Back to announcement
20260410_NIKL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069776_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed NIKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 8 April 2026
Nomor : 14/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Gedung Krakatau Steel Lantai 3
PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54
Jakarta Selatan, 12950
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 8 April 2026;
Waktu : 09.12 WIB – 10.15 WIB;
Tempat : Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel
Jalan Jenderal Gatot Suboroto Kaveling 54
Jakarta 12950 .
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Koichiro Anzai Komisaris Utama
2. Riefky Yuswandi Komisaris Independen
3. Kengo Mogi Komisaris
- Direksi: 1. Jetrinaldi Direktur Utama
2. Akihiko Hirata Wakil Direktur Utama
3. Herman Arifin Direktur
4. Irvan Muhson Jauhari Direktur
- Undangan: 1. Tetsu Nagareda Undangan
- Pemegang Saham: 1.895.051.955 saham (75,1006382%) dari total
2.523.350.000 saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan atas Pembagian Dividen dan Penggunaan Laba Bersih Perseroan;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026;
1
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
4. Penetapan Tantiem untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan
Penetapan Gaji, Honorarium, serta Tunjangan Lainnya untuk Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan Tahun Buku 2026;
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut
(OJK) dengan surat Perseroan No. HM.00.01/0153/0700/2026 tanggal 23 Februari 2026;
2. Mengunggah Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham pada sistem eASY.KSEI serta
laman Bursa Efek, dan laman Perseroan (www.latinusa.co.id) pada tanggal 2 Maret 2026;
3. Mengunggah Pemanggilan kepada para Pemegang Saham pada sistem eASY.KSEI serta laman
Bursa Efek dan laman Perseroan (www.latinusa.co.id) pada tanggal 17 Maret 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju atas usulan Mata Acara Pertama Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Pertama Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan menyetujui Laporan Tugas Pengawasan yang
telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono &
Rekan (member of Parker Russell International) sesuai dengan laporannya
No.00115/2.0459/AU.1/04/1493-2/1/II/2026 Tanggal 6 Februari 2026 dengan opini
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material;
2
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju atas usulan Mata Acara Kedua Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Kedua Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD973.386 dengan perincian sebagai berikut:
1. Perseroan akan membagikan Dividen Tunai sebesar USD292.709 dari Laba Bersih tahun
2025 yang akan dibagikan kepada 2.523.350.000 saham, sehingga Dividen Tunai per saham
sebesar USD0,000116.
a. Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai adalah yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 20 April 2026;
b. Dividen Tunai akan dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2026;
c. Pemegang Saham dengan rekening dalam mata uang Rupiah akan dibayarkan dalam
mata uang Rupiah dengan kurs tengah BI pada tanggal yang disebutkan pada huruf (a).
2. Laba Bersih tahun buku 2025 setelah dikurangi untuk Dividen Tunai yaitu sebesar
USD680.677 akan digunakan untuk menambah Saldo Laba, guna memperkuat permodalan
Perseroan.
3
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk kembali Akuntan Publik Rahmat Sukendar dan Kantor Akuntan Publik
Heliantono & Rekan (member of Parker Russell International) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026;
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal tidak dapat menjalankan
tugasnya termasuk menetapkan besaran jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta
ruang lingkup pekerjaan audit.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju atas usulan Mata Acara Keempat Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Keempat Rapat;
4
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan Tantiem bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebesar USD10.790 yang
sudah dibebankan perhitungannya dalam Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025;
2. Menyetujui penyesuaian Honorarium untuk Dewan Komisaris dengan kenaikan sebesar nilai
inflasi 2,65% dari Honorarium bagi Dewan Komisaris Tahun 2025, sedangkan pembagian
Honorarium serta Tunjangan Lainnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebelumnya;
3. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran Gaji dan
Tunjangan bagi Anggota Direksi untuk Tahun 2026.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan menyampaikan kartu suara
langsung dan/atau elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
507.096.250 saham atau sebesar 26,7589629% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 4.400
saham atau sebesar 0,0002322% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.387.951.305 saham atau sebesar 73,2408049% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
demikian jumlah suara setuju adalah 1.387.955.705 saham atau 73,2410371% dari jumlah suara
yang sah yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kelima Rapat.
5
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Kengo Mogi sebagai Komisaris
terhitung sejak tanggal penutupan Rapat Ini, dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya
selama menjabat sebagai Komisaris. Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya (voledig acquit et de charge) atas tugas dan tanggung jawab pengawasan
sebagai Komisaris untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 8 April 2026 sepanjang
tindakan pengawasan yang bersangkutan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan untuk periode tersebut dan akan mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan
yang diselenggarakan tahun 2027;
2. Menyetujui mengangkat Bapak Tetsu Nagareda selaku Komisaris sejak ditutupnya Rapat ini
dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu- waktu;
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Koichiro Anzai
Komisaris : Bapak Tetsu Nagareda
Komisaris Independen : Bapak Riefky Yuswandi
Direksi
Direktur Utama : Bapak Jetrinaldi
Wakil Direktur Utama &
Direktur Operasi : Bapak Akihiko Hirata
Direktur Komersial : Bapak Herman Arifin
Direktur Keuangan : Bapak Irvan Muhson Jauhari
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
diputuskan RUPS dalam bentuk akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 8 April 2026 di
bawah Nomor 18, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 8 Apr 2026 · 09:12–10:15 |
| Present | 1,895,051,955 (75.10%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,895,051,955
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
1,895,051,955
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
1,895,051,955
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,387,951,305
73.24%
Against
507,096,250
26.76%
Abstain
4,400
0.00%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
567 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 3. Memberikan pelunasan dan '
'pembebasan sepenuhnya (volledig acquit et de '
'charge) kepada setiap anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam '
'Laporan Keuangan Perseroan kecuali perbuatan '
'penggelapan, penipuan dan tindak pidana '
'lainnya. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
'setuju atas usulan Mata Acara Kedua Rapat; b. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'atas usulan Mata Acara Kedua Rapat; c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 1.895.051.955 '
'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak '
'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat dan '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 '
'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, '
'Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 2. Persetujuan '
'atas Pembagian Dividen dan Penggunaan Laba Bersih '
'Perseroan; 3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor '
'Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuang',
'votes_for': '1895051955',
'votes_in_favor_total': '1895051955'},
{'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
'setuju atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat; '
'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.895.051.955 '
'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak '
'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat dan '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_for': '1895051955',
'votes_in_favor_total': '1895051955'},
{'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara tidak setuju atas usulan Mata Acara '
'Keempat Rapat; b. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara abstain atas usulan Mata Acara Keempat '
'Rapat; 4 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.895.051.955 '
'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak '
'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat dan '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '1895051955',
'votes_in_favor_total': '1895051955'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0002322',
'pct_against': '26.7589629',
'pct_for': '73.2408049',
'pct_in_favor_total': '73.2410371',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n menyampaikan kartu suara langsung dan/atau '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'507.096.250 saham atau sebesar 26,7589629% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 4.400 saham atau sebesar 0,0002322% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.387.951.305 saham atau sebesar '
'73,2408049% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
'11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal '
'47 POJK No. 15/2020, pemegang saham dan/atau '
'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 1.387.955.705 saham atau '
'73,2410371% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. 5 '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '4400',
'votes_against': '507096250',
'votes_for': '1387951305',
'votes_in_favor_total': '1387955705'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '75.1006382',
'shares_present': '1895051955',
'time_end': '10:15:00',
'time_start': '09:12:00',
'venue': 'Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel Jalan Jenderal Gatot '
'Suboroto Kaveling 54 Jakarta 12950 .'}