Back to announcement
20240112_MAYA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31568335_lamp1.pdf
Other Text extracted MAYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 418
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 2 Oktober 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 12 Januari 2024
Tanggal Efektif : 29 Desember 2023 Tanggal Pencatatan HMETD di PT Bursa Efek Indonesia : 15 Januari 2024
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD : 11 Januari 2024 Periode Perdagangan HMETD : 15 – 19 Januari 2024
Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) di: Periode Pelaksanaan HMETD : 15 – 19 Januari 2024
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 9 Januari 2024 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD : 17 – 23 Januari 2024
- Pasar Tunai : 11 Januari 2024 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham Tambahan : 22 Januari 2024
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di: Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan : 23 Januari 2024
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 10 Januari 2024 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 24 Januari 2024
- Pasar Tunai : 12 Januari 2024 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian Saham : 24 Januari 2024
Tambahan
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan
P RO S P E K T U S
Mayapada Tower Lt. 1 – 3 Per 30 Juni 2023, jaringan layanan Perseroan mencakup 39 Kantor Cabang, 94 Kantor Cabang
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 Pembantu, dan 66 Kantor Fungsional yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa
Jakarta Selatan, 12920 Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat,
Telp: (62 21) 521 2288, 521 2300 ; Faks: (62 21) 521 1995 Lampung, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan
Website: www.bankmayapada.com Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Email: corsec@bankmayapada.com Tenggara, NTB, Bali, Maluku dan Papua.
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU XIV (“PMHMETD XIV”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“PMHMETD XIV”) sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu
juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), sehingga jumlah
dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang P enambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD XIV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali terkait pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 15.850.000 (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,13% (nol koma satu tiga
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 551.424.105 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus lima) saham Seri B atau mewakili 4.66% (empat koma enam
enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.282.039.477 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta
tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan
penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
Jonathan Tahir selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 354.661.856 (tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) saham Seri B atau mewakili
3,00% (tiga koma nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 801.535.794 (delapan ratus satu juta lima ratus
tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan penyetoran
uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
PT Mayapada Karunia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 299.750.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 2,53% (dua koma
lima tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham Seri B atau mewakili 27,36%
(dua puluh tujuh koma tiga enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.785.993.333 (dua miliar tujuh
ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 28 Desember 2023, dan sisa HMETD yang tidak dilaksanakan
oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. PT Mayapada Karunia telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal
kepada Perseroan sebesar Rp417.899.000.000 (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.
PT Mayapada Kasih selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 6.740.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,06% (nol koma nol enam persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 557.122.707 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh) saham Seri B atau mewakil 4,71% (empat koma tujuh satu persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.274.329.717 (satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu
tujuh ratus tujuh belas) HMETD sesuai Surat Pernyataan tertanggal 28 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan
dalam jumlah sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan.
Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA, Jonathan Tahir, PT Mayapada Kasih, dan PT Gatsu Griya Megatama akan
bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, dengan rincian:
• Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham baru yang
akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut,
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
• Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal
14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan
penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan
dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
• PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham baru yang akan
diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan
dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima
belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
• PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham baru yang akan
diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan
dengan hal tersebut, PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan
puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka
sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT AKIBAT PENURUNAN PERFORMA BISNIS PADA DEBITUR, PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MELEMAH, KRISIS/RESESI
EKONOMI, KONDISI KEUANGAN YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA PADA PERSEROAN SAAT JATUH TEMPO. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD XIV, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD XIV INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 69,33% (ENAM PULUH SEMBILAN KOMA TIGA TIGA PERSEN).
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 19 JANUARI 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK
BERLAKU LAGI.
PMHMETD XIV INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD XIV TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 2 OKTOBER 2023.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD XIV kepada OJK dengan surat
No.1579/DIR/XII/2022 pada tanggal 2 Desember 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015
dan Peraturan OJK No. 33/2015 , yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“Undang – Undang PPSK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD XIV ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua
informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan
mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD XIV ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang
tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD XIV ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang PPSK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (”PP No.
29/1999”), ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank
yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus
persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di
Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 (”PP No. 29”) tentang Pembelian
Saham Bank Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU Perbankan”), Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum dan
Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham
Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 118.323.689 (seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh
tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) yang dimiliki oleh PT Mayapada Karunia atau 1,00% (satu persen) dari total saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV.
Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV ini, PT Mayapada Karunia selaku pemegang saham Perseroan melalui surat pernyataan tanggal
6 Oktober 2023 akan tidak mencatatkan sejumlah saham Perseroan sebanyak 267.411.536 (dua ratus enam puluh tujuh juta empat
ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh enam) sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI adalah sebanyak 385.735.225 (tiga
ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau 1,00% (satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh seluruhnya setelah PMHMETD XIV.
Perseroan selaku bank umum telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham
Bank Umum yang mengatur mengenai Batas Maksimum Kepemilikan Saham Bank berdasarkan kategori pemegang saham yaitu:
a. Untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank atau pemegang saham berupa badan hukum lembaga
keuangan bukan bank yang memenuhi 2 kriteria, maksimal 40% dari Modal Disetor bank Umum.
b. Untuk pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan atau pemegang saham berupa badan hukum lembaga
keuangan bukan bank yang tidak memenuhi 2 kriteria, maksimal 30% dari Modal Disetor Bank Umum.
c. Pemegang saham perorangan maksimal 20% dari modal disetor bank umum.
PMHMETD XIV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN YANG BERLAKU
DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT
BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETDXIV INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN
INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
RINGKASAN x
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 12
III. PERNYATAAN UTANG 13
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 26
VI. FAKTOR RISIKO 51
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN 59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA 60
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 60
B. KEGIATAN USAHA DAN KEGIATAN USAHA PENUNJANG 60
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 63
D. PERIZINAN PENTING PERSEROAN 63
E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA 65
F. KETERANGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM 66
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 68
H. MANAJEMEN RISIKO 90
I. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPAI PERSEROAN, KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN 94
J. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING 129
K. ASURANSI 281
L. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN 289
M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 352
1. UMUM 352
2. PRODUK DAN LAYANAN 354
3. WILAYAH OPERASIONAL DAN JARINGAN KANTOR 356
4. KEGIATAN USAHA 362
5. PERSAINGAN USAHA 366
6. STRATEGI USAHA 367
7. STRATEGI PEMASARAN 367
8. PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER, ANTI PENCUCIAN UANG &
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI BANK UMUM 368
9. TEKNOLOGI INFORMASI 369
10. PROSPEK USAHA 369
11. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN 370
12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 371
13. RISET DAN PENGEMBANGAN 372
IX. EKUITAS 373
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 375
XI. PERPAJAKAN 376
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA 378
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 389
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 391
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 397
XVI. INFORMASI TAMBAHAN 398
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang – Undang PPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“ALCO” : berarti Assets and Liabilities Committee atau Komite Aset dan Liabilitas, yaitu komite
yang berkonsentrasi pada pengelolaan risiko terkait dengan suku bunga, risiko
likuiditas, pengelolaan modal dan eksposur valuta asing. Komite tersebut diketuai oleh
Presiden Direktur Perseroan.
“Aset Produktif” : berarti aset yang terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia
dan bank-bank lain, aset keuangan untuk diperdagangkan, obligasi rekapitalisasi
Pemerintah, surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan
derivatif, kredit yang diberikan, tagihan pembiayaan konsumen, tagihan akseptasi,
penyertaan saham dan komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening
administratif dengan risiko kredit.
“Aset Lancar” : berarti Aset Likuid.
“ATM” : berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik
yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan
saldo dan pemindahbukuan.
“ATMR” : berarti Aktiva Tertimbang Menurut Risiko, yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai
dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam
menghitung rasio kecukupan modal/ Capital Adequacy Ratio (CAR).
ii
Page 5
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di
Jakarta sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
administrasi saham dalam rangka Penawaran Umum.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.sebagaimana dimaksud
dalam Undang – Undang PPSK.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:
606/KMK.0/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. : 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya yang mempunyai tugas membina, mengatur dan
mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi
Bapepam telah beralih menjadi OJK.
“BI” : berarti Bank Indonesia.
“BEI atau Bursa Efek” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perusahaan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta merupakan bursa efek
sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang PPSK, dimana saham-saham
Perseroan akan dicatatkan.
“BOPO” : berarti rasio antara beban operasional terhadap pendapatan operasional
“CAR” : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal bank yang
dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap
dibagi jumlah ATMR.
“CKPN” : berarti singkatan atas cadangan kerugian penurunan nilai.
“DPS” : berarti singkatan atas Daftar Pemegang Saham Perseroan, sebagaimana diatur
dalam pasal 50 UUPT dan Undang – Undang PPSK.
“EBIT” : berarti singkatan atas Earning Before Interest and Tax, yaitu laba bersih sebelum
bunga dan pajak.
“EBITDA” : berarti singkatan atas Earning Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization,
yaitu laba bersih sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
iii
Page 6
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
“Efektif” : berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PPSK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan
Penawaran Umum Perdana; atau
ii. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“FPPS Tambahan” : berarti singkatan atas Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD XIV, yaitu formulir-formulir untuk memesan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD dalam rangka pelaksanaan PMHMETD XIV yang melebihi porsi
yang menjadi hak dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang
dimilikinya.
Formulir Penyetoran Efek : Berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang disetorkan pemegang saham
untuk melaksanakan HMETD sesuai haknya maupun yang melakukan pemesanan
Saham Tambahan.
“GWM” : berarti singkatan atas Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang wajib
dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“Hak Memesan Efek Terlebih : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada Saham yang
Dahulu atau HMETD” memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham yang dikeluarkan dari
portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 100 (seratus) Saham
Lama yang namanya terdaftar dalam DPS tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB
berhak memperoleh 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD dimana 1 (satu) HMETD
dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan
“Harga Pelaksanaan” : berarti harga pembelian 1 (satu) Saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu) HMETD,
yaitu sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per Saham.
“Hari Bursa” : berarti hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, dari hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional, yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan Hari Kerja .
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
iv
Page 7
“Hari Kerja” : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
”IAPI” : berarti singkatan atas Institut Akuntan Publik Indonesia.
”KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
bertugas mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.
”LFR” : berarti singkatan atas Loan to Funding Ratio.
”Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun
warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
“Menkumham” : berarti singkatan atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia, atau Menteri
Hukum dan Perundangundangan Negara Republik Indonesia).
“Modal Inti (Tier 1)” : berarti modal bank yang terdiri dari modal disetor, cadangan tambahan modal
(disclosed reserve) dan modal inti tambahan (additional Tier 1) sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 11.POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh
Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022.
“Modal Pelengkap (Tier 2)” : Berarti modal pelengkap bank yang hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar
100% (seratus persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 11.POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Peraturan OJK No. 27 Tahun
2022.
”MMU” : berarti Mayapada Mitra Usaha yaitu suatu unit usaha Bank dengan fokus kegiatan
utama pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan mikro.
”NIM” : berarti singkatan atas Net Interest Margin.
”NPL” : berarti singkatan atas Non Performing Loan
”OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”Pembeli Siaga” : berarti pihak yang akan membeli sebagian Sisa Saham yang tidak diambil oleh
pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77
tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian
Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
v
Page 8
Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49
tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang
ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli Siaga yaitu PT Mayapada Kasih,
Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta
Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli
Siaga yaitu PT Gatsu Griya Megatama, Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023,
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi,
Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani antara Perseroan
dengan Pembeli Siaga yaitu Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA, dan Akta Perjanjian
Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86
tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana
Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang
ditandatangani antara Perseroan dengan Pembeli Siaga yaitu Jonathan Tahir.
”Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
”Pemegang Saham” : berarti pemegang saham Perseroan yang sahamnya diadministrasikan dalam DPS
Perseroan.
”Penitipan Kolektif” : berarti Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
”Pemegang Saham Utama” : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
”Peraturan BI” : berarti Peraturan Bank Indonesia.
”Peraturan KSEI” : berarti Peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa
Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat
Keputusan Ketua Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan
dan/atau pembaharuan-pembaharuan dikemudian hari.
”Peraturan OJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
vi
Page 9
”Peraturan OJK No. 32/2015” : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
”Peraturan OJK No. 33/2015” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.
”Peraturan OJK No. 15/2020” : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Peraturan OJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha
“Peraturan OJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
Dan Transaksi Benturan Kepentingan
”Peraturan OJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
”Peringkat 1” : berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini
pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan
kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong sangat rendah
selama periode waktu tertentu pada masa datang.
b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit sangat memadai.
Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.
”Peringkat 2” : berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini
pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan
kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong rendah selama
periode waktu tertentu pada masa datang.
b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit memadai.
Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.
”Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik
”Periode Perdagangan” : berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
dimilikinya.
”Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Administrasi Saham” Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Mayapada
vii
Page 10
Internasional Tbk. No.1 tanggal 1 Desember 2022, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum Pertama Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
PT Mayapada Internasional Tbk. No.146 tanggal 15 Desember 2022, Addendum
Kedua Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Mayapada
Internasional Tbk. No.4 tanggal 5 Januari 2023, Addendum Ketiga Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
PT Mayapada Internasional Tbk. No. 40 tanggal 5 Oktober 2023, dan Addendum
Keempat Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu XIV PT Mayapada Internasional Tbk. No. 146 tanggal 25 Oktober 2023 dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Buntario Tigris Darwama
Ng.S.H.,S.E.,M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
”Perseroan” : berarti PT Bank Mayapada Internasional Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang–undangan Negara Republik Indonesia.
”Prinsip Akuntansi” : berarti prinsip yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI Revisi 2001), dan bila sesuai,
dengan praktek-praktek industri perbankan dan pelaporan yang ditetapkan otoritas
perbankan di Indonesia.
”Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Sehubungan dengan PMHMETD XIV sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (25)
Undang – Undang PPSK.
”PMHMETD XIV atau Penambahan : HMETD kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya
Modal dengan Memberikan Hak 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima
Memesan Efek Terlebih Dahulu puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau
sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total
modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV,
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan
melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
Harga Pelaksanaan.
”Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
”RUPS” : berarti rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.sesuai dengan ketentuan Undang – Undang PPSK.
”RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
”Rp atau Rupiah” : berarti mata uang yang berlaku di Republik Indonesia.
viii
Page 11
”Saham Baru” : berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD XIV sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh
ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) saham seri
B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
”Saham Tambahan” : berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang saham atau pemegang
bukti HMETD dari jumlah saham yang menjadi porsi pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah
HMETD yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD XIV.
”SBI” : berarti Sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga dalam mata uang Rupiah yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
”Sertifikat Bukti HMETD” : berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak untuk memperoleh
Saham Baru dari setiap pemegang saham serta jumlah pesanan, jumlah pesanan
tambahan dan pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang
berhak atas HMETD.
”SKS” : berarti Surat Kolektif Saham
”Tanggal Efektif” : berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK sehubungan dengan PMHMETD XIV menjadi efektif menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
”Tanggal Pencatatan atau : berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD XIV, dimana pemegang
Recording Date” saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS pada tanggal tersebut berhak atas
HMETD yang diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD XIV dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
termasuk peraturan di Bursa Efek.
”Undang-undang Pasar Modal atau : berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
UUPM” sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”UUPT” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pengembangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
atau Undang-Undang PPSK Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 7 September 1989 berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Bank Mayapada Internasional No. 196 tanggal 7 September 1989, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., notaris di Jakarta (pengganti Misahardi Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta) yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25 HT.01.01.TH.90 tanggal 10 Januari
1990, dan telah didaftarkan pada buku register yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
Nomor 198/1990 pada tanggal 24 Januari 1990 serta telah diumumkan Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10
Mei 1994 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2469. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank umum
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/KMK.013/1990 tanggal 16 Maret 1990.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 16 Maret 1990. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai bank
devisa pada tanggal 3 Juni 1993 sesuai dengan keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/26/KEP/DIR.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dilakukan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bank Mayapada Internasional Tbk. No. 111 tanggal 29 November 2022 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0086790.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0240533.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 98
tanggal 9 Desember 2022 dan TBNRI No. 42938 (“Akta Perseroan No. 111/2022”).
Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94
kantor cabang pembantu dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM
Mayapada dan 5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang
tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah melakukan kegiatan usaha bank umum konvensional,
meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya
dalam arti kata yang seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 64121.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi
Pemegang Saham Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal
%
(lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000
Saham Seri B 51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000
x
Page 13
Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal
%
(lembar) (Rupiah)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia 299.750.000 149.875.000.000 2,53%
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA 15.850.000 7.925.000.000 0,13%
PT Mayapada Kasih 6.740.000 3.370.000.000 0,06%
Masyarakat (masing-masing <5%) 65.916.500 32.958.250.000 0,56%
Jumlah saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 3,28%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia 3.237.334.600 323.733.460.000 27,36%
JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd 2.290.706.676 229.070.667.600 19,36%
Galasco Investments Limited 1.499.488.261 149.948.826.100 12,67%
Unity Rise Limited 864.724.845 86.472.484.500 7,31%
PT Mayapada Kasih 557.122.707 55.712.270.700 4,71%
Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA 551.424.105 55.142.410.500 4,66%
Jonathan Tahir 354.661.856 35.466.185.600 3,00%
Masyarakat (masing-masing <5%) 2.088.649.300 208.864.930.000 17,65%
Jumlah saham Seri B 11.444.112.350 1.144.411.235.000 96,72%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.832.368.850 1.338.539.485.000 100,00%
Saham dalam Portepel
Saham Seri A - -
Saham Seri B 39.614.605.150 3.961.460.515.000
Saat ini Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (treasury stock).
3. KETERANGAN TENTANG HMETD
Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD XIV Perseroan:
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV.
Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat
puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) Saham Baru atau
sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total
modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV.
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah)
Nilai Emisi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar
seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
Rasio HMETD : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal
11 Januari 2024 berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD, dimana setiap
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru
Persentase Dilusi Kepemilikan : maksimum 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen)
Pencatatan : BEI
Tanggal DPS Perseroan yang : 11 Januari 2024
berhak atas HMETD
Periode Perdagangan dan : 15 – 19 Januari 2024
Pelaksanaan HMETD
Tanggal Pencatatan HMETD : 15 Januari 2024
di BEI
xi
Page 14
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD, dan
5) pemegang saham lain melaksanakan seluruh HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
Jumlah Saham Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 388.256.500 194.128.250.000
Saham Seri B 51.058.717.500 5.105.871.750.000 51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000 51.446.974.000 5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia 299.750.000 149.875.000.000 2,53% 299.750.000 149.875.000.000 0,78%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA 15.850.000 7.925.000.000 0,13% 15.850.000 7.925.000.000 0,02%
PT Mayapada Kasih 6.740.000 3.370.000.000 0,06% 6.740.000 3.370.000.000 0,04%
Masyarakat 65.916.500 32.958.250.000 0,56% 65.916.500 32.958.250.000 0,16%
Jumlah saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 3,28% 388.256.500 194.128.250.000 1,01%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia 3.237.334.600 323.733.460.000 27,36% 6.023.327.933 602.332.793.300 15,62%
JPMCB Cathay Life
Insurance Co Ltd 2.290.706.676 229.070.667.600 19,36% 7.467.703.763 746.770.376.300 19,36%
Galasco Investment
Limited 1.499.488.261 149.948.826.100 12,67% 4.888.331.730 488.833.173.000 12,67%
Unity Rise Limited 864.724.845 86.472.484.500 7,31% 2.819.002.994 281.900.299.400 7,31%
PT Mayapada Kasih 557.122.707 55.712.270.700 4,71% 1.831.452.424 183.145.242.400 4,75%
Dato’ Sri Prof DR.
Tahir, MBA 551.424.105 55.142.410.500 4,66% 1.833.463.582 183.346.358.200 4,75%
Jonathan Tahir 354.661.856 35.466.185.600 3,00% 1.156.197.650 115.619.765.000 3,00%
Masyarakat 2.088.649.300 208.864.930.000 17,65% 12.165.785.876 1.216.578.587.600 31,54%
Jumlah saham Seri B 11.444.112.350 1.144.411.235.000 96,72% 38.185.265.952 3.818.526.595.200 98,99%
Modal Ditempatkan 100,00%
11.832.368.850 1.338.539.485.000 38.573.522.452 4.012.654.845.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A - - - -
Seri B 39.614.605.150 3.961.460.515.000 12.873.451.548 1.287.345.154.800
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD, dan
5) Seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD, sehingga sebagai Pembeli Siaga:
- Dato’ Prof. DR. Sri Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 saham,
- Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 saham,
xii
Page 15
- PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 saham, dan
- PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 saham,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
Jumlah Saham Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 388.256.500 194.128.250.000
Saham Seri B 51.058.717.500 5.105.871.750.000 51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000 51.446.974.000 5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada
Karunia 299.750.000 149.875.000.000 2,53% 299.750.000 149.875.000.000 1,19%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA 15.850.000 7.925.000.000 0,13% 15.850.000 7.925.000.000 0,03%
PT Mayapada Kasih 6.740.000 3.370.000.000 0,06% 6.740.000 3.370.000.000 0,06%
Masyarakat 65.916.500 32.958.250.000 0,56% 65.916.500 32.958.250.000 0,26%
Jumlah saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 3,28% 388.256.500 194.128.250.000 1,54%
Saham Seri B
PT Mayapada
Karunia 3.237.334.600 323.733.460.000 27,36% 6.023.327.933 602.332.793.300 23,93%
JPMCB Cathay Life
Insurance Co Ltd 2.290.706.676 229.070.667.600 19,36% 2.290.706.676 229.070.667.600 9,10%
Galasco Investment
Limited 1.499.488.261 149.948.826.100 12,67% 1.499.488.261 149.948.826.100 5,96%
Unity Rise Limited 864.724.845 86.472.484.500 7,31% 864.724.845 86.472.484.500 3,44%
PT Mayapada Kasih 557.122.707 55.712.270.700 4,71% 3.213.222.707 321.322.270.700 12,77%
Dato’ Sri Prof DR. 551.424.105 55.142.410.500 4,66% 5.565.605.771 556.560.577.100 22,12%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir 354.661.856 35.466.185.600 3,00% 1.461.133.523 146.113.352.300 5,81%
PT Gatsu Griya - - - 1.770.586.666 177.058.666.600 7,04%
Megatama
Masyarakat 2.088.649.300 208.864.930.000 17,65% 2.088.649.300 208.864.930.000 8,30%
Jumlah saham Seri B 11.444.112.350 1.144.411.235.000 96,72% 24.777.445.682 2.477.744.568.200 98,46%
Modal Ditempatkan
11.832.368.850 1.338.539.485.000 100,00% 25.165.702.182 2.671.872.818.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 39.614.605.150 3.961.460.515.000 26.281.271.818 2.628.127.181.800
Keterangan lebih lanjut mengenai PMHMETD XIV dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus
ini.
xiii
Page 16
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan (ii) tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada
KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan
kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait
dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva
Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu
hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang
memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang
dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi
persyaratan selama pandemi covid-19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses
sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-
2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 136.735.040 135.382.812 119.104.185
Jumlah Liabilitas 122.832.860 121.526.152 105.125.905
Jumlah Ekuitas 13.902.180 13.856.660 13.978.280
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 136.735.040 135.382.812 119.104.185
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan Bunga - Bersih 700.800 822.375 1.821.204 405.803
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 147.615 47.007 80.699 1.052.597
Jumlah Beban Operasional Lainnya (817.016) (834.159) (1.849.123) (1.371.717)
Laba Operasional 31.399 35.223 52.780 86.683
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional - Bersih 426 320 1.007 (14.472)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 31.825 35.543 53.787 72.211
Jumlah Pajak Penghasilan (13.679) (16.634) (27.790) (28.084)
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan 18.146 18.909 25.997 44.127
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
Berjalan 45.520 (124.705) (121.620) 78.069
Laba per Saham Dasar 1,53 1,60 2,20 3,99
xiv
Page 17
Laporan Arus Kas
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(4.775.595) 3.796.530 3.680.238 7.170.548
operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (813.889) (5.884) (2.241.940) (2.272.524)
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
2.234.104 (23.205) 1.659.792 698.918
pendanaan
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (3.355.380) 3.767.441 3.098.090 5.596.942
Kas dan setara kas awal periode / tahun 19.159.368 16.061.278 16.061.278 10.464.336
Kas dan setara kas akhir periode / tahun 15.803.988 19.828.719 19.159.368 16.061.278
Rasio-Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga - Bersih -14,78% 348,79% 137,82%
Laba Operasional -10,86% -39,11% -18,50%
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan -4,04% -41,09% -31,23%
Total Aset 1,00% 13,67% 28,74%
Total Liabilitas 1,08% 15,60% 32,06%
Total Ekuitas 0,33% -0,87% 8,24%
Rasio Permodalan (%)
Capital Adequacy Ratio 10,77% 11,13% 14,37%
Debt to Equity 883,55% 877,02% 752,07%
Total Debt to Asset 89,83% 89,76% 88,26%
Aset Produktif (%)
Non Performing Loan - Gross 3,86% 4,70% 3,93%
Non Performing Loan - Nett 3,03% 3,36% 2,17%
Rentabilitas (%)
Rasio Tingkat Pengembalian Aset 0,05% 0,04% 0,07%
Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas 0,30% 0,22% 0,35%
Net Interest Margin 1,15% 1,71% 0,49%
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan
Operasional 99,30% 99,32% 98,83%
Likuiditas (%)
Rasio Pinjaman terhadap Deposito 87,97% 82,13% 71,65%
Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas 87,97% 82,13% 71,65%
Kepatuhan (%)
Giro Wajib Minimum Utama Rupiah 7,63% 7,61% 3,51%
Giro Wajib Minimum Sekunder Rupiah 7,05% 7,09% 7,37%
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.
6. FAKTOR RISIKO
Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya:
xv
Page 18
A. Risiko Utama
Risiko Kredit Akibat Penurunan Performa Bisnis Pada Debitur, Pertumbuhan Ekonomi Yang Melemah, Krisis/Resesi
Ekonomi, Kondisi Keuangan Yang Mengakibatkan Ketidakmampuan Debitur Untuk Memenuhi Kewajiban Finansialnya
Pada Perseroan Saat Jatuh Tempo.
B. Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan:
1. Risiko likuiditas
2. Risiko operasional
3. Risiko persaingan
4. Risiko sumber daya manusia
5. Risiko pasar
6. Risiko reputasi
7. Risiko stratejik
8. Risiko perubahan teknologi
C. Risiko Umum
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
2. Risiko nilai tukar
3. Risiko tingkat suku bunga
4. Risiko perubahan kebijakan pemerintah
5. Risiko kepatuhan
6. Risiko hukum
D. Risiko Bagi Investor
1. Kondisi pasar saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan.
2. Harga saham yang ditawarkan dapat berfluktuasi secara tajam
3. Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli saham
yang ditawarkan
4. Para pembeli dapat dikenakan pembatasan hak-hak pemegang saham minoritas
5. Hak-hak pembeli untuk berpartisipasi dalam setiap PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan di masa mendatang
dapat menjadi terbatas, sehingga mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan saham
6. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak negatif terhadap harga pasar saham Perseroan
7. Risiko tidak likuidnya saham
8. Perseroan menghadapi kemungkinan tidak dapat membayar dividen
9. Nilai aset bersih per saham dari saham yang ditawarkan secara signifikan lebih rendah dari Harga Penawaran dan
para pembeli dapat segera mengalami penurunan nilai yang substansial
Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus ini.
7. PROSPEK USAHA
Perkembangan ekonomi global yang menuju ke arah positif makin memperkuat keyakinan bahwa ekonomi Indonesia akan
berkembang lebih baik di 2023. Pemulihan perekonomian yang sudah terjadi sejak 2022 akan terus berlanjut dengan
peningkatan aktivitas ekonomi domestik baik itu dari sisi konsumsi maupun dari sisi kegiatan ekonomi produktif sehingga
pertumbuhan ekonomi 2023 akan tumbuh di atas angka pertumbuhan pada 2022 sebesar 5,31%.
Berdasarkan Outlook Industri Perbankan di tahun 2023 dari OJK bahwa pada 2023 industri perbankan diproyeksikan memiliki
prospek yang positif dengan perkiraan pertumbuhan kredit antara 10% - 12%. Sementara itu pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
(DPK) diperkirakan 7% - 9%.
Perspektif positif perbankan nasional tahun 2023 dari sisi pendanaan dan penyaluran dana, laba dan likuiditas masih tetap
terjaga. Perkembangan positif ini juga diikuti dengan optimisme dari sisi pemerintah dimana pemerintah menargetkan porsi
kredit UMKM yang makin besar yaitu 30% pada 2024 yang dimotori secara langsung dengan peningkatan target penyaluran
xvi
Page 19
Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun ini yang mencapai di atas Rp. 470 triliun. Upaya penyelesaian terhadap sisa kredit
yang direstrukturisasi karena Pandemi Covid-19 yang jumlahnya sekitar Rp. 469 triliun merupakan agenda yang penting untuk
diprioritaskan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian industri perbankan. Antara lain peningkatan efisiensi operasional perbankan nasional
adalah suatu keharusan. Efisiensi perbankan nasional relatif rendah karena struktur pasar dari industri itu sendiri. Struktur
pasar industri perbankan belum ideal di mana saat ini masih ada lebih dari 100 bank. Ini memerlukan perampingan jumlah
agar efisien secara ekonomis (economies of scale) dapat dinikmati. Karena itu program konsolidasi perbankan nasional tetap
harus dijalankan secara konsisten.
Struktur pasar yang kurang ideal ini berakibat pada penetapan suku bunga yang tidak efisien (suku bunga kredit perbankan
nasional relatif tinggi). Secara kajian industrial economics, struktur pasar yang cenderung monopolistik, rendahnya efisiensi
dan ditambah faktor inflasi merupakan sumber marjin bunga kredit yang tinggi.
Kredit perbankan pada Agustus 2023 tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy).
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial.
Pertumbuhan kredit UMKM juga membaik mencapai 8,90% (yoy), terutama berasal dari segmen mikro. Ke depan, Bank
Indonesia terus memastikan kecukupan likuiditas perbankan, termasuk melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial
(KLM), untuk untuk mendorong kredit/pembiayaan dunia usaha.
Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendorong
peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit pada
perekonomian nasional, yaitu sektor-sektor hilirisasi (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk
perumahan rakyat), pariwisata, inklusif (termasuk UMKM dan KUR), ultra mikro (UMi), serta ekonomi hijau.
Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, tetap terjaga. Permodalan perbankan kuat dengan rasio kecukupan
modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 27,44% pada Juli 2023. Risiko kredit terkendali, tercermin dari rasio kredit
bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,51% (bruto) dan 0,80% (neto) pada posisi yang sama.
Likuiditas perbankan pada Agustus 2023 masih tetap terjaga, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,24%
(yoy). Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 26,49% pada Agustus 2023, sejalan
dengan stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.
Perkembangan ini mengakibatkan suku bunga perbankan tetap rendah, dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
kredit pada Agustus 2023 masing-masing sebesar 4,23% dan 9,34%. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan
ketahanan perbankan yang tetap kuat. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai
risiko ekonomi domestik dan global yang berpotensi mengganggu ketahanan sistem keuangan dan momentum pertumbuhan
ekonomi.
Keterangan lebih lanjut mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini.
8. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru hasil PMHMETD XIV ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
pemegang saham lama Perseroan. Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-
hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk tahun buku 2022, Direksi
Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum
pada Daftar Pemegang Saham dengan pertimbangan bahwa Perseroan mengedepankan pentingnya memperkuat struktur
permodalan dalam rangka ekspansi yang berkesinambungan. Namun demikian untuk tahun berikutnya Perseroan dapat
Kembali mempertimbangkan untuk membagikan dividen dengan mengacu pada kebijakan Perseroan terkait dengan
pembagian dividen.
Keterangan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X mengenai Kebijakan Dividen
dalam Prospektus ini.
xvii
Page 20
I. PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD XIV, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal
dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 2 Oktober 2023,
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 2 tanggal
2 Oktober 2023, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H. Notaris di Kota Jakarta dengan hasil keputusan antara lain
menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah sebanyak 27.000.000.000 (dua puluh
tujuh miliar) saham melalui Penambahan Modal XIV dengan memberikan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan di
website Perseroan (www.bankmayapada.com), website BEI, dan website KSEI pada tanggal 4 Oktober 2023 sesuai dengan POJK
No. 15/2020.
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“PMHMETD XIV”)
sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam
ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33 % (enam puluh sembilan koma tiga tiga
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV, dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah),
sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal
11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari
PMHMETD XIV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain
hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas
HMETD. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali terkait pemenuhan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 15.850.000 (lima belas
juta delapan ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan dan 551.424.105 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus lima)
saham Seri B atau mewakili 4.66% (empat koma enam enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.282.039.477 (satu miliar dua ratus
delapan puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang
bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan
penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus
1
Page 21
dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti
setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak
lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
12/2021. Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e)
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana
diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal
hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
dengan persetujuan OJK.
Jonathan Tahir selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 354.661.856 (tiga ratus lima puluh empat juta
enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) saham Seri B atau mewakili 3,00% (tiga koma nol persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sejumlah 801.535.794 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) HMETD sesuai
Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah
melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal
tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada Perseroan
tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia
dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021. Selain itu,
Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana
setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016
Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal
tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh
pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.
PT Mayapada Karunia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 299.750.000 (dua ratus sembilan
puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 2,53% (dua koma lima tiga persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat
ribu enam ratus) saham Seri B atau mewakili 27,36% (dua puluh tujuh koma tiga enam persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.785.993.333
(dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD sesuai
Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 28 Desember 2023, dan sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada
Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. PT
Mayapada Karunia telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp417.899.000.000 (empat
ratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal
tanggal 26 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Karunia tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021.
Selain itu, PT Mayapada Karunia juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut
merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No.
2
Page 22
11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang
muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh
ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan
OJK. PT Mayapada Karunia tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan sebagian HMETD-nya dan tidak
melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.
PT Mayapada Kasih selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 6.740.000 (enam juta tujuh ratus empat puluh
ribu) saham Seri A atau mewakili 0,06% (nol koma nol enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
dan 557.122.707 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh) saham Seri B atau mewakil 4,71%
(empat koma tujuh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.274.329.717 (satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus
dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) HMETD sesuai Surat Pernyataan tertanggal 28 Desember 2023. Sehubungan
dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021.
Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut
merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No.
11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang
muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak bo leh
ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan
OJK. PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya dan tidak melanggar
batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau
Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, Dato’ Sri Prof.
DR. Tahir, MBA, Jonathan Tahir, PT Mayapada Kasih, dan PT Gatsu Griya Megatama akan bertindak sebagai Pembeli Siaga
yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, dengan rincian sebagai berikut:
• Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh
dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
Rp752.127.249.900 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023;
• Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh
lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian
Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
3
Page 23
Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana
Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah
melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima
miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran
modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023;
• PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu
juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV
berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh
Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah
sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana
dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023; dan
• PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh
juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh
Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
hal tersebut, PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah
sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana
dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.
Hal tersebut di atas telah dinyatakan oleh Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA melalui Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA
tertanggal 14 Desember 2023, Jonathan Tahir melalui Surat Pernyataan Jonathan Tahir tertanggal 14 Desember 2023, PT
Mayapada Kasih melalui Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tertanggal 28 Desember 2023, dan PT Gatsu Griya Megatama
melalui Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tertanggal 28 Desember 2023.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD
dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
4
Page 24
Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal
%
(lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000
Saham Seri B 51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia 299.750.000 149.875.000.000 2,53%
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA 15.850.000 7.925.000.000 0,13%
PT Mayapada Kasih 6.740.000 3.370.000.000 0,06%
Masyarakat (masing-masing <5%) 65.916.500 32.958.250.000 0,56%
Jumlah saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 3,28%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia 3.237.334.600 323.733.460.000 27,36%
JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd 2.290.706.676 229.070.667.600 19,36%
Galasco Investments Limited 1.499.488.261 149.948.826.100 12,67%
Unity Rise Limited 864.724.845 86.472.484.500 7,31%
PT Mayapada Kasih 557.122.707 55.712.270.700 4,71%
Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA 551.424.105 55.142.410.500 4,66%
Jonathan Tahir 354.661.856 35.466.185.600 3,00%
Masyarakat (masing-masing <5%) 2.088.649.300 208.864.930.000 17,65%
Jumlah saham Seri B 11.444.112.350 1.144.411.235.000 96,72%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.832.368.850 1.338.539.485.000 100,00%
Saham dalam Portepel
Saham Seri A - -
Saham Seri B 39.614.605.150 3.961.460.515.000
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) pemegang saham lain melaksanakan seluruh HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
Jumlah Saham Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 388.256.500 194.128.250.000
Saham Seri B 51.058.717.500 5.105.871.750.000 51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000 51.446.974.000 5.300.000.000.000
5
Page 25
Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
Jumlah Saham Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia 299.750.000 149.875.000.000 2,53% 299.750.000 149.875.000.000 0,78%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA 15.850.000 7.925.000.000 0,13% 15.850.000 7.925.000.000 0,02%
PT Mayapada Kasih 6.740.000 3.370.000.000 0,06% 6.740.000 3.370.000.000 0,04%
Masyarakat 65.916.500 32.958.250.000 0,56% 65.916.500 32.958.250.000 0,16%
Jumlah saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 3,28% 388.256.500 194.128.250.000 1,01%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia 3.237.334.600 323.733.460.000 27,36% 6.023.327.933 602.332.793.300 15,62%
JPMCB Cathay Life 2.290.706.676 229.070.667.600 19,36% 7.467.703.763 746.770.376.300 19,36%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment 1.499.488.261 149.948.826.100 12,67% 4.888.331.730 488.833.173.000 12,67%
Limited
Unity Rise Limited 864.724.845 86.472.484.500 7,31% 2.819.002.994 281.900.299.400 7,31%
PT Mayapada Kasih 557.122.707 55.712.270.700 4,71% 1.831.452.424 183.145.242.400 4,75%
Dato’ Sri Prof DR.
Tahir, MBA 551.424.105 55.142.410.500 4,66% 1.833.463.582 183.346.358.200 4,75%
Jonathan Tahir 354.661.856 35.466.185.600 3,00% 1.156.197.650 115.619.765.000 3,00%
Masyarakat 2.088.649.300 208.864.930.000 17,65% 12.165.785.876 1.216.578.587.600 31,54%
Jumlah saham Seri B 11.444.112.350 1.144.411.235.000 96,72% 38.185.265.952 3.818.526.595.200 98,99%
Modal Ditempatkan 100,00%
11.832.368.850 1.338.539.485.000 38.573.522.452 4.012.654.845.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 39.614.605.150 3.961.460.515.000 12.873.451.548 1.287.345.154.800
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:
1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) Seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD, sehingga sebagai Pembeli Siaga:
- Dato’ Prof. DR. Sri Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 saham,
- Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 saham,
- PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 saham, dan
- PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 saham,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
Jumlah Saham Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 388.256.500 194.128.250.000
Saham Seri B 51.058.717.500 5.105.871.750.000 51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000 51.446.974.000 5.300.000.000.000
6
Page 26
Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
Jumlah Saham Jumlah Nominal Jumlah Saham Jumlah Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia 299.750.000 149.875.000.000 2,53% 299.750.000 149.875.000.000 1,19%
Dato’Sri Prof
DR.Tahir, MBA 15.850.000 7.925.000.000 0,13% 15.850.000 7.925.000.000 0,03%
PT Mayapada Kasih 6.740.000 3.370.000.000 0,06% 6.740.000 3.370.000.000 0,06%
Masyarakat 65.916.500 32.958.250.000 0,56% 65.916.500 32.958.250.000 0,26%
Jumlah saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 3,28% 388.256.500 194.128.250.000 1,54%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia 3.237.334.600 323.733.460.000 27,36% 6.023.327.933 602.332.793.300 23,93%
JPMCB Cathay Life
Insurance Co Ltd 2.290.706.676 229.070.667.600 19,36% 2.290.706.676 229.070.667.600 9,10%
Galasco Investment
Limited 1.499.488.261 149.948.826.100 12,67% 1.499.488.261 149.948.826.100 5,96%
Unity Rise Limited 864.724.845 86.472.484.500 7,31% 864.724.845 86.472.484.500 3,44%
PT Mayapada Kasih 557.122.707 55.712.270.700 4,71% 3.213.222.707 321.322.270.700 12,77%
Dato’ Sri Prof DR. 551.424.105 55.142.410.500 4,66% 5.565.605.771 556.560.577.100 22,12%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir 354.661.856 35.466.185.600 3,00% 1.461.133.523 146.113.352.300 5,81%
PT Gatsu Griya - - - 1.770.586.666 177.058.666.600 7,04%
Megatama
Masyarakat 2.088.649.300 208.864.930.000 17,65% 2.088.649.300 208.864.930.000 8,30%
Jumlah saham Seri B 11.444.112.350 1.144.411.235.000 96,72% 24.777.445.682 2.477.744.568.200 98,46%
Modal Ditempatkan 100,00%
11.832.368.850 1.338.539.485.000 25.165.702.182 2.671.872.818.200 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 39.614.605.150 3.961.460.515.000 26.281.271.818 2.628.127.181.800
Dalam hal tidak terdapat pemegang saham publik yang akan melaksanakan (exercise) HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD XIV, sehingga mengakibatkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana diatur dalam
romawi V.1.1 dan VI.4 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat ("Keputusan BEI No. 001/2021"), bahwa Perseroan sebagaimana dinyatakan melalui Surat Pernyataan
tertanggal 22 Desember 2023 berkomitmen untuk memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
BEI No. 001/2021.
Dengan kondisi tersebut, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD XIV ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas
saham Perseroan sampai dengan maksimum 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen).
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
a. Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul
16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama akan mendapatkan 226 (dua ratus dua
7
Page 27
puluh enam) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan
akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan djual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam
rekening Perseroan.
b. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
c. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai
8
Page 28
dengan 19 Januari 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XII
Prospektus ini.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
f. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD XIV ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD XIV = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD XIV =A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV =B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD XIV =A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a - Rp c
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.
g. Pecahan HMETD
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD XIV dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan
konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i. Pendistribusian HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh pada website Perseroan
www.bankmayapada.com.
9
Page 29
j. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
rangka PMHMETD XIV ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan
dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
k. Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD
yang dapat digunakan untuk membeli saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
anggota bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
3. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga penutupan terendah dan
volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan
kepada OJK:
Harga Penutupan Harga Penutupan Total Volume Perdagangan
Tahun Bulan
Tertinggi Terendah (saham)
2021 Desember 710 660 29.948.000
2022 Januari 670 500 32.587.800
2022 Februari 725 500 99.068.400
2022 Maret 630 560 23.921.900
2022 April 615 580 8.824.400
2022 Mei 585 535 7.921.800
2022 Juni 605 565 11.177.100
2022 Juli 595 540 6.996.300
2022 Agustus 610 570 9.999.900
2022 September 595 560 12.629.300
2022 Oktober 685 550 63.052.600
2022 November 710 575 169.307.500
sumber: investing
Sejak pencatatan Saham Perseroan di BEI, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
4. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham
bank yang bersangkutan (Pasal 3);
10
Page 30
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus
persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan
di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Perseroan selaku bank umum telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tanggal 9
Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang mengatur mengenai Batas Maksimum Kepemilikan Saham Bank
berdasarkan kategori pemegang saham yaitu:
a. Untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank atau pemegang saham berupa badan hukum
lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi 2 kriteria, maksimal 40% dari Modal Disetor bank Umum.
b. Untuk pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan atau pemegang saham berupa badan hukum
lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi 2 kriteria, maksimal 30% dari Modal Disetor Bank Umum.
c. Pemegang saham perorangan maksimal 20% dari modal disetor bank umum.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak
118.323.689 (seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) yang dimiliki oleh PT
Mayapada Karunia atau 1,00% (satu persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum
pelaksanaan PMHMETD XIV yang dimiliki oleh PT Mayapada Karunia, dan jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan
pada BEI adalah sebanyak 11.714.045.161 (sebelas miliar tujuh ratus empat belas juta empat puluh lima ribu seratus enam puluh
satu) lembar saham atau 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan.
Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV ini, PT Mayapada Karunia selaku pemegang saham Perseroan melalui Surat Pernyataan
tanggal 6 Oktober 2023 akan tidak mencatatkan sejumlah saham Perseroan sebanyak 267.411.536 (dua ratus enam puluh tujuh
juta empat ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh enam) sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI adalah sebanyak
385.735.225 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau 1,00% (satu
persen) dari total modal ditempatkan disetor penuh setelah PMHMETD XIV, Perseroan juga akan mencatatkan Saham baru
Perseroan pada BEI sebanyak-banyaknya 26.473.742.065 (dua puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus
empat puluh dua ribu enam puluh lima) saham baru sehingga jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya
38.187.787.226 (tiga puluh delapan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh
enam) saham atau sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh setelah PMHMETD XIV.
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DITERIMA DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG ATAS RENCANA
PENERBITAN HMETD SELAIN PERSETUJUAN DARI RUPS.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
RANGKA PMHMETD XIV INI, PERSEROAN TIDAK MERENCANAKAN UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
11
Page 31
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD XIV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini kepada para pemegang saham
Perseroan dalam RUPST Perseroan dan OJK secara periodik sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal (“Peraturan OJK No.30/2015”). Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPS Tahunan
Perseroan dan melaporkannya secara periodik kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Lebih lanjut, dalam hal
terdapat dana hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD XIV yang belum direalisasikan, maka berdasarkan Pasal 13
Peraturan OJK No. 30/2015 Perseroan wajib (i) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
(ii) mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan; (iii) mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal
hasil yang diperoleh; dan (iv) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV ini maka Perseroan harus
terlebih dahulu (i) melaporkannya kepada OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya yang harus disampaikan bersamaan
dengan pemberitahuan mata acara RUPS; dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015.
Dalam hal rencana penggunaan dana Perseroan tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud di dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK
No.17/2020”) dan/atau transaksi afiliasi dan benturan kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”),
maka Perseroan akan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020 dimaksud.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIII Tahun 2020 (“PMHMETD XIII”) kepada OJK melalui Surat No. 061/DIR/I/2022 tanggal 14 Januari 2022,
dimana seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIII tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.
Pelaksanaan seluruh transaksi sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD XIV akan mengikuti ketentuan
yang berlaku.
Dalam hal dana hasil penawaran umum PMHMETD XIV tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana di atas,
maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari kas internal Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,142% (nol
koma satu empat dua persen) dari nilai PMHMETD XIV yang meliputi:
1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,073% (nol koma nol tujuh tiga persen), yang terdiri dari:
a. biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,050% (nol koma nol lima nol persen);
b. biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,015% (nol koma nol satu lima persen); dan
c. biaya jasa Notaris sebesar 0,008% (nol koma nol nol delapan persen).
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,003% (nol koma nol nol tiga persen);
3. Biaya jasa konsultan keuangan sebesar 0,042% (nol koma nol empat dua persen); dan
4. Biaya lain-lain sekitar 0,024% (nol koma nol dua empat persen), terdiri dari biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
Pencatatan Saham Tambahan di BEI, biaya percetakan, dan biaya audit penjatahan.
12
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari (i) laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 yang
telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang
diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang
terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023 dan (ii) laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih,
Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva Utama
Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan
selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-
debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi
pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan
terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor
independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No.
00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Perseroan
mempunyai Liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp122,83 triliun dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Liabilitas segera 505.715
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 2.623.482
- Pihak ketiga 111.369.196
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 31.770
- Pihak ketiga 1.523.114
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali 50.500
Liabilitas derivatif 1
Liabilitas akseptasi 154.513
Utang pajak 106.856
Biaya yang masih harus dibayar 208.926
Pinjaman yang diterima 950.000
Liabilitas imbalan kerja 384.899
Liabilitas lain-lain 3.127.470
Obligasi subordinasi 1.796.418
Jumlah Liabilitas 122.832.860
Penjelasan masing-masing Liabilitas adalah sebagai berikut :
13
Page 33
1. Liabilitas Segera
Liabilitas Segera per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp505,72 miliar terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Rupiah
Bunga masih harus dibayar 490.393
Lain-lain 4.253
Sub-total Rupiah 494.646
Mata uang asing
Bunga masih harus dibayar 11.069
Jumlah Liabilitas Segera 505.715
Liabilitas segera merupakan liabilitas Bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah
pemberi amanat perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. Liabilitas segera lain-lain terdiri dari titipan kliring, angsuran pinjaman
dan titipan lainnya. Liabilitas segera diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan dan dihitung berdasarkan biaya perolehan
diamortisasi.
2. Simpanan Nasabah
Jumlah simpanan nasabah pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp113,99 triliun yang terdiri dari giro, tabungan, dan
deposito berjangka dengan perincian seperti yang dijelaskan berikut ini:
Giro
Giro per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,60 triliun terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Rupiah
Pihak berelasi 230.677
Pihak ketiga 3.082.103
Sub-total – Rupiah 3.312.780
Mata uang asing
Pihak berelasi 183.495
Pihak ketiga 106.258
Sub-total - Mata uang asing 289.753
Jumlah Giro 3.602.533
Giro yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp414,17 miliar atau 11,50% dari jumlah giro.
Giro Blokir pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp25,36 miliar atau 0,70% dari jumlah giro. Tingkat Suku Bunga efektif rata-rata
tertimbang giro adalah 2,57% untuk mata uang Rupiah dan 1,03% untuk mata uang asing.
Tabungan
Tabungan per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp11,74 triliun terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Rupiah
- Pihak berelasi 64.294
- Pihak ketiga 11.462.410
Sub-total – Rupiah 11.526.704
14
Page 34
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Mata uang asing
- Pihak berelasi 60.796
- Pihak ketiga 151.370
Sub-total - Mata uang asing 212.166
Jumlah Tabungan 11.738.870
Tabungan yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp125,09 miliar atau 1,07% dari jumlah
tabungan. Tidak ada tabungan yang blokir untuk dijadikan jaminan kredit pada tanggal 30 Juni 2023. Tingkat suku bunga efektif
rata-rata tertimbang tabungan adalah 4,21% untuk mata uang Rupiah dan 0,70% untuk mata uang asing.
Deposito Berjangka
Deposito Berjangka per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp98,65 triliun terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Rupiah
- Pihak berelasi 1.278.309
- Pihak ketiga 93.175.440
Sub-total – Rupiah 94.453.749
Mata uang asing
- Pihak berelasi 805.911
- Pihak ketiga 3.391.615
Sub-total - Mata uang asing 4.197.526
Jumlah Deposito Berjangka 98.651.275
Deposito berjangka yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp2,08 triliun atau 2,11% dari
jumlah deposito berjangka. Pemblokiran Deposito berjangka dilakukan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman yang diberikan oleh
Perseroan. Deposito berjangka yang diblokir pada tanggal 30 Juni 2023 berjumlah Rp1,93 triliun atau 1,96% dari jumlah deposito
berjangka. Tingkat suku bunga efektif rata-rata tertimbang deposito berjangka adalah 5,93% untuk mata uang Rupiah dan 3,71%
mata uang asing.
Bank melaksanakan program giro dengan perlakuan istimewa, yakni suku bunga yang lebih tinggi dan bebas biaya RTGS, dengan
syarat-syarat tertentu, seperti pemblokiran saldo dalam jumlah tertentu dan pembayaran biaya administrasi dimuka.
3. Simpanan dari Bank lain
Simpanan dari Bank Lain per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp1,55 triliun terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Rupiah
Deposito berjangka 989.488
Call Money 163.000
Giro 373.106
On Call 26.202
Tabungan 3.088
Jumlah Simpanan dari Bank Lain 1.554.884
Simpanan dari bank lain yang merupakan pihak berelasi pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp31,77 miliar. Bunga rata-
rata deposito yang diberikan pada bank lain antara 3,53% sampai dengan 5,98% per tahun.
15
Page 35
4. Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali per 30 Juni 2023 sebesar Rp50,00 miliar yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Beban
Nilai
Jenis Nilai Tanggal Tanggal jatuh bunga Nilai
Pihak Lawan pembelian
Efek Nominal dimulai tempo yang belum bersih
kembali
diamortisasi
Pihak ketiga
Rupiah
Bank Indonesia FR0077 50.000 22/06/2023 06/07/2023 50.622 (122) 50.500
5. Liabilitas Derivatif
Liabilitas derivatif per 30 Juni 2023 sebesar Rp1,00 juta yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Nilai Nasional (kontrak) 30 Juni 2023
Pihak ketiga
Mata uang asing
Spot – jual
Dollar Singapura 1.499 1
6. Liabilitas Akseptasi
Liabilitas akseptasi per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp154,51 miliar yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Pihak ketiga
Rupiah
Nasabah 154.513
Jumlah Liabilitas Akseptasi 154.513
7. Utang Pajak
Utang pajak per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp106,86 miliar yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Pajak penghasilan:
Pasal 4 (2) 94.260
Pasal 21 8.146
Pasal 23/26 2.279
Pasal 25 2.035
Pasal 29 39
Pajak Pertambahan Nilai 83
Pajak Materai 14
Jumlah Utang Pajak 106.856
16
Page 36
8. Biaya yang Masih Harus Dibayar
Biaya yang Masih Harus Dibayar per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp208,93 miliar terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Liabilitas sewa 189.794
Bunga obligasi subordinasi 2.342
Bunga efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 78
Biaya lainnya 16.712
Jumlah Biaya Yang Masih Harus Dibayar 208.926
9. Pinjaman yang Diterima
Pinjaman yang diterima per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp950,00 miliar yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Pihak ketiga
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 500.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 300.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 150.000
Jumlah Pinjaman yang Diterima 950.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 99/PK/CDU1/2022 tanggal 5 Juli 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank Maybank
Indonesia Tbk yang ditujukan untuk pembiayaan umum sebesar Rp500,00 miliar dikenakan suku bunga sebesar 3,95% per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2023.
Pada tanggal 6 Januari 2023, Bank telah melakukan pelunasan pinjaman kepada PT Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp501,70
miliar.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 27/PK/CDU1/2023 tanggal 8 Maret 2023, Bank mendapatkan pinjaman sebesar Rp500,00 miliar
dikenakan suku bunga sebesar 6,90% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023.
Persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman antara Bank dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
a. Rasio Non-Performing Loan (NPL) Net maksimal sebesar 5,00%
b. Mempertahankan minimum Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 9,00%
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 272 tanggal 29 September 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang ditujukan untuk modal kerja sebesar Rp300,00 miliar dikenakan suku bunga sebesar
JIBOR 3 bulan +165 bps (basis point) dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 September 2023.
Persyaratan-persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman antara lain:
a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal sebesar 11,50%
b. Menjaga maksimum Non-Performing Loan (NPL) sebesar 4,00%
c. Menjaga laba bersih tahun berjalan dengan angka positif.
17
Page 37
Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank telah memenuhi ketentuan dan kondisi yang ada dalam seluruh perjanjian pinjaman yang
diterima, dengan mempertimbangkan dana setoran modal dalam perhitungan CAR.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 tanggal 6 September 2022, Bank mendapatkan pinjaman dari PT Bank
Danamon Indonesia Tbk yang ditujukan untuk pembiayaan umum dengan plafon sebesar Rp150,00 miliar dengan bunga sebesar
6,90% dan jatuh tempo pada tanggal 6 September 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Bank telah memenuhi ketentuan dan kondisi yang ada dalam seluruh perjanjian pinjaman yang
diterima.
Selama periode 6 bulan pada tahun 2023, Bank telah melakukan pembayaran bunga sesuai jadwal secara tepat waktu.
Persyaratan penting dalam perjanjian pinjaman Bank antara lain yaitu mematuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK).
10. Liabilitas imbalan kerja
Liabilitias imbalan kerja per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp384,90 miliar yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Saldo awal 352.278
Pembayaran di tahun berjalan (14.692)
Beban yang diakui dalam laba rugi
Biaya jasa kini 23.767
Biaya jasa lalu (2.490)
Biaya bunga 12.406
Kerugian pengukuran kembali yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain
Kerugian (keuntungan) aktuaria karena perubahan asumsi keuangan 11.928
Kerugian (keuntungan) aktuaria karena penyesuaian pengalaman 1.702
Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja 384.899
11. Liabilitas Lain-lain
Liabilitas lain-lain per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,13 triliun yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Pihak berelasi
Uang muka setoran modal 3.000.000
Pihak ketiga
Transaksi ATM 27.436
Setoran jaminan 2.771
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 394
Jasa professional 5.695
Lain-lain 91.174
Jumlah Liabilitas Lain-lain 3.127.470
Uang muka setoran modal merupakan dana yang diterima dari pemegang saham pada tanggal 30 Juni 2023 dengan total sebesar
Rp3,00 triliun, yang akan dikonversi menjadi dana setoran modal atau modal disetor setelah mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
18
Page 38
Pada tanggal 30 Juni 2023, biaya jasa profesional yang belum dibayar merupakan biaya untuk jasa profesi penunjang dalam
rangka Penawaran Umum Terbatas PMHMETD XIV.
12. Obligasi Subordinasi
Obligasi subordinasi per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp1,80 triliun yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018 803.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I tahun 2017 1.000.000
Total 1.803.000
Dikurangi:
Biaya emisi yang belum diamortisasi (6.582)
Jumlah Obligasi Subordinasi 1.796.418
Tidak ada obligasi subordinasi kepada pihak berelasi.
Pada tanggal 24 September 2018, Bank menerbitkan Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018 sebesar Rp803,00
miliar.
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018 ini berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dan bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per tahun.
Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 21 Desember 2018 sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir yang
sekaligus menjadi tanggal jatuh tempo obligasi akan dilakukan pada tanggal 21 September 2025.
Lembaga pemeringkat untuk Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018 adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
sesuai dengan surat No. RC-789/PEF-DIR/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 dengan hasil pemeringkatan idBBB- yang berlaku
untuk periode 8 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
I Bank Mayapada tahap I tahun 2017 adalah PT Bank Mega Tbk, yang bukan merupakan pihak berelasi dengan Bank.
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam
Program Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, akan tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Bank baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari kecuali
aset Bank yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya.
Hak pemegang obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak kreditur lainnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
Bank tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan pokok obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penerbitan obligasi untuk penyaluran kredit.
Bank telah memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah melakukan pembayaran bunga dan/atau
pokok obligasi secara tepat waktu.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS
INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
19
Page 39
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM
DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN TINDAKAN YANG
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
20
Page 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan (ii) tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain
debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum
yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Riva
Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas
laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenu hi
persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank
terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai
restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-
19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan
auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No.
00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset
Kas 367.698 341.678 285.992
Giro pada Bank Indonesia 9.493.710 8.644.612 3.508.714
Giro pada bank lain setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 215 pada
30 Juni 2023, Rp 69 pada tanggal 31
Desember 2022 dan Rp 161 pada tanggal 31
Desember 2021
Pihak berelasi 1.631 1.303 1.280
Pihak ketiga 638.395 355.787 912.487
Sub-total 640.026 357.090 913.767
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 66 pada 30 Juni
2023, Rp 76 pada tanggal 31 Desember 2022
dan nihil pada tanggal 31 Desember 2021 5.302.273 9.815.843 11.352.644
21
Page 41
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Efek-efek setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 412 pada tanggal
31 Desember 2021 - - 125.500
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual Kembali 1.909.739 5.737.660 8.246.664
Obligasi Pemerintah 8.584.624 7.854.853 7.006.212
Pinjaman yang diberikan setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp
1.153.365 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
1.750.482 pada tanggal 31 Desember 2022
dan Rp 1.382.680 pada tanggal 31 Desember
2021
Pihak berelasi 1.616.571 1.581.399 1.707.966
Pihak ketiga 97.698.449 91.192.574 67.821.709
Pinjaman yang diberikan – neto 99.315.020 92.773.973 69.529.675
Tagihan akseptasi setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 689 pada
30 Juni 2023, Rp 119 pada tanggal 31
Desember 2022, Rp 202 pada tanggal 31
Desember 2021 153.824 17.437 31.622
Biaya dibayar dimuka 376.113 155.068 522.495
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp 852.674 pada tanggal
30 Juni 2023, Rp 787.471 pada tanggal 31
Desember 2022 dan Rp 663.082 pada tanggal
31 Desember 2021 2.982.995 2.092.294 1.345.570
Aset hak-guna setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp 165.807 pada tanggal
30 Juni 2023, Rp 137.496 pada tanggal 31
Desember 2022 dan Rp 90.853 pada tanggal
31 Desember 2021 260.342 278.969 320.504
Agunan yang diambil alih setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp
16.001 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp 15.971
pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
11.921 pada tanggal 31 Desember 2021 311.326 294.510 10.132.204
Aset lain-lain setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 200 pada
30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 6.928.204 6.902.313 5.715.735
Aset pajak tangguhan - neto 109.146 116.512 66.887
Jumlah Aset 136.735.040 135.382.812 119.104.185
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas segera 505.715 383.726 334.117
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 2.623.482 3.671.008 2.962.051
Pihak ketiga 111.369.196 111.199.340 95.758.941
22
Page 42
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sub-total 113.992.678 114.870.348 98.720.992
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 31.770 44.456 30.456
Pihak ketiga 1.523.114 1.977.855 3.429.518
Sub-total 1.554.884 2.022.311 3.459.974
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali 50.500 - -
Liabilitas derivatif 1 300 -
Liabilitas akseptasi 154.513 17.556 31.824
Utang pajak 106.856 91.133 105.401
Biaya yang masih harus dibayar 208.926 232.748 226.473
Pinjaman yang diterima 950.000 800.000 -
Liabilitas imbalan kerja 384.899 352.278 385.456
Liabilitas lain-lain 3.127.470 961.061 70.165
Obligasi subordinasi 1.796.418 1.794.691 1.791.503
Jumlah Liabilitas 122.832.860 121.526.152 105.125.905
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal
saham seri A - Rp 500 (nilai penuh)
saham seri B - Rp 100 (nilai penuh)
per lembar saham
Modal dasar -
saham seri A - 388.256.500 lembar
saham seri B - 51.058.717.500 lembar
Modal ditempatkan dan disetor
saham seri A - 388.256.500 lembar pada 30
Juni 2023 dan 31 Desember 2022
saham seri B - 11.444.112.350 lembar pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
dan 2021 1.338.539 1.338.539 1.338.539
Tambahan modal disetor 8.364.829 8.364.829 8.364.829
Penghasilan komprehensif lain 724.499 711.791 888.741
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 130.600 129.600 128.600
Belum ditentukan penggunaannya 3.343.713 3.311.901 3.257.571
Jumlah Ekuitas 13.902.180 13.856.660 13.978.280
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 136.735.040 135.382.812 119.104.185
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan (Beban) Operasional
Pendapatan bunga 4.368.683 3.698.312 7.715.432 6.334.857
Beban bunga (3.667.883) (2.875.937) (5.894.228) (5.929.054)
Pendapatan Operasional - Neto 700.800 822.375 1.821.204 405.803
Pendapatan Operasional Lainnya
Pemulihan kerugian penurunan nilai atas aset
keuangan - neto 93.165 - - 990.991
Pendapatan provisi dan komisi 6.051 7.370 12.773 12.692
Laba selisih kurs - neto 3.280 3.927 6.861 6.844
23
Page 43
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Lain-lain 45.119 35.710 61.065 42.070
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 147.615 47.007 80.699 1.052.597
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan tunjangan (415.967) (394.462) (694.842) (692.405)
Umum dan administrasi (398.051) (363.420) (764.315) (667.936)
Pembentukan cadangan kerugian penurunan
nilai:
Aset non-keuangan (31) (972) (4.049) (526)
Aset keuangan - (72.763) (381.376) (1.179)
Lain-lain (2.967) (2.542) (4.541) (9.671)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (817.016) (834.159) (1.849.123) (1.371.717)
Laba Operasional 31.399 35.223 52.780 86.683
Pendapatan (Beban) Non Operasional
Pendapatan non-operasional 475 403 1.108 1.583
Beban non-operasional (49) (83) (101) (16.055)
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional
– Bersih 426 320 1.007 (14.472)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 31.825 35.543 53.787 72.211
Pajak Penghasilan
Kini (14.035) (19.624) (35.780) (45.764)
Tangguhan 356 2.990 7.990 17.680
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (13.679) (16.634) (27.790) (28.084)
Laba Bersih Tahun Berjalan 18.146 18.909 25.997 44.127
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya:
Surplus revaluasi aset tetap - - - 43.491
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (13.630) 12.336 (2.586) 25.808
Pajak penghasilan terkait 2.999 (2.714) 569 (11.743)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
pada periode berikutnya:
Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 48.726 (196.456) (186.666) (30.275)
Pajak penghasilan terkait (10.721) 43.220 41.066 6.661
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah
Pajak 27.374 (143.614) (147.617) 33.942
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 45.520 (124.705) (121.620) 78.069
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 1,53 1,60 2,20 3,99
24
Page 44
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(4.775.595) 3.796.530 3.680.238 7.170.548
operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (813.889) (5.884) (2.241.940) (2.272.524)
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
2.234.104 (23.205) 1.659.792 698.918
pendanaan
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (3.355.380) 3.767.441 3.098.090 5.596.942
Kas dan setara kas awal periode / tahun 19.159.368 16.061.278 16.061.278 10.464.336
Kas dan setara kas akhir periode / tahun 15.803.988 19.828.719 19.159.368 16.061.278
4. RASIO – RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga – Bersih -14,78% 348,79% 137,82%
Laba Operasional -10,86% -39,11% -18,50%
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan -4,04% -41,09% -31,23%
Jumlah Aset 1,00% 13,67% 28,74%
Jumlah Liabilitas 1,08% 15,60% 32,06%
Jumlah Ekuitas 0,33% -0,87% 8,24%
Rasio Permodalan (%)
Capital Adequacy Ratio 10,77% 11,13% 14,37%
Debt to Equity 883,55% 877,02% 752,07%
Total Debt to Asset 89,83% 89,76% 88,26%
Aset Produktif (%)
Non Performing Loan - Gross 3,86% 4,70% 3,93%
Non Performing Loan - Nett 3,03% 3,36% 2,17%
Rentabilitas (%)
Rasio Tingkat Pengembalian Aset 0,05% 0,04% 0,07%
Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas 0,30% 0,22% 0,35%
Net Interest Margin 1,15% 1,71% 0,49%
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional 99,30% 99,32% 98,83%
Likuiditas (%)
Rasio Pinjaman terhadap Deposito 87,97% 82,13% 71,65%
Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas 87,97% 82,13% 71,65%
Kepatuhan (%)
Giro Wajib Minimum Primer 7,63% 7,61% 3,51%
Giro Wajib Minimum Sekunder 7,05% 7,09% 7,37%
25
Page 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Informasi yang disajikan
berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan (i) Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan
telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang
diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang
terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum
dalam Prospektus ini dan (ii) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Riva Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing-masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain
debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum
yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan
keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persya ratan
selama pandemi covid-19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih dalam proses sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen masing-masing No. 00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April
2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/1692-1/1/IV2022 bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking
statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab
VI mengenai Faktor Risiko.
1. UMUM
Sebagai salah satu bank umum devisa di Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1990 setelah mendapat izin sebagai bank umum
berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/KMK.013/1990 tanggal 16
Maret 1990. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh Bank Indonesia, sehingga setelah beroperasi selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, Perseroan berhasil
meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No.
26/26/KEP/DIR tanggal 3 Juni 1993.
Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Gedung Mayapada Tower Lt 1-3, Jl Jenderal Sudirman kavling 28, Jakarta 12920. Sesuai
dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup serta kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
perbankan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan memanfaatkan dana tersebut dengan
memberikan pinjaman dalam bentuk fasilitas kredit. Sesuai dengan rencana bisnis, Perseroan memfokuskan kegiatan usahanya
pada usaha retail dan consumer dengan komitmen untuk kepuasan para nasabah dan melayani dengan komitmen.
26
Page 46
Perseroan mempunyai visi untuk menjadi salah satu bank swasta terkemuka dalam nilai aset, profitabilitas dan tingkat kesehatan
dengan fokus kegiatan usaha komersial dan perdagangan baik SME maupun wholesale. Misi Perseroan adalah menjalankan
operasional bank yang sehat dan memberikan nilai tambah maksimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham dan
pemerintah.
Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94 kantor
cabang pembantu dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM Mayapada dan
5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang tergabung dalam
jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan meliputi:
Kondisi Perekonomian Global
Pada Laporan Bank Dunia berjudul World Bank East Asia and The Pacific Economic April 2023-Revising Growth menunjukkan,
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) China diproyeksikan meningkat dari 3 persen pada 2022 menjadi 5,1 persen di 2023.
Sedangkan rata-rata pertumbuhan PDB negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik (selain China) diperkirakan melambat
dari 5,8 persen menjadi 4,9 persen.
Proyeksi pemulihan ekonomi China tersebut terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. Sepanjang 2022, kinerja
ekonomi negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik umumnya menunjukkan pemulihan yang kuat dari dampak pandemi
di 2021. Permintaan domestik dan global tengah melemah dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global berdampak pada ekspor
sedangkan fluktuasi harga komoditas berpengaruh pada konsumsi.
China telah pulih ekonominya pada tahun 2023 karena terpukul setelah penyebaran varian Omicron Covid-19 pada tahun 2022.
Sebaliknya, negara- negara lain di kawasan Asia Timur dan Pasifik terpukul saat penyebaran varian Delta pada 2021 sehingga
dapat pulih pada 2022.
Asian Development Bank (ADB) mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi negara berkembang di Asia dan Pasifik
termasuk Indonesia sebesar 4,8% tahun ini seiring masih kuatnya permintaan domestik sehingga mendukung pemulihan kawasan
ini, berdasarkan Asian Development Outlook (ADO) Juli 2023.
Tabel Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Negara G-20 & ASEAN-6 oleh IMF 2023
Sumber: IMF
27
Page 47
Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7% dengan kecenderungan ekonomi Tiongkok yang melambat
dan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang semakin kuat. Perlambatan ekonomi Tiongkok disebabkan oleh pelemahan permintaan
domestik karena keyakinan konsumen, utang rumah tangga, dan permasalahan sektor properti, di tengah penurunan ekspor akibat
perlambatan ekonomi global. Kuatnya ekonomi AS didukung oleh konsumsi rumah tangga seiring dengan kenaikan upah dan
pemanfaatan ekses tabungan (excess savings). Dalam pada itu, inflasi di negara maju masih tetap tinggi karena berlanjutnya
tekanan inflasi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, dan meningkatnya harga minyak. Perkembangan tersebut mendorong tetap
tingginya suku bunga kebijakan moneter di negara maju, terutama Federal Funds Rate (FFR) AS, yang mengakibatkan
meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi
4,9 persen pada 2023. Outlook ini naik 0,2 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar 4,7 persen pada Juni 2023.
Dalam OECD Economic Outlook Interim Report September 2023, pertumbuhan produk domestik bruto negara-negara
berkembang terutama Asia seperti Indonesia dan India diproyeksikan relatif stabil pada 2023 dan 2024 masing-masing sebesar 5
persen dan 6 persen.
Kondisi Perekonomian Indonesia
Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day
Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending
Facility sebesar 6,50%. Keputusan tersebut sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan
terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada tahun 2023 dan 2,5±1% pada 2024. Kebijakan moneter tetap difokuskan untuk
mengendalikan stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai langkah antisipasi dari dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan
global.
Kebijakan makroprudensial yang masih longgar diperlukan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha
melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata, dan pembiayaan inklusif dan
hijau, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2023. Demikian pula, digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi
untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7% dengan kecenderungan ekonomi Tiongkok yang melambat
sedangkan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang semakin kuat. Inflasi di negara maju masih tetap tinggi karena berlanjutnya
tekanan inflasi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, dan meningkatnya harga minyak, dengan demikian mendorong tetap tingginya
suku bunga kebijakan moneter di negara maju, terutama Federal Funds Rate (FFR) AS, yang mengakibatkan meningkatnya
ketidakpastian pasar keuangan global. Akibatnya, tekanan aliran modal keluar dan pelemahan nilai tukar di negara berkembang
semakin tinggi, sehingga memerlukan penguatan respons kebijakan untuk memitigasi dampak negatif rambatan global tersebut,
termasuk di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap baik ditopang oleh permintaan domestik. Konsumsi rumah tangga diprakirakan
tumbuh kuat sejalan dengan keyakinan masyarakat yang masih tinggi, termasuk generasi muda yang meningkatkan konsumsi
jasa. Kinerja investasi tetap baik sejalan dengan berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional. Ekspor melambat seiring
pelemahan permintaan global dan turunnya harga komoditas, di tengah ekspor jasa yang cukup kuat. Secara sektoral,
pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh beberapa lapangan usaha sektor jasa, seperti Perdagangan Besar dan Eceran,
Transportasi dan Pergudangan, serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi 2023 berada dalam kisaran proyeksi pada 4,5-5,3%. Bank Indonesia terus memperkuat sinergitas stimulus fiskal
Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi
permintaan.
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) diprakirakan tetap baik. Neraca perdagangan sampai dengan Agustus 2023 mencatat
surplus sebesar 4,4 miliar dolar AS sehingga mendukung transaksi berjalan triwulan III 2023 tetap terjaga. Sementara itu, aliran
modal asing ke pasar keuangan domestik dalam bentuk investasi portofolio pada triwulan III 2023 (hingga 19 September 2023)
28
Page 48
mencatat net outflow sebesar 1,7 miliar dolar AS dipengaruhi oleh ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat. Posisi
cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2023 tercatat tinggi sebesar 137,1 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,2
bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, kinerja NPI pada 2023 diprakirakan tetap terjaga dengan transaksi berjalan dalam
kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4% dari PDB. Neraca transaksi modal dan finansial juga diprakirakan tetap terjaga
didukung oleh aliran modal masuk dalam bentuk penanaman modal asing (PMA).
Nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia. Peningkatan ketidakpastian
pasar keuangan global menyebabkan nilai tukar Rupiah pada September 2023 (sampai dengan 20 September 2023) secara point-
to-point melemah sebesar 0,98% dibandingkan dengan level akhir Agustus 2023. Secara year-to-date, nilai tukar Rupiah menguat
1,22% dari level akhir Desember 2022. Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan
dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan
domestik yang menarik. Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas,
meningkatkan efektivitas implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan
dengan PP Nomor 36 Tahun 2023, dan melanjutkan penerbitan SRBI.
Inflasi terkendali dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK Agustus 2023 tercatat 3,27% (yoy) sehingga tetap berada di dalam sasaran
3,0±1%. Inflasi inti tercatat sebesar 2,18% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,43%
(yoy), Bank Indonesia akan terus memperkuat kebijakan moneter dan mempererat sinergi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang mengendalikan inflasi. Dengan
perkembangan tersebut, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada sisa tahun 2023 dan 2,5±1%
pada 2024.
Bank Indonesia terus melakukan inovasi kebijakan moneter termasuk untuk memastikan inflasi terkendali dan nilai tukar Rupiah
tetap stabil. Dalam kaitan ini, kebijakan suku bunga diperkuat dengan penerbitan instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank
Indonesia (SRBI) yang pro-market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya
menarik portfolio inflows, serta untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying. Pasar menyambut
baik penerbitan tersebut.
Khusus Kredit/pembiayaan perbankan terus meningkat pada seluruh sektor ekonomi. Kredit perbankan pada Agustus 2023
tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy). Pertumbuhan kredit terutama ditopang
oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial. Sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara
agregat, pembiayaan syariah tumbuh tinggi mencapai 14,52% (yoy).
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR
Diterapkan Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan,perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif
sejak 1 Januari 2023.
• Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
• Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan
• Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan Terkait Definisi Estimasi
Akuntansi
• Amendemen PSAK 46: Pajak penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
Transaksi Tunggal
• Amendemen PSAK 46 Pajak Penghasilan: Reformasi Pajak Internasional – Ketentuan Model Pilar Dua
29
Page 49
Diterapkan Tahun 2022
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan,perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak
1 Januari 2022.
• Amendemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Merugi - Biaya Memenuhi
kontrak.
• Penyesuaian Tahunan PSAK 71: ”Instrumen keuangan ”
• Penyesuaian Tahunan PSAK 73: ”Sewa”
Diterapkan Tahun 2021
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak
1 Januari 2021.
• Penyesuaian tahunan PSAK 1 : ”Penyajian laporan keuangan ”;
• Penyesuaian tahunan PSAK 48: ”Penurunan nilai aset”;
• Amandemen PSAK 55 : ” Instrumen keuangan:” Pengakuan dan Pengukuran”;
• PSAK 62 :” Kontrak asuransi”
• Amandemen PSAK 71: ”Instrumen keuangan’;
• Amandemen PSAK 73: ”Sewa”.
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi dan tidak
memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
4. ANALISIS KEUANGAN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan (Beban) Operasional
Pendapatan bunga 4.368.683 3.698.312 7.715.432 6.334.857
Beban bunga (3.667.883) (2.875.937) (5.894.228) (5.929.054)
Pendapatan Bunga - Neto 700.800 822.375 1.821.204 405.803
Pendapatan Operasional Lainnya
Pemulihan kerugian penurunan nilai atas aset
keuangan – neto 93.165 - - 990.991
Pendapatan provisi dan komisi 6.051 7.370 12.773 12.692
Laba selisih kurs – neto 3.280 3.927 6.861 6.844
Lain-lain 45.119 35.710 61.065 42.070
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 147.615 47.007 80.699 1.052.597
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan tunjangan (415.967) (394.462) (694.842) (692.405)
Umum dan administrasi (398.051) (363.420) (764.315) (667.936)
30
Page 50
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai:
Aset non-keuangan (31) (972) (4.049) (526)
Aset keuangan - (72.763) (381.376) (1.179)
Lain-lain (2.967) (2.542) (4.541) (9.671)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (817.016) (834.159) (1.849.123) (1.371.717)
Laba Operasional 31.399 35.223 52.780 86.683
Pendapatan (Beban) Non Operasional
Pendapatan non-operasional 475 403 1.108 1.583
Beban non-operasional (49) (83) (101) (16.055)
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional –
Bersih 426 320 1.007 (14.472)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 31.825 35.543 53.787 72.211
Pajak Penghasilan
Kini (14.035) (19.624) (35.780) (45.764)
Tangguhan 356 2.990 7.990 17.680
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (13.679) (16.634) (27.790) (28.084)
Laba Bersih Tahun Berjalan 18.146 18.909 25.997 44.127
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
pada periode berikutnya:
Surplus revaluasi aset tetap - - - 43.491
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (13.630) 12.336 (2.586) 25.808
Pajak penghasilan terkait 2.999 (2.714) 569 (11.743)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada
periode berikutnya:
Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 48.726 (196.456) (186.666) (30.275)
Pajak penghasilan terkait (10.721) 43.220 41.066 6.661
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak 27.374 (143.614) (147.617) 33.942
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 45.520 (124.705) (121.620) 78.069
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 1,53 1,60 2,20 3,99
Pendapatan Bunga
Pendapatan Bunga Perseroan terutama diperoleh dari kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit sesuai dengan ketentuan
perkreditan. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain berupa Sertifikat
Bank Indonesia, giro dan deposito.
Tabel berikut merupakan Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3
dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pinjaman yang diberikan 3.681.278 3.294.491 6.812.057 5.508.591
Obligasi Pemerintah 212.090 182.398 373.044 322.322
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 212.771 157.005 305.436 289.388
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 262.495 62.055 220.691 213.739
Efek-efek - 2.287 4.088 576
Giro pada bank lain 49 76 116 241
Jumlah Pendapatan Bunga 4.368.683 3.698.312 7.715.432 6.334.857
31
Page 51
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp4,37 triliun, meningkat sebesar Rp670,37 miliar atau 18,13% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp3,70 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari
pinjaman yang diberikan sebesar Rp386,79 miliar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Pendapatan Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7,72 triliun
meningkat sebesar Rp1,38 triliun atau 21,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp6,33 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari pinjaman
yang diberikan sebesar Rp1,30 triliun.
Beban Bunga
Beban Bunga Perseroan didominasi dari bunga atas produk deposito berjangka Perseroan. Tabel berikut merupakan Beban bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Simpanan nasabah:
Deposito berjangka 3.060.636 2.142.290 4.579.706 4.295.801
Tabungan 251.492 408.317 660.317 871.792
Giro 48.527 53.238 100.676 122.749
Obligasi subordinasi 98.232 97.459 195.003 225.610
Simpanan dari bank lain 62.716 66.026 119.297 227.407
Pinjaman yang diterima 26.305 - 19.125 -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 78 - - 17.080
Beban pembiayaan lainnya 119.897 108.607 220.104 168.615
Total 3.667.883 2.875.937 5.894.228 5.929.054
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Beban Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3 ,67 triliun,
meningkat sebesar Rp791,95 miliar atau 27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022 yaitu sebesar Rp2,88 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dari deposito berjangka
sebesar Rp918,35 miliar.
32
Page 52
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5,89 triliun menurun
sebesar Rp34,83 miliar atau 0,59% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yaitu sebesar Rp5,93 triliun. Penurunan beban bunga dipengaruhi oleh penurunan suku bunga dana pihak ketiga.
Pendapatan Bunga – Bersih
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp700,80 miliar, menurun sebesar Rp121,58 miliar atau 14,78% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp822,38 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar sebesar Rp791,95 miliar atau
27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sementara Pendapatan Bunga
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 meningkat sebesar Rp670,37 miliar atau
18,13%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1,82 triliun
meningkat sebesar Rp1,42 triliun atau 348,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp405,80 miliar. Kenaikan pendapatan bunga bersih disebabkan oleh kenaikan pemberian
pinjaman yang diberikan.
Pendapatan Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan Pendapatan Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai atas
aset keuangan – neto 93.165 - - 990.991
Pendapatan provisi dan komisi 6.051 7.370 12.773 12.692
Laba selisih kurs – neto 3.280 3.927 6.861 6.844
Lain-lain 45.119 35.710 61.065 42.070
Total 147.615 47.007 80.699 1.052.597
Komponen pendapatan operasional lain perseroan mencakup pendapatan provisi dan komisi terutama terdiri dari provisi dan
komisi bank garansi yang diterbitkan, komisi asuransi dan diskon asuransi, Laba selisih kurs (neto) Pendapatan operasional
lainnya lain-lain terdiri dari administrasi kredit dan administrasi ATM.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Pendapatan Operasional Lainnya untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp147,62 miliar, meningkat sebesar Rp100,61 miliar atau 214,03% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp47,01 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pemulihan cadangan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan.
33
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Pendapatan Operasional Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp80,70 miliar
menurun sebesar Rp971,90 miliar atau 92,33% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,05 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pemulihan cadangan kerugian nilai atas aset
keuangan.
Beban Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Gaji dan tunjangan 415.967 394.462 694.842 692.405
Umum dan administrasi 398.051 363.420 764.315 667.936
Penyisihan cadangan kerugian penurunan nilai:
Aset non – keuangan 31 972 4.049 526
Aset keuangan - 72.763 381.376 1.179
Lain-lain 2.967 2.542 4.541 9.671
Total 817.016 834.159 1.849.123 1.371.717
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp817,02 miliar, menurun sebesar Rp17,14 miliar atau 2,06% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp834,16 miliar. Penurunan ini terutama oleh peningkatan pada pemulihan penurunan nilai
aset keuangan periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1,85 triliun
meningkat sebesar Rp477,41 miliar atau 34,80% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,37 triliun. Kenaikan biaya operasional disebabkan oleh biaya umum dan administrasi dan
peningkatan pada pembentukan CKPN.
Laba Operasional
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Laba Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp31 ,40
miliar, menurun sebesar Rp3,82 miliar atau 10,86% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,22 miliar.
34
Page 54
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Laba Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp52,78 miliar menurun
sebesar Rp33,90 miliar atau 39,11% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yaitu sebesar Rp86,68 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan pembentukan CKPN.
Pendapatan (Beban) Non-Operasional
Tabel berikut merupakan Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan non-operasional 475 403 1.108 1.583
Beban non-operasional (49) (83) (101) (16.055)
Total 426 320 1.007 (14.472)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp426 juta, meningkat sebesar Rp106 juta atau 33,13% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp320 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan non-operasional
dan menurunnya beban non-operasional.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1,01 miliar meningkat sebesar Rp15,48 miliar atau 106,96% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp14,47 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan non-
operasional dan menurunnya beban non-operasional.
Laba Sebelum Beban Pajak
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp31,83 miliar, menurun sebesar Rp3,72 miliar atau 10,46% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,54 miliar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp53,79 miliar
menurun sebesar Rp18,42 miliar atau 25,51% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yaitu sebesar Rp72,21 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh peningkatan pembentukan CKPN.
35
Page 55
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Tabel berikut merupakan manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Kini (14.035) (19.624) (35.780) (45.764)
Tangguhan 356 2.990 7.990 17.680
Total (13.679) (16.634) (27.790) (28.084)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp13,68 miliar, menurun sebesar Rp2,96 miliar atau 17,76% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp16,63 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak mengalami penurunan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp27,79 miliar
menurun sebesar Rp294 juta atau 1,05% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp28,08 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak mengalami penurunan.
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Laba Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp18,15 miliar, menurun sebesar Rp763 juta atau 4,04% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp18,91 miliar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Laba Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp26,00 miliar menurun sebesar Rp18,13 miliar atau 41,09% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp44,13 miliar. Penurunan laba tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pada
pembentukan CKPN.
Penghasilan (Rugi) Komprehensif lain Setelah Pajak
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp27,37 miliar, meningkat sebesar Rp170,99 miliar atau 119,06% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp143,61 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan atas perubahan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain-neto.
36
Page 56
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp147,62 miliar menurun sebesar Rp181,56 miliar atau 122,99% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu penghasilan komprehensif sebesar Rp33,94 miliar.
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022
Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp45,52 miliar, meningkat sebesar Rp170,23 miliar atau 136,50% bila dibandingkan dengan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp124,71 miliar. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp121,62 miliar menurun sebesar Rp199,69 miliar atau 255,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp78,07 miliar. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan disebabkan oleh
penurunan nilai wajar surat berharga.
Analisis Laporan Posisi Keuangan
ASET
Tabel berikut merupakan ikhtisar Jumlah Aset yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Kas 367.698 341.678 285.992
Giro pada Bank Indonesia 9.493.710 8.644.612 3.508.714
Giro pada bank lain setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 215 pada 30
Juni 2023, Rp 69 pada tanggal 31 Desember 2022
dan Rp 161 pada tanggal 31 Desember 2021
Pihak berelasi 1.631 1.303 1.280
Pihak ketiga 638.395 355.787 912.487
Sub-total 640.026 357.090 913.767
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp 66 pada 30 Juni 2023, Rp 76 pada
tanggal 31 Desember 2022 dan nihil pada tanggal 31
Desember 2021 5.302.273 9.815.843 11.352.644
Efek-efek setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 412 pada tanggal 31
Desember 2021 - - 125.500
37
Page 57
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.909.739 5.737.660 8.246.664
Obligasi Pemerintah 8.584.624 7.854.853 7.006.212
Pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 1.153.365 pada
tanggal 30 Juni 2023, Rp 1.750.482 pada tanggal 31
Desember 2022 dan Rp 1.382.680 pada tanggal 31
Desember 2021
Pihak berelasi 1.616.571 1.581.399 1.707.966
Pihak ketiga 97.698.449 91.192.574 67.821.709
Pinjaman yang diberikan - neto 99.315.020 92.773.973 69.529.675
Tagihan akseptasi setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 689 pada 30
Juni 2023, Rp 119 pada tanggal 31 Desember 2022,
Rp 202 pada tanggal 31 Desember 2021 153.824 17.437 31.622
Biaya dibayar dimuka 376.113 155.068 522.495
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp 852.674 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
787.471 pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
663.082 pada tanggal 31 Desember 2021 2.982.995 2.092.294 1.345.570
Aset hak-guna setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp 165.807 pada tanggal 30 Juni 2023, Rp
137.496 pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp
90.853 pada tanggal 31 Desember 2021 260.342 278.969 320.504
Agunan yang diambil alih setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 16.001 pada
tanggal 30 Juni 2023, Rp 15.971 pada tanggal 31
Desember 2022 dan Rp 11.921 pada tanggal 31
Desember 2021 311.326 294.510 10.132.204
Aset lain-lain setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 200 pada 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 6.928.204 6.902.313 5.715.735
Aset pajak tangguhan - neto 109.146 116.512 66.887
Jumlah Aset 136.735.040 135.382.812 119.104.185
Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan
catatan auditor pada Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 30 Juni 2023.
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp136,73 triliun meningkat sebesar Rp1,35 triliun atau 1,00% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp135,38 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp135,38 triliun meningkat sebesar Rp16,28 triliun atau 13,67%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp119,10 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya pinjaman yang diberikan. Peningkatan pinjaman yang diberikan ini untuk meningkatkan aset produktif.
38
Page 58
LIABILITAS
Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah pihak ketiga yang stabil dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada
Perseroan yang bersaing dengan bank-bank lainnya dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pa da
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
LIABILITAS
Liabilitas segera 505.715 383.726 334.117
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 2.623.482 3.671.008 2.962.051
Pihak ketiga 111.369.196 111.199.340 95.758.941
Sub-total 113.992.678 114.870.348 98.720.992
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 31.770 44.456 30.456
Pihak ketiga 1.523.114 1.977.855 3.429.518
Sub-total 1.554.884 2.022.311 3.459.974
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali 50.500 - -
Liabilitas derivatif 1 300 -
Liabilitas akseptasi 154.513 17.556 31.824
Utang pajak 106.856 91.133 105.401
Biaya yang masih harus dibayar 208.926 232.748 226.473
Pinjaman yang diterima 950.000 800.000 -
Liabilitas imbalan kerja 384.899 352.278 385.456
Liabilitas lain-lain 3.127.470 961.061 70.165
Obligasi subordinasi 1.796.418 1.794.691 1.791.503
TOTAL LIABILITAS 122.832.860 121.526.152 105.125.905
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp122,83 triliun meningkat sebesar Rp1,30 triliun atau 1,08% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp121,53 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan penambahan dana yang diterima dari pemegang saham sebesar Rp2,11 triliun yang akan dikonversi menjadi dana
setoran modal atau modal disetor setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp121,53 triliun meningkat sebesar Rp16,40 triliun atau
15,60% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp105,13 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan dana pihak ketiga. Peningkatan ini disebabkan oleh kepercayaan deposan terhadap Bank dan Bank juga
menghadirkan beberapa program untuk meningkatkan pertumbuhan dana, antara lain program gratis biaya transaksi
RTGS/SKN/kliring untuk nasabah tabungan mySAVING Super Benefit serta myGIRO promo, program poin myREWARDS untuk
nasabah tabungan mySAVING dan Kartu Kredit.
39
Page 59
EKUITAS
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah ekuitas yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
saham seri A - Rp 500 (nilai penuh)
saham seri B - Rp 100 (nilai penuh)
per lembar saham
Modal dasar -
saham seri A - 388.256.500 lembar
saham seri B - 51.058.717.500 lembar
Modal ditempatkan dan disetor
saham seri A - 388.256.500 lembar pada 30
Juni 2023 dan 31 Desember 2022
saham seri B - 11.444.112.350 lembar pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
dan 2021 1.338.539 1.338.539 1.338.539
Tambahan modal disetor 8.364.829 8.364.829 8.364.829
Penghasilan komprehensif lain 724.499 711.791 888.741
Saldo laba
Telah ditentukan pengunaannya 130.600 129.600 128.600
Belum ditentukan penggunaannya 3.343.713 3.311.901 3.257.571
TOTAL EKUITAS 13.902.180 13.856.660 13.978.280
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp13,90 triliun meningkat sebesar Rp45,52 miliar atau 0,33% bila
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp13,86 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan nilai wajar efek-efek.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,86 triliun menurun sebesar Rp121,62 miliar atau 0,87%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp13,98 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan penghasilan komprehensif lain.
Analisis Laporan Arus Kas
Tabel berikut ini memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
40
Page 60
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(4.775.595) 3.796.530 3.680.238 7.170.548
operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (813.889) (5.884) (2.241.940) (2.272.524)
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
2.234.104 (23.205) 1.659.792 698.918
pendanaan
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (3.355.380) 3.767.441 3.098.090 5.596.942
Kas dan setara kas awal periode / tahun 19.159.368 16.061.278 16.061.278 10.464.336
Kas dan setara kas akhir periode / tahun 15.803.988 19.828.719 19.159.368 16.061.278
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasional
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp4,78 triliun, menurun sebesar Rp8,57 triliun atau 225,79% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas bersih diperolah dari aktivitas operasi sebesar Rp3,79 triliun. Penurunan ini
disebabkan karena penurunan deposito berjangka.
Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp3,68 triliun, menurun sebesar Rp3,49 triliun atau 48,68% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar
Rp7,17 triliun. Arus kas masuk dari kegiatan operasi berasal dari penempatan dana pihak ketiga.
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp813,89 miliar, meningkat sebesar Rp808,01 miliar atau 13.732,24% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp5,88 miliar. Peningkatan ini disebabkan karena pembelian efek-efek yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp2,24 triliun, menurun sebesar Rp30,58 miliar atau 1,35% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp2,27
triliun. Kas keluar tersebut berasal dari pembelian aset dan pembelian efek-efek.
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah sebesar Rp2,23 triliun, meningkat sebesar Rp2,26 triliun atau 9.727,68% apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp23,21 miliar. Peningkatan
ini disebabkan karena penerimaan uang muka setoran modal.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp1,66 triliun, meningkat sebesar Rp960,87 miliar atau 137,48% apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar
Rp698,92 miliar. Perolehan kas dari kegiatan pendanaan berasal dari uang muka setoran modal dan pinjaman yang diterima.
41
Page 61
LIKUIDITAS
Dalam kegiatan operasionalnya, pertumbuhan kredit senantiasa dilakukan berdasarkan asas perbankan yang sehat guna
mengantisipasi agar tingkat pinjaman dengan jumlah dana pihak ketiga tetap dalam kriteria sehat berdasarkan peraturan Bank
Indonesia. Rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan merupakan rasio umum yang sering digunakan untuk pengukuran
likuiditas dalam industri perbankan.
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia dan obligasi pemerintah dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan
berasal dari penghimpunan dana masyarakat (DPK), interbank borrowing dan juga pemegang saham.
Perseroan memiliki sumber likuiditas internal yang berasal dari pemilik modal, sementara sumber likuiditas eksternal berasal dari
Dana Pihak ketiga (DPK), pinjaman antar Bank serta penghimpunan dana dari aksi korporasi melalui Penawaran umum
Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Sumber dana likuiditas material yang belum digunakan Perseroan berasa dari kas dan setara kas investasi jangka pendek yang
merupakan akumulasi dari hasil kegiatan usaha Perseroan dan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan
simpanan dari bank lain.
Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat pada
keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau eksternal,
termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta risiko likuiditas dan
pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.
Rasio LFR masih dalam batas wajar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia di bawah 110%. Dengan demikian Perseroan tetap
dapat menjaga rasio pada tingkat yang sehat dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Untuk menjaga tingkat LFR dalam rentang yang optimal dan menjadi bagian pemantauan risiko likuiditas, LFR dimonitor secara
harian dan dilaporkan sampai kepada tingkat Direksi. Rapat Asset Liability Committee (”ALCO”) diadakan secara reguler setiap
bulan dimana salah satunya adalah untuk memastikan bahwa LFR berada dalam tingkat yang optimum.
Perseroan menyatakan bahwa kebutuhan modal kerja saat ini masih mencukupi yang mana tercermin dari rasio-rasio keuangan
yang ada. Tambahan modal kerja dari rencana PMHMETD XIV adalah bertujuan untuk meningkatkan modal kerja untuk
menunjang pertumbuhan kredit di masa yang akan datang.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan / atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan juga telah
menyatakan memiliki modal kerja yang cukup.
Terkait dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih Perusahaan Terbuka serta laba operasi Perusahaan
Terbuka selama 2 (dua) tahun terakhir atau selama Perusahaan Terbuka menjalankan usaha jika berdirinya kurang dari 2 (dua)
tahun, serta dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing, Perseroan merupakan institusi perbankan maka dalam menanggapi
perubahan inflasi maka Perseroan akan menyesuaikan suku bunga dana pihak ketiga maupun suku bunga pinjaman yang
42
Page 62
diberikan. Untuk perubahan kurs valuta asing, Perseroan selalu menjaga Posisi Devisa Neto (”PDN”) dalam kondisi yang
seimbang.
Sistem manajemen risiko pasar yang dilaksanakan Bank dalam menghadapi risiko pasar adalah dengan menerapkan matching
concept khususnya untuk portofolio yang memiliki risiko nilai tukar. Perseroan menetapkan rasio maksimum PDN sebesar 20%.
PDN Bank Mayapada pada 30 Juni 2023 berada pada 0,13% terhadap modal. Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan. Tidak terdapat komponen
penting dari pendapatan atau beban lainnya yang merupakan hasil usaha Perseroan. Total liabilitas keuangan pada tanggal 30
Juni 2023 total sebesar Rp119.216.406 juta, analisa pemetaan liabilitas keuangan dalam skala waktu tertentu (maturity buckets)
berdasarkan sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo (remaining maturity) kontraktual pada tanggal 30 Juni 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2023
Tidak
memiliki > 3 - 12
Nilai tercatat jatuh tempo ≤ 1 bulan > 1 - 3 bulan bulan > 12 bulan
Liabilitas keuangan
Liabilitas segera 505.715 - 505.715 - - -
Simpanan nasabah - - -
Giro 3.602.533 3.602.533 - - - -
Tabungan 11.738.870 11.717.493 2.051 2.806 6.562 9.958
Deposito berjangka 98.651.275 - 64.649.320 23.903.545 9.756.624 341.786
Simpanan dari bank Lain 1.554.884 539.194 621.989 218.701 175.000 -
Efek-efek yang dijual dengan janji
dibeli kembali 50.500 - - - 50.500 -
Liabilitas akseptasi 154.513 - 51.188 103.325 - -
Pinjaman yang diterima 950.000 - 150.000 500.000 300.000 -
Biaya yang masih harus dibayar 208.926 - - 2.342 16.712 189.872
Liabilitas derivative 1 - 1 - - -
Liabilitas lain-lain**) 2.771 - - - - 2.771
Obligasi subordinasi 1.796.418 - - - - 1.796.418
Total liabilitas keuangan 119.216.406 15.859.220 65.980.264 24.730.719 10.305.398 2.340.805
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
5. SEGMEN OPERASI
Segmen Operasi adalah komponen dari Perseroan yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan dan
menimbulkan beban, dimana hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh Direksi Perseroan untuk membuat keputusan
mengenai sumber daya yang akan dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, serta tersedia informasi keuangan
yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada Direksi Perseroan meliputi komponen yang dapat diatribusikan
secara langsung kepada suatu segmen dan komponen yang dapat dialokasikan dengan dasar wajar.
Segmen Operasi berdasarkan Geografis
(dalam jutaan Rupiah)
Jawa, Bali, Sulawasi,
dan Maluku, dan
Lombok Sumatera Kalimantan Papua Total
30 Juni 2023
Pendapatan Bunga 4.347.396 8.973 9.993 2.321 4.368.683
Beban Bunga (3.009.905) (415.284) (149.959) (92.735) (3.667.883)
Pendapatan (beban) bunga – neto 1.337.491 (406.311) (139.966) (90.414) 700.800
Pendapatan operasional lainnnya: 50.361 2.261 994 834 54.450
Pemulihan (penyisihan) cadangan
43
Page 63
Jawa, Bali, Sulawasi,
dan Maluku, dan
Lombok Sumatera Kalimantan Papua Total
kerugian penurunan nilai:
Aset Keuangan dan
Aset non- keuangan 95.008 (1.088) (425) (361) 93.134
Gaji dan tunjangan (371.061) (24.172) (10.985) (9.749) (415.967)
Umum dan Administratif (372.370) (14.373) (5.564) (5.744) (398.051)
Beban Operasional Lain (1.787) 19 (1.185) (14) (2.967)
Laba (Rugi) Operasional 737.642 (443.664) (157.131) (105.448) 31.399
Laba (Rugi) Periode berjalan 724.369 (443.645) (157.130) (105.448) 18.146
(dalam jutaan Rupiah)
Jawa, Bali, Sulawasi,
dan Maluku, dan
Lombok Sumatera Kalimantan Papua Total
31 Desember 2022
Pendapatan Bunga 7.674.398 19.947 16.089 4.998 7.715.432
Beban Bunga (4.730.940) (748.002) (236.327) (178.959) (5.894.228)
Pendapatan (beban) bunga - neto 2.943.458 (728.055) (220.238) (173.961) 1.821.204
Pendapatan operasional lainnnya: 72.068 5.264 1.903 1.464 80.699
Pemulihan (penyisihan) cadangan
kerugian penurunan nilai:
Aset Keuangan dan
Aset non- keuangan (397.276) 7.845 4.418 (412) (385.425)
Gaji dan tunjangan (608.408) (47.667) (19.984) (18.783) (694.842)
Umum dan Administratif (720.793) (23.382) (9.388) (10.752) (764.315)
Beban Operasional Lain (4.531) (13) (3) 6 (4.541)
Laba (Rugi) Operasional 1.284.518 (786.008) (243.292) (202.438) 52.780
Laba (Rugi) Tahun berjalan 1.257.766 (786.041) (243.292) (202.436) 25.997
31 Desember 2021
Pendapatan Bunga 6.294.494 27.691 8.492 4.180 6.334.857
Beban Bunga (4.705.856) (781.250) (261.853) (180.095) (5.929.054)
Pendapatan (beban) bunga - neto 1.588.638 (753.559) (253.361) (175.915) 405.803
Pendapatan operasional lainnnya 54.621 4.413 1.335 1.237 61.606
Pemulihan (penyisihan) cadangan
kerugian penurunan nilai:
Aset Keuangan dan
Aset non- keuangan 989.808 (6.722) 4.286 1.914 989.286
Gaji dan tunjangan (596.486) (54.429) (22.265) (19.225) (692.405)
Umum dan Administratif (627.427) (22.953) (8.366) (9.190) (667.936)
Beban Operasional Lain (9.633) (30) (7) (1) (9.671)
Laba (Rugi) Operasional 1.399.521 (833.280) (278.378) (201.180) 86.683
Laba (Rugi) Tahun berjalan 1.357.068 (833.395) (278.373) (201.173) 44.127
44
Page 64
6. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum (“SEOJK No. 14/2017”), Perseroan wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan
menggunakan pendekatan risiko (Risk based Bank Rating / RBBR) dengan cakupan penilaian yang mencangkup faktor-faktor
Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan. Adapun peringkat komposit dikategorikan dalam 5 (lima)
Peringkat Komposit, yaitu: Peringkat Komposit 1 (PK-1); Peringkat Komposit 2 (PK-2); Peringkat Komposit 3 (PK-3); Peringkat
Komposit 4 (PK-4); dan Peringkat Komposit 5 (PK-5).
Selanjutnya, tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Risiko posisi Juni 2023 berada pada Peringkat Komposit 2 (PK-2) yang
mencerminkan bahwa kondisi bank secara umum sehat. Masing-masing peringkat komposit Perseroan yang merupakan hasil self
assessment memiliki perincian sebagai berikut:
Peringkat Komposit
No Faktor-Faktor Penilaian
Per 30 Juni 2023
1. Profil Risiko 2
2. Tata Kelola 2
3. Rentabilitas 3
4. Permodalan 3
Peringkat Komposit 2
PK-2 mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang
signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain tercermin dari peringkat faktor penilaian, antara lain profil risiko,
penerapan tata kelola, rentabilitas, dan permodalan yang secara umum baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum
kelemahan tersebut kurang signifikan. Adapun kondisi kesehatan Perseroan ini telah dipertahankan 5 (lima) tahun terakhir dengan
rangkuman hasil self assesment adalah sebagai berikut:
Periode Hasil Self Asessment Tingkat Kesehatan
Desember 2018 2
Desember 2019 2
Desember 2020 2
Desember 2021 2
Desember 2022 2
Adapun faktor-faktor penilaian dijelaskan sebagai berikut:
6.1 Penilaian Profil Risiko (Risk Profile)
Profil Risiko untuk Perseroan secara Individu terdiri dari 8 (delapan) risiko yaitu :
1. Risiko Kredit
2. Risiko Pasar
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Operasional
5. Risiko Hukum
6. Risiko Stratejik
7. Risiko Reputasi
8. Risiko Kepatuhan
Masing-masing dari nilai risiko tersebut ditetapkan di atas peringkat sesuai dengan limit yang telah diuraikan pada prosedur.
Masing-masing risiko ditetapkan peringkat inherent risk disertai dengan analisa risikonya. Pada analisa risiko tercantum peringkat
45
Page 65
risiko, uraian inherent risk beserta dengan kualitas penerapan manajemen risiko. Kualitas penerapan manajemen risiko berisi
tentang kesimpulan atas penerapan manajemen risiko bank yang terdiri dari tata kelola bank, kerangka manajemen risiko, proses
manajemen risiko, SDM, MIS dan pengendalian risiko.
Berdasarkan penilaian faktor-faktor tersebut diatas, peringkat komposit untuk penilaian komponen profil risiko adalah 2 (low to
moderate).
6.2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
Perseroan telah melaksanakan Good Corporate Governance di seluruh tingkatan organisasi, dengan berpedoman kepada
berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penilaian komponen Good Corporate Governance dilakukan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Pelaksanaan Tata Kelola bagi bank umum,
dengan melakukan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
3. Kelengkapan dan pelaksanan tugas Komite
4. Penanganan benturan kepentingan
5. Penerapan fungsi Kepatuhan
6. Penerapan fungsi Audit Internal
7. Penerapan fungsi Manajemen Risiko
8. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
9. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
10. Rencana strategis bank.
Berdasarkan penilaian faktor-faktor tersebut diatas, peringkat komposit untuk penilaian komponen Good Corporate
Governance adalah 2 (Sehat).
6.3 Rentabilitas
Rasio imbal hasil aset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba dari aset yang
dimilikinya. Rasio ini dihitung dengan membagi laba sebelum pajak penghasilan dengan jumlah rata-rata aset Perseroan dalam
periode yang sama. ROA Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,31 Desember 2022 dan 2021 adalah
masing-masing 0,09%, 0,04% dan 0,07%. ROA untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami peningkatan
sebesar 0,03% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 0,06%. Hal ini
dikarenakan kenaikan aset lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan laba. ROA untuk tahun 2022 sebesar 0,04% mengalami
penurunan sebesar 0,04% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 0,07%. Hal ini dikarenakan kenaikan aset lebih tinggi
dibandingkan dengan kenaikan laba.
Rasio marjin pendapatan bunga bersih (NIM) digunakan untuk mengukur kemampuan mengelola marjin pendapatan bunga bersih
dari aset produktif berbunga yang dikelola oleh Perseroan. NIM dihitung dengan membagi pendapatan bunga bersih dengan rata-
rata aset produktif berbunga dalam periode yang sama. NIM untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 , 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing 1,39%, 1,92% dan 0,49%. NIM untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami penurunan sebesar 0,23% apabila dibandingkan pada periode yang sama
sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 1,62%. Hal ini dikarenakan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih lebih rendah
dibandingkan dengan kenaikan aset produktif. Kemudian, NIM untuk tahun 2022, yaitu 1,92% mengalami penurunan sebesar
1,43% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 0,49%. Hal ini dikarenakan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih lebih
rendah dibandingkan dengan kenaikan aset produktif.
46
Page 66
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai.
Rasio BOPO Bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing masing
98,61%, 99,34% dan 98,83%. BOPO untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yaitu 98,61% mengalami penurunan
sebesar 0,45% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar 99,06%. Hal ini
dikarenakan oleh kenaikan beban operasional lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan pendapatan operasional. Kemudian,
BOPO untuk tahun 2022, yaitu 99,34% mengalami peningkatan sebesar 0,51% apabila dibandingkan pada tahun 2021 sebesar
98,83%. Hal ini dikarenakan kenaikan beban operasional lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan operasional.
Laba (rugi) setelah pajak terhadap pendapatan adalah rasio untuk mengukur laba bersih setelah pajak terhadap pendapatan.
Rasio ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing masing 7,09%, 1,43%
dan 10,87%. Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yaitu 7,09%
mengalami peningkatan sebesar 4,79% apabila dibandingkan pada periode yang sama sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022
sebesar 2,30%. Hal ini disebabkan oleh laba setelah pajak mengalami peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan
total pendapatan. Kemudian, rasio laba (rugi) terhadap pendapatan untuk tahun 2022, yaitu 1,43% mengalami penurunan sebesar
9,44% dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 10,87%. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba lebih tinggi dibandingkan
dengan penurunan total pendapatan.
Kinerja Perseroan dalam menghasilkan laba (rentabilitas) masih tergolong memadai meskipun perolehan laba dengan sampai
Juni 2023 belum tercapai terhadap proyeksi/anggaran secara keseluruhan maupun secara nominal dan rasio menurun apabila
dibandingkan pada Desember 2022 dan 2021. Selain itu, sumber utama yang mendukung rentabilitas masih berasal dari core
earnings. Peringkat untuk penilaian komponen rentabilitas adalah 3 (Cukup Sehat).
6.4 Permodalan
Perseroan memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang memadai untuk dapat memenuhi komitmen terhadap Bank
Indonesia dalam menjaga rasio KPMM diatas ketentuan serta sesuai dengan profil risiko yang dimiliki. Perseroan senantiasa
mengelola risiko permodalan, memastikan kecukupan permodalan dan terciptanya struktur permodalan yang optimal. Dengan
kecenderungan pertumbuhan kinerja keuangan yang kuat, dan adanya dukungan dan komitmen dari pemegang saham utama
yang memiliki reputasi yang baik, maka laba dan modal Perseroan akan terus bertumbuh dan Perseroan tidak akan mengalami
kesulitan dalam mengakses sumber permodalan. Hal ini dapat dilihat dari rasio kecukupan modal Perseroan per 30 Juni 2023
sebesar 11,42%, per 31 Desember 2022 sebesar 11,13%, dan per 31 Desember 2021 sebesar 14,37%, dimana Perseroan telah
memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan. Peringkat untuk penilaian komponen permodalan adalah 3 (Cukup Sehat).
Dengan Peringkat Komposit Profil Risiko Perseroan adalah 2 (low to moderate), Perseroan diwajibkan memenuhi rasio KPMM
paling rendah sebesar 11,42%.
7. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Perseroan akan menyelesaikan kredit bermasalah dengan lebih mengefektifkan penagihan pada debitur bermasalah,
restrukturisasi kredit, maupun penyerahan jaminan agar rasio Non Performing Loan dapat ditekan dan menjadi lebih baik.
8. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG
Tidak terdapat kejadian yang sifatnya luar biasa yang terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan
yang mana berpotensi untuk dapat berulang lagi di masa yang akan datang.
9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang telah diaudit oleh Kanaka Puradiredja, Suhartono yang ditandatangani oleh Akuntan Patricia, CPA (Registrasi
47
Page 67
Akuntan Publik No. 1821).Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan.
10. BELANJA MODAL
Belanja modal Perseroan yang dilakukan terutama untuk perluasan jaringan kantor berupa bangunan, perabot dan peralatan
kantor untuk kantor-kantor baru serta kendaraan bermotor. Di dalam peralatan kantor termasuk perangkat komputer untuk
infrastruktur yang diorientasikan pada 3 hal utama, yaitu pengembangan delivery channel system, pengembangan core banking
dan penyempurnaan sistem informasi manajemen sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Tanah - 392.478 -
Bangunan - 12.669 76
Peralatan dan perlengkapan kantor 102.544 37.333 37.933
Kendaraan bermotor 4.887 9.242 12.607
Renovasi Bangunan 178 276 2.574
Instalasi 668 1.374 801
Jumlah 108.277 453.372 53.991
Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp304,95 miliar untuk tahun 2023, sedangkan realisasi belanja modal
sampai dengan triwulan II tahun 2023 terealisasi 35,51% atau Rp108,28 miliar, hal ini karena Perseroan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian dalam pembelian barang modal dan dari pembelian ini diharapkan dapat meningkatkan volume usaha
Perseroan serta meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan untuk menunjang kinerja Perseroan.
Sumber dana Perseroan untuk pembelian barang modal berasal dari ekuitas Perseroan dimana diantaranya terdapat setoran
modal dan laba yang dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan dan pembelian barang modal ini dapat dikelola oleh manajemen
Perseroan sehingga berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.
Belanja modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah yang tidak perlu dilakukan transaksi lindung nilai.
Selanjutnya, Perseroan tidak memiliki pengikatan dalam pembelian barang modal.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN
USAHA PERSEROAN
Sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha Bank Umum Swasta Non Devisa, Perseroan wajib untuk memenuhi
seluruh ketentuan sebagaimana diatur hukum dan peraturan perundang-undangan khususnya dalam kaitannya dengan
perbankan, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Perbankan, peraturan-peraturan Bank Indonesia, serta peraturan-
peraturan OJK, dimana dalam hal terjadi perubahan atas kebijakan pemerintah dan/atau peraturan terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dimaksud, hal tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Lebih lanjut, salah satu kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan adalah Peraturan OJK No. 7
tahun 2023 tentang Devisa hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Dengan adanya POJK ini, eksportir wajib memasukan
devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Dengan ada ketentuan ini, dana akan masuk ke bank-bank yang
tentunya akan menguntungkan Perseroan yang berbentuk bank. Dengan masuknya uang hasil ekspor ke bank akan meningkatkan
transaksi nasabah dengan bank yang tentunya akan menimbulkan efek positif bagi Perseroan.
48
Page 68
12. MANAJEMEN RISIKO
Penerapan Manajemen Risiko Perseroan mengacu kepada POJK No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 dan SE OJK
tanggal 1 September 2016 Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, PBI No. 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan ketentuan Bank Indonesia lainnya terkait dengan manajemen risiko.
Perseroan telah memiliki Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku yang mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Reputasi dan Risiko Kepatuhan termasuk kebijakan, prosedur dan penetapan limit dalam rangka pengelolaan
risiko yang terkait. Khusus Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional telah memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh
Bank Indonesia terhadap penerapan Basel II serta kerangka kerja sebagaimana di atur dalam Basel II.
Dalam rangka penerapan Basel II – Disclosure & Market Dicipline maka Perseroan telah mempersiapkan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bahwa Laporan
Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank menyajikan informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap potensi
kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu sesuai Pilar 3 Basel 2 serta Informasi permodalan secara kualitatif
dan kuantitatif, yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan. Perseroan telah mengumumkan laporan keuangan
bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan (www.bankmayapada.com)
Pengendalian Manajemen Risiko dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko serta di level Direksi dibantu oleh Komite
Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite ALCO, Komite Teknologi Informasi dan di level Komisaris dibantu oleh
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite-komite tersebut berfungsi melakukan
pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko secara memadai untuk setiap jenis risiko.
Sasaran utama dari penerapan manajemen risiko adalah melindungi Perseroan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari
berbagai kegiatan serta menjaga besaran risiko agar sesuai dengan risk appetite yang telah ditentukan oleh manajemen. Untuk
mendukung sasaran tersebut diperlukan budaya risiko (risk awareness) yang kuat dari seluruh lapisan karyawan/karyawati dan
didukung dengan infrastruktur yang baik. Pada dasarnya proses manajemen risiko dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang
melekat risiko sesuai dengan kebijakan terkait. Implementasi manajemen risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan/
karyawati dan manajemen Bank.
Pada saat ini Perseroan belum memiliki perusahaan anak maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga hanya mencantumkan
pengungkapan permodalan serta pengungkapan eksposur risiko dan penerapan manajemen risiko secara individual.
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) telah memperkuat penerapan manajemen risiko dengan menjalankan fungsinya antara
lain :
- Pelaksanaan stress test terhadap risiko kredit, pasar (termasuk suku bunga) dan likuiditas.
- Melakukan back test terhadap model pengukuran terhadap perhitungan kecukupan modal terhadap risiko kredit pasar.
- Melakukan review terhadap internal scoring untuk kredit perorangan, konsumer dan retail sedangkan internal rating terhadap
kredit dengan segmen SME dan Corporate.
- Melakukan analisis terhadap konsentrasi kredit, indikator sektor ekonomi makro dan Non Performing Loan.
- Berperan aktif dalam upaya peningkatan permodalan Perseroan baik melalui right issue maupun sub-debt bersama dengan
divisi lainnya yang terkait.
- Berperan aktif dalam rapat ALCO secara bulanan dalam rangka pengelolaan risiko likuiditas dan pasar (termasuk suku
bunga dan foreign exchange).
- Berperan aktif dalam Tim PSAK sehubungan dengan penerapan PSAK 50/55 di Perseroan.
49
Page 69
- Melakukan kaji ulang terhadap kemungkinan berbagai risiko yang dapat timbul dari setiap produk dan aktivitas baru sebelum
diajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia.
- Melakukan evaluasi risiko melalui Laporan Profil Risiko secara bulanan kepada Manajemen Perseroan serta Bank Indonesia
secara triwulanan.
- Mereview dan merekomendasikan limit antara lain limit transaksi, limit konsentrasi kredit, cut loss limit, serta indikator sektor
ekonomi.
- Mempersiapkan Laporan Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Perseroan dengan pendekatan risiko (Risk
- Based Rating Bank – RBRR) kepada Manajemen Perseroan secara berkala.
- Mempersiapkan penerapan Basel III.
- Bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan Bank Indonesia untuk perbaikan maupun peningkatan dalam
penerapan manajemen risiko di Perseroan.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia, Perseroan secara aktif dan berkesinambungan
sejak tahun 2005 mewajibkan seluruh jajaran baik Pengurus dan Pejabat Perseroan untuk mengikuti sertifikasi manajemen risiko
program reguler dan penyegaran sesuai dengan tingkatan yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia bagi Bank dengan kelas aset
diatas Rp10 triliun.
Program Reguler Sertifikasi Manajemen Risiko tersebut telah dimulai pada tanggal 17 Desember 2005 dan selanjutnya akan
dilakukan secara bertahap dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya kewajiban sertifikasi sesuai tingkatannya bagi seluruh
pejabat Perseroan melalui penyelenggaran ujian sertifikasi yaitu Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) dan Lembaga
Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).
Pejabat Perseroan yang telah berhasil/lulus mengikuti ujian sertifikasi manajemen baik program reguler maupun eksekutif sesuai
dengan tingkatan terakhir yang dicapainya dalam periode Desember 2005 hingga periode Juni 2023:
Level I sebanyak 427 orang
Level II sebanyak 342 orang
Level III sebanyak 141 orang
Level IV sebanyak 29 orang
Level V sebanyak 5 orang
Total = 944 orang
50
Page 70
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan
mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi
pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga
mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham
Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau
sebagian investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah diungkapkan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai
paling ringan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
RISIKO KREDIT AKIBAT PENURUNAN PERFORMA BISNIS PADA DEBITUR, PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MELEMAH,
KRISIS/RESESI EKONOMI, KONDISI KEUANGAN YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK
MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA PADA PERSEROAN SAAT JATUH TEMPO
Risiko kredit merupakan risiko kerugian yang mungkin dihadapi oleh Perseroan akibat penurunan performa bisnis pada debitur,
pertumbuhan ekonomi yang melemah, krisis/resesi ekonomi, kondisi keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuan debitur
untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Perseroan saat jatuh tempo. Risiko kredit merupakan risiko terpenting bagi
Perseroan.
Jika terjadi penurunan kinerja dari debitur besar tersebut maka dapat berdampak buruk terhadap Perseroan atau salah satu dari
debitur besar tersebut memilih untuk menjalin hubungan perbankan dengan bank pesaing maka pendapatan bank dapat
mengalami penurunan serta berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Walaupun telah dilakukan berbagai upaya
untuk terus memperbaiki kualitas kredit yang diberikan maupun aset produktif lainnya, namun tidak terdapat jaminan bahwa upaya
tersebut dapat memperbaiki kualitas dari debitur bermasalah dan juga tidak terdapat jaminan bahwa tidak ada jaminan bahwa
tidak ada debitur lain yang menjadi bermasalah.
Per 30 Juni 2023, sebagian besar penyaluran kredit Perseroan terkonsentrasi pada jasa bisnis (39,41%), Konstruksi (26,43%),
Perdagangan (17,09%), Pertambangan (5,17%), Industri (3,05%), dan sektor lain-lain (8,85%).
B. RISIKO USAHA YANG B ERSIFAT MA TERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAU PUN TIDAK
LANGSUNG YANG DA PAT MEMPENGARUHI HASIL U SAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang dapat timbul akibat ketidakmampuan Perseroan dalam menyediakan dana yang cukup
untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya. Manajemen likuiditas dibahas dalam setiap rapat Assets and Liabilities Committee
(“ALCO”), pembahasan dalam ALCO antara lain meliputi analisa maturity gap, analisa cash flow, strategi atas pengelolaan aset
dan hutang, dampak terhadap rentabilitas Perseroan posisi devisa neto serta kondisi likuiditas Perseroan terhadap struktur
pendanaan dengan memperhatikan faktor-faktor eksternal.
Risiko likuiditas melekat pada aktivitas fungsional perkreditan, treasury dan investasi, kegiatan pendanaan, dan instrumen
keuangan. Kondisi dana pihak (funding) ketiga pada umumnya dalam jangka waktu pendek bila dibandingkan dengan penyaluran
kredit (lending) Perseroan yang bersifat jangka panjang. Hal tersebut dapat berisiko apabila Perseroan tidak mampu mengelola
dana masyarakat sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan likuiditas dalam memenuhi kewajiban terhadap pengembalian
dana masyarakat.
51
Page 71
Perseroan juga menghadapi risiko likuiditas terkait siklus industri pada sektor usaha dimana terdapat konsentrasi penyaluran
kredit oleh perseroan. Terjadinya liquidity gap apabila debitur membutuhkan pendanaan kredit dalam jumlah yang besar namun
Perseroan tidak dapat meningkatkan penyediaan dana untuk mengantisipasi hal tersebut secara tepat waktu maka Perseroan
akan mengalami kesulitan likuiditas.
Penghimpunan dana Perseroan bersumber dari produk Simpanan Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan, sedangkan
penyaluran dana Perseroan berbentuk pemberian kredit yang memiliki jangka waktu relatif panjang. Kesenjangan jangka waktu
tersebut dapat menimbulkan risiko likuiditas yaitu kegagalan Perseroan dalam memenuhi komitmennya kepada nasabah dan
pihak lainnya. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan risiko likuiditas bersumber antara lain dari adanya maturity mismatch yang
tidak bisa dikendalikan, adanya penarikan dana oleh nasabah yang tidak mampu ditangani, kesulitan aksesibilitas Perseroan ke
pasar uang serta rendahnya kemampuan Perseroan untuk menghasilkan arus kas dalam operasinya yang berdampak pada
kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang mungkin terjadi sebagai akibat sistem operasional dan prosedur pengawasan yang tidak
memenuhi kebutuhan perkembangan perbankan.
Dalam hal terjadi penyimpangan yang dapat terjadi dalam kegiatan operasional namun tidak dikelola dengan baik maka dapat
mengganggu kelangsungan usaha Perseroan serta dapat menurunkan kinerja usaha bahkan reputasi Perseroan.
Kelangsungan usaha Perseroan juga bergantung pada kemampuan Perseroan dalam menyikapi kemajuan teknologi dan
perkembangan standar industri perbankan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak akan ada permasalahan dalam penerapan
teknologi maupun standar industri baru. Dalam menjalankan operasional kadang kala Perseroan juga menghadapi problem
eksternal yang tidak dapat dihindari seperti terjadinya bencana alam.
Timbulnya risiko ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional serta mutu pelayanan kepada nasabah
bahkan dapat mengakibatkan peningkatan biaya operasional dari Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan laba bersih
Perseroan.
3. Risiko Persaingan
Industri bank di Indonesia tumbuh secara kompetitif dan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada kemampuannya
untuk bersaing secara efektif. Maraknya belakangan terakhir perusahaan-perusahaan keuangan yang berbasis teknologi atau
financial technology (“fintech”) maka memaksa perbankan untuk berbenah. Fintech dengan segala fitur yang memudahkan
nasabahnya dan inovasi-inovasi yang tiada henti lagi-lagi membuat industri perbankan harus berpikir keras untuk bisa bertahan.
Perbankan dan penyedia jasa fintech juga dapat melakukan kolaborasi dengan tujuan kelemahan dan ancaman terhadap
transaksi finansial perbankan dapat diminimalisasi, kemudahan akses nasabah terhadap setiap fitur maupun produk perbankan
yang ditawarkan oleh lembaga perbankan di Indonesia secara cepat, aman, dan bermanfaat sesuai dengan kebutuhan
finansialnya. Dengan demikian bank dan fintech dapat bersinergi dalam rangka memperkuat bidang masing-masing sehingga
ekosistem keuangan makro menjadi lebih sehat dan inklusif.
Untuk itu diperlukan inovasi yang menjadi suatu keharusan untuk bersaing di era saat ini. Perkembangan teknologi perbankan
saat ini harus bisa dimanfaatkan untuk mendukung kinerja dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat. Namun
demikian perkembangan teknologi juga bisa diartikan sebagai bumerang jika industri perbankan tidak sigap dalam melakukan
adaptasi.
52
Page 72
Perseroan juga akan menghadapi tingginya persaingan usaha dengan institusi finansial lainnya baik asing maupun domestik yang
menawarkan jasa dan produk yang lebih beragam daripada bank umum dan memiliki batas peminjaman yang lebih besar dan
sumber pendanaan yang lebih banyak ataupun neraca keuangan yang lebih kuat. Tidak ada jaminan bahwa suatu bank akan
dapat bersaing secara efektif, bahkan adanya peningkatan persaingan akan lebih menyulitkan bank dalam usaha meningkatkan
portofolio kredit dan simpanan mereka, sehingga pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan, hasil
operasi dan kondisi finansial bank-bank tersebut.
4. Risko Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah salah satu kunci keberhasilan Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Pengelolaan
sumber daya manusia ini mencakup berbagai aktivitas, antara lain terkait dengan pengelolaan organisasi, rekrutmen, pengelolaan
kinerja, pengembangan skill dan kompetensi, administrasi kepersonaliaan, pengelolaan reward dan hubungan industrial.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mengelola sumber daya manusia secara efisien dan efektif akan berdampak terhadap usaha
dan kinerja Perseroan dengan mengganggu kegiatan operasional Perseroan sehingga dapat menghambat Perseroan dalam
melakukan penyaluran kredit.
5. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah potensi timbulnya kerugian dalam nilai buku atau arus kas yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga atau
nilai tukar. Pengukuran risiko pasar berupa risiko nilai tukar dan risiko suku bunga baik yang melekat pada seluruh kegiatan dan
aktivitas Perseroan pada banking book maupun trading book. Risiko nilai tukar merupakan potensi kerugian akibat pergerakan
nilai tukar mata uang sedangkan risiko suku bunga merupakan akibat pergerakan suku bunga terhadap struktur pendanaan baik
aset dan kewajiban bank.
Risiko pasar sangat terkait dengan gejolak pasar yang terjalin karena pergerakan nilai tukar dan suku bunga yang dapat merugikan
posisi Perseroan. Penyesuaian terhadap perubahan tingkat suku bunga baik sisi aset maupun kewajiban tidak dapat dilakukan
pada saat bersamaan sehingga Perseroan rentan terhadap perubahan tingkat suku bunga pasar. Tidak ada jaminan bahwa
perubahan suku bunga yang cepat di masa yang akan datang tidak akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan
kredit, keuntungan, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
6. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan. Sebagai lembaga jasa keuangan, Perseroan membutuhkan citra dan publikasi yang baik mengenai kegiatan usaha
dan kinerja Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga reputasinya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap
Perseroan. Hal ini dapat menyebabkan terjadi hilangnya kepercayaan nasabah dan akan berdampak langsung terhadap
penurunan jumlah nasabah yang akhirnya memberikan dampak pada penurunan pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.
7. Risiko Stratejik
Risiko strategik adalah risiko yang mungkin timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategik Perseroan yang tidak tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif Perseroan dalam menyikapi perkembangan pasar yang
mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dan perubahan kebijakan
otoritas terkait.
Perseroan harus merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategik baik jangka pendek maupun jangka panjang yang
selalu disesuaikan dengan rencana-rencana Perseroan dengan melihat perubahan dan sasaran yang ada. Ketidakmampuan
53
Page 73
Perseroan atau kesalahan Perseroan dalam merumuskan strateginya dan melaksanakan strategi yang telah direncanakan dapat
menyebabkan Perseroan mengalami penurunan kinerja.
Terdapat risiko dalam pelaksanaan penyertaan pada anak perusahaan, diantaranya risiko atas kewajiban yang tak terduga yang
terkait dengan kegiatan usaha yang mungkin baru diketahui setelah melakukan penggabungan dan pengambilalihan usaha, risiko
kewajiban penyediaan dana di masa depan termasuk pendanaan yang diharuskan oleh pemegang saham Perseroan untuk
mempertahankan kecukupan modal Perseroan, risiko kegagalan koordinasi upaya pemasaran dan penjualan, risiko tidak fokus
pada bisnis utama, dan risiko terjadinya penghapusbukuan investasi.
8. Risiko Perubahan Teknologi
Dampak dari perubahan dan perkembangan teknologi perbankan dalam persaingan untuk meningkatkan pelayanan kepada
nasabah memiliki dampak tersendiri termasuk potensi risiko khususnya risiko operasional, hukum dan reputasi perseroan.
Perkembangan teknologi dapat merugikan Perseroan terutama dengan maraknya cyber crime seperti pencurian data. dalam hal
terjadinya pencurian data berupa data nasabah dapat menurunkan reputasi Perseroan dikarenakan Perseroan tidak dapat
mencegah terjadinya kebocoran data tersebut. lebih lanjut, Perkembangan layanan yang memberikan kemudahan kepada
nasabah untuk bertransaksi non tunai setiap saat dengan menggunakan jaringan elektronik seperti internet banking, e-commerce,
e-banking, e-channel dapat memberikan peluang terjadinya cyber crime seperti penipuan kepada nasabah Perseroan yang dapat
menurunkan simpanan nasabah Perseroan di Perseroan.
C. RISIKO U MUM
1. Risiko Ekonomi Makro atau Global
Tantangan yang dihadapi perbankan dan hampir seluruh sektor industri di tahun 2023, yaitu (i) kredit perbankan akibat dampak
dari pandemi COVID-19; (ii) Konflik geopolitik, antara lain perang Ukraina Soviet; (iii) lonjakan harga komoditas; (iv) gelombang
inflasi; serta (v) berbagai kondisi yang terjadi tahun ini membuat perekonomian global berisiko mengalami resesi, seperti tingkat
pengangguran yang meningkat karena pemutusan hubungan kerja, kenaikan tingkat suku bunga sebagai dampak dari kenaikan
inflasi, krisis bahan pangan dan energi.
Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 masih lebih rendah dari perkiraan pertumbuhan 2022, yaitu
dari 3,1% menjadi 2,1%. Lalu pada 2024 perkiraannya mulai membaik menjadi tumbuh 2,4% dan baru pada 2025 mampu kembali
ke posisi 3%.
Bank Dunia memperkirakan ekonomi negara maju dapat mengalami kontraksi sebesar 0,6% pada tahun 2023, dan hanya tumbuh
sebesar 1% pada tahun 2024. Sedangkan ekonomi negara berkembang diprediksi tetap mampu tumbuh positif meski mengalami
perlambatan. Ekonomi global dapat terhindarkan dari kondisi resesi namun dibutuhkan pengetatan tambahan di pasar keuangan.
Pada tanggal 26 Juli 2023, Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve atau The Fed kembali menaikkan suku bunga acuan
sebesar 25. Pada rapat Federal Open Market Committee yang berlangsung pada tanggal 25-26 Juli 2023 waktu telah diputuskan
kenaikan kisaran suku bunga acuan Fed Fund Rate 25 bps menjadi 5,25% – 5,50%. Level tersebut merupakan yang tertinggi
dalam 22 tahun. BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 24-25 Juli 2023 memutuskan untuk menaikkan BI7DRR menjadi
5,75%, suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,50%.
Keputusan menaikan suku bunga tersebut merupakan langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan
ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali pada sasaran sebesar 2% - 4% pada semester kedua tahun 2023. Langkah
tersebut dilakukan BI guna memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat
tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
54
Page 74
Tingkat inflasi di Indonesia hingga Juli 2023 adalah sebesar 3,08% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,24 yang
utamanya disebabkan adanya kenaikan kelompok transportasi sebagai dampak dari penyesuaian kenaikan transportasi dan harga
BBM.
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global dapat berdampak pada kegiatan operasional Perseroan, terkhusus pada
tren kenaikan inflasi, suku bunga dan nilai tukar yang mempengaruhi pengumpulan dana pihak ketiga dan penyaluran pembiayaan
terutama dalam masa perlambatan ekonomi akibat resesi ataupun pada masa yang akan datang yang dapat mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan karena akan mempengaruhi Non Performing Loan (NPL) dan meningkatkan Cost-of-fund pada kegiatan
pendanaan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah karena kegiatan- kegiatannya banyak menyangkut
kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, OJK dan Bank
Indonesia yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian- penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-
ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan.
3. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku.
Pada umumnya risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan antara lain risiko dalam pemberian
pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pemenuhan terhadap ketentuan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”), kualitas aset produktif, pembentukan CKPN, penerapan GCG dan ketentuan-
ketentuan lainnya. Ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi segala ketentuan tersebut dapat berdampak langsung terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang mungkin timbul dari sifat kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Risiko ini timbul antara
lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan.
Perseroan harus selalu tunduk dan patuh terhadap segala peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku
regulator industri perbankan di Indonesia serta mengikuti segala bentuk peraturan perundangan yang berlaku bagi masyarakat
sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku dapat
berpotensi mengakibatkan timbulnya tuntutan hukum yang ditujukan kepada Perseroan. Apabila setiap tuntutan hukum yang
diajukan kepada Perseroan memiliki nilai yang material, maka kondisi ini dapat memberikan dampak secara langsung terhadap
kinerja keuangan Perseroan.
55
Page 75
5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan International
Kegiatan perbankan yang dilakukan oleh Perseroan tidak terbatas hanya dengan pemangku kepentingan yang berada di
Indonesia, namun juga yang berada di luar negeri (internasional). Dengan demikian, Perseroan memerlukan pengetahuan yang
berbeda dengan kegiatan perbankan di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut
ataupun peraturan internasional lain yang mengikat. Oleh karena itu, Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan
bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut yang pada akhirnya dapat menggangu hasil usaha dan kinerja
keuangan Perseroan.
D. Risik o Bagi Investor
1. Kondisi pasar saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan.
Perseroan telah mendaftarkan pencatatan Saham Yang Ditawarkan di BEI. Tidak ada kepastian bahwa pasar untuk saham-saham
tersebut akan berkembang. Pasar modal Indonesia relatif kurang likuid dan dapat menjadi lebih fluktuatif, serta memiliki standar
pelaporan yang berbeda dibanding dengan pasar modal di negara-negara maju. Selain itu, harga efek di pasar modal Indonesia
umumnya lebih bergejolak dibanding harga efek di pasar-pasar lainnya.
Kemampuan untuk melakukan penjualan dan pembayaran perdagangan di BEI dapat mengalami penundaan. Mengingat hal-hal
tersebut di atas, tidak ada kepastian bahwa pemegang Saham Yang Ditawarkan akan dapat menjual Saham Yang Ditawarkan
pada harga, atau pada waktu, dimana pemegang Saham Yang Ditawarkan tersebut akan dapat melakukan hal tersebut di pasar
yang lebih likuid, atau tidak melakukannya sama sekali.
Sekalipun permohonan pencatatan Saham Yang Ditawarkan Perseroan disetujui, pencatatan Saham Yang Ditawarkan di BEI
tidak akan dilakukan selama maksimum tiga hari kerja setelah akhir periode.
2. Harga Saham Yang Ditawarkan dapat berfluktuasi secara tajam
Harga Saham Yang Ditawarkan setelah Penawaran Umum dapat berfluktuasi secara tajam, bergantung pada beberapa faktor,
termasuk:
- perbedaan realisasi kinerja keuangan dan operasional Perseroan aktual dengan yang diharapkan oleh para pembeli
dan analis;
- perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau negara Indonesia;
- perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
- perubahan harga saham perusahaan-perusahaan asing (khususnya di Asia) dan di negara-negara berkembang;
- fluktuasi harga pasar saham;
- putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
- penjualan Saham Yang Ditawarkan oleh pemegang saham mayoritas Perseroan; dan
- prospek industri sejenis serta kegiatan usaha dan operasi Perseroan.
3. Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
Saham Yang Ditawarkan
Para pemegang saham pengendali Perseroan dimungkinkan memiliki kepentingan usaha lain selain kegiatan usaha utama
Perseroan saat ini, termasuk usaha lain di industri sejenis di Indonesia, dan dapat mengambil tindakan, yang dapat melibatkan
atau tidak melibatkan Perseroan, yang akan menyebabkan kepentingan para pemegang saham pengendali atau perusahaan
lainnya tersebut di atas kepentingan Perseroan, serta menimbulkan dampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek Perseroan.
56
Page 76
4. Para pembeli dapat dikenakan pembatasan hak-hak pemegang saham minoritas
Kewajiban-kewajiban dari para pemegang saham mayoritas, anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan hukum Indonesia
terhadap para pemegang saham minoritas kemungkinan lebih terbatas dibandingkan dengan pengaturan di negara-negara lain.
Oleh karena itu, para pemegang saham minoritas kemungkinan tidak dapat melindungi kepentingan mereka berdasarkan hukum
Indonesia yang berlaku saat ini sampai sejauh yang berlaku di negara-negara lain. Prinsip-prinsip hukum perseroan seperti
keabsahan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, fiduciary duty yang dibebankan kepada pihak pengurus, Dewan Komisaris,
Direksi dan pemegang saham pengendali Perseroan, serta hak-hak yang dimiliki oleh para pemegang saham minoritas diatur di
dalam UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan. Prinsip-prinsip hukum tersebut dapat berbeda dari prinsip-prinsip yang berlaku jika
Perseroan didirikan dalam yurisdiksi di luar Indonesia. Secara khusus, konsep-konsep yang terkait dengan fiduciary duty dari
manajemen belum teruji di pengadilan Indonesia. Gugatan derivatif yang diajukan sehubungan dengan tindakan-tindakan dari
Direksi dan Dewan Komisaris hampir tidak pernah diajukan atas nama Perseroan terkait atau diuji di hadapan pengadilan
Indonesia, dan hak-hak para pemegang saham minoritas baru diatur pada tahun 1995 serta belum terbukti dalam prakteknya.
Bahkan meskipun berdasarkan hukum Indonesia hal tersebut dapat dilaksanakan, belum adanya preseden pengadilan dapat
menjadikan proses gugatan perdata tersebut menjadi lebih sulit. Dengan demikian, tidak ada kepastian bahwa hak atau ganti rugi
bagi para pemegang saham minoritas akan sama, atau sama luasnya, dengan yang berlaku di yurisdiksi lain atau memadai untuk
melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas.
5. Hak-hak pembeli untuk berpartisipasi dalam setiap PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang dapat menjadi terbatas, sehingga mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan saham
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan efek Terlebih Dahulu, suatu perseroan terbuka yang tercatat di bursa efek harus menawarkan kepada para
pemegang sahamnya hak untuk memesan efek terlebih dahulu dalam rangka mengambil bagian sejumlah saham secara
proporsional untuk mempertahankan persentase kepemilikan mereka sebelum diterbitkannya saham-saham baru.
Ketika Perseroan melakukan PMHMETD atau penawaran lain yang serupa, Perseroan akan mengevaluasi biaya dan liabilitas
potensial yang terkait dengan, dan kemampuannya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di luar Indonesia,
disamping juga faktor lain yang relevan. Namun demikian, Perseroan dapat memilih untuk tidak mematuhi hukum sekuritas di
beberapa yurisdiksi tertentu dan jika Perseroan melakukan hal tersebut, dan tidak terdapat pengecualian atas kewajiban
pengajuan pernyataan pendaftaran, maka pemegang saham dalam yurisdiksi tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam
PMHMETD atau penawaran serupa tersebut sehingga akan mengalami dilusi terhadap kepemilikan saham mereka. Sebagai
akibatnya, Perseroan tidak dapat memberikan kepastian kepada pembeli bahwa mereka akan dapat mempertahankan proporsi
kepemilikan saham mereka di Perseroan. Dikarenakan PMHMETD di Indonesia pada umumnya memungkinkan investor untuk
berpartisipasi membeli saham dengan diskon yang tinggi dari harga perdagangan terakhir, ketidakmampuan untuk berpartisipasi
tersebut dapat membawa kerugian ekonomi secara material bagi para pemegang saham.
6. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak negatif terhadap harga pasar saham
Perseroan
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa mendatang di pasar publik, atau persepsi bahwa penjualan
tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya
untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum ekuitas tambahan atau efek yang terkait ekuitas. Penjualan saham
Perseroan dalam jumlah besar di masa mendatang, atau persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat mengakibatkan
harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.
57
Page 77
7. Risiko tidak Likuidnya Saham
Perseroan tidak dapat memprediksi apakah perdagangan saham Perseroan di bursa efek akan aktif atau likuiditas saham
Perseroan akan terjaga, sehingga terdapat risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan pada aksi korporasi ini.
8. Perseroan menghadapi kemungkinan tidak dapat membayar dividen
Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen sehubungan dengan saham Perseroan yang ditawarkan akan
bergantung pada kinerja keuangan Perseroan di masa depan, yang juga bergantung pada keberhasilan implementasi strategi
pertumbuhan Perseroan; pada faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan dan faktor-faktor lainnya; pada kondisi ekonomi
secara umum; pada permintaan dan harga penjualan hasil produksi Perseroan serta pada faktor-faktor tertentu yang terdapat
pada industri rokok atau proyek-proyek tertentu yang telah dilakukan oleh Perseroan, yang sebagian besar berada di luar kendali
Perseroan.
9. Nilai aset bersih per saham dari Saham Yang Ditawarkan secara signifikan lebih rendah dari Harga
Penawaran dan para pembeli dapat segera mengalami penurunan nilai yang substansial
Harga Penawaran secara substansial lebih tinggi daripada nilai aset bersih per saham dari saham yang beredar yang diterbitkan
ke para pemegang saham Perseroan yang telah ada. Oleh karena itu, para pembeli Saham Yang Ditawarkan akan segera
mengalami penurunan nilai yang substansial dan para pemegang saham Perseroan yang telah ada akan mengalami peningkatan
besar atas nilai aset bersih per saham pada saham yang mereka miliki.
Mitigasi Risiko yang dilakukan oleh Perseroan terkait dengan seluruh Faktor Risiko di atas dapat dilihat pada Bab VIII.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
58
Page 78
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 28 Desember 2023
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (anggota firma Nexia International), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1821) yang menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material.
59
Page 79
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Mayapada Internasional sebagaimana dinyatakan oleh Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Nomor 196 tanggal 7 September 1989, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta (pengganti
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta) yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25 HT.01.01.TH.90 tanggal 10 Januari 1990, dan telah didaftarkan pada buku register yang
berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Nomor 198/1990 pada tanggal 24 Januari 1990 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 2469 (“Akta Pendirian”).
Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Risalah Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham No. 47 tanggal 10 Januari 1997, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No.C2-2973. HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997, didaftarkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2973.HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997 dan diumumkan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2973.HT.01.04.TH.97 tanggal 23 April 1997, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal
%
(Rupiah)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Mayapada Karunia 25.000.000 25.000.000.000 50,00
PT Mayapada Kasih 25.000.000 25.000.000.000 50,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000.000 50.000.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 50.000.000 50.000.000.000
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dilakukan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Mayapada Internasional Tbk. No.111 tanggal 29 November 2022 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H.,
S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0086790.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0240533.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 98 tanggal 9 Desember 2022
dan TBNRI No. 42938 (“Akta Perseroan No. 111/2022”).
B. KEGIATAN USAHA DAN KEGIATAN USAHA PENUNJANG
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mayapada Internasional Tbk. No. 60 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perseroan No. 60/2022”), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0046956.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0129863.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 5 Agustus 2022 dan TBNRI
No. 26174, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
60
Page 80
1. Melakukan kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan
jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam
Lampiran KBLI nomor 64121.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
perbankan;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. surat-surat wesel termasuk wesel yang di akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
ii. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat tersebut;
iii. kertas pembendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. sertifikat Bank Indonesia (BI);
v. obligasi;
vi. surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
efek;
k. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
keuangan;
o. Melakukan kegiatan penyetoran modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan menjamin serta lembaga
penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
q. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
dan
r. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut diatas yang
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
3. Kegiatan Usaha Utama Perseroan, untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama adalah sebagai berikut:
61
Page 81
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. surat-surat wesel termasuk wesel yang di akseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
ii. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat tersebut;
iii. kertas pembendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. obligasi;
vi. surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
4. Kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
d. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
e. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
keuangan;
f. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kriling dan penjamin serta lembaga
penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
g. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
h. mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud diatas yang
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
62
Page 82
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
melalui Surat LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan , komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal
%
(lembar) (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000
Saham Seri B 51.058.717.500 5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar 51.446.974.000 5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia 299.750.000 149.875.000.000 2,53%
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA 15.850.000 7.925.000.000 0,13%
PT Mayapada Kasih 6.740.000 3.370.000.000 0,06%
Masyarakat (masing-masing <5%) 65.916.500 32.958.250.000 0,56%
Jumlah saham Seri A 388.256.500 194.128.250.000 3,28%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia 3.237.334.600 323.733.460.000 27,36%
JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd 2.290.706.676 229.070.667.600 19,36%
Galasco Investments Limited 1.499.488.261 149.948.826.100 12,67%
Unity Rise Limited 864.724.845 86.472.484.500 7,31%
PT Mayapada Kasih 557.122.707 55.712.270.700 4,71%
Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA 551.424.105 55.142.410.500 4,66%
Jonathan Tahir 354.661.856 35.466.185.600 3.00%
Masyarakat (masing-masing <5%) 2.088.649.300 208.864.930.000 17,65%
Jumlah saham Seri B 11.444.112.350 1.144.411.235.000 96,72%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.832.368.850 1.338.539.485.000 100,00%
Saham dalam Portepel
Saham Seri A - -
Saham Seri B 39.614.605.150 3.961.460.515.000
D. PERIZINAN PENTING PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh perizinan penting yang diperlukan sebagai berikut:
No. Nama Izin Instansi Penerbit Nomor Izin Tanggal Penerbitan
Izin ini dikeluarkan pada
16 Maret 1990 dan berlaku
1. Izin sebagai Bank Menteri Keuangan
No. 342/KMK/013/1990 selama pelaku usaha
Umum Republik Indonesia
menjalankan kegiatan
usaha.
Izin ini dikeluarkan pada
2. Izin Usaha sebagai
Bank Indonesia No. 23/24/UPPS/PSbD 12 April 1990 dan berlaku
Bank Umum
selama pelaku usaha
63
Page 83
No. Nama Izin Instansi Penerbit Nomor Izin Tanggal Penerbitan
menjalankan kegiatan
usaha.
Izin ini dikeluarkan pada
Surat Izin Usaha 29 Mei 1992 dan berlaku
3. sebagai Pedagang Bank Indonesia No. 25/44/UD/Adv selama pelaku usaha
Valuta Asing menjalankan kegiatan
usaha.
Izin ini dikeluarkan pada
3 Juni 1993 dan berlaku
Surat Izin Usaha
4. Bank Indonesia No. 26/26/KEP/DIR selama pelaku usaha
sebagai Bank Devisa
menjalankan kegiatan
usaha.
Izin ini dikeluarkan pada 11
Tanda Daftar Juli 2022 dan berlaku
5. Menteri Komunikasi PB-UMKU No.
Penyelenggaraan selama pelaku usaha
dan Informatika 912010135191100270001
Sistem Elektronik menjalankan kegiatan
usaha.
Izin ini dikeluarkan pada 11
Tanda Daftar Juli 2022 dan berlaku
Menteri Komunikasi PB-UMKU No.
6. Penyelenggaraan selama pelaku usaha
dan Informatika 912010135191100270002
Sistem Elektronik menjalankan kegiatan
usaha.
Izin ini dikeluarkan pada 15
Tanda Daftar Juli 2022 dan berlaku
7. Menteri Komunikasi PB-UMKU No.
Penyelenggaraan selama pelaku usaha
dan Informatika 912010135191100350003
Sistem Elektronik menjalankan kegiatan
usaha.
Laporan Izin ini dikeluarkan pada 8
Penggunaan April 2015 dan berlaku
8. Otoritas Jasa
Teknlogi Sistem No. S-43/PBI.331/2015 sampai dengan OJK
Keuangan
Informasi Tahun melakukan evaluasi ulang.
2014
Izin ini dikeluarkan pada 16
9. Layanan Perbankan Otoritas Jasa Agustus 2016 dan berlaku
No. S-89/PB.331/2016
Elektronik Keuangan sampai dengan OJK
melakukan evaluasi ulang.
Izin ini dikeluarkan pada 1
Izin Penyelenggara Juli 2021 dan berlaku
10. Jasa Sistem Bank Indonesia No. 23/608/DKSP/Srt/B sampai Bank Indonesia
Pembayaran melakukan evaluasi
kembali atas izin tersebut.
NIB ini dikeluarkan pada
Lembaga Pengelola
11 Maret 2019 dan berlaku
11. Nomor Induk dan Penyelenggaran
9120101351911 selama pelaku usaha
Berusaha (NIB) Online Single
menjalankan kegiatan
Submission (OSS)
usaha.
64
Page 84
E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM UTAMA
Diagram Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Pemegang saham pengendali dan Pemegang saham pengendali akhir ( ultimate shareholder) Perseroan saat ini
adalah Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA,
Pemegang saham pengendali individu (ultimate) Perseroan adalah Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA melalui
kepemilikan saham dalam PT Mayapada Karunia sebesar 90,60% dan kemudian PT Mayapada Karunia memiliki
saham dalam Perseroan sebesar 29,89%, yang mana memenuhi kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
Kedudukan Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA sebagai pemegang saham pengendali individu ( ultimate beneficiary
owner) Perseroan ini telah dilaporkan kepada Menkumham melalui situs https://bo.ahu.go.id/site/login dengan
tanggal penyampaian data 3 November 2022 dan secara berkala telah dilaporkan ke OJK sebagaimana terakhir
disampaikan melalui Laporan Publikasi Triwulanan Periode Periode Q3 2023 dengan nomor referensi 600788 -1-
LPTK-R-Q-20230930-010101-097-31102023093920 tanggal 31 Oktober 2023 pada bagian Laporan Susunan dan
Komposisi Pemegang Saham Triwulanan.
Adapun Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Utama dapat
dilihat dari tabel berikut ini:
65
Page 85
PT Mayapada PT Mayapada
Nama Perseroan
Kasih Karunia
Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA *) KU,PS PS PS
Ir. Kumhal Djamil KI - -
Ir. Hendra K - -
Hariyono Tjahjarijadi DU - -
Thomas Arifin WDU - -
Rudy Mulyono D - -
Andreas Wiryanto***) D - -
Harry Sasongko Tirtotjondro D - -
Arif Mualim**) D - -
Peter Suwardi D - -
Keterangan:
PS : Pemegang Saham DU : Direktur Utama
KU : Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
Catatan :
*) Memiliki hubungan afiliasi dikarenakan memenuhi de finisi sifat hubungan Afiliasi sebagaimana berikut; i)
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut; ii) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; dan iii) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
**) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga
pengangkatan Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini.
***) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan
dengan hal ini Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No.
1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Lapo ran Informasi atau Fakta Material dan telah
mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan dengan tautan sebagai berikut
https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-fakta-material-
direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia
dan surat tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 Sept ember 2023.
Selain informasi yang telah diungkapkan di atas, Perseroan menyatakan bahwa Direksi dan Komisaris Perseroan
tidak memiliki hubungan afiliasi dalam hal kepengurusan, pengawasan dan kepemilikan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum.
F. KETERANGAN PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Mayapada Karunia
Umum
PT Mayapada Karunia adalah pemegang saham Perseroan dengan jumlah saham 299.750.000 (dua ratus sembilan puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A dan sebanyak 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta
tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp473.608.460.000,- (empat
ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus delapan juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) atau sebesar 29,89% (dua puluh
sembilan koma delapan puluh sembilan persen) dari keseluruhan saham-saham Perseroan.
66
Page 86
PT Mayapada Karunia sebelumnya bernama PT Mayapada Karunia Corporation adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 191 tanggal 19 Oktober 1993, dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
2005.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Februari 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 956/A.PT/HKM/1994/PN.Jak. Sel tanggal 9 Juni 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 71 tanggal 6 September 1994, Tambahan No.6392/1994.
Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Mayapada Karunia No. 2 tanggal 15 September 2023 yang dibuat dihadapan Muliani Santoso, Notaris di Jakarta Barat, tentang
persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan, yaitu semula sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) menjadi
sebesar Rp12.829.000.000.000,- (dua belas triliun delapan ratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang masing-masing bernilai
nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah); dan persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, yaitu semula sebesar
Rp2.489.973.705.000,- (dua triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima
ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp3.207.323.705.000,- (tiga triliun dua ratus tujuh miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus
lima ribu Rupiah). Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Keputusannya No. AHU-0058443.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023, serta telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mayapada Karunia No. AHU-AH.01.03-0122605 tanggal 26 September 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191445.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023 (“Akta No.
2/2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar PT Mayapada Karunia, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mayapada Karunia No. 22 tanggal 11 Juni 2008, dibuat oleh Ilmiawan Dekrit
Supatmo, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-80017.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0102884.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 (“Akta No. 22/2008”), bahwa maksud dan tujuan dari PT Mayapada
Karunia adalah untuk berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, industri, pertambangan, transportasi darat,
pertanian, percetakan, perbengkelan, dan berusaha dalam bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mayapada Karunia No. 15 tanggal 27 Desember
2021 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, Notaris di Jakarta Barat yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0491300 tanggal 28 Desember 2021 dan Surat No. AHU-AH.01.03-
0491299 tanggal 28 Desember 2021, dan telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0075706.AH.01.02.Tahun 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230583.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
28 Desember 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir PT Mayapada Karunia adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Victoria Tahir
Direksi
Direktur : Hendra Wijaya
67
Page 87
Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 2/2023, modal dasar perseroan adalah sebesar Rp12.829.000.000.000,- yang terdiri dari 12.829.000.000
saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham. Saham dalam portepel sebanyak Rp9.621.676.295.000- yang terdiri dari
9.621.676.295 saham, sehingga modal disetor dan ditempatkan adalah 3.207.323.705 saham dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal
%
(Rupiah)
Modal Dasar 12.829.000.000 12.829.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tahir 2.905.881.726 2.905.881.726.000 90,60
PT Gatsu Griya Megatama 299.450.000 299.450.000.000 9,34
Hendra Wijaya 1.991.979 1.991.979.000 0,06
Jumlah 3.207.323.705 3.207.323.705.000 100,00
Saham dalam Portepel 9.621.676.295 9.261.676.295.000 -
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 112 tanggal 29 November 2022 yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. AHU-AH.01.09-0081485 tanggal 30 November 2022 serta telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 (“Akta Perseroan No.
112/2022”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, MBA
Komisaris : Ir. Hendra
Komisaris Independen : Ir. Kumhal Djamil, S.E
Direksi
Direktur Utama : Hariyono Tjahjarijadi
Wakil Direktur Utama : Thomas Arifin
Direktur : Andreas Wiryanto, S.E.**)
Direktur : Rudy Mulyono
Direktur : Harry Sasongko Tirtotjondro
Direktur : Arif Mualim*)
Direktur : Peter Suwardi
Catatan:
*) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga
pengangkatan Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal Prospektus ini.
**) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan dengan hal ini
Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No. 1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September
2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan telah mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan
dengan tautan sebagai berikut https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-
fakta-material-direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia dan surat
tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 September 2023.
68
Page 88
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-80/D.03/2017 tanggal 16 Mei 2017, Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-85/D.03/2017 tanggal 16 Mei 2017, Surat Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. KEP-147/D.03/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. KEP-146/D.03/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
15/147/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 30 Desember 2013, dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
12/47/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 29 April 2010, Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
33/D.03/2023 tanggal 28 Februari 2023, maka pengangkatan atas Ir. Hendra selaku komisaris, Harry Sasongko T,
Andreas Wiryanto, Rudy Mulyono, dan Peter Suwardi selaku Direktur serta Hariyono Tjahjarijadi selaku Direktur
Utama telah memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatuhan ( fit and proper test) sesuai dengan aturan
dalam Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon
Dewan Komisaris Bank, maka pengangkatan Bapak Arif Mualim sebagai direktur Perseroan berlaku efektif setelah
mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan memperoleh persetujuan dari OJK. Pada
saat Prospektus ini diterbitkan, Bapak Arif Mualim sedang dalam proses pengajuan dokumen kepada Departemen
Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) OJK dan telah mendapatkan Surat dari OJK dengan Nomor SR-
198/PB.1212/2022 tanggal 24 Desember 2022 perihal Permintaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Direksi PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Perseroan
belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan
Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini .
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 9 Oktober 2023 dinyatakan bahwa baik Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA.
sejak pengangkatannya di tahun 1989 sebagai Direktur Utama sampai dengan dalam jabatannya saat ini sebagai
Komisaris Utama Perseroan dan Ir. Kumhal Djamil sejak tahun 1995 dalam jabatannya sebagai Komi saris
Independen sampai dengan saat ini belum pernah melakukan uji penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and
proper test) oleh Bank Indonesia. Lebih lanjut sampai dengan saat ini OJK tidak pernah meminta secara lisan
maupun tertulis kepada Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA dan Ir. Kumhal Djamil untuk menjalani uji penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan jo. Peraturan OJK
No. 34/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan jo. Surat Edaran
OJK No. 9/SEOJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank sebagaimana diubah
dengan SEOJK No. 32/SEOJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank .
69
Page 89
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya pada tahun 1952 dan saat ini berdomisili di
Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari Nanyang University,
Singapura, pada tahun 1976. Gelar Master of Business Administration diraihnya dari
Golden Gate University, San Francisco, USA pada tahun 1987, dan mendapatkan gelar
kehormatan sebagai Doktor Honoris Causa dari Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya
pada tahun 2008.
Pada tahun 1980 beliau memulai usaha sebagai pendiri Mayapada Group. Sejak saat itu
beliau menjadi Chairman & CEO Mayapada Group hingga sekarang. Beliau juga
merupakan pendiri, Presiden Komisaris, dan pemegang saham pengendali Bank
Mayapada sejak 1990 hingga 2011. Beliau selaku pendiri, sempat menjabat sebagai Wakil
Presiden Komisaris, dan sekaligus pemegang saham pengendali dari Oktober 2011 hingga
Maret 2013. Beliau menjabat kembali sebagai Komisaris Utama PT Bank Mayapada
Internasional Tbk berdasarkan Akta RUPS No. 164 tanggal 26 Februari 2016. Beliau tidak
merangkap jabatan, baik sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau
anggota komite serta jabatan lainnya di dalam Perusahaan. Hingga sekarang, Beliau
merupakan pendiri, Komisaris Utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan.
Ir. Hendra
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961 di Pekanbaru, Kepulauan Riau dan
berdomisili di Jakarta. Ir. Hendra menyelesaikan pendidikan Sarjana Tehnik Elektro di
Unika Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1987. Pernah menjabat sebagai pemimpin Cabang
di Bank Mayapada (1992-1995), Direktur Bank Mayapada (2002-2003), dan menjabat
Direktur Utama Bank Mayapada (2003-2009).
Beliau menjabat sebagai Komisaris sejak Januari 2010 hingga Januari 2016. Pada 26
Februari 2016, beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Utama II berdasarkan Akta RUPS
No. 164, dan kemudian berdasarkan Akta RUPS No. 114 tanggal 15 September 2016
beliau kembali menempati jabatan sebagai Komisaris Perusahaan. Selain itu, beliau
merangkap jabatan sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mayapada.
Beliau meniti karir sebagai Division Manager di PT Makmur Meta Graha Dinamika (1987-
1992), Direktur di PT Bank Global International (1995-1996), Direktur di PT Sona Topas
Tourism Industry (1996-2001), Direktur di PT Inti Dufree Promosindo (1996-2001), dan
Direktur di PT Artha Mulia Indah (1996-2001).
70
Page 90
Ir. Kumhal Djamil, S.E
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1938 di Bengkalis, Kepulauan Riau dan
berdomisili di Jakarta. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 1995 hingga sekarang berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020. Beliau
menyelesaikan pendidikan Insinyur di Reinish Wesfaelische Technische Hochscule
(RWTH) Aachen, Verfahrenstechnik pada tahun 1984 dan Sarjana Ekonomi Perusahaan
di Universitas Indonesia pada tahun 1965.
Beliau mengawali karir di perusahaan swasta sebagai Verfahrensingeniuer DMT Plant di
Fried Krupp Chemieanlagenbau Essen (1966-1967), kemudian menjabat sebagai Project
Officer Oxyangen Acetylene di PT Pan Nusantara Indonesia dan menjabat sebagai General
Manager PAN Associates Group of Companies (1970- 1973), Production Manager di PT
ICI Paints Indonesia (1973-1976), dan sebagai Management Development Manager di PT
Trakindo Utama (1977-1979). Di tahun 1979, beliau mulai berkarir di instansi pemerintahan,
kemudian mendapatkan tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya pada tahun 1986,
Satya Lencana Pembangunan pada tahun 1993, dan Bintang Jasa Utama tahun 1995. Karir
tersebut dimulai dari menjadi BPPT (1979-1998), Pembantu Asisten Kantor Menteri Negara
Riset dan Teknologi, menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (1987),
Sekretariat Negara (1981-1985), Sekretaris Menteri Muda UP3DN (1985-1987), Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan (1988-1993), Asisten
Menteri Koordinator II bidang Pengembangan Produksi, Pemasaran dan Sistem distribusi
Nasional (1993-1996), Asisten Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, Bidang
Industri (1996-1998), hingga Staf Ahli Menteri Koordinator Wasbangpan (1998-1999).
Disamping itu, beliau pernah pula menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero) (1989-1992), Komisaris PT Petrokima Gresik (1995-2001),
dan dilanjutkan sebagai Komisaris Utama pada tahun 2001 hingga 2004. Beliau tidak
merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, namun beliau merangkap jabatan sebagai
Komisaris Utama PT Voksel Electrik Tbk (2016-sekarang), ketua Komite Audit, ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi dan anggota Komite Pemantau Risiko di dalam
Perseroan.
DEWAN DIREKSI
Hariyono Tjahjarijadi
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1957 di Surabaya, Jawa Timur dan berdomisili di
Jakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen di UKRIDA pada tahun
1981 dan Master of Business Administration dari Golden Gate University, San Francisco,
Amerika Serikat pada tahun 1987.
Sejak Februari tahun 2010 hingga sekarang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020. Beliau pernah meniti karir di PT
Bank Central Asia, mulai dari staf di Departemen Valuta Asing (1981-1984), Head of
Foreign Exchange (1984-1986) Assistant Manager Head of International Operation
Department (1986-1987), Senior Manager Deputy Head of International Banking (1987-
1992). Beliau meniti karir di Perseroan sebagai Direktur Operasi (1992), Wakil Direktur
Utama (1992-1994), Direktur Utama (1994-2003), Komisaris (2004), serta Asisten
71
Page 91
Direktur Utama (2004-2005). Selanjutnya menjadi Komisaris Independen (2005-2006),
Direktur (2006-2008), dan Wakil Direktur Utama Perseroan (2008-2010).
Thomas Arifin
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia lahir tahun 1961 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan dan
berdomisili di Jakarta. Beliau menyelesaikan Pendidikan Sarjana Matematika di Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1985, Sarjana Akuntansi di Universitas Katolik
Parahyangan pada tahun 1986, Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada tahun
1990, serta meraih gelar Master of Business Administration di University of Toulouse,
Perancis pada tahun 1993.
Beliau sebelumnya pernah menjabat di berbagai posisi sebagai General Manager; Vice
President, Risk Asset Management and Head of Investor Relations (1994-1996), General
Manager; First Vice President, Bank Bali Internasional Cabang Los Angeles (1997-2002),
Integration Team Leader (2002), dan Group Head; First Vice President, International
Banking (2002-2003) di PT Bank Bali Tbk., Managing Director; Treasury, Overseas
Branches, Procurement, and International Banking (2006-2009) di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Managing Director; Treasury, Financial Institution, and Special Asset
Management (2010-2011) di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Managing Director; Bank-
wide Risk Management: Credit Risk, Market Risk, Operational Risk, Liquidity Risk, and
Portfolio Risk Management (2011-2014) di PT Bank OCBCNISP Tbk., dan Managing
Director Corporate Banking 2 (2015-2021) di PT Bank ICBC Indonesia. Beliau diangkat
menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan sejak Juli 2021, berdasarkan Akta RUPS No. 8
tanggal 21 Juli 2021.
Andreas Wiryanto, S.E. **)
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1975 di Riau dan berdomisili di Jakarta. Beliau
menyelesaian Sarjana Ekonomi di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1999.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah bekerja di Bank Ekonomi pada
Desember 1999 sampai dengan Agustus 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan
Cabang. Di tahun 2006 beliau bergabung dengan Bank Mayapada, dan menjabat sebagai
Pimpinan Capem Salemba ( Oktober 2006 - Desember 2013), kemudian pada Desember
2013 sampai dengan Mei 2016 sebagai Kepala Area Jabodetabek Bank Mayapada. Beliau
diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak Juli 2021, berdasarkan Akta RUPS No. 8 tanggal
21 Juli 2021.
72
Page 92
Rudy Mulyono
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1973 di Pontianak, Kalimantan Barat, dan berdomisili
di Tangerang. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen di Unika Atma Jaya,
Jakarta pada tahun 1996.
Beliau memulai karir di Perseroan sebagai Pemimpin Kantor Jatinegara-Jakarta Timur
(2007-2009), Pemimpin Kantor Pasar Baru-Jakarta Pusat (2009-2014) dan menjabat
sebagai Direktur Kepatuhan sejak 13 Januari 2014 berdasarkan SK Direksi Nomor
001/SK/DIR/I/2014. Sebelumnya beliau pernah berkarir sebagai peserta Program
Marketing Officer Training Program (MOTP) Angkatan ke-4 di Bank Ekonomi Raharja (Juni
1996-Desember 1996), menjadi Marketing Officer sampai dengan Team Leader di Kantor
Panglima Polim-Jakarta Selatan (1996-1998), Kantor Bintaro-Tangerang Selatan (1998-
2004), Kantor Tanah Abang-Jakarta Pusat (Maret 2004-Juli 2004) dan Kantor
Suryopranoto-Jakarta Pusat (2004-2007). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020.
Harry Sasongko Tirtotjondro
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1959 di Bandung, Jawa Barat dan berdomisili di
Jakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Sains di Institut Teknologi
Bandung pada tahun 1983, dan Master of Science di Ohio State University, Amerika Serikat
pada tahun 1986.
Beliau sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden di Citibank NA (1988-1995), Direktur
di PT Bank Tiara Asia Tbk. (1995-1998), Direktur di PT Bank Lippo Bank Tbk. (1998-2005),
Direktur Utama di PT GE Finance Indonesia (2005-2009), Direktur Utama di PT Indosat
Tbk. (2009-2012), Komisaris di PT Zurich Topas Life (2015-2021), dan Direktur di PT Maha
Properti Indonesia Tbk. (2018-2021). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
Mei 2021 berdasarkan Akta RUPS No. 60 tanggal 10 Mei 2021.
Arif Mualim*)
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1969 di Jakarta, dan berdomisili di Jakarta. Beliau
meraih gelar Bachelor of Business (Banking and Finance) dari Queensland University of
Technology di Australia pada tahun 1992.
Beliau memiliki pengalaman di berbagai bisnis dalam bidang retail, telekomunikasi, media
dan health care antara lain: PT Rajawali Inti Retail (1995 - 1997), PT Excelcomindo Pratama
(1997 – 2005), PT Natrindo Telepon Seluler (2005 – 2007), PT Media Nusantara Citra (2007
– 2009). Sebelum bergabung dengan Perseroan beliau menjabat sebagai Direktur di
Mayapada Hospital, Mayapada Clinic dan Ketua Yayasan di Mayapada Nursing Academy
(2019 – 2022). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta RUPS No.
110 tanggal 29 November 2022.
73
Page 93
Peter Suwardi
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1972 di Jakarta dan berdomisili di Jakarta. Beliau
meraih gelar Bachelor of Science in Finance dari California State University pada tahun
1994, dan Master of Business Administration dari Azusa Pacific University, Los Angeles,
Amerika Serikat pada tahun 1997.
Beliau memulai karir sebagai International Trade Officer di Bank Bali Los Angeles
International Branch (1995 – 1997). Kemudian berkarir di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
(1998 – 1999)., selanjutnya sebagai Director di Citibank, Director di HSBC Corporation Ltd
(2013 – 2015)., Vice President Director di PT Bank DBS Indonesia (2015 – 2019), dan
terakhir menjabat sebagai Direktur di PT Harum Energy Tbk (2019 – 2022). Beliau menjabat
sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta RUPS No. 110 tanggal 29 November 2022.
Catatan:
*) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan
Arif Mualim belum berlaku efektif sampai tanggal Prospektus ini.
**) Bapak Andreas Wiryanto, S.E., telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2023 di mana sehubungan dengan hal ini
Perseroan telah (i) melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Surat Perseroan No. 1528/DIR/IX/2023 tanggal 14 September
2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan telah mengumumkan keterbukaan informasi di situs web Perseroan
dengan tautan sebagai berikut https://www.bankmayapada.com/id/hubungan-investor/press-release/897-laporan-informasi-atau-
fakta-material-direktur-perseroan-meninggal-dunia dan (ii) menginformasikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
1563/DIR/IX/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Penyampaian Informasi Direktur Perseroan Meninggal Dunia dan surat
tersebut telah diterima OJK berdasarkan tanda terima OJK tanggal 19 September 2023.
74
Page 94
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) merupakan suatu hal yang sangat penting bagi integritas bisnis
Perseroan. Berdasarkan prinsip ini, maka seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan berkomitmen untuk
menerapkan praktek-praktek good corporate governance yang mengedepankan prinsip moral dan etika serta praktek-praktek
transparansi yang dijalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan dan perusahaan publik.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perubahan terhadap Iingkungan usaha maupun persaingan global, Perseroan selalu
berusaha untuk beradaptasi sehingga dapat tetap unggul dalam iklim kompetisi yang semakin meningkat. Bagi sebuah bank
kemampuan dalam melakukan pengelolaan prinsip good corporate governance merupakan sebuah hal yang mutlak untuk terus
ditingkatkan. Pada saat ini, seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan berkomitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance di dalam setiap kegiatan usaha Perseroan dengan tujuan dapat
membangun sebuah organisasi yang kompetitif dengan mutu sumber daya manusia yang handal serta mendasarkan diri pada
nilai-nilai integritas, profesionalisme dan kepemimpinan.
Dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum, Perseroan melaksanakan Good Corporate Governance dengan berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar Good
Corporate Governance, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency) dan kewajaran (fairness).
Perseroan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance ke OJK dan pemegang saham setiap tahunnya.
Sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas Good Corporate Governance, Perseroan secara berkala melakukan self
assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance untuk memantau serta mengevaluasi
pengimplementasian Good Corporate Governance dan melakukan kajian rencana tindak lanjut (action plan), termasuk tindakan
korektif (corrective action) apabila diperlukan guna mendapatkan hasil yang lebih baik. Perseroan terus melakukan upaya
peningkatan pemahaman dan sosialisasi kepada seluruh karyawan terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Seiring dengan perkembangan bisnis perbankan dan perkembangan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 Tahun 2016
sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank
Umum dan Surat Edaran OJK No. 34/SE.OJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
maka Perseroan telah melakukan proses review terhadap seluruh ketentuan internal bank yang terkait dengan pengelolaan risiko,
kebijakan, pedoman, prosedur, limit maupun sistem informasi manajemen risiko dengan mempertimbangkan toleransi risiko (risk
tolerance) serta dampaknya terhadap permodalan bank.
Perseroan telah memiliki Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku yang mencakup Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Reputasi dan Risiko Kepatuhan termasuk kebijakan, prosedur dan penetapan limit dalam rangka pengelolaan
risiko yang terkait. Khusus Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia terhadap penerapan Basel II serta kerangka kerja sebagaimana di atur dalam Basel II.
Dalam rangka penerapan Basel II – Disclosure & Market Dicipline maka Perseroan telah mempersiapkan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bahwa Laporan
Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank menyajikan informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap potensi
kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu sesuai Pilar 3 Basel 2 serta Informasi permodalan secara kualitatif
dan kuantitatif, yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan. Perseroan telah mengumumkan laporan keuangan
bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan (www.bankmayapada.com).
75
Page 95
Pengendalian Manajemen Risiko dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko serta di level Direksi dibantu oleh Komite
Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite ALCO, Komite Teknologi Informasi dan di level Komisaris dibantu oleh
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite-komite tersebut berfungsi melakukan
pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko secara memadai untuk setiap jenis risiko.
Sasaran utama dari penerapan manajemen risiko adalah melindungi Perseroan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari
berbagai kegiatan serta menjaga besaran risiko agar sesuai dengan risk appetite yang telah ditentukan oleh manajemen. Untuk
mendukung sasaran tersebut diperlukan budaya risiko (risk awareness) yang kuat dari seluruh lapisan karyawan/karyawati dan
didukung dengan infrastruktur yang baik. Pada dasarnya proses manajemen risiko dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang
melekat risiko sesuai dengan kebijakan terkait. Implementasi manajemen risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan/
karyawati dan manajemen Bank.
Pada saat ini Perseroan belum memiliki perusahaan anak maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga hanya mencantumkan
pengungkapan permodalan serta pengungkapan eksposur risiko dan penerapan manajemen risiko secara individual.
Integrated Risk dan Credit Risk Management Division telah memperkuat penerapan manajemen risiko dengan menjalankan
fungsinya antara lain:
• Pelaksanaan stress test terhadap risiko kredit, pasar (termasuk suku bunga) dan likuiditas.
• Melakukan back test terhadap model pengukuran terhadap perhitungan kecukupan modal terhadap risiko kredit pasar.
• Melakukan review terhadap internal scoring untuk kredit perorangan, konsumer dan retail sedangkan
• internal rating terhadap kredit dengan segmen SME dan wholesale.
• Melakukan analisis terhadap konsentrasi kredit, indikator sektor ekonomi makro dan NPL.
• Berperan aktif dalam upaya peningkatan permodalan Perseroan baik melalui right issue maupun sub-debt bersama dengan
divisi lainnya yang terkait.
• Berperan aktif dalam rapat ALCO secara bulanan dalam rangka pengelolaan risiko likuiditas dan pasar (termasuk suku bunga
dan foreign exchange).
• Berperan aktif dalam Tim PSAK sehubungan dengan penerapan PSAK 50/55 di Perseroan.
• Melakukan kaji ulang terhadap kemungkinan berbagai risiko yang dapat timbul dari setiap produk dan aktivitas baru sebelum
diajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia.
• Melakukan evaluasi risiko melalui Laporan Profil Risiko secara bulanan kepada Manajemen Perseroan
• serta Bank Indonesia secara triwulanan.
• Mereview dan merekomendasikan limit antara lain limit transaksi, limit konsentrasi kredit, cut loss limit, serta indikator sektor
ekonomi.
• Mempersiapkan Laporan Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Perseroan dengan pendekatan risiko (Risk Based Rating Bank
– RBRR) kepada Manajemen Perseroan secara berkala.
• Mempersiapkan penerapan Basel III.
• Bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan Bank Indonesia untuk perbaikan maupun peningkatan dalam
penerapan manajemen risiko di Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan yang dapat menentukan keputusan signifikan terhadap Perseroan. Pelaksanaan
RUPS dijalankan oleh Direksi dan Komisaris, namun keputusan hasil rapat ditentukan oleh para Pemegang Saham. Salah satu
fungsi dari RUPS adalah melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada kinerja
keuangan, operasional, dan tata kelola. Sepanjang periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan
telah melaksanakan RUPS tahunan sebanyak 1 (satu) kali dan RUPS Luar Biasa sebanyak 1 (satu) kali.
76
Page 96
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan Direksi dalam menjalankan aktifitas
perusahaan. Dewan Komisaris juga wajib memastikan GCG telah terlaksana dengan baik pada seluruh jenjang organisasi.
Adapun tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan komisaris antara lain (i) melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
atas pengawasan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi; (ii)
memastikan terselenggarannya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi; (iii) mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan; (iv) memastikan bahwa
Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan
OJK dan/atau hasil pengawasan lembaga regulator lainnya; (v) mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
paling sedikit wajib membentuk Komite Audit, Komite Pemantauan Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta memastikan
komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif; (vi) melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang
lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan RUPS, serta ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; (vii) melapor kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan Perseroan.
Rapat Dewan Komisaris terdiri atas Rapat Internal Dewan Komisaris yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu)
kali setiap 2 (dua) bulan, serta rapat gabungan antaran Direksi dan Dewan Komisaris (“Rapat Gabungan”) yang diselenggarakan
secara berkala setidaknya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah
mengadakan rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) kali dan Rapat Gabungan sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Internal Dewan Komisaris Rapat Gabungan
Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A 100% 100%
Ir. Hendra 100% 100%
Ir. Kumhal Djamil, SE 100% 100%
Jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp14,11 miliar,dan sebesar Rp31,40 miliar dan Rp27,14 miliar untuk masing-tahun 2022 dan 2021. Kebijakan
remunerasi bagi dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi
sebagaimana tertuang dalam peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum, sebagaimana yang dirubah berdasarkan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober
2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Direksi memiliki peranan sebagai pengurus, pengelola, dan pengambil keputusan, untuk kepentingan perusahaan dengan
mempertimbangkan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi juga bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi GCG, serta
menjadi perwakilan Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Adapun tugas,
tanggung jawab, dan wewenang Direksi Perseroan antaran lain (i) melaksanakan kepengurusan Perseroan; (ii) mengelola
Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; (iii) melaksanakan
princip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; (iv) menindaklanjuti
temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Persoan, audit eksternal, hasil pengawasan dari OJK, dan otoritas
77
Page 97
lainnya; (v) melaksanakan prinsip-prinsip GCG paling kurang wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja
Manajemen Risiko, dan Komite Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan; (vi) menyelenggarakan RUPS Tahunan dan
RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar, (vii) mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham; (viii) mengungkapkan kepada pegawai
kebijakan Perseroan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian; (ix) menyesuaikan Kebijakan Remunerasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;(x) menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
kepada Dewan Komisaris; (xi) menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian; (xii) menjalankan pengurusan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam Anggaran
Dasar dan/atau Undang-Undang; dan (xiii) melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang lainnya dalam menjalankan
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Direksi terdiri atas Rapat Internal Direksi yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali setiap 1 (satu)
bulan, serta Rapat Gabungan yang diselenggarakan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6
(enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan rapat Internal Dewan Direksi sebanyak 6 (enam) kali dan Rapat
Gabungan sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Internal Direksi Rapat Gabungan
Hariyono Tjahjarijadi 100% 100%
Thomas Arifin 83% 100%
Andreas Wiryanto 67% 100%
Rudy Mulyono 100% 100%
Harry Sasongko Tirtotjondro 100% 100%
Arif Mualim(1) 100% 0%
Peter Suwardi(2) 75% 100%
Catatan:
(1) Perseroan belum mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan Arif Mualim, sehingga pengangkatan Arif Mualim
belum berlaku efektif sampai tanggal prospektus ini.
(2) Efektif menjabat sebagai Direktur Perseroan dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan pada tanggal 28 Februari 2023.
Jumlah remunerasi yang diterima oleh Direksi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp31,55 miliar, dan sebesar Rp50,85 miliar dan Rp48,69 miliar untuk masing-tahun 2022 dan 2021.
Adapun pelatihan yang telah diadakan oleh Perseroan untuk meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nama
Tanggal Nama Pelatihan Jabatan Peserta Vendor
Peserta
Adapting & Sustaining
Indonesia Banking in The Area
Ir Jerry Marmen MS., M.gt., PhD
25 Februari of New Normal Covid-19 : Rudy
Direktur Kepatuhan Sekretariat Jendral Indonesia Risk
2021 Governance, Risk Management Mulyono
Professionals Association (IRPA)
& Compliance (GRC)
Perspective
Refreshment Sertifikasi
21 Mei 2021 Ir. Hendra Komisaris EfektifPro
Manajemen Risiko Batch 4
Hariyono
29 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Direktur Utama PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Tjahjarijadi
78
Page 98
Nama
Tanggal Nama Pelatihan Jabatan Peserta Vendor
Peserta
Thomas Wakil Direktur
29 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Arifin Utama
Andreas
29 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Direktur Bisnis PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Wiryanto
Direktur
Rudy
29 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Kepatuhan, Risiko PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Mulyono
dan Legal
Direktur
Harry Manajemen
29 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Sasongko T Produk, E-Channel
dan CCPL
Direktur Teknologi
Yusak
29 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Informasi dan PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Pranoto
Operasi
Hariyono
30 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Direktur Utama PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Tjahjarijadi
Thomas Wakil Direktur
30 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Arifin Utama
Andreas
30 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Direktur Bisnis PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Wiryanto
Direktur
Rudy
30 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Kepatuhan, Risiko PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Mulyono
dan Legal
Direktur
Harry Manajemen
30 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Sasongko T Produk, E-Channel
dan CCPL
Direktur Teknologi
Yusak
30 Juli 2021 SNI ISO 37001-2016 Informasi dan PT. Sertifikasi Garuda Indonesia
Pranoto
Operasi
30 Oktober Refreshment Sertifikasi Ir. Kumhal Komisaris
EfektifPro
2021 Manajemen Risiko Batch 10 Djamil, SE Independen
08 - 09 Penerapan Manajemen Risiko
Hariyono
November dan Kepatuhan sesuai POJK di Direktur Utama Infobank
Tjahjarijadi
2021 Perbankan
08 - 09 Penerapan Manajemen Risiko
Thomas Wakil Direktur
November dan Kepatuhan sesuai POJK di Infobank
Arifin Utama
2021 Perbankan
08 - 09 Penerapan Manajemen Risiko
Andreas
November dan Kepatuhan sesuai POJK di Direktur Bisnis Infobank
Wiryanto
2021 Perbankan
08 - 09 Penerapan Manajemen Risiko Direktur
Rudy
November dan Kepatuhan sesuai POJK di Kepatuhan, Risiko Infobank
Mulyono
2021 Perbankan dan Legal
Direktur
08 - 09 Penerapan Manajemen Risiko
Harry Manajemen
November dan Kepatuhan sesuai POJK di Infobank
Sasongko T Produk, E-Channel
2021 Perbankan
dan CCPL
08 - 09 Penerapan Manajemen Risiko Direktur Teknologi
Yusak
November dan Kepatuhan sesuai POJK di Informasi dan Infobank
Pranoto
2021 Perbankan Operasi
79
Page 99
Nama
Tanggal Nama Pelatihan Jabatan Peserta Vendor
Peserta
22 Januari Refreshment Sertifikasi Hariyono
Direktur Utama ACI - FMA
2022 Treasury Level Advance Tjahjarijadi
Improving GRC (Governance,
Risk Management & Hariyono Ikatan Bankir Indonesia - Banking
6 April 2022 Direktur Utama
Compliance THRU Digital Tjahjarijadi Competency Center
Strategic Implementation)
Improving GRC (Governance,
Risk Management & Andreas Ikatan Bankir Indonesia - Banking
6 April 2022 Direktur Distribusi
Compliance THRU Digital Wiryanto Competency Center
Strategic Implementation)
Integrating GRC and Strategic Thomas Wakil Direktur
18 Mei 2022 IBI - Banking Competency Center
Planning Arifin Utama
September
Certified Professional Coach Direktur Human
2022 s.d Arif Mualim Loop Indonesia
Program Batch 50 Capital *)
Maret 2023
04
Hariyono
November BOD Workshop Direktur Utama BCG
Tjahjarijadi
2022
04
Thomas Wakil Direktur
November BOD Workshop BCG
Arifin Utama
2022
04
Andreas
November BOD Workshop Direktur Distribusi BCG
Wiryanto
2022
04 Direktur
Rudy
November BOD Workshop Kepatuhan, Risiko, BCG
Mulyono
2022 dan Legal
04 Direktur Digital &
Harry
November BOD Workshop Strategy BCG
Sasongko T
2022 Information
04
Peter Direktur Wholesale
November BOD Workshop BCG
Suwardi Banking
2022
04
Direktur Human
November BOD Workshop Arif Mualim BCG
Capital*)
2022
21
Peter Direktur Wholesale
November Enterprise Risk Management EfektifPro
Suwardi Banking
2022
12 April Refreshment Sertifikasi
Ir. Hendra Komisaris EfektifPro
2023 Manajemen Risiko
Catatan:
*) Pada September 2022, Bapak Arif Mualim menjabat sebagai Chief People Officer
Pada 29 November 2022, Bapak Arif Mualim diangkat menjadi Direktur Human Capital melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan keluarga di antara anggota Direksi,dan Dewan Komisaris.
80
Page 100
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.004/SK/DIR/II/2017 tanggal 24 Februari 2017, Perseroan telah mengangkat Jennifer
Ann menjadi Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Adapun riwayat hidup Sekretaris
Perusahaan adalah sebagai berikut:
Jennifer Ann. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1990. Memulai karir di industri pariwisata sebagai event coordinator di
Atha Sharod USA (Januari 2012- Agustus 2013) bertanggung jawab dalam manajemen klien serta koordinasi dengan vendor dan
media serta perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Bergabung di Bank Mayapada di tahun 2015 sebagai Staff
Corporate Secretary (November 2015 - Februari 2017) bertanggung jawab untuk membantu proses aksi korporasi, laporan
tahunan, sponsorship Perseroan, Rapat Direksi dan Komisaris mandatory maupun insidentil.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Mayapada Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Pusat 12920, dengan
No. telepon: (62 21) 5288 521 2300, No. faksimili: (62 21) 521 1995 dan email corsec@mayapada.com.
Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, antara lain:
• Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
• Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi
Emiten atau Perusahaan Publik;
• Memberikan masukan kepada Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan undang- undang yang
berlaku;
• Sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan OJK dan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan dari waktu ke waktu
mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, yang diselenggarakan oleh OJK, Kementrian Keungan, ICSA, Pefindo dan S&P Global.
Selama tahun 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, meliputi antara lain
sosialisasi (SEOJK) Nomor 33/SEOJK.04/2022, Enhancement APOLO Modul Keuangan Berkelanjutan, Credit Spotlight:
Indonesia Stays Course As Global Uncertainties Rise, Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 dan 32/POJK.04/2015,
Strategi Ketahanan Perlindungan Data pada Perusahaan, Sosialisasi Dampak Perubahan Format NPWP 16 Digit dan NITKU 22
Digit dan Sosialisasi (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.04/2023.
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit berpedoman pada Peraturan OJK No. 55/2015 dimana Komite Audit bertugas untuk bertugas untuk
mengawasi pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal, implementasi
GCG, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pihak yang berwenang untuk mengangkat dan
memberhentikan Komite Audit adalah Dewan Komisaris dimana perubahan terakhir Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 152/SK/DIR/XI/2022 tentang Keanggotaan Komite Audit tanggal 21 November 2022, yang mana keputusan tersebut
merupakan implementasi dari hasil rapat Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal
17 November 2022, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Benny K. Yudiaatmaja (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)
Anggota : Usman Gumanti Saleh (pihak independen ahli audit)
Berikut adalah riwayat singkat masing-masing Komite Audit:
81
Page 101
Benny K. Yudiaatmaja. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1 Januari 1968 di Singaraja, Bali. Menyelesaikan pendidikan
sarjana di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1991, gelar Master diperoleh dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan
mendapat gelar profesi Financial Risk Manager (FRM) dari Global Association of Risk Professional (GARP) pada tahun 2002.
Memulai karir sejak tahun 1991 di Bank CIMB Niaga, kemudian di Rabobank International Indonesia dengan beberapa jabatan
yaitu Head of Risk Management Department, Secretary of Risk Management Committee, Head of Treasury Derivatives &
Corporate Desk, Market Risk Manager dan Treasury Manager. Pada tahun 2003 mendirikan PT VaRiskindo dan sejak tahun
2013 menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Bank Mayapada.
Usman Gumanti Saleh. Warga Negara Indonesia, lahir pada tanggal 7 Agustus 1954 di Jakarta. Menyelesaikan pendidikan
Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1987, lulus Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk.),
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jakarta pada tahun 2004. Memulai karir sejak tahun 1981 di KAP
KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan dengan jabatan Manager, Tahun 1998 menjabat sebagai Principal di KAP Hendrawinata Gani
dan Hidayat. Pada tahun 2011 menjabat sebagai Engagement Partner di KAP Hendrawinata Eddy & Siddharta dan sejak Maret
tahun 2015 sebagai anggota Komite Audit di PT Bank Mayapada.
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain:
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil
audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan;
2. Dalam rangka melaksanakan tugas pada butir di atas dan guna memberi informasi rekomendasi kepada Dewan Komisaris,
Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
- Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
- Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor Akuntan Publik
atas jasa yang diberikannya.
- Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan OJK.
3. Melakukan penelaahan atas informasi Keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Bank kepada publik dan/atau pihak otoritas
seperti proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Bank;
4. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, pasar modal,
dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Bank;
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Kantor
Akuntan Publik;
7. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Bank;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Bank;
9. Melakukan penelahaan dan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan
berkelanjutan;
10. Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris
Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama periode 6 (enam) bulan
tahun 2023, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 5 (lima) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
82
Page 102
Nama Tingkat Kehadiran
Ir. Kumhal Djamil, S.E. 100%
Benny K. Yudiaatmaja 80%
Usman Gumanti Saleh 80%
Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 013/SK/DIR/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Keanggotaan Komite Pemantau
Risiko, yang mana keputusan tersebut merupakan implementasi dari hasil rapat Dewan Komisaris Perseroan yang dituangkan
dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal 26 Januari 2023, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Vacant
Anggota : Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Tjong Siaou Kwong (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)
Anggota : Michael Hendra Suryadi (pihak independen ahli manajemen risiko dan perbankan)
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko antara lain:
1. Komite membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan efektivitas
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Manajemen Risiko dan memastikan bahwa Kebijakan Manajemen Risiko
dilaksanakan dengan baik.
2. Dalam rangka memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, maka Komite wajib melakukan minimal:
a. Evaluasi tentang kesesuaian antara Kebijakan Manajemen Risiko Bank dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
c. Melakukan kajian atas pelaksanaan Manajemen Risiko terintegrasi yang terdiri dari laporan profil risiko, tingkat
kesehatan Bank berbasis risiko dan laporan lainnya terkait dengan pengelolaan 8 (delapan) jenis risiko yaitu risiko kredit,
risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi dan risiko stratejik.
d. Mengkaji setiap kejadian material yang melibatkan penyimpangan/fraud atau kelemahan signifikan dalam pengendalian
risiko Bank, serta pelajaran yang didapat untuk mencegah terulang di masa datang.
e. Memantau dan menerima laporan dari auditor internal tentang hasil kajian atas kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko.
f. Melakukan evaluasi kepatuhan Bank terhadap anggaran dasar, peraturan Otoritas Pengawas Bank dan pasar modal,
serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko.
g. Memiliki kebijakan internal yang paling sedikit meliputi pedoman dan tata tertib kerja antara lain berupa mekanisme kerja,
uraian tugas dan tanggung jawab serta tata tertib kerja antara lain berupa pengaturan etika, waktu kerja dan pengaturan
rapat termasuk pengaturan hak suara yang harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota.
h. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu
ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
i. Menyusun rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan perubahan yang harus dilakukan pada kerangka
Manajemen Risiko entitas atau selera risiko yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 069/SK/DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pembentukan dan Pedoman Komite
Remunerasi dan Nominasi (KRN), yang mana keputusan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Dewan Komisaris
Perseroan yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komisaris tanggal 22 Juni 2021, susunan keanggotaan Komite Remunerasi
dan Nominasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Ir. Kumhal Djamil, S.E. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan dan sebagai
ketua merangkap anggota)
Anggota : Ir. Hendra Mulyono (merangkap sebagai Komisaris Perseroan)
83
Page 103
Anggota : Alice Roshadi S.Th.(merangkap sebagai Kepala Divisi HRD Perseroan serta sebagai
Sekretaris Komite)
Penunjukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 7/1992
tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998, Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum, Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum, Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dan Pemberian Remunerasi bagi Bank
Umum dan Anggaran Dasar PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Beserta perubahannya.
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi antara lain:
• Terkait dengan fungsi remunerasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan
besaran atas remunerasi;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
• Terkait dengan fungsi nominasi
- Menyusun serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan (iii)
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
• Ketua KRN wajib memimpin setiap rapat KRN, dalam hal Ketua KRN berhalangan hadir maka dapat digantikan anggota
komite yang ditunjuk/disepakati dalam Rapat.
Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama
periode 6 (enam) bulan tahun 2023 , Komite Remunerasi dan Nominasi telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Ir. Kumhal Djamil 100%
Ir. Hendra Mulyono 100%
Alice Roshadi S.Th. 100%
Internal Audit
Berdasarkan surat penunjukan No.135/BMI/SKD/HR/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 yang dinyatakan kembali pada
Surat Keputusan Direksi No. 052/SK/DIR/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pengangkatan Sdri. Indah
Liliawaty K. Sebagai Internal Audit & Control Division Head dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Notulen Rapat Komisaris Perseroan tanggal 1 6 Februari 2022, Perseroan telah menunjuk
Sdri Indah Liliawaty sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal (“ SKAI”). Berikut adalah riwayat hidup SKAI:
84
Page 104
Indah Liliawaty. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Menjabat sebagai Kepala SKAI sejak 2004. Sebelum menjabat
sebagai Kepala SKAI, beliau pernah menjabat sebagai staff finance and accounting di PT Duta Pertiwi (1994-1995), Audit
Supervisor Public Accountant Firm Prasetio, Utomo & Co (1995-2001), Assistant of Finance and Accounting Manager di PT
Rainbow Cipta Utama (2001-2002), dan Finance and Accounting Manager di PT Sunprima Nusantara Pembiayan (2003-2004).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1994.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. No. No. 037/SK/DIR/V/19 tentang Piagam Audit
Intern tanggal 14 Mei 2019, audit internal Perseroan memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) dan dalam pelaksanaan audit ke seluruh objek audit. Adapun peran, cakupan
dan tanggung jawab audit intern adalah sebagai berikut:
• Peran:
- Audit intern adalah aktivitas independen, objektif dan konsultasi yang bertugas untuk membantu semua tingkatan
manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional Perseroan serta memberikan keyakinan yang memadai
(reasonable assurance) atas terwujudnya bank yang sehat, berkembang secara wajar dan dapat menunjang
perekonomian nasional serta terpenuhinya secara baik, kepentingan Perseroan, dana masyarakat, serta keamanan
produk dan jasa Perseroan bagi para nasabah.
- Untuk mempertahankan objektivitas dan independensi, auditor tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab
terhadap aktivitas yang diaudit;
- Kepala Divisi memimpin Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan berkedudukan serta melapor secara langsung kepada
Presiden Direktur dan secara tidak langsung kepada Dewan Komisaris
- Tugas dari SKAI Perseroan terdiri atas: (i) membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan
pengawasan dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit;
(ii) membuat analisis dan penelitian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui
pemeriksaan secara on-site dan pemantauan secara off-site, serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang
obyektif tentang kegiatan yang di-review kepada semua tingkatan manajemen; serta (iii) mengindentifikasi segala
kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
• Cakupan:
- Audit intern membantu Perseroan untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan
disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, proses internal kontrol dan good
corporate governance, dan
- Audit intern memiliki kewenangan untuk: (i) mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset Bank, termasuk sistem
manajemen informasi dan risalah pertemuan manajemen serta seluruh informasi yang relevan terkait tugas dan fungsi
SKAI; (ii) melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit; (iii)
menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit; (iv)
melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern; dan (v) mengikuti rapat yang bersifat strategis tanpa hak
suara (contoh: rapat komite ALCO, komite manajemen risiko, dan komite pemantau risiko).
• Tanggung Jawab:
- Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan yang disusun berdasarkan penilaian risiko secara komprehensift
(robust risk assesment) yang mencakup paling sedikit: (i) kebijakan, proses, dan langkah-langkah penerapan tata
kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; (ii) manajemen risiko; (iii) kecukupan
permodalan; (iv) kecukupan likuiditas; (v) pelaporan intern; (vi) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
dan (vii) keuangan.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
Bank Mayapada;
85
Page 105
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan salinannya
disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur Kepatuhan;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal SKAI;
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Pengelolaan dan pelaksanaan audit intern di SKAI Perseroan telah mengacu kepada Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2019 Tahun
2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum dan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, SKAI Perseroan telah memiliki rencana kerja pemeriksaan yang disusun dengan
pendekatan audit berbasis risiko dalam menentukan prioritas audit. Adapun kegiatan pemeriksaan Perseroan dapat dilakukan
secara (i) On-site, yaitu pemeriksaan langsung ke Cabang/Capem/obyek audit yang diperiksa; dan (ii) Off-site, pemeriksaan
berdasarkan data yang ada yang meliputi data keuangan, data rekening koran, dan lainnya.
86
Page 106
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Perseroan per Juni 2023 adalah sebagai berikut:
87
Page 107
SUMBER DAYA MANUSIA
Usaha perbankan merupakan suatu bidang usaha yang bergerak dalam bidang jasa keuangan sehingga peran sumber daya
manusia sangat menentukan kinerja Perseroan. Kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan selain dilihat dari posisi keuangan
juga sangat penting keharmonisan hubungan kerja antara Perseroan dengan seluruh karyawannya. Mengingat pentingnya peran
sumber daya manusia ini maka Perseroan selalu berusaha untuk menjaga serta meningkatkan mutu sumber daya manusia
dimulai dari saat penerimaan karyawan, penempatan, sistem insentif, pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
merupakan beberapa faktor yang menentukan hasil kerja seluruh karyawan yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja
Perseroan.
Tabel berikut ini menunjukan perkembangan komposisi karyawan menurut status kepegawaian, jenjang manajemen, pendidikan,
dan usia per tanggal 30 Juni 2023 dan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jabatan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Tetap 2621 92,58 2574 92,36 3.077 94,59
Tidak Tetap 210 7,42 213 7,64 176 5,41
Jumlah 2831 100,00 2787 100,00 3.253 100,00
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Usia
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenjang Usia
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
>55 tahun 125 4,42 98 3,52 84 2,58
41 – 55 tahun 794 28,05 696 24,97 767 23,58
31 – 40 tahun 1033 36,49 1034 37,10 1.263 38,83
s/d 30 tahun 879 31,05 959 34,41 1.139 35,01
Jumlah 2831 100,00 2787 100,00 3.253 100,00
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenjang Pendidikan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pasca Sarjana 84 2,97 80 2,87 74 2,27
Sarjana 2047 72,31 1995 71,58 2.331 71,66
Akademi/Diploma 286 10,10 301 10,80 364 11,19
SMA 414 14,62 411 14,75 484 14,88
Jumlah 2831 100,00 2787 100,00 3.253 100,00
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Manajemen
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Status
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Manajemen Puncak 12 0,42 12 0,43 8 0,25
Manajemen Madya 498 17,59 475 17,04 489 15,03
Manajemen Pelaksana 2321 81,99 2300 82,53 2.756 84,72
Jumlah 2831 100,00 2787 100,00 3.253 100,00
88
Page 108
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Status
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Bali 84 2,97 81 2,91 79 2,43
Jabodetabek 1512 53,41 1470 52,74 1.410 43,34
Jawa 769 27,16 758 27,20 1.112 34,18
Kalimantan 119 4,20 122 4,38 123 3,78
Papua 28 0,99 27 0,97 67 2,06
Sulawesi 102 3,60 109 3,91 112 3,44
Sumatera 217 7,67 220 7,89 350 10,76
Jumlah 2831 100,00 2787 100,00 3.253 100,00
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Status
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pimpinan 21 0,74 19 0,68 17 0,52
Corporate & Commercial 5 0,18 6 0,22 3 0,09
Banking Group
Credit Card & Loans
48 1,70 45 1,61 46 1,41
Group
Car Loan Division 11 0,39 11 0,39 12 0,37
Compliance and AML
22 0,78 23 0,83 22 0,68
Division
Consumer SME Recovery
35 1,24 29^) 1,04 - -
Division
Credit Assessment
24 0,85 24 0,86 29 0,89
Division
Credit Risk Division 8 0,28 8 0,29 13 0,40
Credit Operations Division 17 0,60 17 0,61 20 0,61
Data Decision 3^^) 0,11 - - - -
Management & Advance
Analytics Division
Digital Channel Division 24*) 0,85 25 0,90 25 0,77
Digital Transformation
5 0,18 3^) 0,11 - -
Division
Distribution Division 6 0,21 7 0,25 7 0,22
FI Division 5 0,18 4 0,14 4 0,12
Finance Budget and 7 0,25 7 0,25 5 0,15
Investor Relations Division
Funding Bancassurance & 14**) 0,49 24 0,86 26 0,80
Wealth Division
Human Capital Division 35 1,24 35 1,26 34 1,05
Integrated Risk Division 10 0,35 9 0,32 3 0,09
Internal Audit & Control
166 5,86 167 5,99 189 5,81
Division
IT Development &
107 3,78 101 3,62 108 3,32
Operations Division
IT Strategy & Architecture 17 0,60 15 0,54 18 0,55
Division
Legal Division 33 1,17 32 1,15 22 0,68
Marketing Product 28***) 0,99 28 1,00 25 0,77
Communication &
89
Page 109
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Status
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Customer Engagement
Division
Accounting Tax &
28 0,99 27 0,97 27 0,83
Reporting Division
Mortgage Division 9^^) 0,32 - - - -
Network Development
9 0,32 7 0,25 8 0,25
Division
Operations Division 48 1,70 43 1,54 50 1,54
Procurement & General 27 0,95 22 0,79 20 0,61
Affairs Division
Small Medium Enterprise
13 0,46 14 0,50 4 0,12
Division
Special Asset
- - - - - -
Management Division
Strategy & Transformation
2 0,07 1 0,04 - -
Division
Trade Operations Division 10 0,35 5 0,18 - -
Treasury Division 11 0,39 11 0,39 8 0,25
Wholesale Recovery
4 0,14 3^) 0,11 - -
Division
Sekretaris 18 0,64 17 0,61 16 0,49
Pegawai Cabang 2.001 70,68 1.998 71,69 2.492 76,61
Jumlah 2.831 100,00 2.787 100,00 3.253 100,00
*) Per Juni 2023, E-Channel Division berubah nama menjadi Digital Channel Division
**) Per Juni 2023, Mortgage Wealth Funding & Bancassurance Division berubah nama menjadi Funding Bancassurance &
Wealth Division
***) Per Juni 2023, Marketing Communication Division berubah nama menjadi Marketing Product Communication & Customer
Engagement Division
^) Divisi Baru per Desember 2022
^^) Divisi Baru per Juni 2023
Sampai dengan Juni 2023 , Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus
yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memiliki Serikat Pekerja dengan nama
: Sertikat Pekerja Bank Mayapada, yang seluruh anggotanya mempunyai hubungan kerja dengan Perseroan dan telah tercatat
di Instansi Ketenagakerjaan dengan Nomor Bukti Pencatatan 464/V/P/V/2006 tertanggal 1 Mei 2006.
Perseroan juga tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Dewan Direksi
dan anggota Dewan Komisaris.
H. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang dapat berdampak terhadap kinerja
keuangan dan kelangsungan usaha. Berikut adalah upaya pengelolaan risiko berdasarkan faktor risiko yang sebelumnya
dijelaskan pada Bab VI pada Prospektus ini.
No Faktor Risiko Mitigasi
1 Risiko Kredit Akibat Penurunan Performa Bisnis Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran
Pada Debitur, Pertumbuhan Ekonomi Yang kredit serta eksposur kredit lainnya seperti penempatan,
Melemah, Krisis/Resesi Ekonomi, Kondisi pembelian surat-surat berharga dan penyertaan yang
Keuangan Yang Mengakibatkan Ketidakmampuan dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio
90
Page 110
No Faktor Risiko Mitigasi
Debitur Untuk Memenuhi Kewajiban Finansialnya maupun transaksi. Risiko kredit yang utama adalah
Pada Perseroan Saat Jatuh Tempo munculnya kredit bermasalah, mengingat pemberian
kredit dalam jumlah signifikan atau terlalu terkonsentarasi
pada satu dan/atau kelompok debitur serta pada
industri/sektor ekonomi tertentu dapat meningkatkan
risiko kredit terhadap kinerja bank.
Dalam rangka keperluan internal maka perseroan
menggunakan alat bantu berupa credit scoring untuk
setiap permohonan kredit perorangan, mikro dan
konsumer, sedangkan untuk segmen SME dan
wholesale menggunakan rating. Selain itu, Sejak awal
tahun 2020 Perseoan telah melaksanakan PSAK 71
terhadap penyediaan Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (“CKPN”) individual maupun kolektif. PSAK 71
mewajibkan Bank menyediakan pencadangan sejak awal
periode setiap instrument keuangan. Sebagai dasar
pencadangan tersebut adalah ekspektasi kerugian kredit
(expected credit loss) di masa mendatang berdasarkan
berbagai faktor, termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi
di masa mendatang.
2 Risiko Likuiditas Salah satu dari penerapan Basel III khususnya yang
menyangkut risiko likuiditas maka sejak bulan Agustus
2017 perseroan telah melakukan pemantauan internal
serta pelaporan kepada OJK secara bulanan terhadap
Liquidity Coverage Ratio (“LCR”) secara bulanan, LCR
secara harian mulai awal Oktober 2017 dan secara
triwulanan mulai bulan September 2017. Sedangkan
pemantauan internal dan pelaporan kepada OJK atas
Net Stable Funding Ratio (“NSFR”) secara bulanan
dimulai Januari 2018 dan secara triwulanan mulai bulan
Maret 2018. Per Juni 2022 rasio LCR sebesar 192,49%,
NSFR sebesar 144,62% sedangkan LDR sebesar
77,89%.
3 Risiko Operasional Perseroan akan selalu melakukan pengawasan yang
baik dengan menerapkan GCG (Good Corporate
Governance) dan menjunjung tinggi akuntanbilitias dan
transparansi sehingga meminimalisir terjadinya
kesalahan sistem operasional dan prosedur pengawasan
sehingga Perseroan tetap dapat meminimalisir dampak-
dampak negatif yang dapat timbul atas risiko operasional.
4 Risiko Persaingan Perseroan akan selalu berusaha untuk meningkatkan
nilai tambah Perseroan dengan terus melakukannya
inovasi yang menjadi suatu keharusan untuk bersaing di
era ini. Perseroan juga akan terus meningkatkan nilai
91
Page 111
No Faktor Risiko Mitigasi
kompetisi Perseroan sehingga tidak tertinggal
dibandingkan dengan institusi finansial lainnya.
5 Risiko Sumber Daya Manusia Perseroan akan terus mencari, menjaga dan mengelola
sumber daya manusia secara efektif dan efisien dengan
menawarkan imbalan yang kompetitif dan menarik
sehingga Perseroan dapat mempertahankan sumber
daya manusia yang berkualitas.
6 Risiko Reputasi Perseroan telah memiliki ketentuan penanganan
pengaduan nasabah yang secara jelas mengatur
kebijakan, prosedur, unit kerja yang melakukan
pemantauan dan penanganan pengaduan nasabah
termasuk di dalamnya format pelaporan kepada Bank
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di
samping itu, Perseroan, melalui unit Public Relations,
juga selalu memantau pemberitaan yang disampaikan
melalui media massa agar dapat memberikan respon
secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
7 Risiko Stratejik Direksi dan Dewan Komisaris telah menyusun dan
menyetujui rencana stratejik dan rencana bisnis yang
mencakup hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan
dan mengkomunikasikan kepada pegawai Perseroan
pada setiap jenjang organisasi yang sesuai dengan misi
dan visi, kultur, arah bisnis, dan toleransi Risiko
Perseroan.
8 Risiko perubahan teknologi Perseroan senantiasa melakukan inovasi teknologi
perbankan dalam rangka mengantisipasi terjadinya cyber
crime serta melakukan edukasi dan sosilalisasi kepada
nasabah secara berkelanjutan dalam menghadapi cyber
crime terkini termasuk modus-modus penipuan yang
sering terjadi di perbankan sehinga tidak mengganggu
kegiatan operasional Perseroan dan tidak terdapat
kerugian kepada nasabah Perseroan dan merusak
reputasi Perseroan apabila terjadinya cyber attack
kepada Perseroan.
Perseroan juga harus senantiasa memperhatikan
perubahan peraturan yang dapat terjadi karena
perubahan teknologi sehingga Perseroan tetap dapat
mematuhi peraturan yang berlaku dan juga tidak
melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan
Perseroan.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tidak
hanya untuk pendukung kegiatan operasional perbankan
92
Page 112
No Faktor Risiko Mitigasi
agar lebih efisien, meningkatkan mutu pelayanan dan
daya saing saja namun untuk menentukan Perseroan
dalam mengembangkan kegiatan usahanya.
9 Risiko ekonomi makro atau global Di tengah pasca Covid 19, Perseroan tetap
mengupayakan pertumbuhan kredit baru khususnya
pada sektor-sektor yang mulai pulih pasca COVID-19.
Untuk menjaga kualitas kredit, Perseroan juga
melakukan kriteria untuk segmen dan sektor ekonomi
tertentu yang dinilai berisiko tinggi atau menengah masih
berlanjut dengan di cover oleh penetapan cadangan
kerugian penurunan nilai yang memadai.
Perseroan berupaya memperbaiki pertumbuhan kinerja
dengan mengupayakan pertumbuhan aset dan dana
pihak ketiga secara pruden dan berkesinambungan.
Perseroan masih berfokus pada pertumbuhan bisnis Ritel
dan Komersial serta meningkatkan pertumbuhan dana
pihak ketiga secara berkesinambungan untuk
mendukung pertumbuhan aset dan dana pihak ketiga
seperti adalah tabungan, giro, dan deposito baik nasabah
individual maupun Komersial. Lebih lanjut, Perseroan
juga secara rutin melaksanakan rapat ALCO untuk
membahas dampak-dampak perubahan suku bunga,
inflasi dan perubahan kurs valuta asing serta antisipasi
Perseroan dalam menangani perubahan-perubahan
tersebut agar tidak berdampak material terhadap
profitabilitas Perseroan. Selama 2 (dua) tahun terakhir,
dampak perubahan tersebut terhadap profitabilitas
Perseroan masih terkendali dan tidak material.
10 Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Perseroan akan selalu memperhatikan perubahan
kebijakan pemerintah pada ranah bisnis Perseroan
sehingga Perseroan dapat terus mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada bidang usaha
Perseroan. Selain itu, Perseroan senantiasa
mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan
menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang
berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
11 Risiko Kepatuhan Perseroan sebagai lembaga perbankan, akan selalu
mematuhi peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah maupun
regulator lain dalam kegiatan operasional.
12 Risiko Pasar Perseroan melakukan penetapan limit risk appetite dan
risk tolerance. Perseroan juga melakukan pengendalian
risiko yang bersifat kualitatif, seperti pemantauan suku
93
Page 113
No Faktor Risiko Mitigasi
bunga pasar secara periodik yang dapat mempengaruhi
profitabilitas Perseroan.Perseroan juga mengukur risiko
fluktuasi nilai tukar dan suku bunga dengan
menggunakan analisa sensitivitas, sebagai berikut:
- Sensitivitas Nilai Tukar
Analisa sensitivitas yaitu dengan membuat asumsi
fluktuasi nilai tukar adalah sebesar Rp 49,91 miliar dan
Perseroan dinilai tidak rentan terhadap pergerakan nilai
tukar. Sepanjang tahun 2022, Perseroan senantiasa
menjaga pinjaman dalam negeri pada level yang sehat
dengan rata-rata dibawah 5% terhadap total modal, jauh
di bawah batasan maksimum sebesar 20% yang
ditetapkan oleh regulator, guna meminimalisasi risiko
nilai tukar.
- Sensitivitas Suku Bunga
Sensitivitas suku bunga dinilai menggunakan indikator
perubahan nilai ekonomis pada ekuitas (∆EVE). Posisi
Juni 2022, nilai maksimum kerugian EVE adalah sebesar
Rp376,21 miliar dan jika dibandingkan dengan Modal
Tier 1 adalah sebesar 3,10%, jauh dibawah limit 15%
yang ditetapkan regulator.
Perseroan memberikan suku bunga secara kompetitif
kepada nasabah dan dapat melakukan penyesuaian
suku bunga dana pihak ketiga dengan suku bunga
pinjaman dalam rangka efisiensi.
13 Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum Perseroan akan selalu berhati-hati agar terhindar dari
perbuatan cacat hukum yang dapat mengganggu
operasional, kinerja keuangan, dan reputasi Perseroan
untuk masa kini maupun masa yang akan datang.
14 Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Perseroan akan selalu memperhatikan dan mengikuti
International ketentuan negara lain atau peraturan international yang
dapat mempengaruhi bidang usaha dan kinerja
operasional Perseroan.
I. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 14 Desember 2023, Surat
Pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Utama Perseroan) dan masing-masing
anggota Direksi Perseroan tanggal 9 Oktober 2023, dan Surat Pernyataan Komisaris Utama Perseroan tanggal 1 November
2023. Perseroan sedang terlibat dalam 22 (dua puluh dua) perkara perdata dan Komisaris Utama Perseroan sedang terlibat
dalam 1 (satu) perkara perdata, yang seluruhnya tidak bersifat material, tidak mempengaruhi atau menghambat kelangsungan
kegiatan usaha dan operasional Perseroan, rencana PMHMETD XIV, serta rencana penggunaan dana atas pelaksanaan
PMHMETD XIV, yaitu:
94
Page 114
1. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 20 April 2022
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Tergugat I
Perseroan
Pihak Lawan Jimmy Budhijanto (Penggugat)
Nilai Gugatan Rp64.580.000.000,-
Status Perkara Pada awalnya Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Astri Mining Resources (Tergugat
V) sejumlah Rp100.000.000.000 berdasarkan Akta Surat Utang No. 3 tanggal 1 April 2013 yang
dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta Selatan
(Tergugat III). Untuk menjamin utangnya terhadap Perseroan, PT Astri Mining Resources
menjaminkan sebidang tanah seluas 7.350 m 2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 5811/Desa Canggu
dengan nilai tanggungan sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah) berdasarkan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 79/2013 yang dibuat di hadapan Hartono, S.H., PPAT (Turut
Tergugat I) di Kabupaten Badung dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2584/2013 atas nama Perseroan selaku kreditur
(penerima hak tanggungan).
Adapun Jimmy Budhijanto tidak memiliki hubungan afiliasi dalam bentuk apapun dengan PT Astri
Mining Resources, namun bidang tanah yang dijaminkan oleh PT Astri Mining Resources tersebut
dimiliki secara bersama oleh Jimmy Budhijanto, Melanie Tjendara (Turut Tergugat III), dan Sri Mardini
(Turut Tergugat IV). Kemudian, Jimmy Budhijanto mengajukan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jimmy Budhijanto beranggapan bahwa
prosedur yang dilakukan dalam membebankan bidang tanah seluas 7.350 m2 dengan Sertifikat Hak
Milik No. 5811/Desa Canggu dengan hak tanggungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Jimmy Budhijanto merasa dirugikan.
Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No.
362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei 2023 yang dimenangkan oleh Jimmy Budhijanto. Atas
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei 2023
tersebut, Perseroan menyatakan mengajukan upaya hukum banding sebagaimana yang dinyatakan
dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 362/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Sel tanggal 22 Mei
2023 dan pada tanggal 26 September 2023 memori banding telah diterima oleh bagian banding
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 September 2023 dengan permohonan sebagai
berikut:
Mengadili:
a. Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding I: PT Bank Mayapada International, Tbk
dan Pemohon Banding II: Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M; dan
b. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
tertanggal 8 Mei 2023.
Mengadili Sendiri:
a. Menolak Gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Perseroan (Pembanding I) dan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M.
(Pembanding II) Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
c. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.5811/Desa Canggu adalah jaminan yang sudah sepatutnya
diberikan kepada Perseroan (Pembanding I) sebagai akibat dari adanya pinjaman yang masih
berlangsung dan belum diselesaikan oleh Jimmy Budhijanto (Terbanding); dan
95
Page 115
d. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 5 tanggal 1 April 2013
yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta
Selatan adalah sah dan berlaku secara hukum.
Pada tanggal 21 November 2023 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI telah bersifat final dan
berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap putusan
yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah
Agung. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Kasasi tunduk kepada limitasi alasan dan
batasan tenggang waktu pengajuan Permohonan Kasasi adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara
sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Isi Putusan - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tertanggal 8 Mei
2023 adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
a. Mengabulkan tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk sebagian;
b. Menyatakan melarang Perseroan (Tergugat I) atau pihak manapun juga untuk melakukan
eksekusi atau penjualan objek jaminan berupa Hak Milik No. 5811/Desa Canggu tersebut,
sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara
a quo;
c. Menolak tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) selain dan selebihnya;
Dalam Eksepsi:
a. Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi
Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT
Astri Mining Resources (Para Tergugat);
Dalam Pokok Perkara:
a. Mengabulkan gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk sebagian;
b. Menyatakan Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources
(Tergugat I, II, III, IV, dan V) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Jimmy
Budhijanto (Penggugat);
c. Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat atas:
i. Akta Persetujuan dan Kuasa Untuk Menjaminkan Tanah dan Bangunan No. 19
tanggal 22 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Tanti Lena, S.H., M.Kn, notaris di Kota
Tangerang Selatan;
ii. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 5 tanggal 1 April 2013
yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di
Jakarta Selatan;
96
Page 116
iii. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 79/2013 yang dibuat di hadapan
Hartono, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Badung;
iv. Menghukum Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining
Resources (Tergugat I, II, III, IV, dan V) secara tanggung renteng untuk membayar
kerugian immateriil kepada Jimmy Budhijanto (Penggugat) sebesar Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
d. Menghukum Perseroan (Tergugat I) atau siapapun yang menguasai sertifikat Hak Milik No.
5811/Desa Canggu, untuk menyerahkan kepada Penggugat;
e. Menyatakan memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut
Tergugat II), untuk melakukan penghapusan pencatatan pembebanan Hak Tanggungan
atas bidang tanah Hak Milik No. 5811/Desa Canggu pada buku tanah dan daftar-daftar
lainnya, pada sertifikat Hak Milik Nomor 5811/Desa Canggu dan pada buku tanah Hak
Tanggungan dan menarik kembali sertifikat Hak Tanggungan No. 2584/2013 atas nama PT
Bank Mayapada Internasional, Tbk dari Perseroan (Tergugat I);
f. Menyatakan memerintahkan Hartono, S.H., Kantor Pertanahan Kabupaten Badung,
Melanie Tejndara, dan Sri Mardini (Turut Tergugat I, II, III, dan IV) untuk mematuhi isi
putusan ini;
g. Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
a. Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Perseroan (Tergugat I) dan Dr. Misahardi Wilamarta,
S.H., M.H., M.Kn., LL.M (Tergugat III) dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn.,
LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources (Para
Tergugat) dalam Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara
tanggung renteng sejumlah Rp6.262.000 (enam juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1025/PDT/2023/PT DKI tertanggal 21 November
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menerima permohonan banding dari Perseroan dan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
M.Kn., LL.M., (Pembanding II);
b. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 362/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
tanggal 8 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Konvensi:
97
Page 117
Dalam Provisi:
a. Menolak tuntutan Provisi Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
a. Menolak Eksepsi Perseroan, Tanti Lena, S.H., M.Kn., Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H.,
M.Kn., LL.M., Almarhum Henry Soetio qq Melanie Tjendara, dan PT Astri Mining Resources
(Para Tergugat);
Dalam Pokok Perkara:
a. Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
a. Menolak gugatan Jimmy Budhijanto (Penggugat) dalam Rekonvensi semula Tergugat I
dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
a. Menghukum Jimmy Budhijanto (Terbanding) semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat
dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,
yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Perkara Pengadilan Negeri Denpasar No. 750.Pdt.G/2022/PN Dps tanggal 29 Juli 2022
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Tergugat I
Pihak Lawan a. I Made Watra, sebagai Penggugat I
b. Ni Nyoman Galung, sebagai Penggugat II
c. Ni Made Suratiningsih, sebagai Penggugat III
d. I Wayan Witra, sebagai Penggugat IV
e. I Ketut Wira, sebagai Penggugat V
f. I Wayan Sudiarta, sebagai Penggugat VI
g. I Made Sudirta, sebagai Penggugat VII
h. Ni Wayan Luciandari, sebagai Penggugat VIII
i. I Made Vicky Ardana, sebagai Penggugat IX
j. Dimas Tri Arya, sebagai Penggugat X
(Para Penggugat)
Nilai Gugatan Rp4.009.586.368,-
Status Perkara Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh Para Penggugat kepada
Pengadilan Negeri Denpasar sehubungan dengan penetapan eksekusi hak tanggungan yang
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Hak
Tanggungan No. 20/Pdt.AHT/2021/PN.Dps juncto No. 67/Eks/2021/PN.Dps tertanggal 4 Oktober
2021.
Adapun pada mulanya, Para Penggugat diwariskan oleh I Ketut Renca berupa sebidang tanah
beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4332 yang terletak di Kelurahan
Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama I Renca (“Objek
Hak Tanggungan”).
Objek Hak Tanggungan tersebut sampai saat ini ditempati oleh Para Penggugat namun
berdasarkan perjanjian kredit dan/atau Dokumen Perikatan Akta Surat Hutang No. 60 tanggal 18
98
Page 118
Februari 2013 dan Sertifikat Hak Tanggunan No. 4777/2013 tanggal 21 Agustus 2013, Objek Hak
Tanggungan tersebut oleh CV Giri Buana Sari (Turut Tergugat I) dijadikan sebagai jaminan
kepada Perseroan sehubungan dengan pinjaman rekening koran untuk modal kerja yang
diberikan oleh Perseroan.
Pada prinsipnya, Perseroan mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan kepada Ketua
Pengadilan Negeri Denpasar sehubungan dengan kelalaian CV Giri Buana Sari dalam
melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya kepada Perseroan yang berjumlah
Rp4.009.586.368 (empat miliar sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam
puluh delapan rupiah). Sehubungan dengan penetapan eksekusi hak tanggungan yang
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Para Penggugat berkeberatan dan
beranggapan bahwa Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tercermin dari
diabaikannya penyetoran uang oleh Para Penggugat kepada Perseroan, tidak menjalankan
prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan kredit bermasalah, dan tidak diajukannya gugatan
wanprestasi terlebih dahulu.
Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 10 Mei 2023 yang
dimenangkan oleh Perseroan.
Sehubungan dengan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Para Penggugat
mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar melalui memori banding
tertanggal 29 Mei 2023 yang pada pokoknya mengajukan permohonan sebagai berikut:
a. mengabulkan permohonan banding dan memori banding para pembanding (Para
Penggugat) untuk seluruhnya;
b. membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal
10 Mei 2023.
Adapun upaya hukum banding oleh Para Penggugat tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan No. 137/PDT/2023/PT DPS tertanggal 13 Juli 2023.
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023 PT DPS tertanggal 13 Juli
2023 tersebut, saat ini, perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh Para Penggugat
kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 28 Juli 2023 dengan permohonan
sebagai berikut:
a. mengabulkan permohonan kasasi dan memori kasasi Para Pemohon Kasasi semula Para
Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;
b. membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal
10 Mei 2023;
c. membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023 PT DPS tertanggal
13 Juli 2023.
Perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh Para Penggugat kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia dan telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Relaas
Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi No. 750/Pdt.G/2022/PN Dps yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Denpasar Kelas IA tanggal
31 Juli 2023 dan berkas perkara sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Isi Putusan - Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750.Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 10 Mei 2023
adalah sebagai berikut:
Mengadili:
99
Page 119
Dalam Eksepsi:
a. Menolak eksepsi Perseroan (Tergugat) dan I Ketut Suwenda (Turut Tergugat II)
seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
a. Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya;
b. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.770.000
(tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 137/PDT/2023/PT DPS tertanggal 13 Juli 2023
adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
tersebut;
b. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 750/Pdt.G/2022/PN Dps
tanggal 10 Mei 2023 yang dimohonkan banding;
c. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah).
3. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 26 Agustus 2022
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Penggugat
Pihak Lawan a. Suganda Setiadikurnia, sebagai Tergugat I
b. PT. Gapura Multi Karya, sebagai Tergugat II
c. PT. Bangun Duta Gemilang, sebagai Tergugat III
d. PT. Gema Indo Sukses, sebagai Tergugat IV
e. PT. Hamparan Mega Hasil, sebagai Tergugat V
f. PT. Indo Bumi Berseri, sebagai Tergugat VI
g. PT Kreasi Cipta Karya, sebagai Tergugat VII
h. PT. Pesona Harapan, sebagai Tergugat VIII
i. PT. Putra Sarko Mining, sebagai Tergugat IX
j. PT. Sinar Mutiara Dwiguna, sebagai Tergugat X
k. PT. Tangguh Maju Lestari, sebagai Tergugat XI
l. PT. Trans Pasific Group, sebagai Tergugat XII
(“Para Tergugat”)
Nilai Gugatan Rp970.000.000.000,-
Status Perkara Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh Perseroan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sehubungan dengan adanya tindakan Para Tergugat yang dianggap oleh
Perseroan telah dengan sengaja menyalahgunakan atau menyimpangkan dana kredit yang
diberikan oleh Perseroan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp970.000.000.000 (sembilan
ratus tujuh puluh miliar). Bahwa dana kredit yang pada mulanya diberikan oleh Perseroan untuk
keperluan modal kerja PT Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT Bangun Duta Gemilang (Tergugat
III), PT Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT Hamparan Mega Hasil (Tergugat V), PT Indo Bumi
Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya (Tergugat VII), PT Pesona Harapan (Tergugat VIII),
100
Page 120
PT Putra Sarko Mining (Tergugat IX), PT Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), dan PT Tangguh
Maju Lestari (Tergugat XI).
Namun, tanpa sepengetahuan dari Perseroan, fasilitas dana kredit yang diberikan oleh Perseroan
tersebut disalahgunakan yang dalam hal ini Para Tergugat memperuntukkan dana kredit tersebut
untuk keperluan Suganda Setiadikurnia (Tergugat I) dan PT Trans Pasific Group (Tergugat XII).
Selanjutnya, penyalahgunaan dana kredit tersebut diperkuat dengan adanya Laporan Polisi
Nomor: LP/B/0358/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Juli 2022 atas Tindak Pidana
Pencucian Uangan (TPPU/Money Laundering) dengan tindak pidana asal penipuan/perbuatan
curang dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-
Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan tindak pidana asal Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas
nama Pelapor Wagino dan Suganda Setiadikurnia selaku penjamin seluruh utang telah
ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang melalui
Laporan Polisi No. LP/1964/III/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2019 atas tindak pidana
Pasal 327 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro
Jaya.
Adapun jaminan yang diberikan oleh masing-masing Para Tergugat berupa:
PT Gapura Multi Karya:
a. tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4774/Klapanunggal tanggal
26 Juni 2006 atas nama Sulianto dengan luas 2.225 m 2;
b. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 58 tanggal 22 November 2013 yang dibuat
dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Gapura Multi Karya;
c. pernyataan dan jaminan No. 59 tanggal 22 November 2013 yang dibuat di hadapan Handi
Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
S.H., notaris di Jakarta Selatan yang dibuat antara PT Gapura Multi Karya dengan
Perseroan, yang diperbaharui dengan pernyataan dan jaminan No. 96 tanggal 11 Desember
2013 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai
pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang dibuat oleh PT
Indoniaga Kreasindo;
d. jaminan pribadi (borgtocht) No. 106 tanggal 13 Desember 2013 yang dibuat di hadapan
Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama Suganda Setiadikurnia yang
diperbaharui dengan pernyataan dan jaminan No. 28 tanggal 29 April 2014 yang dibuat di
hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia, dengan
jaminan yang diberikan yaitu:
i. tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 5 No. 55,
Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
Barat;
ii. tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 3 No. 66,
Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
Barat; dan
iii. tanah dan bangunan seluas 120 m2 yang terletak di Jl. Puri Mansion Atlanta 3 No. 68,
Type New Everton, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta
Barat.
101
Page 121
PT Bangun Duta Gemilang:
a. 8 (delapan) bidang tanah yang terletak di Jl. Parit Musa, Desa Wajok Hulu, Kecamatan
Siantan, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
b. pernyataan jaminan No. 53 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Handi Putranto
Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris
di Jakarta Selatan, yang dibuat antara PT Bangun Duta Gemilang dengan Perseroan, yang
telah diperbaharui dengan pernyataan jaminan No. 229 tanggal 31 Agustus 2016 yang
dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta antara PT Bangun Duta
Gemilang dengan Perseroan;
c. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 52 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat di
hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Bangun Duta Gemilang yang
diperbaharui dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 228 tanggal 31
Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas
nama PT Bangun Duta Gemilang; dan
d. jaminan pribadi (borgtocht) No. 8 tanggal 5 Juni 2013 yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi
Wilamarta, S.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama Tergugat I yang telah
diperbaharui dengan jaminan pribadi (borgtocht) No. 54 tanggal 20 Agustus 2013 yang
dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A.,
M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas
nama Suganda Setiadikurnia, yang kemudian diperbaharui dengan jaminan pribadi
(borgtocht) No. 1 tanggal 1 September 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta,
S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.
PT Gema Indo Sukses:
a. tanah dengan luas 18.984 m2 yang terletak di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan
Samarinda Utara, Kotamadya Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 502 (Ex. SHM No. 295) tanggal 23 Agustus 1999 atas nama
Wahyu Sri Widodo;
b. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 95 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat
dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Gema Indo Sukses;
c. pernyataan dan jaminan No. 96 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Handi
Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
S.H., notaris di Jakarta Selatan yang dibuat oleh PT Indoniaga Kreasindo;
d. jaminan pribadi (borgtocht) No. 106 tanggal 13 Desember 2013 yang dibuat dihadapan
Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama Suganda Setiadikurnia;
e. gadai saham No. 94 tanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta,
S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta
Selatan atas 79 (tujuh puluh sembilan) saham milik PT Kuda Perdana Pertiwi yang ada pada
PT Raya Fortuna berupa dengan nilai nominal Rp200.000 atau seluruhnya sebesar
Rp15.800.000; dan
f. gadai saham No. 95 tanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Handi Putranto Wilamarta,
S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta
102
Page 122
Selatan atas 3.200 (tiga ribu dua ratus) saham milik PT Huma Amaz Indonesia yang pada
pada PT Raya Fortuna berupa dengan nilai nominal Rp100.000 atau seluruhnya sebesar
Rp320.000.000.
PT Hamparan Mega Hasil:
a. tanah dan bangunan dengan luas 514 m 2 yang terletak di Jalan Sungai Gerong No. 20,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 693/Kebon Melati tanggal 15 Mei 1998 atas nama PT
Arthabuana Margausaha Finance;
b. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 60 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti Dr.
Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta Selatan atas nama PT
Hamparan Mega Hasil;
c. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 62 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A sebagai pengganti Dr.
Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta atas nama PT Raya Fortuna
Energi;
d. jaminan pribadi (borgtocht) No. 65 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Handi
Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A, sebagai pengganti Dr. Misahardi Wilamarta,
S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia;
e. gadai saham milik Suganda Setiadikurnia berupa 2.000 lembar saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000 yang ada pada PT Raya
Fortuna Energi, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 64 tanggal 28 Agustus 2013 yang
dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti Dr.
Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta; dan
f. gadai saham milik Gouw Yeny berupa 250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna
Energi, berdasarkan Akta Gadai Saham No. 63 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat di
hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti Dr.
Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M, notaris di Jakarta.
PT Indo Bumi Berseri:
a. tanah dan bangunan dengan luas 20.000 m 2 yang terletak di Kelurahan Pasir Wan Salim,
Kecamatan Mempawah Hilir Timur, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,
berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 17/Pasir Wan Salim tanggal 14 Juli 1986 atas nama
Suganda Setiadikurnia;
b. pernyataan dan jaminan No. 103 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama PT Horizom Agro Industry dengan
jaminan tambahan berupa 125 bidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Raja Giham,
Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung;
c. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 64 tanggal 10 September 2015 yang dibuat
di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama PT Indo Bumi Berseri;
dan
d. jaminan pribadi (borgtocht) No. 104 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.
103
Page 123
PT Kreasi Cipta Karya:
a. tanah dan bangunan berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Desa Rangkahkidul,
Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,:
b. tanah dan bangunan dengan luas 384 m2 yang terletak di Safe n Lock Blok V Kavling 3125
Jalan Lingkar Timur Km. 5.5, Sidoarjo atas nama PT Makmur Berkah Amanda;
c. tanah dan bangunan dengan luas 384 m 2 yang terletak di Safe n Lock Blok V Kavling 3123
Jalan Lingkar Timur Km. 5-5, Sidoarjo, atas nama PT Media Sarana Kreasi;
d. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 69 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat
dihadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.Kn., LL. M., notaris di Jakarta atas nama PT
Kreasi Cipta Karya; dan
e. jaminan pribadi (borgtocht) No. 71 tanggal 19 Februari 2013 Dr. Misahardi Wilamarta, S.H.,
M.Kn., LL. M., notaris di Jakarta atas nama Suganda Setiadikurnia.
PT Pesona Harapan:
a. 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun Permata Hijau yang terletak di Jl. Arteri Permata Hijau,
RT. 006/RW.09 dan RT. 005/RW.09 Lantai 25 No. A/25AF Blok ABELIA dengan luas 97,17
m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.
3462/XXIII/ABELIA/Grogol Utara tanggal 21 Desember 2010 atas nama PT Metro
Indograha;
b. Surat Pernyataan Jaminan Suganda Setiadikurnia tanggal 6 Mei 2014, yang memberikan
jaminan, yaitu:
i. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 1.153 m 2;
ii. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 310 m 2;
iii. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 185 m 2; dan
iv. 1 (satu) Unit gudang yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan luas 1.563 m 2;
c. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 17 tanggal 13 September 2013 yang dibuat
dihadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A. sebagai pengganti dari Miki
Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan atas nama PT Pesona Harapan.
PT Putra Sarko Mining:
a. tanah dengan luas 292 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
2053 tanggal 27 Agustus 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;
b. tanah dengan luas 262 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB
No. 2054 tanggal 27 Agustus 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;
c. tanah dengan luas 92 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
2085/Rangkidul tanggal 2 Desember 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;
104
Page 124
d. tanah dengan luas 122 m2 yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
2086 tanggal 2 Desember 2013 atas nama PT Media Sarana Kreasi;
e. tanah dengan luas 432 m2 yang terletak di blok F 1556 Desa Rangkahkidul, Kecamatan
Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 1455 tanggal 19 September 2006 atas nama PT Metro Indograha;
f. jaminan pribadi (borgtocht) No. 20 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Handi
Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja,
S.H. notaris di Jakarta Selatan dengan jaminan tambahan tanah dan bangunan dengan luas
1.088 m2 yang terletak di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng,
Kotamadya Jakarta Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 208 tanggal 21 April 1995
atas nama Suganda Setiadikurnia;
g. gadai saham milik Gouw Yeny berupa 250 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000
atau seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna Energi sesuai
dengan Akta Perubahan Gadai Saham No. 17 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat di
hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti dari Miki
Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta Selatan; dan
h. gadai saham milik Suganda Setiadikurnia berupa 2.000 lembar saham dengan nilai nominal
Rp1.000.000 atau seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000 yang ada pada PT Raya Fortuna
Energi, sesuai dengan Akta Perubahan Gadai Saham No. 18 tanggal 3 Oktober 2013 yang
dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.H., B.A., M.B.A., sebagai pengganti
dari Miki Tanumihardja, S.H. notaris di Jakarta Selatan.
PT Sinar Mutiara Dwiguna:
a. tanah dengan luas 11.280 m2 yang terletak di Kelurahan Warung Menteng, Kecamatan
Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 1/Warung Menteng tanggal 8 Januari 1996 atas nama PT Nisenda Dwi Alkana;
b. tanah dengan luas 3.830 m2 yang terletak di Kelurahan Warung Menteng, Kecamatan
Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 68/Warung Menteng tanggal 8 Mei 1995 atas nama Nicky Napitupulu;
c. 14 (empat belas) bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng,
Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika;
d. 9 (sembilan) bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng,
Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika;
dan
e. 9 (sembilan bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Desa Warung Menteng, Kecamatan
Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik PT Megah Cipta Dinamika.
PT Tangguh Maju Lestari:
a. Unit-Unit Apartement L’Avenue yang terletak di Jl. Raya Pasar Minggu Kilometer 16,
RT.007/RW.02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan milik PT
Tangguh Maju Lestari;
b. jaminan perusahaan (corporate guarantee) No. 53 tanggal 11 April 2013 yang dibuat di
hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama
PT Tangguh Maju Lestari; dan
105
Page 125
c. jaminan pribadi (borgtocht) No. 57 tanggal 11 April 2013 yang dibuat di hadapan Dr.
Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., notaris di Jakarta atas nama Suganda
Setiadikurnia.
Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 9 November
2023.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah bersifat final dan
berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap
putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Banding
kepada Pengadilan Tinggi. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Banding tunduk kepada
limitasi alasan dan batasan tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk pengajuan Permohonan
Banding sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 8
November 2023, PT Gapura Multi Karya (Tergugat II) telah mengajukan upaya hukum banding
pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 22 November 2023.
Isi Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 9 November
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Provisi
a. Mengangguhkan putusan tentang permohonan sita jaminan hingga pada putusan pokok
perkara;
Dalam Eksepsi
a. Menolak Eksepsi PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat
IV), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII, dan PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX);
Dalam Pokok Perkara
a. Mengabulkan gugatan Perseroan (Penggugat) untuk sebagian;
b. Menyatakan bahwa perbuatan Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya
(Tergugat II), PT. Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat
IV), PT. Hamparan Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi
Cipta Karya (Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining
(Tergugat IX), PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat
XI), dan PT. Trans Pasific Group (Tergugat XII) adalah perbuatan melawan hukum;
c. Menghukum Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT.
Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT. Hamparan
Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya
(Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX),
PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat XI), dan PT.
Trans Pasific Group (Tergugat XII) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi
materil kepada Perseroan (Penggugat) sebesar Rp955.024.999.828 (sembilan ratus lima
puluh lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan
ratus dua puluh delapan rupiah);
106
Page 126
d. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervation Beslag) yang telah ditetapkan
pada tanggal 6 November 2023 No. 495/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst;
e. Menghukum Suganda Setiadikurnia (Tergugat I), PT. Gapura Multi Karya (Tergugat II), PT.
Bangun Duta Gemilang (Tergugat III), PT. Gema Indo Sukses (Tergugat IV), PT. Hamparan
Mega Hasil (Tergugat V), PT. Indo Bumi Berseri (Tergugat VI), PT Kreasi Cipta Karya
(Tergugat VII), PT. Pesona Harapan (Tergugat VIII), PT. Putra Sarko Mining (Tergugat IX),
PT. Sinar Mutiara Dwiguna (Tergugat X), PT. Tangguh Maju Lestari (Tergugat XI), dan PT.
Trans Pasific Group (Tergugat XII) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini sejumlah Rp27.002.000 (dua puluh tujuh juta dua ribu rupiah);
f. Menolak gugatan Perseroan (Penggugat) untuk selain dan selebihnya.
4. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan PT Cipta Griya Asri (“Termohon PKPU”)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp1.105.277.788,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) sejumlah
Rp1.105.277.788 (satu miliar seratus lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan
puluh delapan rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak bulan September 2022 dan
PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
Rp432.500.000 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Utang PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No.
37 tanggal 26 April 2022, yang dibuat di hadapan Sunarni, S.H., Notaris di Jakarta dan untuk
menjamin pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Cipta Griya Asri memberikan jaminan
berupa:
a. 54 (lima puluh empat) bidang tanah yang berada di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten
Bandung Barat, Kecamatan Padalarang, Desa Laksanamekar berdasarkan Sertifikat Hak
Guna Bangunan No. 01442/Laksanamekar sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 01493/Laksanamekar, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01555/Laksanamekar, dan
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01557/Laksanamekar, yang seluruhnya terdaftar atas
nama PT Cipta Griya Asri;
b. 34 (tiga puluh empat) bidang tanah terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi,
Kecamatan Cimahi Selatan, Kelurahan Cibeber berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 1136/Cibeber dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1137/Cibeber,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1151/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
1155/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1176/Cibeber sampai dengan Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 1179/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1181/Cibeber,
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1183/Cibeber sampai dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 1188/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1192/Cibeber, Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 1193/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1195/Cibeber
sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1203/Cibeber, Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 1207/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1209/Cibeber, Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 1210/Cibeber, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1214/Cibeber
sampai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1219/Cibeber, yang seluruhnya
terdaftar atas nama PT Cipta Griya Asri.
107
Page 127
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2023.
Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
obyek jaminan PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
pelelangan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) di wilayah obyek
jaminan berada.
Isi Putusan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 53/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal
14 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menyatakan Debitor PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU), pailit;
b. Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai Hakim Pengawas;
c. Mengangkat M. Fauzi Heru Santoso, S.H., dan Joni Khurniawan, S.H., Kurator dan
Pengurus yang terdaftar di Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Tim Kurator;
d. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
e. Menghukum PT Cipta Griya Asri (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp4.460.000 (empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
5. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan PT Sioengs Group (“Termohon PKPU”)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp614.057.635.507,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap PT Sioengs Group (Termohon PKPU) sejumlah
Rp614.057.635.507 (enam ratus empat belas miliar lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh
lima ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 22 Desember
2021 dan PT Sioengs Group (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
Rp3.050.000.000 (tiga miliar lima puluh juta rupiah).
Utang PT Sioengs Group (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No.
21 tanggal 22 September 2016, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
dan Persesuaiannya No. 007/Pers/AOO/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 dan dan untuk menjamin
pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Sioengs Group memberikan jaminan berupa:
a. membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atas obyek Hak Tanggungan
berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
1777/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara,
seluas 2.260m2, terdaftar atas nama PT Sioengs Group; dan
b. membebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atas obyek Hak Tanggungan
berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
1778/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara,
seluas 4.475 m2, terdaftar atas nama PT Sioengs Group.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 54/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.
108
Page 128
Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
obyek jaminan PT Sioengs Group (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
Isi Putusan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menyatakan PT Sioengs Group (Termohon PKPU) berada dalam keadaan pailit dengan
segala akibat hukumnya;
b. Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
c. Menunjuk DR. Lenny Nadriana, S.H., M.H., dan Michael, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Tim Kurator PT
Sioengs Group;
d. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
e. Menghukum PT Sioengs Group (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan Ted Sioeng (“Termohon PKPU”)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp166.397.121.554,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap Ted Sioeng (Termohon PKPU) sejumlah
Rp166.397.121.554 (seratus enam puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
sejak 17 Desember 2022 dan Ted Sioeng (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain
sejumlah Rp1.330.000.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Utang Ted Sioeng (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang No. 15
tanggal 15 September 2014, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta,
dan telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, terakhir kali berdasarkan Persesuaian No.
099/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 26 April 2022.
Ted Sioeng (Termohon PKPU) mengikatkan diri sebagai penjamin dan bertanggung jawab
dengan semua harta kekayaannya.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 55/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.
Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
obyek jaminan Ted Sioeng (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
Isi Putusan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
2023 adalah sebagai berikut:
109
Page 129
Mengadili:
a. Menyatakan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan (Pemohon PKPU) selaku
Kreditor terhadap Ted Sioeng (Termohon PKPU) selaku Debitor PKPU telah berakhir;
b. Menyatakan Ted Sioeng (Termohon PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya;
c. Menunjuk R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagai Hakim Pengawas;
d. Menunjuk dan mengangkat sebagai Kurator yakni Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., dan
Joni Khurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia;
e. Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus dalam suatu penetapan
terpisah;
f. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian
setelah Tim kurator melaksanakan tugasnya dan/atau pada saat kepailitan berakhir;
g. Menghukum Ted Sioeng (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp4.650.000 (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan PT Pasar Pinang Jaya (“Termohon PKPU”)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp31.308.227.180,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) sejumlah
Rp31.308.227.180 (tiga puluh satu miliar tiga ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu
seratus delapan puluh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak bulan September
2022 dan PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah
Rp1.495.800.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Utang PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
No. 104 tanggal 24 Juli 2014, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diubah dan disesuaikan berdasarkan Persesuaian No. 89 tanggal 26 April 2022, serta
untuk menjamin pembayaran utangnya terhadap Perseroan, PT Pasar Pinang Jaya (Termohon
PKPU), memberikan jaminan kepada Perseroan berupa 131 (seratus tiga puluh satu) bidang
tanah yang terletak di Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya (dahulu Rangkui),
Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung dengan sertifikat yang terdiri atas
(i) Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan (ii) Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 56/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2023.
Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
obyek jaminan PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan proses
pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
Isi Putusan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 14 Juni
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menyatakan Debitor/ PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU), pailit dengan segala akibat
hukumnya;
b. Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai Hakim Pengawas;
110
Page 130
c. Mengangkat Dr. Jenny Nadriana, S.H., M.H., dan Deika Aldilla, S.H., Kurator dan Pengurus
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Tim Kurator;
d. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
e. Menghukum PT Pasar Pinang Jaya (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp3.420.000 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
8. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan PT Peniti Indah Properti (“Termohon PKPU”)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp246.380.900.386,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) sejumlah
Rp246.380.900.386 (dua ratus empat puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan
ratus ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak
30 Januari 2023 dan PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor
lain sejumlah Rp1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Utang PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
No. 79 tanggal 26 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, Notaris di Jakarta
dan telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, terakhir kali dengan Persesuaian No.
057/Pers/AOO/III/2022 tanggal 31 Maret 2022. PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU)
memberikan jaminan kepada Perseroan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 57/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2023.
Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
obyek jaminan PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan
proses pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
Isi Putusan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Juli
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menyatakan Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU), pailit dengan segala akibat
hukumnya;
b. Menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai Hakim Pengawas;
c. Menunjuk dan mengangkat Tisye Erlina Yunus, S.H., M.H., dan Mohamad Khoironi, S.H.,
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
selaku Kurator dalam proses kepailitan Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU);
d. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian
setelah Tim Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
e. Menghukum Debitor/ PT Peniti Indah Properti (Termohon PKPU) untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.050.000 (lima juta lima puluh ribu
rupiah).
111
Page 131
9. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 21 Februari 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan Jessica Gatot Elnitiarta (“Termohon PKPU”)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp12.533.624.000,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) sejumlah
Rp12.533.624.000 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat
ribu rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 23 Februari 2022 dan Jessica Gatot
Elnitiarta (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain sejumlah Rp120.000.000
(seratus dua puluh juta rupiah).
Utang Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
melalui Akta No. 08 tanggal 22 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, Notaris
di Jakarta dan telah diubah dan disesuaikan berdasarkan Persesuaian No.
219/Pers/AOO/IX/2021 tanggal 30 September 2021. Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU)
juga memberikan jaminan kepada Perseroan yakni: (i) 1 (satu) unit Satuan Rumah Susunan
dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 308/VIII/Eaglewood/Gunung seluas
270 m2 yang dikenal dengan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono
Residence, Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005, RW 01, Lantai 8, No. E.0B.B Blok
Eaglewood, yang terdaftar atas nama Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) dan Sundari
Elnitiarta; dan (ii) Jaminan Pribadi yang diikatkan oleh Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU).
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 58/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023.
Saat ini, Tim Kurator sedang dalam proses pemilihan Tim Penilai (appraisal) untuk menilai nilai
obyek jaminan Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU), yang kemudian akan dilanjutkan
proses pelelangan pada KPKNL di wilayah obyek jaminan berada.
Isi Putusan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Juni
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menyatakan PKPU Jessica Gatot Elnitiarta telah berakhir;
b. Menyatakan Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) pailit dengan segala akibat
hukumnya;
c. Menunjuk R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Jessica Gatot Elnitiarta
(Termohon PKPU);
d. Menunjuk dan mengangkat Mohamad Khoironi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Kurator dalam proses kepailitan
Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU);
e. Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus dibebankan kepada
Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) yang akan diterapkan dalam penetapan
tersendiri;
f. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian
setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya dan/atau pada saat kepailitan berakhir;
g. Menghukum Jessica Gatot Elnitiarta (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara
selama proses PKPU berlangsung sejumlah Rp5.080.000 (lima juta delapan puluh ribu
rupiah).
112
Page 132
10. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 241/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas piutang sejumlah Rp104.729.471.913
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU) sejumlah
Rp104.729.471.913 (seratus empat miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh
puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak
30 April 2023 dan PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor lain
sejumlah Rp748.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Utang PT Barito Hotel Permai (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat Utang
No. 14 tanggal 16 April 2022 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta
beserta Perjanjian Persesuaian No. 0097/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 26 April 2022. PT Barito
Hotel Permai juga memberikan jaminan kepada Perseroan berupa: (i) Jaminan Perusahaan
(corporate guarantee); dan (ii) Jaminan Pribadi dari Ted Siong.
Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 11 Januari 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda perpanjangan putusan.
Isi Putusan -
11. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 242/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas fasilitas kredit sebesar Rp271.935.625.140,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) sejumlah
Rp271.935.625.140 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta enam
ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
sejak 29 Januari 2023 dan PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) memiliki utang kepada Kreditor
lain sejumlah Rp1.128.400.346 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu tiga
ratus empat puluh enam rupiah).
Utang PT Berit Jawa Barat (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Akta Surat Utang
No. 14 tanggal 26 Januari 2018 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta,
yang telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, dengan perubahan terakhir berdasarkan
Persesuaian No. 073/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 8 April 2022. PT Berit Jawa Barat (Termohon
PKPU) juga memberikan jaminan kepada Perseroan berupa: (i) Jaminan Perusahaan (corporate
guarantee); (ii) sebidang tanah seluas 1.554 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
2360/Gunung Sahari Utara, yang terletak di Jalan Industri No. 14, Gunung Sahari Utara, Sawah
Besar, Jakarta Pusat; dan (iii) sebidang tanah seluas 1.680 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 2359/Gunung Sahari Utara yang terletak di Jalan Industri No. 14, Gunung Sahari
Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 8 Januari 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda perpanjangan putusan.
Isi Putusan -
113
Page 133
12. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2023
Jenis Perkara Perdata – Permohonan PKPU
Posisi Perseroan Pemohon PKPU
Pihak Lawan PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU)
Nilai Gugatan Permohonan PKPU atas fasilitas kredit sebesar Rp55.440.000.000,-
Status Perkara Perseroan memiliki piutang terhadap PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) sejumlah
sebesar Rp55.440.000.000 (lima puluh lima miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhitung sejak 23 Februari 2022 dan PT Anugerah Berkah
Madani (Termohon PKPU) memiliki utang kepada kreditor lain sejumlah Rp560.000.000 (lima
ratus enam puluh juta rupiah).
Utang PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) terhadap Perseroan didasari oleh Surat
Utang No. 16 tanggal 17 Februari 2006, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di
Jakarta, yang telah diubah dan disesuaikan beberapa kali, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Persesuaian No. 0079/Pers/A00/III/2021 tanggal 23 Maret 2021. PT Anugerah
Berkah Madani (Termohon PKPU) juga memberikan jaminan kepada Perseroan berupa hak
tanggungan dengan peringkat pertama yang terdiri atas: (i) sebidang tanah seluas 300 m 2
berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 521/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang tertelak di
Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
dengan nilai tanggungan sebesar Rp274.000.000; (ii) sebidang tanah seluas 4.203 m 2
berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 522/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang tertelak di
Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
dengan nilai tanggungan sebesar Rp3.834.000.000; (iii) sebidang tanah seluas 1.218 m 2
berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 585/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di
Kampung Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat
dengan nilai tanggungan Rp1.111.000.000; (iv) sebidang tanah seluas 688 m 2 berdasarkan
Sertifikat Hak Milik No. 586/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di Kampung
Grogol, RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai
tanggungan Rp628.000.000; (v) sebidang tanah seluas 697 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
No. 587/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di Kampung Grogol, RT 01, RW 01,
Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan sebesar
Rp636.000.000; (vi) sebidang tanah seluas 273 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
595/Grogol atas nama Budiarto Setiawan yang terletak di Kampung Grogol, RT 01, RW 01,
Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan
Rp249.000.000; (vii) sebidang tanah seluas 851 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
345/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan
Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan Rp776.000.000; (viii) sebidang tanah seluas
291 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 346/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di
RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan
Rp265.000.000; dan (ix) sebidang tanah seluas 1.087 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
349/Grogol atas nama Haji Sju’Aib yang terletak di RT 01, RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan
Limo, Depok, Jawa Barat dengan nilai tanggungan Rp992.000.000.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili permohonan PKPU ini
telah memutus perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.
243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 November 2023 dan menyatakan PT
Anugerah Berkah Madani dalam keadaan pailit.
Tim Kurator PT Anugerah Berkah Madani telah mengumumkan Pengumuman Putusan Pailit PT
Anugerah Berkah Madani pada koran Media Indonesia yang dicetak tanggal 5 Desember 2023,
berdasarkan pengumuman tersebut diumumkan juga bahwa berdasarkan Penetapan Hakim
Pengawas No. 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst telah ditetapkan:
a. Rapat Kreditor akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023;
114
Page 134
b. Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor pada tanggal 20 Desember 2023; dan
c. Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024.
Isi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara ini pada tanggal 30
November 2023, namun sampai dengan tanggal Prospektus ini Perseroan belum menerima salinan putusan
atas perkara ini. Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-
jakartapusat.go.id/show_detil/eXBRR24zdGxvd1UyU3gzTitQVmQwNjYrLzBKZHBxODVZL0tRRXFQQW
4xdEVRekU1RXlmVzlqL1o4OGIvbnlNMnhWTnkrT2xZR1VyZVRsSzlKbWRKVEE9PQ==),putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara ini adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara berakhir;
b. Menyatakan Debitor PT. Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU) dalam keadaan pailit
dengan segala akibat hukumnya;
c. Menunjuk saudara R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
d. Mengangkat:
i. Ramahnita Limanto, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan
ii. DR.DRA. Fennieka Kristianti, S.H., M.H., M.Kn., MA., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebagai Tim Kurator PT. Anugerah Berkah Madani (dalam pailit) (Termohon PKPU):
a. Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan jasa
Pengurus akan ditetapkan kemudian;
b. Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah
Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir; dan
c. Menghukum PT Anugerah Berkah Madani (Termohon PKPU/Debitor) untuk membayar
biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp4.010.000 (empat juta sepuluh
ribu rupiah).
13. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 860/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 11 September 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Tergugat I
Pihak Lawan PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat)
Nilai Gugatan - Gugatan kerugian materiil sebesar Rp37.100.000.000 (tiga puluh tujuh miliar seratus juta
rupiah)
- Gugatan kerugian immaterial sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
Status Perkara Pada mulanya PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat) menerima fasilitas kredit berupa modal
kerja dari Perseroan dengan nilai setinggi-tingginya Rp91.000.000.000 (sembilan puluh satu
miliar Rupiah) melalui Akta No. 16 tanggal 17 Februari 2006 yang dibuat di hadapan Muliai
Santoso, S.H., notaris di Jakarta berikut perubahan dan persesuaiannya.
115
Page 135
PT Anugerah Berkah Madani (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
sehubungan dengan adanya jual beli piutang yang dilakukan oleh Perseroan sebesar
Rp560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah). Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
Jual beli piutang tersebut didasarkan adanya minat dari pembeli piutang dan kemudian piutang
tersebut dijual oleh Perseroan.
Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18
Desember 2023.
Isi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara ini pada tanggal 18
Desember 2023, namun sampai dengan tanggal LPSH ini Perseroan belum menerima salinan
putusan atas perkara ini. Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara), putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan atas perkara ini adalah sebagai berikut:
a. menyatakan perkara Nomor 860/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. gugur;
b. menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp452.000.00,- (empat
ratus lima puluh dua ribu rupiah ).
14. Perkara Pengadilan Negeri Karanganyar No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 30 Januari 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Wanprestasi
Posisi Perseroan Tergugat I (PT Bank Mayapada Internasional Tbk, MMU Unit Pasar Palur)
Pihak Lawan Tunjung Arry Bowo (Penggugat)
Nilai Gugatan Rp300.000.000,-
Status Perkara Pada tanggal 4 Mei 2018, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) mengajukan KUR UKM pada
Perseroan dengan platform sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan
pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Untuk menjamin utangnya terhadap
Perseroan tersebut, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) menjaminkan sebidang tanah bersertifikat
Hak Milik No. 06223 seluas ±160 m² dan istri dari Tunjung Arry Bowo (Penggugat) sebagai
Penjamin.
Pada bulan ke-8 (kedelapan), Perseroan memberikan Platform Top Up kenaikan pinjaman
menjadi sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan mengubah ketentuan pembayaran
angsuran menjadi 48 (empat puluh delapan) kali.
Kemudian, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) juga mengikuti PTA (Restruktur Grade Period) yang
ditawarkan oleh Perseroan.
Tunjung Arry Bowo (Penggugat) merasa bahwa (i) program Top Up dan PTA (Restruktur Grade
Period) yang diikutinya merugikan dirinya dan tidak adil dan (ii) jumlah uang angsuran yang telah
dibayarkannya lebih besar dari utang yang dimiliknya terhadap Perseroan.
Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 10 Oktober 2023
yang dimenangkan oleh Perseroan.
Permohonan banding telah diajukan oleh Tunjung Arry Bowo (Penggugat) pada tanggal 17
Oktober 2023 dan pada tanggal 15 November 2023 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.
426/Pdt/2023/PT SMG.
116
Page 136
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG telah bersifat final dan
berkekuatan hukum tetap. Adapun upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan terhadap
putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada
Mahkamah Agung. Meskipun demikian pengajuan Permohonan Kasasi tunduk kepada limitasi
alasan dan batasan tenggang waktu pengajuan Permohonan Kasasi adalah 14 (empat belas)
hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 3
Tahun 2009.
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG tertanggal 15
November 2023 tersebut, Tunjung Arry Bowo (Penggugat) mengajukan upaya hukum kasasi
kepada Mahkamah Agung pada tanggal 27 November 2023 dengan permohonan sebagai
berikut:
Mengadili:
a. Menerima permohonan kasasi dari Tunjung Arry Bowo (Pemohon Kasasi);
b. Membatalkan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG jo. Putusan
Pengadilan Negeri Karanganyar No 11/Pdt.G/2023/PN Krg;
Mengadili Lagi:
a. Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Tunjung Arry Bowo (Pemohon Kasasi)
b. Mengabulkan gugatan Tunjung Arry Bowo (Penggugat/Pemohon Kasasi) untuk seluruhnya;
c. Apabila Majelis Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
Perkara ini sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh kepada Mahkamah Agung Republik
Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dan telah diberitahukan kepada Perseroan
berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg
Jo. No. 426/PDT/2023/PT SMG Jo. No. 9/2023 Kas yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Karanganyar tanggal 29 November 2023.
Berdasarkan Surat No. 3464/PAN.PN.W.12-U31/HK2.4/XII/2023 perihal Pengiriman Berkas
Perkara Perdata Permohonan Kasasi No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg Jo. No. 426/PDT/2023/PT SMG
tanggal 21 Desember 2023, berkas perkara telah dikirimkan dan sedang diperiksa oleh
Mahkamah Agung.
Isi Putusan - Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 11/Pdt.G/2023/PN Krg tanggal 10 Oktober
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
a. Menolak Eksepsi Perseroan dan OJK Surakarta (Para Tergugat) Seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
117
Page 137
a. Menolak gugatan Tunjung Arry Bowo (Penggugat) seluruhnya;
b. Menghukum Tunjung Arry Bowo (Penggugat) untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2023/PT SMG tertanggal 15 November
2023 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menerima permohonan banding dari Tunjung Arry Bowo (Pembanding) semula
Penggugat tersebut;
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 10 Oktober 2023 No.
11/Pdt.G/2023/PN.Krg yang dimohonkan banding;
c. Menghukum Tunjung Arry Bowo (Pembanding) semula Penggugat untuk membayar
biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan
sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
15. Perkara Pengadilan Negeri Salatiga No. 67/Pdt.G/2023/PN Slt tanggal 8 Agustus 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Tergugat (PT Bank Mayapada Capem Salatiga)
Pihak Lawan Suwarti (Penggugat)
Nilai Gugatan Rp1.050.000.000, -
Status Perkara Pada mulanya Suwarti (Penggugat) mendapat fasilitas kredit dari Perseroan dalam bentuk modal
kerja dengan total sebesar kurang lebih Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka
waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan. Untuk menjamin utangnya terhadap Perseroan
tersebut, Suwarti (Penggugat) menjaminkan sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 152
seluas ± 1866 m² yang terletak di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang,
Provinsi Jawa Tengah.
Terhadap utangnya, Suwarti (Penggugat) telah melakukan angsuran secara rutin namun sejak
bulan Februari 2023 Suwarti (Penggugat) tidak melakukan pembayaran angsuran karena
Perseroan tidak menyetujui dan terkesan mengabaikan permohonan permintaan tambahan kredit
dan permohonan penyesuaian bunga yang diajukan Suwarti (Penggugat).
Suatu waktu, Suwarti (Penggugat) dihubungi oleh salah satu karyawan Perseroan yang pada
intinya akan melakukan pengosongan dan melakukan pelelangan terhadap objek jaminan yang
saat ini dijadikan jaminan kepada Perseroan tersebut.
Atas tindakan Perseroan tersebut, Suwarti (Penggugat) berpendapat bahwa Perseroan telah
melakukan perbuatan melawan hukum serta telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil
terhadap Suwarti (Penggugat) sebesar Rp1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah)
dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil
Kerugian nyata yang diderita oleh Suwarti (Penggugat) terkait biaya operasional pengurusan
perkara sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil
118
Page 138
Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai
dalam jumlah yang wajar dan setara berupa rasa malu dilingkungan masyarakat dan
hilangnya kepercayaan Suwarti (Penggugat) jika ditaksir sebesar Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah).
Saat ini, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga dan belum
diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga.
Pada tanggal 4 Januari 2024 dilaksanakan persidangan dengan agenda bukti surat dari Tergugat
dan Turut Tergugat.
Isi Putusan -
16. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 763/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Wanprestasi
Posisi Perseroan Penggugat
Pihak Lawan a. PT Sakurazuka (Tergugat I)
b. Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I)
c. Ir. Toto Haeryono Djaja (Turut Tergugat II)
d. Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III)
Nilai Gugatan Rp31.371.933.478, -
Status Perkara PT Sakurazuka (Tergugat I) merupakan debitor dari Perseroan yang mendapatkan fasilitas
pinjaman tetap on demand sebesar Rp23.000.000.000 dengan jangka waktu pinjaman selama
12 bulan terhitung sejak tanggal 28 Desember 2016 hingga 27 Desember 2016 berdasarkan Akta
Surat Hutang No. 209 tanggal 27 Desember 2016 yang dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H.,
notaris di Jakarta.
Dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada Perseroan, PT
Sakurazuka (Tergugat I) memberikan jaminan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee)
dari PT Sakurazuka (Tergugat I) berdasarkan Akta Jaminan Perusahaan No. 210 tanggal 27
Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta.
Selain itu, dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Perseroan, Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I) yang telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa
No. 219 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris
di Jakarta dengan jaminan berupa:
a. Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 80/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Unaka yang diperoleh
berdasarkan Akta Jual Beli No. 116/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang dibuat oleh
Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
b. Sebidang tanah seluas 8.285 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 66/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Aju yang diperoleh
berdasarkan Akta Jual Beli No. 121/PPAT/1989 tanggal 5 Januari 1989 yang dibuat oleh
Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
c. Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 71/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sugata bin Aliman yang
diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 117/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
119
Page 139
d. Sebidang tanah seluas 10.490 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 92/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Ruslan bin Majusa yang
diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 120/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
e. Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 68/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sanusi bin Kande yang
diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 115/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
f. Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 76/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Satra bin Bakri yang
diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 119/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
g. Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 75/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sadar bin Sarkirman yang
diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 118/PPAT/1989 tanggal 5 Desember 1989 yang
dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik.
Adapun, dalam rangka menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Perseroan, Ir. Toto Haeryono Djaja (Turut Tergugat II) yang telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa
No. 227 tanggal 29 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris
di Jakarta dengan jaminan berupa:
a. Sebidang tanah seluas 11.560 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 82/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Samit bin Samawi yang
diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 92/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang
dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
b. Sebidang tanah seluas 10.185 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 85/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Ngalimin yang diperoleh
berdasarkan Akta Jual Beli No. 92/PPAT/1989 dan No. 79/PPAT/1989 tanggal 4 November
1989 yang dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah
Kecamatan Cikeusik.
Sehubungan dengan menjamin pengembalian utang PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Perseroan, Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III) yang telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya juga memberikan jaminan berdasarkan Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa
No. 220 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., notaris
di Jakarta dengan jaminan berupa:
a. Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 87/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sujai yang diperoleh
berdasarkan Akta Jual Beli No. 80/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh
Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
120
Page 140
b. Sebidang tanah seluas 7.500 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 96/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Sudana yang diperoleh
berdasarkan Akta Jual Beli No. 81/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh
Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
c. Sebidang tanah seluas 1.955 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 39/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Amirah yang diperoleh
berdasarkan Akta Jual Beli No. 85/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang dibuat oleh
Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik;
d. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat
Hak Milik No. 55/Umbulan tanggal 7 September 1985 atas nama Aking bin Keto yang
diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 93/PPAT/1989 tanggal 4 November 1989 yang
dibuat oleh Endjuk Nurdjatna, B.A., Camat selaku PPAT untuk wilayah Kecamatan Cikeusik.
PT Sakurazuka (Tergugat I) telah lalai sejak 28 Desember 2017 dan tidak mempunyai itikad baik
untuk membayar kewajibannya kepada Perseroan meskipun Perseroan telah menyampaikan
surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali kepada PT Sakurazuka (Tergugat I), masing-masing pada
tanggal 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023.
Bahwa utang PT Sakurazuka (Tergugat I)kepada Perseroan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023
adalah sebesar Rp31.371.933.478 dana atas kelalaian PT Sakurazuka (Tergugat I) tersebut,
Perseroan mengalami kerugian sebesar Rp31.371.933.478. OIeh karena hal tersebut, maka
Perseroan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sakurazuka (Tergugat I) kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tanggal 28 Desember 2023 dilaksanakan persidangan dengan agenda pemanggilan PT
Sakurazuka (Tergugat), Johanes Medijana Krisna (Turut Tergugat I) (koran), Ir. Toto Haeryono
Djaja (Turut Tergugat II), dan Goenadi Harjanto (Turut Tergugat III (Koran).
Isi Putusan -
17. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 556/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Wanprestasi
Posisi Perseroan Penggugat
Pihak Lawan a. Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat)
b. Yoga Dendawacana (Turut Tergugat)
Nilai Gugatan Rp71.557.152.458, -
Status Perkara Pada tanggal 4 Oktober 2013, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah mendapatkan Fasilitas
Pinjaman Rekening Koran (PKR) sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah) dari
Perseroan, dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang terhitung sejak tanggal 4 Oktober
2013 sampai dengan 4 Oktober 2014, sebagaimana tertuang dalam Akta Surat Hutang No. 24,
tanggal 4 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., M.A., B.A.,
M.BA., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di Jakarta Selatan.
Untuk menjamin pengembalian utang, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) memberikan jaminan
berupa jaminan pribadi (Borgtocht) dari Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) yang sudah mendapat
persetujuan dari istrinya Maria Magdalena Susanawati Setio sebagaimana tercatat pada Akta
Jaminan Pribadi No. 25 tanggal 4 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Handi Putranto
121
Page 141
Wilamarta, S.H., M.A., B.A., M.BA., sebagai pengganti dari Miki Tanumihardja, S.H., notaris di
Jakarta Selatan.
Lalu, berdasarkan Akta Persesuaian No. 11 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan
Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta dan Surat Persesuaian yang dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup No. 276/Pers/MTO/X/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Perseroan dan Eka Sinto
Kasih Tjia (Tergugat), sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman selama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan jatuh tempo tanggal 7 Oktober
2015 serta menambah jaminan berupa:
a. sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak
Milik No. 9636/Jatibening seluas 60 m2, atas nama Yoga Dendawacana (Turut Tergugat),
yang terletak di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat, dikenal sebagai Perumahan De Green Mansion Blok A-1;
b. sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak
Milik No. 9646/Jatibening seluas 79 m2 atas nama Yoga Dendawacana (Turut Tergugat),
yang terletak di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat, dikenal sebagai Perumahan De Green Mansion Blok A-1; dan
c. jaminan pribadi (Borgtocht) dari Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) yang sudah mendapat
persetujuan dari istrinya Maria Magdalena Susanawati Setio sebagaimana tercatat pada
Akta Jaminan Pribadi No. 25 tanggal 4 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Muliani
Santoso, S.H., notaris di Jakarta.
Atas penambahan jaminan tersebut, Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) membuat Akta Pernyataan
Jaminan dan Pemberian Kuasa No. 12 tanggal 12 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan Muliani
Santoso, S.H., notaris di Jakarta kepada Perseroan. Bahwa barang jaminan tersebut diperoleh
Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 06 tanggal 4 Juli 2014
antara Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) dengan Yoga Dendawacana (Turut Tergugat).
Perseroan tidak dapat membebankan Hak Tanggungan atas jaminan tersebut dikarenakan masih
tercatat atas nama Yoga Dendawacana (Turut Tergugat) dan belum dilakukan balik nama ke atas
nama Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat). Dan untuk keperluan penjaminan pada Perseroan, maka
dibuatkanlah Akta Pernyataan Jaminan dan Pemberian Kuasa No. 12 tanggal 12 Agustus 2014,
yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta kepada Perseroan.
Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah lalai dan tidak mempunyai itikad baik untuk membayar
seluruh kewajibannya kepada Perseroan sejak tanggal jatuh tempo tertanggal 7 Oktober 2015
sampai dengan tanggal 23 Mei 2023 terhitung utangnya sebesar Rp71.557.152.458 (tujuh puluh
satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh
delapan rupiah), sehingga terbukti Eka Sinto Kasih Tjia (Tergugat) telah wanprestasi.
Pada tanggal 21 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan No.
556/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel telah menetapkan untuk mengabulkan permohonan sita jaminan yang
diajukan oleh Perseroan. Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat No.
W10.U3/23475/Hk.02/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Permohonan mohon bantuan
Sita Jaminan Perkara No. 556/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel telah memerintahkan Panitera Pengadilan
Negeri Bekasi untuk melakukan sita jaminan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, perkara ini masih proses pelaksanaan sita jaminan oleh
Pengadilan Negeri Bekasi untuk kemudian dituangkan dalam putusan.
Isi Putusan -
122
Page 142
18. Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 189/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 27 September 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Tergugat II
Pihak Lawan Supriadi (Penggugat)
Nilai Gugatan Rp0
Status Perkara Supriadi (Penggugat) menyatakan bahwa dirinya merupakan pemilik dari sebidang tanah berikut
bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah No. 28/Pi seluas 173 m 2 sesuai dengan
Surat Ukur No. 31/Pi/1999 tanggal 3 September 1999 yang terletak di Kelurahan Pidada,
Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan telah bertempat tinggal di atas tanah dan
bangunan tersebut selama kurang lebih 22 tahun.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2018, Ida Maryani (Tergugat I) yang merupakan tetangga dari
Supriadi (Penggugat), tanpa sepengetahuan Supriadi (Penggugat), melakukan perekayasaan
tanda tangan dan administrasi lainnya dalam melakukan balik nama atas sertifikat hak milik
Supriadi (Penggugat) melalui Akta Jual Beli No. 406/2018 yang dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid,
S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I), yang dalam hal ini Supriadi (Penggugat) menyatakan bahwa
selama proses pembuatan akta jual beli tersebut, Supriadi (Penggugat) tidak pernah menghadap
PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., serta menandatangani akta jual beli tersebut.
Sehubungan dengan adanya akta jual beli tersebut, selanjutnya telah dilakukan proses balik
nama atas Sertifikat Hak Milik No. 28 Pi pada Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota Bandar
Lampung (Turut Tergugat IV), sehingga menjadi atas nama Ida Maryani (Tergugat I).
Berikutnya, terdapat juga Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019 yang dibuat oleh PPAT
Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., yang mana pihaknya adalah Ida Maryani (Tergugat I) selaku penjual
dan Leni Marlina selaku pembeli yang dalam hal ini berdasarkan Surat Keterangan tanggal 9
November 2021 yang diberikan oleh Ratnawati (orang tua dari Ida Maryani), Supriadi (Penggugat)
mengetahui bahwa Leni Marlina adalah pihak yang direkayasa, dalam hal ini Leni Marlina adalah
orang yang sama dengan Ida Maryani (Tergugat I).
Atas adanya Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019 tersebut, sertifikat hak milik kembali
dilakukan balik nama sehingga beratasnamakan Leni Marlina. Pada tanggal 21 Januari 2021,
sertifikat hak milik diagunkan oleh Leni Marlina kepada Perseroan dengan Hak Tanggungan
Peringkat 1 No. 00985/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2020 yang dibuat oleh
Rendy Renaldy, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) dengan nilai hak tanggungan sebesar
Rp625.000.000.
Supriadi (Penggugat) beranggapan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang
disebabkan karena Ida Maryani (Tergugat I) melakukan peralihan hak milik atas tanah melalui
Akta Jual Beli No. 406/2018 tanggal 24 Juli 2018 dan Balik Nama Sertifikat Hak atas Tanah yang
dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., secara melawan hukum yang dalam hal ini juga
tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam
melakukan Akta Jual Beli No. 406/2018 tanggal 24 Juli 2018 dan Balik Nama Sertifikat Hak atas
Tanah.
Supriadi (Penggugat) juga beranggapan bahwa Akta Jual Beli No. 301/2019 tanggal 9 Juli 2019
yang dibuat oleh PPAT Reflan Rasyid, S.H., M.Kn., telah melanggar peraturan yang berlaku
karena Leni Marlina selaku pembeli adalah pihak yang fiktif karena Leni Marlina adalah orang
yang sama dengan Ida Maryani (Tergugat I). Atas hal tersebut, Supriadi (Penggugat) juga
menyatakan bahwa objek hak tanggungan sebagaimana tercantum dalam Hak Tanggungan
Peringkat 1 No. 00985/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2020 tanggal 21
Januari 2020 dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp625.000.000 yang dibuat oleh Rendy
Renaldy, S.H., M.Kn., adalah objek yang illegal karena proses peralihannya tidak sesuai
ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena proses peralihan dan
123
Page 143
balik nama atas sertifikat hak milik tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Supriadi
beranggapan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung harus
membatalkan lelang.
Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan
belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pada tanggal 27 Desember 2023 dilaksanakan sidang dengan agenda penyampaian duplik pihak
Tergugat.
Isi Putusan -
19. Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tanggal 22 September 2020
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Tergugat
Pihak Lawan Nyonya Tjandra Sari (Penggugat)
Nilai Gugatan Rp61.960.000.000
Status Perkara Pada awalnya, Perseroan memberikan pinjaman berupa fasilitas pinjaman tetap on demand
sebesar Rp50.000.000.000 kepada PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) berdasarkan Akta
Surat Utang No. 34 tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris
di Jakarta, yang selanjutnya diperpanjang setiap tahunnya dan perpanjangan terakhir
berdasarkan Surat Persesuaian No. 262/Pers/AOO/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019.
Dalam rangka menjamin pelunasan pembayaran utangnya, PT Artha Buana Nusantara (Tergugat
II) memberikan jaminan kepada Perseroan berupa:
a. jaminan pribadi dari Robby Tjahyadi berdasarkan Akta Jaminan Pribadi No. 36 tanggal 17
Juli 2014 yang dibuat oleh Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta;
b. jaminan perusahaan dari PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) berdasarkan Akta Jaminan
Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 17 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat oleh
Muliani Santoso, S.H., notaris di Jakarta;
c. tanah dan bangunan milik Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) yang terletak di Jalan Tanjung
No. 28, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan
dalam:
i. Sertifikat Hak Milik No. 744, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kotamadya
Jakarta Selatan atas nama Tjandra Sari Tjahyadi, luas 477 m 2 yang telah dibebani
dengan: (i) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar
Rp70.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3275/2014 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat tanggal 29 September 2014; (ii)
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp9.000.000.000 berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 897/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29 Maret 2016;
ii. Sertifikat Hak Milik No. 61, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kotamadya
Jakarta Selatan atas nama Tjandra Sari Tjahyadi, luas 144 m 2 yang telah dibebani
dengan: (i) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar
Rp10.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3280/2014 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29
September 2014; (ii) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar
Rp4.000.000.000 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 897/2016 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat tanggal 29 Maret
2016.
124
Page 144
Selanjutnya, Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) merasa sangat terkejut karena tanah dan
bangunan milik Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) yaitu: (i) Sertifikat Hak Milik Nomor
744/Gondangdia, seluas 477 m2 tertanggal 25 Agustus 2006; dan (ii) Sertifikat Hak Milik Nomor
61/Gondangdia, seluas 144 m2 tertanggal 7 September 1971 yang terletak di Jalan Waringin No.
26, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, akan dilakukan eksekusi
jaminan sebagai pelunasan utang PT Artha Buana Nusantara kepada Perseroan sebesar
Rp54.770.028.620.
Bahwa Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) sangat keberatan dan sangat dirugikan dengan adanya
rencana Perseroan akan melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut sebagai beban utang
PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II), dan Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) beranggapan
bahwa tindakan Perseroan merupakan perbuatan melawan hukum dengan alasan:
a. Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) tidak diberitahukan secara resmi baik dari Perseroan
dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) tentang beban utang sebesar
Rp54.770.028.620;
b. Nyonya Tjandra Sari (Penggugat) tidak pernah menerima fasilitas, keuntungan dalam bentuk
apapun juga dari Perseroan dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II), dan Nyonya
Tjandra Sari (Penggugat) sama sekali tidak pernah memberikan suatu hak apapun kepada
Perseroan dan/atau PT Artha Buana Nusantara (Tergugat II) untuk dapat melakukan
pengalihan, pelaksanaan eksekusi lelang secara umum baik melalui Kantor Lelang Negara
(KPKNL) setempat atau melalui fiat Pengadilan Negeri setempat.
Perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan
Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021
yang dimenangkan oleh Perseroan.
Sehubungan dengan putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Nyonya
Tjandra Sari (Penggugat) mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta melalui memori banding tertanggal 1 April 2021 yang pada pokoknya mengajukan
permohonan sebagai berikut:
a. Menerima seluruh permohonan banding dari Nyonya Tjandra Sari (Pembanding);
b. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;
Mengadili Sendiri:
a. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang, memeriksa, mengadili dan
memutus perkara gugatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 September 2020;
b. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna memeriksa gugatan dalam pokok
perkara.
Adapun upaya hukum banding oleh Nyonya Tjandra Sari (Pembanding) tersebut telah diputus
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 406/PDT/2022/PT.DKI tertanggal 28 Juli 2022.
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT.DKI tertanggal 28 Juli
2022, Nyonya Tjandra Sari (Pembanding) mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah
Agung pada tanggal 2 November 2022 dengan permohonan sebagai berikut:
a. Menerima permohonan kasasi dari Nyonya Tjandra Sari (Pemohon Kasasi);
125
Page 145
b. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT.DKI tanggal 28
Juli 2022 Jo. Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;
Mengadili Sendiri:
a. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang, memeriksa, mengadili dan
memutus perkara gugatan No. 787/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2021;
b. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna memeriksa gugatan dalam pokok
perkara.
Perkara ini sedang dalam tahap pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana diterangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat No.
23.1309/1309 K/PDT/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas
Perkara Kasasi yang menerangkan bahwa berkas perkara kasasi atas perkara ini telah diterima
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diregister pada tanggal 11 April 2023 dengan
nomor 1309 K/PDT/2023.
Isi Putusan - Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tertanggal
1 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menerima Eksepsi dari Arselan Ruslan, S.H., LL.M., dan Riki Susanto, S.H., selaku Tim
Kurator PT Sinar Intijaya Putra Perkasa (Dalam Pailit) dan Robby Tjahjadi (Dalam Pailit)
(Penggugat Intervensi);
b. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
c. Menghukum Nyonya Tjandra Sari untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp781.600 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 406/PDT/2022/PT DKI tanggal 28 Juli 2022
adalag sebagai berikut:
Mengadili:
a. Menerima permohonan banding dari Nyonya Tjandra Sari (Pembanding semula
Penggugat);
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 787/Pdt.G/2020/PN.
Jkt.Sel tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
c. Menghukum Nyonya Tjandra Sari (Pembanding semula Penggugat) membayar biaya
perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000
(seratus lima puluh ribu rupiah).
20. Perkara Pengadilan Negeri Denpasar No. 1108/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 11 Oktober 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Tergugat
Pihak Lawan Ni Luh Putu Ariani (Penggugat)
Nilai Gugatan Rp0
126
Page 146
Status Perkara Pada mulanya, Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) adalah nasabah Debitur Perseroan berdasarkan
Perjanjian Surat Hutang No. 7 tanggal 10 September 2019 (“Surat Hutang No.7/2019”). Ni Luh
Putu Ariani diberikan pinjaman setinggi-tingginya Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) oleh
Perseroan dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) yang dibuat dihadapan notaris
Jefriey Firmanyo Soegianto, S.H., M.Kn., notaris di Kota Denpasar, dengan jaminan berupa satu
bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2824 dengan luas 145 m 2 yang tercatat
atas nama Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) yang terletak di Subak Betuwas, Kabupaten Gianyar,
Bali.
Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) wajib mengangsur sebanyak 60 kali sejak tanggal 10 Oktober
2019 sampai dengan 10 September 2024 dengan besaran pembayaran angsuran sebesar
Rp17.748.557 (lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh tujuh
rupiah) dibayar tiap bulannya.
Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) meminta untuk diberikan keringanan pelunasan pembayaran
kredit yang dibuktikan dengan Surat Permohonan tertanggal 12 April 2023 yang ditulis tangan
kepada Perseroan dikarenakan Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) mengalami penurunan omzet
akibat pandemi covid-19 namun diabaikan Perseroan.
Perseroan telah memberikan restrukturisasi kepada Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) karena
terdampak pandemi covid-19, yang mana menurut Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) hal tersebut
tidak pernah dilakukan Perseroan terkait penawaran restrukturisasi kepada Ni Luh Putu Ariani
(Penggugat) untuk penyelamatan-penyelamatan hutang (kredit).
Perseroan di dalam Surat Hutang No.7/2019 mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang
memuat klausula eksonerasi/eksemsi, yang mencantumkan penambahan dan pembaharuan
bentuk fasilitas dapat diubah sewaktu-waktu oleh Perseroan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Ni Luh Putu Ariani (Penggugat). Perseroan juga mencantumkan kewajiban pembayaran
Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) dengan bunga sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) per
tahun, yang mana besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Perseroan
secara sepihak.
Atas hal tersebut, Ni Luh Putu Ariani (Penggugat) merasa perbuatan Perseroan jelas-jelas
melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.7/2022 dan sudah jelas melakukan
Perbuatan Melawan Hukum.
Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan belum
diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Relaas Panggilan No. 1108/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 13 Desember 2023,
Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar atas perintah Hakim Ketua dalam perkara No.
1108/Pdt.G/2023/PN Dps, memanggil Perseroan sebagai Tergugat untuk menghadap
persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2024.
Isi Putusan -
21. Perkara Pengadilan Negeri Sleman No. 270/Pdt.G/2023/PN Smn tanggal 6 Desember 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Posisi Perseroan Tergugat
Pihak Lawan Darwanto, S.E. (Penggugat)
Nilai Gugatan -
Status Perkara Darwanto, S.E. (Penggugat) telah mengajukan gugatan kepada Perseroan di Pengadilan Negeri
Sleman pada tanggal 6 Desember 2023, namun sampai dengan tanggal Prospektus ini
Perseroan belum menerima salinan gugatan atas perkara ini.
127
Page 147
Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Sleman ( https://pn-
sleman.go.id/sipp/show_detil/ODlCRHYvVzROTE1QVDFiUjN3SlFXT0JERUtyME53YlJ
HQktFRWJSY3NXWGdOMGEwcGt2ZjZ3ZWU1UENaY2hVZzRIMS9keTdEWGV6MkF
DQzR0d3c2WVE9PQ== ), pada tanggal 20 Desember 2023 dilaksanakan persidangan
dengan agenda sidang pertama.
Isi Putusan -
22. Perkara Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 79/Pdt.Bth/2023/PN Tsm tanggal 27 November 2023
Jenis Perkara Perdata – Gugatan Lain-lain (Gugatan Perlawanan)
Posisi Perseroan Terlawan
Pihak Lawan a. Irwan Sanusi, S. IP. (Pelawan I)
b. Ratna Juwita (Pelawan II)
Nilai Gugatan -
Status Perkara Irwan Sanusi, S.IP., atas izin (persetujuan) Ratna Juwita merupakan debitor Perseroan. Dalam
rangka pelunasan kewajiban kredit kepada Perseroan, Irwan Sanusi, S.IP selaku pemilik yang
sah menjaminkan sebidang tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 4 (empat)
yang terletak di Jalan H.Z. Mustofa-Sukawarni, Ruko Blok D-3, Kelurahan Yudanegara,
Kecamatan Cihedung, Kota Tasikmalaya, dengan luas 50 m2 (lima puluh meter persegi) dengan
Sertifikat Hak Milik No. 01759/Kel. Yudanegara tanggal 9 Agustus 2004 (”Objek Jaminan”).
Irwan Sanusi, S.IP., menghadapi kesulitan dalam melunasi kreditnya akibat kegagalan bisnis dan
masalah lainnya. Meskipun berkomitmen menyelesaikan kewajibannya, Perseroan telah
mengajukan permohonan eksekusi Objek Jaminan yang kemudian permohonan tersebut
dikabulkan dan ditetapkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan tanggal 16 November 2023
Perkara Perdata No. 11/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm.
Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita berkeberatan atas rencana eksekusi tersebut dengan
alasan-alasan sebagai berikut: (i) Objek Jaminan merupakan milik Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna
Juwita, sedangkan hubungan kredit hanyalah antara Perseroan dan Irwan Sanusi, S.IP.; (ii)
pelaksanaan eksekusi lelang tidak didasarkan pada prinsip keadilan; (iii) Irwan Sanusi, S.IP.,
adalah nasabah yang berinisiatif baik; dan (iv) karena Perseroan menganggap kredit Irwan
Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita sebagai kredit macet, sehingga tidak seharusnya ada
penambahan bunga dan denda.
Dengan demikian, Irwan Sanusi, S.IP., dan Ratna Juwita merasa bahwa rencana pelaksanaan
lelang eksekusi oleh Perseroan tidak memenuhi prinsip keadilan dalam hak tanggungan dan tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan
belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Pada tanggal 28 Desember 2023 dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang pertama
yang kedua.
Isi Putusan -
Atas perkara hukum yang melibatkan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, sebagaimana ternyata dalam surat pernyataan
Perseroan tertanggal 14 Desember 2023, secara material tidak mempengaruhi atau menghambat kelangsungan kegiatan usaha
dan operasional Perseroan, keadaan keuangan Perseroan serta rencana penggunaan dana atas pelaksanaan PHMETD XIV.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat perkara perdata gugatan melawan hukum yang melibatkan Komisaris
Utama Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara No. 805/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal
28 Agustus 2023. Namun, sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh
128
Page 148
Dato’ Sri Prof. DR. Tahir. MBA selaku Komisaris Utama Perseroan, perkara tersebut bukan merupakan perkara yang akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan Perseroan, tidak mempengaruhi atau menghambat
kelangsungan kegiatan usaha dan operasional Perseroan, rencana PMHMETD XIV, serta rencana penggunaan dana atas
pelaksanaan PMHMETD XIV.
J. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan/atau pihak ketiga
untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
1. Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pihak Ketiga
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
1. Akta Perjanjian Susanto Perseroan Bangunan Rp625.000 1 September Penyewaan
Sewa Menyewa No. dan bertingkat 3 ½ .000,00 2022 – 1 dilakukan
10 tanggiral 10 Krisnawati seluas ± 217 m2 untuk September untuk Kantor
Februari 2017, yang terletak di jangka 2027 Cabang
sebagaimana diubah Jl. Utan Jati waktu 5 Pembantu
dengan Akta Komplek Rukan tahun Citra Garden
Perubahan Citra Niaga blok Dua.
Perjanjian Sewa A Nomor 7,
Menyewa No. 01 Kelurahan
tanggal 22 Februari Pegadungan,
2022 yang Kecamatan
seluruhnya dibuat Kalideres,
dihadapan Muliani Kotamadya
Santosa, S.H., Jakarta Barat,
Notaris di Kota yang didirikan
Jakarta Barat berdasarkan
Surat Izin
Mendirikan
Banguan No.
05925/IMB/200
4 tanggal 28
Juni 2004,
sebidang tanah
Hak Guna
Bangunan No.
10947/Pegadun
gan, seluas 68
m2, terdaftar
atas nama
Susanto
2. Akta Perjanjian Ny. Lim Perseroan 1 unit ruko yang Rp1.700.0 2 Mei 2023 - 2 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Hoeng didirikan di atas 00.000,00 Mei 2028 dilakukan
1 tanggal 1 April Sioe sebidang tanah untuk untuk Kantor
2008 sebagaimana dengan Hak jangka Cabang
diubah dengan Akta Milik No. waktu 5 Pembantu
Perpanjangan 2484/Kembang tahun Puri Indah.
an Selatan
Perjanjian Sewa
seluas 81 m2,
Menyewa No. 82
129
Page 149
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
tanggal 17 Oktober terdaftar atas
2012 yang dibuat di nama Lim
hadapan Sugito Hoeng Sioe
Tedjamulja, Notaris
di Jakarta
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perpanjangan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 9
tanggal 7 September
2017 yang dibuat di
hadapan Angela
Meilany Basiroen,
Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perubahan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 01
tanggal 1 November
2022 yang dibuat di
hadapan Sugito
Tedjamulja, Notaris
di Jakarta
3. Akta Perjanjian Kurniawati Perseroan Sebuah Rp500.000 8 September Penyewaan
Sewa Menyewa No bangunan .000,00 2021 - 8 dilakukan
40 tanggal 8 Juni bertingkat 2 untuk September untuk Kantor
2011 yang dibuat di seluas ± 126 m2 jangka 2026 Cabang
hadapan yang terletak di waktu 5 Pembantu
Sugito Tedjamulja, Jl. Danau tahun Danau
Notaris di Jakarta Sunter Utara Sunter Utara.
sebagaimana diubah Blok F-20 Kav.8,
dengan Akta yang didirikian
Perubahan berdasarkan
Perjanjian Sewa Surat IMB No.
Menyewa No. 11 00927/IMB/198
tanggal 27 Januari 9 tanggal 07
2021 yang dibuat Februari 1989,
dihadapan Muliani sebidang tanah
Santoso, S.H., sebagaimana
Notaris di Kota tercantum
Jakarta Barat dalam Sertifikat
Hak Guna
Bangunan No.
11.212/Sunter
Agung seluas
85 m2 Terdaftar
130
Page 150
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
atas nama
Kurniawati
4. Akta Perjanjian Wiliam Perseroan Sebuah Rp550.000 28 Juni 2021 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Santoso bangunan .000,00 - 28 Juni dilakukan
76 tanggal 28 Maret bertingkat 3 untuk 2026 untuk Kantor
2011 yang dibuat di seluas ± 234 jangka Cabang
hadapan Sugito m2, waktu 5 Pembantu
Tedjamulja, S.H., sebagaimana tahun Gading
Notaris di Jakarta tercantum Serpong.
sebagaimana diubah dalam SHGB
dengan Akta No.08277/Pakul
Perubahan onan Barat yang
Perjanjian Sewa terletak di
Menyewa No. 19 Provinsi Banten,
tanggal 21 April Kabupaten
2021 yang dibuat Tangerang,
dihadapan Muliani Kecamatan
Santoso, S.H., Kelapa Dua,
Notaris di Kota Kelurahan
Jakarta Barat Pakulonan
Barat, setempat
dikenal sebagai
Blok A Nomor
15 seluas 88 m2,
terdaftar atas
nama William
Santoso
5. Akta Perjanjian Rosmina Perseroan Bangunan Rp250.000 11 April 2019 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Sabarlina bertingkat 3,5 .000,00 - 11 April dilakukan
03 tanggal 10 Sitorus lantai seluas ± untuk 2024 untuk Kantor
Januari 2019 yang 168 m2, yang masa sewa Fungsional
dibuat dihadapan terletak di Jalan 5 tahun Cisalak.
Muliani Santoso, Proklamasi
S.H., Notaris di Raya No.
Jakarta Barat 201/Ruko No. 8
(dahulu Jalan
Proklamasi
Rukun
Tetangga 003,
Rukun Warga
018), Kelurahan
Mekarjaya,
Kecamatan
Sukmajaya,
Kota Depok,
yang berdiri
diatas sebidang
tanah HGB No.
11691/Mekarjay
a sebagaimana
diuraikan dalam
131
Page 151
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Surat ukur
tanggal 07 Juni
2010 Nomor
146/Mekarjaya/
2010
6. Akta Perjanjian Muljani, Perseroan Sebuah Rp550.000 28 Mei 2022 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Atika bangunan .000,00 – 28 Mei dilakukan
10 tanggal 20 Suliarta, bertingkat 4 untuk 2027 untuk Kantor
Januari 2022 yang Anita seluas ± 333 m2 jangka Cabang
dibuat dihadapan Suliarta, dari sebuah waktu 5 Pembantu
Muliani Santoso, Aijati bangunan tahun Merdeka.
S.H., Notaris di Kota Suliarta, bertingkat 4
Jakarta Barat Andrian seluas ± 787
Suliarta m2, yang
terletak di Jl.
Merdeka Nomor
101 D Kota
Tangerang,
Provinsi Banten,
bangunan
berdiri diatas
sebidang tanah
Hak Milik No.
605/Sukajadi
seluas 3.125 m2,
terdaftar atas
nama Sunarja
Suliarta
7. Akta Perjanjian Umar Perseroan Sebuah ruko Rp450.000 20 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Dianata berlantai 4 yang .000,00 2021 - 20 dilakukan
9 tanggal 06 Oktober berdiri di atas untuk November untuk Kantor
2006 sebagaimana sebidang tanah jangka 2026 Cabang
diubah dengan Akta sebagaimana waktu 5 Pembantu
Perjanjian tercantum tahun Ngagel
Perpanjangan Sewa dalam Sertifikat Surabaya.
Menyewa No. 26 Hak Guna
tanggal 25 Februari Bangunan
2011 sebagaimana Nomor:
diubah dengan Akta 326/Kelurahan
Perjanjian Barat Jaya,
Perpanjangan Sewa seluas 66 m2
Menyewa No. 08 tanggal 10
tanggal 05 Oktober Februari 1995
2021 yang
seluruhnya dibuat di
hadapan Prof. Dr.
Lanny Kusumawati,
Dra., S.H., M.Hum.,
Notaris di Surabaya
8. Perjanjian Sewa PT Perseroan Stand yang Rp405.000 01 Januari Penyewaan
Menyewa Stand No. Persada terletak di Pusat .000,00 2021 - 31 dilakukan
132
Page 152
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
0117/PS/PGS/X/10 Alam Grosir Surabaya untuk Desember untuk Kantor
sebagaimana diubah Nusantara lantai 4, Blok D- jangka 2023 Cabang
dengan Addendum 5, Nomor 1,2, 3 waktu 3 Pembantu
Perjanjian Sewa seluas 17,34 m2 tahun Pusat Grosir
Menyewa No. Surabaya.
02/PANMAYAPADA
/VII/2013
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Sewa Menyewa
Stand No.
034/PS/PGS/VIII/ 15
tanggal 11
September 2015
sebagaimana diubah
dengan Addendum I
Perjanjian
Kerjasama Sewa
Menyewa Stand No.
005/KRD/PMD/XII/2
017 tanggal 27
Desember 2017
sebagaimana diubah
dengan Addendum II
Perjanjian
Kerjasama Sewa
Menyewa Stand No.
001/KRD/PMD/X/20
20 tanggal 5 Oktober
2020 yang dibuat di
bawah tangan
9. Akta Perjanjian Djandoko Perseroan Sebuah Rp1.300.0 3 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No. bangunan Ruko 00.000,00 2020 - 3 dilakukan
2 tanggal 3 Juni 2,5 lantai yang untuk Desember untuk Kantor
2010, sebagaimana berdiri di atas jangka 2030 Cabang
diubah dengan Akta tanah waktu 10 Pembantu
Perjanjian sebagaimana tahun Kedungdoro.
Perpanjangan Sewa tercantum
Menyewa No. 19 dalam Sertifikat
tanggal 08 Juli 2019 Hak Milik No.
yang seluruhnya 150/K,
dibuat di hadapan Kelurahan,
Prof. Dr. Lanny Kedungdoro,
Kusumawati, Dra., seluas 240 m2
S.H., M. Hum., tanggal 28
Notaris di Surabaya Januari 1980
yang terletak di
Jalan
Kedungdoro No.
103, Surabaya
133
Page 153
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
10. Akta Perjanjian Eveline Perseroan Sebuah Rp900.000 15 Januari Penyewaan
Sewa Menyewa No Thiang bangunan .000,00 2022 – 15 dilakukan
01 tanggal 1 bertingkat 4 untuk Januari 2027 untuk Kantor
November 2011, seluas ± 228, 58 jangka Cabang
m2 yang berdiri waktu 5
yang dibuat di Pembantu
di atas sebidang tahun
hadapan Sugito Pantai Indah
tanah
Tedjamulja, S.H., sebagaimana Kapuk.
Notaris di Jakarta, tercantum
sebagaimana diubah dalam Sertifikat
dengan Akta Hak Guna
Perubahan Bangunan No.
Perjanjian Sewa 963/Kamal
Menyewa No. 03 Muara, seluas
tanggal 06 Agustus 75 m2 yang
terletak di
2021 yang dibuat
Rukan
dihadapan Muliani Exclusive
Santoso, S.H., Mediterania
Notaris di Kota Blok A No. 28,
Jakarta Barat terdaftar atas
nama Eveline
Thiang
11. Perjanjian Sewa PT Solo Perseroan ATM L1-No. 02, Rp75.000. 05 Januari Penyewaan
Menyewa No. Indah Lantai First 000,00 2022 - 04 untuk
001/SPSMSQ/I/201 Dinamika Floor total untuk Januari 2025 kegiatan
4 tanggal 28 Januari ruangan 1,3 m2 jangka usaha
2014 sebagaimana Gedung Solo waktu 3 berupa ATM
diubah dengan Square yang tahun Bank
Addendum terletak di Jalan Mayapada.
Perjanjian Sewa Slamet Riyadi
No. 451-455,
Menyewa No.
Surakarta
012/ADDPSM/SQ/XI
I/18 tanggal 4
Desember 2018
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perjanjian Sewa
Menyewa No.
012/PSM-
SQ/XI/2021 tanggal
23 November 2021
12. Akta Perjanjian Arofik Perseroan Sebuah Rp160.000 17 Januari Penyewaan
Sewa Menyewa No. Mubarok bangunan .000,00 2019 - 17 dilakukan
07 tanggal 13 didirikan di atas untuk Januari 2024 untuk Kantor
November 2008 sebidang tanah jangka Fungsional
sebagaimana diubah seluas 238 m2 waktu 5 Pasar
dengan Akta sebagaimana tahun Kalinyamata
Perpanjangan tercantum n – Jepara.
Perjanjian Sewa dalam Sertifikat
Menyewa No. 08 Hak Milik No.
134
Page 154
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
tanggal 24 Oktober 976/Margoyoso
2013, sebagaimana yang terletak di
diubah dengan Akta jalan Kudus
Perpanjangan Jepara, Desa
Perjanjian Sewa Margoyso,
Menyewa No. 06 Kecamatan
tanggal 22 Mei 2018 Kalinyamatan,
yang seluruhnya Jepara, Jawa
dibuat di hadapan Tengah
S.Y. Judi Astuti,
S.H., M.H., Notaris di
Semarang
13. Akta Perjanjian Triswati Perseroan Sebuah Rp80.000. 27 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa No. bangunan ruko 000,00 2023-27 dilakukan
17 tanggal 27 2 lantai seluas untuk Maret 2025 untuk Kantor
Desember 2012 47 m2 yang jangka Fungsional
sebagaimana diubah terletak di Jl. waktu 2 Pasar Bulu
dengan Akta Pusponjolo tahun Karang Ayu.
Perpanjangan Timur III No. 94
perjanjian Sewa A, Semarang
Menyewa No. 04
tanggal 14
September 2017
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perpanjangan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 05
tanggal 9 Maret
2023 yang
seluruhnya dibuat di
hadapan S.Y.
Judiastuti, Notaris di
Semarang
14. Akta Perjanjian Iwan Perseroan Satu buah Rp665.000 15 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Setiawan bangunan toko .000,00 2022 - 15 dilakukan
31 tanggal 21 seluas 135 m2 untuk November untuk Kantor
Januari 2022 yang yang didirikan di jangka 2027 Cabang
dibuat di hadapan atas tanah waktu 5 Pembantu
Sertifikat Hak tahun
Yuli Yuliawati, S.H., Sumber Sari.
Milik No.
Notaris di Bandung 2843/Kelurahan
Babakan yang
terletak di
Provinsi Jawa
Barat,
Kotamadya
Bandung,
Wilayah
135
Page 155
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Tegallega,
Kecamatan
Babakan
Ciparay,
Kelurahan
Babakan, Ruko
Sumbersari T6
No. 11 Jalan
Soekarno Hatta
Kaveling T-6
(Jalan Sumber
Sari 11-T.6)
15. Akta Perjanjian I Nyoman Perseroan 1 unit Bangunan Rp1.250.0 20 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa No. Jedug, I Ruko bertingkat 00.000,00 2014 - 20 dilakukan
94 tanggal 20 Maret Ketut 1, 2 lantai untuk Juni 2024 untuk Kantor
2014 yang dibuat di Budiarsa, setempat jangka Cabang
hadapan I Wayan I Nyoman dikenal sebagai waktu 10 Pembantu
Sugitha, S.H., Seneng Jalan tahun 3 Pasar Kuta
Notaris di Denpasar. dan I Ketut Marthanadi Blok bulan Sunset.
Sudiarta F, Kuta Badung
yang didirikan di
atas sebagian
dari sebidang
tanah Sertifikat
Hak Milik Nomor
6124/Kelurahan
Kuta, dengan
luas seluruhnya
2.080 m2,
terletak di
Provinsi Bali,
Kabupaten
Badung,
Kecamatan
Kuta, Kelurahan
Kuta, tertulis
atas nama I
Nyoman Jedug,
I Nyoman
Seneng, I Ketut
Sudiarta
16. Akta Perjanjian Hak Anak Perseroan 2 bangunan Rp300.0 10 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No Agung toko seluas 4,5 00.000,0 2020 - 10 dilakukan
12 tanggal 10 Juli Gede m2 x 3,65 m2 0 Oktober 2025 untuk Kantor
2007 yang dibuat di Bagus Tri yang berdiri di untuk Fungsional
hadapan Inti Kesuma atas tanah jangka Sukawati.
Sariwati, S.H., Pekarangan waktu 5
Notaris di Denpasar Desa dengan tahun
sebagaimana diubah batas:
136
Page 156
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
dengan Akta a. utara:
Perpanjangan Sewa Lorong/Jal
Menyewa No. 03 an;
tanggal 03 Mei 2010 b. timur:
sebagaimana diubah Jalan Raya
dengan Perjanjian Sukawati;
Perpanjangan Sewa c. selatan:
Menyewa Nomor 51 Toko milik
tanggal 21 Pemberi
November 2014 Sewa;
sebagaimana diubah d. barat:
dengan Akta Merajan/P
Perjanjian KD
Perpanjangan Sewa (Pekararan
Menyewa Nomor 31 gan Desa);
tanggal 25 yang dikuatkan
September 2019 dengan Surat
yang dibuat di Keterangan No.
hadapan Anak 504/Ket/IX/2019
Agung Gede Agung tanggal 5
Suryaningrat, S.H., September
notaris di Kabupaten 2019
Gianyar
17. Akta Perjanjian Debie Perseroan a. Sebuah Rp580.00 01 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. Andy, bangunan 0.000,00 2021 – 01 dilakukan
12 tanggal 27 Linda bertingkat untuk Agustus 2026 untuk Kantor
Januari 2021, yang Andy, dan 3 seluas ± jangka Cabang
Anthony 329, 55 m2 waktu 5
dibuat dihadapan Hayam
Andy yang tahun
Muliani Santoso, Wuruk
berdiri di
S.H., Notaris di Kota Jambi.
atas 2
Jakarta Barat bidang
tanah
sebagaima
na
tercantum
dalam:
Sertifikat
Hak Milik
No.1/Cemp
aka Putih
seluas 96
m2; dan
b. Sertifikat
Hak Milik
No.2/Cemp
aka Putih
seluas 95
m2 yang
terletak di
Jalan
137
Page 157
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Hayam
Wuruk 20,
terdaftar
atas nama
Debie
Andy,
Linda Andy
dan
Anthony
Andy
18. Akta Perjanjian Lily Perseroan Bangunan Rp362.500 13 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Tjakrasas rumah dan toko .000,00,00 2020 - 13 dilakukan
1 tanggal 1 mita dan yang berdiri di untuk November untuk Kantor
November 2019 Taufan atas sebidang jangka 2025 Fungsional
yang dibuat di Jaya tanah seluas waktu 5 Pasar Astana
hadapan Hilda Sentosa 275 m2 tahun Anyar.
Sophia Wiradiredja, sebagaimana
S.H., M.H., notaris di tercantum
Kota Bandung Sertifikat Hak
Milik No.
1147/Kelurahan
Nyengseret,
yang terletak di
Jalan
Astanaanyar
No. 238, seluas
113 m2
19. Akta Perjanjian Djie Perseroan Tanah dan Rp1.800.0 17 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Melda bangunan yang 00.000,00 September dilakukan
57 tanggal 14 terletak di Jalan untuk 2020 - 17 untuk Kantor
Oktober 2019 yang MT. Haryono jangka September Cabang MT.
dibuat di hadapan No. 30 Kendari waktu 10 2030 Haryono
Irwan Addy Sanusi, berdasarkan tahun Kendari.
S.H., Notaris di Sertifikat Hak
Kendari Milik No 00522/
Kelurahan
Bende seluas
425 m2
20. Akta Perjanjian Onggo Perseroan Ruko berlantai 3 Rp675.000 10 Juni 2018 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Warsito yang berdiri di .000,00 - 10 Juni dilakukan
9 Tanggal 10 April atas sebidang untuk 2028 untuk Kantor
2008 sebagaimana tanah Hak Guna masa sewa Cabang
diubah dengan Akta Bangunan perpanjang Pembantu
Nomor
Perpanjangan an 5 tahun Waru.
340/Desa
Perjanjian Sewa pertama,
Sawotratap
Menyewa No. 72 tanggal 6 Juni dan
tanggal 21 2003 tertulis sebesar
Desember 2012 atas nama Rp800.
yang dibuat di Onggo Warsito, 000.000,00
hadapan Prof. Dr. seluas 75 m2, untuk 5
Lanny Kusumawati, yang dikenal tahun
Notaris di Surabaya sebagai berikutnya
138
Page 158
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
sebagaimana diubah Komplek
dengan Akta Pertokoan
Perpanjangan Gateway B-5,
Perjanjian Sewa Jalan Raya
Menyewa No. 20 Waru Sidoarjo
tanggal 7 Februari
2018 yang dibuat di
hadapan Maria
Tjandra, Notaris di
Surabaya
Catatan:
Pada saat perjanjian dibuat, Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 340/Desa Sawotratap yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 6 Juni 2003 tertulis atas nama Onggo Warsito, sedang diagunkan
pada PT Bank Central Asia, Tbk Kantor Wilayah III Surabaya yang telah memberikan persetujuan sesuai Surat No.
0499/SLK KW III/2018 tanggal 29 Januari 2018.
21. Akta Perjanjian Andy Perseroan Bangunan di Rp500.000 10 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa No. Santoso atas sebidang .000,00 2023-10 dilakukan
32 Tanggal 18 Maret tanah untuk Maret 2028 untuk Kantor
2008 sebagaimana Persewaan Kota masa sewa Cabang
diubah dengan Akta Surabaya, 5 Pembantu
seluas 100,08
Perpanjangan tahun Kertajaya.
m2, terletak di
Perjanjian Sewa Provinsi Jawa
Menyewa No. 17 Timur, Kota
tanggal 11 Januari Surabaya,
2013 sebagaimana Kecamatan
diubah dengan Akta Gubeng,
Perjanjian Kelurahan
Perpanjangan Sewa Airlangga,
Menyewa No. 20 dikenal sebagai
tanggal 12 Jalan Kertajaya
Desember 2017 No. 155 C (di
sebagaimana diubah sertifikat tertulis
Jalan Kertajaya
dengan Akta
Nomor 155-III),
Perjanjian Surabaya
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 09
tanggal 10 Maret
2023 yang
seluruhnya dibuat di
hadapan Prof. Dr.
Lanny Kusumawati,
Notaris di Surabaya
22. Akta Perjanjian Djohan Perseroan Banguan seluas Rp1.250.0 17 Mei 2021 - Kantor
Sewa Menyewa No. (Njiauw, 396 m2 yang 00.000,00 17 Mei 2026 Cabang
62 tanggal 17 Djohan) berdiri di atas Pembantu
sebidang tanah
139
Page 159
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Februari 2011 yang HGB Nomor dengan Pasar Pagi
dibuat di hadapan 1213/ Malaka jangka Asemka.
Sugito Tedjamulja, yang terletak di waktu
S.H., Notaris di DKI Jakarta sewa 5
Jakarta, Raya, Kota tahun
sebagaimana diubah Jakarta Barat,
Kecamatan
dengan Akta
Tambora,
Perubahan Kelurahan
Perjanjian Sewa Malaka, seluas
Menyewa No. 04 153 m2, terdaftar
tanggal 02 Oktober atas nama
2020, yang dibuat Djohan
dihadapan Muliani
Santoso, S.H.,
Notaris di Kota
Jakarta Barat
23. Akta Perjanjian Tuan R. Perseroan Tanah milik Sri Rp910.000 20 Mei 2019 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Sudarmad Sultan .000,00 – 20 dilakukan
15 tanggal 20 Mei ji/R. Hamengku untuk September untuk Kantor
2019, sebagaimana Sudarmaji Buwono jangka 2029 Cabang
diubah dengan Akta Karaton waktu 7 Pembantu
Perjanjian Ngayogyakarta tahun Brigjend.
Perpanjangan Sewa Hadiningrat, Jl. Katamso
Menyewa No. 01 Bridgen
tanggal 11 Juni Katamso Nomor
2019, yang 178, Jagang
seluruhnya dibuat Blegeran,
dihadapan Thomas Keparakan,
Santoso Widjaya Mergangsan,
Gunawan, S.H., Yogyakarta
Notaris di
Yogyakarta
24. Akta Perjanjian Elviati Perseroan Bangunan Rp120. 01 Februari Penyewaan
Sewa Menyewa No. Mustikani seluas 158 m2 000.000,00 2023 - 01 dilakukan
46 tanggal 29 ngrum yang berdiri di untuk Februari untuk Kantor
Oktober 2012 atas Sertifikat jangka 2025 Fungsional
sebagaimana diubah Hak Milik No: waktu 2 Prawirotama
dengan Akta 02248/Mantrijer tahun n.
Perjanjian on di Jalan
Perpanjangan Parangtritis No.
Jangka Waktu Sewa 56 (sekarang
Menyewa dan menjadi No. 26),
Perubahan No. 15 Mantrijeron
tanggal 17 Oktober
2017 yang dibuat di
hadapan Bong
Hendri Susanto,
S.H., Notaris di
Yogyakarta
140
Page 160
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perubahan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 17
tanggal 31 Januari
2023 yang dibuat di
hadapan Muliani
Santoso, S.H.,
notaris di Jakarta
Barat
25. Akta Perjanjian Irawati Perseroan Sebuah Rp70.000.000 14 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Hadiyanto bangunan yang untuk masa September dilakukan
85 tanggal 13 Juni dan Andi didirikan di atas sewa 2 tahun 2023 - 14 untuk Kantor
2008 yang dibuat di Setiawan 5 bidang tanah September Fungsional
hadapan Vinsensius Hadiyanto Hak Milik yang 2025 Pasar
Henry, S.H., Notaris selaku ahli menjadi satu Purwodadi.
di Surakarta waris dari kesatuan
sebagaimana diubah Alm. Agus sebagai berikut:
dengan Akta Hadiyanto
Perjanjian Sewa a. Sertifikat
Menyewa No. 56 Hak Milik
tanggal 13 No: 7312
Desember 2012 /Kelurahan
yang dibuat di Purwodadi
hadapan Kurnia seluas
Lestijo Siswanto, 170m2;
S.H., Notaris di
Purwodadi, Akta b. Sertifikat
Perpanjangan Sewa Hak Milik
Menyewa No. 37 No:
tanggal 15 4361/Kelur
Desember 2017 ahan
yang dibuat di Purwodadi,
hadapan Edy seluas 30
Riyanto, Notaris di m2;
Jakarta,
sebagaimana diubah c. Sertifikat
dengan Akta Hak Milik
Perpanjangan No:
Perjanjian Sewa 4363/Kelur
Menyewa No. 01 ahan
tanggal 17 Oktober Purwodadi,
2023 yang dibuat di seluas 90
hadapan S.Y. m2;
Judiastuti, S.H.,
M.H., notaris di d. Sertifikat
Semarang Hak Milik
No:
4435/Kelur
ahan
141
Page 161
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Purwodadi,
seluas 175
m2;
e. Sertifikat
Hak Milik
No:
4436/Kelur
ahan
Purwodadi,
seluas 185
m2.
Semuanya
terletak di
Provinsi Jawa
Tengah,
Kabupaten
Grobogan,
Kecamatan
Purwodadi,
Kelurahan
Purwodadi,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Ahmad
Yani No. 39
26. Akta Perjanjian Sugito Perseroan Bangunan ruko Rp450.000 01 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa No. Gunawan yang berdiri di .000,00 2021 - 01 dilakukan
59 tanggal 29 atas tanah Hak untuk Maret 2026 untuk Kantor
November 2010, Milik Nomor masa sewa Cabang
sebagaimana diubah 639, seluas 107 5 tahun Pembantu
dengan Akta m2, terdaftar Kyai Tamin.
atas nama
Perpanjangan Sewa
Sugito
Menyewa No. 29 Gunawan,
tanggal 24 Maret berada di Jl.
2021, yang Kyai Tamin No.
seluruhnya dibuat 54, Malang
dihadapan Diah Aju
Wisnuwardhani,
S.H., M. Hum.,
Notaris di Kota
Malang
27. Akta Perjanjian a. Lili Perseroan Bangunan ruko Rp1.250.0 5 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. Rum 4 lantai seluas 00.000,00 2020 - 5 dilakukan
1 tanggal 5 April sari 525 m2 yang untuk Agustus 2030 untuk Kantor
2010 yang dibuat didirikan di atas masa sewa Cabang
dihadapan Kirana b. Rona tanah Hak Milik 10 tahun Pembantu
Ivyminerva ld 1449/Kelurahan Ahmad Yani.
142
Page 162
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Wilamarta, S.H., Sety Babakan
LLM., Notaris di adi Surabaya,
Bandung terletak di
sebagaimana diubah c. Andr Provinsi Jawa
Akta Perpanjangan e Barat,
Sewa Menyewa No. Chris Kotamadya
tian Bandung,
04 tanggal 12 Maret
Wilayah
2020 yang dibuat di Sety
Karees,
hadapan Susilawati adi Kecamatan
Muljono, S.H., Kiaracondong,
Notaris di Bandung d. Gina Kelurahan
Chris Babakan
tina dikenal dengan
Sety nama Jalan
adi Jenderal
Ahmad Yani
No. 584
(sebagian)
28. Akta Perjanjian Asan Perseroan Satu unit ruko Rp187.500 03 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No. yang didirikan di .000,00 2019 - 03 dilakukan
7 tanggal 3 Oktober atas sebidang untuk Desember untuk Kantor
2009 sebagaimana tanah Hak Milik masa sewa 2024 Fungsional
diubah dengan Akta Nomor 118, 5 Ps Wisata
Perpanjangan yang terletak di tahun Bawah.
Perjanjian Sewa Provinsi Riau,
Menyewa Nomor 20 Wilayah Kota
tanggal 14 Mei 2014 Pekanbaru,
yang dibuat di Kecamatan
hadapan Yanmerry Senapelan,
Rozalinda, S.H., Kelurahan
Notaris di Pekanbaru Kampung
sebagaimana diubah Bandar,
dengan Akta setempat
Perpanjangan dikenal sebagai
Perjanjian Sewa Jalan
Menyewa No. 20 Senapelan
tanggal 08 Nomor 21B
November 2018 (Pasar Wisata
yang dibuat di Bawah) seluas
hadapan Sari 121 m2
Melisa, S.H., M.Kn.,
Notaris Kampar
dengan wilayah
kerja Provinsi Riau
29. Akta Perjanjian Elda Iwan Perseroan Bangunan Ruko Rp248. 17 Juni 2019 Penyewaan
Sewa Menyewa No. yang didirikan di 750.000,00 - 17 Juni dilakukan
20 tanggal 16 Juni atas sebidang untuk 2024 untuk Kantor
2009 sebagaimana tanah Hak Milik masa sewa Fungsional
diubah dengan Nomor 23, 5 Ps Arengka.
Perpanjangan seluas 264 m2, tahun
143
Page 163
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Perjanjian Sewa yang terletak di
Menyewa Nomor 07 Provinsi Riau,
Tanggal 11 Juni Wilayah Kota
2014 yang dibuat di Pekanbaru,
hadapan Yanmerry Kecamatan
Rozalinda, SH, Tampan dikenal
Notaris di Pekanbaru dengan Jalan
sebagaimana diubah Soekarno Hatta
dengan Akta
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 19
tanggal 8 November
2018 yang dibuat
dihadapan Sari
Melisa, SH, MKn,
Notaris di Kampar
30. Akta Perjanjian Dr. Perseroan Bangunan Rp350. 11 April 2014 Penyewaan
Sewa Menyewa Muhamm bertingkat 2 000.000,00 - 11 April dilakukan
No.32 tanggal 11 ad (dua) yang untuk 2024 untuk Kantor
Februari 2009 Mazhir terletak di Jl. masa sewa Cabang
sebagaimana diubah Djalaloed Jend. Sudirman 10 Pembantu
dengan din No. 35, Binjai, tahun Binjai.
Medan,
Perpanjangan Sewa
bangunan mana
menyewa No. 32 didirikan di atas
Tanggal 18 Oktober sebidang tanah
2013 yang Hak Milik Nomor
seluruhnya dibuat di 429 seluas 96
hadapan Tjong m2
Deddy Iskandar,
S.H., Notaris di
Medan
31. Akta Perjanjian Manoppo Perseroan a. Bangunan Rp1.000.0 01 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa Liemer yang 00.000,00 2019 - dilakukan
Nomor 69 tanggal 30 berdiri di untuk 1 Juni 2029 untuk Kantor
Januari 2014, atas 2 masa sewa Cabang
sebagaimana diubah (dua) 5 tahun Pembantu
dengan Akta bidang Veteran
Perjanjian tanah Selatan.
Perpanjangan Sewa sebagai
Menyewa No. 01 berikut:
tanggal 1 Oktober Sertifikat
2018 sebagaimana hak milik
diubah dengan Akta nomor
Perjanjian 98/Lariang
Perpanjangan Sewa bangi,
Menyewa No. 08 Provinsi
tanggal 5 Juli 2023 Sulawesi
144
Page 164
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
yang seluruhnya Selatan,
dibuat di hadapan Kota
Notaris Michiko Makassar,
Sodikim, S.H., Kecamatan
Notaris di Makassar Makassar,
Kelurahan
Lariang
Bangi,
setempat
dikenal
sebagai
Jalan
Veteran
Selatan
Nomor 180
(sertifikat
tertulis Jln.
No.180),
seluas 155
m2;
b. Sertifikat
hak milik
nomor
691/Larian
gbangi,
terletak
dalam
Provinsi
Sulawesi
Selatan,
Kota
Makassar,
Kecamatan
Makassar,
Kelurahan
Lariang
Bangi,
setempat
dikenal
Jalan
Gunung
Bambapua
ng No. 47A
(sertifikat
tertulis Jl.
G.
Latimojong
68/33),
seluas 103
m2
145
Page 165
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
32. Akta Perjanjian Dewi Perseroan Bangunan ruko Rp750.000 18 April 2022 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Angraeni, berlantai 2 (dua) .000,00 – 18 April dilakukan
9 tanggal 18 April Herman berdiri di atas untuk 2027 untuk Kantor
2007 sebagaimana Sukamto, sebidang tanah jangka Cabang
diubah dengan Akta Hutomo Hak Guna waktu 5 Pembantu
Perpanjangan Sukamto, Bangunan No. tahun Mayjen
Sungkono.
Perjanjian Sewa Harwin 53/Kelurahan
Menyewa No. 33 Sukamto, Pakis, seluas
tanggal 9 November dan Lini 110 m2 terletak
2011 yang dibuat di Anggraeni di Kota
hadapan Prof. Lanny selaku ahli Surabaya,
Kusumawati, Notaris waris Kecamatan
di Surabaya, Henry Sawahan,
sebagaimana diubah Sukamto Kelurahan Pakis
dengan Akta dikenal Komplek
Perpanjangan Pertokoan dan
Perjanjian Sewa Perkantoran
Menyewa No. 62 Darmo Park I
tanggak 14 Maret Blok III-A/3
2022 yang dibuat
dihadapan Maria
Tjandra, S.H., M.Kn.,
Notaris di Surabaya
33. Akta Perjanjian Siauw Perseroan Bangunan Rp240.000 16 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa No. Tjitra Dewi rumah dan toko .000,00 2023-16 dilakukan
13 tanggal 16 Juli (ruko) berlantai untuk Maret 2026 untuk Kantor
2012 sebagaimana 4,5 yang berdiri jangka Cabang
diubah dengan Akta di atas sebidang waktu 3 Pembantu
Perjanjian tanah Hak Guna tahun Jembatan
Perpanjangan Sewa Bangunan No. Merah Plaza.
Menyewa No. 30 872/Kelurahan
tanggal 17 Januari Krembangan
2023 yang keduanya Selatan, seluas
dibuat di hadapan 75 m2 yang
Prof. Dr. Lanny berlokasi di
Kusumawati, Notaris Ruko Jembatan
di Surabaya Merah Plaza
Blok A No. 57-
58, Jl. Taman
Jayengrono No.
2-4 Surabaya
34. Akta Perjanjian Budiman Perseroan Sebuah Rp650.000 12 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. Sugito bangunan .000,00 2021 - dilakukan
05 tanggal 11 Mei rumah 2 lantai untuk tanggal 12 untuk Kantor
2011 dibuat di yang berdiri di jangka Agustus 2026 Cabang
hadapan Ida Yulia G, atas sebidang waktu 5 Dokter Cipto
S.H., Notaris di tanah Sertifikat tahun Pekalongan.
146
Page 166
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Pekalongan Hak Guna
sebagaimana diubah Bangunan
dengan Akta Nomor
Perpanjangan 00235/Kauman,
Perjanjian Sewa seluas 400m2
Menyewa No. 1 yang terletak di
tanggal 03 Juni 2021 Provinsi Jawa
yang dibuat Tengah, Kota
dihadapan Setiadi, Pekalongan,
S.H., M.Kn., Notaris Kec.
yang berkedudukan Pekalongan
di Kota Pekalongan Timur, Kel.
dengan wilayah Kauman, Jl.
jabatan seluruh Dokter Cipto
Provinsi Jawa Nomor 32.
Tengah
35. Akta Perjanjian Liem Lee Perseroan Sebuah Rp160.000 13 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Kwan bangunan yang .000,00 September dilakukan
100 tanggal 13 Juni alias berdiri di atas untuk 2021 - 13 untuk Kantor
2011 sebagaimana Mariani sebagian tanah masa sewa September Fungsional
diubah dengan Akta Hak Milik No. 5 2026 Pasar Pare.
Perpanjangan 3013/Kelurahan tahun
Pare seluas
Perjanjian Sewa
(4,13 x 17,4) m2
Menyewa No. 186 dari luas
tanggal 22 April seluruhnya 386
2016 sebagaimana m2 yang terletak
diubah dengan Akta di Kelurahan
Perpanjangan Pare,Kecamata
Perjanjian Sewa n Pare,
Menyewa No. 05 Kabupaten
tanggal 02 Juni Kediri, Provinsi
2021, yang Jawa Timur,
seluruhnya dibuat sebagaimana
dihadapan Paulus ternyata dari
Sertifikat Hak
Bingadiputra, S.H.,
Milik No. 3013,
Notaris Kabupaten yang dikenal
Kediri sebagai Jl.
Letjen Sutoyo
51 Pare
36. Akta Perjanjian Haryono Perseroan Sebuah Rp275. 12 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No. Handoko bangunan yang 000.000,00 2021 - 12 dilakukan
33 tanggal 12 Juli berdiri di atas 1 untuk Oktober 2026 untuk Kantor
2011 yang dibuat di bidang tanah jangka Fungsional
hadapan Tjahjo yang tanah waktu 5 Pasar
Indro Tanojo, S.H., terdiri dari 1 tahun Pahing.
sertifikat yaitu
Notaris di Kediri
sebidang tanah
sebagaimana diubah Hak Milik No.
dengan Akta 806/Kelurahan
Perpanjangan Sewa Setonopande
Menyewa No. 266 seluas 96 m2,
147
Page 167
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
tanggal 30 Mei 2016 yang terletak di
yang dibuat di Provinsi Jawa
hadapan Notaris Timur, Kota
Paulus Bingadiputra, Kediri,
S.H., Notaris di Kecamatan
Kediri, sebagaimana Kota Kediri,
diubah dengan Akta Kelurahan
Perpanjangan Setonopande,
Perjanjian Sewa Jl. Kilisuci No. 4
Menyewa No. 59
tanggal 13 Agustus
2021 yang dibuat
dihadapan Riska
Bing Adiputra, S.H.,
M.Kn., Notaris
Kabupaten Kediri
37. Akta Perjanjian Tio Sauw Perseroan sebuah Rp115.000 16 Juni 2023 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Djoen bangunan yang .000,00 - 16 Juni dilakukan
30 tanggal 23 didirikan untuk 2025 untuk Kantor
Januari 2013 sebidang tanah jangka Fungsional
sebagaimana diubah Hak Guna waktu 2 Pasar
dengan Akta Bangunan No. tahun Sragen.
Perpanjangan 106/Kelurahan
perjanjian Sewa Sragen Tengah,
Menyewa No. 08 Provinsi Jawa
tanggal 9 Oktober Tengah,
2017 yang keduanya Kabupaten
dibuat di hadapan Sragen,
Sunastitiningsih, Kecamatan
S.H., Notaris di Sragen,
Sragen Kelurahan
sebagaimana diubah Sragen Tengah,
dengan Akta seluas 150 m2,
Perjanjian Sewa yang berlokasi
Menyewa No. 14 di Jalan
tanggal 16 Mei 2023 Sukowati No.
yang dibuat di 245 RT 004, RW
hadapan Juanita Nur 08, Sragen
Komala, S.H., M.Kn., Tengah, Sragen
notaris di Sragen
38. Akta Perjanjian Bambang Perseroan 1 bangunan Rp80.000. 16 Mei 2023 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Wihartono yang berdiri di 000,00 16 Mei 2025 dilakukan
016 tanggal 17 atas tanah untuk untuk Kantor
Maret 2008 yang seluas kurang jangka Fungsional
dibuat di hadapan lebih 66 m2 waktu 2 Beringharjo.
Agus Kesumajaya, dengan luas tahun
S.H., Notaris di tanah
Kabupaten Sleman seluruhnya
148
Page 168
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
sebagaimana diubah seluas 100 m2,
dengan Perjanjian Sertifikat Hak
Perpanjangan Milik No.
Jangka Waktu Sewa 00588/Gunung
Menyewa dan ketur, yang
Perubahan No. 22 terletak di Jl.
tanggal 26 Juli 2012 Sultan Agung
sebagaimana diubah No. 23,
dengan Akta Kelurahan
Perjanjian Gunung Ketur,
Perpanjangan Kecamatan
Jangka Waktu Sewa Pakualaman,
Menyewa dan Kota
Perubahan No. 10 Yogyakarta,
tanggal 20 Provinsi DI
November 2017 Yogyakarta
yang dibuat di
hadapan Thomas
Santoso Widjaya
Gunawan, Notaris di
Yogyakarta
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Perpanjangan
Jangka Waktu Sewa
Menyewa dan
Perubahan No. 03
tanggal 27 Juli 2023
yang dibuat di
hadapan Charles
Adrianto Saputro,
S.H., M.Kn., notaris
di Yogyakarta
39. Akta Perjanjian Antonius Perseroan Bangunan Rp100.000 10 Juni 2023 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Suharyant rumah yang .000,00 - 10 Juni dilakukan
025 tanggal 11 April o berdiri di atas untuk 2025 untuk Kantor
2008 yang dibuat di tanah dengan jangka Fungsional
hadapan Agus luas seluruhnya waktu Sleman.
1.143 m2, perpanjang
Kesumajaya, S.H.,
Sertifikat Hak an 2 tahun
Notaris di Kabupaten
Guna Bangunan
Sleman No.00477/Trida
sebagaimana diubah di, yang
dengan Akta berlokasi di
Perpanjangan Jalan Raya
Perjanjian Sewa Magelang Km
Menyewa No. 32 12, Kelurahan
tanggal 30 Januari Tridadi, Kec.
2013 sebagaimana Sleman, Kab.
diubah dengan Akta Sleman,
Perpanjangan Provinsi Daerah
149
Page 169
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Perjanjian Sewa No. Istimewa
3 tanggal 9 Oktober Yogyakarta
2017 yang dibuat di
hadapan Antonius
Yohanes Debrito
Gunarto, S.H.
Notaris di Kabupaten
Sleman
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 4
tanggal 9 Juni 2023,
yang dibuat di
hadapan Triniken
Tiyas Tirlin, S.H.,
Notaris di Sleman
40. Akta Perjanjian Siti Perseroan Sebuah Rp128.000 08 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Syamsiah bangunan ruko .000,00 September dilakukan
11 tanggal 8 lantai 1 dan untuk 2023 – 8 untuk Kantor
September 2008 lantai 2 yang masa sewa September Fungsional
sebagaimana diubah berdiri di atas 2 2025 Prambanan.
sebidang tanah tahun
dengan
Hak Milik No.
Perpanjangan 2440/Bokoharjo
Perjanjian Sewa seluas 111 m2,
Menyewa No. 29 yang terletak di
Tanggal 25 Januari Desa
2013 yang dibuat di Bokoharjo,
hadapan Antonius Kecamatan
Yohanes Debrito Prambanan,
Gunarto, Notaris di Kabupaten
Sleman Sleman,
sebagaimana diubah Provinsi Daerah
Istimewa
dengan Akta
Yogyakarta,
Perpanjangan setempat
Perjanjian Sewa dikenal sebagai
menyewa No. 04 Ruko di Jalan
tanggal 11 Oktober Raya
2017 yang dibuat di Prambanan No.
hadapan Daniel A. 234
Sa’adhi, Notaris di
Sleman
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 9
150
Page 170
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
tanggal 25 Juli 2023
yang dibuat di
hadapan Triniken
Tiyas Tirlin, S.H.,
Notaris di Sleman
41. Akta Perjanjian Sindhoen Perseroan Sebuah Rp375. 1 Juni 2022 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. oto Hadi bangunan ruko 000.000,00 1 Juni 2027 dilakukan
10 tanggal 23 April Santoso 3 lantai beserta untuk untuk Kantor
2007 sebagaimana turutannya jangka Cabang
diubah dengan Akta terletak dalam waktu 5 Pembantu
Perjanjian Provinsi Jawa tahun Ungaran.
Tengah,
Perpanjangan
Kabupaten
Perjanjian Sewa Semarang,
Menyewa No. 07 Kecamatan
tanggal 8 Desember Ungaran,
2011 sebagaimana Kelurahan
diubah dengan Akta Bandarjo,
Perpanjangan setempat
Perjanjian Sewa dikenal sebagai
Menyewa No. 1 Jl. Gatot
tanggal 10 Januari Subroto No. 77
2022 yang Ruko No. 4
seluruhnya dibuat di Ungaran yang
hadapan Silvia didirikan di atas
Yustina Judiastuti, tanah seluas 85
S.H., Notaris di m2 berdasarkan
Semarang sertifikat Hak
Guna Bangunan
No.
388/Bandarjo
42. Akta Perjanjian Liem Perseroan Sebuah Rp90. 24 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. Cahyo bangunan 000.000,00 2023 - dilakukan
10 tanggal 23 Wijaya rumah toko untuk 24 Agustus untuk Kantor
Agustus 2018 (ruko) 2 lantai jangka 2025 Fungsional
sebagaimana diubah yang didirikan waktu 2 Pasar
dengan Akta diatas sebidang tahun Salatiga.
tanah seluas 92
Perpanjangan
m2, yang
Perjanjian Sewa terletak di jalan
Menyewa No. 2 Veteran No 41C
tanggal 7 Juli 2023, Salatiga, Rukun
yang keduanya Tetangga 04,
dibuat di hadapan Rukun Warga
S.Y. Judiastuti, S.H., 01, Kelurahan
M.H., Notaris di Kota Ledok,
Semarang Kecamatan
Argomulyo,
Kota Salatiga,
Provinsi Jawa
151
Page 171
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Tengah,
sebagaimana
dalam SHM No.
3084/Ledok,
atas nama Liem
Cahyo Wijaya
43. Akta Perjanjian Oei Djoen Perseroan 1 unit bangunan Rp1.500.0 1 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No. Lie seluas 169 m2 00.000,00 2020 - 1 dilakukan
180 tanggal 31 yang terletak di untuk Desember untuk Kantor
Agustus 2010 yang Jalan Gajah jangka 2030 Cabang
dibuat di hadapan Mada No. 6 waktu 10 Gajah Mada
Jember yang
Elly Herawati tahun Jember.
ternyata dalam
Sutedjo, S.H., Sertifikat Hak
Notaris di Jember Milik No. 3643/
sebagaimana diubah Keluarahan
dengan Akta Jemberkidul
Perjanjian terletak di
Perpanjangan Sewa Provinsi Jawa
Menyewa No. 34 Timur,
tanggal 20 Mei 2019 Kabupaten
yang dibuat di Jember,
hadapan Yonas Kecamatan
Kaliwetes
Dominiko Wattie,
Kelurahan,
S.H., M.Kn., Notaris Jemberkidul,
di Jember setempat
dikenal sebagai
Jalan gajah
Mada Nomor 6
Jember
44. Akta Perjanjian Tan Perseroan Sebuah Rp337. 4 Juli 2019 - 4 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Herman bangunan 500.000,00 Juli 2024 dilakukan
04 tanggal 4 Mei Sugianto rumah dan toko untuk untuk Kantor
2009 sebagaimana bertingkat 2 jangka Fungsional
diubah dengan berikut waktu 5 Pasar
Perpanjangan Sewa turutanturutanny tahun Blimbing.
a dengan luas
Menyewa Nomor 38
bangunan 91
Tanggal 14 m2 di atas
November 2013 sebidang tanah
sebagaimana diubah Hak Milik No.
dengan Akta 1946 yang
Perpanjangan Sewa terletak di Jalan
Menyewa No. 59 Ahmad Yani,
tanggal 29 Juni 2018 Ruko No. 50
yang dibuat di F,Provinsi Jawa
hadapan Diah Aju Timur, dalam
Wisnuwardhani, Kota Malang
termasuk
S.H., M.Hum.,
Kecamatan
Blimbing,
152
Page 172
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Notaris di Kota Kelurahan
Malang Blimbing
45. Akta Perjanjian Gede Perseroan 8 unit rumah Rp320. 30 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No. Sudarma toko, di atas 000.000,00 2018 - dilakukan
91 Tanggal 30 tanah Hak Milik untuk 30 Desember untuk Kantor
September 2013 dengan SHM jangka 2023 Fungsional
sebagaimana diubah No. waktu 5 Pasar
dengan Akta 3103/Kelurahan tahun Kumbasari.
Perpanjangan Sewa Kerobokan yang
Menyewa No. 64 tertulis atas
tanggal 27 Juli 2017 nama I Ketut
yang dibuat di Cekeg,
hadapan I Wayan setempat
Sugitha, S.H., dikenal sebagai
Notaris di Bali jalan Gunung
Sanghyang No.
8 K, Kerobokan,
Kuta Utara
46. Akta Perjanjian Lyson Perseroan 1 (satu) Rp600.000 8 Agustus Penyewaan
Pengoperan Hak Suwongto bangunan .000,00 2023-8 dilakukan
Sewa Rukan dan juga untuk Agustus 2027 untuk Kantor
Menyewa/Kontrak ruang usaha untuk Cabang
No.08 tanggal 8 Juni Blok 6 yang jangka Pembantu
2007 yang dibuat di terletak di Jalan waktu 4 Teuku Umar
hadapan Inti Teuku Umar No. Denpasar.
tahun
Sariwati, S.H., 2-4 Denpasar,
Notaris di Kota Kecamatan
Denpasar Denpasar Barat,
sebagaimana diubah Kota Denpasar,
dengan Perjanjian Provinsi Daerah
Sewa Menyewa Tingkat I Bali, di
Bangunan No. 06 atas sebidang
tanggal 3 April 2012 tanah Hak Guna
sebagaimana diubah Bangunan
dengan Akta No.184
Perpanjangan Sewa
Menyewa Bangunan
No. 54 tanggal 23
Februari 2023 yang
keduanya dibuat di
hadapan Notaris I
Made Widiada, S.H.
di kota Denpasar
47. Akta Perjanjian a. Anak Perseroan 1 unit ruko Rp84.000.00 28 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Agung bertingkat, 0 untuk September dilakukan
64 tanggal 28 Juli Sagung berdiri di atas jangka 20182023 - untuk Kantor
2008 sebagaimana Alit Sri sebidang tanah waktu 2 27 Fungsional
diubah dengan Akta Wardani Hak Milik no. tahun September Pasar
Perpanjangan Darmadi 465/Dauh Puri 2025 Sanglah.
Perjanjian Sewa Klod seluas 250
153
Page 173
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Menyewa No. 16 b. Anak m2 yang
tanggal 6 Desember Agung terletak di
2012 yang dibuat di Ngurah Provinsi Bali,
hadapan Notaris Yusa Kota Denpasar,
Josef Sunar Darmadi Kecamatan
Wibisono, Notaris di Denpasar
Denpasar c. Anak Barat, Desa
sebagaimana diubah Agung Dauh Klod Puri
dengan Akta Ngurah Klod, Jalan
Perpanjangan Sewa Manik Waturenggong
Menyewa Wirawan No. 49B
No. 17 tanggal 29 Sanglah –
Maret 2018 yang d. Anak Denpasar
dibuat di hadapan Agung
Jefriey Firmanyo Wisma
Soegianto, S.H., Adi
Notaris di Denpasar
sebagaimana diubah e. Anak
dengan Akta Agung
Perpanjangan Sewa Ngurah
Menyewa No. 13 Agung
tanggal 19 Oktober Wisnawa
2023 yang keduanya
dibuat di hadapan f. Anak
Jefriey Firmanyo Agung
Soegianto, S.H., Ngurah
Notaris di Denpasar Alit
Wardana
g.Anak
Agung
Ngurah
Oka
Widarsana
h.Anak
Agung
Ngurah
Wirama
Putra
i. Anak
Agung
Ngurah
Yudarana
Adiyasa
j. Anak
Agung
Ngurah
Wiranda
Adiyasa
154
Page 174
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
yang
Bersama-
sama
merupakan
segenap ahli
waris dari
alm.
Anak Agung
Made Adi
Darmadi
48. Akta Perjanjian H. Perseroan 1 unit bangunan Rp275.000.0 4 November Penyewaan
Sewa Menyewa Sugiharto, rumah dan toko 00,00 untuk 5 2019 - 4 dilakukan
nomor 1 tanggal 4 S.E. yang didikan di tahun masa November untuk Kantor
Agustus 2009 atas sebidang sewa 2024 Fungsional
sebagaimana tanah seluas Pasar
diubah dengan Akta 173 m2 yang
Bandar Jaya.
Perpanjangan Sewa diuraikan dalam
Menyewa Nomor 4 Sertifikat Hak
tanggal 7 Mei 2014 Milik nomor
yang dibuat di 427, Bandar
hadapan Lianawati Jaya, setempat
Tjendra, S.H., dikenal sebagai
Notaris di Bandar Pasar Bandar
Lampung Jaya, Jl.
sebagaimana Proklamator
diubah dengan Akta Raya nomor
Perpanjangan Sewa 100 A2
Menyewa No. 11
tanggal 14
November 2018
yang dibuat
dihadapan Sulastri
Trisiana, SH M. Kn.,
notaris di Lampung
Tengah
49. Akta Perjanjian Drs.Radu Perseroan Bangunan Rp300.000. 1 Februari Dahulu
Sewa Menyewa malem bertingkat 2 000,00 2019 - 1 penyewaan
nomor 30 tanggal 31 Sembiring seluas 120m2 untuk 5 Februari dilakukan
Oktober 2018 yang yang berdiri tahun masa 2024 untuk Kantor
dibuat dihadapan diatas tanah sewa Fungsional
Muliani Santoso, Hak Guna Cikarang.
SH, Notaris di
Bangunan No. Namun
Jakarta Barat
3006/Pasirsari, berdasarkan
terletak di Surat
provinsi Jawa Perseroan
Barat, No.
155
Page 175
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Kabupaten 1156/DIR/VII
Bekasi, I/2023
Kecamatan tanggal 2
Cikarang Agustus
Selatan, Desa 2023 perihal
Pasirsari, Pemberitahu
setempat an
dikenal Komplek Pemindahan
Ruko Metro 2 (dua)
Boulevard Blok Alamat
A.10, Jalan Kantor
Niaga Raya, Fungsional,
Desa Pasirsari Perseroan
telah
melakukan
pemindahan
alamat atas
kantor ini.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
50. Akta Perjanjian Bayu Perseroan Sebuah ruko Rp275.000 15 Penyewaan
Sewa Menyewa Wijayandi yang didirikan .000,00 September dilakukan
nomor 13 tanggal 15 di atas untuk 5 2021 - 15 untuk Kantor
Juni 2011 sebidang tanah tahun September Fungsional
sebagaimana diubah Hak Milik nomor masa sewa 2026 Pasar
dengan Akta 218/ Kelurahan
Kanoman.
Addendum Lemahwungkuk
Perjanjian Sewa , seluas 90 m2,
Menyewa nomor 1 setempat
tanggal 3 Mei 2016 dikenal sebagai
yang dibuat di Jl.
hadapan Deddy Lemahwungkuk
Suardi, S.H., Notaris No. 82, Cirebon
di kota Cirebon
sebagaimana diubah
dengan Akta
Addendum
Perjanjian Sewa
Menyewa Nomor
725 tanggal 16
Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan
Adi Kismono
156
Page 176
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Hadiwardojo, S.H.,
Notaris di Kabupaten
Cirebon
51. Akta Perjanjian Lisdawaty Perseroan Sebuah Rp700.000 1 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa Widjaja bangunan yang .000,00 2021 - 1 dilakukan
nomor 19 tanggal 1 berdiri di atas untuk 5 November untuk Kantor
Agustus 2011 yang sebidang tanah tahun 2026 Cabang
dibuat di hadapan SHM nomor masa sewa Pembantu
Sugito Tedjamulja, 4342/Jati Karya,
Cibubur.
S.H., Notaris di seluas 134 m2,
Jakarta yang terletak di
sebagaimana Provinsi Jawa
diubah lenih lanjut Barat,
oleh Akta Kecamatan Jati
Perubahan Sampurna,
Perjanjian Sewa Kelurahan
Menyewa No. 11 Jatikarya,
tanggal 21 Oktober setempat
2020 yang dibuat di dikenal sebagai
hadapan Muliani Jl. Alternatif
Santoso, S.H., Cibubur nomor
Notaris di Jakarta 39 E, Jatikarya,
Bekasi
52. Akta Perjanjian Sewa Ho Njan Perseroan Sebuah bangunan Rp525.000 22 November Penyewaan
Menyewa No.34 Tjan alias ruko 2 lantai, .000,00 2018 - 22 dilakukan untuk
tanggal 14 Februari Haryoho seluas 135 m2, untuk 7 November Kantor
2018 sebagaimana yang terletak di tahun 2025 Fungsional
diubah lebih lanjut oleh kota Sukabumi, masa sewa Pasar Pelita.
Addendum Pertama
setempat dikenal
Perjanjian Sewa
sebagai Jl. Tipar
Menyewa No. 13
tanggal 12 Juli 2023 Gede nomor 7
yang keduanya dibuat
di hadapan Maria
Diana Linggawidjaja,
S.H., Notaris di Bogor
53. Akta Perjanjian Ho Tien Perseroan 1 bangunan Rp840.000 30 Juni 2021 Penyewaan
Sewa Menyewa Sioe ruko 4 lantai, .000,00 - 30 Juni dilakukan
Nomor 17 tanggal 25 terletak dalam untuk 4 2025 untuk Kantor
November 2020 Provinsi DKI tahun Cabang
yang dibuat di Jakarta, masa sewa Pembantu
Kecamatan
hadapan Muliani Glodok.
Tamansari,
Santoso, S.H.,
Kelurahan
Notaris di Jakarta Mangga Besar
setempat
dikenal dengan
sebagai
Komplek Ruko
Glodok Plaza
Blok H Persil
157
Page 177
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
nomor 27, yang
didirikan di atas
sebidang tanah
dalam SHGB
nomor 01561/
Mangga Besar,
seluas 58 m2
54. Akta Perjanjian Jap Lan Perseroan Bangunan Rp2.500.0 13 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa Jin alias berlantai 2, yang 00.000,00 2019 - 12 dilakukan
nomor 11 tanggal 11 Jeti didirikan dia untuk 10 Desember untuk Kantor
September 2009 (dalam atas sebidang tahun 2029 Cabang
sebagaimana diubah Kartu tanah SHM masa sewa Cipto
dengan Addendum
Tanda nomor 3019/ Mangunkusu
Perjanjian Sewa
Penduduk Kelurahan mo Cirebon.
Menyewa no. 31
tertulis Pekiringan,
tanggal 26
Yap Lan seluas 771 m2,
September 2018
Yin) yang terletak di
yang seluruhnya
Provinsi Jawa
dibuat dihadapan
Barat,
Deddy Suardi, S.H.,
Kotamadya
Notaris di kota
Cirebon,
Cirebon
Kecamatan
Kesambi,
Kelurahan
Pekiringan,
setempat
dikenal sebagai
Jl. Dr. Cipto
Mangunkusumo
dan Jl. Aria
Kemuning
55. Akta Perjanjian Lorensius Perseroan 1 unit ruang Rp275.000 25 Mei 2020 - Penyewaan
Sewa Menyewa usaha .000,00 25 Mei 2025 dilakukan di
nomor 147 tanggal bertingkat 3 ½ untuk 5 Kantor
25 Maret 2010 lantai seluas tahun Fungsional
sebagaimana diubah 409 m2, terletak masa sewa Pasar
dengan Perjanjian di Jl. Jendral
Prabumulih.
Perpanjangan Sewa Sudirman No.
Menyewa No. 58 23, Kelurahan
tanggal 23 Mei 2014 Tugus Kecil,
sebagaimana diubah Kecamatan
dengan Perjanjian Prabumulih
Perpanjangan Sewa Timur,
Menyewa No. 01 Prabumulih,
tanggal 08 Juli 2019 Provinsi
yang seluruhnya Sumatera
dibuat di hadapan Selatan
Juhaidi SH., Notaris sebagaimana
di Palembang diuraikan dalam
Sertifikat Hak
Milik No.
158
Page 178
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
846/Kelurahan
Karang Jaya
tanggal 3
Februari 2004
56. Akta Perjanjian H. Endra Perseroan 1 unit ruang Rp197.500 3 Oktober Dahulu
Sewa Menyewa No. Umar, usaha .000,00 2019 - 3 penyewaan
42 tanggal 7 Juni S.E. bertingkat 2 untuk 5 Oktober 2024 dilakukan
2018 yang dibuat di terletak di tahun untuk Kantor
hadapan Dian Provinsi masa sewa Fungsional
Saraswati, Notaris di Sumatera Sungai Lilin.
Palembang Selatan yang
Namun
dikenal sebagai
berdasarkan
Jl. Lintas
Palembang Surat
Jambi Nomor 7, Perseroan
RT 34, RW 04, No.
KM III, 1433/DIR/XI/
Kelurahan 2022 tanggal
Sungai Lilin, 4 November
Kecamatan 2022 perihal
Sungai Lilin, Pemberitahu
Kabupaten an Rencana
Musi, Penutupan
Banyuasin, Kantor
Provinsi
Fungsional
Sumatera
Selatan, Bank
sebagaimana Mayapada,
ternyata dalam Perseroan
Sertifikat Hak telah
Milik Nomor melakukan
990/Kelurahan penutupan
Sungai Lilin atas kantor
ini.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
57. Akta Perjanjian Liniyanto Perseroan Sebuah Rp1.000. 15 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa Gunawan bangunan ruko 000.000,00 2019 15 dilakukan
nomor 62 tanggal 3 lantai, seluas untuk 10 Desember untuk Kantor
15 September 2009 256 m2 yang tahun 2029 Cabang
sebagaimana berdiri di atas masa sewa Monginsidi.
diubah dengan Akta sebidang tanah
Perpanjangan dengan Hak
Perjanjian Sewa Milik Nomor
159
Page 179
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Menyewa No. 43 2015/ Lolu
tanggal 30 April tanggal 15
2018 yang dibuat di Oktober 1993,
hadapan Jao setempat
Yuliana, S.H., dikenal dengan
Notaris di Palu Jl. Mongonsidi
nomor 97, Palu,
Sulawesi
Tengah
58. Akta Perjanjian Pura Giri Perseroan 1 Unit bangunan Rp70.000. 4 April 2023 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Putri ruko nomor urut 000,00 4 April 2025 dilakukan
08 tanggal 4 April Banjar 5 dengan untuk untuk Kantor
2008 yang dibuat di Pekrama bangunan 2 jangka Fungsional
hadapan Inti n Bayu lantai dan waktu 2 Pasar Kediri,
Sariwati, S.H., Samana terdapat tahun Tabanan.
Notaris di Denpasar Sakenan basement
sebagaimana diubah Blodan dibawahnya
dengan Akta Di Desa dengan luas
Perpanjangan Delod 125,28 m2,
Perjanjian Sewa Peken, setempat
Menyewa No.136 Kecamata dikenal Pusat
tanggal 24 Juli 2012 n Pertokoan Dan
yang dibuat di Tabanan, Balai
hadapan I Wayan Kabupate Pertemuan
Sughita, S.H., n Bayu Samana
Notaris di Denpasar, Tabanan, Sakenan Blodan
sebagaimana diubah Provinsi di Jalan Gajah
dengan Akta Bali Mada Nomor 5.
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 20
tanggal 10 Oktober
2017 dan Akta
Perpanjangan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 44
tanggal 29 Maret
2023, yang
keduanya dibuat di
hadapan I Wayan
Sughita, S.H.,
Notaris di Denpasar
59. Perjanjian Sewa Juni Elly Perseroan Satu pintu Rp500.000 15 Februari Penyewaan
Menyewa Nomor 08 Effendy bangunan .000,00 2014 - 15 dilakukan
Tanggal 14 rumah untuk Februari untuk Kantor
November 2013 di bertingkat jangka 2024 cabang
depan Lilis Suanny, dengan waktu 10 pembantu
konstruksi Pulo Brayan.
S.H., M.Kn., Notaris tahun
permanen,
di Kota Medan
dilengkapi
160
Page 180
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
dengan fasilitas
listrik dan air
ledeng serta
saluran telepon,
setempat
dikenal dengan
Jalan Komodor
Laut Yos
Sudarso Nomor
223 E, Medan.
Bangunan mana
didirikan di atas
sebidang tanah
Hak Milik Nomor
746, seluas 82
m2, terletak di
terletak di
Provinsi
Sumatera Utara,
Kota Medan,
Kecamatan
Medan Barat,
Kelurahan
Pulau Brayan
dan Hak Milik
Nomor 747,
seluas 85 m2,
terletak di
Provinsi
Sumatera Utara,
Kota Medan,
Kecamatan
Medan Barat,
Kelurahan
Pulau Brayan,
keduanya
terdaftar atas
nama Juni Elly
Effendy
60. Akta Perjanjian a. Jujur Perseroan 1 pintu Rp200.000 11 Februari Penyewaan
Sewa Menyewa No. min bangunan .000,00 2020 - 11 dilakukan
1 tanggal 3 Sitep rumah toko untuk Februari untuk Kantor
November 2014, u permanen masa sewa 2025 Fungsional
yang dibuat di bertingkat 5 tahun. Kampung
hadapan Tjong b. Raja seluas kurang Lalang.
Deddy Iskandar, Agus lebih 130 m2
S.H., Notaris di tino yang terletak di
Medan Mata jalan Kelambir
sebagaimana diubah warin V no. 31
dengan Akta ta Kotamadya
161
Page 181
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Perjanjian Sewa Sem Medan,
Menyewa No. 54 biring Kecamatan
tanggal 30 Juli 2019 , Medan
yang dibuat di c. Berry Sunggal,
hadapan Eddy ma Kelurahan
Simin, S.H., Notaris Uly Lalang,
di Medan Putra Propinsi
Sem Sumatera
biring Utara,
Melia sebagaimana
la, diuraikan
dan dalam
Sertifikat Hak
d. Chris Milik no.
tofer 2215/Lalang
Sem
biring
Melia
la
61. Akta Perjanjian Mundarsih Perseroan Sebagian tanah Rp90. 6 Juli 2023 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. dan bangunan 000.000,00 6 Juli dilakukan
24 Tanggal 6 Mei seluas ±360 m2 jangka 2025 untuk Kantor
2008, yang dibuat di yang terletak di waktu 2 Fungsional
hadapan notaris ruko yang tahun Pasar
Kiagus David, S, H., terletak di jalan Karangjati-
M.Kn. sebagaimana Sukarno Hatta Ungaran.
diubah dengan Akta nomor 23 Desa
Perpanjangan Karangjati,
Perjanjian Sewa Kecamatan
Menyewa No. 1 Klepu,
Tanggal 3 Januari Kabupaten
2013, sebagaimana Semarang,
diubah dengan Akta Provinsi Jawa
Perpanjangan Tengah
Perjanjian Sewa sebagaimana
Menyewa No. 8 tercatat dalam
tanggal 18 Oktober Sertifikat Hak
2017 dan Akta Milik No.
Perpanjangan 1555/Karangjati
Perjanjian Sewa .
Menyewa No. 6
tanggal 22 Juni
2023, yang
keduanya dibuat di
hadapan S.Y.
Judiastuti, S.H.,
M.Kn., notaris di
Semarang
62. Akta Perjanjian Cicilia Abu Perseroan 1 unit bangunan Rp250. 22 Penyewaan
Sewa Menyewa Paulus yang didirikan di 000.000,00 September dilakukan
Nomor 01 Tanggal 3 atas sebidang untuk 2019 - 22 untuk Kantor
Desember 2013 di tanah seluas jangka September
162
Page 182
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
hadapan Notaris 109 m2 terletak waktu 5 2024 Fungsional
Lianawati Tjendra, dalam Provinsi tahun Pasar Metro.
S.H., di Kota Bandar Lampung, Kota
Lampung Metro,
sebagaimana diubah Kecamatan
dengan Akta Metro Pusat,
Perjanjian Kelurahan
Perpanjangan Sewa Metro,
Menyewa No. 29 sebagaimana
tanggal 12 diuraikan dalam
Desember 2018 Sertifikat Hak
yang dibuat Milik nomor
dihadapan Tina 5591/Metro,
Astuti Widjaja, SH, setempat
Notaris di Metro dikenal sebagai
Jalan Mayor
Jenderal
Riyacudu
Nomor 17C
Lingkungan 2
63. Perjanjian Sewa Budi Perseroan 4 unit bangunan Rp3.500. 17 Maret Penyewaan
Menyewa Nomor 01 Untung berlantai tiga 000.000,00 2019 - 17 dilakukan
tanggal 7 Januari Santoso seluas 960 m2 untuk Maret 2024 untuk Kantor
2019 yang dibuat di yang terletak di jangka Cabang
hadapan Notaris Perumahan waktu 5 Pembantu
Muliani Santoso, Green Garden, tahun. Green
RT 002/RW 01,
S.H., di Jakarta Garden.
Kelurahan
Kedoya,
Kecamatan
Kebon Jeruk. Di
atas tanah HGB
No. 7279/
Kedoya Utara,
7280/Kedoya
Utara,
7281/Kedoya
Utara dan
7282/Kedoya
Utara, setempat
dikenal sebagai
Perumahan
Green Garden
Blok Z.2 Nomor
34, Nomor 35,
Nomor 58 dan
Nomor 59,
terdaftar atas
nama
Perseroan, satu
dan lain yang
diperoleh oleh
163
Page 183
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Budi Untung
Santoso
berdasarkan
Akta Pengikatan
Jual Beli
tertanggal 17
Maret 2014
Nomor 15
64. Akta Perjanjian Zulkifli Perseroan 1 unit Rumah Rp625.000 30 November Penyewaan
Sewa Menyewa Jayalie tokobertingkat 3 .000,00 2021 - 30 dilakukan
Nomor 161 tanggal yang didirikan di untuk November untuk Kantor
30 Maret 2011 atas sebidang jangka 2026 Cabang
sebagaimana diubah tanah Hak Milik waktu 5 Sutomo
dengan Akta No. 422, seluas tahun Pematang
Perpanjangan Sewa 100 m2 terletak Siantar.
Menyewa No. 77 di Provinsi
tanggal 28 Oktober Sumatera Utara,
2015 yang dibuat di Kotamadya
hadapan Tjong Pematang
Deddy Iskandar, Siantar,
S.H., notaris di Kecamatan
Medan Sintar Barat,
sebagaimana Kelurahan
kemudian diubah Dwikora
oleh Akta setempat
Perpanjangan dikenal sebagai
Perjanjian Sewa Jalan Sutomo
Menyewa No. 01 Nomor 190
tanggal 1 September Pematang
2021 yang dibuat di Siantar
hadapan Lilis
Suanny, S.H., M.Kn.,
Notaris di Medan
65. Akta Perjanjian Candra Perseroan Sebuah rumah Rp100. 1 April 2023-1 Penyewaan
Sewa Menyewa toko 2 lantai 000.000,00 April dilakukan
Nomor 01 tanggal 1 dengan luas untuk 2025 untuk Kantor
Februari 2013 tanah 56 m2 jangka Fungsional
sebagaimana diubah yang terletak di waktu 2 Pasar
dengan Akta Jalan Ahmad tahun. Kliwon.
Perpanjangan Yani Nomor A-3
Perjanjian Sewa Komplek Ruko
Menyewa No. 02 Kereta Api –
tanggal 23 Agustus Kudus, Desa
2017 sebagaimana Getas Pejaten
diubah dengan Akta Kecamatan Jati,
Perpanjangan Kabupaten
Perjanjian Sewa Kudus, Provinsi
Menyewa No. 04 Jawa Tengah,
tanggal 9 Maret sebagaimana
2023 yang ternyata dalam
164
Page 184
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
seluruhnya dibuat di Sertifikat Hak
hadapan S.Y. Guna
Judiastuti., S.H., Bangunan
M.H., Notaris di Kota Nomor
Semarang 340/Getas
Pejaten di atas
tanah hak
Pengelolaan
(HPL) No. 17
66. Akta Perjanjian a. Gunawa Perseroan Sebuah Rp475.000 8 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. n Wijaya bangunan .000,00 2022 – 8 dilakukan
02 tanggal 6 Agustus bertingkat 4 untuk November untuk Kantor
2021 yang dibuat di b. William seluas 429,70 jangka 2027 Cabang
hadapan Muliani Maxwell m2 namun waktu 5 Pembantu
Santoso, S.H., bangunan tahun Margonda.
c. Angelin fisiknya seluas
Notaris di Jakarta
a 138,45 m2
Barat
Maxwell yang berdiri di
Wijaya atas sebidang
tanah Sertifikat
d. Vivienny Hak Milik
Nomor03102/
Pondok Cina,
seluas 69 m2,
setempat
dikenal
sebagai Jalan
Margonda
Raya Nomor
417
67. Akta Perjanjian H. Perseroan Sebuah Rp150.000 9 November Dahulu
Sewa Menyewa No. Yankarnof bangunan .000,00 2019 - 9 penyewaan
29 tertanggal 16 a rumah toko untuk November dilakukan
September 2009 yang didirikan di jangka 2024 untuk Kantor
sebagaimana diubah atas sebidang waktu 5 Fungsional
Akta Perpanjangan tanah Hak Milik tahun. Pasar
Perjanjian Sewa No. 1487 seluas Kerinci.
Menyewa No. 19 125m2 yang
Namun
tanggal 14 Mei 2014 terletak di
berdasarkan
yang seluruhnya Provinsi Riau,
dibuat di hadapan Kabupaten Surat
Yanmerry Pelalawan, Perseroan
Rozalinda, S.H. Kecamatan No.
Notaris di Pekanbaru Pangkalan 1431/DIR/XI/
sebagaimana diubah Kerinci, 2022 tanggal
dengan Akta Kelurahan 4 November
Perpanjangan Pangkalan 2022 perihal
Perjanjian Sewa Kerinci dikenal Pemberitahu
Menyewa No. 33 denga Jalan an Rencana
tanggal 11 Februari Lintas Timur Penutupan
165
Page 185
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
2019 yang dibuat Kantor
dihadapan Sari Fungsional
Melisa, SH MKn, Bank
notaris di Provinsi Mayapada,
Riau Perseroan
telah
melakukan
penutupan
atas kantor
ini.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
68. Akta Perjanjian Samsudin Perseroan Sebidang tanah Rp175.000 2 Januari Penyewaan
Sewa Menyewa No. Makmun perumahan .000,00 2020 - 2 dilakukan
19 tanggal 10 yang terletak di untuk Januari 2025 untuk Kantor
Oktober 2014 Jl Siaran No jangka fungsional
sebagaimana diubah 985, Kelurahan waktu 5 Pasar
dengan Akta Sako, tahun Kenten.
Turunan Sewa Kecamatan
Menyewa No, 02 Sako,
tanggal 02 Januari sebagaimana
2020 yang dibuat di diuraikan dalam
hadapan Notaris Sertifikat Hak
Fauzie, S.H., Notaris Milik No. 12873/
di Palembang Kelurahan Sako
tanggal 29 Juni
2012, seluas
137 m2
69. Akta Perjanjian Kho Bie Perseroan 1 unit ruang Rp370. 7 September Penyewaan
Sewa Menyewa No. Tjhing – usaha 000.000,00 2020 - 7 dilakukan
22 tanggal 7 Juni Fransisca bertingkat 3 untuk September untuk Kantor
2010 yang dibuat di Maria lantai, yang jangka 2025 Fungsional
hadapan Juhaidi didirikan di atas waktu 5 KM 5
S.H., Notaris di sebidang tanah tahun Palembang.
Palembang seluas 128 m2
sebagaimana diubah sebagaimana
dengan Akta ternyata dalam
Perjanjian Sewa Sertifikat Hak
Menyewa No. 41 Milik Nomor
tanggal 17 141/Kelurahan
September 2014 Sukajaya
Notaris di tertanggal 28
166
Page 186
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Palembang yang Januari 1989 di
dibuat di hadapan Keluraha
Juhaidi S.H., Notaris Sukabangun,
di Palembang Kecamatan
sebagaimana diubah Sukarami,
dengan Akta Palembang
Perjanjian Sumatra
Perpanjangan Sewa Selatan dikenal
Menyewa No. 02 dengan Jalan
tanggal 2 Oktober Kolonel H.
2019 yang dibuat di Burlian Nomor
hadapan Juhaidi 73
S.H., Notaris di
Palembang
70. Akta Perjanjian Alysia Oei Perseroan Sebuah rumah Rp2.000. 11 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No. dan Selvi toko yang 000.000,00 2014 - 11 dilakukan
09A tanggal 11 Juli Adam terletak di untuk Oktober 2024 untuk Kantor
2014, yang dibuat di Panakkukang jangka Cabang
hadapan Betsy Eksklusif Bisnis waktu 10 Pembantu
Sirua, S.H., Notaris Centre Jl. tahun Panakkukan
di Makasar Boulevard g.
Panakkukang
Mas No 1 J,
Kelurahan
Masale,
Kecamatan
Panakkukang,
Kota Makasar,
Provinsi
Sulawesi
Selatan,
sebagaimana
diuraikan dalam
Sertifikat Hak
Milik No.
22612/Masale
seluas 166 m2
71. Akta Perjanjian Budiman Perseroan Sebuah Rp262.500 7 Juli 2019 - 7 Dahulu
Sewa menyewa No. Tanudjaja bangunan yang .000,00 Juli 2024 penyewaan
05 Tanggal 1 terletak di selama 5 dilakukan
November 2018, sebidang tanah tahun untuk Kantor
dibuat di hadapan yang terletak di Fungsional
Paulus Bingadiputra, Jl. Merdeka No. Nganjuk.
S.H., Notaris di 2L Nganjuk, Namun
Kediri sebagaimana berdasarkan
diuraikan dalam Surat Surat
Sertifikat Hak Perseroan
Guna Bangunan No.
No. 1434/DIR/XI/
404/Kelurahan 2022 tanggal
167
Page 187
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Mangundikaran, 4 November
seluas 157 m2 2022 perihal
Pemberitahu
an Rencana
Penutupan
Kantor
Fungsional
Bank
Mayapada,
Perseroan
telah
melakukan
penutupan
atas kantor
ini.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
72. Akta Perjanjian Yohanes Perseroan Sebuah rumah Rp150.000 15 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No. Budi toko yang .000,00 2019 - 15 dilakukan
17 tanggal 15 Juli terletak di Jl. untuk Oktober 2024 untuk Kantor
2014, yang dibuat di Raya Sri jangka Fungsional
hadapan Achmad Bawono, waktu 5 Pasar Sri
Mulya, S.H., Notaris Bandar Sri tahun Bawono.
di Bandar Lampung Bawono, Desa
sebagaimana telah Mataram Baru,
diubah oleh Akta Kecamatan
Perjanjian Mataram Baru,
Perpanjangan Sewa Kabupaten
Menyewa No. 10 Lampung Timur,
tanggal 29 Januari sebagaimana
2019 yang dibuat diuraikan dalam
dihadapan Zul april. Sertifikat Hak
SH, Notaris di Milik No. 286,
Bandar Lampung seluas 360 m2
73. Akta Perjanjian Muhamm Perseroan Sebuah Rp200.000 21 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No. ad bangunan yang .000,00 2019 - 21 dilakukan
502 tanggal 22 Juli Natsir terletak di untuk Oktober 2024 untuk Kantor
2014, sebagaimana Kelurahan jangka Fungsional
diubah dengan Akta Botoran, waktu Tulungagung
Perpanjangan Kecamatan selama 5 .
Tulungagung,
Perjanjian Sewa tahun
Kabupaten
Menyewa No. 169 Tulungagung,
tanggal 16 Oktober
168
Page 188
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
2018 yang dibuat di Provinsi Jawa
hadapan Sri Areni, Timur,
S.H., Notaris di berdasarkan
Tulungagung Sertifikat Hak
Milik No
663/Kelurahan
Botoran, seluas
142 m2
74. Akta Perjanjian Khoirotul Perseroan Sebuah Rp255. 5 Oktober Dahulu
Sewa Menyewa No. Ummah bangunan 000.000,00 2019 - 5 penyewaan
48 tanggal 20 rumah dan toko untuk Oktober 2024 dilakukan
Agustus 2014 yang (ruko), berlantai jangka untuk Kantor
dibuat di hadapan 2, yang berdiri di waktu 5 Fungsional
atas sebidang
Prof. Dr. Lanny tahun. Lamongan.
tanah dengan
Kusumawati, Dra., Sertifikat Hak Namun
S.H., M.Hum, Guna Bangunan berdasarkan
Notaris di Surabaya No. Surat
sebagaimana diubah 98/Kelurahan Perseroan
dengan Akta Tumenggungan, No.
Perpanjangan seluas 125 m2 983/DIR/VII/
Perjanjian Sewa yang terletak di 2023 tanggal
Menyewa No. 01 Jln. Jaksa 4 Juli 2023
tanggal 1 Februari Agung Suprapto perihal
2019 yang dibuat di Kav. No. 8, Pemberitahu
hadapan Prof. Dr. Kelurahan an
Lanny Kusumawati, Tumenggungan, Pemindahan
Dra., S.H., M.Hum, Kecamatan Alamat
Notaris di Surabaya Lamongan, Kantor
Kabupaten Fungsional,
Lamongan, Perseroan
Kelurahan telah
Tumenggungan, melakukan
Provinsi Jawa pemindahan
Timur atas Kantor
Fungsional
Lamongan
ke Kantor
Fungsional
Kembang
Jepun yang
beralamat Jl.
Kembang
Jepun No.
81,
Surabaya.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
169
Page 189
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
75. Akta Perjanjian Meling Perseroan 1 unit bangunan Rp165.000 5 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. yang didirikan di .000,00 2019 - 5 dilakukan
02 tanggal 5 atas sebidang untuk November untuk Kantor
September 2014 tanah seluas jangka 2024 Fungsional
yang dibuat di 172 m yang
2 waktu 5 Pasar
hadapan Lianawati terletak di tahun. Kalianda.
Tjendra, S.H., Provinsi
Notaris di Bandar Lampung,
Lampung Kabupaten
sebagaimana diubah Lampung
dengan Akta Selatan,
Perjanjian Kecamatan
Perpanjangan Sewa Kalianda,
Menyewa No. 09 Kelurahan
tanggal 29 Januari Kalianda yang
2019 yang dibuat diuraikan dalam
dihadapan Zul April, Sertifikat Hak
SH, Notaris di Milik No. 360,
Bandar Lampung dikenal sebagai
Jalan Raden
Intan
76. Akta Perjanjian Harry Perseroan Sebuah Rp1.500.0 9 April 2022 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Lauhata bangunan yang 00.000,00 9 April 2027 dilakukan
40 tanggal 24 Juni berdiri di atas untuk untuk Kantor
2021 yang dibuat di sebidang tanah jangka Cabang
hadapan Lidia dengan waktu 5 Diponegoro
Gosal, S.H., M.Kn., Sertifikat Hak tahun Ambon.
Milik No.
Notaris di Ambon
478/Kelurahan
Ahusen, seluas
140 m2 yang
terletak di
Provinsi Maluku,
Kotamadya
Ambon,
Kecamatan
Sirimau,
Kelurahan
Ahusen,
Setempat
dikenal Jalan
Dipenegoro
170
Page 190
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
77. Akta Perjanjian Ingrid Perseroan a. Sebuah Rp1.375.0 27 Januari Penyewaan
Sewa Menyewa No. Salim bangunan 00.000,00 2022 – 27 dilakukan
05 tanggal 6 Juli yang untuk Januari 2027 untuk Kantor
2021 yang dibuat di berdiri di jangka Cabang
hadapan Maryatie atas waktu 5 Frans
sebidang tahun
Simanjuntak, S.H., Kaisiepo
tanah
Notaris di Jayapura Jayapura.
dengan
Sertifikat
Hak Guna
Bangunan
No.
588/Bhaya
ngkara
seluas 71
m2 yang
terletak di
Jln. Frans
Kaisiepo,
Ruko
Pasifik
Permai
Blok B7
Keluraha
Bhayangka
ra,
Kecamatan
Jayapura
Utara,
Kotamadya
Jayapura,
Provinsi
Irian Jaya
b. sebuah
bangunan
yang
berdiri di
atas
sebidang
tanah
dengan
Sertifikat
Hak Guna
Bangunan
No. 589/
Bhayangka
ra seluas
72 m2
(tujuh
puluh dua
meter
persegi)
171
Page 191
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
yang
terletak di
Jln. Frans
Kaisiepo,
Ruko
Pasifik
Permai
Blok B 8,
Kelurahan
Bhayangka
ra,
Kecamatan
Jayapura
Utara,
Kotamadya
Jayapura,
Provinsi
Irian Jaya
78. Akta Perjanjian Jenny Perseroan 1 unit bangunan Rp800.000 28 April 2021 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Widjaja ruko yang .000,00 – 28 April dilakukan
91 tanggal 28 didirikan di atas untuk 2031 untuk Kantor
Januari 2011 yang sebidang jangka Cabang
dibuat di hadapan Tanah Hak Milik waktu 10 Pembantu
Nomor 1349
Tjong Deddy tahun Asia Medan.
dengan luas 68
Iskandar, S.H. m2 yang
Notaris di Medan terletak di Jalan
sebagaimana diubah Asia No. 97
dengan Akta Kelurahan Sei
Perpanjangan Rengas II, Kec.
Perjanjian Sewa Medan, Medan
Menyewa no. 06
tanggal 11 Agustus
2020 yang dibuat di
hadapan Lilis
Suanny, S.H., M.Kn.,
Notaris di Medan
79. Akta Perjanjian Pe Soan Perseroan 1 unit bangunan Rp580.000 20 Juni 2021 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Ki ruko bertingkat .000,00 -20 Juni 2031 dilakukan
17 tanggal 7 Maret 3 yang didirikan untuk oleh Kantor
2011 yang dibuat di di atas Tanah jangka Cabang
hadapan Tjong Hak Milik Nomor waktu 10 Pembantu
2529 dengan
Deddy Iskandar, tahun Brigjen
luas 76 m2 yang
S.H., Notaris di terletak di Jalan Hamid
Medan Brigadir Medan.
sebagaimana diubah Jenderal Hamid
dengan Akta No. 311-G
Perjanjian Medan
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 07
172
Page 192
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
tanggal 12 Agustus
2020 yang dibuat di
hadapan Lilis
Suanny, S.H., M.Kn.,
Notaris di Medan
80. Akta Perjanjian Liani Perseroan 1 buah Rp462.500 26 Juli 2022 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Margareth bangunan ruko .000,00 26 Juli 2027 dilakukan
61 tanggal 26 April dan Henry berlantai 3,5 untuk untuk Kantor
2007 sebagaimana Santoso yang didirikan jangka Cabang
diubah dengan Akta di atas Tanah waktu 5 Pembantu
Hak Milik
Perjanjian tahun Kapas
nomor1726/Ke
Perpanjangan Sewa Krampung.
lurahan Ploso,
Menyewa No. 86 Provinsi Jawa
tanggal 30 Maret Timur,
2012 sebagaimana Kotamadya
diubah dengan Akta Surabaya,
Perjanjian Kecamatan
Perpanjangan Sewa Tambaksari,
No. 12 tanggal 7 Kelurahan
Desember 2016 Ploso, seluas
sebagaimana diubah 200 m2 yang
dengan Akta terletak di Jl.
Kapas
Perjanjian
Krampung No.
Perpanjangan Sewa 160 C
Menyewa No. 09 Surabaya
tanggal 10 Januari
2022 yang
seluruhnya dibuat di
hadapan Prof. Dr.
Lanny Kusumawati,
Dra. S.H., M.hum,
Notaris di Surabaya
81. Akta Perjanjian Enron Perseroan 1 unit ruko yang Rp350.000 16 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. Effendi didirikan di atas .000,00 2019 - 16 dilakukan
21 tanggal 16 Juni Sertifikat Hak untuk Agustus 2024 untuk Kantor
2009 sebagaimana Milik Nomor 623 jangka Fungsional
diubah dengan Akta seluas 628 m2 waktu 5 Pasar
Perpanjangan yang terletak di tahun Pringsewu.
Jalan Jenderal
Perjanjian Sewa
Sudirman No.
Menyewa No. 6 88 E, Pringsewu
tanggal 5 Desember Kabupaten
2013 yang dibuat di Tanggamus
hadapan Achmad Bandar
Mulya, S.H., Notaris Lampung
di Bandar Lampung
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perjanjian
173
Page 193
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 01
tanggal 9 Januari
2019 yang dibuat
dihadapan Sulastri
Trisiana, SH, MKn,
Notaris di Lampung
Tengah
82. Akta Perjanjian PT Perseroan Ruangan stand Rp424.000 12 Penyewaan
Sewa Menyewa Senopati Nomor FD 12, di .000,00 - September dilakukan
Nomor 11 tanggal 27 Perkasa lantai 4 Pasar untuk 2021 – 11 untuk Kantor
Juni 2016 yang Atum Mall jangka Desember Cabang
dibuat di hadapan seluas kurang waktu 5 2026 Pembantu
Helen Sisceriany lebih 59 m2 Pasar Atum.
Ajinata, S.H., M.Kn.,
notaris Kabupaten
Gresik sebagaimana
diubah dengan Akta
Perpanjangan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 38
tanggal 13
September 2021
yang dibuat di
hadapan Helen
Sisceriany Ajinata,
S.H., M.Kn., notaris
Kabupaten Gresik
83. Akta Perjanjian Idris Abas Perseroan Sebuah Rp130. 12 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. Ibrahim bangunan yang 000.000,00 2023 - 12 dilakukan
217 tanggal 4 berdiri di atas untuk Agustus 2025 untuk Kantor
Agustus 2021 sebidang tanah masa sewa Fungsional
sebagaimana diubah Sertifikat Hak 2 tahun Pasar
dengan Akta Milik nomor Plered.
530/Kemlaka
Perpanjangan Sewa
Gede, seluas
Menyewa No. 185 113 m2 yang
tanggal 8 Agustus dikenal sebagai
2023 sebagaimana Jl Ir Juanda No.
diubah dengan Akta 14B
Perpanjangan Sewa
Menyewa No. 185
tanggal 8 Agustus
2023 yang
seluruhnya dibuat di
hadapan Adi
Kismono
174
Page 194
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Hadiwardojo, S.H.,
Notaris di Cirebon
84. Akta Perjanjian Abraham Perseroan 1 unit ruko yang Rp300.000 21 Februari Penyewaan
Sewa Menyewa No. Nusantara berdiri di atas .000,00 2021 – 21 dilakukan
37 tanggal 21 sebidang tanah untuk Februari untuk Kantor
Januari 2016 yang Sertifikat Hak masa sewa 2026 Fungsional
dibuat di hadapan Milik nomor 5 tahun Pasar
Firdaus, S.H., M.Kn., 2202/Giritirto, Wonogiri.
seluas 442 m2
notaris di Kabupaten
yang terletak di
Wonogiri Provinsi Jawa
sebagaimana diubah Tengah,
dengan Akta Kabupaten
Perjanjian Sewa Wonogiri,
Menyewa No. 15 Kecamatan
tanggal 18 Februari Wonogiri, Desa
2021 yang dibuat di Giritirto
hadapan Firdaus,
S.H., M.Kn., notaris
di Kabupaten
Wonogiri
85. Akta Perjanjian Nurkayan Perseroan 1 unit tanah dan Rp125.000 7 Juli 2020 - 7 Penyewaan
Sewa Menyewa No. bangunan .000,00 September dilakukan
6 tanggal 7 Juli 2015 rumah toko untuk 2025 untuk Kantor
yang dibuat di (ruko) yang masa sewa Fungsional
hadapan Endriana berdiri di atas 5 tahun. Pasar Natar.
sebidang tanah
Kusuma Dewi, S.H.,
hak milik seluas
MKn., notaris di 205 m2, terletak
Lampung Timur di Desa Merak
sebagaimana diubah Batin,
dengan Akta Kecamatan
Perjanjian Natar,
Perpanjangan Sewa Kabupaten
Menyewa No. 03 Lampung
tanggal 30 Juli 2019 Selatan,
yang dibuat di Provinsi
hadapan Zul April, Lampung
sebagaimana
S.H., Notaris di Kota
tercantum
Bandar Lampung dalam Sertifikat
Hak Milik No.
M.848/Merak
Batin, setempat
dikenal dengan
Jalan Raya
Natar, Lampung
Selatan
86. Akta Perjanjian Harjati Perseroan Sebuah Rp200.000 16 Desember Penyewaan
Sewa-Menyewa No. Boedi bangunan ruko .000,00 2020 - 16 dilakukan
10 tanggal 15 Santosa (rumah dan untuk Desember untuk Kantor
175
Page 195
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
September 2015 toko) 2 lantai masa sewa 2025 Fungsional
sebagaimana diubah yang berdiri di 5 tahun. Magelang.
dengan Akta atas sebidang
Perpanjangan Masa tanah
Sewa Menyewa No. sebagaimana
diuraikan dalam
01 tanggal 03 Juli
Sertifikat Hak
2019 yang dibuat di Milik nomor
hadapan notaris 1135/cacaban,
Hiasinta Yanti dari luas
Susanti Tan, S.H., seluruhnya lebih
M.H., notaris di kurang 520 m2,
Magelang yang terletak di
Provinsi Jawa
Tengah, Kota
Magelang,
Kecamatan
Magelang
Tengah,
Kelurahan
Cacaban,
setempat
dikenal sebagai
Jalan D.I.
Panjaitan nomor
3B
87. Akta Perjanjian Johan Perseroan 1 unit ruang Rp245.000 15 Juli 2020 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Tan usaha, .000,00 15 Juli dilakukan
14 tanggal 13 April bertingkat 2 ½ untuk 2025 untuk Kantor
2015 yang dibuat di lantai, di atas masa sewa Fungsional 7
hadapan Juhaidi, sebidang tanah 5 tahun Ulu.
seluas 112 m2,
S.H., Notaris di
yang terletak di
Palembang Jalan S.H.
sebagaimana diubah Wardoyo Blok
dengan Akta B, RT 023, RW
Perjanjian 006, Kelurahan
Perpanjangan Sewa 7 Ulu,
Menyewa No. 05 Kecamatan
tanggal 06 seberang Ulu I,
November 2019 Palembang,
yang dibuat di Provinsi
hadapan Juhaidi, Sumatera
Selatan,
S.H., Notaris di
sebagaimana
Palembang ternyata dalam
Sertifikat Hak
Milik Nomor
2063/kelurahan
7 Ulu
176
Page 196
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
88. Akta Perjanjian Pony Perseroan Sebuah Rp1.750.0 12 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No, Wiwiek bangunan 00.000,00 2014 - 12 dilakukan
16 tanggal 12 Nurdjaja berlantai 3 untuk Desember untuk Kantor
November 2014 seluas kurang masa sewa 2024 Cabang
yang dibuat di lebih 210 m2, 10 tahun. Ruko Textile
hadapan Notaris yang berdiri di Mangga Dua.
atas sebidang
Muliani Santoso,
tanah Hak Guna
S.H., Notaris di Bangunan
Jakarta nomor
3104/Ancol
yang terletak di
Provinsi DKI
Jakarta, Kota
Jakarta Utara,
Kecamatan
Pademangan,
Kelurahan Ancol
seluas 110 m2,
setempat
dikenal Jalan
Mangga Dua
Raya Blok C-2,
Kaveling Nomor
8
89. Akta Perjanjian Sukarman Perseroan Sebuah Rp195.000 17 Penyewaan
Sewa Menyewa No. bangunan .000,00 September dilakukan
11 tanggal 17 Juni seluas 55 m2 untuk 2020 - 17 untuk Kantor
2020 yang dibuat di dari luas tanah masa sewa September Fungsional
hadapan Subagio keseluruhan 5 tahun 2025 Purworejo.
110 m2,
Rahardjo, S.H.,
Sertifikat Hak
Notaris di Purworejo
Milik No. 03692
dikenal
setempat Jalan
Pahlawan
Nomor 6, Kab.
Purworejo, Kec.
Purworejo, Kel.
Purworejo,
Prov. Jawa
Tengah
90. Akta Perjanjian Liem Perseroan 1 unit bangunan Rp850.000 21 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Kwee ruko 3 lantai, .000,00 2015 - 21 dilakukan
31 tanggal 21 Lie/Lisa setempat untuk November untuk Kantor
September 2015 Carolina dikenal Ruko masa sewa 2025 Cabang
yang dibuat di Halim Solo Baru 10 tahun Pembantu Ir.
hadapan Vinsensius Madegondo Soekarno
Blok JC 21, (Solo Baru,
Henry, S.H., Notaris
Jalan Insinyur Klewer).
di Surakarta Soekarno,
Kelurahan
Madegondo,
177
Page 197
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Kecamatan
Grogol,
Kabupaten
Sukoharjo,
Provinsi Jawa
Tengah, yang
didirikan di atas
sebidang tanah
dengan
Sertifikat Hak
Guna Bangunan
nomor
1423/Desa
Madegondo,
seluas 190 m2
91. Akta Perjanjian Endang Perseroan Sebuah Rp215.000 18 Mei 2020 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Yulianti bangunan 2 ½ .000,00 18 Mei 2025 dilakukan
32 tanggal 20 April lantai yang untuk untuk Kantor
2020 yang dibuat di didirikan di atas masa sewa Fungsional
hadapan Totok tanah hak milik 5 tahun. Kartasura.
nomor
Sumaryoto, S.H.,
2430/Kartasura
M.Kn., Notaris di seluas 89 m2,
Sukoharjo setempat
dikenal dengan
Jalan Slamet
Riyadi,
Sukoharjo
(Pasar
Kartasura)
92. Akta Perjanjian Darmawa Perseroan Sebuah Rp225.000 1 Mei 2021 - Dahulu
Sewa Menyewa No. n bangunan toko .000,00 30 April 2026 penyewaan
38 tanggal 15 Hadijoewo seluas ±58 m2 untuk dilakukan
Januari 2016 yang no yang berdiri di jangka untuk Kantor
dibuat di hadapan atas sebidang waktu 5 Fungsional
tanah
Suharni, S.H., tahun Wonosobo.
berdasarkan
Notaris di kota Sertifikat Hak Namun
Magelang Milik Nomor berdasarkan
sebagaimana diubah 3347 yang Surat
dengan Akta terletak di Kel. Perseroan
Perpanjangan Sewa Wonosobo Kec. No.
Menyewa No. 36 Wonosobo, 1437/DIR/XI/
tanggal 13 Januari Kab.Wonosobo, 2022 tanggal
2021 yang dibuat Provinsi Jawa 4 November
dihadapan Suharni, Tengah, seluas 2022 perihal
S.H., Notaris di ± 915 m2, Pemberitahu
setempat
Magelang an Rencana
dikenal dengan
Jl. RSU No. 9 Penutupan
Wonosobo Kantor
Fungsional
178
Page 198
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Bank
Mayapada,
Perseroan
telah
melakukan
penutupan
atas kantor
ini.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
93. Akta Perjanjian Maryan Perseroan Sebuah Rp145.000 23 April 2020 Penyewaan
Sewa Menyewa No. a, S.H. bangunan yang .000,00 - 23 April dilakukan
39 tanggal 9 April didirikan di atas untuk 2025 untuk Kantor
2015 yang dibuat di tanah hak milik masa sewa Fungsional
hadapan Sri Hartati, nomor 2148 5 tahun Karangpand
S.H., M.Kn. notaris seluas 200 m2, an.
setempat
di Karanganyar
dikenal sebagai
sebagaimana diubah Jalan Solo
dengan Akta Tawangmangu
Perpanjangan Sewa Karangpandan,
Menyewa No. 32 Karanganyar.
tanggal 11 Oktober
2019 yang dibuat
dihadapan Uun
Setiyanti Dewi
Adhitiya Hermawan,
S.H., Notaris di
Karanganyar
94. Akta Perjanjian Muhamm Perseroan Bangunan Rp160.000 20 Juni 2020 Dahulu
Sewa Menyewa No. ad rumah toko .000,00 - 20 Juni penyewaan
110 tanggal 30 Robani (ruko) 05 lantai untuk 2025 dilakukan
Agustus 2019, bin Abu yang disewakan masa sewa untuk Kantor
dibuat di hadapan Hasan hanya lantai 01 5 tahun. Fungsional
Dian Saraswati, dan lantai 02 Betung.
yang terletak di
S.H., Notaris di Namun
Jalan
Palembang Palembang- berdasarkan
Betung No. 78, Surat
seluas 720 m2, Perseroan
berdiri di atas No.
sebidang tanah 1433/DIR/XI/
179
Page 199
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
dengan 2022 tanggal
Sertifikat Hak 4 November
Milik Nomor 2022 perihal
6684/Betung, Pemberitahu
yang terletak di an Rencana
Provinsi Penutupan
Sumatera
Kantor
Selatan,
Kabupaten Fungsional
Banyuasin Bank
(dahulu Musi Mayapada,
Banyuasin), Perseroan
Kecamatan telah
Betung, melakukan
Kelurahan penutupan
Betung atas kantor
ini.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
95. Akta Perjanjian Ir. Hj. Perseroan Sebuah Rp232.500 4 Mei 2021 - 4 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Raden Sri bangunan .000,00 Mei 2026 dilakukan
5 tanggal 11 Ratnawiar rumah dan toko untuk untuk Kantor
Februari 2021 yang ti dan 2 lantai, yang masa sewa Fungsional
dibuat dihadapan Ir.H. terletak di Jalan 5 tahun Ujung
Hilda Sophia Budihardj Rumah Berung.
Sakit/Komplek
Wiradiredja, S.H., o
Anggrek
M.H., Notaris di Residence
Bandung Bandung Blok A
nomor BH,
seluas kurang
lebih 110 m2,
bangunan
tersebut
didirikan di atas
sebidang tanah
sebagaimana
diuraikan dalam
Sertifikat Hak
Milik No.
173/Kelurahan
Sukamulya,
terletak di
Provinsi Jawa
180
Page 200
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Barat Kota
Bandung,
Kecamatan
Cinambo,
Kelurahan
Sukamulya,
setempat
dikenal sebagai
Blok A nomor
BH, seluas 110
m2
96. Akta Perjanjian Lie Foe Perseroan Sebuah Rp2.900.0 6 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa Liong bangunan yang 00.000,00 2015 - 6 dilakukan
Nomor 07 tanggal 6 berdiri di atas untuk Agustus 2025 untuk Kantor
Mei 2015, yang sebidang tanah masa sewa Cabang
Sertifikat Hak
dibuat di hadapan 10 tahun Pembantu
Guna Bangunan
Angela Meilany Mangga
nomor
Basiroen, S.H., 917/Tangki, Besar.
Notaris di Jakarta seluas 66m2,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Mangga
Besar nomor
85B
97. Akta Perjanjian Diana Perseroan Sebuah Rp1.750.0 22 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa Wibowo bangunan yang 00.000,00 2014-22 dilakukan
Nomor 34 tanggal 19 (dahulu berdiri di atas untuk Maret 2025 untuk Kantor
Desember 2014, bernama Sertifikat Hak jangka Cabang
yang dibuat di Oei Guna Bangunan waktu 10 Pembantu
Diana) Nomor
hadapan Bong tahun Kaliurang.
01873/Condong
Hendri Susanto,
catur, seluas
S.H., Notaris di 656 m2,
Yogyakarta setempat
dikenal dengan
Jalan Kaliurang
KM 6,
Condongcatur,
Depok, Sleman
98. Akta Perjanjian Guntara Perseroan Sebuah Rp800.000 10 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa Ang yang bangunan yang .000,00 2015 - 10 dilakukan
Nomor 261 tanggal berdiri di atas untuk Desember untuk Kantor
17 September 2015, sebidang tanah jangka 2025 Cabang
dibuat di hadapan Sertifikat Hak waktu 10 Pembantu
Chuck Wijaya, S.H., Milik Nomor tahun Jendral
1523/Kelurahan
M.Kn., Notaris di Sudirman
Praya, seluas
Lombok Tengah 184 m2, yang Praya
terletak di (Lombok
Provinsi Nusa Tengah).
181
Page 201
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Tenggara Barat,
Kabupaten
Lombok
Tengah,
Kecamatan
Praya,
Kelurahan
Praya, setempat
dikenal sebagai
jalan Jenderal
Sudirman
Nomor 53 Praya
99. Akta Perjanjian Rishan Perseroan Sebuah Rp800.000 4 Februari Penyewaan
Sewa Menyewa bangunan yang .000,00 2016 - 4 dilakukan
Nomor 03 tanggal 23 berdiri di atas untuk Februari untuk Kantor
Oktober 2015, dibuat sebidang tanah masa sewa 2026 Cabang
Sertifikat Hak
di hadapan Yuniwati 10 Pembantu
Milik Nomor
Wiaji, S.H., Notaris tahun Profesor
3306/Kota Baru,
di Pontianak seluas 191 m2, Muhammad
yang terletak di Yamin.
Provinsi
Kalimantan
Barat, Kota
Pontianak,
Kecamatan
Pontianak
Selatan,
Kelurahan Kota
Baru, setempat
dikenal sebagai
Jalan Profesor
Muhammad
Yamin Nomor 6,
RT 001, RW
001, Pontianak
100. Perjanjian Sewa PT Praja Perseroan Sebuah ruang Rp40.000. 15 Oktober Penyewaan
Menyewa Ruang Puri kosong seluas 000,00 2022 - 14 dilakukan
ATM PT Bank Indah 1m x 1m x 2m, untuk Oktober 2024 untuk ATM
Mayapada Real terletak di masa sewa Pasar Pagi
Internasional, Tbk Estate bagian dalam 2 tahun Mangga Dua.
gedung lantai 1,
No. 264/EKS-
blok B, ATM No.
PSM/Leg- 8
PPI/III/2016 Tanggal
24 Maret 2016
sebagaimana diubah
dengan Addendum I
Perjanjian Sewa
menyewa Ruang
182
Page 202
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
ATM
No.013/EKSPSM/Le
gPPI/ADD1/IV/2018
tanggal 26 April
2018 sebagaimana
diubah dengan
Addendum II
Perjanjian Sewa
menyewa Ruang
ATM
No.151/EksPSM/Le
gPPI/ADD2/04/IX/20
20 tanggal 4
September 2020
sebagaimana diubah
dengan Addendum
III Perjanjian Sewa
Menyewa Ruang
ATM No. 003/PPI-
Leg/Perjj-ADD-
3/XI/2021 tanggal 15
November 2021
101. Perjanjian Sewa No. PT Perseroan Unit No. 1F- Rp276.000 15 Mei 2022 - Penyewaan
021/PSM/MOILGL/V Makmur ATM10 pada .000 untuk 14 Mei 2024 dilakukan
/2011 Tanggal 6 Juli Jaya lantai 1 Mall of masa sewa untuk ATM
2011 sebagaimana Serasi Indonesia 2 tahun MOI Kelapa
diubah dengan seluas 3m2 Gading.
Perubahan Pertama
Perjanjian Sewa No.
209/1AM/MOI/V/201
4 Tanggal 8 Mei
2014 yang dibuat di
bawah tangan
sebagaimana diubah
dengan Akta
Perjanjian Sewa
Menyewa No.
010/LA/MOI-
LGL/II/2019 tanggal
22 Februari 2019
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Sewa Menyewa No.
002/LA/MOI-
LGL/XII/2021
tanggal 7 Desember
2021
183
Page 203
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
102. Perjanjian Sewa Mal PT Perseroan Ruangan seluas Tahun ke- 12 Mei 2023 - Penyewaan
Kelapa Gading Summare 3,00 m2 di lokasi 1: 11 Mei 2026 dilakukan
Sentra Kelapa con ATM Centre, Rp106.488 untuk ATM
Gading Jalan Agung, Lantai satu, .000 per Kelapa
Bulevar Kelapa Tbk Summarecon unit per Gading
Gading Blok M No. Mall Kelapa tahun Summareco
011/ATM/MKG- Gading III ATM ditambah n.
PSM/IX/2015 No. 03 (1 unit PPN
Tanggal 21 ATM)
September 2015 Tahun ke-
sebagaimana diubah 2:
dengan Perjanjian Rp111.812
Sewa Mal Kelapa .400 per
Gading Sentra unit per
Kelapa Gading Jalan tahun
Bulevar Kelapa ditambah
Gading Blok M PPN
No.002
(EXT)/ATM/MKG- Tahun ke-
III/PSM/XII/2016 3:
tanggal 1 Desember Rp117.403
2016 sebagaimana .200 per
diubah dengan unit per
Perjanjian Sewa tahun
Summarecon Mall ditambah
Kelapa Gading PPN
Sentra Kelapa
Gading Jalan
Bulevar Kelapa
Gading Blok M
No.004
(EXT)/ATM/MKG-
III/PSM/XI/2019
tanggal 22
November 2019
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Sewa Summarecon
Mall Kelapa Gading
No. 001
(EXT)/ATM/MKG
III/PSM/III/2023
tanggal 9 Maret
2023
103. Perjanjian Sewa Sugiharto Perseroan Jl. Raya Rp2.500.0 27 Juni 2023 Penyewaan
Menyewa Tanggal Boulevard Barat 00.000 - 27 Juni dilakukan
26 Juni 2008 Blok A No. 58 untuk 2028 untuk Kelapa
sebagaimana diubah dan 59, jangka Gading
184
Page 204
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
dengan Addendum I Kelurahan waktu 5 Trade Centre
Perjanjian Sewa Kelapa Gading tahun (call centre).
Menyewa tanggal 05 Barat,
Februari 2013 yang Kecamatan
dibuat di bawah Kelapa Gading,
tangan Jakarta Utara
sebagaimana diubah
dengan Addendum II
Perjanjian Sewa
Menyewa No.
001/PSM-
BMI/VI/2023 tanggal
26 Juni 2023
104. Perjanjian Sewa a. Hajja Perseroan 1 unit ruang Rp197.500 10 Februari Penyewaan
Menyewa No. 36 h usaha yang .000,00 2020 - 10 dilakukan
Tanggal 9 Februari Zuriy berdiri seluas untuk Februari untuk Kantor
2010, yang dibuat di ati 377m2, yang masa sewa 2025 Fungsional
Lifye terletak di Jalan 5 Pasar Tanah
hadapan Sugito
ni Jendral tahun
Tedjamulia, S.H., Tinggi.
Sudirman
Notaris di Jakarta b. Zelfi Nomor 105A,
sebagaimana diubah Rah Tangerang,
dengan madi Kelurahan
Perpanjangan ani Tanah Tinggi,
Perjanjian Sewa Kecamatan
Menyewa No. 26 c. Zerlin Tangerang,
Tanggal 11 a Kotamadya
September 2014, Yunit Tangerang,
asari, Provinsi Banten,
yang dibuat di
S.So sebagaimana
hadapan Angela s. ternyata dari
Meilany Basiroen,
Sertifikat Hak
S.H., Notaris di d. Zairil Milik nomor
Jakarta Haki 1625/Tanah
sebagaimana diubah m Tinggi
dengan Akta
Perpanjangan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 13
Tanggal 11
September 2019,
yang dibuat di
hadapan Letitsia
Albina Pia, S.H., M.
Kn., Notaris di
Jakarta
105. Akta Perjanjian Soeti Perseroan Sebuah Rp1.881.0 23 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No. Setiawati bangunan 00.000,00 2015 - 23 dilakukan
53 Tanggal 23 Tjandra gedung yang untuk Desember untuk Kantor
185
Page 205
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Oktober 2015, yang berdiri di atas 2 masa sewa 2025 Cabang
dibuat di hadapan bidang tanah 10 Pembantu
Maria Tjandra, S.H., sebagai berikut: tahun Pahlawan –
notaris di Surabaya Hak Guna Sidoarjo.
Bangunan
Nomor
1174/desa
lemah putro,
seluas 125 m2;
Hak Guna
Bangunan
1175/Desa
Lemaputro,
seluas 124 m2
Keduanya
terletak di
Kabupaten
Sidoarjo, Desa
Lemahputro,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Pahlawan
nomor 12
106. Perjanjian Sewa PT. Bliss Perseroan Ruangan dalam Rp150. 01 Juni 2019 Penyewaan
Menyewa Properti Ambon City 000. - 31 Mei 2024 dilakukan
No.007/GS/POSA/A Indonesia Center dengan 000,00 untuk ATM
CC/11-04-2019 nomor unit belum Ambon City
Tanggal 11 April obyek sewa dan termasuk Center.
2019 luas yang PPN untuk
diuraikan dalam masa sewa
lampiran 5 tahun
perjanjian
107. Perjanjian Sewa PT. Perseroan Tempat atau Rp75.000. 15 Juli 2019 - Penyewaan
Menyewa No. Santosa ruangan seluas 000,00 14 Juli dilakukan
MGT.226/PSM/ATM Mitra 0,97 m x 1,30 m untuk 2024 untuk ATM
-BMI/014 tanggal 10 Kalindo yang berada di masa sewa Ayani Mega
Januari 2014 yang AYANI 5 tahun Mall
dibuat dibawah MEGAMAL Unit (Pontianak).
tangan, No. 7 Lantai
sebagaimana diubah Satu
dengan Perjanjian
Sewa Menyewa No.
MGT.226/PS/ATM-
BMI/19 tanggal 3
Januari 2019
108. Akta Perjanjian Lim Djit Perseroan Sebuah Rp1.200.0 15 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa No. Jong bangunan 00.000,00 2016 - 14 Juli dilakukan
11 Tanggal 15 Maret rumah tinggal untuk 2026 untuk Kantor
186
Page 206
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
2016, yang dibuat di dan toko (ruko) masa sewa Cabang
hadapan Threesje permanen yang 10 Pembantu S.
Sembung, S.H., terletak di tahun Parman.
M.Kn., Notaris di Kelurahan
Manado Pinaesaan,
Kecamatan
Wenang,
Manado yang
berdiri di atas
sebidang tanah
Hak Milik Nomor
325/Pinaesaan,
seluas 336 m2
yang terletak di
Provinsi
Sulawesi Utara,
Kota Manado,
Kecamatan
Wenang,
Kelurahan
Pinaesaan
109. Akta Perjanjian Wahjono Perseroan Sebuah Rp800. 07 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No. Siadiman bangunan ruko 000.000, 2016 – 07 dilakukan
22 Tanggal 7 4 lantai yang 00 untuk Desember untuk Kantor
Oktober 2016, yang berdiri di atas masa 2026 Cabang
dibuat di hadapan sebidang tanah sewa 10 Pembantu
Hak Milik No. tahun Jemur
Maria Tjandra, S.H.,
1613/Kelurahan
Notaris di Surabaya Andayani.
Jemurwonosari,
seluas 143 m2,
setempat
dikenal sebagai
Jl, Jemur
Andayani No.
29-C.
110. Akta Perjanjian Eddy Perseroan Sebuah Rp1.900.0 16 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa Mustafa bangunan 00.000,00 2016 - 16 dilakukan
No. 11 tanggal 15 Kamal bertingkat 4 untuk Desember untuk Kantor
Desember 2016, Jaya seluas ±285m2 masa sewa 2026 Cabang
yang dibuat di didirikan pada 10 tahun Pembantu
hadapan Muliani sebidang tanah Bandengan
Santoso, S.H. seluas ±76m2,
Utara.
Notaris di Jakarta setempat
dikenal sebagai
Jalan
Bandengan
Utara Nomor 80
Blok A-5,
terdaftar atas
nama PT Grogol
Indah,
187
Page 207
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
berkedudukan
di Jakarta,
sebagaimana
ternyata dalam
Sertifikat Hak
Guna Bangunan
Nomor
5234/Penjaringa
n
111. Surat Perjanjian Saga Mall Perseroan ATM Centre Rp79.920. 5 Oktober Penyewaan
Sewa Ruangan Abepura Saga Mall 000,00 2022-4 dilakukan
Nomor Abepura untuk Oktober 2024 untuk ATM
05/MOU/ATM- dengan luas masa sewa Saga Mall
SM/VIII/2020 2,07 m2 (2,3m x selama 2 Jayapura.
tanggal 05 Agustus 0,90 m) dengan tahun
2020 sebagaimana
daya listrik
diubah dengan Surat
Perjanjian Sewa sebesar 2.200
Ruangan Nomor watt
02/MOU/ATM-
SM/VI/2022 Nomor
001/PSM-ATM/LGL-
BMI/VI/2022
112. Perjanjian Sewa PT Perseroan Lantai 1 seluas Rp250. 01 Penyewaan
Menyewa No. Mandiri 914.8 m2 dari 000,00 September dilakukan
01/MPP/LA/IX/2016 Prima Gedung yang per m2 2016 - 31 untuk Kantor
tanggal 1 September Perdana terletak di Jl. per bulan, Agustus 2026 Cabang
2016 HR. Rasuna total Pembantu
Said Kav. C-17 Rp30.460. Menara
095.600,0 Gracia.
0 sudah
termasuk
service
charge dan
PPN
sebesar
Rp271.
695.600,00
untuk
masa sewa
10 tahun.
113. Akta Perjanjian Oh Yu Perseroan Sebuah Rp625.000 01 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Chiang bangunan .000,00 2021 – 01 dilakukan
01 tanggal 1 rumah beserta dipotong November untuk Kantor
Agustus 2016 yang turutan- pajak sewa 2026 Cabang
dibuat di hadapan turutannya yang sebesar Pembantu
S.Y. Judiastuti, didirikan di atas Jenderal
10%
S.H., Notaris di tanah seluas Sudirman
188
Page 208
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Semarang, ±142 m2, yang sehingga (Salatiga MT
sebagaimana terletak di Jl. berjumlah Haryono).
diubah dengan Akta Jend Sudirman Rp562.
Perpanjangan No. 182, 500.000,00
Perjanjian Sewa sebagaimana untuk
Menyewa No. 07 ternyata dalam
masa sewa
tanggal 18 Oktober Sertifikat Hak
5 tahun
2021, yang dibuat Guna Bangunan
dihadapan S.Y. No.
Judiastuti, S.H., 880/Kalicacing
M.H., Notaris di
Kota Semarang
114. Akta Perjanjian Sugianto Perseroan Bangunan yang Rp475.000 01 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No. Setiawan berdiri di atas .000,00 2021 – 01 dilakukan
3 tanggal 1 Agustus sebidang tanah untuk Desember untuk Kantor
2016 yang dibuat di Hak Milik No. masa sewa 2026 Cabang Adi
hadapan Is 574/Tukangkay 5 tahun Sucipto.
Hariyanto Imam u, yang terletak
Salwawi, S.H., di Jalan Adi
Notaris di Jember, Sucipto Nomor
sebagaimana diubah 23A, Kelurahan
dengan Akta Tukang Kayu,
Perjanjian Kecamatan
Perpanjangan Sewa Banyuwangi,
Menyewa No. 31 Kabupaten
tanggal 15 Februari Banyuwangi,
2021, yang dibuat seluas 574m2
dihadapan Ridwan,
S.H., M.Kn., Notaris
Kabupaten
Banyuwangi
115. Perjanjian PT Perseroan Lahan parkir di Rp20.535. 01 November Penyewaan
perpanjangan Sewa Jasamitra depan Ruko 000,00 2023 – dilakukan
Menyewa Lahan Di Propertindo Jembatan (sudah 31 Oktober untuk lahan
Jembatan Merah Merah Plaza termasuk 2024 parkir mesin
Plaza Nomor Surabaya Blok PPN 11%) genset.
PSMR.006/JMP/ A Nomor 57-58 untuk
XI/16/UM tertanggal dengan ukuran masa sewa
1 November 2016 150 cm x 220 1
sebagaimana diubah cm tahun
dengan Perjanjian
Perpanjangan Sewa
menyewa Lahan No.
PSMR.003/JMP/XI/1
7/UM tanggal 1
November 2017
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Lahan No.
PSMR.005/JMP/XI/1
8/UM tanggal 1
November 2018
189
Page 209
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Lahan No.
PSMR.006/JMP/
XI/19/UM tanggal 1
November 2019
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Lahan No.
PSMR.006/JMP/XI/2
0/UM tanggal 02
November 2020
yang dibuat dibawah
tangan,
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Lahan No.
PSMR.003/JMP/XI/2
1/UM tanggal 01
November 2021
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Lahan No.
PSMR.003/JMP/XI/2
2/UM tanggal 01
November 2022
sebagaimana diubah
dengan Perjanjian
Perpanjangan Sewa
Menyewa Lahan di
Jembatan Merah
Plaza No.
PSMR.012/JMP/XI/2
3/UM tanggal 1
November 2023
116. Akta Perjanjian Gendrawasti Perseroan Ruko 2 (dua) Rp100.000 04 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No. lantai seluas .000,00 2022 - 04 dilakukan
01 tanggal 4 100m2 yang untuk Desember untuk Kantor
September 2017 didirikan diatas jangka 2024 Fungsional
yang dibuat di sebidang tanah waktu 2 Pasar
seluas 70 m2, tahun. Pedurungan.
hadapan S.Y.
terletak di Jl.
Judiastuti, Notaris di
Fatmawati No.
Kota Semarang 65A, Kelurahan
sebagaimana diubah Kedungmundu,
dengan Akta Kecamatan
Perpanjangan Tembalang,
Perjanjian No. 07 Kota Semarang
190
Page 210
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
tanggal 29
November 2022
yang dibuat di
hadapan S.Y.
Judiastuti, S.H.,
M.H., Notaris di Kota
Semarang
117. Akta Perjanjian Sri Perseroan Ruko 2 lantai Rp60.000. 01 Februari Penyewaan
Sewa Menyewa No. Purwanti dengan luas 000,00 2023 – 01 dilakukan
8 tanggal 27 bangunan ±125 untuk Februari untuk Kantor
September 2017 m2 yang jangka 2025 Fungsional
sebagaimana diubah didirikan diatas waktu 2 Pasar Weleri
dengan Akta sebagian tanah tahun Kendal.
seluas ±185m2,
Perpanjangan
yang terletak di
Perjanjian Sewa Jl. Soekarno
Menyewa No. 03 Hatta No. 48,
tanggal 6 Maret Desa Weleri,
2023 yang keduanya Kecamatan
dibuat di hadapan Weleri,
S.Y. Judiastuti, Kabupaten
Notaris di Semarang Kendal, Jawa
Tengah,
sebagaiman
berdasarkan
Sertifikat Hak
Milik No.
797/Weleri
118. Akta Perjanjian Yenny Perseroan Bangunan yang Rp2.300.0 28 Maret Penyewaan
Sewa Menyewa No. Suriadinat berdiri diatas 00.000,00 2018 - 15 Mei dilakukan
44 tanggal 28 Maret a tanah Hak Guna untuk 2028 untuk Kantor
2018 yang dibuat di Bangunan No. jangka Cabang
hadapan Letitsia 3664/Mangga waktu 10 Pembantu
Albina Pia, S.H., Dua Selatan, tahun Pangeran
M.Kn., selaku seluas 67m2, Jayakarta.
pengganti dari terletak di Jalan
Angela Meilany Pangeran
Basiroen, S.H., Jayakarta No.
Notaris di Jakarta 126-129 Blok
A/1
119. Akta Perjanjian Lauw Perseroan Bangunan di Rp1.500. 10 Oktober Penyewaan
Sewa Menyewa No. Edwin atas tanah Hak 000.000,00 2019 - dilakukan
07 tanggal 24 April Guna Bangunan untuk 10 Oktober untuk Kantor
2019 yang dibuat di Nomor jangka 2029 Cabang
hadapan Muliani 6921/Kelapa waktu 10 Pembantu
Santoso, S.H., Gading Timur, tahun Boulevard
Provinsi Daerah Raya.
191
Page 211
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Notaris di Jakarta Khusus Ibukota
Barat Jakarta, Kota
Jakarta Utara,
Kecamatan
Kelapa Gading,
Kelurahan
Kelapa Gading
Timur, Blok
WA.2/29, seluas
78 m2
120. Akta Perjanjian Oei Iko Perseroan Sebuah Rp2.200.0 3 Mei 2018 - 3 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Wijoyo bangunan 00.000,00 Agustus 2028 digunakan
3 tanggal 3 Mei 2018 diatas sebidang untuk 10 untuk Kantor
yang dibuat di tanah SHM tahun Fungsional
hadapan Letitsia No.4460/Gand Radio Dalam.
Albina Pia, S.H., aria Utara
seluas 118 m2,
M.Kn., selaku
yang dikenal
pengganti dari sebagai Jl.
Angela Meilany Radio Dalam
Basiroen, S.H., No. 2 (Dahulu
Notaris di Jakarta No. 1A)
121. Akta Perjanjian Venny Perseroan Sebuah Rp2.250.0 16 Mei 2018 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Anggreini bangunan 00.000,00 16 Agustus digunakan untuk
33 tanggal 16 Mei Abednego diatas sebidang untuk 2028 Kantor Cabang
2018 yang dibuat di tanah sertifikat jangka Pembantu
hadapan Letitsia HGB No. waktu 10 Kebon Jeruk,
Albina Pia, S.H., 1691/Kebon tahun
Jeruk, seluas
M.Kn., selaku
86m2, setempat
pengganti dari dikenal sebagai
Angela Meilany Jalan Sisi
Basiroen, S.H., Tol/Perjuangan
Notaris di Jakarta Blok C No. 2
(Jalur lambat
Tol Jakarta
Merak)
122. Akta Perjanjian Heng Hian Perseroan Sebuah Rp900.000 23 Mei 2018 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. alias bangunan .000,00 23 Agustus digunakan
52 tanggal 23 Mei Hendrik diatas sebidang untuk 2028 untuk Kantor
2018 yang dibuat di Taslim tanah sertifikat jangka Fungsional
hadapan Letitsia (Lim, HGB No. waktu 10 Taman
6207/Cengk
Albina Pia, S.H., Hendrik tahun Palem
areng Barat,
M.Kn., selaku Taslim) seluas 90m2, Lestari.
pengganti dari setempat
Angela Meilany dikenal sebagai
Basiroen, S.H., Komplek
Notaris di Jakarta Perumahan
Taman Palem
192
Page 212
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Lestari Blok C.1
Persil No. 6
123. Akta Perjanjian Ersih Perseroan Sebuah Rp1.400.0 7 September Penyewaan
Sewa Menyewa No. Lukminta bangunan 00.000,00 2018 - 7 digunakan
4 tanggal 6 Juni bertingkat 3 untuk September untuk Kantor
2018 yang dibuat di seluas +332 m2 jangka 2028 Cabang
hadapan Muliani yang berdiri di waktu 10 Pembantu
Santoso, S.H., atas sebidang tahun Jenderal
tanah HGB No. Ahmad Yani.
Notaris di Jakarta
01019/Margajay
Barat
a, yang terletak
di Provinsi Jawa
Barat, Kota
Bekasi,
Kecamatan
Bekasi Selatan,
Desa
Margajaya,
setempat
dikenal sebagai
Nomor Kaveling
A.10-9,
Komplek Sentral
Niaga
Kalimalang,
Jalan Jenderal
Ahmad Yani,
seluas 84 m2
124. Perjanjian Sewa PT Perseroan Ruangan untuk Rp165.000 1 Maret 2022- Penyewaan
Menyewa Menyewa Pandawali 1 unit mesin .000,00 29 Februari digunakan
Media Placement ma ATM seluas 95 untuk 2 2024 untuk Ruang
dan Ruangan ATM Halimbers c, x 70 cm yang tahun ATM
di PTC Mall No. ama terletak di Palembang
069/PKS/PTC/XI/20 Ground Floor Trade
21 tanggal 9 Gedung Centre.
November 2021 Palembang
Trade Centre
Mall, setempat
dikenal dengan
Jalan R.
Sukamto No. 8
A Palembang
dan media
placement
berupa
pemasangan
printing/cutting
sticker brand
Perseroan pada
193
Page 213
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Neon Box
Bersama/pole
signe Bersama
PTC Mall
berukutan 65 cm
x 136 cm
125. Akta Perjanjian Suwandi Perseroan Sebuah Rp1.800.0 27 Desember Penyewaan
Sewa Menyewa No. Hartanto bangunan ruko 00.000,00 2018 - 27 dilakukan
13 tanggal 27 5 lantai dengan untuk Maret 2029 untuk Kantor
Desember 2018 luas bangunan jangka Fungsional
yang dibuat di seluruhnya 587 waktu10 Kembang
m2, penguasaan
hadapan Sherly Dian tahun 3 Jepun.
atas bidang
Meirawati, S.H., bulan
tanah
M.H. Notaris di sebagaimana
Surabaya tercantum
dalam Sertifikat
Hak Milik
Nomor:
371/Kelurahan
Bongkaran,
seluas 183 m2
terletak di Kota
Surabaya,
Kecamatan
Pabean
Cantikan,
Kelurahan
Bongkaran,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Kembang
Jepun Nomor
81, Surabaya
126. Akta Perjanjian Margareth Perseroan Sebuah Rp135.000 01 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. a Tjandra bangunan .000,00 2019 - 1 dilakukan
09 tanggal 12 dan Andini rumah toko untuk November untuk Kantor
Agustus 2019 yang Christina (ruko) 2 lantai masa sewa 2024 Fungsional
Wibowo yang terletak di
dibuat di hadapan 5 tahun. Pasar Johar.
jalan Arteri
S.Y. Judiastuti, S.H., Tlogosari ruko
M.H., Notaris di No. 12
Semarang Semarang
sebagaimana
disebutkan di
dalam Sertifikat
Hak Milik no.
2444/Tlogosari
Kulon
194
Page 214
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
127. Akta Perjanjian Lily Perseroan Sebuah Rp175.000 17 April 2020 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Yunita bangunan yang .000,00 - 17 April dilakukan
13 tanggal 04 Juli berdiri di atas untuk 2025 untuk Kantor
2019 dibuat di sebidang tanah masa sewa Fungsional
hadapan Anisah Sri Hak Milik Nomor 5 tahun Pasar Besar
488/Kelurahan
Wahyuni. S.H., Madiun.
Kejuron, seluas
Notaris di Madiun 250m2, yang
terletak di Jalan
Wuni,
Kelurahan
Kejuron,
Kecamatan
Taman, Kota
Madiun,
Provinsi Jawa
Timur
128. Akta Perjanjian Bambang Perseroan Sebuah Rp175. 17 April 2020 Dahulu
Sewa Menyewa No. Widyanto bangunan yang 000.000,00 - 17 Mei 2025 penyewaan
48 tanggal 14 Mei berdiri di atas untuk dilakukan
2019 yang dibuat di sebidang tanah masa sewa untuk Kantor
hadapan Anisah Sri Hak Milik 5 tahun Fungsional
Nomor
Wahyuni, S.H., Ponorogo.
1695/Keluraha
Notaris di Madiun Namun
n Banyudono,
seluas 376 m2 berdasarkan
yang terletak di Surat
Jalan Sukarno Perseroan
Hatta, No.
Kelurahan 1434/DIR/XI/
Banyudono, 2022 tanggal
Kecamatan 4 November
Ponorogo, 2022 perihal
Kabupaten Pemberitahu
Ponorogo,
an Rencana
Provinsi Jawa
Timur Penutupan
sebagaimana Kantor
ternyata dari Fungsional
Sertifikat Hak Bank
Milik Nomor Mayapada,
1695/Keluraha Perseroan
n Banyudono telah
melakukan
penutupan
atas kantor
ini.
Sehubungan
dengan hal
tersebut,
Perseroan
195
Page 215
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
masih
melakukan
proses
pengosonga
n atas sewa
ruang ini.
129. Akta Perjanjian Elizabeth Perseroan Sebuah Rp187. 23 Juni 2020 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Esterina bangunan yang 500.000,00 - 23 Juni dilakukan
157 tanggal 24 Juni Wiyanto berdiri di atas untuk 2025 untuk Kantor
2019 yang dibuat di sebidang tanah masa sewa Fungsional
hadapan Hak Milik 5 tahun Pasar Baru
Muhammad Ali Nomor Magetan.
2360/Keluraha
Fauzi, S.H., M.Kn.,
n
notaris di Kota Sukowinangun,
Madiun seluas 108 m2,
berikut hak-hal
atas
langganannya
di Jalan Yos
Sudarso No.
45, Kelurahan
Sukowinangun,
Kecamatan
Magetan,
Kabupaten
Magetan,
Provinsi Jawa
Timur
130. Akta Perjanjian Andreas Perseroan Sebuah Rp2.750.0 11 Juli 2020 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Eddy bangunan yang 00.000,00 11 dilakukan
110 tanggal 18 Santoso berdiri di atas untuk September untuk Kantor
Maret 2019 yang sebidang tanah jangka 2030 Cabang
dibuat di hadapan sebagaimana waktu 10 Jalan
tercantum
Sopan, S.H., Notaris tahun Jenderal
dalam Sertifikat
di Kabupaten Sudirman
Hak Guna
Banyumas Bangunan No. Purwokerto.
00295 seluas
504 m2 yang
terletak di Jalan
Jenderal
Sudirman No.
326 Purwokerto
131. Perjanjian Sewa Wulan Perseroan Sebuah Rp775.000 16 November Penyewaan
Menyewa No. 12 Cahya, bangunan .000,00 2021-16 dilakukan
tanggal 21 Oktober S.E. bertingkat 3 untuk November untuk Kantor
2020 yang dibuat di seluas +410m2 jangka 2026 Cabang
hadapan Muliani terletak di Jalan Pembantu
196
Page 216
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Santoso, S.H., Tanjung Duren waktu 5 Tanjung
Notaris di Jakarta Raya No. 91B, tahun Duren
Rukun
Tetangga 006,
Rukun Warga
05, Kelurahan
Tanjung Duren
Selaran,
Kecamatan
Grogol
Petamburan,
Kota Jakarta
Barat, Provinsi
DKI Jakarta
132. Akta Perjanjian Yuliani Perseroan Sebuah Rp1.750.0 27 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Yudianto bangunan 00.000,00 2018-27 dilakukan
01 tanggal 2 Agustus (Tan, Bie seluas +348 m2 untuk November untuk Ruang
2018 yang dibuat di Hong) yang berdiri di jangka 2028 Kantor/ATM
hadapan Muliani atas sebidang waktu 10 Cabang
Santoso, S.H., tanah Hak Guna tahun Pembantu
Notaris di Jakarta Bangunan No. Cempaka
1156/Sumur Mas.
Batu, Provinsi
DKI Jakarta,
Kotamadya
Jakarta Pusat,
Kecamatan
Kemayoran,
Kelurahan
Sumur Batu,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Letnal
Jenderal
Suprapto Blok
B/1, Komplek
Ruko Mega
Grosir Cempaka
Mas seluas 100
m2
133. Akta Perjanjian PT Perseroan Ruang kantor Rp682.000 2 Januari Aset ini
Sewa Menyewa No. Permata pada Ground ,00 per 2019-2 direncanaka
001/LOO/MCC/07- Birama Floor, Unit B m2/bulan Januari 2024 n Perseroan
2018 tanggal 8 Sakti dengan total akan
Agustus 2018 luas 374 m2, digunakan
Jalan Jend. sebagai
Sudirman Kav. Kantor
25, Jakarta Cabang,
Selatan Kantor
197
Page 217
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Cabang
Pembantu,
atau Kantor
Fungsional di
kemudian
hari.
134. Akta Perjanjian Marzuki Perseroan Sebuah Rp1.150.0 16 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Mufti (Lim bangunan 00.000,00 2018-16 dilakukan
05 tanggal 16 Tjeng Kie) bertingkat 3 untuk November untuk Kantor
Agustus 2018 yang dan seluas +107 m2 jangka 2028 Fungsional
dibuat di hadapan Santhony yang berdiri di waktu 10 Sukarjo
Muliani Santoso, atas sebidang tahun Wiryopranot
S.H., Notaris di tanah SHM No. o.
Jakarta 18/Kebon
Kelapa, terletak
di Provinsi DKI
Jakarta, Kota
Jakarta Pusat,
Kecamatan
Gambir,
Kelurahan
Kebon Kelapa,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Sukarjo
Wiryopranoto 2
I, seluas 44 m2
dan sebidang
tanah SHM No.
19/Kebon
Kelapa terletak
di Provinsi DKI
Jakarta, Kota
Jakarta Pusat,
Kecamatan
Gambir,
Kelurahan
Kebon Kelapa,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Sukarjo
Wiryopranoto 2 I
(dahulu Jalan
Sawah Besar
No. 2 I) seluas
61 m2
135. Akta Perjanjian Lihua Perseroan Ruangan di Rp250.000 20 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Soedarmo lantai 2 dan .000,00 2021-20 dilakukan
02 tanggal 8 Juni lantai 3 dengan untuk untuk Kantor
198
Page 218
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
2021 sebagaimana luas total +85,54 jangka November Cabang
diubah dengan Akta m2 dari sebuah waktu 5 2026 Pembantu
Perubahan bangunan yang tahun Danau
Perjanjian Sewa terletak di Jalan Sunter Utara.
Menyewa No. 07 Danau Sunter
tanggal 19 Agustus Utara Blok F-20
2021 yang keduanya Kaveling Nomor
dibuat di hadapan 7, Kelurahan
Muliani Santoso, Sunter Agung,
S.H. Kecamatan
Tanjung Priok,
Kotamadya
Jakarta Utara,
Provinsi DKI
Jakarta,
bangunan mana
berdiri di atas
SHGB No.
2791/Sunter
Agung
136. Akta Perjanjian Enawati Perseroan Lantai 1 sebuah Rp1.250.0 1 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. Engkim bangunan Ruko 00.000,00 2019-1 dilakukan
105 tanggal 7 Mei (dahulu 2 lantai yang untuk 5 Agustus 2024 untuk Kantor
2014 yang dibuat di bernama terletak di Jalan tahun Cabang
hadapan Dr. Ely Koe Njuk Sukajadi No. Pembantu
Baharini, S.H., M.H., Tjen) 125, Bandung, Sukajadi.
Sp.N., notaris di seluas +170 m2
Kabupaten Bandung yang terletak di
Barat sebagaimana atas sebidang
telah diubah oleh tanah dalam
Akta Perpanjangan SHM No.
Sewa Menyewa No. 946/Kelurahan
06 tanggal 7 Cipedes di
Desember 2018 Propinsi Jawa
yang dibuat di Barat,
hadapan Mario Kotamadya
Martin Sutanto, S.H., Bandung,
M.Kn., Notaris di Wilayah
Kabulaten Bandung Bojonagara,
Kecamatan
Sukajadi,
Kelurahan
Cipedes,
setempat
dikenal sebagai
Jalan Sukajadi
No. 125.
199
Page 219
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
137. Akta Perjanjian PT Perseroan Sebuah Rp290.000 9 November Penyewaan
Sewa Menyewa No. Perusaha bangunan ruko .000,00 2021 – 8 dilakukan
8 tanggal 25 an yang terdiri dari untuk November untuk Ruang
September 2020 Dagang 3 lantai dengan jangka 2026 Kantor
yang dibuat di dan total luas waku 5 Cabang
hadapan Dani Ratih, Industri bangunan tahun Pembantu
S.H., S.E., M.Kn., Dirga seluruhnya Siliwangi.
Notaris di Demak Surya seluas +202 m2
sebagaimana diubah berdiri diatas
dengan Akta Berita Sebagian dari
Acara Pembetulan tanah Hak Guna
Akta No. 3 tanggal Bangunan
27 Oktober 2020 Nomor
yang dibuat di 341/Karangayu
hadapan Dani Ratih, tercatat atas
S.H., S.E., M.Kn., nama PT
Notaris di Demak Perusahaan
Dagang dan
Industri Dirga
Surya seluas
+8328 m2 yang
terletak di
Provinsi Jawa
Tengah,
Kotamadya
Semarang,
Kecamaan
Semarang
Barat,
Kelurahan
Karangayu
setempat
terkenal sebagai
Komplek
Pertokoan
Siliwangi Plaza
Blok A.2
138. Akta Perjanjian Juniwati Perseroan Sebuah Rp630.000 1 Januari Penyewaan
Sewa Menyewa No. bangunan ruko .000,00 2017 – 1 dilakukan
12 tanggal 6 Oktober 2 lantai yang untuk Januari 2027 untuk Kantor
2016 yang dibuat di berdiri di atas jangka Cabang
hadapan Maria sebidang tanah waktu 10 Pembantu
Tjandra S.H., Notaris Hak Guna tahun Mulyosari.
di Surabaya Bangunan
Nomor
1283/Kelurahan
Kalisari, seluas
102 m2 yang
terletak di Kota
200
Page 220
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Surabaya,
Kecamatan
Sukolilo,
Kelurahan
Kalisari
setempat
dikenal sebagai
Jalan Mulyosari
Nomor 162
139. Akta Perjanjian Wibisono Perseroan Bangunan ruko Rp925.000 18 Juli 2022 - Penyewaan
Sewa Menyewa No. Tiojono berlantai 3 .000,00 18 Juli dilakukan
24 tanggal 18 Juni (tiga), yang untuk 2027 untuk Kantor
2007 yang dibuat di didirikan di atas jangka Cabang
hadapan Dr. Lanny sebidang tanah waktu Pembantu
Kusumawati, Dra., Hak Guna Sukomanung
sewa 5
S.H., M.Hum., Bangunan No. gal.
Notaris di Surabaya 788/Kelurahan tahun.
sebagaimana diubah Sukomanunggal
dengan Akta , seluas 83 m2,
Perpanjangan terletak di
Perjanjian Sewa Provinsi Jawa
Menyewa No. 8 Timur,
tanggal 4 Juni 2012 Kotamadya
yang dibuat di Surabaya,
hadapan Maria Kecamatan
Tjandra, S.H. Notaris Sukomanunggal
di Surabaya , Kelurahan
sebagaimana diubah Sukomanunggal
dengan Akta , setempat
Perpanjangan dikenal sebagai
Perjanjian Sewa Ruko Satelite
Menyewa No. 9 Town Square
tanggal 7 Februari Blok 5 A/21,
2017 yang dibuat di Jalan Raya
hadapan Maria Sukomanunggal
Tjandra, S.H. Notaris Jaya, Surabaya
di Surabaya
sebagaimana diubah
dengan
Perpanjangan
Perjanjian Sewa
Menyewa No. 63
tanggal 13 Juli 2022
yang dibuat di
hadapan Maria
Tjandra, S.H. Notaris
di Surabaya
140. Akta Perjanjian Tjandra Perseroan 1 unit ruang Rp475.000 8 Januari Penyewaan
Sewa Menyewa No. Sulayman usaha .000,00 2021 – 8 dilakukan
14 tanggal 16 bertingkat yang untuk Januari 2026 untuk Kantor
November 2020 didirikan di atas jangka Cabang
201
Page 221
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
yang dibuat di sebidang tanah waktu 5 Pembantu
hadapan Juhaidi, seluas 94 m2 tahun Pasar 16 Ilir.
S.H., Notaris di yang terletak di
Palembang Jalan Kebumen
Darat Nomor
791, RT
012/RW 04,
Kelurahan 16
Ilir, Kecamatan
Ilir Timur 1,
Palembang
sebagaimana
ternyata dalam
Sertifikat Hak
Milik No.
1529/Kelurahan
16 Ilir
141. Akta Perjanjian Darwo Perseroan 2 unit bangunan Rp1.400.0 22 Agustus Penyewaan
Sewa Menyewa No. rumah toko 00.000,00 2020 – 22 dilakukan
32 tanggal 22 Juni (ruko) diatas untuk Agustus 2030 untuk Kantor
2020 yang dibuat di sebidang tanah jangka Cabang
hadapan Halim, Sertifiat Hak waktu 10 Pembantu
S.H., Notaris di Guna tahun Prof. HM.
Medan BAngunan Yamin.
Nomor
1323/Gang
Buntu seluas 74
m2 yang terletak
di Privinsi
Sumatera Utara,
Kotamadya
Medan,
Kecamatan
Medan Timur,
Kelurahan Gang
Buntu dan
diatas sebidang
tanah Sertifikat
Hak Guna
Bangunan
Nomor
1324/Gang
Buntu seluas 75
m2 yang terletak
di Provinsi
Sumatera Utara,
Kotamadya
Medan,
Kecamatan
202
Page 222
Para Pihak Ketentuan-
Dasar Sewa Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Obyek Sewa Ketentuan
Menyewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Medan Timur,
Kelurahan Gang
Buntu yang
dikenal sebagai
Jalan Profesor
Haji Muhammad
Yamin Sarjana
Hukum Nomor
22A-22B Medan
142. Akta Perjanjian Samson Perseroan Satu unit Rp600.000 4 Agustus Aset ini
Sewa Menyewa No. Sumartha bangunan .000,00 2023-4 direncanaka
12 tanggal 4 Mei rumah toko untuk 5 Agustus 2028 n Perseroan
2023 yang dibuat di bertingkat tahun akan
hadapan Tjong, setempat digunakan
Deddy Iskandar, dikenal dengan sebagai
S.H., notaris di Jl. Cemara Kantor
Medan Boulevard B1- Cabang,
62, Deli Kantor
Serdang yang Cabang
didirikan diatas Pembantu,
sebidang tanah atau Kantor
Sertifikat Hak Fungsional di
Milik No. 6319 kemudian
seluas 266 m2 hari.
terletak di
Provinsi
Sumatera Utara,
Kabupaten Deli
Serdang,
Kecamatan
Percut Sei
Tuan, Desa
Sampali
2. Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pihak Afiliasi
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
1. Perjanjian Sewa Jonathan Perseroan Jonathan Ruangan Rp3.75 31 Penyewaan
Menyewa tanggal 30 Tahir Tahir kantor 0. Maret dilakukan untuk
Desember 2011 merupakan seluas 000.000 2023 - Kantor Cabang
sebagaimana diubah anggota 162 m2 ,00 31 Pembantu Pasar
dengan Addendum I keluarga terdiri untuk Maret Baru
Perjanjian Sewa terdekat dari 2 jangka 2028
Menyewa tanggal 05 pengendali lantai waktu 5
September 2012 dari yang tahun
sebagaimana diubah Perseroan berada
203
Page 223
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
dengan Addendum pada
Perjanjian Sewa sebuah
Menyewa II tanggal gedung
25 Agustus 2017 bertingka
sebagaimana diubah t yang
dengan Addendum terletak
III Perjanjian Sewa di Jl.
Menyewa No. Samanh
002/PSM- udi No.
BMI/XI/2020 tanggal 22 I-J,
12 November 2020 Jakarta
2. Perjanjian Sewa Tahir Perseroan Tahir Obyek Rp9.37 1 Penyewaan
Menyewa tanggal 24 merupakan sewa 5.000.0 Janua dilakukan untuk
Juni 1997 anggota terletak 00,00 ri Kantor Cabang
sebagaimana diubah keluarga di Jalan 2021 - Pembantu Darmo
dengan Addendum terdekat Darmo untuk 1 Surabaya
Perjanjian Sewa pengendali No. 151 jangka Janua
Menyewa tanggal 23 dari yang waktu ri
Juni 2000 didasark 10 2031
Perseroan
sebagaimana diubah an pada tahun.
dengan Addendum II Sertifikat
Perjanjian Sewa Hak Milik Tahun
Menyewa tanggal 2 No. ke 1-ke
Juni 2003 279/K, 5
sebagaimana diubah Keluraha Rp750.
dengan Addendum n 000.00
III Perjanjian Sewa Darmo, 0,00
Menyewa tanggal 13 Kecamat per
Januari 2005 an tahun
sebagaimana diubah Wonokro
dengan Addendum mo, Tahun
IV tanggal 18 April Kotamad ke 6-ke
2008 sebagaimana ya 10
diubah Addendum V Surabay Rp1.12
tanggal 27 a, 5.000.0
Desember 2010 Provinsi 00,00
sebagaimana diubah Jawa per
dengan Addendum Timur tahun
VI Perjanjian Sewa
Menyewa BMI KCP
Darmo-Surabaya
tanggal 16 Oktober
2015 sebagaimana
diubah dengan
Addendum VII
Perjanjian Sewa
Menyewa No.
001/PSM-
BMI/IX/2020 tanggal
3 September 2020
yang dibuat di bawah
204
Page 224
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
tangan bermeterai
cukup
3. Ketentuan Sewa PT Perseroan PT Menara Suatu Rp31.0 6 Juni Penyewaan
Menyewa Mayapada Menara Bumi area 33.200. 2016 - dilakukan untuk
Complex Surabaya Bumi Sejahtera dengan 000,00 5 Juni Kantor Cabang
No. 001/PSM- Sejahtera dimiliki oleh luas untuk 2026 Mayapada
MBS/V/2016 tanggal anggota semi masa Complex
9 Mei 2016 yang keluarga gross sewa
dibuat dibawah terdekat seluas 10
tangan dan pemegang 2.351 m2 tahun
bermaterai cukup saham yang
pengendali berada
dari pada:
Perseroan Lt.01-01;
Lt.16-
01,03,05,
06,07,
08,09;
Lt.17-
01,03,05,
06,07,
08,09;
Lt.18-
01,03,05,
06,07,
08,09;
Lt.19-01,
03,05,06,
07,08,
09
yang
kese
mua
nya
berada di
lokasi
Mayapad
a
Complex
, Jl.
Mayjen
Sungkon
o No.
178,
Surabay
a
4. Perjanjian Sewa PT Perseroan PT Nirmala Tempat Rp96.0 1 Penyewaan
Menyewa Ruang Nirmala Kencana yang 00.000, Febru dilakukan untuk
ATM No. Mas berada di 00 ari ATM Mayapada
205
Page 225
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
031/PTNKM/II/2014 Kencana (Mayapada Lobby untuk 2023 - Hospital Jakarta
Tanggal 30 Januari Mas Hospital ATM masa 31 Selatan.
2014 sebagaimana (Mayapad Jakarta Center sewa 2 Janua
diubah dengan a Hospital Selatan) untuk tahun ri
Addendum Pertama Jakarta dimiliki oleh penempa 2025
Perjanjian Sewa Selatan) anggota tan dan
Menyewa Ruang keluarga pengope
ATM No. 098/PT- terdekat rasian
NKM/XII/2017 dan mesin
pemegang
No. ATM
saham
080/PKS/ATM/LGLB Mayapad
NI/XII/2017 tanggal pengendali a
11 Desember 2017 dari
sebagaimana diubah Perseroan
dengan Addendum
Kedua No. 004/PT-
NKM/PKS/I/2023
atas Perjanjian Sewa
Menyewa No.
098/PT-
NKM/XII/2017 No.
080/PKS/ATM/LGL-
BMI/XII/2017 tanggal
11 Januari 2023
5. Perjanjian PT Perseroan PT Sebuah Rp96. 1 Penyewaan
Kerjasama Sewa Sejahterar Sejahterara ruangan 000.00 Febru dilakukan untuk
Menyewa ATM No. aya ya berukura 0,00 ari ATM Mayapada
001/PKS/PT- Anugrahja Anugrahjay n luas untuk 2023 - Hospital
SRAJ/II/2023 ya a Tbk 3,6 m2 di masa 31 Tangerang
tanggal 7 Februari Tbk (Mayaoada ATM sewa 2 Janua
2023 (Mayapad Hospital) Center tahun ri
a dimiliki oleh yang 2025
Hospital) anggota terletak
keluarga di New
terdekat Wing
pemegang Mayapad
saham a
pengendali Hospital
dari Lantai
Perseroan 1 –
Tangera
ng,
Jl.
Honoris
Raya
Kav. 6,
Kota
Modern,
Tangera
ng
206
Page 226
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
6. Perjanjian Sewa Tahir Perseroan Tahir Sebidan Rp3.75 3 Penyewaan
Menyewa No. merupakan g tanah 0. Januar dilakukan untuk
001/PSMBMI/X/201 anggota dan 000.00 i Kantor Cabang
7 tanggal 3 Oktober keluarga bangun 0,00 2023- Pembantu
2017 sebagaimana terdekat an yang untuk 3 Bunguran
diubah dengan pengendali berloka jangka Janua
Addendum I dari si di waktu 5 ri
Perjanjian Sewa Perseroan Jalan tahun 2028
Menyewa No. Bungura
001/PSM- n No.
BMI/XI/2020 tanggal 19 A,
11 November 2020 keluraha
n
Bongkar
an,
Surabay
a, Jawa
Timur,
yang
didirikan
di atas
sebidang
tanah
Hak
Guna
Banguna
n No.
0327/Bo
ngkara n
seluas
352m2
atas
nama
Tahir
207
Page 227
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
7. Lease Agreement PT Perseroan PT Ground Tahun 1 Juni Penyewaan untuk
No. Perdana Perdana Floor ke-1: 2021- ruangan kantor.
013/PTA/LA/XII/202 Tangguh Tangguh Menara Rp402. 31 Mei
0 tertanggal 10 Abadi Abadi Topas 627,00 2031
Desember 2020 dimiliki di Jalan per
oleh MH. m2/bula
anggota Thamrin n
keluarga Kav. 9,
terdekat Jakarta Tahun
pemegang 10350 ke-2:
saham seluas Rp442.
pengendali 385.82 889,00
dari m2 per
Perseroan m2/bula
n
Tahun
ke-3:
Rp487.
177,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-4:
Rp535.
894,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-5:
Rp589.
483,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-6:
Rp648.
431,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-7:
Rp713.
274,00
208
Page 228
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
per
m2/bula
n
Tahun
ke-8:
Rp784.
601,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-9:
Rp863.
061,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-10:
Rp949.
367,00
per
m2/bula
n
8. Lease Agreement PT Perseroan PT Perdana Gedung Rp192. 1 Juni Penyewaan ruang
No. Perdana Tangguh Menara 500,00 2017 - kantor digunakan
013/PTA/LA/V/2017 Tangguh Abadi Topas per m2 31 Mei untuk Call Center.
tertanggal 18 Mei Abadi dimiliki oleh Lt. 16, Jl. per 2027
2017 yang dibuat anggota M.H. bulan
dibawah tangan keluarga Thamrin
terdekat Kav. 9,
pemegang Jakarta
saham Pusat,
pengendali seluas
dari 870,47
Perseroan m2
9. Lease Agreement PT Perseroan PT Perdana Gedung Tahun 29 Penyewaan
No. Perdana Tangguh Menara ke-1: Nove dilakukan untuk
003/PTA/LA/X/2019 Tangguh Abadi Topas Lt. Rp160. mber ruangan kantor.
tertanggal 28 Abadi dimiliki oleh 14, Jl. 000,00 2019 -
Oktober 2019 anggota M.H. per 24
sebagaimana diubah keluarga Thamrin m2/bula Nove
dengan Amandemen terdekat Kav. 9, n mber
Ke-1 Perjanjian pemegang Jakarta, 2029
Sewa Menyewa saham tempat Tahun
tanggal 10 pengendali usaha ke-2:
Desember 2020 Rp176.
209
Page 229
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
dari yang 000,00
Perseroan disewak per
an, yang m2/bula
bersifat n
final,
sebagai Tahun
berikut: ke-3:
14th floor: Rp193.
127,62 600,00
m2 (semi per
gross m2/bula
area) n
14th floor:
77,72 m2 Tahun
(semi ke-4:
gross Rp212.
area) 960,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-5:
Rp234.
256,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-6:
Rp257.
681,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-7:
Rp283-
449,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-8:
Rp311.
793,00
per
m2/bula
n
210
Page 230
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Tahun
ke-9:
Rp342.
972,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-10:
Rp377.
269,00
per
m2/bula
n
10. Lease Agreement PT Perseroan PT Perdana Gedung Tahun 18 Penyewaan
No.005/PTA/LA/XII/2 Perdana Tangguh Menara ke-1: Dese dilakukan untuk
019 tertanggal 02 Tangguh Abadi Topas Lt. Rp160. mber ruangan kantor.
Desember 2019 Abadi dimiliki oleh 14, Jl. 000,00 2019 -
yang dibuat dibawah anggota M.H. per 17
tangan sebagaimana keluarga Thamrin m2/bul Dese
diubah dengan terdekat Kav. 9, an mber
Amandemen Ke-1 pemegang Jakarta, 2029
Perjanjian Sewa saham seluas Tahun
Menyewa tanggal 10 pengendali 47,72 m2 ke-2:
Desember 2020 dari (semi Rp176.
Perseroan gross 000,00
area) per
m2/bul
an
Tahun
ke-3:
Rp193.
600,00
per
m2/bul
an
Tahun
ke-4:
Rp212.
960,00
per
m2/bul
an
Tahun
ke-5:
Rp234.
211
Page 231
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
256,00
per
m2/bul
an
Tahun
ke-6:
Rp257.
681,00
per
m2/bul
an
Tahun
ke-7:
Rp283.
449,00
per
m2/bul
an
Tahun
ke-8:
Rp311.
793,00
per
m2/bul
an
Tahun
ke-9:
Rp342.
972,00
per
m2/bul
an
Tahun
ke-10:
Rp377.
269,00
per
m2/bul
an
11. Perjanjian PT Perseroan PT Lantai Rp 14 Ruangan untuk
Penggunaan Ruang Sejahtera Sejahtera Baseme 308.00 Agust menempatkan 2
untuk Penempatan Alam Alam nt 0.000,0 us unit ATM
ATM Mayapada No. Property Property Gedung 0 untuk 2022 -
041/PKS/LGL/SA P- dimiliki oleh Mayapad jangka 13
ATM/VIII/2017 anggota a Tower waktu 2 Agust
tanggal 14 Agustus keluarga 2, Jl. tahun us
212
Page 232
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
2017 sebagaimana terdekat Jend.Su 2024
diubah dengan pemegang dirman
Addendum Pertama saham Kav. 27,
Perjanjian pengendali Jakarta
Penggunaan Ruang dari Selatan
untuk Penempatan Perseroan untuk
ATM Mayapada penempa
No.001/PSM/ATMM tan
YPD/LGL/VII/2020 mesin
tanggal 29 Juli 2020 ATM
sebagaimana diubah
dengan Addendum
Kedua Perjanjian
Penggunaan Ruang
Untuk Penempatan
ATM Mayapada No.
023/ADDII/ATM-
BMI/SAP/XII/2021
tanggal 1 Desember
2021
12. Perjanjian Sewa Grace Perseroan Grace Dewi 6 Unit Rp1.00 11 Ruangan Kantor
Menyewa No. Dewi Riady ruko di 0.000.0 April Cabang
001/PSM- Riady merupakan Jalan 00,00 2018- Pembantu Golf
BMI/IV/2018 tanggal anggota Lingkar per 11 Lake Residence,
11 April 2018 keluarga Luar tahun April yang mana
terdekat Barat 2028 berdasarkan surat
pengendali Komplek Perseroan No.
dari Golf 607/DIR/XI/2018
Perseroan Lake tanggal 7
Residen November 2018
ce yang ditujukan
Rukan kepada
Venice B Departemen
No. 6-11, Perizinan dan
Keluraha Informasi
n Perbankan OJK,
Cengkar diketahui bahwa
eng saat ini masih
Timur, sedang dalam
Kecamat proses perizinan
an di Otoritas Jasa
Cengkar Keuangan.
eng, Kota
Jakarta
Barat.
13. Perjanjian Sewa Raymond Perseroan Raymond Sebuah Rp1.6 14 Penyewaan
Menyewa No. 12 merupakan banguna 25. Septe dilakukan untuk
tanggal 14 Juni 2016 anggota n seluas 000.0 mber Kantor Cabang
yang dibuat di keluarga ±411 m2 00,00 2021 - Pembantu
hadapan Muliani terdekat di atas 14 Bulevard Timur
Santono, S.H., pengendali sebidan
213
Page 233
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Notaris di Jakarta dari g tanah untuk Septe
sebagaimana diubah Perseroan seluas masa mber
dengan Addendum I ±102 m2, sewa 5 2026
Perjanjian Sewa yang tahun
Menyewa No. terletak
001/PSM- di
BMI/X/2020 tanggal Provinsi
6 Oktober 2020 DKI
Jakarta,
Kotamad
ya
Jakarta
Utara,
Kecamat
an
Kelapa
Gading,
Keluraha
n
Kelapa
Gading
Timur,
setempa
t dikenal
sebagai
Jalan
Bulevard
Timur
Kelapa
Gading
Blok
ND1/37
14. Perjanjian Sewa PT Perseroan PT Nirmala Ruangan Rp19.0 18 Penyewaan
Menyewa No. Nirmala Kencana berukura 00.000, Febru dilakukan untuk
013/PTNKM/I/2019 Kencana Mas n 76 m2 00 per ari Kantor Cabang
tanggal 31 Januari Mas (Mayapada dengan bulan 2022 Pembantu RS
2019 sebagaimana (Mayapad Hospital spesifika – 17 Mayapada Lebak
diubah dengan a Jakarta si Febru Bulus.
Addendum Pertama Hospital Selatan) lokasi ari
No. 003/PT- Jakarta dimiliki oleh area 2024
NKM/PKS/II/2022 Selatan) anggota lobby
tanggal 10 Februari keluarga Rumah
2022 terdekat Sakit
pemegang Mayapad
saham a
pengendali Jakarta
dari Selatan
Perseroan Jalan
Lebak
Bulus I
Kav. 29,
214
Page 234
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Cilandak
Barat
– Jakarta
Selatan
12430
15. Perjanjian PT Perseroan PT Sebuah Rp776. 2 Penyewaan
Kerjasama Sewa Sejahterar Sejahterara ruangan 592.00 Febru dilakukan untuk
Menyewa Ruang aya ya yang 0,00 ari Kantor Cabang
Kantor No. Anugrahja Anugrahjay terletak selama 2022- Pembantu
002/PKS/PT- ya Tbk a Tbk di New 2 tahun 1 Mayapada
SRAJ/I/2022 tanggal (Mayapad (Mayapada Wing Febru Hospital.
26 Januari 2022 a Hospital) Mayapad ari
yang dibuat di bawah Hospital) dimiliki oleh a 2024
tangan anggota Hospital-
keluarga Tangera
terdekat ng, Jl.
pemegang Honoris
saham Raya
pengendali Kav. 6,
dari Kota
Perseroan Modern,
Tangera
ng seluas
107.86
m2
16. Lease Agreement PT Perseroan PT Mayapad Tahun untuk Penyewaan
No. Sejahtera Sejahtera a ke-1: lantai digunakan untuk
004/LA/09MT2/X/20 Alam Alam Tower 2 Rp276. 9, Kantor Pusat
15 tanggal 15 Property Property Lantai 848,00 10,15, Bank Mayapada.
Oktober 2015 dimiliki oleh 9, 10, 15, per 1601,
sebagaimana diubah anggota 16, dan m2/bula 16-02,
dengan Addendum I keluarga 21 n 21,
No. terdekat dengan dimula
003/LGL/SAP/VIII/20 pemegang total luas Tahun i dari
16 tanggal 9 Agustus saham 6.035 m2 ke-2: 19
2016 sebagaimana pengendali Rp304. Oktob
diubah dengan dari 553,00 er
Addendum II No. Perseroan per 2020 -
002/LGL/Sap/IX/201 m2/bula 18
7 tanggal 29 n Oktob
September 2017 er
sebagaimana diubah Tahun 2030
dengan Addendum ke-3:
III No. Rp334.
004/LGL/SAP/XI/201 986,00
7 tanggal 1 per
November 2017 m2/bula
sebagaimana diubah n
dengan Addendum Tahun
IV No. 006/ADD- ke-
215
Page 235
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
10/01/SAP/VII/2019 4:368.4
tanggal 26 Juli 2019 85,00
sebagaimana diubah per
dengan Addendum V m2/bula
No. 023/ADD- n
BMI/SAP/III/2020
tanggal 2 Maret 2020 Tahun
ke-
5:Rp40
5.333,0
0 per
m2/bula
n
Tahun
ke-6:
Rp445.
886,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-7:
Rp490.
453,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-8:
539.49
8,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-9:
593.44
8,00
per
m2/bula
n
Tahun
ke-10:
652.79
3,00
per
216
Page 236
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
m2/bula
n
17. Lease Agreement PT Perseroan PT Precise Baseme Rp156. 31 Penyewaan
No. Precise Pacific nt seluas 000,00 Dese digunakan untuk
023/LGL/WBD/V/ Pacific Realty 1011.24 per mber Kantor Cabang
2003 tanggal 22 Juli Realty dimiliki oleh m2 m2/bula 2022- Mayapada Tower
2003 sebagaimana anggota terletak n 31 I.
diubah dengan keluarga pada Dese
Addendum terdekat Mayapad mber
No.003/LGL/MT/I/ pemegang a Tower I 2023
2007 tanggal 01 saham di Jalan
Januari 2007 pengendali Jend.
sebagaimana diubah dari Sudirma
dengan Addendum Perseroan n Kav.
No. 28,
043/LGL/MT/XI/2008 Jakarta
tanggal 25
November 2008
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
030/LGL/MT/IX/2009
tanggal 10
September 2009
sebagaimana diubah
dengan Lease
Agreement No.
30/LGL/MT/X/2007
tanggal 03
September 2007
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
049/LGL/MT/XI/2008
tanggal 26
November 2008
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
034/LGL/MT/IX/2009
tanggal 10
September 2009
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
055/LGL/MT/XI/2010
tanggal 15
November 2010
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
217
Page 237
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
035/LGL/MT/XI/2011
tanggal 3 November
2011 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
051/LGL/MT/X/2012
tanggal 18 Oktober
2012 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
006/LGL/MT/III/2014
tanggal 17 Maret
2014 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
009/LGL/MT/III/2015
tanggal 10 Maret
2015 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No/
042/LGL/MT/XI/2015
tanggal 10
November 2015
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
039/LGL/MT/IX/2016
tertanggal 1
September 2016
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
038/LGL/MT/VIII/201
7 tanggal 22 Agustus
2017 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
040/LGL/MT/VIII/201
8 tanggal 30 Agustus
2018 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
033/LGL/MT/VIII/201
9 tanggal 8 Agustus
2019 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
033A/LGL/MT/VIII
/2019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
218
Page 238
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
No.
033B/LGL/MT/VIII
/2019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
033A/LGL/MT/XI/20
20 tanggal 30
November 2020
(Extension & Merge
of addendum B1,
GF, 1-3 Floor)
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.028/LGL/MT/XI/2
021 tanggal 9
November 2021
(extension)
sebagaimana
kemudian diubah
oleh Addendum No.
006/LGL/MT/X/2200
2 tanggal 15 Oktober
2022
18. Lease Agreement PT Perseroan PT Precise Ground Rp377. 31 Penyewaan
No. Precise Pacific Floor 000,00 Dese dilakukan untuk
023/LGL/WBD/V/ Pacific Realty Suite 01 per mber Kantor Cabang
2003 tanggal 22 Juli Realty dimiliki oleh seluas m2/bula 2022 - Mayapada Tower
2003 sebagaimana anggota 997.71 n 31 I.
diubah dengan keluarga m2 yang Dese
Addendum No. terdekat terletak mber
026/LGL/MT/I/20 pemegang di 2023
07 tanggal 01 saham Mayapad
Januari 2007 pengendali a
sebagaimana diubah dari Tower
dengan Addendum Perseroan Jalan
No. Jendral
045/LGL/MT/XI/2008 Sudirma
tanggal 26 n
November 2008 Kav. 28,
sebagaimana diubah Jakarta
dengan Addendum Selatan
No.
031/LGL/MT/IX/2009
tanggal 10
September 2009
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
056/LGL/MT/XI/2010
tanggal 15
219
Page 239
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
November 2010
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.034/LGL/MT/XI/2
011 tanggal 03
November 2011
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
050/LGL/MT/X/2012
tanggal 18 Oktober
2012 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
008/LGL/MT/III/2
014 tanggal 17
Maret 2014
sebagaimana
diubah dengan
Addendum to
Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
011/LGL/MT/III/201
5 tanggal 10 Maret
2015 sebagaimana
diubah dengan
Addendum to
Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
044/LGL/MT/XI/20
15 tanggal 10
November 2015
sebagaimana
diubah dengan
Addendum to
Lease Agreement
Mayapada Tower
No.044/LGL/MT/IX/
2016 tanggal 1
September 2016
sebagaimana
diubah dengan
Addendum to
Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
040/LGL/MT/VIII/
2017 tanggal 22
Agustus 2017
sebagaimana
220
Page 240
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
diubah oleh
Addendum to
Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
043/LGL/MT/VIII/
2018 tanggal 30
Agustus 2018
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
031/LGL/MT/VIII/
2019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
031A/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
031B/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
033A/LGL/MT/XI/20
20 tanggal 30
November 2020
(Extension & Merge
of addendum B1,
GF, 1-3 Floor)
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
028/LGL/MT/XI/2021
tanggal 9 November
2021 (extension)
sebagaimana
kemudian diubah
oleh Addendum No.
006/LGL/MT/X/2200
221
Page 241
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
2 tanggal 15 Oktober
2022
19. Lease Agreement PT Perseroan PT Precise Lantai 1 Rp156. 31 Penyewaan
No. Precise Pacific Mayapad 000,00 Dese dilakukan untuk
023/LGL/WBD/V/20 Pasific Realty a per mber Kantor Cabang
03 tanggal 22 Juli Realty dimiliki oleh Tower I m2/bula 2022- Mayapada Tower
2003 sebagaimana anggota seluas n 31 I.
diubah dengan keluarga 929.88 Dese
Addendum No. terdekat m2 mber
003/LGL/MT/I/2007 pemegang Jalan 2023
tanggal 1 Januari saham Jender
2007 (Adjustment) pengendali al
sebagaimana diubah dari Sudirm
dengan Addendum Perseroan an Kav.
No. 28
047/LGL/MT/XI/2008
tanggal 26
November 2008
(extension)
sebagaimana diubah
oleh
Addendum No.
032/LGL/MT/IX/2009
tanggal 10
September 2009
(extension)
sebagaimana diubah
dengan Lease
Agreement No.
042/LGL/MT/X/2007
tanggal 17 Oktober
2007 (expansion)
sebagaimana diubah
oleh
Addendum No.
046/LGL/MT/XI/2008
tanggal 26
November 2008
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
035/LGL/MT/IX/2009
tanggal 10
September 2009
(extension)
sebagaimana diubah
dengan Lease
Agreement No.
22/LGL/MT/IX/2006
tanggal 22 Agustus
2006 (expansion)
222
Page 242
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
sebagaimana diubah
oleh
Addendum No.
002/LGL/MT/I/2007
tanggal 01 Januari
2007 (Adjustment)
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
048/LGL/MT/XI/2008
tanggal 26
November 2008
(extension)
sebagaimana diubah
oleh
Addendum No.
029/LGL/MT/IX/2009
tanggal 10
September 2009
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
057/LGL/MT/XI/2010
tanggal 15
November 2010
(Unification)
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
033/LGL/MT/XI/2011
tanggal 03
November 2011
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
049/LGL/MT/X/2012
tanggal 18 Oktober
2012 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
005/LGL/MT/III/2014
tertanggal 17 Maret
2014 sebagaimana
diubah dengan
Addendum to Lease
Agreement
Mayapada Tower
No.
008/LGL/MT/III/2015
tanggal 10 Maret
2015 sebagaimana
diubah dengan
223
Page 243
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Addendum to Lease
Agreement
Mayapada Tower
No.
041/LGL/MT/XI/2015
tanggal 10
November 2015
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.040/LGL/MT/IX/2
016 tanggal 1
September 2016
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
039/LGL/MT/VIII/201
7 tanggal 22 Agustus
2017 sebagaimana
diubah dengan
Addendum to Lease
Agreement No.
041/LGL/MT/VIII/
2018 tanggal 30
Agustus 2018
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to
Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
029/LGL/MT/VIII/
2019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
029A/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
029B/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
224
Page 244
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
033A/LGL/MT/XI/20
20 tanggal 30
November 2020
(Extension & Merge
of addendum B1,
GF, 1-3 Floor)
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
028/LGL/MT/XI/2021
tanggal 9 November
2021 (extension)
sebagaimana
kemudian diubah
oleh Addendum No.
006/LGL/MT/X/2200
2 tanggal 15 Oktober
2022
225
Page 245
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
20. Lease Agreement PT Perseroan PT Precise Lantai 2 Rp156. 31 Penyewaan
No. Precise Pacific seluas 000,00 Dese dilakukan untuk
023/LGL/WBD/V/ Pacific Realty 1.304,11 per mber Kantor Cabang
2003 tanggal 22 Juli Realty dimiliki oleh m2 m2/bula 2022- Mayapada Tower
2003 sebagaimana anggota Mayapad n 31 I.
diubah dengan keluarga a Dese
Addendum No. terdekat Tower I mber
003/LGL/MT/I/20 pemegang Jalan 2023
07 tanggal 01 saham Jender
Januari 2007 pengendali al
sebagaimana diubah dari Sudirm
dengan Addendum Perseroan an Kav.
No. 28
044/LGL/MT/XI/2008
tanggal 26
November 2008
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
033/LGL/MT/IX/2009
tanggal 10
September 2009
sebagaimana diubah
dengan Lease
Agreement No.
001/LGL/MT/II/2010
tanggal 04 Februari
2010 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
058/LGL/MT/XI/2010
tanggal 15
November 2010
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
032/LGL/MT/XI/2011
tanggal 03
November 2011
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
048/LGL/MT/X/2012
tanggal 18 Oktober
2012 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
007/LGL/MT/III/2014
tanggal 17 Maret
2014 sebagaimana
diubah dengan
Addendum To Lease
226
Page 246
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Agreement
Mayapada Tower
No.
010/LGL/MT/III/2015
tanggal 10 Maret
2015 sebagaimana
diubah dengan
Addendum To Lease
Agreement
Mayapada Tower
No.
043/LGL/MT/XI/2015
tanggal 10
November 2015
sebagaimana diubah
dengan Addendum
To Lease Agreement
Mayapada Tower
No.041/LGL/MT/IX/2
016 tanggal 1
September 2016
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
037/LGL/MT/VIII/
2017 tanggal 22
Agustus 2017
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
039/LGL/MT/VIII/
2018 tanggal 30
Agustus 2018
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
032/LGL/MT/VIII/
2019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
032A/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
227
Page 247
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
032B/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
033A/LGL/MT/XI/20
20 tanggal 30
November 2020
(Extension & Merge
of addendum B1,
GF, 1-3 Floor)
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
028/LGL/MT/XI/2021
tanggal 9 November
2021 (extension)
sebagaimana
kemudian diubah
oleh Addendum No.
006/LGL/MT/X/2200
2 tanggal 15 Oktober
2022
228
Page 248
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
21. Lease Agreement PT Perseroan PT Precise Lantai 3 Rp156. 31 Penyewaan
No. Precise Pacific seluas 000,00 Dese dilakukan untuk
002/LGL/MT/I/2009 Pacific Realty 268.93 per mber Kantor Cabang
tanggal 22 Januari Realty dimiliki oleh m2 m2/bula 2022- Mayapada Tower
2009 sebagaimana anggota Mayapad n 31 I.
diubah dengan keluarga a Dese
Addendum No. terdekat Tower 1 mber
036/LGL/MT/I/2007 pemegang Jalan 2023
tanggal 10 saham Jendral
September 2009 pengendali Sudirma
sebagaimana diubah dari n Kav 28
dengan Addendun Perseroan
No.059/LGL/MT/XI/2
010 tanggal 15
November 2010
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
031/LGL/MT/XI/2011
tertanggal 03
November 2011
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
023/LGL/MT/V/2013
tertanggal 29 Mei
2013 sebagaimana
diubah dengan
Addendum No.
008/LGL/MT/XI/2013
tanggal 21
November 2013
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No. 045/LGL/MT/
XI/2015 tertanggal
10 November 2015
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
043//LGL/MT/IX/201
6 tertanggal 01
September 2016
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
036/LGL/MT/VIII/201
7 tanggal 22 Agustus
2017 sebagaimana
diubah dengan
229
Page 249
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Addendum to Lease
Agreement
Mayapada Tower
No.
042/LGL/MT/VIII/201
8 tanggal 30 Agustus
2018 sebagaimana
diubah dengan
Addendum to Lease
Agreement
Mayapada Tower
No.
030/LGL/MT/VIII/201
9 tanggal 8 Agustus
2019 sebagaimana
diubah dengan
Addendum to Lease
Agreement
Mayapada Tower
No.
030A/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
to Lease Agreement
Mayapada Tower
No.
030B/LGL/MT/VIII/2
019 tanggal 8
Agustus 2019
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
033A/LGL/MT/XI/20
20 tanggal 30
November 2020
(Extension & Merge
of addendum B1,
GF, 1-3 Floor)
sebagaimana diubah
dengan Addendum
No.
028/LGL/MT/XI/2021
tanggal 9 November
2021 (extension)
sebagaimana
kemudian diubah
oleh Addendum No.
006/LGL/MT/X/2200
2 tanggal 15 Oktober
2022
230
Page 250
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
22. Lease Agreement PT Perseroan PT Precise Lantai Rp156. 31 Penyewaan
No. Precise Pacific 17-01 000,00 Dese dilakukan untuk
005/LGL/MT/XII/202 Pacific Realty seluas per mber Kantor Cabang
1 tanggal 1 Realty dimiliki oleh 612.04 m2/bula 2022- Mayapada Tower
Desember 2021 anggota m2 n 31 I
sebagaimana keluarga Mayapad Dese
kemudian diubah terdekat a Tower I mber
oleh Addendum No. pemegang Jalan 2023
006/LGL/MT/X/2200 saham Jend.
2 tanggal 15 Oktober pengendali Sudirma
2022 dari n Kav.
Perseroan 28,
Jakarta
12920
23. Kontrak Gudang No. PT Perseroan PT Precise Roof Rp39.6 15 Penyewaan
001/Gudang/VI/23 Precise Pacific Annex 90.000, Agust dilakukan untuk
tanggal 8 Juni 2023 Pacific Realty Building 00 us tempat
Realty dimiliki oleh A seluas untuk 1 2023- penyimpanan
anggota 31.4 m2 tahun 14 Kantor Mayapada
keluarga Agust Kantor Pusat
terdekat us (Roof Annex
pemegang 2024 Building A).
saham
pengendali
dari
Perseroan
24. Kontrak Gudang No. PT Perseroan PT Precise Roof Rp21.9 15 Penyewaan
002/Gudang/VI/23 Precise Pacific Annex 87.000, Agust dilakukan untuk
tanggal 8 Juni 2023 Pacific Realty Building 00 us tempat
Realty dimiliki oleh B seluas untuk 1 2023- penyimpanan
anggota 17.39 m2 tahun 14 Kantor Mayapada
keluarga Agust Kantor Pusat
terdekat us (Roof Annex
pemegang 2024 Building B).
saham
pengendali
dari
Perseroan
231
Page 251
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
25. Akta Perjanjian Elizabeth Perseroan Elizabeth Sebuah Rp1.25 11 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Sindawati Sindawati banguna 0.000.0 Febru dilakukan untuk
77 tanggal 11 dan dan n yang 00,00 ari Kantor Cabang
November 2011 Raymond Raymond berdiri di untuk 2021 - Pembantu Pluit
yang dibuat di merupakana atas jangka 11 Kencana
hadapan Sugito, nggota sebidang waktu 5 Febru
Tedjamulja, S.H., keluarga tanah tahun ari
Notaris di Jakarta terdekat dengan 2026
sebagaimana diubah pengendali Sertifikat
dengan Addendum I dari Hak
tanggal 3 Februari Perseroan Guna
2016 sebagaimana Banguna
diubah dengan n No.
Addendum II tanggal 9265/Plui
6 Oktober 2020 t, seluas
176 m2
yang
terletak
di Jln.
Pluit
Kencana
Raya
No. 61
Blok T
Kav. 11,
Keluraha
n Pluit,
Kecamat
an
Penjarin
gan,
Kotamad
ya
Jakarta
Utara,
Provinsi
DKI
Jakarta
26. Perjanjian Sewa PT Perseroan PT Petarung Ruangan Rp270. 21 Penyewaan
Menyewa Ruangan Petarung Tangguh ATM 000.00 Juni dilakukan untuk
ATM No. 006/MBG- Tangguh Persada pada 0,00 2022- fasilitas ATM.
ATM/XI/2021 Persada dimiliki oleh Pusat untuk 20
tanggal 22 anggota Perbelan jangka Juni
November 2021 keluarga jaan Mall waktu 3 2025
terdekat Bali tahun
pemegang Galeria
saham yang
pengendali terletak
dari di Jl.
Perseroan Bypass
Ngurah
232
Page 252
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Rai
Simpang
Dewa
Ruci
Kuta-Bali
27. Akta Perjanjian Lawu Perseroan Lawu Banguna Rp1.50 3 Penyewaan
Sewa Menyewa No. Budhin Budhin n seluas 0. Agust dilakukan untuk
02 tanggal 3 Juni merupakan 298 m2 000.00 us Kantor
2010 yang dibuat di anggota yang 0,00 2020 - Fungsional Pasar
hadapan Muliani keluarga dibangun untuk 3 Gede.
Santoso, Notaris di terdekat di atas jangka Agust
Jakarta pengendali tanah waktu 5 us
sebagaimana diubah dari Hak tahun 2025
dengan Addendum Perseroan Guna
Pertama Perjanjian Banguna
Sewa Menyewa n
tanggal 4 Juni 2015 Nomor
sebagaimana diubah 792/
dengan Addendum Sudiropr
kedua Perjanjian ajan,
Sewa Menyewa Keluraha
tanggal 4 Maret 2020 n
Sudiropr
ajan,
Kecamat
an
Jebros,
Kotamad
ya
Surakart
a
28. Perjanjian Sewa PT Banua Perseroan PT Banua Sebuah Rp 04 Mei Penyewaan
Menyewa No. Multi Multi Guna banguna 7.710.0 2020 - dilakukan untuk
008/PSM/BMG- Guna dimiliki oleh n mixed 00.000, 03 Mei Kantor Cabang A.
BMI/III/2020 tanggal anggota use 00 2025 Yani, Kalimantan
2 Maret 2020 keluarga building untuk 5 Selatan.
terdekat di lahan tahun
pemegang seluas masa
saham 6,810 sewa
pengendali m2 yang
dari bernama
Perseroan Mayapa
da
Banua
Center
berkedu
dukan di
Jl.
Ahmad
Yani
Kilomete
233
Page 253
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
r 11,800
Kel.
Gambut
Barat,
Kec.
Gambut,
Prov.
Kalimant
an
Selatan
29. Akta Perjanjian Elizabeth Perseroan Elizabeth Sebuah Rp1.50 31 Juli Penyewaan
Sewa Menyewa No. Sindawati Sindawati banguna 0. 2015 - dilakukan untuk
42 tanggal 31 Juli merupakan n yang 000.00 31 Kantor Kas Palur.
2015 yang dibuat di anggota berdiri 0,00 Oktob
hadapan Angela keluarga dia atas untuk er
Meilany Basiroen, terdekat sebidan masa 2025
S.H., Notaris di pengendali g tanah sewa
Jakarta dari Sertifik 10
Perseroan at Hak tahun
Milik
Nomor
10245/
Ngringo
, seluas
208 m2,
Provinsi
Jawa
Tengah,
Kabupat
en
Karanga
nyar,
Kecamat
an
Jaten,
Desa
Ngringo,
setempat
dikenal
sebagai
Pekaran
gan 293a
P-1
30. Akta Perjanjian Elizabet Perseroan Elizabeth Sebuah Rp4.00 1 Juni Penyewaan
Sewa Menyewa No. h Sindawati banguna 0. 2019 - dilakukan untuk
48 tanggal 22 Sindaw merupakan n yang 000.00 1 Juni Kantor Cabang
Februari 2016 ati anggota berdiri di 0,00 2024 Pembantu BMI
sebagaimana diubah keluarga atas untuk Slamet Riyadi.
dengan Akta terdekat sebidang masa
Perpanjangan pengendali sewa 5
234
Page 254
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Perjanjian Sewa dari Sertifikat tahun
Menyewa No. 33 Perseroan Hak
tanggal 28 Agustus Milik
2018 yang dibuat di Nomor
hadapan Angela 1285/Se
Meilany Basiroen, ndakan
S.H. seluas
±1544
m2,
yang
terletak
di
Provinsi
Jawa
Tengah,
Kotamad
ya
Surakart
a,
Kecamat
an
Laweyan
,
Keluraha
n
Sendaka
n,
setempat
dikenal
sebagai
Jalan
Slamet
Riyadi
Nomor
433.
31. Perjanjian Sewa PT Perseroan PT Sebuah Rp35.0 20 Penyewaan
Menyewa Ruang Sejahtera Sejahtera Ruang 00.000, Dese dilakukan untuk
Usaha No. Abadi Abadi Solusi Usaha di 00 mber penempatan dan
011/PKS/SAS/D- Solusi dimiliki oleh Lantai 2 untuk 2021- pengoperasian
SKH/XI/2021 tanggal anggota Mayapad jangka 19 Mesin ATM.
20 Desember 2021 keluarga a waktu 2 Dese
terdekat Hospital tahun mber
pemegang Surabay 2023
saham a Jl.
pengendali Mayjend
dari Sungkon
Perseroan o No. 16-
20 seluas
3 m2
Catatan:
235
Page 255
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Perjanjian sewa menyewa ini telah habis masa berlakunya. Namun, Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
atas perjanjian sewa menyewa ini dan berdasarkan surat elektronik (email) tanggal 27 Desember 2023, Perseroan telah
meminta PT Sejahtera Abadi Solusi untuk menerbitkan draf addendum terbaru atas perjanjian sewa menyewa ini.
32. Perjanjian Sewa Elizabeth Perseroan Elizabeth Sebidan 26 Mei Rp110 Penyewaan
Menyewa No. Sindawati Sindawati g tanah 2023- .000.0 dilakukan untuk
001/PSM/V/2023 merupakan dan 26 Mei 00,00 Kantor
tanggal 25 Mei 2023 anggota banguna 2025 untuk Fungsional Pasar
keluarga n yang jangka Sunggingan.
terdekat berlokasi waktu
pengendali di Jl. 2
dari Pandana tahun
Perseroan ran No.
339,
Keluraha
n
Banaran,
Kecamat
an
Boyolali,
Kabupat
en
Boyolali,
Jawa
Tengah
berdasar
kan
Sertifikat
Hak Milik
No.
2373/Ba
naran
seluas 87
m2
terdaftar
atas
nama
Elizabeth
Sindawat
i
33. Perjanjian PT Perseroan PT Sebuah Rp17.5 2 Penyewaan
Kerjasama Sewa Nusantara Nusantara ruang 00.000 Febru dilakukan untuk
Menyewa Ruang Sejahtera Sejahtera usaha di per ari penempatan dan
Usaha No. Kharisma Kharisma Lantai 1 tahun 2023- pengoperasian
004/NSK/PKS/II/202 dimiliki oleh Mayapad 2 Mesin ATM.
3 tanggal 17 Februari anggota a Febru
2023 keluarga Hospital ari
terdekat Bandung 2026
pemegang beralama
saham t di Jl.
pengendali Terusan
236
Page 256
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
dari Buah
Perseroan Batu No.
5,
Batunun
ggal,
Bandung
Kidul,
Kota
Bandung
, Jawa
Barat
34. Perjanjian PT Perseroan PT Sebuah Rp200. 2 Penyewaan
Kerjasama Sewa Nusantara Nusantara ruang 000,00/ Febru dilakukan untuk
Menyewa Ruang Sejahtera Sejahtera usaha m2 per ari Kantor Cabang
Usaha No. Kharisma Kharisma seluas bulan 2023- Pembantu
05/NSK/PKS/II/2023 dimiliki oleh 187 m2, 1 Mayapada
tanggal 17 Februari anggota Lantai 1 Febru Hospital
2023 keluarga Mayapad ari Bandung.
terdekat a 2026
pemegang Hospital
saham Bandung
pengendali ,
dari beralama
Perseroan t di Jl.
Terusan
Buah
Batu No.
5,
Batunun
ggal,
Bandung
Kidul,
Kota
Bandung
, Jawa
Barat
35. Perjanjian Sewa PT Perseroan PT Sebuah Rp400. 1 Penyewaan
Menyewa (Ruang Mayapad Mayapada ruangan 095.84 Dese dilakukan untuk
Kantor) No. a Chung Chung yang 0 untuk mber Kantor
001/PSM- Chung Chung terletak jangka 2022- Fungsional
CCCS/X/2022 (Chung dimiliki oleh di lantai waktu 30 Gunung Anyar
tanggal 3 Oktober Chung anggota dasar sewa 5 Nove Sawah.
2022 Christian keluarga Chung tahun mber
School) terdekat Chung 2027
pemegang Christian
saham School
pengendali seluas
dari 36,76 m2
Perseroan beralama
t di Jl.
Gunung
Anyar
237
Page 257
Para Pihak Bentuk Ketentuan-
Dasar Sewa Hubungan Obyek Harga Jangka
No. Pemberi Penyewa Ketentuan
Menyewa Afiliasi Sewa Sewa Waktu
Sewa Penting
Sawah
No. 18,
Surabay
a, Jawa
Timur
3. Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
a. PPJPP No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022
Perseroan dan PT Naira Abadi Sejahtera telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
Produk No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022 No. 010/NAS-PKS/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 (“PPJPP No. 002/PKS-
CCPL/LGL/BMI/VII/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Naira Abadi Sejahtera sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Kedua menyediakan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan
Perjanjian permintaan dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. memasarkan produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit dan kredit tanpa agunan;
b. mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian mitra tenaga penjual (tele sales, direct sales)
sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
c. melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen-dokumen tele
sales dan direct sales yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dari Pihak Pertama;
d. membuat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan para calon tele sales, direct sales yang terpilih
dengan format kerja sama yang telah disetujui para pihak;
e. menyelenggarakan pelatihan bagi para tele sales, direct sales yang terpilih dengan cara
penyelenggaraan, materi latihan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pihak
Pertama;
f. menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi
pelaksanaan PPJPP No. 002/PKS-CCPL/LGL/BMI/VII/2022 dan menjadi petugas penghubung
bagi Pihak Pertama;
g. menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi Administrasi Penjualan,
Administrasi Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
Administrasi Kantor;
h. mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja;
i. mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja tele sales, direct sales maupun Unit
Kerja Pendukung lainnya mencakup namun tidak terbatas pada pesawat dan sambungan telepon,
mesin facsimile, mesin foto kopi, personal computer dan printer;
238
Page 258
j. mengelola, menyimpan dan melakukan pembaruan terhadap semua data dari tenaga tele sales,
direct sales maupun Unit Kerja Pendukung;
k. melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi termasuk
namun tidak terbatas pada gaji bagi para karyawan Pihak Kedua dan bantuan transportasi, komisi
dan bonus bagi para tele sales, direct sales serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak
tersebut kepada kantor pajak setempat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
l. jika ada perubahan, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kepada Pihak Pertama, mengenai
data-data tele sales, direct sales yang ditugaskan;
m. mengadakan tempat pelatihan yang memadai beserta fasilitasnya bagi para tele sales, direct
sales.
Jangka Waktu Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 07 Juli 2022 hingga 11 Juli 2023 dan berlaku perpanjangan
otomatis untuk jangka waktu yang sama.
b. PPJPP No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022
Perseroan dan PT Winery Inti Nusantara telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
Produk No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022 dan No. 2022/WIN/LEG-03/001 tanggal 31 Maret 2022 (“PPJPP No. 004/PKS-
CCPL/LGL/BMI/III/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Winery Inti Nusantara sebagai Pihak Kedua.
Obyek Penyediaan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan permintaan
Perjanjian dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. memasarkan produk-produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit;
b. mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian Mitra Tenaga Penjual (tele sales, direct sales)
sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
c. melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen-dokumen tele
sales dan direct sales yang diperlukan;
d. membuat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan para calon tele sales, direct sales yang
terpilih;
e. menyelenggarakan pelatihan bagi para tele sales, direct sales yang terpilih dengan cara
penyelenggaraan, materi latihan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pihak
Pertama;
f. menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi
pelaksanaan PPJPP No. 004/PKS-CCPL/LGL/BMI/III/2022 dan menjadi petugas penghubung
bagi Pihak Pertama;
g. menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi Administrasi Penjualan,
Administrasi Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
Administrasi Kantor;
h. mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja;
239
Page 259
i. mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja tele sales, direct sales maupun Unit
Kerja Pendukung lainnya;
j. mengelola, menyimpan dan melakukan pembaruan terhadap semua data dari tenaga tele sales,
direct sales maupun Unit Kerja Pendukung;
k. melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi termasuk
namun tidak terbatas pada gaji bagi para karyawan Pihak kedua dan bantuan transportasi, komisi
dan bonus bagi para tele sales, direct sales serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak
tersebut kepada kantor pajak setempat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
l. jika ada perubahan, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kepada Pihak Pertama, mengenai
data-data tele sales, direct sales yang ditugaskan; dan
m. mengadakan tempat pelatihan yang memadai beserta fasilitasnya bagi para tele sales, direct
sales.
Jangka Waktu Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 01 April 2022 hingga 01 April 2023 dan berlaku perpanjangan
otomatis untuk jangka waktu yang sama.
c. PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022
Perseroan dan PT Mantarena Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemborongan Jasa Penjualan
Produk antara PT Bank Mayapada Internasional Tbk dengan PT Mantarena Indonesia No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022
dan No. 001/Mantarena Indonesia/PKS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 (“PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022”),
sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Mantarena Indonesia sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Kedua menyediakan jasa pemborongan penjualan produk dan layanan perbankan berdasarkan
Perjanjian permintaan dari Pihak Pertama dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. memasarkan produk perbankan Pihak Pertama, yaitu kartu kredit dan kredit tanpa agunan;
b. mengadakan proses perekrutan dan penyeleksian mitra tenaga penjual (tele sales, direct sales)
sesuai dengan jumlah, ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
c. melakukan wawancara, pemeriksaan, dan pengecekan dokumen-dokumen Tele Sales dan Direct
Sales yang diperlukan;
d. melakukan Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan para calon Tele Sales, Direct Sales;
e. menyelenggarakan Pelatihan bagi paraTele Sales, Direct Sales yang terpilih;
f. menunjuk perwakilan Pihak Kedua yang bertuga dan bertanggung jawab mengawasi
pelaksanaan PPJPP No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2022 ini dan menjadi petugas
penghubung bagi Pihak Pertama;
g. menyediakan Unit Kerja Pendukung yang mencakup fungsi-fungsi: Administrasi Penjualan,
Administrasi Pegawaian, Pelatihan dan Pengembangan, Administrasi Keuangan dan
Administrasi Kantor;
h. mengadakan tempat kerja bagi aktivitas pemasaran, penjualan beserta aktivitas unit kerja
pendukungnya yang memenuhi syarat dan ketentuan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan
Kerja;
240
Page 260
i. mengadakan fasilitas perkantoran untuk mendukung kinerja Tele Sales, Direct Sales maupun
Unit Kerja Pendukung lainnya;
j. mengelola, menyimpan, dan melakukan pembaruan semua data dari tenaga Tele Sales, Direct
Sales, maupun Unit Kerja Pendukung;
k. melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pembayaran kompensasi;
l. mengadakan tempat pelatihan dan fasilitas yang memadai bagi Tele Sales dan Direct Sales.
Jangka Waktu Perjanjian berlaku dan mengikat sejak 01 Juli 2022 hingga 01 April 2023 dan berlaku perpanjangan
otomatis untuk jangka waktu yang sama.
d. PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012
Perseroan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank Nomor 010/DIR-MRKT/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 sebagaimana
kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam
Rangka Produk Bank No. 010/DIR-MRKT/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No.
629/SJNK/BOD/VPD/X/2013 tanggal 10 Oktober 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga
Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 629/SJNK/BOD/VPD/II/2014
tanggal 7 Februari 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Kerjasama
Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 647/SJNK/BOD/VPD/VIII/2014 tanggal 1 September
2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 066/SOMPO-ID-MYPD/ADD V/LGL/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
Referensi Dalam Rangka Produk Bank Nomor 021/SOMPO-ID-MYPD/ADD VI/LGL/III/2019 tanggal 19 Maret 2019
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amendemen Ketujuh Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis
Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/II/2021 dan No. 023/SOMPO-ID-
MYPD/ADDVII/LGL/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 semagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kedelapan
Perjanjian Kerjasama Bancassurance Model Bisnis Referensi dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKS-BANC/LGL-
BMI/I/2023 dan No. 005/SOMPO-ID-MYPD/ADDVIII/LGL/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 (“PKS No. 010/DIR-
MRKT/III/2012”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Pihak Kedua.
Obyek Perjanjian Kerjasama pemasaran antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan menggunakan Model Bisnis
Referensi Dalam Rangka Produk Bank.
Jangka Waktu PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012 berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 1 Maret 2023-28 Februari 2025, dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari
kalender sebelum berakhirnya PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012, Para Pihak saling sepakat bahwa
PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012 akan diperpanjang secara otomatis terhitung sejak tanggal
berakhirnya PKS No. 010/DIR-MRKT/III/2012.
e. PKS No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013
Perseroan dan PT XL Axiata Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi XL untuk Layanan Mobile Banking Services No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013 tanggal 1 Desember 2013 yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 005/PKS-LGL/BMI/XI/2013”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
di bawah ini:
241
Page 261
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Bank Mayapada.
Perjanjian
b. PT XL Axiata Tbk sebagai XL.
Obyek Para pihak sepakat untuk bekerjasama agar Nasabah dapat melakukan Transaksi melalui mobile
Perjanjian banking service.
Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Desember 2013 (“Jangka
Waktu Awal”), dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (“Jangka
Waktu Tambahan”) setelah Jangka Waktu Awal dan/atau Jangka Waktu Tambahan berakhir
(“Jangka Waktu Perjanjian”) selama tidak ada permohonan tertulis dari salah satu Pihak untuk tidak
memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, apabila salah satu Pihak bermaksud untuk tidak
memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, maka Pihak tersebut wajib untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
Jangka Waktu Perjanjian tersebut berakhir.
f. PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012
Perseroan dan PT Finnet Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penerimaan Pembayaran
Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No. Fin@net: 014/PKS-002/Fin@net-
01/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Pertama Perjanjian Kerjasama
Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No.
019/ADD-PKS-002/FINNET-01/II/2013-009/PKS-LGL/2013 tanggal 20 Februari 2013 sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Amandemen Kedua Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara
Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu Finpay No. 007/ADD-PKS-002/FINNET-01/X/2014-031/LGL-
BMI/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Ketiga Perjanjian Kerjasama
tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Tagihan Multibiller Secara Elektronis Dengan Sistem Host to Host Melalui Menu
Finpay No. 005B/ADD-PKS-002/FINNET-01/IV/2016-102/LGL-BMI/IV/2016 tanggal 21 April 2016 sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Amandemen Keempat Perjanjian Kerjasama Nomor Finnet 001/ADD-PKS-002/Finnet-001/X/2016 Nomor
Mayapada 05/LGL-BMI/X/2016 tanggal 3 Oktober 2016 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kelima Nomor
Finnet: 028/ADD-PKS-002/FINNET-000/XI2021 Nomor Mayapada 002/PKS-ECHANNEL/LGL-BMI/XI/2021 tanggal 15
November 2021 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012”),
sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Finnet Indonesia sebagai Finnet.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Bank Mayapada.
Obyek a. Lingkup Kerjasama menurut PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini adalah:
Perjanjian
i. Finnet bertindak selaku Biller Aggregator yang menghubungkan antara Host Biller yang telah
bekerjasama dengan Finnet dengan Host Bank Mayapada agar dapat melayani penerimaan
pembayaran tagihan jasa layanan Biller dari Pelanggan.
ii. Bank Mayapada bertindak selaku penyedia Payment Channel di mana Bank Mayapada
menyediakan tempat dan sarana pembayaran jasa layanan Biller dari Pelanggan dengan
memenuhi ketentuan dari Finnet.
b. Kerjasama menurut PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini berlaku untuk area layanan Biller
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
c. Kerjasama menurut Perjanjian ini dapat diperluas atas dasar kesepakatan para pihak untuk
penambahan Biller lainnya.
242
Page 262
Jangka Waktu a. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya Perjanjian.
b. Perubahan, perpanjangan atau pengakhiran PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini dapat
dilaksanakan atas dasar kesepakatan dari para pihak.
c. Apabila salah satu Pihak baik Bank Mayapada maupun Finnet menghendaki perubahan,
perpanjangan atau pengakhiran atas Perjanjian, maka pihak yang menghendaki mengajukan
kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perubahan, perpanjangan atau
pengakhiran yang dikehendaki.
d. Apabila tidak ada permintaan dari salah satu Pihak tentang perubahan, perpanjangan atau
pengakhiran Perjanjian, maka perjanjian diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1
(satu) berikut dan seterusnya.
e. Dalam hal PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012 ini tidak diperpanjang lagi atas kesepakatan,
maka pengakhiran Perjanjian tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing Pihak
yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian sebelum
berakhirnya masa berlakunya PKS No. 014/PKS-002/Finnet-01/V/2012;
f. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
g. PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12
Perseroan dan PT Asuransi Indrapura telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi Dalam
Rangka Produk Bank Nomor: 005/AI/PKS/VIII-12 tanggal 31 Agustus 2012, sebagaimana terakhir diamendemen oleh
Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi dalam Rangka Produk Bank Nomor 005/AI/PKS/VIII-12 tanggal
23 April 2014 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12”), sebagaimana lebih lanjut
dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Asuransi Indrapura sebagai Pihak Kedua.
Obyek Para Pihak menyetujui kerjasama untuk mereferensikan asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
Perjanjian bermotor, asuransi property all risk, asuransi gempa bumi yang merupakan produk Pihak Kedua
kepada nasabah Pihak Pertama yang terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
Jangka Waktu PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12 ini berlaku sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang otomatis secara
tahunan, kecuali apabila salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan
sebelumnya untuk tidak memperpanjang PKS No. 005/AI/PKS/VIII-12. Terlepas dari adanya
perpanjangan secara otomatis, syarat dan ketentuan akan dikaji lebih dahulu oleh para pihak
berdasarkan pelaksanaan kerjasama selama periode-periode sebelumnya.
h. PKS No. 19 Juli 2006
Perseroan dan PT Panin Insurance Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi
Umum tanggal 19 Juli 2006 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 19 Juli 2006”), sebagaimana lebih
lanjut dijabarkan di bawah ini:
243
Page 263
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Panin Insurance Tbk sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk bekerjasama dalam mengikutsertakan beberapa Debitur
Perjanjian Pihak Pertama dalam Program Asuransi dan menatausahakan pembayaran premi yang dibayarkan
Tertanggung kepada Pihak Kedua dengan obyek asuransi sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor roda 4;
b. Bangunan dan interior berikut perlengkapan yang melekat pada bangunan tersebut (fixture dan
fitting);
c. Mesin-mesin;
d. Persediaan barang yang meliputi berbagai macam jenis barang yang tidak dikecualikan dari Polis
Standar Asuransi Kebakaran Indonesia;
e. Kapal Laut termasuk seluruh aksesoris di dalamnya dari segala jenis tipe;
f. Segala harta benda lainnya yang menjadi jaminan fasilitas kredit yang diperoleh dari Pihak
Pertama sepanjang harta benda tersebut dapat diasuransikan.
Jangka Waktu a. PKS No. 19 Juli 2006 ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal
ditandatanganinya PKS No. 19 Juli 2006 ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
b. Para pihak dapat mengakhiri PKS No. 19 Juli 2006 ini dan pihak yang menghendaki pengakhiran
wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 hari
sebelum tanggal pengakhiran PKS No. 19 Juli 2006.
i. PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020
Perseroan dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk ( dahulu PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk), telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Kerjasama Penjualan Pulsa Isi Ulang, PKS Tiphone No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020, PKS
Mayapada No. 011/PJKS-ECHANNEL/LGLBMI/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Amandemen Pertama Atas Perjanjian Kerjasama Penjualan Pulsa Isi Ulang No. 001/LGL-AMD1/OMNI/XII/2022 dan No.
002/PKS-Echannel/LGL-BMI/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS
No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (dahulu PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk) sebagai Pihak
Perjanjian Pertama.
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Obyek Bahwa para pihak sepakat dan setuju melakukan Kerjasama dalam penjualan pulsa isi ulang
Perjanjian Telkomsel Prabayar secara elektronik untuk dijual di tempat usaha Pihak Kedua.
Jangka Waktu a. PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020 ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2025.
b. Dalam hal Pihak Kedua berkehendak untuk memperpanjang PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020
dengan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pihak Pertama dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
PKS No. 002/LGL-PLS/TMI/I/2020.
244
Page 264
j. PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015
Perseroan dan PT Indonesia Comnets Plus, telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penggunaan
Layanan No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015 tanggal 24 November 2015 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup
(“PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Indonesia Comnets Plus sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Pertama menyediakan Jasa Telekomunikasi kepada Pihak Kedua dengan lokasi dan kapasitas
Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Berita Acara kesepakatan Biaya Berlangganan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015 ini.
Jangka Waktu a. Jangka waktu berlangganan adalah sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Berita
Acara Kesepakatan Biaya Berlangganan dan berlaku terhitung mulai tanggal aktivasi yaitu 48
bulan sejak ditandantanganinya PKS No. 012/PKS/LGL-BMI/XI/2015.
b. Dalam hal Pihak Kedua bermaksud untuk memutuskan kepelangganan Jasa Telekomunikasi ini
maka Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Pertama selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan yang dikehendaki oleh Pihak
Kedua.
c. Jangka waktu berlangganan akan diperpanjang secara otomatis sampai dengan adanya
permintaan pemutusan dari Pihak Kedua.
k. PKS No. 033/VN/C/2007
Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 033/VN/C/2007 tanggal 1
November 2007 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Layanan Outsourcing Co-
location, Managed & Disaster Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 2568/VSNITD/C/O/2009 tanggal 30 Oktober
2009, Addendum Kedua Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Disaster Recovery Services IBM Iseries
Hot Backup No. 6861/VSNSAS1/C/O/2012 tanggal 28 Oktober 2011, Addendum Ketiga Perjanjian Layanan Outsourcing Co-
location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 14449/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 25 Oktober 2013,
Addendum Keempat Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup
No. 18429/VSNSAS12/C/O/2014 tanggal 24 Oktober 2014, Addendum Kelima Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location,
Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 20374/VSNIOSO/C/O/2015 tanggal 1 Mei 2015, Addendum
Keenam Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No.
28954/VSNIOSO/C/O/2016 tanggal 1 November 2016, Addendum Ketujuh Perjanjian Layanan Outsourcing Co-location,
Managed & Recovery Services IBM Iseries Hot Backup No. 41300/VSNIOC/C/O/2019 tanggal 9 Juli 2018, Addendum
Kedelapan Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Disater Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No.
45272/VSNIOC/Q/O/2019 tanggal 31 Oktober 2019, dan sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesembilan
Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 002/PKS-IT/LGL-
BMI/IX/2021 tanggal 8 September 2021, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesepuluh Perjanjian
Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM ISeries Hot Backup No. 003/PKS-IT/LGL-BMI-
LGL/BMI/IX/2022 dan No. 78285/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 30 September 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
Addendum Kesebelas Perjanjian Layanan Outsourcing Co-Location, Managed & Recovery Services IBM iSeries Hot Backup
No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/X/2023 dan No. 87960/VSNBDB1/C/O/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup (“PKS No. 033/VN/C/2007”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
245
Page 265
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.
Obyek Lingkup Pekerjaan dari Layanan Outsourcing Co-location, Managed & Recovery Services IBM iSeries
Perjanjian Hot Backup adalah Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai
berikut:
a. Co-location IBM iSeries Hot Backup, yang mana Pihak Kedua menyediakan space dan rack untuk
peralatan dan mesin.
b. Operation Managed Services, yang mencakup:
i. monitoring IBM iSeries Hot Backup, baik secara fisik (mengamati lampu LED pada mesin);
ii. monitoring status Mimix Replicator;
iii. melakukan Cold Start aplikasi Mimix Replicator saat terjadi unsynchronized data;
iv. backup atau Restore System dan/atau Data secara berkala;
v. follow up penyelesaian masalah sesuai arahan Person In Charge (PIC) Pihak Pertama; dan
vi. melakukan IPL pada IBM iSeries Hot Backup secara berkala;
c. Disater Recovery Services saat terjadi kondisi disaster pada IBM iSeris Production ataupun Pihak
Pertama meminta dilakukan test kesiagaan mesin.
Jangka Waktu Jangka Waktu PKS No. 033/VN/C/2007 terhitung sejak tanggal 1 November 2023 - 31 Oktober 2024.
l. PKS No. 013/DRS/KM/IV/15
Perseroan dan PT Deltasindo Raya Sejahtera telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pemeliharaan UPS No.
013/DRS/KM/IV/15 tanggal 10 Februari 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I Perjanjian
Pemeliharaan UPS No. 016/DRS/KM-AD/II/16 tanggal 15 Februari 2016 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Addendum II Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 205/DRS/KM-AD/III/17 tanggal 7 Maret 2017 sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 315/DRS/KM-AD/AV/II/18 dan 009/PKS/LGL-BMI/II/18
tanggal 20 Februari 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Pemeliharaan UPS No.
422/DRS/KM-AD/AV/II/19 dan 002/PKS-IT/LGL-BMI/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Addendum V Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 552/DRS/KM-AD/AV/II/19 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2020 tanggal 3
April 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VI Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 624/DRS/KM-
AD/AV/I/21 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
VII Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 720/DRS/KM-AD/AV/II/22 dan 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2022 tanggal 10 Februari 2022,
sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum VIII Perjanjian Pemeliharaan UPS No. 818/DRS/KM-AD/AV/I/23 dan
No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
013/DRS/KM/IV/15”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Deltasindo Raya Sejahtera sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pemeliharaan terhadap UPS yang meliputi pembersihan, pengkalibrasian (jika diperlukan),
Perjanjian pemeriksaan, dan pengetesan UPS.
246
Page 266
Jangka Waktu 10 Februari 2023 sampai dengan 9 Februari 2024.
m. PKS No. 001/PKS-Operation/LGL-BMI/XII/2022
Perseroan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang
Pelaksanaan Penerimaan Negara Secara Elektronik Melalui Bank Persepsi No. PRJ-327/PB/2022 dan No. 001/PKS-
Operation/LGL-BMI/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
001/PKS-Operation/LGL-BMI/XII/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Obyek Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakaan Pihak Kedua:
Perjanjian
a. Penyiapan dan penyediaan infrastruktur yang meliputi namun tidak terbatas pada jaringan, data,
keamaan, dan aplikasi dalam rangka penatausahaan penerimaan negara secara elektronik.
b. Penatausahaan penerimaan negara secara elektronik melalui kanal pembayaran penerimaan
negara pada Pihak Kedua yang terhubung dengan sistem settlement.
Penyampaian laporan yang terkait dengan penatausahaan penerimaan negara secara elektronik.
Jangka Waktu Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2026 dan dapat
diperpanjang maupun diakhiri atas persetujuan para pihak.
n. PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015
Perseroan dan PT Starlink Solusi telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembayaran Listrik PLN secara
Online No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 tanggal 26 Maret 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I No.
005/Prod/LGL-BMI/VII/16 tanggal 26 Juli 2016 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum II No. 001/PKS-
Echannel/LGLBMI/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 072/PKS-
BMI/DIR/III/2015”) sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Starlink Solusi sebagai Pihak Kedua.
Obyek Ruang lingkup PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 ini terbatas pada pengaturan penyelenggarakan
Perjanjian Layanan pembayaran Tagihan Listrik PLN dan Tagihan secara Online real time di seluruh Indonesia.
Jangka Waktu a. PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 berlaku terhitung mulai tanggal 2 Juli 2018 dan akan berakhir
pada 22 Juli 2020.
b. Apabila jangka waktu PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 berakhir dan tidak ada pihak yang
bermaksud untuk mengakhiri PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 maka para pihak sepakat
bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo PKS No. 072/PKS-BMI/DIR/III/2015 akan diperpanjang.
o. PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010
Perseroan dan PT Lippo General Insurance Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan
Asuransi No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 dan No. 111/PKSLGL/VIII/2010 tanggal 19 Juli 2010 sebagaimana terakhir
diamendemen oleh Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi antara PT Bank Mayapada International Tbk
dengan PT Lippo General Insurance Tbk No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 dan No. 111/PKSLGL/VIII/2010 tanggal 7 Februari
247
Page 267
2014 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010”), sebagaimana lebih lanjut
dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Lippo General Insurance Tbk sebagai Pihak Kedua.
Obyek Perjanjian a. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan jasa penanggungan produk
asuransi dengan jenis asuransi kerugian milik Pihak Kedua.
b. Pihak Kedua bersedia memberikan jasa penanggungan asuransi dengan persyaratan bahwa
obyek asuransi secara teknis asuransi layak ditutup dan/atau mendapat dukungan reasuransi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Pihak Kedua.
Jangka Waktu a. PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan seterusnya
sampai dibatalkan oleh Pihak Pertama atau Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga
puluh) hari sebelumnya. Apabila salah satu pihak mengakhiri PKS No. 004/BNC-
GTS/BMI/VII/2010 tanpa pemberitahuan kepada pihak lain atau pemberitahuan kurang dari 30
(tiga puluh) hari sebelumnya, maka seluruh risiko dan kerugian yang mungkin timbul karenanya
menjadi beban pihak yang menghentikan PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 sepenuhnya,
kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan para pihak.
b. Pemutusan atau pembatalan PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 tidak membebaskan masing-
masing pihak untuk melaksanakan kewajibannya yang belum selesai berdasarkan PKS No.
004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 atau polis sampai akhir jangka waktu penanggungan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam polis.
Catatan a. PKS No. 004/BNC-GTS/BMI/VII/2010 ini telah dicatat oleh Kementerian Keuangan Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
S-7320/BL/2011 tanggal 30 Juni 2011 kepada PT Lippo General Insurance Tbk perihal
Pencatatan Produk Asuransi Auto Protection dan Surat Kementerian Keuangan Republik
Indonesia No. S-8814/BL/2011 perihal Pencatatan Produk Baru Polis Asuransi Kebakaran
tanggal 4 Agustus 2011.
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021.
p. PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023
Perseroan dan PT Q2 Technologies telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Maintenance
Aplikasi Anti Money Laundering No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023 dan No. 0008/CO-SPM/Q2/IV/2023 tanggal 1 April 2023
(“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Q2 Technologies sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Kedua menyediakan jasa profesional untuk melakukan pekerjaan berupa maintenance atau
Perjanjian pemeliharaan terhadap perangkat lunak.
248
Page 268
Jangka Waktu Jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/IV/2023 ini dimulai sejak tanggal 1 April 2023 sampai
dengan 31 Maret 2024 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
q. PKS No. 004/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023
Perseroan dan PT Innova Solusindo telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemeliharaan dan
Dukungan untuk Aplikasi Interface/400 dan Layanan Modul Penerimaan Negara Gen 2 (MPN G2) 2021 No. 002/PKS-IT/LGL-
BMI/VII/2023 dan No. 0701/C/IS/2023 tanggal 1 Juli 2023 (“PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023”), sebagaimana lebih
lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Innova Solusindo sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan dan dukungan
Perjanjian untuk Aplikasi Interface/400 dan Layanan Modul Penerimaan Negara GEN 2 (MPN G2).
Jangka Waktu PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2023 ini berlaku sejak 1 Juli 2023-30 Juni 2024, kecuali ada
pengajuan penghentian salah satu pihak 30 hari sebelumnya dan disetujui para pihak.
r. PKS No. 170736
Perseroan, PT Finexus Jakarta, dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian
Kerjasama tentang Administrasi Source Code No. 170736, No. 008/PKS/LGL-BMI/VII/2017, No. MMI/797/CDM/VIII/2017
tanggal 14 Agustus 2017 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Perubahan Pertama atas Perjanjian Kerjasama
Administrasi Source Code No. 201060, No. Bank 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2020, No. MMI-CKR/797/CDM/ADD1/VIII/2020
tanggal 5 Agustus 2020 (“PKS No. 170736”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT FINEXUS Jakarta sebagai Finexus.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Bank.
c. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.
Obyek Jasa Administrasi Source Code
Perjanjian
Jangka Waktu PKS No. 170736 ini berlaku sejak 15 Agustus 2020-14 Agustus 2023.
Catatan Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal
26 Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk untuk
melakukan addendum atas PKS No. 170736.
s. PKS No. 013/PKS-LGL/IV/2013
Perseroan dan PT Emobile Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking
Bank Mayapada No. BMI: 013/PKS-LGL/IV/2013 dan No. EMI: EMI/PKS-BMYPD-04/AG/II/2013 tanggal 19 Maret 2013
antara MAYA dan PT Emobile Indonesia sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian
Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank Mayapada No. BMI: 011/LGL-BMI/V/2013 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-
07/AG/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 antara MAYA dan PT Emobile Indonesia sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Addendum Kedua Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank Mayapada No. BMI: 013/PKS-LGL/XII/2013 dan
No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-12/AG/XIV/2013 tanggal 3 Desember 2013 antara MAYA dan PT Emobile Indonesia
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
249
Page 269
Mayapada No. BMI: 038/ADD PKS-LGL/XII/2013 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-5/IV/2014 tanggal 21 April 2014
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
Mayapada No. BMI: 072/ADDM/PKS/LGL-BMI/VI/2015 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-7/VI/2015 tanggal 19 Maret
2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
Mayapada No. BMI: 03/PKS/LGL-BMI/XII/2016 dan No. EMI/ADD PKS-BMYPD-5/XII/2016 pada tanggal 1 Desember 2016
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
Mayapada No. BMI: 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2019 dan No. EMI: EMI/ADD PKS-BMYPD-40/XI/2019 tanggal 6 November
2019 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Ketujuh Perjanjian Pengembangan Aplikasi SMS Banking Bank
Mayapada No. BMI: 005/PKS-IT/LGL-BMI/VI/2020 dan No. EMI: EMI/ADD-BMYPD-97/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 (“PKS
No. 013/PKS-LGL/IV/2013”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Emobile sebagai Pihak Kedua.
Obyek Layanan Operation Support Maintenance untuk memberikan dukungan pemeliharaan agar Aplikasi
Perjanjian dapat berjalan dengan baik sesuai dengan maksud dan tujuan aplikasi dibuat, tanpa merubah
rancangan yang sudah ada, baik terhadap database maupun program dari masing-masing Aplikasi.
Jangka Waktu PKS No. 013/PKS-LGL/IV/2013 ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung dari Project Kick Off/Project
dan dapat diperpanjang secara otomatis.
t. PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013
Perseroan, PT Multipolar Technology Tbk, dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Kerjasama Administrasi Source Code No. 029/PKS-LGL/XI/2013, No. AMF1/C/13/01014, No.
MMI/495/CDM2/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I Perjanjian
Kerjasama Administrasi Source Code No. 013/ADDM1/PKS-LGL/IX/2015, No. AMFF1/AND/15/0031, No.
MMI/495/CDM2/ADD1/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II
Perjanjian Kerjasama Administrasi Source Code No. 027/PKS/LGL-BMI/VIII/2017, No. AMF1D/AND/21/0019, No.
MMI/495/CDM2/ADD2/VII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum III Perjanjian
Kerjasama Administrasi Source Code No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VI/2021, No. AMF1D/AND/20/0147, No.
MMI/CKR/495/CDM2/ADD3/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 (“PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013”), sebagaimana lebih lanjut
dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai BANK.
Perjanjian
b. PT Multipolar Technology Tbk sebagai MLPT.
c. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.
Obyek BANK dan MLPT setuju dan sepakat untuk menyimpan kumpulan Bahasa program yang belum
Perjanjian dikompilasi menjadi Bahasa mesin (“Source Code”) di tempat penyimpanan yaitu MMI.
Jangka Waktu a. Perjanjian jasa ini berlaku sejak 1 November 2019-30 Oktober 2022.
b. PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 dapat diperpanjang dengan permohonan pada MLPT dan BANK
3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013.
c. PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
sama, apabila tidak ada pemberitahuan tertulis dari MLPT 3 (tiga) bulan sebelum masa PKS No.
029/PKS-LGL/XI/2013 berakhir.
Catatan Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0310/PO/UMP/VII/2023 tertanggal 5 Juli
2023 kepada PT Multifiling Mitra Indonesia dan berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 26
250
Page 270
Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk untuk
melakukan addendum atas PKS No. 029/PKS-LGL/XI/2013 .
u. PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016
Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016 dan No.
26678/VSNIOSO/C/O/2016 tanggal 26 Februari 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Perjanjian
Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 27123/VNIOSO/C/O/2016 dan No. 077/PKS/LGL-
BMI/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Kerjasama Project
Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No. 35036/VSNIOSO/C/O/2018 dan No. 002/PKS/LGL-BMI/I/2018 tanggal 17
Januari 2018, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet
Banking Retail dan Corporate No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 dan No. 59405/VSNBD/C/O/2021 tanggal 25 Februari 2021,
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan
Corporate No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2021 dan No. 65088/VSNBD/C/O/2021 tanggal 1 September 2021, sebagaimana
terakhir diamendemen oleh Addendum V Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate No.
005/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2022 dan 78907/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 1 September 2022 (“PKS No. 040/PKS/LGL-
BMI/II/2016”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.
Obyek a. Server and Network Engineer
Perjanjian
b. Project Management Operation
Jangka Waktu 1 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
Catatan a. Pada Addendum Perjanjian Kerjasama Project Aplikasi Internet Banking Retail dan Corporate
No. 27123/VNIOSO/C/O/2016 dan No. 077/PKS/LGL-BMI/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, terjadi
pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian dari PT Visionet Internasional kepada PT
Visionet Data Internasional, sehingga para pihak dalam PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016
berubah dari Perseroan dan PT Visionet Internasional menjadi Perseroan dan PT Visionet Data
Internasional.
b. Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal
11 Oktober 2023, Perseroan sedang bernegosiasi dengan PT Visionet Data Internasional untuk
melakukan addendum atas PKS No. 040/PKS/LGL-BMI/II/2016.
v. PKS No. BSA/C/07/0105
Perseroan, PT Multipolar Tbk, dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. BSA/C/07/0105 tanggal 1 Agustus 2007, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum I Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. BSA/ADN/08/0017 tanggal 1
Agustus 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan
Bankvision No. BSA/ADN/09/0019 tanggal 31 Juli 2009, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Perjanjian Pengalihan
Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF2/ADN/10/0016 tanggal 26 Juli 2010, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum III Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. DA/ADN/12/0043 tanggal 28
November 2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan
Bankvision No. DA/ADN/12/0044 tanggal 13 Agustus 2012, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum V
Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF1/ADN/13/0033 tanggal 29 Juli 2013, sebagaimana
kemudian diamendemen oleh Addendum VI Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
AMF1/ADN/14/0009 tanggal 23 Juli 2014, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VII Perjanjian
Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMF1/ADN/15/0030 tanggal 14 September 2015, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum VIII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. AMFF1/ADN/16/0037
251
Page 271
tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IX Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi
Perbankan Bankvision No. 01/PKS/LGL-BMI/VIII/2017 dan No. AMFF1/ADN/17/0078 tanggal 1 Agustus 2017, sebagaimana
kemudian diamendemen oleh Addendum X Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 002/PKS-IT/LGL-
BMI/VIII/2018 dan No. AMFF1/ADN/19/0012 tanggal 1 Agustus 2018, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
XI Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019,
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum XII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
005/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2020 dan No. AMF1D/ADN/20/0136 tanggal 6 Agustus 2020, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum XIII Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 001/PKS-IT/LGL-
BMI/VII/2021 dan No. AMF1D/ADN/21/0096 tanggal 30 Juli 2021 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum XIV
Perjanjian Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No. 005/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2022 dan No. AMF1D/AND/22/0127
tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. BSA/C/07/0105”), sebagaimana
lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Multipolar Technology Tbk sebagai Pihak Kedua.
Obyek a. Penggunaan Produk Berlisensi
Perjanjian
b. Pemeliharaan Aplikasi Core Banking Banking Vision
Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 2022-31 Juli 2023.
Catatan a. Pada Perjanjian Pengalihan Pemeliharaan Aplikasi Perbankan Bankvision No.
AMF2/ADN/10/0016 tanggal 26 Juli 2010, terjadi pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian
dari PT Multipolar Tbk kepada PT Multipolar Technology (kemudian menjadi PT Multipolar
Technology Tbk), sehingga para pihak dalam PKS No. BSA/C/07/0105 berubah dari Perseroan
dan PT Multipolar Tbk menjadi Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk.
b. Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses
perpanjangan atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No.
0381/PO/UMP/VIII/2023 tertanggal 3 Agustus 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan
berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum XV dari PKS
No. BSA/C/07/0105 sedang tahap penelaahan oleh PT Multipolar Technology Tbk.
w. PKS No. BSA/C/07/0260
Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan
Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/C/07/0260 tanggal 2 Januari 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Addendum I Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/ADN/08/0026 tanggal 30 Desember 2008, sebagaimana
kemudian diamendemen oleh Addendum II Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. BSA/ADN/10/0001 tanggal 30
Desember 2009, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum III Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No.
DA/ADN/12/0041 tanggal 15 April 2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum IV Pemeliharaan Perangkat
Lunak Visionlink No. DA/ADN/12/0042 tanggal 5 Maret 2012, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum V
Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. AMF1/C/12/0235 tanggal 26 Desember 2012, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum VI Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. AMF1/ADN/14/0002 tanggal 30 Desember
2013, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VII Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No.
AMFF1/ADN/15/0016 tanggal 12 Januari 2015, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum VIII Pemeliharaan
Perangkat Lunak Visionlink No. AMFF1/ADN/16/0006 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Addendum IX Pemeliharaan Perangkat Lunak Visionlink No. 01/PKS/LGL-BMI/I/2017 dan No. AMFF1/ADN/17/0057 tanggal
3 Januari 2017, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum X No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/I/2019 dan No.
AMFF1/ADN/19/0006 tanggal 2 Januari, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum XI No. 001/PKS-IT/LGL-
BMI/I/2019 dan No. AMFF1/AND/19/0006 tanggal 2 Januari 2019, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
XII No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XII/2019 dan No. AMFF1/AND/20/0017 tanggal 10 Desember 2019, sebagaimana terakhir
252
Page 272
diamendemen oleh Addendum XIII No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/XIII/2020 dan No. AMFF1/AND/21/0003 tanggal 30 Desember
2020 (“PKS No. BSA/C/07/0260”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Multipolar Technology Tbk sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Kedua melakukan pemeliharaan sistem perangkat lunak visionlink pada kantor pusat Pihak
Perjanjian Pertama.
Jangka Waktu Jangka waktu PKS No. BSA/C/07/0260 ini adalah tanggal 1 Januari 2021-31 Desember 2021.
Catatan Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0049/PO/UMP/I/2023 tertanggal 31
Januari 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan berdasarkan surat elektronik (email)
tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum XIV dari PKS No. BSA/C/07/0260 sedang dalam tahap
penelaahan oleh PT Multipolar Technology Tbk.
x. PKS No. 045/VN/C/2008
Perseroan, PT Visionet Internasional, dan PT Visionet Data Internasional telah membuat dan menandatangani Perjanjian
Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 045/VN/C/2008 tanggal 14 Januari 2008, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No.
045/VN/C/2008-ADD I tanggal 15 Agustus 2008, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedua Perjanjian
Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 1855/VSNFOFE/C/O/2009 tanggal 1 Desember 2009,
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
(ATM) No. 3156/VSNFOFE/C/O/2010 tanggal 23 Agustus 2010, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
Keempat Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 4824/VSNFOO/C/O/2011 tanggal 2 Mei
2011, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller
Machine (ATM) No. 11966/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 1 Februari 2013 antara MAYA dan PT Visionet Internasional,
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keenam Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
(ATM) No. 11966/VSNSAS12/C/O/2013 tanggal 15 Agustus 2013, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum
Ketujuh Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 21202/VSNBISTPR/L/O/2015 tanggal 14
Agustus 2014, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedelapan Perjanjian Layanan Outsourcing
Automated Teller Machine (ATM) No. 21929/VSNBISTPR/L/O/2015 tanggal 3 November 2015, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum Kesembilan Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine (ATM) No. 022/Legal-
BMI/VIII/2016 dan No. 26825/VSNBISTAM/L/O/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara MAYA dan PT Visionet Data
Internasional, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kesepuluh Perjanjian Layanan Outsourcing Automated
Teller Machine (ATM) No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2020 dan No. 53099/VSNIDB/C/O/2020 tanggal 10 Agustus 2020
sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kesebelas Perjanjian Layanan Outsourcing Automated Teller Machine
(ATM) No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 dan 75908/VSNBDB1/C/O/2022 tanggal 8 Agustus 2022 (“PKS No.
045/VN/C/2008”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Visionet Data Internasional sebagai Pihak Kedua.
Obyek Lingkup Pekerjaan dalam PKS No. 045/VN/C/2008 yaitu penyediaan, pemasangan, dan pengujian unit
Perjanjian ATM di lokasi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
253
Page 273
Jangka Waktu a. Jangka waktu layanan Outsourcing ATM adalah 60 (enam puluh) bulan dimulai sejak unit ATM
diterima Pihak Pertama dengan menandatangani Formulir Delivery Order (DO);
b. Jangka waktu layanan Outsourcing ATM untuk setiap unit ATM secara otomatis diperpanjang
dengan jangka waktu dan biaya sewa, apabila tidak ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua
saat atau jangka waktu Layanan Outsourcing ATM untuk setiap unit ATM akan habis.
Catatan Pada Surat Persetujuan tanggal 8 Maret 2016, terjadi pengalihan hak dan kewajiban dalam Perjanjian
dari PT Visionet Internasional kepada PT Visionet Data Internasional, sehingga para pihak dalam PKS
No. 045/VN/C/2008 berubah dari Perseroan dan PT Visionet Internasional menjadi Perseroan dan PT
Visionet Data Internasional.
y. PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021
Perseroan dan PT Square Gate One telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Aplikasi
Internet Banking No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 dan No. 202102/PKS/SGO-MAYAPADA/II/2021 tanggal 25 Februari 2021
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021”), sebagaimana lebih lanjut
dijabarkan di bawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Square Gate One sebagai Pihak Kedua.
Obyek a. Pekerjaan oleh Pihak Kedua yaitu melakukan Layanan Sistem Aplikasi Internet Banking.
Perjanjian
b. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menurut sifatnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua untuk
melaksanakannya, sehingga memungkinkan hasil Pekerjaan dapat diserahkan menurut kuantitas
dan kualitas serta dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
c. Pihak Kedua wajib untuk melakukan Pekerjaan sesuai dengan jadwal tenga ahli yang dibutuhkan
dan atas kesepakatan Bersama. Setiap penyelesain setiap tahap Pekerjaan akan dibuktikan
dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh wakil-wakil dari para pihak yang berwenang.
d. Para Pihak sepakat bahwa setelah dilakukannya Pekerjaan maka Pihak Kedua wajib untuk
menyerahkan dokumentasi pekerjaan secara resmi kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya
14 hari sejak ditandatanganinya Berita Acara Live oleh para pihak. Penyerahan dokumentasi
akan dilakukan dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Dokumen dari Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari para pihak yang berwenang.
e. Atas biaya Pihak Kedua sepenuhnya, Pihak Kedua wajib untuk melakukan layanan sesuai
dengan scope pekerjaan PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 ini.
f. Atas biaya Pihak Kedua sepenuhnya, Pihak Kedua wajib untuk memberikan training kepada
petugas/karyawan Pihak Pertama yang ditunjuk oleh Pihak Pertama untuk megoperasikan
Aplikasi,
Jangka Waktu a. Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/II/2021 ini 3 tahun sejak
tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan para pihak.
254
Page 274
b. Jangka waktu SAAS adalah 3 tahun sejak Aplikasi Go Live yang ditandai dengan Berita Acara
Terima yang ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
para pihak.
z. PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021
Perseroan dan PT Dewa Daru Aditech Prima telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan atau
Perbaikan Server IBM AS400 No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 dan No. 036/MA/DDAP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum I tentang Pemeliharaan atau Perbaikan Server IBM AS400 No.
002/PKS-IT/LGL-BMI/IX/2022 dan No. 050/MA/DDAP/IX/2022 tanggal 1 September 2022 sebagaimana terakhir
diamendemen oleh Addendum II tentang Pemeliharaan atau Perbaikan Server IBM AS400 No. 003/PKS-IT/LGL-
BMI/VIII/2022 dan No. 046/MA/DDAP/IX/2023 tanggal 31 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Dewa Daru Aditech Prima sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Kedua memberikan jasa pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) dan
Perjanjian pemeliharaan perbaikan (corrective maintenance) kepada Pihak Pertama yang diperlukan agar
Perangkat dapat bekerja dengan baik.
Jangka Waktu a. PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 ini berlaku dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
terhitung sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024 dan dapat
diperpanjang untuk periode berikutnya.
b. Jika Pihak Pertama bermaksud memperpanjang jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-
BMI/VIII/2021 ini, maka Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2021 ini berakhir.
aa. PKS No. No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021
Perseroan dan PT Finexus Jakarta telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management
System tanggal 13 April 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama
Outsource Card Management System Nomor 028/PKS-BMI-FNX/IV/2017 Nomor 170413 pada tanggal 21 April 2017
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System
Nomor 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/VII/2019 Nomor 190436 pada tanggal 18 Juli 2019 sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/X/2020 dan
No. 200393 tanggal 6 Oktober 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Kerjasama
Outsource Card Management System No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 dan No. 211126 tanggal 10 November 2021
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Kelima Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System
Nomor 003/PKS-IT/LGL-BMI/VII/2022 Nomor 220075 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
Addendum Keenam Perjanjian Kerjasama Outsource Card Management System No. 006/PKS-CCPL/LGL-BMI/IX/2023 No.
231090 tanggal 18 September 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-IT/LGL-
BMI/XI/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pelanggan.
Perjanjian
b. PT Finexus Jakarta sebagai FINEXUS.
Obyek Pelanggan menggunakan layanan FINEXUS dalam menyediakan aplikasi dan platform software
Perjanjian CARDWORKS (Card Management System) untuk tujuan pengelolaan kartu kredit/debit/prabayar.
255
Page 275
Jangka Waktu a. Jangka waktu PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 adalah 5 (lima) tahun sejak PKS No.
001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 ditandatangani.
b. PKS No. 001/PKS-IT/LGL-BMI/XI/2021 akan diperbaharui dengan sendirinya masing-masing
untuk jangka waktu tambahan 2 (dua) tahun kecuali jika salah satu pihak memberikan
pemberitahuan pembatalan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu
awal atau tiap pembaharuannya.
bb. PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012
Perseroan dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Administrasi
Komputer Data No. MMI/CDM/495/XIII/2012 tanggal 1 Desember 2012 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Addendum Kesatu No. MMI/495/CDM/ADD1/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Addendum Kedua No. MMI/495/CDM/ADD2/IX/2015 tanggal 14 September 2015, sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Addendum Ketiga No. MMI/495/CDM/ADD3/XI/2016 dan No. 051/PKS/LGL-BMI/XI/2016 tanggal 21 November 2016,
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum Keempat No. MMI-CKR/495/CDM/ADD4/XI/2018 & No. 002/PKS-
IT/LGL-BMI/XI/2018 tanggal 7 November 2018, sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Kelima No. MMI-
CKR/495/CDM/ADD5/XII/2020 dan No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Klien.
Perjanjian
b. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai MMI.
Obyek Klien bersedia untuk menitipkan pengadministrasian komputer data milik Klien termasuk tetapi tidak
Perjanjian terbatas pada hardisk, magnetic tape, diskette, cartridge, dan komputer data lainnya kepada MMI.
Jangka Waktu Masa dari PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012 ini terhitung:
a. Dimulai pada tanggal 01 Desember 2020
b. Diakhiri pada tanggal: 30 November 2023
c. Selama: 3 (tiga) tahun
Dan masih berlaku sampai adanya perubahan PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012 yang disetujui oleh
para pihak.
Catatan Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan dan PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sedang melakukan proses perpanjangan atas PKS
No. MMI/CDM/495/XIII/2012. Lebih lanjut berdasarkan surat elektronik (email) tertanggal 13
Desember 2023, Perseroan telah meminta kepada PT Multifilling Mitra Indonesia Tbk untuk
memberikan harga penawaran sehubungan dengan PKS No. MMI/CDM/495/XIII/2012.
cc. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021
Perseroan dan PT MNC Asuransi Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
Produk Asuransi Kebakaran dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 002/PKS-BANC/LGL-
BMI/X/2021 dan No. 002/PKS-BANK/MNCAI-BMI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT MNC Asuransi Indonesia sebagai Pihak Kedua.
256
Page 276
Obyek Perjanjian Model bisnis Kerjasama yang akan dilakukan untuk memasarkan produk asuransi kebakaran adalah
kerjasama referensi dalam penutupan asuransi kebakaran atas obyek pertanggungan, dimana Pihak
Pertama berperan untuk mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi milik Pihak Kedua
kepada debitur atau calon debitur yang merupakan persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit
Pihak Pertama (“Produk Asuransi Kebakaran”).
Jangka Waktu a. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023
(“Jangka Waktu Perjanjian”).
b. Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir
yang dituangkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS No.
002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.
Catatan a. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
2342/NB.111/2022 tanggal 24 Juni 2022 kepada PT MNC Asuransi Indonesia perihal Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
Pemasaran Produk Asuransi Kebakaran;
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021;
c. Perjanjian ini telah habis masa berlakunya. Namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan sedang dalam tahap perpanjangan atas perjanjian ini dan Perseroan telah menerima
Surat PT MNC Asuransi Indonesia No. 02/CMO-MNCAI/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
Permohonan Perpanjangan Kerjasama antara PT MNC Asuransi Indonesia dengan PT Bank
Mayapada Internasional Tbk.
dd. PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021
Perseroan dan PT MNC Asuransi Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Bancassurance
Produk Asuransi Kendaraan Bermotor dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 003/PKS-BANC/LGL-
BMI/X/2021 dan No. 003/PKS-BANK/MNCAI-BMI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup (“PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT MNC Asuransi Indonesia sebagai Pihak Kedua.
Obyek Perjanjian Model bisnis Kerjasama yang akan dilakukan untuk memasarkan produk asuransi adalah kerjasama
referensi dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor atas obyek pertanggungan, dimana Pihak
Pertama berperan untuk mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi milik Pihak Kedua
kepada debitur atau calon debitur yang merupakan persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit
Pihak Pertama (“Produk Asuransi”).
Jangka Waktu a. PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023
(“Jangka Waktu Perjanjian”).
b. Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis Para Pihak
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir
yang dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS No.
003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.
257
Page 277
Catatan a. PKS No. 003/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
2285/NB.111/2022 tanggal 22 Juni 2022 kepada PT MNC Asuransi Indonesia perihal Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
Pemasaran Produk Asuransi Kendaraan Bermotor;
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021;
c. Perjanjian ini telah habis masa berlakunya. Namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan sedang dalam tahap perpanjangan atas perjanjian ini dan Perseroan telah menerima
Surat PT MNC Asuransi Indonesia No. 02/CMO-MNCAI/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
Permohonan Perpanjangan Kerjasama antara PT MNC Asuransi Indonesia dengan PT Bank
Mayapada Internasional Tbk.
ee. PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021
Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
Produk Asuransi Jiwa Kredit Uang Pertanggungan Menurun Dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank
No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 dan No. 041/PKS-MAYAPADA/LGL-SQF/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat
di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Asuransi Jiwa Seqius Financial sebagai Sequis.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Bank.
Obyek Perjanjian a. Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pemasaran produk asuransi dengan
menggunakan model bisnis referensi dalam rangka produk bank sesuai syarat dan ketentuan
yang diatur dalam PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.
b. Bank berhak untuk mengadakan perjanjian dengan jenis model bisnis referensi dalam rangka
produk bank dengan perusahaan asuransi lain selain Sequis dan Sequis juga berhak untuk
mengadakan perjanjian sejenis dengan perusahaan perbankan lain selain Bank sehingga tidak
bersifat ekslusif.
Jangka Waktu 21 Oktober 2021 sampai dengan 21 Oktober 2026.
Catatan a. PKS No. 009/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
1080/NB.111/2022 tanggal 22 Maret 2022 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit.
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021.
ff. PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021
Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
Produk Asuransi Jiwa Kredit Tetap Dengan Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 010/PKS-BANC/LGL-
258
Page 278
BMI/X/2021 dan No. 042/PKS-MAYAPADA/LGL-SQF/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup (“PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai Sequis.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Bank.
Obyek Perjanjian a. Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pemasaran produk asuransi dengan
menggunakan model bisnis referensi dalam rangka produk bank sesuai syarat dan ketentuan
yang diatur dalam PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021.
b. Bank berhak untuk mengadakan perjanjian dengan jenis model bisnis referensi dalam rangka
produk bank dengan perusahaan asuransi lain selain Sequis dan Sequis juga berhak untuk
mengadakan perjanjian sejenis dengan perusahaan perbankan lain selain Bank sehingga tidak
bersifat ekslusif.
Jangka Waktu 21 Oktober 2021 sampai dengan 21 Oktober 2026.
Catatan a. PKS No. 010/PKS-BANC/LGL-BMI/X/2021 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
1080/NB.111/2022 tanggal 22 Maret 2022 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk dalam rangka
Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit.
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021.
gg. PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018
Perseroan dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemasaran
Asuransi Dwiguna dengan Model Bisnis Distribusi No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 tanggal 18 Juli 2018
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018”), sebagaimana
lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Bank.
Perjanjian
b. PT Asuransi Jiwa Seqius Financial sebagai Sequis.
Obyek Perjanjian a. Para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam memasarkan produk asuransi Sequis
yaitu program Asuransi Dwiguna Q Protection kepada Bank dan nasabahnya (“Produk
Asuransi").
b. Bank akan memasarkan Produk Asuransi dengan cara memberikan penjelasan secara langsung
mengenai Produk Asuransi kepada nasabah Bank dan meneruskan minat atau permintaan
pembelian Produk Asuransi dari nasabah tersebut kepada Sequis (“Aktivitas Distribusi”).
c. Aktivitas Distribusi akan dilakukan dengan cara:
i. Bank melakukan pertemuan tatap mka dengan nasabah; dan atau
259
Page 279
ii. Bank menyampaikan brosur/leaflet/materi penawaran lainnya melalui solo mailing, billing
insertion, card mailer insertion, media elektronik seperti email, internet atau website; dan
atau
iii. Bank melakukan aktivitas telemarketing.
Jangka Waktu a. Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat Para Pihak sejak 18 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli
2023.
b. Dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berakhirnya PKS No.
007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018, Para Pihak saing sepakat bahwa PKS No.
007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 akan diperpanjang secara otomatis terhitung sejak
tanggal berakhirnya PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018.
Catatan a. PKS No. 007/PKS-MAYAPADAQP/LGL-SQF/VIII/2018 ini telah mendapat persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
237/NB.111/2018 tanggal 16 Januari 2018 kepada PT Asuransi Jiwa Sequis perihal Persetujuan
Produk Baru Q Protection dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-58/PB.331/2018 tanggal 11
Juli 2018 kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk perihal Rencana Pelaksanaan Aktivitas
Baru Bancassurance Q Protection PT Bank Mayapada Internasional, Tbk dengan PT Asuransi
Jiwa Sequis Financial.
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021.
hh. Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021
Perseroan dan PT Fitra Fajar Sejati telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15
September 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal
15 September 2021 yang dibuat tanggal 1 Desember 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Amandemen Kedua
atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15 September 2021 yang dibuat tanggal 5 Desember 2022 sebagaimana
terakhir diamendemen oleh Amendemen Ketiga atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang tanggal 15 September yang dibuat
tanggal 27 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Pokok Pengalihan
Piutang 2021”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Pengalihan Piutang
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. PT Fitra Fajar Sejati sebagai Pihak Kedua.
Obyek Pihak Pertama memiliki piutang kepada para debiturnya dan Pihak Pertama bermaksud untuk menjual
Perjanjian dan mengalihkan piutang beserta hak-hak tagihnya kepada Pihak Kedua secara bertahap.
Pengalihan a. Pengalihan Piutang
Piutang
i. Pihak Pertama dengan ini menjual dan mengalihkan seluruh hak-hak atas piutang (hak tagih,
manfaat, dan kepentingan lainnya) yang dimilikinya kepada Pihak Kedua secara bertahap
dan Pihak Kedua dengan ini membeli dan menerima pengalihan seluruh piutang tersebut
secara bertahap dari Pihak Pertama.
260
Page 280
ii. Atas penjualan dan pengalihan piutang, Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melakukan
pembayaran atas penjualan dan pengalihan piutang.
iii. Para pihak dengan ini menyetujui bahwa atas penjualan dan pengalihan piutang dalam
Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021, para pihak akan menandatangani perjanjian
pengalihan piutang tersendiri sesuai syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pokok
Pengalihan Piutang 2021 ini.
iv. Setiap pengalihan dan penjualan piutang, pihak kedua sepakat untuk menandatangani suatu
surat sanggup (surat aksep) sehubungan dengan kesanggupan Pihak Kedua untuk
membayarkan jumlah piutang yang dijual dan dialihkan kepada Pihak Pertama.
b. Kepemilikan Piutang
i. Piutang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini akan
beralih kepada Pihak Kedua setelah ditandatanganinya perjanjian pengalihan piutang yang
dibuat secara terpisah antara para pihak.
ii. Piutang yang dijual dan dialihkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua meliputi seluruh
hak tagih, manfaat, dan kepentingan lainnya atas piutang, termasuk keuntungan dan
kerugian yang timbul sehubungan dengannya akan menjadi beban dan tanggung jawab
Pihak Kedua.
Total Harga Jual Rp19.776.377.458.024,00 (sembilan belas triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tujuh
Beli Piutang puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh empat rupiah).
Nilai Piutang Rp19.713.232.831.726 (sembilan belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh dua juta
delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)
Nilai Piutang Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, per tanggal 30 Juni 2023 nilai piutang yang telah terjual
Telah Terjual sebesar Rp63.144.626.298 (enam puluh tiga miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus dua
puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
Jangka Waktu Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini berlaku hingga paling lambat 12 (dua belas) tahun sejak
pengalihan pertama dilakukan.
Cara a. Pihak Kedua wajib membayar Pihak Pertama harga jual beli piutang selambat-lambatnya 12
Pembayaran tahun sejak pengalihan pertama dilakukan.
b. Terhitung sejak penandatanganan dokumen pertama (perjanjian pengalihan piutang terpisah)
atas Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021, selama harga jual beli piutang belum dibayarkan
dalam jumlah penuh oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib membayar
dengan rincian perhitungan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:
i. bunga tunai sebesar 1% per tahun dari harga jual beli piutang yang terutang dari Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama wajib dibayarkan secara tunai setiap bulannya oleh Pihak
Kedua tidak lebih dari 15 hari kerja setelah berakhirnya bulan terkait kepada Pihak Pertama;
ii. bunga Payment in Kind (“PIK”) sebesar 1% per tahun dari harga jual beli piutang yang belum
dibayarkan akan diakumulasikan ke dalam harga jual beli piutang setiap periode 6 bulan
sejak tanggal Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 dan dibayarkan bersamaan
dengan pembayaran harga jual beli piutang;
iii. biaya komitmen sebesar 2,5% per tahun dari harga jual beli piutang yang telah dibayarkan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selama 7 bulan sejak Desember 2021 sampai
dengan Juni 2022 tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan dengan biaya bunga
tunai dan bunga PIK; dan
261
Page 281
iv. setiap keterlambatan pembayaran bunga dan kewajiban lainnya dari Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama akan dikenakan biaya keterlambatan yang diperhitungkan sebesar 12% per
tahun dari total keterlambatan pembayaran bunga dan kewajiban yang dimaksud.
Janji Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Penjualan dan/atau Pengelolaan Aset
i. Rencana Pengelolaan Aset
(1) Pihak Kedua akan menyampaikan rencana pengelolaan atas aset-aset yang menjadi
jaminan atau terasosiasi dengan piutang kepada Pihak Pertama;
(2) Untuk pemilihan perusahaan pengembang yang akan mengelola aset-aset tersebut,
Pihak Kedua wajib melakukan proses pemilihan pengembang secara kompetitif
terhadap pengembang yang telah berpengalaman mengerjakan proyek serupa.
ii. Penjualan Aset
Pihak Kedua akan menginformasikan aset-aset yang menjadi jaminan atau terasosiasi
dengan piutang yang akan dijual beserta estimasi nilai dan syarat-syarat penjualannya.
iii. Mekanisme Perhitungan Pendapatan dari Aset
(1) Untuk aset yang dikelola:
(a) Pihak Kedua sepakat untuk setiap keuntungan bersih dari pengelolaan aset
berdasarkan laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit wajib dibagikan kepada
Pihak Pertama dalam waktu 30 hari kalender setelah diterbitkannya laporan
keuangan yang tidak diaudit tersebut, berdasarkan proporsi yang ditetapkan;
(b) Pihak Kedua wajib menyelesaikan laporan keuangan yang tidak diaudit dalam
waktu 3 bulan sejak selesainya proyek tersebut.
(2) Untuk aset yang dijual:
(i) Pihak Kedua sepakat bahwa seluruh pendapatan dari penjualan aset-aset yang
menjadi jaminan atau terasosiasi dengan piutang wajib dilaporkan kepada Pihak
Pertama;
(ii) Setiap kali diselesaikannya penjualan aset dengan total nilai
Rp10.000.000.000,00, Pihak Kedua sepakat untuk memberikan laporan
perhitungan keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut dalam waktu 30
hari kalender sejak penyelesaian tersebut kepada Pihak Pertama dan setiap
keuntungan bersih yang diperoleh wajib dibagikan kepada Pihak Pertama
berdasarkan proporsi yang ditetapkan dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang
2021 ini.
iv. Proporsi Pembagian Keuntungan
Pihak Kedua wajib membagi keuntungan bersih yang diperoleh dairi pengelolaan dan
penjualan atas aset-aset yang menjadi jaminan atau terasosiasi dengan piutang, dengan
proporsi sebagai berikut:
(1) 25% akan diberikan kepada Pihak Pertama; dan
(2) 75% akan diberikan kepada Pihak Kedua.
262
Page 282
Selanjutnya, Pihak Kedua sepakat bahwa sampai dengan diselesaikannya seluruh
penjualan aset dan proyek pengelolaan aset dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang
2021, Pihak Kedua tidak akan melakukan pembagian dividen kepada para pemegang
sahamnya.
v. Penyimpanan Bukti Kepemilikan Aset
Untuk setiap bukti atau dokumen kepemilikan aset yang telah dikuasai oleh Pihak Pertama
sehubungan dengan piutang akan tetap disimpan oleh Pihak Pertama sampai dengan
dibutuhkannya bukti atau dokumen kepemilikan aset tersebut untuk penjualan aset terkait.
b. Kecukupan Modal Pihak Kedua
Pihak Kedua wajib menjamin ketersediaan modal untuk melakukan setiap kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 dari para pemegang
sahamnya tanpa diperlukannya pendanaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
c. Persetujuan dari Pihak Pertama
Pihak Kedua wajib untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pihak Pertama apabila:
i. akan melakukan perubahan komposisi dari para pemegang sahamnya.
ii. akan melakukan perubahan komposisi dari direksi dan dewan komisarisnya;
iii. akan melakukan perubahan atas setiap ketentuan dari anggaran dasar Pihak Kedua;
iv. akan melakukan penggabungan, pengambilalihan, konsolidasi, pemisahan, dan/atau
pembubaran;
v. akan mengalihkan dan/atau menjaminkan aset yang dimilikinya dengan nilai di atas
Rp10.000.000.000, baik dalam satu atau sejumlah transaksi dalam waktu 1 tahun;
vi. akan meminjam dan/atau memperoleh pinjaman dan/atau menjadi penanggung/penjamin
atas utang pihak ketiga lainnya;
vii. akan melakukan penawaran umum perdana dan/atau menawarkan efeknya kepada pihak
ketiga melalui mekanisme lainnya.
d. Penyampaian Laporan Keuangan
Pihak Kedua dengan ini berjanji untuk memberikan kepada Pihak Pertama laporan keuangan
tahunan yang tidak diaudit paling lambat pada akhir bulan ke-4 pada tahun buku berikutnya.
Peristiwa a. Setiap peristiwa berikut merupakan peristiwa wanprestasi (“Peristiwa Wanprestasi”):
Wanprestasi
i. tidak dilakukannya kewajiban oleh salah satu pihak sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini;
ii. pernyataan atau jaminan yang diberikan dan/atau dibuat oleh salah satu pihak terbukti tidak
benar, salah, atau menyesatkan dalam hal yang pokok ketika diberikan dan/atau dibuat atau
pada fakta dan keadaan yang ada kemudian;
263
Page 283
iii. terjadinya penghentian bisnis oleh salah satu pihak karena alasan apapun yang berakibat
terhadap ketidakmampuan pihak tersebut menjalani kewajibannya sebagaimana diatur di
dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini;
iv. salah satu pihak terlibat dalam atau memiliki kegiatan yang mencurigakan yang berkaitan
dengan tindakan yang melanggar hukum menurut undang-undang anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan
peraturan hukum yang berlaku dan yang mungkin menyebabkan kerugian pada pihak
lainnya.
b. Akibat Peristiwa Wanprestasi sebagaimana disebutkan di atas:
i. akibat Peristiwa Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak tersebut
wajib untuk melakukan pemulihan terhadap pelanggaran yang dilakukannya, sehingga tidak
mengakibatkan kerugian apapun bagi Pihak lainnya;
ii. apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah Peristiwa Wanprestasi pihak yang
mengakibatkan terjadinya Peristiwa Wanprestasi gagal atau lalai untuk melakukan upaya
pemulihan, maka pihak lainnya berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pokok Pengalihan
Piutang 2021 ini secara sepihak serta meminta ganti kerugian kepada pihak yang
mengakibatkan terjadinya Peristiwa Wanprestasi atas segala kerugian yang dideritanya.
Kerahasiaan a. Dalam Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini Informasi Rahasia adalah segala informasi
yang dinyatakan atau diungkapkan oleh salah satu pihak (“Pemberi Informasi”) yang
disampaikan secara lisan atau tertulis dalam bentuk apapun, pada saat sebelum atau setelah
tanggal penandatanganan Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 yang berisi informasi milik
Pemberi Informasi dan ditegaskan sebagai Informasi Rahasia (“Informasi Rahasia”). Pihak yang
menerima informasi selanjutnya disebut (“Penerima Informasi”).
b. Para pihak dan pihak lainnya yang terlibat dalam implementasi Perjanjian Pokok Pengalihan
Piutang 2021 ini, termasuk namun tidak terbatas pada komisaris, direktur, karyawannya baik
karyawan tetap, maupun kontrak dan pihak ketiga yang berkepentingan dilarang, tanpa
persetujuan tertulis dari pihak lainnya, memberitahukan, membuka atau memberikan informasi,
keterangan dan atau yang sejenisnya mengenai Informasi Rahasia kepada Pihak lain, kecuali:
i. informasi Rahasia tersebut telah menjadi milik umum tanpa melanggar Perjanjian Pokok
Pengalihan Piutang 2021 ini atau kewajiban kerahasiaan terhadap Pemberi Informasi;
ii. diungkapkan untuk kepentingan peradilan/arbitrase/mediasi atau lembaga
pemerintah/negara yang berwennag berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
iii. diungkapkan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Perjanjian
Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini dengan izin yang secara tertulis telah diberikan oleh
Pemberi Informasi.
c. Apabila Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini berakhir, maka Informasi Rahasia akan
segera dikembalikan kepada Pemberi Informasi dan kewajiban untuk menjaga Informasi Rahasia
akan tetap berlaku meskipun Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini telah berakhir atau
tidak lagi mengikat para pihak.
Pengakhiran Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini, para pihak dengan ini
sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait
kewajiban untuk memperoleh putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian Pokok Pengalihan
Piutang 2021.
264
Page 284
Penyelesaian a. Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini akan diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan
Perselisihan hukum negara Republik Indonesia.
b. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan antara para pihak yang timbul dari
atau dalam kaitannya dengan Perjanjian Pokok Pengalihan Piutang 2021 ini dengan cara
musyawarah mufakat.
c. Dalam hal para pihak tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
salah satu Pihak menginformasikan kepada pihak lainnya untuk mengadakan musyawarah, maka
para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara final melalui arbitrase sesuai
dengan aturan arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (“BANI”) yang berlaku ketika
sengketa tersebut terjadi.
ii. PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023
Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
Rangka Produk Bank “Mahacita Protection” No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 dan No. 019/ZTL-BMI/LG/IV/2023 tanggal
6 Maret 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023”),
sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:
Pihak dalam a. PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Bank.
Obyek Perjanjian Pemasaran Mahacita Protection yaitu produk asuransi dasar unit link yang akan memberikan
perlindungan atas risiko meninggal dunia selama masa asuransi atau memberikan manfaat investasi
jika tertanggung hidup hingga akhir masa asuransi (“Mahacita Protection”) yang bersifat
proteksi/perlindungan ditambah fitur investasi kepada nasabah Bank dengan menggunakan model
referensi tidak dalam rangka produk bank berdasarkan ketentuan dalam PKS No. 001/PKS-
BANC/LGL-BMI/III/2023.
Jangka Waktu PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
sejak PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini ditandatangani.
Catatan a. PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/III/2023 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
152/NB.021/2023 tanggal 11 Februari 2023 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan
Perubahan Produk Mahacita Protection.
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021.
jj. PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022
Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
Rangka Produk Bank “Ziaga Life Plus” No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 dan No. 057/ZTL-BMI/LG/XI/2022 tanggal 4
November 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022”),
sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:
265
Page 285
Pihak dalam a. PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Bank.
Obyek Perjanjian Pemasaran Ziaga Life Plus yaitu produk asuransi dwiguna dari Perusahaan Asuransi terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan manfaat asuransi berupa proteksi jiwa karena meninggal
dunia dengan pengembalian premi di akhir masa pertanggungan (“ZLP”) yang bersifat
proteksi/perlindungan kepada nasabah Bank dengan menggunakan model bisnis referensi tidak dalam
rangka produk bank berdasarkan PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022.
Jangka Waktu PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
sejak PKS No. 001/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini ditandatangani.
Catatan a. PKS No. 001/PKS-BANC/LGL BMI/XI/2022 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
3851/NB.111/2017 tanggal 21 Agustus 2017 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan
Produk Baru Ziaga Life Plus.
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021.
kk. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022
Perseroan dan PT Zurich Topas Life telah membuat dan menandatangani Perjanjian Model Bisnis Referensi Tidak Dalam
Rangka Produk Bank “Zurich Optimal Health Assurance” No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 dan No. 056/ZTL-
BMI/LG/XI/2022 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-
BANC/LGL-BMI/XI/2022”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. PT Zurich Topas Life sebagai Perusahaan Asuransi.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Bank.
Obyek Perjanjian Pemasaran Zurich Optimal Health Assurance yaitu produk asuransi kesehatan dari Perusahaan
Asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan manfaat asuransi berupa
perlindungan biaya perawatan medis rawat inap, rawat jalan setelah menjalani perawatan di rumah
sakit dan meninggal dunia karena sebab normal atau kecelakaan (“ZOHA”) yang bersifat
proteksi/perlindungan kepada nasabah Bank dengan menggunakan model bisnis referensi tidak dalam
rangka produk bank berdasarkan PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022.
Jangka Waktu PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung efektif
sejak PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini ditandatangani.
Catatan a. PKS No. 002/PKS-BANC/LGL-BMI/XI/2022 ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
2273/NB.111/2021 tanggal 29 Juni 2021 kepada PT Zurich Topas Life perihal Persetujuan Produk
Baru Zurich Optimal Health Assurance.
b. Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Bancassurance berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 057/SK/DIR/VI/2021 mengenai Kebijakan dan Prosedur Penerapan Manajemen
266
Page 286
Risiko dalam Rangka Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
tanggal 3 Juni 2021.
ll. PKS No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023
Perseroan dan PT Prodia Widyahusada Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Keringanan Biaya
No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No.
029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. PT Prodia Widyahusada Tbk sebagai Pihak Pertama.
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua.
Obyek Perjanjian Kerjasama layanan pemeriksanaan laboratorium dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam PKS
No. 029/GJ/SPK-KA-LL/VII/2023.
Jangka Waktu 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2025.
mm. PKS No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023
Perseroan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kartu
Kredit No. 001/PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023 No. 091/SOMPO-ID-MAYAPADA/LGL/VI/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/ PKS-CCPL/LGL-BMI/V/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
dibawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama
Perjanjian
b. PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Pihak Kedua
Obyek Perjanjian Penyelenggaraan promosi bersama atau Joint Promotion (“Promosi Bersama”). Promosi Bersama
diselenggarakan sebagai benefit pemegang kartu kredit Perseroan untuk bertransaksi melalui website
Pihak Kedua.
Jangka Waktu 16 Mei 2023 sampai dengan 30 April 2024.
nn. PKS No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/20
Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar
No. AMF1D/C/23/0015 dan No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/20 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Addendum I Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar 2021 No. AMF1D/AND/23/0005 dan No. 002/PKS-IT/LGL-
BMI/VIII/21 tanggal 23 September 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Addendum II Perjanjian Kerjasama
Renewal Q-Radar 2022 No. AMF1D/ADN/23/0006 dan No. 003/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 tanggal 12 September 2022
sebagaimana terakhir diamandemen dengan Addendum III Perjanjian Kerjasama Renewal Q-Radar 2023 No. 006/PKS-
IT/LGL-BMI/VIIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 003/PKS-
IT/LGL-BMI/VIII/20”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah ini:
267
Page 287
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama
Perjanjian
b. PT Multipolar Technology, Tbk sebagai Pihak Kedua
Obyek Perjanjian a. Post implementasi local support akan dilakukan dengan lingkup waktu 7x5 hari kerja dan principle
support dapat dilakukan 7x24 jam dengan mengakses web support principle;
b. Remote support akan diberikan untuk mengidentifikasi masalah dan perbaikan masalah;
c. Onsite support akan terhitung jika masalah tidak terselesaikan dengan remote support;
d. Seluruh perangkat harus terjaga dan valid dari warranty & license agreement;
e. Respond dan resolve next business day or depend on IBM PMR;
f. Preventive Maintenance Health Check dan Corrective Maintenance.
Jangka Waktu 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024.
oo. PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022
Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Support dan
Maintenance Data Loss Prevention (DLP) No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 No. AMF1D/C/22/0288 tanggal 12 Agustus
2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022”) sebagaimana lebih
lanjut dijabarkan dibawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Pihak Pertama
Perjanjian
b. PT Multipolar Technology, Tbk. sebagai Pihak Kedua
Obyek Perjanjian a. Memberikan support sebanyak 8 (delapan) insiden/kejadian, secara onsite 8x5x4 software
service maintenance.
b. Unlimited support melalui email atau phone oleh technical support team untuk perbaikan software,
bug reporting, documentation clarification dan technical guidance.
c. Coverage 8 (delapan) jam sehari, 5 (lima) hari seminggu – 4 (empat) jam onsite response in
Jakarta area.
Jangka Waktu 5 Agustus 2022 sampai dengan 4 Agustus 2023
Catatan Perjanjian ini telah habis masa berlakunya, namun Perseroan telah melakukan proses perpanjangan
atas perjanjian ini dengan mengirimkan Purchase Order No. 0382/PO/UMP/VIII/2023 tertanggal 3
Agustus 2023 kepada PT Multipolar Technology Tbk dan berdasarkan surat elektronik (email)
tertanggal 25 September 2023, Draf Addendum I dari PKS No. 002/PKS-IT/LGL-BMI/VIII/2022 sedang
dalam tahap penelaahan oleh PT Multipolar Technology.
pp. PKS No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023
Perseroan dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penjaminan
Kredit No. 037/SPK-PKS/VIII/2023 No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat di bawah
268
Page 288
tangan dan bermeterai cukup (“PKS No. 001/PKS-RISK/LGL-BMI/VIII/2023”) sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dibawah
ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. PT Sinarmas Penjaminan Kredit sebagai Pihak Pertama
Perjanjian
b. Perseroan sebagai Pihak Kedua
Obyek Perjanjian Pihak Pertama menjamin risiko gagal bayar dari nasabah/debitur Pihak Kedua atas fasilitas
pembiayaan/fasilitas kredit yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada nasabah/debiturnya.
Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal berakhirnya sertifikat penjaminan.
qq. Kontrak BCG 2023
Perseroan dan PT BCG Consulting Indonesia telah membuat dan menandatangani Kontrak Kerjasama Gearing Up for Growth
tanggal 5 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Kontrak BCG 2023”) sebagaimana lebih lanjut
dijabarkan dibawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai BMI
Perjanjian
b. PT Boston Consulting Indonesia sebagai BCG
Obyek Perjanjian a. BCG akan mendukung BMI dalam melanjutkan transformasinya berdasarkan program dengan
mendorong inisiatif berikut:
i. Negative earning assets: pencepatan penyelesaian cessie (misal: jual, kembangkan),
pelonggaran pinjaman (misal penanganan akrua) dan komunikasi yang jelas dengan OJK,
mengidentifikasi kemenangan cepat (misalnya sekuritisasi aset yang dipilih) dan mendorong
menuju hasil yang terukur;
ii. Organisasi & KPI: perencanaan tenaga kerja strategis desain kantor pusat N-3 dan cabang;
iii. Teknologi pemeriksaan keamanan siber, IT sebagai katalis pertumbuhan bisnis, peninjauan
infrastruktur/arsitektur sistem inti;
iv. Banking as a service: percepatan pembangunan BaaS untuk menghadirkan MVP yang siap
pasar pada akhir tahun.
b. BCG akan mendukung activist transformation management BMI sebagai mitra pemikiran untuk
memastikan sukses pelaksanaan pelacakan inisiatif, rencana komunikasi, dan aktivitas
manajemen perubahan yang diperlukan.
Jangka Waktu 9 Januari 2023 sampai dengan 5 Januari 2024
rr. Akta PPAS No. 1/2022
Perseroan dan PT Adimitra Jasa Korpora telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 1
tanggal 1 Desember 2022, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Akta Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No.
269
Page 289
146 tanggal 15 Desember 2022, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Akta Addendum Kedua Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 4 tanggal 5 Januari 2023 sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Addendum Ketiga Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No.
40 tanggal 5 Oktober 2023 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Addendum Keempat Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 146 tanggal 25 Oktober 2023 yang seluruhnya dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.H., notaris di Jakarta Pusat, (“Akta PPAS No. 1/2022”), sebagaimana
lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Jenis Perjanjian Perjanjian Kerja Sama
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Emiten.
Perjanjian
b. PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek.
Penunjukkan Perseroan dengan ini menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan pengelolaan
administrasi saham dan sebagai agen pelaksanaan dalam rangka Penawaran Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV untuk kepentingan Perseroan dan PT Adimitra
Jasa Korpora menerima penunjukan tersebut dan bersedia melakukan tugas yang dipercayakan
kepadanya oleh Perseroan berdasarkan Akta PPAS No. 1/2022 ini dan dengan memperhatikan
peraturan di bidang Pasar Modal, peraturan Bursa Efek Indonesia, peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berlaku.
Jangka Waktu Akta PPAS No. 1/2022 berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta PPAS No. 1/2022 ini yaitu
tanggal perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban para pihak
berdasarkan Akta PPAS No. 1/2022 ini telah diselesaikan.
4. Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Kreditur dengan Pihak Ketiga
a. Surat Utang No. 46/2016
Perseroan dan PT Sapta Cipta Prima telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 46 tanggal 14 November
2016 yang dibuat di hadapan Adi Utama Soegiarto Hanafi SH., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian Nomor 382/Pers/AOO/XI/2017 tanggal 22 November 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian Nomor 427/Pers/AOO/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian Nomor 077/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
Nomor 078/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
0079/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
0467/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
0540/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
0551/Pers/AOO/XI/2023 tanggal 21 November 2023 (“Surat Utang No. 46/2016”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan
sebagai berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Sapta Cipta Prima sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.
Nilai Pinjaman Pinjaman yang diberikan sampai jumlah setinggi-tingginya Rp410.084.000.000 (empat ratus sepuluh
miliar delapan puluh empat juta rupiah) terdiri dalam bentuk fasilitas:
270
Page 290
a. Pinjaman Tetap On Demand I sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah);
dan
b. Pinjaman tetap On Demand II sebesar Rp60.084.000.000 (enam puluh miliar delapan puluh
empat juta Rupiah).
Sisa Nilai Rp410.084.000.000,00 (empat ratus sepuluh miliar delapan puluh empat juta Rupiah)
Pinjaman
Tanggal Nilai 30 Juni 2022
Sisa Pinjaman
Tujuan Tambahan modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 14 November 2023 - 14 November 2024.
Bunga dan a. Debitur wajib membayar bunga sebesar 5,5% pa (lima koma lima persen per tahun). Suku bunga
Provisi tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat suku bunga yang
berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.
b.
c. Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah
fasilitas tersebut.
b. Surat Utang No. 26/2021
Perseroan dan PT Modernland Realty Tbk telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 26 tanggal 11 Mei
2021 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta SH., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh
Persesuaian Nomor 129/Pers/AOO/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 (“Surat Utang No. 26/2021”), sebagaimana lebih lanjut
dirincikan sebagai berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Modernland Realty Tbk sebagai Debitur.
c. PT Mitra Sindo Sukses dan Tuan Luntungan Honoris sebagai Pemberi Jaminan.
Nilai Pinjaman Jumlah Pinjaman adalah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dalam bentuk
fasilitas pinjaman tetap on demand (PTX-OD).
Sisa Nilai Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah)
Pinjaman
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu 27 Mei 2022 sampai dengan 27 Mei 2023
Bunga dan a. Debitur wajib membayar bunga sebesar 12% pa (dua belas persen) per tahun. Besarnya suku
Provisi bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat suku bunga
yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Debitur diwajibkan membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen per tahun) yang dihitung dari
jumlah fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas
setelah penandatanganan Surat Utang No. 26/2021.
271
Page 291
Catatan Surat Utang No. 26/2021 telah jatuh tempo, namun Perseroan telah mengirimkan surat elektronik
(email) kepada PT Modernland Realty Tbk tanggal 20 September 2023 untuk melakukan
penandatanganan perpanjangan Surat Utang No. 26/2021 dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan, Perseroan dan PT Modernland Realty Tbk belum bisa melakukan penandatanganan
perpanjangan Surat Utang No. 26/2021 karena perwakilan PT Modernland Realty Tbk sedang berada
di luar negeri dan Para Pihak berkomitmen untuk segera melakukan penandatanganan perpanjangan
Surat Utang No. 26/2021 saat perwakilan PT Modernland Realty Tbk sudah kembali ke Indonesia.
c. Surat Utang No. 33/2016
Perseroan dan PT Sempurna Anugerah Persada telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 33 tanggal 8
Desember 2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta SH., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Persesuaian Nomor 400/Pers/AOO/XII/2017 tanggal 8 Desember 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian Nomor 008/PERS/AOO/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
Nomor 033/Pers/AOO/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
034/Pers/AOO/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
0068/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 7 April 2022 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
0529/Pers/AOO/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
0543/Pers/AOO/XI/2023 tanggal 6 November 2023 (“Surat Utang No. 33/2016”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai
berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Sempurna Anugerah Persada sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.
Nilai Pinjaman Jumlah pinjaman adalah Rp284.855.000.000 (dua ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus
lima puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Pinjaman Tetap on Demand I (“PTX-OD I”) sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh
miliar rupiah); dan
b. Pinjaman Tetap on Demand II (“PTX-OD II”) sebesar Rp54.855.000.000 (lima puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).
Sisa Nilai Rp228.850.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
Pinjaman
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu a. PTX-OD I terhitung mulai tanggal 9 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal 9 Desember
2024;
b. PTX-OD II terhitung mulai tanggal 10 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 9
Desember 2024.
Bunga dan a. Debitur wajib membayar bunga sebesar 9% pa (sembilan persen per tahun), terdiri dari 2% cash
Provisi dan 7% ditangguhkan. Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur
sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Debitur diwajibkan membayar provisi untuk PTX-OD I sebesar 1% pa (satu persen per tahun) dan
untuk PTX-OD II sebesar 0% pa (nol persen pertahun) yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut.
Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatanganan
Surat Utang No. 33/2016.
272
Page 292
d. Surat Utang No. 36/2014
Perseroan dan PT Prima Karyatama Abadi telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 36 tanggal 17
Februari 2014 yang dibuat di hadapan Handi Putranto Wilamarta, S.H., sebagai pengganti dari Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan sebagaimana kemudian diubah oleh Persesuaian Nomor 039/Pers/MTO/II/2015 tanggal 18 Februari 2015
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 21 tanggal 12 Maret 2015 sebagaimana kemudian diubah
oleh Persesuaian Nomor 086/Pers/MTO/IV/2015 tanggal 1 April 2015 sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian Nomor 061/Pers/AOO/III/2016 tanggal 2 Maret 2016 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
Nomor 097/Pers/AOO/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
089/Pers/AOO/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
0135/Pers/AOO/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
165/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
0128/Pers/AOO/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
0235/Pers/AOO/IV/2023 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Surat Utang No.
36/2014”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Prima Karyatama Abadi sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.
Nilai Pinjaman Fasilitas pinjaman senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas:
a. Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas mliar Rupiah).
b. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar
Rupiah).
Sisa Nilai Rp69.783.249.778,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat
Pinjaman puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah)
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu 12 (dua belas) bulan lamanya terhitung mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret
2024.
Bunga dan a. Debitur wajib membayar bunga sebesar 12% pa (dua belas persen per tahun) untuk fasilitas
Provisi Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan untuk fasilitas Pinjaman Tetap on Demand (PTX-OD).
Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur sesuai dengan tingkat
suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Debitur wajib membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen per tahun) yang dihitung dari jumlah
fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
penandatanganan Surat Utang No. 36/2014.
e. Surat Utang No. 49/2016
Perseroan dan PT Taman Harapan Indah telah membuat dan menandatangani Akta Surat Hutang No. 49 tanggal 5 Agustus
2016 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diubah oleh Persesuaian
Nomor 261/Pers/AOO/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
114 tanggal 24 Oktober 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 307/Pers/AOO/VIII/2018
tanggal 9 Agustus 2018 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0239/Pers/AOO/VIII/2019 tanggal
273
Page 293
13 Agustus 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 160/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 30 Juli
2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0100A/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 27 April 2022
sebagaimana kemudianr diamendemen oleh Persesuaian Nomor 0273/Pers/AOO/IX/2022 tanggal 1 September 2022
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 20 tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Sunarni,
S.H., notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No. 0058/Pers/AOO/II/2023 tanggal 22
Februari 2023 (“Surat Utang No. 49/2014”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Taman Harapan Indah sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.
Nilai Pinjaman Fasilitas pinjaman senilai Rp434.000.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat miliar Rupiah) dalam
bentuk fasilitas:
a. Pinjaman Tetap On Demand I (PTX-OD I) sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh
miliar Rupiah).
b. Pinjaman Tetap On Demand II (PTX-OD II) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah).
c. Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah).
d. Pinjaman Tetap On Demand III (PTX-OD III) sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah).
Sisa Nilai Rp432.025.835.994,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh
Pinjaman lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat Rupiah)
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2024.
Bunga dan a. Debitur wajib membayar bunga sebesar:
Provisi
i. 12% pa (dua belas persen per tahun) untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK),
Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) I, dan Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) II;
ii. 10 % pa (sepuluh persen per tahun) untuk fasilitas Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD)
III.
Besarnya suku bunga dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat
suku bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Debitur diwajibkan membayar provisi sebesar 1% pa (satu persen) yang dihitung dari jumlah
fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
penandatanganan Surat Utang No. 49/2014.
274
Page 294
5. Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Kreditur dengan Pihak Afiliasi
a. Surat Utang No. 0124/2013
Perseroan dan PT Anugerah Bina Persada telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 0124/SH/MTO/IV/2013
tanggal 2 Mei 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 145/Pers/MTO/V/2014 tanggal 30 Mei
2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.207/Pers/MTO/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 016/Pers/AOO/MTO/I2016 tanggal 13 Januari
2016sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.119/Pers/AOO/I/2016 tanggal 2 Mei 2016 Sebagaimana
kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 160/Pers/AOO/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Persesuaian No. 279/Pers/AOO/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Persesuaian No. 201/Pers/AOO/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian
No. 143/Pers/AOO/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
231/Pers/AOO/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor
0164/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
0378/Pers/AOO/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Surat Utang No. 0124/2013”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan
sebagai berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Anugerah Bina Persada sebagai Debitur.
c. PT Sejahteraraya Anugrahjaya sebagai Pemberi Jaminan.
Bentuk PT Sejahteraraya Anugrahjaya dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
Hubungan
Afiliasi
Nilai Pinjaman Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Tetap
On Demand (PTX-OD).
Sisa Nilai Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar Rupiah)
Pinjaman
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu 15 Mei 2023 sampai dengan 15 Mei 2024.
Bunga dan a. Debitur wajib membayar bunga sebesar 5,5% (lima koma lima persen) per tahun. Besarnya suku
Provisi bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku
bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah
fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus setelah
penandatanganan Surat Utang No. 0124/2013.
b. Surat Utang No. 6/2017
Perseroan dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk telah membuat dan menandatangani Surat Hutang No. 6 tanggal 22
Desember 2017 yang dibuat di hadapan Nenden Dewi Anggraeni, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bogor, sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Persesuaian No. 104 tanggal 24 April 2018 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, Notaris di
Jakarta, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 66 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, Notaris di Jakarta, sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 139/Pers/AOO/V/2019
tanggal 21 Mei 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 275/Pers/AOO/IX/2019 tanggal 5
September 2019 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 093/Pers/AOO/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020
275
Page 295
sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 166/Pers/AOO/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana
kemudian diamendemen oleh Persesuaian No. 0149/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Akta Persesuaian No. 22 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian 0403/Pers/AOO/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023
(“Surat Utang No. 6/2017”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Sejahteraraya Anugrahjaya sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.
Bentuk PT Sejahteraraya Anugrahjaya dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
Hubungan
Afiliasi
Nilai Pinjaman Setinggi-tingginya Rp82.783.362.602,00 (delapan puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta
tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua Rupiah) yang terdiri dari fasilitas:
a. Pinjaman Tetap (PTX) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah);
b. Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar Rp17.783.362.602,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus
delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua Rupiah).
c. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).
Sisa Nilai Rp64.964.947.730,00 (enam puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus
Pinjaman empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah)
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu a. Tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap on
Demand (PTX-OD);
b. Tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap (PTX);
dan
c. Tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2024 untuk fasilitas Pinjaman Tetap
Angsuran (PTA).
Bunga dan Debitur wajib membayar:
Provisi
a. bunga untuk Pinjaman Tetap on Demand (PTX-OD) sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun,
bunga untuk Pinjaman Tetap (PTX) sebesar 12% (dua belas persen) per tahun dan bunga untuk
Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Besarnya suku bunga
tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga
yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. provisi sebesar 0% pa (nol persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut. Provisi
tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatangan Surat Utang
No. 6/2017.
c. Surat Utang No. 13/2021
276
Page 296
Perseroan dan PT Banua Multi Guna telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 13 tanggal 23 Desember
2021 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian Nomor 0256/Pers/AOO/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh
Persesuaian No. 0001/Pers/AOO/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (“Surat
Utang No. 13/2021”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:
Jenis Perjanjian Utang Piutang
Perjanjian
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Banua Multi Guna sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.
Bentuk PT Banua Multi Guna dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham pengendali.
Hubungan
Afiliasi
Nilai Pinjaman Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) berupa pemberian fasilitas Pinjaman Tetap
On Demand (PTX-OD).
Sisa Nilai Rp313.000.000.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah)
Pinjaman
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Tambahan modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu 29 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2023.
Bunga dan Debitur wajib membayar:
Provisi
a. Bunga untuk fasilitas tersebut sebesar 8% pa (delapan persen per tahun). Besarnya suku bunga
tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga
yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Provisi sebesar - % pa (nihil) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas tersebut. Provisi tersebut
dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah penandatangan Surat Utang No.
13/2021.
d. Surat Utang No. 09/2012
Perseroan dan PT Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 09 tanggal
15 Juni 2012 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian No. 20 tanggal 12 Juni 2013 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 23 tanggal 16 Juni
2014 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian Nomor 15 tanggal 18 Juni 2015 sebagaimana kemudian
diamendemen oleh Persesuaian No. 176/Pers/AGA/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 sebagaimana kemudian diamendemen
oleh Persesuaian No. 211/Pers/AGA/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian
No. 232/Pers/AGA/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 sbagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
162/Pers/AGA/V/2019 tanggal 14 Juni 2019 sebagaimana kemudian dimendemen oleh Persesuaian No. 36 tanggal 17 Juli
2019 yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian No. 109/Pers/AGA/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
0150/Pers/AGA/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
0289/Pers/AGA/IX/2022 tanggal 5 September 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
0351/Pers/AGA/II/2023 tanggal 18 Juli 2023 (“Surat Utang No. 09/2012”) sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai berikut:
277
Page 297
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan.
Bentuk Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas dimiliki oleh anggota keluarga terdekat pemegang saham
Hubungan pengendali.
Afiliasi
Nilai Pinjaman Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Rekening koran.
Sisa Nilai Fasilitas pinjaman rekening koran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) belum digunakan
Pinjaman oleh Debitur.
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Tambahan modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu Surat Utang No. 09/2012 berlaku sampai pada tanggal 18 Juni 2024.
Bunga dan Debitur wajib membayar:
Provisi
a. Bunga sebesar 10% pa (sepuluh persen per tahun). Besarnya suku bunga tersebut dapat diubah
sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku bunga yang berlaku pada
Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Provisi sebesar 0,5% pa (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas
tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika dan sekaligus lunas setelah
penandatangan Surat Utang No. 09/2012.
e. Surat Utang No. 64/2020
Perseroan dan PT Sejahtera Abadi Solusi telah membuat dan menandatangani Surat Hutang Nomor 64 tanggal 29 Juni 2020
yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamartha, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diamendemen oleh
Persesuaian No. 165/Pers/AOO/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana kemudian diamendemen oleh Persesuaian No.
0166/Pers/AOO/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 sebagaimana terakhir diamendemen oleh Persesuaian No.
0399/Pers/AOO/III/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Surat Utang No. 64/2020”), sebagaimana lebih lanjut dirincikan sebagai
berikut:
Pihak dalam a. Perseroan sebagai Kreditur.
Perjanjian
b. PT Sejahtera Abadi Solusi sebagai Debitur dan Pemberi Jaminan (Jaminan Perusahaan).
c. PT Fajar Kharisma Nusantara sebagai Pemberi Jaminan (Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 1887/Citaringgul).
Bentuk PT Sejahtera Abadi Solusi dan PT Fajar Kharisma Nusantara dimiliki oleh anggota keluarga terdekat
Hubungan pemegang saham pengendali.
Afiliasi
Nilai Pinjaman Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar Rupiah) dalam bentuk fasilitas Pinjaman Tetap
on Demand (“PTX-OD”).
Sisa Nilai Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar Rupiah)
Pinjaman
278
Page 298
Tanggal Nilai 30 Juni 2023
Sisa Pinjaman
Tujuan Modal kerja Debitur.
Penggunaan
Pinjaman
Jangka Waktu 30 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.
Bunga dan a. Debitur wajib membayar bunga sebesar 10% pa (sepuluh persen) per tahun. Besarnya suku
Provisi bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Kreditur secara sepihak, sesuai tingkat suku
bunga yang berlaku pada Kreditur dan ditetapkan oleh Kreditur.
b. Debitur wajib membayar provisi sebesar 0% pa (nol persen) per tahun. Untuk fasilitas PTX-OD
yang dihitung dari jumlah fasilitas-fasilitas tersebut. Provisi tersebut dibayar oleh Debitur seketika
dan sekaligus lunas setelah penandatanganan Surat Utang No. 64/2020.
6. Perjanjian Kredit Perseroan sebagai Debitur dengan Pihak Ketiga
a. Perjanjian Kredit No. 117/PK/CDU1/2023
Perseroan dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No.
117/PK/CDU1/2023 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Kredit No.
117/PK/CDU1/2023”), sebagaimana dirincikan sebagai berikut:
Para Pihak a. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank
b. Perseroan sebagai Debitur
Fasilitas Bank memberikan fasilitas kredit yaitu pinjaman berjangka maksimum sebesar Rp500.000.000.000
Kredit (lima ratus miliar rupiah) (“Pinjaman Berjangka”).
Nilai Pinjaman Per 30 Juni 2023, nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah)
Sisa Nilai Per 30 Juni 2023, sisa nilai pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah)
Pinjaman
Tujuan Pinjaman Berjangka yang diberikan Bank hanya dapat digunakan oleh Debitur untuk tujuan umum
Penggunaan perusahaan.
Fasilitas
Bunga Debitur wajib membayar suku bunga tetap/fixed kepada Bank sebesar 7% (tujuh persen).
Provisi Atas pemberian Pinjaman Berjangka oleh Bank, Debitur tidak dikenakan provisi
Denda a. Apabila Debitur lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang kepada Bank, baik
berupa jumlah pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran,
Debitur wajib membayar denda bunga sebesar 2% (dua persen) di atas suku bunga yang berlaku
atas pinjaman, yang wajib dibayar seketika dan sekaligus atas jumlah yang terhutang sejak
tanggal jumlah yersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah tersebut dibayar
lunas seluruhnya oleh Debitur.
b. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah denda bunga di atas dengan pemberitahuan tertulis
kepada Debitur.
Jangka Waktu a. Bank memberikan jangka waktu Pinjaman Berjangka kepada Debitur selama 6 (enam) bulan
sejak tanggal penarikan pertama, tidak termasuk availability period (masa ketersediaan) sampai
dengan tanggal 30 September 2023.
279
Page 299
b. Debitur dapat mengajukan permohonan perpanjangan Pinjaman Berjangka secara tertulis
kepada Bank sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pinjaman
Berjangka.
b. Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922
Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922
tanggal 6 September 2022 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.
B.463/ARO/EB/0923 tanggal 6 September 2023 sebagaimana telah diperpanjang oleh Surat PT Bank Danamon Indonesia
Tbk No. B541/ARO/EB/1023 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“Perjanjian Kredit
No. 304/PK/EB/0922”), sebagaimana dirincikan sebagai berikut:
Para Pihak a. PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank
b. Perseroan sebagai Debitur
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas kredit berupa kredit uncommitted (revolving) dengan jumlah sebesar
Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah). (“Fasilitas Kredit”)
Nilai Pinjaman Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)
Sisa Nilai Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)
Pinjaman
Tujuan Fasilitas Kredit diberikan oleh Bank kepada Debitur dengan tujuan penggunaan untuk pembiayaan
Penggunaan umum.
Fasilitas
Bunga Debitur berkewajiban untuk membayar bunga fixed rate sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh puluh
persen) per tahun.
Provisi Nihil
Denda a. Dalam hal Debitur tidak atau lalai membayar lunas suatu hutang pokok, bunga atau lain-lain
jumlah uang yang wajib untuk dibayarkan (“Jumlah Uang Terhutang”) berdasarkan Perjanjian
Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini atau bukti penerimaan uang, maka (dengan tidak mengurangi
kewajiban Debitur untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarkannya itu berikut
bunga yang berlaku pada saat itu), maka Debitur berkewajiban untuk membayar denda atas
jumlah yang tidak atau lalai dibayar tersebut kepada Bank dengan besaran denda keterlambatan
sebesar 3% (tiga persen) per annum di atas suku bunga yang berlaku.
b. Denda keterlambatan akan dikenakan pada setiap keterlambatan pembayaran sejak tanggal
jatuh tempo hingga tanggal pembayaran tersebut telah diterima oleh Bank.
c. Perhitungan denda keterlambatan akan dihitung secara harian mulai dari hari dan tanggal jatuh
tempo jumlah uang yang wajib dibayar tersebut sampai dengan hari dan tanggal uang yang wajib
dibayar tersebut dibayar lunas sesuai dengan jumlah hari yang lewat dengan ketentuan jumlah
hari dalam satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari sebagai faktor pembagi tetap dan
denda tersebut wajib dibayar sekaligus secara lunas oleh Debitur seketika ditagih scara tertulis
oleh Bank.
Jangka Waktu a. Bank memberikan jangka waktu Fasilitas Kredit kepada Perseroan selama 11 (sebelas) bulan
sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 6 September 2024 (“Jangka Waktu”).
b. Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini berlaku dan mengikat Debitur sampai dengan seluruh
hutang telah dibayar secara penuh dan lunas oleh Debitur kepada Bank.
280
Page 300
c. Berdasarkan permohonan tertulis dari Debitur, atas pertimbangan Bank sendiri maka Bank dapat
memperpanjang Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang bersifat revolving melalui surat
pemberitahuan kepada Debitur yang dalam hal ini surat pemberitahuan tersebut merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit No. 304/PK/EB/0922 ini.
d. Pemberitahuan dari Bank kepada Debitur atau dengan dilaksanakannya perpanjangan Jangka
Waktu Fasilitas Kredit oleh Bank merupakan bukti final bahwa Fasilitas Kredit telah
diperpanjangan oleh Bank dan tidak tergantung pada penandatanganan oleh Debitur.
Sehubungan dengan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagai debitur dengan pihak ketiga di atas yang telah ditandatangani
secara sah oleh Perseroan dan mengikat Perseroan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan tertentu (negative covenants) yang
dapat merugikan pemegang saham publik, yang dapat menghambat perkembangan Perseroan merugikan pemegang saham
publik, yang dapat menghambat perkembangan PMHMETD XIV ini.
K. ASURANSI
Berikut adalah rincian pertanggungan asuransi Perseroan:
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
1. 161 Kantor PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp1.375.507.235,00 On Building:
Cabang dan Insurance 2023 – 15 Rp142.258.867.872,85
Kantor Cabang Indonesia Oktober 2024
Pembantu On Cont. + Office Equip
Perseroan yang (ATI):
terletak di Rp624.162.353.000,00
Mataram,
Manado, Jakarta On Fixtures + Renov:
Selatan, Jakarta Rp383.481.492.000,00
Pusat, Jakarta
Barat, Jakarta
Timur, Jakarta
Utara, Bogor,
Tangerang,
Cikarang,
Bandung,
Magelang,
Yogyakarta,
Denpasar,
Malang, Kediri,
Palu,
Tasikmalaya,
Kendari,
Semarang, Solo,
Surabaya,
Medan,
Pekanbaru,
Cirebon,
Lampung,
Purwokerto,
Jember,
Pekalongan,
Palembang,
Makassar,
281
Page 301
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
Maluku, Papua,
Balikpapan,
Pontianak,
Samarinda,
Banjarmasin,
Palangkaraya,
Lombok, Padang,
Batam, Tulung
Agung, Jambi,
Kupang, Bangka
Belitung,
Gorontalo,
Kalimantan, dan
Banyuwangi.
2. 161 Kantor PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp592.175.175,00 On Building:
Cabang dan Insurance 2023- Rp142.258.867.872,85
Kantor Cabang Indonesia 15 Oktober
Pembantu 2024 On Cont. + Office Equip
Perseroan yang (ATI):
terletak di Rp624.162.353.000,00
Mataram,
Manado, Jakarta On Fixtures + Renov:
Selatan, Jakarta Rp383.481.492.000,00
Pusat, Jakarta
Barat, Jakarta
Timur, Jakarta
Utara, Bogor,
Tangerang,
Cikarang,
Bandung,
Magelang,
Yogyakarta,
Denpasar,
Malang, Kediri,
Palu,
Tasikmalaya,
Kendari,
Semarang, Solo,
Surabaya,
Medan,
Pekanbaru,
Cirebon,
Lampung,
Purwokerto,
Jember,
Pekalongan,
Palembang,
Makassar,
Maluku, Papua,
Balikpapan,
Pontianak,
Samarinda,
Banjarmasin,
282
Page 302
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
Palangkaraya,
Lombok, Padang,
Batam, Tulung
Agung, Jambi,
Kupang, Bangka
Belitung,
Gorontalo,
Kalimantan, dan
Banyuwangi.
3. Bangunan di Jl. PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp1.219.683,44 Rp1.399.627.573,00
Raya Darmo No. Insurance 2023-
55-57, Keputran, Indonesia 15 Oktober
Kec. Tegalsari, 2024
Kota Surabaya,
Jawa Timur,
60265, Indonesia
4. Bangunan di Jl. PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp754.517,21 Rp1.399.627.573,00
Raya Darmo No. Insurance 2023-
55-57, Keputran, Indonesia 15 Oktober
Kec. Tegalsari, 2024
Kota Surabaya,
Jawa Timur,
60265, Indonesia
5. Bangunan, isi, PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp36.588.500,00 Rp21.505.000.000,00
dan mesin yang Insurance 2023-
terletak di Indonesia 15 Oktober
Mayapada Tower 2024
(Lantai B1, B2,
GF, Mezanine 1 &
2, Lt. 3, 5, 6, 7,
8), Jl. Jend.
Sudirman No.
355-373, Kel.
Jamika, Kec.
Bojongloa Kaler,
Kota Bandung,
Jawa Barat
6. Mayapada Tower PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp9.780.151,95 Rp21.505.000.000,00
(Lantai B1, B2, Insurance 2023-
GF, Mezanine 1 & Indonesia 15 Oktober
2, Lt. 3, 5, 6, 7, 2024
8), Jl. Jend.
Sudirman No.
355-373, Kel.
Jamika, Kec.
Bojongloa Kaler,
Kota Bandung,
Jawa Barat
283
Page 303
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
7. 192 bangunan PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp391.523.146,00 Rp348.518.635.550,00
dan mesin-mesin Insurance 2023-
Perseroan yang Indonesia 15 Oktober
terletak di 2024
Jakarta, Bali,
Tangerang, Jawa
Barat, Jawa
Tengah, Jawa
Timur,
Yogyakarta,
Samarinda,
Pontianak,
Sukabumi, Ujung
Berung,
Makassar,
Palembang,
Lampung,
Kalimantan
Tengah,
Sumatera Utara,
Kalimantan
Timur,
Tasikmalaya, dan
Sulawesi Tengah.
8. 192 bangunan PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp119.337.956,00 Rp348.518.635.550,00
dan mesin-mesin Insurance 2023-
Perseroan yang Indonesia 15 Oktober
terletak di 2024
Jakarta, Bali,
Tangerang, Jawa
Barat, Jawa
Tengah, Jawa
Timur,
Yogyakarta,
Samarinda,
Pontianak,
Sukabumi, Ujung
Berung,
Makassar,
Palembang,
Lampung,
Kalimantan
Tengah,
Sumatera Utara,
Kalimantan
Timur,
Tasikmalaya, dan
Sulawesi Tengah.
9. 57 bangunan PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp46.797.295,00 On Building:
beserta isinya Insurance 2023- Rp3.547.870.000,00
milik Perseroan Indonesia 15 Oktober
yang terletak di 2024 On Cont. + Office Equip
Jakarta, Bogor, (ATI):
Bekasi, Rp20.198.478.000,00
284
Page 304
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
Tangerang,
Depok, Bandung, On Fixtures + Renov:
Sukabumi, Rp19.375.100.000,00
Yogyakarta,
Sleman, Gianyar,
Denpasar,
Tabanan, Malang,
Kab.
Tulungagung,
Kediri,
Semarang,
Kudus,
Purwodadi,
Salatiga, Jepara,
Boyolali, Solo,
Wonogiri, Medan,
Metro Lampung,
Lampung,
Pekanbaru,
Cirebon,
Prabumulih,
Palembang,
Madiun, Magetan,
Magelang,
Sukoharjo, dan
Karanganyar.
10. 57 bangunan PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp473.887.025,00 On Building:
beserta isinya Insurance 2023- Rp3.547.870.000,00
milik Perseroan Indonesia 15 Oktober
yang terletak di 2024 On Cont. + Office Equip
Jakarta, Bogor, (ATI):
Bekasi, Rp20.198.478.000,00
Tangerang,
Depok, Bandung, On Fixtures + Renov:
Sukabumi, Rp19.375.100.000,00
Yogyakarta,
Sleman, Gianyar,
Denpasar,
Tabanan, Malang,
Kab.
Tulungagung,
Kediri,
Semarang,
Kudus,
Purwodadi,
Salatiga, Jepara,
Boyolali, Solo,
Wonogiri, Medan,
Metro Lampung,
Lampung,
Pekanbaru,
Cirebon,
Prabumulih,
Palembang,
285
Page 305
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
Madiun, Magetan,
Magelang,
Sukoharjo, dan
Karanganyar.
11. Bangunan di Jl. PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp347.263.500 Rp267.000.000.000
Palem Raya, RT Insurance 2023-
005 RW 001, Indonesia 15 Oktober
Langenharjo, 2024
Grogol, Kab.
Sukoharjo, Solo,
Jawa Tengah,
57552
12. Bangunan di Jl. PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp126.248.242,50 Rp267.000.000.000
Palem Raya, RT Insurance 2023-
005 RW 001, Indonesia 15 Oktober
Langenharjo, 2024
Grogol, Kab.
Sukoharjo, Solo,
Jawa Tengah,
57552
13. Bangunan di Jl. PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp32.534.901,00 Rp26.742.000.000
By Pass Ngurah Insurance 2023-
Rai No. 40X, Indonesia 15 Oktober
Kuta, Badung - 2024
Bali
14. Bangunan di Jl. PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp13.872.996,30 Rp26.742.000.000
By Pass Ngurah Insurance 2023-
Rai No. 40X, Indonesia 15 Oktober
Kuta, Badung - 2024
Bali
15. 235 unit PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp42.446.876,00 Kecelakaan diri terhadap
kendaraan roda Insurance 2023- pengemudi:
dua Indonesia 15 Oktober Rp2.350.000.000,00
2024
Kendaraan bermotor:
Rp1.910.408.100,00
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp2.350.000.000,00
16. 387 unit mobil PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp1.648.574.678,00 Kecelakaan diri terhadap
Insurance 2023- pengemudi:
Indonesia 15 Oktober Rp3.870.000.000,00
2024
Kendaraan bermotor:
Rp85.424.464.937,00
Kecelakaan diri terhadap
penumpang:
Rp3.870.000.000,00
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp19.737.000.000,00
286
Page 306
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
17. 198 unit mobil PT Sompo Perseroan 15 Oktober Rp196.062.974,00 Kecelakaan diri terhadap
Insurance 2023- pengemudi:
Indonesia 15 Oktober Rp1.980.000.000,00
2024
Kendaraan bermotor:
Rp22.512.625.000,00
Kecelakaan diri terhadap
penumpang:
Rp1.980.000.000,00
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp10.098.000.000,00
18. Uang Perseroan PT Sompo Perseroan 17 September Rp952.220.269
pada 148 Kantor Insurance 2023 – 17
Cabang Utama, Indonesia September a. Total pertanggungan
Kantor Cabang 2024
cash in transit:
Pembantu, Kantor Rp138.900.000.000;
Kas, dan
Mayapada Mitra b. Total pertanggungan
Usaha yang cash in counter/cashier
terletak di Jakarta, box & cash in counter:
Bogor, RP398.350.000.000
Tangerang,
Cikarang, c. Total pertanggungan
Bandung, Solo, cash in ATM:
Semarang, Rp11.395.000.000.
Yogyakarta,
Surabaya, d. Total pertanggungan
Denpasar, cash in customer’s
Medan, possession sebesar
Pekanbaru, Rp100.000.000,00 untuk
Palembang, setiap kejadian dan
Lampung, maksimum
Makasar, Rp1.000.000.000 secara
Kalimantan Timur, keseluruhan untuk
Malang, semua lokasi dan dalam
Pontianak, satu periode polis.
Mataram, Palu,
Kediri, Cirebon, e. Total pertanggungan
Manado, fidelity guarantee
Banjarmasin, (jaminan atas
Kendari, penipuan/ketidakjujuran:
Purwokerto, Rp2.000.000.000 (dua
Magelang, miliar rupiah) secara
Tasikmalaya, keseluruhan untuk
Jember, semua lokasi
Tulungagung,
Palangkaraya,
287
Page 307
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
Jambi,
Pekalongan,
Pematangsiantar,
Jayapura, Ambon,
NTB, Batam, dan
Padang.
19. kecelakaan diri PT Sompo Perseroan 10 Agustus Rp91.912.500 a. Kecelakaan diri
(kematian, cacat Insurance 2023- Rp30.000.000 per orang
tetap total, dan Indonesia 10 Agustus
cacat) dan biaya 2024 b. Biaya pengobatan
pengobatan pada Rp3.000.000 per orang
sejumlah
karyawan di 136
Kantor Cabang
Utama, Kantor
Cabang
Pembantu, Kantor
Cabang Utama,
Kantor Cabang
Pembantu, Kantor
Kas, dan
Mayapada Mitra
Usaha yang
terletak di Jakarta,
Bekasi,
Tangerang,
Surabaya,
Malang, Kediri,
Jember,
Tulungagung,
Sidoarjo,
Banyuwangi,
Sukoharjo,
Karanganyar,
Klaten, Bali, Nusa
Tenggara Barat,
Semarang,
Salatiga,
Magelang,
Yogyakarta,
Bandung, Bogor,
Cirebon,
Tasikmalaya,
Batam, Padang,
Medan,
Palembang,
Pekan Baru,
Bandar Lampung,
Jambi, Pematang
Siantar,
Makassar,
Manado, Palu,
Kendari,
288
Page 308
No. Objek Nama Nama Jangka Jumlah Nilai
Asuransi Penanggung Tertanggung Waktu Premi Pertanggungan
Balikpapan,
Pontianak,
Samarinda,
Banjarmasin,
Palangkaraya,
Ambon, Jayapura,
Depok, Binjai.
20. Perbankan PT Sompo Perseroan 17 September Rp18.030.000 Rp2.000.000.000
komersial dan Insurance 2023 -17
semua kegiatan Indonesia September
lain yang 2024
dilakukan oleh
Tertanggung.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas risiko
kebakaran dan risiko lainnya atas Aset Tetap Perseroan.
L. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan terdiri atas (i) harta tidak bergerak, berupa tanah, bangunan dan satuan rumah susun yang
dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan; dan (ii) harta bergerak, berupa kendaraan bermotor dan kekayaan intelektual. Adapun
keterangan tentang Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Tanah
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
i. Provinsi DKI Jakarta
(1) Jl. Salemba 1597 Persero 129 28 HGB Kantor 24 - Aset ini
Raya No. 69 an Septembe Pertanah Novemb diperuntukkan
Kecamatan r 2001 an er 2051 sebagai
Senen Kotamad Kantor
Kotamadya ya Cabang
Jakarta Pusat Jakarta Pembantu
Propinsi DKI Pusat Salemba.
Jakarta
- Telah terdapat
Izin
Mendirikan
Bangunan
(“IMB”) No.
00611/IMB/19
98 tanggal 27
Januari 1998.
(2) Petojo Utara, 142 Persero 1475 30 Juni HGB Kantor 29 Juni - Aset ini
Jl. Balik an 2004 Pertanah 2024 diperuntukkan
Papan an sebagai
No. 2 AB, Kotamad Kantor
289
Page 309
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Gambir, ya Cabang
Jakarta Jakarta Pembantu
Pusat, Pusat Balikpapan
DKI Jakarta. Raya.
- Telah terdapat
IMB No.
5831/IMB/198
3 tanggal 3
Mei 1983.
(3) Petojo Utara, 42 Persero 1476 30 Juni HGB Kantor 29 Juni - Aset ini
Jl. Balik an 2004 Pertanah 2024 diperuntukkan
Papan, an sebagai
Gambir, Kotamad Kantor
Jakarta ya Cabang
Jakarta Pembantu
Pusat,
Pusat Balikpapan
DKI Jakarta.
Raya.
- Telah terdapat
IMB No.
5831/IMB/198
3 tanggal 3
Mei 1983.
(4) Jl. KH. M. 67 Persero 2459 24 HGB Kantor 23 - Aset ini
Mansyur an Septembe Pertanah Septem diperuntukkan
RT.001/02 r 2007 an ber sebagai
No. 24 A, Kotamad 2027 Kantor
Kelurahan ya Cabang
Tanah Sereal, Jakarta Pembantu
Kecamatan Barat Jembatan
Tambora, Lima.
Jakarta Barat,
DKI Jakarta - Telah terdapat
IMB No.
9964/IMB/199
2 tanggal 19
Oktober 1992.
(5) Jl. 126 Persero 892 25 HGB Kantor 08 - Aset ini
Percetakan an Oktober Pertanah Oktober diperuntukkan
Negara No. 2019 an Kota 2039 sebagai
167-CB, Administr Kantor
Kelurahan asi Cabang
Rawasari, Jakarta Percetakan
Kecamatan Pusat Negara.
Cempaka
Putih, - Telah terdapat
Kota IMB No.
13954/IMB/19
290
Page 310
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Administrasi, 93 tanggal 1
Provinsi DKI Desember
Jakarta 1993.
(6) Jl. Pluit 129 Persero 3804 31 HGB Kantor 27 - Aset ini
Karang No. an Desember Pertanah Desemb diperuntukkan
7 Blok B 1990 an er 2030 Sebagai
VIII Utara Kotamad Kantor
Kav. ya Cabang
Jakarta Pembantu
No. 4,
Utara Muara Karang.
Propinsi
Daerah - Telah terdapat
Khusus IMB No.
Ibu Kota 03260/IMB/19
Jakarta, 87 tanggal 01
Kabupaten/ Desember
Kotamadya 1987.
Wilayah
Jakarta
Utara,
Kecamatan
Penjaringan,
Desa/Kelura
han Pluit,
Peta
Muara
Karang.
(7) Jl. Panglima 345 Persero 1071 08 HGB Kantor 06 - Aset ini
Polim Raya, an Agustus Pertanah Agustus diperuntukkan
Kebayoran 1996 an 2036 sebagai
Baru, Kotamad Kantor
Jakarta ya Cabang
Selatan, Jakarta Pembantu
DKI Jakarta. Selatan Panglima
Polim.
- Telah terdapat
IMB No.
8393/IMB/199
5 tanggal 25
Juli 1995.
ii. Provinsi Jawa Barat
(8) Jl. M.H, 85 Persero 5604 19 April HGB Kantor 05 Mei - Aset ini
Thamrin Ruko an 1999 Pertanah 2043 diperuntukkan
Plaza an sebagai
Menteng Kabupate Kantor
Blok A No.8, n Bekasi Cabang
Pembantu
Lippo
291
Page 311
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Cikarang. Thamrin
Desa Cibatu, Cikarang.
Kecamatan
Lemahabang, - Telah terdapat
Kabupaten IMB No.
Bekasi, 503/2171/C/D
Propinsi Jawa B tanggal 18
Barat Desember
1999.
(9) Jalan Veteran 217 Persero 00317 23 HGB Walikota 06 - Aset ini
No. 37, an Agustus Madya Novemb diperuntukkan
Kelurahan 1988 KDH er 2047 sebagai
Kebon Tingkat II Kantor
Pisang, Bandung Cabang
Kecamatan Veteran.
Sumur
- Telah terdapat
Bandung, IMB No.
Kotamadya 503/644.2/SI4
Bandung, 239-DPB
Propinsi Jawa tanggal 23
Barat Maret 1990.
(10) Jl. Raya Tajur 82 Persero 211 05 April HGB Kantor 13 Mei - Aset ini
No. 67, an 2005 Pertanah 2037 diperuntukkan
Kecamatan an Kota sebagai
Bogor Timur, Bogor Kantor
Kota Bogor, Cabang Tajur.
Kelurahan
Tajur, - Telah terdapat
Propinsi Jawa IMB No. 644.2
Barat. – 697 Tahun
2004 tanggal
14 September
2004.
(11) Jl. Sutisna 325 Persero 00148 14 Maret HGB Kantor 15 - Aset ini
Sanjaya No. an 2012 Pertanah Novemb diperuntukkan
57 A, an Kota er 2049 sebagai
Kelurahan Tasikmal Kantor
Lengkongsari aya Cabang
Kecamatan Sutisna
Tawang, Kota Senjaya.
Tasikmalaya,
Provinsi Jawa - Telah terdapat
Barat IMB No/
648/Kep.0917/
IMB/DPMPTS
P/2020
292
Page 312
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
tanggal 13
April 2020.
(12) Jalan Wibawa 224 Persero 3159 11 HGB Kantor 27 - Aset ini
Mukti II No. an Oktober Pertanah Oktober diperuntukkan
10, Kota 2016 an Kota 2046 sebagai
Bekasi, Bekasi Kantor
Kecamatan Cabang
Jati Asih, Fungsional
Jatiasih.
Kelurahan
Jati Luhur,
- Telah terdapat
Provinsi Jawa IMB No.
Barat 503/0265/RE/
BPPT.I/2014
tanggal 24
Januari 2014.
(13) Jalan Patriot 100 Persero 6985 07 Mei HGB Kantor 23 - Aset ini
Raya No. 1, an 2013 Pertanah Maret diperuntukkan
Kota Bekasi, an Kota 2045 sebagai
Kecamatan Bekasi Kantor
Bekasi Barat, Fungsional
Kelurahan Pasar Baru
Kranji.
Jakasampurn
a, - Telah terdapat
Provinsi Jawa IMB
Barat No.503/2604/
RE/BPPT.I/20
13 tanggal 28
Agustus 2013.
iii. Provinsi Banten
(14) Komplek 40 Persero 10466 22 HGB Kantor 01 - Aset ini
Ruko Market an Februari Pertanah Agustus diperuntukkan
Place Bumi 2007 an 2031 sebagai
Serpong Kabupate Kantor
Damai Sektor n Cabang
Blok R No. Tangeran Pembantu
80, g Golden
Jl. Ir. Sutopo, Madrid.
BSD,
Tangerang, - Telah terdapat
Banten IMB No.
644.2/144-
DTRB/2004
tanggal 4
Februari 2004.
(15) Ruko Golden 75 Persero 02956 17 HGB Kantor 05 Mei - Aset ini
Madrid 2 Blok an November Pertanah 2039 diperuntukkan
G No.2 2009 an sebagai
Sektor Kabupate Kantor
n Cabang
293
Page 313
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
XIV, Bumi Tangeran PembantuGol
Serpong g den Madrid.
Damai
Tangerang - Telah terdapat
Selatan IMB No.
664.2/620-
DBP/2006
tanggal 20
April 2006.
(16) Perumahan 80 Persero 01779 30 April HGB Kantor 15 - Aset ini
Bintaro Jaya an 2010 Pertanah Maret diperuntukkan
Jl. Bintaro an 2040 sebagai
Utama V, Kabupate Kantor
Sektor 5 n Cabang
Blok EA-1 Tangeran Pembantu
g Bintaro.
No. 25 C,
Propinsi - Telah terdapat
Banten, Kota IMB No.
Tangerang 644.2/667-
Selatan, BP2T/2010
Kecamatan tanggal 17
Pondok Aren, Juni 2010.
Kelurahan
Jurangmang
Timur.
iv. Provinsi Jawa Timur
(17) Jl. Pemuda 971 Persero 515 22 Juli HGB Kantor 12 Juli - Aset ini
(Gubernur an 1992 Pertanah 2032 diperuntukkan
Suryo) No. an sebagai
10, Embong Kotamad Kantor
Kaliasin, ya Cabang
Surabaya Pemuda
Genteng,
Surabaya.
Surabaya,
Jawa Timur. - Telah terdapat
IMB No.
188/266-
95/402.5.09/1
995 tanggal 27
Juni 1995.
(18) Jl. Jend. 206 Persero 234 15 HGB Kantor 14 - Aset ini
Basuki an Agustus Pertanah Agustus diperuntukkan
Rachmad 1991 an 2031 sebagai
111, Kotamad Kantor
Kelurahan ya Cabang
Orooro Dowo, Malang Basuki
Kota Malang, Rachmad.
Jawa Timur.
294
Page 314
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
- Telah terdapat
IMB No.
640/2230/35.7
3.314/2008
tanggal 03
September
2008.
(19) Jl. Hayam 167 Persero 217 29 April HGB Kantor 02 - Aset ini
Wuruk No. 23 an 2009 Pertanah Novemb diperuntukkan
B-C an Kota er 2029 sebagai
Kota Kediri, Kediri Kantor
Kecamatan 162 Persero 218 29 April HGB Kantor 02 Cabang
Kota Kediri, an 2009 Pertanah Novemb Hayam Wuruk.
Kelurahan an Kota er 2029
Dandangan, Kediri - Telah terdapat
IMB No. 391
Jawa Timur
Tahun 2006
tanggal 7 April
2006.
(20) Ruko Nirwana 145 Persero 36 09 HGB Kantor 18 - Aset ini
Plaza Blok an Septembe Pertanah Agustus diperuntukkan
A10 r 2011 an 2031 sebagai
Jl. Supriyadi, Kabupate Kantor
Tulungagun, n Cabang
Tulungag Supriyadi.
Jepun,
ung
Kecamatan
- Telah terdapat
Tulung
IMB No. 575
Agung, Tahun 1989
Kabupaten tanggal 18 Juli
Tulungagung, 1989.
Propinsi Jawa
Timur.
(21) Jl. Dewi 48 Persero 00133 21 HGB Kantor 25 Juli - Aset ini
Sartika No. B- an Septembe Pertanah 2038 diperuntukkan
18, r 1999 an Kota sebagai
Kabupaten Batu Kantor
SK. Kota Fungsional
Batu, Pasar Batu.
Kecamatan
Batu, - Telah terdapat
Kelurahan IMB No.
Temas, 647/209/452.4
Provinsi Jawa 30/1985
Timur tanggal 20
Nopember
1999.
(22) Jl. Pemuda 227 Persero 639 10 Maret HGB Kantor 23 - Aset ini
(Gubernur an 1999 Pertanah Desemb diperuntukkan
Suryo) No. 8, an er 2038 sebagai
Kotamad Kantor
295
Page 315
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Kotamadya ya Cabang
Surabaya, Surabaya Pemuda
Kecamatan Surabaya.
Genteng,
Kelurahan - Telah terdapat
Embong IMB No.
Kaliasin, 188/3743-
Propinsi Jawa 95/402.4.6/20
Timur 02 tanggal 07
Juni 2002.
(23) Jl. Raya 916 Persero 459 21 Maret HGB Kantor 22 - Aset ini
Darmo No. 55 an 1990 Pertanah Novemb diperuntukkan
– 57, an er 2041 sebagai
Kelurahan Kotamad Kantor
Keputran, ya Cabang
Kecamatan Surabaya Pembantu
Tegalsari, Darmo 57.
Kota
Surabaya, - Telah terdapat
Propinsi Jawa IMB No.
Timur 188/0316-
95/436.6.2/20
15 tanggal 30
Januari 2015.
v. Provinsi Jawa Tengah
(24) Jl. Dr. 478 Persero 194 25 HGB Walikota 05 Juni - Aset ini
Radjiman an Oktober Madya 2024 diperuntukkan
No.127, Solo. 1984 Surakart sebagai
a Kantor
Cabang Dr.
Radjiman.
- Telah terdapat
IMB No.
1798/84
tanggal 31
Desember
1984.
(25) Jl. Pemuda 134 Persero 00174 15 HGB Kantor 01 - Aset ini
Tengah No. an Desember Pertanah Novemb diperuntukkan
192, 2014 an er 2033 sebagai
Kecamatan Kabupate Kantor
Klaten n Klaten Cabang
Pembantu
Tengah,
Klaten.
Klaten, Jawa
Tengah - Telah terdapat
IMB No.
503.2/0587/PI
MB/VI/1997
296
Page 316
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
tanggal 7 Juni
1997.
(26) Jl. MT 1440 Persero 1285 24 Juli HGB Kantor 20 Juni - Aset ini
Haryono an 2001 Pertanah 2052 diperuntukkan
No. 647, an Kota sebagai
Wonodri, Semaran Kantor
Semarang g Cabang M.T.
Haryono dan
Selatan,
Kantor
Semarang,
Fungsional
Jawa Tengah. Pasar
Peterongan.
- Telah terdapat
IMB No. 644-
1/557/TAHUN
1991 tanggal
20 Juli 1992.
(27) Jl. Gang 135 Persero 02061 16 HGB Kantor 07 April - Aset ini
Pinggir an Desember Pertanah 2040 diperuntukkan
No.37, 1999 an Kota sebagai
Semarang Semaran Kantor
g Cabang
Pembantu
Gang Pinggir.
- Telah terdapat
IMB No.
641.6/119/BP
PT/I/2013
tanggal 22
Januari 2013.
(28) Ruko Gatsu 81 Persero 00341 01 HGB Kantor 10 - Aset ini
Plaza Kav.9, an Agustus Pertanah Novemb diperuntukkan
Jl. Gatot 2007 an Kota er 2043 sebagai
Subroto Semaran Kantor Kas
No.27, g Gatot Subroto
Semarang.
Semarang.
- Telah terdapat
IMB No.
648.1/104/200
6 tanggal 3
November
2006.
(29) Jl. Mr. Sutan 224 Persero 00385 18 HGB Kantor 18 - Aset ini
Syahrir Km. 4 an November Pertanah Februari diperuntukkan
No. B 11, 2008 an Kota 2040 sebagai
Kav. C (Jl. Semaran Kantor
Raya g Cabang
297
Page 317
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Kaligawe KM. Pembantu
4 Kaligawe.
No B.11),
Kelurahan - Telah terdapat
Muktiharjo IMB No.
Lor, 644.1/2544/20
Kecamatan 08 tanggal 13
Juli 2009.
Genuk,
Semarang,
Provinsi Jawa
Tengah.
(30) Jl. Brigjen 160 Persero 00244 15 HGB Kantor 29 - Aset ini
Sudiarto No. an Septembe Pertanah Desemb diperuntukkan
330 B (dahulu r 2011 an Kota er 2041 sebagai
Jl. Majapahit Semaran Kantor
No. 330 B), g Cabang
Semarang, Pembantu
Brigjen
Jawa Tengah
Sudiarto.
- Telah terdapat
IMB No.
644.1/1309/B
PPT/X/2011
tanggal 04
Oktober 2011.
(31) Komplek 420 Persero 00165 25 Maret HGB Kantor 26 - Aset ini
Ruko an 2011 Pertanah Januari diperuntukkan
Rejotumoto II an Kota 2032 sebagai
No. 12, Magelan Kantor
Jl. Jenderal g Cabang
Sudirman, Jenderal
Magelang, Sudirman.
Kecamatan
Magelang - Telah terdapat
Selatan, IMB No.
Kelurahan 644.1/268/02/
1991 tanggal
Magersari,
30 Desember
Propinsi Jawa
1991.
Tengah
(32) Jl. Palem 5083 PT 02133 02 HGB Kantor 21 Aset ini
Raya, RT. Maha Desember Pertanah Januari diperuntukkan
005 RW. 001, Properti 2021 an 2025 sebagai Kantor
Kelurahan Indonesi Kabupate Cabang Pembantu
Langenharjo, a n The Kahyangan.
Kecamatan Sukoharj
Grogol, o Aset ini diambil alih
Kabupaten oleh Perseroan
Sukoharjo, berdasarkan
Perjanjian
298
Page 318
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Provinsi Jawa Pengikatan Jual
Tengah Beli No.
006/PPJB/BMI-
PMI/II/2018
Tanggal 1 Maret
2018, yang dibuat
di bawah tangan.
Pada tanggal 18
Januari 2022,
Perseroan telah
melakukan serah
terima atas aset ini,
sebagaimana
dibuktikan dengan
Surat No.
001/MPI/BAST
FINAL GEDUNG
OFFICETOWER/P
ROJECT/I/2022.
Namun,
berdasarkan Surat
Keterangan tanggal
4 Agustus 2023
yang dibuat oleh
Muliani Santoso,
S.H., Notaris dan
PPAT di Jakarta,
menerangkan
bahwa:
i. Notaris telah
menerima
dokumen-
dokumen yang
diperlukan
untuk
melakukan
transaksi jual
beli Gedung
Mayapada
Solo,
sebagaimana
ternyata dalam
Sertifikat Hak
Guna
Bangunan No.
02133/Langen
harjo, terdaftar
atas nama PT.
299
Page 319
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Maha Properti
Indonesia,
Tbk; dan
ii. Untuk proses
pengurusan
transaksi jual
beli dari
pembuatan
akta jual beli
sampai
dengan balik
nama
Sertifikat untuk
terdaftar ke
atas nama PT.
Bank
Mayapada
Internasional,
Tbk dalam
jangka waktu
selambat-
lambatnya 3
(tiga) bulan
terhitung sejak
diterimanya
seluruh
kelengkapan
dokumen-
dokumen yang
terkait dengan
proses
pengurusan.
vi. Provinsi D.I. Yogyakarta
(33) Ruko Niaga 113 Persero 404 12 April HGB Kantor 30 - Aset ini
Utama Kav.3- an 2010 Pertanah Septem diperuntukkan
4, an Kota ber sebagai
Jl. Magelang Yogyakar 2035 Kantor
No.51, ta Cabang Jalan
Magelang.
Yogyakarta
- Telah terdapat
IMB No.
0397/TR/2006
tanggal 24 Juli
2006.
114 Persero 405 12 April HGB Kantor 30
an 2010 Pertanah Septem
an Kota ber
Yogyakar 2035
ta
300
Page 320
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
(34) Jl. Laksda Adi 66 Persero 182 08 Januari HGB Kantor 22 - Aset ini
Sucipto No. an 2013 Pertanah Oktober diperuntukkan
21, an Kota 2027 sebagai
Kota Yogyakar Kantor
Yogyakarta, ta Cabang
Kecamatan Pembantu
Gondokusum Laksda
an, Adisucipto.
Kelurahan
Demangan, - Telah terdapat
Provinsi D.I. IMB No.
Yogyakarta 0585/GK/2014
tanggal 25 Juli
2014.
vii. Provinsi Bali
(35) Jl. M.H. 104 Persero 2694 24 HGB Kantor 24 - Aset ini
Thamrin No. an Agustus Pertanah Agustus diperuntukkan
33 – 35, 2006 an Kota 2026 sebagai
Denpasar, Denpasa Kantor
Bali r Cabang M.H.
103 Persero 2697 24 HGB Kantor 24 Thamrin.
an Agustus Pertanah Agustus
2006 an Kota 2026 - Telah terdapat
Denpasa IMB No. 414
r Tahun 1995
tanggal 5 April
1995.
(36) Jalan Bypass 600 Persero 989 14 HGB Kantor 14 - Aset ini
Ngurah Rai, an Oktober Pertanah Oktober diperuntukkan
Kecamatan 2010 an 2040 sebagai
Kuta, Kab Kabupate Kantor
Badung – Bali n Badung Cabang
Pembantu
Bypass
Ngurah Rai.
13911 Persero 1025 2 HGB Kantor 8 - Aset ini
an Desember Pertanah Novemb diperuntukkan
1989 an er 2039 sebagai
Kabupate Kantor
n Badung Cabang
Pembantu
Bypass
Ngurah Rai.
(37) Ruko Garuda 63 Persero 837 17 HGB Kantor 26 - Aset ini
Wisnu an Februari Pertanah Oktober direncanakan
Kencana Blok 2003 an 2028 Perseroan
C No. 29-30, Kabupate akan
n Badung digunakan
sebagai
301
Page 321
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Jalan Raya Kantor
Uluwatu, Cabang,
Desa Kantor
Ungasan - Cabang
Badung, Bali Pembantu,
atau Kantor
Fungsional di
kemudian hari.
- Telah terdapat
IMB No. 347
Tahun 2001
tanggal 21
Juni 2001.
63 Persero 841 17 HGB Kantor 26 - Aset ini
an Februari Pertanah Oktober direncanakan
2003 an 2028 Perseroan
Kabupate akan
n Badung digunakan
sebagai
Kantor
Cabang,
Kantor
Cabang
Pembantu,
atau Kantor
Fungsional di
kemudian hari.
- Telah terdapat
IMB No. 347
Tahun 2001
tanggal 21
Juni 2001.
(38) Ruko Garuda 63 Persero 931 17 HGB Kantor 26 - Aset ini
Wisnu an Februari Pertanah Oktober direncanakan
Kencana Blok 2003 an 2028 Perseroan
C No. 11 – 11 Kabupate akan
A dan Blok A n Badung digunakan
No. 28, Jl. sebagai
Raya Kantor
Uluwatu, Cabang,
Desa Kantor
Ungasan – Cabang
Badung, Bali Pembantu,
atau Kantor
Fungsional di
kemudian hari.
- Telah terdapat
IMB No. 347
302
Page 322
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Tahun 2001
tanggal 21
Juni 2001.
63 Persero 796 17 HGB Kantor 26 - Aset ini
an Februari Pertanah Oktober direncanakan
2003 an 2028 Perseroan
Kabupate akan
n Badung digunakan
sebagai
Kantor
Cabang,
Kantor
Cabang
Pembantu,
atau Kantor
Fungsional di
kemudian hari.
- Telah terdapat
IMB No. 347
Tahun 2001
tanggal 21
Juni 2001.
63 Persero 794 17 HGB Kantor 26 - Aset ini
an Februari Pertanah Oktober direncanakan
2003 an 2028 Perseroan
Kabupate akan
n Badung digunakan
sebagai
Kantor
Cabang,
Kantor
Cabang
Pembantu,
atau Kantor
Fungsional di
kemudian hari.
- Telah terdapat
IMB No. 347
Tahun 2001
tanggal 21
Juni 2001.
viii. Provinsi NTB
(39) Jl. Pejanggik 79 Persero 466 25 Maret HGB Kantor 24 -
No. 108 E – an 2009 Pertanah Maret
F, an Kota 2029
Mataram, Mataram
NTB 79 Persero 467 25 Maret HGB Kantor 24
an 2009 Pertanah Maret
2029
303
Page 323
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
an Kota
Mataram
ix. Provinsi Riau
(40) Jl. Raflesia 138 Persero 2071 10 Juli HGB Kantor 19 Juli - Aset ini
Business an 2004 Pertanah 2030 diperuntukkan
Centre Blok C an Kota sebagai
Nomor 01. Batam Kantor
Kelurahan Cabang
Teluk Tering, Rafflesia
Kecamatan Business
Batam Kota Centre.
(Dahulu
- Telah terdapat
Nongsa),
IMB No.
Kota KTPS.75/IMB/
Batam, XII/2002
Propinsi tanggal 02
Kepulauan Desember
Riau 2022.
(41) Jl. Raflesia 97 Persero 2069 10 Juli HGB Kantor 19 Juli - Aset ini
Business an 2004 Pertanah 2030 diperuntukkan
Centre Blok C an Kota sebagai
Nomor 02. Batam Kantor
Kelurahan Cabang
Teluk Tering, Rafflesia
Kecamatan Business
Batam Kota Centre.
(Dahulu
Nongsa), - Telah terdapat
Kota IMB No.
KTPS.75/IMB/
Batam,
XII/2002
Propinsi
tanggal 02
Kepulauan
Desember
Riau
2022.
(42) Jl. Jenderal 212 Persero 398 15 HGB Kantor 23 Juli - Aset ini
Ahmad Yani an Septembe Pertanah 2042 diperuntukkan
No. 2A dan r 1999 an sebagai
2B, Kotamad Kantor
Kotamadya ya Cabang
Pekanbaru, Pekanbar
Jenderal
Kecamatan u
Ahmad Yani.
Senapelan, 288 Persero 399 15 HGB Kantor 23 Juli
Kelurahan an Septembe Pertanah 2042
Padang r 1999 an - Telah terdapat
Terubuk, Kotamad IMB No.
Provinsi Riau ya 125/01/IMB/D
Pekanbar TK/1998 29
u Juli 1998.
304
Page 324
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
(43) Jl. Imam 183 Persero 414 16 HGB Kantor 30 - Aset ini
Munandar an Desember Pertanah Januari diperuntukkan
No.1, 1997 an Kota 2044 sebagai
Kota Pekanbar Kantor
Pekanbaru, u Cabang
Kecamatan Pembantu
Bukit Raya, Imam
Munandar.
Kelurahan
Tangkerang - Telah terdapat
Utara, IMB No.
Propinsi Riau 198/1/IMB/DT
K/1996
tanggal 21
Juni 1996.
x. Provinsi Sumatera Barat
(44) Jalan 137 Persero 141 17 Juli HGB Kantor 06 April - Aset ini
Pemuda an 2004 Pertanah 2047 diperuntukkan
37 A, an Kota sebagai
Kelurahan Padang Kantor
Olo, Cabang
Kecamatan Pemuda
Padang.
Padang
Barat,
- Telah terdapat
Kota Padang, IMB No.
Propinsi 0294/IMB/UD/
Sumatera LT.3/PB.0640
Barat 4 tanggal 4
Mei 2004.
(45) Jalan 137 Persero 142 17 Juli HGB Kantor 06 April - Aset ini
Pemuda an 2004 Pertanah 2047 diperuntukkan
37 B, an Kota sebagai
Kelurahan Padang Kantor
Olo, Cabang
Kecamatan Pemuda
Padang.
Padang
Barat,
- Telah terdapat
Kota Padang, IMB No.
Propinsi 0294/IMB/UD/
Sumatera LT.3/PB.0640
Barat 4 tanggal 4
Mei 2004.
xi. Provinsi Sumatera Utara
(46) Jl. Pemuda 281 Persero 01496 23 April HGB Kantor 27 - Aset ini
No. 15, an 2015 Pertanah Februari diperuntukkan
Kelurahan an Kota 2035 sebagai
Aur, Meda Kantor
Kecamatan Cabang
305
Page 325
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Medan Pemuda
Maimun, Medan.
Kota
Medan, - Telah terdapat
Propinsi IMB No.
01444/648.1/1
Sumatera
604/11.06/200
Utara
4 tanggal 04
Desember
2004.
(47) Jl. Arief 120 Persero 94 29 Maret HGB Kantor 06 - Aset ini
Rahman an 2000 Pertanah Februari diperuntukkan
Hakim an Kota 2034 sebagai
Lingkungan Medan Kantor
XII, No. 22 C, Fungsional
Kota Medan, Pasar
Sukaramai.
Kecamatan
Medan Area,
- Telah terdapat
Kelurahan IMB No.
Sukaramai I, 1824/648.1/19
Provinsi 69/07.50/00
Sumatera tanggal 11
Utara Desember
2008.
xii. Provinsi Sumatera Selatan
(48) Ruko 67,5 Persero 786 22 Maret HGB Kantor 22 - Aset ini
Palembang an 2006 Pertanah Maret diperuntukkan
Square R an Kota 2026 sebagai
110, Palemba Kantor
Kota ng Cabang
Palembang, Palembang
Kecamatan Square.
Ilir Barat I,
Kelurahan - Telah terdapat
Lorok Pakjo IMB No. 1135
Tahun 2003
tertanggal 10
Oktober 2003.
(49) Ruko 67,5 Persero 787 22 Maret HGB Kantor 22 - Aset ini
Palembang an 2006 Pertanah Maret diperuntukkan
Square R an Kota 2026 sebagai
111, Palemba Kantor
Kota ng Cabang Pasar
Palembang, Ilir 16
Kecamatan Palembang.
Ilir Barat I,
Kelurahan - Telah terdapat
Lorok Pakjo IMB No. 1135
Tahun 2003
306
Page 326
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
tanggal 10
Oktober 2003.
xiii. Provinsi Lampung
(50) Jl. R.A. 167 Persero 91 1 Oktober HGB Kantor 29 Mei - Aset ini
Kartini No. an 1984 Pertanah 2028 diperuntukkan
120, an Kota sebagai
Kotamadya Bandar Kantor
Bandar Lampung Cabang R.A
Kartini.
Lampung,
Kecamatan
- Telah terdapat
Tanjung
IMB No.
Karang PU.030/131/T
Pusat, Desa ata Kota/1985
Durian tanggal 9 April
Payung, 1985.
Propinsi
Lampung.
(51) Jl. Ratu 175 Persero 1617 29 HGB Kantor 04 - Aset ini
Dibalau an Oktober Pertanah Novemb diperuntukkan
10 B, RT 2012 an Kota er 2033 sebagai
04/00, Bandar Kantor
Kota Bandar Lampung Fungsional
Lampung, Pasar Way
Kecamatan Hali.
Tanjung
- Telah terdapat
Senang,
IMB No.
Kelurahan 644/00360/30.
Tanjung 17/III.27.9/III.2
Senang, 013 tanggal 4
Provinsi Maret 2013.
Lampung
xiv. Provinsi Sulawesi Selatan
(52) Jln. Jend. 75 Persero 1705 31 HGB Kantor 24 - Aset ini
Achmad Yani an Agustus Pertanah Septem diperuntukkan
25 A - B, 1995 an Kota ber sebagai
Kabupaten Makassa 2035 Kantor
Ujung r Cabang
75 Persero 1706 31 HGB Kantor 24 Ahmad Yani.
Pandang,
an Agustus Pertanah Septem
Kecamatan Telah terdapat
1995 an Kota ber -
Wajo, Makassa 2035 IMB No.
Desa/Kelura r 503/3721/IMB/
han KPP/004
Pattunuang, tanggal 23
Propinsi Desember
Sulawesi 2004.
Selatan
307
Page 327
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
xv. Provinsi Sulawesi Utara
(53) Kawasan 149 Persero 216 27 HGB Kantor 01 - Aset ini
Mega an Septembe Pertanah Maret diperuntukkan
Mas Blok 1 F r 2004 an Kota 2034 sebagai
No.1, Jl. Manado Kantor
Pierre Cabang Mega
Tandean, Mas.
Manado,
- Telah terdapat
Sulawesi
IMB No.
Utara
352/VII/DTK/
WM/2005
tanggal 14 Juli
2005.
xvi. Provinsi Kalimantan Timur
(54) Jl. Jendral 165 Persero 668 09 Juni HGB Kantor 24 - Aset ini
Sudirman 9B, an 2005 Pertanah Septem diperuntukkan
Kota an Kota ber sebagai
Balikpapan, Balikpap 2025 Kantor
Kecamatan an Cabang
Sudirman.
Balikpapan
Selatan, - Telah terdapat
Kelurahan IMB No.
Klandasan Ilir 000859/DPKP
Propinsi /BS/KI tanggal
Kalimantan 15 September
Timur 2004.
(55) Jl. KH. Abul 128 Persero 139 19 Mei HGB Kantor 19 Mei - Aset ini
Hasan, an 2006 Pertanah 2026 diperuntukkan
Kabupaten/K an Kota sebagai
otamadya Samarind Kantor
Samarinda, a Cabang Abdul
Hasan.
kecamatan
Samarinda
- Telah terdapat
Iilir, IMB No.
Desa/kelurah 238/G-4/DTK-
an Pasar KOMAS/PP.B/
Pagi, IX/1996
Propinsi tanggal 09
Kalimantan September
Timur 2008.
xvii. Provinsi Kalimantan Barat
(56) Jl. Gajah 107 Persero 16901 27 Juni HGB Kantor 14 - Aset ini
Mada No. 89, an 2007 Pertanah Oktober diperuntukkan
Kota an Kota 2039 sebagai
Pontianak, Pontiana Kantor
k
308
Page 328
Alas Hak Kepemilikan
Nama Tanggal
No Luas No. Tanggal
Lokasi Pemega Penerbita Jenis Penerbit Keterangan
. (m2) Sertifik Habis
ng Hak n Hak Sertifikat
at Berlaku
Sertifikat
Kecamatan 104 Persero 16902 27 Juni HGB Kantor 14 Cabang Gajah
Pontianak an 2007 Pertanah Oktober Mada.
Selatan, an Kota 2039
Kelurahan Pontiana - Telah terdapat
Parit k IMB No.
182 Persero 16903 27 Juni HGB Kantor 14 644/278/RG/2
Tokaya,
an 2007 Pertanah Oktober 000- 415/B-
Propinsi
an Kota 2039 2007 tanggal 6
Kalimantan
Pontiana Juli 2007.
Barat.
k
183 Persero 16904 27 Juni HGB Kantor 14
an 2007 Pertanah Oktober
an Kota 2039
Pontiana
k
xviii. Provinsi Kalimantan Tengah
(57) Jl. A. Yani 444 Persero 703 24 Januari HGB Kantor 18 - Aset ini
No. 60, an 2012 Pertanah Oktober diperuntukkan
Kota an Kota 2041 sebagai
Palangka Palangka Kantor
Raya, Raya Cabang Jend.
Kecamatan Ahmad Yani.
Pahandut,
Kelurahan - Telah terdapat
Pahandut, IMB No.
Propinsi Pom.39/II-
Kalimantan c/1980 tanggal
Tengah.
21 Agustus
1980.
xix. Provinsi Kalimantan Selatan
(58) Jalan Mayjen 144 Persero 00169 01 HGB Kantor 29 Juni - Aset ini
Sutoyo S No. an Septembe Pertanah 2045 diperuntukkan
2, r 2014 an Kota sebagai
Kota Banjarma sebagai
Banjarmasin, sin Kantor
Kecamatan Cabang
Banjarmasin Pembantu
Tengah, Sutoyo
Kelurahan Banjarmasin.
Teluk Dalam,
Provinsi - Telah terdapat
Kalimantan IMB No.
Selatan 503.134/IMB-
BR-
II/BP2TPM/20
14 tanggal 11
Februari 2014.
309
Page 329
2. Bangunan dan Satuan Rumah Susun
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
i. Provinsi DKI Jakarta
(1) Rumah 34,95 Perseroan 278/I/A.5 24 April HMASRS Kantor 16 Juli Aset ini dahulu
Susun JITC 1992 (HGB) Pertanahan 2028 digunakan
IA, Jalan Kotamadya sebagai Kantor
Raya Mangga Jakarta Cabang
Dua, Utara Pembantu dan
Kotamadya saat ini Kantor
Jakarta Cabang
Utara, Pembantu
Kecamatan tersebut telah
Penjaringan, direlokasi
Kelurahan menjadi Kantor
Ancol, Cabang
Propinsi DKI Pembantu Ruko
Jakarta Tekstil Mangga
Dua – Jakarta.
(2) Rusun Non 20,93 Perseroan 1137/III 10 Juni HMASRS Kantor 10 Juni Aset ini
Hunian Pusat 2004 (HGB) Pertanahan 2042 diperuntukkan
Grosir Cililitan Kotamadya sebagai Kantor
(PGC), Jakarta Cabang
Jl. Mayjen Timur Pembantu
Sutoyo/Jl. Cililitan.
Dewi Sartika
RT.01/13,
Lantai 2, No.
2/15,
Kotamadya
Jakarta
Timur,
Kecamatan
Kramat Jati,
Kelurahan
Cililitan,
Propinsi DKI
Jakarta
(3) Rusun Non 20,93 Perseroan 1138/III 10 Juni HMASRS Kantor 10 Juni Aset ini
Hunian Pusat 2004 (HGB) Pertanahan 2042 diperuntukkan
Grosir Cililitan Kotamadya sebagai Kantor
(PGC), Jakarta Cabang
Jl. Mayjen Timur Pembantu
Sutoyo/Jl. Cililitan.
Dewi Sartika
RT.01/13,
Lantai 2, No.
2/16,
Kotamadya
Jakarta
Timur,
Kecamatan
Kramat Jati,
Kelurahan
Cililitan,
310
Page 330
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Propinsi DKI
Jakarta
(4) Pasar 104,87 Perseroan 038207 17 Mei SHPTU Direksi 31 Aset ini
Jatinegara Lt. 2013 Pasar Desember diperuntukkan
III, Jalan Jaya, 2032 sebagai Kantor
Matraman Direktur Cabang
Raya, Usaha dan Pembantu
Kotamadya Pengemba Jatinegara.
Jakarta ngan
Timur,
Kecamatan
Jatinegara,
Kelurahan
Bali Mester,
Propinsi DKI
Jakarta
(5) Pusat Grosir 51,21 Perseroan 044705 28 Agustus SHPTU Direksi 09 Agustus Aset ini
Tanah Abang 2014 Pasar 2033 diperuntukkan
Blok B Lt. 5 Jaya, untuk Kantor
No. 12, Jl. Direktur Cabang
K.H. Usaha dan Pembantu
Fachrudin Pengemba Tanah Abang.
No. 78, 80, ngan
82, Kelurahan
Kampung
Bali,
Kecamatan
Tanah
Abang,
Jakarta Pusat
(6) Komplek 140 Perseroan 023298 17 Mei SHPTU Direksi 16 Aset ini
Ruko Pasar 2010 Pasar September diperuntukkan
Induk Kramat Jaya, 2029 sebagai Kantor
Jati Blok D2 Direktur Fungsional
No. 37, Jalan Usaha dan Kramat Jati.
Raya Bogor Pengemba
Km. 17 ngan
(7) 2 Unit kokan - Perseroan - 04 - - 31 Maret Aset ini dahulu
terletak di Desember 2028 digunakan
Blok A No. 8 2003 sebagai Kantor
dan Blok C Cabang
No. 15. Pembantu dan
23 Unit saat ini Kantor
terletak di Cabang
Blok A3 No. Pembantu
6, tersebut telah
Blok A5 No. direlokasi
1,2,5,6,7, menjadi Kantor
Blok A6 No. Cabang
1,2,3,5,6,7, Pembantu
Blok A15 No. Boulevard
5 dan 6, Timur-Jakarta.
Blok A16 No.
2,3,5,6, Berdasarkan
Blok A17 No. Perjanjian
2,6 dan 7, Pengikatan Jual
Beli Hak
311
Page 331
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Blok C3 No. Pemakaian
15 dan 16. Atas Ruangan
Berada di tanggal 16
Kelapa Desember 2002
Gading Trade yang dibuat di
Centre, bawah tangan
Jl. Boulevard antara PT
Barat, Persada Gading
Kelurahan Elok dan PT
Kelapa Bank Mayapada
Gading Barat, Internasional
Kecamatan Tbk
Kelapa sebagaimana
Gading, telah diubah
Jakarta melalui
Utara, Perjanjian
Provinsi DKI Pengikatan Jual
Jakarta Beli Hak
Pemakaian
Atas Ruangan
tanggal 4
Desember
2003.
Hak Pemakaian
Atas Ruangan
diserahkan
kepada PT
Bank Mayapada
Internasional
Tbk untuk
jangka waktu
selama 25 (dua
puluh lima)
tahun yang
mulai berlaku
terhitung sejak
tanggal 31
Maret 2003 dan
akan berakhir
31 Maret 2028.
PT Persada
Gading Elok
dapat
memberikan
opsi
perpanjangan 1
(satu) tahun
kepada PT
Bank Mayapada
Internasional
Tbk dengan
masa
perpanjangan
selama 25 (dua
puluh lima)
tahun lagi.
312
Page 332
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
(8) 3 Unit Satuan 1686 PT Duta - - - - - Aset ini
Rumah Regency diperuntukkan
Susun, Karunia sebagai Kantor
Tower A Divisi Kartu
Lantai Kredit dan
Ground Floor, merupakan
Lantai 1 dan Kantor Cabang
Lantai 2, Pembantu
Apartemen Ambassade.
The
Ambassade Berdasarkan
Residence, Perjanjian
Jl. Denpasar Pengikatan Jual
Raya Blok C4 Beli Satuan
No. 23, Rumah Susun
Jakarta di Rumah
Selatan Susun
Ambassade
Residences No.
57, yang dibuat
dihadapan
Doktor
Misahardi
Wilamarta,
S.H., M.H.,
M.Kn., Master of
Law in
International
Legal Studies,
Notaris di
Jakarta,
Perseroan
berkehendak
untuk membeli
unit Satuan
Rumah Susun
akan tetapi jual
beli belum dapat
dilaksanakan
karena Sertifikat
Hak Milik Atas
Satuan Rumah
Susun untuk
masing-masing
unit Satuan
Rumah Susun
masih dalam
proses
penerbitan pada
instansi yang
berwenang dan
Apartment The
Ambassade
Residences
juga masih
dalam tahap
pembangunan,
serta
313
Page 333
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
berdasarkan
akta tersebut
diterangkan
bahwa
Perseroan telah
membayar
lunas dan akta
tersebut
dinyatakan
berlaku juga
sebagai tanda
penerimaannya
(Kuitansi) yang
sah.
PT Duta
Regency
Karunia dan
Perseroan
berjanji akan
melakukan Akta
Jual Beli apabila
Sertifikat Hak
Milik Atas
Satuan Rumah
Susun telah
diterbitkan.
Namun,
berdasarkan
Surat
Keterangan PT
Duta Regency
Karunia tanggal
4 Oktober 2023,
saat ini aset ini
masih dalam
tahap
pemecahan
sertifikat dan
pertelaan.
ii. Provinsi Jawa Tengah
(9) Ruko 64 Pemerintah 503/267/ 07 SIMTU Dinas 31 April Aset ini
Pemerintah Kab. 2020 September (Kios) Perdagang 2025 diperuntukkan
Daerah, Karangany 2020 an, Tenaga sebagai Kantor
Pasar Palur, ar Kerja, Fungsional
Kecamatan Koperasi, Palur.
Jaten, Usaha
Karanganyar, Kecil dan
Lantai Bawah Menengah
dan Lantai Kabupaten
Atas Karangany
ar
iii. Provinsi Jawa Timur
(10) Apartemen 138 Perseroan 63 28 Mei HMASRS Kantor 03 Januari Aset ini
Beverly, 1998 (HGB) Pertanahan 2025 diperuntukkan
Kotamadya sebagai Mess
Surabaya Kantor
314
Page 334
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Jl. Mayjend Perseroan
H.R. untuk karyawan
Muhammad, yang dinas atau
No. 49 – 55, kunjungan kerja
Lantai 25, ke kota
Blok F 25, Surabaya.
Kotamadya
Surabaya,
Kecamatan
Sukomanung
gal,
Kelurahan
Sonokwijena
n,
Propinsi Jawa
Timur
(11) Apartemen 134 Perseroan 107 28 Mei HMASRS Kantor 03 Januari Aset ini
Beverly, 1998 (HGB) Pertanahan 2025 diperuntukkan
Jl. Mayjend Kotamadya sebagai Mess
H.R. Surabaya Kantor
Muhammad, Perseroan
No. 49 – 55, untuk karyawan
Lantai 25, yang dinas atau
Blok C 25, kunjungan kerja
Kotamadya ke kota
Surabaya, Surabaya.
Kecamatan
Sukomanung
gal,
Kelurahan
Putatgede,
Propinsi Jawa
Timur
iv. Provinsi Jawa Barat
(12) Jl, Jenderal 73 Perseroan 717 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/A,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(13) Jl, Jenderal 112 Perseroan 718 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
315
Page 335
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Lantai 7/B,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(14) Jl, Jenderal 159 Perseroan 719 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/C,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(15) Jl, Jenderal 159 Perseroan 720 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/D,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(16) Jl, Jenderal 120 Perseroan 721 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/E,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
316
Page 336
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(17) Jl, Jenderal 230 Perseroan 722 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/F,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(18) Jl, Jenderal 159 Perseroan 723 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/G,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(19) Jl, Jenderal 159 Perseroan 724 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/H,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
317
Page 337
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
(20) Jl, Jenderal 112 Perseroan 725 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/I,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(21) Jl, Jenderal 73 Perseroan 726 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 7/J,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(22) Jl, Jenderal 73 Perseroan 748 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/A,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(23) Jl, Jenderal 73 Perseroan 749 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
318
Page 338
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Lantai 8/J,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(24) Jl, Jenderal 112 Perseroan 750 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/I,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(25) Jl, Jenderal 159 Perseroan 751 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/H,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(26) Jl, Jenderal 231 Perseroan 752 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/F,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
319
Page 339
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(27) Jl, Jenderal 159 Perseroan 753 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/G,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(28) Jl, Jenderal 150 Perseroan 754 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/E,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(29) Jl, Jenderal 159 Perseroan 755 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/D,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
320
Page 340
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
(30) Jl, Jenderal 159 Perseroan 756 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/C,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(31) Jl, Jenderal 112 Perseroan 757 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 8/B,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(32) Jl, Jenderal 633 Perseroan 777 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai
Dasar/B, Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(33) Jl, Jenderal 436 Perseroan 778 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
321
Page 341
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Lantai
Dasar/A, Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(34) Jl, Jenderal 443 Perseroan 779 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai
Mezzanine
1/A, Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(35) Jl, Jenderal 518 Perseroan 780 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai
Mezzanine
1/B, Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(36) Jl, Jenderal 443 Perseroan 781 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai
Mezzanine
2/A, Kota
Bandung,
322
Page 342
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(37) Jl, Jenderal 518 Perseroan 782 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai
Mezzanine
2/B, Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(38) Jl, Jenderal 73 Perseroan 783 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/A,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(39) Jl, Jenderal 112 Perseroan 784 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/B,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
323
Page 343
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(40) Jl, Jenderal 159 Perseroan 785 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/C,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(41) Jl, Jenderal 159 Perseroan 786 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/D,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(42) Jl, Jenderal 120 Perseroan 787 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/E,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(43) Jl, Jenderal 231 Perseroan 788 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A sebagai Kantor
324
Page 344
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
(365-367 dan Kota Cabang
369 Baru) Bandung Sudirman.
Lantai 3/F,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(44) Jl, Jenderal 159 Perseroan 789 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/G,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(45) Jl, Jenderal 159 Perseroan 790 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/H,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(46) Jl, Jenderal 112 Perseroan 791 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/I,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
325
Page 345
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(47) Jl, Jenderal 73 Perseroan 792 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 3/J,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(48) Jl, Jenderal 73 Perseoran 793 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/A,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(49) Jl, Jenderal 112 Perseroan 794 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/B,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
326
Page 346
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
(50) Jl, Jenderal 159 Perseroan 795 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/C,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(51) Jl, Jenderal 120 Perseroan 796 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/E,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(52) Jl, Jenderal 159 Perseroan 797 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/D,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(53) Jl, Jenderal 231 Perseroan 798 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
327
Page 347
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Lantai 5/FB,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(54) Jl, Jenderal 159 Perseroan 799 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/B,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(55) Jl, Jenderal 159 Perseroan 800 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/H,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(56) Jl, Jenderal 112 Perseroan 801 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/I,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
328
Page 348
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(57) Jl, Jenderal 73 Perseroan 802 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 5/J,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(58) Jl, Jenderal 73 Perseroan 803 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/A,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(59) Jl, Jenderal 112 Perseroan 804 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/B,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
329
Page 349
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
(60) Jl, Jenderal 159 Perseroan 805 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/C,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(61) Jl, Jenderal 159 Perseroan 806 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/D,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(62) Jl, Jenderal 120 Perseroan 807 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/E,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(63) Jl, Jenderal 231 Perseroan 808 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
330
Page 350
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Lantai 6/F,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(64) Jl, Jenderal 159 Perseroan 809 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/G,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(65) Jl, Jenderal 159 Perseroan 810 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/H,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(66) Jl, Jenderal 112 Perseroan 811 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/I,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
331
Page 351
Alas Hak Kepemilikan
Nama
Luas Tanggal Tanggal
No. Lokasi Pemegang No. Jenis Penerbit Keterangan
(m2) Penerbitan Habis
Hak Sertifikat Hak Sertifikat
Sertifikat Berlaku
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
(67) Jl, Jenderal 73 Perseroan 812 09 Juli HMASRS Kantor 30 Oktober Aset ini
Sudirman No. 2002 (HGB) Pertanahan 2029 diperuntukkan
271 A Kota sebagai Kantor
(365-367 dan Bandung Cabang
369 Baru) Sudirman.
Lantai 6/J,
Kota
Bandung,
Wilayah
Tegal Lega,
Kecamatan
Bojongloa
Kaler,
Kelurahan
Jamika,
Provinsi Jawa
Barat
3. Kendaraan Bermotor
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
Kendaraan Roda Empat
i. Suzuki
(1) Futura Perseroan BPKB No. C 5886145 G B 8740 GL Ya
(2) APV Perseroan BPKB No. D 8407152 I H 9498 NG Ya
(3) Futura Perseroan BPKB No. D 5019660 G B 8351 EW Ya
(4) Futura Perseroan BPKB No. E 9842449 I AD 9074 KH Ya
ii. Dodge
(5) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05404691 B 2365 SZL Ya
(6) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05413212 B 2141 SZM Ya
(7) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05413678 B 2179 SZM Ya
(8) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05404090 B 2994 SZN Ya
(9) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05404286 B 2839 SZT Ya
(10) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05404098 B 2847 SZT Ya
(11) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05404293 B 2841 SZT Ya
(12) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05404269 B 2844 SZT Ya
(13) Journey Platinum MY14 Perseroan BPKB No. N 05404778 B 2849 SZT Ya
iii. Daihatsu
(14) Grand Max Perseroan BPKB No. E 965180 AD 9328 YH Ya
(15) Grand Max Perseroan BPKB No. E 8322214 AD 8784 KH Ya
(16) Grand Max Perseroan BPKB No. H 08529425 B 2586 HV Ya
(17) Luxio Perseroan BPKB No. H 07119841 B 2284 SGZ Ya
(18) Luxio Perseroan BPKB No. F 6960771 I AB 1336 ME Ya
332
Page 352
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(19) Terios Perseroan BPKB No. J 06861942 B 1357 SRQ Ya
(20) Xenia Perseroan BPKB No. D 2962788 G B 1537 IP Ya
(21) Xenia Perseroan BPKB No. H 02261968 H 8409 NZ Ya
(22) Xenia Perseroan BPKB No. L 10076892 H 8994 ER Ya
(23) Xenia Perseroan BPKB No. P 03909963 DT 1526 BF Ya
iv. Nissan
(24) Grand Livina Perseroan BPKB No. I 10410732 DA 1786 BP Ya
(25) Grand Livina Perseroan BPKB No. L 11253968 DA 1228 JG Ya
v. Mitsubishi
(26) Pajero Perseroan BPKB No. K 02618385 B 1813 SJI Ya
(27) Pajero Perseroan BPKB No. K 10747395 B 1883 SJK Ya
(28) Pajero Perseroan BPKB No. M 07659776 B 1851 SJP Ya
vi. Honda
(29) City Perseroan BPKB No. F 3668240 BM 1370 QH Ya
(30) City New Perseroan BPKB No. J 01492317 BG 1687 RW Ya
(31) City New Perseroan BPKB No. K 02740636 KB 1107 QK Ya
(32) City S Perseroan BPKB No. L 11484138 D BM 1309 NG Ya
(33) Stream Perseroan BPKB No. C 6298252 G B 8161 QN Ya
(34) Stream Perseroan BPKB No. C 4436091 G B 1500 ZL Ya
(35) Stream Perseroan BPKB No. C 4611787 G B2141XX Ya
(36) Stream Perseroan BPKB No. C 5120026 G B 8630 EL Ya
(37) Jazz Perseroan BPKB No. I 01189181 B 2947 KD Ya
vii. Toyota
(38) Camry Perseroan BPKB No. F 0760595 G B 1764 SV Ya
(39) Camry Perseroan BPKB No. F 4270269 B 2036 RV Ya
(40) Camry Perseroan BPKB No. F 0760933 G B 1772 SV Ya
(41) Camry Perseroan BPKB No. E 9966170 G B 1381 RJ Ya
(42) Camry Perseroan BPKB No. F 0436298 G B 1573 SD Ya
(43) Camry Perseroan BPKB No. L 13937964 B 1573 SAL Ya
(44) Kijang Innova Perseroan BPKB No. A 9147747 J L 1311 PB Ya
(45) Kijang Innova Perseroan BPKB No. D 8472830 G B 1107 XB Ya
(46) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 7100739 G B 1758 XV Ya
(47) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 1427438 G B 1794 TK Ya
(48) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 2915240 G B 1129 WH Ya
(49) Kijang innova Perseroan BPKB No. F 4277503 G B 1501 ZL Ya
(50) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 7412311 G B 1734 SFH Ya
(51) Kijang Innova Perseroan BPKB No. E 6536604 G B 1365 KT Ya
(52) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 8402202 G B 1944 SFI Ya
(53) Kijang Innova Perseroan BPKB No. G 1250479 G B 1894 SFT Ya
(54) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 3623535 G B 1505 XO Ya
(55) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 3623807 G B 1132 XR Ya
(56) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 1094130 G B 1801 SU Ya
(57) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 2650589 DD 1618 UI Ya
(58) Kijang Innova Perseroan BPKB No. G 1250435 G B 1871 SFT Ya
(59) Kijang Innova Perseroan BPKB No. G 1364468 G B 1273 SFU Ya
(60) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 8401201 G B 1940 SFI Ya
333
Page 353
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(61) Kijang Innova Perseroan BPKB No. G 1227119 G B 1564 SFT Ya
(62) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 1094202 B 1793 SZ Ya
(63) Kijang Innova Perseroan BPKB No. G 2193602 O DR 1315 AM Ya
(64) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 4274401 G B 1439 ZH Ya
(65) Kijang Innova Perseroan BPKB No. F 4768488 S DB 1405 AY Ya
(66) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 0101377 B 1800 SKB Ya
(67) Kijang Innova Perseroan BPKB No. G 1348809 G B 1016 SFU Ya
(68) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 06328088 B 1335 SKS Ya
(69) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 05485251 B 1774 SKR Ya
(70) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 03055931 N KT 1275 KH Ya
(71) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 05386338 DA 1669 JC Ya
(72) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 09274432 B 1751 SKZ Ya
(73) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 09274438 B 1756 SKZ Ya
(74) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 09281275 B 1812 SKZ Ya
(75) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 09314381 B 1329 SOA Ya
(76) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 09314392 B 1345 SOA Ya
(77) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 09314393 B 1347 SOA Ya
(78) Kijang Innova Perseroan BPKB No. H 09697418 B 1275 SOB Ya
(79) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 02954430 B 1549 SOO Ya
(80) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 02612947 B 1592 SOO Ya
(81) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 06795473 M KH 1287 AR Ya
(82) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 07488994 B 1962 SZA Ya
(83) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 07800363 B 1722 SZB Ya
(84) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 07507477 B 1206 SZB Ya
(85) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 07813151 B 1023 SZC Ya
(86) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 08556598 B 1855 SZD Ya
(87) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 07774787 H BH 1618 HD Ya
(88) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 09399591 B 1986 SZG Ya
(89) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 07825639 B 1295 SZC Ya
(90) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 10543350 R DD 1429 KC Ya
(91) Kijang Innova Perseroan BPKB No. I 11741409 BK 1851 QS Ya
(92) Kijang Innova Perseroan BPKB No. J 00472965 B 1466 SZS Ya
(93) Kijang Innova Perseroan BPKB No. J 06032690 B 1673 SRK Ya
(94) Kijang Innova Perseroan BPKB No. J 06032780 B 1706 SRK Ya
(95) Kijang Innova Perseroan BPKB No. J 06813610 B 1459 SRP Ya
(96) Kijang Innova Perseroan BPKB No. K 02614405 B 1745 SRV Ya
(97) Kijang Innova Perseroan BPKB No. K 02656047 B 1291 SRZ Ya
(98) Kijang Innova Perseroan BPKB No. K 02656048 B 1292 SRZ Ya
(99) Kijang Innova Perseroan BPKB No. K 06290607 B 1842 SYL Ya
(100) Kijang Innova Perseroan BPKB No. K 10747433 B 1149 SYY Ya
(101) Kijang Innova Perseroan BPKB No. K 10747410 B 1127 SYY Ya
(102) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 04663051 B 1640 SIP Ya
(103) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 04648720 B 8666 MP Ya
(104) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 01353804 N KT 1067 NH Ya
(105) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 11949827 B 1838 MP Ya
(106) Kijang Innova Perseroan BPKB No. K 03278413 DE 1586 AO Ya
334
Page 354
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(107) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 11963789 B 2415 SF Ya
(108) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 13885347 B 2580 SFJ Ya
(109) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 13894073 B 2410 SFK Ya
(110) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 13936630 B 2685 SFM Ya
(111) Kijang Innova Perseroan BPKB No. L 13927375 B 2006 SFM Ya
(112) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 00810404 B 2535 SFT Ya
(113) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 02076291 B 2930 SFV Ya
(114) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 02090058 B 2105 SFX Ya
(115) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 05130673 B 2230 SKH Ya
(116) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 05130675 B 2233 SKH Ya
(117) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 05131551 B 2368 SKH Ya
(118) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 05132255 B 2412 SKH Ya
(119) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 05132266 B 2413 SKH Ya
(120) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 07384777 B 2012 SKK Ya
(121) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 07383934 B 2921 SKJ Ya
(122) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 04132087 BK 1258 QY Ya
(123) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 04131981 BK 1358 QV Ya
(124) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 01567084 B 2316 SON Ya
(125) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 01567085 B 2318 SON Ya
(126) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 01825932 B 2037 SOS Ya
(127) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 01824624 B 2927 SOR Ya
(128) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 01824717 B 2929 SOR Ya
(129) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 01824789 B 2938 SOR Ya
(130) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 01824791 B 2940 SOR Ya
(131) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 04864181 B 2110 SZC Ya
(132) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 04782247 B 2900 SZB Ya
(133) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 04782248 B 2901 SZB Ya
(134) Kijang Innova Perseroan BPKB No. M 10194256 BK 1573 EL Ya
(135) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 04866786 B 2431 SZC Ya
(136) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 04866788 B 2433 SZC Ya
(137) Kijang Innova Perseroan BPKB No. O 07583680 DN 1788 ND Ya
(138) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 09120579 BP 1785 MM Ya
(139) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 07230713 DE 1014 AL Ya
(140) Kijang Innova Perseroan BPKB No. O 07334824 B 2131 SYN Ya
(141) Kijang Innova Perseroan BPKB No. O 07334825 B 2132 SYN Ya
(142) Kijang Innova Perseroan BPKB No. O 07334826 B 2133 SYN Ya
(143) Kijang Innova Perseroan BPKB No. O 07334827 B 2134 SYN Ya
(144) Kijang Innova Perseroan BPKB No. O 07356368 B 2900 SYO Ya
(145) Kijang Innova Perseroan BPKB No. O 07356369 B 2901 SYO Ya
(146) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 05916453 B 2593 SIM Ya
(147) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 05914608 B 2188 SIM Ya
(148) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 05914609 B 2297 SIM Ya
(149) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 08655352 DR 1804 BL Ya
(150) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 08549085 B 2156 SRB Ya
(151) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 08549033 B 2959 SRB Ya
(152) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 00671376 B 2215 SRD Ya
335
Page 355
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(153) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 00673773 B 2407 SRD Ya
(154) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 08553692 B 2572 SRB Ya
(155) Kijang Innova Perseroan BPKB No. P 04927473 KB 1451 WS Ya
(156) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 04625774 M DA 1781 BB Ya
(157) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 07562384 B 2170 SRS Ya
(158) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 07561259 B 2221 SRT Ya
(159) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 07562385 B 2313 SRT Ya
(160) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 09803403 R DD 1676 UK Ya
(161) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 09920292 DK 1797 ABE Ya
(162) Kijang Innova Perseroan BPKB No. S 04581527 B 1127 DKA Ya
(163) Kijang Innova Perseroan BPKB No. S 04585395 B 1926 DFX Ya
(164) Kijang Innova Perseroan BPKB No. S 00753915 B 1094 DKC Ya
(165) Kijang Innova Perseroan BPKB No. Q 08901379 BP 1558 HI Ya
(166) Kijang Innova Perseroan BPKB No. R 00541322 KT 1489 WV Ya
(167) Kijang Innova Perseroan BPKB No. N 09985561 DH 1647 HF Ya
(168) Kijang Innova Zenix Perseroan BPKB No. T 02466431 BG 1159 OL Ya
(169) Kijang Perseroan BPKB No. H 09314606 B 1413 SOA Ya
(170) Kijang Perseroan BPKB No. A 9819110 G B 8875 PG Ya
(171) Fortuner Perseroan BPKB No. T 04557750 B 2092 SJI Ya
(172) Fortuner Perseroan BPKB No. S 05081006 B 2261 SJJ Ya
(173) Fortuner Perseroan BPKB No. S 05081008 B 2716 SJI Ya
(174) Fortuner Perseroan BPKB No. J 02133191 B 1898 SJG Ya
(175) Fortuner Perseroan BPKB No. L 00141147 B 1239 SJL Ya
(176) Fortuner Perseroan BPKB No. M 00792063 B 1483 SJO Ya
(177) Fortuner Perseroan BPKB No. N 00058002 B 1089 SJR Ya
(178) Fortuner Perseroan BPKB No. P 08557174 B 2523 RFS Ya
(179) Alphard Perseroan BPKB No. D 3417434 G B 1624 ZH Ya
(180) Alphard Perseroan BPKB No. L 14035106 B 29 VV Ya
(181) Alphard Perseroan BPKB No. O 06175484 L 1169 KX Ya
(182) Alphard Perseroan BPKB No. R 00834928 B 1599 DFC Ya
(183) Alphard Perseroan BPKB No. Q 07900168 B 2434 SRV Ya
(184) Alphard Perseroan BPKB No. S 03623873 B 1075 DFW Ya
(185) Avanza Perseroan BPKB No. T 04557841 B 1801 DKP Ya
(186) Avanza Perseroan BPKB No. Q 09896664 N KT 1396 YN Ya
(187) Avanza Perseroan BPKB No. T 04668015 B 1545 DKR Ya
(188) Avanza Perseroan BPKB No. T 04668188 B 1468 DKO Ya
(189) Avanza Perseroan BPKB No. T 04668149 B 1452 DKO Ya
(190) Avanza Perseroan BPKB No. S 05072147 B 1003 DKY Ya
(191) Avanza Perseroan BPKB No. F 8401203 G B 1947 SFI Ya
(192) Avanza Perseroan BPKB No. F 7768735 G B 1484 SFI Ya
(193) Avanza Perseroan BPKB No. H 06343921 B 1626 SKS Ya
(194) Avanza Perseroan BPKB No. H 06344092 B 1703 SKS Ya
(195) Avanza Perseroan BPKB No. H 07246941 B 1426 SKU Ya
(196) Avanza Perseroan BPKB No. H 07246939 B 1423 SKU Ya
(197) Avanza Perseroan BPKB No. H 07246943 B 1429 SKU Ya
(198) Avanza Perseroan BPKB No. H 07117236 B 1257 SKU Ya
336
Page 356
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(199) Avanza Perseroan BPKB No. H 08004846 DT 1181 GF Ya
(200) Avanza Perseroan BPKB No. I 016557418 BK 1376 QB Ya
(201) Avanza Perseroan BPKB No. I 00464181 DR 1194 AP Ya
(202) Avanza Perseroan BPKB No. I 05942652 M KH 1213 AR Ya
(203) Avanza Perseroan BPKB No. I 06831079 BK 1460 QK Ya
(204) Avanza Perseroan BPKB No. I 09649691 KB 1105 HQ Ya
(205) Avanza Perseroan BPKB No. I 09851445 B 1217 SZI Ya
(206) Avanza Perseroan BPKB No. I 09866578 B 1390 SZI Ya
(207) Avanza Perseroan BPKB No. I 10166501 B 1397 SZJ Ya
(208) Avanza Perseroan BPKB No. I 09626517 N 1453 AAW Ya
(209) Avanza Perseroan BPKB No. I 10509216 B 1235 SZK Ya
(210) Avanza Perseroan BPKB No. I 10660677 B 1612 SZK Ya
(211) Avanza Perseroan BPKB No. I 10495172 B 1073 SZK Ya
(212) Avanza Perseroan BPKB No. I 10660676 B 1610 SZK Ya
(213) Avanza Perseroan BPKB No. I 11055518 B 1795 SZL Ya
(214) Avanza Perseroan BPKB No. I 08514494 N KT 1029 MO Ya
(215) Avanza Perseroan BPKB No. H 07056734 BK 1487 KN Ya
(216) Avanza Perseroan BPKB No. H 07117234 B 1255 SKU Ya
(217) Avanza Perseroan BPKB No. J 01005492 B 1859 SZT Ya
(218) Avanza Perseroan BPKB No. J 01617161 B 1894 SZU Ya
(219) Avanza Perseroan BPKB No. J 02954429 B 1542 SRA Ya
(220) Avanza Perseroan BPKB No. J 02954430 B 1543 SRA Ya
(221) Avanza Perseroan BPKB No. J 06032705 B 1716 SRK Ya
(222) Avanza Perseroan BPKB No. J 06040399 B 1833 SRK Ya
(223) Avanza Perseroan BPKB No. J 06032687 B 1670 SRK Ya
(224) Avanza Perseroan BPKB No. J 06513206 B 1826 SRM Ya
(225) Avanza Perseroan BPKB No. J 06513214 B 1840 SRM Ya
(226) Avanza Perseroan BPKB No. J 06513408 B 1853 SRM Ya
(227) Avanza Perseroan BPKB No. K 00049970 BM 1223 AX Ya
(228) Avanza Perseroan BPKB No. J 06821256 B 1602 SRP Ya
(229) Avanza Perseroan BPKB No. K 00673323 BK 1066 ZT Ya
(230) Avanza Perseroan BPKB No. K 02588540 B 1934 SRT Ya
(231) Avanza Perseroan BPKB No. K 02588541 B 1935 SRT Ya
(232) Avanza Perseroan BPKB No. K 02601715 B 1108 SRV Ya
(233) Avanza Perseroan BPKB No. K 06161388 B 1676 SYE Ya
(234) Avanza Perseroan BPKB No. K 06167892 B 1329 SYF Ya
(235) Avanza Perseroan BPKB No. K 06180792 B 1920 SYF Ya
(236) Avanza Perseroan BPKB No. K 06167891 B 1328 SYF Ya
(237) Avanza Perseroan BPKB No. K 06194823 B 1463 SYG Ya
(238) Avanza Perseroan BPKB No. K 06263110 B 1642 SYK Ya
(239) Avanza Perseroan BPKB No. K 06328375 B 1141 SYO Ya
(240) Avanza Perseroan BPKB No. K 06321313 B 1641 SYN Ya
(241) Avanza Perseroan BPKB No. K 06322833 B 1716 SYN Ya
(242) Avanza Perseroan BPKB No. K 06322834 B 1718 SYN Ya
(243) Avanza Perseroan BPKB No. K 06327098 B 1060 SYO Ya
(244) Avanza Perseroan BPKB No. K 10673614 B 1596 SYU Ya
337
Page 357
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(245) Avanza Perseroan BPKB No. K 10673555 B 1598 SYU Ya
(246) Avanza Perseroan BPKB No. K 10673556 B 1603 SYU Ya
(247) Avanza Perseroan BPKB No. K 10673619 B 1607 SYU Ya
(248) Avanza Perseroan BPKB No. K 10688948 B 1009 SYV Ya
(249) Avanza Perseroan BPKB No. K 13163377 B 1211 SIA Ya
(250) Avanza Perseroan BPKB No. K 13163378 B 1213 SIA Ya
(251) Avanza Perseroan BPKB No. K 06930415 DN 1528 AQ Ya
(252) Avanza Perseroan BPKB No. L 00028159 B 1280 SIC Ya
(253) Avanza Perseroan BPKB No. L 00028166 B 1292 SIC Ya
(254) Avanza Perseroan BPKB No. K 05925794 BK 1370 OR Ya
(255) Avanza Perseroan BPKB No. L 01000619 DK 1389 JE Ya
(256) Avanza Perseroan BPKB No. L 04648343 B 1207 SIP Ya
(257) Avanza Perseroan BPKB No. L 04642323 B 1560 SIO Ya
(258) Avanza Perseroan BPKB No. L 02950566 B 1151 SIN Ya
(259) Avanza Perseroan BPKB No. L 02950567 B 1152 SIN Ya
(260) Avanza Perseroan BPKB No. L 02950568 B 1153 SIN Ya
(261) Avanza Perseroan BPKB No. L 02945616 B 1696 SIM Ya
(262) Avanza Perseroan BPKB No. L 02947667 B 1883 SIM Ya
(263) Avanza Perseroan BPKB No. L 04642593 B 1502 SIO Ya
(264) Avanza Perseroan BPKB No. L 04661801 B 1536 SIP Ya
(265) Avanza Perseroan BPKB No. L 04649826 B 1351 SIP Ya
(266) Avanza Perseroan BPKB No. L 04664640 B 1896 SIP Ya
(267) Avanza Perseroan BPKB No. L 09951690 BK 1797 OY Ya
(268) Avanza Perseroan BPKB No. L 08438267 B 1224 SIT Ya
(269) Avanza Perseroan BPKB No. L 08438934 B 1256 SIT Ya
(270) Avanza Perseroan BPKB No. L 08467913 B 1043 SIU Ya
(271) Avanza Perseroan BPKB No. L 08474564 B 1778 SIU Ya
(272) Avanza Perseroan BPKB No. L 08475501 B 1827 SIU Ya
(273) Avanza Perseroan BPKB No. K 09992425 BK 1175 OE Ya
(274) Avanza Perseroan BPKB No. L 08570988 B 2214 SFC Ya
(275) Avanza Perseroan BPKB No. L 08572238 B 2369 SFC Ya
(276) Avanza Perseroan BPKB No. L 01460357 PA 1357 AO Ya
(277) Avanza Perseroan BPKB No. L 08577730 B 2483 SFC Ya
(278) Avanza Perseroan BPKB No. K 09992828 BK 1436 OE Ya
(279) Avanza Perseroan BPKB No. K 03278321 DE 1587 AO Ya
(280) Avanza Perseroan BPKB No. L 02566413 BM 1025 NV Ya
(281) Avanza Perseroan BPKB No. L 02566414 BM 1026 NV Ya
(282) Avanza Perseroan BPKB No. L 03571333 BK 1767 IG Ya
(283) Avanza Perseroan BPKB No. L 11950581 DD 1244 KO Ya
(284) Avanza Perseroan BPKB No. L 13921029 B 2695 PH Ya
(285) Avanza Perseroan BPKB No. M 07897835 B 117 RG Ya
(286) Avanza Perseroan BPKB No. L 14012601 B 2097 SFR Ya
(287) Avanza Perseroan BPKB No. L 10749330 DR 1429 AY Ya
(288) Avanza Perseroan BPKB No. L 03582878 BK 1801 CW Ya
(289) Avanza Perseroan BPKB No. L 03582740 BK 1780 VW Ya
(290) Avanza Perseroan BPKB No. M 00817753 DK 1386 JE Ya
338
Page 358
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(291) Avanza Perseroan BPKB No. M 00819054 B 2317 SFU Ya
(292) Avanza Perseroan BPKB No. M 00819055 B 2318 SFU Ya
(293) Avanza Perseroan BPKB No. M 00819644 B 2339 SFU Ya
(294) Avanza Perseroan BPKB No. M 00819506 B 2349 SFU Ya
(295) Avanza Perseroan BPKB No. M 02076730 B 2964 SFV Ya
(296) Avanza Perseroan BPKB No. L 08773924 D BM 1754 TO Ya
(297) Avanza Perseroan BPKB No. M 02092177 B 2356 SFX Ya
(298) Avanza Perseroan BPKB No. M 02096973 B 2630 SFX Ya
(299) Avanza Perseroan BPKB No. M 02100040 B 2852 SFX Ya
(300) Avanza Perseroan BPKB No. M 02100057 B 2854 SFX Ya
(301) Avanza Perseroan BPKB No. M 02099998 B 2863 SFX Ya
(302) Avanza Perseroan BPKB No. M 03479550 B 2090 SKA Ya
(303) Avanza Perseroan BPKB No. M 03479510 B 2068 SKA Ya
(304) Avanza Perseroan BPKB No. M 03484668 B 2503 SKA Ya
(305) Avanza Perseroan BPKB No. M 02098038 DD 1043 U Ya
(306) Avanza Perseroan BPKB No. M 04399042 B 2246 SKF Ya
(307) Avanza Perseroan BPKB No. M 04400415 B 2348 SKF Ya
(308) Avanza Perseroan BPKB No. M 05130672 B 2229 SKH Ya
(309) Avanza Perseroan BPKB No. M 05130674 B 2231 SKH Ya
(310) Avanza Perseroan BPKB No. M 05131553 B 2369 SKH Ya
(311) Avanza Perseroan BPKB No. M 05131374 B 2354 SKH Ya
(312) Avanza Perseroan BPKB No. M 05134799 B 2659 SKH Ya
(313) Avanza Perseroan BPKB No. M 10727051 DR 1741 BA Ya
(314) Avanza Perseroan BPKB No. M 10727050 DR 1742 BA Ya
(315) Avanza Perseroan BPKB No. M 07386020 B 2107 SKK Ya
(316) Avanza Perseroan BPKB No. M 07383935 B 2922 SKJ Ya
(317) Avanza Perseroan BPKB No. M 07383936 B 2923 SKJ Ya
(318) Avanza Perseroan BPKB No. M 07383937 B 2924 SKJ Ya
(319) Avanza Perseroan BPKB No. M 07383938 B 2925 SKJ Ya
(320) Avanza Perseroan BPKB No. M 12999650 B 2116 SKY Ya
(321) Avanza Perseroan BPKB No. M 13004607 DK 1391 JE Ya
(322) Avanza Perseroan BPKB No. M 13076413 B 2754 SKY Ya
(323) Avanza Perseroan BPKB No. M 12996798 B 2833 SKX Ya
(324) Avanza Perseroan BPKB No. M 12996791 B 2842 SKX Ya
(325) Avanza Perseroan BPKB No. M 13242170 B 2630 SOB Ya
(326) Avanza Perseroan BPKB No. M 13242171 B 2631 SOB Ya
(327) Avanza Perseroan BPKB No. M 13242030 B 2637 SOB Ya
(328) Avanza Perseroan BPKB No. M 13242161 B 2670 SOB Ya
(329) Avanza Perseroan BPKB No. M 13242106 B 2762 SOB Ya
(330) Avanza Perseroan BPKB No. M 04939701 N KT 1510 NS Ya
(331) Avanza Perseroan BPKB No. M 04318493 DA 1446 BH Ya
(332) Avanza Perseroan BPKB No. N 00666761 B 2361 SOL Ya
(333) Avanza Perseroan BPKB No. N 00667166 B 2531 SOL Ya
(334) Avanza Perseroan BPKB No. N 00673655 B 2133 SOM Ya
(335) Avanza Perseroan BPKB No. N 00673527 B 2159 SOM Ya
(336) Avanza Perseroan BPKB No. N 00673528 B 2160 SOM Ya
339
Page 359
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(337) Avanza Perseroan BPKB No. N 00673594 B 2193 SOM Ya
(338) Avanza Perseroan BPKB No. N 00509626 DD 1541 SY Ya
(339) Avanza Perseroan BPKB No. N 01574801 B 2001 SOO Ya
(340) Avanza Perseroan BPKB No. N 01567753 B 2400 SON Ya
(341) Avanza Perseroan BPKB No. N 01569313 B 2521 SON Ya
(342) Avanza Perseroan BPKB No. N 01569314 B 2522 SON Ya
(343) Avanza Perseroan BPKB No. M 12915322 DB 1607 LF Ya
(344) Avanza Perseroan BPKB No. L 10935876 F BH 1193 NA Ya
(345) Avanza Perseroan BPKB No. N 01903160 B 2702 SOT Ya
(346) Avanza Perseroan BPKB No. N 01904053 B 2788 SOT Ya
(347) Avanza Perseroan BPKB No. N 01904055 B 2790 SOT Ya
(348) Avanza Perseroan BPKB No. N 01903333 B 2699 SOT Ya
(349) Avanza Perseroan BPKB No. N 01904054 B 2789 SOT Ya
(350) Avanza Perseroan BPKB No. N 01385680 BK 1179 DP Ya
(351) Avanza Perseroan BPKB No. N 04864507 B 2124 SZC Ya
(352) Avanza Perseroan BPKB No. N 04781775 B 2897 SZB Ya
(353) Avanza Perseroan BPKB No. N 04782246 B 2899 SZB Ya
(354) Avanza Perseroan BPKB No. N 04782094 B 2903 SZB Ya
(355) Avanza Perseroan BPKB No. N 04970596 B 2273 SZE Ya
(356) Avanza Perseroan BPKB No. N 05275002 B 2386 SZJ Ya
(357) Avanza Perseroan BPKB No. N 05275016 B 2408 SZJ Ya
(358) Avanza Perseroan BPKB No. N 05275017 B 2410 SZJ Ya
(359) Avanza Perseroan BPKB No. N 05275018 B 2412 SZJ Ya
(360) Avanza Perseroan BPKB No. N 05275019 B 2414 SZJ Ya
(361) Avanza Perseroan BPKB No. N 09316375 BK 1883 GN Ya
(362) Avanza Perseroan BPKB No. N 07432309 B 2366 SZT Ya
(363) Avanza Perseroan BPKB No. N 07432308 B 2466 SZT Ya
(364) Avanza Perseroan BPKB No. N 07432309 B 2467 SZT Ya
(365) Avanza Perseroan BPKB No. N 07325664 B 2389 SZS Ya
(366) Avanza Perseroan BPKB No. N 07325665 B 2390 SZS Ya
(367) Avanza Perseroan BPKB No. N 07325675 B 2399 SZS Ya
(368) Avanza Perseroan BPKB No. M 11514785 BP 1902 MJ Ya
(369) Avanza Perseroan BPKB No. N 01215539 BA 1735 OY Ya
(370) Avanza Perseroan BPKB No. N 01215456 BA 1734 OY Ya
(371) Avanza Perseroan BPKB No. N 09466752 B 2063 SYC Ya
(372) Avanza Perseroan BPKB No. O 00309547 B 2383 SYD Ya
(373) Avanza Perseroan BPKB No. O 00302520 B 2528 SYC Ya
(374) Avanza Perseroan BPKB No. O 00302521 B 2529 SYC Ya
(375) Avanza Perseroan BPKB No. N 09462153 B 2655 SYB Ya
(376) Avanza Perseroan BPKB No. O 02203142 BG 1332 OU Ya
(377) Avanza Perseroan BPKB No. O 00370953 KB 1241 WN Ya
(378) Avanza Perseroan BPKB No. O 04540218 O DK 1497 EG Ya
(379) Avanza Perseroan BPKB No. O 04540217 O DK 1499 EG Ya
(380) Avanza Perseroan BPKB No. O 04540220 O DK 1508 EG Ya
(381) Avanza Perseroan BPKB No. O 04540219 O DK 1509 EG Ya
(382) Avanza Perseroan BPKB No. O 01001524 B 2237 SYJ Ya
340
Page 360
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(383) Avanza Perseroan BPKB No. O 00994695 B 2584 SYI Ya
(384) Avanza Perseroan BPKB No. O 01005308 B 2615 SYI Ya
(385) Avanza Perseroan BPKB No. O 00994683 B 2617 SYI Ya
(386) Avanza Perseroan BPKB No. O 00996487 B 2702 SYI Ya
(387) Avanza Perseroan BPKB No. O 07339462 B 2519 SYN Ya
(388) Avanza Perseroan BPKB No. O 07328992 B 2642 SYM Ya
(389) Avanza Perseroan BPKB No. O 07328700 B 2653 SYM Ya
(390) Avanza Perseroan BPKB No. O 07330475 B 2792 SYM Ya
(391) Avanza Perseroan BPKB No. O 07330476 B 2793 SYM Ya
(392) Avanza Perseroan BPKB No. O 00380634 KB 1664 WO Ya
(393) Avanza Perseroan BPKB No. O 06091603 B 2308 SYR Ya
(394) Avanza Perseroan BPKB No. O 06092308 B 2394 SYR Ya
(395) Avanza Perseroan BPKB No. O 06091546 B 2457 SYR Ya
(396) Avanza Perseroan BPKB No. O 06091547 B 2459 SYR Ya
(397) Avanza Perseroan BPKB No. P 03187425 B 2115 SYW Ya
(398) Avanza Perseroan BPKB No. P 03190279 B 2210 SYW Ya
(399) Avanza Perseroan BPKB No. P 03184559 B 2504 SYV Ya
(400) Avanza Perseroan BPKB No. P 03184560 B 2518 SYV Ya
(401) Avanza Perseroan BPKB No. P 03185456 B 2520 SYV Ya
(402) Avanza Perseroan BPKB No. P 03190280 B 2541 SYW Ya
(403) Avanza Perseroan BPKB No. P 03186236 B 2676 SYV Ya
(404) Avanza Perseroan BPKB No. P 03185457 B 2935 SYV Ya
(405) Avanza Perseroan BPKB No. P 03185401 B 2945 SYV Ya
(406) Avanza Perseroan BPKB No. P 03185391 B 2951 SYV Ya
(407) Avanza Perseroan BPKB No. O 01017220 DD 1578 XC Ya
(408) Avanza Perseroan BPKB No. P 06199577 B 2055 SIP Ya
(409) Avanza Perseroan BPKB No. P 06199242 B 2059 SIP Ya
(410) Avanza Perseroan BPKB No. P 06202338 B 2242 SIP Ya
(411) Avanza Perseroan BPKB No. P 06202276 B 2521 SIP Ya
(412) Avanza Perseroan BPKB No. P 06199344 B 2812 SIO Ya
(413) Avanza Perseroan BPKB No. P 08807251 N KT 1095 WM Ya
(414) Avanza Perseroan BPKB No. P 08807251 KT 1096 WM Ya
(415) Avanza Perseroan BPKB No. P 06334271 DD 1925 AC Ya
(416) Avanza Perseroan BPKB No. P 06334178 DD 1924 AC Ya
(417) Avanza Perseroan BPKB No. P 08695293 DR 1404 BM Ya
(418) Avanza Perseroan BPKB No. Q 00691912 B 2118 SRE Ya
(419) Avanza Perseroan BPKB No. Q 00691913 B 2120 SRE Ya
(420) Avanza Perseroan BPKB No. Q 00691914 B 2122 SRE Ya
(421) Avanza Perseroan BPKB No. Q 00689294 B 2854 SRD Ya
(422) Avanza Perseroan BPKB No. O 06864970 S DB 1416 LZ Ya
(423) Avanza Perseroan BPKB No. Q 00844368 B 2690 SRF Ya
(424) Avanza Perseroan BPKB No. Q 08723083 DN 1951 NF Ya
(425) Avanza Perseroan BPKB No. Q 07567329 B 2698 SRS Ya
(426) Avanza Perseroan BPKB No. Q 07567335 B 2702 SRS Ya
(427) Avanza Perseroan BPKB No. Q 07567342 B 2710 SRS Ya
(428) Avanza Perseroan BPKB No. Q 07567334 B 2793 SRT Ya
341
Page 361
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(429) Avanza Perseroan BPKB No. Q 07567385 B 2795 SRT Ya
(430) Avanza Perseroan BPKB No. R 00821808 B 1224 DFA Ya
(431) Avanza Perseroan BPKB No. R 00821805 B 1275 DFB Ya
(432) Avanza Perseroan BPKB No. R 00821807 B 1279 DFB Ya
(433) Avanza Perseroan BPKB No. R 00821951 B 1289 DFB Ya
(434) Avanza Perseroan BPKB No. R 00824367 B 1388 DFA Ya
(435) Avanza Perseroan BPKB No. R 02203142 BG 1354 RG Ya
(436) Avanza Perseroan BPKB No. R 02203143 BG 1356 RG Ya
(437) Avanza Perseroan BPKB No. Q 09855202 KT 1366 YI Ya
(438) Avanza Perseroan BPKB No. Q 04052356 KB 1069 WY Ya
(439) Avanza Perseroan BPKB No. S 02473726 B 1055 DFP Ya
(440) Avanza Perseroan BPKB No. S 03411974 B 1122 DFO Ya
(441) Avanza Perseroan BPKB No. S 02473886 B 1524 DFN Ya
(442) Avanza Perseroan BPKB No. S 02473810 B 1534 DFN Ya
(443) Avanza Perseroan BPKB No. S 02473836 B 1540 DFN Ya
(444) Avanza Perseroan BPKB No. S 03410353 B 1938 DFN Ya
(445) Avanza Perseroan BPKB No. S 02473887 B 1993 DFO Ya
(446) Avanza Perseroan BPKB No. N 09985562 DH 1648 HF Ya
(447) Avanza Perseroan BPKB No. Q 09226436 PA 1959 RM Ya
(448) Avanza Perseroan BPKB No. S 02603785 B 1984 DKR Ya
(449) Mark X Perseroan BPKB No. J 05421172 B 1604 SAH Ya
viii. Isuzu
(450) Panther Perseroan BPKB No. C 2029190 G B 8017 MP Ya
(451) Panther Perseroan BPKB No. D 4826345 G B 8122 QQ Ya
(452) Panther Perseroan BPKB No. E 3743103 G B 1630 DE Ya
(453) Panther Perseroan BPKB No. E 3959884 G B 1726 DL Ya
(454) Panther Perseroan BPKB No. E 3959950 G B 1727 DL Ya
(455) Panther Perseroan BPKB No. E 3719925 G B 1176 DT Ya
(456) Panther Perseroan BPKB No. E 4524222 G B 1792 FA Ya
(457) Panther Perseroan BPKB No. E 4523761 G B 1796 FA Ya
(458) Panther Perseroan BPKB No. F 4546340 G B 1274 ZG Ya
(459) Panther Perseroan BPKB No. F 7366065 G B 1799 SFF Ya
(460) Panther Perseroan BPKB No. E 2185662 G B 1434 AK Ya
(461) Panther Perseroan BPKB No. H 00079166 B 1587 SKB Ya
(462) Panther Perseroan BPKB No. B 8168 SW B 8168 SW Ya
(463) Panther Perseroan BPKB No. B 2545 AW B 2545 AW Ya
(464) Panther Perseroan BPKB No. E 4203987 G B 1921 EA Ya
(465) Panther Perseroan BPKB No. E 6511529 G B 1629 KO Ya
(466) Panther Perseroan BPKB No. E 5608200 AD 9223 BU Ya
(467) Panther Perseroan BPKB No. E 5377092 B BK 1854 HU Ya
(468) Panther Perseroan BPKB No. F 3640648 G B 1479 XT Ya
(469) Panther Perseroan BPKB No. F 2933929 G B 1760 WK Ya
(470) Panther Perseroan BPKB No. F 4250218 G B 1569 XG Ya
(471) Panther Perseroan BPKB No. E 7871622 D BM 1406 QC Ya
(472) Panther Perseroan BPKB No. F 5792204 G B 2544 AW Ya
(473) Panther Perseroan BPKB No. E 3742812 G B 1731 DE Ya
342
Page 362
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(474) Panther Perseroan BPKB No. E 3743130 G B 1631 DE Ya
(475) Panther Perseroan BPKB No. D 8463776 G B 8613 EV Ya
(476) Panther Perseroan BPKB No. E 3959822 G B 1725 DL Ya
(477) Panther Perseroan BPKB No. F 2933972 G B 1649 WK Ya
(478) Panther Perseroan BPKB No. K 02656047 B 1291 SRZ Ya
(479) Panther Perseroan BPKB No. H 00079252 B 1584 SKB Ya
(480) Panther Perseroan BPKB No. C 7814159 I B 1024 FL Ya
(481) Panther Perseroan BPKB No. D 8463777 G B 8611 EV Ya
(482) Panther Perseroan BPKB No. E 6511509 G B 1344 KO Ya
(483) Panther Perseroan BPKB No. E 0779049 G B 8539 AB Ya
(484) Panther Perseroan BPKB No. C 9742365 G B 8587 KQ Ya
(485) Panther Perseroan BPKB No. D 2958587 G B 8375 TE Ya
(486) Panther Perseroan BPKB No. E 5156247 J L 1523 PN Ya
(487) Panther Perseroan BPKB No. E 5156248 J L 1523 PO Ya
(488) Panther Perseroan BPKB No. E 5156249 J L 1523 PQ Ya
(489) Panther Perseroan BPKB No. E 9821941 J L 1637 NC Ya
(490) Panther Perseroan BPKB No. E 9821939 J L 1630 NC Ya
(491) Panther Perseroan BPKB No. C 9205368 G B 8134 IZ Ya
(492) Panther Perseroan BPKB No. D 4827365 G B 8120 OQ Ya
(493) Panther Perseroan BPKB No. E 6850862 J L 1530 RR Ya
(494) Panther Perseroan BPKB No. E 6850863 J L 1530 RS Ya
(495) Panther Perseroan BPKB No. E 9820875 J L 1914 NB Ya
(496) Panther Perseroan BPKB No. E 9821940 J L 1636 NC Ya
(497) Panther Perseroan BPKB No. F 6593027 I AB 1169 ME Ya
(498) Panther Perseroan BPKB No. D 547575 AD 8917 WH Ya
(499) Panther Perseroan BPKB No. E 24181681 AD 8427 BU Ya
(500) Panther Perseroan BPKB No. C 8679013 G B 8318 WT Ya
(501) Panther Perseroan BPKB No. E 303673 H 1309 BZ Ya
(502) Panther Perseroan BPKB No. E 1579065 I B 1351 SYG Ya
(503) Panther Perseroan BPKB No. D 6182107 I B 8681 VK Ya
(504) Panther Perseroan BPKB No. B 0604663 G B 8476 ZK Ya
(505) Panther Perseroan BPKB No. E 6511484 G B 1326 KO Ya
(506) Panther Perseroan BPKB No. D 1163909 B BK 1617 GN Ya
(507) Panther Perseroan BPKB No. D 1163857 B BK 1618 GN Ya
(508) Panther Perseroan BPKB No. F 4624079 BK 1489 JI Ya
(509) Panther Perseroan BPKB No. E 2943400 BK 1274 HN Ya
(510) Panther Perseroan BPKB No. F 6755293 BK 1944 JM Ya
(511) Panther Perseroan BPKB No. E 7450138 B BK 1759 JA Ya
(512) Panther Perseroan BPKB No. D 4875753 BG 1526 NT Ya
(513) Panther Perseroan BPKB No. E 9178831 BG 1748 MM Ya
(514) Panther Perseroan BPKB No. D 4875754 F BG 1525 NT Ya
(515) Panther Perseroan BPKB No. D 3808437 I B 8345 AB Ya
(516) Panther Perseroan BPKB No. C 6422457 B 1594 AH Ya
(517) Panther Perseroan BPKB No. F 0404939 G B 1365 RB Ya
(518) Panther Perseroan BPKB No. C 9669575 I B 1794 DW Ya
(519) Panther Perseroan BPKB No. E 4808104 A KT 1927 KZ Ya
343
Page 363
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(520) Panther Perseroan BPKB No. E 4688738 G B 1685 GF Ya
(521) Panther Perseroan BPKB No. E 6511528 G B 1604 KO Ya
(522) Panther Perseroan BPKB No. E 7114150 K B 1730 SGY Ya
(523) Panther Perseroan BPKB No. E 7114149 K B 1652 SGY Ya
(524) Panther Perseroan BPKB No. E 8390497 K B 1731 SGY Ya
(525) Panther Perseroan BPKB No. E 6511517 G B 1346 KO Ya
(526) Panther Perseroan BPKB No. F 0404442 G B 1511 RE Ya
(527) Panther Perseroan BPKB No. E 6511517 G B 1334 KO Ya
(528) Panther Perseroan BPKB No. F 0404930 G B 1366 RB Ya
(529) Panther Perseroan BPKB No. D 572357 B 1060 SGZ Ya
(530) Panther Perseroan BPKB No. E 241429 B 1984 SGY Ya
(531) Panther Perseroan BPKB No. E 7871620 D BM 1405 QC Ya
(532) Panther Perseroan BPKB No. G 0266614 BM 1505 QS Ya
(533) Panther Perseroan BPKB No. F 0404437 G B 1527 RE Ya
(534) Panther Perseroan BPKB No. F 4250266 G B 1842 WZ Ya
(535) Panther Perseroan BPKB No. E 9820783 J L 1871 NB Ya
(536) Panther Perseroan BPKB No. F 2933929 G B 1761 WK Ya
(537) Panther Perseroan BPKB No. F 4250085 G B 1590 XK Ya
(538) Panther Perseroan BPKB No. F 4250086 G B 1476 XH Ya
(539) Panther Perseroan BPKB No. F 4250011 G B 1478 XR Ya
(540) Panther Perseroan BPKB No. F 4250012 G B 1480 XR Ya
(541) Panther Perseroan BPKB No. E 9820784 J L 1874 NB Ya
(542) Panther Perseroan BPKB No. F 0404443 G B 1514 RE Ya
(543) Panther Perseroan BPKB No. E 0779687 G B 8535 AB Ya
(544) Panther Perseroan BPKB No. G 0929808 DD 1068 IS Ya
(545) Panther Perseroan BPKB No. E 5156250 J L 1523 PS Ya
(546) Panther Perseroan BPKB No. G 0444806 O DR 1163 AM Ya
(547) Panther Perseroan BPKB No. F 4768099 DB 1095 AY Ya
(548) Panther Perseroan BPKB No. E 4209462 G B 1759 ES Ya
(549) Panther Perseroan BPKB No. E 4203760 G B 1496 EB Ya
(550) Panther Perseroan BPKB No. E 5060307 G B 1266 GE Ya
(551) Panther Perseroan BPKB No. E 3742320 G B 2554 SXP Ya
(552) Panther Perseroan BPKB No. F 5792990 G B 2249 BE Ya
(553) Panther Perseroan BPKB No. H 04025387 BM 1413 JB Ya
(554) Panther Perseroan BPKB No. H 05054670 L 1927 EE Ya
(555) Panther Perseroan BPKB No. H 05721192 DT 1182 GF Ya
(556) Panther Perseroan BPKB No. H 05688180 DA 1582 BB Ya
(557) Panther Perseroan BPKB No. H 10835212 B 1035 SOF Ya
(558) Panther Perseroan BPKB No. I 00543734 B 1405 SOJ Ya
(559) Panther Perseroan BPKB No. I 00543342 B 1382 SOJ Ya
(560) Panther Perseroan BPKB No. I 00933001 B 1601 SOK Ya
(561) Panther Perseroan BPKB No. I 01151955 B 1691 SOK Ya
(562) Panther Perseroan BPKB No. I 00933108 B 1618 SOK Ya
(563) Panther Perseroan BPKB No. I 01161782 B 1864 SOK Ya
(564) Panther Perseroan BPKB No. I 05239089 B 1264 SOV Ya
(565) Panther Perseroan BPKB No. I 05239091 B 1268 SOV Ya
344
Page 364
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(566) Panther Perseroan BPKB No. I 05777467 B 1535 SOW Ya
(567) Panther Perseroan BPKB No. I 05777469 DK 1384 JE Ya
(568) Panther Perseroan BPKB No. I 05783093 B 1604 SOW Ya
(569) Panther Perseroan BPKB No. I 05789103 B 1696 SOW Ya
(570) Panther Perseroan BPKB No. I 05375770 F BH 1191 HD Ya
(571) Panther Perseroan BPKB No. I 08998260 B 1312 SZF Ya
(572) Panther Perseroan BPKB No. I 08999658 B 1319 SZF Ya
(573) Panther Perseroan BPKB No. I 09015580 B 1531 SZF Ya
(574) Panther Perseroan BPKB No. I 10906628 B 1162 SZL Ya
(575) Panther Perseroan BPKB No. I 10906683 B 1163 SZL Ya
(576) Panther Perseroan BPKB No. I 10906684 DK 1385 JE Ya
(577) Panther Perseroan BPKB No. I 11696942 B 1220 SZO Ya
(578) Panther Perseroan BPKB No. I 11976569 B 1056 SZQ Ya
(579) Panther Perseroan BPKB No. I 11990963 B 1341 SZQ Ya
(580) Panther Perseroan BPKB No. H 06762675 B 1583 SKT Ya
(581) Panther Perseroan BPKB No. H 07121839 B 1280 SKU Ya
(582) Panther Perseroan BPKB No. H 06762685 B 1578 SKT Ya
(583) Panther Perseroan BPKB No. H 07248074 B 1508 SKU Ya
(584) Panther Perseroan BPKB No. H 06762666 B 1581 SKT Ya
(585) Panther Perseroan BPKB No. K 02591489 B 1297 SRU Ya
(586) Panther Perseroan BPKB No. K 02591490 B 1298 SRU Ya
(587) Panther Perseroan BPKB No. K 06197163 B 1693 SYG Ya
(588) Panther Perseroan BPKB No. L 00139386 B 1319 SID Ya
(589) Panther Perseroan BPKB No. L 00139373 B 1320 SID Ya
(590) Panther Perseroan BPKB No. K 13226700 B 1692 SIB Ya
(591) Panther Perseroan BPKB No. K 05925431 BK 1262 OR Ya
(592) Panther Perseroan BPKB No. L 04691474 B 1521 SIR Ya
(593) Panther Perseroan BPKB No. L 04637644 B 1135 SIO Ya
(594) Panther Perseroan BPKB No. L 04637792 DK 1476 JE Ya
(595) Panther Perseroan BPKB No. L 08493881 B 1381 SIW Ya
(596) Panther Perseroan BPKB No. L 04474133 PA 1473 AO Ya
(597) Panther Perseroan BPKB No. L 07036864 BG 1640 IN Ya
(598) Panther Perseroan BPKB No. L 14037662 B 2339 SFS Ya
(599) Panther Perseroan BPKB No. M 00796463 B 2228 SFT Ya
(600) Panther Perseroan BPKB No. M 07211888 B 2467 SKI Ya
(601) Panther Perseroan BPKB No. M 07212007 B 2492 SKI Ya
ix. Mercedes Benz
(602) Sprinter TL 9 Perseroan BPKB No. K 06140216 B 29 RR Ya
(603) C200 Perseroan BPKB No. K 06326324 B 1261 SAJ Ya
(604) C200 Perseroan BPKB No. L 00995391 B 29 XB Ya
(605) C200 Perseroan BPKB No. N 05066331 B 1437 SAO Ya
(606) C200 AMG Perseroan BPKB No. Q 05083051 L 1307 BW Ya
(607) C200 AMG Perseroan BPKB No. Q 04766985 BK 1945 ACD Ya
(608) C200 AT Perseroan BPKB No. P 04366432 B 1012 SAQ Ya
(609) C200 AVG Perseroan BPKB No. N 01579417 B 1618 SAN Ya
(610) C200 AVG Perseroan BPKB No. N 012786666 B 29 JG Ya
345
Page 365
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(611) C200 AVG Perseroan BPKB No. N 04968456 B 1224 SAO Ya
(612) C250 Perseroan BPKB No. M 02096703 B 1205 SAM Ya
(613) C250 Perseroan BPKB No. M 02096704 B 29 Y Ya
(614) C250 Perseroan BPKB No. M 02096706 B 1208 SAM Ya
(615) C250 Perseroan BPKB No. M 02096709 B 1211 SAM Ya
(616) C250 Perseroan BPKB No. M 02096705 B 1207 SAM Ya
(617) C250 Perseroan BPKB No. M 02096708 B 1210 SAM Ya
(618) E250 Perseroan BPKB No. K 10609228 B 2356 KM Ya
(619) E250 AT Perseroan BPKB No. N 06572572 B 1681 SAO Ya
(620) E250 AT Perseroan BPKB No. O 06078060 B 2672 OL Ya
(621) E300 Sport Sytle Perseroan BPKB No. Q 07420776 B 1185 SAR Ya
(622) E300 Sportsytle Perseroan BPKB No. Q 07420777 B 1187 SAR Ya
(623) E300 Sportsytle Perseroan BPKB No. Q 07420778 B 1189 SAR Ya
(624) S400 Exclusive CKD Perseroan BPKB No. M 13087659 B 1 PV Ya
(625) S400 Exclusive CKD Perseroan BPKB No. M 13087616 B 286 KEV Ya
(626) Mercy S450 L Perseroan BPKB No. O 05918511 B 1386 SAP Ya
(627) Mercy Perseroan BPKB No. H 02199586 B 1197 SAD Ya
(628) PO.37 Mercy Perseroan BPKB No. E 9297795 G B 2336 SXY Ya
(629) Mercedes Benz C200 Perseroan BPKB No. S 02607630 B 1472 SAS Ya
x. Lexus
(630) LM 350 Perseroan BPKB No. S 03424373 B 1364 DFP Ya
Kendaraan Roda Dua
i. Chun Lan
(1) Chun Lan Perseroan BPKB No. A 9539472 G B 5670 MO Tidak
(2) Chun Lan Perseroan BPKB No. A 9539458 G B 5669 MO Tidak
(3) Chun Lan Perseroan BPKB No. B 0031870 G B 5438 AV Tidak
(4) Chun Lan Perseroan BPKB No. B 0085193 G B 4278 GE Tidak
(5) Chun Lan Perseroan BPKB No. A 9546846 G B 5800 MA Tidak
ii. Jialing
(6) Jialing Perseroan BPKB No. A 9100488 G B 5030 SH Tidak
iii. Honda
(7) Astrea Perseroan BPKB No. A 1742006 J L 4370 KH Ya
(8) Astrea Perseroan BPKB No. A 0087319 G B 6757 NT Tidak
(9) Beat Perseroan BPKB No. L 04506908 B 3607 SOZ Ya
(10) Fit Perseroan BPKB No. L 01298306 B 6015 SNR Ya
(11) Fit Perseroan BPKB No. F 181251 G B 6661 SNN Ya
(12) Fit X Perseroan BPKB No. F 2244898 G B 6814 SNH Ya
(13) Fit X Perseroan BPKB No. F 2859452 F BE 6083 Y Ya
(14) Grand Astrea Perseroan BPKB No. A 0758532 G B 4204 RM Ya
(15) Revo Perseroan BPKB No. G 0623569 G B 6019 SUB Ya
(16) Revo Perseroan BPKB No. G 2611232 B 6057 SVB Ya
(17) Revo Perseroan BPKB No. G 2611227 G B 6063 SVA Ya
(18) Revo Perseroan BPKB No. G 3632420 G B 6925 SVF Ya
(19) Revo Perseroan BPKB No. G 2611229 B 6213 SUV Ya
(20) Revo Perseroan BPKB No. G 1185259 J L 5140 FS Ya
(21) Revo Perseroan BPKB No. G 1185260 J L 5186 FS Ya
346
Page 366
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(22) Revo Perseroan BPKB No. F 8464385 G B 6570 SSI Ya
(23) Revo Perseroan BPKB No. G 0290041 KB 5641 AS Ya
(24) Revo Perseroan BPKB No. G 2230189 DD 4012 OC Ya
(25) Revo Perseroan BPKB No. G 0445721 O DR 2362 BN Ya
(26) Revo Perseroan BPKB No. G 0445723 O DR 2363 BN Ya
(27) Revo Perseroan BPKB No. F 2171956 DB 3385 MD Ya
(28) Revo Perseroan BPKB No. F 2171957 DB 3386 MD Ya
(29) Revo Perseroan BPKB No. G 0623569 G B 6046 SVI Ya
(30) Revo Perseroan BPKB No. G 2831518 J AG 4967 AU Ya
(31) Revo Perseroan BPKB No. G 2831517 J AG 4553 AU Ya
(32) Revo Perseroan BPKB No. H 00261201 E 5751 BD Ya
(33) Revo Perseroan BPKB No. H 00261202 E 5752 BD Ya
(34) Revo Perseroan BPKB No. H 3763261 B 6329 SXJ Ya
(35) Revo Perseroan BPKB No. H 04488790 B 6069 SXU Ya
(36) Revo Perseroan BPKB No. H 07324763 AA 6107 QA Ya
(37) Revo Perseroan BPKB No. H 07324764 AA 6108 QA Ya
(38) Revo Perseroan BPKB No. H 07610936 R 2149 JA Ya
(39) Revo Perseroan BPKB No. H 07610935 R 2150 JA Ya
(40) Revo Perseroan BPKB No. H 09003958 Z 3629 LB Ya
(41) Revo Perseroan BPKB No. H 09003959 Z 3630 LB Ya
(42) Revo Perseroan BPKB No. H 05724263 DT 2180 AE Ya
(43) Revo Perseroan BPKB No. H 05724280 DT 2024 AE Ya
(44) Revo Perseroan BPKB No. H 07357015 I H 4259 UZ Ya
(45) Revo Perseroan BPKB No. H 07357014 I H 4258 UZ Ya
(46) Revo Perseroan BPKB No. H 05572183 I AB 2993 BF Ya
(47) Revo Perseroan BPKB No. H 10464721 P 5249 IH Ya
(48) Revo Perseroan BPKB No. H 10464720 P 5593 IH Ya
(49) Revo Perseroan BPKB No. H 10897099 B 3680 SAS Ya
(50) Revo Perseroan BPKB No. H 10487198 L 6766 A Ya
(51) Revo Perseroan BPKB No. H 10487200 L 6801 A Ya
(52) Revo Perseroan BPKB No. H 07793910 O DK 5274 AM Ya
(53) Revo Perseroan BPKB No. H 07793909 O DK 5275 AM Ya
(54) Revo Perseroan BPKB No. I 01077309 BK 6279 ABP Ya
(55) Revo Perseroan BPKB No. I 01646363 BK 3923 ABR Ya
(56) Revo Perseroan BPKB No. H 10487211 L 2892 QV Ya
(57) Revo Perseroan BPKB No. I 02286043 N 3756 BS Ya
(58) Revo Perseroan BPKB No. I 03262656 AG 4550 RBF Ya
(59) Revo Perseroan BPKB No. I 03262655 AG 4998 RBF Ya
(60) Revo Perseroan BPKB No. I 04056948 L 2970 KJ Ya
(61) Revo Perseroan BPKB No. I 07151766 AB 2217 CI Ya
(62) Revo Perseroan BPKB No. I 08112482 L 3988 KI Ya
(63) Revo Perseroan BPKB No. I 06465576 L 3783 AAO Ya
(64) Revo Perseroan BPKB No. I 08692864 DK 5330 DA Ya
(65) Revo Perseroan BPKB No. I 07984097 BK 3629 ACJ Ya
(66) Revo Perseroan BPKB No. H 06604754 D 5708 HU Ya
(67) Revo Perseroan BPKB No. H 06604755 D 5709 HU Ya
347
Page 367
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(68) Revo Perseroan BPKB No. H 04933576 L 2696 HB Ya
(69) Revo Perseroan BPKB No. K 11687120 B 3596 SMZ Ya
(70) Revo Perseroan BPKB No. K 11687176 B 3002 SNB Ya
(71) Revo Perseroan BPKB No. K 11687147 B 3985 SMY Ya
(72) Revo Perseroan BPKB No. L 00980385 B 3471 SOL Ya
(73) Revo Perseroan BPKB No. L 02896439 B 3982 SOS Ya
(74) Revo Perseroan BPKB No. L 04495632 B 3519 SOV Ya
(75) Revo Perseroan BPKB No. L 04586206 B 3101 SPG Ya
(76) Revo Perseroan BPKB No. L 02976959 BK 2598 AEZ Ya
(77) Revo Perseroan BPKB No. L 00749177 L 3996 KI Ya
(78) Revo Perseroan BPKB No. L 08055276 B 3724 SPR Ya
(79) Revo Perseroan BPKB No. L 08098185 B 3011 SPV Ya
(80) Revo Perseroan BPKB No. L 07616953 L 3998 KI Ya
(81) Revo Perseroan BPKB No. G 3632364 G AB 6047 HH Ya
(82) Revo Perseroan BPKB No. L 08336044 B 3072 SRO Ya
(83) Revo Perseroan BPKB No. L 08336043 B 3185 SRM Ya
(84) Revo Perseroan BPKB No. L 08336032 B 3199 SRN Ya
(85) Revo Perseroan BPKB No. l 08420166 B 3931 SRP Ya
(86) Revo Perseroan BPKB No. M 01863175 B 3385 STX Ya
(87) Revo Perseroan BPKB No. M 01863174 B 3384 STX Ya
(88) Revo Perseroan BPKB No. M 03573491 B 3827 SUP Ya
(89) Revo Perseroan BPKB No. M 03573032 B 3828 SUP Ya
(90) Revo Perseroan BPKB No. M 02026922 B 3998 SUI Ya
(91) Revo Perseroan BPKB No. M 03575841 B 3887 SUP Ya
(92) Revo Perseroan BPKB No. M 07390164 B 3982 SVN Ya
(93) Revo Perseroan BPKB No. M 07790043 B 3396 SWJ Ya
(94) Revo Perseroan BPKB No. S 02566180 L 2599 AAZ Ya
(95) Revo Perseroan BPKB No. S 02566181 L 2603 AAZ Ya
(96) Revo Perseroan BPKB No. S 02566179 L 2596 AAZ Ya
(97) Revo Perseroan BPKB No. N o9973582 DH 3570 KJ Ya
(98) Revo Perseroan BPKB No. N 09973583 DH 3571 KJ Ya
(99) Revo Fit Perseroan BPKB No. T 012309351 AD 6507 QH Ya
(100) Revo Fit Perseroan BPKB No. T 02011408 B 4766 SRC Ya
(101) Revo Fit Perseroan BPKB No. T 01408661 L 3882 BAE Ya
(102) Revo Fit Perseroan BPKB No. T 01289768 L 2933 BAE Ya
(103) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 04274396 B 3163 SCU Ya
(104) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 05212446 B 3761 SDB Ya
(105) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 05220409 B 3941 SDB Ya
(106) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 05209613 B 3264 SDC Ya
(107) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 05212445 B 3139 SDD Ya
(108) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 06210623 B 3506 SDB Ya
(109) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 06210624 B 3604 SDJ Ya
(110) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 05619342 I G 3901 H Ya
(111) Revo Fit Perseroan BPKB No. I 05619337 G 3895 H Ya
(112) Revo Fit Perseroan BPKB No. J 00274814 M KH 5588 TM Ya
(113) Revo Fit Perseroan BPKB No. J 00274810 M KH 5584 TM Ya
348
Page 368
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(114) Revo Fit Perseroan BPKB No. J 02722528 BH 3278 YE Ya
(115) Revo Fit Perseroan BPKB No. J 02722530 BH 3280 YE Ya
(116) Revo Fit Perseroan BPKB No. J 06610866 L 4685 JL Ya
(117) Revo Fit Perseroan BPKB No. K 11961640 BK 3584 AEQ Ya
(118) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 05543411 PA 4296 RI Ya
(119) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 05543412 PA 4297 RI Ya
(120) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 07107229 DK 6727 EQ Ya
(121) Revo Fit Perseroan BPKB No. K 12451911 DE 3714 LK Ya
(122) Revo Fit Perseroan BPKB No. K 12451912 DE 3715 LK Ya
(123) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 085651926 BK 6530 AFJ Ya
(124) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 05194963 L 3075 TL Ya
(125) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 06300483 DD 2045 QF Ya
(126) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 03031195 BK 2004 RAR Ya
(127) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 12384118 L 4290 E Ya
(128) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 10156766 L 2236 BI Ya
(129) Revo Fit Perseroan BPKB No. L 05807663 D BM 2381 LJ Ya
(130) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 04539042 L 2408 FO Ya
(131) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 10727155 DR 2064 CP Ya
(132) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 04986562 AB 4293 QH Ya
(133) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 05682692 L 4578 WH Ya
(134) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 09908242 L 4362 KX Ya
(135) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 12908136 DB 6211 MB Ya
(136) Revo Fit Perseroan BPKB No. N 03036758 H 4439 HK Ya
(137) Revo Fit Perseroan BPKB No. N 03379441 L 2490 QJ Ya
(138) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 11177698 BK 3833 AHB Ya
(139) Revo Fit Perseroan BPKB No. N 01082249 P 5638 ZH Ya
(140) Revo Fit Perseroan BPKB No. N 01082251 P 5640 ZH Ya
(141) Revo Fit Perseroan BPKB No. N 03373877 L 2787 GX Ya
(142) Revo Fit Perseroan BPKB No. N 04428636 L 3703 RT Ya
(143) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 12225293 BA 4881 OS Ya
(144) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 12225294 BA 4485 OS Ya
(145) Revo Fit Perseroan BPKB No. O 02209651 I H 2062 BMG Ya
(146) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 11539751 BP 3674 FR Ya
(147) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 11539752 BP 3675 FR Ya
(148) Revo Fit Perseroan BPKB No. N 10560876 L 5693 MW Ya
(149) Revo Fit Perseroan BPKB No. O 05365543 D 6055 ACF Ya
(150) Revo Fit Perseroan BPKB No. O 02946417 L 3783 IN Ya
(151) Revo Fit Perseroan BPKB No. O 03630763 L 4804 JT Ya
(152) Revo Fit Perseroan BPKB No. O 05566307 D 3598 ACJ Ya
(153) Revo Fit Perseroan BPKB No. O 05608934 L 4289 TN Ya
(154) Revo Fit Perseroan BPKB No. Q 06572730 D 5424 ADG Ya
(155) Revo Fit Perseroan BPKB No. R 00452015 L 4612 AAK Ya
(156) Revo Fit Perseroan BPKB No. S 02430564 B 4374 SOI Ya
(157) Revo Fit Perseroan BPKB No. S 02430607 B 4415 SOI Ya
(158) Revo Fit Perseroan BPKB No. S 02430608 B 4416 SOI Ya
(159) Revo Fit Perseroan BPKB No. S 02436664 B 4903 SOI Ya
349
Page 369
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(160) Revo Fit Perseroan BPKB No. S 02436667 B 4909 SOI Ya
(161) Revo Fit Perseroan BPKB No. S 02297670 I H 2319 OG Ya
(162) Revo Fit Perseroan BPKB No. S 01117704 N KT 5536 HO Ya
(163) Revo Fit Perseroan BPKB No. M 12225294 BA 4885 OS Ya
(164) Revo Spoke Perseroan BPKB No. K 13218544 B 3833 SNO Ya
(165) Revo Spoke Perseroan BPKB No. L 13830137 B 3044 STB Ya
(166) Revo Spoke Perseroan BPKB No. L 13659222 B 3289 SSP Ya
(167) Revo Spoke Perseroan BPKB No. M 13105179 B 3788 SZI Ya
(168) Revo Spoke Perseroan BPKB No. M 13327008 B 3717 SZS Ya
(169) Revo Spoke Perseroan BPKB No. M 14683124 B 3585 SZW Ya
(170) Revo Spoke Perseroan BPKB No. N 01519281 B 4668 SAS Ya
(171) Revo Spoke Perseroan BPKB No. N 01519121 B 4665 SAS Ya
(172) Revo Spoke Perseroan BPKB No. N 01520485 B 4238 SAT Ya
(173) Revo Spoke Perseroan BPKB No. N 04648004 B 4307 SCE Ya
(174) Revo Spoke Perseroan BPKB No. N 04648003 B 4306 SCE Ya
(175) Revo Spoke Perseroan BPKB No. N 04821644 B 4085 SCM Ya
(176) Revo Spoke Perseroan BPKB No. M 08787703 L 2570 TJ Ya
(177) Revo Spoke Perseroan BPKB No. N 03530579 L 2752 MX Ya
(178) Revo X Perseroan BPKB No. N 05340173 B 4254 SDL Ya
(179) Revo X Perseroan BPKB No. N 05332326 B 4867 SDK Ya
(180) Revo X Perseroan BPKB No. N 05332332 B 4837 SDJ Ya
(181) Revo X Perseroan BPKB No. N 07286965 B 4709 SEH Ya
(182) Revo X Perseroan BPKB No. N 07286962 B 4706 SEH Ya
(183) Revo X Perseroan BPKB No. N 07286963 B 4707 SEH Ya
(184) Revo X Perseroan BPKB No. N 07286964 B 4708 SEH Ya
(185) Revo X Perseroan BPKB No. N 09276997 B 4601 SFC Ya
(186) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016706 B 4661 SGS Ya
(187) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016707 B 4664 SGS Ya
(188) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016334 B 4668 SGS Ya
(189) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016335 B 4672 SGS Ya
(190) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016566 B 4728 SGS Ya
(191) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016567 B 4729 SGS Ya
(192) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016568 B 4731 SGS Ya
(193) Revo X Perseroan BPKB No. O 07016569 B 4732 SGS Ya
(194) Revo X Perseroan BPKB No. S 05045558 B 4101 SSK Ya
(195) Revo X Perseroan BPKB No. T 04645915 B 4259 SRU Ya
(196) Revo X Perseroan BPKB No. T 01680003 L 2327 BAG Ya
(197) Supra Perseroan BPKB No. E 6534836 G B 6331 SKD Ya
(198) Supra Perseroan BPKB No. I 00890523 L 5776 L Ya
(199) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 6276574 G B 6287 SKH Ya
(200) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 6276555 G B 6291 SKH Ya
(201) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 6876275 H 5782 V Ya
(202) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 6276546 G B 6285 SKH Ya
(203) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 6276546 G B 6290 SKH Ya
(204) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 7327022 G B 6380 SKT Ya
(205) Supra Fit Perseroan BPKB No. D 3300135 J L 6650 HF Ya
350
Page 370
Nama
No. Nama Kendaraan Bukti Kepemilikan Nomor Polisi Asuransi
Pemilik
(206) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 6108675 J L 4755 QO Ya
(207) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 6108675 J L 4755 QN Ya
(208) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 7313391 H D 4968 FS Ya
(209) Supra Fit Perseroan BPKB No. D 1473084 B BK 6971 HU Ya
(210) Supra Fit Perseroan BPKB No. D 1473085 B BK 6972 HU Ya
(211) Supra Fit Perseroan BPKB No. D 2227786 R DD 2138 OJ Ya
(212) Supra Fit Perseroan BPKB No. D 2227788 R DD 2137 OJ Ya
(213) Supra Fit Perseroan BPKB No. D 5062375 F BG 3708 ME Ya
(214) Supra Fit Perseroan BPKB No. D 5062376 F BG 3707 ME Ya
(215) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 0728533 F BG 3169 NV Ya
(216) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 8978919 L AB 6960 HV Ya
(217) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 8678710 I BM 5615 QS Ya
(218) Supra Fit Perseroan BPKB No. E 8047228 DK 5074 ADR Ya
(219) Supra Fit Perseroan BPKB No. F 5268556 B 6342 SOP Ya
(220) Supra X Perseroan BPKB No. M 10369204 I AD 4907 NA Ya
(221) Supra X Perseroan BPKB No. M 10369205 I AD 4910 NA Ya
(222) Supra X Perseroan BPKB No. N 02667474 AD 4589 FH Ya
(223) Honda Perseroan BPKB No. A 4704235 J L 2688 QK Tidak
(224) Honda Perseroan BPKB No. A 4704234 J L 2715 QK Tidak
(225) Honda Perseroan BPKB No. E 4816628 KT 4254 LS Ya
(226) Honda Perseroan BPKB No. E 7117083 K KB 3519 HH Ya
(227) Honda Perseroan BPKB No. F 1104669 G B 6530 SMU Ya
(228) NF 100 SE Perseroan BPKB No. F 5578065 J N 6223 BJ Ya
(229) NF 100 SE Perseroan BPKB No. F 5578060 J N 6217 BJ Ya
(230) Honda Perseroan BPKB No. F 5841840 N KT 2230 MR Ya
(231) Honda Perseroan BPKB No. F 5841841 N KT 2231 MR Ya
(232) Honda Perseroan BPKB No. F 2472778 J L 3160 MY Ya
(233) Honda Perseroan BPKB No. A 8249551 J L 3931 HL Ya
(234) Honda DN Perseroan BPKB No. G 3252501 S DN 3102 VD Ya
(235) Honda Perseroan BPKB No. G 3252502 S DN 3103 VD Ya
iv. Yamaha
(236) Vega Perseroan BPKB No. F 3706405 I AD 2532 MS Ya
(237) Vega RR Perseroan BPKB No. M 00838739 L 4608 ZF Ya
(238) Mio Perseroan BPKB No. O 00729056 H 5691 BKG Ya
v. Suzuki
(239) Address Standar Perseroan BPKB No. L 07251545 M DA 6081 AC Ya
(240) GX Perseroan BPKB No. E 6231633 AD 9013 WH Ya
(241) Titan Perseroan BPKB No. H 05378013 DA 4932 VF Ya
(242) Titan Perseroan BPKB No. H 05378012 DA 4933 VF Ya
(243) Titan Perseroan BPKB No. H 08070387 AD 6107 CS Ya
(244) Titan Perseroan BPKB No. H 08070388 AD 6108 CS Ya
Nilai buku total aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp2,98 triliun, Rp2,09 triliun, dan Rp1,34 triliun.
351
Page 371
M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan memulai kegiatan komersial perbankan sejak tahun 1990 setelah mendapat izin sebagai bank umum berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 342/ KMK.013/1990 tanggal 16 Maret 1990 dan
Surat Bank Indonesia No. 23/33/UPPS/PSbD tanggal 12 April 1990 jo No. 5/235/PWb13 tanggal 19 Desember 2003. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga
setelah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, Perseroan telah mendapatkan izin usaha sebagai valuta asing berdasarkan
Surat Bank Indonesia No. 25/44/UD/Adv tanggal 29 Mei 1992 dan berhasil meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 26/26/KEP/DIR tanggal 3 Juni 1993.
Kantor Pusat Perseroan beralamat di Gedung Mayapada Tower, Jl Jenderal Sudirman kavling 28, Jakarta 12920 dan telah sesuai
dengan domisili Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha sebagai Bank Umum.
1.1 Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran, satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya
sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 64121. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito;
• Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
perbankan;
• Menerbitkan surat pengakuan hutang;
• Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat tersebut;
- Kertas Perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”);
- Obligasi;
- Surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
• Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
efek;
• Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
• Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
352
Page 372
• Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
• Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
• Melakukan kegiatan penyetoran modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan
modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
dan
• Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut di atas
pelaksanannya tidak bertetangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Adapun kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
• Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
perbankan;
• Menerbitkan surat pengakuan hutang;
• Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat tersebut;
- Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- SBI;
- Obligasi;
- Surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
• Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa
efek;
• Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
• Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat;
• Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku,
baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
353
Page 373
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan
modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
• Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud di atas yang
pelaksanannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan rencana bisnis Bank, Perseroan memfokuskan kegiatan usahanya pada usaha komersial perdagangan baik Small
Medium Entreprise (“SME”) maupun wholesale dengan komitmen untuk kepuasan para nasabah dan melayani dengan komitmen.
Perseroan mempunyai visi untuk menjadi salah satu Bank swasta berkualitas di Indonesia dalam nilai aset, profitabilitas dan
tingkat kesehatan, sedangkan misi Perseroan adalah menjalankan operasional bank yang sehat dan memberikan nilai tambah
yang maksimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham, dan pemerintah.
Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 1 kantor pusat, 39 kantor cabang, 94 kantor
cabang pembantu, dan 66 kantor fungsional. Jaringan layanan perbankan Perseroan juga didukung oleh 143 ATM Mayapada
dan 5 Cash Recycle Machine (“CRM”) serta lebih dari 93.000 ATM dan 1.200.000 mesin merchant (EDC) yang
tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan Rintis, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
2. PRODUK DAN LAYANAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan melayani 3 (tiga) segmen
utama, antara lain:
2.1 Bisnis korporasi
Perseroan melayani segmen bisnis korporasi melalui pemberian Kredit Modal Kerja (“KMK”), Kredit Investasi (“KI”) serta dalam
membangun relasi yang lebih baik dan memahami kebutuhan nasabah segmen korporasi, Perseroan juga menyediakan layanan
konsultan. Adapun jenis-jenis KMK dan KI antara lain: (i) pinjaman rekening koran; (ii) pinjaman tetap untuk kebutuhan modal kerja
permanen; (iii) pinjaman tetap yang penarikannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan debitur; (iv) kredit impor untuk keperluan
transaksi impor; (v) kredit ekspor, yang diberikan dalam rangka pembiayaan ekspor; dan (vi) kredit sindikasi, berupa kredit dalam
rangka pembiayaan bersama oleh 2 (dua) bank atau lebih.
Berikut adalah informasi pada penyaluran kredit di segmen korporasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pinjaman rekening koran 3.851.378 3,86 4.231.122 4,51 4.262.696 6,02
Pinjaman tetap angsuran 9.448.934 9,47 9.633.106 10,27 7.224.656 10,2
Pinjaman tetap 83.667.926 83,87 78.691.898 83,86 58.637.862 82,84
Kredit sindikasi 2.447.260 2,45 938.210 1,00 321.863 0,46
Kredit mikro 73.665 0,08 100.846 0,11 224.834 0,32
Kredit executing 261.974 0,26 235.300 0,25 113.963 0,16
Kredit trust receipt 11.832 0,01 1.567 - - -
Jumlah 99.762.969 100,00 93.832.049 100,00 70.785.874 100,00
354
Page 374
2.2 Bisnis ritel
Perseroan melayani segmen bisnis ritel melalui pemberian kredit konsumer serta penghimpunan DPK. Kredit konsumer yang
disediakan oleh Perseroan di antaranya; (i) myHOME Loan, yaitu pembiayaan untuk membeli properti (rumah, ruko, rukan) baik
baru maupun bekas, mendanai pembangunan rumah, ruko, dan rukan, serta renovasi rumah; (ii) myAUTO, yaitu produk pinjaman
Perseroan untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor roda empat baik yang baru maupun bekas dengan proses cepat dan bunga
yang kompetitif; (ii) myCREDIT CARD, yaitu produk yang dikeluarkan untuk mendukung kemudahan nasabah dalam berbelanja,
dan (iv) Personal Loan, yaitu produk pinjaman dana dengan maksimal pinjaman Rp500 juta untuk perorangan yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif pribadi, seperti renovasi rumah, membayar uang sekolah, biaya rumah sakit,
dan lainnya.
Dalam menghimpun DPK, Perseroan menyediakan produk tabungan melalui: (i) mySAVING, yaitu produk tabungan bagi nasabah
yang menginginkan kemudahan dalam pembukaan rekening dengan setoran awal yang ringan dimana produk memiliki
keunggulan yaitu perhitungan suku bunganya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian, dan dilengkapi dengan layanan mobile
banking dan internet banking memiliki fleksibilitas transaksi via ATM selama 24 jam dan berbagai keuntungan menarik lainnya; (ii)
myFAMILY Saving, yaitu produk tabungan yang dilengkapi dengan asuransi jiwa yang memberikan pilihan jangka waktu
penempatan dana dari 1 sampai dengan 15 tahun; (iii) mySAVING Super Benefit, yaitu suatu produk tabungan suku bunga yang
diterapkan pada produk ini sama dengan suku bunga deposito yang juga memiliki keuntungan lainnya dari produk ini yaitu gratis
biaya RTGS, LLG, kliring, bebas biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM, serta dilengkapi dengan fasilitas mobile banking dan
internet banking; (iv) myDOLLAR, tabungan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dan Dollar Singapura (SG$) yang
memiliki keuntungan tidak adanya batasan dalam frekuensi penarikan maupun penyetoran; (v) Tabunganku, yaitu produk
Perseroan yang bertujuan untuk membumikan gerakan Indonesia Menabung; dan (vi) Tabungan SimPel, yaitu tabungan khusus
untuk pelajar dengan persyaratan yang mudah dan sederhana, serta jumlah minimum menabung yang relatif ringan.
Selain melalui produk tabungan, Perseroan juga menyediakan produk giro dalam menghimpun DPK melalui: (i) myGIRO, produk
simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan keunggulan berupa kemudahan bertransaksi untuk mendukung kelancaran usaha
nasabah; (ii) myGIRO Valas, produk simpanan giro dalam mata uang US$ dan SG$ yang bermanfaat untuk memperlancar
transaksi bisnis nasabah dalam mata uang asing tersebut dan memberikan bunga yang kompetitif; dan (iii) Pinjaman rekening
koran bersaldo kredit, yaitu rekening debitur yang belum dilakukan penarikan terhadap rekening pinjaman yang diberika juga
berbagai produk deposito melalui: (i) myDEPO, yaitu, simpanan berjangka dengan pilihan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga)
bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan nasabah; dan (ii) myDEPO Valas, yaitu
simpanan deposito berjangka dalam mata uang US$ dan SG$ yang memberikan kemudahan dalam penyetoran dan penarikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk rupiah ataupun dalam mata uang asing. Selain hal tersebut, Perseroan juga melayani transaksi
pembayaran dan transaksi-transaksi lainnya milik nasabah badan usaha ataupun nasabah perorangan Perseroan.
Berikut adalah informasi dana di segmen ritel untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Produk kredit konsumptif
myAUTO 68.718 9,74 79.867 11,53 47.703 37,72
myHOME Loan 23.900 3,39 27.055 3,91 26.684 21,10
Personal Loan 27.579 3,91 18.027 2,60 6.908 5,46
myCredit Card 92.333 13,09 67.457 9,74 45.186 35,73
Chanelling 492.886 69,87 500.000 72,21 - -
Jumlah 705.416 100,00 692.406 100,00 126.481 100,00
Produk tabungan
mySAVING 9.900.483 84,34 8.133.865 81,98 14.247.820 86,62
myFAMILY Saving 21.377 0,18 22.982 0,23 26.712 0,16
mySAVING Super
355
Page 375
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Benefit 1.409.395 12,01 1.384.400 13,95 1.769.780 10,76
myDOLLAR 212.166 1,81 195.396 1,97 175.069 1,06
Tabunganku 191.879 1,63 182.114 1,84 225.427 1,37
Tabungan SimPel 3.570 0,03 3.426 0,03 3.275 0,02
Jumlah 11.738.870 100,00 9.922.183 100,00 16.448.083 100,00
Produk giro
myGIRO 3.312.780 91,96 3.835.370 92,85 4.397.044 91,27
myGIRO valas 289.753 8,04 295.132 7,15 400.129 8,31
Pinjaman rekening koran
Bersaldo kredit - - - - 20.500 0,43
Jumlah 3.602.533 100,00 4.130.502 100,00 4.817.673 100,00
Produk deposito
myDEPO 94.453.749 95,75 96.474.874 95,69 73.958.200 95,49
myDEPO valas 4.197.526 4,25 4.342.789 4,31 3.497.016 4,51
Jumlah 98.651.275 100,00 100.817.663 100,00 77.455.236 100,00
2.3 Bisnis mikro
Perseroan melayani segmen bisnis mikro melalui penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Dalam menjangkau daerah yang
memiliki potensi di segmen mikro serta proses penyaluran kredit, Perseroan melaksanakan proses penyaluran tersebut melalui
Jaringan Kantor – kantor Perseroan. Per 30 Juni 2023, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan kredit di segmen mikro sebesar
Rp73,66 miliar dengan jumlah debitur yang telah menerima kredit sebanyak 790 debitur.
3. WILAYAH OPERASIONAL DAN JARINGAN KANTOR
Berikut adalah sebaran peta wilayah operasional dan jaringan kantor Perseroan per 30 Juni 2023:
sumber: Perseroan
356
Page 376
Adapun keterangan lebih lanjut perihal kantor operasional yang dimiliki oleh Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No. Nama Status Cabang Alamat
Kantor Cabang Mayapada Mayapada Tower , Ground Floor , Jl. Jend.
1. Kantor Cabang Utama
Tower Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan
2. Kantor Cabang Tajur Kantor Cabang Utama Jl. Raya Tajur No. 67D, Tajur, Bogor
3. Kantor Cabang Veteran Kantor Cabang Utama Jl. Veteran No. 37, Bandung
Kantor Cabang Jl. MT.
4. Kantor Cabang Utama Jl. M.T. Haryono No. 647, Semarang
Haryono
5. Kantor Cabang Dr. Radjiman Kantor Cabang Utama Jl. Dr. Radjiman No. 127, Solo
Ruko Niaga Utama Kav. R 3 – 4, Jl. Magelang No.
6. Kantor Cabang Jl. Magelang Kantor Cabang Utama
51, Yogyakarta
7. Kantor Cabang Pemuda Kantor Cabang Utama Jl. Pemuda No. 10, Surabaya
Kantor Cabang Mayapada Gedung Mayapada Complex Lantai 1 dan 16 –
8. Kantor Cabang Utama
Complex 19, Jl. Mayjen Sungkono No. 178, Surabaya
9. Kantor Cabang M.H. Thamrin Kantor Cabang Utama Jl. M.H. Thamrin No. 33 – 35, Denpasar
10. Kantor Cabang Pemuda Kantor Cabang Utama Jl. Pemuda No. 15, Medan
11. Kantor Cabang Jend. A. Yani Kantor Cabang Utama Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2A – 2B, Pekanbaru
Komplek Palembang Square, Ruko Blok R 110 &
Kantor Cabang Palembang
12. Kantor Cabang Utama 111, Jl. Angkatan 45/Kampus POM IX,
Square
Palembang
13. Kantor Cabang RA. Kartini Kantor Cabang Utama Jl. RA. Kartini No. 120, Bandar Lampung
14. Kantor Cabang Ahmad Yani Kantor Cabang Utama Jl. Ahmad Yani No. 25 A & B, Makassar
15. Kantor Cabang Sudirman Kantor Cabang Utama Jl. Jenderal Sudirman No. 9B, Balikpapan
16. Kantor Cabang Gajah Mada Kantor Cabang Utama Jl. Gajah Mada No. 89, Pontianak
Kantor Cabang Basuki
17. Kantor Cabang Utama Jl. Basuki Rachmad No. 111, Malang
Rachmad
18. Kantor Cabang Abul Hasan Kantor Cabang Utama Jl. KH. Abul Hasan No. 45, Samarinda
19. Kantor Cabang Pejanggik Kantor Cabang Utama Jl. Pejanggik No. 108 E – F, Mataram
Kawasan Mega Mas Blok 1 F No. 1, Jl. Pierre
20. Kantor Cabang Mega Mas Kantor Cabang Utama
Tendean, Manado
21. Kantor Cabang Monginsidi Kantor Cabang Utama Jl. Monginsidi No. 92, Palu
22. Kantor Cabang Hayam Wuruk Kantor Cabang Utama Jl. Hayam Wuruk No. 23 B – C, Kediri
Kantor Cabang Dr. Cipto
23. Kantor Cabang Utama Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 69, Cirebon
Mangunkusumo
Mayapada Banua Center, Ground Floor, Jl.
24. Kantor Cabang Ahmad Yani Kantor Cabang Utama
Ahmad Yani KM. 11,8 No. 8, Kabupaten Banjar
Kantor Cabang Jenderal Komplek Ruko Rejotumoto II No. 12, Jl. Jenderal
25. Kantor Cabang Utama
Sudirman Sudirman, Magelang
Kantor Cabang Sutisna
26. Kantor Cabang Utama Jl. Sutisna Senjaya No. 57 A, Tasikmalaya
Senjaya
Kantor Cabang Jenderal
27. Kantor Cabang Utama Jl. Jenderal Sudirman No. 326, Purwokerto
Sudirman
28. Kantor Cabang MT. Haryono Kantor Cabang Utama Jl. M.T. Haryono No. 30, Kendari
29. Kantor Cabang Gajah Mada Kantor Cabang Utama Jl. Gajah Mada No. 6, Jember
30. Kantor Cabang Adi Sucipto Kantor Cabang Utama Jl. Adi Sucipto No. 23 A, Banyuwangi
Ruko Nirwana Plaza Blok A 10, Jl. Supriyadi,
31. Kantor Cabang Supriyadi Kantor Cabang Utama
Tulungagung
32. Kantor Cabang Hayam Wuruk Kantor Cabang Utama Jl. Hayam Wuruk No. 20, Jambi
Kantor Cabang Jenderal A.
33. Kantor Cabang Utama Jl. Jend. A. Yani No. 60, Palangka Raya
Yani
34. Kantor Cabang Dokter Cipto Kantor Cabang Utama Jl. Dokter Cipto No. 32, Pekalongan
357
Page 377
No. Nama Status Cabang Alamat
35. Kantor Cabang Sutomo Kantor Cabang Utama Jl. Sutomo No. 190, Pematang Siantar
36. Kantor Cabang Pemuda Kantor Cabang Utama Jl. Pemuda No. 37, Padang
Kantor Cabang Rafflesia Rafflesia Business Center Blok C No. 01 dan 02,
37. Kantor Cabang Utama
Business Center Jl. Raja H. Fisabilillah, Batam
38. Kantor Cabang Diponegoro Kantor Cabang Utama Jl. Diponegoro No. 96, Ambon
Ruko Pasifik Permai Blok B7 – B8, Jl. Frans
39. Kantor Cabang Frans Kaisiepo Kantor Cabang Utama
Kaisiepo, Jayapura
Lobby Rumah Sakit Mayapada, Jl. Lebak Bulus 1
40. RS Mayapada Lebak Bulus Kantor Cabang Pembantu
Kav. 29, Jakarta Selatan
41. Panglima Polim Kantor Cabang Pembantu Jl. Panglima Polim No. 83, Jakarta Selatan
Apartemen The Ambassade Residences Lt.
42. Ambassade Kantor Cabang Pembantu Dasar, Jl. Denpasar Raya Kav 5 – 7, Jakarta
Selatan
Menara Gracia Lantai 1, Jl. HR. Rasuna Said Kav.
43. Menara Gracia Kantor Cabang Pembantu
C – 17, Jakarta Selatan
Gedung Menara Topas Ground Floor, Jl. MH.
44. Menara Topas Kantor Cabang Pembantu
Thamrin Kav. 9 No. 13, Jakarta Pusat
45. Balikpapan Raya Kantor Cabang Pembantu Jl. Balikpapan Raya No. 2 A- B, Jakarta Pusat
46. Salemba Kantor Cabang Pembantu Jl. Salemba No. 69, Jakarta Pusat
Pusat Grosir Tanah Abang Blok B Lt. 5 No. 12, Jl.
47. Blok B Tanah Abang Kantor Cabang Pembantu
Fachrudin No. 78, 80, 82, Jakarta Pusat
Jl. Kyai Haji Samanhudi No. 22 I – J, Jakarta
48. Pasar Baru Kantor Cabang Pembantu
Pusat
49. Percetakan Negara Kantor Cabang Pembantu Jl. Percetakan Negara No. 167 CB, Jakarta Pusat
Jl. Pangeran Jayakarta No. 126 – 129 Blok A/I,
50. Pangeran Jayakarta Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Pusat
Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl.
51. Cempaka Mas Kantor Cabang Pembantu
Letnan Jendral Suprapto Blok B/1, Jakarta Pusat
Rukan Exclusive Mediterania Blok A No. 28,
52. Pantai Indah Kapuk Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Utara
Jl. Danau Sunter Utara Blok F20 No. 8, Jakarta
53. Danau Sunter Utara Kantor Cabang Pembantu
Utara
Jl. Boulevard Timur Kelapa Gading Blok ND1/37,
54. Boulevard Timur Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Utara
Ruko Textile Mangga Dua Jl. Mangga Dua Raya
55. Ruko Textile Mangga Dua Kantor Cabang Pembantu
Blok C-2 Kav. No. 8, Jakarta Utara
JI. Pluit Karang No. 7 Blok B-VIII Utara Kav. No.4
56. Muara Karang Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Utara
Jl. Pluit Kencana Raya No. 61 Blok T Kav. 11,
57. Pluit Kencana Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Utara
Jl. Bandengan Utara No. 80 Blok A-5, Jakarta
58. Bandengan Utara Kantor Cabang Pembantu
Utara
Jl. Kelapa Gading Boulevard Blok WA 2/29,
59. Boulevard Raya Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Utara
Pasar Jatinegara Lt. LO 3, Blok AKS No. 11,
60. Jatinegara Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Timur
Jl. Sisi Tol / Jl. Perjuangan Blok C No. 2,
61. Kebon Jeruk Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk,
Jakarta Barat
62. Tanjung Duren Kantor Cabang Pembantu Jl. Tanjung Duren Raya No. 91 B, Jakarta Barat
63. Pasar Pagi Asemka Kantor Cabang Pembantu Jl. Pasar Pagi No. 84, Jakarta Barat
64. Puri Indah Kantor Cabang Pembantu Jl. Puri Indah Raya Blok I No. 02, Jakarta Barat
358
Page 378
No. Nama Status Cabang Alamat
Komplek Glodok Plaza Blok H No. 27, Jl.
65. Glodok Kantor Cabang Pembantu
Pinangsia Raya, Jakarta Barat
Kompleks Green Garden Blok Z II No. 34, 35, 58,
66. Green Garden Kantor Cabang Pembantu
59 Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat
Rukan Citra Niaga Blok A No. 7, Jl. Utan Jati,
67. Citra Garden 2 Kantor Cabang Pembantu
Jakarta Barat
68. Jembatan Lima Kantor Cabang Pembantu Jl. KH. M. Mansyur No. 24 A, Jakarta Barat
69. Mangga Besar Kantor Cabang Pembantu Jl. Mangga Besar No. 85 B, Jakarta Barat
Perumahan Bintaro Jaya, Sektor 5 Blok EA-1 No.
70. Bintaro Kantor Cabang Pembantu
25 C, Jl. Bintaro Utama V, Tangerang
Ruko Fifth Avenue Blok A No. 15, Jl. Boulevard
71. Gading Serpong Kantor Cabang Pembantu
Gading Serpong, Tangerang
Ruko Golden Madrid 2 Blok G No. 2 Sektor XIV,
72. Ruko Golden Madrid 2 Kantor Cabang Pembantu
BSD Tangerang Selatan
73. Merdeka Kantor Cabang Pembantu Jl. Merdeka No. 101 D, Tangerang
Jl. Honoris Raya Kav. 6, Kota Modern
74. Mayapada Hospital Kantor Cabang Pembantu
(Modernland), Tangerang
75. Margonda Kantor Cabang Pembantu Jl. Margonda Raya No. 417, Depok
Jl. MH. Thamrin, Ruko Plaza Menteng Blok A No.
76. Thamrin – Cikarang Kantor Cabang Pembantu
8, Lippo Cikarang, Bekasi
Komplek Sentral Niaga Kalimalang Kav. 1. 10 – 9,
77. Jenderal Ahmad Yani Kantor Cabang Pembantu
Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bekasi
78. Cibubur Kantor Cabang Pembantu Jl. Alternatif Cibubur No. 39 E, Bekasi
Jl. Soekarno Hatta Kav. T-6 (Jl. Sumber Sari 11 –
79. Sumber Sari Kantor Cabang Pembantu
T6), Bandung
80. Ahmad Yani Kantor Cabang Pembantu Jl. Ahmad Yani No. 584, Bandung
81. Mayapada Hospital Bandung Kantor Cabang Pembantu Jl. Terusan Buah Batu No.5, Bandung
82. Sukajadi Kantor Cabang Pembantu Jl. Sukajadi Nomor 125, Bandung
83. Sudirman Kantor Cabang Pembantu Jl. Jenderal Sudirman Nomor 355-373, Bandung
Jl. Mr. Sutan Syahrir Km. 4 No. B 11, Kav. C (Jl.
84. Kaligawe Kantor Cabang Pembantu Raya Kaligawe Km. 4 No. B 11, Kav. C),
Semarang
Ruko Gatot Subroto Kav. 9, Jalan Gatot Subroto
85. Gatot Subroto Kantor Cabang Pembantu
No. 27, Semarang
Jl. Gatot Subroto No. 77 Ruko No. 4 Ungaran,
86. Ungaran Kantor Cabang Pembantu
Semarang
Ruko Siliwangi Plaza Blok A-2, Jl. Jenderal
87. Siliwangi Kantor Cabang Pembantu
Sudirman 187 -189, Semarang
88. Gang Pinggir Kantor Cabang Pembantu Jl. Gang Pinggir No. 37 Semarang
Jl. Brigjen Sudiarto No 330 B (d/h Jl. Majapahit No
89. Brigjen Sudiarto Kantor Cabang Pembantu
330 B), Semarang
90. Jenderal Sudirman Kantor Cabang Pembantu Jl. Jendral Sudirman No. 182, Salatiga
91. Pasar Gede Kantor Cabang Pembantu Jl. RE Martadinata No 8, Solo
92. Slamet Riyadi Kantor Cabang Pembantu Jl. Slamet Riyadi No. 433, Solo
Jl. Raya Palur KM 5, Jurug RT. 001 RW. 002,
93. Palur Kantor Cabang Pembantu
Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar
Ruko Solo Baru Madegondo Blok JC 21, Jl. Ir.
94. Ir. Soekarno Kantor Cabang Pembantu
Soekarno, Sukoharjo
95. The Kahyangan Kantor Cabang Pembantu Jl. Palem Raya, Langenharjo, Grogol, Sukoharjo
96. Klaten Kantor Cabang Pembantu Jl. Pemuda Tengah No 192, Klaten
97. Brigjend. Katamso Kantor Cabang Pembantu Jl. Brigjen Katamso No. 178, Yogyakarta
98. Laksda Adisucipto Kantor Cabang Pembantu Jl. Laksda Adisucipto No. 21, Yogyakarta
359
Page 379
No. Nama Status Cabang Alamat
Pusat Grosi Surabaya (PGS) Lt. 4 Blok D5 No. 1
99. Pusat Grosir Surabaya Kantor Cabang Pembantu
& 2, Jl. Stasiun Pasar Turi, Surabaya
Komplek Ruko Jembatan Merah Plaza Blok A No
100. Jembatan Merah Plaza Kantor Cabang Pembantu
57-58, Jl. Taman Jayengrono No. 2-4, Surabaya
101. Kertajaya Kantor Cabang Pembantu Jl. Kertajaya No. 155 C, Surabaya
102. Kedung Doro Kantor Cabang Pembantu Jl. Kedungdoro No. 103, Surabaya
Ruko Satelite Town Square Blok 5 A/21, Jl.
103. Sukomanunggal Kantor Cabang Pembantu
Sukomanunggul Jaya, Surabaya
104. Mulyosari Kantor Cabang Pembantu Jl. Raya Mulyosari No. 162, Surabaya
105. Darmo 57 Kantor Cabang Pembantu Jl. Raya Darmo No. 57, Surabaya
Pusat Perbelanjaan Pasar Atum Mall, Stand No.
106. Pasar Atum Mall Kantor Cabang Pembantu
FD 12 Lantai 4, Jalan Stasiun Kota, Surabaya
Kompleks Ruko Darmo Park I Blok III A No. 3, Jl.
107. Mayjen Sungkono Kantor Cabang Pembantu
Mayjen Sungkono, Surabaya
108. Darmo Surabaya Kantor Cabang Pembantu Jl. Raya Darmo No. 151, Surabaya
Komplek Pertokoan RMI (Rukun Makmur Indah)
109. RMI Ngagel Kantor Cabang Pembantu
Blok G-10, Jl. Ngagel Jaya Selatan, Surabaya
110. Kapas Krampung Kantor Cabang Pembantu Jl. Kapas Krampung No. 160 C, Surabaya
111. Jemur Andayani Kantor Cabang Pembantu Jl. Jemur Andayani No. 29-C, Surabaya
112. Bunguran Kantor Cabang Pembantu Jl. Bunguran No. 19 A, Surabaya
Komplek Pertokoan Gateway B-5 Jl. Raya Waru,
113. Waru Kantor Cabang Pembantu
Sidoarjo
114. Pahlawan Kantor Cabang Pembantu Jl. Pahlawan No 12, Sidoarjo
115. Kyai Tamin Kantor Cabang Pembantu Jl. Kyai Tamin No. 54, Malang
116. Kaliurang Kantor Cabang Pembantu Jl. Kaliurang KM 6 No 2, Sleman
117. Jenderal Sudirman Praya Kantor Cabang Pembantu Jl. Jenderal Sudirman No 53, Lombok Tengah
118. Teuku Umar Kantor Cabang Pembantu Jl.Teuku Umar Nomor 2-4, Denpasar
Ruko Sunset Jaya, Jl. Merthanadi Blok F Kuta –
119. Kuta Kantor Cabang Pembantu
Badung
120. Bypass Ngurah Rai Kantor Cabang Pembantu Jl. By Pass Ngurah Rai No.40X , Kuta – Badung
121. Asia Kantor Cabang Pembantu Jl. Asia No. 97 L, Medan
Jl. Brigjen Hamid No, 331 G, Kampung Baru,
122. Brigjend Hamid Kantor Cabang Pembantu
Medan
Jl. Prof. Haji Muhammad Yamin Sarjana Hukum
123. Prof. HM. Yamin Kantor Cabang Pembantu
No. 22 A – 22 B, Medan
124. Pulo Brayan Kantor Cabang Pembantu Jl. Komodor Laut Yos Sudarso No. 223 E, Medan
Jl. Arif Rahman Hakim, Lingkungan XII No. 22 C,
125. Sukaramai Kantor Cabang Pembantu
Medan
126. Binjai Kantor Cabang Pembantu Jl. Jend. Sudirman No. 35 Binjai
127. H. Imam Munandar Kantor Cabang Pembantu Jl.Haji Imam Munandar No. 1 Pekanbaru
128. Pasar 16 Ilir Kantor Cabang Pembantu Jl. Kebumen Darat No. 791, Palembang
129. Veteran Kantor Cabang Pembantu Jl. Veteran No. 226, Makassar
130. Panakkukang Kantor Cabang Pembantu Jl. Boulevard Panakkukang Mas No. 1J, Makassar
131. S. Parman Kantor Cabang Pembantu Jl. Jalan S. Parman No. 12 Lingkungan II, Manado
132. Sutoyo S Kantor Cabang Pembantu Jl. Sutoyo S. No. 02, Banjarmasin
133. Prof. Muhamad Yamin Kantor Cabang Pembantu Jl. Profesor Muhammad Yamin No. 6, Pontianak
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 21 (d/h Jl Sawah
134. Sukarjo Wiryopranoto Kantor Fungsional
Besar No. 2i), Jakarta Pusat
Ruko Pasar Induk Kramat Jati Blok D2 No. 37, Jl.
135. Kramat Jati Kantor Fungsional
Raya Bogor Km. 17, Jakarta Timur
360
Page 380
No. Nama Status Cabang Alamat
Pusat Grosir Cililitan (PGC) Lt. 2 No. 15 dan 16,
136. Pusat Grosir Cililitan Kantor Fungsional Jl. Mayjen Sutoyo No. 76 Cililitan, Kramat Jati,
Jakarta Timur
Komplek Perumahan Taman Palem Lestari Blok
137. Taman Palem Lestari Kantor Fungsional
C.1 No.6, Jakarta Barat
Komplek Golf Lake Residence, Rukan Venice B
No. 6 – 11, Jl. Lingkar Luar Barat, Kel.
138. Golf Lake Residence Kantor Fungsional
Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta
Barat
139. Radio Dalam Kantor Fungsional Jl. Radio Dalam No. 2, Jakarta Selatan
Pasar Tanah Tinggi, Jl. Jenderal Sudirman No.
140. Pasar Tanah Tinggi Kantor Fungsional
105 A, Tangerang
141. Jatiasih Kantor Fungsional Jl. Wibawa Mukti II No. 10, Bekasi
142. Pasar Baru Kranji Kantor Fungsional Jl. Patriot Raya Kavling No. 1, Bekasi
143. Depok Kantor Fungsional Jl. Proklamasi Raya No. 201 / Ruko No.8, Depok
Komplek Anggrek Residence Bandung Blok A
144. Pasar Ujung Berung Kantor Fungsional
Nomor Bh, Jl. Rumah Sakit, Bandung
Pasar Astana Anyar Jl. Astana Anyar No. 238,
145. Pasar Astana Anyar Kantor Fungsional
Bandung
146. Pasar Pelita Kantor Fungsional Pasar Pelita Jl. Tipar Gede No. 7, Sukabumi
Pasar Kanoman Jl. Lemahwungkuk No. 82,
147. Pasar Kanoman Kantor Fungsional
Cirebon
Jl. Ir. H. Djuanda No. 14B (Jl. Raya Kemlaka
148. Pasar Plered Kantor Fungsional
Gede), Kabupaten Cirebon
149. Pasar Peterongan Kantor Fungsional Jl. MT. Haryono No. 647, Semarang
150. Pasar Johar Kantor Fungsional Jl. Arteri Tlogosari Ruko No. 12, Semarang
151. Pasar Pedurungan Kantor Fungsional Jl. Fatmawati No. 65 A, Semarang
Jl. Pusponjolo Timur III No. 94A, Ruko D,
152. Pasar Bulu – Karang Ayu Kantor Fungsional
Semarang
Pasar Karangjati Jl. Soekarno Hatta No. 23,
153. Pasar Karangjati - Ungaran Kantor Fungsional
Ungaran – Semarang
Komplek Ruko Kereta Api, Jl. Ahmad Yani No. A-
154. Pasar Kliwon Kantor Fungsional
3, Kudus
Jl. Soekarno Hatta (d.h. Jl. Raya) No. 48,
155. Pasar Weleri Kantor Fungsional
Kabupaten Kendal
156. Pasar Purwodadi Kantor Fungsional Jl. Ahmad Yani No. 39, Purwodadi, Grobogan
157. Pasar Salatiga Kantor Fungsional Jl. Veteran Nomor 41C, Salatiga
Jl. Kudus – Jepara, Margoyoso, Kalinyamatan,
158. Pasar Kalinyamatan Kantor Fungsional
Jepara
159. Pasar Gede Kantor Fungsional Jl. RE. Martadinata No. 8, Solo
160. Palur Kantor Fungsional Jl. Raya Palur Kios No. 2, Karanganyar
161. Karangpandan Kantor Fungsional Jl. Raya Solo Tawangmangu KM 29, Karanganyar
162. Pasar Klaten Kantor Fungsional Jl. Pemuda Tengah No. 192, Klaten
163. Pasar Sunggingan Kantor Fungsional Jl. Pandanaran No. 339, Boyolali
164. Purworejo Kantor Fungsional Jl. Pahlawan No. 6, Purworejo
165. Pasar Sragen Kantor Fungsional Jl. Sukowati No. 245, Sragen
166. Kartasura Kantor Fungsional Jl. Slamet Riyadi No. 75, Sukoharjo
Jl. Jenderal Sudirman No. 218 Lingkungan
167. Pasar Wonogiri Kantor Fungsional
Kaloran, Kabupaten Wonogiri
168. Magelang Kantor Fungsional Jl. D.I. Panjaitan No. 3B, Magelang
169. Gunung Anyar Sawah Kantor Fungsional Jl. Gunung Anyar Sawah No.18,Surabaya
170. Kembang Jepun Kantor Fungsional Jl. Kembang Jepun No. 81, Surabaya
361
Page 381
No. Nama Status Cabang Alamat
171. Pasar Blimbing Kantor Fungsional Jl. Ahmad Yani, Ruko No. 50 F, Malang
172. Pasar Batu Kantor Fungsional Jl. Dewi Sartika No. B8, Batu, Malang
173. Pasar Pahing Kantor Fungsional Jl. Kilisuci No. 04, Kediri
174. Pasar Pare Kantor Fungsional Jl. Letjend. Sutoyo No. 51, Pare, Kediri
175. Pasar Besar Madiun Kantor Fungsional Jl. Wuni Ruko No. 24, Madiun
176. Pasar Besar Magetan Kantor Fungsional Jl. Yos Sudarso No. 45, Kabupaten Magetan
Jl. KH. Abdul Fatah IV/21, Kabupaten
177. Tulungagung Kantor Fungsional
Tulungagung
178. Pasar Beringharjo Kantor Fungsional Jl. Sultan Agung No. 23, Yogyakarta
179. Prawirotaman Kantor Fungsional Jl. Parangtritis No. 56, Mantrijeron, Yogyakarta
Jl. Raya Prambanan Nomor 234, Bokoharjo,
180. Prambanan Kantor Fungsional
Prambanan, Sleman
181. Pasar Sleman Kantor Fungsional Jl. Raya Magelang Km. 12, Tridadi, Sleman
182. Pasar Sanglah Kantor Fungsional Jl. Waturenggong No. 49 B Sanglah, Denpasar
Ruko Blok No. 3, Jl. Gunung Sangyang No. 8 K,
183. Pasar Kumbasari Kantor Fungsional
Badung
184. Pasar Kediri Kantor Fungsional Jl. Gajah Mada No. 5, Tabanan
185. Pasar Sukawati Kantor Fungsional Jl. Raya Sukawati, Gianyar
186. Kampung Lalang Kantor Fungsional Jl. Kelambir V No. 31, Medan
187. Pasar Arengka Kantor Fungsional Jl. Soekarno Hatta No. 48C, Pekanbaru
188. Pasar Wisata Bawah Kantor Fungsional Jl. Senapelan No. 21 B, Pekanbaru
189. KM – 5 Kantor Fungsional Jl. Kol. H. Burlian No. 73, Palembang
190. Pasar Kenten Kantor Fungsional Jl. Siaran No. 985, Palembang
Jalan S.H. Wardoyo Blok B, Kec. Seberang Ulu I,
191. 7 Ulu Kantor Fungsional
Palembang
192. Pasar Prabumulih Kantor Fungsional Jl. Jend. Sudirman No. 23, Prabumulih
Jl. Ratu Dibalau 10 B, Tanjung Senang, Bandar
193. Pasar Way Halim Kantor Fungsional
Lampung
194. Pringsewu Kantor Fungsional Jl. Sudirman No. 88E, Pringsewu
Jl. Mayjend. Riyacudu No. 17 C, Lingkungan 2,
195. Pasar Metro Kantor Fungsional
Metro
196. Pasar Sri Bawono Kantor Fungsional Jl. Raya Sri Bawono, Kabupaten Lampung Timur
Jl. Proklamator No. 100 A2 Bandar Jaya Barat,
197. Pasar Bandar Jaya Kantor Fungsional
Lampung Tengah
Jl. Raden Inten RT/RW 03/01 Kel. Kalianda Kec.
198. Pasar Kalianda Kantor Fungsional
Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Jl. Raya Natar No. 19C, Dusun Merak Batin Induk,
199. Pasar Natar Kantor Fungsional RT/RW 002/001, Desa Merak Batin, Kecamatan
Natar, Kabupaten Lampung Selatan
4. KEGIATAN USAHA
Perseroan terus berupaya untuk melakukan berbagai kegiatan promosi untuk meningkatkan Brand awareness kepada
Masyarakat luas dalam usahanya untuk menghimpun dana masyarakat dan kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian
pinjaman baik kepada individu maupun perusahaan, transaksi antar bank, dan aktivitas investasi lainnya yang dipandang berisiko
rendah serta menguntungkan termasuk transaksi yang menghasilkan pendapatan imbal-jasa (fee-based income).
362
Page 382
4.1 Penghimpunan Dana
Produk yang dimiliki oleh Perseroan untuk menghimpun dana dari masyarakat antara lain produk Simpanan Nasabah berupa Giro,
Deposito Berjangka, Tabungan, dan Sertifikat Deposito. Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi penghimpunan
dana Perseroan per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rupiah
Giro 3.312.780 3.835.370 4.417.476
Tabungan 11.526.704 9.726.787 16.273.014
Deposito Berjangka 94.453.749 96.474.874 73.958.220
Jumlah Rupiah 109.293.233 110.037.031 94.648.710
Uang Asing
Giro 289.753 295.132 400.197
Tabungan 212.166 195.396 175.069
Deposito Berjangka 4.197.526 4.342.789 3.497.016
Jumlah Uang Asing 4.699.445 4.833.317 4.072.282
Total 113.992.678 114.870.348 98.720.992
4.2 Aset Produktif
Tabel berikut menunjukkan perkembangan penempatan dan penyaluran dana dalam aset produktif Perseroan per 30 Juni 202 3,
31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Giro pada Bank Lain 640.026 357.090 913.767
Penempatan pada Bank Indonesia dan
Bank Lain 5.302.273 9.815.843 11.352.644
Efek - efek - - 125.500
Efek - efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 1.909.739 5.737.660 8.246.664
Obligasi Pemerintah 8.584.624 7.854.853 7.006.212
Total 16.436.662 23.765.446 27.644.787
Tagihan komitmen
Spot 1.499 23.352 -
Liabilitas komitmen
Fasilitas pinjaman yang belum digunakan
Rupiah (4.980.305) (4.120.297) (3.512.714)
Mata uang asing (795) (830) (2.359)
Irrevocable letters of credit (86.703) (64.388) (193.367)
Sub-total (5.067.803) (4.185.515) (3.708.440)
Liabilitas komitmen - neto (5.066.304) (4.162.163) (3.708.440)
Tagihan kontinjensi
Pendapatan bunga dalam penyelesaian
363
Page 383
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rupiah 1.000.411 933.466 713.056
Mata uang asing 17.944 59.966 54.900
Sub-total 1.018.355 993.432 767.956
Liabilitas kontinjensi
Garansi yang diterbitkan (130.744) (104.621) (93.234)
Tagihan kontinjensi – neto 887.611 888.811 674.722
Liabilitas komitmen dan kontinjensi -
neto (4.178.693) (3.273.352) (3.033.718)
4.3 Penyaluran Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi
Perseroan memfokuskan diri pada penyaluran kredit ke sektor produktif, antara lain konstruksi, perdagangan, jasa, pertambangan,
pertanian, industri, transportasi, jasa pelayanan sosial, dan restoran, dimana dari segi risiko bisnis, sektor tersebut merup akan
sektor yang terkendali.
Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Konstruksi 26.557.892 26,43% 26.614.806 28,16% 23.471.695 33,10%
Perdagangan 17.171.020 17,09% 15.311.148 16,20% 12.489.605 17,61%
Jasa bisnis 39.590.021 39,41% 38.749.606 40,99% 23.020.038 32,46%
Pertambangan 5.193.937 5,17% 3.260.792 3,45% 2.987.223 4,21%
Pertanian dan perikanan 2.619.485 2,61% 2.121.133 2,24% 2.041.743 2,88%
Industri 3.061.915 3,05% 2.886.110 3,05% 2.046.119 2,89%
Transportasi 2.382.095 2,37% 1.995.052 2,11% 1.552.178 2,19%
Jasa pelayanan sosial 2.148.717 2,14% 2.150.710 2,28% 2.542.674 3,59%
Restoran dan hotel 159.199 0,16% 177.422 0,19% 101.309 0,14%
Lain-lain 1.584.104 1,58% 1.257.676 1,33% 659.771 0,93%
Jumlah Kredit Bersih 100.468.385 100,00% 94.524.455 100,00% 70.912.355 100,00%
4.4 Penyaluran Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Penyaluran kredit Perseroan sebagian besar merupakan penyaluran kredit bersifat jangka pendek dengan waktu jatuh tempo
dalam 1 (satu) tahun yang merupakan kredit modal kerja. Kredit modal kerja bersifat jangka pendek karena umumnya digunakan
oleh perusahaan di dalam menutupi kebutuhan modal kerja operasional sehari-hari atau dalam satu siklus usaha. Namun jenis
kredit ini juga biasanya akan diperpanjang oleh nasabah ketika jatuh tempo. Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan
berdasarkan Jangka Waktu per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Sampai dengan 1 tahun 67.848.509 67,53% 63.325.475 66,99% 53.050.459 74,81%
1-2 tahun 141.458 0,14% 71.621 0,08% 228.165 0,32%
2-3 tahun 761.488 0,76% 819.276 0,87% 661.963 0,93%
3-4 tahun 1.858.574 1,85% 1.636.892 1,73% 2.273.567 3,21%
4-5 tahun 2.838.128 2,82% 1.647.152 1,74% 1.021.975 1,44%
364
Page 384
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
> 5 tahun 27.020.228 26,89% 27.024.039 28,59% 13.676.226 19,29%
Jumlah 100.468.385 100,00% 94.524.455 100,00% 70.912.355 100,00%
4.5 Penyaluran Kredit Berdasarkan Jenis Kredit
Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan jenis kredit per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Modal Kerja 72.421.642 72,08% 68.093.952 72,04% 57.817.264 81,53%
Investasi 27.411.910 27,28% 25.816.374 27,31% 13.012.115 18,35%
Konsumsi 633.510 0,63% 613.042 0,65% 81.416 0,11%
Karyawan 1.323 0,00% 1.087 0,00% 1.560 0,00%
Jumlah 100.468.385 100,00% 94.524.455 100,00% 70.912.355 100,00%
4.6 Penyaluran Kredit Berdasarkan Kualitas Kredit
Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan kualitas kredit per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Stage 1
Lancar 60.306.439 60,03% 29.559.679 31,27% 49.823.035 70,26%
Dalam
perhatian 1.753.520 2,47%
khusus 15.657.686 15,58% 225.264 0,24%
Stage 2
Lancar 13 0,00% 30.685.434 32,46% 1 0,0%
Dalam
perhatian 16.268.013 22,94%
khusus 20.342.130 20,25% 29.330.367 31,03%
Kurang Lancar 44 0,00% - -
Stage 3
Lancar - - - - - -
Dalam
perhatian 289.996 0,41%
khusus 289.993 0,29% 289.995 0,31%
Kurang lancar 1.618.511 1,61% 13.076 0,01% 7.504 0,01%
Diragukan 23.411 0,02% 5.349 0,01% 8.676 0,02%
Macet 2.230.158 2,22% 4.415.291 4,67% 2.761.610 3,89%
Jumlah 100.468.385 100,00% 94.524.455 100,00% 70.912.355 100,00%
Adapun porsi pembagian berdasarkan kualitas penyaluran kredit Perseroan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Lancar 60.306.452 60,03% 60.245.113 63,74% 49.823.036 70,26%
365
Page 385
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Dalam perhatian
18.311.529 25,82%
khusus 36.289.809 36,12% 29.845.626 31,57%
Kurang lancar 1.618.555 1,61% 13.076 0,01% 7.504 0,01%
Diragukan 23.411 0,02% 5.349 0,01% 8.676 0,01%
Macet 2.230.158 2,22% 4.415.291 4,67% 2.761.610 3,90%
Jumlah 100.468.385 100,00% 94.524.455 100,00% 70.912.355 100,00%
Kualitas penyaluran kredit Perseroan dapat diukur melalui rasio NPL, dimana Perseroan mempertahankan rasio berada pada
kisaran level 3 - 4% per 30 Juni 2023. Adapun rincian rasio NPL untuk masing-masing periode per 30 Juni 2023, 31 Desember
2022, dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Keterangan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
NPL- gross 3.872.124 3,86% 4.433.716 4,70% 2.777.790 3,93%
NPL- net 3.036.276 3,03% 3.172.538 3,36% 1.536.090 2,17%
5. PERSAINGAN USAHA
Semenjak tanggal 30 Juni 2023, dengan adanya tren kenaikan GWM untuk Rupiah menjadi minimum sebesar 9% serta kenaikan
suku bunga yang ditetapkan oleh BI akan berdampak pada persaingan Perbankan secara nasional dalam perebutan DPK.
Hal ini terjadi terutama pada bank-bank dengan rasio dana rendah (“CASA”) dimana akan menaikkan suku bunga dana dalam
mendorong pertumbuhan DPK sejalan dengan penyaluran kredit yang juga telah mengalami peningkatan. Per Juni 2023, OJK
mencatatkan pertumbuhan DPK mengalami perlambatan dengan mencapai Rp8.042,1 triliun lebih rendah sebesar Rp111,5 triliun
apabila dibandingkan pada bulan Desember 2022 yang mencapai Rp8.153,6 triliun. Dalam memenangkan persaingan perebutan
DPK selain meningkatkan suku bunga dana, penguaasaan perbankan terhadap ekosistem digital juga menjadi faktor kunci
persaingan pasca pandemik COVID-19.Perseroan menghadapi persaingan dengan perbankan lainnya dalam kelompok Bank
dengan Modal Inti 2 (“KBMI 2”), seperti Bank DBS, Bank KB Bukopin Tbk., Bank DKI, dan Bank Sinarmas Tbk. dan kelompok
Bank dengan Modal Inti 3 (“KBMI 3”), seperti Bank Maybank Indonesia Tbk., Bank Mega Tbk., dan Bank UOB. Adapun persaingan
kelas aset ini berada pada rentang lebih dari Rp45,0 hingga Rp155,0 triliun dan memiliki modal inti sebesar Rp6,0 triliun hingga
Rp14,0 triliun dan Rp14,0 triliun hingga Rp70,0 triliun. Berdasarkan informasi publik yang dirilis melalui website oleh masing-
masing kelompok bank tersebut pada posisi Juni 2023, Perseroan berada pada posisi ke 3 (tiga) untuk perbandingan aset, untuk
modal inti perseroan berada di posisi ke 4 (empat), sedangkan untuk aspek dana pihak ketiga dan penyaluran kredit berada pada
posisi ke 1 (satu).
sumber: OJK
Berdasarkan tabel diatas, pangsa pasar Perseroan terhadap industri perbankan komersial ditentukan melalui 3 (tiga) kriteria,
antara lain: (i) Jumlah Aset, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
masing-masing sebesar Rp136.758 miliar, Rp135.383 miliar dan Rp119.104 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing
366
Page 386
sebesar 1,24%, 1,22%, dan 1,18% apabila dibandingkan dengan jumlah aset perusahaan sejenis di industri Perbankan; (ii) Jumlah
DPK, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 masing-masing
sebesar Rp113.993 miliar, Rp114.870 miliar, dan Rp98.721 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing sebesar 1,42%,
1,41%, dan 1,32% apabila dibandingkan dengan jumlah DPK untuk perusahaan sejenis di industri Perbankan; dan (iii) Jumlah
kredit yang diberikan, dimana pada masing-masing periode untuk 30 Juni 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
masing-masing sebesar Rp100.468 miliar, Rp94.524 miliar, dan Rp70.912 miliar atau memiliki pangsa pasar masing-masing
sebesar 1,49%, 1,45%, dan 1,22% apabila dibandingkan dengan jumlah kredit yang diberikan oleh perusahaan sejenis di industri
Perbankan. Secara umum, dapat diketahui pangsa pasar Perseroan terus menunjukan pertumbuhan dari tahun 2020 hingga per
30 Juni 2023.
6. STRATEGI USAHA
Misi utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah mempertahankan tingkat kesehatan Bank yang baik dengan
memberikan nilai tambah yang optimal kepada nasabah, karyawan, pemegang saham dan pemerintah. Perseroan berusaha keras
untuk menempatkan Perseroan pada posisi yang sejajar dengan bank papan menengah atas lainnya serta menjamin kepuasan
nasabah akan jasa dan pelayanan yang diberikan dengan tetap memegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan pertumbuhan
yang menghasilkan rasio permodalan yang sehat.
Perseroan melalui bantuan Boston Consulting Group, telah memulai program transformasi dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja yang berkelanjutan. Program ini juga mencakup bidang-bidang kritikal sebagai berikut: (i) mendorong kualitas aset yang
lebih kuat melalui peningkatan proses kredit end-to-end di semua segmen, (ii) meningkatkan profitabilitas melalui tata kelola harga
yang bijaksana, (iii) manajemen biaya aktif serta diversifikasi pendanaan & pinjaman, dan (iv) secara proaktif mengelola modal
dan posisi likuiditas dengan meningkatkan fungsi treasury. Inisiatif-inisiatif ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dan
akan terus memberikan dampak di masa depan yang lebih baik bagi Perseroan.
Berpedoman pada misi utama tersebut, maka beberapa strategi usaha ini akan dijalankan oleh manajemen Perseroan, antara lain:
- Memperkuat struktur permodalan;
- Memperkuat nilai, kompetensi, filosofi dan budaya kerja dengan fokus untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan;
- Bekerja sama dengan perusahaan konsultan global (BCG), menjalankan Program Transformasi di berbagai bidang dalam
rangka mempercepat program perbaikan kinerja dan merumuskan langkah-langkah pengembangan bisnis;
- Bersama BCG, menjalankan sinergi bisnis dengan Mayapada Group network untuk menciptakan ecosystem yang
bermanfaat untuk Bank;
- Meningkatkan pangsa pasar komersial dan perdagangan;
- Mengembangkan jaringan kantor di daerah berpotensial funding dan lending;
- Meningkatkan efisiensi operasi dan menjalankan praktek perbankan yang hati-hati (prudent) dan azas ketaatan;
- Meningkatkan fee based income;
- Memperbaiki komposisi struktur dana pihak ketiga bank;
- Meningkatkan fungsi internal kontrol dan fungsi pengawasan di seluruh jenjang operasional dan perkreditan bank;
- Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan
kepuasan bagi nasabah;
- Peningkatan sistem informasi teknologi secara berkesinambungan baik dengan bekerja sama dengan perusahaan teknologi
terkait dengan perkembangan jasa pelayanan perbankan bersifat digital;
- Menjalankan dan mengembangkan fitur digital platform retail dan SME pada channel mobile dan internet;
- Mengembangkan customer relationship management yang berfokus pada sales dan services nasabah; dan
- Mengembangkan sistem enterprise GL, ERP, budgeting dan Planning dalam rangka sistem informasi manajemen
terintegrasi.
7. STRATEGI PEMASARAN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya akan menghadapi pesaing sejenis yaitu peer group Bank KBMI 2 dan KBMI 3
dengan kriteria aset lebih dari Rp50,0 hingga Rp160,0 Triliun. Dalam meningkatkan mutu pelayanan, Perseroan secara
367
Page 387
berkesinambungan menerapkan strategi pemasaran yang efektif dalam memenuhi tingginya kebutuhan nasabah yang semakin
terus bervariasi. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:
Pemasaran Kredit
- Fokus pada kegiatan usaha komersial dan perdagangan, baik kredit Wholesale maupun SME.
- Ruang lingkup mencakup kota-kota besar yang merupakan pusat pergerakan ekonomi di seluruh Indonesia.
- Melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan non Bank.
- Dengan strategic partnership / bersinergi antara lain penyaluran kredit dengan bekerja sama dengan BPR, Fintech,
perusahaan pembiayaan atau multifinance.
- Memanfaatkan jaringan kantor operasional yang berada di pusat pembelanjaan dan perdagangan terutama pasar tradisional
dalam menyalurkan kredit komersial dan perdagangan.
- Memanfaatkan secara maksimal atas penggunaan limit credit line counterparty bank dan non-bank dengan produk antar
bank berbasis trade finance services.
- Melakukan upaya proses penyelamatan kredit melalui restrukturiasi kredit serta penyelamatan kredit melalui negoisasi
secara pendekatan personal, lelang, cessie dan AYDA.
- Menjalankan dan mengembangkan fitur digital platform Retail dan SME pada channel mobile dan internet.
- Meningkatkan risk awereness guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Pemasaran DPK
- Mengembangkan jaringan kantor secara selektif di daerah berpotensial funding dan lending.
- Meningkatkan portofolio CASA dalam rangka memperbaiki komposisi struktur dana pihak ketiga bank.
- Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan
kepuasan bagi nasabah.
- Pengembangan layanan digital melalui penyediaan produk inovatif sehingga memiliki keunggulan kompetitif bagi nasabah
dalam melakukan berbagai transaksi perbankan.
- Pengembangan konsep Banking-as-a-Service (BaaS) yaitu layanan perbankan yang memungkinkan sebuah bank digital
dan pihak ketiga lainnya bisa terhubung dan terintegrasi dengan sistem perbankan secara langsung melalui Open
Application Programming Interface (API).
- Mengembangkan customer relationship management yang berfokus pada sales dan services nasabah.
- Mengembangkan sistem Enterprise GL, ERP, Budgeting dan Planning dalam rangka Sistem informasi manajemen
terintegrasi.
- Pengembangan sistem Data Management dan Data Analytics yang digunakan untuk mendukung perjalanan transformasi
digital yaitu melalui pengolahan berbagai sumber data menjadi sebuah wawasan yang akan digunakan untuk berinovasi dan
pengambilan keputusan secara cepat dan tepat di era digitalisasi.
8. PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER, ANTI PENCUCIAN UANG & PENCEGAHAN PENDANAAN
TERORISME BAGI BANK UMUM
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (“Know Your Customer Principles/KYC“) pada setiap kegiatan usaha Perseroan
ditujukan untuk mengurangi risiko digunakannya Perseroan sebagai sarana pencucian uang. Untuk mendukung pelaksanaan
KYC, Perseroan memiliki Unit Kerja Prinsip Mengenal Nasabah (“UKPN“) di kantor pusat dan Cabang/Cabang pembantu. UKPN
kantor pusat dilaksanakan oleh divisi Kepatuhan, sedangkan UKPN Cabang/Cabang pembantu dipimpin oleh Kepala
Cabang/Cabang Pembantu.
Kantor cabang/cabang pembantu wajib melaksanakan prosedur identifikasi dan verifikasi penerimaan nasabah, memonitor
Transaksi Keuangan Mencurigakan (“LTKM“), Transaksi Keuangan Tunai dengan jumlah Rp500 juta atau lebih (“LTKT“),
Transaksi Keuangan Dana Dari dan Ke Luar Negeri (“LTKL“) dan melakukan pengkinian data nasabah. Apabila di Cabang
368
Page 388
terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan harus segera melaporkan ke UKPN kantor pusat untuk segera dilaporkan kepada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK“).
Perseroan juga berkomitmen sepenuhnya dalam mematuhi Undang-undang dan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (“APU PPT“) yang berlaku di Indonesia, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah,
mendeteksi dan nelaporkan kepada pihak berwenang, segala tindakan terkait pencucian uang, pendanaan terorisme yang
diketahui atau dicurigai, aktifitas kriminal lainnya dan transaksi yang mencurigakan.
Dalam hal pelaksanaan program APU PPT, Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pedoman tersebut mengatur mengenai prinsip mengenali nasabah dimana Perseroan
menerapkan customer due diligence (“CDD“) dengan melakukan identifikasi, verikasi dan pemantauan serta enhanced due
diligence (“EDD“).
Terkait dengan kewajiban pelaporan dalam penerapan APU PPT Perseroan telah menyampaikan LTKT, LTKM, LTKL, dan laporan
Sistem Informasi penggunaan Jasa Terpadu kepada PPATK serta Laporan Pengkinian Data Nasabah kepada OJK. Dalam
penerapan program APU PPT dapat berjalan dengan baik, Perseroan senantiasa meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber
daya manusia dengan memberikan pelatihan secara berkesinambungan terhadap karyawan yang berhubungan secara langsung
maupun tidak langsung dengan nasabah dan/atau walk in customers.
9. TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam rangka meningkatkan kinerja perbankan, Perseroan melakukan pengembangan teknologi dan sistem informasi melalui
penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi. Digitalisasi akan menjadi saluran utama untuk berinteraksi dengan nasabah ke
depannya, sehingga investasi di bidang teknologi dan informasi untuk kemajuan infrastruktur dan digitalisasi proses bisnis ak an
diperlukan agar dapat menjalankan proses yang tanpa gangguan dan memberikan pengalaman nasabah yang lebih baik.
Pengembangan teknologi dan informasi diarahkan untuk mengembangkan layanan finansial bank sehingga dapat menghadirkan
proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Perseroan membangun platform digital (Retail dan SME) dan
Open API sebagai fondasi dalam penyediaan layanan bank digital maupun banking as services. Platform Digital yang dibangun
bertujuan memberikan layapan perbankan digital dalam satu aplikasi bagi nasabah (super-app) mulai dari pembukaan rekening
secara digital tanpa kecabang menggunakan biometric e-kyc, pembukaan rekening dan pinjaman secara online, QR Payment,
dan penukaran point reward secara digital.
Perseroan juga memanfaatkan teknologi big data sebagai fondasi sebagai advance analytics guna memberikan layanan yang
tepat sasaran ke nasabah. Pengembangan teknologi informasi juga diarahkan untuk mencegah kejahatan finansial. Adanya
financial crime platform akan mendukung pemantauan anti pencucian uang, dan memaksimalkan implementasi KYC secara
daring.
Infrastruktur teknologi dan informasi melalui teknologi hyperconverged dan public cloud dapat mendukung high availability.
Pengembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan peningkatan sistem keamanan terhadap serangan siber dan
perlindungan data. Untuk memastikan sistem keamanan, seluruh platform digital Perseroan dilengkapi dengan sistem proteksi
keamanan tambahan pada mobile dan internet banking. Sistem ini dapat memproteksi terhadap aktivitas mencurigakan dan
kejatahan digital dengan cara memonitor serangan serta pola-pola ancaman baru.
10. PROSPEK USAHA
Perkembangan ekonomi global yang menuju ke arah positif makin memperkuat keyakinan bahwa ekonomi Indonesia akan
berkembang lebih baik di 2023. Pemulihan perekonomian yang sudah terjadi sejak 2022 akan terus berlanjut dengan peningkatan
aktivitas ekonomi domestik baik itu dari sisi konsumsi maupun dari sisi kegiatan ekonomi produktif sehingga pertumbuhan ekonomi
2023 akan tumbuh di atas angka pertumbuhan pada 2022 sebesar 5,31%.
369
Page 389
Berdasarkan Outlook Industri Perbankan di tahun 2023 dari OJK bahwa pada 2023 industri perbankan diproyeksikan memiliki
prospek yang positif dengan perkiraan pertumbuhan kredit antara 10% - 12%. Sementara itu pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
(DPK) diperkirakan 7% - 9%.
Perspektif positif perbankan nasional tahun 2023 dari sisi pendanaan dan penyaluran dana, laba dan likuiditas masih tetap terjaga.
Perkembangan positif ini juga diikuti dengan optimisme dari sisi pemerintah dimana pemerintah menargetkan porsi kredit UMKM
yang makin besar yaitu 30% pada 2024 yang dimotori secara langsung dengan peningkatan target penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) pada tahun ini yang mencapai di atas Rp. 470 triliun. Upaya penyelesaian terhadap sisa kredit yang direstrukturisasi
karena Pandemi Covid-19 yang jumlahnya sekitar Rp. 469 triliun merupakan agenda yang penting untuk diprioritaskan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian industri perbankan. Antara lain peningkatan efisiensi operasional perbankan nasional adalah
suatu keharusan. Efisiensi perbankan nasional relatif rendah karena struktur pasar dari industri itu sendiri. Struktur pasar industri
perbankan belum ideal di mana saat ini masih ada lebih dari 100 bank. Ini memerlukan perampingan jumlah agar efisien secara
ekonomis (economies of scale) dapat dinikmati. Karena itu program konsolidasi perbankan nasional tetap harus dijalankan secara
konsisten.
Struktur pasar yang kurang ideal ini berakibat pada penetapan suku bunga yang tidak efisien (suku bunga kredit perbankan
nasional relatif tinggi). Secara kajian industrial economics, struktur pasar yang cenderung monopolistik, rendahnya efisiensi dan
ditambah faktor inflasi merupakan sumber marjin bunga kredit yang tinggi.
Kredit perbankan pada Agustus 2023 tumbuh 9,06% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,54% (yoy).
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kinerja sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial.
Pertumbuhan kredit UMKM juga membaik mencapai 8,90% (yoy), terutama berasal dari segmen mikro. Ke depan, Bank Indonesia
terus memastikan kecukupan likuiditas perbankan, termasuk melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), untuk
untuk mendorong kredit/pembiayaan dunia usaha.
Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendorong peningkatan
penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit pada perekonomian nasional,
yaitu sektor-sektor hilirisasi (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat),
pariwisata, inklusif (termasuk UMKM dan KUR), ultra mikro (UMi), serta ekonomi hijau.
Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, tetap terjaga. Permodalan perbankan kuat dengan rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 27,44% pada Juli 2023. Risiko kredit terkendali, tecermin dari rasio kredit bermasalah
(Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,51% (bruto) dan 0,80% (neto) pada posisi yang sama.
Likuiditas perbankan pada Agustus 2023 masih tetap terjaga, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,24%
(yoy). Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 26,49% pada Agustus 2023, sejalan dengan
stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.
Perkembangan ini mengakibatkan suku bunga perbankan tetap rendah, dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
kredit pada Agustus 2023 masing-masing sebesar 4,23% dan 9,34%. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan
perbankan yang tetap kuat. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko ekonomi
domestik dan global yang berpotensi mengganggu ketahanan sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi.
11. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang. Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang
menimbulkan risiko khusus selain yang telah diungkapkan pada bab VI.
370
Page 390
12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam bentuk merek dengan kepemilikan sertifikat sebanyak 18 Etiket Merek
dengan nama pemilik terdaftar PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional
Perseroan. Berikut merupakan uraian atas Sertifikat dan Merek yang dimiliki oleh Perseroan:
a. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : Bank Mayapada
Tanggal Berakhir Perlindungan : 25 Februari 2024
b. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Auto
Jangka Waktu : 16 Oktober 2030
c. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Depo
Jangka Waktu : 16 Oktober 2030
d. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Family Saving
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
e. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My KiosK
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
f. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Loan
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
g. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My MiniATM
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
h. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Mobile Plus
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
i. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Mobile
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
j. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Online Bisnis
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
371
Page 391
k. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Online
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
l. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Payroll
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
m. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Rewards
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
n. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Safebox
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
o. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Saving
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
p. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Saving Super Benefit
Jangka Waktu : 16 Maret 2031
q. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Home
Jangka Waktu : 16 Oktober 2030
r. Nama Pemilik Terdaftar : PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk
Etiket Merek : My Token
Jangka Waktu : 15 Oktober 2030
13. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan belum memiliki secara khusus divisi riset dan pengembangan.
372
Page 392
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi Ekuitas Perseroan yang untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono , berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen terkait bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini.
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Modal saham 1.338.539 1.338.539 1.338.539
Tambahan modal disetor 8.364.829 8.364.829 8.364.829
Peghasilan komprehensif lain 724.499 711.791 888.741
Saldo laba
Ditentukan Penggunaannya 130.600 129.600 128.600
Belum Ditentukan Penggunaanya 3.343.713 3.311.901 3.257.571
Jumlah Ekuitas 13.902.180 13.856.660 13.978.280
TABEL PROFORMA EKUITAS PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas (tidak diaudit) pada tanggal 30 Juni 2023 apabila seluruh HMETD
yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD XIV ini dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 30 Juni 2023 pada Harga
Pelaksanaan:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keuntungan Perubahan Nilai Saldo Laba
(Kerugian) Wajar dari Efek-
Aktuarial Efek yang Diukur
Tambahan Surplus Belum
Program pada Nilai Wajar Jumlah
Keterangan Modal Saham Modal Revaluasi Ditentukan Ditentukan
Imbalan Kerja Melalui Ekuitas
Disetor Aset Penggunaannya Penggunaan
Setelah Penghasilan
nya
Dikurangi Pajak Komprehensif
Tangguhan Lain
Posisi ekuitas
menurut laporan
Keuangan per
tanggal 30 Juni 1.338.539 8.364.829 713.659 (36.549) 47.389 130.600 3.343.713 13.902.180
2023
Perubahan
Ekuitas setelah
tanggal 30 Juni
2023, jika
diasumsikan :
- PMHMETD XIV
sebanyak- 4.011.173
banyaknya 2.674.115 1.337.058
26.741.153.601
saham dengan
Harga
Pelaksanaan Rp
150,- per saham
- Biaya Emisi - (5.696) - - - - - (5.696)
373
Page 393
Keuntungan Perubahan Nilai Saldo Laba
(Kerugian) Wajar dari Efek-
Aktuarial Efek yang Diukur
Tambahan Surplus Belum
Program pada Nilai Wajar Jumlah
Keterangan Modal Saham Modal Revaluasi Ditentukan Ditentukan
Imbalan Kerja Melalui Ekuitas
Disetor Aset Penggunaannya Penggunaan
Setelah Penghasilan
nya
Dikurangi Pajak Komprehensif
Tangguhan Lain
Proforma Ekuitas
pada tanggal 30
4.012.654 9.696.191 713.659 (36.549) 47389 130.600 3.343.713 17.907.657
Juni 2023 setelah
PMHMETD XIV
374
Page 394
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru hasil PMHMETD XIV ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang
saham lama Perseroan. Tanpa mengurangi hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-hal lain sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk tahun buku 2022, Direksi Perseroan memutuskan
untuk tidak membagikan dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang
Saham. Namun demikian, untuk tahun buku berikutnya, Perseroan dapat kembali mempertimbangkan untuk membagikan
dividen dengan mengacu pada kebijakan Perseroan terkait dengan Pembagian Dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dividen dapat dibagikan dalam apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam
RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah, meskipun demikian penentuan jumlah dan pembayaran dividen
tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain (i) Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan; (ii) Hasil operasi dan kondisi keuangan
Perseroan; (iii) Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan; (iv) Rencana investasi
Perseroan di masa mendatang; (v) Prospek usaha Perseroan di masa mendatang; dan (vi) Hal-hal lain yang dipandang relevan
oleh direksi Perseroan
Sejak Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan telah membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun buku
2016 dan 2017, namun demikian Perseroan tidak melakukan pembagian dividen untuk tahun buku 2018 hingga 2022 dengan
pertimbangan bahwa Perseroan mengedepankan pentingnya memperkuat struktur permodalan dalam rangka ekspansi yang
berkesinambungan.Adapun riwayat pembagian dividen lebih rinci adalah sebagai berikut:
Tahun pembagian Laba tahun buku Dividen per saham (Rp)
2017 2016 Rp40
2018 2017 Rp50
2019 2018 Tidak dibagikan dividen
2020 2019 Tidak dibagikan dividen
2021 2020 Tidak dibagikan dividen
2022 2021 Tidak dibagikan dividen
2023 2022 Tidak dibagikan dividen
375
Page 395
XI. PERPAJAKAN
Pajak dividen untuk wajib pajak dalam negeri
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diharmonisasikan dengan Undang Undang No 7
tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (yang efektif berlaku sejak 30 Desember 2022), dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (i) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasik an di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau (ii) badan dalam negeri, bukan merupakan objek
pajak penghasilan.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”)
turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan berlaku
sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 Desember 2022. Peraturan pemerintah
tersebut memberi ketentuan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan
berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum pemegang saham
atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan
dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, PP No. 9/2021
mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ata u
Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima
atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri da n
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 (“PMK
18/2021”), bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia da lam
jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga) tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu,
investasi yang dimaksud harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana tercantum dalam PMK 18/2021.
Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan jangka waktu investasi
yang ditentukan, maka terutang Pajak Penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan terutang tersebut, w ajib
disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pajak Penghasilan terutang tersebut disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima
atau diperoleh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal
Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, penghasilan yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk
sebagai objek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang -Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, a tau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha te tap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar Negeri (“WPLN”) selain bentuk usaha tetap di Indonesia
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan
kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan
376
Page 396
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian P3B
tersebut.
Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN
diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam
peraturan perpajakan tersebut.
Perpajakan atas peralihan saham
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek tanggal 23 Desember 1994, diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun
1997 tanggal 29 Mei 1997, penjualan saham yang tercatat di Bursa Efek akan dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma
satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi dan harus dipotong oleh pialang yang menangani transaksi.
Pajak final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) akan dibebankan dari nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana Saham untuk
Saham Pendiri. Pembayaran dari Pajak Penghasilan tambahan untuk Saham Pendiri harus dibuat sebelum penjualan Saham Pendiri,
selambat-lambatnya satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.
Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5%
(nol koma lima persen) akan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga
puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35% (tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan
seterusnya dan 22% (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan penerapan tarif ses uai
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak) tentang setiap keuntungan modal yang berasal dari
peralihan Saham Pendiri.
Biaya Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang mengakibatkan suatu
penjualan saham Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi efek yang nilainya lebih dari Rp5.000.000
yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD XIV INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD XIV.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan utang
pajak.
377
Page 397
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
1. PT Mayapada Kasih
i. Riwayat Singkat
PT Mayapada Kasih merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dengan nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” dan diubah menjadi “PT
Mayapada Kasih”, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mayapada Kasih
Corporation No. 192 tanggal 19 Oktober 1993 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-
1971 HT.01.01.TH.94 yang ditetapkan pada 7 Februari 1994.
PT Mayapada Kasih mengalami perubahan atas nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” menjadi “PT Mayapada Kasih”
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 101 tanggal 12 April 2001, yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso,
S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C-00908.HT.01.04.TH.2001 tanggal 17 Mei 2001 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan No. 402/RUB.09.03/IV/2002 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada
tanggal 8 April 2002.
Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Mayapada Kasih No. 3 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
Barat, telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusannya No. AHU-0058439.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 26 September 2023 serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih No. AHU-
AH.01.03-0122595 tanggal 26 September 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
Mayapada Kasih No. AHU-AH.01.09-0167429 tanggal 26 September 2023, ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0191439.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 September 2023 (“Akta MKS No. 3/2023”).
ii. Alamat Domisili
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Mayapada Kasih No. 9120202500435 yang ditetapkan tanggal 3 Mei 2019, PT
Mayapada Kasih beralamat di Gedung Menara Sudirman Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Kel. Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
iii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PT Mayapada Kasih, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani Francisca Suryanatha, S.H., notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
98811.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124403.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008, maksud dan tujuan PT Mayapada Kasih adalah berusaha dalam
bidang pembangunan; perdagangan; industri; pertambangan; transportasi; pertanian; percetakan; jasa (kecuali jasa di bidang
hukum dan pajak).
iv. Permodalan
Mengacu pada Akta MKS No. 3/2023, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Mayapada Kasih adalah
sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
KETERANGAN Rp1.000 per saham PERSENTASE (%)
Jumlah Saham Rupiah
Modal Dasar 5.687.000.000 5.687.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal 1.421.758.000 1.421.758.000.000
Disetor
Pemegang Saham:
a. Tahir 827.306.612 827.306.612.000 58,19%
378
Page 398
NILAI NOMINAL
KETERANGAN Rp1.000 per saham PERSENTASE (%)
Jumlah Saham Rupiah
b. PT Gatsu Griya Megatama 594.108.000 594.108.000.000 41,79%
c. Jane Dewi Tahir 343.388 343.388.000 0,02%
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.265.242.000 4.265.242.000.000
v. Pengawasan dan Pengurusan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mayapada Kasih terakhir dinyatakan dalam Akta MKS No. 3/2023, dengan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Jabatan Nama
Direktur Djoni Jonathan Lasmana
Komisaris Grace Dewi Riady
vi. Hubungan Afiliasi
PT Mayapada Kasih merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK,
karena Tahir selaku pemegang saham pengendali terakhir Perseroan merupakan pemegang saham pengendali juga dalam
PT Mayapada Kasih dan PT Mayapada Kasih merupakan salah satu pemegang saham Perseroan. Sehingga Perseroan dan
PT Mayapada Kasih dikendalikan oleh satu pihak yang sama, yaitu Tahir. Selain itu, terdapat hubungan keluarga di dalam
struktur pemegang saham dan pengurus PT Mayapada Kasih, yaitu Grace Dewi Riady yang merupakan anak kandung dari
Tahir menjabat sebagai komisaris PT Mayapada Kasih.
vii. Sumber Dana
PT Mayapada Kasih memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar
tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau sebesar
Rp207.265.542.450,00 di mana sehubungan dengan hal tersebut PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang
muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus
lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain
di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
12/2021. Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan
tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan
OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah),
maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil,
tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
dengan persetujuan OJK. PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan seluruh
HMETD-nya dan tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan
OJK No. 12/2021.
viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Perseroan dan PT Mayapada Kasih telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional
Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana
Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 77/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di
bawah ini:
379
Page 399
Pihak dalam Perjanjian a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
b. PT Mayapada Kasih sebagai Pembeli Siaga
Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang
Obyek Perjanjian merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain
Perseroan jika tidak diambil oleh mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode
pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”).
Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli sebagian jumlah Sisa Saham dalam
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) sebanyak-banyaknya
sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh
Pembelian Sisa Saham puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga
penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap
saham atau seluruhnya sejumlah Rp207.265.542.450,00 (dua ratus tujuh miliar dua
ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh
Rupiah).
Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian sesuai
dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke
Pembayaran
rekening bank Perseroan dan telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk
pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir
Jangka Waktu dengan sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah
diselesaikan sebagaimana mestinya.
a. Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah Tanggal
Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan sebanyak-banyaknya
sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B
Pernyataan dan Jaminan dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-undangan yang
Pembeli Siaga berlaku.
b. Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Tanggal Penjatahan Pemesanan
Saham Tambahan, Perseroan wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga
jumlah saham yang tidak dibeli oleh para pemegang saham dan wajib dibeli dan
dibayar oleh Pembeli Siaga.
a. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri
kecuali karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force
mejeure) selaku pihak yang menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan
force majeure adalah berupa:
i. banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak
melakukan kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat
dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali
Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam keadaan force majeure;
ii. terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat
negatif secara material terhadap PMHMETD XIV;
iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah
Ketentuan-ketentuan lain tempat Emiten melakukan kegiatan usahanya;
iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan pernyataan; atau
v. perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan
Singapura yaitu adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
berkaitan dengan investasi yang membatasi keberadaan investor asing dan
moneter.
b. Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang
mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya
peristiwa force majeure tersebut.
380
Page 400
c. Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya
pernyataan sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang
saham terkait dengan PMHMETD XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk dilaksanakan.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih yang terakhir kali diubah pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani Francisca Suryanatha S.H., notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-98811.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124403.AH.01.09.Tahun 2008 yang keduanya tertanggal 22 Desember 2008, PT Mayapada Kasih tidak memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris untuk mengikatkan diri dalam Akta PPSS No. 77/2023 dengan Perseroan.
2. PT Gatsu Griya Megatama
i. Riwayat Singkat
PT Gatsu Griya Megatama merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Gatsu Griya Megatama No. 01 tanggal 2 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Heny Horiaty Setiawan, S.H., notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No. AHU-50717.AH.01.01.Tahun 2008 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2008 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070471.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Agustus 2008 (“Akta Pendirian GGM”).
Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Gatsu Griya Megatama No. 4 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, S.H.,
notaris di Kota Jakarta Barat, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0058442.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023
dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.03-0122598, dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gatsu Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.09-0167432 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0191443.AH.01.11.Tahun 2023 ketiganya tertanggal 26 September 2023
(“Akta GGM No. 4/2023”).
ii. Alamat Domisili
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Gatsu Griya Megatama No. 8120108801561 yang ditetapkan tanggal 16
Agustus 2018, PT Gatsu Griya Megatama beralamat di Mayapada Tower Lantai 16, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28, Kel. Karet,
Kec. Setiabudi, Kota. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
iii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dalam Akta GGM No. 17/2018, maksud dan tujuan PT
Gatsu Griya Megatama adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya
dari tanah liat, kapur, semen atau kaca (KBLI 46633); dan dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI
68110).
iv. Permodalan
Berdasarkan Akta GGM No. 17/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Gatsu Griya Megatama adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000 per saham
Keterangan Persentase (%)
Jumlah
Rupiah
Saham
Modal Dasar 1.464.000 1.464.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal 366.000 366.000.000.0000
Disetor
381
Page 401
Nilai Nominal
Rp1.000.000 per saham
Keterangan Persentase (%)
Jumlah
Rupiah
Saham
Pemegang Saham:
a. Tahir 316.000 316.000.000.000 86,34%
b. Jonathan Tahir 50.000 50.000.000.000 13,66%
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.098.000 1.098.000.000.000
v. Pengawasan dan Pengurusan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama terakhir dinyatakan dalam Akta GGM No. 17/2018
dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Jabatan Nama
Direktur Ir. Wong Budi Setiawan
Komisaris Jonathan Tahir
vi. Hubungan Afiliasi
PT Gatsu Griya Megatama merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK, karena Tahir yang selaku pemegang saham pengendali
terakhir di Perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam PT Gatsu Griya Megatama. Selain itu, terdapat
hubungan keluarga di dalam struktur pemegang saham dan pengurus PT Gatsu Griya Megatama, yaitu Jonathan Tahir yang
merupakan anak kandung dari Tahir menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham dalam PT Gatsu Griya Megatama.
vii. Sumber Dana
PT Gatsu Griya Megatama memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu
miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham dengan total nilai
nominal Rp265.587.999.900 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan
dengan hal tersebut PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan
sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana
dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
No. 12/2021. Selain itu, PT Gatsu Griya Megatama juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf
e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
(sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.
Sesuai dengan Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) PT Gatsu Griya Megatama telah mendapatkan persetujuan dewan
komisaris untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus
delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris
PT Gatsu Griya Megatama tanggal 9 Oktober 2023 dan ditegaskan kembali dalam Akta PPSS No. 76/2023 (sebagaimana
diuraikan di bawah ini). PT Gatsu Griya Megatama tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana
diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.
viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Perseroan dan PT Gatsu Griya Megatama telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian
Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan
382
Page 402
Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 76/2023”), sebagaimana lebih
lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
Perjanjian b. PT Gatsu Griya Megatama sebagai Pembeli Siaga
Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan seluruh
jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Perseroan jika tidak diambil oleh
Obyek Perjanjian
mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”)
Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 1.770.586.666 (satu
miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam)
Pembelian Sisa
saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus
Saham
lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah Rp265.587.999.900 (dua ratus enam
puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus rupiah).
Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Perseroan dan
Pembayaran
telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan sendirinya
Jangka Waktu apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya.
a. Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir pembayaran
pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 1.770.586.666 (satu miliar tujuh
ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam)
saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan
Pernyataan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan
b. Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
Perseroan wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.
a. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:
i. banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban para
pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
keadaan force majeure;
ii. terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian Sentral
Ketentuan-
Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
ketentuan lain
PMHMETD XIV;
iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat Emiten
melakukan kegiatan usahanya;
iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang membatasi
kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai dengan Pernyataan;
atau
v. perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-peraturan
383
Page 403
yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu adanya peraturan
di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi yang membatasi
keberadaan investor asing dan moneter.
b. Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
tersebut.
c. Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
dilaksanakan.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama yang tercantum dalam Akta Pendirian GGM, PT
Gatsu Griya Megatama membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris untuk mengikatkan diri dalam Akta PPSS No. 76/2023
dengan Perseroan.
Dalam menandatangani Akta PPSS No. 76/2023, PT Gatsu Griya Megatama telah persetujuan Dewan Komisarisnya
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama yang dibuat dibawah tangan
tertanggal 30 Januari 2023 dan bermeterai cukup.
3. Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.)
i. Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.), Pembeli Siaga bernama Tahir (Dato’ Sri Prof.
Dr. Tahir, M.B.A.), warga negara Indonesia, lahir di Surabaya pada 26 Maret 1952, dengan Nomor Induk Kependudukan
3174052603520002, berdomisili di Jakarta Selatan.
ii. Sumber Dana
Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham
dengan total nilai nominal Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga
ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana
sehubungan dengan hal tersebut Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) telah melakukan penyetoran uang muka setoran
modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus
empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal
23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
No. 12/2021. Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang
telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2
huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
(sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.
iii. Hubungan Afiliasi
Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) adalah pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan
iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Perseroan dan Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan
Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
384
Page 404
Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 85/2023”),
sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
Perjanjian
b. Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) sebagai Pembeli Siaga
Obyek Perjanjian Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan
seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten jika tidak diambil oleh
mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”)
Pembelian Sisa Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
Saham Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 3.732.142.189 (tiga
miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh
sembilan) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar
Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah
Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga
ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Pembayaran Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Emiten dan
telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.
Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan
sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana
mestinya.
Pernyataan dan a. Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
Jaminan pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 3.732.142.189
(tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh
sembilan) saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.
Ketentuan- a. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
ketentuan lain adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:
i. banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
keadaan force majeure;
ii. terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian Sentral
Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
PMHMETD XIV;
iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat Emiten
melakukan kegiatan usahanya;
iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang membatasi
kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai dengan
Pernyataan; atau
385
Page 405
v. perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu adanya
peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi yang
membatasi keberadaan investor asing dan moneter.
b. Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
tersebut.
c. Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
dilaksanakan.
4. Jonathan Tahir
i. Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga
Pembeli Siaga bernama Jonathan Tahir, warga negara Indonesia, lahir di Singapura pada 26 Februari 1987, dengan Nomor
Induk Kependudukan 3174052602870016, berdomisili di Jakarta Selatan.
ii. Sumber Dana
Jonathan Tahir memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat
juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham dengan total nilai nominal Rp45.740.380.950
(empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan dengan hal tersebut Jonathan Tahir telah
melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima
miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain
di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No.
12/2021. Selain itu, Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan
tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan
OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah),
maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil,
tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
dengan persetujuan OJK.
iii. Hubungan Afiliasi
Jonathan Tahir merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana diubah
terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK, karena Tahir yang selaku pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan
merupakan orang tua kandung dari Jonathan Tahir.
iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Perseroan dan Jonathan Tahir telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana
Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 86/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan
di bawah ini:
Pihak dalam a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
Perjanjian
386
Page 406
b. Jonathan Tahir sebagai Pembeli Siaga
Obyek Perjanjian Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan
seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten jika tidak diambil oleh
mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
Pendaftaran Sertipikat Bukti Hak”)
Pembelian Sisa Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penambahan
Saham Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya sebesar 304.935.873 (tiga
ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham biasa
atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh
Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah Rp45.740.380.950 (empat puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Pembayaran Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga
Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank Emiten dan
telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.
Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan
sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana
mestinya.
Pernyataan dan a. Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
Jaminan pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 304.935.873 (tiga
ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham
biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan,
Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh
para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.
Ketentuan- a. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena
ketentuan lain adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku pihak yang
menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah berupa:
i. banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak melakukan
kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
keadaan force majeure;
ii. terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara
material terhadap PMHMETD XIV;
iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat
Emiten melakukan kegiatan usahanya;
iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai
dengan Pernyataan; atau
v. perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura yaitu
adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan investasi
yang membatasi keberadaan investor asing dan moneter.
b. Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya
387
Page 407
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya peristiwa force majeure
tersebut.
c. Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan sampai
dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait dengan PMHMETD
XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
dilaksanakan.
388
Page 408
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD XIV ini adalah
sebagai berikut:
AKUNTAN PUBLIK Nama Rekan : Patricia, CPA
KAP Kanaka Puradiredja & Nomor & Tanggal : STTD.AP-37/PM.223/2022 tanggal 27 September 2022
Suhartono STTD
Asosiasi : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
18 Office Park, Tower A Lt. 20
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 18
Pasar Minggu, Jakarta Selatan Pedoman Kerja : PSAK, SA, SPAP
Jakarta 12520 Surat Penunjukan : 0391/QUO/PP/KPS-TB2/VII/23
Tel : (62 21) 2270 8292 Tugas dan kewajiban pokok:
Fax : (62 21) 2270 8299 Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan
audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar
pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas Prinsip Akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diaudit.
KONSULTAN HUKUM Nama Rekan : Widjojo Budiarto
Budiarto Law Partnership Nomor & Tanggal : STTD.KH-148/PJ-1/PM/02/2023 tanggal 23 Mei 2023
Axa Tower, Lt. 28 STTD
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Kuningan, Jakarta Selatan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, No. Anggota 200408
Jakarta 12940 a.n. Widjojo Budiarto
Tel : (62 21) 304 80718
Fax : (62 21) 304 80715 Pedoman Kerja : - Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
merupakan Lampiran Keputusan HKHPM Nomor
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018; dan
- Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan atas Keputusan HKHPM Nomor
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 1158/DIR/II/2023 tanggal 2 Agustus 2023
Tugas dan kewajiban pokok:
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan
itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
389
Page 409
NOTARIS Nomor & Tanggal : STTD N-18/PM.22/2018 tanggal 15 Maret 2018
Buntario Tigris Darmawa Ng, STTD
S.H., S.E., M.H. Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Wisma Tigris
Jl. Batu Ceper No. 19 D,E,F Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
Jakarta Pusat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tel. (021) 351 2438 Surat Penunjukan : No. 1501/DIR/XI/2022 tanggal 17 November 2022
Fax. (022) 350 2338
Tugas dan kewajiban pokok:
Menyiapkan dan membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan Perjanjian Perjanjian
dalam rangka PMHMETD, antara lain Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, sesuai
dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
BIRO ADMINISTRASI EFEK No.Ijin Usaha : Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1400/
PT Adimitra Jasa Korpora KMK.010/1990
Rukan Kirana Boutique Office Tanggal Ijin Usaha : 3 November 1990
Blok F3 No. 5 Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
Jl. Kirana Avenue III No. Keanggotaan : ABI/VII/2010-003
Jakarta Utara, 14240 Asosiasi
Tel. (62 21) 2974 5222 Surat Penunjukan : No. 1500/DIR/XI/2022 tanggal 17 November 2022
Fax. (62 21) 2928 9961
Tugas dan kewajiban pokok:
Meliputi menerbitkan DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD,
menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas
pembayaran pelaksanaan HMETD maupun pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan
dengan Perseroan atau Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)
ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta menerbitkan daftar pengembalian uang (refund) atas
pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Para lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD XIV ini menyatakan dengan tegas tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang – Undang
PPSK.
390
Page 410
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015.
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana,
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi
sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE akan mengimplementasikan langkah - langkah antisipasi
pada proses atau tatacara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD XIV Perseroan. Untuk pemesanan saham
bagi HMETD dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-best) sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun
untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan dengan cara :
1. Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2. Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3. Jalur antri diberikan jarak; dan
4. Ketersediaan Hand Sanitizer.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD XIV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 100 (seratus)
Saham Lama berhak memperoleh 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi pemegang saham di luar
Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 11 Januari
2024 pukul 16.00 WIB.
2. PENDISTRIBUSIAN HMETD, PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh pada website Perseroan
www.bankmayapada.com.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh Sertifikat
Bukti HMETD, di BAE Perseroan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 jam kerja (Senin – Jumat pukul
9.00 – 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan
melampirkan:
(i) Nama Pemegang Saham
(ii) Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
(iii) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
(iv) Hukum Indonesia.
391
Page 411
(v) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
(vi) Jumlah kepemilikan saham Perseroan.
SBHMETD akan dididtribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
setalah Biro Administrasi Efek Perseroan menerima e-mail permohonan yang telah disampaikan oleh pemegang saham tesebut diatas.
3. PENDAFTARAN PEMESANAN PEMBELIAN HMETD
a. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya, termasuk pemegang HMETD
yang tidak berdomisili di Indonesia, wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD yang mencukupi pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek dan
rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada 1 (satu) Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah
ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan
yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan oleh BAE Perseroan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
(iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
(iv) Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan
pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan
dokumen tambahan berupa:
- Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama
pemberi kuasa;
- Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
- Untuk biaya konversi tersebut dikenakan biaya tarif konversi di BAE Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS, jika pemegang HMETD tidak
menginginkan saham hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan.
392
Page 412
Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin -
Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian di Prospektus.
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS
Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
(ii) Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
Tambahan atas nama pemberi kuasa;
(iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
(iv) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
(v) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
(vi) Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.
b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut:
(i) Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan
haknya melalui sistem C-BEST);
(ii) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
(iii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap
dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
- Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
393
Page 413
- Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada 22 Januari 2024
dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham
Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan POJK 32/2015
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada
BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau
bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan.
Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
No. rekening :
100 300 70 135
Atas Nama :
PMHMETD XIV BANK MAYAPADA TH 2023
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank tersebut
ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima
dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Januari 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan melalui e-mail
kepada para pemohon scan copy bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan
ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.
394
Page 414
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan persyaratan
yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan
menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan dalam 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul
9.00 - 15.00 WIB).
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi
Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir
serta susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan
penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
diumumkannya pembatalan PMHMETD XIV berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan
mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD XIV sampai dengan
tanggal pengembalian uang.
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan
tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pengembalian uang tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan bilyet giro, cek atas nama pesan atau transfer bank.
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang
melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh
BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.
395
Page 415
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam bentuk SKS atau dapat
didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang
Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari
haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa
HMETD yang belum dilaksanakan, maka Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA. akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189
(tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham, Jonathan Tah ir akan
membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh
puluh tiga) saham, PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 2.785.993.333 (dua miliar tujuh ratus delapan
puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham, dan PT Gatsu Griya Megatama akan membeli
sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus
enam puluh enam) saham sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Dalam hal masih terdapat sisa HMETD, maka
terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
396
Page 416
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD XIV ini melalui iklan di website Perseroan dan website
BEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Sertifikat Bukti HMETD dapat diperoleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 15 Januari
2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan
melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan ;
a. Nama Pemegang Saham
b. Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan Hukum
Indonesia.
d. Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 11 Januari 2024 belum
menerima atau memperoleh Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE
Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun
BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham
melalui Pemegang Rekening KSEI.
397
Page 417
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD XIV ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:
PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Mayapada Tower
Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
Jakarta Selatan 12920
Telp: (62 21) 521 2288, 521 2300 ; Faks: (62 21) 521 1995
Email: corsec@bankmayapada.com
Website : www.bankmayapada.com
398
Page 418
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU XIV (“PMHMETD XIV”) PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.