Back to announcement
20240115_WIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568623_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, pukul 14.31 s/d 15.07 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta
Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama Jarot Widyoko Direktur Utama Agung Budi Waskito
Komisaris Independen Adityawarman Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Adityo Kusumo
Komisaris Independen Suryo Hapsoro Tri Utomo Direktur Operasi I Hananto Aji
Komisaris Independen Harris Arthur Hedar Direktur Operasi II Harum Akhmad Zuhdi
Komisaris Independen Rusmanto Direktur Operasi III Rudy Hartono
Komisaris Firdaus Ali Direktur Quality, Health, Safety, and Environment Ayu Widya Kiswari
Komisaris Satya Bakti Parikesit Direktur Human Capital Management Hadjar Seti Adji
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 6.171.985.805 saham atau merupakan
68,8157887% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali
(buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan
jam 16.15 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Jarot Widyoko selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor DK.01.01/A.DEKOM.0001/2024 tanggal
05 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan atau tanggapannya dalam Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan tanggapan untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang
berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI;
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD'');
2. Persetujuan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan atas Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD'');
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Penggambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
6.001.054.323 saham atau 97,2305270% dari 1.247.086 saham atau 0,0202056% dari 169.684.396 saham atau 2,7492674%
yang hadir yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan suara terbanyak berjumlah 6.002.301.409 saham atau 97,2507326% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
memutuskan:
1. Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
“PMHMETD”) dengan cara menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 92.238.374.992 (sembilan puluh dua miliar dua
ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Saham Seri B dengan nilai nominal
Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme PUT dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan menentukan harga pelaksanaan PMHMETD
dengan persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan, termasuk akta Notaris dan Pernyataan
Pendaftaran berikut kelengkapan dokumennya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD;
d. Menentukan jadwal PMHMETD; -
Page 2
e. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD;
f. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
g. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian antara
Perseroan dengan Pembeli Siaga (jika ada);
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI);
j. Menegaskan 1 atau lebih keputusan dalam RUPS LB pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kepastian
jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD.
a. Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD; dan
b. Menyatakan jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD selesai dilaksanakan yaitu pada pasal 4 ayat (2)
dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
Serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan.
Mata Acara Rapat Kedua Persetujuan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Penggambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
5.998.026.154 saham atau 97,1814639% dari 1.247.086 saham atau 0,0202056% dari 172.712.565 saham atau 2,7983306%
yang hadir yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan suara terbanyak berjumlah 5.999.273.240 saham atau 97,2016694% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar, penambahan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan setelah PUT dengan cara menerbitkan HMETD.
2. Sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMHMETD, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Modal Dasar yaitu meningkatkan Modal Dasar Perseroan.
semula:
Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) terbagi atas 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) Saham, yang terdiri
dari:
a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah);
b. 34.999.999.999 (tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah)
atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.499.999.999.900,00 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah);
menjadi:
Rp27.500.000.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah) terbagi atas 275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima
miliar) saham yang terdiri dari:
a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal
Rp100,00 (seratus Rupiah);
b. 274.999.999.999 (dua ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00
(seratus Rupiah) atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp27.499.999.999.900,00 (dua puluh tujuh triliun empat ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus Rupiah).
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan
sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dalam pasal 4 ayat (2) dan (3)
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan perubahan Anggaran Dasar Perseroan di atas, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
Jakarta, 12 Januari 2024
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Jan 2024 · 14:31–15:07 |
| Present | 6,171,985,805 (68.82%) |
| Chair | Bpk. Jarot Widyoko |
Agenda 1
approved
For
6,001,054,323
97.23%
Against
169,684,396
2.75%
Abstain
1,247,086
0.02%
Agenda 2
approved
For
5,998,026,154
97.18%
Against
172,712,565
2.80%
Abstain
1,247,086
0.02%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Satya Bakti Parikesit
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
202 ms
12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0202056',
'pct_against': '2.7492674',
'pct_for': '97.2305270',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 6.001.054.323 '
'saham atau 97,2305270% dari 1.247.086 saham '
'atau 0,0202056% dari 169.684.396 saham atau '
'2,7492674% yang hadir yang hadir dari yang '
'hadir Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan '
'suara terbanyak berjumlah 6.002.301.409 saham '
'atau 97,2507326% dari seluruh jumlah suara '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. '
'Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan '
'disetor Perseroan dengan memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu “PMHMETD”) '
'dengan cara menerbitkan saham baru dalam '
'jumlah sebanyak-banyaknya 92.238.374.992 '
'(sembilan puluh dua miliar dua ratus tiga '
'puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh '
'empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) '
'Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100,00 '
'(seratus Rupiah) per saham melalui Penawaran '
'Umum Terbatas (PUT), dengan memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. '
'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme '
'PUT dengan memenuhi syarat dan ketentuan '
'dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk: a. Menentukan kepastian '
'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
'PMHMETD dan menentukan harga pelaksanaan '
'PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris; '
'b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan '
'dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan, '
'termasuk akta Notaris dan Pernyataan '
'Pendaftaran berikut kelengkapan dokumennya '
'kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK); c. '
'Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang '
'berhak atas HMETD; d. Menentukan jadwal '
'PMHMETD; - e. Menentukan rasio pemegang saham '
'yang berhak atas HMETD; f. Menentukan '
'penggunaan dana hasil PMHMETD; g. Menentukan '
'ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta '
'menetapkan dan menegosiasikan syarat dan '
'ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan '
'Pembeli Siaga (jika ada); h. Menitipkan saham '
'Perseroan dalam penitipan kolektif PT '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); i. '
'Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
'telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil '
'PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI); '
'j. Menegaskan 1 atau lebih keputusan dalam '
'RUPS LB pada 1 (satu) atau lebih akta '
'Notaris. 3. Menyetujui pemberian kewenangan '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk '
'namun tidak terbatas untuk menyatakan '
'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam '
'rangka pelaksanaan PMHMETD. a. Menyatakan '
'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam '
'rangka pelaksanaan PMHMETD; dan b. Menyatakan '
'jumlah penambahan modal ditempatkan dan '
'disetor setelah PMHMETD selesai dilaksanakan '
'yaitu pada pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran '
'Dasar Perseroan. Serta melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'hal tersebut dengan memperhatikan peraturan '
'perundang- undangan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1247086',
'votes_against': '169684396',
'votes_for': '6001054323'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0202056',
'pct_against': '2.7983306',
'pct_for': '97.1814639',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 5.998.026.154 '
'saham atau 97,1814639% dari 1.247.086 saham '
'atau 0,0202056% dari 172.712.565 saham atau '
'2,7983306% yang hadir yang hadir dari yang '
'hadir Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan '
'suara terbanyak berjumlah 5.999.273.240 saham '
'atau 97,2016694% dari seluruh jumlah suara '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. '
'Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar '
'Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal '
'dasar, penambahan modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan setelah PUT dengan cara '
'menerbitkan HMETD. 2. Sehubungan dengan '
'keputusan pelaksanaan PMHMETD, menyetujui '
'perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar '
'Perseroan tentang Modal Dasar yaitu '
'meningkatkan Modal Dasar Perseroan. semula: '
'Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima '
'ratus miliar Rupiah) terbagi atas '
'35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) '
'Saham, yang terdiri dari: a. 1 (satu) Saham '
'Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal sebesar '
'Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya '
'dengan jumlah nilai nominal Rp100,00 (seratus '
'Rupiah); b. 34.999.999.999 (tiga puluh empat '
'miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
'juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
'ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) '
'Saham Seri B, masing-masing saham bernilai '
'nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) '
'atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya '
'sebesar Rp3.499.999.999.900,00 (tiga triliun '
'empat ratus sembilan puluh sembilan miliar '
'sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta '
'sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu '
'sembilan ratus Rupiah); menjadi: '
'Rp27.500.000.000.000,00 (dua puluh tujuh '
'triliun lima ratus miliar Rupiah) terbagi '
'atas 275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh '
'lima miliar) saham yang terdiri dari: a. 1 '
'(satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai '
'nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) '
'atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal '
'Rp100,00 (seratus Rupiah); b. 274.999.999.999 '
'(dua ratus tujuh puluh empat miliar sembilan '
'ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan '
'ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan '
'ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, '
'masing-masing saham bernilai nominal sebesar '
'Rp100,00 (seratus Rupiah) atau dengan jumlah '
'nilai nominal seluruhnya sebesar '
'Rp27.499.999.999.900,00 (dua puluh tujuh '
'triliun empat ratus sembilan puluh sembilan '
'miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
'juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan '
'ribu sembilan ratus Rupiah). 3. Memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang '
'telah dikeluarkan sehubungan dengan '
'penambahan modal ditempatkan dan disetor '
'setelah pelaksanaan PMHMETD dalam pasal 4 '
'ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan. 4. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan di atas, termasuk menyusun '
'dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu '
'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
'keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun '
'yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal '
'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang. Jakarta, 12 Januari 2024 PT Wijaya '
'Karya (Persero) Tbk Direksi',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1247086',
'votes_against': '172712565',
'votes_for': '5998026154'}],
'chair_name': 'Bpk. Jarot Widyoko',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '68.8157887',
'shares_present': '6171985805',
'shares_total_voting': '1100000',
'time_end': '15:07:00',
'time_start': '14:31:00'}