Back to announcement
20240110_PTPS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31567262_lamp2.pdf
Other Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT PULAU SUBUR Tbk
Jalan .Jend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
Seberang Ulu II Palembang 30264
Tel. 0711-510760 | info@pulausubur.com
LAMPIRAN
PERMINTAAN PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK
PT PULAU SUBUR TBK
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui/memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK No.
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Jawaban:
- Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public
Jawaban :
- Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga
saham Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
- Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam POJK No. 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:
- Untuk saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan dalam 3
(tiga) bulan mendatang.
Page 2
PT PULAU SUBUR Tbk
Jalan .Jend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
Seberang Ulu II Palembang 30264
Tel. 0711-510760 | info@pulausubur.com
6 Rencana Pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Corporate Secretary sebelumnya telah menanyakan terlebih dahulu mengenai rencana kepemilikan
saham dari Pemegang Saham Utama pada Perseroan; yang mana untuk saat ini Pemegang Saham
Utama belum memiliki rencana apapun terkait kepemilikan sahamnya.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.