Skip to content
Back to announcement

20240111_POLY_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31567911_lamp2.pdf

Board change Needs review POLY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
PT Asia Pacific Fibers Tbk




   PIAGAM
AUDIT INTERNAL

INTERNAL AUDIT
   CHARTER




         2024
Page 2
Daftar Isi                                          Contents

                                   Hal./
                                   Pg.
A. PENDAHULUAN                                         INTRODUCTION A.
   1. Latar Belakang                3                     Background 1
   2 Piagam Audit Internal          4           Internal Audit Charter 2
   3 Unit Audit Internal (“UAI”)    4       Internal Audit Unit (“UAI”) 3
   4 Visi dan Misi                  5              Vision and Mission 4

B. PENJELASAN UNIT AUDIT                        EXPLANATION OF THE B.
   INTERNAL                                     INTERNAL AUDIT UNIT
   1 Struktur dan Kedudukan         5           Structure and Position 1
   2 Tugas dan Tanggung Jawab       6      Duties and Responsibilities 2
   3 Wewenang                       7                        Authority 3
   4 Kode Etik                      7                   Code of Ethics 4
   5 Persyaratan                    8                   Requirements 5




                                                     Halaman/page 2 dari/of 10
Page 3
A. PENDAHULUAN                           A. INTRODUCTION

  1. Latar Belakang                       1. Background
     PT Asia Pacific Fibers Tbk              PT Asia Pacific Fibers Tbk (“APF”)
     (“APF”) didirikan dalam rangka          was established in the context of
     Undang-undang       Penanaman           Domestic Investment Law No. 6 of
     Modal Dalam Negeri No. 6 tahun          1968 jo. Law No. 12 of 1970 based
     1968 jo. Undang-undang No. 12           on deed no. 22 dated 15 February
     tahun 1970 berdasarkan akta             1984 from Januar Tirtaamidjaja,
     No. 22 tanggal 15 Pebruari 1984         SH, notary in Semarang. The
     dari Januar Tirtaamidjaja, SH,          above law has been amended by
     notaris di Semarang. Undang-            Law no. 40 of 2007. This deed of
     undang diatas telah diubah              establishment was ratified by the
     dengan Undang-undang No. 40             Minister of Justice of the Republic
     tahun 2007. Akta pendirian ini          of Indonesia with Decree No. C2-
     telah disahkan oleh Menteri             6107.HT.01.01.TH.84 dated 26
     Kehakiman Republik Indonesia            October 1984 and announced in
     dengan Surat Keputusan No. C2-          Supplement No. 3247 State
     6107.HT.01.01.TH.84 tanggal 26          Gazette of the Republic of
     Oktober 1984 dan diumumkan              Indonesia No. 72 dated 7
     dalam     Tambahan      No. 3247        September 1990.
     Berita Negara Republik Indonesia
     No. 72 tanggal 7 September
     1990.
    Anggaran Dasar Perusahaan               The     Company's     Articles   of
    mengalami      beberapa     kali        Association have been amended
    perubahan, yang terakhir dengan         several times, most recently by
    akta No. 20 tanggal 9 September         deed No. 20 dated September 9
    2020 oleh notaris Aulia Taufani,        2020 by notary Aulia Taufani, S.H.,
    S.H., notaris di Jakarta untuk          notary in Jakarta to adjust the
    menyesuaikan Anggaran Dasar             Company's Articles of Association
    Perusahaan dengan perubahan             with changes to Ps. 3 namely the
    Ps. 3 yaitu penambahan Maksud           addition of Purpose and Objectives
    dan Tujuan serta Kegiatan               and Business Activities. This
    Usaha. Akta notaris ini telah           notarial deed was ratified by the
    disahkan oleh Menteri Hukum             Minister of Law and Human Rights
    dan Hak Asasi Manusia dengan            in           Decree           AHU-
    Surat       Keputusan      AHU-         0067953.AH.01.02.TAHUN 2020,
    0067953.AH.01.02.TAHUN 2020,            October 2, 2020..
    tanggal 2 Oktober 2020.
    Perusahaan berkedudukan di              The company is domiciled in
    Kendal, Jawa Tengah dengan              Kendal, Central Java with factories
    pabrik yang berlokasi di Kendal,        located in Kendal, Central Java
    Jawa Tengah dan Karawang,               and Karawang, West Java. The
    Jawa Barat. Kantor perwakilan           Company's representative office is
    Perusahaan berlokasi di Gedung          located at “The East” Building, 35th
    “The East”, Lantai 35, Jl. DR. Ide      Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde
    Anak Agung Gde Agung Kav. E-3           Agung Kav. E-3 No. 1, Jakarta.

                                                          Halaman/page 3 dari/of 10
Page 4
  No. 1, Jakarta. Perusahaan mulai          The company started commercial
  berproduksi secara komersial              production in 1986. The company's
  pada tahun 1986. Hasil produksi           products        are      marketed
  Perusahaan dipasarkan didalam             domestically and abroad, including
  dan diluar negeri, diantaranya ke         to Europe, the United States, Asia
  Eropa, Amerika Serikat, Asia dan          and the Middle East.
  Timur Tengah.

2. Piagam Unit Internal                   2. Internal Audit Charter
   Piagam Audit Internal ini adalah          This Internal Audit Charter is a
   dokumen formal yang berisi                formal document which contains
   pengakuan      keberadaan     dan         the    acknowledgment       of    the
   komitmen pimpinan APF atas                existence and commitment of the
   fungsi Unit Audit Internal (“UAI”).       APF leadership for the function of
   Piagam ini dijadikan dasar                the Internal Audit Unit (“UAI”). This
   keberadaan dan pelaksanaan                charter is used as the basis for the
   tugas-tugas pengawasan para               existence and implementation of
   auditor UAI APF dan agar                  supervisory duties for UAI APF
   diketahui oleh para pekerja dan           auditors and so that it is known by
   pihak lain yang terkait, agar             workers and other related parties,
   dapat tercapai saling pengertian          so that mutual understanding and
   dan kerja sama yang baik dalam            good cooperation can be achieved
   mewujudkan Visi dan Misi PT               in realizing the Vision and Mission
   Asia Pacific Fibers Tbk.                  of PT Asia Pacific Fibers Tbk.

3. Unit Audit Internal (“UAI”)            3. Internal Audit Unit (“UAI”)
   Tugas                kepengurusan         The     Company's        management
   Perusahaan harus dilaksanakan             duties must be carried out in
   sesuai dengan kaidah-kaidah               accordance with the principles of
   tata-kelola perusahaan yang               good corporate governance, which
   baik, yang meliputi transparansi,         include                 transparency,
   kemandirian,          akuntabilitas,      independence,          accountability,
   pertanggungan jawaban serta               responsibility and fairness in
   kewajaran sesuai dengan prinsip           accordance with sound principles
   yang sehat dan taat kepada                and compliance with laws and
   peraturan perundangan. Oleh               regulations. Because of the above,
   karena hal tersebut di atas,              a mechanism and internal audit
   diperlukan suatu mekanisme dan            system is needed which will be the
   sistim internal audit yang akan           main means of ensuring that the
   menjadi sarana utama untuk                management of the Company has
   dapat      memastikan       bahwa         been carried out according to the
   pengelolaan Perusahaan telah              desired principles. The Internal
   dilaksanakan dengan prinsip-              Audit Unit is part of the APF
   prinsip yang diinginkan tersebut.         Internal Audit system which was
   Unit Audit Internal adalah bagian         formed to assist the President
   APF sistem Audit Internal yang            Director in fulfilling his obligations
   dibentuk      untuk     membantu          to the Holders.
   Direktur     Utama      memenuhi
   kewajibannya kepada Pemegang
   Saham.

                                                            Halaman/page 4 dari/of 10
Page 5
  4. Visi dan Misi                         4. Vision and Mission
     Visi UAI APF                             UAI APF's vision:
     Menjadi mitra kerja Direksi yang         To become a working partner of
     independen, obyektif, terpercaya         the Board of Directors who is
     dan tanggap dalam upayanya               independent, objective, trusted and
     untuk mendukung tugas Direksi            responsive in its efforts to support
     mencapai sasarannya.                     the Board of Directors' task of
                                              achieving its goals.
     Misi UAI APF adalah sebagai              UAI APF's mission is as follows:
     berikut :

     a. Melaksanakan audit internal         a. Carry out internal audits of the
        atas aktivitas dan kegiatan            activities      and      operational
        operasional Perusahaan.                activities of the Company.
     b. Melaksanakan       pemeriksaan      b. Carry      out    inspections   and
        dan evaluasi terhadap proses           evaluations      of   management,
        pengendalian       manajemen,          operational and financial control
        operasional dan keuangan               processes so that the principles
        agar prinsip-prinsip tata kelola       of good corporate governance
        Perusahaan yang baik dapat             can be implemented.
        terlaksana.
     c. Memberikan            pelayanan     c. Providing consulting services and
        konsultasi dan rekomendasi             recommendations to improve
        untuk meningkatkan efektivitas         performance effectiveness and
        dan efisiensi kinerja serta            efficiency as well as the quality of
        kualitas           pengelolaan         Company management.
        Perusahaan.
     d. Senantiasa        meningkatkan      d. Always improve competence so
        kompentensi sehingga menjadi           as to become a professional
        Auditor      internal      yang        internal auditor.
        profesional.

B. PENJELASAN         UNIT      AUDIT B. EXPLANATION      OF                  THE
   INTERNAL                              INTERNAL AUDIT UNIT

 1. Struktur dan Kedudukan                  1. Structure and Position
    Adapun struktur dan kedudukan              The structure and position of UAI
    UAI APF adalah sebagai berikut:            APF are as follows:
    a. UAI APF dipimpin oleh seorang           a. UAI APF is led by a head of
       kepala UAI.                                UAI.
    b. Kepala UAI diangkat dan                 b. The Head of UAI is appointed
       diberhentikan     oleh   Direktur          and dismissed by the Main
       Utama.                                     Director.
    c. Direktur       Utama       dapat        c. The Main Director can dismiss
       memberhentikan kepala UAI,                 the head of UAI, after obtaining
       setelah mendapat persetujuan               approval from the Board of
       Dewan Komisaris, jika kepala               Commissioners, if the head of
       UAI        tidak       memenuhi            UAI does not meet the
       persyaratan sebagai auditor UAI            requirements as an UAI auditor

                                                            Halaman/page 5 dari/of 10
Page 6
     sebagaimana      diatur  dalam                as stipulated in this regulation
     peraturan ini dan atau gagal                  and or fails or is incapable of
     atau tidak cakap menjalan                     carrying out his duties.
     tugas.                                     d. The Head of UAI is responsible
  d. Kepala UAI bertanggung jawab                  to the Main Director.
     kepada Direktur Utama.                     e. Auditors who sit in UAI are
  e. Auditor yang duduk dalam UAI                  directly responsible to the head
     bertanggung     jawab   secara                of UAI.
     langsung kepada kepala UAI.

2. Tugas dan Tanggung Jawab                 2. Duties and Responsibilities
   Adapun tugas dan tanggung jawab             The duties and responsibilities of
   UAI APF adalah sebagai berikut :            UAI APF are as follows:
   a. Menyusun dan melaksanakan                a. Develop and implement an
      program kerja audit internal                annual internal audit work
      tahunan.                                    program.
   b. Menguji      dan    mengevaluasi         b. Test     and     evaluate     the
      pelaksanaan         pengendalian            implementation     of    internal
      interen dan sistem manajemen                control and risk management
      risiko sesuai dengan kebijakan              systems in accordance with
      Perusahaan.                                 company policies.
   c. Melakukan pemeriksaan dan                c. Examine and evaluate efficiency
      penilain atas efisiensi dan                 and effectiveness in finance,
      efektivitas di bidang keuangan,             projects, marketing, accounting,
      proyek, pemasaran, akuntansi,               operations      and       human
      operasional dan sumber daya                 resources.
      manusia.                                 d. Conducting assessments and
   d. Melakukan        penilaian     dan          ensuring that the activities of
      memastikan       agar     kegiatan          each company department have
      setiap departemen perusahaan                been carried out in accordance
      telah     dilaksanakan      sesuai          with what has been determined
      dengan yang telah ditentukan                which     will  lead    to    the
      yang memacu pada penerapan                  implementation       of     good
      tata kelola perusahaan yang                 corporate governance.
      baik.
   e. Memberikan saran perbaikan              e. Provide     suggestions       for
      dan informasi yang obyektif                improvement     and    objective
      tentang kegiatan yang diperiksa            information about the activities
      pada          semua         tingkat        examined at all levels of
      manajemen.                                 management.
   f. Membuat laporan hasil audit             f. Make an audit report and submit
      dan menyampaikan laporan                   the report to the President
      tersebut kepada Direktur Utama             Director and the Board of
      dan Dewan Komisaris.                       Commissioners.
   g. Memantau, menganalisa serta             g. Monitor, analyze and report on
      melaporkan pelaksanaan tindak              the implementation of follow-up
      lanjut perbaikan yang telah                improvements that have been
      disarankan.                                suggested.
   h. Bekerja sama dengan Komite              h. Cooperate with the Audit
      Audit.                                     Committee.

                                                             Halaman/page 6 dari/of 10
Page 7
  i. Menyusun        program untuk           i. Develop a program to evaluate
     mengevaluasi mutu kegiatan                 the quality of internal audit
     audit internal.                            activities.
  j. Melakukan pemeriksaan khusus            j. Conducting special inspection
     apabila diperlukan.                        if needed.

3. Wewenang                                3. Authority
   Adapun wewenang UAI APF                    The authority of UAI APF is as
   adalah sebagai berikut :                   follows:
   a. Mengakses seluruh informasi             a. Access all relevant information
      yang       relevan        tentang           about the Company related to
      Perusahaan terkait dengan                   its duties and functions.
      tugas dan fungsinya.                    b. Communicating directly with
   b. Melakukan komunikasi secara                 the Board of Directors, Board
      langsung      dengan      Direksi,          of Commissioners and/or the
      Dewan Komisaris          dan/atau           Audit Committee and members
      Komite Audit serta anggota dari             of the Board of Directors,
      Direksi,    Dewan       Komisaris           Board      of    Commissioners
      dan/atau Komite Audit.                      and/or the Audit Committee.
   c. Mengadakan        rapat    secara       c. Hold periodic and incidental
      berkala dan insidentil dengan               meetings with the Board of
      Direksi,   Dewan        Komisaris,          Directors,        Board     of
      dan/atau Komite Audit.                      Commissioners and/or the
   d. Melakukan               koordinasi          Audit Committee.
      kegiatannya dengan kegiatan             d. Coordinate its activities with
      auditor eksternal                           the activities of the external
                                                  auditors

4. Kode Etik                               4. Code of Ethics
   Dalam pelaksanaan tugasnya UAI             In carrying out its duties, UAI
   harus memiliki Kode Etik Profesi           must have a Professional Code of
   yang         mengacu        kepada         Ethics that refers to the
   International Standards for the            International Standards for the
   Professional Practice of Internal          Professional Practice of Internal
   Auditing dari the Institute of             Auditing from the Institute of
   Internal Auditors, termasuk di             Internal Auditors, including those
   dalam       mengenai     kepatuhan         regarding compliance with the
   terhadap Kode Etik Audit Internal          Internal Audit Code of Ethics as
   sebagai berikut :                          follows:
   a. Integritas.                             a. Integrity.
      Integritas    auditor    internal           The     integrity   of  internal
      menguatkan kepercayaan dan                  auditors reinforces trust and
      karenanya menjadi dasar bagi                therefore forms the basis for
      pengandalan atas judgment                   relying on their judgment.
      mereka.
   b. Objektivitas.                          b. objectivity.
      Auditor internal menunjukkan              Internal auditors demonstrate
      objektivitas profesional pada             the      highest   level    of
      tingkat yang tertinggi ketika             professional objectivity when
      mengumpulkan, mengevaluasi,               collecting, evaluating, and

                                                           Halaman/page 7 dari/of 10
Page 8
     dan      melaporkan      informasi          reporting information on the
     kegiatan atau proses yang                   activity or process being
     sedang diuji. Auditor internal              tested. Internal auditors make
     melakukan       penilaian     yang          a balanced assessment of all
     seimbang atas semua kondisi                 relevant conditions and are not
     yang      relevan    dan      tidak         influenced    by their own
     terpengaruh                    oleh         interests or the interests of
     kepentingannya sendiri atau                 others     in   making     their
     kepentingan orang lain dalam                decisions.
     membuat keputusannya.
  c. Kerahasiaan (Confidentiality).           c. Confidentiality.
     Auditor internal menghargai nilai           Internal auditors respect the
     dan pemilikan informasi yang                value and ownership of the
     mereka      terima    dan tidak             information they receive and
     memaparkan informasi tersebut               do not disclose the information
     tanpa       persetujuan       yang          without the approval of the
     berwenang,        kecuali       bila        authorities,     except   when
     diwajibkan untuk melakukan itu              required to do so by law or
     berdasarkan tuntutan hukum                  professional requirements.
     atau profesi.
  d. Kompetensi.                              d. Competence.
     Auditor internal menerapkan                 Internal auditors apply the
     pengetahuan, keahlian, dan                  knowledge,      expertise    and
     pengalaman yang diperlukan                  experience required in the
     dalam pelaksanaan layanan                   implementation     of    internal
     audit internal.                             audit services.

5. Persyaratan                              5. Requirements
   Adapun wewenang UAI APF                     The authority of UAI APF is as
   adalah sebagai berikut :                    follows:
   a. Memiliki integritas dan perilaku         a. Have integrity and professional
      yang profesional, independen,                behavior, independent, honest,
      jujur, dan obyektif dalam                    and objective in carrying out
      pelaksanaan tugasnya.                        their duties.
   b. Memiliki     pengetahuan      dan        b. Have          knowledge      and
      pengalaman mengenai teknis                   experience regarding audit
      audit dan disiplin ilmu lain yang            techniques         and     other
      relevan       dengan       bidang            disciplines that are relevant to
      tugasnya.                                    the field of work.
   c. Memiliki pengetahuan tentang             c. Have knowledge of laws and
      peraturan perundang-undangan                 regulations in the field of
      di bidang pasar modal dan                    capital markets and other
      peraturan perundang-undangan                 related laws and regulations.
      terkait lainnya.
   d. Memiliki     kecakapan      untuk       d. Have the ability to interact and
      berinteraksi dan berkomunikasi             communicate both orally and in
      baik lisan maupun tertulis                 writing effectively.
      secara efektif.
   e. Wajib mematuhi standar profesi          e. Must comply with professional
      yang dikeluarkan oleh asosiasi             standards issued by the

                                                            Halaman/page 8 dari/of 10
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published11 Jan 2024
Pages9
Characters22,455
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asia Pacific Fibers Tbk p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved person Januar Tirtaamidjaja p.3
unresolved org Minister of Justice p.3
unresolved person Aulia Taufani p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved person DR. Ide p.3
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Anak Agung Gde p.3
unresolved org Mission Asia Pacific Fibers Tbk. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 389 ms 12 Sep 2026 21:40

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Asia Pacific Fibers Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result