Skip to content
Back to announcement

20240111_PYFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31567987_lamp1.pdf

Other Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                                                                       PROSPEKTUS RINGKAS
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
 HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
 YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI




                                                                    PT PYRIDAM FARMA TBK

                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
 Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik
   Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
                                                          Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
                              Alamat Kantor Pusat:                                                             Alamat Pabrik:
                         Sinarmas MSIG Tower Lantai 12                                                       Jl Hanjawar - Pacet
           Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet                            Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
                         Jakarta Selatan 12920, Indonesia                                                  Telepon: (021) 580-833
                             Telepon: (021) 509-91067
          Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id | Situs web: www.pyfa.co.id

                                       PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                          PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya
10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 95,24% (sembilan puluh
lima koma dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham sehingga jumlah
dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp●,- (● Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Maret 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan
saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-
banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60
(enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak
untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp●,- (● Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp●,- (● Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil
pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.

                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI
 HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 95,24% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA DUA
 EMPAT PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 95,31% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA TIGA SATU
 PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN DI
 DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG
 DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.

 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
 DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL
 EFEK INDONESIA (“KSEI”).

                                            Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

                                                Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024
Page 2
                                                      JADWAL SEMENTARA

 Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)                          :                                  4 Januari 2024
 Tanggal Efektif                                                                  :                                    7 Maret 2024
 Tanggal Cum HMETD
 •   Pasar Reguler dan Negosiasi                                                  :                                  19 Maret 2024
 •   Pasar Tunai                                                                  :                                  21 Maret 2024
 Tanggal Ex HMETD
 •   Pasar Reguler dan Negosiasi                                                  :                                  20 Maret 2024
 •   Pasar Tunai                                                                  :                                  22 Maret 2024
 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording              :                                  21 Maret 2024
 Date)
 Tanggal Distribusi HMETD                                                         :                                 22 Maret 2024
 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                 :                                 25 Maret 2024
 Periode Perdagangan HMETD                                                        :                         25 Maret – 1 April 2024
 Periode Pelaksanaan HMETD                                                        :                         25 Maret – 1 April 2024
 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD                                      :                         27 Maret – 3 April 2024
 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham Tambahan                       :                                    3 April 2024
 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                      :                                    4 April 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                               :                                    5 April 2024
 Periode Perdagangan Waran Seri I
 •   Pasar Reguler dan Negosiasi                                                  :                25 Maret 2024 – 16 Maret 2029
 •   Pasar Tunai                                                                  :                25 Maret 2024 – 20 Maret 2029
 Periode Pelaksanaan Waran Seri I                                                 :            25 September 2024 – 23 Maret 2029
 Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                                                  :                                23 Maret 2029

                  PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2021, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 4 Januari 2024 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 01 dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di
Jakarta Selatan, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan
(www.pyfa.co.id) pada tanggal 8 Januari 2024 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai
berikut:

Mata Acara Pertama:
Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Tahun 2024 (”PMHMETD I”)

Mata Acara Kedua:
Peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan.

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang
saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru atas nama
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp●,- (● Rupiah).
Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Maret 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai
dengan tanggal 1 April 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan
oleh Perseroan.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang
HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST. Apabila setelah alokasi
pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta
tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang
Page 3
1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp●,- (● Rupiah) per
saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp●,- (● Rupiah). Bila Waran Seri I tidak
dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang
akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu
hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan
HMETD.

                                                 KETERANGAN TENTANG HMETD

1)   Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan 20 (dua puluh) HMETD, di mana setiap 1
(satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan Rp●,- (● Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.

2)   Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:

Pemegang HMETD yang sah adalah:
i.   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 21 Maret 2024 (recording date) dan tidak
     menjual HMETD-nya; atau
ii.  Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

3)   Bentuk Dari HMETD

Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang
harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

4)   Pendistribusian HMETD

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 22 Maret 2024. Bagi pemegang saham
yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama
pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja
mulai tanggal 22 Maret 2024 dengan membawa:
a.        Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang
          saham badan hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b.        Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
          masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib
          diperlihatkan).

5)   Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa
dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti
HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan
pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD
atau calon pemegang HMETD.
Page 4
6)   Permohonan Pemecahan HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang
HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Sertifikat
Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Prospektus Ringkas ini. Setiap pemecahan akan
dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

7)   Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis
dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum
dalam menghitung nilai HMETD.

 Diasumsikan harga pasar satu saham                           =     Rp a
 Harga saham PMHMETD I                                        =     Rp b
 Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I                  =     A
 Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I                 =     B
 Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I                  =     A+B
                                                                            (Rp a x A) + ( Rp b x B)
 Harga teoritis Saham Baru                                    =
                                                                                     (A + B)
 Harga teoritis HMETD                                         =     Harga teoritis Saham Baru – Rp a

8)   Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9)   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-
masing Pemegang Saham di KSEI.

10) Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 22 Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada
setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 22 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS)
dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
                                                 Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                        PT Sinartama Gunita
                              Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                         Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Page 5
11) Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum
terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 21 Maret 2024 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut
(atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham.
HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham
untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
     namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
     dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
     Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan
     memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per
     sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

12) Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka
PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan
bursa pada umumnya.

 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS RINGKAS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
 EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN BELUM BERMAKSUD UNTUK
 MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI
 SAHAM.

                                          KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I

1)      Definisi

 Daftar Pemegang Waran        :   Berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan keterangan lain yang
                                  dianggap perlu.

 Harga Pelaksanaan Waran      :   Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran dan terhadap
 Seri I                           Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan apabila terjadi penyesuaian
                                  sebagaimana tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.

 Jangka Waktu Pelaksanaan     :   Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan setelah
                                  diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 54 (lima puluh empat) bulan berikutnya, yang
                                  tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                                  PMHMETD I.

 Masa Perdagangan Waran       :   Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal pencatatan Waran pada
                                  BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut.
                                  Yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam
                                  rangka PMHMETD I.

 Pelaksanaan Waran            :   Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.

 Pengelola Administrasi       :   Berarti PT Sinartama Gunita. Berkedudukan di Jakarta Pusat. Atau pengganti haknya yang
 Waran                            ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran
                                  untuk dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil
                                  Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                  Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.

 Saham Baru                   :   Berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus
                                  satu juta enam ratus ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp100.- (seratus Rupiah) per saham
                                  kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.

 Saham Hasil Pelaksanaan      :   Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran
                                  dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang menjadi bagian dari
Page 6
                                      modal saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah
                                      terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan
                                      hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.

     Surat Kolektip Waran         :   Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Perseroan
                                      yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan
                                      penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.

     Syarat dan Kondisi           :   Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana tercantum dalam
                                      lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya dimuat kembali
                                      seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan
                                      Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.

     Waran                        :   Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
                                      Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil
                                      Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
                                      Peraturan Pasar Modal.

     Waran Yang Belum             :   Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran selama Waran
     Dilaksanakan                     tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
                                      a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
                                      b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.

2)           Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana untuk setiap 60 (enam
puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PHMETD I berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan
secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu)
saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp●,- (● Rupiah) per saham.

Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan di BEI selama
Masa Perdagangan Waran.

3)           Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa
warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran
wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.

Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku
lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidakdapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada
Perseroan.

4)           Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

i.      Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran yang
        dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 Maret 2029 dengan membayar
        Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga
        Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.

ii.     Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang tanggalnya
        sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.

iii.    Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 23 Maret 2029 pada
        pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
        Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

5)           Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

i.      Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
        Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham
        Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.

ii.     Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
Page 7
iii.   Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi Saham Baru wajib
       menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana
       Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
       a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
       b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran Seri I
          oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran
          menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).

iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.

v.     Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi
       melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.

vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
    melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam
    Daftar Pemegang Waran.
    a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka rekening
        khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada
        Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah
        memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
    b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran Seri I
        memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan
        Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan,
        maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan
        kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil
        Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.

vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
     Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus,
     maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan
     yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.

viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan
      pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan.
      Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang
      sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.

ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang
    Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.

x.     Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi Saham Baru
       dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.

xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada
    Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga
    diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.

xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi
     dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.

xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran Harga
      Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada
      rekening Perseroan:

                                                         Bank Central Asia
                                                       Cabang KCU City Tower
                                                     No. Rekening : 3193011205
                                                  Atas nama : PT Pyridam Farma Tbk

6)         Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan Jumlah Waran

Yang dapat menyebabkan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan jumlah Waran adalah perubahan nilai nominal
saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock) atau pemecahan nilai nominal (stock split), maka:
Page 8
i.     Perubahan nilai nominal saham Perseroan akibat penggabungan nilai nominal (reverse stock) dan pemecahan nilai nominal (stock
       split):
     Harga Pelaksanaan Baru                =    NB
                                                   xX
                                                         N

     Jumlah Waran Seri I Baru                    =       NL
                                                              xW
                                                         NB



       NB        :    Harga nominal baru setiap saham
       NL        :    Harga nominal lama setiap saham
       N         :    Harga saham
       X         :    Harga pelaksanaan Waran Seri I lama
       W         :    Jumlah keseluruhan Waran Seri I baru

     Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada saat dimulai perdagangan di BEI dengan nilai nominal yang baru yang diumumkan
     di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.

ii.     Pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, maka jumlah Waran Seri I tidak
        mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja. dengan perhitungan:

                                                     A
             Harga Pelaksanaan Baru         =              xE
                                                (A+B)

         A   =       Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham
                     dividen.
         B   =       Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian saham
                     bonus atau saham dividen
         E   =       Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama

         Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif yang
         akan diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang
         luas.

iii.    Pengeluaran saham baru dengan cara PMHMETD:

                                                 (C − D)
                            Harga Waran     =            xE
                                                   (C)

         C       :    Harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman PUT
         E       :    Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
         D       :    Harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yag dihitung dengan formula:

                                                 (C − F)
                                        D   =
                                                 (G + 1)

         F       :    Harga Pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (right).
                      Jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan hak
         G       :
                      memesan efek terlebih dahulu (right)

         Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) hari kerja serelah tanggal penjatahan pemesanan saham dalam
         rangka PMHMTED.

Penyesuaian harga dan jumlah Waran di atas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan. khususnya bahwa Harga Pelaksanaan Waran Seri I tidak boleh kurang dari harga teoritis
saham.

Apabila Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru dan jumlah Waran baru karena penyesuaian menjadi pecahan maka dilakukan pembulatan
ke bawah.

Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I atau penyesuaian jumlah Waran tidak lebih rendah dari nilai nominal tiap saham
Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku.
Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan mempengaruhi Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru menjadi di bawah nilai nominal maka
yang mengalami perubahan adalah jumlah Waran sedangkan harganya tidak mengalami perubahan.
Page 9
7)        Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum pewarisan
akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening
efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat
ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak
jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut di atas,
yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan
dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam DaftarPemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup
membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh
Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan warkat
Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.

8)        Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                                Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                        PT Sinartama Gunita
                             Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                        Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id

Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan pengelolaan administrasi
Saham Hasil pelaksanaan Waran.

9)        Status Saham Hasil Pelaksanaan

Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.

10)       Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain,
maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan,
wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri
I.

11)       Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan, website Bursa Efek Indonesia,
dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan
atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di
atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama
kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.

12)       Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

i.    Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua janji dan
      kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
ii.   Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu selama
      jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan
      immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil
Page 10
       Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam
       Syarat dan Kondisi.
iii.   Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
       dialihkan.

13)        Pengubahan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, dalam hal
terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a.      Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib memuat
        penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan
        pemecahan atau penggabungan saham;
b.      Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs web Perseroan yang meliputi: (i) Akta
        Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru
        yang telah disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal
        pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi) Tanggal awal dimulainya
        perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.

14)        Hukum yang berlaku

Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

                             PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan
dalam rangka mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD dan I pelaksanaan Waran Seri I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut
di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak
perbankan dan/atau lembaga keuangan non-bank.

                             IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN DAN FAKTOR RISIKO

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2023 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2023 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 ditandatangani oleh Benny Dwinanto,
SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1245). Serta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 oleh
Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1042).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                    30 September                                31 Desember
                Keterangan
                                                        2023                           2022                      2021
  Aset
  Aset Lancar
  Kas dan setara kas                                        121.636.959.284          136.579.597.461            47.733.236.120
  Piutang usaha - Pihak ketiga                              196.051.999.915          148.947.620.771            94.126.483.359

  Piutang non-usaha - Pihak ketiga                            4.364.748.313            2.807.430.175             6.864.730.849
  Persediaan                                                224.030.502.069          210.193.784.025           145.940.772.232
  Uang muka                                                  41.512.715.799           32.957.825.120            19.288.672.955
  Beban dibayar di muka                                       6.673.688.808            9.506.229.566             7.647.183.975
  Pajak dibayar di muka                                       4.491.933.294                        -             4.829.826.087
  Jumlah Aset Lancar                                        598.762.547.482          540.992.487.118           326.430.905.577

  Aset Tidak Lancar
  Investasi saham                                           100.244.135.115          100.593.953.764            40.239.999.011
  Aset pajak tangguhan                                       13.421.465.958           16.761.385.138             6.357.179.283
Page 11
                                                    30 September                              31 Desember
              Keterangan
                                                        2023                          2022                  2021
 Aset tetap - neto                                          805.624.877.083         833.453.284.585       370.454.157.198
 Aset hak-guna - neto                                        10.607.071.695          13.241.150.824        16.303.122.609
 Aset tak berwujud – neto                                    19.766.869.454          11.170.211.668        44.830.245.394
 Aset tidak lancar lainnya                                    3.716.361.380           4.356.180.547         1.605.966.200
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                   953.380.780.685         979.576.166.526       479.790.669.695

 Jumlah Aset                                                1.552.143.328.167      1.520.568.653.644        806.221.575.272

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                    127.915.262.279        137.429.090.053          65.000.000.000
 Utang usaha - Pihak ketiga                                   76.768.366.338         68.693.525.517          95.400.486.320
 Utang non-usaha - Pihak ketiga                               18.380.480.744         14.830.003.491          51.359.315.217
 Utang pajak                                                   3.309.965.860          3.614.114.194           2.218.436.491
 Beban akrual                                                 42.682.697.257         50.443.917.303          16.849.349.355
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh
   tempo dalam satu tahun
   Utang bank                                                 15.045.842.857         16.701.992.844          15.858.242.848
   Liabilitas sewa                                             5.649.183.097          5.675.725.146           5.152.282.835
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                             289.751.798.432        297.388.368.548         251.838.113.066

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                               33.325.741.125         30.591.578.288          24.479.726.341
 Liabilitas jangka panjang lainnya                               200.000.000                      -                       -
 Liabilitas jangka panjang - setelah
   dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun
   Utang bank                                                 38.437.008.971         46.273.499.452          56.342.679.792
   Liabilitas sewa                                             5.817.356.673          8.207.320.115           8.793.288.617
   Utang obligasi                                            794.950.000.000        695.750.400.000         297.667.200.000

 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                             872.730.106.769        780.822.797.855        387.282.894.750
 Jumlah Liabilitas                                          1.162.481.905.201      1.078.211.166.403        639.121.007.816

 Ekuitas
 Modal saham                                                  53.508.000.000         53.508.000.000          53.508.000.000
 Tambahan modal disetor                                        2.064.410.376          2.064.410.376           2.065.084.580
 Penghasilan komprehensif lain                                14.404.417.974         13.885.441.113          14.099.858.482
 Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                               2.000.000.000          2.000.000.000           2.000.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya                             317.456.593.544        370.668.425.295          95.427.114.988
 Jumlah ekuitas yang dapat
  diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk                                              389.433.421.894        442.126.276.784         167.100.058.050
 Kepentingan nonpengendali                                       228.001.072            231.210.457                 509.406
 Jumlah Ekuitas                                              389.661.422.966        442.357.487.241         167.100.567.456

 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                              1.552.143.328.167      1.520.568.653.644        806.221.575.272

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                          30 September (sembilan bulan)                   31 Desember (satu tahun)
           Keterangan
                                             2023                   2022*               2022                   2021
 Penjualan Neto                           520.474.715.900        550.922.643.898      715.425.027.099        630.530.235.961
 Beban Pokok Penjualan                  (297.240.670.505)      (367.270.837.680)    (464.580.400.643)      (385.949.260.966)
 Laba Bruto                               223.234.045.395        183.651.806.218      250.844.626.456        244.580.974.995
Page 12
                                        30 September (sembilan bulan)                      31 Desember (satu tahun)
           Keterangan
                                            2023                   2022*                  2022                    2021
 Beban penjualan dan
   pemasaran                         (136.513.631.024)         (124.194.645.719)     (175.675.616.146)     (145.986.605.067)
 Beban umum dan administrasi          (79.020.682.600)          (94.393.254.932)     (110.757.690.051)      (73.990.114.689)
 Laba atas penjualan aset tetap             43.812.625               635.305.501           725.723.973           622.444.057
 Laba (rugi) kurs mata uang
   asing – Neto                              5.963.297             (804.652.916)          (278.681.022)             160.292.545
 Pendapatan lain-lain – Neto             8.284.191.239          381.217.862.475        380.998.385.173           26.508.400.250
 Laba Usaha                             16.033.698.932          346.112.420.626        345.856.748.383           51.895.392.091
 Penghasilan keuangan                    1.047.651.524             3.291.116.423          4.309.203.459             299.167.193
 Beban keuangan                       (63.913.176.321)          (65.670.558.098)       (87.085.850.739)        (43.383.228.329)
 (Rugi) Laba Sebelum Pajak            (46.831.825.865)          283.732.978.951        263.080.101.103            8.811.330.955
 (Beban) Manfaat Pajak                 (6.383.215.271)             5.271.446.404         12.391.910.255         (3.332.378.515)
 (Rugi) Laba Periode/ Tahun
   Berjalan                           (53.215.041.136)          289.004.425.355        275.472.011.358           5.478.952.440

 Penghasilan Komprehensif
  Lain
 Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas
     imbalan pasca kerja                   665.354.950                           -       (807.778.897)           3.246.166.672
   Pajak penghasilan terkait             (146.378.089)                           -         593.361.528             743.191.057
 Penghasilan (kerugian)
  komprehensif lain Periode
  berjalan, Setelah pajak                   518.976.861                          -       (214.417.369)           3.989.357.729
 Jumlah (Rugi) Laba
  Komprehensif Pada
  Periode/Tahun Berjalan              (52.696.064.275)          289.004.425.355        275.257.593.989           9.468.310.169

 (Rugi) laba periode/tahun
   berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk              (53.211.831.751)          288.756.940.781        275.241.310.307           5.478.944.087
   Kepentingan non-pengendali              (3.209.385)              247.484.574            230.701.051                   8.353
 Jumlah                               (53.215.041.136)          289.004.425.355        275.472.011.358           5.478.952.440

 (Rugi) laba komprehensif
   periode/tahun berjalan yang
   dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk              (52.692.854.890)          289.004.417.002        275.026.892.938           9.468.301.816
   Kepentingan non-pengendali              (3.209.385)                    8.353            230.701.051                   8.353
 Jumlah                               (52.696.064.275)          289.004.425.355        275.257.593.989           9.468.310.169

  (Rugi) laba Per Saham Dasar                      (99,45)                 539,65                514,39                  10,24
* tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                             30 September                                        31 Desember
      Keterangan
                                     2023                        2022*                  2022                     2021
 Arus Kas dari
  Aktivitas Operasi
 Penerimaan kas dari
  pelanggan                         518.234.938.396           475.218.399.385         659.472.614.479          616.044.705.327
 Pembayaran kepada
  pemasok dan beban
  usaha                            (399.681.069.242)         (450.061.101.912)       (383.590.868.064)     (449.612.587.554)
Page 13
                                   30 September                                  31 Desember
     Keterangan
                            2023                      2022*              2022                    2021
Pembayaran kepada
 karyawan                  (99.062.234.448)       (153.440.782.194)   (182.864.646.941)        (78.080.982.299)
Penerimaan
 penghasilan
 keuangan                    1.047.651.524           3.291.116.423       4.309.203.459             299.167.193
Pembayaran beban
 keuangan                  (13.771.526.453)        (18.591.391.431)    (87.085.850.739)        (43.383.228.329)
Pembayaran pajak
 penghasilan                (1.280.535.736)         (5.244.814.439)     (4.757.067.397)         (5.680.648.487)
Arus kas bersih dari
 (untuk) aktivitas
 operasi                     5.487.224.041        (148.828.574.168)      5.483.384.797          39.586.425.851

Arus Kas Untuk
 Aktivitas Investasi
Hasil penjualan aset
 tetap                          250.223.000           1.323.315.863       1.399.420.090          822.600.000
Perolehan aset tetap        (9.915.236.044)        (31.362.610.794)    (37.315.173.371)    (218.735.065.357)
Perolehan aset
 takberwujud               (10.498.688.920)         (5.130.497.338)     (9.153.650.092)         (3.296.869.000)
Peningkatan
 (penurunan) aset
 tidak lancar lainnya                     -                       -      2.750.214.347          (1.605.966.200)
Pembayaran atas
 akuisisi entitas anak                    -       (163.455.538.102)   (163.455.538.102)    (108.504.529.770)
Peningkatan investasi
 saham                                    -        (37.223.391.593)    (37.222.000.000)        (40.239.999.011)
Arus kas bersih untuk
 aktivitas investasi       (20.163.701.964)       (235.848.721.964)   (242.996.727.128)    (371.559.829.338)

Arus Kas Dari
 Aktivitas Pendanaan
Penerimaan dari utang
 non-usaha jangka
 panjang                       200.000.000                        -                   -                       -
Pembayaran bunga
 utang obligasi            (60.843.750.000)        (44.312.500.000)                   -                       -
Pembayaran utang
 obligasi                 (300.000.000.000)                       -                   -                       -
Penerimaan penerbitan
 obligasi                  396.730.000.000         396.760.000.000     396.760.000.000         297.667.200.000
Pembayaran utang
 bank                     (168.525.400.721)       (103.585.161.220)   (268.727.259.282)        (22.653.184.517)
Pembayaran liabilitas
 sewa                       (4.177.234.255)         (4.816.151.440)     (7.195.962.415)         (5.876.966.881)
Penerimaan utang bank      136.350.892.784         216.366.462.293     205.523.599.573         100.933.888.511
Penerimaan dari pihak
 non-pengendali                           -                       -                   -                 501.053
Arus kas bersih
 (untuk) dari aktivitas
 pendanaan                    (265.492.192)        460.412.649.633     326.360.377.876         370.071.438.166

(Penurunan) Kenaikan
  Bersih Dalam Kas
  Dan Setara Kas           (14.941.970.115)         75.735.353.501      88.847.035.545          38.098.034.679
Kas dan Setara Kas
  Pada Awal
  Periode/Tahun            136.579.597.461          47.733.236.120      47.733.236.120           9.635.894.823
Page 14
                                                   30 September                                         31 Desember
       Keterangan
                                           2023                         2022*                  2022                     2021
  Dampak Perubahan
     Kurs Mata Uang
     Asing                                        (668.062)                 2.245.519              (674.204)               (693.382)
  Kas Dan Setara Kas
     Pada Akhir
     Periode/Tahun                         121.636.959.284            123.470.835.140        136.579.597.461          47.733.236.120
* tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                              30 September                                31 Desember
              Keterangan
                                                    2023                     2022*                2022                   2021
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan neto                                          -5,53%                    35,57%                13,46%                127,30%
 Laba bruto                                              21,55%                    -7,96%                 2,56%                 49,23%
 Laba usaha                                             -95,37%                   607,16%               566,45%                 61,45%
 Laba periode/tahun berjalan                           -118,41%                 1.710,33%             4.927,82%                -75,21%
 Jumlah penghasilan komprehensif
   periode/tahun berjalan                              -118,23%                 1.041,45%             2.807,15%                -71,23%
 Jumlah aset                                              2,08%                    88,16%                88,60%                252,72%
 Jumlah liabilitas                                        7,82%                    66,00%                68,70%                800,89%
 Jumlah ekuitas                                         -11,91%                   172,92%               164,73%                  6,01%

 Rasio Usaha
 Laba bruto / penjualan neto                               42,89%                 33,34%                 35,06%                 38,79%
 Laba usaha / penjualan neto                                3,08%                 62,82%                 48,34%                  8,23%
 Laba periode/tahun berjalan /
   penjualan neto                                       -10,22%                   52,46%                 38,50%                 0,87%
 Laba periode/tahun berjalan /
   jumlah aset                                             -3,43%                 19,05%                 18,12%                 0,68%
 Laba periode/tahun berjalan /
   jumlah ekuitas                                       -13,66%                   63,37%                 62,27%                 3,28%

  Rasio Keuangan
  Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
     jangka pendek                                            2,07x                  1,97x                1,82x                  1,30x
  Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                          2,98x                  2,33x                2,44x                  3,82x
  Jumlah liabilitas / jumlah aset                             0,75x                  0,70x                0,71x                  0,79x
* tidak diaudit

FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta telah dilakukan pembobotan
berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:

A.   Risiko Utama
     Risiko Persaingan

B.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material:
     1. Risiko Pasokan Bahan Baku
     2. Risiko Kualitas Obat
     3. Risiko Pemalsuan Obat
     4. Risiko Kepatuhan
     5. Risiko Kebijakan Investasi
     6. Risiko Perubahan Teknologi
     7. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia (SDM)
     8. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja

C.   Risiko Umum:
     1. Risiko Terkait Kebijakan Pemerintah
     2. Risiko Ketidakstabilan Ekonomi Global
Page 15
     3.   Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
     4.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     5.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
     6.   Risiko Terjadinya Bencana Alam dan Kebakaran

D.   Risiko Bagi Investor:
     1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
     2. Risiko atas Fluktuasi Harga Saham Perseroan
     3. Risiko atas Pembagian Dividen


                                                       KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan
berdasarkan rekomendasi Direksi.

                                 RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


A.        ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

PENJUALAN NETO

Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Penjualan neto Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-30,48 miliar atau -5,53% yaitu dari Rp550,92 miliar untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp520,47 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penjualan dari segmen produk alat kesehatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Penjualan neto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp 84,89 milliar atau 13,46% yaitu dari Rp630,53 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp715,43 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini
sebagian besar disebabkan oleh peningkatan penjualan dari segmen usaha Produk Farmasi, Esthetic, dan Jasa Maklon.

BEBAN POKOK PENJUALAN

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Beban pokok penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-70,03 miliar atau -19,07% yaitu dari Rp367,27 miliar untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp297,24 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pembelian barang dagangan Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp78,63 miliar atau 20,37% yaitu dari Rp385,95 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp464,58 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan beban pokok penjualan terutama berasal dari meningkatnya beban pabrikasi dari produk produk yang diproduksi Perseroan.

LABA BRUTO

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp39,58 miliar atau 21,55% yaitu dari Rp183,65 miliar untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp223,23 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
Page 16
2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan pada periode berjalan sampai dengan 30 September
2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp6,26 miliar atau 2,56% yaitu dari Rp244,58 miliar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp250,85 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Marjin laba bruto
pada tahun 2022 adalah sebesar 35,06%, turun dari 38,79% pada tahun 2021. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan komposisi
portofolio produk dan fluktuasi harga bahan baku pada tahun 2022.

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-330,56 miliar atau -116,51% yaitu dari Rp283,73
miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp-46,83 miliar untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pendapatan lain-lain.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp254,27 miliar atau 2.885,70% yaitu dari Rp8,81
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp263,08 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan penjualan neto dan pendapatan lain-lain.

LABA (RUGI) TAHUN/PERIODE BERJALAN

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Laba periode berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-342,19 miliar atau -118,41% yaitu dari Rp289,00 miliar untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp-53,21 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023. Hal ini terutama sejalan dengan penurunan penjualan neto dan penurunan pendapatan lain-lain serta
peningkatan beban penjualan dan pemasaran.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Laba tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp269,99 miliar atau 4.927,82% yaitu dari Rp5,48 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp275,47 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pada penjualan neto serta pendapatan lainnya.

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Penghasilan komprehensif lain Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp0,52 miliar yaitu dari nihil untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp0,52 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023. Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja sesuai perhitungan
aktuaris independen.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Penghasilan komprehensif lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-4,20 miliar yaitu dari Rp3,99 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp-0,21 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan
ini disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja.
Page 17
LABA KOMPREHENSIF

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Laba komprehensif Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-341,70 miliar atau -118,23% yaitu dari Rp289,00 miliar untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, menjadi Rp-52,69 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023. Hal ini sejalan dengan penurunan laba tahun berjalan, dengan demikian, Laba per Saham dasar
Perseroan pada periode 30 September 2023 senilai Rp-99,45.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Laba komprehensif Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp265,79 miliar atau 2.807,15% yaitu dari Rp9,47 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menjadi Rp275,26 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Hal ini sejalan dengan peningkatan laba tahun berjalan. Dengan demikian, Laba per saham dasar Perseroan yang tercatat pada tahun
2022 adalah sebesar Rp514,39.

B.      ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

TOTAL ASET

Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total aset Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 2,08% menjadi Rp1.552,14 miliar, dari
total aset pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.520,56 miliar. Komposisi aset Perseroan pada tanggal 30 September 2023 terdiri
dari 38,58% aset lancar dan 61,42% aset tidak lancar.

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Total aset Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 88,60% menjadi Rp1.520,57 miliar, dari
total aset pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp806,22 miliar. Komposisi aset Perseroan di tahun 2022 terdiri dari 35,58% aset lancar
dan 64,42% aset tidak lancar.

ASET LANCAR

Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Aset lancar Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 10,68% menjadi Rp598,76 miliar, dari
total aset lancar pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp540,99 miliar. Peningkatan aset lancar Perseroan terutama oleh peningkatan
piutang usaha, persediaan dan uang muka.

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Aset lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 65,73% menjadi Rp 540,99 miliar, dari
total aset lancar pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp326,43 miliar. Peningkatan atas aset lancar Perseroan secara signifikan
dipengaruhi oleh peningkatan kas dan setara kas, piutang usaha dan persediaan, dengan komposisi sebesar 91,63% terhadap jumlah
aset lancar pada tanggal 31 Desember 2022.

ASET TIDAK LANCAR

Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Aset tidak lancar Perseroan yang tercatat pada 31 September 2023 mengalami penurunan sebesar -2,67% menjadi Rp953,38 miliar,
dari total aset pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp979,58 miliar. Penurunan atas aset tidak lancar Perseroan secara signifikan
dipengaruhi oleh penurunan aset tetap dengan komposisi sebesar 84,50% terhadap aset tidak lancar. aset tetap bersih pada tanggal 30
September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp-27,83 miliar atau -3,34% dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini berasal dari
peningkatan akumulasi depresiasi atas aset tetap.

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Aset tidak lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 104,17% menjadi Rp979,58 miliar,
dari total aset pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp479,79 miliar. Peningkatan atas aset tidak lancar Perseroan secara signifikan
dipengaruhi oleh peningkatan aset tetap bersih, dengan komposisi sebesar 85,08% terhadap aset tidak lancar. Aset tetap bersih pada
tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp462,99 miliar atau 124,98% dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan
ini terutama berasal dari adanya aset tetap kepemilikan langsung Entitas anak yang diakuisisi pada tahun ini.
Page 18
TOTAL LIABILITAS

Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total liabilitas Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 7,82% menjadi Rp1.162,48 miliar, dari
total liabilitas pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.078,21 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas
jangka panjang sebesar 11,77%. Komposisi jumlah liabilitas pada periode 30 September 2023 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar
24,93% dan liabilitas jangka panjang sebesar 75,07%.

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Total liabilitas Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 68,70% menjadi Rp1.078,21 miliar,
dari total liabilitas pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp639,12 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
liabilitas jangka panjang sebesar 101,62%. Komposisi Jumlah liabilitas pada 2022 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar 27,58%
dan Liabilitas jangka panjang sebesar 72,42%.

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Liabilitas jangka pendek Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar -2,57% menjadi Rp289,75
miliar, dari liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp297,39 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan utang bank sebesar -6,92% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp137,43 miliar menjadi Rp127,92 miliar.
Penurunan ini dikarenakan pembayaran pokok utang bank oleh Perseroan.

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Liabilitas jangka pendek Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 18,09% menjadi Rp297,39
miliar, dari liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp251,84 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
karena meningkatnya utang bank jangka pendek yang meningkat sebesar 111,43% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar
Rp65,00 miliar. Peningkatan ini terutama dikarenakan kenaikan utang bank jangka pendek dari entitas anak.

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Liabilitas jangka panjang Perseroan yang tercatat pada 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar 11,77% menjadi Rp872,73
miliar, dari liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp780,82 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan
peningkatan atas penerbitan serial utang obligasi Perseroan pada tahun 2023 meningkat, yaitu 14,26% dari Rp695,75 miliar pada periode
31 Desember 2022 menjadi Rp794,95 miliar pada 30 September 2023.

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Liabilitas jangka panjang Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 101,62% menjadi Rp780,82
miliar, dari liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp387,28 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan
terbitnya Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 untuk pengembangan bisnis Perseroan, Utang Obligasi pada
tahun 2022 meningkat secara signifikan, yaitu 133,73% dari Rp297,67 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp695,75 miliar pada tahun 2022.

TOTAL EKUITAS

Posisi keuangan 30 September 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar -11,91% menjadi sebesar Rp389,66 miliar pada 30 September 2023 dari
Rp442,36 miliar pada 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya saldo laba belum ditentukan
penggunaannya yang mencapai Rp317,46 miliar pada periode 30 September 2023, menurun -14,36% dari Rp 370,67 miliar pada 31
Desember 2022.

Posisi keuangan 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 164,73% menjadi sebesar Rp442,36 miliar pada 31 Desember 2022 dari
Rp167,10 miliar pada 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya saldo laba belum ditentukan
penggunaannya yang mencapai Rp370,67 miliar pada tahun 2022, meningkat 288,43% dari Rp95,43 miliar pada tahun 2021 yang berasal
dari peningkatan laba tahun berjalan.
Page 19
C.      ANALISIS ARUS KAS

ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS OPERASI

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022

Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp154,31 miliar atau 103,69%
yaitu dari arus kas digunakan sebesar Rp-148,83 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
menjadi arus kas diperoleh sebesar Rp5,49 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini utamanya
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan dan penurunan pembayaran kepada pemasok dan beban usaha serta
pembayaran kepada pegawai.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-34,10 miliar atau -86,15% yaitu
dari arus kas diperoleh sebesar Rp39,59 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi arus kas diperoleh
sebesar Rp5,48 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan
Pembayaran kepada karyawan sebesar 134,20% menjadi Rp182,86 miliar, dan naiknya Pembayaran beban keuangan sebesar 100,74%
menjadi Rp87,09 miliar.

ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022

Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-216,69 miliar atau -91,45% yaitu dari arus
kas digunakan sebesar Rp-235,85 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 menjadi arus kas
digunakan sebesar Rp-20,16 miliar untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini utamanya
disebabkan oleh tidak terdapatnya pembayaran atas akuisisi investasi saham entitas anak pada periode yang berakhir 30 September
2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-128,56 miliar atau -34,60% yaitu dari arus
kas digunakan sebesar Rp-371,56 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi arus kas digunakan sebesar
Rp-242,99 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya arus kas untuk
aktivitas investasi pada tahun 2022 atas akuisisi investasi saham entitas anak.

ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS PENDANAAN

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022

Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-460,68 miliar atau -100,06%
yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp460,41 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 menjadi arus kas
digunakan sebesar Rp-0,27 miliar untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
pembayaran atas utang obligasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-43,71 miliar atau -11,81%
yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp370,07 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi arus kas
diperoleh sebesar Rp326,36 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini utamanya disebabkan oleh
meningkatnya pembayaran atas utang bank Perseoran.
Page 20
                       TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA

Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD dan
saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan Akta No. 03 tanggal 4 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan M.
Nova Faisal, SH., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Pyridam Farma Tbk.

A.   PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD dalam
rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan
memperoleh 20 (dua puluh) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp•,- (• Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha
baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan
pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham
yaitu tanggal 21 Maret 2024.

Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian untuk meminimalisir penyebaran
dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat
kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek
yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI sehingga pelaksanaan HMETD
dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

B.   DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 22 Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti
HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari
Kerja dan jam kerja mulai tanggal 22 Maret 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar serta lampiran susunan
    terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli
    dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih
    berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

C.   PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD

1) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

         1.   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan
              membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
         2.   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
              Kustodian kepada KSEI, maka:
              a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
                  pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
              b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
                  melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut
                  ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
         3.   1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE,
              dokumen sebagai berikut:
Page 21
              a.    Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor
                    identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
                    HMETD;
              b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
                    yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
              c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
                    disediakan oleh KSEI.
         4.   Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan
              melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang
              Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
              untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
         5.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
              Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
              menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
              disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
              fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka
              KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan
              BAE.

2) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

         1.   Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
         2.   Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan HMETD harus membayar
              Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
              a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
              b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
              c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan pelaksanaan
                  HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar
                  dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan
                  melakukan pelaksanaan HMETD;
              d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan dilampirkan
                  fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
              e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan
                  Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank
                  Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
                  -    Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
                       permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
                       dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa;
                  -    Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
         3.   BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud
              dalam butir B.2 di atas.
         4.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
              Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan
              menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika
              pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam
              Penitipan Kolektif.

D.   PEMESANAN TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan
kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 1 April 2024.

a.   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b.   Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan
     pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan
     kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c.   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
     Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
     pembayaran;
e.   Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan
     pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
Page 22
a.   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang
     HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem
     C-BEST);
b.   Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan
     HMETD oleh BAE;
c.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
     pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam bentuk
warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi
    KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
    Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
    pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
3 April 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan
dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

E.   PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 4 April 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
     ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan
     dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
     secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
     pemesanan saham tambahan.
c.   Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dalam Penawaran Umum Terbatas I.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan
saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK HMETD dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

F.       PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN
         PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS
tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                                         Bank Central Asia
                                                       Cabang KCU City Tower
                                                     No. Rekening: 3193011205
                                                  Atas nama: PT Pyridam Farma Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut
ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds)
di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut
harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 3 April 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham
Page 23
HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.

H.   PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang
    tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham
dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan,
maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam
pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang
Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.

Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian
uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

I.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam
mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada
tanggal 5 April 2024 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal 5 April 2024 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal
pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana
dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan
dilakukan oleh KSEI.

J.   PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik di rekening Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE
dengan menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
    dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
Page 24
K.   ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD

Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisa saham
akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara
proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.

Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan
dikeluarkan saham dari portepel.

L.   LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.

               PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS RINGKAS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus Ringkas berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan Prospektus Ringkas dalam bentuk cetakan.

a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
     elektronik di Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan
     pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 19 Maret 2024. Prospektus Ringkas dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website
     Perseroan dan di www.idx.co.id.

b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
     SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS
     Tambahan dan formulir lainnya dalam melalui surat elektronik mulai tanggal 19 Maret 2024 dengan melampirkan scan copy kartu
     tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).

Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Maret 2024 belum menghubungi BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian
bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang
bersangkutan.

                                                   BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                                     PT SINARTAMA GUNITA
                                                        Menara Tekno Lt.7
                                                Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                                                       Jakarta Pusat 10250
                                                       Telp. 021 – 392 2332
                                                       Fax. 021 – 392 3003

                                                    INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja melalui alamat berikut ini:

                                                   PT PYRIDAM FARMA TBK.
                                                 Sinarmas MSIG Tower Lantai 12
                                    Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet
                                                 Jakarta Selatan 12920, Indonesia
                                                    Telepon: (021) 509-91067
                                   Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id | Situs web: www.pyfa.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published11 Jan 2024
Pages24
Characters112,211
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result