinerja Komite Audit.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA, anggota Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Komite Audit.
KEENAM : Kepada anggota Komite Audit yang tidak berasal dari anggota Komisaris
diberikan honorarium bulanan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris
tentang Penetapan Honorarium Anggota Komite PT Indofarma Tbk.
KETUJUH Segala bentuk biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
ini dibebankan kepada anggaran PT Indofarma Tbk.
KEDELAPAN Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku terhitung sejak tanggal tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Wakil Menteri BUMN I;
2. Asdep Bidang Industri Kesehatan, Kementerian BUMN.
3. Direksi PT Indofarma Tbk;
4. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan .../4
PT Indofarma Tbk. T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia Email: general@indofarma.co.id www.indofarma.id
Page 4
indofarma
DEWAN KOMISARIS
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
DEWAN KOMISARIS
PT INDOFARMA TBK.
Qa,
LAKSONO TRISNANTORO
KOMISARIS UTAMA
TEDDY WIBISANA DIDI AG MINTADI
KOMISARIS INDEPENDEN KOMI ARIS
PT Indofarma Tbk. T. 62-21-8832 3971/75
JI. Indofarma No. 1, Cikarang Barat F. 62-21-8832 3972/73
Bekasi 17530 - Indonesia Email: general@indofarma.co.id www.indofarma.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Akta Notaris M. Nova Faisal
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN I
p.3
unresolved
org
Kementerian BUMN.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
274 ms
12 Sep 2026 21:39
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Didi Agus Mintadi',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Audit',
'reason_text': 'onesia Email: general@indofarma.co.id '
'www.indofarma.id indofarma DEWAN KOMISARIS -2- '
'MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS '
'PT INDOFARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA '
'KOMITE AUDIT PT INDOFARMA TBK. KESATU : '
'Mengangkat Sdr. Didi Agus Mintadi sebagai '
'anggota Komite Audit PT Indofarma Tbk. KEDUA : '
'Masa jabatan anggota Komite Audit PT Indofarma '
'Tbk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA di '
'atas selama 1 (satu) tahun terhitung sejak '
'tanggal ditetapkan, dengan tidak men'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Indofarma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}