Back to announcement
20260410_ACST_Pemanggilan RUPS_32069883_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
PT ACSET INDONUSA Tbk
Direksi PT Acset Indonusa Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan (“Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (selanjutnya disebut sebagai "Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Senin / 4 Mei 2026
Pukul : 14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – selesai
Tempat : Grand Ballroom PT United Tractors Tbk
Jalan Raya Bekasi KM 22, Cakung, Jakarta Timur, 13910
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan, serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Masa Jabatan 2026 – 2027; dan
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2026.
Penjelasan Singkat untuk setiap Mata Acara Rapat:
Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Perseroan.
Mata Acara 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”)
dalam Pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan ("AD"), Laporan
Tahunan Perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), termasuk di
antaranya terdapat Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan
yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c jo. Pasal 24 ayat (1) AD, penetapan
penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara 3: Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
BerdasarkanPasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf (e) AD, pengangkatan, penggantian,
atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris Perseroan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara 4: Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan, serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2026 – 2027.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (8) jo. Pasal 19 ayat (2) huruf (f) AD,
(i) besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan
dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan/atau
tunjangan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
Mata Acara 5: Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Page 2
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf d AD, penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (www.acset.co), sistem RUPS elektronik KSEI
(“eASY.KSEI”), dan situs web Bursa Efek Indonesia.
2. Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi Pemegang Saham
atau kuasanya dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu, registrasi Pemegang
Saham atau kuasanya di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 12.30 WIB dan ditutup pada pukul 13.30
WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah
pukul 13.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir dalam Rapat.
3. Sehubungan dengan ketentuan dalam angka 2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang Saham atau
kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Jalan Raya Majapahit Nomor
26 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160 (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 4 Mei 2026 pukul 13.30 WIB. Bahan Mata Acara Rapat dapat
diperoleh dari Perseroan pada jam kerja Perseroan (08.30 – 17.30 WIB) dan atas permintaan tertulis dari
Pemegang Saham atau kuasanya yang disampaikan melalui email corporate.secretary@acset.co. Bahan
Mata Acara Rapat, Laporan Tahunan Perseroan, dan daftar riwayat hidup calon Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan juga tersedia di situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2026)
sedangkan surat kuasa dapat diakses atau didapatkan melalui sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(https://www.acset.co/id/investor/rups/2026).
5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 April 2026 pada jam penutupan perdagangan saham
atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 9 April 2026.
6. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara Elektronik, dan Peraturan KSEI Nomor XI-A Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Yang Disertai Dengan Pemberian Kuasa Melalui Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dan Peraturan KSEI Nomor XI-B Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Secara Elektronik Yang Disertai Dengan Pemberian Suara Melalui Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI), Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di Grand Ballroom PT United
Tractors Tbk dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem eASY.KSEI
yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk
memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara
(voting) melalui eASY.KSEI. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita (“Sinartama”).
7. a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi Anggaran Dasarnya
yang terakhir (beserta bukti persetujuan atau penerimaan pemberitahuan pelaporan dari Kementerian
Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta
akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir
(beserta bukti penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum (sebelumnya bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
Rapat.
8. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang
sah (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham
yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia dan surat kuasanya ditandatangani di luar wilayah
Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
Page 3
oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
b. Formulir surat kuasa dapat diakses dan diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
Sinartama, melalui email helpdesk1@sinartama.co.id nomor telepon: (+62 21) 3922332, nomor
faksimili: (+62 21) 39230003; atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email
corporate.secretary@acset.co. Formulir surat kuasa dapat juga diakses/diperoleh melalui sistem
eASY.KSEI dan situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2026).
c. Semua surat kuasa asli yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh Sinartama
atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat yaitu tanggal 30
April 2026 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.
9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh
saham yang dimilikinya.
10. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki kesempatan untuk
menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakannya pemungutan suara.
Pemengang Saham lainnya yang belum memperoleh kesempatan bertanya/berpendapat, dapat
menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan melalui email: corporate.secretary@acset.co.
11. bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada
ketentuan Tata Tertib Rapat yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan
(https://www.acset.co/id/investor/rups/2026) dan/atau tersedia sebelum memasuki ruangan Rapat.
12. Pemegang Saham atau kuasanya diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk
panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia pada
sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2026).
13. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib untuk mengikuti dan
lulus protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan oleh Perseroan. Para Pemegang Saham atau
kuasanya wajib mengikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Perseroan ataupun Manajemen
Gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang sedang dalam
kondisi tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala seperti batuk, suhu badan di atas 37,3°C, atau
flu, dsb), wajib menggunakan masker pada lokasi Rapat sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko
penularan kepada pihak lainnya. Perseroan dapat mengambil tindakan lebih lanjut dalam hal terdapat
Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan
oleh Perseroan maupun manajemen gedung.
14. Setiap pihak yang menghadiri Rapat wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib. Sehubungan dengan hal
tersebut, Ketua Rapat berhak mengambil tindakan (baik tindakan hukum maupun tindakan lainnya) yang
diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk melarang setiap pihak, yang mengganggu jalannya,
ketertiban dan/atau keamanan Rapat termasuk melakukan pelanggaran pada ketentuan butir 13, 14 dan 15
Tata Tertib Rapat sebagaimana tersedia pada situs web Perseroan sejak 30 April 2026, untuk berada dalam
ruang Rapat.
II. Pemberian Kuasa Kepada Sinartama melalui e-Proxy
Panduan pemberian kuasa kepada Sinartama melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:
A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia
Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor Identification
(“Nomor SID”). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau bank
kustodian masing-masing Pemegang Saham. Panduan pemberian kuasa di atas beserta penjelasannya dapat
diakses melalui link berikut (https://www.acset.co/id/investor/rups/2026).
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di atas
selambat-lambatnya 30 April 2026 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.
B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing atau (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia
dan asing)
Page 4
Pemegang Saham diimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-
masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan e-
Proxy kepada Sinartama.
III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik
1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan konfirmasi kehadiran atau kuasa melalui sistem
eASY.KSEI hingga batas waktu pada 30 April 2026. Kepada Pemegang Saham individu lokal yang belum
memberikan konfirmasi kehadiran atau kuasa hingga batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat pada saat pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu pada tanggal 30 April 2026 pukul 12.00 WIB (“Masa
Registrasi Rapat Elektronik”).
(ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh Perseroan, adalah:
a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan konfirmasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI
hingga batas waktu pada 30 April 2026 pukul 12.00 WIB namun ingin menghadiri Rapat secara
elektronik;
b. Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI
hingga batas waktu 30 April 2026 pukul 12.00 WIB; atau
c. Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas Pemegang Saham
yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ intermediary (Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas
waktu yaitu 30 April 2026 pukul 12.00 WIB.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan konfirmasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual
Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh Mata Acara
Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud angka
i - ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for
agenda item no. (x)”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
Tertib Rapat.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang diwakilinya dan besar kepemilikan saham
lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
3. Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu E-Meeting
Hall, sub-menu Live Broadcasting.
Page 5
(ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara pada M ata A
cara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i – ii, maka Pemegang Saham atau kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI yang dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara elektronik per Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama
1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no (x) has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu) menit per
mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat apabila seluruh Pemegang Saham telah memberikan
suara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Rapat.
4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada 30 April 2026 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dan kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first-come first-served basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam sistem eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
III.1 angka i - iii.
(iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
III.1 angka i - iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta
tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban ( browser) Mozilla Firefox.
5. Panduan Pengguna Sistem eASY.KSEI
Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi keikutsertaan hadir sendiri
secara elektronik di dalam Rapat; penunjukan “ individual representative”, “independent representative”,
maupun “intermediary” sebagai penerima kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik; penyampaian
pertanyaan/pendapat secara elektronik; serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh
pada tautan: www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan eASY.KSEI –
Pemegang Saham”.
Jakarta, 10 April 2026
PT Acset Indonusa Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.