Back to announcement
20260409_AMMN_Pengumuman RUPS_32069375_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) secara fisik dan elektronik
dengan sistem yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa / 19 Mei 2026
Waktu : 13.00 Waktu Indonesia Barat - selesai
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (25) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 52
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), serta
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, pemanggilan RUPST yang mencantumkan mata acara
RUPST akan diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan, serta
situs web eASY.KSEI pada tanggal 27 April 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 23 POJK
15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam RUPST
adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 24 April 2026 (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-
rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal 24 April 2026.
Pemegang saham Perseroan dapat menyampaikan usulan mata acara untuk dimasukkan ke dalam
mata acara RUPST sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat (18) dan ayat (19)
Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:
1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang
saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan Perseroan;
2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
tanggal pemanggilan RUPST; dan
3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST; (d) menyertakan alasan dan
bahan usulan mata acara RUPST; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 10 April 2026
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.