Skip to content
Back to announcement

20240112_MAYA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31568196_lamp1.pdf

Listing Text extracted MAYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 426

Page 1
                                                                                                                               JADWAL
              Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                                :               2 Oktober 2023    Tanggal Distribusi HMETD                                                       :                           12 Januari 2024
              Tanggal Efektif                                                             :            29 Desember 2023     Tanggal Pencatatan HMETD di PT Bursa Efek Indonesia                            :                           15 Januari 2024
              Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD         :               11 Januari 2024   Periode Perdagangan HMETD                                                      :                      15 – 19 Januari 2024
              Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) di:                                                  Periode Pelaksanaan HMETD                                                      :                      15 – 19 Januari 2024
              -    Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                      :               9 Januari 2024    Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD                          :                      17 – 23 Januari 2024
              -    Pasar Tunai                                                            :              11 Januari 2024    Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham Tambahan                    :                           22 Januari 2024
              Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di:                                                    Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan                          :                           23 Januari 2024
              -    Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                      :              10 Januari 2024    Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                                    :                           24 Januari 2024
              -    Pasar Tunai                                                            :              12 Januari 2024    Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian Saham                  :                           24 Januari 2024
                                                                                                                            Tambahan
              OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP
              PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
              PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
              TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                             PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK.

                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                              Bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan

                                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                  Kantor Pusat                                                                                            Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan
                                                             Mayapada Tower Lt. 1 – 3                                                Per 30 Juni 2023, jaringan layanan Perseroan mencakup 39 Kantor Cabang, 94 Kantor Cabang Pembantu, dan 66
                                                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28                                                  Kantor Fungsional yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
                                                              Jakarta Selatan, 12920                                                 Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan
                                           Telp: (62 21) 521 2288, 521 2300 ; Faks: (62 21) 521 1995                                  Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
                                                       Website: www.bankmayapada.com                                                                             Selatan, Sulawesi Tenggara, NTB, Bali, Maluku dan Papua.
                                                      Email: corsec@bankmayapada.com

                                                                            PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU XIV (“PMHMETD XIV”)
             Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“PMHMETD XIV”) sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima
             puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD
             XIV, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah
             sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
PROSPEKTUS



             Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
             kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal
             33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No.
             14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”),
             maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
             Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham
             Baru dari PMHMETD XIV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas
             saham bonus, dan hak atas HMETD. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali terkait pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham
             Bank Umum. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
             Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 15.850.000 (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari seluruh
             modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 551.424.105 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus lima) saham Seri B atau mewakili 4.66% (empat koma enam enam persen) dari seluruh modal
             ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.282.039.477 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh)
             HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
             Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni
             2023.
             Jonathan Tahir selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 354.661.856 (tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) saham Seri B atau mewakili 3,00% (tiga koma nol
             persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 801.535.794 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan
             puluh empat) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
             Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
             PT Mayapada Karunia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 299.750.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 2,53% (dua koma lima tiga persen) dari
             seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham Seri B atau mewakili 27,36% (dua puluh tujuh koma tiga enam persen)
             dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.785.993.333 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga
             ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 28 Desember 2023, dan sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
             lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. PT Mayapada Karunia telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp417.899.000.000 (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh
             sembilan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.
             PT Mayapada Kasih selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 6.740.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,06% (nol koma nol enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
             penuh Perseroan dan 557.122.707 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh) saham Seri B atau mewakil 4,71% (empat koma tujuh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
             telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.274.329.717 (satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) HMETD sesuai Surat Pernyataan tertanggal
             28 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat
             ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
             Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang
             melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
             Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA, Jonathan Tahir, PT Mayapada Kasih, dan PT Gatsu Griya Megatama akan bertindak sebagai
             Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, dengan rincian:
             • Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham baru yang akan diterbitkan dalam
               PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember
               2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka
               setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti
               setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
             • Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta
               Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario
               Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
               Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
             • PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
               XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana
               diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023,
               keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran
               modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober
               2023.
             • PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham baru yang akan diterbitkan dalam
               PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023
               sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9
               Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran
               uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni
               2023.
             Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut
             tidak akan diterbitkan dari portepel.
              RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT AKIBAT PENURUNAN PERFORMA BISNIS PADA DEBITUR, PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MELEMAH, KRISIS/RESESI EKONOMI, KONDISI
              KEUANGAN YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA PADA PERSEROAN SAAT JATUH TEMPO. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
              DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
              RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
              PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD XIV, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN
              DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
              PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD XIV INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 69,33%
              (ENAM PULUH SEMBILAN KOMA TIGA TIGA PERSEN).
              TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 19 JANUARI 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK
              BERLAKU LAGI.
              PMHMETD XIV INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD XIV TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
              BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 2 OKTOBER 2023.
                                                                           Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD XIV kepada OJK dengan surat
No.1579/DIR/XII/2022 pada tanggal 2 Desember 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015
dan Peraturan OJK No. 33/2015 , yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“Undang – Undang PPSK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD XIV ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua
informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan
mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD XIV ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang
tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD XIV ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang PPSK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (”PP No.
29/1999”), ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
      secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank
      yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus
      persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
      jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di
      Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 (”PP No. 29”) tentang Pembelian
Saham Bank Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU Perbankan”), Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum dan
Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham
Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 118.323.689 (seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh
tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) yang dimiliki oleh PT Mayapada Karunia atau 1,00% (satu persen) dari total saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV.
Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV ini, PT Mayapada Karunia selaku pemegang saham Perseroan melalui surat pernyataan tanggal
6 Oktober 2023 akan tidak mencatatkan sejumlah saham Perseroan sebanyak 267.411.536 (dua ratus enam puluh tujuh juta empat
ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh enam) sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI adalah sebanyak 385.735.225 (tiga
ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau 1,00% (satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh seluruhnya setelah PMHMETD XIV.
Perseroan selaku bank umum telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham
Bank Umum yang mengatur mengenai Batas Maksimum Kepemilikan Saham Bank berdasarkan kategori pemegang saham yaitu:
a. Untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank atau pemegang saham berupa badan hukum lembaga
      keuangan bukan bank yang memenuhi 2 kriteria, maksimal 40% dari Modal Disetor bank Umum.
b. Untuk pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan atau pemegang saham berupa badan hukum lembaga
      keuangan bukan bank yang tidak memenuhi 2 kriteria, maksimal 30% dari Modal Disetor Bank Umum.
c. Pemegang saham perorangan maksimal 20% dari modal disetor bank umum.
  PMHMETD XIV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN YANG BERLAKU
  DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT
  BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETDXIV INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
  TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
  MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN
  HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
  PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
 TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN
 INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
RINGKASAN                                                                           x
I.    PENAWARAN UMUM                                                               1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM              12
III. PERNYATAAN UTANG                                                             14
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                         27
VI. FAKTOR RISIKO                                                                 52
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN                                     60
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA                                                               61
      A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                61
      B. KEGIATAN USAHA DAN KEGIATAN USAHA PENUNJANG                              61
      C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                      64
      D. PERIZINAN PENTING PERSEROAN                                              64
      E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN
          DENGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA                                             66
      F. KETERANGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM                    67
      G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                      69
      H. MANAJEMEN RISIKO                                                         91
      I.  PERKARA YANG SEDANG DIHADAPAI PERSEROAN, KOMISARIS DAN
           DIREKSI PERSEROAN                                                      95
      J. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING                                           131
      K. ASURANSI                                                                289
      L. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN                                297
      M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                   360
          1. UMUM                                                                360
          2. PRODUK DAN LAYANAN                                                  363
          3. WILAYAH OPERASIONAL DAN JARINGAN KANTOR                             365
          4. KEGIATAN USAHA                                                      371
          5. PERSAINGAN USAHA                                                    374
          6. STRATEGI USAHA                                                      375
          7. STRATEGI PEMASARAN                                                  376
          8. PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER, ANTI PENCUCIAN UANG & PENCEGAHAN
              PENDANAAN TERORISME BAGI BANK UMUM                                 377
          9. TEKNOLOGI INFORMASI                                                 378
          10. PROSPEK USAHA                                                      378
          11. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN                                      379
          12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL                                      379
          13. RISET DAN PENGEMBANGAN                                             381
IX. EKUITAS                                                                      382
X. KEBIJAKAN DIVIDEN                                                             384
XI. PERPAJAKAN                                                                   385
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA                                            387
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                  398
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM                                                   400
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM             406
XVI. INFORMASI TAMBAHAN                                                          407




                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”               : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
                           dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang – Undang PPSK yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                   bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                               tersebut;
                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                               lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                               pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                               atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                               yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                               puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“ALCO”                   : berarti Assets and Liabilities Committee atau Komite Aset dan Liabilitas, yaitu komite
                           yang berkonsentrasi pada pengelolaan risiko terkait dengan suku bunga, risiko
                           likuiditas, pengelolaan modal dan eksposur valuta asing. Komite tersebut diketuai oleh
                           Presiden Direktur Perseroan.

“Aset Produktif”         : berarti aset yang terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia
                           dan bank-bank lain, aset keuangan untuk diperdagangkan, obligasi rekapitalisasi
                           Pemerintah, surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan
                           derivatif, kredit yang diberikan, tagihan pembiayaan konsumen, tagihan akseptasi,
                           penyertaan saham dan komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening
                           administratif dengan risiko kredit.

“Aset Lancar”            : berarti Aset Likuid.

“ATM”                    : berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik
                           yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan
                           saldo dan pemindahbukuan.

“ATMR”                   : berarti Aktiva Tertimbang Menurut Risiko, yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai
                           dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam
                           menghitung rasio kecukupan modal/ Capital Adequacy Ratio (CAR).

                                                  ii
Page 5
“BAE”                   : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di
                          Jakarta sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
                          administrasi saham dalam rangka Penawaran Umum.

“Bank Kustodian”        : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                          Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
                          peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.sebagaimana dimaksud
                          dalam Undang – Undang PPSK.

“Bapepam”               : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                          dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:
                          606/KMK.0/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                          Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri
                          Keuangan Republik Indonesia No. : 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                          tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau pengganti dan
                          penerima hak dan kewajibannya yang mempunyai tugas membina, mengatur dan
                          mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
                          kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan
                          kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi
                          Bapepam telah beralih menjadi OJK.

“BI”                    : berarti Bank Indonesia.

“BEI atau Bursa Efek”   : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perusahaan terbatas yang didirikan
                          berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta merupakan bursa efek
                          sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang PPSK, dimana saham-saham
                          Perseroan akan dicatatkan.

“BOPO”                  : berarti rasio antara beban operasional terhadap pendapatan operasional

“CAR”                   : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal bank yang
                          dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap
                          dibagi jumlah ATMR.

“CKPN”                  : berarti singkatan atas cadangan kerugian penurunan nilai.

“DPS”                   : berarti singkatan atas Daftar Pemegang Saham Perseroan, sebagaimana diatur
                          dalam pasal 50 UUPT dan Undang – Undang PPSK.

“EBIT”                  : berarti singkatan atas Earning Before Interest and Tax, yaitu laba bersih sebelum
                          bunga dan pajak.

“EBITDA”                : berarti singkatan atas Earning Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization,
                          yaitu laba bersih sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi.

“Efek”                  : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                          kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                          manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan



                                                iii
Page 6
                                 setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                                 Modal.

“Efektif”                       : berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                  Undang PPSK, yaitu:
                                  a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                        i. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                             OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                             ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                             dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan
                                             Penawaran Umum Perdana; atau
                                       ii. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                             disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                  b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
                                       perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“FPPS Tambahan”                 : berarti singkatan atas Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                                  rangka PMHMETD XIV, yaitu formulir-formulir untuk memesan Saham Baru hasil
                                  pelaksanaan HMETD dalam rangka pelaksanaan PMHMETD XIV yang melebihi porsi
                                  yang menjadi hak dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang
                                  dimilikinya.

Formulir Penyetoran Efek        : Berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang disetorkan pemegang saham
                                  untuk melaksanakan HMETD sesuai haknya maupun yang melakukan pemesanan
                                  Saham Tambahan.

“GWM”                           : berarti singkatan atas Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang wajib
                                  dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Hak Memesan Efek Terlebih : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada Saham yang
Dahulu atau HMETD”           memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham yang dikeluarkan dari
                             portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 100 (seratus) Saham
                             Lama yang namanya terdaftar dalam DPS tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB
                             berhak memperoleh 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD dimana 1 (satu) HMETD
                             dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham yang dikeluarkan dari portepel
                             Perseroan

“Harga Pelaksanaan”             : berarti harga pembelian 1 (satu) Saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu) HMETD,
                                  yaitu sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per Saham.

“Hari Bursa”                   : berarti hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, dari hari
                                 Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional, yang ditetapkan sewaktu-
                                 waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                                 keadaan tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan Hari Kerja .

“Hari Kalender”                : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                                 kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                                 waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                                 keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                                 Kerja biasa.




                                                       iv
Page 7
“Hari Kerja”                 : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang
                               ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.

”IAPI”                       : berarti singkatan atas Institut Akuntan Publik Indonesia.

”KSEI”                       : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                               bertugas mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian
                               Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.

”LFR”                        : berarti singkatan atas Loan to Funding Ratio.

”Masyarakat”                 : berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun
                               warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
                               baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                               bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

“Menkumham”                  : berarti singkatan atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
                               Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia,
                               Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia, atau Menteri
                               Hukum dan Perundangundangan Negara Republik Indonesia).

“Modal Inti (Tier 1)”        : berarti modal bank yang terdiri dari modal disetor, cadangan tambahan modal
                               (disclosed reserve) dan modal inti tambahan (additional Tier 1) sebagaimana
                               dimaksud dalam Peraturan OJK No. 11.POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban
                               Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh
                               Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022.

“Modal Pelengkap (Tier 2)”   : Berarti modal pelengkap bank yang hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar
                               100% (seratus persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                               No. 11.POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
                               Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Peraturan OJK No. 27 Tahun
                               2022.

”MMU”                        : berarti Mayapada Mitra Usaha yaitu suatu unit usaha Bank dengan fokus kegiatan
                               utama pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan mikro.

”NIM”                        : berarti singkatan atas Net Interest Margin.

”NPL”                        : berarti singkatan atas Non Performing Loan

”OJK”                        : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen yang
                               mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                               penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                               tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
                               Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

”Pembeli Siaga”              : berarti pihak yang akan membeli sebagian Sisa Saham yang tidak diambil oleh
                               pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
                               Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                               Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77
                               tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian
                              Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan

                                                      v
Page 8
                               Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                               Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di
                               hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister
                               Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani antara Perseroan dengan
                               Pembeli Siaga yaitu PT Mayapada Kasih, Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian
                               Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                               Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023
                               sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan
                               Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                               Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                               Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris
                               Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta
                               Pusat, yang ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli Siaga yaitu PT Gatsu
                               Griya Megatama, Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan
                               Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
                               Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan
                               Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
                               Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli
                               Siaga yaitu Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA, dan Akta Perjanjian Kesanggupan
                               Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                               Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal 14
                               Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum,
                               Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani
                               antara Perseroan dengan Pembeli Siaga yaitu Jonathan Tahir.

”Pemegang Rekening”           : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                                oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

”Pemegang Saham”              : berarti pemegang saham Perseroan yang sahamnya diadministrasikan dalam DPS
                                Perseroan.

”Penitipan Kolektif”          : berarti Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                Undang Pasar Modal.

”Pemegang Saham Utama”        : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                                sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                                suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                                sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

”Peraturan BI”                : berarti Peraturan Bank Indonesia.

”Peraturan KSEI”              : berarti Peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa
                                Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat
                                Keputusan Ketua Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                                Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek
                                Indonesia, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan
                                dan/atau pembaharuan-pembaharuan dikemudian hari.

”Peraturan OJK No. 35/2014”   : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris
                                Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

                                                      vi
Page 9
”Peraturan OJK No. 32/2015”   : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal
                                Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun
                                2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

”Peraturan OJK No. 33/2015”   : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Isi
                                Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.

”Peraturan OJK No. 15/2020”   : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Peraturan OJK No. 17/2020”   : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
                                Dan Perubahan Kegiatan Usaha

“Peraturan OJK No. 42/2020”   : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                Dan Transaksi Benturan Kepentingan

”Peraturan OJK No. 55/2015”   : berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                                Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

”Peringkat 1”                 : berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini
                                pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:

                               a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan
                                  kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong sangat rendah
                                  selama periode waktu tertentu pada masa datang.
                               b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit sangat memadai.

                               Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.

”Peringkat 2”                 : berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini
                                pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:

                               a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan
                                  kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong rendah selama
                                  periode waktu tertentu pada masa datang.
                               b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit memadai.

                               Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.

”Pernyataan Pendaftaran”      : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
                                dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik

”Periode Perdagangan”         : berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
                                atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
                                dimilikinya.




                                                      vii
Page 10
”Perjanjian Pengelolaan         : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Administrasi Saham”               Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Mayapada
                                  Internasional Tbk. No.1 tanggal 1 Desember 2022, sebagaimana telah diubah dengan
                                  Addendum Pertama Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
                                  Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
                                  PT Mayapada Internasional Tbk. No.146 tanggal 15 Desember 2022, Addendum
                                  Kedua Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
                                  Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Mayapada
                                  Internasional Tbk. No.4 tanggal 5 Januari 2023, Addendum Ketiga Akta Perjanjian
                                  Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
                                  Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
                                  PT Mayapada Internasional Tbk. No. 40 tanggal 5 Oktober 2023, dan Addendum
                                  Keempat Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan
                                  Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                  Dahulu XIV PT Mayapada Internasional Tbk. No. 146 tanggal 25 Oktober 2023 dibuat
                                  oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Buntario Tigris Darwama
                                  Ng.S.H.,S.E.,M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

”Perseroan”                     : berarti PT Bank Mayapada Internasional Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu
                                  perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                                  perundang–undangan Negara Republik Indonesia.

”Prinsip Akuntansi”             : berarti prinsip yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
                                  dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI Revisi 2001), dan bila sesuai,
                                  dengan praktek-praktek industri perbankan dan pelaporan yang ditetapkan otoritas
                                  perbankan di Indonesia.

”Prospektus”                    : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                                  sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
                                  Sehubungan dengan PMHMETD XIV sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (25)
                                  Undang – Undang PPSK.

”PMHMETD XIV atau Penambahan : HMETD kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya
Modal dengan Memberikan Hak 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima
Memesan Efek Terlebih Dahulu   puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau
                               sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total
                               modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV,
                               dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan
                               melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
                               Harga Pelaksanaan.

”Rekening Efek”                 : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                                  saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                  kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
                                  perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.

”RUPS”                          : berarti rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
                                  perundang-undangan.sesuai dengan ketentuan Undang – Undang PPSK.

”RUPSLB”                        : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                                  sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.



                                                      viii
Page 11
”Rp atau Rupiah”                : berarti mata uang yang berlaku di Republik Indonesia.

”Saham Baru”                    : berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka
                                  PMHMETD XIV sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh
                                  ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) saham seri
                                  B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

”Saham Tambahan”                : berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang saham atau pemegang
                                  bukti HMETD dari jumlah saham yang menjadi porsi pemegang saham atau
                                  pemegang bukti HMETD sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah
                                  HMETD yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka pelaksanaan
                                  PMHMETD XIV.

”SBI”                           : berarti Sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga dalam mata uang Rupiah yang
                                  diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

”Sertifikat Bukti HMETD”        : berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak untuk memperoleh
                                  Saham Baru dari setiap pemegang saham serta jumlah pesanan, jumlah pesanan
                                  tambahan dan pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang
                                  berhak atas HMETD.

”SKS”                           : berarti Surat Kolektif Saham

”Tanggal Efektif”               : berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Perseroan
                                  kepada OJK sehubungan dengan PMHMETD XIV menjadi efektif menurut peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

”Tanggal Pencatatan atau        : berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD XIV, dimana pemegang
Recording Date”                   saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS pada tanggal tersebut berhak atas
                                  HMETD yang diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD XIV dengan
                                  memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                                  termasuk peraturan di Bursa Efek.

”Undang-undang Pasar Modal atau : berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
UUPM”                             sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4
                                  Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

”UUPT”                          : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                  Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik
                                  Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                  Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Pengembangan        berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan     dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
atau Undang-Undang PPSK           Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4




                                                        ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 7 September 1989 berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Bank Mayapada Internasional No. 196 tanggal 7 September 1989, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., notaris di Jakarta (pengganti Misahardi Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta) yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25 HT.01.01.TH.90 tanggal 10 Januari
1990, dan telah didaftarkan pada buku register yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
Nomor 198/1990 pada tanggal 24 Januari 1990 serta telah diumumkan Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10
Mei 1994 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2469. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/KMK.013/1990 tanggal 16 Maret 1990.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 16 Maret 1990. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank
devisa pada tanggal 3 Juni 1993 sesuai dengan keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/26/KEP/DIR.

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dilakukan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bank Mayapada Internasional Tbk. No. 111 tanggal 29 November 2022 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0086790.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0240533.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 98
tanggal 9 Desember 2022 dan TBNRI No. 42938 (“Akta Perseroan No. 111/2022”).

Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94
kantor cabang pembantu dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM
Mayapada dan 5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang
tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah melakukan kegiatan usaha bank umum konvensional,
meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya
dalam arti kata yang seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 64121.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi
Pemegang Saham Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                                Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                            Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                                                         %
                                                                   (lembar)               (Rupiah)
 Modal Dasar
   Saham Seri A                                                 388.256.500             194.128.250.000
   Saham Seri B                                              51.058.717.500           5.105.871.750.000
 Jumlah Modal Dasar                                         51.446.974.000            5.300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:

                                                             x
Page 13
                                                               Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                             Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                                                          %
                                                                    (lembar)               (Rupiah)
 Saham Seri A
   PT Mayapada Karunia                                            299.750.000              149.875.000.000         2,53%
   Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA                                  15.850.000                7.925.000.000         0,13%
   PT Mayapada Kasih                                                6.740.000                3.370.000.000         0,06%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                  65.916.500               32.958.250.000         0,56%
 Jumlah saham Seri A                                              388.256.500            194.128.250.000           3,28%
 Saham Seri B
   PT Mayapada Karunia                                          3.237.334.600              323.733.460.000        27,36%
   JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd                           2.290.706.676              229.070.667.600        19,36%
   Galasco Investments Limited                                  1.499.488.261              149.948.826.100        12,67%
   Unity Rise Limited                                             864.724.845               86.472.484.500         7,31%
   PT Mayapada Kasih                                              557.122.707               55.712.270.700         4,71%
   Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA                                   551.424.105               55.142.410.500         4,66%
   Jonathan Tahir                                                 354.661.856               35.466.185.600         3,00%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                               2.088.649.300              208.864.930.000        17,65%
 Jumlah saham Seri B                                           11.444.112.350            1.144.411.235.000        96,72%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           11.832.368.850           1.338.539.485.000       100,00%
 Saham dalam Portepel
   Saham Seri A                                                             -                            -
   Saham Seri B                                                39.614.605.150            3.961.460.515.000

Saat ini Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (treasury stock).

3.   KETERANGAN TENTANG HMETD

Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD XIV Perseroan:
 Jenis Penawaran                       : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                         XIV.
 Jumlah Saham Baru                     : Sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus
                                         empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) Saham
                                         Baru atau sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga
                                         persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan
                                         setelah PMHMETD XIV.
 Nilai Nominal                         : Rp100,- (seratus Rupiah)
 Harga Pelaksanaan                     : Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah)
 Nilai Emisi                           : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas
                                         miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
 Rasio HMETD                           : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada
                                         tanggal 11 Januari 2024 berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD,
                                         dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
                                         membeli 1 (satu) Saham Baru
 Persentase Dilusi Kepemilikan         : maksimum 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen)
 Pencatatan                            : BEI
 Tanggal DPS Perseroan yang berhak : 11 Januari 2024
 atas HMETD
 Periode       Perdagangan       dan : 15 – 19 Januari 2024
 Pelaksanaan HMETD
 Tanggal Pencatatan HMETD di BEI       : 15 Januari 2024

                                                             xi
Page 14
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
   lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD, dan
5) pemegang saham lain melaksanakan seluruh HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma
adalah sebagai berikut:

                            Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                         Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                     Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
 Pemegang Saham
                       Jumlah Saham       Jumlah Nominal                 Jumlah Saham         Jumlah Nominal
                                                                    %                                                  %
                            (lembar)              (Rupiah)                      (lembar)             (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A              388.256.500   194.128.250.000                          388.256.500   194.128.250.000
Saham Seri B           51.058.717.500 5.105.871.750.000                       51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar   51.446.974.000 5.300.000.000.000                       51.446.974.000 5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada               299.750.000     149.875.000.000           2,53%       299.750.000     149.875.000.000     0,78%
Karunia
Dato’Sri Prof              15.850.000        7.925.000.000          0,13%        15.850.000        7.925.000.000    0,02%
DR.Tahir, MBA
PT Mayapada Kasih           6.740.000       3.370.000.000           0,06%         6.740.000       3.370.000.000     0,04%
Masyarakat                 65.916.500      32.958.250.000           0,56%        65.916.500      32.958.250.000     0,16%
Jumlah saham Seri         388.256.500   194.128.250.000             3,28%       388.256.500   194.128.250.000       1,01%
A
Saham Seri B
PT Mayapada             3.237.334.600     323.733.460.000          27,36%     6.023.327.933     602.332.793.300    15,62%
Karunia
JPMCB Cathay Life       2.290.706.676     229.070.667.600          19,36%     7.467.703.763     746.770.376.300    19,36%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment      1.499.488.261     149.948.826.100          12,67%     4.888.331.730     488.833.173.000    12,67%
Limited
Unity Rise Limited        864.724.845      86.472.484.500           7,31%     2.819.002.994     281.900.299.400     7,31%
PT Mayapada Kasih         557.122.707      55.712.270.700           4,71%     1.831.452.424     183.145.242.400     4,75%
Dato’ Sri Prof DR.        551.424.105      55.142.410.500           4,66%     1.833.463.582     183.346.358.200     4,75%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir            354.661.856       35.466.185.600          3,00%     1.156.197.650      115.619.765.000    3,00%
Masyarakat              2.088.649.300      208.864.930.000         17,65%    12.165.785.876    1.216.578.587.600   31,54%
Jumlah saham Seri      11.444.112.350    1.144.411.235.000         96,72%    38.185.265.951    3.818.526.595.100   98,99%
B
Modal Ditempatkan                                                 100,00%
                       11.832.368.850    1.338.539.485.000                   38.573.522.451    4.012.654.845.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A                              -                   -                                -                    -
Seri B                 39.614.605.150   3.961.460.515.000                   12.873.451.549    1.287.345.154.900

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
   lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD, dan

                                                            xii
Page 15
5) Seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD, sehingga sebagai Pembeli Siaga:
   - Dato’ Prof. DR. Sri Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 saham,
   - Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 saham,
   - PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 saham, dan
   - PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 saham,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:

                             Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                          Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                     Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
     Pemegang Saham
                        Jumlah Saham       Jumlah Nominal                 Jumlah Saham         Jumlah Nominal
                                                                     %                                                    %
                             (lembar)              (Rupiah)                      (lembar)             (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A               388.256.500   194.128.250.000                            388.256.500   194.128.250.000
Saham Seri B            51.058.717.500 5.105.871.750.000                         51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar    51.446.974.000 5.300.000.000.000                         51.446.974.000 5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada                299.750.000      149.875.000.000           2,53%        299.750.000     149.875.000.000     1,19%
Karunia
Dato’Sri Prof               15.850.000        7.925.000.000           0,13%         15.850.000        7.925.000.000    0,03%
DR.Tahir, MBA
PT Mayapada Kasih            6.740.000        3.370.000.000           0,06%          6.740.000       3.370.000.000     0,06%
Masyarakat                  65.916.500       32.958.250.000           0,56%         65.916.500      32.958.250.000     0,26%
Jumlah saham Seri          388.256.500    194.128.250.000             3,28%        388.256.500   194.128.250.000       1,54%
A
Saham Seri B
PT Mayapada              3.237.334.600      323.733.460.000          27,36%      6.023.327.933     602.332.793.300    23,93%
Karunia
JPMCB Cathay Life        2.290.706.676      229.070.667.600          19,36%      2.290.706.676     229.070.667.600     9,10%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment       1.499.488.261      149.948.826.100          12,67%      1.499.488.261     149.948.826.100     5,96%
Limited
Unity Rise Limited         864.724.845       86.472.484.500           7,31%        864.724.845      86.472.484.500     3,44%
PT Mayapada Kasih          557.122.707       55.712.270.700           4,71%      3.213.222.707     321.322.270.700    12,77%
Dato’ Sri Prof DR.         551.424.105       55.142.410.500           4,66%      5.565.605.771     556.560.577.100    22,12%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir             354.661.856       35.466.185.600           3,00%      1.461.133.523     146.113.352.300     5,81%
PT Gatsu Griya                       -                    -                -     1.770.586.666     177.058.666.600     7,04%
Megatama
Masyarakat               2.088.649.300      208.864.930.000          17,65%      2.088.649.300      208.864.930.000    8,30%
Jumlah saham Seri       11.444.112.350    1.144.411.235.000          96,72%     24.777.445.682    2.477.744.568.200   98,46%
B
Modal Ditempatkan                                                   100,00%
                        11.832.368.850    1.338.539.485.000                     25.165.702.182    2.671.872.818.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A                               -                   -                                  -                    -
Seri B                  39.614.605.150   3.961.460.515.000                     26.281.271.818    2.628.127.181.800

Keterangan lebih lanjut mengenai PMHMETD XIV dapat dilihat pada bab I dalam Prospektus ini.

4.     RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus
ini.

5.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING



                                                             xiii
Page 16
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan (ii) tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada
KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan
kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait
dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva
Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu
hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang
memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang
dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi
persyaratan selama pandemi covid-19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses
sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-
2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                        31 Desember
                      Keterangan
                                                                    2023                     2022                2021
 Jumlah Aset                                                         136.735.040             135.382.812       119.104.185
 Jumlah Liabilitas                                                   122.832.860             121.526.152       105.125.905
 Jumlah Ekuitas                                                        13.902.180             13.856.660        13.978.280
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                       136.735.040             135.382.812       119.104.185

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                         31 Desember
                       Keterangan
                                                                  2023             2022            2022             2021
 Pendapatan Bunga - Bersih                                          700.800        822.375         1.821.204         405.803
 Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                              147.615         47.007             80.699      1.052.597
 Jumlah Beban Operasional Lainnya                                 (817.016)      (834.159)       (1.849.123) (1.371.717)
 Laba Operasional                                                    31.399         35.223             52.780          86.683
 Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional - Bersih                     426            320              1.007        (14.472)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                      31.825         35.543             53.787          72.211
 Jumlah Pajak Penghasilan                                          (13.679)       (16.634)           (27.790)        (28.084)
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                  18.146         18.909             25.997          44.127
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
   Berjalan                                                         45.520       (124.705)         (121.620)        78.069
 Laba per Saham Dasar                                                 1,53            1,60              2,20          3,99

Laporan Arus Kas



                                                            xiv
Page 17
                                                                            30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                                    2023              2022             2022       2021
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                   (4.775.595)        3.796.530      3.680.238     7.170.548
 operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                (813.889)           (5.884)     (2.241.940)   (2.272.524)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                    2.234.104          (23.205)      1.659.792       698.918
 pendanaan
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                    (3.355.380)       3.767.441       3.098.090     5.596.942
 Kas dan setara kas awal tahun                                     19.159.368       16.061.278      16.061.278    10.464.336
 Kas dan setara kas akhir tahun                                    15.803.988       19.828.719      19.159.368    16.061.278

Rasio-Rasio Keuangan

                                                                         30 Juni                    31 Desember
                      Keterangan
                                                                           2023              2022                 2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Bunga - Bersih                                               -14,78%                  348,79%            137,82%
 Laba Operasional                                                        -10,86%                  -39,11%            -18,50%
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                       -4,04%                  -41,09%            -31,23%
 Total Aset                                                                1,00%                   13,67%             28,74%
 Total Liabilitas                                                          1,08%                   15,60%             32,06%
 Total Ekuitas                                                             0,33%                   -0,87%              8,24%

 Rasio Permodalan (%)
 Capital Adequacy Ratio                                                   10,77%                   11,13%             14,37%
 Debt to Equity                                                          883,55%                  877,02%            752,07%
 Total Debt to Asset                                                      89,83%                   89,76%             88,26%

 Aset Produktif (%)
 Non Performing Loan - Gross                                                3,86%                   4,70%                3,93%
 Non Performing Loan - Nett                                                 3,03%                   3,36%                2,17%

 Rentabilitas (%)
 Rasio Tingkat Pengembalian Aset                                            0,05%                   0,04%                0,07%
 Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas                                         0,30%                   0,22%                0,35%
 Net Interest Margin                                                        1,15%                   1,71%                0,49%
 Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan
 Operasional                                                               99,30%                 99,32%              98,83%

 Likuiditas (%)
 LDR                                                                       87,97%                 82,13%              71,65%
 LFR                                                                       87,97%                 82,13%              71,65%

 Kepatuhan (%)
 Giro Wajib Minimum Utama Rupiah                                            7,63%                   7,61%                3,51%
 Giro Wajib Minimum Sekunder Rupiah                                         7,05%                   7,09%                7,37%

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.

6.   FAKTOR RISIKO

Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya:

A. Risiko Utama



                                                              xv
Page 18
    Risiko Kredit Akibat Penurunan Performa Bisnis Pada Debitur, Pertumbuhan Ekonomi Yang Melemah, Krisis/Resesi
    Ekonomi, Kondisi Keuangan Yang Mengakibatkan Ketidakmampuan Debitur Untuk Memenuhi Kewajiban Finansialnya
    Pada Perseroan Saat Jatuh Tempo.

B. Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan:
   1. Risiko Likuiditas
   2. Risiko Operasional
   3. Risiko Persaingan
   4. Risiko Sumber Daya Manusia
   5. Risiko Pasar
   6. Risiko Reputasi
   7. Risiko Stratejik
   8. Risiko Perubahan Teknologi

C. Risiko Umum
   1. Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
   2. Risiko nilai tukar
   3. Risiko tingkat suku bunga
   4. Risiko perubahan kebijakan pemerintah
   5. Risiko kepatuhan
   6. Risiko hukum

D. Risiko Bagi Investor
    1. Kondisi pasar saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan.
    2. Harga saham yang ditawarkan dapat berfluktuasi secara tajam
    3. Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli saham
         yang ditawarkan
    4. Para pembeli dapat dikenakan pembatasan hak-hak pemegang saham minoritas
    5. Hak-hak pembeli untuk berpartisipasi dalam setiap PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan di masa mendatang
         dapat menjadi terbatas, sehingga mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan saham
    6. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak negatif terhadap harga pasar saham Perseroan
    7. Risiko tidak likuidnya saham
    8. Perseroan menghadapi kemungkinan tidak dapat membayar dividen
    9. Nilai aset bersih per saham dari saham yang ditawarkan secara signifikan lebih rendah dari Harga Penawaran dan
         para pembeli dapat segera mengalami penurunan nilai yang substansial

Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus ini.

7. PROSPEK USAHA

Perkembangan ekonomi global yang menuju ke arah positif makin memperkuat keyakinan bahwa ekonomi Indonesia akan
berkembang lebih baik di 2023. Pemulihan perekonomian yang sudah terjadi sejak 2022 akan terus berlanjut dengan
peningkatan aktivitas ekonomi domestik baik itu dari sisi konsumsi maupun dari sisi kegiatan ekonomi produktif sehingga
pertumbuhan ekonomi 2023 akan tumbuh di atas angka pertumbuhan pada 2022 sebesar 5,31%.

Berdasarkan Outlook Industri Perbankan di tahun 2023 dari OJK bahwa pada 2023 industri perbankan diproyeksikan memiliki
prospek yang positif dengan perkiraan pertumbuhan kredit antara 10% - 12%. Sementara itu pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
(DPK) diperkirakan 7% - 9%.

Perspektif positif perbankan nasional tahun 2023 dari sisi pendanaan dan penyaluran dana, laba dan likuiditas masih tetap
terjaga. Perkembangan positif ini juga diikuti dengan optimisme dari sisi pemerintah dimana pemerintah menargetkan porsi
kredit UMKM yang makin besar yaitu 30% pada 2024 yang dimotori secara langsung dengan peningkatan target penyaluran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun ini yang mencapai di atas Rp. 470 triliun. Upaya penyelesaian terhadap sisa kredit


                                                           xvi
Page 19
yang direstrukturisasi karena Pandemi Covid-19 yang jumlahnya sekitar Rp. 469 triliun merupakan agenda yang penting untuk
diprioritaskan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian industri perbankan. Antara lain peningkatan efisiensi operasional perbankan nasional
adalah suatu keharusan. Efisiensi perbankan nasional relatif rendah karena struktur pasar dari industri itu sendiri. Struktur
pasar industri perbankan belum ideal di mana saat ini masih ada lebih dari 100 bank. Ini memerlukan perampingan jumlah
agar efisien secara ekonomis (economies of scale) dapat dinikmati. Karena itu program konsolidasi perbankan nasional tetap
harus dijalankan secara konsisten.

Struktur pasar yang kurang ideal ini berakibat pada penetapan suku bunga yang tidak efisien (suku bunga kredit perbankan
nasional relatif tinggi). Secara kajian industrial economics, struktur pasar yang cenderung monopolistik, rendahnya efisiensi
dan ditambah faktor inflasi merupakan sumber marjin bunga kredit yang tinggi.

Kredit perbankan pada Agustus 2023 tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy).
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial.

Pertumbuhan kredit UMKM juga membaik mencapai 8,90% (yoy), terutama berasal dari segmen mikro. Ke depan, Bank
Indonesia terus memastikan kecukupan likuiditas perbankan, termasuk melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial
(KLM), untuk untuk mendorong kredit/pembiayaan dunia usaha.

Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendorong
peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit pada
perekonomian nasional, yaitu sektor-sektor hilirisasi (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk
perumahan rakyat), pariwisata, inklusif (termasuk UMKM dan KUR), ultra mikro (UMi), serta ekonomi hijau.

Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, tetap terjaga. Permodalan perbankan kuat dengan rasio kecukupan
modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 27,44% pada Juli 2023. Risiko kredit terkendali, tecermin dari rasio kredit
bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,51% (bruto) dan 0,80% (neto) pada posisi yang sama.

Likuiditas perbankan pada Agustus 2023 masih tetap terjaga, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,24%
(yoy). Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 26,49% pada Agustus 2023, sejalan
dengan stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.

Perkembangan ini mengakibatkan suku bunga perbankan tetap rendah, dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
kredit pada Agustus 2023 masing-masing sebesar 4,23% dan 9,34%. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan
ketahanan perbankan yang tetap kuat. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai
risiko ekonomi domestik dan global yang berpotensi mengganggu ketahanan sistem keuangan dan momentum pertumbuhan
ekonomi.

Keterangan lebih lanjut mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada bab VIII dalam Prospektus ini.

8. KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang saham baru hasil PMHMETD XIV ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
pemegang saham lama Perseroan. Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-
hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk tahun buku 2022, Direksi
Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum
pada Daftar Pemegang Saham dengan pertimbangan bahwa Perseroan mengedepankan pentingnya memperkuat struktur
permodalan dalam rangka ekspansi yang berkesinambungan. Namun demikian untuk tahun berikutnya Perseroan dapat
Kembali mempertimbangkan untuk membagikan dividen dengan mengacu pada kebijakan Perseroan terkait dengan
pembagian dividen.

Keterangan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X mengenai Kebijakan Dividen
dalam Prospektus ini.




                                                            xvii
Page 20
I.       PENAWARAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD XIV, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal
dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 2 Oktober 2023,
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 2 tanggal
2 Oktober 2023, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H. Notaris di Kota Jakarta dengan hasil keputusan antara lain
menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah sebanyak 27.000.000.000 (dua puluh
tujuh miliar) saham melalui Penambahan Modal XIV dengan memberikan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan di
website Perseroan (www.bankmayapada.com), website BEI, dan website KSEI pada tanggal 4 Oktober 2023 sesuai dengan POJK
No. 15/2020.

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“PMHMETD XIV”)
sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam
ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33 % (enam puluh sembilan koma tiga tiga
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV, dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah),
sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).

Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 11
Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari
PMHMETD XIV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain
hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas
HMETD. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali terkait pemenuhan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 15.850.000 (lima belas
juta delapan ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan dan 551.424.105 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus lima)
saham Seri B atau mewakili 4.66% (empat koma enam enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.282.039.477 (satu miliar dua ratus
delapan puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang
bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan
penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus
dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti
setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
                                                                1
Page 21
Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak
lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
12/2021. Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e)
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana
diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal
hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
dengan persetujuan OJK.

Jonathan Tahir selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 354.661.856 (tiga ratus lima puluh empat juta
enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) saham Seri B atau mewakili 3,00% (tiga koma nol persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sejumlah 801.535.794 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) HMETD sesuai
Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah
melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal
tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada Perseroan
tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia
dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021. Selain itu,
Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana
setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016
Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal
tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh
pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

PT Mayapada Karunia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 299.750.000 (dua ratus sembilan
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 2,53% (dua koma lima tiga persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat
ribu enam ratus) saham Seri B atau mewakili 27,36% (dua puluh tujuh koma tiga enam persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.785.993.333
(dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD sesuai
Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 28 Desember 2023, dan sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada
Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. PT
Mayapada Karunia telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp417.899.000.000 (empat
ratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal
tanggal 26 Juni 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Karunia tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021.
Selain itu, PT Mayapada Karunia juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut
merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No.
11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang
muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh
ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan

                                                                2
Page 22
OJK. PT Mayapada Karunia tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan sebagian HMETD-nya dan tidak
melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

PT Mayapada Kasih selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 6.740.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh
ribu) saham Seri A atau mewakili 0,06% (nol koma nol enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
dan 557.122.707 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh) saham Seri B atau mewakil 4,71%
(empat koma tujuh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.274.329.717 (satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus
dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) HMETD sesuai Surat Pernyataan tertanggal 28 Desember 2023. Sehubungan
dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021.
Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut
merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No.
11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang
muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh
ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan
OJK. PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya dan tidak melanggar
batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau
Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, Dato’ Sri Prof.
DR. Tahir, MBA, Jonathan Tahir, PT Mayapada Kasih, dan PT Gatsu Griya Megatama akan bertindak sebagai Pembeli Siaga
yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, dengan rincian sebagai berikut:

• Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh
  dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
  XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
  Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan
  Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
  hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
  Rp752.127.249.900 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
  ratus Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023;

• Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh
  lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian
  Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
  Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana
  Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah
  melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima

                                                               3
Page 23
 miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran
 modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023;

• PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu
  juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV
  berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
  Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh
  Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
  Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
  hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah
  sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana
  dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023; dan

• PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh
  juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
  XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
  Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh
  Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
  Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
  hal tersebut, PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah
  sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana
  dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.

Hal tersebut di atas telah dinyatakan oleh Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA melalui Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA
tertanggal 14 Desember 2023, Jonathan Tahir melalui Surat Pernyataan Jonathan Tahir tertanggal 14 Desember 2023, PT
Mayapada Kasih melalui Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tertanggal 28 Desember 2023, dan PT Gatsu Griya Megatama
melalui Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tertanggal 28 Desember 2023.

Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD
dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel.

1.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                                Jumlah Saham            Jumlah Nominal
                                                                                                              %
                                                                 (lembar)                (Rupiah)
 Modal Dasar
   Saham Seri A                                                     388.256.500              194.128.250.000
   Saham Seri B                                                  51.058.717.500            5.105.871.750.000
 Jumlah Modal Dasar                                             51.446.974.000             5.300.000.000.000

                                                                4
Page 24
                                                                 Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                              Jumlah Saham            Jumlah Nominal
                                                                                                            %
                                                               (lembar)                (Rupiah)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Seri A
   PT Mayapada Karunia                                               299.750.000              149.875.000.000           2,53%
   Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA                                     15.850.000                7.925.000.000           0,13%
   PT Mayapada Kasih                                                   6.740.000                3.370.000.000           0,06%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                     65.916.500               32.958.250.000           0,56%
 Jumlah saham Seri A                                                 388.256.500            194.128.250.000             3,28%
 Saham Seri B
   PT Mayapada Karunia                                             3.237.334.600              323.733.460.000           27,36%
   JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd                              2.290.706.676              229.070.667.600           19,36%
   Galasco Investments Limited                                     1.499.488.261              149.948.826.100           12,67%
   Unity Rise Limited                                                864.724.845               86.472.484.500            7,31%
   PT Mayapada Kasih                                                 557.122.707               55.712.270.700            4,71%
   Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA                                      551.424.105               55.142.410.500            4,66%
   Jonathan Tahir                                                    354.661.856               35.466.185.600            3,00%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                  2.088.649.300              208.864.930.000           17,65%
 Jumlah saham Seri B                                              11.444.112.350            1.144.411.235.000           96,72%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              11.832.368.850           1.338.539.485.000          100,00%
 Saham dalam Portepel
   Saham Seri A                                                                -                            -
   Saham Seri B                                                   39.614.605.150            3.961.460.515.000

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) pemegang saham lain melaksanakan seluruh HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:
                               Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                          Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                        Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
  Pemegang Saham
                        Jumlah Saham         Jumlah Nominal                  Jumlah Saham         Jumlah Nominal
                                                                       %                                                     %
                             (lembar)               (Rupiah)                       (lembar)              (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                388.256.500     194.128.250.000                        388.256.500     194.128.250.000
Saham Seri B             51.058.717.500   5.105.871.750.000                     51.058.717.500   5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar     51.446.974.000     5.300.000.000.000                   51.446.974.000     5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia        299.750.000       149.875.000.000          2,53%        299.750.000      149.875.000.000      0,78%
Dato’Sri Prof               15.850.000         7.925.000.000          0,13%         15.850.000        7.925.000.000      0,02%
DR.Tahir, MBA
PT Mayapada Kasih            6.740.000         3.370.000.000          0,06%          6.740.000        3.370.000.000      0,04%
Masyarakat                  65.916.500        32.958.250.000          0,56%         65.916.500       32.958.250.000      0,16%
Jumlah saham Seri A        388.256.500     194.128.250.000            3,28%        388.256.500    194.128.250.000        1,01%
                                                              5
Page 25
                               Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                          Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                        Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
  Pemegang Saham
                        Jumlah Saham         Jumlah Nominal                  Jumlah Saham         Jumlah Nominal
                                                                       %                                                  %
                             (lembar)               (Rupiah)                       (lembar)              (Rupiah)
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia       3.237.334.600      323.733.460.000        27,36%      6.023.327.933      602.332.793.300    15,62%
JPMCB Cathay Life         2.290.706.676      229.070.667.600        19,36%      7.467.703.763      746.770.376.300    19,36%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment        1.499.488.261      149.948.826.100        12,67%      4.888.331.730      488.833.173.000    12,67%
Limited
Unity Rise Limited         864.724.845        86.472.484.500         7,31%      2.819.002.994      281.900.299.400     7,31%
PT Mayapada Kasih          557.122.707        55.712.270.700         4,71%      1.831.452.424      183.145.242.400     4,75%
Dato’ Sri Prof DR.         551.424.105        55.142.410.500         4,66%      1.833.463.582      183.346.358.200     4,75%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir              354.661.856        35.466.185.600        3,00%     1.156.197.650        115.619.765.000    3,00%
Masyarakat                2.088.649.300       208.864.930.000       17,65%    12.165.785.876      1.216.578.587.600   31,54%
Jumlah saham Seri B      11.444.112.350     1.144.411.235.000       96,72%    38.185.265.951      3.818.526.595.100   98,99%
Modal Ditempatkan                                                  100,00%
                         11.832.368.850     1.338.539.485.000                  38.573.522.451     4.012.654.845.100 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A                               -                     -                              -                      -
Seri B                  39.614.605.150     3.961.460.515.000                 12.873.451.549      1.287.345.154.900


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) Seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD, sehingga sebagai Pembeli Siaga:
   - Dato’ Prof. DR. Sri Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 saham,
   - Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 saham,
   - PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 saham, dan
   - PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 saham,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:
                                Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                           Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                        Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
  Pemegang Saham
                         Jumlah Saham         Jumlah Nominal                  Jumlah Saham         Jumlah Nominal
                                                                        %                                                 %
                              (lembar)               (Rupiah)                       (lembar)              (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                388.256.500     194.128.250.000                       388.256.500     194.128.250.000
Saham Seri B             51.058.717.500   5.105.871.750.000                    51.058.717.500   5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar     51.446.974.000     5.300.000.000.000                  51.446.974.000     5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia         299.750.000      149.875.000.000         2,53%       299.750.000       149.875.000.000     1,19%
Dato’Sri Prof                15.850.000        7.925.000.000         0,13%        15.850.000         7.925.000.000     0,03%
DR.Tahir, MBA
PT Mayapada Kasih            6.740.000         3.370.000.000         0,06%         6.740.000         3.370.000.000     0,06%
Masyarakat                  65.916.500        32.958.250.000         0,56%        65.916.500        32.958.250.000     0,26%
Jumlah saham Seri A        388.256.500     194.128.250.000           3,28%       388.256.500     194.128.250.000       1,54%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia       3.237.334.600      323.733.460.000        27,36%      6.023.327.933      602.332.793.300    23,93%


                                                               6
Page 26
                                 Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                           Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                         Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
     Pemegang Saham
                         Jumlah Saham          Jumlah Nominal                  Jumlah Saham         Jumlah Nominal
                                                                         %                                               %
                               (lembar)               (Rupiah)                        (lembar)              (Rupiah)
JPMCB Cathay Life         2.290.706.676        229.070.667.600     19,36%        2.290.706.676       229.070.667.600 9,10%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment         1.499.488.261      149.948.826.100       12,67%      1.499.488.261     149.948.826.100     5,96%
Limited
Unity Rise Limited          864.724.845        86.472.484.500        7,31%        864.724.845      86.472.484.500     3,44%
PT Mayapada Kasih           557.122.707        55.712.270.700        4,71%      3.213.222.707     321.322.270.700    12,77%
Dato’ Sri Prof DR.          551.424.105        55.142.410.500        4,66%      5.565.605.771     556.560.577.100    22,12%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir              354.661.856        35.466.185.600        3,00%      1.461.133.523     146.113.352.300     5,81%
PT Gatsu Griya                        -                     -             -     1.770.586.666     177.058.666.600     7,04%
Megatama
Masyarakat                 2.088.649.300      208.864.930.000       17,65%      2.088.649.300      208.864.930.000    8,30%
Jumlah saham Seri B       11.444.112.350    1.144.411.235.000       96,72%     24.777.445.682    2.477.744.568.200   98,46%
Modal Ditempatkan                                                  100,00%
                          11.832.368.850    1.338.539.485.000                  25.165.702.182    2.671.872.818.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A                                -                    -                               -                    -
Seri B                   39.614.605.150    3.961.460.515.000                  26.281.271.818    2.628.127.181.800


Dalam hal tidak terdapat pemegang saham publik yang akan melaksanakan (exercise) HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD XIV, sehingga mengakibatkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana diatur dalam
romawi V.1.1 dan VI.4 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat ("Keputusan BEI No. 001/2021"), bahwa Perseroan sebagaimana dinyatakan melalui Surat Pernyataan
tertanggal 22 Desember 2023 berkomitmen untuk memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
BEI No. 001/2021.

Dengan kondisi tersebut, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD XIV ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas
saham Perseroan sampai dengan maksimum 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen).

2.     KETERANGAN TENTANG HMETD

a.     Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul
16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama akan mendapatkan 226 (dua ratus dua
puluh enam) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan
akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan djual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam
rekening Perseroan.

b.     Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:

                                                               7
Page 27
i     Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii    Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

c.    Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

d.    Bentuk HMETD

Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

e.    Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai
dengan 19 Januari 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XII
Prospektus ini.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

f.    Nilai HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD XIV ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
                                                             8
Page 28
Diasumsikan harga pasar satu saham                               = Rp a
Harga saham PMHMETD XIV                                          = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD XIV                    =A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV                   =B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD XIV                    =A+B
Harga teoritis saham baru                                        = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                           (A + B)
                                                                 = Rp c
Harga teoritis HMETD                                             = Rp a - Rp c

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

g.   Pecahan HMETD

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

h.   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD XIV dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan
konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

i.   Pendistribusian HMETD

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh pada website Perseroan
www.bankmayapada.com.

j.   Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
rangka PMHMETD XIV ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan
dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

k.   Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD
yang dapat digunakan untuk membeli saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
anggota bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
                                                           9
Page 29
3.   INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga penutupan terendah dan
volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan
kepada OJK:

                                            Harga Penutupan        Harga Penutupan           Total Volume Perdagangan
      Tahun                  Bulan
                                                Tertinggi             Terendah                         (saham)
     2021                 Desember                710                    660                         29.948.000
     2022                  Januari                670                    500                         32.587.800
     2022                  Februari               725                    500                         99.068.400
     2022                   Maret                 630                    560                         23.921.900
     2022                   April                 615                    580                          8.824.400
     2022                    Mei                  585                    535                          7.921.800
     2022                    Juni                 605                    565                         11.177.100
     2022                    Juli                 595                    540                          6.996.300
     2022                  Agustus                610                    570                          9.999.900
     2022                 September               595                    560                         12.629.300
     2022                  Oktober                685                    550                         63.052.600
     2022                 November                710                    575                        169.307.500
sumber: investing

Sejak pencatatan Saham Perseroan di BEI, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.

4.   PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
    secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham
    bank yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus
    persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
    jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan
    di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).

Perseroan selaku bank umum telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tanggal 9
Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang mengatur mengenai Batas Maksimum Kepemilikan Saham Bank
berdasarkan kategori pemegang saham yaitu:
a. Untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank atau pemegang saham berupa badan hukum
    lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi 2 kriteria, maksimal 40% dari Modal Disetor bank Umum.
b. Untuk pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan atau pemegang saham berupa badan hukum
    lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi 2 kriteria, maksimal 30% dari Modal Disetor Bank Umum.
c. Pemegang saham perorangan maksimal 20% dari modal disetor bank umum.



                                                             10
Page 30
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak
118.323.689 (seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) yang dimiliki oleh PT
Mayapada Karunia atau 1,00% (satu persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum
pelaksanaan PMHMETD XIV yang dimiliki oleh PT Mayapada Karunia, dan jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan
pada BEI adalah sebanyak 11.714.045.161 (sebelas miliar tujuh ratus empat belas juta empat puluh lima ribu seratus enam puluh
satu) lembar saham atau 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan.

Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV ini, PT Mayapada Karunia selaku pemegang saham Perseroan melalui Surat Pernyataan
tanggal 6 Oktober 2023 akan tidak mencatatkan sejumlah saham Perseroan sebanyak 267.411.536 (dua ratus enam puluh tujuh
juta empat ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh enam) sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI adalah sebanyak
385.735.225 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau 1,00% (satu
persen) dari total modal ditempatkan disetor penuh setelah PMHMETD XIV, Perseroan juga akan mencatatkan Saham baru
Perseroan pada BEI sebanyak-banyaknya 26.473.742.065 (dua puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus
empat puluh dua ribu enam puluh lima) saham baru sehingga jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya
38.187.787.226 (tiga puluh delapan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh
enam) saham atau sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh setelah PMHMETD XIV.

 TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DITERIMA DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG ATAS RENCANA
 PENERBITAN HMETD SELAIN PERSETUJUAN DARI RUPS.
 DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
 RANGKA PMHMETD XIV INI, PERSEROAN TIDAK MERENCANAKAN UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
 SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.




                                                                11
Page 31
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD XIV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini kepada para pemegang saham
Perseroan dalam RUPST Perseroan dan OJK secara periodik sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal (“Peraturan OJK No.30/2015”). Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPS Tahunan
Perseroan dan melaporkannya secara periodik kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Lebih lanjut, dalam hal
terdapat dana hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD XIV yang belum direalisasikan, maka berdasarkan Pasal 13
Peraturan OJK No. 30/2015 Perseroan wajib (i) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
(ii) mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan; (iii) mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal
hasil yang diperoleh; dan (iv) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini maka Perseroan harus
terlebih dahulu (i) melaporkannya kepada OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya yang harus disampaikan bersamaan
dengan pemberitahuan mata acara RUPS; dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015.

Dalam hal rencana penggunaan dana Perseroan tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud di dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK
No.17/2020”) dan/atau transaksi afiliasi dan benturan kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”),
maka Perseroan akan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020 dimaksud.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIII Tahun 2020 (“PMHMETD XIII”) kepada OJK melalui Surat No. 061/DIR/I/2022 tanggal 14 Januari 2022,
dimana seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIII tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.

Pelaksanaan seluruh transaksi sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV akan mengikuti ketentuan
yang berlaku.

Dalam hal dana hasil penawaran umum PMHMETD XIV tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana di atas,
maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari kas internal Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,142% (nol
koma satu empat dua persen) dari nilai PMHMETD XIV yang meliputi:

1.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,073% (nol koma nol tujuh tiga persen), yang terdiri dari:
      a. biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,050% (nol koma nol lima nol persen);
      b. biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,015% (nol koma nol satu lima persen);
      c. biaya jasa Notaris sebesar 0,008% (nol koma nol nol delapan persen); dan
2.    Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,003% (nol koma nol nol tiga persen);
3.    Biaya jasa konsultan keuangan sebesar 0,042% (nol koma nol empat dua persen);

                                                              12
Page 32
4.   Biaya lain-lain sekitar 0,024% (nol koma nol dua empat persen), terdiri dari biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
     Pencatatan Saham Tambahan di BEI, biaya percetakan, dan biaya audit penjatahan.




                                                             13
Page 33
III.      PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia,
CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang
diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang
terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023 dan laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih,
Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva Utama
Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan
selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-
debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi
pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan
terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor
independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No.
00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini , Perseroan
mempunyai Liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp122,83 triliun dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                                     30 Juni 2023

 Liabilitas segera                                                                                                   505.715
 Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                                                                                 2.623.482
  - Pihak ketiga                                                                                                 111.369.196

 Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                                                                    31.770
  - Pihak ketiga                                                                                                   1.523.114

 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali                                                                    50.500
 Liabilitas derivatif                                                                                                      1
 Liabilitas akseptasi                                                                                                154.513
 Utang pajak                                                                                                         106.856
 Biaya yang masih harus dibayar                                                                                      208.926
 Pinjaman yang diterima                                                                                              950.000
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                            384.899
 Liabilitas lain-lain                                                                                              3.127.470
 Obligasi subordinasi                                                                                              1.796.418
 Jumlah Liabilitas                                                                                               122.832.860

Penjelasan masing-masing Liabilitas adalah sebagai berikut :

1. Liabilitas Segera
Liabilitas Segera per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp505,72 miliar terdiri dari:
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                    30 Juni 2023
 Rupiah
 Bunga masih harus dibayar                                                                                           490.393

                                                                14
Page 34
 Lain-lain                                                                                                               4.253
 Sub-total Rupiah                                                                                                      494.646

 Mata uang asing
 Bunga masih harus dibayar                                                                                              11.069
 Jumlah Liabilitas Segera                                                                                              505.715

Liabilitas segera merupakan liabilitas Bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah
pemberi amanat perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. Liabilitas segera lain-lain terdiri dari titipan kliring, angsuran pinjaman
dan titipan lainnya. Liabilitas segera diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan dan dihitung berdasarkan biaya perolehan
diamortisasi.



2.     Simpanan Nasabah

Jumlah simpanan nasabah pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp113,99 triliun yang terdiri dari giro, tabungan, dan
deposito berjangka dengan perincian seperti yang dijelaskan berikut ini:

Giro

Giro per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,60 triliun terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Rupiah
   Pihak berelasi                                                                                                      230.677
   Pihak ketiga                                                                                                      3.082.103
 Sub-total – Rupiah                                                                                                  3.312.780

 Mata uang asing
   Pihak berelasi                                                                                                      183.495
   Pihak ketiga                                                                                                        106.258
 Sub-total - Mata uang asing                                                                                           289.753
 Jumlah Giro                                                                                                         3.602.533

Giro yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp414,17 miliar atau 11,50% dari jumlah giro.
Giro Blokir pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp25,36 miliar atau 0,70% dari jumlah giro. Tingkat Suku Bunga efektif rata-rata
tertimbang giro adalah 2,57% untuk mata uang Rupiah dan 1,03% untuk mata uang asing.

Tabungan

Tabungan per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp11,74 triliun terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Rupiah
   - Pihak berelasi                                                                                                     64.294
   - Pihak ketiga                                                                                                   11.462.410
 Sub-total – Rupiah                                                                                                 11.526.704
   -
 Mata uang asing
   - Pihak berelasi                                                                                                     60.796
   - Pihak ketiga                                                                                                      151.370
 Sub-total - Mata uang asing                                                                                           212.166
 Jumlah Tabungan                                                                                                    11.738.870


                                                                    15
Page 35
Tabungan yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp125,09 miliar atau 1,07% dari jumlah
tabungan. Tidak ada tabungan yang blokir untuk dijadikan jaminan kredit pada tanggal 30 Juni 2023. Tingkat suku bunga efektif
rata-rata tertimbang tabungan adalah 4,21% untuk mata uang Rupiah dan 0,70% untuk mata uang asing.

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp98,65 triliun terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Rupiah
   - Pihak berelasi                                                                                                  1.278.309
   - Pihak ketiga                                                                                                   93.175.440
 Sub-total – Rupiah                                                                                                 94.453.749

 Mata uang asing
   - Pihak berelasi                                                                                                    805.911
   - Pihak ketiga                                                                                                    3.391.615
 Sub-total - Mata uang asing                                                                                         4.197.526
 Jumlah Deposito Berjangka                                                                                          98.651.275

Deposito berjangka yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp2,08 triliun atau 2,11% dari
jumlah deposito berjangka. Pemblokiran Deposito berjangka dilakukan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman yang diberikan oleh
Perseroan. Deposito berjangka yang diblokir pada tanggal 30 Juni 2023 berjumlah Rp1,93 triliun atau 1,96% dari jumlah deposito
berjangka. Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang deposito berjangka adalah 5,93% untuk mata uang Rupiah dan 3,71%
mata uang asing.

Bank melaksanakan program giro dengan perlakuan istimewa, yakni suku bunga yang lebih tinggi dan bebas biaya RTGS, dengan
syarat-syarat tertentu, seperti pemblokiran saldo dalam jumlah tertentu dan pembayaran biaya administrasi dimuka.

3.   Simpanan dari Bank lain

Simpanan dari Bank Lain per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp1,55 triliun terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Rupiah
 Deposito berjangka                                                                                                    989.488
 Call Money                                                                                                            163.000
 Giro                                                                                                                  373.106
 On Call                                                                                                                26.202
 Tabungan                                                                                                                3.088
 Jumlah Simpanan dari Bank Lain                                                                                      1.554.884

Simpanan dari bank lain yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp31,77 miliar. Bunga rata-
rata deposito yang diberikan pada bank lain antara 3,53% sampai dengan 5,98% per tahun.

4.   Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali

Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali per 30 Juni 2023 sebesar Rp50,00 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                           Nilai          Beban
                          Jenis             Nilai        Tanggal      Tanggal jatuh                                      Nilai
    Pihak Lawan                                                                        pembelian          bunga
                          Efek            Nominal         dimulai        tempo                                          bersih
                                                                                        kembali        yang belum
                                                                16
Page 36
                                                                                                        diamortisasi
 Pihak ketiga
  Rupiah
    Bank Indonesia          FR0077            50.000     22/06/2023            06/07/2023      50.622            (122)     50.500


5.   Liabilitas Derivatif

Liabilitas derivatif per 30 Juni 2023 sebesar Rp1,00 juta yang terdiri dari:
                                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                        Nilai Nasional (kontrak)          30 Juni 2023
 Pihak ketiga
 Mata uang asing
 Spot – jual
 Dollar Singapura                                                                                    1.499                      1

6.   Liabilitas Akseptasi

Liabilitas akseptasi per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp154,51 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                             Keterangan                                                         30 Juni 2023
 Pihak ketiga
 Rupiah
 Nasabah                                                                                                                  154.513
 Jumlah Liabilitas Akseptasi                                                                                              154.513

7.   Utang Pajak

Utang pajak per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp106,86 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                          30 Juni 2023
 Pajak penghasilan:
 Pasal 4 (2)                                                                                                               94.260
 Pasal 21                                                                                                                   8.146
 Pasal 23/26                                                                                                                2.279
 Pasal 25                                                                                                                   2.035
 Pasal 29                                                                                                                      39
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                                                       83
 Pajak Materai                                                                                                                 14
 Jumlah Utang Pajak                                                                                                       106.856




                                                                  17
Page 37
8.   Biaya yang Masih Harus Dibayar

Biaya yang Masih Harus Dibayar per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp208,93 miliar terdiri dari:
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                               30 Juni 2023
 Liabilitas sewa                                                                                               189.794
 Bunga obligasi subordinasi                                                                                      2.342
 Bunga efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                                            78
 Biaya lainnya                                                                                                  16.712
 Jumlah Biaya Yang Masih Harus Dibayar                                                                         208.926

9.   Pinjaman yang Diterima

Pinjaman yang diterima per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp950,00 miliar yang terdiri dari:

                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                                       30 Juni 2023
 Pihak ketiga
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                                  500.000
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                           300.000
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                                  150.000
 Jumlah Pinjaman yang Diterima                                                                                  950.000

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 99/PK/CDU1/2022 tanggal 5 Juli 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank Maybank
Indonesia Tbk yang ditujukan untuk pembiayaan umum sebesar Rp500,00 miliar dikenakan suku bunga sebesar 3,95% per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2023.

Pada tanggal 6 Januari 2023, Bank telah melakukan pelunasan pinjaman kepada PT Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp501,70
miliar.

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 27/PK/CDU1/2023 tanggal 8 Maret 2023, Bank mendapatkan pinjaman sebesar Rp500,00 miliar
dikenakan suku bunga sebesar 6,90% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023.

Persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman antara Bank dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
a. Rasio Non-Performing Loan (NPL) Net maksimal sebesar 5,00%
b. Mempertahankan minimum Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 9,00%

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 272 tanggal 29 September 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang ditujukan untuk modal kerja sebesar Rp300,00 miliar dikenakan suku bunga sebesar
JIBOR 3 bulan +165 bps (basis point) dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 September 2023.

Persyaratan-persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman antara lain:
a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal sebesar 11,50%
b. Menjaga maksimum Non-Performing Loan (NPL) sebesar 4,00%
c. Menjaga laba bersih tahun berjalan dengan angka positif.

Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank telah memenuhi ketentuan dan kondisi yang ada dalam seluruh perjanjian pinjaman yang
diterima, dengan mempertimbangkan dana setoran modal dalam perhitungan CAR.
                                                              18
Page 38
PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 tanggal 6 September 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank
Danamon Indonesia Tbk yang ditujukan untuk pembiayaan umum dengan plafon sebesar Rp150,00 miliar dengan bunga sebesar
6,90% dan jatuh tempo pada tanggal 6 September 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank telah memenuhi ketentuan dan kondisi yang ada dalam seluruh perjanjian pinjaman yang
diterima.

Selama periode 6 bulan pada tahun 2023, Bank telah melakukan pembayaran bunga sesuai jadwal secara tepat waktu.

Persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman Bank antara lain yaitu mematuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK).

10. Liabilitas imbalan kerja

Liabilitias imbalan kerja per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp384,90 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                  30 Juni 2023
 Saldo awal                                                                                                       352.278
 Pembayaran di tahun berjalan                                                                                     (14.692)
 Beban yang diakui dalam laba rugi
   Biaya jasa kini                                                                                                  23.767
   Biaya jasa lalu                                                                                                  (2.490)
   Biaya bunga                                                                                                      12.406
 Kerugian pengukuran kembali yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain
   Kerugian (keuntungan) aktuaria karena perubahan asumsi keuangan                                                  11.928
   Kerugian (keuntungan) aktuaria karena penyesuaian pengalaman                                                      1.702
 Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                   384.899

11. Liabilitas Lain-lain

Liabilitas lain-lain per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,13 triliun yang terdiri dari:
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                                     30 Juni 2023
 Pihak berelasi
   Uang muka setoran modal                                                                                       3.000.000
 Pihak ketiga
   Transaksi ATM                                                                                                    27.436
   Setoran jaminan                                                                                                   2.771
   Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                                                          394
   Jasa professional                                                                                                 5.695
   Lain-lain                                                                                                        91.174
 Jumlah Liabilitas Lain-lain                                                                                     3.127.470

Uang muka setoran modal merupakan dana yang diterima dari pemegang saham pada tanggal 30 Juni 2023 dengan total sebesar
Rp3,00 triliun, yang akan dikonversi menjadi dana setoran modal atau modal disetor setelah mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 30 Juni 2023, biaya jasa profesional yang belum dibayar merupakan biaya untuk jasa profesi penunjang dalam
rangka Penawaran Umum Terbatas PMHMETD XIV.
                                                           19
Page 39
12. Obligasi Subordinasi

Obligasi subordinasi per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp1,80 triliun yang terdiri dari:
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                                    30 Juni 2023
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018                                                                   803.000
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I tahun 2017                                           1.000.000
 Total                                                                                                           1.803.000
 Dikurangi:
 Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                                                (6.582)
 Jumlah Obligasi Subordinasi                                                                                     1.796.418

Tidak ada obligasi subordinasi kepada pihak berelasi.

Pada tanggal 24 September 2018, Bank menerbitkan Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018 sebesar Rp803,00
miliar.

Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018 ini berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dan bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per tahun.

Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 21 Desember 2018 sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir yang
sekaligus menjadi tanggal jatuh tempo obligasi akan dilakukan pada tanggal 21 September 2025.

Lembaga pemeringkat untuk Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018 adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
sesuai dengan surat No. RC-789/PEF-DIR/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 dengan hasil pemeringkatan idBBB- yang berlaku
untuk periode 8 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
I Bank Mayapada tahap I tahun 2017 adalah PT Bank Mega Tbk, yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Bank.

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam
Program Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, akan tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Bank baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari kecuali
aset Bank yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya.

Hak pemegang obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak kreditur lainnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

Bank tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan pokok obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penerbitan obligasi untuk penyaluran kredit.

Bank telah memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah melakukan pembayaran bunga dan/atau
pokok obligasi secara tepat waktu.

 SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS
 INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.

 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
 YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH


                                                                20
Page 40
DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM
DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN TINDAKAN YANG
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN.

TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                           21
Page 41
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan (ii) tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain
debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum
yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva
Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas
laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi
persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank
terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai
restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-
19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan
auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No.
00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

1.    LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni                   31 Desember
 Keterangan
                                                                      2023                    2022                  2021
 Aset
 Kas                                                                367.698                341.678                  285.992
 Giro pada Bank Indonesia                                         9.493.710              8.644.612                3.508.714
 Giro pada bank lain setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 215 pada
   30 Juni 2023, Rp 69 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 161 pada tanggal 31
   Desember 2021
   Pihak berelasi                                                    1.631                   1.303                    1.280
   Pihak ketiga                                                    638.395                 355.787                  912.487
 Sub-total                                                         640.026                 357.090                  913.767
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai sebesar Rp 66 pada 30 Juni
   2023, Rp 76 pada tanggal 31 Desember 2022
   dan nihil pada tanggal 31 Desember 2021                        5.302.273              9.815.843               11.352.644

                                                             22
Page 42
                                                           30 Juni         31 Desember
Keterangan
                                                             2023          2022                2021
Efek-efek setelah dikurangi cadangan kerugian
  penurunan nilai sebesar Rp 412 pada tanggal
  31 Desember 2021                                               -             -             125.500
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual Kembali        1.909.739     5.737.660           8.246.664
Obligasi Pemerintah                                      8.584.624     7.854.853           7.006.212
Pinjaman yang diberikan setelah dikurangi
  cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp
  1.153.365 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
  1.750.482 pada tanggal 31 Desember 2022
  dan Rp 1.382.680 pada tanggal 31 Desember
  2021
   Pihak berelasi                                     1.616.571        1.581.399           1.707.966
   Pihak ketiga                                      97.698.449       91.192.574          67.821.709
Pinjaman yang diberikan – neto                       99.315.020       92.773.973          69.529.675
Tagihan akseptasi setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 689 pada
   30 Juni 2023, Rp 119 pada tanggal 31
   Desember 2022, Rp 202 pada tanggal 31
   Desember 2021                                          153.824        17.437              31.622
Biaya dibayar dimuka                                      376.113       155.068             522.495
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan sebesar Rp 852.674 pada tanggal
   30 Juni 2023, Rp 787.471 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 663.082 pada tanggal
   31 Desember 2021                                      2.982.995     2.092.294           1.345.570
Aset hak-guna setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan sebesar Rp 165.807 pada tanggal
   30 Juni 2023, Rp 137.496 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 90.853 pada tanggal
   31 Desember 2021                                       260.342       278.969             320.504
Agunan yang diambil alih setelah dikurangi
   cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp
   16.001 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp 15.971
   pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
   11.921 pada tanggal 31 Desember 2021                   311.326       294.510           10.132.204
Aset lain-lain setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 200 pada
   30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021            6.928.204        6.902.313           5.715.735
Aset pajak tangguhan - neto                             109.146          116.512              66.887
Jumlah Aset                                         136.735.040      135.382.812         119.104.185
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas segera                                         505.715       383.726             334.117
Simpanan nasabah
  Pihak berelasi                                      2.623.482        3.671.008           2.962.051
  Pihak ketiga                                      111.369.196      111.199.340          95.758.941

                                                    23
Page 43
                                                              30 Juni                         31 Desember
 Keterangan
                                                                 2023                         2022                     2021
 Sub-total                                                113.992.678                   114.870.348               98.720.992
 Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                              31.770                        44.456                   30.456
   Pihak ketiga                                             1.523.114                     1.977.855                3.429.518
 Sub-total                                                  1.554.884                     2.022.311                3.459.974
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali             50.500                             -                        -
 Liabilitas derivatif                                               1                           300                        -
 Liabilitas akseptasi                                         154.513                        17.556                   31.824
 Utang pajak                                                  106.856                        91.133                  105.401
 Biaya yang masih harus dibayar                               208.926                       232.748                  226.473
 Pinjaman yang diterima                                       950.000                       800.000                        -
 Liabilitas imbalan kerja                                     384.899                       352.278                  385.456
 Liabilitas lain-lain                                       3.127.470                       961.061                   70.165
 Obligasi subordinasi                                       1.796.418                     1.794.691                1.791.503
 Jumlah Liabilitas                                        122.832.860                   121.526.152              105.125.905
 Ekuitas
 Modal saham - nilai nominal
   saham seri A - Rp 500 (nilai penuh)
   saham seri B - Rp 100 (nilai penuh)
   per lembar saham
 Modal dasar -
   saham seri A - 388.256.500 lembar
   saham seri B - 51.058.717.500 lembar
 Modal ditempatkan dan disetor
   saham seri A - 388.256.500 lembar pada 30
   Juni 2023 dan 31 Desember 2022
   saham seri B - 11.444.112.350 lembar pada
   tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
   dan 2021                                                   1.338.539                   1.338.539                1.338.539
 Tambahan modal disetor                                       8.364.829                   8.364.829                8.364.829
 Penghasilan komprehensif lain                                  724.499                     711.791                  888.741
 Saldo Laba
    Ditentukan penggunaannya                                  130.600                       129.600                  128.600
    Belum ditentukan penggunaannya                          3.343.713                     3.311.901                3.257.571
 Jumlah Ekuitas                                            13.902.180                    13.856.660               13.978.280
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                            136.735.040                   135.382.812              119.104.185

2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni                                  31 Desember
 Keterangan
                                                           2023                 2022                  2022              2021
 Pendapatan (Beban) Operasional
 Pendapatan bunga                                      4.368.683            3.698.312           7.715.432          6.334.857
 Beban bunga                                         (3.667.883)          (2.875.937)         (5.894.228)        (5.929.054)
 Pendapatan Operasional - Neto                           700.800              822.375           1.821.204            405.803
 Pendapatan Operasional Lainnya
                                                         24
Page 44
                                                          30 Juni                    31 Desember
 Keterangan
                                                        2023            2022         2022              2021
 Pemulihan kerugian penurunan nilai atas aset
   keuangan - neto                                    93.165               -             -           990.991
 Pendapatan provisi dan komisi                         6.051           7.370        12.773            12.692
 Laba selisih kurs - neto                              3.280           3.927         6.861             6.844
 Lain-lain                                            45.119          35.710        61.065            42.070
 Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya               147.615          47.007        80.699         1.052.597
 Beban Operasional Lainnya
 Gaji dan tunjangan                                 (415.967)       (394.462)    (694.842)         (692.405)
 Umum dan administrasi                              (398.051)       (363.420)    (764.315)         (667.936)
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan
   nilai:
   Aset non-keuangan                                      (31)          (972)       (4.049)          (526)
   Aset keuangan                                             -       (72.763)     (381.376)        (1.179)
 Lain-lain                                            (2.967)         (2.542)       (4.541)        (9.671)
 Jumlah Beban Operasional Lainnya                   (817.016)       (834.159)   (1.849.123)    (1.371.717)
 Laba Operasional                                      31.399          35.223        52.780         86.683
 Pendapatan (Beban) Non Operasional
 Pendapatan non-operasional                                475           403         1.108             1.583
 Beban non-operasional                                     (49)          (83)        (101)          (16.055)
 Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional
 – Bersih                                                426             320         1.007          (14.472)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                       31.825          35.543        53.787            72.211
 Pajak Penghasilan
 Kini                                                (14.035)        (19.624)     (35.780)          (45.764)
 Tangguhan                                                356           2.990        7.990            17.680
 Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan            (13.679)        (16.634)     (27.790)          (28.084)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                            18.146          18.909       25.997            44.127
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
   laba rugi pada periode berikutnya:
 Surplus revaluasi aset tetap                               -               -             -           43.491
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja    (13.630)         12.336        (2.586)           25.808
 Pajak penghasilan terkait                              2.999         (2.714)           569         (11.743)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   pada periode berikutnya:
 Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek
   diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain                                   48.726       (196.456)    (186.666)          (30.275)
 Pajak penghasilan terkait                           (10.721)          43.220       41.066             6.661
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah
   Pajak                                              27.374        (143.614)    (147.617)           33.942
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
    Periode/Tahun Berjalan                            45.520        (124.705)    (121.620)           78.069
 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                     1,53             1,60         2,20             3,99

3.   LAPORAN ARUS KAS

                                                      25
Page 45
                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                           30 Juni                           31 Desember
 Keterangan
                                                                         2023                 2022           2022          2021
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                   (4.775.595)        3.796.530         3.680.238     7.170.548
 operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                (813.889)               (5.884)    (2.241.940)   (2.272.524)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                    2.234.104              (23.205)     1.659.792       698.918
 pendanaan
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                    (3.355.380)        3.767.441         3.098.090     5.596.942
 Kas dan setara kas awal tahun                                     19.159.368        16.061.278        16.061.278    10.464.336
 Kas dan setara kas akhir tahun                                    15.803.988        19.828.719        19.159.368    16.061.278

4.   RASIO – RASIO KEUANGAN

                                                                                 30 Juni                31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2023                 2022               2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Bunga – Bersih                                                   -14,78%                  348,79%          137,82%
 Laba Operasional                                                            -10,86%                  -39,11%          -18,50%
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                           -4,04%                  -41,09%          -31,23%
 Jumlah Aset                                                                   1,00%                   13,67%           28,74%
 Jumlah Liabilitas                                                             1,08%                   15,60%           32,06%
 Jumlah Ekuitas                                                                0,33%                   -0,87%            8,24%

 Rasio Permodalan (%)
 Capital Adequacy Ratio                                                       10,77%                   11,13%           14,37%
 Debt to Equity                                                              883,55%                  877,02%          752,07%
 Total Debt to Asset                                                          89,83%                   89,76%           88,26%

 Aset Produktif (%)
 Non Performing Loan - Gross                                                      3,86%                4,70%             3,93%
 Non Performing Loan - Nett                                                       3,03%                3,36%             2,17%

 Rentabilitas (%)
 Rasio Tingkat Pengembalian Aset                                                  0,05%                0,04%             0,07%
 Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas                                               0,30%                0,22%             0,35%
 Net Interest Margin                                                              1,15%                1,71%             0,49%
 Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional                         99,30%               99,32%            98,83%

 Likuiditas (%)
 Rasio Pinjaman terhadap Deposito                                                87,97%               82,13%            71,65%
 Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas                                            87,97%               82,13%            71,65%

 Kepatuhan (%)
 Giro Wajib Minimum Primer                                                        7,63%                7,61%             3,51%
 Giro Wajib Minimum Sekunder                                                      7,05%                7,09%             7,37%




                                                              26
Page 46
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Informasi yang disajikan
berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan
telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang
diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang
terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum
dalam Prospektus ini dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Riva Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain
debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum
yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan
selama pandemi covid-19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April
2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking
statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab
VI mengenai Faktor Risiko.

1. UMUM

Sebagai salah satu bank umum devisa di Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1990 setelah mendapat izin sebagai bank umum
berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/KMK.013/1990 tanggal 16
Maret 1990. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh Bank Indonesia, sehingga setelah beroperasi selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, Perseroan berhasil
meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No.
26/26/KEP/DIR tanggal 3 Juni 1993.

Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Gedung Mayapada Tower Lt 1-3, Jl Jenderal Sudirman kavling 28, Jakarta 12920. Sesuai
dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup serta kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
perbankan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan memanfaatkan dana tersebut dengan
memberikan pinjaman dalam bentuk fasilitas kredit. Sesuai dengan rencana bisnis, Perseroan memfokuskan kegiatan usahanya
pada usaha retail dan consumer dengan komitmen untuk kepuasan para nasabah dan melayani dengan komitmen.




                                                              27
Page 47
Perseroan mempunyai visi untuk menjadi salah satu bank swasta terkemuka dalam nilai aset, profitabilitas dan tingkat kesehatan
dengan fokus kegiatan usaha komersial dan perdagangan baik SME maupun wholesale. Misi Perseroan adalah menjalankan
operasional bank yang sehat dan memberikan nilai tambah maksimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham dan
pemerintah.

Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94 kantor
cabang pembantu dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM Mayapada dan
5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang tergabung dalam
jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan meliputi:

Kondisi Perekonomian Global
Pada Laporan Bank Dunia berjudul World Bank East Asia and The Pacific Economic April 2023-Revising Growth menunjukkan,
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) China diproyeksikan meningkat dari 3 persen pada 2022 menjadi 5,1 persen di 2023.
Sedangkan rata-rata pertumbuhan PDB negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik (selain China) diperkirakan melambat
dari 5,8 persen menjadi 4,9 persen.

Proyeksi pemulihan ekonomi China tersebut terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. Sepanjang 2022, kinerja
ekonomi negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik umumnya menunjukkan pemulihan yang kuat dari dampak pandemi
di 2021. Permintaan domestik dan global tengah melemah dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global berdampak pada ekspor
sedangkan fluktuasi harga komoditas berpengaruh pada konsumsi.

China telah pulih ekonominya pada tahun 2023 karena terpukul setelah penyebaran varian Omicron Covid-19 pada tahun 2022.
Sebaliknya, negara- negara lain di kawasan Asia Timur dan Pasifik terpukul saat penyebaran varian Delta pada 2021 sehingga
dapat pulih pada 2022.

Asian Development Bank (ADB) mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi negara berkembang di Asia dan Pasifik
termasuk Indonesia sebesar 4,8% tahun ini seiring masih kuatnya permintaan domestik sehingga mendukung pemulihan kawasan
ini, berdasarkan Asian Development Outlook (ADO) Juli 2023.




                                                              28
Page 48
                       Tabel Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Negara G-20 & ASEAN-6 oleh IMF 2023




                                                        Sumber: IMF

Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7% dengan kecenderungan ekonomi Tiongkok yang melambat
dan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang semakin kuat. Perlambatan ekonomi Tiongkok disebabkan oleh pelemahan permintaan
domestik karena keyakinan konsumen, utang rumah tangga, dan permasalahan sektor properti, di tengah penurunan ekspor akibat
perlambatan ekonomi global. Kuatnya ekonomi AS didukung oleh konsumsi rumah tangga seiring dengan kenaikan upah dan
pemanfaatan ekses tabungan (excess savings). Dalam pada itu, inflasi di negara maju masih tetap tinggi karena berlanjutnya
tekanan inflasi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, dan meningkatnya harga minyak. Perkembangan tersebut mendorong tetap
tingginya suku bunga kebijakan moneter di negara maju, terutama Federal Funds Rate (FFR) AS, yang mengakibatkan
meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi
4,9 persen pada 2023. Outlook ini naik 0,2 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar 4,7 persen pada Juni 2023.

Dalam OECD Economic Outlook Interim Report September 2023, pertumbuhan produk domestik bruto negara-negara
berkembang terutama Asia seperti Indonesia dan India diproyeksikan relatif stabil pada 2023 dan 2024 masing-masing sebesar 5
persen dan 6 persen.

Kondisi Perekonomian Indonesia

Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day
Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending
Facility sebesar 6,50%. Keputusan tersebut sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan
terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada tahun 2023 dan 2,5±1% pada 2024. Kebijakan moneter tetap difokuskan untuk
mengendalikan stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai langkah antisipasi dari dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan
global.

                                                            29
Page 49
Kebijakan makroprudensial yang masih longgar diperlukan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha
melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata, dan pembiayaan inklusif dan
hijau, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2023. Demikian pula, digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi
untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7% dengan kecenderungan ekonomi Tiongkok yang melambat
sedangkan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang semakin kuat. Inflasi di negara maju masih tetap tinggi karena berlanjutnya
tekanan inflasi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, dan meningkatnya harga minyak, dengan demikian mendorong tetap tingginya
suku bunga kebijakan moneter di negara maju, terutama Federal Funds Rate (FFR) AS, yang mengakibatkan meningkatnya
ketidakpastian pasar keuangan global. Akibatnya, tekanan aliran modal keluar dan pelemahan nilai tukar di negara berkembang
semakin tinggi, sehingga memerlukan penguatan respons kebijakan untuk memitigasi dampak negatif rambatan global tersebut,
termasuk di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap baik ditopang oleh permintaan domestik. Konsumsi rumah tangga diprakirakan
tumbuh kuat sejalan dengan keyakinan masyarakat yang masih tinggi, termasuk generasi muda yang meningkatkan konsumsi
jasa. Kinerja investasi tetap baik sejalan dengan berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional. Ekspor melambat seiring
pelemahan permintaan global dan turunnya harga komoditas, di tengah ekspor jasa yang cukup kuat. Secara sektoral,
pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh beberapa lapangan usaha sektor jasa, seperti Perdagangan Besar dan Eceran,
Transportasi dan Pergudangan, serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi 2023 berada dalam kisaran proyeksi pada 4,5-5,3%. Bank Indonesia terus memperkuat sinergitas stimulus fiskal
Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi
permintaan.

Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) diprakirakan tetap baik. Neraca perdagangan sampai dengan Agustus 2023 mencatat
surplus sebesar 4,4 miliar dolar AS sehingga mendukung transaksi berjalan triwulan III 2023 tetap terjaga. Sementara itu, aliran
modal asing ke pasar keuangan domestik dalam bentuk investasi portofolio pada triwulan III 2023 (hingga 19 September 2023)
mencatat net outflow sebesar 1,7 miliar dolar AS dipengaruhi oleh ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat. Posisi
cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2023 tercatat tinggi sebesar 137,1 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,2
bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, kinerja NPI pada 2023 diprakirakan tetap terjaga dengan transaksi berjalan dalam
kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4% dari PDB. Neraca transaksi modal dan finansial juga diprakirakan tetap terjaga
didukung oleh aliran modal masuk dalam bentuk penanaman modal asing (PMA).

Nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia. Peningkatan ketidakpastian
pasar keuangan global menyebabkan nilai tukar Rupiah pada September 2023 (sampai dengan 20 September 2023) secara point-
to-point melemah sebesar 0,98% dibandingkan dengan level akhir Agustus 2023. Secara year-to-date, nilai tukar Rupiah menguat
1,22% dari level akhir Desember 2022. Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan
dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan
domestik yang menarik. Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas,
meningkatkan efektivitas implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan
dengan PP Nomor 36 Tahun 2023, dan melanjutkan penerbitan SRBI.

Inflasi terkendali dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK Agustus 2023 tercatat 3,27% (yoy) sehingga tetap berada di dalam sasaran
3,0±1%. Inflasi inti tercatat sebesar 2,18% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,43%
(yoy), Bank Indonesia akan terus memperkuat kebijakan moneter dan mempererat sinergi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang mengendalikan inflasi. Dengan
perkembangan tersebut, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada sisa tahun 2023 dan 2,5±1%
pada 2024.

Bank Indonesia terus melakukan inovasi kebijakan moneter termasuk untuk memastikan inflasi terkendali dan nilai tukar Rupiah
tetap stabil. Dalam kaitan ini, kebijakan suku bunga diperkuat dengan penerbitan instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank
Indonesia (SRBI) yang pro-market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya
menarik portfolio inflows, serta untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying. Pasar menyambut
baik penerbitan tersebut.

                                                               30
Page 50
Khusus Kredit/pembiayaan perbankan terus meningkat pada seluruh sektor ekonomi. Kredit perbankan pada Agustus 2023
tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy). Pertumbuhan kredit terutama ditopang
oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial. Sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara
agregat, pembiayaan syariah tumbuh tinggi mencapai 14,52% (yoy).


3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR

Diterapkan Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023

Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan,perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif
sejak 1 Januari 2023.

    •    Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
    •    Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan
    •    Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan Terkait Definisi Estimasi
         Akuntansi
    •    Amendemen PSAK 46: Pajak penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
         Transaksi Tunggal
    •    Amendemen PSAK 46 Pajak Penghasilan: Reformasi Pajak Internasional – Ketentuan Model Pilar Dua

Diterapkan Tahun 2022

Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan,perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak
1 Januari 2022.

    •    Amendemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Merugi - Biaya Memenuhi
         kontrak.
    •    Penyesuaian Tahunan PSAK 71: ”Instrumen keuangan ”
    •    Penyesuaian Tahunan PSAK 73: ”Sewa”

Diterapkan Tahun 2021

Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak
1 Januari 2021.

    •    Penyesuaian tahunan PSAK 1 : ”Penyajian laporan keuangan ”;
    •    Penyesuaian tahunan PSAK 48: ”Penurunan nilai aset”;
    •    Amandemen PSAK 55 : ” Instrumen keuangan:” Pengakuan dan Pengukuran”;
    •    PSAK 62 :” Kontrak asuransi”
    •    Amandemen PSAK 71: ”Instrumen keuangan’;
    •    Amandemen PSAK 73: ”Sewa”.

Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi dan tidak
memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

4. ANALISIS KEUANGAN

Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain



                                                              31
Page 51
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                          31 Desember
                     Keterangan
                                                                  2023              2022             2022             2021
 Pendapatan (Beban) Operasional
 Pendapatan bunga                                            4.368.683          3.698.312         7.715.432      6.334.857
 Beban bunga                                               (3.667.883)        (2.875.937)       (5.894.228)    (5.929.054)
 Pendapatan Bunga - Neto                                       700.800            822.375         1.821.204        405.803
 Pendapatan Operasional Lainnya
 Pemulihan kerugian penurunan nilai atas aset
 keuangan – neto                                               93.165                  -                 -          990.991
 Pendapatan provisi dan komisi                                  6.051              7.370            12.773           12.692
 Laba selisih kurs – neto                                       3.280              3.927             6.861            6.844
 Lain-lain                                                     45.119             35.710            61.065           42.070
 Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                        147.615             47.007            80.699        1.052.597
 Beban Operasional Lainnya
 Gaji dan tunjangan                                          (415.967)         (394.462)         (694.842)        (692.405)
 Umum dan administrasi                                       (398.051)         (363.420)         (764.315)        (667.936)
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai:
 Aset non-keuangan                                                 (31)            (972)            (4.049)          (526)
 Aset keuangan                                                        -         (72.763)          (381.376)        (1.179)
 Lain-lain                                                     (2.967)           (2.542)            (4.541)        (9.671)
 Jumlah Beban Operasional Lainnya                            (817.016)         (834.159)        (1.849.123)    (1.371.717)
 Laba Operasional                                               31.399            35.223             52.780         86.683
 Pendapatan (Beban) Non Operasional
 Pendapatan non-operasional                                        475               403             1.108            1.583
 Beban non-operasional                                             (49)              (83)            (101)         (16.055)
 Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional –
 Bersih                                                             426              320             1.007         (14.472)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                  31.825           35.543            53.787           72.211
 Pajak Penghasilan
 Kini                                                         (14.035)           (19.624)          (35.780)        (45.764)
 Tangguhan                                                         356              2.990             7.990          17.680
 Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                     (13.679)           (16.634)          (27.790)        (28.084)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                     18.146             18.909            25.997          44.127
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 pada periode berikutnya:
 Surplus revaluasi aset tetap                                        -                  -                 -          43.491
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja             (13.630)            12.336            (2.586)          25.808
 Pajak penghasilan terkait                                       2.999            (2.714)               569        (11.743)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada
 periode berikutnya:
 Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek diukur
 pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain         48.726         (196.456)         (186.666)         (30.275)
 Pajak penghasilan terkait                                    (10.721)            43.220            41.066            6.661
 Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak                    27.374         (143.614)         (147.617)           33.942
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                 45.520         (124.705)         (121.620)           78.069
 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                               1,53              1,60              2,20             3,99

Pendapatan Bunga
                                                            32
Page 52
Pendapatan Bunga Perseroan terutama diperoleh dari kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit sesuai dengan ketentuan
perkreditan. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain berupa Sertifikat
Bank Indonesia, giro dan deposito.

Tabel berikut merupakan Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                          31 Desember
                      Keterangan
                                                                2023              2022              2022            2021
 Pinjaman yang diberikan                                   3.681.278         3.294.491         6.812.057       5.508.591
 Obligasi Pemerintah                                         212.090           182.398           373.044         322.322
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                212.771           157.005           305.436         289.388
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali           262.495            62.055           220.691         213.739
 Efek-efek                                                         -             2.287             4.088             576
 Giro pada bank lain                                              49                76               116             241
 Jumlah Pendapatan Bunga                                   4.368.683         3.698.312         7.715.432       6.334.857

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp4,37 triliun, meningkat sebesar Rp670,37 miliar atau 18,13% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp3,70 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari
pinjaman yang diberikan sebesar Rp386,79 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7,72 triliun
meningkat sebesar Rp1,38 triliun atau 21,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp6,33 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari pinjaman
yang diberikan sebesar Rp1,30 triliun.

Beban Bunga

Beban Bunga Perseroan didominasi dari bunga atas produk deposito berjangka Perseroan. Tabel berikut merupakan Beban bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:




                                                            33
Page 53
                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                         31 Desember
                      Keterangan
                                                                2023              2022             2022              2021
 Simpanan nasabah:
  Deposito berjangka                                      3.060.636           2.142.290        4.579.706         4.295.801
  Tabungan                                                  251.492             408.317          660.317           871.792
  Giro                                                       48.527              53.238          100.676           122.749
 Obligasi subordinasi                                        98.232              97.459          195.003           225.610
 Simpanan dari bank lain                                     62.716              66.026          119.297           227.407
 Pinjaman yang diterima                                      26.305                   -           19.125                 -
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali               78                   -                -            17.080
 Beban pembiayaan lainnya                                   119.897             108.607          220.104           168.615
 Total                                                    3.667.883           2.875.937        5.894.228         5.929.054



Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,67 triliun,
meningkat sebesar Rp791,95 miliar atau 27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022 yaitu sebesar Rp2,88 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dari deposito berjangka
sebesar Rp918,35 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5,89 triliun menurun
sebesar Rp34,83 miliar atau 0,59% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yaitu sebesar Rp5,93 triliun. Penurunan beban bunga dipengaruhi oleh penurunan suku bunga dana pihak ketiga.

Pendapatan Bunga – Bersih

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp700,80 miliar, menurun sebesar Rp121,58 miliar atau 14,78% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp822,38 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar sebesar Rp791,95 miliar atau
27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sementara Pendapatan Bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 meningkat sebesar Rp670,37 miliar atau
18,13%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1,82 triliun
meningkat sebesar Rp1,42 triliun atau 348,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp405,80 miliar. Kenaikan pendapatan bunga bersih disebabkan oleh kenaikan pemberian
pinjaman yang diberikan.


Pendapatan Operasional Lainnya
                                                           34
Page 54
Tabel berikut merupakan Pendapatan Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                         31 Desember
                    Keterangan
                                                                2023           2022             2022                2021
 Pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai atas
 aset keuangan – neto                                        93.165               -                -              990.991
 Pendapatan provisi dan komisi                                6.051           7.370           12.773               12.692
 Laba selisih kurs – neto                                     3.280           3.927            6.861                6.844
 Lain-lain                                                   45.119          35.710           61.065               42.070
 Total                                                      147.615          47.007           80.699            1.052.597

Komponen pendapatan operasional lain perseroan mencakup pendapatan provisi dan komisi terutama terdiri dari provisi dan
komisi bank garansi yang diterbitkan, komisi asuransi dan diskon asuransi, Laba selisih kurs (neto) Pendapatan operasional
lainnya lain-lain terdiri dari administrasi kredit dan administrasi ATM.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Operasional Lainnya untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp147,62 miliar, meningkat sebesar Rp100,61 miliar atau 214,03% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp47,01 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pemulihan cadangan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Operasional Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp80,70 miliar
menurun sebesar Rp971,90 miliar atau 92,33% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,05 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pemulihan cadangan kerugian nilai atas aset
keuangan.

Beban Operasional Lainnya

Tabel berikut merupakan Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                         31 Desember
                    Keterangan
                                                             2023            2022              2022                2021
 Gaji dan tunjangan                                       415.967        394.462            694.842             692.405
 Umum dan administrasi                                    398.051        363.420            764.315             667.936
 Penyisihan cadangan kerugian penurunan nilai:
      Aset non – keuangan                                      31             972             4.049                 526
      Aset keuangan                                              -        72.763            381.376               1.179
 Lain-lain                                                  2.967           2.542             4.541               9.671
 Total                                                    817.016        834.159          1.849.123           1.371.717



Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022


                                                           35
Page 55
Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp817,02 miliar, menurun sebesar Rp17,14 miliar atau 2,06% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp834,16 miliar. Penurunan ini terutama oleh peningkatan pada pemulihan penurunan nilai
aset keuangan periode berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1,85 triliun
meningkat sebesar Rp477,41 miliar atau 34,80% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,37 triliun. Kenaikan biaya operasional disebabkan oleh biaya umum dan administrasi dan
peningkatan pada pembentukan CKPN.

Laba Operasional

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp31,40
miliar, menurun sebesar Rp3,82 miliar atau 10,86% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,22 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp52,78 miliar menurun
sebesar Rp33,90 miliar atau 39,11% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yaitu sebesar Rp86,68 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan pembentukan CKPN.

Pendapatan (Beban) Non-Operasional

Tabel berikut merupakan Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                        31 Desember
                   Keterangan
                                                             2023             2022             2022                2021
  Pendapatan non-operasional                                  475              403            1.108               1.583
  Beban non-operasional                                       (49)             (83)           (101)            (16.055)
  Total                                                       426              320            1.007            (14.472)

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp426 juta, meningkat sebesar Rp106 juta atau 33,13% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp320 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan non-operasional
dan menurunnya beban non-operasional.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021


                                                            36
Page 56
Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1,01 miliar meningkat sebesar Rp15,48 miliar atau 106,96% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp14,47 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan non-
operasional dan menurunnya beban non-operasional.

Laba Sebelum Beban Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp31,83 miliar, menurun sebesar Rp3,72 miliar atau 10,46% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,54 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp53,79 miliar
menurun sebesar Rp18,42 miliar atau 25,51% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yaitu sebesar Rp72,21 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh peningkatan pembentukan CKPN.

Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan

Tabel berikut merupakan manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                           31 Desember
                   Keterangan
                                                             2023             2022               2022                2021
 Kini                                                    (14.035)         (19.624)           (35.780)            (45.764)
 Tangguhan                                                    356            2.990              7.990              17.680
 Total                                                   (13.679)         (16.634)           (27.790)            (28.084)

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp13,68 miliar, menurun sebesar Rp2,96 miliar atau 17,76% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp16,63 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak mengalami penurunan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp27,79 miliar
menurun sebesar Rp294 juta atau 1,05% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp28,08 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak mengalami penurunan.


Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022


                                                            37
Page 57
Laba Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp18,15 miliar, menurun sebesar Rp763 juta atau 4,04% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp18,91 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp26,00 miliar menurun sebesar Rp18,13 miliar atau 41,09% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp44,13 miliar. Penurunan laba tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pada
pembentukan CKPN.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif lain Setelah Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp27,37 miliar, meningkat sebesar Rp170,99 miliar atau 119,06% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp143,61 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan atas perubahan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain-neto.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp147,62 miliar menurun sebesar Rp181,56 miliar atau 122,99% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu penghasilan komprehensif sebesar Rp33,94 miliar.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp45,52 miliar, meningkat sebesar Rp170,23 miliar atau 136,50% bila dibandingkan dengan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp124,71 miliar. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp121,62 miliar menurun sebesar Rp199,69 miliar atau 255,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp78,07 miliar. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan disebabkan oleh
penurunan nilai wajar surat berharga.

Analisis Laporan Posisi Keuangan

ASET



                                                             38
Page 58
Tabel berikut merupakan ikhtisar Jumlah Aset yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                 31 Desember
                      Keterangan
                                                                       2023                   2022                2021
 ASET
 Kas                                                                 367.698               341.678              285.992
 Giro pada Bank Indonesia                                          9.493.710             8.644.612            3.508.714
 Giro pada bank lain setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 215 pada 30
   Juni 2023, Rp 69 pada tanggal 31 Desember 2022
   dan Rp 161 pada tanggal 31 Desember 2021
    Pihak berelasi                                                     1.631                 1.303                1.280
   Pihak ketiga                                                      638.395               355.787              912.487
 Sub-total                                                           640.026               357.090              913.767
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
    setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
    sebesar Rp 66 pada 30 Juni 2023, Rp 76 pada
    tanggal 31 Desember 2022 dan nihil pada tanggal 31
    Desember 2021                                                  5.302.273             9.815.843           11.352.644
 Efek-efek setelah dikurangi cadangan kerugian
    penurunan nilai sebesar Rp 412 pada tanggal 31
    Desember 2021                                                          -                     -              125.500
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.909.739             5.737.660            8.246.664
 Obligasi Pemerintah                                               8.584.624             7.854.853            7.006.212
 Pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan
    kerugian penurunan nilai sebesar Rp 1.153.365
    pada tanggal 30 Juni 2023, Rp 1.750.482 pada
    tanggal 31 Desember 2022 dan Rp 1.382.680 pada
    tanggal 31 Desember 2021
   Pihak berelasi                                                  1.616.571             1.581.399            1.707.966
   Pihak ketiga                                                   97.698.449            91.192.574           67.821.709
 Pinjaman yang diberikan - neto                                   99.315.020            92.773.973           69.529.675
 Tagihan akseptasi setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 689 pada 30
   Juni 2023, Rp 119 pada tanggal 31 Desember 2022,
   Rp 202 pada tanggal 31 Desember 2021                              153.824                17.437               31.622
 Biaya dibayar dimuka                                                376.113               155.068              522.495
 Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan
    sebesar Rp 852.674 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
    787.471 pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
    663.082 pada tanggal 31 Desember 2021                          2.982.995             2.092.294            1.345.570
 Aset hak-guna setelah dikurangi akumulasi penyusutan
   sebesar Rp 165.807 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
   137.496 pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
   90.853 pada tanggal 31 Desember 2021                              260.342               278.969              320.504
 Agunan yang diambil alih setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 16.001 pada
   tanggal 30 Juni 2023, Rp 15.971 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 11.921 pada tanggal 31
   Desember 2021                                                     311.326               294.510           10.132.204
 Aset lain-lain setelah dikurangi cadangan kerugian
    penurunan nilai sebesar Rp 200 pada 30 Juni 2023,
    31 Desember 2022 dan 2021                                      6.928.204             6.902.313            5.715.735

                                                           39
Page 59
                                                                        30 Juni                  31 Desember
                      Keterangan
                                                                           2023                   2022              2021
 Aset pajak tangguhan - neto                                            109.146                116.512            66.887
 Jumlah Aset                                                        136.735.040            135.382.812       119.104.185

Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan
catatan auditor pada Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 30 Juni 2023.

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp136,73 triliun meningkat sebesar Rp1,35 triliun atau 1,00% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp135,38 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pinjaman yang diberikan.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp135,38 triliun meningkat sebesar Rp16,28 triliun atau 13,67%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp119,10 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya pinjaman yang diberikan. Peningkatan pinjaman yang diberikan ini untuk meningkatkan aset produktif.

LIABILITAS

Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah pihak ketiga yang stabil dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada
Perseroan yang bersaing dengan bank-bank lainnya dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah.

Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                  31 Desember
                     Keterangan
                                                                          2023                    2022                2021
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                      505.715                383.726               334.117
 Simpanan nasabah
         Pihak berelasi                                               2.623.482              3.671.008             2.962.051
         Pihak ketiga                                               111.369.196            111.199.340            95.758.941
 Sub-total                                                          113.992.678            114.870.348            98.720.992
 Simpanan dari bank lain
         Pihak berelasi                                                  31.770                 44.456                30.456
         Pihak ketiga                                                 1.523.114              1.977.855             3.429.518
 Sub-total                                                            1.554.884              2.022.311             3.459.974
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali                       50.500                      -                     -
 Liabilitas derivatif                                                         1                    300                     -
 Liabilitas akseptasi                                                   154.513                 17.556                31.824
 Utang pajak                                                            106.856                 91.133               105.401
 Biaya yang masih harus dibayar                                         208.926                232.748               226.473
 Pinjaman yang diterima                                                 950.000                800.000                     -
 Liabilitas imbalan kerja                                               384.899                352.278               385.456
 Liabilitas lain-lain                                                 3.127.470                961.061                70.165
 Obligasi subordinasi                                                 1.796.418              1.794.691             1.791.503
 TOTAL LIABILITAS                                                   122.832.860            121.526.152           105.125.905

                                                              40
Page 60
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp122,83 triliun meningkat sebesar Rp1,30 triliun atau 1,08% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp121,53 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan penambahan dana yang diterima dari pemegang saham sebesar Rp2,11 triliun yang akan dikonversi menjadi dana
setoran modal atau modal disetor setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp121,53 triliun meningkat sebesar Rp16,40 triliun atau
15,60% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp105,13 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan dana pihak ketiga. Peningkatan ini disebabkan oleh kepercayaan deposan terhadap Bank dan Bank juga
menghadirkan beberapa program untuk meningkatkan pertumbuhan dana, antara lain program gratis biaya transaksi
RTGS/SKN/kliring untuk nasabah tabungan mySAVING Super Benefit serta myGIRO promo, program poin myREWARDS untuk
nasabah tabungan mySAVING dan Kartu Kredit.

EKUITAS

Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah ekuitas yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                  31 Desember
                  Keterangan
                                                                          2023                    2022                2021
 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal
   saham seri A - Rp 500 (nilai penuh)
   saham seri B - Rp 100 (nilai penuh)
   per lembar saham
 Modal dasar -
   saham seri A - 388.256.500 lembar
   saham seri B - 51.058.717.500 lembar
 Modal ditempatkan dan disetor
 saham seri A - 388.256.500 lembar pada 30
 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
 saham seri B - 11.444.112.350 lembar pada
 tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
 dan 2021                                                             1.338.539              1.338.539             1.338.539
 Tambahan modal disetor                                               8.364.829              8.364.829             8.364.829
 Penghasilan komprehensif lain                                          724.499                711.791               888.741
 Saldo laba
   Telah ditentukan pengunaannya                                        130.600                129.600               128.600
   Belum ditentukan penggunaannya                                     3.343.713              3.311.901             3.257.571
 TOTAL EKUITAS                                                       13.902.180             13.856.660            13.978.280

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp13,90 triliun meningkat sebesar Rp45,52 miliar atau 0,33% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp13,86 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan nilai wajar efek-efek.


                                                              41
Page 61
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,86 triliun menurun sebesar Rp121,62 miliar atau 0,87%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp13,98 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan penghasilan komprehensif lain.

Analisis Laporan Arus Kas

Tabel berikut ini memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                             30 Juni                       31 Desember
 Keterangan
                                                                           2023             2022           2022          2021
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                    (4.775.595)         3.796.530     3.680.238      7.170.548
 operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                  (813.889)           (5.884)   (2.241.940)    (2.272.524)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                      2.234.104          (23.205)     1.659.792        698.918
 pendanaan
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                     (3.355.380)         3.767.441     3.098.090      5.596.942
 Kas dan setara kas awal tahun                                      19.159.368         16.061.278    16.061.278     10.464.336
 Kas dan setara kas akhir tahun                                     15.803.988         19.828.719    19.159.368     16.061.278

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasional

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp4,78 triliun, menurun sebesar Rp8,57 triliun atau 225,79% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas bersih diperolah dari aktivitas operasi sebesar Rp3,79 triliun. Penurunan ini
disebabkan karena penurunan deposito berjangka.

Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp3,68 triliun, menurun sebesar Rp3,49 triliun atau 48,68% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar
Rp7,17 triliun. Arus kas masuk dari kegiatan operasi berasal dari penempatan dana pihak ketiga.

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp813,89 miliar, meningkat sebesar Rp808,01 miliar atau 13.732,24% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp5,88 miliar. Peningkatan ini disebabkan karena pembelian efek-efek yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp2,24 triliun, menurun sebesar Rp30,58 miliar atau 1,35% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp2,27
triliun. Kas keluar tersebut berasal dari pembelian aset dan pembelian efek-efek.

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp2,23 triliun, meningkat sebesar Rp2,26 triliun atau 9.727,68% apabila dibandingkan dengan periode

                                                               42
Page 62
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp23,21 miliar. Peningkatan
ini disebabkan karena penerimaan uang muka setoran modal.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp1,66 triliun, meningkat sebesar Rp960,87 miliar atau 137,48% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar
Rp698,92 miliar. Perolehan kas dari kegiatan pendanaan berasal dari uang muka setoran modal dan pinjaman yang diterima.

LIKUIDITAS

Dalam kegiatan operasionalnya, pertumbuhan kredit senantiasa dilakukan berdasarkan asas perbankan yang sehat guna
mengantisipasi agar tingkat pinjaman dengan jumlah dana pihak ketiga tetap dalam kriteria sehat berdasarkan peraturan Bank
Indonesia. Rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan merupakan rasio umum yang sering digunakan untuk pengukuran
likuiditas dalam industri perbankan.

Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia dan obligasi pemerintah dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan
berasal dari penghimpunan dana masyarakat (DPK), interbank borrowing dan juga pemegang saham.

Perseroan memiliki sumber likuiditas internal yang berasal dari pemilik modal, sementara sumber likuiditas eksternal berasal dari
Dana Pihak ketiga (DPK), pinjaman antar Bank serta penghimpunan dana dari aksi korporasi melalui Penawaran umum
Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.

Sumber dana likuiditas material yang belum digunakan Perseroan berasa dari kas dan setara kas investasi jangka pendek yang
merupakan akumulasi dari hasil kegiatan usaha Perseroan dan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan
simpanan dari bank lain.

Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat pada
keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau eksternal,
termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta risiko likuiditas dan
pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.

Rasio LFR masih dalam batas wajar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia di bawah 110%. Dengan demikian Perseroan tetap
dapat menjaga rasio pada tingkat yang sehat dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.

Untuk menjaga tingkat LFR dalam rentang yang optimal dan menjadi bagian pemantauan risiko likuiditas, LFR dimonitor secara
harian dan dilaporkan sampai kepada tingkat Direksi. Rapat Asset Liability Committee (”ALCO”) diadakan secara reguler setiap
bulan dimana salah satunya adalah untuk memastikan bahwa LFR berada dalam tingkat yang optimum.

Perseroan menyatakan bahwa kebutuhan modal kerja saat ini masih mencukupi yang mana tercermin dari rasio-rasio keuangan
yang ada. Tambahan modal kerja dari rencana PMHMETD XIV adalah bertujuan untuk meningkatkan modal kerja untuk
menunjang pertumbuhan kredit di masa yang akan datang.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan / atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan juga telah
menyatakan memiliki modal kerja yang cukup.

Terkait dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih Perusahaan Terbuka serta laba operasi Perusahaan
Terbuka selama 2 (dua) tahun terakhir atau selama Perusahaan Terbuka menjalankan usaha jika berdirinya kurang dari 2 (dua)
tahun, serta dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing, Perseroan merupakan institusi perbankan maka dalam menanggapi
perubahan inflasi maka Perseroan akan menyesuaikan suku bunga dana pihak ketiga maupun suku bunga pinjaman yang
diberikan. Untuk perubahan kurs valuta asing, Perseroan selalu menjaga Posisi Devisa Neto (”PDN”) dalam kondisi yang
seimbang.


                                                               43
Page 63
Sistem manajemen risiko pasar yang dilaksanakan Bank dalam menghadapi risiko pasar adalah dengan menerapkan matching
concept khususnya untuk portofolio yang memiliki risiko nilai tukar. Perseroan menetapkan rasio maksimum PDN sebesar 20%.
PDN Bank Mayapada pada 30 Juni 2023 berada pada 0,13% terhadap modal. Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan. Tidak terdapat komponen
penting dari pendapatan atau beban lainnya yang merupakan hasil usaha Perseroan. Total liabilitas keuangan pada tanggal 30
Juni 2023 total sebesar Rp119.216.406 juta, analisa pemetaan liabilitas keuangan dalam skala waktu tertentu (maturity buckets)
berdasarkan sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo (remaining maturity) kontraktual pada tanggal 30 Juni 2023:

                                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            30 Juni 2023
                                                                     Tidak memiliki
                                                    Nilai tercatat    jatuh tempo     ≤ 1 bulan         > 1 - 3 bulan      > 3 - 12 bulan   > 12 bulan
Liabilitas keuangan
Liabilitas segera                                          505.715                -       505.715                     -                 -            -
Simpanan nasabah                                                                                                      -                 -            -
   Giro                                                  3.602.533        3.602.533              -                    -                 -            -
   Tabungan                                             11.738.870       11.717.493          2.051                2.806             6.562        9.958
   Deposito berjangka                                   98.651.275                -     64.649.320           23.903.545         9.756.624      341.786
Simpanan dari bank
    Lain                                                1.554.884           539.194        621.989              218.701           175.000             -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali          50.500                 -              -                    -            50.500             -
Liabilitas akseptasi                                      154.513                 -         51.188              103.325                 -             -
Pinjaman yang diterima                                    950.000                 -        150.000              500.000           300.000             -
Biaya yang masih harus dibayar                            208.926                 -              -                2.342            16.712       189.872
Liabilitas derivative                                           1                 -              1                    -                 -             -
Liabilitas lain-lain**)                                     2.771                 -              -                    -                 -         2.771
Obligasi subordinasi                                    1.796.418                 -              -                    -                 -     1.796.418
Total liabilitas keuangan                             119.216.406        15.859.220     65.980.264           24.730.719        10.305.398     2.340.805


Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

5. SEGMEN OPERASI

Segmen Operasi adalah komponen dari Perseroan yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan dan
menimbulkan beban, dimana hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh Direksi Perseroan untuk membuat keputusan
mengenai sumber daya yang akan dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, serta tersedia informasi keuangan
yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada Direksi Perseroan meliputi komponen yang dapat diatribusikan
secara langsung kepada suatu segmen dan komponen yang dapat dialokasikan dengan dasar wajar.
Segmen Operasi berdasarkan Geografis
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)

                                                                                                                    Sulawasi,
                                                      Jawa, Bali                                                     Maluku
                                                         dan
                                                       Lombok          Sumatera        Kalimantan                  dan Papua                Total
  30 Juni 2023
  Pendapatan Bunga                                      4.347.396            8.973                9.993                      2.321            4.368.683
  Beban Bunga                                         (3.009.905)        (415.284)            (149.959)                   (92.735)          (3.667.883)
  Pendapatan (beban) bunga – neto                       1.337.491        (406.311)            (139.966)                   (90.414)              700.800
  Pendapatan operasional lainnnya:                         50.361            2.261                  994                        834               54.450
  Pemulihan (penyisihan) cadangan
    kerugian penurunan nilai:
  Aset Keuangan dan
    Aset non- keuangan                                      95.008          (1.088)                  (425)                   (361)              93.134
  Gaji dan tunjangan                                     (371.061)         (24.172)               (10.985)                 (9.749)           (415.967)
  Umum dan Administratif                                 (372.370)         (14.373)                (5.564)                 (5.744)           (398.051)
  Beban Operasional Lain                                   (1.787)               19                (1.185)                    (14)             (2.967)
                                                                               44
Page 64
                                                                                           Sulawasi,
                                        Jawa, Bali                                          Maluku
                                           dan
                                         Lombok        Sumatera        Kalimantan         dan Papua             Total
 Laba (Rugi) Operasional                   737.642      (443.664)          (157.131)          (105.448)             31.399
 Laba (Rugi) Periode berjalan              724.369      (443.645)          (157.130)          (105.448)             18.146

 31 Desember 2022
 Pendapatan Bunga                         7.674.398         19.947             16.089                 4.998       7.715.432
 Beban Bunga                            (4.730.940)      (748.002)          (236.327)             (178.959)     (5.894.228)
 Pendapatan (beban) bunga - neto         2.943.458       (728.055)          (220.238)             (173.961)      1.821.204
 Pendapatan operasional lainnnya:           72.068           5.264              1.903                 1.464         80.699
 Pemulihan (penyisihan) cadangan
   kerugian penurunan nilai:
 Aset Keuangan dan
   Aset non- keuangan                    (397.276)           7.845              4.418                 (412)       (385.425)
 Gaji dan tunjangan                      (608.408)        (47.667)           (19.984)              (18.783)       (694.842)
 Umum dan Administratif                  (720.793)        (23.382)            (9.388)              (10.752)       (764.315)
 Beban Operasional Lain                     (4.531)            (13)                (3)                    6         (4.541)
 Laba (Rugi) Operasional                 1.284.518       (786.008)          (243.292)             (202.438)          52.780
 Laba (Rugi) Tahun berjalan              1.257.766       (786.041)          (243.292)             (202.436)          25.997




 31 Desember 2021
 Pendapatan Bunga                         6.294.494         27.691              8.492                 4.180       6.334.857
 Beban Bunga                            (4.705.856)      (781.250)          (261.853)             (180.095)     (5.929.054)
 Pendapatan (beban) bunga - neto         1.588.638       (753.559)          (253.361)             (175.915)        405.803
 Pendapatan operasional lainnnya            54.621           4.413              1.335                 1.237         61.606
 Pemulihan (penyisihan) cadangan
   kerugian penurunan nilai:
 Aset Keuangan dan
   Aset non- keuangan                      989.808         (6.722)              4.286                 1.914         989.286
 Gaji dan tunjangan                      (596.486)        (54.429)           (22.265)              (19.225)       (692.405)
 Umum dan Administratif                  (627.427)        (22.953)            (8.366)               (9.190)       (667.936)
 Beban Operasional Lain                     (9.633)           (30)                 (7)                   (1)         (9.671)
 Laba (Rugi) Operasional                 1.399.521       (833.280)          (278.378)             (201.180)          86.683
 Laba (Rugi) Tahun berjalan              1.357.068       (833.395)          (278.373)             (201.173)          44.127


6. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum (“SEOJK No. 14/2017”), Perseroan wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan
menggunakan pendekatan risiko (Risk based Bank Rating / RBBR) dengan cakupan penilaian yang mencangkup faktor-faktor
Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan. Adapun peringkat komposit dikategorikan dalam 5 (lima)
Peringkat Komposit, yaitu: Peringkat Komposit 1 (PK-1); Peringkat Komposit 2 (PK-2); Peringkat Komposit 3 (PK-3); Peringkat
Komposit 4 (PK-4); dan Peringkat Komposit 5 (PK-5).
                                                              45
Page 65
Selanjutnya, tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Risiko posisi Juni 2023 berada pada Peringkat Komposit 2 (PK-2) yang
mencerminkan bahwa kondisi bank secara umum sehat. Masing-masing peringkat komposit Perseroan yang merupakan hasil self
assessment memiliki perincian sebagai berikut:

                                                                                            Peringkat Komposit
       No                     Faktor-Faktor Penilaian
                                                                                             Per 30 Juni 2023
      1.       Profil Risiko                                                                         2
      2.       Tata Kelola                                                                           2
      3.       Rentabilitas                                                                          3
      4.       Permodalan                                                                            3
 Peringkat Komposit                                                                                  2

PK-2 mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang
signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain tercermin dari peringkat faktor penilaian, antara lain profil risiko,
penerapan tata kelola, rentabilitas, dan permodalan yang secara umum baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum
kelemahan tersebut kurang signifikan. Adapun kondisi kesehatan Perseroan ini telah dipertahankan 5 (lima) tahun terakhir dengan
rangkuman hasil self assesment adalah sebagai berikut:

                              Periode                                           Hasil Self Asessment Tingkat Kesehatan
                           Desember 2018                                                          2
                           Desember 2019                                                          2
                           Desember 2020                                                          2
                           Desember 2021                                                          2
                           Desember 2022                                                          2

Adapun faktor-faktor penilaian dijelaskan sebagai berikut:

6.1   Penilaian Profil Risiko (Risk Profile)

Profil Risiko untuk Perseroan secara Individu terdiri dari 8 (delapan) risiko yaitu :

1.    Risiko Kredit
2.    Risiko Pasar
3.    Risiko Likuiditas
4.    Risiko Operasional
5.    Risiko Hukum
6.    Risiko Stratejik
7.    Risiko Reputasi
8.    Risiko Kepatuhan

Masing-masing dari nilai risiko tersebut ditetapkan di atas peringkat sesuai dengan limit yang telah diuraikan pada prosedur.
Masing-masing risiko ditetapkan peringkat inherent risk disertai dengan analisa risikonya. Pada analisa risiko tercantum peringkat
risiko, uraian inherent risk beserta dengan kualitas penerapan manajemen risiko. Kualitas penerapan manajemen risiko berisi
tentang kesimpulan atas penerapan manajemen risiko bank yang terdiri dari tata kelola bank, kerangka manajemen risiko, proses
manajemen risiko, SDM, MIS dan pengendalian risiko.

Berdasarkan penilaian faktor-faktor tersebut diatas, peringkat komposit untuk penilaian komponen profil risiko adalah 2 (low to
moderate).

 6.2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

                                                                  46
Page 66
Perseroan telah melaksanakan Good Corporate Governance di seluruh tingkatan organisasi, dengan berpedoman kepada
berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penilaian komponen Good Corporate Governance dilakukan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Pelaksanaan Tata Kelola bagi bank umum,
dengan melakukan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:

1.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
2.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
3.    Kelengkapan dan pelaksanan tugas Komite
4.    Penanganan benturan kepentingan
5.    Penerapan fungsi Kepatuhan
6.    Penerapan fungsi Audit Internal
7.    Penerapan fungsi Manajemen Risiko
8.    Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
9.    Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
10.   Rencana strategis bank.

Berdasarkan penilaian faktor-faktor tersebut diatas, peringkat komposit untuk penilaian komponen Good Corporate
Governance adalah 2 (Sehat).

6.3 Rentabilitas

Rasio imbal hasil aset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba dari aset yang
dimilikinya. Rasio ini dihitung dengan membagi laba sebelum pajak penghasilan dengan jumlah rata-rata aset Perseroan dalam
periode yang sama. ROA Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,31 Desember 2022 dan 2021 adalah
masing-masing 0,09%, 0,04% dan 0,07%. ROA untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami peningkatan
sebesar 0,03% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 0,06%. Hal ini
dikarenakan kenaikan aset lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan laba. ROA untuk tahun 2022 sebesar 0,04% mengalami
penurunan sebesar 0,04% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 0,07%. Hal ini dikarenakan kenaikan aset lebih tinggi
dibandingkan dengan kenaikan laba.

Rasio marjin pendapatan bunga bersih (NIM) digunakan untuk mengukur kemampuan mengelola marjin pendapatan bunga bersih
dari aset produktif berbunga yang dikelola oleh Perseroan. NIM dihitung dengan membagi pendapatan bunga bersih dengan rata-
rata aset produktif berbunga dalam periode yang sama. NIM untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 , 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing 1,39%, 1,92% dan 0,49%. NIM untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami penurunan sebesar 0,23% apabila dibandingkan pada periode yang sama
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 1,62%. Hal ini dikarenakan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih lebih rendah
dibandingkan dengan kenaikan aset produktif. Kemudian, NIM untuk tahun 2022, yaitu 1,92% mengalami penurunan sebesar
1,43% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 0,49%. Hal ini dikarenakan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih lebih
rendah dibandingkan dengan kenaikan aset produktif.

Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai.
Rasio BOPO Bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing masing
98,61%, 99,34% dan 98,83%. BOPO untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yaitu 98,61% mengalami penurunan
sebesar 0,45% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 99,06%. Hal ini
dikarenakan oleh kenaikan beban operasional lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan pendapatan operasional. Kemudian,
BOPO untuk tahun 2022, yaitu 99,34% mengalami peningkatan sebesar 0,51% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar
98,83%. Hal ini dikarenakan kenaikan beban operasional lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan operasional.

Laba (rugi) setelah pajak terhadap pendapatan adalah rasio untuk mengukur laba bersih setelah pajak terhadap pendapatan.
Rasio ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing masing 7,09%, 1,43%
dan 10,87%. Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yaitu 7,09%
                                                            47
Page 67
mengalami peningkatan sebesar 4,79% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022
sebesar 2,30%. Hal ini disebabkan oleh laba setelah pajak mengalami peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan
total pendapatan. Kemudian, rasio laba (rugi) terhadap pendapatan untuk tahun 2022, yaitu 1,43% mengalami penurunan sebesar
9,44% dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 10,87%. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba lebih tinggi dibandingkan
dengan penurunan total pendapatan.

Kinerja Perseroan dalam menghasilkan laba (rentabilitas) masih tergolong memadai meskipun perolehan laba dengan sampai
Juni 2023 belum tercapai terhadap proyeksi/anggaran secara keseluruhan maupun secara nominal dan rasio menurun apabila
dibandingkan pada Desember 2022 dan 2021. Selain itu, sumber utama yang mendukung rentabilitas masih berasal dari core
earnings. Peringkat untuk penilaian komponen rentabilitas adalah 3 (Cukup Sehat).

6.4 Permodalan

Perseroan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang memadai untuk dapat memenuhi komitmen terhadap Bank
Indonesia dalam menjaga rasio KPMM diatas ketentuan serta sesuai dengan profil risiko yang dimiliki. Perseroan senantiasa
mengelola risiko permodalan, memastikan kecukupan permodalan dan terciptanya struktur permodalan yang optimal. Dengan
kecenderungan pertumbuhan kinerja keuangan yang kuat, dan adanya dukungan dan komitmen dari pemegang saham utama
yang memiliki reputasi yang baik, maka laba dan modal Perseroan akan terus bertumbuh dan Perseroan tidak akan mengalami
kesulitan dalam mengakses sumber permodalan. Hal ini dapat dilihat dari rasio kecukupan modal Perseroan per 30 Juni 2023
sebesar 11,42%, per 31 Desember 2022 sebesar 11,13%, dan per 31 Desember 2021 sebesar 14,37%, dimana Perseroan telah
memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan. Peringkat untuk penilaian komponen permodalan adalah 3 (Cukup Sehat).
Dengan Peringkat Komposit Profil Risiko Perseroan adalah 2 (low to moderate), Perseroan diwajibkan memenuhi rasio KPMM
paling rendah sebesar 11,42%.

7. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

Perseroan akan menyelesaikan kredit bermasalah dengan lebih mengefektifkan penagihan pada debitur bermasalah,
restrukturisasi kredit, maupun penyerahan jaminan agar rasio Non Performing Loan dapat ditekan dan menjadi lebih baik.


8. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG

Tidak terdapat kejadian yang sifatnya luar biasa yang terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan
yang mana berpotensi untuk dapat berulang lagi di masa yang akan datang.

9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang telah diaudit oleh Kanaka Puradiredja, Suhartono yang ditandatangani oleh Akuntan Patricia, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. 1821).Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan.

10. BELANJA MODAL

Belanja modal Perseroan yang dilakukan terutama untuk perluasan jaringan kantor berupa bangunan, perabot dan peralatan
kantor untuk kantor-kantor baru serta kendaraan bermotor. Di dalam peralatan kantor termasuk perangkat komputer untuk
infrastruktur yang diorientasikan pada 3 hal utama, yaitu pengembangan delivery channel system, pengembangan core banking
dan penyempurnaan sistem informasi manajemen sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.


                                                            48
Page 68
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                           30 Juni              31 Desember
 Keterangan
                                                                              2023               2022                2021
 Tanah                                                                           -            392.478                    -
 Bangunan                                                                        -             12.669                  76
 Peralatan dan perlengkapan kantor                                         102.544             37.333              37.933
 Kendaraan bermotor                                                          4.887              9.242              12.607
 Renovasi Bangunan                                                             178                276               2.574
 Instalasi                                                                     668              1.374                 801
 Jumlah                                                                    108.277            453.372              53.991

Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp304,95 miliar untuk tahun 2023, sedangkan realisasi belanja modal
sampai dengan triwulan II tahun 2023 terealisasi 35,51% atau Rp108,28 miliar, hal ini karena Perseroan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian dalam pembelian barang modal dan dari pembelian ini diharapkan dapat meningkatkan volume usaha
Perseroan serta meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan untuk menunjang kinerja Perseroan..

Sumber dana Perseroan untuk pembelian barang modal berasal dari ekuitas Perseroan dimana diantaranya terdapat setoran
modal dan laba yang dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan dan pembelian barang modal ini dapat dikelola oleh manajemen
Perseroan sehingga berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.

Belanja modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah yang tidak perlu dilakukan transaksi lindung nilai.
Selanjutnya, Perseroan tidak memiliki pengikatan dalam pembelian barang modal.

11. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN
    USAHA PERSEROAN

Sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha Bank Umum Swasta Non Devisa, Perseroan wajib untuk memenuhi
seluruh ketentuan sebagaimana diatur hukum dan peraturan perundang-undangan khususnya dalam kaitannya dengan
perbankan, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Perbankan, peraturan-peraturan Bank Indonesia, serta peraturan-
peraturan OJK, dimana dalam hal terjadi perubahan atas kebijakan pemerintah dan/atau peraturan terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dimaksud, hal tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Lebih lanjut, salah satu kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan adalah Peraturan OJK No. 7
tahun 2023 tentang Devisa hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Dengan adanya POJK ini, eksportir wajib memasukan
devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Dengan ada ketentuan ini, dana akan masuk ke bank-bank yang
tentunya akan menguntungkan Perseroan yang berbentuk bank. Dengan masuknya uang hasil ekspor ke bank akan meningkatkan
transaksi nasabah dengan bank yang tentunya akan menimbulkan efek positif bagi Perseroan.

12. MANAJEMEN RISIKO

Penerapan Manajemen Risiko Perseroan mengacu kepada POJK No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 dan SE OJK
tanggal 1 September 2016 Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, PBI No. 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan ketentuan Bank Indonesia lainnya terkait dengan manajemen risiko.

Perseroan telah memiliki Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku yang mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
                                                              49
Page 69
Stratejik, Risiko Reputasi dan Risiko Kepatuhan termasuk kebijakan, prosedur dan penetapan limit dalam rangka pengelolaan
risiko yang terkait. Khusus Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional telah memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh
Bank Indonesia terhadap penerapan Basel II serta kerangka kerja sebagaimana di atur dalam Basel II.

Dalam rangka penerapan Basel II – Disclosure & Market Dicipline maka Perseroan telah mempersiapkan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bahwa Laporan
Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank menyajikan informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap potensi
kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu sesuai Pilar 3 Basel 2 serta Informasi permodalan secara kualitatif
dan kuantitatif, yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan. Perseroan telah mengumumkan laporan keuangan
bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan (www.bankmayapada.com)

Pengendalian Manajemen Risiko dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko serta di level Direksi dibantu oleh Komite
Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite ALCO, Komite Teknologi Informasi dan di level Komisaris dibantu oleh
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite-komite tersebut berfungsi melakukan
pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko secara memadai untuk setiap jenis risiko.

Sasaran utama dari penerapan manajemen risiko adalah melindungi Perseroan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari
berbagai kegiatan serta menjaga besaran risiko agar sesuai dengan risk appetite yang telah ditentukan oleh manajemen. Untuk
mendukung sasaran tersebut diperlukan budaya risiko (risk awareness) yang kuat dari seluruh lapisan karyawan/karyawati dan
didukung dengan infrastruktur yang baik. Pada dasarnya proses manajemen risiko dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang
melekat risiko sesuai dengan kebijakan terkait. Implementasi manajemen risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan/
karyawati dan manajemen Bank.

Pada saat ini Perseroan belum memiliki perusahaan anak maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga hanya mencantumkan
pengungkapan permodalan serta pengungkapan eksposur risiko dan penerapan manajemen risiko secara individual.

Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) telah memperkuat penerapan manajemen risiko dengan menjalankan fungsinya antara
lain :
 -     Pelaksanaan stress test terhadap risiko kredit, pasar (termasuk suku bunga) dan likuiditas.
 -     Melakukan back test terhadap model pengukuran terhadap perhitungan kecukupan modal terhadap risiko kredit pasar.
 -     Melakukan review terhadap internal scoring untuk kredit perorangan, konsumer dan retail sedangkan internal rating terhadap
       kredit dengan segmen SME dan Corporate.
 -     Melakukan analisis terhadap konsentrasi kredit, indikator sektor ekonomi makro dan Non Performing Loan.
 -     Berperan aktif dalam upaya peningkatan permodalan Perseroan baik melalui right issue maupun sub-debt bersama dengan
       divisi lainnya yang terkait.
 -     Berperan aktif dalam rapat ALCO secara bulanan dalam rangka pengelolaan risiko likuiditas dan pasar (termasuk suku
       bunga dan foreign exchange).
 -     Berperan aktif dalam Tim PSAK sehubungan dengan penerapan PSAK 50/55 di Perseroan.
 -     Melakukan kaji ulang terhadap kemungkinan berbagai risiko yang dapat timbul dari setiap produk dan aktivitas baru sebelum
       diajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia.
 -     Melakukan evaluasi risiko melalui Laporan Profil Risiko secara bulanan kepada Manajemen Perseroan serta Bank Indonesia
       secara triwulanan.
 -     Mereview dan merekomendasikan limit antara lain limit transaksi, limit konsentrasi kredit, cut loss limit, serta indikator sektor
       ekonomi.
 -     Mempersiapkan Laporan Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Perseroan dengan pendekatan risiko (Risk
 -     Based Rating Bank – RBRR) kepada Manajemen Perseroan secara berkala.
 -     Mempersiapkan penerapan Basel III.
 -     Bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan Bank Indonesia untuk perbaikan maupun peningkatan dalam
       penerapan manajemen risiko di Perseroan.
                                                                 50
Page 70
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia, Perseroan secara aktif dan berkesinambungan
sejak tahun 2005 mewajibkan seluruh jajaran baik Pengurus dan Pejabat Perseroan untuk mengikuti sertifikasi manajemen risiko
program reguler dan penyegaran sesuai dengan tingkatan yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia bagi Bank dengan kelas aset
diatas Rp10 triliun.

Program Reguler Sertifikasi Manajemen Risiko tersebut telah dimulai pada tanggal 17 Desember 2005 dan selanjutnya akan
dilakukan secara bertahap dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya kewajiban sertifikasi sesuai tingkatannya bagi seluruh
pejabat Perseroan melalui penyelenggaran ujian sertifikasi yaitu Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) dan Lembaga
Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).

Pejabat Perseroan yang telah berhasil/lulus mengikuti ujian sertifikasi manajemen baik program reguler maupun eksekutif sesuai
dengan tingkatan terakhir yang dicapainya dalam periode Desember 2005 s/d Juni 2023:

Level I sebanyak 427 orang
Level II sebanyak 342 orang
Level III sebanyak 141 orang
Level IV sebanyak 29 orang
Level V sebanyak 5 orang
Total     = 944 orang




                                                             51
Page 71
VI.       FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan
mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi
pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga
mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham
Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau
sebagian investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah diungkapkan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai
paling ringan.

A. RISIKO UT AMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

RISIKO KREDIT AKIBAT PENURUNAN PERFORMA BISNIS PADA DEBITUR, PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MELEMAH,
KRISIS/RESESI EKONOMI, KONDISI KEUANGAN YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK
MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA PADA PERSEROAN SAAT JATUH TEMPO

Risiko kredit merupakan risiko kerugian yang mungkin dihadapi oleh Perseroan akibat penurunan performa bisnis pada debitur,
pertumbuhan ekonomi yang melemah, krisis/resesi ekonomi, kondisi keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuan debitur
untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Perseroan saat jatuh tempo. Risiko kredit merupakan risiko terpenting bagi
Perseroan.

Jika terjadi penurunan kinerja dari debitur besar tersebut maka dapat berdampak buruk terhadap Perseroan atau salah satu dari
debitur besar tersebut memilih untuk menjalin hubungan perbankan dengan bank pesaing maka pendapatan bank dapat
mengalami penurunan serta berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Walaupun telah dilakukan berbagai upaya
untuk terus memperbaiki kualitas kredit yang diberikan maupun aset produktif lainnya, namun tidak terdapat jaminan bahwa upaya
tersebut dapat memperbaiki kualitas dari debitur bermasalah dan juga tidak terdapat jaminan bahwa tidak ada jaminan bahwa
tidak ada debitur lain yang menjadi bermasalah.

Per 30 Juni 2023, sebagian besar penyaluran kredit Perseroan terkonsentrasi pada jasa bisnis (39,41%), Konstruksi (26,43%),
Perdagangan (17,09%), Pertambangan (5,17%), Industri (3,05%), dan sektor lain-lain (8,85%).

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.    Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas merupakan risiko yang dapat timbul akibat ketidakmampuan Perseroan dalam menyediakan dana yang cukup
untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya. Manajemen likuiditas dibahas dalam setiap rapat Assets and Liabilities Committee
(“ALCO”), pembahasan dalam ALCO antara lain meliputi analisa maturity gap, analisa cash flow, strategi atas pengelolaan aset
dan hutang, dampak terhadap rentabilitas Perseroan posisi devisa neto serta kondisi likuiditas Perseroan terhadap struktur
pendanaan dengan memperhatikan faktor-faktor eksternal.

Risiko likuiditas melekat pada aktivitas fungsional perkreditan, treasury dan investasi, kegiatan pendanaan, dan instrumen
keuangan. Kondisi dana pihak (funding) ketiga pada umumnya dalam jangka waktu pendek bila dibandingkan dengan penyaluran
kredit (lending) Perseroan yang bersifat jangka panjang. Hal tersebut dapat berisiko apabila Perseroan tidak mampu mengelola
dana masyarakat sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan likuiditas dalam memenuhi kewajiban terhadap pengembalian
dana masyarakat.

                                                             52
Page 72
Perseroan juga menghadapi risiko likuiditas terkait siklus industri pada sektor usaha dimana terdapat konsentrasi penyaluran
kredit oleh perseroan. Terjadinya liquidity gap apabila debitur membutuhkan pendanaan kredit dalam jumlah yang besar namun
Perseroan tidak dapat meningkatkan penyediaan dana untuk mengantisipasi hal tersebut secara tepat waktu maka Perseroan
akan mengalami kesulitan likuiditas.

Penghimpunan dana Perseroan bersumber dari produk Simpanan Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan, sedangkan
penyaluran dana Perseroan berbentuk pemberian kredit yang memiliki jangka waktu relatif panjang. Kesenjangan jangka waktu
tersebut dapat menimbulkan risiko likuiditas yaitu kegagalan Perseroan dalam memenuhi komitmennya kepada nasabah dan
pihak lainnya. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan risiko likuiditas bersumber antara lain dari adanya maturity mismatch yang
tidak bisa dikendalikan, adanya penarikan dana oleh nasabah yang tidak mampu ditangani, kesulitan aksesibilitas Perseroan ke
pasar uang serta rendahnya kemampuan Perseroan untuk menghasilkan arus kas dalam operasinya yang berdampak pada
kinerja keuangan Perseroan.

2.   Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko yang mungkin terjadi sebagai akibat sistem operasional dan prosedur pengawasan yang tidak
memenuhi kebutuhan perkembangan perbankan.

Dalam hal terjadi penyimpangan yang dapat terjadi dalam kegiatan operasional namun tidak dikelola dengan baik maka dapat
mengganggu kelangsungan usaha Perseroan serta dapat menurunkan kinerja usaha bahkan reputasi Perseroan.

Kelangsungan usaha Perseroan juga bergantung pada kemampuan Perseroan dalam menyikapi kemajuan teknologi dan
perkembangan standar industri perbankan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak akan ada permasalahan dalam penerapan
teknologi maupun standar industri baru. Dalam menjalankan operasional kadang kala Perseroan juga menghadapi problem
eksternal yang tidak dapat dihindari seperti terjadinya bencana alam.

Timbulnya risiko ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional serta mutu pelayanan kepada nasabah
bahkan dapat mengakibatkan peningkatan biaya operasional dari Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan laba bersih
Perseroan.

3.   Risiko Persaingan

Industri bank di Indonesia tumbuh secara kompetitif dan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada kemampuannya
untuk bersaing secara efektif. Maraknya belakangan terakhir perusahaan-perusahaan keuangan yang berbasis teknologi atau
financial technology (“fintech”) maka memaksa perbankan untuk berbenah. Fintech dengan segala fitur yang memudahkan
nasabahnya dan inovasi-inovasi yang tiada henti lagi-lagi membuat industri perbankan harus berpikir keras untuk bisa bertahan.

Perbankan dan penyedia jasa fintech juga dapat melakukan kolaborasi dengan tujuan kelemahan dan ancaman terhadap
transaksi finansial perbankan dapat diminimalisasi, kemudahan akses nasabah terhadap setiap fitur maupun produk perbankan
yang ditawarkan oleh lembaga perbankan di Indonesia secara cepat, aman, dan bermanfaat sesuai dengan kebutuhan
finansialnya. Dengan demikian bank dan fintech dapat bersinergi dalam rangka memperkuat bidang masing-masing sehingga
ekosistem keuangan makro menjadi lebih sehat dan inklusif.

Untuk itu diperlukan inovasi yang menjadi suatu keharusan untuk bersaing di era saat ini. Perkembangan teknologi perbankan
saat ini harus bisa dimanfaatkan untuk mendukung kinerja dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat. Namun
demikian perkembangan teknologi juga bisa diartikan sebagai bumerang jika industri perbankan tidak sigap dalam melakukan
adaptasi.



                                                             53
Page 73
Perseroan juga akan menghadapi tingginya persaingan usaha dengan institusi finansial lainnya baik asing maupun domestik yang
menawarkan jasa dan produk yang lebih beragam daripada bank umum dan memiliki batas peminjaman yang lebih besar dan
sumber pendanaan yang lebih banyak ataupun neraca keuangan yang lebih kuat. Tidak ada jaminan bahwa suatu bank akan
dapat bersaing secara efektif, bahkan adanya peningkatan persaingan akan lebih menyulitkan bank dalam usaha meningkatkan
portofolio kredit dan simpanan mereka, sehingga pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan, hasil
operasi dan kondisi finansial bank-bank tersebut.

4.   Risko Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia adalah salah satu kunci keberhasilan Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Pengelolaan
sumber daya manusia ini mencakup berbagai aktivitas, antara lain terkait dengan pengelolaan organisasi, rekrutmen, pengelolaan
kinerja, pengembangan skill dan kompetensi, administrasi kepersonaliaan, pengelolaan reward dan hubungan industrial.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mengelola sumber daya manusia secara efisien dan efektif akan berdampak terhadap usaha
dan kinerja Perseroan dengan mengganggu kegiatan operasional Perseroan sehingga dapat menghambat Perseroan dalam
melakukan penyaluran kredit.

5.   Risiko Pasar

Risiko pasar adalah potensi timbulnya kerugian dalam nilai buku atau arus kas yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga atau
nilai tukar. Pengukuran risiko pasar berupa risiko nilai tukar dan risiko suku bunga baik yang melekat pada seluruh kegiatan dan
aktivitas Perseroan pada banking book maupun trading book. Risiko nilai tukar merupakan potensi kerugian akibat pergerakan
nilai tukar mata uang sedangkan risiko suku bunga merupakan akibat pergerakan suku bunga terhadap struktur pendanaan baik
aset dan kewajiban bank.

Risiko pasar sangat terkait dengan gejolak pasar yang terjalin karena pergerakan nilai tukar dan suku bunga yang dapat merugikan
posisi Perseroan. Penyesuaian terhadap perubahan tingkat suku bunga baik sisi aset maupun kewajiban tidak dapat dilakukan
pada saat bersamaan sehingga Perseroan rentan terhadap perubahan tingkat suku bunga pasar. Tidak ada jaminan bahwa
perubahan suku bunga yang cepat di masa yang akan datang tidak akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan
kredit, keuntungan, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.

6.   Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan. Sebagai lembaga jasa keuangan, Perseroan membutuhkan citra dan publikasi yang baik mengenai kegiatan usaha
dan kinerja Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga reputasinya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap
Perseroan. Hal ini dapat menyebabkan terjadi hilangnya kepercayaan nasabah dan akan berdampak langsung terhadap
penurunan jumlah nasabah yang akhirnya memberikan dampak pada penurunan pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.

7.   Risiko Stratejik

Risiko strategik adalah risiko yang mungkin timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategik Perseroan yang tidak tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif Perseroan dalam menyikapi perkembangan pasar yang
mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dan perubahan kebijakan
otoritas terkait.

Perseroan harus merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategik baik jangka pendek maupun jangka panjang yang
selalu disesuaikan dengan rencana-rencana Perseroan dengan melihat perubahan dan sasaran yang ada. Ketidakmampuan
Perseroan atau kesalahan Perseroan dalam merumuskan strateginya dan melaksanakan strategi yang telah direncanakan dapat
menyebabkan Perseroan mengalami penurunan kinerja.

                                                              54
Page 74
Terdapat risiko dalam pelaksanaan penyertaan pada anak perusahaan, diantaranya risiko atas kewajiban yang tak terduga yang
terkait dengan kegiatan usaha yang mungkin baru diketahui setelah melakukan penggabungan dan pengambilalihan usaha, risiko
kewajiban penyediaan dana di masa depan termasuk pendanaan yang diharuskan oleh pemegang saham Perseroan untuk
mempertahankan kecukupan modal Perseroan, risiko kegagalan koordinasi upaya pemasaran dan penjualan, risiko tidak fokus
pada bisnis utama, dan risiko terjadinya penghapusbukuan investasi.

8.   Risiko Perubahan Teknologi

Dampak dari perubahan dan perkembangan teknologi perbankan dalam persaingan untuk meningkatkan pelayanan kepada
nasabah memiliki dampak tersendiri termasuk potensi risiko khususnya risiko operasional, hukum dan reputasi perseroan.
Perkembangan teknologi dapat merugikan Perseroan terutama dengan maraknya cyber crime seperti pencurian data. dalam hal
terjadinya pencurian data berupa data nasabah dapat menurunkan reputasi Perseroan dikarenakan Perseroan tidak dapat
mencegah terjadinya kebocoran data tersebut. lebih lanjut, Perkembangan layanan yang memberikan kemudahan kepada
nasabah untuk bertransaksi non tunai setiap saat dengan menggunakan jaringan elektronik seperti internet banking, e-commerce,
e-banking, e-channel dapat memberikan peluang terjadinya cyber crime seperti penipuan kepada nasabah Perseroan yang dapat
menurunkan simpanan nasabah Perseroan di Perseroan.

C. RISIKO UMUM

1.   Risiko Ekonomi Makro atau Global

Tantangan yang dihadapi perbankan dan hampir seluruh sektor industri di tahun 2023, yaitu (i) kredit perbankan akibat dampak
dari pandemi COVID-19; (ii) Konflik geopolitik, antara lain perang Ukraina Soviet; (iii) lonjakan harga komoditas; (iv) gelombang
inflasi; serta (v) berbagai kondisi yang terjadi tahun ini membuat perekonomian global berisiko mengalami resesi, seperti tingkat
pengangguran yang meningkat karena pemutusan hubungan kerja, kenaikan tingkat suku bunga sebagai dampak dari kenaikan
inflasi, krisis bahan pangan dan energi.

Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 masih lebih rendah dari perkiraan pertumbuhan 2022, yaitu
dari 3,1% menjadi 2,1%. Lalu pada 2024 perkiraannya mulai membaik menjadi tumbuh 2,4% dan baru pada 2025 mampu kembali
ke posisi 3%.

Bank Dunia memperkirakan ekonomi negara maju dapat mengalami kontraksi sebesar 0,6% pada tahun 2023, dan hanya tumbuh
sebesar 1% pada tahun 2024. Sedangkan ekonomi negara berkembang diprediksi tetap mampu tumbuh positif meski mengalami
perlambatan. Ekonomi global dapat terhindarkan dari kondisi resesi namun dibutuhkan pengetatan tambahan di pasar keuangan.

Pada tanggal 26 Juli 2023, Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve atau The Fed kembali menaikkan suku bunga acuan
sebesar 25. Pada rapat Federal Open Market Committee yang berlangsung pada tanggal 25-26 Juli 2023 waktu telah diputuskan
kenaikan kisaran suku bunga acuan Fed Fund Rate 25 bps menjadi 5,25% – 5,50%. Level tersebut merupakan yang tertinggi
dalam 22 tahun. BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 24-25 Juli 2023 memutuskan untuk menaikkan BI7DRR menjadi
5,75%, suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,50%.

Keputusan menaikan suku bunga tersebut merupakan langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan
ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali pada sasaran sebesar 2% - 4% pada semester kedua tahun 2023. Langkah
tersebut dilakukan BI guna memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat
tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.




                                                               55
Page 75
Tingkat inflasi di Indonesia hingga Juli 2023 adalah sebesar 3,08% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,24 yang
utamanya disebabkan adanya kenaikan kelompok transportasi sebagai dampak dari penyesuaian kenaikan transportasi dan harga
BBM.

Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global dapat berdampak pada kegiatan operasional Perseroan, terkhusus pada
tren kenaikan inflasi , suku bunga dan nilai tukar yang mempengaruhi pengumpulan dana pihak ketiga dan penyaluran
pembiayaan terutama dalam masa perlambatan ekonomi akibat resesi ataupun pada masa yang akan datang yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan karena akan mempengaruhi Non Performing Loan (NPL) dan meningkatkan Cost-of-
fund pada kegiatan pendanaan Perseroan.

2.   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah

Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah karena kegiatan- kegiatannya banyak menyangkut
kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, OJK dan Bank
Indonesia yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian- penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-
ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan.

3.   Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku.

Pada umumnya risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan antara lain risiko dalam pemberian
pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pemenuhan terhadap ketentuan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”), kualitas aset produktif, pembentukan CKPN, penerapan GCG dan ketentuan-
ketentuan lainnya. Ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi segala ketentuan tersebut dapat berdampak langsung terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.

4.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

Risiko hukum adalah risiko yang mungkin timbul dari sifat kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Risiko ini timbul antara
lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan.

Perseroan harus selalu tunduk dan patuh terhadap segala peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku
regulator industri perbankan di Indonesia serta mengikuti segala bentuk peraturan perundangan yang berlaku bagi masyarakat
sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku dapat
berpotensi mengakibatkan timbulnya tuntutan hukum yang ditujukan kepada Perseroan. Apabila setiap tuntutan hukum yang
diajukan kepada Perseroan memiliki nilai yang material, maka kondisi ini dapat memberikan dampak secara langsung terhadap
kinerja keuangan Perseroan.




5.    Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan International

                                                             56
Page 76
Kegiatan perbankan yang dilakukan oleh Perseroan tidak terbatas hanya dengan pemangku kepentingan yang berada di
Indonesia, namun juga yang berada di luar negeri (internasional). Dengan demikian, Perseroan memerlukan pengetahuan yang
berbeda dengan kegiatan perbankan di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut
ataupun peraturan internasional lain yang mengikat. Oleh karena itu, Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan
bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut yang pada akhirnya dapat menggangu hasil usaha dan kinerja
keuangan Perseroan.

D. Risiko Bagi Investo r

1.   Kondisi pasar saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan.

Perseroan telah mendaftarkan pencatatan Saham Yang Ditawarkan di BEI. Tidak ada kepastian bahwa pasar untuk saham-saham
tersebut akan berkembang. Pasar modal Indonesia relatif kurang likuid dan dapat menjadi lebih fluktuatif, serta memiliki standar
pelaporan yang berbeda dibanding dengan pasar modal di negara-negara maju. Selain itu, harga efek di pasar modal Indonesia
umumnya lebih bergejolak dibanding harga efek di pasar-pasar lainnya.

Kemampuan untuk melakukan penjualan dan pembayaran perdagangan di BEI dapat mengalami penundaan. Mengingat hal-hal
tersebut di atas, tidak ada kepastian bahwa pemegang Saham Yang Ditawarkan akan dapat menjual Saham Yang Ditawarkan
pada harga, atau pada waktu, dimana pemegang Saham Yang Ditawarkan tersebut akan dapat melakukan hal tersebut di pasar
yang lebih likuid, atau tidak melakukannya sama sekali.

Sekalipun permohonan pencatatan Saham Yang Ditawarkan Perseroan disetujui, pencatatan Saham Yang Ditawarkan di BEI
tidak akan dilakukan selama maksimum tiga hari kerja setelah akhir periode.

2.   Harga Saham Yang Ditawarkan dapat berfluktuasi secara tajam

Harga Saham Yang Ditawarkan setelah Penawaran Umum dapat berfluktuasi secara tajam, bergantung pada beberapa faktor,
termasuk:
    -     perbedaan realisasi kinerja keuangan dan operasional Perseroan aktual dengan yang diharapkan oleh para pembeli
          dan analis;
    -     perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau negara Indonesia;
    -     perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
    -     perubahan harga saham perusahaan-perusahaan asing (khususnya di Asia) dan di negara-negara berkembang;
    -     fluktuasi harga pasar saham;
    -     putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
    -     penjualan Saham Yang Ditawarkan oleh pemegang saham mayoritas Perseroan; dan
    -     prospek industri sejenis serta kegiatan usaha dan operasi Perseroan.

3.   Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
     Saham Yang Ditawarkan

Para pemegang saham pengendali Perseroan dimungkinkan memiliki kepentingan usaha lain selain kegiatan usaha utama
Perseroan saat ini, termasuk usaha lain di industri sejenis di Indonesia, dan dapat mengambil tindakan, yang dapat melibatkan
atau tidak melibatkan Perseroan, yang akan menyebabkan kepentingan para pemegang saham pengendali atau perusahaan
lainnya tersebut di atas kepentingan Perseroan, serta menimbulkan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek Perseroan.

4.   Para pembeli dapat dikenakan pembatasan hak -hak pemegang saham minoritas

                                                              57
Page 77
Kewajiban-kewajiban dari para pemegang saham mayoritas, anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan hukum Indonesia
terhadap para pemegang saham minoritas kemungkinan lebih terbatas dibandingkan dengan pengaturan di negara-negara lain.
Oleh karena itu, para pemegang saham minoritas kemungkinan tidak dapat melindungi kepentingan mereka berdasarkan hukum
Indonesia yang berlaku saat ini sampai sejauh yang berlaku di negara-negara lain. Prinsip-prinsip hukum perseroan seperti
keabsahan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, fiduciary duty yang dibebankan kepada pihak pengurus, Dewan Komisaris,
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan, serta hak-hak yang dimiliki oleh para pemegang saham minoritas diatur di
dalam UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan. Prinsip-prinsip hukum tersebut dapat berbeda dari prinsip-prinsip yang berlaku jika
Perseroan didirikan dalam yurisdiksi di luar Indonesia. Secara khusus, konsep-konsep yang terkait dengan fiduciary duty dari
manajemen belum teruji di pengadilan Indonesia. Gugatan derivatif yang diajukan sehubungan dengan tindakan-tindakan dari
Direksi dan Dewan Komisaris hampir tidak pernah diajukan atas nama Perseroan terkait atau diuji di hadapan pengadilan
Indonesia, dan hak-hak para pemegang saham minoritas baru diatur pada tahun 1995 serta belum terbukti dalam prakteknya.
Bahkan meskipun berdasarkan hukum Indonesia hal tersebut dapat dilaksanakan, belum adanya preseden pengadilan dapat
menjadikan proses gugatan perdata tersebut menjadi lebih sulit. Dengan demikian, tidak ada kepastian bahwa hak atau ganti rugi
bagi para pemegang saham minoritas akan sama, atau sama luasnya, dengan yang berlaku di yurisdiksi lain atau memadai untuk
melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas.

5.   Hak-hak pembeli untuk berpartisipasi dalam setiap PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan di masa
     mendatang dapat menjadi terbatas, sehingga mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan saham

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan efek Terlebih Dahulu, suatu perseroan terbuka yang tercatat di bursa efek harus menawarkan kepada para
pemegang sahamnya hak untuk memesan efek terlebih dahulu dalam rangka mengambil bagian sejumlah saham secara
proporsional untuk mempertahankan persentase kepemilikan mereka sebelum diterbitkannya saham-saham baru.

Ketika Perseroan melakukan PMHMETD atau penawaran lain yang serupa, Perseroan akan mengevaluasi biaya dan liabilitas
potensial yang terkait dengan, dan kemampuannya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di luar Indonesia,
disamping juga faktor lain yang relevan. Namun demikian, Perseroan dapat memilih untuk tidak mematuhi hukum sekuritas di
beberapa yurisdiksi tertentu dan jika Perseroan melakukan hal tersebut, dan tidak terdapat pengecualian atas kewajiban
pengajuan pernyataan pendaftaran, maka pemegang saham dalam yurisdiksi tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam
PMHMETD atau penawaran serupa tersebut sehingga akan mengalami dilusi terhadap kepemilikan saham mereka. Sebagai
akibatnya, Perseroan tidak dapat memberikan kepastian kepada pembeli bahwa mereka akan dapat mempertahankan proporsi
kepemilikan saham mereka di Perseroan. Dikarenakan PMHMETD di Indonesia pada umumnya memungkinkan investor untuk
berpartisipasi membeli saham dengan diskon yang tinggi dari harga perdagangan terakhir, ketidakmampuan untuk berpartisipasi
tersebut dapat membawa kerugian ekonomi secara material bagi para pemegang saham.

6.   Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak negatif terhadap harga pasar saham
     Perseroan

Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa mendatang di pasar publik, atau persepsi bahwa penjualan
tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya
untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum ekuitas tambahan atau efek yang terkait ekuitas. Penjualan saham
Perseroan dalam jumlah besar di masa mendatang, atau persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat mengakibatkan
harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.

7.   Risiko tidak Likuidnya Saham

Perseroan tidak dapat memprediksi apakah perdagangan saham Perseroan di bursa efek akan aktif atau likuiditas saham
Perseroan akan terjaga, sehingga terdapat risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan pada aksi korporasi ini.

                                                             58
Page 78
8.   Perseroan menghadapi kemungkinan tidak dapat membayar dividen

Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen sehubungan dengan saham Perseroan yang ditawarkan akan
bergantung pada kinerja keuangan Perseroan di masa depan, yang juga bergantung pada keberhasilan implementasi strategi
pertumbuhan Perseroan; pada faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan dan faktor-faktor lainnya; pada kondisi ekonomi
secara umum; pada permintaan dan harga penjualan hasil produksi Perseroan serta pada faktor-faktor tertentu yang terdapat
pada industri rokok atau proyek-proyek tertentu yang telah dilakukan oleh Perseroan, yang sebagian besar berada di luar kendali
Perseroan.

9.   Nilai aset bersih per saham dari Saham Yang Ditawarkan secara signifikan lebih rendah dari Harga
     Penawaran dan para pembeli dapat segera mengalami penurunan nilai yang substansial

Harga Penawaran secara substansial lebih tinggi daripada nilai aset bersih per saham dari saham yang beredar yang diterbitkan
ke para pemegang saham Perseroan yang telah ada. Oleh karena itu, para pembeli Saham Yang Ditawarkan akan segera
mengalami penurunan nilai yang substansial dan para pemegang saham Perseroan yang telah ada akan mengalami peningkatan
besar atas nilai aset bersih per saham pada saham yang mereka miliki.

Mitigasi Risiko yang dilakukan oleh Perseroan terkait dengan seluruh Faktor Risiko di atas dapat dilihat pada bab VIII.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
 BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN
 PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                               59
Page 79
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 28 Desember 2023
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (anggota firma Nexia International), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1821) yang menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material.




                                                            60
Page 80
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                         KEGIATAN           USAHA,          SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Mayapada Internasional sebagaimana dinyatakan oleh Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Nomor 196 tanggal 7 September 1989, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta (pengganti
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta) yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25 HT.01.01.TH.90 tanggal 10 Januari 1990, dan telah didaftarkan pada buku register yang
berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Nomor 198/1990 pada tanggal 24 Januari 1990 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 2469 (“Akta Pendirian”).

Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Risalah Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham No. 47 tanggal 10 Januari 1997, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No.C2-2973. HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997, didaftarkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2973.HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997 dan diumumkan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2973.HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Pemegang Saham                                   Jumlah Saham               Jumlah Nominal
                                                                                                                         %
                                                                                                      (Rupiah)
 Modal Dasar                                                        100.000.000             100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Mayapada Karunia                                                 25.000.000               25.000.000.000        50,00
 PT Mayapada Kasih                                                   25.000.000               25.000.000.000        50,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 50.000.000               50.000.000.000       100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                                           50.000.000               50.000.000.000

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dilakukan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Mayapada Internasional Tbk. No.111 tanggal 29 November 2022 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H.,
S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0086790.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0240533.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 98 tanggal 9 Desember 2022
dan TBNRI No. 42938 (“Akta Perseroan No. 111/2022”).

B. KEGIATAN USAHA DAN KEGIATAN USAHA PENUNJANG

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mayapada Internasional Tbk. No. 60 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perseroan No. 60/2022”), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0046956.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0129863.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 5 Agustus 2022 dan TBNRI
No. 26174, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Melakukan kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
     dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan
                                                             61
Page 81
     jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam
     Lampiran KBLI nomor 64121.

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
             dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     b. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
             perbankan;
     c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
          i.       surat-surat wesel termasuk wesel yang di akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
                   kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
         ii.       surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                   perdagangan surat-surat tersebut;
        iii.       kertas pembendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv.         sertifikat Bank Indonesia (BI);
         v.        obligasi;
       vi.         surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
       vii.        surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
     e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
     f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan
             surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
     g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
     h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
     j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
             efek;
     k. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
             kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
     l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
     m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     n. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
             baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
             keuangan;
     o. Melakukan kegiatan penyetoran modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
             perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan menjamin serta lembaga
             penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
     p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
             penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     q. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
             dan
     r. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut diatas yang
             pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

3.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan, untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha utama adalah sebagai berikut:
     a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
          dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

                                                             62
Page 82
     b.      memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
             perbankan;
     c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d. membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
          i.       surat-surat wesel termasuk wesel yang di akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
                   kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
         ii.       surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                   perdagangan surat-surat tersebut;
        iii.       kertas pembendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv.         sertifikat Bank Indonesia (SBI);
         v.        obligasi;
       vi.         surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
       vii.        surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
     e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
     f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan
             surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
     g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
     h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
             efek;
     i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
     j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

4.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
     a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
     c. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
         kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
     d. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
     e. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
         baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
         keuangan;
     f. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
         perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kriling dan penjamin serta lembaga
         penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
     g. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
         penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
     h. mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud diatas yang
         pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.




                                                             63
Page 83
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan , komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                                Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                          Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                                                         %
                                                            (lembar)                (Rupiah)
 Modal Dasar
   Saham Seri A                                                  388.256.500            194.128.250.000
   Saham Seri B                                               51.058.717.500          5.105.871.750.000
 Jumlah Modal Dasar                                          51.446.974.000           5.300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Seri A
   PT Mayapada Karunia                                             299.750.000            149.875.000.000            2,53%
   Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA                                   15.850.000              7.925.000.000            0,13%
   PT Mayapada Kasih                                                 6.740.000              3.370.000.000            0,06%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                   65.916.500             32.958.250.000            0,56%
 Jumlah saham Seri A                                               388.256.500          194.128.250.000              3,28%
 Saham Seri B
   PT Mayapada Karunia                                            3.237.334.600            323.733.460.000        27,36%
   JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd                             2.290.706.676            229.070.667.600        19,36%
   Galasco Investments Limited                                    1.499.488.261            149.948.826.100        12,67%
   Unity Rise Limited                                               864.724.845             86.472.484.500         7,31%
   PT Mayapada Kasih                                                557.122.707             55.712.270.700         4,71%
   Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA                                     551.424.105             55.142.410.500         4,66%
   Jonathan Tahir                                                   354.661.856             35.466.185.600         3.00%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                 2.088.649.300            208.864.930.000        17,65%
 Jumlah saham Seri B                                             11.444.112.350          1.144.411.235.000        96,72%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          11.832.368.850            1.338.539.485.000       100,00%
 Saham dalam Portepel
   Saham Seri A                                                               -                          -
   Saham Seri B                                                  39.614.605.150          3.961.460.515.000

D. PERIZINAN PENTING PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh perizinan penting yang diperlukan sebagai berikut:
 No.          Nama Izin             Instansi Penerbit                 Nomor Izin               Tanggal Penerbitan
                                                                                            Izin ini dikeluarkan pada
                                                                                            16 Maret 1990 dan berlaku
 1.     Izin sebagai Bank         Menteri     Keuangan
                                                            No. 342/KMK/013/1990            selama     pelaku   usaha
        Umum                      Republik Indonesia
                                                                                            menjalankan       kegiatan
                                                                                            usaha.
                                                                                            Izin ini dikeluarkan pada
        Izin Usaha sebagai
 2.                               Bank Indonesia            No. 23/24/UPPS/PSbD             12 April 1990 dan berlaku
        Bank Umum
                                                                                            selama     pelaku   usaha

                                                            64
Page 84
No.        Nama Izin          Instansi Penerbit            Nomor Izin           Tanggal Penerbitan
                                                                             menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada
      Surat Izin Usaha                                                       29 Mei 1992 dan berlaku
3.    sebagai Pedagang       Bank Indonesia          No. 25/44/UD/Adv        selama       pelaku    usaha
      Valuta Asing                                                           menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada
                                                                             3 Juni 1993 dan berlaku
4.    Surat Izin Usaha
                             Bank Indonesia          No. 26/26/KEP/DIR       selama       pelaku    usaha
      sebagai Bank Devisa
                                                                             menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 11
      Tanda         Daftar                                                   Juli 2022 dan berlaku
                             Menteri Komunikasi      PB-UMKU           No.
5.    Penyelenggaraan                                                        selama       pelaku    usaha
                             dan Informatika         912010135191100270001
      Sistem Elektronik                                                      menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 11
      Tanda         Daftar                                                   Juli 2022 dan berlaku
6.                           Menteri Komunikasi      PB-UMKU           No.
      Penyelenggaraan                                                        selama       pelaku    usaha
                             dan Informatika         912010135191100270002
      Sistem Elektronik                                                      menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 15
      Tanda         Daftar                                                   Juli 2022 dan berlaku
7.                           Menteri Komunikasi      PB-UMKU           No.
      Penyelenggaraan                                                        selama       pelaku    usaha
                             dan Informatika         912010135191100350003
      Sistem Elektronik                                                      menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
      Laporan                                                                Izin ini dikeluarkan pada 8
      Penggunaan                                                             April 2015 dan berlaku
8.                           Otoritas         Jasa
      Teknlogi   Sistem                              No. S-43/PBI.331/2015   sampai       dengan      OJK
                             Keuangan
      Informasi  Tahun                                                       melakukan evaluasi ulang.
      2014
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 16
9.    Layanan Perbankan      Otoritas         Jasa                           Agustus 2016 dan berlaku
                                                     No. S-89/PB.331/2016
      Elektronik             Keuangan                                        sampai       dengan      OJK
                                                                             melakukan evaluasi ulang.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 1
      Izin Penyelenggara                                                     Juli 2021 dan berlaku
10.   Jasa        Sistem     Bank Indonesia          No. 23/608/DKSP/Srt/B   sampai Bank Indonesia
      Pembayaran                                                             melakukan            evaluasi
                                                                             kembali atas izin tersebut.
                                                                             NIB ini dikeluarkan pada
                             Lembaga Pengelola
                                                                             11 Maret 2019 dan berlaku
      Nomor          Induk   dan Penyelenggaran
11.                                                  9120101351911           selama       pelaku    usaha
      Berusaha (NIB)         Online        Single
                                                                             menjalankan         kegiatan
                             Submission (OSS)
                                                                             usaha.




                                                     65
Page 85
E.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
     SAHAM UTAMA

Diagram Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:




Pemegang saham pengendali dan Pemegang saham pengendali akhir ( ultimate shareholder) Perseroan saat ini
adalah Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA,

Pemegang saham pengendali individu (ultimate Perseroan adalah Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA melalui
kepemilikan saham dalam PT Mayapada Karunia sebesar 90,60% dan kemudian PT Mayapada Karunia memiliki
saham dalam Perseroan sebesar 29,89%, yang mana memenuhi kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.

Kedudukan Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA sebagai pemegang saham pengendali individu ( ultimate beneficiary
owner) Perseroan ini telah dilaporkan kepada Menkumham melalui situs https://bo.ahu.go.id/site/login dengan
tanggal penyampaian data 3 November 2022 dan secara berkala telah dilaporkan ke OJK sebagaimana terakhir
disampaikan melalui Laporan Publikasi Triwulanan Periode Periode Q3 2023 dengan nomor referensi 600788 -1-
LPTK-R-Q-20230930-010101-097-31102023093920 tanggal 31 Oktober 2023 pada bagian Laporan Susunan dan
Komposisi Pemegang Saham Triwulanan.

Adapun Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Utama dapat
dilihat dari tabel berikut ini:




                                                       66
Page 86
                                                                            PT Mayapada                  PT Mayapada
                   Nama                             Perseroan
                                                                               Kasih                       Karunia
 Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA *)                    KU,PS                     PS                           PS
 Ir. Kumhal Djamil                                      KI                       -                            -
 Ir. Hendra                                              K                       -                            -
 Hariyono Tjahjarijadi                                  DU                       -                            -
 Thomas Arifin                                         WDU                       -                            -
 Rudy Mulyono                                            D                       -                            -
 Andreas Wiryanto***)                                    D                       -                            -
 Harry Sasongko Tirtotjondro                             D                       -                            -
 Arif Mualim**)                                          D                       -                            -
 Peter Suwardi                                           D                       -                            -
Keterangan:

 PS                :   Pemegang Saham                           DU                            :    Direktur Utama
 KU                :   Komisaris Utama                          WDU                           :    Wakil Direktur Utama
 KI                :   Komisaris Independen                     D                             :    Direktur
 K                 :   Komisaris

Catatan :
 *) Memiliki hubungan afiliasi dikarenakan memenuhi definisi sifat hubungan Afiliasi sebagaimana berikut; i)
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut; ii) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan , baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; dan iii) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
**) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga
pengangkatan Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini.
***) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan
dengan hal ini Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan N o.
1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan telah
mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan dengan tautan sebagai berikut
https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-fakta-material-
direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia
dan surat tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 September 2023 .

Selain informasi yang telah diungkapkan di atas, Perseroan menyatakan bahwa Direksi dan Komisaris Perseroan
tidak memiliki hubungan afiliasi dalam hal kepengurusan, peng awasan dan kepemilikan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum.

F.    KETERANGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Mayapada Karunia

Umum

PT Mayapada Karunia adalah pemegang saham Perseroan dengan jumlah saham 299.750.000 (dua ratus sembilan puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A dan sebanyak 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta
tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp473.608.460.000,- (empat
ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus delapan juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) atau sebesar 29,89% (dua puluh
sembilan koma delapan puluh sembilan persen) dari keseluruhan saham-saham Perseroan.

                                                              67
Page 87
PT Mayapada Karunia sebelumnya bernama PT Mayapada Karunia Corporation adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 191 tanggal 19 Oktober 1993, dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
2005.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Februari 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 956/A.PT/HKM/1994/PN.Jak. Sel tanggal 9 Juni 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 71 tanggal 6 September 1994, Tambahan No.6392/1994.

Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Mayapada Karunia No. 2 tanggal 15 September 2023 yang dibuat dihadapan Muliani Santoso, Notaris di Jakarta Barat, tentang
persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan, yaitu semula sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) menjadi
sebesar Rp12.829.000.000.000,- (dua belas triliun delapan ratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang masing-masing bernilai
nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah); dan persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, yaitu semula sebesar
Rp2.489.973.705.000,- (dua triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima
ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp3.207.323.705.000,- (tiga triliun dua ratus tujuh miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus
lima ribu Rupiah). Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0058443.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023, serta telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mayapada Karunia No. AHU-AH.01.03-0122605 tanggal 26 September 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191445.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023 (“Akta No.
2/2023”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar PT Mayapada Karunia, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mayapada Karunia No. 22 tanggal 11 Juni 2008, dibuat oleh Ilmiawan Dekrit
Supatmo, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-80017.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0102884.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 (“Akta No. 22/2008”), bahwa maksud dan tujuan dari PT Mayapada
Karunia adalah untuk berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, industri, pertambangan, transportasi darat,
pertanian, percetakan, perbengkelan, dan berusaha dalam bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mayapada Karunia No. 15 tanggal 27 Desember
2021 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, Notaris di Jakarta Barat yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0491300 tanggal 28 Desember 2021 dan Surat No. AHU-AH.01.03-
0491299 tanggal 28 Desember 2021, dan telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0075706.AH.01.02.Tahun 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230583.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
28 Desember 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir PT Mayapada Karunia adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris                                 :   Victoria Tahir

Direksi
 Direktur                                  :   Hendra Wijaya

Permodalan dan Pemegang Saham

                                                                68
Page 88
Berdasarkan Akta No. 2/2023, modal dasar perseroan adalah sebesar Rp12.829.000.000.000,- yang terdiri dari 12.829.000.000
saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham. Saham dalam portepel sebanyak Rp9.621.676.295.000- yang terdiri dari
9.621.676.295 saham, sehingga modal disetor dan ditempatkan adalah 3.207.323.705 saham dengan rincian sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
             Pemegang Saham                             Jumlah Saham                 Jumlah Nominal
                                                                                                                         %
                                                                                        (Rupiah)
 Modal Dasar                                                  12.829.000.000          12.829.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Tahir                                                           2.905.881.726              2.905.881.726.000            90,60
 PT Gatsu Griya Megatama                                           299.450.000                299.450.000.000             9,34
 Hendra Wijaya                                                       1.991.979                  1.991.979.000             0,06
 Jumlah                                                          3.207.323.705              3.207.323.705.000           100,00
 Saham dalam Portepel                                            9.621.676.295              9.261.676.295.000                -


G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 112 tanggal 29 November 2022 yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. AHU-AH.01.09-0081485 tanggal 30 November 2022 serta telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 (“Akta Perseroan No.
112/2022”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                                        :   Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA
 Komisaris                                                              :   Ir. Hendra
 Komisaris Independen                                                   :   Ir. Kumhal Djamil, S.E

Direksi
  Direktur Utama                                                     : Hariyono Tjahjarijadi
  Wakil Direktur Utama                                               : Thomas Arifin
  Direktur                                                           : Andreas Wiryanto, S.E.**)
  Direktur                                                           : Rudy Mulyono
  Direktur                                                           : Harry Sasongko Tirtotjondro
  Direktur                                                           : Arif Mualim*)
  Direktur                                                           : Peter Suwardi
Catatan:
*) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga
pengangkatan Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini .
**) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan dengan hal ini
Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No. 1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September
2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan telah mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan
dengan tautan sebagai berikut https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-
fakta-material-direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia dan surat
tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 September 2023.




                                                               69
Page 89
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-80/D.03/2017 tanggal 16 Mei 2017, Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-85/D.03/2017 tanggal 16 Mei 2017, Surat Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. KEP-147/D.03/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. KEP-146/D.03/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
15/147/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 30 Desember 2013, dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
12/47/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 29 April 2010, Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
33/D.03/2023 tanggal 28 Februari 2023, maka pengangkatan atas Ir. Hendra selaku komisaris, Harry Sasongko T,
Andreas Wiryanto, Rudy Mulyono, dan Peter Suwardi selaku Direktur serta Hariyono Tjahjarijadi selaku Direktur
Utama telah memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatuhan ( fit and proper test) sesuai dengan aturan
dalam Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon
Dewan Komisaris Bank, maka pengangkatan Bapak Arif Mualim sebagai direktur Perseroan berlaku efektif setelah
mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan memperoleh persetujuan dari OJK. Pada
saat Prospektus ini diterbitkan, Bapak Arif Mualim sedang dalam proses pengajuan dokumen kepada Departemen
Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) OJK dan tel ah mendapatkan Surat dari OJK dengan Nomor SR-
198/PB.1212/2022 tanggal 24 Desember 2022 perihal Permintaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Direksi PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Perseroan
belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan
Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini .

Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 9 Oktober 2023 dinyatakan bahwa baik Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA.
sejak pengangkatannya di tahun 1989 sebagai Direktur Utama sampai dengan dalam jabatannya saat ini sebagai
Komisaris Utama Perseroan dan Ir. Kumhal Djamil sejak tahun 1995 dalam jabatannya sebagai Komi saris
Independen sampai dengan saat ini belum pernah melakukan uji penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and
proper test) oleh Bank Indonesia. Lebih lanjut sampai dengan saat ini OJK tidak pernah meminta secara lisan
maupun tertulis kepada Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA dan Ir. Kumhal Djamil untuk menjalani uji penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keua ngan jo. Peraturan OJK
No. 34/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan jo. Surat Edaran
OJK No. 9/SEOJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank sebagaimana diubah
dengan SEOJK No. 32/SEOJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank .

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing -masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:




                                                     70
Page 90
DEWAN KOMISARIS

                  Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A
                  Komisaris Utama

                  Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya pada tahun 1952 dan saat ini berdomisili di
                  Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari Nanyang University,
                  Singapura, pada tahun 1976. Gelar Master of Business Administration diraihnya dari
                  Golden Gate University, San Francisco, USA pada tahun 1987, dan mendapatkan gelar
                  kehormatan sebagai Doktor Honoris Causa dari Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya
                  pada tahun 2008.

                  Pada tahun 1980 beliau memulai usaha sebagai pendiri Mayapada Group. Sejak saat itu
                  beliau menjadi Chairman & CEO Mayapada Group hingga sekarang. Beliau juga
                  merupakan pendiri, Presiden Komisaris, dan pemegang saham pengendali Bank
                  Mayapada sejak 1990 hingga 2011. Beliau selaku pendiri, sempat menjabat sebagai Wakil
                  Presiden Komisaris, dan sekaligus pemegang saham pengendali dari Oktober 2011 hingga
                  Maret 2013. Beliau menjabat kembali sebagai Komisaris Utama PT Bank Mayapada
                  Internasional Tbk berdasarkan Akta RUPS No. 164 tanggal 26 Februari 2016. Beliau tidak
                  merangkap jabatan, baik sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau
                  anggota komite serta jabatan lainnya di dalam Perusahaan. Hingga sekarang, Beliau
                  merupakan pendiri, Komisaris Utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan.

                  Ir. Hendra
                  Komisaris

                  Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961 di Pekanbaru, Kepulauan Riau dan
                  berdomisili di Jakarta. Ir. Hendra menyelesaikan pendidikan Sarjana Tehnik Elektro di
                  Unika Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1987. Pernah menjabat sebagai pemimpin Cabang
                  di Bank Mayapada (1992-1995), Direktur Bank Mayapada (2002-2003), dan menjabat
                  Direktur Utama Bank Mayapada (2003-2009).
                  Beliau menjabat sebagai Komisaris sejak Januari 2010 hingga Januari 2016. Pada 26
                  Februari 2016, beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Utama II berdasarkan Akta RUPS
                  No. 164, dan kemudian berdasarkan Akta RUPS No. 114 tanggal 15 September 2016
                  beliau kembali menempati jabatan sebagai Komisaris Perusahaan. Selain itu, beliau
                  merangkap jabatan sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mayapada.
                  Beliau meniti karir sebagai Division Manager di PT Makmur Meta Graha Dinamika (1987-
                  1992), Direktur di PT Bank Global International (1995-1996), Direktur di PT Sona Topas
                  Tourism Industry (1996-2001), Direktur di PT Inti Dufree Promosindo (1996-2001), dan
                  Direktur di PT Artha Mulia Indah (1996-2001).




                                         71
Page 91
                Ir. Kumhal Djamil, S.E
                Komisaris Independen


                Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1938 di Bengkalis, Kepulauan Riau dan
                berdomisili di Jakarta. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
                tahun 1995 hingga sekarang berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020. Beliau
                menyelesaikan pendidikan Insinyur di Reinish Wesfaelische Technische Hochscule
                (RWTH) Aachen, Verfahrenstechnik pada tahun 1984 dan Sarjana Ekonomi Perusahaan
                di Universitas Indonesia pada tahun 1965.
                Beliau mengawali karir di perusahaan swasta sebagai Verfahrensingeniuer DMT Plant di
                Fried Krupp Chemieanlagenbau Essen (1966-1967), kemudian menjabat sebagai Project
                Officer Oxyangen Acetylene di PT Pan Nusantara Indonesia dan menjabat sebagai General
                Manager PAN Associates Group of Companies (1970- 1973), Production Manager di PT
                ICI Paints Indonesia (1973-1976), dan sebagai Management Development Manager di PT
                Trakindo Utama (1977-1979). Di tahun 1979, beliau mulai berkarir di instansi pemerintahan,
                kemudian mendapatkan tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya pada tahun 1986,
                Satya Lencana Pembangunan pada tahun 1993, dan Bintang Jasa Utama tahun 1995. Karir
                tersebut dimulai dari menjadi BPPT (1979-1998), Pembantu Asisten Kantor Menteri Negara
                Riset dan Teknologi, menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (1987),
                Sekretariat Negara (1981-1985), Sekretaris Menteri Muda UP3DN (1985-1987), Direktur
                Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan (1988-1993), Asisten
                Menteri Koordinator II bidang Pengembangan Produksi, Pemasaran dan Sistem distribusi
                Nasional (1993-1996), Asisten Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, Bidang
                Industri (1996-1998), hingga Staf Ahli Menteri Koordinator Wasbangpan (1998-1999).
                Disamping itu, beliau pernah pula menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Kawasan
                Berikat Nusantara (Persero) (1989-1992), Komisaris PT Petrokima Gresik (1995-2001),
                dan dilanjutkan sebagai Komisaris Utama pada tahun 2001 hingga 2004. Beliau tidak
                merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, namun beliau merangkap jabatan sebagai
                Komisaris Utama PT Voksel Electrik Tbk (2016-sekarang), ketua Komite Audit, ketua
                Komite Nominasi dan Remunerasi dan anggota Komite Pemantau Risiko di dalam
                Perseroan.

DEWAN DIREKSI
                Hariyono Tjahjarijadi
                Direktur Utama

                Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1957 di Surabaya, Jawa Timur dan berdomisili di
                Jakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen di UKRIDA pada tahun
                1981 dan Master of Business Administration dari Golden Gate University, San Francisco,
                Amerika Serikat pada tahun 1987.

                Sejak Februari tahun 2010 hingga sekarang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
                berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020. Beliau pernah meniti karir di PT
                Bank Central Asia, mulai dari staf di Departemen Valuta Asing (1981-1984), Head of
                Foreign Exchange (1984-1986) Assistant Manager Head of International Operation
                Department (1986-1987), Senior Manager Deputy Head of International Banking (1987-
                1992). Beliau meniti karir di Perseroan sebagai Direktur Operasi (1992), Wakil Direktur
                Utama (1992-1994), Direktur Utama (1994-2003), Komisaris (2004), serta Asisten
                Direktur Utama (2004-2005). Selanjutnya menjadi Komisaris Independen (2005-2006),
                Direktur (2006-2008), dan Wakil Direktur Utama Perseroan (2008-2010).
                                         72
Page 92
Thomas Arifin
Wakil Direktur Utama

Warga Negara Indonesia lahir tahun 1961 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan dan
berdomisili di Jakarta. Beliau menyelesaikan Pendidikan Sarjana Matematika di Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1985, Sarjana Akuntansi di Universitas Katolik
Parahyangan pada tahun 1986, Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada tahun
1990, serta meraih gelar Master of Business Administration di University of Toulouse,
Perancis pada tahun 1993.

Beliau sebelumnya pernah menjabat di berbagai posisi sebagai General Manager; Vice
President, Risk Asset Management and Head of Investor Relations (1994-1996), General
Manager; First Vice President, Bank Bali Internasional Cabang Los Angeles (1997-2002),
Integration Team Leader (2002), dan Group Head; First Vice President, International
Banking (2002-2003) di PT Bank Bali Tbk., Managing Director; Treasury, Overseas
Branches, Procurement, and International Banking (2006-2009) di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Managing Director; Treasury, Financial Institution, and Special Asset
Management (2010-2011) di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Managing Director; Bank-
wide Risk Management: Credit Risk, Market Risk, Operational Risk, Liquidity Risk, and
Portfolio Risk Management (2011-2014) di PT Bank OCBCNISP Tbk., dan Managing
Director Corporate Banking 2 (2015-2021) di PT Bank ICBC Indonesia. Beliau diangkat
menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan sejak Juli 2021, berdasarkan Akta RUPS No. 8
tanggal 21 Juli 2021.

Andreas Wiryanto, S.E. **)
Direktur


Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1975 di Riau dan berdomisili di Jakarta. Beliau
menyelesaian Sarjana Ekonomi di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1999.

Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah bekerja di Bank Ekonomi pada
Desember 1999 sampai dengan Agustus 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan
Cabang. Di tahun 2006 beliau bergabung dengan Bank Mayapada, dan menjabat sebagai
Pimpinan Capem Salemba ( Oktober 2006 - Desember 2013), kemudian pada Desember
2013 sampai dengan Mei 2016 sebagai Kepala Area Jabodetabek Bank Mayapada. Beliau
diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak Juli 2021, berdasarkan Akta RUPS No. 8 tanggal
21 Juli 2021.




                        73
Page 93
Rudy Mulyono
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1973 di Pontianak, Kalimantan Barat, dan berdomisili
di Tangerang. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen di Unika Atma Jaya,
Jakarta pada tahun 1996.

Beliau memulai karir di Perseroan sebagai Pemimpin Kantor Jatinegara-Jakarta Timur
(2007-2009), Pemimpin Kantor Pasar Baru-Jakarta Pusat (2009-2014) dan menjabat
sebagai Direktur Kepatuhan sejak 13 Januari 2014 berdasarkan SK Direksi Nomor
001/SK/DIR/I/2014. Sebelumnya beliau pernah berkarir sebagai peserta Program
Marketing Officer Training Program (MOTP) Angkatan ke-4 di Bank Ekonomi Raharja (Juni
1996-Desember 1996), menjadi Marketing Officer sampai dengan Team Leader di Kantor
Panglima Polim-Jakarta Selatan (1996-1998), Kantor Bintaro-Tangerang Selatan (1998-
2004), Kantor Tanah Abang-Jakarta Pusat (Maret 2004-Juli 2004) dan Kantor
Suryopranoto-Jakarta Pusat (2004-2007). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020.

Harry Sasongko Tirtotjondro
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1959 di Bandung, Jawa Barat dan berdomisili di
Jakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Sains di Institut Teknologi
Bandung pada tahun 1983, dan Master of Science di Ohio State University, Amerika Serikat
pada tahun 1986.
Beliau sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden di Citibank NA (1988-1995), Direktur
di PT Bank Tiara Asia Tbk. (1995-1998), Direktur di PT Bank Lippo Bank Tbk. (1998-2005),
Direktur Utama di PT GE Finance Indonesia (2005-2009), Direktur Utama di PT Indosat
Tbk. (2009-2012), Komisaris di PT Zurich Topas Life (2015-2021), dan Direktur di PT Maha
Properti Indonesia Tbk. (2018-2021). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
Mei 2021 berdasarkan Akta RUPS No. 60 tanggal 10 Mei 2021.
Arif Mualim*)
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1969 di Jakarta, dan berdomisili di Jakarta. Beliau
meraih gelar Bachelor of Business (Banking and Finance) dari Queensland University of
Technology di Australia pada tahun 1992.

Beliau memiliki pengalaman di berbagai bisnis dalam bidang retail, telekomunikasi, media
dan health care antara lain: PT Rajawali Inti Retail (1995 - 1997), PT Excelcomindo Pratama
(1997 – 2005), PT Natrindo Telepon Seluler (2005 – 2007), PT Media Nusantara Citra (2007
– 2009). Sebelum bergabung dengan Perseroan beliau menjabat sebagai Direktur di
Mayapada Hospital, Mayapada Clinic dan Ketua Yayasan di Mayapada Nursing Academy
(2019 – 2022). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta RUPS No.
110 tanggal 29 November 2022.




                        74
Page 94
                                    Peter Suwardi
                                    Direktur

                                    Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1972 di Jakarta dan berdomisili di Jakarta. Beliau
                                    meraih gelar Bachelor of Science in Finance dari California State University pada tahun
                                    1994, dan Master of Business Administration dari Azusa Pacific University, Los Angeles,
                                    Amerika Serikat pada tahun 1997.

                                    Beliau memulai karir sebagai International Trade Officer di Bank Bali Los Angeles
                                    International Branch (1995 – 1997). Kemudian berkarir di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                    (1998 – 1999)., selanjutnya sebagai Director di Citibank, Director di HSBC Corporation Ltd
                                    (2013 – 2015)., Vice President Director di PT Bank DBS Indonesia (2015 – 2019), dan
                                    terakhir menjabat sebagai Direktur di PT Harum Energy Tbk (2019 – 2022). Beliau menjabat
                                    sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta RUPS No. 110 tanggal 29 November 2022.

*) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan
Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini..
**) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan dengan hal ini
Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No. 1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September
2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan telah mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan
dengan tautan sebagai berikut https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-
fakta-material-direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia dan surat
tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 September 2023.




                                                            75
Page 95
TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) merupakan suatu hal yang sangat penting bagi integritas bisnis
Perseroan. Berdasarkan prinsip ini, maka seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan berkomitmen untuk
menerapkan praktek-praktek good corporate governance yang mengedepankan prinsip moral dan etika serta praktek-praktek
transparansi yang dijalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan dan perusahaan publik.

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perubahan terhadap Iingkungan usaha maupun persaingan global, Perseroan selalu
berusaha untuk beradaptasi sehingga dapat tetap unggul dalam iklim kompetisi yang semakin meningkat. Bagi sebuah bank
kemampuan dalam melakukan pengelolaan prinsip good corporate governance merupakan sebuah hal yang mutlak untuk terus
ditingkatkan. Pada saat ini, seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan berkomitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance di dalam setiap kegiatan usaha Perseroan dengan tujuan dapat
membangun sebuah organisasi yang kompetitif dengan mutu sumber daya manusia yang handal serta mendasarkan diri pada
nilai-nilai integritas, profesionalisme dan kepemimpinan.

Dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum, Perseroan melaksanakan Good Corporate Governance dengan berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar Good
Corporate Governance, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency) dan kewajaran (fairness).

Perseroan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance ke OJK dan pemegang saham setiap tahunnya.
Sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas Good Corporate Governance, Perseroan secara berkala melakukan self
assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance untuk memantau serta mengevaluasi
pengimplementasian Good Corporate Governance dan melakukan kajian rencana tindak lanjut (action plan), termasuk tindakan
korektif (corrective action) apabila diperlukan guna mendapatkan hasil yang lebih baik. Perseroan terus melakukan upaya
peningkatan pemahaman dan sosialisasi kepada seluruh karyawan terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Seiring dengan perkembangan bisnis perbankan dan perkembangan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 Tahun 2016
sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank
Umum dan Surat Edaran OJK No. 34/SE.OJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
maka Perseroan telah melakukan proses review terhadap seluruh ketentuan internal bank yang terkait dengan pengelolaan risiko,
kebijakan, pedoman, prosedur, limit maupun sistem informasi manajemen risiko dengan mempertimbangkan toleransi risiko (risk
tolerance) serta dampaknya terhadap permodalan bank.

Perseroan telah memiliki Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku yang mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Reputasi dan Risiko Kepatuhan termasuk kebijakan, prosedur dan penetapan limit dalam rangka pengelolaan
risiko yang terkait. Khusus Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia terhadap penerapan Basel II serta kerangka kerja sebagaimana di atur dalam Basel II.

Dalam rangka penerapan Basel II – Disclosure & Market Dicipline maka Perseroan telah mempersiapkan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bahwa Laporan
Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank menyajikan informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap potensi
kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu sesuai Pilar 3 Basel 2 serta Informasi permodalan secara kualitatif
dan kuantitatif, yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan. Perseroan telah mengumumkan laporan keuangan
bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan (www.bankmayapada.com).

Pengendalian Manajemen Risiko dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko serta di level Direksi dibantu oleh Komite
Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite ALCO, Komite Teknologi Informasi dan di level Komisaris dibantu oleh
                                                               76
Page 96
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite-komite tersebut berfungsi melakukan
pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko secara memadai untuk setiap jenis risiko.

Sasaran utama dari penerapan manajemen risiko adalah melindungi Perseroan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari
berbagai kegiatan serta menjaga besaran risiko agar sesuai dengan risk appetite yang telah ditentukan oleh manajemen. Untuk
mendukung sasaran tersebut diperlukan budaya risiko (risk awareness) yang kuat dari seluruh lapisan karyawan/karyawati dan
didukung dengan infrastruktur yang baik. Pada dasarnya proses manajemen risiko dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang
melekat risiko sesuai dengan kebijakan terkait. Implementasi manajemen risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan/
karyawati dan manajemen Bank.

Pada saat ini Perseroan belum memiliki perusahaan anak maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga hanya mencantumkan
pengungkapan permodalan serta pengungkapan eksposur risiko dan penerapan manajemen risiko secara individual.

Integrated Risk dan Credit Risk Management Division telah memperkuat penerapan manajemen risiko dengan menjalankan
fungsinya antara lain:

•   Pelaksanaan stress test terhadap risiko kredit, pasar (termasuk suku bunga) dan likuiditas.
•   Melakukan back test terhadap model pengukuran terhadap perhitungan kecukupan modal terhadap risiko kredit pasar.
•   Melakukan review terhadap internal scoring untuk kredit perorangan, konsumer dan retail sedangkan
•   internal rating terhadap kredit dengan segmen SME dan wholesale.
•   Melakukan analisis terhadap konsentrasi kredit, indikator sektor ekonomi makro dan NPL.
•   Berperan aktif dalam upaya peningkatan permodalan Perseroan baik melalui right issue maupun sub-debt bersama dengan
    divisi lainnya yang terkait.
•   Berperan aktif dalam rapat ALCO secara bulanan dalam rangka pengelolaan risiko likuiditas dan pasar (termasuk suku bunga
    dan foreign exchange).
•   Berperan aktif dalam Tim PSAK sehubungan dengan penerapan PSAK 50/55 di Perseroan.
•   Melakukan kaji ulang terhadap kemungkinan berbagai risiko yang dapat timbul dari setiap produk dan aktivitas baru sebelum
    diajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia.
•   Melakukan evaluasi risiko melalui Laporan Profil Risiko secara bulanan kepada Manajemen Perseroan
•   serta Bank Indonesia secara triwulanan.
•   Mereview dan merekomendasikan limit antara lain limit transaksi, limit konsentrasi kredit, cut loss limit, serta indikator sektor
    ekonomi.
•   Mempersiapkan Laporan Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Perseroan dengan pendekatan risiko (Risk Based Rating Bank
    – RBRR) kepada Manajemen Perseroan secara berkala.
•   Mempersiapkan penerapan Basel III.
•   Bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan Bank Indonesia untuk perbaikan maupun peningkatan dalam
    penerapan manajemen risiko di Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan yang dapat menentukan keputusan signifikan terhadap Perseroan. Pelaksanaan
RUPS dijalankan oleh Direksi dan Komisaris, namun keputusan hasil rapat ditentukan oleh para Pemegang Saham. Salah satu
fungsi dari RUPS adalah melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada kinerja
keuangan, operasional, dan tata kelola. Sepanjang periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan
telah melaksanakan RUPS tahunan sebanyak 1 (satu) kali dan RUPS Luar Biasa sebanyak 1 (satu) kali.

Dewan Komisaris



                                                                 77
Page 97
Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan Direksi dalam menjalankan aktifitas
perusahaan. Dewan Komisaris juga wajib memastikan GCG telah terlaksana dengan baik pada seluruh jenjang organisasi.
Adapun tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan komisaris antara lain (i) melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
atas pengawasan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi; (ii)
memastikan terselenggarannya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi; (iii) mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan; (iv) memastikan bahwa
Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan
OJK dan/atau hasil pengawasan lembaga regulator lainnya; (v) mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
paling sedikit wajib membentuk Komite Audit, Komite Pemantauan Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta memastikan
komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif; (vi) melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang
lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan RUPS, serta ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; (vii) melapor kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan Perseroan.

Rapat Dewan Komisaris terdiri atas Rapat Internal Dewan Komisaris yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu)
kali setiap 2 (dua) bulan, serta rapat gabungan antaran Direksi dan Dewan Komisaris (“Rapat Gabungan”) yang diselenggarakan
secara berkala setidaknya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah
mengadakan rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) kali dan Rapat Gabungan sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:

                                                                 Tingkat Kehadiran
Nama                                     Rapat Internal Dewan Komisaris            Rapat Gabungan
Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A                         100%                                           100%
Ir. Hendra                                               100%                                           100%
Ir. Kumhal Djamil, SE                                    100%                                           100%

Jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp14,11 miliar,dan sebesar Rp31,40 miliar dan Rp27,14 miliar untuk masing-tahun 2022 dan 2021. Kebijakan
remunerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi
sebagaimana tertuang dalam peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum, sebagaimana yang dirubah berdasarkan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober
2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Direksi

Direksi memiliki peranan sebagai pengurus, pengelola, dan pengambil keputusan, untuk kepentingan perusahaan dengan
mempertimbangkan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi juga bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi GCG, serta
menjadi perwakilan Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Adapun tugas,
tanggung jawab, dan wewenang Direksi Perseroan antaran lain (i) melaksanakan kepengurusan Perseroan; (ii) mengelola
Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; (iii) melaksanakan
princip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; (iv) menindaklanjuti
temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Persoan, audit eksternal, hasil pengawasan dari OJK, dan otoritas
lainnya; (v) melaksanakan prinsip-prinsip GCG paling kurang wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja
Manajemen Risiko, dan Komite Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan; (vi) menyelenggarakan RUPS Tahunan dan
RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar, (vii) mempertanggung jawabkan

                                                               78
Page 98
pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham; (viii) mengungkapkan kepada pegawai
kebijakan Perseroan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian; (ix) menyesuaikan Kebijakan Remunerasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;(x) menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
kepada Dewan Komisaris; (xi) menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian; (xii) menjalankan pengurusan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam Anggaran
Dasar dan/atau Undang-Undang; dan (xiii) melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang lainnya dalam menjalankan
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Direksi terdiri atas Rapat Internal Direksi yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali setiap 1 (satu)
bulan, serta Rapat Gabungan yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6
(enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan rapat Internal Dewan Direksi sebanyak 6 (enam) kali dan Rapat
Gabungan sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                             Tingkat Kehadiran
Nama                                               Rapat Internal Direksi                            Rapat Gabungan
Hariyono Tjahjarijadi                                      100%                                             100%
Thomas Arifin                                               83%                                             100%
Andreas Wiryanto                                            67%                                             100%
Rudy Mulyono                                               100%                                             100%
Harry Sasongko Tirtotjondro                                100%                                             100%
Arif Mualim(1)                                             100%                                              0%
Peter Suwardi(2)                                            75%                                             100%
Catatan:
(1) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan Arif Mualim
belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini.
(2) Efektif menjabat sebagai Direktur Perseroan dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan pada tanggal 28 Februari 2023.

Jumlah remunerasi yang diterima oleh Direksi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp31,55 miliar, dan sebesar Rp50,85 miliar dan Rp48,69 miliar untuk masing-tahun 2022 dan 2021.

Adapun pelatihan yang telah diadakan oleh Perseroan untuk meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                           Nama           Jabatan
   Tanggal                Nama Pelatihan                                                                   Vendor
                                                          Peserta         Peserta
                  Adapting & Sustaining Indonesia
                  Banking in The Area of New                                                  Ir Jerry Marmen MS., M.gt., PhD
  25 Februari                                                             Komisaris
                  Normal Covid-19 : Governance,          Wienarto                            Sekretariat Jendral Indonesia Risk
     2021                                                                Independen
                  Risk Management & Compliance                                               Professionals Association (IRPA)
                  (GRC) Perspective
                  Adapting & Sustaining Indonesia
                  Banking in The Area of New                              Direktur            Ir Jerry Marmen MS., M.gt., PhD
  25 Februari                                             Freddy
                  Normal Covid-19 : Governance,                        Keuangan Dan          Sekretariat Jendral Indonesia Risk
     2021                                                Soejandy
                  Risk Management & Compliance                              MIS              Professionals Association (IRPA)
                  (GRC) Perspective
                                                         Hariyono
 29 Juli 2021     SNI ISO 37001-2016                                   Direktur Utama         PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                        Tjahjarijadi
                                                         Andreas
 29 Juli 2021     SNI ISO 37001-2016                                   Direktur Bisnis        PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                         Wiryanto

                                                                 79
Page 99
                                                     Nama            Jabatan
 Tanggal               Nama Pelatihan                                                           Vendor
                                                    Peserta          Peserta
                                                     Rudy            Direktur
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                   PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                    Mulyono        Kepatuhan
                                                                     Direktur
                                                      Harry          Product
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                   Sasongko      Management,       PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                   Tirtotjondro   E-chennel dan
                                                                   Credit Card
                                                    Thomas        Wakil Direktur
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                   PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                      Arifin          Utama
                                                    Hariyono
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                 Direktur Utama    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                   Tjahjarijadi
                                                    Andreas
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                 Direktur Bisnis   PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                    Wiryanto
                                                      Rudy           Direktur
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                   PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                    Mulyono        Kepatuhan
                                                                     Direktur
                                                      Harry          Product
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                   Sasongko      Management,       PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                   Tirtotjondro   E-chennel dan
                                                                   Credit Card
                                                    Thomas        Wakil Direktur
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                   PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                     Arifin          Utama
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko
                                                    Hariyono
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                       Direktur Utama                Infobank
                                                   Tjahjarijadi
  2021         Perbankan
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko
                                                    Thomas        Wakil Direktur
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                                                     Infobank
                                                     Arifin         Utama
  2021         Perbankan
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko
                                                     Rudy           Direktur
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                                                     Infobank
                                                    Mulyono        Kepatuhan
  2021         Perbankan
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko
                                                    Andreas
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                       Direktur Bisnis               Infobank
                                                    Wiryanto
  2021         Perbankan
                                                                     Direktur
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko            Harry           Product
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di        Sasongko        Management                   Infobank
  2021         Perbankan                              T           E-Channel and
                                                                      CCPL
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko
                                                     Yusak         Direktur IT &
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                                                     Infobank
                                                    Pranoto         Operations
  2021         Perbankan
22 Januari     Refreshment Sertifikasi Treasury     Hariyono
                                                                  Direktur Utama               ACI - FMA
  2022         Level Advance                       Tjahjarijadi
               Improving GRC (Governance,
               Risk Management & Compliance         Hariyono                        Ikatan Bankir Indonesia - Banking
6 April 2022                                                      Direktur Utama
               THRU       Digital      Strategic   Tjahjarijadi                            Competency Center
               Implementation)
               Improving GRC (Governance,
               Risk Management & Compliance         Andreas        Director of      Ikatan Bankir Indonesia - Banking
6 April 2022
               THRU       Digital      Strategic    Wiryanto       Distribution            Competency Center
               Implementation)


                                                            80
Page 100
                                                         Nama           Jabatan
   Tanggal                Nama Pelatihan                                                              Vendor
                                                        Peserta         Peserta
                 Integrating GRC and Strategic          Thomas       Vice President
 18 Mei 2022                                                                              IBI - Banking Competency Center
                 Planning                                Arifin         Director
  September
                 Certified Professional     Coach                     Chief People
   2022 s.d                                           Arif Mualim                                  Loop Indonesia
                 Program Batch 50                                       Officer
  Maret 2023
     04
                                                       Hariyono        President
  November       BOD Workshop                                                                          BCG
                                                      Tjahjarijadi      Director
    2022
     04
                                                        Thomas       Vice President
  November       BOD Workshop                                                                          BCG
                                                         Arifin         Director
    2022
                                                                           Chief
     04
                                                         Yusak        Information &
  November       BOD Workshop                                                                          BCG
                                                        Pranoto         Operation
    2022
                                                                          Officer
                                                                        Director of
     04                                                  Harry
                                                                         Digital &
  November       BOD Workshop                          Sasongko                                        BCG
                                                                         Strategy
    2022                                                  T
                                                                     Transformation
     04
                                                       Andreas        Director of
  November       BOD Workshop                                                                          BCG
                                                       Wiryanto       Distribution
    2022
     04                                                                Director of
                                                        Rudy
  November       BOD Workshop                                         Risk Legal &                     BCG
                                                       Mulyono
    2022                                                              Compliance
     04                                                                Director of
                                                         Peter
  November       BOD Workshop                                          Wholesale                       BCG
                                                        Suwardi
    2022                                                                Banking
     04
                                                                      Chief People
  November       BOD Workshop                         Arif Mualim                                      BCG
                                                                        Officer
    2022
     21                                                                Director of
                                                         Peter
  November       Enterprise Risk Management                            Wholesale                     EfektifPro
                                                        Suwardi
    2022                                                                Banking
                 Ref.     BSMR       (Optimalisasi
                 Pengawasan       Aktif    Dewan
     19
                 Komisaris : "Kupas Tuntas Fungsi       Freddy       Chief Financial
  Desember                                                                                             BSMR
                 dan Peran Aktif Komisaris di ERA      Soejandi          Officer
    2022
                 BANI (Briyyle, Anxious, Non-
                 Linear and Incomprehensif)")
    12 April     Refreshment            Sertifikasi
                                                       Ir. Hendra      Komisaris                     EfektifPro
     2023        Manajemen Resiko

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan keluarga di antara anggota Direksi,dan Dewan Komisaris.




Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)



                                                               81
Page 101
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.004/SK/DIR/II/2017 tanggal 24 Februari 2017, Perseroan telah mengangkat Jennifer
Ann menjadi Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Adapun riwayat hidup Sekretaris
Perusahaan adalah sebagai berikut:

Jennifer Ann. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1990. Memulai karir di industri pariwisata sebagai event coordinator di
Atha Sharod USA (Januari 2012- Agustus 2013) bertanggung jawab dalam manajemen klien serta koordinasi dengan vendor dan
media serta perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Bergabung di Bank Mayapada di tahun 2015 sebagai Staff
Corporate Secretary (November 2015 - Februari 2017) bertanggung jawab untuk membantu proses aksi korporasi, laporan
tahunan, sponsorship Perseroan, Rapat Direksi dan Komisaris mandatory maupun insidentil.

Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Mayapada Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Pusat 12920, dengan
No. telepon: (62 21) 5288 521 2300, No. faksimili: (62 21) 521 1995 dan email corsec@mayapada.com.

Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, antara lain:

•   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
•   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi
    Emiten atau Perusahaan Publik;
•   Memberikan masukan kepada Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan undang- undang yang
    berlaku;
•   Sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan OJK dan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan dari waktu ke waktu
mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, yang diselenggarakan oleh OJK, Kementrian Keungan, ICSA, Pefindo dan S&P Global.
Selama tahun 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, meliputi antara lain
sosialisasi (SEOJK) Nomor 33/SEOJK.04/2022, Enhancement APOLO Modul Keuangan Berkelanjutan, Credit Spotlight:
Indonesia Stays Course As Global Uncertainties Rise, Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 dan 32/POJK.04/2015,
Strategi Ketahanan Perlindungan Data pada Perusahaan, Sosialisasi Dampak Perubahan Format NPWP 16 Digit dan NITKU 22
Digit dan Sosialisasi (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.04/2023.

Komite Audit

Pembentukan Komite Audit berpedoman pada Peraturan OJK No. 55/2015 dimana Komite Audit bertugas untuk bertugas untuk
mengawasi pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal, implementasi
GCG, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pihak yang berwenang untuk mengangkat dan
memberhentikan Komite Audit adalah Dewan Komisaris dimana perubahan terakhir Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 152/SK/DIR/XI/2022 tentang Keanggotaan Komite Audit tanggal 21 November 2022, yang mana keputusan tersebut
merupakan implementasi dari hasil rapat Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal
17 November 2022, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:


Ketua                           :   Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota                         :   Benny K. Yudiaatmaja (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)
Anggota                         :   Usman Gumanti Saleh (pihak independen ahli audit)

Berikut adalah riwayat singkat masing-masing Komite Audit:

Benny K. Yudiaatmaja. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1 Januari 1968 di Singaraja, Bali. Menyelesaikan pendidikan
sarjana di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1991, gelar Master diperoleh dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan

                                                              82
Page 102
mendapat gelar profesi Financial Risk Manager (FRM) dari Global Association of Risk Professional (GARP) pada tahun 2002.
Memulai karir sejak tahun 1991 di Bank CIMB Niaga, kemudian di Rabobank International Indonesia dengan beberapa jabatan
yaitu Head of Risk Management Department, Secretary of Risk Management Committee, Head of Treasury Derivatives &
Corporate Desk, Market Risk Manager dan Treasury Manager. Pada tahun 2003 mendirikan PT VaRiskindo dan sejak tahun
2013 menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Bank Mayapada.

Usman Gumanti Saleh. Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 7 Agustus 1954 di Jakarta. Menyelesaikan pendidikan
Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1987, lulus Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk.),
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jakarta pada tahun 2004. Memulai karir sejak tahun 1981 di KAP
KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan dengan jabatan Manager, Tahun 1998 menjabat sebagai Principal di KAP Hendrawinata Gani
dan Hidayat. Pada tahun 2011 menjabat sebagai Engagement Partner di KAP Hendrawinata Eddy & Siddharta dan sejak Maret
tahun 2015 sebagai anggota Komite Audit di PT Bank Mayapada.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain:

1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil
    audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan;
2. Dalam rangka melaksanakan tugas pada butir di atas dan guna memberi informasi rekomendasi kepada Dewan Komisaris,
    Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
    - Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
    - Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
    - Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
    - Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor Akuntan Publik
      atas jasa yang diberikannya.
    - Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan OJK.
3. Melakukan penelaahan atas informasi Keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Bank kepada publik dan/atau pihak otoritas
    seperti proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Bank;
4. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, pasar modal,
    dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Bank;
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Kantor
    Akuntan Publik;
7. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
    pelaporan keuangan Bank;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Bank;
9. Melakukan penelahaan dan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan
    berkelanjutan;
10. Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris

Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama periode 6 (enam) bulan
tahun 2023, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 5 (lima) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

Nama                                                                                               Tingkat Kehadiran
Ir. Kumhal Djamil, S.E.                                                                                  100%
Benny K. Yudiaatmaja                                                                                      80%
Usman Gumanti Saleh                                                                                       80%


                                                            83
Page 103
Komite Pemantau Risiko

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 013/SK/DIR/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Keanggotaan Komite Pemantau
Risiko, yang mana keputusan tersebut merupakan implementasi dari hasil rapat Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan
dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal 26 Januari 2023, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah
sebagai berikut:

 Ketua                                :   Vacant
 Anggota                              :   Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen)
 Anggota                              :   Tjong Siaou Kwong (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)
 Anggota                              :   Michael Hendra Suryadi (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko antara lain:

 1. Komite membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan efektivitas
    pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Manajemen Risiko dan memastikan bahwa Kebijakan Manajemen Risiko
    dilaksanakan dengan baik.
 2. Dalam rangka memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, maka Komite wajib melakukan minimal:
    a. Evaluasi tentang kesesuaian antara Kebijakan Manajemen Risiko Bank dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
    b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
    c. Melakukan kajian atas pelaksanaan Manajemen Risiko terintegrasi yang terdiri dari laporan profil risiko, tingkat
        kesehatan Bank berbasis risiko dan laporan lainnya terkait dengan pengelolaan 8 (delapan) jenis risiko yaitu risiko kredit,
        risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi dan risiko stratejik.
    d. Mengkaji setiap kejadian material yang melibatkan penyimpangan/fraud atau kelemahan signifikan dalam pengendalian
        risiko Bank, serta pelajaran yang didapat untuk mencegah terulang di masa datang.
    e. Memantau dan menerima laporan dari auditor internal tentang hasil kajian atas kecukupan proses identifikasi,
        pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko.
    f. Melakukan evaluasi kepatuhan Bank terhadap anggaran dasar, peraturan Otoritas Pengawas Bank dan pasar modal,
        serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko.
    g. Memiliki kebijakan internal yang paling sedikit meliputi pedoman dan tata tertib kerja antara lain berupa mekanisme kerja,
        uraian tugas dan tanggung jawab serta tata tertib kerja antara lain berupa pengaturan etika, waktu kerja dan pengaturan
        rapat termasuk pengaturan hak suara yang harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota.
    h. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu
        ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
    i. Menyusun rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan perubahan yang harus dilakukan pada kerangka
        Manajemen Risiko entitas atau selera risiko yang disetujui oleh Dewan Komisaris.

Komite Remunerasi dan Nominasi

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 069/SK/DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pembentukan dan Pedoman Komite
Remunerasi dan Nominasi (KRN), yang mana keputusan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Dewan Komisaris
Perseroan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal 22 Juni 2021, susunan keanggotaan Komite Remunerasi
dan Nominasi adalah sebagai berikut:

 Ketua     :                         Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan dan
                                     sebagai ketua merangkap anggota)
 Anggota :                           Ir. Hendra Mulyono (merangkap sebagai Komisaris Perseroan)
 Anggota :                           Alice Roshadi S.Th.(merangkap sebagai Kepala Divisi HRD Perseroan serta sebagai
                                     Sekretaris Komite)

Penunjukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 7/1992
tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998, Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum, Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
                                                               84
Page 104
Umum, Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dan Pemberian Remunerasi bagi Bank
Umum dan Anggaran Dasar PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Beserta perubahannya.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi antara lain:

•    Terkait dengan fungsi remunerasi:
      -   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan
          besaran atas remunerasi;
      -   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
          masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

•    Terkait dengan fungsi nominasi
      -   Menyusun serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan (iii)
          kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      -   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
      -   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      -   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

•    Ketua KRN wajib memimpin setiap rapat KRN, dalam hal Ketua KRN berhalangan hadir maka dapat digantikan anggota
     komite yang ditunjuk/disepakati dalam Rapat.

Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama
periode 6 (enam) bulan tahun 2023, Komite Remunerasi dan Nominasi telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:

Nama                                                                                             Tingkat Kehadiran
Ir. Kumhal Djamil                                                                                      100%
Ir. Hendra Mulyono                                                                                     100%
Alice Roshadi S.Th.                                                                                    100%

Internal Audit

Berdasarkan surat penunjukan No.135/BMI/SKD/HR/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 yang dinyatakan kembali pada
Surat Keputusan Direksi No. 052/SK/DIR/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pengangkatan Sdri. Indah
Liliawaty K. Sebagai Internal Audit & Control Division Head dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Ko misaris
Perseroan berdasarkan Notulen Rapat Komisaris Perseroan tanggal 1 6 Februari 2022, Perseroan telah menunjuk
Sdri Indah Liliawaty sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal (“ SKAI”). Berikut adalah riwayat hidup SKAI:

Indah Liliawaty. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Menjabat sebagai Kepala SKAI sejak 2004. Sebelum menjabat
sebagai Kepala SKAI, beliau pernah menjabat sebagai staff finance and accounting di PT Duta Pertiwi (1994-1995), Audit
Supervisor Public Accountant Firm Prasetio, Utomo & Co (1995-2001), Assistant of Finance and Accounting Manager di PT
Rainbow Cipta Utama (2001-2002), dan Finance and Accounting Manager di PT Sunprima Nusantara Pembiayan (2003-2004).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1994.


                                                           85
Page 105
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. No. No. 037/SK/DIR/V/19 tentang Piagam Audit
Intern tanggal 14 Mei 2019, audit internal Perseroan memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) dan dalam pelaksanaan audit ke seluruh objek audit. Adapun peran, cakupan
dan tanggung jawab audit intern adalah sebagai berikut:

•    Peran:
      -  Audit intern adalah aktivitas independen, objektif dan konsultasi yang bertugas untuk membantu semua tingkatan
         manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional Perseroan serta memberikan keyakinan yang memadai
         (reasonable assurance) atas terwujudnya bank yang sehat, berkembang secara wajar dan dapat menunjang
         perekonomian nasional serta terpenuhinya secara baik, kepentingan Perseroan, dana masyarakat, serta keamanan
         produk dan jasa Perseroan bagi para nasabah.
      -  Untuk mempertahankan objektivitas dan independensi, auditor tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab
         terhadap aktivitas yang diaudit;
      -  Kepala Divisi memimpin Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan berkedudukan serta melapor secara langsung kepada
         Presiden Direktur dan secara tidak langsung kepada Dewan Komisaris
      -  Tugas dari SKAI Perseroan terdiri atas: (i) membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan
         pengawasan dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit;
         (ii) membuat analisis dan penelitian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui
         pemeriksaan secara on-site dan pemantauan secara off-site, serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang
         obyektif tentang kegiatan yang di-review kepada semua tingkatan manajemen; serta (iii) mengindentifikasi segala
         kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.

•    Cakupan:
      -  Audit intern membantu Perseroan untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan
         disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, proses internal kontrol dan good
         corporate governance, dan
      -  Audit intern memiliki kewenangan untuk: (i) mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset Bank, termasuk sistem
         manajemen informasi dan risalah pertemuan manajemen serta seluruh informasi yang relevan terkait tugas dan fungsi
         SKAI; (ii) melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit; (iii)
         menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit; (iv)
         melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern; dan (v) mengikuti rapat yang bersifat strategis tanpa hak
         suara (contoh: rapat komite ALCO, komite manajemen risiko, dan komite pemantau risiko).

•    Tanggung Jawab:
      -  Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan yang disusun berdasarkan penilaian risiko secara komprehensift
         (robust risk assesment) yang mencakup paling sedikit: (i) kebijakan, proses, dan langkah-langkah penerapan tata
         kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; (ii) manajemen risiko; (iii) kecukupan
         permodalan; (iv) kecukupan likuiditas; (v) pelaporan intern; (vi) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
         dan (vii) keuangan.
      -  Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
         Bank Mayapada;
      -  Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
         sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
      -  Memberikan saran perbaikan yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
      -  Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan salinannya
         disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur Kepatuhan;
      -  Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
      -  Bekerja sama dengan Komite Audit;
      -  Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal SKAI;
                                                             86
Page 106
      -    Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Pengelolaan dan pelaksanaan audit intern di SKAI Perseroan telah mengacu kepada Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2019 Tahun
2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum dan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, SKAI Perseroan telah memiliki rencana kerja pemeriksaan yang disusun dengan
pendekatan audit berbasis risiko dalam menentukan prioritas audit. Adapun kegiatan pemeriksaan Perseroan dapat dilakukan
secara (i) On-site, yaitu pemeriksaan langsung ke Cabang/Capem/obyek audit yang diperiksa; dan (ii) Off-site, pemeriksaan
berdasarkan data yang ada yang meliputi data keuangan, data rekening koran, dan lainnya.




                                                           87
Page 107
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Perseroan per Juni 2023 adalah sebagai berikut:




                                                                      88
Page 108
SUMBER DAYA MANUSIA

Usaha perbankan merupakan suatu bidang usaha yang bergerak dalam bidang jasa keuangan sehingga peran sumber daya
manusia sangat menentukan kinerja Perseroan. Kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan selain dilihat dari posisi keuangan
juga sangat penting keharmonisan hubungan kerja antara Perseroan dengan seluruh karyawannya. Mengingat pentingnya peran
sumber daya manusia ini maka Perseroan selalu berusaha untuk menjaga serta meningkatkan mutu sumber daya manusia
dimulai dari saat penerimaan karyawan, penempatan, sistem insentif, pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
merupakan beberapa faktor yang menentukan hasil kerja seluruh karyawan yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja
Perseroan.

Tabel berikut ini menunjukan perkembangan komposisi karyawan menurut status kepegawaian, jenjang manajemen, pendidikan,
dan usia per tanggal 30 Juni 2023 dan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian

                                30 Juni 2023                   31 Desember 2022                 31 Desember 2021
        Jabatan
                            Jumlah           %               Jumlah          %                Jumlah          %
 Tetap                          2621          92,58              2574           92,36            3.077         94,59
 Tidak Tetap                     210           7,42                213           7,64              176           5,41
 Jumlah                         2831         100,00              2787         100,00             3.253        100,00

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Usia

                                  30 Juni 2023                31 Desember 2022                 31 Desember 2021
       Jenjang Usia
                              Jumlah         %              Jumlah          %                Jumlah          %
 >55 tahun                       125            4,42               98          3,52                84           2,58
 41 – 55 tahun                   794           28,05              696         24,97               767          23,58
 31 – 40 tahun                  1033           36,49            1034          37,10             1.263          38,83
 s/d 30 tahun                    879           31,05              959         34,41             1.139          35,01
 Jumlah                         2831         100,00             2787         100,00             3.253         100,00

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                   30 Juni 2023                31 Desember 2022                31 Desember 2021
   Jenjang Pendidikan
                                Jumlah          %            Jumlah          %               Jumlah          %
 Pasca Sarjana                         84        2,97               80          2,87               74           2,27
 Sarjana                            2047        72,31            1995         71,58             2.331          71,66
 Akademi/Diploma                     286        10,10             301         10,80               364          11,19
 SMA                                 414        14,62             411         14,75               484          14,88
 Jumlah                             2831       100,00            2787        100,00             3.253         100,00

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Manajemen

                                   30 Juni 2023                31 Desember 2022                 31 Desember 2021
          Status
                                Jumlah          %            Jumlah          %                Jumlah          %
 Manajemen Puncak                      12        0,42               12          0,43                 8           0,25
 Manajemen Madya                     498        17,59              475         17,04               489          15,03
 Manajemen Pelaksana                2321        81,99            2300          82,53             2.756          84,72
 Jumlah                             2831      100,00             2787         100,00             3.253         100,00




                                                                                                                        89
Page 109
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi
                               30 Juni 2023             31 Desember 2022          31 Desember 2021
         Status
                           Jumlah           %         Jumlah          %         Jumlah          %
 Bali                              84        2,97            81          2,91          79           2,43
 Jabodetabek                    1512        53,41         1470          52,74       1.410          43,34
 Jawa                            769        27,16           758         27,20       1.112          34,18
 Kalimantan                      119         4,20           122          4,38         123           3,78
 Papua                             28        0,99            27          0,97          67           2,06
 Sulawesi                        102         3,60           109          3,91         112           3,44
 Sumatera                        217         7,67           220          7,89         350          10,76
 Jumlah                         2831      100,00          2787         100,00       3.253        100,00


Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                  30 Juni 2023          31 Desember 2022          31 Desember 2021
           Status
                               Jumlah         %       Jumlah          %         Jumlah          %
 Pimpinan                            21        0,74          19          0,68          17          0,52
 Corporate & Commercial               5        0,18           6          0,22           3          0,09
 Banking Group
 Credit Card & Loans
                                     48        1,70         45           1,61         46            1,41
 Group
 Car Loan Division                   11        0,39         11           0,39         12            0,37
 Compliance and AML
                                     22        0,78         23           0,83         22            0,68
 Division
 Consumer SME Recovery
                                     35        1,24        29^)          1,04           -              -
 Division
 Credit Assessment
                                     24        0,85         24           0,86         29            0,89
 Division
 Credit Risk Division                  8       0,28          8           0,29         13            0,40
 Credit Operations Division          17        0,60         17           0,61         20            0,61
 Data Decision                      3^^)       0,11          -              -          -               -
 Management & Advance
 Analytics Division
 Digital Channel Division           24*)       0,85         25           0,90         25            0,77
 Digital Transformation
                                      5        0,18         3^)          0,11           -              -
 Division
 Distribution Division                6        0,21          7           0,25          7            0,22
 FI Division                          5        0,18          4           0,14          4            0,12
 Finance Budget and                   7        0,25          7           0,25          5            0,15
 Investor Relations Division
 Funding Bancassurance &           14**)       0,49         24           0,86         26            0,80
 Wealth Division
 Human Capital Division              35        1,24         35           1,26         34            1,05
 Integrated Risk Division            10        0,35          9           0,32          3            0,09
 Internal Audit & Control
                                    166        5,86        167           5,99        189            5,81
 Division
 IT Development &
                                    107        3,78        101           3,62        108            3,32
 Operations Division
 IT Strategy & Architecture          17        0,60         15           0,54         18            0,55
 Division
 Legal Division                      33        1,17         32           1,15         22            0,68
 Marketing Product                28***)       0,99         28           1,00         25            0,77
 Communication &


                                                                                                       90
Page 110
                                    30 Juni 2023                31 Desember 2022                   31 Desember 2021
           Status
                                 Jumlah         %             Jumlah          %                  Jumlah          %
  Customer Engagement
  Division
  Accounting Tax &
                                      28          0,99             27              0,97          27            0,83
  Reporting Division
  Mortgage Division                  9^^)         0,32               -                -           -               -
  Network Development
                                        9         0,32               7             0,25           8            0,25
  Division
  Operations Division                 48          1,70             43              1,54          50            1,54
  Procurement & General               27          0,95             22              0,79          20            0,61
  Affairs Division
  Small Medium Enterprise
                                      13          0,46             14              0,50           4            0,12
  Division
  Special Asset
                                        -            -               -                -           -               -
  Management Division
  Strategy & Transformation
                                        2         0,07               1             0,04           -               -
  Division
  Trade Operations Division           10          0,35               5             0,18           -               -
  Treasury Division                   11          0,39             11              0,39           8            0,25
  Wholesale Recovery
                                        4         0,14             3^)             0,11           -               -
  Division
  Sekretaris                          18          0,64             17              0,61          16            0,49
  Pegawai Cabang                   2.001        70,68           1.998            71,69        2.492           76,61
  Jumlah                           2.831       100,00           2.787           100,00        3.253          100,00
*) Per Juni 2023, E-Channel Division berubah nama menjadi Digital Channel Division
**) Per Juni 2023, Mortgage Wealth Funding & Bancassurance Division berubah nama menjadi Funding Bancassurance &
      Wealth Division
***) Per Juni 2023, Marketing Communication Division berubah nama menjadi Marketing Product Communication & Customer
      Engagement Division
^) Divisi Baru per Desember 2022
^^) Divisi Baru per Juni 2023

Sampai dengan Juni 2023 , Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus
yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memiliki Serikat Pekerja dengan nama
: Sertikat Pekerja Bank Mayapada, yang seluruh anggotanya mempunyai hubungan kerja dengan Perseroan dan telah tercatat
di Instansi Ketenagakerjaan dengan Nomor Bukti Pencatatan 464/V/P/V/2006 tertanggal 1 Mei 2006.

Perseroan juga tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Dewan Direksi
dan anggota Dewan Komisaris.

H. MANAJEMEN RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang dapat berdampak terhadap kinerja
keuangan dan kelangsungan usaha. Berikut adalah upaya pengelolaan risiko berdasarkan faktor risiko yang sebelumnya
dijelaskan pada Bab VI pada Prospektus ini.

 No          Faktor Risiko                                          Mitigasi
 1           Risiko Kredit Akibat Penurunan Performa Bisnis         Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran
             Pada Debitur, Pertumbuhan Ekonomi Yang                 kredit serta eksposur kredit lainnya seperti penempatan,
             Melemah, Krisis/Resesi Ekonomi, Kondisi                pembelian surat-surat berharga dan penyertaan yang
             Keuangan Yang Mengakibatkan Ketidakmampuan             dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio


                                                                                                                            91
Page 111
No   Faktor Risiko                                   Mitigasi
     Debitur Untuk Memenuhi Kewajiban Finansialnya   maupun transaksi. Risiko kredit yang utama adalah
     Pada Perseroan Saat Jatuh Tempo                 munculnya kredit bermasalah, mengingat pemberian
                                                     kredit dalam jumlah signifikan atau terlalu terkonsentarasi
                                                     pada satu dan/atau kelompok debitur serta pada
                                                     industri/sektor ekonomi tertentu dapat meningkatkan
                                                     risiko kredit terhadap kinerja bank.

                                                     Dalam rangka keperluan internal maka perseroan
                                                     menggunakan alat bantu berupa credit scoring untuk
                                                     setiap permohonan kredit perorangan, mikro dan
                                                     konsumer, sedangkan untuk segmen SME dan
                                                     wholesale menggunakan rating. Selain itu, Sejak awal
                                                     tahun 2020 Perseoan telah melaksanakan PSAK 71
                                                     terhadap penyediaan Cadangan Kerugian Penurunan
                                                     Nilai (“CKPN”) individual maupun kolektif. PSAK 71
                                                     mewajibkan Bank menyediakan pencadangan sejak awal
                                                     periode setiap instrument keuangan. Sebagai dasar
                                                     pencadangan tersebut adalah ekspektasi kerugian kredit
                                                     (expected credit loss) di masa mendatang berdasarkan
                                                     berbagai faktor, termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi
                                                     di masa mendatang.

2    Risiko Likuiditas                               Salah satu dari penerapan Basel III khususnya yang
                                                     menyangkut risiko likuiditas maka sejak bulan Agustus
                                                     2017 perseroan telah melakukan pemantauan internal
                                                     serta pelaporan kepada OJK secara bulanan terhadap
                                                     Liquidity Coverage Ratio (“LCR”) secara bulanan, LCR
                                                     secara harian mulai awal Oktober 2017 dan secara
                                                     triwulanan mulai bulan September 2017. Sedangkan
                                                     pemantauan internal dan pelaporan kepada OJK atas
                                                     Net Stable Funding Ratio (“NSFR”) secara bulanan
                                                     dimulai Januari 2018 dan secara triwulanan mulai bulan
                                                     Maret 2018. Per Juni 2022 rasio LCR sebesar 192,49%,
                                                     NSFR sebesar 144,62% sedangkan LDR sebesar
                                                     77,89%.

3    Risiko Operasional                              Perseroan akan selalu melakukan pengawasan yang
                                                     baik dengan menerapkan GCG (Good Corporate
                                                     Governance) dan menjunjung tinggi akuntanbilitias dan
                                                     transparansi sehingga meminimalisir terjadinya
                                                     kesalahan sistem operasional dan prosedur pengawasan
                                                     sehingga Perseroan tetap dapat meminimalisir dampak-
                                                     dampak negatif yang dapat timbul atas risiko operasional.
4    Risiko Persaingan                               Perseroan akan selalu berusaha untuk meningkatkan
                                                     nilai tambah Perseroan dengan terus melakukannya
                                                     inovasi yang menjadi suatu keharusan untuk bersaing di
                                                     era ini. Perseroan juga akan terus meningkatkan nilai


                                                                                                               92
Page 112
No   Faktor Risiko                Mitigasi
                                  kompetisi Perseroan sehingga tidak tertinggal
                                  dibandingkan dengan institusi finansial lainnya.

5    Risiko Sumber Daya Manusia   Perseroan akan terus mencari, menjaga dan mengelola
                                  sumber daya manusia secara efektif dan efisien dengan
                                  menawarkan imbalan yang kompetitif dan menarik
                                  sehingga Perseroan dapat mempertahankan sumber
                                  daya manusia yang berkualitas.

6    Risiko Reputasi              Perseroan telah memiliki ketentuan penanganan
                                  pengaduan nasabah yang secara jelas mengatur
                                  kebijakan, prosedur, unit kerja yang melakukan
                                  pemantauan dan penanganan pengaduan nasabah
                                  termasuk di dalamnya format pelaporan kepada Bank
                                  Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di
                                  samping itu, Perseroan, melalui unit Public Relations,
                                  juga selalu memantau pemberitaan yang disampaikan
                                  melalui media massa agar dapat memberikan respon
                                  secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

7    Risiko Stratejik             Direksi dan Dewan Komisaris telah menyusun dan
                                  menyetujui rencana stratejik dan rencana bisnis yang
                                  mencakup hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan
                                  dan mengkomunikasikan kepada pegawai Perseroan
                                  pada setiap jenjang organisasi yang sesuai dengan misi
                                  dan visi, kultur, arah bisnis, dan toleransi Risiko
                                  Perseroan.

8    Risiko perubahan teknologi   Perseroan senantiasa melakukan inovasi teknologi
                                  perbankan dalam rangka mengantisipasi terjadinya cyber
                                  crime serta melakukan edukasi dan sosilalisasi kepada
                                  nasabah secara berkelanjutan dalam menghadapi cyber
                                  crime terkini termasuk modus-modus penipuan yang
                                  sering terjadi di perbankan sehinga tidak mengganggu
                                  kegiatan operasional Perseroan dan tidak terdapat
                                  kerugian kepada nasabah Perseroan dan merusak
                                  reputasi Perseroan apabila terjadinya cyber attack
                                  kepada Perseroan.

                                  Perseroan juga harus senantiasa memperhatikan
                                  perubahan peraturan yang dapat terjadi karena
                                  perubahan teknologi sehingga Perseroan tetap dapat
                                  mematuhi peraturan yang berlaku dan juga tidak
                                  melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan
                                  Perseroan.

                                  Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tidak
                                  hanya untuk pendukung kegiatan operasional perbankan

                                                                                       93
Page 113
No   Faktor Risiko                           Mitigasi
                                             agar lebih efisien, meningkatkan mutu pelayanan dan
                                             daya saing saja namun untuk menentukan Perseroan
                                             dalam mengembangkan kegiatan usahanya.

9    Risiko ekonomi makro atau global        Di tengah pasca Covid 19, Perseroan tetap
                                             mengupayakan pertumbuhan kredit baru khususnya
                                             pada sektor-sektor yang mulai pulih pasca COVID-19.
                                             Untuk menjaga kualitas kredit, Perseroan juga
                                             melakukan kriteria untuk segmen dan sektor ekonomi
                                             tertentu yang dinilai berisiko tinggi atau menengah masih
                                             berlanjut dengan di cover oleh penetapan cadangan
                                             kerugian       penurunan       nilai     yang   memadai.
                                             Perseroan berupaya memperbaiki pertumbuhan kinerja
                                             dengan mengupayakan pertumbuhan aset dan dana
                                             pihak ketiga secara pruden dan berkesinambungan.
                                             Perseroan masih berfokus pada pertumbuhan bisnis Ritel
                                             dan Komersial serta meningkatkan pertumbuhan dana
                                             pihak ketiga secara berkesinambungan untuk
                                             mendukung pertumbuhan aset dan dana pihak ketiga
                                             seperti adalah tabungan, giro, dan deposito          baik
                                             nasabah individual maupun Komersial. Lebih lanjut,
                                             Perseroan juga secara rutin melaksanakan rapat ALCO
                                             untuk membahas dampak-dampak perubahan suku
                                             bunga, inflasi dan perubahan kurs valuta asing serta
                                             antisipasi Perseroan dalam menangani perubahan-
                                             perubahan tersebut agar tidak berdampak material
                                             terhadap profitabilitas Perseroan. Selama 2 (dua) tahun
                                             terakhir, dampak perubahan tersebut terhadap
                                             profitabilitas Perseroan masih terkendali dan tidak
                                             material.

10   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah   Perseroan akan selalu memperhatikan perubahan
                                             kebijakan pemerintah pada ranah bisnis Perseroan
                                             sehingga Perseroan dapat terus mematuhi peraturan
                                             perundang-undangan yang berlaku pada bidang usaha
                                             Perseroan. Selain itu, Perseroan senantiasa
                                             mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri
                                             dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan
                                             menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang
                                             berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.

11   Risiko Kepatuhan                        Perseroan sebagai lembaga perbankan, akan selalu
                                             mematuhi peraturan perundang-undangan dan
                                             ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah maupun
                                             regulator lain dalam kegiatan operasional.
12   Risiko Pasar                            Perseroan melakukan penetapan limit risk appetite dan
                                             risk tolerance. Perseroan juga melakukan pengendalian
                                             risiko yang bersifat kualitatif, seperti pemantauan suku

                                                                                                     94
Page 114
     No         Faktor Risiko                                    Mitigasi
                                                                 bunga pasar secara periodik yang dapat mempengaruhi
                                                                 profitabilitas Perseroan.Perseroan juga mengukur risiko
                                                                 fluktuasi nilai tukar dan suku bunga dengan
                                                                 menggunakan analisa sensitivitas, sebagai berikut:

                                                                 - Sensitivitas Nilai Tukar
                                                                 Analisa sensitivitas yaitu dengan membuat asumsi
                                                                 fluktuasi nilai tukar adalah sebesar Rp 49,91 miliar dan
                                                                 Perseroan dinilai tidak rentan terhadap pergerakan nilai
                                                                 tukar. Sepanjang tahun 2022, Perseroan senantiasa
                                                                 menjaga pinjaman dalam negeri pada level yang sehat
                                                                 dengan rata-rata dibawah 5% terhadap total modal, jauh
                                                                 di bawah batasan maksimum sebesar 20% yang
                                                                 ditetapkan oleh regulator, guna meminimalisasi risiko
                                                                 nilai tukar.

                                                                 - Sensitivitas Suku Bunga
                                                                 Sensitivitas suku bunga dinilai menggunakan indikator
                                                                 perubahan nilai ekonomis pada ekuitas (∆EVE). Posisi
                                                                 Juni 2022, nilai maksimum kerugian EVE adalah sebesar
                                                                 Rp376,21 miliar dan jika dibandingkan dengan Modal
                                                                 Tier 1 adalah sebesar 3,10%, jauh dibawah limit 15%
                                                                 yang ditetapkan regulator.

                                                                 Perseroan memberikan suku bunga secara kompetitif
                                                                 kepada nasabah dan dapat melakukan penyesuaian
                                                                 suku bunga dana pihak ketiga dengan suku bunga
                                                                 pinjaman dalam rangka efisiensi.

     13         Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum               Perseroan akan selalu berhati-hati agar terhindar dari
                                                                 perbuatan cacat hukum yang dapat mengganggu
                                                                 operasional, kinerja keuangan, dan reputasi Perseroan
                                                                 untuk masa kini maupun masa yang akan datang.

     14         Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan      Perseroan akan selalu memperhatikan dan mengikuti
                International                                    ketentuan negara lain atau peraturan international yang
                                                                 dapat mempengaruhi bidang usaha dan kinerja
                                                                 operasional Perseroan.

I.        PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 14 Desember 2023, Surat
Pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Utama Perseroan) dan masing-masing
anggota Direksi Perseroan tanggal 9 Oktober 2023, dan Surat Pernyataan Komisaris Utama Perseroan tanggal 1 November
2023. Perseroan sedang terlibat dalam 22 (dua puluh dua) perkara perdata dan Komisaris Utama Perseroan sedang terlibat
dalam 1 (satu) perkara perdata, yang seluruhnya tidak bersifat material, tidak mempengaruhi atau menghambat kelangsungan
kegiatan usaha dan operasional Perseroan, rencana PMHMETD XIV, serta rencana penggunaan dana atas pelaksanaan
PMHMETD XIV, yaitu:


                                                                                                                        95
Page 115
1.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 20 April 2022

      Jenis Perkara      Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi             Tergugat I
      Perseroan
      Pihak Lawan        Jimmy Budhijanto (Penggugat)
      Nilai Gugatan      Rp64.580.000.000,-
      Status Perkara     Pada awalnya Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Astri Mining Resources (Tergugat
                         V) sejumlah Rp100.000.000.000 berdasarkan Akta Surat Utang No. 3 tanggal 1 April 2013 yang
                         dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta Selatan
                         (Tergugat III). Untuk menjamin utangnya terhadap Perseroan, PT Astri Mining Resources
                         menjaminkan sebidang tanah seluas 7.350 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 5811/Desa Canggu
                         dengan nilai tanggungan sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah) berdasarkan Akta
                         Pemberian Hak Tanggungan No. 79/2013 yang dibuat di hadapan Hartono, S.H., PPAT (Turut
                         Tergugat I) di Kabupaten Badung dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan
                         telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2584/2013 atas nama Perseroan selaku kreditur
                         (penerima hak tanggungan).

                         Adapun Jimmy Budhijanto tidak memiliki hubungan afiliasi dalam bentuk apapun dengan PT Astri
                         Mining Resources, namun bidang tanah yang dijaminkan oleh PT Astri Mining Resources tersebut
                         dimiliki secara bersama oleh Jimmy Budhijanto, Melanie Tjendara (Turut Tergugat III), dan Sri Mardini
                         (Turut Tergugat IV). Kemudian, Jimmy Budhijanto mengajukan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan
                         Hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jimmy Budhijanto beranggapan bahwa
                         prosedur yang dilakukan dalam membebankan bidang tanah seluas 7.350 m2 dengan Sertifikat Hak
                         Milik No. 5811/Desa Canggu dengan hak tanggungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan dan Jimmy Budhijanto merasa dirugikan.

                         Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No.
                         362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei 2023 yang dimenangkan oleh Jimmy Budhijanto. Atas
                         Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei 2023
                         tersebut, Perseroan menyatakan mengajukan upaya hukum banding sebagaimana yang dinyatakan
                         dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 362/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Sel tanggal 22 Mei
                         2023 dan pada tanggal 26 September 2023 memori banding telah diterima oleh bagian banding
                         Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 September 2023 dengan permohonan sebagai
                         berikut:

                         Mengadili:

                         a.   Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding I: PT Bank Mayapada International, Tbk
                              dan Pemohon Banding II: Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M; dan

                         b.   Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
                              tertanggal 8 Mei 2023.

                         Mengadili Sendiri:

                         a.   Menolak Gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;

                         b.   Menyatakan Perseroan (Pembanding I) dan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M.
                              (Pembanding II) Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

                         c.   Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.5811/Desa Canggu adalah jaminan yang sudah sepatutnya
                              diberikan kepada Perseroan (Pembanding I) sebagai akibat dari adanya pinjaman yang masih
                              berlangsung dan belum diselesaikan oleh Jimmy Budhijanto (Terbanding); dan


                                                                                                                             96
Page 116
              d.   Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 5 tanggal 1 April 2013
                   yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta
                   Selatan adalah sah dan berlaku secara hukum.

              Pada tanggal 21 November 2023 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
              Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI.

              Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI telah bersifat final dan
              berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap putusan
              yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah
              Agung. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Kasasi tunduk kepada limitasi alasan dan
              batasan tenggang waktu pengajuan Permohonan Kasasi adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan
              memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara
              sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
              Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Isi Putusan   - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei
                   2023 adalah sebagai berikut:

                   Dalam Konvensi:

                   Dalam Provisi:

                   a.   Mengabulkan tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk sebagian;

                   b.   Menyatakan melarang Perseroan (Tergugat I) atau pihak manapun juga untuk melakukan
                        eksekusi atau penjualan objek jaminan berupa Hak Milik No. 5811/Desa Canggu tersebut,
                        sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara
                        a quo;

                   c.   Menolak tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) selain dan selebihnya;

                   Dalam Eksepsi:

                   a.   Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi
                        Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT
                        Astri Mining Resources (Para Tergugat);

                   Dalam Pokok Perkara:

                   a.   Mengabulkan gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk sebagian;

                   b.   Menyatakan Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
                        M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources
                        (Tergugat I, II, III, IV, dan V) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Jimmy
                        Budhijanto (Penggugat);

                   c.   Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat atas:

                        i.    Akta Persetujuan dan Kuasa Untuk Menjaminkan Tanah dan Bangunan No. 19
                              tanggal 22 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Tanti Lena, S.H., M.Kn, notaris di Kota
                              Tangerang Selatan;

                        ii.   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 5 tanggal 1 April 2013
                              yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di
                              Jakarta Selatan;

                                                                                                                      97
Page 117
         iii. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 79/2013 yang dibuat di hadapan
              Hartono, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Badung;

         iv. Menghukum Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
             M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining
             Resources (Tergugat I, II, III, IV, dan V) secara tanggung renteng untuk membayar
             kerugian immateriil kepada Jimmy Budhijanto (Penggugat) sebesar Rp1.000.000.000
             (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;

    d.   Menghukum Perseroan (Tergugat I) atau siapapun yang menguasai sertifikat Hak Milik No.
         5811/Desa Canggu, untuk menyerahkan kepada Penggugat;

    e.   Menyatakan memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut
         Tergugat II), untuk melakukan penghapusan pencatatan pembebanan Hak Tanggungan
         atas bidang tanah Hak Milik No. 5811/Desa Canggu pada buku tanah dan daftar-daftar
         lainnya, pada sertifikat Hak Milik Nomor 5811/Desa Canggu dan pada buku tanah Hak
         Tanggungan dan menarik kembali sertifikat Hak Tanggungan No. 2584/2013 atas nama PT
         Bank Mayapada Internasional, Tbk dari Perseroan (Tergugat I);

    f.   Menyatakan memerintahkan Hartono, S.H., Kantor Pertanahan Kabupaten Badung,
         Melanie Tejndara, dan Sri Mardini (Turut Tergugat I, II, III, dan IV) untuk mematuhi isi
         putusan ini;

    g.   Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) selain dan selebihnya;

    Dalam Rekonvensi:

    a.   Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Perseroan (Tergugat I) dan Dr. Misahardi Wilamarta,
         S.H., M.H., M.Kn., LL.M (Tergugat III) dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi
         tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    Menghukum Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn.,
    LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources (Para
    Tergugat) dalam Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara
    tanggung renteng sejumlah Rp6.262.000 (enam juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).

-   Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI tertanggal 21
    November 2023 adalah sebagai berikut:

    Mengadili:

    a.   Menerima permohonan banding dari Perseroan dan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
         M.Kn., LL.M., (Pembanding II);

    b.   Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
         tanggal 8 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;

    Mengadili Sendiri:

    Dalam Konvensi:

    Dalam Provisi:


                                                                                                    98
Page 118
                             a.   Menolak tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;

                             Dalam Eksepsi:

                             a.   Menolak Eksepsi Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
                                  M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources
                                  (Para Tergugat);

                             Dalam Pokok Perkara:

                             a.   Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;

                             Dalam Rekonvensi:

                             a.   Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) dalam Rekonvensi semula Tergugat I
                                  dalam Konvensi untuk seluruhnya;

                             Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:

                             a.   Menghukum Jimmy Budhijanto (Terbanding) semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat
                                  dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,
                                  yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

2.   Perkara Pengadilan Negeri Denpasar No. 750.Pdt.G/2022/PN Dps tanggal 29 Juli 2022

      Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi Perseroan      Tergugat I
      Pihak Lawan           a. I Made Watra, sebagai Penggugat I
                            b. Ni Nyoman Galung, sebagai Penggugat II
                            c. Ni Made Suratiningsih, sebagai Penggugat III
                            d. I Wayan Witra, sebagai Penggugat IV
                            e. I Ketut Wira, sebagai Penggugat V
                            f. I Wayan Sudiarta, sebagai Penggugat VI
                            g. I Made Sudirta, sebagai Penggugat VII
                            h. Ni Wayan Luciandari, sebagai Penggugat VIII
                            i. I Made Vicky Ardana, sebagai Penggugat IX
                            j. Dimas Tri Arya, sebagai Penggugat X

                            (Para Penggugat)
      Nilai Gugatan         Rp4.009.586.368,-
      Status Perkara        Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh Para Penggugat kepada
                            Pengadilan Negeri Denpasar sehubungan dengan penetapan eksekusi hak tanggungan yang
                            ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Hak
                            Tanggungan No. 20/Pdt.AHT/2021/PN.Dps juncto No. 67/Eks/2021/PN.Dps tertanggal 4 Oktober
                            2021.

                            Adapun pada mulanya, Para Penggugat diwariskan oleh I Ketut Renca berupa sebidang tanah
                            beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4332 yang terletak di Kelurahan
                            Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama I Renca (“Objek
                            Hak Tanggungan”).

                            Objek Hak Tanggungan tersebut sampai saat ini ditempati oleh Para Penggugat namun
                            berdasarkan perjanjian kredit dan/atau Dokumen Perikatan Akta Surat Hutang No. 60 tanggal 18
                            Februari 2013 dan Sertifikat Hak Tanggunan No. 4777/2013 tanggal 21 Agustus 2013, Objek Hak
                            Tanggungan tersebut oleh CV Giri Buana Sari (Turut Tergugat I) dijadikan sebagai jaminan


                                                                                                                               99
Page 119
              kepada Perseroan sehubungan dengan pinjaman rekening koran untuk modal kerja yang
              diberikan oleh Perseroan.

              Pada prinsipnya, Perseroan mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan kepada Ketua
              Pengadilan Negeri Denpasar sehubungan dengan kelalaian CV Giri Buana Sari dalam
              melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya kepada Perseroan yang berjumlah
              Rp4.009.586.368 (empat miliar sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam
              puluh delapan rupiah). Sehubungan dengan penetapan eksekusi hak tanggungan yang
              ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Para Penggugat berkeberatan dan
              beranggapan bahwa Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tercermin dari
              diabaikannya penyetoran uang oleh Para Penggugat kepada Perseroan, tidak menjalankan
              prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan kredit bermasalah, dan tidak diajukannya gugatan
              wanprestasi terlebih dahulu.

              Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan
              Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 10 Mei 2023 yang
              dimenangkan oleh Perseroan.

              Sehubungan dengan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Para Penggugat
              mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar melalui memori banding
              tertanggal 29 Mei 2023 yang pada pokoknya mengajukan permohonan sebagai berikut:

              a.   mengabulkan permohonan banding dan memori banding para pembanding (Para
                   Penggugat) untuk seluruhnya;

              b.   membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal
                   10 Mei 2023.

              Adapun upaya hukum banding oleh Para Penggugat tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim
              Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan No. 137/PDT/2023/PT DPS tertanggal 13 Juli 2023.

              Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023 PT DPS tertanggal 13 Juli
              2023 tersebut, saat ini, perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh Para Penggugat
              kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 28 Juli 2023 dengan permohonan
              sebagai berikut:

              a.   mengabulkan permohonan kasasi dan memori kasasi Para Pemohon Kasasi semula Para
                   Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;

              b.   membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal
                   10 Mei 2023;

              c.   membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023 PT DPS tertanggal
                   13 Juli 2023.

              Perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh Para Penggugat kepada Mahkamah Agung
              Republik Indonesia dan telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Relaas
              Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi No. 750/Pdt.G/2022/PN Dps yang diterbitkan
              oleh Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Denpasar Kelas IA tanggal
              31 Juli 2023 dan berkas perkara sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Isi Putusan   - Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750.Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 10 Mei 2023
                   adalah sebagai berikut:

                   Mengadili:

                   Dalam Eksepsi:

                                                                                                          100
Page 120
                                 a.   Menolak eksepsi Perseroan (Tergugat) dan I Ketut Suwenda (Turut Tergugat II)
                                      seluruhnya;

                                 Dalam Pokok Perkara:

                                 a.   Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya;

                                 b.   Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.770.000
                                      (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

                            -    Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023/PT DPS tertanggal 13 Juli 2023
                                 adalah sebagai berikut:

                                 Mengadili:

                                a.    Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
                                      tersebut;

                                b.    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN Dps
                                      tanggal 10 Mei 2023 yang dimohonkan banding;

                                c.    Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
                                      yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu
                                      rupiah).

3.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 26 Agustus 2022

      Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi Perseroan      Penggugat
      Pihak Lawan           a. Suganda Setiadikurnia, sebagai Tergugat I
                            b. PT. Gapura Multi Karya, sebagai Tergugat II
                            c. PT. Bangun Duta Gemilang, sebagai Tergugat III
                            d. PT. Gema Indo Sukses, sebagai Tergugat IV
                            e. PT. Hamparan Mega Hasil, sebagai Tergugat V
                            f. PT. Indo Bumi Berseri, sebagai Tergugat VI
                            g. PT Kreasi Cipta Karya, sebagai Tergugat VII
                            h. PT. Pesona Harapan, sebagai Tergugat VIII
                            i. PT. Putra Sarko Mining, sebagai Tergugat IX
                            j. PT. Sinar Mutiara Dwiguna, sebagai Tergugat X
                            k. PT. Tangguh Maju Lestari, sebagai Tergugat XI
                            l. PT. Trans Pasific Group, sebagai Tergugat XII

                            (“Para Tergugat”)
      Nilai Gugatan         Rp970.000.000.000,-
      Status Perkara        Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh Perseroan ke Pengadilan Negeri
                            Jakarta Pusat sehubungan dengan adanya tindakan Para Tergugat yang dianggap oleh
                            Perseroan telah dengan sengaja menyalahgunakan atau menyimpangkan dana kredit yang
                            diberikan oleh Perseroan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp970.000.000.000 (sembilan
                            ratus tujuh puluh miliar). Bahwa dana kredit yang pada mulanya diberikan oleh Perseroan untuk
                            keperluan modal kerja PT Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT Bangun Duta Gemilang (Tergugat
                            III), PT Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT Hamparan Mega Hasil (Tergugat V), PT Indo Bumi
                            Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya (Tergugat VII), PT Pesona Harapan (Tergugat VIII),
                            PT Putra Sarko Mining (Tergugat IX), PT Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), dan PT Tangguh
                            Maju Lestari (Tergugat XI).

                                                                                                                         101
Page 121
Namun, tanpa sepengetahuan dari Perseroan, fasilitas dana kredit yang diberikan oleh Perseroan
tersebut disalahgunakan yang dalam hal ini Para Tergugat memperuntukkan dana kredit tersebut
untuk keperluan Suganda Setiadikurnia (Tergugat I) dan PT Trans Pasific Group (Tergugat XII).

Selanjutnya, penyalahgunaan dana kredit tersebut diperkuat dengan adanya Laporan Polisi
Nomor: LP/B/0358/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Juli 2022 atas Tindak Pidana
Pencucian Uangan (TPPU/Money Laundering) dengan tindak pidana asal penipuan/perbuatan
curang dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-
Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan tindak pidana asal Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas
nama Pelapor Wagino dan Suganda Setiadikurnia selaku penjamin seluruh utang telah
ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang melalui
Laporan Polisi No. LP/1964/III/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2019 atas tindak pidana
Pasal 327 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro
Jaya.

Adapun jaminan yang diberikan oleh masing-masing Para Tergugat berupa:

PT Gapura Multi Karya:

a.   tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4774/Klapanunggal tanggal
     26 Juni 2006 atas nama Sulianto dengan luas 2.225 m2;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 58 tanggal 22 November 2013 yang dibuat
     dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Gapura Multi Karya;

c.   pernyataan dan jaminan No. 59 tanggal 22 November 2013 yang dibuat di hadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
     S.H., notaris di Jakarta Selatan yang dibuat antara PT Gapura Multi Karya dengan
     Perseroan, yang diperbaharui dengan pernyataan dan jaminan No. 96 tanggal 11 Desember
     2013 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai
     pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang dibuat oleh PT
     Indoniaga Kreasindo;

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 106 tanggal 13 Desember 2013 yang dibuat di hadapan
     Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama Suganda Setiadikurnia yang
     diperbaharui dengan pernyataan dan jaminan No. 28 tanggal 29 April 2014 yang dibuat di
     hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia, dengan
     jaminan yang diberikan yaitu:

     i.     tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 5 No. 55,
            Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
            Barat;

     ii.    tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 3 No. 66,
            Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
            Barat; dan

     iii.   tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 3 No. 68,
            Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
            Barat.

PT Bangun Duta Gemilang:

                                                                                              102
Page 122
a.   8 (delapan) bidang tanah yang terletak di Jl. Parit Musa, Desa Wajok Hulu, Kecamatan
     Siantan, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

b.   pernyataan jaminan No. 53 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Handi Putranto
     Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris
     di Jakarta Selatan, yang dibuat antara PT Bangun Duta Gemilang dengan Perseroan, yang
     telah diperbaharui dengan pernyataan jaminan No. 229 tanggal 31 Agustus 2016 yang
     dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta antara PT Bangun Duta
     Gemilang dengan Perseroan;

c.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 52 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Bangun Duta Gemilang yang
     diperbaharui dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 228 tanggal 31
     Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas
     nama PT Bangun Duta Gemilang; dan

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 8 tanggal 5 Juni 2013 yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi
     Wilamarta, S.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama Tergugat I yang telah
     diperbaharui dengan jaminan pribadi (borgtocht) No. 54 tanggal 20 Agustus 2013 yang
     dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A.,
     M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas
     nama Suganda Setiadikurnia, yang kemudian diperbaharui dengan jaminan pribadi
     (borgtocht) No. 1 tanggal 1 September 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta,
     S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.

PT Gema Indo Sukses:

a.   tanah dengan luas 18.984 m2 yang terletak di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan
     Samarinda Utara, Kotamadya Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat
     Hak Guna Bangunan No. 502 (Ex. SHM No. 295) tanggal 23 Agustus 1999 atas nama
     Wahyu Sri Widodo;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 95 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat
     dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Gema Indo Sukses;

c.   pernyataan dan jaminan No. 96 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
     S.H., notaris di Jakarta Selatan yang dibuat oleh PT Indoniaga Kreasindo;

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 106 tanggal 13 Desember 2013 yang dibuat dihadapan
     Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama Suganda Setiadikurnia;

e.   gadai saham No. 94 tanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta,
     S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta
     Selatan atas 79 (tujuh puluh sembilan) saham milik PT Kuda Perdana Pertiwi yang ada pada
     PT Raya Fortuna berupa dengan nilai nominal Rp200.000 atau seluruhnya sebesar
     Rp15.800.000; dan

f.   gadai saham No. 95 tanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta,
     S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta
     Selatan atas 3.200 (tiga ribu dua ratus) saham milik PT Huma Amaz Indonesia yang pada


                                                                                               103
Page 123
     pada PT Raya Fortuna berupa dengan nilai nominal Rp100.000 atau seluruhnya sebesar
     Rp320.000.000.

PT Hamparan Mega Hasil:

a.   tanah dan bangunan dengan luas 514 m2 yang terletak di Jalan Sungai Gerong No. 20,
     Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat berdasarkan
     Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 693/Kebon Melati tanggal 15 Mei 1998 atas nama PT
     Arthabuana Margausaha Finance;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 60 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta Selatan atas nama PT
     Hamparan Mega Hasil;

c.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 62 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta atas nama PT Raya Fortuna
     Energi;

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 65 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti Dr. Misahardi Wilamarta,
     S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia;

e.   gadai saham milik Suganda Setiadikurnia berupa 2.000 lembar saham dengan nilai nominal
     sebesar Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000 yang ada pada PT Raya
     Fortuna Energi, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 64 tanggal 28 Agustus 2013 yang
     dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta; dan

f.   gadai saham milik Gouw Yeny berupa 250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
     Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna
     Energi, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 63 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta.

PT Indo Bumi Berseri:

a.   tanah dan bangunan dengan luas 20.000 m2 yang terletak di Kelurahan Pasir Wan Salim,
     Kecamatan Mempawah Hilir Timur, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,
     berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 17/Pasir Wan Salim tanggal 14 Juli 1986 atas nama
     Suganda Setiadikurnia;

b.   pernyataan dan jaminan No. 103 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat di hadapan
     Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama PT Horizom Agro Industry dengan
     jaminan tambahan berupa 125 bidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Raja Giham,
     Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung;

c.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 64 tanggal 10 September 2015 yang dibuat
     di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama PT Indo Bumi Berseri;
     dan

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 104 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat di hadapan
     Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.

PT Kreasi Cipta Karya:

                                                                                             104
Page 124
a.   tanah dan bangunan berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Desa Rangkahkidul,
     Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,:

b.   tanah dan bangunan dengan luas 384 m2 yang terletak di Safe n Lock Blok V Kavling 3125
     Jalan Lingkar Timur Km. 5.5, Sidoarjo atas nama PT Makmur Berkah Amanda;

c.   tanah dan bangunan dengan luas 384 m2 yang terletak di Safe n Lock Blok V Kavling 3123
     Jalan Lingkar Timur Km. 5-5, Sidoarjo, atas nama PT Media Sarana Kreasi;

d.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 69 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat
     dihadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.Kn., LL. M., notaris di Jakarta atas nama PT
     Kreasi Cipta Karya; dan

e.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 71 tanggal 19 Februari 2013 Dr. Misahardi Wilamarta, S.H.,
     M.Kn., LL. M., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.

PT Pesona Harapan:

a.   1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun Permata Hijau yang terletak di Jl. Arteri Permata Hijau,
     RT. 006/RW.09 dan RT. 005/RW.09 Lantai 25 No. A/25AF Blok ABELIA dengan luas 97,17
     m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.
     3462/XXIII/ABELIA/Grogol Utara tanggal 21 Desember 2010 atas nama PT Metro
     Indograha;

b.   Surat Pernyataan Jaminan Suganda Setiadikurnia tanggal 6 Mei 2014, yang memberikan
     jaminan, yaitu:

     i.   1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 1.153 m2;
     ii. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 310 m2;
     iii. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 185 m2; dan
     iv. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 1.563 m2;

c.   Jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 17 tanggal 13 September 2013 yang dibuat
     dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Pesona Harapan.

PT Putra Sarko Mining:

a.   tanah dengan luas 292 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
     2053 tanggal 27 Agustus 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;

b.   tanah dengan luas 262 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB
     No. 2054 tanggal 27 Agustus 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;

c.   tanah dengan luas 92 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
     2085/Rangkidul tanggal 2 Desember 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;




                                                                                             105
Page 125
d.   tanah dengan luas 122 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
     2086 tanggal 2 Desember 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;

e.   tanah dengan luas 432 m2 yang terletak di blok F 1556 Desa Rangkahkidul, Kecamatan
     Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna
     Bangunan No. 1455 tanggal 19 September 2006 atas nama PT Metro Indograha;

f.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 20 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
     S.H. notaris di Jakarta Selatan dengan jaminan tambahan tanah dan bangunan dengan luas
     1.088 m2 yang terletak di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng,
     Kotamadya Jakarta Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 208 tanggal 21 April 1995
     atas nama Suganda Setiadikurnia;

g.   gadai saham milik Gouw Yeny berupa 250 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000
     atau seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna Energi sesuai
     dengan Akta Perubahan Gadai Saham No. 17 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta Selatan; dan

h.   gadai saham milik Suganda Setiadikurnia berupa 2.000 lembar saham dengan nilai nominal
     Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna
     Energi, sesuai dengan Akta Perubahan Gadai Saham No. 18 tanggal 3 Oktober 2013 yang
     dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti
     dari Miki Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta Selatan.

PT Sinar Mutiara Dwiguna:

a.   tanah dengan luas 11.280 m2 yang terletak di Kelurahan Warung Menteng, Kecamatan
     Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
     No. 1/Warung Menteng tanggal 8 Januari 1996 atas nama PT Nisenda Dwi Alkana;

b.   tanah dengan luas 3.830 m2 yang terletak di Kelurahan Warung Menteng, Kecamatan
     Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
     No. 68/Warung Menteng tanggal 8 Mei 1995 atas nama Nicky Napitupulu;

c.   14 (empat belas) bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng,
     Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika;

d.   9 (sembilan) bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng,
     Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika;
     dan

e.   9 (sembilan bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng, Kecamatan
     Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika.

PT Tangguh Maju Lestari:

a.   Unit-Unit Apartement L’Avenue yang terletak di Jl. Raya Pasar Minggu Kilometer 16,
     RT.007/RW.02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan milik PT
     Tangguh Maju Lestari;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 53 tanggal 11 April 2013 yang dibuat di
     hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama
     PT Tangguh Maju Lestari; dan

                                                                                          106
Page 126
              c.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 57 tanggal 11 April 2013 yang dibuat di hadapan Dr.
                   Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama Suganda
                   Setiadikurnia.

              Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan
              Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 9 November
              2023.

              Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah bersifat final dan
              berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap
              putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Banding
              kepada Pengadilan Tinggi. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Banding tunduk kepada
              limitasi alasan dan batasan tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk pengajuan Permohonan
              Banding sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
              pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
              1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan.

              Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 8
              November 2023, PT Gapura Multi Karya (Tergugat II) telah mengajukan upaya hukum banding
              pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 22 November 2023.
Isi Putusan   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 9
              November 2023 adalah sebagai berikut:

              Mengadili:

              Dalam Provisi

              a.   Mengangguhkan putusan tentang permohonan sita jaminan hingga pada putusan pokok
                   perkara;

              Dalam Eksepsi

              a.   Menolak Eksepsi PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat
                   IV), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII, dan PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX);

              Dalam Pokok Perkara

              a.   Mengabulkan gugatan Perseroan (Penggugat) untuk sebagian;

              b.   Menyatakan bahwa perbuatan Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya
                   (Tergugat II), PT. Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat
                   IV), PT. Hamparan Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi
                   Cipta Karya (Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining
                   (Tergugat IX), PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat
                   XI), dan PT. Trans Pasific Group (Tergugat XII) adalah perbuatan melawan hukum;

              c.   Menghukum Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT.
                   Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT. Hamparan
                   Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya
                   (Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX),
                   PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat XI), dan PT.
                   Trans Pasific Group (Tergugat XII) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi
                   materil kepada Perseroan (Penggugat) sebesar Rp955.024.999.828 (sembilan ratus lima
                   puluh lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan
                   ratus dua puluh delapan rupiah);

                                                                                                           107
Page 127
                            d.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervation Beslag) yang telah ditetapkan
                                 pada tanggal 6 November 2023 No. 495/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst;

                            e.   Menghukum Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT.
                                 Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT. Hamparan
                                 Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya
                                 (Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX),
                                 PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat XI), dan PT.
                                 Trans Pasific Group (Tergugat XII) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam
                                 perkara ini sejumlah Rp27.002.000 (dua puluh tujuh juta dua ribu rupiah);

                            f.   Menolak gugatan Perseroan (Penggugat) untuk selain dan selebihnya.

4.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Cipta Griya Asri (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp1.105.277.788,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp1.105.277.788 (satu miliar seratus lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan
                            puluh delapan rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak bulan September 2022 dan
                            PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
                            Rp432.500.000 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

                            Utang PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No.
                            37 tanggal 26 April 2022, yang dibuat di hadapan Sunarni, S.H., Notaris di Jakarta dan untuk
                            menjamin pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Cipta Griya Asri memberikan jaminan
                            berupa:

                            a.     54 (lima puluh empat) bidang tanah yang berada di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten
                                   Bandung Barat, Kecamatan Padalarang, Desa Laksanamekar berdasarkan Sertifikat Hak
                                   Guna Bangunan No. 01442/Laksanamekar sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                   No. 01493/Laksanamekar, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01555/Laksanamekar, dan
                                   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01557/Laksanamekar, yang seluruhnya terdaftar atas
                                   nama PT Cipta Griya Asri;

                            b.     34 (tiga puluh empat) bidang tanah terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi,
                                   Kecamatan Cimahi Selatan, Kelurahan Cibeber berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                                   Bangunan No. 1136/Cibeber dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1137/Cibeber,
                                   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1151/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                                   1155/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1176/Cibeber sampai dengan Sertifikat
                                   Hak Guna Bangunan No. 1179/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1181/Cibeber,
                                   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1183/Cibeber sampai dengan Sertifikat Hak Guna
                                   Bangunan No. 1188/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1192/Cibeber, Sertifikat
                                   Hak Guna Bangunan No. 1193/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1195/Cibeber
                                   sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1203/Cibeber, Sertifikat Hak Guna
                                   Bangunan No. 1207/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1209/Cibeber, Sertifikat
                                   Hak Guna Bangunan No. 1210/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1214/Cibeber
                                   sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1219/Cibeber, yang seluruhnya
                                   terdaftar atas nama PT Cipta Griya Asri.




                                                                                                                             108
Page 128
                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) di wilayah obyek
                            jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal
                            14 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Debitor PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU), pailit;
                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 sebagai Hakim Pengawas;
                            c.   Mengangkat M. Fauzi Heru Santoso, S.H., dan Joni Khurniawan, S.H., Kurator dan
                                 Pengurus yang terdaftar di Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Tim Kurator;
                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
                                 Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
                            e.   Menghukum PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
                                 sejumlah Rp4.460.000 (empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

5.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Sioengs Group (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp614.057.635.507,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Sioengs Group (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp614.057.635.507 (enam ratus empat belas miliar lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh
                            lima ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 22 Desember
                            2021 dan PT Sioengs Group (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
                            Rp3.050.000.000 (tiga miliar lima puluh juta rupiah).

                            Utang PT Sioengs Group (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No.
                            21 tanggal 22 September 2016, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
                            dan Persesuaiannya No. 007/Pers/AOO/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 dan dan untuk menjamin
                            pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Sioengs Group memberikan jaminan berupa:

                            a.    membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atas obyek Hak Tanggungan
                                  berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                                  1777/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
                                  Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara,
                                  seluas 2.260m2, terdaftar atas nama PT Sioengs Group; dan

                            b.    membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atas obyek Hak Tanggungan
                                  berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                                  1778/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
                                  Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara,
                                  seluas 4.475 m2, terdaftar atas nama PT Sioengs Group.

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 54/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.


                                                                                                                         109
Page 129
                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Sioengs Group (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
                            2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan PT Sioengs Group (Termohon PKPU) berada dalam keadaan pailit dengan
                                 segala akibat hukumnya;

                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                                 Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

                            c.   Menunjuk DR. Lenny Nadriana, S.H., M.H., dan Michael, S.H., Kurator dan Pengurus yang
                                 terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Tim Kurator PT
                                 Sioengs Group;

                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
                                 Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;

                            e.   Menghukum PT Sioengs Group (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah
                                 Rp7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

6.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           Ted Sioeng (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp166.397.121.554,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap Ted Sioeng (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp166.397.121.554 (seratus enam puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
                            dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
                            sejak 17 Desember 2022 dan Ted Sioeng (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain
                            sejumlah Rp1.330.000.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

                            Utang Ted Sioeng (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No. 15
                            tanggal 15 September 2014, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta,
                            dan telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, terakhir kali berdasarkan Persesuaian No.
                            099/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 26 April 2022.

                            Ted Sioeng (Termohon PKPU) mengikatkan diri sebagai penjamin dan bertanggung jawab
                            dengan semua harta kekayaannya.

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 55/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan Ted Sioeng (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
                            2023 adalah sebagai berikut:



                                                                                                                          110
Page 130
                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan (Pemohon PKPU) selaku
                                 Kreditor terhadap Ted Sioeng (Termohon PKPU) selaku Debitor PKPU telah berakhir;
                            b.   Menyatakan Ted Sioeng (Termohon PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya;
                            c.   Menunjuk R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                                 Pusat sebagai Hakim Pengawas;
                            d.   Menunjuk dan mengangkat sebagai Kurator yakni Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., dan
                                 Joni Khurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan
                                 HAM Republik Indonesia;
                            e.   Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus dalam suatu penetapan
                                 terpisah;
                            f.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian
                                 setelah Tim kurator melaksanakan tugasnya dan/atau pada saat kepailitan berakhir;
                            g.   Menghukum Ted Sioeng (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah
                                 Rp4.650.000 (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

7.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Pasar Pinang Jaya (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp31.308.227.180,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp31.308.227.180 (tiga puluh satu miliar tiga ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu
                            seratus delapan puluh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak bulan September
                            2022 dan PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
                            Rp1.495.800.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

                            Utang PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
                            No. 104 tanggal 24 Juli 2014, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta
                            dan telah diubah dan disesuaikan berdasarkan Persesuaian No. 89 tanggal 26 April 2022, serta
                            untuk menjamin pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Pasar Pinang Jaya (Termohon
                            PKPU), memberikan jaminan kepada Perseroan berupa 131 (seratus tiga puluh satu) bidang
                            tanah yang terletak di Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya (dahulu Rangkui),
                            Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung dengan sertifikat yang terdiri atas
                            (i) Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan (ii) Sertifikat Hak Guna Bangunan.

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 56/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni
                            2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Debitor/ PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU), pailit dengan segala akibat
                                 hukumnya;
                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 sebagai Hakim Pengawas;



                                                                                                                         111
Page 131
                            c.   Mengangkat Dr. Jenny Nadriana, S.H., M.H., dan Deika Aldilla, S.H., Kurator dan Pengurus
                                 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Tim Kurator;
                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
                                 Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
                            e.   Menghukum PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
                                 sejumlah Rp3.420.000 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

8.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Peniti Indah Properti (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp246.380.900.386,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp246.380.900.386 (dua ratus empat puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan
                            ratus ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak
                            30 Januari 2023 dan PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor
                            lain sejumlah Rp1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

                            Utang PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
                            No. 79 tanggal 26 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, Notaris di Jakarta
                            dan telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, terakhir kali dengan Persesuaian No.
                            057/Pers/AOO/III/2022 tanggal 31 Maret 2022. PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU)
                            memberikan jaminan kepada Perseroan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee).

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 57/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan
                            proses pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Juli
                            2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU), pailit dengan segala akibat
                                 hukumnya;
                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 sebagai Hakim Pengawas;

                            c.   Menunjuk dan mengangkat Tisye Erlina Yunus, S.H., M.H., dan Mohamad Khoironi, S.H.,
                                 Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
                                 selaku Kurator dalam proses kepailitan Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU);
                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian
                                 setelah Tim Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
                            e.   Menghukum Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) untuk membayar biaya
                                 perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.050.000 (lima juta lima puluh ribu
                                 rupiah).

9.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU

                                                                                                                         112
Page 132
     Pihak Lawan           Jessica Gatot Elnitiarta (“Termohon PKPU”)
     Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp12.533.624.000,-
     Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) sejumlah
                           Rp12.533.624.000 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat
                           ribu rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 23 Februari 2022 dan Jessica Gatot
                           Elnitiarta (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah Rp120.000.000
                           (seratus dua puluh juta rupiah).

                           Utang Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
                           melalui Akta No. 08 tanggal 22 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, Notaris
                           di Jakarta dan telah diubah dan disesuaikan berdasarkan Persesuaian No.
                           219/Pers/AOO/IX/2021 tanggal 30 September 2021. Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU)
                           juga memberikan jaminan kepada Perseroan yakni: (i) 1 (satu) unit Satuan Rumah Susunan
                           dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 308/VIII/Eaglewood/Gunung seluas
                           270 m2 yang dikenal dengan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono
                           Residence, Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005, RW 01, Lantai 8, No. E.0B.B Blok
                           Eaglewood, yang terdaftar atas nama Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) dan Sundari
                           Elnitiarta; dan (ii) Jaminan Pribadi yang diikatkan oleh Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU).

                           Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                           telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-
                           PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.

                           Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                           obyek jaminan Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan
                           proses pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
     Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
                           2023 adalah sebagai berikut:

                           Mengadili:

                           a.   Menyatakan PKPU Jessica Gatot Elnitiarta telah berakhir;
                           b.   Menyatakan Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) pailit dengan segala akibat
                                hukumnya;
                           c.   Menunjuk R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                                Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Jessica Gatot Elnitiarta
                                (Termohon PKPU);
                           d.   Menunjuk dan mengangkat Mohamad Khoironi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar
                                di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Kurator dalam proses kepailitan
                                Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU);
                           e.   Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus dibebankan kepada
                                Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) yang akan diterapkan dalam penetapan
                                tersendiri;
                           f.   Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian
                                setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya dan/atau pada saat kepailitan berakhir;
                           g.   Menghukum Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
                                selama proses PKPU berlangsung sejumlah Rp5.080.000 (lima juta delapan puluh ribu
                                rupiah).

10. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 241/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
     Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
     Pihak Lawan           PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU)
     Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp104.729.471.913

                                                                                                                           113
Page 133
     Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU)
                           sejumlah Rp104.729.471.913 (seratus empat miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta
                           empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) yang telah jatuh
                           tempo dan dapat ditagih sejak 30 April 2023 dan PT Barito Hotel Permai (Termohon
                           PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah Rp748.000.000 (tujuh ratus empat
                           puluh delapan juta rupiah).

                           Utang PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat
                           Utang No. 14 tanggal 16 April 2022 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H.,
                           notaris di Jakarta beserta Perjanjian Persesuaian No. 0097/Pers/AOO/IV/2022 tanggal
                           26 April 2022. PT Barito Hotel Permai juga memberikan jaminan kepada Perseroan
                           berupa: (i) Jaminan Perusahaan (corporate guarantee); dan (ii) Jaminan Pribadi dari
                           Ted Siong.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada
                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
                           Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

                           Pada tanggal 11 Januari 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda perpanjangan
                           putusan.
     Isi Putusan           -

11. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 242/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
     Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
     Pihak Lawan           PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU)
     Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas fasilitas kredit sebesar Rp271.935.625.140,-
     Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) sejumlah
                           Rp271.935.625.140 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima
                           juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah) yang telah jatuh
                           tempo dan dapat ditagih sejak 29 Januari 2023 dan PT Berit Jawa Barat (Termohon
                           PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah Rp1.128.400.346 (satu miliar
                           seratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

                           Utang PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Akta
                           Surat Utang No. 14 tanggal 26 Januari 2018 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso,
                           S.H., notaris di Jakarta, yang telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, dengan
                           perubahan terakhir berdasarkan Persesuaian No. 073/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 8
                           April 2022. PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) juga memberikan jaminan kepada
                           Perseroan berupa: (i) Jaminan Perusahaan (corporate guarantee); (ii) sebidang tanah
                           seluas 1.554 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2360/Gunung Sahari
                           Utara, yang terletak di Jalan Industri No. 14, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta
                           Pusat; dan (iii) sebidang tanah seluas 1.680 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                           Bangunan No. 2359/Gunung Sahari Utara yang terletak di Jalan Industri No. 14, Gunung
                           Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada
                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
                           Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
                           Pada tanggal 8 Januari 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda perpanjangan
                           putusan.


                                                                                                                 114
Page 134
     Isi Putusan           -

12. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
     Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
     Pihak Lawan           PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU)
     Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas fasilitas kredit sebesar Rp55.440.000.000,-
     Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU)
                           sejumlah sebesar Rp55.440.000.000 (lima puluh lima miliar empat ratus empat puluh
                           juta rupiah) yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 23 Februari 2022
                           dan PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) memiliki utang kepada kreditor lain
                           sejumlah Rp560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah).

                           Utang PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh
                           Surat Utang No. 16 tanggal 17 Februari 2006, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso,
                           S.H., notaris di Jakarta, yang telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, dengan
                           perubahan terakhir berdasarkan Persesuaian No. 0079/Pers/A00/III/2021 tanggal 23
                           Maret 2021. PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) juga memberikan jaminan
                           kepada Perseroan berupa hak tanggungan dengan peringkat pertama yang terdiri atas:
                           (i) sebidang tanah seluas 300 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 521/Grogol atas
                           nama Budiarto Setiawan yang tertelak di Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan
                           Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan sebesar
                           Rp274.000.000; (ii) sebidang tanah seluas 4.203 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
                           522/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang tertelak di Kampung Grogol, RT 01, RW
                           01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan
                           sebesar Rp3.834.000.000; (iii) sebidang tanah seluas 1.218 m2 berdasarkan Sertifikat
                           Hak Milik No. 585/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di Kampung
                           Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan
                           nilai tanggungan Rp1.111.000.000; (iv) sebidang tanah seluas 688 m2 berdasarkan
                           Sertifikat Hak Milik No. 586/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di
                           Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
                           dengan nilai tanggungan Rp628.000.000; (v) sebidang tanah seluas 697 m2 berdasarkan
                           Sertifikat Hak Milik No. 587/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di
                           Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
                           dengan nilai tanggungan sebesar Rp636.000.000; (vi) sebidang tanah seluas 273 m 2
                           berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 595/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang
                           terletak di Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok,
                           Jawa Barat dengan nilai tanggungan Rp249.000.000; (vii) sebidang tanah seluas 851 m2
                           berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 345/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di
                           RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai
                           tanggungan Rp776.000.000; (viii) sebidang tanah seluas 291 m2 berdasarkan Sertifikat
                           Hak Milik No. 346/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di RT 01, RW 01,
                           Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan
                           Rp265.000.000; dan (ix) sebidang tanah seluas 1.087 m2 berdasarkan Sertifikat Hak
                           Milik No. 349/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di RT 01, RW 01, Kelurahan
                           Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan Rp992.000.000.

                           Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan
                           PKPU ini telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
                           Pusat No. 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 November 2023 dan
                           menyatakan PT Anugerah Berkah Madani dalam keadaan pailit.


                                                                                                                 115
Page 135
              Tim Kurator PT Anugerah Berkah Madani telah mengumumkan Pengumuman Putusan
              Pailit PT Anugerah Berkah Madani pada koran Media Indonesia yang dicetak tanggal 5
              Desember 2023, berdasarkan pengumuman tersebut diumumkan juga bahwa
              berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.
              Pst telah ditetapkan:

              a.   Rapat Kreditor akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023;

              b.   Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor pada tanggal 20 Desember 2023; dan

              c.   Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari
                   2024.

Isi Putusan   Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara ini
              pada tanggal 30 November 2023, namun sampai dengan tanggal Prospektus ini
              Perseroan belum menerima salinan putusan atas perkara ini. Berdasarkan informasi
              pada     SIPP    Pengadilan     Negeri     Jakarta    Pusat     (http://sipp.pn-
              jakartapusat.go.id/show_detil/eXBRR24zdGxvd1UyU3gzTitQVmQwNjYrLzBKZ
              HBxODVZL0tRRXFQQW4xdEVRekU1RXlmVzlqL1o4OGIvbnlNMnhWTnkrT2xZR
              1VyZVRsSzlKbWRKVEE9PQ== ), putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
              Jakarta Pusat atas perkara ini adalah sebagai berikut:

              Mengadili:

              a.   Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara berakhir;

              b.   Menyatakan Debitor PT. Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) dalam
                   keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;

              c.   Menunjuk saudara R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

              d.   Mengangkat:

                   i.    Ramahnita Limanto, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di
                         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan

                   ii.   DR.DRA. Fennieka Kristianti, S.H., M.H., M.Kn., MA., Kurator dan Pengurus
                         yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia.

              Sebagai Tim Kurator PT. Anugerah Berkah Madani (dalam pailit) (Termohon PKPU):

              a.   Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan
                   jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian;

              b.   Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian
                   setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir; dan

              c.   Menghukum PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU/Debitor) untuk
                   membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp4.010.000
                   (empat juta sepuluh ribu rupiah).


                                                                                                 116
Page 136
13. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 860/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 11 September 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat I
     Pihak Lawan           PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat)
     Nilai Gugatan         - Gugatan kerugian materiil sebesar Rp37.100.000.000 (tiga puluh tujuh miliar
                               seratus juta rupiah)
                           - Gugatan kerugian immaterial sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
     Status Perkara        Pada mulanya PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat) menerima fasilitas kredit
                           berupa modal kerja dari Perseroan dengan nilai setinggi-tingginya Rp91.000.000.000
                           (sembilan puluh satu miliar Rupiah) melalui Akta No. 16 tanggal 17 Februari 2006 yang
                           dibuat di hadapan Muliai Santoso, S.H., notaris di Jakarta berikut perubahan dan
                           persesuaiannya.

                           PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan
                           hukum sehubungan dengan adanya jual beli piutang yang dilakukan oleh Perseroan
                           sebesar Rp560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah). Berdasarkan Surat
                           Pernyataan Perseroan, Jual beli piutang tersebut didasarkan adanya minat dari
                           pembeli piutang dan kemudian piutang tersebut dijual oleh Perseroan.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
                           Selatan dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                           Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
                           tanggal 18 Desember 2023.
     Isi Putusan           Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara ini pada
                           tanggal 18 Desember 2023, namun sampai dengan tanggal LPSH ini Perseroan belum
                           menerima salinan putusan atas perkara ini. Berdasarkan informasi pada SIPP
                           Pengadilan           Negeri         Jakarta        Selatan         (https://sipp.pn-
                           jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara), putusan Pengadilan Negeri Jakarta
                           Selatan atas perkara ini adalah sebagai berikut:

                           a.   menyatakan perkara Nomor 860/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. gugur;

                           b.   menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp452.000.00,-
                                (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah ).


14. Perkara Pengadilan Negeri Karanganyar No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 30 Januari 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Wanprestasi
     Posisi Perseroan      Tergugat I (PT Bank Mayapada Internasional Tbk, MMU Unit Pasar Palur)
     Pihak Lawan           Tunjung Arry Bowo (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp300.000.000,-
     Status Perkara        Pada tanggal 4 Mei 2018, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) mengajukan KUR UKM pada
                           Perseroan dengan platform sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
                           dengan pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Untuk menjamin
                           utangnya terhadap Perseroan tersebut, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) menjaminkan
                           sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 06223 seluas ±160 m² dan istri dari Tunjung
                           Arry Bowo (Penggugat) sebagai Penjamin.



                                                                                                               117
Page 137
Pada bulan ke-8 (kedelapan), Perseroan memberikan Platform Top Up kenaikan
pinjaman menjadi sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan mengubah
ketentuan pembayaran angsuran menjadi 48 (empat puluh delapan) kali.

Kemudian, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) juga mengikuti PTA (Restruktur Grade
Period) yang ditawarkan oleh Perseroan.

Tunjung Arry Bowo (Penggugat) merasa bahwa (i) program Top Up dan PTA (Restruktur
Grade Period) yang diikutinya merugikan dirinya dan tidak adil dan (ii) jumlah uang
angsuran yang telah dibayarkannya lebih besar dari utang yang dimiliknya terhadap
Perseroan.

Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No 11/Pdt.G/2023/PN Krg
tanggal 10 Oktober 2023 yang dimenangkan oleh Perseroan.

Permohonan banding telah diajukan oleh Tunjung Arry Bowo (Penggugat) pada tanggal
17 Oktober 2023 dan pada tanggal 15 November 2023 perkara ini telah diputus oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG telah bersifat
final dan berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat
dilakukan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan
mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Meskipun demikian
pengajuan Permohonan Kasasi tunduk kepada limitasi alasan dan batasan tenggang
waktu pengajuan Permohonan Kasasi adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang
berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-
Undang No. 3 Tahun 2009.

Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG tertanggal
15 November 2023 tersebut, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) mengajukan upaya
hukum kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal 27 November 2023 dengan
permohonan sebagai berikut:

Mengadili:

a.   Menerima permohonan kasasi dari Tunjung Arry Bowo (Pemohon Kasasi);

b.   Membatalkan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG jo. Putusan
     Pengadilan Negeri Karanganyar No 11/Pdt.G/2023/PN Krg;

Mengadili Lagi:

a.   Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Tunjung Arry Bowo
     (Pemohon Kasasi)

b.   Mengabulkan gugatan Tunjung Arry Bowo (Penggugat/Pemohon Kasasi) untuk
     seluruhnya;




                                                                                 118
Page 138
                            c.   Apabila Majelis Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain
                                 mohon putusan yang seadil-adilnya.

                            Perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh kepada Mahkamah Agung
                            Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dan telah diberitahukan kepada
                            Perseroan berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi
                            No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg Jo. No. 426/PDT/2023/PT SMG Jo. No. 9/2023 Kas yang
                            diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 29 November 2023.

                            Berdasarkan Surat No. 3464/PAN.PN.W.12-U31/HK2.4/XII/2023 perihal Pengiriman Berkas
                            Perkara Perdata Permohonan Kasasi No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg Jo. No. 426/PDT/2023/PT SMG
                            tanggal 21 Desember 2023, berkas perkara telah dikirimkan dan sedang diperiksa oleh
                            Mahkamah Agung.
      Isi Putusan            - Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 10
                                 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

                                 Mengadili:

                                 Dalam Eksepsi:

                                 a.   Menolak Eksepsi Perseroan dan OJK Surakarta (Para Tergugat) Seluruhnya.

                                 Dalam Pokok Perkara:

                                 a.   Menolak gugatan Tunjung Arry Bowo (Penggugat) seluruhnya;

                                 b.   Menghukum Tunjung Arry Bowo (Penggugat) untuk membayar biaya perkara
                                      sejumlah Rp1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

                             -   Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG tertanggal 15
                                 November 2023 adalah sebagai berikut:

                                 Mengadili:

                                 a.   Menerima permohonan banding dari Tunjung Arry Bowo (Pembanding)
                                      semula Penggugat tersebut;

                                 b.   Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 10 Oktober
                                      2023 No. 11/Pdt.G/2023/PN.Krg yang dimohonkan banding;

                                 c.   Menghukum Tunjung Arry Bowo (Pembanding) semula Penggugat untuk
                                      membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
                                      banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

15. Perkara Pengadilan Negeri Salatiga No. 67/Pdt.G/2023/PN Slt tanggal 8 Agustus 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi Perseroan      Tergugat (PT Bank Mayapada Capem Salatiga)
      Pihak Lawan           Suwarti (Penggugat)
      Nilai Gugatan         Rp1.050.000.000, -
      Status Perkara        Pada mulanya Suwarti (Penggugat) mendapat fasilitas kredit dari Perseroan dalam
                            bentuk modal kerja dengan total sebesar kurang lebih Rp300.000.000 (tiga ratus juta
                            rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan. Untuk menjamin

                                                                                                                119
Page 139
                            utangnya terhadap Perseroan tersebut, Suwarti (Penggugat) menjaminkan sebidang
                            tanah bersertifikat Hak Milik No. 152 seluas ± 1866 m² yang terletak di Desa Cukil,
                            Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

                            Terhadap utangnya, Suwarti (Penggugat) telah melakukan angsuran secara rutin
                            namun sejak bulan Februari 2023 Suwarti (Penggugat) tidak melakukan pembayaran
                            angsuran karena Perseroan tidak menyetujui dan terkesan mengabaikan permohonan
                            permintaan tambahan kredit dan permohonan penyesuaian bunga yang diajukan
                            Suwarti (Penggugat).

                            Suatu waktu, Suwarti (Penggugat) dihubungi oleh salah satu karyawan Perseroan yang
                            pada intinya akan melakukan pengosongan dan melakukan pelelangan terhadap objek
                            jaminan yang saat ini dijadikan jaminan kepada Perseroan tersebut.

                            Atas tindakan Perseroan tersebut, Suwarti (Penggugat) berpendapat bahwa Perseroan
                            telah melakukan perbuatan melawan hukum serta telah menimbulkan kerugian
                            materiil dan immateriil terhadap Suwarti (Penggugat) sebesar Rp1.050.000.000 (satu
                            miliar lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

                            a.   Kerugian Materiil

                                 Kerugian nyata yang diderita oleh Suwarti (Penggugat) terkait biaya operasional
                                 pengurusan perkara sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

                            b.   Kerugian Immateriil

                                 Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk
                                 uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara berupa rasa malu dilingkungan
                                 masyarakat dan hilangnya kepercayaan Suwarti (Penggugat) jika ditaksir sebesar
                                 Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

                            Saat ini, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga dan
                            belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga.

                            Pada tanggal 4 Januari 2024 dilaksanakan persidangan dengan agenda bukti surat dari
                            Tergugat dan Turut Tergugat.
      Isi Putusan           -

16. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 763/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2023

      Jenis Perkara        Perdata – Gugatan Wanprestasi
      Posisi Perseroan     Penggugat
      Pihak Lawan          a. PT Sakurazuka (Tergugat I)
                           b. Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I)
                           c. Ir. Toto Haeryono Djaja (Turut Tergugat II)
                           d. Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III)
      Nilai Gugatan        Rp31.371.933.478, -
      Status Perkara       PT Sakurazuka (Tergugat I) merupakan debitor dari Perseroan yang mendapatkan
                           fasilitas pinjaman tetap on demand sebesar Rp23.000.000.000 dengan jangka waktu
                           pinjaman selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 28 Desember 2016 hingga 27
                           Desember 2016 berdasarkan Akta Surat Hutang No. 209 tanggal 27 Desember 2016
                           yang dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta.


                                                                                                                120
Page 140
Dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Perseroan, PT Sakurazuka (Tergugat I) memberikan jaminan berupa jaminan
perusahaan (corporate guarantee) dari PT Sakurazuka (Tergugat I) berdasarkan Akta
Jaminan Perusahaan No. 210 tanggal 27 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta.

Selain itu, dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I)
kepada Perseroan, Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I) yang telah
mendapatkan persetujuan dari istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta
Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa No. 219 tanggal 28 Desember 2016 yang
dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta dengan jaminan
berupa:

a.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 80/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Unaka yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 116/PPAT/1989 tanggal 5
     Desember 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk
     wilayah Kecamatan Cikeusik;

b.   Sebidang tanah seluas 8.285 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 66/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Aju yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 121/PPAT/1989 tanggal 5
     Januari 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk
     wilayah Kecamatan Cikeusik;

c.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 71/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Sugata bin Aliman yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 117/PPAT/1989
     tanggal 5 Desember 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku
     PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

d.   Sebidang tanah seluas 10.490 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 92/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Ruslan bin Majusa yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 120/PPAT/1989
     tanggal 5 Desember 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku
     PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

e.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 68/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Sanusi bin Kande yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 115/PPAT/1989
     tanggal 5 Desember 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku
     PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

f.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 76/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Satra bin Bakri yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 119/PPAT/1989



                                                                                   121
Page 141
     tanggal 5 Desember 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku
     PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

g.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 75/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Sadar bin Sarkirman yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 118/PPAT/1989
     tanggal 5 Desember 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku
     PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik.

Adapun, dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I)
kepada Perseroan, Ir. Toto Haeryono Djaja (Turut Tergugat II) yang telah mendapatkan
persetujuan dari istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan
Jaminan dan Pemberian Kuasa No. 227 tanggal 29 Desember 2016 yang dibuat di
hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta dengan jaminan berupa:

a. Sebidang tanah seluas 11.560 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
   Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
   dengan Sertifikat Hak Milik No. 82/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
   Samit bin Samawi yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 92/PPAT/1989
   tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku
   PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

b. Sebidang tanah seluas 10.185 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
   Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
   dengan Sertifikat Hak Milik No. 85/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
   Ngalimin yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 92/PPAT/1989 dan No.
   79/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A.,
   Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik.

Sehubungan dengan menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Perseroan, Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III) yang telah mendapatkan persetujuan
dari istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan Jaminan dan
Pemberian Kuasa No. 220 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie
Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta dengan jaminan berupa:

a.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 87/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Sujai yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 80/PPAT/1989 tanggal 4
     November 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk
     wilayah Kecamatan Cikeusik;

b.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 96/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
     Sudana yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 81/PPAT/1989 tanggal 4
     November 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk
     wilayah Kecamatan Cikeusik;

c.   Sebidang tanah seluas 1.955 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
     Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     dengan Sertifikat Hak Milik No. 39/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama


                                                                                   122
Page 142
                                 Amirah yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 85/PPAT/1989 tanggal 4
                                 November 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk
                                 wilayah Kecamatan Cikeusik;

                            d.   Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan
                                 Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik
                                 dengan Sertifikat Hak Milik No. 55/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama
                                 Aking bin Keto yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 93/PPAT/1989
                                 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku
                                 PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik.

                            PT Sakurazuka (Tergugat I) telah lalai sejak 28 Desember 2017 dan tidak mempunyai
                            itikad baik untuk membayar kewajibannya kepada Perseroan meskipun Perseroan
                            telah menyampaikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali kepada PT Sakurazuka
                            (Tergugat I), masing-masing pada tanggal 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023.

                            Bahwa utang PT Sakurazuka (Tergugat I)kepada Perseroan terhitung sejak tanggal 12
                            Juni 2023 adalah sebesar Rp31.371.933.478 dana atas kelalaian PT Sakurazuka
                            (Tergugat I) tersebut, Perseroan mengalami kerugian sebesar Rp31.371.933.478. OIeh
                            karena hal tersebut, maka Perseroan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT
                            Sakurazuka (Tergugat I) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                            Saat ini, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
                            Selatan dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                            Pada tanggal 28 Desember 2023 dilaksanakan persidangan dengan agenda
                            pemanggilan PT Sakurazuka (Tergugat), Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I)
                            (koran), Ir. Toto Haeryono Djaja (Turut Tergugat II), dan Goenadi Harjanto (Turut
                            Tergugat III (Koran).
      Isi Putusan           -

17. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 556/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2023

      Jenis Perkara        Perdata – Gugatan Wanprestasi
      Posisi Perseroan     Penggugat
      Pihak Lawan          a. Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat)
                           b. Yoga Dendawacana (Turut Tergugat)
      Nilai Gugatan        Rp71.557.152.458, -
      Status Perkara       Pada tanggal 4 Oktober 2013, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah mendapatkan
                           Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PKR) sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar
                           rupiah) dari Perseroan, dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang terhitung sejak
                           tanggal 4 Oktober 2013 sampai dengan 4 Oktober 2014, sebagaimana tertuang dalam
                           Akta Surat Hutang No. 24, tanggal 4 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Handi
                           Putranto Wilamarta, S.H., M.A., B.A., M.BA., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
                           S.H., notaris di Jakarta Selatan.

                            Untuk menjamin pengembalian utang, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) memberikan
                            jaminan berupa jaminan pribadi (Borgtocht) dari Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) yang
                            sudah mendapat persetujuan dari istrinya Maria Magdalena Susanawati Setio
                            sebagaimana tercatat pada Akta Jaminan Pribadi No. 25 tanggal 4 Oktober 2013, yang
                            dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.A., B.A., M.BA., sebagai
                            pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan.


                                                                                                               123
Page 143
Lalu, berdasarkan Akta Persesuaian No. 11 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat di
hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta dan Surat Persesuaian yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup No. 276/Pers/MTO/X/2014 tanggal 16 Oktober
2014, Perseroan dan Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat), sepakat untuk memperpanjang
jangka waktu fasilitas pinjaman selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 7 Oktober
2014 sampai dengan jatuh tempo tanggal 7 Oktober 2015 serta menambah jaminan
berupa:

a.   sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana diuraikan dalam
     Sertifikat Hak Milik No. 9636/Jatibening seluas 60 m2, atas nama Yoga
     Dendawacana (Turut Tergugat), yang terletak di Kelurahan Jatibening, Kecamatan
     Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dikenal sebagai Perumahan De
     Green Mansion Blok A-1;

b.   sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana diuraikan dalam
     Sertifikat Hak Milik No. 9646/Jatibening seluas 79 m2 atas nama Yoga
     Dendawacana (Turut Tergugat), yang terletak di Kelurahan Jatibening, Kecamatan
     Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dikenal sebagai Perumahan De
     Green Mansion Blok A-1; dan

c.   jaminan pribadi (Borgtocht) dari Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) yang sudah
     mendapat persetujuan dari istrinya Maria Magdalena Susanawati Setio
     sebagaimana tercatat pada Akta Jaminan Pribadi No. 25 tanggal 4 Oktober 2013,
     yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta.

Atas penambahan jaminan tersebut, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) membuat Akta
Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa No. 12 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat
di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta kepada Perseroan. Bahwa barang
jaminan tersebut diperoleh Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) berdasarkan Akta
Pengikatan Jual Beli No. 06 tanggal 4 Juli 2014 antara Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat)
dengan Yoga Dendawacana (Turut Tergugat).

Perseroan tidak dapat membebankan Hak Tanggungan atas jaminan tersebut
dikarenakan masih tercatat atas nama Yoga Dendawacana (Turut Tergugat) dan belum
dilakukan balik nama ke atas nama Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat). Dan untuk keperluan
penjaminan pada Perseroan, maka dibuatkanlah Akta Pernyataan Jaminan dan
Pemberian Kuasa No. 12 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan Muliani
Santoso, S.H., notaris di Jakarta kepada Perseroan.

Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah lalai dan tidak mempunyai itikad baik untuk
membayar seluruh kewajibannya kepada Perseroan sejak tanggal jatuh tempo
tertanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023 terhitung utangnya
sebesar Rp71.557.152.458 (tujuh puluh satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta
seratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah), sehingga terbukti
Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah wanprestasi.

Pada tanggal 21 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan
No. 556/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel telah menetapkan untuk mengabulkan permohonan
sita jaminan yang diajukan oleh Perseroan. Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui Surat No. W10.U3/23475/Hk.02/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023
perihal Permohonan mohon bantuan Sita Jaminan Perkara No. 556/Pdt.G/2023/PN



                                                                                    124
Page 144
                           Jkt.Sel telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan sita
                           jaminan.

                           Sampai dengan tanggal Prospektus ini, perkara ini masih proses pelaksanaan sita
                           jaminan oleh Pengadilan Negeri Bekasi untuk kemudian dituangkan dalam putusan.

     Isi Putusan           -

18. Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 189/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 27 September 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat II
     Pihak Lawan           Supriadi (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp0
     Status Perkara        Supriadi (Penggugat) menyatakan bahwa dirinya merupakan pemilik dari sebidang
                           tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah No. 28/Pi seluas
                           173 m2 sesuai dengan Surat Ukur No. 31/Pi/1999 tanggal 3 September 1999 yang
                           terletak di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan telah
                           bertempat tinggal di atas tanah dan bangunan tersebut selama kurang lebih 22 tahun.

                           Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2018, Ida Maryani (Tergugat I) yang merupakan
                           tetangga dari Supriadi (Penggugat), tanpa sepengetahuan Supriadi (Penggugat),
                           melakukan perekayasaan tanda tangan dan administrasi lainnya dalam melakukan
                           balik nama atas sertifikat hak milik Supriadi (Penggugat) melalui Akta Jual Beli No.
                           406/2018 yang dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I), yang
                           dalam hal ini Supriadi (Penggugat) menyatakan bahwa selama proses pembuatan akta
                           jual beli tersebut, Supriadi (Penggugat) tidak pernah menghadap PPAT Reflan Rasyid,
                           S.H., M.Kn., serta menandatangani akta jual beli tersebut.

                           Sehubungan dengan adanya akta jual beli tersebut, selanjutnya telah dilakukan proses
                           balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 28 Pi pada Kantor Pertanahan/Badan
                           Pertanahan Kota Bandar Lampung (Turut Tergugat IV), sehingga menjadi atas nama Ida
                           Maryani (Tergugat I).

                           Berikutnya, terdapat juga Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019 yang dibuat
                           oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., yang mana pihaknya adalah Ida Maryani
                           (Tergugat I) selaku penjual dan Leni Marlina selaku pembeli yang dalam hal ini
                           berdasarkan Surat Keterangan tanggal 9 November 2021 yang diberikan oleh
                           Ratnawati (orang tua dari Ida Maryani), Supriadi (Penggugat) mengetahui bahwa Leni
                           Marlina adalah pihak yang direkayasa, dalam hal ini Leni Marlina adalah orang yang
                           sama dengan Ida Maryani (Tergugat I).

                           Atas adanya Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019 tersebut, sertifikat hak
                           milik kembali dilakukan balik nama sehingga beratasnamakan Leni Marlina. Pada
                           tanggal 21 Januari 2021, sertifikat hak milik diagunkan oleh Leni Marlina kepada
                           Perseroan dengan Hak Tanggungan Peringkat 1 No. 00985/2020 dan Akta Pemberian
                           Hak Tanggungan No. 04/2020 yang dibuat oleh Rendy Renaldy, S.H., M.Kn. (Turut
                           Tergugat II) dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp625.000.000.

                           Supriadi (Penggugat) beranggapan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum
                           yang disebabkan karena Ida Maryani (Tergugat I) melakukan peralihan hak milik atas
                           tanah melalui Akta Jual Beli No. 406/2018 tanggal 24 Juli 2018 dan Balik Nama Sertifikat


                                                                                                                 125
Page 145
                           Hak atas Tanah yang dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., secara melawan
                           hukum yang dalam hal ini juga tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-
                           Undang Hukum Perdata dalam melakukan Akta Jual Beli No. 406/2018 tanggal 24 Juli
                           2018 dan Balik Nama Sertifikat Hak atas Tanah.

                           Supriadi (Penggugat) juga beranggapan bahwa Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9
                           Juli 2019 yang dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., telah melanggar peraturan
                           yang berlaku karena Leni Marlina selaku pembeli adalah pihak yang fiktif karena Leni
                           Marlina adalah orang yang sama dengan Ida Maryani (Tergugat I). Atas hal tersebut,
                           Supriadi (Penggugat) juga menyatakan bahwa objek hak tanggungan sebagaimana
                           tercantum dalam Hak Tanggungan Peringkat 1 No. 00985/2020 dan Akta Pemberian
                           Hak Tanggungan No. 04/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan nilai hak tanggungan
                           sebesar Rp625.000.000 yang dibuat oleh Rendy Renaldy, S.H., M.Kn., adalah objek yang
                           illegal karena proses peralihannya tidak sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-
                           Undang Hukum Perdata. Oleh karena proses peralihan dan balik nama atas sertifikat
                           hak milik tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Supriadi beranggapan
                           bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung harus
                           membatalkan lelang.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung
                           Karang dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

                           Pada tanggal 27 Desember 2023 dilaksanakan sidang dengan agenda penyampaian
                           duplik pihak Tergugat.
     Isi Putusan           -

19. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tanggal 22 September 2020

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat
     Pihak Lawan           Nyonya Tjandra Sari (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp61.960.000.000
     Status Perkara        Pada awalnya, Perseroan memberikan pinjaman berupa fasilitas pinjaman tetap on demand
                           sebesar Rp50.000.000.000 kepada PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) berdasarkan Akta
                           Surat Utang No. 34 tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris
                           di Jakarta, yang selanjutnya diperpanjang setiap tahunnya dan perpanjangan terakhir
                           berdasarkan Surat Persesuaian No. 262/Pers/AOO/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019.

                           Dalam rangka menjamin pelunasan pembayaran utangnya, PT Artha Buana Nusantara (Tergugat
                           II) memberikan jaminan kepada Perseroan berupa:

                           a.   jaminan pribadi dari Robby Tjahyadi berdasarkan Akta Jaminan Pribadi No. 36 tanggal 17
                                Juli 2014 yang dibuat oleh Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta;

                           b.   jaminan perusahaan dari PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) berdasarkan Akta Jaminan
                                Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 17 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat oleh
                                Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta;

                           c.   tanah dan bangunan milik Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) yang terletak di Jalan Tanjung
                                No. 28, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan
                                dalam:

                                i.   Sertifikat Hak Milik No. 744, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kotamadya
                                     Jakarta Selatan atas nama Tjandra Sari Tjahyadi, luas 477 m 2 yang telah dibebani

                                                                                                                      126
Page 146
           dengan: (i) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar
           Rp70.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3275/2014 yang
           dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat tanggal 29 September 2014; (ii)
           Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp9.000.000.000
           berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 897/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor
           Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29 Maret 2016;

     ii.   Sertifikat Hak Milik No. 61, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kotamadya
           Jakarta Selatan atas nama Tjandra Sari Tjahyadi, luas 144 m 2 yang telah dibebani
           dengan: (i) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar
           Rp10.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3280/2014 yang
           dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29
           September 2014; (ii) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar
           Rp4.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 897/2016 yang
           dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29 Maret
           2016.

Selanjutnya, Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) merasa sangat terkejut karena tanah dan
bangunan milik Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) yaitu: (i) Sertifikat Hak Milik Nomor
744/Gondangdia, seluas 477 m2 tertanggal 25 Agustus 2006; dan (ii) Sertifikat Hak Milik Nomor
61/Gondangdia, seluas 144 m2 tertanggal 7 September 1971 yang terletak di Jalan Waringin No.
26, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, akan dilakukan eksekusi
jaminan sebagai pelunasan utang PT Artha Buana Nusantara kepada Perseroan sebesar
Rp54.770.028.620.

Bahwa Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) sangat keberatan dan sangat dirugikan dengan adanya
rencana Perseroan akan melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut sebagai beban utang
PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II), dan Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) beranggapan
bahwa tindakan Perseroan merupakan perbuatan melawan hukum dengan alasan:

a.   Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) tidak diberitahukan secara resmi baik dari Perseroan
     dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) tentang beban utang sebesar
     Rp54.770.028.620;

b.   Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) tidak pernah menerima fasilitas, keuntungan dalam bentuk
     apapun juga dari Perseroan dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II), dan Nyonya
     Tjandra Sari (Penggugat) sama sekali tidak pernah memberikan suatu hak apapun kepada
     Perseroan dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) untuk dapat melakukan
     pengalihan, pelaksanaan eksekusi lelang secara umum baik melalui Kantor Lelang Negara
     (KPKNL) setempat atau melalui fiat Pengadilan Negeri setempat.

Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan
Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021
yang dimenangkan oleh Perseroan.

Sehubungan dengan putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Nyonya
Tjandra Sari (Penggugat) mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta melalui memori banding tertanggal 1 April 2021 yang pada pokoknya mengajukan
permohonan sebagai berikut:

a.   Menerima seluruh permohonan banding dari Nyonya Tjandra Sari (Pembanding);

b.   Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
     Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;



                                                                                             127
Page 147
              Mengadili Sendiri:

              a.   Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang, memeriksa, mengadili dan
                   memutus perkara gugatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 September 2020;

              b.   Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna memeriksa gugatan dalam pokok
                   perkara.

              Adapun upaya hukum banding oleh Nyonya Tjandra Sari (Pembanding) tersebut telah diputus
              oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
              No. 406/PDT/2022/PT.DKI tertanggal 28 Juli 2022.

              Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT.DKI tertanggal 28 Juli
              2022, Nyonya Tjandra Sari (Pembanding) mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah
              Agung pada tanggal 2 November 2022 dengan permohonan sebagai berikut:

              a.   Menerima permohonan kasasi dari Nyonya Tjandra Sari (Pemohon Kasasi);

              b.   Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT.DKI tanggal 28
                   Juli 2022 Jo. Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
                   Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;

              Mengadili Sendiri:

              a.   Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang, memeriksa, mengadili dan
                   memutus perkara gugatan No. 787/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;

              b.   Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna memeriksa gugatan dalam pokok
                   perkara.

              Perkara ini sedang dalam tahap pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
              sebagaimana diterangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat No.
              23.1309/1309 K/PDT/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas
              Perkara Kasasi yang menerangkan bahwa berkas perkara kasasi atas perkara ini telah diterima
              oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diregister pada tanggal 11 April 2023 dengan
              nomor 1309 K/PDT/2023.
Isi Putusan   - Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tertanggal
                  1 Maret 2021 adalah sebagai berikut:

                   Mengadili:

                   a.   Menerima Eksepsi dari Arselan Ruslan, S.H., LL.M., dan Riki Susanto, S.H., selaku Tim
                        Kurator PT Sinar Intijaya Putra Perkasa (Dalam Pailit) dan Robby Tjahjadi (Dalam Pailit)
                        (Penggugat Intervensi);

                   b.   Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;

                   c.   Menghukum Nyonya Tjandra Sari untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
                        perkara ini sebesar Rp781.600 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

              -    Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT DKI tanggal 28 Juli 2022
                   adalag sebagai berikut:

                   Mengadili:




                                                                                                              128
Page 148
                               a.   Menerima permohonan banding dari Nyonya Tjandra Sari (Pembanding semula
                                    Penggugat);

                               b.   Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
                                    Jkt.Sel tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;

                               c.   Menghukum Nyonya Tjandra Sari (Pembanding semula Penggugat) membayar biaya
                                    perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000
                                    (seratus lima puluh ribu rupiah).

20. Perkara Pengadilan Negeri Denpasar No. 1108/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 11 Oktober 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat
     Pihak Lawan           Ni Luh Putu Ariani (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp0
     Status Perkara        Pada mulanya, Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) adalah nasabah Debitur Perseroan berdasarkan
                           Perjanjian Surat Hutang No. 7 tanggal 10 September 2019 (“Surat Hutang No.7/2019”). Ni Luh
                           Putu Ariani diberikan pinjaman setinggi-tingginya Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) oleh
                           Perseroan dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) yang dibuat dihadapan notaris
                           Jefriey Firmanyo Soegianto, S.H., M.Kn., notaris di Kota Denpasar, dengan jaminan berupa satu
                           bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2824 dengan luas 145 m2 yang tercatat
                           atas nama Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) yang terletak di Subak Betuwas, Kabupaten Gianyar,
                           Bali.

                           Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) wajib mengangsur sebanyak 60 kali sejak tanggal 10 Oktober
                           2019 sampai dengan 10 September 2024 dengan besaran pembayaran angsuran sebesar
                           Rp17.748.557 (lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh tujuh
                           rupiah) dibayar tiap bulannya.

                           Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) meminta untuk diberikan keringanan pelunasan pembayaran
                           kredit yang dibuktikan dengan Surat Permohonan tertanggal 12 April 2023 yang ditulis tangan
                           kepada Perseroan dikarenakan Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) mengalami penurunan omzet
                           akibat pandemi covid-19 namun diabaikan Perseroan.

                           Perseroan telah memberikan restrukturisasi kepada Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) karena
                           terdampak pandemi covid-19, yang mana menurut Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) hal tersebut
                           tidak pernah dilakukan Perseroan terkait penawaran restrukturisasi kepada Ni Luh Putu Ariani
                           (Penggugat) untuk penyelamatan-penyelamatan hutang (kredit).

                           Perseroan di dalam Surat Hutang No.7/2019 mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang
                           memuat klausula eksonerasi/eksemsi, yang mencantumkan penambahan dan pembaharuan
                           bentuk fasilitas dapat diubah sewaktu-waktu oleh Perseroan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
                           kepada Ni Luh Putu Ariani (Penggugat). Perseroan juga mencantumkan kewajiban pembayaran
                           Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) dengan bunga sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) per
                           tahun, yang mana besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Perseroan
                           secara sepihak.

                           Atas hal tersebut, Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) merasa perbuatan Perseroan jelas-jelas
                           melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.7/2022 dan sudah jelas melakukan
                           Perbuatan Melawan Hukum.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan belum
                           diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.



                                                                                                                       129
Page 149
                           Berdasarkan Relaas Panggilan No. 1108/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 13 Desember 2023,
                           Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar atas perintah Hakim Ketua dalam perkara No.
                           1108/Pdt.G/2023/PN Dps, memanggil Perseroan sebagai Tergugat untuk menghadap
                           persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2024.
     Isi Putusan           -

21. Perkara Pengadilan Negeri Sleman No. 270/Pdt.G/2023/PN Smn tanggal 6 Desember 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat
     Pihak Lawan           Darwanto, S.E. (Penggugat)
     Nilai Gugatan         -
     Status Perkara        Darwanto, S.E. (Penggugat) telah mengajukan gugatan kepada Perseroan di Pengadilan Negeri
                           Sleman pada tanggal 6 Desember 2023, namun sampai dengan tanggal Prospektus ini
                           Perseroan belum menerima salinan gugatan atas perkara ini.

                           Berdasarkan    informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Sleman (https://pn-
                           sleman.go.id/sipp/show_detil/ODlCRHYvVzROTE1QVDFiUjN3SlFXT0JERUtyME53YlJ
                           HQktFRWJSY3NXWGdOMGEwcGt2ZjZ3ZWU1UENaY2hVZzRIMS9keTdEWGV6MkF
                           DQzR0d3c2WVE9PQ== ), pada tanggal 20 Desember 2023 dilaksanakan persidangan
                           dengan agenda sidang pertama.
     Isi Putusan           -

22. Perkara Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 79/Pdt.Bth/2023/PN Tsm tanggal 27 November 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Lain-lain (Gugatan Perlawanan)
     Posisi Perseroan      Terlawan
     Pihak Lawan           a. Irwan Sanusi, S. IP. (Pelawan I)
                           b. Ratna Juwita (Pelawan II)
     Nilai Gugatan         -
     Status Perkara        Irwan Sanusi, S.IP., atas izin (persetujuan) Ratna Juwita merupakan debitor Perseroan. Dalam
                           rangka pelunasan kewajiban kredit kepada Perseroan, Irwan Sanusi, S.IP selaku pemilik yang
                           sah menjaminkan sebidang tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 4 (empat)
                           yang terletak di Jalan H.Z. Mustofa-Sukawarni, Ruko Blok D-3, Kelurahan Yudanegara,
                           Kecamatan Cihedung, Kota Tasikmalaya, dengan luas 50 m2 (lima puluh meter persegi) dengan
                           Sertifikat Hak Milik No. 01759/Kel. Yudanegara tanggal 9 Agustus 2004 (”Objek Jaminan”).

                           Irwan Sanusi, S.IP., menghadapi kesulitan dalam melunasi kreditnya akibat kegagalan bisnis dan
                           masalah lainnya. Meskipun berkomitmen menyelesaikan kewajibannya, Perseroan telah
                           mengajukan permohonan eksekusi Objek Jaminan yang kemudian permohonan tersebut
                           dikabulkan dan ditetapkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan tanggal 16 November 2023
                           Perkara Perdata No. 11/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm.

                           Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita berkeberatan atas rencana eksekusi tersebut dengan
                           alasan-alasan sebagai berikut: (i) Objek Jaminan merupakan milik Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna
                           Juwita, sedangkan hubungan kredit hanyalah antara Perseroan dan Irwan Sanusi, S.IP.; (ii)
                           pelaksanaan eksekusi lelang tidak didasarkan pada prinsip keadilan; (iii) Irwan Sanusi, S.IP.,
                           adalah nasabah yang berinisiatif baik; dan (iv) karena Perseroan menganggap kredit Irwan
                           Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita sebagai kredit macet, sehingga tidak seharusnya ada
                           penambahan bunga dan denda.

                           Dengan demikian, Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita merasa bahwa rencana pelaksanaan
                           lelang eksekusi oleh Perseroan tidak memenuhi prinsip keadilan dalam hak tanggungan dan tidak
                           sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                                                                                        130
Page 150
                                     Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan
                                     belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

                                     Pada tanggal 28 Desember 2023 dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang pertama
                                     yang kedua.
           Isi Putusan               -


Atas perkara hukum yang melibatkan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, sebagaimana ternyata dalam surat pernyataan
Perseroan tertanggal 14 Desember 2023, secara material tidak mempengaruhi atau menghambat kelangsungan kegiatan usaha
dan operasional Perseroan, keadaan keuangan Perseroan serta rencana penggunaan dana atas pelaksanaan PHMETD XIV.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat perkara perdata gugatan melawan hukum yang melibatkan Komisaris
Utama Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara No. 805/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal
28 Agustus 2023. Namun, sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir. MBA selaku Komisaris Utama Perseroan, perkara tersebut bukan merupakan perkara yang akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan Perseroan, tidak mempengaruhi atau menghambat
kelangsungan kegiatan usaha dan operasional Perseroan, rencana PMHMETD XIV, serta rencana penggunaan dana atas
pelaksanaan PMHMETD XIV.

J.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan/atau pihak ketiga
untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.

1.     Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pihak Ketiga

                                              Para Pihak                                                          Ketentuan-
                 Dasar Sewa                                                                          Jangka
     No.                                Pemberi      Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
                  Menyewa                                                                            Waktu
                                          Sewa                                                                      Penting
 1.          Akta       Perjanjian     Susanto      Perseroan     Bangunan          Rp625.000.0    1 September   Penyewaan
             Sewa Menyewa No.          dan                        bertingkat 3 ½    00,00 untuk    2022 – 1      dilakukan
             10 tanggiral 10           Krisnawati                 seluas ± 217      jangka waktu   September     untuk Kantor
             Februari       2017,                                 m2        yang    5 tahun        2027          Cabang
             sebagaimana diubah                                   terletak di Jl.                                Pembantu
             dengan          Akta                                 Utan       Jati                                Citra Garden
             Perubahan                                            Komplek                                        Dua.
             Perjanjian     Sewa                                  Rukan Citra
             Menyewa No. 01                                       Niaga blok A
             tanggal 22 Februari                                  Nomor        7,
             2022            yang                                 Kelurahan
             seluruhnya dibuat                                    Pegadungan,
             dihadapan Muliani                                    Kecamatan
             Santosa,        S.H.,                                Kalideres,
             Notaris di Kota                                      Kotamadya
             Jakarta Barat                                        Jakarta Barat,
                                                                  yang didirikan
                                                                  berdasarkan
                                                                  Surat      Izin
                                                                  Mendirikan
                                                                  Banguan No.
                                                                  05925/IMB/20


                                                                                                                           131
Page 151
                                  Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa       Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
                                                       04 tanggal 28
                                                       Juni     2004,
                                                       sebidang
                                                       tanah     Hak
                                                       Guna
                                                       Bangunan No.
                                                       10947/Pegad
                                                       ungan, seluas
                                                       68         m2,
                                                       terdaftar atas
                                                       nama Susanto

2.    Akta       Perjanjian   Ny. Lim      Perseroan   1 unit ruko      Rp1.700.000    2 Mei 2023 - 2   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Hoeng                    yang didirikan   .000,00        Mei 2028         dilakukan
      1 tanggal 1 April       Sioe                     di        atas   untuk jangka                    untuk Kantor
      2008 sebagaimana                                 sebidang         waktu      5                    Cabang
      diubah dengan Akta                               tanah dengan     tahun                           Pembantu
      Perpanjangan                                     Hak Milik No.                                    Puri Indah.
                                                       2484/Kemban
      Perjanjian     Sewa
                                                       gan Selatan
      Menyewa No. 82
                                                       seluas 81 m2,
      tanggal 17 Oktober                               terdaftar atas
      2012 yang dibuat di                              nama       Lim
      hadapan       Sugito                             Hoeng Sioe
      Tedjamulja, Notaris
      di           Jakarta
      sebagaimana diubah
      dengan Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 9
      tanggal 7 September
      2017 yang dibuat di
      hadapan      Angela
      Meilany Basiroen,
      Notaris di Jakarta
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perubahan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 01
      tanggal 1 November
      2022 yang dibuat di
      hadapan       Sugito
      Tedjamulja, Notaris
      di Jakarta

3.    Akta     Perjanjian     Kurniawati   Perseroan   Sebuah           Rp500.000.0    8 September      Penyewaan
      Sewa Menyewa No                                  bangunan         00,00 untuk    2021 - 8         dilakukan
      40 tanggal 8 Juni                                bertingkat 2     jangka waktu   September        untuk Kantor
                                                       seluas ± 126     5 tahun        2026             Cabang

                                                                                                                  132
Page 152
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                      Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      2011 yang dibuat di                           m2         yang                                  Pembantu
      hadapan                                       terletak di Jl.                                  Danau
      Sugito Tedjamulja,                            Danau Sunter                                     Sunter Utara.
      Notaris di Jakarta                            Utara Blok F-
      sebagaimana diubah                            20       Kav.8,
      dengan         Akta                           yang didirikian
      Perubahan                                     berdasarkan
      Perjanjian    Sewa                            Surat IMB No.
      Menyewa No. 11                                00927/IMB/19
      tanggal 27 Januari                            89 tanggal 07
      2021 yang dibuat                              Februari
      dihadapan Muliani                             1989,
      Santoso,      S.H.,                           sebidang
      Notaris di Kota                               tanah
      Jakarta Barat                                 sebagaimana
                                                    tercantum
                                                    dalam
                                                    Sertifikat Hak
                                                    Guna
                                                    Bangunan No.
                                                    11.212/Sunter
                                                    Agung seluas
                                                    85           m2
                                                    Terdaftar atas
                                                    nama
                                                    Kurniawati
4.    Akta       Perjanjian   Wiliam    Perseroan   Sebuah             Rp550.000.0    28 Juni 2021   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Santoso               bangunan           00,00 untuk    - 28 Juni      dilakukan
      76 tanggal 28 Maret                           bertingkat 3       jangka waktu   2026           untuk Kantor
      2011 yang dibuat di                           seluas ± 234       5 tahun                       Cabang
      hadapan       Sugito                          m2,                                              Pembantu
      Tedjamulja,     S.H.,                         sebagaimana                                      Gading
      Notaris di Jakarta                            tercantum                                        Serpong.
      sebagaimana diubah                            dalam SHGB
      dengan          Akta                          No.08277/Pak
      Perubahan                                     ulonan Barat
      Perjanjian     Sewa                           yang terletak
      Menyewa No. 19                                di      Provinsi
      tanggal 21 April                              Banten,
      2021 yang dibuat                              Kabupaten
      dihadapan Muliani                             Tangerang,
      Santoso,        S.H.,                         Kecamatan
      Notaris di Kota                               Kelapa Dua,
      Jakarta Barat                                 Kelurahan
                                                    Pakulonan
                                                    Barat,
                                                    setempat
                                                    dikenal
                                                    sebagai Blok
                                                    A Nomor 15
                                                    seluas 88 m2,
                                                    terdaftar atas


                                                                                                                133
Page 153
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
                                                      nama William
                                                      Santoso

5.    Akta       Perjanjian   Rosmina     Perseroan   Bangunan           Rp250.000.0    11 April 2019   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Sabarlina               bertingkat 3,5     00,00 untuk    - 11 April      dilakukan
      03     tanggal     10   Sitorus                 lantai seluas ±    masa sewa 5    2024            untuk Kantor
      Januari 2019 yang                               168 m2, yang       tahun                          Fungsional
      dibuat    dihadapan                             terletak      di                                  Cisalak.
      Muliani     Santoso,                            Jalan
      S.H., Notaris di                                Proklamasi
      Jakarta Barat                                   Raya        No.
                                                      201/Ruko No.
                                                      8       (dahulu
                                                      Jalan
                                                      Proklamasi
                                                      Rukun
                                                      Tetangga 003,
                                                      Rukun Warga
                                                      018),
                                                      Kelurahan
                                                      Mekarjaya,
                                                      Kecamatan
                                                      Sukmajaya,
                                                      Kota Depok,
                                                      yang berdiri
                                                      diatas
                                                      sebidang
                                                      tanah HGB
                                                      No.
                                                      11691/Mekarj
                                                      aya
                                                      sebagaimana
                                                      diuraikan
                                                      dalam Surat
                                                      ukur tanggal
                                                      07 Juni 2010
                                                      Nomor
                                                      146/Mekarjay
                                                      a/ 2010

6.    Akta       Perjanjian   Muljani,    Perseroan   Sebuah             Rp550.000.0    28 Mei 2022     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Atika                   bangunan           00,00 untuk    – 28 Mei        dilakukan
      10     tanggal     20   Suliarta,               bertingkat 4       jangka waktu   2027            untuk Kantor
      Januari 2022 yang       Anita                   seluas ± 333       5 tahun                        Cabang
      dibuat    dihadapan     Suliarta,               m2         dari                                   Pembantu
      Muliani     Santoso,    Aijati                  sebuah                                            Merdeka.
      S.H., Notaris di Kota   Suliarta,               bangunan
      Jakarta Barat           Andrian                 bertingkat 4
                              Suliarta                seluas ± 787
                                                      m2,       yang
                                                      terletak di Jl.
                                                      Merdeka


                                                                                                                  134
Page 154
                                  Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                               Sewa                                                                   Penting
                                                      Nomor 101 D
                                                      Kota
                                                      Tangerang,
                                                      Provinsi
                                                      Banten,
                                                      bangunan
                                                      berdiri diatas
                                                      sebidang
                                                      tanah      Hak
                                                      Milik       No.
                                                      605/Sukajadi
                                                      seluas 3.125
                                                      m2, terdaftar
                                                      atas      nama
                                                      Sunarja
                                                      Suliarta
7.    Akta       Perjanjian   Umar        Perseroan   Sebuah ruko       Rp450.000.0    20 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Dianata                 berlantai     4   00,00 untuk    2021 - 20     dilakukan
      9 tanggal 06 Oktober                            yang berdiri di   jangka waktu   November      untuk Kantor
      2006 sebagaimana                                atas sebidang     5 tahun        2026          Cabang
      diubah dengan Akta                              tanah                                          Pembantu
      Perjanjian                                      sebagaimana                                    Ngagel
      Perpanjangan Sewa                               tercantum                                      Surabaya.
      Menyewa No. 26                                  dalam
      tanggal 25 Februari                             Sertifikat Hak
      2011 sebagaimana                                Guna
      diubah dengan Akta                              Bangunan
      Perjanjian                                      Nomor:
      Perpanjangan Sewa                               326/Keluraha
      Menyewa No. 08                                  n Barat Jaya,
      tanggal 05 Oktober                              seluas 66 m2
      2021            yang                            tanggal      10
      seluruhnya dibuat di                            Februari 1995
      hadapan Prof. Dr.
      Lanny Kusumawati,
      Dra., S.H., M.Hum.,
      Notaris di Surabaya
8.    Perjanjian     Sewa     PT          Perseroan   Stand yang        Rp405.000.0    01 Januari    Penyewaan
      Menyewa Stand No.       Persada                 terletak     di   00,00 untuk    2021 - 31     dilakukan
      0117/PS/PGS/X/10        Alam                    Pusat Grosir      jangka waktu   Desember      untuk Kantor
      sebagaimana diubah      Nusantara               Surabaya          3 tahun        2023          Cabang
      dengan Addendum                                 lantai 4, Blok                                 Pembantu
      Perjanjian     Sewa                             D-5, Nomor                                     Pusat Grosir
      Menyewa          No.                            1,2, 3 seluas                                  Surabaya.
      02/PANMAYAPADA                                  17,34 m2
      /VII/2013
      sebagaimana diubah
      dengan Perjanjian
      Sewa        Menyewa
      Stand No.
      034/PS/PGS/VIII/ 15
      tanggal            11


                                                                                                               135
Page 155
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      September      2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum I
      Perjanjian
      Kerjasama      Sewa
      Menyewa Stand No.
      005/KRD/PMD/XII/2
      017 tanggal 27
      Desember       2017
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum II
      Perjanjian
      Kerjasama      Sewa
      Menyewa Stand No.
      001/KRD/PMD/X/20
      20 tanggal 5 Oktober
      2020 yang dibuat di
      bawah tangan

9.    Akta       Perjanjian   Djandoko   Perseroan   Sebuah             Rp1.300.000    3 Desember     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                               bangunan           .000,00        2020 - 3       dilakukan
      2 tanggal 3 Juni                               Ruko         2,5   untuk jangka   Desember       untuk Kantor
      2010, sebagaimana                              lantai     yang    waktu     10   2030           Cabang
      diubah dengan Akta                             berdiri di atas    tahun                         Pembantu
      Perjanjian                                     tanah                                            Kedungdoro.
      Perpanjangan Sewa                              sebagaimana
      Menyewa No. 19                                 tercantum
      tanggal 08 Juli 2019                           dalam
      yang      seluruhnya                           Sertifikat Hak
      dibuat di hadapan                              Milik       No.
      Prof. Dr. Lanny                                150/K,
      Kusumawati, Dra.,                              Kelurahan,
      S.H., M. Hum.,                                 Kedungdoro,
      Notaris di Surabaya                            seluas 240 m2
                                                     tanggal      28
                                                     Januari 1980
                                                     yang terletak
                                                     di        Jalan
                                                     Kedungdoro
                                                     No.        103,
                                                     Surabaya
10.   Akta      Perjanjian    Eveline    Perseroan   Sebuah             Rp900.000.0    15 Januari     Penyewaan
      Sewa Menyewa No         Thiang                 bangunan           00,00 untuk    2022 – 15      dilakukan
      01     tanggal     1                           bertingkat 4       jangka waktu   Januari 2027   untuk Kantor
      November       2011,                           seluas ± 228,      5 tahun                       Cabang
                                                     58 m2 yang
      yang dibuat di                                                                                  Pembantu
                                                     berdiri di atas
      hadapan      Sugito                            sebidang                                         Pantai Indah
      Tedjamulja,     S.H.,                          tanah                                            Kapuk.
      Notaris di Jakarta,                            sebagaimana
      sebagaimana diubah                             tercantum
      dengan          Akta                           dalam
      Perubahan                                      Sertifikat Hak

                                                                                                                136
Page 156
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      Perjanjian    Sewa                             Guna
      Menyewa No. 03                                 Bangunan No.
      tanggal 06 Agustus                             963/Kamal
      2021 yang dibuat                               Muara, seluas
                                                     75 m2 yang
      dihadapan Muliani
                                                     terletak     di
      Santoso,      S.H.,                            Rukan
      Notaris di Kota                                Exclusive
      Jakarta Barat                                  Mediterania
                                                     Blok A No. 28,
                                                     terdaftar atas
                                                     nama Eveline
                                                     Thiang
11.   Perjanjian     Sewa     PT Solo    Perseroan   ATM L1-No.         Rp75.000.00    05 Januari     Penyewaan
      Menyewa          No.    Indah                  02,      Lantai    0,00 untuk     2022 - 04      untuk
      001/SPSMSQ/I/201        Dinamika               First     Floor    jangka waktu   Januari 2025   kegiatan
      4 tanggal 28 Januari                           total ruangan      3 tahun                       usaha
      2014 sebagaimana                               1,3         m2                                   berupa ATM
      diubah       dengan                            Gedung Solo                                      Bank
      Addendum                                       Square yang                                      Mayapada.
      Perjanjian     Sewa                            terletak     di
                                                     Jalan Slamet
      Menyewa          No.
                                                     Riyadi     No.
      012/ADDPSM/SQ/XI
                                                     451-455,
      I/18    tanggal     4                          Surakarta
      Desember        2018
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa          No.
      012/PSM-
      SQ/XI/2021 tanggal
      23 November 2021
12.   Akta       Perjanjian   Arofik     Perseroan   Sebuah             Rp160.000.0    17 Januari     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Mubarok                bangunan           00,00 untuk    2019 - 17      dilakukan
      07    tanggal      13                          didirikan     di   jangka waktu   Januari 2024   untuk Kantor
      November        2008                           atas sebidang      5 tahun                       Fungsional
      sebagaimana diubah                             tanah seluas                                     Pasar
      dengan          Akta                           238         m2                                   Kalinyamata
      Perpanjangan                                   sebagaimana                                      n – Jepara.
      Perjanjian     Sewa                            tercantum
      Menyewa No. 08                                 dalam
      tanggal 24 Oktober                             Sertifikat Hak
      2013, sebagaimana                              Milik       No.
      diubah dengan Akta                             976/Margoyos
      Perpanjangan                                   o yang terletak
      Perjanjian     Sewa                            di jalan Kudus
      Menyewa No. 06                                 Jepara, Desa
      tanggal 22 Mei 2018                            Margoyso,
      yang      seluruhnya                           Kecamatan
      dibuat di hadapan                              Kalinyamatan,
      S.Y. Judi Astuti,

                                                                                                                137
Page 157
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
      S.H., M.H., Notaris di                          Jepara, Jawa
      Semarang                                        Tengah

13.   Akta        Perjanjian   Triswati   Perseroan   Sebuah             Rp80.000.00    27     Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                bangunan           0,00 untuk     2023-27        dilakukan
      17     tanggal      27                          ruko 2 lantai      jangka waktu   Maret 2025     untuk Kantor
      Desember         2012                           seluas 47 m2       2 tahun                       Fungsional
      sebagaimana diubah                              yang terletak                                    Pasar Bulu
      dengan           Akta                           di         Jl.                                   Karang Ayu.
      Perpanjangan                                    Pusponjolo
      perjanjian      Sewa                            Timur III No.
                                                      94         A,
      Menyewa No. 04
                                                      Semarang
      tanggal             14
      September        2017
      sebagaimana diubah
      dengan           Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa No. 05
      tanggal 9 Maret
      2023             yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan           S.Y.
      Judiastuti, Notaris di
      Semarang

14.   Akta       Perjanjian    Iwan       Perseroan   Satu       buah    Rp665.000.0    15 November    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Setiawan               bangunan           00,00 untuk    2022 - 15      dilakukan
      31     tanggal     21                           toko seluas        jangka waktu   November       untuk Kantor
      Januari 2022 yang                               135 m2 yang        5 tahun        2027           Cabang
      dibuat di hadapan                               didirikan     di                                 Pembantu
                                                      atas      tanah
      Yuli Yuliawati, S.H.,                                                                            Sumber Sari.
                                                      Sertifikat Hak
      Notaris di Bandung
                                                      Milik       No.
                                                      2843/Kelurah
                                                      an Babakan
                                                      yang terletak
                                                      di      Provinsi
                                                      Jawa Barat,
                                                      Kotamadya
                                                      Bandung,
                                                      Wilayah
                                                      Tegallega,
                                                      Kecamatan
                                                      Babakan
                                                      Ciparay,
                                                      Kelurahan
                                                      Babakan,
                                                      Ruko
                                                      Sumbersari
                                                      T6 No. 11
                                                      Jalan

                                                                                                                 138
Page 158
                                  Para Pihak                                                               Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                         Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa         Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                           Waktu
                               Sewa                                                                         Penting
                                                        Soekarno
                                                        Hatta
                                                        Kaveling T-6
                                                        (Jalan
                                                        Sumber Sari
                                                        11-T.6)

15.   Akta       Perjanjian   I Nyoman      Perseroan   1          unit    Rp1.250.000     20      Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Jedug, I                  Bangunan           .000,00         2014 - 20       dilakukan
      94 tanggal 20 Maret     Ketut                     Ruko               untuk jangka    Juni 2024       untuk Kantor
      2014 yang dibuat di     Budiarsa,                 bertingkat 1, 2    waktu      10                   Cabang
      hadapan I Wayan         I Nyoman                  lantai             tahun 3 bulan                   Pembantu
      Sugitha,        S.H.,   Seneng                    setempat                                           Pasar Kuta
      Notaris di Denpasar.    dan I Ketut               dikenal                                            Sunset.
                              Sudiarta                  sebagai Jalan
                                                        Marthanadi
                                                        Blok F, Kuta
                                                        Badung yang
                                                        didirikan    di
                                                        atas sebagian
                                                        dari sebidang
                                                        tanah
                                                        Sertifikat Hak
                                                        Milik Nomor
                                                        6124/Kelurah
                                                        an        Kuta,
                                                        dengan luas
                                                        seluruhnya
                                                        2.080      m2,
                                                        terletak     di
                                                        Provinsi Bali,
                                                        Kabupaten
                                                        Badung,
                                                        Kecamatan
                                                        Kuta,
                                                        Kelurahan
                                                        Kuta, tertulis
                                                        atas nama I
                                                        Nyoman
                                                        Jedug,         I
                                                        Nyoman
                                                        Seneng,        I
                                                        Ketut Sudiarta

16.   Akta Perjanjian Hak     Anak          Perseroan   2 bangunan         Rp300.000       10 Oktober      Penyewaan
      Sewa Menyewa No         Agung                     toko seluas        .000,00         2020 - 10       dilakukan
      12 tanggal 10 Juli      Gede                      4,5 m2 x 3,65      untuk jangka    Oktober 2025    untuk Kantor
      2007 yang dibuat di     Bagus Tri                 m2        yang     waktu      5                    Fungsional
      hadapan          Inti   Kesuma                    berdiri di atas    tahun                           Sukawati.
      Sariwati,      S.H.,                              tanah
      Notaris di Denpasar                               Pekarangan

                                                                                                                     139
Page 159
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      sebagaimana diubah                              Desa dengan
      dengan          Akta                            batas:
      Perpanjangan Sewa                               a. utara:
      Menyewa No. 03                                       Lorong/J
      tanggal 03 Mei 2010                                  alan;
      sebagaimana diubah                              b. timur:
      dengan Perjanjian                                    Jalan
      Perpanjangan Sewa                                    Raya
      Menyewa Nomor 51                                     Sukawati
      tanggal           21                                 ;
      November        2014                            c. selatan:
      sebagaimana diubah                                   Toko
      dengan          Akta                                 milik
      Perjanjian                                           Pemberi
      Perpanjangan Sewa                                    Sewa;
      Menyewa Nomor 31                                d. barat:
      tanggal           25                                 Merajan/
      September       2019                                 PKD
      yang dibuat di                                       (Pekarar
      hadapan        Anak                                  angan
      Agung Gede Agung                                     Desa);
      Suryaningrat, S.H.,                             yang
      notaris di Kabupaten                            dikuatkan
      Gianyar                                         dengan Surat
                                                      Keterangan
                                                      No.
                                                      504/Ket/IX/20
                                                      19 tanggal 5
                                                      September
                                                      2019
17.   Akta       Perjanjian   Debie       Perseroan   a. Sebuah         Rp580.000.     01 Agustus     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Andy,                        banguna      000,00         2021 – 01      dilakukan
      12     tanggal     27   Linda                        n            untuk jangka   Agustus 2026   untuk Kantor
      Januari 2021, yang      Andy, dan                    bertingka    waktu      5                  Cabang
                              Anthony                      t 3 seluas   tahun
      dibuat    dihadapan                                                                             Hayam
                              Andy                         ± 329, 55
      Muliani     Santoso,                                                                            Wuruk
                                                           m2 yang
      S.H., Notaris di Kota                                                                           Jambi.
                                                           berdiri di
      Jakarta Barat                                        atas 2
                                                           bidang
                                                           tanah
                                                           sebagai
                                                           mana
                                                           tercantu
                                                           m dalam:
                                                           Sertifikat
                                                           Hak Milik
                                                           No.1/Ce
                                                           mpaka
                                                           Putih
                                                           seluas 96
                                                           m2; dan



                                                                                                                140
Page 160
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
                                                       b.    Sertifikat
                                                             Hak Milik
                                                             No.2/Ce
                                                             mpaka
                                                             Putih
                                                             seluas 95
                                                             m2 yang
                                                             terletak
                                                             di Jalan
                                                             Hayam
                                                             Wuruk
                                                             20,
                                                             terdaftar
                                                             atas
                                                             nama
                                                             Debie
                                                             Andy,
                                                             Linda
                                                             Andy dan
                                                             Anthony
                                                             Andy
18.   Akta       Perjanjian    Lily        Perseroan   Bangunan           Rp362.500.0    13 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Tjakrasas               rumah        dan   00,00,00       2020 - 13     dilakukan
      1      tanggal      1    mita dan                toko       yang    untuk jangka   November      untuk Kantor
      November        2019     Taufan                  berdiri di atas    waktu      5   2025          Fungsional
      yang dibuat di           Jaya                    sebidang           tahun                        Pasar Astana
      hadapan         Hilda    Sentosa                 tanah seluas
                                                                                                       Anyar.
      Sophia Wiradiredja,                              275           m2
      S.H., M.H., notaris di                           sebagaimana
      Kota Bandung                                     tercantum
                                                       Sertifikat Hak
                                                       Milik        No.
                                                       1147/Kelurah
                                                       an
                                                       Nyengseret,
                                                       yang terletak
                                                       di         Jalan
                                                       Astanaanyar
                                                       No.         238,
                                                       seluas 113 m2
19.   Akta      Perjanjian     Djie        Perseroan   Tanah        dan   Rp1.800.000    17            Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Melda                   bangunan           .000,00        September     dilakukan
      57    tanggal     14                             yang terletak      untuk jangka   2020 - 17     untuk Kantor
      Oktober 2019 yang                                di Jalan MT.       waktu     10   September     Cabang MT.
      dibuat di hadapan                                Haryono No.        tahun          2030          Haryono
      Irwan Addy Sanusi,                               30      Kendari                                 Kendari.
      S.H., Notaris di                                 berdasarkan
      Kendari                                          Sertifikat Hak
                                                       Milik         No
                                                       00522/
                                                       Kelurahan
                                                       Bende seluas
                                                       425 m2


                                                                                                                 141
Page 161
                                     Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa     Obyek Sewa       Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
20.   Akta       Perjanjian   Onggo        Perseroan   Ruko              Rp675.000.0    10 Juni 2018   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Warsito                  berlantai    3    00,00 untuk    - 10 Juni      dilakukan
      9 Tanggal 10 April                               yang berdiri di   masa sewa      2028           untuk Kantor
      2008 sebagaimana                                 atas sebidang     perpanjanga                   Cabang
      diubah dengan Akta                               tanah     Hak     n 5 tahun                     Pembantu
                                                       Guna
      Perpanjangan                                                       pertama, dan                  Waru.
                                                       Bangunan
      Perjanjian     Sewa                              Nomor             sebesar
      Menyewa No. 72                                   340/Desa          Rp800.
      tanggal            21                            Sawotratap        000.000,00
      Desember        2012                             tanggal 6 Juni    untuk      5
      yang dibuat di                                   2003 tertulis     tahun
      hadapan Prof. Dr.                                atas     nama     berikutnya
      Lanny Kusumawati,                                Onggo
      Notaris di Surabaya                              Warsito,
      sebagaimana diubah                               seluas 75 m2,
      dengan          Akta                             yang dikenal
                                                       sebagai
      Perpanjangan
                                                       Komplek
      Perjanjian     Sewa                              Pertokoan
      Menyewa No. 20                                   Gateway B-5,
      tanggal 7 Februari                               Jalan Raya
      2018 yang dibuat di                              Waru Sidoarjo
      hadapan        Maria
      Tjandra, Notaris di
      Surabaya

      Catatan:

      Pada saat perjanjian dibuat, Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 340/Desa Sawotratap yang diterbitkan oleh
      Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 6 Juni 2003 tertulis atas nama Onggo Warsito, sedang diagunkan
      pada PT Bank Central Asia, Tbk Kantor Wilayah III Surabaya yang telah memberikan persetujuan sesuai Surat No.
      0499/SLK KW III/2018 tanggal 29 Januari 2018.

21.   Akta       Perjanjian   Andy        Perseroan    Bangunan di       Rp500.000.0    10     Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Santoso                  atas sebidang     00,00 untuk    2023-10        dilakukan
      32 Tanggal 18 Maret                              tanah             masa sewa 5    Maret 2028     untuk Kantor
      2008 sebagaimana                                 Persewaan         tahun                         Cabang
      diubah dengan Akta                               Kota                                            Pembantu
                                                       Surabaya,
      Perpanjangan                                                                                     Kertajaya.
                                                       seluas 100,08
      Perjanjian     Sewa
                                                       m2, terletak di
      Menyewa No. 17                                   Provinsi Jawa
      tanggal 11 Januari                               Timur, Kota
      2013 sebagaimana                                 Surabaya,
      diubah dengan Akta                               Kecamatan
      Perjanjian                                       Gubeng,
      Perpanjangan Sewa                                Kelurahan
      Menyewa No. 20                                   Airlangga,
      tanggal            12                            dikenal
      Desember        2017                             sebagai Jalan
      sebagaimana diubah                               Kertajaya No.
                                                       155 C (di

                                                                                                                  142
Page 162
                                    Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa        Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                 Sewa                                                                    Penting
      dengan          Akta                             sertifikat
      Perjanjian                                       tertulis Jalan
      Perpanjangan Sewa                                Kertajaya
      Menyewa No. 09                                   Nomor 155-
      tanggal 10 Maret                                 III), Surabaya
      2023            yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan Prof. Dr.
      Lanny Kusumawati,
      Notaris di Surabaya

22.   Akta       Perjanjian    Djohan      Perseroan   Banguan           Rp1.250.000    17 Mei 2021 -   Kantor
      Sewa Menyewa No.         (Njiauw,                seluas 396 m2     .000,00        17 Mei 2026     Cabang
      62     tanggal     17    Djohan)                 yang berdiri di   dengan                         Pembantu
      Februari 2011 yang                               atas sebidang     jangka waktu                   Pasar Pagi
      dibuat di hadapan                                tanah HGB         sewa 5 tahun                   Asemka.
      Sugito Tedjamulja,                               Nomor 1213/
                                                       Malaka yang
      S.H., Notaris di
                                                       terletak di DKI
      Jakarta,                                         Jakarta Raya,
      sebagaimana diubah                               Kota Jakarta
      dengan          Akta                             Barat,
      Perubahan                                        Kecamatan
      Perjanjian     Sewa                              Tambora,
      Menyewa No. 04                                   Kelurahan
      tanggal 02 Oktober                               Malaka,
      2020, yang dibuat                                seluas      153
      dihadapan Muliani                                m2, terdaftar
      Santoso,        S.H.,                            atas      nama
      Notaris di Kota                                  Djohan
      Jakarta Barat
23.   Akta       Perjanjian    Tuan R.     Perseroan   Tanah milik       Rp910.000.0    20 Mei 2019     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Sudarmad                Sri     Sultan    00,00 untuk    –         20    dilakukan
      15 tanggal 20 Mei        ji/R.                   Hamengku          jangka waktu   September       untuk Kantor
      2019, sebagaimana        Sudarmaji               Buwono            7 tahun        2029            Cabang
      diubah dengan Akta                               Karaton                                          Pembantu
      Perjanjian                                       Ngayogyakart                                     Brigjend.
      Perpanjangan Sewa                                a Hadiningrat,                                   Katamso
      Menyewa No. 01                                   Jl.   Bridgen
      tanggal 11 Juni                                  Katamso
      2019,           yang                             Nomor 178,
      seluruhnya dibuat                                Jagang
      dihadapan Thomas                                 Blegeran,
      Santoso     Widjaya                              Keparakan,
      Gunawan,        S.H.,                            Mergangsan,
      Notaris             di                           Yogyakarta
      Yogyakarta

24.   Akta    Perjanjian       Elviati     Perseroan   Bangunan          Rp120.         01 Februari     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                 seluas 158 m2     000.000,00     2023 - 01       dilakukan


                                                                                                                    143
Page 163
                                     Para Pihak                                                      Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa     Obyek Sewa        Harga Sewa                 Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                                Sewa                                                                   Penting
      46     tanggal    29    Mustikani                 yang berdiri di   untuk jangka   Februari   untuk Kantor
      Oktober        2012     ngrum                     atas Sertifikat   waktu      2   2025       Fungsional
      sebagaimana diubah                                Hak Milik No:     tahun                     Prawirotama
      dengan          Akta                              02248/Mantrij                               n.
      Perjanjian                                        eron di Jalan
      Perpanjangan                                      Parangtritis
      Jangka Waktu Sewa                                 No.          56
      Menyewa          dan                              (sekarang
      Perubahan No. 15                                  menjadi No.
      tanggal 17 Oktober                                26),
      2017 yang dibuat di                               Mantrijeron
      hadapan        Bong
      Hendri      Susanto,
      S.H., Notaris di
      Yogyakarta
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perubahan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 17
      tanggal 31 Januari
      2023 yang dibuat di
      hadapan      Muliani
      Santoso,       S.H.,
      notaris di Jakarta
      Barat

25.   Akta       Perjanjian   Irawati       Perseroan   Sebuah         Rp70.000.000 14              Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Hadiyanto                 bangunan       untuk     masa September     dilakukan
      85 tanggal 13 Juni      dan Andi                  yang didirikan sewa 2 tahun   2023 - 14     untuk Kantor
      2008 yang dibuat di     Setiawan                  di atas 5                     September     Fungsional
      hadapan Vinsensius      Hadiyanto                 bidang tanah                  2025          Pasar
      Henry, S.H., Notaris    selaku ahli               Hak Milik yang                              Purwodadi.
      di         Surakarta    waris dari                menjadi satu
      sebagaimana diubah      Alm. Agus                 kesatuan
      dengan          Akta    Hadiyanto                 sebagai
      Perjanjian     Sewa                               berikut:
      Menyewa No. 56
      tanggal            13                             a.   Sertifikat
      Desember        2012                                   Hak Milik
      yang dibuat di                                         No: 7312
      hadapan       Kurnia                                   /Kelurah
      Lestijo    Siswanto,                                   an
      S.H., Notaris di                                       Purwoda
      Purwodadi,      Akta                                   di seluas
      Perpanjangan Sewa                                      170m2;
      Menyewa No. 37
      tanggal            15                             b.   Sertifikat
      Desember        2017                                   Hak Milik
      yang dibuat di                                         No:
      hadapan          Edy                                   4361/Kel
      Riyanto, Notaris di                                    urahan


                                                                                                              144
Page 164
                                Para Pihak                                                       Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                                Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa   Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
          Menyewa                                                                  Waktu
                             Sewa                                                                 Penting
      Jakarta,                                        Purwoda
      sebagaimana diubah                              di, seluas
      dengan        Akta                              30 m2;
      Perpanjangan
      Perjanjian   Sewa                          c.   Sertifikat
      Menyewa No. 01                                  Hak Milik
      tanggal 17 Oktober                              No:
      2023 yang dibuat di                             4363/Kel
      hadapan        S.Y.                             urahan
      Judiastuti,   S.H.,                             Purwoda
      M.H.., notaris di                               di, seluas
      Semarang                                        90 m2;

                                                 d.   Sertifikat
                                                      Hak Milik
                                                      No:
                                                      4435/Kel
                                                      urahan
                                                      Purwoda
                                                      di, seluas
                                                      175 m2;

                                                 e.   Sertifikat
                                                      Hak Milik
                                                      No:
                                                      4436/Kel
                                                      urahan
                                                      Purwoda
                                                      di, seluas
                                                      185 m2.

                                                 Semuanya
                                                 terletak    di
                                                 Provinsi Jawa
                                                 Tengah,
                                                 Kabupaten
                                                 Grobogan,
                                                 Kecamatan
                                                 Purwodadi,
                                                 Kelurahan
                                                 Purwodadi,
                                                 setempat
                                                 dikenal
                                                 sebagai Jalan
                                                 Ahmad Yani
                                                 No. 39

26.   Akta     Perjanjian Sugito     Perseroan   Bangunan          Rp450.000.0   01      Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No. Gunawan                   ruko      yang    00,00 untuk   2021 - 01       dilakukan
      59   tanggal     29                        berdiri di atas   masa sewa 5   Maret 2026      untuk Kantor
      November     2010,                         tanah      Hak    tahun                         Cabang
      sebagaimana diubah                         Milik Nomor
                                                 639, seluas

                                                                                                           145
Page 165
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
      dengan         Akta                              107       m2,                                   Pembantu
      Perpanjangan Sewa                                terdaftar atas                                  Kyai Tamin.
      Menyewa No. 29                                   nama Sugito
      tanggal 24 Maret                                 Gunawan,
      2021,         yang                               berada di Jl.
      seluruhnya dibuat                                Kyai Tamin
                                                       No.        54,
      dihadapan Diah Aju
                                                       Malang
      Wisnuwardhani,
      S.H., M. Hum.,
      Notaris di Kota
      Malang

27.   Akta       Perjanjian   a.   Lili    Perseroan   Bangunan           Rp1.250.000   5    Agustus   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.             Rum                 ruko 4 lantai      .000,00       2020 - 5       dilakukan
      1 tanggal 5 April            sari                seluas 525         untuk masa    Agustus 2030   untuk Kantor
      2010 yang dibuat                                 m2       yang      sewa     10                  Cabang
      dihadapan Kirana        b.   Rona                didirikan di       tahun                        Pembantu
      Ivyminerva                   ld                  atas tanah                                      Ahmad Yani.
                                                       Hak       Milik
      Wilamarta,      S.H.,        Sety
                                                       1449/Kelurah
      LLM., Notaris di             adi                 an Babakan
      Bandung                                          Surabaya,
      sebagaimana diubah      c.   Andr                terletak     di
      Akta Perpanjangan            e                   Provinsi Jawa
      Sewa Menyewa No.             Chris               Barat,
      04 tanggal 12 Maret          tian                Kotamadya
      2020 yang dibuat di          Sety                Bandung,
      hadapan Susilawati           adi                 Wilayah
      Muljono,        S.H.,                            Karees,
      Notaris di Bandung      d.   Gina                Kecamatan
                                   Chris               Kiaracondong
                                   tina                , Kelurahan
                                   Sety                Babakan
                                                       dikenal
                                   adi
                                                       dengan nama
                                                       Jalan
                                                       Jenderal
                                                       Ahmad Yani
                                                       No.        584
                                                       (sebagian)
28.   Akta       Perjanjian   Asan         Perseroan   Satu unit ruko     Rp187.500.0   03 Desember    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                 yang didirikan     00,00         2019 - 03      dilakukan
      7 tanggal 3 Oktober                              di         atas    untuk masa    Desember       untuk Kantor
      2009 sebagaimana                                 sebidang           sewa 5        2024           Fungsional
      diubah dengan Akta                               tanah      Hak     tahun                        Ps Wisata
      Perpanjangan                                     Milik Nomor                                     Bawah.
      Perjanjian     Sewa                              118,      yang
      Menyewa Nomor 20                                 terletak      di
      tanggal 14 Mei 2014                              Provinsi Riau,
      yang dibuat di                                   Wilayah Kota
      hadapan Yanmerry                                 Pekanbaru,
      Rozalinda,      S.H.,                            Kecamatan

                                                                                                                 146
Page 166
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
      Notaris di Pekanbaru                             Senapelan,
      sebagaimana diubah                               Kelurahan
      dengan           Akta                            Kampung
      Perpanjangan                                     Bandar,
      Perjanjian      Sewa                             setempat
      Menyewa No. 20                                   dikenal
      tanggal            08                            sebagai Jalan
      November         2018                            Senapelan
      yang dibuat di                                   Nomor 21B
      hadapan           Sari                           (Pasar Wisata
      Melisa, S.H., M.Kn.,                             Bawah)
      Notaris      Kampar                              seluas 121 m2
      dengan        wilayah
      kerja Provinsi Riau

29.   Akta        Perjanjian   Elda Iwan   Perseroan   Bangunan           Rp248.       17 Juni 2019    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                 Ruko      yang     750.000,00   - 17 Juni       dilakukan
      20 tanggal 16 Juni                               didirikan    di    untuk masa   2024            untuk Kantor
      2009 sebagaimana                                 atas sebidang      sewa 5                       Fungsional
      diubah        dengan                             tanah      Hak     tahun                        Ps Arengka.
      Perpanjangan                                     Milik Nomor
      Perjanjian      Sewa                             23, seluas 264
      Menyewa Nomor 07                                 m2,       yang
      Tanggal 11 Juni                                  terletak     di
      2014 yang dibuat di                              Provinsi Riau,
      hadapan Yanmerry                                 Wilayah Kota
      Rozalinda,        SH,                            Pekanbaru,
      Notaris di Pekanbaru                             Kecamatan
      sebagaimana diubah                               Tampan
      dengan           Akta                            dikenal
      Perpanjangan Sewa                                dengan Jalan
      Menyewa No. 19                                   Soekarno
      tanggal 8 November                               Hatta
      2018 yang dibuat
      dihadapan         Sari
      Melisa, SH, MKn,
      Notaris di Kampar

30.   Akta      Perjanjian     Dr.         Perseroan   Bangunan           Rp350.       11 April 2014   Penyewaan
      Sewa      Menyewa        Muhamm                  bertingkat 2       000.000,00   - 11 April      dilakukan
      No.32 tanggal 11         ad                      (dua)     yang     untuk masa   2024            untuk Kantor
      Februari       2009      Mazhir                  terletak di Jl.    sewa 10                      Cabang
      sebagaimana diubah       Djalaloed               Jend.              tahun                        Pembantu
      dengan                   din                     Sudirman No.                                    Binjai.
                                                       35,      Binjai,
      Perpanjangan Sewa
                                                       Medan,
      menyewa No. 32                                   bangunan
      Tanggal 18 Oktober                               mana
      2013           yang                              didirikan     di
      seluruhnya dibuat di                             atas sebidang
      hadapan       Tjong                              tanah      Hak

                                                                                                                 147
Page 167
                                  Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                      Waktu
                               Sewa                                                                   Penting
      Deddy   Iskandar,                             Milik Nomor
      S.H., Notaris di                              429 seluas 96
      Medan                                         m2

31.   Akta       Perjanjian   Manoppo   Perseroan   a.   Banguna       Rp1.000.000    01     Maret   Penyewaan
      Sewa        Menyewa     Liemer                     n yang        .000,00        2019 -         dilakukan
      Nomor 69 tanggal 30                                berdiri di    untuk masa     1 Juni 2029    untuk Kantor
      Januari        2014,                               atas 2        sewa 5 tahun                  Cabang
      sebagaimana diubah                                 (dua)                                       Pembantu
      dengan          Akta                               bidang                                      Veteran
      Perjanjian                                         tanah                                       Selatan.
      Perpanjangan Sewa                                  sebagai
      Menyewa No. 01                                     berikut:
      tanggal 1 Oktober                                  Sertifikat
      2018 sebagaimana                                   hak milik
      diubah dengan Akta                                 nomor
      Perjanjian                                         98/Larian
      Perpanjangan Sewa                                  gbangi,
      Menyewa No. 08                                     Provinsi
      tanggal 5 Juli 2023                                Sulawesi
      yang      seluruhnya                               Selatan,
      dibuat di hadapan                                  Kota
      Notaris      Michiko                               Makassa
      Sodikim,        S.H.,                              r,
      Notaris di Makassar                                Kecamat
                                                         an
                                                         Makassa
                                                         r,
                                                         Keluraha
                                                         n Lariang
                                                         Bangi,
                                                         setempat
                                                         dikenal
                                                         sebagai
                                                         Jalan
                                                         Veteran
                                                         Selatan
                                                         Nomor
                                                         180
                                                         (sertifikat
                                                         tertulis
                                                         Jln.
                                                         No.180),
                                                         seluas
                                                         155 m2;

                                                    b.   Sertifikat
                                                         hak milik
                                                         nomor
                                                         691/Laria

                                                                                                               148
Page 168
                                  Para Pihak                                                               Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                         Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa          Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                           Waktu
                               Sewa                                                                         Penting
                                                             ngbangi,
                                                             terletak
                                                             dalam
                                                             Provinsi
                                                             Sulawesi
                                                             Selatan,
                                                             Kota
                                                             Makassa
                                                             r,
                                                             Kecamat
                                                             an
                                                             Makassa
                                                             r,
                                                             Keluraha
                                                             n Lariang
                                                             Bangi,
                                                             setempat
                                                             dikenal
                                                             Jalan
                                                             Gunung
                                                             Bambap
                                                             uang No.
                                                             47A
                                                             (sertifikat
                                                             tertulis Jl.
                                                             G.
                                                             Latimojo
                                                             ng
                                                             68/33),
                                                             seluas
                                                             103 m2

32.   Akta       Perjanjian   Dewi          Perseroan   Bangunan            Rp750.000.0    18 April 2022   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Angraeni,                 ruko berlantai      00,00 untuk    – 18 April      dilakukan
      9 tanggal 18 April      Herman                    2 (dua) berdiri     jangka waktu   2027            untuk Kantor
      2007 sebagaimana        Sukamto,                  di        atas      5 tahun                        Cabang
      diubah dengan Akta      Hutomo                    sebidang                                           Pembantu
      Perpanjangan            Sukamto,                  tanah     Hak                                      Mayjen
                                                                                                           Sungkono.
      Perjanjian     Sewa     Harwin                    Guna
      Menyewa No. 33          Sukamto,                  Bangunan No.
      tanggal 9 November      dan Lini                  53/Kelurahan
      2011 yang dibuat di     Anggraeni                 Pakis, seluas
      hadapan Prof. Lanny     selaku ahli               110        m2
      Kusumawati, Notaris     waris                     terletak    di
      di         Surabaya,    Henry                     Kota
      sebagaimana diubah      Sukamto                   Surabaya,
      dengan          Akta                              Kecamatan
      Perpanjangan                                      Sawahan,
      Perjanjian     Sewa                               Kelurahan
      Menyewa No. 62                                    Pakis dikenal
      tanggak 14 Maret                                  Komplek
      2022 yang dibuat                                  Pertokoan

                                                                                                                     149
Page 169
                                  Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                          Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
      dihadapan      Maria                              dan
      Tjandra, S.H., M.Kn.,                             Perkantoran
      Notaris di Surabaya                               Darmo Park I
                                                        Blok III-A/3
33.   Akta       Perjanjian   Siauw         Perseroan   Bangunan           Rp240.000.0    16     Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Tjitra Dewi               rumah       dan    00,00 untuk    2023-16        dilakukan
      13 tanggal 16 Juli                                toko               jangka waktu   Maret 2026     untuk Kantor
      2012 sebagaimana                                  (ruko)             3 tahun                       Cabang
      diubah dengan Akta                                berlantai 4,5                                    Pembantu
      Perjanjian                                        yang berdiri di                                  Jembatan
      Perpanjangan Sewa                                 atas sebidang                                    Merah Plaza.
      Menyewa No. 30                                    tanah       Hak
      tanggal 17 Januari                                Guna
      2023 yang keduanya                                Bangunan No.
      dibuat di hadapan                                 872/Keluraha
      Prof. Dr. Lanny                                   n
      Kusumawati, Notaris                               Krembangan
      di Surabaya                                       Selatan,
                                                        seluas 75 m2
                                                        yang berlokasi
                                                        di        Ruko
                                                        Jembatan
                                                        Merah Plaza
                                                        Blok A No. 57-
                                                        58, Jl. Taman
                                                        Jayengrono
                                                        No.          2-4
                                                        Surabaya

34.   Akta       Perjanjian   Budiman       Perseroan   Sebuah             Rp650.000.0    12 Agustus     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Sugito                    bangunan           00,00 untuk    2021       -   dilakukan
      05 tanggal 11 Mei                                 rumah 2 lantai     jangka waktu   tanggal 12     untuk Kantor
      2011 dibuat di                                    yang berdiri di    5 tahun        Agustus 2026   Cabang
      hadapan Ida Yulia G,                              atas sebidang                                    Dokter Cipto
      S.H., Notaris di                                  tanah                                            Pekalongan.
      Pekalongan                                        Sertifikat Hak
      sebagaimana diubah                                Guna
      dengan           Akta                             Bangunan
      Perpanjangan                                      Nomor
      Perjanjian     Sewa                               00235/Kauma
      Menyewa No. 1                                     n,       seluas
      tanggal 03 Juni 2021                              400m2 yang
      yang           dibuat                             terletak      di
      dihadapan Setiadi,                                Provinsi Jawa
      S.H., M.Kn., Notaris                              Tengah, Kota
      yang berkedudukan                                 Pekalongan,
      di Kota Pekalongan                                Kec.
      dengan       wilayah                              Pekalongan
      jabatan      seluruh                              Timur,      Kel.
                                                        Kauman, Jl.


                                                                                                                   150
Page 170
                                  Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa           Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
      Provinsi        Jawa                           Dokter Cipto
      Tengah                                         Nomor 32.
35.   Akta       Perjanjian   Liem Lee   Perseroan   Sebuah               Rp160.000.0    13             Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Kwan                   bangunan             00,00 untuk    September      dilakukan
      100 tanggal 13 Juni     alias                  yang berdiri di      masa sewa 5    2021 - 13      untuk Kantor
      2011 sebagaimana        Mariani                atas sebagian        tahun          September      Fungsional
      diubah dengan Akta                             tanah       Hak                     2026           Pasar Pare.
      Perpanjangan                                   Milik        No.
                                                     3013/Kelurah
      Perjanjian     Sewa
                                                     an         Pare
      Menyewa No. 186                                seluas (4,13 x
      tanggal 22 April                               17,4) m2 dari
      2016 sebagaimana                               luas
      diubah dengan Akta                             seluruhnya
      Perpanjangan                                   386 m2 yang
      Perjanjian     Sewa                            terletak       di
      Menyewa No. 05                                 Kelurahan
      tanggal 02 Juni                                Pare,Kecamat
      2021,           yang                           an        Pare,
      seluruhnya dibuat                              Kabupaten
      dihadapan Paulus                               Kediri,
                                                     Provinsi Jawa
      Bingadiputra, S.H.,
                                                     Timur,
      Notaris Kabupaten                              sebagaimana
      Kediri                                         ternyata dari
                                                     Sertifikat Hak
                                                     Milik        No.
                                                     3013, yang
                                                     dikenal
                                                     sebagai        Jl.
                                                     Letjen Sutoyo
                                                     51 Pare
36.   Akta       Perjanjian   Haryono    Perseroan   Sebuah               Rp275.         12 Oktober     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Handoko                bangunan             000.000,00     2021 - 12      dilakukan
      33 tanggal 12 Juli                             yang berdiri di      untuk jangka   Oktober 2026   untuk Kantor
      2011 yang dibuat di                            atas 1 bidang        waktu      5                  Fungsional
      hadapan        Tjahjo                          tanah yang           tahun                         Pasar
      Indro Tanojo, S.H.,                            tanah terdiri                                      Pahing.
                                                     dari 1 sertifikat
      Notaris di Kediri
                                                     yaitu sebidang
      sebagaimana diubah                             tanah       Hak
      dengan          Akta                           Milik        No.
      Perpanjangan Sewa                              806/Keluraha
      Menyewa No. 266                                n
      tanggal 30 Mei 2016                            Setonopande
      yang dibuat di                                 seluas 96 m2,
      hadapan      Notaris                           yang terletak
      Paulus Bingadiputra,                           di      Provinsi
      S.H., Notaris di                               Jawa Timur,
      Kediri, sebagaimana                            Kota
      diubah dengan Akta                             Kediri,
      Perpanjangan                                   Kecamatan


                                                                                                                  151
Page 171
                                   Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
      Perjanjian    Sewa                               Kota Kediri,
      Menyewa No. 59                                   Kelurahan
      tanggal 13 Agustus                               Setonopande,
      2021 yang dibuat                                 Jl. Kilisuci No.
      dihadapan     Riska                              4
      Bing Adiputra, S.H.,
      M.Kn.,       Notaris
      Kabupaten Kediri

37.   Akta        Perjanjian   Tio Sauw    Perseroan   sebuah             Rp115.000.0    16 Juni 2023    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Djoen                   bangunan           00,00 untuk    - 16 Juni       dilakukan
      30     tanggal      23                           yang didirikan     jangka waktu   2025            untuk Kantor
      Januari          2013                            sebidang           2 tahun                        Fungsional
      sebagaimana diubah                               tanah     Hak                                     Pasar
      dengan           Akta                            Guna                                              Sragen.
      Perpanjangan                                     Bangunan No.
      perjanjian      Sewa                             106/Keluraha
      Menyewa No. 08                                   n      Sragen
      tanggal 9 Oktober                                Tengah,
      2017 yang keduanya                               Provinsi Jawa
      dibuat di hadapan                                Tengah,
      Sunastitiningsih,                                Kabupaten
      S.H., Notaris di                                 Sragen,
      Sragen                                           Kecamatan
      sebagaimana diubah                               Sragen,
      dengan           Akta                            Kelurahan
      Perjanjian      Sewa                             Sragen
      Menyewa No. 14                                   Tengah,
      tanggal 16 Mei 2023                              seluas     150
      yang dibuat di                                   m2,      yang
      hadapan Juanita Nur                              berlokasi di
      Komala, S.H., M.Kn.,                             Jalan
      notaris di Sragen                                Sukowati No.
                                                       245 RT 004,
                                                       RW         08,
                                                       Sragen
                                                       Tengah,
                                                       Sragen

38.   Akta     Perjanjian      Bambang     Perseroan   1 bangunan         Rp80.000.00    16 Mei 2023 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Wihartono               yang berdiri di    0,00 untuk     16 Mei 2025     dilakukan
      016 tanggal 17                                   atas    tanah      jangka waktu                   untuk Kantor
      Maret 2008 yang                                  seluas kurang      2 tahun                        Fungsional
      dibuat di hadapan                                lebih 66 m2                                       Beringharjo.
      Agus Kesumajaya,                                 dengan luas
      S.H., Notaris di                                 tanah
      Kabupaten Sleman                                 seluruhnya
      sebagaimana diubah                               seluas    100
      dengan Perjanjian                                m2, Sertifikat


                                                                                                                   152
Page 172
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
      Perpanjangan                                     Hak Milik No.
      Jangka Waktu Sewa                                00588/Gunun
      Menyewa          dan                             g ketur, yang
      Perubahan No. 22                                 terletak di Jl.
      tanggal 26 Juli 2012                             Sultan Agung
      sebagaimana diubah                               No.        23,
      dengan          Akta                             Kelurahan
      Perjanjian                                       Gunung
      Perpanjangan                                     Ketur,
      Jangka Waktu Sewa                                Kecamatan
      Menyewa          dan                             Pakualaman,
      Perubahan No. 10                                 Kota
      tanggal           20                             Yogyakarta,
      November        2017                             Provinsi    DI
      yang dibuat di                                   Yogyakarta
      hadapan Thomas
      Santoso     Widjaya
      Gunawan, Notaris di
      Yogyakarta
      sebagaimana diubah
      dengan Perjanjian
      Perpanjangan
      Jangka Waktu Sewa
      Menyewa          dan
      Perubahan No. 03
      tanggal 27 Juli 2023
      yang dibuat di
      hadapan     Charles
      Adrianto Saputro,
      S.H., M.Kn., notaris
      di Yogyakarta

39.   Akta        Perjanjian   Antonius    Perseroan   Bangunan          Rp100.000.0    10 Juni 2023   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Suharyant               rumah yang        00,00 untuk    - 10 Juni      dilakukan
      025 tanggal 11 April     o                       berdiri di atas   jangka waktu   2025           untuk Kantor
      2008 yang dibuat di                              tanah dengan      perpanjanga                   Fungsional
      hadapan          Agus                            luas              n 2 tahun                     Sleman.
      Kesumajaya, S.H.,                                seluruhnya
                                                       1.143       m2,
      Notaris di Kabupaten
                                                       Sertifikat Hak
      Sleman                                           Guna
      sebagaimana diubah                               Bangunan
      dengan           Akta                            No.00477/Trid
      Perpanjangan                                     adi,       yang
      Perjanjian      Sewa                             berlokasi di
      Menyewa No. 32                                   Jalan Raya
      tanggal 30 Januari                               Magelang Km
      2013 sebagaimana                                 12, Kelurahan
      diubah dengan Akta                               Tridadi, Kec.
      Perpanjangan                                     Sleman, Kab.
      Perjanjian Sewa No.                              Sleman,
                                                       Provinsi
      3 tanggal 9 Oktober
                                                       Daerah

                                                                                                                 153
Page 173
                                  Para Pihak                                                      Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                Ketentuan
           Menyewa                                                                     Waktu
                               Sewa                                                                Penting
      2017 yang dibuat di                            Istimewa
      hadapan Antonius                               Yogyakarta
      Yohanes       Debrito
      Gunarto,        S.H.
      Notaris di Kabupaten
      Sleman
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 4
      tanggal 9 Juni 2023,
      yang dibuat di
      hadapan Triniken
      Tiyas Tirlin, S.H.,
      Notaris di Sleman

40.   Akta       Perjanjian   Siti       Perseroan   Sebuah             Rp128.000.0   08          Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Syamsiah               bangunan           00,00 untuk   September   dilakukan
      11      tanggal     8                          ruko lantai 1      masa sewa 2   2023 – 8    untuk Kantor
      September       2008                           dan lantai 2       tahun         September   Fungsional
      sebagaimana diubah                             yang                             2025        Prambanan.
                                                     berdiri di atas
      dengan
                                                     sebidang
      Perpanjangan
                                                     tanah      Hak
      Perjanjian      Sewa                           Milik       No.
      Menyewa No. 29                                 2440/Bokohar
      Tanggal 25 Januari                             jo seluas 111
      2013 yang dibuat di                            m2,       yang
      hadapan Antonius                               terletak      di
      Yohanes      Debrito                           Desa
      Gunarto, Notaris di                            Bokoharjo,
      Sleman                                         Kecamatan
      sebagaimana diubah                             Prambanan,
                                                     Kabupaten
      dengan           Akta
                                                     Sleman,
      Perpanjangan                                   Provinsi
      Perjanjian      Sewa                           Daerah
      menyewa No. 04                                 Istimewa
      tanggal 11 Oktober                             Yogyakarta,
      2017 yang dibuat di                            setempat
      hadapan Daniel A.                              dikenal
      Sa’adhi, Notaris di                            sebagai Ruko
      Sleman                                         di Jalan Raya
      sebagaimana diubah                             Prambanan
      dengan           Akta                          No. 234
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 9
      tanggal 25 Juli 2023
      yang dibuat di

                                                                                                            154
Page 174
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
      hadapan Triniken
      Tiyas Tirlin, S.H.,
      Notaris di Sleman
41.   Akta       Perjanjian    Sindhoen   Perseroan   Sebuah             Rp375.         1 Juni 2022 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         oto Hadi               bangunan           000.000,00     1 Juni 2027     dilakukan
      10 tanggal 23 April      Santoso                ruko 3 lantai      untuk jangka                   untuk Kantor
      2007 sebagaimana                                beserta            waktu      5                   Cabang
      diubah dengan Akta                              turutannya         tahun                          Pembantu
      Perjanjian                                      terletak dalam                                    Ungaran.
                                                      Provinsi Jawa
      Perpanjangan
                                                      Tengah,
      Perjanjian     Sewa                             Kabupaten
      Menyewa No. 07                                  Semarang,
      tanggal 8 Desember                              Kecamatan
      2011 sebagaimana                                Ungaran,
      diubah dengan Akta                              Kelurahan
      Perpanjangan                                    Bandarjo,
      Perjanjian     Sewa                             setempat
      Menyewa No. 1                                   dikenal
      tanggal 10 Januari                              sebagai      Jl.
      2022            yang                            Gatot Subroto
      seluruhnya dibuat di                            No. 77 Ruko
      hadapan         Silvia                          No. 4 Ungaran
      Yustina Judiastuti,                             yang didirikan
      S.H., Notaris di                                di atas tanah
      Semarang                                        seluas 85 m2
                                                      berdasarkan
                                                      sertifikat Hak
                                                      Guna
                                                      Bangunan No.
                                                      388/Bandarjo

42.   Akta       Perjanjian    Liem       Perseroan   Sebuah             Rp90.          24 Agustus      Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Cahyo                  bangunan           000.000,00     2023 -          dilakukan
      10     tanggal     23    Wijaya                 rumah toko         untuk jangka   24 Agustus      untuk Kantor
      Agustus          2018                           (ruko) 2 lantai    waktu      2   2025            Fungsional
      sebagaimana diubah                              yang didirikan     tahun                          Pasar
      dengan           Akta                           diatas                                            Salatiga.
                                                      sebidang
      Perpanjangan
                                                      tanah seluas
      Perjanjian      Sewa                            92 m2, yang
      Menyewa No. 2                                   terletak     di
      tanggal 7 Juli 2023,                            jalan Veteran
      yang       keduanya                             No         41C
      dibuat di hadapan                               Salatiga,
      S.Y. Judiastuti, S.H.,                          Rukun
      M.H., Notaris di Kota                           Tetangga 04,
      Semarang                                        Rukun Warga
                                                      01, Kelurahan
                                                      Ledok,
                                                      Kecamatan

                                                                                                                  155
Page 175
                                  Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                       Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
                                                      Argomulyo,
                                                      Kota Salatiga,
                                                      Provinsi Jawa
                                                      Tengah,
                                                      sebagaimana
                                                      dalam SHM
                                                      No.
                                                      3084/Ledok,
                                                      atas     nama
                                                      Liem Cahyo
                                                      Wijaya

43.   Akta       Perjanjian   Oei Djoen   Perseroan   1          unit   Rp1.500.000    1 Desember        Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Lie                     bangunan          .000,00        2020 - 1          dilakukan
      180 tanggal 31                                  seluas 169 m2     untuk jangka   Desember          untuk Kantor
      Agustus 2010 yang                               yang terletak     waktu     10   2030              Cabang
      dibuat di hadapan                               di Jalan Gajah    tahun                            Gajah Mada
                                                      Mada No. 6
      Elly        Herawati                                                                               Jember.
                                                      Jember yang
      Sutedjo,        S.H.,                           ternyata
      Notaris di Jember                               dalam
      sebagaimana diubah                              Sertifikat Hak
      dengan          Akta                            Milik      No.
      Perjanjian                                      3643/
      Perpanjangan Sewa                               Keluarahan
      Menyewa No. 34                                  Jemberkidul
      tanggal 20 Mei 2019                             terletak     di
      yang dibuat di                                  Provinsi Jawa
      hadapan       Yonas                             Timur,
                                                      Kabupaten
      Dominiko     Wattie,
                                                      Jember,
      S.H., M.Kn., Notaris                            Kecamatan
      di Jember                                       Kaliwetes
                                                      Kelurahan,
                                                      Jemberkidul,
                                                      setempat
                                                      dikenal
                                                      sebagai Jalan
                                                      gajah Mada
                                                      Nomor        6
                                                      Jember
44.   Akta     Perjanjian     Tan         Perseroan   Sebuah            Rp337.         4 Juli 2019 - 4   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Herman                  bangunan          500.000,00     Juli 2024         dilakukan
      04 tanggal 4 Mei        Sugianto                rumah      dan    untuk jangka                     untuk Kantor
      2009 sebagaimana                                toko              waktu      5                     Fungsional
      diubah     dengan                               bertingkat 2      tahun                            Pasar
                                                      berikut
      Perpanjangan Sewa                                                                                  Blimbing.
                                                      turutanturutan
      Menyewa Nomor 38
                                                      nya dengan
      Tanggal          14                             luas
      November      2013                              bangunan 91
      sebagaimana diubah                              m2 di atas
      dengan        Akta                              sebidang

                                                                                                                   156
Page 176
                                   Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                                Sewa                                                                   Penting
      Perpanjangan Sewa                               tanah      Hak
      Menyewa No. 59                                  Milik No. 1946
      tanggal 29 Juni 2018                            yang terletak
      yang dibuat di                                  di        Jalan
      hadapan Diah Aju                                Ahmad Yani,
                                                      Ruko No. 50
      Wisnuwardhani,
                                                      F,Provinsi
      S.H.,       M.Hum.,
                                                      Jawa Timur,
      Notaris di Kota                                 dalam Kota
      Malang                                          Malang
                                                      termasuk
                                                      Kecamatan
                                                      Blimbing,
                                                      Kelurahan
                                                      Blimbing
45.   Akta       Perjanjian    Gede       Perseroan   8 unit rumah      Rp320.         30 Desember    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Sudarma                toko, di atas     000.000,00     2018 -         dilakukan
      91 Tanggal 30                                   tanah      Hak    untuk jangka   30 Desember    untuk Kantor
      September       2013                            Milik dengan      waktu      5   2023           Fungsional
      sebagaimana diubah                              SHM         No.   tahun                         Pasar
      dengan          Akta                            3103/Kelurah                                    Kumbasari.
      Perpanjangan Sewa                               an Kerobokan
      Menyewa No. 64                                  yang tertulis
      tanggal 27 Juli 2017                            atas nama I
      yang dibuat di                                  Ketut Cekeg,
      hadapan I Wayan                                 setempat
      Sugitha,        S.H.,                           dikenal
      Notaris di Bali                                 sebagai jalan
                                                      Gunung
                                                      Sanghyang
                                                      No. 8 K,
                                                      Kerobokan,
                                                      Kuta Utara
46.   Akta      Perjanjian     Lyson      Perseroan   1        (satu)   Rp600.000.0    8    Agustus   Penyewaan
      Pengoperan       Hak     Suwongto               bangunan          00,00 untuk    2023-8         dilakukan
      Sewa                                            Rukan      dan    untuk jangka   Agustus 2027   untuk Kantor
      Menyewa/Kontrak                                 juga     ruang    waktu      4                  Cabang
      No.08 tanggal 8 Juni                            usaha Blok 6      tahun                         Pembantu
      2007 yang dibuat di                             yang terletak                                   Teuku Umar
      hadapan           Inti                          di Jalan Teuku                                  Denpasar.
      Sariwati,       S.H.,                           Umar No. 2-4
      Notaris di Kota                                 Denpasar,
      Denpasar                                        Kecamatan
      sebagaimana diubah                              Denpasar
      dengan Perjanjian                               Barat, Kota
      Sewa      Menyewa                               Denpasar,
      Bangunan No. 06                                 Provinsi
      tanggal 3 April 2012                            Daerah
      sebagaimana diubah                              Tingkat I Bali,
      dengan          Akta                            di         atas
      Perpanjangan Sewa                               sebidang
      Menyewa Bangunan                                tanah      Hak
      No. 54 tanggal 23                               Guna

                                                                                                                157
Page 177
                                  Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa         Harga Sewa                 Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                               Sewa                                                                   Penting
      Februari 2023 yang                               Bangunan
      keduanya dibuat di                               No.184
      hadapan Notaris I
      Made Widiada, S.H.
      di kota Denpasar

47.   Akta       Perjanjian a.Anak         Perseroan   1 unit ruko        Rp84.000.000 28            Penyewaan
      Sewa Menyewa No. Agung                           bertingkat,        untuk jangka September     dilakukan
      64 tanggal 28 Juli Sagung                        berdiri di atas    waktu 2 tahun 20182023 -   untuk Kantor
      2008 sebagaimana Alit          Sri               sebidang                         27           Fungsional
      diubah dengan Akta Wardani                       tanah      Hak                   September    Pasar
      Perpanjangan             Darmadi                 Milik       no.                  2025         Sanglah.
      Perjanjian      Sewa                             465/Dauh
      Menyewa No. 16 b.Anak                            Puri       Klod
      tanggal 6 Desember Agung                         seluas 250
      2012 yang dibuat di Ngurah                       m2        yang
      hadapan        Notaris Yusa                      terletak      di
      Josef           Sunar Darmadi                    Provinsi Bali,
      Wibisono, Notaris di                             Kota
      Denpasar              c. Anak                    Denpasar,
      sebagaimana diubah Agung                         Kecamatan
      dengan           Akta Ngurah                     Denpasar
      Perpanjangan Sewa Manik                          Barat, Desa
      Menyewa                  Wirawan                 Dauh Klod
      No. 17 tanggal 29                                Puri      Klod,
      Maret 2018 yang d.Anak                           Jalan
      dibuat di hadapan Agung                          Waturenggon
      Jefriey     Firmanyo Wisma                       g No. 49B
      Soegianto,       S.H., Adi                       Sanglah       –
      Notaris di Denpasar                              Denpasar
      sebagaimana diubah e.Anak
      dengan           Akta Agung
      Perpanjangan Sewa Ngurah
      Menyewa No. 13 Agung
      tanggal 19 Oktober Wisnawa
      2023 yang keduanya
      dibuat di hadapan f. Anak
      Jefriey     Firmanyo Agung
      Soegianto,       S.H., Ngurah
      Notaris di Denpasar      Alit
                               Wardana

                           g.Anak
                             Agung
                             Ngurah
                             Oka
                             Widarsana

                           h.Anak
                             Agung
                             Ngurah



                                                                                                               158
Page 178
                                     Para Pihak                                                       Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                 Sewa                                                                  Penting
                               Wirama
                               Putra

                              i. Anak
                                 Agung
                                 Ngurah
                                 Yudarana
                                 Adiyasa

                              j. Anak
                                 Agung
                                 Ngurah
                                 Wiranda
                                 Adiyasa


                              yang
                              Bersama-
                              sama
                              merupakan
                              segenap ahli
                              waris dari
                              alm.
                              Anak Agung
                              Made    Adi
                              Darmadi

48.   Akta       Perjanjian    H.            Perseroan   1          unit   Rp275.000.000 4 November   Penyewaan
      Sewa       Menyewa       Sugiharto,                bangunan          ,00 untuk 5 2019 - 4       dilakukan
      nomor 1 tanggal 4        S.E.                      rumah dan         tahun   masa November      untuk Kantor
      Agustus         2009                               toko      yang    sewa          2024         Fungsional
      sebagaimana                                        didikan      di                              Pasar
      diubah dengan Akta                                 atas sebidang
                                                                                                      Bandar Jaya.
      Perpanjangan Sewa                                  tanah seluas
      Menyewa Nomor 4                                    173 m2 yang
      tanggal 7 Mei 2014                                 diuraikan
      yang dibuat di                                     dalam
      hadapan Lianawati                                  Sertifikat Hak
      Tjendra,        S.H.,                              Milik nomor
      Notaris di Bandar                                  427, Bandar
      Lampung                                            Jaya,
      sebagaimana                                        setempat
      diubah dengan Akta                                 dikenal
      Perpanjangan Sewa                                  sebagai
      Menyewa No. 11                                     Pasar Bandar
      tanggal            14                              Jaya,       Jl.
      November        2018                               Proklamator
      yang           dibuat                              Raya nomor
      dihadapan Sulastri                                 100 A2
      Trisiana, SH M. Kn.,
      notaris di Lampung
      Tengah


                                                                                                                159
Page 179
                                 Para Pihak                                                            Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
          Menyewa                                                                        Waktu
                              Sewa                                                                      Penting




49.   Akta      Perjanjian   Drs.Radu    Perseroan   Bangunan          Rp300.000.0     1    Februari   Dahulu
      Sewa      Menyewa      malem                   bertingkat 2      00,00 untuk 5   2019 - 1        penyewaan
      nomor 30 tanggal 31    Sembiring               seluas 120m2      tahun masa      Februari        dilakukan
      Oktober 2018 yang                              yang berdiri      sewa            2024            untuk Kantor
      dibuat dihadapan                               diatas tanah                                      Fungsional
      Muliani    Santoso,
                                                     Hak       Guna                                    Cikarang.
      SH, Notaris di
                                                     Bangunan No.                                      Namun
      Jakarta Barat
                                                     3006/Pasirsari                                    berdasarkan
                                                     , terletak di                                     Surat
                                                     provinsi Jawa                                     Perseroan
                                                     Barat,                                            No.
                                                     Kabupaten                                         1156/DIR/VII
                                                     Bekasi,                                           I/2023
                                                     Kecamatan                                         tanggal      2
                                                     Cikarang                                          Agustus
                                                     Selatan, Desa                                     2023 perihal
                                                     Pasirsari,                                        Pemberitahu
                                                     setempat                                          an
                                                     dikenal                                           Pemindahan
                                                     Komplek                                           2       (dua)
                                                     Ruko Metro                                        Alamat
                                                     Boulevard                                         Kantor
                                                     Blok      A.10,                                   Fungsional,
                                                     Jalan Niaga                                       Perseroan
                                                     Raya, Desa                                        telah
                                                     Pasirsari                                         melakukan
                                                                                                       pemindahan
                                                                                                       alamat atas
                                                                                                       kantor     ini.
                                                                                                       Sehubungan
                                                                                                       dengan hal
                                                                                                       tersebut,
                                                                                                       Perseroan
                                                                                                       masih
                                                                                                       melakukan
                                                                                                       proses
                                                                                                       pengosonga
                                                                                                       n atas sewa
                                                                                                       ruang ini.
50.   Akta      Perjanjian   Bayu        Perseroan   Sebuah ruko       Rp275.000.0     15              Penyewaan
      Sewa      Menyewa      Wijayandi               yang didirikan    00,00 untuk     September       dilakukan
      nomor 13 tanggal 15                            di        atas    5     tahun     2021 - 15       untuk Kantor
      Juni           2011                            sebidang          masa sewa       September       Fungsional
      sebagaimana diubah                             tanah     Hak                     2026            Pasar
      dengan         Akta                            Milik nomor
                                                                                                       Kanoman.
      Addendum                                       218/


                                                                                                                    160
Page 180
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa       Harga Sewa                     Ketentuan
            Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
       Perjanjian      Sewa                             Kelurahan
       Menyewa nomor 1                                  Lemahwungk
       tanggal 3 Mei 2016                               uk, seluas 90
       yang dibuat di                                   m2, setempat
       hadapan        Deddy                             dikenal
       Suardi, S.H., Notaris                            sebagai Jl.
       di kota Cirebon                                  Lemahwungk
       sebagaimana diubah                               uk
       dengan           Akta                            No.        82,
       Addendum                                         Cirebon
       Perjanjian      Sewa
       Menyewa        Nomor
       725 tanggal 16
       Agustus 2021 yang
       dibuat di hadapan
       Adi          Kismono
       Hadiwardojo, S.H.,
       Notaris di Kabupaten
       Cirebon

51.    Akta       Perjanjian   Lisdawaty   Perseroan     Sebuah            Rp700.000.0   1    Agustus   Penyewaan
       Sewa       Menyewa      Widjaja                   bangunan          00,00 untuk   2021 - 1       dilakukan
       nomor 19 tanggal 1                                yang berdiri di 5       tahun   November       untuk Kantor
       Agustus 2011 yang                                 atas sebidang masa sewa         2026           Cabang
       dibuat di hadapan                                 tanah SHM                                      Pembantu
       Sugito Tedjamulja,                                nomor
                                                         4342/Jati                                      Cibubur.
       S.H., Notaris di
       Jakarta                                           Karya, seluas
       sebagaimana                                       134 m2, yang
       diubah lenih lanjut                               terletak       di
       oleh            Akta                              Provinsi Jawa
       Perubahan                                         Barat,
       Perjanjian     Sewa                               Kecamatan
       Menyewa No. 11                                    Jati
       tanggal 21 Oktober                                Sampurna,
       2020 yang dibuat di                               Kelurahan
       hadapan      Muliani                              Jatikarya,
       Santoso,        S.H.,                             setempat
       Notaris di Jakarta                                dikenal
                                                         sebagai       Jl.
                                                         Alternatif
                                                         Cibubur
                                                         nomor 39 E,
                                                         Jatikarya,
                                                         Bekasi
52.   Akta Perjanjian Sewa Ho Njan         Perseroan   Sebuah              Rp525.000.0   22 November Penyewaan
      Menyewa           No.34 Tjan alias               bangunan ruko 2 00,00 untuk       2018 - 22   dilakukan untuk
      tanggal 14 Februari Haryoho                      lantai,      seluas 7     tahun   November    Kantor
      2018      sebagaimana                            135 m2, yang masa sewa            2025        Fungsional
      diubah lebih lanjut oleh                         terletak di kota                              Pasar Pelita.
      Addendum Pertama
                                                       Sukabumi,
      Perjanjian        Sewa
                                                       setempat dikenal
      Menyewa No. 13


                                                                                                                  161
Page 181
                                    Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa         Harga Sewa                   Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                 Sewa                                                                     Penting
      tanggal 12 Juli 2023                              sebagai Jl. Tipar
      yang keduanya dibuat                              Gede nomor 7
      di hadapan Maria
      Diana Linggawidjaja,
      S.H., Notaris di Bogor

53.    Akta        Perjanjian   Ho Tien     Perseroan    1 bangunan         Rp840.000.0   30 Juni 2021   Penyewaan
       Sewa        Menyewa      Sioe                     ruko 4 lantai,     00,00 untuk   - 30 Juni      dilakukan
       Nomor 17 tanggal 25                               terletak dalam     4     tahun   2025           untuk Kantor
       November         2020                             Provinsi DKI       masa sewa                    Cabang
       yang dibuat di                                    Jakarta,                                        Pembantu
                                                         Kecamatan
       hadapan       Muliani                                                                             Glodok.
                                                         Tamansari,
       Santoso,         S.H.,
                                                         Kelurahan
       Notaris di Jakarta                                Mangga
                                                         Besar
                                                         setempat
                                                         dikenal
                                                         dengan
                                                         sebagai
                                                         Komplek
                                                         Ruko Glodok
                                                         Plaza Blok H
                                                         Persil nomor
                                                         27,       yang
                                                         didirikan     di
                                                         atas sebidang
                                                         tanah dalam
                                                         SHGB nomor
                                                         01561/
                                                         Mangga
                                                         Besar, seluas
                                                         58 m2
54.    Akta       Perjanjian    Jap Lan     Perseroan    Bangunan           Rp2.500.000   13 Desember    Penyewaan
       Sewa        Menyewa      Jin alias                berlantai 2,       .000,00       2019 - 12      dilakukan
       nomor 11 tanggal 11      Jeti                     yang didirikan     untuk    10   Desember       untuk Kantor
       September       2009     (dalam                   dia        atas    tahun masa    2029           Cabang
       sebagaimana diubah       Kartu                    sebidang           sewa                         Cipto
       dengan Addendum
                                Tanda                    tanah SHM                                       Mangunkusu
       Perjanjian      Sewa
                                Penduduk                 nomor 3019/                                     mo Cirebon.
       Menyewa no. 31
       tanggal            26    tertulis                 Kelurahan
       September       2018     Yap Lan                  Pekiringan,
       yang      seluruhnya     Yin)                     seluas     771
       dibuat     dihadapan                              m2,       yang
       Deddy Suardi, S.H.,                               terletak     di
       Notaris di kota                                   Provinsi Jawa
       Cirebon                                           Barat,
                                                         Kotamadya
                                                         Cirebon,
                                                         Kecamatan
                                                         Kesambi,
                                                         Kelurahan


                                                                                                                   162
Page 182
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                      Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
                                                      Pekiringan,
                                                      setempat
                                                      dikenal
                                                      sebagai Jl. Dr.
                                                      Cipto
                                                      Mangunkusu
                                                      mo dan Jl.
                                                      Aria
                                                      Kemuning

55.   Akta      Perjanjian    Lorensius   Perseroan   1 unit ruang      Rp275.000.0   25 Mei 2020 -   Penyewaan
      Sewa       Menyewa                              usaha             00,00 untuk   25 Mei 2025     dilakukan di
      nomor 147 tanggal                               bertingkat 3 ½    5     tahun                   Kantor
      25 Maret 2010                                   lantai seluas     masa sewa                     Fungsional
      sebagaimana diubah                              409        m2,                                  Pasar
      dengan Perjanjian                               terletak di Jl.
                                                                                                      Prabumulih.
      Perpanjangan Sewa                               Jendral
      Menyewa No. 58                                  Sudirman No.
      tanggal 23 Mei 2014                             23, Kelurahan
      sebagaimana diubah                              Tugus Kecil,
      dengan Perjanjian                               Kecamatan
      Perpanjangan Sewa                               Prabumulih
      Menyewa No. 01                                  Timur,
      tanggal 08 Juli 2019                            Prabumulih,
      yang     seluruhnya                             Provinsi
      dibuat di hadapan                               Sumatera
      Juhaidi SH., Notaris                            Selatan
      di Palembang                                    sebagaimana
                                                      diuraikan
                                                      dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Milik      No.
                                                      846/Keluraha
                                                      n Karang Jaya
                                                      tanggal      3
                                                      Februari 2004
56.   Akta      Perjanjian    H. Endra    Perseroan   1 unit ruang      Rp197.500.0   3    Oktober    Dahulu
      Sewa Menyewa No.        Umar,                   usaha             00,00 untuk   2019 - 3        penyewaan
      42 tanggal 7 Juni       S.E.                    bertingkat 2      5     tahun   Oktober 2024    dilakukan
      2018 yang dibuat di                             terletak     di   masa sewa                     untuk Kantor
      hadapan        Dian                             Provinsi                                        Fungsional
      Saraswati, Notaris di                           Sumatera                                        Sungai Lilin.
      Palembang                                       Selatan yang
                                                                                                      Namun
                                                      dikenal
                                                                                                      berdasarkan
                                                      sebagai     Jl.
                                                      Lintas                                          Surat
                                                      Palembang                                       Perseroan
                                                      Jambi Nomor                                     No.
                                                      7, RT 34, RW                                    1433/DIR/XI/
                                                      04, KM III,                                     2022 tanggal
                                                      Kelurahan                                       4 November
                                                      Sungai Lilin,                                   2022 perihal
                                                      Kecamatan

                                                                                                                 163
Page 183
                                   Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                        Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                                Sewa                                                                        Penting
                                                       Sungai Lilin,                                     Pemberitahu
                                                       Kabupaten                                         an Rencana
                                                       Musi,                                             Penutupan
                                                       Banyuasin,                                        Kantor
                                                       Provinsi                                          Fungsional
                                                       Sumatera                                          Bank
                                                       Selatan,
                                                                                                         Mayapada,
                                                       sebagaimana
                                                                                                         Perseroan
                                                       ternyata
                                                       dalam                                             telah
                                                       Sertifikat Hak                                    melakukan
                                                       Milik Nomor                                       penutupan
                                                       990/Keluraha                                      atas kantor
                                                       n Sungai Lilin                                    ini.
                                                                                                         Sehubungan
                                                                                                         dengan hal
                                                                                                         tersebut,
                                                                                                         Perseroan
                                                                                                         masih
                                                                                                         melakukan
                                                                                                         proses
                                                                                                         pengosonga
                                                                                                         n atas sewa
                                                                                                         ruang ini.
57.   Akta      Perjanjian     Liniyanto   Perseroan   Sebuah            Rp1.000.       15 Desember      Penyewaan
      Sewa       Menyewa       Gunawan                 bangunan          000.000,00     2019     15      dilakukan
      nomor 62 tanggal                                 ruko 3 lantai,    untuk     10   Desember         untuk Kantor
      15 September 2009                                seluas 256 m2     tahun masa     2029             Cabang
      sebagaimana                                      yang berdiri di   sewa                            Monginsidi.
      diubah dengan Akta                               atas sebidang
      Perpanjangan                                     tanah dengan
      Perjanjian     Sewa                              Hak      Milik
      Menyewa No. 43                                   Nomor 2015/
      tanggal 30 April                                 Lolu tanggal
      2018 yang dibuat di                              15 Oktober
      hadapan          Jao                             1993,
      Yuliana,        S.H.,                            setempat
      Notaris di Palu                                  dikenal
                                                       dengan      Jl.
                                                       Mongonsidi
                                                       nomor      97,
                                                       Palu,
                                                       Sulawesi
                                                       Tengah
58.   Akta       Perjanjian    Pura Giri   Perseroan   1         Unit    Rp70.000.00    4 April 2023 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Putri                   bangunan          0,00 untuk     4 April 2025     dilakukan
      08 tanggal 4 April       Banjar                  ruko nomor        jangka waktu                    untuk Kantor
      2008 yang dibuat di      Pekrama                 urut 5 dengan     2 tahun                         Fungsional
      hadapan           Inti   n Bayu                  bangunan 2                                        Pasar Kediri,
      Sariwati,       S.H.,    Samana                  lantai    dan                                     Tabanan.
      Notaris di Denpasar      Sakenan                 terdapat
                               Blodan

                                                                                                                    164
Page 184
                                     Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa   Obyek Sewa          Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
      sebagaimana diubah      Di Desa                 basement
      dengan          Akta    Delod                   dibawahnya
      Perpanjangan            Peken,                  dengan luas
      Perjanjian     Sewa     Kecamata                125,28 m2,
      Menyewa No.136          n                       setempat
      tanggal 24 Juli 2012    Tabanan,                dikenal Pusat
      yang dibuat di          Kabupate                Pertokoan
      hadapan I Wayan         n                       Dan      Balai
      Sughita,        S.H.,   Tabanan,                Pertemuan
      Notaris di Denpasar,    Provinsi                Bayu Samana
      sebagaimana diubah      Bali                    Sakenan
      dengan          Akta                            Blodan      di
      Perpanjangan Sewa                               Jalan Gajah
      Menyewa No. 20                                  Mada Nomor
      tanggal 10 Oktober                              5.
      2017 dan Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 44
      tanggal 29 Maret
      2023,           yang
      keduanya dibuat di
      hadapan I Wayan
      Sughita,        S.H.,
      Notaris di Denpasar

59.   Perjanjian    Sewa      Juni Elly   Perseroan   Satu      pintu     Rp500.000.0    15 Februari   Penyewaan
      Menyewa Nomor 08        Effendy                 bangunan            00,00 untuk    2014 - 15     dilakukan
      Tanggal          14                             rumah               jangka waktu   Februari      untuk Kantor
      November 2013 di                                bertingkat          10 tahun       2024          cabang
      depan Lilis Suanny,                             dengan                                           pembantu
                                                      konstruksi                                       Pulo Brayan.
      S.H., M.Kn., Notaris
                                                      permanen,
      di Kota Medan
                                                      dilengkapi
                                                      dengan
                                                      fasilitas listrik
                                                      dan air ledeng
                                                      serta saluran
                                                      telepon,
                                                      setempat
                                                      dikenal
                                                      dengan Jalan
                                                      Komodor Laut
                                                      Yos Sudarso
                                                      Nomor 223 E,
                                                      Medan.
                                                      Bangunan
                                                      mana
                                                      didirikan      di
                                                      atas sebidang
                                                      tanah       Hak

                                                                                                                 165
Page 185
                                   Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa        Harga Sewa                  Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                   Penting
                                                        Milik Nomor
                                                        746, seluas 82
                                                        m2, terletak di
                                                        terletak     di
                                                        Provinsi
                                                        Sumatera
                                                        Utara, Kota
                                                        Medan,
                                                        Kecamatan
                                                        Medan Barat,
                                                        Kelurahan
                                                        Pulau Brayan
                                                        dan Hak Milik
                                                        Nomor 747,
                                                        seluas 85 m2,
                                                        terletak     di
                                                        Provinsi
                                                        Sumatera
                                                        Utara, Kota
                                                        Medan,
                                                        Kecamatan
                                                        Medan Barat,
                                                        Kelurahan
                                                        Pulau Brayan,
                                                        keduanya
                                                        terdaftar atas
                                                        nama Juni Elly
                                                        Effendy

60.   Akta       Perjanjian   a.   Jujur    Perseroan   1        pintu    Rp200.000.0   11 Februari   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.             min                  bangunan          00,00 untuk   2020 - 11     dilakukan
      1     tanggal       3        Sitep                rumah toko        masa sewa 5   Februari      untuk Kantor
      November       2014,         u                    permanen          tahun.        2025          Fungsional
      yang dibuat di                                    bertingkat                                    Kampung
      hadapan        Tjong    b.   Raja                 seluas                                        Lalang.
      Deddy      Iskandar,         Agus                 kurang lebih
      S.H., Notaris di             tino                 130 m2 yang
      Medan                        Mata                 terletak di
      sebagaimana diubah           warin                jalan
      dengan          Akta         ta                   Kelambir V
      Perjanjian     Sewa          Sem                  no.         31
      Menyewa No. 54               biring               Kotamadya
      tanggal 30 Juli 2019    ,                         Medan,
      yang dibuat di          c.   Berry                Kecamatan
      hadapan         Eddy         ma                   Medan
      Simin, S.H., Notaris         Uly                  Sunggal,
      di Medan                     Putra                Kelurahan
                                   Sem                  Lalang,
                                   biring               Propinsi
                                   Melia                Sumatera
                                                        Utara,

                                                                                                                166
Page 186
                                     Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                          Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                            Waktu
                                Sewa                                                                        Penting
                                  la,                    sebagaiman
                                  dan                    a diuraikan
                                                         dalam
                               d. Chris                  Sertifikat
                                  tofer                  Hak Milik no.
                                  Sem                    2215/Lalang
                                  biring
                                  Melia
                                  la
61.   Akta        Perjanjian   Mundarsih     Perseroan   Sebagian           Rp90.          6 Juli 2023 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                   tanah      dan     000.000,00     6 Juli          dilakukan
      24 Tanggal 6 Mei                                   bangunan           jangka waktu   2025            untuk Kantor
      2008, yang dibuat di                               seluas ±360        2 tahun                        Fungsional
      hadapan        notaris                             m2        yang                                    Pasar
      Kiagus David, S, H.,                               terletak     di                                   Karangjati-
      M.Kn. sebagaimana                                  ruko yang                                         Ungaran.
      diubah dengan Akta                                 terletak     di
      Perpanjangan                                       jalan Sukarno
      Perjanjian      Sewa                               Hatta nomor
      Menyewa No. 1                                      23        Desa
      Tanggal 3 Januari                                  Karangjati,
      2013, sebagaimana                                  Kecamatan
      diubah dengan Akta                                 Klepu,
      Perpanjangan                                       Kabupaten
      Perjanjian      Sewa                               Semarang,
      Menyewa No. 8                                      Provinsi Jawa
      tanggal 18 Oktober                                 Tengah
      2017 dan Akta                                      sebagaimana
      Perpanjangan                                       tercatat dalam
      Perjanjian      Sewa                               Sertifikat Hak
      Menyewa No. 6                                      Milik       No.
      tanggal 22 Juni                                    1555/Karangj
      2023,            yang                              ati
      keduanya dibuat di                                 .
      hadapan           S.Y.
      Judiastuti,      S.H.,
      M.Kn., notaris di
      Semarang
62.   Akta        Perjanjian   Cicilia Abu   Perseroan   1           unit   Rp250.         22              Penyewaan
      Sewa        Menyewa      Paulus                    bangunan           000.000,00     September       dilakukan
      Nomor 01 Tanggal 3                                 yang didirikan     untuk jangka   2019 - 22       untuk Kantor
      Desember 2013 di                                   di         atas    waktu      5   September       Fungsional
      hadapan       Notaris                              sebidang           tahun          2024            Pasar Metro.
      Lianawati Tjendra,                                 tanah seluas
      S.H., di Kota Bandar                               109         m2
      Lampung                                            terletak dalam
      sebagaimana diubah                                 Provinsi
      dengan           Akta                              Lampung,
      Perjanjian                                         Kota Metro,
      Perpanjangan Sewa                                  Kecamatan
      Menyewa No. 29                                     Metro Pusat,
      tanggal             12                             Kelurahan

                                                                                                                     167
Page 187
                                  Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                     Waktu
                               Sewa                                                                  Penting
      Desember        2018                          Metro,
      yang           dibuat                         sebagaimana
      dihadapan        Tina                         diuraikan
      Astuti Widjaja, SH,                           dalam
      Notaris di Metro                              Sertifikat Hak
                                                    Milik nomor
                                                    5591/Metro,
                                                    setempat
                                                    dikenal
                                                    sebagai Jalan
                                                    Mayor
                                                    Jenderal
                                                    Riyacudu
                                                    Nomor 17C
                                                    Lingkungan 2
63.   Perjanjian      Sewa    Budi      Perseroan   4          unit   Rp3.500.       17     Maret   Penyewaan
      Menyewa Nomor 01        Untung                bangunan          000.000,00     2019 - 17      dilakukan
      tanggal 7 Januari       Santoso               berlantai tiga    untuk jangka   Maret 2024     untuk Kantor
      2019 yang dibuat di                           seluas 960 m2     waktu      5                  Cabang
      hadapan       Notaris                         yang terletak     tahun.                        Pembantu
      Muliani     Santoso,                          di Perumahan                                    Green
                                                    Green
      S.H., di Jakarta                                                                              Garden.
                                                    Garden, RT
                                                    002/RW 01,
                                                    Kelurahan
                                                    Kedoya,
                                                    Kecamatan
                                                    Kebon Jeruk.
                                                    Di atas tanah
                                                    HGB        No.
                                                    7279/ Kedoya
                                                    Utara,
                                                    7280/Kedoya
                                                    Utara,
                                                    7281/Kedoya
                                                    Utara      dan
                                                    7282/Kedoya
                                                    Utara,
                                                    setempat
                                                    dikenal
                                                    sebagai
                                                    Perumahan
                                                    Green Garden
                                                    Blok       Z.2
                                                    Nomor       34,
                                                    Nomor       35,
                                                    Nomor 58 dan
                                                    Nomor       59,
                                                    terdaftar atas
                                                    nama
                                                    Perseroan,
                                                    satu dan lain


                                                                                                              168
Page 188
                                     Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                              Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                                  Sewa                                                                    Penting
                                                       yang
                                                       diperoleh oleh
                                                       Budi Untung
                                                       Santoso
                                                       berdasarkan
                                                       Akta
                                                       Pengikatan
                                                       Jual      Beli
                                                       tertanggal 17
                                                       Maret 2014
                                                       Nomor 15

64.   Akta       Perjanjian     Zulkifli   Perseroan   1 unit Rumah      Rp625.000.0    30 November      Penyewaan
      Sewa        Menyewa       Jayalie                tokobertingkat    00,00 untuk    2021 - 30        dilakukan
      Nomor 161 tanggal                                3         yang    jangka waktu   November         untuk Kantor
      30 Maret 2011                                    didirikan    di   5 tahun        2026             Cabang
      sebagaimana diubah                               atas sebidang                                     Sutomo
      dengan           Akta                            tanah      Hak                                    Pematang
      Perpanjangan Sewa                                Milik No. 422,                                    Siantar.
      Menyewa No. 77                                   seluas 100 m2
      tanggal 28 Oktober                               terletak     di
      2015 yang dibuat di                              Provinsi
      hadapan         Tjong                            Sumatera
      Deddy       Iskandar,                            Utara,
      S.H., notaris di                                 Kotamadya
      Medan                                            Pematang
      sebagaimana                                      Siantar,
      kemudian       diubah                            Kecamatan
      oleh             Akta                            Sintar Barat,
      Perpanjangan                                     Kelurahan
      Perjanjian      Sewa                             Dwikora
      Menyewa No. 01                                   setempat
      tanggal 1 September                              dikenal
      2021 yang dibuat di                              sebagai Jalan
      hadapan           Lilis                          Sutomo
      Suanny, S.H., M.Kn.,                             Nomor 190
      Notaris di Medan                                 Pematang
                                                       Siantar
65.   Akta       Perjanjian     Candra     Perseroan   Sebuah            Rp100.         1 April 2023-1   Penyewaan
      Sewa       Menyewa                               rumah toko 2      000.000,00     April            dilakukan
      Nomor 01 tanggal 1                               lantai dengan     untuk jangka   2025             untuk Kantor
      Februari        2013                             luas tanah 56     waktu      2                    Fungsional
      sebagaimana diubah                               m2        yang    tahun.                          Pasar
      dengan          Akta                             terletak     di                                   Kliwon.
      Perpanjangan                                     Jalan Ahmad
      Perjanjian     Sewa                              Yani Nomor A-
      Menyewa No. 02                                   3      Komplek
      tanggal 23 Agustus                               Ruko Kereta
      2017 sebagaimana                                 Api – Kudus,
      diubah dengan Akta                               Desa Getas
      Perpanjangan                                     Pejaten
      Perjanjian     Sewa                              Kecamatan


                                                                                                                   169
Page 189
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa         Harga Sewa                  Ketentuan
           Menyewa                                                                          Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
      Menyewa No. 04                                    Jati,
      tanggal 9 Maret                                   Kabupaten
      2023             yang                             Kudus,
      seluruhnya dibuat di                              Provinsi Jawa
      hadapan           S.Y.                            Tengah,
      Judiastuti.,    S.H.,                             sebagaimana
      M.H., Notaris di Kota                             ternyata
      Semarang                                          dalam
                                                        Sertifikat Hak
                                                        Guna
                                                        Bangunan
                                                        Nomor
                                                        340/Getas
                                                        Pejaten     di
                                                        atas tanah hak
                                                        Pengelolaan
                                                        (HPL) No. 17

66.   Akta       Perjanjian    a.Gunawa     Perseroan   Sebuah             Rp475.000.0    8 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.           n Wijaya               bangunan           00,00 untuk    2022 – 8     dilakukan
      02 tanggal 6 Agustus                              bertingkat 4       jangka waktu   November     untuk Kantor
      2021 yang dibuat di      b.William                seluas             5 tahun        2027         Cabang
      hadapan       Muliani      Maxwell                429,70 m2                                      Pembantu
      Santoso,        S.H.,                             namun                                          Margonda.
                               c. Angelin               bangunan
      Notaris di Jakarta
                                  a                     fisiknya
      Barat
                                  Maxwell               seluas
                                  Wijaya                138,45 m2
                                                        yang berdiri
                               d.Vivienny               di         atas
                                                        sebidang
                                                        tanah
                                                        Sertifikat
                                                        Hak       Milik
                                                        Nomor03102
                                                        /Pondok
                                                        Cina, seluas
                                                        69          m 2,
                                                        setempat
                                                        dikenal
                                                        sebagai
                                                        Jalan
                                                        Margonda
                                                        Raya Nomor
                                                        417

67.   Akta     Perjanjian      H.           Perseroan   Sebuah             Rp150.000.0    9 November   Dahulu
      Sewa Menyewa No.         Yankarnof                bangunan           00,00 untuk    2019 - 9     penyewaan
      29 tertanggal 16         a                        rumah toko         jangka waktu   November     dilakukan
      September     2009                                yang didirikan     5 tahun.       2024         untuk Kantor
      sebagaimana diubah                                di        atas                                 Fungsional
      Akta Perpanjangan                                 sebidang                                       Pasar

                                                                                                                 170
Page 190
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
      Perjanjian      Sewa                            tanah      Hak                                  Kerinci.
      Menyewa No. 19                                  Milik No. 1487                                  Namun
      tanggal 14 Mei 2014                             seluas 125m2                                    berdasarkan
      yang       seluruhnya                           yang terletak                                   Surat
      dibuat di hadapan                               di     Provinsi                                 Perseroan
      Yanmerry                                        Riau,                                           No.
      Rozalinda,       S.H.                           Kabupaten                                       1431/DIR/XI/
      Notaris di Pekanbaru                            Pelalawan,
                                                                                                      2022 tanggal
      sebagaimana diubah                              Kecamatan
                                                                                                      4 November
      dengan           Akta                           Pangkalan
      Perpanjangan                                    Kerinci,                                        2022 perihal
      Perjanjian      Sewa                            Kelurahan                                       Pemberitahu
      Menyewa No. 33                                  Pangkalan                                       an Rencana
      tanggal 11 Februari                             Kerinci                                         Penutupan
      2019 yang dibuat                                dikenal denga                                   Kantor
      dihadapan         Sari                          Jalan Lintas                                    Fungsional
      Melisa, SH MKn,                                 Timur                                           Bank
      notaris di Provinsi                                                                             Mayapada,
      Riau                                                                                            Perseroan
                                                                                                      telah
                                                                                                      melakukan
                                                                                                      penutupan
                                                                                                      atas kantor
                                                                                                      ini.
                                                                                                      Sehubungan
                                                                                                      dengan hal
                                                                                                      tersebut,
                                                                                                      Perseroan
                                                                                                      masih
                                                                                                      melakukan
                                                                                                      proses
                                                                                                      pengosonga
                                                                                                      n atas sewa
                                                                                                      ruang ini.
68.   Akta       Perjanjian    Samsudin   Perseroan   Sebidang          Rp175.000.0    2    Januari   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Makmun                 tanah             00,00 untuk    2020 - 2       dilakukan
      19     tanggal     10                           perumahan         jangka waktu   Januari 2025   untuk Kantor
      Oktober         2014                            yang terletak     5 tahun                       fungsional
      sebagaimana diubah                              di Jl Siaran No                                 Pasar
      dengan          Akta                            985,                                            Kenten.
      Turunan        Sewa                             Kelurahan
      Menyewa No, 02                                  Sako,
      tanggal 02 Januari                              Kecamatan
      2020 yang dibuat di                             Sako,
      hadapan       Notaris                           sebagaimana
      Fauzie, S.H., Notaris                           diuraikan
      di Palembang                                    dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Milik       No.
                                                      12873/
                                                      Kelurahan


                                                                                                                171
Page 191
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa       Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
                                                        Sako tanggal
                                                        29 Juni 2012,
                                                        seluas 137 m2

69.   Akta       Perjanjian    Kho Bie      Perseroan   1 unit ruang     Rp370.         7 September    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Tjhing –                 usaha            000.000,00     2020 - 7       dilakukan
      22 tanggal 7 Juni        Fransisca                bertingkat 3     untuk jangka   September      untuk Kantor
      2010 yang dibuat di      Maria                    lantai, yang     waktu      5   2025           Fungsional
      hadapan       Juhaidi                             didirikan di     tahun                         KM         5
      S.H., Notaris di                                  atas sebidang                                  Palembang.
      Palembang                                         tanah seluas
      sebagaimana diubah                                128         m2
      dengan          Akta                              sebagaimana
      Perjanjian     Sewa                               ternyata
      Menyewa No. 41                                    dalam
      tanggal            17                             Sertifikat Hak
      September       2014                              Milik Nomor
      Notaris             di                            141/Keluraha
      Palembang       yang                              n Sukajaya
      dibuat di hadapan                                 tertanggal 28
      Juhaidi S.H., Notaris                             Januari 1989
      di        Palembang                               di Keluraha
      sebagaimana diubah                                Sukabangun,
      dengan          Akta                              Kecamatan
      Perjanjian                                        Sukarami,
      Perpanjangan Sewa                                 Palembang
      Menyewa No. 02                                    Sumatra
      tanggal 2 Oktober                                 Selatan
      2019 yang dibuat di                               dikenal
      hadapan       Juhaidi                             dengan Jalan
      S.H., Notaris di                                  Kolonel     H.
      Palembang                                         Burlian
                                                        Nomor 73
70.   Akta      Perjanjian     Alysia Oei   Perseroan   Sebuah           Rp2.000.       11 Oktober     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         dan Selvi                rumah toko       000.000,00     2014 - 11      dilakukan
      09A tanggal 11 Juli      Adam                     yang terletak    untuk jangka   Oktober 2024   untuk Kantor
      2014, yang dibuat di                              di               waktu     10                  Cabang
      hadapan       Betsy                               Panakkukang      tahun                         Pembantu
      Sirua, S.H., Notaris                              Eksklusif                                      Panakkukan
      di Makasar                                        Bisnis Centre                                  g.
                                                        Jl. Boulevard
                                                        Panakkukang
                                                        Mas No 1 J,
                                                        Kelurahan
                                                        Masale,
                                                        Kecamatan
                                                        Panakkukang,
                                                        Kota Makasar,
                                                        Provinsi
                                                        Sulawesi
                                                        Selatan,
                                                        sebagaimana


                                                                                                                 172
Page 192
                                 Para Pihak                                                             Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                       Ketentuan
          Menyewa                                                                        Waktu
                              Sewa                                                                       Penting
                                                     diuraikan
                                                     dalam
                                                     Sertifikat Hak
                                                     Milik      No.
                                                     22612/Masale
                                                     seluas 166 m2

71.   Akta      Perjanjian   Budiman     Perseroan   Sebuah            Rp262.500.0    7 Juli 2019 - 7   Dahulu
      Sewa menyewa No.       Tanudjaja               bangunan          00,00          Juli 2024         penyewaan
      05     Tanggal     1                           yang terletak     selama    5                      dilakukan
      November       2018,                           di sebidang       tahun                            untuk Kantor
      dibuat di hadapan                              tanah yang                                         Fungsional
      Paulus Bingadiputra,                           terletak di Jl.                                    Nganjuk.
      S.H., Notaris di                               Merdeka No.                                        Namun
      Kediri                                         2L Nganjuk,                                        berdasarkan
                                                     sebagaimana                                        Surat Surat
                                                     diuraikan                                          Perseroan
                                                     dalam                                              No.
                                                     Sertifikat Hak                                     1434/DIR/XI/
                                                     Guna                                               2022 tanggal
                                                     Bangunan No.                                       4 November
                                                     404/Keluraha                                       2022 perihal
                                                     n                                                  Pemberitahu
                                                     Mangundikara                                       an Rencana
                                                     n, seluas 157                                      Penutupan
                                                     m2                                                 Kantor
                                                                                                        Fungsional
                                                                                                        Bank
                                                                                                        Mayapada,
                                                                                                        Perseroan
                                                                                                        telah
                                                                                                        melakukan
                                                                                                        penutupan
                                                                                                        atas kantor
                                                                                                        ini.
                                                                                                        Sehubungan
                                                                                                        dengan hal
                                                                                                        tersebut,
                                                                                                        Perseroan
                                                                                                        masih
                                                                                                        melakukan
                                                                                                        proses
                                                                                                        pengosonga
                                                                                                        n atas sewa
                                                                                                        ruang ini.
72.   Akta      Perjanjian   Yohanes     Perseroan   Sebuah            Rp150.000.0    15 Oktober        Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       Budi                    rumah toko        00,00 untuk    2019 - 15         dilakukan
      17 tanggal 15 Juli                             yang terletak     jangka waktu   Oktober 2024      untuk Kantor
      2014, yang dibuat di                           di Jl. Raya Sri   5 tahun                          Fungsional
      hadapan Achmad                                 Bawono,                                            Pasar      Sri
      Mulya, S.H., Notaris                           Bandar      Sri                                    Bawono.
      di Bandar Lampung                              Bawono,


                                                                                                                    173
Page 193
                                  Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
      sebagaimana telah                               Desa
      diubah oleh Akta                                Mataram
      Perjanjian                                      Baru,
      Perpanjangan Sewa                               Kecamatan
      Menyewa No. 10                                  Mataram
      tanggal 29 Januari                              Baru,
      2019 yang dibuat                                Kabupaten
      dihadapan Zul april.                            Lampung
      SH, Notaris di                                  Timur,
      Bandar Lampung                                  sebagaimana
                                                      diuraikan
                                                      dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Milik No. 286,
                                                      seluas 360 m2
73.   Akta       Perjanjian   Muhamm      Perseroan   Sebuah             Rp200.000.0    21 Oktober     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        ad                      bangunan           00,00 untuk    2019 - 21      dilakukan
      502 tanggal 22 Juli     Natsir                  yang terletak      jangka waktu   Oktober 2024   untuk Kantor
      2014, sebagaimana                               di Kelurahan       selama     5                  Fungsional
      diubah dengan Akta                              Botoran,           tahun                         Tulungagung
      Perpanjangan                                    Kecamatan                                        .
                                                      Tulungagung,
      Perjanjian     Sewa
                                                      Kabupaten
      Menyewa No. 169                                 Tulungagung,
      tanggal 16 Oktober                              Provinsi Jawa
      2018 yang dibuat di                             Timur,
      hadapan Sri Areni,                              berdasarkan
      S.H., Notaris di                                Sertifikat Hak
      Tulungagung                                     Milik        No
                                                      663/Keluraha
                                                      n      Botoran,
                                                      seluas 142 m2
74.   Akta       Perjanjian   Khoirotul   Perseroan   Sebuah             Rp255.         5    Oktober   Dahulu
      Sewa Menyewa No.        Ummah                   bangunan           000.000,00     2019 - 5       penyewaan
      48     tanggal     20                           rumah       dan    untuk jangka   Oktober 2024   dilakukan
      Agustus 2014 yang                               toko (ruko),       waktu      5                  untuk Kantor
      dibuat di hadapan                               berlantai 2,       tahun.                        Fungsional
                                                      yang berdiri di
      Prof. Dr. Lanny                                                                                  Lamongan.
                                                      atas sebidang
      Kusumawati, Dra.,                               tanah dengan                                     Namun
      S.H.,        M.Hum,                             Sertifikat Hak                                   berdasarkan
      Notaris di Surabaya                             Guna                                             Surat
      sebagaimana diubah                              Bangunan No.                                     Perseroan
      dengan          Akta                            98/Kelurahan                                     No.
      Perpanjangan                                    Tumenggung                                       983/DIR/VII/
      Perjanjian     Sewa                             an, seluas 125                                   2023 tanggal
      Menyewa No. 01                                  m2         yang                                  4 Juli 2023
      tanggal 1 Februari                              terletak di Jln.                                 perihal
                                                      Jaksa
      2019 yang dibuat di                                                                              Pemberitahu
                                                      Agung
      hadapan Prof. Dr.                                                                                an
                                                      Suprapto Kav.
      Lanny Kusumawati,                                                                                Pemindahan
                                                      No.           8,
                                                                                                       Alamat


                                                                                                                 174
Page 194
                                  Para Pihak                                                       Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa   Obyek Sewa         Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                     Waktu
                               Sewa                                                                  Penting
      Dra., S.H., M.Hum,                           Kelurahan                                      Kantor
      Notaris di Surabaya                          Tumenggung                                     Fungsional,
                                                   an,                                            Perseroan
                                                   Kecamatan                                      telah
                                                   Lamongan,                                      melakukan
                                                   Kabupaten                                      pemindahan
                                                   Lamongan,                                      atas Kantor
                                                   Kelurahan                                      Fungsional
                                                   Tumenggung                                     Lamongan
                                                   an, Provinsi                                   ke     Kantor
                                                   Jawa Timur                                     Fungsional
                                                                                                  Kembang
                                                                                                  Jepun yang
                                                                                                  beralamat Jl.
                                                                                                  Kembang
                                                                                                  Jepun No.
                                                                                                  81,
                                                                                                  Surabaya.
                                                                                                  Sehubungan
                                                                                                  dengan hal
                                                                                                  tersebut,
                                                                                                  Perseroan
                                                                                                  masih
                                                                                                  melakukan
                                                                                                  proses
                                                                                                  pengosonga
                                                                                                  n atas sewa
                                                                                                  ruang ini.

75.   Akta       Perjanjian   Meling   Perseroan   1           unit   Rp165.000.0    5 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                             bangunan           00,00 untuk    2019 - 5     dilakukan
      02      tanggal     5                        yang didirikan     jangka waktu   November     untuk Kantor
      September       2014                         di         atas    5 tahun.       2024         Fungsional
      yang dibuat di                               sebidang                                       Pasar
      hadapan Lianawati                            tanah seluas                                   Kalianda.
      Tjendra,        S.H.,                        172 m2 yang
      Notaris di Bandar                            terletak     di
      Lampung                                      Provinsi
      sebagaimana diubah                           Lampung,
      dengan          Akta                         Kabupaten
      Perjanjian                                   Lampung
      Perpanjangan Sewa                            Selatan,
      Menyewa No. 09                               Kecamatan
      tanggal 29 Januari                           Kalianda,
      2019 yang dibuat                             Kelurahan
      dihadapan Zul April,                         Kalianda yang
      SH, Notaris di                               diuraikan
      Bandar Lampung                               dalam
                                                   Sertifikat Hak

                                                                                                             175
Page 195
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa         Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
                                                     Milik No. 360,
                                                     dikenal
                                                     sebagai Jalan
                                                     Raden Intan
76.   Akta       Perjanjian    Harry     Perseroan   Sebuah             Rp1.500.000    9 April 2022 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Lauhata               bangunan           .000,00        9 April 2027     dilakukan
      40 tanggal 24 Juni                             yang berdiri di    untuk jangka                    untuk Kantor
      2021 yang dibuat di                            atas sebidang      waktu      5                    Cabang
      hadapan         Lidia                          tanah dengan       tahun                           Diponegoro
      Gosal, S.H., M.Kn.,                            Sertifikat Hak                                     Ambon.
                                                     Milik       No.
      Notaris di Ambon
                                                     478/Keluraha
                                                     n      Ahusen,
                                                     seluas 140 m2
                                                     yang terletak
                                                     di      Provinsi
                                                     Maluku,
                                                     Kotamadya
                                                     Ambon,
                                                     Kecamatan
                                                     Sirimau,
                                                     Kelurahan
                                                     Ahusen,
                                                     Setempat
                                                     dikenal Jalan
                                                     Dipenegoro

77.   Akta        Perjanjian   Ingrid    Perseroan   a.   Sebuah        Rp1.375.000    27 Januari       Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Salim                      banguna       .000,00        2022 – 27        dilakukan
      05 tanggal 6 Juli                                   n yang        untuk jangka   Januari 2027     untuk Kantor
      2021 yang dibuat di                                 berdiri di    waktu 5                         Cabang
      hadapan Maryatie                                    atas          tahun                           Frans
      Simanjuntak, S.H.,                                  sebidang                                      Kaisiepo
                                                          tanah
      Notaris di Jayapura                                                                               Jayapura.
                                                          dengan
                                                          Sertifikat
                                                          Hak
                                                          Guna
                                                          Banguna
                                                          n      No.
                                                          588/Bhay
                                                          angkara
                                                          seluas 71
                                                          m2 yang
                                                          terletak
                                                          di     Jln.
                                                          Frans
                                                          Kaisiepo,
                                                          Ruko
                                                          Pasifik
                                                          Permai
                                                          Blok B7


                                                                                                                  176
Page 196
                       Para Pihak                                                Ketentuan-
      Dasar Sewa                                                        Jangka
No.                Pemberi    Penyewa   Obyek Sewa         Harga Sewa            Ketentuan
       Menyewa                                                          Waktu
                    Sewa                                                          Penting
                                             Keluraha
                                             Bhayang
                                             kara,
                                             Kecamat
                                             an
                                             Jayapura
                                             Utara,
                                             Kotamad
                                             ya
                                             Jayapura
                                             , Provinsi
                                             Irian
                                             Jaya

                                        b.   sebuah
                                             banguna
                                             n yang
                                             berdiri di
                                             atas
                                             sebidang
                                             tanah
                                             dengan
                                             Sertifikat
                                             Hak
                                             Guna
                                             Banguna
                                             n      No.
                                             589/
                                             Bhayang
                                             kara
                                             seluas 72
                                             m2 (tujuh
                                             puluh
                                             dua
                                             meter
                                             persegi)
                                             yang
                                             terletak
                                             di     Jln.
                                             Frans
                                             Kaisiepo,
                                             Ruko
                                             Pasifik
                                             Permai
                                             Blok B 8,
                                             Keluraha
                                             n
                                             Bhayang
                                             kara,
                                             Kecamat
                                             an
                                             Jayapura
                                             Utara,

                                                                                          177
Page 197
                                    Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                        Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                          Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
                                                             Kotamad
                                                             ya
                                                             Jayapura
                                                             , Provinsi
                                                             Irian
                                                             Jaya

78.   Akta       Perjanjian     Jenny       Perseroan   1         unit    Rp800.000.0    28 April 2021    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.          Widjaja                 bangunan          00,00 untuk    – 28 April       dilakukan
      91     tanggal     28                             ruko     yang     jangka waktu   2031             untuk Kantor
      Januari 2011 yang                                 didirikan di      10 tahun                        Cabang
      dibuat di hadapan                                 atas sebidang                                     Pembantu
                                                        Tanah Hak
      Tjong          Deddy                                                                                Asia Medan.
                                                        Milik Nomor
      Iskandar,        S.H.                             1349 dengan
      Notaris di Medan                                  luas 68 m2
      sebagaimana diubah                                yang terletak
      dengan           Akta                             di Jalan Asia
      Perpanjangan                                      No.        97
      Perjanjian      Sewa                              Kelurahan
      Menyewa no. 06                                    Sei Rengas II,
      tanggal 11 Agustus                                Kec. Medan,
      2020 yang dibuat di                               Medan
      hadapan           Lilis
      Suanny, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Medan
79.   Akta       Perjanjian     Pe Soan     Perseroan   1          unit   Rp580.000.0    20 Juni 2021     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.          Ki                      bangunan          00,00 untuk    -20 Juni 2031    dilakukan
      17 tanggal 7 Maret                                ruko              jangka waktu                    oleh Kantor
      2011 yang dibuat di                               bertingkat 3      10 tahun                        Cabang
      hadapan         Tjong                             yang didirikan                                    Pembantu
                                                        di atas Tanah
      Deddy       Iskandar,                                                                               Brigjen
                                                        Hak       Milik
      S.H., Notaris di                                  Nomor 2529                                        Hamid
      Medan                                             dengan luas                                       Medan.
      sebagaimana diubah                                76 m2 yang
      dengan           Akta                             terletak     di
      Perjanjian                                        Jalan Brigadir
      Perpanjangan Sewa                                 Jenderal
      Menyewa No. 07                                    Hamid      No.
      tanggal 12 Agustus                                311-G Medan
      2020 yang dibuat di
      hadapan           Lilis
      Suanny, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Medan
80.   Akta       Perjanjian     Liani       Perseroan   1        buah     Rp462.500.0    26 Juli 2022 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.          Margareth               bangunan          00,00 untuk    26 Juli 2027     dilakukan
      61 tanggal 26 April       dan Henry               ruko              jangka waktu                    untuk Kantor
      2007 sebagaimana          Santoso                 berlantai 3,5     5 tahun                         Cabang
      diubah dengan Akta                                yang                                              Pembantu
                                                        didirikan di
      Perjanjian
                                                        atas Tanah

                                                                                                                    178
Page 198
                                  Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa        Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                     Waktu
                               Sewa                                                                   Penting
      Perpanjangan Sewa                             Hak      Milik                                  Kapas
      Menyewa No. 86                                nomor1726/                                      Krampung.
      tanggal 30 Maret                              Kelurahan
      2012 sebagaimana                              Ploso,
      diubah dengan Akta                            Provinsi
                                                    Jawa Timur,
      Perjanjian
                                                    Kotamadya
      Perpanjangan Sewa
                                                    Surabaya,
      No. 12 tanggal 7                              Kecamatan
      Desember        2016                          Tambaksari,
      sebagaimana diubah                            Kelurahan
      dengan          Akta                          Ploso,
      Perjanjian                                    seluas 200
      Perpanjangan Sewa                             m2       yang
      Menyewa No. 09                                terletak di Jl.
      tanggal 10 Januari                            Kapas
      2022            yang                          Krampung
      seluruhnya dibuat di                          No. 160 C
                                                    Surabaya
      hadapan Prof. Dr.
      Lanny Kusumawati,
      Dra. S.H., M.hum,
      Notaris di Surabaya

81.   Akta       Perjanjian   Enron     Perseroan   1 unit ruko       Rp350.000.0    16 Agustus     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Effendi               yang didirikan    00,00 untuk    2019 - 16      dilakukan
      21 tanggal 16 Juni                            di         atas   jangka waktu   Agustus 2024   untuk Kantor
      2009 sebagaimana                              Sertifikat Hak    5 tahun                       Fungsional
      diubah dengan Akta                            Milik Nomor                                     Pasar
      Perpanjangan                                  623      seluas                                 Pringsewu.
                                                    628 m2 yang
      Perjanjian     Sewa
                                                    terletak     di
      Menyewa No. 6                                 Jalan
      tanggal 5 Desember                            Jenderal
      2013 yang dibuat di                           Sudirman No.
      hadapan Achmad                                88           E,
      Mulya, S.H., Notaris                          Pringsewu
      di Bandar Lampung                             Kabupaten
      sebagaimana diubah                            Tanggamus
      dengan          Akta                          Bandar
      Perjanjian                                    Lampung
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 01
      tanggal 9 Januari
      2019 yang dibuat
      dihadapan Sulastri
      Trisiana, SH, MKn,
      Notaris di Lampung
      Tengah




                                                                                                              179
Page 199
                                     Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                        Jangka
No.                             Pemberi     Penyewa     Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                          Waktu
                                 Sewa                                                                       Penting
82.   Akta       Perjanjian    PT          Perseroan    Ruangan           Rp424.000.0     12             Penyewaan
      Sewa        Menyewa      Senopati                 stand Nomor       00,00 - untuk   September      dilakukan
      Nomor 11 tanggal 27      Perkasa                  FD 12, di         jangka waktu    2021 – 11      untuk Kantor
      Juni 2016 yang                                    lantai 4 Pasar    5               Desember       Cabang
      dibuat di hadapan                                 Atum      Mall                    2026           Pembantu
      Helen      Sisceriany                             seluas kurang                                    Pasar Atum.
                                                        lebih 59 m2
      Ajinata, S.H., M.Kn.,
      notaris Kabupaten
      Gresik sebagaimana
      diubah dengan Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 38
      tanggal            13
      September       2021
      yang dibuat di
      hadapan        Helen
      Sisceriany Ajinata,
      S.H., M.Kn., notaris
      Kabupaten Gresik

83.   Akta       Perjanjian    Idris Abas   Perseroan   Sebuah            Rp130.          12 Agustus     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Ibrahim                  bangunan          000.000,00      2023 - 12      dilakukan
      217     tanggal     4                             yang berdiri di   untuk masa      Agustus 2025   untuk Kantor
      Agustus         2021                              atas sebidang     sewa 2 tahun                   Fungsional
      sebagaimana diubah                                tanah                                            Pasar
      dengan           Akta                             Sertifikat Hak                                   Plered.
                                                        Milik nomor
      Perpanjangan Sewa
                                                        530/Kemlaka
      Menyewa No. 185                                   Gede, seluas
      tanggal 8 Agustus                                 113 m2 yang
      2023 sebagaimana                                  dikenal
      diubah dengan Akta                                sebagai Jl Ir
      Perpanjangan Sewa                                 Juanda No.
      Menyewa No. 185                                   14B
      tanggal 8 Agustus
      2023            yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan           Adi
      Kismono
      Hadiwardojo, S.H.,
      Notaris di Cirebon

84.   Akta        Perjanjian   Abraham      Perseroan   1 unit ruko       Rp300.000.0     21 Februari    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Nusantara                yang berdiri di   00,00 untuk     2021 – 21      dilakukan
      37     tanggal      21                            atas sebidang     masa sewa 5     Februari       untuk Kantor
      Januari 2016 yang                                 tanah             tahun           2026           Fungsional
      dibuat di hadapan                                 Sertifikat Hak                                   Pasar
      Firdaus, S.H., M.Kn.,                             Milik nomor                                      Wonogiri.
                                                        2202/Giritirto,
      notaris di Kabupaten

                                                                                                                   180
Page 200
                                  Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
      Wonogiri                                       seluas 442 m2
      sebagaimana diubah                             yang terletak
      dengan           Akta                          di    Provinsi
      Perjanjian      Sewa                           Jawa Tengah,
      Menyewa No. 15                                 Kabupaten
      tanggal 18 Februari                            Wonogiri,
      2021 yang dibuat di                            Kecamatan
      hadapan Firdaus,                               Wonogiri,
      S.H., M.Kn., notaris                           Desa Giritirto
      di        Kabupaten
      Wonogiri
85.   Akta       Perjanjian   Nurkayan   Perseroan   1 unit tanah       Rp125.000.0   7 Juli 2020 - 7   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                               dan bangunan       00,00 untuk   September         dilakukan
      6 tanggal 7 Juli 2015                          rumah toko         masa sewa 5   2025              untuk Kantor
      yang dibuat di                                 (ruko) yang        tahun.                          Fungsional
      hadapan Endriana                               berdiri di atas                                    Pasar Natar.
                                                     sebidang
      Kusuma Dewi, S.H.,
                                                     tanah       hak
      MKn., notaris di                               milik seluas
      Lampung         Timur                          205         m2,
      sebagaimana diubah                             terletak      di
      dengan           Akta                          Desa Merak
      Perjanjian                                     Batin,
      Perpanjangan Sewa                              Kecamatan
      Menyewa No. 03                                 Natar,
      tanggal 30 Juli 2019                           Kabupaten
      yang dibuat di                                 Lampung
      hadapan Zul April,                             Selatan,
                                                     Provinsi
      S.H., Notaris di Kota
                                                     Lampung
      Bandar Lampung                                 sebagaimana
                                                     tercantum
                                                     dalam
                                                     Sertifikat Hak
                                                     Milik       No.
                                                     M.848/Merak
                                                     Batin,
                                                     setempat
                                                     dikenal
                                                     dengan Jalan
                                                     Raya Natar,
                                                     Lampung
                                                     Selatan
86.   Akta      Perjanjian    Harjati    Perseroan   Sebuah             Rp200.000.0   16 Desember       Penyewaan
      Sewa-Menyewa No.        Boedi                  bangunan           00,00 untuk   2020 - 16         dilakukan
      10    tanggal     15    Santosa                ruko (rumah        masa sewa 5   Desember          untuk Kantor
      September      2015                            dan toko) 2        tahun.        2025              Fungsional
      sebagaimana diubah                             lantai     yang                                    Magelang.
                                                     berdiri di atas
      dengan         Akta
                                                     sebidang
      Perpanjangan Masa                              tanah
      Sewa Menyewa No.                               sebagaimana


                                                                                                                  181
Page 201
                                  Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa   Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                     Waktu
                               Sewa                                                                   Penting
      01 tanggal 03 Juli                           diuraikan
      2019 yang dibuat di                          dalam
      hadapan     notaris                          Sertifikat Hak
      Hiasinta      Yanti                          Milik nomor
      Susanti Tan, S.H.,                           1135/cacaban
                                                   , dari luas
      M.H., notaris di
                                                   seluruhnya
      Magelang                                     lebih kurang
                                                   520 m2, yang
                                                   terletak     di
                                                   Provinsi Jawa
                                                   Tengah, Kota
                                                   Magelang,
                                                   Kecamatan
                                                   Magelang
                                                   Tengah,
                                                   Kelurahan
                                                   Cacaban,
                                                   setempat
                                                   dikenal
                                                   sebagai Jalan
                                                   D.I. Panjaitan
                                                   nomor 3B

87.   Akta       Perjanjian   Johan    Perseroan   1 unit ruang       Rp245.000.0   15 Juli 2020 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Tan                  usaha,             00,00 untuk   15 Juli          dilakukan
      14 tanggal 13 April                          bertingkat 2 ½     masa sewa 5   2025             untuk Kantor
      2015 yang dibuat di                          lantai, di atas    tahun                          Fungsional 7
      hadapan      Juhaidi,                        sebidang                                          Ulu.
                                                   tanah seluas
      S.H., Notaris di
                                                   112 m2, yang
      Palembang                                    terletak      di
      sebagaimana diubah                           Jalan      S.H.
      dengan          Akta                         Wardoyo Blok
      Perjanjian                                   B, RT 023,
      Perpanjangan Sewa                            RW         006,
      Menyewa No. 05                               Kelurahan 7
      tanggal            06                        Ulu,
      November        2019                         Kecamatan
      yang dibuat di                               seberang Ulu
      hadapan      Juhaidi,                        I, Palembang,
                                                   Provinsi
      S.H., Notaris di
                                                   Sumatera
      Palembang                                    Selatan,
                                                   sebagaimana
                                                   ternyata
                                                   dalam
                                                   Sertifikat Hak
                                                   Milik Nomor
                                                   2063/keluraha
                                                   n 7 Ulu




                                                                                                               182
Page 202
                                     Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa    Obyek Sewa         Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
88.   Akta      Perjanjian    Pony         Perseroan   Sebuah             Rp1.750.000   12 Desember   Penyewaan
      Sewa Menyewa No,        Wiwiek                   bangunan           .000,00       2014 - 12     dilakukan
      16    tanggal     12    Nurdjaja                 berlantai     3    untuk masa    Desember      untuk Kantor
      November       2014                              seluas kurang      sewa     10   2024          Cabang
      yang dibuat di                                   lebih 210 m2,      tahun.                      Ruko Textile
      hadapan     Notaris                              yang berdiri di                                Mangga Dua.
                                                       atas sebidang
      Muliani    Santoso,
                                                       tanah       Hak
      S.H., Notaris di                                 Guna
      Jakarta                                          Bangunan
                                                       nomor
                                                       3104/Ancol
                                                       yang terletak
                                                       di Provinsi DKI
                                                       Jakarta, Kota
                                                       Jakarta Utara,
                                                       Kecamatan
                                                       Pademangan,
                                                       Kelurahan
                                                       Ancol seluas
                                                       110         m2,
                                                       setempat
                                                       dikenal Jalan
                                                       Mangga Dua
                                                       Raya Blok C-
                                                       2, Kaveling
                                                       Nomor 8
89.   Akta       Perjanjian   Sukarman    Perseroan    Sebuah             Rp195.000.0   17            Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                 bangunan           00,00 untuk   September     dilakukan
      11 tanggal 17 Juni                               seluas 55 m2       masa sewa 5   2020 - 17     untuk Kantor
      2020 yang dibuat di                              dari       luas    tahun         September     Fungsional
      hadapan Subagio                                  tanah                            2025          Purworejo.
                                                       keseluruhan
      Rahardjo,       S.H.,
                                                       110         m2,
      Notaris di Purworejo
                                                       Sertifikat Hak
                                                       Milik       No.
                                                       03692 dikenal
                                                       setempat
                                                       Jalan
                                                       Pahlawan
                                                       Nomor 6, Kab.
                                                       Purworejo,
                                                       Kec.
                                                       Purworejo,
                                                       Kel.
                                                       Purworejo,
                                                       Prov. Jawa
                                                       Tengah
90.   Akta Perjanjian         Liem        Perseroan    1           unit   Rp850.000.0   21 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Kwee                     bangunan           00,00 untuk   2015 - 21     dilakukan
      31 tanggal 21           Lie/Lisa                 ruko 3 lantai,     masa sewa     November      untuk Kantor
      September 2015          Carolina                 setempat           10 tahun      2025          Cabang
                              Halim                    dikenal Ruko                                   Pembantu Ir.

                                                                                                                183
Page 203
                                  Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                      Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
      yang dibuat di                                  Solo       Baru                                   Soekarno
      hadapan Vinsensius                              Madegondo                                         (Solo Baru,
      Henry, S.H., Notaris                            Blok JC 21,                                       Klewer).
      di Surakarta                                    Jalan Insinyur
                                                      Soekarno,
                                                      Kelurahan
                                                      Madegondo,
                                                      Kecamatan
                                                      Grogol,
                                                      Kabupaten
                                                      Sukoharjo,
                                                      Provinsi Jawa
                                                      Tengah, yang
                                                      didirikan    di
                                                      atas sebidang
                                                      tanah dengan
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Guna
                                                      Bangunan
                                                      nomor
                                                      1423/Desa
                                                      Madegondo,
                                                      seluas 190 m2

91.   Akta      Perjanjian    Endang      Perseroan   Sebuah             Rp215.000.0    18 Mei 2020 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Yulianti                bangunan 2 ½       00,00 untuk    18 Mei 2025     dilakukan
      32 tanggal 20 April                             lantai     yang    masa sewa 5                    untuk Kantor
      2020 yang dibuat di                             didirikan     di   tahun.                         Fungsional
      hadapan       Totok                             atas tanah hak                                    Kartasura.
                                                      milik nomor
      Sumaryoto,     S.H.,
                                                      2430/Kartasur
      M.Kn., Notaris di                               a seluas 89
      Sukoharjo                                       m2, setempat
                                                      dikenal
                                                      dengan Jalan
                                                      Slamet Riyadi,
                                                      Sukoharjo
                                                      (Pasar
                                                      Kartasura)
92.   Akta       Perjanjian   Darmawa     Perseroan   Sebuah             Rp225.000.0    1 Mei 2021 -    Dahulu
      Sewa Menyewa No.        n                       bangunan           00,00 untuk    30 April 2026   penyewaan
      38     tanggal     15   Hadijoewo               toko seluas        jangka waktu                   dilakukan
      Januari 2016 yang       no                      ±58 m2 yang        5 tahun                        untuk Kantor
      dibuat di hadapan                               berdiri di atas                                   Fungsional
                                                      sebidang
      Suharni,        S.H.,                                                                             Wonosobo.
                                                      tanah
      Notaris di kota                                 berdasarkan                                       Namun
      Magelang                                        Sertifikat Hak                                    berdasarkan
      sebagaimana diubah                              Milik Nomor                                       Surat
      dengan          Akta                            3347       yang                                   Perseroan
      Perpanjangan Sewa                               terletak di Kel.                                  No.
      Menyewa No. 36                                  Wonosobo                                          1437/DIR/XI/
      tanggal 13 Januari                              Kec.                                              2022 tanggal

                                                                                                                  184
Page 204
                                 Para Pihak                                                         Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                                  Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
          Menyewa                                                                    Waktu
                              Sewa                                                                    Penting
      2021 yang dibuat                             Wonosobo,                                       4 November
      dihadapan Suharni,                           Kab.Wonosob                                     2022 perihal
      S.H., Notaris di                             o,    Provinsi                                  Pemberitahu
      Magelang                                     Jawa Tengah,                                    an Rencana
                                                   seluas ± 915                                    Penutupan
                                                   m2, setempat
                                                                                                   Kantor
                                                   dikenal
                                                   dengan      Jl.                                 Fungsional
                                                   RSU No. 9                                       Bank
                                                   Wonosobo                                        Mayapada,
                                                                                                   Perseroan
                                                                                                   telah
                                                                                                   melakukan
                                                                                                   penutupan
                                                                                                   atas kantor
                                                                                                   ini.
                                                                                                   Sehubungan
                                                                                                   dengan hal
                                                                                                   tersebut,
                                                                                                   Perseroan
                                                                                                   masih
                                                                                                   melakukan
                                                                                                   proses
                                                                                                   pengosonga
                                                                                                   n atas sewa
                                                                                                   ruang ini.
93.   Akta      Perjanjian   Maryan    Perseroan   Sebuah            Rp145.000.0   23 April 2020   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       a, S.H.               bangunan          00,00 untuk   - 23 April      dilakukan
      39 tanggal 9 April                           yang didirikan    masa sewa 5   2025            untuk Kantor
      2015 yang dibuat di                          di atas tanah     tahun                         Fungsional
      hadapan Sri Hartati,                         hak       milik                                 Karangpand
      S.H., M.Kn. notaris                          nomor 2148                                      an.
                                                   seluas     200
      di      Karanganyar
                                                   m2, setempat
      sebagaimana diubah                           dikenal
      dengan         Akta                          sebagai Jalan
      Perpanjangan Sewa                            Solo
      Menyewa No. 32                               Tawangmang
      tanggal 11 Oktober                           u
      2019 yang dibuat                             Karangpanda
      dihadapan       Uun                          n,
      Setiyanti      Dewi                          Karanganyar.
      Adhitiya Hermawan,
      S.H., Notaris di
      Karanganyar

94.   Akta     Perjanjian    Muhamm    Perseroan   Bangunan          Rp160.000.0   20 Juni 2020    Dahulu
      Sewa Menyewa No.       ad                    rumah toko        00,00 untuk   - 20 Juni       penyewaan
      110 tanggal 30         Robani                (ruko)    05      masa sewa 5   2025            dilakukan
      Agustus      2019,     bin Abu               lantai  yang      tahun.                        untuk Kantor
      dibuat di hadapan      Hasan                 disewakan                                       Fungsional

                                                                                                             185
Page 205
                                  Para Pihak                                                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa         Harga Sewa                       Ketentuan
           Menyewa                                                                         Waktu
                               Sewa                                                                         Penting
      Dian    Saraswati,                               hanya lantai                                      Betung.
      S.H., Notaris di                                 01 dan lantai                                     Namun
      Palembang                                        02         yang                                   berdasarkan
                                                       terletak      di                                  Surat
                                                       Jalan                                             Perseroan
                                                       Palembang-                                        No.
                                                       Betung No.
                                                                                                         1433/DIR/XI/
                                                       78, seluas 720
                                                       m2, berdiri di                                    2022 tanggal
                                                       atas sebidang                                     4 November
                                                       tanah dengan                                      2022 perihal
                                                       Sertifikat Hak                                    Pemberitahu
                                                       Milik Nomor                                       an Rencana
                                                       6684/Betung,                                      Penutupan
                                                       yang terletak                                     Kantor
                                                       di      Provinsi                                  Fungsional
                                                       Sumatera                                          Bank
                                                       Selatan,                                          Mayapada,
                                                       Kabupaten                                         Perseroan
                                                       Banyuasin
                                                                                                         telah
                                                       (dahulu Musi
                                                       Banyuasin),                                       melakukan
                                                       Kecamatan                                         penutupan
                                                       Betung,                                           atas kantor
                                                       Kelurahan                                         ini.
                                                       Betung                                            Sehubungan
                                                                                                         dengan hal
                                                                                                         tersebut,
                                                                                                         Perseroan
                                                                                                         masih
                                                                                                         melakukan
                                                                                                         proses
                                                                                                         pengosonga
                                                                                                         n atas sewa
                                                                                                         ruang ini.
95.   Akta       Perjanjian   Ir.    Hj.   Perseroan   Sebuah             Rp232.500.0   4 Mei 2021 - 4   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Raden Sri                bangunan           00,00 untuk   Mei 2026         dilakukan
      5     tanggal      11   Ratnawiar                rumah      dan     masa sewa 5                    untuk Kantor
      Februari 2021 yang      ti dan                   toko 2 lantai,     tahun                          Fungsional
      dibuat    dihadapan     Ir.H.                    yang terletak                                     Ujung
      Hilda         Sophia    Budihardj                di        Jalan                                   Berung.
                                                       Rumah
      Wiradiredja, S.H.,      o
                                                       Sakit/Komplek
      M.H., Notaris di                                 Anggrek
      Bandung                                          Residence
                                                       Bandung Blok
                                                       A nomor BH,
                                                       seluas kurang
                                                       lebih 110 m2,
                                                       bangunan
                                                       tersebut
                                                       didirikan     di

                                                                                                                   186
Page 206
                                   Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                      Waktu
                                Sewa                                                                  Penting
                                                     atas sebidang
                                                     tanah
                                                     sebagaimana
                                                     diuraikan
                                                     dalam
                                                     Sertifikat Hak
                                                     Milik       No.
                                                     173/Keluraha
                                                     n Sukamulya,
                                                     terletak     di
                                                     Provinsi Jawa
                                                     Barat      Kota
                                                     Bandung,
                                                     Kecamatan
                                                     Cinambo,
                                                     Kelurahan
                                                     Sukamulya,
                                                     setempat
                                                     dikenal
                                                     sebagai Blok
                                                     A nomor BH,
                                                     seluas 110 m2

96.   Akta        Perjanjian   Lie Foe   Perseroan   Sebuah            Rp2.900.000    6    Agustus   Penyewaan
      Sewa        Menyewa      Liong                 bangunan          .000,00        2015 - 6       dilakukan
      Nomor 07 tanggal 6                             yang berdiri di   untuk masa     Agustus 2025   untuk Kantor
      Mei 2015, yang                                 atas sebidang     sewa     10                   Cabang
                                                     tanah
      dibuat di hadapan                                                tahun                         Pembantu
                                                     Sertifikat Hak
      Angela        Meilany                          Guna                                            Mangga
      Basiroen,        S.H.,                         Bangunan                                        Besar.
      Notaris di Jakarta                             nomor
                                                     917/Tangki,
                                                     seluas 66m2,
                                                     setempat
                                                     dikenal
                                                     sebagai Jalan
                                                     Mangga
                                                     Besar nomor
                                                     85B

97.   Akta      Perjanjian     Diana     Perseroan   Sebuah            Rp1.750.000    22 Desember    Penyewaan
      Sewa      Menyewa        Wibowo                bangunan          .000,00        2014-22        dilakukan
      Nomor 34 tanggal 19      (dahulu               yang berdiri di   untuk jangka   Maret 2025     untuk Kantor
      Desember      2014,      bernama               atas Sertifikat   waktu     10                  Cabang
      yang dibuat di           Oei                   Hak     Guna      tahun                         Pembantu
                               Diana)                Bangunan
      hadapan        Bong                                                                            Kaliurang.
                                                     Nomor
      Hendri     Susanto,
                                                     01873/Condo
      S.H., Notaris di                               ng      catur,
      Yogyakarta                                     seluas     656
                                                     m2, setempat
                                                     dikenal

                                                                                                               187
Page 207
                                  Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
                                                     dengan Jalan
                                                     Kaliurang KM
                                                     6,
                                                     Condongcatur
                                                     ,       Depok,
                                                     Sleman
98.   Akta     Perjanjian     Guntara    Perseroan   Sebuah             Rp800.000.0    10 Desember     Penyewaan
      Sewa      Menyewa       Ang yang               bangunan           00,00 untuk    2015 - 10       dilakukan
      Nomor 261 tanggal                              yang berdiri di    jangka waktu   Desember        untuk Kantor
      17 September 2015,                             atas sebidang      10 tahun       2025            Cabang
      dibuat di hadapan                              tanah                                             Pembantu
      Chuck Wijaya, S.H.,                            Sertifikat Hak                                    Jendral
                                                     Milik Nomor
      M.Kn., Notaris di                                                                                Sudirman
                                                     1523/Kelurah
      Lombok Tengah                                  an       Praya,                                   Praya
                                                     seluas      184                                   (Lombok
                                                     m2,        yang                                   Tengah).
                                                     terletak      di
                                                     Provinsi Nusa
                                                     Tenggara
                                                     Barat,
                                                     Kabupaten
                                                     Lombok
                                                     Tengah,
                                                     Kecamatan
                                                     Praya,
                                                     Kelurahan
                                                     Praya,
                                                     setempat
                                                     dikenal
                                                     sebagai jalan
                                                     Jenderal
                                                     Sudirman
                                                     Nomor        53
                                                     Praya

99.   Akta       Perjanjian   Rishan     Perseroan   Sebuah             Rp800.000.0    4    Februari   Penyewaan
      Sewa       Menyewa                             bangunan           00,00 untuk    2016 - 4        dilakukan
      Nomor 03 tanggal 23                            yang berdiri di    masa sewa      Februari        untuk Kantor
      Oktober 2015, dibuat                           atas sebidang      10             2026            Cabang
                                                     tanah
      di hadapan Yuniwati                                               tahun                          Pembantu
                                                     Sertifikat Hak
      Wiaji, S.H., Notaris                           Milik Nomor                                       Profesor
      di Pontianak                                   3306/Kota                                         Muhammad
                                                     Baru, seluas                                      Yamin.
                                                     191 m2, yang
                                                     terletak     di
                                                     Provinsi
                                                     Kalimantan
                                                     Barat, Kota
                                                     Pontianak,
                                                     Kecamatan


                                                                                                                 188
Page 208
                                   Para Pihak                                                        Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                   Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa        Harga Sewa                   Ketentuan
            Menyewa                                                                     Waktu
                                Sewa                                                                  Penting
                                                      Pontianak
                                                      Selatan,
                                                      Kelurahan
                                                      Kota     Baru,
                                                      setempat
                                                      dikenal
                                                      sebagai Jalan
                                                      Profesor
                                                      Muhammad
                                                      Yamin Nomor
                                                      6, RT 001, RW
                                                      001,
                                                      Pontianak

100.   Perjanjian      Sewa    PT Praja   Perseroan   Sebuah ruang      Rp40.000.00   15 Oktober     Penyewaan
       Menyewa        Ruang    Puri                   kosong seluas     0,00 untuk    2022 - 14      dilakukan
       ATM PT Bank             Indah                  1m x 1m x 2m,     masa sewa 2   Oktober 2024   untuk ATM
       Mayapada                Real                   terletak     di   tahun                        Pasar Pagi
       Internasional, Tbk      Estate                 bagian dalam                                   Mangga Dua.
                                                      gedung lantai
       No.         264/EKS-
                                                      1, blok B, ATM
       PSM/Leg-                                       No. 8
       PPI/III/2016 Tanggal
       24 Maret 2016
       sebagaimana diubah
       dengan Addendum I
       Perjanjian      Sewa
       menyewa        Ruang
       ATM
       No.013/EKSPSM/Le
       gPPI/ADD1/IV/2018
       tanggal 26 April
       2018 sebagaimana
       diubah        dengan
       Addendum           II
       Perjanjian      Sewa
       menyewa        Ruang
       ATM
       No.151/EksPSM/Le
       gPPI/ADD2/04/IX/20
       20      tanggal    4
       September       2020
       sebagaimana diubah
       dengan Addendum
       III Perjanjian Sewa
       Menyewa        Ruang
       ATM No. 003/PPI-
       Leg/Perjj-ADD-
       3/XI/2021 tanggal 15
       November 2021



                                                                                                              189
Page 209
                                      Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                             Pemberi      Penyewa    Obyek Sewa         Harga Sewa                      Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                 Sewa                                                                        Penting
101.   Perjanjian Sewa No.     PT           Perseroan   Unit No. 1F-       Rp276.000.0    15 Mei 2022 -   Penyewaan
       021/PSM/MOILGL/V        Makmur                   ATM10 pada         00    untuk    14 Mei 2024     dilakukan
       /2011 Tanggal 6 Juli    Jaya                     lantai 1 Mall of   masa sewa 2                    untuk ATM
       2011 sebagaimana        Serasi                   Indonesia          tahun                          MOI Kelapa
       diubah       dengan                              seluas 3m2                                        Gading.
       Perubahan Pertama
       Perjanjian Sewa No.
       209/1AM/MOI/V/201
       4 Tanggal 8 Mei
       2014 yang dibuat di
       bawah         tangan
       sebagaimana diubah
       dengan           Akta
       Perjanjian      Sewa
       Menyewa           No.
       010/LA/MOI-
       LGL/II/2019 tanggal
       22 Februari 2019
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Sewa Menyewa No.
       002/LA/MOI-
       LGL/XII/2021
       tanggal 7 Desember
       2021


102.   Perjanjian Sewa Mal     PT          Perseroan    Ruangan            Tahun ke-1:    12 Mei 2023 -   Penyewaan
       Kelapa        Gading    Summare                  seluas 3,00        Rp106.488.0    11 Mei 2026     dilakukan
       Sentra        Kelapa    con                      m2 di lokasi       00 per unit                    untuk ATM
       Gading          Jalan   Agung,                   ATM Centre,        per    tahun                   Kelapa
       Bulevar       Kelapa    Tbk                      Lantai satu,       ditambah                       Gading
       Gading Blok M No.                                Summarecon         PPN                            Summareco
       011/ATM/MKG-                                     Mall Kelapa                                       n.
       PSM/IX/2015                                      Gading     III     Tahun ke-2:
       Tanggal            21                            ATM No. 03 (1      Rp111.812.4
       September       2015                             unit ATM)          00 per unit
       sebagaimana diubah                                                  per    tahun
       dengan Perjanjian                                                   ditambah
       Sewa Mal Kelapa                                                     PPN
       Gading         Sentra
       Kelapa Gading Jalan                                                 Tahun ke-3:
       Bulevar       Kelapa                                                Rp117.403.2
       Gading Blok M                                                       00 per unit
       No.002                                                              per    tahun
       (EXT)/ATM/MKG-                                                      ditambah
       III/PSM/XII/2016                                                    PPN
       tanggal 1 Desember
       2016 sebagaimana
       diubah        dengan
       Perjanjian      Sewa

                                                                                                                   190
Page 210
                                    Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
            Menyewa                                                                        Waktu
                                 Sewa                                                                    Penting
       Summarecon Mall
       Kelapa        Gading
       Sentra         Kelapa
       Gading          Jalan
       Bulevar        Kelapa
       Gading Blok M
       No.004
       (EXT)/ATM/MKG-
       III/PSM/XI/2019
       tanggal            22
       November         2019
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Sewa Summarecon
       Mall Kelapa Gading
       No.               001
       (EXT)/ATM/MKG
       III/PSM/III/2023
       tanggal 9 Maret
       2023

103.   Perjanjian    Sewa      Sugiharto    Perseroan   Jl.      Raya     Rp2.500.000    27 Juni 2023   Penyewaan
       Menyewa Tanggal                                  Boulevard         .000 untuk     - 27 Juni      dilakukan
       26     Juni   2008                               Barat Blok A      jangka waktu   2028           untuk Kelapa
       sebagaimana diubah                               No. 58 dan 59,    5 tahun                       Gading
       dengan Addendum I                                Kelurahan                                       Trade Centre
       Perjanjian    Sewa                               Kelapa                                          (call centre).
       Menyewa tanggal 05                               Gading Barat,
       Februari 2013 yang                               Kecamatan
       dibuat di bawah                                  Kelapa
       tangan                                           Gading,
       sebagaimana diubah                               Jakarta Utara
       dengan Addendum II
       Perjanjian    Sewa
       Menyewa         No.
       001/PSM-
       BMI/VI/2023 tanggal
       26 Juni 2023

104.   Perjanjian    Sewa      a.   Hajja   Perseroan   1 unit ruang      Rp197.500.0    10 Februari    Penyewaan
       Menyewa No. 36               h                   usaha yang        00,00          2020 - 10      dilakukan
       Tanggal 9 Februari           Zuriy               berdiri seluas    untuk masa     Februari       untuk Kantor
       2010, yang dibuat di         ati                 377m2, yang       sewa 5         2025           Fungsional
                                    Lifye               terletak     di   tahun                         Pasar Tanah
       hadapan      Sugito
                                    ni                  Jalan Jendral
       Tedjamulia,    S.H.,                                                                             Tinggi.
                                                        Sudirman
       Notaris di Jakarta      b.   Zelfi               Nomor 105A,
       sebagaimana diubah           Rah                 Tangerang,
       dengan                       madi                Kelurahan
       Perpanjangan                 ani                 Tanah Tinggi,

                                                                                                                    191
Page 211
                                     Para Pihak                                                        Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                              Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa        Harga Sewa                 Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                  Sewa                                                                  Penting
       Perjanjian    Sewa                                 Kecamatan
       Menyewa No. 26           c.   Zerlin               Tangerang,
       Tanggal           11          a                    Kotamadya
       September     2014,           Yunit                Tangerang,
       yang dibuat di                asari,               Provinsi
                                     S.So                 Banten,
       hadapan      Angela
                                     s.                   sebagaimana
       Meilany Basiroen,                                  ternyata dari
       S.H., Notaris di         d.   Zairil               Sertifikat Hak
       Jakarta                       Haki                 Milik nomor
       sebagaimana diubah            m                    1625/Tanah
       dengan         Akta                                Tinggi
       Perpanjangan
       Perjanjian    Sewa
       Menyewa No. 13
       Tanggal           11
       September     2019,
       yang dibuat di
       hadapan      Letitsia
       Albina Pia, S.H., M.
       Kn., Notaris di
       Jakarta

105.   Akta        Perjanjian   Soeti         Perseroan   Sebuah            Rp1.881.000   23 Oktober   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Setiawati                 bangunan          .000,00       2015 - 23    dilakukan
       53 Tanggal 23            Tjandra                   gedung yang       untuk masa    Desember     untuk Kantor
       Oktober 2015, yang                                 berdiri di atas   sewa 10       2025         Cabang
       dibuat di hadapan                                  2       bidang    tahun                      Pembantu
       Maria Tjandra, S.H.,                               tanah sebagai                                Pahlawan –
                                                          berikut: Hak                                 Sidoarjo.
       notaris di Surabaya
                                                          Guna
                                                          Bangunan
                                                          Nomor
                                                          1174/desa
                                                          lemah putro,
                                                          seluas     125
                                                          m2; Hak Guna
                                                          Bangunan
                                                          1175/Desa
                                                          Lemaputro,
                                                          seluas 124 m2

                                                          Keduanya
                                                          terletak    di
                                                          Kabupaten
                                                          Sidoarjo,
                                                          Desa
                                                          Lemahputro,
                                                          setempat
                                                          dikenal
                                                          sebagai Jalan


                                                                                                                 192
Page 212
                                  Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
           Menyewa                                                                        Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
                                                      Pahlawan
                                                      nomor 12

106.   Perjanjian   Sewa      PT. Bliss   Perseroan   Ruangan            Rp150. 000.   01 Juni 2019     Penyewaan
       Menyewa                Properti                dalam Ambon        000,00        - 31 Mei 2024    dilakukan
       No.007/GS/POSA/A       Indonesia               City Center        belum                          untuk ATM
       CC/11-04-2019                                  dengan nomor       termasuk                       Ambon City
       Tanggal 11 April                               unit     obyek     PPN untuk                      Center.
       2019                                           sewa dan luas      masa sewa 5
                                                      yang               tahun
                                                      diuraikan
                                                      dalam
                                                      lampiran
                                                      perjanjian
107.   Perjanjian    Sewa     PT.         Perseroan   Tempat atau        Rp75.000.00   15 Juli 2019 -   Penyewaan
       Menyewa         No.    Santosa                 ruangan            0,00 untuk    14 Juli          dilakukan
       MGT.226/PSM/ATM        Mitra                   seluas 0,97 m      masa sewa 5   2024             untuk ATM
       -BMI/014 tanggal 10    Kalindo                 x 1,30 m yang      tahun                          Ayani Mega
       Januari 2014 yang                              berada      di                                    Mall
       dibuat     dibawah                             AYANI                                             (Pontianak).
       tangan,                                        MEGAMAL
       sebagaimana diubah                             Unit No. 7
       dengan Perjanjian                              Lantai Satu
       Sewa Menyewa No.
       MGT.226/PS/ATM-
       BMI/19 tanggal 3
       Januari 2019

108.   Akta      Perjanjian   Lim Djit    Perseroan   Sebuah             Rp1.200.000   15      Maret    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.       Jong                    bangunan           .000,00       2016 - 14 Juli   dilakukan
       11 Tanggal 15 Maret                            rumah tinggal      untuk masa    2026             untuk Kantor
       2016, yang dibuat di                           dan        toko    sewa 10                        Cabang
       hadapan Threesje                               (ruko)             tahun                          Pembantu S.
       Sembung,       S.H.,                           permanen                                          Parman.
                                                      yang terletak
       M.Kn., Notaris di
                                                      di Kelurahan
       Manado                                         Pinaesaan,
                                                      Kecamatan
                                                      Wenang,
                                                      Manado yang
                                                      berdiri di atas
                                                      sebidang
                                                      tanah      Hak
                                                      Milik Nomor
                                                      325/Pinaesaa
                                                      n, seluas 336
                                                      m2        yang
                                                      terletak      di
                                                      Provinsi
                                                      Sulawesi
                                                      Utara, Kota


                                                                                                                  193
Page 213
                                   Para Pihak                                                        Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                  Ketentuan
            Menyewa                                                                      Waktu
                                Sewa                                                                  Penting
                                                      Manado,
                                                      Kecamatan
                                                      Wenang,
                                                      Kelurahan
                                                      Pinaesaan

109.   Akta       Perjanjian   Wahjono    Perseroan   Sebuah             Rp800.        07 Oktober    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Siadiman               bangunan           000.000,0     2016 – 07     dilakukan
       22     Tanggal      7                          ruko 4 lantai      0 untuk       Desember      untuk Kantor
       Oktober 2016, yang                             yang berdiri di    masa          2026          Cabang
       dibuat di hadapan                              atas sebidang      sewa 10                     Pembantu
                                                      tanah      Hak     tahun                       Jemur
       Maria Tjandra, S.H.,
                                                      Milik      No.                                 Andayani.
       Notaris di Surabaya                            1613/Kelurah
                                                      an
                                                      Jemurwonosa
                                                      ri, seluas 143
                                                      m2, setempat
                                                      dikenal
                                                      sebagai
                                                      Jl,      Jemur
                                                      Andayani No.
                                                      29-C.

110.   Akta     Perjanjian     Eddy       Perseroan   Sebuah             Rp1.900.000   16 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa            Mustafa                bangunan           .000,00       2016 - 16     dilakukan
       No. 11 tanggal 15       Kamal                  bertingkat 4       untuk masa    Desember      untuk Kantor
       Desember 2016,          Jaya                   seluas             sewa     10   2026          Cabang
       yang dibuat di                                 ±285m2             tahun                       Pembantu
       hadapan Muliani                                didirikan pada
                                                                                                     Bandengan
       Santoso,       S.H.                            sebidang
                                                                                                     Utara.
       Notaris di Jakarta                             tanah seluas
                                                      ±76m2,
                                                      setempat
                                                      dikenal
                                                      sebagai Jalan
                                                      Bandengan
                                                      Utara Nomor
                                                      80 Blok A-5,
                                                      terdaftar atas
                                                      nama         PT
                                                      Grogol Indah,
                                                      berkedudukan
                                                      di      Jakarta,
                                                      sebagaimana
                                                      ternyata
                                                      dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Guna
                                                      Bangunan
                                                      Nomor
                                                      5234/Penjarin
                                                      gan


                                                                                                               194
Page 214
                                    Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                    Ketentuan
            Menyewa                                                                        Waktu
                                 Sewa                                                                    Penting

111.   Surat      Perjanjian    Saga Mall   Perseroan   ATM Centre        Rp79.920.00    5    Oktober   Penyewaan
       Sewa        Ruangan      Abepura                 Saga       Mall   0,00 untuk     2022-4         dilakukan
       Nomor                                            Abepura           masa sewa      Oktober 2024   untuk ATM
       05/MOU/ATM-                                      dengan luas       selama    2                   Saga Mall
       SM/VIII/2020                                     2,07 m2 (2,3m     tahun                         Jayapura.
       tanggal 05 Agustus                               x 0,90 m)
       2020 sebagaimana
                                                        dengan daya
       diubah dengan Surat
       Perjanjian     Sewa                              listrik sebesar
       Ruangan       Nomor                              2.200 watt
       02/MOU/ATM-
       SM/VI/2022 Nomor
       001/PSM-ATM/LGL-
       BMI/VI/2022


112.   Perjanjian     Sewa      PT          Perseroan   Lantai       1    Rp250.         01             Penyewaan
       Menyewa          No.     Mandiri                 seluas 914.8      000,00 per     September      dilakukan
       01/MPP/LA/IX/2016        Prima                   m2         dari   m2       per   2016 - 31      untuk Kantor
       tanggal 1 September      Perdana                 Gedung yang       bulan, total   Agustus 2026   Cabang
       2016                                             terletak di Jl.   Rp30.460.0                    Pembantu
                                                        HR. Rasuna        95.600,00                     Menara
                                                        Said Kav. C-      sudah
                                                                                                        Gracia.
                                                        17                termasuk
                                                                          service
                                                                          charge dan
                                                                          PPN sebesar
                                                                          Rp271.
                                                                          695.600,00
                                                                          untuk masa
                                                                          sewa      10
                                                                          tahun.

113.   Akta       Perjanjian    Oh Yu       Perseroan   Sebuah            Rp625.000.0    01 November    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Chiang                  bangunan          00,00          2021 – 01      dilakukan
       01     tanggal      1                            rumah beserta     dipotong       November       untuk Kantor
       Agustus 2016 yang                                turutan-          pajak sewa     2026           Cabang
       dibuat di hadapan                                turutannya        sebesar 10%                   Pembantu
       S.Y.       Judiastuti,                           yang didirikan                                  Jenderal
                                                                          sehingga
       S.H., Notaris di                                 di atas tanah
                                                                          berjumlah                     Sudirman
       Semarang,                                        seluas ±142
                                                                          Rp562.                        (Salatiga MT
       sebagaimana                                      m2,        yang
       diubah dengan Akta                               terletak di Jl.   500.000,00                    Haryono).
       Perpanjangan                                     Jend              untuk masa
       Perjanjian     Sewa                              Sudirman No.      sewa 5 tahun
       Menyewa No. 07                                   182,
       tanggal 18 Oktober                               sebagaimana
       2021, yang dibuat                                ternyata
       dihadapan        S.Y.                            dalam
       Judiastuti,     S.H.,                            Sertifikat Hak
                                                        Guna

                                                                                                                  195
Page 215
                                    Para Pihak                                                        Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                  Ketentuan
            Menyewa                                                                       Waktu
                                 Sewa                                                                  Penting
       M.H., Notaris di                                 Bangunan No.
       Kota Semarang                                    880/Kalicacin
                                                        g

114.   Akta       Perjanjian    Sugianto   Perseroan    Bangunan          Rp475.000.0   01 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Setiawan                yang berdiri di   00,00 untuk   2021 – 01     dilakukan
       3 tanggal 1 Agustus                              atas sebidang     masa sewa 5   Desember      untuk Kantor
       2016 yang dibuat di                              tanah     Hak     tahun         2026          Cabang Adi
       hadapan             Is                           Milik     No.                                 Sucipto.
       Hariyanto      Imam                              574/Tukangka
       Salwawi,        S.H.,                            yu,      yang
       Notaris di Jember,                               terletak     di
       sebagaimana diubah                               Jalan      Adi
       dengan          Akta                             Sucipto
       Perjanjian                                       Nomor 23A,
       Perpanjangan Sewa                                Kelurahan
       Menyewa No. 31                                   Tukang Kayu,
       tanggal 15 Februari                              Kecamatan
       2021, yang dibuat                                Banyuwangi,
       dihadapan Ridwan,                                Kabupaten
       S.H., M.Kn., Notaris                             Banyuwangi,
       Kabupaten                                        seluas 574m2
       Banyuwangi
115.   Perjanjian               PT          Perseroan   Lahan parkir      Rp20.535.00   01 November   Penyewaan
       perpanjangan Sewa        Jasamitra               di depan Ruko     0,00 (sudah   2023      –   dilakukan
       Menyewa Lahan Di         Propertindo             Jembatan          termasuk      31 Oktober    untuk lahan
       Jembatan      Merah                              Merah Plaza       PPN 11%)      2024          parkir mesin
       Plaza         Nomor                              Surabaya          untuk masa                  genset.
       PSMR.006/JMP/                                    Blok A Nomor      sewa 1
       XI/16/UM tertanggal                              57-58 dengan      tahun
       1 November 2016                                  ukuran 150
       sebagaimana diubah                               cm x 220 cm
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       menyewa Lahan No.
       PSMR.003/JMP/XI/1
       7/UM tanggal 1
       November        2017
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.005/JMP/XI/1
       8/UM tanggal 1
       November        2018
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.006/JMP/
       XI/19/UM tanggal 1
       November        2019
       sebagaimana diubah

                                                                                                                196
Page 216
                                 Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa        Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                       Waktu
                              Sewa                                                                    Penting
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.006/JMP/XI/2
       0/UM tanggal 02
       November       2020
       yang dibuat dibawah
       tangan,
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.003/JMP/XI/2
       1/UM tanggal 01
       November       2021
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.003/JMP/XI/2
       2/UM tanggal 01
       November       2022
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan di
       Jembatan      Merah
       Plaza           No.
       PSMR.012/JMP/XI/2
       3/UM tanggal 1
       November 2023

116.   Akta        Perjanjian Gendrawasti Perseroan   Ruko 2 (dua)      Rp100.000.0    04 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.                               lantai seluas     00,00 untuk    2022 - 04     dilakukan
       01      tanggal      4                         100m2 yang        jangka waktu   Desember      untuk Kantor
       September        2017                          didirikan         2 tahun.       2024          Fungsional
       yang dibuat di                                 diatas                                         Pasar
                                                      sebidang                                       Pedurungan.
       hadapan           S.Y.
                                                      tanah seluas
       Judiastuti, Notaris di
                                                      70         m2,
       Kota        Semarang                           terletak di Jl.
       sebagaimana diubah                             Fatmawati No.
       dengan           Akta                          65A,
       Perpanjangan                                   Kelurahan
       Perjanjian No. 07                              Kedungmund
       tanggal             29                         u, Kecamatan
       November         2022                          Tembalang,
       yang dibuat di                                 Kota
       hadapan           S.Y.                         Semarang
       Judiastuti,      S.H.,
       M.H., Notaris di Kota
       Semarang


                                                                                                               197
Page 217
                                    Para Pihak                                                            Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa        Harga Sewa                     Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting

117.   Akta       Perjanjian    Sri          Perseroan   Ruko 2 lantai     Rp60.000.00    01 Februari     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Purwanti                 dengan luas       0,00 untuk     2023 – 01       dilakukan
       8     tanggal      27                             bangunan          jangka waktu   Februari        untuk Kantor
       September       2017                              ±125 m2 yang      2 tahun        2025            Fungsional
       sebagaimana diubah                                didirikan                                        Pasar Weleri
       dengan          Akta                              diatas                                           Kendal.
                                                         sebagian
       Perpanjangan
                                                         tanah seluas
       Perjanjian     Sewa                               ±185m2, yang
       Menyewa No. 03                                    terletak di Jl.
       tanggal 6 Maret                                   Soekarno
       2023 yang keduanya                                Hatta No. 48,
       dibuat di hadapan                                 Desa Weleri,
       S.Y.       Judiastuti,                            Kecamatan
       Notaris di Semarang                               Weleri,
                                                         Kabupaten
                                                         Kendal, Jawa
                                                         Tengah,
                                                         sebagaiman
                                                         berdasarkan
                                                         Sertifikat Hak
                                                         Milik      No.
                                                         797/Weleri

118.   Akta        Perjanjian   Yenny        Perseroan   Bangunan          Rp2.300.000    28      Maret   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Suriadinat               yang berdiri      .000,00        2018 - 15 Mei   dilakukan
       44 tanggal 28 Maret      a                        diatas tanah      untuk jangka   2028            untuk Kantor
       2018 yang dibuat di                               Hak      Guna     waktu     10                   Cabang
       hadapan       Letitsia                            Bangunan No.      tahun                          Pembantu
       Albina Pia, S.H.,                                 3664/Mangga                                      Pangeran
       M.Kn.,         selaku                             Dua Selatan,                                     Jayakarta.
       pengganti         dari                            seluas 67m2,
       Angela        Meilany                             terletak     di
       Basiroen,        S.H.,                            Jalan
       Notaris di Jakarta                                Pangeran
                                                         Jayakarta No.
                                                         126-129 Blok
                                                         A/1
119.   Akta     Perjanjian      Lauw         Perseroan   Bangunan di       Rp1.500.       10 Oktober      Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Edwin                    atas     tanah    000.000,00     2019 -          dilakukan
       07 tanggal 24 April                               Hak      Guna     untuk jangka   10 Oktober      untuk Kantor
       2019 yang dibuat di                               Bangunan          waktu     10   2029            Cabang
       hadapan     Muliani                               Nomor             tahun                          Pembantu
       Santoso,      S.H.,                               6921/Kelapa                                      Boulevard
       Notaris di Jakarta                                Gading Timur,                                    Raya.
       Barat                                             Provinsi
                                                         Daerah
                                                         Khusus


                                                                                                                    198
Page 218
                                    Para Pihak                                                            Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa         Harga Sewa                     Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
                                                        Ibukota
                                                        Jakarta, Kota
                                                        Jakarta Utara,
                                                        Kecamatan
                                                        Kelapa
                                                        Gading,
                                                        Kelurahan
                                                        Kelapa
                                                        Gading Timur,
                                                        Blok WA.2/29,
                                                        seluas 78 m2
120.   Akta        Perjanjian   Oei Iko     Perseroan   Sebuah             Rp2.200.000    3 Mei 2018 - 3 Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Wijoyo                  bangunan           .000,00        Agustus 2028 digunakan
       3 tanggal 3 Mei 2018                             diatas             untuk    10                   untuk Kantor
       yang dibuat di                                   sebidang           tahun                         Fungsional
       hadapan       Letitsia                           tanah SHM                                        Radio Dalam.
       Albina Pia, S.H.,                                No.4460/Gan
                                                        daria Utara
       M.Kn.,         selaku
                                                        seluas 118
       pengganti         dari                           m2,        yang
       Angela        Meilany                            dikenal
       Basiroen,        S.H.,                           sebagai Jl.
       Notaris di Jakarta                               Radio Dalam
                                                        No. 2 (Dahulu
                                                        No. 1A)
121.   Akta        Perjanjian   Venny       Perseroan   Sebuah             Rp2.250.000    16 Mei 2018 - Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Anggreini               bangunan           .000,00        16 Agustus digunakan untuk
       33 tanggal 16 Mei        Abednego                diatas             untuk jangka   2028          Kantor Cabang
       2018 yang dibuat di                              sebidang           waktu 10                     Pembantu
       hadapan       Letitsia                           tanah              tahun                        Kebon Jeruk,
       Albina Pia, S.H.,                                sertifikat HGB
                                                                    No.
       M.Kn.,         selaku
                                                        1691/Kebon
       pengganti         dari                           Jeruk, seluas
       Angela        Meilany                            86m2,
       Basiroen,        S.H.,                           setempat
       Notaris di Jakarta                               dikenal
                                                        sebagai Jalan
                                                        Sisi
                                                        Tol/Perjuang
                                                        an Blok C No.
                                                        2         (Jalur
                                                        lambat Tol
                                                        Jakarta
                                                        Merak)

122.   Akta     Perjanjian      Heng Hian   Perseroan   Sebuah             Rp900.000.0    23 Mei 2018 -   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         alias                   bangunan           00,00 untuk    23 Agustus      digunakan
       52 tanggal 23 Mei        Hendrik                 diatas             jangka waktu   2028            untuk Kantor
       2018 yang dibuat di      Taslim                  sebidang           10 tahun                       Fungsional
       hadapan     Letitsia     (Lim,                   tanah                                             Taman
                                                        sertifikat HGB

                                                                                                                    199
Page 219
                                       Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                              Pemberi      Penyewa   Obyek Sewa         Harga Sewa                      Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                  Sewa                                                                      Penting
       Albina Pia, S.H.,        Hendrik                 No.                                               Palem
       M.Kn.,        selaku     Taslim)                 6207/Cengk                                        Lestari.
       pengganti         dari                           areng Barat,
       Angela       Meilany                             seluas 90m2,
       Basiroen,       S.H.,                            setempat
                                                        dikenal
       Notaris di Jakarta
                                                        sebagai
                                                        Komplek
                                                        Perumahan
                                                        Taman
                                                        Palem Lestari
                                                        Blok       C.1
                                                        Persil No. 6
123.   Akta     Perjanjian      Ersih       Perseroan   Sebuah             Rp1.400.000    7 September     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Lukminta                bangunan           .000,00        2018 - 7        digunakan
       4 tanggal 6 Juni                                 bertingkat 3       untuk jangka   September       untuk Kantor
       2018 yang dibuat di                              seluas +332        waktu     10   2028            Cabang
       hadapan     Muliani                              m2        yang     tahun                          Pembantu
       Santoso,      S.H.,                              berdiri di atas                                   Jenderal
                                                        sebidang                                          Ahmad Yani.
       Notaris di Jakarta
                                                        tanah HGB
       Barat
                                                        No.
                                                        01019/Margaj
                                                        aya,      yang
                                                        terletak      di
                                                        Provinsi Jawa
                                                        Barat, Kota
                                                        Bekasi,
                                                        Kecamatan
                                                        Bekasi
                                                        Selatan, Desa
                                                        Margajaya,
                                                        setempat
                                                        dikenal
                                                        sebagai
                                                        Nomor
                                                        Kaveling
                                                        A.10-9,
                                                        Komplek
                                                        Sentral Niaga
                                                        Kalimalang,
                                                        Jalan
                                                        Jenderal
                                                        Ahmad Yani,
                                                        seluas 84 m2

124.   Perjanjian Sewa          PT          Perseroan   Ruangan            Rp165.000.0    1 Maret 2022-   Penyewaan
       Menyewa Menyewa          Pandawali               untuk 1 unit       00,00 untuk    29 Februari     digunakan
       Media Placement          ma                      mesin ATM          2 tahun        2024            untuk Ruang
       dan Ruangan ATM          Halimbers               seluas 95 c, x                                    ATM
       di PTC Mall No.          ama                     70 cm yang                                        Palembang


                                                                                                                     200
Page 220
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa          Harga Sewa                    Ketentuan
            Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
       069/PKS/PTC/XI/20                              terletak       di                                Trade
       21    tanggal    9                             Ground Floor                                     Centre.
       November 2021                                  Gedung
                                                      Palembang
                                                      Trade Centre
                                                      Mall, setempat
                                                      dikenal
                                                      dengan Jalan
                                                      R. Sukamto
                                                      No.      8     A
                                                      Palembang
                                                      dan       media
                                                      placement
                                                      berupa
                                                      pemasangan
                                                      printing/cuttin
                                                      g sticker brand
                                                      Perseroan
                                                      pada       Neon
                                                      Box
                                                      Bersama/pole
                                                      signe
                                                      Bersama PTC
                                                      Mall
                                                      berukutan 65
                                                      cm x 136 cm

125.   Akta       Perjanjian   Suwandi    Perseroan   Sebuah              Rp1.800.000    27 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Hartanto               bangunan            .000,00        2018 - 27     dilakukan
       13    tanggal      27                          ruko 5 lantai       untuk jangka   Maret 2029    untuk Kantor
       Desember        2018                           dengan luas         waktu10                      Fungsional
       yang dibuat di                                 bangunan            tahun      3                 Kembang
                                                      seluruhnya
       hadapan Sherly Dian                                                bulan                        Jepun.
                                                      587        m 2,
       Meirawati,      S.H.,
                                                      penguasaan
       M.H. Notaris di                                atas bidang
       Surabaya                                       tanah
                                                      sebagaimana
                                                      tercantum
                                                      dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Milik Nomor:
                                                      371/Keluraha
                                                      n Bongkaran,
                                                      seluas 183 m2
                                                      terletak     di
                                                      Kota
                                                      Surabaya,
                                                      Kecamatan
                                                      Pabean
                                                      Cantikan,

                                                                                                                 201
Page 221
                                    Para Pihak                                                            Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa        Harga Sewa                     Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
                                                         Kelurahan
                                                         Bongkaran,
                                                         setempat
                                                         dikenal
                                                         sebagai Jalan
                                                         Kembang
                                                         Jepun Nomor
                                                         81, Surabaya

126.   Akta       Perjanjian    Margareth    Perseroan   Sebuah            Rp135.000.0    01 November     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         a Tjandra                bangunan          00,00 untuk    2019 - 1        dilakukan
       09     tanggal     12    dan Andini               rumah toko        masa sewa 5    November        untuk Kantor
       Agustus 2019 yang        Christina                (ruko) 2 lantai   tahun.         2024            Fungsional
                                Wibowo                   yang terletak
       dibuat di hadapan                                                                                  Pasar Johar.
                                                         di jalan Arteri
       S.Y. Judiastuti, S.H.,
                                                         Tlogosari ruko
       M.H., Notaris di                                  No.          12
       Semarang                                          Semarang
                                                         sebagaimana
                                                         disebutkan di
                                                         dalam
                                                         Sertifikat Hak
                                                         Milik       no.
                                                         2444/Tlogosar
                                                         i Kulon

127.   Akta       Perjanjian    Lily         Perseroan   Sebuah            Rp175.000.0    17 April 2020   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Yunita                   bangunan          00,00 untuk    - 17 April      dilakukan
       13 tanggal 04 Juli                                yang berdiri di   masa sewa 5    2025            untuk Kantor
       2019 dibuat di                                    atas sebidang     tahun                          Fungsional
       hadapan Anisah Sri                                tanah      Hak                                   Pasar Besar
                                                         Milik Nomor
       Wahyuni.        S.H.,                                                                              Madiun.
                                                         488/Keluraha
       Notaris di Madiun                                 n      Kejuron,
                                                         seluas 250m2,
                                                         yang terletak
                                                         di Jalan Wuni,
                                                         Kelurahan
                                                         Kejuron,
                                                         Kecamatan
                                                         Taman, Kota
                                                         Madiun,
                                                         Provinsi Jawa
                                                         Timur

128.   Akta       Perjanjian    Bambang      Perseroan   Sebuah            Rp175.         17 April 2020   Dahulu
       Sewa Menyewa No.         Widyanto                 bangunan          000.000,00     - 17 Mei 2025   penyewaan
       48 tanggal 14 Mei                                 yang berdiri di   untuk masa                     dilakukan
       2019 yang dibuat di                               atas              sewa 5 tahun                   untuk Kantor
       hadapan Anisah Sri                                sebidang                                         Fungsional
                                                         tanah    Hak
       Wahyuni,        S.H.,                                                                              Ponorogo.
                                                         Milik Nomor
       Notaris di Madiun                                 1695/Kelurah                                     Namun


                                                                                                                    202
Page 222
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                     Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
            Menyewa                                                                       Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
                                                       an                                              berdasarkan
                                                       Banyudono,                                      Surat
                                                       seluas 376                                      Perseroan
                                                       m2        yang                                  No.
                                                       terletak     di                                 1434/DIR/XI/
                                                       Jalan
                                                                                                       2022 tanggal
                                                       Sukarno
                                                       Hatta,                                          4 November
                                                       Kelurahan                                       2022 perihal
                                                       Banyudono,                                      Pemberitahu
                                                       Kecamatan                                       an Rencana
                                                       Ponorogo,                                       Penutupan
                                                       Kabupaten                                       Kantor
                                                       Ponorogo,                                       Fungsional
                                                       Provinsi Jawa                                   Bank
                                                       Timur                                           Mayapada,
                                                       sebagaimana                                     Perseroan
                                                       ternyata dari
                                                                                                       telah
                                                       Sertifikat Hak
                                                       Milik Nomor                                     melakukan
                                                       1695/Kelurah                                    penutupan
                                                       an                                              atas kantor
                                                       Banyudono                                       ini.
                                                                                                       Sehubungan
                                                                                                       dengan hal
                                                                                                       tersebut,
                                                                                                       Perseroan
                                                                                                       masih
                                                                                                       melakukan
                                                                                                       proses
                                                                                                       pengosonga
                                                                                                       n atas sewa
                                                                                                       ruang ini.

129.   Akta      Perjanjian    Elizabeth   Perseroan   Sebuah            Rp187.         23 Juni 2020   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Esterina                bangunan          500.000,00     - 23 Juni      dilakukan
       157 tanggal 24 Juni     Wiyanto                 yang berdiri di   untuk masa     2025           untuk Kantor
       2019 yang dibuat di                             atas              sewa 5 tahun                  Fungsional
       hadapan                                         sebidang                                        Pasar Baru
       Muhammad          Ali                           tanah      Hak                                  Magetan.
                                                       Milik Nomor
       Fauzi, S.H., M.Kn.,
                                                       2360/Kelurah
       notaris di Kota                                 an
       Madiun                                          Sukowinangu
                                                       n, seluas 108
                                                       m2, berikut
                                                       hak-hal atas
                                                       langgananny
                                                       a di Jalan Yos
                                                       Sudarso No.
                                                       45,
                                                       Kelurahan


                                                                                                                 203
Page 223
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa        Harga Sewa                      Ketentuan
            Menyewa                                                                      Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
                                                     Sukowinangu
                                                     n, Kecamatan
                                                     Magetan,
                                                     Kabupaten
                                                     Magetan,
                                                     Provinsi Jawa
                                                     Timur

130.   Akta      Perjanjian    Andreas   Perseroan   Sebuah            Rp2.750.000    11 Juli 2020 -   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Eddy                  bangunan          .000,00        11               dilakukan
       110 tanggal 18          Santoso               yang berdiri di   untuk jangka   September        untuk Kantor
       Maret 2019 yang                               atas              waktu     10   2030             Cabang
       dibuat di hadapan                             sebidang          tahun                           Jalan
                                                     tanah
       Sopan, S.H., Notaris                                                                            Jenderal
                                                     sebagaimana
       di       Kabupaten                                                                              Sudirman
                                                     tercantum
       Banyumas                                      dalam                                             Purwokerto.
                                                     Sertifikat Hak
                                                     Guna
                                                     Bangunan
                                                     No. 00295
                                                     seluas 504
                                                     m2        yang
                                                     terletak     di
                                                     Jalan
                                                     Jenderal
                                                     Sudirman No.
                                                     326
                                                     Purwokerto

131.   Perjanjian     Sewa     Wulan     Perseroan   Sebuah            Rp775.000.0    16 November      Penyewaan
       Menyewa No. 12          Cahya,                bangunan          00,00 untuk    2021-16          dilakukan
       tanggal 21 Oktober      S.E.                  bertingkat 3      jangka waktu   November         untuk Kantor
       2020 yang dibuat di                           seluas            5 tahun        2026             Cabang
       hadapan       Muliani                         +410m2                                            Pembantu
       Santoso,        S.H.,                         terletak    di                                    Tanjung
       Notaris di Jakarta                            Jalan Tanjung                                     Duren
                                                     Duren Raya
                                                     No.       91B,
                                                     Rukun
                                                     Tetangga 006,
                                                     Rukun Warga
                                                     05, Kelurahan
                                                     Tanjung
                                                     Duren
                                                     Selaran,
                                                     Kecamatan
                                                     Grogol
                                                     Petamburan,
                                                     Kota Jakarta
                                                     Barat,

                                                                                                                 204
Page 224
                                    Para Pihak                                                            Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                       Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa        Harga Sewa                     Ketentuan
            Menyewa                                                                         Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
                                                         Provinsi DKI
                                                         Jakarta
132.   Akta        Perjanjian   Yuliani      Perseroan   Sebuah            Rp1.750.000    27 November     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Yudianto                 bangunan          .000,00        2018-27         dilakukan
       01 tanggal 2 Agustus     (Tan, Bie                seluas +348       untuk jangka   November        untuk Ruang
       2018 yang dibuat di      Hong)                    m2        yang    waktu     10   2028            Kantor/ATM
       hadapan       Muliani                             berdiri di atas   tahun                          Cabang
       Santoso,         S.H.,                            sebidang                                         Pembantu
       Notaris di Jakarta                                tanah      Hak                                   Cempaka
                                                         Guna                                             Mas.
                                                         Bangunan No.
                                                         1156/Sumur
                                                         Batu, Provinsi
                                                         DKI Jakarta,
                                                         Kotamadya
                                                         Jakarta Pusat,
                                                         Kecamatan
                                                         Kemayoran,
                                                         Kelurahan
                                                         Sumur Batu,
                                                         setempat
                                                         dikenal
                                                         sebagai Jalan
                                                         Letnal
                                                         Jenderal
                                                         Suprapto Blok
                                                         B/1, Komplek
                                                         Ruko Mega
                                                         Grosir
                                                         Cempaka Mas
                                                         seluas 100 m2
133.   Akta      Perjanjian     PT           Perseroan   Ruang kantor      Rp682.000,0    2     Januari   Aset      ini
       Sewa Menyewa No.         Permata                  pada Ground       0        per   2019-2          direncanaka
       001/LOO/MCC/07-          Birama                   Floor, Unit B     m2/bulan       Januari 2024    n Perseroan
       2018 tanggal 8           Sakti                    dengan total                                     akan
       Agustus 2018                                      luas 374 m2,                                     digunakan
                                                         Jalan Jend.                                      sebagai
                                                         Sudirman                                         Kantor
                                                         Kav.        25,                                  Cabang,
                                                         Jakarta                                          Kantor
                                                         Selatan                                          Cabang
                                                                                                          Pembantu,
                                                                                                          atau Kantor
                                                                                                          Fungsional di
                                                                                                          kemudian
                                                                                                          hari.
134.   Akta     Perjanjian      Marzuki      Perseroan   Sebuah            Rp1.150.000    16 November     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Mufti (Lim               bangunan          .000,00        2018-16         dilakukan
       05   tanggal     16      Tjeng Kie)               bertingkat   3    untuk jangka                   untuk Kantor

                                                                                                                     205
Page 225
                                   Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                           Pemberi     Penyewa   Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
           Menyewa                                                                      Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
       Agustus 2018 yang     dan                    seluas +107        waktu    10    November      Fungsional
       dibuat di hadapan     Santhony               m2        yang     tahun          2028          Sukarjo
       Muliani   Santoso,                           berdiri di atas                                 Wiryopranot
       S.H., Notaris di                             sebidang                                        o.
       Jakarta                                      tanah SHM
                                                    No. 18/Kebon
                                                    Kelapa,
                                                    terletak      di
                                                    Provinsi DKI
                                                    Jakarta, Kota
                                                    Jakarta Pusat,
                                                    Kecamatan
                                                    Gambir,
                                                    Kelurahan
                                                    Kebon
                                                    Kelapa,
                                                    setempat
                                                    dikenal
                                                    sebagai Jalan
                                                    Sukarjo
                                                    Wiryopranoto
                                                    2 I, seluas 44
                                                    m2         dan
                                                    sebidang
                                                    tanah SHM
                                                    No. 19/Kebon
                                                    Kelapa
                                                    terletak      di
                                                    Provinsi DKI
                                                    Jakarta, Kota
                                                    Jakarta Pusat,
                                                    Kecamatan
                                                    Gambir,
                                                    Kelurahan
                                                    Kebon
                                                    Kelapa,
                                                    setempat
                                                    dikenal
                                                    sebagai Jalan
                                                    Sukarjo
                                                    Wiryopranoto
                                                    2 I (dahulu
                                                    Jalan Sawah
                                                    Besar No. 2 I)
                                                    seluas 61 m2
135.   Akta     Perjanjian   Lihua      Perseroan   Ruangan di         Rp250.000.0    20 November   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.      Soedarmo               lantai 2 dan       00,00 untuk    2021-20       dilakukan
       02 tanggal 8 Juni                            lantai        3    jangka waktu   November      untuk Kantor
       2021 sebagaimana                             dengan luas        5 tahun        2026          Cabang

                                                                                                              206
Page 226
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                    Ketentuan
            Menyewa                                                                      Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
       diubah dengan Akta                             total +85,54                                    Pembantu
       Perubahan                                      m2        dari                                  Danau
       Perjanjian   Sewa                              sebuah                                          Sunter Utara.
       Menyewa No. 07                                 bangunan
       tanggal 19 Agustus                             yang terletak
       2021 yang keduanya                             di       Jalan
       dibuat di hadapan                              Danau Sunter
       Muliani    Santoso,                            Utara Blok F-
       S.H.                                           20 Kaveling
                                                      Nomor        7,
                                                      Kelurahan
                                                      Sunter Agung,
                                                      Kecamatan
                                                      Tanjung Priok,
                                                      Kotamadya
                                                      Jakarta Utara,
                                                      Provinsi DKI
                                                      Jakarta,
                                                      bangunan
                                                      mana berdiri
                                                      di atas SHGB
                                                      No.
                                                      2791/Sunter
                                                      Agung

136.   Akta       Perjanjian   Enawati    Perseroan   Lantai         1   Rp1.250.000   1    Agustus   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Engkim                 sebuah             .000,00       2019-1         dilakukan
       105 tanggal 7 Mei       (dahulu                bangunan           untuk     5   Agustus 2024   untuk Kantor
       2014 yang dibuat di     bernama                Ruko 2 lantai      tahun                        Cabang
       hadapan Dr. Ely         Koe Njuk               yang terletak                                   Pembantu
       Baharini, S.H., M.H.,   Tjen)                  di        Jalan                                 Sukajadi.
       Sp.N., notaris di                              Sukajadi No.
       Kabupaten Bandung                              125,
       Barat sebagaimana                              Bandung,
       telah diubah oleh                              seluas +170
       Akta Perpanjangan                              m2         yang
       Sewa Menyewa No.                               terletak di atas
       06     tanggal      7                          sebidang
       Desember        2018                           tanah dalam
       yang dibuat di                                 SHM          No.
       hadapan         Mario                          946/Keluraha
       Martin Sutanto, S.H.,                          n Cipedes di
       M.Kn., Notaris di                              Propinsi Jawa
       Kabulaten Bandung                              Barat,
                                                      Kotamadya
                                                      Bandung,
                                                      Wilayah
                                                      Bojonagara,
                                                      Kecamatan

                                                                                                                 207
Page 227
                                   Para Pihak                                                       Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa         Harga Sewa                 Ketentuan
            Menyewa                                                                      Waktu
                                Sewa                                                                 Penting
                                                      Sukajadi,
                                                      Kelurahan
                                                      Cipedes,
                                                      setempat
                                                      dikenal
                                                      sebagai Jalan
                                                      Sukajadi No.
                                                      125.
137.   Akta       Perjanjian   PT         Perseroan   Sebuah             Rp290.000.0   9 November   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Perusaha               bangunan           00,00 untuk   2021 – 8     dilakukan
       8     tanggal      25   an                     ruko      yang     jangka waku   November     untuk Ruang
       September       2020    Dagang                 terdiri dari 3     5 tahun       2026         Kantor
       yang dibuat di          dan                    lantai dengan                                 Cabang
       hadapan Dani Ratih,     Industri               total      luas                               Pembantu
       S.H., S.E., M.Kn.,      Dirga                  bangunan                                      Siliwangi.
       Notaris di Demak        Surya                  seluruhnya
       sebagaimana diubah                             seluas +202
       dengan Akta Berita                             m2       berdiri
       Acara Pembetulan                               diatas
       Akta No. 3 tanggal                             Sebagian dari
       27 Oktober 2020                                tanah      Hak
       yang dibuat di                                 Guna
       hadapan Dani Ratih,                            Bangunan
       S.H., S.E., M.Kn.,                             Nomor
       Notaris di Demak                               341/Karangay
                                                      u tercatat atas
                                                      nama         PT
                                                      Perusahaan
                                                      Dagang dan
                                                      Industri Dirga
                                                      Surya seluas
                                                      +8328       m2
                                                      yang terletak
                                                      di     Provinsi
                                                      Jawa Tengah,
                                                      Kotamadya
                                                      Semarang,
                                                      Kecamaan
                                                      Semarang
                                                      Barat,
                                                      Kelurahan
                                                      Karangayu
                                                      setempat
                                                      terkenal
                                                      sebagai
                                                      Komplek
                                                      Pertokoan
                                                      Siliwangi
                                                      Plaza Blok A.2

                                                                                                             208
Page 228
                                     Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                             Pemberi     Penyewa    Obyek Sewa        Harga Sewa                       Ketentuan
            Menyewa                                                                        Waktu
                                 Sewa                                                                       Penting
138.   Akta       Perjanjian   Juniwati    Perseroan   Sebuah            Rp630.000.0    1    Januari     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.                                bangunan          00,00 untuk    2017 – 1         dilakukan
       12 tanggal 6 Oktober                            ruko 2 lantai     jangka waktu   Januari 2027     untuk Kantor
       2016 yang dibuat di                             yang berdiri di   10 tahun                        Cabang
       hadapan        Maria                            atas sebidang                                     Pembantu
       Tjandra S.H., Notaris                           tanah      Hak                                    Mulyosari.
       di Surabaya                                     Guna
                                                       Bangunan
                                                       Nomor
                                                       1283/Kelurah
                                                       an Kalisari,
                                                       seluas 102 m2
                                                       yang terletak
                                                       di        Kota
                                                       Surabaya,
                                                       Kecamatan
                                                       Sukolilo,
                                                       Kelurahan
                                                       Kalisari
                                                       setempat
                                                       dikenal
                                                       sebagai Jalan
                                                       Mulyosari
                                                       Nomor 162
139.   Akta       Perjanjian   Wibisono   Perseroan    Bangunan          Rp925.000.0    18 Juli 2022 -   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Tiojono                 ruko berlantai    00,00 untuk    18 Juli          dilakukan
       24 tanggal 18 Juni                              3 (tiga), yang    jangka waktu   2027             untuk Kantor
       2007 yang dibuat di                             didirikan    di   sewa       5                    Cabang
       hadapan Dr. Lanny                               atas sebidang     tahun.                          Pembantu
       Kusumawati, Dra.,                               tanah      Hak                                    Sukomanung
       S.H.,       M.Hum.,                             Guna                                              gal.
       Notaris di Surabaya                             Bangunan No.
       sebagaimana diubah                              788/Keluraha
       dengan          Akta                            n
       Perpanjangan                                    Sukomanung
       Perjanjian     Sewa                             gal, seluas 83
       Menyewa No. 8                                   m2, terletak di
       tanggal 4 Juni 2012                             Provinsi Jawa
       yang dibuat di                                  Timur,
       hadapan        Maria                            Kotamadya
       Tjandra, S.H. Notaris                           Surabaya,
       di         Surabaya                             Kecamatan
       sebagaimana diubah                              Sukomanung
       dengan          Akta                            gal, Kelurahan
       Perpanjangan                                    Sukomanung
       Perjanjian     Sewa                             gal, setempat
       Menyewa No. 9                                   dikenal
       tanggal 7 Februari                              sebagai Ruko
       2017 yang dibuat di                             Satelite Town
       hadapan        Maria                            Square Blok 5
       Tjandra, S.H. Notaris                           A/21, Jalan


                                                                                                                   209
Page 229
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                                      Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa          Harga Sewa                    Ketentuan
            Menyewa                                                                        Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
       di         Surabaya                            Raya
       sebagaimana diubah                             Sukomanung
       dengan                                         gal     Jaya,
       Perpanjangan                                   Surabaya
       Perjanjian     Sewa
       Menyewa No. 63
       tanggal 13 Juli 2022
       yang dibuat di
       hadapan        Maria
       Tjandra, S.H. Notaris
       di Surabaya

140.   Akta     Perjanjian     Tjandra    Perseroan   1 unit ruang        Rp475.000.0    8    Januari   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Sulayman               usaha               00,00 untuk    2021 – 8       dilakukan
       14   tanggal     16                            bertingkat          jangka waktu   Januari 2026   untuk Kantor
       November      2020                             yang didirikan      5 tahun                       Cabang
       yang dibuat di                                 di          atas                                  Pembantu
       hadapan    Juhaidi,                            sebidang                                          Pasar 16 Ilir.
       S.H., Notaris di                               tanah seluas
       Palembang                                      94 m2 yang
                                                      terletak       di
                                                      Jalan
                                                      Kebumen
                                                      Darat Nomor
                                                      791,          RT
                                                      012/RW 04,
                                                      Kelurahan 16
                                                      Ilir,
                                                      Kecamatan Ilir
                                                      Timur          1,
                                                      Palembang
                                                      sebagaimana
                                                      ternyata
                                                      dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Milik        No.
                                                      1529/Kelurah
                                                      an 16 Ilir
141.   Akta     Perjanjian     Darwo      Perseroan   2            unit   Rp1.400.000    22 Agustus     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.                               bangunan            .000,00        2020 – 22      dilakukan
       32 tanggal 22 Juni                             rumah toko          untuk jangka   Agustus 2030   untuk Kantor
       2020 yang dibuat di                            (ruko) diatas       waktu     10                  Cabang
       hadapan      Halim,                            sebidang            tahun                         Pembantu
       S.H., Notaris di                               tanah Sertifiat                                   Prof.    HM.
       Medan                                          Hak        Guna                                   Yamin.
                                                      BAngunan
                                                      Nomor
                                                      1323/Gang
                                                      Buntu seluas
                                                      74 m2 yang

                                                                                                                    210
Page 230
                                 Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                                    Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa          Harga Sewa                   Ketentuan
           Menyewa                                                                      Waktu
                              Sewa                                                                    Penting
                                                    terletak       di
                                                    Privinsi
                                                    Sumatera
                                                    Utara,
                                                    Kotamadya
                                                    Medan,
                                                    Kecamatan
                                                    Medan Timur,
                                                    Kelurahan
                                                    Gang Buntu
                                                    dan       diatas
                                                    sebidang
                                                    tanah
                                                    Sertifikat Hak
                                                    Guna
                                                    Bangunan
                                                    Nomor
                                                    1324/Gang
                                                    Buntu seluas
                                                    75 m2 yang
                                                    terletak      di
                                                    Provinsi
                                                    Sumatera
                                                    Utara,
                                                    Kotamadya
                                                    Medan,
                                                    Kecamatan
                                                    Medan Timur,
                                                    Kelurahan
                                                    Gang Buntu
                                                    yang dikenal
                                                    sebagai Jalan
                                                    Profesor Haji
                                                    Muhammad
                                                    Yamin
                                                    Sarjana
                                                    Hukum Nomor
                                                    22A-22B
                                                    Medan

142.   Akta     Perjanjian   Samson     Perseroan   Satu       unit     Rp600.000.0   4    Agustus   Aset      ini
       Sewa Menyewa No.      Sumartha               bangunan            00,00 untuk   2023-4         direncanaka
       12 tanggal 4 Mei                             rumah toko          5 tahun       Agustus 2028   n Perseroan
       2023 yang dibuat di                          bertingkat                                       akan
       hadapan      Tjong,                          setempat                                         digunakan
       Deddy     Iskandar,                          dikenal                                          sebagai
       S.H., notaris di                             dengan      Jl.                                  Kantor
       Medan                                        Cemara                                           Cabang,
                                                    Boulevard B1-                                    Kantor

                                                                                                                211
Page 231
                                      Para Pihak                                                            Ketentuan-
              Dasar Sewa                                                                        Jangka
     No.                          Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa         Harga Sewa                   Ketentuan
               Menyewa                                                                          Waktu
                                   Sewa                                                                       Penting
                                                           62,        Deli                                 Cabang
                                                           Serdang yang                                    Pembantu,
                                                           didirikan                                       atau Kantor
                                                           diatas                                          Fungsional di
                                                           sebidang                                        kemudian
                                                           tanah                                           hari.
                                                           Sertifikat Hak
                                                           Milik No. 6319
                                                           seluas 266 m2
                                                           terletak     di
                                                           Provinsi
                                                           Sumatera
                                                           Utara,
                                                           Kabupaten
                                                           Deli Serdang,
                                                           Kecamatan
                                                           Percut     Sei
                                                           Tuan, Desa
                                                           Sampali

2.     Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pihak Afiliasi

                                        Para Pihak         Bentuk                                            Ketentuan-
              Dasar Sewa                                  Hubungan           Obyek    Harga     Jangka
     No.                           Pemberi     Penyewa                                                       Ketentuan
               Menyewa                                     Afiliasi          Sewa     Sewa      Waktu
                                    Sewa                                                                      Penting
 1.        Perjanjian     Sewa    Jonathan    Perseroan   Jonathan       Ruangan      Rp3.75    31       Penyewaan
           Menyewa tanggal 30     Tahir                   Tahir          kantor       0.        Maret    dilakukan untuk
           Desember       2011                            merupakan      seluas       000.000   2023 -   Kantor Cabang
           sebagaimana diubah                             anggota        162 m2       ,00       31       Pembantu Pasar
           dengan Addendum I                              keluarga       terdiri      untuk     Maret    Baru
           Perjanjian     Sewa                            terdekat       dari     2   jangka    2028
           Menyewa tanggal 05                             pengendali     lantai       waktu 5
           September      2012                            dari           yang         tahun
           sebagaimana diubah                             Perseroan      berada
           dengan Addendum                                               pada
           Perjanjian     Sewa                                           sebuah
           Menyewa II tanggal                                            gedung
           25 Agustus 2017                                               bertingka
           sebagaimana diubah                                            t yang
           dengan Addendum                                               terletak
           III Perjanjian Sewa                                           di Jl.
           Menyewa          No.                                          Samanh
           002/PSM-                                                      udi No.
           BMI/XI/2020 tanggal                                           22 I-J,
           12 November 2020                                              Jakarta

 2.        Perjanjian   Sewa      Tahir      Perseroan    Tahir          Obyek        Rp9.37    1        Penyewaan
           Menyewa tanggal 24                             merupakan      sewa         5.000.0   Janua    dilakukan untuk
           Juni          1997                             anggota        terletak     00,00     ri       Kantor Cabang
           sebagaimana diubah                             keluarga       di Jalan               2021 -


                                                                                                                      212
Page 232
                                  Para Pihak           Bentuk                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                  Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                         Ketentuan
           Menyewa                                     Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
      dengan Addendum                                 terdekat        Darmo        untuk     1        Pembantu Darmo
      Perjanjian      Sewa                            pengendali      No. 151      jangka    Janua    Surabaya
      Menyewa tanggal 23                              dari            yang         waktu     ri
      Juni            2000                            Perseroan       didasark     10        2031
      sebagaimana diubah                                              an pada      tahun.
      dengan Addendum II                                              Sertifikat
      Perjanjian      Sewa                                            Hak Milik    Tahun
      Menyewa tanggal 2                                               No.          ke 1-ke
      Juni            2003                                            279/K,       5
      sebagaimana diubah                                              Keluraha     Rp750.
      dengan Addendum                                                 n            000.00
      III Perjanjian Sewa                                             Darmo,       0,00
      Menyewa tanggal 13                                              Kecamat      per
      Januari         2005                                            an           tahun
      sebagaimana diubah                                              Wonokro
      dengan Addendum                                                 mo,          Tahun
      IV tanggal 18 April                                             Kotamad      ke 6-ke
      2008 sebagaimana                                                ya           10
      diubah Addendum V                                               Surabay      Rp1.12
      tanggal            27                                           a,           5.000.0
      Desember        2010                                            Provinsi     00,00
      sebagaimana diubah                                              Jawa         per
      dengan Addendum                                                 Timur        tahun
      VI Perjanjian Sewa
      Menyewa BMI KCP
      Darmo-Surabaya
      tanggal 16 Oktober
      2015 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum          VII
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa           No.
      001/PSM-
      BMI/IX/2020 tanggal
      3 September 2020
      yang dibuat di bawah
      tangan bermeterai
      cukup


3.    Ketentuan      Sewa     PT          Perseroan   PT Menara       Suatu        Rp31.0    6 Juni   Penyewaan
      Menyewa Mayapada        Menara                  Bumi            area         33.200.   2016 -   dilakukan untuk
      Complex Surabaya        Bumi                    Sejahtera       dengan       000,00    5 Juni   Kantor Cabang
      No.       001/PSM-      Sejahtera               dimiliki oleh   luas         untuk     2026     Mayapada
      MBS/V/2016 tanggal                              anggota         semi         masa               Complex
      9 Mei 2016 yang                                 keluarga        gross        sewa
      dibuat      dibawah                             terdekat        seluas       10
      tangan          dan                             pemegang        2.351 m2     tahun
      bermaterai cukup                                saham           yang
                                                      pengendali      berada
                                                      dari            pada:
                                                      Perseroan       Lt.01-01;


                                                                                                                  213
Page 233
                                Para Pihak            Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                  Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                         Ketentuan
          Menyewa                                     Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                       Penting
                                                                     Lt.16-
                                                                     01,03,05,
                                                                     06,07,
                                                                     08,09;
                                                                     Lt.17-
                                                                     01,03,05,
                                                                     06,07,
                                                                     08,09;
                                                                     Lt.18-
                                                                     01,03,05,
                                                                     06,07,
                                                                     08,09;
                                                                     Lt.19-01,
                                                                     03,05,06,
                                                                     07,08,
                                                                     09
                                                                     yang
                                                                     kese
                                                                     mua
                                                                     nya
                                                                     berada di
                                                                     lokasi
                                                                     Mayapad
                                                                     a
                                                                     Complex
                                                                     , Jl.
                                                                     Mayjen
                                                                     Sungkon
                                                                     o      No.
                                                                     178,
                                                                     Surabay
                                                                     a

4.    Perjanjian    Sewa    PT           Perseroan   PT Nirmala      Tempat       Rp96.0    1        Penyewaan
      Menyewa      Ruang    Nirmala                  Kencana         yang         00.000,   Febru    dilakukan untuk
      ATM             No.   Kencana                  Mas             berada di    00        ari      ATM Mayapada
      031/PTNKM/II/2014     Mas                      (Mayapada       Lobby        untuk     2023 -   Hospital Jakarta
      Tanggal 30 Januari    (Mayapad                 Hospital        ATM          masa      31       Selatan.
      2014 sebagaimana      a Hospital               Jakarta         Center       sewa 2    Janua
      diubah      dengan    Jakarta                  Selatan)        untuk        tahun     ri
      Addendum Pertama      Selatan)                 dimiliki oleh   penempa                2025
      Perjanjian    Sewa                                             tan dan
                                                     anggota
      Menyewa      Ruang                                             pengope
                                                     keluarga
      ATM No. 098/PT-                                                rasian
      NKM/XII/2017 dan                               terdekat        mesin
      No.                                            pemegang        ATM
      080/PKS/ATM/LGLB                               saham           Mayapad
      NI/XII/2017 tanggal                            pengendali      a
      11 Desember 2017                               dari
      sebagaimana diubah                             Perseroan
      dengan Addendum
      Kedua No. 004/PT-


                                                                                                                    214
Page 234
                                  Para Pihak            Bentuk                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                         Ketentuan
           Menyewa                                      Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
      NKM/PKS/I/2023
      atas Perjanjian Sewa
      Menyewa           No.
      098/PT-
      NKM/XII/2017 No.
      080/PKS/ATM/LGL-
      BMI/XII/2017 tanggal
      11 Januari 2023

5.    Perjanjian              PT           Perseroan   PT              Sebuah       Rp96.     1        Penyewaan
      Kerjasama    Sewa       Sejahterar               Sejahterara     ruangan      000.00    Febru    dilakukan untuk
      Menyewa ATM No.         aya                      ya              berukura     0,00      ari      ATM Mayapada
      001/PKS/PT-             Anugrahja                Anugrahjay      n luas       untuk     2023 -   Hospital
      SRAJ/II/2023            ya                       a        Tbk    3,6 m2 di    masa      31       Tangerang
      tanggal 7 Februari      Tbk                      (Mayaoada       ATM          sewa 2    Janua
      2023                    (Mayapad                 Hospital)       Center       tahun     ri
                              a                        dimiliki oleh   yang                   2025
                              Hospital)                anggota         terletak
                                                       keluarga        di New
                                                       terdekat        Wing
                                                       pemegang        Mayapad
                                                       saham           a
                                                       pengendali      Hospital
                                                       dari            Lantai
                                                       Perseroan       1        –
                                                                       Tangera
                                                                       ng,
                                                                       Jl.
                                                                       Honoris
                                                                       Raya
                                                                       Kav. 6,
                                                                       Kota
                                                                       Modern,
                                                                       Tangera
                                                                       ng

6.    Perjanjian    Sewa      Tahir        Perseroan   Tahir           Sebidan      Rp3.75    3        Penyewaan
      Menyewa         No.                              merupakan       g tanah      0.        Januar   dilakukan untuk
      001/PSMBMI/X/201                                 anggota         dan          000.00    i        Kantor Cabang
      7 tanggal 3 Oktober                              keluarga        bangun       0,00      2023-    Pembantu
      2017 sebagaimana                                 terdekat        an yang      untuk     3        Bunguran
      diubah      dengan                               pengendali      berloka      jangka    Janua
      Addendum          I                              dari            si    di     waktu 5   ri
      Perjanjian    Sewa                               Perseroan       Jalan        tahun     2028
      Menyewa         No.                                              Bungura
      001/PSM-                                                         n No.
      BMI/XI/2020 tanggal                                              19      A,
      11 November 2020                                                 keluraha
                                                                       n
                                                                       Bongkar
                                                                       an,



                                                                                                                      215
Page 235
                               Para Pihak         Bentuk                                        Ketentuan-
         Dasar Sewa                              Hubungan      Obyek       Harga     Jangka
No.                        Pemberi    Penyewa                                                   Ketentuan
          Menyewa                                 Afiliasi     Sewa        Sewa      Waktu
                            Sewa                                                                 Penting
                                                              Surabay
                                                              a, Jawa
                                                              Timur,
                                                              yang
                                                              didirikan
                                                              di atas
                                                              sebidang
                                                              tanah
                                                              Hak
                                                              Guna
                                                              Banguna
                                                              n      No.
                                                              0327/Bo
                                                              ngkara n
                                                              seluas
                                                              352m2
                                                              atas
                                                              nama
                                                              Tahir

7.    Lease Agreement      PT        Perseroan   PT           Ground       Tahun     1 Juni   Penyewaan untuk
      No.                  Perdana               Perdana      Floor        ke-1:     2021-    ruangan kantor.
      013/PTA/LA/XII/202   Tangguh               Tangguh      Menara       Rp402.    31 Mei
      0 tertanggal 10      Abadi                 Abadi        Topas        627,00    2031
      Desember 2020                              dimiliki     di Jalan     per
                                                 oleh         MH.          m2/bula
                                                 anggota      Thamrin      n
                                                 keluarga     Kav. 9,
                                                 terdekat     Jakarta      Tahun
                                                 pemegang     10350        ke-2:
                                                 saham        seluas       Rp442.
                                                 pengendali   385.82       889,00
                                                 dari         m2           per
                                                 Perseroan                 m2/bula
                                                                           n

                                                                           Tahun
                                                                           ke-3:
                                                                           Rp487.
                                                                           177,00
                                                                           per
                                                                           m2/bula
                                                                           n

                                                                           Tahun
                                                                           ke-4:
                                                                           Rp535.
                                                                           894,00
                                                                           per
                                                                           m2/bula
                                                                           n



                                                                                                             216
Page 236
                              Para Pihak         Bentuk                                        Ketentuan-
         Dasar Sewa                             Hubungan        Obyek    Harga     Jangka
No.                       Pemberi    Penyewa                                                   Ketentuan
          Menyewa                                Afiliasi       Sewa     Sewa      Waktu
                           Sewa                                                                 Penting
                                                                         Tahun
                                                                         ke-5:
                                                                         Rp589.
                                                                         483,00
                                                                         per
                                                                         m2/bula
                                                                         n

                                                                         Tahun
                                                                         ke-6:
                                                                         Rp648.
                                                                         431,00
                                                                         per
                                                                         m2/bula
                                                                         n

                                                                         Tahun
                                                                         ke-7:
                                                                         Rp713.
                                                                         274,00
                                                                         per
                                                                         m2/bula
                                                                         n

                                                                         Tahun
                                                                         ke-8:
                                                                         Rp784.
                                                                         601,00
                                                                         per
                                                                         m2/bula
                                                                         n

                                                                         Tahun
                                                                         ke-9:
                                                                         Rp863.
                                                                         061,00
                                                                         per
                                                                         m2/bula
                                                                         n

                                                                         Tahun
                                                                         ke-10:
                                                                         Rp949.
                                                                         367,00
                                                                         per
                                                                         m2/bula
                                                                         n

8.    Lease Agreement     PT        Perseroan   PT Perdana      Gedung   Rp192.    1 Juni   Penyewaan ruang
      No.                 Perdana               Tangguh         Menara   500,00    2017 -   kantor digunakan
      013/PTA/LA/V/2017   Tangguh               Abadi           Topas    per m2    31 Mei   untuk Call Center.
      tertanggal 18 Mei   Abadi                 dimiliki oleh                      2027


                                                                                                            217
Page 237
                                  Para Pihak         Bentuk                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek        Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                       Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi        Sewa         Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
      2017 yang dibuat                              anggota         Lt. 16, Jl.   per
      dibawah tangan                                keluarga        M.H.          bulan
                                                    terdekat        Thamrin
                                                    pemegang        Kav. 9,
                                                    saham           Jakarta
                                                    pengendali      Pusat,
                                                    dari            seluas
                                                    Perseroan       870,47
                                                                    m2

9.    Lease Agreement         PT        Perseroan   PT Perdana      Gedung        Tahun     29       Penyewaan
      No.                     Perdana               Tangguh         Menara        ke-1:     Nove     dilakukan untuk
      003/PTA/LA/X/2019       Tangguh               Abadi           Topas Lt.     Rp160.    mber     ruangan kantor.
      tertanggal         28   Abadi                 dimiliki oleh   14, Jl.       000,00    2019 -
      Oktober         2019                          anggota         M.H.          per       24
      sebagaimana diubah                            keluarga        Thamrin       m2/bula   Nove
      dengan Amandemen                              terdekat        Kav. 9,       n         mber
      Ke-1       Perjanjian                         pemegang        Jakarta,                2029
      Sewa       Menyewa                            saham           tempat        Tahun
      tanggal            10                         pengendali      usaha         ke-2:
      Desember 2020                                 dari            yang          Rp176.
                                                    Perseroan       disewak       000,00
                                                                    an, yang      per
                                                                    bersifat      m2/bula
                                                                    final,        n
                                                                    sebagai
                                                                    berikut:      Tahun
                                                                    14th floor:   ke-3:
                                                                    127,62        Rp193.
                                                                    m2 (semi      600,00
                                                                    gross         per
                                                                    area)         m2/bula
                                                                    14th floor:   n
                                                                    77,72 m2
                                                                    (semi         Tahun
                                                                    gross         ke-4:
                                                                    area)         Rp212.
                                                                                  960,00
                                                                                  per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

                                                                                  Tahun
                                                                                  ke-5:
                                                                                  Rp234.
                                                                                  256,00
                                                                                  per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

                                                                                  Tahun
                                                                                  ke-6:


                                                                                                                    218
Page 238
                                Para Pihak         Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                     Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                   Penting
                                                                              Rp257.
                                                                              681,00
                                                                              per
                                                                              m2/bula
                                                                              n

                                                                              Tahun
                                                                              ke-7:
                                                                              Rp283-
                                                                              449,00
                                                                              per
                                                                              m2/bula
                                                                              n

                                                                              Tahun
                                                                              ke-8:
                                                                              Rp311.
                                                                              793,00
                                                                              per
                                                                              m2/bula
                                                                              n

                                                                              Tahun
                                                                              ke-9:
                                                                              Rp342.
                                                                              972,00
                                                                              per
                                                                              m2/bula
                                                                              n

                                                                              Tahun
                                                                              ke-10:
                                                                              Rp377.
                                                                              269,00
                                                                              per
                                                                              m2/bula
                                                                              n

10.   Lease Agreement       PT        Perseroan   PT Perdana      Gedung      Tahun     18       Penyewaan
      No.005/PTA/LA/XII/2   Perdana               Tangguh         Menara      ke-1:     Dese     dilakukan untuk
      019 tertanggal 02     Tangguh               Abadi           Topas Lt.   Rp160.    mber     ruangan kantor.
      Desember       2019   Abadi                 dimiliki oleh   14, Jl.     000,00    2019 -
      yang dibuat dibawah                         anggota         M.H.        per       17
      tangan sebagaimana                          keluarga        Thamrin     m2/bul    Dese
      diubah       dengan                         terdekat        Kav. 9,     an        mber
      Amandemen Ke-1                              pemegang        Jakarta,              2029
      Perjanjian     Sewa                         saham           seluas      Tahun
      Menyewa tanggal 10                          pengendali      47,72 m2    ke-2:
      Desember 2020                               dari            (semi       Rp176.
                                                  Perseroan       gross       000,00
                                                                  area)       per



                                                                                                                219
Page 239
                       Para Pihak        Bentuk                               Ketentuan-
      Dasar Sewa                        Hubungan    Obyek   Harga    Jangka
No.                Pemberi    Penyewa                                         Ketentuan
       Menyewa                           Afiliasi   Sewa    Sewa     Waktu
                    Sewa                                                       Penting
                                                            m2/bul
                                                            an

                                                            Tahun
                                                            ke-3:
                                                            Rp193.
                                                            600,00
                                                            per
                                                            m2/bul
                                                            an

                                                            Tahun
                                                            ke-4:
                                                            Rp212.
                                                            960,00
                                                            per
                                                            m2/bul
                                                            an

                                                            Tahun
                                                            ke-5:
                                                            Rp234.
                                                            256,00
                                                            per
                                                            m2/bul
                                                            an

                                                            Tahun
                                                            ke-6:
                                                            Rp257.
                                                            681,00
                                                            per
                                                            m2/bul
                                                            an

                                                            Tahun
                                                            ke-7:
                                                            Rp283.
                                                            449,00
                                                            per
                                                            m2/bul
                                                            an

                                                            Tahun
                                                            ke-8:
                                                            Rp311.
                                                            793,00
                                                            per
                                                            m2/bul
                                                            an




                                                                                           220
Page 240
                                  Para Pihak           Bentuk                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                  Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                        Ketentuan
           Menyewa                                     Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
                                                                                   Tahun
                                                                                   ke-9:
                                                                                   Rp342.
                                                                                   972,00
                                                                                   per
                                                                                   m2/bul
                                                                                   an

                                                                                   Tahun
                                                                                   ke-10:
                                                                                   Rp377.
                                                                                   269,00
                                                                                   per
                                                                                   m2/bul
                                                                                   an

11.   Perjanjian              PT          Perseroan   PT              Lantai       Rp        14       Ruangan untuk
      Penggunaan Ruang        Sejahtera               Sejahtera       Baseme       308.00    Agust    menempatkan 2
      untuk Penempatan        Alam                    Alam            nt           0.000,0   us       unit ATM
      ATM Mayapada No.        Property                Property        Gedung       0 untuk   2022 -
      041/PKS/LGL/SA P-                               dimiliki oleh   Mayapad      jangka    13
      ATM/VIII/2017                                   anggota         a Tower      waktu 2   Agust
      tanggal 14 Agustus                              keluarga        2,     Jl.   tahun     us
      2017 sebagaimana                                terdekat        Jend.Su                2024
      diubah       dengan                             pemegang        dirman
      Addendum Pertama                                saham           Kav. 27,
      Perjanjian                                      pengendali      Jakarta
      Penggunaan Ruang                                dari            Selatan
      untuk Penempatan                                Perseroan       untuk
      ATM        Mayapada                                             penempa
      No.001/PSM/ATMM                                                 tan
      YPD/LGL/VII/2020                                                mesin
      tanggal 29 Juli 2020                                            ATM
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      Kedua      Perjanjian
      Penggunaan Ruang
      Untuk Penempatan
      ATM Mayapada No.
      023/ADDII/ATM-
      BMI/SAP/XII/2021
      tanggal 1 Desember
      2021

12.   Perjanjian    Sewa      Grace       Perseroan   Grace Dewi      6     Unit   Rp1.00    11       Ruangan Kantor
      Menyewa         No.     Dewi                    Riady           ruko di      0.000.0   April    Cabang
      001/PSM-                Riady                   merupakan       Jalan        00,00     2018-    Pembantu Golf
      BMI/IV/2018 tanggal                             anggota         Lingkar      per       11       Lake Residence,
      11 April 2018                                   keluarga        Luar         tahun     April    yang        mana
                                                      terdekat        Barat                  2028     berdasarkan surat
                                                      pengendali      Komplek                         Perseroan    No.
                                                                      Golf                            607/DIR/XI/2018


                                                                                                                     221
Page 241
                                  Para Pihak         Bentuk                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan      Obyek      Harga    Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                   Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi     Sewa       Sewa     Waktu
                               Sewa                                                                 Penting
                                                    dari         Lake                          tanggal          7
                                                    Perseroan    Residen                       November 2018
                                                                 ce                            yang     ditujukan
                                                                 Rukan                         kepada
                                                                 Venice B                      Departemen
                                                                 No. 6-11,                     Perizinan      dan
                                                                 Keluraha                      Informasi
                                                                 n                             Perbankan OJK,
                                                                 Cengkar                       diketahui bahwa
                                                                 eng                           saat ini masih
                                                                 Timur,                        sedang      dalam
                                                                 Kecamat                       proses perizinan
                                                                 an                            di Otoritas Jasa
                                                                 Cengkar                       Keuangan.
                                                                 eng, Kota
                                                                 Jakarta
                                                                 Barat.
13.   Perjanjian     Sewa     Raymond   Perseroan   Raymond      Sebuah      Rp1.6    14       Penyewaan
      Menyewa No. 12                                merupakan    banguna     25.      Septe    dilakukan untuk
      tanggal 14 Juni 2016                          anggota      n seluas    000.0    mber     Kantor Cabang
      yang dibuat di                                keluarga     ±411 m2     00,00    2021 -   Pembantu
      hadapan      Muliani                          terdekat     di atas     untuk    14       Bulevard Timur
      Santono,        S.H.,                         pengendali   sebidan     masa     Septe
      Notaris di Jakarta                            dari         g tanah     sewa 5   mber
      sebagaimana diubah                            Perseroan    seluas      tahun    2026
      dengan Addendum I                                          ±102
      Perjanjian     Sewa                                        m2,
      Menyewa          No.                                       yang
      001/PSM-                                                   terletak
      BMI/X/2020 tanggal                                         di
      6 Oktober 2020                                             Provinsi
                                                                 DKI
                                                                 Jakarta,
                                                                 Kotamad
                                                                 ya
                                                                 Jakarta
                                                                 Utara,
                                                                 Kecamat
                                                                 an
                                                                 Kelapa
                                                                 Gading,
                                                                 Keluraha
                                                                 n
                                                                 Kelapa
                                                                 Gading
                                                                 Timur,
                                                                 setempa
                                                                 t dikenal
                                                                 sebagai
                                                                 Jalan
                                                                 Bulevard



                                                                                                              222
Page 242
                                  Para Pihak            Bentuk                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                        Ketentuan
           Menyewa                                      Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
                                                                       Timur
                                                                       Kelapa
                                                                       Gading
                                                                       Blok
                                                                       ND1/37
14.   Perjanjian    Sewa      PT           Perseroan   PT Nirmala      Ruangan     Rp19.0    18       Penyewaan
      Menyewa         No.     Nirmala                  Kencana         berukura    00.000,   Febru    dilakukan untuk
      013/PTNKM/I/2019        Kencana                  Mas             n 76 m2     00 per    ari      Kantor Cabang
      tanggal 31 Januari      Mas                      (Mayapada       dengan      bulan     2022     Pembantu    RS
      2019 sebagaimana        (Mayapad                 Hospital        spesifika             – 17     Mayapada Lebak
      diubah      dengan      a                        Jakarta         si                    Febru    Bulus.
      Addendum Pertama        Hospital                 Selatan)        lokasi                ari
      No.        003/PT-      Jakarta                  dimiliki oleh   area                  2024
      NKM/PKS/II/2022         Selatan)                 anggota         lobby
      tanggal 10 Februari                              keluarga        Rumah
      2022                                             terdekat        Sakit
                                                       pemegang        Mayapad
                                                       saham           a
                                                       pengendali      Jakarta
                                                       dari            Selatan
                                                       Perseroan       Jalan
                                                                       Lebak
                                                                       Bulus I
                                                                       Kav. 29,
                                                                       Cilandak
                                                                       Barat
                                                                       – Jakarta
                                                                       Selatan
                                                                       12430

15.   Perjanjian              PT           Perseroan   PT              Sebuah      Rp776.    2        Penyewaan
      Kerjasama       Sewa    Sejahterar               Sejahterara     ruangan     592.00    Febru    dilakukan untuk
      Menyewa        Ruang    aya                      ya              yang        0,00      ari      Kantor Cabang
      Kantor            No.   Anugrahja                Anugrahjay      terletak    selama    2022-    Pembantu
      002/PKS/PT-             ya    Tbk                a        Tbk    di New      2 tahun   1        Mayapada
      SRAJ/I/2022 tanggal     (Mayapad                 (Mayapada       Wing                  Febru    Hospital.
      26 Januari 2022         a                        Hospital)       Mayapad               ari
      yang dibuat di bawah    Hospital)                dimiliki oleh   a                     2024
      tangan                                           anggota         Hospital-
                                                       keluarga        Tangera
                                                       terdekat        ng, Jl.
                                                       pemegang        Honoris
                                                       saham           Raya
                                                       pengendali      Kav. 6,
                                                       dari            Kota
                                                       Perseroan       Modern,
                                                                       Tangera
                                                                       ng seluas
                                                                       107.86
                                                                       m2




                                                                                                                     223
Page 243
                                   Para Pihak         Bentuk                                            Ketentuan-
         Dasar Sewa                                  Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                          Pemberi      Penyewa                                                       Ketentuan
          Menyewa                                     Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
16.   Lease Agreement        PT          Perseroan   PT              Mayapad      Tahun     untuk    Penyewaan
      No.                    Sejahtera               Sejahtera       a            ke-1:     lantai   digunakan untuk
      004/LA/09MT2/X/20      Alam                    Alam            Tower 2      Rp276.    9,       Kantor     Pusat
      15     tanggal    15   Property                Property        Lantai       848,00    10,15,   Bank Mayapada.
      Oktober         2015                           dimiliki oleh   9, 10, 15,   per       1601,
      sebagaimana diubah                             anggota         16, dan      m2/bula   16-02,
      dengan Addendum I                              keluarga        21           n         21,
      No.                                            terdekat        dengan                 dimula
      003/LGL/SAP/VIII/20                            pemegang        total luas   Tahun     i dari
      16 tanggal 9 Agustus                           saham           6.035 m2     ke-2:     19
      2016 sebagaimana                               pengendali                   Rp304.    Oktob
      diubah       dengan                            dari                         553,00    er
      Addendum II No.                                Perseroan                    per       2020 -
      002/LGL/Sap/IX/201                                                          m2/bula   18
      7     tanggal     29                                                        n         Oktob
      September       2017                                                                  er
      sebagaimana diubah                                                          Tahun     2030
      dengan Addendum                                                             ke-3:
      III              No.                                                        Rp334.
      004/LGL/SAP/XI/201                                                          986,00
      7      tanggal     1                                                        per
      November        2017                                                        m2/bula
      sebagaimana diubah                                                          n
      dengan Addendum                                                             Tahun
      IV No. 006/ADD-                                                             ke-
      10/01/SAP/VII/2019                                                          4:368.4
      tanggal 26 Juli 2019                                                        85,00
      sebagaimana diubah                                                          per
      dengan Addendum V                                                           m2/bula
      No.        023/ADD-                                                         n
      BMI/SAP/III/2020
      tanggal 2 Maret 2020                                                        Tahun
                                                                                  ke-
                                                                                  5:Rp40
                                                                                  5.333,0
                                                                                  0 per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

                                                                                  Tahun
                                                                                  ke-6:
                                                                                  Rp445.
                                                                                  886,00
                                                                                  per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

                                                                                  Tahun
                                                                                  ke-7:
                                                                                  Rp490.
                                                                                  453,00
                                                                                  per


                                                                                                                  224
Page 244
                                 Para Pihak         Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                     Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                              Sewa                                                                   Penting
                                                                               m2/bula
                                                                               n

                                                                               Tahun
                                                                               ke-8:
                                                                               539.49
                                                                               8,00
                                                                               per
                                                                               m2/bula
                                                                               n

                                                                               Tahun
                                                                               ke-9:
                                                                               593.44
                                                                               8,00
                                                                               per
                                                                               m2/bula
                                                                               n

                                                                               Tahun
                                                                               ke-10:
                                                                               652.79
                                                                               3,00
                                                                               per
                                                                               m2/bula
                                                                               n

17.   Lease Agreement        PT        Perseroan   PT Precise      Baseme      Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise               Pacific         nt seluas   000,00    Dese     digunakan untuk
      023/LGL/WBD/V/         Pacific               Realty          1011.24     per       mber     Kantor Cabang
      2003 tanggal 22 Juli   Realty                dimiliki oleh   m2          m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      2003 sebagaimana                             anggota         terletak    n         31       I.
      diubah      dengan                           keluarga        pada                  Dese
      Addendum                                     terdekat        Mayapad               mber
      No.003/LGL/MT/I/                             pemegang        a Tower I             2023
      2007 tanggal 01                              saham           di Jalan
      Januari        2007                          pengendali      Jend.
      sebagaimana diubah                           dari            Sudirma
      dengan Addendum                              Perseroan       n Kav.
      No.                                                          28,
      043/LGL/MT/XI/2008                                           Jakarta
      tanggal          25
      November       2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      030/LGL/MT/IX/2009
      tanggal          10
      September      2009
      sebagaimana diubah
      dengan        Lease
      Agreement       No.


                                                                                                                 225
Page 245
                                Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                              Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                 Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                             Sewa                                                      Penting
      30/LGL/MT/X/2007
      tanggal          03
      September      2007
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      049/LGL/MT/XI/2008
      tanggal          26
      November       2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      034/LGL/MT/IX/2009
      tanggal          10
      September      2009
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      055/LGL/MT/XI/2010
      tanggal          15
      November       2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      035/LGL/MT/XI/2011
      tanggal 3 November
      2011 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum        No.
      051/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum        No.
      006/LGL/MT/III/2014
      tanggal 17 Maret
      2014 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum        No.
      009/LGL/MT/III/2015
      tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum        No/
      042/LGL/MT/XI/2015
      tanggal          10
      November       2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      039/LGL/MT/IX/2016
      tertanggal        1


                                                                                                   226
Page 246
                                  Para Pihak         Bentuk                                     Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan      Obyek     Harga    Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi     Sewa      Sewa     Waktu
                               Sewa                                                              Penting
      September        2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      038/LGL/MT/VIII/201
      7 tanggal 22 Agustus
      2017 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum          No.
      040/LGL/MT/VIII/201
      8 tanggal 30 Agustus
      2018 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum          No.
      033/LGL/MT/VIII/201
      9 tanggal 8 Agustus
      2019 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum          No.
      033A/LGL/MT/VIII
      /2019 tanggal 8
      Agustus          2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033B/LGL/MT/VIII
      /2019 tanggal 8
      Agustus          2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20     tanggal     30
      November         2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.028/LGL/MT/XI/2
      021      tanggal    9
      November         2021
      (extension)
      sebagaimana
      kemudian       diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022
18.   Lease Agreement         PT        Perseroan   PT Precise   Ground     Rp377.   31       Penyewaan
      No.                     Precise               Pacific      Floor      000,00   Dese     dilakukan untuk
      023/LGL/WBD/V/                                Realty       Suite 01   per      mber     Kantor Cabang


                                                                                                             227
Page 247
                                    Para Pihak        Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                  Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                           Pemberi      Penyewa                                                    Ketentuan
          Menyewa                                     Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      2003 tanggal 22 Juli   Pacific                 dimiliki oleh   seluas     m2/bula   2022 -   Mayapada Tower
      2003 sebagaimana       Realty                  anggota         997.71     n         31       I.
      diubah       dengan                            keluarga        m2 yang              Dese
      Addendum         No.                           terdekat        terletak             mber
      026/LGL/MT/I/20                                pemegang        di                   2023
      07     tanggal    01                           saham           Mayapad
      Januari         2007                           pengendali      a
      sebagaimana diubah                             dari            Tower
      dengan Addendum                                Perseroan       Jalan
      No.                                                            Jendral
      045/LGL/MT/XI/2008                                             Sudirma
      tanggal           26                                           n
      November        2008                                           Kav. 28,
      sebagaimana diubah                                             Jakarta
      dengan Addendum                                                Selatan
      No.
      031/LGL/MT/IX/2009
      tanggal           10
      September       2009
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      056/LGL/MT/XI/2010
      tanggal           15
      November        2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.034/LGL/MT/XI/2
      011 tanggal 03
      November        2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      050/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum No.
      008/LGL/MT/III/2
      014 tanggal 17
      Maret          2014
      sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum         to
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.
      011/LGL/MT/III/201
      5 tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum         to


                                                                                                              228
Page 248
                                  Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                               Sewa                                                      Penting
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.
      044/LGL/MT/XI/20
      15 tanggal 10
      November 2015
      sebagaimana
      diubah     dengan
      Addendum         to
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.044/LGL/MT/IX/
      2016 tanggal 1
      September 2016
      sebagaimana
      diubah     dengan
      Addendum         to
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.
      040/LGL/MT/VIII/
      2017 tanggal 22
      Agustus      2017
      sebagaimana
      diubah        oleh
      Addendum to
      Lease Agreement
      Mayapada     Tower
      No.
      043/LGL/MT/VIII/
      2018 tanggal 30
      Agustus        2018
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada     Tower
      No.
      031/LGL/MT/VIII/
      2019 tanggal 8
      Agustus        2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada     Tower
      No.
      031A/LGL/MT/VIII/2
      019    tanggal      8
      Agustus        2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada     Tower


                                                                                                     229
Page 249
                                  Para Pihak         Bentuk                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                    Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                  Penting
      No.
      031B/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal      30
      November        2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021      (extension)
      sebagaimana
      kemudian      diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022

19.   Lease Agreement         PT        Perseroan   PT Precise      Lantai 1   Rp156.    31       Penyewaan
      No.                     Precise               Pacific         Mayapad    000,00    Dese     dilakukan untuk
      023/LGL/WBD/V/20        Pasific               Realty          a          per       mber     Kantor Cabang
      03 tanggal 22 Juli      Realty                dimiliki oleh   Tower I    m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      2003 sebagaimana                              anggota         seluas     n         31       I.
      diubah      dengan                            keluarga        929.88               Dese
      Addendum       No.                            terdekat        m2                   mber
      003/LGL/MT/I/2007                             pemegang        Jalan                2023
      tanggal 1 Januari                             saham           Jender
      2007 (Adjustment)                             pengendali      al
      sebagaimana diubah                            dari            Sudirm
      dengan Addendum                               Perseroan       an Kav.
      No.                                                           28
      047/LGL/MT/XI/2008
      tanggal         26
      November      2008
      (extension)
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum       No.
      032/LGL/MT/IX/2009
      tanggal         10
      September     2009
      (extension)
      sebagaimana diubah
      dengan       Lease


                                                                                                                 230
Page 250
                                  Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                               Sewa                                                      Penting
      Agreement        No.
      042/LGL/MT/X/2007
      tanggal 17 Oktober
      2007      (expansion)
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum         No.
      046/LGL/MT/XI/2008
      tanggal            26
      November        2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      035/LGL/MT/IX/2009
      tanggal            10
      September       2009
      (extension)
      sebagaimana diubah
      dengan         Lease
      Agreement        No.
      22/LGL/MT/IX/2006
      tanggal 22 Agustus
      2006      (expansion)
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum         No.
      002/LGL/MT/I/2007
      tanggal 01 Januari
      2007 (Adjustment)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      048/LGL/MT/XI/2008
      tanggal            26
      November        2008
      (extension)
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum         No.
      029/LGL/MT/IX/2009
      tanggal            10
      September       2009
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      057/LGL/MT/XI/2010
      tanggal            15
      November        2010
      (Unification)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.


                                                                                                     231
Page 251
                                 Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                              Sewa                                                      Penting
      033/LGL/MT/XI/2011
      tanggal           03
      November        2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      049/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      005/LGL/MT/III/2014
      tertanggal 17 Maret
      2014 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      008/LGL/MT/III/2015
      tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      041/LGL/MT/XI/2015
      tanggal           10
      November        2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.040/LGL/MT/IX/2
      016     tanggal    1
      September       2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      039/LGL/MT/VIII/201
      7 tanggal 22 Agustus
      2017 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum to Lease
      Agreement        No.
      041/LGL/MT/VIII/
      2018 tanggal 30
      Agustus         2018
      sebagaimana diubah


                                                                                                    232
Page 252
                                  Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                               Sewa                                                      Penting
      dengan Addendum
      to
      Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      029/LGL/MT/VIII/
      2019 tanggal 8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      029A/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      029B/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal      30
      November        2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021      (extension)
      sebagaimana
      kemudian      diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022




                                                                                                     233
Page 253
                                    Para Pihak         Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                           Pemberi      Penyewa                                                      Ketentuan
          Menyewa                                      Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
20.   Lease Agreement        PT           Perseroan   PT Precise      Lantai 2   Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise                  Pacific         seluas     000,00    Dese     dilakukan untuk
      023/LGL/WBD/V/         Pacific                  Realty          1.304,11   per       mber     Kantor Cabang
      2003 tanggal 22 Juli   Realty                   dimiliki oleh   m2         m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      2003 sebagaimana                                anggota         Mayapad    n         31       I.
      diubah       dengan                             keluarga        a                    Dese
      Addendum         No.                            terdekat        Tower I              mber
      003/LGL/MT/I/20                                 pemegang        Jalan                2023
      07     tanggal    01                            saham           Jender
      Januari         2007                            pengendali      al
      sebagaimana diubah                              dari            Sudirm
      dengan Addendum                                 Perseroan       an Kav.
      No.                                                             28
      044/LGL/MT/XI/2008
      tanggal           26
      November        2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033/LGL/MT/IX/2009
      tanggal           10
      September       2009
      sebagaimana diubah
      dengan         Lease
      Agreement        No.
      001/LGL/MT/II/2010
      tanggal 04 Februari
      2010 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      058/LGL/MT/XI/2010
      tanggal           15
      November        2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      032/LGL/MT/XI/2011
      tanggal           03
      November        2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      048/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      007/LGL/MT/III/2014
      tanggal 17 Maret
      2014 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum To Lease


                                                                                                                234
Page 254
                                 Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                              Sewa                                                      Penting
      Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      010/LGL/MT/III/2015
      tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum To Lease
      Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      043/LGL/MT/XI/2015
      tanggal           10
      November        2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      To Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.041/LGL/MT/IX/2
      016     tanggal    1
      September       2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      037/LGL/MT/VIII/
      2017 tanggal 22
      Agustus         2017
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      039/LGL/MT/VIII/
      2018 tanggal 30
      Agustus         2018
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      032/LGL/MT/VIII/
      2019 tanggal 8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      032A/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal    8


                                                                                                    235
Page 255
                                  Para Pihak         Bentuk                                     Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan      Obyek     Harga    Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi     Sewa      Sewa     Waktu
                               Sewa                                                              Penting
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      032B/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal      30
      November        2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021      (extension)
      sebagaimana
      kemudian      diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022




21.   Lease    Agreement      PT        Perseroan   PT Precise   Lantai 3   Rp156.   31       Penyewaan
      No.                     Precise               Pacific      seluas     000,00            dilakukan untuk

                                                                                                             236
Page 256
                                    Para Pihak        Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                  Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                           Pemberi      Penyewa                                                    Ketentuan
          Menyewa                                     Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      002/LGL/MT/I/2009      Pacific                 Realty          268.93     per       Dese     Kantor Cabang
      tanggal 22 Januari     Realty                  dimiliki oleh   m2         m2/bula   mber     Mayapada Tower
      2009 sebagaimana                               anggota         Mayapad    n         2022-    I.
      diubah       dengan                            keluarga        a                    31
      Addendum         No.                           terdekat        Tower 1              Dese
      036/LGL/MT/I/2007                              pemegang        Jalan                mber
      tanggal           10                           saham           Jendral              2023
      September      2009                            pengendali      Sudirma
      sebagaimana diubah                             dari            n Kav 28
      dengan Addendun                                Perseroan
      No.059/LGL/MT/XI/2
      010 tanggal 15
      November       2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      031/LGL/MT/XI/2011
      tertanggal        03
      November       2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      023/LGL/MT/V/2013
      tertanggal 29 Mei
      2013 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      008/LGL/MT/XI/2013
      tanggal           21
      November       2013
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.     045/LGL/MT/
      XI/2015 tertanggal
      10 November 2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      043//LGL/MT/IX/201
      6 tertanggal 01
      September      2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      036/LGL/MT/VIII/201
      7 tanggal 22 Agustus
      2017 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum to Lease
      Agreement


                                                                                                              237
Page 257
                                   Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                                Sewa                                                      Penting
      Mayapada        Tower
      No.
      042/LGL/MT/VIII/201
      8 tanggal 30 Agustus
      2018 sebagaimana
      diubah         dengan
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada        Tower
      No.
      030/LGL/MT/VIII/201
      9 tanggal 8 Agustus
      2019 sebagaimana
      diubah         dengan
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada        Tower
      No.
      030A/LGL/MT/VIII/2
      019      tanggal     8
      Agustus           2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada        Tower
      No.
      030B/LGL/MT/VIII/2
      019      tanggal     8
      Agustus           2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20     tanggal      30
      November          2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021       (extension)
      sebagaimana
      kemudian        diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022




                                                                                                      238
Page 258
                                    Para Pihak         Bentuk                                            Ketentuan-
         Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                          Pemberi       Penyewa                                                       Ketentuan
          Menyewa                                      Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
22.   Lease Agreement        PT           Perseroan   PT Precise      Lantai      Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise                  Pacific         17-01       000,00    Dese     dilakukan untuk
      005/LGL/MT/XII/202     Pacific                  Realty          seluas      per       mber     Kantor Cabang
      1     tanggal      1   Realty                   dimiliki oleh   612.04      m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      Desember        2021                            anggota         m2          n         31       I
      sebagaimana                                     keluarga        Mayapad               Dese
      kemudian      diubah                            terdekat        a Tower I             mber
      oleh Addendum No.                               pemegang        Jalan                 2023
      006/LGL/MT/X/2200                               saham           Jend.
      2 tanggal 15 Oktober                            pengendali      Sudirma
      2022                                            dari            n Kav.
                                                      Perseroan       28,
                                                                      Jakarta
                                                                      12920




23.   Kontrak Gudang No.     PT          Perseroan    PT Precise      Roof        Rp39.6    15       Penyewaan
      001/Gudang/VI/23       Precise                  Pacific         Annex       90.000,   Agust    dilakukan untuk
      tanggal 8 Juni 2023    Pacific                  Realty          Building    00        us       tempat
                             Realty                   dimiliki oleh   A seluas    untuk 1   2023-    penyimpanan
                                                      anggota         31.4 m2     tahun     14       Kantor Mayapada
                                                      keluarga                              Agust    Kantor       Pusat
                                                      terdekat                              us       (Roof        Annex
                                                      pemegang                              2024     Building A).
                                                      saham
                                                      pengendali
                                                      dari
                                                      Perseroan
24.   Kontrak Gudang No.     PT          Perseroan    PT Precise      Roof        Rp21.9    15       Penyewaan
      002/Gudang/VI/23       Precise                  Pacific         Annex       87.000,   Agust    dilakukan untuk
      tanggal 8 Juni 2023    Pacific                  Realty          Building    00        us       tempat
                             Realty                   dimiliki oleh   B seluas    untuk 1   2023-    penyimpanan
                                                      anggota         17.39 m2    tahun     14       Kantor Mayapada
                                                      keluarga                              Agust    Kantor       Pusat
                                                      terdekat                              us       (Roof        Annex
                                                      pemegang                              2024     Building B).
                                                      saham
                                                      pengendali
                                                      dari
                                                      Perseroan




                                                                                                                    239
Page 259
                                    Para Pihak         Bentuk                                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                                  Hubungan         Obyek        Harga     Jangka
No.                            Pemberi     Penyewa                                                         Ketentuan
           Menyewa                                     Afiliasi        Sewa         Sewa      Waktu
                                 Sewa                                                                       Penting
25.   Akta       Perjanjian   Elizabeth   Perseroan   Elizabeth       Sebuah        Rp1.25    11       Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Sindawati               Sindawati       banguna       0.000.0   Febru    dilakukan untuk
      77     tanggal     11   dan                     dan             n yang        00,00     ari      Kantor Cabang
      November        2011    Raymond                 Raymond         berdiri di    untuk     2021 -   Pembantu Pluit
      yang dibuat di                                  merupakana      atas          jangka    11       Kencana
      hadapan       Sugito,                           nggota          sebidang      waktu 5   Febru
      Tedjamulja,     S.H.,                           keluarga        tanah         tahun     ari
      Notaris di Jakarta                              terdekat        dengan                  2026
      sebagaimana diubah                              pengendali      Sertifikat
      dengan Addendum I                               dari            Hak
      tanggal 3 Februari                              Perseroan       Guna
      2016 sebagaimana                                                Banguna
      diubah       dengan                                             n No.
      Addendum II tanggal                                             9265/Plui
      6 Oktober 2020                                                  t, seluas
                                                                      176 m2
                                                                      yang
                                                                      terletak
                                                                      di     Jln.
                                                                      Pluit
                                                                      Kencana
                                                                      Raya
                                                                      No. 61
                                                                      Blok T
                                                                      Kav. 11,
                                                                      Keluraha
                                                                      n Pluit,
                                                                      Kecamat
                                                                      an
                                                                      Penjarin
                                                                      gan,
                                                                      Kotamad
                                                                      ya
                                                                      Jakarta
                                                                      Utara,
                                                                      Provinsi
                                                                      DKI
                                                                      Jakarta

26.   Perjanjian  Sewa        PT         Perseroan    PT Petarung     Ruangan       Rp270.    21       Penyewaan
      Menyewa Ruangan         Petarung                Tangguh         ATM           000.00    Juni     dilakukan untuk
      ATM No. 006/MBG-        Tangguh                 Persada         pada          0,00      2022-    fasilitas ATM.
      ATM/XI/2021             Persada                 dimiliki oleh   Pusat         untuk     20
      tanggal       22                                anggota         Perbelan      jangka    Juni
      November 2021                                   keluarga        jaan Mall     waktu 3   2025
                                                      terdekat        Bali          tahun
                                                      pemegang        Galeria
                                                      saham           yang
                                                      pengendali      terletak
                                                      dari            di      Jl.
                                                      Perseroan       Bypass
                                                                      Ngurah


                                                                                                                   240
Page 260
                                  Para Pihak          Bentuk                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                 Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                      Ketentuan
           Menyewa                                    Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
                                                                     Rai
                                                                     Simpang
                                                                     Dewa
                                                                     Ruci
                                                                     Kuta-Bali

27.   Akta       Perjanjian   Lawu       Perseroan   Lawu            Banguna     Rp1.50    3        Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Budhin                 Budhin          n seluas    0.        Agust    dilakukan untuk
      02 tanggal 3 Juni                              merupakan       298 m2      000.00    us       Kantor
      2010 yang dibuat di                            anggota         yang        0,00      2020 -   Fungsional Pasar
      hadapan      Muliani                           keluarga        dibangun    untuk     3        Gede.
      Santoso, Notaris di                            terdekat        di atas     jangka    Agust
      Jakarta                                        pengendali      tanah       waktu 5   us
      sebagaimana diubah                             dari            Hak         tahun     2025
      dengan Addendum                                Perseroan       Guna
      Pertama Perjanjian                                             Banguna
      Sewa       Menyewa                                             n
      tanggal 4 Juni 2015                                            Nomor
      sebagaimana diubah                                             792/
      dengan Addendum                                                Sudiropr
      kedua      Perjanjian                                          ajan,
      Sewa       Menyewa                                             Keluraha
      tanggal 4 Maret 2020                                           n
                                                                     Sudiropr
                                                                     ajan,
                                                                     Kecamat
                                                                     an
                                                                     Jebros,
                                                                     Kotamad
                                                                     ya
                                                                     Surakart
                                                                     a
28.   Perjanjian     Sewa     PT Banua   Perseroan   PT Banua        Sebuah      Rp        04 Mei   Penyewaan
      Menyewa          No.    Multi                  Multi Guna      banguna     7.710.0   2020 -   dilakukan untuk
      008/PSM/BMG-            Guna                   dimiliki oleh   n mixed     00.000,   03 Mei   Kantor Cabang A.
      BMI/III/2020 tanggal                           anggota         use         00        2025     Yani, Kalimantan
      2 Maret 2020                                   keluarga        building    untuk 5            Selatan.
                                                     terdekat        di lahan    tahun
                                                     pemegang        seluas      masa
                                                     saham           6,810       sewa
                                                     pengendali      m2 yang
                                                     dari            bernama
                                                     Perseroan       Mayapa
                                                                     da
                                                                     Banua
                                                                     Center
                                                                     berkedu
                                                                     dukan di
                                                                     Jl.
                                                                     Ahmad
                                                                     Yani
                                                                     Kilomete


                                                                                                                   241
Page 261
                                 Para Pihak           Bentuk                                        Ketentuan-
         Dasar Sewa                                  Hubungan      Obyek       Harga    Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                     Ketentuan
          Menyewa                                     Afiliasi     Sewa        Sewa     Waktu
                              Sewa                                                                   Penting
                                                                  r 11,800
                                                                  Kel.
                                                                  Gambut
                                                                  Barat,
                                                                  Kec.
                                                                  Gambut,
                                                                  Prov.
                                                                  Kalimant
                                                                  an
                                                                  Selatan

29.   Akta     Perjanjian    Elizabeth   Perseroan   Elizabeth    Sebuah       Rp1.50   31 Juli   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       Sindawati               Sindawati    banguna      0.       2015 -    dilakukan untuk
      42 tanggal 31 Juli                             merupakan    n yang       000.00   31        Kantor Kas Palur.
      2015 yang dibuat di                            anggota      berdiri      0,00     Oktob
      hadapan     Angela                             keluarga     dia atas     untuk    er
      Meilany Basiroen,                              terdekat     sebidan      masa     2025
      S.H., Notaris di                               pengendali   g tanah      sewa
      Jakarta                                        dari         Sertifik     10
                                                     Perseroan    at Hak       tahun
                                                                  Milik
                                                                  Nomor
                                                                  10245/
                                                                  Ngringo
                                                                  , seluas
                                                                  208 m2,
                                                                  Provinsi
                                                                  Jawa
                                                                  Tengah,
                                                                  Kabupat
                                                                  en
                                                                  Karanga
                                                                  nyar,
                                                                  Kecamat
                                                                  an
                                                                  Jaten,
                                                                  Desa
                                                                  Ngringo,
                                                                  setempat
                                                                  dikenal
                                                                  sebagai
                                                                  Pekaran
                                                                  gan 293a
                                                                  P-1

30.   Akta      Perjanjian   Elizabet    Perseroan   Elizabeth    Sebuah       Rp4.00   1 Juni    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       h                       Sindawati    banguna      0.       2019 -    dilakukan untuk
      48    tanggal     22   Sindaw                  merupakan    n yang       000.00   1 Juni    Kantor Cabang
      Februari       2016    ati                     anggota      berdiri di   0,00     2024      Pembantu BMI
      sebagaimana diubah                             keluarga     atas         untuk              Slamet Riyadi.
      dengan         Akta                            terdekat     sebidang     masa
      Perpanjangan                                   pengendali                sewa 5


                                                                                                                 242
Page 262
                                Para Pihak           Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                 Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                        Ketentuan
          Menyewa                                    Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                      Penting
      Perjanjian   Sewa                             dari            Sertifikat   tahun
      Menyewa No. 33                                Perseroan       Hak
      tanggal 28 Agustus                                            Milik
      2018 yang dibuat di                                           Nomor
      hadapan     Angela                                            1285/Se
      Meilany Basiroen,                                             ndakan
      S.H.                                                          seluas
                                                                    ±1544
                                                                    m2,
                                                                    yang
                                                                    terletak
                                                                    di
                                                                    Provinsi
                                                                    Jawa
                                                                    Tengah,
                                                                    Kotamad
                                                                    ya
                                                                    Surakart
                                                                    a,
                                                                    Kecamat
                                                                    an
                                                                    Laweyan
                                                                    ,
                                                                    Keluraha
                                                                    n
                                                                    Sendaka
                                                                    n,
                                                                    setempat
                                                                    dikenal
                                                                    sebagai
                                                                    Jalan
                                                                    Slamet
                                                                    Riyadi
                                                                    Nomor
                                                                    433.

31.   Perjanjian    Sewa    PT          Perseroan   PT              Sebuah       Rp35.0    20       Penyewaan
      Menyewa      Ruang    Sejahtera               Sejahtera       Ruang        00.000,   Dese     dilakukan untuk
      Usaha           No.   Abadi                   Abadi Solusi    Usaha di     00        mber     penempatan dan
      011/PKS/SAS/D-        Solusi                  dimiliki oleh   Lantai 2     untuk     2021-    pengoperasian
      SKH/XI/2021 tanggal                           anggota         Mayapad      jangka    19       Mesin ATM.
      20 Desember 2021                              keluarga        a            waktu 2   Dese
                                                    terdekat        Hospital     tahun     mber
                                                    pemegang        Surabay                2023
                                                    saham           a      Jl.
                                                    pengendali      Mayjend
                                                    dari            Sungkon
                                                    Perseroan       o No. 16-
                                                                    20 seluas
                                                                    3 m2

      Catatan:


                                                                                                                   243
Page 263
                                   Para Pihak            Bentuk                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                    Hubungan         Obyek       Harga Jangka
No.                           Pemberi      Penyewa                                                         Ketentuan
           Menyewa                                       Afiliasi         Sewa       Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                         Penting
      Perjanjian sewa menyewa ini telah habis masa berlakunya. Namun, Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
      atas perjanjian sewa menyewa ini dan berdasarkan surat elektronik (email) tanggal 27 Desember 2023, Perseroan telah
      meminta PT Sejahtera Abadi Solusi untuk menerbitkan draf addendum terbaru atas perjanjian sewa menyewa ini.

32.   Perjanjian     Sewa     Elizabeth   Perseroan    Elizabeth       Sebidan       26 Mei   Rp110    Penyewaan
      Menyewa          No.    Sindawati                Sindawati       g tanah       2023-    .000.0   dilakukan untuk
      001/PSM/V/2023                                   merupakan       dan           26 Mei   00,00    Kantor
      tanggal 25 Mei 2023                              anggota         banguna       2025     untuk    Fungsional Pasar
                                                       keluarga        n yang                 jangka   Sunggingan.
                                                       terdekat        berlokasi              waktu
                                                       pengendali      di      Jl.            2
                                                       dari            Pandana                tahun
                                                       Perseroan       ran No.
                                                                       339,
                                                                       Keluraha
                                                                       n
                                                                       Banaran,
                                                                       Kecamat
                                                                       an
                                                                       Boyolali,
                                                                       Kabupat
                                                                       en
                                                                       Boyolali,
                                                                       Jawa
                                                                       Tengah
                                                                       berdasar
                                                                       kan
                                                                       Sertifikat
                                                                       Hak Milik
                                                                       No.
                                                                       2373/Ba
                                                                       naran
                                                                       seluas 87
                                                                       m2
                                                                       terdaftar
                                                                       atas
                                                                       nama
                                                                       Elizabeth
                                                                       Sindawat
                                                                       i

33.   Perjanjian              PT          Perseroan    PT              Sebuah        Rp17.5   2        Penyewaan
      Kerjasama      Sewa     Nusantara                Nusantara       ruang         00.000   Febru    dilakukan untuk
      Menyewa       Ruang     Sejahtera                Sejahtera       usaha di      per      ari      penempatan dan
      Usaha            No.    Kharisma                 Kharisma        Lantai 1      tahun    2023-    pengoperasian
      004/NSK/PKS/II/202                               dimiliki oleh   Mayapad                2        Mesin ATM.
      3 tanggal 17 Februari                            anggota         a                      Febru
      2023                                             keluarga        Hospital               ari
                                                       terdekat        Bandung                2026
                                                       pemegang        beralama
                                                       saham           t di Jl.
                                                       pengendali      Terusan


                                                                                                                      244
Page 264
                                Para Pihak           Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                 Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                       Ketentuan
          Menyewa                                    Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                     Penting
                                                    dari            Buah
                                                    Perseroan       Batu No.
                                                                    5,
                                                                    Batunun
                                                                    ggal,
                                                                    Bandung
                                                                    Kidul,
                                                                    Kota
                                                                    Bandung
                                                                    , Jawa
                                                                    Barat
34.   Perjanjian            PT          Perseroan   PT              Sebuah      Rp200.    2        Penyewaan
      Kerjasama     Sewa    Nusantara               Nusantara       ruang       000,00/   Febru    dilakukan untuk
      Menyewa     Ruang     Sejahtera               Sejahtera       usaha       m2 per    ari      Kantor Cabang
      Usaha           No.   Kharisma                Kharisma        seluas      bulan     2023-    Pembantu
      05/NSK/PKS/II/2023                            dimiliki oleh   187 m2,               1        Mayapada
      tanggal 17 Februari                           anggota         Lantai 1              Febru    Hospital
      2023                                          keluarga        Mayapad               ari      Bandung.
                                                    terdekat        a                     2026
                                                    pemegang        Hospital
                                                    saham           Bandung
                                                    pengendali      ,
                                                    dari            beralama
                                                    Perseroan       t di Jl.
                                                                    Terusan
                                                                    Buah
                                                                    Batu No.
                                                                    5,
                                                                    Batunun
                                                                    ggal,
                                                                    Bandung
                                                                    Kidul,
                                                                    Kota
                                                                    Bandung
                                                                    , Jawa
                                                                    Barat
35.   Perjanjian  Sewa      PT          Perseroan   PT              Sebuah      Rp400.    1        Penyewaan
      Menyewa (Ruang        Mayapad                 Mayapada        ruangan     095.84    Dese     dilakukan untuk
      Kantor)       No.     a Chung                 Chung           yang        0 untuk   mber     Kantor
      001/PSM-              Chung                   Chung           terletak    jangka    2022-    Fungsional
      CCCS/X/2022           (Chung                  dimiliki oleh   di lantai   waktu     30       Gunung     Anyar
      tanggal 3 Oktober     Chung                   anggota         dasar       sewa 5    Nove     Sawah.
      2022                  Christian               keluarga        Chung       tahun     mber
                            School)                 terdekat        Chung                 2027
                                                    pemegang        Christian
                                                    saham           School
                                                    pengendali      seluas
                                                    dari            36,76 m2
                                                    Perseroan       beralama
                                                                    t di Jl.
                                                                    Gunung
                                                                    Anyar


                                                                                                                  245
Page 265
                                         Para Pihak             Bentuk                                           Ketentuan-
                 Dasar Sewa                                    Hubungan        Obyek      Harga     Jangka
     No.                             Pemberi    Penyewa                                                          Ketentuan
                  Menyewa                                       Afiliasi       Sewa       Sewa      Waktu
                                      Sewa                                                                        Penting
                                                                             Sawah
                                                                             No. 18,
                                                                             Surabay
                                                                             a, Jawa
                                                                             Timur

3.     Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga

a.     PPJPP No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022

       Perseroan dan PT Naira Abadi Sejahtera telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
       Produk No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022 No. 010/NAS-PKS/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 (“PPJPP No. 002/PKS-
       CCPL/LGL/BMI/VII/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

           Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
           Perjanjian
                              b.   PT Naira Abadi Sejahtera sebagai Pihak Kedua.
           Obyek              Pihak Kedua menyediakan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan
           Perjanjian         permintaan dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

                              a.   memasarkan produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit dan kredit tanpa agunan;

                              b.   mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian mitra tenaga penjual (tele sales, direct sales)
                                   sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;

                              c.   melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen-dokumen tele
                                   sales dan direct sales yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dari Pihak Pertama;

                              d. membuat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan para calon tele sales, direct sales yang terpilih
                                 dengan format kerja sama yang telah disetujui para pihak;

                              e. menyelenggarakan pelatihan bagi para tele sales, direct sales yang terpilih dengan cara
                                 penyelenggaraan, materi latihan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pihak
                                 Pertama;

                              f.   menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi
                                   pelaksanaan PPJPP No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022 dan menjadi petugas penghubung
                                   bagi Pihak Pertama;

                              g. menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi Administrasi Penjualan,
                                 Administrasi Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
                                 Administrasi Kantor;

                              h. mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
                                 pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan
                                 Kerja;

                              i.   mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja tele sales, direct sales maupun Unit
                                   Kerja Pendukung lainnya mencakup namun tidak terbatas pada pesawat dan sambungan telepon,
                                   mesin facsimile, mesin foto kopi, personal computer dan printer;



                                                                                                                              246
Page 266
                         j.   mengelola, menyimpan dan melakukan pembaruan terhadap semua data dari tenaga tele sales,
                              direct sales maupun Unit Kerja Pendukung;

                         k. melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi termasuk
                            namun tidak terbatas pada gaji bagi para karyawan Pihak Kedua dan bantuan transportasi, komisi
                            dan bonus bagi para tele sales, direct sales serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak
                            tersebut kepada kantor pajak setempat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

                         l.   jika ada perubahan, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kepada Pihak Pertama, mengenai
                              data-data tele sales, direct sales yang ditugaskan;

                         m. mengadakan tempat pelatihan yang memadai beserta fasilitasnya bagi para tele sales, direct
                             sales.
      Jangka Waktu       Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 07 Juli 2022 hingga 11 Juli 2023 dan berlaku perpanjangan
                         otomatis untuk jangka waktu yang sama.

b.   PPJPP No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022

     Perseroan dan PT Winery Inti Nusantara telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
     Produk No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022 dan No. 2022/WIN/LEG-03/001 tanggal 31 Maret 2022 (“PPJPP No. 004/PKS-
     CCPL/LGL/BMI/III/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Winery Inti Nusantara sebagai Pihak Kedua.
      Obyek              Penyediaan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan permintaan
      Perjanjian         dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

                         a.   memasarkan produk-produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit;

                         b.   mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian Mitra Tenaga Penjual (tele sales, direct sales)
                              sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;

                         c.   melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen-dokumen tele
                              sales dan direct sales yang diperlukan;

                         d.   membuat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan para calon tele sales, direct sales yang
                              terpilih;

                         e.   menyelenggarakan pelatihan bagi para tele sales, direct sales yang terpilih dengan cara
                              penyelenggaraan, materi latihan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pihak
                              Pertama;

                         f.   menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi
                              pelaksanaan PPJPP No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022 dan menjadi petugas penghubung
                              bagi Pihak Pertama;

                         g.   menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi Administrasi Penjualan,
                              Administrasi Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
                              Administrasi Kantor;

                         h.   mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
                              pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan
                              Kerja;



                                                                                                                       247
Page 267
                         i.   mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja tele sales, direct sales maupun Unit
                              Kerja Pendukung lainnya;

                         j.   mengelola, menyimpan dan melakukan pembaruan terhadap semua data dari tenaga tele sales,
                              direct sales maupun Unit Kerja Pendukung;

                         k.   melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi termasuk
                              namun tidak terbatas pada gaji bagi para karyawan Pihak kedua dan bantuan transportasi, komisi
                              dan bonus bagi para tele sales, direct sales serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak
                              tersebut kepada kantor pajak setempat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

                         l.   jika ada perubahan, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kepada Pihak Pertama, mengenai
                              data-data tele sales, direct sales yang ditugaskan; dan

                         m. mengadakan tempat pelatihan yang memadai beserta fasilitasnya bagi para tele sales, direct
                              sales.
      Jangka Waktu       Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 01 April 2022 hingga 01 April 2023 dan berlaku perpanjangan
                         otomatis untuk jangka waktu yang sama.

c.   PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022

     Perseroan dan PT Mantarena Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
     Produk antara PT Bank Mayapada Internasional Tbk dengan PT Mantarena Indonesia No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022
     dan No. 001/Mantarena Indonesia/PKS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 (“PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022”),
     sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Mantarena Indonesia sebagai Pihak Kedua.
      Obyek              Pihak Kedua menyediakan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan
      Perjanjian         permintaan dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

                         a.   memasarkan produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit dan kredit tanpa agunan;

                         b.   mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian mitra tenaga penjual (tele sales, direct sales)
                              sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;

                         c.   melakukan wawancara, pemeriksaan, dan pengecekan dokumen-dokumen Tele Sales dan Direct
                              Sales yang diperlukan;

                         d.   melakukan Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan para calon Tele Sales, Direct Sales;

                         e.   menyelenggarakan Pelatihan bagi paraTele Sales, Direct Sales yang terpilih;

                         f.   menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertuga dan bertanggung jawab mengawasi
                              pelaksanaan PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022 ini dan menjadi petugas
                              penghubung bagi Pihak Pertama;

                         g.   menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi: Administrasi Penjualan,
                              Administrasi Pegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
                              Administrasi Kantor;

                         h.   mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
                              pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan
                              Kerja;


                                                                                                                        248
Page 268
                         i.        mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja Tele Sales, Direct Sales maupun
                                   Unit Kerja Pendukung lainnya;

                         j.        mengelola, menyimpan, dan melakukan pembaruan semua data dari tenaga Tele Sales, Direct
                                   Sales, maupun Unit Kerja Pendukung;

                         k.        melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi;

                         l. mengadakan tempat pelatihan dan fasilitas yang memadai bagi Tele Sales dan Direct Sales.
      Jangka Waktu       Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 01 Juli 2022 hingga 01 April 2023 dan berlaku perpanjangan
                         otomatis untuk jangka waktu yang sama.

d.   PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012

     Perseroan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
     Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank Nomor 010/DIR-MRKT/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam
     Rangka Produk Bank No. 010/DIR-MRKT/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No.
     629/SJNK/BOD/VPD/X/2013 tanggal 10 Oktober 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga
     Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 629/SJNK/BOD/VPD/II/2014
     tanggal 7 Februari 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Kerjasama
     Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 647/SJNK/BOD/VPD/VIII/2014 tanggal 1 September
     2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
     Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 066/SOMPO-ID-MYPD/ADD V/LGL/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
     Referensi Dalam Rangka Produk Bank Nomor 021/SOMPO-ID-MYPD/ADD VI/LGL/III/2019 tanggal 19 Maret 2019
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amendemen Ketujuh Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
     Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/II/2021 dan No. 023/SOMPO-ID-
     MYPD/ADDVII/LGL/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 semagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kedelapan
     Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKS-BANC/LGL-
     BMI/I/2023 dan No. 005/SOMPO-ID-MYPD/ADDVIII/LGL/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 (“PKS No. 010/DIR-
     MRKT/III/2012”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam        a.     Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                              b.     PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Pihak Kedua.

      Obyek Perjanjian        Kerjasama pemasaran antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan menggunakan Model Bisnis
                              Referensi Dalam Rangka Produk Bank.

      Jangka Waktu            PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012 berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
                              tanggal 1 Maret 2023-28 Februari 2025, dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari
                              kalender sebelum berakhirnya PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012, Para Pihak saling sepakat bahwa
                              PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012 akan diperpanjang secara otomatis terhitung sejak tanggal
                              berakhirnya PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012.


e.   PKS No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013

     Perseroan dan PT XL Axiata Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jaringan
     Telekomunikasi XL untuk Layanan Mobile Banking Services No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013 tanggal 1 Desember 2013 yang
     dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
     di bawah ini:


                                                                                                                        249
Page 269
      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Bank Mayapada.
      Perjanjian
                         b.   PT XL Axiata Tbk sebagai XL.

      Obyek              Para pihak sepakat untuk bekerjasama agar Nasabah dapat melakukan Transaksi melalui mobile
      Perjanjian         banking service.

      Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Desember 2013 (“Jangka
                         Waktu Awal”), dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (“Jangka
                         Waktu Tambahan”) setelah Jangka Waktu Awal dan/atau Jangka Waktu Tambahan berakhir
                         (“Jangka Waktu Perjanjian”) selama tidak ada permohonan tertulis dari salah satu Pihak untuk tidak
                         memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, apabila salah satu Pihak bermaksud untuk tidak
                         memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, maka Pihak tersebut wajib untuk menyampaikan
                         pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
                         Jangka Waktu Perjanjian tersebut berakhir.


f.   PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012

     Perseroan dan PT Finnet Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penerimaan Pembayaran
     Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No. Fin@net: 014/PKS-002/Fin@net-
     01/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Pertama Perjanjian Kerjasama
     Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No.
     019/ADD-PKS-002/FINNET-01/II/2013-009/PKS-LGL/2013 tanggal 20 Februari 2013 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Amandemen Kedua Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara
     Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No. 007/ADD-PKS-002/FINNET-01/X/2014-031/LGL-
     BMI/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Ketiga Perjanjian Kerjasama
     tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu
     Finpay No. 005B/ADD-PKS-002/FINNET-01/IV/2016-102/LGL-BMI/IV/2016 tanggal 21 April 2016 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Amandemen Keempat Perjanjian Kerjasama Nomor Finnet 001/ADD-PKS-002/Finnet-001/X/2016 Nomor
     Mayapada 05/LGL-BMI/X/2016 tanggal 3 Oktober 2016 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kelima Nomor
     Finnet: 028/ADD-PKS-002/FINNET-000/XI2021 Nomor Mayapada 002/PKS-ECHANNEL/LGL-BMI/XI/2021 tanggal 15
     November 2021 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012”),
     sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT Finnet Indonesia sebagai Finnet.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Bank Mayapada.

      Obyek              a.   Lingkup Kerjasama menurut PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini adalah:
      Perjanjian
                              i.    Finnet bertindak selaku Biller Aggregator yang menghubungkan antara Host Biller yang telah
                                    bekerjasama dengan Finnet dengan Host Bank Mayapada agar dapat melayani penerimaan
                                    pembayaran tagihan jasa layanan Biller dari Pelanggan.

                              ii.   Bank Mayapada bertindak selaku penyedia Payment Channel di mana Bank Mayapada
                                    menyediakan tempat dan sarana pembayaran jasa layanan Biller dari Pelanggan dengan
                                    memenuhi ketentuan dari Finnet.

                         b.   Kerjasama menurut PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini berlaku untuk area layanan Biller
                              di seluruh wilayah Republik Indonesia.

                         c.   Kerjasama menurut Perjanjian ini dapat diperluas atas dasar kesepakatan para pihak untuk
                              penambahan Biller lainnya.



                                                                                                                          250
Page 270
      Jangka Waktu          a.   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
                                 ditandatanganinya Perjanjian.

                            b.   Perubahan, perpanjangan atau pengakhiran PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini dapat
                                 dilaksanakan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

                            c.   Apabila salah satu Pihak baik Bank Mayapada maupun Finnet menghendaki perubahan,
                                 perpanjangan atau pengakhiran atas Perjanjian, maka pihak yang menghendaki mengajukan
                                 kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perubahan, perpanjangan atau
                                 pengakhiran yang dikehendaki.

                            d.   Apabila tidak ada permintaan dari salah satu Pihak tentang perubahan, perpanjangan atau
                                 pengakhiran Perjanjian, maka perjanjian diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1
                                 (satu) berikut dan seterusnya.

                            e.   Dalam hal PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini tidak diperpanjang lagi atas kesepakatan,
                                 maka pengakhiran Perjanjian tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing Pihak
                                 yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian sebelum
                                 berakhirnya masa berlakunya PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012;

                            f.   Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
                                 Hukum Perdata.


g.   PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12

     Perseroan dan PT Asuransi Indrapura telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi Dalam
     Rangka Produk Bank Nomor: 005/AI/PKS/VIII-12 tanggal 31 Agustus 2012, sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi dalam Rangka Produk Bank Nomor 005/AI/PKS/VIII-12 tanggal
     23 April 2014 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam      a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                            b.   PT Asuransi Indrapura sebagai Pihak Kedua.

      Obyek                 Para Pihak menyetujui kerjasama untuk mereferensikan asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
      Perjanjian            bermotor, asuransi property all risk, asuransi gempa bumi yang merupakan produk Pihak Kedua
                            kepada nasabah Pihak Pertama yang terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.

      Jangka Waktu          PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12 ini berlaku sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang otomatis secara
                            tahunan, kecuali apabila salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan
                            sebelumnya untuk tidak memperpanjang PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12. Terlepas dari adanya
                            perpanjangan secara otomatis, syarat dan ketentuan akan dikaji lebih dahulu oleh para pihak
                            berdasarkan pelaksanaan kerjasama selama periode-periode sebelumnya.


h.   PKS No. 19 Juli 2006

     Perseroan dan PT Panin Insurance Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi
     Umum tanggal 19 Juli 2006 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 19 Juli 2006”), sebagaimana lebih
     lanjut dijabarkan di bawah ini:




                                                                                                                          251
Page 271
      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Panin Insurance Tbk sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk bekerjasama dalam mengikutsertakan beberapa Debitur
      Perjanjian         Pihak Pertama dalam Program Asuransi dan menatausahakan pembayaran premi yang dibayarkan
                         Tertanggung kepada Pihak Kedua dengan obyek asuransi sebagai berikut:

                         a.   Kendaraan Bermotor roda 4;

                         b.   Bangunan dan interior berikut perlengkapan yang melekat pada bangunan tersebut (fixture dan
                              fitting);

                         c.   Mesin-mesin;

                         d.   Persediaan barang yang meliputi berbagai macam jenis barang yang tidak dikecualikan dari Polis
                              Standar Asuransi Kebakaran Indonesia;

                         e.   Kapal Laut termasuk seluruh aksesoris di dalamnya dari segala jenis tipe;

                         f.   Segala harta benda lainnya yang menjadi jaminan fasilitas kredit yang diperoleh dari Pihak
                              Pertama sepanjang harta benda tersebut dapat diasuransikan.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 19 Juli 2006 ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal
                              ditandatanganinya PKS No. 19 Juli 2006 ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

                         b.   Para pihak dapat mengakhiri PKS No. 19 Juli 2006 ini dan pihak yang menghendaki pengakhiran
                              wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 hari
                              sebelum tanggal pengakhiran PKS No. 19 Juli 2006.


i.   PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020

     Perseroan dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk ( dahulu PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk), telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Kerjasama Penjualan Pulsa Isi Ulang, PKS Tiphone No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020, PKS
     Mayapada No. 011/PJKS-ECHANNEL/LGLBMI/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Amandemen Pertama Atas Perjanjian Kerjasama Penjualan Pulsa Isi Ulang No. 001/LGL-AMD1/OMNI/XII/2022 dan No.
     002/PKS-Echannel/LGL-BMI/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS
     No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (dahulu PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk) sebagai Pihak
      Perjanjian              Pertama.

                         b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Bahwa para pihak sepakat dan setuju melakukan Kerjasama dalam penjualan pulsa isi ulang
      Perjanjian         Telkomsel Prabayar secara elektronik untuk dijual di tempat usaha Pihak Kedua.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020 ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
                              tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2025.

                         b.   Dalam hal Pihak Kedua berkehendak untuk memperpanjang PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020
                              dengan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada
                              Pihak Pertama dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
                              PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020.


                                                                                                                        252
Page 272
j.   PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015

     Perseroan dan PT Indonesia Comnets Plus, telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penggunaan
     Layanan No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015 tanggal 24 November 2015 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup
     (“PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT Indonesia Comnets Plus sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Pertama menyediakan Jasa Telekomunikasi kepada Pihak Kedua dengan lokasi dan kapasitas
      Perjanjian         sebagaimana tercantum dalam Berita Acara kesepakatan Biaya Berlangganan yang merupakan
                         bagian tidak terpisahkan dari PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015 ini.

      Jangka Waktu       a.   Jangka waktu berlangganan adalah sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Berita
                              Acara Kesepakatan Biaya Berlangganan dan berlaku terhitung mulai tanggal aktivasi yaitu 48
                              bulan sejak ditandantanganinya PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015.

                         b.   Dalam hal Pihak Kedua bermaksud untuk memutuskan kepelangganan Jasa Telekomunikasi ini
                              maka Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Pertama selambat-
                              lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan yang dikehendaki oleh Pihak
                              Kedua.

                         c.   Jangka waktu berlangganan akan diperpanjang secara otomatis sampai dengan adanya
                              permintaan pemutusan dari Pihak Kedua.


k.   PKS No. 033/VN/C/2007

     Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 033/VN/C/2007 tanggal 1
     November 2007 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Layanan Outsourcing Co-
     location, Managed & Disaster Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 2568/VSNITD/C/O/2009 tanggal 30 Oktober
     2009, Addendum Kedua Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Disaster Recovery Services IBM Iseries
     Hot Backup No. 6861/VSNSAS1/C/O/2012 tanggal 28 Oktober 2011, Addendum Ketiga Perjanjian Layanan Outsourcing Co-
     location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 14449/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 25 Oktober 2013,
     Addendum Keempat Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup
     No. 18429/VSNSAS12/C/O/2014 tanggal 24 Oktober 2014, Addendum Kelima Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location,
     Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 20374/VSNIOSO/C/O/2015 tanggal 1 Mei 2015, Addendum
     Keenam Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No.
     28954/VSNIOSO/C/O/2016 tanggal 1 November 2016, Addendum Ketujuh Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location,
     Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 41300/VSNIOC/C/O/2019 tanggal 9 Juli 2018, Addendum
     Kedelapan Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Disater Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No.
     45272/VSNIOC/Q/O/2019 tanggal 31 Oktober 2019, dan sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesembilan
     Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 002/PKS-IT/LGL-
     BMI/IX/2021 tanggal 8 September 2021, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesepuluh Perjanjian
     Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 003/PKS-IT/LGL-BMI-
     LGL/BMI/IX/2022 dan No. 78285/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 30 September 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Addendum Kesebelas Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM iSeries Hot Backup
     No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/X/2023 dan No. 87960/VSNBDB1/C/O/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat di bawah tangan
     dan bermeterai cukup (“PKS No. 033/VN/C/2007”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:




                                                                                                                       253
Page 273
      Pihak      dalam    a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                          b.   PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.

      Obyek               Lingkup Pekerjaan dari Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM iSeries
      Perjanjian          Hot Backup adalah Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai
                          berikut:

                          a.   Co-location IBM iSeries Hot Backup, yang mana Pihak Kedua menyediakan space dan rack untuk
                               peralatan dan mesin.

                          b.   Operation Managed Services, yang mencakup:

                               i.    monitoring IBM iSeries Hot Backup, baik secara fisik (mengamati lampu LED pada mesin);

                               ii.   monitoring status Mimix Replicator;

                               iii. melakukan Cold Start aplikasi Mimix Replicator saat terjadi unsynchronized data;

                               iv. backup atau Restore System dan/atau Data secara berkala;

                               v.    follow up penyelesaian masalah sesuai arahan Person In Charge (PIC) Pihak Pertama; dan

                               vi. melakukan IPL pada IBM iSeries Hot Backup secara berkala;

                          c.   Disater Recovery Services saat terjadi kondisi disaster pada IBM iSeris Production ataupun Pihak
                               Pertama meminta dilakukan test kesiagaan mesin.

      Jangka Waktu        Jangka Waktu PKS No. 033/VN/C/2007 terhitung sejak tanggal 1 November 2023 - 31 Oktober 2024.


l.   PKS No. 013/DRS/KM/IV/15

     Perseroan dan PT Deltasindo Raya Sejahtera telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemeliharaan UPS No.
     013/DRS/KM/IV/15 tanggal 10 Februari 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I Perjanjian
     Pemeliharaan UPS No. 016/DRS/KM-AD/II/16 tanggal 15 Februari 2016 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Addendum II Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 205/DRS/KM-AD/III/17 tanggal 7 Maret 2017 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 315/DRS/KM-AD/AV/II/18 dan 009/PKS/LGL-BMI/II/18
     tanggal 20 Februari 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Pemeliharaan UPS No.
     422/DRS/KM-AD/AV/II/19 dan 002/PKS-IT/LGL-BMI/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Addendum V Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 552/DRS/KM-AD/AV/II/19 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2020 tanggal 3
     April 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VI Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 624/DRS/KM-
     AD/AV/I/21 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
     VII Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 720/DRS/KM-AD/AV/II/22 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2022 tanggal 10 Februari 2022,
     sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum VIII Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 818/DRS/KM-AD/AV/I/23 dan
     No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
     013/DRS/KM/IV/15”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak dalam        a.    PT Deltasindo Raya Sejahtera sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.    Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pemeliharaan terhadap UPS yang meliputi pembersihan, pengkalibrasian (jika diperlukan),
      Perjanjian         pemeriksaan, dan pengetesan UPS.

      Jangka Waktu       10 Februari 2023 sampai dengan 9 Februari 2024.

                                                                                                                           254
Page 274
m. PKS No. 001/PKS-Operation/LGL-BMI/XII/2022

     Perseroan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang
     Pelaksanaan Penerimaan Negara Secara Elektronik Melalui Bank Persepsi No. PRJ-327/PB/2022 dan No. 001/PKS-
     Operation/LGL-BMI/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
     001/PKS-Operation/LGL-BMI/XII/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakaan Pihak Kedua:
      Perjanjian
                         a.   Penyiapan dan penyediaan infrastruktur yang meliputi namun tidak terbatas pada jaringan, data,
                              keamaan, dan aplikasi dalam rangka penatausahaan penerimaan negara secara elektronik.

                         b.   Penatausahaan penerimaan negara secara elektronik melalui kanal pembayaran penerimaan
                              negara pada Pihak Kedua yang terhubung dengan sistem settlement.

                         Penyampaian laporan yang terkait dengan penatausahaan penerimaan negara secara
                         elektronik.
      Jangka Waktu       Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2026 dan
                         dapat diperpanjang maupun diakhiri atas persetujuan para pihak.


n.   PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015

     Perseroan dan PT Starlink Solusi telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembayaran Listrik PLN secara
     Online No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 tanggal 26 Maret 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I No.
     005/Prod/LGL-BMI/VII/16 tanggal 26 Juli 2016 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum II No. 001/PKS-
     Echannel/LGLBMI/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 072/PKS-
     BMI/DIR/III/2015”) sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Starlink Solusi sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Ruang lingkup PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 ini terbatas pada pengaturan
      Perjanjian         penyelenggarakan Layanan pembayaran Tagihan Listrik PLN dan Tagihan secara Online
                         real time di seluruh Indonesia.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 berlaku terhitung mulai tanggal 2 Juli 2018 dan
                              akan berakhir pada 22 Juli 2020.

                         b.   Apabila jangka waktu PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 berakhir dan tidak ada
                              pihak yang bermaksud untuk mengakhiri PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 maka
                              para pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo PKS No. 072/PKS-
                              BMI/DIR/III/2015 akan diperpanjang.


o.   PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010

     Perseroan dan PT Lippo General Insurance Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan
     Asuransi No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 dan No. 111/PKSLGL/VIII/2010 tanggal 19 Juli 2010 sebagaimana terakhir

                                                                                                                        255
Page 275
     diamendemen oleh Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi antara PT Bank Mayapada International Tbk
     dengan PT Lippo General Insurance Tbk No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 dan No. 111/PKSLGL/VIII/2010 tanggal 7 Februari
     2014 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam    a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                          b.   PT Lippo General Insurance Tbk sebagai Pihak Kedua.

      Obyek Perjanjian    a.   Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan jasa penanggungan produk
                               asuransi dengan jenis asuransi kerugian milik Pihak Kedua.

                          b.   Pihak Kedua bersedia memberikan jasa penanggungan asuransi dengan persyaratan bahwa
                               obyek asuransi secara teknis asuransi layak ditutup dan/atau mendapat dukungan reasuransi
                               sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
                               Pihak Kedua.

      Jangka Waktu        a.   PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan seterusnya
                               sampai dibatalkan oleh Pihak Pertama atau Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga
                               puluh) hari sebelumnya. Apabila salah satu pihak mengakhiri PKS No. 004/BNC-
                               GTS/BMI/VII/2010 tanpa pemberitahuan kepada pihak lain atau pemberitahuan kurang dari 30
                               (tiga puluh) hari sebelumnya, maka seluruh risiko dan kerugian yang mungkin timbul karenanya
                               menjadi beban pihak yang menghentikan PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 sepenuhnya,
                               kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan para pihak.

                          b.   Pemutusan atau pembatalan PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 tidak membebaskan masing-
                               masing pihak untuk melaksanakan kewajibannya yang belum selesai berdasarkan PKS No.
                               004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 atau polis sampai akhir jangka waktu penanggungan sesuai dengan
                               ketentuan-ketentuan dalam polis.

      Catatan             a.   PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 ini telah dicatat oleh Kementerian Keuangan Republik
                               Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
                               S-7320/BL/2011 tanggal 30 Juni 2011 kepada PT Lippo General Insurance Tbk perihal
                               Pencatatan Produk Asuransi Auto Protection dan Surat Kementerian Keuangan Republik
                               Indonesia No. S-8814/BL/2011 perihal Pencatatan Produk Baru Polis Asuransi Kebakaran
                               tanggal 4 Agustus 2011.

                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021.


p.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023

     Perseroan dan PT Q2 Technologies telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Maintenance
     Aplikasi Anti Money Laundering No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023 dan No. 0008/CO-SPM/Q2/IV/2023 tanggal 1 April 2023
     (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.    Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.    PT Q2 Technologies sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Kedua menyediakan jasa profesional untuk melakukan pekerjaan berupa maintenance atau
      Perjanjian         pemeliharaan terhadap perangkat lunak.


                                                                                                                       256
Page 276
      Jangka Waktu       Jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023 ini dimulai sejak tanggal 1 April 2023 sampai
                         dengan 31 Maret 2024 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.


q.   PKS No. 004/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023

     Perseroan dan PT Innova Solusindo telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemeliharaan dan
     Dukungan untuk Aplikasi Interface/400 dan Layanan Modul Penerimaan Negara Gen 2 (MPN G2) 2021 No. 002/PKS-IT/LGL-
     BMI/VII/2023 dan No. 0701/C/IS/2023 tanggal 1 Juli 2023 (“PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023”), sebagaimana lebih
     lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Innova Solusindo sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan dan dukungan
      Perjanjian         untuk Aplikasi Interface/400 dan Layanan Modul Penerimaan Negara GEN 2 (MPN G2).

      Jangka Waktu       PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023 ini berlaku sejak 1 Juli 2023-30 Juni 2024, kecuali ada
                         pengajuan penghentian salah satu pihak 30 hari sebelumnya dan disetujui para pihak.


r.   PKS No. 170736

     Perseroan, PT Finexus Jakarta, dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Kerjasama tentang Administrasi Source Code No. 170736, No. 008/PKS/LGL-BMI/VII/2017, No. MMI/797/CDM/VIII/2017
     tanggal 14 Agustus 2017 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Perubahan Pertama atas Perjanjian Kerjasama
     Administrasi Source Code No. 201060, No. Bank 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2020, No. MMI-CKR/797/CDM/ADD1/VIII/2020
     tanggal 5 Agustus 2020 (“PKS No. 170736”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT FINEXUS Jakarta sebagai Finexus.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Bank.

                         c.   PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.

      Obyek              Jasa Administrasi Source Code
      Perjanjian

      Jangka Waktu       PKS No. 170736 ini berlaku sejak 15 Agustus 2020-14 Agustus 2023.

      Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal
                         26 Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk untuk
                         melakukan addendum atas PKS No. 170736.

s.   PKS No. 013/PKS-LGL/IV/2013

     Perseroan dan PT Emobile Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking
     Bank Mayapada No. BMI: 013/PKS-LGL/IV/2013 dan No. EMI: EMI/PKS-BMYPD-04/AG/II/2013 tanggal 19 Maret 2013
     antara MAYA dan PT Emobile Indonesia sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian
     Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank Mayapada No. BMI: 011/LGL-BMI/V/2013 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-
     07/AG/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 antara MAYA dan PT Emobile Indonesia sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Addendum Kedua Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank Mayapada No. BMI: 013/PKS-LGL/XII/2013 dan
     No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-12/AG/XIV/2013 tanggal 3 Desember 2013 antara MAYA dan PT Emobile Indonesia
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank


                                                                                                                      257
Page 277
     Mayapada No. BMI: 038/ADD PKS-LGL/XII/2013 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-5/IV/2014 tanggal 21 April 2014
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 072/ADDM/PKS/LGL-BMI/VI/2015 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-7/VI/2015 tanggal 19 Maret
     2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 03/PKS/LGL-BMI/XII/2016 dan No. EMI/ADD PKS-BMYPD-5/XII/2016 pada tanggal 1 Desember 2016
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2019 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-40/XI/2019 tanggal 6 November
     2019 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Ketujuh Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 005/PKS-IT/LGL-BMI/VI/2020 dan No. EMI: EMI/ADD-BMYPD-97/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 (“PKS
     No. 013/PKS-LGL/IV/2013”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Emobile sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Layanan Operation Support Maintenance untuk memberikan dukungan pemeliharaan agar Aplikasi
      Perjanjian         dapat berjalan dengan baik sesuai dengan maksud dan tujuan aplikasi dibuat, tanpa merubah
                         rancangan yang sudah ada, baik terhadap database maupun program dari masing-masing Aplikasi.

      Jangka Waktu       PKS No. 013/PKS-LGL/IV/2013 ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung dari Project Kick Off/Project
                         dan dapat diperpanjang secara otomatis.


t.   PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013

     Perseroan, PT Multipolar Technology Tbk, dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani
     Perjanjian Kerjasama Administrasi Source Code No. 029/PKS-LGL/XI/2013, No. AMF1/C/13/01014, No.
     MMI/495/CDM2/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I Perjanjian
     Kerjasama Administrasi Source Code No. 013/ADDM1/PKS-LGL/IX/2015, No. AMFF1/AND/15/0031, No.
     MMI/495/CDM2/ADD1/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II
     Perjanjian Kerjasama Administrasi Source Code No. 027/PKS/LGL-BMI/VIII/2017, No. AMF1D/AND/21/0019, No.
     MMI/495/CDM2/ADD2/VII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum III Perjanjian
     Kerjasama Administrasi Source Code No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VI/2021, No. AMF1D/AND/20/0147, No.
     MMI/CKR/495/CDM2/ADD3/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 (“PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai BANK.
      Perjanjian
                         b.   PT Multipolar Technology Tbk sebagai MLPT.

                         c.   PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.

      Obyek              BANK dan MLPT setuju dan sepakat untuk menyimpan kumpulan Bahasa program yang belum
      Perjanjian         dikompilasi menjadi Bahasa mesin (“Source Code”) di tempat penyimpanan yaitu MMI.

      Jangka Waktu       a.   Perjanjian jasa ini berlaku sejak 1 November 2019-30 Oktober 2022.

                         b.   PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 dapat diperpanjang dengan permohonan pada MLPT dan BANK
                              3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013.

                         c.   PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
                              sama, apabila tidak ada pemberitahuan tertulis dari MLPT 3 (tiga) bulan sebelum masa PKS No.
                              029/PKS-LGL/XI/2013 berakhir.
      Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
                         atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0310/PO/UMP/VII/2023 tertanggal 5 Juli
                         2023 kepada PT Multifiling Mitra Indonesia dan berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 26

                                                                                                                         258
Page 278
                         Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk untuk
                         melakukan addendum atas PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 .

u.   PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016

     Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016 dan No.
     26678/VSNIOSO/C/O/2016 tanggal 26 Februari 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Perjanjian
     Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 27123/VNIOSO/C/O/2016 dan No. 077/PKS/LGL-
     BMI/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Kerjasama Project
     Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 35036/VSNIOSO/C/O/2018 dan No. 002/PKS/LGL-BMI/I/2018 tanggal 17
     Januari 2018, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet
     Banking Retail dan Corporate No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 dan No. 59405/VSNBD/C/O/2021 tanggal 25 Februari 2021,
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan
     Corporate No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2021 dan No. 65088/VSNBD/C/O/2021 tanggal 1 September 2021, sebagaimana
     terakhir diamendemen oleh Addendum V Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No.
     005/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2022 dan 78907/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 1 September 2022 (“PKS No. 040/PKS/LGL-
     BMI/II/2016”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              a.   Server and Network Engineer
      Perjanjian
                         b.   Project Management Operation

      Jangka Waktu       1 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.

      Catatan            a.   Pada Addendum Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate
                              No. 27123/VNIOSO/C/O/2016 dan No. 077/PKS/LGL-BMI/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, terjadi
                              pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian dari PT Visionet Internasional kepada PT
                              Visionet Data Internasional, sehingga para pihak dalam PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016
                              berubah dari Perseroan dan PT Visionet Internasional menjadi Perseroan dan PT Visionet Data
                              Internasional.

                         b.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal
                              11 Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Visionet Data Internasional untuk
                              melakukan addendum atas PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016.

v.   PKS No. BSA/C/07/0105

     Perseroan, PT Multipolar Tbk, dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama
     Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. BSA/C/07/0105 tanggal 1 Agustus 2007, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum I Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. BSA/ADN/08/0017 tanggal 1
     Agustus 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan
     Bankvision No. BSA/ADN/09/0019 tanggal 31 Juli 2009, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Perjanjian Pengalihan
     Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF2/ADN/10/0016 tanggal 26 Juli 2010, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. DA/ADN/12/0043 tanggal 28
     November 2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan
     Bankvision No. DA/ADN/12/0044 tanggal 13 Agustus 2012, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum V
     Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF1/ADN/13/0033 tanggal 29 Juli 2013, sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Addendum VI Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
     AMF1/ADN/14/0009 tanggal 23 Juli 2014, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VII Perjanjian
     Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF1/ADN/15/0030 tanggal 14 September 2015, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum VIII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMFF1/ADN/16/0037

                                                                                                                           259
Page 279
   tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IX Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi
   Perbankan Bankvision No. 01/PKS/LGL-BMI/VIII/2017 dan No. AMFF1/ADN/17/0078 tanggal 1 Agustus 2017, sebagaimana
   kemudian diamendemen oleh Addendum X Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 002/PKS-IT/LGL-
   BMI/VIII/2018 dan No. AMFF1/ADN/19/0012 tanggal 1 Agustus 2018, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
   XI Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019,
   sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum XII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
   005/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2020 dan No. AMF1D/ADN/20/0136 tanggal 6 Agustus 2020, sebagaimana kemudian
   diamendemen oleh Addendum XIII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 001/PKS-IT/LGL-
   BMI/VII/2021 dan No. AMF1D/ADN/21/0096 tanggal 30 Juli 2021 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum XIV
   Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 005/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2022 dan No. AMF1D/AND/22/0127
   tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. BSA/C/07/0105”), sebagaimana
   lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                        b.   PT Multipolar Technology Tbk sebagai Pihak Kedua.

     Obyek              a.   Penggunaan Produk Berlisensi
     Perjanjian
                        b.   Pemeliharaan Aplikasi Core Banking Banking Vision

     Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 2022-31 Juli 2023.

     Catatan            a.   Pada Perjanjian Pengalihan Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
                             AMF2/ADN/10/0016 tanggal 26 Juli 2010, terjadi pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian
                             dari PT Multipolar Tbk kepada PT Multipolar Technology (kemudian menjadi PT Multipolar
                             Technology Tbk), sehingga para pihak dalam PKS No. BSA/C/07/0105 berubah dari Perseroan
                             dan PT Multipolar Tbk menjadi Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk.

                        b.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses
                             perpanjangan atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No.
                             0381/PO/UMP/VIII/2023 tertanggal 3 Agustus 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan
                             berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum XV dari PKS
                             No. BSA/C/07/0105 sedang tahap penelaahan oleh PT Multipolar Technology Tbk.


w. PKS No. BSA/C/07/0260

   Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan
   Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/C/07/0260 tanggal 2 Januari 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
   Addendum I Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/ADN/08/0026 tanggal 30 Desember 2008, sebagaimana
   kemudian diamendemen oleh Addendum II Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/ADN/10/0001 tanggal 30
   Desember 2009, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum III Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No.
   DA/ADN/12/0041 tanggal 15 April 2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Pemeliharaan Perangkat
   Lunak Visionlink No. DA/ADN/12/0042 tanggal 5 Maret 2012, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum V
   Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. AMF1/C/12/0235 tanggal 26 Desember 2012, sebagaimana kemudian
   diamendemen oleh Addendum VI Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. AMF1/ADN/14/0002 tanggal 30 Desember
   2013, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VII Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No.
   AMFF1/ADN/15/0016 tanggal 12 Januari 2015, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VIII Pemeliharaan
   Perangkat Lunak Visionlink No. AMFF1/ADN/16/0006 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
   Addendum IX Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. 01/PKS/LGL-BMI/I/2017 dan No. AMFF1/ADN/17/0057 tanggal
   3 Januari 2017, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum X No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/I/2019 dan No.
   AMFF1/ADN/19/0006 tanggal 2 Januari, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum XI No. 001/PKS-IT/LGL-
   BMI/I/2019 dan No. AMFF1/AND/19/0006 tanggal 2 Januari 2019, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
   XII No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XII/2019 dan No. AMFF1/AND/20/0017 tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana terakhir


                                                                                                                     260
Page 280
     diamendemen oleh Addendum XIII No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/XIII/2020 dan No. AMFF1/AND/21/0003 tanggal 30 Desember
     2020 (“PKS No. BSA/C/07/0260”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Multipolar Technology Tbk sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Kedua melakukan pemeliharaan sistem perangkat lunak visionlink pada kantor pusat Pihak
      Perjanjian         Pertama.

      Jangka Waktu       Jangka waktu PKS No. BSA/C/07/0260 ini adalah tanggal 1 Januari 2021-31 Desember 2021.

      Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
                         atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0049/PO/UMP/I/2023 tertanggal 31
                         Januari 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan berdasarkan surat elektronik (email)
                         tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum XIV dari PKS No. BSA/C/07/0260 sedang dalam tahap
                         penelaahan oleh PT Multipolar Technology Tbk.

x.   PKS No. 045/VN/C/2008

     Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 045/VN/C/2008 tanggal 14 Januari 2008, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No.
     045/VN/C/2008-ADD I tanggal 15 Agustus 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedua Perjanjian
     Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 1855/VSNFOFE/C/O/2009 tanggal 1 Desember 2009,
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
     (ATM) No. 3156/VSNFOFE/C/O/2010 tanggal 23 Agustus 2010, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
     Keempat Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 4824/VSNFOO/C/O/2011 tanggal 2 Mei
     2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller
     Machine (ATM) No. 11966/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 1 Februari 2013 antara MAYA dan PT Visionet Internasional,
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
     (ATM) No. 11966/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 15 Agustus 2013, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
     Ketujuh Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 21202/VSNBISTPR/L/O/2015 tanggal 14
     Agustus 2014, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedelapan Perjanjian Layanan Outsourcing
     Automated Teller Machine (ATM) No. 21929/VSNBISTPR/L/O/2015 tanggal 3 November 2015, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum Kesembilan Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 022/Legal-
     BMI/VIII/2016 dan No. 26825/VSNBISTAM/L/O/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara MAYA dan PT Visionet Data
     Internasional, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesepuluh Perjanjian Layanan Outsourcing Automated
     Teller Machine (ATM) No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2020 dan No. 53099/VSNIDB/C/O/2020 tanggal 10 Agustus 2020
     sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kesebelas Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
     (ATM) No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 dan 75908/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 8 Agustus 2022 (“PKS No.
     045/VN/C/2008”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Lingkup Pekerjaan dalam PKS No. 045/VN/C/2008 yaitu penyediaan, pemasangan, dan pengujian unit
      Perjanjian         ATM di lokasi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.




                                                                                                                     261
Page 281
      Jangka Waktu       a.   Jangka waktu layanan Outsourcing ATM adalah 60 (enam puluh) bulan dimulai sejak unit ATM
                              diterima Pihak Pertama dengan menandatangani Formulir Delivery Order (DO);

                         b.   Jangka waktu layanan Outsourcing ATM untuk setiap unit ATM secara otomatis diperpanjang
                              dengan jangka waktu dan biaya sewa, apabila tidak ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua
                              saat atau jangka waktu Layanan Outsourcing ATM untuk setiap unit ATM akan habis.

      Catatan            Pada Surat Persetujuan tanggal 8 Maret 2016, terjadi pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian
                         dari PT Visionet Internasional kepada PT Visionet Data Internasional, sehingga para pihak dalam PKS
                         No. 045/VN/C/2008 berubah dari Perseroan dan PT Visionet Internasional menjadi Perseroan dan PT
                         Visionet Data Internasional.


y.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021

     Perseroan dan PT Square Gate One telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Aplikasi
     Internet Banking No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 dan No. 202102/PKS/SGO-MAYAPADA/II/2021 tanggal 25 Februari 2021
     yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Square Gate One sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              a.   Pekerjaan oleh Pihak Kedua yaitu melakukan Layanan Sistem Aplikasi Internet Banking.
      Perjanjian
                         b.   Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menurut sifatnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua untuk
                              melaksanakannya, sehingga memungkinkan hasil Pekerjaan dapat diserahkan menurut kuantitas
                              dan kualitas serta dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

                         c.   Pihak Kedua wajib untuk melakukan Pekerjaan sesuai dengan jadwal tenga ahli yang dibutuhkan
                              dan atas kesepakatan Bersama. Setiap penyelesain setiap tahap Pekerjaan akan dibuktikan
                              dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh wakil-wakil dari para pihak yang berwenang.

                         d.   Para Pihak sepakat bahwa setelah dilakukannya Pekerjaan maka Pihak Kedua wajib untuk
                              menyerahkan dokumentasi pekerjaan secara resmi kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya
                              14 hari sejak ditandatanganinya Berita Acara Live oleh para pihak. Penyerahan dokumentasi
                              akan dilakukan dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Dokumen dari Pihak Kedua
                              kepada Pihak Pertama yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari para pihak yang berwenang.

                         e.   Atas biaya Pihak Kedua sepenuhnya, Pihak Kedua wajib untuk melakukan layanan sesuai
                              dengan scope pekerjaan PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 ini.

                         f.   Atas biaya Pihak Kedua sepenuhnya, Pihak Kedua wajib untuk memberikan training kepada
                              petugas/karyawan Pihak Pertama yang ditunjuk oleh Pihak Pertama untuk megoperasikan
                              Aplikasi,

      Jangka Waktu       a.   Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 ini 3 tahun sejak
                              tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan
                              kesepakatan para pihak.

                         b.   Jangka waktu SAAS adalah 3 tahun sejak Aplikasi Go Live yang ditandai dengan Berita Acara
                              Terima yang ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
                              para pihak.

                                                                                                                        262
Page 282
z.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021

     Perseroan dan PT Dewa Daru Aditech Prima telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan atau
     Perbaikan Server IBM AS400 No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 dan No. 036/MA/DDAP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I tentang Pemeliharaan atau Perbaikan Server IBM AS400 No.
     002/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2022 dan No. 050/MA/DDAP/IX/2022 tanggal 1 September 2022 sebagaimana terakhir
     diamendemen oleh Addendum II tentang Pemeliharaan atau Perbaikan Server IBM AS400 No. 003/PKS-IT/LGL-
     BMI/VIII/2022 dan No. 046/MA/DDAP/IX/2023 tanggal 31 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
     cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Dewa Daru Aditech Prima sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Kedua memberikan jasa pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) dan
      Perjanjian         pemeliharaan perbaikan (corrective maintenance) kepada Pihak Pertama yang diperlukan agar
                         Perangkat dapat bekerja dengan baik.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 ini berlaku dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
                              terhitung sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024 dan dapat
                              diperpanjang untuk periode berikutnya.

                         b.   Jika Pihak Pertama bermaksud memperpanjang jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-
                              BMI/VIII/2021 ini, maka Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam waktu
                              30 (tiga puluh) hari kalender sebelum PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 ini berakhir.


aa. PKS No. No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021

     Perseroan dan PT Finexus Jakarta telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management
     System tanggal 13 April 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama
     Outsource Card Management System Nomor 028/PKS-BMI-FNX/IV/2017 Nomor 170413 pada tanggal 21 April 2017
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System
     Nomor 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2019 Nomor 190436 pada tanggal 18 Juli 2019 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/X/2020 dan
     No. 200393 tanggal 6 Oktober 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Kerjasama
     Outsource Card Management System No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 dan No. 211126 tanggal 10 November 2021
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System
     Nomor 003/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2022 Nomor 220075 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Addendum Keenam Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System No. 006/PKS-CCPL/LGL-BMI/IX/2023 No.
     231090 tanggal 18 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-
     BMI/XI/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pelanggan.
      Perjanjian
                         b.   PT Finexus Jakarta sebagai FINEXUS.

      Obyek              Pelanggan menggunakan layanan FINEXUS dalam menyediakan aplikasi dan platform software
      Perjanjian         CARDWORKS (Card Management System) untuk tujuan pengelolaan kartu kredit/debit/prabayar.

      Jangka Waktu       a.   Jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 adalah 5 (lima) tahun sejak PKS No.
                              001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 ditandatangani.

                                                                                                                    263
Page 283
                        b.    PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 akan diperbaharui dengan sendirinya masing-masing
                              untuk jangka waktu tambahan 2 (dua) tahun kecuali jika salah satu pihak memberikan
                              pemberitahuan pembatalan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu
                              awal atau tiap pembaharuannya.

bb. PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012

    Perseroan dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Administrasi
    Komputer Data No. MMI/CDM/495/XIII/2012 tanggal 1 Desember 2012 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
    Addendum Kesatu No. MMI/495/CDM/ADD1/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
    Addendum Kedua No. MMI/495/CDM/ADD2/IX/2015 tanggal 14 September 2015, sebagaimana kemudian diamendemen
    oleh Addendum Ketiga No. MMI/495/CDM/ADD3/XI/2016 dan No. 051/PKS/LGL-BMI/XI/2016 tanggal 21 November 2016,
    sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat No. MMI-CKR/495/CDM/ADD4/XI/2018 & No. 002/PKS-
    IT/LGL-BMI/XI/2018 tanggal 7 November 2018, sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kelima No. MMI-
    CKR/495/CDM/ADD5/XII/2020 dan No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang dibuat di bawah
    tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam   a.    Perseroan sebagai Klien.
     Perjanjian
                        b.    PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.

     Obyek              Klien bersedia untuk menitipkan pengadministrasian komputer data milik Klien termasuk tetapi tidak
     Perjanjian         terbatas pada hardisk, magnetic tape, diskette, cartridge, dan komputer data lainnya kepada MMI.

     Jangka Waktu       Masa dari PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012 ini terhitung:

                        a.    Dimulai pada tanggal 01 Desember 2020

                        b.    Diakhiri pada tanggal: 30 November 2023

                        c.    Selama: 3 (tiga) tahun

                        Dan masih berlaku sampai adanya perubahan PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012 yang disetujui oleh
                        para pihak.

     Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
                        Perseroan dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sedang melakukan proses perpanjangan atas PKS
                        No. MMI/CDM/495/XIII/2012. Lebih lanjut berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 13
                        Desember 2023, Perseroan telah meminta kepada PT Multifilling Mitra Indonesia Tbk untuk
                        memberikan harga penawaran sehubungan dengan PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012.

cc. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

    Perseroan dan PT MNC Asuransi Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
    Produk Asuransi Kebakaran dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 002/PKS-BANC/LGL-
    BMI/X/2021 dan No. 002/PKS-BANK/MNCAI-BMI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
    bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam    a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                         b.   PT MNC Asuransi Indonesia sebagai Pihak Kedua.

     Obyek Perjanjian    Model bisnis Kerjasama yang akan dilakukan untuk memasarkan produk asuransi kebakaran adalah
                         kerjasama referensi dalam penutupan asuransi kebakaran atas obyek pertanggungan, dimana Pihak
                         Pertama berperan untuk mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi milik Pihak Kedua

                                                                                                                       264
Page 284
                        kepada debitur atau calon debitur yang merupakan persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit
                        Pihak Pertama (“Produk Asuransi Kebakaran”).

     Jangka Waktu       a.   PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu
                             2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023
                             (“Jangka Waktu Perjanjian”).

                        b.   Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
                             selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir
                             yang dituangkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS No.
                             002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

     Catatan            a.   PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                             2342/NB.111/2022 tanggal 24 Juni 2022 kepada PT MNC Asuransi Indonesia perihal Persetujuan
                             Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                             Pemasaran Produk Asuransi Kebakaran;
                        b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                             Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                             Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                             tanggal 3 Juni 2021;
                        c.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya. Namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
                             Perseroan sedang dalam tahap perpanjangan atas perjanjian ini dan Perseroan telah menerima
                             Surat PT MNC Asuransi Indonesia No. 02/CMO-MNCAI/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
                             Permohonan Perpanjangan Kerjasama antara PT MNC Asuransi Indonesia dengan PT Bank
                             Mayapada Internasional Tbk.


dd. PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

    Perseroan dan PT MNC Asuransi Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
    Produk Asuransi Kendaraan Bermotor dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 003/PKS-BANC/LGL-
    BMI/X/2021 dan No. 003/PKS-BANK/MNCAI-BMI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
    bermeterai cukup (“PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                        b.   PT MNC Asuransi Indonesia sebagai Pihak Kedua.

     Obyek Perjanjian   Model bisnis Kerjasama yang akan dilakukan untuk memasarkan produk asuransi adalah kerjasama
                        referensi dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor atas obyek pertanggungan, dimana Pihak
                        Pertama berperan untuk mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi milik Pihak Kedua
                        kepada debitur atau calon debitur yang merupakan persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit
                        Pihak Pertama (“Produk Asuransi”).

     Jangka Waktu       a.   PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu
                             2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023
                             (“Jangka Waktu Perjanjian”).

                        b.   Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
                             selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir
                             yang dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS No.
                             003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

     Catatan            a.   PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-

                                                                                                                    265
Page 285
                               2285/NB.111/2022 tanggal 22 Juni 2022 kepada PT MNC Asuransi Indonesia perihal Persetujuan
                               Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                               Pemasaran Produk Asuransi Kendaraan Bermotor;
                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021;
                          c.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya. Namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
                               Perseroan sedang dalam tahap perpanjangan atas perjanjian ini dan Perseroan telah menerima
                               Surat PT MNC Asuransi Indonesia No. 02/CMO-MNCAI/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
                               Permohonan Perpanjangan Kerjasama antara PT MNC Asuransi Indonesia dengan PT Bank
                               Mayapada Internasional Tbk.


ee. PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

      Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
      Produk Asuransi Jiwa Kredit Uang Pertanggungan Menurun Dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank
      No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 dan No. 041/PKS-MAYAPADA/LGL-SQF/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat
      di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
      di bawah ini:
       Pihak      dalam   a.   PT Asuransi Jiwa Seqius Financial sebagai Sequis.
       Perjanjian
                          b.   Perseroan sebagai Bank.

       Obyek Perjanjian   a.   Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pemasaran produk asuransi dengan
                               menggunakan model bisnis referensi dalam rangka produk bank sesuai syarat dan ketentuan
                               yang diatur dalam PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

                          b.   Bank berhak untuk mengadakan perjanjian dengan jenis model bisnis referensi dalam rangka
                               produk bank dengan perusahaan asuransi lain selain Sequis dan Sequis juga berhak untuk
                               mengadakan perjanjian sejenis dengan perusahaan perbankan lain selain Bank sehingga tidak
                               bersifat ekslusif.

       Jangka Waktu       21 Oktober 2021 sampai dengan 21 Oktober 2026.

       Catatan            a.   PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                               Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                               1080/NB.111/2022 tanggal 22 Maret 2022 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
                               Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                               Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit.

                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021.


ff.   PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

      Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
      Produk Asuransi Jiwa Kredit Tetap Dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 010/PKS-BANC/LGL-
      BMI/X/2021 dan No. 042/PKS-MAYAPADA/LGL-SQF/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
      bermeterai cukup (“PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:



                                                                                                                     266
Page 286
     Pihak      dalam   a.    PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai Sequis.
     Perjanjian
                        b.    Perseroan sebagai Bank.

     Obyek Perjanjian   a.    Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pemasaran produk asuransi dengan
                              menggunakan model bisnis referensi dalam rangka produk bank sesuai syarat dan ketentuan
                              yang diatur dalam PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

                        b.    Bank berhak untuk mengadakan perjanjian dengan jenis model bisnis referensi dalam rangka
                              produk bank dengan perusahaan asuransi lain selain Sequis dan Sequis juga berhak untuk
                              mengadakan perjanjian sejenis dengan perusahaan perbankan lain selain Bank sehingga tidak
                              bersifat ekslusif.

     Jangka Waktu       21 Oktober 2021 sampai dengan 21 Oktober 2026.

     Catatan            a.    PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                              Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                              1080/NB.111/2022 tanggal 22 Maret 2022 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
                              Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                              Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit.

                        b.    Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                              Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                              Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                              tanggal 3 Juni 2021.


gg. PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018

   Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
   Asuransi Dwiguna dengan Model Bisnis Distribusi No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 tanggal 18 Juli 2018
   yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018”), sebagaimana
   lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
     Pihak      dalam    a.    Perseroan sebagai Bank.
     Perjanjian
                         b.    PT Asuransi Jiwa Seqius Financial sebagai Sequis.

     Obyek Perjanjian    a.    Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam memasarkan produk asuransi Sequis
                               yaitu program Asuransi Dwiguna Q Protection kepada Bank dan nasabahnya (“Produk
                               Asuransi").

                         b.    Bank akan memasarkan Produk Asuransi dengan cara memberikan penjelasan secara langsung
                               mengenai Produk Asuransi kepada nasabah Bank dan meneruskan minat atau permintaan
                               pembelian Produk Asuransi dari nasabah tersebut kepada Sequis (“Aktivitas Distribusi”).

                         c.    Aktivitas Distribusi akan dilakukan dengan cara:

                               i.     Bank melakukan pertemuan tatap mka dengan nasabah; dan atau

                               ii.    Bank menyampaikan brosur/leaflet/materi penawaran lainnya melalui solo mailing, billing
                                      insertion, card mailer insertion, media elektronik seperti email, internet atau website; dan
                                      atau

                               iii.   Bank melakukan aktivitas telemarketing.


                                                                                                                             267
Page 287
     Jangka Waktu         a.         Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat Para Pihak sejak 18 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli
                                     2023.

                          b.         Dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berakhirnya PKS No.
                                     007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018, Para Pihak saing sepakat bahwa PKS No.
                                     007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 akan diperpanjang secara otomatis terhitung sejak
                                     tanggal berakhirnya PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018.

     Catatan              a.         PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 ini telah mendapat persetujuan Otoritas
                                     Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                                     237/NB.111/2018 tanggal 16 Januari 2018 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
                                     Produk Baru Q Protection dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-58/PB.331/2018 tanggal 11
                                     Juli 2018 kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk perihal Rencana Pelaksanaan Aktivitas
                                     Baru Bancassurance Q Protection PT Bank Mayapada Internasional, Tbk dengan PT Asuransi
                                     Jiwa Sequis Financial.

                          b.         Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                                     Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                                     Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                                     tanggal 3 Juni 2021.

hh. Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021

    Perseroan dan PT Fitra Fajar Sejati telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15
    September 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal
    15 September 2021 yang dibuat tanggal 1 Desember 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Kedua
    atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15 September 2021 yang dibuat tanggal 5 Desember 2022 sebagaimana
    terakhir diamendemen oleh Amendemen Ketiga atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15 September yang dibuat
    tanggal 27 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Pokok Pengalihan
    Piutang 2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Jenis Perjanjian   Perjanjian Pengalihan Piutang



     Pihak      dalam   a.     Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                        b.     PT Fitra Fajar Sejati sebagai Pihak Kedua.

     Obyek              Pihak Pertama memiliki piutang kepada para debiturnya dan Pihak Pertama bermaksud untuk menjual
     Perjanjian         dan mengalihkan piutang beserta hak-hak tagihnya kepada Pihak Kedua secara bertahap.

     Pengalihan         a.     Pengalihan Piutang
     Piutang
                               i.       Pihak Pertama dengan ini menjual dan mengalihkan seluruh hak-hak atas piutang (hak tagih,
                                        manfaat, dan kepentingan lainnya) yang dimilikinya kepada Pihak Kedua secara bertahap
                                        dan Pihak Kedua dengan ini membeli dan menerima pengalihan seluruh piutang tersebut
                                        secara bertahap dari Pihak Pertama.

                               ii.      Atas penjualan dan pengalihan piutang, Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melakukan
                                        pembayaran atas penjualan dan pengalihan piutang.

                               iii.     Para pihak dengan ini menyetujui bahwa atas penjualan dan pengalihan piutang dalam
                                        Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021, para pihak akan menandatangani perjanjian



                                                                                                                             268
Page 288
                               pengalihan piutang tersendiri sesuai syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pokok
                               Pengalihan Piutang 2021 ini.

                        iv. Setiap pengalihan dan penjualan piutang, pihak kedua sepakat untuk menandatangani suatu
                            surat sanggup (surat aksep) sehubungan dengan kesanggupan Pihak Kedua untuk
                            membayarkan jumlah piutang yang dijual dan dialihkan kepada Pihak Pertama.

                   b.   Kepemilikan Piutang

                        i.     Piutang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini akan
                               beralih kepada Pihak Kedua setelah ditandatanganinya perjanjian pengalihan piutang yang
                               dibuat secara terpisah antara para pihak.

                        ii.  Piutang yang dijual dan dialihkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua meliputi seluruh
                             hak tagih, manfaat, dan kepentingan lainnya atas piutang, termasuk keuntungan dan
                             kerugian yang timbul sehubungan dengannya akan menjadi beban dan tanggung jawab
                             Pihak Kedua.
Total Harga Jual   Rp19.776.377.458.024,00 (sembilan belas triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tujuh
Beli Piutang       puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh empat rupiah).

Nilai Piutang      Rp19.713.232.831.726 (sembilan belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh dua juta
                   delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)
Nilai Piutang      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, per tanggal 30 Juni 2023 nilai piutang yang telah terjual
Telah Terjual      sebesar Rp63.144.626.298 (enam puluh tiga miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus dua
                   puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
Jangka Waktu       Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini berlaku hingga paling lambat 12 (dua belas) tahun sejak
                   pengalihan pertama dilakukan.
Cara               a. Pihak Kedua wajib membayar Pihak Pertama harga jual beli piutang selambat-lambatnya 12
Pembayaran              tahun sejak pengalihan pertama dilakukan.

                   b.   Terhitung sejak penandatanganan dokumen pertama (perjanjian pengalihan piutang terpisah)
                        atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021, selama harga jual beli piutang belum dibayarkan
                        dalam jumlah penuh oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib membayar
                        dengan rincian perhitungan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:

                        i.     bunga tunai sebesar 1% per tahun dari harga jual beli piutang yang terutang dari Pihak
                               Kedua kepada Pihak Pertama wajib dibayarkan secara tunai setiap bulannya oleh Pihak
                               Kedua tidak lebih dari 15 hari kerja setelah berakhirnya bulan terkait kepada Pihak Pertama;

                        ii.    bunga Payment in Kind (“PIK”) sebesar 1% per tahun dari harga jual beli piutang yang belum
                               dibayarkan akan diakumulasikan ke dalam harga jual beli piutang setiap periode 6 bulan
                               sejak tanggal Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 dan dibayarkan bersamaan
                               dengan pembayaran harga jual beli piutang;

                        iii.   biaya komitmen sebesar 2,5% per tahun dari harga jual beli piutang yang telah dibayarkan
                               oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selama 7 bulan sejak Desember 2021 sampai
                               dengan Juni 2022 tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan dengan biaya bunga
                               tunai dan bunga PIK; dan

                       iv. setiap keterlambatan pembayaran bunga dan kewajiban lainnya dari Pihak Kedua kepada
                            Pihak Pertama akan dikenakan biaya keterlambatan yang diperhitungkan sebesar 12% per
                            tahun dari total keterlambatan pembayaran bunga dan kewajiban yang dimaksud.
Janji              Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

                   a.   Penjualan dan/atau Pengelolaan Aset


                                                                                                                       269
Page 289
i.     Rencana Pengelolaan Aset

       (1) Pihak Kedua akan menyampaikan rencana pengelolaan atas aset-aset yang menjadi
           jaminan atau terasosiasi dengan piutang kepada Pihak Pertama;

       (2) Untuk pemilihan perusahaan pengembang yang akan mengelola aset-aset tersebut,
           Pihak Kedua wajib melakukan proses pemilihan pengembang secara kompetitif
           terhadap pengembang yang telah berpengalaman mengerjakan proyek serupa.

ii.    Penjualan Aset

       Pihak Kedua akan menginformasikan aset-aset yang menjadi jaminan atau terasosiasi
       dengan piutang yang akan dijual beserta estimasi nilai dan syarat-syarat penjualannya.

iii.   Mekanisme Perhitungan Pendapatan dari Aset

       (1) Untuk aset yang dikelola:

           (a) Pihak Kedua sepakat untuk setiap keuntungan bersih dari pengelolaan aset
               berdasarkan laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit wajib dibagikan kepada
               Pihak Pertama dalam waktu 30 hari kalender setelah diterbitkannya laporan
               keuangan yang tidak diaudit tersebut, berdasarkan proporsi yang ditetapkan;

           (b) Pihak Kedua wajib menyelesaikan laporan keuangan yang tidak diaudit dalam
               waktu 3 bulan sejak selesainya proyek tersebut.

       (2) Untuk aset yang dijual:

           (i)   Pihak Kedua sepakat bahwa seluruh pendapatan dari penjualan aset-aset yang
                 menjadi jaminan atau terasosiasi dengan piutang wajib dilaporkan kepada Pihak
                 Pertama;

           (ii) Setiap kali diselesaikannya penjualan aset dengan total nilai
                Rp10.000.000.000,00, Pihak Kedua sepakat untuk memberikan laporan
                perhitungan keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut dalam waktu 30
                hari kalender sejak penyelesaian tersebut kepada Pihak Pertama dan setiap
                keuntungan bersih yang diperoleh wajib dibagikan kepada Pihak Pertama
                berdasarkan proporsi yang ditetapkan dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang
                2021 ini.

iv. Proporsi Pembagian Keuntungan

       Pihak Kedua wajib membagi keuntungan bersih yang diperoleh dairi pengelolaan dan
       penjualan atas aset-aset yang menjadi jaminan atau terasosiasi dengan piutang, dengan
       proporsi sebagai berikut:

       (1) 25% akan diberikan kepada Pihak Pertama; dan

       (2) 75% akan diberikan kepada Pihak Kedua.

       Selanjutnya, Pihak Kedua sepakat bahwa sampai dengan diselesaikannya seluruh
       penjualan aset dan proyek pengelolaan aset dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang
       2021, Pihak Kedua tidak akan melakukan pembagian dividen kepada para pemegang
       sahamnya.

v.     Penyimpanan Bukti Kepemilikan Aset

                                                                                          270
Page 290
                          Untuk setiap bukti atau dokumen kepemilikan aset yang telah dikuasai oleh Pihak Pertama
                          sehubungan dengan piutang akan tetap disimpan oleh Pihak Pertama sampai dengan
                          dibutuhkannya bukti atau dokumen kepemilikan aset tersebut untuk penjualan aset terkait.

              b.   Kecukupan Modal Pihak Kedua

                   Pihak Kedua wajib menjamin ketersediaan modal untuk melakukan setiap kewajibannya
                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 dari para pemegang
                   sahamnya tanpa diperlukannya pendanaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

              c.   Persetujuan dari Pihak Pertama

                   Pihak Kedua wajib untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                   Pihak Pertama apabila:

                   i.     akan melakukan perubahan komposisi dari para pemegang sahamnya.

                   ii.    akan melakukan perubahan komposisi dari direksi dan dewan komisarisnya;

                   iii.   akan melakukan perubahan atas setiap ketentuan dari anggaran dasar Pihak Kedua;

                   iv. akan melakukan penggabungan, pengambilalihan, konsolidasi, pemisahan, dan/atau
                       pembubaran;

                   v.     akan mengalihkan dan/atau menjaminkan aset yang dimilikinya dengan nilai di atas
                          Rp10.000.000.000, baik dalam satu atau sejumlah transaksi dalam waktu 1 tahun;

                   vi. akan meminjam dan/atau memperoleh pinjaman dan/atau menjadi penanggung/penjamin
                       atas utang pihak ketiga lainnya;

                   vii. akan melakukan penawaran umum perdana dan/atau menawarkan efeknya kepada pihak
                        ketiga melalui mekanisme lainnya.

              d.   Penyampaian Laporan Keuangan

                   Pihak Kedua dengan ini berjanji untuk memberikan kepada Pihak Pertama laporan keuangan
                   tahunan yang tidak diaudit paling lambat pada akhir bulan ke-4 pada tahun buku berikutnya.

Peristiwa     a.   Setiap peristiwa berikut merupakan peristiwa wanprestasi (“Peristiwa Wanprestasi”):
Wanprestasi
                   i.     tidak dilakukannya kewajiban oleh salah satu pihak sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
                          Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini;

                   ii.    pernyataan atau jaminan yang diberikan dan/atau dibuat oleh salah satu pihak terbukti tidak
                          benar, salah, atau menyesatkan dalam hal yang pokok ketika diberikan dan/atau dibuat atau
                          pada fakta dan keadaan yang ada kemudian;

                   iii.   terjadinya penghentian bisnis oleh salah satu pihak karena alasan apapun yang berakibat
                          terhadap ketidakmampuan pihak tersebut menjalani kewajibannya sebagaimana diatur di
                          dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini;

                   iv. salah satu pihak terlibat dalam atau memiliki kegiatan yang mencurigakan yang berkaitan
                       dengan tindakan yang melanggar hukum menurut undang-undang anti pencucian uang dan
                       pencegahan pendanaan terorisme atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan


                                                                                                                 271
Page 291
                           peraturan hukum yang berlaku dan yang mungkin menyebabkan kerugian pada pihak
                           lainnya.

               b.   Akibat Peristiwa Wanprestasi sebagaimana disebutkan di atas:

                    i.     akibat Peristiwa Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak tersebut
                           wajib untuk melakukan pemulihan terhadap pelanggaran yang dilakukannya, sehingga tidak
                           mengakibatkan kerugian apapun bagi Pihak lainnya;

                    ii.    apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah Peristiwa Wanprestasi pihak yang
                           mengakibatkan terjadinya Peristiwa Wanprestasi gagal atau lalai untuk melakukan upaya
                           pemulihan, maka pihak lainnya berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pokok Pengalihan
                           Piutang 2021 ini secara sepihak serta meminta ganti kerugian kepada pihak yang
                           mengakibatkan terjadinya Peristiwa Wanprestasi atas segala kerugian yang dideritanya.

Kerahasiaan    a.   Dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini Informasi Rahasia adalah segala informasi
                    yang dinyatakan atau diungkapkan oleh salah satu pihak (“Pemberi Informasi”) yang
                    disampaikan secara lisan atau tertulis dalam bentuk apapun, pada saat sebelum atau setelah
                    tanggal penandatanganan Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 yang berisi informasi milik
                    Pemberi Informasi dan ditegaskan sebagai Informasi Rahasia (“Informasi Rahasia”). Pihak yang
                    menerima informasi selanjutnya disebut (“Penerima Informasi”).

               b.   Para pihak dan pihak lainnya yang terlibat dalam implementasi Perjanjian Pokok Pengalihan
                    Piutang 2021 ini, termasuk namun tidak terbatas pada komisaris, direktur, karyawannya baik
                    karyawan tetap, maupun kontrak dan pihak ketiga yang berkepentingan dilarang, tanpa
                    persetujuan tertulis dari pihak lainnya, memberitahukan, membuka atau memberikan informasi,
                    keterangan dan atau yang sejenisnya mengenai Informasi Rahasia kepada Pihak lain, kecuali:

                    i.     informasi Rahasia tersebut telah menjadi milik umum tanpa melanggar Perjanjian Pokok
                           Pengalihan Piutang 2021 ini atau kewajiban kerahasiaan terhadap Pemberi Informasi;

                    ii.    diungkapkan untuk kepentingan peradilan/arbitrase/mediasi atau lembaga
                           pemerintah/negara yang berwennag berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                           berlaku;

                    iii.   diungkapkan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Perjanjian
                           Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini dengan izin yang secara tertulis telah diberikan oleh
                           Pemberi Informasi.

               c.   Apabila Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini berakhir, maka Informasi Rahasia akan
                    segera dikembalikan kepada Pemberi Informasi dan kewajiban untuk menjaga Informasi Rahasia
                    akan tetap berlaku meskipun Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini telah berakhir atau
                    tidak lagi mengikat para pihak.

Pengakhiran    Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini, para pihak dengan ini
               sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait
               kewajiban untuk memperoleh putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian Pokok Pengalihan
               Piutang 2021.

Penyelesaian   a.   Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini akan diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan
Perselisihan        hukum negara Republik Indonesia.

               b.   Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan antara para pihak yang timbul dari
                    atau dalam kaitannya dengan Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini dengan cara
                    musyawarah mufakat.


                                                                                                              272
Page 292
                          c.    Dalam hal para pihak tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
                                salah satu Pihak menginformasikan kepada pihak lainnya untuk mengadakan musyawarah, maka
                                para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara final melalui arbitrase sesuai
                                dengan aturan arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (“BANI”) yang berlaku ketika
                                sengketa tersebut terjadi.


ii.   PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023

      Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
      Rangka Produk Bank “Mahacita Protection” No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 dan No. 019/ZTL-BMI/LG/IV/2023 tanggal
      6 Maret 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023”),
      sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:

       Pihak      dalam    a.    PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
       Perjanjian
                           b.   Perseroan sebagai Bank.

       Obyek Perjanjian    Pemasaran Mahacita Protection yaitu produk asuransi dasar unit link yang akan memberikan
                           perlindungan atas risiko meninggal dunia selama masa asuransi atau memberikan manfaat investasi
                           jika tertanggung hidup hingga akhir masa asuransi (“Mahacita Protection”) yang bersifat
                           proteksi/perlindungan ditambah fitur investasi kepada nasabah Bank dengan menggunakan model
                           referensi tidak dalam rangka produk bank berdasarkan ketentuan dalam PKS No. 001/PKS-
                           BANC/LGL-BMI/III/2023.

       Jangka Waktu        PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
                           sejak PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini ditandatangani.

       Catatan             a.    PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                                 Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                                 152/NB.021/2023 tanggal 11 Februari 2023 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan
                                 Perubahan Produk Mahacita Protection.

                           b.    Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                                 Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                                 Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                                 tanggal 3 Juni 2021.


jj.   PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022

      Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
      Rangka Produk Bank “Ziaga Life Plus” No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 dan No. 057/ZTL-BMI/LG/XI/2022 tanggal 4
      November 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022”),
      sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:

       Pihak      dalam    a.    PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
       Perjanjian
                           b.   Perseroan sebagai Bank.

       Obyek Perjanjian    Pemasaran Ziaga Life Plus yaitu produk asuransi dwiguna dari Perusahaan Asuransi terdaftar di
                           Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan manfaat asuransi berupa proteksi jiwa karena meninggal
                           dunia dengan pengembalian premi di akhir masa pertanggungan (“ZLP”) yang bersifat
                           proteksi/perlindungan kepada nasabah Bank dengan menggunakan model bisnis referensi tidak dalam
                           rangka produk bank berdasarkan PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022.


                                                                                                                          273
Page 293
       Jangka Waktu       PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
                          sejak PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini ditandatangani.

       Catatan            a.   PKS No. 001/PKS-BANC/LGL BMI/XI/2022 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                               Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                               3851/NB.111/2017 tanggal 21 Agustus 2017 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan
                               Produk Baru Ziaga Life Plus.

                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021.


kk. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022

      Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
      Rangka Produk Bank “Zurich Optimal Health Assurance” No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 dan No. 056/ZTL-
      BMI/LG/XI/2022 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-
      BANC/LGL-BMI/XI/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:

       Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

       Pihak      dalam   a.   PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
       Perjanjian
                          b.   Perseroan sebagai Bank.

       Obyek Perjanjian   Pemasaran Zurich Optimal Health Assurance yaitu produk asuransi kesehatan dari Perusahaan
                          Asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan manfaat asuransi berupa
                          perlindungan biaya perawatan medis rawat inap, rawat jalan setelah menjalani perawatan di rumah
                          sakit dan meninggal dunia karena sebab normal atau kecelakaan (“ZOHA”) yang bersifat
                          proteksi/perlindungan kepada nasabah Bank dengan menggunakan model bisnis referensi tidak dalam
                          rangka produk bank berdasarkan PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022.

       Jangka Waktu       PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
                          sejak PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini ditandatangani.

       Catatan            a.   PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                               Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                               2273/NB.111/2021 tanggal 29 Juni 2021 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan Produk
                               Baru Zurich Optimal Health Assurance.

                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021.


ll.   PKS No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023

      Perseroan dan PT Prodia Widyahusada Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Keringanan Biaya
      No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
      029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:

       Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama


                                                                                                                      274
Page 294
     Pihak      dalam   a.   PT Prodia Widyahusada Tbk sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                        b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

     Obyek Perjanjian   Kerjasama layanan pemeriksanaan laboratorium dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam PKS
                        No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023.
     Jangka Waktu       1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2025.


mm. PKS No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023

    Perseroan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kartu
    Kredit No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023 No. 091/SOMPO-ID-MAYAPADA/LGL/VI/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat
    dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/ PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
    dibawah ini:

     Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

     Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama
     Perjanjian
                        b.   PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Pihak Kedua

     Obyek Perjanjian   Penyelenggaraan promosi bersama atau Joint Promotion (“Promosi Bersama”). Promosi Bersama
                        diselenggarakan sebagai benefit pemegang kartu kredit Perseroan untuk bertransaksi melalui website
                        Pihak Kedua.

     Jangka Waktu       16 Mei 2023 sampai dengan 30 April 2024.


nn. PKS No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/20

    Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar
    No. AMF1D/C/23/0015 dan No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/20 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen
    oleh Addendum I Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar 2021 No. AMF1D/AND/23/0005 dan No. 002/PKS-IT/LGL-
    BMI/VIII/21 tanggal 23 September 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Kerjasama
    Renewal Q-Radar 2022 No. AMF1D/ADN/23/0006 dan No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 tanggal 12 September 2022
    sebagaimana terakhir diamandemen dengan Addendum III Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar 2023 No. 006/PKS-
    IT/LGL-BMI/VIIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 003/PKS-
    IT/LGL-BMI/VIII/20”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:



     Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

     Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama
     Perjanjian
                        b.   PT Multipolar Technology, Tbk sebagai Pihak Kedua

     Obyek Perjanjian   a.   Post implementasi local support akan dilakukan dengan lingkup waktu 7x5 hari kerja dan principle
                             support dapat dilakukan 7x24 jam dengan mengakses web support principle;

                        b.   Remote support akan diberikan untuk mengidentifikasi masalah dan perbaikan masalah;

                        c.   Onsite support akan terhitung jika masalah tidak terselesaikan dengan remote support;


                                                                                                                        275
Page 295
                         d.   Seluruh perangkat harus terjaga dan valid dari warranty & license agreement;

                         e.   Respond dan resolve next business day or depend on IBM PMR;

                         f.   Preventive Maintenance Health Check dan Corrective Maintenance.

     Jangka Waktu        1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024.

oo. PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022

    Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Support dan
    Maintenance Data Loss Prevention (DLP) No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 No. AMF1D/C/22/0288 tanggal 12 Agustus
    2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022”) sebagaimana lebih
    lanjut dijabarkan dibawah ini:

     Jenis Perjanjian    Perjanjian Kerja Sama

     Pihak      dalam    a. Perseroan sebagai Pihak Pertama
     Perjanjian
                         b. PT Multipolar Technology, Tbk. sebagai Pihak Kedua

     Obyek Perjanjian    a.   Memberikan support sebanyak 8 (delapan) insiden/kejadian, secara onsite 8x5x4 software
                              service maintenance.

                         b.   Unlimited support melalui email atau phone oleh technical support team untuk perbaikan software,
                              bug reporting, documentation clarification dan technical guidance.

                         c.   Coverage 8 (delapan) jam sehari, 5 (lima) hari seminggu – 4 (empat) jam onsite response in
                              Jakarta area.

     Jangka Waktu        5 Agustus 2022 sampai dengan 4 Agustus 2023

     Catatan             Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
                         atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0382/PO/UMP/VIII/2023 tertanggal 3
                         Agustus 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan berdasarkan surat elektronik (email)
                         tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum I dari PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 sedang
                         dalam tahap penelaahan oleh PT Multipolar Technology.

pp. PKS No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023

    Perseroan dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penjaminan
    Kredit No. 037/SPK-PKS/VIII/2023 No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat di bawah
    tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023”) sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah
    ini:

     Jenis Perjanjian    Perjanjian Kerja Sama

     Pihak      dalam    a.   PT Sinarmas Penjaminan Kredit sebagai Pihak Pertama
     Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua

     Obyek Perjanjian    Pihak Pertama menjamin risiko gagal bayar dari nasabah/debitur Pihak Kedua atas fasilitas
                         pembiayaan/fasilitas kredit yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada nasabah/debiturnya.



                                                                                                                         276
Page 296
       Jangka Waktu          Perjanjian ini berlaku sejak 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal berakhirnya sertifikat penjaminan.


qq. Kontrak BCG 2023

      Perseroan dan PT BCG Consulting Indonesia telah membuat dan menandatangani Kontrak Kerjasama Gearing Up for Growth
      tanggal 5 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Kontrak BCG 2023”) sebagaimana lebih lanjut
      dijabarkan dibawah ini:

       Jenis Perjanjian      Perjanjian Kerja Sama

       Pihak      dalam      a.   Perseroan sebagai BMI
       Perjanjian
                             b.   PT Boston Consulting Indonesia sebagai BCG
       Obyek Perjanjian      a.   BCG akan mendukung BMI dalam melanjutkan transformasinya berdasarkan program dengan
                                  mendorong inisiatif berikut:

                                  i.     Negative earning assets: pencepatan penyelesaian cessie (misal: jual, kembangkan),
                                         pelonggaran pinjaman (misal penanganan akrua) dan komunikasi yang jelas dengan OJK,
                                         mengidentifikasi kemenangan cepat (misalnya sekuritisasi aset yang dipilih) dan mendorong
                                         menuju hasil yang terukur;

                                  ii.    Organisasi & KPI: perencanaan tenaga kerja strategis desain kantor pusat N-3 dan cabang;

                                  iii.   Teknologi pemeriksaan keamanan siber, IT sebagai katalis pertumbuhan bisnis, peninjauan
                                         infrastruktur/arsitektur sistem inti;

                                  iv. Banking as a service: percepatan pembangunan BaaS untuk menghadirkan MVP yang siap
                                      pasar pada akhir tahun.

                             b.   BCG akan mendukung activist transformation management BMI sebagai mitra pemikiran untuk
                                  memastikan sukses pelaksanaan pelacakan inisiatif, rencana komunikasi, dan aktivitas
                                  manajemen perubahan yang diperlukan.

       Jangka Waktu          9 Januari 2023 sampai dengan 5 Januari 2024


rr.   Akta PPAS No. 1/2022

      Perseroan dan PT Adimitra Jasa Korpora telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
      Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 1
      tanggal 1 Desember 2022, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Akta Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi
      Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No.
      146 tanggal 15 Desember 2022, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Akta Addendum Kedua Perjanjian Pengelolaan
      Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 4 tanggal 5 Januari 2023 sebagaimana kemudian
      diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
      Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No.
      40 tanggal 5 Oktober 2023 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Pengelolaan
      Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 146 tanggal 25 Oktober 2023 yang seluruhnya dibuat di
      hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.H., notaris di Jakarta Pusat, (“Akta PPAS No. 1/2022”), sebagaimana
      lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

       Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

                                                                                                                             277
Page 297
      Pihak      dalam    a.    Perseroan sebagai Emiten.
      Perjanjian
                          b.    PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek.

      Penunjukkan         Perseroan dengan ini menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan pengelolaan
                          administrasi saham dan sebagai agen pelaksanaan dalam rangka Penawaran Modal dengan
                          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV untuk kepentingan Perseroan dan PT Adimitra
                          Jasa Korpora menerima penunjukan tersebut dan bersedia melakukan tugas yang dipercayakan
                          kepadanya oleh Perseroan berdasarkan Akta PPAS No. 1/2022 ini dan dengan memperhatikan
                          peraturan di bidang Pasar Modal, peraturan Bursa Efek Indonesia, peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                          dan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berlaku.

      Jangka Waktu        Akta PPAS No. 1/2022 berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta PPAS No. 1/2022 ini yaitu
                          tanggal perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban para pihak
                          berdasarkan Akta PPAS No. 1/2022 ini telah diselesaikan.


4.   Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Kreditur dengan Pihak Ketiga

a.   Surat Utang No. 46/2016

     Perseroan dan PT Sapta Cipta Prima telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 46 tanggal 14 November
     2016 yang dibuat di hadapan Adi Utama Soegiarto Hanafi SH., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 382/Pers/AOO/XI/2017 tanggal 22 November 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 427/Pers/AOO/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 077/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
     Nomor 078/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0079/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0467/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0540/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0551/Pers/AOO/XI/2023 tanggal 21 November 2023 (“Surat Utang No. 46/2016”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan
     sebagai berikut:

      Pihak dalam        a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.    PT Sapta Cipta Prima sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman     Pinjaman yang diberikan sampai jumlah setinggi-tingginya Rp410.084.000.000 (empat ratus sepuluh
                         miliar delapan puluh empat juta rupiah) terdiri dalam bentuk fasilitas:

                         a.  Pinjaman Tetap On Demand I sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah);
                             dan
                         b. Pinjaman tetap On Demand II sebesar Rp60.084.000.000 (enam puluh miliar delapan puluh
                             empat juta Rupiah).
      Sisa      Nilai    Rp410.084.000.000,00 (empat ratus sepuluh miliar delapan puluh empat juta Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai      30 Juni 2022
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Tambahan modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu       12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 14 November 2023 - 14 November 2024.



                                                                                                                       278
Page 298
      Bunga      dan    a.     Debitur wajib membayar bunga sebesar 5,5% pa (lima koma lima persen per tahun). Suku bunga
      Provisi                  tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat suku bunga yang
                               berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.
                        b.
                        c. Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah
                               fasilitas tersebut.

b.   Surat Utang No. 26/2021

     Perseroan dan PT Modernland Realty Tbk telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 26 tanggal 11 Mei
     2021 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta SH., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 129/Pers/AOO/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 (“Surat Utang No. 26/2021”), sebagaimana lebih lanjut
     dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Modernland Realty Tbk sebagai Debitur.

                        c.     PT Mitra Sindo Sukses dan Tuan Luntungan Honoris sebagai Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman    Jumlah Pinjaman adalah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dalam bentuk
                        fasilitas pinjaman tetap on demand (PTX-OD).

      Sisa      Nilai   Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu      27 Mei 2022 sampai dengan 27 Mei 2023

      Bunga      dan    a.     Debitur wajib membayar bunga sebesar 12% pa (dua belas persen) per tahun. Besarnya suku
      Provisi                  bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat suku bunga
                               yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.     Debitur diwajibkan membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen per tahun) yang dihitung dari
                               jumlah fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas
                               setelah penandatanganan Surat Utang No. 26/2021.

      Catatan           Surat Utang No. 26/2021 telah jatuh tempo, namun Perseroan telah mengirimkan surat elektronik
                        (email) kepada PT Modernland Realty Tbk tanggal 20 September 2023 untuk melakukan
                        penandatanganan perpanjangan Surat Utang No. 26/2021 dan berdasarkan Surat Pernyataan
                        Perseroan, Perseroan dan PT Modernland Realty Tbk belum bisa melakukan penandatanganan
                        perpanjangan Surat Utang No. 26/2021 karena perwakilan PT Modernland Realty Tbk sedang berada
                        di luar negeri dan Para Pihak berkomitmen untuk segera melakukan penandatanganan perpanjangan
                        Surat Utang No. 26/2021 saat perwakilan PT Modernland Realty Tbk sudah kembali ke Indonesia.

c.   Surat Utang No. 33/2016

     Perseroan dan PT Sempurna Anugerah Persada telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 33 tanggal 8
     Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta SH., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Persesuaian Nomor 400/Pers/AOO/XII/2017 tanggal 8 Desember 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 008/PERS/AOO/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian


                                                                                                                          279
Page 299
     Nomor 033/Pers/AOO/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     034/Pers/AOO/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0068/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 7 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0529/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0543/Pers/AOO/XI/2023 tanggal 6 November 2023 (“Surat Utang No. 33/2016”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan
     sebagai berikut:

      Pihak dalam        a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.    PT Sempurna Anugerah Persada sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman     Jumlah pinjaman adalah Rp284.855.000.000 (dua ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus
                         lima puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari:

                         a.    Pinjaman Tetap on Demand I (“PTX-OD I”) sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh
                               miliar rupiah); dan

                         b.    Pinjaman Tetap on Demand II (“PTX-OD II”) sebesar Rp54.855.000.000 (lima puluh empat miliar
                               delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).

      Sisa      Nilai    Rp228.850.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu       a.    PTX-OD I terhitung mulai tanggal 9 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal 9 Desember
                               2024;

                         b. PTX-OD II terhitung mulai tanggal 10 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 9
                               Desember 2024.
      Bunga       dan    a.    Debitur wajib membayar bunga sebesar 9% pa (sembilan persen per tahun), terdiri dari 2% cash
      Provisi                  dan 7% ditangguhkan. Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur
                               sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.    Debitur diwajibkan membayar provisi untuk PTX-OD I sebesar 1% pa (satu persen per tahun) dan
                               untuk PTX-OD II sebesar 0% pa (nol persen pertahun) yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut.
                               Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatanganan
                               Surat Utang No. 33/2016.


d.   Surat Utang No. 36/2014

     Perseroan dan PT Prima Karyatama Abadi telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 36 tanggal 17
     Februari 2014 yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., sebagai pengganti dari Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
     di Jakarta Selatan sebagaimana kemudian diubah oleh Persesuaian Nomor 039/Pers/MTO/II/2015 tanggal 18 Februari 2015
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 21 tanggal 12 Maret 2015 sebagaimana kemudian diubah
     oleh Persesuaian Nomor 086/Pers/MTO/IV/2015 tanggal 1 April 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 061/Pers/AOO/III/2016 tanggal 2 Maret 2016 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
     Nomor 097/Pers/AOO/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     089/Pers/AOO/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0135/Pers/AOO/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     165/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor


                                                                                                                              280
Page 300
     0128/Pers/AOO/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0235/Pers/AOO/IV/2023 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Surat Utang No.
     36/2014”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Prima Karyatama Abadi sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman    Fasilitas pinjaman senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas:

                        a. Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas mliar Rupiah).

                        b. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar
                           Rupiah).

      Sisa      Nilai   Rp69.783.249.778,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat
      Pinjaman          puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah)
      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu      12 (dua belas) bulan lamanya terhitung mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret
                        2024.

      Bunga      dan    a.     Debitur wajib membayar bunga sebesar 12% pa (dua belas persen per tahun) untuk fasilitas
      Provisi                  Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan untuk fasilitas Pinjaman Tetap on Demand (PTX-OD).
                               Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat
                               suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.     Debitur wajib membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen per tahun) yang dihitung dari jumlah
                               fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
                               penandatanganan Surat Utang No. 36/2014.


e.   Surat Utang No. 49/2016

     Perseroan dan PT Taman Harapan Indah telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 49 tanggal 5 Agustus
     2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diubah oleh Persesuaian
     Nomor 261/Pers/AOO/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     114 tanggal 24 Oktober 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 307/Pers/AOO/VIII/2018
     tanggal 9 Agustus 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0239/Pers/AOO/VIII/2019 tanggal
     13 Agustus 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 160/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 30 Juli
     2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0100A/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 27 April 2022
     sebagaimana kemudianr diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0273/Pers/AOO/IX/2022 tanggal 1 September 2022
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 20 tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Sunarni,
     S.H., notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No. 0058/Pers/AOO/II/2023 tanggal 22
     Februari 2023 (“Surat Utang No. 49/2014”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Taman Harapan Indah sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.




                                                                                                                             281
Page 301
      Nilai Pinjaman     Fasilitas pinjaman senilai Rp434.000.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat miliar Rupiah) dalam
                         bentuk fasilitas:

                         a. Pinjaman Tetap On Demand I (PTX-OD I) sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh
                            miliar Rupiah).

                         b. Pinjaman Tetap On Demand II (PTX-OD II) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
                            Rupiah).

                         c.   Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah).

                         d. Pinjaman Tetap On Demand III (PTX-OD III) sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah).

      Sisa     Nilai     Rp432.025.835.994,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh
      Pinjaman           lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat Rupiah)

      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu       16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2024.

      Bunga       dan    a.   Debitur wajib membayar bunga sebesar:
      Provisi
                              i.    12% pa (dua belas persen per tahun) untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK),
                                    Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) I, dan Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) II;

                              ii.   10 % pa (sepuluh persen per tahun) untuk fasilitas Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD)
                                    III.

                              Besarnya suku bunga dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat
                              suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.   Debitur diwajibkan membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen) yang dihitung dari jumlah
                              fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
                              penandatanganan Surat Utang No. 49/2014.


5.   Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Kreditur dengan Pihak Afiliasi

a.   Surat Utang No. 0124/2013

     Perseroan dan PT Anugerah Bina Persada telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 0124/SH/MTO/IV/2013
     tanggal 2 Mei 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 145/Pers/MTO/V/2014 tanggal 30 Mei
     2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.207/Pers/MTO/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 016/Pers/AOO/MTO/I2016 tanggal 13 Januari
     2016sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.119/Pers/AOO/I/2016 tanggal 2 Mei 2016 Sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 160/Pers/AOO/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Persesuaian No. 279/Pers/AOO/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Persesuaian No. 201/Pers/AOO/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian
     No. 143/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     231/Pers/AOO/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0164/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.


                                                                                                                           282
Page 302
     0378/Pers/AOO/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Surat Utang No. 0124/2013”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan
     sebagai berikut:

      Pihak dalam       a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.    PT Anugerah Bina Persada sebagai Debitur.

                        c.    PT Sejahteraraya Anugrahjaya sebagai Pemberi Jaminan.

      Bentuk            PT Sejahteraraya Anugrahjaya dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
      Hubungan
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman    Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Tetap
                        On Demand (PTX-OD).
      Sisa      Nilai   Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu      15 Mei 2023 sampai dengan 15 Mei 2024.

      Bunga      dan    a.    Debitur wajib membayar bunga sebesar 5,5% (lima koma lima persen) per tahun. Besarnya suku
      Provisi                 bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku
                              bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.    Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah
                              fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus setelah
                              penandatanganan Surat Utang No. 0124/2013.


b.   Surat Utang No. 6/2017

     Perseroan dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk telah membuat dan menandatangani Surat Hutang No. 6 tanggal 22
     Desember 2017 yang dibuat di hadapan Nenden Dewi Anggraeni, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bogor, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Persesuaian No. 104 tanggal 24 April 2018 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, Notaris di
     Jakarta, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 66 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
     Stephanie Wilamarta, Notaris di Jakarta, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 139/Pers/AOO/V/2019
     tanggal 21 Mei 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 275/Pers/AOO/IX/2019 tanggal 5
     September 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 093/Pers/AOO/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 166/Pers/AOO/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 0149/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Akta Persesuaian No. 22 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
     notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian 0403/Pers/AOO/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023
     (“Surat Utang No. 6/2017”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam       a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.    PT Sejahteraraya Anugrahjaya sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Bentuk            PT Sejahteraraya Anugrahjaya dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
      Hubungan
      Afiliasi



                                                                                                                       283
Page 303
      Nilai Pinjaman     Setinggi-tingginya Rp82.783.362.602,00 (delapan puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta
                         tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua Rupiah) yang terdiri dari fasilitas:

                         a.    Pinjaman Tetap (PTX) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah);

                         b.    Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar Rp17.783.362.602,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus
                               delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua Rupiah).

                         c.    Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

      Sisa     Nilai     Rp64.964.947.730,00 (enam puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus
      Pinjaman           empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah)

      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu       a.    Tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap on
                               Demand (PTX-OD);

                         b.    Tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap (PTX);
                               dan

                         c.    Tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap
                               Angsuran (PTA).

      Bunga        dan   Debitur wajib membayar:
      Provisi
                         a.    bunga untuk Pinjaman Tetap on Demand (PTX-OD) sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun,
                               bunga untuk Pinjaman Tetap (PTX) sebesar 12% (dua belas persen) per tahun dan bunga untuk
                               Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Besarnya suku bunga
                               tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga
                               yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.    provisi sebesar 0% pa (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut. Provisi
                               tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatangan Surat Utang
                               No. 6/2017.


c.   Surat Utang No. 13/2021

     Perseroan dan PT Banua Multi Guna telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 13 tanggal 23 Desember
     2021 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 0256/Pers/AOO/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Persesuaian No. 0001/Pers/AOO/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Surat
     Utang No. 13/2021”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Jenis              Perjanjian Utang Piutang
      Perjanjian

      Pihak dalam        a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.    PT Banua Multi Guna sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.



                                                                                                                               284
Page 304
      Bentuk             PT Banua Multi Guna dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
      Hubungan
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman     Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) berupa pemberian fasilitas Pinjaman Tetap
                         On Demand (PTX-OD).

      Sisa      Nilai    Rp313.000.000.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Tambahan modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu       29 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2023.

      Bunga       dan    Debitur wajib membayar:
      Provisi
                         a.    Bunga untuk fasilitas tersebut sebesar 8% pa (delapan persen per tahun). Besarnya suku bunga
                               tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga
                               yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.    Provisi sebesar - % pa (nihil) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut. Provisi tersebut
                               dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatangan Surat Utang No.
                               13/2021.


d.   Surat Utang No. 09/2012

     Perseroan dan PT Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 09 tanggal
     15 Juni 2012 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian No. 20 tanggal 12 Juni 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 23 tanggal 16 Juni
     2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 15 tanggal 18 Juni 2015 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Persesuaian No. 176/Pers/AGA/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Persesuaian No. 211/Pers/AGA/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
     No. 232/Pers/AGA/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 sbagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     162/Pers/AGA/V/2019 tanggal 14 Juni 2019 sebagaimana kemudian dimendemen oleh Persesuaian No. 36 tanggal 17 Juli
     2019 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian No. 109/Pers/AGA/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0150/Pers/AGA/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0289/Pers/AGA/IX/2022 tanggal 5 September 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0351/Pers/AGA/II/2023 tanggal 18 Juli 2023 (“Surat Utang No. 09/2012”) sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam        a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.    Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Bentuk             Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham
      Hubungan           pengendali.
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman     Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Rekening koran.

      Sisa     Nilai     Fasilitas pinjaman rekening koran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) belum digunakan
      Pinjaman           oleh Debitur.




                                                                                                                                    285
Page 305
      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Tambahan modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu      Surat Utang No. 09/2012 berlaku sampai pada tanggal 18 Juni 2024.

      Bunga      dan    Debitur wajib membayar:
      Provisi
                        a.     Bunga sebesar 10% pa (sepuluh persen per tahun). Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah
                               sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga yang berlaku pada
                               Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.     Provisi sebesar 0,5% pa (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas
                               tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
                               penandatangan Surat Utang No. 09/2012.


e.   Surat Utang No. 64/2020

     Perseroan dan PT Sejahtera Abadi Solusi telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 64 tanggal 29 Juni 2020
     yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamartha, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian No. 165/Pers/AOO/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0166/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0399/Pers/AOO/III/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Surat Utang No. 64/2020”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai
     berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Sejahtera Abadi Solusi sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan (Jaminan Perusahaan).

                        c.     PT Fajar Kharisma Nusantara sebagai Pemberi Jaminan (Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
                               No. 1887/Citaringgul).

      Bentuk            PT Sejahtera Abadi Solusi dan PT Fajar Kharisma Nusantara dimiliki oleh anggota keluarga terdekat
      Hubungan          pemegang saham pengendali.
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman    Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Tetap
                        on Demand (“PTX-OD”).

      Sisa      Nilai   Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu      30 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.

      Bunga      dan    a.     Debitur wajib membayar bunga sebesar 10% pa (sepuluh persen) per tahun. Besarnya suku
      Provisi                  bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku
                               bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.




                                                                                                                         286
Page 306
                        b.   Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% pa (nol persen) per tahun. Untuk fasilitas PTX-OD
                             yang dihitung dari jumlah fasilitas-fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika
                             dan sekaligus lunas setelah penandatanganan Surat Utang No. 64/2020.



6.   Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Debitur dengan Pihak Ketiga

a.   Perjanjian Kredit No. 117/PK/CDU1/2023

     Perseroan dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No.
     117/PK/CDU1/2023 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Kredit No.
     117/PK/CDU1/2023”), sebagaimana dirincikan sebagai berikut:

      Para Pihak        a.   PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank

                        b. Perseroan sebagai Debitur
      Fasilitas         Bank memberikan fasilitas kredit yaitu pinjaman berjangka maksimum sebesar Rp500.000.000.000
      Kredit            (lima ratus miliar rupiah) (“Pinjaman Berjangka”).

      Nilai Pinjaman    Per 30 Juni 2023, nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah)
      Sisa      Nilai   Per 30 Juni 2023, sisa nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah)
      Pinjaman
      Tujuan            Pinjaman Berjangka yang diberikan Bank hanya dapat digunakan oleh Debitur untuk tujuan umum
      Penggunaan        perusahaan.
      Fasilitas
      Bunga             Debitur wajib membayar suku bunga tetap/fixed kepada Bank sebesar 7% (tujuh persen).
      Provisi           Atas pemberian Pinjaman Berjangka oleh Bank, Debitur tidak dikenakan provisi
      Denda             a.   Apabila Debitur lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang kepada Bank, baik
                             berupa jumlah pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran,
                             Debitur wajib membayar denda bunga sebesar 2% (dua persen) di atas suku bunga yang berlaku
                             atas pinjaman, yang wajib dibayar seketika dan sekaligus atas jumlah yang terhutang sejak
                             tanggal jumlah yersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah tersebut dibayar
                             lunas seluruhnya oleh Debitur.

                        b.   Bank berhak sewaktu-waktu mengubah denda bunga di atas dengan pemberitahuan tertulis
                             kepada Debitur.
      Jangka Waktu      a.   Bank memberikan jangka waktu Pinjaman Berjangka kepada Debitur selama 6 (enam) bulan
                             sejak tanggal penarikan pertama, tidak termasuk availability period (masa ketersediaan) sampai
                             dengan tanggal 30 September 2023.

                        b.   Debitur dapat mengajukan permohonan perpanjangan Pinjaman Berjangka secara tertulis
                             kepada Bank sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pinjaman
                             Berjangka.

b.   Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922

     Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922
     tanggal 6 September 2022 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.
     B.463/ARO/EB/0923 tanggal 6 September 2023 sebagaimana telah diperpanjang oleh Surat PT Bank Danamon Indonesia
     Tbk No. B541/ARO/EB/1023 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Kredit
     No. 304/PK/EB/0922”), sebagaimana dirincikan sebagai berikut:



                                                                                                                                 287
Page 307
     Para Pihak         a.      PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank

                        b. Perseroan sebagai Debitur
     Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas kredit berupa kredit uncommitted (revolving) dengan jumlah sebesar
                        Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah). (“Fasilitas Kredit”)
     Nilai Pinjaman     Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)

     Sisa      Nilai    Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)
     Pinjaman
     Tujuan             Fasilitas Kredit diberikan oleh Bank kepada Debitur dengan tujuan penggunaan untuk pembiayaan
     Penggunaan         umum.
     Fasilitas

     Bunga              Debitur berkewajiban untuk membayar bunga fixed rate sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh puluh
                        persen) per tahun.

     Provisi            Nihil

     Denda              a.      Dalam hal Debitur tidak atau lalai membayar lunas suatu hutang pokok, bunga atau lain-lain
                                jumlah uang yang wajib untuk dibayarkan (“Jumlah Uang Terhutang”) berdasarkan Perjanjian
                                Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini atau bukti penerimaan uang, maka (dengan tidak mengurangi
                                kewajiban Debitur untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarkannya itu berikut
                                bunga yang berlaku pada saat itu), maka Debitur berkewajiban untuk membayar denda atas
                                jumlah yang tidak atau lalai dibayar tersebut kepada Bank dengan besaran denda keterlambatan
                                sebesar 3% (tiga persen) per annum di atas suku bunga yang berlaku.

                        b.      Denda keterlambatan akan dikenakan pada setiap keterlambatan pembayaran sejak tanggal
                                jatuh tempo hingga tanggal pembayaran tersebut telah diterima oleh Bank.

                        c.      Perhitungan denda keterlambatan akan dihitung secara harian mulai dari hari dan tanggal jatuh
                                tempo jumlah uang yang wajib dibayar tersebut sampai dengan hari dan tanggal uang yang wajib
                                dibayar tersebut dibayar lunas sesuai dengan jumlah hari yang lewat dengan ketentuan jumlah
                                hari dalam satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari sebagai faktor pembagi tetap dan
                                denda tersebut wajib dibayar sekaligus secara lunas oleh Debitur seketika ditagih scara tertulis
                                oleh Bank.

     Jangka Waktu       a.      Bank memberikan jangka waktu Fasilitas Kredit kepada Perseroan selama 11 (sebelas) bulan
                                sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 6 September 2024 (“Jangka Waktu”).

                        b.      Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini berlaku dan mengikat Debitur sampai dengan seluruh
                                hutang telah dibayar secara penuh dan lunas oleh Debitur kepada Bank.

                        c.      Berdasarkan permohonan tertulis dari Debitur, atas pertimbangan Bank sendiri maka Bank dapat
                                memperpanjang Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang bersifat revolving melalui surat
                                pemberitahuan kepada Debitur yang dalam hal ini surat pemberitahuan tersebut merupakan satu
                                kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini.

                        d.      Pemberitahuan dari Bank kepada Debitur atau dengan dilaksanakannya perpanjangan Jangka
                                Waktu Fasilitas Kredit oleh Bank merupakan bukti final bahwa Fasilitas Kredit telah
                                diperpanjangan oleh Bank dan tidak tergantung pada penandatanganan oleh Debitur.

Sehubungan dengan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagai debitur dengan pihak ketiga di atas yang telah ditandatangani
secara sah oleh Perseroan dan mengikat Perseroan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan tertentu (negative covenants) yang

                                                                                                                               288
Page 308
dapat merugikan pemegang saham publik, yang dapat menghambat perkembangan Perseroan merugikan pemegang saham
publik, yang dapat menghambat perkembangan PMHMETD XIV ini.

K.     ASURANSI

Berikut adalah rincian pertanggungan asuransi Perseroan:

 No.          Objek             Nama       Nama       Jangka           Jumlah                    Nilai
            Asuransi        Penanggung Tertanggung     Waktu            Premi             Pertanggungan
 1.    161         Kantor   PT Sompo   Perseroan   15 Oktober     Rp1.375.507.235,00   On Building:
       Cabang        dan    Insurance              2023 – 15                           Rp142.258.867.872,85
       Kantor Cabang        Indonesia              Oktober 2024
       Pembantu                                                                        On Cont. + Office Equip
       Perseroan yang                                                                  (ATI):
       terletak        di                                                              Rp624.162.353.000,00
       Mataram,
       Manado, Jakarta                                                                 On Fixtures + Renov:
       Selatan, Jakarta                                                                Rp383.481.492.000,00
       Pusat,     Jakarta
       Barat,     Jakarta
       Timur,     Jakarta
       Utara,      Bogor,
       Tangerang,
       Cikarang,
       Bandung,
       Magelang,
       Yogyakarta,
       Denpasar,
       Malang, Kediri,
       Palu,
       Tasikmalaya,
       Kendari,
       Semarang, Solo,
       Surabaya,
       Medan,
       Pekanbaru,
       Cirebon,
       Lampung,
       Purwokerto,
       Jember,
       Pekalongan,
       Palembang,
       Makassar,
       Maluku, Papua,
       Balikpapan,
       Pontianak,
       Samarinda,
       Banjarmasin,
       Palangkaraya,
       Lombok, Padang,
       Batam,     Tulung
       Agung,      Jambi,
       Kupang, Bangka
       Belitung,
       Gorontalo,


                                                                                                            289
Page 309
No.        Objek         Nama          Nama          Jangka         Jumlah                 Nilai
          Asuransi    Penanggung    Tertanggung      Waktu           Premi            Pertanggungan
      Kalimantan, dan
      Banyuwangi.

2.    161         Kantor PT Sompo   Perseroan     15 Oktober   Rp592.175.175,00   On Building:
      Cabang        dan Insurance                 2023-                           Rp142.258.867.872,85
      Kantor Cabang Indonesia                     15 Oktober
      Pembantu                                    2024                            On Cont. + Office Equip
      Perseroan yang                                                              (ATI):
      terletak        di                                                          Rp624.162.353.000,00
      Mataram,
      Manado, Jakarta                                                             On Fixtures + Renov:
      Selatan, Jakarta                                                            Rp383.481.492.000,00
      Pusat,     Jakarta
      Barat,     Jakarta
      Timur,     Jakarta
      Utara,      Bogor,
      Tangerang,
      Cikarang,
      Bandung,
      Magelang,
      Yogyakarta,
      Denpasar,
      Malang, Kediri,
      Palu,
      Tasikmalaya,
      Kendari,
      Semarang, Solo,
      Surabaya,
      Medan,
      Pekanbaru,
      Cirebon,
      Lampung,
      Purwokerto,
      Jember,
      Pekalongan,
      Palembang,
      Makassar,
      Maluku, Papua,
      Balikpapan,
      Pontianak,
      Samarinda,
      Banjarmasin,
      Palangkaraya,
      Lombok, Padang,
      Batam,     Tulung
      Agung,      Jambi,
      Kupang, Bangka
      Belitung,
      Gorontalo,
      Kalimantan, dan
      Banyuwangi.




                                                                                                       290
Page 310
No.         Objek              Nama       Nama       Jangka          Jumlah                 Nilai
          Asuransi         Penanggung Tertanggung     Waktu           Premi           Pertanggungan
3.    Bangunan di Jl.      PT Sompo   Perseroan   15 Oktober    Rp1.219.683,44     Rp1.399.627.573,00
      Raya Darmo No.       Insurance              2023-
      55-57, Keputran,     Indonesia              15 Oktober
      Kec. Tegalsari,                             2024
      Kota Surabaya,
      Jawa Timur,
      60265, Indonesia

4.    Bangunan di Jl.      PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp754.517,21       Rp1.399.627.573,00
      Raya Darmo No.       Insurance               2023-
      55-57, Keputran,     Indonesia               15 Oktober
      Kec. Tegalsari,                              2024
      Kota Surabaya,
      Jawa Timur,
      60265, Indonesia
5.    Bangunan, isi,       PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp36.588.500,00    Rp21.505.000.000,00
      dan mesin yang       Insurance               2023-
      terletak di          Indonesia               15 Oktober
      Mayapada Tower                               2024
      (Lantai B1, B2,
      GF, Mezanine 1 &
      2, Lt. 3, 5, 6, 7,
      8), Jl. Jend.
      Sudirman No.
      355-373, Kel.
      Jamika, Kec.
      Bojongloa Kaler,
      Kota Bandung,
      Jawa Barat

6.    Mayapada Tower PT Sompo          Perseroan   15 Oktober   Rp9.780.151,95     Rp21.505.000.000,00
      (Lantai B1, B2,    Insurance                 2023-
      GF, Mezanine 1 & Indonesia                   15 Oktober
      2, Lt. 3, 5, 6, 7,                           2024
      8), Jl. Jend.
      Sudirman No.
      355-373, Kel.
      Jamika, Kec.
      Bojongloa Kaler,
      Kota Bandung,
      Jawa Barat

7.    192 bangunan         PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp391.523.146,00   Rp348.518.635.550,00
      dan mesin-mesin      Insurance               2023-
      Perseroan yang       Indonesia               15 Oktober
      terletak di                                  2024
      Jakarta, Bali,
      Tangerang, Jawa
      Barat, Jawa
      Tengah, Jawa
      Timur,
      Yogyakarta,
      Samarinda,
      Pontianak,

                                                                                                         291
Page 311
No.          Objek          Nama         Nama          Jangka         Jumlah                 Nilai
           Asuransi      Penanggung   Tertanggung      Waktu           Premi            Pertanggungan
      Sukabumi, Ujung
      Berung,
      Makassar,
      Palembang,
      Lampung,
      Kalimantan
      Tengah,
      Sumatera Utara,
      Kalimantan
      Timur,
      Tasikmalaya, dan
      Sulawesi Tengah.
8.    192 bangunan       PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp119.337.956,00   Rp348.518.635.550,00
      dan mesin-mesin    Insurance                  2023-
      Perseroan yang     Indonesia                  15 Oktober
      terletak di                                   2024
      Jakarta, Bali,
      Tangerang, Jawa
      Barat, Jawa
      Tengah, Jawa
      Timur,
      Yogyakarta,
      Samarinda,
      Pontianak,
      Sukabumi, Ujung
      Berung,
      Makassar,
      Palembang,
      Lampung,
      Kalimantan
      Tengah,
      Sumatera Utara,
      Kalimantan
      Timur,
      Tasikmalaya, dan
      Sulawesi Tengah.
9.    57 bangunan        PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp46.797.295,00    On Building:
      beserta isinya     Insurance                  2023-                           Rp3.547.870.000,00
      milik Perseroan    Indonesia                  15 Oktober
      yang terletak di                              2024                            On Cont. + Office Equip
      Jakarta, Bogor,                                                               (ATI):
      Bekasi,                                                                       Rp20.198.478.000,00
      Tangerang,
      Depok, Bandung,                                                               On Fixtures + Renov:
      Sukabumi,                                                                     Rp19.375.100.000,00
      Yogyakarta,
      Sleman, Gianyar,
      Denpasar,
      Tabanan, Malang,
      Kab.
      Tulungagung,
      Kediri,
      Semarang,
      Kudus,

                                                                                                           292
Page 312
No.         Objek              Nama         Nama          Jangka         Jumlah                Nilai
           Asuransi         Penanggung   Tertanggung      Waktu           Premi           Pertanggungan
      Purwodadi,
      Salatiga, Jepara,
      Boyolali, Solo,
      Wonogiri, Medan,
      Metro Lampung,
      Lampung,
      Pekanbaru,
      Cirebon,
      Prabumulih,
      Palembang,
      Madiun, Magetan,
      Magelang,
      Sukoharjo, dan
      Karanganyar.
10.   57       bangunan     PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp473.887.025,00   On Building:
      beserta      isinya   Insurance                  2023-                           Rp3.547.870.000,00
      milik Perseroan       Indonesia                  15 Oktober
      yang terletak di                                 2024                            On Cont. + Office Equip
      Jakarta, Bogor,                                                                  (ATI):
      Bekasi,                                                                          Rp20.198.478.000,00
      Tangerang,
      Depok, Bandung,                                                                  On Fixtures + Renov:
      Sukabumi,                                                                        Rp19.375.100.000,00
      Yogyakarta,
      Sleman, Gianyar,
      Denpasar,
      Tabanan, Malang,
      Kab.
      Tulungagung,
      Kediri,
      Semarang,
      Kudus,
      Purwodadi,
      Salatiga, Jepara,
      Boyolali,     Solo,
      Wonogiri, Medan,
      Metro Lampung,
      Lampung,
      Pekanbaru,
      Cirebon,
      Prabumulih,
      Palembang,
      Madiun, Magetan,
      Magelang,
      Sukoharjo, dan
      Karanganyar.
11.   Bangunan di Jl.       PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp347.263.500      Rp267.000.000.000
      Palem Raya, RT        Insurance                  2023-
      005 RW 001,           Indonesia                  15 Oktober
      Langenharjo,                                     2024
      Grogol, Kab.
      Sukoharjo, Solo,
      Jawa Tengah,
      57552

                                                                                                            293
Page 313
No.         Objek            Nama       Nama       Jangka          Jumlah                  Nilai
           Asuransi      Penanggung Tertanggung     Waktu           Premi             Pertanggungan
12.   Bangunan di Jl.    PT Sompo   Perseroan   15 Oktober    Rp126.248.242,50     Rp267.000.000.000
      Palem Raya, RT     Insurance              2023-
      005 RW 001,        Indonesia              15 Oktober
      Langenharjo,                              2024
      Grogol, Kab.
      Sukoharjo, Solo,
      Jawa Tengah,
      57552
13.   Bangunan di Jl.    PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp32.534.901,00      Rp26.742.000.000
      By Pass Ngurah     Insurance               2023-
      Rai No. 40X,       Indonesia               15 Oktober
      Kuta, Badung -                             2024
      Bali
14.   Bangunan di Jl.    PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp13.872.996,30      Rp26.742.000.000
      By Pass Ngurah     Insurance               2023-
      Rai No. 40X,       Indonesia               15 Oktober
      Kuta, Badung -                             2024
      Bali
15.   235 unit           PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp42.446.876,00      Kecelakaan diri terhadap
      kendaraan roda     Insurance               2023-                             pengemudi:
      dua                Indonesia               15 Oktober                        Rp2.350.000.000,00
                                                 2024
                                                                                   Kendaraan     bermotor:
                                                                                   Rp1.910.408.100,00

                                                                                   Tanggung jawab hukum
                                                                                   terhadap pihak ketiga:
                                                                                   Rp2.350.000.000,00
16.   387 unit mobil     PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp1.648.574.678,00   Kecelakaan diri terhadap
                         Insurance               2023-                             pengemudi:
                         Indonesia               15 Oktober                        Rp3.870.000.000,00
                                                 2024
                                                                                   Kendaraan bermotor:
                                                                                   Rp85.424.464.937,00

                                                                                   Kecelakaan diri terhadap
                                                                                   penumpang:
                                                                                   Rp3.870.000.000,00

                                                                                   Tanggung jawab hukum
                                                                                   terhadap pihak ketiga:
                                                                                   Rp19.737.000.000,00

17.   198 unit mobil     PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp196.062.974,00     Kecelakaan diri terhadap
                         Insurance               2023-                             pengemudi:
                         Indonesia               15 Oktober                        Rp1.980.000.000,00
                                                 2024
                                                                                   Kendaraan bermotor:
                                                                                   Rp22.512.625.000,00

                                                                                   Kecelakaan diri terhadap
                                                                                   penumpang:
                                                                                   Rp1.980.000.000,00


                                                                                                         294
Page 314
No.        Objek                Nama         Nama          Jangka           Jumlah                    Nilai
          Asuransi           Penanggung   Tertanggung      Waktu             Premi              Pertanggungan
                                                                                            Tanggung jawab hukum
                                                                                            terhadap pihak ketiga:
                                                                                            Rp10.098.000.000,00
18.   Uang Perseroan         PT Sompo     Perseroan     17 September   Rp952.220.269
      pada 148 Kantor        Insurance                  2023 – 17
      Cabang Utama,          Indonesia                  September
      Kantor Cabang                                     2024
      Pembantu, Kantor
      Kas,            dan                                                              a.   Total pertanggungan
      Mayapada Mitra                                                                        cash in transit:
      Usaha          yang                                                                   Rp138.900.000.000;
      terletak di Jakarta,
      Bogor,                                                                           b.   Total    pertanggungan
      Tangerang,                                                                            cash in counter/cashier
      Cikarang,                                                                             box & cash in counter:
      Bandung, Solo,                                                                        RP398.350.000.000
      Semarang,
      Yogyakarta,                                                                      c.   Total pertanggungan
      Surabaya,                                                                             cash in ATM:
      Denpasar,                                                                             Rp11.395.000.000.
      Medan,
      Pekanbaru,                                                                       d.   Total     pertanggungan
      Palembang,                                                                            cash in customer’s
      Lampung,                                                                              possession        sebesar
      Makasar,                                                                              Rp100.000.000,00 untuk
      Kalimantan Timur,                                                                     setiap kejadian dan
      Malang,                                                                               maksimum
      Pontianak,                                                                            Rp1.000.000.000 secara
      Mataram, Palu,                                                                        keseluruhan         untuk
      Kediri, Cirebon,                                                                      semua lokasi dan dalam
      Manado,                                                                               satu periode polis.
      Banjarmasin,
      Kendari,                                                                         e.   Total     pertanggungan
      Purwokerto,                                                                           fidelity       guarantee
      Magelang,                                                                             (jaminan atas
      Tasikmalaya,                                                                          penipuan/ketidakjujuran:
      Jember,                                                                               Rp2.000.000.000 (dua
      Tulungagung,                                                                          miliar rupiah) secara
      Palangkaraya,                                                                         keseluruhan        untuk
      Jambi,                                                                                semua lokasi
      Pekalongan,
      Pematangsiantar,
      Jayapura, Ambon,
      NTB, Batam, dan
      Padang.
19.   kecelakaan diri        PT Sompo     Perseroan     10 Agustus     Rp91.912.500    a.   Kecelakaan diri
      (kematian, cacat       Insurance                  2023-                               Rp30.000.000 per orang
      tetap total, dan       Indonesia                  10 Agustus
      cacat) dan biaya                                  2024                           b.   Biaya pengobatan
      pengobatan pada                                                                       Rp3.000.000 per orang
      sejumlah

                                                                                                                  295
Page 315
No.          Objek              Nama         Nama          Jangka           Jumlah            Nilai
           Asuransi          Penanggung   Tertanggung      Waktu             Premi       Pertanggungan
      karyawan di 136
      Kantor Cabang
      Utama,       Kantor
      Cabang
      Pembantu, Kantor
      Cabang Utama,
      Kantor Cabang
      Pembantu, Kantor
      Kas,            dan
      Mayapada Mitra
      Usaha          yang
      terletak di Jakarta,
      Bekasi,
      Tangerang,
      Surabaya,
      Malang, Kediri,
      Jember,
      Tulungagung,
      Sidoarjo,
      Banyuwangi,
      Sukoharjo,
      Karanganyar,
      Klaten, Bali, Nusa
      Tenggara Barat,
      Semarang,
      Salatiga,
      Magelang,
      Yogyakarta,
      Bandung, Bogor,
      Cirebon,
      Tasikmalaya,
      Batam, Padang,
      Medan,
      Palembang,
      Pekan         Baru,
      Bandar Lampung,
      Jambi, Pematang
      Siantar,
      Makassar,
      Manado,       Palu,
      Kendari,
      Balikpapan,
      Pontianak,
      Samarinda,
      Banjarmasin,
      Palangkaraya,
      Ambon, Jayapura,
      Depok, Binjai.
20.   Perbankan              PT Sompo     Perseroan     17 September   Rp18.030.000   Rp2.000.000.000
      komersial       dan    Insurance                  2023 -17
      semua kegiatan         Indonesia                  September
      lain           yang                               2024
      dilakukan       oleh
      Tertanggung.

                                                                                                         296
Page 316
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas risiko
kebakaran dan risiko lainnya atas Aset Tetap Perseroan.

L.   KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan terdiri atas (i) harta tidak bergerak, berupa tanah, bangunan dan satuan rumah susun yang
dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan; dan (ii) harta bergerak, berupa kendaraan bermotor dan kekayaan intelektual. Adapun
keterangan tentang Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                                            297
Page 317
1.     Tanah

                                                          Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama                 Tanggal
 No                       Luas              No.                                        Tanggal
            Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
  .                       (m2)             Sertifik                                     Habis
                                 ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                             at                                        Berlaku
                                                      Sertifikat
 i.     Provinsi DKI Jakarta
 (1)    Jl. Salemba      1597    Persero     129      28          HGB       Kantor        24     -    Aset        ini
        Raya No. 69                an                 Septembe             Pertanah    Novemb         diperuntukkan
        Kecamatan                                     r 2001                  an       er 2051        sebagai
        Senen                                                              Kotamad                    Kantor
        Kotamadya                                                             ya                      Cabang
        Jakarta Pusat                                                       Jakarta                   Pembantu
        Propinsi DKI                                                         Pusat                    Salemba.
        Jakarta
                                                                                                 -    Telah terdapat
                                                                                                      Izin
                                                                                                      Mendirikan
                                                                                                      Bangunan
                                                                                                      (“IMB”)    No.
                                                                                                      00611/IMB/19
                                                                                                      98 tanggal 27
                                                                                                      Januari 1998.

 (2)     Petojo Utara,   142     Persero    1475      30 Juni     HGB       Kantor     29 Juni   -    Aset        ini
         Jl. Balik                 an                 2004                 Pertanah     2024          diperuntukkan
         Papan                                                                an                      sebagai
         No. 2 AB,                                                         Kotamad                    Kantor
         Gambir,                                                              ya                      Cabang
         Jakarta                                                            Jakarta                   Pembantu
                                                                             Pusat                    Balikpapan
         Pusat,
                                                                                                      Raya.
         DKI Jakarta.
                                                                                                 -    Telah terdapat
                                                                                                      IMB        No.
                                                                                                      5831/IMB/198
                                                                                                      3 tanggal 3
                                                                                                      Mei 1983.

 (3)     Petojo Utara,   42      Persero    1476      30 Juni     HGB       Kantor     29 Juni   -    Aset        ini
         Jl. Balik                 an                 2004                 Pertanah     2024          diperuntukkan
         Papan,                                                               an                      sebagai
         Gambir,                                                           Kotamad                    Kantor
         Jakarta                                                              ya                      Cabang
                                                                            Jakarta                   Pembantu
         Pusat,
                                                                             Pusat                    Balikpapan
         DKI Jakarta.
                                                                                                      Raya.

                                                                                                 -    Telah terdapat
                                                                                                      IMB        No.
                                                                                                      5831/IMB/198
                                                                                                      3 tanggal 3
                                                                                                      Mei 1983.


                                                                                                                  298
Page 318
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                                Nama                 Tanggal
No                      Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi                Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                      (m2)             Sertifik                                     Habis
                               ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat

(4)   Jl. KH. M.       67      Persero    2459      24          HGB       Kantor       23      -    Aset        ini
      Mansyur                    an                 Septembe             Pertanah    Septem         diperuntukkan
      RT.001/02                                     r 2007                  an         ber          sebagai
      No. 24 A,                                                          Kotamad      2027          Kantor
      Kelurahan                                                             ya                      Cabang
      Tanah Sereal,                                                       Jakarta                   Pembantu
      Kecamatan                                                            Barat                    Jembatan
      Tambora,                                                                                      Lima.
      Jakarta Barat,
      DKI Jakarta                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
                                                                                                    9964/IMB/199
                                                                                                    2 tanggal 19
                                                                                                    Oktober 1992.
(5)   Jl.              126     Persero     892      25          HGB       Kantor       08      -    Aset        ini
      Percetakan                 an                 Oktober              Pertanah    Oktober        diperuntukkan
      Negara No.                                    2019                  an Kota     2039          sebagai
      167-CB,                                                            Administr                  Kantor
      Kelurahan                                                             asi                     Cabang
      Rawasari,                                                           Jakarta                   Percetakan
      Kecamatan                                                            Pusat                    Negara.
      Cempaka
      Putih,                                                                                   -    Telah terdapat
      Kota                                                                                          IMB        No.
                                                                                                    13954/IMB/19
      Administrasi,
                                                                                                    93 tanggal 1
      Provinsi DKI
                                                                                                    Desember
      Jakarta                                                                                       1993.
(6)   Jl. Pluit        129     Persero    3804      31          HGB       Kantor        27     -    Aset        ini
      Karang No.                 an                 Desember             Pertanah    Desemb         diperuntukkan
      7 Blok B                                      1990                    an       er 2030        Sebagai
      VIII Utara                                                         Kotamad                    Kantor
      Kav.                                                                  ya                      Cabang
                                                                          Jakarta                   Pembantu
      No. 4,
                                                                           Utara                    Muara Karang.
      Propinsi
      Daerah                                                                                   -    Telah terdapat
      Khusus                                                                                        IMB        No.
      Ibu Kota                                                                                      03260/IMB/19
      Jakarta,                                                                                      87 tanggal 01
      Kabupaten/                                                                                    Desember
      Kotamadya                                                                                     1987.
      Wilayah
      Jakarta
      Utara,
      Kecamatan
      Penjaringan,
      Desa/Kelura



                                                                                                                299
Page 319
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                         Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                      Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                         Berlaku
                                                   Sertifikat
      han Pluit,
      Peta
      Muara
      Karang.
(7)   Jl. Panglima    345     Persero    1071      08          HGB       Kantor        06      -    Aset        ini
      Polim Raya,               an                 Agustus              Pertanah     Agustus        diperuntukkan
      Kebayoran                                    1996                    an         2036          sebagai
      Baru,                                                             Kotamad                     Kantor
      Jakarta                                                              ya                       Cabang
      Selatan,                                                           Jakarta                    Pembantu
      DKI Jakarta.                                                      Selatan                     Panglima
                                                                                                    Polim.

                                                                                               -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
                                                                                                    8393/IMB/199
                                                                                                    5 tanggal 25
                                                                                                    Juli 1995.

ii.   Provinsi Jawa Barat
(8)   Jl. M.H,        85      Persero    5604      19 April    HGB       Kantor      05 Mei    -    Aset        ini
      Thamrin Ruko              an                 1999                 Pertanah      2043          diperuntukkan
      Plaza                                                                an                       sebagai
      Menteng                                                           Kabupate                    Kantor
      Blok A No.8,                                                      n Bekasi                    Cabang
      Lippo                                                                                         Pembantu
      Cikarang.                                                                                     Thamrin
      Desa Cibatu,                                                                                  Cikarang.
      Kecamatan
      Lemahabang,                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
      Kabupaten
      Bekasi,                                                                                       503/2171/C/D
      Propinsi Jawa                                                                                 B tanggal 18
      Barat                                                                                         Desember
                                                                                                    1999.
(9)   Jalan Veteran   217     Persero   00317      23          HGB      Walikota        06     -    Aset        ini
      No. 37,                   an                 Agustus               Madya       Novemb         diperuntukkan
      Kelurahan                                    1988                   KDH        er 2047        sebagai
      Kebon                                                             Tingkat II                  Kantor
      Pisang,                                                           Bandung                     Cabang
      Kecamatan                                                                                     Veteran.
      Sumur
                                                                                               -    Telah terdapat
      Bandung,
                                                                                                    IMB        No.
      Kotamadya                                                                                     503/644.2/SI4
      Bandung,                                                                                      239-DPB
      Propinsi Jawa                                                                                 tanggal     23
      Barat                                                                                         Maret 1990.




                                                                                                                300
Page 320
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                        Berlaku
                                                   Sertifikat

(10) Jl. Raya Tajur   82      Persero     211      05 April    HGB       Kantor     13 Mei    -    Aset        ini
     No. 67,                    an                 2005                 Pertanah     2037          diperuntukkan
     Kecamatan                                                          an Kota                    sebagai
     Bogor Timur,                                                        Bogor                     Kantor
     Kota Bogor,                                                                                   Cabang Tajur.
     Kelurahan
     Tajur,                                                                                   -    Telah terdapat
     Propinsi Jawa                                                                                 IMB No. 644.2
     Barat.                                                                                        – 697 Tahun
                                                                                                   2004 tanggal
                                                                                                   14 September
                                                                                                   2004.

(11) Jl. Sutisna      325     Persero   00148      14 Maret    HGB       Kantor        15     -    Aset        ini
     Sanjaya No.                an                 2012                 Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     57 A,                                                              an Kota     er 2049        sebagai
     Kelurahan                                                          Tasikmal                   Kantor
     Lengkongsari                                                         aya                      Cabang
     Kecamatan                                                                                     Sutisna
     Tawang, Kota                                                                                  Senjaya.
     Tasikmalaya,
     Provinsi Jawa                                                                            -    Telah terdapat
     Barat                                                                                         IMB         No/
                                                                                                   648/Kep.0917/
                                                                                                   IMB/DPMPTS
                                                                                                   P/2020
                                                                                                   tanggal      13
                                                                                                   April 2020.
(12) Jalan Wibawa     224     Persero    3159      11          HGB       Kantor       27      -    Aset         ini
     Mukti II No.               an                 Oktober              Pertanah    Oktober        diperuntukkan
     10, Kota                                      2016                 an Kota      2046          sebagai
     Bekasi,                                                             Bekasi                    Kantor
     Kecamatan                                                                                     Cabang
     Jati Asih,                                                                                    Fungsional
                                                                                                   Jatiasih.
     Kelurahan
     Jati Luhur,
                                                                                              -    Telah terdapat
     Provinsi Jawa                                                                                 IMB        No.
     Barat                                                                                         503/0265/RE/
                                                                                                   BPPT.I/2014
                                                                                                   tanggal     24
                                                                                                   Januari 2014.
(13) Jalan Patriot    100     Persero    6985      07 Mei      HGB       Kantor       23      -    Aset        ini
     Raya No. 1,                an                 2013                 Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Kota Bekasi,                                                       an Kota      2045          sebagai
     Kecamatan                                                           Bekasi                    Kantor
     Bekasi Barat,                                                                                 Fungsional
     Kelurahan                                                                                     Pasar     Baru
                                                                                                   Kranji.


                                                                                                                301
Page 321
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
     Jakasampurn                                                                             -    Telah terdapat
     a,                                                                                           IMB
     Provinsi Jawa                                                                                No.503/2604/
     Barat                                                                                        RE/BPPT.I/20
                                                                                                  13 tanggal 28
                                                                                                  Agustus 2013.
iii. Provinsi Banten
(14) Komplek         40      Persero   10466      22          HGB       Kantor       01      -    Aset        ini
     Ruko Market               an                 Februari             Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     Place Bumi                                   2007                    an        2031          sebagai
     Serpong                                                           Kabupate                   Kantor
     Damai Sektor                                                          n                      Cabang
     Blok R No.                                                        Tangeran                   Pembantu
     80,                                                                   g                      Golden
     Jl. Ir. Sutopo,                                                                              Madrid.
     BSD,
     Tangerang,                                                                              -    Telah terdapat
     Banten                                                                                       IMB        No.
                                                                                                  644.2/144-
                                                                                                  DTRB/2004
                                                                                                  tanggal      4
                                                                                                  Februari 2004.
(15) Ruko Golden     75      Persero   02956      17          HGB       Kantor     05 Mei    -    Aset        ini
     Madrid 2 Blok             an                 November             Pertanah     2039          diperuntukkan
     G No.2                                       2009                    an                      sebagai
     Sektor                                                            Kabupate                   Kantor
     XIV, Bumi                                                             n                      Cabang
     Serpong                                                           Tangeran                   PembantuGol
                                                                           g                      den Madrid.
     Damai
     Tangerang
                                                                                             -    Telah terdapat
     Selatan                                                                                      IMB         No.
                                                                                                  664.2/620-
                                                                                                  DBP/2006
                                                                                                  tanggal      20
                                                                                                  April 2006.
(16) Perumahan       80      Persero   01779      30 April    HGB       Kantor       15      -    Aset         ini
     Bintaro Jaya              an                 2010                 Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Jl. Bintaro                                                          an        2040          sebagai
     Utama V,                                                          Kabupate                   Kantor
     Sektor 5                                                              n                      Cabang
     Blok EA-1                                                         Tangeran                   Pembantu
                                                                           g                      Bintaro.
     No. 25 C,
     Propinsi                                                                                -    Telah terdapat
     Banten, Kota                                                                                 IMB        No.
     Tangerang                                                                                    644.2/667-
     Selatan,                                                                                     BP2T/2010
     Kecamatan                                                                                    tanggal     17
     Pondok Aren,                                                                                 Juni 2010.


                                                                                                               302
Page 322
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                        Berlaku
                                                   Sertifikat
     Kelurahan
     Jurangmang
     Timur.
iv. Provinsi Jawa Timur
(17) Jl. Pemuda      971      Persero     515      22 Juli     HGB       Kantor     12 Juli   -    Aset        ini
     (Gubernur                  an                 1992                 Pertanah     2032          diperuntukkan
     Suryo) No.                                                            an                      sebagai
     10, Embong                                                         Kotamad                    Kantor
     Kaliasin,                                                             ya                      Cabang
                                                                        Surabaya                   Pemuda
     Genteng,
                                                                                                   Surabaya.
     Surabaya,
     Jawa Timur.                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   188/266-
                                                                                                   95/402.5.09/1
                                                                                                   995 tanggal 27
                                                                                                   Juni 1995.
(18) Jl. Jend.        206     Persero     234      15          HGB       Kantor       14      -    Aset        ini
     Basuki                     an                 Agustus              Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     Rachmad                                       1991                    an        2031          sebagai
     111,                                                               Kotamad                    Kantor
     Kelurahan                                                             ya                      Cabang
     Orooro Dowo,                                                        Malang                    Basuki
     Kota Malang,                                                                                  Rachmad.
     Jawa Timur.
                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   640/2230/35.7
                                                                                                   3.314/2008
                                                                                                   tanggal     03
                                                                                                   September
                                                                                                   2008.
(19) Jl. Hayam        167     Persero     217      29 April    HGB       Kantor        02     -    Aset        ini
     Wuruk No. 23               an                 2009                 Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     B-C                                                                an Kota     er 2029        sebagai
     Kota Kediri,                                                        Kediri                    Kantor
     Kecamatan        162     Persero     218      29 April    HGB       Kantor        02          Cabang
     Kota Kediri,               an                 2009                 Pertanah    Novemb         Hayam Wuruk.
     Kelurahan                                                          an Kota     er 2029
     Dandangan,                                                          Kediri               -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB No. 391
     Jawa Timur
                                                                                                   Tahun 2006
                                                                                                   tanggal 7 April
                                                                                                   2006.
(20) Ruko Nirwana     145     Persero     36       09          HGB       Kantor       18      -    Aset        ini
     Plaza Blok                 an                 Septembe             Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     A10                                           r 2011                  an        2031          sebagai
     Jl. Supriyadi,                                                     Kabupate                   Kantor
     Tulungagun,                                                            n                      Cabang
                                                                                                   Supriyadi.

                                                                                                               303
Page 323
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                        Berlaku
                                                   Sertifikat
     Jepun,                                                            Tulungag
     Kecamatan                                                            ung                 -    Telah terdapat
     Tulung                                                                                        IMB No. 575
     Agung,                                                                                        Tahun 1989
     Kabupaten                                                                                     tanggal 18 Juli
     Tulungagung,                                                                                  1989.
     Propinsi Jawa
     Timur.
(21) Jl. Dewi         48      Persero   00133      21          HGB       Kantor     25 Juli   -    Aset        ini
     Sartika No. B-             an                 Septembe             Pertanah     2038          diperuntukkan
     18,                                           r 1999               an Kota                    sebagai
     Kabupaten                                                            Batu                     Kantor
     SK. Kota                                                                                      Fungsional
     Batu,                                                                                         Pasar Batu.
     Kecamatan
     Batu,                                                                                    -    Telah terdapat
     Kelurahan                                                                                     IMB        No.
     Temas,                                                                                        647/209/452.4
     Provinsi Jawa                                                                                 30/1985
     Timur                                                                                         tanggal     20
                                                                                                   Nopember
                                                                                                   1999.
(22) Jl. Pemuda       227     Persero     639      10 Maret    HGB       Kantor        23     -    Aset        ini
     (Gubernur                  an                 1999                 Pertanah    Desemb         diperuntukkan
     Suryo) No. 8,                                                         an       er 2038        sebagai
     Kotamadya                                                          Kotamad                    Kantor
     Surabaya,                                                             ya                      Cabang
     Kecamatan                                                          Surabaya                   Pemuda
     Genteng,                                                                                      Surabaya.
     Kelurahan
     Embong                                                                                   -    Telah terdapat
     Kaliasin,                                                                                     IMB        No.
     Propinsi Jawa                                                                                 188/3743-
     Timur                                                                                         95/402.4.6/20
                                                                                                   02 tanggal 07
                                                                                                   Juni 2002.
(23) Jl. Raya         916     Persero     459      21 Maret    HGB       Kantor        22     -    Aset        ini
     Darmo No. 55               an                 1990                 Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     – 57,                                                                 an       er 2041        sebagai
     Kelurahan                                                          Kotamad                    Kantor
     Keputran,                                                             ya                      Cabang
     Kecamatan                                                          Surabaya                   Pembantu
     Tegalsari,                                                                                    Darmo 57.
     Kota
     Surabaya,                                                                                -    Telah terdapat
     Propinsi Jawa                                                                                 IMB        No.
     Timur                                                                                         188/0316-
                                                                                                   95/436.6.2/20
                                                                                                   15 tanggal 30
                                                                                                   Januari 2015.


                                                                                                               304
Page 324
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
v.   Provinsi Jawa Tengah
(24) Jl. Dr.         478     Persero     194      25          HGB      Walikota    05 Juni    -    Aset        ini
     Radjiman                  an                 Oktober               Madya       2024           diperuntukkan
     No.127, Solo.                                1984                 Surakart                    sebagai
                                                                          a                        Kantor
                                                                                                   Cabang Dr.
                                                                                                   Radjiman.

                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   1798/84
                                                                                                   tanggal     31
                                                                                                   Desember
                                                                                                   1984.
(25) Jl. Pemuda     134      Persero   00174      15          HGB       Kantor        01      -    Aset        ini
     Tengah No.                an                 Desember             Pertanah    Novemb          diperuntukkan
     192,                                         2014                    an       er 2033         sebagai
     Kecamatan                                                         Kabupate                    Kantor
     Klaten                                                            n Klaten                    Cabang
                                                                                                   Pembantu
     Tengah,
                                                                                                   Klaten.
     Klaten, Jawa
     Tengah                                                                                   -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   503.2/0587/PI
                                                                                                   MB/VI/1997
                                                                                                   tanggal 7 Juni
                                                                                                   1997.
(26) Jl. MT         1440     Persero    1285      24 Juli     HGB       Kantor     20 Juni    -    Aset        ini
     Haryono                   an                 2001                 Pertanah     2052           diperuntukkan
     No. 647,                                                          an Kota                     sebagai
     Wonodri,                                                          Semaran                     Kantor
     Semarang                                                              g                       Cabang M.T.
                                                                                                   Haryono dan
     Selatan,
                                                                                                   Kantor
     Semarang,
                                                                                                   Fungsional
     Jawa Tengah.                                                                                  Pasar
                                                                                                   Peterongan.

                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB No. 644-
                                                                                                   1/557/TAHUN
                                                                                                   1991 tanggal
                                                                                                   20 Juli 1992.
(27) Jl. Gang       135      Persero   02061      16          HGB       Kantor     07 April   -    Aset         ini
     Pinggir                   an                 Desember             Pertanah     2040           diperuntukkan
     No.37,                                       1999                 an Kota                     sebagai
     Semarang                                                          Semaran                     Kantor
                                                                           g                       Cabang
                                                                                                   Pembantu
                                                                                                   Gang Pinggir.

                                                                                                                305
Page 325
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat

                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   641.6/119/BP
                                                                                                   PT/I/2013
                                                                                                   tanggal     22
                                                                                                   Januari 2013.
(28) Ruko Gatsu      81      Persero   00341      01          HGB       Kantor        10      -    Aset        ini
     Plaza Kav.9,              an                 Agustus              Pertanah    Novemb          diperuntukkan
     Jl. Gatot                                    2007                 an Kota     er 2043         sebagai
     Subroto                                                           Semaran                     Kantor    Kas
     No.27,                                                                g                       Gatot Subroto
                                                                                                   Semarang.
     Semarang.
                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   648.1/104/200
                                                                                                   6 tanggal 3
                                                                                                   November
                                                                                                   2006.
(29) Jl. Mr. Sutan   224     Persero   00385      18          HGB       Kantor       18       -    Aset        ini
     Syahrir Km. 4             an                 November             Pertanah    Februari        diperuntukkan
     No. B 11,                                    2008                 an Kota      2040           sebagai
     Kav. C (Jl.                                                       Semaran                     Kantor
     Raya                                                                  g                       Cabang
     Kaligawe KM.                                                                                  Pembantu
                                                                                                   Kaligawe.
     4
     No B.11),
                                                                                              -    Telah terdapat
     Kelurahan                                                                                     IMB        No.
     Muktiharjo                                                                                    644.1/2544/20
     Lor,                                                                                          08 tanggal 13
     Kecamatan                                                                                     Juli 2009.
     Genuk,
     Semarang,
     Provinsi Jawa
     Tengah.
(30) Jl. Brigjen     160     Persero   00244      15          HGB       Kantor        29      -    Aset        ini
     Sudiarto No.              an                 Septembe             Pertanah    Desemb          diperuntukkan
     330 B (dahulu                                r 2011               an Kota     er 2041         sebagai
     Jl. Majapahit                                                     Semaran                     Kantor
     No. 330 B),                                                           g                       Cabang
     Semarang,                                                                                     Pembantu
                                                                                                   Brigjen
     Jawa Tengah
                                                                                                   Sudiarto.

                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   644.1/1309/B
                                                                                                   PPT/X/2011


                                                                                                               306
Page 326
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                   Tanggal
No                    Luas                No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega                 Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)               Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                     n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
                                                                                                    tanggal     04
                                                                                                    Oktober 2011.
(31) Komplek         420     Persero     00165      25 Maret    HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
     Ruko                      an                   2011                 Pertanah    Januari        diperuntukkan
     Rejotumoto II                                                       an Kota      2032          sebagai
     No. 12,                                                             Magelan                    Kantor
     Jl. Jenderal                                                            g                      Cabang
     Sudirman,                                                                                      Jenderal
     Magelang,                                                                                      Sudirman.
     Kecamatan
     Magelang                                                                                  -    Telah terdapat
     Selatan,                                                                                       IMB        No.
     Kelurahan                                                                                      644.1/268/02/
                                                                                                    1991 tanggal
     Magersari,
                                                                                                    30 Desember
     Propinsi Jawa
                                                                                                    1991.
     Tengah
(32) Jl. Palem       5083       PT       02133      02          HGB       Kantor       21      Aset            ini
     Raya, RT.                 Maha                 Desember             Pertanah    Januari   diperuntukkan
     005 RW. 001,             Properti              2021                    an        2025     sebagai     Kantor
     Kelurahan               Indonesi                                    Kabupate              Cabang Pembantu
     Langenharjo,                a                                           n                 The Kahyangan.
     Kecamatan                                                           Sukoharj
     Grogol,                                                                 o                 Aset ini diambil alih
     Kabupaten                                                                                 oleh      Perseroan
     Sukoharjo,                                                                                berdasarkan
     Provinsi Jawa                                                                             Perjanjian
     Tengah                                                                                    Pengikatan      Jual
                                                                                               Beli             No.
                                                                                               006/PPJB/BMI-
                                                                                               PMI/II/2018
                                                                                               Tanggal 1 Maret
                                                                                               2018, yang dibuat
                                                                                               di bawah tangan.

                                                                                               Pada tanggal 18
                                                                                               Januari       2022,
                                                                                               Perseroan      telah
                                                                                               melakukan serah
                                                                                               terima atas aset ini,
                                                                                               sebagaimana
                                                                                               dibuktikan dengan
                                                                                               Surat            No.
                                                                                               001/MPI/BAST
                                                                                               FINAL GEDUNG
                                                                                               OFFICETOWER/P
                                                                                               ROJECT/I/2022.

                                                                                               Namun,
                                                                                               berdasarkan Surat
                                                                                               Keterangan tanggal


                                                                                                                 307
Page 327
                                             Alas Hak Kepemilikan
                      Nama                Tanggal
No            Luas             No.                                        Tanggal
     Lokasi          Pemega              Penerbita Jenis Penerbit                         Keterangan
 .            (m2)            Sertifik                                     Habis
                     ng Hak                  n        Hak    Sertifikat
                                at                                        Berlaku
                                         Sertifikat
                                                                                    4 Agustus 2023
                                                                                    yang dibuat oleh
                                                                                    Muliani Santoso,
                                                                                    S.H., Notaris dan
                                                                                    PPAT di Jakarta,
                                                                                    menerangkan
                                                                                    bahwa:

                                                                                    i.     Notaris telah
                                                                                           menerima
                                                                                           dokumen-
                                                                                           dokumen yang
                                                                                           diperlukan
                                                                                           untuk
                                                                                           melakukan
                                                                                           transaksi jual
                                                                                           beli Gedung
                                                                                           Mayapada
                                                                                           Solo,
                                                                                           sebagaimana
                                                                                           ternyata dalam
                                                                                           Sertifikat Hak
                                                                                           Guna
                                                                                           Bangunan No.
                                                                                           02133/Langen
                                                                                           harjo, terdaftar
                                                                                           atas nama PT.
                                                                                           Maha Properti
                                                                                           Indonesia,
                                                                                           Tbk; dan

                                                                                    ii.    Untuk proses
                                                                                           pengurusan
                                                                                           transaksi jual
                                                                                           beli        dari
                                                                                           pembuatan
                                                                                           akta jual beli
                                                                                           sampai
                                                                                           dengan balik
                                                                                           nama
                                                                                           Sertifikat untuk
                                                                                           terdaftar ke
                                                                                           atas nama PT.
                                                                                           Bank
                                                                                           Mayapada
                                                                                           Internasional,
                                                                                           Tbk       dalam
                                                                                           jangka waktu
                                                                                           selambat-
                                                                                           lambatnya 3
                                                                                           (tiga)     bulan

                                                                                                        308
Page 328
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                                Nama                 Tanggal
No                     Luas               No.                                        Tanggal
         Lokasi                Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)              Sertifik                                     Habis
                               ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
                                                                                                    terhitung sejak
                                                                                                    diterimanya
                                                                                                    seluruh
                                                                                                    kelengkapan
                                                                                                    dokumen-
                                                                                                    dokumen yang
                                                                                                    terkait dengan
                                                                                                    proses
                                                                                                    pengurusan.
vi. Provinsi D.I. Yogyakarta
(33) Ruko Niaga       113      Persero     404      12 April     HGB      Kantor       30      -    Aset        ini
     Utama Kav.3-                an                 2010                 Pertanah    Septem         diperuntukkan
     4,                                                                   an Kota      ber          sebagai
     Jl. Magelang                                                        Yogyakar     2035          Kantor
     No.51,                                                                  ta                     Cabang Jalan
                                                                                                    Magelang.
     Yogyakarta
                                                                                               -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
                                                                                                    0397/TR/2006
                                                                                                    tanggal 24 Juli
                                                                                                    2006.
                      114      Persero     405      12 April     HGB      Kantor       30
                                 an                 2010                 Pertanah    Septem
                                                                          an Kota      ber
                                                                         Yogyakar     2035
                                                                             ta
(34) Jl. Laksda Adi   66       Persero     182      08 Januari   HGB      Kantor       22      -    Aset        ini
     Sucipto No.                 an                 2013                 Pertanah    Oktober        diperuntukkan
     21,                                                                  an Kota     2027          sebagai
     Kota                                                                Yogyakar                   Kantor
     Yogyakarta,                                                             ta                     Cabang
     Kecamatan                                                                                      Pembantu
     Gondokusum                                                                                     Laksda
     an,                                                                                            Adisucipto.
     Kelurahan
     Demangan,                                                                                 -    Telah terdapat
     Provinsi D.I.                                                                                  IMB        No.
     Yogyakarta                                                                                     0585/GK/2014
                                                                                                    tanggal 25 Juli
                                                                                                    2014.
vii. Provinsi Bali
(35) Jl. M.H.         104      Persero    2694      24           HGB      Kantor       24      -    Aset        ini
     Thamrin No.                 an                 Agustus              Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     33 – 35,                                       2006                 an Kota      2026          sebagai
     Denpasar,                                                           Denpasa                    Kantor
     Bali                                                                    r                      Cabang M.H.
                      103      Persero    2697      24           HGB      Kantor       24           Thamrin.
                                 an                 Agustus              Pertanah    Agustus
                                                    2006                 an Kota      2026     -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB No. 414

                                                                                                                309
Page 329
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
                                                                      Denpasa                     Tahun 1995
                                                                          r                       tanggal 5 April
                                                                                                  1995.
(36) Jalan Bypass    600     Persero     989      14          HGB       Kantor       14      -    Aset        ini
     Ngurah Rai,               an                 Oktober              Pertanah    Oktober        diperuntukkan
     Kecamatan                                    2010                    an        2040          sebagai
     Kuta, Kab                                                         Kabupate                   Kantor
     Badung – Bali                                                     n Badung                   Cabang
                                                                                                  Pembantu
                                                                                                  Bypass
                                                                                                  Ngurah Rai.
                     13911   Persero    1025      2           HGB       Kantor        8      -    Aset        ini
                               an                 Desember             Pertanah    Novemb         diperuntukkan
                                                  1989                    an       er 2039        sebagai
                                                                       Kabupate                   Kantor
                                                                       n Badung                   Cabang
                                                                                                  Pembantu
                                                                                                  Bypass
                                                                                                  Ngurah Rai.
(37) Ruko Garuda     63      Persero     837      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
     Wisnu                     an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
     Kencana Blok                                 2003                    an        2028          Perseroan
     C No. 29-30,                                                      Kabupate                   akan
     Jalan Raya                                                        n Badung                   digunakan
     Uluwatu,                                                                                     sebagai
     Desa                                                                                         Kantor
     Ungasan -                                                                                    Cabang,
     Badung, Bali                                                                                 Kantor
                                                                                                  Cabang
                                                                                                  Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
                     63      Persero     841      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
                               an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
                                                  2003                    an        2028          Perseroan
                                                                       Kabupate                   akan
                                                                       n Badung                   digunakan
                                                                                                  sebagai
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang,
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang


                                                                                                              310
Page 330
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
                                                                                                  Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
(38) Ruko Garuda     63      Persero     931      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
     Wisnu                     an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
     Kencana Blok                                 2003                    an        2028          Perseroan
     C No. 11 – 11                                                     Kabupate                   akan
     A dan Blok A                                                      n Badung                   digunakan
     No. 28, Jl.                                                                                  sebagai
     Raya                                                                                         Kantor
     Uluwatu,                                                                                     Cabang,
     Desa                                                                                         Kantor
     Ungasan –                                                                                    Cabang
     Badung, Bali                                                                                 Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
                     63      Persero     796      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
                               an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
                                                  2003                    an        2028          Perseroan
                                                                       Kabupate                   akan
                                                                       n Badung                   digunakan
                                                                                                  sebagai
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang,
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang
                                                                                                  Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.


                                                                                                              311
Page 331
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi              Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
                     63      Persero     794      17         HGB        Kantor       26      -    Aset       ini
                               an                 Februari            Pertanah     Oktober        direncanakan
                                                  2003                   an         2028          Perseroan
                                                                      Kabupate                    akan
                                                                      n Badung                    digunakan
                                                                                                  sebagai
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang,
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang
                                                                                                  Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
viii. Provinsi NTB
(39) Jl. Pejanggik   79      Persero     466      25 Maret    HGB       Kantor       24      -
      No. 108 E –              an                 2009                 Pertanah     Maret
      F,                                                               an Kota      2029
      Mataram,                                                         Mataram
      NTB            79      Persero     467      25 Maret    HGB       Kantor       24
                               an                 2009                 Pertanah     Maret
                                                                       an Kota      2029
                                                                       Mataram
ix. Provinsi Riau
(40) Jl. Raflesia    138     Persero    2071      10 Juli     HGB       Kantor     19 Juli   -    Aset        ini
     Business                  an                 2004                 Pertanah     2030          diperuntukkan
     Centre Blok C                                                     an Kota                    sebagai
     Nomor 01.                                                          Batam                     Kantor
     Kelurahan                                                                                    Cabang
     Teluk Tering,                                                                                Rafflesia
     Kecamatan                                                                                    Business
     Batam Kota                                                                                   Centre.
     (Dahulu
                                                                                             -    Telah terdapat
     Nongsa),
                                                                                                  IMB        No.
     Kota                                                                                         KTPS.75/IMB/
     Batam,                                                                                       XII/2002
     Propinsi                                                                                     tanggal     02
     Kepulauan                                                                                    Desember
     Riau                                                                                         2022.
(41) Jl. Raflesia    97      Persero    2069      10 Juli     HGB       Kantor     19 Juli   -    Aset        ini
     Business                  an                 2004                 Pertanah     2030          diperuntukkan
                                                                       an Kota                    sebagai
                                                                        Batam                     Kantor
                                                                                                  Cabang

                                                                                                              312
Page 332
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                                Nama                 Tanggal
No                    Luas                No.                                        Tanggal
         Lokasi                Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                    (m2)               Sertifik                                     Habis
                               ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
     Centre Blok C                                                                                   Rafflesia
     Nomor 02.                                                                                       Business
     Kelurahan                                                                                       Centre.
     Teluk Tering,
     Kecamatan                                                                                  -    Telah terdapat
     Batam Kota                                                                                      IMB        No.
     (Dahulu                                                                                         KTPS.75/IMB/
     Nongsa),                                                                                        XII/2002
     Kota                                                                                            tanggal     02
     Batam,                                                                                          Desember
     Propinsi                                                                                        2022.
     Kepulauan
     Riau
(42) Jl. Jenderal    212       Persero     398      15          HGB       Kantor     23 Juli    -    Aset        ini
     Ahmad Yani                  an                 Septembe             Pertanah     2042           diperuntukkan
     No. 2A dan                                     r 1999                  an                       sebagai
     2B,                                                                 Kotamad                     Kantor
     Kotamadya                                                              ya                       Cabang
     Pekanbaru,                                                          Pekanbar
                                                                                                     Jenderal
     Kecamatan                                                               u
     Senapelan,                                                                                      Ahmad Yani.
                     288       Persero     399      15          HGB       Kantor     23 Juli
     Kelurahan                   an                 Septembe             Pertanah     2042
     Padang                                         r 1999                  an                  -    Telah terdapat
     Terubuk,                                                            Kotamad                     IMB        No.
     Provinsi Riau                                                          ya                       125/01/IMB/D
                                                                         Pekanbar                    TK/1998 29
                                                                             u                       Juli 1998.
(43) Jl. Imam        183       Persero     414      16          HGB       Kantor       30       -    Aset        ini
     Munandar                    an                 Desember             Pertanah    Januari         diperuntukkan
     No.1,                                          1997                  an Kota     2044           sebagai
     Kota                                                                Pekanbar                    Kantor
     Pekanbaru,                                                              u                       Cabang
     Kecamatan                                                                                       Pembantu
     Bukit Raya,                                                                                     Imam
                                                                                                     Munandar.
     Kelurahan
     Tangkerang                                                                                 -    Telah terdapat
     Utara,                                                                                          IMB        No.
     Propinsi Riau                                                                                   198/1/IMB/DT
                                                                                                     K/1996
                                                                                                     tanggal     21
                                                                                                     Juni 1996.
x.   Provinsi Sumatera Barat
(44) Jalan           137       Persero     141      17 Juli     HGB       Kantor     06 April   -    Aset        ini
     Pemuda                      an                 2004                 Pertanah     2047           diperuntukkan
     37 A,                                                               an Kota                     sebagai
     Kelurahan                                                           Padang                      Kantor
     Olo,                                                                                            Cabang
     Kecamatan                                                                                       Pemuda
                                                                                                     Padang.


                                                                                                                 313
Page 333
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                        Berlaku
                                                   Sertifikat
      Padang
      Barat,                                                                                   -    Telah terdapat
      Kota Padang,                                                                                  IMB        No.
      Propinsi                                                                                      0294/IMB/UD/
      Sumatera                                                                                      LT.3/PB.0640
      Barat                                                                                         4 tanggal 4
                                                                                                    Mei 2004.
(45) Jalan            137     Persero     142      17 Juli     HGB       Kantor     06 April   -    Aset        ini
     Pemuda                     an                 2004                 Pertanah     2047           diperuntukkan
     37 B,                                                              an Kota                     sebagai
     Kelurahan                                                          Padang                      Kantor
     Olo,                                                                                           Cabang
     Kecamatan                                                                                      Pemuda
                                                                                                    Padang.
     Padang
     Barat,
                                                                                               -    Telah terdapat
     Kota Padang,                                                                                   IMB        No.
     Propinsi                                                                                       0294/IMB/UD/
     Sumatera                                                                                       LT.3/PB.0640
     Barat                                                                                          4 tanggal 4
                                                                                                    Mei 2004.
xi. Provinsi Sumatera Utara
(46) Jl. Pemuda     281       Persero   01496      23 April    HGB       Kantor       27       -    Aset        ini
     No. 15,                    an                 2015                 Pertanah    Februari        diperuntukkan
     Kelurahan                                                          an Kota      2035           sebagai
     Aur,                                                                Meda                       Kantor
     Kecamatan                                                                                      Cabang
                                                                                                    Pemuda
     Medan
                                                                                                    Medan.
     Maimun,
     Kota                                                                                      -    Telah terdapat
     Medan,                                                                                         IMB        No.
     Propinsi                                                                                       01444/648.1/1
     Sumatera                                                                                       604/11.06/200
     Utara                                                                                          4 tanggal 04
                                                                                                    Desember
                                                                                                    2004.
(47) Jl. Arief        120     Persero     94       29 Maret    HGB       Kantor       06       -    Aset        ini
     Rahman                     an                 2000                 Pertanah    Februari        diperuntukkan
     Hakim                                                              an Kota      2034           sebagai
     Lingkungan                                                          Medan                      Kantor
     XII, No. 22 C,                                                                                 Fungsional
     Kota Medan,                                                                                    Pasar
                                                                                                    Sukaramai.
     Kecamatan
     Medan Area,
                                                                                               -    Telah terdapat
     Kelurahan                                                                                      IMB        No.
     Sukaramai I,                                                                                   1824/648.1/19
     Provinsi                                                                                       69/07.50/00
     Sumatera                                                                                       tanggal     11
     Utara

                                                                                                                314
Page 334
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                  Tanggal
No                    Luas                No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega                Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)               Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                    n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
                                                                                                    Desember
                                                                                                    2008.
xii. Provinsi Sumatera Selatan
(48) Ruko            67,5      Persero     786      22 Maret    HGB       Kantor       22      -    Aset        ini
     Palembang                   an                 2006                 Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Square R                                                            an Kota      2026          sebagai
     110,                                                                Palemba                    Kantor
     Kota                                                                   ng                      Cabang
     Palembang,                                                                                     Palembang
     Kecamatan                                                                                      Square.
     Ilir Barat I,
     Kelurahan                                                                                 -    Telah terdapat
     Lorok Pakjo                                                                                    IMB No. 1135
                                                                                                    Tahun 2003
                                                                                                    tertanggal 10
                                                                                                    Oktober 2003.
(49) Ruko            67,5     Persero      787      22 Maret    HGB       Kantor       22      -    Aset        ini
     Palembang                  an                  2006                 Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Square R                                                            an Kota      2026          sebagai
     111,                                                                Palemba                    Kantor
     Kota                                                                   ng                      Cabang Pasar
     Palembang,                                                                                     Ilir        16
     Kecamatan                                                                                      Palembang.
     Ilir Barat I,
     Kelurahan                                                                                 -    Telah terdapat
     Lorok Pakjo                                                                                    IMB No. 1135
                                                                                                    Tahun 2003
                                                                                                    tanggal    10
                                                                                                    Oktober 2003.
xiii. Provinsi Lampung
(50) Jl. R.A.         167     Persero      91       1 Oktober   HGB       Kantor     29 Mei    -    Aset        ini
      Kartini No.               an                  1984                 Pertanah     2028          diperuntukkan
      120,                                                                an Kota                   sebagai
      Kotamadya                                                           Bandar                    Kantor
      Bandar                                                             Lampung                    Cabang R.A
                                                                                                    Kartini.
      Lampung,
      Kecamatan
                                                                                               -    Telah terdapat
      Tanjung
                                                                                                    IMB        No.
      Karang                                                                                        PU.030/131/T
      Pusat, Desa                                                                                   ata Kota/1985
      Durian                                                                                        tanggal 9 April
      Payung,                                                                                       1985.
      Propinsi
      Lampung.

(51) Jl. Ratu        175      Persero     1617      29          HGB       Kantor        04     -    Aset        ini
     Dibalau                    an                  Oktober              Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     10 B, RT                                       2012                  an Kota    er 2033        sebagai
     04/00,                                                               Bandar                    Kantor
                                                                         Lampung                    Fungsional

                                                                                                                315
Page 335
                                                          Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama                 Tanggal
No                     Luas                 No.                                        Tanggal
         Lokasi                  Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)                Sertifik                                     Habis
                                 ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                             at                                        Berlaku
                                                      Sertifikat
     Kota Bandar                                                                                      Pasar      Way
     Lampung,                                                                                         Hali.
     Kecamatan
     Tanjung                                                                                     -    Telah terdapat
     Senang,                                                                                          IMB          No.
     Kelurahan                                                                                        644/00360/30.
     Tanjung                                                                                          17/III.27.9/III.2
                                                                                                      013 tanggal 4
     Senang,
                                                                                                      Maret 2013.
     Provinsi
     Lampung
xiv. Provinsi Sulawesi Selatan
(52) Jln. Jend.       75         Persero    1705      31          HGB       Kantor       24      -    Aset        ini
     Achmad Yani                   an                 Agustus              Pertanah    Septem         diperuntukkan
     25 A - B,                                        1995                 an Kota       ber          sebagai
     Kabupaten                                                             Makassa      2035          Kantor
     Ujung                                                                     r                      Cabang
                      75         Persero    1706      31          HGB       Kantor       24           Ahmad Yani.
     Pandang,
                                   an                 Agustus              Pertanah    Septem
     Kecamatan                                                                                        Telah terdapat
                                                      1995                 an Kota       ber     -
     Wajo,                                                                 Makassa      2035          IMB        No.
     Desa/Kelura                                                               r                      503/3721/IMB/
     han                                                                                              KPP/004
     Pattunuang,                                                                                      tanggal     23
     Propinsi                                                                                         Desember
     Sulawesi                                                                                         2004.
     Selatan
xv. Provinsi Sulawesi Utara
(53) Kawasan          149        Persero     216      27          HGB       Kantor       01      -    Aset        ini
     Mega                          an                 Septembe             Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Mas Blok 1 F                                     r 2004               an Kota      2034          sebagai
     No.1, Jl.                                                             Manado                     Kantor
     Pierre                                                                                           Cabang Mega
     Tandean,                                                                                         Mas.
     Manado,
                                                                                                 -    Telah terdapat
     Sulawesi
                                                                                                      IMB        No.
     Utara
                                                                                                      352/VII/DTK/
                                                                                                      WM/2005
                                                                                                      tanggal 14 Juli
                                                                                                      2005.
xvi. Provinsi Kalimantan Timur
(54) Jl. Jendral      165      Persero       668      09 Juni     HGB       Kantor       24      -    Aset        ini
     Sudirman 9B,                an                   2005                 Pertanah    Septem         diperuntukkan
     Kota                                                                  an Kota       ber          sebagai
     Balikpapan,                                                           Balikpap     2025          Kantor
     Kecamatan                                                                an                      Cabang
                                                                                                      Sudirman.
     Balikpapan
     Selatan,                                                                                    -    Telah terdapat
     Kelurahan                                                                                        IMB        No.

                                                                                                                   316
Page 336
                                                           Alas Hak Kepemilikan
                                   Nama                 Tanggal
No                      Luas                 No.                                        Tanggal
         Lokasi                   Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                      (m2)                Sertifik                                     Habis
                                  ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                              at                                        Berlaku
                                                       Sertifikat
      Klandasan Ilir                                                                                   000859/DPKP
      Propinsi                                                                                         /BS/KI tanggal
      Kalimantan                                                                                       15 September
      Timur                                                                                            2004.
(55) Jl. KH. Abul      128        Persero     139      19 Mei       HGB      Kantor     19 Mei    -    Aset        ini
      Hasan,                        an                 2006                 Pertanah     2026          diperuntukkan
      Kabupaten/K                                                            an Kota                   sebagai
      otamadya                                                              Samarind                   Kantor
      Samarinda,                                                                a                      Cabang Abdul
                                                                                                       Hasan.
      kecamatan
      Samarinda
                                                                                                  -    Telah terdapat
      Iilir,                                                                                           IMB        No.
      Desa/kelurah                                                                                     238/G-4/DTK-
      an Pasar                                                                                         KOMAS/PP.B/
      Pagi,                                                                                            IX/1996
      Propinsi                                                                                         tanggal     09
      Kalimantan                                                                                       September
      Timur                                                                                            2008.
xvii. Provinsi Kalimantan Barat
(56) Jl. Gajah         107        Persero   16901      27 Juni      HGB      Kantor       14      -    Aset        ini
      Mada No. 89,                  an                 2007                 Pertanah    Oktober        diperuntukkan
      Kota                                                                  an Kota      2039          sebagai
      Pontianak,                                                            Pontiana                   Kantor
      Kecamatan                                                                 k                      Cabang Gajah
                       104        Persero   16902      27 Juni      HGB      Kantor       14           Mada.
      Pontianak
                                    an                 2007                 Pertanah    Oktober
      Selatan,
                                                                            an Kota      2039     -    Telah terdapat
      Kelurahan                                                             Pontiana                   IMB        No.
      Parit                                                                     k                      644/278/RG/2
      Tokaya,          182        Persero   16903      27 Juni      HGB      Kantor       14           000- 415/B-
      Propinsi                      an                 2007                 Pertanah    Oktober        2007 tanggal 6
      Kalimantan                                                            an Kota      2039          Juli 2007.
      Barat.                                                                Pontiana
                                                                                k
                      183         Persero   16904      27 Juni      HGB      Kantor       14
                                    an                 2007                 Pertanah    Oktober
                                                                            an Kota      2039
                                                                            Pontiana
                                                                                k
xviii. Provinsi Kalimantan Tengah
(57) Jl. A. Yani        444       Persero     703      24 Januari   HGB      Kantor       18      -    Aset        ini
       No. 60,                      an                 2012                 Pertanah    Oktober        diperuntukkan
       Kota                                                                  an Kota     2041          sebagai
       Palangka                                                             Palangka                   Kantor
       Raya,                                                                  Raya                     Cabang Jend.
       Kecamatan                                                                                       Ahmad Yani.
       Pahandut,
       Kelurahan


                                                                                                                   317
Page 337
                                                                     Alas Hak Kepemilikan
                                         Nama                     Tanggal
 No                              Luas                No.                                                 Tanggal
                Lokasi                  Pemega                   Penerbita Jenis Penerbit                                  Keterangan
  .                              (m2)               Sertifik                                              Habis
                                        ng Hak                       n        Hak    Sertifikat
                                                      at                                                 Berlaku
                                                                 Sertifikat
            Pahandut,                                                                                                  -    Telah terdapat
            Propinsi                                                                                                        IMB        No.
            Kalimantan                                                                                                      Pom.39/II-
            Tengah.                                                                                                         c/1980 tanggal
                                                                                                                            21    Agustus
                                                                                                                            1980.

 xix. Provinsi Kalimantan Selatan
 (58) Jalan Mayjen 144            Persero           00169        01           HGB         Kantor         29 Juni       -   Aset        ini
      Sutoyo S No.                  an                           Septembe                Pertanah         2045             diperuntukkan
      2,                                                         r 2014                   an Kota                          sebagai
      Kota                                                                               Banjarma                          sebagai
      Banjarmasin,                                                                          sin                            Kantor
      Kecamatan                                                                                                            Cabang
      Banjarmasin                                                                                                          Pembantu
      Tengah,                                                                                                              Sutoyo
      Kelurahan                                                                                                            Banjarmasin.
      Teluk Dalam,
      Provinsi                                                                                                         -   Telah terdapat
      Kalimantan                                                                                                           IMB        No.
      Selatan                                                                                                              503.134/IMB-
                                                                                                                           BR-
                                                                                                                           II/BP2TPM/20
                                                                                                                           14 tanggal 11
                                                                                                                           Februari 2014.


2.     Bangunan dan Satuan Rumah Susun

                                                                           Alas Hak Kepemilikan
                                          Nama
                                Luas                              Tanggal                                   Tanggal
     No.         Lokasi                 Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                         Keterangan
                                (m2)                             Penerbitan                                  Habis
                                           Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                                  Sertifikat                                Berlaku
 i.        Provinsi DKI Jakarta
 (1)          Rumah             34,95   Perseroan   278/I/A.5    24 April      HMASRS        Kantor          16 Juli        Aset ini dahulu
              Susun JITC                                         1992          (HGB)       Pertanahan         2028          digunakan
              IA,     Jalan                                                                Kotamadya                        sebagai Kantor
              Raya Mangga                                                                   Jakarta                         Cabang
              Dua,                                                                           Utara                          Pembantu dan
              Kotamadya                                                                                                     saat ini Kantor
              Jakarta                                                                                                       Cabang
              Utara,                                                                                                        Pembantu
              Kecamatan                                                                                                     tersebut telah
              Penjaringan,                                                                                                  direlokasi
              Kelurahan                                                                                                     menjadi Kantor
              Ancol,                                                                                                        Cabang
              Propinsi DKI                                                                                                  Pembantu Ruko
              Jakarta                                                                                                       Tekstil Mangga
                                                                                                                            Dua – Jakarta.



                                                                                                                                        318
Page 338
                                                                      Alas Hak Kepemilikan
                                     Nama
                          Luas                               Tanggal                                 Tanggal
 No.      Lokasi                   Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                          (m2)                              Penerbitan                                Habis
                                      Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                             Sertifikat                              Berlaku
(2)    Rusun Non          20,93    Perseroan    1137/III    10 Juni        HMASRS       Kantor        10 Juni    Aset         ini
       Hunian Pusat                                         2004           (HGB)      Pertanahan       2042      diperuntukkan
       Grosir Cililitan                                                               Kotamadya                  sebagai Kantor
       (PGC),                                                                           Jakarta                  Cabang
       Jl.     Mayjen                                                                    Timur                   Pembantu
       Sutoyo/Jl.                                                                                                Cililitan.
       Dewi Sartika
       RT.01/13,
       Lantai 2, No.
       2/15,
       Kotamadya
       Jakarta
       Timur,
       Kecamatan
       Kramat Jati,
       Kelurahan
       Cililitan,
       Propinsi DKI
       Jakarta
(3)    Rusun Non          20,93    Perseroan    1138/III    10 Juni       HMASRS        Kantor       10 Juni     Aset         ini
       Hunian Pusat                                         2004          (HGB)       Pertanahan      2042       diperuntukkan
       Grosir Cililitan                                                               Kotamadya                  sebagai Kantor
       (PGC),                                                                          Jakarta                   Cabang
       Jl.     Mayjen                                                                   Timur                    Pembantu
       Sutoyo/Jl.                                                                                                Cililitan.
       Dewi Sartika
       RT.01/13,
       Lantai 2, No.
       2/16,
       Kotamadya
       Jakarta
       Timur,
       Kecamatan
       Kramat Jati,
       Kelurahan
       Cililitan,
       Propinsi DKI
       Jakarta
(4)    Pasar              104,87   Perseroan    038207      17 Mei        SHPTU        Direksi         31        Aset         ini
       Jatinegara Lt.                                       2013                        Pasar       Desember     diperuntukkan
       III,       Jalan                                                                 Jaya,         2032       sebagai Kantor
       Matraman                                                                        Direktur                  Cabang
       Raya,                                                                          Usaha dan                  Pembantu
       Kotamadya                                                                      Pengemba                   Jatinegara.
       Jakarta                                                                          ngan
       Timur,
       Kecamatan
       Jatinegara,
       Kelurahan
       Bali Mester,
       Propinsi DKI
       Jakarta

(5)    Pusat Grosir       51,21    Perseroan    044705      28 Agustus    SHPTU        Direksi      09 Agustus   Aset         ini
       Tanah Abang                                          2014                        Pasar          2033      diperuntukkan
       Blok B Lt. 5                                                                     Jaya,                    untuk Kantor
       No. 12, Jl.                                                                     Direktur                  Cabang
       K.H.                                                                           Usaha dan


                                                                                                                              319
Page 339
                                                                       Alas Hak Kepemilikan
                                      Nama
                             Luas                             Tanggal                                Tanggal
 No.      Lokasi                    Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                  Keterangan
                             (m2)                            Penerbitan                               Habis
                                       Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                              Sertifikat                             Berlaku
       Fachrudin                                                                       Pengemba                  Pembantu
       No. 78, 80,                                                                        ngan                   Tanah Abang.
       82, Kelurahan
       Kampung
       Bali,
       Kecamatan
       Tanah
       Abang,
       Jakarta Pusat
(6)    Komplek           140        Perseroan    023298      17 Mei        SHPTU        Direksi         16       Aset         ini
       Ruko Pasar                                            2010                        Pasar       September   diperuntukkan
       Induk Kramat                                                                      Jaya,         2029      sebagai Kantor
       Jati Blok D2                                                                     Direktur                 Fungsional
       No. 37, Jalan                                                                   Usaha dan                 Kramat Jati.
       Raya Bogor                                                                      Pengemba
       Km. 17                                                                            ngan
(7)    2 Unit kokan      -          Perseroan       -        04            -                -        31 Maret    Aset ini dahulu
       terletak     di                                       Desember                                  2028      digunakan
       Blok A No. 8                                          2003                                                sebagai Kantor
       dan Blok C                                                                                                Cabang
       No. 15.                                                                                                   Pembantu dan
       23         Unit                                                                                           saat ini Kantor
       terletak     di                                                                                           Cabang
       Blok A3 No.                                                                                               Pembantu
       6,                                                                                                        tersebut telah
       Blok A5 No.                                                                                               direlokasi
       1,2,5,6,7,                                                                                                menjadi Kantor
       Blok A6 No.                                                                                               Cabang
       1,2,3,5,6,7,                                                                                              Pembantu
       Blok A15 No.                                                                                              Boulevard
       5 dan 6,                                                                                                  Timur-Jakarta.
       Blok A16 No.
       2,3,5,6,                                                                                                  Berdasarkan
       Blok A17 No.                                                                                              Perjanjian
       2,6 dan 7,                                                                                                Pengikatan Jual
       Blok C3 No.                                                                                               Beli         Hak
       15 dan 16.                                                                                                Pemakaian
       Berada       di                                                                                           Atas Ruangan
       Kelapa                                                                                                    tanggal       16
       Gading Trade                                                                                              Desember 2002
       Centre,                                                                                                   yang dibuat di
       Jl. Boulevard                                                                                             bawah tangan
       Barat,                                                                                                    antara        PT
       Kelurahan                                                                                                 Persada Gading
       Kelapa                                                                                                    Elok dan PT
       Gading Barat,                                                                                             Bank Mayapada
       Kecamatan                                                                                                 Internasional
       Kelapa                                                                                                    Tbk
       Gading,                                                                                                   sebagaimana
       Jakarta                                                                                                   telah     diubah
       Utara,                                                                                                    melalui
       Provinsi DKI                                                                                              Perjanjian
       Jakarta                                                                                                   Pengikatan Jual
                                                                                                                 Beli         Hak
                                                                                                                 Pemakaian
                                                                                                                 Atas Ruangan
                                                                                                                 tanggal        4



                                                                                                                              320
Page 340
                                                                Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                            Tanggal                                Tanggal
 No.      Lokasi              Pemegang     No.                        Jenis      Penerbit                 Keterangan
                       (m2)                           Penerbitan                               Habis
                                 Hak     Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                       Sertifikat                             Berlaku
                                                                                                        Desember
                                                                                                        2003.

                                                                                                        Hak Pemakaian
                                                                                                        Atas Ruangan
                                                                                                        diserahkan
                                                                                                        kepada        PT
                                                                                                        Bank Mayapada
                                                                                                        Internasional
                                                                                                        Tbk        untuk
                                                                                                        jangka waktu
                                                                                                        selama 25 (dua
                                                                                                        puluh      lima)
                                                                                                        tahun      yang
                                                                                                        mulai berlaku
                                                                                                        terhitung sejak
                                                                                                        tanggal       31
                                                                                                        Maret 2003 dan
                                                                                                        akan berakhir
                                                                                                        31 Maret 2028.

                                                                                                        PT      Persada
                                                                                                        Gading        Elok
                                                                                                        dapat
                                                                                                        memberikan
                                                                                                        opsi
                                                                                                        perpanjangan 1
                                                                                                        (satu)      tahun
                                                                                                        kepada          PT
                                                                                                        Bank Mayapada
                                                                                                        Internasional
                                                                                                        Tbk      dengan
                                                                                                        masa
                                                                                                        perpanjangan
                                                                                                        selama 25 (dua
                                                                                                        puluh        lima)
                                                                                                        tahun lagi.
(8)    3 Unit Satuan   1686   PT Duta        -        -             -                 -          -      Aset            ini
       Rumah                  Regency                                                                   diperuntukkan
       Susun,                 Karunia                                                                   sebagai Kantor
       Tower       A                                                                                    Divisi      Kartu
       Lantai                                                                                           Kredit         dan
       Ground Floor,                                                                                    merupakan
       Lantai 1 dan                                                                                     Kantor Cabang
       Lantai 2,                                                                                        Pembantu
       Apartemen                                                                                        Ambassade.
       The
       Ambassade                                                                                        Berdasarkan
       Residence,                                                                                       Perjanjian
       Jl. Denpasar                                                                                     Pengikatan Jual
       Raya Blok C4                                                                                     Beli     Satuan
       No. 23,                                                                                          Rumah Susun
       Jakarta                                                                                          di       Rumah
       Selatan                                                                                          Susun
                                                                                                        Ambassade
                                                                                                        Residences No.
                                                                                                        57, yang dibuat
                                                                                                        dihadapan


                                                                                                                       321
Page 341
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                        Nama
               Luas                            Tanggal                                Tanggal
No.   Lokasi          Pemegang     No.                        Jenis      Penerbit                 Keterangan
               (m2)                           Penerbitan                               Habis
                         Hak     Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                               Sertifikat                             Berlaku
                                                                                                Doktor
                                                                                                Misahardi
                                                                                                Wilamarta,
                                                                                                S.H.,      M.H.,
                                                                                                M.Kn., Master of
                                                                                                Law             in
                                                                                                International
                                                                                                Legal Studies,
                                                                                                Notaris         di
                                                                                                Jakarta,
                                                                                                Perseroan
                                                                                                berkehendak
                                                                                                untuk membeli
                                                                                                unit      Satuan
                                                                                                Rumah Susun
                                                                                                akan tetapi jual
                                                                                                beli belum dapat
                                                                                                dilaksanakan
                                                                                                karena Sertifikat
                                                                                                Hak Milik Atas
                                                                                                Satuan Rumah
                                                                                                Susun      untuk
                                                                                                masing-masing
                                                                                                unit      Satuan
                                                                                                Rumah Susun
                                                                                                masih dalam
                                                                                                proses
                                                                                                penerbitan pada
                                                                                                instansi yang
                                                                                                berwenang dan
                                                                                                Apartment The
                                                                                                Ambassade
                                                                                                Residences
                                                                                                juga       masih
                                                                                                dalam      tahap
                                                                                                pembangunan,
                                                                                                serta
                                                                                                berdasarkan
                                                                                                akta tersebut
                                                                                                diterangkan
                                                                                                bahwa
                                                                                                Perseroan telah
                                                                                                membayar
                                                                                                lunas dan akta
                                                                                                tersebut
                                                                                                dinyatakan
                                                                                                berlaku      juga
                                                                                                sebagai tanda
                                                                                                penerimaannya
                                                                                                (Kuitansi) yang
                                                                                                sah.

                                                                                                PT        Duta
                                                                                                Regency
                                                                                                Karunia    dan
                                                                                                Perseroan
                                                                                                berjanji akan
                                                                                                melakukan Akta


                                                                                                              322
Page 342
                                                                    Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                              Tanggal                                Tanggal
 No.       Lokasi               Pemegang       No.                        Jenis      Penerbit                    Keterangan
                         (m2)                             Penerbitan                               Habis
                                   Hak       Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                           Sertifikat                             Berlaku
                                                                                                               Jual Beli apabila
                                                                                                               Sertifikat Hak
                                                                                                               Milik         Atas
                                                                                                               Satuan Rumah
                                                                                                               Susun        telah
                                                                                                               diterbitkan.

                                                                                                               Namun,
                                                                                                               berdasarkan
                                                                                                               Surat
                                                                                                               Keterangan PT
                                                                                                               Duta Regency
                                                                                                               Karunia tanggal
                                                                                                               4 Oktober 2023,
                                                                                                               saat ini aset ini
                                                                                                               masih dalam
                                                                                                               tahap
                                                                                                               pemecahan
                                                                                                               sertifikat dan
                                                                                                               pertelaan.
ii.    Provinsi Jawa Tengah
(9)      Ruko            64     Pemerintah   503/267/     07            SIMTU          Dinas       31 April    Aset         ini
         Pemerintah               Kab.        2020        September     (Kios)      Perdagang       2025       diperuntukkan
         Daerah,                Karangany                 2020                      an, Tenaga                 sebagai Kantor
         Pasar Palur,               ar                                                Kerja,                   Fungsional
         Kecamatan                                                                   Koperasi,                 Palur.
         Jaten,                                                                       Usaha
         Karanganyar,                                                                Kecil dan
         Lantai Bawah                                                               Menengah
         dan Lantai                                                                 Kabupaten
         Atas                                                                       Karangany
                                                                                         ar
iii. Provinsi Jawa Timur
(10)   Apartemen       138      Perseroan       63        28 Mei        HMASRS        Kantor      03 Januari   Aset         ini
       Beverly,                                           1998          (HGB)       Pertanahan      2025       diperuntukkan
       Jl. Mayjend                                                                  Kotamadya                  sebagai Mess
       H.R.                                                                          Surabaya                  Kantor
       Muhammad,                                                                                               Perseroan
       No. 49 – 55,                                                                                            untuk karyawan
       Lantai     25,                                                                                          yang dinas atau
       Blok F 25,                                                                                              kunjungan kerja
       Kotamadya                                                                                               ke         kota
       Surabaya,                                                                                               Surabaya.
       Kecamatan
       Sukomanung
       gal,
       Kelurahan
       Sonokwijena
       n,
       Propinsi Jawa
       Timur
(11)   Apartemen       134      Perseroan       107       28 Mei        HMASRS        Kantor      03 Januari   Aset         ini
       Beverly,                                           1998          (HGB)       Pertanahan      2025       diperuntukkan
       Jl. Mayjend                                                                  Kotamadya                  sebagai Mess
       H.R.                                                                          Surabaya                  Kantor
       Muhammad,                                                                                               Perseroan
       No. 49 – 55,                                                                                            untuk karyawan
                                                                                                               yang dinas atau

                                                                                                                             323
Page 343
                                                               Alas Hak Kepemilikan
                              Nama
                     Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.      Lokasi             Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                     (m2)                            Penerbitan                                Habis
                               Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                      Sertifikat                              Berlaku
       Lantai     25,                                                                                     kunjungan kerja
       Blok C 25,                                                                                         ke         kota
       Kotamadya                                                                                          Surabaya.
       Surabaya,
       Kecamatan
       Sukomanung
       gal,
       Kelurahan
       Putatgede,
       Propinsi Jawa
       Timur
iv.  Provinsi Jawa Barat
(12)   Jl, Jenderal 73      Perseroan      717       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                  2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                      Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                             Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                          Sudirman.
       Lantai 7/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(13)   Jl, Jenderal 112     Perseroan      718       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                  2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                      Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                             Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                          Sudirman.
       Lantai 7/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(14)   Jl, Jenderal 159     Perseroan      719       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                  2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                      Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                             Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                          Sudirman.
       Lantai 7/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                       324
Page 344
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(15)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      720       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(16)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      721       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(17)   Jl, Jenderal    230    Perseroan      722       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                         325
Page 345
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
(18)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      723       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 7/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(19)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      724       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 7/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(20)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      725       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     7/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(21)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      726       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.




                                                                                                                           326
Page 346
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       Lantai    7/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(22)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      748       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 8/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(23)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      749       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai    8/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(24)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      750       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     8/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                           327
Page 347
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(25)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      751       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(26)   Jl, Jenderal    231    Perseroan      752       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(27)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      753       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                         328
Page 348
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
(28)   Jl, Jenderal    150    Perseroan      754       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(29)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      755       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(30)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      756       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(31)   Jl, Jenderal    112    Perseroan      757       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.




                                                                                                                         329
Page 349
                                                                  Alas Hak Kepemilikan
                                 Nama
                        Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi               Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                        (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                  Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                         Sertifikat                              Berlaku
       Lantai 8/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(32)   Jl, Jenderal     633    Perseroan      777       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Dasar/B, Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(33)   Jl, Jenderal     436    Perseroan      778       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Dasar/A, Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(34)   Jl, Jenderal     443    Perseroan      779       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       1/A,      Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,



                                                                                                                          330
Page 350
                                                                  Alas Hak Kepemilikan
                                 Nama
                        Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi               Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                        (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                  Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                         Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(35)   Jl, Jenderal     518    Perseroan      780       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       1/B,      Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(36)   Jl, Jenderal     443    Perseroan      781       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       2/A,      Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(37)   Jl, Jenderal     518    Perseroan      782       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       2/B,      Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,



                                                                                                                          331
Page 351
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(38)   Jl, Jenderal    73     Perseroan      783       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(39)   Jl, Jenderal    112    Perseroan      784       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(40)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      785       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(41)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      786       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                                                sebagai Kantor


                                                                                                                         332
Page 352
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       (365-367 dan                                                                 Kota                    Cabang
       369 Baru)                                                                  Bandung                   Sudirman.
       Lantai 3/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(42)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      787       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(43)   Jl, Jenderal    231    Perseroan      788       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(44)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      789       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,


                                                                                                                         333
Page 353
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(45)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      790       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 3/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(46)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      791       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     3/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
           Barat
(47)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      792       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai    3/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                           334
Page 354
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
(48)   Jl, Jenderal    73     Perseoran      793       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(49)   Jl, Jenderal    112    Perseroan      794       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(50)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      795       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(51)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      796       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.




                                                                                                                         335
Page 355
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Lantai 5/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(52)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      797       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(53)   Jl, Jenderal    231    Perseroan      798       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/FB,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(54)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      799       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                         336
Page 356
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(55)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      800       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 5/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(56)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      801       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     5/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(57)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      802       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai    5/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                           337
Page 357
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
(58)   Jl, Jenderal    73     Perseroan      803       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(59)   Jl, Jenderal    112    Perseroan      804       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(60)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      805       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(61)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      806       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.




                                                                                                                         338
Page 358
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Lantai 6/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(62)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      807       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(63)   Jl, Jenderal    231    Perseroan      808       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(64)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      809       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                         339
Page 359
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(65)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      810       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 6/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(66)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      811       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     6/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(67)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      812       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai    6/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                           340
Page 360
3.     Kendaraan Bermotor
                                    Nama
     No.        Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                   Pemilik
 Kendaraan Roda Empat
 i.     Suzuki
 (1)    Futura                   Perseroan   BPKB No. C 5886145 G      B 8740 GL       Ya
 (2)    APV                      Perseroan   BPKB No. D 8407152 I     H 9498 NG        Ya
 (3)    Futura                   Perseroan   BPKB No. D 5019660 G     B 8351 EW        Ya
 (4)    Futura                   Perseroan   BPKB No. E 9842449 I     AD 9074 KH       Ya
 ii.    Dodge
 (5)    Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05404691      B 2365 SZL       Ya
 (6)    Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05413212      B 2141 SZM       Ya
 (7)    Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05413678      B 2179 SZM       Ya
 (8)    Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05404090      B 2994 SZN       Ya
 (9)    Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05404286      B 2839 SZT       Ya
 (10)   Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05404098      B 2847 SZT       Ya
 (11)   Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05404293      B 2841 SZT       Ya
 (12)   Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05404269      B 2844 SZT       Ya
 (13)   Journey Platinum MY14    Perseroan   BPKB No. N 05404778      B 2849 SZT       Ya
 iii.   Daihatsu
 (14)   Grand Max                Perseroan   BPKB No. E 965180        AD 9328 YH       Ya
 (15)   Grand Max                Perseroan   BPKB No. E 8322214       AD 8784 KH       Ya
 (16)   Grand Max                Perseroan   BPKB No. H 08529425       B 2586 HV       Ya
 (17)   Luxio                    Perseroan   BPKB No. H 07119841      B 2284 SGZ       Ya
 (18)   Luxio                    Perseroan   BPKB No. F 6960771 I     AB 1336 ME       Ya
 (19)   Terios                   Perseroan   BPKB No. J 06861942      B 1357 SRQ       Ya
 (20)   Xenia                    Perseroan   BPKB No. D 2962788 G      B 1537 IP       Ya
 (21)   Xenia                    Perseroan   BPKB No. H 02261968       H 8409 NZ       Ya
 (22)   Xenia                    Perseroan   BPKB No. L 10076892       H 8994 ER       Ya
 (23)   Xenia                    Perseroan   BPKB No. P 03909963      DT 1526 BF       Ya
 iv.    Nissan
 (24)   Grand Livina             Perseroan   BPKB No. I 10410732      DA 1786 BP       Ya
 (25)   Grand Livina             Perseroan   BPKB No. L 11253968      DA 1228 JG       Ya
 v.     Mitsubishi
 (26)   Pajero                   Perseroan   BPKB No. K 02618385      B 1813 SJI       Ya
 (27)   Pajero                   Perseroan   BPKB No. K 10747395      B 1883 SJK       Ya
 (28)   Pajero                   Perseroan   BPKB No. M 07659776      B 1851 SJP       Ya
 vi.    Honda
 (29)   City                     Perseroan   BPKB No. F 3668240       BM 1370 QH       Ya
 (30)   City New                 Perseroan   BPKB No. J 01492317      BG 1687 RW       Ya
 (31)   City New                 Perseroan   BPKB No. K 02740636      KB 1107 QK       Ya
 (32)   City S                   Perseroan   BPKB No. L 11484138 D    BM 1309 NG       Ya
 (33)   Stream                   Perseroan   BPKB No. C 6298252 G      B 8161 QN       Ya
 (34)   Stream                   Perseroan   BPKB No. C 4436091 G      B 1500 ZL       Ya
 (35)   Stream                   Perseroan   BPKB No. C 4611787 G       B2141XX        Ya
 (36)   Stream                   Perseroan   BPKB No. C 5120026 G      B 8630 EL       Ya
 (37)   Jazz                     Perseroan   BPKB No. I 01189181       B 2947 KD       Ya

                                                                                      341
Page 361
                                Nama
 No.        Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
vii.   Toyota
(38)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 0760595 G      B 1764 SV       Ya
(39)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 4270269        B 2036 RV       Ya
(40)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 0760933 G      B 1772 SV       Ya
(41)   Camry                 Perseroan   BPKB No. E 9966170 G      B 1381 RJ       Ya
(42)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 0436298 G      B 1573 SD       Ya
(43)   Camry                 Perseroan   BPKB No. L 13937964      B 1573 SAL       Ya
(44)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. A 9147747 J      L 1311 PB       Ya
(45)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. D 8472830 G      B 1107 XB       Ya
(46)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 7100739 G      B 1758 XV       Ya
(47)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 1427438 G      B 1794 TK       Ya
(48)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 2915240 G      B 1129 WH       Ya
(49)   Kijang innova         Perseroan   BPKB No. F 4277503 G      B 1501 ZL       Ya
(50)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 7412311 G     B 1734 SFH       Ya
(51)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. E 6536604 G      B 1365 KT       Ya
(52)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 8402202 G      B 1944 SFI      Ya
(53)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1250479 G     B 1894 SFT       Ya
(54)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 3623535 G      B 1505 XO       Ya
(55)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 3623807 G      B 1132 XR       Ya
(56)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 1094130 G      B 1801 SU       Ya
(57)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 2650589       DD 1618 UI       Ya
(58)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1250435 G     B 1871 SFT       Ya
(59)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1364468 G     B 1273 SFU       Ya
(60)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 8401201 G      B 1940 SFI      Ya
(61)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1227119 G     B 1564 SFT       Ya
(62)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 1094202        B 1793 SZ       Ya
(63)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 2193602 O     DR 1315 AM       Ya
(64)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 4274401 G      B 1439 ZH       Ya
(65)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 4768488 S     DB 1405 AY       Ya
(66)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 0101377       B 1800 SKB       Ya
(67)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1348809 G     B 1016 SFU       Ya
(68)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 06328088      B 1335 SKS       Ya
(69)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 05485251      B 1774 SKR       Ya
(70)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 03055931 N    KT 1275 KH       Ya
(71)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 05386338      DA 1669 JC       Ya
(72)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09274432      B 1751 SKZ       Ya
(73)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09274438      B 1756 SKZ       Ya
(74)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09281275      B 1812 SKZ       Ya
(75)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09314381      B 1329 SOA       Ya
(76)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09314392      B 1345 SOA       Ya
(77)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09314393      B 1347 SOA       Ya
(78)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09697418      B 1275 SOB       Ya
(79)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 02954430      B 1549 SOO       Ya
(80)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 02612947      B 1592 SOO       Ya
(81)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 06795473 M    KH 1287 AR       Ya
(82)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07488994      B 1962 SZA       Ya

                                                                                  342
Page 362
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(83)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07800363      B 1722 SZB       Ya
(84)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07507477      B 1206 SZB       Ya
(85)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07813151      B 1023 SZC       Ya
(86)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 08556598      B 1855 SZD       Ya
(87)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07774787 H    BH 1618 HD       Ya
(88)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 09399591      B 1986 SZG       Ya
(89)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07825639      B 1295 SZC       Ya
(90)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 10543350 R    DD 1429 KC       Ya
(91)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 11741409      BK 1851 QS       Ya
(92)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 00472965      B 1466 SZS       Ya
(93)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 06032690      B 1673 SRK       Ya
(94)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 06032780      B 1706 SRK       Ya
(95)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 06813610      B 1459 SRP       Ya
(96)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 02614405      B 1745 SRV       Ya
(97)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 02656047      B 1291 SRZ       Ya
(98)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 02656048      B 1292 SRZ       Ya
(99)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 06290607      B 1842 SYL       Ya
(100)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 10747433      B 1149 SYY       Ya
(101)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 10747410      B 1127 SYY       Ya
(102)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 04663051      B 1640 SIP       Ya
(103)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 04648720       B 8666 MP       Ya
(104)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 01353804 N    KT 1067 NH       Ya
(105)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 11949827       B 1838 MP       Ya
(106)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 03278413      DE 1586 AO       Ya
(107)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 11963789       B 2415 SF       Ya
(108)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13885347      B 2580 SFJ       Ya
(109)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13894073      B 2410 SFK       Ya
(110)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13936630      B 2685 SFM       Ya
(111)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13927375      B 2006 SFM       Ya
(112)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 00810404      B 2535 SFT       Ya
(113)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 02076291      B 2930 SFV       Ya
(114)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 02090058      B 2105 SFX       Ya
(115)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05130673      B 2230 SKH       Ya
(116)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05130675      B 2233 SKH       Ya
(117)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05131551      B 2368 SKH       Ya
(118)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05132255      B 2412 SKH       Ya
(119)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05132266      B 2413 SKH       Ya
(120)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 07384777      B 2012 SKK       Ya
(121)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 07383934      B 2921 SKJ       Ya
(122)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 04132087      BK 1258 QY       Ya
(123)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 04131981      BK 1358 QV       Ya
(124)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01567084      B 2316 SON       Ya
(125)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01567085      B 2318 SON       Ya
(126)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01825932      B 2037 SOS       Ya
(127)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824624      B 2927 SOR       Ya
(128)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824717      B 2929 SOR       Ya

                                                                                   343
Page 363
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(129)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824789      B 2938 SOR       Ya
(130)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824791      B 2940 SOR       Ya
(131)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04864181       B 2110 SZC      Ya
(132)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04782247       B 2900 SZB      Ya
(133)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04782248       B 2901 SZB      Ya
(134)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 10194256       BK 1573 EL      Ya
(135)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04866786       B 2431 SZC      Ya
(136)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04866788       B 2433 SZC      Ya
(137)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07583680      DN 1788 ND       Ya
(138)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 09120579      BP 1785 MM       Ya
(139)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 07230713       DE 1014 AL      Ya
(140)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334824      B 2131 SYN       Ya
(141)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334825      B 2132 SYN       Ya
(142)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334826      B 2133 SYN       Ya
(143)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334827      B 2134 SYN       Ya
(144)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07356368      B 2900 SYO       Ya
(145)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07356369      B 2901 SYO       Ya
(146)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 05916453       B 2593 SIM      Ya
(147)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 05914608       B 2188 SIM      Ya
(148)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 05914609       B 2297 SIM      Ya
(149)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08655352       DR 1804 BL      Ya
(150)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08549085      B 2156 SRB       Ya
(151)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08549033      B 2959 SRB       Ya
(152)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 00671376      B 2215 SRD       Ya
(153)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 00673773      B 2407 SRD       Ya
(154)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08553692      B 2572 SRB       Ya
(155)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 04927473      KB 1451 WS       Ya
(156)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 04625774 M    DA 1781 BB       Ya
(157)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 07562384      B 2170 SRS       Ya
(158)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 07561259       B 2221 SRT      Ya
(159)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 07562385       B 2313 SRT      Ya
(160)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 09803403 R    DD 1676 UK       Ya
(161)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 09920292      DK 1797 ABE      Ya
(162)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. S 04581527      B 1127 DKA       Ya
(163)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. S 04585395       B 1926 DFX      Ya
(164)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. S 00753915      B 1094 DKC       Ya
(165)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 08901379       BP 1558 HI      Ya
(166)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. R 00541322      KT 1489 WV       Ya
(167)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 09985561      DH 1647 HF       Ya
(168)   Kijang Innova Zenix   Perseroan   BPKB No. T 02466431      BG 1159 OL       Ya
(169)   Kijang                Perseroan   BPKB No. H 09314606      B 1413 SOA       Ya
(170)   Kijang                Perseroan   BPKB No. A 9819110 G      B 8875 PG       Ya
(171)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. T 04557750       B 2092 SJI      Ya
(172)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. S 05081006       B 2261 SJJ      Ya
(173)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. S 05081008       B 2716 SJI      Ya
(174)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. J 02133191       B 1898 SJG      Ya

                                                                                   344
Page 364
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(175)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. L 00141147      B 1239 SJL       Ya
(176)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. M 00792063      B 1483 SJO       Ya
(177)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. N 00058002      B 1089 SJR       Ya
(178)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. P 08557174      B 2523 RFS       Ya
(179)   Alphard               Perseroan   BPKB No. D 3417434 G      B 1624 ZH       Ya
(180)   Alphard               Perseroan   BPKB No. L 14035106        B 29 VV        Ya
(181)   Alphard               Perseroan   BPKB No. O 06175484       L 1169 KX       Ya
(182)   Alphard               Perseroan   BPKB No. R 00834928      B 1599 DFC       Ya
(183)   Alphard               Perseroan   BPKB No. Q 07900168      B 2434 SRV       Ya
(184)   Alphard               Perseroan   BPKB No. S 03623873      B 1075 DFW       Ya
(185)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04557841      B 1801 DKP       Ya
(186)   Avanza                Perseroan   BPKB No. Q 09896664 N    KT 1396 YN       Ya
(187)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04668015      B 1545 DKR       Ya
(188)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04668188      B 1468 DKO       Ya
(189)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04668149      B 1452 DKO       Ya
(190)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 05072147      B 1003 DKY       Ya
(191)   Avanza                Perseroan   BPKB No. F 8401203 G      B 1947 SFI      Ya
(192)   Avanza                Perseroan   BPKB No. F 7768735 G      B 1484 SFI      Ya
(193)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 06343921      B 1626 SKS       Ya
(194)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 06344092      B 1703 SKS       Ya
(195)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07246941      B 1426 SKU       Ya
(196)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07246939      B 1423 SKU       Ya
(197)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07246943      B 1429 SKU       Ya
(198)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07117236      B 1257 SKU       Ya
(199)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 08004846      DT 1181 GF       Ya
(200)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 016557418     BK 1376 QB       Ya
(201)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 00464181      DR 1194 AP       Ya
(202)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 05942652 M    KH 1213 AR       Ya
(203)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 06831079      BK 1460 QK       Ya
(204)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 09649691      KB 1105 HQ       Ya
(205)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 09851445       B 1217 SZI      Ya
(206)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 09866578       B 1390 SZI      Ya
(207)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 10166501      B 1397 SZJ       Ya
(208)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 09626517      N 1453 AAW       Ya
(209)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 10509216      B 1235 SZK       Ya
(210)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 10660677      B 1612 SZK       Ya
(211)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 10495172      B 1073 SZK       Ya
(212)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 10660676      B 1610 SZK       Ya
(213)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 11055518      B 1795 SZL       Ya
(214)   Avanza                Perseroan   BPKB No. I 08514494 N    KT 1029 MO       Ya
(215)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07056734      BK 1487 KN       Ya
(216)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07117234      B 1255 SKU       Ya
(217)   Avanza                Perseroan   BPKB No. J 01005492      B 1859 SZT       Ya
(218)   Avanza                Perseroan   BPKB No. J 01617161      B 1894 SZU       Ya
(219)   Avanza                Perseroan   BPKB No. J 02954429      B 1542 SRA       Ya
(220)   Avanza                Perseroan   BPKB No. J 02954430      B 1543 SRA       Ya

                                                                                   345
Page 365
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(221)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06032705      B 1716 SRK       Ya
(222)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06040399      B 1833 SRK       Ya
(223)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06032687      B 1670 SRK       Ya
(224)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06513206      B 1826 SRM       Ya
(225)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06513214      B 1840 SRM       Ya
(226)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06513408      B 1853 SRM       Ya
(227)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 00049970      BM 1223 AX       Ya
(228)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06821256      B 1602 SRP       Ya
(229)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 00673323      BK 1066 ZT       Ya
(230)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 02588540      B 1934 SRT       Ya
(231)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 02588541      B 1935 SRT       Ya
(232)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 02601715      B 1108 SRV       Ya
(233)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06161388      B 1676 SYE       Ya
(234)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06167892      B 1329 SYF       Ya
(235)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06180792      B 1920 SYF       Ya
(236)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06167891      B 1328 SYF       Ya
(237)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06194823      B 1463 SYG       Ya
(238)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06263110      B 1642 SYK       Ya
(239)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06328375      B 1141 SYO       Ya
(240)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06321313      B 1641 SYN       Ya
(241)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06322833      B 1716 SYN       Ya
(242)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06322834      B 1718 SYN       Ya
(243)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06327098      B 1060 SYO       Ya
(244)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673614      B 1596 SYU       Ya
(245)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673555      B 1598 SYU       Ya
(246)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673556      B 1603 SYU       Ya
(247)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673619      B 1607 SYU       Ya
(248)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10688948      B 1009 SYV       Ya
(249)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 13163377      B 1211 SIA       Ya
(250)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 13163378      B 1213 SIA       Ya
(251)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06930415      DN 1528 AQ       Ya
(252)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 00028159      B 1280 SIC       Ya
(253)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 00028166      B 1292 SIC       Ya
(254)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 05925794      BK 1370 OR       Ya
(255)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 01000619      DK 1389 JE       Ya
(256)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04648343      B 1207 SIP       Ya
(257)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04642323      B 1560 SIO       Ya
(258)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02950566      B 1151 SIN       Ya
(259)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02950567      B 1152 SIN       Ya
(260)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02950568      B 1153 SIN       Ya
(261)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02945616      B 1696 SIM       Ya
(262)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02947667      B 1883 SIM       Ya
(263)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04642593      B 1502 SIO       Ya
(264)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04661801      B 1536 SIP       Ya
(265)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04649826      B 1351 SIP       Ya
(266)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04664640      B 1896 SIP       Ya

                                                                                  346
Page 366
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(267)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 09951690      BK 1797 OY       Ya
(268)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08438267       B 1224 SIT      Ya
(269)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08438934       B 1256 SIT      Ya
(270)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08467913       B 1043 SIU      Ya
(271)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08474564       B 1778 SIU      Ya
(272)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08475501       B 1827 SIU      Ya
(273)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 09992425      BK 1175 OE       Ya
(274)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08570988      B 2214 SFC       Ya
(275)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08572238      B 2369 SFC       Ya
(276)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 01460357      PA 1357 AO       Ya
(277)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08577730      B 2483 SFC       Ya
(278)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 09992828      BK 1436 OE       Ya
(279)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 03278321      DE 1587 AO       Ya
(280)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02566413      BM 1025 NV       Ya
(281)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02566414      BM 1026 NV       Ya
(282)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 03571333      BK 1767 IG       Ya
(283)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 11950581      DD 1244 KO       Ya
(284)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 13921029       B 2695 PH       Ya
(285)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07897835        B 117 RG       Ya
(286)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 14012601      B 2097 SFR       Ya
(287)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 10749330      DR 1429 AY       Ya
(288)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 03582878      BK 1801 CW       Ya
(289)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 03582740      BK 1780 VW       Ya
(290)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00817753      DK 1386 JE       Ya
(291)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819054      B 2317 SFU       Ya
(292)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819055      B 2318 SFU       Ya
(293)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819644      B 2339 SFU       Ya
(294)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819506      B 2349 SFU       Ya
(295)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02076730      B 2964 SFV       Ya
(296)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08773924 D    BM 1754 TO       Ya
(297)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02092177      B 2356 SFX       Ya
(298)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02096973      B 2630 SFX       Ya
(299)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02100040      B 2852 SFX       Ya
(300)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02100057      B 2854 SFX       Ya
(301)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02099998      B 2863 SFX       Ya
(302)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 03479550      B 2090 SKA       Ya
(303)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 03479510      B 2068 SKA       Ya
(304)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 03484668      B 2503 SKA       Ya
(305)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02098038       DD 1043 U       Ya
(306)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04399042      B 2246 SKF       Ya
(307)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04400415      B 2348 SKF       Ya
(308)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05130672      B 2229 SKH       Ya
(309)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05130674      B 2231 SKH       Ya
(310)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05131553      B 2369 SKH       Ya
(311)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05131374      B 2354 SKH       Ya
(312)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05134799      B 2659 SKH       Ya

                                                                                  347
Page 367
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(313)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 10727051      DR 1741 BA       Ya
(314)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 10727050      DR 1742 BA       Ya
(315)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07386020      B 2107 SKK       Ya
(316)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383935      B 2922 SKJ       Ya
(317)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383936      B 2923 SKJ       Ya
(318)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383937      B 2924 SKJ       Ya
(319)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383938      B 2925 SKJ       Ya
(320)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12999650      B 2116 SKY       Ya
(321)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13004607      DK 1391 JE       Ya
(322)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13076413      B 2754 SKY       Ya
(323)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12996798      B 2833 SKX       Ya
(324)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12996791      B 2842 SKX       Ya
(325)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242170      B 2630 SOB       Ya
(326)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242171      B 2631 SOB       Ya
(327)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242030      B 2637 SOB       Ya
(328)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242161      B 2670 SOB       Ya
(329)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242106      B 2762 SOB       Ya
(330)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04939701 N    KT 1510 NS       Ya
(331)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04318493      DA 1446 BH       Ya
(332)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00666761      B 2361 SOL       Ya
(333)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00667166      B 2531 SOL       Ya
(334)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673655      B 2133 SOM       Ya
(335)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673527      B 2159 SOM       Ya
(336)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673528      B 2160 SOM       Ya
(337)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673594      B 2193 SOM       Ya
(338)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00509626      DD 1541 SY       Ya
(339)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01574801      B 2001 SOO       Ya
(340)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01567753      B 2400 SON       Ya
(341)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01569313      B 2521 SON       Ya
(342)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01569314      B 2522 SON       Ya
(343)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12915322      DB 1607 LF       Ya
(344)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 10935876 F    BH 1193 NA       Ya
(345)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01903160      B 2702 SOT       Ya
(346)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01904053      B 2788 SOT       Ya
(347)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01904055      B 2790 SOT       Ya
(348)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01903333      B 2699 SOT       Ya
(349)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01904054      B 2789 SOT       Ya
(350)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01385680      BK 1179 DP       Ya
(351)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04864507      B 2124 SZC       Ya
(352)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04781775      B 2897 SZB       Ya
(353)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04782246      B 2899 SZB       Ya
(354)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04782094      B 2903 SZB       Ya
(355)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04970596      B 2273 SZE       Ya
(356)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275002      B 2386 SZJ       Ya
(357)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275016      B 2408 SZJ       Ya
(358)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275017      B 2410 SZJ       Ya

                                                                                  348
Page 368
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(359)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275018      B 2412 SZJ       Ya
(360)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275019      B 2414 SZJ       Ya
(361)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 09316375      BK 1883 GN       Ya
(362)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07432309      B 2366 SZT       Ya
(363)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07432308      B 2466 SZT       Ya
(364)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07432309      B 2467 SZT       Ya
(365)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07325664      B 2389 SZS       Ya
(366)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07325665      B 2390 SZS       Ya
(367)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07325675      B 2399 SZS       Ya
(368)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 11514785      BP 1902 MJ       Ya
(369)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01215539      BA 1735 OY       Ya
(370)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01215456      BA 1734 OY       Ya
(371)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 09466752      B 2063 SYC       Ya
(372)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00309547      B 2383 SYD       Ya
(373)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00302520      B 2528 SYC       Ya
(374)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00302521      B 2529 SYC       Ya
(375)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 09462153      B 2655 SYB       Ya
(376)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 02203142      BG 1332 OU       Ya
(377)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00370953      KB 1241 WN       Ya
(378)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540218 O    DK 1497 EG       Ya
(379)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540217 O    DK 1499 EG       Ya
(380)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540220 O    DK 1508 EG       Ya
(381)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540219 O    DK 1509 EG       Ya
(382)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 01001524      B 2237 SYJ       Ya
(383)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00994695       B 2584 SYI      Ya
(384)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 01005308       B 2615 SYI      Ya
(385)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00994683       B 2617 SYI      Ya
(386)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00996487       B 2702 SYI      Ya
(387)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07339462      B 2519 SYN       Ya
(388)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07328992      B 2642 SYM       Ya
(389)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07328700      B 2653 SYM       Ya
(390)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07330475      B 2792 SYM       Ya
(391)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07330476      B 2793 SYM       Ya
(392)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00380634      KB 1664 WO       Ya
(393)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06091603      B 2308 SYR       Ya
(394)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06092308      B 2394 SYR       Ya
(395)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06091546      B 2457 SYR       Ya
(396)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06091547      B 2459 SYR       Ya
(397)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03187425      B 2115 SYW       Ya
(398)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03190279      B 2210 SYW       Ya
(399)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03184559      B 2504 SYV       Ya
(400)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03184560      B 2518 SYV       Ya
(401)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185456      B 2520 SYV       Ya
(402)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03190280      B 2541 SYW       Ya
(403)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03186236      B 2676 SYV       Ya
(404)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185457      B 2935 SYV       Ya

                                                                                  349
Page 369
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(405)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185401      B 2945 SYV       Ya
(406)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185391      B 2951 SYV       Ya
(407)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 01017220      DD 1578 XC       Ya
(408)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06199577       B 2055 SIP      Ya
(409)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06199242       B 2059 SIP      Ya
(410)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06202338       B 2242 SIP      Ya
(411)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06202276       B 2521 SIP      Ya
(412)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06199344       B 2812 SIO      Ya
(413)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 08807251 N    KT 1095 WM       Ya
(414)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 08807251      KT 1096 WM       Ya
(415)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06334271      DD 1925 AC       Ya
(416)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06334178      DD 1924 AC       Ya
(417)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 08695293      DR 1404 BM       Ya
(418)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00691912      B 2118 SRE       Ya
(419)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00691913      B 2120 SRE       Ya
(420)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00691914      B 2122 SRE       Ya
(421)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00689294      B 2854 SRD       Ya
(422)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06864970 S    DB 1416 LZ       Ya
(423)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00844368      B 2690 SRF       Ya
(424)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 08723083      DN 1951 NF       Ya
(425)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567329      B 2698 SRS       Ya
(426)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567335      B 2702 SRS       Ya
(427)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567342      B 2710 SRS       Ya
(428)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567334      B 2793 SRT       Ya
(429)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567385      B 2795 SRT       Ya
(430)   Avanza               Perseroan   BPKB No. R 00821808      B 1224 DFA       Ya
(431)   Avanza               Perseroan   BPKB No. R 00821805      B 1275 DFB       Ya
(432)   Avanza               Perseroan   BPKB No. R 00821807      B 1279 DFB       Ya
(433)   Avanza               Perseroan   BPKB No. R 00821951      B 1289 DFB       Ya
(434)   Avanza               Perseroan   BPKB No. R 00824367      B 1388 DFA       Ya
(435)   Avanza               Perseroan   BPKB No. R 02203142      BG 1354 RG       Ya
(436)   Avanza               Perseroan   BPKB No. R 02203143      BG 1356 RG       Ya
(437)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 09855202       KT 1366 YI      Ya
(438)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 04052356      KB 1069 WY       Ya
(439)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 02473726      B 1055 DFP       Ya
(440)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 03411974      B 1122 DFO       Ya
(441)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 02473886      B 1524 DFN       Ya
(442)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 02473810      B 1534 DFN       Ya
(443)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 02473836      B 1540 DFN       Ya
(444)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 03410353      B 1938 DFN       Ya
(445)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 02473887      B 1993 DFO       Ya
(446)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 09985562      DH 1648 HF       Ya
(447)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 09226436      PA 1959 RM       Ya
(448)   Avanza               Perseroan   BPKB No. S 02603785      B 1984 DKR       Ya
(449)   Mark X               Perseroan   BPKB No. J 05421172      B 1604 SAH       Ya
viii.   Isuzu

                                                                                  350
Page 370
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(450)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 2029190 G      B 8017 MP       Ya
(451)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4826345 G      B 8122 QQ       Ya
(452)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3743103 G      B 1630 DE       Ya
(453)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3959884 G      B 1726 DL       Ya
(454)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3959950 G      B 1727 DL       Ya
(455)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3719925 G      B 1176 DT       Ya
(456)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4524222 G      B 1792 FA       Ya
(457)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4523761 G      B 1796 FA       Ya
(458)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4546340 G      B 1274 ZG       Ya
(459)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 7366065 G     B 1799 SFF       Ya
(460)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 2185662 G      B 1434 AK       Ya
(461)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 00079166      B 1587 SKB       Ya
(462)   Panther               Perseroan   BPKB No. B 8168 SW        B 8168 SW       Ya
(463)   Panther               Perseroan   BPKB No. B 2545 AW        B 2545 AW       Ya
(464)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4203987 G      B 1921 EA       Ya
(465)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511529 G      B 1629 KO       Ya
(466)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5608200       AD 9223 BU       Ya
(467)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5377092 B     BK 1854 HU       Ya
(468)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 3640648 G      B 1479 XT       Ya
(469)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 2933929 G      B 1760 WK       Ya
(470)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250218 G      B 1569 XG       Ya
(471)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7871622 D     BM 1406 QC       Ya
(472)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 5792204 G      B 2544 AW       Ya
(473)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3742812 G      B 1731 DE       Ya
(474)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3743130 G      B 1631 DE       Ya
(475)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 8463776 G      B 8613 EV       Ya
(476)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3959822 G      B 1725 DL       Ya
(477)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 2933972 G      B 1649 WK       Ya
(478)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 02656047      B 1291 SRZ       Ya
(479)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 00079252      B 1584 SKB       Ya
(480)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 7814159 I      B 1024 FL       Ya
(481)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 8463777 G      B 8611 EV       Ya
(482)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511509 G      B 1344 KO       Ya
(483)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 0779049 G      B 8539 AB       Ya
(484)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 9742365 G      B 8587 KQ       Ya
(485)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 2958587 G      B 8375 TE       Ya
(486)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156247 J      L 1523 PN       Ya
(487)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156248 J      L 1523 PO       Ya
(488)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156249 J      L 1523 PQ       Ya
(489)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9821941 J      L 1637 NC       Ya
(490)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9821939 J      L 1630 NC       Ya
(491)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 9205368 G       B 8134 IZ      Ya
(492)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4827365 G      B 8120 OQ       Ya
(493)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6850862 J      L 1530 RR       Ya
(494)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6850863 J      L 1530 RS       Ya
(495)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9820875 J      L 1914 NB       Ya

                                                                                   351
Page 371
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(496)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9821940 J      L 1636 NC       Ya
(497)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 6593027 I     AB 1169 ME       Ya
(498)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 547575        AD 8917 WH       Ya
(499)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 24181681      AD 8427 BU       Ya
(500)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 8679013 G      B 8318 WT       Ya
(501)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 303673         H 1309 BZ       Ya
(502)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 1579065 I     B 1351 SYG       Ya
(503)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 6182107 I      B 8681 VK       Ya
(504)   Panther               Perseroan   BPKB No. B 0604663 G      B 8476 ZK       Ya
(505)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511484 G      B 1326 KO       Ya
(506)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 1163909 B     BK 1617 GN       Ya
(507)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 1163857 B     BK 1618 GN       Ya
(508)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4624079        BK 1489 JI      Ya
(509)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 2943400       BK 1274 HN       Ya
(510)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 6755293       BK 1944 JM       Ya
(511)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7450138 B     BK 1759 JA       Ya
(512)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4875753       BG 1526 NT       Ya
(513)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9178831       BG 1748 MM       Ya
(514)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4875754 F     BG 1525 NT       Ya
(515)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 3808437 I      B 8345 AB       Ya
(516)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 6422457        B 1594 AH       Ya
(517)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404939 G      B 1365 RB       Ya
(518)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 9669575 I      B 1794 DW       Ya
(519)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4808104 A     KT 1927 KZ       Ya
(520)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4688738 G      B 1685 GF       Ya
(521)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511528 G      B 1604 KO       Ya
(522)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7114150 K     B 1730 SGY       Ya
(523)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7114149 K     B 1652 SGY       Ya
(524)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 8390497 K     B 1731 SGY       Ya
(525)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511517 G      B 1346 KO       Ya
(526)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404442 G      B 1511 RE       Ya
(527)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511517 G      B 1334 KO       Ya
(528)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404930 G      B 1366 RB       Ya
(529)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 572357        B 1060 SGZ       Ya
(530)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 241429        B 1984 SGY       Ya
(531)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7871620 D     BM 1405 QC       Ya
(532)   Panther               Perseroan   BPKB No. G 0266614       BM 1505 QS       Ya
(533)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404437 G      B 1527 RE       Ya
(534)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250266 G      B 1842 WZ       Ya
(535)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9820783 J      L 1871 NB       Ya
(536)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 2933929 G      B 1761 WK       Ya
(537)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250085 G      B 1590 XK       Ya
(538)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250086 G      B 1476 XH       Ya
(539)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250011 G      B 1478 XR       Ya
(540)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250012 G      B 1480 XR       Ya
(541)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9820784 J      L 1874 NB       Ya

                                                                                   352
Page 372
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(542)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404443 G      B 1514 RE       Ya
(543)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 0779687 G      B 8535 AB       Ya
(544)   Panther               Perseroan   BPKB No. G 0929808        DD 1068 IS      Ya
(545)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156250 J      L 1523 PS       Ya
(546)   Panther               Perseroan   BPKB No. G 0444806 O     DR 1163 AM       Ya
(547)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4768099       DB 1095 AY       Ya
(548)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4209462 G      B 1759 ES       Ya
(549)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4203760 G      B 1496 EB       Ya
(550)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5060307 G      B 1266 GE       Ya
(551)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3742320 G     B 2554 SXP       Ya
(552)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 5792990 G      B 2249 BE       Ya
(553)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 04025387      BM 1413 JB       Ya
(554)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 05054670       L 1927 EE       Ya
(555)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 05721192      DT 1182 GF       Ya
(556)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 05688180      DA 1582 BB       Ya
(557)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 10835212      B 1035 SOF       Ya
(558)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00543734      B 1405 SOJ       Ya
(559)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00543342      B 1382 SOJ       Ya
(560)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00933001      B 1601 SOK       Ya
(561)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 01151955      B 1691 SOK       Ya
(562)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00933108      B 1618 SOK       Ya
(563)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 01161782      B 1864 SOK       Ya
(564)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05239089      B 1264 SOV       Ya
(565)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05239091      B 1268 SOV       Ya
(566)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05777467      B 1535 SOW       Ya
(567)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05777469      DK 1384 JE       Ya
(568)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05783093      B 1604 SOW       Ya
(569)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05789103      B 1696 SOW       Ya
(570)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05375770 F    BH 1191 HD       Ya
(571)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 08998260      B 1312 SZF       Ya
(572)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 08999658      B 1319 SZF       Ya
(573)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 09015580      B 1531 SZF       Ya
(574)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 10906628      B 1162 SZL       Ya
(575)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 10906683      B 1163 SZL       Ya
(576)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 10906684      DK 1385 JE       Ya
(577)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 11696942      B 1220 SZO       Ya
(578)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 11976569      B 1056 SZQ       Ya
(579)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 11990963      B 1341 SZQ       Ya
(580)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 06762675      B 1583 SKT       Ya
(581)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 07121839      B 1280 SKU       Ya
(582)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 06762685      B 1578 SKT       Ya
(583)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 07248074      B 1508 SKU       Ya
(584)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 06762666      B 1581 SKT       Ya
(585)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 02591489      B 1297 SRU       Ya
(586)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 02591490      B 1298 SRU       Ya
(587)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 06197163      B 1693 SYG       Ya

                                                                                   353
Page 373
                               Nama
No.        Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                              Pemilik
(588) Panther               Perseroan   BPKB No. L 00139386      B 1319 SID       Ya
(589) Panther               Perseroan   BPKB No. L 00139373      B 1320 SID       Ya
(590) Panther               Perseroan   BPKB No. K 13226700      B 1692 SIB       Ya
(591) Panther               Perseroan   BPKB No. K 05925431      BK 1262 OR       Ya
(592) Panther               Perseroan   BPKB No. L 04691474      B 1521 SIR       Ya
(593) Panther               Perseroan   BPKB No. L 04637644      B 1135 SIO       Ya
(594) Panther               Perseroan   BPKB No. L 04637792      DK 1476 JE       Ya
(595) Panther               Perseroan   BPKB No. L 08493881      B 1381 SIW       Ya
(596) Panther               Perseroan   BPKB No. L 04474133      PA 1473 AO       Ya
(597) Panther               Perseroan   BPKB No. L 07036864      BG 1640 IN       Ya
(598) Panther               Perseroan   BPKB No. L 14037662      B 2339 SFS       Ya
(599) Panther               Perseroan   BPKB No. M 00796463      B 2228 SFT       Ya
(600) Panther               Perseroan   BPKB No. M 07211888      B 2467 SKI       Ya
(601) Panther               Perseroan   BPKB No. M 07212007      B 2492 SKI       Ya
ix.    Mercedes Benz
(602) Sprinter TL 9         Perseroan   BPKB No. K 06140216         B 29 RR       Ya
(603) C200                  Perseroan   BPKB No. K 06326324       B 1261 SAJ      Ya
(604) C200                  Perseroan   BPKB No. L 00995391         B 29 XB       Ya
(605) C200                  Perseroan   BPKB No. N 05066331       B 1437 SAO      Ya
(606) C200 AMG              Perseroan   BPKB No. Q 05083051       L 1307 BW       Ya
(607) C200 AMG              Perseroan   BPKB No. Q 04766985      BK 1945 ACD      Ya
(608) C200 AT               Perseroan   BPKB No. P 04366432       B 1012 SAQ      Ya
(609) C200 AVG              Perseroan   BPKB No. N 01579417       B 1618 SAN      Ya
(610) C200 AVG              Perseroan   BPKB No. N 012786666        B 29 JG       Ya
(611) C200 AVG              Perseroan   BPKB No. N 04968456       B 1224 SAO      Ya
(612) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096703      B 1205 SAM       Ya
(613) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096704          B 29 Y       Ya
(614) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096706      B 1208 SAM       Ya
(615) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096709      B 1211 SAM       Ya
(616) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096705      B 1207 SAM       Ya
(617) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096708      B 1210 SAM       Ya
(618) E250                  Perseroan   BPKB No. K 10609228       B 2356 KM       Ya
(619) E250 AT               Perseroan   BPKB No. N 06572572       B 1681 SAO      Ya
(620) E250 AT               Perseroan   BPKB No. O 06078060        B 2672 OL      Ya
(621) E300 Sport Sytle      Perseroan   BPKB No. Q 07420776       B 1185 SAR      Ya
(622) E300 Sportsytle       Perseroan   BPKB No. Q 07420777       B 1187 SAR      Ya
(623) E300 Sportsytle       Perseroan   BPKB No. Q 07420778       B 1189 SAR      Ya
(624) S400 Exclusive CKD    Perseroan   BPKB No. M 13087659          B 1 PV       Ya
(625) S400 Exclusive CKD    Perseroan   BPKB No. M 13087616        B 286 KEV      Ya
(626) Mercy S450 L          Perseroan   BPKB No. O 05918511       B 1386 SAP      Ya
(627) Mercy                 Perseroan   BPKB No. H 02199586       B 1197 SAD      Ya
(628) PO.37 Mercy           Perseroan   BPKB No. E 9297795 G      B 2336 SXY      Ya
(629) Mercedes Benz C200    Perseroan   BPKB No. S 02607630       B 1472 SAS      Ya
x.     Lexus
(630) LM 350                Perseroan   BPKB No. S 03424373      B 1364 DFP       Ya
Kendaraan Roda Dua

                                                                                 354
Page 374
                                Nama
 No.        Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
i.     Chun Lan
(1)    Chun Lan              Perseroan   BPKB No. A 9539472 G      B 5670 MO      Tidak
(2)    Chun Lan              Perseroan   BPKB No. A 9539458 G      B 5669 MO      Tidak
(3)    Chun Lan              Perseroan   BPKB No. B 0031870 G      B 5438 AV      Tidak
(4)    Chun Lan              Perseroan   BPKB No. B 0085193 G      B 4278 GE      Tidak
(5)    Chun Lan              Perseroan   BPKB No. A 9546846 G      B 5800 MA      Tidak
ii.    Jialing
(6)    Jialing               Perseroan   BPKB No. A 9100488 G      B 5030 SH      Tidak
iii.   Honda
(7)    Astrea                Perseroan   BPKB No. A 1742006 J      L 4370 KH       Ya
(8)    Astrea                Perseroan   BPKB No. A 0087319 G      B 6757 NT      Tidak
(9)    Beat                  Perseroan   BPKB No. L 04506908      B 3607 SOZ       Ya
(10)   Fit                   Perseroan   BPKB No. L 01298306      B 6015 SNR       Ya
(11)   Fit                   Perseroan   BPKB No. F 181251 G      B 6661 SNN       Ya
(12)   Fit X                 Perseroan   BPKB No. F 2244898 G     B 6814 SNH       Ya
(13)   Fit X                 Perseroan   BPKB No. F 2859452 F      BE 6083 Y       Ya
(14)   Grand Astrea          Perseroan   BPKB No. A 0758532 G      B 4204 RM       Ya
(15)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 0623569 G     B 6019 SUB       Ya
(16)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 2611232       B 6057 SVB       Ya
(17)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 2611227 G     B 6063 SVA       Ya
(18)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 3632420 G     B 6925 SVF       Ya
(19)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 2611229       B 6213 SUV       Ya
(20)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 1185259 J      L 5140 FS       Ya
(21)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 1185260 J      L 5186 FS       Ya
(22)   Revo                  Perseroan   BPKB No. F 8464385 G     B 6570 SSI       Ya
(23)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 0290041       KB 5641 AS       Ya
(24)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 2230189       DD 4012 OC       Ya
(25)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 0445721 O     DR 2362 BN       Ya
(26)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 0445723 O     DR 2363 BN       Ya
(27)   Revo                  Perseroan   BPKB No. F 2171956       DB 3385 MD       Ya
(28)   Revo                  Perseroan   BPKB No. F 2171957       DB 3386 MD       Ya
(29)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 0623569 G     B 6046 SVI       Ya
(30)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 2831518 J     AG 4967 AU       Ya
(31)   Revo                  Perseroan   BPKB No. G 2831517 J     AG 4553 AU       Ya
(32)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 00261201       E 5751 BD       Ya
(33)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 00261202       E 5752 BD       Ya
(34)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 3763261       B 6329 SXJ       Ya
(35)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 04488790      B 6069 SXU       Ya
(36)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 07324763      AA 6107 QA       Ya
(37)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 07324764      AA 6108 QA       Ya
(38)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 07610936       R 2149 JA       Ya
(39)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 07610935       R 2150 JA       Ya
(40)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 09003958       Z 3629 LB       Ya
(41)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 09003959       Z 3630 LB       Ya
(42)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 05724263      DT 2180 AE       Ya
(43)   Revo                  Perseroan   BPKB No. H 05724280      DT 2024 AE       Ya

                                                                                  355
Page 375
                                  Nama
 No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                 Pemilik
(44)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07357015 I      H 4259 UZ      Ya
(45)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07357014 I      H 4258 UZ      Ya
(46)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 05572183 I     AB 2993 BF      Ya
(47)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10464721        P 5249 IH      Ya
(48)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10464720        P 5593 IH      Ya
(49)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10897099       B 3680 SAS      Ya
(50)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10487198         L 6766 A      Ya
(51)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10487200         L 6801 A      Ya
(52)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07793910 O    DK 5274 AM       Ya
(53)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07793909 O    DK 5275 AM       Ya
(54)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 01077309      BK 6279 ABP      Ya
(55)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 01646363      BK 3923 ABR      Ya
(56)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10487211        L 2892 QV      Ya
(57)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 02286043        N 3756 BS      Ya
(58)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 03262656      AG 4550 RBF      Ya
(59)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 03262655      AG 4998 RBF      Ya
(60)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 04056948        L 2970 KJ      Ya
(61)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 07151766       AB 2217 CI      Ya
(62)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 08112482        L 3988 KI      Ya
(63)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 06465576       L 3783 AAO      Ya
(64)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 08692864       DK 5330 DA      Ya
(65)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 07984097      BK 3629 ACJ      Ya
(66)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 06604754       D 5708 HU       Ya
(67)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 06604755       D 5709 HU       Ya
(68)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 04933576        L 2696 HB      Ya
(69)   Revo                    Perseroan   BPKB No. K 11687120       B 3596 SMZ      Ya
(70)   Revo                    Perseroan   BPKB No. K 11687176       B 3002 SNB      Ya
(71)   Revo                    Perseroan   BPKB No. K 11687147      B 3985 SMY       Ya
(72)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 00980385       B 3471 SOL      Ya
(73)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 02896439       B 3982 SOS      Ya
(74)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 04495632       B 3519 SOV      Ya
(75)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 04586206       B 3101 SPG      Ya
(76)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 02976959      BK 2598 AEZ      Ya
(77)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 00749177        L 3996 KI      Ya
(78)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 08055276       B 3724 SPR      Ya
(79)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 08098185       B 3011 SPV      Ya
(80)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 07616953        L 3998 KI      Ya
(81)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 3632364 G      AB 6047 HH      Ya
(82)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 08336044      B 3072 SRO       Ya
(83)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 08336043      B 3185 SRM       Ya
(84)   Revo                    Perseroan   BPKB No. L 08336032       B 3199 SRN      Ya
(85)   Revo                    Perseroan   BPKB No. l 08420166       B 3931 SRP      Ya
(86)   Revo                    Perseroan   BPKB No. M 01863175       B 3385 STX      Ya
(87)   Revo                    Perseroan   BPKB No. M 01863174       B 3384 STX      Ya
(88)   Revo                    Perseroan   BPKB No. M 03573491       B 3827 SUP      Ya
(89)   Revo                    Perseroan   BPKB No. M 03573032       B 3828 SUP      Ya

                                                                                    356
Page 376
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(90)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 02026922       B 3998 SUI      Ya
(91)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 03575841       B 3887 SUP      Ya
(92)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 07390164       B 3982 SVN      Ya
(93)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 07790043       B 3396 SWJ      Ya
(94)    Revo                  Perseroan   BPKB No. S 02566180       L 2599 AAZ      Ya
(95)    Revo                  Perseroan   BPKB No. S 02566181       L 2603 AAZ      Ya
(96)    Revo                  Perseroan   BPKB No. S 02566179       L 2596 AAZ      Ya
(97)    Revo                  Perseroan   BPKB No. N o9973582       DH 3570 KJ      Ya
(98)    Revo                  Perseroan   BPKB No. N 09973583       DH 3571 KJ      Ya
(99)    Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 012309351     AD 6507 QH       Ya
(100)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 02011408       B 4766 SRC      Ya
(101)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 01408661       L 3882 BAE      Ya
(102)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 01289768       L 2933 BAE      Ya
(103)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 04274396       B 3163 SCU      Ya
(104)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05212446       B 3761 SDB      Ya
(105)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05220409       B 3941 SDB      Ya
(106)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05209613       B 3264 SDC      Ya
(107)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05212445       B 3139 SDD      Ya
(108)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 06210623       B 3506 SDB      Ya
(109)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 06210624       B 3604 SDJ      Ya
(110)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05619342 I      G 3901 H       Ya
(111)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05619337        G 3895 H       Ya
(112)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 00274814 M    KH 5588 TM       Ya
(113)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 00274810 M    KH 5584 TM       Ya
(114)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 02722528       BH 3278 YE      Ya
(115)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 02722530       BH 3280 YE      Ya
(116)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 06610866        L 4685 JL      Ya
(117)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. K 11961640      BK 3584 AEQ      Ya
(118)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05543411       PA 4296 RI      Ya
(119)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05543412       PA 4297 RI      Ya
(120)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 07107229      DK 6727 EQ       Ya
(121)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. K 12451911       DE 3714 LK      Ya
(122)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. K 12451912       DE 3715 LK      Ya
(123)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 085651926     BK 6530 AFJ      Ya
(124)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05194963        L 3075 TL      Ya
(125)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 06300483      DD 2045 QF       Ya
(126)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 03031195      BK 2004 RAR      Ya
(127)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 12384118         L 4290 E      Ya
(128)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 10156766        L 2236 BI      Ya
(129)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05807663 D     BM 2381 LJ      Ya
(130)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 04539042        L 2408 FO      Ya
(131)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 10727155      DR 2064 CP       Ya
(132)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 04986562      AB 4293 QH       Ya
(133)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 05682692       L 4578 WH       Ya
(134)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 09908242        L 4362 KX      Ya
(135)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 12908136      DB 6211 MB       Ya

                                                                                   357
Page 377
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(136)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. N 03036758       H 4439 HK       Ya
(137)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. N 03379441        L 2490 QJ      Ya
(138)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. M 11177698      BK 3833 AHB      Ya
(139)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. N 01082249        P 5638 ZH      Ya
(140)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. N 01082251        P 5640 ZH      Ya
(141)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. N 03373877        L 2787 GX      Ya
(142)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. N 04428636        L 3703 RT      Ya
(143)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. M 12225293      BA 4881 OS       Ya
(144)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. M 12225294      BA 4485 OS       Ya
(145)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. O 02209651 I    H 2062 BMG       Ya
(146)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. M 11539751       BP 3674 FR      Ya
(147)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. M 11539752       BP 3675 FR      Ya
(148)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. N 10560876       L 5693 MW       Ya
(149)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. O 05365543       D 6055 ACF      Ya
(150)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. O 02946417        L 3783 IN      Ya
(151)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. O 03630763        L 4804 JT      Ya
(152)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. O 05566307       D 3598 ACJ      Ya
(153)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. O 05608934        L 4289 TN      Ya
(154)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. Q 06572730      D 5424 ADG       Ya
(155)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. R 00452015       L 4612 AAK      Ya
(156)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02430564       B 4374 SOI      Ya
(157)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02430607       B 4415 SOI      Ya
(158)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02430608       B 4416 SOI      Ya
(159)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02436664       B 4903 SOI      Ya
(160)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02436667       B 4909 SOI      Ya
(161)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02297670 I     H 2319 OG       Ya
(162)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 01117704 N    KT 5536 HO       Ya
(163)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. M 12225294      BA 4885 OS       Ya
(164)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. K 13218544      B 3833 SNO       Ya
(165)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. L 13830137       B 3044 STB      Ya
(166)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. L 13659222       B 3289 SSP      Ya
(167)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 13105179       B 3788 SZI      Ya
(168)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 13327008       B 3717 SZS      Ya
(169)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 14683124      B 3585 SZW       Ya
(170)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 01519281       B 4668 SAS      Ya
(171)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 01519121       B 4665 SAS      Ya
(172)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 01520485       B 4238 SAT      Ya
(173)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 04648004       B 4307 SCE      Ya
(174)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 04648003       B 4306 SCE      Ya
(175)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 04821644      B 4085 SCM       Ya
(176)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 08787703        L 2570 TJ      Ya
(177)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 03530579       L 2752 MX       Ya
(178)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 05340173       B 4254 SDL      Ya
(179)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 05332326       B 4867 SDK      Ya
(180)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 05332332       B 4837 SDJ      Ya
(181)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 07286965       B 4709 SEH      Ya

                                                                                  358
Page 378
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(182)   Revo X                Perseroan   BPKB No. N 07286962       B 4706 SEH      Ya
(183)   Revo X                Perseroan   BPKB No. N 07286963       B 4707 SEH      Ya
(184)   Revo X                Perseroan   BPKB No. N 07286964       B 4708 SEH      Ya
(185)   Revo X                Perseroan   BPKB No. N 09276997       B 4601 SFC      Ya
(186)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016706       B 4661 SGS      Ya
(187)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016707       B 4664 SGS      Ya
(188)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016334       B 4668 SGS      Ya
(189)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016335       B 4672 SGS      Ya
(190)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016566       B 4728 SGS      Ya
(191)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016567       B 4729 SGS      Ya
(192)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016568       B 4731 SGS      Ya
(193)   Revo X                Perseroan   BPKB No. O 07016569       B 4732 SGS      Ya
(194)   Revo X                Perseroan   BPKB No. S 05045558       B 4101 SSK      Ya
(195)   Revo X                Perseroan   BPKB No. T 04645915       B 4259 SRU      Ya
(196)   Revo X                Perseroan   BPKB No. T 01680003       L 2327 BAG      Ya
(197)   Supra                 Perseroan   BPKB No. E 6534836 G      B 6331 SKD      Ya
(198)   Supra                 Perseroan   BPKB No. I 00890523         L 5776 L      Ya
(199)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 6276574 G      B 6287 SKH      Ya
(200)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 6276555 G      B 6291 SKH      Ya
(201)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 6876275          H 5782 V      Ya
(202)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 6276546 G      B 6285 SKH      Ya
(203)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 6276546 G      B 6290 SKH      Ya
(204)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 7327022 G      B 6380 SKT      Ya
(205)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. D 3300135 J       L 6650 HF      Ya
(206)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 6108675 J       L 4755 QO      Ya
(207)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 6108675 J       L 4755 QN      Ya
(208)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 7313391 H       D 4968 FS      Ya
(209)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. D 1473084 B      BK 6971 HU      Ya
(210)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. D 1473085 B      BK 6972 HU      Ya
(211)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. D 2227786 R      DD 2138 OJ      Ya
(212)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. D 2227788 R      DD 2137 OJ      Ya
(213)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. D 5062375 F     BG 3708 ME       Ya
(214)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. D 5062376 F     BG 3707 ME       Ya
(215)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 0728533 F     BG 3169 NV       Ya
(216)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 8978919 L      AB 6960 HV      Ya
(217)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 8678710 I     BM 5615 QS       Ya
(218)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. E 8047228       DK 5074 ADR      Ya
(219)   Supra Fit             Perseroan   BPKB No. F 5268556        B 6342 SOP      Ya
(220)   Supra X               Perseroan   BPKB No. M 10369204 I     AD 4907 NA      Ya
(221)   Supra X               Perseroan   BPKB No. M 10369205 I     AD 4910 NA      Ya
(222)   Supra X               Perseroan   BPKB No. N 02667474       AD 4589 FH      Ya
(223)   Honda                 Perseroan   BPKB No. A 4704235 J       L 2688 QK     Tidak
(224)   Honda                 Perseroan   BPKB No. A 4704234 J       L 2715 QK     Tidak
(225)   Honda                 Perseroan   BPKB No. E 4816628        KT 4254 LS      Ya
(226)   Honda                 Perseroan   BPKB No. E 7117083 K      KB 3519 HH      Ya
(227)   Honda                 Perseroan   BPKB No. F 1104669 G     B 6530 SMU       Ya

                                                                                   359
Page 379
                                             Nama
  No.          Nama Kendaraan                                  Bukti Kepemilikan               Nomor Polisi          Asuransi
                                            Pemilik
 (228)   NF 100 SE                        Perseroan      BPKB No. F 5578065 J                    N 6223 BJ              Ya
 (229)   NF 100 SE                        Perseroan      BPKB No. F 5578060 J                    N 6217 BJ              Ya
 (230)   Honda                            Perseroan      BPKB No. F 5841840 N                   KT 2230 MR              Ya
 (231)   Honda                            Perseroan      BPKB No. F 5841841 N                   KT 2231 MR              Ya
 (232)   Honda                            Perseroan      BPKB No. F 2472778 J                    L 3160 MY              Ya
 (233)   Honda                            Perseroan      BPKB No. A 8249551 J                    L 3931 HL              Ya
 (234)   Honda DN                         Perseroan      BPKB No. G 3252501 S                   DN 3102 VD              Ya
 (235)   Honda                            Perseroan      BPKB No. G 3252502 S                   DN 3103 VD              Ya
 iv.     Yamaha
 (236)   Vega                             Perseroan      BPKB No. F 3706405 I                   AD 2532 MS              Ya
 (237)   Vega RR                          Perseroan      BPKB No. M 00838739                     L 4608 ZF              Ya
 (238)   Mio                              Perseroan      BPKB No. O 00729056                    H 5691 BKG              Ya
 v.      Suzuki
 (239)   Address Standar                  Perseroan      BPKB No. L 07251545 M                  DA 6081 AC              Ya
 (240)   GX                               Perseroan      BPKB No. E 6231633                     AD 9013 WH              Ya
 (241)   Titan                            Perseroan      BPKB No. H 05378013                    DA 4932 VF              Ya
 (242)   Titan                            Perseroan      BPKB No. H 05378012                    DA 4933 VF              Ya
 (243)   Titan                            Perseroan      BPKB No. H 08070387                    AD 6107 CS              Ya
 (244)   Titan                            Perseroan      BPKB No. H 08070388                    AD 6108 CS              Ya

Nilai buku total aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp2,98 triliun, Rp2,09 triliun, dan Rp1,34 triliun.

M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. UMUM

Perseroan memulai kegiatan komersial perbankan sejak tahun 1990 setelah mendapat izin sebagai bank umum berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/ KMK.013/1990 tanggal 16 Maret 1990 dan
Surat Bank Indonesia No. 23/33/UPPS/PSbD tanggal 12 April 1990 jo No. 5/235/PWb13 tanggal 19 Desember 2003. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga
setelah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, Perseroan telah mendapatkan izin usaha sebagai valuta asing berdasarkan
Surat Bank Indonesia No. 25/44/UD/Adv tanggal 29 Mei 1992 dan berhasil meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 26/26/KEP/DIR tanggal 3 Juni 1993.

Kantor Pusat Perseroan beralamat di Gedung Mayapada Tower, Jl Jenderal Sudirman kavling 28, Jakarta 12920 dan telah sesuai
dengan domisili Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha sebagai Bank Umum.

1.1 Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya
sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 64121. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:



                                                                                                                       360
Page 380
•    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito;
•    Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
     perbankan;
•    Menerbitkan surat pengakuan hutang;
•    Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
      -    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
           dalam perdagangan surat-surat tersebut;
      -    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
           perdagangan surat-surat tersebut;
      -    Kertas Perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
      -    Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”);
      -    Obligasi;
      -    Surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
      -    Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
•    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
•    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
     surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
•    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
•    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
•    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
•    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
     efek;
•    Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
     Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
•    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
•    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
•    Melakukan kegiatan penyetoran modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan
     modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan
     penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
     dan
•    Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut di atas
     pelaksanannya tidak bertetangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Adapun kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:

•    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan/atau
     bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
•    Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
     perbankan;
•    Menerbitkan surat pengakuan hutang;
•    Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
      -   Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
          dalam perdagangan surat-surat tersebut;

                                                                                                                       361
Page 381
      -    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
           perdagangan surat-surat tersebut;
      -    Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
      -    SBI;
      -    Obligasi;
      -    Surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
•    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
•    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat,
     sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
•    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
•    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
     efek;
•    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:

•    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
•    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
•    Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
     Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
•    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
•    Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku,
     baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan
     modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan
     penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud di atas yang
     pelaksanannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dengan rencana bisnis Bank, Perseroan memfokuskan kegiatan usahanya pada usaha komersial perdagangan baik Small
Medium Entreprise (“SME”) maupun wholesale dengan komitmen untuk kepuasan para nasabah dan melayani dengan komitmen.

Perseroan mempunyai visi untuk menjadi salah satu Bank swasta berkualitas di Indonesia dalam nilai aset, profitabilitas dan
tingkat kesehatan, sedangkan misi Perseroan adalah menjalankan operasional bank yang sehat dan memberikan nilai tambah
yang maksimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham, dan pemerintah.

Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94 kantor
cabang pembantu, dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM Mayapada
dan 5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang
tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.




                                                                                                                           362
Page 382
2.   PRODUK DAN LAYANAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan melayani 3 (tiga) segmen
utama, antara lain:

2.1 Bisnis korporasi

Perseroan melayani segmen bisnis korporasi melalui pemberian Kredit Modal Kerja (“KMK”), Kredit Investasi (“KI”) serta dalam
membangun relasi yang lebih baik dan memahami kebutuhan nasabah segmen korporasi, Perseroan juga menyediakan layanan
konsultan. Adapun jenis-jenis KMK dan KI antara lain: (i) pinjaman rekening koran; (ii) pinjaman tetap untuk kebutuhan modal kerja
permanen; (iii) pinjaman tetap yang penarikannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan debitur; (iv) kredit impor untuk keperluan
transaksi impor; (v) kredit ekspor, yang diberikan dalam rangka pembiayaan ekspor; dan (vi) kredit sindikasi, berupa kredit dalam
rangka pembiayaan bersama oleh 2 (dua) bank atau lebih.

Berikut adalah informasi pada penyaluran kredit di segmen korporasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                             30 Juni 2023                 31 Desember 2022              31 Desember 2021
 Keterangan
                                          Jumlah          %                Jumlah        %               Jumlah        %
 Pinjaman rekening koran                    3.851.378       3,86             4.231.122    4,51             4.262.696    6,02
 Pinjaman tetap angsuran                    9.448.934       9,47             9.633.106   10,27             7.224.656    10,2
 Pinjaman tetap                            83.667.926     83,87             78.691.898   83,86            58.637.862   82,84
 Kredit sindikasi                           2.447.260       2,45               938.210    1,00               321.863    0,46
 Kredit mikro                                  73.665       0,08               100.846    0,11               224.834    0,32
 Kredit executing                             261.974       0,26               235.300    0,25               113.963    0,16
 Kredit trust receipt                          11.832       0,01                 1.567       -                      -      -
 Jumlah                                    99.762.969     100,00             93.832.049 100,00             70.785.874 100,00

2.2 Bisnis ritel

Perseroan melayani segmen bisnis ritel melalui pemberian kredit konsumer serta penghimpunan DPK. Kredit konsumer yang
disediakan oleh Perseroan di antaranya; (i) myHOME Loan, yaitu pembiayaan untuk membeli properti (rumah, ruko, rukan) baik
baru maupun bekas, mendanai pembangunan rumah, ruko, dan rukan, serta renovasi rumah; (ii) myAUTO, yaitu produk pinjaman
Perseroan untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor roda empat baik yang baru maupun bekas dengan proses cepat dan bunga
yang kompetitif; (ii) myCREDIT CARD, yaitu produk yang dikeluarkan untuk mendukung kemudahan nasabah dalam berbelanja,
dan (iv) Personal Loan, yaitu produk pinjaman dana dengan maksimal pinjaman Rp500 juta untuk perorangan yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif pribadi, seperti renovasi rumah, membayar uang sekolah, biaya rumah sakit,
dan lainnya.

Dalam menghimpun DPK, Perseroan menyediakan produk tabungan melalui: (i) mySAVING, yaitu produk tabungan bagi nasabah
yang menginginkan kemudahan dalam pembukaan rekening dengan setoran awal yang ringan dimana produk memiliki
keunggulan yaitu perhitungan suku bunganya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian, dan dilengkapi dengan layanan mobile
banking dan internet banking memiliki fleksibilitas transaksi via ATM selama 24 jam dan berbagai keuntungan menarik lainnya; (ii)
myFAMILY Saving, yaitu produk tabungan yang dilengkapi dengan asuransi jiwa yang memberikan pilihan jangka waktu
penempatan dana dari 1 sampai dengan 15 tahun; (iii) mySAVING Super Benefit, yaitu suatu produk tabungan suku bunga yang
diterapkan pada produk ini sama dengan suku bunga deposito yang juga memiliki keuntungan lainnya dari produk ini yaitu gratis
biaya RTGS, LLG, kliring, bebas biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM, serta dilengkapi dengan fasilitas mobile banking dan
internet banking; (iv) myDOLLAR, tabungan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dan Dollar Singapura (SG$) yang
memiliki keuntungan tidak adanya batasan dalam frekuensi penarikan maupun penyetoran; (v) Tabunganku, yaitu produk




                                                                                                                             363
Page 383
Perseroan yang bertujuan untuk membumikan gerakan Indonesia Menabung; dan (vi) Tabungan SimPel, yaitu tabungan khusus
untuk pelajar dengan persyaratan yang mudah dan sederhana, serta jumlah minimum menabung yang relatif ringan.

Selain melalui produk tabungan, Perseroan juga menyediakan produk giro dalam menghimpun DPK melalui: (i) myGIRO, produk
simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan keunggulan berupa kemudahan bertransaksi untuk mendukung kelancaran usaha
nasabah; (ii) myGIRO Valas, produk simpanan giro dalam mata uang US$ dan SG$ yang bermanfaat untuk memperlancar
transaksi bisnis nasabah dalam mata uang asing tersebut dan memberikan bunga yang kompetitif; dan (iii) Pinjaman rekening
koran bersaldo kredit, yaitu rekening debitur yang belum dilakukan penarikan terhadap rekening pinjaman yang diberika juga
berbagai produk deposito melalui: (i) myDEPO, yaitu, simpanan berjangka dengan pilihan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga)
bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan nasabah; dan (ii) myDEPO Valas, yaitu
simpanan deposito berjangka dalam mata uang US$ dan SG$ yang memberikan kemudahan dalam penyetoran dan penarikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk rupiah ataupun dalam mata uang asing. Selain hal tersebut, Perseroan juga melayani transaksi
pembayaran dan transaksi-transaksi lainnya milik nasabah badan usaha ataupun nasabah perorangan Perseroan.


Berikut adalah informasi dana di segmen ritel untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                       30 Juni 2023               31 Desember 2022                31 Desember 2021
 Keterangan
                                     Jumlah            %          Jumlah            %            Jumlah              %
 Produk kredit konsumptif
    myAUTO                             68.718            9,74         79.867         11,53            47.703           37,72
    myHOME Loan                        23.900            3,39         27.055          3,91            26.684           21,10
    Personal Loan                      27.579            3,91         18.027          2,60             6.908            5,46
    myCredit Card                      92.333          13,09          67.457          9,74            45.186           35,73
    Chanelling                        492.886          69,87         500.000         72,21                   -              -
 Jumlah                               705.416          100,00        692.406        100,00          126.481           100,00

 Produk tabungan
   mySAVING                         9.900.483         84,34       8.133.865          81,98       14.247.820            86,62
   myFAMILY Saving                     21.377          0,18          22.982           0,23           26.712             0,16
   mySAVING Super
    Benefit                         1.409.395        12,01        1.384.400          13,95        1.769.780           10,76
   myDOLLAR                           212.166          1,81         195.396           1,97          175.069            1,06
   Tabunganku                         191.879          1,63         182.114           1,84          225.427            1,37
   Tabungan SimPel                      3.570          0,03           3.426           0,03            3.275            0,02
 Jumlah                            11.738.870        100,00       9.922.183         100,00       16.448.083          100,00

 Produk giro
   myGIRO                           3.312.780         91,96       3.835.370          92,85        4.397.044            91,27
   myGIRO valas                       289.753          8,04         295.132           7,15          400.129             8,31
   Pinjaman rekening koran
     Bersaldo kredit                        -             -               -              -           20.500            0,43
 Jumlah                             3.602.533        100,00       4.130.502         100,00        4.817.673          100,00

 Produk deposito
   myDEPO                          94.453.749        95,75       96.474.874          95,69       73.958.200           95,49
   myDEPO valas                     4.197.526          4,25       4.342.789           4,31        3.497.016            4,51
 Jumlah                            98.651.275        100,00      100.817.663        100,00        77.455.236         100,00




                                                                                                                         364
Page 384
2.3 Bisnis mikro

Perseroan melayani segmen bisnis mikro melalui penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Dalam menjangkau daerah yang
memiliki potensi di segmen mikro serta proses penyaluran kredit, Perseroan melaksanakan proses penyaluran tersebut melalui
Jaringan Kantor – kantor Perseroan. Per 30 Juni 2023, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan kredit di segmen mikro sebesar
Rp73,66 miliar dengan jumlah debitur yang telah menerima kredit sebanyak 790 debitur.

3.         WILAYAH OPERASIONAL DAN JARINGAN KANTOR

Berikut adalah sebaran peta wilayah operasional dan jaringan kantor Perseroan per 30 Juni 2023:




sumber: Perseroan

Adapun keterangan lebih lanjut perihal kantor operasional yang dimiliki oleh Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

  No.                    Nama                      Status Cabang                                  Alamat
              Kantor Cabang Mayapada                                         Mayapada Tower , Ground Floor , Jl. Jend.
     1.                                     Kantor Cabang Utama
              Tower                                                          Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan
     2.       Kantor Cabang Tajur           Kantor Cabang Utama              Jl. Raya Tajur No. 67D, Tajur, Bogor
     3.       Kantor Cabang Veteran         Kantor Cabang Utama              Jl. Veteran No. 37, Bandung
              Kantor Cabang Jl. MT.
     4.                                     Kantor Cabang Utama              Jl. M.T. Haryono No. 647, Semarang
              Haryono
     5.       Kantor Cabang Dr. Radjiman    Kantor Cabang Utama              Jl. Dr. Radjiman No. 127, Solo
                                                                             Ruko Niaga Utama Kav. R 3 – 4, Jl. Magelang No.
     6.       Kantor Cabang Jl. Magelang    Kantor Cabang Utama
                                                                             51, Yogyakarta
     7.       Kantor Cabang Pemuda          Kantor Cabang Utama              Jl. Pemuda No. 10, Surabaya
              Kantor Cabang Mayapada                                         Gedung Mayapada Complex Lantai 1 dan 16 –
     8.                                     Kantor Cabang Utama
              Complex                                                        19, Jl. Mayjen Sungkono No. 178, Surabaya
     9.       Kantor Cabang M.H. Thamrin    Kantor Cabang Utama              Jl. M.H. Thamrin No. 33 – 35, Denpasar
     10.      Kantor Cabang Pemuda          Kantor Cabang Utama              Jl. Pemuda No. 15, Medan
     11.      Kantor Cabang Jend. A. Yani   Kantor Cabang Utama              Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2A – 2B, Pekanbaru
                                                                             Komplek Palembang Square, Ruko Blok R 110 &
              Kantor Cabang Palembang
     12.                                    Kantor Cabang Utama              111, Jl. Angkatan 45/Kampus POM IX,
              Square
                                                                             Palembang

                                                                                                                               365
Page 385
No.              Nama                      Status Cabang                            Alamat
13.   Kantor Cabang RA. Kartini      Kantor Cabang Utama      Jl. RA. Kartini No. 120, Bandar Lampung
14.   Kantor Cabang Ahmad Yani       Kantor Cabang Utama      Jl. Ahmad Yani No. 25 A & B, Makassar
15.   Kantor Cabang Sudirman         Kantor Cabang Utama      Jl. Jenderal Sudirman No. 9B, Balikpapan
16.   Kantor Cabang Gajah Mada       Kantor Cabang Utama      Jl. Gajah Mada No. 89, Pontianak
      Kantor    Cabang      Basuki
17.                                  Kantor Cabang Utama      Jl. Basuki Rachmad No. 111, Malang
      Rachmad
18.   Kantor Cabang Abul Hasan       Kantor Cabang Utama      Jl. KH. Abul Hasan No. 45, Samarinda
19.   Kantor Cabang Pejanggik        Kantor Cabang Utama      Jl. Pejanggik No. 108 E – F, Mataram
                                                              Kawasan Mega Mas Blok 1 F No. 1, Jl. Pierre
20.   Kantor Cabang Mega Mas         Kantor Cabang Utama
                                                              Tendean, Manado
21.   Kantor Cabang Monginsidi       Kantor Cabang Utama      Jl. Monginsidi No. 92, Palu
22.   Kantor Cabang Hayam Wuruk      Kantor Cabang Utama      Jl. Hayam Wuruk No. 23 B – C, Kediri
      Kantor Cabang Dr. Cipto
23.                                  Kantor Cabang Utama      Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 69, Cirebon
      Mangunkusumo
                                                              Mayapada Banua Center, Ground Floor, Jl.
24.   Kantor Cabang Ahmad Yani       Kantor Cabang Utama
                                                              Ahmad Yani KM. 11,8 No. 8, Kabupaten Banjar
      Kantor Cabang Jenderal                                  Komplek Ruko Rejotumoto II No. 12, Jl. Jenderal
25.                                  Kantor Cabang Utama
      Sudirman                                                Sudirman, Magelang
      Kantor    Cabang     Sutisna
26.                                  Kantor Cabang Utama      Jl. Sutisna Senjaya No. 57 A, Tasikmalaya
      Senjaya
      Kantor Cabang Jenderal
27.                                  Kantor Cabang Utama      Jl. Jenderal Sudirman No. 326, Purwokerto
      Sudirman
28.   Kantor Cabang MT. Haryono      Kantor Cabang Utama      Jl. M.T. Haryono No. 30, Kendari
29.   Kantor Cabang Gajah Mada       Kantor Cabang Utama      Jl. Gajah Mada No. 6, Jember
30.   Kantor Cabang Adi Sucipto      Kantor Cabang Utama      Jl. Adi Sucipto No. 23 A, Banyuwangi
                                                              Ruko Nirwana Plaza Blok A 10, Jl. Supriyadi,
31.   Kantor Cabang Supriyadi        Kantor Cabang Utama
                                                              Tulungagung
32.   Kantor Cabang Hayam Wuruk      Kantor Cabang Utama      Jl. Hayam Wuruk No. 20, Jambi
      Kantor Cabang Jenderal A.
33.                                  Kantor Cabang Utama      Jl. Jend. A. Yani No. 60, Palangka Raya
      Yani
34.   Kantor Cabang Dokter Cipto     Kantor Cabang Utama      Jl. Dokter Cipto No. 32, Pekalongan
35.   Kantor Cabang Sutomo           Kantor Cabang Utama      Jl. Sutomo No. 190, Pematang Siantar
36.   Kantor Cabang Pemuda           Kantor Cabang Utama      Jl. Pemuda No. 37, Padang
      Kantor Cabang Rafflesia                                 Rafflesia Business Center Blok C No. 01 dan 02,
37.                                  Kantor Cabang Utama
      Business Center                                         Jl. Raja H. Fisabilillah, Batam
38.   Kantor Cabang Diponegoro       Kantor Cabang Utama      Jl. Diponegoro No. 96, Ambon
                                                              Ruko Pasifik Permai Blok B7 – B8, Jl. Frans
39.   Kantor Cabang Frans Kaisiepo   Kantor Cabang Utama
                                                              Kaisiepo, Jayapura
                                                              Lobby Rumah Sakit Mayapada, Jl. Lebak Bulus 1
40.   RS Mayapada Lebak Bulus        Kantor Cabang Pembantu
                                                              Kav. 29, Jakarta Selatan
41.   Panglima Polim                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Panglima Polim No. 83, Jakarta Selatan
                                                              Apartemen The Ambassade Residences Lt.
42.   Ambassade                      Kantor Cabang Pembantu   Dasar, Jl. Denpasar Raya Kav 5 – 7, Jakarta
                                                              Selatan
                                                              Menara Gracia Lantai 1, Jl. HR. Rasuna Said Kav.
43.   Menara Gracia                  Kantor Cabang Pembantu
                                                              C – 17, Jakarta Selatan
                                                              Gedung Menara Topas Ground Floor, Jl. MH.
44.   Menara Topas                   Kantor Cabang Pembantu
                                                              Thamrin Kav. 9 No. 13, Jakarta Pusat
45.   Balikpapan Raya                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Balikpapan Raya No. 2 A- B, Jakarta Pusat
46.   Salemba                        Kantor Cabang Pembantu   Jl. Salemba No. 69, Jakarta Pusat
                                                              Pusat Grosir Tanah Abang Blok B Lt. 5 No. 12, Jl.
47.   Blok B Tanah Abang             Kantor Cabang Pembantu
                                                              Fachrudin No. 78, 80, 82, Jakarta Pusat


                                                                                                             366
Page 386
No.                Nama              Status Cabang                                Alamat
                                                         Jl. Kyai Haji Samanhudi No. 22 I – J, Jakarta
48.   Pasar Baru                Kantor Cabang Pembantu
                                                         Pusat
49.   Percetakan Negara         Kantor Cabang Pembantu   Jl. Percetakan Negara No. 167 CB, Jakarta Pusat
                                                         Jl. Pangeran Jayakarta No. 126 – 129 Blok A/I,
50.   Pangeran Jayakarta        Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Pusat
                                                         Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl.
51.   Cempaka Mas               Kantor Cabang Pembantu
                                                         Letnan Jendral Suprapto Blok B/1, Jakarta Pusat
                                                         Rukan Exclusive Mediterania Blok A No. 28,
52.   Pantai Indah Kapuk        Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Utara
                                                         Jl. Danau Sunter Utara Blok F20 No. 8, Jakarta
53.   Danau Sunter Utara        Kantor Cabang Pembantu
                                                         Utara
                                                         Jl. Boulevard Timur Kelapa Gading Blok ND1/37,
54.   Boulevard Timur           Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Utara
                                                         Ruko Textile Mangga Dua Jl. Mangga Dua Raya
55.   Ruko Textile Mangga Dua   Kantor Cabang Pembantu
                                                         Blok C-2 Kav. No. 8, Jakarta Utara
                                                         JI. Pluit Karang No. 7 Blok B-VIII Utara Kav. No.4
56.   Muara Karang              Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Utara
                                                         Jl. Pluit Kencana Raya No. 61 Blok T Kav. 11,
57.   Pluit Kencana             Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Utara
                                                         Jl. Bandengan Utara No. 80 Blok A-5, Jakarta
58.   Bandengan Utara           Kantor Cabang Pembantu
                                                         Utara
                                                         Jl. Kelapa Gading Boulevard Blok WA 2/29,
59.   Boulevard Raya            Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Utara
                                                         Pasar Jatinegara Lt. LO 3, Blok AKS No. 11,
60.   Jatinegara                Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Timur
                                                         Jl. Sisi Tol / Jl. Perjuangan Blok C No. 2,
61.   Kebon Jeruk               Kantor Cabang Pembantu   Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk,
                                                         Jakarta Barat
62.   Tanjung Duren             Kantor Cabang Pembantu   Jl. Tanjung Duren Raya No. 91 B, Jakarta Barat
63.   Pasar Pagi Asemka         Kantor Cabang Pembantu   Jl. Pasar Pagi No. 84, Jakarta Barat
64.   Puri Indah                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Puri Indah Raya Blok I No. 02, Jakarta Barat
                                                         Komplek Glodok Plaza Blok H No. 27, Jl.
65.   Glodok                    Kantor Cabang Pembantu
                                                         Pinangsia Raya, Jakarta Barat
                                                         Kompleks Green Garden Blok Z II No. 34, 35, 58,
66.   Green Garden              Kantor Cabang Pembantu
                                                         59 Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat
                                                         Rukan Citra Niaga Blok A No. 7, Jl. Utan Jati,
67.   Citra Garden 2            Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jakarta Barat
68.   Jembatan Lima             Kantor Cabang Pembantu   Jl. KH. M. Mansyur No. 24 A, Jakarta Barat
69.   Mangga Besar              Kantor Cabang Pembantu   Jl. Mangga Besar No. 85 B, Jakarta Barat
                                                         Perumahan Bintaro Jaya, Sektor 5 Blok EA-1 No.
70.   Bintaro                   Kantor Cabang Pembantu
                                                         25 C, Jl. Bintaro Utama V, Tangerang
                                                         Ruko Fifth Avenue Blok A No. 15, Jl. Boulevard
71.   Gading Serpong            Kantor Cabang Pembantu
                                                         Gading Serpong, Tangerang
                                                         Ruko Golden Madrid 2 Blok G No. 2 Sektor XIV,
72.   Ruko Golden Madrid 2      Kantor Cabang Pembantu
                                                         BSD Tangerang Selatan
73.   Merdeka                   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Merdeka No. 101 D, Tangerang
                                                         Jl. Honoris Raya Kav. 6, Kota Modern
74.   Mayapada Hospital         Kantor Cabang Pembantu
                                                         (Modernland), Tangerang
75.   Margonda                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Margonda Raya No. 417, Depok
                                                         Jl. MH. Thamrin, Ruko Plaza Menteng Blok A No.
76.   Thamrin – Cikarang        Kantor Cabang Pembantu
                                                         8, Lippo Cikarang, Bekasi
                                                         Komplek Sentral Niaga Kalimalang Kav. 1. 10 – 9,
77.   Jenderal Ahmad Yani       Kantor Cabang Pembantu
                                                         Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bekasi

                                                                                                        367
Page 387
No.                   Nama               Status Cabang                             Alamat
78.    Cibubur                     Kantor Cabang Pembantu   Jl. Alternatif Cibubur No. 39 E, Bekasi
                                                            Jl. Soekarno Hatta Kav. T-6 (Jl. Sumber Sari 11 –
79.    Sumber Sari                 Kantor Cabang Pembantu
                                                            T6), Bandung
80.    Ahmad Yani                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Ahmad Yani No. 584, Bandung
81.    Mayapada Hospital Bandung   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Terusan Buah Batu No.5, Bandung
82.    Sukajadi                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Sukajadi Nomor 125, Bandung
83.    Sudirman                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jenderal Sudirman Nomor 355-373, Bandung
                                                            Jl. Mr. Sutan Syahrir Km. 4 No. B 11, Kav. C (Jl.
84.    Kaligawe                    Kantor Cabang Pembantu   Raya Kaligawe Km. 4 No. B 11, Kav. C),
                                                            Semarang
                                                            Ruko Gatot Subroto Kav. 9, Jalan Gatot Subroto
85.    Gatot Subroto               Kantor Cabang Pembantu
                                                            No. 27, Semarang
                                                            Jl. Gatot Subroto No. 77 Ruko No. 4 Ungaran,
86.    Ungaran                     Kantor Cabang Pembantu
                                                            Semarang
                                                            Ruko Siliwangi Plaza Blok A-2, Jl. Jenderal
87.    Siliwangi                   Kantor Cabang Pembantu
                                                            Sudirman 187 -189, Semarang
88.    Gang Pinggir                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Gang Pinggir No. 37 Semarang
                                                            Jl. Brigjen Sudiarto No 330 B (d/h Jl. Majapahit No
89.    Brigjen Sudiarto            Kantor Cabang Pembantu
                                                            330 B), Semarang
90.    Jenderal Sudirman           Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jendral Sudirman No. 182, Salatiga
91.    Pasar Gede                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. RE Martadinata No 8, Solo
92.    Slamet Riyadi               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Slamet Riyadi No. 433, Solo
                                                            Jl. Raya Palur KM 5, Jurug RT. 001 RW. 002,
93.    Palur                       Kantor Cabang Pembantu
                                                            Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar
                                                            Ruko Solo Baru Madegondo Blok JC 21, Jl. Ir.
94.    Ir. Soekarno                Kantor Cabang Pembantu
                                                            Soekarno, Sukoharjo
95.    The Kahyangan               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Palem Raya, Langenharjo, Grogol, Sukoharjo
96.    Klaten                      Kantor Cabang Pembantu   Jl. Pemuda Tengah No 192, Klaten
97.    Brigjend. Katamso           Kantor Cabang Pembantu   Jl. Brigjen Katamso No. 178, Yogyakarta
98.    Laksda Adisucipto           Kantor Cabang Pembantu   Jl. Laksda Adisucipto No. 21, Yogyakarta
                                                            Pusat Grosi Surabaya (PGS) Lt. 4 Blok D5 No. 1
99.    Pusat Grosir Surabaya       Kantor Cabang Pembantu
                                                            & 2, Jl. Stasiun Pasar Turi, Surabaya
                                                            Komplek Ruko Jembatan Merah Plaza Blok A No
100.   Jembatan Merah Plaza        Kantor Cabang Pembantu
                                                            57-58, Jl. Taman Jayengrono No. 2-4, Surabaya
101.   Kertajaya                   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kertajaya No. 155 C, Surabaya
102.   Kedung Doro                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kedungdoro No. 103, Surabaya
                                                            Ruko Satelite Town Square Blok 5 A/21, Jl.
103.   Sukomanunggal               Kantor Cabang Pembantu
                                                            Sukomanunggul Jaya, Surabaya
104.   Mulyosari                   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Raya Mulyosari No. 162, Surabaya
105.   Darmo 57                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Raya Darmo No. 57, Surabaya
                                                            Pusat Perbelanjaan Pasar Atum Mall, Stand No.
106.   Pasar Atum Mall             Kantor Cabang Pembantu
                                                            FD 12 Lantai 4, Jalan Stasiun Kota, Surabaya
                                                            Kompleks Ruko Darmo Park I Blok III A No. 3, Jl.
107.   Mayjen Sungkono             Kantor Cabang Pembantu
                                                            Mayjen Sungkono, Surabaya
108.   Darmo Surabaya              Kantor Cabang Pembantu   Jl. Raya Darmo No. 151, Surabaya
                                                            Komplek Pertokoan RMI (Rukun Makmur Indah)
109.   RMI Ngagel                  Kantor Cabang Pembantu
                                                            Blok G-10, Jl. Ngagel Jaya Selatan, Surabaya
110.   Kapas Krampung              Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kapas Krampung No. 160 C, Surabaya
111.   Jemur Andayani              Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jemur Andayani No. 29-C, Surabaya
112.   Bunguran                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Bunguran No. 19 A, Surabaya
                                                            Komplek Pertokoan Gateway B-5 Jl. Raya Waru,
113.   Waru                        Kantor Cabang Pembantu
                                                            Sidoarjo

                                                                                                            368
Page 388
No.               Nama                 Status Cabang                              Alamat
114.   Pahlawan                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Pahlawan No 12, Sidoarjo
115.   Kyai Tamin                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kyai Tamin No. 54, Malang
116.   Kaliurang                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kaliurang KM 6 No 2, Sleman
117.   Jenderal Sudirman Praya   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jenderal Sudirman No 53, Lombok Tengah
118.   Teuku Umar                Kantor Cabang Pembantu   Jl.Teuku Umar Nomor 2-4, Denpasar
                                                          Ruko Sunset Jaya, Jl. Merthanadi Blok F Kuta –
119.   Kuta                      Kantor Cabang Pembantu
                                                          Badung
120.   Bypass Ngurah Rai         Kantor Cabang Pembantu   Jl. By Pass Ngurah Rai No.40X , Kuta – Badung
121.   Asia                      Kantor Cabang Pembantu   Jl. Asia No. 97 L, Medan
                                                          Jl. Brigjen Hamid No, 331 G, Kampung Baru,
122.   Brigjend Hamid            Kantor Cabang Pembantu
                                                          Medan
                                                          Jl. Prof. Haji Muhammad Yamin Sarjana Hukum
123.   Prof. HM. Yamin           Kantor Cabang Pembantu
                                                          No. 22 A – 22 B, Medan
124.   Pulo Brayan               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Komodor Laut Yos Sudarso No. 223 E, Medan
                                                          Jl. Arif Rahman Hakim, Lingkungan XII No. 22 C,
125.   Sukaramai                 Kantor Cabang Pembantu
                                                          Medan
126.   Binjai                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jend. Sudirman No. 35 Binjai
127.   H. Imam Munandar          Kantor Cabang Pembantu   Jl.Haji Imam Munandar No. 1 Pekanbaru
128.   Pasar 16 Ilir             Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kebumen Darat No. 791, Palembang
129.   Veteran                   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Veteran No. 226, Makassar
130.   Panakkukang               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Boulevard Panakkukang Mas No. 1J, Makassar
131.   S. Parman                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jalan S. Parman No. 12 Lingkungan II, Manado
132.   Sutoyo S                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Sutoyo S. No. 02, Banjarmasin
133.   Prof. Muhamad Yamin       Kantor Cabang Pembantu   Jl. Profesor Muhammad Yamin No. 6, Pontianak
                                                          Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 21 (d/h Jl Sawah
134.   Sukarjo Wiryopranoto      Kantor Fungsional
                                                          Besar No. 2i), Jakarta Pusat
                                                          Ruko Pasar Induk Kramat Jati Blok D2 No. 37, Jl.
135.   Kramat Jati               Kantor Fungsional
                                                          Raya Bogor Km. 17, Jakarta Timur
                                                          Pusat Grosir Cililitan (PGC) Lt. 2 No. 15 dan 16,
136.   Pusat Grosir Cililitan    Kantor Fungsional        Jl. Mayjen Sutoyo No. 76 Cililitan, Kramat Jati,
                                                          Jakarta Timur
                                                          Komplek Perumahan Taman Palem Lestari Blok
137.   Taman Palem Lestari       Kantor Fungsional
                                                          C.1 No.6, Jakarta Barat
                                                          Komplek Golf Lake Residence, Rukan Venice B
                                                          No. 6 – 11, Jl. Lingkar Luar Barat, Kel.
138.   Golf Lake Residence       Kantor Fungsional
                                                          Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta
                                                          Barat
139.   Radio Dalam               Kantor Fungsional        Jl. Radio Dalam No. 2, Jakarta Selatan
                                                          Pasar Tanah Tinggi, Jl. Jenderal Sudirman No.
140.   Pasar Tanah Tinggi        Kantor Fungsional
                                                          105 A, Tangerang
141.   Jatiasih                  Kantor Fungsional        Jl. Wibawa Mukti II No. 10, Bekasi
142.   Pasar Baru Kranji         Kantor Fungsional        Jl. Patriot Raya Kavling No. 1, Bekasi
143.   Depok                     Kantor Fungsional        Jl. Proklamasi Raya No. 201 / Ruko No.8, Depok
                                                          Komplek Anggrek Residence Bandung Blok A
144.   Pasar Ujung Berung        Kantor Fungsional
                                                          Nomor Bh, Jl. Rumah Sakit, Bandung
                                                          Pasar Astana Anyar Jl. Astana Anyar No. 238,
145.   Pasar Astana Anyar        Kantor Fungsional
                                                          Bandung
146.   Pasar Pelita              Kantor Fungsional        Pasar Pelita Jl. Tipar Gede No. 7, Sukabumi
                                                          Pasar Kanoman Jl. Lemahwungkuk No. 82,
147.   Pasar Kanoman             Kantor Fungsional
                                                          Cirebon
                                                          Jl. Ir. H. Djuanda No. 14B (Jl. Raya Kemlaka
148.   Pasar Plered              Kantor Fungsional
                                                          Gede), Kabupaten Cirebon

                                                                                                        369
Page 389
No.                Nama                   Status Cabang                          Alamat
149.   Pasar Peterongan             Kantor Fungsional     Jl. MT. Haryono No. 647, Semarang
150.   Pasar Johar                  Kantor Fungsional     Jl. Arteri Tlogosari Ruko No. 12, Semarang
151.   Pasar Pedurungan             Kantor Fungsional     Jl. Fatmawati No. 65 A, Semarang
                                                          Jl. Pusponjolo Timur III No. 94A, Ruko D,
152.   Pasar Bulu – Karang Ayu      Kantor Fungsional
                                                          Semarang
                                                          Pasar Karangjati Jl. Soekarno Hatta No. 23,
153.   Pasar Karangjati - Ungaran   Kantor Fungsional
                                                          Ungaran – Semarang
                                                          Komplek Ruko Kereta Api, Jl. Ahmad Yani No. A-
154.   Pasar Kliwon                 Kantor Fungsional
                                                          3, Kudus
                                                          Jl. Soekarno Hatta (d.h. Jl. Raya) No. 48,
155.   Pasar Weleri                 Kantor Fungsional
                                                          Kabupaten Kendal
156.   Pasar Purwodadi              Kantor Fungsional     Jl. Ahmad Yani No. 39, Purwodadi, Grobogan
157.   Pasar Salatiga               Kantor Fungsional     Jl. Veteran Nomor 41C, Salatiga
                                                          Jl. Kudus – Jepara, Margoyoso, Kalinyamatan,
158.   Pasar Kalinyamatan           Kantor Fungsional
                                                          Jepara
159.   Pasar Gede                   Kantor Fungsional     Jl. RE. Martadinata No. 8, Solo
160.   Palur                        Kantor Fungsional     Jl. Raya Palur Kios No. 2, Karanganyar
161.   Karangpandan                 Kantor Fungsional     Jl. Raya Solo Tawangmangu KM 29, Karanganyar
162.   Pasar Klaten                 Kantor Fungsional     Jl. Pemuda Tengah No. 192, Klaten
163.   Pasar Sunggingan             Kantor Fungsional     Jl. Pandanaran No. 339, Boyolali
164.   Purworejo                    Kantor Fungsional     Jl. Pahlawan No. 6, Purworejo
165.   Pasar Sragen                 Kantor Fungsional     Jl. Sukowati No. 245, Sragen
166.   Kartasura                    Kantor Fungsional     Jl. Slamet Riyadi No. 75, Sukoharjo
                                                          Jl. Jenderal Sudirman No. 218 Lingkungan
167.   Pasar Wonogiri               Kantor Fungsional
                                                          Kaloran, Kabupaten Wonogiri
168.   Magelang                     Kantor Fungsional     Jl. D.I. Panjaitan No. 3B, Magelang
169.   Gunung Anyar Sawah           Kantor Fungsional     Jl. Gunung Anyar Sawah No.18,Surabaya
170.   Kembang Jepun                Kantor Fungsional     Jl. Kembang Jepun No. 81, Surabaya
171.   Pasar Blimbing               Kantor Fungsional     Jl. Ahmad Yani, Ruko No. 50 F, Malang
172.   Pasar Batu                   Kantor Fungsional     Jl. Dewi Sartika No. B8, Batu, Malang
173.   Pasar Pahing                 Kantor Fungsional     Jl. Kilisuci No. 04, Kediri
174.   Pasar Pare                   Kantor Fungsional     Jl. Letjend. Sutoyo No. 51, Pare, Kediri
175.   Pasar Besar Madiun           Kantor Fungsional     Jl. Wuni Ruko No. 24, Madiun
176.   Pasar Besar Magetan          Kantor Fungsional     Jl. Yos Sudarso No. 45, Kabupaten Magetan
                                                          Jl. KH. Abdul Fatah IV/21, Kabupaten
177.   Tulungagung                  Kantor Fungsional
                                                          Tulungagung
178.   Pasar Beringharjo            Kantor Fungsional     Jl. Sultan Agung No. 23, Yogyakarta
179.   Prawirotaman                 Kantor Fungsional     Jl. Parangtritis No. 56, Mantrijeron, Yogyakarta
                                                          Jl. Raya Prambanan Nomor 234, Bokoharjo,
180.   Prambanan                    Kantor Fungsional
                                                          Prambanan, Sleman
181.   Pasar Sleman                 Kantor Fungsional     Jl. Raya Magelang Km. 12, Tridadi, Sleman
182.   Pasar Sanglah                Kantor Fungsional     Jl. Waturenggong No. 49 B Sanglah, Denpasar
                                                          Ruko Blok No. 3, Jl. Gunung Sangyang No. 8 K,
183.   Pasar Kumbasari              Kantor Fungsional
                                                          Badung
184.   Pasar Kediri                 Kantor Fungsional     Jl. Gajah Mada No. 5, Tabanan
185.   Pasar Sukawati               Kantor Fungsional     Jl. Raya Sukawati, Gianyar
186.   Kampung Lalang               Kantor Fungsional     Jl. Kelambir V No. 31, Medan
187.   Pasar Arengka                Kantor Fungsional     Jl. Soekarno Hatta No. 48C, Pekanbaru
188.   Pasar Wisata Bawah           Kantor Fungsional     Jl. Senapelan No. 21 B, Pekanbaru
189.   KM – 5                       Kantor Fungsional     Jl. Kol. H. Burlian No. 73, Palembang
190.   Pasar Kenten                 Kantor Fungsional     Jl. Siaran No. 985, Palembang

                                                                                                       370
Page 390
     No.                  Nama                    Status Cabang                                 Alamat
                                                                           Jalan S.H. Wardoyo Blok B, Kec. Seberang Ulu I,
     191.   7 Ulu                          Kantor Fungsional
                                                                           Palembang
     192.   Pasar Prabumulih               Kantor Fungsional               Jl. Jend. Sudirman No. 23, Prabumulih
                                                                           Jl. Ratu Dibalau 10 B, Tanjung Senang, Bandar
     193.   Pasar Way Halim                Kantor Fungsional
                                                                           Lampung
     194.   Pringsewu                      Kantor Fungsional               Jl. Sudirman No. 88E, Pringsewu
                                                                           Jl. Mayjend. Riyacudu No. 17 C, Lingkungan 2,
     195.   Pasar Metro                    Kantor Fungsional
                                                                           Metro
     196.   Pasar Sri Bawono               Kantor Fungsional               Jl. Raya Sri Bawono, Kabupaten Lampung Timur
                                                                           Jl. Proklamator No. 100 A2 Bandar Jaya Barat,
     197.   Pasar Bandar Jaya              Kantor Fungsional
                                                                           Lampung Tengah
                                                                           Jl. Raden Inten RT/RW 03/01 Kel. Kalianda Kec.
     198.   Pasar Kalianda                 Kantor Fungsional
                                                                           Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung
                                                                           Jl. Raya Natar No. 19C, Dusun Merak Batin Induk,
     199.   Pasar Natar                    Kantor Fungsional               RT/RW 002/001, Desa Merak Batin, Kecamatan
                                                                           Natar, Kabupaten Lampung Selatan

4.      KEGIATAN USAHA

Perseroan terus berupaya untuk melakukan berbagai kegiatan promosi untuk meningkatkan Brand awareness kepada
Masyarakat luas dalam usahanya untuk menghimpun dana masyarakat dan kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian
pinjaman baik kepada individu maupun perusahaan, transaksi antar bank, dan aktivitas investasi lainnya yang dipandang berisiko
rendah serta menguntungkan termasuk transaksi yang menghasilkan pendapatan imbal-jasa (fee-based income).

4.1     Penghimpunan Dana

Produk yang dimiliki oleh Perseroan untuk menghimpun dana dari masyarakat antara lain produk Simpanan Nasabah berupa Giro,
Deposito Berjangka, Tabungan, dan Sertifikat Deposito. Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi penghimpunan
dana Perseroan per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:

                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni                         31 Desember
                     Keterangan
                                                              2023                      2022                2021
 Rupiah
   Giro                                                          3.312.780                3.835.370              4.417.476
   Tabungan                                                     11.526.704                9.726.787             16.273.014
   Deposito Berjangka                                           94.453.749               96.474.874             73.958.220
 Jumlah Rupiah                                                 109.293.233              110.037.031             94.648.710

 Uang Asing
   Giro                                                            289.753                  295.132                400.197
   Tabungan                                                        212.166                  195.396                175.069
   Deposito Berjangka                                            4.197.526                4.342.789              3.497.016
 Jumlah Uang Asing                                               4.699.445                4.833.317              4.072.282
 Total                                                         113.992.678              114.870.348             98.720.992

4.2     Aset Produktif

Tabel berikut menunjukkan perkembangan penempatan dan penyaluran dana dalam aset produktif Perseroan per 30 Juni 2023,
31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:


                                                                                                                          371
Page 391
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni             31 Desember                 31 Desember
                   Keterangan
                                                           2023                   2022                         2021
 Giro pada Bank Lain                                          640.026                357.090                         913.767
 Penempatan pada Bank Indonesia dan
 Bank Lain                                                  5.302.273               9.815.843                     11.352.644
 Efek - efek                                                        -                       -                        125.500
 Efek - efek yang dibeli dengan janji dijual
 kembali                                                   1.909.739                5.737.660                      8.246.664
 Obligasi Pemerintah                                       8.584.624                7.854.853                      7.006.212
 Total                                                    16.436.662               23.765.446                     27.644.787

 Tagihan komitmen
 Spot                                                           1.499                   23.352                                -
 Liabilitas komitmen
 Fasilitas pinjaman yang belum digunakan
 Rupiah                                                   (4.980.305)             (4.120.297)                     (3.512.714)
 Mata uang asing                                                (795)                   (830)                         (2.359)
 Irrevocable letters of credit                               (86.703)                (64.388)                       (193.367)
 Sub-total                                                (5.067.803)             (4.185.515)                     (3.708.440)
 Liabilitas komitmen - neto                               (5.066.304)             (4.162.163)                     (3.708.440)
 Tagihan kontinjensi
 Pendapatan bunga dalam penyelesaian
 Rupiah                                                     1.000.411                 933.466                         713.056
 Mata uang asing                                               17.944                  59.966                          54.900
 Sub-total                                                  1.018.355                 993.432                         767.956
 Liabilitas kontinjensi
 Garansi yang diterbitkan                                   (130.744)               (104.621)                        (93.234)
 Tagihan kontinjensi – neto                                   887.611                 888.811                        674.722
 Liabilitas komitmen dan kontinjensi -
 neto                                                     (4.178.693)             (3.273.352)                     (3.033.718)

4.3   Penyaluran Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi

Perseroan memfokuskan diri pada penyaluran kredit ke sektor produktif, antara lain konstruksi, perdagangan, jasa, pertambangan,
pertanian, industri, transportasi, jasa pelayanan sosial, dan restoran, dimana dari segi risiko bisnis, sektor tersebut merupakan
sektor yang terkendali.

Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:

                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                      30 Juni 2023                   31 Desember 2022                 31 Desember 2021
       Keterangan
                                 Jumlah               %            Jumlah              %             Jumlah             %
 Konstruksi                      26.557.892          26,43%       26.614.806          28,16%        23.471.695         33,10%
 Perdagangan                     17.171.020          17,09%       15.311.148          16,20%        12.489.605         17,61%
 Jasa bisnis                     39.590.021          39,41%       38.749.606          40,99%        23.020.038         32,46%
 Pertambangan                     5.193.937           5,17%        3.260.792           3,45%         2.987.223          4,21%
 Pertanian dan perikanan          2.619.485           2,61%        2.121.133           2,24%         2.041.743          2,88%

                                                                                                                            372
Page 392
 Industri                       3.061.915          3,05%         2.886.110          3,05%         2.046.119         2,89%
 Transportasi                   2.382.095          2,37%         1.995.052          2,11%         1.552.178         2,19%
 Jasa pelayanan sosial          2.148.717          2,14%         2.150.710          2,28%         2.542.674         3,59%
 Restoran dan hotel               159.199          0,16%           177.422          0,19%           101.309         0,14%
 Lain-lain                      1.584.104          1,58%         1.257.676          1,33%           659.771         0,93%
 Jumlah Kredit Bersih         100.468.385        100,00%        94.524.455        100,00%        70.912.355      100,00%

4.4    Penyaluran Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

Penyaluran kredit Perseroan sebagian besar merupakan penyaluran kredit bersifat jangka pendek dengan waktu jatuh tempo
dalam 1 (satu) tahun yang merupakan kredit modal kerja. Kredit modal kerja bersifat jangka pendek karena umumnya digunakan
oleh perusahaan di dalam menutupi kebutuhan modal kerja operasional sehari-hari atau dalam satu siklus usaha. Namun jenis
kredit ini juga biasanya akan diperpanjang oleh nasabah ketika jatuh tempo. Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan
berdasarkan Jangka Waktu per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:

                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                    30 Juni 2023                    31 Desember 2022                31 Desember 2021
        Keterangan
                               Jumlah             %               Jumlah           %              Jumlah           %
 Sampai dengan 1 tahun          67.848.509        67,53%           63.325.475      66,99%        53.050.459        74,81%
 1-2 tahun                         141.458         0,14%               71.621       0,08%           228.165         0,32%
 2-3 tahun                         761.488         0,76%              819.276       0,87%           661.963         0,93%
 3-4 tahun                       1.858.574         1,85%            1.636.892       1,73%         2.273.567         3,21%
 4-5 tahun                       2.838.128         2,82%            1.647.152       1,74%         1.021.975         1,44%
 > 5 tahun                      27.020.228        26,89%           27.024.039      28,59%        13.676.226        19,29%
 Jumlah                        100.468.385       100,00%           94.524.455    100,00%        70.912.355       100,00%

4.5    Penyaluran Kredit Berdasarkan Jenis Kredit

Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan jenis kredit per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:

                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                   30 Juni 2023                   31 Desember 2022                 31 Desember 2021
        Keterangan
                               Jumlah            %               Jumlah           %              Jumlah            %
 Modal Kerja                    72.421.642      72,08%             68.093.952    72,04%          57.817.264        81,53%
 Investasi                      27.411.910      27,28%             25.816.374    27,31%          13.012.115        18,35%
 Konsumsi                          633.510       0,63%                613.042      0,65%             81.416         0,11%
 Karyawan                            1.323       0,00%                  1.087      0,00%              1.560         0,00%
 Jumlah                        100.468.385     100,00%             94.524.455   100,00%          70.912.355       100,00%


4.6    Penyaluran Kredit Berdasarkan Kualitas Kredit

Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan kualitas kredit per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:

                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                              30 Juni 2023                   31 Desember 2022                   31 Desember 2021
      Keterangan
                         Jumlah            %               Jumlah          %                 Jumlah             %
 Stage 1
   Lancar                60.306.439           60,03%       29.559.679           31,27%       49.823.035             70,26%

                                                                                                                         373
Page 393
                             30 Juni 2023                   31 Desember 2022                   31 Desember 2021
      Keterangan
                        Jumlah            %               Jumlah          %                 Jumlah           %
   Dalam
   perhatian                                                                                 1.753.520            2,47%
   khusus                15.657.686          15,58%          225.264            0,24%
 Stage 2
   Lancar                        13           0,00%       30.685.434           32,46%                   1          0,0%
   Dalam
   perhatian                                                                                16.268.013           22,94%
   khusus                20.342.130          20,25%       29.330.367           31,03%
   Kurang Lancar                 44           0,00%                -                 -
 Stage 3
   Lancar                          -               -                -                -                  -             -
   Dalam
   perhatian                                                                                      289.996         0,41%
   khusus                  289.993             0,29%         289.995             0,31%
   Kurang lancar         1.618.511             1,61%          13.076             0,01%           7.504            0,01%
   Diragukan                23.411             0,02%           5.349             0,01%           8.676            0,02%
   Macet                 2.230.158             2,22%       4.415.291             4,67%       2.761.610            3,89%
 Jumlah                100.468.385           100,00%      94.524.455           100,00%      70.912.355          100,00%

Adapun porsi pembagian berdasarkan kualitas penyaluran kredit Perseroan adalah sebagai berikut:

                                 30 Juni 2023                      31 Desember 2022             31 Desember 2021
      Keterangan
                            Jumlah                  %             Jumlah         %             Jumlah          %
 Lancar                        60.306.452           60,03%        60.245.113    63,74%        49.823.036     70,26%
 Dalam perhatian
                                                                                              18.311.529        25,82%
 khusus                         36.289.809          36,12%        29.845.626      31,57%
 Kurang lancar                   1.618.555           1,61%            13.076       0,01%               7.504     0,01%
 Diragukan                          23.411           0,02%             5.349       0,01%               8.676     0,01%
 Macet                           2.230.158           2,22%         4.415.291       4,67%           2.761.610     3,90%
 Jumlah                        100.468.385         100,00%        94.524.455     100,00%           70.912.355   100,00%

Kualitas penyaluran kredit Perseroan dapat diukur melalui rasio NPL, dimana Perseroan mempertahankan rasio berada pada
kisaran level 3 - 4% per 30 Juni 2023. Adapun rincian rasio NPL untuk masing-masing periode per 30 Juni 2023, 31 Desember
2022, dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

                                    30 Juni 2023                 31 Desember 2022                  31 Desember 2021
          Keterangan
                               Jumlah            %            Jumlah           %                  Jumlah          %
     NPL- gross               3.872.124          3,86%        4.433.716         4,70%             2.777.790       3,93%
     NPL- net                 3.036.276          3,03%        3.172.538         3,36%             1.536.090       2,17%

5.      PERSAINGAN USAHA

Semenjak tanggal 30 Juni 2023, dengan adanya tren kenaikan GWM untuk Rupiah menjadi minimum sebesar 9% serta kenaikan
suku bunga yang ditetapkan oleh BI akan berdampak pada persaingan Perbankan secara nasional dalam perebutan DPK.
Hal ini terjadi terutama pada bank-bank dengan rasio dana rendah (“CASA”) dimana akan menaikkan suku bunga dana dalam
mendorong pertumbuhan DPK sejalan dengan penyaluran kredit yang juga telah mengalami peningkatan. Per Juni 2023, OJK
mencatatkan pertumbuhan DPK mengalami perlambatan dengan mencapai Rp8.042,1 triliun lebih rendah sebesar Rp111,5 triliun
apabila dibandingkan pada bulan Desember 2022 yang mencapai Rp8.153,6 triliun. Dalam memenangkan persaingan perebutan
DPK selain meningkatkan suku bunga dana, penguaasaan perbankan terhadap ekosistem digital juga menjadi faktor kunci
persaingan pasca pandemik COVID-19.Perseroan menghadapi persaingan dengan perbankan lainnya dalam kelompok Bank


                                                                                                                     374
Page 394
dengan Modal Inti 2 (“KBMI 2”), seperti Bank DBS, Bank KB Bukopin Tbk., Bank DKI, dan Bank Sinarmas Tbk. dan kelompok
Bank dengan Modal Inti 3 (“KBMI 3”), seperti Bank Maybank Indonesia Tbk., Bank Mega Tbk., dan Bank UOB. Adapun persaingan
kelas aset ini berada pada rentang lebih dari Rp45,0 hingga Rp155,0 triliun dan memiliki modal inti sebesar Rp6,0 triliun hingga
Rp14,0 triliun dan Rp14,0 triliun hingga Rp70,0 triliun. Berdasarkan informasi publik yang dirilis melalui website oleh masing-
masing kelompok bank tersebut pada posisi Juni 2023, Perseroan berada pada posisi ke 3 (tiga) untuk perbandingan aset, untuk
modal inti perseroan berada di posisi ke 4 (empat), sedangkan untuk aspek dana pihak ketiga dan penyaluran kredit berada pada
posisi ke 1 (satu).




sumber: OJK

Berdasarkan tabel diatas, pangsa pasar Perseroan terhadap industri perbankan komersial ditentukan melalui 3 (tiga) kriteria,
antara lain: (i) Jumlah Aset, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
masing-masing sebesar Rp136.758 miliar, Rp135.383 miliar dan Rp119.104 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing
sebesar 1,24%, 1,22%, dan 1,18% apabila dibandingkan dengan jumlah aset perusahaan sejenis di industri Perbankan; (ii) Jumlah
DPK, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 masing-masing
sebesar Rp113.993 miliar, Rp114.870 miliar, dan Rp98.721 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing sebesar 1,42%,
1,41%, dan 1,32% apabila dibandingkan dengan jumlah DPK untuk perusahaan sejenis di industri Perbankan; dan (iii) Jumlah
kredit yang diberikan, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
masing-masing sebesar Rp100.468 miliar, Rp94.524 miliar, dan Rp70.912 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing
sebesar 1,49%, 1,45%, dan 1,22% apabila dibandingkan dengan jumlah kredit yang diberikan oleh perusahaan sejenis di industri
Perbankan. Secara umum, dapat diketahui pangsa pasar Perseroan terus menunjukan pertumbuhan dari tahun 2020 hingga per
30 Juni 2023.

6.   STRATEGI USAHA

Misi utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah mempertahankan tingkat kesehatan Bank yang baik dengan
memberikan nilai tambah yang optimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham dan pemerintah. Perseroan berusaha keras
untuk menempatkan Perseroan pada posisi yang sejajar dengan bank papan menengah atas lainnya serta menjamin kepuasan
nasabah akan jasa dan pelayanan yang diberikan dengan tetap memegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan pertumbuhan
yang menghasilkan rasio permodalan yang sehat.

Perseroan melalui bantuan Boston Consulting Group, telah memulai program transformasi dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja yang berkelanjutan. Program ini juga mencakup bidang-bidang kritikal sebagai berikut: (i) mendorong kualitas aset yang
lebih kuat melalui peningkatan proses kredit end-to-end di semua segmen, (ii) meningkatkan profitabilitas melalui tata kelola harga
yang bijaksana, (iii) manajemen biaya aktif serta diversifikasi pendanaan & pinjaman, dan (iv) secara proaktif mengelola modal
dan posisi likuiditas dengan meningkatkan fungsi treasury. Inisiatif-inisiatif ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dan
akan terus memberikan dampak di masa depan yang lebih baik bagi Perseroan.




                                                                                                                              375
Page 395
Berpedoman pada misi utama tersebut, maka beberapa strategi usaha ini akan dijalankan oleh manajemen Perseroan, antara lain:
 - Memperkuat struktur permodalan;
 - Memperkuat nilai, kompetensi, filosofi dan budaya kerja dengan fokus untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan;
 - Bekerja sama dengan perusahaan konsultan global (BCG), menjalankan Program Transformasi di berbagai bidang dalam
     rangka mempercepat program perbaikan kinerja dan merumuskan langkah-langkah pengembangan bisnis;
 - Bersama BCG, menjalankan sinergi bisnis dengan Mayapada Group network untuk menciptakan ecosystem yang
     bermanfaat untuk Bank;
 - Meningkatkan pangsa pasar komersial dan perdagangan;
 - Mengembangkan jaringan kantor di daerah berpotensial funding dan lending;
 - Meningkatkan efisiensi operasi dan menjalankan praktek perbankan yang hati-hati (prudent) dan azas ketaatan;
 - Meningkatkan fee based income;
 - Memperbaiki komposisi struktur dana pihak ketiga bank;
 - Meningkatkan fungsi internal kontrol dan fungsi pengawasan di seluruh jenjang operasional dan perkreditan bank;
 - Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan
     kepuasan bagi nasabah;
 - Peningkatan sistem informasi teknologi secara berkesinambungan baik dengan bekerja sama dengan perusahaan teknologi
     terkait dengan perkembangan jasa pelayanan perbankan bersifat digital;
 - Menjalankan dan mengembangkan fitur digital platform retail dan SME pada channel mobile dan internet;
 - Mengembangkan customer relationship management yang berfokus pada sales dan services nasabah; dan
 - Mengembangkan sistem enterprise GL, ERP, budgeting dan Planning dalam rangka sistem informasi manajemen
     terintegrasi.

7.   STRATEGI PEMASARAN

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya akan menghadapi pesaing sejenis yaitu peer group Bank KBMI 2 dan KBMI 3
dengan kriteria aset lebih dari Rp50,0 hingga Rp160,0 Triliun. Dalam meningkatkan mutu pelayanan, Perseroan secara
berkesinambungan menerapkan strategi pemasaran yang efektif dalam memenuhi tingginya kebutuhan nasabah yang semakin
terus bervariasi. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:

Pemasaran Kredit

 -   Fokus pada kegiatan usaha komersial dan perdagangan, baik kredit Wholesale maupun SME.
 -   Ruang lingkup mencakup kota-kota besar yang merupakan pusat pergerakan ekonomi di seluruh Indonesia.
 -   Melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan non Bank.
 -   Dengan strategic partnership / bersinergi antara lain penyaluran kredit dengan bekerja sama dengan BPR, Fintech,
     perusahaan pembiayaan atau multifinance.
 -   Memanfaatkan jaringan kantor operasional yang berada di pusat pembelanjaan dan perdagangan terutama pasar tradisional
     dalam menyalurkan kredit komersial dan perdagangan.
 -   Memanfaatkan secara maksimal atas penggunaan limit credit line counterparty bank dan non-bank dengan produk antar
     bank berbasis trade finance services.

 -   Melakukan upaya proses penyelamatan kredit melalui restrukturiasi kredit serta penyelamatan kredit melalui negoisasi
     secara pendekatan personal, lelang, cessie dan AYDA.
 -   Menjalankan dan mengembangkan fitur digital platform Retail dan SME pada channel mobile dan internet.
 -   Meningkatkan risk awereness guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.




                                                                                                                        376
Page 396
Pemasaran DPK

-    Mengembangkan jaringan kantor secara selektif di daerah berpotensial funding dan lending.
-    Meningkatkan portofolio CASA dalam rangka memperbaiki komposisi struktur dana pihak ketiga bank.
-    Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan
     kepuasan bagi nasabah.
-    Pengembangan layanan digital melalui penyediaan produk inovatif sehingga memiliki keunggulan kompetitif bagi nasabah
     dalam melakukan berbagai transaksi perbankan.
-    Pengembangan konsep Banking-as-a-Service (BaaS) yaitu layanan perbankan yang memungkinkan sebuah bank digital
     dan pihak ketiga lainnya bisa terhubung dan terintegrasi dengan sistem perbankan secara langsung melalui Open
     Application Programming Interface (API).
-    Mengembangkan customer relationship management yang berfokus pada sales dan services nasabah.
-    Mengembangkan sistem Enterprise GL, ERP, Budgeting dan Planning dalam rangka Sistem informasi manajemen
     terintegrasi.
-    Pengembangan sistem Data Management dan Data Analytics yang digunakan untuk mendukung perjalanan transformasi
     digital yaitu melalui pengolahan berbagai sumber data menjadi sebuah wawasan yang akan digunakan untuk berinovasi dan
     pengambilan keputusan secara cepat dan tepat di era digitalisasi.

8.   PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER, ANTI PENCUCIAN UANG & PENCEGAHAN PENDANAAN
     TERORISME BAGI BANK UMUM

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (“Know Your Customer Principles/KYC“) pada setiap kegiatan usaha Perseroan
ditujukan untuk mengurangi risiko digunakannya Perseroan sebagai sarana pencucian uang. Untuk mendukung pelaksanaan
KYC, Perseroan memiliki Unit Kerja Prinsip Mengenal Nasabah (“UKPN“) di kantor pusat dan Cabang/Cabang pembantu. UKPN
kantor pusat dilaksanakan oleh divisi Kepatuhan, sedangkan UKPN Cabang/Cabang pembantu dipimpin oleh Kepala
Cabang/Cabang Pembantu.

Kantor cabang/cabang pembantu wajib melaksanakan prosedur identifikasi dan verifikasi penerimaan nasabah, memonitor
Transaksi Keuangan Mencurigakan (“LTKM“), Transaksi Keuangan Tunai dengan jumlah Rp500 juta atau lebih (“LTKT“),
Transaksi Keuangan Dana Dari dan Ke Luar Negeri (“LTKL“) dan melakukan pengkinian data nasabah. Apabila di Cabang
terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan harus segera melaporkan ke UKPN kantor pusat untuk segera dilaporkan kepada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK“).

Perseroan juga berkomitmen sepenuhnya dalam mematuhi Undang-undang dan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (“APU PPT“) yang berlaku di Indonesia, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah,
mendeteksi dan nelaporkan kepada pihak berwenang, segala tindakan terkait pencucian uang, pendanaan terorisme yang
diketahui atau dicurigai, aktifitas kriminal lainnya dan transaksi yang mencurigakan.

Dalam hal pelaksanaan program APU PPT, Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pedoman tersebut mengatur mengenai prinsip mengenali nasabah dimana Perseroan
menerapkan customer due diligence (“CDD“) dengan melakukan identifikasi, verikasi dan pemantauan serta enhanced due
diligence (“EDD“).

Terkait dengan kewajiban pelaporan dalam penerapan APU PPT Perseroan telah menyampaikan LTKT, LTKM, LTKL, dan laporan
Sistem Informasi penggunaan Jasa Terpadu kepada PPATK serta Laporan Pengkinian Data Nasabah kepada OJK. Dalam
penerapan program APU PPT dapat berjalan dengan baik, Perseroan senantiasa meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber
daya manusia dengan memberikan pelatihan secara berkesinambungan terhadap karyawan yang berhubungan secara langsung
maupun tidak langsung dengan nasabah dan/atau walk in customers.

                                                                                                                      377
Page 397
9.    TEKNOLOGI INFORMASI

Dalam rangka meningkatkan kinerja perbankan, Perseroan melakukan pengembangan teknologi dan sistem informasi melalui
penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi. Digitalisasi akan menjadi saluran utama untuk berinteraksi dengan nasabah ke
depannya, sehingga investasi di bidang teknologi dan informasi untuk kemajuan infrastruktur dan digitalisasi proses bisnis akan
diperlukan agar dapat menjalankan proses yang tanpa gangguan dan memberikan pengalaman nasabah yang lebih baik.

Pengembangan teknologi dan informasi diarahkan untuk mengembangkan layanan finansial bank sehingga dapat menghadirkan
proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Perseroan membangun platform digital (Retail dan SME) dan
Open API sebagai fondasi dalam penyediaan layanan bank digital maupun banking as services. Platform Digital yang dibangun
bertujuan memberikan layapan perbankan digital dalam satu aplikasi bagi nasabah (super-app) mulai dari pembukaan rekening
secara digital tanpa kecabang menggunakan biometric e-kyc, pembukaan rekening dan pinjaman secara online, QR Payment,
dan penukaran point reward secara digital.

Perseroan juga memanfaatkan teknologi big data sebagai fondasi sebagai advance analytics guna memberikan layanan yang
tepat sasaran ke nasabah. Pengembangan teknologi informasi juga diarahkan untuk mencegah kejahatan finansial. Adanya
financial crime platform akan mendukung pemantauan anti pencucian uang, dan memaksimalkan implementasi KYC secara
daring.

Infrastruktur teknologi dan informasi melalui teknologi hyperconverged dan public cloud dapat mendukung high availability.
Pengembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan peningkatan sistem keamanan terhadap serangan siber dan
perlindungan data. Untuk memastikan sistem keamanan, seluruh platform digital Perseroan dilengkapi dengan sistem proteksi
keamanan tambahan pada mobile dan internet banking. Sistem ini dapat memproteksi terhadap aktivitas mencurigakan dan
kejatahan digital dengan cara memonitor serangan serta pola-pola ancaman baru.

10.   PROSPEK USAHA

Perkembangan ekonomi global yang menuju ke arah positif makin memperkuat keyakinan bahwa ekonomi Indonesia akan
berkembang lebih baik di 2023. Pemulihan perekonomian yang sudah terjadi sejak 2022 akan terus berlanjut dengan peningkatan
aktivitas ekonomi domestik baik itu dari sisi konsumsi maupun dari sisi kegiatan ekonomi produktif sehingga pertumbuhan ekonomi
2023 akan tumbuh di atas angka pertumbuhan pada 2022 sebesar 5,31%.

Berdasarkan Outlook Industri Perbankan di tahun 2023 dari OJK bahwa pada 2023 industri perbankan diproyeksikan memiliki
prospek yang positif dengan perkiraan pertumbuhan kredit antara 10% - 12%. Sementara itu pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
(DPK) diperkirakan 7% - 9%.

Perspektif positif perbankan nasional tahun 2023 dari sisi pendanaan dan penyaluran dana, laba dan likuiditas masih tetap terjaga.
Perkembangan positif ini juga diikuti dengan optimisme dari sisi pemerintah dimana pemerintah menargetkan porsi kredit UMKM
yang makin besar yaitu 30% pada 2024 yang dimotori secara langsung dengan peningkatan target penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) pada tahun ini yang mencapai di atas Rp. 470 triliun. Upaya penyelesaian terhadap sisa kredit yang direstrukturisasi
karena Pandemi Covid-19 yang jumlahnya sekitar Rp. 469 triliun merupakan agenda yang penting untuk diprioritaskan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian industri perbankan. Antara lain peningkatan efisiensi operasional perbankan nasional adalah
suatu keharusan. Efisiensi perbankan nasional relatif rendah karena struktur pasar dari industri itu sendiri. Struktur pasar industri
perbankan belum ideal di mana saat ini masih ada lebih dari 100 bank. Ini memerlukan perampingan jumlah agar efisien secara
ekonomis (economies of scale) dapat dinikmati. Karena itu program konsolidasi perbankan nasional tetap harus dijalankan secara
konsisten.

Struktur pasar yang kurang ideal ini berakibat pada penetapan suku bunga yang tidak efisien (suku bunga kredit perbankan
nasional relatif tinggi). Secara kajian industrial economics, struktur pasar yang cenderung monopolistik, rendahnya efisiensi dan
ditambah faktor inflasi merupakan sumber marjin bunga kredit yang tinggi.


                                                                                                                                378
Page 398
Kredit perbankan pada Agustus 2023 tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy).
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial.

Pertumbuhan kredit UMKM juga membaik mencapai 8,90% (yoy), terutama berasal dari segmen mikro. Ke depan, Bank Indonesia
terus memastikan kecukupan likuiditas perbankan, termasuk melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), untuk
untuk mendorong kredit/pembiayaan dunia usaha.

Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendorong peningkatan
penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit pada perekonomian nasional,
yaitu sektor-sektor hilirisasi (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat),
pariwisata, inklusif (termasuk UMKM dan KUR), ultra mikro (UMi), serta ekonomi hijau.

Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, tetap terjaga. Permodalan perbankan kuat dengan rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 27,44% pada Juli 2023. Risiko kredit terkendali, tecermin dari rasio kredit bermasalah
(Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,51% (bruto) dan 0,80% (neto) pada posisi yang sama.

Likuiditas perbankan pada Agustus 2023 masih tetap terjaga, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,24%
(yoy). Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 26,49% pada Agustus 2023, sejalan dengan
stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.

Perkembangan ini mengakibatkan suku bunga perbankan tetap rendah, dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
kredit pada Agustus 2023 masing-masing sebesar 4,23% dan 9,34%. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan
perbankan yang tetap kuat. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko ekonomi
domestik dan global yang berpotensi mengganggu ketahanan sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi.

11.    KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang. Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang
menimbulkan risiko khusus selain yang telah diungkapkan pada bab VI.

12.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam bentuk merek dengan kepemilikan sertifikat sebanyak 18 Etiket Merek
dengan nama pemilik terdaftar PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional
Perseroan. Berikut merupakan uraian atas Sertifikat dan Merek yang dimiliki oleh Perseroan:

       a. Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
          Etiket Merek                         :         Bank Mayapada
          Tanggal Berakhir Perlindungan        :         25 Februari 2024

      b.   Nama Pemilik Terdaftar              :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
           Etiket Merek                        :         My Auto
           Jangka Waktu                        :         16 Oktober 2030

      c.   Nama Pemilik Terdaftar              :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
           Etiket Merek                        :         My Depo
           Jangka Waktu                        :         16 Oktober 2030



                                                                                                                        379
Page 399
d.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Family Saving
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

e.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My KiosK
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

f.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Loan
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

g.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My MiniATM
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

h.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Mobile Plus
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

i.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Mobile
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

j.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Online Bisnis
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

k.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Online
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

l.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Payroll
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

m. Nama Pemilik Terdaftar     :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
   Etiket Merek               :   My Rewards
   Jangka Waktu               :   15 Oktober 2030

n.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Safebox
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

o.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
     Etiket Merek             :   My Saving
     Jangka Waktu             :   15 Oktober 2030

p.   Nama Pemilik Terdaftar   :   PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk

                                                                         380
Page 400
           Etiket Merek                  :       My Saving Super Benefit
           Jangka Waktu                  :       16 Maret 2031

      q.   Nama Pemilik Terdaftar        :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
           Etiket Merek                  :       My Home
           Jangka Waktu                  :       16 Oktober 2030

      r.   Nama Pemilik Terdaftar        :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
           Etiket Merek                  :       My Token
           Jangka Waktu                  :       15 Oktober 2030

13.    RISET DAN PENGEMBANGAN

Perseroan belum memiliki secara khusus divisi riset dan pengembangan.




                                                                                        381
Page 401
IX.          EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi Ekuitas Perseroan yang untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono , berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen terkait bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini.
                                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                                   31 Desember
 Keterangan
                                                                  2023                              2022                           2021
 Modal saham                                                              1.338.539                     1.338.539                    1.338.539
 Tambahan modal disetor                                                  8.364.829                     8.364.829                     8.364.829
 Peghasilan komprehensif lain                                               724.499                       711.791                      888.741
 Saldo laba
   Ditentukan Penggunaannya                                                 130.600                       129.600                     128.600
   Belum Ditentukan Penggunaanya                                          3.343.713                     3.311.901                   3.257.571
 Jumlah Ekuitas                                                          13.902.180                    13.856.660                  13.978.280

TABEL PROFORMA EKUITAS PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas (tidak diaudit) pada tanggal 30 Juni 2023 apabila seluruh HMETD
yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD XIV ini dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 30 Juni 2023 pada Harga
Pelaksanaan:
                                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                              Keuntungan        Perubahan Nilai               Saldo Laba
                                                              (Kerugian)        Wajar dari Efek-
                                                              Aktuarial         Efek yang Diukur
                                      Tambahan     Surplus                                                            Belum
                                                              Program           pada Nilai Wajar                                    Jumlah
Keterangan              Modal Saham     Modal     Revaluasi                                        Ditentukan         Ditentukan
                                                              Imbalan Kerja     Melalui                                             Ekuitas
                                       Disetor      Aset                                           Penggunaannya      Penggunaan
                                                              Setelah           Penghasilan
                                                                                                                      nya
                                                              Dikurangi Pajak   Komprehensif
                                                              Tangguhan         Lain
 Posisi       ekuitas
 menurut laporan
 Keuangan         per
 tanggal 30 Juni         1.338.539    8.364.829   713.659        (36.549)            47.389            130.600         3.343.713     13.902.180
 2023
 Perubahan
 Ekuitas setelah
 tanggal 30 Juni
 2023,           jika
 diasumsikan :
- PMHMETD XIV
  sebanyak-                                                                                                                           4.011.173
  banyaknya              2.674.115    1.337.058
  26.741.153.601
  saham       dengan
  Harga
  Pelaksanaan Rp
  150,- per saham
- Biaya Emisi                -         (5.696)        -              -                  -                 -                -           (5.696)



                                                                                                                                              382
Page 402
                                                          Keuntungan        Perubahan Nilai             Saldo Laba
                                                          (Kerugian)        Wajar dari Efek-
                                                          Aktuarial         Efek yang Diukur
                                  Tambahan     Surplus                                                          Belum
                                                          Program           pada Nilai Wajar                                 Jumlah
Keterangan          Modal Saham     Modal     Revaluasi                                        Ditentukan       Ditentukan
                                                          Imbalan Kerja     Melalui                                          Ekuitas
                                   Disetor      Aset                                           Penggunaannya    Penggunaan
                                                          Setelah           Penghasilan
                                                                                                                nya
                                                          Dikurangi Pajak   Komprehensif
                                                          Tangguhan         Lain
Proforma Ekuitas
pada tanggal 30
                      4.012.654   9.696.191   713.659        (36.549)            47389             130.600       3.343.713    17.907.657
Juni 2023 setelah
PMHMETD XIV




                                                                                                                                       383
Page 403
X.       KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru hasil PMHMETD XIV ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang
saham lama Perseroan. Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-hal lain sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk tahun buku 2022, Direksi Perseroan memutuskan
untuk tidak membagikan dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang
Saham. Namun demikian, untuk tahun buku berikutnya, Perseroan dapat kembali mempertimbangkan untuk membagikan
dividen dengan mengacu pada kebijakan Perseroan terkait dengan Pembagian Dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dividen dapat dibagikan dalam apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam
RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah, meskipun demikian penentuan jumlah dan pembayaran dividen
tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain (i) Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan; (ii) Hasil operasi dan kondisi keuangan
Perseroan; (iii) Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan; (iv) Rencana investasi
Perseroan di masa mendatang; (v) Prospek usaha Perseroan di masa mendatang; dan (vi) Hal-hal lain yang dipandang relevan
oleh direksi Perseroan

Sejak Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan telah membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun buku
2016 dan 2017, namun demikian Perseroan tidak melakukan pembagian dividen untuk tahun buku 2018 hingga 2022 dengan
pertimbangan bahwa Perseroan mengedepankan pentingnya memperkuat struktur permodalan dalam rangka ekspansi yang
berkesinambungan.Adapun riwayat pembagian dividen lebih rinci adalah sebagai berikut:

         Tahun pembagian                          Laba tahun buku                      Dividen per saham (Rp)
               2017                                     2016                                     Rp40
               2018                                     2017                                     Rp50
               2019                                     2018                            Tidak dibagikan dividen
               2020                                     2019                            Tidak dibagikan dividen
               2021                                     2020                            Tidak dibagikan dividen
               2022                                     2021                            Tidak dibagikan dividen
               2023                                     2022                            Tidak dibagikan dividen




                                                                                                                    384
Page 404
XI.      PERPAJAKAN
Pajak dividen untuk wajib pajak dalam negeri

Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diharmonisasikan dengan Undang Undang No 7
tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (yang efektif berlaku sejak 30 Desember 2022), dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (i) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau (ii) badan dalam negeri, bukan merupakan objek
pajak penghasilan.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”)
turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan berlaku
sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 Desember 2022. Peraturan pemerintah
tersebut memberi ketentuan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan
berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum pemegang saham
atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan
dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, PP No. 9/2021
mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau
Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima
atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 (“PMK
18/2021”), bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga) tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu,
investasi yang dimaksud harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana tercantum dalam PMK 18/2021.

Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan jangka waktu investasi
yang ditentukan, maka terutang Pajak Penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan terutang tersebut, wajib
disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Penghasilan terutang tersebut disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima
atau diperoleh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal
Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, penghasilan yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk
sebagai objek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.

Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar Negeri (“WPLN”) selain bentuk usaha tetap di Indonesia
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan
kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan

                                                                                                                                 385
Page 405
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian P3B
tersebut.

Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN
diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam
peraturan perpajakan tersebut.

Perpajakan atas peralihan saham

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek tanggal 23 Desember 1994, diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun
1997 tanggal 29 Mei 1997, penjualan saham yang tercatat di Bursa Efek akan dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma
satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi dan harus dipotong oleh pialang yang menangani transaksi.

Pajak final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) akan dibebankan dari nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana Saham untuk
Saham Pendiri. Pembayaran dari Pajak Penghasilan tambahan untuk Saham Pendiri harus dibuat sebelum penjualan Saham Pendiri,
selambat-lambatnya satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.

Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5%
(nol koma lima persen) akan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga
puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35% (tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan
seterusnya dan 22% (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan penerapan tarif sesuai
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak) tentang setiap keuntungan modal yang berasal dari
peralihan Saham Pendiri.

Biaya Meterai

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang mengakibatkan suatu
penjualan saham Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi efek yang nilainya lebih dari Rp5.000.000
yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD XIV INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD XIV.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan utang
pajak.




                                                                                                                              386
Page 406
XII.       KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
   1.      PT Mayapada Kasih

    i.     Riwayat Singkat

           PT Mayapada Kasih merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia dengan nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” dan diubah menjadi “PT
           Mayapada Kasih”, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mayapada Kasih
           Corporation No. 192 tanggal 19 Oktober 1993 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta
           yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-
           1971 HT.01.01.TH.94 yang ditetapkan pada 7 Februari 1994.

           PT Mayapada Kasih mengalami perubahan atas nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” menjadi “PT Mayapada Kasih”
           berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 101 tanggal 12 April 2001, yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso,
           S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C-00908.HT.01.04.TH.2001 tanggal 17 Mei 2001 dan telah didaftarkan
           dalam Daftar Perusahaan No. 402/RUB.09.03/IV/2002 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada
           tanggal 8 April 2002.

           Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
           Biasa PT Mayapada Kasih No. 3 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
           Barat, telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusannya No. AHU-0058439.AH.01.02.Tahun
           2023 tanggal 26 September 2023 serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
           Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih No. AHU-
           AH.01.03-0122595 tanggal 26 September 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
           Mayapada Kasih No. AHU-AH.01.09-0167429 tanggal 26 September 2023, ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0191439.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 September 2023 (“Akta MKS No. 3/2023”).

    ii.    Alamat Domisili

           Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Mayapada Kasih No. 9120202500435 yang ditetapkan tanggal 3 Mei 2019, PT
           Mayapada Kasih beralamat di Gedung Menara Sudirman Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Kel. Senayan, Kec.
           Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

    iii.   Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PT Mayapada Kasih, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
           PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani Francisca Suryanatha, S.H., notaris
           di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
           98811.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0124403.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008, maksud dan tujuan PT Mayapada Kasih adalah berusaha dalam
           bidang pembangunan; perdagangan; industri; pertambangan; transportasi; pertanian; percetakan; jasa (kecuali jasa di bidang
           hukum dan pajak).

    iv. Permodalan

           Mengacu pada Akta MKS No. 3/2023, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Mayapada Kasih adalah
           sebagai berikut:

                                                                  NILAI NOMINAL
                       KETERANGAN                                Rp1.000 per saham                          PERSENTASE (%)
                                                       Jumlah Saham               Rupiah
            Modal Dasar                                   5.687.000.000        5.687.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Modal                   1.421.758.000        1.421.758.000.000
            Disetor
            Pemegang Saham:
            a. Tahir                                         827.306.612           827.306.612.000               58,19%

                                                                                                                                387
Page 407
                                                            NILAI NOMINAL
                 KETERANGAN                                Rp1.000 per saham                          PERSENTASE (%)
                                                 Jumlah Saham               Rupiah
      b. PT Gatsu Griya Megatama                      594.108.000          594.108.000.000                 41,79%
      c. Jane Dewi Tahir                                  343.388              343.388.000                  0,02%
      Jumlah Saham Dalam Portepel                   4.265.242.000        4.265.242.000.000

v.   Pengawasan dan Pengurusan

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mayapada Kasih terakhir dinyatakan dalam Akta MKS No. 3/2023, dengan
     susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

                                 Jabatan                                                       Nama
                                  Direktur                                            Djoni Jonathan Lasmana
                                 Komisaris                                               Grace Dewi Riady

vi. Hubungan Afiliasi

     PT Mayapada Kasih merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
     Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang, karena Tahir
     selaku pemegang saham pengendali terakhir Perseroan merupakan pemegang saham pengendali juga dalam PT Mayapada
     Kasih dan PT Mayapada Kasih merupakan salah satu pemegang saham Perseroan. Sehingga Perseroan dan PT Mayapada
     Kasih dikendalikan oleh satu pihak yang sama, yaitu Tahir. Selain itu, terdapat hubungan keluarga di dalam struktur
     pemegang saham dan pengurus PT Mayapada Kasih, yaitu Grace Dewi Riady yang merupakan anak kandung dari Tahir
     menjabat sebagai komisaris PT Mayapada Kasih.

vii. Sumber Dana

     PT Mayapada Kasih memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar
     tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau sebesar
     Rp207.265.542.450,00 di mana sehubungan dengan hal tersebut PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang
     muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus
     lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
     Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain
     di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
     12/2021. Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan
     tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan
     OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah),
     maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil,
     tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
     dengan persetujuan OJK. PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan seluruh
     HMETD-nya dan tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan
     OJK No. 12/2021.

viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

     Perseroan dan PT Mayapada Kasih telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
     Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
     Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
     Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
     Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana
     Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 77/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di
     bawah ini:

      Pihak dalam Perjanjian              a.   PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
                                          b.   PT Mayapada Kasih sebagai Pembeli Siaga



                                                                                                                          388
Page 408
                           Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang
Obyek Perjanjian           merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain
                           Perseroan jika tidak diambil oleh mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode
                           pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”).
                           Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli sebagian jumlah Sisa Saham dalam
                           Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
                           PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) sebanyak-banyaknya
                           sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh
Pembelian Sisa Saham       puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga
                           penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap
                           saham atau seluruhnya sejumlah Rp207.265.542.450,00 (dua ratus tujuh miliar dua
                           ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh
                           Rupiah).
                           Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian sesuai
                           dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke
Pembayaran
                           rekening bank Perseroan dan telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk
                           pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.
                           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir
Jangka Waktu               dengan sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah
                           diselesaikan sebagaimana mestinya.
                           a. Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah Tanggal
                                Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan sebanyak-banyaknya
                                sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
                                tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B
Pernyataan dan Jaminan          dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-undangan yang
Pembeli Siaga                   berlaku.
                           b. Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Tanggal Penjatahan Pemesanan
                                Saham Tambahan, Perseroan wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga
                                jumlah saham yang tidak dibeli oleh para pemegang saham dan wajib dibeli dan
                                dibayar oleh Pembeli Siaga.
                           a. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri
                                kecuali karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force
                                mejeure) selaku pihak yang menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan
                                force majeure adalah berupa:

                                i.   banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak
                                     melakukan kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat
                                     dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali
                                     Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam keadaan force majeure;
                                ii. terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di
                                     Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat
                                     negatif secara material terhadap PMHMETD XIV;
                                iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah
                                     tempat Emiten melakukan kegiatan usahanya;
Ketentuan-ketentuan lain        iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
                                     membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan kewajibannya
                                     sesuai dengan pernyataan; atau
                                v. perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
                                     peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan
                                     Singapura yaitu adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
                                     berkaitan dengan investasi yang membatasi keberadaan investor asing dan
                                     moneter.

                           b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang
                                mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya
                                peristiwa force majeure tersebut.

                           c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya
                                pernyataan sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang


                                                                                                              389
Page 409
                                                      saham terkait dengan PMHMETD XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                                                      Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk dilaksanakan.
            Catatan:
            Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih yang terakhir kali diubah pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
            PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani Francisca Suryanatha S.H., notaris
            di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
            Keputusannya No. AHU-98811.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0124403.AH.01.09.Tahun 2008 yang keduanya tertanggal 22 Desember 2008, PT Mayapada Kasih tidak memerlukan
            persetujuan Dewan Komisaris untuk mengikatkan diri dalam Akta PPSS No. 77/2023 dengan Perseroan.


2.   PT Gatsu Griya Megatama

     i.     Riwayat Singkat

            PT Gatsu Griya Megatama merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
            Terbatas PT Gatsu Griya Megatama No. 01 tanggal 2 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Heny Horiaty Setiawan, S.H., notaris
            di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
            Surat Keputusannya No. AHU-50717.AH.01.01.Tahun 2008 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2008 dan telah didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070471.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Agustus 2008 (“Akta Pendirian GGM”).

            Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
            Luar Biasa PT Gatsu Griya Megatama No. 4 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H.,
            notaris di Kota Jakarta Barat, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0058442.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023
            dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.03-0122598, dan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gatsu Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.09-0167432 serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0191443.AH.01.11.Tahun 2023 ketiganya tertanggal 26 September 2023
            (“Akta GGM No. 4/2023”).

     ii.    Alamat Domisili

            Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Gatsu Griya Megatama No. 8120108801561 yang ditetapkan tanggal 16
            Agustus 2018, PT Gatsu Griya Megatama beralamat di Mayapada Tower Lantai 16, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28, Kel. Karet,
            Kec. Setiabudi, Kota. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     iii.   Kegiatan Usaha

            Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dalam Akta GGM No. 17/2018, maksud dan tujuan PT
            Gatsu Griya Megatama adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya
            dari tanah liat, kapur, semen atau kaca (KBLI 46633); dan dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI
            68110).

     iv. Permodalan

            Berdasarkan Akta GGM No. 17/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Gatsu Griya Megatama adalah
            sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal
                                                                Rp1.000.000 per saham
                         Keterangan                                                                          Persentase (%)
                                                      Jumlah
                                                                                Rupiah
                                                      Saham
             Modal Dasar                              1.464.000                   1.464.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Modal                366.000                    366.000.000.0000
             Disetor
             Pemegang Saham:
             a. Tahir                                   316.000                     316.000.000.000              86,34%


                                                                                                                                 390
Page 410
                                                               Nilai Nominal
                                                           Rp1.000.000 per saham
                  Keterangan                                                                             Persentase (%)
                                                Jumlah
                                                                           Rupiah
                                                Saham
      b. Jonathan Tahir                            50.000                       50.000.000.000               13,66%
      Jumlah Saham Dalam Portepel               1.098.000                    1.098.000.000.000

v.   Pengawasan dan Pengurusan

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama terakhir dinyatakan dalam Akta GGM No. 17/2018
     dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

                        Jabatan                                                        Nama
                         Direktur                                             Ir. Wong Budi Setiawan
                        Komisaris                                                  Jonathan Tahir

vi. Hubungan Afiliasi

     PT Gatsu Griya Megatama merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM, karena
     Tahir yang selaku pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam PT
     Gatsu Griya Megatama. Selain itu, terdapat hubungan keluarga di dalam struktur pemegang saham dan pengurus PT Gatsu
     Griya Megatama, yaitu Jonathan Tahir yang merupakan anak kandung dari Tahir menjabat sebagai komisaris dan pemegang
     saham dalam PT Gatsu Griya Megatama.

vii. Sumber Dana

     PT Gatsu Griya Megatama memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu
     miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham dengan total nilai
     nominal Rp265.587.999.900 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan
     puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan
     dengan hal tersebut PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan
     sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana
     dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
     kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
     pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
     No. 12/2021. Selain itu, PT Gatsu Griya Megatama juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
     disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf
     e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
     (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
     tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
     penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

     Sesuai dengan Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) PT Gatsu Griya Megatama telah mendapatkan persetujuan dewan
     komisaris untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus
     delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris
     PT Gatsu Griya Megatama tanggal 9 Oktober 2023 dan ditegaskan kembali dalam Akta PPSS No. 76/2023 (sebagaimana
     diuraikan di bawah ini). PT Gatsu Griya Megatama tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana
     diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

     Perseroan dan PT Gatsu Griya Megatama telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian
     Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
     Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan
     Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
     Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,


                                                                                                                             391
Page 411
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 76/2023”), sebagaimana lebih
lanjut dijabarkan di bawah ini:

 Pihak dalam           a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
 Perjanjian            b. PT Gatsu Griya Megatama sebagai Pembeli Siaga
                       Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan seluruh
                       jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Perseroan jika tidak diambil oleh
 Obyek Perjanjian
                       mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
                       Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”)

                       Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
                       Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                       Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 1.770.586.666 (satu
                       miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam)
 Pembelian Sisa
                       saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus
 Saham
                       lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah Rp265.587.999.900 (dua ratus enam
                       puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                       sembilan ratus rupiah).

                       Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
                       Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Perseroan dan
 Pembayaran
                       telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

                       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan sendirinya
 Jangka Waktu          apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

                       a.   Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir pembayaran
                            pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 21.770.586.666 (satu miliar tujuh
                            ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam)
                            saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan
 Pernyataan dan             perundang-undangan yang berlaku.
 Jaminan
                       b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
                            Perseroan wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
                            para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.

                       a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
                            adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
                            menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:

                            i.     banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
                                   kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban para
                                   pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
                                   keadaan force majeure;

                            ii.    terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian Sentral
                                   Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
 Ketentuan-
                                   PMHMETD XIV;
 ketentuan lain
                            iii.   terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat Emiten
                                   melakukan kegiatan usahanya;

                            iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang membatasi
                                kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai dengan Pernyataan;
                                atau

                            v.     perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-peraturan
                                   yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu adanya peraturan
                                   di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi yang membatasi


                                                                                                                      392
Page 412
                                               keberadaan investor asing dan moneter.

                                     b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
                                          wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
                                          tersebut.

                                     c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
                                          dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
                                          XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                          dilaksanakan.

            Catatan:
            Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama yang tercantum dalam Akta Pendirian GGM, PT
            Gatsu Griya Megatama membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris untuk mengikatkan diri dalam Akta PPSS No. 76/2023
            dengan Perseroan.

            Dalam menandatangani Akta PPSS No. 76/2023, PT Gatsu Griya Megatama telah persetujuan Dewan Komisarisnya
            sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama yang dibuat dibawah tangan
            tertanggal 30 Januari 2023 dan bermeterai cukup.

3.   Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.)

     i.     Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga

            Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.), Pembeli Siaga bernama Tahir (Dato’ Sri Prof.
            Dr. Tahir, M.B.A.), warga negara Indonesia, lahir di Surabaya pada 26 Maret 1952, dengan Nomor Induk Kependudukan
            3174052603520002, berdomisili di Jakarta Selatan.

     ii.    Sumber Dana

            Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
            3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham
            dengan total nilai nominal Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga
            ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana
            sehubungan dengan hal tersebut Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) telah melakukan penyetoran uang muka setoran
            modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus
            empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal
            23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.

            Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
            kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
            pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
            No. 12/2021. Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang
            telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2
            huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
            (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
            tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
            penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

     iii.   Hubungan Afiliasi

            Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) adalah pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan

     iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

            Perseroan dan Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan
            Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
            Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa



                                                                                                                                    393
Page 413
Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 85/2023”),
sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

 Pihak            dalam a.     PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
 Perjanjian
                          b.   Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) sebagai Pembeli Siaga

 Obyek Perjanjian         Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan
                          seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten jika tidak diambil oleh
                          mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
                          Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”)

 Pembelian         Sisa   Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
 Saham                    Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                          Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 3.732.142.189 (tiga
                          miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh
                          sembilan) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar
                          Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah
                          Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga
                          ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

 Pembayaran               Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
                          Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Emiten dan
                          telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

 Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan
                          sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana
                          mestinya.

 Pernyataan        dan a.      Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
 Jaminan                       pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 3.732.142.189
                               (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh
                               sembilan) saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan
                               peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                          b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
                               Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
                               para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.

 Ketentuan-               a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
 ketentuan lain                adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
                               menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:

                               i.     banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
                                      kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
                                      para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
                                      keadaan force majeure;

                               ii.    terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian Sentral
                                      Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                      PMHMETD XIV;

                               iii.   terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat Emiten
                                      melakukan kegiatan usahanya;

                               iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang membatasi
                                   kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai dengan
                                   Pernyataan; atau



                                                                                                                            394
Page 414
                                         v.   perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-peraturan
                                              yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu adanya
                                              peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi yang
                                              membatasi keberadaan investor asing dan moneter.

                                    b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
                                         wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
                                         tersebut.

                                    c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
                                         dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
                                         XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                         dilaksanakan.


4.   Jonathan Tahir

     i.     Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga

            Pembeli Siaga bernama Jonathan Tahir, warga negara Indonesia, lahir di Singapura pada 26 Februari 1987, dengan Nomor
            Induk Kependudukan 3174052602870016, berdomisili di Jakarta Selatan.

     ii.    Sumber Dana

            Jonathan Tahir memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat
            juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham dengan total nilai nominal Rp45.740.380.950
            (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
            sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan dengan hal tersebut Jonathan Tahir telah
            melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima
            miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
            bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

            Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
            Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain
            di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
            12/2021. Selain itu, Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan
            tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan
            OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah),
            maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil,
            tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
            dengan persetujuan OJK.

     iii.   Hubungan Afiliasi

            Jonathan Tahir merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM, karena Tahir yang
            selaku pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan merupakan orang tua kandung dari Jonathan Tahir.

     iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

            Perseroan dan Jonathan Tahir telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham
            Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk
            Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana
            Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 86/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
            di bawah ini:

             Pihak         dalam    a.   PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
             Perjanjian
                                    b.   Jonathan Tahir sebagai Pembeli Siaga



                                                                                                                                 395
Page 415
Obyek Perjanjian        Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan
                        seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten jika tidak diambil oleh
                        mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
                        Pendaftaran Sertipikat Bukti Hak”)

Pembelian        Sisa   Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
Saham                   Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                        Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 304.935.873 (tiga
                        ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham biasa
                        atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh
                        Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah Rp45.740.380.950 (empat puluh lima miliar tujuh
                        ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Pembayaran              Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
                        Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Emiten dan
                        telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

Jangka Waktu            Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan
                        sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana
                        mestinya.

Pernyataan       dan a.      Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
Jaminan                      pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 304.935.873 (tiga
                             ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham
                             biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-
                             undangan yang berlaku.

                        b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
                             Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
                             para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.

Ketentuan-              a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
ketentuan lain               adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
                             menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:

                             i.   banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
                                  kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
                                  para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
                                  keadaan force majeure;

                                  ii.    terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian
                                         Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara
                                         material terhadap PMHMETD XIV;

                                  iii.   terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat
                                         Emiten melakukan kegiatan usahanya;

                                  iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
                                      membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai
                                      dengan Pernyataan; atau

                                  v.     perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
                                         peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu
                                         adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi
                                         yang membatasi keberadaan investor asing dan moneter.

                        b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
                             wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
                             tersebut.


                                                                                                                      396
Page 416
c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
     dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
     XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
     dilaksanakan.




                                                                                          397
Page 417
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD XIV ini adalah
sebagai berikut:

 AKUNTAN PUBLIK                      Nama Rekan            :    Patricia, CPA
 KAP Kanaka Puradiredja &            Nomor & Tanggal       :    STTD.AP-37/PM.223/2022 tanggal 27 September 2022
 Suhartono                           STTD
                                     Asosiasi              :    KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
 18 Office Park, Tower A Lt. 20
 Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 18
 Pasar Minggu, Jakarta Selatan       Pedoman Kerja         :    PSAK, SA, SPAP
 Jakarta 12520                       Surat Penunjukan      :    0391/QUO/PP/KPS-TB2/VII/23

 Tel : (62 21) 2270 8292             Tugas dan kewajiban pokok:
 Fax : (62 21) 2270 8299             Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                     Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan
                                     audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
                                     yang material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar
                                     pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
                                     keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas Prinsip Akuntansi yang digunakan dan estimasi
                                     signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
                                     secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap
                                     laporan keuangan yang diaudit.

 KONSULTAN HUKUM                     Nama Rekan            :    Widjojo Budiarto
 Budiarto Law Partnership            Nomor & Tanggal       :    STTD.KH-148/PJ-1/PM/02/2023 tanggal 23 Mei 2023
 Axa Tower, Lt. 28                   STTD
 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
 Kuningan, Jakarta Selatan           Asosiasi              :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, No. Anggota 200408
 Jakarta 12940                                                  a.n. Widjojo Budiarto
 Tel : (62 21) 304 80718
 Fax : (62 21) 304 80715             Pedoman Kerja         :    - Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                                                  merupakan      Lampiran    Keputusan    HKHPM       Nomor
                                                                  Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018; dan
                                                                - Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang
                                                                  Perubahan       atas    Keputusan      HKHPM        Nomor
                                                                  KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                                  Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

                                     Surat Penunjukan      :    No. 1158/DIR/II/2023 tanggal 2 Agustus 2023

                                     Tugas dan kewajiban pokok:
                                     Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
                                     dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan
                                     itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                                     hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
                                     dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
                                     informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                                     Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
                                     Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                                                                                                              398
Page 418
 NOTARIS                            Nomor & Tanggal       :    STTD N-18/PM.22/2018 tanggal 15 Maret 2018
 Buntario Tigris Darmawa Ng,        STTD
 S.H., S.E., M.H.                   Asosiasi              :    Ikatan Notaris Indonesia (INI)
 Wisma Tigris
 Jl. Batu Ceper No. 19 D,E,F        Pedoman Kerja         :    Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
 Jakarta Pusat                                                 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
 Tel. (021) 351 2438                Surat Penunjukan      :    No. 1501/DIR/XI/2022 tanggal 17 November 2022
 Fax. (022) 350 2338
                                    Tugas dan kewajiban pokok:
                                    Menyiapkan dan membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan Perjanjian Perjanjian
                                    dalam rangka PMHMETD, antara lain Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, sesuai
                                    dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.



 BIRO ADMINISTRASI EFEK             No.Ijin Usaha              :   Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1400/
 PT Adimitra Jasa Korpora                                          KMK.010/1990
 Rukan Kirana Boutique Office       Tanggal Ijin Usaha         :   3 November 1990
 Blok F3 No. 5                      Asosiasi                   :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
 Jl. Kirana Avenue III              No. Keanggotaan            :   ABI/VII/2010-003
 Jakarta Utara, 14240               Asosiasi
 Tel. (62 21) 2974 5222             Surat Penunjukan           :   No. 1500/DIR/XI/2022 tanggal 17 November 2022
 Fax. (62 21) 2928 9961
                                    Tugas dan kewajiban pokok:
                                    Meliputi menerbitkan DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD,
                                    menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas
                                    pembayaran pelaksanaan HMETD maupun pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan
                                    dengan Perseroan atau Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
                                    pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)
                                    ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta menerbitkan daftar pengembalian uang (refund) atas
                                    pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Para lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD XIV ini menyatakan dengan tegas tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang
PPSK.




                                                                                                                             399
Page 419
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015.
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana,
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi
sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE akan mengimplementasikan langkah - langkah antisipasi
pada proses atau tatacara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD XIV Perseroan. Untuk pemesanan saham
bagi HMETD dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-best) sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun
untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan dengan cara :

1.   Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2.   Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3.   Jalur antri diberikan jarak; dan
4.   Ketersediaan Hand Sanitizer.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD XIV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 100 (seratus)
Saham Lama berhak memperoleh 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi pemegang saham di luar
Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 11 Januari
2024 pukul 16.00 WIB.

2.   PENDISTRIBUSIAN HMETD, PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR

a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
     elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir
     Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh pada website Perseroan
     www.bankmayapada.com.

b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh Sertifikat
     Bukti HMETD, di BAE Perseroan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 jam kerja (Senin – Jumat pukul
     9.00 – 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan
     melampirkan:

      (i) Nama Pemegang Saham
      (ii) Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
      (iii) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
      (iv) Hukum Indonesia.

                                                                                                                           400
Page 420
       (v) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
       (vi) Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

SBHMETD akan dididtribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
setalah Biro Administrasi Efek Perseroan menerima e-mail permohonan yang telah disampaikan oleh pemegang saham tesebut diatas.

3.   PENDAFTARAN PEMESANAN PEMBELIAN HMETD

a.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya, termasuk pemegang HMETD
     yang tidak berdomisili di Indonesia, wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
     ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
     pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
     instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

     (i)  Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD yang mencukupi pada saat mengajukan permohonan
          tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek dan
          rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Pada 1 (satu) Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
     melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah
     ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan
     yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan oleh BAE Perseroan selambat-
     lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
     baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
     permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:

     (i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
           menyetorkan pembayaran;
     (iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
           direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
     (iv) Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
           KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan
           pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan
           dokumen tambahan berupa:
           - Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
                pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama
                pemberi kuasa;
           - Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
           - Untuk biaya konversi tersebut dikenakan biaya tarif konversi di BAE Perseroan.

     Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS, jika pemegang HMETD tidak
     menginginkan saham hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan.

                                                                                                                            401
Page 421
     Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin -
     Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).

     Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
     Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
     dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai
     dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian di Prospektus.

4.   PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS
Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam
     bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     (i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
     (ii) Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
           pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam
           Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
           Tambahan atas nama pemberi kuasa;
     (iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
           direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
     (iv) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
           menyetorkan pembayaran;
     (v) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
           Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
     (vi) Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.

b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
     kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen
     sebagai berikut:
     (i) Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST yang sesuai atas
           nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan
           haknya melalui sistem C-BEST);
     (ii) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
           Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
     (iii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
           menyetorkan pembayaran.

c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap
     dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai
     berikut:
      - Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
      - Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
          direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
      - Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
          KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;


                                                                                                                              402
Page 422
     -   Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada 22 Januari 2024
dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
    Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh
    Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham
    Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
    oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan POJK 32/2015
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6.   PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada
BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau
bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan.
Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:

                                           PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                                     No. rekening :
                                                    100 700 70 135
                                                      Atas Nama :
                                         PMHMETD XIV BANK MAYAPADA TH 2023

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank tersebut
ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima
dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Januari 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan melalui e-mail
kepada para pemohon scan copy bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan
ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.

                                                                                                                         403
Page 423
8.   PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan persyaratan
yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
     tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9.   PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan
menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan dalam 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul
9.00 - 15.00 WIB).

Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi
Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir
serta susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan
penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).

Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
diumumkannya pembatalan PMHMETD XIV berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan
mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD XIV sampai dengan
tanggal pengembalian uang.

Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan
tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Pengembalian uang tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan bilyet giro, cek atas nama pesan atau transfer bank.

Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang
melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING EFEK

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh
BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.



                                                                                                                              404
Page 424
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam bentuk SKS atau dapat
didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang
Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari
haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa
HMETD yang belum dilaksanakan, maka Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA. akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189
(tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham, Jonathan Tahir akan
membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh
puluh tiga) saham, PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 2.785.993.333 (dua miliar tujuh ratus delapan
puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham, dan PT Gatsu Griya Megatama akan membeli
sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus
enam puluh enam) saham sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Dalam hal masih terdapat sisa HMETD, maka
terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.




                                                                                                                               405
Page 425
XV.      PENYEBARLUASAN                      PROSPEKTUS                 DAN        FORMULIR              PEMESANAN
         PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD XIV ini melalui iklan di website Perseroan dan website
BEI.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.

Sertifikat Bukti HMETD dapat diperoleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 15 Januari
2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan
melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan ;

a.    Nama Pemegang Saham
b.    Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
c.    Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan Hukum
      Indonesia.
d.    Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e.    Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 11 Januari 2024 belum
menerima atau memperoleh Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE
Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun
BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham
melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                                                                                          406
Page 426
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD XIV ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                           PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
                                                        Mayapada Tower
                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
                                                     Jakarta Selatan 12920
                                  Telp: (62 21) 521 2288, 521 2300 ; Faks: (62 21) 521 1995
                                             Email: corsec@bankmayapada.com
                                              Website : www.bankmayapada.com




                                                                                                                      407

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.91 MB
Published12 Jan 2024
Pages426
Characters1,760,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result