Back to announcement
20260411_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32070108_lamp1.pdf
Board change Needs review MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT MURNI SADAR Tbk
NO. 001/MS-Kom/CS/I/2026
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT MURNI SADAR Tbk
Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT MURNI
SADAR Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Medan dan memiliki
alamat terdaftar di Kota Medan, Jalan Jawa No. 2, Kelurahan Gang Buntu,
Kecamatan Medan Timur (“Perseroan”):
1. TJHIN TEN CHUN, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) No. 1272021509560001, beralamat di Jalan Taman
Polonia I No. 4 Medan, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai
Presiden Komisaris; dan
2. dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS, Warga Negara
Indonesia, pemegang KTP No. 3174064208570003, beralamat di Jl. YRS III
Ozone Residence Blok H 6, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam
kapasitasnya sebagai Komisaris Independen;
Bahwa :
a. Seluruh individu yang disebutkan di atas adalah seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini;
b. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), emiten atau perusahaan publik
wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi di mana dalam
melaksanakan fungsi tersebut Dewan Komisaris dapat membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi; dan
c. Berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 34/2014 dan Anggaran Dasar
Perseroan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan
Komisaris.
DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris
dengan ini secara bulat memutuskan:
Page 2
1. Mengangkat kembali nama-nama dibawah ini dalam keanggotaan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk masa jabatan selama [3 (tiga)]
tahun dari tanggal 09 Januari 2026 sampai 09 Januari 2029, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS
Anggota : 1. Irene Sumargo
2. Lie Siok Kim
(untuk selanjutnya disebut “Komite Nominasi dan Remunerasi”)
2. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi
Dewan Komisaris.
3. Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak secara independen dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang,
komposisi, struktur keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, rapat
anggota, kode etik, pelaporan, dan evaluasi kinerja Komite Nominasi dan
Remunerasi akan diatur lebih lanjut dalam Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
5. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 09 Januari 2026
DEWAN KOMISARIS
PT MURNI SADAR Tbk
dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An.,
TJHIN TEN CHUN KIC, MARS
Presiden Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. Andi Wahyuningsih Attas
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
331 ms
12 Sep 2026 22:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}