Back to announcement
20240111_PYFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31567987_lamp1.pdf
Other Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI
PT PYRIDAM FARMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik
Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12 Jl Hanjawar - Pacet
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Jakarta Selatan 12920, Indonesia Telepon: (021) 580-833
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id | Situs web: www.pyfa.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya
10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 95,24% (sembilan puluh
lima koma dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham sehingga jumlah
dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp●,- (● Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Maret 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan
saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-
banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60
(enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak
untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp●,- (● Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp●,- (● Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil
pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI
HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 95,24% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA DUA
EMPAT PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 95,31% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA TIGA SATU
PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN DI
DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG
DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 4 Januari 2024
Tanggal Efektif : 7 Maret 2024
Tanggal Cum HMETD
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 19 Maret 2024
• Pasar Tunai : 21 Maret 2024
Tanggal Ex HMETD
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 Maret 2024
• Pasar Tunai : 22 Maret 2024
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording : 21 Maret 2024
Date)
Tanggal Distribusi HMETD : 22 Maret 2024
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 25 Maret 2024
Periode Perdagangan HMETD : 25 Maret – 1 April 2024
Periode Pelaksanaan HMETD : 25 Maret – 1 April 2024
Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 27 Maret – 3 April 2024
Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham Tambahan : 3 April 2024
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 4 April 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 5 April 2024
Periode Perdagangan Waran Seri I
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 25 Maret 2024 – 16 Maret 2029
• Pasar Tunai : 25 Maret 2024 – 20 Maret 2029
Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 25 September 2024 – 23 Maret 2029
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 23 Maret 2029
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2021, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 4 Januari 2024 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 01 dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di
Jakarta Selatan, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan
(www.pyfa.co.id) pada tanggal 8 Januari 2024 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai
berikut:
Mata Acara Pertama:
Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Tahun 2024 (”PMHMETD I”)
Mata Acara Kedua:
Peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan.
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang
saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru atas nama
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp●,- (● Rupiah).
Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Maret 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai
dengan tanggal 1 April 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan
oleh Perseroan.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang
HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST. Apabila setelah alokasi
pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta
tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang
Page 3
1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp●,- (● Rupiah) per
saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp●,- (● Rupiah). Bila Waran Seri I tidak
dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang
akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu
hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan
HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan 20 (dua puluh) HMETD, di mana setiap 1
(satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan Rp●,- (● Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 21 Maret 2024 (recording date) dan tidak
menjual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3) Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang
harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 22 Maret 2024. Bagi pemegang saham
yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama
pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja
mulai tanggal 22 Maret 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang
saham badan hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan).
5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa
dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti
HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan
pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD
atau calon pemegang HMETD.
Page 4
6) Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang
HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Sertifikat
Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Prospektus Ringkas ini. Setiap pemecahan akan
dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
7) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis
dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum
dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
8) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-
masing Pemegang Saham di KSEI.
10) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 22 Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada
setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 22 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS)
dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Page 5
11) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum
terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 21 Maret 2024 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut
(atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham.
HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham
untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan
memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
12) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka
PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan
bursa pada umumnya.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS RINGKAS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN BELUM BERMAKSUD UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI
SAHAM.
KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I
1) Definisi
Daftar Pemegang Waran : Berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan keterangan lain yang
dianggap perlu.
Harga Pelaksanaan Waran : Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran dan terhadap
Seri I Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan apabila terjadi penyesuaian
sebagaimana tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.
Jangka Waktu Pelaksanaan : Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan setelah
diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 54 (lima puluh empat) bulan berikutnya, yang
tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
PMHMETD I.
Masa Perdagangan Waran : Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal pencatatan Waran pada
BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut.
Yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam
rangka PMHMETD I.
Pelaksanaan Waran : Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.
Pengelola Administrasi : Berarti PT Sinartama Gunita. Berkedudukan di Jakarta Pusat. Atau pengganti haknya yang
Waran ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran
untuk dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil
Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.
Saham Baru : Berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus
satu juta enam ratus ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp100.- (seratus Rupiah) per saham
kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran
dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang menjadi bagian dari
Page 6
modal saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah
terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan
hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.
Surat Kolektip Waran : Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Perseroan
yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan
penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.
Syarat dan Kondisi : Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana tercantum dalam
lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya dimuat kembali
seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan
Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.
Waran : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil
Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
Peraturan Pasar Modal.
Waran Yang Belum : Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran selama Waran
Dilaksanakan tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.
2) Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana untuk setiap 60 (enam
puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PHMETD I berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan
secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu)
saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp●,- (● Rupiah) per saham.
Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan di BEI selama
Masa Perdagangan Waran.
3) Bentuk dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa
warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran
wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku
lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidakdapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada
Perseroan.
4) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
i. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran yang
dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 Maret 2029 dengan membayar
Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga
Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang tanggalnya
sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 23 Maret 2029 pada
pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
5) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham
Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
Page 7
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi Saham Baru wajib
menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana
Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran Seri I
oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran
menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi
melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam
Daftar Pemegang Waran.
a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka rekening
khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada
Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah
memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran Seri I
memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan
Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan,
maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan
kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil
Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus,
maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan
pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan.
Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang
sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi Saham Baru
dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga
diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi
dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran Harga
Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada
rekening Perseroan:
Bank Central Asia
Cabang KCU City Tower
No. Rekening : 3193011205
Atas nama : PT Pyridam Farma Tbk
6) Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan Jumlah Waran
Yang dapat menyebabkan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan jumlah Waran adalah perubahan nilai nominal
saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock) atau pemecahan nilai nominal (stock split), maka:
Page 8
i. Perubahan nilai nominal saham Perseroan akibat penggabungan nilai nominal (reverse stock) dan pemecahan nilai nominal (stock
split):
Harga Pelaksanaan Baru = NB
xX
N
Jumlah Waran Seri I Baru = NL
xW
NB
NB : Harga nominal baru setiap saham
NL : Harga nominal lama setiap saham
N : Harga saham
X : Harga pelaksanaan Waran Seri I lama
W : Jumlah keseluruhan Waran Seri I baru
Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada saat dimulai perdagangan di BEI dengan nilai nominal yang baru yang diumumkan
di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
ii. Pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, maka jumlah Waran Seri I tidak
mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja. dengan perhitungan:
A
Harga Pelaksanaan Baru = xE
(A+B)
A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham
dividen.
B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian saham
bonus atau saham dividen
E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif yang
akan diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang
luas.
iii. Pengeluaran saham baru dengan cara PMHMETD:
(C − D)
Harga Waran = xE
(C)
C : Harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman PUT
E : Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
D : Harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yag dihitung dengan formula:
(C − F)
D =
(G + 1)
F : Harga Pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (right).
Jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan hak
G :
memesan efek terlebih dahulu (right)
Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) hari kerja serelah tanggal penjatahan pemesanan saham dalam
rangka PMHMTED.
Penyesuaian harga dan jumlah Waran di atas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan. khususnya bahwa Harga Pelaksanaan Waran Seri I tidak boleh kurang dari harga teoritis
saham.
Apabila Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru dan jumlah Waran baru karena penyesuaian menjadi pecahan maka dilakukan pembulatan
ke bawah.
Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I atau penyesuaian jumlah Waran tidak lebih rendah dari nilai nominal tiap saham
Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku.
Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan mempengaruhi Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru menjadi di bawah nilai nominal maka
yang mengalami perubahan adalah jumlah Waran sedangkan harganya tidak mengalami perubahan.
Page 9
7) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum pewarisan
akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening
efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat
ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak
jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut di atas,
yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan
dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam DaftarPemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup
membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh
Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan warkat
Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
8) Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan pengelolaan administrasi
Saham Hasil pelaksanaan Waran.
9) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
10) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain,
maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan,
wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri
I.
11) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan, website Bursa Efek Indonesia,
dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan
atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di
atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama
kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
12) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua janji dan
kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu selama
jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan
immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil
Page 10
Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam
Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
dialihkan.
13) Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, dalam hal
terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib memuat
penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan
pemecahan atau penggabungan saham;
b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs web Perseroan yang meliputi: (i) Akta
Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru
yang telah disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal
pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi) Tanggal awal dimulainya
perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.
14) Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan
dalam rangka mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD dan I pelaksanaan Waran Seri I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut
di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak
perbankan dan/atau lembaga keuangan non-bank.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN DAN FAKTOR RISIKO
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2023 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2023 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 ditandatangani oleh Benny Dwinanto,
SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1245). Serta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 oleh
Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1042).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 121.636.959.284 136.579.597.461 47.733.236.120
Piutang usaha - Pihak ketiga 196.051.999.915 148.947.620.771 94.126.483.359
Piutang non-usaha - Pihak ketiga 4.364.748.313 2.807.430.175 6.864.730.849
Persediaan 224.030.502.069 210.193.784.025 145.940.772.232
Uang muka 41.512.715.799 32.957.825.120 19.288.672.955
Beban dibayar di muka 6.673.688.808 9.506.229.566 7.647.183.975
Pajak dibayar di muka 4.491.933.294 - 4.829.826.087
Jumlah Aset Lancar 598.762.547.482 540.992.487.118 326.430.905.577
Aset Tidak Lancar
Investasi saham 100.244.135.115 100.593.953.764 40.239.999.011
Aset pajak tangguhan 13.421.465.958 16.761.385.138 6.357.179.283
Page 11
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset tetap - neto 805.624.877.083 833.453.284.585 370.454.157.198
Aset hak-guna - neto 10.607.071.695 13.241.150.824 16.303.122.609
Aset tak berwujud – neto 19.766.869.454 11.170.211.668 44.830.245.394
Aset tidak lancar lainnya 3.716.361.380 4.356.180.547 1.605.966.200
Jumlah Aset Tidak Lancar 953.380.780.685 979.576.166.526 479.790.669.695
Jumlah Aset 1.552.143.328.167 1.520.568.653.644 806.221.575.272
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 127.915.262.279 137.429.090.053 65.000.000.000
Utang usaha - Pihak ketiga 76.768.366.338 68.693.525.517 95.400.486.320
Utang non-usaha - Pihak ketiga 18.380.480.744 14.830.003.491 51.359.315.217
Utang pajak 3.309.965.860 3.614.114.194 2.218.436.491
Beban akrual 42.682.697.257 50.443.917.303 16.849.349.355
Liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam satu tahun
Utang bank 15.045.842.857 16.701.992.844 15.858.242.848
Liabilitas sewa 5.649.183.097 5.675.725.146 5.152.282.835
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 289.751.798.432 297.388.368.548 251.838.113.066
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pasca-kerja 33.325.741.125 30.591.578.288 24.479.726.341
Liabilitas jangka panjang lainnya 200.000.000 - -
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang bank 38.437.008.971 46.273.499.452 56.342.679.792
Liabilitas sewa 5.817.356.673 8.207.320.115 8.793.288.617
Utang obligasi 794.950.000.000 695.750.400.000 297.667.200.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 872.730.106.769 780.822.797.855 387.282.894.750
Jumlah Liabilitas 1.162.481.905.201 1.078.211.166.403 639.121.007.816
Ekuitas
Modal saham 53.508.000.000 53.508.000.000 53.508.000.000
Tambahan modal disetor 2.064.410.376 2.064.410.376 2.065.084.580
Penghasilan komprehensif lain 14.404.417.974 13.885.441.113 14.099.858.482
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 317.456.593.544 370.668.425.295 95.427.114.988
Jumlah ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 389.433.421.894 442.126.276.784 167.100.058.050
Kepentingan nonpengendali 228.001.072 231.210.457 509.406
Jumlah Ekuitas 389.661.422.966 442.357.487.241 167.100.567.456
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.552.143.328.167 1.520.568.653.644 806.221.575.272
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September (sembilan bulan) 31 Desember (satu tahun)
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Penjualan Neto 520.474.715.900 550.922.643.898 715.425.027.099 630.530.235.961
Beban Pokok Penjualan (297.240.670.505) (367.270.837.680) (464.580.400.643) (385.949.260.966)
Laba Bruto 223.234.045.395 183.651.806.218 250.844.626.456 244.580.974.995
Page 12
30 September (sembilan bulan) 31 Desember (satu tahun)
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Beban penjualan dan
pemasaran (136.513.631.024) (124.194.645.719) (175.675.616.146) (145.986.605.067)
Beban umum dan administrasi (79.020.682.600) (94.393.254.932) (110.757.690.051) (73.990.114.689)
Laba atas penjualan aset tetap 43.812.625 635.305.501 725.723.973 622.444.057
Laba (rugi) kurs mata uang
asing – Neto 5.963.297 (804.652.916) (278.681.022) 160.292.545
Pendapatan lain-lain – Neto 8.284.191.239 381.217.862.475 380.998.385.173 26.508.400.250
Laba Usaha 16.033.698.932 346.112.420.626 345.856.748.383 51.895.392.091
Penghasilan keuangan 1.047.651.524 3.291.116.423 4.309.203.459 299.167.193
Beban keuangan (63.913.176.321) (65.670.558.098) (87.085.850.739) (43.383.228.329)
(Rugi) Laba Sebelum Pajak (46.831.825.865) 283.732.978.951 263.080.101.103 8.811.330.955
(Beban) Manfaat Pajak (6.383.215.271) 5.271.446.404 12.391.910.255 (3.332.378.515)
(Rugi) Laba Periode/ Tahun
Berjalan (53.215.041.136) 289.004.425.355 275.472.011.358 5.478.952.440
Penghasilan Komprehensif
Lain
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja 665.354.950 - (807.778.897) 3.246.166.672
Pajak penghasilan terkait (146.378.089) - 593.361.528 743.191.057
Penghasilan (kerugian)
komprehensif lain Periode
berjalan, Setelah pajak 518.976.861 - (214.417.369) 3.989.357.729
Jumlah (Rugi) Laba
Komprehensif Pada
Periode/Tahun Berjalan (52.696.064.275) 289.004.425.355 275.257.593.989 9.468.310.169
(Rugi) laba periode/tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (53.211.831.751) 288.756.940.781 275.241.310.307 5.478.944.087
Kepentingan non-pengendali (3.209.385) 247.484.574 230.701.051 8.353
Jumlah (53.215.041.136) 289.004.425.355 275.472.011.358 5.478.952.440
(Rugi) laba komprehensif
periode/tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (52.692.854.890) 289.004.417.002 275.026.892.938 9.468.301.816
Kepentingan non-pengendali (3.209.385) 8.353 230.701.051 8.353
Jumlah (52.696.064.275) 289.004.425.355 275.257.593.989 9.468.310.169
(Rugi) laba Per Saham Dasar (99,45) 539,65 514,39 10,24
* tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Arus Kas dari
Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari
pelanggan 518.234.938.396 475.218.399.385 659.472.614.479 616.044.705.327
Pembayaran kepada
pemasok dan beban
usaha (399.681.069.242) (450.061.101.912) (383.590.868.064) (449.612.587.554)
Page 13
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Pembayaran kepada
karyawan (99.062.234.448) (153.440.782.194) (182.864.646.941) (78.080.982.299)
Penerimaan
penghasilan
keuangan 1.047.651.524 3.291.116.423 4.309.203.459 299.167.193
Pembayaran beban
keuangan (13.771.526.453) (18.591.391.431) (87.085.850.739) (43.383.228.329)
Pembayaran pajak
penghasilan (1.280.535.736) (5.244.814.439) (4.757.067.397) (5.680.648.487)
Arus kas bersih dari
(untuk) aktivitas
operasi 5.487.224.041 (148.828.574.168) 5.483.384.797 39.586.425.851
Arus Kas Untuk
Aktivitas Investasi
Hasil penjualan aset
tetap 250.223.000 1.323.315.863 1.399.420.090 822.600.000
Perolehan aset tetap (9.915.236.044) (31.362.610.794) (37.315.173.371) (218.735.065.357)
Perolehan aset
takberwujud (10.498.688.920) (5.130.497.338) (9.153.650.092) (3.296.869.000)
Peningkatan
(penurunan) aset
tidak lancar lainnya - - 2.750.214.347 (1.605.966.200)
Pembayaran atas
akuisisi entitas anak - (163.455.538.102) (163.455.538.102) (108.504.529.770)
Peningkatan investasi
saham - (37.223.391.593) (37.222.000.000) (40.239.999.011)
Arus kas bersih untuk
aktivitas investasi (20.163.701.964) (235.848.721.964) (242.996.727.128) (371.559.829.338)
Arus Kas Dari
Aktivitas Pendanaan
Penerimaan dari utang
non-usaha jangka
panjang 200.000.000 - - -
Pembayaran bunga
utang obligasi (60.843.750.000) (44.312.500.000) - -
Pembayaran utang
obligasi (300.000.000.000) - - -
Penerimaan penerbitan
obligasi 396.730.000.000 396.760.000.000 396.760.000.000 297.667.200.000
Pembayaran utang
bank (168.525.400.721) (103.585.161.220) (268.727.259.282) (22.653.184.517)
Pembayaran liabilitas
sewa (4.177.234.255) (4.816.151.440) (7.195.962.415) (5.876.966.881)
Penerimaan utang bank 136.350.892.784 216.366.462.293 205.523.599.573 100.933.888.511
Penerimaan dari pihak
non-pengendali - - - 501.053
Arus kas bersih
(untuk) dari aktivitas
pendanaan (265.492.192) 460.412.649.633 326.360.377.876 370.071.438.166
(Penurunan) Kenaikan
Bersih Dalam Kas
Dan Setara Kas (14.941.970.115) 75.735.353.501 88.847.035.545 38.098.034.679
Kas dan Setara Kas
Pada Awal
Periode/Tahun 136.579.597.461 47.733.236.120 47.733.236.120 9.635.894.823
Page 14
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Dampak Perubahan
Kurs Mata Uang
Asing (668.062) 2.245.519 (674.204) (693.382)
Kas Dan Setara Kas
Pada Akhir
Periode/Tahun 121.636.959.284 123.470.835.140 136.579.597.461 47.733.236.120
* tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Penjualan neto -5,53% 35,57% 13,46% 127,30%
Laba bruto 21,55% -7,96% 2,56% 49,23%
Laba usaha -95,37% 607,16% 566,45% 61,45%
Laba periode/tahun berjalan -118,41% 1.710,33% 4.927,82% -75,21%
Jumlah penghasilan komprehensif
periode/tahun berjalan -118,23% 1.041,45% 2.807,15% -71,23%
Jumlah aset 2,08% 88,16% 88,60% 252,72%
Jumlah liabilitas 7,82% 66,00% 68,70% 800,89%
Jumlah ekuitas -11,91% 172,92% 164,73% 6,01%
Rasio Usaha
Laba bruto / penjualan neto 42,89% 33,34% 35,06% 38,79%
Laba usaha / penjualan neto 3,08% 62,82% 48,34% 8,23%
Laba periode/tahun berjalan /
penjualan neto -10,22% 52,46% 38,50% 0,87%
Laba periode/tahun berjalan /
jumlah aset -3,43% 19,05% 18,12% 0,68%
Laba periode/tahun berjalan /
jumlah ekuitas -13,66% 63,37% 62,27% 3,28%
Rasio Keuangan
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
jangka pendek 2,07x 1,97x 1,82x 1,30x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 2,98x 2,33x 2,44x 3,82x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,75x 0,70x 0,71x 0,79x
* tidak diaudit
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta telah dilakukan pembobotan
berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:
A. Risiko Utama
Risiko Persaingan
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material:
1. Risiko Pasokan Bahan Baku
2. Risiko Kualitas Obat
3. Risiko Pemalsuan Obat
4. Risiko Kepatuhan
5. Risiko Kebijakan Investasi
6. Risiko Perubahan Teknologi
7. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia (SDM)
8. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja
C. Risiko Umum:
1. Risiko Terkait Kebijakan Pemerintah
2. Risiko Ketidakstabilan Ekonomi Global
Page 15
3. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
6. Risiko Terjadinya Bencana Alam dan Kebakaran
D. Risiko Bagi Investor:
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko atas Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko atas Pembagian Dividen
KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan
berdasarkan rekomendasi Direksi.
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
A. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
PENJUALAN NETO
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.
Penjualan neto Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-30,48 miliar atau -5,53% yaitu dari Rp550,92 miliar untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp520,47 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penjualan dari segmen produk alat kesehatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.
Penjualan neto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp 84,89 milliar atau 13,46% yaitu dari Rp630,53 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp715,43 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini
sebagian besar disebabkan oleh peningkatan penjualan dari segmen usaha Produk Farmasi, Esthetic, dan Jasa Maklon.
BEBAN POKOK PENJUALAN
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-70,03 miliar atau -19,07% yaitu dari Rp367,27 miliar untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp297,24 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pembelian barang dagangan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp78,63 miliar atau 20,37% yaitu dari Rp385,95 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp464,58 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan beban pokok penjualan terutama berasal dari meningkatnya beban pabrikasi dari produk produk yang diproduksi Perseroan.
LABA BRUTO
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.
Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp39,58 miliar atau 21,55% yaitu dari Rp183,65 miliar untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp223,23 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
Page 16
2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan pada periode berjalan sampai dengan 30 September 2023. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp6,26 miliar atau 2,56% yaitu dari Rp244,58 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp250,85 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Marjin laba bruto pada tahun 2022 adalah sebesar 35,06%, turun dari 38,79% pada tahun 2021. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan komposisi portofolio produk dan fluktuasi harga bahan baku pada tahun 2022. LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-330,56 miliar atau -116,51% yaitu dari Rp283,73 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp-46,83 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pendapatan lain-lain. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp254,27 miliar atau 2.885,70% yaitu dari Rp8,81 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp263,08 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan penjualan neto dan pendapatan lain-lain. LABA (RUGI) TAHUN/PERIODE BERJALAN Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Laba periode berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-342,19 miliar atau -118,41% yaitu dari Rp289,00 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp-53,21 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini terutama sejalan dengan penurunan penjualan neto dan penurunan pendapatan lain-lain serta peningkatan beban penjualan dan pemasaran. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Laba tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp269,99 miliar atau 4.927,82% yaitu dari Rp5,48 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp275,47 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pada penjualan neto serta pendapatan lainnya. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Penghasilan komprehensif lain Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp0,52 miliar yaitu dari nihil untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp0,52 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja sesuai perhitungan aktuaris independen. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan komprehensif lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-4,20 miliar yaitu dari Rp3,99 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp-0,21 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja.
Page 17
LABA KOMPREHENSIF Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Laba komprehensif Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-341,70 miliar atau -118,23% yaitu dari Rp289,00 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp-52,69 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini sejalan dengan penurunan laba tahun berjalan, dengan demikian, Laba per Saham dasar Perseroan pada periode 30 September 2023 senilai Rp-99,45. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Laba komprehensif Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp265,79 miliar atau 2.807,15% yaitu dari Rp9,47 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp275,26 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sejalan dengan peningkatan laba tahun berjalan. Dengan demikian, Laba per saham dasar Perseroan yang tercatat pada tahun 2022 adalah sebesar Rp514,39. B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN TOTAL ASET Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Total aset Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 2,08% menjadi Rp1.552,14 miliar, dari total aset pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.520,56 miliar. Komposisi aset Perseroan pada tanggal 30 September 2023 terdiri dari 38,58% aset lancar dan 61,42% aset tidak lancar. Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Total aset Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 88,60% menjadi Rp1.520,57 miliar, dari total aset pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp806,22 miliar. Komposisi aset Perseroan di tahun 2022 terdiri dari 35,58% aset lancar dan 64,42% aset tidak lancar. ASET LANCAR Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Aset lancar Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 10,68% menjadi Rp598,76 miliar, dari total aset lancar pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp540,99 miliar. Peningkatan aset lancar Perseroan terutama oleh peningkatan piutang usaha, persediaan dan uang muka. Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Aset lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 65,73% menjadi Rp 540,99 miliar, dari total aset lancar pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp326,43 miliar. Peningkatan atas aset lancar Perseroan secara signifikan dipengaruhi oleh peningkatan kas dan setara kas, piutang usaha dan persediaan, dengan komposisi sebesar 91,63% terhadap jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2022. ASET TIDAK LANCAR Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Aset tidak lancar Perseroan yang tercatat pada 31 September 2023 mengalami penurunan sebesar -2,67% menjadi Rp953,38 miliar, dari total aset pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp979,58 miliar. Penurunan atas aset tidak lancar Perseroan secara signifikan dipengaruhi oleh penurunan aset tetap dengan komposisi sebesar 84,50% terhadap aset tidak lancar. aset tetap bersih pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp-27,83 miliar atau -3,34% dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini berasal dari peningkatan akumulasi depresiasi atas aset tetap. Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Aset tidak lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 104,17% menjadi Rp979,58 miliar, dari total aset pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp479,79 miliar. Peningkatan atas aset tidak lancar Perseroan secara signifikan dipengaruhi oleh peningkatan aset tetap bersih, dengan komposisi sebesar 85,08% terhadap aset tidak lancar. Aset tetap bersih pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp462,99 miliar atau 124,98% dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama berasal dari adanya aset tetap kepemilikan langsung Entitas anak yang diakuisisi pada tahun ini.
Page 18
TOTAL LIABILITAS Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Total liabilitas Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 7,82% menjadi Rp1.162,48 miliar, dari total liabilitas pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.078,21 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka panjang sebesar 11,77%. Komposisi jumlah liabilitas pada periode 30 September 2023 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar 24,93% dan liabilitas jangka panjang sebesar 75,07%. Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Total liabilitas Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 68,70% menjadi Rp1.078,21 miliar, dari total liabilitas pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp639,12 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka panjang sebesar 101,62%. Komposisi Jumlah liabilitas pada 2022 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar 27,58% dan Liabilitas jangka panjang sebesar 72,42%. LIABILITAS JANGKA PENDEK Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Liabilitas jangka pendek Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar -2,57% menjadi Rp289,75 miliar, dari liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp297,39 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank sebesar -6,92% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp137,43 miliar menjadi Rp127,92 miliar. Penurunan ini dikarenakan pembayaran pokok utang bank oleh Perseroan. Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Liabilitas jangka pendek Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 18,09% menjadi Rp297,39 miliar, dari liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp251,84 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh karena meningkatnya utang bank jangka pendek yang meningkat sebesar 111,43% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp65,00 miliar. Peningkatan ini terutama dikarenakan kenaikan utang bank jangka pendek dari entitas anak. LIABILITAS JANGKA PANJANG Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Liabilitas jangka panjang Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 11,77% menjadi Rp872,73 miliar, dari liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp780,82 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan atas penerbitan serial utang obligasi Perseroan pada tahun 2023 meningkat, yaitu 14,26% dari Rp695,75 miliar pada periode 31 Desember 2022 menjadi Rp794,95 miliar pada 30 September 2023. Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Liabilitas jangka panjang Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 101,62% menjadi Rp780,82 miliar, dari liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp387,28 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan terbitnya Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 untuk pengembangan bisnis Perseroan, Utang Obligasi pada tahun 2022 meningkat secara signifikan, yaitu 133,73% dari Rp297,67 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp695,75 miliar pada tahun 2022. TOTAL EKUITAS Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022 Total ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar -11,91% menjadi sebesar Rp389,66 miliar pada 30 September 2023 dari Rp442,36 miliar pada 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya saldo laba belum ditentukan penggunaannya yang mencapai Rp317,46 miliar pada periode 30 September 2023, menurun -14,36% dari Rp 370,67 miliar pada 31 Desember 2022. Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021 Total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 164,73% menjadi sebesar Rp442,36 miliar pada 31 Desember 2022 dari Rp167,10 miliar pada 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya saldo laba belum ditentukan penggunaannya yang mencapai Rp370,67 miliar pada tahun 2022, meningkat 288,43% dari Rp95,43 miliar pada tahun 2021 yang berasal dari peningkatan laba tahun berjalan.
Page 19
C. ANALISIS ARUS KAS ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS OPERASI Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp154,31 miliar atau 103,69% yaitu dari arus kas digunakan sebesar Rp-148,83 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 menjadi arus kas diperoleh sebesar Rp5,49 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan dan penurunan pembayaran kepada pemasok dan beban usaha serta pembayaran kepada pegawai. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-34,10 miliar atau -86,15% yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp39,59 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi arus kas diperoleh sebesar Rp5,48 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan Pembayaran kepada karyawan sebesar 134,20% menjadi Rp182,86 miliar, dan naiknya Pembayaran beban keuangan sebesar 100,74% menjadi Rp87,09 miliar. ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-216,69 miliar atau -91,45% yaitu dari arus kas digunakan sebesar Rp-235,85 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 menjadi arus kas digunakan sebesar Rp-20,16 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini utamanya disebabkan oleh tidak terdapatnya pembayaran atas akuisisi investasi saham entitas anak pada periode yang berakhir 30 September 2023. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-128,56 miliar atau -34,60% yaitu dari arus kas digunakan sebesar Rp-371,56 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi arus kas digunakan sebesar Rp-242,99 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya arus kas untuk aktivitas investasi pada tahun 2022 atas akuisisi investasi saham entitas anak. ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS PENDANAAN Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-460,68 miliar atau -100,06% yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp460,41 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 menjadi arus kas digunakan sebesar Rp-0,27 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran atas utang obligasi. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-43,71 miliar atau -11,81% yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp370,07 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi arus kas diperoleh sebesar Rp326,36 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya pembayaran atas utang bank Perseoran.
Page 20
TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD dan
saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan Akta No. 03 tanggal 4 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan M.
Nova Faisal, SH., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Pyridam Farma Tbk.
A. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD dalam
rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan
memperoleh 20 (dua puluh) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp•,- (• Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha
baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan
pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham
yaitu tanggal 21 Maret 2024.
Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian untuk meminimalisir penyebaran
dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat
kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek
yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI sehingga pelaksanaan HMETD
dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
B. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 22 Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti
HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari
Kerja dan jam kerja mulai tanggal 22 Maret 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar serta lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli
dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih
berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD
1) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan
membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut
ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE,
dokumen sebagai berikut:
Page 21
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor
identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang
Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka
KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan
BAE.
2) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan HMETD harus membayar
Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan pelaksanaan
HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan
melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan dilampirkan
fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud
dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan
menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam
Penitipan Kolektif.
D. PEMESANAN TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan
kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 1 April 2024.
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan
pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan
kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan
pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
Page 22
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem
C-BEST);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam bentuk
warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
3 April 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan
dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
E. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 4 April 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan.
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dalam Penawaran Umum Terbatas I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan
saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK HMETD dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
F. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN
PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS
tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
Bank Central Asia
Cabang KCU City Tower
No. Rekening: 3193011205
Atas nama: PT Pyridam Farma Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut
ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds)
di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut
harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 3 April 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham
Page 23
HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
H. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham
dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan,
maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam
pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang
Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian
uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
I. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam
mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada
tanggal 5 April 2024 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal 5 April 2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal
pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana
dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan
dilakukan oleh KSEI.
J. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE
dengan menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
Page 24
K. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisa saham
akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara
proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan
dikeluarkan saham dari portepel.
L. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS RINGKAS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus Ringkas berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan Prospektus Ringkas dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik di Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan
pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 19 Maret 2024. Prospektus Ringkas dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website
Perseroan dan di www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya dalam melalui surat elektronik mulai tanggal 19 Maret 2024 dengan melampirkan scan copy kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Maret 2024 belum menghubungi BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian
bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang
bersangkutan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT SINARTAMA GUNITA
Menara Tekno Lt.7
Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. 021 – 392 2332
Fax. 021 – 392 3003
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja melalui alamat berikut ini:
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id | Situs web: www.pyfa.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.