Skip to content
Back to announcement

20240112_MAYA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31568335_lamp1.pdf

Other Text extracted MAYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 418

Page 1
                                                                                                                                  JADWAL
                     Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                                 :    2 Oktober 2023                          Tanggal Distribusi HMETD                                               :      12 Januari 2024
                     Tanggal Efektif                                                              : 29 Desember 2023                           Tanggal Pencatatan HMETD di PT Bursa Efek Indonesia                    :      15 Januari 2024
                     Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD          :    11 Januari 2024                         Periode Perdagangan HMETD                                              : 15 – 19 Januari 2024
                     Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) di:                                                              Periode Pelaksanaan HMETD                                              : 15 – 19 Januari 2024
                     -   Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                        :         9 Januari 2024                     Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD                  : 17 – 23 Januari 2024
                     -   Pasar Tunai                                                              :        11 Januari 2024                     Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham Tambahan            :      22 Januari 2024
                     Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di:                                                                Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan                  :      23 Januari 2024
                     -   Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                        :        10 Januari 2024                     Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                            :      24 Januari 2024
                     -   Pasar Tunai                                                              :        12 Januari 2024                     Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian Saham          :      24 Januari 2024
                                                                                                                                               Tambahan
                      OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP
                      PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                      PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                      PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                      TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                          PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK.
                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                             Bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan

                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                                         Kantor Pusat                                                                                 Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan
P RO S P E K T U S

                                                                    Mayapada Tower Lt. 1 – 3                                              Per 30 Juni 2023, jaringan layanan Perseroan mencakup 39 Kantor Cabang, 94 Kantor Cabang
                                                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28                                            Pembantu, dan 66 Kantor Fungsional yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa
                                                                     Jakarta Selatan, 12920                                               Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat,
                                                  Telp: (62 21) 521 2288, 521 2300 ; Faks: (62 21) 521 1995                               Lampung, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan
                                                              Website: www.bankmayapada.com                                               Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
                                                             Email: corsec@bankmayapada.com                                               Tenggara, NTB, Bali, Maluku dan Papua.
                                                                        PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU XIV (“PMHMETD XIV”)
                     Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“PMHMETD XIV”) sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu
                     juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
                     dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), sehingga jumlah
                     dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
                     Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu)
                     HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki
                     HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang P enambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                     sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                     Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
                     Perseroan.
                     Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                     yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD XIV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
                     (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali terkait pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh
                     Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
                     Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 15.850.000 (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,13% (nol koma satu tiga
                     persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 551.424.105 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus lima) saham Seri B atau mewakili 4.66% (empat koma enam
                     enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.282.039.477 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta
                     tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan
                     penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
                     sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
                     Jonathan Tahir selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 354.661.856 (tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) saham Seri B atau mewakili
                     3,00% (tiga koma nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 801.535.794 (delapan ratus satu juta lima ratus
                     tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan penyetoran
                     uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
                     bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
                     PT Mayapada Karunia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 299.750.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 2,53% (dua koma
                     lima tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham Seri B atau mewakili 27,36%
                     (dua puluh tujuh koma tiga enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.785.993.333 (dua miliar tujuh
                     ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 28 Desember 2023, dan sisa HMETD yang tidak dilaksanakan
                     oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. PT Mayapada Karunia telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal
                     kepada Perseroan sebesar Rp417.899.000.000 (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.
                     PT Mayapada Kasih selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 6.740.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,06% (nol koma nol enam persen) dari seluruh modal
                     ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 557.122.707 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh) saham Seri B atau mewakil 4,71% (empat koma tujuh satu persen) dari seluruh modal
                     ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.274.329.717 (satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu
                     tujuh ratus tujuh belas) HMETD sesuai Surat Pernyataan tertanggal 28 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan
                     dalam jumlah sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
                     Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
                     lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
                     dilaksanakan.
                     Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA, Jonathan Tahir, PT Mayapada Kasih, dan PT Gatsu Griya Megatama akan
                     bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, dengan rincian:
                     • Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham baru yang
                        akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                        Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut,
                        Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh
                        sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
                     • Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
                        XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal
                        14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan
                        penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan
                        dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
                     • PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham baru yang akan
                        diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
                        Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
                        Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan
                        dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima
                        belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
                     • PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham baru yang akan
                        diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
                        Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
                        Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan
                        dengan hal tersebut, PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan
                        puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.
                     Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka
                     sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

                      RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT AKIBAT PENURUNAN PERFORMA BISNIS PADA DEBITUR, PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MELEMAH, KRISIS/RESESI
                      EKONOMI, KONDISI KEUANGAN YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA PADA PERSEROAN SAAT JATUH TEMPO. RISIKO USAHA PERSEROAN
                      SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
                      RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
                      PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD XIV, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN
                      DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                      PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD XIV INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
                      SEBESAR 69,33% (ENAM PULUH SEMBILAN KOMA TIGA TIGA PERSEN).
                      TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 19 JANUARI 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK
                      BERLAKU LAGI.

                      PMHMETD XIV INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD XIV TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                      LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 2 OKTOBER 2023.
                                                                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD XIV kepada OJK dengan surat
No.1579/DIR/XII/2022 pada tanggal 2 Desember 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015
dan Peraturan OJK No. 33/2015 , yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“Undang – Undang PPSK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD XIV ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua
informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan
mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD XIV ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang
tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD XIV ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang PPSK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (”PP No.
29/1999”), ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
      secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank
      yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus
      persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
      jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di
      Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 (”PP No. 29”) tentang Pembelian
Saham Bank Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU Perbankan”), Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum dan
Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham
Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 118.323.689 (seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh
tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) yang dimiliki oleh PT Mayapada Karunia atau 1,00% (satu persen) dari total saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV.
Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV ini, PT Mayapada Karunia selaku pemegang saham Perseroan melalui surat pernyataan tanggal
6 Oktober 2023 akan tidak mencatatkan sejumlah saham Perseroan sebanyak 267.411.536 (dua ratus enam puluh tujuh juta empat
ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh enam) sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI adalah sebanyak 385.735.225 (tiga
ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau 1,00% (satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh seluruhnya setelah PMHMETD XIV.
Perseroan selaku bank umum telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham
Bank Umum yang mengatur mengenai Batas Maksimum Kepemilikan Saham Bank berdasarkan kategori pemegang saham yaitu:
a. Untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank atau pemegang saham berupa badan hukum lembaga
      keuangan bukan bank yang memenuhi 2 kriteria, maksimal 40% dari Modal Disetor bank Umum.
b. Untuk pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan atau pemegang saham berupa badan hukum lembaga
      keuangan bukan bank yang tidak memenuhi 2 kriteria, maksimal 30% dari Modal Disetor Bank Umum.
c. Pemegang saham perorangan maksimal 20% dari modal disetor bank umum.
  PMHMETD XIV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN YANG BERLAKU
  DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT
  BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETDXIV INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
  TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
  MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN
  HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
  PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
 TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN
 INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
RINGKASAN                                                                       x
I.    PENAWARAN UMUM                                                            1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM           12
III. PERNYATAAN UTANG                                                          13
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                             21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                      26
VI. FAKTOR RISIKO                                                              51
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN                                  59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA                                                            60
      A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                             60
      B. KEGIATAN USAHA DAN KEGIATAN USAHA PENUNJANG                           60
      C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                   63
      D. PERIZINAN PENTING PERSEROAN                                           63
      E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN
          DENGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA                                          65
      F. KETERANGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM                 66
      G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                   68
      H. MANAJEMEN RISIKO                                                      90
      I.  PERKARA YANG SEDANG DIHADAPAI PERSEROAN, KOMISARIS DAN
          DIREKSI PERSEROAN                                                    94
      J. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING                                        129
      K. ASURANSI                                                             281
      L. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN                             289
      M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                352
          1. UMUM                                                             352
          2. PRODUK DAN LAYANAN                                               354
          3. WILAYAH OPERASIONAL DAN JARINGAN KANTOR                          356
          4. KEGIATAN USAHA                                                   362
          5. PERSAINGAN USAHA                                                 366
          6. STRATEGI USAHA                                                   367
          7. STRATEGI PEMASARAN                                               367
          8. PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER, ANTI PENCUCIAN UANG &
              PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI BANK UMUM                   368
          9. TEKNOLOGI INFORMASI                                              369
          10. PROSPEK USAHA                                                   369
          11. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN                                   370
          12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL                                   371
          13. RISET DAN PENGEMBANGAN                                          372
IX. EKUITAS                                                                   373
X. KEBIJAKAN DIVIDEN                                                          375
XI. PERPAJAKAN                                                                376
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA                                         378
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                               389
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM                                                391
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM          397
XVI. INFORMASI TAMBAHAN                                                       398




                                        i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”               : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
                           dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang – Undang PPSK yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                   bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                               tersebut;
                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                               lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                               pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                               atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                               yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                               puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“ALCO”                   : berarti Assets and Liabilities Committee atau Komite Aset dan Liabilitas, yaitu komite
                           yang berkonsentrasi pada pengelolaan risiko terkait dengan suku bunga, risiko
                           likuiditas, pengelolaan modal dan eksposur valuta asing. Komite tersebut diketuai oleh
                           Presiden Direktur Perseroan.

“Aset Produktif”         : berarti aset yang terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia
                           dan bank-bank lain, aset keuangan untuk diperdagangkan, obligasi rekapitalisasi
                           Pemerintah, surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan
                           derivatif, kredit yang diberikan, tagihan pembiayaan konsumen, tagihan akseptasi,
                           penyertaan saham dan komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening
                           administratif dengan risiko kredit.

“Aset Lancar”            : berarti Aset Likuid.

“ATM”                    : berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik
                           yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan
                           saldo dan pemindahbukuan.

“ATMR”                   : berarti Aktiva Tertimbang Menurut Risiko, yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai
                           dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam
                           menghitung rasio kecukupan modal/ Capital Adequacy Ratio (CAR).

                                                  ii
Page 5
“BAE”                   : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di
                          Jakarta sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
                          administrasi saham dalam rangka Penawaran Umum.

“Bank Kustodian”        : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                          Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
                          peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.sebagaimana dimaksud
                          dalam Undang – Undang PPSK.

“Bapepam”               : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                          dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:
                          606/KMK.0/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                          Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri
                          Keuangan Republik Indonesia No. : 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                          tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau pengganti dan
                          penerima hak dan kewajibannya yang mempunyai tugas membina, mengatur dan
                          mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
                          kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan
                          kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi
                          Bapepam telah beralih menjadi OJK.

“BI”                    : berarti Bank Indonesia.

“BEI atau Bursa Efek”   : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perusahaan terbatas yang didirikan
                          berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta merupakan bursa efek
                          sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang PPSK, dimana saham-saham
                          Perseroan akan dicatatkan.

“BOPO”                  : berarti rasio antara beban operasional terhadap pendapatan operasional

“CAR”                   : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal bank yang
                          dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap
                          dibagi jumlah ATMR.

“CKPN”                  : berarti singkatan atas cadangan kerugian penurunan nilai.

“DPS”                   : berarti singkatan atas Daftar Pemegang Saham Perseroan, sebagaimana diatur
                          dalam pasal 50 UUPT dan Undang – Undang PPSK.

“EBIT”                  : berarti singkatan atas Earning Before Interest and Tax, yaitu laba bersih sebelum
                          bunga dan pajak.

“EBITDA”                : berarti singkatan atas Earning Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization,
                          yaitu laba bersih sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi.

“Efek”                  : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                          kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                          manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan



                                                iii
Page 6
                                 setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                                 Modal.

“Efektif”                       : berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                  Undang PPSK, yaitu:
                                  a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                        i. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                             OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                             ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                             dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan
                                             Penawaran Umum Perdana; atau
                                       ii. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                             disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                  b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
                                       perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“FPPS Tambahan”                 : berarti singkatan atas Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                                  rangka PMHMETD XIV, yaitu formulir-formulir untuk memesan Saham Baru hasil
                                  pelaksanaan HMETD dalam rangka pelaksanaan PMHMETD XIV yang melebihi porsi
                                  yang menjadi hak dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang
                                  dimilikinya.

Formulir Penyetoran Efek        : Berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang disetorkan pemegang saham
                                  untuk melaksanakan HMETD sesuai haknya maupun yang melakukan pemesanan
                                  Saham Tambahan.

“GWM”                           : berarti singkatan atas Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang wajib
                                  dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Hak Memesan Efek Terlebih : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada Saham yang
Dahulu atau HMETD”           memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham yang dikeluarkan dari
                             portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 100 (seratus) Saham
                             Lama yang namanya terdaftar dalam DPS tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB
                             berhak memperoleh 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD dimana 1 (satu) HMETD
                             dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham yang dikeluarkan dari portepel
                             Perseroan

“Harga Pelaksanaan”             : berarti harga pembelian 1 (satu) Saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu) HMETD,
                                  yaitu sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per Saham.

“Hari Bursa”                   : berarti hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, dari hari
                                 Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional, yang ditetapkan sewaktu-
                                 waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                                 keadaan tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan Hari Kerja .

“Hari Kalender”                : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                                 kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                                 waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                                 keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                                 Kerja biasa.




                                                       iv
Page 7
“Hari Kerja”                 : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang
                               ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.

”IAPI”                       : berarti singkatan atas Institut Akuntan Publik Indonesia.

”KSEI”                       : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                               bertugas mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian
                               Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.

”LFR”                        : berarti singkatan atas Loan to Funding Ratio.

”Masyarakat”                 : berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun
                               warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
                               baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                               bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

“Menkumham”                  : berarti singkatan atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
                               Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia,
                               Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia, atau Menteri
                               Hukum dan Perundangundangan Negara Republik Indonesia).

“Modal Inti (Tier 1)”        : berarti modal bank yang terdiri dari modal disetor, cadangan tambahan modal
                               (disclosed reserve) dan modal inti tambahan (additional Tier 1) sebagaimana
                               dimaksud dalam Peraturan OJK No. 11.POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban
                               Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh
                               Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022.

“Modal Pelengkap (Tier 2)”   : Berarti modal pelengkap bank yang hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar
                               100% (seratus persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                               No. 11.POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
                               Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Peraturan OJK No. 27 Tahun
                               2022.

”MMU”                        : berarti Mayapada Mitra Usaha yaitu suatu unit usaha Bank dengan fokus kegiatan
                               utama pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan mikro.

”NIM”                        : berarti singkatan atas Net Interest Margin.

”NPL”                        : berarti singkatan atas Non Performing Loan

”OJK”                        : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen yang
                               mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                               penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                               tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
                               Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

”Pembeli Siaga”              : berarti pihak yang akan membeli sebagian Sisa Saham yang tidak diambil oleh
                               pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
                               Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                               Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77
                               tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian
                               Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak

                                                      v
Page 8
                               Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49
                               tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
                               Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang
                               ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli Siaga yaitu PT Mayapada Kasih,
                               Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan
                               Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                               Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta
                               Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal
                               dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                               Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
                               Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
                               Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli
                               Siaga yaitu PT Gatsu Griya Megatama, Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
                               Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                               XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023,
                               dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi,
                               Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani antara Perseroan
                               dengan Pembeli Siaga yaitu Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA, dan Akta Perjanjian
                               Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                               Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86
                               tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana
                               Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang
                               ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli Siaga yaitu Jonathan Tahir.

”Pemegang Rekening”           : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                                oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

”Pemegang Saham”              : berarti pemegang saham Perseroan yang sahamnya diadministrasikan dalam DPS
                                Perseroan.

”Penitipan Kolektif”          : berarti Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                Undang Pasar Modal.

”Pemegang Saham Utama”        : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                                sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                                suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                                sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

”Peraturan BI”                : berarti Peraturan Bank Indonesia.

”Peraturan KSEI”              : berarti Peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa
                                Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat
                                Keputusan Ketua Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                                Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek
                                Indonesia, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan
                                dan/atau pembaharuan-pembaharuan dikemudian hari.

”Peraturan OJK No. 35/2014”   : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris
                                Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.



                                                      vi
Page 9
”Peraturan OJK No. 32/2015”   : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal
                                Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun
                                2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

”Peraturan OJK No. 33/2015”   : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Isi
                                Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.

”Peraturan OJK No. 15/2020”   : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Peraturan OJK No. 17/2020”   : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
                                Dan Perubahan Kegiatan Usaha

“Peraturan OJK No. 42/2020”   : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                Dan Transaksi Benturan Kepentingan

”Peraturan OJK No. 55/2015”   : berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                                Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

”Peringkat 1”                 : berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini
                                pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:

                               a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan
                                  kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong sangat rendah
                                  selama periode waktu tertentu pada masa datang.
                               b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit sangat memadai.

                               Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.

”Peringkat 2”                 : berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini
                                pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:

                               a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan
                                  kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong rendah selama
                                  periode waktu tertentu pada masa datang.
                               b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit memadai.

                               Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.

”Pernyataan Pendaftaran”      : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
                                dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik

”Periode Perdagangan”         : berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
                                atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
                                dimilikinya.

”Perjanjian Pengelolaan       : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Administrasi Saham”             Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Mayapada

                                                      vii
Page 10
                                  Internasional Tbk. No.1 tanggal 1 Desember 2022, sebagaimana telah diubah dengan
                                  Addendum Pertama Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
                                  Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
                                  PT Mayapada Internasional Tbk. No.146 tanggal 15 Desember 2022, Addendum
                                  Kedua Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
                                  Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Mayapada
                                  Internasional Tbk. No.4 tanggal 5 Januari 2023, Addendum Ketiga Akta Perjanjian
                                  Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
                                  Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
                                  PT Mayapada Internasional Tbk. No. 40 tanggal 5 Oktober 2023, dan Addendum
                                  Keempat Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan
                                  Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                  Dahulu XIV PT Mayapada Internasional Tbk. No. 146 tanggal 25 Oktober 2023 dibuat
                                  oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Buntario Tigris Darwama
                                  Ng.S.H.,S.E.,M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

”Perseroan”                     : berarti PT Bank Mayapada Internasional Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu
                                  perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                                  perundang–undangan Negara Republik Indonesia.

”Prinsip Akuntansi”             : berarti prinsip yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
                                  dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI Revisi 2001), dan bila sesuai,
                                  dengan praktek-praktek industri perbankan dan pelaporan yang ditetapkan otoritas
                                  perbankan di Indonesia.

”Prospektus”                    : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                                  sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
                                  Sehubungan dengan PMHMETD XIV sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (25)
                                  Undang – Undang PPSK.

”PMHMETD XIV atau Penambahan : HMETD kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya
Modal dengan Memberikan Hak 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima
Memesan Efek Terlebih Dahulu   puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau
                               sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total
                               modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV,
                               dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan
                               melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
                               Harga Pelaksanaan.

”Rekening Efek”                 : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                                  saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                  kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
                                  perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.

”RUPS”                          : berarti rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
                                  perundang-undangan.sesuai dengan ketentuan Undang – Undang PPSK.

”RUPSLB”                        : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                                  sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.

”Rp atau Rupiah”                : berarti mata uang yang berlaku di Republik Indonesia.



                                                       viii
Page 11
”Saham Baru”                    : berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka
                                  PMHMETD XIV sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh
                                  ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) saham seri
                                  B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

”Saham Tambahan”                : berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang saham atau pemegang
                                  bukti HMETD dari jumlah saham yang menjadi porsi pemegang saham atau
                                  pemegang bukti HMETD sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah
                                  HMETD yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka pelaksanaan
                                  PMHMETD XIV.

”SBI”                           : berarti Sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga dalam mata uang Rupiah yang
                                  diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

”Sertifikat Bukti HMETD”        : berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak untuk memperoleh
                                  Saham Baru dari setiap pemegang saham serta jumlah pesanan, jumlah pesanan
                                  tambahan dan pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang
                                  berhak atas HMETD.

”SKS”                           : berarti Surat Kolektif Saham

”Tanggal Efektif”               : berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Perseroan
                                  kepada OJK sehubungan dengan PMHMETD XIV menjadi efektif menurut peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

”Tanggal Pencatatan atau        : berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD XIV, dimana pemegang
Recording Date”                   saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS pada tanggal tersebut berhak atas
                                  HMETD yang diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD XIV dengan
                                  memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                                  termasuk peraturan di Bursa Efek.

”Undang-undang Pasar Modal atau : berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
UUPM”                             sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4
                                  Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

”UUPT”                          : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                  Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik
                                  Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                  Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Pengembangan        berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan     dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
atau Undang-Undang PPSK           Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4




                                                        ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 7 September 1989 berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Bank Mayapada Internasional No. 196 tanggal 7 September 1989, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., notaris di Jakarta (pengganti Misahardi Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta) yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25 HT.01.01.TH.90 tanggal 10 Januari
1990, dan telah didaftarkan pada buku register yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
Nomor 198/1990 pada tanggal 24 Januari 1990 serta telah diumumkan Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10
Mei 1994 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2469. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/KMK.013/1990 tanggal 16 Maret 1990.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 16 Maret 1990. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank
devisa pada tanggal 3 Juni 1993 sesuai dengan keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/26/KEP/DIR.

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dilakukan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bank Mayapada Internasional Tbk. No. 111 tanggal 29 November 2022 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0086790.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0240533.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 98
tanggal 9 Desember 2022 dan TBNRI No. 42938 (“Akta Perseroan No. 111/2022”).

Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94
kantor cabang pembantu dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM
Mayapada dan 5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang
tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah melakukan kegiatan usaha bank umum konvensional,
meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya
dalam arti kata yang seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 64121.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi
Pemegang Saham Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                          Jumlah Saham        Jumlah Nominal
                                                                                                        %
                                                            (lembar)               (Rupiah)
 Modal Dasar
   Saham Seri A                                                 388.256.500             194.128.250.000
   Saham Seri B                                              51.058.717.500           5.105.871.750.000
 Jumlah Modal Dasar                                         51.446.974.000            5.300.000.000.000


                                                             x
Page 13
                                                              Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                                Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                           Jumlah Saham        Jumlah Nominal
                                                                                                         %
                                                             (lembar)               (Rupiah)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Seri A
   PT Mayapada Karunia                                            299.750.000             149.875.000.000      2,53%
   Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA                                  15.850.000               7.925.000.000      0,13%
   PT Mayapada Kasih                                                6.740.000               3.370.000.000      0,06%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                  65.916.500              32.958.250.000      0,56%
 Jumlah saham Seri A                                              388.256.500            194.128.250.000       3,28%
 Saham Seri B
   PT Mayapada Karunia                                          3.237.334.600              323.733.460.000     27,36%
   JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd                           2.290.706.676              229.070.667.600     19,36%
   Galasco Investments Limited                                  1.499.488.261              149.948.826.100     12,67%
   Unity Rise Limited                                             864.724.845               86.472.484.500      7,31%
   PT Mayapada Kasih                                              557.122.707               55.712.270.700      4,71%
   Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA                                   551.424.105               55.142.410.500      4,66%
   Jonathan Tahir                                                 354.661.856               35.466.185.600      3,00%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                               2.088.649.300              208.864.930.000     17,65%
 Jumlah saham Seri B                                           11.444.112.350            1.144.411.235.000     96,72%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           11.832.368.850            1.338.539.485.000   100,00%
 Saham dalam Portepel
   Saham Seri A                                                             -                            -
   Saham Seri B                                                39.614.605.150            3.961.460.515.000

Saat ini Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (treasury stock).

3.   KETERANGAN TENTANG HMETD

Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD XIV Perseroan:
 Jenis Penawaran                 : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV.
 Jumlah Saham Baru               : Sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat
                                     puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) Saham Baru atau
                                     sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total
                                     modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV.
 Nilai Nominal                   : Rp100,- (seratus Rupiah)
 Harga Pelaksanaan               : Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah)
 Nilai Emisi                     : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar
                                     seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
 Rasio HMETD                     : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal
                                     11 Januari 2024 berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD, dimana setiap
                                     1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu)
                                     Saham Baru
 Persentase Dilusi Kepemilikan : maksimum 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen)
 Pencatatan                      : BEI
 Tanggal DPS Perseroan yang : 11 Januari 2024
 berhak atas HMETD
 Periode Perdagangan dan : 15 – 19 Januari 2024
 Pelaksanaan HMETD
 Tanggal Pencatatan HMETD : 15 Januari 2024
 di BEI

                                                             xi
Page 14
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
   lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD, dan
5) pemegang saham lain melaksanakan seluruh HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma
adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
  Pemegang Saham        Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                  Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
                      Jumlah Saham   Jumlah Nominal                  Jumlah Saham       Jumlah Nominal
                                                             %                                           %
                         (lembar)       (Rupiah)                         (lembar)          (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A            388.256.500   194.128.250.000                      388.256.500   194.128.250.000
Saham Seri B         51.058.717.500 5.105.871.750.000                   51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000                   51.446.974.000 5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia     299.750.000     149.875.000.000       2,53%       299.750.000     149.875.000.000    0,78%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA            15.850.000       7.925.000.000       0,13%        15.850.000       7.925.000.000    0,02%
PT Mayapada Kasih         6.740.000       3.370.000.000       0,06%         6.740.000       3.370.000.000    0,04%
Masyarakat               65.916.500      32.958.250.000       0,56%        65.916.500     32.958.250.000     0,16%
Jumlah saham Seri A     388.256.500   194.128.250.000         3,28%       388.256.500   194.128.250.000      1,01%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia   3.237.334.600     323.733.460.000      27,36%     6.023.327.933     602.332.793.300    15,62%
JPMCB Cathay Life
Insurance Co Ltd      2.290.706.676     229.070.667.600      19,36%     7.467.703.763     746.770.376.300    19,36%
Galasco Investment
Limited               1.499.488.261     149.948.826.100      12,67%     4.888.331.730     488.833.173.000    12,67%
Unity Rise Limited      864.724.845      86.472.484.500       7,31%     2.819.002.994     281.900.299.400     7,31%
PT Mayapada Kasih       557.122.707      55.712.270.700       4,71%     1.831.452.424     183.145.242.400     4,75%
Dato’ Sri Prof DR.
Tahir, MBA              551.424.105      55.142.410.500       4,66%     1.833.463.582      183.346.358.200    4,75%
Jonathan Tahir          354.661.856      35.466.185.600       3,00%     1.156.197.650      115.619.765.000    3,00%
Masyarakat            2.088.649.300     208.864.930.000      17,65%    12.165.785.876    1.216.578.587.600   31,54%
Jumlah saham Seri B  11.444.112.350   1.144.411.235.000      96,72%    38.185.265.952    3.818.526.595.200   98,99%
Modal Ditempatkan                                           100,00%
                     11.832.368.850   1.338.539.485.000                38.573.522.452    4.012.654.845.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A                            -                  -                             -                    -
Seri B               39.614.605.150  3.961.460.515.000                12.873.451.548    1.287.345.154.800

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
   lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD, dan
5) Seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD, sehingga sebagai Pembeli Siaga:
   - Dato’ Prof. DR. Sri Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 saham,
   - Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 saham,

                                                      xii
Page 15
      -    PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 saham, dan
      -    PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 saham,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
     Pemegang Saham         Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                   Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
                           Jumlah Saham     Jumlah Nominal                Jumlah Saham       Jumlah Nominal
                                                                   %                                          %
                             (lembar)          (Rupiah)                       (lembar)          (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                    388.256.500   194.128.250.000                    388.256.500     194.128.250.000
Saham Seri B                 51.058.717.500 5.105.871.750.000                 51.058.717.500   5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar         51.446.974.000 5.300.000.000.000                 51.446.974.000     5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada
Karunia                        299.750.000     149.875.000.000     2,53%        299.750.000       149.875.000.000   1,19%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA                   15.850.000       7.925.000.000     0,13%         15.850.000         7.925.000.000   0,03%
PT Mayapada Kasih                6.740.000       3.370.000.000     0,06%          6.740.000         3.370.000.000   0,06%
Masyarakat                      65.916.500     32.958.250.000      0,56%         65.916.500       32.958.250.000    0,26%
Jumlah saham Seri A            388.256.500   194.128.250.000       3,28%        388.256.500     194.128.250.000     1,54%
Saham Seri B
PT Mayapada
Karunia                      3.237.334.600     323.733.460.000     27,36%      6.023.327.933      602.332.793.300 23,93%
JPMCB Cathay Life
Insurance Co Ltd             2.290.706.676     229.070.667.600     19,36%      2.290.706.676      229.070.667.600   9,10%
Galasco Investment
Limited                      1.499.488.261     149.948.826.100     12,67%      1.499.488.261      149.948.826.100 5,96%
Unity Rise Limited             864.724.845      86.472.484.500      7,31%        864.724.845       86.472.484.500 3,44%
PT Mayapada Kasih              557.122.707      55.712.270.700      4,71%      3.213.222.707      321.322.270.700 12,77%
Dato’ Sri Prof DR.             551.424.105      55.142.410.500      4,66%      5.565.605.771      556.560.577.100 22,12%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir                 354.661.856      35.466.185.600     3,00%       1.461.133.523      146.113.352.300   5,81%
PT Gatsu Griya                           -                   -          -      1.770.586.666      177.058.666.600   7,04%
Megatama
Masyarakat                   2.088.649.300      208.864.930.000    17,65%     2.088.649.300        208.864.930.000 8,30%
Jumlah saham Seri B         11.444.112.350    1.144.411.235.000    96,72%    24.777.445.682      2.477.744.568.200 98,46%
Modal Ditempatkan
                            11.832.368.850    1.338.539.485.000 100,00%       25.165.702.182     2.671.872.818.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A                                   -                   -                           -                      -
Seri B                      39.614.605.150   3.961.460.515.000              26.281.271.818      2.628.127.181.800

Keterangan lebih lanjut mengenai PMHMETD XIV dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.

4.        RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus
ini.




                                                            xiii
Page 16
5.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan (ii) tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada
KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan
kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait
dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva
Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu
hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang
memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang
dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi
persyaratan selama pandemi covid-19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses
sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-
2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                        31 Desember
                      Keterangan
                                                                    2023                     2022               2021
 Jumlah Aset                                                         136.735.040             135.382.812      119.104.185
 Jumlah Liabilitas                                                   122.832.860             121.526.152      105.125.905
 Jumlah Ekuitas                                                        13.902.180             13.856.660       13.978.280
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                       136.735.040             135.382.812      119.104.185

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                         31 Desember
                       Keterangan
                                                                  2023             2022           2022              2021
 Pendapatan Bunga - Bersih                                          700.800        822.375         1.821.204         405.803
 Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                              147.615         47.007             80.699      1.052.597
 Jumlah Beban Operasional Lainnya                                 (817.016)      (834.159)       (1.849.123) (1.371.717)
 Laba Operasional                                                    31.399         35.223             52.780          86.683
 Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional - Bersih                     426            320              1.007        (14.472)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                      31.825         35.543             53.787          72.211
 Jumlah Pajak Penghasilan                                          (13.679)       (16.634)           (27.790)        (28.084)
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                  18.146         18.909             25.997          44.127
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
   Berjalan                                                         45.520       (124.705)         (121.620)        78.069
 Laba per Saham Dasar                                                 1,53            1,60              2,20          3,99

                                                            xiv
Page 17
Laporan Arus Kas

                                                                           30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                                    2023             2022             2022       2021
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                   (4.775.595)       3.796.530      3.680.238     7.170.548
 operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                (813.889)          (5.884)     (2.241.940)   (2.272.524)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                    2.234.104         (23.205)      1.659.792       698.918
 pendanaan
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                    (3.355.380)       3.767.441      3.098.090     5.596.942
 Kas dan setara kas awal periode / tahun                           19.159.368       16.061.278     16.061.278    10.464.336
 Kas dan setara kas akhir periode / tahun                          15.803.988       19.828.719     19.159.368    16.061.278

Rasio-Rasio Keuangan

                                                                         30 Juni                   31 Desember
                      Keterangan
                                                                           2023             2022                 2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Bunga - Bersih                                               -14,78%                 348,79%            137,82%
 Laba Operasional                                                        -10,86%                 -39,11%            -18,50%
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                       -4,04%                 -41,09%            -31,23%
 Total Aset                                                                1,00%                  13,67%             28,74%
 Total Liabilitas                                                          1,08%                  15,60%             32,06%
 Total Ekuitas                                                             0,33%                  -0,87%              8,24%

 Rasio Permodalan (%)
 Capital Adequacy Ratio                                                   10,77%                  11,13%             14,37%
 Debt to Equity                                                          883,55%                 877,02%            752,07%
 Total Debt to Asset                                                      89,83%                  89,76%             88,26%

 Aset Produktif (%)
 Non Performing Loan - Gross                                               3,86%                   4,70%                3,93%
 Non Performing Loan - Nett                                                3,03%                   3,36%                2,17%

 Rentabilitas (%)
 Rasio Tingkat Pengembalian Aset                                           0,05%                   0,04%                0,07%
 Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas                                        0,30%                   0,22%                0,35%
 Net Interest Margin                                                       1,15%                   1,71%                0,49%
 Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan
 Operasional                                                               99,30%                 99,32%             98,83%

 Likuiditas (%)
 Rasio Pinjaman terhadap Deposito                                          87,97%                 82,13%             71,65%
 Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas                                      87,97%                 82,13%             71,65%

 Kepatuhan (%)
 Giro Wajib Minimum Utama Rupiah                                           7,63%                   7,61%                3,51%
 Giro Wajib Minimum Sekunder Rupiah                                        7,05%                   7,09%                7,37%

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.

6.   FAKTOR RISIKO

Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya:



                                                              xv
Page 18
A. Risiko Utama
   Risiko Kredit Akibat Penurunan Performa Bisnis Pada Debitur, Pertumbuhan Ekonomi Yang Melemah, Krisis/Resesi
   Ekonomi, Kondisi Keuangan Yang Mengakibatkan Ketidakmampuan Debitur Untuk Memenuhi Kewajiban Finansialnya
   Pada Perseroan Saat Jatuh Tempo.

B. Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan:
   1. Risiko likuiditas
   2. Risiko operasional
   3. Risiko persaingan
   4. Risiko sumber daya manusia
   5. Risiko pasar
   6. Risiko reputasi
   7. Risiko stratejik
   8. Risiko perubahan teknologi

C. Risiko Umum
   1. Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
   2. Risiko nilai tukar
   3. Risiko tingkat suku bunga
   4. Risiko perubahan kebijakan pemerintah
   5. Risiko kepatuhan
   6. Risiko hukum

D. Risiko Bagi Investor
    1. Kondisi pasar saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan.
    2. Harga saham yang ditawarkan dapat berfluktuasi secara tajam
    3. Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli saham
         yang ditawarkan
    4. Para pembeli dapat dikenakan pembatasan hak-hak pemegang saham minoritas
    5. Hak-hak pembeli untuk berpartisipasi dalam setiap PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan di masa mendatang
         dapat menjadi terbatas, sehingga mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan saham
    6. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak negatif terhadap harga pasar saham Perseroan
    7. Risiko tidak likuidnya saham
    8. Perseroan menghadapi kemungkinan tidak dapat membayar dividen
    9. Nilai aset bersih per saham dari saham yang ditawarkan secara signifikan lebih rendah dari Harga Penawaran dan
         para pembeli dapat segera mengalami penurunan nilai yang substansial

Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus ini.

7. PROSPEK USAHA

Perkembangan ekonomi global yang menuju ke arah positif makin memperkuat keyakinan bahwa ekonomi Indonesia akan
berkembang lebih baik di 2023. Pemulihan perekonomian yang sudah terjadi sejak 2022 akan terus berlanjut dengan
peningkatan aktivitas ekonomi domestik baik itu dari sisi konsumsi maupun dari sisi kegiatan ekonomi produktif sehingga
pertumbuhan ekonomi 2023 akan tumbuh di atas angka pertumbuhan pada 2022 sebesar 5,31%.

Berdasarkan Outlook Industri Perbankan di tahun 2023 dari OJK bahwa pada 2023 industri perbankan diproyeksikan memiliki
prospek yang positif dengan perkiraan pertumbuhan kredit antara 10% - 12%. Sementara itu pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
(DPK) diperkirakan 7% - 9%.

Perspektif positif perbankan nasional tahun 2023 dari sisi pendanaan dan penyaluran dana, laba dan likuiditas masih tetap
terjaga. Perkembangan positif ini juga diikuti dengan optimisme dari sisi pemerintah dimana pemerintah menargetkan porsi
kredit UMKM yang makin besar yaitu 30% pada 2024 yang dimotori secara langsung dengan peningkatan target penyaluran

                                                           xvi
Page 19
Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun ini yang mencapai di atas Rp. 470 triliun. Upaya penyelesaian terhadap sisa kredit
yang direstrukturisasi karena Pandemi Covid-19 yang jumlahnya sekitar Rp. 469 triliun merupakan agenda yang penting untuk
diprioritaskan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian industri perbankan. Antara lain peningkatan efisiensi operasional perbankan nasional
adalah suatu keharusan. Efisiensi perbankan nasional relatif rendah karena struktur pasar dari industri itu sendiri. Struktur
pasar industri perbankan belum ideal di mana saat ini masih ada lebih dari 100 bank. Ini memerlukan perampingan jumlah
agar efisien secara ekonomis (economies of scale) dapat dinikmati. Karena itu program konsolidasi perbankan nasional tetap
harus dijalankan secara konsisten.

Struktur pasar yang kurang ideal ini berakibat pada penetapan suku bunga yang tidak efisien (suku bunga kredit perbankan
nasional relatif tinggi). Secara kajian industrial economics, struktur pasar yang cenderung monopolistik, rendahnya efisiensi
dan ditambah faktor inflasi merupakan sumber marjin bunga kredit yang tinggi.

Kredit perbankan pada Agustus 2023 tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy).
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial.

Pertumbuhan kredit UMKM juga membaik mencapai 8,90% (yoy), terutama berasal dari segmen mikro. Ke depan, Bank
Indonesia terus memastikan kecukupan likuiditas perbankan, termasuk melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial
(KLM), untuk untuk mendorong kredit/pembiayaan dunia usaha.

Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendorong
peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit pada
perekonomian nasional, yaitu sektor-sektor hilirisasi (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk
perumahan rakyat), pariwisata, inklusif (termasuk UMKM dan KUR), ultra mikro (UMi), serta ekonomi hijau.

Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, tetap terjaga. Permodalan perbankan kuat dengan rasio kecukupan
modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 27,44% pada Juli 2023. Risiko kredit terkendali, tercermin dari rasio kredit
bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,51% (bruto) dan 0,80% (neto) pada posisi yang sama.

Likuiditas perbankan pada Agustus 2023 masih tetap terjaga, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,24%
(yoy). Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 26,49% pada Agustus 2023, sejalan
dengan stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.

Perkembangan ini mengakibatkan suku bunga perbankan tetap rendah, dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
kredit pada Agustus 2023 masing-masing sebesar 4,23% dan 9,34%. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan
ketahanan perbankan yang tetap kuat. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai
risiko ekonomi domestik dan global yang berpotensi mengganggu ketahanan sistem keuangan dan momentum pertumbuhan
ekonomi.

Keterangan lebih lanjut mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini.

8. KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang saham baru hasil PMHMETD XIV ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
pemegang saham lama Perseroan. Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-
hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk tahun buku 2022, Direksi
Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum
pada Daftar Pemegang Saham dengan pertimbangan bahwa Perseroan mengedepankan pentingnya memperkuat struktur
permodalan dalam rangka ekspansi yang berkesinambungan. Namun demikian untuk tahun berikutnya Perseroan dapat
Kembali mempertimbangkan untuk membagikan dividen dengan mengacu pada kebijakan Perseroan terkait dengan
pembagian dividen.

Keterangan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X mengenai Kebijakan Dividen
dalam Prospektus ini.



                                                            xvii
Page 20
I.       PENAWARAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD XIV, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal
dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 2 Oktober 2023,
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 2 tanggal
2 Oktober 2023, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H. Notaris di Kota Jakarta dengan hasil keputusan antara lain
menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah sebanyak 27.000.000.000 (dua puluh
tujuh miliar) saham melalui Penambahan Modal XIV dengan memberikan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan di
website Perseroan (www.bankmayapada.com), website BEI, dan website KSEI pada tanggal 4 Oktober 2023 sesuai dengan POJK
No. 15/2020.

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“PMHMETD XIV”)
sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam
ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33 % (enam puluh sembilan koma tiga tiga
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV, dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah),
sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).

Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal
11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari
PMHMETD XIV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain
hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas
HMETD. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali terkait pemenuhan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 15.850.000 (lima belas
juta delapan ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan dan 551.424.105 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus lima)
saham Seri B atau mewakili 4.66% (empat koma enam enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.282.039.477 (satu miliar dua ratus
delapan puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang
bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan
penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus


                                                               1
Page 21
dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti
setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak
lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
12/2021. Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e)
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana
diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal
hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
dengan persetujuan OJK.

Jonathan Tahir selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 354.661.856 (tiga ratus lima puluh empat juta
enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) saham Seri B atau mewakili 3,00% (tiga koma nol persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sejumlah 801.535.794 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) HMETD sesuai
Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah
melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal
tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada Perseroan
tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia
dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021. Selain itu,
Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana
setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016
Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal
tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh
pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

PT Mayapada Karunia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 299.750.000 (dua ratus sembilan
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 2,53% (dua koma lima tiga persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat
ribu enam ratus) saham Seri B atau mewakili 27,36% (dua puluh tujuh koma tiga enam persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.785.993.333
(dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD sesuai
Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 28 Desember 2023, dan sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada
Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. PT
Mayapada Karunia telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp417.899.000.000 (empat
ratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal
tanggal 26 Juni 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Karunia tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021.
Selain itu, PT Mayapada Karunia juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut
merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No.

                                                                2
Page 22
11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang
muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh
ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan
OJK. PT Mayapada Karunia tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan sebagian HMETD-nya dan tidak
melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

PT Mayapada Kasih selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 6.740.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh
ribu) saham Seri A atau mewakili 0,06% (nol koma nol enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
dan 557.122.707 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh) saham Seri B atau mewakil 4,71%
(empat koma tujuh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.274.329.717 (satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus
dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) HMETD sesuai Surat Pernyataan tertanggal 28 Desember 2023. Sehubungan
dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021.
Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut
merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No.
11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang
muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak bo leh
ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan
OJK. PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya dan tidak melanggar
batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau
Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, Dato’ Sri Prof.
DR. Tahir, MBA, Jonathan Tahir, PT Mayapada Kasih, dan PT Gatsu Griya Megatama akan bertindak sebagai Pembeli Siaga
yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, dengan rincian sebagai berikut:

• Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh
  dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
  XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
  Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan
  Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
  hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
  Rp752.127.249.900 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
  ratus Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023;

• Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh
  lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian
  Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
                                                               3
Page 23
 Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana
 Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah
 melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima
 miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran
 modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023;

• PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu
  juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV
  berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
  Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh
  Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
  Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
  hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah
  sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana
  dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023; dan

• PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh
  juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
  XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
  Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh
  Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
  Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
  hal tersebut, PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah
  sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana
  dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.

Hal tersebut di atas telah dinyatakan oleh Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA melalui Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA
tertanggal 14 Desember 2023, Jonathan Tahir melalui Surat Pernyataan Jonathan Tahir tertanggal 14 Desember 2023, PT
Mayapada Kasih melalui Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tertanggal 28 Desember 2023, dan PT Gatsu Griya Megatama
melalui Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tertanggal 28 Desember 2023.

Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD
dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel.

1.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                4
Page 24
                                                            Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                          Jumlah Saham         Jumlah Nominal
                                                                                                                     %
                                                            (lembar)               (Rupiah)
 Modal Dasar
   Saham Seri A                                                   388.256.500           194.128.250.000
   Saham Seri B                                                51.058.717.500         5.105.871.750.000
 Jumlah Modal Dasar                                           51.446.974.000          5.300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Seri A
   PT Mayapada Karunia                                            299.750.000            149.875.000.000           2,53%
   Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA                                  15.850.000              7.925.000.000           0,13%
   PT Mayapada Kasih                                                6.740.000              3.370.000.000           0,06%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                  65.916.500             32.958.250.000           0,56%
 Jumlah saham Seri A                                              388.256.500           194.128.250.000            3,28%
 Saham Seri B
   PT Mayapada Karunia                                          3.237.334.600             323.733.460.000          27,36%
   JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd                           2.290.706.676             229.070.667.600          19,36%
   Galasco Investments Limited                                  1.499.488.261             149.948.826.100          12,67%
   Unity Rise Limited                                             864.724.845              86.472.484.500           7,31%
   PT Mayapada Kasih                                              557.122.707              55.712.270.700           4,71%
   Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA                                   551.424.105              55.142.410.500           4,66%
   Jonathan Tahir                                                 354.661.856              35.466.185.600           3,00%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                               2.088.649.300             208.864.930.000          17,65%
 Jumlah saham Seri B                                           11.444.112.350           1.144.411.235.000          96,72%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           11.832.368.850           1.338.539.485.000        100,00%
 Saham dalam Portepel
   Saham Seri A                                                             -                           -
   Saham Seri B                                                39.614.605.150           3.961.460.515.000

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) pemegang saham lain melaksanakan seluruh HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:
                                               Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
  Pemegang Saham           Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                    Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
                       Jumlah Saham     Jumlah Nominal                   Jumlah Saham      Jumlah Nominal
                                                                %                                             %
                         (lembar)          (Rupiah)                         (lembar)          (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                388.256.500     194.128.250.000                    388.256.500     194.128.250.000
Saham Seri B             51.058.717.500   5.105.871.750.000                 51.058.717.500   5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar     51.446.974.000     5.300.000.000.000               51.446.974.000     5.300.000.000.000



                                                          5
Page 25
                                               Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
  Pemegang Saham           Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                    Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
                       Jumlah Saham     Jumlah Nominal                   Jumlah Saham      Jumlah Nominal
                                                                %                                             %
                         (lembar)          (Rupiah)                         (lembar)          (Rupiah)
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia        299.750.000       149.875.000.000        2,53%       299.750.000       149.875.000.000    0,78%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA               15.850.000         7.925.000.000        0,13%        15.850.000         7.925.000.000    0,02%
PT Mayapada Kasih            6.740.000         3.370.000.000        0,06%         6.740.000         3.370.000.000    0,04%
Masyarakat                  65.916.500       32.958.250.000         0,56%        65.916.500       32.958.250.000     0,16%
Jumlah saham Seri A        388.256.500     194.128.250.000          3,28%       388.256.500     194.128.250.000      1,01%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia       3.237.334.600      323.733.460.000       27,36%      6.023.327.933      602.332.793.300    15,62%
JPMCB Cathay Life         2.290.706.676      229.070.667.600       19,36%      7.467.703.763      746.770.376.300    19,36%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment        1.499.488.261      149.948.826.100       12,67%      4.888.331.730      488.833.173.000    12,67%
Limited
Unity Rise Limited         864.724.845        86.472.484.500        7,31%      2.819.002.994      281.900.299.400    7,31%
PT Mayapada Kasih          557.122.707        55.712.270.700        4,71%      1.831.452.424      183.145.242.400    4,75%
Dato’ Sri Prof DR.
Tahir, MBA                  551.424.105       55.142.410.500        4,66%     1.833.463.582        183.346.358.200    4,75%
Jonathan Tahir              354.661.856       35.466.185.600        3,00%     1.156.197.650        115.619.765.000    3,00%
Masyarakat                2.088.649.300      208.864.930.000       17,65%    12.165.785.876      1.216.578.587.600   31,54%
Jumlah saham Seri B      11.444.112.350    1.144.411.235.000       96,72%    38.185.265.952      3.818.526.595.200   98,99%
Modal Ditempatkan                                                 100,00%
                         11.832.368.850     1.338.539.485.000                 38.573.522.452     4.012.654.845.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A                               -                    -                              -                      -
Seri B                  39.614.605.150    3.961.460.515.000                 12.873.451.548      1.287.345.154.800


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
   HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) Seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD, sehingga sebagai Pembeli Siaga:
   - Dato’ Prof. DR. Sri Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 saham,
   - Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 saham,
   - PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 saham, dan
   - PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 saham,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:
                                              Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
  Pemegang Saham          Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                    Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
                        Jumlah Saham    Jumlah Nominal                   Jumlah Saham      Jumlah Nominal
                                                                %                                            %
                          (lembar)         (Rupiah)                         (lembar)          (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                388.256.500     194.128.250.000                      388.256.500     194.128.250.000
Saham Seri B             51.058.717.500   5.105.871.750.000                   51.058.717.500   5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar     51.446.974.000     5.300.000.000.000                 51.446.974.000     5.300.000.000.000


                                                              6
Page 26
                                               Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
     Pemegang Saham        Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                    Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
                         Jumlah Saham    Jumlah Nominal                   Jumlah Saham      Jumlah Nominal
                                                                 %                                            %
                           (lembar)         (Rupiah)                         (lembar)          (Rupiah)
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia         299.750.000       149.875.000.000        2,53%       299.750.000      149.875.000.000    1,19%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA                15.850.000         7.925.000.000        0,13%        15.850.000        7.925.000.000    0,03%
PT Mayapada Kasih             6.740.000         3.370.000.000        0,06%         6.740.000        3.370.000.000    0,06%
Masyarakat                   65.916.500       32.958.250.000         0,56%        65.916.500      32.958.250.000     0,26%
Jumlah saham Seri A         388.256.500     194.128.250.000          3,28%       388.256.500    194.128.250.000      1,54%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia        3.237.334.600      323.733.460.000       27,36%      6.023.327.933     602.332.793.300    23,93%
JPMCB Cathay Life
Insurance Co Ltd           2.290.706.676      229.070.667.600       19,36%      2.290.706.676     229.070.667.600    9,10%
Galasco Investment
Limited                    1.499.488.261      149.948.826.100       12,67%      1.499.488.261     149.948.826.100     5,96%
Unity Rise Limited           864.724.845       86.472.484.500        7,31%        864.724.845      86.472.484.500     3,44%
PT Mayapada Kasih            557.122.707       55.712.270.700        4,71%      3.213.222.707     321.322.270.700    12,77%
Dato’ Sri Prof DR.           551.424.105       55.142.410.500        4,66%      5.565.605.771     556.560.577.100    22,12%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir              354.661.856        35.466.185.600        3,00%      1.461.133.523     146.113.352.300    5,81%
PT Gatsu Griya                        -                     -             -     1.770.586.666     177.058.666.600    7,04%
Megatama
Masyarakat                 2.088.649.300      208.864.930.000       17,65%      2.088.649.300      208.864.930.000    8,30%
Jumlah saham Seri B       11.444.112.350    1.144.411.235.000       96,72%     24.777.445.682    2.477.744.568.200   98,46%
Modal Ditempatkan                                                  100,00%
                          11.832.368.850    1.338.539.485.000                  25.165.702.182    2.671.872.818.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A                                -                    -                               -                    -
Seri B                   39.614.605.150    3.961.460.515.000                  26.281.271.818    2.628.127.181.800


Dalam hal tidak terdapat pemegang saham publik yang akan melaksanakan (exercise) HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD XIV, sehingga mengakibatkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana diatur dalam
romawi V.1.1 dan VI.4 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat ("Keputusan BEI No. 001/2021"), bahwa Perseroan sebagaimana dinyatakan melalui Surat Pernyataan
tertanggal 22 Desember 2023 berkomitmen untuk memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
BEI No. 001/2021.

Dengan kondisi tersebut, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD XIV ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas
saham Perseroan sampai dengan maksimum 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen).

2.     KETERANGAN TENTANG HMETD

a.     Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul
16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama akan mendapatkan 226 (dua ratus dua

                                                               7
Page 27
puluh enam) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan
akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan djual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam
rekening Perseroan.

b.    Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:

i     Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii    Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

c.    Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

d.    Bentuk HMETD

Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

e.    Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai



                                                             8
Page 28
dengan 19 Januari 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XII
Prospektus ini.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

f.   Nilai HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD XIV ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu saham                                = Rp a
Harga saham PMHMETD XIV                                           = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD XIV                     =A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV                    =B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD XIV                     =A+B
Harga teoritis saham baru                                         = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                            (A + B)
                                                                  = Rp c
Harga teoritis HMETD                                              = Rp a - Rp c

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

g.   Pecahan HMETD

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

h.   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD XIV dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan
konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

i.   Pendistribusian HMETD

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh pada website Perseroan
www.bankmayapada.com.



                                                             9
Page 29
j.   Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
rangka PMHMETD XIV ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan
dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

k.   Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD
yang dapat digunakan untuk membeli saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
anggota bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

3.   INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga penutupan terendah dan
volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan
kepada OJK:

                                            Harga Penutupan        Harga Penutupan           Total Volume Perdagangan
      Tahun                  Bulan
                                                Tertinggi             Terendah                         (saham)
     2021                 Desember                710                    660                         29.948.000
     2022                  Januari                670                    500                         32.587.800
     2022                  Februari               725                    500                         99.068.400
     2022                   Maret                 630                    560                         23.921.900
     2022                   April                 615                    580                         8.824.400
     2022                    Mei                  585                    535                         7.921.800
     2022                    Juni                 605                    565                         11.177.100
     2022                    Juli                 595                    540                         6.996.300
     2022                  Agustus                610                    570                         9.999.900
     2022                 September               595                    560                         12.629.300
     2022                  Oktober                685                    550                         63.052.600
     2022                 November                710                    575                        169.307.500
sumber: investing

Sejak pencatatan Saham Perseroan di BEI, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.

4.   PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
    secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham
    bank yang bersangkutan (Pasal 3);

                                                             10
Page 30
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus
   persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
   jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan
   di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).

Perseroan selaku bank umum telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tanggal 9
Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang mengatur mengenai Batas Maksimum Kepemilikan Saham Bank
berdasarkan kategori pemegang saham yaitu:
a. Untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank atau pemegang saham berupa badan hukum
    lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi 2 kriteria, maksimal 40% dari Modal Disetor bank Umum.
b. Untuk pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan atau pemegang saham berupa badan hukum
    lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi 2 kriteria, maksimal 30% dari Modal Disetor Bank Umum.
c. Pemegang saham perorangan maksimal 20% dari modal disetor bank umum.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak
118.323.689 (seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) yang dimiliki oleh PT
Mayapada Karunia atau 1,00% (satu persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum
pelaksanaan PMHMETD XIV yang dimiliki oleh PT Mayapada Karunia, dan jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan
pada BEI adalah sebanyak 11.714.045.161 (sebelas miliar tujuh ratus empat belas juta empat puluh lima ribu seratus enam puluh
satu) lembar saham atau 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan.

Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV ini, PT Mayapada Karunia selaku pemegang saham Perseroan melalui Surat Pernyataan
tanggal 6 Oktober 2023 akan tidak mencatatkan sejumlah saham Perseroan sebanyak 267.411.536 (dua ratus enam puluh tujuh
juta empat ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh enam) sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI adalah sebanyak
385.735.225 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau 1,00% (satu
persen) dari total modal ditempatkan disetor penuh setelah PMHMETD XIV, Perseroan juga akan mencatatkan Saham baru
Perseroan pada BEI sebanyak-banyaknya 26.473.742.065 (dua puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus
empat puluh dua ribu enam puluh lima) saham baru sehingga jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya
38.187.787.226 (tiga puluh delapan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh
enam) saham atau sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh setelah PMHMETD XIV.

 TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DITERIMA DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG ATAS RENCANA
 PENERBITAN HMETD SELAIN PERSETUJUAN DARI RUPS.
 DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
 RANGKA PMHMETD XIV INI, PERSEROAN TIDAK MERENCANAKAN UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
 SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.




                                                                11
Page 31
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD XIV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini kepada para pemegang saham
Perseroan dalam RUPST Perseroan dan OJK secara periodik sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal (“Peraturan OJK No.30/2015”). Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPS Tahunan
Perseroan dan melaporkannya secara periodik kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Lebih lanjut, dalam hal
terdapat dana hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD XIV yang belum direalisasikan, maka berdasarkan Pasal 13
Peraturan OJK No. 30/2015 Perseroan wajib (i) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
(ii) mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan; (iii) mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal
hasil yang diperoleh; dan (iv) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini maka Perseroan harus
terlebih dahulu (i) melaporkannya kepada OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya yang harus disampaikan bersamaan
dengan pemberitahuan mata acara RUPS; dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015.

Dalam hal rencana penggunaan dana Perseroan tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud di dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK
No.17/2020”) dan/atau transaksi afiliasi dan benturan kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”),
maka Perseroan akan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020 dimaksud.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIII Tahun 2020 (“PMHMETD XIII”) kepada OJK melalui Surat No. 061/DIR/I/2022 tanggal 14 Januari 2022,
dimana seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIII tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.

Pelaksanaan seluruh transaksi sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV akan mengikuti ketentuan
yang berlaku.

Dalam hal dana hasil penawaran umum PMHMETD XIV tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana di atas,
maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari kas internal Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,142% (nol
koma satu empat dua persen) dari nilai PMHMETD XIV yang meliputi:

1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,073% (nol koma nol tujuh tiga persen), yang terdiri dari:
   a. biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,050% (nol koma nol lima nol persen);
   b. biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,015% (nol koma nol satu lima persen); dan
   c. biaya jasa Notaris sebesar 0,008% (nol koma nol nol delapan persen).
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,003% (nol koma nol nol tiga persen);
3. Biaya jasa konsultan keuangan sebesar 0,042% (nol koma nol empat dua persen); dan
4. Biaya lain-lain sekitar 0,024% (nol koma nol dua empat persen), terdiri dari biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
   Pencatatan Saham Tambahan di BEI, biaya percetakan, dan biaya audit penjatahan.



                                                             12
Page 32
III.     PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari (i) laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 yang
telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang
diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang
terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023 dan (ii) laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih,
Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva Utama
Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan
selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-
debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi
pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan
terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor
independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No.
00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Perseroan
mempunyai Liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp122,83 triliun dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                                    30 Juni 2023

 Liabilitas segera                                                                                                  505.715
 Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                                                                                2.623.482
  - Pihak ketiga                                                                                                111.369.196

 Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                                                                   31.770
  - Pihak ketiga                                                                                                  1.523.114

 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali                                                                   50.500
 Liabilitas derivatif                                                                                                     1
 Liabilitas akseptasi                                                                                               154.513
 Utang pajak                                                                                                        106.856
 Biaya yang masih harus dibayar                                                                                     208.926
 Pinjaman yang diterima                                                                                             950.000
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                           384.899
 Liabilitas lain-lain                                                                                             3.127.470
 Obligasi subordinasi                                                                                             1.796.418
 Jumlah Liabilitas                                                                                              122.832.860

Penjelasan masing-masing Liabilitas adalah sebagai berikut :




                                                               13
Page 33
1.     Liabilitas Segera

Liabilitas Segera per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp505,72 miliar terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Rupiah
 Bunga masih harus dibayar                                                                                             490.393
 Lain-lain                                                                                                               4.253
 Sub-total Rupiah                                                                                                      494.646

 Mata uang asing
 Bunga masih harus dibayar                                                                                              11.069
 Jumlah Liabilitas Segera                                                                                              505.715

Liabilitas segera merupakan liabilitas Bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah
pemberi amanat perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. Liabilitas segera lain-lain terdiri dari titipan kliring, angsuran pinjaman
dan titipan lainnya. Liabilitas segera diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan dan dihitung berdasarkan biaya perolehan
diamortisasi.

2.     Simpanan Nasabah

Jumlah simpanan nasabah pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp113,99 triliun yang terdiri dari giro, tabungan, dan
deposito berjangka dengan perincian seperti yang dijelaskan berikut ini:

Giro

Giro per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,60 triliun terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Rupiah
   Pihak berelasi                                                                                                      230.677
   Pihak ketiga                                                                                                      3.082.103
 Sub-total – Rupiah                                                                                                  3.312.780

 Mata uang asing
   Pihak berelasi                                                                                                      183.495
   Pihak ketiga                                                                                                        106.258
 Sub-total - Mata uang asing                                                                                           289.753
 Jumlah Giro                                                                                                         3.602.533

Giro yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp414,17 miliar atau 11,50% dari jumlah giro.
Giro Blokir pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp25,36 miliar atau 0,70% dari jumlah giro. Tingkat Suku Bunga efektif rata-rata
tertimbang giro adalah 2,57% untuk mata uang Rupiah dan 1,03% untuk mata uang asing.

Tabungan

Tabungan per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp11,74 triliun terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Rupiah
   - Pihak berelasi                                                                                                     64.294
   - Pihak ketiga                                                                                                   11.462.410
 Sub-total – Rupiah                                                                                                 11.526.704


                                                                    14
Page 34
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                    30 Juni 2023
 Mata uang asing
   - Pihak berelasi                                                                                                   60.796
   - Pihak ketiga                                                                                                    151.370
 Sub-total - Mata uang asing                                                                                         212.166
 Jumlah Tabungan                                                                                                  11.738.870

Tabungan yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp125,09 miliar atau 1,07% dari jumlah
tabungan. Tidak ada tabungan yang blokir untuk dijadikan jaminan kredit pada tanggal 30 Juni 2023. Tingkat suku bunga efektif
rata-rata tertimbang tabungan adalah 4,21% untuk mata uang Rupiah dan 0,70% untuk mata uang asing.

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp98,65 triliun terdiri dari:
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                    30 Juni 2023
 Rupiah
   - Pihak berelasi                                                                                                1.278.309
   - Pihak ketiga                                                                                                 93.175.440
 Sub-total – Rupiah                                                                                               94.453.749

 Mata uang asing
   - Pihak berelasi                                                                                                  805.911
   - Pihak ketiga                                                                                                  3.391.615
 Sub-total - Mata uang asing                                                                                       4.197.526
 Jumlah Deposito Berjangka                                                                                        98.651.275

Deposito berjangka yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp2,08 triliun atau 2,11% dari
jumlah deposito berjangka. Pemblokiran Deposito berjangka dilakukan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman yang diberikan oleh
Perseroan. Deposito berjangka yang diblokir pada tanggal 30 Juni 2023 berjumlah Rp1,93 triliun atau 1,96% dari jumlah deposito
berjangka. Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang deposito berjangka adalah 5,93% untuk mata uang Rupiah dan 3,71%
mata uang asing.

Bank melaksanakan program giro dengan perlakuan istimewa, yakni suku bunga yang lebih tinggi dan bebas biaya RTGS, dengan
syarat-syarat tertentu, seperti pemblokiran saldo dalam jumlah tertentu dan pembayaran biaya administrasi dimuka.

3.   Simpanan dari Bank lain

Simpanan dari Bank Lain per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp1,55 triliun terdiri dari:
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                    30 Juni 2023
 Rupiah
 Deposito berjangka                                                                                                  989.488
 Call Money                                                                                                          163.000
 Giro                                                                                                                373.106
 On Call                                                                                                              26.202
 Tabungan                                                                                                              3.088
 Jumlah Simpanan dari Bank Lain                                                                                    1.554.884

Simpanan dari bank lain yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp31,77 miliar. Bunga rata-
rata deposito yang diberikan pada bank lain antara 3,53% sampai dengan 5,98% per tahun.

                                                               15
Page 35
4.   Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali

Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali per 30 Juni 2023 sebesar Rp50,00 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                                          Beban
                                                                                           Nilai
                          Jenis             Nilai        Tanggal      Tanggal jatuh                       bunga          Nilai
    Pihak Lawan                                                                        pembelian
                          Efek            Nominal        dimulai         tempo                         yang belum       bersih
                                                                                        kembali
                                                                                                       diamortisasi
 Pihak ketiga
  Rupiah
    Bank Indonesia        FR0077              50.000 22/06/2023          06/07/2023         50.622             (122)      50.500


5.   Liabilitas Derivatif

Liabilitas derivatif per 30 Juni 2023 sebesar Rp1,00 juta yang terdiri dari:
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                    Nilai Nasional (kontrak)        30 Juni 2023
 Pihak ketiga
 Mata uang asing
 Spot – jual
 Dollar Singapura                                                                                 1.499                       1

6.   Liabilitas Akseptasi

Liabilitas akseptasi per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp154,51 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                             Keterangan                                                     30 Juni 2023
 Pihak ketiga
 Rupiah
 Nasabah                                                                                                               154.513
 Jumlah Liabilitas Akseptasi                                                                                           154.513

7.   Utang Pajak

Utang pajak per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp106,86 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      30 Juni 2023
 Pajak penghasilan:
 Pasal 4 (2)                                                                                                            94.260
 Pasal 21                                                                                                                8.146
 Pasal 23/26                                                                                                             2.279
 Pasal 25                                                                                                                2.035
 Pasal 29                                                                                                                   39
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                                                    83
 Pajak Materai                                                                                                              14
 Jumlah Utang Pajak                                                                                                    106.856




                                                                  16
Page 36
8.   Biaya yang Masih Harus Dibayar

Biaya yang Masih Harus Dibayar per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp208,93 miliar terdiri dari:
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                               30 Juni 2023
 Liabilitas sewa                                                                                               189.794
 Bunga obligasi subordinasi                                                                                      2.342
 Bunga efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                                            78
 Biaya lainnya                                                                                                  16.712
 Jumlah Biaya Yang Masih Harus Dibayar                                                                         208.926

9.   Pinjaman yang Diterima

Pinjaman yang diterima per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp950,00 miliar yang terdiri dari:

                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                           Keterangan                                                30 Juni 2023
 Pihak ketiga
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                                  500.000
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                           300.000
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                                  150.000
 Jumlah Pinjaman yang Diterima                                                                                  950.000

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 99/PK/CDU1/2022 tanggal 5 Juli 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank Maybank
Indonesia Tbk yang ditujukan untuk pembiayaan umum sebesar Rp500,00 miliar dikenakan suku bunga sebesar 3,95% per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2023.

Pada tanggal 6 Januari 2023, Bank telah melakukan pelunasan pinjaman kepada PT Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp501,70
miliar.

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 27/PK/CDU1/2023 tanggal 8 Maret 2023, Bank mendapatkan pinjaman sebesar Rp500,00 miliar
dikenakan suku bunga sebesar 6,90% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023.

Persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman antara Bank dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
a. Rasio Non-Performing Loan (NPL) Net maksimal sebesar 5,00%
b. Mempertahankan minimum Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 9,00%

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 272 tanggal 29 September 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang ditujukan untuk modal kerja sebesar Rp300,00 miliar dikenakan suku bunga sebesar
JIBOR 3 bulan +165 bps (basis point) dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 September 2023.

Persyaratan-persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman antara lain:
a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal sebesar 11,50%
b. Menjaga maksimum Non-Performing Loan (NPL) sebesar 4,00%
c. Menjaga laba bersih tahun berjalan dengan angka positif.



                                                              17
Page 37
Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank telah memenuhi ketentuan dan kondisi yang ada dalam seluruh perjanjian pinjaman yang
diterima, dengan mempertimbangkan dana setoran modal dalam perhitungan CAR.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 tanggal 6 September 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank
Danamon Indonesia Tbk yang ditujukan untuk pembiayaan umum dengan plafon sebesar Rp150,00 miliar dengan bunga sebesar
6,90% dan jatuh tempo pada tanggal 6 September 2023.

Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank telah memenuhi ketentuan dan kondisi yang ada dalam seluruh perjanjian pinjaman yang
diterima.

Selama periode 6 bulan pada tahun 2023, Bank telah melakukan pembayaran bunga sesuai jadwal secara tepat waktu.

Persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman Bank antara lain yaitu mematuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK).

10. Liabilitas imbalan kerja

Liabilitias imbalan kerja per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp384,90 miliar yang terdiri dari:
                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                   30 Juni 2023
 Saldo awal                                                                                                        352.278
 Pembayaran di tahun berjalan                                                                                      (14.692)
 Beban yang diakui dalam laba rugi
   Biaya jasa kini                                                                                                  23.767
   Biaya jasa lalu                                                                                                  (2.490)
   Biaya bunga                                                                                                      12.406
 Kerugian pengukuran kembali yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain
   Kerugian (keuntungan) aktuaria karena perubahan asumsi keuangan                                                  11.928
   Kerugian (keuntungan) aktuaria karena penyesuaian pengalaman                                                      1.702
 Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                   384.899

11. Liabilitas Lain-lain

Liabilitas lain-lain per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,13 triliun yang terdiri dari:
                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                              Keterangan                                                 30 Juni 2023
 Pihak berelasi
   Uang muka setoran modal                                                                                        3.000.000
 Pihak ketiga
   Transaksi ATM                                                                                                     27.436
   Setoran jaminan                                                                                                    2.771
   Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                                                           394
   Jasa professional                                                                                                  5.695
   Lain-lain                                                                                                         91.174
 Jumlah Liabilitas Lain-lain                                                                                      3.127.470

Uang muka setoran modal merupakan dana yang diterima dari pemegang saham pada tanggal 30 Juni 2023 dengan total sebesar
Rp3,00 triliun, yang akan dikonversi menjadi dana setoran modal atau modal disetor setelah mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
                                                                  18
Page 38
Pada tanggal 30 Juni 2023, biaya jasa profesional yang belum dibayar merupakan biaya untuk jasa profesi penunjang dalam
rangka Penawaran Umum Terbatas PMHMETD XIV.

12. Obligasi Subordinasi

Obligasi subordinasi per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp1,80 triliun yang terdiri dari:
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                                    30 Juni 2023
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018                                                                   803.000
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I tahun 2017                                           1.000.000
 Total                                                                                                           1.803.000
 Dikurangi:
 Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                                                (6.582)
 Jumlah Obligasi Subordinasi                                                                                     1.796.418

Tidak ada obligasi subordinasi kepada pihak berelasi.

Pada tanggal 24 September 2018, Bank menerbitkan Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018 sebesar Rp803,00
miliar.

Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018 ini berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dan bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per tahun.

Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 21 Desember 2018 sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir yang
sekaligus menjadi tanggal jatuh tempo obligasi akan dilakukan pada tanggal 21 September 2025.

Lembaga pemeringkat untuk Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018 adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
sesuai dengan surat No. RC-789/PEF-DIR/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 dengan hasil pemeringkatan idBBB- yang berlaku
untuk periode 8 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
I Bank Mayapada tahap I tahun 2017 adalah PT Bank Mega Tbk, yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Bank.

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam
Program Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, akan tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Bank baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari kecuali
aset Bank yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya.

Hak pemegang obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak kreditur lainnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

Bank tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan pokok obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penerbitan obligasi untuk penyaluran kredit.

Bank telah memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah melakukan pembayaran bunga dan/atau
pokok obligasi secara tepat waktu.

 SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS
 INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.

 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
                                                                19
Page 39
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM
DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN TINDAKAN YANG
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN.

TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                           20
Page 40
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan (ii) tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain
debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum
yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva
Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas
laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenu hi
persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank
terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai
restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-
19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan
auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No.
00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

1.    LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                             31 Desember
 Keterangan
                                                                 2023                      2022                    2021
 Aset
 Kas                                                                367.698                341.678                  285.992
 Giro pada Bank Indonesia                                         9.493.710              8.644.612                3.508.714
 Giro pada bank lain setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 215 pada
   30 Juni 2023, Rp 69 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 161 pada tanggal 31
   Desember 2021
   Pihak berelasi                                                    1.631                   1.303                    1.280
   Pihak ketiga                                                    638.395                 355.787                  912.487
 Sub-total                                                         640.026                 357.090                  913.767
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai sebesar Rp 66 pada 30 Juni
   2023, Rp 76 pada tanggal 31 Desember 2022
   dan nihil pada tanggal 31 Desember 2021                        5.302.273              9.815.843               11.352.644

                                                             21
Page 41
                                                     30 Juni                   31 Desember
Keterangan
                                                       2023             2022                   2021
Efek-efek setelah dikurangi cadangan kerugian
  penurunan nilai sebesar Rp 412 pada tanggal
  31 Desember 2021                                               -             -                125.500
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual Kembali        1.909.739     5.737.660              8.246.664
Obligasi Pemerintah                                      8.584.624     7.854.853              7.006.212
Pinjaman yang diberikan setelah dikurangi
  cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp
  1.153.365 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
  1.750.482 pada tanggal 31 Desember 2022
  dan Rp 1.382.680 pada tanggal 31 Desember
  2021
   Pihak berelasi                                     1.616.571        1.581.399              1.707.966
   Pihak ketiga                                      97.698.449       91.192.574             67.821.709
Pinjaman yang diberikan – neto                       99.315.020       92.773.973             69.529.675
Tagihan akseptasi setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 689 pada
   30 Juni 2023, Rp 119 pada tanggal 31
   Desember 2022, Rp 202 pada tanggal 31
   Desember 2021                                          153.824        17.437                 31.622
Biaya dibayar dimuka                                      376.113       155.068                522.495
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan sebesar Rp 852.674 pada tanggal
   30 Juni 2023, Rp 787.471 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 663.082 pada tanggal
   31 Desember 2021                                      2.982.995     2.092.294              1.345.570
Aset hak-guna setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan sebesar Rp 165.807 pada tanggal
   30 Juni 2023, Rp 137.496 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 90.853 pada tanggal
   31 Desember 2021                                       260.342       278.969                320.504
Agunan yang diambil alih setelah dikurangi
   cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp
   16.001 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp 15.971
   pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
   11.921 pada tanggal 31 Desember 2021                   311.326       294.510              10.132.204
Aset lain-lain setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 200 pada
   30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021            6.928.204        6.902.313           5.715.735
Aset pajak tangguhan - neto                             109.146          116.512              66.887
Jumlah Aset                                         136.735.040      135.382.812         119.104.185
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas segera                                         505.715       383.726                334.117
Simpanan nasabah
  Pihak berelasi                                      2.623.482        3.671.008              2.962.051
  Pihak ketiga                                      111.369.196      111.199.340             95.758.941
                                                    22
Page 42
                                                          30 Juni                                 31 Desember
 Keterangan
                                                            2023                          2022                  2021
 Sub-total                                                113.992.678                  114.870.348            98.720.992
 Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                              31.770                       44.456                30.456
   Pihak ketiga                                             1.523.114                    1.977.855             3.429.518
 Sub-total                                                  1.554.884                    2.022.311             3.459.974
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali             50.500                            -                     -
 Liabilitas derivatif                                               1                          300                     -
 Liabilitas akseptasi                                         154.513                       17.556                31.824
 Utang pajak                                                  106.856                       91.133               105.401
 Biaya yang masih harus dibayar                               208.926                      232.748               226.473
 Pinjaman yang diterima                                       950.000                      800.000                     -
 Liabilitas imbalan kerja                                     384.899                      352.278               385.456
 Liabilitas lain-lain                                       3.127.470                      961.061                70.165
 Obligasi subordinasi                                       1.796.418                    1.794.691             1.791.503
 Jumlah Liabilitas                                        122.832.860                  121.526.152           105.125.905
 Ekuitas
 Modal saham - nilai nominal
   saham seri A - Rp 500 (nilai penuh)
   saham seri B - Rp 100 (nilai penuh)
   per lembar saham
 Modal dasar -
   saham seri A - 388.256.500 lembar
   saham seri B - 51.058.717.500 lembar
 Modal ditempatkan dan disetor
   saham seri A - 388.256.500 lembar pada 30
   Juni 2023 dan 31 Desember 2022
   saham seri B - 11.444.112.350 lembar pada
   tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
   dan 2021                                                 1.338.539                    1.338.539             1.338.539
 Tambahan modal disetor                                     8.364.829                    8.364.829             8.364.829
 Penghasilan komprehensif lain                                724.499                      711.791               888.741
 Saldo Laba
    Ditentukan penggunaannya                                  130.600                      129.600               128.600
    Belum ditentukan penggunaannya                          3.343.713                    3.311.901             3.257.571
 Jumlah Ekuitas                                            13.902.180                   13.856.660            13.978.280
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                            136.735.040                  135.382.812           119.104.185

2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                              31 Desember
 Keterangan
                                                       2023                2022                 2022             2021
 Pendapatan (Beban) Operasional
 Pendapatan bunga                                     4.368.683           3.698.312           7.715.432       6.334.857
 Beban bunga                                         (3.667.883)         (2.875.937)         (5.894.228)     (5.929.054)
 Pendapatan Operasional - Neto                          700.800             822.375           1.821.204         405.803

 Pendapatan Operasional Lainnya
 Pemulihan kerugian penurunan nilai atas aset
   keuangan - neto                                      93.165                    -                   -          990.991
 Pendapatan provisi dan komisi                           6.051                7.370              12.773           12.692
 Laba selisih kurs - neto                                3.280                3.927               6.861            6.844
                                                        23
Page 43
                                                          30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                                    2023            2022           2022            2021
Lain-lain                                            45.119          35.710         61.065          42.070
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya               147.615          47.007         80.699       1.052.597
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan tunjangan                                 (415.967)        (394.462)    (694.842)       (692.405)
Umum dan administrasi                              (398.051)        (363.420)    (764.315)       (667.936)
Pembentukan cadangan kerugian penurunan
  nilai:
  Aset non-keuangan                                      (31)           (972)       (4.049)           (526)
  Aset keuangan                                             -        (72.763)     (381.376)         (1.179)
Lain-lain                                            (2.967)          (2.542)       (4.541)         (9.671)
Jumlah Beban Operasional Lainnya                   (817.016)        (834.159)   (1.849.123)     (1.371.717)
Laba Operasional                                      31.399           35.223        52.780          86.683
Pendapatan (Beban) Non Operasional
Pendapatan non-operasional                                475            403         1.108           1.583
Beban non-operasional                                     (49)           (83)        (101)        (16.055)
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional
– Bersih                                                426              320         1.007        (14.472)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                       31.825           35.543        53.787          72.211
Pajak Penghasilan
Kini                                                (14.035)         (19.624)     (35.780)        (45.764)
Tangguhan                                                356            2.990        7.990          17.680
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan            (13.679)         (16.634)     (27.790)        (28.084)
Laba Bersih Tahun Berjalan                            18.146           18.909       25.997          44.127
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi pada periode berikutnya:
Surplus revaluasi aset tetap                               -                -             -         43.491
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja    (13.630)          12.336        (2.586)         25.808
Pajak penghasilan terkait                              2.999          (2.714)           569       (11.743)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  pada periode berikutnya:
Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek
  diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain                                   48.726        (196.456)    (186.666)        (30.275)
Pajak penghasilan terkait                           (10.721)           43.220       41.066           6.661
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah
  Pajak                                              27.374         (143.614)    (147.617)          33.942
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
   Periode/Tahun Berjalan                            45.520         (124.705)    (121.620)          78.069
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                     1,53              1,60         2,20            3,99




                                                     24
Page 44
3.   LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                             (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                             30 Juni                            31 Desember
 Keterangan
                                                                      2023                 2022             2022           2021
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                   (4.775.595)         3.796.530       3.680.238       7.170.548
 operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                (813.889)              (5.884)    (2.241.940)    (2.272.524)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                    2.234.104             (23.205)     1.659.792          698.918
 pendanaan
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                    (3.355.380)       3.767.441         3.098.090       5.596.942
 Kas dan setara kas awal periode / tahun                           19.159.368       16.061.278        16.061.278      10.464.336
 Kas dan setara kas akhir periode / tahun                          15.803.988       19.828.719        19.159.368      16.061.278

4.   RASIO – RASIO KEUANGAN

                                                                             30 Juni                        31 Desember
 Keterangan
                                                                              2023                   2022                 2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Bunga – Bersih                                                    -14,78%                348,79%            137,82%
 Laba Operasional                                                             -10,86%                -39,11%            -18,50%
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                            -4,04%                -41,09%            -31,23%
 Jumlah Aset                                                                    1,00%                 13,67%             28,74%
 Jumlah Liabilitas                                                              1,08%                 15,60%             32,06%
 Jumlah Ekuitas                                                                 0,33%                 -0,87%              8,24%

 Rasio Permodalan (%)
 Capital Adequacy Ratio                                                       10,77%                  11,13%             14,37%
 Debt to Equity                                                              883,55%                 877,02%            752,07%
 Total Debt to Asset                                                          89,83%                  89,76%             88,26%

 Aset Produktif (%)
 Non Performing Loan - Gross                                                     3,86%                4,70%                3,93%
 Non Performing Loan - Nett                                                      3,03%                3,36%                2,17%

 Rentabilitas (%)
 Rasio Tingkat Pengembalian Aset                                                  0,05%               0,04%                0,07%
 Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas                                               0,30%               0,22%                0,35%
 Net Interest Margin                                                              1,15%               1,71%                0,49%
 Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional                         99,30%              99,32%               98,83%

 Likuiditas (%)
 Rasio Pinjaman terhadap Deposito                                                87,97%              82,13%               71,65%
 Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas                                            87,97%              82,13%               71,65%

 Kepatuhan (%)
 Giro Wajib Minimum Primer                                                       7,63%                7,61%                3,51%
 Giro Wajib Minimum Sekunder                                                     7,05%                7,09%                7,37%




                                                              25
Page 45
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Informasi yang disajikan
berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan (i) Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan
telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang
diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang
terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum
dalam Prospektus ini dan (ii) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Riva Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain
debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum
yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persya ratan
selama pandemi covid-19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April
2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking
statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab
VI mengenai Faktor Risiko.

1. UMUM

Sebagai salah satu bank umum devisa di Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1990 setelah mendapat izin sebagai bank umum
berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/KMK.013/1990 tanggal 16
Maret 1990. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh Bank Indonesia, sehingga setelah beroperasi selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, Perseroan berhasil
meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No.
26/26/KEP/DIR tanggal 3 Juni 1993.

Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Gedung Mayapada Tower Lt 1-3, Jl Jenderal Sudirman kavling 28, Jakarta 12920. Sesuai
dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup serta kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
perbankan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan memanfaatkan dana tersebut dengan
memberikan pinjaman dalam bentuk fasilitas kredit. Sesuai dengan rencana bisnis, Perseroan memfokuskan kegiatan usahanya
pada usaha retail dan consumer dengan komitmen untuk kepuasan para nasabah dan melayani dengan komitmen.



                                                              26
Page 46
Perseroan mempunyai visi untuk menjadi salah satu bank swasta terkemuka dalam nilai aset, profitabilitas dan tingkat kesehatan
dengan fokus kegiatan usaha komersial dan perdagangan baik SME maupun wholesale. Misi Perseroan adalah menjalankan
operasional bank yang sehat dan memberikan nilai tambah maksimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham dan
pemerintah.

Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94 kantor
cabang pembantu dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM Mayapada dan
5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang tergabung dalam
jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan meliputi:

Kondisi Perekonomian Global
Pada Laporan Bank Dunia berjudul World Bank East Asia and The Pacific Economic April 2023-Revising Growth menunjukkan,
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) China diproyeksikan meningkat dari 3 persen pada 2022 menjadi 5,1 persen di 2023.
Sedangkan rata-rata pertumbuhan PDB negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik (selain China) diperkirakan melambat
dari 5,8 persen menjadi 4,9 persen.

Proyeksi pemulihan ekonomi China tersebut terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. Sepanjang 2022, kinerja
ekonomi negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik umumnya menunjukkan pemulihan yang kuat dari dampak pandemi
di 2021. Permintaan domestik dan global tengah melemah dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global berdampak pada ekspor
sedangkan fluktuasi harga komoditas berpengaruh pada konsumsi.

China telah pulih ekonominya pada tahun 2023 karena terpukul setelah penyebaran varian Omicron Covid-19 pada tahun 2022.
Sebaliknya, negara- negara lain di kawasan Asia Timur dan Pasifik terpukul saat penyebaran varian Delta pada 2021 sehingga
dapat pulih pada 2022.

Asian Development Bank (ADB) mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi negara berkembang di Asia dan Pasifik
termasuk Indonesia sebesar 4,8% tahun ini seiring masih kuatnya permintaan domestik sehingga mendukung pemulihan kawasan
ini, berdasarkan Asian Development Outlook (ADO) Juli 2023.
                        Tabel Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Negara G-20 & ASEAN-6 oleh IMF 2023




                                                         Sumber: IMF



                                                              27
Page 47
Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7% dengan kecenderungan ekonomi Tiongkok yang melambat
dan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang semakin kuat. Perlambatan ekonomi Tiongkok disebabkan oleh pelemahan permintaan
domestik karena keyakinan konsumen, utang rumah tangga, dan permasalahan sektor properti, di tengah penurunan ekspor akibat
perlambatan ekonomi global. Kuatnya ekonomi AS didukung oleh konsumsi rumah tangga seiring dengan kenaikan upah dan
pemanfaatan ekses tabungan (excess savings). Dalam pada itu, inflasi di negara maju masih tetap tinggi karena berlanjutnya
tekanan inflasi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, dan meningkatnya harga minyak. Perkembangan tersebut mendorong tetap
tingginya suku bunga kebijakan moneter di negara maju, terutama Federal Funds Rate (FFR) AS, yang mengakibatkan
meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi
4,9 persen pada 2023. Outlook ini naik 0,2 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar 4,7 persen pada Juni 2023.

Dalam OECD Economic Outlook Interim Report September 2023, pertumbuhan produk domestik bruto negara-negara
berkembang terutama Asia seperti Indonesia dan India diproyeksikan relatif stabil pada 2023 dan 2024 masing-masing sebesar 5
persen dan 6 persen.

Kondisi Perekonomian Indonesia

Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day
Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending
Facility sebesar 6,50%. Keputusan tersebut sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan
terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada tahun 2023 dan 2,5±1% pada 2024. Kebijakan moneter tetap difokuskan untuk
mengendalikan stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai langkah antisipasi dari dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan
global.

Kebijakan makroprudensial yang masih longgar diperlukan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha
melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata, dan pembiayaan inklusif dan
hijau, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2023. Demikian pula, digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi
untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7% dengan kecenderungan ekonomi Tiongkok yang melambat
sedangkan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang semakin kuat. Inflasi di negara maju masih tetap tinggi karena berlanjutnya
tekanan inflasi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, dan meningkatnya harga minyak, dengan demikian mendorong tetap tingginya
suku bunga kebijakan moneter di negara maju, terutama Federal Funds Rate (FFR) AS, yang mengakibatkan meningkatnya
ketidakpastian pasar keuangan global. Akibatnya, tekanan aliran modal keluar dan pelemahan nilai tukar di negara berkembang
semakin tinggi, sehingga memerlukan penguatan respons kebijakan untuk memitigasi dampak negatif rambatan global tersebut,
termasuk di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap baik ditopang oleh permintaan domestik. Konsumsi rumah tangga diprakirakan
tumbuh kuat sejalan dengan keyakinan masyarakat yang masih tinggi, termasuk generasi muda yang meningkatkan konsumsi
jasa. Kinerja investasi tetap baik sejalan dengan berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional. Ekspor melambat seiring
pelemahan permintaan global dan turunnya harga komoditas, di tengah ekspor jasa yang cukup kuat. Secara sektoral,
pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh beberapa lapangan usaha sektor jasa, seperti Perdagangan Besar dan Eceran,
Transportasi dan Pergudangan, serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi 2023 berada dalam kisaran proyeksi pada 4,5-5,3%. Bank Indonesia terus memperkuat sinergitas stimulus fiskal
Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi
permintaan.

Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) diprakirakan tetap baik. Neraca perdagangan sampai dengan Agustus 2023 mencatat
surplus sebesar 4,4 miliar dolar AS sehingga mendukung transaksi berjalan triwulan III 2023 tetap terjaga. Sementara itu, aliran
modal asing ke pasar keuangan domestik dalam bentuk investasi portofolio pada triwulan III 2023 (hingga 19 September 2023)
                                                               28
Page 48
mencatat net outflow sebesar 1,7 miliar dolar AS dipengaruhi oleh ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat. Posisi
cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2023 tercatat tinggi sebesar 137,1 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,2
bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, kinerja NPI pada 2023 diprakirakan tetap terjaga dengan transaksi berjalan dalam
kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4% dari PDB. Neraca transaksi modal dan finansial juga diprakirakan tetap terjaga
didukung oleh aliran modal masuk dalam bentuk penanaman modal asing (PMA).

Nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia. Peningkatan ketidakpastian
pasar keuangan global menyebabkan nilai tukar Rupiah pada September 2023 (sampai dengan 20 September 2023) secara point-
to-point melemah sebesar 0,98% dibandingkan dengan level akhir Agustus 2023. Secara year-to-date, nilai tukar Rupiah menguat
1,22% dari level akhir Desember 2022. Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan
dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan
domestik yang menarik. Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas,
meningkatkan efektivitas implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan
dengan PP Nomor 36 Tahun 2023, dan melanjutkan penerbitan SRBI.

Inflasi terkendali dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK Agustus 2023 tercatat 3,27% (yoy) sehingga tetap berada di dalam sasaran
3,0±1%. Inflasi inti tercatat sebesar 2,18% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,43%
(yoy), Bank Indonesia akan terus memperkuat kebijakan moneter dan mempererat sinergi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang mengendalikan inflasi. Dengan
perkembangan tersebut, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada sisa tahun 2023 dan 2,5±1%
pada 2024.

Bank Indonesia terus melakukan inovasi kebijakan moneter termasuk untuk memastikan inflasi terkendali dan nilai tukar Rupiah
tetap stabil. Dalam kaitan ini, kebijakan suku bunga diperkuat dengan penerbitan instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank
Indonesia (SRBI) yang pro-market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya
menarik portfolio inflows, serta untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying. Pasar menyambut
baik penerbitan tersebut.

Khusus Kredit/pembiayaan perbankan terus meningkat pada seluruh sektor ekonomi. Kredit perbankan pada Agustus 2023
tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy). Pertumbuhan kredit terutama ditopang
oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial. Sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara
agregat, pembiayaan syariah tumbuh tinggi mencapai 14,52% (yoy).


3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR

Diterapkan Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023

Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan,perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif
sejak 1 Januari 2023.

    •    Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
    •    Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan
    •    Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan Terkait Definisi Estimasi
         Akuntansi
    •    Amendemen PSAK 46: Pajak penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
         Transaksi Tunggal
    •    Amendemen PSAK 46 Pajak Penghasilan: Reformasi Pajak Internasional – Ketentuan Model Pilar Dua




                                                               29
Page 49
Diterapkan Tahun 2022

Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan,perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak
1 Januari 2022.

    •    Amendemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Merugi - Biaya Memenuhi
         kontrak.
    •    Penyesuaian Tahunan PSAK 71: ”Instrumen keuangan ”
    •    Penyesuaian Tahunan PSAK 73: ”Sewa”

Diterapkan Tahun 2021

Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak
1 Januari 2021.

    •    Penyesuaian tahunan PSAK 1 : ”Penyajian laporan keuangan ”;
    •    Penyesuaian tahunan PSAK 48: ”Penurunan nilai aset”;
    •    Amandemen PSAK 55 : ” Instrumen keuangan:” Pengakuan dan Pengukuran”;
    •    PSAK 62 :” Kontrak asuransi”
    •    Amandemen PSAK 71: ”Instrumen keuangan’;
    •    Amandemen PSAK 73: ”Sewa”.

Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi dan tidak
memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

4. ANALISIS KEUANGAN

Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                              31 Desember
                     Keterangan
                                                               2023                2022              2022              2021
 Pendapatan (Beban) Operasional
 Pendapatan bunga                                              4.368.683           3.698.312          7.715.432       6.334.857
 Beban bunga                                                 (3.667.883)         (2.875.937)        (5.894.228)     (5.929.054)
 Pendapatan Bunga - Neto                                         700.800             822.375          1.821.204         405.803
 Pendapatan Operasional Lainnya
 Pemulihan kerugian penurunan nilai atas aset
 keuangan – neto                                                 93.165                   -                  -         990.991
 Pendapatan provisi dan komisi                                    6.051               7.370             12.773          12.692
 Laba selisih kurs – neto                                         3.280               3.927              6.861           6.844
 Lain-lain                                                       45.119              35.710             61.065          42.070
 Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                          147.615              47.007             80.699       1.052.597
 Beban Operasional Lainnya
 Gaji dan tunjangan                                            (415.967)          (394.462)          (694.842)        (692.405)
 Umum dan administrasi                                         (398.051)          (363.420)          (764.315)        (667.936)
                                                              30
Page 50
                                                                      30 Juni                             31 Desember
                      Keterangan
                                                            2023                   2022            2022              2021
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai:
 Aset non-keuangan                                                (31)                 (972)          (4.049)           (526)
 Aset keuangan                                                       -              (72.763)        (381.376)         (1.179)
 Lain-lain                                                    (2.967)                (2.542)          (4.541)         (9.671)
 Jumlah Beban Operasional Lainnya                           (817.016)              (834.159)      (1.849.123)     (1.371.717)
 Laba Operasional                                              31.399                 35.223           52.780          86.683
 Pendapatan (Beban) Non Operasional
 Pendapatan non-operasional                                        475                    403          1.108            1.583
 Beban non-operasional                                             (49)                   (83)         (101)         (16.055)
 Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional –
 Bersih                                                            426                  320            1.007         (14.472)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                 31.825               35.543           53.787           72.211
 Pajak Penghasilan
 Kini                                                        (14.035)               (19.624)         (35.780)        (45.764)
 Tangguhan                                                        356                  2.990            7.990          17.680
 Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                    (13.679)               (16.634)         (27.790)        (28.084)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                    18.146                 18.909           25.997          44.127
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 pada periode berikutnya:
 Surplus revaluasi aset tetap                                       -                      -                -          43.491
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja            (13.630)                12.336           (2.586)          25.808
 Pajak penghasilan terkait                                      2.999                (2.714)              569        (11.743)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada
 periode berikutnya:
 Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek diukur
 pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain        48.726              (196.456)       (186.666)         (30.275)
 Pajak penghasilan terkait                                   (10.721)                 43.220          41.066            6.661
 Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak                   27.374              (143.614)       (147.617)           33.942
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                45.520              (124.705)       (121.620)           78.069
 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                              1,53                   1,60            2,20             3,99

Pendapatan Bunga

Pendapatan Bunga Perseroan terutama diperoleh dari kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit sesuai dengan ketentuan
perkreditan. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain berupa Sertifikat
Bank Indonesia, giro dan deposito.

Tabel berikut merupakan Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3
dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                            31 Desember
                      Keterangan
                                                            2023                 2022               2022             2021
 Pinjaman yang diberikan                                  3.681.278             3.294.491        6.812.057        5.508.591
 Obligasi Pemerintah                                        212.090               182.398          373.044          322.322
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain               212.771               157.005          305.436          289.388
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali          262.495                62.055          220.691          213.739
 Efek-efek                                                        -                 2.287            4.088              576
 Giro pada bank lain                                             49                    76              116              241
 Jumlah Pendapatan Bunga                                  4.368.683             3.698.312        7.715.432        6.334.857

                                                           31
Page 51
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp4,37 triliun, meningkat sebesar Rp670,37 miliar atau 18,13% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp3,70 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari
pinjaman yang diberikan sebesar Rp386,79 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7,72 triliun
meningkat sebesar Rp1,38 triliun atau 21,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp6,33 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari pinjaman
yang diberikan sebesar Rp1,30 triliun.

Beban Bunga

Beban Bunga Perseroan didominasi dari bunga atas produk deposito berjangka Perseroan. Tabel berikut merupakan Beban bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                              31 Desember
                      Keterangan
                                                         2023                2022               2022                 2021
 Simpanan nasabah:
  Deposito berjangka                                       3.060.636           2.142.290        4.579.706            4.295.801
  Tabungan                                                   251.492             408.317          660.317              871.792
  Giro                                                        48.527              53.238          100.676              122.749
 Obligasi subordinasi                                         98.232              97.459          195.003              225.610
 Simpanan dari bank lain                                      62.716              66.026          119.297              227.407
 Pinjaman yang diterima                                       26.305                   -           19.125                    -
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                78                   -                -               17.080
 Beban pembiayaan lainnya                                    119.897             108.607          220.104              168.615
 Total                                                     3.667.883           2.875.937        5.894.228            5.929.054

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3 ,67 triliun,
meningkat sebesar Rp791,95 miliar atau 27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022 yaitu sebesar Rp2,88 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dari deposito berjangka
sebesar Rp918,35 miliar.




                                                            32
Page 52
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5,89 triliun menurun
sebesar Rp34,83 miliar atau 0,59% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yaitu sebesar Rp5,93 triliun. Penurunan beban bunga dipengaruhi oleh penurunan suku bunga dana pihak ketiga.

Pendapatan Bunga – Bersih

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp700,80 miliar, menurun sebesar Rp121,58 miliar atau 14,78% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp822,38 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar sebesar Rp791,95 miliar atau
27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sementara Pendapatan Bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 meningkat sebesar Rp670,37 miliar atau
18,13%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1,82 triliun
meningkat sebesar Rp1,42 triliun atau 348,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp405,80 miliar. Kenaikan pendapatan bunga bersih disebabkan oleh kenaikan pemberian
pinjaman yang diberikan.

Pendapatan Operasional Lainnya

Tabel berikut merupakan Pendapatan Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                            31 Desember
                    Keterangan
                                                        2023              2022             2022                 2021
 Pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai atas
 aset keuangan – neto                                        93.165               -                -                990.991
 Pendapatan provisi dan komisi                                6.051           7.370           12.773                 12.692
 Laba selisih kurs – neto                                     3.280           3.927            6.861                  6.844
 Lain-lain                                                   45.119          35.710           61.065                 42.070
 Total                                                      147.615          47.007           80.699              1.052.597

Komponen pendapatan operasional lain perseroan mencakup pendapatan provisi dan komisi terutama terdiri dari provisi dan
komisi bank garansi yang diterbitkan, komisi asuransi dan diskon asuransi, Laba selisih kurs (neto) Pendapatan operasional
lainnya lain-lain terdiri dari administrasi kredit dan administrasi ATM.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Operasional Lainnya untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp147,62 miliar, meningkat sebesar Rp100,61 miliar atau 214,03% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp47,01 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pemulihan cadangan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan.
                                                            33
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Operasional Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp80,70 miliar
menurun sebesar Rp971,90 miliar atau 92,33% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,05 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pemulihan cadangan kerugian nilai atas aset
keuangan.

Beban Operasional Lainnya

Tabel berikut merupakan Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                         31 Desember
                   Keterangan
                                                        2023           2022             2022                2021
 Gaji dan tunjangan                                       415.967        394.462            694.842             692.405
 Umum dan administrasi                                    398.051        363.420            764.315             667.936
 Penyisihan cadangan kerugian penurunan nilai:
     Aset non – keuangan                                       31             972             4.049                 526
     Aset keuangan                                               -        72.763            381.376               1.179
 Lain-lain                                                  2.967           2.542             4.541               9.671
 Total                                                    817.016        834.159          1.849.123           1.371.717

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp817,02 miliar, menurun sebesar Rp17,14 miliar atau 2,06% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp834,16 miliar. Penurunan ini terutama oleh peningkatan pada pemulihan penurunan nilai
aset keuangan periode berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1,85 triliun
meningkat sebesar Rp477,41 miliar atau 34,80% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,37 triliun. Kenaikan biaya operasional disebabkan oleh biaya umum dan administrasi dan
peningkatan pada pembentukan CKPN.

Laba Operasional

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp31 ,40
miliar, menurun sebesar Rp3,82 miliar atau 10,86% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,22 miliar.




                                                            34
Page 54
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp52,78 miliar menurun
sebesar Rp33,90 miliar atau 39,11% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yaitu sebesar Rp86,68 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan pembentukan CKPN.

Pendapatan (Beban) Non-Operasional

Tabel berikut merupakan Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                        31 Desember
                   Keterangan
                                                        2023             2022            2022               2021
  Pendapatan non-operasional                                  475              403            1.108               1.583
  Beban non-operasional                                       (49)             (83)           (101)            (16.055)
  Total                                                       426              320            1.007            (14.472)

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp426 juta, meningkat sebesar Rp106 juta atau 33,13% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp320 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan non-operasional
dan menurunnya beban non-operasional.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1,01 miliar meningkat sebesar Rp15,48 miliar atau 106,96% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp14,47 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan non-
operasional dan menurunnya beban non-operasional.

Laba Sebelum Beban Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp31,83 miliar, menurun sebesar Rp3,72 miliar atau 10,46% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,54 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp53,79 miliar
menurun sebesar Rp18,42 miliar atau 25,51% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yaitu sebesar Rp72,21 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh peningkatan pembentukan CKPN.


                                                          35
Page 55
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan

Tabel berikut merupakan manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                           31 Desember
                   Keterangan
                                                        2023            2022               2022                2021
 Kini                                                    (14.035)         (19.624)           (35.780)            (45.764)
 Tangguhan                                                    356            2.990              7.990              17.680
 Total                                                   (13.679)         (16.634)           (27.790)            (28.084)

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp13,68 miliar, menurun sebesar Rp2,96 miliar atau 17,76% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp16,63 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak mengalami penurunan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp27,79 miliar
menurun sebesar Rp294 juta atau 1,05% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp28,08 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak mengalami penurunan.

Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp18,15 miliar, menurun sebesar Rp763 juta atau 4,04% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp18,91 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp26,00 miliar menurun sebesar Rp18,13 miliar atau 41,09% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp44,13 miliar. Penurunan laba tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pada
pembentukan CKPN.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif lain Setelah Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp27,37 miliar, meningkat sebesar Rp170,99 miliar atau 119,06% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp143,61 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan atas perubahan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain-neto.


                                                             36
Page 56
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp147,62 miliar menurun sebesar Rp181,56 miliar atau 122,99% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu penghasilan komprehensif sebesar Rp33,94 miliar.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp45,52 miliar, meningkat sebesar Rp170,23 miliar atau 136,50% bila dibandingkan dengan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp124,71 miliar. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp121,62 miliar menurun sebesar Rp199,69 miliar atau 255,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp78,07 miliar. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan disebabkan oleh
penurunan nilai wajar surat berharga.

Analisis Laporan Posisi Keuangan

ASET

Tabel berikut merupakan ikhtisar Jumlah Aset yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                        31 Desember
                      Keterangan
                                                                   2023                     2022               2021
 ASET
 Kas                                                                  367.698               341.678               285.992
 Giro pada Bank Indonesia                                           9.493.710             8.644.612             3.508.714
 Giro pada bank lain setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 215 pada 30
   Juni 2023, Rp 69 pada tanggal 31 Desember 2022
   dan Rp 161 pada tanggal 31 Desember 2021
   Pihak berelasi                                                       1.631                 1.303                1.280
   Pihak ketiga                                                       638.395               355.787              912.487
 Sub-total                                                            640.026               357.090              913.767
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
   sebesar Rp 66 pada 30 Juni 2023, Rp 76 pada
   tanggal 31 Desember 2022 dan nihil pada tanggal 31
   Desember 2021                                                    5.302.273             9.815.843           11.352.644
 Efek-efek setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai sebesar Rp 412 pada tanggal 31
   Desember 2021                                                             -                     -             125.500
                                                            37
Page 57
                                                                  30 Juni                         31 Desember
                      Keterangan
                                                                   2023                     2022               2021
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                  1.909.739              5.737.660          8.246.664
 Obligasi Pemerintah                                                8.584.624              7.854.853          7.006.212
 Pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan
    kerugian penurunan nilai sebesar Rp 1.153.365 pada
    tanggal 30 Juni 2023, Rp 1.750.482 pada tanggal 31
    Desember 2022 dan Rp 1.382.680 pada tanggal 31
    Desember 2021
   Pihak berelasi                                                   1.616.571              1.581.399            1.707.966
   Pihak ketiga                                                    97.698.449             91.192.574           67.821.709
 Pinjaman yang diberikan - neto                                    99.315.020             92.773.973           69.529.675
 Tagihan akseptasi setelah dikurangi cadangan
    kerugian penurunan nilai sebesar Rp 689 pada 30
   Juni 2023, Rp 119 pada tanggal 31 Desember 2022,
   Rp 202 pada tanggal 31 Desember 2021                               153.824                 17.437               31.622
 Biaya dibayar dimuka                                                 376.113                155.068              522.495
 Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan
   sebesar Rp 852.674 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
    787.471 pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
    663.082 pada tanggal 31 Desember 2021                           2.982.995              2.092.294            1.345.570
 Aset hak-guna setelah dikurangi akumulasi penyusutan
    sebesar Rp 165.807 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
   137.496 pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
   90.853 pada tanggal 31 Desember 2021                               260.342                278.969              320.504
 Agunan yang diambil alih setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar Rp 16.001 pada
   tanggal 30 Juni 2023, Rp 15.971 pada tanggal 31
   Desember 2022 dan Rp 11.921 pada tanggal 31
   Desember 2021                                                      311.326                294.510           10.132.204
 Aset lain-lain setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai sebesar Rp 200 pada 30 Juni 2023,
    31 Desember 2022 dan 2021                                       6.928.204              6.902.313            5.715.735
 Aset pajak tangguhan - neto                                          109.146                116.512               66.887
 Jumlah Aset                                                      136.735.040            135.382.812          119.104.185

Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan
catatan auditor pada Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 30 Juni 2023.

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp136,73 triliun meningkat sebesar Rp1,35 triliun atau 1,00% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp135,38 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pinjaman yang diberikan.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp135,38 triliun meningkat sebesar Rp16,28 triliun atau 13,67%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp119,10 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya pinjaman yang diberikan. Peningkatan pinjaman yang diberikan ini untuk meningkatkan aset produktif.




                                                            38
Page 58
LIABILITAS

Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah pihak ketiga yang stabil dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada
Perseroan yang bersaing dengan bank-bank lainnya dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah.

Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pa da
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                  31 Desember
                     Keterangan
                                                                           2023                    2022                2021
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                      505.715                 383.726               334.117
 Simpanan nasabah
         Pihak berelasi                                               2.623.482              3.671.008              2.962.051
         Pihak ketiga                                               111.369.196            111.199.340             95.758.941
 Sub-total                                                          113.992.678            114.870.348             98.720.992
 Simpanan dari bank lain
         Pihak berelasi                                                  31.770                 44.456                30.456
         Pihak ketiga                                                 1.523.114              1.977.855             3.429.518
 Sub-total                                                            1.554.884              2.022.311             3.459.974
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali                       50.500                      -                     -
 Liabilitas derivatif                                                         1                    300                     -
 Liabilitas akseptasi                                                   154.513                 17.556                31.824
 Utang pajak                                                            106.856                 91.133               105.401
 Biaya yang masih harus dibayar                                         208.926                232.748               226.473
 Pinjaman yang diterima                                                 950.000                800.000                     -
 Liabilitas imbalan kerja                                               384.899                352.278               385.456
 Liabilitas lain-lain                                                 3.127.470                961.061                70.165
 Obligasi subordinasi                                                 1.796.418              1.794.691             1.791.503
 TOTAL LIABILITAS                                                   122.832.860            121.526.152           105.125.905

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp122,83 triliun meningkat sebesar Rp1,30 triliun atau 1,08% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp121,53 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan penambahan dana yang diterima dari pemegang saham sebesar Rp2,11 triliun yang akan dikonversi menjadi dana
setoran modal atau modal disetor setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp121,53 triliun meningkat sebesar Rp16,40 triliun atau
15,60% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp105,13 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan dana pihak ketiga. Peningkatan ini disebabkan oleh kepercayaan deposan terhadap Bank dan Bank juga
menghadirkan beberapa program untuk meningkatkan pertumbuhan dana, antara lain program gratis biaya transaksi
RTGS/SKN/kliring untuk nasabah tabungan mySAVING Super Benefit serta myGIRO promo, program poin myREWARDS untuk
nasabah tabungan mySAVING dan Kartu Kredit.




                                                              39
Page 59
EKUITAS

Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah ekuitas yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                            31 Desember
                   Keterangan
                                                                    2023                       2022                 2021
  EKUITAS
  Modal saham - nilai nominal
    saham seri A - Rp 500 (nilai penuh)
    saham seri B - Rp 100 (nilai penuh)
    per lembar saham
  Modal dasar -
    saham seri A - 388.256.500 lembar
    saham seri B - 51.058.717.500 lembar
  Modal ditempatkan dan disetor
  saham seri A - 388.256.500 lembar pada 30
  Juni 2023 dan 31 Desember 2022
  saham seri B - 11.444.112.350 lembar pada
  tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
  dan 2021                                                             1.338.539             1.338.539             1.338.539
  Tambahan modal disetor                                               8.364.829             8.364.829             8.364.829
  Penghasilan komprehensif lain                                          724.499                711.791              888.741
  Saldo laba
    Telah ditentukan pengunaannya                                        130.600                129.600              128.600
    Belum ditentukan penggunaannya                                     3.343.713             3.311.901             3.257.571
  TOTAL EKUITAS                                                       13.902.180            13.856.660           13.978.280

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp13,90 triliun meningkat sebesar Rp45,52 miliar atau 0,33% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp13,86 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan nilai wajar efek-efek.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,86 triliun menurun sebesar Rp121,62 miliar atau 0,87%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp13,98 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan penghasilan komprehensif lain.

Analisis Laporan Arus Kas

Tabel berikut ini memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:




                                                             40
Page 60
                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                30 Juni                    31 Desember
 Keterangan
                                                                        2023               2022         2022          2021
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                    (4.775.595)        3.796.530      3.680.238      7.170.548
 operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                  (813.889)            (5.884)   (2.241.940)   (2.272.524)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                      2.234.104           (23.205)    1.659.792        698.918
 pendanaan
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                     (3.355.380)        3.767.441      3.098.090      5.596.942
 Kas dan setara kas awal periode / tahun                            19.159.368        16.061.278     16.061.278     10.464.336
 Kas dan setara kas akhir periode / tahun                           15.803.988        19.828.719     19.159.368     16.061.278

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasional

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp4,78 triliun, menurun sebesar Rp8,57 triliun atau 225,79% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas bersih diperolah dari aktivitas operasi sebesar Rp3,79 triliun. Penurunan ini
disebabkan karena penurunan deposito berjangka.

Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp3,68 triliun, menurun sebesar Rp3,49 triliun atau 48,68% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar
Rp7,17 triliun. Arus kas masuk dari kegiatan operasi berasal dari penempatan dana pihak ketiga.

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp813,89 miliar, meningkat sebesar Rp808,01 miliar atau 13.732,24% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp5,88 miliar. Peningkatan ini disebabkan karena pembelian efek-efek yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp2,24 triliun, menurun sebesar Rp30,58 miliar atau 1,35% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp2,27
triliun. Kas keluar tersebut berasal dari pembelian aset dan pembelian efek-efek.

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp2,23 triliun, meningkat sebesar Rp2,26 triliun atau 9.727,68% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp23,21 miliar. Peningkatan
ini disebabkan karena penerimaan uang muka setoran modal.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp1,66 triliun, meningkat sebesar Rp960,87 miliar atau 137,48% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar
Rp698,92 miliar. Perolehan kas dari kegiatan pendanaan berasal dari uang muka setoran modal dan pinjaman yang diterima.




                                                               41
Page 61
LIKUIDITAS

Dalam kegiatan operasionalnya, pertumbuhan kredit senantiasa dilakukan berdasarkan asas perbankan yang sehat guna
mengantisipasi agar tingkat pinjaman dengan jumlah dana pihak ketiga tetap dalam kriteria sehat berdasarkan peraturan Bank
Indonesia. Rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan merupakan rasio umum yang sering digunakan untuk pengukuran
likuiditas dalam industri perbankan.

Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia dan obligasi pemerintah dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan
berasal dari penghimpunan dana masyarakat (DPK), interbank borrowing dan juga pemegang saham.

Perseroan memiliki sumber likuiditas internal yang berasal dari pemilik modal, sementara sumber likuiditas eksternal berasal dari
Dana Pihak ketiga (DPK), pinjaman antar Bank serta penghimpunan dana dari aksi korporasi melalui Penawaran umum
Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.

Sumber dana likuiditas material yang belum digunakan Perseroan berasa dari kas dan setara kas investasi jangka pendek yang
merupakan akumulasi dari hasil kegiatan usaha Perseroan dan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan
simpanan dari bank lain.

Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat pada
keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau eksternal,
termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta risiko likuiditas dan
pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.

Rasio LFR masih dalam batas wajar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia di bawah 110%. Dengan demikian Perseroan tetap
dapat menjaga rasio pada tingkat yang sehat dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.

Untuk menjaga tingkat LFR dalam rentang yang optimal dan menjadi bagian pemantauan risiko likuiditas, LFR dimonitor secara
harian dan dilaporkan sampai kepada tingkat Direksi. Rapat Asset Liability Committee (”ALCO”) diadakan secara reguler setiap
bulan dimana salah satunya adalah untuk memastikan bahwa LFR berada dalam tingkat yang optimum.

Perseroan menyatakan bahwa kebutuhan modal kerja saat ini masih mencukupi yang mana tercermin dari rasio-rasio keuangan
yang ada. Tambahan modal kerja dari rencana PMHMETD XIV adalah bertujuan untuk meningkatkan modal kerja untuk
menunjang pertumbuhan kredit di masa yang akan datang.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan / atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan juga telah
menyatakan memiliki modal kerja yang cukup.

Terkait dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih Perusahaan Terbuka serta laba operasi Perusahaan
Terbuka selama 2 (dua) tahun terakhir atau selama Perusahaan Terbuka menjalankan usaha jika berdirinya kurang dari 2 (dua)
tahun, serta dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing, Perseroan merupakan institusi perbankan maka dalam menanggapi
perubahan inflasi maka Perseroan akan menyesuaikan suku bunga dana pihak ketiga maupun suku bunga pinjaman yang


                                                               42
Page 62
diberikan. Untuk perubahan kurs valuta asing, Perseroan selalu menjaga Posisi Devisa Neto (”PDN”) dalam kondisi yang
seimbang.

Sistem manajemen risiko pasar yang dilaksanakan Bank dalam menghadapi risiko pasar adalah dengan menerapkan matching
concept khususnya untuk portofolio yang memiliki risiko nilai tukar. Perseroan menetapkan rasio maksimum PDN sebesar 20%.
PDN Bank Mayapada pada 30 Juni 2023 berada pada 0,13% terhadap modal. Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan. Tidak terdapat komponen
penting dari pendapatan atau beban lainnya yang merupakan hasil usaha Perseroan. Total liabilitas keuangan pada tanggal 30
Juni 2023 total sebesar Rp119.216.406 juta, analisa pemetaan liabilitas keuangan dalam skala waktu tertentu (maturity buckets)
berdasarkan sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo (remaining maturity) kontraktual pada tanggal 30 Juni 2023:

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni 2023
                                                          Tidak
                                                        memiliki                                           > 3 - 12
                                     Nilai tercatat   jatuh tempo        ≤ 1 bulan     > 1 - 3 bulan        bulan        > 12 bulan
Liabilitas keuangan
Liabilitas segera                          505.715                  -       505.715               -                 -             -
Simpanan nasabah                                                                                  -                 -             -
   Giro                                  3.602.533         3.602.533              -               -                 -             -
   Tabungan                             11.738.870        11.717.493          2.051           2.806             6.562         9.958
   Deposito berjangka                   98.651.275                 -     64.649.320      23.903.545         9.756.624       341.786
Simpanan dari bank Lain                  1.554.884           539.194        621.989         218.701           175.000             -

Efek-efek yang dijual dengan janji
  dibeli kembali                           50.500                  -              -               -            50.500              -
Liabilitas akseptasi                      154.513                  -         51.188         103.325                 -              -
Pinjaman yang diterima                    950.000                  -        150.000         500.000           300.000              -
Biaya yang masih harus dibayar            208.926                  -              -           2.342            16.712        189.872
Liabilitas derivative                           1                  -              1               -                 -              -
Liabilitas lain-lain**)                     2.771                  -              -               -                 -          2.771
Obligasi subordinasi                    1.796.418                  -              -               -                 -      1.796.418
Total liabilitas keuangan             119.216.406         15.859.220     65.980.264      24.730.719        10.305.398      2.340.805

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

5. SEGMEN OPERASI

Segmen Operasi adalah komponen dari Perseroan yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan dan
menimbulkan beban, dimana hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh Direksi Perseroan untuk membuat keputusan
mengenai sumber daya yang akan dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, serta tersedia informasi keuangan
yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada Direksi Perseroan meliputi komponen yang dapat diatribusikan
secara langsung kepada suatu segmen dan komponen yang dapat dialokasikan dengan dasar wajar.

Segmen Operasi berdasarkan Geografis
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                           Jawa, Bali,                                          Sulawasi,
                                              dan                                              Maluku, dan
                                            Lombok          Sumatera        Kalimantan           Papua                  Total
 30 Juni 2023
 Pendapatan Bunga                             4.347.396          8.973              9.993                 2.321           4.368.683
 Beban Bunga                                (3.009.905)      (415.284)          (149.959)              (92.735)         (3.667.883)
 Pendapatan (beban) bunga – neto              1.337.491      (406.311)          (139.966)              (90.414)             700.800
 Pendapatan operasional lainnnya:                50.361          2.261                994                   834              54.450
 Pemulihan (penyisihan) cadangan
                                                                  43
Page 63
                                   Jawa, Bali,                                    Sulawasi,
                                      dan                                        Maluku, dan
                                    Lombok        Sumatera      Kalimantan         Papua               Total
  kerugian penurunan nilai:
Aset Keuangan dan
  Aset non- keuangan                    95.008       (1.088)           (425)             (361)              93.134
Gaji dan tunjangan                   (371.061)      (24.172)        (10.985)           (9.749)           (415.967)
Umum dan Administratif               (372.370)      (14.373)         (5.564)           (5.744)           (398.051)
Beban Operasional Lain                  (1.787)           19         (1.185)              (14)             (2.967)
Laba (Rugi) Operasional                737.642     (443.664)       (157.131)         (105.448)              31.399
Laba (Rugi) Periode berjalan           724.369     (443.645)       (157.130)         (105.448)              18.146

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                   Jawa, Bali,                                    Sulawasi,
                                      dan                                        Maluku, dan
                                    Lombok        Sumatera      Kalimantan         Papua               Total


31 Desember 2022
Pendapatan Bunga                     7.674.398        19.947           16.089                4.998       7.715.432
Beban Bunga                        (4.730.940)     (748.002)        (236.327)            (178.959)     (5.894.228)
Pendapatan (beban) bunga - neto      2.943.458     (728.055)        (220.238)            (173.961)       1.821.204
Pendapatan operasional lainnnya:        72.068         5.264            1.903                1.464          80.699
Pemulihan (penyisihan) cadangan
  kerugian penurunan nilai:
Aset Keuangan dan
  Aset non- keuangan                (397.276)          7.845            4.418                (412)       (385.425)
Gaji dan tunjangan                  (608.408)       (47.667)         (19.984)             (18.783)       (694.842)
Umum dan Administratif              (720.793)       (23.382)          (9.388)             (10.752)       (764.315)
Beban Operasional Lain                 (4.531)           (13)              (3)                   6         (4.541)
Laba (Rugi) Operasional             1.284.518      (786.008)        (243.292)            (202.438)          52.780
Laba (Rugi) Tahun berjalan          1.257.766      (786.041)        (243.292)            (202.436)          25.997


31 Desember 2021
Pendapatan Bunga                     6.294.494        27.691            8.492                4.180       6.334.857
Beban Bunga                        (4.705.856)     (781.250)        (261.853)            (180.095)     (5.929.054)
Pendapatan (beban) bunga - neto      1.588.638     (753.559)        (253.361)            (175.915)         405.803
Pendapatan operasional lainnnya         54.621         4.413            1.335                1.237          61.606
Pemulihan (penyisihan) cadangan
  kerugian penurunan nilai:
Aset Keuangan dan
  Aset non- keuangan                  989.808        (6.722)            4.286                1.914         989.286
Gaji dan tunjangan                  (596.486)       (54.429)         (22.265)             (19.225)       (692.405)
Umum dan Administratif              (627.427)       (22.953)          (8.366)              (9.190)       (667.936)
Beban Operasional Lain                 (9.633)          (30)               (7)                  (1)         (9.671)
Laba (Rugi) Operasional             1.399.521      (833.280)        (278.378)            (201.180)          86.683
Laba (Rugi) Tahun berjalan          1.357.068      (833.395)        (278.373)            (201.173)          44.127




                                                       44
Page 64
6. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum (“SEOJK No. 14/2017”), Perseroan wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan
menggunakan pendekatan risiko (Risk based Bank Rating / RBBR) dengan cakupan penilaian yang mencangkup faktor-faktor
Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan. Adapun peringkat komposit dikategorikan dalam 5 (lima)
Peringkat Komposit, yaitu: Peringkat Komposit 1 (PK-1); Peringkat Komposit 2 (PK-2); Peringkat Komposit 3 (PK-3); Peringkat
Komposit 4 (PK-4); dan Peringkat Komposit 5 (PK-5).

Selanjutnya, tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Risiko posisi Juni 2023 berada pada Peringkat Komposit 2 (PK-2) yang
mencerminkan bahwa kondisi bank secara umum sehat. Masing-masing peringkat komposit Perseroan yang merupakan hasil self
assessment memiliki perincian sebagai berikut:

                                                                                            Peringkat Komposit
       No                     Faktor-Faktor Penilaian
                                                                                             Per 30 Juni 2023
      1.       Profil Risiko                                                                         2
      2.       Tata Kelola                                                                           2
      3.       Rentabilitas                                                                          3
      4.       Permodalan                                                                            3
 Peringkat Komposit                                                                                  2

PK-2 mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang
signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain tercermin dari peringkat faktor penilaian, antara lain profil risiko,
penerapan tata kelola, rentabilitas, dan permodalan yang secara umum baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum
kelemahan tersebut kurang signifikan. Adapun kondisi kesehatan Perseroan ini telah dipertahankan 5 (lima) tahun terakhir dengan
rangkuman hasil self assesment adalah sebagai berikut:

                              Periode                                           Hasil Self Asessment Tingkat Kesehatan
                           Desember 2018                                                          2
                           Desember 2019                                                          2
                           Desember 2020                                                          2
                           Desember 2021                                                          2
                           Desember 2022                                                          2

Adapun faktor-faktor penilaian dijelaskan sebagai berikut:

6.1   Penilaian Profil Risiko (Risk Profile)

Profil Risiko untuk Perseroan secara Individu terdiri dari 8 (delapan) risiko yaitu :

1.    Risiko Kredit
2.    Risiko Pasar
3.    Risiko Likuiditas
4.    Risiko Operasional
5.    Risiko Hukum
6.    Risiko Stratejik
7.    Risiko Reputasi
8.    Risiko Kepatuhan

Masing-masing dari nilai risiko tersebut ditetapkan di atas peringkat sesuai dengan limit yang telah diuraikan pada prosedur.
Masing-masing risiko ditetapkan peringkat inherent risk disertai dengan analisa risikonya. Pada analisa risiko tercantum peringkat
                                                                   45
Page 65
risiko, uraian inherent risk beserta dengan kualitas penerapan manajemen risiko. Kualitas penerapan manajemen risiko berisi
tentang kesimpulan atas penerapan manajemen risiko bank yang terdiri dari tata kelola bank, kerangka manajemen risiko, proses
manajemen risiko, SDM, MIS dan pengendalian risiko.

Berdasarkan penilaian faktor-faktor tersebut diatas, peringkat komposit untuk penilaian komponen profil risiko adalah 2 (low to
moderate).

 6.2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Perseroan telah melaksanakan Good Corporate Governance di seluruh tingkatan organisasi, dengan berpedoman kepada
berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penilaian komponen Good Corporate Governance dilakukan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Pelaksanaan Tata Kelola bagi bank umum,
dengan melakukan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:

1.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
2.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
3.    Kelengkapan dan pelaksanan tugas Komite
4.    Penanganan benturan kepentingan
5.    Penerapan fungsi Kepatuhan
6.    Penerapan fungsi Audit Internal
7.    Penerapan fungsi Manajemen Risiko
8.    Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
9.    Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
10.   Rencana strategis bank.

Berdasarkan penilaian faktor-faktor tersebut diatas, peringkat komposit untuk penilaian komponen Good Corporate
Governance adalah 2 (Sehat).

6.3 Rentabilitas

Rasio imbal hasil aset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba dari aset yang
dimilikinya. Rasio ini dihitung dengan membagi laba sebelum pajak penghasilan dengan jumlah rata-rata aset Perseroan dalam
periode yang sama. ROA Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,31 Desember 2022 dan 2021 adalah
masing-masing 0,09%, 0,04% dan 0,07%. ROA untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami peningkatan
sebesar 0,03% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 0,06%. Hal ini
dikarenakan kenaikan aset lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan laba. ROA untuk tahun 2022 sebesar 0,04% mengalami
penurunan sebesar 0,04% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 0,07%. Hal ini dikarenakan kenaikan aset lebih tinggi
dibandingkan dengan kenaikan laba.

Rasio marjin pendapatan bunga bersih (NIM) digunakan untuk mengukur kemampuan mengelola marjin pendapatan bunga bersih
dari aset produktif berbunga yang dikelola oleh Perseroan. NIM dihitung dengan membagi pendapatan bunga bersih dengan rata-
rata aset produktif berbunga dalam periode yang sama. NIM untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 , 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing 1,39%, 1,92% dan 0,49%. NIM untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami penurunan sebesar 0,23% apabila dibandingkan pada periode yang sama
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 1,62%. Hal ini dikarenakan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih lebih rendah
dibandingkan dengan kenaikan aset produktif. Kemudian, NIM untuk tahun 2022, yaitu 1,92% mengalami penurunan sebesar
1,43% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 0,49%. Hal ini dikarenakan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih lebih
rendah dibandingkan dengan kenaikan aset produktif.



                                                              46
Page 66
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai.
Rasio BOPO Bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing masing
98,61%, 99,34% dan 98,83%. BOPO untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yaitu 98,61% mengalami penurunan
sebesar 0,45% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 99,06%. Hal ini
dikarenakan oleh kenaikan beban operasional lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan pendapatan operasional. Kemudian,
BOPO untuk tahun 2022, yaitu 99,34% mengalami peningkatan sebesar 0,51% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar
98,83%. Hal ini dikarenakan kenaikan beban operasional lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan operasional.

Laba (rugi) setelah pajak terhadap pendapatan adalah rasio untuk mengukur laba bersih setelah pajak terhadap pendapatan.
Rasio ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing masing 7,09%, 1,43%
dan 10,87%. Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yaitu 7,09%
mengalami peningkatan sebesar 4,79% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022
sebesar 2,30%. Hal ini disebabkan oleh laba setelah pajak mengalami peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan
total pendapatan. Kemudian, rasio laba (rugi) terhadap pendapatan untuk tahun 2022, yaitu 1,43% mengalami penurunan sebesar
9,44% dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 10,87%. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba lebih tinggi dibandingkan
dengan penurunan total pendapatan.

Kinerja Perseroan dalam menghasilkan laba (rentabilitas) masih tergolong memadai meskipun perolehan laba dengan sampai
Juni 2023 belum tercapai terhadap proyeksi/anggaran secara keseluruhan maupun secara nominal dan rasio menurun apabila
dibandingkan pada Desember 2022 dan 2021. Selain itu, sumber utama yang mendukung rentabilitas masih berasal dari core
earnings. Peringkat untuk penilaian komponen rentabilitas adalah 3 (Cukup Sehat).

6.4 Permodalan

Perseroan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang memadai untuk dapat memenuhi komitmen terhadap Bank
Indonesia dalam menjaga rasio KPMM diatas ketentuan serta sesuai dengan profil risiko yang dimiliki. Perseroan senantiasa
mengelola risiko permodalan, memastikan kecukupan permodalan dan terciptanya struktur permodalan yang optimal. Dengan
kecenderungan pertumbuhan kinerja keuangan yang kuat, dan adanya dukungan dan komitmen dari pemegang saham utama
yang memiliki reputasi yang baik, maka laba dan modal Perseroan akan terus bertumbuh dan Perseroan tidak akan mengalami
kesulitan dalam mengakses sumber permodalan. Hal ini dapat dilihat dari rasio kecukupan modal Perseroan per 30 Juni 2023
sebesar 11,42%, per 31 Desember 2022 sebesar 11,13%, dan per 31 Desember 2021 sebesar 14,37%, dimana Perseroan telah
memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan. Peringkat untuk penilaian komponen permodalan adalah 3 (Cukup Sehat).
Dengan Peringkat Komposit Profil Risiko Perseroan adalah 2 (low to moderate), Perseroan diwajibkan memenuhi rasio KPMM
paling rendah sebesar 11,42%.

7. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

Perseroan akan menyelesaikan kredit bermasalah dengan lebih mengefektifkan penagihan pada debitur bermasalah,
restrukturisasi kredit, maupun penyerahan jaminan agar rasio Non Performing Loan dapat ditekan dan menjadi lebih baik.


8. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG

Tidak terdapat kejadian yang sifatnya luar biasa yang terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan
yang mana berpotensi untuk dapat berulang lagi di masa yang akan datang.

9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang telah diaudit oleh Kanaka Puradiredja, Suhartono yang ditandatangani oleh Akuntan Patricia, CPA (Registrasi
                                                            47
Page 67
Akuntan Publik No. 1821).Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan.

10. BELANJA MODAL

Belanja modal Perseroan yang dilakukan terutama untuk perluasan jaringan kantor berupa bangunan, perabot dan peralatan
kantor untuk kantor-kantor baru serta kendaraan bermotor. Di dalam peralatan kantor termasuk perangkat komputer untuk
infrastruktur yang diorientasikan pada 3 hal utama, yaitu pengembangan delivery channel system, pengembangan core banking
dan penyempurnaan sistem informasi manajemen sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                           30 Juni              31 Desember
 Keterangan
                                                                              2023               2022                2021
 Tanah                                                                           -            392.478                    -
 Bangunan                                                                        -             12.669                  76
 Peralatan dan perlengkapan kantor                                         102.544             37.333              37.933
 Kendaraan bermotor                                                          4.887              9.242              12.607
 Renovasi Bangunan                                                             178                276               2.574
 Instalasi                                                                     668              1.374                 801
 Jumlah                                                                    108.277            453.372              53.991

Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp304,95 miliar untuk tahun 2023, sedangkan realisasi belanja modal
sampai dengan triwulan II tahun 2023 terealisasi 35,51% atau Rp108,28 miliar, hal ini karena Perseroan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian dalam pembelian barang modal dan dari pembelian ini diharapkan dapat meningkatkan volume usaha
Perseroan serta meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan untuk menunjang kinerja Perseroan.

Sumber dana Perseroan untuk pembelian barang modal berasal dari ekuitas Perseroan dimana diantaranya terdapat setoran
modal dan laba yang dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan dan pembelian barang modal ini dapat dikelola oleh manajemen
Perseroan sehingga berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.

Belanja modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah yang tidak perlu dilakukan transaksi lindung nilai.
Selanjutnya, Perseroan tidak memiliki pengikatan dalam pembelian barang modal.

11. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN
    USAHA PERSEROAN

Sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha Bank Umum Swasta Non Devisa, Perseroan wajib untuk memenuhi
seluruh ketentuan sebagaimana diatur hukum dan peraturan perundang-undangan khususnya dalam kaitannya dengan
perbankan, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Perbankan, peraturan-peraturan Bank Indonesia, serta peraturan-
peraturan OJK, dimana dalam hal terjadi perubahan atas kebijakan pemerintah dan/atau peraturan terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dimaksud, hal tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Lebih lanjut, salah satu kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan adalah Peraturan OJK No. 7
tahun 2023 tentang Devisa hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Dengan adanya POJK ini, eksportir wajib memasukan
devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Dengan ada ketentuan ini, dana akan masuk ke bank-bank yang
tentunya akan menguntungkan Perseroan yang berbentuk bank. Dengan masuknya uang hasil ekspor ke bank akan meningkatkan
transaksi nasabah dengan bank yang tentunya akan menimbulkan efek positif bagi Perseroan.




                                                              48
Page 68
12. MANAJEMEN RISIKO

Penerapan Manajemen Risiko Perseroan mengacu kepada POJK No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 dan SE OJK
tanggal 1 September 2016 Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, PBI No. 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan ketentuan Bank Indonesia lainnya terkait dengan manajemen risiko.

Perseroan telah memiliki Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku yang mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Reputasi dan Risiko Kepatuhan termasuk kebijakan, prosedur dan penetapan limit dalam rangka pengelolaan
risiko yang terkait. Khusus Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional telah memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh
Bank Indonesia terhadap penerapan Basel II serta kerangka kerja sebagaimana di atur dalam Basel II.

Dalam rangka penerapan Basel II – Disclosure & Market Dicipline maka Perseroan telah mempersiapkan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bahwa Laporan
Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank menyajikan informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap potensi
kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu sesuai Pilar 3 Basel 2 serta Informasi permodalan secara kualitatif
dan kuantitatif, yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan. Perseroan telah mengumumkan laporan keuangan
bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan (www.bankmayapada.com)

Pengendalian Manajemen Risiko dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko serta di level Direksi dibantu oleh Komite
Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite ALCO, Komite Teknologi Informasi dan di level Komisaris dibantu oleh
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite-komite tersebut berfungsi melakukan
pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko secara memadai untuk setiap jenis risiko.

Sasaran utama dari penerapan manajemen risiko adalah melindungi Perseroan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari
berbagai kegiatan serta menjaga besaran risiko agar sesuai dengan risk appetite yang telah ditentukan oleh manajemen. Untuk
mendukung sasaran tersebut diperlukan budaya risiko (risk awareness) yang kuat dari seluruh lapisan karyawan/karyawati dan
didukung dengan infrastruktur yang baik. Pada dasarnya proses manajemen risiko dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang
melekat risiko sesuai dengan kebijakan terkait. Implementasi manajemen risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan/
karyawati dan manajemen Bank.

Pada saat ini Perseroan belum memiliki perusahaan anak maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga hanya mencantumkan
pengungkapan permodalan serta pengungkapan eksposur risiko dan penerapan manajemen risiko secara individual.

Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) telah memperkuat penerapan manajemen risiko dengan menjalankan fungsinya antara
lain :
 -     Pelaksanaan stress test terhadap risiko kredit, pasar (termasuk suku bunga) dan likuiditas.
 -     Melakukan back test terhadap model pengukuran terhadap perhitungan kecukupan modal terhadap risiko kredit pasar.
 -     Melakukan review terhadap internal scoring untuk kredit perorangan, konsumer dan retail sedangkan internal rating terhadap
       kredit dengan segmen SME dan Corporate.
 -     Melakukan analisis terhadap konsentrasi kredit, indikator sektor ekonomi makro dan Non Performing Loan.
 -     Berperan aktif dalam upaya peningkatan permodalan Perseroan baik melalui right issue maupun sub-debt bersama dengan
       divisi lainnya yang terkait.
 -     Berperan aktif dalam rapat ALCO secara bulanan dalam rangka pengelolaan risiko likuiditas dan pasar (termasuk suku
       bunga dan foreign exchange).
 -     Berperan aktif dalam Tim PSAK sehubungan dengan penerapan PSAK 50/55 di Perseroan.



                                                               49
Page 69
-    Melakukan kaji ulang terhadap kemungkinan berbagai risiko yang dapat timbul dari setiap produk dan aktivitas baru sebelum
     diajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia.
-    Melakukan evaluasi risiko melalui Laporan Profil Risiko secara bulanan kepada Manajemen Perseroan serta Bank Indonesia
     secara triwulanan.
-    Mereview dan merekomendasikan limit antara lain limit transaksi, limit konsentrasi kredit, cut loss limit, serta indikator sektor
     ekonomi.
-    Mempersiapkan Laporan Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Perseroan dengan pendekatan risiko (Risk
-    Based Rating Bank – RBRR) kepada Manajemen Perseroan secara berkala.
-    Mempersiapkan penerapan Basel III.
-    Bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan Bank Indonesia untuk perbaikan maupun peningkatan dalam
     penerapan manajemen risiko di Perseroan.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia, Perseroan secara aktif dan berkesinambungan
sejak tahun 2005 mewajibkan seluruh jajaran baik Pengurus dan Pejabat Perseroan untuk mengikuti sertifikasi manajemen risiko
program reguler dan penyegaran sesuai dengan tingkatan yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia bagi Bank dengan kelas aset
diatas Rp10 triliun.

Program Reguler Sertifikasi Manajemen Risiko tersebut telah dimulai pada tanggal 17 Desember 2005 dan selanjutnya akan
dilakukan secara bertahap dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya kewajiban sertifikasi sesuai tingkatannya bagi seluruh
pejabat Perseroan melalui penyelenggaran ujian sertifikasi yaitu Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) dan Lembaga
Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).

Pejabat Perseroan yang telah berhasil/lulus mengikuti ujian sertifikasi manajemen baik program reguler maupun eksekutif sesuai
dengan tingkatan terakhir yang dicapainya dalam periode Desember 2005 hingga periode Juni 2023:

Level I     sebanyak 427 orang
Level II    sebanyak 342 orang
Level III   sebanyak 141 orang
Level IV    sebanyak 29 orang
Level V     sebanyak   5 orang
Total              = 944 orang




                                                                 50
Page 70
VI.       FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan
mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi
pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga
mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham
Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau
sebagian investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah diungkapkan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai
paling ringan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

RISIKO KREDIT AKIBAT PENURUNAN PERFORMA BISNIS PADA DEBITUR, PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MELEMAH,
KRISIS/RESESI EKONOMI, KONDISI KEUANGAN YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK
MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA PADA PERSEROAN SAAT JATUH TEMPO

Risiko kredit merupakan risiko kerugian yang mungkin dihadapi oleh Perseroan akibat penurunan performa bisnis pada debitur,
pertumbuhan ekonomi yang melemah, krisis/resesi ekonomi, kondisi keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuan debitur
untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Perseroan saat jatuh tempo. Risiko kredit merupakan risiko terpenting bagi
Perseroan.

Jika terjadi penurunan kinerja dari debitur besar tersebut maka dapat berdampak buruk terhadap Perseroan atau salah satu dari
debitur besar tersebut memilih untuk menjalin hubungan perbankan dengan bank pesaing maka pendapatan bank dapat
mengalami penurunan serta berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Walaupun telah dilakukan berbagai upaya
untuk terus memperbaiki kualitas kredit yang diberikan maupun aset produktif lainnya, namun tidak terdapat jaminan bahwa upaya
tersebut dapat memperbaiki kualitas dari debitur bermasalah dan juga tidak terdapat jaminan bahwa tidak ada jaminan bahwa
tidak ada debitur lain yang menjadi bermasalah.

Per 30 Juni 2023, sebagian besar penyaluran kredit Perseroan terkonsentrasi pada jasa bisnis (39,41%), Konstruksi (26,43%),
Perdagangan (17,09%), Pertambangan (5,17%), Industri (3,05%), dan sektor lain-lain (8,85%).

B. RISIKO USAHA YANG B ERSIFAT MA TERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAU PUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DA PAT MEMPENGARUHI HASIL U SAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.    Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas merupakan risiko yang dapat timbul akibat ketidakmampuan Perseroan dalam menyediakan dana yang cukup
untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya. Manajemen likuiditas dibahas dalam setiap rapat Assets and Liabilities Committee
(“ALCO”), pembahasan dalam ALCO antara lain meliputi analisa maturity gap, analisa cash flow, strategi atas pengelolaan aset
dan hutang, dampak terhadap rentabilitas Perseroan posisi devisa neto serta kondisi likuiditas Perseroan terhadap struktur
pendanaan dengan memperhatikan faktor-faktor eksternal.

Risiko likuiditas melekat pada aktivitas fungsional perkreditan, treasury dan investasi, kegiatan pendanaan, dan instrumen
keuangan. Kondisi dana pihak (funding) ketiga pada umumnya dalam jangka waktu pendek bila dibandingkan dengan penyaluran
kredit (lending) Perseroan yang bersifat jangka panjang. Hal tersebut dapat berisiko apabila Perseroan tidak mampu mengelola
dana masyarakat sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan likuiditas dalam memenuhi kewajiban terhadap pengembalian
dana masyarakat.

                                                             51
Page 71
Perseroan juga menghadapi risiko likuiditas terkait siklus industri pada sektor usaha dimana terdapat konsentrasi penyaluran
kredit oleh perseroan. Terjadinya liquidity gap apabila debitur membutuhkan pendanaan kredit dalam jumlah yang besar namun
Perseroan tidak dapat meningkatkan penyediaan dana untuk mengantisipasi hal tersebut secara tepat waktu maka Perseroan
akan mengalami kesulitan likuiditas.

Penghimpunan dana Perseroan bersumber dari produk Simpanan Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan, sedangkan
penyaluran dana Perseroan berbentuk pemberian kredit yang memiliki jangka waktu relatif panjang. Kesenjangan jangka waktu
tersebut dapat menimbulkan risiko likuiditas yaitu kegagalan Perseroan dalam memenuhi komitmennya kepada nasabah dan
pihak lainnya. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan risiko likuiditas bersumber antara lain dari adanya maturity mismatch yang
tidak bisa dikendalikan, adanya penarikan dana oleh nasabah yang tidak mampu ditangani, kesulitan aksesibilitas Perseroan ke
pasar uang serta rendahnya kemampuan Perseroan untuk menghasilkan arus kas dalam operasinya yang berdampak pada
kinerja keuangan Perseroan.

2.   Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko yang mungkin terjadi sebagai akibat sistem operasional dan prosedur pengawasan yang tidak
memenuhi kebutuhan perkembangan perbankan.

Dalam hal terjadi penyimpangan yang dapat terjadi dalam kegiatan operasional namun tidak dikelola dengan baik maka dapat
mengganggu kelangsungan usaha Perseroan serta dapat menurunkan kinerja usaha bahkan reputasi Perseroan.

Kelangsungan usaha Perseroan juga bergantung pada kemampuan Perseroan dalam menyikapi kemajuan teknologi dan
perkembangan standar industri perbankan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak akan ada permasalahan dalam penerapan
teknologi maupun standar industri baru. Dalam menjalankan operasional kadang kala Perseroan juga menghadapi problem
eksternal yang tidak dapat dihindari seperti terjadinya bencana alam.

Timbulnya risiko ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional serta mutu pelayanan kepada nasabah
bahkan dapat mengakibatkan peningkatan biaya operasional dari Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan laba bersih
Perseroan.

3.   Risiko Persaingan

Industri bank di Indonesia tumbuh secara kompetitif dan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada kemampuannya
untuk bersaing secara efektif. Maraknya belakangan terakhir perusahaan-perusahaan keuangan yang berbasis teknologi atau
financial technology (“fintech”) maka memaksa perbankan untuk berbenah. Fintech dengan segala fitur yang memudahkan
nasabahnya dan inovasi-inovasi yang tiada henti lagi-lagi membuat industri perbankan harus berpikir keras untuk bisa bertahan.

Perbankan dan penyedia jasa fintech juga dapat melakukan kolaborasi dengan tujuan kelemahan dan ancaman terhadap
transaksi finansial perbankan dapat diminimalisasi, kemudahan akses nasabah terhadap setiap fitur maupun produk perbankan
yang ditawarkan oleh lembaga perbankan di Indonesia secara cepat, aman, dan bermanfaat sesuai dengan kebutuhan
finansialnya. Dengan demikian bank dan fintech dapat bersinergi dalam rangka memperkuat bidang masing-masing sehingga
ekosistem keuangan makro menjadi lebih sehat dan inklusif.

Untuk itu diperlukan inovasi yang menjadi suatu keharusan untuk bersaing di era saat ini. Perkembangan teknologi perbankan
saat ini harus bisa dimanfaatkan untuk mendukung kinerja dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat. Namun
demikian perkembangan teknologi juga bisa diartikan sebagai bumerang jika industri perbankan tidak sigap dalam melakukan
adaptasi.

                                                             52
Page 72
Perseroan juga akan menghadapi tingginya persaingan usaha dengan institusi finansial lainnya baik asing maupun domestik yang
menawarkan jasa dan produk yang lebih beragam daripada bank umum dan memiliki batas peminjaman yang lebih besar dan
sumber pendanaan yang lebih banyak ataupun neraca keuangan yang lebih kuat. Tidak ada jaminan bahwa suatu bank akan
dapat bersaing secara efektif, bahkan adanya peningkatan persaingan akan lebih menyulitkan bank dalam usaha meningkatkan
portofolio kredit dan simpanan mereka, sehingga pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan, hasil
operasi dan kondisi finansial bank-bank tersebut.

4.   Risko Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia adalah salah satu kunci keberhasilan Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Pengelolaan
sumber daya manusia ini mencakup berbagai aktivitas, antara lain terkait dengan pengelolaan organisasi, rekrutmen, pengelolaan
kinerja, pengembangan skill dan kompetensi, administrasi kepersonaliaan, pengelolaan reward dan hubungan industrial.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mengelola sumber daya manusia secara efisien dan efektif akan berdampak terhadap usaha
dan kinerja Perseroan dengan mengganggu kegiatan operasional Perseroan sehingga dapat menghambat Perseroan dalam
melakukan penyaluran kredit.

5.   Risiko Pasar

Risiko pasar adalah potensi timbulnya kerugian dalam nilai buku atau arus kas yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga atau
nilai tukar. Pengukuran risiko pasar berupa risiko nilai tukar dan risiko suku bunga baik yang melekat pada seluruh kegiatan dan
aktivitas Perseroan pada banking book maupun trading book. Risiko nilai tukar merupakan potensi kerugian akibat pergerakan
nilai tukar mata uang sedangkan risiko suku bunga merupakan akibat pergerakan suku bunga terhadap struktur pendanaan baik
aset dan kewajiban bank.

Risiko pasar sangat terkait dengan gejolak pasar yang terjalin karena pergerakan nilai tukar dan suku bunga yang dapat merugikan
posisi Perseroan. Penyesuaian terhadap perubahan tingkat suku bunga baik sisi aset maupun kewajiban tidak dapat dilakukan
pada saat bersamaan sehingga Perseroan rentan terhadap perubahan tingkat suku bunga pasar. Tidak ada jaminan bahwa
perubahan suku bunga yang cepat di masa yang akan datang tidak akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan
kredit, keuntungan, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.

6.   Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan. Sebagai lembaga jasa keuangan, Perseroan membutuhkan citra dan publikasi yang baik mengenai kegiatan usaha
dan kinerja Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga reputasinya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap
Perseroan. Hal ini dapat menyebabkan terjadi hilangnya kepercayaan nasabah dan akan berdampak langsung terhadap
penurunan jumlah nasabah yang akhirnya memberikan dampak pada penurunan pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.

7.   Risiko Stratejik

Risiko strategik adalah risiko yang mungkin timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategik Perseroan yang tidak tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif Perseroan dalam menyikapi perkembangan pasar yang
mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dan perubahan kebijakan
otoritas terkait.

Perseroan harus merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategik baik jangka pendek maupun jangka panjang yang
selalu disesuaikan dengan rencana-rencana Perseroan dengan melihat perubahan dan sasaran yang ada. Ketidakmampuan

                                                              53
Page 73
Perseroan atau kesalahan Perseroan dalam merumuskan strateginya dan melaksanakan strategi yang telah direncanakan dapat
menyebabkan Perseroan mengalami penurunan kinerja.

Terdapat risiko dalam pelaksanaan penyertaan pada anak perusahaan, diantaranya risiko atas kewajiban yang tak terduga yang
terkait dengan kegiatan usaha yang mungkin baru diketahui setelah melakukan penggabungan dan pengambilalihan usaha, risiko
kewajiban penyediaan dana di masa depan termasuk pendanaan yang diharuskan oleh pemegang saham Perseroan untuk
mempertahankan kecukupan modal Perseroan, risiko kegagalan koordinasi upaya pemasaran dan penjualan, risiko tidak fokus
pada bisnis utama, dan risiko terjadinya penghapusbukuan investasi.

8.   Risiko Perubahan Teknologi

Dampak dari perubahan dan perkembangan teknologi perbankan dalam persaingan untuk meningkatkan pelayanan kepada
nasabah memiliki dampak tersendiri termasuk potensi risiko khususnya risiko operasional, hukum dan reputasi perseroan.
Perkembangan teknologi dapat merugikan Perseroan terutama dengan maraknya cyber crime seperti pencurian data. dalam hal
terjadinya pencurian data berupa data nasabah dapat menurunkan reputasi Perseroan dikarenakan Perseroan tidak dapat
mencegah terjadinya kebocoran data tersebut. lebih lanjut, Perkembangan layanan yang memberikan kemudahan kepada
nasabah untuk bertransaksi non tunai setiap saat dengan menggunakan jaringan elektronik seperti internet banking, e-commerce,
e-banking, e-channel dapat memberikan peluang terjadinya cyber crime seperti penipuan kepada nasabah Perseroan yang dapat
menurunkan simpanan nasabah Perseroan di Perseroan.

C. RISIKO U MUM

1.   Risiko Ekonomi Makro atau Global

Tantangan yang dihadapi perbankan dan hampir seluruh sektor industri di tahun 2023, yaitu (i) kredit perbankan akibat dampak
dari pandemi COVID-19; (ii) Konflik geopolitik, antara lain perang Ukraina Soviet; (iii) lonjakan harga komoditas; (iv) gelombang
inflasi; serta (v) berbagai kondisi yang terjadi tahun ini membuat perekonomian global berisiko mengalami resesi, seperti tingkat
pengangguran yang meningkat karena pemutusan hubungan kerja, kenaikan tingkat suku bunga sebagai dampak dari kenaikan
inflasi, krisis bahan pangan dan energi.

Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 masih lebih rendah dari perkiraan pertumbuhan 2022, yaitu
dari 3,1% menjadi 2,1%. Lalu pada 2024 perkiraannya mulai membaik menjadi tumbuh 2,4% dan baru pada 2025 mampu kembali
ke posisi 3%.

Bank Dunia memperkirakan ekonomi negara maju dapat mengalami kontraksi sebesar 0,6% pada tahun 2023, dan hanya tumbuh
sebesar 1% pada tahun 2024. Sedangkan ekonomi negara berkembang diprediksi tetap mampu tumbuh positif meski mengalami
perlambatan. Ekonomi global dapat terhindarkan dari kondisi resesi namun dibutuhkan pengetatan tambahan di pasar keuangan.

Pada tanggal 26 Juli 2023, Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve atau The Fed kembali menaikkan suku bunga acuan
sebesar 25. Pada rapat Federal Open Market Committee yang berlangsung pada tanggal 25-26 Juli 2023 waktu telah diputuskan
kenaikan kisaran suku bunga acuan Fed Fund Rate 25 bps menjadi 5,25% – 5,50%. Level tersebut merupakan yang tertinggi
dalam 22 tahun. BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 24-25 Juli 2023 memutuskan untuk menaikkan BI7DRR menjadi
5,75%, suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,50%.

Keputusan menaikan suku bunga tersebut merupakan langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan
ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali pada sasaran sebesar 2% - 4% pada semester kedua tahun 2023. Langkah
tersebut dilakukan BI guna memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat
tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.

                                                               54
Page 74
Tingkat inflasi di Indonesia hingga Juli 2023 adalah sebesar 3,08% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,24 yang
utamanya disebabkan adanya kenaikan kelompok transportasi sebagai dampak dari penyesuaian kenaikan transportasi dan harga
BBM.

Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global dapat berdampak pada kegiatan operasional Perseroan, terkhusus pada
tren kenaikan inflasi, suku bunga dan nilai tukar yang mempengaruhi pengumpulan dana pihak ketiga dan penyaluran pembiayaan
terutama dalam masa perlambatan ekonomi akibat resesi ataupun pada masa yang akan datang yang dapat mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan karena akan mempengaruhi Non Performing Loan (NPL) dan meningkatkan Cost-of-fund pada kegiatan
pendanaan Perseroan.

2.   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah

Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah karena kegiatan- kegiatannya banyak menyangkut
kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, OJK dan Bank
Indonesia yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian- penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-
ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan.

3.   Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku.

Pada umumnya risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan antara lain risiko dalam pemberian
pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pemenuhan terhadap ketentuan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”), kualitas aset produktif, pembentukan CKPN, penerapan GCG dan ketentuan-
ketentuan lainnya. Ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi segala ketentuan tersebut dapat berdampak langsung terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.

4.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

Risiko hukum adalah risiko yang mungkin timbul dari sifat kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Risiko ini timbul antara
lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan.

Perseroan harus selalu tunduk dan patuh terhadap segala peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku
regulator industri perbankan di Indonesia serta mengikuti segala bentuk peraturan perundangan yang berlaku bagi masyarakat
sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku dapat
berpotensi mengakibatkan timbulnya tuntutan hukum yang ditujukan kepada Perseroan. Apabila setiap tuntutan hukum yang
diajukan kepada Perseroan memiliki nilai yang material, maka kondisi ini dapat memberikan dampak secara langsung terhadap
kinerja keuangan Perseroan.




                                                             55
Page 75
5.    Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan International

Kegiatan perbankan yang dilakukan oleh Perseroan tidak terbatas hanya dengan pemangku kepentingan yang berada di
Indonesia, namun juga yang berada di luar negeri (internasional). Dengan demikian, Perseroan memerlukan pengetahuan yang
berbeda dengan kegiatan perbankan di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut
ataupun peraturan internasional lain yang mengikat. Oleh karena itu, Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan
bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut yang pada akhirnya dapat menggangu hasil usaha dan kinerja
keuangan Perseroan.

D. Risik o Bagi Investor

1.   Kondisi pasar saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan.

Perseroan telah mendaftarkan pencatatan Saham Yang Ditawarkan di BEI. Tidak ada kepastian bahwa pasar untuk saham-saham
tersebut akan berkembang. Pasar modal Indonesia relatif kurang likuid dan dapat menjadi lebih fluktuatif, serta memiliki standar
pelaporan yang berbeda dibanding dengan pasar modal di negara-negara maju. Selain itu, harga efek di pasar modal Indonesia
umumnya lebih bergejolak dibanding harga efek di pasar-pasar lainnya.

Kemampuan untuk melakukan penjualan dan pembayaran perdagangan di BEI dapat mengalami penundaan. Mengingat hal-hal
tersebut di atas, tidak ada kepastian bahwa pemegang Saham Yang Ditawarkan akan dapat menjual Saham Yang Ditawarkan
pada harga, atau pada waktu, dimana pemegang Saham Yang Ditawarkan tersebut akan dapat melakukan hal tersebut di pasar
yang lebih likuid, atau tidak melakukannya sama sekali.

Sekalipun permohonan pencatatan Saham Yang Ditawarkan Perseroan disetujui, pencatatan Saham Yang Ditawarkan di BEI
tidak akan dilakukan selama maksimum tiga hari kerja setelah akhir periode.

2.   Harga Saham Yang Ditawarkan dapat berfluktuasi secara tajam

Harga Saham Yang Ditawarkan setelah Penawaran Umum dapat berfluktuasi secara tajam, bergantung pada beberapa faktor,
termasuk:
    -    perbedaan realisasi kinerja keuangan dan operasional Perseroan aktual dengan yang diharapkan oleh para pembeli
         dan analis;
    -    perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau negara Indonesia;
    -    perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
    -    perubahan harga saham perusahaan-perusahaan asing (khususnya di Asia) dan di negara-negara berkembang;
    -    fluktuasi harga pasar saham;
    -    putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
    -    penjualan Saham Yang Ditawarkan oleh pemegang saham mayoritas Perseroan; dan
    -    prospek industri sejenis serta kegiatan usaha dan operasi Perseroan.

3.   Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
     Saham Yang Ditawarkan

Para pemegang saham pengendali Perseroan dimungkinkan memiliki kepentingan usaha lain selain kegiatan usaha utama
Perseroan saat ini, termasuk usaha lain di industri sejenis di Indonesia, dan dapat mengambil tindakan, yang dapat melibatkan
atau tidak melibatkan Perseroan, yang akan menyebabkan kepentingan para pemegang saham pengendali atau perusahaan
lainnya tersebut di atas kepentingan Perseroan, serta menimbulkan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek Perseroan.

                                                              56
Page 76
4.   Para pembeli dapat dikenakan pembatasan hak-hak pemegang saham minoritas

Kewajiban-kewajiban dari para pemegang saham mayoritas, anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan hukum Indonesia
terhadap para pemegang saham minoritas kemungkinan lebih terbatas dibandingkan dengan pengaturan di negara-negara lain.
Oleh karena itu, para pemegang saham minoritas kemungkinan tidak dapat melindungi kepentingan mereka berdasarkan hukum
Indonesia yang berlaku saat ini sampai sejauh yang berlaku di negara-negara lain. Prinsip-prinsip hukum perseroan seperti
keabsahan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, fiduciary duty yang dibebankan kepada pihak pengurus, Dewan Komisaris,
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan, serta hak-hak yang dimiliki oleh para pemegang saham minoritas diatur di
dalam UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan. Prinsip-prinsip hukum tersebut dapat berbeda dari prinsip-prinsip yang berlaku jika
Perseroan didirikan dalam yurisdiksi di luar Indonesia. Secara khusus, konsep-konsep yang terkait dengan fiduciary duty dari
manajemen belum teruji di pengadilan Indonesia. Gugatan derivatif yang diajukan sehubungan dengan tindakan-tindakan dari
Direksi dan Dewan Komisaris hampir tidak pernah diajukan atas nama Perseroan terkait atau diuji di hadapan pengadilan
Indonesia, dan hak-hak para pemegang saham minoritas baru diatur pada tahun 1995 serta belum terbukti dalam prakteknya.
Bahkan meskipun berdasarkan hukum Indonesia hal tersebut dapat dilaksanakan, belum adanya preseden pengadilan dapat
menjadikan proses gugatan perdata tersebut menjadi lebih sulit. Dengan demikian, tidak ada kepastian bahwa hak atau ganti rugi
bagi para pemegang saham minoritas akan sama, atau sama luasnya, dengan yang berlaku di yurisdiksi lain atau memadai untuk
melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas.

5.   Hak-hak pembeli untuk berpartisipasi dalam setiap PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan di masa
     mendatang dapat menjadi terbatas, sehingga mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan saham

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan efek Terlebih Dahulu, suatu perseroan terbuka yang tercatat di bursa efek harus menawarkan kepada para
pemegang sahamnya hak untuk memesan efek terlebih dahulu dalam rangka mengambil bagian sejumlah saham secara
proporsional untuk mempertahankan persentase kepemilikan mereka sebelum diterbitkannya saham-saham baru.

Ketika Perseroan melakukan PMHMETD atau penawaran lain yang serupa, Perseroan akan mengevaluasi biaya dan liabilitas
potensial yang terkait dengan, dan kemampuannya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di luar Indonesia,
disamping juga faktor lain yang relevan. Namun demikian, Perseroan dapat memilih untuk tidak mematuhi hukum sekuritas di
beberapa yurisdiksi tertentu dan jika Perseroan melakukan hal tersebut, dan tidak terdapat pengecualian atas kewajiban
pengajuan pernyataan pendaftaran, maka pemegang saham dalam yurisdiksi tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam
PMHMETD atau penawaran serupa tersebut sehingga akan mengalami dilusi terhadap kepemilikan saham mereka. Sebagai
akibatnya, Perseroan tidak dapat memberikan kepastian kepada pembeli bahwa mereka akan dapat mempertahankan proporsi
kepemilikan saham mereka di Perseroan. Dikarenakan PMHMETD di Indonesia pada umumnya memungkinkan investor untuk
berpartisipasi membeli saham dengan diskon yang tinggi dari harga perdagangan terakhir, ketidakmampuan untuk berpartisipasi
tersebut dapat membawa kerugian ekonomi secara material bagi para pemegang saham.

6.   Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak negatif terhadap harga pasar saham
     Perseroan

Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa mendatang di pasar publik, atau persepsi bahwa penjualan
tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya
untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum ekuitas tambahan atau efek yang terkait ekuitas. Penjualan saham
Perseroan dalam jumlah besar di masa mendatang, atau persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat mengakibatkan
harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.



                                                             57
Page 77
7.   Risiko tidak Likuidnya Saham

Perseroan tidak dapat memprediksi apakah perdagangan saham Perseroan di bursa efek akan aktif atau likuiditas saham
Perseroan akan terjaga, sehingga terdapat risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan pada aksi korporasi ini.

8.   Perseroan menghadapi kemungkinan tidak dapat membayar dividen

Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen sehubungan dengan saham Perseroan yang ditawarkan akan
bergantung pada kinerja keuangan Perseroan di masa depan, yang juga bergantung pada keberhasilan implementasi strategi
pertumbuhan Perseroan; pada faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan dan faktor-faktor lainnya; pada kondisi ekonomi
secara umum; pada permintaan dan harga penjualan hasil produksi Perseroan serta pada faktor-faktor tertentu yang terdapat
pada industri rokok atau proyek-proyek tertentu yang telah dilakukan oleh Perseroan, yang sebagian besar berada di luar kendali
Perseroan.

9.   Nilai aset bersih per saham dari Saham Yang Ditawarkan secara signifikan lebih rendah dari Harga
     Penawaran dan para pembeli dapat segera mengalami penurunan nilai yang substansial

Harga Penawaran secara substansial lebih tinggi daripada nilai aset bersih per saham dari saham yang beredar yang diterbitkan
ke para pemegang saham Perseroan yang telah ada. Oleh karena itu, para pembeli Saham Yang Ditawarkan akan segera
mengalami penurunan nilai yang substansial dan para pemegang saham Perseroan yang telah ada akan mengalami peningkatan
besar atas nilai aset bersih per saham pada saham yang mereka miliki.

Mitigasi Risiko yang dilakukan oleh Perseroan terkait dengan seluruh Faktor Risiko di atas dapat dilihat pada Bab VIII.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
 BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN
 PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                               58
Page 78
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 28 Desember 2023
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (anggota firma Nexia International), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1821) yang menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material.




                                                            59
Page 79
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                        KEGIATAN            USAHA,          SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Mayapada Internasional sebagaimana dinyatakan oleh Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Nomor 196 tanggal 7 September 1989, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta (pengganti
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta) yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25 HT.01.01.TH.90 tanggal 10 Januari 1990, dan telah didaftarkan pada buku register yang
berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Nomor 198/1990 pada tanggal 24 Januari 1990 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 2469 (“Akta Pendirian”).

Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Risalah Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham No. 47 tanggal 10 Januari 1997, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No.C2-2973. HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997, didaftarkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2973.HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997 dan diumumkan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2973.HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Pemegang Saham                               Jumlah Saham               Jumlah Nominal
                                                                                                                     %
                                                                                             (Rupiah)
 Modal Dasar                                                     100.000.000              100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Mayapada Karunia                                                25.000.000                25.000.000.000        50,00
 PT Mayapada Kasih                                                  25.000.000                25.000.000.000        50,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                50.000.000                50.000.000.000       100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                                          50.000.000                50.000.000.000

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dilakukan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Mayapada Internasional Tbk. No.111 tanggal 29 November 2022 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H.,
S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0086790.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0240533.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 98 tanggal 9 Desember 2022
dan TBNRI No. 42938 (“Akta Perseroan No. 111/2022”).

B. KEGIATAN USAHA DAN KEGIATAN USAHA PENUNJANG

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mayapada Internasional Tbk. No. 60 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perseroan No. 60/2022”), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0046956.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0129863.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 5 Agustus 2022 dan TBNRI
No. 26174, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:



                                                             60
Page 80
1.   Melakukan kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
     dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan
     jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam
     Lampiran KBLI nomor 64121.

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
             dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     b. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
             perbankan;
     c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
          i.       surat-surat wesel termasuk wesel yang di akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
                   kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
         ii.       surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                   perdagangan surat-surat tersebut;
        iii.       kertas pembendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv.         sertifikat Bank Indonesia (BI);
         v.        obligasi;
       vi.         surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
       vii.        surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
     e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
     f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan
             surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
     g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
     h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
     j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
             efek;
     k. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
             kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
     l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
     m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     n. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
             baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
             keuangan;
     o. Melakukan kegiatan penyetoran modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
             perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan menjamin serta lembaga
             penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
     p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
             penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     q. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
             dan
     r. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut diatas yang
             pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

3.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan, untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha utama adalah sebagai berikut:

                                                             61
Page 81
     a.      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
             dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     b. memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
             perbankan;
     c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d. membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
          i.       surat-surat wesel termasuk wesel yang di akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
                   kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
         ii.       surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                   perdagangan surat-surat tersebut;
        iii.       kertas pembendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv.         sertifikat Bank Indonesia (SBI);
         v.        obligasi;
       vi.         surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
       vii.        surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
     e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
     f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan
             surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
     g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
     h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
             efek;
     i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
     j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

4.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
     a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
     c. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
         kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
     d. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
     e. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
         baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
         keuangan;
     f. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
         perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kriling dan penjamin serta lembaga
         penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
     g. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
         penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
     h. mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud diatas yang
         pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.




                                                             62
Page 82
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan , komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                                Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                          Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                                                         %
                                                            (lembar)                (Rupiah)
 Modal Dasar
   Saham Seri A                                                  388.256.500            194.128.250.000
   Saham Seri B                                               51.058.717.500          5.105.871.750.000
 Jumlah Modal Dasar                                          51.446.974.000           5.300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Seri A
   PT Mayapada Karunia                                             299.750.000            149.875.000.000            2,53%
   Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA                                   15.850.000              7.925.000.000            0,13%
   PT Mayapada Kasih                                                 6.740.000              3.370.000.000            0,06%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                   65.916.500             32.958.250.000            0,56%
 Jumlah saham Seri A                                               388.256.500           194.128.250.000             3,28%
 Saham Seri B
   PT Mayapada Karunia                                            3.237.334.600            323.733.460.000        27,36%
   JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd                             2.290.706.676            229.070.667.600        19,36%
   Galasco Investments Limited                                    1.499.488.261            149.948.826.100        12,67%
   Unity Rise Limited                                               864.724.845             86.472.484.500         7,31%
   PT Mayapada Kasih                                                557.122.707             55.712.270.700         4,71%
   Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA                                     551.424.105             55.142.410.500         4,66%
   Jonathan Tahir                                                   354.661.856             35.466.185.600         3.00%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                                 2.088.649.300            208.864.930.000        17,65%
 Jumlah saham Seri B                                             11.444.112.350          1.144.411.235.000        96,72%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             11.832.368.850          1.338.539.485.000      100,00%
 Saham dalam Portepel
   Saham Seri A                                                               -                          -
   Saham Seri B                                                  39.614.605.150          3.961.460.515.000

D. PERIZINAN PENTING PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh perizinan penting yang diperlukan sebagai berikut:
 No.          Nama Izin             Instansi Penerbit                 Nomor Izin               Tanggal Penerbitan
                                                                                            Izin ini dikeluarkan pada
                                                                                            16 Maret 1990 dan berlaku
 1.     Izin sebagai Bank         Menteri     Keuangan
                                                             No. 342/KMK/013/1990           selama     pelaku   usaha
        Umum                      Republik Indonesia
                                                                                            menjalankan       kegiatan
                                                                                            usaha.
                                                                                            Izin ini dikeluarkan pada
 2.     Izin Usaha sebagai
                                  Bank Indonesia             No. 23/24/UPPS/PSbD            12 April 1990 dan berlaku
        Bank Umum
                                                                                            selama     pelaku   usaha
                                                            63
Page 83
No.        Nama Izin          Instansi Penerbit            Nomor Izin           Tanggal Penerbitan
                                                                             menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada
      Surat Izin Usaha                                                       29 Mei 1992 dan berlaku
3.    sebagai Pedagang       Bank Indonesia          No. 25/44/UD/Adv        selama       pelaku    usaha
      Valuta Asing                                                           menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada
                                                                             3 Juni 1993 dan berlaku
      Surat Izin Usaha
4.                           Bank Indonesia          No. 26/26/KEP/DIR       selama       pelaku    usaha
      sebagai Bank Devisa
                                                                             menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 11
      Tanda         Daftar                                                   Juli 2022 dan berlaku
5.                           Menteri Komunikasi      PB-UMKU           No.
      Penyelenggaraan                                                        selama       pelaku    usaha
                             dan Informatika         912010135191100270001
      Sistem Elektronik                                                      menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 11
      Tanda         Daftar                                                   Juli 2022 dan berlaku
                             Menteri Komunikasi      PB-UMKU           No.
6.    Penyelenggaraan                                                        selama       pelaku    usaha
                             dan Informatika         912010135191100270002
      Sistem Elektronik                                                      menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 15
      Tanda         Daftar                                                   Juli 2022 dan berlaku
7.                           Menteri Komunikasi      PB-UMKU           No.
      Penyelenggaraan                                                        selama       pelaku    usaha
                             dan Informatika         912010135191100350003
      Sistem Elektronik                                                      menjalankan         kegiatan
                                                                             usaha.
      Laporan                                                                Izin ini dikeluarkan pada 8
      Penggunaan                                                             April 2015 dan berlaku
8.                           Otoritas         Jasa
      Teknlogi   Sistem                              No. S-43/PBI.331/2015   sampai       dengan      OJK
                             Keuangan
      Informasi  Tahun                                                       melakukan evaluasi ulang.
      2014
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 16
9.    Layanan Perbankan      Otoritas         Jasa                           Agustus 2016 dan berlaku
                                                     No. S-89/PB.331/2016
      Elektronik             Keuangan                                        sampai       dengan      OJK
                                                                             melakukan evaluasi ulang.
                                                                             Izin ini dikeluarkan pada 1
      Izin Penyelenggara                                                     Juli 2021 dan berlaku
10.   Jasa        Sistem     Bank Indonesia          No. 23/608/DKSP/Srt/B   sampai Bank Indonesia
      Pembayaran                                                             melakukan            evaluasi
                                                                             kembali atas izin tersebut.
                                                                             NIB ini dikeluarkan pada
                             Lembaga Pengelola
                                                                             11 Maret 2019 dan berlaku
11.   Nomor         Induk    dan Penyelenggaran
                                                     9120101351911           selama       pelaku    usaha
      Berusaha (NIB)         Online        Single
                                                                             menjalankan         kegiatan
                             Submission (OSS)
                                                                             usaha.




                                                     64
Page 84
E.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
     SAHAM UTAMA

Diagram Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:




Pemegang saham pengendali dan Pemegang saham pengendali akhir ( ultimate shareholder) Perseroan saat ini
adalah Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA,

Pemegang saham pengendali individu (ultimate) Perseroan adalah Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA melalui
kepemilikan saham dalam PT Mayapada Karunia sebesar 90,60% dan kemudian PT Mayapada Karunia memiliki
saham dalam Perseroan sebesar 29,89%, yang mana memenuhi kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.

Kedudukan Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA sebagai pemegang saham pengendali individu ( ultimate beneficiary
owner) Perseroan ini telah dilaporkan kepada Menkumham melalui situs https://bo.ahu.go.id/site/login dengan
tanggal penyampaian data 3 November 2022 dan secara berkala telah dilaporkan ke OJK sebagaimana terakhir
disampaikan melalui Laporan Publikasi Triwulanan Periode Periode Q3 2023 dengan nomor referensi 600788 -1-
LPTK-R-Q-20230930-010101-097-31102023093920 tanggal 31 Oktober 2023 pada bagian Laporan Susunan dan
Komposisi Pemegang Saham Triwulanan.

Adapun Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Utama dapat
dilihat dari tabel berikut ini:




                                                       65
Page 85
                                                                            PT Mayapada                  PT Mayapada
                   Nama                             Perseroan
                                                                               Kasih                       Karunia
 Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA *)                    KU,PS                     PS                           PS
 Ir. Kumhal Djamil                                      KI                       -                            -
 Ir. Hendra                                              K                       -                            -
 Hariyono Tjahjarijadi                                  DU                       -                            -
 Thomas Arifin                                         WDU                       -                            -
 Rudy Mulyono                                            D                       -                            -
 Andreas Wiryanto***)                                    D                       -                            -
 Harry Sasongko Tirtotjondro                             D                       -                            -
 Arif Mualim**)                                          D                       -                            -
 Peter Suwardi                                           D                       -                            -
Keterangan:

 PS                :   Pemegang Saham                           DU                            :    Direktur Utama
 KU                :   Komisaris Utama                          WDU                           :    Wakil Direktur Utama
 KI                :   Komisaris Independen                     D                             :    Direktur
 K                 :   Komisaris

Catatan :
 *) Memiliki hubungan afiliasi dikarenakan memenuhi de finisi sifat hubungan Afiliasi sebagaimana berikut; i)
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut; ii) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; dan iii) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
**) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga
pengangkatan Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini.
***) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan
dengan hal ini Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No.
1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Lapo ran Informasi atau Fakta Material dan telah
mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan dengan tautan sebagai berikut
https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-fakta-material-
direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia
dan surat tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 Sept ember 2023.

Selain informasi yang telah diungkapkan di atas, Perseroan menyatakan bahwa Direksi dan Komisaris Perseroan
tidak memiliki hubungan afiliasi dalam hal kepengurusan, pengawasan dan kepemilikan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum.

F.    KETERANGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Mayapada Karunia

Umum

PT Mayapada Karunia adalah pemegang saham Perseroan dengan jumlah saham 299.750.000 (dua ratus sembilan puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A dan sebanyak 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta
tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp473.608.460.000,- (empat
ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus delapan juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) atau sebesar 29,89% (dua puluh
sembilan koma delapan puluh sembilan persen) dari keseluruhan saham-saham Perseroan.
                                                              66
Page 86
PT Mayapada Karunia sebelumnya bernama PT Mayapada Karunia Corporation adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 191 tanggal 19 Oktober 1993, dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
2005.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Februari 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 956/A.PT/HKM/1994/PN.Jak. Sel tanggal 9 Juni 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 71 tanggal 6 September 1994, Tambahan No.6392/1994.

Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Mayapada Karunia No. 2 tanggal 15 September 2023 yang dibuat dihadapan Muliani Santoso, Notaris di Jakarta Barat, tentang
persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan, yaitu semula sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) menjadi
sebesar Rp12.829.000.000.000,- (dua belas triliun delapan ratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang masing-masing bernilai
nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah); dan persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, yaitu semula sebesar
Rp2.489.973.705.000,- (dua triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima
ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp3.207.323.705.000,- (tiga triliun dua ratus tujuh miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus
lima ribu Rupiah). Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0058443.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023, serta telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mayapada Karunia No. AHU-AH.01.03-0122605 tanggal 26 September 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191445.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023 (“Akta No.
2/2023”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar PT Mayapada Karunia, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mayapada Karunia No. 22 tanggal 11 Juni 2008, dibuat oleh Ilmiawan Dekrit
Supatmo, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-80017.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0102884.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 (“Akta No. 22/2008”), bahwa maksud dan tujuan dari PT Mayapada
Karunia adalah untuk berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, industri, pertambangan, transportasi darat,
pertanian, percetakan, perbengkelan, dan berusaha dalam bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mayapada Karunia No. 15 tanggal 27 Desember
2021 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, Notaris di Jakarta Barat yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0491300 tanggal 28 Desember 2021 dan Surat No. AHU-AH.01.03-
0491299 tanggal 28 Desember 2021, dan telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0075706.AH.01.02.Tahun 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230583.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
28 Desember 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir PT Mayapada Karunia adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris                                 :   Victoria Tahir

Direksi
 Direktur                                  :   Hendra Wijaya


                                                                67
Page 87
Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 2/2023, modal dasar perseroan adalah sebesar Rp12.829.000.000.000,- yang terdiri dari 12.829.000.000
saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham. Saham dalam portepel sebanyak Rp9.621.676.295.000- yang terdiri dari
9.621.676.295 saham, sehingga modal disetor dan ditempatkan adalah 3.207.323.705 saham dengan rincian sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
             Pemegang Saham                             Jumlah Saham                Jumlah Nominal
                                                                                                                         %
                                                                                       (Rupiah)
 Modal Dasar                                                  12.829.000.000         12.829.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Tahir                                                           2.905.881.726              2.905.881.726.000            90,60
 PT Gatsu Griya Megatama                                           299.450.000                299.450.000.000             9,34
 Hendra Wijaya                                                       1.991.979                  1.991.979.000             0,06
 Jumlah                                                          3.207.323.705              3.207.323.705.000           100,00
 Saham dalam Portepel                                            9.621.676.295              9.261.676.295.000                -


G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 112 tanggal 29 November 2022 yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. AHU-AH.01.09-0081485 tanggal 30 November 2022 serta telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 (“Akta Perseroan No.
112/2022”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                                        :   Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA
 Komisaris                                                              :   Ir. Hendra
 Komisaris Independen                                                   :   Ir. Kumhal Djamil, S.E

Direksi
  Direktur Utama                                                     : Hariyono Tjahjarijadi
  Wakil Direktur Utama                                               : Thomas Arifin
  Direktur                                                           : Andreas Wiryanto, S.E.**)
  Direktur                                                           : Rudy Mulyono
  Direktur                                                           : Harry Sasongko Tirtotjondro
  Direktur                                                           : Arif Mualim*)
  Direktur                                                           : Peter Suwardi
Catatan:
*) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga
pengangkatan Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal Prospektus ini.
**) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan dengan hal ini
Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No. 1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September
2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan telah mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan
dengan tautan sebagai berikut https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-
fakta-material-direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia dan surat
tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 September 2023.



                                                               68
Page 88
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-80/D.03/2017 tanggal 16 Mei 2017, Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-85/D.03/2017 tanggal 16 Mei 2017, Surat Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. KEP-147/D.03/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. KEP-146/D.03/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
15/147/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 30 Desember 2013, dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
12/47/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 29 April 2010, Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
33/D.03/2023 tanggal 28 Februari 2023, maka pengangkatan atas Ir. Hendra selaku komisaris, Harry Sasongko T,
Andreas Wiryanto, Rudy Mulyono, dan Peter Suwardi selaku Direktur serta Hariyono Tjahjarijadi selaku Direktur
Utama telah memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatuhan ( fit and proper test) sesuai dengan aturan
dalam Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon
Dewan Komisaris Bank, maka pengangkatan Bapak Arif Mualim sebagai direktur Perseroan berlaku efektif setelah
mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan memperoleh persetujuan dari OJK. Pada
saat Prospektus ini diterbitkan, Bapak Arif Mualim sedang dalam proses pengajuan dokumen kepada Departemen
Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) OJK dan telah mendapatkan Surat dari OJK dengan Nomor SR-
198/PB.1212/2022 tanggal 24 Desember 2022 perihal Permintaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Direksi PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Perseroan
belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan
Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini .

Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 9 Oktober 2023 dinyatakan bahwa baik Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA.
sejak pengangkatannya di tahun 1989 sebagai Direktur Utama sampai dengan dalam jabatannya saat ini sebagai
Komisaris Utama Perseroan dan Ir. Kumhal Djamil sejak tahun 1995 dalam jabatannya sebagai Komi saris
Independen sampai dengan saat ini belum pernah melakukan uji penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and
proper test) oleh Bank Indonesia. Lebih lanjut sampai dengan saat ini OJK tidak pernah meminta secara lisan
maupun tertulis kepada Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA dan Ir. Kumhal Djamil untuk menjalani uji penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan jo. Peraturan OJK
No. 34/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan jo. Surat Edaran
OJK No. 9/SEOJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank sebagaimana diubah
dengan SEOJK No. 32/SEOJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank .




                                                     69
Page 89
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

DEWAN KOMISARIS

                               Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A
                               Komisaris Utama

                               Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya pada tahun 1952 dan saat ini berdomisili di
                               Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari Nanyang University,
                               Singapura, pada tahun 1976. Gelar Master of Business Administration diraihnya dari
                               Golden Gate University, San Francisco, USA pada tahun 1987, dan mendapatkan gelar
                               kehormatan sebagai Doktor Honoris Causa dari Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya
                               pada tahun 2008.

                               Pada tahun 1980 beliau memulai usaha sebagai pendiri Mayapada Group. Sejak saat itu
                               beliau menjadi Chairman & CEO Mayapada Group hingga sekarang. Beliau juga
                               merupakan pendiri, Presiden Komisaris, dan pemegang saham pengendali Bank
                               Mayapada sejak 1990 hingga 2011. Beliau selaku pendiri, sempat menjabat sebagai Wakil
                               Presiden Komisaris, dan sekaligus pemegang saham pengendali dari Oktober 2011 hingga
                               Maret 2013. Beliau menjabat kembali sebagai Komisaris Utama PT Bank Mayapada
                               Internasional Tbk berdasarkan Akta RUPS No. 164 tanggal 26 Februari 2016. Beliau tidak
                               merangkap jabatan, baik sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau
                               anggota komite serta jabatan lainnya di dalam Perusahaan. Hingga sekarang, Beliau
                               merupakan pendiri, Komisaris Utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan.

                               Ir. Hendra
                               Komisaris

                               Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961 di Pekanbaru, Kepulauan Riau dan
                               berdomisili di Jakarta. Ir. Hendra menyelesaikan pendidikan Sarjana Tehnik Elektro di
                               Unika Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1987. Pernah menjabat sebagai pemimpin Cabang
                               di Bank Mayapada (1992-1995), Direktur Bank Mayapada (2002-2003), dan menjabat
                               Direktur Utama Bank Mayapada (2003-2009).
                               Beliau menjabat sebagai Komisaris sejak Januari 2010 hingga Januari 2016. Pada 26
                               Februari 2016, beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Utama II berdasarkan Akta RUPS
                               No. 164, dan kemudian berdasarkan Akta RUPS No. 114 tanggal 15 September 2016
                               beliau kembali menempati jabatan sebagai Komisaris Perusahaan. Selain itu, beliau
                               merangkap jabatan sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mayapada.
                               Beliau meniti karir sebagai Division Manager di PT Makmur Meta Graha Dinamika (1987-
                               1992), Direktur di PT Bank Global International (1995-1996), Direktur di PT Sona Topas
                               Tourism Industry (1996-2001), Direktur di PT Inti Dufree Promosindo (1996-2001), dan
                               Direktur di PT Artha Mulia Indah (1996-2001).




                                                      70
Page 90
                Ir. Kumhal Djamil, S.E
                Komisaris Independen


                Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1938 di Bengkalis, Kepulauan Riau dan
                berdomisili di Jakarta. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
                tahun 1995 hingga sekarang berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020. Beliau
                menyelesaikan pendidikan Insinyur di Reinish Wesfaelische Technische Hochscule
                (RWTH) Aachen, Verfahrenstechnik pada tahun 1984 dan Sarjana Ekonomi Perusahaan
                di Universitas Indonesia pada tahun 1965.
                Beliau mengawali karir di perusahaan swasta sebagai Verfahrensingeniuer DMT Plant di
                Fried Krupp Chemieanlagenbau Essen (1966-1967), kemudian menjabat sebagai Project
                Officer Oxyangen Acetylene di PT Pan Nusantara Indonesia dan menjabat sebagai General
                Manager PAN Associates Group of Companies (1970- 1973), Production Manager di PT
                ICI Paints Indonesia (1973-1976), dan sebagai Management Development Manager di PT
                Trakindo Utama (1977-1979). Di tahun 1979, beliau mulai berkarir di instansi pemerintahan,
                kemudian mendapatkan tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya pada tahun 1986,
                Satya Lencana Pembangunan pada tahun 1993, dan Bintang Jasa Utama tahun 1995. Karir
                tersebut dimulai dari menjadi BPPT (1979-1998), Pembantu Asisten Kantor Menteri Negara
                Riset dan Teknologi, menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (1987),
                Sekretariat Negara (1981-1985), Sekretaris Menteri Muda UP3DN (1985-1987), Direktur
                Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan (1988-1993), Asisten
                Menteri Koordinator II bidang Pengembangan Produksi, Pemasaran dan Sistem distribusi
                Nasional (1993-1996), Asisten Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, Bidang
                Industri (1996-1998), hingga Staf Ahli Menteri Koordinator Wasbangpan (1998-1999).
                Disamping itu, beliau pernah pula menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Kawasan
                Berikat Nusantara (Persero) (1989-1992), Komisaris PT Petrokima Gresik (1995-2001),
                dan dilanjutkan sebagai Komisaris Utama pada tahun 2001 hingga 2004. Beliau tidak
                merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, namun beliau merangkap jabatan sebagai
                Komisaris Utama PT Voksel Electrik Tbk (2016-sekarang), ketua Komite Audit, ketua
                Komite Nominasi dan Remunerasi dan anggota Komite Pemantau Risiko di dalam
                Perseroan.

DEWAN DIREKSI
                Hariyono Tjahjarijadi
                Direktur Utama

                Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1957 di Surabaya, Jawa Timur dan berdomisili di
                Jakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen di UKRIDA pada tahun
                1981 dan Master of Business Administration dari Golden Gate University, San Francisco,
                Amerika Serikat pada tahun 1987.

                Sejak Februari tahun 2010 hingga sekarang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
                berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020. Beliau pernah meniti karir di PT
                Bank Central Asia, mulai dari staf di Departemen Valuta Asing (1981-1984), Head of
                Foreign Exchange (1984-1986) Assistant Manager Head of International Operation
                Department (1986-1987), Senior Manager Deputy Head of International Banking (1987-
                1992). Beliau meniti karir di Perseroan sebagai Direktur Operasi (1992), Wakil Direktur
                Utama (1992-1994), Direktur Utama (1994-2003), Komisaris (2004), serta Asisten


                                         71
Page 91
Direktur Utama (2004-2005). Selanjutnya menjadi Komisaris Independen (2005-2006),
Direktur (2006-2008), dan Wakil Direktur Utama Perseroan (2008-2010).

Thomas Arifin
Wakil Direktur Utama

Warga Negara Indonesia lahir tahun 1961 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan dan
berdomisili di Jakarta. Beliau menyelesaikan Pendidikan Sarjana Matematika di Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1985, Sarjana Akuntansi di Universitas Katolik
Parahyangan pada tahun 1986, Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada tahun
1990, serta meraih gelar Master of Business Administration di University of Toulouse,
Perancis pada tahun 1993.

Beliau sebelumnya pernah menjabat di berbagai posisi sebagai General Manager; Vice
President, Risk Asset Management and Head of Investor Relations (1994-1996), General
Manager; First Vice President, Bank Bali Internasional Cabang Los Angeles (1997-2002),
Integration Team Leader (2002), dan Group Head; First Vice President, International
Banking (2002-2003) di PT Bank Bali Tbk., Managing Director; Treasury, Overseas
Branches, Procurement, and International Banking (2006-2009) di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Managing Director; Treasury, Financial Institution, and Special Asset
Management (2010-2011) di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Managing Director; Bank-
wide Risk Management: Credit Risk, Market Risk, Operational Risk, Liquidity Risk, and
Portfolio Risk Management (2011-2014) di PT Bank OCBCNISP Tbk., dan Managing
Director Corporate Banking 2 (2015-2021) di PT Bank ICBC Indonesia. Beliau diangkat
menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan sejak Juli 2021, berdasarkan Akta RUPS No. 8
tanggal 21 Juli 2021.

Andreas Wiryanto, S.E. **)
Direktur


Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1975 di Riau dan berdomisili di Jakarta. Beliau
menyelesaian Sarjana Ekonomi di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1999.

Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah bekerja di Bank Ekonomi pada
Desember 1999 sampai dengan Agustus 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan
Cabang. Di tahun 2006 beliau bergabung dengan Bank Mayapada, dan menjabat sebagai
Pimpinan Capem Salemba ( Oktober 2006 - Desember 2013), kemudian pada Desember
2013 sampai dengan Mei 2016 sebagai Kepala Area Jabodetabek Bank Mayapada. Beliau
diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak Juli 2021, berdasarkan Akta RUPS No. 8 tanggal
21 Juli 2021.




                        72
Page 92
Rudy Mulyono
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1973 di Pontianak, Kalimantan Barat, dan berdomisili
di Tangerang. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen di Unika Atma Jaya,
Jakarta pada tahun 1996.

Beliau memulai karir di Perseroan sebagai Pemimpin Kantor Jatinegara-Jakarta Timur
(2007-2009), Pemimpin Kantor Pasar Baru-Jakarta Pusat (2009-2014) dan menjabat
sebagai Direktur Kepatuhan sejak 13 Januari 2014 berdasarkan SK Direksi Nomor
001/SK/DIR/I/2014. Sebelumnya beliau pernah berkarir sebagai peserta Program
Marketing Officer Training Program (MOTP) Angkatan ke-4 di Bank Ekonomi Raharja (Juni
1996-Desember 1996), menjadi Marketing Officer sampai dengan Team Leader di Kantor
Panglima Polim-Jakarta Selatan (1996-1998), Kantor Bintaro-Tangerang Selatan (1998-
2004), Kantor Tanah Abang-Jakarta Pusat (Maret 2004-Juli 2004) dan Kantor
Suryopranoto-Jakarta Pusat (2004-2007). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020.

Harry Sasongko Tirtotjondro
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1959 di Bandung, Jawa Barat dan berdomisili di
Jakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Sains di Institut Teknologi
Bandung pada tahun 1983, dan Master of Science di Ohio State University, Amerika Serikat
pada tahun 1986.
Beliau sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden di Citibank NA (1988-1995), Direktur
di PT Bank Tiara Asia Tbk. (1995-1998), Direktur di PT Bank Lippo Bank Tbk. (1998-2005),
Direktur Utama di PT GE Finance Indonesia (2005-2009), Direktur Utama di PT Indosat
Tbk. (2009-2012), Komisaris di PT Zurich Topas Life (2015-2021), dan Direktur di PT Maha
Properti Indonesia Tbk. (2018-2021). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
Mei 2021 berdasarkan Akta RUPS No. 60 tanggal 10 Mei 2021.

Arif Mualim*)
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1969 di Jakarta, dan berdomisili di Jakarta. Beliau
meraih gelar Bachelor of Business (Banking and Finance) dari Queensland University of
Technology di Australia pada tahun 1992.

Beliau memiliki pengalaman di berbagai bisnis dalam bidang retail, telekomunikasi, media
dan health care antara lain: PT Rajawali Inti Retail (1995 - 1997), PT Excelcomindo Pratama
(1997 – 2005), PT Natrindo Telepon Seluler (2005 – 2007), PT Media Nusantara Citra (2007
– 2009). Sebelum bergabung dengan Perseroan beliau menjabat sebagai Direktur di
Mayapada Hospital, Mayapada Clinic dan Ketua Yayasan di Mayapada Nursing Academy
(2019 – 2022). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta RUPS No.
110 tanggal 29 November 2022.




                        73
Page 93
                                    Peter Suwardi
                                    Direktur

                                    Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1972 di Jakarta dan berdomisili di Jakarta. Beliau
                                    meraih gelar Bachelor of Science in Finance dari California State University pada tahun
                                    1994, dan Master of Business Administration dari Azusa Pacific University, Los Angeles,
                                    Amerika Serikat pada tahun 1997.

                                    Beliau memulai karir sebagai International Trade Officer di Bank Bali Los Angeles
                                    International Branch (1995 – 1997). Kemudian berkarir di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                    (1998 – 1999)., selanjutnya sebagai Director di Citibank, Director di HSBC Corporation Ltd
                                    (2013 – 2015)., Vice President Director di PT Bank DBS Indonesia (2015 – 2019), dan
                                    terakhir menjabat sebagai Direktur di PT Harum Energy Tbk (2019 – 2022). Beliau menjabat
                                    sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta RUPS No. 110 tanggal 29 November 2022.

Catatan:
*) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan
Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal Prospektus ini.
**) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan dengan hal ini
Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No. 1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September
2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan telah mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan
dengan tautan sebagai berikut https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-
fakta-material-direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia dan surat
tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 September 2023.




                                                            74
Page 94
TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) merupakan suatu hal yang sangat penting bagi integritas bisnis
Perseroan. Berdasarkan prinsip ini, maka seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan berkomitmen untuk
menerapkan praktek-praktek good corporate governance yang mengedepankan prinsip moral dan etika serta praktek-praktek
transparansi yang dijalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan dan perusahaan publik.

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perubahan terhadap Iingkungan usaha maupun persaingan global, Perseroan selalu
berusaha untuk beradaptasi sehingga dapat tetap unggul dalam iklim kompetisi yang semakin meningkat. Bagi sebuah bank
kemampuan dalam melakukan pengelolaan prinsip good corporate governance merupakan sebuah hal yang mutlak untuk terus
ditingkatkan. Pada saat ini, seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan berkomitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance di dalam setiap kegiatan usaha Perseroan dengan tujuan dapat
membangun sebuah organisasi yang kompetitif dengan mutu sumber daya manusia yang handal serta mendasarkan diri pada
nilai-nilai integritas, profesionalisme dan kepemimpinan.

Dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum, Perseroan melaksanakan Good Corporate Governance dengan berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar Good
Corporate Governance, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency) dan kewajaran (fairness).

Perseroan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance ke OJK dan pemegang saham setiap tahunnya.
Sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas Good Corporate Governance, Perseroan secara berkala melakukan self
assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance untuk memantau serta mengevaluasi
pengimplementasian Good Corporate Governance dan melakukan kajian rencana tindak lanjut (action plan), termasuk tindakan
korektif (corrective action) apabila diperlukan guna mendapatkan hasil yang lebih baik. Perseroan terus melakukan upaya
peningkatan pemahaman dan sosialisasi kepada seluruh karyawan terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Seiring dengan perkembangan bisnis perbankan dan perkembangan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 Tahun 2016
sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank
Umum dan Surat Edaran OJK No. 34/SE.OJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
maka Perseroan telah melakukan proses review terhadap seluruh ketentuan internal bank yang terkait dengan pengelolaan risiko,
kebijakan, pedoman, prosedur, limit maupun sistem informasi manajemen risiko dengan mempertimbangkan toleransi risiko (risk
tolerance) serta dampaknya terhadap permodalan bank.

Perseroan telah memiliki Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku yang mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Reputasi dan Risiko Kepatuhan termasuk kebijakan, prosedur dan penetapan limit dalam rangka pengelolaan
risiko yang terkait. Khusus Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia terhadap penerapan Basel II serta kerangka kerja sebagaimana di atur dalam Basel II.

Dalam rangka penerapan Basel II – Disclosure & Market Dicipline maka Perseroan telah mempersiapkan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bahwa Laporan
Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank menyajikan informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap potensi
kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu sesuai Pilar 3 Basel 2 serta Informasi permodalan secara kualitatif
dan kuantitatif, yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan. Perseroan telah mengumumkan laporan keuangan
bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan (www.bankmayapada.com).




                                                               75
Page 95
Pengendalian Manajemen Risiko dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko serta di level Direksi dibantu oleh Komite
Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite ALCO, Komite Teknologi Informasi dan di level Komisaris dibantu oleh
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite-komite tersebut berfungsi melakukan
pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko secara memadai untuk setiap jenis risiko.

Sasaran utama dari penerapan manajemen risiko adalah melindungi Perseroan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari
berbagai kegiatan serta menjaga besaran risiko agar sesuai dengan risk appetite yang telah ditentukan oleh manajemen. Untuk
mendukung sasaran tersebut diperlukan budaya risiko (risk awareness) yang kuat dari seluruh lapisan karyawan/karyawati dan
didukung dengan infrastruktur yang baik. Pada dasarnya proses manajemen risiko dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang
melekat risiko sesuai dengan kebijakan terkait. Implementasi manajemen risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan/
karyawati dan manajemen Bank.

Pada saat ini Perseroan belum memiliki perusahaan anak maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga hanya mencantumkan
pengungkapan permodalan serta pengungkapan eksposur risiko dan penerapan manajemen risiko secara individual.

Integrated Risk dan Credit Risk Management Division telah memperkuat penerapan manajemen risiko dengan menjalankan
fungsinya antara lain:

•   Pelaksanaan stress test terhadap risiko kredit, pasar (termasuk suku bunga) dan likuiditas.
•   Melakukan back test terhadap model pengukuran terhadap perhitungan kecukupan modal terhadap risiko kredit pasar.
•   Melakukan review terhadap internal scoring untuk kredit perorangan, konsumer dan retail sedangkan
•   internal rating terhadap kredit dengan segmen SME dan wholesale.
•   Melakukan analisis terhadap konsentrasi kredit, indikator sektor ekonomi makro dan NPL.
•   Berperan aktif dalam upaya peningkatan permodalan Perseroan baik melalui right issue maupun sub-debt bersama dengan
    divisi lainnya yang terkait.
•   Berperan aktif dalam rapat ALCO secara bulanan dalam rangka pengelolaan risiko likuiditas dan pasar (termasuk suku bunga
    dan foreign exchange).
•   Berperan aktif dalam Tim PSAK sehubungan dengan penerapan PSAK 50/55 di Perseroan.
•   Melakukan kaji ulang terhadap kemungkinan berbagai risiko yang dapat timbul dari setiap produk dan aktivitas baru sebelum
    diajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia.
•   Melakukan evaluasi risiko melalui Laporan Profil Risiko secara bulanan kepada Manajemen Perseroan
•   serta Bank Indonesia secara triwulanan.
•   Mereview dan merekomendasikan limit antara lain limit transaksi, limit konsentrasi kredit, cut loss limit, serta indikator sektor
    ekonomi.
•   Mempersiapkan Laporan Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Perseroan dengan pendekatan risiko (Risk Based Rating Bank
    – RBRR) kepada Manajemen Perseroan secara berkala.
•   Mempersiapkan penerapan Basel III.
•   Bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan Bank Indonesia untuk perbaikan maupun peningkatan dalam
    penerapan manajemen risiko di Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan yang dapat menentukan keputusan signifikan terhadap Perseroan. Pelaksanaan
RUPS dijalankan oleh Direksi dan Komisaris, namun keputusan hasil rapat ditentukan oleh para Pemegang Saham. Salah satu
fungsi dari RUPS adalah melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada kinerja
keuangan, operasional, dan tata kelola. Sepanjang periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan
telah melaksanakan RUPS tahunan sebanyak 1 (satu) kali dan RUPS Luar Biasa sebanyak 1 (satu) kali.


                                                                 76
Page 96
Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan Direksi dalam menjalankan aktifitas
perusahaan. Dewan Komisaris juga wajib memastikan GCG telah terlaksana dengan baik pada seluruh jenjang organisasi.
Adapun tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan komisaris antara lain (i) melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
atas pengawasan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi; (ii)
memastikan terselenggarannya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi; (iii) mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan; (iv) memastikan bahwa
Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan
OJK dan/atau hasil pengawasan lembaga regulator lainnya; (v) mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
paling sedikit wajib membentuk Komite Audit, Komite Pemantauan Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta memastikan
komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif; (vi) melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang
lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan RUPS, serta ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; (vii) melapor kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan Perseroan.

Rapat Dewan Komisaris terdiri atas Rapat Internal Dewan Komisaris yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu)
kali setiap 2 (dua) bulan, serta rapat gabungan antaran Direksi dan Dewan Komisaris (“Rapat Gabungan”) yang diselenggarakan
secara berkala setidaknya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah
mengadakan rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) kali dan Rapat Gabungan sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:

                                                                 Tingkat Kehadiran
Nama                                     Rapat Internal Dewan Komisaris            Rapat Gabungan
Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A                         100%                                          100%
Ir. Hendra                                               100%                                          100%
Ir. Kumhal Djamil, SE                                    100%                                          100%

Jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp14,11 miliar,dan sebesar Rp31,40 miliar dan Rp27,14 miliar untuk masing-tahun 2022 dan 2021. Kebijakan
remunerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi
sebagaimana tertuang dalam peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum, sebagaimana yang dirubah berdasarkan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober
2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Direksi

Direksi memiliki peranan sebagai pengurus, pengelola, dan pengambil keputusan, untuk kepentingan perusahaan dengan
mempertimbangkan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi juga bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi GCG, serta
menjadi perwakilan Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Adapun tugas,
tanggung jawab, dan wewenang Direksi Perseroan antaran lain (i) melaksanakan kepengurusan Perseroan; (ii) mengelola
Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; (iii) melaksanakan
princip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; (iv) menindaklanjuti
temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Persoan, audit eksternal, hasil pengawasan dari OJK, dan otoritas
                                                              77
Page 97
lainnya; (v) melaksanakan prinsip-prinsip GCG paling kurang wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja
Manajemen Risiko, dan Komite Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan; (vi) menyelenggarakan RUPS Tahunan dan
RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar, (vii) mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham; (viii) mengungkapkan kepada pegawai
kebijakan Perseroan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian; (ix) menyesuaikan Kebijakan Remunerasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;(x) menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
kepada Dewan Komisaris; (xi) menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian; (xii) menjalankan pengurusan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam Anggaran
Dasar dan/atau Undang-Undang; dan (xiii) melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang lainnya dalam menjalankan
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Direksi terdiri atas Rapat Internal Direksi yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali setiap 1 (satu)
bulan, serta Rapat Gabungan yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6
(enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan rapat Internal Dewan Direksi sebanyak 6 (enam) kali dan Rapat
Gabungan sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                             Tingkat Kehadiran
Nama                                               Rapat Internal Direksi                            Rapat Gabungan
Hariyono Tjahjarijadi                                      100%                                             100%
Thomas Arifin                                               83%                                             100%
Andreas Wiryanto                                            67%                                             100%
Rudy Mulyono                                               100%                                             100%
Harry Sasongko Tirtotjondro                                100%                                             100%
Arif Mualim(1)                                             100%                                              0%
Peter Suwardi(2)                                            75%                                             100%
Catatan:
(1) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan Arif Mualim
belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini.
(2) Efektif menjabat sebagai Direktur Perseroan dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan pada tanggal 28 Februari 2023.

Jumlah remunerasi yang diterima oleh Direksi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp31,55 miliar, dan sebesar Rp50,85 miliar dan Rp48,69 miliar untuk masing-tahun 2022 dan 2021.

Adapun pelatihan yang telah diadakan oleh Perseroan untuk meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                          Nama
   Tanggal               Nama Pelatihan                                 Jabatan Peserta                      Vendor
                                                         Peserta
                 Adapting     &       Sustaining
                 Indonesia Banking in The Area
                                                                                                Ir Jerry Marmen MS., M.gt., PhD
  25 Februari    of New Normal Covid-19 :                Rudy
                                                                        Direktur Kepatuhan     Sekretariat Jendral Indonesia Risk
     2021        Governance, Risk Management            Mulyono
                                                                                               Professionals Association (IRPA)
                 &      Compliance       (GRC)
                 Perspective
                 Refreshment Sertifikasi
 21 Mei 2021                                            Ir. Hendra          Komisaris                       EfektifPro
                 Manajemen Risiko Batch 4
                                                        Hariyono
 29 Juli 2021    SNI ISO 37001-2016                                      Direktur Utama         PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                       Tjahjarijadi

                                                                   78
Page 98
                                                 Nama
 Tanggal             Nama Pelatihan                             Jabatan Peserta                  Vendor
                                                Peserta
                                                Thomas            Wakil Direktur
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                 Arifin             Utama
                                                Andreas
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                 Direktur Bisnis    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                Wiryanto
                                                                     Direktur
                                                 Rudy
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                               Kepatuhan, Risiko    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                Mulyono
                                                                    dan Legal
                                                                     Direktur
                                                Harry              Manajemen
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                              Sasongko T        Produk, E-Channel
                                                                    dan CCPL
                                                                Direktur Teknologi
                                                 Yusak
29 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                 Informasi dan      PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                Pranoto
                                                                     Operasi
                                                Hariyono
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                Direktur Utama      PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                               Tjahjarijadi
                                                Thomas            Wakil Direktur
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                  Arifin            Utama
                                                Andreas
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                 Direktur Bisnis    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                Wiryanto
                                                                     Direktur
                                                 Rudy
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                               Kepatuhan, Risiko    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                Mulyono
                                                                    dan Legal
                                                                     Direktur
                                                Harry              Manajemen
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                                    PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                              Sasongko T        Produk, E-Channel
                                                                    dan CCPL
                                                                Direktur Teknologi
                                                 Yusak
30 Juli 2021   SNI ISO 37001-2016                                 Informasi dan      PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
                                                Pranoto
                                                                     Operasi
30 Oktober     Refreshment Sertifikasi        Ir. Kumhal            Komisaris
                                                                                                EfektifPro
   2021        Manajemen Risiko Batch 10      Djamil, SE           Independen
  08 - 09      Penerapan Manajemen Risiko
                                                Hariyono
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                      Direktur Utama                 Infobank
                                               Tjahjarijadi
   2021        Perbankan
  08 - 09      Penerapan Manajemen Risiko
                                                Thomas            Wakil Direktur
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                                                     Infobank
                                                 Arifin             Utama
   2021        Perbankan
  08 - 09      Penerapan Manajemen Risiko
                                                Andreas
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                       Direktur Bisnis               Infobank
                                                Wiryanto
   2021        Perbankan
  08 - 09      Penerapan Manajemen Risiko                            Direktur
                                                 Rudy
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                     Kepatuhan, Risiko               Infobank
                                                Mulyono
   2021        Perbankan                                            dan Legal
                                                                     Direktur
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko
                                                Harry              Manajemen
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                                                     Infobank
                                              Sasongko T        Produk, E-Channel
  2021         Perbankan
                                                                    dan CCPL
 08 - 09       Penerapan Manajemen Risiko                       Direktur Teknologi
                                                 Yusak
November       dan Kepatuhan sesuai POJK di                       Informasi dan                 Infobank
                                                Pranoto
  2021         Perbankan                                             Operasi


                                                           79
Page 99
                                                       Nama
   Tanggal              Nama Pelatihan                                Jabatan Peserta                   Vendor
                                                      Peserta
  22 Januari     Refreshment           Sertifikasi    Hariyono
                                                                       Direktur Utama                  ACI - FMA
    2022         Treasury Level Advance              Tjahjarijadi
                 Improving GRC (Governance,
                 Risk       Management          &     Hariyono                              Ikatan Bankir Indonesia - Banking
 6 April 2022                                                          Direktur Utama
                 Compliance THRU Digital             Tjahjarijadi                                  Competency Center
                 Strategic Implementation)
                 Improving GRC (Governance,
                 Risk       Management          &     Andreas                               Ikatan Bankir Indonesia - Banking
 6 April 2022                                                         Direktur Distribusi
                 Compliance THRU Digital              Wiryanto                                     Competency Center
                 Strategic Implementation)
                 Integrating GRC and Strategic        Thomas            Wakil Direktur
 18 Mei 2022                                                                                IBI - Banking Competency Center
                 Planning                              Arifin             Utama
  September
                 Certified Professional Coach                          Direktur Human
   2022 s.d                                          Arif Mualim                                    Loop Indonesia
                 Program Batch 50                                         Capital *)
  Maret 2023
     04
                                                      Hariyono
  November       BOD Workshop                                          Direktur Utama                     BCG
                                                     Tjahjarijadi
    2022
     04
                                                      Thomas            Wakil Direktur
  November       BOD Workshop                                                                             BCG
                                                       Arifin             Utama
    2022
     04
                                                      Andreas
  November       BOD Workshop                                         Direktur Distribusi                 BCG
                                                      Wiryanto
    2022
     04                                                                     Direktur
                                                       Rudy
  November       BOD Workshop                                         Kepatuhan, Risiko,                  BCG
                                                      Mulyono
    2022                                                                   dan Legal
     04                                                                Direktur Digital &
                                                       Harry
  November       BOD Workshop                                               Strategy                      BCG
                                                     Sasongko T
    2022                                                                  Information
     04
                                                        Peter         Direktur Wholesale
  November       BOD Workshop                                                                             BCG
                                                       Suwardi             Banking
    2022
     04
                                                                       Direktur Human
  November       BOD Workshop                        Arif Mualim                                          BCG
                                                                           Capital*)
    2022
     21
                                                        Peter         Direktur Wholesale
  November       Enterprise Risk Management                                                            EfektifPro
                                                       Suwardi             Banking
    2022
   12 April      Refreshment           Sertifikasi
                                                      Ir. Hendra          Komisaris                    EfektifPro
    2023         Manajemen Risiko

Catatan:
*) Pada September 2022, Bapak Arif Mualim menjabat sebagai Chief People Officer
   Pada 29 November 2022, Bapak Arif Mualim diangkat menjadi Direktur Human Capital melalui Rapat Umum Pemegang
   Saham Luar Biasa

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan keluarga di antara anggota Direksi,dan Dewan Komisaris.



                                                                 80
Page 100
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.004/SK/DIR/II/2017 tanggal 24 Februari 2017, Perseroan telah mengangkat Jennifer
Ann menjadi Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Adapun riwayat hidup Sekretaris
Perusahaan adalah sebagai berikut:

Jennifer Ann. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1990. Memulai karir di industri pariwisata sebagai event coordinator di
Atha Sharod USA (Januari 2012- Agustus 2013) bertanggung jawab dalam manajemen klien serta koordinasi dengan vendor dan
media serta perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Bergabung di Bank Mayapada di tahun 2015 sebagai Staff
Corporate Secretary (November 2015 - Februari 2017) bertanggung jawab untuk membantu proses aksi korporasi, laporan
tahunan, sponsorship Perseroan, Rapat Direksi dan Komisaris mandatory maupun insidentil.

Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Mayapada Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Pusat 12920, dengan
No. telepon: (62 21) 5288 521 2300, No. faksimili: (62 21) 521 1995 dan email corsec@mayapada.com.

Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, antara lain:

•   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
•   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi
    Emiten atau Perusahaan Publik;
•   Memberikan masukan kepada Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan undang- undang yang
    berlaku;
•   Sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan OJK dan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan dari waktu ke waktu
mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, yang diselenggarakan oleh OJK, Kementrian Keungan, ICSA, Pefindo dan S&P Global.
Selama tahun 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, meliputi antara lain
sosialisasi (SEOJK) Nomor 33/SEOJK.04/2022, Enhancement APOLO Modul Keuangan Berkelanjutan, Credit Spotlight:
Indonesia Stays Course As Global Uncertainties Rise, Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 dan 32/POJK.04/2015,
Strategi Ketahanan Perlindungan Data pada Perusahaan, Sosialisasi Dampak Perubahan Format NPWP 16 Digit dan NITKU 22
Digit dan Sosialisasi (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.04/2023.

Komite Audit

Pembentukan Komite Audit berpedoman pada Peraturan OJK No. 55/2015 dimana Komite Audit bertugas untuk bertugas untuk
mengawasi pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal, implementasi
GCG, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pihak yang berwenang untuk mengangkat dan
memberhentikan Komite Audit adalah Dewan Komisaris dimana perubahan terakhir Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 152/SK/DIR/XI/2022 tentang Keanggotaan Komite Audit tanggal 21 November 2022, yang mana keputusan tersebut
merupakan implementasi dari hasil rapat Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal
17 November 2022, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua                           :   Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota                         :   Benny K. Yudiaatmaja (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)
Anggota                         :   Usman Gumanti Saleh (pihak independen ahli audit)

Berikut adalah riwayat singkat masing-masing Komite Audit:



                                                              81
Page 101
Benny K. Yudiaatmaja. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1 Januari 1968 di Singaraja, Bali. Menyelesaikan pendidikan
sarjana di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1991, gelar Master diperoleh dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan
mendapat gelar profesi Financial Risk Manager (FRM) dari Global Association of Risk Professional (GARP) pada tahun 2002.
Memulai karir sejak tahun 1991 di Bank CIMB Niaga, kemudian di Rabobank International Indonesia dengan beberapa jabatan
yaitu Head of Risk Management Department, Secretary of Risk Management Committee, Head of Treasury Derivatives &
Corporate Desk, Market Risk Manager dan Treasury Manager. Pada tahun 2003 mendirikan PT VaRiskindo dan sejak tahun
2013 menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Bank Mayapada.

Usman Gumanti Saleh. Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 7 Agustus 1954 di Jakarta. Menyelesaikan pendidikan
Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1987, lulus Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk.),
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jakarta pada tahun 2004. Memulai karir sejak tahun 1981 di KAP
KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan dengan jabatan Manager, Tahun 1998 menjabat sebagai Principal di KAP Hendrawinata Gani
dan Hidayat. Pada tahun 2011 menjabat sebagai Engagement Partner di KAP Hendrawinata Eddy & Siddharta dan sejak Maret
tahun 2015 sebagai anggota Komite Audit di PT Bank Mayapada.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain:

1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil
    audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan;
2. Dalam rangka melaksanakan tugas pada butir di atas dan guna memberi informasi rekomendasi kepada Dewan Komisaris,
    Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
    - Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
    - Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
    - Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
    - Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor Akuntan Publik
      atas jasa yang diberikannya.
    - Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan OJK.
3. Melakukan penelaahan atas informasi Keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Bank kepada publik dan/atau pihak otoritas
    seperti proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Bank;
4. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, pasar modal,
    dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Bank;
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Kantor
    Akuntan Publik;
7. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
    pelaporan keuangan Bank;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Bank;
9. Melakukan penelahaan dan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan
    berkelanjutan;
10. Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris

Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama periode 6 (enam) bulan
tahun 2023, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 5 (lima) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:




                                                             82
Page 102
Nama                                                                                                     Tingkat Kehadiran
Ir. Kumhal Djamil, S.E.                                                                                        100%
Benny K. Yudiaatmaja                                                                                            80%
Usman Gumanti Saleh                                                                                             80%

Komite Pemantau Risiko

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 013/SK/DIR/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Keanggotaan Komite Pemantau
Risiko, yang mana keputusan tersebut merupakan implementasi dari hasil rapat Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan
dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal 26 Januari 2023, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah
sebagai berikut:

 Ketua                                :   Vacant
 Anggota                              :   Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen)
 Anggota                              :   Tjong Siaou Kwong (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)
 Anggota                              :   Michael Hendra Suryadi (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko antara lain:

 1. Komite membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan efektivitas
    pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Manajemen Risiko dan memastikan bahwa Kebijakan Manajemen Risiko
    dilaksanakan dengan baik.
 2. Dalam rangka memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, maka Komite wajib melakukan minimal:
    a. Evaluasi tentang kesesuaian antara Kebijakan Manajemen Risiko Bank dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
    b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
    c. Melakukan kajian atas pelaksanaan Manajemen Risiko terintegrasi yang terdiri dari laporan profil risiko, tingkat
        kesehatan Bank berbasis risiko dan laporan lainnya terkait dengan pengelolaan 8 (delapan) jenis risiko yaitu risiko kredit,
        risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi dan risiko stratejik.
    d. Mengkaji setiap kejadian material yang melibatkan penyimpangan/fraud atau kelemahan signifikan dalam pengendalian
        risiko Bank, serta pelajaran yang didapat untuk mencegah terulang di masa datang.
    e. Memantau dan menerima laporan dari auditor internal tentang hasil kajian atas kecukupan proses identifikasi,
        pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko.
    f. Melakukan evaluasi kepatuhan Bank terhadap anggaran dasar, peraturan Otoritas Pengawas Bank dan pasar modal,
        serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko.
    g. Memiliki kebijakan internal yang paling sedikit meliputi pedoman dan tata tertib kerja antara lain berupa mekanisme kerja,
        uraian tugas dan tanggung jawab serta tata tertib kerja antara lain berupa pengaturan etika, waktu kerja dan pengaturan
        rapat termasuk pengaturan hak suara yang harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota.
    h. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu
        ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
    i. Menyusun rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan perubahan yang harus dilakukan pada kerangka
        Manajemen Risiko entitas atau selera risiko yang disetujui oleh Dewan Komisaris.

Komite Remunerasi dan Nominasi

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 069/SK/DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pembentukan dan Pedoman Komite
Remunerasi dan Nominasi (KRN), yang mana keputusan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Dewan Komisaris
Perseroan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal 22 Juni 2021, susunan keanggotaan Komite Remunerasi
dan Nominasi adalah sebagai berikut:

Ketua      :   Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan dan sebagai
               ketua merangkap anggota)
Anggota    :   Ir. Hendra Mulyono (merangkap sebagai Komisaris Perseroan)
                                                               83
Page 103
Anggota   :      Alice Roshadi S.Th.(merangkap sebagai Kepala Divisi HRD Perseroan serta sebagai
                 Sekretaris Komite)

Penunjukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 7/1992
tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998, Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum, Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum, Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dan Pemberian Remunerasi bagi Bank
Umum dan Anggaran Dasar PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Beserta perubahannya.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi antara lain:

•    Terkait dengan fungsi remunerasi:
      -   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan
          besaran atas remunerasi;
      -   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
          masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

•    Terkait dengan fungsi nominasi
      -   Menyusun serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan (iii)
          kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      -   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
      -   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      -   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

•    Ketua KRN wajib memimpin setiap rapat KRN, dalam hal Ketua KRN berhalangan hadir maka dapat digantikan anggota
     komite yang ditunjuk/disepakati dalam Rapat.

Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama
periode 6 (enam) bulan tahun 2023 , Komite Remunerasi dan Nominasi telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:

Nama                                                                                            Tingkat Kehadiran
Ir. Kumhal Djamil                                                                                     100%
Ir. Hendra Mulyono                                                                                    100%
Alice Roshadi S.Th.                                                                                   100%

Internal Audit

Berdasarkan surat penunjukan No.135/BMI/SKD/HR/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 yang dinyatakan kembali pada
Surat Keputusan Direksi No. 052/SK/DIR/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pengangkatan Sdri. Indah
Liliawaty K. Sebagai Internal Audit & Control Division Head dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Notulen Rapat Komisaris Perseroan tanggal 1 6 Februari 2022, Perseroan telah menunjuk
Sdri Indah Liliawaty sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal (“ SKAI”). Berikut adalah riwayat hidup SKAI:

                                                          84
Page 104
Indah Liliawaty. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Menjabat sebagai Kepala SKAI sejak 2004. Sebelum menjabat
sebagai Kepala SKAI, beliau pernah menjabat sebagai staff finance and accounting di PT Duta Pertiwi (1994-1995), Audit
Supervisor Public Accountant Firm Prasetio, Utomo & Co (1995-2001), Assistant of Finance and Accounting Manager di PT
Rainbow Cipta Utama (2001-2002), dan Finance and Accounting Manager di PT Sunprima Nusantara Pembiayan (2003-2004).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1994.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. No. No. 037/SK/DIR/V/19 tentang Piagam Audit
Intern tanggal 14 Mei 2019, audit internal Perseroan memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) dan dalam pelaksanaan audit ke seluruh objek audit. Adapun peran, cakupan
dan tanggung jawab audit intern adalah sebagai berikut:

•    Peran:
      -  Audit intern adalah aktivitas independen, objektif dan konsultasi yang bertugas untuk membantu semua tingkatan
         manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional Perseroan serta memberikan keyakinan yang memadai
         (reasonable assurance) atas terwujudnya bank yang sehat, berkembang secara wajar dan dapat menunjang
         perekonomian nasional serta terpenuhinya secara baik, kepentingan Perseroan, dana masyarakat, serta keamanan
         produk dan jasa Perseroan bagi para nasabah.
      -  Untuk mempertahankan objektivitas dan independensi, auditor tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab
         terhadap aktivitas yang diaudit;
      -  Kepala Divisi memimpin Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan berkedudukan serta melapor secara langsung kepada
         Presiden Direktur dan secara tidak langsung kepada Dewan Komisaris
      -  Tugas dari SKAI Perseroan terdiri atas: (i) membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan
         pengawasan dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit;
         (ii) membuat analisis dan penelitian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui
         pemeriksaan secara on-site dan pemantauan secara off-site, serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang
         obyektif tentang kegiatan yang di-review kepada semua tingkatan manajemen; serta (iii) mengindentifikasi segala
         kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.

•    Cakupan:
      -  Audit intern membantu Perseroan untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan
         disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, proses internal kontrol dan good
         corporate governance, dan
      -  Audit intern memiliki kewenangan untuk: (i) mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset Bank, termasuk sistem
         manajemen informasi dan risalah pertemuan manajemen serta seluruh informasi yang relevan terkait tugas dan fungsi
         SKAI; (ii) melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit; (iii)
         menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit; (iv)
         melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern; dan (v) mengikuti rapat yang bersifat strategis tanpa hak
         suara (contoh: rapat komite ALCO, komite manajemen risiko, dan komite pemantau risiko).

•    Tanggung Jawab:
      -  Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan yang disusun berdasarkan penilaian risiko secara komprehensift
         (robust risk assesment) yang mencakup paling sedikit: (i) kebijakan, proses, dan langkah-langkah penerapan tata
         kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; (ii) manajemen risiko; (iii) kecukupan
         permodalan; (iv) kecukupan likuiditas; (v) pelaporan intern; (vi) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
         dan (vii) keuangan.
      -  Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
         Bank Mayapada;
                                                            85
Page 105
      -    Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
           sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
      -    Memberikan saran perbaikan yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
      -    Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan salinannya
           disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur Kepatuhan;
      -    Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
      -    Bekerja sama dengan Komite Audit;
      -    Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal SKAI;
      -    Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Pengelolaan dan pelaksanaan audit intern di SKAI Perseroan telah mengacu kepada Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2019 Tahun
2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum dan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, SKAI Perseroan telah memiliki rencana kerja pemeriksaan yang disusun dengan
pendekatan audit berbasis risiko dalam menentukan prioritas audit. Adapun kegiatan pemeriksaan Perseroan dapat dilakukan
secara (i) On-site, yaitu pemeriksaan langsung ke Cabang/Capem/obyek audit yang diperiksa; dan (ii) Off-site, pemeriksaan
berdasarkan data yang ada yang meliputi data keuangan, data rekening koran, dan lainnya.




                                                           86
Page 106
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Perseroan per Juni 2023 adalah sebagai berikut:




                                                                      87
Page 107
SUMBER DAYA MANUSIA

Usaha perbankan merupakan suatu bidang usaha yang bergerak dalam bidang jasa keuangan sehingga peran sumber daya
manusia sangat menentukan kinerja Perseroan. Kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan selain dilihat dari posisi keuangan
juga sangat penting keharmonisan hubungan kerja antara Perseroan dengan seluruh karyawannya. Mengingat pentingnya peran
sumber daya manusia ini maka Perseroan selalu berusaha untuk menjaga serta meningkatkan mutu sumber daya manusia
dimulai dari saat penerimaan karyawan, penempatan, sistem insentif, pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
merupakan beberapa faktor yang menentukan hasil kerja seluruh karyawan yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja
Perseroan.

Tabel berikut ini menunjukan perkembangan komposisi karyawan menurut status kepegawaian, jenjang manajemen, pendidikan,
dan usia per tanggal 30 Juni 2023 dan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian

                                30 Juni 2023                   31 Desember 2022                 31 Desember 2021
        Jabatan
                            Jumlah           %               Jumlah          %                Jumlah          %
 Tetap                          2621          92,58              2574           92,36            3.077         94,59
 Tidak Tetap                     210           7,42                213           7,64              176           5,41
 Jumlah                         2831         100,00              2787         100,00             3.253        100,00

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Usia

                                  30 Juni 2023                31 Desember 2022                 31 Desember 2021
       Jenjang Usia
                              Jumlah         %              Jumlah          %                Jumlah          %
 >55 tahun                        125           4,42               98          3,52                84           2,58
 41 – 55 tahun                    794          28,05              696         24,97               767          23,58
 31 – 40 tahun                  1033           36,49             1034         37,10             1.263          38,83
 s/d 30 tahun                     879          31,05              959         34,41             1.139          35,01
 Jumlah                         2831         100,00              2787        100,00             3.253         100,00

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                   30 Juni 2023                31 Desember 2022                31 Desember 2021
   Jenjang Pendidikan
                                Jumlah          %            Jumlah          %               Jumlah          %
 Pasca Sarjana                         84        2,97               80          2,87               74           2,27
 Sarjana                            2047        72,31            1995          71,58            2.331          71,66
 Akademi/Diploma                     286        10,10             301          10,80              364          11,19
 SMA                                 414        14,62             411          14,75              484          14,88
 Jumlah                             2831       100,00            2787        100,00             3.253         100,00

Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Manajemen

                                   30 Juni 2023                31 Desember 2022                 31 Desember 2021
          Status
                                Jumlah          %            Jumlah          %                Jumlah          %
 Manajemen Puncak                      12        0,42               12           0,43                8           0,25
 Manajemen Madya                     498        17,59              475          17,04              489          15,03
 Manajemen Pelaksana                2321        81,99             2300          82,53            2.756          84,72
 Jumlah                             2831      100,00              2787        100,00             3.253        100,00




                                                                                                                        88
Page 108
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi
                               30 Juni 2023              31 Desember 2022           31 Desember 2021
         Status
                           Jumlah           %          Jumlah          %          Jumlah          %
 Bali                              84        2,97             81           2,91          79           2,43
 Jabodetabek                    1512        53,41           1470          52,74       1.410          43,34
 Jawa                            769        27,16            758          27,20       1.112          34,18
 Kalimantan                      119         4,20            122           4,38         123           3,78
 Papua                             28        0,99             27           0,97          67           2,06
 Sulawesi                        102         3,60            109           3,91         112           3,44
 Sumatera                        217         7,67            220           7,89         350          10,76
 Jumlah                         2831      100,00            2787        100,00        3.253        100,00


Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                  30 Juni 2023           31 Desember 2022           31 Desember 2021
           Status
                               Jumlah          %       Jumlah          %          Jumlah          %
 Pimpinan                            21         0,74          19          0,68           17          0,52
 Corporate & Commercial               5         0,18           6          0,22            3          0,09
 Banking Group
 Credit Card & Loans
                                     48         1,70         45           1,61          46            1,41
 Group
 Car Loan Division                   11         0,39         11           0,39          12            0,37
 Compliance and AML
                                     22         0,78         23           0,83          22            0,68
 Division
 Consumer SME Recovery
                                     35         1,24        29^)          1,04            -              -
 Division
 Credit Assessment
                                     24         0,85         24           0,86          29            0,89
 Division
 Credit Risk Division                  8        0,28          8           0,29          13            0,40
 Credit Operations Division          17         0,60         17           0,61          20            0,61
 Data Decision                      3^^)        0,11          -              -           -               -
 Management & Advance
 Analytics Division
 Digital Channel Division           24*)        0,85         25           0,90          25            0,77
 Digital Transformation
                                      5         0,18         3^)          0,11            -              -
 Division
 Distribution Division                6         0,21          7           0,25           7            0,22
 FI Division                          5         0,18          4           0,14           4            0,12
 Finance Budget and                   7         0,25          7           0,25           5            0,15
 Investor Relations Division
 Funding Bancassurance &           14**)        0,49         24           0,86          26            0,80
 Wealth Division
 Human Capital Division              35         1,24         35           1,26          34            1,05
 Integrated Risk Division            10         0,35          9           0,32           3            0,09
 Internal Audit & Control
                                    166         5,86        167           5,99         189            5,81
 Division
 IT Development &
                                    107         3,78        101           3,62         108            3,32
 Operations Division
 IT Strategy & Architecture          17         0,60         15           0,54          18            0,55
 Division
 Legal Division                      33         1,17         32           1,15          22            0,68
 Marketing Product                28***)        0,99         28           1,00          25            0,77
 Communication &


                                                                                                         89
Page 109
                                    30 Juni 2023                31 Desember 2022                   31 Desember 2021
           Status
                                 Jumlah          %            Jumlah          %                  Jumlah          %
  Customer Engagement
  Division
  Accounting Tax &
                                      28          0,99             27              0,97          27            0,83
  Reporting Division
  Mortgage Division                  9^^)         0,32               -                -           -               -
  Network Development
                                        9         0,32               7             0,25           8            0,25
  Division
  Operations Division                 48          1,70             43              1,54          50            1,54
  Procurement & General               27          0,95             22              0,79          20            0,61
  Affairs Division
  Small Medium Enterprise
                                      13          0,46             14              0,50           4            0,12
  Division
  Special Asset
                                        -            -               -                -           -               -
  Management Division
  Strategy & Transformation
                                        2         0,07               1             0,04           -               -
  Division
  Trade Operations Division           10          0,35               5             0,18           -               -
  Treasury Division                   11          0,39             11              0,39           8            0,25
  Wholesale Recovery
                                        4         0,14             3^)             0,11           -               -
  Division
  Sekretaris                          18          0,64             17              0,61          16            0,49
  Pegawai Cabang                   2.001        70,68           1.998            71,69        2.492           76,61
  Jumlah                           2.831       100,00           2.787           100,00        3.253          100,00
*) Per Juni 2023, E-Channel Division berubah nama menjadi Digital Channel Division
**) Per Juni 2023, Mortgage Wealth Funding & Bancassurance Division berubah nama menjadi Funding Bancassurance &
      Wealth Division
***) Per Juni 2023, Marketing Communication Division berubah nama menjadi Marketing Product Communication & Customer
      Engagement Division
^) Divisi Baru per Desember 2022
^^) Divisi Baru per Juni 2023

Sampai dengan Juni 2023 , Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus
yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memiliki Serikat Pekerja dengan nama
: Sertikat Pekerja Bank Mayapada, yang seluruh anggotanya mempunyai hubungan kerja dengan Perseroan dan telah tercatat
di Instansi Ketenagakerjaan dengan Nomor Bukti Pencatatan 464/V/P/V/2006 tertanggal 1 Mei 2006.

Perseroan juga tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Dewan Direksi
dan anggota Dewan Komisaris.

H. MANAJEMEN RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang dapat berdampak terhadap kinerja
keuangan dan kelangsungan usaha. Berikut adalah upaya pengelolaan risiko berdasarkan faktor risiko yang sebelumnya
dijelaskan pada Bab VI pada Prospektus ini.

 No          Faktor Risiko                                          Mitigasi
 1           Risiko Kredit Akibat Penurunan Performa Bisnis         Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran
             Pada Debitur, Pertumbuhan Ekonomi Yang                 kredit serta eksposur kredit lainnya seperti penempatan,
             Melemah, Krisis/Resesi Ekonomi, Kondisi                pembelian surat-surat berharga dan penyertaan yang
             Keuangan Yang Mengakibatkan Ketidakmampuan             dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio


                                                                                                                            90
Page 110
No   Faktor Risiko                                   Mitigasi
     Debitur Untuk Memenuhi Kewajiban Finansialnya   maupun transaksi. Risiko kredit yang utama adalah
     Pada Perseroan Saat Jatuh Tempo                 munculnya kredit bermasalah, mengingat pemberian
                                                     kredit dalam jumlah signifikan atau terlalu terkonsentarasi
                                                     pada satu dan/atau kelompok debitur serta pada
                                                     industri/sektor ekonomi tertentu dapat meningkatkan
                                                     risiko kredit terhadap kinerja bank.

                                                     Dalam rangka keperluan internal maka perseroan
                                                     menggunakan alat bantu berupa credit scoring untuk
                                                     setiap permohonan kredit perorangan, mikro dan
                                                     konsumer, sedangkan untuk segmen SME dan
                                                     wholesale menggunakan rating. Selain itu, Sejak awal
                                                     tahun 2020 Perseoan telah melaksanakan PSAK 71
                                                     terhadap penyediaan Cadangan Kerugian Penurunan
                                                     Nilai (“CKPN”) individual maupun kolektif. PSAK 71
                                                     mewajibkan Bank menyediakan pencadangan sejak awal
                                                     periode setiap instrument keuangan. Sebagai dasar
                                                     pencadangan tersebut adalah ekspektasi kerugian kredit
                                                     (expected credit loss) di masa mendatang berdasarkan
                                                     berbagai faktor, termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi
                                                     di masa mendatang.

2    Risiko Likuiditas                               Salah satu dari penerapan Basel III khususnya yang
                                                     menyangkut risiko likuiditas maka sejak bulan Agustus
                                                     2017 perseroan telah melakukan pemantauan internal
                                                     serta pelaporan kepada OJK secara bulanan terhadap
                                                     Liquidity Coverage Ratio (“LCR”) secara bulanan, LCR
                                                     secara harian mulai awal Oktober 2017 dan secara
                                                     triwulanan mulai bulan September 2017. Sedangkan
                                                     pemantauan internal dan pelaporan kepada OJK atas
                                                     Net Stable Funding Ratio (“NSFR”) secara bulanan
                                                     dimulai Januari 2018 dan secara triwulanan mulai bulan
                                                     Maret 2018. Per Juni 2022 rasio LCR sebesar 192,49%,
                                                     NSFR sebesar 144,62% sedangkan LDR sebesar
                                                     77,89%.

3    Risiko Operasional                              Perseroan akan selalu melakukan pengawasan yang
                                                     baik dengan menerapkan GCG (Good Corporate
                                                     Governance) dan menjunjung tinggi akuntanbilitias dan
                                                     transparansi sehingga meminimalisir terjadinya
                                                     kesalahan sistem operasional dan prosedur pengawasan
                                                     sehingga Perseroan tetap dapat meminimalisir dampak-
                                                     dampak negatif yang dapat timbul atas risiko operasional.

4    Risiko Persaingan                               Perseroan akan selalu berusaha untuk meningkatkan
                                                     nilai tambah Perseroan dengan terus melakukannya
                                                     inovasi yang menjadi suatu keharusan untuk bersaing di
                                                     era ini. Perseroan juga akan terus meningkatkan nilai

                                                                                                               91
Page 111
No   Faktor Risiko                Mitigasi
                                  kompetisi Perseroan sehingga tidak tertinggal
                                  dibandingkan dengan institusi finansial lainnya.

5    Risiko Sumber Daya Manusia   Perseroan akan terus mencari, menjaga dan mengelola
                                  sumber daya manusia secara efektif dan efisien dengan
                                  menawarkan imbalan yang kompetitif dan menarik
                                  sehingga Perseroan dapat mempertahankan sumber
                                  daya manusia yang berkualitas.

6    Risiko Reputasi              Perseroan telah memiliki ketentuan penanganan
                                  pengaduan nasabah yang secara jelas mengatur
                                  kebijakan, prosedur, unit kerja yang melakukan
                                  pemantauan dan penanganan pengaduan nasabah
                                  termasuk di dalamnya format pelaporan kepada Bank
                                  Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di
                                  samping itu, Perseroan, melalui unit Public Relations,
                                  juga selalu memantau pemberitaan yang disampaikan
                                  melalui media massa agar dapat memberikan respon
                                  secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

7    Risiko Stratejik             Direksi dan Dewan Komisaris telah menyusun dan
                                  menyetujui rencana stratejik dan rencana bisnis yang
                                  mencakup hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan
                                  dan mengkomunikasikan kepada pegawai Perseroan
                                  pada setiap jenjang organisasi yang sesuai dengan misi
                                  dan visi, kultur, arah bisnis, dan toleransi Risiko
                                  Perseroan.

8    Risiko perubahan teknologi   Perseroan senantiasa melakukan inovasi teknologi
                                  perbankan dalam rangka mengantisipasi terjadinya cyber
                                  crime serta melakukan edukasi dan sosilalisasi kepada
                                  nasabah secara berkelanjutan dalam menghadapi cyber
                                  crime terkini termasuk modus-modus penipuan yang
                                  sering terjadi di perbankan sehinga tidak mengganggu
                                  kegiatan operasional Perseroan dan tidak terdapat
                                  kerugian kepada nasabah Perseroan dan merusak
                                  reputasi Perseroan apabila terjadinya cyber attack
                                  kepada Perseroan.

                                  Perseroan juga harus senantiasa memperhatikan
                                  perubahan peraturan yang dapat terjadi karena
                                  perubahan teknologi sehingga Perseroan tetap dapat
                                  mematuhi peraturan yang berlaku dan juga tidak
                                  melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan
                                  Perseroan.

                                  Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tidak
                                  hanya untuk pendukung kegiatan operasional perbankan

                                                                                       92
Page 112
No   Faktor Risiko                           Mitigasi
                                             agar lebih efisien, meningkatkan mutu pelayanan dan
                                             daya saing saja namun untuk menentukan Perseroan
                                             dalam mengembangkan kegiatan usahanya.

9    Risiko ekonomi makro atau global        Di tengah pasca Covid 19, Perseroan tetap
                                             mengupayakan pertumbuhan kredit baru khususnya
                                             pada sektor-sektor yang mulai pulih pasca COVID-19.
                                             Untuk menjaga kualitas kredit, Perseroan juga
                                             melakukan kriteria untuk segmen dan sektor ekonomi
                                             tertentu yang dinilai berisiko tinggi atau menengah masih
                                             berlanjut dengan di cover oleh penetapan cadangan
                                             kerugian       penurunan        nilai    yang   memadai.
                                             Perseroan berupaya memperbaiki pertumbuhan kinerja
                                             dengan mengupayakan pertumbuhan aset dan dana
                                             pihak ketiga secara pruden dan berkesinambungan.
                                             Perseroan masih berfokus pada pertumbuhan bisnis Ritel
                                             dan Komersial serta meningkatkan pertumbuhan dana
                                             pihak ketiga secara berkesinambungan untuk
                                             mendukung pertumbuhan aset dan dana pihak ketiga
                                             seperti adalah tabungan, giro, dan deposito baik nasabah
                                             individual maupun Komersial. Lebih lanjut, Perseroan
                                             juga secara rutin melaksanakan rapat ALCO untuk
                                             membahas dampak-dampak perubahan suku bunga,
                                             inflasi dan perubahan kurs valuta asing serta antisipasi
                                             Perseroan dalam menangani perubahan-perubahan
                                             tersebut agar tidak berdampak material terhadap
                                             profitabilitas Perseroan. Selama 2 (dua) tahun terakhir,
                                             dampak perubahan tersebut terhadap profitabilitas
                                             Perseroan masih terkendali dan tidak material.

10   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah   Perseroan akan selalu memperhatikan perubahan
                                             kebijakan pemerintah pada ranah bisnis Perseroan
                                             sehingga Perseroan dapat terus mematuhi peraturan
                                             perundang-undangan yang berlaku pada bidang usaha
                                             Perseroan. Selain itu, Perseroan senantiasa
                                             mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri
                                             dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan
                                             menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang
                                             berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.

11   Risiko Kepatuhan                        Perseroan sebagai lembaga perbankan, akan selalu
                                             mematuhi peraturan perundang-undangan dan
                                             ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah maupun
                                             regulator lain dalam kegiatan operasional.

12   Risiko Pasar                            Perseroan melakukan penetapan limit risk appetite dan
                                             risk tolerance. Perseroan juga melakukan pengendalian
                                             risiko yang bersifat kualitatif, seperti pemantauan suku

                                                                                                     93
Page 113
     No         Faktor Risiko                                    Mitigasi
                                                                 bunga pasar secara periodik yang dapat mempengaruhi
                                                                 profitabilitas Perseroan.Perseroan juga mengukur risiko
                                                                 fluktuasi nilai tukar dan suku bunga dengan
                                                                 menggunakan analisa sensitivitas, sebagai berikut:

                                                                 - Sensitivitas Nilai Tukar
                                                                 Analisa sensitivitas yaitu dengan membuat asumsi
                                                                 fluktuasi nilai tukar adalah sebesar Rp 49,91 miliar dan
                                                                 Perseroan dinilai tidak rentan terhadap pergerakan nilai
                                                                 tukar. Sepanjang tahun 2022, Perseroan senantiasa
                                                                 menjaga pinjaman dalam negeri pada level yang sehat
                                                                 dengan rata-rata dibawah 5% terhadap total modal, jauh
                                                                 di bawah batasan maksimum sebesar 20% yang
                                                                 ditetapkan oleh regulator, guna meminimalisasi risiko
                                                                 nilai tukar.

                                                                 - Sensitivitas Suku Bunga
                                                                 Sensitivitas suku bunga dinilai menggunakan indikator
                                                                 perubahan nilai ekonomis pada ekuitas (∆EVE). Posisi
                                                                 Juni 2022, nilai maksimum kerugian EVE adalah sebesar
                                                                 Rp376,21 miliar dan jika dibandingkan dengan Modal
                                                                 Tier 1 adalah sebesar 3,10%, jauh dibawah limit 15%
                                                                 yang ditetapkan regulator.

                                                                 Perseroan memberikan suku bunga secara kompetitif
                                                                 kepada nasabah dan dapat melakukan penyesuaian
                                                                 suku bunga dana pihak ketiga dengan suku bunga
                                                                 pinjaman dalam rangka efisiensi.

     13         Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum               Perseroan akan selalu berhati-hati agar terhindar dari
                                                                 perbuatan cacat hukum yang dapat mengganggu
                                                                 operasional, kinerja keuangan, dan reputasi Perseroan
                                                                 untuk masa kini maupun masa yang akan datang.

     14         Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan      Perseroan akan selalu memperhatikan dan mengikuti
                International                                    ketentuan negara lain atau peraturan international yang
                                                                 dapat mempengaruhi bidang usaha dan kinerja
                                                                 operasional Perseroan.

I.        PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 14 Desember 2023, Surat
Pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Utama Perseroan) dan masing-masing
anggota Direksi Perseroan tanggal 9 Oktober 2023, dan Surat Pernyataan Komisaris Utama Perseroan tanggal 1 November
2023. Perseroan sedang terlibat dalam 22 (dua puluh dua) perkara perdata dan Komisaris Utama Perseroan sedang terlibat
dalam 1 (satu) perkara perdata, yang seluruhnya tidak bersifat material, tidak mempengaruhi atau menghambat kelangsungan
kegiatan usaha dan operasional Perseroan, rencana PMHMETD XIV, serta rencana penggunaan dana atas pelaksanaan
PMHMETD XIV, yaitu:


                                                                                                                        94
Page 114
1.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 20 April 2022

      Jenis Perkara      Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi             Tergugat I
      Perseroan
      Pihak Lawan        Jimmy Budhijanto (Penggugat)
      Nilai Gugatan      Rp64.580.000.000,-
      Status Perkara     Pada awalnya Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Astri Mining Resources (Tergugat
                         V) sejumlah Rp100.000.000.000 berdasarkan Akta Surat Utang No. 3 tanggal 1 April 2013 yang
                         dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta Selatan
                         (Tergugat III). Untuk menjamin utangnya terhadap Perseroan, PT Astri Mining Resources
                         menjaminkan sebidang tanah seluas 7.350 m 2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 5811/Desa Canggu
                         dengan nilai tanggungan sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah) berdasarkan Akta
                         Pemberian Hak Tanggungan No. 79/2013 yang dibuat di hadapan Hartono, S.H., PPAT (Turut
                         Tergugat I) di Kabupaten Badung dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan
                         telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2584/2013 atas nama Perseroan selaku kreditur
                         (penerima hak tanggungan).

                         Adapun Jimmy Budhijanto tidak memiliki hubungan afiliasi dalam bentuk apapun dengan PT Astri
                         Mining Resources, namun bidang tanah yang dijaminkan oleh PT Astri Mining Resources tersebut
                         dimiliki secara bersama oleh Jimmy Budhijanto, Melanie Tjendara (Turut Tergugat III), dan Sri Mardini
                         (Turut Tergugat IV). Kemudian, Jimmy Budhijanto mengajukan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan
                         Hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jimmy Budhijanto beranggapan bahwa
                         prosedur yang dilakukan dalam membebankan bidang tanah seluas 7.350 m2 dengan Sertifikat Hak
                         Milik No. 5811/Desa Canggu dengan hak tanggungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan dan Jimmy Budhijanto merasa dirugikan.

                         Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No.
                         362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei 2023 yang dimenangkan oleh Jimmy Budhijanto. Atas
                         Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei 2023
                         tersebut, Perseroan menyatakan mengajukan upaya hukum banding sebagaimana yang dinyatakan
                         dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 362/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Sel tanggal 22 Mei
                         2023 dan pada tanggal 26 September 2023 memori banding telah diterima oleh bagian banding
                         Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 September 2023 dengan permohonan sebagai
                         berikut:

                         Mengadili:

                         a.   Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding I: PT Bank Mayapada International, Tbk
                              dan Pemohon Banding II: Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M; dan

                         b.   Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
                              tertanggal 8 Mei 2023.

                         Mengadili Sendiri:

                         a.   Menolak Gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;

                         b.   Menyatakan Perseroan (Pembanding I) dan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M.
                              (Pembanding II) Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

                         c.   Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.5811/Desa Canggu adalah jaminan yang sudah sepatutnya
                              diberikan kepada Perseroan (Pembanding I) sebagai akibat dari adanya pinjaman yang masih
                              berlangsung dan belum diselesaikan oleh Jimmy Budhijanto (Terbanding); dan


                                                                                                                             95
Page 115
              d.   Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 5 tanggal 1 April 2013
                   yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta
                   Selatan adalah sah dan berlaku secara hukum.

              Pada tanggal 21 November 2023 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
              Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI.

              Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI telah bersifat final dan
              berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap putusan
              yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah
              Agung. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Kasasi tunduk kepada limitasi alasan dan
              batasan tenggang waktu pengajuan Permohonan Kasasi adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan
              memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara
              sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
              Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Isi Putusan   - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei
                  2023 adalah sebagai berikut:

                   Dalam Konvensi:

                   Dalam Provisi:

                   a.   Mengabulkan tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk sebagian;

                   b.   Menyatakan melarang Perseroan (Tergugat I) atau pihak manapun juga untuk melakukan
                        eksekusi atau penjualan objek jaminan berupa Hak Milik No. 5811/Desa Canggu tersebut,
                        sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara
                        a quo;

                   c.   Menolak tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) selain dan selebihnya;

                   Dalam Eksepsi:

                   a.   Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi
                        Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT
                        Astri Mining Resources (Para Tergugat);

                   Dalam Pokok Perkara:

                   a.   Mengabulkan gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk sebagian;

                   b.   Menyatakan Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
                        M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources
                        (Tergugat I, II, III, IV, dan V) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Jimmy
                        Budhijanto (Penggugat);

                   c.   Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat atas:

                        i.    Akta Persetujuan dan Kuasa Untuk Menjaminkan Tanah dan Bangunan No. 19
                              tanggal 22 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Tanti Lena, S.H., M.Kn, notaris di Kota
                              Tangerang Selatan;

                        ii.   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 5 tanggal 1 April 2013
                              yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di
                              Jakarta Selatan;

                                                                                                                      96
Page 116
         iii. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 79/2013 yang dibuat di hadapan
              Hartono, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Badung;

         iv. Menghukum Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
             M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining
             Resources (Tergugat I, II, III, IV, dan V) secara tanggung renteng untuk membayar
             kerugian immateriil kepada Jimmy Budhijanto (Penggugat) sebesar Rp1.000.000.000
             (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;

    d.   Menghukum Perseroan (Tergugat I) atau siapapun yang menguasai sertifikat Hak Milik No.
         5811/Desa Canggu, untuk menyerahkan kepada Penggugat;

    e.   Menyatakan memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut
         Tergugat II), untuk melakukan penghapusan pencatatan pembebanan Hak Tanggungan
         atas bidang tanah Hak Milik No. 5811/Desa Canggu pada buku tanah dan daftar-daftar
         lainnya, pada sertifikat Hak Milik Nomor 5811/Desa Canggu dan pada buku tanah Hak
         Tanggungan dan menarik kembali sertifikat Hak Tanggungan No. 2584/2013 atas nama PT
         Bank Mayapada Internasional, Tbk dari Perseroan (Tergugat I);

    f.   Menyatakan memerintahkan Hartono, S.H., Kantor Pertanahan Kabupaten Badung,
         Melanie Tejndara, dan Sri Mardini (Turut Tergugat I, II, III, dan IV) untuk mematuhi isi
         putusan ini;

    g.   Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) selain dan selebihnya;

    Dalam Rekonvensi:

    a.   Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Perseroan (Tergugat I) dan Dr. Misahardi Wilamarta,
         S.H., M.H., M.Kn., LL.M (Tergugat III) dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi
         tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    Menghukum Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn.,
    LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources (Para
    Tergugat) dalam Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara
    tanggung renteng sejumlah Rp6.262.000 (enam juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).

-   Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI tertanggal 21 November
    2023 adalah sebagai berikut:

    Mengadili:

    a.   Menerima permohonan banding dari Perseroan dan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
         M.Kn., LL.M., (Pembanding II);

    b.   Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
         tanggal 8 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;

    Mengadili Sendiri:



    Dalam Konvensi:


                                                                                                    97
Page 117
                             Dalam Provisi:

                             a.   Menolak tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;

                             Dalam Eksepsi:

                             a.   Menolak Eksepsi Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
                                  M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources
                                  (Para Tergugat);

                             Dalam Pokok Perkara:

                             a.   Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;

                             Dalam Rekonvensi:

                             a.   Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) dalam Rekonvensi semula Tergugat I
                                  dalam Konvensi untuk seluruhnya;

                             Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:

                             a.   Menghukum Jimmy Budhijanto (Terbanding) semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat
                                  dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,
                                  yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

2.   Perkara Pengadilan Negeri Denpasar No. 750.Pdt.G/2022/PN Dps tanggal 29 Juli 2022

      Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi Perseroan      Tergugat I
      Pihak Lawan           a. I Made Watra, sebagai Penggugat I
                            b. Ni Nyoman Galung, sebagai Penggugat II
                            c. Ni Made Suratiningsih, sebagai Penggugat III
                            d. I Wayan Witra, sebagai Penggugat IV
                            e. I Ketut Wira, sebagai Penggugat V
                            f. I Wayan Sudiarta, sebagai Penggugat VI
                            g. I Made Sudirta, sebagai Penggugat VII
                            h. Ni Wayan Luciandari, sebagai Penggugat VIII
                            i. I Made Vicky Ardana, sebagai Penggugat IX
                            j. Dimas Tri Arya, sebagai Penggugat X

                            (Para Penggugat)
      Nilai Gugatan         Rp4.009.586.368,-
      Status Perkara        Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh Para Penggugat kepada
                            Pengadilan Negeri Denpasar sehubungan dengan penetapan eksekusi hak tanggungan yang
                            ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Hak
                            Tanggungan No. 20/Pdt.AHT/2021/PN.Dps juncto No. 67/Eks/2021/PN.Dps tertanggal 4 Oktober
                            2021.

                            Adapun pada mulanya, Para Penggugat diwariskan oleh I Ketut Renca berupa sebidang tanah
                            beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4332 yang terletak di Kelurahan
                            Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama I Renca (“Objek
                            Hak Tanggungan”).

                            Objek Hak Tanggungan tersebut sampai saat ini ditempati oleh Para Penggugat namun
                            berdasarkan perjanjian kredit dan/atau Dokumen Perikatan Akta Surat Hutang No. 60 tanggal 18


                                                                                                                               98
Page 118
              Februari 2013 dan Sertifikat Hak Tanggunan No. 4777/2013 tanggal 21 Agustus 2013, Objek Hak
              Tanggungan tersebut oleh CV Giri Buana Sari (Turut Tergugat I) dijadikan sebagai jaminan
              kepada Perseroan sehubungan dengan pinjaman rekening koran untuk modal kerja yang
              diberikan oleh Perseroan.

              Pada prinsipnya, Perseroan mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan kepada Ketua
              Pengadilan Negeri Denpasar sehubungan dengan kelalaian CV Giri Buana Sari dalam
              melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya kepada Perseroan yang berjumlah
              Rp4.009.586.368 (empat miliar sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam
              puluh delapan rupiah). Sehubungan dengan penetapan eksekusi hak tanggungan yang
              ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Para Penggugat berkeberatan dan
              beranggapan bahwa Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tercermin dari
              diabaikannya penyetoran uang oleh Para Penggugat kepada Perseroan, tidak menjalankan
              prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan kredit bermasalah, dan tidak diajukannya gugatan
              wanprestasi terlebih dahulu.

              Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan
              Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 10 Mei 2023 yang
              dimenangkan oleh Perseroan.

              Sehubungan dengan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Para Penggugat
              mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar melalui memori banding
              tertanggal 29 Mei 2023 yang pada pokoknya mengajukan permohonan sebagai berikut:

              a.   mengabulkan permohonan banding dan memori banding para pembanding (Para
                   Penggugat) untuk seluruhnya;

              b.   membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal
                   10 Mei 2023.

              Adapun upaya hukum banding oleh Para Penggugat tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim
              Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan No. 137/PDT/2023/PT DPS tertanggal 13 Juli 2023.

              Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023 PT DPS tertanggal 13 Juli
              2023 tersebut, saat ini, perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh Para Penggugat
              kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 28 Juli 2023 dengan permohonan
              sebagai berikut:

              a.   mengabulkan permohonan kasasi dan memori kasasi Para Pemohon Kasasi semula Para
                   Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;

              b.   membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal
                   10 Mei 2023;

              c.   membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023 PT DPS tertanggal
                   13 Juli 2023.

              Perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh Para Penggugat kepada Mahkamah Agung
              Republik Indonesia dan telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Relaas
              Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi No. 750/Pdt.G/2022/PN Dps yang diterbitkan
              oleh Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Denpasar Kelas IA tanggal
              31 Juli 2023 dan berkas perkara sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Isi Putusan   - Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750.Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 10 Mei 2023
                   adalah sebagai berikut:

                   Mengadili:

                                                                                                            99
Page 119
                                 Dalam Eksepsi:

                                 a.   Menolak eksepsi Perseroan (Tergugat) dan I Ketut Suwenda (Turut Tergugat II)
                                      seluruhnya;

                                 Dalam Pokok Perkara:

                                 a.   Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya;

                                 b.   Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.770.000
                                      (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

                            -    Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023/PT DPS tertanggal 13 Juli 2023
                                 adalah sebagai berikut:

                                 Mengadili:

                                a.    Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
                                      tersebut;

                                b.    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN Dps
                                      tanggal 10 Mei 2023 yang dimohonkan banding;

                                c.    Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
                                      yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu
                                      rupiah).

3.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 26 Agustus 2022

      Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi Perseroan      Penggugat
      Pihak Lawan           a. Suganda Setiadikurnia, sebagai Tergugat I
                            b. PT. Gapura Multi Karya, sebagai Tergugat II
                            c. PT. Bangun Duta Gemilang, sebagai Tergugat III
                            d. PT. Gema Indo Sukses, sebagai Tergugat IV
                            e. PT. Hamparan Mega Hasil, sebagai Tergugat V
                            f. PT. Indo Bumi Berseri, sebagai Tergugat VI
                            g. PT Kreasi Cipta Karya, sebagai Tergugat VII
                            h. PT. Pesona Harapan, sebagai Tergugat VIII
                            i. PT. Putra Sarko Mining, sebagai Tergugat IX
                            j. PT. Sinar Mutiara Dwiguna, sebagai Tergugat X
                            k. PT. Tangguh Maju Lestari, sebagai Tergugat XI
                            l. PT. Trans Pasific Group, sebagai Tergugat XII

                            (“Para Tergugat”)
      Nilai Gugatan         Rp970.000.000.000,-
      Status Perkara        Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh Perseroan ke Pengadilan Negeri
                            Jakarta Pusat sehubungan dengan adanya tindakan Para Tergugat yang dianggap oleh
                            Perseroan telah dengan sengaja menyalahgunakan atau menyimpangkan dana kredit yang
                            diberikan oleh Perseroan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp970.000.000.000 (sembilan
                            ratus tujuh puluh miliar). Bahwa dana kredit yang pada mulanya diberikan oleh Perseroan untuk
                            keperluan modal kerja PT Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT Bangun Duta Gemilang (Tergugat
                            III), PT Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT Hamparan Mega Hasil (Tergugat V), PT Indo Bumi
                            Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya (Tergugat VII), PT Pesona Harapan (Tergugat VIII),

                                                                                                                         100
Page 120
PT Putra Sarko Mining (Tergugat IX), PT Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), dan PT Tangguh
Maju Lestari (Tergugat XI).

Namun, tanpa sepengetahuan dari Perseroan, fasilitas dana kredit yang diberikan oleh Perseroan
tersebut disalahgunakan yang dalam hal ini Para Tergugat memperuntukkan dana kredit tersebut
untuk keperluan Suganda Setiadikurnia (Tergugat I) dan PT Trans Pasific Group (Tergugat XII).

Selanjutnya, penyalahgunaan dana kredit tersebut diperkuat dengan adanya Laporan Polisi
Nomor: LP/B/0358/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Juli 2022 atas Tindak Pidana
Pencucian Uangan (TPPU/Money Laundering) dengan tindak pidana asal penipuan/perbuatan
curang dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-
Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan tindak pidana asal Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas
nama Pelapor Wagino dan Suganda Setiadikurnia selaku penjamin seluruh utang telah
ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang melalui
Laporan Polisi No. LP/1964/III/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2019 atas tindak pidana
Pasal 327 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro
Jaya.

Adapun jaminan yang diberikan oleh masing-masing Para Tergugat berupa:

PT Gapura Multi Karya:

a.   tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4774/Klapanunggal tanggal
     26 Juni 2006 atas nama Sulianto dengan luas 2.225 m 2;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 58 tanggal 22 November 2013 yang dibuat
     dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Gapura Multi Karya;

c.   pernyataan dan jaminan No. 59 tanggal 22 November 2013 yang dibuat di hadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
     S.H., notaris di Jakarta Selatan yang dibuat antara PT Gapura Multi Karya dengan
     Perseroan, yang diperbaharui dengan pernyataan dan jaminan No. 96 tanggal 11 Desember
     2013 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai
     pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang dibuat oleh PT
     Indoniaga Kreasindo;

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 106 tanggal 13 Desember 2013 yang dibuat di hadapan
     Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama Suganda Setiadikurnia yang
     diperbaharui dengan pernyataan dan jaminan No. 28 tanggal 29 April 2014 yang dibuat di
     hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia, dengan
     jaminan yang diberikan yaitu:

     i.     tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 5 No. 55,
            Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
            Barat;

     ii.    tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 3 No. 66,
            Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
            Barat; dan

     iii.   tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 3 No. 68,
            Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
            Barat.

                                                                                              101
Page 121
PT Bangun Duta Gemilang:

a.   8 (delapan) bidang tanah yang terletak di Jl. Parit Musa, Desa Wajok Hulu, Kecamatan
     Siantan, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

b.   pernyataan jaminan No. 53 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Handi Putranto
     Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris
     di Jakarta Selatan, yang dibuat antara PT Bangun Duta Gemilang dengan Perseroan, yang
     telah diperbaharui dengan pernyataan jaminan No. 229 tanggal 31 Agustus 2016 yang
     dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta antara PT Bangun Duta
     Gemilang dengan Perseroan;

c.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 52 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Bangun Duta Gemilang yang
     diperbaharui dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 228 tanggal 31
     Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas
     nama PT Bangun Duta Gemilang; dan

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 8 tanggal 5 Juni 2013 yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi
     Wilamarta, S.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama Tergugat I yang telah
     diperbaharui dengan jaminan pribadi (borgtocht) No. 54 tanggal 20 Agustus 2013 yang
     dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A.,
     M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas
     nama Suganda Setiadikurnia, yang kemudian diperbaharui dengan jaminan pribadi
     (borgtocht) No. 1 tanggal 1 September 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta,
     S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.

PT Gema Indo Sukses:

a.   tanah dengan luas 18.984 m2 yang terletak di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan
     Samarinda Utara, Kotamadya Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat
     Hak Guna Bangunan No. 502 (Ex. SHM No. 295) tanggal 23 Agustus 1999 atas nama
     Wahyu Sri Widodo;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 95 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat
     dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Gema Indo Sukses;

c.   pernyataan dan jaminan No. 96 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
     S.H., notaris di Jakarta Selatan yang dibuat oleh PT Indoniaga Kreasindo;

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 106 tanggal 13 Desember 2013 yang dibuat dihadapan
     Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama Suganda Setiadikurnia;

e.   gadai saham No. 94 tanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta,
     S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta
     Selatan atas 79 (tujuh puluh sembilan) saham milik PT Kuda Perdana Pertiwi yang ada pada
     PT Raya Fortuna berupa dengan nilai nominal Rp200.000 atau seluruhnya sebesar
     Rp15.800.000; dan

f.   gadai saham No. 95 tanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta,
     S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta

                                                                                               102
Page 122
     Selatan atas 3.200 (tiga ribu dua ratus) saham milik PT Huma Amaz Indonesia yang pada
     pada PT Raya Fortuna berupa dengan nilai nominal Rp100.000 atau seluruhnya sebesar
     Rp320.000.000.

PT Hamparan Mega Hasil:

a.   tanah dan bangunan dengan luas 514 m 2 yang terletak di Jalan Sungai Gerong No. 20,
     Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat berdasarkan
     Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 693/Kebon Melati tanggal 15 Mei 1998 atas nama PT
     Arthabuana Margausaha Finance;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 60 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta Selatan atas nama PT
     Hamparan Mega Hasil;

c.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 62 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta atas nama PT Raya Fortuna
     Energi;

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 65 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti Dr. Misahardi Wilamarta,
     S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia;

e.   gadai saham milik Suganda Setiadikurnia berupa 2.000 lembar saham dengan nilai nominal
     sebesar Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000 yang ada pada PT Raya
     Fortuna Energi, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 64 tanggal 28 Agustus 2013 yang
     dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta; dan

f.   gadai saham milik Gouw Yeny berupa 250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
     Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna
     Energi, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 63 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti Dr.
     Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta.

PT Indo Bumi Berseri:

a.   tanah dan bangunan dengan luas 20.000 m 2 yang terletak di Kelurahan Pasir Wan Salim,
     Kecamatan Mempawah Hilir Timur, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,
     berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 17/Pasir Wan Salim tanggal 14 Juli 1986 atas nama
     Suganda Setiadikurnia;

b.   pernyataan dan jaminan No. 103 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat di hadapan
     Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama PT Horizom Agro Industry dengan
     jaminan tambahan berupa 125 bidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Raja Giham,
     Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung;

c.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 64 tanggal 10 September 2015 yang dibuat
     di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama PT Indo Bumi Berseri;
     dan

d.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 104 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat di hadapan
     Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.


                                                                                             103
Page 123
PT Kreasi Cipta Karya:

a.   tanah dan bangunan berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Desa Rangkahkidul,
     Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,:

b.   tanah dan bangunan dengan luas 384 m2 yang terletak di Safe n Lock Blok V Kavling 3125
     Jalan Lingkar Timur Km. 5.5, Sidoarjo atas nama PT Makmur Berkah Amanda;

c.   tanah dan bangunan dengan luas 384 m 2 yang terletak di Safe n Lock Blok V Kavling 3123
     Jalan Lingkar Timur Km. 5-5, Sidoarjo, atas nama PT Media Sarana Kreasi;

d.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 69 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat
     dihadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.Kn., LL. M., notaris di Jakarta atas nama PT
     Kreasi Cipta Karya; dan

e.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 71 tanggal 19 Februari 2013 Dr. Misahardi Wilamarta, S.H.,
     M.Kn., LL. M., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.

PT Pesona Harapan:

a.   1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun Permata Hijau yang terletak di Jl. Arteri Permata Hijau,
     RT. 006/RW.09 dan RT. 005/RW.09 Lantai 25 No. A/25AF Blok ABELIA dengan luas 97,17
     m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.
     3462/XXIII/ABELIA/Grogol Utara tanggal 21 Desember 2010 atas nama PT Metro
     Indograha;

b.   Surat Pernyataan Jaminan Suganda Setiadikurnia tanggal 6 Mei 2014, yang memberikan
     jaminan, yaitu:

     i.   1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 1.153 m 2;
     ii. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 310 m 2;
     iii. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 185 m 2; dan
     iv. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
          Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 1.563 m 2;

c.   Jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 17 tanggal 13 September 2013 yang dibuat
     dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Pesona Harapan.

PT Putra Sarko Mining:

a.   tanah dengan luas 292 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
     2053 tanggal 27 Agustus 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;

b.   tanah dengan luas 262 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB
     No. 2054 tanggal 27 Agustus 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;

c.   tanah dengan luas 92 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
     2085/Rangkidul tanggal 2 Desember 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;


                                                                                             104
Page 124
d.   tanah dengan luas 122 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
     Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
     2086 tanggal 2 Desember 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;

e.   tanah dengan luas 432 m2 yang terletak di blok F 1556 Desa Rangkahkidul, Kecamatan
     Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna
     Bangunan No. 1455 tanggal 19 September 2006 atas nama PT Metro Indograha;

f.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 20 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Handi
     Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
     S.H. notaris di Jakarta Selatan dengan jaminan tambahan tanah dan bangunan dengan luas
     1.088 m2 yang terletak di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng,
     Kotamadya Jakarta Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 208 tanggal 21 April 1995
     atas nama Suganda Setiadikurnia;

g.   gadai saham milik Gouw Yeny berupa 250 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000
     atau seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna Energi sesuai
     dengan Akta Perubahan Gadai Saham No. 17 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat di
     hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
     Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta Selatan; dan

h.   gadai saham milik Suganda Setiadikurnia berupa 2.000 lembar saham dengan nilai nominal
     Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna
     Energi, sesuai dengan Akta Perubahan Gadai Saham No. 18 tanggal 3 Oktober 2013 yang
     dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti
     dari Miki Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta Selatan.

PT Sinar Mutiara Dwiguna:

a.   tanah dengan luas 11.280 m2 yang terletak di Kelurahan Warung Menteng, Kecamatan
     Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
     No. 1/Warung Menteng tanggal 8 Januari 1996 atas nama PT Nisenda Dwi Alkana;

b.   tanah dengan luas 3.830 m2 yang terletak di Kelurahan Warung Menteng, Kecamatan
     Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
     No. 68/Warung Menteng tanggal 8 Mei 1995 atas nama Nicky Napitupulu;

c.   14 (empat belas) bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng,
     Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika;

d.   9 (sembilan) bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng,
     Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika;
     dan

e.   9 (sembilan bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng, Kecamatan
     Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika.

PT Tangguh Maju Lestari:

a.   Unit-Unit Apartement L’Avenue yang terletak di Jl. Raya Pasar Minggu Kilometer 16,
     RT.007/RW.02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan milik PT
     Tangguh Maju Lestari;

b.   jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 53 tanggal 11 April 2013 yang dibuat di
     hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama
     PT Tangguh Maju Lestari; dan

                                                                                          105
Page 125
              c.   jaminan pribadi (borgtocht) No. 57 tanggal 11 April 2013 yang dibuat di hadapan Dr.
                   Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama Suganda
                   Setiadikurnia.

              Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan
              Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 9 November
              2023.

              Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah bersifat final dan
              berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap
              putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Banding
              kepada Pengadilan Tinggi. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Banding tunduk kepada
              limitasi alasan dan batasan tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk pengajuan Permohonan
              Banding sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
              pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
              1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan.

              Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 8
              November 2023, PT Gapura Multi Karya (Tergugat II) telah mengajukan upaya hukum banding
              pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 22 November 2023.
Isi Putusan   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 9 November
              2023 adalah sebagai berikut:

              Mengadili:

              Dalam Provisi

              a.   Mengangguhkan putusan tentang permohonan sita jaminan hingga pada putusan pokok
                   perkara;

              Dalam Eksepsi

              a.   Menolak Eksepsi PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat
                   IV), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII, dan PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX);

              Dalam Pokok Perkara

              a.   Mengabulkan gugatan Perseroan (Penggugat) untuk sebagian;

              b.   Menyatakan bahwa perbuatan Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya
                   (Tergugat II), PT. Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat
                   IV), PT. Hamparan Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi
                   Cipta Karya (Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining
                   (Tergugat IX), PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat
                   XI), dan PT. Trans Pasific Group (Tergugat XII) adalah perbuatan melawan hukum;

              c.   Menghukum Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT.
                   Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT. Hamparan
                   Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya
                   (Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX),
                   PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat XI), dan PT.
                   Trans Pasific Group (Tergugat XII) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi
                   materil kepada Perseroan (Penggugat) sebesar Rp955.024.999.828 (sembilan ratus lima
                   puluh lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan
                   ratus dua puluh delapan rupiah);

                                                                                                           106
Page 126
                            d.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervation Beslag) yang telah ditetapkan
                                 pada tanggal 6 November 2023 No. 495/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst;

                            e.   Menghukum Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT.
                                 Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT. Hamparan
                                 Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya
                                 (Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX),
                                 PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat XI), dan PT.
                                 Trans Pasific Group (Tergugat XII) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam
                                 perkara ini sejumlah Rp27.002.000 (dua puluh tujuh juta dua ribu rupiah);

                            f.   Menolak gugatan Perseroan (Penggugat) untuk selain dan selebihnya.

4.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Cipta Griya Asri (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp1.105.277.788,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp1.105.277.788 (satu miliar seratus lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan
                            puluh delapan rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak bulan September 2022 dan
                            PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
                            Rp432.500.000 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

                            Utang PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No.
                            37 tanggal 26 April 2022, yang dibuat di hadapan Sunarni, S.H., Notaris di Jakarta dan untuk
                            menjamin pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Cipta Griya Asri memberikan jaminan
                            berupa:

                            a.     54 (lima puluh empat) bidang tanah yang berada di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten
                                   Bandung Barat, Kecamatan Padalarang, Desa Laksanamekar berdasarkan Sertifikat Hak
                                   Guna Bangunan No. 01442/Laksanamekar sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                   No. 01493/Laksanamekar, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01555/Laksanamekar, dan
                                   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01557/Laksanamekar, yang seluruhnya terdaftar atas
                                   nama PT Cipta Griya Asri;

                            b.     34 (tiga puluh empat) bidang tanah terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi,
                                   Kecamatan Cimahi Selatan, Kelurahan Cibeber berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                                   Bangunan No. 1136/Cibeber dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1137/Cibeber,
                                   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1151/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                                   1155/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1176/Cibeber sampai dengan Sertifikat
                                   Hak Guna Bangunan No. 1179/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1181/Cibeber,
                                   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1183/Cibeber sampai dengan Sertifikat Hak Guna
                                   Bangunan No. 1188/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1192/Cibeber, Sertifikat
                                   Hak Guna Bangunan No. 1193/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1195/Cibeber
                                   sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1203/Cibeber, Sertifikat Hak Guna
                                   Bangunan No. 1207/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1209/Cibeber, Sertifikat
                                   Hak Guna Bangunan No. 1210/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1214/Cibeber
                                   sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1219/Cibeber, yang seluruhnya
                                   terdaftar atas nama PT Cipta Griya Asri.




                                                                                                                             107
Page 127
                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) di wilayah obyek
                            jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal
                            14 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Debitor PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU), pailit;
                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 sebagai Hakim Pengawas;
                            c.   Mengangkat M. Fauzi Heru Santoso, S.H., dan Joni Khurniawan, S.H., Kurator dan
                                 Pengurus yang terdaftar di Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Tim Kurator;
                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
                                 Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
                            e.   Menghukum PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
                                 sejumlah Rp4.460.000 (empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

5.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Sioengs Group (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp614.057.635.507,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Sioengs Group (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp614.057.635.507 (enam ratus empat belas miliar lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh
                            lima ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 22 Desember
                            2021 dan PT Sioengs Group (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
                            Rp3.050.000.000 (tiga miliar lima puluh juta rupiah).

                            Utang PT Sioengs Group (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No.
                            21 tanggal 22 September 2016, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
                            dan Persesuaiannya No. 007/Pers/AOO/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 dan dan untuk menjamin
                            pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Sioengs Group memberikan jaminan berupa:

                            a.    membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atas obyek Hak Tanggungan
                                  berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                                  1777/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
                                  Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara,
                                  seluas 2.260m2, terdaftar atas nama PT Sioengs Group; dan

                            b.    membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atas obyek Hak Tanggungan
                                  berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                                  1778/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
                                  Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara,
                                  seluas 4.475 m2, terdaftar atas nama PT Sioengs Group.

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 54/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.


                                                                                                                         108
Page 128
                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Sioengs Group (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
                            2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan PT Sioengs Group (Termohon PKPU) berada dalam keadaan pailit dengan
                                 segala akibat hukumnya;

                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                                 Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

                            c.   Menunjuk DR. Lenny Nadriana, S.H., M.H., dan Michael, S.H., Kurator dan Pengurus yang
                                 terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Tim Kurator PT
                                 Sioengs Group;

                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
                                 Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;

                            e.   Menghukum PT Sioengs Group (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah
                                 Rp7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

6.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           Ted Sioeng (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp166.397.121.554,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap Ted Sioeng (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp166.397.121.554 (seratus enam puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
                            dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
                            sejak 17 Desember 2022 dan Ted Sioeng (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain
                            sejumlah Rp1.330.000.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

                            Utang Ted Sioeng (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No. 15
                            tanggal 15 September 2014, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta,
                            dan telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, terakhir kali berdasarkan Persesuaian No.
                            099/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 26 April 2022.

                            Ted Sioeng (Termohon PKPU) mengikatkan diri sebagai penjamin dan bertanggung jawab
                            dengan semua harta kekayaannya.

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 55/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan Ted Sioeng (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
                            2023 adalah sebagai berikut:



                                                                                                                          109
Page 129
                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan (Pemohon PKPU) selaku
                                 Kreditor terhadap Ted Sioeng (Termohon PKPU) selaku Debitor PKPU telah berakhir;
                            b.   Menyatakan Ted Sioeng (Termohon PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya;
                            c.   Menunjuk R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                                 Pusat sebagai Hakim Pengawas;
                            d.   Menunjuk dan mengangkat sebagai Kurator yakni Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., dan
                                 Joni Khurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan
                                 HAM Republik Indonesia;
                            e.   Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus dalam suatu penetapan
                                 terpisah;
                            f.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian
                                 setelah Tim kurator melaksanakan tugasnya dan/atau pada saat kepailitan berakhir;
                            g.   Menghukum Ted Sioeng (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah
                                 Rp4.650.000 (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

7.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Pasar Pinang Jaya (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp31.308.227.180,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp31.308.227.180 (tiga puluh satu miliar tiga ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu
                            seratus delapan puluh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak bulan September
                            2022 dan PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
                            Rp1.495.800.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

                            Utang PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
                            No. 104 tanggal 24 Juli 2014, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta
                            dan telah diubah dan disesuaikan berdasarkan Persesuaian No. 89 tanggal 26 April 2022, serta
                            untuk menjamin pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Pasar Pinang Jaya (Termohon
                            PKPU), memberikan jaminan kepada Perseroan berupa 131 (seratus tiga puluh satu) bidang
                            tanah yang terletak di Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya (dahulu Rangkui),
                            Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung dengan sertifikat yang terdiri atas
                            (i) Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan (ii) Sertifikat Hak Guna Bangunan.

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 56/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
                            pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni
                            2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Debitor/ PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU), pailit dengan segala akibat
                                 hukumnya;
                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 sebagai Hakim Pengawas;



                                                                                                                         110
Page 130
                            c.   Mengangkat Dr. Jenny Nadriana, S.H., M.H., dan Deika Aldilla, S.H., Kurator dan Pengurus
                                 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Tim Kurator;
                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
                                 Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
                            e.   Menghukum PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
                                 sejumlah Rp3.420.000 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

8.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           PT Peniti Indah Properti (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp246.380.900.386,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp246.380.900.386 (dua ratus empat puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan
                            ratus ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak
                            30 Januari 2023 dan PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor
                            lain sejumlah Rp1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

                            Utang PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
                            No. 79 tanggal 26 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, Notaris di Jakarta
                            dan telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, terakhir kali dengan Persesuaian No.
                            057/Pers/AOO/III/2022 tanggal 31 Maret 2022. PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU)
                            memberikan jaminan kepada Perseroan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee).

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 57/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan
                            proses pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Juli
                            2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU), pailit dengan segala akibat
                                 hukumnya;
                            b.   Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 sebagai Hakim Pengawas;

                            c.   Menunjuk dan mengangkat Tisye Erlina Yunus, S.H., M.H., dan Mohamad Khoironi, S.H.,
                                 Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
                                 selaku Kurator dalam proses kepailitan Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU);
                            d.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian
                                 setelah Tim Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
                            e.   Menghukum Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) untuk membayar biaya
                                 perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.050.000 (lima juta lima puluh ribu
                                 rupiah).




                                                                                                                         111
Page 131
9.   Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
      Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
      Pihak Lawan           Jessica Gatot Elnitiarta (“Termohon PKPU”)
      Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp12.533.624.000,-
      Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) sejumlah
                            Rp12.533.624.000 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat
                            ribu rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 23 Februari 2022 dan Jessica Gatot
                            Elnitiarta (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah Rp120.000.000
                            (seratus dua puluh juta rupiah).

                            Utang Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
                            melalui Akta No. 08 tanggal 22 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, Notaris
                            di Jakarta dan telah diubah dan disesuaikan berdasarkan Persesuaian No.
                            219/Pers/AOO/IX/2021 tanggal 30 September 2021. Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU)
                            juga memberikan jaminan kepada Perseroan yakni: (i) 1 (satu) unit Satuan Rumah Susunan
                            dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 308/VIII/Eaglewood/Gunung seluas
                            270 m2 yang dikenal dengan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono
                            Residence, Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005, RW 01, Lantai 8, No. E.0B.B Blok
                            Eaglewood, yang terdaftar atas nama Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) dan Sundari
                            Elnitiarta; dan (ii) Jaminan Pribadi yang diikatkan oleh Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU).

                            Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                            telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-
                            PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.

                            Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
                            obyek jaminan Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan
                            proses pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
      Isi Putusan           Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
                            2023 adalah sebagai berikut:

                            Mengadili:

                            a.   Menyatakan PKPU Jessica Gatot Elnitiarta telah berakhir;
                            b.   Menyatakan Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) pailit dengan segala akibat
                                 hukumnya;
                            c.   Menunjuk R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
                                 Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Jessica Gatot Elnitiarta
                                 (Termohon PKPU);
                            d.   Menunjuk dan mengangkat Mohamad Khoironi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar
                                 di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Kurator dalam proses kepailitan
                                 Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU);
                            e.   Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus dibebankan kepada
                                 Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) yang akan diterapkan dalam penetapan
                                 tersendiri;
                            f.   Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian
                                 setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya dan/atau pada saat kepailitan berakhir;
                            g.   Menghukum Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
                                 selama proses PKPU berlangsung sejumlah Rp5.080.000 (lima juta delapan puluh ribu
                                 rupiah).




                                                                                                                            112
Page 132
10. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 241/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
     Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
     Pihak Lawan           PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU)
     Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp104.729.471.913
     Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU) sejumlah
                           Rp104.729.471.913 (seratus empat miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh
                           puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak
                           30 April 2023 dan PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain
                           sejumlah Rp748.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).

                           Utang PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
                           No. 14 tanggal 16 April 2022 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta
                           beserta Perjanjian Persesuaian No. 0097/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 26 April 2022. PT Barito
                           Hotel Permai juga memberikan jaminan kepada Perseroan berupa: (i) Jaminan Perusahaan
                           (corporate guarantee); dan (ii) Jaminan Pribadi dari Ted Siong.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                           Negeri Jakarta Pusat dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                           Negeri Jakarta Pusat.

                           Pada tanggal 11 Januari 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda perpanjangan putusan.
     Isi Putusan           -

11. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 242/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
     Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
     Pihak Lawan           PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU)
     Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas fasilitas kredit sebesar Rp271.935.625.140,-
     Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) sejumlah
                           Rp271.935.625.140 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta enam
                           ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
                           sejak 29 Januari 2023 dan PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor
                           lain sejumlah Rp1.128.400.346 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu tiga
                           ratus empat puluh enam rupiah).

                           Utang PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Akta Surat Utang
                           No. 14 tanggal 26 Januari 2018 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta,
                           yang telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, dengan perubahan terakhir berdasarkan
                           Persesuaian No. 073/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 8 April 2022. PT Berit Jawa Barat (Termohon
                           PKPU) juga memberikan jaminan kepada Perseroan berupa: (i) Jaminan Perusahaan (corporate
                           guarantee); (ii) sebidang tanah seluas 1.554 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                           2360/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Jalan Industri No. 14, Gunung Sahari Utara, Sawah
                           Besar, Jakarta Pusat; dan (iii) sebidang tanah seluas 1.680 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                           Bangunan No. 2359/Gunung Sahari Utara yang terletak di Jalan Industri No. 14, Gunung Sahari
                           Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                           Negeri Jakarta Pusat dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                           Negeri Jakarta Pusat.
                           Pada tanggal 8 Januari 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda perpanjangan putusan.
     Isi Putusan           -


                                                                                                                         113
Page 133
12. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Permohonan PKPU
     Posisi Perseroan      Pemohon PKPU
     Pihak Lawan           PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU)
     Nilai Gugatan         Permohonan PKPU atas fasilitas kredit sebesar Rp55.440.000.000,-
     Status Perkara        Perseroan memiliki piutang terhadap PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) sejumlah
                           sebesar Rp55.440.000.000 (lima puluh lima miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) yang
                           telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 23 Februari 2022 dan PT Anugerah Berkah
                           Madani (Termohon PKPU) memiliki utang kepada kreditor lain sejumlah Rp560.000.000 (lima
                           ratus enam puluh juta rupiah).

                           Utang PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat
                           Utang No. 16 tanggal 17 Februari 2006, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di
                           Jakarta, yang telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, dengan perubahan terakhir
                           berdasarkan Persesuaian No. 0079/Pers/A00/III/2021 tanggal 23 Maret 2021. PT Anugerah
                           Berkah Madani (Termohon PKPU) juga memberikan jaminan kepada Perseroan berupa hak
                           tanggungan dengan peringkat pertama yang terdiri atas: (i) sebidang tanah seluas 300 m 2
                           berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 521/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang tertelak di
                           Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
                           dengan nilai tanggungan sebesar Rp274.000.000; (ii) sebidang tanah seluas 4.203 m 2
                           berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 522/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang tertelak di
                           Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
                           dengan nilai tanggungan sebesar Rp3.834.000.000; (iii) sebidang tanah seluas 1.218 m 2
                           berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 585/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di
                           Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
                           dengan nilai tanggungan Rp1.111.000.000; (iv) sebidang tanah seluas 688 m 2 berdasarkan
                           Sertifikat Hak Milik No. 586/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di Kampung
                           Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai
                           tanggungan Rp628.000.000; (v) sebidang tanah seluas 697 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
                           No. 587/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di Kampung Grogol, RT 01, RW 01,
                           Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan sebesar
                           Rp636.000.000; (vi) sebidang tanah seluas 273 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
                           595/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di Kampung Grogol, RT 01, RW 01,
                           Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan
                           Rp249.000.000; (vii) sebidang tanah seluas 851 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
                           345/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan
                           Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan Rp776.000.000; (viii) sebidang tanah seluas
                           291 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 346/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di
                           RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan
                           Rp265.000.000; dan (ix) sebidang tanah seluas 1.087 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
                           349/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan
                           Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan Rp992.000.000.

                           Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
                           telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.
                           243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 November 2023 dan menyatakan PT
                           Anugerah Berkah Madani dalam keadaan pailit.

                           Tim Kurator PT Anugerah Berkah Madani telah mengumumkan Pengumuman Putusan Pailit PT
                           Anugerah Berkah Madani pada koran Media Indonesia yang dicetak tanggal 5 Desember 2023,
                           berdasarkan pengumuman tersebut diumumkan juga bahwa berdasarkan Penetapan Hakim
                           Pengawas No. 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst telah ditetapkan:

                           a.   Rapat Kreditor akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023;


                                                                                                                        114
Page 134
                           b.   Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor pada tanggal 20 Desember 2023; dan

                           c.   Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024.

     Isi Putusan           Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara ini pada tanggal 30
                           November 2023, namun sampai dengan tanggal Prospektus ini Perseroan belum menerima salinan putusan
                           atas perkara ini. Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-
                           jakartapusat.go.id/show_detil/eXBRR24zdGxvd1UyU3gzTitQVmQwNjYrLzBKZHBxODVZL0tRRXFQQW
                           4xdEVRekU1RXlmVzlqL1o4OGIvbnlNMnhWTnkrT2xZR1VyZVRsSzlKbWRKVEE9PQ==),putusan
                           Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara ini adalah sebagai berikut:

                           Mengadili:

                           a.   Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara berakhir;

                           b.   Menyatakan Debitor PT. Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) dalam keadaan pailit
                                dengan segala akibat hukumnya;

                           c.   Menunjuk saudara R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri
                                Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

                           d.   Mengangkat:

                                i.    Ramahnita Limanto, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian
                                      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan

                                ii.   DR.DRA. Fennieka Kristianti, S.H., M.H., M.Kn., MA., Kurator dan Pengurus yang
                                      terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

                           Sebagai Tim Kurator PT. Anugerah Berkah Madani (dalam pailit) (Termohon PKPU):

                           a.   Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan jasa
                                Pengurus akan ditetapkan kemudian;

                           b.   Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah
                                Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir; dan

                           c.   Menghukum PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU/Debitor) untuk membayar
                                biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp4.010.000 (empat juta sepuluh
                                ribu rupiah).

13. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 860/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 11 September 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat I
     Pihak Lawan           PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat)
     Nilai Gugatan         - Gugatan kerugian materiil sebesar Rp37.100.000.000 (tiga puluh tujuh miliar seratus juta
                                rupiah)
                           - Gugatan kerugian immaterial sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
     Status Perkara        Pada mulanya PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat) menerima fasilitas kredit berupa modal
                           kerja dari Perseroan dengan nilai setinggi-tingginya Rp91.000.000.000 (sembilan puluh satu
                           miliar Rupiah) melalui Akta No. 16 tanggal 17 Februari 2006 yang dibuat di hadapan Muliai
                           Santoso, S.H., notaris di Jakarta berikut perubahan dan persesuaiannya.



                                                                                                                           115
Page 135
                           PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
                           sehubungan dengan adanya jual beli piutang yang dilakukan oleh Perseroan sebesar
                           Rp560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah). Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
                           Jual beli piutang tersebut didasarkan adanya minat dari pembeli piutang dan kemudian piutang
                           tersebut dijual oleh Perseroan.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
                           belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                           Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18
                           Desember 2023.
     Isi Putusan           Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara ini pada tanggal 18
                           Desember 2023, namun sampai dengan tanggal LPSH ini Perseroan belum menerima salinan
                           putusan atas perkara ini. Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
                           (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara), putusan Pengadilan Negeri Jakarta
                           Selatan atas perkara ini adalah sebagai berikut:

                           a.   menyatakan perkara Nomor 860/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. gugur;

                           b.   menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp452.000.00,- (empat
                                ratus lima puluh dua ribu rupiah ).


14. Perkara Pengadilan Negeri Karanganyar No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 30 Januari 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Wanprestasi
     Posisi Perseroan      Tergugat I (PT Bank Mayapada Internasional Tbk, MMU Unit Pasar Palur)
     Pihak Lawan           Tunjung Arry Bowo (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp300.000.000,-
     Status Perkara        Pada tanggal 4 Mei 2018, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) mengajukan KUR UKM pada
                           Perseroan dengan platform sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan
                           pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Untuk menjamin utangnya terhadap
                           Perseroan tersebut, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) menjaminkan sebidang tanah bersertifikat
                           Hak Milik No. 06223 seluas ±160 m² dan istri dari Tunjung Arry Bowo (Penggugat) sebagai
                           Penjamin.

                           Pada bulan ke-8 (kedelapan), Perseroan memberikan Platform Top Up kenaikan pinjaman
                           menjadi sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan mengubah ketentuan pembayaran
                           angsuran menjadi 48 (empat puluh delapan) kali.

                           Kemudian, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) juga mengikuti PTA (Restruktur Grade Period) yang
                           ditawarkan oleh Perseroan.

                           Tunjung Arry Bowo (Penggugat) merasa bahwa (i) program Top Up dan PTA (Restruktur Grade
                           Period) yang diikutinya merugikan dirinya dan tidak adil dan (ii) jumlah uang angsuran yang telah
                           dibayarkannya lebih besar dari utang yang dimiliknya terhadap Perseroan.

                           Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar berdasarkan
                           Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 10 Oktober 2023
                           yang dimenangkan oleh Perseroan.

                           Permohonan banding telah diajukan oleh Tunjung Arry Bowo (Penggugat) pada tanggal 17
                           Oktober 2023 dan pada tanggal 15 November 2023 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim
                           Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.
                           426/Pdt/2023/PT SMG.


                                                                                                                          116
Page 136
              Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG telah bersifat final dan
              berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap
              putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada
              Mahkamah Agung. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Kasasi tunduk kepada limitasi
              alasan dan batasan tenggang waktu pengajuan Permohonan Kasasi adalah 14 (empat belas)
              hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
              yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun
              1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 3
              Tahun 2009.

              Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG tertanggal 15
              November 2023 tersebut, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) mengajukan upaya hukum kasasi
              kepada Mahkamah Agung pada tanggal 27 November 2023 dengan permohonan sebagai
              berikut:

              Mengadili:

              a.   Menerima permohonan kasasi dari Tunjung Arry Bowo (Pemohon Kasasi);

              b.   Membatalkan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG jo. Putusan
                   Pengadilan Negeri Karanganyar No 11/Pdt.G/2023/PN Krg;

              Mengadili Lagi:

              a.   Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Tunjung Arry Bowo (Pemohon Kasasi)

              b.   Mengabulkan gugatan Tunjung Arry Bowo (Penggugat/Pemohon Kasasi) untuk seluruhnya;

              c.   Apabila Majelis Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon
                   putusan yang seadil-adilnya.

              Perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh kepada Mahkamah Agung Republik
              Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dan telah diberitahukan kepada Perseroan
              berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg
              Jo. No. 426/PDT/2023/PT SMG Jo. No. 9/2023 Kas yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
              Karanganyar tanggal 29 November 2023.

              Berdasarkan Surat No. 3464/PAN.PN.W.12-U31/HK2.4/XII/2023 perihal Pengiriman Berkas
              Perkara Perdata Permohonan Kasasi No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg Jo. No. 426/PDT/2023/PT SMG
              tanggal 21 Desember 2023, berkas perkara telah dikirimkan dan sedang diperiksa oleh
              Mahkamah Agung.
Isi Putusan    - Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 10 Oktober
                   2023 adalah sebagai berikut:




                   Mengadili:

                   Dalam Eksepsi:

                   a.      Menolak Eksepsi Perseroan dan OJK Surakarta (Para Tergugat) Seluruhnya.

                   Dalam Pokok Perkara:


                                                                                                        117
Page 137
                                  a.   Menolak gugatan Tunjung Arry Bowo (Penggugat) seluruhnya;

                                  b.   Menghukum Tunjung Arry Bowo (Penggugat) untuk membayar biaya perkara
                                       sejumlah Rp1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

                             -    Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG tertanggal 15 November
                                  2023 adalah sebagai berikut:

                                  Mengadili:

                                  a.   Menerima permohonan banding dari Tunjung Arry Bowo (Pembanding) semula
                                       Penggugat tersebut;

                                  b.   Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 10 Oktober 2023 No.
                                       11/Pdt.G/2023/PN.Krg yang dimohonkan banding;

                                  c.   Menghukum Tunjung Arry Bowo (Pembanding) semula Penggugat untuk membayar
                                       biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan
                                       sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

15. Perkara Pengadilan Negeri Salatiga No. 67/Pdt.G/2023/PN Slt tanggal 8 Agustus 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
      Posisi Perseroan      Tergugat (PT Bank Mayapada Capem Salatiga)
      Pihak Lawan           Suwarti (Penggugat)
      Nilai Gugatan         Rp1.050.000.000, -
      Status Perkara        Pada mulanya Suwarti (Penggugat) mendapat fasilitas kredit dari Perseroan dalam bentuk modal
                            kerja dengan total sebesar kurang lebih Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka
                            waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan. Untuk menjamin utangnya terhadap Perseroan
                            tersebut, Suwarti (Penggugat) menjaminkan sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 152
                            seluas ± 1866 m² yang terletak di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang,
                            Provinsi Jawa Tengah.

                            Terhadap utangnya, Suwarti (Penggugat) telah melakukan angsuran secara rutin namun sejak
                            bulan Februari 2023 Suwarti (Penggugat) tidak melakukan pembayaran angsuran karena
                            Perseroan tidak menyetujui dan terkesan mengabaikan permohonan permintaan tambahan kredit
                            dan permohonan penyesuaian bunga yang diajukan Suwarti (Penggugat).

                            Suatu waktu, Suwarti (Penggugat) dihubungi oleh salah satu karyawan Perseroan yang pada
                            intinya akan melakukan pengosongan dan melakukan pelelangan terhadap objek jaminan yang
                            saat ini dijadikan jaminan kepada Perseroan tersebut.

                            Atas tindakan Perseroan tersebut, Suwarti (Penggugat) berpendapat bahwa Perseroan telah
                            melakukan perbuatan melawan hukum serta telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil
                            terhadap Suwarti (Penggugat) sebesar Rp1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah)
                            dengan perincian sebagai berikut:

                            a.   Kerugian Materiil

                                 Kerugian nyata yang diderita oleh Suwarti (Penggugat) terkait biaya operasional pengurusan
                                 perkara sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

                            b.   Kerugian Immateriil




                                                                                                                         118
Page 138
                                Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai
                                dalam jumlah yang wajar dan setara berupa rasa malu dilingkungan masyarakat dan
                                hilangnya kepercayaan Suwarti (Penggugat) jika ditaksir sebesar Rp1.000.000.000 (satu
                                miliar rupiah).

                            Saat ini, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga dan belum
                            diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga.

                            Pada tanggal 4 Januari 2024 dilaksanakan persidangan dengan agenda bukti surat dari Tergugat
                            dan Turut Tergugat.
      Isi Putusan           -

16. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 763/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2023

      Jenis Perkara        Perdata – Gugatan Wanprestasi
      Posisi Perseroan     Penggugat
      Pihak Lawan          a. PT Sakurazuka (Tergugat I)
                           b. Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I)
                           c. Ir. Toto Haeryono Djaja (Turut Tergugat II)
                           d. Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III)
      Nilai Gugatan        Rp31.371.933.478, -
      Status Perkara       PT Sakurazuka (Tergugat I) merupakan debitor dari Perseroan yang mendapatkan fasilitas
                           pinjaman tetap on demand sebesar Rp23.000.000.000 dengan jangka waktu pinjaman selama
                           12 bulan terhitung sejak tanggal 28 Desember 2016 hingga 27 Desember 2016 berdasarkan Akta
                           Surat Hutang No. 209 tanggal 27 Desember 2016 yang dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H.,
                           notaris di Jakarta.

                            Dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada Perseroan, PT
                            Sakurazuka (Tergugat I) memberikan jaminan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee)
                            dari PT Sakurazuka (Tergugat I) berdasarkan Akta Jaminan Perusahaan No. 210 tanggal 27
                            Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta.

                            Selain itu, dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
                            Perseroan, Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I) yang telah mendapatkan persetujuan dari
                            istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa
                            No. 219 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris
                            di Jakarta dengan jaminan berupa:

                           a.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
                                Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
                                Hak Milik No. 80/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Unaka yang diperoleh
                                berdasarkan Akta Jual Beli No. 116/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang dibuat oleh
                                Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

                           b.   Sebidang tanah seluas 8.285 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
                                Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
                                Hak Milik No. 66/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Aju yang diperoleh
                                berdasarkan Akta Jual Beli No. 121/PPAT/1989 tanggal 5 Januari 1989 yang dibuat oleh
                                Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

                           c.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
                                Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
                                Hak Milik No. 71/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sugata bin Aliman yang
                                diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 117/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
                                dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;


                                                                                                                       119
Page 139
d.   Sebidang tanah seluas 10.490 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
     Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
     Hak Milik No. 92/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Ruslan bin Majusa yang
     diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 120/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
     dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

e.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
     Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
     Hak Milik No. 68/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sanusi bin Kande yang
     diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 115/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
     dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

f.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
     Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
     Hak Milik No. 76/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Satra bin Bakri yang
     diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 119/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
     dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

g.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
     Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
     Hak Milik No. 75/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sadar bin Sarkirman yang
     diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 118/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
     dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik.

Adapun, dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Perseroan, Ir. Toto Haeryono Djaja (Turut Tergugat II) yang telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa
No. 227 tanggal 29 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris
di Jakarta dengan jaminan berupa:

a. Sebidang tanah seluas 11.560 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
   Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
   Hak Milik No. 82/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Samit bin Samawi yang
   diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 92/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang
   dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

b. Sebidang tanah seluas 10.185 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
   Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
   Hak Milik No. 85/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Ngalimin yang diperoleh
   berdasarkan Akta Jual Beli No. 92/PPAT/1989 dan No. 79/PPAT/1989 tanggal 4 November
   1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah
   Kecamatan Cikeusik.

Sehubungan dengan menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Perseroan, Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III) yang telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa
No. 220 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris
di Jakarta dengan jaminan berupa:

a.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
     Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
     Hak Milik No. 87/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sujai yang diperoleh
     berdasarkan Akta Jual Beli No. 80/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh
     Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;


                                                                                            120
Page 140
                            b.   Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
                                 Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
                                 Hak Milik No. 96/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sudana yang diperoleh
                                 berdasarkan Akta Jual Beli No. 81/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh
                                 Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

                            c.   Sebidang tanah seluas 1.955 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
                                 Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
                                 Hak Milik No. 39/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Amirah yang diperoleh
                                 berdasarkan Akta Jual Beli No. 85/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh
                                 Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;

                            d.   Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
                                 Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
                                 Hak Milik No. 55/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Aking bin Keto yang
                                 diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 93/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang
                                 dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik.

                            PT Sakurazuka (Tergugat I) telah lalai sejak 28 Desember 2017 dan tidak mempunyai itikad baik
                            untuk membayar kewajibannya kepada Perseroan meskipun Perseroan telah menyampaikan
                            surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali kepada PT Sakurazuka (Tergugat I), masing-masing pada
                            tanggal 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023.

                            Bahwa utang PT Sakurazuka (Tergugat I)kepada Perseroan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023
                            adalah sebesar Rp31.371.933.478 dana atas kelalaian PT Sakurazuka (Tergugat I) tersebut,
                            Perseroan mengalami kerugian sebesar Rp31.371.933.478. OIeh karena hal tersebut, maka
                            Perseroan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
                            Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                            Saat ini, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
                            belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                            Pada tanggal 28 Desember 2023 dilaksanakan persidangan dengan agenda pemanggilan PT
                            Sakurazuka (Tergugat), Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I) (koran), Ir. Toto Haeryono
                            Djaja (Turut Tergugat II), dan Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III (Koran).
      Isi Putusan           -

17. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 556/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2023

      Jenis Perkara        Perdata – Gugatan Wanprestasi
      Posisi Perseroan     Penggugat
      Pihak Lawan          a. Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat)
                           b. Yoga Dendawacana (Turut Tergugat)
      Nilai Gugatan        Rp71.557.152.458, -
      Status Perkara       Pada tanggal 4 Oktober 2013, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah mendapatkan Fasilitas
                           Pinjaman Rekening Koran (PKR) sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah) dari
                           Perseroan, dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang terhitung sejak tanggal 4 Oktober
                           2013 sampai dengan 4 Oktober 2014, sebagaimana tertuang dalam Akta Surat Hutang No. 24,
                           tanggal 4 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.A., B.A.,
                           M.BA., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan.

                            Untuk menjamin pengembalian utang, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) memberikan jaminan
                            berupa jaminan pribadi (Borgtocht) dari Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) yang sudah mendapat
                            persetujuan dari istrinya Maria Magdalena Susanawati Setio sebagaimana tercatat pada Akta
                            Jaminan Pribadi No. 25 tanggal 4 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Handi Putranto


                                                                                                                       121
Page 141
              Wilamarta, S.H., M.A., B.A., M.BA., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di
              Jakarta Selatan.

              Lalu, berdasarkan Akta Persesuaian No. 11 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan
              Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta dan Surat Persesuaian yang dibuat dibawah tangan dan
              bermeterai cukup No. 276/Pers/MTO/X/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Perseroan dan Eka Sinto
              Kasih Tjia (Tergugat), sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman selama 12
              (dua belas) bulan sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan jatuh tempo tanggal 7 Oktober
              2015 serta menambah jaminan berupa:

              a.   sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak
                   Milik No. 9636/Jatibening seluas 60 m2, atas nama Yoga Dendawacana (Turut Tergugat),
                   yang terletak di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                   Barat, dikenal sebagai Perumahan De Green Mansion Blok A-1;

              b.   sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak
                   Milik No. 9646/Jatibening seluas 79 m2 atas nama Yoga Dendawacana (Turut Tergugat),
                   yang terletak di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                   Barat, dikenal sebagai Perumahan De Green Mansion Blok A-1; dan

              c.   jaminan pribadi (Borgtocht) dari Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) yang sudah mendapat
                   persetujuan dari istrinya Maria Magdalena Susanawati Setio sebagaimana tercatat pada
                   Akta Jaminan Pribadi No. 25 tanggal 4 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Muliani
                   Santoso, S.H., notaris di Jakarta.

              Atas penambahan jaminan tersebut, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) membuat Akta Pernyataan
              Jaminan dan Pemberian Kuasa No. 12 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan Muliani
              Santoso, S.H., notaris di Jakarta kepada Perseroan. Bahwa barang jaminan tersebut diperoleh
              Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 06 tanggal 4 Juli 2014
              antara Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) dengan Yoga Dendawacana (Turut Tergugat).

              Perseroan tidak dapat membebankan Hak Tanggungan atas jaminan tersebut dikarenakan masih
              tercatat atas nama Yoga Dendawacana (Turut Tergugat) dan belum dilakukan balik nama ke atas
              nama Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat). Dan untuk keperluan penjaminan pada Perseroan, maka
              dibuatkanlah Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa No. 12 tanggal 12 Agustus 2014,
              yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta kepada Perseroan.

              Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah lalai dan tidak mempunyai itikad baik untuk membayar
              seluruh kewajibannya kepada Perseroan sejak tanggal jatuh tempo tertanggal 7 Oktober 2015
              sampai dengan tanggal 23 Mei 2023 terhitung utangnya sebesar Rp71.557.152.458 (tujuh puluh
              satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh
              delapan rupiah), sehingga terbukti Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah wanprestasi.

              Pada tanggal 21 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan No.
              556/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel telah menetapkan untuk mengabulkan permohonan sita jaminan yang
              diajukan oleh Perseroan. Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat No.
              W10.U3/23475/Hk.02/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Permohonan mohon bantuan
              Sita Jaminan Perkara No. 556/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel telah memerintahkan Panitera Pengadilan
              Negeri Bekasi untuk melakukan sita jaminan.

              Sampai dengan tanggal Prospektus ini, perkara ini masih proses pelaksanaan sita jaminan oleh
              Pengadilan Negeri Bekasi untuk kemudian dituangkan dalam putusan.

Isi Putusan   -




                                                                                                            122
Page 142
18. Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 189/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 27 September 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat II
     Pihak Lawan           Supriadi (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp0
     Status Perkara        Supriadi (Penggugat) menyatakan bahwa dirinya merupakan pemilik dari sebidang tanah berikut
                           bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah No. 28/Pi seluas 173 m 2 sesuai dengan
                           Surat Ukur No. 31/Pi/1999 tanggal 3 September 1999 yang terletak di Kelurahan Pidada,
                           Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan telah bertempat tinggal di atas tanah dan
                           bangunan tersebut selama kurang lebih 22 tahun.

                           Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2018, Ida Maryani (Tergugat I) yang merupakan tetangga dari
                           Supriadi (Penggugat), tanpa sepengetahuan Supriadi (Penggugat), melakukan perekayasaan
                           tanda tangan dan administrasi lainnya dalam melakukan balik nama atas sertifikat hak milik
                           Supriadi (Penggugat) melalui Akta Jual Beli No. 406/2018 yang dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid,
                           S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I), yang dalam hal ini Supriadi (Penggugat) menyatakan bahwa
                           selama proses pembuatan akta jual beli tersebut, Supriadi (Penggugat) tidak pernah menghadap
                           PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., serta menandatangani akta jual beli tersebut.

                           Sehubungan dengan adanya akta jual beli tersebut, selanjutnya telah dilakukan proses balik
                           nama atas Sertifikat Hak Milik No. 28 Pi pada Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota Bandar
                           Lampung (Turut Tergugat IV), sehingga menjadi atas nama Ida Maryani (Tergugat I).

                           Berikutnya, terdapat juga Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019 yang dibuat oleh PPAT
                           Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., yang mana pihaknya adalah Ida Maryani (Tergugat I) selaku penjual
                           dan Leni Marlina selaku pembeli yang dalam hal ini berdasarkan Surat Keterangan tanggal 9
                           November 2021 yang diberikan oleh Ratnawati (orang tua dari Ida Maryani), Supriadi (Penggugat)
                           mengetahui bahwa Leni Marlina adalah pihak yang direkayasa, dalam hal ini Leni Marlina adalah
                           orang yang sama dengan Ida Maryani (Tergugat I).

                           Atas adanya Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019 tersebut, sertifikat hak milik kembali
                           dilakukan balik nama sehingga beratasnamakan Leni Marlina. Pada tanggal 21 Januari 2021,
                           sertifikat hak milik diagunkan oleh Leni Marlina kepada Perseroan dengan Hak Tanggungan
                           Peringkat 1 No. 00985/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2020 yang dibuat oleh
                           Rendy Renaldy, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan nilai hak tanggungan sebesar
                           Rp625.000.000.

                           Supriadi (Penggugat) beranggapan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang
                           disebabkan karena Ida Maryani (Tergugat I) melakukan peralihan hak milik atas tanah melalui
                           Akta Jual Beli No. 406/2018 tanggal 24 Juli 2018 dan Balik Nama Sertifikat Hak atas Tanah yang
                           dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., secara melawan hukum yang dalam hal ini juga
                           tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam
                           melakukan Akta Jual Beli No. 406/2018 tanggal 24 Juli 2018 dan Balik Nama Sertifikat Hak atas
                           Tanah.

                           Supriadi (Penggugat) juga beranggapan bahwa Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019
                           yang dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., telah melanggar peraturan yang berlaku
                           karena Leni Marlina selaku pembeli adalah pihak yang fiktif karena Leni Marlina adalah orang
                           yang sama dengan Ida Maryani (Tergugat I). Atas hal tersebut, Supriadi (Penggugat) juga
                           menyatakan bahwa objek hak tanggungan sebagaimana tercantum dalam Hak Tanggungan
                           Peringkat 1 No. 00985/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2020 tanggal 21
                           Januari 2020 dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp625.000.000 yang dibuat oleh Rendy
                           Renaldy, S.H., M.Kn., adalah objek yang illegal karena proses peralihannya tidak sesuai
                           ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena proses peralihan dan


                                                                                                                           123
Page 143
                           balik nama atas sertifikat hak milik tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Supriadi
                           beranggapan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung harus
                           membatalkan lelang.

                           Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan
                           belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

                           Pada tanggal 27 Desember 2023 dilaksanakan sidang dengan agenda penyampaian duplik pihak
                           Tergugat.
     Isi Putusan           -

19. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tanggal 22 September 2020

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat
     Pihak Lawan           Nyonya Tjandra Sari (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp61.960.000.000
     Status Perkara        Pada awalnya, Perseroan memberikan pinjaman berupa fasilitas pinjaman tetap on demand
                           sebesar Rp50.000.000.000 kepada PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) berdasarkan Akta
                           Surat Utang No. 34 tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris
                           di Jakarta, yang selanjutnya diperpanjang setiap tahunnya dan perpanjangan terakhir
                           berdasarkan Surat Persesuaian No. 262/Pers/AOO/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019.

                           Dalam rangka menjamin pelunasan pembayaran utangnya, PT Artha Buana Nusantara (Tergugat
                           II) memberikan jaminan kepada Perseroan berupa:

                           a.   jaminan pribadi dari Robby Tjahyadi berdasarkan Akta Jaminan Pribadi No. 36 tanggal 17
                                Juli 2014 yang dibuat oleh Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta;

                           b.   jaminan perusahaan dari PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) berdasarkan Akta Jaminan
                                Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 17 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat oleh
                                Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta;

                           c.   tanah dan bangunan milik Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) yang terletak di Jalan Tanjung
                                No. 28, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan
                                dalam:

                                i.    Sertifikat Hak Milik No. 744, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kotamadya
                                      Jakarta Selatan atas nama Tjandra Sari Tjahyadi, luas 477 m 2 yang telah dibebani
                                      dengan: (i) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar
                                      Rp70.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3275/2014 yang
                                      dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat tanggal 29 September 2014; (ii)
                                      Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp9.000.000.000 berdasarkan
                                      Sertifikat Hak Tanggungan No. 897/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
                                      Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29 Maret 2016;

                                ii.   Sertifikat Hak Milik No. 61, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kotamadya
                                      Jakarta Selatan atas nama Tjandra Sari Tjahyadi, luas 144 m 2 yang telah dibebani
                                      dengan: (i) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar
                                      Rp10.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3280/2014 yang
                                      dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29
                                      September 2014; (ii) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar
                                      Rp4.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 897/2016 yang
                                      dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29 Maret
                                      2016.


                                                                                                                        124
Page 144
Selanjutnya, Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) merasa sangat terkejut karena tanah dan
bangunan milik Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) yaitu: (i) Sertifikat Hak Milik Nomor
744/Gondangdia, seluas 477 m2 tertanggal 25 Agustus 2006; dan (ii) Sertifikat Hak Milik Nomor
61/Gondangdia, seluas 144 m2 tertanggal 7 September 1971 yang terletak di Jalan Waringin No.
26, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, akan dilakukan eksekusi
jaminan sebagai pelunasan utang PT Artha Buana Nusantara kepada Perseroan sebesar
Rp54.770.028.620.

Bahwa Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) sangat keberatan dan sangat dirugikan dengan adanya
rencana Perseroan akan melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut sebagai beban utang
PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II), dan Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) beranggapan
bahwa tindakan Perseroan merupakan perbuatan melawan hukum dengan alasan:

a.   Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) tidak diberitahukan secara resmi baik dari Perseroan
     dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) tentang beban utang sebesar
     Rp54.770.028.620;

b.   Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) tidak pernah menerima fasilitas, keuntungan dalam bentuk
     apapun juga dari Perseroan dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II), dan Nyonya
     Tjandra Sari (Penggugat) sama sekali tidak pernah memberikan suatu hak apapun kepada
     Perseroan dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) untuk dapat melakukan
     pengalihan, pelaksanaan eksekusi lelang secara umum baik melalui Kantor Lelang Negara
     (KPKNL) setempat atau melalui fiat Pengadilan Negeri setempat.

Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan
Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021
yang dimenangkan oleh Perseroan.

Sehubungan dengan putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Nyonya
Tjandra Sari (Penggugat) mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta melalui memori banding tertanggal 1 April 2021 yang pada pokoknya mengajukan
permohonan sebagai berikut:

a.   Menerima seluruh permohonan banding dari Nyonya Tjandra Sari (Pembanding);

b.   Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
     Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;

Mengadili Sendiri:

a.   Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang, memeriksa, mengadili dan
     memutus perkara gugatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 September 2020;

b.   Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna memeriksa gugatan dalam pokok
     perkara.

Adapun upaya hukum banding oleh Nyonya Tjandra Sari (Pembanding) tersebut telah diputus
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 406/PDT/2022/PT.DKI tertanggal 28 Juli 2022.

Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT.DKI tertanggal 28 Juli
2022, Nyonya Tjandra Sari (Pembanding) mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah
Agung pada tanggal 2 November 2022 dengan permohonan sebagai berikut:

a.   Menerima permohonan kasasi dari Nyonya Tjandra Sari (Pemohon Kasasi);

                                                                                            125
Page 145
                          b.   Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT.DKI tanggal 28
                               Juli 2022 Jo. Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
                               Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;

                           Mengadili Sendiri:

                          a.   Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang, memeriksa, mengadili dan
                               memutus perkara gugatan No. 787/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;

                          b.   Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna memeriksa gugatan dalam pokok
                               perkara.

                          Perkara ini sedang dalam tahap pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
                          sebagaimana diterangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat No.
                          23.1309/1309 K/PDT/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas
                          Perkara Kasasi yang menerangkan bahwa berkas perkara kasasi atas perkara ini telah diterima
                          oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diregister pada tanggal 11 April 2023 dengan
                          nomor 1309 K/PDT/2023.
     Isi Putusan          - Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tertanggal
                              1 Maret 2021 adalah sebagai berikut:

                               Mengadili:

                               a.   Menerima Eksepsi dari Arselan Ruslan, S.H., LL.M., dan Riki Susanto, S.H., selaku Tim
                                    Kurator PT Sinar Intijaya Putra Perkasa (Dalam Pailit) dan Robby Tjahjadi (Dalam Pailit)
                                    (Penggugat Intervensi);

                               b.   Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;

                               c.   Menghukum Nyonya Tjandra Sari untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
                                    perkara ini sebesar Rp781.600 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

                          -    Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT DKI tanggal 28 Juli 2022
                               adalag sebagai berikut:

                               Mengadili:

                               a.   Menerima permohonan banding dari Nyonya Tjandra Sari (Pembanding semula
                                    Penggugat);

                               b.   Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
                                    Jkt.Sel tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;

                               c.   Menghukum Nyonya Tjandra Sari (Pembanding semula Penggugat) membayar biaya
                                    perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000
                                    (seratus lima puluh ribu rupiah).

20. Perkara Pengadilan Negeri Denpasar No. 1108/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 11 Oktober 2023

     Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan      Tergugat
     Pihak Lawan           Ni Luh Putu Ariani (Penggugat)
     Nilai Gugatan         Rp0



                                                                                                                          126
Page 146
     Status Perkara       Pada mulanya, Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) adalah nasabah Debitur Perseroan berdasarkan
                          Perjanjian Surat Hutang No. 7 tanggal 10 September 2019 (“Surat Hutang No.7/2019”). Ni Luh
                          Putu Ariani diberikan pinjaman setinggi-tingginya Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) oleh
                          Perseroan dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) yang dibuat dihadapan notaris
                          Jefriey Firmanyo Soegianto, S.H., M.Kn., notaris di Kota Denpasar, dengan jaminan berupa satu
                          bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2824 dengan luas 145 m 2 yang tercatat
                          atas nama Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) yang terletak di Subak Betuwas, Kabupaten Gianyar,
                          Bali.

                          Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) wajib mengangsur sebanyak 60 kali sejak tanggal 10 Oktober
                          2019 sampai dengan 10 September 2024 dengan besaran pembayaran angsuran sebesar
                          Rp17.748.557 (lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh tujuh
                          rupiah) dibayar tiap bulannya.

                          Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) meminta untuk diberikan keringanan pelunasan pembayaran
                          kredit yang dibuktikan dengan Surat Permohonan tertanggal 12 April 2023 yang ditulis tangan
                          kepada Perseroan dikarenakan Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) mengalami penurunan omzet
                          akibat pandemi covid-19 namun diabaikan Perseroan.

                          Perseroan telah memberikan restrukturisasi kepada Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) karena
                          terdampak pandemi covid-19, yang mana menurut Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) hal tersebut
                          tidak pernah dilakukan Perseroan terkait penawaran restrukturisasi kepada Ni Luh Putu Ariani
                          (Penggugat) untuk penyelamatan-penyelamatan hutang (kredit).

                          Perseroan di dalam Surat Hutang No.7/2019 mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang
                          memuat klausula eksonerasi/eksemsi, yang mencantumkan penambahan dan pembaharuan
                          bentuk fasilitas dapat diubah sewaktu-waktu oleh Perseroan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
                          kepada Ni Luh Putu Ariani (Penggugat). Perseroan juga mencantumkan kewajiban pembayaran
                          Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) dengan bunga sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) per
                          tahun, yang mana besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Perseroan
                          secara sepihak.

                          Atas hal tersebut, Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) merasa perbuatan Perseroan jelas-jelas
                          melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.7/2022 dan sudah jelas melakukan
                          Perbuatan Melawan Hukum.

                          Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan belum
                          diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

                          Berdasarkan Relaas Panggilan No. 1108/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 13 Desember 2023,
                          Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar atas perintah Hakim Ketua dalam perkara No.
                          1108/Pdt.G/2023/PN Dps, memanggil Perseroan sebagai Tergugat untuk menghadap
                          persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2024.
     Isi Putusan          -

21. Perkara Pengadilan Negeri Sleman No. 270/Pdt.G/2023/PN Smn tanggal 6 Desember 2023

     Jenis Perkara        Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
     Posisi Perseroan     Tergugat
     Pihak Lawan          Darwanto, S.E. (Penggugat)
     Nilai Gugatan        -
     Status Perkara       Darwanto, S.E. (Penggugat) telah mengajukan gugatan kepada Perseroan di Pengadilan Negeri
                          Sleman pada tanggal 6 Desember 2023, namun sampai dengan tanggal Prospektus ini
                          Perseroan belum menerima salinan gugatan atas perkara ini.



                                                                                                                      127
Page 147
                            Berdasarkan    informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Sleman ( https://pn-
                            sleman.go.id/sipp/show_detil/ODlCRHYvVzROTE1QVDFiUjN3SlFXT0JERUtyME53YlJ
                            HQktFRWJSY3NXWGdOMGEwcGt2ZjZ3ZWU1UENaY2hVZzRIMS9keTdEWGV6MkF
                            DQzR0d3c2WVE9PQ== ), pada tanggal 20 Desember 2023 dilaksanakan persidangan
                            dengan agenda sidang pertama.
      Isi Putusan           -

22. Perkara Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 79/Pdt.Bth/2023/PN Tsm tanggal 27 November 2023

      Jenis Perkara         Perdata – Gugatan Lain-lain (Gugatan Perlawanan)
      Posisi Perseroan      Terlawan
      Pihak Lawan           a. Irwan Sanusi, S. IP. (Pelawan I)
                            b. Ratna Juwita (Pelawan II)
      Nilai Gugatan         -
      Status Perkara        Irwan Sanusi, S.IP., atas izin (persetujuan) Ratna Juwita merupakan debitor Perseroan. Dalam
                            rangka pelunasan kewajiban kredit kepada Perseroan, Irwan Sanusi, S.IP selaku pemilik yang
                            sah menjaminkan sebidang tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 4 (empat)
                            yang terletak di Jalan H.Z. Mustofa-Sukawarni, Ruko Blok D-3, Kelurahan Yudanegara,
                            Kecamatan Cihedung, Kota Tasikmalaya, dengan luas 50 m2 (lima puluh meter persegi) dengan
                            Sertifikat Hak Milik No. 01759/Kel. Yudanegara tanggal 9 Agustus 2004 (”Objek Jaminan”).

                            Irwan Sanusi, S.IP., menghadapi kesulitan dalam melunasi kreditnya akibat kegagalan bisnis dan
                            masalah lainnya. Meskipun berkomitmen menyelesaikan kewajibannya, Perseroan telah
                            mengajukan permohonan eksekusi Objek Jaminan yang kemudian permohonan tersebut
                            dikabulkan dan ditetapkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan tanggal 16 November 2023
                            Perkara Perdata No. 11/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm.

                            Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita berkeberatan atas rencana eksekusi tersebut dengan
                            alasan-alasan sebagai berikut: (i) Objek Jaminan merupakan milik Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna
                            Juwita, sedangkan hubungan kredit hanyalah antara Perseroan dan Irwan Sanusi, S.IP.; (ii)
                            pelaksanaan eksekusi lelang tidak didasarkan pada prinsip keadilan; (iii) Irwan Sanusi, S.IP.,
                            adalah nasabah yang berinisiatif baik; dan (iv) karena Perseroan menganggap kredit Irwan
                            Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita sebagai kredit macet, sehingga tidak seharusnya ada
                            penambahan bunga dan denda.

                            Dengan demikian, Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita merasa bahwa rencana pelaksanaan
                            lelang eksekusi oleh Perseroan tidak memenuhi prinsip keadilan dalam hak tanggungan dan tidak
                            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                            Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan
                            belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

                            Pada tanggal 28 Desember 2023 dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang pertama
                            yang kedua.
      Isi Putusan           -


Atas perkara hukum yang melibatkan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, sebagaimana ternyata dalam surat pernyataan
Perseroan tertanggal 14 Desember 2023, secara material tidak mempengaruhi atau menghambat kelangsungan kegiatan usaha
dan operasional Perseroan, keadaan keuangan Perseroan serta rencana penggunaan dana atas pelaksanaan PHMETD XIV.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat perkara perdata gugatan melawan hukum yang melibatkan Komisaris
Utama Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara No. 805/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal
28 Agustus 2023. Namun, sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh

                                                                                                                         128
Page 148
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir. MBA selaku Komisaris Utama Perseroan, perkara tersebut bukan merupakan perkara yang akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan Perseroan, tidak mempengaruhi atau menghambat
kelangsungan kegiatan usaha dan operasional Perseroan, rencana PMHMETD XIV, serta rencana penggunaan dana atas
pelaksanaan PMHMETD XIV.

J.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan/atau pihak ketiga
untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.

1.    Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pihak Ketiga

                                        Para Pihak                                                              Ketentuan-
             Dasar Sewa                                                           Harga          Jangka
 No.                              Pemberi      Penyewa       Obyek Sewa                                         Ketentuan
              Menyewa                                                             Sewa           Waktu
                                    Sewa                                                                          Penting
 1.      Akta       Perjanjian   Susanto      Perseroan     Bangunan            Rp625.000     1 September      Penyewaan
         Sewa Menyewa No.        dan                        bertingkat 3 ½      .000,00       2022 – 1         dilakukan
         10 tanggiral 10         Krisnawati                 seluas ± 217 m2     untuk         September        untuk Kantor
         Februari       2017,                               yang terletak di    jangka        2027             Cabang
         sebagaimana diubah                                 Jl. Utan Jati       waktu   5                      Pembantu
         dengan          Akta                               Komplek Rukan       tahun                          Citra Garden
         Perubahan                                          Citra Niaga blok                                   Dua.
         Perjanjian     Sewa                                A Nomor 7,
         Menyewa No. 01                                     Kelurahan
         tanggal 22 Februari                                Pegadungan,
         2022            yang                               Kecamatan
         seluruhnya dibuat                                  Kalideres,
         dihadapan Muliani                                  Kotamadya
         Santosa,        S.H.,                              Jakarta Barat,
         Notaris di Kota                                    yang didirikan
         Jakarta Barat                                      berdasarkan
                                                            Surat        Izin
                                                            Mendirikan
                                                            Banguan No.
                                                            05925/IMB/200
                                                            4 tanggal 28
                                                            Juni       2004,
                                                            sebidang tanah
                                                            Hak        Guna
                                                            Bangunan No.
                                                            10947/Pegadun
                                                            gan, seluas 68
                                                            m2,     terdaftar
                                                            atas       nama
                                                            Susanto

 2.      Akta       Perjanjian   Ny. Lim     Perseroan      1 unit ruko yang    Rp1.700.0     2 Mei 2023 - 2   Penyewaan
         Sewa Menyewa No.        Hoeng                      didirikan di atas   00.000,00     Mei 2028         dilakukan
         1 tanggal 1 April       Sioe                       sebidang tanah      untuk                          untuk Kantor
         2008 sebagaimana                                   dengan       Hak    jangka                         Cabang
         diubah dengan Akta                                 Milik         No.   waktu     5                    Pembantu
         Perpanjangan                                       2484/Kembang        tahun                          Puri Indah.
                                                            an       Selatan
         Perjanjian     Sewa
                                                            seluas 81 m2,
         Menyewa No. 82

                                                                                                                         129
Page 149
                                  Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                       Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                  Ketentuan
           Menyewa                                                         Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                  Penting
      tanggal 17 Oktober                               terdaftar atas
      2012 yang dibuat di                              nama       Lim
      hadapan       Sugito                             Hoeng Sioe
      Tedjamulja, Notaris
      di           Jakarta
      sebagaimana diubah
      dengan Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 9
      tanggal 7 September
      2017 yang dibuat di
      hadapan      Angela
      Meilany Basiroen,
      Notaris di Jakarta
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perubahan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 01
      tanggal 1 November
      2022 yang dibuat di
      hadapan       Sugito
      Tedjamulja, Notaris
      di Jakarta

3.    Akta       Perjanjian   Kurniawati   Perseroan   Sebuah             Rp500.000   8 September   Penyewaan
      Sewa Menyewa No                                  bangunan           .000,00     2021 - 8      dilakukan
      40 tanggal 8 Juni                                bertingkat     2   untuk       September     untuk Kantor
      2011 yang dibuat di                              seluas ± 126 m2    jangka      2026          Cabang
      hadapan                                          yang terletak di   waktu   5                 Pembantu
      Sugito Tedjamulja,                               Jl.       Danau    tahun                     Danau
      Notaris di Jakarta                               Sunter     Utara                             Sunter Utara.
      sebagaimana diubah                               Blok F-20 Kav.8,
      dengan          Akta                             yang didirikian
      Perubahan                                        berdasarkan
      Perjanjian     Sewa                              Surat IMB No.
      Menyewa No. 11                                   00927/IMB/198
      tanggal 27 Januari                               9 tanggal 07
      2021 yang dibuat                                 Februari 1989,
      dihadapan Muliani                                sebidang tanah
      Santoso,        S.H.,                            sebagaimana
      Notaris di Kota                                  tercantum
      Jakarta Barat                                    dalam Sertifikat
                                                       Hak        Guna
                                                       Bangunan No.
                                                       11.212/Sunter
                                                       Agung seluas
                                                       85 m2 Terdaftar



                                                                                                               130
Page 150
                                  Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
                                                      atas       nama
                                                      Kurniawati
4.    Akta       Perjanjian   Wiliam      Perseroan   Sebuah               Rp550.000   28 Juni 2021    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Santoso                 bangunan             .000,00     - 28 Juni       dilakukan
      76 tanggal 28 Maret                             bertingkat     3     untuk       2026            untuk Kantor
      2011 yang dibuat di                             seluas ± 234         jangka                      Cabang
      hadapan       Sugito                            m2,                  waktu   5                   Pembantu
      Tedjamulja, S.H.,                               sebagaimana          tahun                       Gading
      Notaris di Jakarta                              tercantum                                        Serpong.
      sebagaimana diubah                              dalam SHGB
      dengan          Akta                            No.08277/Pakul
      Perubahan                                       onan Barat yang
      Perjanjian     Sewa                             terletak      di
      Menyewa No. 19                                  Provinsi Banten,
      tanggal 21 April                                Kabupaten
      2021 yang dibuat                                Tangerang,
      dihadapan Muliani                               Kecamatan
      Santoso,        S.H.,                           Kelapa      Dua,
      Notaris di Kota                                 Kelurahan
      Jakarta Barat                                   Pakulonan
                                                      Barat, setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Blok A Nomor
                                                      15 seluas 88 m2,
                                                      terdaftar atas
                                                      nama William
                                                      Santoso

5.    Akta      Perjanjian    Rosmina     Perseroan   Bangunan             Rp250.000   11 April 2019   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Sabarlina               bertingkat 3,5       .000,00     - 11 April      dilakukan
      03    tanggal     10    Sitorus                 lantai seluas ±      untuk       2024            untuk Kantor
      Januari 2019 yang                               168 m2, yang         masa sewa                   Fungsional
      dibuat dihadapan                                terletak di Jalan    5 tahun                     Cisalak.
      Muliani    Santoso,                             Proklamasi
      S.H., Notaris di                                Raya          No.
      Jakarta Barat                                   201/Ruko No. 8
                                                      (dahulu Jalan
                                                      Proklamasi
                                                      Rukun
                                                      Tetangga 003,
                                                      Rukun Warga
                                                      018), Kelurahan
                                                      Mekarjaya,
                                                      Kecamatan
                                                      Sukmajaya,
                                                      Kota      Depok,
                                                      yang       berdiri
                                                      diatas sebidang
                                                      tanah HGB No.
                                                      11691/Mekarjay
                                                      a sebagaimana
                                                      diuraikan dalam


                                                                                                                 131
Page 151
                                   Para Pihak                                                       Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga       Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                   Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa        Waktu
                                Sewa                                                                 Penting
                                                      Surat      ukur
                                                      tanggal 07 Juni
                                                      2010     Nomor
                                                      146/Mekarjaya/
                                                      2010

6.    Akta       Perjanjian   Muljani,    Perseroan   Sebuah              Rp550.000   28 Mei 2022   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Atika                   bangunan            .000,00     – 28 Mei      dilakukan
      10     tanggal     20   Suliarta,               bertingkat     4    untuk       2027          untuk Kantor
      Januari 2022 yang       Anita                   seluas ± 333 m2     jangka                    Cabang
      dibuat dihadapan        Suliarta,               dari     sebuah     waktu   5                 Pembantu
      Muliani     Santoso,    Aijati                  bangunan            tahun                     Merdeka.
      S.H., Notaris di Kota   Suliarta,               bertingkat     4
      Jakarta Barat           Andrian                 seluas ± 787
                              Suliarta                m2,         yang
                                                      terletak di Jl.
                                                      Merdeka Nomor
                                                      101 D Kota
                                                      Tangerang,
                                                      Provinsi Banten,
                                                      bangunan
                                                      berdiri diatas
                                                      sebidang tanah
                                                      Hak Milik No.
                                                      605/Sukajadi
                                                      seluas 3.125 m2,
                                                      terdaftar atas
                                                      nama Sunarja
                                                      Suliarta
7.    Akta       Perjanjian   Umar        Perseroan   Sebuah      ruko    Rp450.000   20 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Dianata                 berlantai 4 yang    .000,00     2021 - 20     dilakukan
      9 tanggal 06 Oktober                            berdiri di atas     untuk       November      untuk Kantor
      2006 sebagaimana                                sebidang tanah      jangka      2026          Cabang
      diubah dengan Akta                              sebagaimana         waktu   5                 Pembantu
      Perjanjian                                      tercantum           tahun                     Ngagel
      Perpanjangan Sewa                               dalam Sertifikat                              Surabaya.
      Menyewa No. 26                                  Hak        Guna
      tanggal 25 Februari                             Bangunan
      2011 sebagaimana                                Nomor:
      diubah dengan Akta                              326/Kelurahan
      Perjanjian                                      Barat      Jaya,
      Perpanjangan Sewa                               seluas 66 m2
      Menyewa No. 08                                  tanggal       10
      tanggal 05 Oktober                              Februari 1995
      2021            yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan Prof. Dr.
      Lanny Kusumawati,
      Dra., S.H., M.Hum.,
      Notaris di Surabaya
8.    Perjanjian     Sewa     PT          Perseroan   Stand        yang   Rp405.000   01 Januari    Penyewaan
      Menyewa Stand No.       Persada                 terletak di Pusat   .000,00     2021 - 31     dilakukan


                                                                                                                132
Page 152
                                    Para Pihak                                                       Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                       Harga         Jangka
No.                            Pemberi     Penyewa    Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                         Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                  Penting
      0117/PS/PGS/X/10        Alam                   Grosir Surabaya     untuk         Desember     untuk Kantor
      sebagaimana diubah      Nusantara              lantai 4, Blok D-   jangka        2023         Cabang
      dengan Addendum                                5, Nomor 1,2, 3     waktu     3                Pembantu
      Perjanjian     Sewa                            seluas 17,34 m2     tahun                      Pusat Grosir
      Menyewa          No.                                                                          Surabaya.
      02/PANMAYAPADA
      /VII/2013
      sebagaimana diubah
      dengan Perjanjian
      Sewa       Menyewa
      Stand No.
      034/PS/PGS/VIII/ 15
      tanggal           11
      September      2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum I
      Perjanjian
      Kerjasama      Sewa
      Menyewa Stand No.
      005/KRD/PMD/XII/2
      017 tanggal 27
      Desember       2017
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum II
      Perjanjian
      Kerjasama      Sewa
      Menyewa Stand No.
      001/KRD/PMD/X/20
      20 tanggal 5 Oktober
      2020 yang dibuat di
      bawah tangan

9.    Akta       Perjanjian   Djandoko   Perseroan   Sebuah              Rp1.300.0     3 Desember   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                               bangunan Ruko       00.000,00     2020 - 3     dilakukan
      2 tanggal 3 Juni                               2,5 lantai yang     untuk         Desember     untuk Kantor
      2010, sebagaimana                              berdiri di atas     jangka        2030         Cabang
      diubah dengan Akta                             tanah               waktu 10                   Pembantu
      Perjanjian                                     sebagaimana         tahun                      Kedungdoro.
      Perpanjangan Sewa                              tercantum
      Menyewa No. 19                                 dalam Sertifikat
      tanggal 08 Juli 2019                           Hak Milik No.
      yang      seluruhnya                           150/K,
      dibuat di hadapan                              Kelurahan,
      Prof. Dr. Lanny                                Kedungdoro,
      Kusumawati, Dra.,                              seluas 240 m2
      S.H., M. Hum.,                                 tanggal      28
      Notaris di Surabaya                            Januari 1980
                                                     yang terletak di
                                                     Jalan
                                                     Kedungdoro No.
                                                     103, Surabaya



                                                                                                              133
Page 153
                                     Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                          Harga        Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa     Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                            Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                       Penting
10.   Akta       Perjanjian   Eveline      Perseroan   Sebuah               Rp900.000    15 Januari     Penyewaan
      Sewa Menyewa No         Thiang                   bangunan             .000,00      2022 – 15      dilakukan
      01      tanggal     1                            bertingkat      4    untuk        Januari 2027   untuk Kantor
      November        2011,                            seluas ± 228, 58     jangka                      Cabang
                                                       m2 yang berdiri      waktu   5
      yang dibuat di                                                                                    Pembantu
                                                       di atas sebidang     tahun
      hadapan       Sugito                                                                              Pantai Indah
                                                       tanah
      Tedjamulja, S.H.,                                sebagaimana                                      Kapuk.
      Notaris di Jakarta,                              tercantum
      sebagaimana diubah                               dalam Sertifikat
      dengan           Akta                            Hak         Guna
      Perubahan                                        Bangunan No.
      Perjanjian      Sewa                             963/Kamal
      Menyewa No. 03                                   Muara, seluas
      tanggal 06 Agustus                               75 m2 yang
                                                       terletak        di
      2021 yang dibuat
                                                       Rukan
      dihadapan Muliani                                Exclusive
      Santoso,        S.H.,                            Mediterania
      Notaris di Kota                                  Blok A No. 28,
      Jakarta Barat                                    terdaftar atas
                                                       nama Eveline
                                                       Thiang
11.   Perjanjian     Sewa     PT Solo     Perseroan    ATM L1-No. 02,       Rp75.000.    05 Januari     Penyewaan
      Menyewa          No.    Indah                    Lantai       First   000,00       2022 - 04      untuk
      001/SPSMSQ/I/201        Dinamika                 Floor        total   untuk        Januari 2025   kegiatan
      4 tanggal 28 Januari                             ruangan 1,3 m2       jangka                      usaha
      2014 sebagaimana                                 Gedung Solo          waktu    3                  berupa ATM
      diubah       dengan                              Square      yang     tahun                       Bank
      Addendum                                         terletak di Jalan                                Mayapada.
      Perjanjian     Sewa                              Slamet Riyadi
                                                       No. 451-455,
      Menyewa          No.
                                                       Surakarta
      012/ADDPSM/SQ/XI
      I/18    tanggal     4
      Desember        2018
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa          No.
      012/PSM-
      SQ/XI/2021 tanggal
      23 November 2021
12.   Akta       Perjanjian   Arofik      Perseroan    Sebuah               Rp160.000    17 Januari     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Mubarok                  bangunan             .000,00      2019 - 17      dilakukan
      07    tanggal      13                            didirikan di atas    untuk        Januari 2024   untuk Kantor
      November        2008                             sebidang tanah       jangka                      Fungsional
      sebagaimana diubah                               seluas 238 m2        waktu   5                   Pasar
      dengan          Akta                             sebagaimana          tahun                       Kalinyamata
      Perpanjangan                                     tercantum                                        n – Jepara.
      Perjanjian     Sewa                              dalam Sertifikat
      Menyewa No. 08                                   Hak Milik No.


                                                                                                                  134
Page 154
                                   Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                   Penting
      tanggal 24 Oktober                              976/Margoyoso
      2013, sebagaimana                               yang terletak di
      diubah dengan Akta                              jalan     Kudus
      Perpanjangan                                    Jepara, Desa
      Perjanjian     Sewa                             Margoyso,
      Menyewa No. 06                                  Kecamatan
      tanggal 22 Mei 2018                             Kalinyamatan,
      yang      seluruhnya                            Jepara, Jawa
      dibuat di hadapan                               Tengah
      S.Y. Judi Astuti,
      S.H., M.H., Notaris di
      Semarang

13.   Akta        Perjanjian   Triswati   Perseroan   Sebuah              Rp80.000.    27     Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                bangunan ruko       000,00       2023-27        dilakukan
      17     tanggal      27                          2 lantai seluas     untuk        Maret 2025     untuk Kantor
      Desember         2012                           47 m2 yang          jangka                      Fungsional
      sebagaimana diubah                              terletak di Jl.     waktu    2                  Pasar Bulu
      dengan           Akta                           Pusponjolo          tahun                       Karang Ayu.
      Perpanjangan                                    Timur III No. 94
      perjanjian      Sewa                            A, Semarang
      Menyewa No. 04
      tanggal             14
      September        2017
      sebagaimana diubah
      dengan           Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa No. 05
      tanggal 9 Maret
      2023             yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan           S.Y.
      Judiastuti, Notaris di
      Semarang

14.   Akta       Perjanjian    Iwan       Perseroan   Satu        buah    Rp665.000    15 November    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Setiawan               bangunan toko       .000,00      2022 - 15      dilakukan
      31     tanggal     21                           seluas 135 m2       untuk        November       untuk Kantor
      Januari 2022 yang                               yang didirikan di   jangka       2027           Cabang
      dibuat di hadapan                               atas       tanah    waktu   5                   Pembantu
                                                      Sertifikat Hak      tahun
      Yuli Yuliawati, S.H.,                                                                           Sumber Sari.
                                                      Milik        No.
      Notaris di Bandung                              2843/Kelurahan
                                                      Babakan yang
                                                      terletak       di
                                                      Provinsi Jawa
                                                      Barat,
                                                      Kotamadya
                                                      Bandung,
                                                      Wilayah

                                                                                                                135
Page 155
                                  Para Pihak                                                               Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                           Harga         Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa         Obyek Sewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                                             Sewa          Waktu
                               Sewa                                                                         Penting
                                                        Tegallega,
                                                        Kecamatan
                                                        Babakan
                                                        Ciparay,
                                                        Kelurahan
                                                        Babakan, Ruko
                                                        Sumbersari T6
                                                        No. 11 Jalan
                                                        Soekarno Hatta
                                                        Kaveling     T-6
                                                        (Jalan Sumber
                                                        Sari 11-T.6)

15.   Akta       Perjanjian   I Nyoman      Perseroan   1 unit Bangunan      Rp1.250.0     20      Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Jedug, I                  Ruko bertingkat      00.000,00     2014 - 20       dilakukan
      94 tanggal 20 Maret     Ketut                     1, 2 lantai          untuk         Juni 2024       untuk Kantor
      2014 yang dibuat di     Budiarsa,                 setempat             jangka                        Cabang
      hadapan I Wayan         I Nyoman                  dikenal sebagai      waktu 10                      Pembantu
      Sugitha,        S.H.,   Seneng                    Jalan                tahun     3                   Pasar Kuta
      Notaris di Denpasar.    dan I Ketut               Marthanadi Blok      bulan                         Sunset.
                              Sudiarta                  F, Kuta Badung
                                                        yang didirikan di
                                                        atas sebagian
                                                        dari sebidang
                                                        tanah Sertifikat
                                                        Hak Milik Nomor
                                                        6124/Kelurahan
                                                        Kuta, dengan
                                                        luas seluruhnya
                                                        2.080         m2,
                                                        terletak        di
                                                        Provinsi Bali,
                                                        Kabupaten
                                                        Badung,
                                                        Kecamatan
                                                        Kuta, Kelurahan
                                                        Kuta,     tertulis
                                                        atas nama I
                                                        Nyoman Jedug,
                                                        I        Nyoman
                                                        Seneng, I Ketut
                                                        Sudiarta

16.   Akta Perjanjian Hak     Anak          Perseroan   2      bangunan      Rp300.0       10 Oktober      Penyewaan
      Sewa Menyewa No         Agung                     toko seluas 4,5      00.000,0      2020 - 10       dilakukan
      12 tanggal 10 Juli      Gede                      m2 x 3,65 m2         0             Oktober 2025    untuk Kantor
      2007 yang dibuat di     Bagus Tri                 yang berdiri di      untuk                         Fungsional
      hadapan          Inti   Kesuma                    atas      tanah      jangka                        Sukawati.
      Sariwati,      S.H.,                              Pekarangan           waktu    5
      Notaris di Denpasar                               Desa dengan          tahun
      sebagaimana diubah                                batas:

                                                                                                                     136
Page 156
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      dengan          Akta                            a.  utara:
      Perpanjangan Sewa                                   Lorong/Jal
      Menyewa No. 03                                      an;
      tanggal 03 Mei 2010                             b. timur:
      sebagaimana diubah                                  Jalan Raya
      dengan Perjanjian                                   Sukawati;
      Perpanjangan Sewa                               c. selatan:
      Menyewa Nomor 51                                    Toko milik
      tanggal           21                                Pemberi
      November       2014                                 Sewa;
      sebagaimana diubah                              d. barat:
      dengan          Akta                                Merajan/P
      Perjanjian                                          KD
      Perpanjangan Sewa                                   (Pekararan
      Menyewa Nomor 31                                    gan Desa);
      tanggal           25                            yang dikuatkan
      September       2019                            dengan Surat
      yang dibuat di                                  Keterangan No.
      hadapan        Anak                             504/Ket/IX/2019
      Agung Gede Agung                                tanggal       5
      Suryaningrat, S.H.,                             September
      notaris di Kabupaten                            2019
      Gianyar

17.   Akta       Perjanjian   Debie       Perseroan   a.   Sebuah         Rp580.00     01 Agustus     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Andy,                        bangunan       0.000,00     2021 – 01      dilakukan
      12     tanggal     27   Linda                        bertingkat     untuk        Agustus 2026   untuk Kantor
      Januari 2021, yang      Andy, dan                    3 seluas ±     jangka                      Cabang
                              Anthony                      329, 55 m2     waktu    5
      dibuat dihadapan                                                                                Hayam
                              Andy                         yang           tahun
      Muliani     Santoso,                                                                            Wuruk
                                                           berdiri di
      S.H., Notaris di Kota                                                                           Jambi.
                                                           atas       2
      Jakarta Barat                                        bidang
                                                           tanah
                                                           sebagaima
                                                           na
                                                           tercantum
                                                           dalam:
                                                           Sertifikat
                                                           Hak Milik
                                                           No.1/Cemp
                                                           aka Putih
                                                           seluas 96
                                                           m2; dan

                                                      b.   Sertifikat
                                                           Hak Milik
                                                           No.2/Cemp
                                                           aka Putih
                                                           seluas 95
                                                           m2 yang
                                                           terletak di
                                                           Jalan

                                                                                                                137
Page 157
                                   Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                           Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                                             Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                       Penting
                                                             Hayam
                                                             Wuruk 20,
                                                             terdaftar
                                                             atas nama
                                                             Debie
                                                             Andy,
                                                             Linda Andy
                                                             dan
                                                             Anthony
                                                             Andy
18.   Akta       Perjanjian    Lily        Perseroan   Bangunan              Rp362.500     13 November    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Tjakrasas               rumah dan toko        .000,00,00    2020 - 13      dilakukan
      1      tanggal      1    mita dan                yang berdiri di       untuk         November       untuk Kantor
      November        2019     Taufan                  atas sebidang         jangka        2025           Fungsional
      yang dibuat di           Jaya                    tanah       seluas    waktu     5                  Pasar Astana
      hadapan         Hilda    Sentosa                 275             m2    tahun                        Anyar.
      Sophia Wiradiredja,                              sebagaimana
      S.H., M.H., notaris di                           tercantum
      Kota Bandung                                     Sertifikat Hak
                                                       Milik          No.
                                                       1147/Kelurahan
                                                       Nyengseret,
                                                       yang terletak di
                                                       Jalan
                                                       Astanaanyar
                                                       No. 238, seluas
                                                       113 m2
19.   Akta      Perjanjian     Djie        Perseroan   Tanah          dan    Rp1.800.0     17             Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Melda                   bangunan yang         00.000,00     September      dilakukan
      57    tanggal     14                             terletak di Jalan     untuk         2020 - 17      untuk Kantor
      Oktober 2019 yang                                MT. Haryono           jangka        September      Cabang MT.
      dibuat di hadapan                                No. 30 Kendari        waktu 10      2030           Haryono
      Irwan Addy Sanusi,                               berdasarkan           tahun                        Kendari.
      S.H., Notaris di                                 Sertifikat Hak
      Kendari                                          Milik No 00522/
                                                       Kelurahan
                                                       Bende seluas
                                                       425 m2
20.   Akta       Perjanjian    Onggo       Perseroan   Ruko berlantai 3      Rp675.000     10 Juni 2018   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Warsito                 yang berdiri di       .000,00       - 10 Juni      dilakukan
      9 Tanggal 10 April                               atas sebidang         untuk         2028           untuk Kantor
      2008 sebagaimana                                 tanah Hak Guna        masa sewa                    Cabang
      diubah dengan Akta                               Bangunan              perpanjang                   Pembantu
                                                       Nomor
      Perpanjangan                                                           an 5 tahun                   Waru.
                                                       340/Desa
      Perjanjian     Sewa                                                    pertama,
                                                       Sawotratap
      Menyewa No. 72                                   tanggal 6 Juni        dan
      tanggal            21                            2003       tertulis   sebesar
      Desember        2012                             atas         nama     Rp800.
      yang dibuat di                                   Onggo Warsito,        000.000,00
      hadapan Prof. Dr.                                seluas 75 m2,         untuk     5
      Lanny Kusumawati,                                yang      dikenal     tahun
      Notaris di Surabaya                              sebagai               berikutnya

                                                                                                                    138
Page 158
                                  Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                           Harga       Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa         Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                             Sewa        Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
      sebagaimana diubah                               Komplek
      dengan         Akta                              Pertokoan
      Perpanjangan                                     Gateway B-5,
      Perjanjian   Sewa                                Jalan     Raya
      Menyewa No. 20                                   Waru Sidoarjo
      tanggal 7 Februari
      2018 yang dibuat di
      hadapan      Maria
      Tjandra, Notaris di
      Surabaya

      Catatan:

      Pada saat perjanjian dibuat, Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 340/Desa Sawotratap yang diterbitkan oleh
      Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 6 Juni 2003 tertulis atas nama Onggo Warsito, sedang diagunkan
      pada PT Bank Central Asia, Tbk Kantor Wilayah III Surabaya yang telah memberikan persetujuan sesuai Surat No.
      0499/SLK KW III/2018 tanggal 29 Januari 2018.

21.   Akta       Perjanjian   Andy       Perseroan     Bangunan         di   Rp500.000   10     Maret    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Santoso                  atas sebidang         .000,00     2023-10         dilakukan
      32 Tanggal 18 Maret                              tanah                 untuk       Maret 2028      untuk Kantor
      2008 sebagaimana                                 Persewaan Kota        masa sewa                   Cabang
      diubah dengan Akta                               Surabaya,             5                           Pembantu
                                                       seluas 100,08
      Perpanjangan                                                           tahun                       Kertajaya.
                                                       m2, terletak di
      Perjanjian     Sewa                              Provinsi Jawa
      Menyewa No. 17                                   Timur,       Kota
      tanggal 11 Januari                               Surabaya,
      2013 sebagaimana                                 Kecamatan
      diubah dengan Akta                               Gubeng,
      Perjanjian                                       Kelurahan
      Perpanjangan Sewa                                Airlangga,
      Menyewa No. 20                                   dikenal sebagai
      tanggal            12                            Jalan Kertajaya
      Desember        2017                             No. 155 C (di
      sebagaimana diubah                               sertifikat tertulis
                                                       Jalan Kertajaya
      dengan          Akta
                                                       Nomor 155-III),
      Perjanjian                                       Surabaya
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 09
      tanggal 10 Maret
      2023            yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan Prof. Dr.
      Lanny Kusumawati,
      Notaris di Surabaya

22.   Akta     Perjanjian     Djohan     Perseroan     Banguan seluas        Rp1.250.0   17 Mei 2021 -   Kantor
      Sewa Menyewa No.        (Njiauw,                 396 m2 yang           00.000,00   17 Mei 2026     Cabang
      62   tanggal     17     Djohan)                  berdiri di atas                                   Pembantu
                                                       sebidang tanah

                                                                                                                    139
Page 159
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
      Februari 2011 yang                               HGB       Nomor     dengan                      Pasar Pagi
      dibuat di hadapan                                1213/ Malaka        jangka                      Asemka.
      Sugito Tedjamulja,                               yang terletak di    waktu
      S.H., Notaris di                                 DKI      Jakarta    sewa   5
      Jakarta,                                         Raya,       Kota    tahun
      sebagaimana diubah                               Jakarta Barat,
                                                       Kecamatan
      dengan          Akta
                                                       Tambora,
      Perubahan                                        Kelurahan
      Perjanjian     Sewa                              Malaka, seluas
      Menyewa No. 04                                   153 m2, terdaftar
      tanggal 02 Oktober                               atas       nama
      2020, yang dibuat                                Djohan
      dihadapan Muliani
      Santoso,        S.H.,
      Notaris di Kota
      Jakarta Barat
23.   Akta       Perjanjian    Tuan R.     Perseroan   Tanah milik Sri     Rp910.000    20 Mei 2019    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Sudarmad                Sultan              .000,00      –         20   dilakukan
      15 tanggal 20 Mei        ji/R.                   Hamengku            untuk        September      untuk Kantor
      2019, sebagaimana        Sudarmaji               Buwono              jangka       2029           Cabang
      diubah dengan Akta                               Karaton             waktu   7                   Pembantu
      Perjanjian                                       Ngayogyakarta       tahun                       Brigjend.
      Perpanjangan Sewa                                Hadiningrat, Jl.                                Katamso
      Menyewa No. 01                                   Bridgen
      tanggal 11 Juni                                  Katamso Nomor
      2019,           yang                             178,    Jagang
      seluruhnya dibuat                                Blegeran,
      dihadapan Thomas                                 Keparakan,
      Santoso     Widjaya                              Mergangsan,
      Gunawan,        S.H.,                            Yogyakarta
      Notaris             di
      Yogyakarta

24.   Akta       Perjanjian    Elviati     Perseroan   Bangunan            Rp120.       01 Februari    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Mustikani               seluas 158 m2       000.000,00   2023 - 01      dilakukan
      46     tanggal     29    ngrum                   yang berdiri di     untuk        Februari       untuk Kantor
      Oktober         2012                             atas Sertifikat     jangka       2025           Fungsional
      sebagaimana diubah                               Hak Milik No:       waktu    2                  Prawirotama
      dengan           Akta                            02248/Mantrijer     tahun                       n.
      Perjanjian                                       on di Jalan
      Perpanjangan                                     Parangtritis No.
      Jangka Waktu Sewa                                56 (sekarang
      Menyewa          dan                             menjadi No. 26),
      Perubahan No. 15                                 Mantrijeron
      tanggal 17 Oktober
      2017 yang dibuat di
      hadapan         Bong
      Hendri      Susanto,
      S.H., Notaris di
      Yogyakarta

                                                                                                                 140
Page 160
                                   Para Pihak                                                       Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                       Harga       Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa         Obyek Sewa                                Ketentuan
           Menyewa                                                         Sewa        Waktu
                                Sewa                                                                 Penting
      sebagaimana diubah
      dengan        Akta
      Perubahan
      Perjanjian   Sewa
      Menyewa No. 17
      tanggal 31 Januari
      2023 yang dibuat di
      hadapan     Muliani
      Santoso,      S.H.,
      notaris di Jakarta
      Barat

25.   Akta        Perjanjian   Irawati       Perseroan   Sebuah            Rp70.000.000 14          Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Hadiyanto                 bangunan yang untuk masa September         dilakukan
      85 tanggal 13 Juni       dan Andi                  didirikan di atas sewa 2 tahun 2023 - 14   untuk Kantor
      2008 yang dibuat di      Setiawan                  5 bidang tanah                 September   Fungsional
      hadapan Vinsensius       Hadiyanto                 Hak Milik yang                 2025        Pasar
      Henry, S.H., Notaris     selaku ahli               menjadi      satu                          Purwodadi.
      di          Surakarta    waris dari                kesatuan
      sebagaimana diubah       Alm. Agus                 sebagai berikut:
      dengan           Akta    Hadiyanto
      Perjanjian      Sewa                               a.   Sertifikat
      Menyewa No. 56                                          Hak Milik
      tanggal             13                                  No: 7312
      Desember         2012                                   /Kelurahan
      yang dibuat di                                          Purwodadi
      hadapan        Kurnia                                   seluas
      Lestijo     Siswanto,                                   170m2;
      S.H., Notaris di
      Purwodadi,       Akta                              b.   Sertifikat
      Perpanjangan Sewa                                       Hak Milik
      Menyewa No. 37                                          No:
      tanggal             15                                  4361/Kelur
      Desember         2017                                   ahan
      yang dibuat di                                          Purwodadi,
      hadapan           Edy                                   seluas 30
      Riyanto, Notaris di                                     m2;
      Jakarta,
      sebagaimana diubah                                 c.   Sertifikat
      dengan           Akta                                   Hak Milik
      Perpanjangan                                            No:
      Perjanjian      Sewa                                    4363/Kelur
      Menyewa No. 01                                          ahan
      tanggal 17 Oktober                                      Purwodadi,
      2023 yang dibuat di                                     seluas 90
      hadapan           S.Y.                                  m2;
      Judiastuti,      S.H.,
      M.H., notaris di                                   d.   Sertifikat
      Semarang                                                Hak Milik
                                                              No:
                                                              4435/Kelur
                                                              ahan


                                                                                                              141
Page 161
                                  Para Pihak                                                         Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                       Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                     Ketentuan
          Menyewa                                                         Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                   Penting
                                                          Purwodadi,
                                                          seluas 175
                                                          m2;

                                                     e.   Sertifikat
                                                          Hak Milik
                                                          No:
                                                          4436/Kelur
                                                          ahan
                                                          Purwodadi,
                                                          seluas 185
                                                          m2.

                                                     Semuanya
                                                     terletak     di
                                                     Provinsi Jawa
                                                     Tengah,
                                                     Kabupaten
                                                     Grobogan,
                                                     Kecamatan
                                                     Purwodadi,
                                                     Kelurahan
                                                     Purwodadi,
                                                     setempat
                                                     dikenal sebagai
                                                     Jalan Ahmad
                                                     Yani No. 39

26.   Akta       Perjanjian Sugito       Perseroan   Bangunan ruko       Rp450.000   01      Maret   Penyewaan
      Sewa Menyewa No. Gunawan                       yang berdiri di     .000,00     2021 - 01       dilakukan
      59     tanggal     29                          atas tanah Hak      untuk       Maret 2026      untuk Kantor
      November       2010,                           Milik     Nomor     masa sewa                   Cabang
      sebagaimana diubah                             639, seluas 107     5 tahun                     Pembantu
      dengan          Akta                           m2,     terdaftar                               Kyai Tamin.
                                                     atas       nama
      Perpanjangan Sewa
                                                     Sugito
      Menyewa No. 29                                 Gunawan,
      tanggal 24 Maret                               berada di Jl.
      2021,           yang                           Kyai Tamin No.
      seluruhnya dibuat                              54, Malang
      dihadapan Diah Aju
      Wisnuwardhani,
      S.H., M. Hum.,
      Notaris di Kota
      Malang

27.   Akta      Perjanjian   a.   Lili   Perseroan   Bangunan ruko       Rp1.250.0   5    Agustus    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.            Rum                4 lantai seluas     00.000,00   2020 - 5        dilakukan
      1 tanggal 5 April           sari               525 m2 yang         untuk       Agustus 2030    untuk Kantor
      2010 yang dibuat                               didirikan di atas   masa sewa                   Cabang
      dihadapan Kirana       b.   Rona               tanah Hak Milik     10 tahun                    Pembantu
      Ivyminerva                  ld                 1449/Kelurahan                                  Ahmad Yani.

                                                                                                               142
Page 162
                                     Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                          Harga        Jangka
No.                             Pemberi     Penyewa      Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                            Sewa         Waktu
                                 Sewa                                                                    Penting
      Wilamarta,     S.H.,         Sety                 Babakan
      LLM., Notaris di             adi                  Surabaya,
      Bandung                                           terletak       di
      sebagaimana diubah       c.   Andr                Provinsi Jawa
      Akta Perpanjangan             e                   Barat,
      Sewa Menyewa No.              Chris               Kotamadya
                                    tian                Bandung,
      04 tanggal 12 Maret
                                                        Wilayah
      2020 yang dibuat di           Sety
                                                        Karees,
      hadapan Susilawati            adi                 Kecamatan
      Muljono,       S.H.,                              Kiaracondong,
      Notaris di Bandung       d.   Gina                Kelurahan
                                    Chris               Babakan
                                    tina                dikenal dengan
                                    Sety                nama       Jalan
                                    adi                 Jenderal
                                                        Ahmad       Yani
                                                        No.          584
                                                        (sebagian)
28.   Akta        Perjanjian   Asan         Perseroan   Satu unit ruko      Rp187.500    03 Desember    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                  yang didirikan di   .000,00      2019 - 03      dilakukan
      7 tanggal 3 Oktober                               atas sebidang       untuk        Desember       untuk Kantor
      2009 sebagaimana                                  tanah Hak Milik     masa sewa    2024           Fungsional
      diubah dengan Akta                                Nomor       118,    5                           Ps Wisata
      Perpanjangan                                      yang terletak di    tahun                       Bawah.
      Perjanjian      Sewa                              Provinsi Riau,
      Menyewa Nomor 20                                  Wilayah Kota
      tanggal 14 Mei 2014                               Pekanbaru,
      yang dibuat di                                    Kecamatan
      hadapan Yanmerry                                  Senapelan,
      Rozalinda,       S.H.,                            Kelurahan
      Notaris di Pekanbaru                              Kampung
      sebagaimana diubah                                Bandar,
      dengan           Akta                             setempat
      Perpanjangan                                      dikenal sebagai
      Perjanjian      Sewa                              Jalan
      Menyewa No. 20                                    Senapelan
      tanggal             08                            Nomor        21B
      November         2018                             (Pasar Wisata
      yang dibuat di                                    Bawah) seluas
      hadapan           Sari                            121 m2
      Melisa, S.H., M.Kn.,
      Notaris       Kampar
      dengan        wilayah
      kerja Provinsi Riau

29.   Akta     Perjanjian      Elda Iwan    Perseroan   Bangunan Ruko       Rp248.       17 Juni 2019   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                  yang didirikan di   750.000,00   - 17 Juni      dilakukan
      20 tanggal 16 Juni                                atas sebidang       untuk        2024           untuk Kantor
      2009 sebagaimana                                  tanah Hak Milik     masa sewa                   Fungsional
      diubah     dengan                                 Nomor        23,    5                           Ps Arengka.
      Perpanjangan                                      seluas 264 m2,      tahun


                                                                                                                  143
Page 163
                                  Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
      Perjanjian     Sewa                             yang terletak di
      Menyewa Nomor 07                                Provinsi Riau,
      Tanggal 11 Juni                                 Wilayah Kota
      2014 yang dibuat di                             Pekanbaru,
      hadapan Yanmerry                                Kecamatan
      Rozalinda,       SH,                            Tampan dikenal
      Notaris di Pekanbaru                            dengan Jalan
      sebagaimana diubah                              Soekarno Hatta
      dengan          Akta
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 19
      tanggal 8 November
      2018 yang dibuat
      dihadapan       Sari
      Melisa, SH, MKn,
      Notaris di Kampar

30.   Akta      Perjanjian    Dr.         Perseroan   Bangunan            Rp350.       11 April 2014   Penyewaan
      Sewa      Menyewa       Muhamm                  bertingkat      2   000.000,00   - 11 April      dilakukan
      No.32 tanggal 11        ad                      (dua)       yang    untuk        2024            untuk Kantor
      Februari       2009     Mazhir                  terletak di Jl.     masa sewa                    Cabang
      sebagaimana diubah      Djalaloed               Jend. Sudirman      10                           Pembantu
      dengan                  din                     No. 35, Binjai,     tahun                        Binjai.
                                                      Medan,
      Perpanjangan Sewa
                                                      bangunan mana
      menyewa No. 32                                  didirikan di atas
      Tanggal 18 Oktober                              sebidang tanah
      2013            yang                            Hak Milik Nomor
      seluruhnya dibuat di                            429 seluas 96
      hadapan        Tjong                            m2
      Deddy      Iskandar,
      S.H., Notaris di
      Medan

31.   Akta       Perjanjian   Manoppo     Perseroan   a.   Bangunan       Rp1.000.0    01     Maret    Penyewaan
      Sewa       Menyewa      Liemer                       yang           00.000,00    2019 -          dilakukan
      Nomor 69 tanggal 30                                  berdiri di     untuk        1 Juni 2029     untuk Kantor
      Januari        2014,                                 atas       2   masa sewa                    Cabang
      sebagaimana diubah                                   (dua)          5 tahun                      Pembantu
      dengan          Akta                                 bidang                                      Veteran
      Perjanjian                                           tanah                                       Selatan.
      Perpanjangan Sewa                                    sebagai
      Menyewa No. 01                                       berikut:
      tanggal 1 Oktober                                    Sertifikat
      2018 sebagaimana                                     hak milik
      diubah dengan Akta                                   nomor
      Perjanjian                                           98/Lariang
      Perpanjangan Sewa                                    bangi,
      Menyewa No. 08                                       Provinsi
      tanggal 5 Juli 2023                                  Sulawesi


                                                                                                                 144
Page 164
                                  Para Pihak                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                    Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa                           Ketentuan
           Menyewa                                                      Sewa    Waktu
                               Sewa                                                       Penting
      yang      seluruhnya                              Selatan,
      dibuat di hadapan                                 Kota
      Notaris      Michiko                              Makassar,
      Sodikim,        S.H.,                             Kecamatan
      Notaris di Makassar                               Makassar,
                                                        Kelurahan
                                                        Lariang
                                                        Bangi,
                                                        setempat
                                                        dikenal
                                                        sebagai
                                                        Jalan
                                                        Veteran
                                                        Selatan
                                                        Nomor 180
                                                        (sertifikat
                                                        tertulis Jln.
                                                        No.180),
                                                        seluas 155
                                                        m2;

                                                   b.   Sertifikat
                                                        hak milik
                                                        nomor
                                                        691/Larian
                                                        gbangi,
                                                        terletak
                                                        dalam
                                                        Provinsi
                                                        Sulawesi
                                                        Selatan,
                                                        Kota
                                                        Makassar,
                                                        Kecamatan
                                                        Makassar,
                                                        Kelurahan
                                                        Lariang
                                                        Bangi,
                                                        setempat
                                                        dikenal
                                                        Jalan
                                                        Gunung
                                                        Bambapua
                                                        ng No. 47A
                                                        (sertifikat
                                                        tertulis Jl.
                                                        G.
                                                        Latimojong
                                                        68/33),
                                                        seluas 103
                                                        m2


                                                                                                  145
Page 165
                                     Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa      Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                       Penting
32.   Akta       Perjanjian   Dewi         Perseroan    Bangunan ruko       Rp750.000   18 April 2022   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Angraeni,                 berlantai 2 (dua)   .000,00     – 18 April      dilakukan
      9 tanggal 18 April      Herman                    berdiri di atas     untuk       2027            untuk Kantor
      2007 sebagaimana        Sukamto,                  sebidang tanah      jangka                      Cabang
      diubah dengan Akta      Hutomo                    Hak         Guna    waktu   5                   Pembantu
      Perpanjangan            Sukamto,                  Bangunan No.        tahun                       Mayjen
                                                                                                        Sungkono.
      Perjanjian     Sewa     Harwin                    53/Kelurahan
      Menyewa No. 33          Sukamto,                  Pakis, seluas
      tanggal 9 November      dan Lini                  110 m2 terletak
      2011 yang dibuat di     Anggraeni                 di           Kota
      hadapan Prof. Lanny     selaku ahli               Surabaya,
      Kusumawati, Notaris     waris                     Kecamatan
      di         Surabaya,    Henry                     Sawahan,
      sebagaimana diubah      Sukamto                   Kelurahan Pakis
      dengan          Akta                              dikenal Komplek
      Perpanjangan                                      Pertokoan dan
      Perjanjian     Sewa                               Perkantoran
      Menyewa No. 62                                    Darmo Park I
      tanggak 14 Maret                                  Blok III-A/3
      2022 yang dibuat
      dihadapan      Maria
      Tjandra, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Surabaya

33.   Akta       Perjanjian   Siauw         Perseroan   Bangunan            Rp240.000   16     Maret    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Tjitra Dewi               rumah dan toko      .000,00     2023-16         dilakukan
      13 tanggal 16 Juli                                (ruko) berlantai    untuk       Maret 2026      untuk Kantor
      2012 sebagaimana                                  4,5 yang berdiri    jangka                      Cabang
      diubah dengan Akta                                di atas sebidang    waktu   3                   Pembantu
      Perjanjian                                        tanah Hak Guna      tahun                       Jembatan
      Perpanjangan Sewa                                 Bangunan No.                                    Merah Plaza.
      Menyewa No. 30                                    872/Kelurahan
      tanggal 17 Januari                                Krembangan
      2023 yang keduanya                                Selatan, seluas
      dibuat di hadapan                                 75 m2 yang
      Prof. Dr. Lanny                                   berlokasi      di
      Kusumawati, Notaris                               Ruko Jembatan
      di Surabaya                                       Merah      Plaza
                                                        Blok A No. 57-
                                                        58, Jl. Taman
                                                        Jayengrono No.
                                                        2-4 Surabaya

34.   Akta      Perjanjian    Budiman       Perseroan   Sebuah              Rp650.000   12 Agustus      Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Sugito                    bangunan            .000,00     2021       -    dilakukan
      05 tanggal 11 Mei                                 rumah 2 lantai      untuk       tanggal 12      untuk Kantor
      2011 dibuat di                                    yang berdiri di     jangka      Agustus 2026    Cabang
      hadapan Ida Yulia G,                              atas sebidang       waktu   5                   Dokter Cipto
      S.H., Notaris di                                  tanah Sertifikat    tahun                       Pekalongan.

                                                                                                                  146
Page 166
                                  Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                          Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                                            Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
      Pekalongan                                     Hak        Guna
      sebagaimana diubah                             Bangunan
      dengan           Akta                          Nomor
      Perpanjangan                                   00235/Kauman,
      Perjanjian     Sewa                            seluas 400m2
      Menyewa No. 1                                  yang terletak di
      tanggal 03 Juni 2021                           Provinsi Jawa
      yang           dibuat                          Tengah, Kota
      dihadapan Setiadi,                             Pekalongan,
      S.H., M.Kn., Notaris                           Kec.
      yang berkedudukan                              Pekalongan
      di Kota Pekalongan                             Timur,      Kel.
      dengan       wilayah                           Kauman,       Jl.
      jabatan      seluruh                           Dokter     Cipto
      Provinsi        Jawa                           Nomor 32.
      Tengah
35.   Akta       Perjanjian   Liem Lee   Perseroan   Sebuah                 Rp160.000    13             Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Kwan                   bangunan yang          .000,00      September      dilakukan
      100 tanggal 13 Juni     alias                  berdiri di atas        untuk        2021 - 13      untuk Kantor
      2011 sebagaimana        Mariani                sebagian tanah         masa sewa    September      Fungsional
      diubah dengan Akta                             Hak Milik No.          5            2026           Pasar Pare.
      Perpanjangan                                   3013/Kelurahan         tahun
                                                     Pare       seluas
      Perjanjian     Sewa
                                                     (4,13 x 17,4) m2
      Menyewa No. 186                                dari           luas
      tanggal 22 April                               seluruhnya 386
      2016 sebagaimana                               m2 yang terletak
      diubah dengan Akta                             di      Kelurahan
      Perpanjangan                                   Pare,Kecamata
      Perjanjian     Sewa                            n            Pare,
      Menyewa No. 05                                 Kabupaten
      tanggal 02 Juni                                Kediri, Provinsi
      2021,           yang                           Jawa        Timur,
      seluruhnya dibuat                              sebagaimana
      dihadapan Paulus                               ternyata        dari
                                                     Sertifikat Hak
      Bingadiputra, S.H.,
                                                     Milik No. 3013,
      Notaris Kabupaten                              yang       dikenal
      Kediri                                         sebagai          Jl.
                                                     Letjen Sutoyo
                                                     51 Pare
36.   Akta     Perjanjian     Haryono    Perseroan   Sebuah                 Rp275.       12 Oktober     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Handoko                bangunan yang          000.000,00   2021 - 12      dilakukan
      33 tanggal 12 Juli                             berdiri di atas 1      untuk        Oktober 2026   untuk Kantor
      2011 yang dibuat di                            bidang tanah           jangka                      Fungsional
      hadapan      Tjahjo                            yang         tanah     waktu    5                  Pasar
      Indro Tanojo, S.H.,                            terdiri dari 1         tahun                       Pahing.
                                                     sertifikat yaitu
      Notaris di Kediri
                                                     sebidang tanah
      sebagaimana diubah                             Hak Milik No.
      dengan         Akta                            806/Kelurahan
      Perpanjangan Sewa                              Setonopande
      Menyewa No. 266                                seluas 96 m2,

                                                                                                                  147
Page 167
                                   Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                          Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                            Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
      tanggal 30 Mei 2016                              yang terletak di
      yang dibuat di                                   Provinsi Jawa
      hadapan      Notaris                             Timur, Kota
      Paulus Bingadiputra,                             Kediri,
      S.H., Notaris di                                 Kecamatan
      Kediri, sebagaimana                              Kota        Kediri,
      diubah dengan Akta                               Kelurahan
      Perpanjangan                                     Setonopande,
      Perjanjian     Sewa                              Jl. Kilisuci No. 4
      Menyewa No. 59
      tanggal 13 Agustus
      2021 yang dibuat
      dihadapan      Riska
      Bing Adiputra, S.H.,
      M.Kn.,       Notaris
      Kabupaten Kediri

37.   Akta        Perjanjian   Tio Sauw    Perseroan   sebuah                Rp115.000   16 Juni 2023    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Djoen                   bangunan yang         .000,00     - 16 Juni       dilakukan
      30     tanggal      23                           didirikan             untuk       2025            untuk Kantor
      Januari          2013                            sebidang tanah        jangka                      Fungsional
      sebagaimana diubah                               Hak        Guna       waktu   2                   Pasar
      dengan           Akta                            Bangunan No.          tahun                       Sragen.
      Perpanjangan                                     106/Kelurahan
      perjanjian      Sewa                             Sragen Tengah,
      Menyewa No. 08                                   Provinsi Jawa
      tanggal 9 Oktober                                Tengah,
      2017 yang keduanya                               Kabupaten
      dibuat di hadapan                                Sragen,
      Sunastitiningsih,                                Kecamatan
      S.H., Notaris di                                 Sragen,
      Sragen                                           Kelurahan
      sebagaimana diubah                               Sragen Tengah,
      dengan           Akta                            seluas 150 m2,
      Perjanjian      Sewa                             yang berlokasi
      Menyewa No. 14                                   di          Jalan
      tanggal 16 Mei 2023                              Sukowati No.
      yang dibuat di                                   245 RT 004, RW
      hadapan Juanita Nur                              08,       Sragen
      Komala, S.H., M.Kn.,                             Tengah, Sragen
      notaris di Sragen
38.   Akta        Perjanjian   Bambang     Perseroan   1     bangunan        Rp80.000.   16 Mei 2023 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Wihartono               yang berdiri di       000,00      16 Mei 2025     dilakukan
      016 tanggal 17                                   atas      tanah       untuk                       untuk Kantor
      Maret 2008 yang                                  seluas kurang         jangka                      Fungsional
      dibuat di hadapan                                lebih 66 m2           waktu   2                   Beringharjo.
      Agus Kesumajaya,                                 dengan      luas      tahun
      S.H., Notaris di                                 tanah
      Kabupaten Sleman                                 seluruhnya


                                                                                                                   148
Page 168
                                   Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                    Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                   Penting
      sebagaimana diubah                               seluas 100 m2,
      dengan Perjanjian                                Sertifikat Hak
      Perpanjangan                                     Milik       No.
      Jangka Waktu Sewa                                00588/Gunung
      Menyewa          dan                             ketur,     yang
      Perubahan No. 22                                 terletak di Jl.
      tanggal 26 Juli 2012                             Sultan Agung
      sebagaimana diubah                               No.         23,
      dengan          Akta                             Kelurahan
      Perjanjian                                       Gunung Ketur,
      Perpanjangan                                     Kecamatan
      Jangka Waktu Sewa                                Pakualaman,
      Menyewa          dan                             Kota
      Perubahan No. 10                                 Yogyakarta,
      tanggal           20                             Provinsi     DI
      November        2017                             Yogyakarta
      yang dibuat di
      hadapan Thomas
      Santoso     Widjaya
      Gunawan, Notaris di
      Yogyakarta
      sebagaimana diubah
      dengan Perjanjian
      Perpanjangan
      Jangka Waktu Sewa
      Menyewa          dan
      Perubahan No. 03
      tanggal 27 Juli 2023
      yang dibuat di
      hadapan     Charles
      Adrianto Saputro,
      S.H., M.Kn., notaris
      di Yogyakarta

39.   Akta        Perjanjian   Antonius    Perseroan   Bangunan           Rp100.000    10 Juni 2023   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Suharyant               rumah      yang    .000,00      - 10 Juni      dilakukan
      025 tanggal 11 April     o                       berdiri di atas    untuk        2025           untuk Kantor
      2008 yang dibuat di                              tanah dengan       jangka                      Fungsional
      hadapan          Agus                            luas seluruhnya    waktu                       Sleman.
                                                       1.143       m2,    perpanjang
      Kesumajaya, S.H.,
                                                       Sertifikat Hak     an 2 tahun
      Notaris di Kabupaten
                                                       Guna Bangunan
      Sleman                                           No.00477/Trida
      sebagaimana diubah                               di,        yang
      dengan           Akta                            berlokasi     di
      Perpanjangan                                     Jalan      Raya
      Perjanjian      Sewa                             Magelang Km
      Menyewa No. 32                                   12, Kelurahan
      tanggal 30 Januari                               Tridadi,   Kec.
      2013 sebagaimana                                 Sleman, Kab.
      diubah dengan Akta                               Sleman,
      Perpanjangan                                     Provinsi Daerah


                                                                                                                149
Page 169
                                  Para Pihak                                                    Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                     Harga       Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                Ketentuan
           Menyewa                                                       Sewa        Waktu
                               Sewa                                                              Penting
      Perjanjian Sewa No.                            Istimewa
      3 tanggal 9 Oktober                            Yogyakarta
      2017 yang dibuat di
      hadapan Antonius
      Yohanes       Debrito
      Gunarto,        S.H.
      Notaris di Kabupaten
      Sleman
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 4
      tanggal 9 Juni 2023,
      yang dibuat di
      hadapan Triniken
      Tiyas Tirlin, S.H.,
      Notaris di Sleman

40.   Akta       Perjanjian   Siti       Perseroan   Sebuah             Rp128.000   08          Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Syamsiah               bangunan ruko      .000,00     September   dilakukan
      11      tanggal     8                          lantai 1 dan       untuk       2023 – 8    untuk Kantor
      September       2008                           lantai 2 yang      masa sewa   September   Fungsional
      sebagaimana diubah                             berdiri di atas    2           2025        Prambanan.
                                                     sebidang tanah     tahun
      dengan
                                                     Hak Milik No.
      Perpanjangan                                   2440/Bokoharjo
      Perjanjian      Sewa                           seluas 111 m2,
      Menyewa No. 29                                 yang terletak di
      Tanggal 25 Januari                             Desa
      2013 yang dibuat di                            Bokoharjo,
      hadapan Antonius                               Kecamatan
      Yohanes      Debrito                           Prambanan,
      Gunarto, Notaris di                            Kabupaten
      Sleman                                         Sleman,
      sebagaimana diubah                             Provinsi Daerah
                                                     Istimewa
      dengan           Akta
                                                     Yogyakarta,
      Perpanjangan                                   setempat
      Perjanjian      Sewa                           dikenal sebagai
      menyewa No. 04                                 Ruko di Jalan
      tanggal 11 Oktober                             Raya
      2017 yang dibuat di                            Prambanan No.
      hadapan Daniel A.                              234
      Sa’adhi, Notaris di
      Sleman
      sebagaimana diubah
      dengan           Akta
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 9

                                                                                                          150
Page 170
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
      tanggal 25 Juli 2023
      yang dibuat di
      hadapan Triniken
      Tiyas Tirlin, S.H.,
      Notaris di Sleman
41.   Akta       Perjanjian    Sindhoen   Perseroan   Sebuah              Rp375.       1 Juni 2022 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         oto Hadi               bangunan ruko       000.000,00   1 Juni 2027     dilakukan
      10 tanggal 23 April      Santoso                3 lantai beserta    untuk                        untuk Kantor
      2007 sebagaimana                                turutannya          jangka                       Cabang
      diubah dengan Akta                              terletak dalam      waktu    5                   Pembantu
      Perjanjian                                      Provinsi Jawa       tahun                        Ungaran.
                                                      Tengah,
      Perpanjangan
                                                      Kabupaten
      Perjanjian     Sewa                             Semarang,
      Menyewa No. 07                                  Kecamatan
      tanggal 8 Desember                              Ungaran,
      2011 sebagaimana                                Kelurahan
      diubah dengan Akta                              Bandarjo,
      Perpanjangan                                    setempat
      Perjanjian     Sewa                             dikenal sebagai
      Menyewa No. 1                                   Jl.        Gatot
      tanggal 10 Januari                              Subroto No. 77
      2022            yang                            Ruko No. 4
      seluruhnya dibuat di                            Ungaran yang
      hadapan         Silvia                          didirikan di atas
      Yustina Judiastuti,                             tanah seluas 85
      S.H., Notaris di                                m2 berdasarkan
      Semarang                                        sertifikat Hak
                                                      Guna Bangunan
                                                      No.
                                                      388/Bandarjo

42.   Akta       Perjanjian    Liem       Perseroan   Sebuah              Rp90.        24 Agustus      Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Cahyo                  bangunan            000.000,00   2023 -          dilakukan
      10     tanggal     23    Wijaya                 rumah        toko   untuk        24 Agustus      untuk Kantor
      Agustus          2018                           (ruko) 2 lantai     jangka       2025            Fungsional
      sebagaimana diubah                              yang didirikan      waktu    2                   Pasar
      dengan           Akta                           diatas sebidang     tahun                        Salatiga.
                                                      tanah seluas 92
      Perpanjangan
                                                      m2,         yang
      Perjanjian      Sewa                            terletak di jalan
      Menyewa No. 2                                   Veteran No 41C
      tanggal 7 Juli 2023,                            Salatiga, Rukun
      yang       keduanya                             Tetangga 04,
      dibuat di hadapan                               Rukun Warga
      S.Y. Judiastuti, S.H.,                          01, Kelurahan
      M.H., Notaris di Kota                           Ledok,
      Semarang                                        Kecamatan
                                                      Argomulyo,
                                                      Kota Salatiga,
                                                      Provinsi Jawa

                                                                                                                 151
Page 171
                                  Para Pihak                                                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga         Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                         Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa          Waktu
                               Sewa                                                                        Penting
                                                      Tengah,
                                                      sebagaimana
                                                      dalam SHM No.
                                                      3084/Ledok,
                                                      atas nama Liem
                                                      Cahyo Wijaya

43.   Akta       Perjanjian   Oei Djoen   Perseroan   1 unit bangunan      Rp1.500.0    1 Desember        Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Lie                     seluas 169 m2        00.000,00    2020 - 1          dilakukan
      180 tanggal 31                                  yang terletak di     untuk        Desember          untuk Kantor
      Agustus 2010 yang                               Jalan      Gajah     jangka       2030              Cabang
      dibuat di hadapan                               Mada No. 6           waktu 10                       Gajah Mada
                                                      Jember yang
      Elly        Herawati                                                 tahun                          Jember.
                                                      ternyata dalam
      Sutedjo,        S.H.,                           Sertifikat Hak
      Notaris di Jember                               Milik No. 3643/
      sebagaimana diubah                              Keluarahan
      dengan          Akta                            Jemberkidul
      Perjanjian                                      terletak        di
      Perpanjangan Sewa                               Provinsi Jawa
      Menyewa No. 34                                  Timur,
      tanggal 20 Mei 2019                             Kabupaten
      yang dibuat di                                  Jember,
      hadapan       Yonas                             Kecamatan
                                                      Kaliwetes
      Dominiko     Wattie,
                                                      Kelurahan,
      S.H., M.Kn., Notaris                            Jemberkidul,
      di Jember                                       setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jalan       gajah
                                                      Mada Nomor 6
                                                      Jember
44.   Akta      Perjanjian    Tan         Perseroan   Sebuah               Rp337.       4 Juli 2019 - 4   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Herman                  bangunan             500.000,00   Juli 2024         dilakukan
      04 tanggal 4 Mei        Sugianto                rumah dan toko       untuk                          untuk Kantor
      2009 sebagaimana                                bertingkat      2    jangka                         Fungsional
      diubah       dengan                             berikut              waktu    5                     Pasar
      Perpanjangan Sewa                               turutanturutanny     tahun                          Blimbing.
                                                      a dengan luas
      Menyewa Nomor 38
                                                      bangunan 91
      Tanggal           14                            m2 di atas
      November        2013                            sebidang tanah
      sebagaimana diubah                              Hak Milik No.
      dengan          Akta                            1946        yang
      Perpanjangan Sewa                               terletak di Jalan
      Menyewa No. 59                                  Ahmad       Yani,
      tanggal 29 Juni 2018                            Ruko No. 50
      yang dibuat di                                  F,Provinsi Jawa
      hadapan Diah Aju                                Timur, dalam
      Wisnuwardhani,                                  Kota      Malang
                                                      termasuk
      S.H.,       M.Hum.,
                                                      Kecamatan
                                                      Blimbing,

                                                                                                                    152
Page 172
                                   Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga          Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa           Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
      Notaris    di    Kota                           Kelurahan
      Malang                                          Blimbing

45.   Akta       Perjanjian    Gede       Perseroan   8 unit rumah         Rp320.         30 Desember    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Sudarma                toko, di atas        000.000,00     2018 -         dilakukan
      91 Tanggal 30                                   tanah Hak Milik      untuk          30 Desember    untuk Kantor
      September       2013                            dengan SHM           jangka         2023           Fungsional
      sebagaimana diubah                              No.                  waktu    5                    Pasar
      dengan          Akta                            3103/Kelurahan       tahun                         Kumbasari.
      Perpanjangan Sewa                               Kerobokan yang
      Menyewa No. 64                                  tertulis      atas
      tanggal 27 Juli 2017                            nama I Ketut
      yang dibuat di                                  Cekeg,
      hadapan I Wayan                                 setempat
      Sugitha,        S.H.,                           dikenal sebagai
      Notaris di Bali                                 jalan Gunung
                                                      Sanghyang No.
                                                      8 K, Kerobokan,
                                                      Kuta Utara
46.   Akta      Perjanjian     Lyson      Perseroan   1           (satu)   Rp600.000      8    Agustus   Penyewaan
      Pengoperan       Hak     Suwongto               bangunan             .000,00        2023-8         dilakukan
      Sewa                                            Rukan dan juga       untuk          Agustus 2027   untuk Kantor
      Menyewa/Kontrak                                 ruang      usaha     untuk                         Cabang
      No.08 tanggal 8 Juni                            Blok 6 yang          jangka                        Pembantu
      2007 yang dibuat di                             terletak di Jalan    waktu   4                     Teuku Umar
      hadapan           Inti                          Teuku Umar No.                                     Denpasar.
                                                                           tahun
      Sariwati,       S.H.,                           2-4 Denpasar,
      Notaris di Kota                                 Kecamatan
      Denpasar                                        Denpasar Barat,
      sebagaimana diubah                              Kota Denpasar,
      dengan Perjanjian                               Provinsi Daerah
      Sewa       Menyewa                              Tingkat I Bali, di
      Bangunan No. 06                                 atas sebidang
      tanggal 3 April 2012                            tanah Hak Guna
      sebagaimana diubah                              Bangunan
      dengan          Akta                            No.184
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa Bangunan
      No. 54 tanggal 23
      Februari 2023 yang
      keduanya dibuat di
      hadapan Notaris I
      Made Widiada, S.H.
      di kota Denpasar

47.   Akta       Perjanjian a. Anak       Perseroan   1 unit ruko          Rp84.000.00    28             Penyewaan
      Sewa Menyewa No. Agung                          bertingkat,          0      untuk   September      dilakukan
      64 tanggal 28 Juli Sagung                       berdiri di atas      jangka         20182023 -     untuk Kantor
      2008 sebagaimana Alit         Sri               sebidang tanah       waktu      2   27             Fungsional
      diubah dengan Akta Wardani                      Hak Milik no.        tahun          September      Pasar
      Perpanjangan             Darmadi                465/Dauh Puri                       2025           Sanglah.
      Perjanjian     Sewa                             Klod seluas 250


                                                                                                                   153
Page 173
                                    Para Pihak                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                    Harga   Jangka
No.                            Pemberi     Penyewa    Obyek Sewa                        Ketentuan
          Menyewa                                                      Sewa    Waktu
                                 Sewa                                                    Penting
      Menyewa No. 16 b. Anak                         m2       yang
      tanggal 6 Desember Agung                       terletak     di
      2012 yang dibuat di Ngurah                     Provinsi Bali,
      hadapan        Notaris Yusa                    Kota Denpasar,
      Josef           Sunar Darmadi                  Kecamatan
      Wibisono, Notaris di                           Denpasar
      Denpasar              c. Anak                  Barat,   Desa
      sebagaimana diubah Agung                       Dauh Klod Puri
      dengan           Akta Ngurah                   Klod,    Jalan
      Perpanjangan Sewa Manik                        Waturenggong
      Menyewa                  Wirawan               No.       49B
      No. 17 tanggal 29                              Sanglah      –
      Maret 2018 yang d. Anak                        Denpasar
      dibuat di hadapan Agung
      Jefriey     Firmanyo Wisma
      Soegianto,       S.H., Adi
      Notaris di Denpasar
      sebagaimana diubah e. Anak
      dengan           Akta Agung
      Perpanjangan Sewa Ngurah
      Menyewa No. 13 Agung
      tanggal 19 Oktober Wisnawa
      2023 yang keduanya
      dibuat di hadapan f. Anak
      Jefriey     Firmanyo Agung
      Soegianto,       S.H., Ngurah
      Notaris di Denpasar      Alit
                               Wardana

                          g.Anak
                            Agung
                            Ngurah
                            Oka
                            Widarsana

                          h.Anak
                            Agung
                            Ngurah
                            Wirama
                            Putra

                          i. Anak
                             Agung
                             Ngurah
                             Yudarana
                             Adiyasa

                          j. Anak
                             Agung
                             Ngurah
                             Wiranda
                             Adiyasa


                                                                                                 154
Page 174
                                   Para Pihak                                                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                            Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa         Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                              Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                        Penting

                              yang
                              Bersama-
                              sama
                              merupakan
                              segenap ahli
                              waris dari
                              alm.
                              Anak Agung
                              Made    Adi
                              Darmadi

48.   Akta       Perjanjian    H.            Perseroan   1 unit bangunan      Rp275.000.0 4 November       Penyewaan
      Sewa       Menyewa       Sugiharto,                rumah dan toko       00,00 untuk 5 2019 - 4       dilakukan
      nomor 1 tanggal 4        S.E.                      yang didikan di      tahun masa November          untuk Kantor
      Agustus         2009                               atas sebidang        sewa          2024           Fungsional
      sebagaimana                                        tanah seluas                                      Pasar
      diubah dengan Akta                                 173 m2 yang
                                                                                                           Bandar Jaya.
      Perpanjangan Sewa                                  diuraikan dalam
      Menyewa Nomor 4                                    Sertifikat Hak
      tanggal 7 Mei 2014                                 Milik      nomor
      yang dibuat di                                     427,      Bandar
      hadapan Lianawati                                  Jaya, setempat
      Tjendra,        S.H.,                              dikenal sebagai
      Notaris di Bandar                                  Pasar Bandar
      Lampung                                            Jaya,         Jl.
      sebagaimana                                        Proklamator
      diubah dengan Akta                                 Raya       nomor
      Perpanjangan Sewa                                  100 A2
      Menyewa No. 11
      tanggal            14
      November        2018
      yang           dibuat
      dihadapan Sulastri
      Trisiana, SH M. Kn.,
      notaris di Lampung
      Tengah



49.   Akta      Perjanjian     Drs.Radu      Perseroan   Bangunan             Rp300.000.   1    Februari   Dahulu
      Sewa      Menyewa        malem                     bertingkat      2    000,00       2019 - 1        penyewaan
      nomor 30 tanggal 31      Sembiring                 seluas 120m2         untuk    5   Februari        dilakukan
      Oktober 2018 yang                                  yang       berdiri   tahun masa   2024            untuk Kantor
      dibuat dihadapan                                   diatas     tanah     sewa                         Fungsional
      Muliani    Santoso,                                Hak         Guna                                  Cikarang.
      SH, Notaris di
                                                         Bangunan No.                                      Namun
      Jakarta Barat
                                                         3006/Pasirsari,                                   berdasarkan
                                                         terletak       di                                 Surat
                                                         provinsi Jawa                                     Perseroan
                                                         Barat,                                            No.


                                                                                                                     155
Page 175
                                  Para Pihak                                                      Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                      Harga       Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                  Ketentuan
           Menyewa                                                        Sewa        Waktu
                               Sewa                                                                 Penting
                                                      Kabupaten                                  1156/DIR/VII
                                                      Bekasi,                                    I/2023
                                                      Kecamatan                                  tanggal      2
                                                      Cikarang                                   Agustus
                                                      Selatan, Desa                              2023 perihal
                                                      Pasirsari,                                 Pemberitahu
                                                      setempat                                   an
                                                      dikenal Komplek                            Pemindahan
                                                      Ruko       Metro                           2       (dua)
                                                      Boulevard Blok                             Alamat
                                                      A.10,      Jalan                           Kantor
                                                      Niaga      Raya,                           Fungsional,
                                                      Desa Pasirsari                             Perseroan
                                                                                                 telah
                                                                                                 melakukan
                                                                                                 pemindahan
                                                                                                 alamat atas
                                                                                                 kantor     ini.
                                                                                                 Sehubungan
                                                                                                 dengan hal
                                                                                                 tersebut,
                                                                                                 Perseroan
                                                                                                 masih
                                                                                                 melakukan
                                                                                                 proses
                                                                                                 pengosonga
                                                                                                 n atas sewa
                                                                                                 ruang ini.
50.   Akta       Perjanjian   Bayu        Perseroan   Sebuah ruko        Rp275.000   15          Penyewaan
      Sewa       Menyewa      Wijayandi               yang didirikan     .000,00     September   dilakukan
      nomor 13 tanggal 15                             di          atas   untuk   5   2021 - 15   untuk Kantor
      Juni            2011                            sebidang tanah     tahun       September   Fungsional
      sebagaimana diubah                              Hak Milik nomor    masa sewa   2026        Pasar
      dengan          Akta                            218/ Kelurahan
                                                                                                 Kanoman.
      Addendum                                        Lemahwungkuk
      Perjanjian     Sewa                             , seluas 90 m2,
      Menyewa nomor 1                                 setempat
      tanggal 3 Mei 2016                              dikenal sebagai
      yang dibuat di                                  Jl.
      hadapan       Deddy                             Lemahwungkuk
      Suardi, S.H., Notaris                           No. 82, Cirebon
      di kota Cirebon
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Addendum
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa       Nomor
      725 tanggal 16
      Agustus 2021 yang
      dibuat di hadapan
      Adi         Kismono

                                                                                                              156
Page 176
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                    Ketentuan
            Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
       Hadiwardojo, S.H.,
       Notaris di Kabupaten
       Cirebon

51.    Akta       Perjanjian   Lisdawaty   Perseroan   Sebuah               Rp700.000   1    Agustus   Penyewaan
       Sewa       Menyewa      Widjaja                 bangunan yang        .000,00     2021 - 1       dilakukan
       nomor 19 tanggal 1                              berdiri di atas      untuk   5   November       untuk Kantor
       Agustus 2011 yang                               sebidang tanah       tahun       2026           Cabang
       dibuat di hadapan                               SHM        nomor     masa sewa                  Pembantu
       Sugito Tedjamulja,                              4342/Jati Karya,
                                                                                                       Cibubur.
       S.H., Notaris di                                seluas 134 m2,
       Jakarta                                         yang terletak di
       sebagaimana                                     Provinsi Jawa
       diubah lenih lanjut                             Barat,
       oleh            Akta                            Kecamatan Jati
       Perubahan                                       Sampurna,
       Perjanjian     Sewa                             Kelurahan
       Menyewa No. 11                                  Jatikarya,
       tanggal 21 Oktober                              setempat
       2020 yang dibuat di                             dikenal sebagai
       hadapan      Muliani                            Jl.     Alternatif
       Santoso,        S.H.,                           Cibubur nomor
       Notaris di Jakarta                              39 E, Jatikarya,
                                                       Bekasi
52.   Akta Perjanjian Sewa Ho Njan         Perseroan   Sebuah bangunan Rp525.000        22 November Penyewaan
      Menyewa           No.34 Tjan alias               ruko 2 lantai, .000,00           2018 - 22   dilakukan untuk
      tanggal 14 Februari Haryoho                      seluas 135 m2, untuk    7        November    Kantor
      2018      sebagaimana                            yang terletak di tahun           2025        Fungsional
      diubah lebih lanjut oleh                         kota Sukabumi, masa sewa                     Pasar Pelita.
      Addendum Pertama
                                                       setempat dikenal
      Perjanjian        Sewa
                                                       sebagai Jl. Tipar
      Menyewa No. 13
      tanggal 12 Juli 2023                             Gede nomor 7
      yang keduanya dibuat
      di hadapan Maria
      Diana Linggawidjaja,
      S.H., Notaris di Bogor

53.    Akta       Perjanjian   Ho Tien     Perseroan   1      bangunan      Rp840.000   30 Juni 2021   Penyewaan
       Sewa        Menyewa     Sioe                    ruko 4 lantai,       .000,00     - 30 Juni      dilakukan
       Nomor 17 tanggal 25                             terletak dalam       untuk   4   2025           untuk Kantor
       November        2020                            Provinsi    DKI      tahun                      Cabang
       yang dibuat di                                  Jakarta,             masa sewa                  Pembantu
                                                       Kecamatan
       hadapan       Muliani                                                                           Glodok.
                                                       Tamansari,
       Santoso,        S.H.,
                                                       Kelurahan
       Notaris di Jakarta                              Mangga Besar
                                                       setempat
                                                       dikenal dengan
                                                       sebagai
                                                       Komplek Ruko
                                                       Glodok Plaza
                                                       Blok H Persil

                                                                                                                 157
Page 177
                                  Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
                                                      nomor 27, yang
                                                      didirikan di atas
                                                      sebidang tanah
                                                      dalam SHGB
                                                      nomor 01561/
                                                      Mangga Besar,
                                                      seluas 58 m2
54.   Akta       Perjanjian   Jap Lan     Perseroan   Bangunan             Rp2.500.0   13 Desember     Penyewaan
      Sewa       Menyewa      Jin alias               berlantai 2, yang    00.000,00   2019 - 12       dilakukan
      nomor 11 tanggal 11     Jeti                    didirikan      dia   untuk 10    Desember        untuk Kantor
      September       2009    (dalam                  atas sebidang        tahun       2029            Cabang
      sebagaimana diubah      Kartu                   tanah        SHM     masa sewa                   Cipto
      dengan Addendum
                              Tanda                   nomor 3019/                                      Mangunkusu
      Perjanjian     Sewa
                              Penduduk                Kelurahan                                        mo Cirebon.
      Menyewa no. 31
                              tertulis                Pekiringan,
      tanggal            26
                              Yap Lan                 seluas 771 m2,
      September       2018
                              Yin)                    yang terletak di
      yang      seluruhnya
                                                      Provinsi Jawa
      dibuat dihadapan
                                                      Barat,
      Deddy Suardi, S.H.,
                                                      Kotamadya
      Notaris di kota
                                                      Cirebon,
      Cirebon
                                                      Kecamatan
                                                      Kesambi,
                                                      Kelurahan
                                                      Pekiringan,
                                                      setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jl. Dr. Cipto
                                                      Mangunkusumo
                                                      dan Jl. Aria
                                                      Kemuning

55.   Akta      Perjanjian    Lorensius   Perseroan   1 unit ruang         Rp275.000   25 Mei 2020 -   Penyewaan
      Sewa       Menyewa                              usaha                .000,00     25 Mei 2025     dilakukan di
      nomor 147 tanggal                               bertingkat 3 ½       untuk   5                   Kantor
      25 Maret 2010                                   lantai    seluas     tahun                       Fungsional
      sebagaimana diubah                              409 m2, terletak     masa sewa                   Pasar
      dengan Perjanjian                               di Jl. Jendral
                                                                                                       Prabumulih.
      Perpanjangan Sewa                               Sudirman No.
      Menyewa No. 58                                  23, Kelurahan
      tanggal 23 Mei 2014                             Tugus      Kecil,
      sebagaimana diubah                              Kecamatan
      dengan Perjanjian                               Prabumulih
      Perpanjangan Sewa                               Timur,
      Menyewa No. 01                                  Prabumulih,
      tanggal 08 Juli 2019                            Provinsi
      yang     seluruhnya                             Sumatera
      dibuat di hadapan                               Selatan
      Juhaidi SH., Notaris                            sebagaimana
      di Palembang                                    diuraikan dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Milik        No.


                                                                                                                 158
Page 178
                                  Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                           Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                                             Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
                                                      846/Kelurahan
                                                      Karang       Jaya
                                                      tanggal           3
                                                      Februari 2004
56.   Akta      Perjanjian    H. Endra    Perseroan   1 unit ruang           Rp197.500    3    Oktober   Dahulu
      Sewa Menyewa No.        Umar,                   usaha                  .000,00      2019 - 3       penyewaan
      42 tanggal 7 Juni       S.E.                    bertingkat        2    untuk   5    Oktober 2024   dilakukan
      2018 yang dibuat di                             terletak         di    tahun                       untuk Kantor
      hadapan        Dian                             Provinsi               masa sewa                   Fungsional
      Saraswati, Notaris di                           Sumatera                                           Sungai Lilin.
      Palembang                                       Selatan yang
                                                                                                         Namun
                                                      dikenal sebagai
                                                                                                         berdasarkan
                                                      Jl.        Lintas
                                                      Palembang                                          Surat
                                                      Jambi Nomor 7,                                     Perseroan
                                                      RT 34, RW 04,                                      No.
                                                      KM              III,                               1433/DIR/XI/
                                                      Kelurahan                                          2022 tanggal
                                                      Sungai       Lilin,                                4 November
                                                      Kecamatan                                          2022 perihal
                                                      Sungai       Lilin,                                Pemberitahu
                                                      Kabupaten                                          an Rencana
                                                      Musi,                                              Penutupan
                                                      Banyuasin,                                         Kantor
                                                      Provinsi
                                                                                                         Fungsional
                                                      Sumatera
                                                      Selatan,                                           Bank
                                                      sebagaimana                                        Mayapada,
                                                      ternyata dalam                                     Perseroan
                                                      Sertifikat Hak                                     telah
                                                      Milik     Nomor                                    melakukan
                                                      990/Kelurahan                                      penutupan
                                                      Sungai Lilin                                       atas kantor
                                                                                                         ini.
                                                                                                         Sehubungan
                                                                                                         dengan hal
                                                                                                         tersebut,
                                                                                                         Perseroan
                                                                                                         masih
                                                                                                         melakukan
                                                                                                         proses
                                                                                                         pengosonga
                                                                                                         n atas sewa
                                                                                                         ruang ini.
57.   Akta      Perjanjian    Liniyanto   Perseroan   Sebuah                 Rp1.000.     15 Desember    Penyewaan
      Sewa       Menyewa      Gunawan                 bangunan ruko          000.000,00   2019     15    dilakukan
      nomor 62 tanggal                                3 lantai, seluas       untuk 10     Desember       untuk Kantor
      15 September 2009                               256 m2 yang            tahun        2029           Cabang
      sebagaimana                                     berdiri di atas        masa sewa                   Monginsidi.
      diubah dengan Akta                              sebidang tanah
      Perpanjangan                                    dengan      Hak
      Perjanjian    Sewa                              Milik     Nomor

                                                                                                                    159
Page 179
                                   Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                       Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                         Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                    Penting
      Menyewa No. 43                                   2015/       Lolu
      tanggal 30 April                                 tanggal       15
      2018 yang dibuat di                              Oktober 1993,
      hadapan          Jao                             setempat
      Yuliana,        S.H.,                            dikenal dengan
      Notaris di Palu                                  Jl. Mongonsidi
                                                       nomor 97, Palu,
                                                       Sulawesi
                                                       Tengah
58.   Akta       Perjanjian    Pura Giri   Perseroan   1 Unit bangunan    Rp70.000.   4 April 2023 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Putri                   ruko nomor urut    000,00      4 April 2025     dilakukan
      08 tanggal 4 April       Banjar                  5        dengan    untuk                        untuk Kantor
      2008 yang dibuat di      Pekrama                 bangunan       2   jangka                       Fungsional
      hadapan           Inti   n Bayu                  lantai       dan   waktu   2                    Pasar Kediri,
      Sariwati,       S.H.,    Samana                  terdapat           tahun                        Tabanan.
      Notaris di Denpasar      Sakenan                 basement
      sebagaimana diubah       Blodan                  dibawahnya
      dengan          Akta     Di Desa                 dengan      luas
      Perpanjangan             Delod                   125,28       m2,
      Perjanjian     Sewa      Peken,                  setempat
      Menyewa No.136           Kecamata                dikenal Pusat
      tanggal 24 Juli 2012     n                       Pertokoan Dan
      yang dibuat di           Tabanan,                Balai
      hadapan I Wayan          Kabupate                Pertemuan
      Sughita,        S.H.,    n                       Bayu Samana
      Notaris di Denpasar,     Tabanan,                Sakenan Blodan
      sebagaimana diubah       Provinsi                di Jalan Gajah
      dengan          Akta     Bali                    Mada Nomor 5.
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 20
      tanggal 10 Oktober
      2017 dan Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian     Sewa
      Menyewa No. 44
      tanggal 29 Maret
      2023,           yang
      keduanya dibuat di
      hadapan I Wayan
      Sughita,        S.H.,
      Notaris di Denpasar

59.   Perjanjian    Sewa       Juni Elly   Perseroan   Satu       pintu   Rp500.000   15 Februari      Penyewaan
      Menyewa Nomor 08         Effendy                 bangunan           .000,00     2014 - 15        dilakukan
      Tanggal          14                              rumah              untuk       Februari         untuk Kantor
      November 2013 di                                 bertingkat         jangka      2024             cabang
      depan Lilis Suanny,                              dengan             waktu 10                     pembantu
                                                       konstruksi                                      Pulo Brayan.
      S.H., M.Kn., Notaris                                                tahun
                                                       permanen,
      di Kota Medan
                                                       dilengkapi

                                                                                                                  160
Page 180
                                 Para Pihak                                                         Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                   Ketentuan
          Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                              Sewa                                                                   Penting
                                                      dengan fasilitas
                                                      listrik dan air
                                                      ledeng      serta
                                                      saluran telepon,
                                                      setempat
                                                      dikenal dengan
                                                      Jalan Komodor
                                                      Laut         Yos
                                                      Sudarso Nomor
                                                      223 E, Medan.
                                                      Bangunan mana
                                                      didirikan di atas
                                                      sebidang tanah
                                                      Hak Milik Nomor
                                                      746, seluas 82
                                                      m2, terletak di
                                                      terletak       di
                                                      Provinsi
                                                      Sumatera Utara,
                                                      Kota     Medan,
                                                      Kecamatan
                                                      Medan Barat,
                                                      Kelurahan
                                                      Pulau Brayan
                                                      dan Hak Milik
                                                      Nomor        747,
                                                      seluas 85 m2,
                                                      terletak       di
                                                      Provinsi
                                                      Sumatera Utara,
                                                      Kota     Medan,
                                                      Kecamatan
                                                      Medan Barat,
                                                      Kelurahan
                                                      Pulau Brayan,
                                                      keduanya
                                                      terdaftar atas
                                                      nama Juni Elly
                                                      Effendy

60.   Akta      Perjanjian   a.   Jujur   Perseroan   1          pintu    Rp200.000   11 Februari   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.            min                 bangunan            .000,00     2020 - 11     dilakukan
      1     tanggal      3        Sitep               rumah       toko    untuk       Februari      untuk Kantor
      November       2014,        u                   permanen            masa sewa   2025          Fungsional
      yang dibuat di                                  bertingkat          5 tahun.                  Kampung
      hadapan        Tjong   b.   Raja                seluas kurang                                 Lalang.
      Deddy      Iskandar,        Agus                lebih 130 m2
      S.H., Notaris di            tino                yang terletak di
      Medan                       Mata                jalan Kelambir
      sebagaimana diubah          warin               V no. 31
      dengan          Akta        ta                  Kotamadya


                                                                                                              161
Page 181
                                      Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                           Harga         Jangka
No.                             Pemberi      Penyewa      Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                             Sewa          Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
      Perjanjian     Sewa          Sem                   Medan,
      Menyewa No. 54               biring                Kecamatan
      tanggal 30 Juli 2019     ,                         Medan
      yang dibuat di           c.   Berry                Sunggal,
      hadapan         Eddy          ma                   Kelurahan
      Simin, S.H., Notaris          Uly                  Lalang,
      di Medan                      Putra                Propinsi
                                    Sem                  Sumatera
                                    biring               Utara,
                                    Melia                sebagaimana
                                    la,                  diuraikan
                                    dan                  dalam
                                                         Sertifikat Hak
                               d. Chris                  Milik       no.
                                  tofer                  2215/Lalang
                                  Sem
                                  biring
                                  Melia
                                  la
61.   Akta        Perjanjian   Mundarsih     Perseroan   Sebagian tanah      Rp90.        6 Juli 2023 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                   dan bangunan        000.000,00   6 Juli          dilakukan
      24 Tanggal 6 Mei                                   seluas ±360 m2      jangka       2025            untuk Kantor
      2008, yang dibuat di                               yang terletak di    waktu    2                   Fungsional
      hadapan        notaris                             ruko yang           tahun                        Pasar
      Kiagus David, S, H.,                               terletak di jalan                                Karangjati-
      M.Kn. sebagaimana                                  Sukarno Hatta                                    Ungaran.
      diubah dengan Akta                                 nomor 23 Desa
      Perpanjangan                                       Karangjati,
      Perjanjian      Sewa                               Kecamatan
      Menyewa No. 1                                      Klepu,
      Tanggal 3 Januari                                  Kabupaten
      2013, sebagaimana                                  Semarang,
      diubah dengan Akta                                 Provinsi Jawa
      Perpanjangan                                       Tengah
      Perjanjian      Sewa                               sebagaimana
      Menyewa No. 8                                      tercatat dalam
      tanggal 18 Oktober                                 Sertifikat Hak
      2017 dan Akta                                      Milik         No.
      Perpanjangan                                       1555/Karangjati
      Perjanjian      Sewa                               .
      Menyewa No. 6
      tanggal 22 Juni
      2023,            yang
      keduanya dibuat di
      hadapan           S.Y.
      Judiastuti,      S.H.,
      M.Kn., notaris di
      Semarang
62.   Akta        Perjanjian   Cicilia Abu   Perseroan   1 unit bangunan     Rp250.       22              Penyewaan
      Sewa        Menyewa      Paulus                    yang didirikan di   000.000,00   September       dilakukan
      Nomor 01 Tanggal 3                                 atas sebidang       untuk        2019 - 22       untuk Kantor
      Desember 2013 di                                   tanah     seluas    jangka       September

                                                                                                                    162
Page 182
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                      Harga         Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                        Sewa          Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      hadapan       Notaris                         109 m2 terletak     waktu     5   2024           Fungsional
      Lianawati Tjendra,                            dalam Provinsi      tahun                        Pasar Metro.
      S.H., di Kota Bandar                          Lampung, Kota
      Lampung                                       Metro,
      sebagaimana diubah                            Kecamatan
      dengan           Akta                         Metro     Pusat,
      Perjanjian                                    Kelurahan
      Perpanjangan Sewa                             Metro,
      Menyewa No. 29                                sebagaimana
      tanggal            12                         diuraikan dalam
      Desember        2018                          Sertifikat Hak
      yang           dibuat                         Milik     nomor
      dihadapan        Tina                         5591/Metro,
      Astuti Widjaja, SH,                           setempat
      Notaris di Metro                              dikenal sebagai
                                                    Jalan     Mayor
                                                    Jenderal
                                                    Riyacudu
                                                    Nomor       17C
                                                    Lingkungan 2
63.   Perjanjian      Sewa    Budi      Perseroan   4 unit bangunan     Rp3.500.      17     Maret   Penyewaan
      Menyewa Nomor 01        Untung                berlantai tiga      000.000,00    2019 - 17      dilakukan
      tanggal 7 Januari       Santoso               seluas 960 m2       untuk         Maret 2024     untuk Kantor
      2019 yang dibuat di                           yang terletak di    jangka                       Cabang
      hadapan       Notaris                         Perumahan           waktu    5                   Pembantu
      Muliani     Santoso,                          Green Garden,       tahun.                       Green
                                                    RT 002/RW 01,
      S.H., di Jakarta                                                                               Garden.
                                                    Kelurahan
                                                    Kedoya,
                                                    Kecamatan
                                                    Kebon Jeruk. Di
                                                    atas tanah HGB
                                                    No.        7279/
                                                    Kedoya Utara,
                                                    7280/Kedoya
                                                    Utara,
                                                    7281/Kedoya
                                                    Utara        dan
                                                    7282/Kedoya
                                                    Utara, setempat
                                                    dikenal sebagai
                                                    Perumahan
                                                    Green Garden
                                                    Blok Z.2 Nomor
                                                    34, Nomor 35,
                                                    Nomor 58 dan
                                                    Nomor         59,
                                                    terdaftar atas
                                                    nama
                                                    Perseroan, satu
                                                    dan lain yang
                                                    diperoleh oleh


                                                                                                                163
Page 183
                                     Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga         Jangka
No.                              Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa          Waktu
                                  Sewa                                                                    Penting
                                                       Budi     Untung
                                                       Santoso
                                                       berdasarkan
                                                       Akta Pengikatan
                                                       Jual        Beli
                                                       tertanggal 17
                                                       Maret      2014
                                                       Nomor 15

64.   Akta       Perjanjian     Zulkifli   Perseroan   1 unit Rumah        Rp625.000    30 November      Penyewaan
      Sewa        Menyewa       Jayalie                tokobertingkat 3    .000,00      2021 - 30        dilakukan
      Nomor 161 tanggal                                yang didirikan di   untuk        November         untuk Kantor
      30 Maret 2011                                    atas sebidang       jangka       2026             Cabang
      sebagaimana diubah                               tanah Hak Milik     waktu   5                     Sutomo
      dengan           Akta                            No. 422, seluas     tahun                         Pematang
      Perpanjangan Sewa                                100 m2 terletak                                   Siantar.
      Menyewa No. 77                                   di       Provinsi
      tanggal 28 Oktober                               Sumatera Utara,
      2015 yang dibuat di                              Kotamadya
      hadapan         Tjong                            Pematang
      Deddy       Iskandar,                            Siantar,
      S.H., notaris di                                 Kecamatan
      Medan                                            Sintar     Barat,
      sebagaimana                                      Kelurahan
      kemudian       diubah                            Dwikora
      oleh             Akta                            setempat
      Perpanjangan                                     dikenal sebagai
      Perjanjian      Sewa                             Jalan Sutomo
      Menyewa No. 01                                   Nomor        190
      tanggal 1 September                              Pematang
      2021 yang dibuat di                              Siantar
      hadapan           Lilis
      Suanny, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Medan

65.   Akta       Perjanjian     Candra     Perseroan   Sebuah rumah        Rp100.       1 April 2023-1   Penyewaan
      Sewa       Menyewa                               toko 2 lantai       000.000,00   April            dilakukan
      Nomor 01 tanggal 1                               dengan      luas    untuk        2025             untuk Kantor
      Februari        2013                             tanah 56 m2         jangka                        Fungsional
      sebagaimana diubah                               yang terletak di    waktu    2                    Pasar
      dengan          Akta                             Jalan Ahmad         tahun.                        Kliwon.
      Perpanjangan                                     Yani Nomor A-3
      Perjanjian     Sewa                              Komplek Ruko
      Menyewa No. 02                                   Kereta Api –
      tanggal 23 Agustus                               Kudus, Desa
      2017 sebagaimana                                 Getas Pejaten
      diubah dengan Akta                               Kecamatan Jati,
      Perpanjangan                                     Kabupaten
      Perjanjian     Sewa                              Kudus, Provinsi
      Menyewa No. 04                                   Jawa Tengah,
      tanggal 9 Maret                                  sebagaimana
      2023            yang                             ternyata dalam


                                                                                                                   164
Page 184
                                    Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                           Harga        Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                   Ketentuan
           Menyewa                                                             Sewa         Waktu
                                 Sewa                                                                   Penting
      seluruhnya dibuat di                               Sertifikat Hak
      hadapan          S.Y.                              Guna
      Judiastuti.,    S.H.,                              Bangunan
      M.H., Notaris di Kota                              Nomor
      Semarang                                           340/Getas
                                                         Pejaten di atas
                                                         tanah       hak
                                                         Pengelolaan
                                                         (HPL) No. 17

66.   Akta       Perjanjian    a. Gunawa     Perseroan   Sebuah               Rp475.000   8 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.            n Wijaya               bangunan             .000,00     2022 – 8     dilakukan
      02 tanggal 6 Agustus                               bertingkat 4         untuk       November     untuk Kantor
      2021 yang dibuat di      b. William                seluas 429,70        jangka      2027         Cabang
      hadapan       Muliani       Maxwell                m2       namun       waktu   5                Pembantu
      Santoso,        S.H.,                              bangunan             tahun                    Margonda.
                               c. Angelin                fisiknya seluas
      Notaris di Jakarta
                                  a                      138,45       m2
      Barat
                                  Maxwell                yang berdiri di
                                  Wijaya                 atas sebidang
                                                         tanah Sertifikat
                               d. Vivienny               Hak        Milik
                                                         Nomor03102/
                                                         Pondok Cina,
                                                         seluas 69 m2,
                                                         setempat
                                                         dikenal
                                                         sebagai Jalan
                                                         Margonda
                                                         Raya Nomor
                                                         417

67.   Akta        Perjanjian   H.            Perseroan   Sebuah               Rp150.000   9 November   Dahulu
      Sewa Menyewa No.         Yankarnof                 bangunan             .000,00     2019 - 9     penyewaan
      29 tertanggal 16         a                         rumah        toko    untuk       November     dilakukan
      September        2009                              yang didirikan di    jangka      2024         untuk Kantor
      sebagaimana diubah                                 atas sebidang        waktu   5                Fungsional
      Akta Perpanjangan                                  tanah Hak Milik      tahun.                   Pasar
      Perjanjian      Sewa                               No. 1487 seluas                               Kerinci.
      Menyewa No. 19                                     125m2       yang
                                                                                                       Namun
      tanggal 14 Mei 2014                                terletak        di
                                                                                                       berdasarkan
      yang       seluruhnya                              Provinsi Riau,
      dibuat di hadapan                                  Kabupaten                                     Surat
      Yanmerry                                           Pelalawan,                                    Perseroan
      Rozalinda,       S.H.                              Kecamatan                                     No.
      Notaris di Pekanbaru                               Pangkalan                                     1431/DIR/XI/
      sebagaimana diubah                                 Kerinci,                                      2022 tanggal
      dengan           Akta                              Kelurahan                                     4 November
      Perpanjangan                                       Pangkalan                                     2022 perihal
      Perjanjian      Sewa                               Kerinci dikenal                               Pemberitahu
      Menyewa No. 33                                     denga       Jalan                             an Rencana
      tanggal 11 Februari                                Lintas Timur                                  Penutupan


                                                                                                                 165
Page 185
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
      2019 yang dibuat                                                                                 Kantor
      dihadapan     Sari                                                                               Fungsional
      Melisa, SH MKn,                                                                                  Bank
      notaris di Provinsi                                                                              Mayapada,
      Riau                                                                                             Perseroan
                                                                                                       telah
                                                                                                       melakukan
                                                                                                       penutupan
                                                                                                       atas kantor
                                                                                                       ini.
                                                                                                       Sehubungan
                                                                                                       dengan hal
                                                                                                       tersebut,
                                                                                                       Perseroan
                                                                                                       masih
                                                                                                       melakukan
                                                                                                       proses
                                                                                                       pengosonga
                                                                                                       n atas sewa
                                                                                                       ruang ini.
68.   Akta       Perjanjian    Samsudin    Perseroan   Sebidang tanah      Rp175.000    2    Januari   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Makmun                  perumahan           .000,00      2020 - 2       dilakukan
      19     tanggal     10                            yang terletak di    untuk        Januari 2025   untuk Kantor
      Oktober         2014                             Jl Siaran No        jangka                      fungsional
      sebagaimana diubah                               985, Kelurahan      waktu   5                   Pasar
      dengan          Akta                             Sako,               tahun                       Kenten.
      Turunan        Sewa                              Kecamatan
      Menyewa No, 02                                   Sako,
      tanggal 02 Januari                               sebagaimana
      2020 yang dibuat di                              diuraikan dalam
      hadapan       Notaris                            Sertifikat Hak
      Fauzie, S.H., Notaris                            Milik No. 12873/
      di Palembang                                     Kelurahan Sako
                                                       tanggal 29 Juni
                                                       2012,     seluas
                                                       137 m2

69.   Akta       Perjanjian    Kho Bie     Perseroan   1 unit ruang        Rp370.       7 September    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Tjhing –                usaha               000.000,00   2020 - 7       dilakukan
      22 tanggal 7 Juni        Fransisca               bertingkat      3   untuk        September      untuk Kantor
      2010 yang dibuat di      Maria                   lantai,     yang    jangka       2025           Fungsional
      hadapan      Juhaidi                             didirikan di atas   waktu    5                  KM         5
      S.H., Notaris di                                 sebidang tanah      tahun                       Palembang.
      Palembang                                        seluas 128 m2
      sebagaimana diubah                               sebagaimana
      dengan          Akta                             ternyata dalam
      Perjanjian     Sewa                              Sertifikat Hak
      Menyewa No. 41                                   Milik     Nomor
      tanggal            17                            141/Kelurahan
      September       2014                             Sukajaya
      Notaris             di                           tertanggal 28

                                                                                                                 166
Page 186
                                  Para Pihak                                                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga         Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa          Waktu
                               Sewa                                                                        Penting
      Palembang       yang                             Januari 1989 di
      dibuat di hadapan                                Keluraha
      Juhaidi S.H., Notaris                            Sukabangun,
      di       Palembang                               Kecamatan
      sebagaimana diubah                               Sukarami,
      dengan          Akta                             Palembang
      Perjanjian                                       Sumatra
      Perpanjangan Sewa                                Selatan dikenal
      Menyewa No. 02                                   dengan Jalan
      tanggal 2 Oktober                                Kolonel      H.
      2019 yang dibuat di                              Burlian Nomor
      hadapan       Juhaidi                            73
      S.H., Notaris di
      Palembang

70.   Akta      Perjanjian    Alysia Oei   Perseroan   Sebuah rumah        Rp2.000.     11 Oktober        Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        dan Selvi                toko       yang     000.000,00   2014 - 11         dilakukan
      09A tanggal 11 Juli     Adam                     terletak      di    untuk        Oktober 2024      untuk Kantor
      2014, yang dibuat di                             Panakkukang         jangka                         Cabang
      hadapan       Betsy                              Eksklusif Bisnis    waktu 10                       Pembantu
      Sirua, S.H., Notaris                             Centre        Jl.   tahun                          Panakkukan
      di Makasar                                       Boulevard                                          g.
                                                       Panakkukang
                                                       Mas No 1 J,
                                                       Kelurahan
                                                       Masale,
                                                       Kecamatan
                                                       Panakkukang,
                                                       Kota Makasar,
                                                       Provinsi
                                                       Sulawesi
                                                       Selatan,
                                                       sebagaimana
                                                       diuraikan dalam
                                                       Sertifikat Hak
                                                       Milik       No.
                                                       22612/Masale
                                                       seluas 166 m2

71.   Akta      Perjanjian    Budiman      Perseroan   Sebuah              Rp262.500    7 Juli 2019 - 7   Dahulu
      Sewa menyewa No.        Tanudjaja                bangunan yang       .000,00      Juli 2024         penyewaan
      05     Tanggal     1                             terletak       di   selama 5                       dilakukan
      November       2018,                             sebidang tanah      tahun                          untuk Kantor
      dibuat di hadapan                                yang terletak di                                   Fungsional
      Paulus Bingadiputra,                             Jl. Merdeka No.                                    Nganjuk.
      S.H., Notaris di                                 2L       Nganjuk,                                  Namun
      Kediri                                           sebagaimana                                        berdasarkan
                                                       diuraikan dalam                                    Surat Surat
                                                       Sertifikat Hak                                     Perseroan
                                                       Guna Bangunan                                      No.
                                                       No.                                                1434/DIR/XI/
                                                       404/Kelurahan                                      2022 tanggal


                                                                                                                    167
Page 187
                                  Para Pihak                                                       Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                    Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                      Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                  Penting
                                                    Mangundikaran,                                4 November
                                                    seluas 157 m2                                 2022 perihal
                                                                                                  Pemberitahu
                                                                                                  an Rencana
                                                                                                  Penutupan
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Fungsional
                                                                                                  Bank
                                                                                                  Mayapada,
                                                                                                  Perseroan
                                                                                                  telah
                                                                                                  melakukan
                                                                                                  penutupan
                                                                                                  atas kantor
                                                                                                  ini.
                                                                                                  Sehubungan
                                                                                                  dengan hal
                                                                                                  tersebut,
                                                                                                  Perseroan
                                                                                                  masih
                                                                                                  melakukan
                                                                                                  proses
                                                                                                  pengosonga
                                                                                                  n atas sewa
                                                                                                  ruang ini.
72.   Akta       Perjanjian   Yohanes   Perseroan   Sebuah rumah       Rp150.000   15 Oktober     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Budi                  toko       yang    .000,00     2019 - 15      dilakukan
      17 tanggal 15 Juli                            terletak di Jl.    untuk       Oktober 2024   untuk Kantor
      2014, yang dibuat di                          Raya         Sri   jangka                     Fungsional
      hadapan Achmad                                Bawono,            waktu   5                  Pasar      Sri
      Mulya, S.H., Notaris                          Bandar       Sri   tahun                      Bawono.
      di Bandar Lampung                             Bawono, Desa
      sebagaimana telah                             Mataram Baru,
      diubah oleh Akta                              Kecamatan
      Perjanjian                                    Mataram Baru,
      Perpanjangan Sewa                             Kabupaten
      Menyewa No. 10                                Lampung Timur,
      tanggal 29 Januari                            sebagaimana
      2019 yang dibuat                              diuraikan dalam
      dihadapan Zul april.                          Sertifikat Hak
      SH, Notaris di                                Milik No. 286,
      Bandar Lampung                                seluas 360 m2

73.   Akta       Perjanjian   Muhamm    Perseroan   Sebuah             Rp200.000   21 Oktober     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        ad                    bangunan yang      .000,00     2019 - 21      dilakukan
      502 tanggal 22 Juli     Natsir                terletak     di    untuk       Oktober 2024   untuk Kantor
      2014, sebagaimana                             Kelurahan          jangka                     Fungsional
      diubah dengan Akta                            Botoran,           waktu                      Tulungagung
      Perpanjangan                                  Kecamatan          selama 5                   .
                                                    Tulungagung,
      Perjanjian     Sewa                                              tahun
                                                    Kabupaten
      Menyewa No. 169                               Tulungagung,
      tanggal 16 Oktober

                                                                                                              168
Page 188
                                  Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
      2018 yang dibuat di                             Provinsi Jawa
      hadapan Sri Areni,                              Timur,
      S.H., Notaris di                                berdasarkan
      Tulungagung                                     Sertifikat Hak
                                                      Milik         No
                                                      663/Kelurahan
                                                      Botoran, seluas
                                                      142 m2
74.   Akta       Perjanjian   Khoirotul   Perseroan   Sebuah               Rp255.       5    Oktober   Dahulu
      Sewa Menyewa No.        Ummah                   bangunan             000.000,00   2019 - 5       penyewaan
      48     tanggal     20                           rumah dan toko       untuk        Oktober 2024   dilakukan
      Agustus 2014 yang                               (ruko), berlantai    jangka                      untuk Kantor
      dibuat di hadapan                               2, yang berdiri di   waktu    5                  Fungsional
                                                      atas sebidang
      Prof. Dr. Lanny                                                      tahun.                      Lamongan.
                                                      tanah dengan
      Kusumawati, Dra.,                               Sertifikat Hak                                   Namun
      S.H.,        M.Hum,                             Guna Bangunan                                    berdasarkan
      Notaris di Surabaya                             No.                                              Surat
      sebagaimana diubah                              98/Kelurahan                                     Perseroan
      dengan          Akta                            Tumenggungan,                                    No.
      Perpanjangan                                    seluas 125 m2                                    983/DIR/VII/
      Perjanjian     Sewa                             yang terletak di                                 2023 tanggal
      Menyewa No. 01                                  Jln. Jaksa                                       4 Juli 2023
      tanggal 1 Februari                              Agung Suprapto                                   perihal
      2019 yang dibuat di                             Kav. No. 8,                                      Pemberitahu
      hadapan Prof. Dr.                               Kelurahan                                        an
      Lanny Kusumawati,                               Tumenggungan,                                    Pemindahan
      Dra., S.H., M.Hum,                              Kecamatan                                        Alamat
      Notaris di Surabaya                             Lamongan,                                        Kantor
                                                      Kabupaten                                        Fungsional,
                                                      Lamongan,                                        Perseroan
                                                      Kelurahan                                        telah
                                                      Tumenggungan,                                    melakukan
                                                      Provinsi Jawa                                    pemindahan
                                                      Timur                                            atas Kantor
                                                                                                       Fungsional
                                                                                                       Lamongan
                                                                                                       ke     Kantor
                                                                                                       Fungsional
                                                                                                       Kembang
                                                                                                       Jepun yang
                                                                                                       beralamat Jl.
                                                                                                       Kembang
                                                                                                       Jepun No.
                                                                                                       81,
                                                                                                       Surabaya.
                                                                                                       Sehubungan
                                                                                                       dengan hal
                                                                                                       tersebut,
                                                                                                       Perseroan


                                                                                                                  169
Page 189
                                  Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                      Harga          Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa                                         Ketentuan
           Menyewa                                                        Sewa           Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
                                                                                                       masih
                                                                                                       melakukan
                                                                                                       proses
                                                                                                       pengosonga
                                                                                                       n atas sewa
                                                                                                       ruang ini.

75.   Akta       Perjanjian   Meling    Perseroan   1 unit bangunan     Rp165.000     5 November       Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                              yang didirikan di   .000,00       2019 - 5         dilakukan
      02      tanggal     5                         atas sebidang       untuk         November         untuk Kantor
      September       2014                          tanah      seluas   jangka        2024             Fungsional
      yang dibuat di                                172 m yang
                                                             2          waktu   5                      Pasar
      hadapan Lianawati                             terletak       di   tahun.                         Kalianda.
      Tjendra,        S.H.,                         Provinsi
      Notaris di Bandar                             Lampung,
      Lampung                                       Kabupaten
      sebagaimana diubah                            Lampung
      dengan          Akta                          Selatan,
      Perjanjian                                    Kecamatan
      Perpanjangan Sewa                             Kalianda,
      Menyewa No. 09                                Kelurahan
      tanggal 29 Januari                            Kalianda yang
      2019 yang dibuat                              diuraikan dalam
      dihadapan Zul April,                          Sertifikat Hak
      SH, Notaris di                                Milik No. 360,
      Bandar Lampung                                dikenal sebagai
                                                    Jalan      Raden
                                                    Intan
76.   Akta       Perjanjian   Harry     Perseroan   Sebuah              Rp1.500.0     9 April 2022 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Lauhata               bangunan yang       00.000,00     9 April 2027     dilakukan
      40 tanggal 24 Juni                            berdiri di atas     untuk                          untuk Kantor
      2021 yang dibuat di                           sebidang tanah      jangka                         Cabang
      hadapan         Lidia                         dengan              waktu     5                    Diponegoro
      Gosal, S.H., M.Kn.,                           Sertifikat Hak      tahun                          Ambon.
                                                    Milik         No.
      Notaris di Ambon
                                                    478/Kelurahan
                                                    Ahusen, seluas
                                                    140 m2 yang
                                                    terletak       di
                                                    Provinsi Maluku,
                                                    Kotamadya
                                                    Ambon,
                                                    Kecamatan
                                                    Sirimau,
                                                    Kelurahan
                                                    Ahusen,
                                                    Setempat
                                                    dikenal Jalan
                                                    Dipenegoro



                                                                                                                 170
Page 190
                                     Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                          Harga       Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa     Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                            Sewa        Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
77.   Akta       Perjanjian   Ingrid       Perseroan   a.   Sebuah          Rp1.375.0   27 Januari     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Salim                         bangunan        00.000,00   2022 – 27      dilakukan
      05 tanggal 6 Juli                                     yang            untuk       Januari 2027   untuk Kantor
      2021 yang dibuat di                                   berdiri di      jangka                     Cabang
      hadapan Maryatie                                      atas            waktu 5                    Frans
                                                            sebidang        tahun
      Simanjuntak, S.H.,                                                                               Kaisiepo
                                                            tanah
      Notaris di Jayapura                                                                              Jayapura.
                                                            dengan
                                                            Sertifikat
                                                            Hak Guna
                                                            Bangunan
                                                            No.
                                                            588/Bhaya
                                                            ngkara
                                                            seluas 71
                                                            m2 yang
                                                            terletak di
                                                            Jln. Frans
                                                            Kaisiepo,
                                                            Ruko
                                                            Pasifik
                                                            Permai
                                                            Blok      B7
                                                            Keluraha
                                                            Bhayangka
                                                            ra,
                                                            Kecamatan
                                                            Jayapura
                                                            Utara,
                                                            Kotamadya
                                                            Jayapura,
                                                            Provinsi
                                                            Irian Jaya

                                                       b.   sebuah
                                                            bangunan
                                                            yang
                                                            berdiri di
                                                            atas
                                                            sebidang
                                                            tanah
                                                            dengan
                                                            Sertifikat
                                                            Hak Guna
                                                            Bangunan
                                                            No. 589/
                                                            Bhayangka
                                                            ra seluas
                                                            72         m2
                                                            (tujuh
                                                            puluh dua
                                                            meter
                                                            persegi)

                                                                                                                 171
Page 191
                                    Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                       Harga        Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                         Sewa         Waktu
                                 Sewa                                                                  Penting
                                                           yang
                                                           terletak di
                                                           Jln. Frans
                                                           Kaisiepo,
                                                           Ruko
                                                           Pasifik
                                                           Permai
                                                           Blok B 8,
                                                           Kelurahan
                                                           Bhayangka
                                                           ra,
                                                           Kecamatan
                                                           Jayapura
                                                           Utara,
                                                           Kotamadya
                                                           Jayapura,
                                                           Provinsi
                                                           Irian Jaya

78.   Akta       Perjanjian     Jenny     Perseroan   1 unit bangunan     Rp800.000   28 April 2021   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.          Widjaja               ruko        yang    .000,00     – 28 April      dilakukan
      91     tanggal     28                           didirikan di atas   untuk       2031            untuk Kantor
      Januari 2011 yang                               sebidang            jangka                      Cabang
      dibuat di hadapan                               Tanah Hak Milik     waktu 10                    Pembantu
                                                      Nomor 1349
      Tjong          Deddy                                                tahun                       Asia Medan.
                                                      dengan luas 68
      Iskandar,        S.H.                           m2          yang
      Notaris di Medan                                terletak di Jalan
      sebagaimana diubah                              Asia No. 97
      dengan           Akta                           Kelurahan Sei
      Perpanjangan                                    Rengas II, Kec.
      Perjanjian      Sewa                            Medan, Medan
      Menyewa no. 06
      tanggal 11 Agustus
      2020 yang dibuat di
      hadapan           Lilis
      Suanny, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Medan
79.   Akta       Perjanjian     Pe Soan   Perseroan   1 unit bangunan     Rp580.000   20 Juni 2021    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.          Ki                    ruko bertingkat     .000,00     -20 Juni 2031   dilakukan
      17 tanggal 7 Maret                              3 yang didirikan    untuk                       oleh Kantor
      2011 yang dibuat di                             di atas Tanah       jangka                      Cabang
      hadapan         Tjong                           Hak Milik Nomor     waktu 10                    Pembantu
                                                      2529 dengan
      Deddy       Iskandar,                                               tahun                       Brigjen
                                                      luas 76 m2 yang
      S.H., Notaris di                                terletak di Jalan                               Hamid
      Medan                                           Brigadir                                        Medan.
      sebagaimana diubah                              Jenderal Hamid
      dengan           Akta                           No.        311-G
      Perjanjian                                      Medan
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 07


                                                                                                                172
Page 192
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                      Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
      tanggal 12 Agustus
      2020 yang dibuat di
      hadapan          Lilis
      Suanny, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Medan
80.   Akta       Perjanjian    Liani       Perseroan   1         buah      Rp462.500   26 Juli 2022 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Margareth               bangunan ruko       .000,00     26 Juli 2027     dilakukan
      61 tanggal 26 April      dan Henry               berlantai 3,5       untuk                        untuk Kantor
      2007 sebagaimana         Santoso                 yang didirikan      jangka                       Cabang
      diubah dengan Akta                               di atas Tanah       waktu   5                    Pembantu
                                                       Hak       Milik
      Perjanjian                                                           tahun                        Kapas
                                                       nomor1726/Ke
      Perpanjangan Sewa                                                                                 Krampung.
                                                       lurahan Ploso,
      Menyewa No. 86                                   Provinsi Jawa
      tanggal 30 Maret                                 Timur,
      2012 sebagaimana                                 Kotamadya
      diubah dengan Akta                               Surabaya,
      Perjanjian                                       Kecamatan
      Perpanjangan Sewa                                Tambaksari,
      No. 12 tanggal 7                                 Kelurahan
      Desember        2016                             Ploso, seluas
      sebagaimana diubah                               200 m2 yang
      dengan          Akta                             terletak di Jl.
                                                       Kapas
      Perjanjian
                                                       Krampung No.
      Perpanjangan Sewa                                160          C
      Menyewa No. 09                                   Surabaya
      tanggal 10 Januari
      2022            yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan Prof. Dr.
      Lanny Kusumawati,
      Dra. S.H., M.hum,
      Notaris di Surabaya

81.   Akta       Perjanjian    Enron       Perseroan   1 unit ruko yang    Rp350.000   16 Agustus       Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Effendi                 didirikan di atas   .000,00     2019 - 16        dilakukan
      21 tanggal 16 Juni                               Sertifikat Hak      untuk       Agustus 2024     untuk Kantor
      2009 sebagaimana                                 Milik Nomor 623     jangka                       Fungsional
      diubah dengan Akta                               seluas 628 m2       waktu   5                    Pasar
      Perpanjangan                                     yang terletak di    tahun                        Pringsewu.
                                                       Jalan Jenderal
      Perjanjian     Sewa
                                                       Sudirman No.
      Menyewa No. 6                                    88 E, Pringsewu
      tanggal 5 Desember                               Kabupaten
      2013 yang dibuat di                              Tanggamus
      hadapan Achmad                                   Bandar
      Mulya, S.H., Notaris                             Lampung
      di Bandar Lampung
      sebagaimana diubah
      dengan          Akta
      Perjanjian

                                                                                                                  173
Page 193
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                    Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 01
      tanggal 9 Januari
      2019 yang dibuat
      dihadapan Sulastri
      Trisiana, SH, MKn,
      Notaris di Lampung
      Tengah

82.   Akta       Perjanjian   PT           Perseroan   Ruangan stand      Rp424.000    12             Penyewaan
      Sewa        Menyewa     Senopati                 Nomor FD 12, di    .000,00 -    September      dilakukan
      Nomor 11 tanggal 27     Perkasa                  lantai 4 Pasar     untuk        2021 – 11      untuk Kantor
      Juni 2016 yang                                   Atum        Mall   jangka       Desember       Cabang
      dibuat di hadapan                                seluas kurang      waktu 5      2026           Pembantu
      Helen      Sisceriany                            lebih 59 m2                                    Pasar Atum.
      Ajinata, S.H., M.Kn.,
      notaris Kabupaten
      Gresik sebagaimana
      diubah dengan Akta
      Perpanjangan
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa No. 38
      tanggal            13
      September       2021
      yang dibuat di
      hadapan        Helen
      Sisceriany Ajinata,
      S.H., M.Kn., notaris
      Kabupaten Gresik

83.   Akta      Perjanjian    Idris Abas   Perseroan   Sebuah             Rp130.       12 Agustus     Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Ibrahim                  bangunan yang      000.000,00   2023 - 12      dilakukan
      217    tanggal     4                             berdiri di atas    untuk        Agustus 2025   untuk Kantor
      Agustus        2021                              sebidang tanah     masa sewa                   Fungsional
      sebagaimana diubah                               Sertifikat Hak     2 tahun                     Pasar
      dengan         Akta                              Milik     nomor                                Plered.
                                                       530/Kemlaka
      Perpanjangan Sewa
                                                       Gede, seluas
      Menyewa No. 185                                  113 m2 yang
      tanggal 8 Agustus                                dikenal sebagai
      2023 sebagaimana                                 Jl Ir Juanda No.
      diubah dengan Akta                               14B
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa No. 185
      tanggal 8 Agustus
      2023           yang
      seluruhnya dibuat di
      hadapan          Adi
      Kismono


                                                                                                                174
Page 194
                                   Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
      Hadiwardojo, S.H.,
      Notaris di Cirebon

84.   Akta        Perjanjian   Abraham     Perseroan   1 unit ruko yang    Rp300.000   21 Februari       Penyewaan
      Sewa Menyewa No.         Nusantara               berdiri di atas     .000,00     2021 – 21         dilakukan
      37     tanggal      21                           sebidang tanah      untuk       Februari          untuk Kantor
      Januari 2016 yang                                Sertifikat Hak      masa sewa   2026              Fungsional
      dibuat di hadapan                                Milik     nomor     5 tahun                       Pasar
      Firdaus, S.H., M.Kn.,                            2202/Giritirto,                                   Wonogiri.
                                                       seluas 442 m2
      notaris di Kabupaten
                                                       yang terletak di
      Wonogiri                                         Provinsi Jawa
      sebagaimana diubah                               Tengah,
      dengan           Akta                            Kabupaten
      Perjanjian      Sewa                             Wonogiri,
      Menyewa No. 15                                   Kecamatan
      tanggal 18 Februari                              Wonogiri, Desa
      2021 yang dibuat di                              Giritirto
      hadapan Firdaus,
      S.H., M.Kn., notaris
      di         Kabupaten
      Wonogiri
85.   Akta        Perjanjian   Nurkayan    Perseroan   1 unit tanah dan    Rp125.000   7 Juli 2020 - 7   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                 bangunan            .000,00     September         dilakukan
      6 tanggal 7 Juli 2015                            rumah        toko   untuk       2025              untuk Kantor
      yang dibuat di                                   (ruko)      yang    masa sewa                     Fungsional
      hadapan Endriana                                 berdiri di atas     5 tahun.                      Pasar Natar.
                                                       sebidang tanah
      Kusuma Dewi, S.H.,
                                                       hak milik seluas
      MKn., notaris di                                 205 m2, terletak
      Lampung         Timur                            di Desa Merak
      sebagaimana diubah                               Batin,
      dengan           Akta                            Kecamatan
      Perjanjian                                       Natar,
      Perpanjangan Sewa                                Kabupaten
      Menyewa No. 03                                   Lampung
      tanggal 30 Juli 2019                             Selatan,
      yang dibuat di                                   Provinsi
      hadapan Zul April,                               Lampung
                                                       sebagaimana
      S.H., Notaris di Kota
                                                       tercantum
      Bandar Lampung                                   dalam Sertifikat
                                                       Hak Milik No.
                                                       M.848/Merak
                                                       Batin, setempat
                                                       dikenal dengan
                                                       Jalan      Raya
                                                       Natar, Lampung
                                                       Selatan
86.   Akta     Perjanjian      Harjati     Perseroan   Sebuah              Rp200.000   16 Desember       Penyewaan
      Sewa-Menyewa No.         Boedi                   bangunan ruko       .000,00     2020 - 16         dilakukan
      10   tanggal     15      Santosa                 (rumah        dan   untuk       Desember          untuk Kantor

                                                                                                                   175
Page 195
                                  Para Pihak                                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                    Harga         Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                      Sewa          Waktu
                               Sewa                                                                   Penting
      September     2015                           toko) 2 lantai      masa sewa   2025             Fungsional
      sebagaimana diubah                           yang berdiri di     5 tahun.                     Magelang.
      dengan        Akta                           atas sebidang
      Perpanjangan Masa                            tanah
      Sewa Menyewa No.                             sebagaimana
                                                   diuraikan dalam
      01 tanggal 03 Juli
                                                   Sertifikat Hak
      2019 yang dibuat di                          Milik     nomor
      hadapan     notaris                          1135/cacaban,
      Hiasinta      Yanti                          dari        luas
      Susanti Tan, S.H.,                           seluruhnya lebih
      M.H., notaris di                             kurang 520 m2,
      Magelang                                     yang terletak di
                                                   Provinsi Jawa
                                                   Tengah, Kota
                                                   Magelang,
                                                   Kecamatan
                                                   Magelang
                                                   Tengah,
                                                   Kelurahan
                                                   Cacaban,
                                                   setempat
                                                   dikenal sebagai
                                                   Jalan        D.I.
                                                   Panjaitan nomor
                                                   3B

87.   Akta       Perjanjian   Johan    Perseroan   1 unit ruang        Rp245.000   15 Juli 2020 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Tan                  usaha,              .000,00     15 Juli          dilakukan
      14 tanggal 13 April                          bertingkat 2 ½      untuk       2025             untuk Kantor
      2015 yang dibuat di                          lantai, di atas     masa sewa                    Fungsional 7
      hadapan      Juhaidi,                        sebidang tanah      5 tahun                      Ulu.
                                                   seluas 112 m2,
      S.H., Notaris di
                                                   yang terletak di
      Palembang                                    Jalan       S.H.
      sebagaimana diubah                           Wardoyo Blok
      dengan          Akta                         B, RT 023, RW
      Perjanjian                                   006, Kelurahan
      Perpanjangan Sewa                            7           Ulu,
      Menyewa No. 05                               Kecamatan
      tanggal            06                        seberang Ulu I,
      November        2019                         Palembang,
      yang dibuat di                               Provinsi
      hadapan      Juhaidi,                        Sumatera
                                                   Selatan,
      S.H., Notaris di
                                                   sebagaimana
      Palembang                                    ternyata dalam
                                                   Sertifikat Hak
                                                   Milik     Nomor
                                                   2063/kelurahan
                                                   7 Ulu




                                                                                                              176
Page 196
                                     Para Pihak                                                      Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                       Harga        Jangka
No.                            Pemberi      Penyewa     Obyek Sewa                                   Ketentuan
           Menyewa                                                         Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                   Penting
88.   Akta      Perjanjian    Pony         Perseroan   Sebuah             Rp1.750.0   12 Desember   Penyewaan
      Sewa Menyewa No,        Wiwiek                   bangunan           00.000,00   2014 - 12     dilakukan
      16    tanggal     12    Nurdjaja                 berlantai      3   untuk       Desember      untuk Kantor
      November       2014                              seluas kurang      masa sewa   2024          Cabang
      yang dibuat di                                   lebih 210 m2,      10 tahun.                 Ruko Textile
      hadapan     Notaris                              yang berdiri di                              Mangga Dua.
                                                       atas sebidang
      Muliani    Santoso,
                                                       tanah Hak Guna
      S.H., Notaris di                                 Bangunan
      Jakarta                                          nomor
                                                       3104/Ancol
                                                       yang terletak di
                                                       Provinsi     DKI
                                                       Jakarta, Kota
                                                       Jakarta Utara,
                                                       Kecamatan
                                                       Pademangan,
                                                       Kelurahan Ancol
                                                       seluas 110 m2,
                                                       setempat
                                                       dikenal Jalan
                                                       Mangga      Dua
                                                       Raya Blok C-2,
                                                       Kaveling Nomor
                                                       8
89.   Akta       Perjanjian   Sukarman    Perseroan    Sebuah             Rp195.000   17            Penyewaan
      Sewa Menyewa No.                                 bangunan           .000,00     September     dilakukan
      11 tanggal 17 Juni                               seluas 55 m2       untuk       2020 - 17     untuk Kantor
      2020 yang dibuat di                              dari luas tanah    masa sewa   September     Fungsional
      hadapan Subagio                                  keseluruhan        5 tahun     2025          Purworejo.
                                                       110          m2,
      Rahardjo,       S.H.,
                                                       Sertifikat Hak
      Notaris di Purworejo
                                                       Milik No. 03692
                                                       dikenal
                                                       setempat Jalan
                                                       Pahlawan
                                                       Nomor 6, Kab.
                                                       Purworejo, Kec.
                                                       Purworejo, Kel.
                                                       Purworejo,
                                                       Prov.      Jawa
                                                       Tengah
90.   Akta Perjanjian         Liem        Perseroan    1 unit bangunan    Rp850.000   21 November   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Kwee                     ruko 3 lantai,     .000,00     2015 - 21     dilakukan
      31 tanggal 21           Lie/Lisa                 setempat           untuk       November      untuk Kantor
      September 2015          Carolina                 dikenal Ruko       masa sewa   2025          Cabang
      yang dibuat di          Halim                    Solo        Baru   10 tahun                  Pembantu Ir.
      hadapan Vinsensius                               Madegondo                                    Soekarno
                                                       Blok JC 21,                                  (Solo Baru,
      Henry, S.H., Notaris
                                                       Jalan Insinyur                               Klewer).
      di Surakarta                                     Soekarno,
                                                       Kelurahan
                                                       Madegondo,

                                                                                                              177
Page 197
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                       Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                     Ketentuan
           Menyewa                                                         Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
                                                      Kecamatan
                                                      Grogol,
                                                      Kabupaten
                                                      Sukoharjo,
                                                      Provinsi Jawa
                                                      Tengah, yang
                                                      didirikan di atas
                                                      sebidang tanah
                                                      dengan
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Guna Bangunan
                                                      nomor
                                                      1423/Desa
                                                      Madegondo,
                                                      seluas 190 m2

91.   Akta      Perjanjian    Endang      Perseroan   Sebuah              Rp215.000   18 Mei 2020 -   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Yulianti                bangunan 2 ½        .000,00     18 Mei 2025     dilakukan
      32 tanggal 20 April                             lantai      yang    untuk                       untuk Kantor
      2020 yang dibuat di                             didirikan di atas   masa sewa                   Fungsional
      hadapan       Totok                             tanah hak milik     5 tahun.                    Kartasura.
                                                      nomor
      Sumaryoto,     S.H.,
                                                      2430/Kartasura
      M.Kn., Notaris di                               seluas 89 m2,
      Sukoharjo                                       setempat
                                                      dikenal dengan
                                                      Jalan Slamet
                                                      Riyadi,
                                                      Sukoharjo
                                                      (Pasar
                                                      Kartasura)
92.   Akta       Perjanjian   Darmawa     Perseroan   Sebuah              Rp225.000   1 Mei 2021 -    Dahulu
      Sewa Menyewa No.        n                       bangunan toko       .000,00     30 April 2026   penyewaan
      38     tanggal     15   Hadijoewo               seluas ±58 m2       untuk                       dilakukan
      Januari 2016 yang       no                      yang berdiri di     jangka                      untuk Kantor
      dibuat di hadapan                               atas sebidang       waktu   5                   Fungsional
                                                      tanah
      Suharni,        S.H.,                                               tahun                       Wonosobo.
                                                      berdasarkan
      Notaris di kota                                 Sertifikat Hak                                  Namun
      Magelang                                        Milik     Nomor                                 berdasarkan
      sebagaimana diubah                              3347        yang                                Surat
      dengan          Akta                            terletak di Kel.                                Perseroan
      Perpanjangan Sewa                               Wonosobo Kec.                                   No.
      Menyewa No. 36                                  Wonosobo,                                       1437/DIR/XI/
      tanggal 13 Januari                              Kab.Wonosobo,                                   2022 tanggal
      2021 yang dibuat                                Provinsi Jawa                                   4 November
      dihadapan Suharni,                              Tengah, seluas                                  2022 perihal
      S.H., Notaris di                                ± 915 m2,                                       Pemberitahu
                                                      setempat
      Magelang                                                                                        an Rencana
                                                      dikenal dengan
                                                      Jl. RSU No. 9                                   Penutupan
                                                      Wonosobo                                        Kantor
                                                                                                      Fungsional


                                                                                                                178
Page 198
                                 Para Pihak                                                         Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                     Harga        Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa     Obyek Sewa                                       Ketentuan
          Menyewa                                                       Sewa         Waktu
                              Sewa                                                                    Penting
                                                                                                   Bank
                                                                                                   Mayapada,
                                                                                                   Perseroan
                                                                                                   telah
                                                                                                   melakukan
                                                                                                   penutupan
                                                                                                   atas kantor
                                                                                                   ini.
                                                                                                   Sehubungan
                                                                                                   dengan hal
                                                                                                   tersebut,
                                                                                                   Perseroan
                                                                                                   masih
                                                                                                   melakukan
                                                                                                   proses
                                                                                                   pengosonga
                                                                                                   n atas sewa
                                                                                                   ruang ini.
93.   Akta      Perjanjian   Maryan    Perseroan   Sebuah              Rp145.000   23 April 2020   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       a, S.H.               bangunan yang       .000,00     - 23 April      dilakukan
      39 tanggal 9 April                           didirikan di atas   untuk       2025            untuk Kantor
      2015 yang dibuat di                          tanah hak milik     masa sewa                   Fungsional
      hadapan Sri Hartati,                         nomor       2148    5 tahun                     Karangpand
      S.H., M.Kn. notaris                          seluas 200 m2,                                  an.
                                                   setempat
      di      Karanganyar
                                                   dikenal sebagai
      sebagaimana diubah                           Jalan        Solo
      dengan         Akta                          Tawangmangu
      Perpanjangan Sewa                            Karangpandan,
      Menyewa No. 32                               Karanganyar.
      tanggal 11 Oktober
      2019 yang dibuat
      dihadapan       Uun
      Setiyanti      Dewi
      Adhitiya Hermawan,
      S.H., Notaris di
      Karanganyar

94.   Akta     Perjanjian    Muhamm    Perseroan   Bangunan            Rp160.000   20 Juni 2020    Dahulu
      Sewa Menyewa No.       ad                    rumah       toko    .000,00     - 20 Juni       penyewaan
      110 tanggal 30         Robani                (ruko) 05 lantai    untuk       2025            dilakukan
      Agustus      2019,     bin Abu               yang disewakan      masa sewa                   untuk Kantor
      dibuat di hadapan      Hasan                 hanya lantai 01     5 tahun.                    Fungsional
      Dian     Saraswati,                          dan lantai 02                                   Betung.
                                                   yang terletak di
      S.H., Notaris di                                                                             Namun
                                                   Jalan
      Palembang                                    Palembang-                                      berdasarkan
                                                   Betung No. 78,                                  Surat
                                                   seluas 720 m2,                                  Perseroan
                                                   berdiri di atas                                 No.
                                                   sebidang tanah                                  1433/DIR/XI/

                                                                                                             179
Page 199
                                 Para Pihak                                                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                                                         Harga         Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                         Ketentuan
          Menyewa                                                           Sewa          Waktu
                              Sewa                                                                         Penting
                                                      dengan                                            2022 tanggal
                                                      Sertifikat Hak                                    4 November
                                                      Milik     Nomor                                   2022 perihal
                                                      6684/Betung,                                      Pemberitahu
                                                      yang terletak di                                  an Rencana
                                                      Provinsi                                          Penutupan
                                                      Sumatera
                                                                                                        Kantor
                                                      Selatan,
                                                      Kabupaten                                         Fungsional
                                                      Banyuasin                                         Bank
                                                      (dahulu    Musi                                   Mayapada,
                                                      Banyuasin),                                       Perseroan
                                                      Kecamatan                                         telah
                                                      Betung,                                           melakukan
                                                      Kelurahan                                         penutupan
                                                      Betung                                            atas kantor
                                                                                                        ini.
                                                                                                        Sehubungan
                                                                                                        dengan hal
                                                                                                        tersebut,
                                                                                                        Perseroan
                                                                                                        masih
                                                                                                        melakukan
                                                                                                        proses
                                                                                                        pengosonga
                                                                                                        n atas sewa
                                                                                                        ruang ini.
95.   Akta      Perjanjian   Ir.    Hj.   Perseroan   Sebuah               Rp232.500   4 Mei 2021 - 4   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       Raden Sri                bangunan             .000,00     Mei 2026         dilakukan
      5     tanggal     11   Ratnawiar                rumah dan toko       untuk                        untuk Kantor
      Februari 2021 yang     ti dan                   2 lantai, yang       masa sewa                    Fungsional
      dibuat dihadapan       Ir.H.                    terletak di Jalan    5 tahun                      Ujung
      Hilda         Sophia   Budihardj                Rumah                                             Berung.
                                                      Sakit/Komplek
      Wiradiredja, S.H.,     o
                                                      Anggrek
      M.H., Notaris di                                Residence
      Bandung                                         Bandung Blok A
                                                      nomor        BH,
                                                      seluas kurang
                                                      lebih 110 m2,
                                                      bangunan
                                                      tersebut
                                                      didirikan di atas
                                                      sebidang tanah
                                                      sebagaimana
                                                      diuraikan dalam
                                                      Sertifikat Hak
                                                      Milik         No.
                                                      173/Kelurahan
                                                      Sukamulya,
                                                      terletak        di
                                                      Provinsi Jawa

                                                                                                                  180
Page 200
                                  Para Pihak                                                       Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                     Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                   Ketentuan
           Menyewa                                                       Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                 Penting
                                                     Barat      Kota
                                                     Bandung,
                                                     Kecamatan
                                                     Cinambo,
                                                     Kelurahan
                                                     Sukamulya,
                                                     setempat
                                                     dikenal sebagai
                                                     Blok A nomor
                                                     BH, seluas 110
                                                     m2

96.   Akta       Perjanjian   Lie Foe    Perseroan   Sebuah             Rp2.900.0   6    Agustus   Penyewaan
      Sewa        Menyewa     Liong                  bangunan yang      00.000,00   2015 - 6       dilakukan
      Nomor 07 tanggal 6                             berdiri di atas    untuk       Agustus 2025   untuk Kantor
      Mei 2015, yang                                 sebidang tanah     masa sewa                  Cabang
                                                     Sertifikat Hak
      dibuat di hadapan                                                 10 tahun                   Pembantu
                                                     Guna Bangunan
      Angela       Meilany                                                                         Mangga
                                                     nomor
      Basiroen,       S.H.,                          917/Tangki,                                   Besar.
      Notaris di Jakarta                             seluas 66m2,
                                                     setempat
                                                     dikenal sebagai
                                                     Jalan Mangga
                                                     Besar nomor
                                                     85B

97.   Akta      Perjanjian    Diana      Perseroan   Sebuah             Rp1.750.0   22 Desember    Penyewaan
      Sewa      Menyewa       Wibowo                 bangunan yang      00.000,00   2014-22        dilakukan
      Nomor 34 tanggal 19     (dahulu                berdiri di atas    untuk       Maret 2025     untuk Kantor
      Desember      2014,     bernama                Sertifikat Hak     jangka                     Cabang
      yang dibuat di          Oei                    Guna Bangunan      waktu 10                   Pembantu
                              Diana)                 Nomor
      hadapan        Bong                                               tahun                      Kaliurang.
                                                     01873/Condong
      Hendri     Susanto,
                                                     catur,    seluas
      S.H., Notaris di                               656          m2,
      Yogyakarta                                     setempat
                                                     dikenal dengan
                                                     Jalan Kaliurang
                                                     KM            6,
                                                     Condongcatur,
                                                     Depok, Sleman
98.   Akta     Perjanjian     Guntara    Perseroan   Sebuah             Rp800.000   10 Desember    Penyewaan
      Sewa      Menyewa       Ang yang               bangunan yang      .000,00     2015 - 10      dilakukan
      Nomor 261 tanggal                              berdiri di atas    untuk       Desember       untuk Kantor
      17 September 2015,                             sebidang tanah     jangka      2025           Cabang
      dibuat di hadapan                              Sertifikat Hak     waktu 10                   Pembantu
      Chuck Wijaya, S.H.,                            Milik     Nomor    tahun                      Jendral
                                                     1523/Kelurahan
      M.Kn., Notaris di                                                                            Sudirman
                                                     Praya, seluas
      Lombok Tengah                                  184 m2, yang                                  Praya
                                                     terletak      di                              (Lombok
                                                     Provinsi Nusa                                 Tengah).

                                                                                                             181
Page 201
                                   Para Pihak                                                        Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                     Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                    Ketentuan
            Menyewa                                                       Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                  Penting
                                                      Tenggara Barat,
                                                      Kabupaten
                                                      Lombok
                                                      Tengah,
                                                      Kecamatan
                                                      Praya,
                                                      Kelurahan
                                                      Praya, setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      jalan Jenderal
                                                      Sudirman
                                                      Nomor 53 Praya

99.    Akta       Perjanjian   Rishan     Perseroan   Sebuah             Rp800.000   4    Februari   Penyewaan
       Sewa       Menyewa                             bangunan yang      .000,00     2016 - 4        dilakukan
       Nomor 03 tanggal 23                            berdiri di atas    untuk       Februari        untuk Kantor
       Oktober 2015, dibuat                           sebidang tanah     masa sewa   2026            Cabang
                                                      Sertifikat Hak
       di hadapan Yuniwati                                               10                          Pembantu
                                                      Milik     Nomor
       Wiaji, S.H., Notaris                                              tahun                       Profesor
                                                      3306/Kota Baru,
       di Pontianak                                   seluas 191 m2,                                 Muhammad
                                                      yang terletak di                               Yamin.
                                                      Provinsi
                                                      Kalimantan
                                                      Barat,      Kota
                                                      Pontianak,
                                                      Kecamatan
                                                      Pontianak
                                                      Selatan,
                                                      Kelurahan Kota
                                                      Baru, setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jalan Profesor
                                                      Muhammad
                                                      Yamin Nomor 6,
                                                      RT 001, RW
                                                      001, Pontianak

100.   Perjanjian     Sewa     PT Praja   Perseroan   Sebuah ruang       Rp40.000.   15 Oktober      Penyewaan
       Menyewa       Ruang     Puri                   kosong seluas      000,00      2022 - 14       dilakukan
       ATM PT Bank             Indah                  1m x 1m x 2m,      untuk       Oktober 2024    untuk ATM
       Mayapada                Real                   terletak      di   masa sewa                   Pasar Pagi
       Internasional, Tbk      Estate                 bagian dalam       2 tahun                     Mangga Dua.
                                                      gedung lantai 1,
       No.        264/EKS-
                                                      blok B, ATM No.
       PSM/Leg-                                       8
       PPI/III/2016 Tanggal
       24 Maret 2016
       sebagaimana diubah
       dengan Addendum I
       Perjanjian     Sewa
       menyewa       Ruang


                                                                                                               182
Page 202
                                   Para Pihak                                                       Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                    Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa                                     Ketentuan
            Menyewa                                                      Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                 Penting
       ATM
       No.013/EKSPSM/Le
       gPPI/ADD1/IV/2018
       tanggal 26 April
       2018 sebagaimana
       diubah        dengan
       Addendum           II
       Perjanjian      Sewa
       menyewa        Ruang
       ATM
       No.151/EksPSM/Le
       gPPI/ADD2/04/IX/20
       20      tanggal    4
       September       2020
       sebagaimana diubah
       dengan Addendum
       III Perjanjian Sewa
       Menyewa        Ruang
       ATM No. 003/PPI-
       Leg/Perjj-ADD-
       3/XI/2021 tanggal 15
       November 2021

101.   Perjanjian Sewa No.     PT       Perseroan   Unit No. 1F-       Rp276.000    15 Mei 2022 -   Penyewaan
       021/PSM/MOILGL/V        Makmur               ATM10     pada     .000 untuk   14 Mei 2024     dilakukan
       /2011 Tanggal 6 Juli    Jaya                 lantai 1 Mall of   masa sewa                    untuk ATM
       2011 sebagaimana        Serasi               Indonesia          2 tahun                      MOI Kelapa
       diubah       dengan                          seluas 3m2                                      Gading.
       Perubahan Pertama
       Perjanjian Sewa No.
       209/1AM/MOI/V/201
       4 Tanggal 8 Mei
       2014 yang dibuat di
       bawah        tangan
       sebagaimana diubah
       dengan          Akta
       Perjanjian     Sewa
       Menyewa          No.
       010/LA/MOI-
       LGL/II/2019 tanggal
       22 Februari 2019
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Sewa Menyewa No.
       002/LA/MOI-
       LGL/XII/2021
       tanggal 7 Desember
       2021




                                                                                                             183
Page 203
                                      Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                             Pemberi      Penyewa     Obyek Sewa                                       Ketentuan
            Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                 Sewa                                                                       Penting
102.   Perjanjian Sewa Mal     PT           Perseroan   Ruangan seluas      Tahun ke-    12 Mei 2023 -   Penyewaan
       Kelapa        Gading    Summare                  3,00 m2 di lokasi   1:           11 Mei 2026     dilakukan
       Sentra         Kelapa   con                      ATM      Centre,    Rp106.488                    untuk ATM
       Gading          Jalan   Agung,                   Lantai      satu,   .000 per                     Kelapa
       Bulevar        Kelapa   Tbk                      Summarecon          unit   per                   Gading
       Gading Blok M No.                                Mall     Kelapa     tahun                        Summareco
       011/ATM/MKG-                                     Gading III ATM      ditambah                     n.
       PSM/IX/2015                                      No. 03 (1 unit      PPN
       Tanggal            21                            ATM)
       September        2015                                                Tahun ke-
       sebagaimana diubah                                                   2:
       dengan Perjanjian                                                    Rp111.812
       Sewa Mal Kelapa                                                      .400 per
       Gading         Sentra                                                unit   per
       Kelapa Gading Jalan                                                  tahun
       Bulevar        Kelapa                                                ditambah
       Gading Blok M                                                        PPN
       No.002
       (EXT)/ATM/MKG-                                                       Tahun ke-
       III/PSM/XII/2016                                                     3:
       tanggal 1 Desember                                                   Rp117.403
       2016 sebagaimana                                                     .200 per
       diubah        dengan                                                 unit   per
       Perjanjian      Sewa                                                 tahun
       Summarecon Mall                                                      ditambah
       Kelapa        Gading                                                 PPN
       Sentra         Kelapa
       Gading          Jalan
       Bulevar        Kelapa
       Gading Blok M
       No.004
       (EXT)/ATM/MKG-
       III/PSM/XI/2019
       tanggal            22
       November         2019
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Sewa Summarecon
       Mall Kelapa Gading
       No.               001
       (EXT)/ATM/MKG
       III/PSM/III/2023
       tanggal 9 Maret
       2023

103.   Perjanjian   Sewa       Sugiharto   Perseroan    Jl.       Raya      Rp2.500.0    27 Juni 2023    Penyewaan
       Menyewa Tanggal                                  Boulevard Barat     00.000       - 27 Juni       dilakukan
       26     Juni   2008                               Blok A No. 58       untuk        2028            untuk Kelapa
       sebagaimana diubah                               dan         59,     jangka                       Gading

                                                                                                                   184
Page 204
                                    Para Pihak                                                            Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                          Harga         Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                      Ketentuan
            Menyewa                                                            Sewa          Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
       dengan Addendum I                                 Kelurahan           waktu     5                 Trade Centre
       Perjanjian    Sewa                                Kelapa Gading       tahun                       (call centre).
       Menyewa tanggal 05                                Barat,
       Februari 2013 yang                                Kecamatan
       dibuat di bawah                                   Kelapa Gading,
       tangan                                            Jakarta Utara
       sebagaimana diubah
       dengan Addendum II
       Perjanjian    Sewa
       Menyewa         No.
       001/PSM-
       BMI/VI/2023 tanggal
       26 Juni 2023

104.   Perjanjian     Sewa     a.   Hajja    Perseroan   1 unit ruang        Rp197.500     10 Februari   Penyewaan
       Menyewa No. 36               h                    usaha       yang    .000,00       2020 - 10     dilakukan
       Tanggal 9 Februari           Zuriy                berdiri seluas      untuk         Februari      untuk Kantor
       2010, yang dibuat di         ati                  377m2,      yang    masa sewa     2025          Fungsional
                                    Lifye                terletak di Jalan   5                           Pasar Tanah
       hadapan       Sugito
                                    ni                   Jendral             tahun
       Tedjamulia, S.H.,                                                                                 Tinggi.
                                                         Sudirman
       Notaris di Jakarta      b.   Zelfi                Nomor 105A,
       sebagaimana diubah           Rah                  Tangerang,
       dengan                       madi                 Kelurahan
       Perpanjangan                 ani                  Tanah Tinggi,
       Perjanjian     Sewa                               Kecamatan
       Menyewa No. 26          c.   Zerlin               Tangerang,
       Tanggal           11         a                    Kotamadya
       September 2014,              Yunit                Tangerang,
                                    asari,               Provinsi Banten,
       yang dibuat di
                                    S.So                 sebagaimana
       hadapan      Angela          s.                   ternyata     dari
       Meilany Basiroen,
                                                         Sertifikat Hak
       S.H., Notaris di        d.   Zairil               Milik      nomor
       Jakarta                      Haki                 1625/Tanah
       sebagaimana diubah           m                    Tinggi
       dengan          Akta
       Perpanjangan
       Perjanjian     Sewa
       Menyewa No. 13
       Tanggal           11
       September 2019,
       yang dibuat di
       hadapan      Letitsia
       Albina Pia, S.H., M.
       Kn., Notaris di
       Jakarta

105.   Akta    Perjanjian      Soeti         Perseroan   Sebuah              Rp1.881.0     23 Oktober    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Setiawati                 bangunan            00.000,00     2015 - 23     dilakukan
       53 Tanggal 23           Tjandra                   gedung yang         untuk         Desember      untuk Kantor

                                                                                                                     185
Page 205
                                  Para Pihak                                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                       Penting
       Oktober 2015, yang                             berdiri di atas 2    masa sewa   2025             Cabang
       dibuat di hadapan                              bidang tanah         10                           Pembantu
       Maria Tjandra, S.H.,                           sebagai berikut:     tahun                        Pahlawan –
       notaris di Surabaya                            Hak         Guna                                  Sidoarjo.
                                                      Bangunan
                                                      Nomor
                                                      1174/desa
                                                      lemah       putro,
                                                      seluas 125 m2;
                                                      Hak         Guna
                                                      Bangunan
                                                      1175/Desa
                                                      Lemaputro,
                                                      seluas 124 m2

                                                      Keduanya
                                                      terletak     di
                                                      Kabupaten
                                                      Sidoarjo, Desa
                                                      Lemahputro,
                                                      setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jalan Pahlawan
                                                      nomor 12

106.   Perjanjian   Sewa      PT. Bliss   Perseroan   Ruangan dalam        Rp150.      01 Juni 2019     Penyewaan
       Menyewa                Properti                Ambon       City     000.        - 31 Mei 2024    dilakukan
       No.007/GS/POSA/A       Indonesia               Center dengan        000,00                       untuk ATM
       CC/11-04-2019                                  nomor        unit    belum                        Ambon City
       Tanggal 11 April                               obyek sewa dan       termasuk                     Center.
       2019                                           luas       yang      PPN untuk
                                                      diuraikan dalam      masa sewa
                                                      lampiran             5 tahun
                                                      perjanjian
107.   Perjanjian    Sewa     PT.         Perseroan   Tempat      atau     Rp75.000.   15 Juli 2019 -   Penyewaan
       Menyewa         No.    Santosa                 ruangan seluas       000,00      14 Juli          dilakukan
       MGT.226/PSM/ATM        Mitra                   0,97 m x 1,30 m      untuk       2024             untuk ATM
       -BMI/014 tanggal 10    Kalindo                 yang berada di       masa sewa                    Ayani Mega
       Januari 2014 yang                              AYANI                5 tahun                      Mall
       dibuat     dibawah                             MEGAMAL Unit                                      (Pontianak).
       tangan,                                        No. 7 Lantai
       sebagaimana diubah                             Satu
       dengan Perjanjian
       Sewa Menyewa No.
       MGT.226/PS/ATM-
       BMI/19 tanggal 3
       Januari 2019

108.   Akta     Perjanjian    Lim Djit    Perseroan   Sebuah               Rp1.200.0   15      Maret    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.       Jong                    bangunan             00.000,00   2016 - 14 Juli   dilakukan
       11 Tanggal 15 Maret                            rumah tinggal        untuk       2026             untuk Kantor

                                                                                                                  186
Page 206
                                   Para Pihak                                                       Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                      Harga       Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                   Ketentuan
            Menyewa                                                        Sewa        Waktu
                                Sewa                                                                 Penting
       2016, yang dibuat di                           dan toko (ruko)    masa sewa                 Cabang
       hadapan Threesje                               permanen yang      10                        Pembantu S.
       Sembung,       S.H.,                           terletak      di   tahun                     Parman.
       M.Kn., Notaris di                              Kelurahan
       Manado                                         Pinaesaan,
                                                      Kecamatan
                                                      Wenang,
                                                      Manado yang
                                                      berdiri di atas
                                                      sebidang tanah
                                                      Hak Milik Nomor
                                                      325/Pinaesaan,
                                                      seluas 336 m2
                                                      yang terletak di
                                                      Provinsi
                                                      Sulawesi Utara,
                                                      Kota Manado,
                                                      Kecamatan
                                                      Wenang,
                                                      Kelurahan
                                                      Pinaesaan

109.   Akta       Perjanjian   Wahjono    Perseroan   Sebuah             Rp800.      07 Oktober    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Siadiman               bangunan ruko      000.000,    2016 – 07     dilakukan
       22     Tanggal      7                          4 lantai yang      00 untuk    Desember      untuk Kantor
       Oktober 2016, yang                             berdiri di atas    masa        2026          Cabang
       dibuat di hadapan                              sebidang tanah     sewa 10                   Pembantu
                                                      Hak Milik No.      tahun                     Jemur
       Maria Tjandra, S.H.,
                                                      1613/Kelurahan
       Notaris di Surabaya                                                                         Andayani.
                                                      Jemurwonosari,
                                                      seluas 143 m2,
                                                      setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jl,       Jemur
                                                      Andayani No.
                                                      29-C.

110.   Akta     Perjanjian     Eddy       Perseroan   Sebuah             Rp1.900.0   16 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa            Mustafa                bangunan           00.000,00   2016 - 16     dilakukan
       No. 11 tanggal 15       Kamal                  bertingkat    4    untuk       Desember      untuk Kantor
       Desember 2016,          Jaya                   seluas ±285m2      masa sewa   2026          Cabang
       yang dibuat di                                 didirikan pada     10 tahun                  Pembantu
       hadapan Muliani                                sebidang tanah                               Bandengan
       Santoso,       S.H.                            seluas ±76m2,
                                                                                                   Utara.
       Notaris di Jakarta                             setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jalan
                                                      Bandengan
                                                      Utara Nomor 80
                                                      Blok       A-5,
                                                      terdaftar atas
                                                      nama PT Grogol
                                                      Indah,

                                                                                                             187
Page 207
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                      Ketentuan
            Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
                                                       berkedudukan
                                                       di       Jakarta,
                                                       sebagaimana
                                                       ternyata dalam
                                                       Sertifikat Hak
                                                       Guna Bangunan
                                                       Nomor
                                                       5234/Penjaringa
                                                       n

111.   Surat      Perjanjian   Saga Mall   Perseroan   ATM      Centre      Rp79.920.    5    Oktober   Penyewaan
       Sewa        Ruangan     Abepura                 Saga         Mall    000,00       2022-4         dilakukan
       Nomor                                           Abepura              untuk        Oktober 2024   untuk ATM
       05/MOU/ATM-                                     dengan       luas    masa sewa                   Saga Mall
       SM/VIII/2020                                    2,07 m2 (2,3m x      selama 2                    Jayapura.
       tanggal 05 Agustus                              0,90 m) dengan       tahun
       2020 sebagaimana
                                                       daya       listrik
       diubah dengan Surat
       Perjanjian     Sewa                             sebesar 2.200
       Ruangan       Nomor                             watt
       02/MOU/ATM-
       SM/VI/2022 Nomor
       001/PSM-ATM/LGL-
       BMI/VI/2022


112.   Perjanjian     Sewa     PT          Perseroan   Lantai 1 seluas      Rp250.       01             Penyewaan
       Menyewa         No.     Mandiri                 914.8 m2 dari        000,00       September      dilakukan
       01/MPP/LA/IX/2016       Prima                   Gedung yang          per     m2   2016 - 31      untuk Kantor
       tanggal 1 September     Perdana                 terletak di Jl.      per bulan,   Agustus 2026   Cabang
       2016                                            HR.     Rasuna       total                       Pembantu
                                                       Said Kav. C-17       Rp30.460.                   Menara
                                                                            095.600,0                   Gracia.
                                                                            0 sudah
                                                                            termasuk
                                                                            service
                                                                            charge dan
                                                                            PPN
                                                                            sebesar
                                                                            Rp271.
                                                                            695.600,00
                                                                            untuk
                                                                            masa sewa
                                                                            10 tahun.

113.   Akta     Perjanjian     Oh Yu       Perseroan   Sebuah               Rp625.000    01 November    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Chiang                  bangunan             .000,00      2021 – 01      dilakukan
       01    tanggal     1                             rumah beserta        dipotong     November       untuk Kantor
       Agustus 2016 yang                               turutan-             pajak sewa   2026           Cabang
       dibuat di hadapan                               turutannya yang      sebesar                     Pembantu
       S.Y.     Judiastuti,                            didirikan di atas                                Jenderal
                                                                            10%
       S.H., Notaris di                                tanah     seluas                                 Sudirman

                                                                                                                  188
Page 208
                                     Para Pihak                                                         Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                              Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                    Ketentuan
            Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                  Sewa                                                                   Penting
       Semarang,                                         ±142 m2, yang      sehingga                   (Salatiga MT
       sebagaimana                                       terletak di Jl.    berjumlah                  Haryono).
       diubah dengan Akta                                Jend Sudirman      Rp562.
       Perpanjangan                                      No.         182,   500.000,00
       Perjanjian     Sewa                               sebagaimana        untuk
       Menyewa No. 07                                    ternyata dalam
                                                                            masa sewa
       tanggal 18 Oktober                                Sertifikat Hak
                                                                            5 tahun
       2021, yang dibuat                                 Guna Bangunan
       dihadapan        S.Y.                             No.
       Judiastuti,     S.H.,                             880/Kalicacing
       M.H., Notaris di
       Kota Semarang
114.   Akta        Perjanjian    Sugianto   Perseroan    Bangunan yang      Rp475.000    01 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.          Setiawan                berdiri di atas    .000,00      2021 – 01     dilakukan
       3 tanggal 1 Agustus                               sebidang tanah     untuk        Desember      untuk Kantor
       2016 yang dibuat di                               Hak Milik No.      masa sewa    2026          Cabang Adi
       hadapan              Is                           574/Tukangkay      5 tahun                    Sucipto.
       Hariyanto       Imam                              u, yang terletak
       Salwawi,         S.H.,                            di Jalan Adi
       Notaris di Jember,                                Sucipto Nomor
       sebagaimana diubah                                23A, Kelurahan
       dengan           Akta                             Tukang Kayu,
       Perjanjian                                        Kecamatan
       Perpanjangan Sewa                                 Banyuwangi,
       Menyewa No. 31                                    Kabupaten
       tanggal 15 Februari                               Banyuwangi,
       2021, yang dibuat                                 seluas 574m2
       dihadapan Ridwan,
       S.H., M.Kn., Notaris
       Kabupaten
       Banyuwangi
115.   Perjanjian                PT          Perseroan   Lahan parkir di    Rp20.535.    01 November   Penyewaan
       perpanjangan Sewa         Jasamitra               depan    Ruko      000,00       2023      –   dilakukan
       Menyewa Lahan Di          Propertindo             Jembatan           (sudah       31 Oktober    untuk lahan
       Jembatan       Merah                              Merah    Plaza     termasuk     2024          parkir mesin
       Plaza          Nomor                              Surabaya Blok      PPN 11%)                   genset.
       PSMR.006/JMP/                                     A Nomor 57-58      untuk
       XI/16/UM tertanggal                               dengan ukuran      masa sewa
       1 November 2016                                   150 cm x 220       1
       sebagaimana diubah                                cm                 tahun
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       menyewa Lahan No.
       PSMR.003/JMP/XI/1
       7/UM tanggal 1
       November         2017
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.005/JMP/XI/1
       8/UM tanggal 1
       November         2018

                                                                                                                 189
Page 209
                                 Para Pihak                                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                      Harga        Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                  Ketentuan
           Menyewa                                                        Sewa         Waktu
                              Sewa                                                                  Penting
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.006/JMP/
       XI/19/UM tanggal 1
       November       2019
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.006/JMP/XI/2
       0/UM tanggal 02
       November       2020
       yang dibuat dibawah
       tangan,
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.003/JMP/XI/2
       1/UM tanggal 01
       November       2021
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan No.
       PSMR.003/JMP/XI/2
       2/UM tanggal 01
       November       2022
       sebagaimana diubah
       dengan Perjanjian
       Perpanjangan Sewa
       Menyewa Lahan di
       Jembatan      Merah
       Plaza           No.
       PSMR.012/JMP/XI/2
       3/UM tanggal 1
       November 2023

116.   Akta        Perjanjian Gendrawasti Perseroan   Ruko 2 (dua)       Rp100.000   04 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.                               lantai    seluas   .000,00     2022 - 04     dilakukan
       01      tanggal      4                         100m2 yang         untuk       Desember      untuk Kantor
       September        2017                          didirikan diatas   jangka      2024          Fungsional
       yang dibuat di                                 sebidang tanah     waktu 2                   Pasar
                                                      seluas 70 m2,      tahun.                    Pedurungan.
       hadapan           S.Y.
                                                      terletak di Jl.
       Judiastuti, Notaris di
                                                      Fatmawati No.
       Kota       Semarang                            65A, Kelurahan
       sebagaimana diubah                             Kedungmundu,
       dengan           Akta                          Kecamatan
       Perpanjangan                                   Tembalang,
       Perjanjian No. 07                              Kota Semarang

                                                                                                             190
Page 210
                                    Para Pihak                                                             Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                           Harga        Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                       Ketentuan
            Menyewa                                                             Sewa         Waktu
                                 Sewa                                                                       Penting
       tanggal            29
       November        2022
       yang dibuat di
       hadapan          S.Y.
       Judiastuti,     S.H.,
       M.H., Notaris di Kota
       Semarang

117.   Akta       Perjanjian    Sri          Perseroan   Ruko 2 lantai        Rp60.000.    01 Februari     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Purwanti                 dengan      luas     000,00       2023 – 01       dilakukan
       8     tanggal      27                             bangunan ±125        untuk        Februari        untuk Kantor
       September       2017                              m2         yang      jangka       2025            Fungsional
       sebagaimana diubah                                didirikan diatas     waktu   2                    Pasar Weleri
       dengan          Akta                              sebagian tanah       tahun                        Kendal.
                                                         seluas ±185m2,
       Perpanjangan
                                                         yang terletak di
       Perjanjian     Sewa                               Jl. Soekarno
       Menyewa No. 03                                    Hatta No. 48,
       tanggal 6 Maret                                   Desa      Weleri,
       2023 yang keduanya                                Kecamatan
       dibuat di hadapan                                 Weleri,
       S.Y.       Judiastuti,                            Kabupaten
       Notaris di Semarang                               Kendal, Jawa
                                                         Tengah,
                                                         sebagaiman
                                                         berdasarkan
                                                         Sertifikat Hak
                                                         Milik        No.
                                                         797/Weleri

118.   Akta       Perjanjian    Yenny        Perseroan   Bangunan yang        Rp2.300.0    28      Maret   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Suriadinat               berdiri diatas       00.000,00    2018 - 15 Mei   dilakukan
       44 tanggal 28 Maret      a                        tanah Hak Guna       untuk        2028            untuk Kantor
       2018 yang dibuat di                               Bangunan No.         jangka                       Cabang
       hadapan       Letitsia                            3664/Mangga          waktu 10                     Pembantu
       Albina Pia, S.H.,                                 Dua Selatan,         tahun                        Pangeran
       M.Kn.,        selaku                              seluas 67m2,                                      Jayakarta.
       pengganti         dari                            terletak di Jalan
       Angela       Meilany                              Pangeran
       Basiroen,       S.H.,                             Jayakarta No.
       Notaris di Jakarta                                126-129 Blok
                                                         A/1
119.   Akta     Perjanjian      Lauw         Perseroan   Bangunan        di   Rp1.500.     10 Oktober      Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Edwin                    atas tanah Hak       000.000,00   2019 -          dilakukan
       07 tanggal 24 April                               Guna Bangunan        untuk        10 Oktober      untuk Kantor
       2019 yang dibuat di                               Nomor                jangka       2029            Cabang
       hadapan     Muliani                               6921/Kelapa          waktu 10                     Pembantu
       Santoso,      S.H.,                               Gading Timur,        tahun                        Boulevard
                                                         Provinsi Daerah                                   Raya.


                                                                                                                     191
Page 211
                                    Para Pihak                                                         Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                        Harga       Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                    Ketentuan
            Menyewa                                                          Sewa        Waktu
                                 Sewa                                                                   Penting
       Notaris di Jakarta                               Khusus Ibukota
       Barat                                            Jakarta, Kota
                                                        Jakarta Utara,
                                                        Kecamatan
                                                        Kelapa Gading,
                                                        Kelurahan
                                                        Kelapa Gading
                                                        Timur,      Blok
                                                        WA.2/29, seluas
                                                        78 m2
120.   Akta       Perjanjian    Oei Iko     Perseroan   Sebuah             Rp2.200.0   3 Mei 2018 - 3 Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Wijoyo                  bangunan           00.000,00   Agustus 2028 digunakan
       3 tanggal 3 Mei 2018                             diatas sebidang    untuk 10                   untuk Kantor
       yang dibuat di                                   tanah      SHM     tahun                      Fungsional
       hadapan       Letitsia                           No.4460/Gand                                  Radio Dalam.
       Albina Pia, S.H.,                                aria      Utara
                                                        seluas 118 m2,
       M.Kn.,        selaku
                                                        yang dikenal
       pengganti         dari                           sebagai      Jl.
       Angela       Meilany                             Radio Dalam
       Basiroen,       S.H.,                            No. 2 (Dahulu
       Notaris di Jakarta                               No. 1A)

121.   Akta       Perjanjian    Venny       Perseroan   Sebuah             Rp2.250.0   16 Mei 2018 - Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Anggreini               bangunan           00.000,00   16 Agustus digunakan untuk
       33 tanggal 16 Mei        Abednego                diatas sebidang    untuk       2028          Kantor Cabang
       2018 yang dibuat di                              tanah sertifikat   jangka                    Pembantu
       hadapan       Letitsia                           HGB       No.      waktu 10                  Kebon Jeruk,
       Albina Pia, S.H.,                                1691/Kebon         tahun
                                                        Jeruk, seluas
       M.Kn.,        selaku
                                                        86m2, setempat
       pengganti         dari                           dikenal sebagai
       Angela       Meilany                             Jalan       Sisi
       Basiroen,       S.H.,                            Tol/Perjuangan
       Notaris di Jakarta                               Blok C No. 2
                                                        (Jalur lambat
                                                        Tol Jakarta
                                                        Merak)

122.   Akta       Perjanjian    Heng Hian   Perseroan   Sebuah             Rp900.000   23 Mei 2018 -   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         alias                   bangunan           .000,00     23 Agustus      digunakan
       52 tanggal 23 Mei        Hendrik                 diatas sebidang    untuk       2028            untuk Kantor
       2018 yang dibuat di      Taslim                  tanah sertifikat   jangka                      Fungsional
       hadapan       Letitsia   (Lim,                   HGB         No.    waktu 10                    Taman
                                                        6207/Cengk
       Albina Pia, S.H.,        Hendrik                                    tahun                       Palem
                                                        areng Barat,
       M.Kn.,        selaku     Taslim)                 seluas 90m2,                                   Lestari.
       pengganti         dari                           setempat
       Angela       Meilany                             dikenal sebagai
       Basiroen,       S.H.,                            Komplek
       Notaris di Jakarta                               Perumahan
                                                        Taman Palem

                                                                                                                 192
Page 212
                                  Para Pihak                                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                       Ketentuan
           Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
                                                      Lestari Blok C.1
                                                      Persil No. 6
123.   Akta     Perjanjian    Ersih       Perseroan   Sebuah                Rp1.400.0   7 September     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.       Lukminta                bangunan              00.000,00   2018 - 7        digunakan
       4 tanggal 6 Juni                               bertingkat      3     untuk       September       untuk Kantor
       2018 yang dibuat di                            seluas +332 m2        jangka      2028            Cabang
       hadapan     Muliani                            yang berdiri di       waktu 10                    Pembantu
       Santoso,      S.H.,                            atas sebidang         tahun                       Jenderal
                                                      tanah HGB No.                                     Ahmad Yani.
       Notaris di Jakarta
                                                      01019/Margajay
       Barat
                                                      a, yang terletak
                                                      di Provinsi Jawa
                                                      Barat,       Kota
                                                      Bekasi,
                                                      Kecamatan
                                                      Bekasi Selatan,
                                                      Desa
                                                      Margajaya,
                                                      setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Nomor Kaveling
                                                      A.10-9,
                                                      Komplek Sentral
                                                      Niaga
                                                      Kalimalang,
                                                      Jalan Jenderal
                                                      Ahmad Yani,
                                                      seluas 84 m2

124.   Perjanjian      Sewa   PT          Perseroan   Ruangan untuk         Rp165.000   1 Maret 2022-   Penyewaan
       Menyewa Menyewa        Pandawali               1 unit mesin          .000,00     29 Februari     digunakan
       Media Placement        ma                      ATM seluas 95         untuk   2   2024            untuk Ruang
       dan Ruangan ATM        Halimbers               c, x 70 cm yang       tahun                       ATM
       di PTC Mall No.        ama                     terletak         di                               Palembang
       069/PKS/PTC/XI/20                              Ground Floor                                      Trade
       21      tanggal    9                           Gedung                                            Centre.
       November 2021                                  Palembang
                                                      Trade Centre
                                                      Mall, setempat
                                                      dikenal dengan
                                                      Jalan           R.
                                                      Sukamto No. 8
                                                      A Palembang
                                                      dan        media
                                                      placement
                                                      berupa
                                                      pemasangan
                                                      printing/cutting
                                                      sticker     brand
                                                      Perseroan pada


                                                                                                                   193
Page 213
                                    Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                          Harga         Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                     Ketentuan
            Menyewa                                                            Sewa          Waktu
                                 Sewa                                                                     Penting
                                                         Neon        Box
                                                         Bersama/pole
                                                         signe Bersama
                                                         PTC        Mall
                                                         berukutan 65 cm
                                                         x 136 cm

125.   Akta       Perjanjian    Suwandi      Perseroan   Sebuah              Rp1.800.0     27 Desember   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         Hartanto                 bangunan ruko       00.000,00     2018 - 27     dilakukan
       13    tanggal      27                             5 lantai dengan     untuk         Maret 2029    untuk Kantor
       Desember        2018                              luas bangunan       jangka                      Fungsional
       yang dibuat di                                    seluruhnya 587      waktu10                     Kembang
                                                         m2, penguasaan
       hadapan Sherly Dian                                                   tahun     3                 Jepun.
                                                         atas      bidang
       Meirawati,      S.H.,                                                 bulan
                                                         tanah
       M.H. Notaris di                                   sebagaimana
       Surabaya                                          tercantum
                                                         dalam Sertifikat
                                                         Hak         Milik
                                                         Nomor:
                                                         371/Kelurahan
                                                         Bongkaran,
                                                         seluas 183 m2
                                                         terletak di Kota
                                                         Surabaya,
                                                         Kecamatan
                                                         Pabean
                                                         Cantikan,
                                                         Kelurahan
                                                         Bongkaran,
                                                         setempat
                                                         dikenal sebagai
                                                         Jalan Kembang
                                                         Jepun Nomor
                                                         81, Surabaya

126.   Akta       Perjanjian    Margareth    Perseroan   Sebuah              Rp135.000     01 November   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.         a Tjandra                bangunan            .000,00       2019 - 1      dilakukan
       09     tanggal     12    dan Andini               rumah       toko    untuk         November      untuk Kantor
       Agustus 2019 yang        Christina                (ruko) 2 lantai     masa sewa     2024          Fungsional
                                Wibowo                   yang terletak di
       dibuat di hadapan                                                     5 tahun.                    Pasar Johar.
                                                         jalan      Arteri
       S.Y. Judiastuti, S.H.,                            Tlogosari ruko
       M.H., Notaris di                                  No.           12
       Semarang                                          Semarang
                                                         sebagaimana
                                                         disebutkan di
                                                         dalam Sertifikat
                                                         Hak Milik no.
                                                         2444/Tlogosari
                                                         Kulon



                                                                                                                   194
Page 214
                                      Para Pihak                                                          Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
No.                             Pemberi      Penyewa     Obyek Sewa                                       Ketentuan
            Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                  Sewa                                                                      Penting
127.   Akta       Perjanjian   Lily         Perseroan   Sebuah              Rp175.000    17 April 2020   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Yunita                   bangunan yang       .000,00      - 17 April      dilakukan
       13 tanggal 04 Juli                               berdiri di atas     untuk        2025            untuk Kantor
       2019 dibuat di                                   sebidang tanah      masa sewa                    Fungsional
       hadapan Anisah Sri                               Hak Milik Nomor     5 tahun                      Pasar Besar
                                                        488/Kelurahan
       Wahyuni.        S.H.,                                                                             Madiun.
                                                        Kejuron, seluas
       Notaris di Madiun                                250m2,      yang
                                                        terletak di Jalan
                                                        Wuni,
                                                        Kelurahan
                                                        Kejuron,
                                                        Kecamatan
                                                        Taman, Kota
                                                        Madiun,
                                                        Provinsi Jawa
                                                        Timur

128.   Akta       Perjanjian   Bambang     Perseroan    Sebuah              Rp175.       17 April 2020   Dahulu
       Sewa Menyewa No.        Widyanto                 bangunan yang       000.000,00   - 17 Mei 2025   penyewaan
       48 tanggal 14 Mei                                berdiri di atas     untuk                        dilakukan
       2019 yang dibuat di                              sebidang tanah      masa sewa                    untuk Kantor
       hadapan Anisah Sri                               Hak         Milik   5 tahun                      Fungsional
                                                        Nomor
       Wahyuni,        S.H.,                                                                             Ponorogo.
                                                        1695/Keluraha
       Notaris di Madiun                                                                                 Namun
                                                        n Banyudono,
                                                        seluas 376 m2                                    berdasarkan
                                                        yang terletak di                                 Surat
                                                        Jalan Sukarno                                    Perseroan
                                                        Hatta,                                           No.
                                                        Kelurahan                                        1434/DIR/XI/
                                                        Banyudono,                                       2022 tanggal
                                                        Kecamatan                                        4 November
                                                        Ponorogo,                                        2022 perihal
                                                        Kabupaten                                        Pemberitahu
                                                        Ponorogo,
                                                                                                         an Rencana
                                                        Provinsi Jawa
                                                        Timur                                            Penutupan
                                                        sebagaimana                                      Kantor
                                                        ternyata dari                                    Fungsional
                                                        Sertifikat Hak                                   Bank
                                                        Milik     Nomor                                  Mayapada,
                                                        1695/Keluraha                                    Perseroan
                                                        n Banyudono                                      telah
                                                                                                         melakukan
                                                                                                         penutupan
                                                                                                         atas kantor
                                                                                                         ini.
                                                                                                         Sehubungan
                                                                                                         dengan hal
                                                                                                         tersebut,
                                                                                                         Perseroan


                                                                                                                   195
Page 215
                                   Para Pihak                                                             Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                        Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                        Ketentuan
            Menyewa                                                          Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                       Penting
                                                                                                         masih
                                                                                                         melakukan
                                                                                                         proses
                                                                                                         pengosonga
                                                                                                         n atas sewa
                                                                                                         ruang ini.

129.   Akta      Perjanjian    Elizabeth   Perseroan   Sebuah              Rp187.       23 Juni 2020     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Esterina                bangunan yang       500.000,00   - 23 Juni        dilakukan
       157 tanggal 24 Juni     Wiyanto                 berdiri di atas     untuk        2025             untuk Kantor
       2019 yang dibuat di                             sebidang tanah      masa sewa                     Fungsional
       hadapan                                         Hak        Milik    5 tahun                       Pasar Baru
       Muhammad          Ali                           Nomor                                             Magetan.
                                                       2360/Keluraha
       Fauzi, S.H., M.Kn.,
                                                       n
       notaris di Kota                                 Sukowinangun,
       Madiun                                          seluas 108 m2,
                                                       berikut hak-hal
                                                       atas
                                                       langganannya
                                                       di Jalan Yos
                                                       Sudarso No.
                                                       45, Kelurahan
                                                       Sukowinangun,
                                                       Kecamatan
                                                       Magetan,
                                                       Kabupaten
                                                       Magetan,
                                                       Provinsi Jawa
                                                       Timur

130.   Akta      Perjanjian    Andreas     Perseroan   Sebuah              Rp2.750.0    11 Juli 2020 -   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Eddy                    bangunan yang       00.000,00    11               dilakukan
       110 tanggal 18          Santoso                 berdiri di atas     untuk        September        untuk Kantor
       Maret 2019 yang                                 sebidang tanah      jangka       2030             Cabang
       dibuat di hadapan                               sebagaimana         waktu 10                      Jalan
                                                       tercantum
       Sopan, S.H., Notaris                                                tahun                         Jenderal
                                                       dalam Sertifikat
       di       Kabupaten                                                                                Sudirman
                                                       Hak         Guna
       Banyumas                                        Bangunan No.                                      Purwokerto.
                                                       00295 seluas
                                                       504 m2 yang
                                                       terletak di Jalan
                                                       Jenderal
                                                       Sudirman No.
                                                       326 Purwokerto

131.   Perjanjian   Sewa       Wulan       Perseroan   Sebuah              Rp775.000    16 November      Penyewaan
       Menyewa No. 12          Cahya,                  bangunan            .000,00      2021-16          dilakukan
       tanggal 21 Oktober      S.E.                    bertingkat      3   untuk        November         untuk Kantor
       2020 yang dibuat di                             seluas +410m2       jangka       2026             Cabang
       hadapan     Muliani                             terletak di Jalan                                 Pembantu

                                                                                                                   196
Page 216
                                   Para Pihak                                                            Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                        Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa       Obyek Sewa                                       Ketentuan
            Menyewa                                                          Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
       Santoso,        S.H.,                           Tanjung Duren       waktu     5                  Tanjung
       Notaris di Jakarta                              Raya No. 91B,       tahun                        Duren
                                                       Rukun
                                                       Tetangga 006,
                                                       Rukun Warga
                                                       05, Kelurahan
                                                       Tanjung Duren
                                                       Selaran,
                                                       Kecamatan
                                                       Grogol
                                                       Petamburan,
                                                       Kota     Jakarta
                                                       Barat, Provinsi
                                                       DKI Jakarta
132.   Akta       Perjanjian   Yuliani     Perseroan   Sebuah              Rp1.750.0     27 November    Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Yudianto                bangunan            00.000,00     2018-27        dilakukan
       01 tanggal 2 Agustus    (Tan, Bie               seluas +348 m2      untuk         November       untuk Ruang
       2018 yang dibuat di     Hong)                   yang berdiri di     jangka        2028           Kantor/ATM
       hadapan       Muliani                           atas sebidang       waktu 10                     Cabang
       Santoso,        S.H.,                           tanah Hak Guna      tahun                        Pembantu
       Notaris di Jakarta                              Bangunan No.                                     Cempaka
                                                       1156/Sumur                                       Mas.
                                                       Batu, Provinsi
                                                       DKI     Jakarta,
                                                       Kotamadya
                                                       Jakarta Pusat,
                                                       Kecamatan
                                                       Kemayoran,
                                                       Kelurahan
                                                       Sumur      Batu,
                                                       setempat
                                                       dikenal sebagai
                                                       Jalan     Letnal
                                                       Jenderal
                                                       Suprapto Blok
                                                       B/1, Komplek
                                                       Ruko       Mega
                                                       Grosir Cempaka
                                                       Mas seluas 100
                                                       m2
133.   Akta      Perjanjian    PT          Perseroan   Ruang kantor        Rp682.000     2    Januari   Aset      ini
       Sewa Menyewa No.        Permata                 pada Ground         ,00    per    2019-2         direncanaka
       001/LOO/MCC/07-         Birama                  Floor, Unit B       m2/bulan      Januari 2024   n Perseroan
       2018 tanggal 8          Sakti                   dengan      total                                akan
       Agustus 2018                                    luas 374 m2,                                     digunakan
                                                       Jalan      Jend.                                 sebagai
                                                       Sudirman Kav.                                    Kantor
                                                       25,      Jakarta                                 Cabang,
                                                       Selatan                                          Kantor

                                                                                                                   197
Page 217
                                  Para Pihak                                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                        Harga        Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa        Obyek Sewa                                    Ketentuan
           Menyewa                                                          Sewa         Waktu
                               Sewa                                                                     Penting
                                                                                                     Cabang
                                                                                                     Pembantu,
                                                                                                     atau Kantor
                                                                                                     Fungsional di
                                                                                                     kemudian
                                                                                                     hari.
134.   Akta      Perjanjian   Marzuki      Perseroan   Sebuah              Rp1.150.0   16 November   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.       Mufti (Lim               bangunan            00.000,00   2018-16       dilakukan
       05    tanggal     16   Tjeng Kie)               bertingkat     3    untuk       November      untuk Kantor
       Agustus 2018 yang      dan                      seluas +107 m2      jangka      2028          Fungsional
       dibuat di hadapan      Santhony                 yang berdiri di     waktu 10                  Sukarjo
       Muliani    Santoso,                             atas sebidang       tahun                     Wiryopranot
       S.H., Notaris di                                tanah SHM No.                                 o.
       Jakarta                                         18/Kebon
                                                       Kelapa, terletak
                                                       di Provinsi DKI
                                                       Jakarta, Kota
                                                       Jakarta Pusat,
                                                       Kecamatan
                                                       Gambir,
                                                       Kelurahan
                                                       Kebon Kelapa,
                                                       setempat
                                                       dikenal sebagai
                                                       Jalan Sukarjo
                                                       Wiryopranoto 2
                                                       I, seluas 44 m2
                                                       dan sebidang
                                                       tanah SHM No.
                                                       19/Kebon
                                                       Kelapa terletak
                                                       di Provinsi DKI
                                                       Jakarta, Kota
                                                       Jakarta Pusat,
                                                       Kecamatan
                                                       Gambir,
                                                       Kelurahan
                                                       Kebon Kelapa,
                                                       setempat
                                                       dikenal sebagai
                                                       Jalan Sukarjo
                                                       Wiryopranoto 2 I
                                                       (dahulu Jalan
                                                       Sawah Besar
                                                       No. 2 I) seluas
                                                       61 m2
135.   Akta     Perjanjian    Lihua        Perseroan   Ruangan        di   Rp250.000   20 November   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.       Soedarmo                 lantai 2 dan        .000,00     2021-20       dilakukan
       02 tanggal 8 Juni                               lantai 3 dengan     untuk                     untuk Kantor

                                                                                                                198
Page 218
                                   Para Pihak                                                            Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                        Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                        Ketentuan
            Menyewa                                                          Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                      Penting
       2021 sebagaimana                               luas total +85,54    jangka        November       Cabang
       diubah dengan Akta                             m2 dari sebuah       waktu     5   2026           Pembantu
       Perubahan                                      bangunan yang        tahun                        Danau
       Perjanjian   Sewa                              terletak di Jalan                                 Sunter Utara.
       Menyewa No. 07                                 Danau Sunter
       tanggal 19 Agustus                             Utara Blok F-20
       2021 yang keduanya                             Kaveling Nomor
       dibuat di hadapan                              7,     Kelurahan
       Muliani    Santoso,                            Sunter Agung,
       S.H.                                           Kecamatan
                                                      Tanjung Priok,
                                                      Kotamadya
                                                      Jakarta Utara,
                                                      Provinsi      DKI
                                                      Jakarta,
                                                      bangunan mana
                                                      berdiri di atas
                                                      SHGB          No.
                                                      2791/Sunter
                                                      Agung

136.   Akta       Perjanjian   Enawati    Perseroan   Lantai 1 sebuah      Rp1.250.0     1    Agustus   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Engkim                 bangunan Ruko        00.000,00     2019-1         dilakukan
       105 tanggal 7 Mei       (dahulu                2 lantai yang        untuk     5   Agustus 2024   untuk Kantor
       2014 yang dibuat di     bernama                terletak di Jalan    tahun                        Cabang
       hadapan Dr. Ely         Koe Njuk               Sukajadi      No.                                 Pembantu
       Baharini, S.H., M.H.,   Tjen)                  125, Bandung,                                     Sukajadi.
       Sp.N., notaris di                              seluas +170 m2
       Kabupaten Bandung                              yang terletak di
       Barat sebagaimana                              atas sebidang
       telah diubah oleh                              tanah      dalam
       Akta Perpanjangan                              SHM           No.
       Sewa Menyewa No.                               946/Kelurahan
       06     tanggal      7                          Cipedes         di
       Desember        2018                           Propinsi Jawa
       yang dibuat di                                 Barat,
       hadapan         Mario                          Kotamadya
       Martin Sutanto, S.H.,                          Bandung,
       M.Kn., Notaris di                              Wilayah
       Kabulaten Bandung                              Bojonagara,
                                                      Kecamatan
                                                      Sukajadi,
                                                      Kelurahan
                                                      Cipedes,
                                                      setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jalan Sukajadi
                                                      No. 125.


                                                                                                                   199
Page 219
                                       Para Pihak                                                         Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                          Harga        Jangka
No.                             Pemberi       Penyewa     Obyek Sewa                                      Ketentuan
            Menyewa                                                            Sewa         Waktu
                                 Sewa                                                                       Penting
137.   Akta       Perjanjian   PT            Perseroan   Sebuah               Rp290.000   9 November     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Perusaha                  bangunan ruko        .000,00     2021 – 8       dilakukan
       8     tanggal      25   an                        yang terdiri dari    untuk       November       untuk Ruang
       September       2020    Dagang                    3 lantai dengan      jangka      2026           Kantor
       yang dibuat di          dan                       total        luas    waku    5                  Cabang
       hadapan Dani Ratih,     Industri                  bangunan             tahun                      Pembantu
       S.H., S.E., M.Kn.,      Dirga                     seluruhnya                                      Siliwangi.
       Notaris di Demak        Surya                     seluas +202 m2
       sebagaimana diubah                                berdiri    diatas
       dengan Akta Berita                                Sebagian dari
       Acara Pembetulan                                  tanah Hak Guna
       Akta No. 3 tanggal                                Bangunan
       27 Oktober 2020                                   Nomor
       yang dibuat di                                    341/Karangayu
       hadapan Dani Ratih,                               tercatat     atas
       S.H., S.E., M.Kn.,                                nama           PT
       Notaris di Demak                                  Perusahaan
                                                         Dagang        dan
                                                         Industri Dirga
                                                         Surya seluas
                                                         +8328 m2 yang
                                                         terletak        di
                                                         Provinsi Jawa
                                                         Tengah,
                                                         Kotamadya
                                                         Semarang,
                                                         Kecamaan
                                                         Semarang
                                                         Barat,
                                                         Kelurahan
                                                         Karangayu
                                                         setempat
                                                         terkenal sebagai
                                                         Komplek
                                                         Pertokoan
                                                         Siliwangi Plaza
                                                         Blok A.2
138.   Akta       Perjanjian   Juniwati    Perseroan     Sebuah               Rp630.000   1    Januari   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.                                  bangunan ruko        .000,00     2017 – 1       dilakukan
       12 tanggal 6 Oktober                              2 lantai yang        untuk       Januari 2027   untuk Kantor
       2016 yang dibuat di                               berdiri di atas      jangka                     Cabang
       hadapan        Maria                              sebidang tanah       waktu 10                   Pembantu
       Tjandra S.H., Notaris                             Hak        Guna      tahun                      Mulyosari.
       di Surabaya                                       Bangunan
                                                         Nomor
                                                         1283/Kelurahan
                                                         Kalisari, seluas
                                                         102 m2 yang
                                                         terletak di Kota

                                                                                                                   200
Page 220
                                   Para Pihak                                                           Ketentuan-
           Dasar Sewa                                                       Harga         Jangka
No.                            Pemberi    Penyewa      Obyek Sewa                                       Ketentuan
            Menyewa                                                         Sewa          Waktu
                                Sewa                                                                     Penting
                                                      Surabaya,
                                                      Kecamatan
                                                      Sukolilo,
                                                      Kelurahan
                                                      Kalisari
                                                      setempat
                                                      dikenal sebagai
                                                      Jalan Mulyosari
                                                      Nomor 162
139.   Akta       Perjanjian   Wibisono   Perseroan   Bangunan ruko        Rp925.000   18 Juli 2022 -   Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Tiojono                berlantai       3    .000,00     18 Juli          dilakukan
       24 tanggal 18 Juni                             (tiga),      yang    untuk       2027             untuk Kantor
       2007 yang dibuat di                            didirikan di atas    jangka                       Cabang
       hadapan Dr. Lanny                              sebidang tanah       waktu                        Pembantu
       Kusumawati, Dra.,                              Hak          Guna                                 Sukomanung
                                                                           sewa    5
       S.H.,       M.Hum.,                            Bangunan No.                                      gal.
       Notaris di Surabaya                            788/Kelurahan        tahun.
       sebagaimana diubah                             Sukomanunggal
       dengan          Akta                           , seluas 83 m2,
       Perpanjangan                                   terletak        di
       Perjanjian     Sewa                            Provinsi Jawa
       Menyewa No. 8                                  Timur,
       tanggal 4 Juni 2012                            Kotamadya
       yang dibuat di                                 Surabaya,
       hadapan        Maria                           Kecamatan
       Tjandra, S.H. Notaris                          Sukomanunggal
       di         Surabaya                            ,       Kelurahan
       sebagaimana diubah                             Sukomanunggal
       dengan          Akta                           ,        setempat
       Perpanjangan                                   dikenal sebagai
       Perjanjian     Sewa                            Ruko Satelite
       Menyewa No. 9                                  Town Square
       tanggal 7 Februari                             Blok 5 A/21,
       2017 yang dibuat di                            Jalan        Raya
       hadapan        Maria                           Sukomanunggal
       Tjandra, S.H. Notaris                          Jaya, Surabaya
       di         Surabaya
       sebagaimana diubah
       dengan
       Perpanjangan
       Perjanjian     Sewa
       Menyewa No. 63
       tanggal 13 Juli 2022
       yang dibuat di
       hadapan        Maria
       Tjandra, S.H. Notaris
       di Surabaya

140.   Akta     Perjanjian     Tjandra    Perseroan   1 unit ruang         Rp475.000   8    Januari     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.        Sulayman               usaha                .000,00     2021 – 8         dilakukan
       14   tanggal     16                            bertingkat yang      untuk       Januari 2026     untuk Kantor
       November      2020                             didirikan di atas    jangka                       Cabang


                                                                                                                  201
Page 221
                                 Para Pihak                                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                                      Harga         Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa    Obyek Sewa                                         Ketentuan
           Menyewa                                                        Sewa          Waktu
                              Sewa                                                                     Penting
       yang dibuat di                             sebidang tanah        waktu     5                  Pembantu
       hadapan   Juhaidi,                         seluas 94 m2          tahun                        Pasar 16 Ilir.
       S.H., Notaris di                           yang terletak di
       Palembang                                  Jalan Kebumen
                                                  Darat Nomor
                                                  791,            RT
                                                  012/RW          04,
                                                  Kelurahan 16
                                                  Ilir, Kecamatan
                                                  Ilir Timur 1,
                                                  Palembang
                                                  sebagaimana
                                                  ternyata dalam
                                                  Sertifikat Hak
                                                  Milik          No.
                                                  1529/Kelurahan
                                                  16 Ilir
141.   Akta     Perjanjian   Darwo    Perseroan   2 unit bangunan       Rp1.400.0     22 Agustus     Penyewaan
       Sewa Menyewa No.                           rumah         toko    00.000,00     2020 – 22      dilakukan
       32 tanggal 22 Juni                         (ruko)      diatas    untuk         Agustus 2030   untuk Kantor
       2020 yang dibuat di                        sebidang tanah        jangka                       Cabang
       hadapan      Halim,                        Sertifiat     Hak     waktu 10                     Pembantu
       S.H., Notaris di                           Guna                  tahun                        Prof.    HM.
       Medan                                      BAngunan                                           Yamin.
                                                  Nomor
                                                  1323/Gang
                                                  Buntu seluas 74
                                                  m2 yang terletak
                                                  di         Privinsi
                                                  Sumatera Utara,
                                                  Kotamadya
                                                  Medan,
                                                  Kecamatan
                                                  Medan Timur,
                                                  Kelurahan Gang
                                                  Buntu          dan
                                                  diatas sebidang
                                                  tanah Sertifikat
                                                  Hak         Guna
                                                  Bangunan
                                                  Nomor
                                                  1324/Gang
                                                  Buntu seluas 75
                                                  m2 yang terletak
                                                  di        Provinsi
                                                  Sumatera Utara,
                                                  Kotamadya
                                                  Medan,
                                                  Kecamatan

                                                                                                                  202
Page 222
                                    Para Pihak                                                            Ketentuan-
             Dasar Sewa                                                         Harga        Jangka
 No.                            Pemberi    Penyewa         Obyek Sewa                                     Ketentuan
              Menyewa                                                           Sewa         Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
                                                         Medan Timur,
                                                         Kelurahan Gang
                                                         Buntu     yang
                                                         dikenal sebagai
                                                         Jalan Profesor
                                                         Haji Muhammad
                                                         Yamin Sarjana
                                                         Hukum Nomor
                                                         22A-22B Medan

 142.    Akta     Perjanjian   Samson       Perseroan    Satu         unit   Rp600.000     4    Agustus   Aset      ini
         Sewa Menyewa No.      Sumartha                  bangunan            .000,00       2023-4         direncanaka
         12 tanggal 4 Mei                                rumah       toko    untuk   5     Agustus 2028   n Perseroan
         2023 yang dibuat di                             bertingkat          tahun                        akan
         hadapan      Tjong,                             setempat                                         digunakan
         Deddy     Iskandar,                             dikenal dengan                                   sebagai
         S.H., notaris di                                Jl.      Cemara                                  Kantor
         Medan                                           Boulevard B1-                                    Cabang,
                                                         62,          Deli                                Kantor
                                                         Serdang yang                                     Cabang
                                                         didirikan diatas                                 Pembantu,
                                                         sebidang tanah                                   atau Kantor
                                                         Sertifikat Hak                                   Fungsional di
                                                         Milik No. 6319                                   kemudian
                                                         seluas 266 m2                                    hari.
                                                         terletak       di
                                                         Provinsi
                                                         Sumatera Utara,
                                                         Kabupaten Deli
                                                         Serdang,
                                                         Kecamatan
                                                         Percut       Sei
                                                         Tuan,      Desa
                                                         Sampali

2.    Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pihak Afiliasi

                                      Para Pihak         Bentuk                                           Ketentuan-
             Dasar Sewa                                 Hubungan        Obyek      Harga     Jangka
 No.                             Pemberi     Penyewa                                                      Ketentuan
              Menyewa                                    Afiliasi       Sewa       Sewa      Waktu
                                  Sewa                                                                     Penting
 1.      Perjanjian   Sewa      Jonathan Perseroan      Jonathan       Ruangan     Rp3.75    31       Penyewaan
         Menyewa tanggal 30     Tahir                   Tahir          kantor      0.        Maret    dilakukan untuk
         Desember      2011                             merupakan      seluas      000.000   2023 -   Kantor Cabang
         sebagaimana diubah                             anggota        162 m2      ,00       31       Pembantu Pasar
         dengan Addendum I                              keluarga       terdiri     untuk     Maret    Baru
         Perjanjian   Sewa                              terdekat       dari    2   jangka    2028
         Menyewa tanggal 05                             pengendali     lantai      waktu 5
         September     2012                             dari           yang        tahun
         sebagaimana diubah                             Perseroan      berada


                                                                                                                     203
Page 223
                                  Para Pihak        Bentuk                                        Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan      Obyek       Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                  Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi     Sewa        Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                Penting
      dengan Addendum                                           pada
      Perjanjian     Sewa                                       sebuah
      Menyewa II tanggal                                        gedung
      25 Agustus 2017                                           bertingka
      sebagaimana diubah                                        t yang
      dengan Addendum                                           terletak
      III Perjanjian Sewa                                       di Jl.
      Menyewa          No.                                      Samanh
      002/PSM-                                                  udi No.
      BMI/XI/2020 tanggal                                       22 I-J,
      12 November 2020                                          Jakarta

2.    Perjanjian      Sewa    Tahir    Perseroan   Tahir        Obyek        Rp9.37    1        Penyewaan
      Menyewa tanggal 24                           merupakan    sewa         5.000.0   Janua    dilakukan untuk
      Juni            1997                         anggota      terletak     00,00     ri       Kantor Cabang
      sebagaimana diubah                           keluarga     di Jalan               2021 -   Pembantu Darmo
      dengan Addendum                              terdekat     Darmo        untuk     1        Surabaya
      Perjanjian      Sewa                         pengendali   No. 151      jangka    Janua
      Menyewa tanggal 23                           dari         yang         waktu     ri
      Juni            2000                                      didasark     10        2031
                                                   Perseroan
      sebagaimana diubah                                        an pada      tahun.
      dengan Addendum II                                        Sertifikat
      Perjanjian      Sewa                                      Hak Milik    Tahun
      Menyewa tanggal 2                                         No.          ke 1-ke
      Juni            2003                                      279/K,       5
      sebagaimana diubah                                        Keluraha     Rp750.
      dengan Addendum                                           n            000.00
      III Perjanjian Sewa                                       Darmo,       0,00
      Menyewa tanggal 13                                        Kecamat      per
      Januari         2005                                      an           tahun
      sebagaimana diubah                                        Wonokro
      dengan Addendum                                           mo,          Tahun
      IV tanggal 18 April                                       Kotamad      ke 6-ke
      2008 sebagaimana                                          ya           10
      diubah Addendum V                                         Surabay      Rp1.12
      tanggal            27                                     a,           5.000.0
      Desember        2010                                      Provinsi     00,00
      sebagaimana diubah                                        Jawa         per
      dengan Addendum                                           Timur        tahun
      VI Perjanjian Sewa
      Menyewa BMI KCP
      Darmo-Surabaya
      tanggal 16 Oktober
      2015 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum          VII
      Perjanjian      Sewa
      Menyewa           No.
      001/PSM-
      BMI/IX/2020 tanggal
      3 September 2020
      yang dibuat di bawah


                                                                                                               204
Page 224
                                    Para Pihak           Bentuk                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                    Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                             Pemberi    Penyewa                                                        Ketentuan
           Menyewa                                       Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
      tangan       bermeterai
      cukup


3.    Ketentuan      Sewa       PT          Perseroan   PT Menara       Suatu        Rp31.0    6 Juni   Penyewaan
      Menyewa Mayapada          Menara                  Bumi            area         33.200.   2016 -   dilakukan untuk
      Complex Surabaya          Bumi                    Sejahtera       dengan       000,00    5 Juni   Kantor Cabang
      No.       001/PSM-        Sejahtera               dimiliki oleh   luas         untuk     2026     Mayapada
      MBS/V/2016 tanggal                                anggota         semi         masa               Complex
      9 Mei 2016 yang                                   keluarga        gross        sewa
      dibuat      dibawah                               terdekat        seluas       10
      tangan          dan                               pemegang        2.351 m2     tahun
      bermaterai cukup                                  saham           yang
                                                        pengendali      berada
                                                        dari            pada:
                                                        Perseroan       Lt.01-01;
                                                                        Lt.16-
                                                                        01,03,05,
                                                                        06,07,
                                                                        08,09;
                                                                        Lt.17-
                                                                        01,03,05,
                                                                        06,07,
                                                                        08,09;
                                                                        Lt.18-
                                                                        01,03,05,
                                                                        06,07,
                                                                        08,09;
                                                                        Lt.19-01,
                                                                        03,05,06,
                                                                        07,08,
                                                                        09
                                                                        yang
                                                                        kese
                                                                        mua
                                                                        nya
                                                                        berada di
                                                                        lokasi
                                                                        Mayapad
                                                                        a
                                                                        Complex
                                                                        , Jl.
                                                                        Mayjen
                                                                        Sungkon
                                                                        o      No.
                                                                        178,
                                                                        Surabay
                                                                        a

4.    Perjanjian       Sewa     PT          Perseroan   PT Nirmala      Tempat       Rp96.0    1        Penyewaan
      Menyewa         Ruang     Nirmala                 Kencana         yang         00.000,   Febru    dilakukan untuk
      ATM               No.                             Mas             berada di    00        ari      ATM Mayapada


                                                                                                                       205
Page 225
                                    Para Pihak          Bentuk                                           Ketentuan-
          Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek       Harga    Jangka
No.                            Pemberi     Penyewa                                                       Ketentuan
           Menyewa                                      Afiliasi        Sewa        Sewa     Waktu
                                Sewa                                                                       Penting
      031/PTNKM/II/2014       Kencana                  (Mayapada       Lobby        untuk    2023 -   Hospital Jakarta
      Tanggal 30 Januari      Mas                      Hospital        ATM          masa     31       Selatan.
      2014 sebagaimana        (Mayapad                 Jakarta         Center       sewa 2   Janua
      diubah        dengan    a Hospital               Selatan)        untuk        tahun    ri
      Addendum Pertama        Jakarta                  dimiliki oleh   penempa               2025
      Perjanjian      Sewa    Selatan)                 anggota         tan dan
      Menyewa        Ruang                             keluarga        pengope
      ATM No. 098/PT-                                  terdekat        rasian
      NKM/XII/2017 dan                                                 mesin
                                                       pemegang
      No.                                                              ATM
                                                       saham
      080/PKS/ATM/LGLB                                                 Mayapad
      NI/XII/2017 tanggal                              pengendali      a
      11 Desember 2017                                 dari
      sebagaimana diubah                               Perseroan
      dengan Addendum
      Kedua No. 004/PT-
      NKM/PKS/I/2023
      atas Perjanjian Sewa
      Menyewa           No.
      098/PT-
      NKM/XII/2017 No.
      080/PKS/ATM/LGL-
      BMI/XII/2017 tanggal
      11 Januari 2023

5.    Perjanjian              PT           Perseroan   PT              Sebuah       Rp96.    1        Penyewaan
      Kerjasama    Sewa       Sejahterar               Sejahterara     ruangan      000.00   Febru    dilakukan untuk
      Menyewa ATM No.         aya                      ya              berukura     0,00     ari      ATM Mayapada
      001/PKS/PT-             Anugrahja                Anugrahjay      n luas       untuk    2023 -   Hospital
      SRAJ/II/2023            ya                       a        Tbk    3,6 m2 di    masa     31       Tangerang
      tanggal 7 Februari      Tbk                      (Mayaoada       ATM          sewa 2   Janua
      2023                    (Mayapad                 Hospital)       Center       tahun    ri
                              a                        dimiliki oleh   yang                  2025
                              Hospital)                anggota         terletak
                                                       keluarga        di New
                                                       terdekat        Wing
                                                       pemegang        Mayapad
                                                       saham           a
                                                       pengendali      Hospital
                                                       dari            Lantai
                                                       Perseroan       1        –
                                                                       Tangera
                                                                       ng,
                                                                       Jl.
                                                                       Honoris
                                                                       Raya
                                                                       Kav. 6,
                                                                       Kota
                                                                       Modern,
                                                                       Tangera
                                                                       ng



                                                                                                                   206
Page 226
                                  Para Pihak         Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                 Hubungan      Obyek        Harga     Jangka
No.                          Pemberi     Penyewa                                                      Ketentuan
          Menyewa                                    Afiliasi     Sewa         Sewa      Waktu
                              Sewa                                                                     Penting
6.    Perjanjian    Sewa    Tahir       Perseroan   Tahir        Sebidan       Rp3.75    3        Penyewaan
      Menyewa         No.                           merupakan    g tanah       0.        Januar   dilakukan untuk
      001/PSMBMI/X/201                              anggota      dan           000.00    i        Kantor Cabang
      7 tanggal 3 Oktober                           keluarga     bangun        0,00      2023-    Pembantu
      2017 sebagaimana                              terdekat     an yang       untuk     3        Bunguran
      diubah      dengan                            pengendali   berloka       jangka    Janua
      Addendum          I                           dari         si      di    waktu 5   ri
      Perjanjian    Sewa                            Perseroan    Jalan         tahun     2028
      Menyewa         No.                                        Bungura
      001/PSM-                                                   n No.
      BMI/XI/2020 tanggal                                        19       A,
      11 November 2020                                           keluraha
                                                                 n
                                                                 Bongkar
                                                                 an,
                                                                 Surabay
                                                                 a, Jawa
                                                                 Timur,
                                                                 yang
                                                                 didirikan
                                                                 di atas
                                                                 sebidang
                                                                 tanah
                                                                 Hak
                                                                 Guna
                                                                 Banguna
                                                                 n      No.
                                                                 0327/Bo
                                                                 ngkara n
                                                                 seluas
                                                                 352m2
                                                                 atas
                                                                 nama
                                                                 Tahir




                                                                                                              207
Page 227
                                 Para Pihak         Bentuk                                       Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan      Obyek     Harga     Jangka
No.                         Pemberi     Penyewa                                                  Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi     Sewa      Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                 Penting
7.    Lease Agreement      PT          Perseroan   PT           Ground     Tahun     1 Juni   Penyewaan untuk
      No.                  Perdana                 Perdana      Floor      ke-1:     2021-    ruangan kantor.
      013/PTA/LA/XII/202   Tangguh                 Tangguh      Menara     Rp402.    31 Mei
      0 tertanggal 10      Abadi                   Abadi        Topas      627,00    2031
      Desember 2020                                dimiliki     di Jalan   per
                                                   oleh         MH.        m2/bula
                                                   anggota      Thamrin    n
                                                   keluarga     Kav. 9,
                                                   terdekat     Jakarta    Tahun
                                                   pemegang     10350      ke-2:
                                                   saham        seluas     Rp442.
                                                   pengendali   385.82     889,00
                                                   dari         m2         per
                                                   Perseroan               m2/bula
                                                                           n

                                                                           Tahun
                                                                           ke-3:
                                                                           Rp487.
                                                                           177,00
                                                                           per
                                                                           m2/bula
                                                                           n

                                                                           Tahun
                                                                           ke-4:
                                                                           Rp535.
                                                                           894,00
                                                                           per
                                                                           m2/bula
                                                                           n

                                                                           Tahun
                                                                           ke-5:
                                                                           Rp589.
                                                                           483,00
                                                                           per
                                                                           m2/bula
                                                                           n

                                                                           Tahun
                                                                           ke-6:
                                                                           Rp648.
                                                                           431,00
                                                                           per
                                                                           m2/bula
                                                                           n

                                                                           Tahun
                                                                           ke-7:
                                                                           Rp713.
                                                                           274,00


                                                                                                          208
Page 228
                                  Para Pihak         Bentuk                                             Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek        Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                        Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi        Sewa         Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
                                                                                  per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

                                                                                  Tahun
                                                                                  ke-8:
                                                                                  Rp784.
                                                                                  601,00
                                                                                  per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

                                                                                  Tahun
                                                                                  ke-9:
                                                                                  Rp863.
                                                                                  061,00
                                                                                  per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

                                                                                  Tahun
                                                                                  ke-10:
                                                                                  Rp949.
                                                                                  367,00
                                                                                  per
                                                                                  m2/bula
                                                                                  n

8.    Lease Agreement         PT        Perseroan   PT Perdana      Gedung        Rp192.    1 Juni   Penyewaan ruang
      No.                     Perdana               Tangguh         Menara        500,00    2017 -   kantor digunakan
      013/PTA/LA/V/2017       Tangguh               Abadi           Topas         per m2    31 Mei   untuk Call Center.
      tertanggal 18 Mei       Abadi                 dimiliki oleh   Lt. 16, Jl.   per       2027
      2017 yang dibuat                              anggota         M.H.          bulan
      dibawah tangan                                keluarga        Thamrin
                                                    terdekat        Kav. 9,
                                                    pemegang        Jakarta
                                                    saham           Pusat,
                                                    pengendali      seluas
                                                    dari            870,47
                                                    Perseroan       m2

9.    Lease Agreement         PT        Perseroan   PT Perdana      Gedung        Tahun     29       Penyewaan
      No.                     Perdana               Tangguh         Menara        ke-1:     Nove     dilakukan untuk
      003/PTA/LA/X/2019       Tangguh               Abadi           Topas Lt.     Rp160.    mber     ruangan kantor.
      tertanggal         28   Abadi                 dimiliki oleh   14, Jl.       000,00    2019 -
      Oktober         2019                          anggota         M.H.          per       24
      sebagaimana diubah                            keluarga        Thamrin       m2/bula   Nove
      dengan Amandemen                              terdekat        Kav. 9,       n         mber
      Ke-1       Perjanjian                         pemegang        Jakarta,                2029
      Sewa       Menyewa                            saham           tempat        Tahun
      tanggal            10                         pengendali      usaha         ke-2:
      Desember 2020                                                               Rp176.


                                                                                                                     209
Page 229
                       Para Pihak        Bentuk                                      Ketentuan-
      Dasar Sewa                        Hubungan     Obyek        Harga     Jangka
No.                Pemberi    Penyewa                                                Ketentuan
       Menyewa                           Afiliasi    Sewa         Sewa      Waktu
                    Sewa                                                              Penting
                                        dari        yang          000,00
                                        Perseroan   disewak       per
                                                    an, yang      m2/bula
                                                    bersifat      n
                                                    final,
                                                    sebagai       Tahun
                                                    berikut:      ke-3:
                                                    14th floor:   Rp193.
                                                    127,62        600,00
                                                    m2 (semi      per
                                                    gross         m2/bula
                                                    area)         n
                                                    14th floor:
                                                    77,72 m2      Tahun
                                                    (semi         ke-4:
                                                    gross         Rp212.
                                                    area)         960,00
                                                                  per
                                                                  m2/bula
                                                                  n

                                                                  Tahun
                                                                  ke-5:
                                                                  Rp234.
                                                                  256,00
                                                                  per
                                                                  m2/bula
                                                                  n

                                                                  Tahun
                                                                  ke-6:
                                                                  Rp257.
                                                                  681,00
                                                                  per
                                                                  m2/bula
                                                                  n

                                                                  Tahun
                                                                  ke-7:
                                                                  Rp283-
                                                                  449,00
                                                                  per
                                                                  m2/bula
                                                                  n

                                                                  Tahun
                                                                  ke-8:
                                                                  Rp311.
                                                                  793,00
                                                                  per
                                                                  m2/bula
                                                                  n


                                                                                                  210
Page 230
                                Para Pihak         Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                     Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                   Penting

                                                                              Tahun
                                                                              ke-9:
                                                                              Rp342.
                                                                              972,00
                                                                              per
                                                                              m2/bula
                                                                              n

                                                                              Tahun
                                                                              ke-10:
                                                                              Rp377.
                                                                              269,00
                                                                              per
                                                                              m2/bula
                                                                              n

10.   Lease Agreement       PT        Perseroan   PT Perdana      Gedung      Tahun     18       Penyewaan
      No.005/PTA/LA/XII/2   Perdana               Tangguh         Menara      ke-1:     Dese     dilakukan untuk
      019 tertanggal 02     Tangguh               Abadi           Topas Lt.   Rp160.    mber     ruangan kantor.
      Desember       2019   Abadi                 dimiliki oleh   14, Jl.     000,00    2019 -
      yang dibuat dibawah                         anggota         M.H.        per       17
      tangan sebagaimana                          keluarga        Thamrin     m2/bul    Dese
      diubah       dengan                         terdekat        Kav. 9,     an        mber
      Amandemen Ke-1                              pemegang        Jakarta,              2029
      Perjanjian     Sewa                         saham           seluas      Tahun
      Menyewa tanggal 10                          pengendali      47,72 m2    ke-2:
      Desember 2020                               dari            (semi       Rp176.
                                                  Perseroan       gross       000,00
                                                                  area)       per
                                                                              m2/bul
                                                                              an

                                                                              Tahun
                                                                              ke-3:
                                                                              Rp193.
                                                                              600,00
                                                                              per
                                                                              m2/bul
                                                                              an

                                                                              Tahun
                                                                              ke-4:
                                                                              Rp212.
                                                                              960,00
                                                                              per
                                                                              m2/bul
                                                                              an

                                                                              Tahun
                                                                              ke-5:
                                                                              Rp234.


                                                                                                                211
Page 231
                               Para Pihak           Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                        Pemberi    Penyewa                                                        Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                            Sewa                                                                      Penting
                                                                                256,00
                                                                                per
                                                                                m2/bul
                                                                                an

                                                                                Tahun
                                                                                ke-6:
                                                                                Rp257.
                                                                                681,00
                                                                                per
                                                                                m2/bul
                                                                                an

                                                                                Tahun
                                                                                ke-7:
                                                                                Rp283.
                                                                                449,00
                                                                                per
                                                                                m2/bul
                                                                                an

                                                                                Tahun
                                                                                ke-8:
                                                                                Rp311.
                                                                                793,00
                                                                                per
                                                                                m2/bul
                                                                                an

                                                                                Tahun
                                                                                ke-9:
                                                                                Rp342.
                                                                                972,00
                                                                                per
                                                                                m2/bul
                                                                                an

                                                                                Tahun
                                                                                ke-10:
                                                                                Rp377.
                                                                                269,00
                                                                                per
                                                                                m2/bul
                                                                                an

11.   Perjanjian           PT          Perseroan   PT              Lantai       Rp        14       Ruangan untuk
      Penggunaan Ruang     Sejahtera               Sejahtera       Baseme       308.00    Agust    menempatkan 2
      untuk Penempatan     Alam                    Alam            nt           0.000,0   us       unit ATM
      ATM Mayapada No.     Property                Property        Gedung       0 untuk   2022 -
      041/PKS/LGL/SA P-                            dimiliki oleh   Mayapad      jangka    13
      ATM/VIII/2017                                anggota         a Tower      waktu 2   Agust
      tanggal 14 Agustus                           keluarga        2,     Jl.   tahun     us


                                                                                                                  212
Page 232
                                  Para Pihak         Bentuk                                         Ketentuan-
          Dasar Sewa                                Hubungan      Obyek       Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                    Ketentuan
           Menyewa                                   Afiliasi     Sewa        Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                  Penting
      2017 sebagaimana                              terdekat     Jend.Su                2024
      diubah       dengan                           pemegang     dirman
      Addendum Pertama                              saham        Kav. 27,
      Perjanjian                                    pengendali   Jakarta
      Penggunaan Ruang                              dari         Selatan
      untuk Penempatan                              Perseroan    untuk
      ATM        Mayapada                                        penempa
      No.001/PSM/ATMM                                            tan
      YPD/LGL/VII/2020                                           mesin
      tanggal 29 Juli 2020                                       ATM
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      Kedua      Perjanjian
      Penggunaan Ruang
      Untuk Penempatan
      ATM Mayapada No.
      023/ADDII/ATM-
      BMI/SAP/XII/2021
      tanggal 1 Desember
      2021

12.   Perjanjian    Sewa      Grace     Perseroan   Grace Dewi   6     Unit   Rp1.00    11       Ruangan Kantor
      Menyewa         No.     Dewi                  Riady        ruko di      0.000.0   April    Cabang
      001/PSM-                Riady                 merupakan    Jalan        00,00     2018-    Pembantu Golf
      BMI/IV/2018 tanggal                           anggota      Lingkar      per       11       Lake Residence,
      11 April 2018                                 keluarga     Luar         tahun     April    yang         mana
                                                    terdekat     Barat                  2028     berdasarkan surat
                                                    pengendali   Komplek                         Perseroan      No.
                                                    dari         Golf                            607/DIR/XI/2018
                                                    Perseroan    Lake                            tanggal          7
                                                                 Residen                         November 2018
                                                                 ce                              yang     ditujukan
                                                                 Rukan                           kepada
                                                                 Venice B                        Departemen
                                                                 No. 6-11,                       Perizinan      dan
                                                                 Keluraha                        Informasi
                                                                 n                               Perbankan OJK,
                                                                 Cengkar                         diketahui bahwa
                                                                 eng                             saat ini masih
                                                                 Timur,                          sedang      dalam
                                                                 Kecamat                         proses perizinan
                                                                 an                              di Otoritas Jasa
                                                                 Cengkar                         Keuangan.
                                                                 eng, Kota
                                                                 Jakarta
                                                                 Barat.
13.   Perjanjian     Sewa     Raymond   Perseroan   Raymond      Sebuah       Rp1.6     14       Penyewaan
      Menyewa No. 12                                merupakan    banguna      25.       Septe    dilakukan untuk
      tanggal 14 Juni 2016                          anggota      n seluas     000.0     mber     Kantor Cabang
      yang dibuat di                                keluarga     ±411 m2      00,00     2021 -   Pembantu
      hadapan      Muliani                          terdekat     di atas                14       Bulevard Timur
      Santono,        S.H.,                         pengendali   sebidan


                                                                                                                 213
Page 233
                                Para Pihak          Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                      Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                    Penting
      Notaris di Jakarta                           dari            g tanah     untuk     Septe
      sebagaimana diubah                           Perseroan       seluas      masa      mber
      dengan Addendum I                                            ±102 m2,    sewa 5    2026
      Perjanjian    Sewa                                           yang        tahun
      Menyewa         No.                                          terletak
      001/PSM-                                                     di
      BMI/X/2020 tanggal                                           Provinsi
      6 Oktober 2020                                               DKI
                                                                   Jakarta,
                                                                   Kotamad
                                                                   ya
                                                                   Jakarta
                                                                   Utara,
                                                                   Kecamat
                                                                   an
                                                                   Kelapa
                                                                   Gading,
                                                                   Keluraha
                                                                   n
                                                                   Kelapa
                                                                   Gading
                                                                   Timur,
                                                                   setempa
                                                                   t dikenal
                                                                   sebagai
                                                                   Jalan
                                                                   Bulevard
                                                                   Timur
                                                                   Kelapa
                                                                   Gading
                                                                   Blok
                                                                   ND1/37
14.   Perjanjian   Sewa     PT         Perseroan   PT Nirmala      Ruangan     Rp19.0    18       Penyewaan
      Menyewa        No.    Nirmala                Kencana         berukura    00.000,   Febru    dilakukan untuk
      013/PTNKM/I/2019      Kencana                Mas             n 76 m2     00 per    ari      Kantor Cabang
      tanggal 31 Januari    Mas                    (Mayapada       dengan      bulan     2022     Pembantu    RS
      2019 sebagaimana      (Mayapad               Hospital        spesifika             – 17     Mayapada Lebak
      diubah      dengan    a                      Jakarta         si                    Febru    Bulus.
      Addendum Pertama      Hospital               Selatan)        lokasi                ari
      No.        003/PT-    Jakarta                dimiliki oleh   area                  2024
      NKM/PKS/II/2022       Selatan)               anggota         lobby
      tanggal 10 Februari                          keluarga        Rumah
      2022                                         terdekat        Sakit
                                                   pemegang        Mayapad
                                                   saham           a
                                                   pengendali      Jakarta
                                                   dari            Selatan
                                                   Perseroan       Jalan
                                                                   Lebak
                                                                   Bulus I
                                                                   Kav. 29,



                                                                                                                 214
Page 234
                                 Para Pihak            Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                         Ketentuan
          Menyewa                                      Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                              Sewa                                                                       Penting
                                                                      Cilandak
                                                                      Barat
                                                                      – Jakarta
                                                                      Selatan
                                                                      12430

15.   Perjanjian             PT           Perseroan   PT              Sebuah       Rp776.    2        Penyewaan
      Kerjasama       Sewa   Sejahterar               Sejahterara     ruangan      592.00    Febru    dilakukan untuk
      Menyewa        Ruang   aya                      ya              yang         0,00      ari      Kantor Cabang
      Kantor           No.   Anugrahja                Anugrahjay      terletak     selama    2022-    Pembantu
      002/PKS/PT-            ya    Tbk                a        Tbk    di New       2 tahun   1        Mayapada
      SRAJ/I/2022 tanggal    (Mayapad                 (Mayapada       Wing                   Febru    Hospital.
      26 Januari 2022        a                        Hospital)       Mayapad                ari
      yang dibuat di bawah   Hospital)                dimiliki oleh   a                      2024
      tangan                                          anggota         Hospital-
                                                      keluarga        Tangera
                                                      terdekat        ng, Jl.
                                                      pemegang        Honoris
                                                      saham           Raya
                                                      pengendali      Kav. 6,
                                                      dari            Kota
                                                      Perseroan       Modern,
                                                                      Tangera
                                                                      ng seluas
                                                                      107.86
                                                                      m2

16.   Lease Agreement        PT           Perseroan   PT              Mayapad      Tahun     untuk    Penyewaan
      No.                    Sejahtera                Sejahtera       a            ke-1:     lantai   digunakan untuk
      004/LA/09MT2/X/20      Alam                     Alam            Tower 2      Rp276.    9,       Kantor    Pusat
      15     tanggal    15   Property                 Property        Lantai       848,00    10,15,   Bank Mayapada.
      Oktober        2015                             dimiliki oleh   9, 10, 15,   per       1601,
      sebagaimana diubah                              anggota         16, dan      m2/bula   16-02,
      dengan Addendum I                               keluarga        21           n         21,
      No.                                             terdekat        dengan                 dimula
      003/LGL/SAP/VIII/20                             pemegang        total luas   Tahun     i dari
      16 tanggal 9 Agustus                            saham           6.035 m2     ke-2:     19
      2016 sebagaimana                                pengendali                   Rp304.    Oktob
      diubah       dengan                             dari                         553,00    er
      Addendum II No.                                 Perseroan                    per       2020 -
      002/LGL/Sap/IX/201                                                           m2/bula   18
      7     tanggal     29                                                         n         Oktob
      September      2017                                                                    er
      sebagaimana diubah                                                           Tahun     2030
      dengan Addendum                                                              ke-3:
      III              No.                                                         Rp334.
      004/LGL/SAP/XI/201                                                           986,00
      7      tanggal     1                                                         per
      November       2017                                                          m2/bula
      sebagaimana diubah                                                           n
      dengan Addendum                                                              Tahun
      IV No. 006/ADD-                                                              ke-


                                                                                                                     215
Page 235
                                 Para Pihak        Bentuk                                Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                          Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa      Waktu
                              Sewa                                                        Penting
      10/01/SAP/VII/2019                                              4:368.4
      tanggal 26 Juli 2019                                            85,00
      sebagaimana diubah                                              per
      dengan Addendum V                                               m2/bula
      No.        023/ADD-                                             n
      BMI/SAP/III/2020
      tanggal 2 Maret 2020                                            Tahun
                                                                      ke-
                                                                      5:Rp40
                                                                      5.333,0
                                                                      0 per
                                                                      m2/bula
                                                                      n

                                                                      Tahun
                                                                      ke-6:
                                                                      Rp445.
                                                                      886,00
                                                                      per
                                                                      m2/bula
                                                                      n

                                                                      Tahun
                                                                      ke-7:
                                                                      Rp490.
                                                                      453,00
                                                                      per
                                                                      m2/bula
                                                                      n

                                                                      Tahun
                                                                      ke-8:
                                                                      539.49
                                                                      8,00
                                                                      per
                                                                      m2/bula
                                                                      n

                                                                      Tahun
                                                                      ke-9:
                                                                      593.44
                                                                      8,00
                                                                      per
                                                                      m2/bula
                                                                      n

                                                                      Tahun
                                                                      ke-10:
                                                                      652.79
                                                                      3,00
                                                                      per



                                                                                                      216
Page 236
                                 Para Pihak         Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                     Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                              Sewa                                                                   Penting
                                                                               m2/bula
                                                                               n

17.   Lease Agreement        PT        Perseroan   PT Precise      Baseme      Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise               Pacific         nt seluas   000,00    Dese     digunakan untuk
      023/LGL/WBD/V/         Pacific               Realty          1011.24     per       mber     Kantor Cabang
      2003 tanggal 22 Juli   Realty                dimiliki oleh   m2          m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      2003 sebagaimana                             anggota         terletak    n         31       I.
      diubah      dengan                           keluarga        pada                  Dese
      Addendum                                     terdekat        Mayapad               mber
      No.003/LGL/MT/I/                             pemegang        a Tower I             2023
      2007 tanggal 01                              saham           di Jalan
      Januari        2007                          pengendali      Jend.
      sebagaimana diubah                           dari            Sudirma
      dengan Addendum                              Perseroan       n Kav.
      No.                                                          28,
      043/LGL/MT/XI/2008                                           Jakarta
      tanggal          25
      November       2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      030/LGL/MT/IX/2009
      tanggal          10
      September      2009
      sebagaimana diubah
      dengan        Lease
      Agreement       No.
      30/LGL/MT/X/2007
      tanggal          03
      September      2007
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      049/LGL/MT/XI/2008
      tanggal          26
      November       2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      034/LGL/MT/IX/2009
      tanggal          10
      September      2009
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      055/LGL/MT/XI/2010
      tanggal          15
      November       2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.


                                                                                                                 217
Page 237
                                 Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                              Sewa                                                      Penting
      035/LGL/MT/XI/2011
      tanggal 3 November
      2011 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      051/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      006/LGL/MT/III/2014
      tanggal 17 Maret
      2014 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      009/LGL/MT/III/2015
      tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No/
      042/LGL/MT/XI/2015
      tanggal           10
      November       2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      039/LGL/MT/IX/2016
      tertanggal         1
      September      2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      038/LGL/MT/VIII/201
      7 tanggal 22 Agustus
      2017 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      040/LGL/MT/VIII/201
      8 tanggal 30 Agustus
      2018 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      033/LGL/MT/VIII/201
      9 tanggal 8 Agustus
      2019 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      033A/LGL/MT/VIII
      /2019 tanggal 8
      Agustus        2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum


                                                                                                    218
Page 238
                                 Para Pihak         Bentuk                                         Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                    Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                              Sewa                                                                  Penting
      No.
      033B/LGL/MT/VIII
      /2019 tanggal 8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal     30
      November        2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.028/LGL/MT/XI/2
      021     tanggal    9
      November        2021
      (extension)
      sebagaimana
      kemudian      diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022
18.   Lease Agreement        PT        Perseroan   PT Precise      Ground     Rp377.    31       Penyewaan
      No.                    Precise               Pacific         Floor      000,00    Dese     dilakukan untuk
      023/LGL/WBD/V/         Pacific               Realty          Suite 01   per       mber     Kantor Cabang
      2003 tanggal 22 Juli   Realty                dimiliki oleh   seluas     m2/bula   2022 -   Mayapada Tower
      2003 sebagaimana                             anggota         997.71     n         31       I.
      diubah       dengan                          keluarga        m2 yang              Dese
      Addendum         No.                         terdekat        terletak             mber
      026/LGL/MT/I/20                              pemegang        di                   2023
      07    tanggal     01                         saham           Mayapad
      Januari         2007                         pengendali      a
      sebagaimana diubah                           dari            Tower
      dengan Addendum                              Perseroan       Jalan
      No.                                                          Jendral
      045/LGL/MT/XI/2008                                           Sudirma
      tanggal           26                                         n
      November        2008                                         Kav. 28,
      sebagaimana diubah                                           Jakarta
      dengan Addendum                                              Selatan
      No.
      031/LGL/MT/IX/2009
      tanggal           10
      September       2009
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      056/LGL/MT/XI/2010
      tanggal           15


                                                                                                                219
Page 239
                                Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                              Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                 Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                             Sewa                                                      Penting
      November       2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.034/LGL/MT/XI/2
      011 tanggal 03
      November       2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      050/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum No.
      008/LGL/MT/III/2
      014 tanggal 17
      Maret         2014
      sebagaimana
      diubah     dengan
      Addendum         to
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.
      011/LGL/MT/III/201
      5 tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah     dengan
      Addendum         to
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.
      044/LGL/MT/XI/20
      15 tanggal 10
      November 2015
      sebagaimana
      diubah     dengan
      Addendum         to
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.044/LGL/MT/IX/
      2016 tanggal 1
      September 2016
      sebagaimana
      diubah     dengan
      Addendum         to
      Lease Agreement
      Mayapada Tower
      No.
      040/LGL/MT/VIII/
      2017 tanggal 22
      Agustus       2017
      sebagaimana


                                                                                                   220
Page 240
                                  Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                               Sewa                                                      Penting
      diubah         oleh
      Addendum to
      Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      043/LGL/MT/VIII/
      2018 tanggal 30
      Agustus         2018
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      031/LGL/MT/VIII/
      2019 tanggal 8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      031A/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      031B/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal      30
      November        2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021      (extension)
      sebagaimana
      kemudian      diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200



                                                                                                     221
Page 241
                                 Para Pihak         Bentuk                                         Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                    Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                              Sewa                                                                  Penting
      2 tanggal 15 Oktober
      2022

19.   Lease Agreement        PT        Perseroan   PT Precise      Lantai 1   Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise               Pacific         Mayapad    000,00    Dese     dilakukan untuk
      023/LGL/WBD/V/20       Pasific               Realty          a          per       mber     Kantor Cabang
      03 tanggal 22 Juli     Realty                dimiliki oleh   Tower I    m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      2003 sebagaimana                             anggota         seluas     n         31       I.
      diubah       dengan                          keluarga        929.88               Dese
      Addendum        No.                          terdekat        m2                   mber
      003/LGL/MT/I/2007                            pemegang        Jalan                2023
      tanggal 1 Januari                            saham           Jender
      2007 (Adjustment)                            pengendali      al
      sebagaimana diubah                           dari            Sudirm
      dengan Addendum                              Perseroan       an Kav.
      No.                                                          28
      047/LGL/MT/XI/2008
      tanggal           26
      November       2008
      (extension)
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum        No.
      032/LGL/MT/IX/2009
      tanggal           10
      September      2009
      (extension)
      sebagaimana diubah
      dengan        Lease
      Agreement       No.
      042/LGL/MT/X/2007
      tanggal 17 Oktober
      2007     (expansion)
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum        No.
      046/LGL/MT/XI/2008
      tanggal           26
      November       2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      035/LGL/MT/IX/2009
      tanggal           10
      September      2009
      (extension)
      sebagaimana diubah
      dengan        Lease
      Agreement       No.
      22/LGL/MT/IX/2006
      tanggal 22 Agustus
      2006     (expansion)


                                                                                                                222
Page 242
                                 Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                              Sewa                                                      Penting
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum         No.
      002/LGL/MT/I/2007
      tanggal 01 Januari
      2007 (Adjustment)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      048/LGL/MT/XI/2008
      tanggal           26
      November        2008
      (extension)
      sebagaimana diubah
      oleh
      Addendum         No.
      029/LGL/MT/IX/2009
      tanggal           10
      September       2009
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      057/LGL/MT/XI/2010
      tanggal           15
      November        2010
      (Unification)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033/LGL/MT/XI/2011
      tanggal           03
      November        2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      049/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum         No.
      005/LGL/MT/III/2014
      tertanggal 17 Maret
      2014 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      008/LGL/MT/III/2015
      tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah        dengan


                                                                                                    223
Page 243
                                 Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                              Sewa                                                      Penting
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      041/LGL/MT/XI/2015
      tanggal           10
      November        2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.040/LGL/MT/IX/2
      016     tanggal    1
      September       2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      039/LGL/MT/VIII/201
      7 tanggal 22 Agustus
      2017 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum to Lease
      Agreement        No.
      041/LGL/MT/VIII/
      2018 tanggal 30
      Agustus         2018
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to
      Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      029/LGL/MT/VIII/
      2019 tanggal 8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      029A/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal    8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      029B/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal    8


                                                                                                    224
Page 244
                                  Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                               Sewa                                                      Penting
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal      30
      November        2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021      (extension)
      sebagaimana
      kemudian      diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022




                                                                                                     225
Page 245
                                    Para Pihak         Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                           Pemberi      Penyewa                                                      Ketentuan
          Menyewa                                      Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
20.   Lease Agreement        PT           Perseroan   PT Precise      Lantai 2   Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise                  Pacific         seluas     000,00    Dese     dilakukan untuk
      023/LGL/WBD/V/         Pacific                  Realty          1.304,11   per       mber     Kantor Cabang
      2003 tanggal 22 Juli   Realty                   dimiliki oleh   m2         m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      2003 sebagaimana                                anggota         Mayapad    n         31       I.
      diubah      dengan                              keluarga        a                    Dese
      Addendum        No.                             terdekat        Tower I              mber
      003/LGL/MT/I/20                                 pemegang        Jalan                2023
      07    tanggal     01                            saham           Jender
      Januari        2007                             pengendali      al
      sebagaimana diubah                              dari            Sudirm
      dengan Addendum                                 Perseroan       an Kav.
      No.                                                             28
      044/LGL/MT/XI/2008
      tanggal           26
      November       2008
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033/LGL/MT/IX/2009
      tanggal           10
      September      2009
      sebagaimana diubah
      dengan        Lease
      Agreement        No.
      001/LGL/MT/II/2010
      tanggal 04 Februari
      2010 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum        No.
      058/LGL/MT/XI/2010
      tanggal           15
      November       2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      032/LGL/MT/XI/2011
      tanggal           03
      November       2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      048/LGL/MT/X/2012
      tanggal 18 Oktober
      2012 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum        No.
      007/LGL/MT/III/2014
      tanggal 17 Maret
      2014 sebagaimana
      diubah      dengan
      Addendum To Lease


                                                                                                                226
Page 246
                                 Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
         Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
          Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                              Sewa                                                      Penting
      Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      010/LGL/MT/III/2015
      tanggal 10 Maret
      2015 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum To Lease
      Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      043/LGL/MT/XI/2015
      tanggal           10
      November        2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      To Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.041/LGL/MT/IX/2
      016     tanggal    1
      September       2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      037/LGL/MT/VIII/
      2017 tanggal 22
      Agustus         2017
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      039/LGL/MT/VIII/
      2018 tanggal 30
      Agustus         2018
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      032/LGL/MT/VIII/
      2019 tanggal 8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      032A/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal    8


                                                                                                    227
Page 247
                                  Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                               Sewa                                                      Penting
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      032B/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus         2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal      30
      November        2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021      (extension)
      sebagaimana
      kemudian      diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022




                                                                                                     228
Page 248
                                    Para Pihak         Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                   Hubungan         Obyek     Harga     Jangka
No.                           Pemberi      Penyewa                                                      Ketentuan
          Menyewa                                      Afiliasi        Sewa      Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                      Penting
21.   Lease Agreement        PT           Perseroan   PT Precise      Lantai 3   Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise                  Pacific         seluas     000,00    Dese     dilakukan untuk
      002/LGL/MT/I/2009      Pacific                  Realty          268.93     per       mber     Kantor Cabang
      tanggal 22 Januari     Realty                   dimiliki oleh   m2         m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      2009 sebagaimana                                anggota         Mayapad    n         31       I.
      diubah       dengan                             keluarga        a                    Dese
      Addendum         No.                            terdekat        Tower 1              mber
      036/LGL/MT/I/2007                               pemegang        Jalan                2023
      tanggal           10                            saham           Jendral
      September      2009                             pengendali      Sudirma
      sebagaimana diubah                              dari            n Kav 28
      dengan Addendun                                 Perseroan
      No.059/LGL/MT/XI/2
      010 tanggal 15
      November       2010
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      031/LGL/MT/XI/2011
      tertanggal        03
      November       2011
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      023/LGL/MT/V/2013
      tertanggal 29 Mei
      2013 sebagaimana
      diubah       dengan
      Addendum         No.
      008/LGL/MT/XI/2013
      tanggal           21
      November       2013
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.     045/LGL/MT/
      XI/2015 tertanggal
      10 November 2015
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      043//LGL/MT/IX/201
      6 tertanggal 01
      September      2016
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada      Tower
      No.
      036/LGL/MT/VIII/201
      7 tanggal 22 Agustus
      2017 sebagaimana
      diubah       dengan


                                                                                                                229
Page 249
                                  Para Pihak        Bentuk                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                               Hubungan    Obyek   Harga   Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                        Ketentuan
           Menyewa                                  Afiliasi   Sewa    Sewa    Waktu
                               Sewa                                                      Penting
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      042/LGL/MT/VIII/201
      8 tanggal 30 Agustus
      2018 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      030/LGL/MT/VIII/201
      9 tanggal 8 Agustus
      2019 sebagaimana
      diubah        dengan
      Addendum to Lease
      Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      030A/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus          2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      to Lease Agreement
      Mayapada       Tower
      No.
      030B/LGL/MT/VIII/2
      019     tanggal     8
      Agustus          2019
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      033A/LGL/MT/XI/20
      20    tanggal      30
      November         2020
      (Extension & Merge
      of addendum B1,
      GF, 1-3 Floor)
      sebagaimana diubah
      dengan Addendum
      No.
      028/LGL/MT/XI/2021
      tanggal 9 November
      2021      (extension)
      sebagaimana
      kemudian       diubah
      oleh Addendum No.
      006/LGL/MT/X/2200
      2 tanggal 15 Oktober
      2022


                                                                                                     230
Page 250
                                 Para Pihak         Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                      Ketentuan
          Menyewa                                   Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                              Sewa                                                                    Penting

22.   Lease Agreement        PT        Perseroan   PT Precise      Lantai      Rp156.    31       Penyewaan
      No.                    Precise               Pacific         17-01       000,00    Dese     dilakukan untuk
      005/LGL/MT/XII/202     Pacific               Realty          seluas      per       mber     Kantor Cabang
      1     tanggal      1   Realty                dimiliki oleh   612.04      m2/bula   2022-    Mayapada Tower
      Desember        2021                         anggota         m2          n         31       I
      sebagaimana                                  keluarga        Mayapad               Dese
      kemudian      diubah                         terdekat        a Tower I             mber
      oleh Addendum No.                            pemegang        Jalan                 2023
      006/LGL/MT/X/2200                            saham           Jend.
      2 tanggal 15 Oktober                         pengendali      Sudirma
      2022                                         dari            n Kav.
                                                   Perseroan       28,
                                                                   Jakarta
                                                                   12920




23.   Kontrak Gudang No.     PT        Perseroan   PT Precise      Roof        Rp39.6    15       Penyewaan
      001/Gudang/VI/23       Precise               Pacific         Annex       90.000,   Agust    dilakukan untuk
      tanggal 8 Juni 2023    Pacific               Realty          Building    00        us       tempat
                             Realty                dimiliki oleh   A seluas    untuk 1   2023-    penyimpanan
                                                   anggota         31.4 m2     tahun     14       Kantor Mayapada
                                                   keluarga                              Agust    Kantor       Pusat
                                                   terdekat                              us       (Roof        Annex
                                                   pemegang                              2024     Building A).
                                                   saham
                                                   pengendali
                                                   dari
                                                   Perseroan
24.   Kontrak Gudang No.     PT        Perseroan   PT Precise      Roof        Rp21.9    15       Penyewaan
      002/Gudang/VI/23       Precise               Pacific         Annex       87.000,   Agust    dilakukan untuk
      tanggal 8 Juni 2023    Pacific               Realty          Building    00        us       tempat
                             Realty                dimiliki oleh   B seluas    untuk 1   2023-    penyimpanan
                                                   anggota         17.39 m2    tahun     14       Kantor Mayapada
                                                   keluarga                              Agust    Kantor       Pusat
                                                   terdekat                              us       (Roof        Annex
                                                   pemegang                              2024     Building B).
                                                   saham
                                                   pengendali
                                                   dari
                                                   Perseroan




                                                                                                                  231
Page 251
                                    Para Pihak        Bentuk                                              Ketentuan-
          Dasar Sewa                                 Hubungan         Obyek        Harga     Jangka
No.                            Pemberi     Penyewa                                                        Ketentuan
           Menyewa                                    Afiliasi        Sewa         Sewa      Waktu
                                 Sewa                                                                      Penting
25.   Akta       Perjanjian   Elizabeth Perseroan    Elizabeth       Sebuah        Rp1.25    11       Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Sindawati              Sindawati       banguna       0.000.0   Febru    dilakukan untuk
      77     tanggal     11   dan                    dan             n yang        00,00     ari      Kantor Cabang
      November        2011    Raymond                Raymond         berdiri di    untuk     2021 -   Pembantu Pluit
      yang dibuat di                                 merupakana      atas          jangka    11       Kencana
      hadapan       Sugito,                          nggota          sebidang      waktu 5   Febru
      Tedjamulja,     S.H.,                          keluarga        tanah         tahun     ari
      Notaris di Jakarta                             terdekat        dengan                  2026
      sebagaimana diubah                             pengendali      Sertifikat
      dengan Addendum I                              dari            Hak
      tanggal 3 Februari                             Perseroan       Guna
      2016 sebagaimana                                               Banguna
      diubah       dengan                                            n No.
      Addendum II tanggal                                            9265/Plui
      6 Oktober 2020                                                 t, seluas
                                                                     176 m2
                                                                     yang
                                                                     terletak
                                                                     di     Jln.
                                                                     Pluit
                                                                     Kencana
                                                                     Raya
                                                                     No. 61
                                                                     Blok T
                                                                     Kav. 11,
                                                                     Keluraha
                                                                     n Pluit,
                                                                     Kecamat
                                                                     an
                                                                     Penjarin
                                                                     gan,
                                                                     Kotamad
                                                                     ya
                                                                     Jakarta
                                                                     Utara,
                                                                     Provinsi
                                                                     DKI
                                                                     Jakarta

26.   Perjanjian  Sewa        PT         Perseroan   PT Petarung     Ruangan       Rp270.    21       Penyewaan
      Menyewa Ruangan         Petarung               Tangguh         ATM           000.00    Juni     dilakukan untuk
      ATM No. 006/MBG-        Tangguh                Persada         pada          0,00      2022-    fasilitas ATM.
      ATM/XI/2021             Persada                dimiliki oleh   Pusat         untuk     20
      tanggal       22                               anggota         Perbelan      jangka    Juni
      November 2021                                  keluarga        jaan Mall     waktu 3   2025
                                                     terdekat        Bali          tahun
                                                     pemegang        Galeria
                                                     saham           yang
                                                     pengendali      terletak
                                                     dari            di      Jl.
                                                     Perseroan       Bypass
                                                                     Ngurah


                                                                                                                  232
Page 252
                                  Para Pihak          Bentuk                                          Ketentuan-
          Dasar Sewa                                 Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                           Pemberi    Penyewa                                                      Ketentuan
           Menyewa                                    Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                    Penting
                                                                     Rai
                                                                     Simpang
                                                                     Dewa
                                                                     Ruci
                                                                     Kuta-Bali

27.   Akta       Perjanjian   Lawu       Perseroan   Lawu            Banguna     Rp1.50    3        Penyewaan
      Sewa Menyewa No.        Budhin                 Budhin          n seluas    0.        Agust    dilakukan untuk
      02 tanggal 3 Juni                              merupakan       298 m2      000.00    us       Kantor
      2010 yang dibuat di                            anggota         yang        0,00      2020 -   Fungsional Pasar
      hadapan      Muliani                           keluarga        dibangun    untuk     3        Gede.
      Santoso, Notaris di                            terdekat        di atas     jangka    Agust
      Jakarta                                        pengendali      tanah       waktu 5   us
      sebagaimana diubah                             dari            Hak         tahun     2025
      dengan Addendum                                Perseroan       Guna
      Pertama Perjanjian                                             Banguna
      Sewa       Menyewa                                             n
      tanggal 4 Juni 2015                                            Nomor
      sebagaimana diubah                                             792/
      dengan Addendum                                                Sudiropr
      kedua      Perjanjian                                          ajan,
      Sewa       Menyewa                                             Keluraha
      tanggal 4 Maret 2020                                           n
                                                                     Sudiropr
                                                                     ajan,
                                                                     Kecamat
                                                                     an
                                                                     Jebros,
                                                                     Kotamad
                                                                     ya
                                                                     Surakart
                                                                     a
28.   Perjanjian     Sewa     PT Banua   Perseroan   PT Banua        Sebuah      Rp        04 Mei   Penyewaan
      Menyewa          No.    Multi                  Multi Guna      banguna     7.710.0   2020 -   dilakukan untuk
      008/PSM/BMG-            Guna                   dimiliki oleh   n mixed     00.000,   03 Mei   Kantor Cabang A.
      BMI/III/2020 tanggal                           anggota         use         00        2025     Yani, Kalimantan
      2 Maret 2020                                   keluarga        building    untuk 5            Selatan.
                                                     terdekat        di lahan    tahun
                                                     pemegang        seluas      masa
                                                     saham           6,810       sewa
                                                     pengendali      m2 yang
                                                     dari            bernama
                                                     Perseroan       Mayapa
                                                                     da
                                                                     Banua
                                                                     Center
                                                                     berkedu
                                                                     dukan di
                                                                     Jl.
                                                                     Ahmad
                                                                     Yani
                                                                     Kilomete


                                                                                                                   233
Page 253
                                 Para Pihak           Bentuk                                        Ketentuan-
         Dasar Sewa                                  Hubungan      Obyek       Harga    Jangka
No.                          Pemberi    Penyewa                                                     Ketentuan
          Menyewa                                     Afiliasi     Sewa        Sewa     Waktu
                              Sewa                                                                   Penting
                                                                  r 11,800
                                                                  Kel.
                                                                  Gambut
                                                                  Barat,
                                                                  Kec.
                                                                  Gambut,
                                                                  Prov.
                                                                  Kalimant
                                                                  an
                                                                  Selatan

29.   Akta     Perjanjian    Elizabeth   Perseroan   Elizabeth    Sebuah       Rp1.50   31 Juli   Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       Sindawati               Sindawati    banguna      0.       2015 -    dilakukan untuk
      42 tanggal 31 Juli                             merupakan    n yang       000.00   31        Kantor Kas Palur.
      2015 yang dibuat di                            anggota      berdiri      0,00     Oktob
      hadapan     Angela                             keluarga     dia atas     untuk    er
      Meilany Basiroen,                              terdekat     sebidan      masa     2025
      S.H., Notaris di                               pengendali   g tanah      sewa
      Jakarta                                        dari         Sertifik     10
                                                     Perseroan    at Hak       tahun
                                                                  Milik
                                                                  Nomor
                                                                  10245/
                                                                  Ngringo
                                                                  , seluas
                                                                  208 m2,
                                                                  Provinsi
                                                                  Jawa
                                                                  Tengah,
                                                                  Kabupat
                                                                  en
                                                                  Karanga
                                                                  nyar,
                                                                  Kecamat
                                                                  an
                                                                  Jaten,
                                                                  Desa
                                                                  Ngringo,
                                                                  setempat
                                                                  dikenal
                                                                  sebagai
                                                                  Pekaran
                                                                  gan 293a
                                                                  P-1

30.   Akta      Perjanjian   Elizabet    Perseroan   Elizabeth    Sebuah       Rp4.00   1 Juni    Penyewaan
      Sewa Menyewa No.       h                       Sindawati    banguna      0.       2019 -    dilakukan untuk
      48    tanggal     22   Sindaw                  merupakan    n yang       000.00   1 Juni    Kantor Cabang
      Februari       2016    ati                     anggota      berdiri di   0,00     2024      Pembantu BMI
      sebagaimana diubah                             keluarga     atas         untuk              Slamet Riyadi.
      dengan         Akta                            terdekat     sebidang     masa
      Perpanjangan                                   pengendali                sewa 5


                                                                                                                 234
Page 254
                                Para Pihak           Bentuk                                           Ketentuan-
         Dasar Sewa                                 Hubungan         Obyek       Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                        Ketentuan
          Menyewa                                    Afiliasi        Sewa        Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                      Penting
      Perjanjian   Sewa                             dari            Sertifikat   tahun
      Menyewa No. 33                                Perseroan       Hak
      tanggal 28 Agustus                                            Milik
      2018 yang dibuat di                                           Nomor
      hadapan     Angela                                            1285/Se
      Meilany Basiroen,                                             ndakan
      S.H.                                                          seluas
                                                                    ±1544
                                                                    m2,
                                                                    yang
                                                                    terletak
                                                                    di
                                                                    Provinsi
                                                                    Jawa
                                                                    Tengah,
                                                                    Kotamad
                                                                    ya
                                                                    Surakart
                                                                    a,
                                                                    Kecamat
                                                                    an
                                                                    Laweyan
                                                                    ,
                                                                    Keluraha
                                                                    n
                                                                    Sendaka
                                                                    n,
                                                                    setempat
                                                                    dikenal
                                                                    sebagai
                                                                    Jalan
                                                                    Slamet
                                                                    Riyadi
                                                                    Nomor
                                                                    433.

31.   Perjanjian    Sewa    PT          Perseroan   PT              Sebuah       Rp35.0    20       Penyewaan
      Menyewa      Ruang    Sejahtera               Sejahtera       Ruang        00.000,   Dese     dilakukan untuk
      Usaha           No.   Abadi                   Abadi Solusi    Usaha di     00        mber     penempatan dan
      011/PKS/SAS/D-        Solusi                  dimiliki oleh   Lantai 2     untuk     2021-    pengoperasian
      SKH/XI/2021 tanggal                           anggota         Mayapad      jangka    19       Mesin ATM.
      20 Desember 2021                              keluarga        a            waktu 2   Dese
                                                    terdekat        Hospital     tahun     mber
                                                    pemegang        Surabay                2023
                                                    saham           a      Jl.
                                                    pengendali      Mayjend
                                                    dari            Sungkon
                                                    Perseroan       o No. 16-
                                                                    20 seluas
                                                                    3 m2

      Catatan:


                                                                                                                   235
Page 255
                                   Para Pihak            Bentuk                                            Ketentuan-
          Dasar Sewa                                    Hubungan         Obyek       Harga Jangka
No.                           Pemberi      Penyewa                                                         Ketentuan
           Menyewa                                       Afiliasi         Sewa       Sewa      Waktu
                               Sewa                                                                         Penting
      Perjanjian sewa menyewa ini telah habis masa berlakunya. Namun, Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
      atas perjanjian sewa menyewa ini dan berdasarkan surat elektronik (email) tanggal 27 Desember 2023, Perseroan telah
      meminta PT Sejahtera Abadi Solusi untuk menerbitkan draf addendum terbaru atas perjanjian sewa menyewa ini.

32.   Perjanjian     Sewa     Elizabeth   Perseroan    Elizabeth       Sebidan       26 Mei   Rp110    Penyewaan
      Menyewa          No.    Sindawati                Sindawati       g tanah       2023-    .000.0   dilakukan untuk
      001/PSM/V/2023                                   merupakan       dan           26 Mei   00,00    Kantor
      tanggal 25 Mei 2023                              anggota         banguna       2025     untuk    Fungsional Pasar
                                                       keluarga        n yang                 jangka   Sunggingan.
                                                       terdekat        berlokasi              waktu
                                                       pengendali      di      Jl.            2
                                                       dari            Pandana                tahun
                                                       Perseroan       ran No.
                                                                       339,
                                                                       Keluraha
                                                                       n
                                                                       Banaran,
                                                                       Kecamat
                                                                       an
                                                                       Boyolali,
                                                                       Kabupat
                                                                       en
                                                                       Boyolali,
                                                                       Jawa
                                                                       Tengah
                                                                       berdasar
                                                                       kan
                                                                       Sertifikat
                                                                       Hak Milik
                                                                       No.
                                                                       2373/Ba
                                                                       naran
                                                                       seluas 87
                                                                       m2
                                                                       terdaftar
                                                                       atas
                                                                       nama
                                                                       Elizabeth
                                                                       Sindawat
                                                                       i

33.   Perjanjian              PT          Perseroan    PT              Sebuah        Rp17.5   2        Penyewaan
      Kerjasama      Sewa     Nusantara                Nusantara       ruang         00.000   Febru    dilakukan untuk
      Menyewa       Ruang     Sejahtera                Sejahtera       usaha di      per      ari      penempatan dan
      Usaha            No.    Kharisma                 Kharisma        Lantai 1      tahun    2023-    pengoperasian
      004/NSK/PKS/II/202                               dimiliki oleh   Mayapad                2        Mesin ATM.
      3 tanggal 17 Februari                            anggota         a                      Febru
      2023                                             keluarga        Hospital               ari
                                                       terdekat        Bandung                2026
                                                       pemegang        beralama
                                                       saham           t di Jl.
                                                       pengendali      Terusan


                                                                                                                      236
Page 256
                                Para Pihak           Bentuk                                          Ketentuan-
         Dasar Sewa                                 Hubungan         Obyek      Harga     Jangka
No.                         Pemberi    Penyewa                                                       Ketentuan
          Menyewa                                    Afiliasi        Sewa       Sewa      Waktu
                             Sewa                                                                     Penting
                                                    dari            Buah
                                                    Perseroan       Batu No.
                                                                    5,
                                                                    Batunun
                                                                    ggal,
                                                                    Bandung
                                                                    Kidul,
                                                                    Kota
                                                                    Bandung
                                                                    , Jawa
                                                                    Barat
34.   Perjanjian            PT          Perseroan   PT              Sebuah      Rp200.    2        Penyewaan
      Kerjasama     Sewa    Nusantara               Nusantara       ruang       000,00/   Febru    dilakukan untuk
      Menyewa     Ruang     Sejahtera               Sejahtera       usaha       m2 per    ari      Kantor Cabang
      Usaha           No.   Kharisma                Kharisma        seluas      bulan     2023-    Pembantu
      05/NSK/PKS/II/2023                            dimiliki oleh   187 m2,               1        Mayapada
      tanggal 17 Februari                           anggota         Lantai 1              Febru    Hospital
      2023                                          keluarga        Mayapad               ari      Bandung.
                                                    terdekat        a                     2026
                                                    pemegang        Hospital
                                                    saham           Bandung
                                                    pengendali      ,
                                                    dari            beralama
                                                    Perseroan       t di Jl.
                                                                    Terusan
                                                                    Buah
                                                                    Batu No.
                                                                    5,
                                                                    Batunun
                                                                    ggal,
                                                                    Bandung
                                                                    Kidul,
                                                                    Kota
                                                                    Bandung
                                                                    , Jawa
                                                                    Barat
35.   Perjanjian  Sewa      PT          Perseroan   PT              Sebuah      Rp400.    1        Penyewaan
      Menyewa (Ruang        Mayapad                 Mayapada        ruangan     095.84    Dese     dilakukan untuk
      Kantor)       No.     a Chung                 Chung           yang        0 untuk   mber     Kantor
      001/PSM-              Chung                   Chung           terletak    jangka    2022-    Fungsional
      CCCS/X/2022           (Chung                  dimiliki oleh   di lantai   waktu     30       Gunung     Anyar
      tanggal 3 Oktober     Chung                   anggota         dasar       sewa 5    Nove     Sawah.
      2022                  Christian               keluarga        Chung       tahun     mber
                            School)                 terdekat        Chung                 2027
                                                    pemegang        Christian
                                                    saham           School
                                                    pengendali      seluas
                                                    dari            36,76 m2
                                                    Perseroan       beralama
                                                                    t di Jl.
                                                                    Gunung
                                                                    Anyar


                                                                                                                  237
Page 257
                                     Para Pihak             Bentuk                                           Ketentuan-
             Dasar Sewa                                    Hubungan        Obyek      Harga     Jangka
 No.                             Pemberi    Penyewa                                                          Ketentuan
              Menyewa                                       Afiliasi       Sewa       Sewa      Waktu
                                  Sewa                                                                        Penting
                                                                         Sawah
                                                                         No. 18,
                                                                         Surabay
                                                                         a, Jawa
                                                                         Timur

3.   Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga

a.   PPJPP No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022

     Perseroan dan PT Naira Abadi Sejahtera telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
     Produk No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022 No. 010/NAS-PKS/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 (“PPJPP No. 002/PKS-
     CCPL/LGL/BMI/VII/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

       Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
       Perjanjian
                          b.   PT Naira Abadi Sejahtera sebagai Pihak Kedua.
       Obyek              Pihak Kedua menyediakan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan
       Perjanjian         permintaan dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

                          a.   memasarkan produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit dan kredit tanpa agunan;

                          b.   mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian mitra tenaga penjual (tele sales, direct sales)
                               sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;

                          c.   melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen-dokumen tele
                               sales dan direct sales yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dari Pihak Pertama;

                          d. membuat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan para calon tele sales, direct sales yang terpilih
                             dengan format kerja sama yang telah disetujui para pihak;

                          e. menyelenggarakan pelatihan bagi para tele sales, direct sales yang terpilih dengan cara
                             penyelenggaraan, materi latihan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pihak
                             Pertama;

                          f.   menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi
                               pelaksanaan PPJPP No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022 dan menjadi petugas penghubung
                               bagi Pihak Pertama;

                          g. menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi Administrasi Penjualan,
                             Administrasi Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
                             Administrasi Kantor;

                          h. mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
                             pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan
                             Kerja;

                          i.   mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja tele sales, direct sales maupun Unit
                               Kerja Pendukung lainnya mencakup namun tidak terbatas pada pesawat dan sambungan telepon,
                               mesin facsimile, mesin foto kopi, personal computer dan printer;



                                                                                                                          238
Page 258
                         j.   mengelola, menyimpan dan melakukan pembaruan terhadap semua data dari tenaga tele sales,
                              direct sales maupun Unit Kerja Pendukung;

                         k. melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi termasuk
                            namun tidak terbatas pada gaji bagi para karyawan Pihak Kedua dan bantuan transportasi, komisi
                            dan bonus bagi para tele sales, direct sales serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak
                            tersebut kepada kantor pajak setempat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

                         l.   jika ada perubahan, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kepada Pihak Pertama, mengenai
                              data-data tele sales, direct sales yang ditugaskan;

                         m. mengadakan tempat pelatihan yang memadai beserta fasilitasnya bagi para tele sales, direct
                             sales.
      Jangka Waktu       Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 07 Juli 2022 hingga 11 Juli 2023 dan berlaku perpanjangan
                         otomatis untuk jangka waktu yang sama.

b.   PPJPP No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022

     Perseroan dan PT Winery Inti Nusantara telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
     Produk No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022 dan No. 2022/WIN/LEG-03/001 tanggal 31 Maret 2022 (“PPJPP No. 004/PKS-
     CCPL/LGL/BMI/III/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Winery Inti Nusantara sebagai Pihak Kedua.
      Obyek              Penyediaan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan permintaan
      Perjanjian         dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

                         a.   memasarkan produk-produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit;

                         b.   mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian Mitra Tenaga Penjual (tele sales, direct sales)
                              sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;

                         c.   melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen-dokumen tele
                              sales dan direct sales yang diperlukan;

                         d.   membuat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan para calon tele sales, direct sales yang
                              terpilih;

                         e.   menyelenggarakan pelatihan bagi para tele sales, direct sales yang terpilih dengan cara
                              penyelenggaraan, materi latihan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pihak
                              Pertama;

                         f.   menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi
                              pelaksanaan PPJPP No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022 dan menjadi petugas penghubung
                              bagi Pihak Pertama;

                         g.   menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi Administrasi Penjualan,
                              Administrasi Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
                              Administrasi Kantor;

                         h.   mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
                              pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan
                              Kerja;



                                                                                                                       239
Page 259
                         i.   mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja tele sales, direct sales maupun Unit
                              Kerja Pendukung lainnya;

                         j.   mengelola, menyimpan dan melakukan pembaruan terhadap semua data dari tenaga tele sales,
                              direct sales maupun Unit Kerja Pendukung;

                         k.   melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi termasuk
                              namun tidak terbatas pada gaji bagi para karyawan Pihak kedua dan bantuan transportasi, komisi
                              dan bonus bagi para tele sales, direct sales serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak
                              tersebut kepada kantor pajak setempat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

                         l.   jika ada perubahan, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kepada Pihak Pertama, mengenai
                              data-data tele sales, direct sales yang ditugaskan; dan

                         m. mengadakan tempat pelatihan yang memadai beserta fasilitasnya bagi para tele sales, direct
                              sales.
      Jangka Waktu       Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 01 April 2022 hingga 01 April 2023 dan berlaku perpanjangan
                         otomatis untuk jangka waktu yang sama.

c.   PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022

     Perseroan dan PT Mantarena Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
     Produk antara PT Bank Mayapada Internasional Tbk dengan PT Mantarena Indonesia No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022
     dan No. 001/Mantarena Indonesia/PKS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 (“PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022”),
     sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Mantarena Indonesia sebagai Pihak Kedua.
      Obyek              Pihak Kedua menyediakan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan
      Perjanjian         permintaan dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

                         a.   memasarkan produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit dan kredit tanpa agunan;

                         b.   mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian mitra tenaga penjual (tele sales, direct sales)
                              sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;

                         c.   melakukan wawancara, pemeriksaan, dan pengecekan dokumen-dokumen Tele Sales dan Direct
                              Sales yang diperlukan;

                         d.   melakukan Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan para calon Tele Sales, Direct Sales;

                         e.   menyelenggarakan Pelatihan bagi paraTele Sales, Direct Sales yang terpilih;

                         f.   menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertuga dan bertanggung jawab mengawasi
                              pelaksanaan PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022 ini dan menjadi petugas
                              penghubung bagi Pihak Pertama;

                         g.   menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi: Administrasi Penjualan,
                              Administrasi Pegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
                              Administrasi Kantor;

                         h.   mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
                              pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan
                              Kerja;


                                                                                                                        240
Page 260
                         i.        mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja Tele Sales, Direct Sales maupun
                                   Unit Kerja Pendukung lainnya;

                         j.        mengelola, menyimpan, dan melakukan pembaruan semua data dari tenaga Tele Sales, Direct
                                   Sales, maupun Unit Kerja Pendukung;

                         k.        melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi;

                         l. mengadakan tempat pelatihan dan fasilitas yang memadai bagi Tele Sales dan Direct Sales.
      Jangka Waktu       Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 01 Juli 2022 hingga 01 April 2023 dan berlaku perpanjangan
                         otomatis untuk jangka waktu yang sama.

d.   PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012

     Perseroan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
     Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank Nomor 010/DIR-MRKT/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam
     Rangka Produk Bank No. 010/DIR-MRKT/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No.
     629/SJNK/BOD/VPD/X/2013 tanggal 10 Oktober 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga
     Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 629/SJNK/BOD/VPD/II/2014
     tanggal 7 Februari 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Kerjasama
     Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 647/SJNK/BOD/VPD/VIII/2014 tanggal 1 September
     2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
     Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 066/SOMPO-ID-MYPD/ADD V/LGL/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
     Referensi Dalam Rangka Produk Bank Nomor 021/SOMPO-ID-MYPD/ADD VI/LGL/III/2019 tanggal 19 Maret 2019
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amendemen Ketujuh Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
     Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/II/2021 dan No. 023/SOMPO-ID-
     MYPD/ADDVII/LGL/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 semagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kedelapan
     Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKS-BANC/LGL-
     BMI/I/2023 dan No. 005/SOMPO-ID-MYPD/ADDVIII/LGL/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 (“PKS No. 010/DIR-
     MRKT/III/2012”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam        a.     Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                              b.     PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Pihak Kedua.

      Obyek Perjanjian        Kerjasama pemasaran antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan menggunakan Model Bisnis
                              Referensi Dalam Rangka Produk Bank.

      Jangka Waktu            PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012 berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
                              tanggal 1 Maret 2023-28 Februari 2025, dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari
                              kalender sebelum berakhirnya PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012, Para Pihak saling sepakat bahwa
                              PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012 akan diperpanjang secara otomatis terhitung sejak tanggal
                              berakhirnya PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012.


e.   PKS No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013

     Perseroan dan PT XL Axiata Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jaringan
     Telekomunikasi XL untuk Layanan Mobile Banking Services No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013 tanggal 1 Desember 2013 yang
     dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
     di bawah ini:


                                                                                                                        241
Page 261
      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Bank Mayapada.
      Perjanjian
                         b.   PT XL Axiata Tbk sebagai XL.

      Obyek              Para pihak sepakat untuk bekerjasama agar Nasabah dapat melakukan Transaksi melalui mobile
      Perjanjian         banking service.

      Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Desember 2013 (“Jangka
                         Waktu Awal”), dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (“Jangka
                         Waktu Tambahan”) setelah Jangka Waktu Awal dan/atau Jangka Waktu Tambahan berakhir
                         (“Jangka Waktu Perjanjian”) selama tidak ada permohonan tertulis dari salah satu Pihak untuk tidak
                         memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, apabila salah satu Pihak bermaksud untuk tidak
                         memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, maka Pihak tersebut wajib untuk menyampaikan
                         pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
                         Jangka Waktu Perjanjian tersebut berakhir.


f.   PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012

     Perseroan dan PT Finnet Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penerimaan Pembayaran
     Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No. Fin@net: 014/PKS-002/Fin@net-
     01/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Pertama Perjanjian Kerjasama
     Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No.
     019/ADD-PKS-002/FINNET-01/II/2013-009/PKS-LGL/2013 tanggal 20 Februari 2013 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Amandemen Kedua Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara
     Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No. 007/ADD-PKS-002/FINNET-01/X/2014-031/LGL-
     BMI/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Ketiga Perjanjian Kerjasama
     tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu
     Finpay No. 005B/ADD-PKS-002/FINNET-01/IV/2016-102/LGL-BMI/IV/2016 tanggal 21 April 2016 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Amandemen Keempat Perjanjian Kerjasama Nomor Finnet 001/ADD-PKS-002/Finnet-001/X/2016 Nomor
     Mayapada 05/LGL-BMI/X/2016 tanggal 3 Oktober 2016 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kelima Nomor
     Finnet: 028/ADD-PKS-002/FINNET-000/XI2021 Nomor Mayapada 002/PKS-ECHANNEL/LGL-BMI/XI/2021 tanggal 15
     November 2021 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012”),
     sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT Finnet Indonesia sebagai Finnet.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Bank Mayapada.

      Obyek              a.   Lingkup Kerjasama menurut PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini adalah:
      Perjanjian
                              i.    Finnet bertindak selaku Biller Aggregator yang menghubungkan antara Host Biller yang telah
                                    bekerjasama dengan Finnet dengan Host Bank Mayapada agar dapat melayani penerimaan
                                    pembayaran tagihan jasa layanan Biller dari Pelanggan.

                              ii.   Bank Mayapada bertindak selaku penyedia Payment Channel di mana Bank Mayapada
                                    menyediakan tempat dan sarana pembayaran jasa layanan Biller dari Pelanggan dengan
                                    memenuhi ketentuan dari Finnet.

                         b.   Kerjasama menurut PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini berlaku untuk area layanan Biller
                              di seluruh wilayah Republik Indonesia.

                         c.   Kerjasama menurut Perjanjian ini dapat diperluas atas dasar kesepakatan para pihak untuk
                              penambahan Biller lainnya.



                                                                                                                          242
Page 262
      Jangka Waktu          a.   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
                                 ditandatanganinya Perjanjian.

                            b.   Perubahan, perpanjangan atau pengakhiran PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini dapat
                                 dilaksanakan atas dasar kesepakatan dari para pihak.

                            c.   Apabila salah satu Pihak baik Bank Mayapada maupun Finnet menghendaki perubahan,
                                 perpanjangan atau pengakhiran atas Perjanjian, maka pihak yang menghendaki mengajukan
                                 kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perubahan, perpanjangan atau
                                 pengakhiran yang dikehendaki.

                            d.   Apabila tidak ada permintaan dari salah satu Pihak tentang perubahan, perpanjangan atau
                                 pengakhiran Perjanjian, maka perjanjian diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1
                                 (satu) berikut dan seterusnya.

                            e.   Dalam hal PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini tidak diperpanjang lagi atas kesepakatan,
                                 maka pengakhiran Perjanjian tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing Pihak
                                 yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian sebelum
                                 berakhirnya masa berlakunya PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012;

                            f.   Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
                                 Hukum Perdata.


g.   PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12

     Perseroan dan PT Asuransi Indrapura telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi Dalam
     Rangka Produk Bank Nomor: 005/AI/PKS/VIII-12 tanggal 31 Agustus 2012, sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi dalam Rangka Produk Bank Nomor 005/AI/PKS/VIII-12 tanggal
     23 April 2014 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam      a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                            b.   PT Asuransi Indrapura sebagai Pihak Kedua.

      Obyek                 Para Pihak menyetujui kerjasama untuk mereferensikan asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
      Perjanjian            bermotor, asuransi property all risk, asuransi gempa bumi yang merupakan produk Pihak Kedua
                            kepada nasabah Pihak Pertama yang terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.

      Jangka Waktu          PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12 ini berlaku sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang otomatis secara
                            tahunan, kecuali apabila salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan
                            sebelumnya untuk tidak memperpanjang PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12. Terlepas dari adanya
                            perpanjangan secara otomatis, syarat dan ketentuan akan dikaji lebih dahulu oleh para pihak
                            berdasarkan pelaksanaan kerjasama selama periode-periode sebelumnya.


h.   PKS No. 19 Juli 2006

     Perseroan dan PT Panin Insurance Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi
     Umum tanggal 19 Juli 2006 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 19 Juli 2006”), sebagaimana lebih
     lanjut dijabarkan di bawah ini:




                                                                                                                          243
Page 263
      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Panin Insurance Tbk sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk bekerjasama dalam mengikutsertakan beberapa Debitur
      Perjanjian         Pihak Pertama dalam Program Asuransi dan menatausahakan pembayaran premi yang dibayarkan
                         Tertanggung kepada Pihak Kedua dengan obyek asuransi sebagai berikut:

                         a.   Kendaraan Bermotor roda 4;

                         b.   Bangunan dan interior berikut perlengkapan yang melekat pada bangunan tersebut (fixture dan
                              fitting);

                         c.   Mesin-mesin;

                         d.   Persediaan barang yang meliputi berbagai macam jenis barang yang tidak dikecualikan dari Polis
                              Standar Asuransi Kebakaran Indonesia;

                         e.   Kapal Laut termasuk seluruh aksesoris di dalamnya dari segala jenis tipe;

                         f.   Segala harta benda lainnya yang menjadi jaminan fasilitas kredit yang diperoleh dari Pihak
                              Pertama sepanjang harta benda tersebut dapat diasuransikan.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 19 Juli 2006 ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal
                              ditandatanganinya PKS No. 19 Juli 2006 ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

                         b.   Para pihak dapat mengakhiri PKS No. 19 Juli 2006 ini dan pihak yang menghendaki pengakhiran
                              wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 hari
                              sebelum tanggal pengakhiran PKS No. 19 Juli 2006.


i.   PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020

     Perseroan dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk ( dahulu PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk), telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Kerjasama Penjualan Pulsa Isi Ulang, PKS Tiphone No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020, PKS
     Mayapada No. 011/PJKS-ECHANNEL/LGLBMI/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Amandemen Pertama Atas Perjanjian Kerjasama Penjualan Pulsa Isi Ulang No. 001/LGL-AMD1/OMNI/XII/2022 dan No.
     002/PKS-Echannel/LGL-BMI/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS
     No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (dahulu PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk) sebagai Pihak
      Perjanjian              Pertama.

                         b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Bahwa para pihak sepakat dan setuju melakukan Kerjasama dalam penjualan pulsa isi ulang
      Perjanjian         Telkomsel Prabayar secara elektronik untuk dijual di tempat usaha Pihak Kedua.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020 ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
                              tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2025.

                         b.   Dalam hal Pihak Kedua berkehendak untuk memperpanjang PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020
                              dengan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada
                              Pihak Pertama dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
                              PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020.


                                                                                                                         244
Page 264
j.   PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015

     Perseroan dan PT Indonesia Comnets Plus, telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penggunaan
     Layanan No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015 tanggal 24 November 2015 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup
     (“PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT Indonesia Comnets Plus sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Pertama menyediakan Jasa Telekomunikasi kepada Pihak Kedua dengan lokasi dan kapasitas
      Perjanjian         sebagaimana tercantum dalam Berita Acara kesepakatan Biaya Berlangganan yang merupakan
                         bagian tidak terpisahkan dari PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015 ini.

      Jangka Waktu       a.   Jangka waktu berlangganan adalah sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Berita
                              Acara Kesepakatan Biaya Berlangganan dan berlaku terhitung mulai tanggal aktivasi yaitu 48
                              bulan sejak ditandantanganinya PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015.

                         b.   Dalam hal Pihak Kedua bermaksud untuk memutuskan kepelangganan Jasa Telekomunikasi ini
                              maka Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Pertama selambat-
                              lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan yang dikehendaki oleh Pihak
                              Kedua.

                         c.   Jangka waktu berlangganan akan diperpanjang secara otomatis sampai dengan adanya
                              permintaan pemutusan dari Pihak Kedua.


k.   PKS No. 033/VN/C/2007

     Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 033/VN/C/2007 tanggal 1
     November 2007 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Layanan Outsourcing Co-
     location, Managed & Disaster Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 2568/VSNITD/C/O/2009 tanggal 30 Oktober
     2009, Addendum Kedua Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Disaster Recovery Services IBM Iseries
     Hot Backup No. 6861/VSNSAS1/C/O/2012 tanggal 28 Oktober 2011, Addendum Ketiga Perjanjian Layanan Outsourcing Co-
     location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 14449/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 25 Oktober 2013,
     Addendum Keempat Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup
     No. 18429/VSNSAS12/C/O/2014 tanggal 24 Oktober 2014, Addendum Kelima Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location,
     Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 20374/VSNIOSO/C/O/2015 tanggal 1 Mei 2015, Addendum
     Keenam Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No.
     28954/VSNIOSO/C/O/2016 tanggal 1 November 2016, Addendum Ketujuh Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location,
     Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 41300/VSNIOC/C/O/2019 tanggal 9 Juli 2018, Addendum
     Kedelapan Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Disater Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No.
     45272/VSNIOC/Q/O/2019 tanggal 31 Oktober 2019, dan sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesembilan
     Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 002/PKS-IT/LGL-
     BMI/IX/2021 tanggal 8 September 2021, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesepuluh Perjanjian
     Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 003/PKS-IT/LGL-BMI-
     LGL/BMI/IX/2022 dan No. 78285/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 30 September 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Addendum Kesebelas Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM iSeries Hot Backup
     No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/X/2023 dan No. 87960/VSNBDB1/C/O/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat di bawah tangan
     dan bermeterai cukup (“PKS No. 033/VN/C/2007”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:




                                                                                                                       245
Page 265
      Pihak      dalam    a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                          b.   PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.

      Obyek               Lingkup Pekerjaan dari Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM iSeries
      Perjanjian          Hot Backup adalah Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai
                          berikut:

                          a.   Co-location IBM iSeries Hot Backup, yang mana Pihak Kedua menyediakan space dan rack untuk
                               peralatan dan mesin.

                          b.   Operation Managed Services, yang mencakup:

                               i.    monitoring IBM iSeries Hot Backup, baik secara fisik (mengamati lampu LED pada mesin);

                               ii.   monitoring status Mimix Replicator;

                               iii. melakukan Cold Start aplikasi Mimix Replicator saat terjadi unsynchronized data;

                               iv. backup atau Restore System dan/atau Data secara berkala;

                               v.    follow up penyelesaian masalah sesuai arahan Person In Charge (PIC) Pihak Pertama; dan

                               vi. melakukan IPL pada IBM iSeries Hot Backup secara berkala;

                          c.   Disater Recovery Services saat terjadi kondisi disaster pada IBM iSeris Production ataupun Pihak
                               Pertama meminta dilakukan test kesiagaan mesin.

      Jangka Waktu        Jangka Waktu PKS No. 033/VN/C/2007 terhitung sejak tanggal 1 November 2023 - 31 Oktober 2024.


l.   PKS No. 013/DRS/KM/IV/15

     Perseroan dan PT Deltasindo Raya Sejahtera telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemeliharaan UPS No.
     013/DRS/KM/IV/15 tanggal 10 Februari 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I Perjanjian
     Pemeliharaan UPS No. 016/DRS/KM-AD/II/16 tanggal 15 Februari 2016 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Addendum II Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 205/DRS/KM-AD/III/17 tanggal 7 Maret 2017 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 315/DRS/KM-AD/AV/II/18 dan 009/PKS/LGL-BMI/II/18
     tanggal 20 Februari 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Pemeliharaan UPS No.
     422/DRS/KM-AD/AV/II/19 dan 002/PKS-IT/LGL-BMI/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Addendum V Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 552/DRS/KM-AD/AV/II/19 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2020 tanggal 3
     April 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VI Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 624/DRS/KM-
     AD/AV/I/21 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
     VII Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 720/DRS/KM-AD/AV/II/22 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2022 tanggal 10 Februari 2022,
     sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum VIII Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 818/DRS/KM-AD/AV/I/23 dan
     No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
     013/DRS/KM/IV/15”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak dalam        a.    PT Deltasindo Raya Sejahtera sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.    Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pemeliharaan terhadap UPS yang meliputi pembersihan, pengkalibrasian (jika diperlukan),
      Perjanjian         pemeriksaan, dan pengetesan UPS.



                                                                                                                           246
Page 266
      Jangka Waktu       10 Februari 2023 sampai dengan 9 Februari 2024.


m. PKS No. 001/PKS-Operation/LGL-BMI/XII/2022

     Perseroan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang
     Pelaksanaan Penerimaan Negara Secara Elektronik Melalui Bank Persepsi No. PRJ-327/PB/2022 dan No. 001/PKS-
     Operation/LGL-BMI/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
     001/PKS-Operation/LGL-BMI/XII/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakaan Pihak Kedua:
      Perjanjian
                         a.   Penyiapan dan penyediaan infrastruktur yang meliputi namun tidak terbatas pada jaringan, data,
                              keamaan, dan aplikasi dalam rangka penatausahaan penerimaan negara secara elektronik.

                         b.   Penatausahaan penerimaan negara secara elektronik melalui kanal pembayaran penerimaan
                              negara pada Pihak Kedua yang terhubung dengan sistem settlement.

                         Penyampaian laporan yang terkait dengan penatausahaan penerimaan negara secara elektronik.
      Jangka Waktu       Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2026 dan dapat
                         diperpanjang maupun diakhiri atas persetujuan para pihak.


n.   PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015

     Perseroan dan PT Starlink Solusi telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembayaran Listrik PLN secara
     Online No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 tanggal 26 Maret 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I No.
     005/Prod/LGL-BMI/VII/16 tanggal 26 Juli 2016 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum II No. 001/PKS-
     Echannel/LGLBMI/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 072/PKS-
     BMI/DIR/III/2015”) sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Starlink Solusi sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Ruang lingkup PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 ini terbatas pada pengaturan penyelenggarakan
      Perjanjian         Layanan pembayaran Tagihan Listrik PLN dan Tagihan secara Online real time di seluruh Indonesia.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 berlaku terhitung mulai tanggal 2 Juli 2018 dan akan berakhir
                              pada 22 Juli 2020.

                         b.   Apabila jangka waktu PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 berakhir dan tidak ada pihak yang
                              bermaksud untuk mengakhiri PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 maka para pihak sepakat
                              bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 akan diperpanjang.


o.   PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010

     Perseroan dan PT Lippo General Insurance Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan
     Asuransi No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 dan No. 111/PKSLGL/VIII/2010 tanggal 19 Juli 2010 sebagaimana terakhir
     diamendemen oleh Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi antara PT Bank Mayapada International Tbk
     dengan PT Lippo General Insurance Tbk No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 dan No. 111/PKSLGL/VIII/2010 tanggal 7 Februari

                                                                                                                        247
Page 267
     2014 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam    a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                          b.   PT Lippo General Insurance Tbk sebagai Pihak Kedua.

      Obyek Perjanjian    a.   Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan jasa penanggungan produk
                               asuransi dengan jenis asuransi kerugian milik Pihak Kedua.

                          b.   Pihak Kedua bersedia memberikan jasa penanggungan asuransi dengan persyaratan bahwa
                               obyek asuransi secara teknis asuransi layak ditutup dan/atau mendapat dukungan reasuransi
                               sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
                               Pihak Kedua.

      Jangka Waktu        a.   PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan seterusnya
                               sampai dibatalkan oleh Pihak Pertama atau Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga
                               puluh) hari sebelumnya. Apabila salah satu pihak mengakhiri PKS No. 004/BNC-
                               GTS/BMI/VII/2010 tanpa pemberitahuan kepada pihak lain atau pemberitahuan kurang dari 30
                               (tiga puluh) hari sebelumnya, maka seluruh risiko dan kerugian yang mungkin timbul karenanya
                               menjadi beban pihak yang menghentikan PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 sepenuhnya,
                               kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan para pihak.

                          b.   Pemutusan atau pembatalan PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 tidak membebaskan masing-
                               masing pihak untuk melaksanakan kewajibannya yang belum selesai berdasarkan PKS No.
                               004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 atau polis sampai akhir jangka waktu penanggungan sesuai dengan
                               ketentuan-ketentuan dalam polis.

      Catatan             a.   PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 ini telah dicatat oleh Kementerian Keuangan Republik
                               Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
                               S-7320/BL/2011 tanggal 30 Juni 2011 kepada PT Lippo General Insurance Tbk perihal
                               Pencatatan Produk Asuransi Auto Protection dan Surat Kementerian Keuangan Republik
                               Indonesia No. S-8814/BL/2011 perihal Pencatatan Produk Baru Polis Asuransi Kebakaran
                               tanggal 4 Agustus 2011.

                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021.


p.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023

     Perseroan dan PT Q2 Technologies telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Maintenance
     Aplikasi Anti Money Laundering No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023 dan No. 0008/CO-SPM/Q2/IV/2023 tanggal 1 April 2023
     (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.    Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.    PT Q2 Technologies sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Kedua menyediakan jasa profesional untuk melakukan pekerjaan berupa maintenance atau
      Perjanjian         pemeliharaan terhadap perangkat lunak.




                                                                                                                       248
Page 268
      Jangka Waktu       Jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023 ini dimulai sejak tanggal 1 April 2023 sampai
                         dengan 31 Maret 2024 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.


q.   PKS No. 004/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023

     Perseroan dan PT Innova Solusindo telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemeliharaan dan
     Dukungan untuk Aplikasi Interface/400 dan Layanan Modul Penerimaan Negara Gen 2 (MPN G2) 2021 No. 002/PKS-IT/LGL-
     BMI/VII/2023 dan No. 0701/C/IS/2023 tanggal 1 Juli 2023 (“PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023”), sebagaimana lebih
     lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Innova Solusindo sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan dan dukungan
      Perjanjian         untuk Aplikasi Interface/400 dan Layanan Modul Penerimaan Negara GEN 2 (MPN G2).

      Jangka Waktu       PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023 ini berlaku sejak 1 Juli 2023-30 Juni 2024, kecuali ada
                         pengajuan penghentian salah satu pihak 30 hari sebelumnya dan disetujui para pihak.


r.   PKS No. 170736

     Perseroan, PT Finexus Jakarta, dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Kerjasama tentang Administrasi Source Code No. 170736, No. 008/PKS/LGL-BMI/VII/2017, No. MMI/797/CDM/VIII/2017
     tanggal 14 Agustus 2017 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Perubahan Pertama atas Perjanjian Kerjasama
     Administrasi Source Code No. 201060, No. Bank 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2020, No. MMI-CKR/797/CDM/ADD1/VIII/2020
     tanggal 5 Agustus 2020 (“PKS No. 170736”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   PT FINEXUS Jakarta sebagai Finexus.
      Perjanjian
                         b.   Perseroan sebagai Bank.

                         c.   PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.

      Obyek              Jasa Administrasi Source Code
      Perjanjian

      Jangka Waktu       PKS No. 170736 ini berlaku sejak 15 Agustus 2020-14 Agustus 2023.

      Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal
                         26 Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk untuk
                         melakukan addendum atas PKS No. 170736.

s.   PKS No. 013/PKS-LGL/IV/2013

     Perseroan dan PT Emobile Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking
     Bank Mayapada No. BMI: 013/PKS-LGL/IV/2013 dan No. EMI: EMI/PKS-BMYPD-04/AG/II/2013 tanggal 19 Maret 2013
     antara MAYA dan PT Emobile Indonesia sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian
     Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank Mayapada No. BMI: 011/LGL-BMI/V/2013 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-
     07/AG/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 antara MAYA dan PT Emobile Indonesia sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Addendum Kedua Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank Mayapada No. BMI: 013/PKS-LGL/XII/2013 dan
     No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-12/AG/XIV/2013 tanggal 3 Desember 2013 antara MAYA dan PT Emobile Indonesia
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank


                                                                                                                      249
Page 269
     Mayapada No. BMI: 038/ADD PKS-LGL/XII/2013 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-5/IV/2014 tanggal 21 April 2014
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 072/ADDM/PKS/LGL-BMI/VI/2015 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-7/VI/2015 tanggal 19 Maret
     2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 03/PKS/LGL-BMI/XII/2016 dan No. EMI/ADD PKS-BMYPD-5/XII/2016 pada tanggal 1 Desember 2016
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2019 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-40/XI/2019 tanggal 6 November
     2019 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Ketujuh Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
     Mayapada No. BMI: 005/PKS-IT/LGL-BMI/VI/2020 dan No. EMI: EMI/ADD-BMYPD-97/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 (“PKS
     No. 013/PKS-LGL/IV/2013”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Emobile sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Layanan Operation Support Maintenance untuk memberikan dukungan pemeliharaan agar Aplikasi
      Perjanjian         dapat berjalan dengan baik sesuai dengan maksud dan tujuan aplikasi dibuat, tanpa merubah
                         rancangan yang sudah ada, baik terhadap database maupun program dari masing-masing Aplikasi.

      Jangka Waktu       PKS No. 013/PKS-LGL/IV/2013 ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung dari Project Kick Off/Project
                         dan dapat diperpanjang secara otomatis.


t.   PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013

     Perseroan, PT Multipolar Technology Tbk, dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani
     Perjanjian Kerjasama Administrasi Source Code No. 029/PKS-LGL/XI/2013, No. AMF1/C/13/01014, No.
     MMI/495/CDM2/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I Perjanjian
     Kerjasama Administrasi Source Code No. 013/ADDM1/PKS-LGL/IX/2015, No. AMFF1/AND/15/0031, No.
     MMI/495/CDM2/ADD1/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II
     Perjanjian Kerjasama Administrasi Source Code No. 027/PKS/LGL-BMI/VIII/2017, No. AMF1D/AND/21/0019, No.
     MMI/495/CDM2/ADD2/VII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum III Perjanjian
     Kerjasama Administrasi Source Code No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VI/2021, No. AMF1D/AND/20/0147, No.
     MMI/CKR/495/CDM2/ADD3/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 (“PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai BANK.
      Perjanjian
                         b.   PT Multipolar Technology Tbk sebagai MLPT.

                         c.   PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.

      Obyek              BANK dan MLPT setuju dan sepakat untuk menyimpan kumpulan Bahasa program yang belum
      Perjanjian         dikompilasi menjadi Bahasa mesin (“Source Code”) di tempat penyimpanan yaitu MMI.

      Jangka Waktu       a.   Perjanjian jasa ini berlaku sejak 1 November 2019-30 Oktober 2022.

                         b.   PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 dapat diperpanjang dengan permohonan pada MLPT dan BANK
                              3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013.

                         c.   PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
                              sama, apabila tidak ada pemberitahuan tertulis dari MLPT 3 (tiga) bulan sebelum masa PKS No.
                              029/PKS-LGL/XI/2013 berakhir.
      Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
                         atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0310/PO/UMP/VII/2023 tertanggal 5 Juli
                         2023 kepada PT Multifiling Mitra Indonesia dan berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 26

                                                                                                                         250
Page 270
                         Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk untuk
                         melakukan addendum atas PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 .

u.   PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016

     Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016 dan No.
     26678/VSNIOSO/C/O/2016 tanggal 26 Februari 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Perjanjian
     Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 27123/VNIOSO/C/O/2016 dan No. 077/PKS/LGL-
     BMI/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Kerjasama Project
     Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 35036/VSNIOSO/C/O/2018 dan No. 002/PKS/LGL-BMI/I/2018 tanggal 17
     Januari 2018, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet
     Banking Retail dan Corporate No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 dan No. 59405/VSNBD/C/O/2021 tanggal 25 Februari 2021,
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan
     Corporate No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2021 dan No. 65088/VSNBD/C/O/2021 tanggal 1 September 2021, sebagaimana
     terakhir diamendemen oleh Addendum V Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No.
     005/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2022 dan 78907/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 1 September 2022 (“PKS No. 040/PKS/LGL-
     BMI/II/2016”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              a.   Server and Network Engineer
      Perjanjian
                         b.   Project Management Operation

      Jangka Waktu       1 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.

      Catatan            a.   Pada Addendum Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate
                              No. 27123/VNIOSO/C/O/2016 dan No. 077/PKS/LGL-BMI/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, terjadi
                              pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian dari PT Visionet Internasional kepada PT
                              Visionet Data Internasional, sehingga para pihak dalam PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016
                              berubah dari Perseroan dan PT Visionet Internasional menjadi Perseroan dan PT Visionet Data
                              Internasional.

                         b.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal
                              11 Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Visionet Data Internasional untuk
                              melakukan addendum atas PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016.

v.   PKS No. BSA/C/07/0105

     Perseroan, PT Multipolar Tbk, dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama
     Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. BSA/C/07/0105 tanggal 1 Agustus 2007, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum I Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. BSA/ADN/08/0017 tanggal 1
     Agustus 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan
     Bankvision No. BSA/ADN/09/0019 tanggal 31 Juli 2009, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Perjanjian Pengalihan
     Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF2/ADN/10/0016 tanggal 26 Juli 2010, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. DA/ADN/12/0043 tanggal 28
     November 2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan
     Bankvision No. DA/ADN/12/0044 tanggal 13 Agustus 2012, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum V
     Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF1/ADN/13/0033 tanggal 29 Juli 2013, sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Addendum VI Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
     AMF1/ADN/14/0009 tanggal 23 Juli 2014, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VII Perjanjian
     Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF1/ADN/15/0030 tanggal 14 September 2015, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum VIII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMFF1/ADN/16/0037

                                                                                                                           251
Page 271
   tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IX Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi
   Perbankan Bankvision No. 01/PKS/LGL-BMI/VIII/2017 dan No. AMFF1/ADN/17/0078 tanggal 1 Agustus 2017, sebagaimana
   kemudian diamendemen oleh Addendum X Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 002/PKS-IT/LGL-
   BMI/VIII/2018 dan No. AMFF1/ADN/19/0012 tanggal 1 Agustus 2018, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
   XI Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019,
   sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum XII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
   005/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2020 dan No. AMF1D/ADN/20/0136 tanggal 6 Agustus 2020, sebagaimana kemudian
   diamendemen oleh Addendum XIII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 001/PKS-IT/LGL-
   BMI/VII/2021 dan No. AMF1D/ADN/21/0096 tanggal 30 Juli 2021 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum XIV
   Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 005/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2022 dan No. AMF1D/AND/22/0127
   tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. BSA/C/07/0105”), sebagaimana
   lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                        b.   PT Multipolar Technology Tbk sebagai Pihak Kedua.

     Obyek              a.   Penggunaan Produk Berlisensi
     Perjanjian
                        b.   Pemeliharaan Aplikasi Core Banking Banking Vision

     Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 2022-31 Juli 2023.

     Catatan            a.   Pada Perjanjian Pengalihan Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
                             AMF2/ADN/10/0016 tanggal 26 Juli 2010, terjadi pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian
                             dari PT Multipolar Tbk kepada PT Multipolar Technology (kemudian menjadi PT Multipolar
                             Technology Tbk), sehingga para pihak dalam PKS No. BSA/C/07/0105 berubah dari Perseroan
                             dan PT Multipolar Tbk menjadi Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk.

                        b.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses
                             perpanjangan atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No.
                             0381/PO/UMP/VIII/2023 tertanggal 3 Agustus 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan
                             berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum XV dari PKS
                             No. BSA/C/07/0105 sedang tahap penelaahan oleh PT Multipolar Technology Tbk.


w. PKS No. BSA/C/07/0260

   Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan
   Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/C/07/0260 tanggal 2 Januari 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
   Addendum I Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/ADN/08/0026 tanggal 30 Desember 2008, sebagaimana
   kemudian diamendemen oleh Addendum II Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/ADN/10/0001 tanggal 30
   Desember 2009, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum III Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No.
   DA/ADN/12/0041 tanggal 15 April 2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Pemeliharaan Perangkat
   Lunak Visionlink No. DA/ADN/12/0042 tanggal 5 Maret 2012, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum V
   Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. AMF1/C/12/0235 tanggal 26 Desember 2012, sebagaimana kemudian
   diamendemen oleh Addendum VI Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. AMF1/ADN/14/0002 tanggal 30 Desember
   2013, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VII Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No.
   AMFF1/ADN/15/0016 tanggal 12 Januari 2015, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VIII Pemeliharaan
   Perangkat Lunak Visionlink No. AMFF1/ADN/16/0006 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
   Addendum IX Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. 01/PKS/LGL-BMI/I/2017 dan No. AMFF1/ADN/17/0057 tanggal
   3 Januari 2017, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum X No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/I/2019 dan No.
   AMFF1/ADN/19/0006 tanggal 2 Januari, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum XI No. 001/PKS-IT/LGL-
   BMI/I/2019 dan No. AMFF1/AND/19/0006 tanggal 2 Januari 2019, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
   XII No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XII/2019 dan No. AMFF1/AND/20/0017 tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana terakhir


                                                                                                                     252
Page 272
     diamendemen oleh Addendum XIII No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/XIII/2020 dan No. AMFF1/AND/21/0003 tanggal 30 Desember
     2020 (“PKS No. BSA/C/07/0260”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Multipolar Technology Tbk sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Kedua melakukan pemeliharaan sistem perangkat lunak visionlink pada kantor pusat Pihak
      Perjanjian         Pertama.

      Jangka Waktu       Jangka waktu PKS No. BSA/C/07/0260 ini adalah tanggal 1 Januari 2021-31 Desember 2021.

      Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
                         atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0049/PO/UMP/I/2023 tertanggal 31
                         Januari 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan berdasarkan surat elektronik (email)
                         tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum XIV dari PKS No. BSA/C/07/0260 sedang dalam tahap
                         penelaahan oleh PT Multipolar Technology Tbk.

x.   PKS No. 045/VN/C/2008

     Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
     Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 045/VN/C/2008 tanggal 14 Januari 2008, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No.
     045/VN/C/2008-ADD I tanggal 15 Agustus 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedua Perjanjian
     Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 1855/VSNFOFE/C/O/2009 tanggal 1 Desember 2009,
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
     (ATM) No. 3156/VSNFOFE/C/O/2010 tanggal 23 Agustus 2010, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
     Keempat Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 4824/VSNFOO/C/O/2011 tanggal 2 Mei
     2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller
     Machine (ATM) No. 11966/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 1 Februari 2013 antara MAYA dan PT Visionet Internasional,
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
     (ATM) No. 11966/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 15 Agustus 2013, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
     Ketujuh Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 21202/VSNBISTPR/L/O/2015 tanggal 14
     Agustus 2014, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedelapan Perjanjian Layanan Outsourcing
     Automated Teller Machine (ATM) No. 21929/VSNBISTPR/L/O/2015 tanggal 3 November 2015, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum Kesembilan Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 022/Legal-
     BMI/VIII/2016 dan No. 26825/VSNBISTAM/L/O/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara MAYA dan PT Visionet Data
     Internasional, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesepuluh Perjanjian Layanan Outsourcing Automated
     Teller Machine (ATM) No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2020 dan No. 53099/VSNIDB/C/O/2020 tanggal 10 Agustus 2020
     sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kesebelas Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
     (ATM) No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 dan 75908/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 8 Agustus 2022 (“PKS No.
     045/VN/C/2008”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Lingkup Pekerjaan dalam PKS No. 045/VN/C/2008 yaitu penyediaan, pemasangan, dan pengujian unit
      Perjanjian         ATM di lokasi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.




                                                                                                                     253
Page 273
      Jangka Waktu       a.   Jangka waktu layanan Outsourcing ATM adalah 60 (enam puluh) bulan dimulai sejak unit ATM
                              diterima Pihak Pertama dengan menandatangani Formulir Delivery Order (DO);

                         b.   Jangka waktu layanan Outsourcing ATM untuk setiap unit ATM secara otomatis diperpanjang
                              dengan jangka waktu dan biaya sewa, apabila tidak ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua
                              saat atau jangka waktu Layanan Outsourcing ATM untuk setiap unit ATM akan habis.

      Catatan            Pada Surat Persetujuan tanggal 8 Maret 2016, terjadi pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian
                         dari PT Visionet Internasional kepada PT Visionet Data Internasional, sehingga para pihak dalam PKS
                         No. 045/VN/C/2008 berubah dari Perseroan dan PT Visionet Internasional menjadi Perseroan dan PT
                         Visionet Data Internasional.


y.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021

     Perseroan dan PT Square Gate One telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Aplikasi
     Internet Banking No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 dan No. 202102/PKS/SGO-MAYAPADA/II/2021 tanggal 25 Februari 2021
     yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021”), sebagaimana lebih lanjut
     dijabarkan di bawah ini:

      Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Square Gate One sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              a.   Pekerjaan oleh Pihak Kedua yaitu melakukan Layanan Sistem Aplikasi Internet Banking.
      Perjanjian
                         b.   Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menurut sifatnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua untuk
                              melaksanakannya, sehingga memungkinkan hasil Pekerjaan dapat diserahkan menurut kuantitas
                              dan kualitas serta dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

                         c.   Pihak Kedua wajib untuk melakukan Pekerjaan sesuai dengan jadwal tenga ahli yang dibutuhkan
                              dan atas kesepakatan Bersama. Setiap penyelesain setiap tahap Pekerjaan akan dibuktikan
                              dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh wakil-wakil dari para pihak yang berwenang.

                         d.   Para Pihak sepakat bahwa setelah dilakukannya Pekerjaan maka Pihak Kedua wajib untuk
                              menyerahkan dokumentasi pekerjaan secara resmi kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya
                              14 hari sejak ditandatanganinya Berita Acara Live oleh para pihak. Penyerahan dokumentasi
                              akan dilakukan dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Dokumen dari Pihak Kedua
                              kepada Pihak Pertama yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari para pihak yang berwenang.

                         e.   Atas biaya Pihak Kedua sepenuhnya, Pihak Kedua wajib untuk melakukan layanan sesuai
                              dengan scope pekerjaan PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 ini.

                         f.   Atas biaya Pihak Kedua sepenuhnya, Pihak Kedua wajib untuk memberikan training kepada
                              petugas/karyawan Pihak Pertama yang ditunjuk oleh Pihak Pertama untuk megoperasikan
                              Aplikasi,

      Jangka Waktu       a.   Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 ini 3 tahun sejak
                              tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan
                              kesepakatan para pihak.




                                                                                                                        254
Page 274
                         b.   Jangka waktu SAAS adalah 3 tahun sejak Aplikasi Go Live yang ditandai dengan Berita Acara
                              Terima yang ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
                              para pihak.



z.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021

     Perseroan dan PT Dewa Daru Aditech Prima telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan atau
     Perbaikan Server IBM AS400 No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 dan No. 036/MA/DDAP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I tentang Pemeliharaan atau Perbaikan Server IBM AS400 No.
     002/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2022 dan No. 050/MA/DDAP/IX/2022 tanggal 1 September 2022 sebagaimana terakhir
     diamendemen oleh Addendum II tentang Pemeliharaan atau Perbaikan Server IBM AS400 No. 003/PKS-IT/LGL-
     BMI/VIII/2022 dan No. 046/MA/DDAP/IX/2023 tanggal 31 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
     cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
      Perjanjian
                         b.   PT Dewa Daru Aditech Prima sebagai Pihak Kedua.

      Obyek              Pihak Kedua memberikan jasa pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) dan
      Perjanjian         pemeliharaan perbaikan (corrective maintenance) kepada Pihak Pertama yang diperlukan agar
                         Perangkat dapat bekerja dengan baik.

      Jangka Waktu       a.   PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 ini berlaku dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
                              terhitung sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024 dan dapat
                              diperpanjang untuk periode berikutnya.

                         b.   Jika Pihak Pertama bermaksud memperpanjang jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-
                              BMI/VIII/2021 ini, maka Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam waktu
                              30 (tiga puluh) hari kalender sebelum PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 ini berakhir.


aa. PKS No. No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021

     Perseroan dan PT Finexus Jakarta telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management
     System tanggal 13 April 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama
     Outsource Card Management System Nomor 028/PKS-BMI-FNX/IV/2017 Nomor 170413 pada tanggal 21 April 2017
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System
     Nomor 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2019 Nomor 190436 pada tanggal 18 Juli 2019 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/X/2020 dan
     No. 200393 tanggal 6 Oktober 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Kerjasama
     Outsource Card Management System No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 dan No. 211126 tanggal 10 November 2021
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System
     Nomor 003/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2022 Nomor 220075 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Addendum Keenam Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System No. 006/PKS-CCPL/LGL-BMI/IX/2023 No.
     231090 tanggal 18 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-
     BMI/XI/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

      Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pelanggan.
      Perjanjian
                         b.   PT Finexus Jakarta sebagai FINEXUS.

      Obyek              Pelanggan menggunakan layanan FINEXUS dalam menyediakan aplikasi dan platform software
      Perjanjian         CARDWORKS (Card Management System) untuk tujuan pengelolaan kartu kredit/debit/prabayar.


                                                                                                                    255
Page 275
     Jangka Waktu       a.    Jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 adalah 5 (lima) tahun sejak PKS No.
                              001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 ditandatangani.

                        b.    PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 akan diperbaharui dengan sendirinya masing-masing
                              untuk jangka waktu tambahan 2 (dua) tahun kecuali jika salah satu pihak memberikan
                              pemberitahuan pembatalan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu
                              awal atau tiap pembaharuannya.

bb. PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012

    Perseroan dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Administrasi
    Komputer Data No. MMI/CDM/495/XIII/2012 tanggal 1 Desember 2012 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
    Addendum Kesatu No. MMI/495/CDM/ADD1/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
    Addendum Kedua No. MMI/495/CDM/ADD2/IX/2015 tanggal 14 September 2015, sebagaimana kemudian diamendemen
    oleh Addendum Ketiga No. MMI/495/CDM/ADD3/XI/2016 dan No. 051/PKS/LGL-BMI/XI/2016 tanggal 21 November 2016,
    sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat No. MMI-CKR/495/CDM/ADD4/XI/2018 & No. 002/PKS-
    IT/LGL-BMI/XI/2018 tanggal 7 November 2018, sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kelima No. MMI-
    CKR/495/CDM/ADD5/XII/2020 dan No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang dibuat di bawah
    tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam   a.    Perseroan sebagai Klien.
     Perjanjian
                        b.    PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.

     Obyek              Klien bersedia untuk menitipkan pengadministrasian komputer data milik Klien termasuk tetapi tidak
     Perjanjian         terbatas pada hardisk, magnetic tape, diskette, cartridge, dan komputer data lainnya kepada MMI.

     Jangka Waktu       Masa dari PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012 ini terhitung:

                        a.    Dimulai pada tanggal 01 Desember 2020

                        b.    Diakhiri pada tanggal: 30 November 2023

                        c.    Selama: 3 (tiga) tahun

                        Dan masih berlaku sampai adanya perubahan PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012 yang disetujui oleh
                        para pihak.

     Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
                        Perseroan dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sedang melakukan proses perpanjangan atas PKS
                        No. MMI/CDM/495/XIII/2012. Lebih lanjut berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 13
                        Desember 2023, Perseroan telah meminta kepada PT Multifilling Mitra Indonesia Tbk untuk
                        memberikan harga penawaran sehubungan dengan PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012.

cc. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

    Perseroan dan PT MNC Asuransi Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
    Produk Asuransi Kebakaran dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 002/PKS-BANC/LGL-
    BMI/X/2021 dan No. 002/PKS-BANK/MNCAI-BMI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
    bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam    a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                         b.   PT MNC Asuransi Indonesia sebagai Pihak Kedua.



                                                                                                                       256
Page 276
     Obyek Perjanjian   Model bisnis Kerjasama yang akan dilakukan untuk memasarkan produk asuransi kebakaran adalah
                        kerjasama referensi dalam penutupan asuransi kebakaran atas obyek pertanggungan, dimana Pihak
                        Pertama berperan untuk mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi milik Pihak Kedua
                        kepada debitur atau calon debitur yang merupakan persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit
                        Pihak Pertama (“Produk Asuransi Kebakaran”).

     Jangka Waktu       a.   PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu
                             2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023
                             (“Jangka Waktu Perjanjian”).

                        b.   Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
                             selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir
                             yang dituangkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS No.
                             002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

     Catatan            a.   PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                             2342/NB.111/2022 tanggal 24 Juni 2022 kepada PT MNC Asuransi Indonesia perihal Persetujuan
                             Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                             Pemasaran Produk Asuransi Kebakaran;
                        b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                             Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                             Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                             tanggal 3 Juni 2021;
                        c.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya. Namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
                             Perseroan sedang dalam tahap perpanjangan atas perjanjian ini dan Perseroan telah menerima
                             Surat PT MNC Asuransi Indonesia No. 02/CMO-MNCAI/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
                             Permohonan Perpanjangan Kerjasama antara PT MNC Asuransi Indonesia dengan PT Bank
                             Mayapada Internasional Tbk.


dd. PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

    Perseroan dan PT MNC Asuransi Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
    Produk Asuransi Kendaraan Bermotor dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 003/PKS-BANC/LGL-
    BMI/X/2021 dan No. 003/PKS-BANK/MNCAI-BMI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
    bermeterai cukup (“PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                        b.   PT MNC Asuransi Indonesia sebagai Pihak Kedua.

     Obyek Perjanjian   Model bisnis Kerjasama yang akan dilakukan untuk memasarkan produk asuransi adalah kerjasama
                        referensi dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor atas obyek pertanggungan, dimana Pihak
                        Pertama berperan untuk mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi milik Pihak Kedua
                        kepada debitur atau calon debitur yang merupakan persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit
                        Pihak Pertama (“Produk Asuransi”).

     Jangka Waktu       a.   PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu
                             2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023
                             (“Jangka Waktu Perjanjian”).

                        b.   Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
                             selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir
                             yang dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS No.
                             003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

                                                                                                                    257
Page 277
       Catatan            a.   PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                               Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                               2285/NB.111/2022 tanggal 22 Juni 2022 kepada PT MNC Asuransi Indonesia perihal Persetujuan
                               Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                               Pemasaran Produk Asuransi Kendaraan Bermotor;
                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021;
                          c.   Perjanjian ini telah habis masa berlakunya. Namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
                               Perseroan sedang dalam tahap perpanjangan atas perjanjian ini dan Perseroan telah menerima
                               Surat PT MNC Asuransi Indonesia No. 02/CMO-MNCAI/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
                               Permohonan Perpanjangan Kerjasama antara PT MNC Asuransi Indonesia dengan PT Bank
                               Mayapada Internasional Tbk.


ee. PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

      Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
      Produk Asuransi Jiwa Kredit Uang Pertanggungan Menurun Dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank
      No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 dan No. 041/PKS-MAYAPADA/LGL-SQF/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat
      di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
      di bawah ini:
       Pihak      dalam   a.   PT Asuransi Jiwa Seqius Financial sebagai Sequis.
       Perjanjian
                          b.   Perseroan sebagai Bank.

       Obyek Perjanjian   a.   Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pemasaran produk asuransi dengan
                               menggunakan model bisnis referensi dalam rangka produk bank sesuai syarat dan ketentuan
                               yang diatur dalam PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

                          b.   Bank berhak untuk mengadakan perjanjian dengan jenis model bisnis referensi dalam rangka
                               produk bank dengan perusahaan asuransi lain selain Sequis dan Sequis juga berhak untuk
                               mengadakan perjanjian sejenis dengan perusahaan perbankan lain selain Bank sehingga tidak
                               bersifat ekslusif.

       Jangka Waktu       21 Oktober 2021 sampai dengan 21 Oktober 2026.

       Catatan            a.   PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                               Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                               1080/NB.111/2022 tanggal 22 Maret 2022 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
                               Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                               Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit.

                          b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                               Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021.


ff.   PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021

      Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
      Produk Asuransi Jiwa Kredit Tetap Dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 010/PKS-BANC/LGL-

                                                                                                                     258
Page 278
   BMI/X/2021 dan No. 042/PKS-MAYAPADA/LGL-SQF/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
   bermeterai cukup (“PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:


     Pihak      dalam   a.    PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai Sequis.
     Perjanjian
                        b.    Perseroan sebagai Bank.

     Obyek Perjanjian   a.    Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pemasaran produk asuransi dengan
                              menggunakan model bisnis referensi dalam rangka produk bank sesuai syarat dan ketentuan
                              yang diatur dalam PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.

                        b.    Bank berhak untuk mengadakan perjanjian dengan jenis model bisnis referensi dalam rangka
                              produk bank dengan perusahaan asuransi lain selain Sequis dan Sequis juga berhak untuk
                              mengadakan perjanjian sejenis dengan perusahaan perbankan lain selain Bank sehingga tidak
                              bersifat ekslusif.

     Jangka Waktu       21 Oktober 2021 sampai dengan 21 Oktober 2026.

     Catatan            a.    PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                              Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                              1080/NB.111/2022 tanggal 22 Maret 2022 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
                              Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
                              Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit.

                        b.    Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                              Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                              Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                              tanggal 3 Juni 2021.


gg. PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018

   Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
   Asuransi Dwiguna dengan Model Bisnis Distribusi No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 tanggal 18 Juli 2018
   yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018”), sebagaimana
   lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
     Pihak      dalam    a.    Perseroan sebagai Bank.
     Perjanjian
                         b.    PT Asuransi Jiwa Seqius Financial sebagai Sequis.

     Obyek Perjanjian    a.    Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam memasarkan produk asuransi Sequis
                               yaitu program Asuransi Dwiguna Q Protection kepada Bank dan nasabahnya (“Produk
                               Asuransi").

                         b.    Bank akan memasarkan Produk Asuransi dengan cara memberikan penjelasan secara langsung
                               mengenai Produk Asuransi kepada nasabah Bank dan meneruskan minat atau permintaan
                               pembelian Produk Asuransi dari nasabah tersebut kepada Sequis (“Aktivitas Distribusi”).

                         c.    Aktivitas Distribusi akan dilakukan dengan cara:

                               i.   Bank melakukan pertemuan tatap mka dengan nasabah; dan atau




                                                                                                                   259
Page 279
                                    ii.     Bank menyampaikan brosur/leaflet/materi penawaran lainnya melalui solo mailing, billing
                                            insertion, card mailer insertion, media elektronik seperti email, internet atau website; dan
                                            atau

                                    iii.    Bank melakukan aktivitas telemarketing.

     Jangka Waktu         a.        Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat Para Pihak sejak 18 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli
                                    2023.

                          b.        Dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berakhirnya PKS No.
                                    007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018, Para Pihak saing sepakat bahwa PKS No.
                                    007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 akan diperpanjang secara otomatis terhitung sejak
                                    tanggal berakhirnya PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018.

     Catatan              a.        PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 ini telah mendapat persetujuan Otoritas
                                    Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                                    237/NB.111/2018 tanggal 16 Januari 2018 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
                                    Produk Baru Q Protection dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-58/PB.331/2018 tanggal 11
                                    Juli 2018 kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk perihal Rencana Pelaksanaan Aktivitas
                                    Baru Bancassurance Q Protection PT Bank Mayapada Internasional, Tbk dengan PT Asuransi
                                    Jiwa Sequis Financial.

                          b.        Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                                    Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                                    Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                                    tanggal 3 Juni 2021.

hh. Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021

    Perseroan dan PT Fitra Fajar Sejati telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15
    September 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal
    15 September 2021 yang dibuat tanggal 1 Desember 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Kedua
    atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15 September 2021 yang dibuat tanggal 5 Desember 2022 sebagaimana
    terakhir diamendemen oleh Amendemen Ketiga atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15 September yang dibuat
    tanggal 27 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Pokok Pengalihan
    Piutang 2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Jenis Perjanjian   Perjanjian Pengalihan Piutang



     Pihak      dalam   a.     Perseroan sebagai Pihak Pertama.
     Perjanjian
                        b.     PT Fitra Fajar Sejati sebagai Pihak Kedua.

     Obyek              Pihak Pertama memiliki piutang kepada para debiturnya dan Pihak Pertama bermaksud untuk menjual
     Perjanjian         dan mengalihkan piutang beserta hak-hak tagihnya kepada Pihak Kedua secara bertahap.

     Pengalihan         a.     Pengalihan Piutang
     Piutang
                               i.          Pihak Pertama dengan ini menjual dan mengalihkan seluruh hak-hak atas piutang (hak tagih,
                                           manfaat, dan kepentingan lainnya) yang dimilikinya kepada Pihak Kedua secara bertahap
                                           dan Pihak Kedua dengan ini membeli dan menerima pengalihan seluruh piutang tersebut
                                           secara bertahap dari Pihak Pertama.




                                                                                                                                  260
Page 280
                        ii.    Atas penjualan dan pengalihan piutang, Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melakukan
                               pembayaran atas penjualan dan pengalihan piutang.

                        iii.   Para pihak dengan ini menyetujui bahwa atas penjualan dan pengalihan piutang dalam
                               Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021, para pihak akan menandatangani perjanjian
                               pengalihan piutang tersendiri sesuai syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pokok
                               Pengalihan Piutang 2021 ini.

                        iv. Setiap pengalihan dan penjualan piutang, pihak kedua sepakat untuk menandatangani suatu
                            surat sanggup (surat aksep) sehubungan dengan kesanggupan Pihak Kedua untuk
                            membayarkan jumlah piutang yang dijual dan dialihkan kepada Pihak Pertama.

                   b.   Kepemilikan Piutang

                        i.     Piutang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini akan
                               beralih kepada Pihak Kedua setelah ditandatanganinya perjanjian pengalihan piutang yang
                               dibuat secara terpisah antara para pihak.

                        ii.  Piutang yang dijual dan dialihkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua meliputi seluruh
                             hak tagih, manfaat, dan kepentingan lainnya atas piutang, termasuk keuntungan dan
                             kerugian yang timbul sehubungan dengannya akan menjadi beban dan tanggung jawab
                             Pihak Kedua.
Total Harga Jual   Rp19.776.377.458.024,00 (sembilan belas triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tujuh
Beli Piutang       puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh empat rupiah).

Nilai Piutang      Rp19.713.232.831.726 (sembilan belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh dua juta
                   delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)
Nilai Piutang      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, per tanggal 30 Juni 2023 nilai piutang yang telah terjual
Telah Terjual      sebesar Rp63.144.626.298 (enam puluh tiga miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus dua
                   puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
Jangka Waktu       Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini berlaku hingga paling lambat 12 (dua belas) tahun sejak
                   pengalihan pertama dilakukan.
Cara               a. Pihak Kedua wajib membayar Pihak Pertama harga jual beli piutang selambat-lambatnya 12
Pembayaran              tahun sejak pengalihan pertama dilakukan.

                   b.   Terhitung sejak penandatanganan dokumen pertama (perjanjian pengalihan piutang terpisah)
                        atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021, selama harga jual beli piutang belum dibayarkan
                        dalam jumlah penuh oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib membayar
                        dengan rincian perhitungan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:

                        i.     bunga tunai sebesar 1% per tahun dari harga jual beli piutang yang terutang dari Pihak
                               Kedua kepada Pihak Pertama wajib dibayarkan secara tunai setiap bulannya oleh Pihak
                               Kedua tidak lebih dari 15 hari kerja setelah berakhirnya bulan terkait kepada Pihak Pertama;

                        ii.    bunga Payment in Kind (“PIK”) sebesar 1% per tahun dari harga jual beli piutang yang belum
                               dibayarkan akan diakumulasikan ke dalam harga jual beli piutang setiap periode 6 bulan
                               sejak tanggal Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 dan dibayarkan bersamaan
                               dengan pembayaran harga jual beli piutang;

                        iii.   biaya komitmen sebesar 2,5% per tahun dari harga jual beli piutang yang telah dibayarkan
                               oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selama 7 bulan sejak Desember 2021 sampai
                               dengan Juni 2022 tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan dengan biaya bunga
                               tunai dan bunga PIK; dan




                                                                                                                       261
Page 281
            iv. setiap keterlambatan pembayaran bunga dan kewajiban lainnya dari Pihak Kedua kepada
                 Pihak Pertama akan dikenakan biaya keterlambatan yang diperhitungkan sebesar 12% per
                 tahun dari total keterlambatan pembayaran bunga dan kewajiban yang dimaksud.
Janji   Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

        a.   Penjualan dan/atau Pengelolaan Aset

             i.     Rencana Pengelolaan Aset

                    (1) Pihak Kedua akan menyampaikan rencana pengelolaan atas aset-aset yang menjadi
                        jaminan atau terasosiasi dengan piutang kepada Pihak Pertama;

                    (2) Untuk pemilihan perusahaan pengembang yang akan mengelola aset-aset tersebut,
                        Pihak Kedua wajib melakukan proses pemilihan pengembang secara kompetitif
                        terhadap pengembang yang telah berpengalaman mengerjakan proyek serupa.

             ii.    Penjualan Aset

                    Pihak Kedua akan menginformasikan aset-aset yang menjadi jaminan atau terasosiasi
                    dengan piutang yang akan dijual beserta estimasi nilai dan syarat-syarat penjualannya.

             iii.   Mekanisme Perhitungan Pendapatan dari Aset

                    (1) Untuk aset yang dikelola:

                        (a) Pihak Kedua sepakat untuk setiap keuntungan bersih dari pengelolaan aset
                            berdasarkan laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit wajib dibagikan kepada
                            Pihak Pertama dalam waktu 30 hari kalender setelah diterbitkannya laporan
                            keuangan yang tidak diaudit tersebut, berdasarkan proporsi yang ditetapkan;

                        (b) Pihak Kedua wajib menyelesaikan laporan keuangan yang tidak diaudit dalam
                            waktu 3 bulan sejak selesainya proyek tersebut.

                    (2) Untuk aset yang dijual:

                        (i)   Pihak Kedua sepakat bahwa seluruh pendapatan dari penjualan aset-aset yang
                              menjadi jaminan atau terasosiasi dengan piutang wajib dilaporkan kepada Pihak
                              Pertama;

                        (ii) Setiap kali diselesaikannya penjualan aset dengan total nilai
                             Rp10.000.000.000,00, Pihak Kedua sepakat untuk memberikan laporan
                             perhitungan keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut dalam waktu 30
                             hari kalender sejak penyelesaian tersebut kepada Pihak Pertama dan setiap
                             keuntungan bersih yang diperoleh wajib dibagikan kepada Pihak Pertama
                             berdasarkan proporsi yang ditetapkan dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang
                             2021 ini.

             iv. Proporsi Pembagian Keuntungan

                    Pihak Kedua wajib membagi keuntungan bersih yang diperoleh dairi pengelolaan dan
                    penjualan atas aset-aset yang menjadi jaminan atau terasosiasi dengan piutang, dengan
                    proporsi sebagai berikut:

                    (1) 25% akan diberikan kepada Pihak Pertama; dan

                    (2) 75% akan diberikan kepada Pihak Kedua.

                                                                                                       262
Page 282
                          Selanjutnya, Pihak Kedua sepakat bahwa sampai dengan diselesaikannya seluruh
                          penjualan aset dan proyek pengelolaan aset dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang
                          2021, Pihak Kedua tidak akan melakukan pembagian dividen kepada para pemegang
                          sahamnya.

                   v.     Penyimpanan Bukti Kepemilikan Aset

                          Untuk setiap bukti atau dokumen kepemilikan aset yang telah dikuasai oleh Pihak Pertama
                          sehubungan dengan piutang akan tetap disimpan oleh Pihak Pertama sampai dengan
                          dibutuhkannya bukti atau dokumen kepemilikan aset tersebut untuk penjualan aset terkait.

              b.   Kecukupan Modal Pihak Kedua

                   Pihak Kedua wajib menjamin ketersediaan modal untuk melakukan setiap kewajibannya
                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 dari para pemegang
                   sahamnya tanpa diperlukannya pendanaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

              c.   Persetujuan dari Pihak Pertama

                   Pihak Kedua wajib untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                   Pihak Pertama apabila:

                   i.     akan melakukan perubahan komposisi dari para pemegang sahamnya.

                   ii.    akan melakukan perubahan komposisi dari direksi dan dewan komisarisnya;

                   iii.   akan melakukan perubahan atas setiap ketentuan dari anggaran dasar Pihak Kedua;

                   iv. akan melakukan penggabungan, pengambilalihan, konsolidasi, pemisahan, dan/atau
                       pembubaran;

                   v.     akan mengalihkan dan/atau menjaminkan aset yang dimilikinya dengan nilai di atas
                          Rp10.000.000.000, baik dalam satu atau sejumlah transaksi dalam waktu 1 tahun;

                   vi. akan meminjam dan/atau memperoleh pinjaman dan/atau menjadi penanggung/penjamin
                       atas utang pihak ketiga lainnya;

                   vii. akan melakukan penawaran umum perdana dan/atau menawarkan efeknya kepada pihak
                        ketiga melalui mekanisme lainnya.

              d.   Penyampaian Laporan Keuangan

                   Pihak Kedua dengan ini berjanji untuk memberikan kepada Pihak Pertama laporan keuangan
                   tahunan yang tidak diaudit paling lambat pada akhir bulan ke-4 pada tahun buku berikutnya.

Peristiwa     a.   Setiap peristiwa berikut merupakan peristiwa wanprestasi (“Peristiwa Wanprestasi”):
Wanprestasi
                   i.     tidak dilakukannya kewajiban oleh salah satu pihak sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
                          Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini;

                   ii.    pernyataan atau jaminan yang diberikan dan/atau dibuat oleh salah satu pihak terbukti tidak
                          benar, salah, atau menyesatkan dalam hal yang pokok ketika diberikan dan/atau dibuat atau
                          pada fakta dan keadaan yang ada kemudian;




                                                                                                                 263
Page 283
                   iii.   terjadinya penghentian bisnis oleh salah satu pihak karena alasan apapun yang berakibat
                          terhadap ketidakmampuan pihak tersebut menjalani kewajibannya sebagaimana diatur di
                          dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini;

                   iv. salah satu pihak terlibat dalam atau memiliki kegiatan yang mencurigakan yang berkaitan
                       dengan tindakan yang melanggar hukum menurut undang-undang anti pencucian uang dan
                       pencegahan pendanaan terorisme atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan
                       peraturan hukum yang berlaku dan yang mungkin menyebabkan kerugian pada pihak
                       lainnya.

              b.   Akibat Peristiwa Wanprestasi sebagaimana disebutkan di atas:

                   i.     akibat Peristiwa Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak tersebut
                          wajib untuk melakukan pemulihan terhadap pelanggaran yang dilakukannya, sehingga tidak
                          mengakibatkan kerugian apapun bagi Pihak lainnya;

                   ii.    apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah Peristiwa Wanprestasi pihak yang
                          mengakibatkan terjadinya Peristiwa Wanprestasi gagal atau lalai untuk melakukan upaya
                          pemulihan, maka pihak lainnya berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pokok Pengalihan
                          Piutang 2021 ini secara sepihak serta meminta ganti kerugian kepada pihak yang
                          mengakibatkan terjadinya Peristiwa Wanprestasi atas segala kerugian yang dideritanya.

Kerahasiaan   a.   Dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini Informasi Rahasia adalah segala informasi
                   yang dinyatakan atau diungkapkan oleh salah satu pihak (“Pemberi Informasi”) yang
                   disampaikan secara lisan atau tertulis dalam bentuk apapun, pada saat sebelum atau setelah
                   tanggal penandatanganan Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 yang berisi informasi milik
                   Pemberi Informasi dan ditegaskan sebagai Informasi Rahasia (“Informasi Rahasia”). Pihak yang
                   menerima informasi selanjutnya disebut (“Penerima Informasi”).

              b.   Para pihak dan pihak lainnya yang terlibat dalam implementasi Perjanjian Pokok Pengalihan
                   Piutang 2021 ini, termasuk namun tidak terbatas pada komisaris, direktur, karyawannya baik
                   karyawan tetap, maupun kontrak dan pihak ketiga yang berkepentingan dilarang, tanpa
                   persetujuan tertulis dari pihak lainnya, memberitahukan, membuka atau memberikan informasi,
                   keterangan dan atau yang sejenisnya mengenai Informasi Rahasia kepada Pihak lain, kecuali:

                   i.     informasi Rahasia tersebut telah menjadi milik umum tanpa melanggar Perjanjian Pokok
                          Pengalihan Piutang 2021 ini atau kewajiban kerahasiaan terhadap Pemberi Informasi;

                   ii.    diungkapkan untuk kepentingan peradilan/arbitrase/mediasi atau lembaga
                          pemerintah/negara yang berwennag berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku;

                   iii.   diungkapkan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Perjanjian
                          Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini dengan izin yang secara tertulis telah diberikan oleh
                          Pemberi Informasi.

              c.   Apabila Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini berakhir, maka Informasi Rahasia akan
                   segera dikembalikan kepada Pemberi Informasi dan kewajiban untuk menjaga Informasi Rahasia
                   akan tetap berlaku meskipun Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini telah berakhir atau
                   tidak lagi mengikat para pihak.

Pengakhiran   Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini, para pihak dengan ini
              sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait
              kewajiban untuk memperoleh putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian Pokok Pengalihan
              Piutang 2021.


                                                                                                              264
Page 284
       Penyelesaian       a.    Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini akan diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan
       Perselisihan             hukum negara Republik Indonesia.

                          b.    Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan antara para pihak yang timbul dari
                                atau dalam kaitannya dengan Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini dengan cara
                                musyawarah mufakat.

                          c.    Dalam hal para pihak tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
                                salah satu Pihak menginformasikan kepada pihak lainnya untuk mengadakan musyawarah, maka
                                para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara final melalui arbitrase sesuai
                                dengan aturan arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (“BANI”) yang berlaku ketika
                                sengketa tersebut terjadi.


ii.   PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023

      Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
      Rangka Produk Bank “Mahacita Protection” No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 dan No. 019/ZTL-BMI/LG/IV/2023 tanggal
      6 Maret 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023”),
      sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:

       Pihak      dalam    a.   PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
       Perjanjian
                           b.   Perseroan sebagai Bank.

       Obyek Perjanjian    Pemasaran Mahacita Protection yaitu produk asuransi dasar unit link yang akan memberikan
                           perlindungan atas risiko meninggal dunia selama masa asuransi atau memberikan manfaat investasi
                           jika tertanggung hidup hingga akhir masa asuransi (“Mahacita Protection”) yang bersifat
                           proteksi/perlindungan ditambah fitur investasi kepada nasabah Bank dengan menggunakan model
                           referensi tidak dalam rangka produk bank berdasarkan ketentuan dalam PKS No. 001/PKS-
                           BANC/LGL-BMI/III/2023.

       Jangka Waktu        PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
                           sejak PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini ditandatangani.

       Catatan             a.   PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                                Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                                152/NB.021/2023 tanggal 11 Februari 2023 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan
                                Perubahan Produk Mahacita Protection.

                           b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                                Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                                Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                                tanggal 3 Juni 2021.


jj.   PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022

      Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
      Rangka Produk Bank “Ziaga Life Plus” No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 dan No. 057/ZTL-BMI/LG/XI/2022 tanggal 4
      November 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022”),
      sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:




                                                                                                                          265
Page 285
     Pihak      dalam   a.   PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
     Perjanjian
                        b.   Perseroan sebagai Bank.

     Obyek Perjanjian   Pemasaran Ziaga Life Plus yaitu produk asuransi dwiguna dari Perusahaan Asuransi terdaftar di
                        Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan manfaat asuransi berupa proteksi jiwa karena meninggal
                        dunia dengan pengembalian premi di akhir masa pertanggungan (“ZLP”) yang bersifat
                        proteksi/perlindungan kepada nasabah Bank dengan menggunakan model bisnis referensi tidak dalam
                        rangka produk bank berdasarkan PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022.

     Jangka Waktu       PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
                        sejak PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini ditandatangani.

     Catatan            a.   PKS No. 001/PKS-BANC/LGL BMI/XI/2022 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                             3851/NB.111/2017 tanggal 21 Agustus 2017 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan
                             Produk Baru Ziaga Life Plus.

                        b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                             Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
                             Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                             tanggal 3 Juni 2021.


kk. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022

    Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
    Rangka Produk Bank “Zurich Optimal Health Assurance” No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 dan No. 056/ZTL-
    BMI/LG/XI/2022 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-
    BANC/LGL-BMI/XI/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:

     Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

     Pihak      dalam   a.   PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
     Perjanjian
                        b.   Perseroan sebagai Bank.

     Obyek Perjanjian   Pemasaran Zurich Optimal Health Assurance yaitu produk asuransi kesehatan dari Perusahaan
                        Asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan manfaat asuransi berupa
                        perlindungan biaya perawatan medis rawat inap, rawat jalan setelah menjalani perawatan di rumah
                        sakit dan meninggal dunia karena sebab normal atau kecelakaan (“ZOHA”) yang bersifat
                        proteksi/perlindungan kepada nasabah Bank dengan menggunakan model bisnis referensi tidak dalam
                        rangka produk bank berdasarkan PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022.

     Jangka Waktu       PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
                        sejak PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini ditandatangani.

     Catatan            a.   PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                             2273/NB.111/2021 tanggal 29 Juni 2021 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan Produk
                             Baru Zurich Optimal Health Assurance.

                        b.   Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
                             Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen



                                                                                                                    266
Page 286
                               Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
                               tanggal 3 Juni 2021.


ll.   PKS No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023

      Perseroan dan PT Prodia Widyahusada Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Keringanan Biaya
      No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
      029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:

       Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

       Pihak      dalam   a.   PT Prodia Widyahusada Tbk sebagai Pihak Pertama.
       Perjanjian
                          b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua.

       Obyek Perjanjian   Kerjasama layanan pemeriksanaan laboratorium dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam PKS
                          No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023.
       Jangka Waktu       1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2025.


mm. PKS No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023

      Perseroan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kartu
      Kredit No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023 No. 091/SOMPO-ID-MAYAPADA/LGL/VI/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat
      dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/ PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
      dibawah ini:

       Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

       Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama
       Perjanjian
                          b.   PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Pihak Kedua

       Obyek Perjanjian   Penyelenggaraan promosi bersama atau Joint Promotion (“Promosi Bersama”). Promosi Bersama
                          diselenggarakan sebagai benefit pemegang kartu kredit Perseroan untuk bertransaksi melalui website
                          Pihak Kedua.

       Jangka Waktu       16 Mei 2023 sampai dengan 30 April 2024.


nn. PKS No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/20

      Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar
      No. AMF1D/C/23/0015 dan No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/20 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen
      oleh Addendum I Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar 2021 No. AMF1D/AND/23/0005 dan No. 002/PKS-IT/LGL-
      BMI/VIII/21 tanggal 23 September 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Kerjasama
      Renewal Q-Radar 2022 No. AMF1D/ADN/23/0006 dan No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 tanggal 12 September 2022
      sebagaimana terakhir diamandemen dengan Addendum III Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar 2023 No. 006/PKS-
      IT/LGL-BMI/VIIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 003/PKS-
      IT/LGL-BMI/VIII/20”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:




                                                                                                                       267
Page 287
     Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

     Pihak      dalam   a.   Perseroan sebagai Pihak Pertama
     Perjanjian
                        b.   PT Multipolar Technology, Tbk sebagai Pihak Kedua

     Obyek Perjanjian   a.   Post implementasi local support akan dilakukan dengan lingkup waktu 7x5 hari kerja dan principle
                             support dapat dilakukan 7x24 jam dengan mengakses web support principle;

                        b.   Remote support akan diberikan untuk mengidentifikasi masalah dan perbaikan masalah;

                        c.   Onsite support akan terhitung jika masalah tidak terselesaikan dengan remote support;

                        d.   Seluruh perangkat harus terjaga dan valid dari warranty & license agreement;

                        e.   Respond dan resolve next business day or depend on IBM PMR;

                        f.   Preventive Maintenance Health Check dan Corrective Maintenance.

     Jangka Waktu       1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024.

oo. PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022

    Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Support dan
    Maintenance Data Loss Prevention (DLP) No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 No. AMF1D/C/22/0288 tanggal 12 Agustus
    2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022”) sebagaimana lebih
    lanjut dijabarkan dibawah ini:

     Jenis Perjanjian   Perjanjian Kerja Sama

     Pihak      dalam   a. Perseroan sebagai Pihak Pertama
     Perjanjian
                        b. PT Multipolar Technology, Tbk. sebagai Pihak Kedua

     Obyek Perjanjian   a.   Memberikan support sebanyak 8 (delapan) insiden/kejadian, secara onsite 8x5x4 software
                             service maintenance.

                        b.   Unlimited support melalui email atau phone oleh technical support team untuk perbaikan software,
                             bug reporting, documentation clarification dan technical guidance.

                        c.   Coverage 8 (delapan) jam sehari, 5 (lima) hari seminggu – 4 (empat) jam onsite response in
                             Jakarta area.

     Jangka Waktu       5 Agustus 2022 sampai dengan 4 Agustus 2023

     Catatan            Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
                        atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0382/PO/UMP/VIII/2023 tertanggal 3
                        Agustus 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan berdasarkan surat elektronik (email)
                        tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum I dari PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 sedang
                        dalam tahap penelaahan oleh PT Multipolar Technology.

pp. PKS No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023

    Perseroan dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penjaminan
    Kredit No. 037/SPK-PKS/VIII/2023 No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat di bawah


                                                                                                                        268
Page 288
      tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023”) sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah
      ini:

       Jenis Perjanjian      Perjanjian Kerja Sama

       Pihak      dalam      a.   PT Sinarmas Penjaminan Kredit sebagai Pihak Pertama
       Perjanjian
                             b.   Perseroan sebagai Pihak Kedua

       Obyek Perjanjian      Pihak Pertama menjamin risiko gagal bayar dari nasabah/debitur Pihak Kedua atas fasilitas
                             pembiayaan/fasilitas kredit yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada nasabah/debiturnya.

       Jangka Waktu          Perjanjian ini berlaku sejak 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal berakhirnya sertifikat penjaminan.


qq. Kontrak BCG 2023

      Perseroan dan PT BCG Consulting Indonesia telah membuat dan menandatangani Kontrak Kerjasama Gearing Up for Growth
      tanggal 5 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Kontrak BCG 2023”) sebagaimana lebih lanjut
      dijabarkan dibawah ini:

       Jenis Perjanjian      Perjanjian Kerja Sama

       Pihak      dalam      a.   Perseroan sebagai BMI
       Perjanjian
                             b.   PT Boston Consulting Indonesia sebagai BCG
       Obyek Perjanjian      a.   BCG akan mendukung BMI dalam melanjutkan transformasinya berdasarkan program dengan
                                  mendorong inisiatif berikut:

                                  i.     Negative earning assets: pencepatan penyelesaian cessie (misal: jual, kembangkan),
                                         pelonggaran pinjaman (misal penanganan akrua) dan komunikasi yang jelas dengan OJK,
                                         mengidentifikasi kemenangan cepat (misalnya sekuritisasi aset yang dipilih) dan mendorong
                                         menuju hasil yang terukur;

                                  ii.    Organisasi & KPI: perencanaan tenaga kerja strategis desain kantor pusat N-3 dan cabang;

                                  iii.   Teknologi pemeriksaan keamanan siber, IT sebagai katalis pertumbuhan bisnis, peninjauan
                                         infrastruktur/arsitektur sistem inti;

                                  iv. Banking as a service: percepatan pembangunan BaaS untuk menghadirkan MVP yang siap
                                      pasar pada akhir tahun.

                             b.   BCG akan mendukung activist transformation management BMI sebagai mitra pemikiran untuk
                                  memastikan sukses pelaksanaan pelacakan inisiatif, rencana komunikasi, dan aktivitas
                                  manajemen perubahan yang diperlukan.

       Jangka Waktu          9 Januari 2023 sampai dengan 5 Januari 2024


rr.   Akta PPAS No. 1/2022

      Perseroan dan PT Adimitra Jasa Korpora telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
      Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 1
      tanggal 1 Desember 2022, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Akta Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi
      Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No.

                                                                                                                             269
Page 289
     146 tanggal 15 Desember 2022, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Akta Addendum Kedua Perjanjian Pengelolaan
     Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 4 tanggal 5 Januari 2023 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
     Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No.
     40 tanggal 5 Oktober 2023 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Pengelolaan
     Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 146 tanggal 25 Oktober 2023 yang seluruhnya dibuat di
     hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.H., notaris di Jakarta Pusat, (“Akta PPAS No. 1/2022”), sebagaimana
     lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:


      Jenis Perjanjian    Perjanjian Kerja Sama

      Pihak      dalam    a.    Perseroan sebagai Emiten.
      Perjanjian
                          b.    PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek.

      Penunjukkan         Perseroan dengan ini menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan pengelolaan
                          administrasi saham dan sebagai agen pelaksanaan dalam rangka Penawaran Modal dengan
                          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV untuk kepentingan Perseroan dan PT Adimitra
                          Jasa Korpora menerima penunjukan tersebut dan bersedia melakukan tugas yang dipercayakan
                          kepadanya oleh Perseroan berdasarkan Akta PPAS No. 1/2022 ini dan dengan memperhatikan
                          peraturan di bidang Pasar Modal, peraturan Bursa Efek Indonesia, peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                          dan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berlaku.

      Jangka Waktu        Akta PPAS No. 1/2022 berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta PPAS No. 1/2022 ini yaitu
                          tanggal perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban para pihak
                          berdasarkan Akta PPAS No. 1/2022 ini telah diselesaikan.


4.   Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Kreditur dengan Pihak Ketiga

a.   Surat Utang No. 46/2016

     Perseroan dan PT Sapta Cipta Prima telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 46 tanggal 14 November
     2016 yang dibuat di hadapan Adi Utama Soegiarto Hanafi SH., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 382/Pers/AOO/XI/2017 tanggal 22 November 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 427/Pers/AOO/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 077/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
     Nomor 078/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0079/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0467/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0540/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0551/Pers/AOO/XI/2023 tanggal 21 November 2023 (“Surat Utang No. 46/2016”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan
     sebagai berikut:

      Pihak dalam        a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.    PT Sapta Cipta Prima sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman     Pinjaman yang diberikan sampai jumlah setinggi-tingginya Rp410.084.000.000 (empat ratus sepuluh
                         miliar delapan puluh empat juta rupiah) terdiri dalam bentuk fasilitas:




                                                                                                                       270
Page 290
                        a.  Pinjaman Tetap On Demand I sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah);
                            dan
                        b. Pinjaman tetap On Demand II sebesar Rp60.084.000.000 (enam puluh miliar delapan puluh
                            empat juta Rupiah).
      Sisa      Nilai   Rp410.084.000.000,00 (empat ratus sepuluh miliar delapan puluh empat juta Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai     30 Juni 2022
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Tambahan modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu      12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 14 November 2023 - 14 November 2024.

      Bunga      dan    a.     Debitur wajib membayar bunga sebesar 5,5% pa (lima koma lima persen per tahun). Suku bunga
      Provisi                  tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat suku bunga yang
                               berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.
                        b.
                        c. Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah
                               fasilitas tersebut.

b.   Surat Utang No. 26/2021

     Perseroan dan PT Modernland Realty Tbk telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 26 tanggal 11 Mei
     2021 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta SH., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 129/Pers/AOO/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 (“Surat Utang No. 26/2021”), sebagaimana lebih lanjut
     dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Modernland Realty Tbk sebagai Debitur.

                        c.     PT Mitra Sindo Sukses dan Tuan Luntungan Honoris sebagai Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman    Jumlah Pinjaman adalah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dalam bentuk
                        fasilitas pinjaman tetap on demand (PTX-OD).

      Sisa      Nilai   Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu      27 Mei 2022 sampai dengan 27 Mei 2023

      Bunga      dan    a.     Debitur wajib membayar bunga sebesar 12% pa (dua belas persen) per tahun. Besarnya suku
      Provisi                  bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat suku bunga
                               yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.     Debitur diwajibkan membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen per tahun) yang dihitung dari
                               jumlah fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas
                               setelah penandatanganan Surat Utang No. 26/2021.



                                                                                                                          271
Page 291
      Catatan           Surat Utang No. 26/2021 telah jatuh tempo, namun Perseroan telah mengirimkan surat elektronik
                        (email) kepada PT Modernland Realty Tbk tanggal 20 September 2023 untuk melakukan
                        penandatanganan perpanjangan Surat Utang No. 26/2021 dan berdasarkan Surat Pernyataan
                        Perseroan, Perseroan dan PT Modernland Realty Tbk belum bisa melakukan penandatanganan
                        perpanjangan Surat Utang No. 26/2021 karena perwakilan PT Modernland Realty Tbk sedang berada
                        di luar negeri dan Para Pihak berkomitmen untuk segera melakukan penandatanganan perpanjangan
                        Surat Utang No. 26/2021 saat perwakilan PT Modernland Realty Tbk sudah kembali ke Indonesia.

c.   Surat Utang No. 33/2016

     Perseroan dan PT Sempurna Anugerah Persada telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 33 tanggal 8
     Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta SH., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Persesuaian Nomor 400/Pers/AOO/XII/2017 tanggal 8 Desember 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 008/PERS/AOO/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
     Nomor 033/Pers/AOO/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     034/Pers/AOO/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0068/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 7 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0529/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0543/Pers/AOO/XI/2023 tanggal 6 November 2023 (“Surat Utang No. 33/2016”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai
     berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Sempurna Anugerah Persada sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman    Jumlah pinjaman adalah Rp284.855.000.000 (dua ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus
                        lima puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari:

                        a.     Pinjaman Tetap on Demand I (“PTX-OD I”) sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh
                               miliar rupiah); dan

                        b.     Pinjaman Tetap on Demand II (“PTX-OD II”) sebesar Rp54.855.000.000 (lima puluh empat miliar
                               delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).

      Sisa      Nilai   Rp228.850.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu      a.     PTX-OD I terhitung mulai tanggal 9 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal 9 Desember
                               2024;

                        b. PTX-OD II terhitung mulai tanggal 10 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 9
                               Desember 2024.
      Bunga      dan    a.     Debitur wajib membayar bunga sebesar 9% pa (sembilan persen per tahun), terdiri dari 2% cash
      Provisi                  dan 7% ditangguhkan. Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur
                               sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.     Debitur diwajibkan membayar provisi untuk PTX-OD I sebesar 1% pa (satu persen per tahun) dan
                               untuk PTX-OD II sebesar 0% pa (nol persen pertahun) yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut.
                               Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatanganan
                               Surat Utang No. 33/2016.


                                                                                                                              272
Page 292
d.   Surat Utang No. 36/2014

     Perseroan dan PT Prima Karyatama Abadi telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 36 tanggal 17
     Februari 2014 yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., sebagai pengganti dari Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
     di Jakarta Selatan sebagaimana kemudian diubah oleh Persesuaian Nomor 039/Pers/MTO/II/2015 tanggal 18 Februari 2015
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 21 tanggal 12 Maret 2015 sebagaimana kemudian diubah
     oleh Persesuaian Nomor 086/Pers/MTO/IV/2015 tanggal 1 April 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 061/Pers/AOO/III/2016 tanggal 2 Maret 2016 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
     Nomor 097/Pers/AOO/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     089/Pers/AOO/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0135/Pers/AOO/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     165/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0128/Pers/AOO/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0235/Pers/AOO/IV/2023 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Surat Utang No.
     36/2014”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam        a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.    PT Prima Karyatama Abadi sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Nilai Pinjaman     Fasilitas pinjaman senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas:

                         a. Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas mliar Rupiah).

                         b. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar
                            Rupiah).

      Sisa      Nilai    Rp69.783.249.778,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat
      Pinjaman           puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah)
      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman

      Jangka Waktu       12 (dua belas) bulan lamanya terhitung mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret
                         2024.

      Bunga       dan    a.    Debitur wajib membayar bunga sebesar 12% pa (dua belas persen per tahun) untuk fasilitas
      Provisi                  Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan untuk fasilitas Pinjaman Tetap on Demand (PTX-OD).
                               Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat
                               suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.    Debitur wajib membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen per tahun) yang dihitung dari jumlah
                               fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
                               penandatanganan Surat Utang No. 36/2014.


e.   Surat Utang No. 49/2016

     Perseroan dan PT Taman Harapan Indah telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 49 tanggal 5 Agustus
     2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diubah oleh Persesuaian
     Nomor 261/Pers/AOO/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     114 tanggal 24 Oktober 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 307/Pers/AOO/VIII/2018
     tanggal 9 Agustus 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0239/Pers/AOO/VIII/2019 tanggal

                                                                                                                              273
Page 293
13 Agustus 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 160/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 30 Juli
2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0100A/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 27 April 2022
sebagaimana kemudianr diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0273/Pers/AOO/IX/2022 tanggal 1 September 2022
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 20 tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Sunarni,
S.H., notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No. 0058/Pers/AOO/II/2023 tanggal 22
Februari 2023 (“Surat Utang No. 49/2014”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

 Pihak dalam      a.   Perseroan sebagai Kreditur.
 Perjanjian
                  b.   PT Taman Harapan Indah sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

 Nilai Pinjaman   Fasilitas pinjaman senilai Rp434.000.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat miliar Rupiah) dalam
                  bentuk fasilitas:

                  a. Pinjaman Tetap On Demand I (PTX-OD I) sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh
                     miliar Rupiah).

                  b. Pinjaman Tetap On Demand II (PTX-OD II) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
                     Rupiah).

                  c.   Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah).

                  d. Pinjaman Tetap On Demand III (PTX-OD III) sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah).

 Sisa     Nilai   Rp432.025.835.994,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh
 Pinjaman         lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat Rupiah)

 Tanggal Nilai    30 Juni 2023
 Sisa Pinjaman
 Tujuan           Modal kerja Debitur.
 Penggunaan
 Pinjaman

 Jangka Waktu     16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2024.

 Bunga      dan   a.   Debitur wajib membayar bunga sebesar:
 Provisi
                       i.    12% pa (dua belas persen per tahun) untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK),
                             Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) I, dan Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) II;

                       ii.   10 % pa (sepuluh persen per tahun) untuk fasilitas Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD)
                             III.

                       Besarnya suku bunga dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat
                       suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                  b.   Debitur diwajibkan membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen) yang dihitung dari jumlah
                       fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
                       penandatanganan Surat Utang No. 49/2014.




                                                                                                                    274
Page 294
5.   Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Kreditur dengan Pihak Afiliasi

a.   Surat Utang No. 0124/2013

     Perseroan dan PT Anugerah Bina Persada telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 0124/SH/MTO/IV/2013
     tanggal 2 Mei 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 145/Pers/MTO/V/2014 tanggal 30 Mei
     2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.207/Pers/MTO/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 016/Pers/AOO/MTO/I2016 tanggal 13 Januari
     2016sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.119/Pers/AOO/I/2016 tanggal 2 Mei 2016 Sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 160/Pers/AOO/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Persesuaian No. 279/Pers/AOO/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Persesuaian No. 201/Pers/AOO/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian
     No. 143/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     231/Pers/AOO/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
     0164/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0378/Pers/AOO/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Surat Utang No. 0124/2013”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan
     sebagai berikut:

      Pihak dalam        a.   Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.   PT Anugerah Bina Persada sebagai Debitur.

                         c.   PT Sejahteraraya Anugrahjaya sebagai Pemberi Jaminan.

      Bentuk             PT Sejahteraraya Anugrahjaya dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
      Hubungan
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman     Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Tetap
                         On Demand (PTX-OD).
      Sisa      Nilai    Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu       15 Mei 2023 sampai dengan 15 Mei 2024.

      Bunga       dan    a.   Debitur wajib membayar bunga sebesar 5,5% (lima koma lima persen) per tahun. Besarnya suku
      Provisi                 bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku
                              bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.   Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah
                              fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus setelah
                              penandatanganan Surat Utang No. 0124/2013.


b.   Surat Utang No. 6/2017

     Perseroan dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk telah membuat dan menandatangani Surat Hutang No. 6 tanggal 22
     Desember 2017 yang dibuat di hadapan Nenden Dewi Anggraeni, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bogor, sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Persesuaian No. 104 tanggal 24 April 2018 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, Notaris di
     Jakarta, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 66 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
     Stephanie Wilamarta, Notaris di Jakarta, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 139/Pers/AOO/V/2019
     tanggal 21 Mei 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 275/Pers/AOO/IX/2019 tanggal 5
     September 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 093/Pers/AOO/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020

                                                                                                                       275
Page 295
     sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 166/Pers/AOO/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana
     kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 0149/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Akta Persesuaian No. 22 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
     notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian 0403/Pers/AOO/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023
     (“Surat Utang No. 6/2017”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Sejahteraraya Anugrahjaya sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Bentuk            PT Sejahteraraya Anugrahjaya dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
      Hubungan
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman    Setinggi-tingginya Rp82.783.362.602,00 (delapan puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta
                        tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua Rupiah) yang terdiri dari fasilitas:

                        a.     Pinjaman Tetap (PTX) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah);

                        b.     Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar Rp17.783.362.602,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus
                               delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua Rupiah).

                        c.     Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

      Sisa     Nilai    Rp64.964.947.730,00 (enam puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus
      Pinjaman          empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah)

      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu      a.     Tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap on
                               Demand (PTX-OD);

                        b.     Tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap (PTX);
                               dan

                        c.     Tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap
                               Angsuran (PTA).

      Bunga      dan    Debitur wajib membayar:
      Provisi
                        a.     bunga untuk Pinjaman Tetap on Demand (PTX-OD) sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun,
                               bunga untuk Pinjaman Tetap (PTX) sebesar 12% (dua belas persen) per tahun dan bunga untuk
                               Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Besarnya suku bunga
                               tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga
                               yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.     provisi sebesar 0% pa (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut. Provisi
                               tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatangan Surat Utang
                               No. 6/2017.


c.   Surat Utang No. 13/2021



                                                                                                                               276
Page 296
     Perseroan dan PT Banua Multi Guna telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 13 tanggal 23 Desember
     2021 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian Nomor 0256/Pers/AOO/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
     Persesuaian No. 0001/Pers/AOO/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Surat
     Utang No. 13/2021”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:

      Jenis              Perjanjian Utang Piutang
      Perjanjian

      Pihak dalam        a.    Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                         b.    PT Banua Multi Guna sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Bentuk             PT Banua Multi Guna dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
      Hubungan
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman     Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) berupa pemberian fasilitas Pinjaman Tetap
                         On Demand (PTX-OD).

      Sisa      Nilai    Rp313.000.000.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah)
      Pinjaman
      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Tambahan modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu       29 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2023.

      Bunga        dan   Debitur wajib membayar:
      Provisi
                         a.    Bunga untuk fasilitas tersebut sebesar 8% pa (delapan persen per tahun). Besarnya suku bunga
                               tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga
                               yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.    Provisi sebesar - % pa (nihil) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut. Provisi tersebut
                               dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatangan Surat Utang No.
                               13/2021.


d.   Surat Utang No. 09/2012

     Perseroan dan PT Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 09 tanggal
     15 Juni 2012 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian No. 20 tanggal 12 Juni 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 23 tanggal 16 Juni
     2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 15 tanggal 18 Juni 2015 sebagaimana kemudian
     diamendemen oleh Persesuaian No. 176/Pers/AGA/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 sebagaimana kemudian diamendemen
     oleh Persesuaian No. 211/Pers/AGA/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
     No. 232/Pers/AGA/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 sbagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     162/Pers/AGA/V/2019 tanggal 14 Juni 2019 sebagaimana kemudian dimendemen oleh Persesuaian No. 36 tanggal 17 Juli
     2019 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian No. 109/Pers/AGA/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0150/Pers/AGA/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0289/Pers/AGA/IX/2022 tanggal 5 September 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0351/Pers/AGA/II/2023 tanggal 18 Juli 2023 (“Surat Utang No. 09/2012”) sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:



                                                                                                                                    277
Page 297
      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.

      Bentuk            Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham
      Hubungan          pengendali.
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Rekening koran.

      Sisa     Nilai    Fasilitas pinjaman rekening koran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) belum digunakan
      Pinjaman          oleh Debitur.

      Tanggal Nilai     30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan            Tambahan modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu      Surat Utang No. 09/2012 berlaku sampai pada tanggal 18 Juni 2024.

      Bunga      dan    Debitur wajib membayar:
      Provisi
                        a.     Bunga sebesar 10% pa (sepuluh persen per tahun). Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah
                               sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga yang berlaku pada
                               Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                        b.     Provisi sebesar 0,5% pa (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas
                               tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
                               penandatangan Surat Utang No. 09/2012.


e.   Surat Utang No. 64/2020

     Perseroan dan PT Sejahtera Abadi Solusi telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 64 tanggal 29 Juni 2020
     yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamartha, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
     Persesuaian No. 165/Pers/AOO/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
     0166/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
     0399/Pers/AOO/III/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Surat Utang No. 64/2020”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai
     berikut:

      Pihak dalam       a.     Perseroan sebagai Kreditur.
      Perjanjian
                        b.     PT Sejahtera Abadi Solusi sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan (Jaminan Perusahaan).

                        c.     PT Fajar Kharisma Nusantara sebagai Pemberi Jaminan (Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
                               No. 1887/Citaringgul).

      Bentuk            PT Sejahtera Abadi Solusi dan PT Fajar Kharisma Nusantara dimiliki oleh anggota keluarga terdekat
      Hubungan          pemegang saham pengendali.
      Afiliasi
      Nilai Pinjaman    Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Tetap
                        on Demand (“PTX-OD”).

      Sisa     Nilai    Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar Rupiah)
      Pinjaman



                                                                                                                         278
Page 298
      Tanggal Nilai      30 Juni 2023
      Sisa Pinjaman
      Tujuan             Modal kerja Debitur.
      Penggunaan
      Pinjaman
      Jangka Waktu       30 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.

      Bunga        dan   a.   Debitur wajib membayar bunga sebesar 10% pa (sepuluh persen) per tahun. Besarnya suku
      Provisi                 bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku
                              bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.

                         b.   Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% pa (nol persen) per tahun. Untuk fasilitas PTX-OD
                              yang dihitung dari jumlah fasilitas-fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika
                              dan sekaligus lunas setelah penandatanganan Surat Utang No. 64/2020.


6.   Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Debitur dengan Pihak Ketiga

a.   Perjanjian Kredit No. 117/PK/CDU1/2023

     Perseroan dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No.
     117/PK/CDU1/2023 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Kredit No.
     117/PK/CDU1/2023”), sebagaimana dirincikan sebagai berikut:

      Para Pihak         a.   PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank

                         b. Perseroan sebagai Debitur
      Fasilitas          Bank memberikan fasilitas kredit yaitu pinjaman berjangka maksimum sebesar Rp500.000.000.000
      Kredit             (lima ratus miliar rupiah) (“Pinjaman Berjangka”).

      Nilai Pinjaman     Per 30 Juni 2023, nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah)
      Sisa      Nilai    Per 30 Juni 2023, sisa nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah)
      Pinjaman
      Tujuan             Pinjaman Berjangka yang diberikan Bank hanya dapat digunakan oleh Debitur untuk tujuan umum
      Penggunaan         perusahaan.
      Fasilitas
      Bunga              Debitur wajib membayar suku bunga tetap/fixed kepada Bank sebesar 7% (tujuh persen).
      Provisi            Atas pemberian Pinjaman Berjangka oleh Bank, Debitur tidak dikenakan provisi
      Denda              a.   Apabila Debitur lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang kepada Bank, baik
                              berupa jumlah pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran,
                              Debitur wajib membayar denda bunga sebesar 2% (dua persen) di atas suku bunga yang berlaku
                              atas pinjaman, yang wajib dibayar seketika dan sekaligus atas jumlah yang terhutang sejak
                              tanggal jumlah yersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah tersebut dibayar
                              lunas seluruhnya oleh Debitur.

                         b.   Bank berhak sewaktu-waktu mengubah denda bunga di atas dengan pemberitahuan tertulis
                              kepada Debitur.
      Jangka Waktu       a.   Bank memberikan jangka waktu Pinjaman Berjangka kepada Debitur selama 6 (enam) bulan
                              sejak tanggal penarikan pertama, tidak termasuk availability period (masa ketersediaan) sampai
                              dengan tanggal 30 September 2023.




                                                                                                                                  279
Page 299
                        b.      Debitur dapat mengajukan permohonan perpanjangan Pinjaman Berjangka secara tertulis
                                kepada Bank sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pinjaman
                                Berjangka.

b.   Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922

     Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922
     tanggal 6 September 2022 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.
     B.463/ARO/EB/0923 tanggal 6 September 2023 sebagaimana telah diperpanjang oleh Surat PT Bank Danamon Indonesia
     Tbk No. B541/ARO/EB/1023 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Kredit
     No. 304/PK/EB/0922”), sebagaimana dirincikan sebagai berikut:

     Para Pihak         a.      PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank

                        b. Perseroan sebagai Debitur
     Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas kredit berupa kredit uncommitted (revolving) dengan jumlah sebesar
                        Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah). (“Fasilitas Kredit”)
     Nilai Pinjaman     Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)

     Sisa      Nilai    Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)
     Pinjaman
     Tujuan             Fasilitas Kredit diberikan oleh Bank kepada Debitur dengan tujuan penggunaan untuk pembiayaan
     Penggunaan         umum.
     Fasilitas

     Bunga              Debitur berkewajiban untuk membayar bunga fixed rate sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh puluh
                        persen) per tahun.

     Provisi            Nihil

     Denda              a.      Dalam hal Debitur tidak atau lalai membayar lunas suatu hutang pokok, bunga atau lain-lain
                                jumlah uang yang wajib untuk dibayarkan (“Jumlah Uang Terhutang”) berdasarkan Perjanjian
                                Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini atau bukti penerimaan uang, maka (dengan tidak mengurangi
                                kewajiban Debitur untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarkannya itu berikut
                                bunga yang berlaku pada saat itu), maka Debitur berkewajiban untuk membayar denda atas
                                jumlah yang tidak atau lalai dibayar tersebut kepada Bank dengan besaran denda keterlambatan
                                sebesar 3% (tiga persen) per annum di atas suku bunga yang berlaku.

                        b.      Denda keterlambatan akan dikenakan pada setiap keterlambatan pembayaran sejak tanggal
                                jatuh tempo hingga tanggal pembayaran tersebut telah diterima oleh Bank.

                        c.      Perhitungan denda keterlambatan akan dihitung secara harian mulai dari hari dan tanggal jatuh
                                tempo jumlah uang yang wajib dibayar tersebut sampai dengan hari dan tanggal uang yang wajib
                                dibayar tersebut dibayar lunas sesuai dengan jumlah hari yang lewat dengan ketentuan jumlah
                                hari dalam satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari sebagai faktor pembagi tetap dan
                                denda tersebut wajib dibayar sekaligus secara lunas oleh Debitur seketika ditagih scara tertulis
                                oleh Bank.

     Jangka Waktu       a.      Bank memberikan jangka waktu Fasilitas Kredit kepada Perseroan selama 11 (sebelas) bulan
                                sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 6 September 2024 (“Jangka Waktu”).

                        b.      Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini berlaku dan mengikat Debitur sampai dengan seluruh
                                hutang telah dibayar secara penuh dan lunas oleh Debitur kepada Bank.


                                                                                                                               280
Page 300
                        c.    Berdasarkan permohonan tertulis dari Debitur, atas pertimbangan Bank sendiri maka Bank dapat
                              memperpanjang Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang bersifat revolving melalui surat
                              pemberitahuan kepada Debitur yang dalam hal ini surat pemberitahuan tersebut merupakan satu
                              kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini.

                        d.    Pemberitahuan dari Bank kepada Debitur atau dengan dilaksanakannya perpanjangan Jangka
                              Waktu Fasilitas Kredit oleh Bank merupakan bukti final bahwa Fasilitas Kredit telah
                              diperpanjangan oleh Bank dan tidak tergantung pada penandatanganan oleh Debitur.

Sehubungan dengan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagai debitur dengan pihak ketiga di atas yang telah ditandatangani
secara sah oleh Perseroan dan mengikat Perseroan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan tertentu (negative covenants) yang
dapat merugikan pemegang saham publik, yang dapat menghambat perkembangan Perseroan merugikan pemegang saham
publik, yang dapat menghambat perkembangan PMHMETD XIV ini.

K.     ASURANSI

Berikut adalah rincian pertanggungan asuransi Perseroan:

 No.          Objek              Nama      Nama        Jangka                     Jumlah                      Nilai
            Asuransi         Penanggung Tertanggung     Waktu                      Premi               Pertanggungan
 1.    161         Kantor    PT Sompo   Perseroan   15 Oktober               Rp1.375.507.235,00     On Building:
       Cabang        dan     Insurance              2023 – 15                                       Rp142.258.867.872,85
       Kantor Cabang         Indonesia              Oktober 2024
       Pembantu                                                                                     On Cont. + Office Equip
       Perseroan yang                                                                               (ATI):
       terletak        di                                                                           Rp624.162.353.000,00
       Mataram,
       Manado, Jakarta                                                                              On Fixtures + Renov:
       Selatan, Jakarta                                                                             Rp383.481.492.000,00
       Pusat,     Jakarta
       Barat,     Jakarta
       Timur,     Jakarta
       Utara,      Bogor,
       Tangerang,
       Cikarang,
       Bandung,
       Magelang,
       Yogyakarta,
       Denpasar,
       Malang, Kediri,
       Palu,
       Tasikmalaya,
       Kendari,
       Semarang, Solo,
       Surabaya,
       Medan,
       Pekanbaru,
       Cirebon,
       Lampung,
       Purwokerto,
       Jember,
       Pekalongan,
       Palembang,
       Makassar,

                                                                                                                         281
Page 301
No.         Objek          Nama         Nama          Jangka         Jumlah                 Nilai
           Asuransi     Penanggung   Tertanggung      Waktu           Premi            Pertanggungan
      Maluku, Papua,
      Balikpapan,
      Pontianak,
      Samarinda,
      Banjarmasin,
      Palangkaraya,
      Lombok, Padang,
      Batam,     Tulung
      Agung,     Jambi,
      Kupang, Bangka
      Belitung,
      Gorontalo,
      Kalimantan, dan
      Banyuwangi.

2.    161         Kantor PT Sompo    Perseroan     15 Oktober   Rp592.175.175,00   On Building:
      Cabang        dan Insurance                  2023-                           Rp142.258.867.872,85
      Kantor Cabang Indonesia                      15 Oktober
      Pembantu                                     2024                            On Cont. + Office Equip
      Perseroan yang                                                               (ATI):
      terletak        di                                                           Rp624.162.353.000,00
      Mataram,
      Manado, Jakarta                                                              On Fixtures + Renov:
      Selatan, Jakarta                                                             Rp383.481.492.000,00
      Pusat,     Jakarta
      Barat,     Jakarta
      Timur,     Jakarta
      Utara,      Bogor,
      Tangerang,
      Cikarang,
      Bandung,
      Magelang,
      Yogyakarta,
      Denpasar,
      Malang, Kediri,
      Palu,
      Tasikmalaya,
      Kendari,
      Semarang, Solo,
      Surabaya,
      Medan,
      Pekanbaru,
      Cirebon,
      Lampung,
      Purwokerto,
      Jember,
      Pekalongan,
      Palembang,
      Makassar,
      Maluku, Papua,
      Balikpapan,
      Pontianak,
      Samarinda,
      Banjarmasin,

                                                                                                        282
Page 302
No.         Objek          Nama           Nama          Jangka         Jumlah               Nilai
           Asuransi     Penanggung     Tertanggung      Waktu           Premi          Pertanggungan
      Palangkaraya,
      Lombok, Padang,
      Batam,     Tulung
      Agung,     Jambi,
      Kupang, Bangka
      Belitung,
      Gorontalo,
      Kalimantan, dan
      Banyuwangi.

3.    Bangunan di Jl.      PT Sompo    Perseroan     15 Oktober   Rp1.219.683,44    Rp1.399.627.573,00
      Raya Darmo No.       Insurance                 2023-
      55-57, Keputran,     Indonesia                 15 Oktober
      Kec. Tegalsari,                                2024
      Kota Surabaya,
      Jawa Timur,
      60265, Indonesia

4.    Bangunan di Jl.      PT Sompo    Perseroan     15 Oktober   Rp754.517,21      Rp1.399.627.573,00
      Raya Darmo No.       Insurance                 2023-
      55-57, Keputran,     Indonesia                 15 Oktober
      Kec. Tegalsari,                                2024
      Kota Surabaya,
      Jawa Timur,
      60265, Indonesia
5.    Bangunan, isi,       PT Sompo    Perseroan     15 Oktober   Rp36.588.500,00   Rp21.505.000.000,00
      dan mesin yang       Insurance                 2023-
      terletak di          Indonesia                 15 Oktober
      Mayapada Tower                                 2024
      (Lantai B1, B2,
      GF, Mezanine 1 &
      2, Lt. 3, 5, 6, 7,
      8), Jl. Jend.
      Sudirman No.
      355-373, Kel.
      Jamika, Kec.
      Bojongloa Kaler,
      Kota Bandung,
      Jawa Barat

6.    Mayapada Tower PT Sompo          Perseroan     15 Oktober   Rp9.780.151,95    Rp21.505.000.000,00
      (Lantai B1, B2,    Insurance                   2023-
      GF, Mezanine 1 & Indonesia                     15 Oktober
      2, Lt. 3, 5, 6, 7,                             2024
      8), Jl. Jend.
      Sudirman No.
      355-373, Kel.
      Jamika, Kec.
      Bojongloa Kaler,
      Kota Bandung,
      Jawa Barat




                                                                                                          283
Page 303
No.          Objek           Nama      Nama        Jangka          Jumlah                Nilai
           Asuransi      Penanggung Tertanggung     Waktu           Premi           Pertanggungan
7.    192 bangunan       PT Sompo   Perseroan   15 Oktober    Rp391.523.146,00   Rp348.518.635.550,00
      dan mesin-mesin    Insurance              2023-
      Perseroan yang     Indonesia              15 Oktober
      terletak di                               2024
      Jakarta, Bali,
      Tangerang, Jawa
      Barat, Jawa
      Tengah, Jawa
      Timur,
      Yogyakarta,
      Samarinda,
      Pontianak,
      Sukabumi, Ujung
      Berung,
      Makassar,
      Palembang,
      Lampung,
      Kalimantan
      Tengah,
      Sumatera Utara,
      Kalimantan
      Timur,
      Tasikmalaya, dan
      Sulawesi Tengah.
8.    192 bangunan       PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp119.337.956,00   Rp348.518.635.550,00
      dan mesin-mesin    Insurance               2023-
      Perseroan yang     Indonesia               15 Oktober
      terletak di                                2024
      Jakarta, Bali,
      Tangerang, Jawa
      Barat, Jawa
      Tengah, Jawa
      Timur,
      Yogyakarta,
      Samarinda,
      Pontianak,
      Sukabumi, Ujung
      Berung,
      Makassar,
      Palembang,
      Lampung,
      Kalimantan
      Tengah,
      Sumatera Utara,
      Kalimantan
      Timur,
      Tasikmalaya, dan
      Sulawesi Tengah.
9.    57 bangunan        PT Sompo    Perseroan   15 Oktober   Rp46.797.295,00    On Building:
      beserta isinya     Insurance               2023-                           Rp3.547.870.000,00
      milik Perseroan    Indonesia               15 Oktober
      yang terletak di                           2024                            On Cont. + Office Equip
      Jakarta, Bogor,                                                            (ATI):
      Bekasi,                                                                    Rp20.198.478.000,00

                                                                                                      284
Page 304
No.         Objek              Nama         Nama          Jangka         Jumlah                Nilai
           Asuransi         Penanggung   Tertanggung      Waktu           Premi           Pertanggungan
      Tangerang,
      Depok, Bandung,                                                                  On Fixtures + Renov:
      Sukabumi,                                                                        Rp19.375.100.000,00
      Yogyakarta,
      Sleman, Gianyar,
      Denpasar,
      Tabanan, Malang,
      Kab.
      Tulungagung,
      Kediri,
      Semarang,
      Kudus,
      Purwodadi,
      Salatiga, Jepara,
      Boyolali, Solo,
      Wonogiri, Medan,
      Metro Lampung,
      Lampung,
      Pekanbaru,
      Cirebon,
      Prabumulih,
      Palembang,
      Madiun, Magetan,
      Magelang,
      Sukoharjo, dan
      Karanganyar.
10.   57      bangunan      PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp473.887.025,00   On Building:
      beserta      isinya   Insurance                  2023-                           Rp3.547.870.000,00
      milik Perseroan       Indonesia                  15 Oktober
      yang terletak di                                 2024                            On Cont. + Office Equip
      Jakarta, Bogor,                                                                  (ATI):
      Bekasi,                                                                          Rp20.198.478.000,00
      Tangerang,
      Depok, Bandung,                                                                  On Fixtures + Renov:
      Sukabumi,                                                                        Rp19.375.100.000,00
      Yogyakarta,
      Sleman, Gianyar,
      Denpasar,
      Tabanan, Malang,
      Kab.
      Tulungagung,
      Kediri,
      Semarang,
      Kudus,
      Purwodadi,
      Salatiga, Jepara,
      Boyolali,     Solo,
      Wonogiri, Medan,
      Metro Lampung,
      Lampung,
      Pekanbaru,
      Cirebon,
      Prabumulih,
      Palembang,

                                                                                                              285
Page 305
No.         Objek           Nama         Nama          Jangka         Jumlah                   Nilai
           Asuransi      Penanggung   Tertanggung      Waktu           Premi              Pertanggungan
      Madiun, Magetan,
      Magelang,
      Sukoharjo, dan
      Karanganyar.
11.   Bangunan di Jl.    PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp347.263.500        Rp267.000.000.000
      Palem Raya, RT     Insurance                  2023-
      005 RW 001,        Indonesia                  15 Oktober
      Langenharjo,                                  2024
      Grogol, Kab.
      Sukoharjo, Solo,
      Jawa Tengah,
      57552
12.   Bangunan di Jl.    PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp126.248.242,50     Rp267.000.000.000
      Palem Raya, RT     Insurance                  2023-
      005 RW 001,        Indonesia                  15 Oktober
      Langenharjo,                                  2024
      Grogol, Kab.
      Sukoharjo, Solo,
      Jawa Tengah,
      57552
13.   Bangunan di Jl.    PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp32.534.901,00      Rp26.742.000.000
      By Pass Ngurah     Insurance                  2023-
      Rai No. 40X,       Indonesia                  15 Oktober
      Kuta, Badung -                                2024
      Bali
14.   Bangunan di Jl.    PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp13.872.996,30      Rp26.742.000.000
      By Pass Ngurah     Insurance                  2023-
      Rai No. 40X,       Indonesia                  15 Oktober
      Kuta, Badung -                                2024
      Bali
15.   235 unit           PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp42.446.876,00      Kecelakaan diri terhadap
      kendaraan roda     Insurance                  2023-                             pengemudi:
      dua                Indonesia                  15 Oktober                        Rp2.350.000.000,00
                                                    2024
                                                                                      Kendaraan     bermotor:
                                                                                      Rp1.910.408.100,00

                                                                                      Tanggung jawab hukum
                                                                                      terhadap pihak ketiga:
                                                                                      Rp2.350.000.000,00
16.   387 unit mobil     PT Sompo     Perseroan     15 Oktober   Rp1.648.574.678,00   Kecelakaan diri terhadap
                         Insurance                  2023-                             pengemudi:
                         Indonesia                  15 Oktober                        Rp3.870.000.000,00
                                                    2024
                                                                                      Kendaraan bermotor:
                                                                                      Rp85.424.464.937,00

                                                                                      Kecelakaan diri terhadap
                                                                                      penumpang:
                                                                                      Rp3.870.000.000,00

                                                                                      Tanggung jawab hukum
                                                                                      terhadap pihak ketiga:
                                                                                      Rp19.737.000.000,00

                                                                                                            286
Page 306
No.        Objek          Nama         Nama          Jangka           Jumlah                   Nilai
          Asuransi     Penanggung   Tertanggung      Waktu             Premi              Pertanggungan

17.   198 unit mobil   PT Sompo     Perseroan     15 Oktober     Rp196.062.974,00     Kecelakaan diri terhadap
                       Insurance                  2023-                               pengemudi:
                       Indonesia                  15 Oktober                          Rp1.980.000.000,00
                                                  2024
                                                                                      Kendaraan bermotor:
                                                                                      Rp22.512.625.000,00

                                                                                      Kecelakaan diri terhadap
                                                                                      penumpang:
                                                                                      Rp1.980.000.000,00

                                                                                      Tanggung jawab hukum
                                                                                      terhadap pihak ketiga:
                                                                                      Rp10.098.000.000,00
18.   Uang Perseroan PT Sompo       Perseroan     17 September   Rp952.220.269
      pada 148 Kantor Insurance                   2023 – 17
      Cabang Utama, Indonesia                     September                      a.   Total pertanggungan
      Kantor Cabang                               2024
                                                                                      cash in transit:
      Pembantu, Kantor                                                                Rp138.900.000.000;
      Kas,            dan
      Mayapada Mitra                                                             b.   Total    pertanggungan
      Usaha          yang                                                             cash in counter/cashier
      terletak di Jakarta,                                                            box & cash in counter:
      Bogor,                                                                          RP398.350.000.000
      Tangerang,
      Cikarang,                                                                  c.   Total pertanggungan
      Bandung, Solo,                                                                  cash in ATM:
      Semarang,                                                                       Rp11.395.000.000.
      Yogyakarta,
      Surabaya,                                                                  d.   Total     pertanggungan
      Denpasar,                                                                       cash in customer’s
      Medan,                                                                          possession        sebesar
      Pekanbaru,                                                                      Rp100.000.000,00 untuk
      Palembang,                                                                      setiap kejadian dan
      Lampung,                                                                        maksimum
      Makasar,                                                                        Rp1.000.000.000 secara
      Kalimantan Timur,                                                               keseluruhan         untuk
      Malang,                                                                         semua lokasi dan dalam
      Pontianak,                                                                      satu periode polis.
      Mataram, Palu,
      Kediri, Cirebon,                                                           e.   Total     pertanggungan
      Manado,                                                                         fidelity       guarantee
      Banjarmasin,                                                                    (jaminan atas
      Kendari,                                                                        penipuan/ketidakjujuran:
      Purwokerto,                                                                     Rp2.000.000.000 (dua
      Magelang,                                                                       miliar rupiah) secara
      Tasikmalaya,                                                                    keseluruhan        untuk
      Jember,                                                                         semua lokasi
      Tulungagung,
      Palangkaraya,


                                                                                                            287
Page 307
No.          Objek              Nama         Nama          Jangka         Jumlah                 Nilai
           Asuransi          Penanggung   Tertanggung      Waktu           Premi            Pertanggungan
      Jambi,
      Pekalongan,
      Pematangsiantar,
      Jayapura, Ambon,
      NTB, Batam, dan
      Padang.
19.   kecelakaan diri        PT Sompo     Perseroan     10 Agustus   Rp91.912.500   a.   Kecelakaan diri
      (kematian, cacat       Insurance                  2023-                            Rp30.000.000 per orang
      tetap total, dan       Indonesia                  10 Agustus
      cacat) dan biaya                                  2024                        b.   Biaya pengobatan
      pengobatan pada                                                                    Rp3.000.000 per orang
      sejumlah
      karyawan di 136
      Kantor Cabang
      Utama,       Kantor
      Cabang
      Pembantu, Kantor
      Cabang Utama,
      Kantor Cabang
      Pembantu, Kantor
      Kas,            dan
      Mayapada Mitra
      Usaha          yang
      terletak di Jakarta,
      Bekasi,
      Tangerang,
      Surabaya,
      Malang, Kediri,
      Jember,
      Tulungagung,
      Sidoarjo,
      Banyuwangi,
      Sukoharjo,
      Karanganyar,
      Klaten, Bali, Nusa
      Tenggara Barat,
      Semarang,
      Salatiga,
      Magelang,
      Yogyakarta,
      Bandung, Bogor,
      Cirebon,
      Tasikmalaya,
      Batam, Padang,
      Medan,
      Palembang,
      Pekan         Baru,
      Bandar Lampung,
      Jambi, Pematang
      Siantar,
      Makassar,
      Manado,       Palu,
      Kendari,


                                                                                                             288
Page 308
 No.          Objek               Nama             Nama            Jangka              Jumlah                   Nilai
             Asuransi          Penanggung       Tertanggung        Waktu                Premi              Pertanggungan
        Balikpapan,
        Pontianak,
        Samarinda,
        Banjarmasin,
        Palangkaraya,
        Ambon, Jayapura,
        Depok, Binjai.
 20.    Perbankan              PT Sompo         Perseroan      17 September       Rp18.030.000        Rp2.000.000.000
        komersial      dan     Insurance                       2023 -17
        semua kegiatan         Indonesia                       September
        lain         yang                                      2024
        dilakukan      oleh
        Tertanggung.

Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas risiko
kebakaran dan risiko lainnya atas Aset Tetap Perseroan.

L.     KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan terdiri atas (i) harta tidak bergerak, berupa tanah, bangunan dan satuan rumah susun yang
dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan; dan (ii) harta bergerak, berupa kendaraan bermotor dan kekayaan intelektual. Adapun
keterangan tentang Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

1.     Tanah

                                                                  Alas Hak Kepemilikan
                                      Nama                     Tanggal
 No                           Luas                  No.                                          Tanggal
            Lokasi                   Pemega                   Penerbita Jenis Penerbit                         Keterangan
  .                           (m2)                 Sertifik                                       Habis
                                     ng Hak                       n        Hak    Sertifikat
                                                     at                                          Berlaku
                                                              Sertifikat
 i.     Provinsi DKI Jakarta
 (1)    Jl. Salemba      1597         Persero        129      28            HGB       Kantor        24     -    Aset        ini
        Raya No. 69                     an                    Septembe               Pertanah    Novemb         diperuntukkan
        Kecamatan                                             r 2001                    an       er 2051        sebagai
        Senen                                                                        Kotamad                    Kantor
        Kotamadya                                                                       ya                      Cabang
        Jakarta Pusat                                                                 Jakarta                   Pembantu
        Propinsi DKI                                                                   Pusat                    Salemba.
        Jakarta
                                                                                                           -    Telah terdapat
                                                                                                                Izin
                                                                                                                Mendirikan
                                                                                                                Bangunan
                                                                                                                (“IMB”)    No.
                                                                                                                00611/IMB/19
                                                                                                                98 tanggal 27
                                                                                                                Januari 1998.

 (2)     Petojo Utara,    142         Persero       1475      30 Juni       HGB       Kantor     29 Juni   -    Aset        ini
         Jl. Balik                      an                    2004                   Pertanah     2024          diperuntukkan
         Papan                                                                          an                      sebagai
         No. 2 AB,                                                                   Kotamad                    Kantor


                                                                                                                            289
Page 309
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                                Nama                 Tanggal
No                      Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi                Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                      (m2)             Sertifik                                     Habis
                               ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
      Gambir,                                                              ya                       Cabang
      Jakarta                                                            Jakarta                    Pembantu
      Pusat,                                                              Pusat                     Balikpapan
      DKI Jakarta.                                                                                  Raya.

                                                                                               -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
                                                                                                    5831/IMB/198
                                                                                                    3 tanggal 3
                                                                                                    Mei 1983.

(3)   Petojo Utara,    42      Persero    1476      30 Juni     HGB       Kantor     29 Juni   -    Aset        ini
      Jl. Balik                  an                 2004                 Pertanah     2024          diperuntukkan
      Papan,                                                                an                      sebagai
      Gambir,                                                            Kotamad                    Kantor
      Jakarta                                                               ya                      Cabang
                                                                          Jakarta                   Pembantu
      Pusat,
                                                                           Pusat                    Balikpapan
      DKI Jakarta.
                                                                                                    Raya.

                                                                                               -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
                                                                                                    5831/IMB/198
                                                                                                    3 tanggal 3
                                                                                                    Mei 1983.

(4)   Jl. KH. M.       67      Persero    2459      24          HGB       Kantor       23      -    Aset        ini
      Mansyur                    an                 Septembe             Pertanah    Septem         diperuntukkan
      RT.001/02                                     r 2007                  an         ber          sebagai
      No. 24 A,                                                          Kotamad      2027          Kantor
      Kelurahan                                                             ya                      Cabang
      Tanah Sereal,                                                       Jakarta                   Pembantu
      Kecamatan                                                            Barat                    Jembatan
      Tambora,                                                                                      Lima.
      Jakarta Barat,
      DKI Jakarta                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
                                                                                                    9964/IMB/199
                                                                                                    2 tanggal 19
                                                                                                    Oktober 1992.
(5)   Jl.              126     Persero     892      25          HGB       Kantor       08      -    Aset        ini
      Percetakan                 an                 Oktober              Pertanah    Oktober        diperuntukkan
      Negara No.                                    2019                  an Kota     2039          sebagai
      167-CB,                                                            Administr                  Kantor
      Kelurahan                                                             asi                     Cabang
      Rawasari,                                                           Jakarta                   Percetakan
      Kecamatan                                                            Pusat                    Negara.
      Cempaka
      Putih,                                                                                   -    Telah terdapat
      Kota                                                                                          IMB        No.
                                                                                                    13954/IMB/19

                                                                                                                 290
Page 310
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                        Berlaku
                                                   Sertifikat
      Administrasi,                                                                                93 tanggal 1
      Provinsi DKI                                                                                 Desember
      Jakarta                                                                                      1993.
(6)   Jl. Pluit       129     Persero    3804      31          HGB       Kantor        27     -    Aset        ini
      Karang No.                an                 Desember             Pertanah    Desemb         diperuntukkan
      7 Blok B                                     1990                    an       er 2030        Sebagai
      VIII Utara                                                        Kotamad                    Kantor
      Kav.                                                                 ya                      Cabang
                                                                         Jakarta                   Pembantu
      No. 4,
                                                                          Utara                    Muara Karang.
      Propinsi
      Daerah                                                                                  -    Telah terdapat
      Khusus                                                                                       IMB        No.
      Ibu Kota                                                                                     03260/IMB/19
      Jakarta,                                                                                     87 tanggal 01
      Kabupaten/                                                                                   Desember
      Kotamadya                                                                                    1987.
      Wilayah
      Jakarta
      Utara,
      Kecamatan
      Penjaringan,
      Desa/Kelura
      han Pluit,
      Peta
      Muara
      Karang.
(7)   Jl. Panglima    345     Persero    1071      08          HGB       Kantor       06      -    Aset        ini
      Polim Raya,               an                 Agustus              Pertanah    Agustus        diperuntukkan
      Kebayoran                                    1996                    an        2036          sebagai
      Baru,                                                             Kotamad                    Kantor
      Jakarta                                                              ya                      Cabang
      Selatan,                                                           Jakarta                   Pembantu
      DKI Jakarta.                                                       Selatan                   Panglima
                                                                                                   Polim.

                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   8393/IMB/199
                                                                                                   5 tanggal 25
                                                                                                   Juli 1995.

ii.   Provinsi Jawa Barat
(8)   Jl. M.H,        85      Persero    5604      19 April    HGB       Kantor     05 Mei    -    Aset        ini
      Thamrin Ruko              an                 1999                 Pertanah     2043          diperuntukkan
      Plaza                                                                an                      sebagai
      Menteng                                                           Kabupate                   Kantor
      Blok A No.8,                                                      n Bekasi                   Cabang
                                                                                                   Pembantu
      Lippo


                                                                                                               291
Page 311
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                         Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                      Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                         Berlaku
                                                   Sertifikat
      Cikarang.                                                                                     Thamrin
      Desa Cibatu,                                                                                  Cikarang.
      Kecamatan
      Lemahabang,                                                                              -    Telah terdapat
      Kabupaten                                                                                     IMB        No.
      Bekasi,                                                                                       503/2171/C/D
      Propinsi Jawa                                                                                 B tanggal 18
      Barat                                                                                         Desember
                                                                                                    1999.
(9)   Jalan Veteran   217     Persero   00317      23          HGB      Walikota        06     -    Aset        ini
      No. 37,                   an                 Agustus               Madya       Novemb         diperuntukkan
      Kelurahan                                    1988                   KDH        er 2047        sebagai
      Kebon                                                             Tingkat II                  Kantor
      Pisang,                                                           Bandung                     Cabang
      Kecamatan                                                                                     Veteran.
      Sumur
                                                                                               -    Telah terdapat
      Bandung,                                                                                      IMB        No.
      Kotamadya                                                                                     503/644.2/SI4
      Bandung,                                                                                      239-DPB
      Propinsi Jawa                                                                                 tanggal     23
      Barat                                                                                         Maret 1990.



(10) Jl. Raya Tajur   82      Persero     211      05 April    HGB       Kantor      13 Mei    -    Aset        ini
     No. 67,                    an                 2005                 Pertanah      2037          diperuntukkan
     Kecamatan                                                          an Kota                     sebagai
     Bogor Timur,                                                        Bogor                      Kantor
     Kota Bogor,                                                                                    Cabang Tajur.
     Kelurahan
     Tajur,                                                                                    -    Telah terdapat
     Propinsi Jawa                                                                                  IMB No. 644.2
     Barat.                                                                                         – 697 Tahun
                                                                                                    2004 tanggal
                                                                                                    14 September
                                                                                                    2004.

(11) Jl. Sutisna      325     Persero   00148      14 Maret    HGB       Kantor         15     -    Aset        ini
     Sanjaya No.                an                 2012                 Pertanah     Novemb         diperuntukkan
     57 A,                                                              an Kota      er 2049        sebagai
     Kelurahan                                                          Tasikmal                    Kantor
     Lengkongsari                                                         aya                       Cabang
     Kecamatan                                                                                      Sutisna
     Tawang, Kota                                                                                   Senjaya.
     Tasikmalaya,
     Provinsi Jawa                                                                             -    Telah terdapat
     Barat                                                                                          IMB        No/
                                                                                                    648/Kep.0917/
                                                                                                    IMB/DPMPTS
                                                                                                    P/2020

                                                                                                                292
Page 312
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
                                                                                                  tanggal     13
                                                                                                  April 2020.
(12) Jalan Wibawa    224     Persero    3159      11          HGB       Kantor       27      -    Aset        ini
     Mukti II No.              an                 Oktober              Pertanah    Oktober        diperuntukkan
     10, Kota                                     2016                 an Kota      2046          sebagai
     Bekasi,                                                            Bekasi                    Kantor
     Kecamatan                                                                                    Cabang
     Jati Asih,                                                                                   Fungsional
                                                                                                  Jatiasih.
     Kelurahan
     Jati Luhur,
                                                                                             -    Telah terdapat
     Provinsi Jawa                                                                                IMB        No.
     Barat                                                                                        503/0265/RE/
                                                                                                  BPPT.I/2014
                                                                                                  tanggal     24
                                                                                                  Januari 2014.
(13) Jalan Patriot   100     Persero    6985      07 Mei      HGB       Kantor       23      -    Aset        ini
     Raya No. 1,               an                 2013                 Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Kota Bekasi,                                                      an Kota      2045          sebagai
     Kecamatan                                                          Bekasi                    Kantor
     Bekasi Barat,                                                                                Fungsional
     Kelurahan                                                                                    Pasar     Baru
                                                                                                  Kranji.
     Jakasampurn
     a,                                                                                      -    Telah terdapat
     Provinsi Jawa                                                                                IMB
     Barat                                                                                        No.503/2604/
                                                                                                  RE/BPPT.I/20
                                                                                                  13 tanggal 28
                                                                                                  Agustus 2013.
iii. Provinsi Banten
(14) Komplek         40      Persero   10466      22          HGB       Kantor       01      -    Aset        ini
     Ruko Market               an                 Februari             Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     Place Bumi                                   2007                    an        2031          sebagai
     Serpong                                                           Kabupate                   Kantor
     Damai Sektor                                                          n                      Cabang
     Blok R No.                                                        Tangeran                   Pembantu
     80,                                                                   g                      Golden
     Jl. Ir. Sutopo,                                                                              Madrid.
     BSD,
     Tangerang,                                                                              -    Telah terdapat
     Banten                                                                                       IMB        No.
                                                                                                  644.2/144-
                                                                                                  DTRB/2004
                                                                                                  tanggal      4
                                                                                                  Februari 2004.
(15) Ruko Golden     75      Persero   02956      17          HGB       Kantor     05 Mei    -    Aset        ini
     Madrid 2 Blok             an                 November             Pertanah     2039          diperuntukkan
     G No.2                                       2009                    an                      sebagai
     Sektor                                                            Kabupate                   Kantor
                                                                           n                      Cabang

                                                                                                              293
Page 313
                                                     Alas Hak Kepemilikan
                             Nama                 Tanggal
No                   Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi              Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                   (m2)             Sertifik                                     Habis
                            ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                        at                                        Berlaku
                                                 Sertifikat
     XIV, Bumi                                                       Tangeran                    PembantuGol
     Serpong                                                             g                       den Madrid.
     Damai
     Tangerang                                                                              -    Telah terdapat
     Selatan                                                                                     IMB         No.
                                                                                                 664.2/620-
                                                                                                 DBP/2006
                                                                                                 tanggal      20
                                                                                                 April 2006.
(16) Perumahan       80     Persero   01779      30 April    HGB       Kantor       15      -    Aset         ini
     Bintaro Jaya             an                 2010                 Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Jl. Bintaro                                                         an        2040          sebagai
     Utama V,                                                         Kabupate                   Kantor
     Sektor 5                                                             n                      Cabang
     Blok EA-1                                                        Tangeran                   Pembantu
                                                                          g                      Bintaro.
     No. 25 C,
     Propinsi                                                                               -    Telah terdapat
     Banten, Kota                                                                                IMB        No.
     Tangerang                                                                                   644.2/667-
     Selatan,                                                                                    BP2T/2010
     Kecamatan                                                                                   tanggal     17
     Pondok Aren,                                                                                Juni 2010.
     Kelurahan
     Jurangmang
     Timur.
iv. Provinsi Jawa Timur
(17) Jl. Pemuda      971    Persero     515      22 Juli     HGB       Kantor     12 Juli   -    Aset        ini
     (Gubernur                an                 1992                 Pertanah     2032          diperuntukkan
     Suryo) No.                                                          an                      sebagai
     10, Embong                                                       Kotamad                    Kantor
     Kaliasin,                                                           ya                      Cabang
                                                                      Surabaya                   Pemuda
     Genteng,
                                                                                                 Surabaya.
     Surabaya,
     Jawa Timur.                                                                            -    Telah terdapat
                                                                                                 IMB        No.
                                                                                                 188/266-
                                                                                                 95/402.5.09/1
                                                                                                 995 tanggal 27
                                                                                                 Juni 1995.
(18) Jl. Jend.      206     Persero     234      15          HGB       Kantor       14      -    Aset        ini
     Basuki                   an                 Agustus              Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     Rachmad                                     1991                    an        2031          sebagai
     111,                                                             Kotamad                    Kantor
     Kelurahan                                                           ya                      Cabang
     Orooro Dowo,                                                      Malang                    Basuki
     Kota Malang,                                                                                Rachmad.
     Jawa Timur.



                                                                                                              294
Page 314
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                        Berlaku
                                                   Sertifikat
                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   640/2230/35.7
                                                                                                   3.314/2008
                                                                                                   tanggal     03
                                                                                                   September
                                                                                                   2008.
(19) Jl. Hayam        167     Persero     217      29 April    HGB       Kantor        02     -    Aset        ini
     Wuruk No. 23               an                 2009                 Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     B-C                                                                an Kota     er 2029        sebagai
     Kota Kediri,                                                        Kediri                    Kantor
     Kecamatan        162     Persero     218      29 April    HGB       Kantor        02          Cabang
     Kota Kediri,               an                 2009                 Pertanah    Novemb         Hayam Wuruk.
     Kelurahan                                                          an Kota     er 2029
     Dandangan,                                                          Kediri               -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB No. 391
     Jawa Timur
                                                                                                   Tahun 2006
                                                                                                   tanggal 7 April
                                                                                                   2006.
(20) Ruko Nirwana     145     Persero     36       09          HGB       Kantor       18      -    Aset        ini
     Plaza Blok                 an                 Septembe             Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     A10                                           r 2011                  an        2031          sebagai
     Jl. Supriyadi,                                                     Kabupate                   Kantor
     Tulungagun,                                                            n                      Cabang
                                                                        Tulungag                   Supriyadi.
     Jepun,
                                                                          ung
     Kecamatan
                                                                                              -    Telah terdapat
     Tulung
                                                                                                   IMB No. 575
     Agung,                                                                                        Tahun 1989
     Kabupaten                                                                                     tanggal 18 Juli
     Tulungagung,                                                                                  1989.
     Propinsi Jawa
     Timur.
(21) Jl. Dewi         48      Persero   00133      21          HGB       Kantor     25 Juli   -    Aset        ini
     Sartika No. B-             an                 Septembe             Pertanah     2038          diperuntukkan
     18,                                           r 1999               an Kota                    sebagai
     Kabupaten                                                            Batu                     Kantor
     SK. Kota                                                                                      Fungsional
     Batu,                                                                                         Pasar Batu.
     Kecamatan
     Batu,                                                                                    -    Telah terdapat
     Kelurahan                                                                                     IMB        No.
     Temas,                                                                                        647/209/452.4
     Provinsi Jawa                                                                                 30/1985
     Timur                                                                                         tanggal     20
                                                                                                   Nopember
                                                                                                   1999.
(22) Jl. Pemuda       227     Persero     639      10 Maret    HGB       Kantor        23     -    Aset        ini
     (Gubernur                  an                 1999                 Pertanah    Desemb         diperuntukkan
     Suryo) No. 8,                                                         an       er 2038        sebagai
                                                                        Kotamad                    Kantor

                                                                                                               295
Page 315
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
     Kotamadya                                                           ya                       Cabang
     Surabaya,                                                        Surabaya                    Pemuda
     Kecamatan                                                                                    Surabaya.
     Genteng,
     Kelurahan                                                                               -    Telah terdapat
     Embong                                                                                       IMB        No.
     Kaliasin,                                                                                    188/3743-
     Propinsi Jawa                                                                                95/402.4.6/20
     Timur                                                                                        02 tanggal 07
                                                                                                  Juni 2002.
(23) Jl. Raya        916     Persero     459      21 Maret    HGB       Kantor        22     -    Aset        ini
     Darmo No. 55              an                 1990                 Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     – 57,                                                                an       er 2041        sebagai
     Kelurahan                                                         Kotamad                    Kantor
     Keputran,                                                            ya                      Cabang
     Kecamatan                                                         Surabaya                   Pembantu
     Tegalsari,                                                                                   Darmo 57.
     Kota
     Surabaya,                                                                               -    Telah terdapat
     Propinsi Jawa                                                                                IMB        No.
     Timur                                                                                        188/0316-
                                                                                                  95/436.6.2/20
                                                                                                  15 tanggal 30
                                                                                                  Januari 2015.
v.   Provinsi Jawa Tengah
(24) Jl. Dr.         478     Persero     194      25          HGB      Walikota    05 Juni   -    Aset        ini
     Radjiman                  an                 Oktober               Madya       2024          diperuntukkan
     No.127, Solo.                                1984                 Surakart                   sebagai
                                                                          a                       Kantor
                                                                                                  Cabang Dr.
                                                                                                  Radjiman.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB        No.
                                                                                                  1798/84
                                                                                                  tanggal     31
                                                                                                  Desember
                                                                                                  1984.
(25) Jl. Pemuda      134     Persero   00174      15          HGB       Kantor        01     -    Aset        ini
     Tengah No.                an                 Desember             Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     192,                                         2014                    an       er 2033        sebagai
     Kecamatan                                                         Kabupate                   Kantor
     Klaten                                                            n Klaten                   Cabang
                                                                                                  Pembantu
     Tengah,
                                                                                                  Klaten.
     Klaten, Jawa
     Tengah                                                                                  -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB        No.
                                                                                                  503.2/0587/PI
                                                                                                  MB/VI/1997


                                                                                                              296
Page 316
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
                                                                                                   tanggal 7 Juni
                                                                                                   1997.
(26) Jl. MT          1440    Persero    1285      24 Juli     HGB       Kantor     20 Juni    -    Aset        ini
     Haryono                   an                 2001                 Pertanah     2052           diperuntukkan
     No. 647,                                                          an Kota                     sebagai
     Wonodri,                                                          Semaran                     Kantor
     Semarang                                                              g                       Cabang M.T.
                                                                                                   Haryono dan
     Selatan,
                                                                                                   Kantor
     Semarang,
                                                                                                   Fungsional
     Jawa Tengah.                                                                                  Pasar
                                                                                                   Peterongan.

                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB No. 644-
                                                                                                   1/557/TAHUN
                                                                                                   1991 tanggal
                                                                                                   20 Juli 1992.
(27) Jl. Gang        135     Persero   02061      16          HGB       Kantor     07 April   -    Aset         ini
     Pinggir                   an                 Desember             Pertanah     2040           diperuntukkan
     No.37,                                       1999                 an Kota                     sebagai
     Semarang                                                          Semaran                     Kantor
                                                                           g                       Cabang
                                                                                                   Pembantu
                                                                                                   Gang Pinggir.

                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   641.6/119/BP
                                                                                                   PT/I/2013
                                                                                                   tanggal     22
                                                                                                   Januari 2013.
(28) Ruko Gatsu      81      Persero   00341      01          HGB       Kantor        10      -    Aset        ini
     Plaza Kav.9,              an                 Agustus              Pertanah    Novemb          diperuntukkan
     Jl. Gatot                                    2007                 an Kota     er 2043         sebagai
     Subroto                                                           Semaran                     Kantor    Kas
     No.27,                                                                g                       Gatot Subroto
                                                                                                   Semarang.
     Semarang.
                                                                                              -    Telah terdapat
                                                                                                   IMB        No.
                                                                                                   648.1/104/200
                                                                                                   6 tanggal 3
                                                                                                   November
                                                                                                   2006.
(29) Jl. Mr. Sutan   224     Persero   00385      18          HGB       Kantor       18       -    Aset        ini
     Syahrir Km. 4             an                 November             Pertanah    Februari        diperuntukkan
     No. B 11,                                    2008                 an Kota      2040           sebagai
     Kav. C (Jl.                                                       Semaran                     Kantor
     Raya                                                                  g                       Cabang


                                                                                                                297
Page 317
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                   Tanggal
No                    Luas                No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega                 Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)               Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                     n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
     Kaligawe KM.                                                                                   Pembantu
     4                                                                                              Kaligawe.
     No B.11),
     Kelurahan                                                                                 -    Telah terdapat
     Muktiharjo                                                                                     IMB        No.
     Lor,                                                                                           644.1/2544/20
     Kecamatan                                                                                      08 tanggal 13
                                                                                                    Juli 2009.
     Genuk,
     Semarang,
     Provinsi Jawa
     Tengah.
(30) Jl. Brigjen     160     Persero     00244      15          HGB       Kantor        29     -    Aset        ini
     Sudiarto No.              an                   Septembe             Pertanah    Desemb         diperuntukkan
     330 B (dahulu                                  r 2011               an Kota     er 2041        sebagai
     Jl. Majapahit                                                       Semaran                    Kantor
     No. 330 B),                                                             g                      Cabang
     Semarang,                                                                                      Pembantu
                                                                                                    Brigjen
     Jawa Tengah
                                                                                                    Sudiarto.

                                                                                               -    Telah terdapat
                                                                                                    IMB        No.
                                                                                                    644.1/1309/B
                                                                                                    PPT/X/2011
                                                                                                    tanggal     04
                                                                                                    Oktober 2011.
(31) Komplek         420     Persero     00165      25 Maret    HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
     Ruko                      an                   2011                 Pertanah    Januari        diperuntukkan
     Rejotumoto II                                                       an Kota      2032          sebagai
     No. 12,                                                             Magelan                    Kantor
     Jl. Jenderal                                                            g                      Cabang
     Sudirman,                                                                                      Jenderal
     Magelang,                                                                                      Sudirman.
     Kecamatan
     Magelang                                                                                  -    Telah terdapat
     Selatan,                                                                                       IMB        No.
     Kelurahan                                                                                      644.1/268/02/
                                                                                                    1991 tanggal
     Magersari,
                                                                                                    30 Desember
     Propinsi Jawa
                                                                                                    1991.
     Tengah
(32) Jl. Palem       5083       PT       02133      02          HGB       Kantor       21      Aset            ini
     Raya, RT.                 Maha                 Desember             Pertanah    Januari   diperuntukkan
     005 RW. 001,             Properti              2021                    an        2025     sebagai     Kantor
     Kelurahan               Indonesi                                    Kabupate              Cabang Pembantu
     Langenharjo,                a                                           n                 The Kahyangan.
     Kecamatan                                                           Sukoharj
     Grogol,                                                                 o                 Aset ini diambil alih
     Kabupaten                                                                                 oleh      Perseroan
     Sukoharjo,                                                                                berdasarkan
                                                                                               Perjanjian

                                                                                                                 298
Page 318
                                                    Alas Hak Kepemilikan
                             Nama                Tanggal
No                   Luas             No.                                        Tanggal
        Lokasi              Pemega              Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                   (m2)            Sertifik                                     Habis
                            ng Hak                  n        Hak    Sertifikat
                                       at                                        Berlaku
                                                Sertifikat
     Provinsi Jawa                                                                         Pengikatan    Jual
     Tengah                                                                                Beli           No.
                                                                                           006/PPJB/BMI-
                                                                                           PMI/II/2018
                                                                                           Tanggal 1 Maret
                                                                                           2018, yang dibuat
                                                                                           di bawah tangan.

                                                                                           Pada tanggal 18
                                                                                           Januari       2022,
                                                                                           Perseroan      telah
                                                                                           melakukan serah
                                                                                           terima atas aset ini,
                                                                                           sebagaimana
                                                                                           dibuktikan dengan
                                                                                           Surat            No.
                                                                                           001/MPI/BAST
                                                                                           FINAL GEDUNG
                                                                                           OFFICETOWER/P
                                                                                           ROJECT/I/2022.

                                                                                           Namun,
                                                                                           berdasarkan Surat
                                                                                           Keterangan tanggal
                                                                                           4 Agustus 2023
                                                                                           yang dibuat oleh
                                                                                           Muliani Santoso,
                                                                                           S.H., Notaris dan
                                                                                           PPAT di Jakarta,
                                                                                           menerangkan
                                                                                           bahwa:

                                                                                           i.    Notaris telah
                                                                                                 menerima
                                                                                                 dokumen-
                                                                                                 dokumen yang
                                                                                                 diperlukan
                                                                                                 untuk
                                                                                                 melakukan
                                                                                                 transaksi jual
                                                                                                 beli Gedung
                                                                                                 Mayapada
                                                                                                 Solo,
                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                 ternyata dalam
                                                                                                 Sertifikat Hak
                                                                                                 Guna
                                                                                                 Bangunan No.
                                                                                                 02133/Langen
                                                                                                 harjo, terdaftar
                                                                                                 atas nama PT.

                                                                                                              299
Page 319
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                                Nama                 Tanggal
No                    Luas                No.                                        Tanggal
         Lokasi                Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                         Keterangan
 .                    (m2)               Sertifik                                     Habis
                               ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
                                                                                                      Maha Properti
                                                                                                      Indonesia,
                                                                                                      Tbk; dan

                                                                                               ii.    Untuk proses
                                                                                                      pengurusan
                                                                                                      transaksi jual
                                                                                                      beli        dari
                                                                                                      pembuatan
                                                                                                      akta jual beli
                                                                                                      sampai
                                                                                                      dengan balik
                                                                                                      nama
                                                                                                      Sertifikat untuk
                                                                                                      terdaftar ke
                                                                                                      atas nama PT.
                                                                                                      Bank
                                                                                                      Mayapada
                                                                                                      Internasional,
                                                                                                      Tbk       dalam
                                                                                                      jangka waktu
                                                                                                      selambat-
                                                                                                      lambatnya 3
                                                                                                      (tiga)     bulan
                                                                                                      terhitung sejak
                                                                                                      diterimanya
                                                                                                      seluruh
                                                                                                      kelengkapan
                                                                                                      dokumen-
                                                                                                      dokumen yang
                                                                                                      terkait dengan
                                                                                                      proses
                                                                                                      pengurusan.
vi. Provinsi D.I. Yogyakarta
(33) Ruko Niaga       113      Persero     404      12 April    HGB       Kantor       30      -      Aset        ini
     Utama Kav.3-                an                 2010                 Pertanah    Septem           diperuntukkan
     4,                                                                   an Kota      ber            sebagai
     Jl. Magelang                                                        Yogyakar     2035            Kantor
     No.51,                                                                  ta                       Cabang Jalan
                                                                                                      Magelang.
     Yogyakarta
                                                                                               -      Telah terdapat
                                                                                                      IMB        No.
                                                                                                      0397/TR/2006
                                                                                                      tanggal 24 Juli
                                                                                                      2006.
                     114       Persero     405      12 April    HGB       Kantor       30
                                 an                 2010                 Pertanah    Septem
                                                                          an Kota      ber
                                                                         Yogyakar     2035
                                                                             ta

                                                                                                                   300
Page 320
                                                       Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                 Tanggal
No                     Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)             Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                          at                                        Berlaku
                                                   Sertifikat
(34) Jl. Laksda Adi   66      Persero     182      08 Januari HGB        Kantor       22      -    Aset        ini
     Sucipto No.                an                 2013                Pertanah     Oktober        diperuntukkan
     21,                                                                an Kota      2027          sebagai
     Kota                                                              Yogyakar                    Kantor
     Yogyakarta,                                                           ta                      Cabang
     Kecamatan                                                                                     Pembantu
     Gondokusum                                                                                    Laksda
     an,                                                                                           Adisucipto.
     Kelurahan
     Demangan,                                                                                -    Telah terdapat
     Provinsi D.I.                                                                                 IMB        No.
     Yogyakarta                                                                                    0585/GK/2014
                                                                                                   tanggal 25 Juli
                                                                                                   2014.
vii. Provinsi Bali
(35) Jl. M.H.         104     Persero    2694      24          HGB       Kantor       24      -    Aset        ini
     Thamrin No.                an                 Agustus              Pertanah    Agustus        diperuntukkan
     33 – 35,                                      2006                 an Kota      2026          sebagai
     Denpasar,                                                          Denpasa                    Kantor
     Bali                                                                   r                      Cabang M.H.
                      103     Persero    2697      24          HGB       Kantor       24           Thamrin.
                                an                 Agustus              Pertanah    Agustus
                                                   2006                 an Kota      2026     -    Telah terdapat
                                                                        Denpasa                    IMB No. 414
                                                                            r                      Tahun 1995
                                                                                                   tanggal 5 April
                                                                                                   1995.
(36) Jalan Bypass     600     Persero     989      14          HGB       Kantor       14      -    Aset        ini
     Ngurah Rai,                an                 Oktober              Pertanah    Oktober        diperuntukkan
     Kecamatan                                     2010                    an        2040          sebagai
     Kuta, Kab                                                          Kabupate                   Kantor
     Badung – Bali                                                      n Badung                   Cabang
                                                                                                   Pembantu
                                                                                                   Bypass
                                                                                                   Ngurah Rai.
                      13911   Persero    1025      2           HGB       Kantor        8      -    Aset        ini
                                an                 Desember             Pertanah    Novemb         diperuntukkan
                                                   1989                    an       er 2039        sebagai
                                                                        Kabupate                   Kantor
                                                                        n Badung                   Cabang
                                                                                                   Pembantu
                                                                                                   Bypass
                                                                                                   Ngurah Rai.
(37) Ruko Garuda      63      Persero     837      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
     Wisnu                      an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
     Kencana Blok                                  2003                    an        2028          Perseroan
     C No. 29-30,                                                       Kabupate                   akan
                                                                        n Badung                   digunakan
                                                                                                   sebagai

                                                                                                               301
Page 321
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
     Jalan Raya                                                                                   Kantor
     Uluwatu,                                                                                     Cabang,
     Desa                                                                                         Kantor
     Ungasan -                                                                                    Cabang
     Badung, Bali                                                                                 Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
                     63      Persero     841      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
                               an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
                                                  2003                    an        2028          Perseroan
                                                                       Kabupate                   akan
                                                                       n Badung                   digunakan
                                                                                                  sebagai
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang,
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang
                                                                                                  Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
(38) Ruko Garuda     63      Persero     931      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
     Wisnu                     an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
     Kencana Blok                                 2003                    an        2028          Perseroan
     C No. 11 – 11                                                     Kabupate                   akan
     A dan Blok A                                                      n Badung                   digunakan
     No. 28, Jl.                                                                                  sebagai
     Raya                                                                                         Kantor
     Uluwatu,                                                                                     Cabang,
     Desa                                                                                         Kantor
     Ungasan –                                                                                    Cabang
     Badung, Bali                                                                                 Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347

                                                                                                              302
Page 322
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
         Lokasi              Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
                     63      Persero     796      17          HGB       Kantor       26      -    Aset       ini
                               an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
                                                  2003                    an        2028          Perseroan
                                                                       Kabupate                   akan
                                                                       n Badung                   digunakan
                                                                                                  sebagai
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang,
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang
                                                                                                  Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
                     63      Persero     794      17          HGB       Kantor       26      -    Aset        ini
                               an                 Februari             Pertanah    Oktober        direncanakan
                                                  2003                    an        2028          Perseroan
                                                                       Kabupate                   akan
                                                                       n Badung                   digunakan
                                                                                                  sebagai
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang,
                                                                                                  Kantor
                                                                                                  Cabang
                                                                                                  Pembantu,
                                                                                                  atau Kantor
                                                                                                  Fungsional di
                                                                                                  kemudian hari.

                                                                                             -    Telah terdapat
                                                                                                  IMB No. 347
                                                                                                  Tahun 2001
                                                                                                  tanggal    21
                                                                                                  Juni 2001.
viii. Provinsi NTB
(39) Jl. Pejanggik   79      Persero     466      25 Maret    HGB       Kantor       24      -
      No. 108 E –              an                 2009                 Pertanah     Maret
      F,                                                               an Kota      2029
      Mataram,                                                         Mataram
      NTB            79      Persero     467      25 Maret    HGB       Kantor       24
                               an                 2009                 Pertanah     Maret
                                                                                    2029

                                                                                                              303
Page 323
                                                      Alas Hak Kepemilikan
                              Nama                 Tanggal
No                    Luas              No.                                        Tanggal
        Lokasi               Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)             Sertifik                                     Habis
                             ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                         at                                        Berlaku
                                                  Sertifikat
                                                                       an Kota
                                                                      Mataram
ix. Provinsi Riau
(40) Jl. Raflesia    138     Persero    2071      10 Juli     HGB       Kantor     19 Juli   -    Aset        ini
     Business                  an                 2004                 Pertanah     2030          diperuntukkan
     Centre Blok C                                                     an Kota                    sebagai
     Nomor 01.                                                          Batam                     Kantor
     Kelurahan                                                                                    Cabang
     Teluk Tering,                                                                                Rafflesia
     Kecamatan                                                                                    Business
     Batam Kota                                                                                   Centre.
     (Dahulu
                                                                                             -    Telah terdapat
     Nongsa),
                                                                                                  IMB        No.
     Kota                                                                                         KTPS.75/IMB/
     Batam,                                                                                       XII/2002
     Propinsi                                                                                     tanggal     02
     Kepulauan                                                                                    Desember
     Riau                                                                                         2022.
(41) Jl. Raflesia    97      Persero    2069      10 Juli     HGB       Kantor     19 Juli   -    Aset        ini
     Business                  an                 2004                 Pertanah     2030          diperuntukkan
     Centre Blok C                                                     an Kota                    sebagai
     Nomor 02.                                                          Batam                     Kantor
     Kelurahan                                                                                    Cabang
     Teluk Tering,                                                                                Rafflesia
     Kecamatan                                                                                    Business
     Batam Kota                                                                                   Centre.
     (Dahulu
     Nongsa),                                                                                -    Telah terdapat
     Kota                                                                                         IMB        No.
                                                                                                  KTPS.75/IMB/
     Batam,
                                                                                                  XII/2002
     Propinsi
                                                                                                  tanggal     02
     Kepulauan
                                                                                                  Desember
     Riau
                                                                                                  2022.
(42) Jl. Jenderal    212     Persero     398      15          HGB       Kantor     23 Juli   -    Aset        ini
     Ahmad Yani                an                 Septembe             Pertanah     2042          diperuntukkan
     No. 2A dan                                   r 1999                  an                      sebagai
     2B,                                                               Kotamad                    Kantor
     Kotamadya                                                            ya                      Cabang
     Pekanbaru,                                                        Pekanbar
                                                                                                  Jenderal
     Kecamatan                                                             u
                                                                                                  Ahmad Yani.
     Senapelan,      288     Persero     399      15          HGB       Kantor     23 Juli
     Kelurahan                 an                 Septembe             Pertanah     2042
     Padang                                       r 1999                  an                 -    Telah terdapat
     Terubuk,                                                          Kotamad                    IMB        No.
     Provinsi Riau                                                        ya                      125/01/IMB/D
                                                                       Pekanbar                   TK/1998 29
                                                                           u                      Juli 1998.



                                                                                                              304
Page 324
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                                Nama                 Tanggal
No                    Luas                No.                                        Tanggal
         Lokasi                Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                    (m2)               Sertifik                                     Habis
                               ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
(43) Jl. Imam        183       Persero     414      16         HGB        Kantor       30       -    Aset        ini
     Munandar                    an                 Desember            Pertanah     Januari         diperuntukkan
     No.1,                                          1997                 an Kota      2044           sebagai
     Kota                                                               Pekanbar                     Kantor
     Pekanbaru,                                                             u                        Cabang
     Kecamatan                                                                                       Pembantu
     Bukit Raya,                                                                                     Imam
                                                                                                     Munandar.
     Kelurahan
     Tangkerang                                                                                 -    Telah terdapat
     Utara,                                                                                          IMB        No.
     Propinsi Riau                                                                                   198/1/IMB/DT
                                                                                                     K/1996
                                                                                                     tanggal     21
                                                                                                     Juni 1996.
x.   Provinsi Sumatera Barat
(44) Jalan           137       Persero     141      17 Juli     HGB       Kantor     06 April   -    Aset        ini
     Pemuda                      an                 2004                 Pertanah     2047           diperuntukkan
     37 A,                                                               an Kota                     sebagai
     Kelurahan                                                           Padang                      Kantor
     Olo,                                                                                            Cabang
     Kecamatan                                                                                       Pemuda
                                                                                                     Padang.
     Padang
     Barat,
                                                                                                -    Telah terdapat
     Kota Padang,                                                                                    IMB        No.
     Propinsi                                                                                        0294/IMB/UD/
     Sumatera                                                                                        LT.3/PB.0640
     Barat                                                                                           4 tanggal 4
                                                                                                     Mei 2004.
(45) Jalan           137       Persero     142      17 Juli     HGB       Kantor     06 April   -    Aset        ini
     Pemuda                      an                 2004                 Pertanah     2047           diperuntukkan
     37 B,                                                               an Kota                     sebagai
     Kelurahan                                                           Padang                      Kantor
     Olo,                                                                                            Cabang
     Kecamatan                                                                                       Pemuda
                                                                                                     Padang.
     Padang
     Barat,
                                                                                                -    Telah terdapat
     Kota Padang,                                                                                    IMB        No.
     Propinsi                                                                                        0294/IMB/UD/
     Sumatera                                                                                        LT.3/PB.0640
     Barat                                                                                           4 tanggal 4
                                                                                                     Mei 2004.
xi. Provinsi Sumatera Utara
(46) Jl. Pemuda     281        Persero   01496      23 April    HGB       Kantor       27       -    Aset        ini
     No. 15,                     an                 2015                 Pertanah    Februari        diperuntukkan
     Kelurahan                                                           an Kota      2035           sebagai
     Aur,                                                                 Meda                       Kantor
     Kecamatan                                                                                       Cabang


                                                                                                                 305
Page 325
                                                        Alas Hak Kepemilikan
                               Nama                  Tanggal
No                     Luas               No.                                        Tanggal
         Lokasi               Pemega                Penerbita Jenis Penerbit                        Keterangan
 .                     (m2)              Sertifik                                     Habis
                              ng Hak                    n        Hak    Sertifikat
                                           at                                        Berlaku
                                                    Sertifikat
      Medan                                                                                          Pemuda
      Maimun,                                                                                        Medan.
      Kota
      Medan,                                                                                    -    Telah terdapat
      Propinsi                                                                                       IMB        No.
                                                                                                     01444/648.1/1
      Sumatera
                                                                                                     604/11.06/200
      Utara
                                                                                                     4 tanggal 04
                                                                                                     Desember
                                                                                                     2004.
(47) Jl. Arief        120     Persero      94       29 Maret    HGB       Kantor       06       -    Aset        ini
     Rahman                     an                  2000                 Pertanah    Februari        diperuntukkan
     Hakim                                                               an Kota      2034           sebagai
     Lingkungan                                                           Medan                      Kantor
     XII, No. 22 C,                                                                                  Fungsional
     Kota Medan,                                                                                     Pasar
                                                                                                     Sukaramai.
     Kecamatan
     Medan Area,
                                                                                                -    Telah terdapat
     Kelurahan                                                                                       IMB        No.
     Sukaramai I,                                                                                    1824/648.1/19
     Provinsi                                                                                        69/07.50/00
     Sumatera                                                                                        tanggal     11
     Utara                                                                                           Desember
                                                                                                     2008.
xii. Provinsi Sumatera Selatan
(48) Ruko            67,5      Persero     786      22 Maret    HGB       Kantor       22       -    Aset        ini
     Palembang                   an                 2006                 Pertanah     Maret          diperuntukkan
     Square R                                                            an Kota      2026           sebagai
     110,                                                                Palemba                     Kantor
     Kota                                                                   ng                       Cabang
     Palembang,                                                                                      Palembang
     Kecamatan                                                                                       Square.
     Ilir Barat I,
     Kelurahan                                                                                  -    Telah terdapat
     Lorok Pakjo                                                                                     IMB No. 1135
                                                                                                     Tahun 2003
                                                                                                     tertanggal 10
                                                                                                     Oktober 2003.
(49) Ruko             67,5    Persero      787      22 Maret    HGB       Kantor       22       -    Aset        ini
     Palembang                  an                  2006                 Pertanah     Maret          diperuntukkan
     Square R                                                            an Kota      2026           sebagai
     111,                                                                Palemba                     Kantor
     Kota                                                                   ng                       Cabang Pasar
     Palembang,                                                                                      Ilir       16
     Kecamatan                                                                                       Palembang.
     Ilir Barat I,
     Kelurahan                                                                                  -    Telah terdapat
     Lorok Pakjo                                                                                     IMB No. 1135
                                                                                                     Tahun 2003


                                                                                                                 306
Page 326
                                                          Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama                 Tanggal
No                     Luas                 No.                                        Tanggal
         Lokasi                  Pemega               Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)                Sertifik                                     Habis
                                 ng Hak                   n        Hak    Sertifikat
                                             at                                        Berlaku
                                                      Sertifikat
                                                                                                      tanggal    10
                                                                                                      Oktober 2003.
xiii. Provinsi Lampung
(50) Jl. R.A.         167        Persero     91       1 Oktober   HGB       Kantor     29 Mei    -    Aset        ini
      Kartini No.                  an                 1984                 Pertanah     2028          diperuntukkan
      120,                                                                  an Kota                   sebagai
      Kotamadya                                                             Bandar                    Kantor
      Bandar                                                               Lampung                    Cabang R.A
                                                                                                      Kartini.
      Lampung,
      Kecamatan
                                                                                                 -    Telah terdapat
      Tanjung
                                                                                                      IMB        No.
      Karang                                                                                          PU.030/131/T
      Pusat, Desa                                                                                     ata Kota/1985
      Durian                                                                                          tanggal 9 April
      Payung,                                                                                         1985.
      Propinsi
      Lampung.

(51) Jl. Ratu         175        Persero    1617      29          HGB       Kantor        04     -    Aset        ini
     Dibalau                       an                 Oktober              Pertanah    Novemb         diperuntukkan
     10 B, RT                                         2012                  an Kota    er 2033        sebagai
     04/00,                                                                 Bandar                    Kantor
     Kota Bandar                                                           Lampung                    Fungsional
     Lampung,                                                                                         Pasar     Way
     Kecamatan                                                                                        Hali.
     Tanjung
                                                                                                 -    Telah terdapat
     Senang,
                                                                                                      IMB          No.
     Kelurahan                                                                                        644/00360/30.
     Tanjung                                                                                          17/III.27.9/III.2
     Senang,                                                                                          013 tanggal 4
     Provinsi                                                                                         Maret 2013.
     Lampung
xiv. Provinsi Sulawesi Selatan
(52) Jln. Jend.       75         Persero    1705      31          HGB       Kantor       24      -    Aset        ini
     Achmad Yani                   an                 Agustus              Pertanah    Septem         diperuntukkan
     25 A - B,                                        1995                 an Kota       ber          sebagai
     Kabupaten                                                             Makassa      2035          Kantor
     Ujung                                                                     r                      Cabang
                      75         Persero    1706      31          HGB       Kantor       24           Ahmad Yani.
     Pandang,
                                   an                 Agustus              Pertanah    Septem
     Kecamatan                                                                                        Telah terdapat
                                                      1995                 an Kota       ber     -
     Wajo,                                                                 Makassa      2035          IMB        No.
     Desa/Kelura                                                               r                      503/3721/IMB/
     han                                                                                              KPP/004
     Pattunuang,                                                                                      tanggal     23
     Propinsi                                                                                         Desember
     Sulawesi                                                                                         2004.
     Selatan


                                                                                                                   307
Page 327
                                                         Alas Hak Kepemilikan
                                Nama                  Tanggal
No                    Luas                 No.                                        Tanggal
        Lokasi                 Pemega                Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                    (m2)                Sertifik                                     Habis
                               ng Hak                    n        Hak    Sertifikat
                                            at                                        Berlaku
                                                     Sertifikat
xv. Provinsi Sulawesi Utara
(53) Kawasan         149       Persero      216      27          HGB       Kantor       01      -    Aset        ini
     Mega                        an                  Septembe             Pertanah     Maret         diperuntukkan
     Mas Blok 1 F                                    r 2004               an Kota      2034          sebagai
     No.1, Jl.                                                            Manado                     Kantor
     Pierre                                                                                          Cabang Mega
     Tandean,                                                                                        Mas.
     Manado,
                                                                                                -    Telah terdapat
     Sulawesi
                                                                                                     IMB        No.
     Utara
                                                                                                     352/VII/DTK/
                                                                                                     WM/2005
                                                                                                     tanggal 14 Juli
                                                                                                     2005.
xvi. Provinsi Kalimantan Timur
(54) Jl. Jendral       165      Persero     668      09 Juni     HGB       Kantor       24      -    Aset        ini
      Sudirman 9B,                an                 2005                 Pertanah    Septem         diperuntukkan
      Kota                                                                an Kota       ber          sebagai
      Balikpapan,                                                         Balikpap     2025          Kantor
      Kecamatan                                                              an                      Cabang
                                                                                                     Sudirman.
      Balikpapan
      Selatan,                                                                                  -    Telah terdapat
      Kelurahan                                                                                      IMB        No.
      Klandasan Ilir                                                                                 000859/DPKP
      Propinsi                                                                                       /BS/KI tanggal
      Kalimantan                                                                                     15 September
      Timur                                                                                          2004.
(55) Jl. KH. Abul      128      Persero     139      19 Mei      HGB       Kantor     19 Mei    -    Aset        ini
      Hasan,                      an                 2006                 Pertanah     2026          diperuntukkan
      Kabupaten/K                                                          an Kota                   sebagai
      otamadya                                                            Samarind                   Kantor
      Samarinda,                                                              a                      Cabang Abdul
                                                                                                     Hasan.
      kecamatan
      Samarinda
                                                                                                -    Telah terdapat
      Iilir,                                                                                         IMB        No.
      Desa/kelurah                                                                                   238/G-4/DTK-
      an Pasar                                                                                       KOMAS/PP.B/
      Pagi,                                                                                          IX/1996
      Propinsi                                                                                       tanggal     09
      Kalimantan                                                                                     September
      Timur                                                                                          2008.
xvii. Provinsi Kalimantan Barat
(56) Jl. Gajah         107      Persero   16901      27 Juni     HGB       Kantor       14      -    Aset        ini
      Mada No. 89,                an                 2007                 Pertanah    Oktober        diperuntukkan
      Kota                                                                an Kota      2039          sebagai
      Pontianak,                                                          Pontiana                   Kantor
                                                                              k



                                                                                                                 308
Page 328
                                                           Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama                  Tanggal
No                     Luas                  No.                                        Tanggal
         Lokasi                  Pemega                Penerbita Jenis Penerbit                       Keterangan
 .                     (m2)                 Sertifik                                     Habis
                                 ng Hak                    n        Hak    Sertifikat
                                              at                                        Berlaku
                                                       Sertifikat
      Kecamatan       104        Persero    16902      27 Juni    HGB        Kantor       14           Cabang Gajah
      Pontianak                    an                  2007                Pertanah     Oktober        Mada.
      Selatan,                                                              an Kota      2039
      Kelurahan                                                            Pontiana               -    Telah terdapat
      Parit                                                                    k                       IMB        No.
                      182        Persero    16903      27 Juni    HGB        Kantor       14           644/278/RG/2
      Tokaya,
                                   an                  2007                Pertanah     Oktober        000- 415/B-
      Propinsi
                                                                            an Kota      2039          2007 tanggal 6
      Kalimantan
                                                                           Pontiana                    Juli 2007.
      Barat.
                                                                               k
                      183        Persero    16904      27 Juni    HGB        Kantor       14
                                   an                  2007                Pertanah     Oktober
                                                                            an Kota      2039
                                                                           Pontiana
                                                                               k
xviii. Provinsi Kalimantan Tengah
(57) Jl. A. Yani        444       Persero     703      24 Januari   HGB      Kantor       18      -    Aset        ini
       No. 60,                      an                 2012                 Pertanah    Oktober        diperuntukkan
       Kota                                                                  an Kota     2041          sebagai
       Palangka                                                             Palangka                   Kantor
       Raya,                                                                  Raya                     Cabang Jend.
       Kecamatan                                                                                       Ahmad Yani.
       Pahandut,
       Kelurahan                                                                                  -    Telah terdapat
       Pahandut,                                                                                       IMB        No.
       Propinsi                                                                                        Pom.39/II-
       Kalimantan                                                                                      c/1980 tanggal
       Tengah.
                                                                                                       21    Agustus
                                                                                                       1980.

xix. Provinsi Kalimantan Selatan
(58) Jalan Mayjen 144            Persero    00169      01           HGB      Kantor     29 Juni   -   Aset       ini
     Sutoyo S No.                  an                  Septembe             Pertanah     2045         diperuntukkan
     2,                                                r 2014                an Kota                  sebagai
     Kota                                                                   Banjarma                  sebagai
     Banjarmasin,                                                              sin                    Kantor
     Kecamatan                                                                                        Cabang
     Banjarmasin                                                                                      Pembantu
     Tengah,                                                                                          Sutoyo
     Kelurahan                                                                                        Banjarmasin.
     Teluk Dalam,
     Provinsi                                                                                     -   Telah terdapat
     Kalimantan                                                                                       IMB        No.
     Selatan                                                                                          503.134/IMB-
                                                                                                      BR-
                                                                                                      II/BP2TPM/20
                                                                                                      14 tanggal 11
                                                                                                      Februari 2014.

                                                                                                                   309
Page 329
2.     Bangunan dan Satuan Rumah Susun

                                                                         Alas Hak Kepemilikan
                                        Nama
                              Luas                              Tanggal                                Tanggal
     No.      Lokasi                  Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                Keterangan
                              (m2)                             Penerbitan                               Habis
                                         Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                                Sertifikat                             Berlaku
 i.  Provinsi DKI Jakarta
 (1)    Rumah             34,95       Perseroan   278/I/A.5    24 April      HMASRS        Kantor      16 Juli   Aset ini dahulu
        Susun JITC                                             1992          (HGB)       Pertanahan     2028     digunakan
        IA,     Jalan                                                                    Kotamadya               sebagai Kantor
        Raya Mangga                                                                       Jakarta                Cabang
        Dua,                                                                               Utara                 Pembantu dan
        Kotamadya                                                                                                saat ini Kantor
        Jakarta                                                                                                  Cabang
        Utara,                                                                                                   Pembantu
        Kecamatan                                                                                                tersebut telah
        Penjaringan,                                                                                             direlokasi
        Kelurahan                                                                                                menjadi Kantor
        Ancol,                                                                                                   Cabang
        Propinsi DKI                                                                                             Pembantu Ruko
        Jakarta                                                                                                  Tekstil Mangga
                                                                                                                 Dua – Jakarta.
 (2)       Rusun Non          20,93   Perseroan    1137/III    10 Juni       HMASRS        Kantor      10 Juni   Aset         ini
           Hunian Pusat                                        2004          (HGB)       Pertanahan     2042     diperuntukkan
           Grosir Cililitan                                                              Kotamadya               sebagai Kantor
           (PGC),                                                                         Jakarta                Cabang
           Jl.     Mayjen                                                                  Timur                 Pembantu
           Sutoyo/Jl.                                                                                            Cililitan.
           Dewi Sartika
           RT.01/13,
           Lantai 2, No.
           2/15,
           Kotamadya
           Jakarta
           Timur,
           Kecamatan
           Kramat Jati,
           Kelurahan
           Cililitan,
           Propinsi DKI
           Jakarta
 (3)       Rusun Non          20,93   Perseroan    1138/III    10 Juni       HMASRS        Kantor      10 Juni   Aset         ini
           Hunian Pusat                                        2004          (HGB)       Pertanahan     2042     diperuntukkan
           Grosir Cililitan                                                              Kotamadya               sebagai Kantor
           (PGC),                                                                         Jakarta                Cabang
           Jl.     Mayjen                                                                  Timur                 Pembantu
           Sutoyo/Jl.                                                                                            Cililitan.
           Dewi Sartika
           RT.01/13,
           Lantai 2, No.
           2/16,
           Kotamadya
           Jakarta
           Timur,
           Kecamatan
           Kramat Jati,
           Kelurahan
           Cililitan,



                                                                                                                              310
Page 330
                                                                      Alas Hak Kepemilikan
                                     Nama
                            Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.      Lokasi                    Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                            (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                      Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                             Sertifikat                              Berlaku
      Propinsi DKI
      Jakarta
(4)   Pasar             104,87     Perseroan    038207      17 Mei        SHPTU         Direksi        31        Aset         ini
      Jatinegara Lt.                                        2013                         Pasar      Desember     diperuntukkan
      III,    Jalan                                                                      Jaya,        2032       sebagai Kantor
      Matraman                                                                          Direktur                 Cabang
      Raya,                                                                            Usaha dan                 Pembantu
      Kotamadya                                                                        Pengemba                  Jatinegara.
      Jakarta                                                                            ngan
      Timur,
      Kecamatan
      Jatinegara,
      Kelurahan
      Bali Mester,
      Propinsi DKI
      Jakarta

(5)   Pusat Grosir      51,21      Perseroan    044705      28 Agustus    SHPTU         Direksi     09 Agustus   Aset         ini
      Tanah Abang                                           2014                         Pasar         2033      diperuntukkan
      Blok B Lt. 5                                                                       Jaya,                   untuk Kantor
      No. 12, Jl.                                                                       Direktur                 Cabang
      K.H.                                                                             Usaha dan                 Pembantu
      Fachrudin                                                                        Pengemba                  Tanah Abang.
      No. 78, 80,                                                                        ngan
      82, Kelurahan
      Kampung
      Bali,
      Kecamatan
      Tanah
      Abang,
      Jakarta Pusat
(6)   Komplek           140        Perseroan    023298      17 Mei        SHPTU         Direksi        16        Aset         ini
      Ruko Pasar                                            2010                         Pasar      September    diperuntukkan
      Induk Kramat                                                                       Jaya,        2029       sebagai Kantor
      Jati Blok D2                                                                      Direktur                 Fungsional
      No. 37, Jalan                                                                    Usaha dan                 Kramat Jati.
      Raya Bogor                                                                       Pengemba
      Km. 17                                                                             ngan
(7)   2 Unit kokan      -          Perseroan       -        04            -                 -        31 Maret    Aset ini dahulu
      terletak     di                                       Desember                                   2028      digunakan
      Blok A No. 8                                          2003                                                 sebagai Kantor
      dan Blok C                                                                                                 Cabang
      No. 15.                                                                                                    Pembantu dan
      23         Unit                                                                                            saat ini Kantor
      terletak     di                                                                                            Cabang
      Blok A3 No.                                                                                                Pembantu
      6,                                                                                                         tersebut telah
      Blok A5 No.                                                                                                direlokasi
      1,2,5,6,7,                                                                                                 menjadi Kantor
      Blok A6 No.                                                                                                Cabang
      1,2,3,5,6,7,                                                                                               Pembantu
      Blok A15 No.                                                                                               Boulevard
      5 dan 6,                                                                                                   Timur-Jakarta.
      Blok A16 No.
      2,3,5,6,                                                                                                   Berdasarkan
      Blok A17 No.                                                                                               Perjanjian
      2,6 dan 7,                                                                                                 Pengikatan Jual
                                                                                                                 Beli       Hak


                                                                                                                              311
Page 331
                                                               Alas Hak Kepemilikan
                               Nama
                      Luas                            Tanggal                                Tanggal
No.      Lokasi              Pemegang     No.                        Jenis      Penerbit                 Keterangan
                      (m2)                           Penerbitan                               Habis
                                Hak     Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                      Sertifikat                             Berlaku
      Blok C3 No.                                                                                      Pemakaian
      15 dan 16.                                                                                       Atas Ruangan
      Berada     di                                                                                    tanggal       16
      Kelapa                                                                                           Desember 2002
      Gading Trade                                                                                     yang dibuat di
      Centre,                                                                                          bawah tangan
      Jl. Boulevard                                                                                    antara        PT
      Barat,                                                                                           Persada Gading
      Kelurahan                                                                                        Elok dan PT
      Kelapa                                                                                           Bank Mayapada
      Gading Barat,                                                                                    Internasional
      Kecamatan                                                                                        Tbk
      Kelapa                                                                                           sebagaimana
      Gading,                                                                                          telah     diubah
      Jakarta                                                                                          melalui
      Utara,                                                                                           Perjanjian
      Provinsi DKI                                                                                     Pengikatan Jual
      Jakarta                                                                                          Beli         Hak
                                                                                                       Pemakaian
                                                                                                       Atas Ruangan
                                                                                                       tanggal        4
                                                                                                       Desember
                                                                                                       2003.

                                                                                                       Hak Pemakaian
                                                                                                       Atas Ruangan
                                                                                                       diserahkan
                                                                                                       kepada         PT
                                                                                                       Bank Mayapada
                                                                                                       Internasional
                                                                                                       Tbk        untuk
                                                                                                       jangka waktu
                                                                                                       selama 25 (dua
                                                                                                       puluh       lima)
                                                                                                       tahun      yang
                                                                                                       mulai berlaku
                                                                                                       terhitung sejak
                                                                                                       tanggal        31
                                                                                                       Maret 2003 dan
                                                                                                       akan berakhir
                                                                                                       31 Maret 2028.

                                                                                                       PT      Persada
                                                                                                       Gading        Elok
                                                                                                       dapat
                                                                                                       memberikan
                                                                                                       opsi
                                                                                                       perpanjangan 1
                                                                                                       (satu)      tahun
                                                                                                       kepada          PT
                                                                                                       Bank Mayapada
                                                                                                       Internasional
                                                                                                       Tbk      dengan
                                                                                                       masa
                                                                                                       perpanjangan
                                                                                                       selama 25 (dua
                                                                                                       puluh        lima)
                                                                                                       tahun lagi.


                                                                                                                     312
Page 332
                                                                Alas Hak Kepemilikan
                               Nama
                      Luas                             Tanggal                                Tanggal
No.      Lokasi              Pemegang     No.                          Jenis     Penerbit                Keterangan
                      (m2)                           Penerbitan                                Habis
                                Hak     Sertifikat                      Hak      Sertifikat
                                                       Sertifikat                             Berlaku
(8)   3 Unit Satuan   1686   PT Duta        -        -               -               -           -      Aset         ini
      Rumah                  Regency                                                                    diperuntukkan
      Susun,                 Karunia                                                                    sebagai Kantor
      Tower       A                                                                                     Divisi    Kartu
      Lantai                                                                                            Kredit      dan
      Ground Floor,                                                                                     merupakan
      Lantai 1 dan                                                                                      Kantor Cabang
      Lantai 2,                                                                                         Pembantu
      Apartemen                                                                                         Ambassade.
      The
      Ambassade                                                                                         Berdasarkan
      Residence,                                                                                        Perjanjian
      Jl. Denpasar                                                                                      Pengikatan Jual
      Raya Blok C4                                                                                      Beli      Satuan
      No. 23,                                                                                           Rumah Susun
      Jakarta                                                                                           di        Rumah
      Selatan                                                                                           Susun
                                                                                                        Ambassade
                                                                                                        Residences No.
                                                                                                        57, yang dibuat
                                                                                                        dihadapan
                                                                                                        Doktor
                                                                                                        Misahardi
                                                                                                        Wilamarta,
                                                                                                        S.H.,      M.H.,
                                                                                                        M.Kn., Master of
                                                                                                        Law            in
                                                                                                        International
                                                                                                        Legal Studies,
                                                                                                        Notaris        di
                                                                                                        Jakarta,
                                                                                                        Perseroan
                                                                                                        berkehendak
                                                                                                        untuk membeli
                                                                                                        unit      Satuan
                                                                                                        Rumah Susun
                                                                                                        akan tetapi jual
                                                                                                        beli belum dapat
                                                                                                        dilaksanakan
                                                                                                        karena Sertifikat
                                                                                                        Hak Milik Atas
                                                                                                        Satuan Rumah
                                                                                                        Susun      untuk
                                                                                                        masing-masing
                                                                                                        unit      Satuan
                                                                                                        Rumah Susun
                                                                                                        masih dalam
                                                                                                        proses
                                                                                                        penerbitan pada
                                                                                                        instansi yang
                                                                                                        berwenang dan
                                                                                                        Apartment The
                                                                                                        Ambassade
                                                                                                        Residences
                                                                                                        juga       masih
                                                                                                        dalam      tahap
                                                                                                        pembangunan,
                                                                                                        serta


                                                                                                                     313
Page 333
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                 Nama
                        Luas                              Tanggal                                Tanggal
No.       Lokasi               Pemegang       No.                        Jenis      Penerbit                    Keterangan
                        (m2)                             Penerbitan                               Habis
                                  Hak       Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                             Berlaku
                                                                                                              berdasarkan
                                                                                                              akta tersebut
                                                                                                              diterangkan
                                                                                                              bahwa
                                                                                                              Perseroan telah
                                                                                                              membayar
                                                                                                              lunas dan akta
                                                                                                              tersebut
                                                                                                              dinyatakan
                                                                                                              berlaku     juga
                                                                                                              sebagai tanda
                                                                                                              penerimaannya
                                                                                                              (Kuitansi) yang
                                                                                                              sah.

                                                                                                              PT           Duta
                                                                                                              Regency
                                                                                                              Karunia       dan
                                                                                                              Perseroan
                                                                                                              berjanji akan
                                                                                                              melakukan Akta
                                                                                                              Jual Beli apabila
                                                                                                              Sertifikat Hak
                                                                                                              Milik        Atas
                                                                                                              Satuan Rumah
                                                                                                              Susun        telah
                                                                                                              diterbitkan.

                                                                                                              Namun,
                                                                                                              berdasarkan
                                                                                                              Surat
                                                                                                              Keterangan PT
                                                                                                              Duta Regency
                                                                                                              Karunia tanggal
                                                                                                              4 Oktober 2023,
                                                                                                              saat ini aset ini
                                                                                                              masih dalam
                                                                                                              tahap
                                                                                                              pemecahan
                                                                                                              sertifikat dan
                                                                                                              pertelaan.
ii.   Provinsi Jawa Tengah
(9)     Ruko            64     Pemerintah   503/267/     07            SIMTU         Dinas        31 April    Aset         ini
        Pemerintah               Kab.        2020        September     (Kios)      Perdagang       2025       diperuntukkan
        Daerah,                Karangany                 2020                      an, Tenaga                 sebagai Kantor
        Pasar Palur,               ar                                                Kerja,                   Fungsional
        Kecamatan                                                                   Koperasi,                 Palur.
        Jaten,                                                                       Usaha
        Karanganyar,                                                                Kecil dan
        Lantai Bawah                                                               Menengah
        dan Lantai                                                                 Kabupaten
        Atas                                                                       Karangany
                                                                                        ar
iii. Provinsi Jawa Timur
(10)   Apartemen       138     Perseroan       63        28 Mei        HMASRS        Kantor      03 Januari   Aset         ini
       Beverly,                                          1998          (HGB)       Pertanahan      2025       diperuntukkan
                                                                                   Kotamadya                  sebagai Mess
                                                                                    Surabaya                  Kantor


                                                                                                                            314
Page 334
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Jl. Mayjend                                                                                          Perseroan
       H.R.                                                                                                 untuk karyawan
       Muhammad,                                                                                            yang dinas atau
       No. 49 – 55,                                                                                         kunjungan kerja
       Lantai     25,                                                                                       ke         kota
       Blok F 25,                                                                                           Surabaya.
       Kotamadya
       Surabaya,
       Kecamatan
       Sukomanung
       gal,
       Kelurahan
       Sonokwijena
       n,
       Propinsi Jawa
       Timur
(11)   Apartemen       134    Perseroan      107       28 Mei        HMASRS        Kantor      03 Januari   Aset         ini
       Beverly,                                        1998          (HGB)       Pertanahan      2025       diperuntukkan
       Jl. Mayjend                                                               Kotamadya                  sebagai Mess
       H.R.                                                                       Surabaya                  Kantor
       Muhammad,                                                                                            Perseroan
       No. 49 – 55,                                                                                         untuk karyawan
       Lantai     25,                                                                                       yang dinas atau
       Blok C 25,                                                                                           kunjungan kerja
       Kotamadya                                                                                            ke         kota
       Surabaya,                                                                                            Surabaya.
       Kecamatan
       Sukomanung
       gal,
       Kelurahan
       Putatgede,
       Propinsi Jawa
       Timur
iv.  Provinsi Jawa Barat
(12)   Jl, Jenderal 73        Perseroan      717       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(13)   Jl, Jenderal 112       Perseroan      718       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.




                                                                                                                         315
Page 335
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Lantai 7/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(14)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      719       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(15)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      720       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(16)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      721       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                         316
Page 336
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(17)   Jl, Jenderal    230    Perseroan      722       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(18)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      723       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(19)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      724       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 7/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                         317
Page 337
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
(20)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      725       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     7/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(21)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      726       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 7/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(22)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      748       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 8/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(23)   Jl, Jenderal      73     Perseroan      749       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.




                                                                                                                           318
Page 338
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       Lantai 8/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(24)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      750       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     8/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(25)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      751       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 8/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(26)   Jl, Jenderal      231    Perseroan      752       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 8/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                           319
Page 339
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(27)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      753       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(28)   Jl, Jenderal    150    Perseroan      754       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(29)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      755       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                         320
Page 340
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
(30)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      756       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(31)   Jl, Jenderal    112    Perseroan      757       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 8/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(32)   Jl, Jenderal    633    Perseroan      777       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai
       Dasar/B, Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(33)   Jl, Jenderal    436    Perseroan      778       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.




                                                                                                                         321
Page 341
                                                                  Alas Hak Kepemilikan
                                 Nama
                        Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi               Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                        (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                  Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                         Sertifikat                              Berlaku
       Lantai
       Dasar/A, Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(34)   Jl, Jenderal     443    Perseroan      779       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       1/A,      Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(35)   Jl, Jenderal     518    Perseroan      780       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       1/B,      Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(36)   Jl, Jenderal     443    Perseroan      781       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       2/A,      Kota
       Bandung,



                                                                                                                          322
Page 342
                                                                  Alas Hak Kepemilikan
                                 Nama
                        Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi               Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                        (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                  Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                         Sertifikat                              Berlaku
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(37)   Jl, Jenderal     518    Perseroan      782       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai
       Mezzanine
       2/B,      Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(38)   Jl, Jenderal     73     Perseroan      783       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai 3/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(39)   Jl, Jenderal     112    Perseroan      784       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                     2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                         Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                             Sudirman.
       Lantai 3/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,



                                                                                                                          323
Page 343
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(40)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      785       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(41)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      786       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(42)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      787       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(43)   Jl, Jenderal    231    Perseroan      788       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                                                sebagai Kantor


                                                                                                                         324
Page 344
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       (365-367 dan                                                                   Kota                    Cabang
       369 Baru)                                                                    Bandung                   Sudirman.
       Lantai 3/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(44)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      789       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 3/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(45)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      790       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 3/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(46)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      791       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     3/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,


                                                                                                                           325
Page 345
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
           Barat
(47)   Jl, Jenderal    73     Perseroan      792       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 3/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(48)   Jl, Jenderal    73     Perseoran      793       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(49)   Jl, Jenderal    112    Perseroan      794       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                         326
Page 346
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
(50)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      795       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(51)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      796       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(52)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      797       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(53)   Jl, Jenderal    231    Perseroan      798       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.




                                                                                                                         327
Page 347
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       Lantai 5/FB,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(54)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      799       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 5/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(55)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      800       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 5/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(56)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      801       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     5/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                           328
Page 348
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(57)   Jl, Jenderal    73     Perseroan      802       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 5/J,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(58)   Jl, Jenderal    73     Perseroan      803       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/A,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(59)   Jl, Jenderal    112    Perseroan      804       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/B,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat


                                                                                                                         329
Page 349
                                                                 Alas Hak Kepemilikan
                                Nama
                       Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi              Pemegang      No.                         Jenis     Penerbit                   Keterangan
                       (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                 Hak      Sertifikat                     Hak      Sertifikat
                                                        Sertifikat                              Berlaku
(60)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      805       09 Juli        HMASRS       Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002           (HGB)      Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/C,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(61)   Jl, Jenderal    159    Perseroan      806       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/D,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(62)   Jl, Jenderal    120    Perseroan      807       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.
       Lantai 6/E,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(63)   Jl, Jenderal    231    Perseroan      808       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                    2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                        Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                               Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                            Sudirman.




                                                                                                                         330
Page 350
                                                                   Alas Hak Kepemilikan
                                  Nama
                         Luas                             Tanggal                                 Tanggal
No.       Lokasi                Pemegang      No.                        Jenis      Penerbit                   Keterangan
                         (m2)                            Penerbitan                                Habis
                                   Hak      Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                          Sertifikat                              Berlaku
       Lantai 6/F,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(64)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      809       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 6/G,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(65)   Jl, Jenderal      159    Perseroan      810       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai 6/H,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,
       Kecamatan
       Bojongloa
       Kaler,
       Kelurahan
       Jamika,
       Provinsi Jawa
       Barat
(66)   Jl, Jenderal      112    Perseroan      811       09 Juli       HMASRS        Kantor      30 Oktober   Aset         ini
       Sudirman No.                                      2002          (HGB)       Pertanahan       2029      diperuntukkan
       271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
       (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
       369 Baru)                                                                                              Sudirman.
       Lantai     6/I,
       Kota
       Bandung,
       Wilayah
       Tegal Lega,




                                                                                                                           331
Page 351
                                                                       Alas Hak Kepemilikan
                                     Nama
                           Luas                               Tanggal                                 Tanggal
     No.      Lokasi               Pemegang       No.                        Jenis      Penerbit                    Keterangan
                           (m2)                              Penerbitan                                Habis
                                      Hak       Sertifikat                    Hak       Sertifikat
                                                              Sertifikat                              Berlaku
           Kecamatan
           Bojongloa
           Kaler,
           Kelurahan
           Jamika,
           Provinsi Jawa
           Barat
 (67)      Jl, Jenderal    73      Perseroan       812       09 Juli         HMASRS      Kantor      30 Oktober   Aset         ini
           Sudirman No.                                      2002            (HGB)     Pertanahan       2029      diperuntukkan
           271 A                                                                          Kota                    sebagai Kantor
           (365-367 dan                                                                 Bandung                   Cabang
           369 Baru)                                                                                              Sudirman.
           Lantai 6/J,
           Kota
           Bandung,
           Wilayah
           Tegal Lega,
           Kecamatan
           Bojongloa
           Kaler,
           Kelurahan
           Jamika,
           Provinsi Jawa
           Barat

3.     Kendaraan Bermotor
                                                Nama
     No.          Nama Kendaraan                                       Bukti Kepemilikan             Nomor Polisi           Asuransi
                                               Pemilik
 Kendaraan Roda Empat
 i.    Suzuki
 (1)    Futura                            Perseroan          BPKB No. C 5886145 G                     B 8740 GL                  Ya
 (2)    APV                               Perseroan          BPKB No. D 8407152 I                    H 9498 NG                   Ya
 (3)    Futura                            Perseroan          BPKB No. D 5019660 G                    B 8351 EW                   Ya
 (4)    Futura                            Perseroan          BPKB No. E 9842449 I                    AD 9074 KH                  Ya
 ii.   Dodge
 (5)    Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05404691                     B 2365 SZL                  Ya
 (6)    Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05413212                     B 2141 SZM                  Ya
 (7)    Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05413678                     B 2179 SZM                  Ya
 (8)    Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05404090                     B 2994 SZN                  Ya
 (9)    Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05404286                     B 2839 SZT                  Ya
 (10)   Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05404098                     B 2847 SZT                  Ya
 (11)   Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05404293                     B 2841 SZT                  Ya
 (12)   Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05404269                     B 2844 SZT                  Ya
 (13)   Journey Platinum MY14             Perseroan          BPKB No. N 05404778                     B 2849 SZT                  Ya
 iii.  Daihatsu
 (14)   Grand Max                         Perseroan          BPKB No. E 965180                       AD 9328 YH                  Ya
 (15)   Grand Max                         Perseroan          BPKB No. E 8322214                      AD 8784 KH                  Ya
 (16)   Grand Max                         Perseroan          BPKB No. H 08529425                      B 2586 HV                  Ya
 (17)   Luxio                             Perseroan          BPKB No. H 07119841                     B 2284 SGZ                  Ya
 (18)   Luxio                             Perseroan          BPKB No. F 6960771 I                    AB 1336 ME                  Ya


                                                                                                                               332
Page 352
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(19)   Terios                Perseroan   BPKB No. J 06861942      B 1357 SRQ       Ya
(20)   Xenia                 Perseroan   BPKB No. D 2962788 G      B 1537 IP       Ya
(21)   Xenia                 Perseroan   BPKB No. H 02261968       H 8409 NZ       Ya
(22)   Xenia                 Perseroan   BPKB No. L 10076892       H 8994 ER       Ya
(23)   Xenia                 Perseroan   BPKB No. P 03909963      DT 1526 BF       Ya
iv.    Nissan
(24)   Grand Livina          Perseroan   BPKB No. I 10410732      DA 1786 BP       Ya
(25)   Grand Livina          Perseroan   BPKB No. L 11253968      DA 1228 JG       Ya
v.     Mitsubishi
(26)   Pajero                Perseroan   BPKB No. K 02618385      B 1813 SJI       Ya
(27)   Pajero                Perseroan   BPKB No. K 10747395      B 1883 SJK       Ya
(28)   Pajero                Perseroan   BPKB No. M 07659776      B 1851 SJP       Ya
vi.    Honda
(29)   City                  Perseroan   BPKB No. F 3668240       BM 1370 QH       Ya
(30)   City New              Perseroan   BPKB No. J 01492317      BG 1687 RW       Ya
(31)   City New              Perseroan   BPKB No. K 02740636      KB 1107 QK       Ya
(32)   City S                Perseroan   BPKB No. L 11484138 D    BM 1309 NG       Ya
(33)   Stream                Perseroan   BPKB No. C 6298252 G      B 8161 QN       Ya
(34)   Stream                Perseroan   BPKB No. C 4436091 G      B 1500 ZL       Ya
(35)   Stream                Perseroan   BPKB No. C 4611787 G       B2141XX        Ya
(36)   Stream                Perseroan   BPKB No. C 5120026 G      B 8630 EL       Ya
(37)   Jazz                  Perseroan   BPKB No. I 01189181       B 2947 KD       Ya
vii.   Toyota
(38)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 0760595 G      B 1764 SV       Ya
(39)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 4270269       B 2036 RV        Ya
(40)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 0760933 G      B 1772 SV       Ya
(41)   Camry                 Perseroan   BPKB No. E 9966170 G      B 1381 RJ       Ya
(42)   Camry                 Perseroan   BPKB No. F 0436298 G     B 1573 SD        Ya
(43)   Camry                 Perseroan   BPKB No. L 13937964      B 1573 SAL       Ya
(44)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. A 9147747 J      L 1311 PB       Ya
(45)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. D 8472830 G      B 1107 XB       Ya
(46)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 7100739 G      B 1758 XV       Ya
(47)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 1427438 G      B 1794 TK       Ya
(48)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 2915240 G     B 1129 WH        Ya
(49)   Kijang innova         Perseroan   BPKB No. F 4277503 G      B 1501 ZL       Ya
(50)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 7412311 G     B 1734 SFH       Ya
(51)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. E 6536604 G      B 1365 KT       Ya
(52)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 8402202 G     B 1944 SFI       Ya
(53)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1250479 G     B 1894 SFT       Ya
(54)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 3623535 G     B 1505 XO        Ya
(55)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 3623807 G     B 1132 XR        Ya
(56)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 1094130 G     B 1801 SU        Ya
(57)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 2650589       DD 1618 UI       Ya
(58)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1250435 G     B 1871 SFT       Ya
(59)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1364468 G     B 1273 SFU       Ya
(60)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 8401201 G     B 1940 SFI       Ya

                                                                                  333
Page 353
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(61)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1227119 G     B 1564 SFT       Ya
(62)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 1094202        B 1793 SZ       Ya
(63)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 2193602 O     DR 1315 AM       Ya
(64)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 4274401 G      B 1439 ZH       Ya
(65)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. F 4768488 S     DB 1405 AY       Ya
(66)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 0101377       B 1800 SKB       Ya
(67)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. G 1348809 G     B 1016 SFU       Ya
(68)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 06328088      B 1335 SKS       Ya
(69)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 05485251      B 1774 SKR       Ya
(70)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 03055931 N    KT 1275 KH       Ya
(71)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 05386338      DA 1669 JC       Ya
(72)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09274432      B 1751 SKZ       Ya
(73)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09274438      B 1756 SKZ       Ya
(74)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09281275      B 1812 SKZ       Ya
(75)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09314381      B 1329 SOA       Ya
(76)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09314392      B 1345 SOA       Ya
(77)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09314393      B 1347 SOA       Ya
(78)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. H 09697418      B 1275 SOB       Ya
(79)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 02954430      B 1549 SOO       Ya
(80)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 02612947      B 1592 SOO       Ya
(81)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 06795473 M    KH 1287 AR       Ya
(82)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07488994      B 1962 SZA       Ya
(83)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07800363      B 1722 SZB       Ya
(84)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07507477      B 1206 SZB       Ya
(85)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07813151      B 1023 SZC       Ya
(86)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 08556598      B 1855 SZD       Ya
(87)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07774787 H    BH 1618 HD       Ya
(88)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 09399591      B 1986 SZG       Ya
(89)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 07825639      B 1295 SZC       Ya
(90)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 10543350 R    DD 1429 KC       Ya
(91)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. I 11741409      BK 1851 QS       Ya
(92)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 00472965      B 1466 SZS       Ya
(93)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 06032690      B 1673 SRK       Ya
(94)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 06032780      B 1706 SRK       Ya
(95)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. J 06813610      B 1459 SRP       Ya
(96)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 02614405      B 1745 SRV       Ya
(97)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 02656047      B 1291 SRZ       Ya
(98)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 02656048      B 1292 SRZ       Ya
(99)    Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 06290607      B 1842 SYL       Ya
(100)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 10747433      B 1149 SYY       Ya
(101)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 10747410      B 1127 SYY       Ya
(102)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 04663051      B 1640 SIP       Ya
(103)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 04648720       B 8666 MP       Ya
(104)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 01353804 N    KT 1067 NH       Ya
(105)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 11949827       B 1838 MP       Ya
(106)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. K 03278413      DE 1586 AO       Ya

                                                                                   334
Page 354
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(107)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 11963789       B 2415 SF       Ya
(108)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13885347      B 2580 SFJ       Ya
(109)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13894073      B 2410 SFK       Ya
(110)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13936630      B 2685 SFM       Ya
(111)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. L 13927375      B 2006 SFM       Ya
(112)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 00810404      B 2535 SFT       Ya
(113)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 02076291      B 2930 SFV       Ya
(114)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 02090058      B 2105 SFX       Ya
(115)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05130673      B 2230 SKH       Ya
(116)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05130675      B 2233 SKH       Ya
(117)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05131551      B 2368 SKH       Ya
(118)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05132255      B 2412 SKH       Ya
(119)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 05132266      B 2413 SKH       Ya
(120)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 07384777      B 2012 SKK       Ya
(121)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 07383934      B 2921 SKJ       Ya
(122)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 04132087      BK 1258 QY       Ya
(123)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 04131981      BK 1358 QV       Ya
(124)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01567084      B 2316 SON       Ya
(125)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01567085      B 2318 SON       Ya
(126)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01825932      B 2037 SOS       Ya
(127)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824624      B 2927 SOR       Ya
(128)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824717      B 2929 SOR       Ya
(129)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824789      B 2938 SOR       Ya
(130)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 01824791      B 2940 SOR       Ya
(131)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04864181      B 2110 SZC       Ya
(132)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04782247      B 2900 SZB       Ya
(133)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04782248      B 2901 SZB       Ya
(134)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. M 10194256      BK 1573 EL       Ya
(135)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04866786      B 2431 SZC       Ya
(136)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 04866788      B 2433 SZC       Ya
(137)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07583680      DN 1788 ND       Ya
(138)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 09120579      BP 1785 MM       Ya
(139)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 07230713      DE 1014 AL       Ya
(140)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334824      B 2131 SYN       Ya
(141)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334825      B 2132 SYN       Ya
(142)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334826      B 2133 SYN       Ya
(143)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07334827      B 2134 SYN       Ya
(144)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07356368      B 2900 SYO       Ya
(145)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. O 07356369      B 2901 SYO       Ya
(146)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 05916453      B 2593 SIM       Ya
(147)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 05914608      B 2188 SIM       Ya
(148)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 05914609      B 2297 SIM       Ya
(149)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08655352      DR 1804 BL       Ya
(150)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08549085      B 2156 SRB       Ya
(151)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08549033      B 2959 SRB       Ya
(152)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 00671376      B 2215 SRD       Ya

                                                                                   335
Page 355
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(153)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 00673773      B 2407 SRD       Ya
(154)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 08553692      B 2572 SRB       Ya
(155)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. P 04927473      KB 1451 WS       Ya
(156)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 04625774 M    DA 1781 BB       Ya
(157)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 07562384      B 2170 SRS       Ya
(158)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 07561259      B 2221 SRT       Ya
(159)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 07562385      B 2313 SRT       Ya
(160)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 09803403 R    DD 1676 UK       Ya
(161)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 09920292      DK 1797 ABE      Ya
(162)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. S 04581527      B 1127 DKA       Ya
(163)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. S 04585395      B 1926 DFX       Ya
(164)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. S 00753915      B 1094 DKC       Ya
(165)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. Q 08901379       BP 1558 HI      Ya
(166)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. R 00541322      KT 1489 WV       Ya
(167)   Kijang Innova         Perseroan   BPKB No. N 09985561      DH 1647 HF       Ya
(168)   Kijang Innova Zenix   Perseroan   BPKB No. T 02466431      BG 1159 OL       Ya
(169)   Kijang                Perseroan   BPKB No. H 09314606      B 1413 SOA       Ya
(170)   Kijang                Perseroan   BPKB No. A 9819110 G      B 8875 PG       Ya
(171)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. T 04557750       B 2092 SJI      Ya
(172)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. S 05081006       B 2261 SJJ      Ya
(173)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. S 05081008       B 2716 SJI      Ya
(174)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. J 02133191       B 1898 SJG      Ya
(175)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. L 00141147       B 1239 SJL      Ya
(176)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. M 00792063       B 1483 SJO      Ya
(177)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. N 00058002       B 1089 SJR      Ya
(178)   Fortuner              Perseroan   BPKB No. P 08557174      B 2523 RFS       Ya
(179)   Alphard               Perseroan   BPKB No. D 3417434 G      B 1624 ZH       Ya
(180)   Alphard               Perseroan   BPKB No. L 14035106         B 29 VV       Ya
(181)   Alphard               Perseroan   BPKB No. O 06175484        L 1169 KX      Ya
(182)   Alphard               Perseroan   BPKB No. R 00834928      B 1599 DFC       Ya
(183)   Alphard               Perseroan   BPKB No. Q 07900168      B 2434 SRV       Ya
(184)   Alphard               Perseroan   BPKB No. S 03623873      B 1075 DFW       Ya
(185)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04557841      B 1801 DKP       Ya
(186)   Avanza                Perseroan   BPKB No. Q 09896664 N    KT 1396 YN       Ya
(187)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04668015      B 1545 DKR       Ya
(188)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04668188      B 1468 DKO       Ya
(189)   Avanza                Perseroan   BPKB No. T 04668149      B 1452 DKO       Ya
(190)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 05072147      B 1003 DKY       Ya
(191)   Avanza                Perseroan   BPKB No. F 8401203 G      B 1947 SFI      Ya
(192)   Avanza                Perseroan   BPKB No. F 7768735 G      B 1484 SFI      Ya
(193)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 06343921      B 1626 SKS       Ya
(194)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 06344092      B 1703 SKS       Ya
(195)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07246941      B 1426 SKU       Ya
(196)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07246939      B 1423 SKU       Ya
(197)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07246943      B 1429 SKU       Ya
(198)   Avanza                Perseroan   BPKB No. H 07117236      B 1257 SKU       Ya

                                                                                   336
Page 356
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(199)   Avanza               Perseroan   BPKB No. H 08004846      DT 1181 GF       Ya
(200)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 016557418     BK 1376 QB       Ya
(201)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 00464181      DR 1194 AP       Ya
(202)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 05942652 M    KH 1213 AR       Ya
(203)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 06831079      BK 1460 QK       Ya
(204)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 09649691      KB 1105 HQ       Ya
(205)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 09851445       B 1217 SZI      Ya
(206)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 09866578       B 1390 SZI      Ya
(207)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 10166501      B 1397 SZJ       Ya
(208)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 09626517      N 1453 AAW       Ya
(209)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 10509216      B 1235 SZK       Ya
(210)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 10660677      B 1612 SZK       Ya
(211)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 10495172      B 1073 SZK       Ya
(212)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 10660676      B 1610 SZK       Ya
(213)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 11055518      B 1795 SZL       Ya
(214)   Avanza               Perseroan   BPKB No. I 08514494 N    KT 1029 MO       Ya
(215)   Avanza               Perseroan   BPKB No. H 07056734      BK 1487 KN       Ya
(216)   Avanza               Perseroan   BPKB No. H 07117234      B 1255 SKU       Ya
(217)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 01005492      B 1859 SZT       Ya
(218)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 01617161      B 1894 SZU       Ya
(219)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 02954429      B 1542 SRA       Ya
(220)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 02954430      B 1543 SRA       Ya
(221)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06032705      B 1716 SRK       Ya
(222)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06040399      B 1833 SRK       Ya
(223)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06032687      B 1670 SRK       Ya
(224)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06513206      B 1826 SRM       Ya
(225)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06513214      B 1840 SRM       Ya
(226)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06513408      B 1853 SRM       Ya
(227)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 00049970      BM 1223 AX       Ya
(228)   Avanza               Perseroan   BPKB No. J 06821256      B 1602 SRP       Ya
(229)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 00673323      BK 1066 ZT       Ya
(230)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 02588540      B 1934 SRT       Ya
(231)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 02588541      B 1935 SRT       Ya
(232)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 02601715      B 1108 SRV       Ya
(233)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06161388      B 1676 SYE       Ya
(234)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06167892      B 1329 SYF       Ya
(235)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06180792      B 1920 SYF       Ya
(236)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06167891      B 1328 SYF       Ya
(237)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06194823      B 1463 SYG       Ya
(238)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06263110      B 1642 SYK       Ya
(239)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06328375      B 1141 SYO       Ya
(240)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06321313      B 1641 SYN       Ya
(241)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06322833      B 1716 SYN       Ya
(242)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06322834      B 1718 SYN       Ya
(243)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06327098      B 1060 SYO       Ya
(244)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673614      B 1596 SYU       Ya

                                                                                  337
Page 357
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(245)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673555      B 1598 SYU       Ya
(246)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673556      B 1603 SYU       Ya
(247)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10673619      B 1607 SYU       Ya
(248)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 10688948      B 1009 SYV       Ya
(249)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 13163377       B 1211 SIA      Ya
(250)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 13163378       B 1213 SIA      Ya
(251)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 06930415      DN 1528 AQ       Ya
(252)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 00028159       B 1280 SIC      Ya
(253)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 00028166       B 1292 SIC      Ya
(254)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 05925794      BK 1370 OR       Ya
(255)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 01000619      DK 1389 JE       Ya
(256)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04648343       B 1207 SIP      Ya
(257)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04642323      B 1560 SIO       Ya
(258)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02950566       B 1151 SIN      Ya
(259)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02950567       B 1152 SIN      Ya
(260)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02950568       B 1153 SIN      Ya
(261)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02945616      B 1696 SIM       Ya
(262)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02947667      B 1883 SIM       Ya
(263)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04642593      B 1502 SIO       Ya
(264)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04661801       B 1536 SIP      Ya
(265)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04649826       B 1351 SIP      Ya
(266)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 04664640       B 1896 SIP      Ya
(267)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 09951690      BK 1797 OY       Ya
(268)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08438267       B 1224 SIT      Ya
(269)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08438934       B 1256 SIT      Ya
(270)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08467913       B 1043 SIU      Ya
(271)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08474564       B 1778 SIU      Ya
(272)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08475501       B 1827 SIU      Ya
(273)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 09992425      BK 1175 OE       Ya
(274)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08570988      B 2214 SFC       Ya
(275)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08572238      B 2369 SFC       Ya
(276)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 01460357      PA 1357 AO       Ya
(277)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08577730      B 2483 SFC       Ya
(278)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 09992828      BK 1436 OE       Ya
(279)   Avanza               Perseroan   BPKB No. K 03278321      DE 1587 AO       Ya
(280)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02566413      BM 1025 NV       Ya
(281)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 02566414      BM 1026 NV       Ya
(282)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 03571333      BK 1767 IG       Ya
(283)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 11950581      DD 1244 KO       Ya
(284)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 13921029       B 2695 PH       Ya
(285)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07897835        B 117 RG       Ya
(286)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 14012601      B 2097 SFR       Ya
(287)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 10749330      DR 1429 AY       Ya
(288)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 03582878      BK 1801 CW       Ya
(289)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 03582740      BK 1780 VW       Ya
(290)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00817753      DK 1386 JE       Ya

                                                                                  338
Page 358
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(291)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819054      B 2317 SFU       Ya
(292)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819055      B 2318 SFU       Ya
(293)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819644      B 2339 SFU       Ya
(294)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 00819506      B 2349 SFU       Ya
(295)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02076730      B 2964 SFV       Ya
(296)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 08773924 D    BM 1754 TO       Ya
(297)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02092177      B 2356 SFX       Ya
(298)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02096973      B 2630 SFX       Ya
(299)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02100040      B 2852 SFX       Ya
(300)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02100057      B 2854 SFX       Ya
(301)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02099998      B 2863 SFX       Ya
(302)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 03479550      B 2090 SKA       Ya
(303)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 03479510      B 2068 SKA       Ya
(304)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 03484668      B 2503 SKA       Ya
(305)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 02098038       DD 1043 U       Ya
(306)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04399042      B 2246 SKF       Ya
(307)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04400415      B 2348 SKF       Ya
(308)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05130672      B 2229 SKH       Ya
(309)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05130674      B 2231 SKH       Ya
(310)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05131553      B 2369 SKH       Ya
(311)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05131374      B 2354 SKH       Ya
(312)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 05134799      B 2659 SKH       Ya
(313)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 10727051      DR 1741 BA       Ya
(314)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 10727050      DR 1742 BA       Ya
(315)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07386020      B 2107 SKK       Ya
(316)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383935      B 2922 SKJ       Ya
(317)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383936      B 2923 SKJ       Ya
(318)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383937      B 2924 SKJ       Ya
(319)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 07383938      B 2925 SKJ       Ya
(320)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12999650      B 2116 SKY       Ya
(321)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13004607      DK 1391 JE       Ya
(322)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13076413      B 2754 SKY       Ya
(323)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12996798      B 2833 SKX       Ya
(324)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12996791      B 2842 SKX       Ya
(325)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242170      B 2630 SOB       Ya
(326)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242171      B 2631 SOB       Ya
(327)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242030      B 2637 SOB       Ya
(328)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242161      B 2670 SOB       Ya
(329)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 13242106      B 2762 SOB       Ya
(330)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04939701 N    KT 1510 NS       Ya
(331)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 04318493      DA 1446 BH       Ya
(332)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00666761      B 2361 SOL       Ya
(333)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00667166      B 2531 SOL       Ya
(334)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673655      B 2133 SOM       Ya
(335)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673527      B 2159 SOM       Ya
(336)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673528      B 2160 SOM       Ya

                                                                                  339
Page 359
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(337)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00673594      B 2193 SOM       Ya
(338)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 00509626      DD 1541 SY       Ya
(339)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01574801      B 2001 SOO       Ya
(340)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01567753      B 2400 SON       Ya
(341)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01569313      B 2521 SON       Ya
(342)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01569314      B 2522 SON       Ya
(343)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 12915322      DB 1607 LF       Ya
(344)   Avanza               Perseroan   BPKB No. L 10935876 F    BH 1193 NA       Ya
(345)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01903160      B 2702 SOT       Ya
(346)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01904053      B 2788 SOT       Ya
(347)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01904055      B 2790 SOT       Ya
(348)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01903333      B 2699 SOT       Ya
(349)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01904054      B 2789 SOT       Ya
(350)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01385680      BK 1179 DP       Ya
(351)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04864507      B 2124 SZC       Ya
(352)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04781775      B 2897 SZB       Ya
(353)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04782246      B 2899 SZB       Ya
(354)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04782094      B 2903 SZB       Ya
(355)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 04970596      B 2273 SZE       Ya
(356)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275002      B 2386 SZJ       Ya
(357)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275016      B 2408 SZJ       Ya
(358)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275017      B 2410 SZJ       Ya
(359)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275018      B 2412 SZJ       Ya
(360)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 05275019      B 2414 SZJ       Ya
(361)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 09316375      BK 1883 GN       Ya
(362)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07432309      B 2366 SZT       Ya
(363)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07432308      B 2466 SZT       Ya
(364)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07432309      B 2467 SZT       Ya
(365)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07325664      B 2389 SZS       Ya
(366)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07325665      B 2390 SZS       Ya
(367)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 07325675      B 2399 SZS       Ya
(368)   Avanza               Perseroan   BPKB No. M 11514785      BP 1902 MJ       Ya
(369)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01215539      BA 1735 OY       Ya
(370)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 01215456      BA 1734 OY       Ya
(371)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 09466752      B 2063 SYC       Ya
(372)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00309547      B 2383 SYD       Ya
(373)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00302520      B 2528 SYC       Ya
(374)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00302521      B 2529 SYC       Ya
(375)   Avanza               Perseroan   BPKB No. N 09462153      B 2655 SYB       Ya
(376)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 02203142      BG 1332 OU       Ya
(377)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00370953      KB 1241 WN       Ya
(378)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540218 O    DK 1497 EG       Ya
(379)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540217 O    DK 1499 EG       Ya
(380)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540220 O    DK 1508 EG       Ya
(381)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 04540219 O    DK 1509 EG       Ya
(382)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 01001524      B 2237 SYJ       Ya

                                                                                  340
Page 360
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(383)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00994695       B 2584 SYI      Ya
(384)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 01005308       B 2615 SYI      Ya
(385)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00994683       B 2617 SYI      Ya
(386)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00996487       B 2702 SYI      Ya
(387)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07339462      B 2519 SYN       Ya
(388)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07328992      B 2642 SYM       Ya
(389)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07328700      B 2653 SYM       Ya
(390)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07330475      B 2792 SYM       Ya
(391)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 07330476      B 2793 SYM       Ya
(392)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 00380634      KB 1664 WO       Ya
(393)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06091603      B 2308 SYR       Ya
(394)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06092308      B 2394 SYR       Ya
(395)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06091546      B 2457 SYR       Ya
(396)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06091547      B 2459 SYR       Ya
(397)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03187425      B 2115 SYW       Ya
(398)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03190279      B 2210 SYW       Ya
(399)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03184559      B 2504 SYV       Ya
(400)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03184560      B 2518 SYV       Ya
(401)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185456      B 2520 SYV       Ya
(402)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03190280      B 2541 SYW       Ya
(403)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03186236      B 2676 SYV       Ya
(404)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185457      B 2935 SYV       Ya
(405)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185401      B 2945 SYV       Ya
(406)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 03185391      B 2951 SYV       Ya
(407)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 01017220      DD 1578 XC       Ya
(408)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06199577       B 2055 SIP      Ya
(409)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06199242       B 2059 SIP      Ya
(410)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06202338       B 2242 SIP      Ya
(411)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06202276       B 2521 SIP      Ya
(412)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06199344       B 2812 SIO      Ya
(413)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 08807251 N    KT 1095 WM       Ya
(414)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 08807251      KT 1096 WM       Ya
(415)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06334271      DD 1925 AC       Ya
(416)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 06334178      DD 1924 AC       Ya
(417)   Avanza               Perseroan   BPKB No. P 08695293      DR 1404 BM       Ya
(418)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00691912      B 2118 SRE       Ya
(419)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00691913      B 2120 SRE       Ya
(420)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00691914      B 2122 SRE       Ya
(421)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00689294      B 2854 SRD       Ya
(422)   Avanza               Perseroan   BPKB No. O 06864970 S    DB 1416 LZ       Ya
(423)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 00844368      B 2690 SRF       Ya
(424)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 08723083      DN 1951 NF       Ya
(425)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567329      B 2698 SRS       Ya
(426)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567335      B 2702 SRS       Ya
(427)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567342      B 2710 SRS       Ya
(428)   Avanza               Perseroan   BPKB No. Q 07567334      B 2793 SRT       Ya

                                                                                  341
Page 361
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(429)   Avanza                Perseroan   BPKB No. Q 07567385      B 2795 SRT       Ya
(430)   Avanza                Perseroan   BPKB No. R 00821808      B 1224 DFA       Ya
(431)   Avanza                Perseroan   BPKB No. R 00821805      B 1275 DFB       Ya
(432)   Avanza                Perseroan   BPKB No. R 00821807      B 1279 DFB       Ya
(433)   Avanza                Perseroan   BPKB No. R 00821951      B 1289 DFB       Ya
(434)   Avanza                Perseroan   BPKB No. R 00824367      B 1388 DFA       Ya
(435)   Avanza                Perseroan   BPKB No. R 02203142      BG 1354 RG       Ya
(436)   Avanza                Perseroan   BPKB No. R 02203143      BG 1356 RG       Ya
(437)   Avanza                Perseroan   BPKB No. Q 09855202       KT 1366 YI      Ya
(438)   Avanza                Perseroan   BPKB No. Q 04052356      KB 1069 WY       Ya
(439)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 02473726      B 1055 DFP       Ya
(440)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 03411974      B 1122 DFO       Ya
(441)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 02473886      B 1524 DFN       Ya
(442)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 02473810      B 1534 DFN       Ya
(443)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 02473836      B 1540 DFN       Ya
(444)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 03410353      B 1938 DFN       Ya
(445)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 02473887      B 1993 DFO       Ya
(446)   Avanza                Perseroan   BPKB No. N 09985562      DH 1648 HF       Ya
(447)   Avanza                Perseroan   BPKB No. Q 09226436      PA 1959 RM       Ya
(448)   Avanza                Perseroan   BPKB No. S 02603785      B 1984 DKR       Ya
(449)   Mark X                Perseroan   BPKB No. J 05421172      B 1604 SAH       Ya
viii.   Isuzu
(450)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 2029190 G      B 8017 MP       Ya
(451)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4826345 G      B 8122 QQ       Ya
(452)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3743103 G      B 1630 DE       Ya
(453)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3959884 G      B 1726 DL       Ya
(454)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3959950 G      B 1727 DL       Ya
(455)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3719925 G      B 1176 DT       Ya
(456)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4524222 G      B 1792 FA       Ya
(457)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4523761 G      B 1796 FA       Ya
(458)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4546340 G      B 1274 ZG       Ya
(459)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 7366065 G     B 1799 SFF       Ya
(460)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 2185662 G      B 1434 AK       Ya
(461)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 00079166      B 1587 SKB       Ya
(462)   Panther               Perseroan   BPKB No. B 8168 SW        B 8168 SW       Ya
(463)   Panther               Perseroan   BPKB No. B 2545 AW        B 2545 AW       Ya
(464)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4203987 G      B 1921 EA       Ya
(465)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511529 G      B 1629 KO       Ya
(466)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5608200       AD 9223 BU       Ya
(467)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5377092 B     BK 1854 HU       Ya
(468)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 3640648 G      B 1479 XT       Ya
(469)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 2933929 G      B 1760 WK       Ya
(470)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250218 G      B 1569 XG       Ya
(471)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7871622 D     BM 1406 QC       Ya
(472)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 5792204 G      B 2544 AW       Ya
(473)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3742812 G      B 1731 DE       Ya

                                                                                   342
Page 362
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(474)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3743130 G      B 1631 DE       Ya
(475)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 8463776 G      B 8613 EV       Ya
(476)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3959822 G      B 1725 DL       Ya
(477)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 2933972 G      B 1649 WK       Ya
(478)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 02656047      B 1291 SRZ       Ya
(479)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 00079252      B 1584 SKB       Ya
(480)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 7814159 I      B 1024 FL       Ya
(481)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 8463777 G      B 8611 EV       Ya
(482)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511509 G      B 1344 KO       Ya
(483)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 0779049 G      B 8539 AB       Ya
(484)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 9742365 G      B 8587 KQ       Ya
(485)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 2958587 G      B 8375 TE       Ya
(486)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156247 J      L 1523 PN       Ya
(487)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156248 J      L 1523 PO       Ya
(488)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156249 J      L 1523 PQ       Ya
(489)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9821941 J      L 1637 NC       Ya
(490)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9821939 J      L 1630 NC       Ya
(491)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 9205368 G       B 8134 IZ      Ya
(492)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4827365 G      B 8120 OQ       Ya
(493)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6850862 J      L 1530 RR       Ya
(494)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6850863 J      L 1530 RS       Ya
(495)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9820875 J      L 1914 NB       Ya
(496)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9821940 J      L 1636 NC       Ya
(497)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 6593027 I     AB 1169 ME       Ya
(498)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 547575        AD 8917 WH       Ya
(499)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 24181681      AD 8427 BU       Ya
(500)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 8679013 G      B 8318 WT       Ya
(501)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 303673         H 1309 BZ       Ya
(502)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 1579065 I     B 1351 SYG       Ya
(503)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 6182107 I      B 8681 VK       Ya
(504)   Panther               Perseroan   BPKB No. B 0604663 G      B 8476 ZK       Ya
(505)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511484 G      B 1326 KO       Ya
(506)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 1163909 B     BK 1617 GN       Ya
(507)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 1163857 B     BK 1618 GN       Ya
(508)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4624079        BK 1489 JI      Ya
(509)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 2943400       BK 1274 HN       Ya
(510)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 6755293       BK 1944 JM       Ya
(511)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7450138 B     BK 1759 JA       Ya
(512)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4875753       BG 1526 NT       Ya
(513)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9178831       BG 1748 MM       Ya
(514)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 4875754 F     BG 1525 NT       Ya
(515)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 3808437 I      B 8345 AB       Ya
(516)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 6422457        B 1594 AH       Ya
(517)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404939 G      B 1365 RB       Ya
(518)   Panther               Perseroan   BPKB No. C 9669575 I      B 1794 DW       Ya
(519)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4808104 A     KT 1927 KZ       Ya

                                                                                   343
Page 363
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(520)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4688738 G      B 1685 GF       Ya
(521)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511528 G      B 1604 KO       Ya
(522)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7114150 K     B 1730 SGY       Ya
(523)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7114149 K     B 1652 SGY       Ya
(524)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 8390497 K     B 1731 SGY       Ya
(525)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511517 G      B 1346 KO       Ya
(526)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404442 G      B 1511 RE       Ya
(527)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 6511517 G      B 1334 KO       Ya
(528)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404930 G      B 1366 RB       Ya
(529)   Panther               Perseroan   BPKB No. D 572357        B 1060 SGZ       Ya
(530)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 241429        B 1984 SGY       Ya
(531)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 7871620 D     BM 1405 QC       Ya
(532)   Panther               Perseroan   BPKB No. G 0266614       BM 1505 QS       Ya
(533)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404437 G      B 1527 RE       Ya
(534)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250266 G      B 1842 WZ       Ya
(535)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9820783 J      L 1871 NB       Ya
(536)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 2933929 G      B 1761 WK       Ya
(537)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250085 G      B 1590 XK       Ya
(538)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250086 G      B 1476 XH       Ya
(539)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250011 G      B 1478 XR       Ya
(540)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4250012 G      B 1480 XR       Ya
(541)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 9820784 J      L 1874 NB       Ya
(542)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 0404443 G      B 1514 RE       Ya
(543)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 0779687 G      B 8535 AB       Ya
(544)   Panther               Perseroan   BPKB No. G 0929808       DD 1068 IS       Ya
(545)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5156250 J      L 1523 PS       Ya
(546)   Panther               Perseroan   BPKB No. G 0444806 O     DR 1163 AM       Ya
(547)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 4768099       DB 1095 AY       Ya
(548)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4209462 G      B 1759 ES       Ya
(549)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 4203760 G      B 1496 EB       Ya
(550)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 5060307 G      B 1266 GE       Ya
(551)   Panther               Perseroan   BPKB No. E 3742320 G     B 2554 SXP       Ya
(552)   Panther               Perseroan   BPKB No. F 5792990 G      B 2249 BE       Ya
(553)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 04025387      BM 1413 JB       Ya
(554)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 05054670       L 1927 EE       Ya
(555)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 05721192      DT 1182 GF       Ya
(556)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 05688180      DA 1582 BB       Ya
(557)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 10835212      B 1035 SOF       Ya
(558)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00543734      B 1405 SOJ       Ya
(559)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00543342      B 1382 SOJ       Ya
(560)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00933001      B 1601 SOK       Ya
(561)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 01151955      B 1691 SOK       Ya
(562)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 00933108      B 1618 SOK       Ya
(563)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 01161782      B 1864 SOK       Ya
(564)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05239089      B 1264 SOV       Ya
(565)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05239091      B 1268 SOV       Ya

                                                                                   344
Page 364
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(566)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05777467      B 1535 SOW       Ya
(567)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05777469      DK 1384 JE       Ya
(568)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05783093      B 1604 SOW       Ya
(569)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05789103      B 1696 SOW       Ya
(570)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 05375770 F    BH 1191 HD       Ya
(571)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 08998260      B 1312 SZF       Ya
(572)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 08999658      B 1319 SZF       Ya
(573)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 09015580      B 1531 SZF       Ya
(574)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 10906628      B 1162 SZL       Ya
(575)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 10906683      B 1163 SZL       Ya
(576)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 10906684      DK 1385 JE       Ya
(577)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 11696942      B 1220 SZO       Ya
(578)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 11976569      B 1056 SZQ       Ya
(579)   Panther               Perseroan   BPKB No. I 11990963      B 1341 SZQ       Ya
(580)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 06762675      B 1583 SKT       Ya
(581)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 07121839      B 1280 SKU       Ya
(582)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 06762685      B 1578 SKT       Ya
(583)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 07248074      B 1508 SKU       Ya
(584)   Panther               Perseroan   BPKB No. H 06762666      B 1581 SKT       Ya
(585)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 02591489      B 1297 SRU       Ya
(586)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 02591490      B 1298 SRU       Ya
(587)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 06197163      B 1693 SYG       Ya
(588)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 00139386       B 1319 SID      Ya
(589)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 00139373       B 1320 SID      Ya
(590)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 13226700       B 1692 SIB      Ya
(591)   Panther               Perseroan   BPKB No. K 05925431      BK 1262 OR       Ya
(592)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 04691474       B 1521 SIR      Ya
(593)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 04637644       B 1135 SIO      Ya
(594)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 04637792      DK 1476 JE       Ya
(595)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 08493881      B 1381 SIW       Ya
(596)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 04474133      PA 1473 AO       Ya
(597)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 07036864      BG 1640 IN       Ya
(598)   Panther               Perseroan   BPKB No. L 14037662      B 2339 SFS       Ya
(599)   Panther               Perseroan   BPKB No. M 00796463      B 2228 SFT       Ya
(600)   Panther               Perseroan   BPKB No. M 07211888       B 2467 SKI      Ya
(601)   Panther               Perseroan   BPKB No. M 07212007       B 2492 SKI      Ya
ix.     Mercedes Benz
(602)   Sprinter TL 9         Perseroan   BPKB No. K 06140216         B 29 RR       Ya
(603)   C200                  Perseroan   BPKB No. K 06326324       B 1261 SAJ      Ya
(604)   C200                  Perseroan   BPKB No. L 00995391         B 29 XB       Ya
(605)   C200                  Perseroan   BPKB No. N 05066331       B 1437 SAO      Ya
(606)   C200 AMG              Perseroan   BPKB No. Q 05083051       L 1307 BW       Ya
(607)   C200 AMG              Perseroan   BPKB No. Q 04766985      BK 1945 ACD      Ya
(608)   C200 AT               Perseroan   BPKB No. P 04366432       B 1012 SAQ      Ya
(609)   C200 AVG              Perseroan   BPKB No. N 01579417       B 1618 SAN      Ya
(610)   C200 AVG              Perseroan   BPKB No. N 012786666        B 29 JG       Ya

                                                                                   345
Page 365
                               Nama
No.        Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                              Pemilik
(611) C200 AVG              Perseroan   BPKB No. N 04968456      B 1224 SAO       Ya
(612) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096703      B 1205 SAM       Ya
(613) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096704         B 29 Y        Ya
(614) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096706      B 1208 SAM       Ya
(615) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096709      B 1211 SAM       Ya
(616) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096705      B 1207 SAM       Ya
(617) C250                  Perseroan   BPKB No. M 02096708      B 1210 SAM       Ya
(618) E250                  Perseroan   BPKB No. K 10609228      B 2356 KM        Ya
(619) E250 AT               Perseroan   BPKB No. N 06572572      B 1681 SAO       Ya
(620) E250 AT               Perseroan   BPKB No. O 06078060       B 2672 OL       Ya
(621) E300 Sport Sytle      Perseroan   BPKB No. Q 07420776      B 1185 SAR       Ya
(622) E300 Sportsytle       Perseroan   BPKB No. Q 07420777      B 1187 SAR       Ya
(623) E300 Sportsytle       Perseroan   BPKB No. Q 07420778      B 1189 SAR       Ya
(624) S400 Exclusive CKD    Perseroan   BPKB No. M 13087659         B 1 PV        Ya
(625) S400 Exclusive CKD    Perseroan   BPKB No. M 13087616       B 286 KEV       Ya
(626) Mercy S450 L          Perseroan   BPKB No. O 05918511      B 1386 SAP       Ya
(627) Mercy                 Perseroan   BPKB No. H 02199586      B 1197 SAD       Ya
(628) PO.37 Mercy           Perseroan   BPKB No. E 9297795 G     B 2336 SXY       Ya
(629) Mercedes Benz C200    Perseroan   BPKB No. S 02607630      B 1472 SAS       Ya
x.    Lexus
(630) LM 350                Perseroan   BPKB No. S 03424373      B 1364 DFP       Ya
Kendaraan Roda Dua
i.    Chun Lan
(1)    Chun Lan             Perseroan   BPKB No. A 9539472 G      B 5670 MO      Tidak
(2)    Chun Lan             Perseroan   BPKB No. A 9539458 G      B 5669 MO      Tidak
(3)    Chun Lan             Perseroan   BPKB No. B 0031870 G      B 5438 AV      Tidak
(4)    Chun Lan             Perseroan   BPKB No. B 0085193 G      B 4278 GE      Tidak
(5)    Chun Lan             Perseroan   BPKB No. A 9546846 G      B 5800 MA      Tidak
ii.   Jialing
(6)    Jialing              Perseroan   BPKB No. A 9100488 G      B 5030 SH      Tidak
iii.  Honda
(7)    Astrea               Perseroan   BPKB No. A 1742006 J      L 4370 KH       Ya
(8)    Astrea               Perseroan   BPKB No. A 0087319 G      B 6757 NT      Tidak
(9)    Beat                 Perseroan   BPKB No. L 04506908      B 3607 SOZ       Ya
(10)   Fit                  Perseroan   BPKB No. L 01298306      B 6015 SNR       Ya
(11)   Fit                  Perseroan   BPKB No. F 181251 G      B 6661 SNN       Ya
(12)   Fit X                Perseroan   BPKB No. F 2244898 G     B 6814 SNH       Ya
(13)   Fit X                Perseroan   BPKB No. F 2859452 F      BE 6083 Y       Ya
(14)   Grand Astrea         Perseroan   BPKB No. A 0758532 G     B 4204 RM        Ya
(15)   Revo                 Perseroan   BPKB No. G 0623569 G     B 6019 SUB       Ya
(16)   Revo                 Perseroan   BPKB No. G 2611232       B 6057 SVB       Ya
(17)   Revo                 Perseroan   BPKB No. G 2611227 G     B 6063 SVA       Ya
(18)   Revo                 Perseroan   BPKB No. G 3632420 G     B 6925 SVF       Ya
(19)   Revo                 Perseroan   BPKB No. G 2611229       B 6213 SUV       Ya
(20)   Revo                 Perseroan   BPKB No. G 1185259 J      L 5140 FS       Ya
(21)   Revo                 Perseroan   BPKB No. G 1185260 J      L 5186 FS       Ya

                                                                                 346
Page 366
                                  Nama
No.           Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                 Pemilik
(22)   Revo                    Perseroan   BPKB No. F 8464385 G      B 6570 SSI      Ya
(23)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 0290041        KB 5641 AS      Ya
(24)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 2230189       DD 4012 OC       Ya
(25)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 0445721 O     DR 2362 BN       Ya
(26)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 0445723 O     DR 2363 BN       Ya
(27)   Revo                    Perseroan   BPKB No. F 2171956       DB 3385 MD       Ya
(28)   Revo                    Perseroan   BPKB No. F 2171957       DB 3386 MD       Ya
(29)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 0623569 G      B 6046 SVI      Ya
(30)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 2831518 J     AG 4967 AU       Ya
(31)   Revo                    Perseroan   BPKB No. G 2831517 J     AG 4553 AU       Ya
(32)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 00261201        E 5751 BD      Ya
(33)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 00261202        E 5752 BD      Ya
(34)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 3763261        B 6329 SXJ      Ya
(35)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 04488790       B 6069 SXU      Ya
(36)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07324763       AA 6107 QA      Ya
(37)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07324764       AA 6108 QA      Ya
(38)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07610936        R 2149 JA      Ya
(39)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07610935        R 2150 JA      Ya
(40)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 09003958        Z 3629 LB      Ya
(41)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 09003959        Z 3630 LB      Ya
(42)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 05724263       DT 2180 AE      Ya
(43)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 05724280       DT 2024 AE      Ya
(44)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07357015 I      H 4259 UZ      Ya
(45)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07357014 I      H 4258 UZ      Ya
(46)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 05572183 I     AB 2993 BF      Ya
(47)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10464721        P 5249 IH      Ya
(48)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10464720        P 5593 IH      Ya
(49)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10897099       B 3680 SAS      Ya
(50)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10487198         L 6766 A      Ya
(51)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10487200         L 6801 A      Ya
(52)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07793910 O    DK 5274 AM       Ya
(53)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 07793909 O    DK 5275 AM       Ya
(54)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 01077309      BK 6279 ABP      Ya
(55)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 01646363      BK 3923 ABR      Ya
(56)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 10487211        L 2892 QV      Ya
(57)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 02286043        N 3756 BS      Ya
(58)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 03262656      AG 4550 RBF      Ya
(59)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 03262655      AG 4998 RBF      Ya
(60)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 04056948        L 2970 KJ      Ya
(61)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 07151766       AB 2217 CI      Ya
(62)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 08112482        L 3988 KI      Ya
(63)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 06465576       L 3783 AAO      Ya
(64)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 08692864       DK 5330 DA      Ya
(65)   Revo                    Perseroan   BPKB No. I 07984097      BK 3629 ACJ      Ya
(66)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 06604754       D 5708 HU       Ya
(67)   Revo                    Perseroan   BPKB No. H 06604755       D 5709 HU       Ya

                                                                                    347
Page 367
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(68)    Revo                  Perseroan   BPKB No. H 04933576        L 2696 HB      Ya
(69)    Revo                  Perseroan   BPKB No. K 11687120      B 3596 SMZ       Ya
(70)    Revo                  Perseroan   BPKB No. K 11687176      B 3002 SNB       Ya
(71)    Revo                  Perseroan   BPKB No. K 11687147      B 3985 SMY       Ya
(72)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 00980385      B 3471 SOL       Ya
(73)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 02896439      B 3982 SOS       Ya
(74)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 04495632      B 3519 SOV       Ya
(75)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 04586206      B 3101 SPG       Ya
(76)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 02976959      BK 2598 AEZ      Ya
(77)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 00749177        L 3996 KI      Ya
(78)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 08055276      B 3724 SPR       Ya
(79)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 08098185      B 3011 SPV       Ya
(80)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 07616953        L 3998 KI      Ya
(81)    Revo                  Perseroan   BPKB No. G 3632364 G     AB 6047 HH       Ya
(82)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 08336044      B 3072 SRO       Ya
(83)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 08336043      B 3185 SRM       Ya
(84)    Revo                  Perseroan   BPKB No. L 08336032      B 3199 SRN       Ya
(85)    Revo                  Perseroan   BPKB No. l 08420166      B 3931 SRP       Ya
(86)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 01863175      B 3385 STX       Ya
(87)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 01863174      B 3384 STX       Ya
(88)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 03573491      B 3827 SUP       Ya
(89)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 03573032      B 3828 SUP       Ya
(90)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 02026922       B 3998 SUI      Ya
(91)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 03575841      B 3887 SUP       Ya
(92)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 07390164      B 3982 SVN       Ya
(93)    Revo                  Perseroan   BPKB No. M 07790043      B 3396 SWJ       Ya
(94)    Revo                  Perseroan   BPKB No. S 02566180       L 2599 AAZ      Ya
(95)    Revo                  Perseroan   BPKB No. S 02566181       L 2603 AAZ      Ya
(96)    Revo                  Perseroan   BPKB No. S 02566179       L 2596 AAZ      Ya
(97)    Revo                  Perseroan   BPKB No. N o9973582      DH 3570 KJ       Ya
(98)    Revo                  Perseroan   BPKB No. N 09973583      DH 3571 KJ       Ya
(99)    Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 012309351     AD 6507 QH       Ya
(100)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 02011408      B 4766 SRC       Ya
(101)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 01408661       L 3882 BAE      Ya
(102)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. T 01289768       L 2933 BAE      Ya
(103)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 04274396      B 3163 SCU       Ya
(104)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05212446      B 3761 SDB       Ya
(105)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05220409      B 3941 SDB       Ya
(106)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05209613      B 3264 SDC       Ya
(107)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05212445      B 3139 SDD       Ya
(108)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 06210623      B 3506 SDB       Ya
(109)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 06210624       B 3604 SDJ      Ya
(110)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05619342 I      G 3901 H       Ya
(111)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. I 05619337        G 3895 H       Ya
(112)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 00274814 M    KH 5588 TM       Ya
(113)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 00274810 M    KH 5584 TM       Ya

                                                                                   348
Page 368
                                 Nama
No.          Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                                Pemilik
(114)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 02722528       BH 3278 YE      Ya
(115)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 02722530       BH 3280 YE      Ya
(116)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. J 06610866        L 4685 JL      Ya
(117)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. K 11961640      BK 3584 AEQ      Ya
(118)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05543411       PA 4296 RI      Ya
(119)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05543412       PA 4297 RI      Ya
(120)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 07107229      DK 6727 EQ       Ya
(121)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. K 12451911       DE 3714 LK      Ya
(122)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. K 12451912       DE 3715 LK      Ya
(123)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 085651926     BK 6530 AFJ      Ya
(124)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05194963        L 3075 TL      Ya
(125)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 06300483      DD 2045 QF       Ya
(126)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 03031195      BK 2004 RAR      Ya
(127)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 12384118         L 4290 E      Ya
(128)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 10156766        L 2236 BI      Ya
(129)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. L 05807663 D     BM 2381 LJ      Ya
(130)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 04539042        L 2408 FO      Ya
(131)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 10727155      DR 2064 CP       Ya
(132)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 04986562      AB 4293 QH       Ya
(133)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 05682692       L 4578 WH       Ya
(134)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 09908242        L 4362 KX      Ya
(135)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 12908136      DB 6211 MB       Ya
(136)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. N 03036758       H 4439 HK       Ya
(137)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. N 03379441        L 2490 QJ      Ya
(138)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 11177698      BK 3833 AHB      Ya
(139)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. N 01082249        P 5638 ZH      Ya
(140)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. N 01082251        P 5640 ZH      Ya
(141)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. N 03373877        L 2787 GX      Ya
(142)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. N 04428636        L 3703 RT      Ya
(143)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 12225293       BA 4881 OS      Ya
(144)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 12225294       BA 4485 OS      Ya
(145)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. O 02209651 I    H 2062 BMG       Ya
(146)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 11539751       BP 3674 FR      Ya
(147)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. M 11539752       BP 3675 FR      Ya
(148)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. N 10560876       L 5693 MW       Ya
(149)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. O 05365543       D 6055 ACF      Ya
(150)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. O 02946417        L 3783 IN      Ya
(151)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. O 03630763        L 4804 JT      Ya
(152)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. O 05566307       D 3598 ACJ      Ya
(153)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. O 05608934        L 4289 TN      Ya
(154)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. Q 06572730      D 5424 ADG       Ya
(155)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. R 00452015       L 4612 AAK      Ya
(156)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. S 02430564       B 4374 SOI      Ya
(157)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. S 02430607       B 4415 SOI      Ya
(158)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. S 02430608       B 4416 SOI      Ya
(159)   Revo Fit              Perseroan   BPKB No. S 02436664       B 4903 SOI      Ya

                                                                                   349
Page 369
                                Nama
No.         Nama Kendaraan                    Bukti Kepemilikan   Nomor Polisi   Asuransi
                               Pemilik
(160)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02436667      B 4909 SOI       Ya
(161)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 02297670 I    H 2319 OG        Ya
(162)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. S 01117704 N    KT 5536 HO       Ya
(163)   Revo Fit             Perseroan   BPKB No. M 12225294      BA 4885 OS       Ya
(164)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. K 13218544      B 3833 SNO       Ya
(165)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. L 13830137      B 3044 STB       Ya
(166)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. L 13659222      B 3289 SSP       Ya
(167)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 13105179      B 3788 SZI       Ya
(168)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 13327008      B 3717 SZS       Ya
(169)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 14683124      B 3585 SZW       Ya
(170)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 01519281      B 4668 SAS       Ya
(171)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 01519121      B 4665 SAS       Ya
(172)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 01520485      B 4238 SAT       Ya
(173)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 04648004      B 4307 SCE       Ya
(174)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 04648003      B 4306 SCE       Ya
(175)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 04821644      B 4085 SCM       Ya
(176)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. M 08787703       L 2570 TJ       Ya
(177)   Revo Spoke           Perseroan   BPKB No. N 03530579       L 2752 MX       Ya
(178)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 05340173      B 4254 SDL       Ya
(179)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 05332326      B 4867 SDK       Ya
(180)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 05332332      B 4837 SDJ       Ya
(181)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 07286965      B 4709 SEH       Ya
(182)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 07286962      B 4706 SEH       Ya
(183)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 07286963      B 4707 SEH       Ya
(184)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 07286964      B 4708 SEH       Ya
(185)   Revo X               Perseroan   BPKB No. N 09276997      B 4601 SFC       Ya
(186)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016706      B 4661 SGS       Ya
(187)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016707      B 4664 SGS       Ya
(188)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016334      B 4668 SGS       Ya
(189)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016335      B 4672 SGS       Ya
(190)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016566      B 4728 SGS       Ya
(191)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016567      B 4729 SGS       Ya
(192)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016568      B 4731 SGS       Ya
(193)   Revo X               Perseroan   BPKB No. O 07016569      B 4732 SGS       Ya
(194)   Revo X               Perseroan   BPKB No. S 05045558      B 4101 SSK       Ya
(195)   Revo X               Perseroan   BPKB No. T 04645915      B 4259 SRU       Ya
(196)   Revo X               Perseroan   BPKB No. T 01680003      L 2327 BAG       Ya
(197)   Supra                Perseroan   BPKB No. E 6534836 G     B 6331 SKD       Ya
(198)   Supra                Perseroan   BPKB No. I 00890523        L 5776 L       Ya
(199)   Supra Fit            Perseroan   BPKB No. E 6276574 G     B 6287 SKH       Ya
(200)   Supra Fit            Perseroan   BPKB No. E 6276555 G     B 6291 SKH       Ya
(201)   Supra Fit            Perseroan   BPKB No. E 6876275         H 5782 V       Ya
(202)   Supra Fit            Perseroan   BPKB No. E 6276546 G     B 6285 SKH       Ya
(203)   Supra Fit            Perseroan   BPKB No. E 6276546 G     B 6290 SKH       Ya
(204)   Supra Fit            Perseroan   BPKB No. E 7327022 G     B 6380 SKT       Ya
(205)   Supra Fit            Perseroan   BPKB No. D 3300135 J      L 6650 HF       Ya

                                                                                  350
Page 370
                                            Nama
  No.          Nama Kendaraan                                 Bukti Kepemilikan               Nomor Polisi         Asuransi
                                           Pemilik
 (206)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. E 6108675 J                   L 4755 QO              Ya
 (207)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. E 6108675 J                    L 4755 QN             Ya
 (208)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. E 7313391 H                    D 4968 FS             Ya
 (209)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. D 1473084 B                   BK 6971 HU             Ya
 (210)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. D 1473085 B                   BK 6972 HU             Ya
 (211)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. D 2227786 R                   DD 2138 OJ             Ya
 (212)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. D 2227788 R                   DD 2137 OJ             Ya
 (213)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. D 5062375 F                  BG 3708 ME              Ya
 (214)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. D 5062376 F                  BG 3707 ME              Ya
 (215)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. E 0728533 F                  BG 3169 NV              Ya
 (216)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. E 8978919 L                   AB 6960 HV             Ya
 (217)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. E 8678710 I                  BM 5615 QS              Ya
 (218)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. E 8047228                    DK 5074 ADR             Ya
 (219)   Supra Fit                       Perseroan      BPKB No. F 5268556                     B 6342 SOP             Ya
 (220)   Supra X                         Perseroan      BPKB No. M 10369204 I                  AD 4907 NA             Ya
 (221)   Supra X                         Perseroan      BPKB No. M 10369205 I                  AD 4910 NA             Ya
 (222)   Supra X                         Perseroan      BPKB No. N 02667474                    AD 4589 FH             Ya
 (223)   Honda                           Perseroan      BPKB No. A 4704235 J                    L 2688 QK            Tidak
 (224)   Honda                           Perseroan      BPKB No. A 4704234 J                    L 2715 QK            Tidak
 (225)   Honda                           Perseroan      BPKB No. E 4816628                     KT 4254 LS             Ya
 (226)   Honda                           Perseroan      BPKB No. E 7117083 K                   KB 3519 HH             Ya
 (227)   Honda                           Perseroan      BPKB No. F 1104669 G                  B 6530 SMU              Ya
 (228)   NF 100 SE                       Perseroan      BPKB No. F 5578065 J                    N 6223 BJ             Ya
 (229)   NF 100 SE                       Perseroan      BPKB No. F 5578060 J                    N 6217 BJ             Ya
 (230)   Honda                           Perseroan      BPKB No. F 5841840 N                  KT 2230 MR              Ya
 (231)   Honda                           Perseroan      BPKB No. F 5841841 N                  KT 2231 MR              Ya
 (232)   Honda                           Perseroan      BPKB No. F 2472778 J                    L 3160 MY             Ya
 (233)   Honda                           Perseroan      BPKB No. A 8249551 J                    L 3931 HL             Ya
 (234)   Honda DN                        Perseroan      BPKB No. G 3252501 S                  DN 3102 VD              Ya
 (235)   Honda                           Perseroan      BPKB No. G 3252502 S                  DN 3103 VD              Ya
 iv.     Yamaha
 (236)   Vega                            Perseroan      BPKB No. F 3706405 I                  AD 2532 MS              Ya
 (237)   Vega RR                         Perseroan      BPKB No. M 00838739                    L 4608 ZF              Ya
 (238)   Mio                             Perseroan      BPKB No. O 00729056                   H 5691 BKG              Ya
 v.      Suzuki
 (239)   Address Standar                 Perseroan      BPKB No. L 07251545 M                 DA 6081 AC              Ya
 (240)   GX                              Perseroan      BPKB No. E 6231633                    AD 9013 WH              Ya
 (241)   Titan                           Perseroan      BPKB No. H 05378013                   DA 4932 VF              Ya
 (242)   Titan                           Perseroan      BPKB No. H 05378012                   DA 4933 VF              Ya
 (243)   Titan                           Perseroan      BPKB No. H 08070387                   AD 6107 CS              Ya
 (244)   Titan                           Perseroan      BPKB No. H 08070388                   AD 6108 CS              Ya

Nilai buku total aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp2,98 triliun, Rp2,09 triliun, dan Rp1,34 triliun.




                                                                                                                      351
Page 371
M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. UMUM

Perseroan memulai kegiatan komersial perbankan sejak tahun 1990 setelah mendapat izin sebagai bank umum berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/ KMK.013/1990 tanggal 16 Maret 1990 dan
Surat Bank Indonesia No. 23/33/UPPS/PSbD tanggal 12 April 1990 jo No. 5/235/PWb13 tanggal 19 Desember 2003. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga
setelah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, Perseroan telah mendapatkan izin usaha sebagai valuta asing berdasarkan
Surat Bank Indonesia No. 25/44/UD/Adv tanggal 29 Mei 1992 dan berhasil meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 26/26/KEP/DIR tanggal 3 Juni 1993.

Kantor Pusat Perseroan beralamat di Gedung Mayapada Tower, Jl Jenderal Sudirman kavling 28, Jakarta 12920 dan telah sesuai
dengan domisili Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha sebagai Bank Umum.

1.1 Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya
sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 64121. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

 •   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito;
 •   Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
     perbankan;
 •   Menerbitkan surat pengakuan hutang;
 •   Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
      -    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
           dalam perdagangan surat-surat tersebut;
      -    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
           perdagangan surat-surat tersebut;
      -    Kertas Perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
      -    Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”);
      -    Obligasi;
      -    Surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
      -    Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
 •   Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
 •   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
     surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
 •   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
 •   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
 •   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
 •   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
     efek;
 •   Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
     Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
 •   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;

                                                                                                                        352
Page 372
•    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
•    Melakukan kegiatan penyetoran modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan
     modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan
     penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
     dan
•    Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut di atas
     pelaksanannya tidak bertetangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Adapun kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:

•    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan/atau
     bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
•    Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
     perbankan;
•    Menerbitkan surat pengakuan hutang;
•    Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
      -    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
           dalam perdagangan surat-surat tersebut;
      -    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
           perdagangan surat-surat tersebut;
      -    Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
      -    SBI;
      -    Obligasi;
      -    Surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
•    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
•    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat,
     sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
•    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
•    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
     efek;
•    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:

•    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
•    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
•    Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
     Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
•    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
•    Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku,
     baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;



                                                                                                                        353
Page 373
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan
     modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan
     penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
•    Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud di atas yang
     pelaksanannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dengan rencana bisnis Bank, Perseroan memfokuskan kegiatan usahanya pada usaha komersial perdagangan baik Small
Medium Entreprise (“SME”) maupun wholesale dengan komitmen untuk kepuasan para nasabah dan melayani dengan komitmen.

Perseroan mempunyai visi untuk menjadi salah satu Bank swasta berkualitas di Indonesia dalam nilai aset, profitabilitas dan
tingkat kesehatan, sedangkan misi Perseroan adalah menjalankan operasional bank yang sehat dan memberikan nilai tambah
yang maksimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham, dan pemerintah.

Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94 kantor
cabang pembantu, dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM Mayapada
dan 5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang
tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

2.   PRODUK DAN LAYANAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan melayani 3 (tiga) segmen
utama, antara lain:

2.1 Bisnis korporasi

Perseroan melayani segmen bisnis korporasi melalui pemberian Kredit Modal Kerja (“KMK”), Kredit Investasi (“KI”) serta dalam
membangun relasi yang lebih baik dan memahami kebutuhan nasabah segmen korporasi, Perseroan juga menyediakan layanan
konsultan. Adapun jenis-jenis KMK dan KI antara lain: (i) pinjaman rekening koran; (ii) pinjaman tetap untuk kebutuhan modal kerja
permanen; (iii) pinjaman tetap yang penarikannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan debitur; (iv) kredit impor untuk keperluan
transaksi impor; (v) kredit ekspor, yang diberikan dalam rangka pembiayaan ekspor; dan (vi) kredit sindikasi, berupa kredit dalam
rangka pembiayaan bersama oleh 2 (dua) bank atau lebih.

Berikut adalah informasi pada penyaluran kredit di segmen korporasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                             30 Juni 2023                 31 Desember 2022              31 Desember 2021
 Keterangan
                                          Jumlah          %                Jumlah        %               Jumlah        %
 Pinjaman rekening koran                    3.851.378       3,86             4.231.122    4,51             4.262.696    6,02
 Pinjaman tetap angsuran                    9.448.934       9,47             9.633.106   10,27             7.224.656    10,2
 Pinjaman tetap                            83.667.926     83,87             78.691.898   83,86           58.637.862    82,84
 Kredit sindikasi                           2.447.260       2,45               938.210    1,00               321.863    0,46
 Kredit mikro                                  73.665       0,08               100.846    0,11               224.834    0,32
 Kredit executing                             261.974       0,26               235.300    0,25               113.963    0,16
 Kredit trust receipt                          11.832       0,01                 1.567       -                      -      -
 Jumlah                                    99.762.969     100,00             93.832.049 100,00             70.785.874 100,00




                                                                                                                             354
Page 374
2.2 Bisnis ritel

Perseroan melayani segmen bisnis ritel melalui pemberian kredit konsumer serta penghimpunan DPK. Kredit konsumer yang
disediakan oleh Perseroan di antaranya; (i) myHOME Loan, yaitu pembiayaan untuk membeli properti (rumah, ruko, rukan) baik
baru maupun bekas, mendanai pembangunan rumah, ruko, dan rukan, serta renovasi rumah; (ii) myAUTO, yaitu produk pinjaman
Perseroan untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor roda empat baik yang baru maupun bekas dengan proses cepat dan bunga
yang kompetitif; (ii) myCREDIT CARD, yaitu produk yang dikeluarkan untuk mendukung kemudahan nasabah dalam berbelanja,
dan (iv) Personal Loan, yaitu produk pinjaman dana dengan maksimal pinjaman Rp500 juta untuk perorangan yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif pribadi, seperti renovasi rumah, membayar uang sekolah, biaya rumah sakit,
dan lainnya.

Dalam menghimpun DPK, Perseroan menyediakan produk tabungan melalui: (i) mySAVING, yaitu produk tabungan bagi nasabah
yang menginginkan kemudahan dalam pembukaan rekening dengan setoran awal yang ringan dimana produk memiliki
keunggulan yaitu perhitungan suku bunganya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian, dan dilengkapi dengan layanan mobile
banking dan internet banking memiliki fleksibilitas transaksi via ATM selama 24 jam dan berbagai keuntungan menarik lainnya; (ii)
myFAMILY Saving, yaitu produk tabungan yang dilengkapi dengan asuransi jiwa yang memberikan pilihan jangka waktu
penempatan dana dari 1 sampai dengan 15 tahun; (iii) mySAVING Super Benefit, yaitu suatu produk tabungan suku bunga yang
diterapkan pada produk ini sama dengan suku bunga deposito yang juga memiliki keuntungan lainnya dari produk ini yaitu gratis
biaya RTGS, LLG, kliring, bebas biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM, serta dilengkapi dengan fasilitas mobile banking dan
internet banking; (iv) myDOLLAR, tabungan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dan Dollar Singapura (SG$) yang
memiliki keuntungan tidak adanya batasan dalam frekuensi penarikan maupun penyetoran; (v) Tabunganku, yaitu produk
Perseroan yang bertujuan untuk membumikan gerakan Indonesia Menabung; dan (vi) Tabungan SimPel, yaitu tabungan khusus
untuk pelajar dengan persyaratan yang mudah dan sederhana, serta jumlah minimum menabung yang relatif ringan.

Selain melalui produk tabungan, Perseroan juga menyediakan produk giro dalam menghimpun DPK melalui: (i) myGIRO, produk
simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan keunggulan berupa kemudahan bertransaksi untuk mendukung kelancaran usaha
nasabah; (ii) myGIRO Valas, produk simpanan giro dalam mata uang US$ dan SG$ yang bermanfaat untuk memperlancar
transaksi bisnis nasabah dalam mata uang asing tersebut dan memberikan bunga yang kompetitif; dan (iii) Pinjaman rekening
koran bersaldo kredit, yaitu rekening debitur yang belum dilakukan penarikan terhadap rekening pinjaman yang diberika juga
berbagai produk deposito melalui: (i) myDEPO, yaitu, simpanan berjangka dengan pilihan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga)
bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan nasabah; dan (ii) myDEPO Valas, yaitu
simpanan deposito berjangka dalam mata uang US$ dan SG$ yang memberikan kemudahan dalam penyetoran dan penarikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk rupiah ataupun dalam mata uang asing. Selain hal tersebut, Perseroan juga melayani transaksi
pembayaran dan transaksi-transaksi lainnya milik nasabah badan usaha ataupun nasabah perorangan Perseroan.

Berikut adalah informasi dana di segmen ritel untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                       30 Juni 2023               31 Desember 2022                31 Desember 2021
 Keterangan
                                     Jumlah            %          Jumlah            %            Jumlah              %
 Produk kredit konsumptif
    myAUTO                             68.718            9,74          79.867        11,53            47.703           37,72
    myHOME Loan                        23.900            3,39          27.055         3,91            26.684           21,10
    Personal Loan                      27.579            3,91          18.027         2,60             6.908            5,46
    myCredit Card                      92.333           13,09          67.457         9,74            45.186           35,73
    Chanelling                        492.886           69,87        500.000         72,21                   -              -
 Jumlah                               705.416          100,00        692.406        100,00           126.481          100,00

 Produk tabungan
   mySAVING                          9.900.483         84,34        8.133.865          81,98       14.247.820            86,62
   myFAMILY Saving                      21.377          0,18           22.982           0,23           26.712             0,16
   mySAVING Super


                                                                                                                            355
Page 375
                                       30 Juni 2023              31 Desember 2022                  31 Desember 2021
 Keterangan
                                    Jumlah         %             Jumlah        %                  Jumlah         %
    Benefit                         1.409.395      12,01          1.384.400     13,95              1.769.780       10,76
   myDOLLAR                           212.166       1,81            195.396      1,97                175.069        1,06
   Tabunganku                         191.879       1,63            182.114      1,84                225.427        1,37
   Tabungan SimPel                      3.570       0,03              3.426      0,03                  3.275        0,02
 Jumlah                            11.738.870     100,00          9.922.183    100,00             16.448.083      100,00

 Produk giro
   myGIRO                           3.312.780        91,96        3.835.370         92,85          4.397.044        91,27
   myGIRO valas                       289.753         8,04          295.132          7,15            400.129         8,31
   Pinjaman rekening koran
     Bersaldo kredit                        -             -               -             -             20.500         0,43
 Jumlah                             3.602.533        100,00       4.130.502        100,00          4.817.673       100,00

 Produk deposito
   myDEPO                          94.453.749        95,75      96.474.874          95,69         73.958.200        95,49
   myDEPO valas                     4.197.526          4,25      4.342.789           4,31          3.497.016         4,51
 Jumlah                            98.651.275        100,00     100.817.663        100,00          77.455.236      100,00

2.3 Bisnis mikro

Perseroan melayani segmen bisnis mikro melalui penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Dalam menjangkau daerah yang
memiliki potensi di segmen mikro serta proses penyaluran kredit, Perseroan melaksanakan proses penyaluran tersebut melalui
Jaringan Kantor – kantor Perseroan. Per 30 Juni 2023, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan kredit di segmen mikro sebesar
Rp73,66 miliar dengan jumlah debitur yang telah menerima kredit sebanyak 790 debitur.

3.   WILAYAH OPERASIONAL DAN JARINGAN KANTOR

Berikut adalah sebaran peta wilayah operasional dan jaringan kantor Perseroan per 30 Juni 2023:




sumber: Perseroan

                                                                                                                       356
Page 376
Adapun keterangan lebih lanjut perihal kantor operasional yang dimiliki oleh Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

  No.                Nama                          Status Cabang                                  Alamat
          Kantor Cabang Mayapada                                             Mayapada Tower , Ground Floor , Jl. Jend.
  1.                                        Kantor Cabang Utama
          Tower                                                              Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan
  2.      Kantor Cabang Tajur               Kantor Cabang Utama              Jl. Raya Tajur No. 67D, Tajur, Bogor
  3.      Kantor Cabang Veteran             Kantor Cabang Utama              Jl. Veteran No. 37, Bandung
          Kantor Cabang Jl. MT.
  4.                                        Kantor Cabang Utama              Jl. M.T. Haryono No. 647, Semarang
          Haryono
  5.      Kantor Cabang Dr. Radjiman        Kantor Cabang Utama              Jl. Dr. Radjiman No. 127, Solo
                                                                             Ruko Niaga Utama Kav. R 3 – 4, Jl. Magelang No.
  6.      Kantor Cabang Jl. Magelang        Kantor Cabang Utama
                                                                             51, Yogyakarta
  7.      Kantor Cabang Pemuda              Kantor Cabang Utama              Jl. Pemuda No. 10, Surabaya
          Kantor Cabang Mayapada                                             Gedung Mayapada Complex Lantai 1 dan 16 –
  8.                                        Kantor Cabang Utama
          Complex                                                            19, Jl. Mayjen Sungkono No. 178, Surabaya
  9.      Kantor Cabang M.H. Thamrin        Kantor Cabang Utama              Jl. M.H. Thamrin No. 33 – 35, Denpasar
  10.     Kantor Cabang Pemuda              Kantor Cabang Utama              Jl. Pemuda No. 15, Medan
  11.     Kantor Cabang Jend. A. Yani       Kantor Cabang Utama              Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2A – 2B, Pekanbaru
                                                                             Komplek Palembang Square, Ruko Blok R 110 &
          Kantor Cabang Palembang
  12.                                       Kantor Cabang Utama              111, Jl. Angkatan 45/Kampus POM IX,
          Square
                                                                             Palembang
  13.     Kantor Cabang RA. Kartini         Kantor Cabang Utama              Jl. RA. Kartini No. 120, Bandar Lampung
  14.     Kantor Cabang Ahmad Yani          Kantor Cabang Utama              Jl. Ahmad Yani No. 25 A & B, Makassar
  15.     Kantor Cabang Sudirman            Kantor Cabang Utama              Jl. Jenderal Sudirman No. 9B, Balikpapan
  16.     Kantor Cabang Gajah Mada          Kantor Cabang Utama              Jl. Gajah Mada No. 89, Pontianak
          Kantor    Cabang      Basuki
  17.                                       Kantor Cabang Utama              Jl. Basuki Rachmad No. 111, Malang
          Rachmad
  18.     Kantor Cabang Abul Hasan          Kantor Cabang Utama              Jl. KH. Abul Hasan No. 45, Samarinda
  19.     Kantor Cabang Pejanggik           Kantor Cabang Utama              Jl. Pejanggik No. 108 E – F, Mataram
                                                                             Kawasan Mega Mas Blok 1 F No. 1, Jl. Pierre
  20.     Kantor Cabang Mega Mas            Kantor Cabang Utama
                                                                             Tendean, Manado
  21.     Kantor Cabang Monginsidi          Kantor Cabang Utama              Jl. Monginsidi No. 92, Palu
  22.     Kantor Cabang Hayam Wuruk         Kantor Cabang Utama              Jl. Hayam Wuruk No. 23 B – C, Kediri
          Kantor Cabang Dr. Cipto
  23.                                       Kantor Cabang Utama              Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 69, Cirebon
          Mangunkusumo
                                                                             Mayapada Banua Center, Ground Floor, Jl.
  24.     Kantor Cabang Ahmad Yani          Kantor Cabang Utama
                                                                             Ahmad Yani KM. 11,8 No. 8, Kabupaten Banjar
          Kantor Cabang Jenderal                                             Komplek Ruko Rejotumoto II No. 12, Jl. Jenderal
  25.                                       Kantor Cabang Utama
          Sudirman                                                           Sudirman, Magelang
          Kantor    Cabang     Sutisna
  26.                                       Kantor Cabang Utama              Jl. Sutisna Senjaya No. 57 A, Tasikmalaya
          Senjaya
          Kantor Cabang Jenderal
  27.                                       Kantor Cabang Utama              Jl. Jenderal Sudirman No. 326, Purwokerto
          Sudirman
  28.     Kantor Cabang MT. Haryono         Kantor Cabang Utama              Jl. M.T. Haryono No. 30, Kendari
  29.     Kantor Cabang Gajah Mada          Kantor Cabang Utama              Jl. Gajah Mada No. 6, Jember
  30.     Kantor Cabang Adi Sucipto         Kantor Cabang Utama              Jl. Adi Sucipto No. 23 A, Banyuwangi
                                                                             Ruko Nirwana Plaza Blok A 10, Jl. Supriyadi,
  31.     Kantor Cabang Supriyadi           Kantor Cabang Utama
                                                                             Tulungagung
  32.     Kantor Cabang Hayam Wuruk         Kantor Cabang Utama              Jl. Hayam Wuruk No. 20, Jambi
          Kantor Cabang Jenderal A.
  33.                                       Kantor Cabang Utama              Jl. Jend. A. Yani No. 60, Palangka Raya
          Yani
  34.     Kantor Cabang Dokter Cipto        Kantor Cabang Utama              Jl. Dokter Cipto No. 32, Pekalongan

                                                                                                                               357
Page 377
No.              Nama                      Status Cabang                               Alamat
35.   Kantor Cabang Sutomo           Kantor Cabang Utama      Jl. Sutomo No. 190, Pematang Siantar
36.   Kantor Cabang Pemuda           Kantor Cabang Utama      Jl. Pemuda No. 37, Padang
      Kantor Cabang Rafflesia                                 Rafflesia Business Center Blok C No. 01 dan 02,
37.                                  Kantor Cabang Utama
      Business Center                                         Jl. Raja H. Fisabilillah, Batam
38.   Kantor Cabang Diponegoro       Kantor Cabang Utama      Jl. Diponegoro No. 96, Ambon
                                                              Ruko Pasifik Permai Blok B7 – B8, Jl. Frans
39.   Kantor Cabang Frans Kaisiepo   Kantor Cabang Utama
                                                              Kaisiepo, Jayapura
                                                              Lobby Rumah Sakit Mayapada, Jl. Lebak Bulus 1
40.   RS Mayapada Lebak Bulus        Kantor Cabang Pembantu
                                                              Kav. 29, Jakarta Selatan
41.   Panglima Polim                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Panglima Polim No. 83, Jakarta Selatan
                                                              Apartemen The Ambassade Residences Lt.
42.   Ambassade                      Kantor Cabang Pembantu   Dasar, Jl. Denpasar Raya Kav 5 – 7, Jakarta
                                                              Selatan
                                                              Menara Gracia Lantai 1, Jl. HR. Rasuna Said Kav.
43.   Menara Gracia                  Kantor Cabang Pembantu
                                                              C – 17, Jakarta Selatan
                                                              Gedung Menara Topas Ground Floor, Jl. MH.
44.   Menara Topas                   Kantor Cabang Pembantu
                                                              Thamrin Kav. 9 No. 13, Jakarta Pusat
45.   Balikpapan Raya                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Balikpapan Raya No. 2 A- B, Jakarta Pusat
46.   Salemba                        Kantor Cabang Pembantu   Jl. Salemba No. 69, Jakarta Pusat
                                                              Pusat Grosir Tanah Abang Blok B Lt. 5 No. 12, Jl.
47.   Blok B Tanah Abang             Kantor Cabang Pembantu
                                                              Fachrudin No. 78, 80, 82, Jakarta Pusat
                                                              Jl. Kyai Haji Samanhudi No. 22 I – J, Jakarta
48.   Pasar Baru                     Kantor Cabang Pembantu
                                                              Pusat
49.   Percetakan Negara              Kantor Cabang Pembantu   Jl. Percetakan Negara No. 167 CB, Jakarta Pusat
                                                              Jl. Pangeran Jayakarta No. 126 – 129 Blok A/I,
50.   Pangeran Jayakarta             Kantor Cabang Pembantu
                                                              Jakarta Pusat
                                                              Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl.
51.   Cempaka Mas                    Kantor Cabang Pembantu
                                                              Letnan Jendral Suprapto Blok B/1, Jakarta Pusat
                                                              Rukan Exclusive Mediterania Blok A No. 28,
52.   Pantai Indah Kapuk             Kantor Cabang Pembantu
                                                              Jakarta Utara
                                                              Jl. Danau Sunter Utara Blok F20 No. 8, Jakarta
53.   Danau Sunter Utara             Kantor Cabang Pembantu
                                                              Utara
                                                              Jl. Boulevard Timur Kelapa Gading Blok ND1/37,
54.   Boulevard Timur                Kantor Cabang Pembantu
                                                              Jakarta Utara
                                                              Ruko Textile Mangga Dua Jl. Mangga Dua Raya
55.   Ruko Textile Mangga Dua        Kantor Cabang Pembantu
                                                              Blok C-2 Kav. No. 8, Jakarta Utara
                                                              JI. Pluit Karang No. 7 Blok B-VIII Utara Kav. No.4
56.   Muara Karang                   Kantor Cabang Pembantu
                                                              Jakarta Utara
                                                              Jl. Pluit Kencana Raya No. 61 Blok T Kav. 11,
57.   Pluit Kencana                  Kantor Cabang Pembantu
                                                              Jakarta Utara
                                                              Jl. Bandengan Utara No. 80 Blok A-5, Jakarta
58.   Bandengan Utara                Kantor Cabang Pembantu
                                                              Utara
                                                              Jl. Kelapa Gading Boulevard Blok WA 2/29,
59.   Boulevard Raya                 Kantor Cabang Pembantu
                                                              Jakarta Utara
                                                              Pasar Jatinegara Lt. LO 3, Blok AKS No. 11,
60.   Jatinegara                     Kantor Cabang Pembantu
                                                              Jakarta Timur
                                                              Jl. Sisi Tol / Jl. Perjuangan Blok C No. 2,
61.   Kebon Jeruk                    Kantor Cabang Pembantu   Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk,
                                                              Jakarta Barat
62.   Tanjung Duren                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Tanjung Duren Raya No. 91 B, Jakarta Barat
63.   Pasar Pagi Asemka              Kantor Cabang Pembantu   Jl. Pasar Pagi No. 84, Jakarta Barat
64.   Puri Indah                     Kantor Cabang Pembantu   Jl. Puri Indah Raya Blok I No. 02, Jakarta Barat


                                                                                                             358
Page 378
No.                  Nama              Status Cabang                              Alamat
                                                           Komplek Glodok Plaza Blok H No. 27, Jl.
65.   Glodok                      Kantor Cabang Pembantu
                                                           Pinangsia Raya, Jakarta Barat
                                                           Kompleks Green Garden Blok Z II No. 34, 35, 58,
66.   Green Garden                Kantor Cabang Pembantu
                                                           59 Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat
                                                           Rukan Citra Niaga Blok A No. 7, Jl. Utan Jati,
67.   Citra Garden 2              Kantor Cabang Pembantu
                                                           Jakarta Barat
68.   Jembatan Lima               Kantor Cabang Pembantu   Jl. KH. M. Mansyur No. 24 A, Jakarta Barat
69.   Mangga Besar                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Mangga Besar No. 85 B, Jakarta Barat
                                                           Perumahan Bintaro Jaya, Sektor 5 Blok EA-1 No.
70.   Bintaro                     Kantor Cabang Pembantu
                                                           25 C, Jl. Bintaro Utama V, Tangerang
                                                           Ruko Fifth Avenue Blok A No. 15, Jl. Boulevard
71.   Gading Serpong              Kantor Cabang Pembantu
                                                           Gading Serpong, Tangerang
                                                           Ruko Golden Madrid 2 Blok G No. 2 Sektor XIV,
72.   Ruko Golden Madrid 2        Kantor Cabang Pembantu
                                                           BSD Tangerang Selatan
73.   Merdeka                     Kantor Cabang Pembantu   Jl. Merdeka No. 101 D, Tangerang
                                                           Jl. Honoris Raya Kav. 6, Kota Modern
74.   Mayapada Hospital           Kantor Cabang Pembantu
                                                           (Modernland), Tangerang
75.   Margonda                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Margonda Raya No. 417, Depok
                                                           Jl. MH. Thamrin, Ruko Plaza Menteng Blok A No.
76.   Thamrin – Cikarang          Kantor Cabang Pembantu
                                                           8, Lippo Cikarang, Bekasi
                                                           Komplek Sentral Niaga Kalimalang Kav. 1. 10 – 9,
77.   Jenderal Ahmad Yani         Kantor Cabang Pembantu
                                                           Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bekasi
78.   Cibubur                     Kantor Cabang Pembantu   Jl. Alternatif Cibubur No. 39 E, Bekasi
                                                           Jl. Soekarno Hatta Kav. T-6 (Jl. Sumber Sari 11 –
79.   Sumber Sari                 Kantor Cabang Pembantu
                                                           T6), Bandung
80.   Ahmad Yani                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Ahmad Yani No. 584, Bandung
81.   Mayapada Hospital Bandung   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Terusan Buah Batu No.5, Bandung
82.   Sukajadi                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Sukajadi Nomor 125, Bandung
83.   Sudirman                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jenderal Sudirman Nomor 355-373, Bandung
                                                           Jl. Mr. Sutan Syahrir Km. 4 No. B 11, Kav. C (Jl.
84.   Kaligawe                    Kantor Cabang Pembantu   Raya Kaligawe Km. 4 No. B 11, Kav. C),
                                                           Semarang
                                                           Ruko Gatot Subroto Kav. 9, Jalan Gatot Subroto
85.   Gatot Subroto               Kantor Cabang Pembantu
                                                           No. 27, Semarang
                                                           Jl. Gatot Subroto No. 77 Ruko No. 4 Ungaran,
86.   Ungaran                     Kantor Cabang Pembantu
                                                           Semarang
                                                           Ruko Siliwangi Plaza Blok A-2, Jl. Jenderal
87.   Siliwangi                   Kantor Cabang Pembantu
                                                           Sudirman 187 -189, Semarang
88.   Gang Pinggir                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Gang Pinggir No. 37 Semarang
                                                           Jl. Brigjen Sudiarto No 330 B (d/h Jl. Majapahit No
89.   Brigjen Sudiarto            Kantor Cabang Pembantu
                                                           330 B), Semarang
90.   Jenderal Sudirman           Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jendral Sudirman No. 182, Salatiga
91.   Pasar Gede                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. RE Martadinata No 8, Solo
92.   Slamet Riyadi               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Slamet Riyadi No. 433, Solo
                                                           Jl. Raya Palur KM 5, Jurug RT. 001 RW. 002,
93.   Palur                       Kantor Cabang Pembantu
                                                           Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar
                                                           Ruko Solo Baru Madegondo Blok JC 21, Jl. Ir.
94.   Ir. Soekarno                Kantor Cabang Pembantu
                                                           Soekarno, Sukoharjo
95.   The Kahyangan               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Palem Raya, Langenharjo, Grogol, Sukoharjo
96.   Klaten                      Kantor Cabang Pembantu   Jl. Pemuda Tengah No 192, Klaten
97.   Brigjend. Katamso           Kantor Cabang Pembantu   Jl. Brigjen Katamso No. 178, Yogyakarta
98.   Laksda Adisucipto           Kantor Cabang Pembantu   Jl. Laksda Adisucipto No. 21, Yogyakarta


                                                                                                           359
Page 379
No.                  Nama              Status Cabang                            Alamat
                                                          Pusat Grosi Surabaya (PGS) Lt. 4 Blok D5 No. 1
99.    Pusat Grosir Surabaya     Kantor Cabang Pembantu
                                                          & 2, Jl. Stasiun Pasar Turi, Surabaya
                                                          Komplek Ruko Jembatan Merah Plaza Blok A No
100.   Jembatan Merah Plaza      Kantor Cabang Pembantu
                                                          57-58, Jl. Taman Jayengrono No. 2-4, Surabaya
101.   Kertajaya                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kertajaya No. 155 C, Surabaya
102.   Kedung Doro               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kedungdoro No. 103, Surabaya
                                                          Ruko Satelite Town Square Blok 5 A/21, Jl.
103.   Sukomanunggal             Kantor Cabang Pembantu
                                                          Sukomanunggul Jaya, Surabaya
104.   Mulyosari                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Raya Mulyosari No. 162, Surabaya
105.   Darmo 57                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Raya Darmo No. 57, Surabaya
                                                          Pusat Perbelanjaan Pasar Atum Mall, Stand No.
106.   Pasar Atum Mall           Kantor Cabang Pembantu
                                                          FD 12 Lantai 4, Jalan Stasiun Kota, Surabaya
                                                          Kompleks Ruko Darmo Park I Blok III A No. 3, Jl.
107.   Mayjen Sungkono           Kantor Cabang Pembantu
                                                          Mayjen Sungkono, Surabaya
108.   Darmo Surabaya            Kantor Cabang Pembantu   Jl. Raya Darmo No. 151, Surabaya
                                                          Komplek Pertokoan RMI (Rukun Makmur Indah)
109.   RMI Ngagel                Kantor Cabang Pembantu
                                                          Blok G-10, Jl. Ngagel Jaya Selatan, Surabaya
110.   Kapas Krampung            Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kapas Krampung No. 160 C, Surabaya
111.   Jemur Andayani            Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jemur Andayani No. 29-C, Surabaya
112.   Bunguran                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Bunguran No. 19 A, Surabaya
                                                          Komplek Pertokoan Gateway B-5 Jl. Raya Waru,
113.   Waru                      Kantor Cabang Pembantu
                                                          Sidoarjo
114.   Pahlawan                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Pahlawan No 12, Sidoarjo
115.   Kyai Tamin                Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kyai Tamin No. 54, Malang
116.   Kaliurang                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kaliurang KM 6 No 2, Sleman
117.   Jenderal Sudirman Praya   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jenderal Sudirman No 53, Lombok Tengah
118.   Teuku Umar                Kantor Cabang Pembantu   Jl.Teuku Umar Nomor 2-4, Denpasar
                                                          Ruko Sunset Jaya, Jl. Merthanadi Blok F Kuta –
119.   Kuta                      Kantor Cabang Pembantu
                                                          Badung
120.   Bypass Ngurah Rai         Kantor Cabang Pembantu   Jl. By Pass Ngurah Rai No.40X , Kuta – Badung
121.   Asia                      Kantor Cabang Pembantu   Jl. Asia No. 97 L, Medan
                                                          Jl. Brigjen Hamid No, 331 G, Kampung Baru,
122.   Brigjend Hamid            Kantor Cabang Pembantu
                                                          Medan
                                                          Jl. Prof. Haji Muhammad Yamin Sarjana Hukum
123.   Prof. HM. Yamin           Kantor Cabang Pembantu
                                                          No. 22 A – 22 B, Medan
124.   Pulo Brayan               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Komodor Laut Yos Sudarso No. 223 E, Medan
                                                          Jl. Arif Rahman Hakim, Lingkungan XII No. 22 C,
125.   Sukaramai                 Kantor Cabang Pembantu
                                                          Medan
126.   Binjai                    Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jend. Sudirman No. 35 Binjai
127.   H. Imam Munandar          Kantor Cabang Pembantu   Jl.Haji Imam Munandar No. 1 Pekanbaru
128.   Pasar 16 Ilir             Kantor Cabang Pembantu   Jl. Kebumen Darat No. 791, Palembang
129.   Veteran                   Kantor Cabang Pembantu   Jl. Veteran No. 226, Makassar
130.   Panakkukang               Kantor Cabang Pembantu   Jl. Boulevard Panakkukang Mas No. 1J, Makassar
131.   S. Parman                 Kantor Cabang Pembantu   Jl. Jalan S. Parman No. 12 Lingkungan II, Manado
132.   Sutoyo S                  Kantor Cabang Pembantu   Jl. Sutoyo S. No. 02, Banjarmasin
133.   Prof. Muhamad Yamin       Kantor Cabang Pembantu   Jl. Profesor Muhammad Yamin No. 6, Pontianak
                                                          Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 21 (d/h Jl Sawah
134.   Sukarjo Wiryopranoto      Kantor Fungsional
                                                          Besar No. 2i), Jakarta Pusat
                                                          Ruko Pasar Induk Kramat Jati Blok D2 No. 37, Jl.
135.   Kramat Jati               Kantor Fungsional
                                                          Raya Bogor Km. 17, Jakarta Timur



                                                                                                       360
Page 380
No.                   Nama                Status Cabang                           Alamat
                                                          Pusat Grosir Cililitan (PGC) Lt. 2 No. 15 dan 16,
136.   Pusat Grosir Cililitan       Kantor Fungsional     Jl. Mayjen Sutoyo No. 76 Cililitan, Kramat Jati,
                                                          Jakarta Timur
                                                          Komplek Perumahan Taman Palem Lestari Blok
137.   Taman Palem Lestari          Kantor Fungsional
                                                          C.1 No.6, Jakarta Barat
                                                          Komplek Golf Lake Residence, Rukan Venice B
                                                          No. 6 – 11, Jl. Lingkar Luar Barat, Kel.
138.   Golf Lake Residence          Kantor Fungsional
                                                          Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta
                                                          Barat
139.   Radio Dalam                  Kantor Fungsional     Jl. Radio Dalam No. 2, Jakarta Selatan
                                                          Pasar Tanah Tinggi, Jl. Jenderal Sudirman No.
140.   Pasar Tanah Tinggi           Kantor Fungsional
                                                          105 A, Tangerang
141.   Jatiasih                     Kantor Fungsional     Jl. Wibawa Mukti II No. 10, Bekasi
142.   Pasar Baru Kranji            Kantor Fungsional     Jl. Patriot Raya Kavling No. 1, Bekasi
143.   Depok                        Kantor Fungsional     Jl. Proklamasi Raya No. 201 / Ruko No.8, Depok
                                                          Komplek Anggrek Residence Bandung Blok A
144.   Pasar Ujung Berung           Kantor Fungsional
                                                          Nomor Bh, Jl. Rumah Sakit, Bandung
                                                          Pasar Astana Anyar Jl. Astana Anyar No. 238,
145.   Pasar Astana Anyar           Kantor Fungsional
                                                          Bandung
146.   Pasar Pelita                 Kantor Fungsional     Pasar Pelita Jl. Tipar Gede No. 7, Sukabumi
                                                          Pasar Kanoman Jl. Lemahwungkuk No. 82,
147.   Pasar Kanoman                Kantor Fungsional
                                                          Cirebon
                                                          Jl. Ir. H. Djuanda No. 14B (Jl. Raya Kemlaka
148.   Pasar Plered                 Kantor Fungsional
                                                          Gede), Kabupaten Cirebon
149.   Pasar Peterongan             Kantor Fungsional     Jl. MT. Haryono No. 647, Semarang
150.   Pasar Johar                  Kantor Fungsional     Jl. Arteri Tlogosari Ruko No. 12, Semarang
151.   Pasar Pedurungan             Kantor Fungsional     Jl. Fatmawati No. 65 A, Semarang
                                                          Jl. Pusponjolo Timur III No. 94A, Ruko D,
152.   Pasar Bulu – Karang Ayu      Kantor Fungsional
                                                          Semarang
                                                          Pasar Karangjati Jl. Soekarno Hatta No. 23,
153.   Pasar Karangjati - Ungaran   Kantor Fungsional
                                                          Ungaran – Semarang
                                                          Komplek Ruko Kereta Api, Jl. Ahmad Yani No. A-
154.   Pasar Kliwon                 Kantor Fungsional
                                                          3, Kudus
                                                          Jl. Soekarno Hatta (d.h. Jl. Raya) No. 48,
155.   Pasar Weleri                 Kantor Fungsional
                                                          Kabupaten Kendal
156.   Pasar Purwodadi              Kantor Fungsional     Jl. Ahmad Yani No. 39, Purwodadi, Grobogan
157.   Pasar Salatiga               Kantor Fungsional     Jl. Veteran Nomor 41C, Salatiga
                                                          Jl. Kudus – Jepara, Margoyoso, Kalinyamatan,
158.   Pasar Kalinyamatan           Kantor Fungsional
                                                          Jepara
159.   Pasar Gede                   Kantor Fungsional     Jl. RE. Martadinata No. 8, Solo
160.   Palur                        Kantor Fungsional     Jl. Raya Palur Kios No. 2, Karanganyar
161.   Karangpandan                 Kantor Fungsional     Jl. Raya Solo Tawangmangu KM 29, Karanganyar
162.   Pasar Klaten                 Kantor Fungsional     Jl. Pemuda Tengah No. 192, Klaten
163.   Pasar Sunggingan             Kantor Fungsional     Jl. Pandanaran No. 339, Boyolali
164.   Purworejo                    Kantor Fungsional     Jl. Pahlawan No. 6, Purworejo
165.   Pasar Sragen                 Kantor Fungsional     Jl. Sukowati No. 245, Sragen
166.   Kartasura                    Kantor Fungsional     Jl. Slamet Riyadi No. 75, Sukoharjo
                                                          Jl. Jenderal Sudirman No. 218 Lingkungan
167.   Pasar Wonogiri               Kantor Fungsional
                                                          Kaloran, Kabupaten Wonogiri
168.   Magelang                     Kantor Fungsional     Jl. D.I. Panjaitan No. 3B, Magelang
169.   Gunung Anyar Sawah           Kantor Fungsional     Jl. Gunung Anyar Sawah No.18,Surabaya
170.   Kembang Jepun                Kantor Fungsional     Jl. Kembang Jepun No. 81, Surabaya

                                                                                                        361
Page 381
     No.               Nama                      Status Cabang                                    Alamat
     171.   Pasar Blimbing                 Kantor Fungsional               Jl. Ahmad Yani, Ruko No. 50 F, Malang
     172.   Pasar Batu                     Kantor Fungsional               Jl. Dewi Sartika No. B8, Batu, Malang
     173.   Pasar Pahing                   Kantor Fungsional               Jl. Kilisuci No. 04, Kediri
     174.   Pasar Pare                     Kantor Fungsional               Jl. Letjend. Sutoyo No. 51, Pare, Kediri
     175.   Pasar Besar Madiun             Kantor Fungsional               Jl. Wuni Ruko No. 24, Madiun
     176.   Pasar Besar Magetan            Kantor Fungsional               Jl. Yos Sudarso No. 45, Kabupaten Magetan
                                                                           Jl. KH. Abdul Fatah IV/21, Kabupaten
     177.   Tulungagung                    Kantor Fungsional
                                                                           Tulungagung
     178.   Pasar Beringharjo              Kantor Fungsional               Jl. Sultan Agung No. 23, Yogyakarta
     179.   Prawirotaman                   Kantor Fungsional               Jl. Parangtritis No. 56, Mantrijeron, Yogyakarta
                                                                           Jl. Raya Prambanan Nomor 234, Bokoharjo,
     180.   Prambanan                      Kantor Fungsional
                                                                           Prambanan, Sleman
     181.   Pasar Sleman                   Kantor Fungsional               Jl. Raya Magelang Km. 12, Tridadi, Sleman
     182.   Pasar Sanglah                  Kantor Fungsional               Jl. Waturenggong No. 49 B Sanglah, Denpasar
                                                                           Ruko Blok No. 3, Jl. Gunung Sangyang No. 8 K,
     183.   Pasar Kumbasari                Kantor Fungsional
                                                                           Badung
     184.   Pasar Kediri                   Kantor Fungsional               Jl. Gajah Mada No. 5, Tabanan
     185.   Pasar Sukawati                 Kantor Fungsional               Jl. Raya Sukawati, Gianyar
     186.   Kampung Lalang                 Kantor Fungsional               Jl. Kelambir V No. 31, Medan
     187.   Pasar Arengka                  Kantor Fungsional               Jl. Soekarno Hatta No. 48C, Pekanbaru
     188.   Pasar Wisata Bawah             Kantor Fungsional               Jl. Senapelan No. 21 B, Pekanbaru
     189.   KM – 5                         Kantor Fungsional               Jl. Kol. H. Burlian No. 73, Palembang
     190.   Pasar Kenten                   Kantor Fungsional               Jl. Siaran No. 985, Palembang
                                                                           Jalan S.H. Wardoyo Blok B, Kec. Seberang Ulu I,
     191.   7 Ulu                          Kantor Fungsional
                                                                           Palembang
     192.   Pasar Prabumulih               Kantor Fungsional               Jl. Jend. Sudirman No. 23, Prabumulih
                                                                           Jl. Ratu Dibalau 10 B, Tanjung Senang, Bandar
     193.   Pasar Way Halim                Kantor Fungsional
                                                                           Lampung
     194.   Pringsewu                      Kantor Fungsional               Jl. Sudirman No. 88E, Pringsewu
                                                                           Jl. Mayjend. Riyacudu No. 17 C, Lingkungan 2,
     195.   Pasar Metro                    Kantor Fungsional
                                                                           Metro
     196.   Pasar Sri Bawono               Kantor Fungsional               Jl. Raya Sri Bawono, Kabupaten Lampung Timur
                                                                           Jl. Proklamator No. 100 A2 Bandar Jaya Barat,
     197.   Pasar Bandar Jaya              Kantor Fungsional
                                                                           Lampung Tengah
                                                                           Jl. Raden Inten RT/RW 03/01 Kel. Kalianda Kec.
     198.   Pasar Kalianda                 Kantor Fungsional
                                                                           Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung
                                                                           Jl. Raya Natar No. 19C, Dusun Merak Batin Induk,
     199.   Pasar Natar                    Kantor Fungsional               RT/RW 002/001, Desa Merak Batin, Kecamatan
                                                                           Natar, Kabupaten Lampung Selatan

4.      KEGIATAN USAHA

Perseroan terus berupaya untuk melakukan berbagai kegiatan promosi untuk meningkatkan Brand awareness kepada
Masyarakat luas dalam usahanya untuk menghimpun dana masyarakat dan kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian
pinjaman baik kepada individu maupun perusahaan, transaksi antar bank, dan aktivitas investasi lainnya yang dipandang berisiko
rendah serta menguntungkan termasuk transaksi yang menghasilkan pendapatan imbal-jasa (fee-based income).




                                                                                                                          362
Page 382
4.1   Penghimpunan Dana

Produk yang dimiliki oleh Perseroan untuk menghimpun dana dari masyarakat antara lain produk Simpanan Nasabah berupa Giro,
Deposito Berjangka, Tabungan, dan Sertifikat Deposito. Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi penghimpunan
dana Perseroan per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:

                                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                        31 Desember
                   Keterangan
                                                            2023                     2022                2021
 Rupiah
   Giro                                                        3.312.780               3.835.370             4.417.476
   Tabungan                                                   11.526.704               9.726.787            16.273.014
   Deposito Berjangka                                         94.453.749              96.474.874            73.958.220
 Jumlah Rupiah                                               109.293.233             110.037.031            94.648.710

 Uang Asing
   Giro                                                          289.753                 295.132               400.197
   Tabungan                                                      212.166                 195.396               175.069
   Deposito Berjangka                                          4.197.526               4.342.789             3.497.016
 Jumlah Uang Asing                                             4.699.445               4.833.317             4.072.282
 Total                                                       113.992.678             114.870.348            98.720.992

4.2   Aset Produktif

Tabel berikut menunjukkan perkembangan penempatan dan penyaluran dana dalam aset produktif Perseroan per 30 Juni 202 3,
31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:

                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni           31 Desember                31 Desember
                  Keterangan
                                                        2023                 2022                        2021
 Giro pada Bank Lain                                       640.026              357.090                        913.767
 Penempatan pada Bank Indonesia dan
 Bank Lain                                              5.302.273              9.815.843                    11.352.644
 Efek - efek                                                    -                      -                       125.500
 Efek - efek yang dibeli dengan janji dijual
 kembali                                                1.909.739              5.737.660                     8.246.664
 Obligasi Pemerintah                                    8.584.624              7.854.853                     7.006.212
 Total                                                 16.436.662             23.765.446                    27.644.787

 Tagihan komitmen
 Spot                                                        1.499                 23.352                              -
 Liabilitas komitmen
 Fasilitas pinjaman yang belum digunakan
 Rupiah                                                (4.980.305)            (4.120.297)                   (3.512.714)
 Mata uang asing                                             (795)                  (830)                       (2.359)
 Irrevocable letters of credit                            (86.703)               (64.388)                     (193.367)
 Sub-total                                             (5.067.803)            (4.185.515)                   (3.708.440)
 Liabilitas komitmen - neto                            (5.066.304)            (4.162.163)                   (3.708.440)
 Tagihan kontinjensi
 Pendapatan bunga dalam penyelesaian

                                                                                                                      363
Page 383
                                                          30 Juni             31 Desember                 31 Desember
                   Keterangan
                                                           2023                   2022                        2021
 Rupiah                                                    1.000.411                 933.466                       713.056
 Mata uang asing                                               17.944                  59.966                        54.900
 Sub-total                                                 1.018.355                 993.432                       767.956
 Liabilitas kontinjensi
 Garansi yang diterbitkan                                   (130.744)                (104.621)                        (93.234)
 Tagihan kontinjensi – neto                                   887.611                  888.811                        674.722
 Liabilitas komitmen dan kontinjensi -
 neto                                                     (4.178.693)              (3.273.352)                     (3.033.718)

4.3   Penyaluran Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi

Perseroan memfokuskan diri pada penyaluran kredit ke sektor produktif, antara lain konstruksi, perdagangan, jasa, pertambangan,
pertanian, industri, transportasi, jasa pelayanan sosial, dan restoran, dimana dari segi risiko bisnis, sektor tersebut merup akan
sektor yang terkendali.

Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                       30 Juni 2023                  31 Desember 2022               31 Desember 2021
        Keterangan
                                  Jumlah              %             Jumlah             %           Jumlah            %
 Konstruksi                      26.557.892         26,43%         26.614.806         28,16%         23.471.695        33,10%
 Perdagangan                     17.171.020         17,09%         15.311.148         16,20%         12.489.605        17,61%
 Jasa bisnis                     39.590.021         39,41%         38.749.606         40,99%         23.020.038        32,46%
 Pertambangan                     5.193.937          5,17%          3.260.792          3,45%          2.987.223         4,21%
 Pertanian dan perikanan          2.619.485          2,61%          2.121.133          2,24%          2.041.743         2,88%
 Industri                         3.061.915          3,05%          2.886.110          3,05%          2.046.119         2,89%
 Transportasi                     2.382.095          2,37%          1.995.052          2,11%          1.552.178         2,19%
 Jasa pelayanan sosial            2.148.717          2,14%          2.150.710          2,28%          2.542.674         3,59%
 Restoran dan hotel                 159.199          0,16%            177.422          0,19%            101.309         0,14%
 Lain-lain                        1.584.104          1,58%          1.257.676          1,33%            659.771         0,93%
 Jumlah Kredit Bersih           100.468.385        100,00%         94.524.455        100,00%         70.912.355       100,00%

4.4   Penyaluran Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

Penyaluran kredit Perseroan sebagian besar merupakan penyaluran kredit bersifat jangka pendek dengan waktu jatuh tempo
dalam 1 (satu) tahun yang merupakan kredit modal kerja. Kredit modal kerja bersifat jangka pendek karena umumnya digunakan
oleh perusahaan di dalam menutupi kebutuhan modal kerja operasional sehari-hari atau dalam satu siklus usaha. Namun jenis
kredit ini juga biasanya akan diperpanjang oleh nasabah ketika jatuh tempo. Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan
berdasarkan Jangka Waktu per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:
                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                     30 Juni 2023                  31 Desember 2022                  31 Desember 2021
        Keterangan
                                Jumlah             %             Jumlah                 %          Jumlah           %
  Sampai dengan 1 tahun          67.848.509       67,53%          63.325.475           66,99%     53.050.459       74,81%
  1-2 tahun                         141.458         0,14%              71.621           0,08%        228.165         0,32%
  2-3 tahun                         761.488         0,76%             819.276           0,87%        661.963         0,93%
  3-4 tahun                       1.858.574         1,85%           1.636.892           1,73%      2.273.567         3,21%
  4-5 tahun                       2.838.128         2,82%           1.647.152           1,74%      1.021.975         1,44%


                                                                                                                             364
Page 384
                                     30 Juni 2023                    31 Desember 2022                31 Desember 2021
        Keterangan
                                Jumlah             %               Jumlah           %              Jumlah          %
 > 5 tahun                       27.020.228        26,89%           27.024.039      28,59%        13.676.226      19,29%
 Jumlah                         100.468.385       100,00%           94.524.455    100,00%        70.912.355     100,00%

4.5    Penyaluran Kredit Berdasarkan Jenis Kredit

Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan jenis kredit per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                     30 Juni 2023                  31 Desember 2022                31 Desember 2021
        Keterangan
                                 Jumlah            %              Jumlah               %         Jumlah            %
 Modal Kerja                      72.421.642      72,08%            68.093.952        72,04%     57.817.264        81,53%
 Investasi                        27.411.910      27,28%            25.816.374        27,31%     13.012.115        18,35%
 Konsumsi                            633.510       0,63%                613.042        0,65%         81.416         0,11%
 Karyawan                              1.323       0,00%                  1.087        0,00%          1.560         0,00%
 Jumlah                          100.468.385     100,00%            94.524.455       100,00%     70.912.355       100,00%


4.6    Penyaluran Kredit Berdasarkan Kualitas Kredit

Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan kualitas kredit per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                 30 Juni 2023                    31 Desember 2022                    31 Desember 2021
    Keterangan
                           Jumlah               %            Jumlah                %             Jumlah              %
 Stage 1
    Lancar                 60.306.439           60,03%       29.559.679             31,27%       49.823.035           70,26%
    Dalam
    perhatian                                                                                     1.753.520             2,47%
    khusus                 15.657.686           15,58%           225.264             0,24%
 Stage 2
    Lancar                          13           0,00%       30.685.434             32,46%                 1             0,0%
    Dalam
    perhatian                                                                                    16.268.013           22,94%
    khusus                 20.342.130           20,25%       29.330.367             31,03%
    Kurang Lancar                   44           0,00%                   -                -
 Stage 3
    Lancar                           -                -                  -                -                -                 -
    Dalam
    perhatian                                                                                       289.996             0,41%
    khusus                    289.993            0,29%           289.995             0,31%
    Kurang lancar           1.618.511            1,61%            13.076             0,01%            7.504             0,01%
    Diragukan                   23.411           0,02%             5.349             0,01%            8.676             0,02%
    Macet                   2.230.158            2,22%        4.415.291              4,67%        2.761.610             3,89%
 Jumlah                   100.468.385          100,00%       94.524.455            100,00%       70.912.355          100,00%

Adapun porsi pembagian berdasarkan kualitas penyaluran kredit Perseroan adalah sebagai berikut:

                                  30 Juni 2023                       31 Desember 2022               31 Desember 2021
      Keterangan
                             Jumlah                  %              Jumlah         %               Jumlah          %
 Lancar                         60.306.452           60,03%         60.245.113    63,74%          49.823.036     70,26%



                                                                                                                          365
Page 385
                                  30 Juni 2023                       31 Desember 2022               31 Desember 2021
     Keterangan
                             Jumlah                   %             Jumlah         %               Jumlah          %
 Dalam perhatian
                                                                                                  18.311.529          25,82%
 khusus                          36.289.809           36,12%        29.845.626       31,57%
 Kurang lancar                    1.618.555            1,61%            13.076        0,01%             7.504         0,01%
 Diragukan                           23.411            0,02%             5.349        0,01%             8.676         0,01%
 Macet                            2.230.158            2,22%         4.415.291        4,67%         2.761.610         3,90%
 Jumlah                         100.468.385          100,00%        94.524.455      100,00%         70.912.355       100,00%

Kualitas penyaluran kredit Perseroan dapat diukur melalui rasio NPL, dimana Perseroan mempertahankan rasio berada pada
kisaran level 3 - 4% per 30 Juni 2023. Adapun rincian rasio NPL untuk masing-masing periode per 30 Juni 2023, 31 Desember
2022, dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

                                    30 Juni 2023                   31 Desember 2022                 31 Desember 2021
        Keterangan
                                Jumlah           %              Jumlah           %                 Jumlah          %
 NPL- gross                    3.872.124         3,86%          4.433.716         4,70%            2.777.790       3,93%
 NPL- net                      3.036.276         3,03%          3.172.538         3,36%            1.536.090       2,17%

5.    PERSAINGAN USAHA

Semenjak tanggal 30 Juni 2023, dengan adanya tren kenaikan GWM untuk Rupiah menjadi minimum sebesar 9% serta kenaikan
suku bunga yang ditetapkan oleh BI akan berdampak pada persaingan Perbankan secara nasional dalam perebutan DPK.
Hal ini terjadi terutama pada bank-bank dengan rasio dana rendah (“CASA”) dimana akan menaikkan suku bunga dana dalam
mendorong pertumbuhan DPK sejalan dengan penyaluran kredit yang juga telah mengalami peningkatan. Per Juni 2023, OJK
mencatatkan pertumbuhan DPK mengalami perlambatan dengan mencapai Rp8.042,1 triliun lebih rendah sebesar Rp111,5 triliun
apabila dibandingkan pada bulan Desember 2022 yang mencapai Rp8.153,6 triliun. Dalam memenangkan persaingan perebutan
DPK selain meningkatkan suku bunga dana, penguaasaan perbankan terhadap ekosistem digital juga menjadi faktor kunci
persaingan pasca pandemik COVID-19.Perseroan menghadapi persaingan dengan perbankan lainnya dalam kelompok Bank
dengan Modal Inti 2 (“KBMI 2”), seperti Bank DBS, Bank KB Bukopin Tbk., Bank DKI, dan Bank Sinarmas Tbk. dan kelompok
Bank dengan Modal Inti 3 (“KBMI 3”), seperti Bank Maybank Indonesia Tbk., Bank Mega Tbk., dan Bank UOB. Adapun persaingan
kelas aset ini berada pada rentang lebih dari Rp45,0 hingga Rp155,0 triliun dan memiliki modal inti sebesar Rp6,0 triliun hingga
Rp14,0 triliun dan Rp14,0 triliun hingga Rp70,0 triliun. Berdasarkan informasi publik yang dirilis melalui website oleh masing-
masing kelompok bank tersebut pada posisi Juni 2023, Perseroan berada pada posisi ke 3 (tiga) untuk perbandingan aset, untuk
modal inti perseroan berada di posisi ke 4 (empat), sedangkan untuk aspek dana pihak ketiga dan penyaluran kredit berada pada
posisi ke 1 (satu).




           sumber: OJK

Berdasarkan tabel diatas, pangsa pasar Perseroan terhadap industri perbankan komersial ditentukan melalui 3 (tiga) kriteria,
antara lain: (i) Jumlah Aset, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
masing-masing sebesar Rp136.758 miliar, Rp135.383 miliar dan Rp119.104 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing

                                                                                                                           366
Page 386
sebesar 1,24%, 1,22%, dan 1,18% apabila dibandingkan dengan jumlah aset perusahaan sejenis di industri Perbankan; (ii) Jumlah
DPK, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 masing-masing
sebesar Rp113.993 miliar, Rp114.870 miliar, dan Rp98.721 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing sebesar 1,42%,
1,41%, dan 1,32% apabila dibandingkan dengan jumlah DPK untuk perusahaan sejenis di industri Perbankan; dan (iii) Jumlah
kredit yang diberikan, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
masing-masing sebesar Rp100.468 miliar, Rp94.524 miliar, dan Rp70.912 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing
sebesar 1,49%, 1,45%, dan 1,22% apabila dibandingkan dengan jumlah kredit yang diberikan oleh perusahaan sejenis di industri
Perbankan. Secara umum, dapat diketahui pangsa pasar Perseroan terus menunjukan pertumbuhan dari tahun 2020 hingga per
30 Juni 2023.

6.    STRATEGI USAHA

Misi utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah mempertahankan tingkat kesehatan Bank yang baik dengan
memberikan nilai tambah yang optimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham dan pemerintah. Perseroan berusaha keras
untuk menempatkan Perseroan pada posisi yang sejajar dengan bank papan menengah atas lainnya serta menjamin kepuasan
nasabah akan jasa dan pelayanan yang diberikan dengan tetap memegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan pertumbuhan
yang menghasilkan rasio permodalan yang sehat.

Perseroan melalui bantuan Boston Consulting Group, telah memulai program transformasi dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja yang berkelanjutan. Program ini juga mencakup bidang-bidang kritikal sebagai berikut: (i) mendorong kualitas aset yang
lebih kuat melalui peningkatan proses kredit end-to-end di semua segmen, (ii) meningkatkan profitabilitas melalui tata kelola harga
yang bijaksana, (iii) manajemen biaya aktif serta diversifikasi pendanaan & pinjaman, dan (iv) secara proaktif mengelola modal
dan posisi likuiditas dengan meningkatkan fungsi treasury. Inisiatif-inisiatif ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dan
akan terus memberikan dampak di masa depan yang lebih baik bagi Perseroan.
Berpedoman pada misi utama tersebut, maka beberapa strategi usaha ini akan dijalankan oleh manajemen Perseroan, antara lain:
 - Memperkuat struktur permodalan;
 - Memperkuat nilai, kompetensi, filosofi dan budaya kerja dengan fokus untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan;
 - Bekerja sama dengan perusahaan konsultan global (BCG), menjalankan Program Transformasi di berbagai bidang dalam
      rangka mempercepat program perbaikan kinerja dan merumuskan langkah-langkah pengembangan bisnis;
 - Bersama BCG, menjalankan sinergi bisnis dengan Mayapada Group network untuk menciptakan ecosystem yang
      bermanfaat untuk Bank;
 - Meningkatkan pangsa pasar komersial dan perdagangan;
 - Mengembangkan jaringan kantor di daerah berpotensial funding dan lending;
 - Meningkatkan efisiensi operasi dan menjalankan praktek perbankan yang hati-hati (prudent) dan azas ketaatan;
 - Meningkatkan fee based income;
 - Memperbaiki komposisi struktur dana pihak ketiga bank;
 - Meningkatkan fungsi internal kontrol dan fungsi pengawasan di seluruh jenjang operasional dan perkreditan bank;
 - Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan
      kepuasan bagi nasabah;
 - Peningkatan sistem informasi teknologi secara berkesinambungan baik dengan bekerja sama dengan perusahaan teknologi
      terkait dengan perkembangan jasa pelayanan perbankan bersifat digital;
 - Menjalankan dan mengembangkan fitur digital platform retail dan SME pada channel mobile dan internet;
 - Mengembangkan customer relationship management yang berfokus pada sales dan services nasabah; dan
 - Mengembangkan sistem enterprise GL, ERP, budgeting dan Planning dalam rangka sistem informasi manajemen
      terintegrasi.

7.    STRATEGI PEMASARAN

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya akan menghadapi pesaing sejenis yaitu peer group Bank KBMI 2 dan KBMI 3
dengan kriteria aset lebih dari Rp50,0 hingga Rp160,0 Triliun. Dalam meningkatkan mutu pelayanan, Perseroan secara




                                                                                                                              367
Page 387
berkesinambungan menerapkan strategi pemasaran yang efektif dalam memenuhi tingginya kebutuhan nasabah yang semakin
terus bervariasi. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:

Pemasaran Kredit

-    Fokus pada kegiatan usaha komersial dan perdagangan, baik kredit Wholesale maupun SME.
-    Ruang lingkup mencakup kota-kota besar yang merupakan pusat pergerakan ekonomi di seluruh Indonesia.
-    Melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan non Bank.
-    Dengan strategic partnership / bersinergi antara lain penyaluran kredit dengan bekerja sama dengan BPR, Fintech,
     perusahaan pembiayaan atau multifinance.
-    Memanfaatkan jaringan kantor operasional yang berada di pusat pembelanjaan dan perdagangan terutama pasar tradisional
     dalam menyalurkan kredit komersial dan perdagangan.
-    Memanfaatkan secara maksimal atas penggunaan limit credit line counterparty bank dan non-bank dengan produk antar
     bank berbasis trade finance services.

-    Melakukan upaya proses penyelamatan kredit melalui restrukturiasi kredit serta penyelamatan kredit melalui negoisasi
     secara pendekatan personal, lelang, cessie dan AYDA.
-    Menjalankan dan mengembangkan fitur digital platform Retail dan SME pada channel mobile dan internet.
-    Meningkatkan risk awereness guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Pemasaran DPK

-    Mengembangkan jaringan kantor secara selektif di daerah berpotensial funding dan lending.
-    Meningkatkan portofolio CASA dalam rangka memperbaiki komposisi struktur dana pihak ketiga bank.
-    Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan
     kepuasan bagi nasabah.
-    Pengembangan layanan digital melalui penyediaan produk inovatif sehingga memiliki keunggulan kompetitif bagi nasabah
     dalam melakukan berbagai transaksi perbankan.
-    Pengembangan konsep Banking-as-a-Service (BaaS) yaitu layanan perbankan yang memungkinkan sebuah bank digital
     dan pihak ketiga lainnya bisa terhubung dan terintegrasi dengan sistem perbankan secara langsung melalui Open
     Application Programming Interface (API).
-    Mengembangkan customer relationship management yang berfokus pada sales dan services nasabah.
-    Mengembangkan sistem Enterprise GL, ERP, Budgeting dan Planning dalam rangka Sistem informasi manajemen
     terintegrasi.
-    Pengembangan sistem Data Management dan Data Analytics yang digunakan untuk mendukung perjalanan transformasi
     digital yaitu melalui pengolahan berbagai sumber data menjadi sebuah wawasan yang akan digunakan untuk berinovasi dan
     pengambilan keputusan secara cepat dan tepat di era digitalisasi.

8.   PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER, ANTI PENCUCIAN UANG & PENCEGAHAN PENDANAAN
     TERORISME BAGI BANK UMUM

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (“Know Your Customer Principles/KYC“) pada setiap kegiatan usaha Perseroan
ditujukan untuk mengurangi risiko digunakannya Perseroan sebagai sarana pencucian uang. Untuk mendukung pelaksanaan
KYC, Perseroan memiliki Unit Kerja Prinsip Mengenal Nasabah (“UKPN“) di kantor pusat dan Cabang/Cabang pembantu. UKPN
kantor pusat dilaksanakan oleh divisi Kepatuhan, sedangkan UKPN Cabang/Cabang pembantu dipimpin oleh Kepala
Cabang/Cabang Pembantu.

Kantor cabang/cabang pembantu wajib melaksanakan prosedur identifikasi dan verifikasi penerimaan nasabah, memonitor
Transaksi Keuangan Mencurigakan (“LTKM“), Transaksi Keuangan Tunai dengan jumlah Rp500 juta atau lebih (“LTKT“),
Transaksi Keuangan Dana Dari dan Ke Luar Negeri (“LTKL“) dan melakukan pengkinian data nasabah. Apabila di Cabang


                                                                                                                      368
Page 388
terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan harus segera melaporkan ke UKPN kantor pusat untuk segera dilaporkan kepada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK“).

Perseroan juga berkomitmen sepenuhnya dalam mematuhi Undang-undang dan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (“APU PPT“) yang berlaku di Indonesia, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah,
mendeteksi dan nelaporkan kepada pihak berwenang, segala tindakan terkait pencucian uang, pendanaan terorisme yang
diketahui atau dicurigai, aktifitas kriminal lainnya dan transaksi yang mencurigakan.

Dalam hal pelaksanaan program APU PPT, Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pedoman tersebut mengatur mengenai prinsip mengenali nasabah dimana Perseroan
menerapkan customer due diligence (“CDD“) dengan melakukan identifikasi, verikasi dan pemantauan serta enhanced due
diligence (“EDD“).

Terkait dengan kewajiban pelaporan dalam penerapan APU PPT Perseroan telah menyampaikan LTKT, LTKM, LTKL, dan laporan
Sistem Informasi penggunaan Jasa Terpadu kepada PPATK serta Laporan Pengkinian Data Nasabah kepada OJK. Dalam
penerapan program APU PPT dapat berjalan dengan baik, Perseroan senantiasa meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber
daya manusia dengan memberikan pelatihan secara berkesinambungan terhadap karyawan yang berhubungan secara langsung
maupun tidak langsung dengan nasabah dan/atau walk in customers.

9.   TEKNOLOGI INFORMASI

Dalam rangka meningkatkan kinerja perbankan, Perseroan melakukan pengembangan teknologi dan sistem informasi melalui
penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi. Digitalisasi akan menjadi saluran utama untuk berinteraksi dengan nasabah ke
depannya, sehingga investasi di bidang teknologi dan informasi untuk kemajuan infrastruktur dan digitalisasi proses bisnis ak an
diperlukan agar dapat menjalankan proses yang tanpa gangguan dan memberikan pengalaman nasabah yang lebih baik.

Pengembangan teknologi dan informasi diarahkan untuk mengembangkan layanan finansial bank sehingga dapat menghadirkan
proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Perseroan membangun platform digital (Retail dan SME) dan
Open API sebagai fondasi dalam penyediaan layanan bank digital maupun banking as services. Platform Digital yang dibangun
bertujuan memberikan layapan perbankan digital dalam satu aplikasi bagi nasabah (super-app) mulai dari pembukaan rekening
secara digital tanpa kecabang menggunakan biometric e-kyc, pembukaan rekening dan pinjaman secara online, QR Payment,
dan penukaran point reward secara digital.

Perseroan juga memanfaatkan teknologi big data sebagai fondasi sebagai advance analytics guna memberikan layanan yang
tepat sasaran ke nasabah. Pengembangan teknologi informasi juga diarahkan untuk mencegah kejahatan finansial. Adanya
financial crime platform akan mendukung pemantauan anti pencucian uang, dan memaksimalkan implementasi KYC secara
daring.

Infrastruktur teknologi dan informasi melalui teknologi hyperconverged dan public cloud dapat mendukung high availability.
Pengembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan peningkatan sistem keamanan terhadap serangan siber dan
perlindungan data. Untuk memastikan sistem keamanan, seluruh platform digital Perseroan dilengkapi dengan sistem proteksi
keamanan tambahan pada mobile dan internet banking. Sistem ini dapat memproteksi terhadap aktivitas mencurigakan dan
kejatahan digital dengan cara memonitor serangan serta pola-pola ancaman baru.

10. PROSPEK USAHA

Perkembangan ekonomi global yang menuju ke arah positif makin memperkuat keyakinan bahwa ekonomi Indonesia akan
berkembang lebih baik di 2023. Pemulihan perekonomian yang sudah terjadi sejak 2022 akan terus berlanjut dengan peningkatan
aktivitas ekonomi domestik baik itu dari sisi konsumsi maupun dari sisi kegiatan ekonomi produktif sehingga pertumbuhan ekonomi
2023 akan tumbuh di atas angka pertumbuhan pada 2022 sebesar 5,31%.

                                                                                                                           369
Page 389
Berdasarkan Outlook Industri Perbankan di tahun 2023 dari OJK bahwa pada 2023 industri perbankan diproyeksikan memiliki
prospek yang positif dengan perkiraan pertumbuhan kredit antara 10% - 12%. Sementara itu pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
(DPK) diperkirakan 7% - 9%.

Perspektif positif perbankan nasional tahun 2023 dari sisi pendanaan dan penyaluran dana, laba dan likuiditas masih tetap terjaga.
Perkembangan positif ini juga diikuti dengan optimisme dari sisi pemerintah dimana pemerintah menargetkan porsi kredit UMKM
yang makin besar yaitu 30% pada 2024 yang dimotori secara langsung dengan peningkatan target penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) pada tahun ini yang mencapai di atas Rp. 470 triliun. Upaya penyelesaian terhadap sisa kredit yang direstrukturisasi
karena Pandemi Covid-19 yang jumlahnya sekitar Rp. 469 triliun merupakan agenda yang penting untuk diprioritaskan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian industri perbankan. Antara lain peningkatan efisiensi operasional perbankan nasional adalah
suatu keharusan. Efisiensi perbankan nasional relatif rendah karena struktur pasar dari industri itu sendiri. Struktur pasar industri
perbankan belum ideal di mana saat ini masih ada lebih dari 100 bank. Ini memerlukan perampingan jumlah agar efisien secara
ekonomis (economies of scale) dapat dinikmati. Karena itu program konsolidasi perbankan nasional tetap harus dijalankan secara
konsisten.

Struktur pasar yang kurang ideal ini berakibat pada penetapan suku bunga yang tidak efisien (suku bunga kredit perbankan
nasional relatif tinggi). Secara kajian industrial economics, struktur pasar yang cenderung monopolistik, rendahnya efisiensi dan
ditambah faktor inflasi merupakan sumber marjin bunga kredit yang tinggi.

Kredit perbankan pada Agustus 2023 tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy).
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial.

Pertumbuhan kredit UMKM juga membaik mencapai 8,90% (yoy), terutama berasal dari segmen mikro. Ke depan, Bank Indonesia
terus memastikan kecukupan likuiditas perbankan, termasuk melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), untuk
untuk mendorong kredit/pembiayaan dunia usaha.

Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendorong peningkatan
penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit pada perekonomian nasional,
yaitu sektor-sektor hilirisasi (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat),
pariwisata, inklusif (termasuk UMKM dan KUR), ultra mikro (UMi), serta ekonomi hijau.

Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, tetap terjaga. Permodalan perbankan kuat dengan rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 27,44% pada Juli 2023. Risiko kredit terkendali, tecermin dari rasio kredit bermasalah
(Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,51% (bruto) dan 0,80% (neto) pada posisi yang sama.

Likuiditas perbankan pada Agustus 2023 masih tetap terjaga, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,24%
(yoy). Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 26,49% pada Agustus 2023, sejalan dengan
stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.

Perkembangan ini mengakibatkan suku bunga perbankan tetap rendah, dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
kredit pada Agustus 2023 masing-masing sebesar 4,23% dan 9,34%. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan
perbankan yang tetap kuat. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko ekonomi
domestik dan global yang berpotensi mengganggu ketahanan sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi.

11. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang. Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang
menimbulkan risiko khusus selain yang telah diungkapkan pada bab VI.


                                                                                                                                370
Page 390
12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam bentuk merek dengan kepemilikan sertifikat sebanyak 18 Etiket Merek
dengan nama pemilik terdaftar PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional
Perseroan. Berikut merupakan uraian atas Sertifikat dan Merek yang dimiliki oleh Perseroan:

     a. Nama Pemilik Terdaftar                :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
        Etiket Merek                          :         Bank Mayapada
        Tanggal Berakhir Perlindungan         :         25 Februari 2024

    b.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My Auto
         Jangka Waktu                         :         16 Oktober 2030

    c.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My Depo
         Jangka Waktu                         :         16 Oktober 2030

    d.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My Family Saving
         Jangka Waktu                         :         15 Oktober 2030

    e.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My KiosK
         Jangka Waktu                         :         15 Oktober 2030

    f.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My Loan
         Jangka Waktu                         :         15 Oktober 2030

    g.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My MiniATM
         Jangka Waktu                         :         15 Oktober 2030

    h.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My Mobile Plus
         Jangka Waktu                         :         15 Oktober 2030

    i.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My Mobile
         Jangka Waktu                         :         15 Oktober 2030

    j.   Nama Pemilik Terdaftar               :         PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                         :         My Online Bisnis
         Jangka Waktu                         :         15 Oktober 2030




                                                                                                                      371
Page 391
    k.   Nama Pemilik Terdaftar          :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                    :       My Online
         Jangka Waktu                    :       15 Oktober 2030

    l.   Nama Pemilik Terdaftar          :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                    :       My Payroll
         Jangka Waktu                    :       15 Oktober 2030

    m. Nama Pemilik Terdaftar            :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
       Etiket Merek                      :       My Rewards
       Jangka Waktu                      :       15 Oktober 2030

    n.   Nama Pemilik Terdaftar          :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                    :       My Safebox
         Jangka Waktu                    :       15 Oktober 2030

    o.   Nama Pemilik Terdaftar          :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                    :       My Saving
         Jangka Waktu                    :       15 Oktober 2030

    p.   Nama Pemilik Terdaftar          :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                    :       My Saving Super Benefit
         Jangka Waktu                    :       16 Maret 2031

    q.   Nama Pemilik Terdaftar          :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                    :       My Home
         Jangka Waktu                    :       16 Oktober 2030

    r.   Nama Pemilik Terdaftar          :       PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
         Etiket Merek                    :       My Token
         Jangka Waktu                    :       15 Oktober 2030

13. RISET DAN PENGEMBANGAN

Perseroan belum memiliki secara khusus divisi riset dan pengembangan.




                                                                                        372
Page 392
IX.          EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi Ekuitas Perseroan yang untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono , berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen terkait bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini.
                                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                                   31 Desember
 Keterangan
                                                                  2023                              2022                           2021
 Modal saham                                                              1.338.539                     1.338.539                    1.338.539
 Tambahan modal disetor                                                  8.364.829                     8.364.829                     8.364.829
 Peghasilan komprehensif lain                                               724.499                       711.791                      888.741
 Saldo laba
   Ditentukan Penggunaannya                                                 130.600                       129.600                     128.600
   Belum Ditentukan Penggunaanya                                          3.343.713                     3.311.901                   3.257.571
 Jumlah Ekuitas                                                          13.902.180                    13.856.660                  13.978.280

TABEL PROFORMA EKUITAS PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas (tidak diaudit) pada tanggal 30 Juni 2023 apabila seluruh HMETD
yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD XIV ini dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 30 Juni 2023 pada Harga
Pelaksanaan:
                                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                              Keuntungan        Perubahan Nilai               Saldo Laba
                                                              (Kerugian)        Wajar dari Efek-
                                                              Aktuarial         Efek yang Diukur
                                      Tambahan     Surplus                                                            Belum
                                                              Program           pada Nilai Wajar                                    Jumlah
Keterangan              Modal Saham     Modal     Revaluasi                                        Ditentukan         Ditentukan
                                                              Imbalan Kerja     Melalui                                             Ekuitas
                                       Disetor      Aset                                           Penggunaannya      Penggunaan
                                                              Setelah           Penghasilan
                                                                                                                      nya
                                                              Dikurangi Pajak   Komprehensif
                                                              Tangguhan         Lain
 Posisi       ekuitas
 menurut laporan
 Keuangan         per
 tanggal 30 Juni         1.338.539    8.364.829   713.659        (36.549)            47.389           130.600          3.343.713     13.902.180
 2023
 Perubahan
 Ekuitas setelah
 tanggal 30 Juni
 2023,           jika
 diasumsikan :
- PMHMETD XIV
  sebanyak-                                                                                                                           4.011.173
  banyaknya              2.674.115    1.337.058
  26.741.153.601
  saham       dengan
  Harga
  Pelaksanaan Rp
  150,- per saham
- Biaya Emisi                -         (5.696)        -              -                  -                 -                -           (5.696)



                                                                                                                                              373
Page 393
                                                          Keuntungan        Perubahan Nilai             Saldo Laba
                                                          (Kerugian)        Wajar dari Efek-
                                                          Aktuarial         Efek yang Diukur
                                  Tambahan     Surplus                                                          Belum
                                                          Program           pada Nilai Wajar                                 Jumlah
Keterangan          Modal Saham     Modal     Revaluasi                                        Ditentukan       Ditentukan
                                                          Imbalan Kerja     Melalui                                          Ekuitas
                                   Disetor      Aset                                           Penggunaannya    Penggunaan
                                                          Setelah           Penghasilan
                                                                                                                nya
                                                          Dikurangi Pajak   Komprehensif
                                                          Tangguhan         Lain
Proforma Ekuitas
pada tanggal 30
                      4.012.654   9.696.191   713.659        (36.549)            47389            130.600        3.343.713    17.907.657
Juni 2023 setelah
PMHMETD XIV




                                                                                                                                       374
Page 394
X.       KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru hasil PMHMETD XIV ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang
saham lama Perseroan. Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-hal lain sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk tahun buku 2022, Direksi Perseroan memutuskan
untuk tidak membagikan dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang
Saham. Namun demikian, untuk tahun buku berikutnya, Perseroan dapat kembali mempertimbangkan untuk membagikan
dividen dengan mengacu pada kebijakan Perseroan terkait dengan Pembagian Dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dividen dapat dibagikan dalam apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam
RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah, meskipun demikian penentuan jumlah dan pembayaran dividen
tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain (i) Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan; (ii) Hasil operasi dan kondisi keuangan
Perseroan; (iii) Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan; (iv) Rencana investasi
Perseroan di masa mendatang; (v) Prospek usaha Perseroan di masa mendatang; dan (vi) Hal-hal lain yang dipandang relevan
oleh direksi Perseroan

Sejak Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan telah membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun buku
2016 dan 2017, namun demikian Perseroan tidak melakukan pembagian dividen untuk tahun buku 2018 hingga 2022 dengan
pertimbangan bahwa Perseroan mengedepankan pentingnya memperkuat struktur permodalan dalam rangka ekspansi yang
berkesinambungan.Adapun riwayat pembagian dividen lebih rinci adalah sebagai berikut:

         Tahun pembagian                          Laba tahun buku                      Dividen per saham (Rp)
               2017                                     2016                                    Rp40
               2018                                     2017                                    Rp50
               2019                                     2018                           Tidak dibagikan dividen
               2020                                     2019                           Tidak dibagikan dividen
               2021                                     2020                           Tidak dibagikan dividen
               2022                                     2021                           Tidak dibagikan dividen
               2023                                     2022                           Tidak dibagikan dividen




                                                                                                                    375
Page 395
XI.      PERPAJAKAN
Pajak dividen untuk wajib pajak dalam negeri

Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diharmonisasikan dengan Undang Undang No 7
tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (yang efektif berlaku sejak 30 Desember 2022), dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (i) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasik an di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau (ii) badan dalam negeri, bukan merupakan objek
pajak penghasilan.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”)
turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan berlaku
sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 Desember 2022. Peraturan pemerintah
tersebut memberi ketentuan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan
berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum pemegang saham
atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan
dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, PP No. 9/2021
mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ata u
Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima
atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri da n
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 (“PMK
18/2021”), bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia da lam
jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga) tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu,
investasi yang dimaksud harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana tercantum dalam PMK 18/2021.

Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan jangka waktu investasi
yang ditentukan, maka terutang Pajak Penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan terutang tersebut, w ajib
disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pajak Penghasilan terutang tersebut disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima
atau diperoleh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal
Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, penghasilan yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk
sebagai objek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.

Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang -Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, a tau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha te tap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar Negeri (“WPLN”) selain bentuk usaha tetap di Indonesia
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan
kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan

                                                                                                                                 376
Page 396
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian P3B
tersebut.

Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN
diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam
peraturan perpajakan tersebut.

Perpajakan atas peralihan saham

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek tanggal 23 Desember 1994, diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun
1997 tanggal 29 Mei 1997, penjualan saham yang tercatat di Bursa Efek akan dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma
satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi dan harus dipotong oleh pialang yang menangani transaksi.

Pajak final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) akan dibebankan dari nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana Saham untuk
Saham Pendiri. Pembayaran dari Pajak Penghasilan tambahan untuk Saham Pendiri harus dibuat sebelum penjualan Saham Pendiri,
selambat-lambatnya satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.

Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5%
(nol koma lima persen) akan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga
puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35% (tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan
seterusnya dan 22% (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan penerapan tarif ses uai
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak) tentang setiap keuntungan modal yang berasal dari
peralihan Saham Pendiri.

Biaya Meterai

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang mengakibatkan suatu
penjualan saham Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi efek yang nilainya lebih dari Rp5.000.000
yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD XIV INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD XIV.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan utang
pajak.




                                                                                                                              377
Page 397
XII.       KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
   1.      PT Mayapada Kasih

    i.     Riwayat Singkat

           PT Mayapada Kasih merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia dengan nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” dan diubah menjadi “PT
           Mayapada Kasih”, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mayapada Kasih
           Corporation No. 192 tanggal 19 Oktober 1993 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta
           yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-
           1971 HT.01.01.TH.94 yang ditetapkan pada 7 Februari 1994.

           PT Mayapada Kasih mengalami perubahan atas nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” menjadi “PT Mayapada Kasih”
           berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 101 tanggal 12 April 2001, yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso,
           S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C-00908.HT.01.04.TH.2001 tanggal 17 Mei 2001 dan telah didaftarkan
           dalam Daftar Perusahaan No. 402/RUB.09.03/IV/2002 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada
           tanggal 8 April 2002.

           Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
           Biasa PT Mayapada Kasih No. 3 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
           Barat, telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusannya No. AHU-0058439.AH.01.02.Tahun
           2023 tanggal 26 September 2023 serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
           Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih No. AHU-
           AH.01.03-0122595 tanggal 26 September 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
           Mayapada Kasih No. AHU-AH.01.09-0167429 tanggal 26 September 2023, ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0191439.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 September 2023 (“Akta MKS No. 3/2023”).

    ii.    Alamat Domisili

           Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Mayapada Kasih No. 9120202500435 yang ditetapkan tanggal 3 Mei 2019, PT
           Mayapada Kasih beralamat di Gedung Menara Sudirman Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Kel. Senayan, Kec.
           Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

    iii.   Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PT Mayapada Kasih, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
           PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani Francisca Suryanatha, S.H., notaris
           di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
           98811.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0124403.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008, maksud dan tujuan PT Mayapada Kasih adalah berusaha dalam
           bidang pembangunan; perdagangan; industri; pertambangan; transportasi; pertanian; percetakan; jasa (kecuali jasa di bidang
           hukum dan pajak).

    iv. Permodalan

           Mengacu pada Akta MKS No. 3/2023, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Mayapada Kasih adalah
           sebagai berikut:

                                                                  NILAI NOMINAL
                       KETERANGAN                                Rp1.000 per saham                          PERSENTASE (%)
                                                       Jumlah Saham               Rupiah
            Modal Dasar                                   5.687.000.000        5.687.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Modal                   1.421.758.000        1.421.758.000.000
            Disetor
            Pemegang Saham:
            a. Tahir                                         827.306.612           827.306.612.000               58,19%

                                                                                                                                378
Page 398
                                                            NILAI NOMINAL
                 KETERANGAN                                Rp1.000 per saham                          PERSENTASE (%)
                                                 Jumlah Saham               Rupiah
      b. PT Gatsu Griya Megatama                      594.108.000          594.108.000.000                 41,79%
      c. Jane Dewi Tahir                                  343.388              343.388.000                 0,02%
      Jumlah Saham Dalam Portepel                   4.265.242.000        4.265.242.000.000

v.   Pengawasan dan Pengurusan

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mayapada Kasih terakhir dinyatakan dalam Akta MKS No. 3/2023, dengan
     susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

                                 Jabatan                                                       Nama
                                  Direktur                                            Djoni Jonathan Lasmana
                                 Komisaris                                               Grace Dewi Riady

vi. Hubungan Afiliasi

     PT Mayapada Kasih merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
     Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK,
     karena Tahir selaku pemegang saham pengendali terakhir Perseroan merupakan pemegang saham pengendali juga dalam
     PT Mayapada Kasih dan PT Mayapada Kasih merupakan salah satu pemegang saham Perseroan. Sehingga Perseroan dan
     PT Mayapada Kasih dikendalikan oleh satu pihak yang sama, yaitu Tahir. Selain itu, terdapat hubungan keluarga di dalam
     struktur pemegang saham dan pengurus PT Mayapada Kasih, yaitu Grace Dewi Riady yang merupakan anak kandung dari
     Tahir menjabat sebagai komisaris PT Mayapada Kasih.

vii. Sumber Dana

     PT Mayapada Kasih memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar
     tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau sebesar
     Rp207.265.542.450,00 di mana sehubungan dengan hal tersebut PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang
     muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus
     lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
     Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain
     di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
     12/2021. Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan
     tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan
     OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah),
     maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil,
     tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
     dengan persetujuan OJK. PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan seluruh
     HMETD-nya dan tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan
     OJK No. 12/2021.

viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

     Perseroan dan PT Mayapada Kasih telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
     Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
     Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
     Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
     Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana
     Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 77/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di
     bawah ini:




                                                                                                                          379
Page 399
Pihak dalam Perjanjian     a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
                           b. PT Mayapada Kasih sebagai Pembeli Siaga
                           Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang
Obyek Perjanjian           merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain
                           Perseroan jika tidak diambil oleh mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode
                           pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”).
                           Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli sebagian jumlah Sisa Saham dalam
                           Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
                           PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) sebanyak-banyaknya
                           sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh
Pembelian Sisa Saham       puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga
                           penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap
                           saham atau seluruhnya sejumlah Rp207.265.542.450,00 (dua ratus tujuh miliar dua
                           ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh
                           Rupiah).
                           Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian sesuai
                           dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke
Pembayaran
                           rekening bank Perseroan dan telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk
                           pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.
                           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir
Jangka Waktu               dengan sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah
                           diselesaikan sebagaimana mestinya.
                           a. Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah Tanggal
                                Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan sebanyak-banyaknya
                                sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
                                tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B
Pernyataan dan Jaminan          dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-undangan yang
Pembeli Siaga                   berlaku.
                           b. Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Tanggal Penjatahan Pemesanan
                                Saham Tambahan, Perseroan wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga
                                jumlah saham yang tidak dibeli oleh para pemegang saham dan wajib dibeli dan
                                dibayar oleh Pembeli Siaga.
                           a. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri
                                kecuali karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force
                                mejeure) selaku pihak yang menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan
                                force majeure adalah berupa:

                                i.   banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak
                                     melakukan kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat
                                     dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali
                                     Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam keadaan force majeure;
                                ii. terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di
                                     Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat
                                     negatif secara material terhadap PMHMETD XIV;
                                iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah
Ketentuan-ketentuan lain             tempat Emiten melakukan kegiatan usahanya;
                                iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
                                     membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan kewajibannya
                                     sesuai dengan pernyataan; atau
                                v. perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
                                     peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan
                                     Singapura yaitu adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
                                     berkaitan dengan investasi yang membatasi keberadaan investor asing dan
                                     moneter.

                           b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang
                                mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya
                                peristiwa force majeure tersebut.


                                                                                                              380
Page 400
                                                 c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya
                                                      pernyataan sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang
                                                      saham terkait dengan PMHMETD XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                                                      Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk dilaksanakan.
            Catatan:
            Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih yang terakhir kali diubah pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
            PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani Francisca Suryanatha S.H., notaris
            di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
            Keputusannya No. AHU-98811.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0124403.AH.01.09.Tahun 2008 yang keduanya tertanggal 22 Desember 2008, PT Mayapada Kasih tidak memerlukan
            persetujuan Dewan Komisaris untuk mengikatkan diri dalam Akta PPSS No. 77/2023 dengan Perseroan.


2.   PT Gatsu Griya Megatama

     i.     Riwayat Singkat

            PT Gatsu Griya Megatama merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
            Terbatas PT Gatsu Griya Megatama No. 01 tanggal 2 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Heny Horiaty Setiawan, S.H., notaris
            di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
            Surat Keputusannya No. AHU-50717.AH.01.01.Tahun 2008 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2008 dan telah didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070471.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Agustus 2008 (“Akta Pendirian GGM”).

            Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
            Luar Biasa PT Gatsu Griya Megatama No. 4 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H.,
            notaris di Kota Jakarta Barat, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0058442.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023
            dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.03-0122598, dan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gatsu Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.09-0167432 serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0191443.AH.01.11.Tahun 2023 ketiganya tertanggal 26 September 2023
            (“Akta GGM No. 4/2023”).

     ii.    Alamat Domisili

            Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Gatsu Griya Megatama No. 8120108801561 yang ditetapkan tanggal 16
            Agustus 2018, PT Gatsu Griya Megatama beralamat di Mayapada Tower Lantai 16, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28, Kel. Karet,
            Kec. Setiabudi, Kota. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     iii.   Kegiatan Usaha

            Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dalam Akta GGM No. 17/2018, maksud dan tujuan PT
            Gatsu Griya Megatama adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya
            dari tanah liat, kapur, semen atau kaca (KBLI 46633); dan dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI
            68110).

     iv. Permodalan

            Berdasarkan Akta GGM No. 17/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Gatsu Griya Megatama adalah
            sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal
                                                                Rp1.000.000 per saham
                         Keterangan                                                                          Persentase (%)
                                                      Jumlah
                                                                                Rupiah
                                                      Saham
             Modal Dasar                              1.464.000                   1.464.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Modal                366.000                   366.000.000.0000
             Disetor


                                                                                                                                 381
Page 401
                                                              Nilai Nominal
                                                          Rp1.000.000 per saham
                  Keterangan                                                                             Persentase (%)
                                                Jumlah
                                                                           Rupiah
                                                Saham
      Pemegang Saham:
      a. Tahir                                     316.000                     316.000.000.000               86,34%
      b. Jonathan Tahir                             50.000                      50.000.000.000               13,66%
      Jumlah Saham Dalam Portepel                1.098.000                   1.098.000.000.000

v.   Pengawasan dan Pengurusan

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama terakhir dinyatakan dalam Akta GGM No. 17/2018
     dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

                        Jabatan                                                        Nama
                         Direktur                                             Ir. Wong Budi Setiawan
                        Komisaris                                                  Jonathan Tahir

vi. Hubungan Afiliasi

     PT Gatsu Griya Megatama merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
     sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK, karena Tahir yang selaku pemegang saham pengendali
     terakhir di Perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam PT Gatsu Griya Megatama. Selain itu, terdapat
     hubungan keluarga di dalam struktur pemegang saham dan pengurus PT Gatsu Griya Megatama, yaitu Jonathan Tahir yang
     merupakan anak kandung dari Tahir menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham dalam PT Gatsu Griya Megatama.

vii. Sumber Dana

     PT Gatsu Griya Megatama memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu
     miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham dengan total nilai
     nominal Rp265.587.999.900 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan
     puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan
     dengan hal tersebut PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan
     sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana
     dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
     kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
     pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
     No. 12/2021. Selain itu, PT Gatsu Griya Megatama juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
     disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf
     e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
     (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
     tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
     penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

     Sesuai dengan Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) PT Gatsu Griya Megatama telah mendapatkan persetujuan dewan
     komisaris untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus
     delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris
     PT Gatsu Griya Megatama tanggal 9 Oktober 2023 dan ditegaskan kembali dalam Akta PPSS No. 76/2023 (sebagaimana
     diuraikan di bawah ini). PT Gatsu Griya Megatama tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana
     diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

     Perseroan dan PT Gatsu Griya Megatama telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian
     Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
     Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan

                                                                                                                             382
Page 402
Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 76/2023”), sebagaimana lebih
lanjut dijabarkan di bawah ini:

 Pihak dalam           a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
 Perjanjian            b. PT Gatsu Griya Megatama sebagai Pembeli Siaga
                       Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan seluruh
                       jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Perseroan jika tidak diambil oleh
 Obyek Perjanjian
                       mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
                       Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”)

                       Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
                       Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                       Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 1.770.586.666 (satu
                       miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam)
 Pembelian Sisa
                       saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus
 Saham
                       lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah Rp265.587.999.900 (dua ratus enam
                       puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                       sembilan ratus rupiah).

                       Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
                       Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Perseroan dan
 Pembayaran
                       telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

                       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan sendirinya
 Jangka Waktu          apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

                       a.   Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir pembayaran
                            pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 1.770.586.666 (satu miliar tujuh
                            ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam)
                            saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan
 Pernyataan dan             perundang-undangan yang berlaku.
 Jaminan
                       b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
                            Perseroan wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
                            para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.

                       a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
                            adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
                            menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:

                            i.     banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
                                   kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban para
                                   pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
                                   keadaan force majeure;

                            ii.    terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian Sentral
 Ketentuan-
                                   Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
 ketentuan lain
                                   PMHMETD XIV;

                            iii.   terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat Emiten
                                   melakukan kegiatan usahanya;

                            iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang membatasi
                                kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai dengan Pernyataan;
                                atau

                            v.     perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-peraturan

                                                                                                                      383
Page 403
                                               yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu adanya peraturan
                                               di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi yang membatasi
                                               keberadaan investor asing dan moneter.

                                     b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
                                          wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
                                          tersebut.

                                     c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
                                          dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
                                          XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                          dilaksanakan.

            Catatan:
            Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama yang tercantum dalam Akta Pendirian GGM, PT
            Gatsu Griya Megatama membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris untuk mengikatkan diri dalam Akta PPSS No. 76/2023
            dengan Perseroan.

            Dalam menandatangani Akta PPSS No. 76/2023, PT Gatsu Griya Megatama telah persetujuan Dewan Komisarisnya
            sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama yang dibuat dibawah tangan
            tertanggal 30 Januari 2023 dan bermeterai cukup.

3.   Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.)

     i.     Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga

            Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.), Pembeli Siaga bernama Tahir (Dato’ Sri Prof.
            Dr. Tahir, M.B.A.), warga negara Indonesia, lahir di Surabaya pada 26 Maret 1952, dengan Nomor Induk Kependudukan
            3174052603520002, berdomisili di Jakarta Selatan.

     ii.    Sumber Dana

            Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
            3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham
            dengan total nilai nominal Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga
            ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana
            sehubungan dengan hal tersebut Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) telah melakukan penyetoran uang muka setoran
            modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus
            empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal
            23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.

            Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
            kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
            pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
            No. 12/2021. Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang
            telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2
            huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
            (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
            tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
            penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

     iii.   Hubungan Afiliasi

            Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) adalah pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan

     iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

            Perseroan dan Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan
            Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank


                                                                                                                                    384
Page 404
Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 85/2023”),
sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

 Pihak            dalam a.     PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
 Perjanjian
                          b.   Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) sebagai Pembeli Siaga

 Obyek Perjanjian         Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan
                          seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten jika tidak diambil oleh
                          mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
                          Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”)

 Pembelian         Sisa   Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
 Saham                    Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                          Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 3.732.142.189 (tiga
                          miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh
                          sembilan) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar
                          Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah
                          Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga
                          ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

 Pembayaran               Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
                          Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Emiten dan
                          telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

 Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan
                          sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana
                          mestinya.

 Pernyataan        dan a.      Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
 Jaminan                       pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 3.732.142.189
                               (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh
                               sembilan) saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan
                               peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                          b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
                               Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
                               para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.

 Ketentuan-               a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
 ketentuan lain                adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
                               menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:

                               i.     banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
                                      kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
                                      para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
                                      keadaan force majeure;

                               ii.    terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian Sentral
                                      Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                      PMHMETD XIV;

                               iii.   terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat Emiten
                                      melakukan kegiatan usahanya;

                               iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang membatasi
                                   kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai dengan
                                   Pernyataan; atau

                                                                                                                            385
Page 405
                                         v.   perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-peraturan
                                              yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu adanya
                                              peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi yang
                                              membatasi keberadaan investor asing dan moneter.

                                    b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
                                         wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
                                         tersebut.

                                    c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
                                         dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
                                         XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                         dilaksanakan.


4.   Jonathan Tahir

     i.     Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga

            Pembeli Siaga bernama Jonathan Tahir, warga negara Indonesia, lahir di Singapura pada 26 Februari 1987, dengan Nomor
            Induk Kependudukan 3174052602870016, berdomisili di Jakarta Selatan.

     ii.    Sumber Dana

            Jonathan Tahir memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat
            juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham dengan total nilai nominal Rp45.740.380.950
            (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
            sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan dengan hal tersebut Jonathan Tahir telah
            melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima
            miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
            bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

            Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
            Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain
            di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
            12/2021. Selain itu, Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan
            tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan
            OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah),
            maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil,
            tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
            dengan persetujuan OJK.

     iii.   Hubungan Afiliasi

            Jonathan Tahir merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana diubah
            terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK, karena Tahir yang selaku pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan
            merupakan orang tua kandung dari Jonathan Tahir.

     iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

            Perseroan dan Jonathan Tahir telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham
            Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk
            Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana
            Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 86/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
            di bawah ini:

             Pihak         dalam    a.   PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
             Perjanjian


                                                                                                                                  386
Page 406
                        b.   Jonathan Tahir sebagai Pembeli Siaga

Obyek Perjanjian        Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan
                        seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten jika tidak diambil oleh
                        mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
                        Pendaftaran Sertipikat Bukti Hak”)

Pembelian        Sisa   Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
Saham                   Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
                        Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 304.935.873 (tiga
                        ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham biasa
                        atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh
                        Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah Rp45.740.380.950 (empat puluh lima miliar tujuh
                        ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Pembayaran              Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
                        Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Emiten dan
                        telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

Jangka Waktu            Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan
                        sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana
                        mestinya.

Pernyataan       dan a.      Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
Jaminan                      pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 304.935.873 (tiga
                             ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham
                             biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-
                             undangan yang berlaku.

                        b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
                             Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
                             para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.

Ketentuan-              a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
ketentuan lain               adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
                             menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:

                             i.   banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
                                  kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
                                  para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
                                  keadaan force majeure;

                                  ii.    terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian
                                         Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara
                                         material terhadap PMHMETD XIV;

                                  iii.   terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat
                                         Emiten melakukan kegiatan usahanya;

                                  iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
                                      membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai
                                      dengan Pernyataan; atau

                                  v.     perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
                                         peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu
                                         adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi
                                         yang membatasi keberadaan investor asing dan moneter.

                        b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya

                                                                                                                      387
Page 407
     wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
     tersebut.

c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
     dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
     XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
     dilaksanakan.




                                                                                         388
Page 408
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD XIV ini adalah
sebagai berikut:

 AKUNTAN PUBLIK                      Nama Rekan            :    Patricia, CPA
 KAP Kanaka Puradiredja &            Nomor & Tanggal       :    STTD.AP-37/PM.223/2022 tanggal 27 September 2022
 Suhartono                           STTD
                                     Asosiasi              :    KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
 18 Office Park, Tower A Lt. 20
 Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 18
 Pasar Minggu, Jakarta Selatan       Pedoman Kerja         :    PSAK, SA, SPAP
 Jakarta 12520                       Surat Penunjukan      :    0391/QUO/PP/KPS-TB2/VII/23

 Tel : (62 21) 2270 8292             Tugas dan kewajiban pokok:
 Fax : (62 21) 2270 8299             Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                     Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan
                                     audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
                                     yang material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar
                                     pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
                                     keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas Prinsip Akuntansi yang digunakan dan estimasi
                                     signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
                                     secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap
                                     laporan keuangan yang diaudit.

 KONSULTAN HUKUM                     Nama Rekan            :    Widjojo Budiarto
 Budiarto Law Partnership            Nomor & Tanggal       :    STTD.KH-148/PJ-1/PM/02/2023 tanggal 23 Mei 2023
 Axa Tower, Lt. 28                   STTD
 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
 Kuningan, Jakarta Selatan           Asosiasi              :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, No. Anggota 200408
 Jakarta 12940                                                  a.n. Widjojo Budiarto
 Tel : (62 21) 304 80718
 Fax : (62 21) 304 80715             Pedoman Kerja         :    - Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                                                  merupakan      Lampiran    Keputusan    HKHPM       Nomor
                                                                  Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018; dan
                                                                - Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang
                                                                  Perubahan       atas    Keputusan      HKHPM        Nomor
                                                                  KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                                  Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

                                     Surat Penunjukan      :    No. 1158/DIR/II/2023 tanggal 2 Agustus 2023

                                     Tugas dan kewajiban pokok:
                                     Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
                                     dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan
                                     itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                                     hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
                                     dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
                                     informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                                     Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
                                     Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                                                                                                              389
Page 409
 NOTARIS                           Nomor & Tanggal        :   STTD N-18/PM.22/2018 tanggal 15 Maret 2018
 Buntario Tigris Darmawa Ng,       STTD
 S.H., S.E., M.H.                  Asosiasi               :   Ikatan Notaris Indonesia (INI)
 Wisma Tigris
 Jl. Batu Ceper No. 19 D,E,F       Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
 Jakarta Pusat                                                Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
 Tel. (021) 351 2438               Surat Penunjukan       :   No. 1501/DIR/XI/2022 tanggal 17 November 2022
 Fax. (022) 350 2338
                                   Tugas dan kewajiban pokok:
                                   Menyiapkan dan membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan Perjanjian Perjanjian
                                   dalam rangka PMHMETD, antara lain Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, sesuai
                                   dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.



 BIRO ADMINISTRASI EFEK            No.Ijin Usaha              :   Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1400/
 PT Adimitra Jasa Korpora                                         KMK.010/1990
 Rukan Kirana Boutique Office      Tanggal Ijin Usaha         :   3 November 1990
 Blok F3 No. 5                     Asosiasi                   :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
 Jl. Kirana Avenue III             No. Keanggotaan            :   ABI/VII/2010-003
 Jakarta Utara, 14240              Asosiasi
 Tel. (62 21) 2974 5222            Surat Penunjukan           :   No. 1500/DIR/XI/2022 tanggal 17 November 2022
 Fax. (62 21) 2928 9961
                                   Tugas dan kewajiban pokok:
                                   Meliputi menerbitkan DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD,
                                   menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas
                                   pembayaran pelaksanaan HMETD maupun pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan
                                   dengan Perseroan atau Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
                                   pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)
                                   ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta menerbitkan daftar pengembalian uang (refund) atas
                                   pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Para lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD XIV ini menyatakan dengan tegas tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang
PPSK.




                                                                                                                            390
Page 410
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015.
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana,
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi
sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE akan mengimplementasikan langkah - langkah antisipasi
pada proses atau tatacara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD XIV Perseroan. Untuk pemesanan saham
bagi HMETD dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-best) sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun
untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan dengan cara :

1.   Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2.   Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3.   Jalur antri diberikan jarak; dan
4.   Ketersediaan Hand Sanitizer.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD XIV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 100 (seratus)
Saham Lama berhak memperoleh 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi pemegang saham di luar
Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 11 Januari
2024 pukul 16.00 WIB.

2.   PENDISTRIBUSIAN HMETD, PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR

a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
     elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir
     Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh pada website Perseroan
     www.bankmayapada.com.

b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh Sertifikat
     Bukti HMETD, di BAE Perseroan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 jam kerja (Senin – Jumat pukul
     9.00 – 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan
     melampirkan:

      (i) Nama Pemegang Saham
      (ii) Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
      (iii) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
      (iv) Hukum Indonesia.

                                                                                                                           391
Page 411
       (v) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
       (vi) Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

SBHMETD akan dididtribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
setalah Biro Administrasi Efek Perseroan menerima e-mail permohonan yang telah disampaikan oleh pemegang saham tesebut diatas.

3.   PENDAFTARAN PEMESANAN PEMBELIAN HMETD

a.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya, termasuk pemegang HMETD
     yang tidak berdomisili di Indonesia, wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
     ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
     pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
     instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

     (i)  Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD yang mencukupi pada saat mengajukan permohonan
          tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek dan
          rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Pada 1 (satu) Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
     melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah
     ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan
     yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan oleh BAE Perseroan selambat-
     lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
     baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
     permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:

     (i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
           menyetorkan pembayaran;
     (iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
           direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
     (iv) Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
           KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan
           pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan
           dokumen tambahan berupa:
           - Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
                pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama
                pemberi kuasa;
           - Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
           - Untuk biaya konversi tersebut dikenakan biaya tarif konversi di BAE Perseroan.

     Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS, jika pemegang HMETD tidak
     menginginkan saham hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan.

                                                                                                                            392
Page 412
     Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin -
     Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).

     Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
     Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
     dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai
     dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian di Prospektus.

4.   PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS
Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam
     bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     (i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
     (ii) Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
           pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam
           Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
           Tambahan atas nama pemberi kuasa;
     (iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
           direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
     (iv) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
           menyetorkan pembayaran;
     (v) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
           Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
     (vi) Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.

b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
     kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen
     sebagai berikut:
     (i) Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST yang sesuai atas
           nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan
           haknya melalui sistem C-BEST);
     (ii) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
           Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
     (iii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
           menyetorkan pembayaran.

c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap
     dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai
     berikut:
      - Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
      - Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
          direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
      - Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
          KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;


                                                                                                                              393
Page 413
     -   Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada 22 Januari 2024
dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
    Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh
    Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham
    Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
    oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan POJK 32/2015
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6.   PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada
BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau
bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan.
Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:

                                           PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                                     No. rekening :
                                                    100 300 70 135
                                                      Atas Nama :
                                         PMHMETD XIV BANK MAYAPADA TH 2023

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank tersebut
ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima
dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Januari 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan melalui e-mail
kepada para pemohon scan copy bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan
ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.

                                                                                                                         394
Page 414
8.   PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan persyaratan
yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
     tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9.   PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan
menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan dalam 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul
9.00 - 15.00 WIB).

Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi
Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir
serta susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan
penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).

Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
diumumkannya pembatalan PMHMETD XIV berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan
mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD XIV sampai dengan
tanggal pengembalian uang.

Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan
tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Pengembalian uang tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan bilyet giro, cek atas nama pesan atau transfer bank.

Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang
melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING EFEK

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh
BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.



                                                                                                                              395
Page 415
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam bentuk SKS atau dapat
didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang
Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari
haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa
HMETD yang belum dilaksanakan, maka Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA. akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189
(tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham, Jonathan Tah ir akan
membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh
puluh tiga) saham, PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 2.785.993.333 (dua miliar tujuh ratus delapan
puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham, dan PT Gatsu Griya Megatama akan membeli
sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus
enam puluh enam) saham sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Dalam hal masih terdapat sisa HMETD, maka
terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.




                                                                                                                                396
Page 416
XV.      PENYEBARLUASAN                      PROSPEKTUS                 DAN         FORMULIR             PEMESANAN
         PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD XIV ini melalui iklan di website Perseroan dan website
BEI.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.

Sertifikat Bukti HMETD dapat diperoleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 15 Januari
2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan
melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan ;

a.    Nama Pemegang Saham
b.    Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
c.    Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan Hukum
      Indonesia.
d.    Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e.    Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 11 Januari 2024 belum
menerima atau memperoleh Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE
Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun
BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham
melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                                                                                          397
Page 417
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD XIV ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                           PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
                                                        Mayapada Tower
                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
                                                     Jakarta Selatan 12920
                                  Telp: (62 21) 521 2288, 521 2300 ; Faks: (62 21) 521 1995
                                             Email: corsec@bankmayapada.com
                                             Website : www.bankmayapada.com




                                                                                                                      398
Page 418
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU XIV (“PMHMETD XIV”) PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK.

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.05 MB
Published12 Jan 2024
Pages418
Characters1,739,861
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result