Back to announcement
20260413_POSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070204_lamp1.pdf
Other Text extracted POSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
pesa PROPERTY GROUP BLISS Jakarta, 13 April 2026 Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up.: 1. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan 2. Ibu Lidia M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal : Penjelasan Manajemen Terhadap Opini Wajar Dengan Pengecualian Laporan Keuangan Tahunan 2025 PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Dengan hormat, Sehubungan dengan audit laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan entitas anaknya (Kelompok Usaha) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dengan basis sebagai berikut: a. Kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 33 dan 41, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), melalui suratnya tanggal 2 Maret 2020, meminta klarifikasi terkait jangka waktu jatuh tempo piutang dari PT Bintang Baja Hitam serta mewajibkan Kelompok Usaha untuk menempatkan sisa dana hasil penawaran umum pada instrumen keuangan yang aman dan likuid, sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 dan Surat Perintah Tertulis OJK No. S-268/D.4/2020 tertanggal 10 November 2020. Ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis tersebut dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan Pasal 54 Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sampai dengan tanggal laporan auditor independen, Kelompok Usaha belum memenuhi Surat Perintah Tertulis OJK tersebut dan belum menerima sanksi atas belum terpenuhinya Surat Perintah Tertulis OJK. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan Kelompok Usaha untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Laporan keuangan konsolidasian belum mengungkapkan dampak hal ini secara memadai. b. Kegagalan atas pembayaran pinjaman bank dan ketidakpastian restrukturisasi Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 20, PT Bliss Pembangunan Sejahtera (“BPS”) dan PT Utama Teguh Abadi (“UTA”), entitas anak, memiliki pinjaman bank kepada PT Bank Sinarmas Tbk masing- masing sebesar Rp 262,21 miliar dan Rp 252,68 miliar pada tanggal 31 Desember 2025. Pokok dan bunga pinjaman bank BPS telah jatuh tempo pada tanggal 26 Mei 2020 dan saat ini dalam proses restrukturisasi, sedangkan UTA tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, yang dapat mengakibatkan pinjaman tersebut menjadi segera jatuh tempo dan dapat ditagih sewaktu-waktu. Sampai dengan tanggal laporan auditor independen, BPS dan UTA belum menyelesaikan proses renegosiasi maupun memperoleh pendanaan yang memadai untuk penyelesaian pinjaman tersebut. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha. Laporan keuangan konsolidasian belum mengungkapkan dampak hal ini secara memadai. MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER 1" # AH | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan — 12920 TEL. 462 21 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 2 OCR 0.955
Pesa / PROPERTY GROUP BLISS Selain itu, kami tidak memperoleh balasan konfirmasi atas nilai utang bank BPS dan UTA dan kami tidak dapat memperoleh keyakinan memadai dengan prosedur alternatif lain untuk membuktikan kelengkapan, penilaian dan lengkap tercatat atas saldo utang bank, akrual bunga dan denda terkait utang bank tersebut sehingga terdapat ketidakpastian terkait jumlah akhir dan penyelesaian pinjaman bank tersebut, termasuk bunga yang masih harus dibayar dan denda tersebut. Oleh karena itu, kami tidak dapat menentukan apakah penyesuaian yang mungkin diperlukan sehubungan dengan saldo tersebut dan dampaknya dalam laporan keuangan konsolidasian. c Putusan pengadilan yang mempengaruhi properti investasi Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 34, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan putusan banding terkait, propert investasi milik BPS harus dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Tbk untuk dilelang dalam rangka penyelesaian kewajiban yang masih terutang, dengan nilai tercatat sebesar Rp 181,94 miliar pada tanggal 31 Desember 2025. Sampai dengan tanggal laporan auditor independen, belum terdapat perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat mempengaruhi posisi keuangan Kelompok Usaha serta kemampuannya untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Laporan keuangan konsolidasian belum mengungkapkan dampak hal ini secara memadai. d. Penyitaan properti investasi Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 34, properti investasi tertentu milik Kelompok Usaha, dengan nilai buku neto sebesar Rp 314,43 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara hukum. Putusan pengadilan telah menetapkan pengembalian aset tersebut kepada Kelompok Usaha. Seluruh aset tersebut telah dikembalikan berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti pada tanggal 31 Juli 2025. Pada tanggal 31 Juli 2025, properti investasi yang sebelumnya telah dikembalikan tesebut, kembali disita dengan properti investasi lainnya sehubungan dengan proses hukum lain. Pada tanggal 31 Desember 2025, properti investasi tersebut memiliki nilai buku sebesar Rp 486,12 miliar dan berpotensi dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kondisi ini menunjukkan adanya keterbatasan atas pengendalian dan penggunaan aset Kelompok Usaha serta menimbulkan ketidakpastian material terkait kemampuan Kelompok Usaha untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Laporan keuangan konsolidasian belum mengungkapkan dampak hal ini secara memadai. e. Sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 42, berdasarkan Siaran Pers OJK No. SP 56/GKPB/ OJK/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, sanksi administratif dan/atau larangan telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perusahaan, termasuk Perusahaan. Sampai dengan tanggal laporan auditor independen, Kelompok Usaha belum menyelesaikan sanksi administratif terkait dalam bentuk denda tersebut dan masih terdapat ketidakpastian terkait dampak keuangan dan operasional yang mungkin timbul dari hal tersebut. Pada tanggal 2 April 2026, Perusahaan telah menyampaikan tanggapan surat tanggapan dan permohonan penghapusan sanksi administrasi denda kepada OJK, dimana Perusahaan telah menjelaskan bahwa tidak terdapat dasar untuk tanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian serta ketidakterlibatan Perusahaan dan Direksi, serta pertanggungjawaban MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER 1" # AH | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan — 12920 TEL. 462 21 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 3 OCR 0.941
pe Sa PROPERTY GROUP BLISS Direksi dalam mengelola dan menjalankan Perusahaan. Tanggapan tersebut tercantum dalam surat Nomor 016/DIR/POSA- BPI/IV/2026. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan auditor independen, Perusahaan belum memperoleh tanggapan dari OJK. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan Kelompok Usaha untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Laporan keuangan konsolidasian belum mengungkapkan dampak hal ini secara memadai. Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Direktur Utama MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER 1" # A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan — 12920 TEL. 462 21 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Bliss Pembangunan Sejahtera
p.1
unresolved
org
PT Utama Teguh Abadi
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mataram
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.