Skip to content
Back to announcement

20260411_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32070108_lamp1.pdf

Board change Needs review MTMH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                       PT MURNI SADAR Tbk

                      NO. 001/MS-Kom/CS/I/2026

                                 TENTANG

                  PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA
                 KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                        PT MURNI SADAR Tbk


Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT MURNI
SADAR Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Medan dan memiliki
alamat terdaftar di Kota Medan, Jalan Jawa No. 2, Kelurahan Gang Buntu,
Kecamatan Medan Timur (“Perseroan”):

1.   TJHIN TEN CHUN, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
     Penduduk (“KTP”) No. 1272021509560001, beralamat di Jalan Taman
     Polonia I No. 4 Medan, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai
     Presiden Komisaris; dan

2.   dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS, Warga Negara
     Indonesia, pemegang KTP No. 3174064208570003, beralamat di Jl. YRS III
     Ozone Residence Blok H 6, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam
     kapasitasnya sebagai Komisaris Independen;

Bahwa    :

a.   Seluruh individu yang disebutkan di atas adalah seluruh anggota Dewan
     Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini;

b.   Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
     Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), emiten atau perusahaan publik
     wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi di mana dalam
     melaksanakan fungsi tersebut Dewan Komisaris dapat membentuk Komite
     Nominasi dan Remunerasi; dan

c.   Berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 34/2014 dan Anggaran Dasar
     Perseroan, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh Dewan
     Komisaris.

DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris
dengan ini secara bulat memutuskan:
Page 2
1.    Mengangkat kembali nama-nama dibawah ini dalam keanggotaan Komite
      Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk masa jabatan selama [3 (tiga)]
      tahun dari tanggal 09 Januari 2026 sampai 09 Januari 2029, dengan
      susunan sebagai berikut:

      Ketua               : dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS
      Anggota             : 1. Irene Sumargo
                            2. Lie Siok Kim

      (untuk selanjutnya disebut “Komite Nominasi dan Remunerasi”)

2.    Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada
      Dewan Komisaris dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi
      Dewan Komisaris.

3.    Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak secara independen dalam
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

4.    Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang,
      komposisi, struktur keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, rapat
      anggota, kode etik, pelaporan, dan evaluasi kinerja Komite Nominasi dan
      Remunerasi akan diatur lebih lanjut dalam Piagam Komite Nominasi dan
      Remunerasi Perseroan.

5.    Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di        : Medan
Pada tanggal         : 09 Januari 2026


                              DEWAN KOMISARIS
                             PT MURNI SADAR Tbk




                                               dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An.,
TJHIN TEN CHUN                                 KIC, MARS
Presiden Komisaris                             Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published11 Apr 2026
Pages2
Characters3,520
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MURNI SADAR Tbk p.1 ×11
linked person TJHIN TEN CHUN p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person dr. Andi Wahyuningsih Attas p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 331 ms 12 Sep 2026 22:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result