Back to announcement
20240110_META_Penyampaian Bukti Iklan_31567235_lamp2.pdf
Other Text extracted METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
INVESTOR DAILY – SENIN, 8 JANUARI 2024 | 3
JADWAL Nama/Name
Kepemilikan
Status Bidang Usaha
Tahun Awal
(%) Kegiatan
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 8 Januari 2024 PT Sarana Tirta Rezeki (STR) 52,00 Beroperasi Jasa Pengelolaan 1997
Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela : 25 Januari – 23 Februari 2024 (melalui Potum dan SCTK) Air Bersih
Perkiraan Tanggal Pembayaran : 6 Maret 2024 PT Jasa Sarana Nusa Makmur 64,97 Beroperasi Jasa Pengelolaan 2007
(JSNM) (melalui Potum dan SCTK) Air Bersih
DEFINISI DAN SINGKATAN PT Inpola Meka Energi (IME) 61,22 Beroperasi Jasa Penyediaan 2020
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (melalui EI)
PT Rezeki Perkasa Sejahtera 79,99 Beroperasi
Tenaga Listrik
Jasa Penyediaan 2018
memiliki arti sebagai berikut: dalam rangka memenuhi Lestari (RPSL) (melalui EI) Tenaga Listrik
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.54/POJK.04/2015 PT Auriga Energi (Auriga) 100,00 Belum Pembangunan, Belum beroperasi
(melalui EI) beroperasi Perdagangan
yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. tentang Penawaran Tender Sukarela (“POJK No. 54/2015”) juncto dan Jasa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.04/2021
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di PT Energi Surya Infranusantara 100,00 Belum Pembangunan, Belum beroperasi
Jakarta. tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal (“POJK No.3/2021”) (ESI) (sebelumnya PT Energi beroperasi Perdagangan
Parindu Nusantara (EPN)) (melalui dan Jasa
“MPTIS” : berarti PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, Auriga dan EI)
merupakan pihak yang akan melakukan Penawaran SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK No.54/2015, PT METRO PACIFIC TOLLWAYS INDONESIA SERVICES TELAH PT Centara Energi (CE) (melalui 100,00 Belum Pembangunan, Belum beroperasi
Tender Sukarela atas Saham Publik Perusahaan MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK KEPERLUAN Auriga dan EI) beroperasi Perdagangan
dan Jasa
Sasaran, yang didirikan berdasarkan hukum negara PENAWARAN TENDER SUKARELA INI. PT METRO PACIFIC TOLLWAYS INDONESIA SERVICES DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
PT Eris Serra Energi (ESE) (melalui 100,00 Belum Pembangunan, Belum beroperasi
Indonesia, berkedudukan di Indonesia. TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER INI Auriga dan EI) beroperasi Perdagangan
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI dan Jasa
formulir untuk penawaran tender sukarela, yang wajib MENYESATKAN. PT Eridanusa Energi Nusantara 100,00 Belum Pembangunan, Belum beroperasi
(EEN) (melalui Auriga dan EI) beroperasi Perdagangan
dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia dan Jasa
menerima Penawaran Tender Sukarela. PT METRO PACIFIC TOLLWAYS INDONESIA SERVICES BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI. VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM
kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari PENAWARAN TENDER SUKARELA
Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dari PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA OLEH: 1. Periode Penawaran Tender Sukarela
waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan Penawaran Tender Sukarela akan akan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya pada Periode Penawaran Tender
sebagai bukan hari kerja biasa. Sukarela.
“Hari Bursa“ : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan 2. Pemohon yang Berhak
efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali
S S E E RR VV II C E SS Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan Target yang namanya terdaftar
A METRO PACIFIC TOLLWAY
TOLLWAYCOMPANY
hari libur Nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
A METRO PACIFIC COMPANY
dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau dalam daftar penyimpanan kolektif KSEI
hari libur BEI. PT METRO PACIFIC TOLLWAYS INDONESIA SERVICES sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Sukarela.
“Harga Penawaran : berarti harga yang ditawarkan MPTIS untuk membeli Pemegang Saham yang memiliki Saham dengan warkat dan berniat untuk
Tender Sukarela” saham Publik dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu Berkedudukan di DKI Jakarta menawarkan Sahamnya kepada MPTIS, wajib untuk membuka rekening efek
Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham yang pada perusahaan sekuritas/bank kustodian dan mengonversikan Saham dengan
Kegiatan Usaha:
akan dibayarkan secara tunai. warkat tersebut menjadi Saham tanpa warkat dengan membuka sub rekening
Konsultasi Manajemen dan Aktivitas Jalan Tol efek di perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kantor Pusat: saham kepada BAE selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
berkedudukan di Jakarta. Penutupan. Biaya konversi Saham akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon.
Equity Tower, Lantai 38, Sudirman Central Business District (SCBD)
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender
JL.Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Lot 9, RT5/RW3, Senayan, Jakarta
Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Kehakiman Sukarela, setiap Pemohon, yang memiliki Saham dengan warkat dan berniat
Telepon: (021) 515 0100; Faksimili: (021) 515 1221
Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu untuk mengonversikan Sahamnya menjadi bentuk tanpa warkat wajib memastikan
ke waktu). E-mail: contact@ptmptis.com
bahwa Saham tersebut terdaftar atas nama mereka dalam daftar pemegang
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan. atas sebanyak-banyaknya 4.490.444.344 (empat miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh saham Perusahaan Sasaran sebelum dan sesudah konversi Saham.
“Pemegang Saham” : berarti pemegang saham publik yang berhak untuk empat) saham yang mewakili 25,35% (dua puluh lima koma tiga puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless)
menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran dalam penuh di dalam PT Nusantara Infrastructure Tbk. dengan harga penawaran sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham. yang bermaksud mengikuti Penawaran Tender Sukarela, diminta untuk
Penawaran Tender Sukarela, yang namanya tercatat menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana yang
pada daftar pemegang saham Perusahaan Sasaran bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran saham
sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender yang akan diikutsertakan dalam Penawaran Tender Sukarela melalui sistem
Sukarela. C-BEST KSEI dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti
pengiriman/penerimaan formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham
“Pemohon” : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta dalam
yang diblokir bersifat final dan dengan demikian tidak dapat diperdagangkan dan
Penawaran Tender Sukarela ini yaitu Pemegang
dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada MPTIS untuk melakukan
Saham yang telah melengkapi dan mengajukan semua
dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE TBK pembelian atas saham tersebut.
Tender Sukarela. Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang
Berkedudukan di DKI Jakarta, Indonesia bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur
langsung: Kegiatan Usaha:
pemegang jaminan saham tersebut.
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% Bergerak di Bidang Infrastruktur Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan
(lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak Kantor Pusat: tidak dapat berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela, kecuali dapat
suara yang telah disetor penuh; atau membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan
Equity Tower, Lantai 38, Sudirman Central Business District (SCBD)
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik JL.Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Lot 9, RT5/RW3, Senayan, Jakarta dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.
langsung maupun tidak langsung, dengan cara Telepon: (021) 515 0100; Faksimili: (021) 515 1221 3. Formulir Penawaran Tender Sukarela
apa pun terhadap pengelolaan dan/atau kebijakan Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela harus
perusahaan terbuka. disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang dinyatakan di dalam
“Penawaran Tender : berarti Penawaran Tender Sukarela yang akan Penawaran Tender Sukarela ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh di kantor BAE,
Sukarela” dilakukan oleh pihak yang melakukan penawaran PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN PADA TANGGAL 8 JANUARI 2024 dengan alamat sebagai berikut:
tender sukarela kepada pemegang saham publik PT Adimitra Jasa Korpora
untuk membeli sebanyak-banyaknya 4.490.444.344 Rukan Kirana Boutique Office
(empat miliar empat ratus sembilan puluh juta empat Harga Harga Harga V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
Hari Tanggal
Tertinggi
Hari Tanggal
Tertinggi
Hari Tanggal
Tertinggi Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh
empat) saham yang mewakili 25,35 % (dua puluh 27 2023-09-07 117 57 2023-10-07 - 87 2023-11-06 256 1. Riwayat Singkat Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
lima koma tiga puluh lima persen) dari jumlah seluruh 28 2023-09-08 118 58 2023-10-08 - 88 2023-11-07 244 PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawitia Bersama Telepon: (021) 29365287; 29365298; Faksimili: (021) 29289961
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh 29 2023-09-09 - 59 2023-10-09 246 89 2023-11-08 - Darma di Jakarta, berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
dalam Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran 30 2023-09-10 - 60 2023-10-10 246 90 2023-11-09 - Notaris No.3 tanggal 1 September 1995, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H., FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum
Tender Sukarela. Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses
Tabel berikut menggambarkan harga premium yang ditawarkan dibanding dengan
“Periode Penawaran : berarti periode penawaran tender sukarela selama 30 - harga historis perdagangan: Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2- dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut
Tender Sukarela “ 90 hari yang akan ditentukan kemudian, dimulai pada 17.375.HT.01.01. Tahun 1995 tanggal 28 Desember 1995. serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
Premium yang
pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB Keterangan
Referensi Harga Harga Penawaran
Ditawarkan Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun kembali sebagaimana dimuat 4. Tata Cara Pengajuan Formulir Penawaran Tender Sukarela
(Rp) (Rp) dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, yang
pada setiap harinya pada periode Penawaran Tender (%) Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela
Sukarela. Harga rata-rata perdagangan tertinggi atas Saham Rp187,- Rp250,- 34% dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh adalah sebagai berikut:
“Pernyataan : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan
di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan
terakhir sebelum tanggal pengumuman Pernyataan a. Penandatanganan FPTS
Penawaran Tender Penawaran Tender Sukarela. Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0450684 tanggal 21
Penawaran Tender Offer ini adalah sebesar Rp187,- Pemegang Saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
Sukarela” (seratus delapan puluh tujuh Rupiah) per lembar September 2021. Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan terakhir
saham. adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. Periode Penawaran Tender Sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan
“Perusahaan Efek “ : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT BCA 179 tanggal 13 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di menandatangani FPTS dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan melampirkan
Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia. 3. Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela dokumen-dokumen sebagai berikut:
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Periode Penawaran Tender Sukarela wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. i. Pemegang Saham Individual
“POJK No. 54/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 54/
Bursa setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela dinyatakan efektif oleh AHU-004-0218.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 14 Juni 2022.
POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang 1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham yang masih
OJK. Periode Penawaran Tender Sukarela paling singkat 30 (tiga puluh) Hari
Penawaran Tender Sukarela. 2. Kantor Pusat berlaku.
dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui
“POJK No. 3/2021” : berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.3/ lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib Perusahaan Sasaran memiliki kantor pusat di Equity Tower, Lantai 38, Sudirman 2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham asing.
POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53, Jakarta Selatan 12190. ii. Pemegang Saham Institusi
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang pasar Modal. 2 (dua) Hari sebelum masa perpanjangan dimulai. Penawaran Tender Sukarela 3. Kegiatan Usaha 1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini
“Perusahaan : berarti PT Nusantara Infrastructure Tbk., suatu wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari setelah Periode Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan Direktur dan Dewan Komisaris.
Sasaran“ perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Penawaran Tender Sukarela berakhir dengan penyerahan uang atau penyerahan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Sasaran adalah bergerak dalam bidang 2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta efek sebagai penukarnya. infrastruktur. berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
Selatan dan yang saham-sahamnya tercatat di BEI. Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam 4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham 3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran dan daftar pemegang saham mewakili Pemegang Saham institusi (jika ada).
ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI (Prosedur dan Persyaratan per tanggal 31 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang
diperdagangkan di BEI. Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Sukarela) kepada BAE paling lambat saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut: dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas
pada Tanggal Penutupan.
“Saham Publik“ : berarti Saham yang dimiliki oleh pemegang saham meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
4. Tanggal Pembayaran Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp) % Kepemilikan
Perusahaan Sasaran selain Saham yang dimiliki oleh b. Bukti Penerimaan
pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela. Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Modal Dasar
Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain
Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan - Seri A (nominal Rp35/saham) 2 70
“Tanggal : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, - Seri B (nominal Rp70/saham) 80.999.999.999 5.669.999.999.930
Pembayaran” kepada Pemegang Saham Publik yang telah yang mencerminkan keikutsertaan Pemohon dalam Penawaran Tender Sukarela
akan dilakukan pada 12 (dua belas) Hari setelah selesainya Periode Penawaran Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
menyerahkan FPTS yang sah. yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan
Tender Sukarela. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela akan - Seri A
efek/bank kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk
“Tanggal Penutupan” : berarti hari terakhir pada Periode Penawaran Tender dilakukan dalam mata uang Rupiah. Masyarakat 1 35 0,00
Sukarela pada 23 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. mengalihkan saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama
5. Persetujuan yang Diperlukan - Seri B
Pemohon dari bank kustodian/perusahaan efek ke rekening penampungan
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan 1. PT Metro Pacific Tollways Indonesia
sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan cara memberikan Securities
I. PENDAHULUAN perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh MPTIS sehubungan dengan
Services 13.220.263.850 925.418.469.500 74,65
2. PT Indonesia Infrastructure Finance 1.451.267.500 101.588.725.000 8,19
Transfer Instructions melalui C-BEST.
Pada tanggal 19 Desember 2023, Perusahaan Sasaran telah memperoleh Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK Dalam hal Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi
3. Masyarakat dan lainnya* 3.039.176.843 212.742.379.010 17,16
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen atas rencana perubahan No. 54/2015 dan POJK No. 3/2021. kepada KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup 6. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material Penuh 17.710.708.194 1.239.749.573.545 100,00 Penampungan sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Sukarela, maka
(go private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Pada tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini: Portepel: permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang a. MPTIS memiliki 13.220.263.850 lembar saham dalam Perusahaan Sasaran; - Seri A 1 35 bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64 POJK dan - Seri B 63.289.291.806 4.430.250.426.420 Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan
No. 3/2021 (“Rencana Go Private”). Setelah disetujuinya Rencana Go Private, b. MPTIS tidak memiliki perjanjian jual beli saham apa pun dengan Perusahaan Keterangan: tidak dapat dialihkan atau transfer sampai berakhirnya Periode Penawaran
maka Penawaran Tender Sukarela akan dilaksanakan oleh MPTIS. Sasaran. * termasuk saham tresuri sejumlah 385.454.000 saham Tender Sukarela, kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh MPTIS dan 7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum
penjelasan mengenai tindakan yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham yang 5. Kepengurusan dan Pengawasan dalam paragraf c di bawah ini.
MPTIS dengan ini menyatakan bahwa MPTIS memiliki dana yang cukup untuk Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
berniat untuk menerima Pernyataan Penawaran Tender Sukarela tersebut. c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.2
Harga Penawaran Tender Sukarela adalah sebesar Rp250,-(dua ratus lima puluh Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela. Sebelum berakhirnya dan selama Periode Penawaran Tender Sukarela, MPTIS
Rupiah) per Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai Harga Penawaran tanggal 4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di
berhak untuk membatalkan Saham yang diikutsertakan dalam Penawaran Tender
Tender Sukarela yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No. 54/2015, III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN RENCANA Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
Sukarela dan telah menyerahkan FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan
sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
Penawaran Tender Sukarela tidak dipenuhi oleh Pemohon.
Sukarela ini. Harga Penawaran Tender Sukarela tersebut bersifat final dan tidak AH.01.09-0138286 tanggal 11 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
1. Tujuan Penawaran Tender Sukarela pada Menkumham di bawah No. AHU-0129385.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal Sebelum berakhirnya dan selama Periode Penawaran Tender Sukarela, setiap
dapat diubah.
11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris Humberg Lie S.H., No. 017/KET-N/X/2023 Pemohon yang telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Sukarela
MPTIS bermaksud untuk membeli Objek Penawaran Tender Sukarela ini yang
II. OBJEK PENAWARAN TENDER SUKARELA tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai berikut: dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender
sehubungan dengan rencana Perusahaan
Sukarela melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau Sebagian
Sasaran untuk melaksanakan delisting, serta merubah status menjadi perusahaan Dewan Komisaris
1. Objek Penawaran Tender Sukarela sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
tertutup (go private). Komisaris Utama: Manuel Velez Pangilinan Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan
Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek dari Penawaran Tender Sukarela
2. Rencana untuk Perusahaan Sasaran Komisaris: Rogelio Laso Singson efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
ini adalah sebanyak-banyaknya 4.490.444.344 (empat miliar empat ratus sembilan
Komisaris: Letnan Jenderal TNI (Purn.) Johny J. Lumintang
puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh empat) MPTIS berencana untuk melakukan perampingan kelompok usaha Perusahaan d. Verifikasi
Komisaris: Farid Harianto
saham yang mewakili 25,35 % (dua puluh lima koma tiga puluh lima persen) Sasaran sehingga lebih efisien dalam pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Periode Penawaran Tender Sukarela
dari jumlah seluruh Saham (“Saham VTO”), dengan Harga Penawaran Tender Infrastruktur. Dengan menjadi perusahaan tertutup, Perusahaan Sasaran akan Direksi
berakhir, KSEI akan memberikan daftar Pemohon/pemegang rekening yang
Sukarela sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per lembar Saham. memiliki fleksibilitas dalam perencanaan pertumbuhan ke depannya. Direktur Utama: Muhammad Ramdani Basri
telah mengalihkan Sahamnya pada Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening
Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, MPTIS memiliki Direktur: Omar Danni Hasan Penampungan dalam rangka menerima Penawaran Tender Sukarela, untuk lebih
IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN Direktur: Benny Setiawan Santoso
13.220.263.850 lembar saham pada Perusahaan Sasaran, yang mewakili 74,65% lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan
(tujuh puluh empat koma enam puluh lima persen) dari total Saham Perushaan PENAWARAN TENDER SUKARELA Direktur: Ridwan Abdul Chalif Irawan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan Penawaran Tender Sukarela.
Sasaran. 1. Riwayat Singkat Direktur: Denn Charly Gonzales Espanola Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan
Setelah pelaksanaan Pembelian Saham dan Penawaran Tender Sukarela dan MPTIS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 28 Direktur: Amadeo Navalta Bejec konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
Pembelian Saham, MPTIS akan memiliki sebanyak-banyaknya 17.710.708.194 November 2023, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Direktur: Francis Emmanuel Dalopan Rojas Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh
(tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Direktur: Christopher Daniel Cabrera Lizo Pemohon.
puluh empat) Saham, yang mewakili 100% (seratus persen) dari total Saham dan Keputusan No. AHU-0091393.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 29 November 2023, 6. Anak Perusahaan e. Pembayaran
akan tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Sasaran. telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0241556. Pada tanggal diumumkannya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, Setelah Permohonan Penawaran Tender telah diperiksa, maka MPTIS akan
2. Harga Penawaran Tender Sukarela AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 (“Akta Pendirian MPTIS”). Perusahaan Sasaran memiliki penyertaan saham langsung atau tidak langsung memberikan konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian
Harga Penawaran Tender Sukarela adalah Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) MPTIS merupakan perseroan terbatas dengan [status Penanaman Modal Asing. dalam entitas anak yaitu sebagai berikut: kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan saham dari Rekening
per Saham. Harga Penawaran Tender Sukarela telah ditentukan atas dasar bahwa 2. Kantor Pusat Penampungan ke rekening efek atas nama MPTIS pada KSEI.
Saham Publik yang didapatkan melalui Penawaran Tender Sukarela yang akan Kepemilikan Tahun Awal
MPTIS memiliki kantor pusat di Jakarta Selatan. Nama/Name
(%)
Status Bidang Usaha
Kegiatan Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui
dibeli akan diterima bersama dengan hak untuk menerima distribusi apa pun yang
3. Kegiatan Usaha Entitas Anak Langsung akan dilakukan oleh Perusahaan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama
dapat diumumkan, dibayarkan atau dibuat oleh Perusahaan Sasaran pada atau
Ruang lingkup kegiatan usaha MPTIS adalah bergerak dalam bidang konsultasi PT Meta Media Infranusantara 100,00 Beroperasi Perdagangan, 2014 MPTIS, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST
setelah tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Harga Penawaran
manajemen dan aktivitas jalan tol. (MMI) (sebelumnya PT Telekom Perlengkapan dan dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
Tender Sukarela adalah bersifat final dan tidak dapat diubah. Infranusantara (TI)) Telekomunikasi Lain kustodian atas nama Pemohon yang disetujui.
Berikut adalah tabel harga pasar Perseroan di BEI dalam jangka 90 (sembilan 4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
PT Margautama Nusantara (MUN) 43,39 Beroperasi Pembangunan, 2011
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPTIS adalah sebagai Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan
puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman Rencana Go Private: Perdagangan
berikut: dan Jasa komisi, biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku,
Hari Tanggal
Harga
Hari Tanggal
Harga
Hari Tanggal
Harga PT Potum Mundi Infranusantara 99,99 Beroperasi Jasa Pengelolaan 2012 yang harus dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar 0,35% dari Harga Penawaran
Tertinggi Tertinggi Tertinggi (Potum) Air Bersih dan Tender Sukarela.
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp) % Kepemilikan
1 2023-08-12 - 31 2023-09-11 116 61 2023-10-11 250 Limbah
Modal Dasar 4.360.000 4.360.000.000.000 f. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela
2 2023-08-13 - 32 2023-09-12 117 62 2023-10-12 260 PT Energi Infranusantara (EI) 99,99 Beroperasi Pembangunan, 2013
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh Perdagangan Penawaran Tender Sukarela tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender
3 2023-08-14 118 33 2023-09-13 122 63 2023-10-13 258
1. Rogelio Lazo Singson 1 1 0,0001 dan Jasa Sukarela ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
4 2023-08-15 116 34 2023-09-14 126 64 2023-10-14 - 2. MPT Asia Corporation Pte. Ltd. 1.089.999 1.089.999.000.000 99,999 PT Portco Infranusantara (Portco) 100,00 Beroperasi Manajemen 2012 g. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Sukarela
5 2023-08-16 117 35 2023-09-15 126 65 2023-10-15 - Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Pelabuhan
Penuh 1.090.000 1.090.000.000.000 100,000 MPTIS akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK paling
6 2023-08-17 - 36 2023-09-16 - 66 2023-10-16 240 PT Marga Metro Nusantara (Marga) 70,00 Beroperasi Pembangunan, 2022
Portepel 3.270.000 3.270.000.000.000 Perdagangan lambat pada 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tanggal Periode Penawaran Tender
7 2023-08-18 117 37 2023-09-17 - 67 2023-10-17 232
5. Kepengurusan dan Jasa Sukarela berakhir.
8 2023-08-19 - 38 2023-09-18 120 68 2023-10-18 228
PT Metro Tekno Media 100,00 Belum Perdagangan, Belum beroperasi
9 2023-08-20 - 39 2023-09-19 119 69 2023-10-19 206 Berdasarkan Akta Pendirian MPTIS susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPTIS Infranusantara (sebelumnya PT beroperasi Pembangunan VII. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM PENAWARAN
10 2023-08-21 117 40 2023-09-20 126 70 2023-10-20 206
adalah sebagai berikut: Nusantara Infrastruktur Teknologi) Perindustrian, TENDER SUKARELA
Komisaris: Rogelio Lazo Singson Pertanian, Jasa dan
11 2023-08-22 117 41 2023-09-21 170 71 2023-10-21 - Konsultasi
Direksi Pihak independen yang membantu MPTIS dalam pelaksanaan Penawaran Tender
12 2023-08-23 119 42 2023-09-22 220 72 2023-10-22 - Entitas Anak Tidak Langsung Sukarela adalah:
13 2023-08-24 117 43 2023-09-23 - 73 2023-10-23 206 Direktur Utama: Denn Charly Gonzales Espanola PT Makassar Metro Network (MMN) 76,10 Beroperasi Pengelolaan 1998
(melalui MUN) Jalan Tol Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
14 2023-08-25 117 44 2023-09-24 - 74 2023-10-24 212 Direktur: Christopher Daniel Cabrera Lizo
PT Bintaro Serpong Damai (BSD) 66,68 Beroperasi Pengelolaan 1999 Menara Batavia, Lantai 7, Jl. K.H. Mas Mansyur
15 2023-08-26 - 45 2023-09-25 224 75 2023-10-25 250 Direktur: Amadeo Navalta Bejec (melalui MUN) Jalan Tol No. Kav. 126, Jakarta Pusat
16 2023-08-27 - 46 2023-09-26 216 76 2023-10-26 270 Direktur: Francis Emmanuel Dalupan Rojas PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) 75,66 Beroperasi Pengelolaan 2008 Perusahaan Efek : PT BCA Sekuritas
17 2023-08-28 115 47 2023-09-27 236 77 2023-10-27 258 6. Informasi Lainnya (melalui BMN dan MUN) Jalan Tol
PT Metro Jakarta Ekspresway 64,31 Belum Pengelolaan Belum beroperasi
Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 41, Jl. M.H.
18 2023-08-29 115 48 2023-09-28 - 78 2023-10-28 - MPTIS dan/atau anggota Direksi MPTIS dengan ini menyatakan bahwa:
(MJE) (melalui JTSE, MMN beroperasi Jalan Tol Thamrin No.1, Menteng, Jakarta Pusat 10310
19 2023-08-30 115 49 2023-09-29 234 79 2023-10-29 - i. MPTIS dan anggota Direksi MPTIS tidak pernah dinyatakan pailit; dan MUN) Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
20 2023-08-31 115 50 2023-09-30 - 80 2023-10-30 248
ii. anggota Direksi MPTIS tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan PT Sarana Catur Tirta Kelola 65,00 Beroperasi Jasa Pengelolaan 1997
Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
21 2023-09-01 115 51 2023-10-01 - 81 2023-10-31 238 bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; (SCTK) (melalui Potum) Air Bersih
Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
22 2023-09-02 - 52 2023-10-02 280 82 2023-11-01 242 PT Dain Celicani Cemerlang (DCC) 74,52 Beroperasi Jasa Pengelolaan 2014
iii. MPTIS dan anggota Direksi MPTIS tidak pernah dihukum karena melakukan (melalui Potum) Air Bersih dan
23 2023-09-03 - 53 2023-10-03 - 83 2023-11-02 264 kejahatan di bidang keuangan; dan Limbah
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
24 2023-09-04 115 54 2023-10-04 322 84 2023-11-03 254 iv. MPTIS dan anggota Direksi MPTIS tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan PT Tirta Bangun Nusantara (TBN) 99,99 Beroperasi Jasa Pengelolaan 2013 Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Sukarela,
25 2023-09-05 124 55 2023-10-05 296 85 2023-11-04 - atau institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang (melalui Potum) Air Bersih dan Pemegang Saham dapat menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek
Limbah
26 2023-09-06 119 56 2023-10-06 282 86 2023-11-05 - berkaitan dengan efek. sebagaimana telah dirinci pada Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.