Skip to content
Back to announcement

20240112_LUCY_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31568187_lamp1.pdf

Listing Text extracted LUCY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 94

Page 1
                                                                                        JADWAL
 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                                          23 Mei 2023   Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                15 Januari 2024
 Efektif Pernyataan Pendaftaran                                         29 Desember 2023     Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD                          15 - 26 Januari 2024
 Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD                        11 Januari 2024   Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD                           15 - 26 Januari 2024
 Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                             9 Januari 2024   Periode Distribusi Saham Hasil HMETD                               17 - 30 Januari 2024
 Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                             10 Januari 2024   Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                       30 Januari 2024
 Cum-HMETD di Pasar Tunai                                                  11 Januari 2024   Tanggal Penjatahan Efek Tambahan                                        31 Januari 2024
 Ex-HMETD di Pasar Tunai                                                   12 Januari 2024   Tanggal Distribusi Saham Hasil Penjatahan                               31 Januari 2024
 Distribusi HMETD                                                          12 Januari 2024   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     2 Februari 2024


OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH.

PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                           PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK
                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                               Bergerak dalam bidang Perdagangan dan Jasa

                                                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                               Kantor Pusat:
                                                           Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
                                                                         Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                       Tel. (62-21) 5152308/5154482
                                                                 Situs web: www.lucyintheskyjakarta.com
                                                            E-mail: corporatesecretary@lucyintheskyjakarta.com

                                                    PENAMBAHAN MODAL
                              DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10,-
(sepuluh Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) per saham hasil pelaksanaan HMETD, sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya
Rp87.716.250.000 (delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”). Setiap pemegang 50 (lima puluh) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB
mempunyai 23 (dua puluh tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan Rp150
(seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai
tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari por tepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukka n ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang
tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.

PT Delta Wibawa Bersama (“DWB”) selaku pemegang saham utama dengan kepemilikan sebanyak 513.612.700 (lima ratus tiga belas juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus) saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal
15 September 2023.

Dimas Wibowo selaku pemegang saham 179.499.400 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus) saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2023.

Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian saham Tambahan,
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.

Perseroan dalam melakukan PMHMETD I ini telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 53 tertanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan persetujuan dari kreditur
Perseroan yaitu PT Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Surat No. 00149/SLK/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Persetujuan Peningkatan Modal, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, termasuk untuk melakukan pengambilalihan 51% (lima puluh satu persen) saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia (“KSB”)
dan 54% (lima puluh empat persen) saham PT Graha Senopati Sentosa (“GSS”).

HMETD AKAN DICATATKAN DI BEI DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 15 JANUARI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 26 JANUARI 2024. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE
PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 15 JANUARI 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH
TANGGAL 26 JANUARI 2024, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK
BERLAKU LAGI.

                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI
SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 31,51% (TIGA PULUH SATU KOMA LIMA SATU PERSEN).

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB V DALAM PROSPEKTUS INI.

RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I
INI. MESKIPUN PERSEROAN AKAN MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG
DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SEBAGIAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK TIDAK
MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH
PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.

PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).

                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
Page 2
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan
PMHMETD I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. B.075 – DIR/LDLT-
LUCY/VIII/2023 pada tanggal 23 Agustus 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK
No.53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil Atau
Perusahaan Dengan Aset Skala Menengah (“Peraturan OJK No.53/2017”) dan Peraturan OJK
No.54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil Atau
Perusahaan Dengan Aset Skala Menengah (“Peraturan OJK No.54/2017”) yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. .

Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material dan kejujuran pendapat, keterangan
atau laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukannya masing-masing, sesuai
dengan peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya
masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I, semua pihak, termasuk setiap pihak yang terafiliasi, tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus
ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I menyatakan bukan merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UU P2SK.

PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus dan bertindak sebagai penasihat
keuangan dalam PMHMETD I ini. Sehubungan dengan hal tersebut, PT BCA Sekuritas telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut
persetujuan tersebut.

Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan tersebut menjadi
milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.

PMHMETD I TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN LAIN
YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA
PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI
NEGARA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................i
I.     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD I .................................................................. 1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I ................................................. 11
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. 14
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................... 19
       1.      Gambaran Umum ........................................................................................................................... 19
       2.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Dan Hasil Usaha ...................................................... 19
       3.      Analisis Keuangan ......................................................................................................................... 19
       4.      Segmen Operasi ............................................................................................................................ 25
       5.      Manajemen Risiko .......................................................................................................................... 25
       6.      Belanja Modal ................................................................................................................................ 27
       7.      Perubahan Kebijakan Akuntansi ..................................................................................................... 28
       8.      Perubahan Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya ................................................................. 29
V.     FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................... 30
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................... 35
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
       PROSPEK USAHA ................................................................................................................................. 36
       1.      Riwayat Singkat Perseroan ............................................................................................................ 36
       2.      Kegiatan Usaha ............................................................................................................................. 36
       3.      Susunan Kepemilikan Saham Perseroan........................................................................................ 37
       4.      Perizinan Perseroan ....................................................................................................................... 37
       5.      Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum ................... 44
       6.      Struktur Kepemilikan saham perseroan .......................................................................................... 45
       7.      Struktur organisasi perseroan ........................................................................................................ 46
       8.      Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ....................................................................................... 46
       9.      Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan, Masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
               Perseroan ...................................................................................................................................... 50
       10.     Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Terafiliasi................................................................... 50
       11.     Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga ........................................................................ 55
       12.     Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Lisensi, Waralaba dan Konsesi .............................................. 69
       13.     Sumber Daya Manusia ................................................................................................................... 69
       14.     Aset Tetap Perseroan .................................................................................................................... 71
       15.     Asuransi ......................................................................................................................................... 71
       16.     Kegiatan Usaha Perseroan ............................................................................................................ 72
VIII. KEBIJAKAN DIVIDEN............................................................................................................................ 76
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................... 77
X.     TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................................... 79
       1.      Pemesan yang Berhak ................................................................................................................... 79
       2.      Distribusi Sertifikat Bukti HMETD ................................................................................................... 79
       3.      Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD .................................................................................. 79
       4.      Pemesanan Saham Tambahan ...................................................................................................... 80



                                                                                 i
Page 4
   5.    Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan ............................................................................ 81
   6.    Persyaratan Pembayaran ............................................................................................................... 81
   7.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham ....................................................................... 82
   8.    Pembatalan Pemesanan Saham .................................................................................................... 82
   9.    Pengembalian Uang Pemesanan ................................................................................................... 82
   10.   Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD Dan Pengkreditan ke Rekening Efek ................... 82
   11.   Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan ...................................................................... 83
   12.   Pengalihan HMETD........................................................................................................................ 83
XI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI HMETD DAN FORMULIR LAINNYA ......... 84




                                                                      ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

“Afiliasi”                  : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yaitu:
                              (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                  secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. suami atau istri
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                        yang bersangkutan atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                              (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                  secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan
                              (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                  tersebut;
                              (d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau
                                  lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
                                  sama;
                              (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                  langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                  pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                  yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                  (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                  tersebut.

“BAE”                       : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit efek
                              melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
                              dengan efek dalam Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Adimitra
                              Jasa Korpora .

“Bank Kustodian”            : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk memberikan
                              jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UU
                              P2SK .

“Bapepam”                   : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
                              1 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

“Bapepam-LK”                 berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                             dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                             606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                             Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri
                             Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                             tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini
                             fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                             keuangan di sektor Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-
                             Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang
                             No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
                             dan UU P2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”     : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa sebagaimana
atau “Bursa Efek              didefinisikan dalam UU P2SK, yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia”                    Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                              hukum Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.


                                                    i
Page 6
“C-BEST”              : berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
                        penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek secara
                        otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

“DPS”                 : berarti Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                        memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam
                        Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
                        rekening di KSEI.

“DWB”                  berarti PT Delta Wibawa Bersama, yaitu pemegang saham utama Perseroan,
                       yang merupakan suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                       didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
                       Indonesia.

“Efek”                : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                        digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                        hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                        memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                        perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                        diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.

“FPPST”               : berarti Formulir Permohonan Pembelian Saham Tambahan.

“GSS”                 : berarti PT Graha Senopati Sentosa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                        perseroan terbatas, didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                        Undang Negara Republik Indonesia.

“Harga Pelaksanaan”   : Berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
                        PMHMETD I untuk melaksanakan HMETD-nya yaitu sebesar Rp150 (seratus lima
                        puluh Rupiah) setiap saham.

“Hari Bursa”          : berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di BEI,
                        yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                        Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.

“Hari Kalender         berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
                       (Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                       nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
                       Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                       Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”          : berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.

“IAPI”                : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

“KSB”                 : berarti PT Kreasi Sejahtera Bahagia, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                        perseroan terbatas, didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                        Undang Negara Republik Indonesia.

“KSEI”                : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
                        yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                        dimaksud dalam UU P2SK.

“Kustodian”           : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                        dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan hak-hak lain,
                        menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                        nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK, yang meliputi KSEI,
                        Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”          : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                        Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                        tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di
                        luar wilayah Indonesia.




                                                ii
Page 7
“Menkumham”                : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
                             dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                             dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).

“OJK”                      : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
                             campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                             pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang
                             Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian oleh
                             Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
                             Krisis Sistem Keuangan dan UU P2SK.

“Pasar Modal”              : berarti Pasar Modal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasar
                             modal yang berlaku di Indonesia.

“Pemegang Rekening”        : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                             meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                             disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                             bidang Pasar Modal.

“Pemegang Saham”           : berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam:
                             a) DPS Perseroan
                             b) Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

“Pemerintah”               : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“PMHMETD”                  : berarti penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
                             dahulu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 53/2017.

“PMHMETD I”                : berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus
                             delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu) Saham Baru dengan
                             nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dengan memberikan HMETD.

“Penitipan Kolektif”        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                            dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                            dimaksud dalam UU P2SK.

“Peraturan KSEI”           : berarti Peraturan KSEI No.Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
                             Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
                             surat keputusan Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                             Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
                             Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                             penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.

“Peraturan No.VIII.G.12”   : berarti Peraturan Bapepam-LK No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
                             Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

“Peraturan OJK No.         : berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/2014”                     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No.375 Tahun 2014, Tambahan No.5645.

“Peraturan OJK No.         : berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/2014”                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran
                             Negara Republik Indonesia No.376 Tahun 2014, Tambahan No.5646.

“Peraturan OJK No.         : berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/2014”                     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No.377 Tahun 2014, Tambahan No.5647.

“Peraturan OJK No.         : berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
30/2015”                     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No.305 Tahun 2015, Tambahan No.5779.




                                                   iii
Page 8
“Peraturan OJK No.        : berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
55/2015”                    Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Lembaran Negara
                            Republik Indonesia No.406 Tahun 2015, Tambahan No.5824.

“Peraturan OJK No.        : berarti Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
56/2015”                    Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Lembaran Negara
                            Republik Indonesia No.407 Tahun 2015, Tambahan No.5825.

“Peraturan OJK No.         berarti Peraturan OJK No.53/POJK.04/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang
53/2017”                   Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan
                           Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh
                           Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Dengan Aset Skala
                           Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia No.171 Tahun 2017,
                           Tambahan No.6015.

“Peraturan OJK No.         berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Bentuk
54/2017”                   dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal
                           Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Perusahaan
                           Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Dengan Aset Skala Menengah.
                           Lembaran Negara Republik Indonesia No.172 Tahun 2017, Tambahan No.6106.

“Peraturan OJK No.        : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana                    dan
15/2020”                    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Peraturan OJK No.        : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
17/2020”                    Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Peraturan OJK No.         berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
42/2020”                   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Periode Perdagangan”     : berarti periode di mana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
                            menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD
                            yang dimilikinya.

“Perjanjian Pengelolaan   : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham”         dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                            Terlebih Dahulu PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. No. 86 tanggal 22 Agustus 2023,
                            yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi
                            Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
                            Pertama Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
                            dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                            Terlebih Dahulu PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. No. 72 tanggal 13 September
                            2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi
                            Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan PMHMETD I.

“Perseroan”               : berarti PT Lima Dua Lima Tiga Tbk, yang berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                            perseroan terbatas, didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                            Undang Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Efek”         : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                            Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                            UU P2SK.

“Pihak Berelasi”          : berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perusahaan (entitas pelapor):
                            a. Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan entitas
                                pelapor jika orang tersebut:
                                1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama entitas pelapor;
                                2. Memiliki pengaruh signifikan entitas pelapor; atau
                                3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas
                                      pelapor.

                           b.   Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal
                                berikut:
                                1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang
                                    sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya
                                    terkait dengan entitas lain).




                                                  iv
Page 9
                                 2.   Satu entitas adalah Entitas Asosiasi atau ventura bersama dari entitas
                                      lain (atau Entitas Asosiasi atau ventura bersama yang merupakan
                                      anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah
                                      anggotanya).
                                 3.   Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang
                                      sama.
                                 4.   Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang
                                      lain adalah Entitas Asosiasi dari entitas ketiga.
                                 5.   Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
                                      imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait
                                      dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang
                                      menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga
                                      berelasi dengan entitas pelapor.
                                 6.   Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang
                                      diidentifikasi dalam huruf (a).
                                 7.   Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a)(1) memiliki pengaruh signifikan
                                      atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk
                                      dari entitas).

                             Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.7 Tahun
                             2010.

“Prospektus”               : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                             sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
                             Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto Peraturan OJK No.
                             33/2015.

“Prospektus Ringkas”       : berarti ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dan
                             diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia
                             yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek, dan Situs Web
                             Perseroan.

“PSAK”                     : berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”            : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                             Pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                             berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                             pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

“Rp” atau “Rupiah”         : berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

“RUPS”                     : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
                             Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
                             Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM sebagaimana terakhir diubah dengan UU
                             P2SK, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“RUPSLB”                   : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dilakukan
                             sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Saham Baru”               : berarti Saham Biasa Atas Nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                             PMHMETD I.

“Saham Biasa Atas Nama” : berarti saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal.

“Saham Lama”               : berarti Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
                             penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“Saham Hasil Pelaksanaan : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru
HMETD”                     yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-
                           banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh
                           puluh lima ribu) Saham Baru.

“Sertifikat Bukti HMETD”   : berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
                             surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat
                             diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.




                                                    v
Page 10
“UUPM”           : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
                   November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                   No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta perubahannya dan peraturan-
                   peraturan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan-
                   perubahan dalam UU P2SK.

“UUPT”           : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
                   Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007
                   Tambahan No. 4756, beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-
                   perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan-perubahan
                   dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                   tentang Cipta Kerja.

“UU P2SK”         berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                  Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya berikut
                  perubahan-perubahannya yang ada dikemudian hari.

“Waran Seri I”   : berarti efek yang diterbitkan oleh Perseroan pada saat Penawaran Umum
                   Perdana Saham Perseroan sebanyak 236.250.000 (dua ratus tiga puluh enam
                   juta dua ratus lima puluh ribu) Waran Seri I yang memberikan hak pada
                   pemegangnya untuk membeli saham sebagaimana diatur dalam Akta
                   Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 44 tanggal
                   18 Desember 2020 dengan Addendum I Akta Pernyataan Penerbitan Waran
                   Seri I No. 52 tanggal 21 Januari 2021 dan Addendum II Akta Pernyataan
                   Penerbitan Waran Seri I No. 79 tanggal 21 April 2021 Perjanjian yang ketiganya
                   dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn., di Provinsi Banten, dengan
                   periode pelaksanaan 8 November 2021 hingga 4 Mei 2024.




                                         vi
Page 11
I.     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD I

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan Rp150 (seratus
lima puluh Rupiah) per saham hasil pelaksanaan HMETD, sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya Rp87.716.250.000
(delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Saham yang berasal dari pelaksanaan
HMETD akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Setiap pemegang 50 (lima puluh) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 23 (dua puluh tiga) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan
Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari
2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak
dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.

DWB selaku pemegang saham utama dan pemegang saham sebanyak 513.612.700 (lima ratus tiga belas juta enam ratus dua
belas ribu tujuh ratus) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan
HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2023

Dimas Wibowo selaku pemegang saham 179.499.400 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan HMETD
yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2023.

Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka
pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian saham Tambahan, secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham.

Perseroan dalam melakukan PMHMETD I ini telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tertanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr.
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan persetujuan dari kreditur Perseroan yaitu PT
Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Surat No. 00149/SLK/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Persetujuan Peningkatan Modal,
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, termasuk untuk melakukan
pengambilalihan 51% (lima puluh satu persen) saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia (KSB) dan 54% (lima puluh empat persen)
saham PT Graha Senopati Sentosa (GSS).




                                             PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK

                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                       Bergerak dalam bidang Perdagangan dan Jasa

                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                                      Kantor Pusat:
                           Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
                                              Tel. (62-21) 5152308/5154482
                                        Situs web: www.lucyintheskyjakarta.com
                                   E-mail: corporatesecretary@lucyintheskyjakarta.com

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DALAM PROSPEKTUS INI.
SETIAP HMETD DALAM BENTUK PECAHAN AKAN DIBULATKAN KE BAWAH. DALAM HAL PEMEGANG SAHAM
MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA HAK ATAS PECAHAN EFEK TERSEBUT WAJIB DIJUAL OLEH
PERSEROAN DAN HASIL PENJUALANNYA DIMASUKKAN KE DALAM REKENING PERSEROAN.




                                                              1
Page 12
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan DPS Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah
sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp10/saham
                   Keterangan
                                                       Saham                 Nilai Nominal         %
 Modal Dasar                                          2.000.000.000             20.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Delta Wibawa Bersama                                513.612.700            5.136.127.000         47,79%
 Dimas Wibowo                                           179.499.400            1.794.994.000         16,70%
 Surya Andarurachman Putra                              130.025.000            1.300.250.000         12,10%
 Billy Sabarto                                           26.099.000              260.990.000          2,43%
 Hermansyah                                               2.881.600               28.816.000          0,27%
 Masyarakat                                             222.570.338            2.225.703.380         20,71%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           1.074.688.038           10.746.880.380        100,00%
 Saham Dalam Portepel                                   925.311.962            9.253.119.620

Berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No.44 tanggal 18 Desember
2020 juncto Addendum I Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No.52 tanggal 21 Januari 2021, dan Addendum
II Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No.79 tanggal 21 April 2021, yang ketiganya dibuat di hadapan Sugih
Haryati, SH, MKn, Notaris di Banten (“Pernyataan Penerbitan Waran Seri I”), Perseroan telah menerbitkan Waran
Seri I sejumlah 236.250.000 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh) Waran Seri I dengan harga
pelaksanaan Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Periode pelaksanaan Waran Seri I adalah 8
November 2021 hingga 4 Mei 2024. Pada tanggal 31 Agustus 2023, jumlah Waran Seri I adalah sebanyak
196.561.962 (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh
dua) waran.

Pada tanggal 23 Mei 2023, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang telah menyetujui hal-hal sebagai
berikut:

a.   Pelaksanaan PMHMETD, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratu delapan puluh
     empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) dan
     pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
     tindakan-tindakan sebagai berikut, termasuk:
      (i)     Menetapkan jumlah saham sebanyak-banyaknya yang ditawarkan dalam PMHMETD;
      (ii)    Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
      (iii)   Melakukan segala tindakan untuk pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan
              perundangan yang berlaku;
      (iv)    Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk
              dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
      (v)     Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
              (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
      (vi)    Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI;
      (vii)   Memberikan delegasi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan hasil
              dan perubahan atas modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
              pelaksanaan PMHMETD.


b.   Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Peningkatan Modal Dasar Perseroan dalam
     rangka pelaksanaan PMHMETD, berkaitan dengan hal tersebut serta memberikan delegasi wewenang
     kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 4 serta menyatakan hasil dan
     perubahan atas modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan
     PMHMETD, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
     perubahan Pasal 4 setelah pelaksanaan PMHMETD.

c.   Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam Rangka Rencana Pelaksanaan PMHMETD
     serta pengembangan usaha Perseroan, sehingga mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;

d.   Menyetujui tindakan Perseroan Untuk Pengembangan Usaha Perseroan melalui pengambilalihan (akuisisi)
     54% (lima puluh empat persen) saham yang telah dikeluarkan dalam GSS dan 51% (lima puluh satu persen)
     saham yang telah dikeluarkan dalam KSB yang dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020 dan Peraturan OJK No.17/2020.




                                                      2
Page 13
PROFORMA KEPEMILIKAN SAHAM

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:

                                            Sebelum Pelaksanaan HMETD                   Setelah Pelaksanaan HMETD

                 Keterangan                   Nilai Nominal Rp10/saham                   Nilai Nominal Rp10/saham

                                         Saham         Nilai Nominal      %          Saham        Nilai Nominal       %

 Modal Dasar                           2.000.000.000   20.000.000.000             2.000.000.000   20.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Delta Wibawa Bersama                513.612.700     5.136.127.000    40,40     749.874.542     7.498.745.420     40,40

 Dimas Wibowo                           179.499.400     1.794.994.000    14,12     262.069.124     2.620.691.240     14,12

 Surya Andarurachman Putra              130.025.000     1.300.250.000    10,23     189.836.500     1.898.365.000     10,23

 Billy Sabarto                           26.099.000      260.990.000       2,05     38.104.540      381.045.400       2,05

 Hermansyah                               2.881.600        28.816.000      0,23      4.207.136       42.071.360       0,23

 Masyarakat                             222.570.338     2.225.703.380    17,51     324.952.694     3.249.526.940     17,51

 Pelaksanaan Waran Seri 1               196.561.962     1.965.619.620    15,46     286.980.464     2.869.804.640     15,46
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor
                                       1.271.250.000   12.712.500.000    100,00   1.856.025.000   18.560.250.000    100,00
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                   728.750.000     7.287.500.000               143.975.000    1.439.750.000


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali DWB dan Dimas
    Wibowo yang melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru:

                                            Sebelum Pelaksanaan HMETD                   Setelah Pelaksanaan HMETD

                 Keterangan                   Nilai Nominal Rp10/saham                   Nilai Nominal Rp10/saham

                                         Saham         Nilai Nominal      %          Saham        Nilai Nominal       %

 Modal Dasar                           2.000.000.000   20.000.000.000             2.000.000.000   20.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Delta Wibawa Bersama                513.612.700     5.136.127.000    40,40     749.874.542     7.498.745.420     47,16

 Dimas Wibowo                           179.499.400     1.794.994.000    14,12     262.069.124     2.620.691.240     16,48

 Surya Andarurachman Putra              130.025.000     1.300.250.000    10,23     130.025.000     1.300.250.000      8,18

 Billy Sabarto                           26.099.000      260.990.000       2,05     26.099.000      260.990.000       1,64

 Hermansyah                               2.881.600        28.816.000      0,23      2.881.600       28.816.000       0,18

 Masyarakat                             222.570.338     2.225.703.380    17,51     222.570.338     2.225.703.380     14,00

 Pelaksanaan Waran Seri 1               196.561.962     1.965.619.620    15,46     196.561.962     1.965.619.620     12,36
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor
                                       1.271.250.000   12.712.500.000    100,00   1.590.081.566   15.900.815.660    100,00
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                   728.750.000                                409.918.434     4.099.184.340
                                                        7.287.500.000

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I tidak melaksanakan Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:

                                            Sebelum Pelaksanaan HMETD                   Setelah Pelaksanaan HMETD

                 Keterangan                   Nilai Nominal Rp10/saham                   Nilai Nominal Rp10/saham

                                         Saham         Nilai Nominal      %          Saham        Nilai Nominal       %

 Modal Dasar                           2.000.000.000   20.000.000.000             2.000.000.000   20.000.000.000




                                                            3
Page 14
                                                        Sebelum Pelaksanaan HMETD                   Setelah Pelaksanaan HMETD

                 Keterangan                              Nilai Nominal Rp10/saham                    Nilai Nominal Rp10/saham

                                                 Saham            Nilai Nominal      %          Saham           Nilai Nominal      %
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Delta Wibawa Bersama                        513.612.700       5.136.127.000      47,79     749.874.542       7.498.745.420    47,79

 Dimas Wibowo                                   179.499.400       1.794.994.000      16,70     262.069.124       2.620.691.240    16,70

 Surya Andarurachman Putra                      130.025.000       1.300.250.000      12,10     189.836.500       1.898.365.000    12,10

 Billy Sabarto                                   26.099.000         260.990.000       2,43      38.104.540        381.045.400      2,43

 Hermansyah                                       2.881.600          28.816.000       0,27       4.207.136         42.071.360      0,27

 Masyarakat                                     222.570.338       2.225.703.380      20,71     324.952.694       3.249.526.940    20,71
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor
                                              1.074.688.038      10.746.880.380     100,00   1.569.044.536      15.690.445.360   100,00
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                           925.311.962       9.253.119.620                430.955.464       4.309.554.640


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I tidak melaksanakan Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
    berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali DWB dan Dimas
    Wibowo yang melaksanakan komitmennya untuk membeli saham baru:

                                                        Sebelum Pelaksanaan HMETD                   Setelah Pelaksanaan HMETD

                 Keterangan                              Nilai Nominal Rp10/saham                    Nilai Nominal Rp10/saham

                                                 Saham            Nilai Nominal      %          Saham           Nilai Nominal      %

 Modal Dasar                                  2.000.000.000      20.000.000.000               2.000.000.000     20.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Delta Wibawa Bersama                        513.612.700       5.136.127.000      47,79     749.874.542       7.498.745.420    53,81

 Dimas Wibowo                                   179.499.400       1.794.994.000      16,70     262.069.124       2.620.691.240    18,81

 Surya Andarurachman Putra                      130.025.000       1.300.250.000      12,10     130.025.000       1.300.250.000     9,33

 Billy Sabarto                                   26.099.000         260.990.000       2,43      26.099.000        260.990.000      1,87

 Hermansyah                                       2.881.600          28.816.000       0,27       2.881.600         28.816.000      0,21

 Masyarakat                                     222.570.338       2.225.703.380      20,71     222.570.338       2.225.703.380    15,97
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor
                                              1.074.688.038      10.746.880.380     100,00   1.393.519.604      13.935.196.040   100,00
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                           925.311.962       9.253.119.620                606.480.396       6.064.803.960


RIWAYAT HARGA SAHAM

Berdasarkan data dari Bursa Efek, berikut merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga penutupan
perdagangan terendah, dan total volume perdagangan setiap bulannya pada tahun 2022 sebelum Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK:

                                                                 Tertinggi               Terendah                   Volume
                         Bulan
                                                                   (Rp)                    (Rp)               (dalam ribuan saham)
                     Agustus 2022                                  264                      186                     302.157
                    September 2022                                 206                      155                     290.422
                     Oktober 2022                                  195                      149                     135.358
                    November 2022                                  220                      183                      54.867
                    Desember 2022                                  234                      189                      47.850
                     Januari 2023                                  202                      176                      13.852
                     Februari 2023                                 199                      169                       5.528
                      Maret 2023                                   197                      165                       8.439
                      April 2023                                   190                      169                       4.144
                       Mei 2023                                    198                      149                      20.024
                       Juni 2023                                   178                      136                       7.261
                       Juli 2023                                   160                      117                      15.321
*) Berdasarkan statistik bulanan Bursa Efek Indonesia




                                                                      4
Page 15
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.

Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga tanggal
26 Januari 2024 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
   (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
   tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
   pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

PENERIMA HMETD DAN PEMESAN SAHAM BARU

Penerima HMETD adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS
Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
- Para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau yang
  memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang HMETD Elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
  terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, Warga Negara Indonesia dan/atau Asing dan atau Lembaga dan/atau
Badan Hukum/Badan Usaha baik Indonesia/Asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu tanggal 11 Januari 2024.

PELAKSANAAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.

Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola
efeknya.

Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi pelaksanaan melalui sistem
Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh
KSEI.

Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
    tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
    efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Pada satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah
ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.



                                                       5
Page 16
Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:

-   Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
-   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.
-   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum).
-   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
    fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
-   Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
    permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk
    dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
    1) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
        permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil Pelaksanaan
        HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
    2) Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
        lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS)
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD miliknya
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan
dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan Sertifikat Bukti HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja
(Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 15.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.

KETERANGAN TENTANG HMETD

Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus
tujuh puluh lima ribu) Saham Baru atau maksimum sebesar 31,51% (tiga puluh satu koma lima satu persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh) per saham,
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap
pemegang 50 (lima puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari
2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 23 (dua puluh tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan. HMETD dapat
diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem
pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.

Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan Rupiah atau
jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran tersebut
wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam Peraturan Bank
Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Surat Edaran Surat Edaran Bank Indonesia No.17/11/DKSP Perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang RI No.25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana calon pemodal diberi hak untuk melakukan transfer dalam valuta
asing antara lain terhadap:
 i. Modal
ii. Tambahan dana yang diperlukan untuk pembiayaan penanaman modal.

Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam HMETD ini adalah:


                                                      6
Page 17
   Penerima HMETD

Penerima HMETD adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS
Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

   Pemegang HMETD yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:

-   Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
    11 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir
    periode perdagangan HMETD,
-   Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode
    perdagangan HMETD, atau
-   Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.

   Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan maksimum 31,51% (tiga puluh satu koma lima satu persen).

   Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Sertifikat Bukti HMETD dapat diperdagangkan selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 15 Januari 2024
sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang Pasar Modal, termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI
dan peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan
HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

   Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 26 Januari 2024.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

   Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
    seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
    dipenuhi;



                                                      7
Page 18
b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
     saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
     tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
     telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c.   Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
     jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
    permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
    penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
    pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
    untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
     nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
     melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
     Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
     fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
     lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.

    Bentuk dari Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham
HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.




                                                       8
Page 19
     Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat
Bukti HMETD mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.

Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan
diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

     Nilai Teoretis HMETD

Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada. Sebagai contoh,
perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai teoretis HMETD, tetapi
tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai teoretis HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk
menghitung nilai teoretis HMETD.

Asumsi:

    Harga pasar satu saham                                   :   Rp a
    Harga saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I              :   Rp r
    Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I              :   A
    Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I             :   R
    Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I              :   A+R

                                     (Rpa x A) + (Rpr x R)
                                                                  =     Rp X
                                            (A+R)

Dengan demikian, nilai teoretis HMETD adalah = Rp X - Rp r

     Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham
Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham
dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau
apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodiannya.

     Pecahan HMETD

Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

     Lain-lain

Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas pemindahan HMETD menjadi beban
tanggungan Pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.

     Pengelola Administrasi HMETD

Perseroan telah menunjuk BAE sebagai Pengelola Administrasi PMHMETD I yaitu:

                                         PT Adimitra Jasa Korpora
                                        Rukan Kirana Boutique Office
                                     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
                                        Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                             Telp. (62) 2974 5222
                                            Faks. (62) 2928 9961

Pengelola Administrasi HMETD bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD sehubungan
dengan transaksi perdagangan HMETD di Bursa Efek yang mencakup pengalihan dan pencatatan hasil transaksi
demi kepentingan Perseroan.



                                                      9
Page 20
   Hukum Yang Berlaku

Penerbitan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK AKAN MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI, KECUALI WARAN SERI I YANG TELAH DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN.




                                                   10
Page 21
II.        PENGGUNAAN                 DANA             YANG          DIPEROLEH               DARI         HASIL
           PMHMETD I

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan
digunakan untuk:

1. Senilai Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) untuk melakukan pengambilalihan sebesar 4.860
   (empat ribu delapan ratus enam puluh) saham yang mewakili 54% (lima puluh empat persen) dari seluruh
   saham yang dikeluarkan dan disetor penuh dalam GSS dengan menggunakan acuan harga pasar yang telah
   dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Dasa’at, Yudistira dan Rekan, sebagaimana ternyata dalam
   laporannya nomor 00084/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan nilai pasar
   54% (lima puluh empat persen) saham GSS per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp21.681.936.819
   (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus
   sembilan belas Rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:

       -   Alasan dan pertimbangan akuisisi       :    Perseroan dan GSS memiliki kegiatan usaha yang sejenis,
                                                       yaitu dalam bidang hiburan dan restoran. Dalam rangka
                                                       penerapan strategi dan upaya Perseroan dan GSS terutama
                                                       dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bisnis
                                                       tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa rencana
                                                       akuisisi GSS oleh Perseroan tersebut sejalan dengan tujuan
                                                       bersama untuk menciptakan perusahaan yang terintegrasi
                                                       dan memperluas pangsa pasar Perseroan serta menciptakan
                                                       sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu
                                                       bersaing dengan perusahaan sejenis lainnya.
       -   Nama pihak penjual                     :    Dimas Wibowo sebanyak 2.610 (dua ribu enam ratus
                                                       sepuluh) saham
                                                       Hermansyah sebanyak 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh)
                                                       saham
       -   Kegiatan usaha GSS                     :    berusaha dalam bidang penyediaan makan dan minuman
       -   Status transaksi                       :    Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan telah
                                                       menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli saham
                                                       dengan Dimas Wibowo dan Hermansyah.
       -   Sifat hubungan Afiliasi                :    Dimas Wibowo dan Hermansyah merupakan pihak yang
                                                       terafiliasi dengan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                       Hubungan Afiliasi
                     Nama
                                                        Perseroan                            GSS
                                                                                      Pemegang Saham dan
       Dimas Wibowo                                   Pemegang Saham
                                                                                        Komisaris Utama
       Hermansyah                             Pemegang Saham dan Direktur          Pemegang Saham dan Direktur

      Rencana akuisisi tersebut telah disetujui pada RUPSLB Perseroan pada tanggal 23 Mei 2023 berdasarkan
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 53
      tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus
      Ibukota Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan.

2. Senilai Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pengambilalihan sebesar
   5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) saham yang mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham
   yang dikeluarkan dan disetor penuh dalam KSB dengan menggunakan acuan harga pasar yang telah dinilai
   oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan, sebagaimana ternyata dalam laporannya nomor 00083/2.0041-
   00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan nilai pasar 51% (lima puluh satu persen)
   saham KSB per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp10.362.306.685 (sepuluh miliar tiga ratus enam
   puluh dua juta tiga ratus enam ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:

       -   Alasan dan pertimbangan akuisisi       :    Perseroan dan KSB memiliki kegiatan usaha yang sejenis,
                                                       yaitu dalam bidang hiburan dan restoran. Dalam rangka
                                                       penerapan strategi dan upaya Perseroan dan KSB terutama
                                                       dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bisnis
                                                       tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa rencana
                                                       akuisisi KSB oleh Perseroan tersebut sejalan dengan tujuan
                                                       bersama untuk menciptakan perusahaan yang terintegrasi
                                                       dan memperluas pangsa pasar Perseroan serta menciptakan



                                                           11
Page 22
                                                    sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu
                                                    bersaing dengan perusahaan sejenis lainnya.
      -   Nama pihak penjual                    :   DWB sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu)
                                                    saham
      -   Kegiatan usaha                        :   berusaha dalam bidang jasa penyelenggara pertemuan,
                                                    perjalanan insentif, konvensi, pameran dan penyelenggara
                                                    event khusus, aktivitas seni pertunjukan, aktivitas lainnya
                                                    yang berkaitan dengan olahraga portal web dan/atau platform
                                                    digital dan jasa multimedia.
      -   Status Transaksi                      :   Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan telah
                                                    menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli saham
                                                    dengan DWB.
      -   Sifat Hubungan Afiliasi               :   DWB merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
                                                    dengan rincian sebagai berikut:

                                                                Hubungan Afiliasi
                Nama
                                          Perseroan                  DWB                        KSB
                                                                                        Pemegang Saham Tidak
      Dimas Wibowo                    Pemegang Saham            Pemegang Saham
                                                                                              Langsung
      Surya Andarurachman           Pemegang Saham dan                                   Pemegang Saham dan
                                                                         -
      Putra                            Direktur Utama                                      Komisaris Utama
                                    Pemegang Saham dan          Pemegang Saham
      Hermansyah                                                                               Komisaris
                                           Direktur               dan Direktur

     Rencana akuisisi tersebut telah disetujui pada RUPSLB Perseroan pada tanggal 23 Mei 2023 berdasarkan
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 53
     tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan.

3. Sisa dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan berupa belanja
   modal dalam rangka pembukaan outlet-outlet antara lain di lokasi-lokasi sebagai berikut: Jakarta, Banten, Jawa
   Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan/atau Bali.
   Periode pelaksanaan penggunaan dana untuk belanja modal diperkirakan selama tahun 2024, dengan rencana
   pembukaan/operasional gerai pertama yang menggunakan dana hasil dari PMHMETD I pada Semester I tahun
   2024.

Rencana penggunaan dana yang diuraikan pada angka 1 dan 2 di atas merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.42/2020, sehingga Perseroan wajib tunduk pada ketentuan Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020 dan Peraturan OJK No.42/2020. Sehubungan
dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan ketentuan yang dipersyaratkan antara lain:

a.   menerbitkan Keterbukaan Informasi dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK
     tertanggal 19 Mei 2023 terkait dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut;
b.   memperoleh hasil penilaian KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan terkait nilai wajar dari objek Transaksi Material
     dan Transaksi Afiliasi serta kewajaran transaksi dimaksud sebagaimana ternyata dalam Laporan Penilaian
     54% Saham PT Graha Senopati Sentosa nomor 00084/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023,
     Laporan Penilaian 51% Saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia nomor 00083/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
     tanggal 17 Mei 2023 dan Laporan Pendapat Kewajaran PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 00082/2.0041-
     00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023;
c.   memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen berdasarkan hasil RUPSLB tertanggal 23
     Mei 2023.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana di atas,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana
yang diperoleh dari PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015.

Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, setiap
rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan
yang diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui
RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.30/2015.




                                                        12
Page 23
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
kepada OJK melalui surat No. B.003-DIR/LDLT-LUCY/012023 tanggal 16 Januari 2023, dimana seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015, total biaya (termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan berjumlah sebanyak-banyaknya sekitar 5,80% dari total dana yang diperoleh
dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:

   Biaya jasa penasihat keuangan sebanyak-banyaknya sekitar 0,67%
   Biaya jasa kantor akuntan publik sebanyak-banyaknya sekitar 0,82%
   Biaya jasa konsultan hukum sebanyak-banyaknya sekitar 0,94%
   Biaya notaris sebanyak-banyaknya sekitar 0,05%
   Biaya jasa biro administrasi efek sebanyak-banyaknya sekitar 0,20%
   Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan saham di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK, biaya audit
    penjatahan, biaya percetakan, dan biaya lain-lain) sebanyak-banyaknya sekitar 3,12%.




                                                      13
Page 24
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan
2021.

Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian,
melalui laporannya nomor 00134/3.0291/AU.1/03/0824-3/1/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang
ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, MSi, CPA.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dinyatakan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.

LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN

                                                                  30 Juni                  31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                   2023             2022                 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                               2.780.410.679   16.074.976.032     22.282.650.407
Piutang usaha                                                    1.372.652.897    1.748.704.362        216.136.172
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                   1.803.500.000    1.816.300.000        634.813.831
  Pihak berelasi                                                             -       10.447.286        123.790.966
Persediaan                                                      15.396.352.016   14.347.125.832      3.940.226.144
Pajak dibayar dimuka                                               344.302.830                -        136.140.601
Uang muka                                                       28.452.102.021   13.811.290.820      5.326.008.920
Biaya dibayar dimuka                                             2.767.807.796    3.193.984.065      2.301.460.617
Jumlah Aset Lancar                                              52.917.128.239   51.002.828.397     34.961.227.658

ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – bersih                                             25.585.392.666   19.797.557.418      8.469.765.288
Aset hak guna                                                   13.610.976.741   13.094.552.347      8.730.741.078
Aset lain-lain                                                   1.564.176.000    1.494.176.000      1.314.176.001
Aset pajak tangguhan                                              4 79.262.041      363.848.788         98.662.749
Jumlah Aset Tidak Lancar                                        41.239.807.449   34.750.134.553     18.613.345.116
JUMLAH ASET                                                     94.156.935.687   85.752.962.950     53.574.572.774

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                   7.543.471.710    7.365.573.002      2.043.678.686
Biaya akrual                                                     2.178.077.896    3.567.351.985      1.048.341.397
Utang pajak                                                      1.964.559.460    3.471.786.285      1.217.120.024
Pendapatan diterima dimuka                                        4 52.395.833      607.829.371        175.500.000
Utang jangka panjang jatuh tempo kurang dari satu tahun:
  Bank                                                           7.000.000.000    1.882.460.004                  -
  Liabilitas sewa                                                2.410.963.998    4.338.913.255      3.372.834.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 21.549.468.899   21.233.913.901      7.857.474.107

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam
satu tahun :
  Bank                                                          15.812.962.187    7.454.839.996                  -
  Liabilitas sewa                                                9.045.773.656    7.485.329.114      6.259.851.116
Liabilitas imbalan kerja                                         2.178.463.822    1.653.858.125        448.467.042
Liabilitas pajak tangguhan                                        6 73.390.479      558.848.851        350.591.347
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                27.710.590.144   17.152.876.087      7.058.909.505
JUMLAH LIABILITAS                                               49.260.059.043   38.386.789.988     14.916.383.612

EKUITAS
Modal saham                                                     10.676.380.370   10.615.521.210     10.350.000.000
Tambahan modal disetor                                           1.050.500.000    1.050.500.000      1.050.500.000
Agio saham                                                      28.046.250.000   28.046.250.000     28.046.250.000
Agio waran                                                       3.751.667.726    3.053.493.915                  -
Pendapatan komprehensif lain                                     (333.912.152)    (316.344.512)                  -
Saldo laba (defisit)                                             1.705.990.699    4.916.752.348      (788.560.838)



                                                           14
Page 25
                                                                       30 Juni                       31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                         2023                  2022              2021
JUMLAH EKUITAS                                                       44.896.876.644         47.366.172.962    38.658.189.162
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        94.156.935.687         85.752.962.950    53.574.572.774

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERSEROAN


                                                             30 Juni                                   31 Desember
               Keterangan
                                                     2023               2022                      2022              2021
PENDAPATAN                                       41.999.353.809    21.513.841.459             66.140.071.647   14.441.000.709
BEBAN POKOK PENDAPATAN                         (17.103.520.954)    (7.041.769.205)          (27.158.149.548)   (5.124.716.376)
LABA KOTOR                                       24.895.832.855    14.472.072.254             38.981.922.099     9.316.284.333
Beban operasi                                  (25.950.831.653) (11.445.054.773)            (33.738.921.651)   (9.668.693.860)
LABA (RUGI) USAHA                               (1.054.998.797)      3.027.017.481             5.243.000.448     (352.409.527)
Pendapatan (beban) lain-lain
  Pendapatan lain-lain                           4.258.296.838            989.956.144          3.181.411.649       1.323.267.678
  Pendapatan keuangan                               26.202.139             18.211.803             59.845.635          47.299.884
  Beban keuangan                                 (757.295.642)          (178.837.551)          (916.130.663)       (474.565.662)
Jumlah Pendapatan lain-lain - bersih             3.527.203.334            829.330.397          2.325.126.621         896.001.900
LABA SEBELUM PAJAK                               2.472.204.537          3.856.347.878          7.568.127.070         543.592.373
Manfaat (beban) pajak penghasilan
  Pajak kini                                      (677.914.160)          (927.809.473)       (1.830.517.040)       (123.815.134)
  Pajak tangguhan                                   (4.083.350)           (35.672.562)          (32.296.842)       (161.659.132)
Jumlah Manfaat (beban) pajak
                                                  (681.997.510)          (963.482.035)       (1.862.813.882)       (285.474.265)
penghasilan
LABA TAHUN BERJALAN                              1.790.207.027          2.892.865.843          5.705.313.188        258.118.107
Penghasilan (beban) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
     Pengukuran kembali atas liabilitas
                                                     (22.522.615)        (202.784.944)         (405.569.887)                   -
     imbalan kerja
     Pajak penghasilan terkait                         4.954.975             44.612.688           89.225.375                   -
Jumlah Penghasilan (beban)
Komprehensif Lain Pos yang tidak akan                (17.567.640)        (158.172.256)         (316.344.512)                   -
direklasifikasi ke laba rugi
LABA KOMPREHENSIF                                1.772.639.387          2.734.693.587          5.388.968.676        258.118.107
LABA PER SAHAM                                            1,63                   2,80                   5,18               0,28


LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN

                                                        30 Juni                                      31 Desember
           Keterangan
                                              2023                    2022                   2022                   2021
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan              42.219.971.736         23.192.001.754        65.039.832.828           14.398.207.336
Pembayaran kepada pemasok                (34.041.013.015)         (8.942.884.154)     (39.410.153.408)         (11.789.957.120)
Pembayaran untuk beban
                                         (10.669.339.172)         (4.722.482.666)     (17.408.751.238)          (3.765.965.628)
operasional lainnya
Pembayaran Karyawan                      (12.186.107.395)         (3.886.761.622)     (12.161.874.829)          (3.167.613.575)
Pembayaran bunga                            (724.766.835)           (167.386.894)        (883.969.479)            (465.520.681)
Penerimaan penghasilan bunga                   26.202.139              18.211.803           59.845.635               47.299.884
Penerimaan penghasilan lainnya              4.170.637.434             750.000.000        3.010.216.797            1.150.000.000
Kas Bersih Diperoleh
(Digunakan) untuk Aktivitas              (11.204.415.109)           6.240.698.221         (1.754.853.693)       (3.593.549.784)
Operasi

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap                      (7.345.280.358)         (1.015.629.169)     (13.068.732.988)          (7.293.219.274)
Perolehan aset hak guna                   (1.438.411.704)                       -        (408.927.264)                        -
Perolehan aset lainnya                       (70.000.000)                       -        (180.000.000)            (784.176.001)
Kas Bersih digunakan untuk
                                          (8.853.692.062)         (1.015.629.169)     (13.657.660.252)          (8.077.395.275)
Aktivitas Investasi

Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan
Pembayaran liabilitas sewa                (2.493.431.951)         (1.812.019.461)         (4.519.618.044)       (1.376.429.319)
Penerimaan tambahan modal                      60.859.160                       -
                                                                                             265.521.210           3.375.000.000
disetor



                                                              15
Page 26
                                                     30 Juni                                    31 Desember
            Keterangan
                                            2023                 2022                    2022                 2021
Agio waran                                  698.173.811                    -          3.053.493.915                     -
Agio saham                                            -                    -                       -      28.046.250.000
Pembayaran Dividen                      (4.528.752.349)                    -                       -                    -
Pembayaran Dividen Interim                (472.216.327)                    -                       -                    -
Penerimaan piutang lain-lain              1.498.247.286                    -         11.661.978.858         1.527.768.675
Pembayaran piutang lain-lain            (1.475.000.000)      (4.555.422.376)       (10.593.836.369)                     -
Penerimaan utang bank                   15.587.700.000                     -          9.412.300.000                     -
Pembayaran utang bank                   (2.112.037.813)                    -            (75.000.000)                    -
Kas Bersih Diperoleh dari
                                            6.763.541.818       (6.367.441.837)      9.204.839.570        31.572.589.356
Aktivitas Pendanaan

Kenaikan (Penurunan) Kas Dan
                                       (13.294.565.353)         (1.142.372.785)     (6.207.674.375)       19.901.644.297
Setara Kas
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun              16.074.976.032       22.282.650.407      22.282.650.407         2.381.006.110
Kas Dan Setara Kas Akhir Tahun              2.780.410.679       21.140.277.622      16.074.976.032        22.282.650.407

RASIO-RASIO KEUANGAN

                                                               30 Juni                           31 Desember
Keterangan
                                                      2023               2022             2022                 2021

Rasio Profitabilitas (%)
Laba kotor/pendapatan                                       59,28%        67,27%              58,94%              64,51%
Laba kotor/aset                                             26,44%        23,34%              45,46%              17,39%
Laba kotor/ekuitas                                          55,45%        34,96%              82,30%              24,10%
Laba tahun berjalan/ pendapatan                              4,26%        13,45%               8,63%               1,79%
Laba tahun berjalan/aset                                     1,90%         4,67%               6,65%               0,48%
Laba tahun berjalan/ekuitas                                  3,99%         6,99%              12,05%               0,67%

Rasio Likuiditas (%)
Aset lancar/liabilitas jangka pendek                    245,56%          395,52%             240,20%             444,94%

Rasio Solvabilitas (%)
Liabilitas/ekuitas                                      109,72%           49,79%              81,04%              38,59%
Liabilitas/aset                                          52,32%           33,24%              44,76%              27,84%
EBIT/jumlah beban bunga                                   4,41%           24,04%               9,56%               2,17%
Laba tahun berjalan/liabilitas                            3,63%           14,04%              14,86%               1,73%

Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                              95,22%           239,36%             358,00%              23,69%
Beban Pokok Pendapatan                                 142,89%           215,65%             429,94%              37,75%
Laba bruto                                              72,03%           252,23%             318,43%              17,11%
Laba sebelum beban pajak                               -35,89%           842,33%           1.292,24%             -13,41%
Laba periode/tahun berjalan                            -38,12%           781,31%           2.110,35%              -4,10%
Laba komprehensif periode/tahun berjalan               -35,18%           733,13%           1.987,79%              -4,10%
Aset                                                     9,80%            15,73%              60,06%             235,72%
Liabilitas                                              28,33%            38,16%             157,35%              66,12%
Ekuitas                                                 -5,21%             7,07%              22,53%             453,94%


PROFITABILITAS

Profitabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba baik diukur dengan penjualan, aset dan
modal yang dimiliki oleh Perseroan. Tingkat profitabilitas diukur dengan:

1.    Laba kotor/pendapatan menunjukkan berapa persentase pendapatan Perseroan yang merupakan
      keuntungan. Laba kotor/pendapatan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan
      31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 59,28%, 67,27%, 58,94%, dan 64,51%.


2.    Laba kotor/aset menunjukkan seberapa efisien Perseroan menggunakan asetnya untuk menghasilkan
      Laba Kotor. Laba kotor/aset pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
      Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 26,44%, 23,34%, 45,46%, dan 17,39%.

3.    Laba kotor/ekuitas menunjukkan ukuran profitabilitas Perseroan dan seberapa efisiennya dalam
      menghasilkan keuntungan. Semakin tinggi persentase Laba kotor/ekuitas, semakin efisien Perseroan
      dalam menghasilkan pendapatan dan pertumbuhan dari pembiayaan ekuitasnya. Laba kotor/ekuitas pada



                                                               16
Page 27
     tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan
     berturut-turut adalah 55,45%, 34,96%, 82,30%, dan 24,10%.

4.   Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan mengevaluasi kinerja keuangan bisnis termasuk efektivitas dalam
     menghasilkan keuntungan atau laba bersih dari aktivitas bisnis. Laba (rugi) tahun berjalan /pendapatan
     pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing
     dan berturut-turut adalah 4,26%, 13,45%, 8,63%, dan 1,79%.

5.   Laba (rugi) tahun berjalan/aset mengukur kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba karena pada
     rasio tersebut mewakili atas seluruh aktivitas pada Perseroan. Laba (rugi) tahun berjalan /aset pada
     tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan
     berturut-turut adalah 1,90%, 4,67%, 6,65%, dan 0,48%.

6.   Laba (rugi) tahun berjalan/ekuitas mengukur kemampuan suatu badan usaha dalam menghasilkan laba
     dengan bermodalkan ekuitas yang sudah diinvestasikan pemegang saham. Laba (rugi) tahun berjalan
     /ekuitas pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-
     masing dan berturut-turut adalah 3,99%, 6,99%, 12,05%, dan 0,67%.

LIKUIDITAS

Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dengan
mengunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan:

1.   Aset lancar/liabilitas jangka pendek yaitu perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada
     waktu tertentu. Aset lancar/liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022,
     31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 245,56%, 395,52%
     240,20%, dan 444,94%. Dari rasio diatas, Perseroan memiliki kemampuan yang cukup untuk
     menyelesaikan liabilitas jangka pendeknya dimana perbandingan aset lancarnya adalah lebih besar dari
     100% liabilitas, berarti perseroan memiliki kemampuan besar dalam menyelesaikan liabilitas jangka
     pendeknya.

SOLVABILITAS

Tingkat solvabilitas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dan
panjangnya baik dengan mengunakan seluruh asetnya maupun hanya dengan modal yang dimilikinya. Tingkat
solvabilitas diukur dengan:

1.   Liabilitas/ekuitas yaitu sebuah rasio keuangan yang membandingkan jumlah hutang dengan ekuitas.
     Liabilitas/ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
     Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 109,72%, 49,79%, 81,04%, dan 38,59%.

2.   Liabilitas/aset yaitu rasio hutang yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total hutang dengan
     total aktiva. Liabilitas/aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan
     31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 52,32%, 33,24%, 44,76%, dan 27,84%.

3.   EBIT/jumlah beban bunga yaitu rasio untuk mengukur kemampuan operasi Perseroan menutupi beban
     keuangan atau beban bunga karena adanya pinjaman berbunga dari pihak eksternal. EBIT/jumlah beban
     bunga Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021
     masing-masing dan berturut-turut adalah 4,41%, 24,04%, 9,56% dan 2,17%.

4.   Laba (rugi) tahun berjalan/liabilitas yaitu pengukuran arus kas Perseroan yang tersedia untuk membayar
     kewajiban hutang saat ini. Laba (rugi) tahun berjalan/liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30
     Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 3,63%,
     14,04%, 14,86%, dan 1,73%.

PERTUMBUHAN

Tingkat pertumbuhan diukur dari :

1.   Pertumbuhan Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan
     31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 95,22%, 239,36%, 358,00%, dan 23,69%.

2.   Pertumbuhan Beban Pokok Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember
     2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 142,89%, 215,65%, 429,94%, dan
     37,75%.



                                                      17
Page 28
3.   Pertumbuhan Laba Bruto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
     Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 72,03%, 252,23%, 252,23%, 318,43%, dan
     17,11%.

4.   Pertumbuhan Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31
     Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah -35,89%, 842,33%,
     1.292,24%, dan -13,41%.

5.   Pertumbuhan Laba Periode/Tahun berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022 31
     Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah -38,12%, 781,31%,
     2.110,35%, dan -4,10%.

6.   Pertumbuhan Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni
     2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah -35,18%,
     733,13%, 1.987,79%, dan -4,10%.

7.   Pertumbuhan Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
     Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 9,80%, 15,73%, 60,06% dan 235,72%.

8.   Pertumbuhan Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
     Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 28,33%, 38,16%, 157,35% dan 66,12%.

9.   Pertumbuhan Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021
     masing-masing dan berturut-turut adalah -5,21%, 7,07%, 22,53% dan 453,94%.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG
TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                  18
Page 29
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor harus membaca Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen berikut ini bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan, beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut. Pembahasan ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang mencerminkan
pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan peristiwa-peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang. Hasil aktual Perseroan dapat berbeda secara material dari hasil yang diperkirakan dalam pernyataan
tinjauan ke depan tersebut sebagai akibat dari faktor-faktor seperti yang diuraikan dalam Usaha dan bagian lain
dalam Prospektus ini. Laporan keuangan Perseroan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dinyatakan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.

1. Gambaran Umum

Perseroan didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Lima Dua Lima Tiga”
No.40 tanggal 25 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-56579.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 21
November 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0093820.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
21 November 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96 tanggal 27 November
2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.77526. Pada tahun 2021 Perseroan melakukan pencatatan
saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham LUCY.

Alamat kantor pusat Perseroan pada saat prospektus ini dibuat berada di Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend.
Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, Indonesia.

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar menjalankan usaha dalam bidang perdagangan dan jasa.

2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Dan Hasil Usaha

Faktor-faktor yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

    a.   Faktor Persaingan Usaha
         Industri F&B yang terus menerus berkembang pesat akan menimbulkan banyak kompetitor-kompetitor
         baru bermunculan. Perseroan melakukan upaya mitigasi dengan cara menghadirkan konsep unik yang
         tidak dapat ditiru oleh tempat lain; baik dari segi service yang berkarakter, makanan dan minuman dengan
         kualitas baik yang unik, layout interior restoran, dan juga entertainment yang berkualitas tinggi.

    b.   Faktor Kerusakan Aset Properti
         Resiko kerusakan properti-properti aset yang sudah dibeli, ataupun force majeure yang terjadi. Mitigasi
         yang akan dilakukan adalah memberikan fasilitas asuransi kepada setiap gerai.

    c.   Faktor Pasokan Bahan Baku
         Kelangkaan bahan baku tertentu dapat terjadi, terutama pada bahan baku impor. Solusinya adalah
         dengan menjaga hubungan relasi yang baik dengan beberapa vendor, dan tidak terpaku pada 1 vendor.

    d.   Faktor Umum
         Kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil / force majeure yang menyebabkan Perseroan tidak
         dapat melakukan service dan produksi sebagaimana mestinya secara maksimal. Perseroan melakukan
         mitigasi dengan cara memangkas pengeluaran, dan juga untuk mendorong sales, Perseroan membuat
         promosi-promosi F&B yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh orang banyak.

3. Analisis Keuangan

Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca
dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan di dalamnya, yang
terdapat pada Bab III dari Prospektus ini.

Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian,
melalui laporannya nomor 00134/3.0291/AU.1/03/0824-3/1/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang
ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, MSi, CPA.



                                                       19
Page 30
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dinyatakan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan


                                                            30 Juni                            31 Desember
               Keterangan
                                                    2023               2022               2022              2021
PENDAPATAN                                      41.999.353.809    21.513.841.459      66.140.071.647   14.441.000.709
BEBAN POKOK PENDAPATAN                        (17.103.520.954)    (7.041.769.205)   (27.158.149.548)   (5.124.716.376)
LABA KOTOR                                      24.895.832.855    14.472.072.254      38.981.922.099     9.316.284.333
Beban operasi                                 (25.950.831.653) (11.445.054.773)     (33.738.921.651)   (9.668.693.860)
LABA (RUGI) USAHA                              (1.054.998.797)      3.027.017.481      5.243.000.448     (352.409.527)
Pendapatan (beban) lain-lain
  Pendapatan lain-lain                          4.258.296.838        989.956.144      3.181.411.649     1.323.267.678
  Pendapatan keuangan                              26.202.139         18.211.803         59.845.635        47.299.884
  Beban keuangan                                (757.295.642)      (178.837.551)      (916.130.663)     (474.565.662)
Jumlah Pendapatan lain-lain - bersih            3.527.203.334        829.330.397      2.325.126.621       896.001.900
LABA SEBELUM PAJAK                              2.472.204.537      3.856.347.878      7.568.127.070       543.592.373
Manfaat (beban) pajak penghasilan
  Pajak kini                                    (677.914.160)      (927.809.473)     (1.830.517.040)     (123.815.134)
  Pajak tangguhan                                 (4.083.350)       (35.672.562)        (32.296.842)     (161.659.132)
Jumlah Manfaat (beban) pajak
                                                (681.997.510)      (963.482.035)     (1.862.813.882)     (285.474.265)
penghasilan
LABA TAHUN BERJALAN                             1.790.207.027      2.892.865.843      5.705.313.188       258.118.107
Penghasilan (beban) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
     Pengukuran kembali atas liabilitas
                                                  (22.522.615)     (202.784.944)      (405.569.887)                  -
     imbalan kerja
     Pajak penghasilan terkait                      4.954.975         44.612.688         89.225.375                  -
Jumlah Penghasilan (beban)
Komprehensif Lain Pos yang tidak akan             (17.567.640)     (158.172.256)      (316.344.512)                  -
direklasifikasi ke laba rugi
LABA KOMPREHENSIF                               1.772.639.387      2.734.693.587      5.388.968.676       258.118.107
LABA PER SAHAM                                           1,63               2,80               5,18              0,28


Pendapatan

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, total pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp41.999.353.809 atau mengalami
peningkatan sebesar 95,22% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp21.513.841.459. Hal
ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya pengunjung restoran dan pembukaan outlet restoran baru di
Surabaya dan Bandung.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp66.140.071.647 atau mengalami
peningkatan sebesar 358,00% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp14.441.000.709.
Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya pengunjung restoran sejak tidak ada pembatasan pasca
pandemic COVID 19 dan pembukaan outlet restoran baru di Cikini, Senayan Park dan Adityawarman.

Beban Pokok Pendapatan

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, total beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp17.103.520.954
atau mengalami peningkatan sebesar 142,89% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar
Rp7.041.769.205. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya penjualan sehingga penggunaan material
makanan, minuman dan bahan lainnya ikut mengalami peningkatan.




                                                           20
Page 31
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp27.158.149.548
atau mengalami peningkatan sebesar 429,94% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar
Rp5.124.716.376. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya penjualan sehingga penggunaan material
makanan, minuman dan bahan lainnya ikut mengalami peningkatan.

Beban Operasi

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, total beban operasi Perseroan tercatat sebesar Rp25.950.831.653 atau
mengalami peningkatan sebesar 126,74% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar
Rp11.445.054.773. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan biaya gaji dan kesejahteraan, amortisasi dan
penyusutan, hiburan serta biaya promosi dan pemasaran.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total beban operasi Perseroan tercatat sebesar Rp33.738.921.651 atau
mengalami peningkatan sebesar 248,95% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar
Rp9.668.693.860. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan biaya gaji dan kesejahteraan, biaya musik dan
hiburan serta biaya promosi dan pemasaran.

Laba (Rugi) Usaha

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, rugi usaha Perseroan tercatat sebesar Rp1.054.998.797 atau mengalami
peningkatan sebesar 134,85% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 dimana laba usaha Perseroan tercatat
sebesar Rp3.027.017.481. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya beban operasi Perseroan sehingga
laba usaha juga mengalami penurunan.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total laba usaha Perseroan tercatat sebesar Rp5.243.000.448 atau mengalami
peningkatan sebesar 1.587,76% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 dimana total rugi usaha Perseroan
tercatat sebesar Rp352.409.527. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya penjualan usaha Perseroan
sehingga laba usaha juga mengalami peningkatan.

Laba (Rugi) Tahun Berjalan

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, total laba tahun berjalan Perseroan tercatat sebesar Rp1.790.207.027 atau
mengalami penurunan sebesar 38,12% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 dimana total laba tahun berjalan
Perseroan tercatat sebesar Rp2.892.865.843. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya beban operasi dan
beban keuangan Perseroan.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total laba tahun berjalan Perseroan tercatat sebesar Rp5.705.313.188 atau
mengalami peningkatan sebesar 2.110,35% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 dimana total laba tahun
berjalan Perseroan tercatat sebesar Rp258.118.107. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
usaha Perseroan.




                                                    21
Page 32
Laporan Posisi Keuangan Perseroan

                                                                   30 Juni                   31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                    2023              2022                 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                2.780.410.679    16.074.976.032     22.282.650.407
Piutang usaha                                                     1.372.652.897     1.748.704.362        216.136.172
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                    1.803.500.000     1.816.300.000        634.813.831
  Pihak berelasi                                                              -        10.447.286        123.790.966
Persediaan                                                       15.396.352.016    14.347.125.832      3.940.226.144
Pajak dibayar dimuka                                               3 44.302.830                 -        136.140.601
Uang muka                                                        28.452.102.021    13.811.290.820      5.326.008.920
Biaya dibayar dimuka                                              2.767.807.796     3.193.984.065      2.301.460.617
Jumlah Aset Lancar                                               52.917.128.239    51.002.828.397     34.961.227.658

ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – bersih                                              25.585.392.666    19.797.557.418      8.469.765.288
Aset hak guna                                                    13.610.976.741    13.094.552.347      8.730.741.078
Aset lain-lain                                                    1.564.176.000     1.494.176.000      1.314.176.001
Aset pajak tangguhan                                               4 79.262.041       363.848.788         98.662.749
Jumlah Aset Tidak Lancar                                         41.239.807.449    34.750.134.553     18.613.345.116
JUMLAH ASET                                                      94.156.935.687    85.752.962.950     53.574.572.774

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                    7.543.471.710     7.365.573.002      2.043.678.686
Biaya akrual                                                      2.178.077.896     3.567.351.985      1.048.341.397
Utang pajak                                                       1.964.559.460     3.471.786.285      1.217.120.024
Pendapatan diterima dimuka                                         4 52.395.833       607.829.371        175.500.000
Utang jangka panjang jatuh tempo kurang dari satu tahun:
  Bank                                                            7.000.000.000     1.882.460.004                  -
  Liabilitas sewa                                                 2.410.963.998     4.338.913.255      3.372.834.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                  21.549.468.899    21.233.913.901      7.857.474.107

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam
satu tahun :
  Bank                                                          15.812.962.187      7.454.839.996                  -
  Liabilitas sewa                                                 9.045.773.656     7.485.329.114      6.259.851.116
Liabilitas imbalan kerja                                          2.178.463.822     1.653.858.125        448.467.042
Liabilitas pajak tangguhan                                          6 73.390.479      558.848.851        350.591.347
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                 27.710.590.144    17.152.876.087      7.058.909.505
JUMLAH LIABILITAS                                                49.260.059.043    38.386.789.988     14.916.383.612

EKUITAS
Modal saham                                                      10.676.380.370    10.615.521.210     10.350.000.000
Tambahan modal disetor                                            1.050.500.000     1.050.500.000      1.050.500.000
Agio saham                                                       28.046.250.000    28.046.250.000     28.046.250.000
Agio waran                                                        3.751.667.726     3.053.493.915                  -
Pendapatan komprehensif lain                                      (333.912.152)     (316.344.512)                  -
Saldo laba (defisit)                                              1.705.990.699     4.916.752.348      (788.560.838)
JUMLAH EKUITAS                                                   44.896.876.644    47.366.172.962     38.658.189.162
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    94.156.935.687    85.752.962.950     53.574.572.774

Aset

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, total aset Perseroan tercatat sebesar Rp94.156.935.687 atau mengalami
peningkatan sebesar 9,80% dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp85.752.962.950. Hal
ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya persediaan atas outlet existing dan pembukaan outlet baru,
meningkatnya uang muka atas pembukaan outlet baru yang masih dalam proses untuk lokasi Surabaya, Kemang,
Medan, Blok M, Cipete, Bintaro, Pantai Indah Kapuk, Gading Serpong dan Lapiazza Kelapa Gading, serta
meningkatnya aset tetap dan aset hak guna untuk outlet baru.




                                                           22
Page 33
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total aset Perseroan tercatat sebesar Rp85.752.962.950 atau mengalami
peningkatan sebesar 60,06% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp53.574.572.774.
Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya persediaan atas outlet existing dan pembukaan outlet baru,
meningkatnya uang muka atas pembukaan outlet baru yang masih dalam proses untuk lokasi Bandung, Kemang,
Pantai Indah Kapuk, Gading Serpong dan Kelapa Gading dan meningkatnya aset tetap dan aset hak guna untuk
outlet baru.

Liabilitas

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, total liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp49.260.059.043 atau mengalami
peningkatan sebesar 28,33% dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp38.386.789.988.
Hal ini utamanya disebabkan oleh penambahan utang penambahan utang bank untuk ekspansi pembukaan outlet
baru.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp38.386.789.988 atau mengalami
peningkatan sebesar 157,35% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp14.916.383.612.
Hal ini utamanya disebabkan oleh penambahan utang usaha kepada pemasok dan penambahan utang bank untuk
ekspansi pembukaan outlet baru.

Ekuitas

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, total ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp44.896.876.644 atau mengalami
penurunan sebesar 5,21% dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp47.366.172.962. Hal
ini utamanya disebabkan oleh menurunnya saldo laba perusahaan karena melakukan pembagian dividen.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, total ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp47.366.172.962 atau mengalami
peningkatan sebesar 22,53% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp38.658.189.162.
Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan saldo laba laba tahun berjalan dan transaksi agio waran.

LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN


                                                 30 Juni                                 31 Desember
             Keterangan
                                        2023                   2022               2022                 2021
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan         42.219.971.736        23.192.001.754      65.039.832.828     14.398.207.336
Pembayaran kepada pemasok           (34.041.013.015)        (8.942.884.154)   (39.410.153.408)   (11.789.957.120)
Pembayaran untuk beban
                                    (10.669.339.172)        (4.722.482.666)   (17.408.751.238)    (3.765.965.628)
operasional lainnya
Pembayaran Karyawan                 (12.186.107.395)        (3.886.761.622)   (12.161.874.829)    (3.167.613.575)
Pembayaran bunga                       (724.766.835)          (167.386.894)      (883.969.479)      (465.520.681)
Penerimaan penghasilan bunga              26.202.139             18.211.803         59.845.635         47.299.884
Penerimaan penghasilan lainnya         4.170.637.434            750.000.000      3.010.216.797      1.150.000.000
Kas Bersih Diperoleh
(Digunakan) untuk Aktivitas         (11.204.415.109)         6.240.698.221     (1.754.853.693)    (3.593.549.784)
Operasi

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap                 (7.345.280.358)        (1.015.629.169)   (13.068.732.988)    (7.293.219.274)
Perolehan aset hak guna              (1.438.411.704)                      -      (408.927.264)                  -
Perolehan aset lainnya                  (70.000.000)                      -      (180.000.000)      (784.176.001)




                                                       23
Page 34
Kas Bersih digunakan untuk
                                     (8.853.692.062)        (1.015.629.169)   (13.657.660.252)    (8.077.395.275)
Aktivitas Investasi

Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan
Pembayaran liabilitas sewa           (2.493.431.951)        (1.812.019.461)    (4.519.618.044)    (1.376.429.319)
Penerimaan tambahan modal                 60.859.160                      -
                                                                                  265.521.210      3.375.000.000
disetor
Agio waran                               698.173.811                      -      3.053.493.915                 -
Agio saham                                         -                      -                   -   28.046.250.000
Pembayaran Dividen                   (4.528.752.349)                      -                   -                -
Pembayaran Dividen Interim             (472.216.327)                      -                   -                -
Penerimaan piutang lain-lain           1.498.247.286                      -     11.661.978.858     1.527.768.675
Pembayaran piutang lain-lain         (1.475.000.000)        (4.555.422.376)   (10.593.836.369)                 -
Penerimaan utang bank                15.587.700.000                       -      9.412.300.000                 -
Pembayaran utang bank                (2.112.037.813)                      -        (75.000.000)                -
Kas Bersih Diperoleh dari
                                      6.763.541.818         (6.367.441.837)     9.204.839.570     31.572.589.356
Aktivitas Pendanaan

Kenaikan (Penurunan) Kas Dan
                                    (13.294.565.353)        (1.142.372.785)    (6.207.674.375)    19.901.644.297
Setara Kas
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun        16.074.976.032         22.282.650.407     22.282.650.407      2.381.006.110
Kas Dan Setara Kas Akhir Tahun        2.780.410.679         21.140.277.622     16.074.976.032     22.282.650.407

Kas Bersih Diperoleh (Digunakan) untuk Aktivitas Operasi

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan tercatat sebesar
Rp11.204.415.109 atau mengalami peningkatan sebesar 279,54% dibandingkan dengan kas bersih digunakan
untuk aktivitas operasi Perseroan pada akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp 6.240.698.221. Hal ini utamanya
disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan tercatat sebesar
Rp1.754.853.693 atau mengalami penurunan sebesar 51,17% dibandingkan dengan kas bersih digunakan untuk
aktivitas operasi Perseroan pada akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp3.593.549.784. Hal ini utamanya
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan.

Kas Bersih Diperoleh (Digunakan) untuk Aktivitas Investasi

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022

Sampai dengan akhir Juni 2023, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan tercatat sebesar
Rp8.853.692.062 atau mengalami penurunan sebesar 771,74% dibandingkan dengan kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi Perseroan pada akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp 1.015.629.169. Hal ini utamanya
disebabkan oleh penurunan pembayaran atas perolehan aset tetap atas pembukaan outlet restoran baru.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan tercatat sebesar
Rp13.657.660.252 atau mengalami peningkatan sebesar 69,08% dibandingkan dengan kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi Perseroan pada akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp8.077.395.275. Hal ini
utamanya disebabkan oleh peningkatan pembayaran atas perolehan aset tetap dan aset guna atas pembukaan
outlet restoran baru.

Kas Bersih Diperoleh (Digunakan) untuk Aktivitas Pendanaan

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022




                                                       24
Page 35
Sampai dengan akhir Juni 2023, kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan tercatat sebesar
Rp6.763.541.818 atau mengalami penurunan sebesar 206,22% dibandingkan dengan kas bersih diperoleh untuk
aktivitas pendanaan Perseroan pada akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp 6.367.441.837. Hal ini utamanya
disebabkan oleh pembayaran dividen dan Agio Waran.

Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Sampai dengan akhir tahun 2022, kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan tercatat sebesar
Rp9.204.839.570 atau mengalami penurunan sebesar 70,85% dibandingkan dengan kas bersih diperoleh untuk
aktivitas pendanaan Perseroan pada akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp31.572.589.356. Hal ini utamanya
disebabkan oleh tidak ada penerimaan kas dari agio saham, seperti yang terjadi tahun lalu.

Hingga prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu karakteristik atau siklus bisnis tertentu yang
mempengaruhi arus kas Perseroan.

4.        Segmen Operasi

Segmen operasi Perseroan digolongkan menjadi unit usaha berdasarkan segmentasi produk makanan dan
minuman, sebagai berikut:

                                                   30 Juni                                    31 Desember
              Keterangan
                                           2023                   2022                 2022                  2021
 Makanan (%)                                      22,00                  34,00                18,98                 18,12
 Minuman (%)                                      77,00                  65,00                79,48                 79,07
 Lain-lain (%)                                     1,00                   1,00                 1,54                  2,81
 Jumlah (%)                                         100                    100                  100                   100


5. Manajemen Risiko

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan akan
berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut dan diungkapkan
di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan perlu melakukan manajemen risiko dengan melakukan
mitigasi risiko sebagai berikut:

       No.                      Risiko                                            Mitigasi Risiko
     1.         Risiko Persaingan Usaha                   Untuk meminimalisir risiko persaingan usaha, berikut adalah
                                                          beberapa hal yang dilakukan oleh Perseroan :
                                                                 Melakukan rebranding gerai lama;
                                                                 Melakukan ekspansi dengan cara pembukaan gerai baru
                                                                  di beberapa titik yang tersebar di kota – kota besar
                                                                  Indonesia; dan
                                                                 Bekerja sama dengan brand burger dan pizza ternama di
                                                                  Jakarta.
     2.         Risiko terhadap kualitas dan kelayakan    Perseroan sangat berkomitmen atas kualitas dan kelayakan
                makanan dan pelayanan                     makanan dan pelayanan. Kualitas makanan selalu terjaga disaat
                                                          memproduksi makanan dari bahan bahan mentah hingga
                                                          menyajikan makanan yang sudah siap saji kepada tamu tamu
                                                          yang datang. Begitu juga dengan kelayakan makanan. Team
                                                          Dapur dan Internal Inventori Pencatatan Makanan Mentah di saat
                                                          Loading dari Pemasok, selalu Perseroan awasi dengan ketat,
                                                          apabila Makanan Mentah tidak layak pada saat diterima,
                                                          Perseroan akan berkoordinasi langsung dengan Pemasok bahan
                                                          bahan makanan mentah tersebut. Dan dalam saat Pelayanan
                                                          makanan disajikan, Perseroan memberikan pelayanan yang
                                                          terbaik bagi tamu tamu yang datang. Hingga tamu tamu merasa
                                                          nyaman dan selalu datang kembali ke gerai Perseroan.
     3.         Risiko   terkait kontaminasi      dan     Perseroan sangat menjaga bahan bahan makanan yang datang
                kerusakan makanan                         dari Pemasok dengan team Inventory bahan bahan makanan
                                                          basah maupun kering, Perseroan sangat berhati hati dalam
                                                          memesan bahan bahan makanan mentah dan kering yang
                                                          pokok. Apabila terdapat bahan bahan makanan yang
                                                          terkontaminasi dan terdapat kerusakan, Perseroan selalu
                                                          berkoordinasi dengan Pemasok dengan baik agar segera
                                                          menggantikan makanan yang rusak tersebut.
     4.         Risiko ketergantungan pada personil       Kondisi saat ini menjadikan seluruh personil restoran lebih
                manajemen inti Perseroan                  mandiri. Tidak ada ketergantungan pada personil manajemen
                                                          inti, mengingat bahwa seluruh karyawan berkomunikasi dengan
                                                          baik agar tidak ada kesalahpahaman.



                                                             25
Page 36
5.    Risiko kegagalan pemasok untuk              Perseroan bekerja sama dengan banyak pemasok dengan
      mematuhi dan melaksanakan kewajiban         reputasi yang baik dari Pemasok tersebut. Pemasok Perseroan
      kontrak                                     selalu mematuhi dan melaksanakan kewajiban kontrak yang
                                                  disepakati. Perseroan pun selalu memenuhi kewajiban kepada
                                                  Pemasok dengan termin pembayaran yang selalu ditepati.
                                                  Dengan itu menjadikan Pemasok selalu memenuhi permintaan
                                                  Perseroan dengan tepat waktu dan memberikan permintaan
                                                  bahan bahan baku makanan mentah dan kering dengan baik.
6.    Risiko terkait dengan online aggregator     Kondisi saat ini menjadikan Perseroan dalam memenuhi
                                                  operasional usaha Perseroan bekerja sama dengan online
                                                  aggregator seperti Gofood dan Grabfood. Animo masyarakat
                                                  atas kualitas makanan Perseroan selalu dirindukan, sehingga
                                                  disaat kapan pun apabila tamu-tamu restoran tidak dapat
                                                  berkunjung langsung mereka tetap dapat menikmati menu-menu
                                                  Perseroan dengan jasa online aggregator tersebut. Agar kualitas
                                                  produk Perseroan dapat terjaga, Perseroan berusaha untuk
                                                  selalu mengerjakan pesanan yang masuk dengan cepat dan
                                                  tepat agar kualitas produk Perseroan dapat terjaga sampai tiba
                                                  pada pelanggan.
7.    Risiko kurang diminatinya menu baru         Mengingat kondisi usaha Perseroan saat ini, Perseroan
      yang dikembangkan                           berusaha mengembangkan menu makanan dan minuman baru
                                                  yang lebih berkonsep dan bervariatif, sehingga pengunjung yang
                                                  datang ke semua gerai Perseroan akan menjadi lebih tertarik dan
                                                  terus diminati pengunjung saat ini.
8.    Risiko perubahan         preferensi   dan   Permintaan terhadap produk yang ditawarkan oleh Perseroan
      persepsi konsumen                           dan usaha jasa makanan lain dipengaruhi oleh pada preferensi
                                                  dan tren konsumsi konsumen dan perubahan selera konsumen,
                                                  yang dipengaruhi oleh faktor eksternal termasuk kondisi
                                                  makroekonomi, tingkat pendapatan dan profil demografis
                                                  konsumen. Maka dari itu, Perseroan berusaha untuk dapat
                                                  mengembangkan menu makanan dan minuman yang lebih
                                                  berkonsep dan bervariatif untuk mengikuti perubahan tren
                                                  prefrensi konsumen saat ini.
9.    Risiko tidak        berhasilnya   program   Keberhasilan pemasaran dalam bisnis Perseroan adalah hal
      pemasaran                                   yang utama. Untuk memitigasi ketidakberhasilan pemasaran,
                                                  Perseroan selalu melakukan pemasaran di semua social media
                                                  yang ada. Meng-endorse rekan-rekan selebgram dihalaman
                                                  social media-nya. Hingga jajaran management pun berpartisipasi
                                                  dalam melakukan pemasaran di halaman social media dengan
                                                  promo-promo terbaru usaha Perseroan.
10.   Risiko Ekonomi Makro Indonesia              Ekonomi Makro Indonesia kondisi saat ini, membuat Perseroan
                                                  memikirkan langkah selanjutnya yang dihadapi. Perseroan terus
                                                  melakukan promosi promosi pemasaran dengan menu menu
                                                  yang lebih terjangkau.
11.   Risiko terhadap Peraturan Perundang-        Perseroan selalu mematuhi Peraturan Perundang-undangan
      Undangan yang Berlaku Terkait dengan        yang berlaku khususnya terkait dengan Bidang Usaha. Disaat
      Bidang Usaha                                pandemi yang sudah mereda, Perseroan mengikuti Peraturan
                                                  dari Dinas Pemerintah Daerah yang diterapkan kepada usaha
                                                  Perseroan.
12.   Risiko Sosial dan Politik                   Kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil atau force
                                                  majeure yang menyebabkan Perseroan tidak dapat melakukan
                                                  service dan produksi sebagaimana mestinya.
                                                  Perseroan melakukan mitigasi dengan cara memangkas
                                                  pengeluaran, dan juga mendorong sales, membuat promosi-
                                                  promosi makanan dan minuman yang lebih terjangkau untuk
                                                  khalayak pengunjung restoran perseroan.
13.   Risiko Bencana Alam                         Bencana Alam khususnya Banjir yang selalu dialami oleh Kota
                                                  Jakarta, dengan itu Perseroan memilih lokasi yang strategis yang
                                                  bebas banjir.
14.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum          Perseroan melakukan Good Corporate Governance serta
                                                  mempunyai tim legal yang berkompeten dibidangnya yang dapat
                                                  melaksanakan      dan    melancarkan     kegiatan     kepatuhan
                                                  (compliance) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                                  yang ditetapkan oleh Pemerintah

15.   Risiko Likuiditas                           Perseroan menata risiko likuiditas dengan cara menjaga
                                                  cadangan fasilitas pinjaman agar tetap memadai dengan cukup,
                                                  dengan senantiasa memonitor arus kas prakiraan dan aktual
                                                  serta menyelaraskan profil jatuh tempo aset dengan liabilitas
                                                  keuangan. Manajemen kunci Perseroan memiliki kewajiban
                                                  untuk memitigasi risiko likuiditas dengan membentuk manajemen
                                                  risiko likuiditas yang sesuai dengan manajemen Perseroan,
                                                  pendanaan dan persyaratan manajemen likuiditas.




                                                    26
Page 37
6. Belanja Modal

Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk perolehan aset tetap. Belanja modal untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp7.345.280.358, Rp1.015.629.169, Rp13.068.732.988 dan Rp7.293.219.274.

Belanja modal perseroan dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha perseroan, yang antara lain
berupa renovasi bangunan untuk outlet restoran, mesin dan peralatan, kendaraan serta perabot dan
perlengkapan restoran.

Berikut adalah rangkuman belanja modal Perseroan untuk periode yang ditunjukkan :

Belanja modal Juni 2023

 Aset                                    Nominal (Rp.)                      Keterangan

 Renovasi Bangunan
                                                         1.251.799.200, -                     Outlet Bandung
                                                           683.700.600, -                         Outlet Cikini
                                                           501.683.750, -                          Outlet LBM
                                                            67.386.500, -                          Outlet LCC
                                                           550.207.500, -                          Outlet LSB
                                                            20.000.000, -                        Kantor Pusat
                                                         1.388.220.999, -                               SCBD
                                                           857.291.600, -                Outlet Senayan Park
                                                         5.320.290.149, -

 Mesin dan peralatan
                                                           468.322.052, -                     Outlet Bandung
                                                             5.500.000, -                        Outlet Cikini
                                                            40.000.000, -                         Outlet LBM
                                                            22.183.000, -                         Outlet LCC
                                                            21.837.400, -                         Outlet LSB
                                                           257.040.800, -                        Outlet SCBD
                                                           298.277.653, -                Outlet Senayan Park
                                                         1.113.160.905, -

 Perabot dan perlengkapan
                                                           296.976.304, -                     Outlet Bandung
                                                            12.550.000, -                         Outlet LCC
                                                           391.753.000, -                        Outlet SCBD
                                                           128.950.000, -                Outlet Senayan Park
                                                           830.229.304, -

 Komputer
                                                            25.000.000, -                     Outlet Bandung
                                                             2.800.000, -                        Outlet Cikini
                                                            20.000.000, -                         Outlet LCC
                                                            28.200.000, -                        Outlet SCBD
                                                             5.600.000, -                Outlet Senayan Park
                                                           119.630.000, -

Belanja modal Juni 2022

 Aset                                    Nominal (Rp.)                      Keterangan

 Renovasi Bangunan
                                                           122.003.200, -                        Outlet SCBD
                                                           529.871.984, -                Outlet Senayan Park
                                                           651.875.184, -

 Mesin dan peralatan                                        16.000.000, -                        Kantor Pusat
                                                             5.950.094, -                        Outlet SCBD
                                                           254.874.478, -                Outlet Senayan Park
                                                           276.824.572, -

 Komputer
                                                             6.875.000, -                        Outlet SCBD
                                                            45.236.237, -                Outlet Senayan Park



                                                    27
Page 38
 Aset                                    Nominal (Rp.)                         Keterangan

                                                               52.111.237, -

Belanja modal 2022

 Aset                                    Nominal (Rp.)                         Keterangan

 Renovasi Bangunan                                       Rp 2.322.119.650, -                         Outlet Cikini
                                                         Rp 3.592.822.488, -                Outlet Adityawarman
                                                          Rp 320.331.200, -                         Kantor Pusat
                                                          Rp 768.830.967, -                 Outlet Senayan Park
                                                         Rp 7.004.104.305, -

 Mesin dan peralatan                                     Rp 1.190.585.316, -                        Outlet Cikini
                                                         Rp 1.477.627.328, -                Outlet Adityawarman
                                                         Rp 1.025.203.094, -                              SCBD
                                                          Rp 294.621.742, -                 Outlet Senayan Park
                                                         Rp 3.988.037.480, -

 Kendaraan                                                Rp 915.386.000, -                         Kantor Pusat

 Perabot dan perlengkapan                                 Rp 335.386.378, -                         Outlet Cikini
                                                          Rp 214.273.334, -                 Outlet Adityawarman
                                                          Rp 115.612.254, -                               SCBD
                                                           Rp 80.838.000, -                 Outlet Senayan Park
                                                          Rp 746.109.966, -

 Komputer                                                  Rp 84.754.000, -                         Outlet Cikini
                                                          Rp 157.425.000, -                 Outlet Adityawarman
                                                          Rp 106.380.000, -                               SCBD
                                                           Rp 66.536.237, -                 Outlet Senayan Park
                                                          Rp 415.095.237, -

Belanja modal 2021

 Aset                                    Nominal (Rp.)                         Keterangan

 Renovasi Bangunan                                       Rp 3.031.337.136, -                        Kantor Pusat
                                                         Rp 2.114.924.264, -                Outlet Senayan Park
                                                         Rp 5.146.261.400, -

 Mesin dan peralatan                                      Rp 219.110.267, -                         Outlet SCBD
                                                          Rp 357.292.205, -                 Outlet Senayan Park
                                                          Rp 576.402.472, -


 Perabot dan perlengkapan                                 Rp 572.612.814, -                         Kantor Pusat
                                                           Rp 16.517.600, -                         Outlet SCBD
                                                          Rp 879.347.493, -                 Outlet Senayan Park
                                                         Rp 1.468.477.707, -

 Komputer                                                  Rp 13.682.000, -                         Kantor Pusat
                                                           Rp 88.395.700, -                 Outlet Senayan Park
                                                          Rp 102.077.700, -

Sumber dana pembelian tersebut berasal dari kas internal Perseroan dan pinjaman bank. Belanja modal oleh
Perseroan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya.

7. Perubahan Kebijakan Akuntansi

Berikut ini merupakan beberapa perubahan kebijakan atau standar akuntansi keuangan terbaru yang berlaku
efektif mulai 1 Januari 2023:

1.   Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan – Klasifikasi Kewajiban Lancar atau Tidak Lancar”
2.   Amandemen PSAK No. 1, Penyajian Laporan Keuangan – Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”
3.   Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”



                                                    28
Page 39
4.   Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan - Definisi
     Estimasi Akuntansi”
5.   Amandemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul
     dari Transaksi Tunggal”
6.   PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi”

Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan Perseroan dari penerapan PSAK tersebut.

8. Perubahan Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya

Kebijakan Pemerintah, seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang dapat mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan;
b. Kebijakan ketenagakerjaan, seperti perubahan tingkat upah minimum regional atau upah minimum provinsi,
    dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.




                                                    29
Page 40
V.    FAKTOR RISIKO
Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan pembobotan
serta disusun dari bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya dari masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan umum, industri
dan jasa.

A.   Risiko Utama Terkait Kegiatan Usaha Perseroan

     Risiko atas Persaingan Usaha

     Sebagai sebuah entitas bisnis, persaingan tentu merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha.
     Persaingan usaha food & beverage dapat timbul antara lain dalam hal preferensi rasa, keragaman menu,
     lokasi, fasilitas, pelayanan maupun harga. Di Jakarta, terdapat banyak restoran yang menawarkan pelayanan
     dan menu yang setaraf dengan restoran Perseroan dan sangat dimungkinkan adanya kompetisi yang ketat
     terhadap harga yang akan ditawarkan kepada para calon pelanggan. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada
     laba Perseroan dan kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.

B.   Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan

     1. Risiko terhadap kualitas dan kelayakan makanan dan pelayanan

        Industri jasa makanan sangat mementingkan kualitas dan keamanan makanan dan pelayanan yang
        konsisten. Kualitas makanan dan pelayanan Perseroan yang tidak konsisten akan mengakibatkan
        ketidakpuasan pelanggan dan pengurangan kunjungan berulang ke gerai Perseroan. Kondisi tersebut
        dapat saja terjadi karena tindakan sengaja oleh pihak ketiga atau kontaminasi produk atau turunnya
        kualitas produk maupun bahan baku pada tahapan pembelian bahan baku, produksi, transportasi
        (perpindahan bahan dan barang yang tidak sesuai prosedur) dan proses penyimpanan dari distributor
        atau pengecer sampai gudang Perseroan yang tidak memenuhi standar, walaupun Perseroan telah
        menerapkan standar prosedur yang tinggi.

        Standar pelayanan termasuk kondisi dan perlengkapan di gerai Perseroan sangat penting agar terjaga
        dengan baik untuk mendorong kunjungan berulang oleh pelanggan Perseroan. Perputaran staf yang
        tinggi, kekurangan staf atau kurangnya pengawasan yang tepat dapat mempengaruhi kualitas makanan
        dan pelayanan di gerai Perseroan. Meskipun Perseroan dapat memperbarui dan merenovasi gerai
        restorannya, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa pembaruan ini akan selalu sesuai dengan
        kepuasan pelanggan.

        Kegagalan dalam mempertahankan kualitas makanan dan pelayanan dapat memberikan dampak
        material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan.

     2. Risiko terkait kontaminasi dan kerusakan makanan

        Kontaminasi dan kerusakan makanan adalah risiko yang melekat pada operasional industri makanan
        dan minuman. Bahan utama makanan Perseroan terutama ayam, seafood, daging dan sayuran segar,
        dibeli dari berbagai pemasok. Bahan makanan segar tersebut sangat rentan terhadap kontaminasi dan
        kerusakan jika tidak disimpan atau dikemas dengan benar. Bahan makanan tersebut mungkin juga
        terkontaminasi selama proses persiapan makanan sebagai akibat dari penyimpangan penanganan
        makanan yang seharusnya dilakukan secara higienis dan bersih di gerai Perseroan. Bahan makanan
        yang terkontaminasi dapat mengakibatkan pelanggan jatuh sakit dan dapat menimbulkan publisitas
        buruk bagi Perseroan, dan Perseroan mungkin diperintahkan oleh pihak yang berwenang untuk
        menangguhkan atau menutup semua atau sebagian dari operasi bisnis Perseroan, yang akan dapat
        memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan
        prospek usaha Perseroan.

        Perseroan mungkin akan menghadapi publisitas negatif atas adanya kekhawatiran kesehatan terhadap
        kelompok makanan tertentu. Misalnya, terhadap alergi yang disebabkan oleh konsumsi makanan laut
        atau akumulasi merkuri atau karsinogen dalam makanan laut, yang dapat menyebabkan konsumen
        menghindari bahan-bahan ini. Gerai Perseroan mungkin juga akan menghadapi keluhan konsumen atau
        tudingan mengenai kualitas makanan atau pelayanan. Selanjutnya, jika keluhan pelanggan
        menimbulkan tuntutan hukum, Perseroan harus mengerahkan sumber daya manajemen dan
        mengeluarkan biaya, sehingga selanjutnya mempengaruhi kinerja bisnis dan keuangan Perseroan.
        Tidak ada jaminan bahwa litigasi tidak akan diajukan terhadap Perseroan di masa depan. Kerugian,
        tanggung jawab atau biaya yang timbul sesuai dengan klaim tersebut akan dapat memberikan dampak
        material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan.




                                                      30
Page 41
3. Risiko ketergantungan pada personil manajemen inti Perseroan

   Salah satu keberhasilan usaha Perseroan sampai saat ini disebabkan oleh upaya, keahlian dan kinerja
   dari tim manajemen senior Perseroan dan karyawan utama. Tim manajemen senior dan karyawan
   utama Perseroan yang memiliki keahlian yang memungkinkan Perseroan untuk membuat keputusan
   yang tepat dan informatif terkait dengan bisnisnya. Tim manajemen senior dan karyawan utama
   Perseroan telah berperan dalam menentukan arahan strategis Perseroan, mengoperasikan bisnis
   Perseroan, mengidentifikasi, merekrut dan melatih personil utama, mengidentifikasi peluang ekspansi
   dan mengatur pembiayaan yang diperlukan. Perseroan meyakini bahwa individu-individu ini tidak dapat
   dengan mudah diganti dengan eksekutif lain dengan pengalaman dan kemampuan yang sama.

   Keberhasilan bisnis Perseroan terus bergantung pada kontribusi yang terus menerus dari tim
   manajemen senior dan karyawan utama Perseroan, baik secara individu maupun kelompok. Kinerja
   masa depan Perseroan secara substansial akan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk
   mempertahankan dan memotivasi tim manajemen senior dan karyawan utama Perseroan. Selain itu,
   apabila satu dari tim manajemen senior atau karyawan utama Perseroan bergabung dengan pesaing
   atau membentuk perusahaan sejenis, maka Perseroan mungkin kehilangan keahlian, rahasia dagang,
   pelanggan dan karyawan-karyawan kunci.

   Kehilangan personil penting tersebut, kegagalan Perseroan untuk merekrut pengganti yang cocok dalam
   waktu yang singkat, atau biaya yang dibutuhkan untuk merekrut dan melatih personil baru dapat
   mengganggu atau berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, keadaan keuangan, hasil usaha
   dan prospek Perseroan.

4. Risiko atas kegagalan pemasok untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban kontrak dapat
   mempengaruhi bisnis perseroan secara negatif

   Operasi Perseroan bergantung pada pengiriman bahan-bahan berkualitas yang memadai dan tepat
   waktu, termasuk bahan baku dan produk segar. Perseroan sangat bergantung pada distributor dan
   pemasok pihak ketiga untuk pengiriman bahan baku dan produk segar tersebut. Tidak ada jaminan
   bahwa pemasok tersebut akan terus mengirimkan produk mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan
   persyaratan perjanjian atau bahwa pemasok dapat terus memenuhi kebutuhan bahan baku mengikuti
   rencana ekspansi Perseroan.

   Apabila Perseroan tidak mampu untuk mendapatkan bahan baku dalam kuantitas dan kualitas yang
   diperlukan ataupun pada harga yang telah disepakati, volume dan/atau kualitas penjualan Perseroan
   dapat mengalami penurunan, yang pada akhirnya dapat berdampak material terhadap kelancaran bisnis
   Perseroan dan merugikan terhadap kinerja keuangan Perseroan.

5. Risiko terkait dengan online aggregator

   Dalam memasarkan produk-produknya Perseroan selain memiliki channel online (situs in-house dan
   aplikasi) dan via telepon juga bekerjasama dengan online aggregator (semisal Gojek dan Grab bike)
   yang memiliki layanan pesan antar menggunakan platform onlinenya. Namun dikarenakan layanan
   tersebut tidak eksklusif, maka kompetitor dengan produk sejenis maupun tidak sejenis dengan
   Perseroan juga menawarkan produk dan menunya kepada pelanggan menggunakan platform tersebut.
   Pesatnya pertumbuhan online aggregator ini tentunya selain menciptakan potensi pertumbuhan bagi
   Perseroan juga membuat semakin ketatnya persaingan dalam industri makanan dan minuman
   dikarenakan pelanggan kini memiliki pilihan produk makanan yang semakin luas dan memiliki fasilitas
   pesan-antar. Online aggregator juga berpotensi mengendalikan biaya pengantaran di masa yang akan
   datang dari penyedia makanan.

   Armada online aggregator biasanya tidak dilengkapi perlengkapan yang cukup agar kualitas makanan
   dan layanan terjaga, tidak seperti armada layanan antar Perseroan yang dilengkapi dengan penjaga
   temperatur untuk menjamin kualitas makanan dan layanan. Perseroan tidak dapat menjamin kualitas
   makanan yang diantar oleh armada online aggregator tersebut, sehingga jika terjadi ketidakpuasan
   pelanggan akibat hal tersebut dapat berpotensi menurunkan persepsi mengenai produk Perseroan.

   Jika Perseroan tidak dapat mengelola hal-hal tersebut di atas dengan baik, akan dapat memberikan
   dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha
   Perseroan.

6. Risiko kurang diminatinya menu baru yang dikembangkan

   Perseroan secara reguler memperkenalkan menu-menu baru sebagai strategi pembaruan dan
   penyesuaian agar pelanggan tidak bosan terhadap menu yang ada. Namun, ada kalanya menu baru
   yang diperkenalkan oleh Perseroan tidak disambut baik oleh pelanggan.


                                               31
Page 42
        Ketidaksuksesan Perseroan dalam mengembangkan dan memperkenalkan menu baru dapat
        memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan
        prospek usaha Perseroan.

     7. Risiko perubahan preferensi dan persepsi konsumen

        Permintaan terhadap produk yang ditawarkan oleh Perseroan dan usaha jasa makanan lain dipengaruhi
        oleh pada preferensi dan tren konsumsi konsumen dan perubahan selera konsumen, yang dipengaruhi
        oleh faktor eksternal termasuk kondisi makroekonomi, tingkat pendapatan dan profil demografis
        konsumen. Misalnya, dalam hal konsumen merubah preferensi dan persepsi kesehatan yang
        menyebabkan konsumen menghindari burger dan produk lain yang ditawarkan oleh Perseroan,
        sehingga memilih makanan yang dianggap lebih sehat, sedikit karbohidrat dan sejenisnya. Jika
        Perseroan tidak dapat menawarkan produk baru pada waktu dan biaya kompetitif yang tepat dalam
        menanggapi preferensi dan tren konsumsi konsumen atau jika produk baru tidak diterima pasar, maka
        dapat berdampak pada bisnis, kondisi keuangan atau prospek Perseroan, sehingga mengakibatkan
        penurunan penjualan.

     8. Risiko tidak berhasilnya program pemasaran

        Dalam menjalankan kegiatan usahanya, kegiatan pemasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan
        Perseroan dalam meningkatkan brand awareness, mempertahankan pelanggan yang ada serta menarik
        pelanggan baru. Perseroan memiliki divisi pemasaran yang bertanggung jawab dalam pengembangan
        dan keberhasilan strategi pemasaran. Divisi ini melakukan penelitian terhadap pelanggan, kondisi pasar,
        data pesaing dan implementasi strategi pemasaran serta menganalisa mengenai perubahan yang
        diperlukan. Divisi pemasaran juga aktif memasarkan produk-produk Perseroan melalui berbagai media,
        antara lain, radio, sosial media, dan juga melalui dan acara-acara lainnya.

        Perseroan mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk mendukung program pemasaran, namun tidak
        ada kepastian bahwa program pemasaran Perseroan akan berhasil menarik pelanggan baru dan
        mempertahankan pelanggan lama.

        Apabila program pemasaran Perseroan tidak berhasil, maka dapat memberikan dampak material dan
        merugikan terhadap pangsa pasar, kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha
        Perseroan.

C.   Risiko Umum

     1. Risiko Ekonomi Makro Indonesia

        Perseroan menyediakan jasa dan menghasilkan produk yang erat kaitannya dengan kebutuhan primer
        masyarakat yaitu makanan. Hasil operasi Perseroan rentan terhadap perlambatan ekonomi dan resesi.
        Hasil operasi Perseroan bergantung pada pengeluaran konsumen, yang mungkin terpengaruh oleh
        kondisi ekonomi umum di Indonesia. Beberapa faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumen
        termasuk tingkat pengangguran, fluktuasi tingkat pendapatan, harga bahan bakar, kinerja pasar saham
        dan perubahan tingkat kepercayaan konsumen. Faktor makroekonomi diatas dan dapat berdampak
        buruk pada rencana penjualan, profitabilitas atau rencana pengembangan, yang dapat merugikan
        kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.

        Risiko-risiko tertentu yang dapat berdampak material terhadap bisnis, hasil operasi, arus kas dan kondisi
        keuangan meliputi:
            ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
            volatilitas nilai tukar mata uang;
            aksi perang, terorisme dan konflik sipil;
            intervensi kebijakan pemerintah yang meliputi bea cukai, proteksionisme dan subsidi;
            perubahan peraturan perundang-undangan, dan perpajakan;
            kewajiban untuk tindakan perbaikan berdasarkan peraturan kesehatan dan keselamatan;
            biaya dan ketersediaan dari asuransi dengan pertanggungan yang memadai;
            kekurangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain; dan
            pengambilan aset.

        Perseroan seringkali tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari
        waktu ke waktu dapat mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum
        dalam Prospektus ini dapat menjadi tertinggal dalam waktu yang relatif cepat. Apabila salah satu risiko
        yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan
        usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.



                                                       32
Page 43
2. Risiko terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Terkait dengan Bidang Usaha

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan
   yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar produk,
   lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Perseroan juga wajib mengikuti
   peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek perdagangan, penetapan harga,
   serta pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah mematuhi
   seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
   perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi
   atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat kemungkinan
   Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana
   lainnya.

   Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
   mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam
   hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan operasional
   Perseroan apabila terjadi pemogokan kerja secara masal.

   Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan
   dalam melaksanakan, menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat
   memengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja
   Perseroan.

3. Risiko Sosial dan Politik

   Kinerja Perseroan juga dipengaruhi oleh kestabilan sosial politik dan perekonomian di Indonesia. Adanya
   perubahan, gejolak atau ketidakpastian kondisi sosial dan politik tersebut dapat menyebabkan penurunan
   pada berbagai kegiatan di berbagai sektor industri.

   Dalam hal ini ketidakstabilan kondisi sosial dan politik dapat disebabkan oleh:
      Jumlah partai politik yang relatif banyak di Indonesia, sehingga menciptakan banyaknya perbedaan
       kepentingan;
      Banyaknya demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat;
      Kondisi yang timbul akibat dari pembebasan lahan; maupun
      Perubahan-perubahan atas kebijakan Pemerintah maupun lembaga daerah.

   Apabila hal tersebut terjadi maka dapat berdampak pada terganggunya kegiatan usaha Perseroan
   sehingga mengurangi perolehan pendapatan Perseroan.

4. Risiko Bencana Alam

   Perseroan melakukan kegiatan usahanya termasuk restoran, proses produksi dan distribusi di dan melalui
   wilayah yang tidak terlepas dari risiko bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi,
   gunung meletus, banjir dan kebakaran. Meskipun kantor, restoran, fasilitas produksi dan distribusi
   Perseroan ditanggung oleh asuransi, pemberhentian sementara pada proses produksi atau
   keterlambatan pada distribusi yang terjadi dapat memberikan dampak yang negatif pada kegiatan usaha,
   kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan

5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

   Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terikat dengan pemilik waralaba maupun pemasok melalui
   kontrak, surat perintah kerja, atau dokumen lainnya yang dibuat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan
   yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua
   belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan
   mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum
   tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah
   Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari pelanggan
   dikarenakan kualitas yang didapatkan oleh pelanggan tidak sesuai dengan yang disajikan dalam materi
   pemasaran maupun promosi Perseroan.

6. Risiko Likuiditas

   Perseroan menghadapi risiko likuiditas apabila Perseroan tidak mempunyai arus kas yang memadai guna
   mencukupi pemenuhan kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.
   Kegagalan Perseroan dalam mengelola arus kas sebagai pemenuhan kegiatan operasional dan
   kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo memberikan dampak yang buruk pada kegiatan operasional
   dan kegiatan usaha Perseroan.


                                                 33
Page 44
D.   Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan

     1. Risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I

        Meskipun Perseroan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang
        diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham Perseroan
        akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar
        sekunder.

     2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan

        Harga saham Perseroan dapat mengalami fluktuasi sehingga diperdagangkan dibawah harga penawaran
        saham, yang disebabkan oleh:
         Kinerja aktual operasional dan keuangan Perseroan berbeda dengan ekspektasi calon investor atau
           analis;
         Adanya keterbukaan informasi atas transaksi yang sifatnya material yang diumumkan Perseroan;
         Perubahan kondisi Pasar Modal Indonesia yang berfluktuasi, baik karena faktor domestik maupun
           pengaruh pasar modal negara lain;
         Perubahan kondisi makroekonomi Indonesia.

     3. Pembagian Dividen

        Pembayaran dividen di masa depan tergantung dari kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba.
        Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa investor akan memperoleh dividen, hal ini dapat disebabkan
        karena Perseroan membukukan kerugian bersih atau laba bersih Perseroan ditahan untuk
        pengembangan usaha di masa mendatang. Perseroan juga tidak dapat menjamin bahwa dividen akan
        dibagikan dalam jumlah yang sama setiap tahunnya.

Lebih lanjut, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa yang akan datang juga dapat
mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen, dimana laba yang terkumpul akan
digunakan Perseroan sebagai dana internal bagi pengembangan usaha.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN DARI
BOBOT RISIKO PALING BERAT SAMPAI BOBOT PALING RINGAN YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT DAMPAK
RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.




                                                     34
Page 45
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
    INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan setelah tanggal Laporan Auditor Independen nomor 00134/3.0291/AU.1/03/0824-3/1/XII/2023
tertanggal 22 Desember 2023 hingga efektifnya pernyataan pendaftaran, yang ditandatangani oleh Sudirman
Simangunsong, MSi, CPA. Atas laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Doli,
Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, auditor independen, dengan opini wajar tanpa modifikasian.




                                                   35
Page 46
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
     SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Lima Dua Lima Tiga” No. 40 tanggal
25 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-56579.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 21
November 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093820.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
21 November 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 27
November 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 77526.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp45.000.000 per saham
     Keterangan                                                                                      %
                                                     Saham              Jumlah Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                              200                  9.000.000.000
     Modal Ditempatkan:
     Ali Utama                                                 20                   900.000.000           20,0
     Nurtjahja Tanudisastro                                    10                   450.000.000           10,0
     Felly Imransyah                                           41                 1.845.000.000           41,0
     Sudjarwo Piri R                                           10                   450.000.000           10,0
     Tjipto Widodo                                              5                   225.000.000            5,0
     Yudi Budiman                                               4                   180.000.000            4,0
     Joseph Sofjan Halim                                       10                   450.000.000           10,0
     Total Modal Ditempatkan dan Disetor                      100                 4.500.000.000          100,0
     Modal dalam Portepel                                     100                 4.500.000.000

Setoran modal para pemegang saham di atas telah tercatat disetor penuh sebesar Rp4.500.000.000 (empat miliar
lima ratus juta Rupiah) secara tunai berdasarkan Akta Pendirian dan Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember
2017 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Dan Laporan Auditor Independen No.
00907/2.0459/AU.1/3/1664-1/1/XI/2020 tanggal 10 November 2020 sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 15 September 2023.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami perubahan, termasuk perubahan atas seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
No.IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Lima Dua Lima Tiga No. 20 tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Banten, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083262.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 14 Desember 2020, serta telah
diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0418887 tanggal 14 Desember 2020 perihal penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan No. AHU-AH.01.03-0418888 tanggal 14 Desember 2020 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0210348.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 14 Desember 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 14 Desember 2020.

Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 53 tanggal 23 Mei 2023
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akta
mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasark an Surat Keputusan No.
AHU-0028233.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Mei 2023.

2. KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 23 Mei 2023, maka:

i.          Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang perdagangan dan jasa

ii.         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
            sebagai berikut:




                                                       36
Page 47
        Kegiatan Usaha Utama :

           Kode KBLI 56301: Bar
            Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan
            nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari
            instansi yang membinanya;

           Kode KBLI 56101: Restoran
            Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
            permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya,
            baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
            tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang
            membinanya;

           Kode KBLI 93291: Kelab Malam dan atau Diskotik
            Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan
            diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan
            minuman serta pramuria.

        Kegiatan Usaha Penunjang

           Kode KBLI 47221: Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan
            yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak,
            rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).

        ●   Kode KBLI 82302: Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
            Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan
            penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang
            diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai
            dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara
            selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival,
            karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.

3. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan DPS pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai
berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp 10/saham
                  Keterangan
                                                      Saham              Nilai Nominal            %
 Modal Dasar                                         2.000.000.000          20.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Delta Wibawa Bersama                               513.612.700           5.136.127.000             47,79
 Dimas Wibowo                                          179.499.400           1.794.994.000             16,70
 Surya Andarurachman Putra                             130.025.000           1.300.250.000             12,10
 Billy Sabarto                                          26.099.000             260.990.000              2,43
 Hermansyah                                              2.881.600              28.816.000              0,27
 Masyarakat                                            222.570.338           2.225.703.380             20,71
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          1.074.688.038          10.746.880.380            100,00
 Saham Dalam Portepel                                  925.311.962           9.253.119.620

4. PERIZINAN PERSEROAN

Perseroan selaku badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki izin-izin/identitas selaku
badan hukum sebagai berikut:

                                                                      Akhir Masa
                          Perizinan                                                     Pihak Berwenang
                                                                       Berlaku

 Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120202751921 yang                   Berlaku selama    Lembaga Online
 diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2019 dengan perubahan ke-46          Perseroan       Single Submission
 (empat puluh enam) tanggal 22 Februari 2023                          menjalankan      (“OSS”)
                                                                     kegiatan usaha




                                                    37
Page 48
                                                                     Akhir Masa
                          Perizinan                                                  Pihak Berwenang
                                                                      Berlaku

Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.188.071.9-012.000                 -          Kantor Pelayanan
untuk lokasi usaha Perseroan di Fairgrounds Building, Jl. Jend.                      Pajak (“KPP”)
Sudirman Kav. 52-53, Lot. 14, Senayan, Kebayoran Baru,                               Pratama Jakarta
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 (“Fairgrounds Building”),                         Setiabudi Satu
terdaftar tanggal 11 November 2011

NPWP No. 03.188.071.9-077.001 untuk lokasi usaha                          -          KPP Pratama
Perseroan di Senayan Park Rooftop Floor No. RF-07, Komplek                           Jakarta Tanah
Taman Ria, Jl. Gerbang Pemuda No. 03, Gelora, Tanah Abang,                           Abang Tiga
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 (“Senayan Park”), terdaftar
pada tanggal 03 November 2021

NPWP No. 03.188.071.9-071.001 untuk lokasi usaha                          -          KPP Pratama
Perseroan di Jl. Cikini Raya No. 22, Desa/Kel. Cikini, Kec.                          Jakarta Menteng
Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330                                  Dua
(“Cikini”), terdaftar pada tanggal 31 Oktober 2022

NPWP No. 03.188.071.9-010.001 untuk lokasi usaha                          -          KPP Pratama
Perseroan di Jl. Adityawarman No. 40 dan 40A, RT001 RW004,                           Jakarta Kebayoran
Desa/Kel. Melawan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta                            Baru
Selatan,   Prov.      DKI  Jakarta,    Kode    Pos   12160
(“Adityawarman”), terdaftar pada tanggal 16 November 2022

NPWP No. 03.188.071.9-423.001 untuk lokasi usaha                          -          KPP Pratama
Perseroan di Jl. Ir. H. Juanda No. 171, RT03/04, Desa/Kel.                           Bandung
Lebak Siliwangi, Kec. Coblong, Kota Bandung, Prov. Jawa                              Cibeunying
Barat, Kode Pos 40132 (“Bandung”), terdaftar tanggal 16
November 2022

NPWP No. 03.188.071.9-611.001 untuk lokasi usaha                          -          KPP Pratama
Perseroan di Jalan Basuki Rahmat No. 46/Jalan Tegal Sari No.                         Surabaya Genteng
3, Desa/Kelurahan Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60262 (“Surabaya”), terdaftar
tanggal 27 Januari 2023

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (“NPPBKC”)                14 Desember 2028   Kementerian
Sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman                                    Keuangan Republik
Mengandung Etil Alkohol No. 0031880719012000-040442                                  Indonesia,
untuk lokasi usaha Perseroan di (i) Fairgrounds Building, (ii)                       Direktorat Jenderal
Senayan Park, (iii) Cikini, (iv) Adityawarman, dan (v) Jalan                         Bea dan Cukai
Kemang Raya No. 88 RT 07 RW 02, Kelurahan Bangka, Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (“Kemang”), yang
diterbitkan tanggal 14 Desember 2023

NPPBKC Sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran                  30 Desember        Kementerian
Minuman Mengandung Etil Alkohol No. 321880719-050500-             2027               Keuangan Republik
9120202751921 untuk lokasi usaha Perseroan di Bandung                                Indonesia,
yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2022                                            Direktorat Jenderal
                                                                                     Bea dan Cukai


NPPBKC Sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran                  13 Oktober 2028    Kementerian
Minuman Mengandung Etil Alkohol No. 0031880719012000-                                Keuangan Republik
010842 untuk lokasi usaha Perseroan di Jalan Kejaksaan No.                           Indonesia,
17, Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota                          Direktorat Jenderal
                                                                                     Bea dan Cukai



                                                     38
Page 49
                                                                   Akhir Masa
                         Perizinan                                                 Pihak Berwenang
                                                                    Berlaku

Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kode Pos 20112 (“Medan”)
yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2023


Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang               21 November        Lembaga OSS
(“PKKPR”) No. 20112110213174149, 20112110213174148              2024
dan 19112119213174108 terkait kegiatan usaha dengan Kode
KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol),
56101 (Restoran) dan 56301 (Bar) untuk lokasi usaha
Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 21
November 2021

PKKPR No. 19112110213171223, 20112110213171011 dan              21 November 2024   Lembaga OSS
19112110213171222 terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI
No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol), 56101
(Restoran), 56301 (Bar) dan 93291 (Klub Malam) untuk lokasi
usaha Perseroan di Senayan Park yang diterbitkan tanggal 21
November 2021

PKKPR No. 10052210213171066 terkait kegiatan usaha              10 Mei 2025        Lembaga OSS
dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 10 Mei 2022

PKKPR No. 100522103171067 terkait kegiatan usaha dengan         10 Mei 2025        Lembaga OSS
Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 10 Mei 2022

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang                06 Maret 2026      Lembaga OSS
(“KKKPR”) No. 06032310113171077 terkait kegiatan usaha
dengan Kode KBLI No. 93291 (Klub Malam) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 06 Maret 2023

KKKPR No. 17102210113174039 dan 17102210113174281               17 Oktober 2025    Lembaga OSS
terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan
56101 (Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di
Adityawarman yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2022

KKKPR No. 28092210113273015, 28092210113273016, dan             28     September   Lembaga OSS
28092210113273018 terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI       2025
No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 56302 (Kelab Malam
atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman) untuk
lokasi usaha Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 28
September 2022

KKKPR No. 25012310113578120 dan 25012310113578123               25 Januari 2026    Lembaga OSS
terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan
56101 (Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di Surabaya
yang diterbitkan tanggal 25 Januari 2023

Izin Lingkungan terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No.             -          Lembaga OSS
47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol), 56101
(Restoran), 56301 (Bar) dan 93291 (Klub Malam) untuk lokasi
usaha Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan
tanggal 08 Desember 2020




                                                   39
Page 50
                                                                   Akhir Masa
                         Perizinan                                                   Pihak Berwenang
                                                                    Berlaku

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan                 -            Lembaga OSS
Lingkungan Hidup (yang merupakan bagian tidak terpisah dari
perizinan berusaha untuk NIB Perseroan) (“SPPL”) tanggal 21
November 2021 terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No.
93291 (Klub Malam), 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk
lokasi usaha Perseroan di Fairgrounds Building

SPPL tanggal 21 November 2021 terkait kegiatan usaha                    -            Lembaga OSS
dengan Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol), 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi
usaha Perseroan di Senayan Park

SPPL tanggal 27 Oktober 2022 terkait kegiatan usaha dengan              -            Lembaga OSS
Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol), 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi
usaha Perseroan di Cikini

SPPL tanggal 27 Oktober 2022 terkait kegiatan usaha dengan              -            Lembaga OSS
Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi
usaha Perseroan di Adityawarman

SPPL tanggal 27 Oktober 2022 terkait kegiatan usaha dengan              -            Lembaga OSS
Kode KBLI No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 56302
(Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan
Minuman) untuk lokasi usaha Perseroan di Bandung

SPPL tanggal 25 Januari 2023 terkait kegiatan usaha dengan              -            Lembaga OSS
(i) Kode KBLI No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 47221
(Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) untuk lokasi usaha
Perseroan di Surabaya; (ii) Kode KBLI No. 47221
(Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) untuk lokasi usaha
Perseroan di Medan; (iii) Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan 56101
(Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di Kemang; (iv) Kode
KBLI No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 47221
(Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini; (v) Kode KBLI No. 56301 (Bar), 56101
(Restoran) dan 56302 (Kelab Malam atau Diskotek Yang
Utamanya Menyediakan Minuman) untuk lokasi usaha
Perseroan di Bandung; (vi) Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan
56101 (Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di Lucy Beer
Mart, Adityawarman; dan (vii) Kode KBLI No. 56101 (Restoran)
untuk lokasi usaha Perseroan di Lucy in the Sky,
Adityawarman.

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (“DKI”) Jakarta        Hingga               Lembaga OSS,
No. 21112101131740161 tentang Persetujuan Pernyataan            berakhirnya          Gubernur DKI
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Restoran         perizinan berusaha   Jakarta
di Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta oleh PT
Lima Dua Lima Tiga untuk lokasi usaha Perseroan di
Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 08 Desember
2022

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 21112101131710016            Hingga               Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan          berakhirnya          Gubernur DKI
Lingkungan Hidup Usaha Restoran Luci in the Sky di Kota Adm.    perizinan berusaha   Jakarta
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta oleh PT Lima Dua Lima
Tiga untuk lokasi usaha Perseroan di Senayan Park yang
diterbitkan tanggal 21 November 2021




                                                   40
Page 51
                                                                    Akhir Masa
                          Perizinan                                                   Pihak Berwenang
                                                                     Berlaku

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 17112201131740088             Hingga               Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan           berakhirnya          Gubernur DKI
Lingkungan Hidup Usaha Lucy Steak and Buns di Kota Adm.          perizinan berusaha   Jakarta
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta oleh PT Lima Dua Lima
Tiga untuk lokasi usaha Perseroan di Adityawarman yang
diterbitkan tanggal 09 Desember 2022

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 10052201131710070             Hingga               Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan           berakhirnya          Gubernur DKI
Lingkungan Hidup Usaha Restoran di Kota Adm. Jakarta Pusat,      perizinan berusaha   Jakarta
Provinsi DKI Jakarta oleh PT Lima Dua Lima Tiga untuk lokasi
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 24 Mei 2023

Keputusan Walikota Bandung No. 10032301132730099                 Hingga               Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan           berakhirnya          Walikota Bandung
Lingkungan Hidup Usaha Lucy in the Sky di Kota Bandung,          perizinan berusaha
Provinsi Jawa Barat oleh PT Lima Dua Lima Tiga yang
diterbitkan tanggal 24 Mei 2023

Keputusan Walikota Surabaya No. 25012301135780127                Hingga               Walikota Surabaya
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan           berakhirnya
Lingkungan Hidup Usaha Lucy In The Sky di Kota Surabaya,         perizinan berusaha
Provinsi Jawa Timur oleh PT Lima Dua Lima Tiga yang
diterbitkan tanggal 12 Februari 2023

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya No.        Selama      usaha    Kepala Dinas
188.4/273/Kep/436.7.12/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang         dan/atau kegiatan    Lingkungan Hidup
Izin Lingkungan Kegiatan Tempat Usaha Restoran di Jl.            berlangsung          Kota Surabaya
Tegalsari No. 3, Kelurahan Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kota       sepanjang    tidak
Surabaya                                                         ada     perubahan
                                                                 atas        usaha
                                                                 dan/atau kegiatan
                                                                 dimaksud

Sertifikat Standar No. 91202027519210006 terkait kegiatan        Berlaku    selama    Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi         Perseroan
usaha Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan         menjalankan
tanggal 21 November 2021                                         kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210004 terkait kegiatan        Berlaku selama       Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha        Perseroan
Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 21    menjalankan
November 2021                                                    kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210003 terkait kegiatan        Berlaku selama       Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 93291 (Klub Malam) untuk lokasi       Perseroan
usaha Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan         menjalankan
tanggal 21 November 2021                                         kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210001 terkait kegiatan        Berlaku selama       Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha        Perseroan
Perseroan di Senayan Park yang diterbitkan tanggal 21            menjalankan
November 2021                                                    kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210008 terkait kegiatan        Berlaku selama       Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi         Perseroan
usaha Perseroan di Senayan Park yang diterbitkan tanggal 21      menjalankan
November 2021                                                    kegiatan usaha



                                                    41
Page 52
                                                                     Akhir Masa
                          Perizinan                                                Pihak Berwenang
                                                                      Berlaku

Sertifikat Standar No. 91202027519210009 terkait dengan           Berlaku selama   Lembaga OSS
kegiatan usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi      Perseroan
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2022   menjalankan
                                                                  kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210010 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi          Perseroan
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 10 Mei 2022    menjalankan
                                                                  kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210032 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 93291 (Klub Malam) untuk lokasi        Perseroan
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 06 Maret       menjalankan
2023                                                              kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210015 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi          Perseroan
usaha di Adityawarman (Lucy Beer Mart) yang diterbitkan           menjalankan
tanggal 27 Oktober 2022                                           kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210018 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi          Perseroan
usaha Perseroan di Adityawarman (Lucy in the Sky) yang            menjalankan
diterbitkan tanggal 17 November 2022                              kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210017 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha         Perseroan
Perseroan di Adityawarman (Lucy Beer Mart) yang diterbitkan       menjalankan
tanggal 28 Oktober 2022                                           kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210012 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi          Perseroan
usaha Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 28            menjalankan
September 2022                                                    kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210013 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha         Perseroan
Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 15 Oktober          menjalankan
2022                                                              kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210014 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56302 (Kelab Malam Atau                Perseroan
Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman) untuk lokasi          menjalankan
usaha Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 15            kegiatan usaha
Oktober 2022

Sertifikat Standar No. 91202027519210023 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi          Perseroan
usaha Perseroan di Surabaya yang diterbitkan tanggal 25           menjalankan
Januari 2023                                                      kegiatan usaha

Sertifikat Standar No. 91202027519210024 terkait kegiatan         Berlaku selama   Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha         Perseroan
Perseroan di Surabaya yang diterbitkan tanggal 25 Januari         menjalankan
2023                                                              kegiatan usaha




                                                     42
Page 53
                                                                    Akhir Masa
                         Perizinan                                                Pihak Berwenang
                                                                     Berlaku

Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk lokasi usaha Perseroan      Berlaku selama    Lembaga OSS
di Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2019   Perseroan
dengan perubahan ke-1 (kesatu) tanggal 8 Desember 2022          menjalankan
                                                                usaha dan/atau
                                                                kegiatannya

Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) terkait kegiatan usaha    Berlaku selama    Lembaga OSS
dengan Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman          Perseroan
Beralkohol) untuk lokasi usaha di Fairgrounds Building yang     menjalankan
diterbitkan tanggal 12 Juli 2019 dengan perubahan ke-1          usaha dan/atau
(kesatu) tanggal 8 Desember 2022                                kegiatannya

SIUP Minuman Beralkohol Untuk Penjual Langsung No.              20 Desember       Unit Pengelola
21/AC.2/31.71.07.1001.02.003.K.4.a.b.e/3/1.824.27/e/2021        2024              Penanaman Modal
untuk lokasi usaha Perseroan       di Senayan Park yang                           dan Pelayanan
diterbitkan tanggal 20 Desember 2021                                              Terpadu Satu Pintu
                                                                                  Kecamatan Tanah
                                                                                  Abang

Izin No. 91202027519210011 terkait kegiatan usaha dengan        03 Juni 2025      Lembaga OSS
Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol) untuk lokasi usaha Perseroan di Cikini yang
diterbitkan tanggal 03 Juni 2022

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB-         19 Juli 2025      Lembaga OSS
UMKU”) berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman
Beralkohol Golongan B dan C (“SKPL-B dan SKPL-C”) No.
912020275192100110001 untuk lokasi usaha Perseroan di
Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2022

PB-UMKU         berupa     SKPL-B       dan  SKPL-C No.         19 Juli 2025      Lembaga OSS
912020275192100110003 untuk lokasi usaha Perseroan di
Cikini yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2022

PB-UMKU     berupa       SKPL-B      dan     SKPL-C No.         15 Oktober 2025   Lembaga OSS
912020275192100140004 untuk lokasi usaha Perseroan di
Bandung yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2022

PB-UMKU      berupa     SKPL-B      dan     SKPL-C    No.       27 Oktober 2025   Lembaga OSS
912020275192100170005 untuk lokasi usaha Perseroan di
Adityawarman yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022

PB-UMKU berupa SKPL-B dan SKPL-C No. 38/SIPT/SKPL-              -                 Walikota Surabaya
MB/08/2023 untuk lokasi usaha Perseroan di Surabaya dengan                        Kepala       Dinas
masa berlaku pada tanggal 10 November 2023                                        Penanaman Modal
                                                                                  dan     Pelayanan
                                                                                  Terpadu Satu Pintu

Izin                      Keramaian                 No.         Desember 2023     Kepolisian Negara
SI/Yanmin/233/X/YAN.2.1/2023/Ditintelkam untuk Restoran                           Republik Indonesia
dan Bar untuk lokasi usaha Perseroan di Medan yang                                Daerah Sumatera
diterbitkan tanggal 17 Oktober 2023                                               Utara

Izin                   Keramaian                          No.   24 Januari 2024   Kepolisian Negara
SI/YANMIN/212/VII/YAN.2.1/2023/Ditintelkam              untuk                     Republik Indonesia
                                                                                  Daerah Metro Jaya



                                                   43
Page 54
                                                                     Akhir Masa
                           Perizinan                                                    Pihak Berwenang
                                                                      Berlaku

 Keramaian/Bar untuk lokasi usaha Perseroan di Adityawarman
 yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2023


5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK
   BADAN HUKUM

PT Delta Wibawa Bersama

Riwayat Singkat

DWB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 04 tanggal 24 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Indri Sukma
Gumanti, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035618.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0097132.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 3 Juni 2021. Akta Pendirian DWB telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 8 April 2022, yang dibuat dihadapan Indri Sukma Gumanti, S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0025426.AH.01.02.TAHUN 2022 dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002787 tanggal 8 April 2022, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0070016.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 8 April 2022.

Anggaran Dasar DWB yang dimuat dalam Akta Pendirian DWB telah mengalami perubahan yang dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Delta Wibawa Bersama No. 01 tanggal 03 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Indri Sukma Gumanti S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -
AH.01.03.-0091180 tanggal 13 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0139641 tanggal 13 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0132050.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023 (“Akta DWB No.
01/2023”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DWB, maksud dan tujuan dari DWB ialah berusaha khusus dalam bidang-
bidang usaha dan DWB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut dan:
1.   Real Estat
     - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
2.   Aktivitas Keuangan dan Asuransi
     - Aktivitas Manajemen Dana Lainnya
     - Aktivitas Perusahaan Holding
     - Trust, Pendanaan dan Entitas Keuangan Sejenis
3.   Aktivitas Penyewa dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
     Penunjang Usaha Lainnya
     - Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan
     - Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL
4.   Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis
     - Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
5.   Pengangkutan dan Pergudangan
     - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)
6.   Informasi dan Komunikasi.
     - Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
7.   Perdagangan
     - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
     - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
     - Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
     - Perdagangan Besar Alat Laboratorium
     - Perdagangan Besar Beras




                                                      44
Page 55
Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Djarot Kusumayakti
Komisari s      : Dokter Pratiwi Nugraheni
Komisari s      : Drs. Irianto, MBA

Direksi

Direktur Utama   : Yan Satyananda
Direktur         : Fasika Khaerul Zaman
Direktur         : Marrita Erhar
Direktur         : Billy Sabarto
Direktur         : Melati Setyorini

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta DWB No. 01/2023

                                                                           Struktur
                     Keterangan                                Nilai Nominal Rp100.000 /saham
                                                             Saham               Nilai Nominal     %
 Modal Dasar                                                          250.000    25.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                                 125.000    12.500.000.000
 Dimas Wibowo                                                          62.500     6.250.000.000    50,00
 Dokter Pratiwi Nugraheni                                              61.875     6.187.500.000    49,50
 Marrita Erhar                                                            625         62.500.000    0,50
 Sub total - Modal Ditempatkan dan Disetor                            125.000    12.500.000.000      100
 Saham Dalam Portepel                                                 125.000    12.500.000.000

6. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2023.




Pengendali Perseroan adalah DWB dan Surya Andarurachman Putra.




                                                   45
Page 56
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 2 tanggal
02 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. Akta ini telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menkumham No. AHU-AH.01.09-0115186 tanggal 09 Mei 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0084180.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 09 Mei 2023, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                            :   Surya Andarurachman Putra
Direktur                                  :   Randy Suherman
Direktur                                  :   Hermansyah

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                           :   Billy Sabarto
Komisaris Independen                      :   Sri Wulandari

Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan OJK No.33/2014.




                                                     46
Page 57
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris:

                                 Billy Sabarto

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 36 tahun. Beliau ditunjuk sebagai
                                 Komisaris Utama sejak bulan Juni tahun 2022, dan memiliki masa jabatan
                                 sampai dengan 2025 sesuai dengan anggaran dasar.

                                 Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memulai karirnya di tahun
                                 2010-2014 di PT CIMB Niaga Tbk, di tahun 2014-2015 di PT Bank OCBC
                                 NISP Tbk menjabat sebagai Assistant Vice President, di tahun 2016-2021 di
                                 PT Bank Permata Tbk menjabat sebagai Vice President dan semenjak tahun
                                 2022 hingga saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Delta Wibawa
                                 Bersama. Pada Tahun 2008, beliau menyelesaikan pendidikannya di
                                 Universitas Parahyangan Bandung jurusan Management.


                                 Sri Wulandari

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun. Beliau ditunjuk sebagai
                                 Komisaris Independen Perseroan sejak bulan Desember 2020 dan memiliki
                                 masa jabatan sampai dengan 2025 sesuai anggaran dasar perseroan.

                                 Sebelum bergabung dengan Perseroan, sejak tahun 2016, beliau sebagai
                                 Pendiri dan menjabat sebagai Direktur Pemasaran di Andalan Boga Jaya, di
                                 tahun 2015 sebagai pendiri PT Alkimia Kreatif Sejahtera (Alkimia
                                 Production), di tahun 2014 sebagai Pendiri di Yayasan “Bracelet of Hope”
                                 untuk penderita kanker, dan di tahun 2009 sebagai Pendiri PT Agra
                                 Abyudaya Nusantara ("Poetre”). Pada tahun 1997, beliau menyelesaikan
                                 pendidikan di Italia Conty Academy of Theatre Arts, Barbican – London.




 Direksi:

                                 Surya Andarurachman Putra

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 40 tahun. Beliau ditunjuk sebagai Direktur
                                 Utama Perseroan sejak Bulan Desember 2020 dan memiliki masa jabatan
                                 sampai dengan 2025 sesuai dengan anggaran dasar.

                                 Sebelum bergabung dengan Perseroan, di tahun 2016-2020 beliau menjabat
                                 sebagai Direktur di PT Mertanadi Indonesia, di tahun 2012-2015 sebagai
                                 Direktur Operasional di PT Lima Dua Lima Tiga, di tahun 2003-2011 sebagai
                                 Direktur di CV Sembilan Gaya Utama. Pada tahun 2004, beliau
                                 menyelesaikan pendidikan di Universitas Pelita Harapan, Jakarta.




                                 Randy Suherman

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun. Beliau ditunjuk sebagai Direktur
                                 sejak bulan Desember 2020 dan memiliki masa jabatan sampai dengan 2025
                                 sesuai dengan anggaran dasar.

                                 Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memulai karirnya di bidang
                                 F&B pada tahun 2013 menjabat sebagai Brand Manager di Umbra Bar &
                                 Lounge, di tahun 2015-2016 sebagai Manajer Pemasaran di Popular
                                 Mansion, di tahun 2016 sebagai General Manager di Bonobo Event Space
                                 & Bar, dan di tahun 2017-2020, belau menjabat sebagai Brand Manager dan
                                 Marketing di Syah Establishment (Lucy in the Sky, Brauhaus 1933, Hotel
                                 Monopoli, Cafelulu, Sofia at the Gunawarman). Pada Tahun 2005, beliau
                                 menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta.



                                                    47
Page 58
                                    Hermansyah

                                    Warga Negara Indonesia, berusia 34 tahun. Beliau ditunjuk sebagai Direktur
                                    sejak bulan Mei 2023.

                                    Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memulai karier nya di BNI
                                    Life pada tahun 2006-2009 sebagai anggota divisi marketing. Kemudian
                                    pada tahun 2014-2018 menjabat sebagai Head Office Supervisor di PT Jagat
                                    Kelana Persada. Pada tahun 2018-Mei 2023, beliau menjabat sebagai
                                    Direktur Utama di PT Hajar Aswad Tani Indonesia, pada tahun 2021- Mei
                                    2023 menjabat sebagai Direktur di PT Gelang Harapan Nusantara. Beliau
                                    menjabat sebagai Chief Strategic Relation di PT Delta Wibawa Bersama
                                    sejak 2021-Mei 2023, Direktur di Alkimia Kreatif Sejahtera pada tahun 2021-
                                    Mei 2023, Direktur di PT Sayap Mas Indonesia pada tahun 2022-Mei 2023
                                    dan President Director PT Graha Senopati Sentosa dari tahun 2021 hingga
                                    saat ini.

                                    Selain itu beliau juga menjabat sebagai komisaris di PT Perdana Bersama
                                    Nusantara pada tahun 2021-Mei 2023 dan PT Kreasi Sejahtera Bahagia dari
                                    tahun 2021 hingga saat ini.

                                    Beliau menyelesaikan pendidikannya di Universitas Pancasila jurusan
                                    Manajemen pada tahun 2022.

Komite Audit

Perseroan telah mengangkat Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015. Susunan Keanggotaan
Komite Audit Perseroan pada saat ini diangkat berdasarkan Surat Penunjukan Komite Audit PT Lima Dua Lima
Tiga Tbk No. SK-KOM-005/LDLT/LUCY/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Dewan
Komisaris Perseroan pada saat itu.

Anggota Komite Audit Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota, yaitu sebagai berikut:

Ketua             : Sri Wulandari
Anggota           : Steven
Anggota           : Dimas Raditya

Berikut ini merupakan ringkasan riwayat singkat dari anggota Komite Audit Perseroan:

Sri Wulandari
Ketua

Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun.

Menyelesaikan pendidikan di Italia Conty Academy of Theatre Arts, Barbican, London pada tahun 1997. Saat
ini, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Direktur Marketing di PT Andalan Boga Jaya.

Steven
Anggota

Warga Negara Indonesia, berusia 32 tahun.

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Mercubuana, beliau memulai karirnya pada
tahun 2013-2017 sebagai Akuntan di divisi Accounting PT Express Transindo Utama, pada tahun 2017-2020
sebagai Kepala Bagian Accounting PT Express Transindo Utama dan saat ini beliau menjabat sebagai Kepala
Bagian Accounting PT Mata Media Nusantara sejak tahun 2020.

Dimas Raditya
Anggota

Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun.

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti, beliau memulai karirnya pada tahun
2006-2010 sebagai Internal Audit di PT Dos Ni Roha, di tahun 2010-2014 sebagai Audit Manager di PT Boga
Group, di tahun 2014-2020 sebagai Peningkat Bisnis di PT Artamitra Sembada dan saat ini beliau menjabat
sebagai Kepala Internal Audit PT Integra Archipelago Media sejak tahun 2020.



                                                       48
Page 59
Sekretaris Perusahaan

Guna memenuhi persyaratan Peraturan OJK No.35/2014, Perseroan telah menunjuk Randy Suherman sebagai
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, berdasarkan surat No. SK-DIR-066/Corpsec/LDLT-
LUCY/IX/2022 tertanggal 30 September 2022.


Sekretaris Perusahaan beralamat di:

                            Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
                                          Jakarta Selatan, Indonesia
                                        Tel. (62-21) 5152308/5154482
                                  Situs web: www.lucyintheskyjakarta.com
                             E-mail: corporatesecretary@lucyintheskyjakarta.com

Randy Suherman

Sekretaris Perusahaan

Berikut adalah latar belakang dan pengalaman yang dimiliki oleh corporate secretary:

 Pendidikan                  :   Universitas Bina Nusantara, Jurusan Ilmu Komputer, pada tahun 2005.
 Pengalaman Kerja
 2006 – 2012                 :   Pengembangan Pemasaran di Telkomsel
 2012 – saat ini             :   Direktur di CLIQUE! Production
 2013 – Juli 2015            :   Manager Brand di Umbra Jakarta
 September       2015 –      :   Kepala Pemasaran di STUPA Catering
 November 2015
 November 2015 – April       :   Manager Pemasaran di Popular
 2016
 April 2016                  :   General Umum di Bonobo
 2017 – Oktober 2020         :   Manager Operasional di Resto & Bar Lucy in the Sky
 Oktober 2020 -              :   Direktur PT Lima Dua Lima Tiga Tbk

Unit Audit Internal

Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal tanggal 4 April 2023 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Jusri Wasinton sebagai Kepala Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan No. SK-DIR-006/LDLT/LUCY/IV/2023 tanggal 4 April 2023 yang ditandatangani
oleh Surya Andarurachman Putra selaku Direktur Utama Perseroan.

Berdasarkan Piagam Audit Internal tersebut, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi pemeriksaan
dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas dari tata kelola (governance), proses manajemen risiko, sistem
dari struktur internal control dan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditentukan Perseroan, yaitu:

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerjasama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j. Internal audit memberikan pendapat independen atas berbagai macam sistem dan kegiatan operasional di
   Perseroan. Penilaian independen dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan menelaah mengenai cukup
   dan efektif tidaknya pengendalian risiko. Audit Internal akan memberikan opini, analisis dan rekomendasi
   sehubungan dengan proses dan aktivitas departemen/anak perusahaan yang diperiksa;
k. Memberikan jasa konsultasi sehubungan dengan audit kepatuhan, sistem informasi, manajemen risiko dan
   laporan keuangan dengan mempertimbangkan sifat (nature) dan lingkup yang telah disetujui dengan
   departemen/anak perusahaan dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki tata kelola,



                                                      49
Page 60
      manajemen risiko dan proses pengendalian risiko tanpa Audit Internal mengambil alih tanggung jawab
      manajemen; dan
l.    Melakukan pemantauan dan menindaklanjuti secara berkala kepada manajemen terkait atas temuan dan
      rekomendasi audit.

9. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, MASING-MASING DEWAN
   KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Perseroan serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak sedang menghadapi atau
terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi
tidak terbatas pada perkara perdata, pidana, kepailitan, hak kekayaan intelektual, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase dan pajak, baik pada lembaga-lembaga peradilan, dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana PMHMETD I Perseroan.

10. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

     No.          Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                         Deskripsi Ringkas

     1.    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Kreasi   Perjanjian ini melibatkan Perseroan dan DWB
           Sejahtera Bahagia tanggal 3 Maret 2023 antara     dengan objek perjanjian berupa 5.151 (lima ribu
           Perseroan dan DWB                                 seratus lima puluh satu) saham KSB yang mewakili
                                                             51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham
                                                             yang telah dikeluarkan oleh KSB berikut hak yang
                                                             melekat padanya (“Saham KSB”) milik DWB.

                                                             Harga pembelian Saham KSB adalah sebesar
                                                             Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah).

                                                             Harga pembelian Saham KSB akan dibayarkan
                                                             oleh Perseroan secara penuh kepada DWB
                                                             dengan menggunakan dana hasil PMHMETD
                                                             Perseroan melalui transfer ke rekening bank DWB
                                                             pada tanggal penyelesaian jual beli Saham KSB,
                                                             yaitu 7 (tujuh) hari setelah tanggal laporan hasil
                                                             pelaksanaan PMHMETD disampaikan oleh
                                                             Perseroan kepada OJK, atau tanggal lainnya
                                                             sebagaimana disetujui para pihak. Penyelesaian
                                                             dari jual beli serta pengalihan hak atas Saham KSB
                                                             tunduk pada syarat-syarat pendahuluan sebagai
                                                             berikut:
                                                             a) Seluruh pernyataan-pernyataan dan jaminan-
                                                                  jaminan yang diberikan oleh DWB dalam
                                                                  perjanjian ini secara keseluruhan benar
                                                                  hingga saat tanggal penyelesaian;
                                                             b) Telah selesainya pemeriksaan uji tuntas (due
                                                                  diligence) baik aspek hukum, keuangan,
                                                                  perpajakan dari KSB yang dilaksanakan oleh
                                                                  Perseroan atau konsultannya dengan hasil
                                                                  yang dapat diterima oleh Perseroan;
                                                             c) Para pihak telah menunjuk penilai independen
                                                                  untuk melakukan penilaian harga wajar
                                                                  Saham KSB dan penilaian kewajaran
                                                                  transaksi pembelian Saham KSB oleh
                                                                  Perseroan,       dengan     ketentuan   bahwa
                                                                  penilaian oleh penilai independen tersebut
                                                                  menyatakan transaksi pembelian Saham KSB
                                                                  adalah wajar;
                                                             d) Seluruh kewajiban dari KSB dan DWB terkait
                                                                  pengalihan Saham KSB yang disyaratkan oleh
                                                                  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                                                  Perseroan Terbatas sebagaimana telah
                                                                  diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti


                                                       50
Page 61
No.          Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                         Deskripsi Ringkas

                                                            Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tanggal 30
                                                            Desember 2022 tentang Cipta Kerja,
                                                            anggaran dasar KSB telah dilaksanakan dan
                                                            terpenuhi, telah diperolehnya persetujuan
                                                            rapat umum pemegang saham KSB terkait
                                                            pengalihan     saham      KSB,     persetujuan
                                                            pemegang saham di KSB yang juga
                                                            menyatakan pelepasan hak pemegang saham
                                                            tersebut untuk membeli Saham KSB atau
                                                            untuk ditawarkan terlebih dahulu termasuk
                                                            persetujuan dari kreditur KSB (jika disyaratkan
                                                            berdasarkan perjanjian antara Perseroan dan
                                                            kreditornya);
                                                       e)   Perseroan telah memperoleh pernyataan
                                                            efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran
                                                            untuk melaksanakan PMHMETD berdasarkan
                                                            ketentuan POJK No. 32/2015 sebagaimana
                                                            diubah oleh POJK No. 14/2019; dan
                                                       f)   Perseroan telah menyelesaikan transaksi
                                                            PMHMETD sesuai dengan POJK No. 32/2015
                                                            sebagaimana diubah oleh POJK No. 14/2019.

                                                       Sehubungan dengan syarat-syarat pendahuluan di
                                                       atas, pada tanggal Prospektus ini:
                                                       a) Perseroan        dan    konsultannya       telah
                                                           menyelesaikan pemeriksaan uji tuntas (due
                                                           diligence) KSB dengan hasil yang dapat
                                                           diterima oleh Perseroan;
                                                       b) Para pihak telah menunjuk KJPP Dasa’at,
                                                           Yudistira dan Rekan untuk melakukan
                                                           penilaian harga wajar Saham KSB dan
                                                           penilaian kewajaran transaksi pembelian
                                                           Saham KSB oleh Perseroan, sebagaimana
                                                           ternyata dalam Laporan Penilaian 51%
                                                           Saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia nomor
                                                           00083/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
                                                           tanggal 17 Mei 2023 dan Laporan Pendapat
                                                           Kewajaran PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No.
                                                           00082/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
                                                           tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan
                                                           transaksi pembelian Saham KSB adalah
                                                           wajar;
                                                       c) KSB telah (i) mengumumkan pengumuman
                                                           perubahan pemegang saham pengendali
                                                           dalam KSB pada tanggal 12 Mei 2023 dalam
                                                           surat kabar harian Koran Jakarta dan secara
                                                           tertulis kepada karyawan KSB terkait transaksi
                                                           yang akan dilaksanakan antara pemegang
                                                           saham KSB dan Perseroan sebagai
                                                           pemenuhan Pasal 127 UUPT; dan (ii)
                                                           memperoleh persetujuan RUPS KSB dengan
                                                           ditandatanganinya      Keputusan       Sirkuler
                                                           Pemegang Saham PT Kreasi Sejahtera
                                                           Bahagia Sebagai Pengganti Rapat Umum
                                                           Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 7
                                                           Agustus 2023 terkait pengalihan saham KSB,
                                                           termasuk juga persetujuan pemegang saham
                                                           KSB lainnya untuk melepaskan hak para
                                                           pemegang saham tersebut untuk membeli
                                                           saham KSB yang akan dibeli oleh Perseroan
                                                           atau untuk ditawarkan terlebih dahulu atas
                                                           saham KSB tersebut.

2.    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Graha   Perjanjian ini melibatkan Perseroan dan Para
      Senopati Sentosa tanggal 3 Maret 2023 antara     Penjual dengan objek perjanjian berupa 2.250 (dua



                                                  51
Page 62
No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas

      Perseroan dengan Hermansyah dan Dimas           ribu dua ratus lima puluh) saham GSS milik
      Wibowo (bersama-sama dengan Hermansyah          Hermansyah dan 2.610 (dua ribu enam ratus
      selanjutnya disebut sebagai “Para Penjual”)     sepuluh) saham GSS milik Dimas Wibowo, yang
                                                      seluruhnya mewakili 54% (lima puluh empat
                                                      persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
                                                      oleh GSS berikut hak yang melekat padanya
                                                      (“Saham GSS”).

                                                      Harga pembelian Saham GSS adalah sebesar
                                                      Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah).

                                                      Harga pembelian Saham GSS akan dibayarkan
                                                      oleh Perseroan secara penuh kepada Para Penjual
                                                      dengan menggunakan dana hasil PMHMETD
                                                      Perseroan melalui transfer ke rekening bank
                                                      masing-masing dari Para Penjual pada tanggal
                                                      penyelesaian jual beli Saham GSS, yaitu 7 (tujuh)
                                                      hari setelah tanggal laporan hasil pelaksanaan
                                                      PMHMETD disampaikan oleh Perseroan kepada
                                                      OJK, atau tanggal lainnya sebagaimana disetujui
                                                      para pihak. Penyelesaian dari jual beli serta
                                                      pengalihan hak atas Saham GSS tunduk pada
                                                      syarat-syarat pendahuluan sebagai berikut:
                                                      a) Seluruh pernyataan-pernyataan dan jaminan-
                                                           jaminan yang diberikan oleh Para Penjual
                                                           dalam perjanjian ini secara keseluruhan benar
                                                           hingga saat tanggal penyelesaian;
                                                      b) Telah selesainya pemeriksaan uji tuntas (due
                                                           diligence) baik aspek hukum, keuangan,
                                                           perpajakan dari GSS yang dilaksanakan oleh
                                                           Perseroan atau konsultannya dengan hasil
                                                           yang dapat diterima oleh Perseroan;
                                                      c) Dimas Wibowo telah melakukan pembelian
                                                           tambahan 360 (tiga ratus enam puluh) saham
                                                           GSS atau yang mewakili 4% (empat persen)
                                                           saham yang telah dikeluarkan oleh GSS;
                                                      d) Para pihak telah menunjuk penilai independen
                                                           untuk melakukan penilaian harga wajar
                                                           Saham GSS dan penilaian kewajaran
                                                           transaksi pembelian Saham GSS oleh
                                                           Perseroan,     dengan     ketentuan    bahwa
                                                           penilaian oleh penilai independen tersebut
                                                           menyatakan transaksi pembelian Saham GSS
                                                           adalah wajar;
                                                      e) Seluruh kewajiban dari GSS dan Para Penjual
                                                           terkait pengalihan Saham GSS yang
                                                           disyaratkan oleh Undang-Undang No. 40
                                                           Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                                           sebagaimana telah diubah oleh Peraturan
                                                           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                                                           Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022
                                                           tentang Cipta Kerja, anggaran dasar GSS
                                                           telah dilaksanakan dan terpenuhi, telah
                                                           diperolehnya persetujuan rapat umum
                                                           pemegang saham GSS terkait pengalihan
                                                           saham GSS, persetujuan pemegang saham di
                                                           GSS yang juga menyatakan pelepasan hak
                                                           pemegang saham tersebut untuk membeli
                                                           Saham GSS atau untuk ditawarkan terlebih
                                                           dahulu termasuk persetujuan dari kreditur
                                                           GSS (jika disyaratkan berdasarkan perjanjian
                                                           antara Perseroan dan kreditornya);
                                                      f) Perseroan telah memperoleh pernyataan
                                                           efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran



                                                 52
Page 63
No.   Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas

                                                     untuk melaksanakan PMHMETD berdasarkan
                                                     ketentuan POJK No. 32/2015 sebagaimana
                                                     diubah oleh POJK No. 14/2019;
                                                g)   Perseroan telah menyelesaikan transaksi
                                                     PMHMETD sesuai dengan POJK No. 32/2015
                                                     sebagaimana diubah oleh POJK No. 14/2019;
                                                     dan
                                                h)   Para Penjual telah tercatat sebagai pemilik
                                                     saham GSS dengan jumlah 4.860 (empat ribu
                                                     delapan ratus enam puluh) saham yang telah
                                                     dikeluarkan oleh GSS yang mewakili 54%
                                                     (lima puluh empat persen) dari jumlah seluruh
                                                     saham yang telah dikeluarkan oleh GSS.

                                                Sehubungan dengan syarat-syarat pendahuluan di
                                                atas, pada tanggal Prospektus ini:
                                                a) Perseroan       dan      konsultannya      telah
                                                    menyelesaikan pemeriksaan uji tuntas (due
                                                    diligence) GSS dengan hasil yang dapat
                                                    diterima oleh Perseroan;
                                                b) Dimas Wibowo telah melakukan pembelian
                                                    tambahan 360 (tiga ratus enam puluh) saham
                                                    GSS atau yang mewakili 4% (empat persen)
                                                    saham yang telah dikeluarkan oleh GSS
                                                    berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan
                                                    Para Pemegang Saham PT Graha Senopati
                                                    Sentosa No. 04 tanggal 14 Maret 2023, yang
                                                    dibuat di hadapan Indri Sukma Gumanti, S.E,
                                                    S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
                                                    diberitahukan kepada Menkumham dengan
                                                    Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                                                    Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0106821
                                                    tanggal 04 April 2023, serta telah didaftarkan
                                                    dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                                                    di          bawah           No.          AHU-
                                                    0066748.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 04
                                                    April 2023; dan (ii) Akta Jual Beli Saham No.
                                                    02 tanggal 02 Maret 2023, yang dibuat di
                                                    hadapan Indri Sukma Gumanti, S.E., S.H.,
                                                    M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, sehingga Dimas
                                                    Wibowo dan Hermansyah sebagai para
                                                    penjual secara bersama-sama telah tercatat
                                                    sebagai pemilik saham GSS dengan jumlah
                                                    seluruhnya 4.860 (empat ribu delapan ratus
                                                    enam puluh) saham GSS yang mewakili 54%
                                                    (lima puluh empat persen) dari jumlah seluruh
                                                    saham yang telah dikeluarkan oleh GSS;
                                                c) Para pihak telah menunjuk KJPP Dasa’at,
                                                    Yudistira dan Rekan untuk melakukan
                                                    penilaian harga wajar Saham GSS dan
                                                    penilaian kewajaran transaksi pembelian
                                                    Saham GSS oleh Perseroan, sebagaimana
                                                    ternyata dalam Laporan Penilaian 54%
                                                    Saham PT Graha Senopati Sentosa nomor
                                                    00084/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
                                                    tanggal 17 Mei 2023 dan Laporan Pendapat
                                                    Kewajaran PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No.
                                                    00082/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
                                                    tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan
                                                    transaksi pembelian Saham GSS adalah
                                                    wajar;
                                                d) GSS telah (i) mengumumkan pengumuman
                                                    perubahan pemegang saham pengendali
                                                    dalam GSS pada tanggal 12 Mei 2023 dalam
                                                    surat kabar harian Koran Jakarta dan secara



                                           53
Page 64
No.          Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas

                                                            tertulis kepada karyawan GSS terkait
                                                            transaksi yang akan dilaksanakan antara
                                                            pemegang saham GSS dan Perseroan
                                                            sebagai pemenuhan Pasal 127 UUPT; dan (ii)
                                                            memperoleh persetujuan RUPS GSS dengan
                                                            ditandatanganinya     Keputusan     Sirkuler
                                                            Pemegang Saham PT Graha Senopati
                                                            Sentosa Sebagai Pengganti Rapat Umum
                                                            Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 7
                                                            Agustus 2023 terkait pengalihan saham GSS,
                                                            termasuk juga persetujuan pemegang saham
                                                            GSS untuk melepaskan hak para pemegang
                                                            saham tersebut untuk membeli saham GSS
                                                            yang akan dibeli oleh Perseroan atau untuk
                                                            ditawarkan terlebih dahulu atas saham GSS
                                                            tersebut.

3.    Perjanjian Lisensi Penggunaan Merek Lucy In The   Surya Andarurachman Putra telah menyetujui
      Sky tanggal 21 Februari 2023 antara Perseroan     untuk memberikan izin/lisensi kepada Perseroan
      dan Surya Andarurachman Putra                     untuk menggunakan merek LUCY in the SKY
                                                        secara eksklusif dalam menjalankan kegiatan
                                                        usaha Perseroan.

                                                        Para pihak memiliki kekuatan penuh, kapasitas
                                                        hukum dan wewenang untuk mengadakan dan
                                                        melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian
                                                        ini.

                                                        Surya Andarurachman Putra menyatakan dan
                                                        menjamin:
                                                        a) memiliki kapasitas hukum penuh, wewenang
                                                            serta kepemilikan atas merek LUCY in the
                                                            SKY tersebut; dan
                                                        b) akan memelihara waktu jatuh tempo dan
                                                            tepat pada tanggal berakhirnya jangka waktu
                                                            perlindungan atas merek LUCY in the SKY,
                                                            akan mengalihkan hak atas merek tersebut
                                                            kepada Perseroan dan menjamin akan
                                                            membantu seluruh pengurusan pendaftaran
                                                            merek tersebut menjadi milik Perseroan
                                                            pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
                                                            Intelektual.

                                                        Perseroan menyatakan dan menjamin:
                                                        a) tidak akan mengalihkan izin/lisensi atas
                                                            penggunaan merek LUCY in the SKY
                                                            tersebut kepada pihak ketiga manapun; dan
                                                        b) akan melakukan upaya terbaiknya dalam
                                                            menjaga nama baik atas penggunaan merek
                                                            LUCY in the SKY tersebut dalam kegiatan
                                                            usaha Perseroan.

                                                        Penerapan perjanjian ini sepenuhnya tunduk
                                                        pada anggaran dasar, hukum serta ketentuan
                                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                        Para pihak menegaskan bahwa pernyataan dan
                                                        jaminan yang diberikan dalam perjanjian ini
                                                        adalah benar dan akurat.

                                                        Pemberian izin/lisensi penggunaan merek LUCY
                                                        in the SKY berdasarkan perjanjian ini akan terus
                                                        berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan
                                                        terlaksananya pengalihan hak atas merek
                                                        tersebut dari Surya Andarurachman Putra kepada


                                                  54
Page 65
 No.          Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas

                                                        Perseroan, sebagaimana dibuktikan dengan
                                                        sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Direktorat
                                                        Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian
                                                        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                                        Indonesia.

                                                        Perjanjian      ini  berlaku    efektif   sejak
                                                        ditandatanganinya oleh para pihak dan akan terus
                                                        berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan
                                                        10 (sepuluh) tahun berikut seluruh perubahan-
                                                        perubahan dan perpanjangan-perpanjangan
                                                        serta pembaharuannya, dan akan diperpanjang
                                                        secara otomatis berdasarkan kesepakatan para
                                                        pihak, kecuali disepakati lain oleh para pihak
                                                        secara tertulis.

                                                        Perjanjian ini berlaku bagi para pihak dan para
                                                        penerima dan pengganti hak dari masing-masing
                                                        pihak, dengan ketentuan bahwa para pihak tidak
                                                        dapat memindahkan dan/atau menyerahkan hak
                                                        dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini
                                                        dan/atau        perjanjian-perjanjian    lainnya
                                                        sehubungan dengan perjanjian ini.

 4.    Perjanjian Pengalihan Hak tanggal 01 September   Surya Andarurachman Putra mengalihkan merek
       2023      antara    Perseroan     dan    Surya   Lucy In The Sky kepada Perseroan, termasuk
       Andarurachman Putra                              seluruh hak, kepemilikan dan kepentingan atas
                                                        Merek dan reputasi dalam Merek tersebut,
                                                        beserta semua hak-hak yang diperoleh atau yang
                                                        akan diperoleh di masa yang akan datang oleh
                                                        Pemberi Pengalihan.

                                                        Perjanjian ini berlaku efektif setelah diajukannya
                                                        permohonan pencatatan pengalihan hak atas
                                                        merek dari Surya Andarurachman Putra kepada
                                                        Perseroan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
                                                        Intelektual Republik Indonesia.

                                                        Surya Andarurachman Putra setuju untuk
                                                        mengambil semua langkah, menandatangani
                                                        semua dokumen dan melakukan segala hal yang
                                                        diperlukan Perseroan untuk, antara lain,
                                                        mencatat pengalihan yang diberlakukan oleh
                                                        Perjanjian ini di Direktorat Jenderal Hak
                                                        Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

                                                        Dengan terlaksananya pengalihan berdasarkan
                                                        perjanjian  ini, maka    Perjanjian  Lisensi
                                                        Penggunaan Merek Lucy In The Sky tanggal 21
                                                        Februari 2023 antara Perseroan dan Surya
                                                        Andarurachman Putra akan berakhir.

11. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA

 No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                         Deskripsi Ringkas
 1.    Perjanjian Kredit No. 01094/PK/0978S/2022        Perjanjian ini melibatkan Perseroan dan BCA
       tanggal 30 November 2022 antara Perseroan dan    sebagai Para Pihak, dengan fasilitas kredit
       PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), termasuk       sebagai berikut:
       lampiran Syarat dan Ketentuan dan lampiran       a) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran),
       Ketentuan Bagi Fasilitas Kredit Investasi BCA,       dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
       sebagaimana      diubah   dengan    Perubahan        Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta
       Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 26 Juni 2023,       Rupiah);



                                                   55
Page 66
No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas
      yang dibuat di hadapan Kirana Ivyminerva        b)   Fasilitas Kredit Investasi - 1 sebesar
      Wilamarta, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta           Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus
                                                           juta Rupiah) (“Fasilitas Kredit 1”);
                                                      c)   Fasilitas Kredit Investasi - 2 sebesar
                                                           Rp15.500.000.000,- (lima belas miliar lima
                                                           ratus juta Rupiah) (“Fasilitas Kredit 2”);
                                                      d)   Fasilitas Kredit Investasi – 3, dengan jumlah
                                                           pagu         kredit       tidak      melebihi
                                                           Rp24.100.000.000,- (dua puluh empat miliar
                                                           seratus juta Rupiah); dan
                                                      e)   Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah
                                                           pagu kredit tidak melebihi Rp2.400.000.000,-
                                                           (dua miliar empat ratus juta Rupiah).

                                                      Tujuan fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
                                                      a) Fasilitas Kredit Lokal: modal kerja
                                                      b) Fasilitas Kredit – 1: pembiayaan outlet
                                                          Senayan Park dan Cikini.
                                                      c) Fasilitas Kredit – 2: pembiayaan 13 (tiga
                                                          belas) incoming branch lainnya, yakin di
                                                          Adityawarman, Kemang, Bandung, Medan,
                                                          Bali, Pantai Indah Kapuk 2, Gading Serpong,
                                                          Cipete, Bumi Serpong Damai (BSD) (2 (dua)
                                                          outlet), Surabaya, Labuan Bajo, yang mana
                                                          yang      terdekat     adalah    Adityawarman,
                                                          Kemang, Bandung, Medan, namun tidak
                                                          menutup        kemungkinan       outlet   akan
                                                          bertambah diluar list project timeline yang
                                                          diberikan;
                                                      d) Fasilitas Kredit – 3: pembiayaan/refinancing
                                                          renovasi outlet dan pembelian peralatan
                                                          serta perlengkapan outlet-outlet; dan
                                                      e) Fasilitas             Installment         Loan:
                                                          pembiayaan/refinancing biaya sewa outlet.

                                                      Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan
                                                      untuk fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
                                                      a) Fasilitas Kredit Lokal: sejak 12 Juli 2023 dan
                                                          berakhir pada tanggal 12 Juli 2024;
                                                      b) Fasilitas Kredit – 1: sejak 30 November 2022
                                                          atau tanggal lain yang disepakati oleh
                                                          Perseroan dan BCA.
                                                      c) Fasilitas Kredit – 2: sejak 30 November 2022
                                                          dan berakhir pada tanggal 30 Mei 2023;
                                                      d) Fasilitas Kredit – 3: sejak 12 Juli 2023 dan
                                                          berakhir pada tanggal 26 Maret 2024; dan
                                                      e) Fasilitas Installment Loan: sejak 12 Juli 2023
                                                          dan berakhir pada tanggal 26 Januari 2023.

                                                      Agunan dalam perjanjian ini berupa (a) sebidang
                                                      tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang
                                                      telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan
                                                      ditempatkan di atas tanah tersebut dengan
                                                      keterangan dan bukti kepemilikan Sertifikat Hak
                                                      Milik (“SHM”) No. 992/Selong atas nama Nyonya
                                                      Dokter Pratiwi Nugraheni dengan lokasi di Jl.
                                                      Senopati Raya No. 84 Blok R/11 Persil No. 158,
                                                      RT007, RW003, Selong, Kebayoran Baru,
                                                      Jakarta Selatan, DKI Jakarta; (b) semua stok
                                                      barang berupa minuman, makanan, rokok dan
                                                      barang-barang general yang dimiliki oleh pemberi
                                                      agunan, baik sekarang maupun dikemudian haris
                                                      yang terletak dimanapun juga, termasuk tetapi
                                                      tidak terbatas yang disimpan di outlet Sudirman
                                                      Central Business District (SCBD) terletak di
                                                      Fairgrounds Building, Jl. Jendral Sudirman


                                                 56
Page 67
No.   Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas
                                                Kaveling 52-53 nomor Lot 14, RT 5, RW 3,
                                                Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta
                                                Selatan dan outlet Spark yang terletak di Rooftop
                                                Floor Senayan Park, Jl. Gerbang Pemuda nomor
                                                3, RT 01, RW 03, Gelora, Kec. Tanah Abang,
                                                Kota Jakarta Pusat, sebagaimana ternyata dalam
                                                daftar barang yang dibuat di bawah tangan,
                                                nomor 0020/LITS/VI/2023 tertanggal 20 Juni
                                                2023, bermeterai cukup, berikut segenap
                                                perubahan dan pembaharuannya dari waktu ke
                                                waktu; (c) semua peralatan outlet berupa kitchen
                                                dan sound system yang sekarang ada maupun
                                                yang akan ada di kemudian hari, yang merupakan
                                                objek fasilitas kredit investasi – 3; dan (d) Hak
                                                sewa outlet-outlet (objek installment loan dan
                                                kredit investasi – 3).

                                                Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
                                                tanggal 15 September 2023, agunan berupa SHM
                                                No. 992/Selong diberikan oleh pemberi jaminan
                                                yaitu Ny. Dokter Pratiwi Nugraheni yang
                                                merupakan istri dari pemilik manfaat Perseroan.
                                                Tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh
                                                Perseroan kepada pemberi jaminan sehubungan
                                                dengan aset berupa SHM No.992/Selong atas
                                                nama Ny. Dokter Pratiwi Nugraheni yang telah
                                                dijaminkan kepada BCA untuk kepentingan
                                                Perseroan.

                                                Kecuali    bilamana     BCA     secara    tertulis
                                                menetapkan lain, Perseroan wajib untuk:
                                                a) Mentaati semua undang-undang, peraturan
                                                   pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk
                                                   atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
                                                   terhadap Perseroan;
                                                b) Segera memberitahukan kepada BCA secara
                                                   tertulis tentang adanya setiap perkara yang
                                                   menyangkut Perseroan, baik perdata, tata
                                                   usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
                                                   maupun perkara pidana yang akan
                                                   mempengaruhi       usaha     maupun      harta
                                                   kekayaan Perseroan;
                                                c) Segera memberitahukan kepada BCA secara
                                                   tertulis dengan melampirkan dokumen
                                                   pendukung setiap kali terjadi perubahan
                                                   anggaran dasar serta perubahan susunan
                                                   direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang
                                                   saham Perseroan;
                                                d) Membayar semua biaya yang timbul dan
                                                   berhubungan dengan pemberian fasilitas
                                                   kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
                                                   ketentuan-ketentuan       perjanjian    kredit
                                                   meskipun fasilitas kredit tidak digunakan
                                                   dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
                                                e) Memberikan segala keterangan yang diminta
                                                   oleh BCA yang berhubungan dengan
                                                   pemberian fasilitas kredit dan agunan;
                                                f) Mempertahankan hak atas kekayaan
                                                   intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
                                                   merek yang telah atau akan dimiliki oleh
                                                   Perseroan; dan
                                                g) Apabila masa sewa outlet (objek Installment
                                                   Loan, Kredit Investasi – 1, Kredit Investasi –
                                                   2, dan Kredit Investasi – 3) tidak
                                                   diperpanjang, maka outstanding Fasilitas
                                                   Installment Loan, Kredit Investasi – 1, Kredit


                                           57
Page 68
No.   Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                          Deskripsi Ringkas
                                                        Investasi – 2, dan Kredit Investasi – 3 yang
                                                        digunakan untuk membiayai outlet yang
                                                        masa sewa menyewa tidak diperpanjang
                                                        tersebut harus dilunasi;
                                                h) Apabila pemilik sewa outlet mengembalikan
                                                        dana deposit sewa outlet kepada Perseroan,
                                                        maka outstanding Fasilitas Installment Loan,
                                                        Kredit Investasi – 1, Kredit Investasi – 2, dan
                                                        Kredit Investasi – 3 yang digunakan untuk
                                                        membiayai deposit outlet tersebut harus
                                                        dilunasi sebesar biaya deposit sewa masing-
                                                        masing outlet tersebut;
                                                i) Membuka retention account di BCA atau
                                                        produk dana BCA, yang diblokir minimal
                                                        sebesar 1 (satu) kali angsuran pokok dan
                                                        bunga per bulan (Fasilitas Installment Loan,
                                                        Kredit Investasi – 1, Kredit Investasi – 2, dan
                                                        Kredit Investasi – 3). Apabila dana tersebut
                                                        sampai terpaksa dipakai untuk pembayaran
                                                        bunga, maka Perseroan harus menempatkan
                                                        kembali dana pada rekening tersebut paling
                                                        lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
                                                        pemakaian;
                                                j) Mengasuransikan proyek renovasi outlet
                                                        (objek Kredit Investasi – 3) secara
                                                        construction all risks (CAR)/building under
                                                        construction termasuk risiko force majeure
                                                        serta dipasang banker’s clause BCA dengan
                                                        nilai pertanggungan minimal sebesar nilai
                                                        kontrak      konstruksi/penarikan      Fasilitas
                                                        Installment Loan dan Kredit Investasi – 3;
                                                k) Mengasuransikan, melakukan penilaian
                                                        ulang dan menijinkan BCA untuk melakukan
                                                        peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan
                                                        BCA;
                                                l) Menandatangani akta fidusia atas peralatan
                                                        outlet berupa kitchen dan sound system
                                                        minimal sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                        nilai pasar berdasarkan invoice;
                                                m) Menandatangani akte cessie atas hak sewa
                                                        3 (tiga) outlet baru yang di Kota Makasar,
                                                        Sulawesi Selatan, La Piazza Kelapa Gading
                                                        dan Gading Serpong;
                                                n) Untuk agunan yang telah disewakan,
                                                        selanjutnya apabila masa sewa akan
                                                        diperpanjang maka harus sesuai dengan
                                                        ketentuan BCA;
                                                o) Menyerahkan laporan keuangan audited
                                                        tahunan paling lambat 180 (seratus delapan
                                                        puluh) hari dari tanggal tutup buku;
                                                p) Pada pengolahan berikutnya Perseroan
                                                        wajib menyerahkan (seluruh dokumen yang
                                                        diserahkan ke BCA harus ditandatangani dan
                                                        dibubuhkan stempel perusahaan):
                                                    (i)       Laporan keuangan internal tahunan
                                                              paling lambat 120 (seratus dua puluh)
                                                              hari dari tanggal tutup buku;
                                                   (ii)       Laporan keuangan internal periode
                                                              tahun berjalan;
                                                  (iii)       Laporan pembelian dan penjualan
                                                              bulanan per outlet;
                                                  (iv)        Aging schedule piutang sesuai posisi
                                                              laporan keuangan yang diserahkan;
                                                q) Mempertahankan rasio:




                                           58
Page 69
No.   Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas

                                                    (i)  Current ratio (C/R) ≥ 1 (lebih besar atau
                                                         sama dengan satu) kali;
                                                   (ii) Earning       before     interest,   taxes,
                                                         depreciation        and       amortization
                                                         (EBITDA)/(interest+pokok) ≥ 1,25 (lebih
                                                         besar atau sama dengan satu koma dua
                                                         lima) kali;
                                                   (iii) Debt to equity (D/E) ≥ 1,5 (lebih besar
                                                         atau sama dengan satu koma lima) kali;
                                                r) Apabila terdapat perubahan anggaran dasar,
                                                   susunan direksi dan dewan komisaris
                                                   Perseroan,        maka      Perseroan      wajib
                                                   memberitahukan tertulis minimal 14 (empat
                                                   belas) hari kalender sebelum perubahan ke
                                                   BCA;
                                                s) Mempertahankan persentase kepemilikan
                                                   saham Tuan Dimas Wibowo minimal 51%
                                                   (lima puluh satu) persen) dan manajemen
                                                   harus tetap di bawah control Tuan Dimas
                                                   Wibowo dan Tuan Surya Andarurachman;
                                                t) Untuk selanjutnya menyerahkan akta atas
                                                   nama PT Delta Wibawa Bersama dan PT
                                                   Calvin Rekapital Asia terbaru ke BCA setiap
                                                   kali     terdapat     pembaharuan/perubahan
                                                   pengurus dan/atau pemegang saham;
                                                u) Mensubordinasikan         hutang      pemegang
                                                   saham yang ada dan yang akan ada di masa
                                                   yang mendatang terhadap pinjaman dari
                                                   BCA,       namun     diperkenankan       menjadi
                                                   tambahan modal disetor;
                                                v) Meningkatkan aktivitas usaha dan keuangan
                                                   menjadi minimal 80% (delapan puluh persen)
                                                   di BCA dalam waktu 3 (tiga) bulan;
                                                w) Menyerahkan dokumen UKL-UPL/analisis
                                                   mengenai dampak lingkungan (AMDAL)/izin
                                                   lingkungan atas nama Perseroan dan untuk
                                                   selanjutnya agar diserahkan ke BCA setiap
                                                   ada pembaharuan; dan
                                                x) Bersedia                             melakukan
                                                   pembaharuan/pengurusan izin mendirikan
                                                   bangunan       (IMB)/persetujuan       bangunan
                                                   gedung (PBG) dari seluruh agunan solid
                                                   apabila sewaktu-waktu diminta oleh instansi
                                                   terkait dan seluruh biaya pembuatan
                                                   ditanggung oleh Perseroan.

                                                Selama Perseroan belum membayar lunas utang
                                                atau     batas    waktu   penarikan    dan/atau
                                                penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
                                                Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan
                                                hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
                                                terlebih dahulu dari BCA:
                                                a) Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                                                     pihak lain > Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                                     Rupiah), kecuali tambahan hutang back to
                                                     back dan/atau mengikatkan diri sebagai
                                                     penanggung/penjamin dalam bentuk dan
                                                     dengan       nama     apapun      dan/atau
                                                     mengagunkan harta kekayaan Perseroan
                                                     kepada pihak lain;
                                                b) Meminjamkan uang, termasuk tapi tidak
                                                     terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
                                                     kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                                     sehari-hari;



                                           59
Page 70
No.   Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                           Deskripsi Ringkas
                                                c)   Melakukan investasi, penyertaan atau
                                                     memberikan piutang ke pihak terkait maupun
                                                     pihak ketiga atau membuka usaha baru di
                                                     luar bisnis inti Perseroan; dan
                                                d)   Apabila debitur berbentuk badan:
                                                     -    Melakukan peleburan, penggabungan,
                                                          pengambilalihan, pembubaran/ likuidasi;
                                                     -    Mengubah         status    kelembagaan,
                                                          anggaran dasar, susunan direksi dan
                                                          dewan komisaris serta para pemegang
                                                          saham; dan
                                                     -    Melakukan pembagian dividen, apabila
                                                          kewajiban          Perseroan      untuk
                                                          mempertahankan rasio di atas tidak
                                                          terpenuhi dan Perseroan membukukan
                                                          EBITDA negatif.

                                                Sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan dan
                                                rencana pengambilalihan 51% (lima puluh satu
                                                persen) saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia
                                                (KSB) dan 54% (lima puluh empat persen) saham
                                                PT Graha Senopati Sentosa (GSS), Perseroan
                                                telah memperoleh persetujuan dari BCA atas
                                                beberapa hal sebagaimana berikut:
                                                a)      untuk       Perseroan       melakukan
                                                peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
                                                dan    modal    disetor   Perseroan     melalui
                                                pelaksanaan PMHMETD; dan
                                                b)      untuk    menggunakan      hasil    dari
                                                PMHMETD untuk melakukan ekspansi usaha
                                                dengan cara membuka outlet baru dan
                                                mengambilalih KSB dan GSS, sehingga setelah
                                                PMHMETD dilaksanakan Perseroan akan
                                                menjadi pemegang saham mayoritas di dalam
                                                KSB dan GSS, yaitu 54% di GSS dan 51% di
                                                KSB.

                                                Selain itu Perseroan juga diperbolehkan untuk
                                                melakukan penambahan tujuan dan kegiatan
                                                usaha baru yaitu dibidang event organizer serta
                                                diperbolehkan untuk melakukan perubahan
                                                susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan
                                                dengan rincian sebagai berikut:

                                                 Susunan            Saat Ini           Perubahan
                                                 Manajemen
                                                 Direktur Utama     Surya              Surya
                                                                    Andarurachman      Andarurachman
                                                                    Putra              Putra
                                                 Direktur           Randy              Randy
                                                 (Pemasaran)        Suherman           Suherman
                                                 Direktur           -                  Riwanto Tamba
                                                 (Keuangan)
                                                 Direktur           -                  Kun Witarso
                                                 (Operasional)
                                                 Komisaris Utama    Billy Sabarto      Billy Sabarto
                                                 Komisaris          Calvin Lutvi       -
                                                 Komisaris          Sri Wulandari      Sriwulandari
                                                 Independen


                                                sebagaimana ternyata dalam Surat BCA No.
                                                00149/SLK/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal
                                                Persetujuan Peningkatan Modal, Maksud dan
                                                Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dan
                                                Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.




                                           60
Page 71
No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                         Deskripsi Ringkas
                                                      Perseroan juga telah memperoleh Surat BCA No.
                                                      00477/SLK/2023 tanggal 05 Mei 2023 perihal
                                                      Persetujuan Penggunaan Laba Perseroan untuk
                                                      Pembagian Dividen dan Penyisihan Dana
                                                      Cadangan dan Perubahan Kepengurusan yang
                                                      menyatakan       bahwa    BCA      menyetujui
                                                      penggunaan laba Perseroan tahun buku 2022
                                                      untuk keperluan pembagian dividen dan
                                                      penyisihan dana cadangan, dan perubahan
                                                      susunan kepengurusan menjadi sebagai berikut:
                                                                   Nama                     Jabatan
                                                       Surya Andarurachman Putra   Direktur Utama
                                                       Randy Suherman              Direktur
                                                       Hermansyah                  Direktur
                                                       Billy Sabarto               Komisaris Utama
                                                       Sri Wulandari               Komisaris Independen


                                                      Terkait dengan pembatasan pembagian dividen
                                                      yang mensyaratkan persetujuan BCA terlebih
                                                      dahulu, Perseroan telah memperoleh persetujuan
                                                      BCA sebagaimana ternyata dalam Surat BCA No.
                                                      01871/SLK-KOM/2023 tanggal 31 Agustus 2023
                                                      yang menyatakan bahwa Perseroan dapat
                                                      memberikan dividen kepada pemegang saham
                                                      namun harus memberikan pemberitahuan secara
                                                      tertulis kepada BCA sebelum melakukan
                                                      pembagian dividen kepada pemegang saham,
                                                      dan Perseroan agar menjaga saldo laba ditahan
                                                      tetap bernilai positif.

2.    Perjanjian Kredit No. 000036.01.50.05.2023      Fasilitas kredit sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
      tanggal 29 Mei 2023 antara Perseroan dan PT     miliar Rupiah) tidak termasuk bunga, provisi dan
      BPR Depo Mitra Mandiri (“DMM”)                  biaya-biaya      lain,  dan    uang    pinjaman
                                                      disetorkan/dipindahbukukan ke dalam tabungan
                                                      di DMM atas nama Perseroan.

                                                      Bunga berdasarkan perjanjian ini adalah sebesar
                                                      0,67% (nol koma enam tujuh persen) sebulan dari
                                                      sisa pinjaman (dari pokok pinjaman awal, dihitung
                                                      secara flat, bayar bunga).

                                                      Biaya   pinjaman     kepada     DMM     sebesar
                                                      Rp100.000.000,- (seratus juta) yaitu terdiri dari
                                                      biaya administrasi dan provisi.

                                                      Pembayaran dilakukan dengan angsuran sebesar
                                                      Rp33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu
                                                      Rupiah) telah termasuk bunganya. Pembayaran
                                                      dilakukan setiap tanggal 29, pembayaran
                                                      angsuran/cicilan pertama tanggal 29 Juni 2023.

                                                      Perseroan mengaku berhutang dan bersedia
                                                      mengembalikan hutang yang terdiri pokok
                                                      beserta bunganya sebesar Rp5.402.000.000,-
                                                      (lima miliar empat ratus dua juta Rupiah) belum
                                                      termasuk denda dan/atau biaya-biaya lain yang
                                                      timbul untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
                                                      terhitung sejak 29 Mei 2023 sampai dengan
                                                      tanggal 29 Mei 2024 dan atas hutang tersebut.

                                                      Perseroan bersedia menyerahkan Deposito
                                                      sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
                                                      yang diterbitkan DMM dengan Bilyet Deposito
                                                      Nomor 102301 atas nama PT Delta Wibawa




                                                 61
Page 72
No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                       Deskripsi Ringkas
                                                      Bersama sebagai jaminan/agunan atas kredit
                                                      yang dimaksud dalam perjanjian ini.

                                                      Pembatasan selama jangka waktu pinjaman
                                                      adalah dilarang melakukan pinjaman baru kepada
                                                      pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari DMM.

                                                      Mengenai segala akibat yang dapat timbul dari
                                                      perjanjian ini para pihak menerangkan telah
                                                      memilih tempat kediaman hukum umum dan tetap
                                                      di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Depok di
                                                      Depok atau pengadilan negeri yang mempunyai
                                                      yurisdiksi atas jaminan/agunan.

3.    Perjanjian    Pembiayaan     Multiguna   No.    Objek pembiayaan dimaksud adalah 1 (satu) unit
      01100103005412588 tanggal 27 April 2022         Toyota All New Avanza 1.5 G CVT 1 TON MB
      antara Perseroan dan PT Astra Sedaya Finance    Tahun      2022   dengan    No.      Rangka:
      (“ASF”)                                         MHKAB1BY4NK016288 dan No. Mesin: 2NR
                                                      G784736.

                                                      Jumlah hutang keseluruhan Perseroan kepada
                                                      ASF (hutang pokok ditambah bunga) adalah
                                                      sebesar Rp163.920.000,- (seratus enam puluh
                                                      tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah),
                                                      yang mana harus dibayarkan kembali oleh
                                                      Perseroan      secara      angsuran     sebesar
                                                      Rp6.830.000,- (enam juta delapan ratus tiga
                                                      puluh ribu Rupiah) per angsuran.

                                                      Jangka waktu perjanjian adalah 23 (dua puluh
                                                      tiga) bulan.

                                                      Untuk     menjamin      kewajiban   pembayaran
                                                      Perseroan kepada ASF, Perseroan menjaminkan
                                                      1 (satu) unit Toyota All New Avanza 1.5 G CVT 1
                                                      TON MB Tahun 2022 dengan No. Rangka:
                                                      MHKAB1BY4NK016288 dan No. Mesin: 2NR
                                                      G784736       secara     fidusia  kepada   ASF
                                                      berdasarkan perjanjian ini dan sesuai peraturan
                                                      perundang-undangan yang berlaku.

                                                      Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                      covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

4.    Perjanjian    Pembiayaan   Multiguna    No.     Objek pembiayaan dimaksud adalah 1 (satu) unit
      01100177002232795 tanggal 14 September 2022     Toyota All New Fortuner 2.8 VRZ 4x2 dengan No.
      antara Perseroan dan ASF                        Rangka: MHFAA8GS6N0783621 dan No. Mesin:
                                                      1GD5245859.

                                                      Jumlah hutang keseluruhan Perseroan kepada
                                                      ASF (hutang pokok ditambah bunga) adalah
                                                      sebesar Rp312.240.000,- (tiga ratus dua belas
                                                      juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah), yang
                                                      mana harus dibayarkan kembali oleh Perseroan
                                                      secara angsuran sebesar Rp13.010.000,- (tiga
                                                      belas juta sepuluh ribu Rupiah) per angsuran.

                                                      Jangka waktu perjanjian adalah 23 (dua puluh
                                                      tiga) bulan.

                                                      Untuk     menjamin       kewajiban    pembayaran
                                                      Perseroan kepada ASF, Perseroan menjaminkan
                                                      1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 VRZ 4x2



                                                 62
Page 73
No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas
                                                      dengan No. Rangka: MHFAA8GS6N0783621 dan
                                                      No. Mesin: 1GD5245859 secara fidusia kepada
                                                      ASF berdasarkan perjanjian ini dan sesuai
                                                      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                      Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                      covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

5.    Perjanjian Kerjasama Penempatan Materi          HMS adalah pihak yang akan menempatkan
      Promosi    No.    10265/HMS/MKT/JKT4/5/2023     materi promosi di Lucy In The Sky – SCBD,
      tanggal 8 Mei 2023 antara Perseroan dan PT HM   Fairgrounds Building, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
      Sampoerna Tbk/PT Philip Morris Indonesia        53 No. Lot 14, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby.
      (“HMS”)                                         Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190,
                                                      Indonesia dan melakukan aktivitas promosi
                                                      produk di lokasi tersebut, baik di seluruh atau
                                                      sebagian ruangan dan di dalam maupun di luar
                                                      ruangan.

                                                      Produk sebagaimana dimaksud di atas adalah
                                                      produk rokok, berbagai macam hasil tembakau
                                                      lainnya yang dibakar maupun yang tidak dibakar
                                                      atau    rokok    elektrik/e-vapors (alat  yang
                                                      memproduksi aerosol dengan menguapkan
                                                      larutan nikotin berperisa dan menggunakan
                                                      energi baterai).

                                                      Perjanjian dimulai sejak tanggal efektif perjanjian,
                                                      yaitu 1 April 2023, dan akan berlangsung sampai
                                                      dengan terpenuhinya semua hak dan kewajiban
                                                      para pihak berdasarkan perjanjian ini. Jangka
                                                      waktu penempatan materi promosi adalah 1 April
                                                      2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

                                                      Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh HMS
                                                      sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan
                                                      memberitahukan      secara     tertulis kepada
                                                      Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
                                                      hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu.

                                                      Nilai transaksi berdasarkan perjanjian ini adalah
                                                      Rp612.244.898,- (enam ratus dua belas juta dua
                                                      ratus empat puluh empat ribu delapan ratus
                                                      sembilan puluh delapan Rupiah).

6.    Perjanjian Kerjasama Penempatan Materi          HMS adalah pihak yang akan menempatkan
      Promosi    No.    10457/HMS/MKT/JKT4/6/2023     materi promosi di Lucy Curated Compound, Jl.
      tanggal 8 Mei 2023 antara Perseroan dan HMS     Adityawarman No. 38, Keb. Baru, Jakarta
                                                      Selatan, RW.2, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota
                                                      Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160, Indonesia
                                                      dan melakukan aktivitas promosi produk di lokasi
                                                      tersebut, baik di seluruh atau sebagian ruangan
                                                      dan di dalam maupun di luar ruangan.

                                                      Produk sebagaimana dimaksud di atas adalah
                                                      produk rokok, berbagai macam hasil tembakau
                                                      lainnya yang dibakar maupun yang tidak dibakar
                                                      atau    rokok    elektrik/e-vapors (alat  yang
                                                      memproduksi aerosol dengan menguapkan
                                                      larutan nikotin berperisa dan menggunakan
                                                      energi baterai).

                                                      Perjanjian dimulai sejak tanggal efektif perjanjian,
                                                      yaitu 1 April 2023, dan akan berlangsung sampai
                                                      dengan terpenuhinya semua hak dan kewajiban
                                                      para pihak berdasarkan perjanjian ini. Jangka



                                                 63
Page 74
No.           Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                         Deskripsi Ringkas
                                                         waktu penempatan materi promosi adalah 1 April
                                                         2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

                                                         Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh HMS
                                                         sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan
                                                         memberitahukan      secara     tertulis kepada
                                                         Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
                                                         hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu.

                                                         Nilai transaksi berdasarkan perjanjian ini adalah
                                                         Rp306.122.449,- (tiga ratus enam juta seratus
                                                         dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh
                                                         sembilan Rupiah).

7.    4 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 01 tanggal 20   Objek perjanjian adalah gedung yang beralamat
      . Juli 2022 antara Perseroan dan PT Solusi Maju    di Jalan Adityawarman persil Nomor 144 Blok
       Perkara (“SMP”) yang dibuat di hadapan Putri      M/1, RT 004/RW 001, Kel. Melawai, Kec.
       Asih Fabiola, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan   Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas
       di Kabupaten Karawang dengan wilayah jabatan      tanah kurang lebih 1.148 m 2 (seribu seratus
       meliputi seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat      empat puluh delapan meter persegi), luas gedung
                                                         kurang lebih 720 m 2 (tujuh ratus dua puluh meter
                                                         persegi), jumlah lantai 2 (dua) yang diperoleh
                                                         SMP berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor
                                                         408/25/2021 tanggal 21 Januari 2021, yang
                                                         dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian
                                                         Keuangan      Republik     Indonesia    Direktorat
                                                         Jenderal Kekayaan Daerah Khusus Ibukota
                                                         Jakarta KPKNL Jakarta I (“Gedung SMP”).

                                                         Jangka waktu sewa menyewa Gedung SMP
                                                         adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15
                                                         September 2022 sampai dengan 15 September
                                                         2027.

                                                         Harga sewa menyewa Gedung SMP selama 5
                                                         (lima) tahun adalah sebesar Rp4.437.250.000,-
                                                         (empat miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua
                                                         ratus lima puluh ribu Rupiah), belum termasuk
                                                         pajak penghasilan (“PPh”) sebesar 10% (sepuluh
                                                         persen) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                                         yang akan ditanggung Perseroan, yang mana
                                                         pembayarannya akan dilakukan secara bertahap
                                                         oleh Perseroan setiap tahunnya. Dalam hal terjadi
                                                         keterlambatan pembayaran, Perseroan akan
                                                         dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%
                                                         (satu persen) per hari keterlambatan terhitung
                                                         dari total biaya sewa dan apabila keterlambatan
                                                         pembayaran sampai dengan 3 (tiga) bulan maka
                                                         Gedung SMP akan diambil alih oleh SMP.

                                                         Jaminan sewa menyewa Gedung SMP adalah
                                                         sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta
                                                         Rupiah) atau 10% (sepuluh persen) dari nilai
                                                         sewa per tahun.

                                                         Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                         covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.




                                                   64
Page 75
No.           Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                         Deskripsi Ringkas
8.    5 Perjanjian Sewa Menyewa No. 46 tanggal 23        Objek perjanjian berupa sebidang tanah di Kel.
      . Desember 2022 antara Perseroan dan PT            Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota
       Properti Sudirman Persada selaku kuasa dari       Medan, Provinsi Sumatera Utara (“Gedung JV”).
       Jimmy Virgo (“PSP”) yang dibuat di hadapan
       Suhendro Saputra, S.H., M.Kn., Notaris di         Jangka waktu sewa menyewa Gedung JV adalah
       Kabupaten Deli Serdang, dengan wilayah jabatan    10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 01
       meliputi seluruh provinsi Sumatera Utara          April 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31
                                                         Maret 2033.

                                                         Harga sewa Gedung JV selama 10 (sepuluh)
                                                         tahun adalah sebesar Rp6.590.543.250,- (enam
                                                         miliar lima ratus sembilan puluh juta lima ratus
                                                         empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh
                                                         Rupiah), belum termasuk pajak pertambahan nilai
                                                         (“PPN”) sebesar 11% (sebelas persen) atau nilai
                                                         lain yang ditentukan kemudian oleh pemerintah
                                                         Republik Indonesia serta pajak lainnya sesuai
                                                         dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang
                                                         mana pembayaran akan dilakukan oleh
                                                         Perseroan secara bertahap setiap tahunnya.

                                                         Perseroan memberikan uang jaminan sewa
                                                         kepada PSP sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus
                                                         juta Rupiah).

                                                         Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                         covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

9.    6 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 17 tanggal 31   Objek perjanjian berupa 1 (satu) unit bangunan
      . Mei 2022 antara Perseroan dan Doktor Gunawa      rumah tinggal yang terletak di Jalan Kemang
       Dibjojuwono dan Doktor Gunadi Dibjojuwono         Raya Nomor 88A, Daerah Khusus Ibukota
       (secara bersama-sama “DGD”) yang dibuat di        Jakarta (“Gedung DGD”)
       hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta                                Jangka waktu sewa menyewa Gedung DGD
                                                         adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 01
                                                         Agustus 2022 sampai dengan 31 Juli 2027.

                                                         Harga sewa menyewa Gedung DGD adalah
                                                         sebesar Rp2.900.575.000 (dua miliar sembilan
                                                         ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah),
                                                         yang mana pembayaran akan dilakukan oleh
                                                         Perseroan secara bertahap setiap tahunnya.

                                                         Perseroan dilarang menggunakan Gedung DGD
                                                         untuk keperluan selain yang disebutkan di atas,
                                                         kecuali seizin tertulis DGD. Perseroan dilarang
                                                         menggunakan Gedung DGD sebagai mess dan
                                                         tidak boleh menggunakan Gedung DGD untuk
                                                         kegiatan politik.

10. 7 Surat         No.            010/LOI-              Objek perjanjian berupa tempat di Gading
    . GADINGSERPONGPROJECT/X/22 tanggal 10               Serpong Project, PT Tanah Emas Cahaya yang
       Oktober 2022 perihal Konfirmasi Sewa Menyewa      beralamatkan Jl. Boulevard Raya Gading
       Ruangan Tenant LUCY IN THE SKY Di GADING          Serpong Kav. 59 – 60, Curug, Kelapa Dua, Kab.
       SERPONG PROJECT antara Perseroan dan PT           Tangerang
       Tanah Emas Cahaya (“TEC”)
                                                         Jangka waktu sewa menyewa adalah 5 (lima)
                                                         tahun sejak tanggal awal sewa, dimana tanggal
                                                         awal sewa akan berlaku sejak tanggal opening
                                                         area sewa.

                                                         Harga sewa selama 5 (lima) tahun adalah
                                                         sebesar Rp8.280.000.000,- (delapan miliar dua
                                                         ratus delapan puluh juta Rupiah), belum termasuk


                                                   65
Page 76
No.           Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                       Deskripsi Ringkas
                                                        PPN, yang dibayarkan oleh Perseroan secara
                                                        bertahap.

                                                        Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                        covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

11. 8 Perjanjian Sewa-Menyewa No. 1 tanggal 21          Objek perjanjian berupa sebuah bangunan
    . September 2022 antara Perseroan dan Edi           berikut turutannya, terletak di Propinsi Jawa
      Tjakralaksana (“ET”) yang dibuat di hadapan       Barat, Kota Bandung, setempat dikenal sebagai
      Wina Sumaryani, S.H., Notaris di Kabupaten        Jalan Insinyur Haji Juanda Nomor 171.
      Bandung dengan wilayah kerja Propinsi Jawa
      Barat                                             Jangka waktu sewa menyewa adalah 5 (lima)
                                                        tahun terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023
                                                        sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.

                                                        Harga     sewa     menyewa     adalah   sebesar
                                                        Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) per
                                                        tahun dan dilakukan untuk 5 (lima) tahun masa
                                                        sewa atau seluruh sebesar Rp3.500.000.000,-
                                                        (tiga miliar lima ratus juta Rupiah), yang akan
                                                        dibayarkan oleh Perseroan secara bertahap.

                                                        Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                        covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

12. 9 Perjanjian Kerja Sama Sewa tanggal 27 Januari     Objek perjanjian berupa sebidang ruang usaha
    . 2022 antara Perseroan dan PT Lusiana Suka         yang beralamat di Jl. Cikini Raya No. 22 (“Ruang
      Sejahtera (“LSS”)                                 Usaha LSS”).

                                                        Jangka waktu kerjasama sewa menyewa adalah
                                                        6 (enam) tahun terhitung sejak 01 Juli 2022
                                                        sampai dengan 30 Juni 2028.

                                                        Kompensasi kerjasama sewa akan dibayarkan
                                                        oleh Perseroan kepada LSS dalam bentuk
                                                        pembagian hasil usaha yang akan dikembangkan
                                                        oleh Perseroan di Ruang Usaha LSS, yaitu
                                                        sebagai berikut:
                                                        1. LSS: 70% (tujuh puluh persen); dan
                                                        2. Perseroan: 30% (tiga puluh persen).

                                                        Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                        covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

13. 1 Surat   No. 005/LD/LAPIAZZA/UNIT/TY/XII/22-       Objek perjanjian berupa ruang sewa di LAPIAZZA
    0 Rev2    tanggal 02 Desember 2022 antara           Kelapa Gading pada Unit No. GF-8 dan 1F -9.
    .
      Perseroan dan PT Summarecon Agung Tbk
      (“SAT”)                                           Jangka waktu sewa menyewa adalah 60 (enam
                                                        puluh) bulan, terhitung sejak tanggal opening
                                                        area sewa.

                                                        Total harga sewa menyewa selama 60 (enam
                                                        puluh) bulan adalah Rp7.558.499.798,- (tujuh
                                                        miliar lima ratus lima puluh delapan juta empat
                                                        ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus
                                                        sembilan puluh delapan Rupiah) yang akan
                                                        dibayarkan oleh Perseroan secara bertahap.

                                                        Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                        covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

14. 1 Perjanjian Sewa Menyewa Area Land’s End           Objek perjanjian berupa area yang berlokasi di
    1 Pantai Indah Kapuk 2 antara Perseroan dan PT      Land’s End District 1, Pantai Indah Kapuk 2, Kel.
    . Kukuh     Mandiri   Lestari   (“KML”)    No.


                                                   66
Page 77
No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas
      007/PSM/LGL-LED1/IX/2022        tanggal    15   Dadap, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang Banten
      September 2022                                  (“Area Sewa KML”).

                                                      Jangka waktu sewa menyewa adalah 5 (lima)
                                                      tahun terhitung sejak tanggal awal sewa dengan
                                                      ketentuan bahwa (i) tanggal awal sewa akan
                                                      terhitung sejak tanggal opening Area Sewa KML
                                                      atau apabila Perseroan telah beroperasi atau
                                                      mengoperasikan ruang sewa, tanggal mana yang
                                                      lebih dahulu terjadi; (ii) tanggal akhir sewa adalah
                                                      1 (satu) hari sebelum ulang tahun ke-5 (lima) dari
                                                      tanggal awal sewa.

                                                      Perseroan setuju untuk membayar harga sewa
                                                      atas Area Sewa KML dengan ketentuan revenue
                                                      sharing senilai 10% (sepuluh persen) dari total
                                                      pendapatan dengan minimum sales senilai
                                                      Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta
                                                      Rupiah) per bulan dan Perseroan diwajibkan
                                                      membayar      biaya   pemeliharaan      sebesar
                                                      Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per meter
                                                      persegi per bulan.

                                                      Perseroan dilarang/tidak diperbolehkan untuk:
                                                      a) memodifikasi         sarana-saranan        yang
                                                          terpasang dalam ruang sewa, Land’s End
                                                          Pantai Indah Kapuk 2, kecuali dengan
                                                          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KML.
                                                          Penggunaan ruang sewa oleh Perseroan di
                                                          ruang     sewa     tidak    mengurangi      hak
                                                          penggunaan KML dari sarana-sarana
                                                          tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                                          hak atas penggunaan semua pipa serta hak
                                                          KML untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan
                                                          yang diperlukan pada sarana-sarana yang
                                                          berada di Land’s End Pantai Indah Kapuk 2
                                                          dan area sekitarnya;
                                                      b) melakukan            perubahan          dan/atau
                                                          penambahan        atas     spesifikasi    yang
                                                          berhubungan dengan struktur bangunan,
                                                          sistem instalasi listrik dan air, mechanical
                                                          electrical,   perabot       yang    terpasang
                                                          permanen, alat-alat, hiasan-hiasan dan
                                                          fasilitas atas ruang sewa di luar izin dan
                                                          persetujuan tertulis dari KML. Dalam hal
                                                          Perseroan melakukan perubahan dan/atau
                                                          penambahan tersebut di atas tanpa
                                                          persetujuan tertulis dari KML maka KML
                                                          berhak mengakhiri perjanjian ini secara
                                                          sepihak;
                                                      c) menyimpan atau menempatkan barang atau
                                                          benda apapun di atas langit-langit atau
                                                          merintangi, mengotori atau membuat
                                                          berantakan bagian bangunan ruang sewa
                                                          dan/atau area bersama yang dipergunakan
                                                          bersama-sama dengan KML dan penghuni
                                                          lainnya atau siapa pun juga;
                                                      d) merintangi      atau     menyebabkan        atau
                                                          membiarkan dirintanginya jalan masuk ke
                                                          ruangan-ruangan, tangga, peralatan dan
                                                          terusan menuju ke ruang sewa atau
                                                          bangunan dengan barang-barang milik
                                                          Perseroan dan/atau karyawan dan/atau tamu
                                                          Perseroan;




                                                 67
Page 78
No.         Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                        Deskripsi Ringkas
                                                      e)   memakai ruang sewa atau bagiannya selain
                                                           untuk peruntukan berdasarkan perjanjian ini
                                                           dan/atau digunakan sebagai tempat tinggal
                                                           dan/atau untuk melanggar hukum atau
                                                           membiarkan dilakukan apapun juga yang
                                                           bersifat melanggar hukum atau amoral
                                                           dan/atau memperbolehkan pihak          lain
                                                           melakukan     tindakan/perbuatan      yang
                                                           mengakibatkan gangguan baik kepada KML
                                                           maupun para penghuni lainnya dalam Land’s
                                                           End Pantai Indah Kapuk 2 dan/atau
                                                           pengunjung.

                                                      Perseroan tidak akan dan/atau membiarkan
                                                      orang lain membubuhi, mencat atau dengan cara
                                                      lain mempertunjukkan bagian dari ruang sewa
                                                      baik bagian dalam, luar, atau di sekeliling bagian
                                                      raung sewa dengan suatu tanda pemberitahuan,
                                                      surat tempelan, poster, iklan, papan nama,
                                                      bendera, tiang bendera atau benda lain apapun
                                                      juga kecuali sebagaimana disetujui secara tertulis
                                                      terlebih dahulu oleh KML.

15. 1 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 26 Oktober      Objek perjanjian berupa sebagian ruangan di Lot
    2 2020 antara Perseroan dan PT Hijau Asri         14, Kawasan Sudirman Central Business District
    . Nusantara (“HAN”)                               yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kav. 52
                                                      – 53 yang biasa dikenal sebagai Fairgrounds.

                                                      Jangka waktu sewa menyewa adalah sejak
                                                      tanggal 01 September 2014 sampai dengan 31
                                                      Desember 2023.

                                                      Harga    sewa     menyewa      adalah    sebesar
                                                      Rp187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh
                                                      juta Rupiah) untuk setiap bulannya di luar pajak-
                                                      pajak yang berlaku.

                                                      Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                      covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

                                                      Perseroan telah memperpanjang perjanjian sewa
                                                      menyewa dengan HAN berdasarkan Perjanjian
                                                      Sewa Menyewa tanggal 4 Desember 2023 antara
                                                      Perseroan dan HAN untuk jangka waktu sejak
                                                      tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
                                                      Desember 2026.

16. 1 Perjanjian Sewa Menyewa Senayan Park No.        Objek perjanjian berupa suatu ruang/tempat yang
    3 072/PSM-SP/ALP-LITS/N/VI/2021 tanggal 07 Juli   terletak dalam suatu bangunan (Senayan Park)
    .
      2021 antara Perseroan dan PT Ariobimo Laguna    yang berlokasi di Komplek Taman Ria, Jl.
      Perkasa (“ALP”) beserta lampiran-lampirannya    Gerbang Pemuda No. 3, Kel. Gelora, Kec. Tanah
                                                      Abang, Jakarta Pusat) di area lantai rooftop unit
                                                      nomor RF-07 (“Ruang Sewa ALP”).

                                                      Jangka waktu sewa menyewa adalah 60 (enam
                                                      puluh) bulan terhitung sejak tanggal 01 Agustus
                                                      2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.

                                                      Harga sewa menyewa secara keseluruhan
                                                      selama 60 (enam puluh) bulan adalah sebesar
                                                      Rp5.312.160.000,- (lima miliar tiga ratus dua
                                                      belas juta seratus enam puluh ribu Rupiah), yang
                                                      belum termasuk PPN 10% (sepuluh persen),
                                                      dengan (i) biaya pelayanan sebesar Rp90.000,-
                                                      /m2/bulan (sembilan puluh ribu Rupiah per meter


                                                 68
Page 79
 No.           Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian                          Deskripsi Ringkas
                                                           persegi per bulan) belum termasuk PPN 10%
                                                           (sepuluh persen); dan (ii) biaya promosi sebesar
                                                           Rp50.000,-/m2 (lima puluh ribu Rupiah per meter
                                                           persegi) belum termasuk PPN 10% (sepuluh
                                                           persen).

                                                           Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                           covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.

  17.   Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Oktober          Objek perjanjian berupa ruang sewa di Jalan
        2022 antara KSB dan Perseroan                      Adityawarman No. 40 RT001 RW04, Melawai –
                                                           Jakarta Selatan.

                                                           Jangka waktu sewa menyewa adalah 4 (empat)
                                                           tahun 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
                                                           01 Desember 2022 sampai dengan 30 Agustus
                                                           2027 dan dapat diperpanjang dengan jangka
                                                           waktu tertentu dengan syarat – syarat yang akan
                                                           disepakati kemudian oleh Perseroan dan KSB.

                                                           Biaya     sewa     menyewa      adalah     sebesar
                                                           Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), yang
                                                           akan dibayarkan oleh KSB kepada Perseroan
                                                           secara     bertahap.     Terdapat    pula    biaya
                                                           pemeliharaan yang harus dibayarkan oleh KSB
                                                           kepada Perseroan sebesar Rp1.575.000,-/bulan
                                                           (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah
                                                           per bulan).

                                                           Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
                                                           covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.


12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, HAK LISENSI, WARALABA DAN KONSESI

Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Menkumham

          Sertifikat Merek         Etiket
               Nomor              Gambar/         Kelas                        Jangka
 No.                                                            Warna                          Pemilik Merek
        Pendaftaran/Tanggal        Label       Barang/Jasa                     Waktu
           Pendaftaran             Merek
                                               Kode Kelas:                  10 (sepuluh)    Perorangan
                                               43                           tahun atau      atas nama Tuan
                                                                            sampai          Surya
        IDM001056097 / 09-       Lucy In
 1.                                            Jenis             Hitam      dengan 22       Andarurachman
        02-2023                  The Sky                                                    Putra (Direktur
                                               Barang/Jasa:                 Mei 2032
                                               Bar,                         dan dapat       Utama
                                               Restoran                     diperpanjang    Perseroan)

Untuk menggunakan hak atas merek Lucy In The Sky dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
telah mengadakan Perjanjian Lisensi Penggunaan Merek Lucy In The Sky tanggal 21 Februari 2023 dengan Surya
Andarurachman Putra. Pada tanggal 1 September 2023, Perseroan dan Surya Andarurachman Putra telah
menandatangani Perjanjian Pengalihan Hak untuk mengalihkan hak atas merek Lucy In The Sky dari Surya
Andarurachman Putra kepada Perseroan dan Surya Andarurachman Putra menjamin akan membantu seluruh
pengurusan pendaftaran merek tersebut menjadi milik Perseroan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Republik Indonesia. Perjanjian Pengalihan Hak tertanggal 1 September 2023 berlaku efektif setelah
diajukannya permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek dari Surya Andarurachman Putra kepada
Perseroan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

13. SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia (“SDM”) merupakan aset terpenting bagi Perseroan yang menentukan arah perkembangan
Perseroan, di mana kualitas SDM menjadi sebuah variabel yang sangat penting. Perseroan memandang perlu


                                                     69
Page 80
untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan karyawan-karyawannya dan juga mengutamakan kesetaraan
kesempatan yang berbasis kompetensi dan kepatutan serta kepatuhan pada peraturan yang berlaku di Perseroan.
Berbagai fasilitas dan sarana kesejahteraan yang diberikan Perseroan antara lain:
a. Gaji yang kompetitif. Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai Upah Minimum Regional dari
    Departemen Tenaga Kerja. Selain itu terdapat Tunjangan Hari Raya.
b. BPJS Ketenagakerjaan.
c. Tunjangan Pengobatan.
d. Tunjangan Telekomunikasi.
e. Fasilitas/tunjangan kendaraan untuk level tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2023, SDM Perseroan berjumlah 331 orang. Tabel berikut ini menyajikan komposisi sumber
daya manusia Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 berdasarkan
status kepegawaiannya:

Komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Status

                                                              30 Juni                  31 Desember
 Pendidikan
                                                               2023             2022                 2021
 Tetap                                                                    7               7                  9
 Tidak Tetap                                                            324             316                 56
 Jumlah                                                                 331             323                 65

Pengembangan Karyawan

Sepanjang 2022, Perseroan terus berinvestasi pada karyawan, karena Perseroan menyadari bahwa tim yang
termotivasi dan terlibat sangat penting untuk mewujudkan Visi Perseroan

Sebagai perusahaan yang berkembang, membina bakat dan mengembangkan karyawan Perseroan merupakan
bagian penting dari pengembangan karyawan untuk mendukung kesuksesan Perseroan. Perseroan menyadari
bahwa kompetensi dan kinerja karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan dalam mencapai tujuan
Perseroan. Oleh karena itu, secara bertahap Perseroan mulai menggunakan kompetensi dan kinerja
berdasarkan komponen remunerasi.

Ke depannya, Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
beragam pelatihan dan pengembang yang sesuai dengan perkembangan industri demi kesuksesan dan
keberlangsungan usaha Perseroan di masa yang akan datang.

Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan

Apabila terjadi permasalahan terhadap karyawan Perseroan maka karyawan tersebut berhak mengajukan
keluhannya dengan cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. Mekanisme
penyelesaian keluh kesah di Perseroan dilakukan secara berjenjang yakni:

1.   Setiap keluhan dan pengaduan yang disampaikan pekerja harus dibicarakan terlebih dahulu dengan atasan
     langsung masing-masing untuk dicari solusi pemecahannya.
2.   Jika hal itu dirasa belum memuaskan maka dengan sepengetahuan atasannya langsung, pekerja dapat
     meneruskan keluhan dan pengaduannya ke atasan yang lebih tinggi.
3.   Bila prosedur diatas telah ditempuh tanpa memberikan hasil yang dirasa cukup memuaskan, maka pekerja
     bisa mengajukan keluhan dan pengaduannya untuk dibicarakan lebih lanjut dengan Departemen Sumber
     Daya Manusia.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan menggunakan mekanisme sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku. Sepanjang 2022 tidak ada permasalahan ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan
dalam internal Perseroan.

Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Manusia

Perseroan secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan dalam pembuatan kebijakan dan prosedur
terkait Sumber Daya Manusia agar implementasinya dapat selaras dan mendukung perkembangan bisnis yang
dinamis dan dapat mempertahankan talenta terbaik untuk terus berkembang di Perseroan.

Pelatihan Dan Pengembangan




                                                    70
Page 81
Langkah-langkah pengembangan Sumber Daya Manusia terus dilakukan oleh Perseroan melalui pelatihan yang
berkelanjutan, baik yang diselenggarakan secara internal (in-house training) maupun eksternal (public training),
di dalam negeri.

14. ASET TETAP PERSEROAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan
sebagai berikut:

                                                     Surat Tanda
          Buku Kepemilikan Kendaraan
 No.                                               Nomor Kendaraan                 Identitas Kendaraan
              Bermotor (“BPKB”)
                                                      (“STNK”)
        BPKB     belum    diterima   oleh
                                               STNK     No.   11417618.E      Mobil Toyota Fortuner dengan
        Perseroan    karena     kendaraan
                                               tanggal 21-09-2022 yang        No. Registrasi B 1804 LCY dan
  1.    bermotor masih dalam status
                                               berlaku sampai tanggal 21-     No.                    Rangka
        leasing dengan PT Astra Sedaya
                                               09-2027                        MHFAA8GS6N0783621
        Finance.
        BPKB     belum    diterima   oleh
                                               STNK     No.   04771747.E      Mobil Toyota W101RE-LBMFJ
        Perseroan    karena     kendaraan
                                               tanggal 22-04-2022 yang        dengan No. Registrasi B 1662
  2.    bermotor masih dalam status
                                               berlaku sampai tanggal 22-     DFP    dan    No.     Rangka
        leasing dengan PT Astra Sedaya
                                               04-2027                        MHKAB1BY4NK016288
        Finance.

15. ASURANSI

 No.        Polis Asuransi      Penanggung             Objek              Total Nilai          Jangka Waktu
                                                 Pertanggungan          Pertanggungan
 1.          Polis No.           PT Asuransi     Peralatan interior,   Rp7.514.778.805,-   20 Januari 2023 – 20
          01013023000108         Multi Artha     peralatan dapur,                              Januari 2024
         tanggal 20 Januari       Guna Tbk         dan peralatan
               2023                                restoran, serta
                                                  inventaris untuk
                                                    lokasi usaha
                                                    Perseroan di
                                                     Fairgrounds
                                                    Building dan
                                                   Senayan Park

 2.           Polis No.          PT Asuransi     Inventaris berupa     Rp5.909.520.318,-    10 Februari 2023 –
          01013023000132         Multi Artha     peralatan interior,                         10 Februari 2024
         tanggal 14 Februari      Guna Tbk        peralatan dapur,
                2023                               dan peralatan
                                                   restoran untuk
                                                    lokasi usaha
                                                    Perseroan di
                                                       Bandung
 3.           Polis No.          PT Asuransi     Inventaris berupa     Rp6.047.460.294,-    1 Januari 2023 – 1
          01013023000041         Multi Artha     peralatan interior,                           Januari 2024
          tanggal 5 Januari       Guna Tbk        peralatan dapur,
               2023                                dan peralatan
                                                   restoran untuk
                                                    lokasi usaha
                                                    Perseroan di
                                                   Adityawarman
 4.           Polis No.          PT Asuransi     Inventaris berupa     Rp7.625.159.089,-   19 Juli 2023 – 19 Juli
           01013023000462        Multi Artha     peralatan interior,                                2024
         tanggal 19 Juli 2023     Guna Tbk        peralatan dapur,
                                                   dan peralatan
                                                    restoran, dan
                                                gedung untuk lokasi
                                                usaha Perseroan di
                                                         Cikini
 5.          Polis No.           PT Asuransi          Inventaris,      Rp7.579.842.492,-    4 Agustus 2023 - 4
          01010923000322         Multi Artha     peralatan interior,                          Agustus 2024
                                  Guna Tbk        peralatan dapur,


                                                       71
Page 82
    No.         Polis Asuransi       Penanggung            Objek              Total Nilai         Jangka Waktu
                                                      Pertanggungan         Pertanggungan
              tanggal 7 Agustus                        dan peralatan
                    2023                              restoran untuk
                                                        lokasi usaha
                                                       Perseroan di
                                                          Surabaya
    6.            Polis No.          PT Asuransi         Inventaris,       Rp5.926.468.044,-    5 Oktober 2023 - 5
              01010923000515         Multi Artha     peralatan interior,                          Oktober 2024
              tanggal 6 Oktober       Guna Tbk       peralatan dapur,
                    2023                               dan peralatan
                                                      restoran untuk
                                                        lokasi usaha
                                                       Perseroan di
                                                          Kemang
    7.            Polis No.          PT Asuransi         Inventaris,       Rp7.868.758.201,-    5 Oktober 2023 - 5
              01010923000504         Multi Artha     peralatan interior,                          Oktober 2024
              tanggal 6 Oktober       Guna Tbk       peralatan dapur,
                    2023                               dan peralatan
                                                      restoran untuk
                                                        lokasi usaha
                                                       Perseroan di
                                                           Medan

16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

A.       Tinjauan Umum

Perseroan merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa

Visi dan Misi Perseroan adalah sebagai berikut:

Visi:
Menjadi sebagai suatu badan usaha yang berkembang dari segi bisnis dengan membuka cabang di daerah
potensial kota besar Indonesia dengan menyajikan sebuah konsep yang intelektual dan unik.

Misi:
Menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang hospitality membuat konsep F&B dengan
beberapa kategori seperti rooftop and outdoor bar, food and lifestyle market, live music bar dengan demografi
residency/area hangout.

Dengan visi dan misi yang jelas didukung oleh produk dan pasar yang terus berkembang serta tim manajemen
yang solid dan landasan yang kokoh, Perseroan berupaya untuk terus tumbuh menjadi perusahaan terdepan
yang diperhitungkan para pesaing khususnya di Indonesia.

B.       Keunggulan Kompetitif

Perseroan meyakini bahwa keunggulan kompetitif akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan
strateginya dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya. Berikut ini adalah beberapa
keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan saat ini, yakni sebagai berikut:

-        Brand positioning yang kuat dan telah lama berdiri
         Lucy In The Sky telah berdiri sejak 12 (dua belas) tahun yang lalu dan sudah cukup dikenal oleh masyarakat
         luas. Lucy In The Sky memiliki brand positioning yang kuat sebagai gerai dengan konsep yang menarik dan
         event yang diminati para pengunjung.

-        Memiliki pengunjung setia dan terus berkembang
         Pasar pengunjung Lucy In The Sky selalu semakin berkembang dan telah memiliki potential regular
         customer.

-        Customer Database dari berbagai segmen pasar
         Sejak awal didirikan, Lucy In The Sky memiliki database pengunjung yang beragam dari berbagai segmen
         dan profil masyarakat.




                                                           72
Page 83
-     Jaringan dan hubungan yang baik dengan banyak pihak
      Perseroan memiliki jaringan yang luas dan hubungan baik dengan banyak pihak khususnya para influencer,
      artis, maupun sponsor, yang dapat membantu proses pengembangan dan pemasaran Lucy In The Sky.

Berikut ini adalah data penjualan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                  (dalam jutaan Rp)
                                   Periode 6 (enam) bulan yang             Tahun yang berakhir pada tanggal
    Keterangan                     berakhir pada tanggal 30 Juni                    31 Desember
                                     2023                2022                  2022               2021
    Minuman                              32.549              13.944                52.697             11.439
    Makanan                                9.054              7.317                12.583              2.622
    Lainnya                                  485                 303                1.023                406
    Diskon penjualan                         (89)               (51)                (163)                (26)
    Jumlah                               41.999              21.514                66.140             14.441

C.    Persaingan Usaha

Saat ini, pesaing Perseroan adalah restoran yang berada di Jakarta antara lain adalah Ismaya Group, HW
Group, Biko Group, dan Union Group (sumber: Internal Competitors Reports). Dengan keunggulan kompetitif
yang dimiliki Perseroan, Perseroan optimis dapat bersaing dengan baik dengan para pesai ngnya.

D.    Strategi Usaha

Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha sejalan dengan peraturan yang berlaku di
bidang usahanya, saat ini, Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:

-     Menduplikasi konsep gerai yang sudah sukses di Jakarta menjadi beberapa cabang di daerah potensial di
      Jabodetabek dan kota besar Indonesia.
-     Menyajikan makanan, minuman dan service yang berkarakter dengan ciri khas Lucy in The Sky.
-     Menyelenggarakan entertainment dengan kualitas terbaik, fun, hype dan berbeda dari tempat lain.
-     Kolaborasi baik dalam bentuk makanan, minuman ataupun merchandise dengan mer ek yang terkenal di
      kota tersebut ataupun di Indonesia

E.    Kegiatan Usaha

Nama Lucy berawal dari kucing yang biasa berkeliaran di sekitar atap jauh sebelum bar dibangun. Nama akrab
dan domestik yang beresonansi dengan nama perempuan, menarik dan mudah diingat. In The Sky ditambahkan
karena lokasinya di atap gedung. Banyak yang mengidentifikasikan Perseroan dengan lagu The Beatles, Lucy
in the sky, with diamonds, bagi Perseroan itu adalah jimat keberuntungan.

Lucy In The Sky mulai beroperasi pada tahun 2011 dengan sebuah konsep yang unik pada masa itu, sebuah
rooftop bar yang menyediakan food and beverages serta menyajikan musik yang dikurasi sesuai dengan image
yang dibangun, dengan kisaran harga menu yang dimulai dari Rp65.000,-. Salah satu pelopor acara kehidupan
malam di ruang F&B, dengan orisinalitas yang tertanam dalam keseluruhan konsep.

Dikenal dengan tempat ikonik dan legendaris untuk remaja, sebagai tempat bagi mereka untuk menikmati
malam, tempat yang hangat dan tempat yang akrab untuk berpesta, dan bahkan pesta membuat mereka saling
mengenal. Pada tahun 2016, Lucy In The Sky melakukan renovasi dengan membuat indoor guna menambah
kenyamanan pelanggan dan meraih market baru dan revenue stream yang baru dari segi banquet korporat
dengan kapasitas tempat duduk hingga 150 pax.

Saat ini, Lucy in the sky membawa identitas “Bohemian Garden Vibe” bertemakan Bohemian Rooftop Garden
dikelilingi tanaman hijau dan suguhan pemandangan gedung kota pencakar langit.

Jumlah dan jenis menu yang ditawarkan:
- Makanan
   Berjumlah 30 - 40 menu makanan, mulai dari hidangan pembuka, hidangan utama, dan hidangan penutup.
   Lucy In The Sky memiliki menu unggulan yaitu iga bakar, sop buntut, nasi gila, nasi goreng buntut, nasi
   goreng basmati dan beberapa menu pasta, pizza dan burger.
- Minuman
   Lebih dari 30 menu meliputi soft drink, mocktail, cocktail, beer, soju, spirits, liquor, dan minuman beralkohol.




                                                        73
Page 84
Perseroan juga akan membangun platform merek strategis dan citra merek Lucy untuk mendukung proposisi
bisnisnya.

Rebuilding brand awareness Lucy, di mana Lucy bukan hanya tempat bernuansa tetapi tempat orang bersantai
sepanjang malam dengan makanannya yang menenangkan, merekonstruksi loyalitas merek pelanggan Lucy,
membangun kembali hubungan emosional antara pelanggan melalui platform online dan aktivitas offline.

Tujuan:
- Untuk membuat aktivasi sensasi;
- Membuat malam ikonik yang mengingatkan tamu tentang orisinalitas Lucy; dan
- Mengingatkan orang-orang tentang Lucy sebagai pelopor Restoran dan Bar yang berkonsep Bohemian
  Rooftop Garden.

Perseroan bertujuan untuk menyediakan lebih dari sekedar makanan dan minuman, pengalaman kehidupan
malam sebagai bisnis inti, tetapi juga gagasan emosional dan aspiratif yang menangkap hati dan pengalaman
pelanggan yang ditargetkan.

Sehubungan dengan pengembangan usahanya, pada tanggal 30 Agustus 2023 Perseroan telah membuka gerai
Lucy Curated Compound Kemang dan selanjutnya di tanggal 13 September 2023 Perseroan telah membuka
gerai Lucy in the Sky Medan.

F.   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility)

Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan
tanggung jawab sosial perusahaan. Menjalankan kegiatan usaha dengan kepedulian yang tinggi terhadap
tanggung jawab sosial adalah salah satu nilai Perseroan yang tertanam secara mendalam dalam budaya
organisasi Perseroan. Sebagai contoh, Perseroan turut aktif dan peduli mengadakan berbuka puasa dan
berbagi bersama anak anak Yatim, turut berpartisipasi dalam acara keagamaan seperti H ari Natal, turut
menyumbang hewan kurban di saat Hari Raya Idul Adha, serta berpartisipasi dalam pembagian tajil di jalan
untuk berbuka puasa .

G. Kecenderungan Usaha Perseroan

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir maupun ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan
dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan
masa datang yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

H.   Prospek Usaha Perseroan

Prinsip dasar Perseroan dalam pengembangan ke depan tetap tidak berubah, dan berfokus pada 3H atau Head,
Heart, and Hand atau Kepala, Hati dan Tangan. Sumber daya manusia Perseroan diidentifikasi sebagai faktor
penggerak utama bagi kemajuan Perseroan dengan identitas inti yang kuat. Karyawan didorong untuk
menantang diri mereka sendiri, mengambil keputusan dan inisiatif dalam peran mereka masing-masing. Untuk
mempertahankan keunggulan layanannya, Perseroan hanya akan mempekerjakan karyawan yang bersedia
melayani pelanggan dengan sepenuh hati dan mendapatkan kepuasan diri dalam pekerjaan yang mereka
lakukan. Terakhir tetapi tidak kalah penting, adalah pelatihan nyata dan promosi internal yang ditekankan secara
luas mengingat Perseroan memiliki keyakinan kuat terhadap konsep kepemimpinan melalui contoh. Sebagian
besar manajer di Perseroan memulai karir mereka di Perseroan sebagai staf junior dan kemudian
mengumpulkan pengalaman untuk membimbing penerus mereka.

Sementara itu, sehubungan dengan visi dan strategi spesifik Perseroan, Perseroan telah menambah gerainya.
Saat ini Lucy in the Sky ada di Senayan Park (LUCYSpark), Lucy in the Sky Cikini, Lucy in the Sky Bandung,
Lucy Curated Compound Adityawarman dan Lucy Curated Compound Kemang. Juga yang baru saja diresmikan
pembukaannya gerai Lucy in the Sky Surabaya pada tanggal 22 Juni 2023. Selain itu, gerai yang sedang dalam
tahap penyelesaian telah masuk 90% pengerjaannya di Medan, Makassar, Semarang, PIK, Gading Serpong,
Kelapa Gading, dan. Dengan bertambahnya gerai-gerai Perseroan di beberapa daerah di Jakarta dan beberapa
daerah di Indonesia akan memberikan akses yang lebih mudah kepada konsumen untuk mengenal brand dari
Lucy in the Sky. Investasi dalam penempatan iklan di media massa untuk merek inti diperkirakan akan tetap
dilaksanakan di masa depan untuk mempertahankan kesadaran merek dalam posisi puncak piki ran (top-of-
mind) pelanggan yang ada maupun pelanggan potensial. Berkolaborasi dengan beberapa brand makanan dan
minuman akan membantu ekspansi yang lebih cepat bagi pasar dan berfungsi sebagai basis penunjang.
Selanjutnya, gerai Perseroan tentunya akan berkembang untuk memperluas jangkauan Perseroan di wilayah
terkait. Terlebih lagi, dengan langkah tersebut yang meningkatkan layanan kepada segmen dewasa muda




                                                       74
Page 85
urban, Perseroan akan terus mendedikasikan sumber dayanya untuk meningkatkan penggunaan platform me dia
sosial sebagai cara untuk menumbuhkan loyalitas merek yang mendalam di antara pelanggannya.

I.   Kondisi Makroekonomi Indonesia

Di tahun 2022, secara umum perekonomian global diperkirakan akan bertumbuh pada rentang 3 ,1%-3,4%
berdasarkan proyeksi dari Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) yang mana masih terkendala oleh
kenaikan harga energi dan komoditas. Kendati tekanan harga komoditas sudah mereda di tahun 2023 ini, namun
lembaga multilateral memperkirakan bahwa ekonomi dunia masih akan berjuang untuk menahan perlambatan
yang utamanya dipicu oleh pelemahan permintaan di China dan masih stagnannya ekonomi di Amerika Serikat.
Secara umum, pertumbuhan ekonomi di 2023 diproyeksikan akan melambat menjadi 2 ,1%-2,8%. Namun
demikian, ekonomi Indonesia masih cenderung lebih solid dibandingkan negara-negara lain, yang mana masih
dapat tumbuh ke level 5,0%-5,2% di tahun ini ditopang oleh stabilnya permintaan domestik serta masih kuatnya
surplus neraca dagang. Perkembangan ini tentu akan mempertahankan outlook yang positif bagi industri-
industri secara umum.
(sumber: International Monetary Fund dan World Bank)




                                                     75
Page 86
VIII. KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang saham baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan setelah
PMHMETD I ini.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran dividen harus disetujui oleh pemegang saham
dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa dividen
hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil
dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
RUPS.

Dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan modal dan arus kas dalam
rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan
keharusan Perseroan membentuk dana cadangan, manajemen Perseroan merencanakan untuk mengusulkan
melakukan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham yang namanya tercantum dalam DPS, yang
memuat nama pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun mulai tahun buku 2022, di mana pada saat itu diperkirakan bahwa Perseroan telah memperoleh saldo
laba, sehingga dapat membagikan dividen sesuai dengan ketentuan UUPT. Kebijakan dividen yang diusulkan
adalah dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak, kecuali
ditentukan lain oleh Perseroan.

Sesuai keputusan para pemegang saham yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan No. 1 tanggal 02 Mei 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("Akta No. 1/2023”), Perseroan telah membagikan dividen tunai tahun buku 2022
kepada para pemegang saham sebesar Rp5.000.968.676,-. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 88 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, para pemegang saham menyetujui untuk
memperbaiki dan meratifikasi asal dana yang dibagikan sebagai dividen tunai sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 1/2023 menjadi sebagai berikut:
- dividen final tahun buku 2022 sebesar Rp4.528.752.349,-; dan,
- dividen interim berdasarkan saldo laba yang tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret
   2023 sebesar Rp472.216.327,-.

Tidak terdapat pembatasan yang dapat merugikan pemegang saham publik terkait dengan pembagian dividen
yang terdapat pada perjanjian yang dibuat oleh Perseroan.




                                                       76
Page 87
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:

 Akuntan Publik        :   Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (DBSD&A)
 Rekan                 :   Sudirman Simangunsong, S.E., Ak., M.Si., CPA., CA

                           Menara Kuningan, Lantai 11,
                           Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-7, Kav. 5
                           Jakarta Selatan 10210

                           Nomor STTD                   :   AP-320/PM.22/2018 tanggal 8 Februari 2018
                                                            atas nama Sudirman Simangunsong, S.E., Ak.,
                                                            M.Si., CPA., CA
                           Keanggotaan Asosiasi         :   IAPI Nomor AP.0824
                           Pedoman Kerja                :   Standar Profesional Akuntan Publik yang
                                                            ditetapkan oleh IAPI

                           Akuntan    Publik   ditunjuk  oleh    Perseroan   berdasarkan           surat
                           No.13.248122022/EL/DBSDA tertanggal 7 Desember 2022.

                           Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka PMHMETD I ini adalah
                           melaksanakan audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang
                           ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
                           akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar akuntan
                           publik memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari
                           salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
                           bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
                           keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
                           dari estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
                           penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

 Konsultan Hukum       :   Arifin, Purba & Firmansyah Law Firm
 Rekan                 :   Tjahyono Firmansyah, S.H., LL.M.

                           Equity Tower 42nd Floor, Sudirman Central Business District (SCBD)
                           Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                           Jakarta 12190

                           Nomor STTD                   :   STTD.KH-26/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14
                                                            Maret 2023 atas nama Tjahyono Firmansyah
                           Keanggotaan Asosiasi         :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                           Pedoman Kerja                :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum
                                                            Pasar Modal, Lampiran dari Keputusan
                                                            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                                            Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                                            2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
                                                            Konsultan    Hukum    Pasar   Modal   No.
                                                            KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
                                                            2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                            Konsultan Hukum Pasar Modal

                           Konsultan Hukum ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
                           145/APF-LoE/TF/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022.

                           Fungsi utama Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD I ini adalah
                           memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD I
                           ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                           Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                           disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
                           Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum sehubungan dengan
                           PMHMETD I ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah
                           meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                           hukum.



                                                   77
Page 88
Notaris                  :   Dr. Sugih Haryati, SH, MKn.

                             Jl. RC Veteran Raya No 11 A, Kel. Bintaro, Pesanggrahan,
                             Jakarta Selatan

                             Nomor STTD                    :   STTD.N-135/PM.2/2018

                             Fungsi utama Notaris dalam rangka PMHMETD I ini adalah menyiapkan dan
                             membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD I, antara lain membuat
                             Berita Acara RUPSLB, perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan, dan
                             Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam
                             PMHMETD I.

Biro Administrasi Efek   :   PT Adimitra Jasa Korpora

                             Kirana Boutique Office
                             Jl. Kirana Avenue III
                             Blok F3 No.5 Kelapa Gading
                             Jakarta Utara 14250

                             Perseroan menunjuk BAE berdasarkan surat penunjukan tertanggal 17 Mei 2023.

                             Menerbitkan DPS yang berhak atas HMETD. Menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD,
                             melayani permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan
                             balik nama atas Sertifikat Bukti HMETD yang sudah diperjualbelikan di lantai bursa
                             dan memproses pemesanan saham sesuai dengan hak yang dimiliki serta
                             menerima bukti pembayarannya sampai dengan penerbitan dan penyerahan Surat
                             Konfirmasi Validasi Saham langsung kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian.
                             Dalam hal terjadi adanya hak yang tidak diambil, maka Biro Administrasi Efek akan
                             melaksanakan penjatahan sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus dan
                             menyesuaikan DPS Perseroan. Melakukan koordinasi dengan PT KSEI
                             sehubungan dengan perdagangan HMETD dan perdagangan saham tanpa warkat
                             sesuai ketentuan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NO.11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.




                                                      78
Page 89
X.     TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pengelola pelaksanaan
administrasi saham PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksanaan Dalam Rangka PMHMETD I PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 86 tertanggal 22 Agustus 2023,
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Lima Dua Lima Tiga Tbk. No. 72 tanggal 13 September 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham:

1. PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00
WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp150 (seratus
lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 50 (lima puluh) Saham Lama akan mendapatkan 23 (dua puluh tiga)
HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.

Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham yang
memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar
pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan
dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing sebagaimana dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi pemegang
saham yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar sebelum batas
akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 11 Januari 2024 pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia.

2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada
DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024. Prospektus Final, FPPST dan formulir lainnya
tersedia dan dapat diperoleh pemegang saham di kantor BAE, dengan menunjukkan bukti identitas atas nama
pemegang saham yang tercatat dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga 26
Januari 2024 dengan membawa:

a)   Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
     (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
     tersebut.
b)   Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
     diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
     penerima kuasa wajib diperlihatkan).

3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
     mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
     pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
     pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
     Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
     sebagai berikut:
     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
         tersebut;



                                                       79
Page 90
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
          rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
     KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
     didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
     dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
     harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:
     (i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
           tempat menyetorkan pembayaran;
     (iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
           lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
     (iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
           dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
           permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
           yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
           -   Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
               mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
               dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
           -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
               lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
penitipan kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.

4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 26 Januari 2024.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
    permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
    penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
    pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);



                                                        80
Page 91
d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran;
e.   Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
     untuk keperluan pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
     nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
     melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
     Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
     fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
     lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
    seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
    dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
    saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
    tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
    telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
    jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.

6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan
nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:

                                           PT Bank Central Asia Tbk
                                            KCP Arundina Cibubur
                                    Atas nama: PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
                                        No. Rekening: 628 - 292 - 5253

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam


                                                       81
Page 92
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 30 Januari 2024.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap di tandatangani yang merupakan bukti pada
saat mengambil saham dan pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.

8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham
    yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, yaitu tanggal 2 Februari 2024.

Surat pemberitahuan penjatahan dapat diperoleh dari BAE melalui email terlebih dahulu pada setiap Hari Kerja
(Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 31 Januari 2024.

Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja kedua
setelah Tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I sampai dengan tanggal
pengembalian uang pemesanan saham (refund).

Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata
deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan
bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.

10. PENYERAHAN SAHAM               HASIL    PELAKSANAAN HMETD DAN                   PENGKREDITAN KE
    REKENING EFEK

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan. Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan SKS atau Saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.

Adapun Formulir Konfirmasi Penjatahan dan Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan
bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya belum tercatat dalam Penitipan Kolektif, SKS baru hasil pelaksanaan
HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja dan jam kerja (Senin - Jumat) mulai tanggal 17 Januari 2024 hingga




                                                      82
Page 93
30 Januari 2024. Pengambilan dilakukan di BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi Lembaga/Badan Hukum) dan susunan Direksi Komisaris atau Pengurus yang
     masih berlaku;
c. Asli surat kuasa yang sah (bagi Lembaga/Badan Hukum) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
     dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
Sertifikat Bukti HMETD porsi publik, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada para pemegang saham
publik lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau FPPST secara proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakan.

12. PENGALIHAN HMETD

Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan maksimum 31,51% (tiga puluh satu koma lima satu persen).




                                                     83
Page 94
XI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS,                                            SERTIFIKAT            BUKTI
    HMETD DAN FORMULIR LAINNYA

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini sesuai ketentuan yang
berlaku.

1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-
     masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD I,
     yaitu tanggal 12 Januari 2024 Prospektus dan FPPS Tambahan tersedia di BAE Perseroan.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
     akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil Sertifikat Bukti
     HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 12 Januari 2024 dengan
     menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta
     asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri di BAE Perseroan:

                                         PT Adimitra Jasa Korpora
                                        Rukan Kirana Boutique Office
                                     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
                                        Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                             Telp. (62) 2974 5222
                                            Faks. (62) 2928 9961

Apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS
pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB belum mengambil Prospektus dan Sertifikat Bukti HMETD dan
tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan,
melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.




                                                    84

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.91 MB
Published12 Jan 2024
Pages94
Characters416,864
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result