Back to announcement
20240115_DEWI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31569017_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 2 Januari 2024
Nomor : SKL-002/KAPJSR-JKT/I/2024
Kepada Yth.
Dewan Komisaris dan Direksi
PT Dewi Shri Farmindo Tbk
Ruko Galeri Niaga Mediterania 2, Blok J-K
Jl. Pantai Indah Utara 2, Kapuk Muara
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Hal : Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit
dan Masa Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tanggal
11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, kami diminta melakukan dan menyediakan hasil penilaian
sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda.
Dalam rangka penugasan audit atas laporan keuangan PT Dewi Shri Farmindo Tbk untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan penilaian kami terlampir, kami menilai bahwa tidak
terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan pengguanaan jasa audit dan masa jeda
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KAP Jojo Sunarjo & Rekan
Ridwan Saleh
Partner
Head Office :
L’Avenue Office Tower 15th Floor Unit 15E Telp/Fax : 021-80667252
Jl. KH. Guru Amin Kav.16 (d/h Jl. Pasar Minggu) Email : info@kapjsr.co.id
Pancoran – Jakarta Selatan www.kapjsr.co.id
Page 2
Tabel Pemantauan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda
Nam Klien : PT Dewi Shri Farmindo Tbk
Tahun Buku
Personil 31-Dec-23 31-Dec-22 31-Dec-21 31-Dec-20 31-Dec-19
AP Perikatan RS RS MR MR RS
AP Pengendali Mutu - - - - -
AP Lainnya WA - WA - -
Keterangan:
RS | Ridwan Saleh | 3 Periode
MR | Mario Zulfa Nasution | 2 Periode
WA | Wikanto Artadi | 2 Periode
Ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023, Pasal 7, Pihak berupa Bank Umum, Emiten dan Perusahaan
Publik
- Pembatasan penggunaan jasa audit, dari Akuntan Publik yang sama untuk 7 tahun kumulatif.
- Masa jeda sesuai dengan peran Akuntan Publik dalam perikatan:
Akuntan Publik (Rekan Perikatan), masa jeda 5 tahun berturut-turut
Akuntan Publik (Penelaahan Pengendalian Mutu), masa jeda 3 tahun berturut-turut
Akuntan Publik (lainnya), masa jeda 2 tahun berturut-turut
Head Office :
L’Avenue Office Tower 15th Floor Unit 15E Telp/Fax : 021-80667252
Jl. KH. Guru Amin Kav.16 (d/h Jl. Pasar Minggu) Email : info@kapjsr.co.id
Pancoran – Jakarta Selatan www.kapjsr.co.id
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Jojo Sunarjo & Rekan
p.1
unresolved
org
Jojo Sunarjo
p.1
unresolved
person
Ridwan Saleh
· Partner
p.1
unresolved
person
KH. Guru Amin
p.1 ×2
unresolved
org
Rekan Perikatan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
—
Penelaahan Pengendalian Mutu
· Akuntan Publik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.