Back to announcement
20260413_INET_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32070146_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PERDAGANGAN BESAR PERALATAN
TELEKOMUNIKASI (KBLI 46523)
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026
Tanggal: 7 April 2026
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PERDAGANGAN BESAR PERALATAN
TELEKOMUNIKASI (KBLI 46523)
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026
Tanggal: 7 April 2026
Page 3
No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026 Bekasi, 7 April 2026
Kepada:
Direksi PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Gedung Cyber 1, Lantai 10
Jl. Kuningan Barat, No. 8, Jakarta Selatan
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar
Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0030/SPK/MSE-03/ES/III/2026, tanggal
27 Maret 2026, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”)
yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan digital, telah menunjuk KJPP
Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi
Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46523 yaitu
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
46523) PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk dengan Laporan No. 00006/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 7 April 2026.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Bidang Usaha : Internet service provider, aktivitas telekomunikasi dengan
kabel, jasa sistem komunikasi data, interkoneksi internet, dan
jual kembali jasa telekomunikasi.
Alamat : Gedung Cyber Lantai 10 Jl. Kuningan Barat No. 8, Kel.
Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Telepon : 021-5265943
Website : info@sinergynetworks.co.id
Email : https://siapnetworks.co.id/
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
4. Latar Belakang
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan
berdasarkan Akta Notaris No. 01 dibuat oleh Devi Prihartanti, S.H., tanggal 16
Desember 2016. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0002586.AH.01.01
Tahun 2017 tanggal 20 Januari 2017. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami
perubahan beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris No. 3 dibuat oleh Rini Yulianti,
S.H., tanggal 20 Agustus 2025, mengenai perubahan susunan direksi dan/atau dewan
komisaris Perseroan. Perubahan tersebut telah disetujui dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dalam Surat Keputusan No. AHU
AH.01.09-0327925 tanggal 21 Agustus 2025.
Perseroan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik dan tercatat di Bursa
Efek Indonesia sejak 24 Juli 2023 dengan kode saham “INET”.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
menjalankan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi. Saat ini, kegiatan usaha
utama Perusahaan berupa internet service provider dan kegiatan usaha penunjang
berupa aktivitas telekomunikasi dengan kabel, jasa sistem komunikasi data,
interkoneksi internet, dan jual kembali jasa telekomunikasi.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 46523 yaitu
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi yang ketentuannya sudah disesuaikan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46523 yaitu Perdagangan Besar
Peralatan Telekomunikasi serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
perbankan ataupun kepentingan lainnya.
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00113/2.0961/AU.1/05/1023-1/1/IV/2023, tanggal 10 April 2023 yang
2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
telah diaudit oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA. dari Kantor Akuntan
Publik Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024, tanggal 8 April 2024 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA. dari Kantor Akuntan Publik
Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024,
No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025, tanggal 27 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA. dari Kantor Akuntan Publik Dra.
Suhartati & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025,
No. 00075/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA. dari Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
5. Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2025 sampai dengan tahun 2035;
6. Legalitas Perseroan;
7. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
Muhammad Arif sebagai Direktur Utama Perseroan dan Bapak Fagan Asabrin
sebagai Accounting manager; dan
8. Representation Letter No. 007/SP/SINERGY/IV.2026, tanggal 7 April 2026,
sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
Kegiatan Usaha KBLI 46523 yaitu Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar;
2. Kajian Kelayakan Teknis;
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
Kerja (SPK) No. 0030/SPK/MSE-03/ES/III/2026, tanggal 27 Maret 2026.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46523 yaitu Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut.
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang
terjadi selama periode tersebut.
13. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, dapat terlihat Pertumbuhan penetrasi internet di Indonesia
yang diproyeksikan mencapai 80,66% atau setara dengan 229,4 juta jiwa pada tahun
2025 merupakan sinyal positif bagi Perseroan dalam menjalankan usaha perdagangan
besar peralatan telekomunikasi. Tren pergeseran preferensi masyarakat dari mobile
data ke WiFi rumah (Fixed Broadband) yang melonjak signifikan menjadi 28,43%
membuka peluang besar bagi penjualan perangkat FTTH seperti OLT, ONT, router, dan
switch. Dominasi Pulau Jawa dengan tingkat penetrasi 84,69% menjadi pasar awal yang
matang, namun kesenjangan akses di wilayah luar Jawa menunjukkan adanya ruang
pertumbuhan jangka panjang bagi operator dan ISP yang menjadi target pelanggan
utama Perseroan. Dengan menyediakan perangkat berkualitas serta dukungan teknis
dan layanan purna jual (value-added services), Perseroan dapat mengoptimalkan
pendapatan baik dari margin distribusi maupun loyalitas pelanggan di tengah masifnya
adopsi teknologi digital nasional.
Potensi pasar bagi Perseroan sangat terbuka lebar mengingat layanan Fixed Broadband
Internet menjadi produk unggulan ISP dengan porsi dominan sebesar 78,00%, yang
secara langsung meningkatkan permintaan akan perangkat infrastruktur jaringan
tetap. Keberadaan 300 perusahaan ISP yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan
konsentrasi terbesar di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, merupakan basis
pelanggan potensial yang membutuhkan suplai perangkat telekomunikasi secara
5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
berkelanjutan. Selain itu, adanya layanan alternatif seperti Satellite Broadband (6,33%)
dan Fixed Wireless Access (4,34%) memberikan peluang bagi Perseroan untuk
memasarkan perangkat CPE guna mendukung konektivitas di wilayah pedesaan dan
area terpencil. Strategi diversifikasi target pasar yang mencakup operator, instansi
pemerintah untuk program digitalisasi, hingga sektor korporasi dan properti, akan
memperkuat posisi Perseroan dalam menghadapi tantangan infrastruktur nasional
sekaligus menciptakan stabilitas pendapatan yang berkelanjutan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan menargetkan beberapa
segmen pasar utama yang meliputi operator telekomunikasi sebagai pengguna utama
perangkat Radio Access Network (RAN) dan backbone jaringan, Internet Service
Provider (ISP) sebagai pengguna utama perangkat Fiber to the Home (FTTH) dan
Customer Premises Equipment (CPE), serta penyedia layanan Fixed Wireless Access
(FWA) yang membutuhkan integrasi perangkat CPE. Selain itu, Perseroan juga menyasar
instansi pemerintah dan sektor publik dalam rangka mendukung digitalisasi layanan,
serta segmen korporasi dan kawasan properti, termasuk pengembang perumahan dan
kawasan industri.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan diproyeksikan akan
mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru sebesar
Rp4,66 miliar pada tahun 2026, Rp9,23 miliar pada tahun 2027, Rp11,67 miliar pada
tahun 2028, Rp14,60 miliar pada tahun 2029, dan terus naik hingga Rp15,72 miliar
pada tahun 2030.
Strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan mencakup beberapa pendekatan utama,
yaitu (1) Menerapkan pendekatan business-to-business (B2B); (2) Mengedepankan
konsep solution-based selling, (3) Membangun kemitraan strategis dengan principal;
(4) Mengoptimalkan keunggulan rantai pasok dan distribusi; (5) Menyediakan layanan
purna jual (after-sales support); (6) Memperluas jangkauan pasar melalui partisipasi
dalam proyek pengadaan, kerja sama dengan mitra bisnis, dan pemanfaatan kanal
pemasaran digital.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
14. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam menjalankan kegiatan usaha baru di bidang
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), Dalam menjalankan
kegiatan usaha baru di bidang Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
46523), kapasitas operasional Perseroan difokuskan pada peran sebagai distributor
perangkat telekomunikasi yang mencakup dua ekosistem utama, yaitu Fiber to the
Home (FTTH) dan Fixed Wireless Access (FWA). Dengan cakupan tersebut, kapasitas
kegiatan operasional Perseroan tidak mencakup proses manufaktur, melainkan
6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
berfokus pada fungsi pengadaan, pengelolaan rantai pasok, penyimpanan, serta
distribusi perangkat kepada pelanggan. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh
kemampuan dalam menyediakan solusi perangkat yang terintegrasi guna memenuhi
kebutuhan infrastruktur jaringan pelanggan.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan tidak memerlukan bahan
baku karena bukan merupakan perusahaan manufaktur atau sejenisnya. Sementara itu,
pada tahap awal operasional jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
mendukung operasional kegiatan usaha baru meliputi staff operasional sebanyak 4
orang, supervisor (SPV) sebanyak 2 orang, dan manager sebanyak 1 orang. Dalam
rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli
khusus, mengingat kegiatan usaha baru yang dijalankan berfokus pada distribusi
perangkat telekomunikasi, bukan pada kegiatan manufaktur maupun instalasi teknis
yang kompleks.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523), alur kegiatan usaha Perseroan secara umum meliputi
tahapan sebagai berikut: Procurement; Inbound Logistics; Warehousing; Order
Fulfillment; Outbound Logistics; dan After-Sales Support.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
15. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah
keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
perusahaan, memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta
meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
Perseroan memiliki keunggulan melalui jejaring distribusi langsung dengan para
principal. Hubungan kerja sama yang terjalin secara langsung tersebut memberikan
kepastian harga (pricing), kejelasan waktu pengadaan (timeline), serta jaminan layanan
purna jual (after sales service) atas setiap produk yang ditawarkan; 3) Perseroan
didukung oleh pengalaman manajemen yang kuat di industri telekomunikasi yang
dengan pengalaman lebih dari 18 tahun; dan 4) Perseroan memiliki portofolio produk
yang terintegrasi yang mecakup ekosistem FTTH dan FWA, yang memberikan
keunggulan untuk menangkap peluang pasar Hybrid. Dengan keunggulan kompetitif
yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1) Penambahan kegiatan
usaha baru; 2) Menambah sumber pendapatan baru; dan 3) Meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan.
7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Membuat metode
pembayaran berjangka yang dapat dilakukan oleh pelanggan (Term of Payment); 2)
Memberikan tarif yang kompetitif kepada calon costumer (tarif tersebut sesuai dengan
fasilitas, lokasi dan kondisi aset); 3) Menetapkan layanan purna jual yakni segala
bentuk bantuan dan dukungan yang diberikan kepada pelanggan setelah mereka
melakukan pembelian; 4) Memberikan layanan Total Solutions kepada calon costumer;
5) Melakukan inovasi produk dan layanan secara berkelanjutan; dan 6) Memperkuat
loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
16. Kelayakan Model Manajemen
Dari Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 41 orang karyawan yang akan
dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya manusianya
untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan akan
menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan proyek
yang akan datang. Sementara itu, pada tahap awal operasional jumlah tenaga kerja
yang ditugaskan secara khusus untuk mendukung operasional kegiatan usaha baru
meliputi staff operasional sebanyak 4 orang, supervisor (SPV) sebanyak 2 orang, dan
manager sebanyak 1 orang.
Terkait Hak Atas Kekayaaan Intelektual, sampai dengan laporan ini diterbitkan,
Perseroan belum memiliki Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) yang didaftarkan
terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi
beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang
mungkin dihadapi Perseroan adalah 1) Risiko Keterlambatan Pasokan (Supply Delay)
dari Principal; 2) Risiko Kerusakan Barang dalam Proses Logistik; 3) Risiko
Ketidaksesuaian Spesifikasi Produk dengan Kebutuhan Pelanggan; dan 4) Risiko
Ketergantungan terhadap Vendor Tertentu.
Perseroan menunjukkan kapasitas dan kemampuan manajemen yang kuat dalam
mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan sebagai perusahaan terbuka
mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan
dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha.
Selain itu, Perseroan didukung oleh manajemen Perseroan yang memiliki pengalaman
lebih dari 18 tahun di industri telekomunikasi. Manajemen Perseroan juga memiliki
kemampuan dalam membangun jejaring distribusi langsung dengan para principal.
Manajemen Perseroan juga memiliki kemampuan dalam membangun jejaring distribusi
8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
langsung dengan para principal. Hubungan kerja sama yang terjalin langsung ini
mencerminkan kapasitas manajemen dalam menjalin dan mempertahankan kemitraan
strategis yang berkontribusi terhadap kepastian harga, efisiensi waktu pengadaan,
serta jaminan layanan purna jual atas setiap produk yang ditawarkan. Dengan
pengalaman dan rekam jejak tersebut, manajemen Perseroan dinilai memiliki
kemampuan yang memadai untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha
baru di bidang Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523).
Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, Perseroan tidak
melakukan perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
17. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp82.776.069.000,- Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 4,83677. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 1 tahun dan 0 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 1 tahun dan 0
bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan pendapatan dan kenaikan struktur
biaya merupakan faktor yang paling sensitif terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
18. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46523 yaitu
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert) Digitally signed by Endang Sunardi
DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Rekan Endang dan Rekan,
email=syarifendangdanrekan@gmail.com
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
10
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
person
Devi Prihartanti
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Akuntan Publik David Kurniawan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.5
unresolved
person
Akuntan Publik Dulgani
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati
p.5
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.5
unresolved
person
Akuntan Publik Ridho Fathoni
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.5
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.5
unresolved
person
Fagan Asabrin
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.7
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.12
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.12
unresolved
org
KJPP Syarif Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2684 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}