Skip to content
Back to announcement

20260410_NIKL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069776_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NIKL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 8 April 2026

Nomor : 14/IV/2026                                    Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                        Gedung Krakatau Steel Lantai 3
        PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54
                                                      Jakarta Selatan, 12950


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 8 April 2026;
Waktu        : 09.12 WIB – 10.15 WIB;
Tempat       : Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel
               Jalan Jenderal Gatot Suboroto Kaveling 54
               Jakarta 12950 .

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:      1.   Koichiro Anzai                Komisaris Utama
                                           2.   Riefky Yuswandi               Komisaris Independen
                                           3.   Kengo Mogi                    Komisaris

                  - Direksi:               1.   Jetrinaldi                    Direktur Utama
                                           2.   Akihiko Hirata                Wakil Direktur Utama
                                           3.   Herman Arifin                 Direktur
                                           4.   Irvan Muhson Jauhari          Direktur

                  - Undangan:              1.   Tetsu Nagareda                Undangan



                  - Pemegang Saham:        1.895.051.955 saham (75,1006382%) dari total
                                           2.523.350.000 saham

I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
      Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
      untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
   2. Persetujuan atas Pembagian Dividen dan Penggunaan Laba Bersih Perseroan;
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan Tahun Buku 2026;


                                                                                                     1
Page 2
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


   4. Penetapan Tantiem untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan
      Penetapan Gaji, Honorarium, serta Tunjangan Lainnya untuk Anggota Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan Tahun Buku 2026;
   5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
   1. Memberitahukan mengenai rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut
      (OJK) dengan surat Perseroan No. HM.00.01/0153/0700/2026 tanggal 23 Februari 2026;
   2. Mengunggah Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham pada sistem eASY.KSEI serta
      laman Bursa Efek, dan laman Perseroan (www.latinusa.co.id) pada tanggal 2 Maret 2026;
   3. Mengunggah Pemanggilan kepada para Pemegang Saham pada sistem eASY.KSEI serta laman
      Bursa Efek dan laman Perseroan (www.latinusa.co.id) pada tanggal 17 Maret 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT :
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham
       dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
           setuju atas usulan Mata Acara Pertama Rapat;
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
           atas usulan Mata Acara Pertama Rapat;
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.

       Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
       pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
       sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
       demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
       yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama
       Rapat.

     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
       1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan menyetujui Laporan Tugas Pengawasan yang
          telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025;
       2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono &
          Rekan (member of Parker Russell International) sesuai dengan laporannya
          No.00115/2.0459/AU.1/04/1493-2/1/II/2026 Tanggal 6 Februari 2026 dengan opini
          menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material;

                                                                                                 2
Page 3
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@ataa.id


  3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
     setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
     yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan kecuali perbuatan
     penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
  kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
      setuju atas usulan Mata Acara Kedua Rapat;
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
      atas usulan Mata Acara Kedua Rapat;
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.

  Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
  pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
  sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
  demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
  yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua
  Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui untuk menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
  berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD973.386 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Perseroan akan membagikan Dividen Tunai sebesar USD292.709 dari Laba Bersih tahun
      2025 yang akan dibagikan kepada 2.523.350.000 saham, sehingga Dividen Tunai per saham
      sebesar USD0,000116.
      a. Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai adalah yang tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
          Indonesia pada tanggal 20 April 2026;
      b. Dividen Tunai akan dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2026;
      c. Pemegang Saham dengan rekening dalam mata uang Rupiah akan dibayarkan dalam
          mata uang Rupiah dengan kurs tengah BI pada tanggal yang disebutkan pada huruf (a).
  2. Laba Bersih tahun buku 2025 setelah dikurangi untuk Dividen Tunai yaitu sebesar
      USD680.677 akan digunakan untuk menambah Saldo Laba, guna memperkuat permodalan
      Perseroan.


                                                                                            3
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


 MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
   kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
       setuju atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat;
   b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
       atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
   Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
   pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
   sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
   demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
   yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
   Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menunjuk kembali Akuntan Publik Rahmat Sukendar dan Kantor Akuntan Publik
     Heliantono & Rekan (member of Parker Russell International) untuk mengaudit Laporan
     Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026;
  2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
     Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
     yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal tidak dapat menjalankan
     tugasnya termasuk menetapkan besaran jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta
     ruang lingkup pekerjaan audit.

 MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
   kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
       setuju atas usulan Mata Acara Keempat Rapat;
   b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
       atas usulan Mata Acara Keempat Rapat;


                                                                                             4
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       1.895.051.955 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.

    Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
    pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
    sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
    demikian jumlah suara setuju adalah 1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah
    yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat
    Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menetapkan Tantiem bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebesar USD10.790 yang
       sudah dibebankan perhitungannya dalam Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025;
    2. Menyetujui penyesuaian Honorarium untuk Dewan Komisaris dengan kenaikan sebesar nilai
       inflasi 2,65% dari Honorarium bagi Dewan Komisaris Tahun 2025, sedangkan pembagian
       Honorarium serta Tunjangan Lainnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebelumnya;
    3. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran Gaji dan
       Tunjangan bagi Anggota Direksi untuk Tahun 2026.

 MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
   kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan menyampaikan kartu suara
   langsung dan/atau elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       507.096.250 saham atau sebesar 26,7589629% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 4.400
       saham atau sebesar 0,0002322% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       1.387.951.305 saham atau sebesar 73,2408049% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.

    Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
    pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap
    sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan
    demikian jumlah suara setuju adalah 1.387.955.705 saham atau 73,2410371% dari jumlah suara
    yang sah yang hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
    Kelima Rapat.


                                                                                              5
Page 6
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


    -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Kengo Mogi sebagai Komisaris
           terhitung sejak tanggal penutupan Rapat Ini, dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya
           selama menjabat sebagai Komisaris. Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan
           sepenuhnya (voledig acquit et de charge) atas tugas dan tanggung jawab pengawasan
           sebagai Komisaris untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 8 April 2026 sepanjang
           tindakan pengawasan yang bersangkutan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
           Keuangan untuk periode tersebut dan akan mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan
           yang diselenggarakan tahun 2027;
        2. Menyetujui mengangkat Bapak Tetsu Nagareda selaku Komisaris sejak ditutupnya Rapat ini
           dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan tidak
           mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu- waktu;
            Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
            berikut:
            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama            : Bapak Koichiro Anzai
            Komisaris                  : Bapak Tetsu Nagareda
            Komisaris Independen       : Bapak Riefky Yuswandi

            Direksi
            Direktur Utama             : Bapak Jetrinaldi
            Wakil Direktur Utama &
            Direktur Operasi           : Bapak Akihiko Hirata
            Direktur Komersial         : Bapak Herman Arifin
            Direktur Keuangan          : Bapak Irvan Muhson Jauhari

        3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
           diputuskan RUPS dalam bentuk akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi
           yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan data
           perseroan serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
           untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 8 April 2026 di
bawah Nomor 18, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                                   6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published10 Apr 2026
Pages6
Characters20,192
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held8 Apr 2026 · 09:12–10:15
Present1,895,051,955 (75.10%)
Chair—
Agenda 1
For
1,895,051,955
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
1,895,051,955
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
1,895,051,955
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
1,387,951,305
73.24%
Against
507,096,250
26.76%
Abstain
4,400
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PELAT TIMAH NUSANTARA p.1 ×5
linked person Koichiro Anzai · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Riefky Yuswandi · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Kengo Mogi · Komisaris p.1 ×3
linked person Akihiko Hirata p.1 ×2
linked person Herman Arifin · Direktur p.1 ×2
linked person Irvan Muhson Jauhari · Direktur p.1 ×2
linked person Tetsu Nagareda · Komisaris p.1 ×4
possible person Gatot Subroto p.1
possible person Jetrinaldi · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Rahmat Sukendar p.4
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org Heliantono & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 567 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 3. Memberikan pelunasan dan '
                                'pembebasan sepenuhnya (volledig acquit et de '
                                'charge) kepada setiap anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan yang telah dijalankan selama tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'Laporan Keuangan Perseroan kecuali perbuatan '
                                'penggelapan, penipuan dan tindak pidana '
                                'lainnya. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
                                'setuju atas usulan Mata Acara Kedua Rapat; b. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
                                'atas usulan Mata Acara Kedua Rapat; c. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 1.895.051.955 '
                                'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
                                'pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak '
                                'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
                                'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat dan '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 '
                      'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, '
                      'Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
                      'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 2. Persetujuan '
                      'atas Pembagian Dividen dan Penggunaan Laba Bersih '
                      'Perseroan; 3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor '
                      'Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuang',
             'votes_for': '1895051955',
             'votes_in_favor_total': '1895051955'},
            {'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
                                'setuju atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat; '
                                'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
                                'atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 1.895.051.955 '
                                'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
                                'pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak '
                                'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
                                'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat dan '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '1895051955',
             'votes_in_favor_total': '1895051955'},
            {'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara tidak setuju atas usulan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat; b. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara abstain atas usulan Mata Acara Keempat '
                                'Rapat; 4 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 1.895.051.955 '
                                'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
                                'pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak '
                                'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
                                'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '1.895.051.955 saham atau 100% dari jumlah '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat dan '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '1895051955',
             'votes_in_favor_total': '1895051955'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0002322',
             'pct_against': '26.7589629',
             'pct_for': '73.2408049',
             'pct_in_favor_total': '73.2410371',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n menyampaikan kartu suara langsung dan/atau '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '507.096.250 saham atau sebesar 26,7589629% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 4.400 saham atau sebesar 0,0002322% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 1.387.951.305 saham atau sebesar '
                                '73,2408049% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
                                '11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal '
                                '47 POJK No. 15/2020, pemegang saham dan/atau '
                                'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
                                'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
                                'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 1.387.955.705 saham atau '
                                '73,2410371% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat dan memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. 5 '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '4400',
             'votes_against': '507096250',
             'votes_for': '1387951305',
             'votes_in_favor_total': '1387955705'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-08',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '75.1006382',
 'shares_present': '1895051955',
 'time_end': '10:15:00',
 'time_start': '09:12:00',
 'venue': 'Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel Jalan Jenderal Gatot '
          'Suboroto Kaveling 54 Jakarta 12950 .'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result