Skip to content
Back to announcement

20240115_WIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568623_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                 PENGUMUMAN
                           RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                          PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, pukul 14.31 s/d 15.07 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta
Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebagai berikut:


Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:


                                      Dewan Komisaris                                                                                    Direksi
    Komisaris Utama                         Jarot Widyoko                                  Direktur Utama                                          Agung Budi Waskito
    Komisaris Independen                    Adityawarman                                   Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                  Adityo Kusumo
    Komisaris Independen                    Suryo Hapsoro Tri Utomo                        Direktur Operasi I                                      Hananto Aji
    Komisaris Independen                    Harris Arthur Hedar                            Direktur Operasi II                                     Harum Akhmad Zuhdi
    Komisaris Independen                    Rusmanto                                       Direktur Operasi III                                    Rudy Hartono
    Komisaris                               Firdaus Ali                                    Direktur Quality, Health, Safety, and Environment       Ayu Widya Kiswari
    Komisaris                               Satya Bakti Parikesit                          Direktur Human Capital Management                       Hadjar Seti Adji




Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 6.171.985.805 saham atau merupakan
68,8157887% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali
(buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan
jam 16.15 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Jarot Widyoko selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor DK.01.01/A.DEKOM.0001/2024 tanggal
05 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.


Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
  mengajukan pertanyaan atau tanggapannya dalam Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan tanggapan untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang
  berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI;
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD'');
2. Persetujuan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.

Keputusan Mata Acara Rapat
 Mata Acara Rapat Pertama            Persetujuan atas Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD'');
 Jumlah    Pemegang         Saham    Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
 Yang Bertanya
 Penggambilan Keputusan              Dengan Pemungutan Suara :
  Hasil Pemungutan Suara                                    Setuju                                          Abstain                                                   Tidak Setuju
                                     6.001.054.323 saham atau 97,2305270% dari        1.247.086 saham atau 0,0202056% dari                     169.684.396 saham atau 2,7492674%
                                     yang hadir                                       yang hadir                                               dari yang hadir
 Keputusan Rapat                     Rapat disetujui dengan suara terbanyak berjumlah 6.002.301.409 saham atau 97,2507326% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
                                     memutuskan:
                                     1.   Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                          “PMHMETD”) dengan cara menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 92.238.374.992 (sembilan puluh dua miliar dua
                                          ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Saham Seri B dengan nilai nominal
                                          Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                          yang berlaku.
                                     2.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
                                          dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme PUT dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku,
                                          termasuk namun tidak terbatas untuk:
                                          a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan menentukan harga pelaksanaan PMHMETD
                                              dengan persetujuan Dewan Komisaris;
                                          b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan, termasuk akta Notaris dan Pernyataan
                                              Pendaftaran berikut kelengkapan dokumennya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
                                          c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD;
                                          d. Menentukan jadwal PMHMETD; -
Page 2
                                      e. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD;
                                      f. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
                                      g. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian antara
                                          Perseroan dengan Pembeli Siaga (jika ada);
                                      h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
                                      i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI);
                                      j. Menegaskan 1 atau lebih keputusan dalam RUPS LB pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris.
                                 3.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kepastian
                                      jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD.
                                       a. Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD; dan
                                       b. Menyatakan jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD selesai dilaksanakan yaitu pada pasal 4 ayat (2)
                                           dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
                                        Serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                        undangan.




Mata Acara Rapat Kedua           Persetujuan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah    Pemegang       Saham   Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Penggambilan Keputusan           Dengan Pemungutan Suara :
Hasil Pemungutan Suara                              Setuju                                           Abstain                                      Tidak Setuju
                                 5.998.026.154 saham atau 97,1814639% dari         1.247.086 saham atau 0,0202056% dari            172.712.565 saham atau 2,7983306%
                                 yang hadir                                        yang hadir                                      dari yang hadir
Keputusan Rapat                  Rapat disetujui dengan suara terbanyak berjumlah 5.999.273.240 saham atau 97,2016694% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
                                 memutuskan:
                                 1.   Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar, penambahan modal
                                      ditempatkan dan disetor Perseroan setelah PUT dengan cara menerbitkan HMETD.
                                 2.   Sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMHMETD, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang
                                      Modal Dasar yaitu meningkatkan Modal Dasar Perseroan.
                                      semula:
                                      Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) terbagi atas 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) Saham, yang terdiri
                                      dari:
                                      a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai
                                           nominal Rp100,00 (seratus Rupiah);
                                      b. 34.999.999.999 (tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                                           sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah)
                                           atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.499.999.999.900,00 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh sembilan
                                           miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah);
                                      menjadi:
                                      Rp27.500.000.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah) terbagi atas 275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima
                                      miliar) saham yang terdiri dari:
                                      a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal
                                          Rp100,00 (seratus Rupiah);
                                      b. 274.999.999.999 (dua ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
                                          sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00
                                          (seratus Rupiah) atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp27.499.999.999.900,00 (dua puluh tujuh triliun empat ratus
                                          sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
                                          ratus Rupiah).
                                 3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan
                                      sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dalam pasal 4 ayat (2) dan (3)
                                      Anggaran Dasar Perseroan.
                                 4.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                      berkaitan dengan keputusan perubahan Anggaran Dasar Perseroan di atas, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh
                                      Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
                                      persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
                                      dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
                                      penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
                                      yang berwenang.




                                                                       Jakarta, 12 Januari 2024
                                                                    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published15 Jan 2024
Pages2
Characters13,937
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Jan 2024 · 14:31–15:07
Present6,171,985,805 (68.82%)
ChairBpk. Jarot Widyoko
Agenda 1 approved
For
6,001,054,323
97.23%
Against
169,684,396
2.75%
Abstain
1,247,086
0.02%
Agenda 2 approved
For
5,998,026,154
97.18%
Against
172,712,565
2.80%
Abstain
1,247,086
0.02%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.1
linked person Adityo Kusumo p.1
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Hananto Aji p.1
linked person Harris Arthur Hedar · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Harum Akhmad Zuhdi p.1
linked person Rudy Hartono p.1
linked person Firdaus Ali · Komisaris p.1 ×2
linked person Ayu Widya Kiswari p.1
possible org WIJAYA KARYA (Persero) Tbk p.1 ×11
possible person Adityawarman · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Rusmanto · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Hadjar Seti Adji p.1
possible person Jarot Widyoko · Komisaris Utama p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Satya Bakti Parikesit · Komisaris p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 202 ms 12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0202056',
             'pct_against': '2.7492674',
             'pct_for': '97.2305270',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 6.001.054.323 '
                                'saham atau 97,2305270% dari 1.247.086 saham '
                                'atau 0,0202056% dari 169.684.396 saham atau '
                                '2,7492674% yang hadir yang hadir dari yang '
                                'hadir Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan '
                                'suara terbanyak berjumlah 6.002.301.409 saham '
                                'atau 97,2507326% dari seluruh jumlah suara '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. '
                                'Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan '
                                'disetor Perseroan dengan memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu “PMHMETD”) '
                                'dengan cara menerbitkan saham baru dalam '
                                'jumlah sebanyak-banyaknya 92.238.374.992 '
                                '(sembilan puluh dua miliar dua ratus tiga '
                                'puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh '
                                'empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) '
                                'Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100,00 '
                                '(seratus Rupiah) per saham melalui Penawaran '
                                'Umum Terbatas (PUT), dengan memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme '
                                'PUT dengan memenuhi syarat dan ketentuan '
                                'dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk: a. Menentukan kepastian '
                                'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
                                'PMHMETD dan menentukan harga pelaksanaan '
                                'PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris; '
                                'b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan '
                                'dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan, '
                                'termasuk akta Notaris dan Pernyataan '
                                'Pendaftaran berikut kelengkapan dokumennya '
                                'kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK); c. '
                                'Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang '
                                'berhak atas HMETD; d. Menentukan jadwal '
                                'PMHMETD; - e. Menentukan rasio pemegang saham '
                                'yang berhak atas HMETD; f. Menentukan '
                                'penggunaan dana hasil PMHMETD; g. Menentukan '
                                'ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta '
                                'menetapkan dan menegosiasikan syarat dan '
                                'ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan '
                                'Pembeli Siaga (jika ada); h. Menitipkan saham '
                                'Perseroan dalam penitipan kolektif PT '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); i. '
                                'Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
                                'telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil '
                                'PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI); '
                                'j. Menegaskan 1 atau lebih keputusan dalam '
                                'RUPS LB pada 1 (satu) atau lebih akta '
                                'Notaris. 3. Menyetujui pemberian kewenangan '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk '
                                'namun tidak terbatas untuk menyatakan '
                                'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam '
                                'rangka pelaksanaan PMHMETD. a. Menyatakan '
                                'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam '
                                'rangka pelaksanaan PMHMETD; dan b. Menyatakan '
                                'jumlah penambahan modal ditempatkan dan '
                                'disetor setelah PMHMETD selesai dilaksanakan '
                                'yaitu pada pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan. Serta melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'hal tersebut dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang- undangan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1247086',
             'votes_against': '169684396',
             'votes_for': '6001054323'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0202056',
             'pct_against': '2.7983306',
             'pct_for': '97.1814639',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 5.998.026.154 '
                                'saham atau 97,1814639% dari 1.247.086 saham '
                                'atau 0,0202056% dari 172.712.565 saham atau '
                                '2,7983306% yang hadir yang hadir dari yang '
                                'hadir Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan '
                                'suara terbanyak berjumlah 5.999.273.240 saham '
                                'atau 97,2016694% dari seluruh jumlah suara '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. '
                                'Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal '
                                'dasar, penambahan modal ditempatkan dan '
                                'disetor Perseroan setelah PUT dengan cara '
                                'menerbitkan HMETD. 2. Sehubungan dengan '
                                'keputusan pelaksanaan PMHMETD, menyetujui '
                                'perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tentang Modal Dasar yaitu '
                                'meningkatkan Modal Dasar Perseroan. semula: '
                                'Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima '
                                'ratus miliar Rupiah) terbagi atas '
                                '35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) '
                                'Saham, yang terdiri dari: a. 1 (satu) Saham '
                                'Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal sebesar '
                                'Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya '
                                'dengan jumlah nilai nominal Rp100,00 (seratus '
                                'Rupiah); b. 34.999.999.999 (tiga puluh empat '
                                'miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
                                'juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
                                'ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) '
                                'Saham Seri B, masing-masing saham bernilai '
                                'nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) '
                                'atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya '
                                'sebesar Rp3.499.999.999.900,00 (tiga triliun '
                                'empat ratus sembilan puluh sembilan miliar '
                                'sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta '
                                'sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu '
                                'sembilan ratus Rupiah); menjadi: '
                                'Rp27.500.000.000.000,00 (dua puluh tujuh '
                                'triliun lima ratus miliar Rupiah) terbagi '
                                'atas 275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh '
                                'lima miliar) saham yang terdiri dari: a. 1 '
                                '(satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai '
                                'nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) '
                                'atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal '
                                'Rp100,00 (seratus Rupiah); b. 274.999.999.999 '
                                '(dua ratus tujuh puluh empat miliar sembilan '
                                'ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan '
                                'ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan '
                                'ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, '
                                'masing-masing saham bernilai nominal sebesar '
                                'Rp100,00 (seratus Rupiah) atau dengan jumlah '
                                'nilai nominal seluruhnya sebesar '
                                'Rp27.499.999.999.900,00 (dua puluh tujuh '
                                'triliun empat ratus sembilan puluh sembilan '
                                'miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
                                'juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
                                'ribu sembilan ratus Rupiah). 3. Memberikan '
                                'kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang '
                                'telah dikeluarkan sehubungan dengan '
                                'penambahan modal ditempatkan dan disetor '
                                'setelah pelaksanaan PMHMETD dalam pasal 4 '
                                'ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan. 4. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan di atas, termasuk menyusun '
                                'dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu '
                                'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun '
                                'yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal '
                                'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang. Jakarta, 12 Januari 2024 PT Wijaya '
                                'Karya (Persero) Tbk Direksi',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1247086',
             'votes_against': '172712565',
             'votes_for': '5998026154'}],
 'chair_name': 'Bpk. Jarot Widyoko',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '68.8157887',
 'shares_present': '6171985805',
 'shares_total_voting': '1100000',
 'time_end': '15:07:00',
 'time_start': '14:31:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result