Skip to content
Back to announcement

20240115_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31569033.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           052/CRS/1/2024

 Nama Perusahaan                       Indofarma Tbk.

 Kode Emiten                           INAF

 Lampiran                              1
                                       Penyampaian Laporan Penjaminan Kekayaan PT Indofarma Tbk yang
 Perihal
                                       Merupakan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih PT
                                       Indofarma Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Indofarma Tbk.

 Bidang Usaha                                  Industri Farmasi dan Kesehatan



 Telepon                                       (021) 8832 3971/75; 8590 8349/50

 Faksimili                                     (021) 8832 3972/73; 857 4503

 Alamat Surat Elektronik (email)               corsec@indofarma.id dan headoffice@indofarma.id


 Tanggal Kejadian                              15 Januari 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penyampaian Laporan Penjaminan Kekayaan PT Indofarma
                                               Tbk yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen)
                                               Jumlah Kekayaan Bersih PT Indofarma Tbk

 Uraian Informasi atau Fakta Material          Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Rapat Umum
                                               Pemegang Saham Luar Biasa PT Indofarma Tbk pada tanggal
                                               11 Januari 2024 dan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana
                                               diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                               31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
                                               Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama
                                               ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

                                               1. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar
                                               Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
                                               2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
                                               waktu ke waktu, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS
                                               untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
                                               merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
                                               kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
                                               lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
                                               kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan,
                                               sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

                                               2. Berdasarkan keputusan Mata Acara Pertama RUPS Luar
                                               Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 11
                                               Januari 2024, telah menyetujui:
                                               Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari
                                               50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan
                                               untuk menjamin kewajiban Perseroan kepada krediturnya dan
                                               memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan
                                               tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                                               pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap
                                               memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan
                                               di bidang pasar modal.
Page 2
Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Indofarma Tbk.




Warjoko Sumedi

Corporate Secretary




Indofarma Tbk.
Jl. Indofarma No. 1, Cikarang Barat, Bekasi, 17530
Telepon : (021) 8832 3971/75; 8590 8349/50, Fax : (021) 8832 3972/73; 857 4503 ,



Nama Pengirim                      Warjoko Sumedi

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  15-01-2024 20:49

Lampiran                           1. S OJK 0109 Laporan Penjaminan Kekayaan Perseroan.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Indofarma Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
 secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Indofarma Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            052/CRS/1/2024

 Issuer Name                          Indofarma Tbk.

 Issuer Code                          INAF

 Attachment                           1

 Subject                              null


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Indofarma Tbk.

 Business Activities                          Industri Farmasi dan Kesehatan


 Telephone                                    (021) 8832 3971/75; 8590 8349/50

 Faximile                                     (021) 8832 3972/73; 857 4503

 Email Address                                corsec@indofarma.id dan headoffice@indofarma.id


 Date of Event                                15 January 2024

 Type of Material Information or Facts

 Description of Material Information or
 Facts


 Impact of event, material information or
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Indofarma Tbk.




Warjoko Sumedi

Corporate Secretary




Indofarma Tbk.
Jl. Indofarma No. 1, Cikarang Barat, Bekasi, 17530
Phone : (021) 8832 3971/75; 8590 8349/50, Fax : (021) 8832 3972/73; 857 4503 ,



Sender Name                          Warjoko Sumedi

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        15-01-2024 20:49
Page 4
Attachment                         1. S OJK 0109 Laporan Penjaminan Kekayaan Perseroan.pdf


  This is an official document of Indofarma Tbk. that does not require a signature as it was generated electronically
   by the electronic reporting system. Indofarma Tbk. is fully responsible for the information contained within this
                                                      document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published15 Jan 2024
Pages4
Characters6,963
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Warjoko Sumedi · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Indofarma Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×21
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result