Back to announcement
20240111_POLY_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31567911_lamp2.pdf
Board change Needs review POLYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PT Asia Pacific Fibers Tbk
PIAGAM
AUDIT INTERNAL
INTERNAL AUDIT
CHARTER
2024
Page 2
Daftar Isi Contents
Hal./
Pg.
A. PENDAHULUAN INTRODUCTION A.
1. Latar Belakang 3 Background 1
2 Piagam Audit Internal 4 Internal Audit Charter 2
3 Unit Audit Internal (“UAI”) 4 Internal Audit Unit (“UAI”) 3
4 Visi dan Misi 5 Vision and Mission 4
B. PENJELASAN UNIT AUDIT EXPLANATION OF THE B.
INTERNAL INTERNAL AUDIT UNIT
1 Struktur dan Kedudukan 5 Structure and Position 1
2 Tugas dan Tanggung Jawab 6 Duties and Responsibilities 2
3 Wewenang 7 Authority 3
4 Kode Etik 7 Code of Ethics 4
5 Persyaratan 8 Requirements 5
Halaman/page 2 dari/of 10
Page 3
A. PENDAHULUAN A. INTRODUCTION
1. Latar Belakang 1. Background
PT Asia Pacific Fibers Tbk PT Asia Pacific Fibers Tbk (“APF”)
(“APF”) didirikan dalam rangka was established in the context of
Undang-undang Penanaman Domestic Investment Law No. 6 of
Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 jo. Law No. 12 of 1970 based
1968 jo. Undang-undang No. 12 on deed no. 22 dated 15 February
tahun 1970 berdasarkan akta 1984 from Januar Tirtaamidjaja,
No. 22 tanggal 15 Pebruari 1984 SH, notary in Semarang. The
dari Januar Tirtaamidjaja, SH, above law has been amended by
notaris di Semarang. Undang- Law no. 40 of 2007. This deed of
undang diatas telah diubah establishment was ratified by the
dengan Undang-undang No. 40 Minister of Justice of the Republic
tahun 2007. Akta pendirian ini of Indonesia with Decree No. C2-
telah disahkan oleh Menteri 6107.HT.01.01.TH.84 dated 26
Kehakiman Republik Indonesia October 1984 and announced in
dengan Surat Keputusan No. C2- Supplement No. 3247 State
6107.HT.01.01.TH.84 tanggal 26 Gazette of the Republic of
Oktober 1984 dan diumumkan Indonesia No. 72 dated 7
dalam Tambahan No. 3247 September 1990.
Berita Negara Republik Indonesia
No. 72 tanggal 7 September
1990.
Anggaran Dasar Perusahaan The Company's Articles of
mengalami beberapa kali Association have been amended
perubahan, yang terakhir dengan several times, most recently by
akta No. 20 tanggal 9 September deed No. 20 dated September 9
2020 oleh notaris Aulia Taufani, 2020 by notary Aulia Taufani, S.H.,
S.H., notaris di Jakarta untuk notary in Jakarta to adjust the
menyesuaikan Anggaran Dasar Company's Articles of Association
Perusahaan dengan perubahan with changes to Ps. 3 namely the
Ps. 3 yaitu penambahan Maksud addition of Purpose and Objectives
dan Tujuan serta Kegiatan and Business Activities. This
Usaha. Akta notaris ini telah notarial deed was ratified by the
disahkan oleh Menteri Hukum Minister of Law and Human Rights
dan Hak Asasi Manusia dengan in Decree AHU-
Surat Keputusan AHU- 0067953.AH.01.02.TAHUN 2020,
0067953.AH.01.02.TAHUN 2020, October 2, 2020..
tanggal 2 Oktober 2020.
Perusahaan berkedudukan di The company is domiciled in
Kendal, Jawa Tengah dengan Kendal, Central Java with factories
pabrik yang berlokasi di Kendal, located in Kendal, Central Java
Jawa Tengah dan Karawang, and Karawang, West Java. The
Jawa Barat. Kantor perwakilan Company's representative office is
Perusahaan berlokasi di Gedung located at “The East” Building, 35th
“The East”, Lantai 35, Jl. DR. Ide Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde
Anak Agung Gde Agung Kav. E-3 Agung Kav. E-3 No. 1, Jakarta.
Halaman/page 3 dari/of 10
Page 4
No. 1, Jakarta. Perusahaan mulai The company started commercial
berproduksi secara komersial production in 1986. The company's
pada tahun 1986. Hasil produksi products are marketed
Perusahaan dipasarkan didalam domestically and abroad, including
dan diluar negeri, diantaranya ke to Europe, the United States, Asia
Eropa, Amerika Serikat, Asia dan and the Middle East.
Timur Tengah.
2. Piagam Unit Internal 2. Internal Audit Charter
Piagam Audit Internal ini adalah This Internal Audit Charter is a
dokumen formal yang berisi formal document which contains
pengakuan keberadaan dan the acknowledgment of the
komitmen pimpinan APF atas existence and commitment of the
fungsi Unit Audit Internal (“UAI”). APF leadership for the function of
Piagam ini dijadikan dasar the Internal Audit Unit (“UAI”). This
keberadaan dan pelaksanaan charter is used as the basis for the
tugas-tugas pengawasan para existence and implementation of
auditor UAI APF dan agar supervisory duties for UAI APF
diketahui oleh para pekerja dan auditors and so that it is known by
pihak lain yang terkait, agar workers and other related parties,
dapat tercapai saling pengertian so that mutual understanding and
dan kerja sama yang baik dalam good cooperation can be achieved
mewujudkan Visi dan Misi PT in realizing the Vision and Mission
Asia Pacific Fibers Tbk. of PT Asia Pacific Fibers Tbk.
3. Unit Audit Internal (“UAI”) 3. Internal Audit Unit (“UAI”)
Tugas kepengurusan The Company's management
Perusahaan harus dilaksanakan duties must be carried out in
sesuai dengan kaidah-kaidah accordance with the principles of
tata-kelola perusahaan yang good corporate governance, which
baik, yang meliputi transparansi, include transparency,
kemandirian, akuntabilitas, independence, accountability,
pertanggungan jawaban serta responsibility and fairness in
kewajaran sesuai dengan prinsip accordance with sound principles
yang sehat dan taat kepada and compliance with laws and
peraturan perundangan. Oleh regulations. Because of the above,
karena hal tersebut di atas, a mechanism and internal audit
diperlukan suatu mekanisme dan system is needed which will be the
sistim internal audit yang akan main means of ensuring that the
menjadi sarana utama untuk management of the Company has
dapat memastikan bahwa been carried out according to the
pengelolaan Perusahaan telah desired principles. The Internal
dilaksanakan dengan prinsip- Audit Unit is part of the APF
prinsip yang diinginkan tersebut. Internal Audit system which was
Unit Audit Internal adalah bagian formed to assist the President
APF sistem Audit Internal yang Director in fulfilling his obligations
dibentuk untuk membantu to the Holders.
Direktur Utama memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang
Saham.
Halaman/page 4 dari/of 10
Page 5
4. Visi dan Misi 4. Vision and Mission
Visi UAI APF UAI APF's vision:
Menjadi mitra kerja Direksi yang To become a working partner of
independen, obyektif, terpercaya the Board of Directors who is
dan tanggap dalam upayanya independent, objective, trusted and
untuk mendukung tugas Direksi responsive in its efforts to support
mencapai sasarannya. the Board of Directors' task of
achieving its goals.
Misi UAI APF adalah sebagai UAI APF's mission is as follows:
berikut :
a. Melaksanakan audit internal a. Carry out internal audits of the
atas aktivitas dan kegiatan activities and operational
operasional Perusahaan. activities of the Company.
b. Melaksanakan pemeriksaan b. Carry out inspections and
dan evaluasi terhadap proses evaluations of management,
pengendalian manajemen, operational and financial control
operasional dan keuangan processes so that the principles
agar prinsip-prinsip tata kelola of good corporate governance
Perusahaan yang baik dapat can be implemented.
terlaksana.
c. Memberikan pelayanan c. Providing consulting services and
konsultasi dan rekomendasi recommendations to improve
untuk meningkatkan efektivitas performance effectiveness and
dan efisiensi kinerja serta efficiency as well as the quality of
kualitas pengelolaan Company management.
Perusahaan.
d. Senantiasa meningkatkan d. Always improve competence so
kompentensi sehingga menjadi as to become a professional
Auditor internal yang internal auditor.
profesional.
B. PENJELASAN UNIT AUDIT B. EXPLANATION OF THE
INTERNAL INTERNAL AUDIT UNIT
1. Struktur dan Kedudukan 1. Structure and Position
Adapun struktur dan kedudukan The structure and position of UAI
UAI APF adalah sebagai berikut: APF are as follows:
a. UAI APF dipimpin oleh seorang a. UAI APF is led by a head of
kepala UAI. UAI.
b. Kepala UAI diangkat dan b. The Head of UAI is appointed
diberhentikan oleh Direktur and dismissed by the Main
Utama. Director.
c. Direktur Utama dapat c. The Main Director can dismiss
memberhentikan kepala UAI, the head of UAI, after obtaining
setelah mendapat persetujuan approval from the Board of
Dewan Komisaris, jika kepala Commissioners, if the head of
UAI tidak memenuhi UAI does not meet the
persyaratan sebagai auditor UAI requirements as an UAI auditor
Halaman/page 5 dari/of 10
Page 6
sebagaimana diatur dalam as stipulated in this regulation
peraturan ini dan atau gagal and or fails or is incapable of
atau tidak cakap menjalan carrying out his duties.
tugas. d. The Head of UAI is responsible
d. Kepala UAI bertanggung jawab to the Main Director.
kepada Direktur Utama. e. Auditors who sit in UAI are
e. Auditor yang duduk dalam UAI directly responsible to the head
bertanggung jawab secara of UAI.
langsung kepada kepala UAI.
2. Tugas dan Tanggung Jawab 2. Duties and Responsibilities
Adapun tugas dan tanggung jawab The duties and responsibilities of
UAI APF adalah sebagai berikut : UAI APF are as follows:
a. Menyusun dan melaksanakan a. Develop and implement an
program kerja audit internal annual internal audit work
tahunan. program.
b. Menguji dan mengevaluasi b. Test and evaluate the
pelaksanaan pengendalian implementation of internal
interen dan sistem manajemen control and risk management
risiko sesuai dengan kebijakan systems in accordance with
Perusahaan. company policies.
c. Melakukan pemeriksaan dan c. Examine and evaluate efficiency
penilain atas efisiensi dan and effectiveness in finance,
efektivitas di bidang keuangan, projects, marketing, accounting,
proyek, pemasaran, akuntansi, operations and human
operasional dan sumber daya resources.
manusia. d. Conducting assessments and
d. Melakukan penilaian dan ensuring that the activities of
memastikan agar kegiatan each company department have
setiap departemen perusahaan been carried out in accordance
telah dilaksanakan sesuai with what has been determined
dengan yang telah ditentukan which will lead to the
yang memacu pada penerapan implementation of good
tata kelola perusahaan yang corporate governance.
baik.
e. Memberikan saran perbaikan e. Provide suggestions for
dan informasi yang obyektif improvement and objective
tentang kegiatan yang diperiksa information about the activities
pada semua tingkat examined at all levels of
manajemen. management.
f. Membuat laporan hasil audit f. Make an audit report and submit
dan menyampaikan laporan the report to the President
tersebut kepada Direktur Utama Director and the Board of
dan Dewan Komisaris. Commissioners.
g. Memantau, menganalisa serta g. Monitor, analyze and report on
melaporkan pelaksanaan tindak the implementation of follow-up
lanjut perbaikan yang telah improvements that have been
disarankan. suggested.
h. Bekerja sama dengan Komite h. Cooperate with the Audit
Audit. Committee.
Halaman/page 6 dari/of 10
Page 7
i. Menyusun program untuk i. Develop a program to evaluate
mengevaluasi mutu kegiatan the quality of internal audit
audit internal. activities.
j. Melakukan pemeriksaan khusus j. Conducting special inspection
apabila diperlukan. if needed.
3. Wewenang 3. Authority
Adapun wewenang UAI APF The authority of UAI APF is as
adalah sebagai berikut : follows:
a. Mengakses seluruh informasi a. Access all relevant information
yang relevan tentang about the Company related to
Perusahaan terkait dengan its duties and functions.
tugas dan fungsinya. b. Communicating directly with
b. Melakukan komunikasi secara the Board of Directors, Board
langsung dengan Direksi, of Commissioners and/or the
Dewan Komisaris dan/atau Audit Committee and members
Komite Audit serta anggota dari of the Board of Directors,
Direksi, Dewan Komisaris Board of Commissioners
dan/atau Komite Audit. and/or the Audit Committee.
c. Mengadakan rapat secara c. Hold periodic and incidental
berkala dan insidentil dengan meetings with the Board of
Direksi, Dewan Komisaris, Directors, Board of
dan/atau Komite Audit. Commissioners and/or the
d. Melakukan koordinasi Audit Committee.
kegiatannya dengan kegiatan d. Coordinate its activities with
auditor eksternal the activities of the external
auditors
4. Kode Etik 4. Code of Ethics
Dalam pelaksanaan tugasnya UAI In carrying out its duties, UAI
harus memiliki Kode Etik Profesi must have a Professional Code of
yang mengacu kepada Ethics that refers to the
International Standards for the International Standards for the
Professional Practice of Internal Professional Practice of Internal
Auditing dari the Institute of Auditing from the Institute of
Internal Auditors, termasuk di Internal Auditors, including those
dalam mengenai kepatuhan regarding compliance with the
terhadap Kode Etik Audit Internal Internal Audit Code of Ethics as
sebagai berikut : follows:
a. Integritas. a. Integrity.
Integritas auditor internal The integrity of internal
menguatkan kepercayaan dan auditors reinforces trust and
karenanya menjadi dasar bagi therefore forms the basis for
pengandalan atas judgment relying on their judgment.
mereka.
b. Objektivitas. b. objectivity.
Auditor internal menunjukkan Internal auditors demonstrate
objektivitas profesional pada the highest level of
tingkat yang tertinggi ketika professional objectivity when
mengumpulkan, mengevaluasi, collecting, evaluating, and
Halaman/page 7 dari/of 10
Page 8
dan melaporkan informasi reporting information on the
kegiatan atau proses yang activity or process being
sedang diuji. Auditor internal tested. Internal auditors make
melakukan penilaian yang a balanced assessment of all
seimbang atas semua kondisi relevant conditions and are not
yang relevan dan tidak influenced by their own
terpengaruh oleh interests or the interests of
kepentingannya sendiri atau others in making their
kepentingan orang lain dalam decisions.
membuat keputusannya.
c. Kerahasiaan (Confidentiality). c. Confidentiality.
Auditor internal menghargai nilai Internal auditors respect the
dan pemilikan informasi yang value and ownership of the
mereka terima dan tidak information they receive and
memaparkan informasi tersebut do not disclose the information
tanpa persetujuan yang without the approval of the
berwenang, kecuali bila authorities, except when
diwajibkan untuk melakukan itu required to do so by law or
berdasarkan tuntutan hukum professional requirements.
atau profesi.
d. Kompetensi. d. Competence.
Auditor internal menerapkan Internal auditors apply the
pengetahuan, keahlian, dan knowledge, expertise and
pengalaman yang diperlukan experience required in the
dalam pelaksanaan layanan implementation of internal
audit internal. audit services.
5. Persyaratan 5. Requirements
Adapun wewenang UAI APF The authority of UAI APF is as
adalah sebagai berikut : follows:
a. Memiliki integritas dan perilaku a. Have integrity and professional
yang profesional, independen, behavior, independent, honest,
jujur, dan obyektif dalam and objective in carrying out
pelaksanaan tugasnya. their duties.
b. Memiliki pengetahuan dan b. Have knowledge and
pengalaman mengenai teknis experience regarding audit
audit dan disiplin ilmu lain yang techniques and other
relevan dengan bidang disciplines that are relevant to
tugasnya. the field of work.
c. Memiliki pengetahuan tentang c. Have knowledge of laws and
peraturan perundang-undangan regulations in the field of
di bidang pasar modal dan capital markets and other
peraturan perundang-undangan related laws and regulations.
terkait lainnya.
d. Memiliki kecakapan untuk d. Have the ability to interact and
berinteraksi dan berkomunikasi communicate both orally and in
baik lisan maupun tertulis writing effectively.
secara efektif.
e. Wajib mematuhi standar profesi e. Must comply with professional
yang dikeluarkan oleh asosiasi standards issued by the
Halaman/page 8 dari/of 10
Page 9
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Januar Tirtaamidjaja
p.3
unresolved
org
Minister of Justice
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
DR. Ide
p.3
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Anak Agung Gde
p.3
unresolved
org
Mission Asia Pacific Fibers Tbk.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
389 ms
12 Sep 2026 21:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Asia Pacific Fibers Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}