Skip to content
Back to announcement

20240109_MORA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31567056_lamp2.pdf

Other Text extracted MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 187

Page 1
                                                                                                                                                                                            JADWAL
                                                                                                 Tanggal Efektif                                                                                                                         :                                          27 Juni 2023
                                                                                                 Masa Penawaran Umum                                                                                                                     :                                   9 - 11 Januari 2024
                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                                                                                                      :                                       12 Januari 2024
                                                                                                 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik                                                                                       :                                       16 Januari 2024
                                                                                                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                     :                                       16 Januari 2024
                                                                                                 Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia                                                                               :                                       17 Januari 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024




                                                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                 DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                 PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                                 FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
                                                           INFORMASI TAMBAHAN



                                                                                                                                                                PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                            Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).

                                                                                                                                                                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                                                                                                        Kantor Pusat:                                                                     Kantor Perwakilan dan Cabang:
                                                                                                                                       Grha 9, Lantai 6                                             Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor
                                                                                                                 Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia                           Cabang dan 8 Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor,
                                                                                                                         Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882                                                       Medan, Palembang dan Surabaya
                                                                                                                             Website: www.moratelindo.co.id
                                                                                                                             Email: corsec@moratelindo.co.id

                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                   Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan
                                                                                                                                       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                    DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp488.550.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)

                                                                                                                         Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
                                                                                                                                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                       DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                             Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
                                                                                             Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus
                                                                                             tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                                                                               Seri A        :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                                                                                                                    Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                               Seri B        :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,-
                                                                                                                    (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                             Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk
                                                                                             Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
                                                                                             terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
                                                                                             Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
                                                                                             16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal
                                                                                             16 Januari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
                                                                                                                                                    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                 SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                                                                                                 YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK
                                                                                                 IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
                                                                                                 KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                 PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
                                                                                                 KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN
                                                                                                 APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. RENCANA PEMBELIAN
                                                                                                 KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                 SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
                                                                                                 BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.

                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
                                                                                                 KSEI.

                                                                                                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK.

                                                                                                 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
                                                                                                 SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                       DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO).
                                                                                                                                                                                   idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
                                                                                                                                                  HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024.
                                                                                                                                             KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.


                                                                                                                                    PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                                                                            TERHADAP PENAWARAN SUKUK IJARAH PERSEROAN
                                                                                                                                       PARA PENJAM IN PELAKSAN A EMISI SUKU K IJ ARAH DAN P ENJAMIN EMISI SUKUK IJ ARAH




                                                                                                                                                                                                                                                           PT Aldiracita Sekuritas
                                                                                                            PT BNI Sekuritas                       PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Sucor Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                 Indonesia


                                                                                                                                                                                         WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                     PT Bank KB Bukopin Tbk

                                                                                                                                                             Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 kepada OJK di Jakarta dengan surat
002/MTI/DIR/SUKUK-II-I/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp488.550.000.000,- (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah). Saat ini, Perseroan
merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 dengan Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-03307/BEI.PP2/04-2023 tanggal 27 April
2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
membuat pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan
definisi pihak terafiliasi dalam UU No. 4/2023.

 PENAWARAN UMUM “SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024” INI TIDAK
 DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
 BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH INI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA
 PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL
 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................ I
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................ II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ........................................................................................................................................... XI
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI.............................................................................................. XII
RINGKASAN ...........................................................................................................................................................................XVI
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .............................................................................................................................. 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH ..................................................................... 47
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................................................ 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................................................................ 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................................. 58
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN........................................................................ 64
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................... 65
   A.         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN....................................................................................................................... 65
        1.      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................................... 65
        2.      PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................................................. 66
        3.      DOKUMEN IZIN-IZIN/PERSETUJUAN PERSEROAN ........................................................................................................ 67
        4.      PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING .............................................................................................................................. 69
        5.      PERJANJIAN-KREDIT PERSEROAN ................................................................................................................................. 70
        6.      KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN .................................................................................................... 97
        7.      ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................. 97
        8.      STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN ........................................................................................ 104
        9.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
                DENGAN KEPEMILIKAN 5% (LIMA PERSEN) ATAU LEBIH............................................................................................ 105
        10.     PENGURUS DAN PENGAWASAN ................................................................................................................................ 108
        11.     SEKRETARIS PERUSAHAAN ......................................................................................................................................... 108
        12.     SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................................... 111
        13.     PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
                PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK ............................................ 115
        14.     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................... 115
   B.         KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............ 115
        1.      UMUM ....................................................................................................................................................................... 115
        2.      KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................................... 117
        3.      SEGMEN PELANGGAN ................................................................................................................................................ 123
        4.      PERSAINGAN .............................................................................................................................................................. 129
        5.      STRATEGI UTAMA ...................................................................................................................................................... 130
        6.      JARINGAN PERSEROAN .............................................................................................................................................. 131
        7.      PROSPEK INDUSTRI DAN USAHA PERSEROAN ............................................................................................................ 133
VIII. PERPAJAKAN ................................................................................................................................................................. 135
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH ................................................................................................................................. 136
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL....................................................................................................... 137
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................................................... 140
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH ........................................................................................................................ 150
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ........................ 154
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................................................... 155




                                                                                                                                                                                              i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi               :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
                           sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                                horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                 1) suami atau istri;
                                 2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                    yang bersangkutan; atau
                                 5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                 1) orang tua dan anak;
                                 2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran atau   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”),
KSEI                       yang ditunjuk oleh Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
                           membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
                           Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan
                           hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                           untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
                           tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
                           Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Ahli Syariah           :   Berarti:
                           a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
                               syariah; atau
                           b. badang usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
                               pengalaman di bidang syariah;
                           yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip
                           syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahan dan/atau memberikan
                           pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.




                                                                                                             ii
Page 5
Akad Ijarah              :   Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam waktu
                             tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan
                             kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
                             Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dituangkan
                             dalam Akad Ijarah tanggal 15 Desember 2023, di mana Perseroan mengalihkan
                             hak atas manfaat dari Objek Ijarah.

Akad Wakalah             :   Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian
                             kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah
                             sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
                             Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tanggal 15
                             Desember 2023.

Anggaran Dasar           :   Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu.

Bank Kustodian           :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                             Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan/atau         :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
Bapepam dan LK               penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat
                             Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                             Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                             Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                             dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010
                             tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                             Keuangan.

Bursa Efek atau BEI      :   Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-
                             Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
                             sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                             pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang
                             dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Business-to-Business     :   Berarti proses alami dalam pemasaran barang dan jasa, di mana produk dan jasa
(B2B)                        dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Cicilan Imbalan Ijarah   :   Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                             Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas
                             manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
                             pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
                             Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                     kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                             Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                             Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Ijarah
                             berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                                                                              iii
Page 6
Dokumen Emisi            :   Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                             Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk
                             Ijarah, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                             rangka Penawaran Umum ini.

Efek                     :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
                             digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                             hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                             memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                             berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
                             dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                             ayat (5) UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Efek Syariah             :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
                             modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                             a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                             b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
                             c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                             sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
                             No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                             secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Emisi                    :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
                             dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure            :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                             kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                             perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negative secara
                             material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanat.

Formulir Pemesanan       :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Sukuk Ijarah       kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
atau FPPSI

Grup                     :   Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

Hari Bursa               :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                             Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                             berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender            :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
                             kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja               :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.




                                                                                                                  iv
Page 7
Informasi Tambahan        :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan penawaran Efek
                              bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya yang harus disusun
                              dan diumumkan Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya
                              masa penawaran yang direncanakan.

Informasi      Tambahan   :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                       pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                              oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
                              sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Konfirmasi Tertulis       :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
                              Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                              dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                              Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                              dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
                              dengan Sukuk Ijarah.

Konfirmasi     Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSI atau KTUR         kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                              menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan
                              ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian                 :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
                              dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima, bunga dan hak-hak lain,
                              menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                              nasabahnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang
                              meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank
                              Umum yang telah mendapat persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan        :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
                              syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan
                              dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam Penawaran Umum Sukuk
                              Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Masyarakat                :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                              Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                              tinggal/berkedudukan      di     Indonesia    maupun yang  bertempat
                              tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkumham                 :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Objek Ijarah              :   Berarti hak manfaat atas Backbone dan Access, dengan rincian sebagaimana
                              dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                              terpisahkan dari Akad Ijarah, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan
                              tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
                              peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
                              No. 53/2015.

Otoritas Jasa Keuangan    :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                              dalam UUOJK sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.4/2023.

Oxygen.id                 :   Berarti produk layanan internet kantor dan internet rumah yang dikeluarkan
                              Perseroan dengan kecepatan hingga 1 Gbps dengan media 100% fiber optic.




                                                                                                                 v
Page 8
Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                             meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
                             oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
                             Pasar Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah    :   Berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024
                             yaitu Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
                             yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             (i) Rekening Efek pada KSEI, atau
                             (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat              :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), perusahaan pemeringkat yang
                             terdaftar di OJK.

Pemerintah               :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                             Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                             peraturan pelaksanaannya.

Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                             yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                             Undang-Undang Pasar Modal.

Pengakuan         Atas   :   Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban Sukuk Ijarah       sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 43 tanggal 15 Desember
                             2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.

Penjamin Emisi Sukuk     :   Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Ijarah                       Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk
                             membeli sisa Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan
                             berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT BNI
                             Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Aldiracita
                             Sekuritas Indonesia sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan No.IX.A.2      :   Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
                             122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 mengenai Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                             Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7      :   Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
                             691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 mengenai Pemesanan dan Penjatahan
                             Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran                   pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali
                             Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada),
                             sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 40 tanggal 15 Desember
                             2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.




                                                                                                                 vi
Page 9
Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana
Sukuk Ijarah di KSEI         dimuat     dalam      Perjanjian   Pendaftaran     Sukuk   Ijarah    di   KSEI
                             No. SP-039/SKK/KSEI/1123 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dibawah
                             tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Emisi Sukuk Ijarah           Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 42 tanggal 15 Desember 2023 antara
                             Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi
                             Sukuk Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di
                             Jakarta.

Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Perwaliamanatan              Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 41 tanggal 15 Desember 2023 antara
Sukuk Ijarah                 Perseroan dengan Wali Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                             S.H. Notaris di Jakarta.

Pernyataan               :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran                  rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan                :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Mora Telematika
                             Indonesia Tbk disingkat Moratelindo, berkedudukan di Gedung Grha 9, Jalan
                             Panataran No. 9, Proklamasi, Menteng, Pegangsaan, Jakarta 10320, Indonesia.

Perusahaan Anak          :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                             keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-Undang Pasar Modal.

POJK No. 33/2014         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014, tanggal
                             8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                             Publik.

POJK No. 34/2014         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014,
                             tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                             Perusahaan Publik

POJK No. 35/2014         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014,
                             tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                             Publik.

POJK No. 36/ 2014        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014,
                             tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                             Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 18/2015         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 Tahun 2015,
                             tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk yang
                             sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                             3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                             Nomor 18/POJK.04/2015.




                                                                                                              vii
Page 10
POJK No. 30/2015    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015,
                        tanggal 16 April 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                        Penawaran Umum.

POJK No. 53/2015    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 Tahun 2015,
                        tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
                        Syariah Di Pasar Modal.

POJK No. 55/2015    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015,
                        tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                        Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015,
                        tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
                        Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 Tahun 2017,
                        tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                        Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 Tahun 2017,
                        tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                        dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 3/2018     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018,
                        tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015.

POJK No. 15/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                        Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.

POJK No. 17/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK No. 19/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                        Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                        Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/ 2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
                        Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/ 2020       Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                        Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

RUPSI               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Rekening Efek       :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                        Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                        Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                        ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

Rp                  :   Berarti singkatan dari Rupiah.



                                                                                                      viii
Page 11
Satuan                   :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan               Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
                             kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah                       KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
                             untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang
                             terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.

Sisa Imbalan Ijarah      :   Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh
                             Perseroan kepada pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
                             ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                             merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Sisa
                             Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
                             lima puluh miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                             KSEI. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh
                             puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara
                             kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
                             berikut:
                             a. Sukuk Ijarah Seri A, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah
                                sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus
                                delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta
                                Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             b. Sukuk Ijarah Seri B, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah
                                sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan
                                Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam
                                juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                             Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                             Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh
                             juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara
                             kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan
                             Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                             tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                             Sukuk Ijarah tersebut.

                             Jumlah Sisa Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                             pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk
                             Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah sesuai
                             dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sukuk                    :   Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
                             dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
                             share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah             :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan
                             dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.




                                                                                                                 ix
Page 12
Tanggal Distribusi       :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
                             kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
                             pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara
                             elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                             kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

Tanggal Emisi            :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana
                             Emisi Efek kepada Perseroan, yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                             Ijarah ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
Cicilan Imbalan Ijarah       Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                             yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                             Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
Kembali Sisa Imbalan         Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Ijarah                       sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                             Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
                             perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
                             dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Penjatahan       :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 12
                             Januari 2024.

Tim Ahli Syariah         :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/POJK.04/2021
                             Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
                             Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga
                             Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini
                             kesesuaian syariah dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024.

Undang-Undang Pasar      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal/UUPM                   Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 4/2023 (sebagaimana
                             didefinisi di bawah ini).

UUOJK                    :   Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                             Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4/2023

UUPT                     :   Berarti Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
                             Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                             No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                             Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UU No. 4/2023            :   Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                             dan Penguatan Sektor Keuangan.

Wali Amanat              :   Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                             berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti
                             dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang Sukuk Ijarah
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.




                                                                                                                 x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Singkatan Perusahaan Anak Yang Dimiliki Langsung

 MIPL                      :   Moratel International Pte, Ltd.
 OMI                       :   PT Oxygen Multimedia Indonesia
 PRB                       :   PT Palapa Ring Barat
 PTT                       :   PT Palapa Timur Telematika
 IPT                       :   PT Indo Pratama Teleglobal

Singkatan Perusahaan Anak Yang Tidak Dimiliki Langsung Dan Penyertaan Lainnya

 OII                       :   PT Oxygen Infrastruktur Indonesia




                                                                                xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
Access                      :   Berarti bagian dari jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara
                                pelanggan dengan penyedia layanan.

Artificial Intelligence     :   Berarti kecerdasan entitas ilmiah. Sistem seperti ini umumnya dianggap
                                komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin
                                (komputer) agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan
                                manusia.

Backbone                    :   Berarti jaringan tulang punggung yang menghubungkan antara kota dan/atau
                                antar provinsi dan/atau antar negara sebagai jalur utama yang dibangun oleh
                                Perseroan.

BDM                         :   Berarti nama project/jalur yaitu Batam – Dumai – Malaka dimana kabel serat
                                fiber optic (backbone) baik inland maupun submarine tergelar sepanjang
                                wilayah tersebut.

B3JS                        :   Berarti nama project/jalur Batam – Bintan – Bangka – Jakarta – Singapura
                                dimana kabel serat fiber optic (backbone) baik inland dan submarine tergelar
                                sepanjang wilayah tersebut.

Bandwidth                   :   Berarti luas atau lebar cakupan frekuensi yang dipakai oleh sinyal dalam
                                medium transmisi.

Call Center                 :   Berarti kantor informasi yang terpusat yang digunakan untuk tujuan menerima
                                dan mengirimkan sejumlah besar permintaan melalui telepon.

Closed Circuit Television   :   Berarti Closed Circuit Television (CCTV) yang berarti menggunakan sinyal yang
atau CCTV                       bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran.
                                Pada umumnya CCTV digunakan sebagai pelengkap keamanan dan banyak
                                dipakai di dalam industri-industri seperti militer, bandara, toko, kantor, pabrik
                                dan bahkan sekarang perumahan pun telah banyak yang menggunakan
                                teknologi ini.

Cloud Computing             :   Berarti gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan
                                pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari
                                internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan
                                komputer.

Cloud Storage               :   Berarti media penyimpanan online, di mana data tersimpan pada server virtual
                                yang tersedia. Dengan adanya Cloud Storage tidak perlu lagi menyimpan data
                                pada hard drive, CD, ataupun hardware lainnya

Colocation Service          :   Berarti layanan pusat data di mana perangkat, ruangan, dan bandwidth
                                disewakan ke pelanggan. Jasa layanan ini menyediakan ruangan, listrik, sistem
                                pendingin, pengamanan bagi server, penyimpanan, dan perangkat - dan
                                menghubungkannya dengan jaringan telekomunikasi - dengan biaya dan
                                kompleksitas yang minim.

Content Delivery Network    :   Berarti sebuah sistem jaringan server untuk mendistribusikan konten yang ada
                                dalam sebuah aplikasi/web ke berbagai pengakses/pengguna di berbagai
                                belahan dunia agar data/konten yang dikirim diterima lebih cepat. CDN
                                diperuntukkan untuk website atau aplikasi yang pengaksesnya dari berbagai
                                belahan dunia.



                                                                                                               xii
Page 15
Datacenter                     :   Berarti ruangan yang di rancang sedemikian rupa untuk menempatkan server
                                   komputer dan perangkat jaringan komputer yang terhubung ke jaringan
                                   Internet. Ruangan datacenter tersebut harus memenuhi syarat tertentu agar
                                   aman dan stabil dari gangguan baik secara fisik maupun virtual sehingga data
                                   yang ditempatkan pada server di data center dapat selalu mudah dan cepat di
                                   akses oleh para pengguna.

DWDM (Dense Wavelength         :   Berarti salah satu teknologi multipleksing dalam komunikasi serat optik yang
Division Multiplexing)             bekerja dengan membawa sinyal informasi yang berbeda pada satu serat optik
                                   dengan menggunakan panjang gelombang cahaya laser yang berbeda.

Facilities-Based Operations    :   Berarti lisensi yang diberikan berdasarkan pengoperasian jaringan
atau FBO                           telekomunikasi dengan tujuan menyediakan jasa telekomunikasi ke pihak lain,
                                   yang bisa saja melibatkan juga operator telekomunikasi lain, pelanggan atau
                                   publik.

FTTH/FTTB/FTTX (Fiber to       :   Berarti suatu penghantaran isyarat optik dari pusat penyedia (provider) ke
the Home/Building/X)               kawasan pengguna dengan menggunakan serat optik sebagai medium
                                   penghantaran ke last mile.

Hosting                        :   Berarti jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server
                                   untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu
                                   menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS.

Indefeasible Rights of Use     :   Berarti perjanjian atas sewa kapasitas inti jaringan fiber optic jangka panjang
atau IRU                           sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan pembayaran sewa di muka.
                                   Pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode amortisasi.

Inland Cable                   :   Berarti kabel serat optik yang digelar di darat.

Interconnection Mobile         :   Berarti jaringan global yang menghubungkan komputer yang satu dengan
Operator                           lainnya. Pada hal ini, Interconnection Mobile Operator merupakan jasa yang
                                   ditawarkan oleh Perseroan untuk menghubungkan koneksi antara mobile
                                   operator dengan mobile operator lainnya.

International Private Leased   :   Berarti komunikasi jalur pribadi point-to-point antar kantor yang tersebar
Circuit atau IPLC                  secara geografis di seluruh dunia, dengan jaringan yang aman dan dapat
                                   diandalkan untuk tetap terhubung dengan kantor global, yang memungkinkan
                                   komunikasi point-to-point tanpa batasan geografis kapanpun dan dimanapun.

Internet Dedicated             :   Berarti jasa internet dengan kecepatan koneksi internet yang sesuai dengan
                                   kontrak yang ditawarkan dengan stabilitas yang terjamin.

Internet of Things atau IOT    :   Berarti suatu konsep dimana segala benda yang terdapat disekitar dapat
                                   berkomunikasi antara satu sama lain melalui sebuah jaringan internet.

IP Transit                     :   Berarti sebuah layanan yang memungkinkan pengguna mendapatkan
                                   interkoneksi ke jaringan global.

Internet Service Provider      :   Berarti sebuah penyedia jasa layanan sambungan internet.
atau ISP

Jaringan Tetap Lokal atau      :   Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk
JARTAPLOK                          menyelenggarakan jaringan tetap lokal.



                                                                                                               xiii
Page 16
Jaringan Tertutup atau       :   Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk
JARTUP                           menyelenggarakan jaringan tertutup.

Leased line                  :   Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
                                 Perseroan dengan cakupan yang luas.

Leased line domestic/metro   :   Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
                                 Perseroan dengan cakupan antar kota dengan layanan yang lebih terbatas.

Local Loop                   :   Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
                                 Perseroan dengan cakupan terbatas dengan layanan yang lebih luas
                                 dibandingkan dengan Leased Line Metro.

Metro-e                      :   Berarti teknologi yang dimiliki oleh Perseroan yang ditawarkan kepada
                                 pelanggan dengan konten yang lebih terbatas.

Moratelindo International    :   Berarti sistem kabel serat optik bawah laut yang dibangun oleh Perseroan yang
Cable-system One atau MIC-       menghubungkan Batam, Indonesia dengan Singapura.
1

Mobile VPN                   :   Berarti perluasan dari konsep VPN yang memberikan keleluasaan kepada
                                 karyawan-karyawan suatu perusahaan (mobile workers) untuk dapat selalu
                                 terhubung dan mengakses berbagai informasi dan aplikasi yang disediakan
                                 oleh perusahaan tersebut.

Mora Internet Exchange       :   Berarti produk yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang memungkinkan
atau MORAIX                      penyedia layanan Internet (ISP) perserta untuk saling bertukar data yang
                                 ditujukan untuk jaringan masing-masing tanpa melalui jalur Internasional.

NDC atau Nusantara Data      :   Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan.
Center

Network Access Point atau    :   Berarti suatu titk penyediaan dan penyelenggaraan layanan Internet
NAP                              Internasional dan/atau bandwidth Internasional yang diberikan secara
                                 wholesale kepada penyelenggara Internet Service Provider (ISP) untuk
                                 diteruskan kepada pelanggannya masing-masing.

Nusantara Internet           :   Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan.
Exchange atau NIX

Point of Presence atau POP   :   Berarti titik dimana terdapat dua atau lebih jaringan atau perangkat
                                 komunikasi yang berbeda, namun saling membangun koneksi satu sama lain,
                                 yang berfungsi memperluas jangkauan infrastruktur dan menghubungkan ISP
                                 (Internet Service provider) dengan pelanggan.

Private Leased Circuit       :   Berarti teknologi yang ditawarkan oleh Perseroan untuk pelanggan yang
                                 menginginkan konektivitas ke cabang atau Data Center dengan aman untuk
                                 melindungi data, informasi, atau aplikasi yang sangat penting dan rahasia.

Serat Optik                  :   Berarti saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik
                                 yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan
                                 untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain.




                                                                                                              xiv
Page 17
Service Level Agreement    :   Berarti kesepakatan layanan yang disepakati oleh kedua pihak yang
atau SLA                       melaksanakan perjanjian di awal perjanjian tersebut.

Small Office Home Office   :   Berarti kategori pelanggan untuk ruko dan usaha kecil menengah
atau SOHO

Submarine Cable            :   Berarti kabel serat optik yang digelar di bawah laut.

UPS                        :   Berarti perangkat yang memungkinkan komputer tetap berjalan setidaknya
                               dalam waktu singkat bila sumber daya utama hilang.

Virtual Private Server     :   Berarti teknologi server side tentang sistem operasi dan perangkat lunak yang
                               memungkinkan sebuah mesin dengan kapasitas besar dibagi ke beberapa
                               virtual mesin. Tiap virtual mesin ini melayani sistem operasi dan perangkat
                               lunak secara mandiri dan dengan konfigurasi yang cepat. Secara global, VPS
                               sering digunakan untuk Cloud Computing, software bot, menjalankan software
                               robot forex (untuk trading), dan sebagainya.

Wifi                       :   Berarti sebuah teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk
                               bertukar data secara nirkabel dengan menggunakan gelombang radio melalui
                               sebuah jaringan computer, termasuk koneksi internet berkecepatan tinggi.




                                                                                                          xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


A.   RIWAYAT SINGKAT


Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000,
diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008,
dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,- (dua triliun
seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar
Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) di bawah
No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).

Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2001. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Graha 9 Jalan
Panataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai
“Grup”) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.

B.   KEGIATAN USAHA


Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95
tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022,
tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);



                                                                                                                  xvi
Page 19
h.   Jasa Multimedia Lainnya;
i.   Aktivitas Pengolahan Data;
j.   Aktivitas Hosting dan YBDI;
k.   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l.   Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;

Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).


PROSPEK USAHA

Menurut Moody’s Investor Services, pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia diproyeksi mencapai 4 - 4,5%
di tahun 2023. Namun, EBITDA secara keseluruhan diprediksi akan menurun sekitar 2-3% yang disebabkan adanya
merger oleh beberapa perusahaan telekomunikasi besar, yang mencakup merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchinson
3 Indonesia yang telah menjadi Indosat Ooredo Hutchinson di bulan Januari 2022 yang lalu, serta PT XL Axiata Tbk
yang mengambil alih PT Link Net Tbk. Menurut penjelasan Moody’s, tingkat pertumbuhan yang organik sekitar 4-
4,5% bagi sektor telekomunikasi akan didukung oleh kebutuhan data serta konsumsi broadband yang lebih tinggi,
serta rasionalisasi pasar yang disebabkan oleh kurangnya kompetisi.

Di sisi lain, Moody’s juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin
dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan tetap kuat di 48-49% untuk 2 tahun ke depan, yang
juga merupakan margin tertinggi di dunia. Selain itu, hutang dari sektor telekomunikasi juga diprediksi akan tetap
stabil karena perusahaan telekomunikasi kemungkinan akan mendanai investasi dengan kas dari aktivitas operasi
sendiri dan divestasi aset non-intinya, termasuk menara, yang juga akan membantu mengurangi utang mereka.
Semua perusahaan telekomunikasi memiliki likuiditas yang solid, ditandai dengan akses mereka ke perbankan dan
pasar obligasi domestik1.

Industri telekomunikasi di Indonesia tahun 2023 masih dinilai menjanjikan, hal ini didorong oleh gaya hidup
masyarakat Indonesia yang semakin digital. Customer behavior yang tidak berubah di pasca pandemi menandakan
bahwa kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang terpercaya akan semakin meningkat. Selain itu, segmen
enterprise dan UMKM juga dinilai akan menjadi salah satu pasar potensial bagi industri telekomunikasi Indonesia
pada tahun 2023. Belanja IT dari kedua segmen tersebut diperkirakan akan tumbuh secara signifikan dalam 5 tahun
ke depan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan sepanjang tahun 2022, industri
telekomunikasi juga mempunyai peluang untuk turut meraup manfaatnya.

Aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ekonomi digital juga menjadi peluang
tersendiri bagi industri telekomunikasi, karena industri digital yang akan menjadi nilai tambah dan mendorong
pertumbuhan. Meskipun demikian, industri telekomunikasi juga akan mendapatkan tantangan dari segi belanja
modal terutama disebabkan oleh investasi untuk jaringan 5G.

Mengingat usaha yang dijalankannya masih sangat menjanjikan dan memungkinkan untuk terus berkembang,
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan layanan untuk dapat menjangkau lebih
banyak lagi pasar di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta
jiwa, Indonesia mempunyai posisi strategis untuk terus berkembang dan Perseroan juga dapat menyikapinya secara
gesit dengan terus meningkatkan produk dan layanan unggul untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar

Strategi saat ini yang dijalankan Perseroan sebagai upaya dalam mempertahankan serta meningkatkan daya saing
dan juga memenuhi permintaan dan meningkatkan pangsa pasar adalah dengan mengembangkan bisnis baik dari
ekspansi wilayah maupun jaringan. Seperti pengembangan retail bisnis FTTH dan FTTX (Oxygen.id Home dan
Oxygen.id Enterprise). Perseroan terus melakukan pengembangan wilayah yang memiliki demand pelanggan tinggi


1
 Dilansir dari IDN Financials: Moody’s Projects 4%- 5% Growth In The Telecommunication Sector, published on
November 30, 2022. https://www.idnfinancials.com/news/45264/moodys-projects-growth-telecommunication-
sector


                                                                                                              xvii
Page 20
serta perluasan jangkauan jaringan FTTH dan FTTX di wilayah yang sudah dibuka terutama di JABODETABEK, Kota
Besar Pulau Jawa, Sumatera, Pangkal Pinang, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selain itu, untuk segmen FTTX,
strategi yang dijalankan adalah dengan melakukan promosi yang massive ke berbagai segmen pelanggan dan
melakukan pendekatan customer yang lebih intens seperti mengadakan customer gathering. Adapun untuk segmen
FTTH, dengan melakukan pengembangan area baru, optimalisasi penambahan FAT, optimalisasi direct sales,
optimalisasi telesales, mini open booth dan aktifasi dengan dilakukannya event/promosi atau kerjasama dengan
partner yang dapat berkontribusi meningkatkan akuisisi pelanggan. Selain itu Perseroan juga melakukan
pengembangan data center di lokasi Batam, serta penyediaan layanan private cloud untuk pelanggan Enterprise.


C.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN


 Nama Sukuk Ijarah         :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap
                               II Tahun 2024
 Jenis Sukuk Ijarah        :   Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
                               yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk
                               kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
 Target Dana PUB           :   Sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
 Jumlah Sisa Imbalan       :   Sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
 Ijarah Tahap II
 Jangka Waktu dan          :   Sukuk Ijarah ini terdiri dari:
 Cicilan Imbalan Ijarah        Seri A : Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua
                                             ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah)
                                             dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh
                                             enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun,
                                             berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
                               Seri B :      Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp9.600.000.000,-
                                             (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                                             Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta
                                             Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun.

                               Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                               Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta
                               Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara
                               kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan
                               Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                               tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                               Ijarah tersebut.
 Harga Penawaran           :   100% (seratus persen) dari nilai jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
 Satuan Perdagangan        :   Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Satuan                    :   Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
 Pemindahbukuan
 Ketentuan Pembayaran      :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Cicilan Imbalan Ijarah
 Jaminan                   :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                               seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                               bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
                               jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
                               dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
                               adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
                               baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                               Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                               ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                                                                            xviii
Page 21
 Penyisihan          Dana     :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan
 (Sinking Fund)                   pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                  ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
 Pembelian       Kembali      :   Setelah ulang tahun 1 (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Penjatahan, Perseroan
 Sukuk Ijarah (buy back)          dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang
                                  Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Sukuk Ijarah. Atas Sukuk Ijarah yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan,
                                  Perseroan tidak dapat memberikan suara dalam RUPSI, tidak dapat diperhitungkan
                                  dalam kuorum kehadiran dalam RUPSI dan tidak memperoleh Cicilan Imbalan
                                  Ijarah. Pembelian kembali (buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
                                  dalam keadaan lalai atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Keterangan lebih
                                  lanjut mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab Penawaran Umum.

                                  Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku
                                  ketentuan sebagai berikut:
                                      1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau
                                          disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                                      2. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
                                          melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
                                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
                                          persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah.
                                      3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
                                          kepada Pihak yang tidak terafiliasi.

 Hasil    Pemeringkatan       :   idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Sukuk Ijarah
 Wali Amanat                  :   PT Bank KB Bukopin Tbk

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024 dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.


D.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM


Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

1. Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) akan
   dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:

     Pemberi Pembiayaan                    :   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
     Sisa imbalan ijarah                   :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                               rupiah)
     Saldo sisa imbalan ijarah             :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                               rupiah)
     Cicilan imbalan ijarah                :   Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
                                               dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
     Tanggal Jatuh Tempo                   :   4 Mei 2024
     Pengunaan dana                        :   Investasi dan Modal Kerja
     Prosedur pelunasan                    :   Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     Jumlah yang akan dibayar              :   Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta
                                               enam belas ribu Rupiah)
     Jumlah sisa imbalan ijarah setelah    :   Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan
     pembayaran                                ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat
                                               ribu Rupiah)



                                                                                                                     xix
Page 22
     Sifat afiliasi                         :    Tidak ada

   *Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
   sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) akan dilunasi
   menggunakan sumber pendanaan lainnya.

   Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
   diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.

   Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
   untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
   sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.

2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
   dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
   penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
   Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
   Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
   jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.

   Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
    i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
    ii. sisanya untuk investasi access.

  Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
  dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
  Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.

  Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
  Moratelindo Tahap I Tahun 2023

Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

1. Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh
   sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) akan
   dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:

   Pemberi Pembiayaan                   :       Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
   Sisa imbalan ijarah                  :       Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                                rupiah)
   Saldo sisa imbalan ijarah            :       Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                                rupiah)
   Cicilan imbalan ijarah               :       Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
                                                dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
   Tanggal Jatuh Tempo                  :       4 Mei 2024
   Pengunaan dana                       :       Investasi dan Modal Kerja
   Prosedur pelunasan                   :       Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
   Jumlah yang akan dibayar             :       Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh
                                                sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus
                                                empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah)
   Jumlah sisa imbalan ijarah setelah   :       Sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan
   pembayaran                                   miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh
                                                delapan ribu lima ratus Rupiah)
   Sifat afiliasi                       :       Tidak ada



                                                                                                                   xx
Page 23
     * Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh
     sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) akan
     dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
     diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.

     Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
     untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
     sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.

2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
   dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
   penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
   Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
   Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
   jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.

     Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
     i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
     ii. sisanya untuk investasi access.

     Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
     dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
     Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura

     Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
     II Moratelindo Tahap I Tahun 2023

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.



E.    STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN


Struktur permodalan Perseroan terakhir beserta susunan pemegang saham pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 20/2022 sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham
                Keterangan
                                                 Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                          32.668.308.891                       3.266.830.889.100
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Gema Lintas Benua                               7.135.484.421                        713.548.442.100     30,17
 2. PT Candrakarya Multikreasi                         9.653.884.260                        965.388.426.000     40,83
 3. PT Smart Telecom                                   4.331.835.710                        433.183.571.000     18,32
 4. Masyarakat                                         2.525.464.300                        252.546.430.000     10,68
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                 23.646.668.691                      2.364.666.869.100    100,00
     Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           9.021.640.200                        902.164.020.000




                                                                                                                     xxi
Page 24
F.    RINGKASAN IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021 yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI , sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No.00556/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 dan No.00555/2.1090/AU.1/06/0153-
2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153
(kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                       30 September                         31 Desember
                         Uraian
                                                           2023*                    2022                       2021
 Aset Lancar                                           4.258.732.030.250        3.606.826.441.101          3.442.650.087.617
 Aset Tidak Lancar                                    10.891.671.640.257       11.312.100.928.583         11.122.751.010.461
 Total Aset                                           15.150.403.670.507       14.918.927.369.684         14.565.401.098.078
 Liabilitas Jangka Pendek                              4.079.073.467.464        2.999.545.994.964          3.434.466.972.634
 Liabilitas Jangka Panjang                             4.259.424.331.271        5.680.790.054.469          6.572.556.418.461
 Total Liabilitas                                      8.338.497.798.735        8.680.336.049.433         10.007.023.391.095
 Total Ekuitas                                         6.811.905.871.772        6.238.591.320.251          4.558.377.706.983
 Total Liabilitas dan Ekuitas                         15.150.403.670.507       14.918.927.369.684         14.565.401.098.078
*) Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                     30 September                                31 Desember
 Uraian
                                               2023*                 2022*                  2022                   2021
 Pendapatan Usaha                         3.344.710.711.694     3.401.028.173.459     4.647.651.287.354      4.180.073.066.155
 Beban Langsung                         (1.336.903.990.587)   (1.247.125.472.097)   (1.890.178.967.244)    (1.642.782.786.475)
 Laba Usaha                               1.233.574.395.464     1.277.561.788.783     1.566.185.744.922      1.543.991.779.484
 Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak
 Penghasilan                               767.978.662.302       718.521.144.769       875.247.755.904        801.577.102.383
 Laba Tahun Berjalan                       571.566.085.797       571.416.916.147       672.897.955.795        671.378.603.195
 Penghasilan Komprehensif Lain               1.748.465.724        13.293.933.260        26.003.583.439         11.383616.136
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 Tahun Berjalan                            573.314.551.521       584.710.849.407       698.901.539.234        682.762.219.331
 Jumlah Laba yang Dapat
 Diatribusikan Kepada Pemilik
 Entitas Induk                             488.637.620.605       502.412.617.757       579.500.219.553        578.928.827.717
 Jumlah Laba yang Dapat
 Diatribusikan Kepada
 Kepentingan non-pengendali                 82.928.465.192        69.004.298.390        93.397.736.242         92.449.775.478
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 yang Dapat Diatribusikan Kepada
 Pemilik Entitas Induk                     490.386.086.329       515.706.551.017       605.151.425.611        590.018.588.786
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 yang Dapat Diatribusikan Kepada
 Kepentingan non-pengendali                 82.928.465.192        69.004.298.390        93.750.113.623         92.743.630.545
 Laba Per Saham                                         30                    31                    26                    119
*) Tidak diaudit




                                                                                                                   xxii
Page 25
RASIO KEUANGAN

                                                                       30 September                                  31 Desember
                     Keterangan
                                                               2023*                  2022*                   2022                  2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                          -1,66%                13,40%                  11,19%               11,00%
 Laba Kotor                                                          -6,78%                14,44%                   8,68%                2,43%
 Jumlah Aset                                                          1,55%                 5,30%                   2,43%                8,73%
 Jumlah Liabilitas                                                   -3,94%                -7,94%                 -13,26%               -1,78%
 Jumlah Ekuitas                                                       9,19%                34,35%                  36,86%               42,12%

 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan                     22,96%                 21,13%                  18,83%               19,18%
 / pendapatan
 Pendapatan / Jumlah Aset**                                         29,44%                 29,57%                 31,15%                28,70%
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                   17,09%                 16,80%                 14,48%                16,06%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)**                           5,03%                  4,97%                  4,51%                 4,61%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)**                       11,19%                 12,44%                 10,79%                14,73%
 EBITDA / Beban Bunga Pinjaman (ICR)                               358,65%                304,75%                293,29%               269,33%
 Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net                        75,16%                 93,52%                 88,28%               149,99%
 debt to equity ratio)
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR)                              55,04%                 60,07%                 58,18%                68,70%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER)                          122,41%                150,43%                139,14%               219,53%
 Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar                       104,40%                123,36%                120,25%               100,24%
 (current ratio)
 Asset Turnover**                                                   29,26%                 30,21%                 31,53%                29,90%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                              374,35%                301,96%                233,90%               219,74%
*) Tidak diaudit
**) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi

                    Keterangan                                         Persyaratan Kredit                    30 September 2023
 Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih /                      Maksimal 500 %                             75,16%
 Jumlah Ekuitas)
 Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest)                            Minimal 100%                              358,65%

PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)

                     Keterangan                                        Persyaratan Kredit                    30 September 2023
 Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang                         Maksimal 300%                             106,50%
 Saham
 Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding                      Maksimal 400%                              277,16%
 EBITDA***
 Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses                                Minimal 110%                              323,42%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                    Minimal 100%                              112,39%
 Current Ratio *)                                                        Minimal 100%                              221,33%
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang lancar (exclude bagian lancar
utang jangka panjang).
**) Sesuai dengan Persyaratan bank perhitungan DSCR, bagian lancar utang jangka panjang (CPLTD) yang diperhitungkan adalah setelah dikurangi
SUKUK dan Obligasi jatuh tempo. Perhitungan Rasio DSCR Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
***) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.




                                                                                                                                       xxiii
Page 26
G.        KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK


Saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Anak Perusahaan sebagai berikut:

                                                                                                         Tahun
                                                                  Persentase
                                                                                                        Investasi
                                                     Tahun        Kepemilikan
                                                                                     Status            Perseroan
 No.       Nama    Domisili        Jenis Usaha        Awal           per 30                                             NPWP
                                                                                   Operasional           kepada
                                                     Operasi       September
                                                                                                      Perusahaan
                                                                    2023 (%)
                                                                                                          Anak
                                                     Perusahaan Anak Langsung
     1.     MIPL   Singapura    Jasa Teknologi         2008         100,00          Beroperasi           2008         200805835W
                                      dan
                               Telekomunikasi
     2.     OMI    Indonesia     Televisi Kabel        2015          99,96          Beroperasi           2015        74.190.885.9-
                                                                                                                        071.000
     3.     PRB    Indonesia    Jasa Teknologi         2016          98,90          Beroperasi           2016        75.176.409.3-
                                      dan                                                                               071.000
                               Telekomunikasi
     4.     PTT    Indonesia    Jasa Teknologi         2016          70,00          Beroperasi           2016        76.861.137.8-
                                      dan                                                                               071.000
                               Telekomunikasi
     5.     IPT    Indonesia    Jasa Teknologi         1999          65,00          Beroperasi           2021        01.900.642.8-
                                      dan                                                                               071.000
                               Telekomunikasi
                                                 Perusahaan Anak Tidak Langsung
     6.      OII   Indonesia   Pembangunan             2016       100 (99,96%       Beroperasi           2016        76.660.177.7-
                                 Sarana dan                       melalui OMI                                           002.000
                                  Prasarana                        dan 0,04%
                                   Jaringan                        langsung)
                               Telekomunikasi

Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perusahaan anak terhadap jumlah aset, jumlah liabilitas dan laba (rugi) sebelum
pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 30
September 2023.


                                                                                Kontribusi terhadap         Kontribusi terhadap
                    Kontribusi terhadap            Kontribusi terhadap
 No.       Nama                                                                 Laba (Rugi) sebelum        Pendapatan Perseroan
                    Aset Perseroan (%)           Liabilitas Perseroan (%)
                                                                                Pajak Perseroan (%)                 (%)
                                                     Perusahaan Anak Langsung

  1.       MIPL            1,84%                         0,98%                        3,98%                         5,19%
  2.        OMI            0,60%                         0,12%                        1,98%                         1,01%
  3.        PRB            7,09%                         6,20%                        12,29%                        4,60%
  4.        PTT           31,96%                         39,29%                       30,69%                        18,65%
  5.        IPT            4,62%                         5,88%                        17,21%                        18,30%
                                                 Perusahaan Anak Tidak Langsung
  6.        OII            1,22%                         0,11%                        4,42%                         4,50%




                                                                                                                               xxiv
Page 27
H.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI


Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                            Tingkat Bunga atau    Jangka                     Jumlah Terutang
No.        Nama Efek             Jumlah Nominal                                             Jatuh Tempo
                                                              Cicilan Imbalan     Waktu                    dan/atau Kewajiban
1.    Sukuk         Ijarah    Rp653.000.000.000,-          Rp68.565.000.000,-    5 Tahun   9 Juli 2024     Rp 653.000.000.000,-
      Berkelanjutan       I
      Moratelindo Tahap
      I Tahun 2019 Seri B
2.    Sukuk         Ijarah    Rp86.000.000.000,-           Rp9.675.000.000,-     5 Tahun   11 Agustus       Rp 86.000.000.000,-
      Berkelanjutan       I                                                                2025
      Moratelindo Tahap
      II Tahun 2020 Seri B
3.    Sukuk         Ijarah    Rp56.150.000.000.-           Rp6.316.000.0000,-    5 Tahun   7 Oktober        Rp 56.150.000.000.-
      Berkelanjutan       I                                                                2025
      Moratelindo Tahap
      III Tahun 2020 Seri
      B
4.    Sukuk         Ijarah    Rp469.100.000.000.-          Rp48.082.000.000,-    3 Tahun   4 Mei 2024      Rp 469.100.000.000.-
      Berkelanjutan       I
      Moratelindo Tahap
      IV Tahun 2021 Seri
      A
5.    Sukuk         Ijarah    Rp30.900.000.000.-           Rp3.399.000.000,-     5 Tahun   4 Mei 2026       Rp 30.900.000.000.-
      Berkelanjutan       I
      Moratelindo Tahap
      IV Tahun 2021 Seri
      B
6.    Sukuk         Ijarah    Rp462.600.000.000.-          Rp46.260.000.000,-    3 Tahun   13 Juli 2026    Rp462.600.000.000.-
      Berkelanjutan      II
      Moratelindo Tahap
      I Tahun 2023 Seri A
7.    Sukuk         Ijarah    Rp25.950.000.000.-           Rp2.854.000.0000,-    5 Tahun   13 Juli 2028      Rp25.950.000.000.-
      Berkelanjutan      II
      Moratelindo Tahap
      I Tahun 2023 Seri B
                                                   Total                                                  Rp1.783.700.000.000,-




                                                                                                                         xxv
Page 28
 I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN




                                           PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK

                                                    Kegiatan Usaha Utama:
     Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).

                                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                           Kantor Pusat:                                                Kantor Perwakilan dan Cabang:
                          Grha 9, Lantai 6                                     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
     Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia                   Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor
             Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882                      Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor,
                 Website: www.moratelindo.co.id                                         Medan, Palembang dan Surabaya
                 Email: corsec@moratelindo.co.id

                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                  Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan
                       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp488.550.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR LIMA RATUS
                                          LIMA PULUH JUTA RUPIAH)

   Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
                      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
 Seri A     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan
                puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta
                Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan
                Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
                sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua
puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-
masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan
tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
                         Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
          DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023, PERSEROAN TELAH
                   MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SEBAGAI BERIKUT DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
                                                                 idA+(sy)
                                                         (Single A Plus Syariah)
               HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024
   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK.
   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
   PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
   PANJANG.




                                                                                                                                              26
Page 29
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada
     Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
b. Telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
     dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 005/MTI/DIR/SUKUK-II-II/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023
     yang telah ditandatangani Perseroan.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
     perusahaan pemeringkat efek.


KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024

JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI.

Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.

HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

  Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam
                puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun,
                berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri B    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar
                enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima
                puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.


Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000,- (empat ratus tujuh
puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin



                                                                                                                  27
Page 30
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 16 Januari
2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan
pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.

Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
           Cicilan Ke-                             Seri A                                    Seri B
               1                               16 April 2024                             16 April 2024
               2                                16 Juli 2024                              16 Juli 2024
               3                              16 Oktober 2024                           16 Oktober 2024
               4                              16 Januari 2025                           16 Januari 2025
               5                               16 April 2025                             16 April 2025
               6                                16 Juli 2025                              16 Juli 2025
               7                              16 Oktober 2025                           16 Oktober 2025
               8                              16 Januari 2026                           16 Januari 2026
               9                               16 April 2026                             16 April 2026
               10                               16 Juli 2026                              16 Juli 2026
               11                             16 Oktober 2026                           16 Oktober 2026
               12                             16 Januari 2027                           16 Januari 2027
               13                                                                        16 April 2027
               14                                                                         16 Juli 2027
               15                                                                       16 Oktober 2027
               16                                                                       16 Januari 2028
               17                                                                        16 April 2028
               18                                                                         16 Juli 2028
               19                                                                       16 Oktober 2028
               20                                                                       16 Januari 2029

Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral
lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan telekomunikasi kepada
pelanggan atas penyewaan jaringan dan perangkat telekomunikasi dalam hal ini menjadi Objek Ijarah, serta telah
sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.




                                                                                                                 28
Page 31
OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berasal dari 51%
Backbone dan 49% Access milik Perseroan.

51% Aset Backbone yang dijadikan underlying asset termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan pada
Proyek:
1. B3JS di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera
2. Jayabaya di Pulau Jawa
3. Medan - Dumai di Pulau Sumatera
4. Project Alor di Pulau Nusa Tenggara
5. Sumatera Backbone di Pulau Jawa dan Sumatera

Yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan.

Untuk 49% Access yang dijadikan underlying asset berasal termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan
diantaranya:
1. Fiberisasi di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatera
2. FTTB di DKI Jakarta.
3. Innercity di Pulau Jawa.
4. Customer Project di Pulau Jawa, Kalimanatan, Maluku, Papua, Sulawesi dan Sumatera.

yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan. Adapun detil aset adalah
sebagaimana Perseroan lampirkan dalam lampiran Akad Ijarah .

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset
yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.




                                                                                                                29
Page 32
SKEMA SUKUK IJARAH


                                   5. Perseroan meneruskan ujrah kepada
                        Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
                                    dan Sisa Imbalan Ijarah.

                                                                                               1a. Penawaran Umum
                                                                                                       Sukuk
                                                                   Pemegang Sukuk                                      Perseroan
              Perseroan                                                Ijarah
          (sebagai Wakil Untuk            3.Akad Wakalah                                          1.Akad ijarah     (sebagai Penerbit dan
        Menyewakan Objek Ijarah)                                  (yang diwakili oleh Wali                           Pemilik Objek Ijarah)
                                                                         Amanat)
                                                                                                            1b.
                                                                                                Penyerahan Dana

     4b.                      4a. Perseroan menyewakan Objek
  Pengguna                    Ijarah kepada Pengguna Akhir                                                          Objek Ijarah*
    Akhir                     (termasuk kepada dirinya sendiri)                                2. Pengalihan hak
  membayar                                                                         manfaat atas Objek Ijarah dari
    sewa                                                                           Perseroan ke Pemegang Sukuk


         Pengguna Akhir                                                      *) Objek Ijarah yang dijadikan dasar Penerbitan Sukuk
                                                                  Ijarah ini berupa Fixed Asset milik Perseroan dengan jenis dan
          (Pihak ketiga sebagai
               Penyewa)                                              spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Backbone dan Access.




Keterangan:
        : menggambarkan alur pembayaran Imbalan Ijarah (Cicilan dan Sisa Imbalan Ijarah) kepada pemegang Sukuk Ijarah.

Penjelasan Skema Sukuk Ijarah :

 1.   Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan melakukan Akad Ijarah,
      a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang
      ditetapkan; dan
      b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah kepada Perseroan dan
      Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang ditetapkan
 2.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang
      Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah milik
      Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Backbone dan Access) dari Perseroan;
 3.   Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat sukuk memberikan kuasa (Akad
      Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir
      termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
 4.   a. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah menyewakan Objek Ijarah tersebut
      kepada Pengguna Akhir; dan
      b. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan;
 5.   Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah
      berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah
      pada saat jatuh tempo Sukuk. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sewa dari pengguna akhir oleh
      Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah,
      Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.

Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili
oleh Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.




                                                                                                                                             30
Page 33
AKAD IJARAH

Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:

Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir)
dengan Perseroan (mu’jir).

Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b.      Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Backbone dan Access untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah
(Objek Ijarah) kepada Bank KB Bukopin untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan Bank
KB Bukopin sebagai musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang
dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk
jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.

Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah)

Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.

AKAD WAKALAH

Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:

Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan
Perseroan.

Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bukopin sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju
bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali
kepada Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang
tidak dapat ditarik kembali tersebut dari Bukopin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
     berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
     Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang
     sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan
     praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
     sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
     mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari
     pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah



                                                                                                              31
Page 34
     dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara
     periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
     Emiten untuk menggunakan dana tersebut; dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
     dengan jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
d.   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan
     Objek Ijarah.

Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
     - Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     - Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
     dilaksanakannya RUPSI.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp 1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian per tanggal 30 September 2023 yaitu sebesar Rp4.475.387.228.369,- (empat triliun empat
ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam
puluh sembilan Rupiah). Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
tidak melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Rasio
tersebut adalah :
1. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1 (lima banding satu).
2. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1 (satu banding
   satu).

PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
        dijual kembali dengan harga pasar;
   2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
   3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;


                                                                                                                32
Page 35
5.   pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
     persetujuan RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut
     di surat kabar;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 (dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam angka 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
      1) periode penawaran pembelian kembali;
      2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
      4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
      5) tata cara penyelesaian transaksi;
      6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
      7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
      8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
      9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
     Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam angka 9), dengan ketentuan:
      1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-
            masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
     dan wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
     terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
 13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali
     Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
     dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
      1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
      2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk
            dijual kembali;
      3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
     kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang
     tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
      1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
            suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
            kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau




                                                                                                            33
Page 36
         2)    pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
               menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
               Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali
dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

   1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
        sebagai berikut:
        Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
          a) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
             pembayaran jumlah kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah kewajiban
             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali apabila Perseroan melakukan
             penawaran umum saham.
          b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
             tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
             1. Utang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ditandatangani; atau
             2. Pinjaman dalam rangka menjalankan atau menunjang kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
                  anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sebagian besar sahamnya dimiliki
                  Perseroan.
          c) Melaksanakan perubahan bidang usaha yang sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
          d) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
          e) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain, kecuali:
             i. Sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
                  dengan anggaran dasar Perseroan dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
                  usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
                  pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
             ii. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
                  dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
                  (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka
                  seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
                  perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
                  pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
          f) Melakukan penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap kepada pihak lain, baik sebagian maupun
             seluruhnya atau yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan
             laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1
             (satu) tahun berjalan, kecuali:
             i. Penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap yang merupakan bagian atau berkaitan dengan kegiatan
                  usaha Perseroan dan/atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan
                  usaha dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha sesuai dengan
                  anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
             ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
          g) Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan, kecuali:
             i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk membayar
                  kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
             ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.8 Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terpenuhi sebagaimana telah diungkapkan pada angka 3 huruf h)
                  di bawah ini.
          h) Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan baik
             yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali:
             i. Agunan atau jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
             ii. Termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:


                                                                                                           34
Page 37
               -   Agunan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk atau
                   untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari;
               -   Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                   tetap;
               -   Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna usaha
                   (leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan tersebut;
               -   Agunan yang diberikan untuk pinjaman baru sebagai pengganti dari pinjaman lama
                   (refinancing);
               -   Agunan yang diberikan dalam rangka pinjaman baru yang telah memenuhi ketentuan Pasal
                   6.1.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana telah diungkapkan dalam huruf
                   g) diatas.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
       a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya; dan
       c) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
          waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
          Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
       a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain
          yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
       b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
          dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
          Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
          Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan
          salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
       c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
          Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
          tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana
          yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
          berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
          ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
          ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan
          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
          Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
          berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
       d) Memberitahukan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditandatanganinya
          akta jaminan dalam hal Perseroan akan menjaminkan Aktiva Tetap yang perolehannya dibiayai atau
          berasal dari dana Sukuk Ijarah yang dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau preferen.
          Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
          praktek-praktek kegiatan usaha yang umumnya berlaku untuk kegiatan usaha sejenis.
       e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
          keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan




                                                                                                         35
Page 38
   dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
   akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus-menerus.
f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau
   keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau
   operasi Perseroan.
g) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah
   sebagaimana mestinya.
h) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah,
   Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
   tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   i. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga bersih dengan Total Ekuitas (net interest
        bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu).
        Yang dimaksud dengan total pinjaman berbunga bersih adalah total utang Perseroan yang
        menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil/margin/imbalan (sesuai syariah) dikurangi kas
        dan setara kas.
   ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1 : 1
        (satu berbanding satu).
        Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
        depresiasi dan Amortisasi.
        Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi
        pendapatan bunga tahun berjalan.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua)
        Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing
        perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan
        Sukuk Ijarah.
   ii. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
        Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
        keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana
        yang lebih dahulu.
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
        - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
             Akuntan Publik; atau
        - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
             Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
        - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
             Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
             laporan keuangan secara keseluruhan; atau
        - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
             dahulu;
j) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
   menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh
   pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
   Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
   untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari
   Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha
   Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan
   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara
   tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya
   tersebut.




                                                                                                  36
Page 39
l)   Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin material yang penting bagi kegiatan
     usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini dan segera memperpanjang izin-izin yang telah
     berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m)   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan POJK No. 49/2020 tentang
     Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
     lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n)   Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dan dapat
     digunakan sebagaimana mestinya dimana sebagian dari harta kekayaan Perseroan diasuransikan
     kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya
     dalam penutupan asuransi.
o)   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
     terjadinya setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota direksi dan komisaris
     Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
p)   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk Pemegang Sukuk
     Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
     dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian Sukuk Ijarah dengan
     tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
q)   Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
     utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka berkaitan dengan
     kegiatan usaha Perseroan.
r)   Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
     usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum
     yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
s)   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
     tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
     kelalaian tersebut.
t)   Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
     Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
     tersebut.
u)   Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
     sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah.
v)   Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
     bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa
     Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
w)   Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
     sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
x)   Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
     yang menyatakan bahwa:
     i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
     ii. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
y)   Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
z)   Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
     5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yaitu perubahan status ijarah:
     1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut
          a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
          b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
          Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                                                                   37
Page 40
               2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
                    anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
                    syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah
                    tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah
                    perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
                    Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
                    menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
                    Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
                    Syariah.
               3.   Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
                    untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai
                    Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, dan pada setiap hari
                    keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
                    Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
               4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan
                    seluruh haknya Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah
                    menjadi piutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                    Ijarah.

               maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk
               Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

KELALAIAN PERSEROAN

   1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
        dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
          a.   Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
               dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
          b.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
               lebih krediturnya (cross default).
          c.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
               informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
          d.   Apabila ada penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
               peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
          e.   Apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a, 9.1.b, 9.1.c dan 9.1.d Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Ijarah atau selain huruf a, b, c dan d di atas).
   2.   Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
        Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
          a.   Angka 1) huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
               lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
               dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
               adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
               oleh Wali Amanat; atau




                                                                                                              38
Page 41
         b.   Angka 1) huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
              waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
              sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
              Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
              keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
              dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
        maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
        Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional.


        Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
        Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
        dengan kelalaiannya tersebut.
        Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI
        berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
        Sukuk Ijarah.
        Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
        Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
        dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
        melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
        yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
   3.   Apabila :
         a.   Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
              yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
         b.   Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan
              karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
         c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
              yang berwenang; atau
         d.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
              cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
              tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
              sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
              kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
         e.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
              diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
              mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
              kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
         f.   Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
              (standstill),
        maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
        dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
        Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini
        Pemegang Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.


RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                                                                                           39
Page 42
1.   RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
      a.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
           perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
           atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan memperhatikan
           POJK No.20/2020.
      b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
           tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
      e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia.
      f.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad
           Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan Sukuk Ijarah, setelah
           adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
2.   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
           20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk di dalamnya
           jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
           oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal pemerintah)) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
           diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
           acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki
           oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
           dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
           pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
           secara tertulis dari Wali Amanat;
      b.   Perseroan;
      c.   Wali Amanat Sukuk; atau
      d.   OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
     surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
      a.   Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan.
      b.   Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui
           paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
      c.   Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI
           kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
           tetapi tidak mencapai kuorum.
      d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:


                                                                                                            40
Page 43
            -   tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
            -   agenda RUPSI;
            -   pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
            -   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
            -   kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
      e.    RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
            lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSI :
      a.    Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
            RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
      b.    Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
            tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
      c.    Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
      d.    Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
            dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
            atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang
            penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
            Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
      e.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
            dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
            suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
      f.    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
            Wali Amanat memutuskan lain.
      g.    Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
      h.    Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun abstain tidak
            diperhitungkan dalam pemungutan suara
      i.    Sebelum pelaksanaan RUPSI:
            -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
            -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
                 Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan;
            -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      j.    RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
            dan Wali Amanat.
      k.    RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
      l.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
            membuat berita acara RUPSI.
      m.    Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka
            RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI
            tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
            diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk
            membuat berita acara RUPSI


7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (6) huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
      b. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatur sebagai berikut:




                                                                                                         41
Page 44
1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
    sebagai berikut:
   (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
   (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
         kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
   (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
         kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
         dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
         dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
   (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
         paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
         kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
   (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
         paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
         kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
   (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
         dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
         dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
   (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
         kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
   (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.



                                                                                                 42
Page 45
      c.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSI yang kedua.
           3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
           5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak.
           6) Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSI yang keempat
           7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
                Amanat.
           8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9.   Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan
    Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
    dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan




                                                                                                           43
Page 46
         Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
         serta peraturan Bursa Efek.
   14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
       bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.


HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai dengan
surat No.RC-195/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan Atas Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II PT Mora Telematika Indonesia Tbk, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No.RTG-165/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 24 November 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap II Moratelindo yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
dengan peringkat

                                                     idA+ (sy)
                                             (Single A Plus Syariah)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah setiap tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 49/2020.


PENYISIHAN DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum.


PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII
Informasi Tambahan.


PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk
Ijarah.


HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
    1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Ijarah dan hak-hak lain yang
         berhubungan dengan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah.
    2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
         Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan
         pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan



                                                                                                             44
Page 47
         Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah yang bersangkutan.
    3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
         dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
         dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
         Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
         Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
         proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
    4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
         puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk
         diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
         yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
         oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah
         oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
         Sukuk
    5.   Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
         - Mengambil keputusan mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
            Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Ijarah, atau perubahan jaminan
            dengan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No.20/2020.
         - Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
            tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
         - Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         - Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. VI.C.4 tentang Ketentuan Umum
            Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
         - Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia.
         - Mengambil keputusan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau
            Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari
            Tim Ahli Syariah.


    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
    demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
    Sukuk Ijarah yang dimilikinya.


KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah
sebesar biaya/kerugian riil dalam rangka penagihan yang jumlahnya sebesar-besarnya sebagai berikut: Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp8.072.167,- (delapan juta tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B
sebesar Rp352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu Rupiah) per hari. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan untuk Sisa Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp80.721.667,- (delapan puluh juta tujuh



                                                                                                              45
Page 48
ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp3.200.000,-
(tiga juta dua ratus ribu Rupiah) per hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0158/DSN-MUI/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 , Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

   No.                      Nama                             Jabatan                         Izin
    1.    Irfan Syauqi Beik                                   Ketua            KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021
    2.    Mohammad Bagus Teguh Perwira                       Anggota           KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021

Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa draft final perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. PT Bank KB Bukopin Tbk yang
bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk,
pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan.


                                         Alamat dari Wali Amanat adalah
                                              PT Bank KB BukopinTbk
                             Capital Market Service & Financial Institution Department
                                        Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                            Jl. MT. Haryono Kav.50 - 51
                                                   Jakarta 12770
                                        Telepon: (021) 7988266 Ext. 1817
                                              Faksimili: (021) 798 0705
                                          waliamanat@KB Bukopin.com




                                                                                                                 46
Page 49
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH

Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

1.    Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) akan
      dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:

      Pemberi Pembiayaan                   :   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
      Sisa imbalan ijarah                  :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                               rupiah)
      Saldo sisa imbalan ijarah            :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                               rupiah)
      Cicilan imbalan ijarah               :   Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
                                               dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
      Tanggal Jatuh Tempo                  :   4 Mei 2024
      Pengunaan dana                       :   Investasi dan Modal Kerja
      Prosedur pelunasan                   :   Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
      Jumlah yang akan dibayar             :   Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta
                                               enam belas ribu Rupiah)
      Jumlah sisa imbalan ijarah setelah   :   Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan
      pembayaran                               ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat
                                               ribu Rupiah)
      Sifat afiliasi                       :   Tidak ada

     *Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
     sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) akan dilunasi
     menggunakan sumber pendanaan lainnya.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
     diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.

     Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
     untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
     sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.

2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
   dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
   penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
   Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
   Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
   jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.

     Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
      i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
      ii. sisanya untuk investasi access.

     Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
     dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
     Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.

     Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
     II Moratelindo Tahap I Tahun 2023.




                                                                                                                     47
Page 50
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

1.    Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam
      puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah)
      akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:

     Pemberi Pembiayaan                   :   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
     Sisa imbalan ijarah                  :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                              rupiah)
     Saldo sisa imbalan ijarah            :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
                                              rupiah)
     Cicilan imbalan ijarah               :   Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
                                              dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
     Tanggal Jatuh Tempo                  :   4 Mei 2024
     Pengunaan dana                       :   Investasi dan Modal Kerja
     Prosedur pelunasan                   :   Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     Jumlah yang akan dibayar             :   Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh
                                              sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus
                                              empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah)
     Jumlah sisa imbalan ijarah setelah   :   Sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan
     pembayaran                               miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh
                                              delapan ribu lima ratus Rupiah)
     Sifat afiliasi                       :   Tidak ada

     * Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh
     sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) akan
     dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
     diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.

     Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
     untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
     sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.

2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
   dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
   penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
   Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
   Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
   jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.

     Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
      i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
      ii. sisanya untuk investasi access.

     Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
     dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
     Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura

     Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
     II Moratelindo Tahap I Tahun 2023




                                                                                                                 48
Page 51
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan Perseroan telah menunjuk PT Jejaring Mitra Persada sebagai salah satu
pihak lain yang juga merupakan pihak affiliasi dalam menjalankan rencana investasi Perseroan berdasarkan
Perjanjian kerjasama Nomor 263A/PKS/MTI-JMP/IX/2023 yang berlaku efektif tgl 15 Desember 2023.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur di dalam masing-masing POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi. Laporan realisasi
penggunaan dana disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dengan mengemukakan
alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPSI sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan
disetujui oleh RUPSI sesuai dengan Peraturan No. POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.

Adapun dana hasil penawaran umum Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,371% dari
nilai Emisi yang meliputi :
 Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,350%;
 Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,150%;
 Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
 Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,190%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,146%,
     Notaris sekitar 0,022% dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,022%;
 Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,324%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,219%
     dan biaya jasa pemeringkatan Efek sekitar 0,105% ;
 Biaya lain-lain sekitar 0,207% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di KSEI dan BEI,
     biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, iklan dan biaya lainnya.




                                                                                                              49
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak Pada tanggal 30 September 2023,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp8.338.497.798.735,- dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                                              (dalam Rupiah)
  Keterangan                                                                                              30 September 2023
  Liabilitas Jangka Pendek
  Utang usaha
    Pihak berelasi                                                                                               80.033.655.173
    Pihak ketiga                                                                                                624.572.079.425
  Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                                                                            -
    Pihak ketiga                                                                                                 89.970.512.105
  Utang pajak                                                                                                   113.100.280.374
  Beban akrual                                                                                                  135.743.215.037
  Uang muka penjualan                                                                                            20.798.546.902
  Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
    Utang bank                                                                                             1.449.187.889.193
    Sukuk Ijarah                                                                                           1.453.109.138.306
    Liabilitas sewa                                                                                           36.404.351.678
    Utang non-bank                                                                                            11.722.377.174
  Pendapatan ditangguhkan                                                                                     64.431.422.097
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                          4.079.073.467.464

  Liabilitas Jangka Panjang
  Utang usaha – pihak ketiga                                                                                     57.267.445.878
  Liabilitas pajak tangguhan                                                                                     27.976.060.505
  Uang muka penjualan                                                                                           106.606.960.546
  Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
   satu tahun:
     Utang bank                                                                                            2.996.893.396.137
     Sukuk ijarah                                                                                            656.812.237.166
     Liabilitas sewa                                                                                          22.595.943.677
     Utang non-bank                                                                                           17.583.565.916
  Pendapatan ditangguhkan                                                                                    294.893.226.545
  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                     78.795.494.901
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                         4.259.424.331.271
  Jumlah Liabilitas                                                                                        8.338.497.798.735

UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA

Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan (Jika Ada tolong dijabarkan):

PT. Mora Telematika Indonesia Tbk.

                                                                                                                      Tingkat
                                                                                                     Tanggal
                                                                                 Saldo Per 31                         Bunga
 No.       Uraian               Kreditur                 Nominal                                  Penandatangan
                                                                                Desember 2023                           Per
                                                                                                       an
                                                                                                                      Tahun
       Kredit               PT Bank Mandiri
  1                                                   Rp415.874.197,-        Rp2.079.370.983,-      Juli 2018         9,00%
       Investasi – 10        (Persero) Tbk
       Kredit               PT Bank Mandiri
  2                                                  Rp1.456.800.455,-       Rp6.312.801.971,-      Juli 2018         9,00%
       Investasi – 11        (Persero) Tbk
       Kredit Term          PT Bank Mandiri
  3                                                 Rp12.600.000.000,-       Rp92.400.000.000,-   Oktober 2020        9,00%
       Loan 1                (Persero) Tbk



                                                                                                                        50
Page 53
       Kredit Term             PT Bank Mandiri
  4                                                    Rp25.000.000.000,-     Rp366.666.666.667,-       Mei 2021      8,75%
       Loan 2                    (Persero) Tbk
       Kredit Term             PT Bank Mandiri
  5                                                    Rp20.000.000.000,-     Rp280.000.000.000,-       Juni 2022     8,75%
       Loan 3                    (Persero) Tbk
       Kredit Term             PT Bank Mandiri
  6                                                    Rp23.000.000.000,-     Rp368.000.000.000,-    November 2022    8,75%
       Loan 4                    (Persero) Tbk
       Kredit Term             PT Bank Mandiri
  7                                                    Rp12.500.000.000,-     Rp225.000.000.000,-       Juni 2023     8,75%
       Loan 5                    (Persero) Tbk
       Kredit Term             PT Bank Mandiri
  8                                                    Rp20.000.000.000,-     Rp380.000.000.000,-       Juni 2023     8,75%
       Loan 6                    (Persero) Tbk
       Kredit                   PT Bank Negara
  9                                                    Rp21.490.246.242,-      Rp28.653.661.657,-       April 2019    9,00%
       Investasi – 1             Indonesia Tbk
       Kredit                   PT Bank Negara
  10                                                   Rp14.285.714.286,-       Rp90.476.190.476     Desember 2019    9,00%
       Investasi – 2             Indonesia Tbk
       Kredit                   PT Bank Negara
  11                                                   Rp10.000.000.000,-      Rp86.666.666.667,-     Februari 2021   9,00%
       Investasi – 3.1           Indonesia Tbk
       Kredit                   PT Bank Negara
  12                                                   Rp17.000.000.000,-     Rp164.333.333.333,-       Mei 2021      9,00%
       Investasi – 3.2           Indonesia Tbk
       Vendor              Cisco System Capital Asia
  13                                                      USD 188.754            USD 1.698.786        Februari 2021   3,00%
       Financing – 6                Pte.Ltd
                              PT Mizuho Leasing
  14   Kontrak 1                                        Rp526.415.833,-         Rp4.632.009.804,-    November 2020    10,50%
                                 Indonesia Tbk
                              PT Mizuho Leasing
  15   Kontrak 2                                       Rp2.112.213.225,-       Rp18.549.554.300,-    November 2020    10,50%
                                 Indonesia Tbk


PT. Palapa Ring Barat

                                                                                                                      Tingkat
                                                                                Saldo Per               Tanggal       Bunga
 No.        Uraian               Kreditur              Nominal
                                                                            31 Desember 2023        Penandatanganan     Per
                                                                                                                      Tahun
        Kredit Investasi     PT Bank Mandiri
  1                                               Rp38.000.000.000,-        Rp91.423.220.881,-        Agustus 2016     9,50%
        –1                    (Persero) Tbk


PT Palapa Ring Timur

                                                                                                                      Tingkat
                                                                                Saldo Per               Tanggal       Bunga
 No.        Uraian               Kreditur              Nominal
                                                                            31 Desember 2023        Penandatanganan     Per
                                                                                                                      Tahun
        Kredit Investasi     PT Bank Negara
  1                                              Rp136.494.000.000,-       Rp1.774.598.000.000,-      Maret 2017       9,50%
        –1                    Indonesia Tbk




PT Indo Pratama Teleglobal

                                                                                                                      Tingkat
                                                                                Saldo Per               Tanggal       Bunga
 No.        Uraian               Kreditur              Nominal
                                                                            31 Desember 2023        Penandatanganan     Per
                                                                                                                      Tahun
        Kredit Investasi     PT Bank Mandiri
  1                                                Rp6.279.000.000,-         Rp18.38.000.000,-       Desember 2020     9,50%
        –1                    (Persero) Tbk
        Kredit Investasi     PT Bank Mandiri
  2                                                Rp5.449.625.952,-        Rp16.348.877.855,-       Desember 2020     9,50%
        –2                    (Persero) Tbk
        Kredit Investasi     PT Bank Mandiri
  3                                                Rp3.501.000.000,-        Rp.53.662.000.000,-      Desember 2021     9,50%
        –3                    (Persero) Tbk



                                                                                                                        51
Page 54
Utang-utang tersebut di atas yang akan jatuh tempo dalam 3 (bulan) sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini merupakan
cicilan pokok dari tiap-tiap fasilitas kredit Perseroan dan Perusahaan Anak saat ini dan akan dilunasi menggunakan dana yang
berasal dari kegiatan operasional Perseroan.

Berikut disampaikan keterangan-keterangan mengenai kewajiban baru Perseroan yang ditandatangani sejak 30 September 2023
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini:


                                                                                                                Tingkat
                                                                                          Tanggal
  No.            Uraian                Kreditur                Nominal                                         Bunga Per
                                                                                      Penandatanganan
                                                                                                                Tahun
                                   PT Bank Mandiri
   1    Kredit Term Loan – 7                              Rp650.000.000.000,-           November 2023            9,00%
                                    (Persero) Tbk


 SELURUH LIABILITAS, KOMITMEN DAN KONTIJENSI PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30
 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
 PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADANYA KELALAIAN DALAM MELAKUKAN
 PEMBAYARAN ATAS POKOK DAN/ATAU PINJAMAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
 DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK LALAI DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BUNGA DAN POKOK
 PINJAMAN.

 PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN DAN
 PERUSAHAAN ANAK ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN
 PERUSAHAAN ANAK.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
 TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO
 SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
 JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.




                                                                                                                         52
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
(tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, yang
ditandatangani oleh Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik Mirawati Sensi
Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                        30 September                   31 Desember
 Uraian
                                                           2023*                  2022              2021
 ASET
 Aset lancar
 Kas dan setara kas                                     1.524.532.459.217   1.230.090.412.973    1.059.195.935.019
 Aset pengampunan pajak                                       100.000.000         100.000.000          100.000.000
 Piutang usaha
   Pihak Berelasi                                         49.767.062.493       11.278.013.303       79.139.002.676
   Pihak Ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian
    penurunan        nilai  masing-masing     sebesar
    Rp 44.258.304.946, Rp 41.397.742.708 dan
    Rp 37.583.659.725 pada tanggal 30 September
    2023, 31 Desember 2022 dan 2021                      826.074.447.972      434.918.474.651      343.086.673.252
 Piutang lain-lain                                         9.483.331.525       16.891.744.998       18.488.239.621
 Bagian aset tidak lancar
   yang jatuh tempo dalam setahun:
   Piutang konsesi jasa                                 1.457.775.111.915   1.506.164.758.920    1.506.164.758.920
 Uang muka                                                 23.504.793.965      16.793.962.710       72.089.158.670
 Biaya dibayar dimuka                                     104.946.838.732     101.402.969.254      100.285.225.550
 Pajak dibayar dimuka                                      15.076.058.347      43.049.253.585      134.368.931.143
 Aset yang dibatasi penggunaannya                           2.980.189.894      31.035.908.291       32.148.574.941
 Aset lancar lain-lain                                    244.491.736.190     215.100.942.416       97.583.587.825
 Jumlah Aset Lancar                                     4.258.732.030.250   3.606.826.441.101    3.442.650.087.617

 Aset Tidak Lancar
 Aset yang dibatasi penggunaannya                                       -         641.034.000        3.644.167.725
 Investasi                                                                                  -                    -
 Piutang konsesi jasa –
      setelah dikurangi bagian yang
      jatuh tempo dalam satu tahun:                     3.852.118.982.995   4.165.564.213.912    4.541.712.843.560
 Aset tetap - setelah dikurangi
      akumulasi penyusutan masing-masing sebesar
      Rp1.778.603.037.906, Rp 1.304.252.645.502, dan
      Rp 721.269.881.783 pada tanggal 30 September
      2023, 31 Desember 2022 dan 2021                   6.790.305.261.921   6.816.753.454.583    6.281.794.670.312
 Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi
      akumulasi penyusutan masing-masing
      sebesar Rp 898.265.003, Rp 799.674.941 dan
      Rp 668.221.526 pada tanggal 30 September
      2023, 31 Desember 2022 dan 2021                       2.121.512.059       2.121.512.059        2.252.965.474
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi
      akumulasi amortisasi masing-masing
      sebesar Rp 24.588.987.710, Rp 16.235.702.921
      dan     Rp     9.636.889.245     pada  tanggal
      30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021        11.237.325.529       10.016.040.751        7.364.203.492




                                                                                                               53
Page 56
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                           30 September                   31 Desember
Uraian
                                                              2023*                 2022               2021
Aset hak guna - setelah dikurangi                           123.792.532.593     122.291.758.926    144.173.481.642
akumulasi penyusutan masing-masing sebesar
Rp 165.915.821.718, Rp 143.045.701.927 dan
Rp 102.684.604.048 pada tanggal 30 September 2023
31 Desember 2022 dan 2021
Aset pajak tangguhan                                          8.411.288.854        8.122.392.162        9.284.043.097
Aset lain-lain                                              103.783.326.368      186.590.522.190      132.524.635.159
Jumlah Aset Tidak Lancar                                 10.891.671.640.257   11.312.100.928.583   11.122.751.010.461
JUMLAH ASET                                              15.150.403.670.507   14.918.927.369.684   14.565.401.098.078

LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak berelasi                                            80.033.655.173       81.857.917.371        13.872.719.930
  Pihak ketiga                                             624.572.079.425      561.025.396.000     1.132.948.416.088
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                                                         -                    -             6.900.000
  Pihak ketiga                                              89.970.512.105       73.866.864.381        89.334.175.024
Utang pajak                                                113.100.280.374      102.750.255.733        27.883.905.643
Beban akrual                                               135.743.215.037      118.372.242.280        99.990.940.519
Uang muka penjualan                                         20.798.546.902       77.925.852.569         2.399.196.299
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun:
     Utang bank                                           1.449.187.889.193    1.367.826.566.292    1.164.750.861.401
     Utang Obligasi                                                       -                    -      458.861.999.070
     Sukuk Ijarah                                         1.453.109.138.306      522.987.232.901      346.332.585.924
     Liabilitas sewa                                         36.404.351.678       39.074.794.680       49.054.755.294
     Utang non-bank                                          11.722.377.174       13.556.165.915       20.094.690.773
Pendapatan ditangguhkan                                      64.431.422.097       40.302.706.842       28.935.826.669
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           4.079.073.467.464    2.999.545.994.964    3.434.466.972.634

Liabilitas Jangka Panjang
Utang usaha – pihak ketiga                                  57.267.445.878      206.793.750.932      190.535.191.524
Liabilitas pajak tangguhan                                  27.976.060.505       26.591.941.602       26.754.761.296
Uang muka penjualan                                        106.606.960.546      259.828.498.783      222.925.986.194
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
  yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank                                           2.996.893.396.137    3.446.619.593.016    3.944.836.394.413
     Sukuk Ijarah                                           656.812.237.166    1.290.137.835.947    1.808.992.237.627
     Liabilitas sewa                                         22.595.943.677       30.346.569.560       66.780.826.096
     Utang non-bank                                          17.583.565.916       26.723.601.518       36.536.278.533
Pendapatan ditangguhkan                                     294.893.226.545      313.452.991.152      164.873.032.574
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                      78.795.494.901       80.295.271.959      110.321.710.204
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          4.259.424.331.271    5.680.790.054.469    6.572.556.418.461
Jumlah Liabilitas                                         8.338.497.798.735    8.680.336.049.433   10.007.023.391.095
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
  Modal dasar – 32.668.308.891 saham nilai nominal
     Rp 100 Modal ditempatkan dan disetor –
     21.121.204.391 saham          pada tanggal 30
     September 2022 dan 31 Desember 2022
  Modal dasar, modal ditempatkan disetor – 250.000
     saham seri A, 338.235 saham seri B dan 764.490
     saham seri C pada tanggal 31 Desember 2021           2.364.666.869.100    2.364.666.869.100    2.112.120.439.015
Tambahan modal disetor                                      726.235.555.037      726.235.555.037       (2.530.088.912)
Surplus revaluasi asset                                     231.099.146.733      272.440.235.358      345.024.461.741
Saldo laba



                                                                                                                   54
Page 57
                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                               30 September                        31 Desember
 Uraian
                                                                  2023*                      2022               2021
   ditentukan penggunaannya                                      61.750.031.803           60.750.031.803      59.750.031.803
 belum ditentukan penggunaannya                               2.842.682.655.695        2.310.021.112.924   1.646.354.820.803
 Komponen ekuitas lainnya                                        36.267.704.887           38.202.072.704      25.132.712.831
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik Entitas Induk                                      6.262.701.963.255        5.772.315.876.926    4.185.852.377.281
 Kepentingan Nonpengendali                                      549.203.908.517          466.275.443.325      372.525.329.702
 Jumlah Ekuitas                                               6.811.905.871.772        6.238.591.320.251    4.558.377.706.983
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                               15.150.403.670.507       14.918.927.369.684   14.565.401.098.078
*) Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                    30 September                                      31 Desember
 Uraian
                                              2023*                 2022*                      2022                   2021
 PENDAPATAN                              3.344.710.711.694      3.401.028.173.459         4.647.651.287.354      4.180.073.066.155
 BEBAN LANGSUNG                        (1.336.903.990.587)    (1.247.125.472.097)       (1.890.178.967.244)    (1.642.782.786.475)
 LABA KOTOR                              2.007.806.721.107      2.153.902.701.362         2.757.472.320.110      2.537.290.279.680
 BEBAN USAHA                             (774.232.325.643)      (876.340.912.579)       (1.191.286.575.188)      (993.298.500.196)
 LABA USAHA                              1.233.574.395.464      1.277.561.788.783         1.566.185.744.922      1.543.991.779.484
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN –
 LAIN
 Penghasilan bunga                         11.639.075.803         10.688.534.355             15.677.376.724         14.960.608.236
 Laba (rugi) selisih kurs – bersih          1.826.312.318         (9.468.028.235)          (18.799.213.731)          4.383.672.982
 Rugi pelepasan dan penjualan
 aset tetap                                 (181.568.373)             (35.473.881)              (57.305.227)        (249.118.437)
 Beban bunga dan keuangan               (486.503.659.725)       (567.624.304.602)         (749.803.226.965)     (774.095.787.685)
 Lain-lain – bersih                         7.624.106.815           7.398.628.349            62.044.380.181        12.585.947.803
 Beban Lain-Lain – Bersih               (465.595.733.162)       (559.040.644.014)         (690.937.989.018)     (742.414.677.101)

 LABA SEBELUM PAJAK FINAL
 DAN PAJAK PENGHASILAN                    767.978.662.302        718.521.144.769           875.247.755.904        801.577.102.383
 Beban pajak final                          4.323.524.286          8.348.168.372             8.348.168.372         12.803.021.495
 LABA      SEBELUM     PAJAK
 PENGHASILAN                              763.655.138.016        710.172.976.397           866.899.587.532        788.774.080.888

 BEBAN PAJAK
 Pajak kini                               187.310.996.463        142.264.688.242           188.054.418.423        125.037.144.219
 Pajak tangguhan                            4.778.055.756         (3.508.627.992)            5.947.213.314         (7.641.666.526)
 Beban Pajak – Bersih                     192.089.052.219        138.756.060.250           194.001.631.737        117.395.477.693
 LABA TAHUN BERJALAN                      571.566.085.797        571.416.916.147           672.897.955.795        671.378.603.195
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi
     Pajak      tangguhan      atas
     revaluasi                              3.682.833.541           4.969.219.083             6.538.998.619          7.781.051.155
     Pengukuran kembali liabilitas
     imbalan pasti                                       -                        -           7.985.841.493          3.047.243.628
     Pajak     atas    pengukuran
      kembali liabilitas imbalan
      pasti                                             -                       -           (1.590.616.546)          (788.971.406)
                                            3.682.833.541           4.969.219.083           12.934.223.566          10.039.323.377
 Pos yang akan direklasifikasi ke
 laba rugi
   Selisih    kurs    penjabaran
    kegiatan usaha luar negeri             (1.934.367.817)          8.324.714.177            13.069.359.873          1.344.292.759



                                                                                                                           55
Page 58
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                        30 September                                31 Desember
 Uraian
                                               2023*                   2022*                 2022                   2021
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   LAIN – SETELAH PAJAK                       1.748.465.724           13.293.933.260       26.003.583.439         11.383.616.136
 JUMLAH             PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF                               573.314.551.521         584.710.849.407       698.901.539.234        682.762.219.331
 Jumlah Laba tahun berjalan yang
   dapat diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                  488.637.620.605         502.412.617.757       579.500.219.553        578.928.827.717
     Kepentingan non-pengendali              82.928.465.192          69.004.298.390        93.397.736.242         92.449.775.478
                                            571.566.085.797         571.416.916.147       672.897.955.795        671.378.603.195
 Jumlah                 Penghasilan
 Komprehensif       yang     dapat
 diatribusikan kepada:
      Pemilik entitas induk                 490.386.086.329         515.706.551.017       605.151.425.611        590.018.588.786
      Kepentingan non-pengendali             82.928.465.192          69.004.298.390        93.750.113.623         92.743.630.545
                                            573.314.551.521         584.710.849.407       698.901.539.234        682.762.219.331
 LABA PER SAHAM
    Dasar                                                  30                      31                 26                        119
*) Tidak diaudit

RASIO- RASIO KEUANGAN


                                                                         30 September                     31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2023*           2022*            2022          2021
   Rasio Pertumbuhan (%)
   Pendapatan                                                             -1,66%         13,40%         11,19%              11,00%
   Laba Kotor                                                             -6,78%         14,44%          8,68%               2,43%
   Jumlah Aset                                                             1,55%          5,30%          2,43%               8,73%
   Jumlah Liabilitas                                                      -3,94%         -7,94%        -13,26%              -1,78%
   Jumlah Ekuitas                                                          9,19%         34,35%         36,86%              42,12%

   Rasio Usaha (%)
   Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan /                      22,96%          21,13%         18,83%              19,18%
   pendapatan
   Pendapatan / Jumlah Aset**                                            29,44%          29,57%         31,15%              28,70%
   Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                      17,09%          16,80%         14,48%              16,06%
   Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)**                              5,03%           4,97%          4,51%               4,61%
   Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)**                          11,19%          12,44%         10,79%              14,73%
   EBITDA / Beban Bunga Pinjaman                                        358,65%         304,75%        293,29%             269,33%
   Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to                   75,16%          93,52%         88,28%             149,99%
   equity ratio)
   Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR)                                 55,04%          60,07%         58,18%              68,70%
   Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER)                             122,41%         150,43%        139,14%             219,53%
   Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current ratio)          104,40%         123,36%        120,25%             100,24%
   Asset Turnover**                                                      29,26%          30,21%         31,53%              29,90%
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                 374,35%         301,96%        233,90%             219,74%
 *) Tidak diaudit
**) Perhitungan Ratio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022




                                                                                                                           56
Page 59
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi

                    Keterangan                                         Persyaratan Kredit                    30 September 2023
 Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih /                      Maksimal 500 %                             75,16%
 Jumlah Ekuitas)
 Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest)                            Minimal 100%                              358,65%

PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)

                     Keterangan                                        Persyaratan Kredit                    30 September 2023
 Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang                         Maksimal 300%                             106,50%
 Saham
 Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding                      Maksimal 400%                              277,16%
 EBITDA***
 Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses                                Minimal 110%                              323,42%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                    Minimal 100%                              112,39%
 Current Ratio *)                                                        Minimal 100%                              221,33%
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang lancar (exclude bagian lancar
utang jangka panjang).
**) Sesuai dengan Persyaratan bank perhitungan DSCR, bagian lancar utang jangka panjang (CPLTD) yang diperhitungkan adalah setelah dikurangi
SUKUK dan Obligasi jatuh tempo. Perhitungan Rasio DSCR Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
***) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.




                                                                                                                                         57
Page 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

1.     ANALISIS KEUANGAN

a.            Analisis Laporan Laba Rugi
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pendapatan, laba operasional, laba sebelum pajak dan laba tahun
berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:

                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                        30 September                                 31 Desember
     Uraian
                                               2023*                 2022*                  2022                  2021
     Pendapatan                           3.344.710.711.694    3.401.028.173.459      4.647.651.287.354     4.180.073.066.155
     Beban Langsung                     (1.336.903.990.587) (1.247.125.472.097)     (1.890.178.967.244) (1.642.782.786.475)
     Laba Kotor                          2.007.806.721.107     2.153.902.701.362     2.757.472.320.110      2.537.290.279.680
     Beban Usaha                          (774.232.325.643)     (876.340.912.579)   (1.191.286.575.188)     (993.298.500.196)
     Laba Usaha                           1.233.574.395.464    1.277.561.788.783      1.566.185.744.922     1.543.991.779.484
     Beban Lain – Lain -
         Bersih                            (465.595.733.162)   (559.040.644.014)     (690.937.989.018)      (742.414.677.101)
     Laba Sebelum Pajak Final Dan
       Pajak Penghasilan                    767.978.662.302      718.521.144.769       875.247.755.904       801.577.102.383
     Beban Pajak Final                        4.323.524.286        8.348.168.372         8.348.168.372        12.803.021.495
     Laba Sebelum Pajak Penghasilan         763.655.138.016      710.172.976.397       866.899.587.532       788.774.080.888
     Beban (Penghasilan) Pajak Bersih       192.089.052.219      138.756.060.250       194.001.631.737       117.395.477.693
     Laba Tahun Berjalan                    571.566.085.797      571.416.916.147       672.897.955.795       671.378.603.195
     Jumlah Penghasilan Komprehensif        573.314.551.521      584.710.849.407       698.901.539.234       682.762.219.331
 *) Tidak diaudit


Pendapatan

Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode yang berakhir 9 bulan pada tanggal 30 September 2023, pendapatan usaha Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp56.317.461.765,- atau setara dengan 1,66% menjadi sebesar Rp3.344.710.711.694,- bila
dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk periode 9 bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp3.401.028.173.459,-. Penurunan ini yang paling signifikan disebabkan oleh pendapatan non-penyelenggaraan
telekomunikasi yang berasal dari pendapatan bunga konsesi anak usaha Perseroan yaitu PT Palapa Ring Barat dan
PT Palapa Timur Telematika yang dimana pendapatan dari proyek konsesi tersebut menururun sebesar
Rp66.176.042.292 atau setara dengan 7,84% karena adanya implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa.


Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, pendapatan usaha Perseroan mengalami peningkatan
sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19% menjadi sebesar Rp4.647.651.287.354,- bila dibandingkan
dengan pendapatan usaha untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.180.073.066.155,-.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan jasa telekomunikasi Perseroan yang meningkat
signifikan sebesar Rp660.722.678.837,- atau setara dengan 27,91%. Kenaikan ini disebabkan oleh pendapatan VSAT
yang naik sebesar sebesar Rp523.258.245.634,- atau 493,53%. Perseroan baru mengakuisisi entitas anak, PT Indo
Pratama Teleglobal (IPT) yang merupakan penyedia layanan VSAT di mana pada tahun September 2021. Pada tahun
2022 Perseroan sudah mengakui pendapatan VSAT selama satu tahun penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan
hanya mengakui pendapatan VSAT selama tiga bulan sejak akuisisi IPT. Kenaikan selanjutnya yaitu dari pendapatan
jasa internet dan jaringan internasional yang masing-masing naik sebesar 16,44% dan 16,14%. Kenaikan pendapatan
lainnnya diperoleh dari pendapatan data center dan Indefeasible Right of Use (IRU), masing-masing sebesar
Rp8.608.309.582,- dan Rp15.303.333.367,- atau naik masing-masing sebesar 22,89% dan 93,67%. Selain itu, di tahun
2022, terdapat kenaikan permintaan volume kapasitas internet yang cukup signifikan karena Perseroan sudah
melakukan upgrade kapasitas jaringan telekomunikasi backbone dan access sehingga menyebabkan adanya kenaikan



                                                                                                                        58
Page 61
pendapatan, khususnya di segmen wholesale, enterprise dan retail sebesar 51,5% dan 29,4% jika dibandingkan
dengan tahun 2021.

Beban Langsung

Periode 9 bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, beban langsung Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp89.778.518.490,- atau setara dengan 7,20% menjadi sebesar Rp1.336.903.990.587,- bila
dibandingkan dengan beban langsung untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp1.247.125.472.097,-. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan atas beban langsung dari entitas anak
Perseroan, PT Indo Pratama Teleglobal, yang dimana beban langsung VSAT mengalami kenaikan sebesar
Rp72.612.326.111,- atau setara dengan 27,18%. Kenaikan tersebut merupakan beban atas sewa jaringan satelit ke
pihak ketiga seiring dengan kenaikan pendapatan dari VSAT yang juga mengalami kenaikan sebesar 34,61%. Selain
itu, beban langsung mengalami kenaikan karena adanya back-up jaringan atas kabel yang putus yang terjadi di tahun
2023.

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban langsung Perseroan mengalami kenaikan sebesar
Rp247.396.180.769,- atau setara dengan 15,06% menjadi sebesar Rp1.890.178.967.244,- bila dibandingkan dengan
beban langsung untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.642.782.786.475,-.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh beban langsung atas penyelenggaraan telekomunikasi VSAT karena
Perseroan mengakuisisi anak perusahaan PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) pada September 2021 di mana pengakuan
beban 2022 sudah diakui penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan hanya mengakui beban VSAT selama tiga
bulan sejak akuisisi IPT, sehingga pengakuan beban tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp312.896.876.268,- atau 483,24%. Selain itu, beban depresiasi naik sebesar Rp90.319.528.842,- atau setara dengan
19,92% menjadi Rp543.756.850.518,- jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp453.437.321.676,-. Kenaikan
depresiasi ini dikarenakan projek Perseroan yang telah selesai di tahun 2022, seperti pengembangan jaringan fiber
to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.

Beban lain-lain Bersih

Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, beban lain-lain Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp93.444.910.852,- atau setara dengan 16,72% menjadi sebesar Rp465.595.733.162,- bila
dibandingkan dengan beban lain-lain untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp559.040.644.014,-. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga dan keuangan sebesar
Rp81.120.644.877,- atau setara dengan 14,29%, hal ini disebabkan oleh penurunan pokok utang bank yang
mengalami penurunan karena pembayaran cicilan setiap bulannya dan utang obligasi dan sukuk yang telah
dilunaskan di tahun 2022 sebesar Rp807.000.000.000,-.

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp51.476.688.083,- atau setara dengan 6,93% menjadi sebesar Rp690.937.989.018,- bila dibandingkan
dengan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp742.414.677.101,-.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga dan keuangan sebesar Rp24.292.560.720,-
atau turun sebesar 3,14%. Selain itu adanya penerimaan klaim asuransi kabel laut dan perangkat sebesar
Rp26.765.276.183,-.




                                                                                                             59
Page 62
Laba Tahun Berjalan

Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, laba bersih Perseroan mengalami
peningkatan sebesar Rp149.169.650,- atau setara dengan 0,03% menjadi sebesar Rp 571.566.085.797,- bila
dibandingkan dengan laba bersih untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp571.416.916.147,-. Hal ini dikarenakan kenaikan laba sebelum pajak sebesar Rp53.482.161.619,- atau setara
dengan 7,53% yang merupakan hasil efisiensi kegiatan operasional Perseroan yang tercermin pada menurunnya
beban operasional Perseroan sebesar Rp102.108.586.936,- atau setara dengan 11,65%. Namun juga terjadi kenaikan
pada beban langsung sebesar Rp89.778.518.490,- atau setara dengan 7,20% atas back-up jaringan atas kabel yang
putus di tahun 2023. Selain itu, kenaikan beban langsung juga dipengaruhi kenaikan depresiasi atas pembangunan
jaringan telekomunikasi yang telah selesai di tahun 2023, seperti upgrade kapasitas dan pengembangan jaringan
fiber to the home (FTTH).

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar
Rp1.519.352.600,- atau setara dengan 0,23% menjadi sebesar Rp672.897.955.795,- bila dibandingkan dengan laba
bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp671.378.603.195,-. Hal ini dikarenakan
meningkatnya pendapatan Perseroan di tahun 2022 sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19%.
Namun juga terjadi kenaikan biaya penyusutan atas pembangunan jaringan telekomunikasi yang telah selesai di
tahun 2022, seperti upgrade kapasitas dan pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH). Selain itu, biaya
perawatan dan pemeliharaan juga mengalami kenaikan sebesar 67,54% akibat adanya perbaikan tower akibat
vandalisme serta pemeliharaan kabel laut dan kabel inland.

Jumlah Penghasilan Komprehensif

Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan
mengalami penurunan sebesar Rp11.396.297.886,- atau setara dengan 1,95% menjadi sebesar Rp 573.314.551.521,-
bila dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 sebesar Rp584.710.849.407,- yang disebabkan oleh selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar
negeri dari entitas anak yang mengalami penurunan sebesar Rp10.259.081.994,- atau sebesar 123,24%.

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan mengalami
peningkatan sebesar Rp16.139.319.903,- atau setara dengan 2,36% menjadi sebesar Rp698.901.539.234,- bila
dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp682.762.219.331,- yang disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja pada tahun
2022 naik sebesar Rp4.938.597.865,- dan selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri naik sebesar
Rp11.725.067.114,-.




                                                                                                           60
Page 63
b.          Aset, Liabilitas, dan Ekuitas

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                            30 September                         31 Desember
                Uraian
                                                2023*                   2022                      2021
     Aset Lancar                                4.258.732.030.250    3.606.826.441.101          3.442.650.087.617
     Aset Tidak Lancar                         10.891.671.640.257   11.312.100.928.583         11.122.751.010.461
     Jumlah Aset                               15.150.403.670.507   14.918.927.369.684         14.565.401.098.078
     Liabilitas jangka pendek                   4.079.073.467.464    2.999.545.994.964          3.434.466.972.634
     Liabilitas jangka panjang                  4.259.424.331.271    5.680.790.054.469          6.572.556.418.461
     Jumlah Liabilitas                          8.338.497.798.735    8.680.336.049.433         10.007.023.391.095
     Jumlah Ekuitas                             6.811.905.871.772    6.238.591.320.251          4.558.377.706.983
 *) Tidak diaudit


Aset

Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp231.476.300.823,- atau setara
dengan 1,55% menjadi sebesar Rp15.150.403.670.507,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp14.918.927.369.684,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar
Rp294.442.046.244,- atau setara dengan 23,94% jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2022 karena
adanya pencairan Sukuk Ijarah Bekelanjutan II Tahap I sebesar Rp488.550.000.000,- di bulan Juli 2023 dan pencairan
fasilitas Bank Mandiri sebesar Rp730.000.000.000,- guna menunjang belanja modal, re-financing dan kegiatan
operasional Perseroan. Namun, Perseroan juga telah melunasi sukuk yang sudah jatuh tempo sebesar
Rp191.000.000.000,-. Selain itu aset Perseroan meningkat juga disebabkan oleh adanya kenaikan piutang usaha dari
penjualan Perseroan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp353.526.271.606,- atau setara
dengan 2,43% menjadi sebesar Rp14.918.927.369.684,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp14.565.401.098.078,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar
Rp170. 894.477.954,- atau 16,13% jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan kenaikan aset tetap Perseroan sebesar
Rp534.958.784.271,- atau setara dengan 8,52% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang disebabkan oleh
pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH), upgrade kapasitas dan membangun cabang baru di beberapa kota
besar di Indonesia selama tahun 2022.

Aset Lancar

Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp651.905.589.149,- atau setara
dengan 18,07% menjadi sebesar Rp4.258.732.030.250,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp3.606.826.441.101,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas
Perseroan sebesar Rp294.442.046.244,- atau setara dengan 23,94% jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember
2022 karena adanya peningkatan piutang usaha dari penjualan Perseroan dan pencairan Sukuk Ijarah Bekelanjutan
II Tahap I sebesar Rp488.550.000.000,- di bulan Juli 2023 dan pencairan fasilitas Bank Mandiri sebesar
Rp730.000.000.000,- guna menunjang belanja modal, re-financing dan kegiatan operasional Perseroan. Namun,
Perseroan juga telah melunasi utang sukuk yang sudah jatuh tempo sebesar Rp191.000.000.000,-.

Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp164.176.353.484,- atau setara
dengan 4,77% menjadi sebesar Rp3.606.826.441.101,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp3.442.650.087.617,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas
Perseroan yang sebelumnya Rp1.059.195.935.019,- menjadi Rp1.230.090.412.973,-. Kenaikan kas dan setara kas
disebabkan oleh penerimaan hasil penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800,- tahun 2022 yang




                                                                                                               61
Page 64
sebagian besar akan digunakan untuk pengembangan jaringan baik backbone ataupun access termasuk dengan fiber
to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.

Aset Tidak Lancar

Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, aset tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp420.429.288.326,- atau setara
dengan 3,72% menjadi sebesar Rp10.891.671.640.257,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp11.312.100.928.583,-. Peningkatan tersebut dikarenakan berkurangnya piutang konsesi jasa sebesar
Rp313.445.230.917,- atau sebesar 7,52% karena sudah adanya pembayaran piutang konsesi yang sudah jatuh tempo.


Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp189.349.918.122,- atau setara
dengan 1,70% menjadi sebesar Rp11.312.100.928.583,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp11.122.751.010.461,-. Peningkatan tersebut dikarenakan peningkatan aset tetap Perseroan berupa
pengembangan jaringan backbone dan access.

Liabilitas

Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp341.838.250.698,- atau setara
dengan 3,94% menjadi sebesar Rp8.338.497.798.735,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp8.680.336.049.433,-. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran cicilan utang bank sebesar
Rp1.131.543.503.773,- dan penerimaan utang bank sebesar Rp730.000.000.000,-.

Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.326.687.341.662,- atau setara
dengan 13,26% menjadi sebesar Rp8.680.336.049.433,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp10.007.023.391.095,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A sebesar
Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp1.079.527.472.500,-
atau setara dengan 35,99% menjadi sebesar Rp4.079.073.467.464,- bila dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2022 sebesar Rp2.999.545.994.964,-. Kenaikan ini disebabkan oleh reklasifikasi akun dari liabilitas jangka
panjang ke jangka pendek atas utang sukuk tahap I seri B dan sukuk tahap IV seri A yang akan jatuh tempo pada
bulan Mei dan Juli tahun 2024 sebesar Rp1.122.100.000.000,-.

Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp434.920.977.670,- atau
setara dengan 12,66% menjadi sebesar Rp2.999.545.994.964,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp3.434.466.972.634,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A
sebesar Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.421.365.723.198,-
atau setara dengan 25,02% menjadi sebesar Rp4.259.424.331.271,- bila dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2022 sebesar Rp5.680.790.054.469,-. Penurunan ini disebabkan karena pembayaran pelunasan utang
bank dan reklasifikasi ke liabilitas jangka pendek atas utang sukuk tahap I seri B dan sukuk tahap IV seri A yang akan
jatuh tempo bulan Mei dan Juli tahun 2024 sebesar Rp1.122.100.000.000,-.



                                                                                                                  62
Page 65
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp891.766.363.992,- atau
setara dengan 13,57% menjadi sebesar Rp5.680.790.054.469,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp6.572.556.418.461,-. Peningkatan ini disebabkan karena kenaikan liabilitas sukuk tahap II & III seri A
yang akan jatuh tempo masing-masing pada bulan Agustus dan Oktober 2022 dengan total sebesar
Rp524.365.000.000,- yang dicatat sebagai bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun.

Ekuitas

Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp6.811.905.871.772,- atau meningkat sebesar
Rp573.314.551.521,- atau setara dengan 9,19% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.238.591.320.251,-. Hal ini disebabkan oleh pada periode 31 Desember 2022 Perseroan
mencatatkan penghasilan komprehensif sebesar Rp698.901.539.234,- dan pada 30 September 2023 sebesar
Rp573.314.551.521,-.

Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp6.238.591.320.251,- atau meningkat sebesar
Rp1.680.213.613.268,- atau setara dengan 36,86% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar
Rp4.558.377.706.983,-. Hal ini disebabkan oleh penerbitan penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800
dan perusahaan mencatatkan keuntungan laba tahun berjalan Rp672.897.955.795,- di tahun 2022.




                                                                                                                 63
Page 66
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah pada bulan Januari 2024.




                                                                                                          64
Page 67
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak sejak tanggal
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, yaitu
sebagai berikut:
A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Mora Telematika Indonesia. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-
01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan
No. 7264. Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta
Pendiran adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                       Keterangan
                                                           Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                                        5.000                500.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Sorta Regina Simanjuntak                                          525                52.500.000,-      35,00
 2. Tedianto Sukirman                                                 150                15.000.000,-      10,00
 3. Herald Hutauruk                                                   825                82.500.000,-      55,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         1.500               150.000.000,-     100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                        3.500               350.000.000,-

Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pemborong dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
-   Menjalankan usaha dibidang pemborong (Kontraktor) terutama dalam bidang pembangunan gedung-gedung,
    bidang perencanaan, pembuatan/pemasangan bangunan untuk keperluan jalan, jembatan, bendungan,
    dermaga, irigasi, instalasi listrik, air dan telekomunikasi.
-   Menjalankan usaha dibidang jasa telekomunikasi, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5
tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008.

Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret
2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai
“UUPT”) dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke
Menkumham dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0184004 tanggal 21 Maret 2022 (“Akta No. 33/2022”). Akta No. 33/2022 memuat perubahan ketentuan
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan modal Perseroan.

Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022,
dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham
Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan


                                                                                                               65
Page 68
dengan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 April 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 April
2022 yang memuat mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 95/2022”).

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13
September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari
semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga
puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh
empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii)
menyatakan kembalui susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).

Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;

Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).

Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya dan Aktivitas Call Centre yang saat ini keduanya belum dijalankan oleh Perseroan. Kegiatan
usaha penunjang tersebut dibutuhkan Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, namun sampai
dengan saat ini Perseroan memutuskan untuk belum menjalankan kegiatan usaha penunjang tersebut dikarenakan
kegiatan usaha utama Perseroan masih berjalan secara optimal dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan
bentuk antisipasi Perseroan apabila dikemudian hari kegiatan usaha penunjang tersebut dibutuhkan untuk
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.

2.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November
2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 30 November 2023”),
adalah sebagai berikut:

                                                                   Jumlah Nilai Nominal Saham
     No.         Nama Pemegang Saham           Jumlah Saham                    (Rp)                  %
                                                                           @Rp100,00
 Modal Dasar                                     32.668.308.891          3.266.830.889.100,00
 Modal Ditempatkan
    1.        PT Candrakarya Multikreasi           9.653.884.260           965.388.426.000,00          40,83
    2.        PT Gema Lintas Benua                 7.135.484.421           713.548.442.100,00          30,17



                                                                                                               66
Page 69
                                                                        Jumlah Nilai Nominal Saham
       No.       Nama Pemegang Saham           Jumlah Saham                         (Rp)                     %
                                                                                @Rp100,00
      3.      PT Smart Telecom                     4.331.835.710                433.183.571.000,00            18,32
      4.      Masyarakat                           2.525.464.300                252.546.430.000,00            10,68
 Jumlah Modal Disetor                             23.646.668.691              2.364.666.869.100,00           100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                       9.021.640.200                902.164.020.000,00

3.    DOKUMEN IZIN-IZIN/PERSETUJUAN PERSEROAN

Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sehubungan dengan bidang penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain sebagai berikut:

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota

Perseroan telah memiliki perizinan sehubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
Kabupaten/Kota atau Provinsi yang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
(“PB UMKU”), dengan rincian sebagai berikut

 No.           Perizinan            Penerbit           Lokasi Usaha               Peruntukan             KBLI      Masa Berlaku
 1.      PB     UMKU       No.    Wali Kota    Jl. Jenderal Sudirman, Kel.      Pembangunan/P       61100         3 Tahun
         8120009912314004900      Cimahi       Baros, Kec. Cimahi Tengah,       enempatan           (Aktivitas
         07 tanggal 23 Oktober                 Kota Cimahi, Jawa Barat          Bangunan            Telekomunik
         2023                                                                   Utilitas            asi Dengan
                                                                                                    Kabel)
 2.      PB     UMKU       No.    Gubernur     Jl. Depati Hamzah, Jl.           Pemasangan          61100         2 tahun
         8120009912314010300      Kepulauan    Kampung Opas, Jl. RE             Jaringan Utilitas   (Aktivitas
         01 tanggal 23 Agustus    Bangka       Martadinata, Jl. Trem, Jl.       Fiber Optik         Telekomunik
         2023                     Belitung     Sungai Selan, Kel. Bacang,                           asi Dengan
                                               Kec.    Bukitnian,    Kota                           Kabel)
                                               Pangkal Pinang, Prov.
                                               Kepulauan Bangka Belitung
 3.      PB     UMKU       No.    Gubernur     Jl. Mayor Safe’I, Kel.           Pemasangan          61100         Tidak diatur
         8120009912314009300      Banten       Lontarbaru, Kec. Serang,         Jaringan Utilitas   (Aktivitas
         01 tanggal 17 Oktober                 Kota Serang, Prov. Banten        Fiber Optik         Telekomunik
         2023                                                                                       asi Dengan
                                                                                                    Kabel)
 4.      PB     UMKU       No.    Gubernur     Jl. Citeras, Tigaraksa, Kec.     Penempatan          61100         Tidak diatur
         8120009912314009100      Banten       Tigaraksa, Kab. Tangerang        Jaringan Utilitas   (Aktivitas
         12 tanggal 17 Oktober                 Prov. Banten                     Fiber Optik         Telekomunik
         2023                                                                                       asi Dengan
                                                                                                    Kabel)
 5.      PB     UMKU       No.    Gubernur     Jl. Raya Banten, Kel. Unyur,     Penempatan          61100         3 Tahun
         8120009912314009400      Banten       Kec. Serang, Kota Serang,        Jaringan Utilitas   (Aktivitas
         01 tanggal 17 Oktober                 Prov. Banten                     Fiber Optik         Telekomunik
         2023                                                                                       asi Dengan
                                                                                                    Kabel)
 6.      PB     UMKU       No.    Gubernur     Jl. A. Adam Malik – Jl. Abdul    Penempatan          61100         sampai dengan
         8120009912314011000      Jambi        Rachman      Saleh,       Kel.   Tiang      dan      (Aktivitas    24 April 2024
         01 tanggal 31 Oktober                 Lingkar Selatan, Kec. Paal       Penarikan Kabel     Telekomunik
         2023                                  Merah, Kota Jambi, Prov.         Udara     Fiber     asi Dengan
                                               Jambi                            Optik               Kabel)
 7.      PB      UMKU       No.   Gubernur     Jl. Hayam Wuruk, Jl,             Penempatan          61100         sampai dengan
         8120009912314011800      Jambi        Pangeran Diponegoro, Jl.         Tiang      dan      (Aktivitas    24 Mei 2024
         01 tanggal 22 November                Orang Kayo Pingai, Jl.           Penarikan Kabel     Telekomunik
         2023                                  Sentot Ali Basa, Kec.            Udara     Fiber     asi Dengan
                                               Jelutung Kota Jambi, Prov.       Optik               Kabel)
                                               Jambi




                                                                                                                        67
Page 70
 8.     PB      UMKU          No.   Gubernur   Jl. Hos Cokroaminoto, Jl.    Penempatan           61100         sampai dengan
        8120009912314009900         Jambi      Gajah Mada, Jl. Hayam        Tiang         dan    (Aktivitas    30 Desember
        01 tanggal 3 Juli 2023                 Wuruk,     Jl.    Pangeran   Penarikan Kabel      Telekomunik   2024
                                               Diponegoro, Kec. Jelutung,   Udara        Fiber   asi Dengan
                                               Kota Jambi, Prov. Jambi      Optik                Kabel)
 9.     PB     UMKU       No.       Gubernur   Jl. Hos Cokroaminoto, Jl.    Penempatan           61100         sampai dengan
        8120009912314010100         Jambi      Gajah Mada, Kec. Jelutung,   Tiang         dan    (Aktivitas    14    Februari
        01 tanggal 18 Agustus                  Kota Jambi, Prov. Jambi      Penarikan Kabel      Telekomunik   2024
        2023                                                                Udara        Fiber   asi Dengan
                                                                            Optik                Kabel)
 10.    PB     UMKU      No.        Gubernur   Jl. Kapten Patimura, Kel.    Penempatan           61100         sampai dengan
        8120009912314010200         Jambi      Kenali Asam, Kec. Kota       Tiang         dan    (Aktivitas    9 Februari 2024
        03     tanggal    11                   Baru, Kota Jambi, Prov.      Penarikan Kabel      Telekomunik
        September 2023                         Jambi                        Udara        Fiber   asi Dengan
                                                                            Optik                Kabel)
 11.    PB      UMKU       No.      Gubernur   Jl. Ahmad Yani, Kel.         PemasanganKab        61100         sampai dengan
        8120009912314010600         Jawa       Gilingan, Kec, Banjarsari,   el Fiber Optik       (Aktivitas    15 Maret 2024
        01 tanggal 7 September      Tengah     Surakarta, Jawa Tengah                            Telekomunik
        2023                                                                                     asi Dengan
                                                                                                 Kabel)
 12.    PB     UMKU       No.       Gubernur   Jl.     Kalimanah        –   Pemasangan           61100         sampai dengan
        8120009912314011100         Jawa       Purbalingga,          Kec.   Kabel                (Aktivitas    21    Agustus
        01 tanggal 16 Oktober       Tengah     Kalimanah,            Kab.                        Telekomunik   2024
        2023                                   Purbalingga, Jawa Tengah                          asi Dengan
                                                                                                 Kabel)
 13.    PB     UMKU      No.        Gubernur   Jl.       Sidareka      –    Pemasangan           61100         sampai dengan
        8120009912314010800         Jawa       Cukangjeuleus,        Kel.   Pipa    Bawah        (Aktivitas    23 Juli 2024
        01 tanggal 5 Oktober        Tengah     Gandrungmangu,       Kec.    Tanah                Telekomunik
        2023                                   Gandrungmangu,       Kab.                         asi Dengan
                                               Cilacap, Jawa Tengah                              Kabel)



Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)

Perseroan telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT Mitra Sinergi Telematika untuk membantu Perseroan dalam
memberikan jasa pembuatan dan kepengurusan SLF berdasarkan Perjanjian Jasa Pembuatan dan Kepengurusan
Sertifikat Laik Fungsi tanggal 19 Mei 2023.

Bidang Penyelenggara Sistem Elektronik

Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 No. FS 601972 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Registrasi
Quality Management System – ISO 9001:2015 tanggal 14 September 2023 yang akan berakhir pada 13 September
2026 dan dikeluarkan oleh British Standards Institution (“BSI”) yang menyatakan pada dasarnnya bahwa Perseroan
menjalankan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan ISO 9001:2015
untuk ruang lingkup Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan
Internet.

Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 14001:2015 No. EMS 663472 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Registrasi Environmental Management System – ISO 14001:2015 tanggal 4 September 2023 yang dikeluarkan oleh
BSI yang akan berakhir pada 3 September 2026 dan menyatakan pada dasarnya bahwa Perseroan menjalankan
Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan 14001:2015 untuk ruang
lingkup Pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) di Nusantara Data Center Jakarta dan pelaksanaan proyek
terkait.

Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 45001:2018 No. OHS 622211 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Registrasi Occupational Health & Safety Management System – ISO 45001:2018 tanggal 9 Agustus 2023 yang
dikeluarkan oleh BSI yang akan berakhir 8 Agustus 2026 dan menyatakan pada dasarnya bahwa Perseoran



                                                                                                                     68
Page 71
menjalankan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan 45001:2018
untuk ruang lingkup Pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam penyediaan infrastruktur Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) di Nusantara Data Center Jakarta dan
pelaksanaan proyek terkait.


4.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Perseroan telah menandatangani perjanjian penting yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya, dengan rincian sebagai berikut:

            Perihal                                              Uraian
 Nama Perjanjian                Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Rising-8 Jalur
                                Jakarta – Singapura (Changi 1A) No. 263A/PKS/MTI-JMP/IX/2023 tanggal 21
                                September 2023 (“Perjanjian”).

 Pihak Dalam Perjanjian          i.    PT Jejaring Mitra Persada (“Jejaring”) dan
                                 ii.   Perseroan,

                                Jejaring dan Perseroan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara
                                bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

 Objek Perjanjian               Perseroan dan Jejaring bermaksud untuk pembangunan Sistem Komunikasi Kabel
                                Laut Jalur Jakarta – Singapura (“Jaringan Rising-8”)_dan Para Pihak sepakat untuk
                                melakukan Kerjasama pembangunan dan penggelaran Jaringan Rising-8, antara
                                lain: (i) Pekerjaan pembangunan Jaringan Rising-8; dan (ii) Pengadaan barang dan
                                material untuk keperluan pembangunan Jaringan Rising-8.

 Jangka Waktu Perjanjian        Kecuali diperpanjang atau diakhiri. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif
                                hingga terpenuhinya hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam
                                Perjanjian ini.

 Hak dan Kewajiban Para Pihak   Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, antara lain:
                                 - Jejaring berhak menerima fiber optic core pair dengan rincian diatur dalam
                                     Perjanjian ini
                                 - Jejaring berkewajiban melakukan pembangunan sesuai lingkup pekerjaan
                                 - Jejaring bertanggung jawab atas keabsahan ijin penyelenggaraan
                                     telekomunikasi yang dimilikinya termasuk pengurusan perijinan
                                     pembangunan Jaringan Rising-8
                                 - Jejaring berkewajiban menanggung biaya pembangunan Jaringan Rising-8
                                     dengan besaran pembagian yang dimaksud dalam Perjanjian ini
                                 - Perseroan berhak menerima fiber optic core pair dengan rincian
                                     sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
                                 - Perseroan memberikan bantuan kepada Jejaring dalam rangka pengurusan
                                     perijinan
                                 - Perseroan berkewajiban menanggung biaya pembangunan Jaringan Rising-
                                     8 dengan besaran pembagian yang dimaksud dalam Perjanjian ini

 Pembatasan                     Tidak diatur

 Pengalihan                     Tidak diatur

 Pengakhiran                    Perjanjian dapat diakhiri apabila salah satu diantara sebab-sebab dibawah ini
                                terjadi:
                                 - Berdasarkan kesepakatan Para Pihak untuk mengakhiri Perjanjian



                                                                                                            69
Page 72
                                    -   Salah satu pihak lainnya melakukan kelalaian/kesalahan dalam
                                        melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan peringatan tertulis
                                        sebanyak 3 kali yang masing-masing memiliki jangka waktu 7 hari kalender

 Hukum Yang Berlaku                Hukum Negara Republik Indonesia

 Penyelesaian Perkara              Pengadilan Negeri Jakarta Timur

*) Perjanjian efektif pada tanggal 15 Desember 2023

5.   PERJANJIAN-KREDIT PERSEROAN

Perseroan telah memperoleh dan menandatangani perjanjian-perjanjian utang/perjanjian-perjanjian fasilitas
dan/atau perpanjangan perjanjian fasilitas, dengan rincian sebagai berikut:

 No.                Subyek                                         Ketentuan Umum
 1.     Perjanjian Kredit Modal Kerja Fixed Loan No. CRO.SLO/0098/KMK/2011 Akta No. 16 tanggal 19 Oktober 2011
        yang dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali
        perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addendum XV (Kelima Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
        CRO.SLO/0098/KMK/2011 tanggal 4 Juli 2023, oleh dan antara:

        (a)     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
        (b)     Perseroan

        beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
        waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
        Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Modal Kerja Non Revolving dengan limit sebesar Rp25.000.000.000
        Pinjaman Pokok                  (dua puluh lima miliar Rupiah).

                                        Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan sebagaimana
                                        diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, jumlah pokok pinjaman terutang
                                        saat ini untuk pinjaman yang bersifat non revolving dari Bank Mandiri secara
                                        kumulatif adalah Rp1.900.141.017.158 (satu triliun sembilan ratus miliar
                                        seratus empat puluh satu juta tujuh belas ribu seratus lima puluh delapan
                                        Rupiah).
        Jangka Waktu                    9 Juli 2024

        Nilai Outstanding Per 30        Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
        September 2023
        Tujuan Penggunaan Fasilitas /   Modal kerja operasional usaha industri telekomunikasi.
        Sifat dan Tujuan Fasilitas
        Bunga                           9,25% (sembilan koma lima puluh persen) per tahun (floating rate)

        Tanggal Pembayaran Bunga        Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.

        Denda                           2% (dua persen) di atas suku bunga yang berlaku atas keterlambatan
                                        pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya.




                                                                                                               70
Page 73
Jaminan   (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
              sebesar Rp45.000.000.000,-, Rp40.000.000.000,-, Rp6.900.000.000,-
              berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli
              2012, dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
              Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan
              Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta dan
              Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Emi Susilowati,
              S.H., Notaris di Jakarta.
          (b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan
              Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No.
              655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000,-
              (enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000,- (lima
              belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000,- (lima puluh
              lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai
              Rp86.085.000.000,- (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta
              Rupiah).
          (c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
              AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No.
              AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito
              senilai Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah).
          (d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
              Menak, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi,
              berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011

          Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
          secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
          kredit Perseroan.




                                                                                 71
Page 74
Kewajiban    (Positive    (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan)
Covenants)                       paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari setelah
                                 akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit oleh KAP
                                 rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri 180 (seratus
                                 delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                         (b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan piutang
                                usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank Mandiri 30
                                (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                         (c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank
                                Mandiri.
                         (d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
                         (e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-
                                waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan
                                laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul sepenuhnya
                                menjadi beban Perseroan.
                         (f) Menyampaikan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed Asset
                                yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri minimal 2
                                tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank
                                Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban
                                Perseroan.
                         (g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
                                menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan
                                kegiatan operasional Perseroan secara legal.
                         (h) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur
                                independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan perubahan
                                tersebut.
                         (i) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum jatuh
                                tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate action dalam
                                hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes.
                         (j) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial
                                covenant berikut:
                              i.     DER: maksimal 300%
                             ii.     Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400%
                            iii.     Ebitda to Interest: minimal 110%
                            iv.      Debt Services Coverage Ratio: minimal 100%
                         (k) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
                                Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
                                Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal penandatanganan
                                Perjanjian Kredit Investasi-10.
                         (l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
                                Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
                                Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal penandatanganan
                                Perjanjian Kredit Investasi-11.
                         (m) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10 lebih
                                besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum dalam
                                Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000,- (rata-rata
                                COP/km), maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan baki
                                debet secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri dalam
                                jangka waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh Bank.
                         (n) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka
                                Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara proporsional
                                sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base Transceiver
                                Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren Telecom Tbk
                                dan/atau PT Smart Telecom Tbk.



                                                                                                 72
Page 75
                         (o) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum
                             Perjanjian Kredit.

Larangan     (Negative   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri
Covenants)               terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan:

                          (a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                               kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat
                               memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
                               perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
                               pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
                               lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang
                               minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
                               pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas
                               kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang
                               dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank
                               Mandiri (Persero) Tbk
                         (b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
                              kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah
                              ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk),
                              maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
                              (Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                              covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
                              penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
                              menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan
                              bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan
                              kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                         (c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang
                              bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan.
                         (d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau
                              menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak
                              atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
                              yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi
                              financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT
                              Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan
                              tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja
                              sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan
                              limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                              dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
                              Tbk.
                         (e) Melunasi hutang kepada pemegang saham.




                                                                                                73
Page 76
 (a) Jika menurut pendapat Bank, Perseroan telah lalai atau tidak memenuhi
      salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
      dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit,
      termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika Jumlah Terhutang tidak
      dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak
      dibayar dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit;
      atau
(b) Jika menurut pendapat Bank, Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi
     ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau
     Jaminan Perusahaan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan
     Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan
     Perusahaan; atau
(c) Jika menurut pendapat Bank, Pemilik Barang Agunan telah lalai atau
     tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen
     Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian
     Kredit dan/atau Dokumen Agunan tersebut; atau
(d) Jika suatu ketentuan dalam pernyataan dan jaminan Perseroan
     dan/atau pernyataan dan jaminan Penjamin dan/atau pernyataan dan
     jaminan Pemilik Barang Agunan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
     dan/atau Dokumen Agunan, menurut pendapat Bank tidak benar atau
     tidak seluruhnya benar; atau
(e) Jika suatu dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada Bank
     sehubungan dengan Perjanjian Kredit ataupun Dokumen Agunan
     (antara lain sertifikat Tanah dan IMB) menurut pendapat Bank adalah
     palsu atau menyesatkan dalam beberapa hal yang menurut Bank adalah
     penting pada waktu Perjanjian Kredit dan/atau salah satu Dokumen
     Agunan dibuat dan/atau dibuat pengubahannya; atau
(f) Jika:
       (i)   Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia untuk kepentingan
             Bank karena sebab apapun tidak dapat didaftarkan; dan/atau
       (ii)  Sertifikat hak atas tanah tidak/tidak dapat dibuat oleh kantor
             pertanahan; dan/atau
       (iii) Hak Tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak dapat
             diserahkan kepada Bank karena alasan apapun juga; dan/atau
       (iv) Barang Agunan musnah (jika dapat musnah), rusak berat,
             sehingga menurut pendapat Bank tidak bernilai seperti pada
             waktu Dokumen Agunan bersangkutan dibuat;
(g) Jika semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan
     Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk membayar berkurang
     sedemikian rupa sehingga menurut penilaian Bank, Perseroan tidak
     dapat lagi membayar Jumlah Terhutang dengan cara sebagaimana
     mestinya; atau
(h) Jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
     tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat
     ditagih atau jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
     Agunan karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan
     menguasai kekayaannya; atau
(i) Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
     yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang kepailitan
     Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan atau
     untuk mendapatkan izin pengunduran atau penundaan pembayaran
     hutang Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
     mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang baik di
     Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit atau untuk
     mendapat izin pengunduran atau penundaan pembayaran; atau



                                                                       74
Page 77
                      (j) Jika Perseroan tidak mungkin lagi atau tidak mempunyai dasar hukum
                          untuk memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban berdasarkan
                          Syarat-syarat Umum atau Perjanjian Kredit; atau
                      (k) Jika Bank tidak mungkin lagi melaksanakan suatu haknya atau hak
                          istimewanya seperti ditetapkan dalam Perjanjian Kredit; atau
                      (l) Jika debitor (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
                          rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau jika Perseroan
                          menangguhkan untuk sementara usahanya, jika ada, sehingga menurut
                          pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Perseroan untuk
                          memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, atau Perseroan
                          ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau kehilangan haknya untuk
                          mengurus harta kekayaannya, atau Perseroan dinyatakan pailit oleh
                          pengadilan yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar
                          Indonesia; atau
                      (m) Jika Penjamin (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
                          rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau Penjamin
                          (sebagai suatu badan hukum) dibubarkan atau suatu keputusan rapat
                          diambil untuk membubarkan Penjamin atau jika Penjamin
                          menangguhkan untuk sementara usahanya (jika ada) sehingga menurut
                          pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Penjamin untuk
                          memenuhi kewajibannya sesuai dengan Jaminan Perorangan/Pribadi
                          atau Jaminan Perusahaan atau Penjamin (jika Penjamin adalah
                          perorangan) ditaruh di bawah pengampuan, atau Penjamin dinyatakan
                          pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang atau diberlakukan
                          ketentuan serupa di luar Indonesia, atau (jika Penjamin adalah badan
                          hukum) diangkat seorang atau lebih pengelola untuk menjalankan
                          usahanya; atau
                      (n) Jika harta kekayaan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik
                          Barang Agunan, baik sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang
                          berwenang; atau
                      (o) Jika salah satu atau lebih Barang Agunan disita oleh instansi yang
                          berwenang, baik sebagian atau seluruhnya, atau jika Barang Agunan itu
                          karena sebab apapun juga hilang, rusak atau musnah; atau
                      (p) Jika ada sebab atau kejadian lain yang terjadi atau mungkin akan terjadi
                          sehingga layak bagi Bank untuk melindungi kepentingannya.

Akibat Cidera Janji   Jika terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur pada ayat 1
                      pasal 15 ini, maka Bank berhak menyatakan Baki Debet Pokok jatuh tempo
                      dan Jumlah terhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan
                      pertama Bank dan jika Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
                      Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
                      Kredit dan/atau Dokumen Agunan, maka Bank berhak mengeksekusi Agunan
                      serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank.




                                                                                             75
Page 78
Pengakhiran                     Jika terjadi kegoncangan di bidang politik atau situasi ekonomi atau
                                perubahan-perubahan kebijaksanaan pemerintah yang menurut pendapat
                                Bank Mandiri dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau
                                keadaan-keadaan lain yang merugikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada,
                                setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita dan mengambil alih
                                atau melakukan pengawasan atas semua atau setiap bagian dari harta
                                kekayaan tersebut, maka tanpa memandang ketentuan mengenai
                                pembayaran kembali atau pembayaran terlebih dahulu yang tercantum
                                dalam Perjanjian Kredit, Bank Mandiri berhak untuk mengakhiri
                                kewajibannya untuk meneruskan fasilitas pinjaman tersebut dan berhak
                                pula untuk menagih seluruh Jumlah Terhutang.

Hukum Yang Mengatur             Hukum Negara Republik Indonesia.

Pilihan Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk
                                meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum
                                kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau
                                menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat
                                Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
                                Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Keterangan                      i.    Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
                                      Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
                                      Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
                                      2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
                                      Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
                                      Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
                                      paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                                      covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
                                      menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
                                      memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan
                                      (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
                                      menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak
                                      atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
                                      yang akan ada di kemudian hari.
                                ii.   Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan
                                      jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah
                                      mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
                                      Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2011.




                                                                                                        76
Page 79
No.               Subyek                                     Ketentuan Yang Relevan
2.    Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2011 Akta No. 17 tanggal 19 Oktober 2011 yang
      dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali
      perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addendum XVIII (Kedelapan Belas) Perjanjian Fasilitas Non Cash
      Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2011 tanggal 4 Juli 2023, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh
      dan antara:

      (a)       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
      (b)       Perseroan

      beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
      waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).

      Jenis Pinjaman dan Jumlah         (a) Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar Rp25.000.000.000,- (dua
      Pinjaman Pokok                        puluh lima miliar Rupiah).
                                       (b) Fasilitas Bank Garansi dengan limit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh
                                            miliar Rupiah).

      Jangka Waktu                     9 Juli 2024

      Nilai Outstanding per 30         Rp. 2.256.735.932,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus
      September 2023                   tiga puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh dua Rupiah).
      Tujuan Penggunaan Fasilitas /    Pembelian jaringan fiber optik, material jaringan dan equipment impor serta
      Sifat dan Tujuan Fasilitas       local untuk menunjang usaha sewa jaringan fiber optik.

      Jaminan                           (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
                                             sebesar Rp45.000.000.000,-, Rp40.000.000.000,-, Rp6.900.000.000,-
                                             berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli
                                             2012, dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
                                             Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan
                                             Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta
                                             dan Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Emi
                                             Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
                                       (b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan
                                            Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No.
                                            655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000,-
                                            (enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000,- (lima
                                            belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000,- (lima puluh
                                            lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai
                                            Rp86.085.000.000,- (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta
                                            Rupiah).
                                       (c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
                                            AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No.
                                            AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito
                                            senilai Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah).
                                       (d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
                                            Menak, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi,
                                            berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011.

                                       Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                       secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
                                       kredit Perseroan.




                                                                                                               77
Page 80
Larangan     (Negative   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri
Covenants)               terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan:

                          (a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                               kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat
                               memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
                               perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
                               pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
                               lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang
                               minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
                               pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas
                               kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang
                               dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank
                               Mandiri (Persero) Tbk.
                         (b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
                              kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah
                              ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk),
                              maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
                              (Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                              covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
                              penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
                              menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan
                              bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan
                              kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                         (c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang
                              bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan.
                         (d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau
                              menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak
                              atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
                              yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi
                              financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT
                              Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan
                              tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja
                              sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan
                              limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                              dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
                              Tbk
                         (e) Melunasi hutang kepada pemegang saham.




                                                                                                78
Page 81
Kewajiban (Positive    (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan)
Covenants)                  paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari setelah
                            akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit oleh KAP
                            rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri 180 (seratus
                            delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                      (b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan piutang
                           usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank Mandiri 30
                           (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                      (c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank
                           Mandiri.
                      (d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
                      (e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-
                           waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan
                           laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul sepenuhnya
                           menjadi beban Perseroan.
                      (f) Menyerahkan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed Asset
                           yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri minimal 2
                           tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank
                           Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban
                           Perseroan.
                      (g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
                           menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan
                           kegiatan operasional Perseroan secara legal.
                      (h) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                           terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur
                           independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan perubahan
                           tersebut.
                      (i) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum jatuh
                           tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate action dalam
                           hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes.
                      (j) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial
                           covenant berikut:
                          (i)     DER: maksimal 300%
                          (ii)    Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400%
                          (iii) Ebitda to Interest: minimal 110%
                          (iv) Debt Services Coverage Ratio: minimal 100%
                      (k) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
                           Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
                           Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal penandatanganan
                           Perjanjian Kredit Investasi-10.
                      (l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
                           Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
                           Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal penandatanganan
                           Perjanjian Kredit Investasi-11.
                      (m) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10 lebih
                           besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum dalam
                           Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000 (rata-rata COP/km),
                           maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan baki debet
                           secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri dalam jangka
                           waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh Bank.
                      (n) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka
                           Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara proporsional
                           sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base Transceiver
                           Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren Telecom Tbk
                           dan/atau PT Smart Telecom Tbk.



                                                                                             79
Page 82
(o) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum
    Perjanjian Kredit.




                                                                80
Page 83
Cidera Janji    (a) Jika menurut pendapat Bank, Perseroan telah lalai atau tidak memenuhi
                     salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
                     dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit,
                     termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika Jumlah Terhutang tidak
                     dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak
                     dibayar dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit;
                     atau
               (b) Jika menurut pendapat Bank, Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi
                    ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau
                    Jaminan Perusahaan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan
                    Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan
                    Perusahaan; atau
               (c) Jika menurut pendapat Bank, Pemilik Barang Agunan telah lalai atau
                    tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen
                    Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian
                    Kredit dan/atau Dokumen Agunan tersebut; atau
               (d) Jika suatu ketentuan dalam pernyataan dan jaminan Perseroan
                    dan/atau pernyataan dan jaminan Penjamin dan/atau pernyataan dan
                    jaminan Pemilik Barang Agunan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                    dan/atau Dokumen Agunan, menurut pendapat Bank tidak benar atau
                    tidak seluruhnya benar; atau
               (e) Jika suatu dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada Bank
                    sehubungan dengan Perjanjian Kredit ataupun Dokumen Agunan
                    (antara lain sertifikat Tanah dan IMB) menurut pendapat Bank adalah
                    palsu atau menyesatkan dalam beberapa hal yang menurut Bank adalah
                    penting pada waktu Perjanjian Kredit dan/atau salah satu Dokumen
                    Agunan dibuat dan/atau dibuat pengubahannya; atau
               (f) Jika:
                   (i)    Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia untuk kepentingan
                          Bank karena sebab apapun tidak dapat didaftarkan; dan/atau
                   (ii)   Sertifikat hak atas tanah tidak/tidak dapat dibuat oleh kantor
                          pertanahan; dan/atau
                   (iii) Hak Tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak dapat
                          diserahkan kepada Bank karena alasan apapun juga; dan/atau
                   (iv) Barang Agunan musnah (jika dapat musnah), rusak berat, sehingga
                          menurut pendapat Bank tidak bernilai seperti pada waktu
                          Dokumen Agunan bersangkutan dibuat;
               (g) Jika semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan
                    Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk membayar berkurang
                    sedemikian rupa sehingga menurut penilaian Bank, Perseroan tidak
                    dapat lagi membayar Jumlah Terhutang dengan cara sebagaimana
                    mestinya; atau
               (h) Jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
                    tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat
                    ditagih atau jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
                    Agunan karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan
                    menguasai kekayaannya; atau
               (i) Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                    yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang kepailitan
                    Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan atau
                    untuk mendapatkan izin pengunduran atau penundaan pembayaran
                    hutang Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
                    mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang baik di
                    Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit atau untuk
                    mendapat izin pengunduran atau penundaan pembayaran; atau



                                                                                      81
Page 84
                      (j) Jika Perseroan tidak mungkin lagi atau tidak mempunyai dasar hukum
                          untuk memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban berdasarkan
                          Syarat-syarat Umum atau Perjanjian Kredit; atau
                      (k) Jika Bank tidak mungkin lagi melaksanakan suatu haknya atau hak
                          istimewanya seperti ditetapkan dalam Perjanjian Kredit; atau
                      (l) Jika debitor (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
                          rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau jika Perseroan
                          menangguhkan untuk sementara usahanya, jika ada, sehingga menurut
                          pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Perseroan untuk
                          memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, atau Perseroan
                          ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau kehilangan haknya untuk
                          mengurus harta kekayaannya, atau Perseroan dinyatakan pailit oleh
                          pengadilan yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar
                          Indonesia; atau
                      (m) Jika Penjamin (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
                          rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau Penjamin
                          (sebagai suatu badan hukum) dibubarkan atau suatu keputusan rapat
                          diambil untuk membubarkan Penjamin atau jika Penjamin
                          menangguhkan untuk sementara usahanya (jika ada) sehingga menurut
                          pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Penjamin untuk
                          memenuhi kewajibannya sesuai dengan Jaminan Perorangan/Pribadi
                          atau Jaminan Perusahaan atau Penjamin (jika Penjamin adalah
                          perorangan) ditaruh di bawah pengampuan, atau Penjamin dinyatakan
                          pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang atau diberlakukan
                          ketentuan serupa di luar Indonesia, atau (jika Penjamin adalah badan
                          hukum) diangkat seorang atau lebih pengelola untuk menjalankan
                          usahanya; atau
                      (n) Jika harta kekayaan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik
                          Barang Agunan, baik sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang
                          berwenang; atau
                      (o) Jika salah satu atau lebih Barang Agunan disita oleh instansi yang
                          berwenang, baik sebagian atau seluruhnya, atau jika Barang Agunan itu
                          karena sebab apapun juga hilang, rusak atau musnah; atau
                      (p) Jika ada sebab atau kejadian lain yang terjadi atau mungkin akan terjadi
                          sehingga layak bagi Bank untuk melindungi kepentingannya.

Akibat Cidera Janji   Jika terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur pada ayat 1
                      pasal 15 ini, maka Bank berhak menyatakan Baki Debet Pokok jatuh tempo
                      dan Jumlah terhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan
                      pertama Bank dan jika Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
                      Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
                      Kredit dan/atau Dokumen Agunan, maka Bank berhak mengeksekusi Agunan
                      serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank.




                                                                                             82
Page 85
Pengakhiran                     Dalam hal terjadi perubahan pada Undang-undang dan/atau peraturan yang
                                berlaku, baik yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau Otoritas Monoter yang
                                mengakibatkan tidak sahnya bagi Bank Mandiri untuk mempertahankan
                                dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam
                                Perjanjian, yang memberikan pengaruh yang tidak menguntungkan dan
                                dapat mengganggu pembayaran segala sesuatu yang terhutang dan wajib
                                dibayar oleh Perseroan kepada Bank Mandiri dan/atau pelaksanaan usaha
                                Perseroan, maka dengan sendirinya kewajiban Bank mandiri untuk
                                memberikan “Fasilitas Non Cash Loan” berakhir. Sehubungan dengan itu,
                                Bank Mandiri akan memberitahukan hal tersebut kepada Perseroan, dan
                                Perseroan wajib segera dan sekaligus membayar kepada Bank Mandiri
                                seluruh jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                Kredit.

Hukum Yang Mengatur             Hukum Negara Republik Indonesia.

Pilihan Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk
                                meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum
                                kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau
                                menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat
                                Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
                                Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Keterangan                       i.    Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                       Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan
                                       Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal
                                       13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
                                       kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
                                       mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis
                                       kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
                                       pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai
                                       penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan
                                       kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang
                                       baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak
                                       tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun
                                       atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain,
                                       baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                       hari.
                                 ii.   Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
                                       menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
                                       Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
                                       Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal
                                       18 Oktober 2011.




                                                                                                       83
Page 86
 No.              Subyek                                        Ketentuan Yang Relevan
3.     Akta No. 19 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Perjanjian Fasilitas Treasury Line yang dibuat di hadapan Esther
       Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
       diubah dengan Addnedum XV (Kelima Belas) Perjanjian Fasilitas Treasury Line Akta No. 4 Juli 2023, yang dibuat
       dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:

       (a)     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
       (b)     Perseroan

       beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
       waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).

       Jenis Pinjaman dan Jumlah        Fasilitas Treasury Line Un-committed dan Advised dengan limit sebesar
       Pinjaman Pokok                   USD1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat).

       Jangka Waktu                     9 Juli 2024

       Nilai Outstanding per 30         Nihil
       September 2023
       Tujuan Penggunaan Fasilitas /    Un-committed dan Advised, Hedging transaksi usaha.
       Sifat dan Tujuan Fasilitas
       Jaminan                          (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
                                            sebesar Rp45.000.000.000, Rp40.000.000.000, Rp6.900.000.000,
                                            berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli
                                            2012, dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
                                            Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan
                                            Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta dan
                                            Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Emi Susilowati,
                                            S.H., Notaris di Jakarta.
                                        (b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan
                                            Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No.
                                            655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000
                                            (enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000 (lima
                                            belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000 (lima puluh
                                            lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai
                                            Rp86.085.000.000 (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta
                                            Rupiah).
                                        (c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
                                            AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No.
                                            AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito
                                            senilai Rp19.000.000.000 (sembilan belas miliar Rupiah).
                                        (d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
                                            Menak sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi,
                                            berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011.


                                        Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                        secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
                                        kredit Perseroan.




                                                                                                               84
Page 87
Larangan     (Negative   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri
Covenants)               terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan:

                          (a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                               kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat
                               memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
                               perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
                               pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
                               lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang
                               minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
                               pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas
                               kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang
                               dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank
                               Mandiri (Persero) Tbk.
                         (b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
                              kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah
                              ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk),
                              maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
                              (Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                              covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
                              penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
                              menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan
                              bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan
                              kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                         (c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang
                              bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan.
                         (d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau
                              menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak
                              atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
                              yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi
                              financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT
                              Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan
                              tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja
                              sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan
                              limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                              dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
                              Tbk
                         (e) Melunasi hutang kepada pemegang saham.




                                                                                                85
Page 88
Kewajiban    (Positive   (a)    Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan)
Covenants)                      paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari
                                setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit
                                oleh KAP rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri
                                180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                         (b)    Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan
                                piutang usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank
                                Mandiri 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                         (c)    Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank
                                Mandiri.
                         (d)    Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                                kredit.
                         (e)    Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk
                                sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan
                                usaha dan laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul
                                sepenuhnya menjadi beban Perseroan.
                         (f)    Menyerahkan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed
                                Asset yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri
                                minimal 2 tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan
                                oleh Bank Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi
                                beban Perseroan.
                         (g)    Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
                                menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan
                                kegiatan operasional Perseroan secara legal.
                         (h)    Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang akan jatuh tempo dan
                                menyerahkan kepada Bank Mandiri paling lambat 3 (tiga) bulan
                                setelah perizinan jatuh tempo.
                         (i)    Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur
                                independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan
                                perubahan tersebut.
                         (j)    Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum
                                jatuh tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate
                                action dalam hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes.
                         (k)    Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial
                                covenant berikut:
                               (i)        DER: maksimal 300%
                               (ii)       Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400%
                               (iii)      Ebitda to Interest: minimal 110%
                               (iv)       Debt Services Coverage Ratio: minimal 100%
                         (l)    Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai
                                dengan Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen
                                rekanan Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal
                                penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-10.
                         (m)    Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai
                                dengan Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen
                                rekanan Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal
                                penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-11.
                         (n)    Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10
                                lebih besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum
                                dalam Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000 (rata-rata
                                COP/km), maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan
                                baki debet secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri
                                dalam jangka waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh
                                Bank.



                                                                                              86
Page 89
                                (o)      Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka
                                         Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara
                                         proporsional sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base
                                         Transceiver Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren
                                         Telecom Tbk dan/atau PT Smart Telecom Tbk.
                                (p)      Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum
                                         Perjanjian Kredit.

Pengakhiran                     Bank Mandiri maupun Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian Kredit ini
                                sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, dengan ketentuan
                                pihak yang menghendaki harus memberitahukan kepada pihak lainnya
                                secara tertulis sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. Dalam hal
                                pengakhiran Perjanjian ini dilakukan oleh Perseroan, maka kerugian yang
                                timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian Kredit ini atas suatu transaksi
                                sebelum berakhirnya jangka waktu, merupakan tanggung jawab Perseroan.
                                Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit ini baik sebelumnya maupun setelah
                                berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kredit ini, tidak meniadakan tanggung
                                jawab para pihak untuk menyelesaikan kewajibannya berkaitan dengan
                                transaksi yang masih outstanding. Berkenaan dengan berakhirnya Perjanjian
                                Kredit ini, dengan ini para pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya
                                ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
                                sepanjang mengenai keharusan meminta putusan Pengadilan.

Hukum Yang Mengatur             Hukum Negara Republik Indonesia.

Pilihan Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk
                                meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum
                                kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau
                                menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat
                                Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
                                Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Keterangan                      i.    Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
                                      Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
                                      Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
                                      2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
                                      Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
                                      Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
                                      paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                                      covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
                                      menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
                                      memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan
                                      (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
                                      menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak
                                      atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
                                      yang akan ada di kemudian har.
                                ii.   Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan
                                      jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,, Perseroan telah
                                      mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
                                      Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2011.




                                                                                                        87
Page 90
No.              Subyek                                            Ketentuan Yang Relevan
4.    Akta Perjanjian Kredit Term Loan 5 No. WCO.KP/0868/TLN/2023 No. 38 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di
      hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:

        (a)   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
        (b)   Perseroan

      beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
      waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).

      Jenis Pinjaman dan Jumlah       Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp250.000.000.000 (dua
      Pinjaman Pokok                  ratus lima puluh miliar Rupiah).

      Jangka Waktu                    25 Juli 2028

      Nilai Outstanding per 30        Rp. 237.500.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta
      September 2023                  Rupiah)
      Tujuan Penggunaan Fasilitas /   Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan
      Sifat dan Tujuan Fasilitas      bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam
                                      rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital
                                      expenditure dan bersifat Non Revolving.

      Bunga                           8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun.

      Tanggal Pembayaran Bunga        Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.




                                                                                                         88
Page 91
No.                Subyek                                      Ketentuan Yang Relevan
      Larangan              (Negative   Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
      Covenants)                        persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak
                                        diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                                           1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan -
                                              perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain
                                              (selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka
                                              mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan
                                              pemberitahuan tertulis kepada Bank.
                                           2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal
                                              dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham.
                                           3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
                                              menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali.
                                           4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha
                                              - yang wajar.
                                           5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan
                                              harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan
                                              dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai
                                              dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan
                                              tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
                                              pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit.
                                              fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
                                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                                              dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda,
                                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
                                           6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
                                              lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang.
                                              telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup
                                              dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh)
                                              hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal
                                              mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
                                              pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima
                                              fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa
                                              aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan.
                                           7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
                                              bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan
                                              Agunan.
                                           8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
                                              menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
                                              hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
                                              maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat
                                              memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
                                              perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
                                              kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan
                                              negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas
                                              kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant -
                                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                                              dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
                                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
                                           9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham.




                                                                                                             89
Page 92
No.               Subyek                                       Ketentuan Yang Relevan
      Hal-hal       yang      Wajib   Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode
      Dilaksanakan      OlehDebitur   laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant
      (Affirmative Covenants)         sebagai berikut:
                                          i.   Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara
                                               (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)
                                               dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%;
                                         ii.   Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest
                                               Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax,
                                               Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%;
                                        iii.   EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA
                                               dengan Interest Expense minimal 110%;
                                        iv.    DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan
                                               antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of
                                               Long Term Debt CPLTD minimal 100%.
      Tanggal Pembayaran Pokok        Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap
      Pinjaman                        bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.

                                      Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term
                                      Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan
                                      enalty.

      Denda                           2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga
                                      dan angsuran pokok.

      Jaminan                         a.      Jaringan fiber optic (FTTH) 187.000 homepas di Jambi, Pangkal
                                              Pinang, Pontianak dan Bali beserta seluruh perlengkapan dan
                                              peralatan pendukungnya atas nama Debitur yang diikat fidusia
                                              dengan nilai minal sebesar Rp450.000.000.000,-.
                                      b.      Jaringan Fiber Optik Innercity yang terletak di Jawa, Sumatera dan
                                              Bali sepanjang 98,7km atas nama Debitur yang diikat fidusia
                                              dengan nilai sebesar Rp161.500.000.000,-;
                                      c.      Equipment dan Peralatan Jaringan Upgrade B3JS (Jakarta – Bangka
                                              – Bintan – Batam – Singapore Cable System) yang terletak di Jawa
                                              dan Sumatera atas nama Perseroan yang diikat fidusia dengan nilai
                                              sebesar Rp34.000.000.000,-;
                                      d.      Jaringan Fiber Optik Backbone Ultimate Jawa Backbone (UJB)
                                              dengan Jalur Purwekerto – Yogyakarta, Semarang – Surabaya &
                                              Upgare dengan panjang 521km yang diikat dengan fidusia minimal
                                              sebesar Rp180.000.000.000,-.

      Hukum Yang Mengatur             Hukum Negara Republik Indonesia.

      Pilihan Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan




                                                                                                           90
Page 93
No.                Subyek                                        Ketentuan Yang Relevan
      Keterangan                       i.    Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
                                             Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
                                             Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
                                             2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
                                             Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
                                             Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
                                             paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                                             covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
                                             menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
                                             memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
                                             dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain
                                             atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
                                             hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
                                             maupun yang akan ada di kemudian har.
                                       ii.   Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
                                             menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
                                             Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
                                             Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 23
                                             Juni 2023


No.              Subyek                                            Ketentuan Yang Relevan
5.    Akta Perjanjian Kredit Term Loan 6 No. WCO.KP/0869/TLN/2023 No. 39 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di
      hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:

         (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
         (b) Perseroan

      beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
      waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).

      Jenis Pinjaman dan Jumlah       Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp400.000.000.000,- (empat
      Pinjaman Pokok                  ratus miliar Rupiah).

      Jangka Waktu                    25 Juli 2028

      Nilai Outstanding per 30        Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
      September 2023
      Tujuan Penggunaan Fasilitas /   Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan
      Sifat dan Tujuan Fasilitas      bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam
                                      rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital
                                      expenditure dan bersifat Non Revolving.

      Bunga                           8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun.

      Tanggal Pembayaran Bunga        Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.




                                                                                                            91
Page 94
No.                Subyek                                      Ketentuan Yang Relevan
      Larangan              (Negative   Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
      Covenants)                        persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak
                                        diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                                           1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan -
                                              perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain
                                              (selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka
                                              mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan
                                              pemberitahuan tertulis kepada Bank.
                                           2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal
                                              dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham.
                                           3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
                                              menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali.
                                           4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha
                                              - yang wajar.
                                           5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan
                                              harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan
                                              dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai
                                              dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan
                                              tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
                                              pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit.
                                              fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
                                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                                              dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda,
                                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
                                           6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
                                              lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang.
                                              telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup
                                              dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh)
                                              hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal
                                              mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
                                              pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima
                                              fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa
                                              aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan.
                                           7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
                                              bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan
                                              Agunan.
                                           8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
                                              menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
                                              hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
                                              maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat
                                              memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
                                              perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
                                              kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan
                                              negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas
                                              kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant -
                                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                                              dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
                                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
                                           9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham.




                                                                                                             92
Page 95
No.               Subyek                                       Ketentuan Yang Relevan
      Hal-hal       yang      Wajib   Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode
      Dilaksanakan      OlehDebitur   laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant
      (Affirmative Covenants)         sebagai berikut:
                                          i.   Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara
                                               (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)
                                               dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%;
                                         ii.   Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest
                                               Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax,
                                               Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%;
                                        iii.   EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA
                                               dengan Interest Expense minimal 110%;
                                        iv.    DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan
                                               antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of
                                               Long Term Debt CPLTD minimal 100%.
      Tanggal Pembayaran Pokok        Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap
      Pinjaman                        bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.

                                      Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term
                                      Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan
                                      enalty.

      Denda                           2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga
                                      dan angsuran pokok.

      Jaminan                         a.      Jaringan fiber optic (FTTH) 187.000 homepas di Jambi, Pangkal
                                              Pinang, Pontianak dan Bali beserta seluruh perlengkapan dan
                                              peralatan pendukungnya atas nama Debitur yang diikat fidusia
                                              dengan nilai minal sebesar Rp450.000.000.000,-.
                                      b.      Jaringan Fiber Optik Innercity yang terletak di Jawa, Sumatera dan
                                              Bali sepanjang 98,7km atas nama Debitur yang diikat fidusia
                                              dengan nilai sebesar Rp161.500.000.000,-;
                                      c.      Equipment dan Peralatan Jaringan Upgrade B3JS (Jakarta – Bangka
                                              – Bintan – Batam – Singapore Cable System) yang terletak di Jawa
                                              dan Sumatera atas nama Perseroan yang diikat fidusia dengan nilai
                                              sebesar Rp34.000.000.000,-;
                                      d.      Jaringan Fiber Optik Backbone Ultimate Jawa Backbone (UJB)
                                              dengan Jalur Purwekerto – Yogyakarta, Semarang – Surabaya &
                                              Upgare dengan panjang 521km yang diikat dengan fidusia minimal
                                              sebesar Rp180.000.000.000,-.

      Hukum Yang Mengatur             Hukum Negara Republik Indonesia.

      Pilihan Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan




                                                                                                           93
Page 96
No.                Subyek                                        Ketentuan Yang Relevan
      Keterangan                       i.     Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
                                              Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
                                              Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
                                              2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
                                              Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
                                              Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
                                              paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                                              covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
                                              menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
                                              memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
                                              dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain
                                              atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan
                                              termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah
                                              ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
                                       ii.    Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
                                              menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
                                              Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
                                              Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 23
                                              Juni 2023


No.              Subyek                                            Ketentuan Yang Relevan
6.    Akta Perjanjian Kredit Term Loan 7 No. WCO.KP/2040/TLN/2023 No. 93 tanggal 16 November 2023, dibuat di
      hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:

         (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
         (b) Perseroan

      beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
      waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).

      Jenis Pinjaman dan Jumlah       Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp650.000.000.000,- (enam
      Pinjaman Pokok                  ratus lima puluh miliar Rupiah).

      Jangka Waktu                    16 Mei 2030

      Nilai Outstanding per 30        Nihil
      September 2023
      Tujuan Penggunaan Fasilitas /   Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan
      Sifat dan Tujuan Fasilitas      bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam
                                      rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital
                                      expenditure dan bersifat Non Revolving.

      Bunga                           9% (sembilan persen) per tahun.

      Tanggal Pembayaran Bunga        Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.




                                                                                                              94
Page 97
No.                Subyek                                      Ketentuan Yang Relevan
      Larangan              (Negative   Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
      Covenants)                        persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak
                                        diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                                           1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan -
                                              perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain
                                              (selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka
                                              mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan
                                              pemberitahuan tertulis kepada Bank.
                                           2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal
                                              dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham.
                                           3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
                                              menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali.
                                           4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha
                                              - yang wajar.
                                           5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan
                                              harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan
                                              dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai
                                              dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan
                                              tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
                                              pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit.
                                              fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
                                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                                              dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda,
                                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
                                           6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
                                              lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang.
                                              telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup
                                              dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh)
                                              hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal
                                              mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
                                              pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima
                                              fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa
                                              aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan.
                                           7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
                                              bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan
                                              Agunan.
                                           8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
                                              menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
                                              hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
                                              maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat
                                              memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
                                              perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
                                              kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan
                                              negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas
                                              kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant -
                                              sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
                                              dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
                                              dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
                                           9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham.




                                                                                                             95
Page 98
No.               Subyek                                       Ketentuan Yang Relevan
      Hal-hal       yang      Wajib   Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode
      Dilaksanakan      OlehDebitur   laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant
      (Affirmative Covenants)         sebagai berikut:
                                          i.   Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara
                                               (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)
                                               dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%;
                                         ii.   Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest
                                               Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax,
                                               Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%;
                                        iii.   EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA
                                               dengan Interest Expense minimal 110%;
                                        iv.    DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan
                                               antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of
                                               Long Term Debt CPLTD minimal 100%.
      Tanggal Pembayaran Pokok        Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap
      Pinjaman                        bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.

                                      Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term
                                      Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan
                                      enalty.

      Denda                           2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga
                                      dan angsuran pokok.

      Jaminan                         Jaringan Fiber Optic Jakarta – Singapura (Rising – 8) beserta seluruh
                                      perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama Perseroan yang akan
                                      diikat fidusia dengan nilai nominal Rp812.500.000.000,-.

      Hukum Yang Mengatur             Hukum Negara Republik Indonesia.

      Pilihan Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

      Keterangan                       i.    Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
                                             Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
                                             Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
                                             2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
                                             Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
                                             Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
                                             paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
                                             covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
                                             menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
                                             memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
                                             dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain
                                             atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan
                                             termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah
                                             ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
                                       ii.   Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
                                             menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
                                             Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
                                             Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 13
                                             Oktober 2023.




                                                                                                             96
Page 99
6.        KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Berikut adalah tambahan aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak:

Hak Atas Kekayaan Intelektual

 No.            Nomor dan Tanggal                              Etiket                         Kelas Barang/     Jangka Waktu
                   Pendaftaran                                                                     Jasa
 1.         IDM000519131                          Batam Techno Park                                 41           11 Desember
                                                                                                                     2033
 2.         IDM000519129                          Moratelindo Broadband                            38            11 Desember
                                                  Company                                                            2033
 3.         IDM000520382                          NDC Nusantara Data Center                        38            11 Desember
                                                                                                                     2033

Benda Tetap

                                      Tanggal
       No. Sertifikat /
                                    Berakhirnya               Lokasi                   Luas     Peruntukkan    Nilai Aset Tetap
     Tanggal Penerbitan
                                        Hak
 SHGB No. 1329                    26 Desember        Kec. Menteng, Kel.                813       Head Office
 tanggal 5 September              2052               Pegangsaan, Jakarta               m2                      Rp37.570.171.666
 2006                                                Pusat

7.        ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas asuransi-asuransi yang dibuat Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha dan melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan usahanya, dengan perincian
sebagai berikut:

                                                                     Objek
      No.        Polis Asuransi           Penanggung                                     Nilai Pertanggungan      Jangka Waktu
                                                                Pertanggungan
     1.        Earthquake             Penanggung               a. Bangunan              Bangunan Gedung:         30 Mei 2023 s.d
               Insurance   No.        PT Zurich Asuransi            Gedung;             Rp9.629.744.925,-        30 Mei 2024
               990123005655,          Indonesia Tbk.           b. Isi
               tanggal 19 Juni                                      Bangunan;da         Isi Bangunan:
               2023                   Tertanggung                   n                   Rp26.128.889.225,-
                                      Perseroan                c. Sarana
                                                                    Pelengkap           Sarana Pelengkap:
                                                                                        Rp626.921.700,-
     2.        Property All Risk      Penanggung               a.   Bangunan            Bangunan Gedung:         30 Mei 2023 s.d
               No.                    PT Zurich Asuransi            Gedung;             Rp9.629.744.925,-        30 Mei 2024
               990123005654,          Indonesia Tbk.           b.   Isi
               tanggal 19 Juni                                      Bangunan;da         Isi Bangunan:
                                      Tertanggung                   n                   Rp26.128.889.225,-
               2023
                                      Perseroan                c.   Sarana
                                                                    Pelengkap           Sarana Pelengkap:
                                                                                        Rp626.921.700,-
     3.        Public   Liability     Penanggung              Public       Liability    Rp450.000.000,-          15    September
               Insurance Policy       PT Asuransi Sinar Mas   (Claim Made Basis)                                 2023    s.d  15
               No.                                            untuk      Peralatan                               September 2024
               12.300.0027.123        Tertanggung             (Telekomunikasi) di:
                                      Perseroan                a. Cyber NTT
               46, tanggal 6
               Oktober 2023                                          Jakarta; dan
                                                               b. Telkomsigma
                                                                     BSD.




                                                                                                                               97
Page 100
                                                          Objek
 No.     Polis Asuransi         Penanggung                                   Nilai Pertanggungan      Jangka Waktu
                                                      Pertanggungan
4.     Professional         Penanggung              Kecelakaan Kerja        USD2,000,000.-           24   November
       Liability            PT Asuransi Sinar Mas                                                    2023  s.d    24
       Insurance    No.                                                                              November 2024
       12.300.0028.809      Tertanggung
                            Perseroan
       85, tanggal 1
       November 2023

5.     Public      and      Penanggung               a.   Section       A   USD5,000,000.-           30 Juni 2023 s.d
       Product’s            PT AIG Insurance              (Public                                    30 Juni 2024
       Liability   No.      Indonesia                     Liability);
       5390120004,                                   b. Section        B:
                            Tertanggung                   (Pollution
       tanggal 22 Juni
                            Perseroan                     Liability);dan
       2023
                                                     c. Section        C:
                                                          (Products
                                                          Liability)
6.     Cover Note No.       Penanggung:             Peralatan               Rp2.500.000.000,-        26     November
       031850/CV/PAR/       a. PT           Lippo   (Telekomunikasi)                                 2023 s.d
       164.125-                 General                                                              26     November
       KBRU/11/2023,            Insurance (50%);                                                     2024
                            b. PT       Malacca
       tanggal        16
                                Trust Wutungan
       November 2023
                                Insurance (30%);
       (Property All Risk   c.   PT     Asuransi
       dan Earthquake           Tripakarta
       Insurance)               (15%);dan
                            d. PT       Asuransi
                                Astra      Buana
                                (5%)

                            Tertanggung
                            Perseroan

7.     Earthquake           Penanggung              Peralatan               Sape – Labuan Bajo –     24 Agustus 2023
       Policy       No.     PT Asuransi Sinar Mas   (Telekomunikasi)        Ende – Kupang – Alor:    s.d 24 Agustus
       12.300.0025.297                                                      Rp232.625.143.682,-      2024
       48, tanggal          Tertanggung
                            Perseroan                                       Sape – Labuan Bajo –
                                                                            Ende – Kupang – Alor:
                                                                            Rp79.654.786.569,-

                                                                            Poja, Sape, Bima, NTB:
                                                                            Rp3.459.995.021,-
8.     Property All Risk    Penanggung              Peralatan               Sape – Labuan Bajo –     24 Agustus 2023
       Insurance    No.     PT Asuransi Sinar Mas   (Telekomunikasi)        Ende – Kupang – Alor:    s.d 24 Agustus
       12.300.0025.296                                                      Rp232.625.143.682,-      2024
       87, tanggal 11       Tertanggung
                            Perseroan                                       Sape – Labuan Bajo –
       September 2023
                                                                            Ende – Kupang – Alor:
                                                                            Rp79.654.786.569,-

                                                                            Poja, Sape, Bima, NTB:
                                                                            Rp3.459.995.021,-
9.     Indonesian           Penanggung              Stock                   Rp77.506.029.010,64      26 Oktober 2023
       Earthquake           a. PT         Lippo                                                      s.d 26 Oktober
       Standard Policy          General                                                              2024
       No.                      Insurance Tbk.
       1801052101041,           (50%);



                                                                                                                  98
Page 101
                                                         Objek
 No.     Polis Asuransi         Penanggung                                Nilai Pertanggungan    Jangka Waktu
                                                     Pertanggungan
       tanggal      29     b. Malacca      Trust
       Oktober 2023             Wuwungan
                                Insurance
                                (40%);dan
                           c.   PT        Zurich
                                Asuransi
                                Indonesia Tbk.
                                (10%)

                           Tertanggung
                           Perseroan

10.    Property All Risk   Penanggung              Stock                 Rp77.506.029.010,64    26 Oktober 2023
       Insurance    No.    a. PT          Lippo                                                 s.d 26 Oktober
       1801092101694,          General                                                          2024
       tanggal       29        Insurance Tbk.
       Oktober 2023            (50%);
                           b. Malacca Trust
                               Wuwungan
                               Insurance
                               (40%);dan
                           c. PT         Zurich
                               Asuransi
                               Indonesia Tbk.
                               (10%)

11.    Earthquake          Penanggung              Peralatan             Zona 01.02:            11    September
       Policy       No.    PT Asuransi Sinar Mas   (Telekomunikasi)      Rp33.945.916.199,22    2023    s.d  11
       12.300.0027.816                                                                          September 2024
       45, tanggal 24      Tertanggung                                   Zona 01.03:
                           Perseroan                                     Rp23.394.260.850,36
       Oktober 2023

12.    Property All Risk   Penanggung              Radio Broadcasting,   Zona 01.02:            11    September
       Insurance    No.    PT Asuransi Sinar Mas   Television            Rp33.945.916.199,23    2023    s.d  11
       12.300.0027.815                             Broadcasting, Relay                          September 2024
       96, tanggal 24      Tertanggung             Stations,             Zona 01.03:
                           Perseroan               Microwace             Rp23.394.260.850,37
       Oktober 2023
                                                   Transmission Tower
                                                   and Relay Tower
13.    Earthquake          Penanggung              Radio Broadcasting,   Zona 01.02:            11    September
       Policy       No.    PT Asuransi Sinar Mas   Television            Rp880.433.261,85       2023    s.d  11
       12.300.0027.814                             Broadcasting, Relay                          September 2024
       90 tanggal 26       Tertanggung             Stations,             Zona 01.03:
                           Perseroan               Microwace             R Rp6.503.722.225,55
       Oktober 2023
                                                   Transmission Tower
                                                   and Relay Tower
14.    Property All Risk   Penanggung              Radio Broadcasting,   Zona 01.02:            11    September
       Insurance    No.    PT Asuransi Sinar Mas   Television            Rp880.433.261,85       2023    s.d  11
       12.300.0027.812                             Broadcasting, Relay                          September 2024
       70 tanggal 26       Tertanggung             Stations,             Zona 01.03:
                           Perseroan               Microwace             R Rp6.503.722.225,55
       Oktober 2023
                                                   Transmission Tower
                                                   and Relay Tower
15.    Earthquake          Penanggung              Radio Broadcasting,   Zona 01.02:            11    September
       Policy       No.    PT Asuransi Sinar Mas   Television            Rp29.993.941.306,35    2023    s.d  11
       12.300.0029.258                             Broadcasting, Relay                          September 2024
       10 tanggal 13       Tertanggung             Stations,             Zona 01.03:
                           Perseroan               Microwace             Rp8.789.719.821,59
       November 2023



                                                                                                            99
Page 102
                                                              Objek
 No.     Polis Asuransi          Penanggung                                  Nilai Pertanggungan    Jangka Waktu
                                                        Pertanggungan
                                                      Transmission Tower
                                                      and Relay Tower
16.    Property All Risk    Penanggung                Radio Broadcasting,   Zona 01.02:            11    September
       Insurance    No.     PT Asuransi Sinar Mas     Television            Rp29.993.941.306,35    2023    s.d  11
       12.300.0029.225                                Broadcasting, Relay                          September 2024
       20 tanggal 15        Tertanggung               Stations,             Zona 01.03:
                            Perseroan                 Microwace             Rp8.789.719.821,59
       November 2023
                                                      Transmission Tower
                                                      and Relay Tower
17.    Moveable             Penanggung                Moveable Property     Rp20.199.349.728,578   7 Mei 2023 s.d 7
       Property All Risk    PT Zurich Asuransi                                                     Mei 2024
       No.                  Indonesia Tbk
       991223091413
                            Tertanggung
       tanggal 11 Juli
                            Perseroan
       2023
18.    Property All Risk    a.   PT          Zurich   Peralatan             Rp250.977.652.332      7 Desember 2022
       Insurance    No.          Asuransi             (Telekomunikasi)                             s.d 7 Desember
       990122014287              Indonesia     Tbk                                                 2023
       tanggal 2 Januari         (Leader);
                            b.   PT Lippo General                                                  Asuransi masih
       2023
                                 Insurance;                                                        dalam     proses
                            c.   Askrindo                                                          perpanjangan.
                                 (Persero);
                            d.   PT        Asuransi
                                 Tripakarta;
                            e.   PT        Asuransi
                                 Umum BCA;
                            f.   PT        Sahabat
                                 Insurance; dan
                            g.   PT Asuransi Sinar
                                 Mas.

19.    Earthquake           a.   PT          Zurich   Peralatan             Rp250.977.652.332      7 Desember 2022
       Insurance      No.        Asuransi             (Telekomunikasi)                             s.d 7 Desember
       990122014319              Indonesia     Tbk                                                 2023
       tanggal 2 Januari         (Leader);
                            b.   PT Lippo General                                                  Asuransi masih
       2023
                                 Insurance Tbk;                                                    dalam     proses
       sebagaimana
                            c.   PT        Asuransi                                                perpanjangan.
       berjalan                  Tripakarta;
       bersamaan            d.   PT        Asuransi
       dengan Property           Umum BCA;
       All Risk Insurance   e.   PT        Sahabat
       No.                       Insurance; dan
       990122014287         f.   PT Asuransi Sinar
       tanggal 2 Januari         Mas.
       2023

20.    Property All Risk    a.   PT Lippo General     Peralatan             Rp131.828.694577,37    1 Desember 2022
       Insurance    No.          Insurance    Tbk     (Telekomunikasi)                             s.d 1 Desember
       1801092201747             (50%); dan                                                        2023.
       tanggal       24     b.   Malacca     Trust
                                 Wuwungan                                                          Asuransi masih
       Desember 2022
                                 Insurance (50%).                                                  dalam     proses
                                                                                                   perpanjangan.
21.    Property All Risk    a.   PT Lippo General     Peralatan             Rp131.828.694.577,37   1 Desember 2022
       Insurance    No.          Insurance   Tbk      (Telekomunikasi)                             s.d 1 Desember
                                 (50%); dan                                                        2023



                                                                                                               100
Page 103
                                                          Objek
 No.     Polis Asuransi         Penanggung                              Nilai Pertanggungan        Jangka Waktu
                                                      Pertanggungan
       1801052201237       b.   Malacca     Trust
       tanggal     25           Wuwungan                                                          Asuransi masih
       Desember 2022            Insurance (50%).                                                  dalam     proses
                                                                                                  perpanjangan.
22.    Indonesian          Penanggung:              Peralatan Kantor   Gedung Tendean, Jl.        2 Desember 2022
       Earthquake          PT Asuransi Sinar Mas                       Kapten Tendean No. 43,     s.d 2 Desember
       Standard Policy                                                 Jakarta:                   2023
       No.                 Tertanggung:                                Rp1.114.810.000,-
                           Perseroan dan PT                                                       Asuransi masih
       12.200.0085.645
                           Mizuho        Leasing                       Graha 9, Jl. Penataran     dalam     proses
       05 tanggal 9
                           Indonesia Tbk                               No. 9, Jakarta:            perpanjangan.
       Desember 2022                                                   Rp7.626.644.000

                                                                       HO Kemenkes (Gedung
                                                                       Sujudi Lt 10 Pusdatin),
                                                                       Jl. H.R Rasuna Said,
                                                                       Jakarta:
                                                                       Rp1.234.318.104

23.    Property All Risk   Penanggung:              Peralatan Kantor   Gedung Tendean, Jl.        2 Desember 2022
       Insurance    No.    PT Asuransi Sinar Mas                       Kapten Tendean No. 43,     s.d 2 Desember
       12.200.0085.645                                                 Jakarta:                   2023
       03 tanggal 8        Tertanggung:                                Rp1.114.810.000
                           Perseroan dan PT                                                       Asuransi masih
       Desember 2022
                           Mizuho        Leasing                       Graha 9, Jl. Penataran     dalam     proses
                           Indonesia Tbk                               No. 9, Jakarta:            perpanjangan.
                                                                       Rp7.626.644.000

                                                                       HO Kemenkes (Gedung
                                                                       Sujudi Lt 10 Pusdatin),
                                                                       Jl. H.R Rasuna Said,
                                                                       Jakarta:
                                                                       Rp1.234.318.104

24.    Indonesian          Penanggung:              Peralatan Kantor   Gedung Tendean, Jl.        2 Desember 2022
       Earthquake          PT Asuransi Sinar Mas                       Kapten Tendean No. 43,     s.d 2 Desember
       Standard Policy                                                 Jakarta:                   2023
       No.                 Tertanggung:                                Rp31.935.405.757
                           Perseroan dan PT                                                       Asuransi masih
       12.200.0085.645
                           Mizuho        Leasing                       Graha 9, Jl. Penataran     dalam     proses
       36 tanggal 9
                           Indonesia Tbk                               No. 9, Jakarta:            perpanjangan.
       Desember 2022                                                   Rp6.766.341.076

                                                                       Jl. Jatinegara    Barat
                                                                       No.2, Jakarta:
                                                                       Rp38.868.000

                                                                       Site Ila Route 3B, Teluk
                                                                       Jambe:
                                                                       Rp462.875.000

                                                                       Site Ila Route      4A,
                                                                       Cikarang:
                                                                       Rp314.250.000

                                                                       Site NOC, BSD:
                                                                       Rp506.465.000




                                                                                                              101
Page 104
                                                          Objek
 No.     Polis Asuransi         Penanggung                             Nilai Pertanggungan        Jangka Waktu
                                                     Pertanggungan
25.    Property All Risk   Penanggung:             Peralatan Kantor   Gedung Tendean, Jl.        2 Desember 2022
       Insurance    No.    PT Asuransi Sinar Mas                      Kapten Tendean No. 43,     s.d 2 Desember
       12.200.0085.645                                                Jakarta:                   2023
       33 tanggal 9        Tertanggung:                               Rp31.935.405.757
                           Perseroan dan PT                                                      Asuransi masih
       Desember 2022
                           Mizuho        Leasing                      Graha 9, Jl. Penataran     dalam     proses
                           Indonesia Tbk                              No. 9, Jakarta:            perpanjangan.
                                                                      Rp6.766.341.076

                                                                      Jl. Jatinegara    Barat
                                                                      No.2, Jakarta:
                                                                      Rp38.868.000

                                                                      Site Ila Route 3B, Teluk
                                                                      Jambe:
                                                                      Rp462.875.000

                                                                      Site Ila Route      4A,
                                                                      Cikarang:
                                                                      Rp314.250.000

                                                                      Site NOC, BSD:
                                                                      Rp506.465.000

26.    Indonesian          a.   PT Lippo General   Peralatan          Rp3.421.153.000            1 Desember 2022
       Earthquake               Insurance Tbk      (Telekomunikasi)                              s.d 1 Desember
       Standard Policy          (50%); dan                                                       2023
       No.                 b.   Malacca Trust
                                Wuwungan                                                         Asuransi masih
       1801052201220
                                Insurance (50%)                                                  dalam     proses
       tanggal     23
                                                                                                 perpanjangan.
       Desember 2022

27.    Property All Risk   a.   PT Lippo General   Peralatan          Rp3.421.153.000            1 Desember 2022
       Insurance    No.         Insurance Tbk      (Telekomunikasi)                              s.d 1 Desember
       1801092201729            (50%); dan                                                       2023
       tanggal       23    b.   Malacca Trust
                                Wuwungan                                                         Asuransi masih
       Desember 2022
                                Insurance (50%)                                                  dalam     proses
                                                                                                 perpanjangan.
28.    Indonesian          PT Asuransi Sinar Mas   Peralatan          MC Jalan Semarang 1,       1 Desember 2022
       Earthquake                                  (Telekomunikasi)   Medan:                     s.d 1 Desember
       Standard Policy                                                Rp160.652.615.38           2023
       No.
                                                                      MC Jalan Semarang 2,       Asuransi masih
       12.300.0003.937
                                                                      Medan:                     dalam     proses
       18 tanggal 8
                                                                      Rp160.652.615.38           perpanjangan.
       Februari 2023
                                                                      MC Jalan Semarang 3,
                                                                      Medan:
                                                                      Rp160.652.615.38

                                                                      MC Jalan Semarang 4,
                                                                      Medan:
                                                                      Rp160.652.615.38

                                                                      MC Jalan Semarang 5,
                                                                      Medan:
                                                                      Rp160.652.615.38




                                                                                                             102
Page 105
                                        Objek
No.   Polis Asuransi   Penanggung                    Nilai Pertanggungan      Jangka Waktu
                                    Pertanggungan

                                                    MC Jalan Semarang 6,
                                                    Medan:
                                                    Rp160.652.615.38

                                                    MC Jalan Semarang 7,
                                                    Medan:
                                                    Rp160.652.615.38

                                                    MC Jalan Asia 4, Medan:
                                                    Rp160.652.615.38

                                                    MC Jalan Asia, Medan:
                                                    Rp160.652.615.38

                                                    MC Jalan Asia 3, Medan:
                                                    Rp160.652.615.38

                                                    MC Jalan Asia 5, Medan:
                                                    Rp160.652.615.38

                                                    MC Jalan Asia 6, Medan:
                                                    Rp160.652.615.38

                                                    MC Jalan Asia 8, Medan:
                                                    Rp160.652.615,38




                                                                                        103
Page 106
8.   STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN



                                                                          1%
                             SRS      GM                   FB                    IEP
                                                                  99%
                          0.01%    99.99%
                                                      3.996%




                                                                                               %
                                                                                               0.0000002
                                                                                 99.9999998%
                                                         TCP             IMM

                                                   99.99         0.01%
                                                                                                                       96.004%
                                                                                                           99.997
                                      GLB                  CKM           0%         BTS                                               ST   M
                                                      40,83%                                               0.003%
                                   30,17%                                                                                         18,32%    10,68%
                                                                               61,88%


                   KT                       Perseroan                                IBST                       IBSW
                                                                 0,04%



       1,1%
               98,90%       65%      100%          99,96                         70%              2%                26%


                  PRB        IPT       MIPL              OMI                       PTT
                                                                                                                             2%


                                                 0,04%
                                                                99,96%


                                                OII


Keterangan:
    - Perseroan = PT Mora Telematika Indonesia Tbk
    - PRB = PT Palapa Ring Barat
    - IPT = PT Indo Pratama Teleglobal
    - PTT = PT Palapa Timur Telematika
    - OMI= PT Oxygen Multimedia Indonesia
    - MIPL = Moratel International Pte. Ltd.
    - OII = PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
    - KT = PT Ketrosden Triasmitra
    - IBST = PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.
    - IBSW = PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
    - ST = PT Smart Telecom
    - GLB = PT Gema Lintas Benua
    - CKM = PT Candrakarya Multikreasi
    - BTS = PT Bakti Taruna Sejati
    - M = Masyarakat
    - TCP = PT Tunas Citra Persada
    - IMM = PT Inovasi Mas Mobilitas
    - SRS = Sorta Regina Simanjuntak
    - GM = Galumbang Menak
    - FB = Farida Bau
    - IEP = Immanuel Eka Putra




                                                                                                                                           104
Page 107
Ibu Farida Bau merupakan Pemegang Saham Pengendali tidak langsung Perseroan melalui PT Candrakarya
Multikreasi dengan kepemilikan saham sebesar 40,83%, dan sebagai Ultimate Beneficial Owner Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) dan telah dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan
Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan POJK No. 3/2021.

9.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
     HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN 5% (LIMA PERSEN) ATAU LEBIH

     1)   PT Candrakarya Multikreasi (CKM)

     Riwayat Singkat CKM

     CKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 22 Februari 2007 dari Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris
     di Jakarta. Akta pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-07312HT.01.01-TH.2007 tanggal 2 Juli 2007 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan),serta
     telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105 tanggal 30 Desember 2008.

     Anggaran dasar CKM beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 22 November 2019
     yang dibuat dihadapan Andrew Teguh Mogalana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan
     perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan dengan Klarifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0099666.AH.01.02.Tahun 2019
     tertanggal 29 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-
     Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”)
     (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0230690.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 November 2019
     (“Akta No. 14/2019”).

     CKM beralamat di Jalan Riau nomor 23, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta
     Pusat.

     Kegiatan Usaha CKM

     Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CKM sebagaimana tercantum dalam Akta No. 14/2019, maksud dan tujuan
     serta kegiatan usaha Penerbit adalah :

     a. Dalam bidang Perdagangan, yaitu melakukan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
         Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599);

     b. Dalam bidang Jasa, yaitu melakukan kegiatan usaha:
         - Jasa Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
         - Jasa Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209)

     Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan CKM merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang
     perusahaan holding dan konsultasi manajemen.




                                                                                                                  105
Page 108
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CKM

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKM sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat CKM No. 54 tanggal 29 Maret 2017 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar CKM tanggal 30 Maret 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU-0041837.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 30 Maret 2017 jo.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat CKM No. 59 tanggal 12 April 2017 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan CKM tanggal 15 April 2017, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU-0049254.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 April
2017, yaitu sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                       Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                     %
                                                                                    (Rp)
     Modal Dasar                                                 25.000            25.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1. PT Tunas Citra Persada                                   24.999           24.999.000.000         99,99
      2. PT Inovasi Mas Mobilitas                                      1                1.000.000          0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   25.000           25.000.000.000        100,00
     Saham Dalam Portepel                                              0                        0

Pengurus dan Pengawasan CKM

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CKM, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham CKM No. 32 tanggal 17 Juni 2022, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0030252 tanggal 7 Juli 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0129247.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli 2022, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                : Indra Nathan Kusnadi

Direksi
Direktur Utama           : Makmur Jaury
Direktur                 : Jimmy Kadir

2)     PT Gema Lintas Benua (GLB)


Riwayat Singkat GLB

GLB adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GLB No. 03 tanggal 7 November 2007, dibuat di hadapan Tahir
Kamili, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-01899.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0002987.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008.

Anggaran dasar GLB beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 08 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan
dengan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0041473.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 dan telah


                                                                                                             106
Page 109
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan
No. AHU-0096235.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Akta No. 08/2020”).

GLB beralamat di Cervino Village Apartment, Jl. K.H. Abdullah Syafei Kav. 27 RT 12 RW 01, Kelurahan Tebet Barat,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Kegiatan Usaha GLB

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar GLB sebagaimana tercantum dalam Akta No. 08/2020, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Penerbit adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, konstruksi,
informasi dan komunikasi serta perdagangan besar dan eceran. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi antara lain aktivitas perusahaan holding;
b) menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi antara lain konstruksi sentral telekomunikasi dan instalasi
     telekomunikasi;
c) menjalankan usaha-usaha dibidang informasi dan komunikasi antara lain aktivitas telekomunikasi dengan kabel
     dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel;
d) menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan besar dan eceran, antara lain perdagangan besar peralatan
     telekomunikasi.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan GLB merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang
investasi.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GLB

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GLB adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat GLB No. 7 tanggal 18 Desember 2012 dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0974253 tanggal 23 Oktober 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT
dengan No. AHU-3569777.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham No. 45 tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0034162 tanggal
21 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0012015.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal
21 Januari 2020, yaitu sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                     Keterangan                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                      Jumlah Saham                                     %
                                                                                 (Rp)
 Modal Dasar                                              1.200.000            120.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. Galumbang Menak                                        859.999            85.999.900.000               99,99
  2. Sorta Regina Simanjuntak                                     1                   100.000                0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 860.000            86.000.000.000              100,00
 Saham Dalam Portepel                                       340.000            34.000.000.000

Pengurus dan Pengawasan GLB

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GLB sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham GLB No. 01 tanggal 4 Desember 2020, dibuat di hadapan Bernadeta Mik Sritika, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0416363 tanggal 7 Desember 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0206050.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 7 Desember 2020, yaitu sebagai berikut:




                                                                                                             107
Page 110
    Dewan Komisaris
    Komisaris              : Sorta Regina Simanjuntak

    Direksi
    Direktur               : Galumbang Menak


10. PENGURUS DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58
tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris                  : Karim Panjaitan
Komisaris Independen       : Kanaka Puradiredja

Direksi
Direktur Utama             : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama       : Genta Andhika Putra

11. SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perusahaan. Salah satu
tanggung jawab yang diemban adalah mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. Mengacu
pada persyaratan yang diatur dalam POJK No. 35/2015, Perusahaan mengangkat Henry Rizard Rumopa S.H.,M.H.
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.143/ MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 19
Oktober 2017.

A. KOMITE AUDIT

Komite Audit bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan
Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK
No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April 2023, tentang Pengangkatan Kembali Komite Audit PT Mora
Telematika Indonesia Tbk.

Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

    Ketua              :         Kanaka Puradiredja

    Anggota            :         Drs. Mulyadi, M.Sc.

    Anggota            :         Nenden Purwitasari




                                                                                                         108
Page 111
B. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 1509/MTI/BOC/INT/IX/2022 tanggal 28 September 2022 sesuai
dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik, susunan struktur organisasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:

     Ketua            :        Kanaka Puradiredja

     Anggota          :        Indra Nathan Kusnadi

     Anggota          :        Hekal Syamsuddin Yahya




C.   UNIT AUDIT INTERNAL

Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan No. 142/MTI/PD-DIR/2017 tanggal 19 Oktober
2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan disahkan oleh Indra Nathan Kusnadi dan Kanaka Puradiredja yang
masing-masingnya selaku Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan sesuai Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No.
56/2015”).

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 086A/MTI/PD-DIR/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan
Wakil Direktur Utama Perseroan, Perseroan telah mengangkat Muhammad Reza Pahlevi sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan, yang mana telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan.




                                                                                                         109
Page 112
D. STRUKTUR ORGANISASI

Berikut merupakan struktur organisasi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                                                                110
Page 113
12. SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha guna
menciptakan daya saing yang tinggi dalam industri telekomunikasi di tanah air. Perseroan senantiasa menyelaraskan
peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan Perseroan di masa depan.

Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh
dan berkembang mencapai tujuan. Dengan hal tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada
peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut
tidak ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.

PERSEROAN

Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perseroan per 30 September 2023:

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Perseroan, Karyawan Tetap)

                                          30 September              31 Desember              31 Desember
              Keterangan
                                              2023                      2022                     2021
 Directorate Head
      - Pejabat Eksekutif
                                                2                        2                        2
 Division Head                                  11                      12                        7
 Department Head                                33                      30                       26
 Section Head                                  220                      226                      225
 Staff                                         310                      316                      340
 Total                                         576                      586                      600

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Perseroan, Karyawan Tetap)

                                          30 September              31 Desember              31 Desember
              Keterangan
                                              2023                      2022                     2021
 S3                                              -                         -                       -
 S2                                             29                        24                      24
 S1                                            329                       348                      354
 Diploma                                       127                       127                      136
 Lain-lain                                      91                        87                      86
 Total                                         576                       586                      600

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Perseroan, Karyawan Tetap)

                                          30 September              31 Desember              31 Desember
              Keterangan
                                              2023                      2022                     2021
 Diatas 55 tahun                                1                         10                      10
 > 51 – 55 tahun                                21                        13                      13
 > 46 – 50 tahun                                44                        39                      35
 > 41 – 45 tahun                               117                       108                      91
 > 36 – 40 tahun                               137                       144                      141
 > 31 – 35 tahun                               166                       157                      157
 > 26 – 30 tahun                                87                       112                      143
 > 21 – 25 tahun                                3                         3                       10
 Total                                         576                       586                      600




                                                                                                           111
Page 114
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                         30 September            31 Desember              31 Desember
             Keterangan
                                             2023                    2022                     2021
 Business Development                          7                       7                        7
 Commercial                                   127                     118                      123
 Engineering IT                                94                     101                      101
 Enterprise                                   124                     135                      133
 Executive Officer                             2                       8                        7
 Finance                                       88                      92                      81
 Government Relation & SITAC                   15                      16                      19
 Human Resources                               19                      19                      10
 General Affairs                               30                      32                      30
 Legal                                         12                      13                      10
 Marketing                                     6                       10                      12
 Operation                                    318                     318                      328
 Performance Analysis                          0                       0                        0
 Planning                                      0                       0                        0
 Project                                       52                      52                      54
 Total                                        894                     921                      915

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                         30 September            31 Desember              31 Desember
             Keterangan
                                             2023                    2022                     2021
 Bali                                          9                       9                       12
 Bangka Belitung                               3                       3                        3
 Banten                                        0                       0                        0
 DKI Jakarta                                  767                     803                      804
 Jambi                                         4                       6                        4
 Jawa Barat                                    17                      16                      16
 Jawa Tengah                                   7                       7                        7
 Jawa Timur                                    22                      21                      22
 Lampung                                       1                       1                        1
 Riau                                          19                      13                      12
 Sulawesi Selatan                              1                       1                        1
 Sumatera Selatan                              14                      10                       8
 Sumatera Utara                                16                      18                      15
 Yogyakarta                                    2                       2                        2
 Kalimantan Barat                              2                       1                        1
 Kalimantan Selatan                            0                       0                        0
 Kalimantan Timur                              1                       1                        1
 Nusa Tenggara Timur                           9                       9                        6
 Nusa Tenggara Barat                           0                       0                        0
 Papua                                         0                       0                        0
 Total                                        894                     921                      915

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                         30 September            31 Desember              31 Desember
             Keterangan
                                             2023                    2022                     2021
 Karyawan Tetap                               576                     586                      600
 Karyawan Kontrak                             318                     335                      315
 Total                                        894                     921                      915

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki tenaga kerja asing dengan rincian sebagai
berikut:



                                                                                                        112
Page 115
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan Keputusan No. B.3/43099/PK.04.00/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Perseroan telah memperoleh
pengesahan RPTKA untuk mempekerjakan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sebanyak 2 (dua) orang untuk
2 (dua) jabatan yang berlokasi di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur
(Kota), Jakarta Utara (Kota) sebanyak 2 (dua) orang

Tenaga Kerja Asing Perseroan, yaitu sebagai berikut:
 1.    Nama                                  :    Mojiz Pamir Raza
       Kewarganegaraan                       :    Pakistan
       No. Paspor                            :    AA0510694
       Jabatan                               :    Research and Development Advisor


 2.      Nama                                :    Michael C MCphail
         NIORA                               :    IM2QBL32337
         Kewarganegaraan                     :    GBR
         No. Paspor                          :    2D41JE0042-W
         Jabatan                             :    Chief Technology Officer

PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perusahaan selama 2 tahun terakhir:

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Karyawan Tetap)

                                           30 September               31 Desember               31 Desember
             Keterangan
                                               2023                       2022                      2021
 Directorate Head                                7                          9                        10
 Division Head                                   5                          10                        7
 Department Head                                 37                         36                       49
 Section Head                                    20                         17                       25
 Staff                                          131                        132                       104
 Total                                          200                        204                       195

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Karyawan Tetap)

                                           30 September               31 Desember               31 Desember
             Keterangan
                                               2023                       2022                      2021
 S3                                              0                          0                         0
 S2                                              6                          7                        51
 S1                                              90                         92                       69
 Diploma                                         40                         40                       30
 Lain-lain                                       64                         65                       45
 Total                                          200                        204                       195

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Karyawan Tetap)

                                           30 September               31 Desember               31 Desember
             Keterangan
                                               2023                       2022                      2021
 Diatas 55 tahun                                 1                         2                         3
 > 51 – 55 tahun                                11                         8                         4
 > 46 – 50 tahun                                18                         17                        27
 > 41 – 45 tahun                                21                         21                        24
 > 36 – 40 tahun                                41                         42                        45



                                                                                                              113
Page 116
                                       30 September            31 Desember            31 Desember
              Keterangan
                                           2023                    2022                   2021
 > 31 – 35 tahun                             49                      47                    49
 > 26 – 30 tahun                             50                      49                    37
 > 21 – 25 tahun                             9                       18                     6
 Total                                      200                     204                    195

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                       30 September            31 Desember            31 Desember
              Keterangan
                                           2023                    2022                   2021
 Business Development                        0                       0                      0
 Commercial                                  58                      64                    65
 Engineering IT                              8                       13                    11
 Enterprise                                  0                       2                      2
 Executive Officer                           11                      15                    20
 Finance                                     44                      39                    36
 Government Relation & SITAC                 0                       1                      0
 Human Resources                             3                       3                      5
 General Affairs                             30                      22                    18
 Legal                                       5                       5                      4
 Marketing                                   2                       2                      0
 Operation                                  451                     466                    477
 Performance Analysis                        0                       0                      0
 Planning                                    0                       0                      0
 Project                                     12                      14                    15
 Total                                      624                     646                    653

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                       30 September            31 Desember            31 Desember
              Keterangan
                                           2023                    2022                   2021
 Bali                                        0                       0                      1
 Bangka Belitung                             1                       1                      1
 Banten                                      3                       3                      2
 DKI Jakarta                                366                     384                    399
 Jambi                                       1                       1                      1
 Jawa Barat                                  14                      15                    15
 Jawa Tengah                                 3                       3                      3
 Jawa Timur                                  1                       1                      0
 Lampung                                     1                       1                      0
 Riau                                        10                      17                    14
 Sulawesi Selatan                            1                       1                      2
 Sumatera Selatan                            1                       1                      2
 Sumatera Utara                              23                      24                    28
 Yogyakarta                                  1                       1                      1
 Kalimantan Barat                            1                       1                      1
 Kalimantan Selatan                          0                       0                      0
 Kalimantan Timur                            0                       0                      0
 Nusa Tenggara Timur                         3                       3                      3
 Nusa Tenggara Barat                         0                       0                      0
 Papua                                      189                     184                    175
 Singapura                                   5                       5                      5
 Total                                      624                     646                    653




                                                                                                    114
Page 117
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                            30 September               31 Desember               31 Desember
             Keterangan
                                                2023                       2022                      2021
 Karyawan Tetap                                  200                        204                       195
 Karyawan Kontrak                                424                        442                       458
 Total                                           624                        646                       653



13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
    KOMISARIS PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan tanggal 15
Desember 2023 dan surat pernyataan dari masing-masing Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 15 Desember
2023 menyatakan bahwa Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana,
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Perdana ini.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan surat
pernyataan dari masing-masing Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 15 Desember 2023 menyatakan bahwa
Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak tidak terdapat gugatan ataupun perkara yang sedang berjalan atau telah diputus oleh
Lembaga Peradilan dan/atau Badan Arbitrase atau potensi perkara, baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan,
arbitrase, hubungan industrial, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia, yang
memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaan Perseroan.

14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I hingga tanggal Informasi Tambahan ini
tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak maupun
perusahaan lain.


B.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK


1.   UMUM

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000,
diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008,
dibuat dihadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor


                                                                                                                115
Page 118
Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta
empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus
Rupiah), dan (ii) menyatakan kembalui susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).

Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95
tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022,
tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
m. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; dan
n. Aktivitas Call Centre.

Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).

Perseroan merupakan penyedia jaringan telekomunikasi wholesale yang berdiri sejak tahun 2000, dimana memulai
bisnisnya sebagai ISP (Internet Service Provider) dan Call Center. Perseroan melakukan pengembangan usaha pada
tahun 2007 sebagai penyedia jasa infrastrukstur telekomunikasi dengan membangun jaringan kabel serat optik di
Pulau Jawa sepanjang 7,5 km. Perseroan mulai berkiprah secara global dengan dibangunnya kabel bawah laut
internasional dengan nama MIC-1 (Moratelindo International Cable-system One) pada tahun 2008 yang
menghubungkan dari Jakarta ke Singapura. Seperti diketahui Singapura merupakan gerbang internet di dunia,
dimana Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dengan memiliki sendiri akses langsung melalui kabel bawah
laut MIC-1 yang diperkuat dengan didirikannya Moratel International Pte. Ltd. di Singapura serta diperolehnya
lisensi Facilities-Based Operations oleh pemerintah Singapura pada tahun 2010.

Pemerintah RI juga mempercayakan Perseroan untuk mendukung pengembangan infrastruktur lokal nasional
dengan memberikan ijin-ijin dan lisensi seperti JARTUP (Jaringan Tertutup), NAP (Network Access Point), ISP
(Internet Service Provider), JARTAPLOK (Jaringan Tetap Lokal), serta Perseroan dipercaya untuk membangun dan
mengoperasikan pusat data nasional yaitu Nusantara Internet Exchange (NIX). Sepanjang tahun 2010 hingga 2012
Perseroan sangat agresif dalam mengembangkan jaringan internasional dengan dibangunnya jaringan kabel serat
optik bawah laut BDM (Batam-Dumai-Malacca) dan B3JS (Jakarta-Bangka-Bintan-Batam-Singapore) sehingga pada
2012 jaringan kabel serat optik yang telah berhasil dibangun adalah sepanjang 7.600 km. Pada sisi domestik
Perseroan memperkuat jaringannya dengan membangun Sumatera Backbone pada tahun 2010, dan infrastruktur
metro-e pada tahun 2014, sehingga total jaringan yang dimiliki pada tahun 2014 yang berhasil dicapai adalah
sepanjang 9.700 km.

Pemerintah menunjuk Perseroan sebagai pemenang tender Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur pada tahun
2016 yang mana Badan Usaha Pelaksana Palapa Ring Barat, Perseroan mendirikan PT. Palapa Ring Barat sedangkan
badan Usaha Pelaksana Palapa Ring Timur, Perseroan mendirikan PT. Palapa Timur Telematika. Palapa Ring Barat



                                                                                                                 116
Page 119
pada bulan Maret tahun 2018 sudah mulai beroperasi sedangkan Palapa Ring Timur mulai beroperasi pada bulan
Agustus tahun 2019. Pada tahun 2016 Perseroan mulai merambah ke pasar FTTH dan FTTX dengan
memperkenalkan brand “Oxygen.id” untuk ekspansi di sektor ritel perseroan juga sudah memperkenalkan brand
“Oxygen Home” untuk perumahan dengan cakupan Jabodetabek, termasuk Pontianak, pangkal pinang, medan,
bali, jambi, bandung, semarang, Palembang, Serang, dan Cirebon, kupang dan Labuan Bajo. Jaringan serat optik
Perseroan berkembang dari 51.749 km dengan kapasitas 21.000 Gigabyte pada tahun 2021 menjadi 53.135 km
dengan kapasitas 25.900 Gigabyte pada tahun 2022 sepanjang Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara
dan Papua untuk menunjang kegiatan operasi dan pemasaran Perseroan segmen Telco, Wholesale, Enterprise,
Retail dan lainnya. Pada Januari 2020, Perseroan melalui Kerja Sama Operasi dengan PT. Bhumi Pandanaran
Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama Penyediaan
Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BPS, berhasil kembali memperoleh
kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk berkerja sama dalam proyek pembangunan, pengoperasian,
pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Semarang. Melalui
proyek ini, KSO BPS-MORATELINDO akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting Bersama dan Menara
Telekomunikasi Selular di ruas jalan milik pemerintah kota Semarang. Dengan pelaksanaan proyek ini, dari sudut
pandang desain jaringan dan estetika infrastruktur suatu kota akan mampu mempersiapkan Kota Semarang menuju
smart city yang mendukung pembangunan ekonomi digital. Beberapa hal yang signifikan telah dicapai oleh
Perseroan hingga saat ini adalah sebagai berikut:
 1. Palapa Ring Barat pada bulan Maret tahun 2018 sudah mulai beroperasi;
 2. Palapa Ring Timur pada bulan Agustus tahun 2019 sudah mulai beroperasi; dan
 3. Penandatanganan Proyek Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi antara
      Perseroan melalui KSO BPS-MORATELINDO dengan Pemerintah Kota Semarang.
 4. Pengembangan Fiber to the home (FTTH) ke kota-kota baru di Jabodetabek, Jambi, Bandung, Semarang,
      Pontianak, Palembang, Pangkal Pinang, Serang,Medan, Bali , Cirebon, Pekanbaru serta pengembangan FTTX
      ke kota baru seperti Kupang dan Labuan Bajo.
 5. Pengembangan data center pada lokasi Batam, serta penyediaan layanan private cloud untuk pelanggan
      Enterprise.

2.   KEGIATAN USAHA

Perseroan adalah Penyedia Akses Jaringan (NAP) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang berpengalaman sejak
tahun 2000 dan sudah memiliki pelanggan di berbagai segmen termasuk Telco, ISP, Pemerintah, Perusahaan dan
Residential. Perseroan juga merupakan salah satu penyedia Jaringan Fiber Optic Backbone yang terbesar di
Indonesia, cakupan layanan domestik Perseroan tersebar luas di sepanjang Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara
hingga Papua, dengan interkoneksi ke Singapura sebagai Cakupan Layanan Internasional.

Untuk memperkuat hubungan internasional ke Singapura, Perseroan membangun Moratelindo Internasional
Cable-sistem One (MIC-1) dengan panjang sekitar 70 km di stasiun docking Changi dan Batam. MIC-1 adalah kabel
bawah laut serat optik repeaterless linear (koneksi langsung di bawah laut) yang menghubungkan Singapura dan
Pulau Batam.

Perseroan juga didukung infrastruktur fiber optik backbone bawah laut yang kuat di mana menghubungkan Batam
– Dumai –Malaka (BDM), dengan 2 kabel bawah laut dari Singapura ke Batam, dan tiga sistem kabel dari Batam ke
Jakarta. Diikuti dengan pengembangan terbaru dari kabel serat optik bawah laut internasional dari Jakarta – Bangka
– Bintan & Singapore (B3JS) sepanjang 1.398,31 Km dengan kapasitas 400 Gbps.

Di tahun 2014, Perseroan juga kembali membentuk jaringan untuk mengakses Jambi dan Batam (Jiba) sepanjang
304 Km dengan kapasitas 160 Gbps. Melalui jaringan ini, Perseroan dapat memberikan akses ke koneksi internet
kecepatan tinggi yang handal.

Pada saat Informasi Tambahan ini di terbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah
bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet
(NAP).

Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.



                                                                                                               117
Page 120
Terlampir di bawah ini merupakan uraian umum untuk masing-masing produk dan/atau jasa yang ditawarkan:
1. Konektivitas
     Suatu layanan sewa kapasitas jaringan (sewa link) yang menghubungkan suatu node ke node tujuan lainnya. Hal
     ini dilakukan baik secara domestik maupun internasional. Layanan ini digunakan oleh Perusahaan Telco, ISP,
     maupun Pelanggan Enterprise.
2. Jasa Internet
     Suatu layanan koneksi dari pelanggan ke Internet Global melalui jalur konektivitas yang bersifat dedicated.
     Layanan ini telah dipergunakan oleh pelanggan ISP, pelanggan Enterprise, serta yang bersifat Broadband
     (burstable) untuk pelanggan enterprise dan retail.
3. Jasa Pusat Data (Datacenter)
     Suatu layanan Pusat Data yang tersedia di 6 Data Center Moratelindo (Jakarta, Batam, Medan, Palembang,
     Surabaya, dan Denpasar) untuk kebutuhan Perusahaan Telco, ISP, maupun enterprise guna menyewa rack serta
     fasilitas lainnya yang tersedia di Data Center.
4. Solusi Nilai Tambah
     Suatu layanan nilai tambah yang menjadi bagian dari keseluruhan solusi yang dipersiapkan oleh Perseroan bagi
     seluruh pelanggan.
5. Infrastruktur
     Suatu layanan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki atau telah dibangun oleh Perseroan guna
     pemanfaatan oleh para pelanggan dengan skema penyewaan fasilitas infrastruktur. Hal ini dilakukan guna
     mendorong penghematan biaya investasi serta waktu dalam penggunaan segala fasilitas infrastruktur.



              Jenis Layanan                                        Bentuk Layanan

     Konektivitas                         ●    International Private Leased Circuit (IPLC)
                                          ●    Domestic Leased Circuit (DLC) - MetroM
                                          ●    IP-VPN/MPLS
                                          ●    Cloud Connectivity - “Express Connect” (Direct Connect to AWS,
                                               Alibaba, GCP, Azure)
                                          ●    Interconnection
                                          ●    IDREN Connectivity

     Jasa Internet                        ●    IP Transit Global
                                          ●    IP Transit Domestic
                                          ●    IP Transit MIX
                                          ●    Moratel Internet Exchange ( Mora-IXP)
                                          ●    Dedicated Internet Access (DIA)
                                          ●    OXYGEN.ID - Broadband Internet Access ( Retail, Corporate &
                                               Cluster/Apartment)
                                          ●    MONICA – Moratel Network Interconnect Content Autonomous
                                               (Exchange Peering and CDN)

     Jasa Pusat Data                      ●    Colocation
                                          ●    VAS [DRC (Disaster Recovery Center), Remote Hand, Smart Hand,
                                               DC Consultant, and DC Consultation)]
                                          ●    Cloud and Hosting [VPS ( Virtual Private Server), Public Cloud,
                                               Private Cloud)]

     Solusi Nilai Tambah                  ●    Managed Service (WiFi, Router Managed Service, Firewall
                                               Managed Service)
                                          ●    Engineering on Site (EoS)
                                          ●    IPTV/OTT Service for Media and Hospitality
                                          ●    Fixed Telephony Service for Retail & Corporate (partnership with



                                                                                                             118
Page 121
              Jenis Layanan                                        Bentuk Layanan

                                               SmartFren, OFON, and Telkom)
                                           ●   Cloud Talk/Hosted Cloud PBX, Hosted/Cloud Call Center
                                               (partnership with SmartFren).
                                           ●   OAM (Oxygen Access Manager) for Wifi Portal and Wifi Access
                                               Management.
                                           ●   Payment Gateway to E-Wallet, E-Commerce, Virtual Account and
                                               Retail Market and QRIS.
                                           ●   Public Cloud Game (Blacknut Game Content).
                                           ●   SD-WAN (Software Define- Wide Area Network) Services.

     Infrastruktur                         ●   Pole Rental
                                           ●   Ducting Rental
                                           ●   Tower Co-Location for BTS Hotel



PROYEK PALAPA RING

Proyek Palapa Ring merupakan proyek antara pemerintah dan badan usaha yang diluncurkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan
seluruh kabupaten/kota baik di wilayah komersial maupun non- komersial. Melalui proyek serat optik Palapa Ring,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau
oleh operator telekomunikasi. Proyek Palapa Ring mengintegrasikan jaringan yang sudah ada dengan jaringan baru.
Jaringan yang direncanakan tersebut akan menjadi tumpuan semua penyelenggara telekomunikasi dan pengguna
jasa telekomunikasi di Indonesia dan terintegrasi dengan jaringan yang telah dimiliki oleh penyelenggara
telekomunikasi. Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sosial ekonomi melalui ketersediaan
infrastruktur jaringan telekomunikasi berkapasitas besar yang terpadu dapat memberikan jaminan kualitas internet
dan komunikasi yang berkualitas tinggi, aman dan murah. Perseroan memperoleh mandat untuk mengerjakan
proyek Palapa Ring Paket Barat dan Palapa Ring Paket Timur.

Saat ini Palapa Ring Paket Barat sudah beroperasi sejak bulan Maret tahun 2018. Sedangkan, proyek Palapa Ring
Paket Timur sudah beroperasi pada bulan Agustus tahun 2019. Dengan demikian, pada saat ini seluruh proyek
Palapa Ring yang dimandatkan oleh pemerintah sudah aktif beroperasi.

Pendanaan untuk kedua proyek tersebut seluruhnya telah diperoleh melalui perbankan. Pendanaan tersebut
mendapatkan jaminan lewat skema availability payment (AP) dengan kontrak proyek selama 15 tahun. Skema AP
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 yang mana merupakan pembayaran secara
berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan
usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan
wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya
layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu
Kementerian Kominfo. Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat kepastian pengembalian
investasi jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama.

Proyek Palapa Ring Paket Barat menelan dana AP sekitar Rp3,48 triliun, sedangkan proyek Palapa Ring Paket Timur
sebanyak Rp14,06 triliun. Adapun sumber dana AP diperoleh dari Universal Service Obligation (USO) di bawah
Kementerian Kominfo. Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam hal ini PT Palapa Ring Barat untuk Proyek Palapa Ring
Paket Barat dan PT Palapa Timur Telematika untuk Proyek Palapa Ring Paket Timur menerima AP secara bulanan
selama 15 Tahun dimana pembayaran AP tersebut dijamin oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).




                                                                                                             119
Page 122
Kedua proyek ini juga mendapatkan jaminan dari PII karena termasuk ke dalam 19 sektor infrastruktur ekonomi
dan sosial, salah satunya adalah sektor telekomunikasi. Penjaminan berlangsung selama 12 tahun atas
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, antara lain batalnya proyek dari Pemerintah serta risiko-risiko lainnya.


•   PROYEK PALAPA RING PAKET BARAT




    Proyek Palapa Ring Paket Barat merupakan proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung
    (backbone) serat optik nasional Indonesia bagian Barat yang ditujukan demi pemerataan akses pitalebar
    (broadband). Proyek Palapa Ring Paket Barat dimenangkan oleh konsorsium Moratelindo – PT Kestroden
    Triasmitra yang dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Kominfo pada 22 Januari 2016. Perseroan sebagai
    pemimpin konsorsium membentuk anak usaha, yaitu PT Palapa Ring Barat (PRB), yang berfokus menjalankan
    proyek ini. PRB melakukan penandatanganan kerjasama kredit investasi dengan Bank Mandiri.

    Pemasangan kabel serat optik bawah laut dalam proyek Palapa Ring Paket Barat telah dimulai pada Agustus
    2016 dan sudah menjangkau Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (hingga kepulauan Natuna) dengan total
    panjang kabel serat optic 2.131 km. Saat ini proyek Palapa Ring Paket Barat sudah beroperasi sejak bulan Maret
    tahun 2018 dan memasuki tahap komersial dimana Perseroan telah mendapatkan availability payment selama
    +/5 tahun sejak tahun 2018.

    Pekerjaan proyek Palapa Ring Paket Barat meliputi segmen Tanjung Bembam Batam – Tarempa; segmen
    Tarempa – Ranai; segmen Ranai – Singkawang; dan segmen Sekanah Daik Lingga – UQJ Bintan Tanjung
    Bembam. Tahap kedua adalah pembangunan kabel serat optik bawah laut dari Batam – Karimun – Tebing
    Tinggi – Bengkalis – Siak serta segmen Daik Lingga – Kuala Tungkal.




                                                                                                               120
Page 123
•   PROYEK PALAPA RING PAKET TIMUR




    Proyek Palapa Ring Paket Timur merupakan proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung
    (backbone) serat optik nasional Indonesia bagian Timur yang ditujukan demi pemerataan akses pitalebar
    (broadband). Proyek ini dimenangkan oleh konsorsium Moratelindo - PT Inti Bangun Sejahtera- PT Smart
    Telecom. Perseroan membentuk anak usaha, yaitu PT Palapa Timur Telematika (PTT), yang berfokus
    menjalankan proyek ini. Perjanjian Kerjasama proyek Palapa Ring Paket Timur diatur dalam Perjanjian
    Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan PT. Palapa Timur
    Telematika Nomor: 1425/M.KOMINFO/HK.03.02.09/2016 dan Nomor: 2901/PTT/PD-DIR/IX 2016 tanggal 29
    September 2016, tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring
    Paket Timur, yang dibuat antara Kementerian Kominfo dan PTT, sebagaimana diubah beberapa kali dan
    terakhir berdasarkan Amandemen Ketujuh Perjanjian Kerjasama No. 46/M.KOMINFO/HK.04.02/XI/2019 No.
    2201/AMD/PTT-KOMINFO/XI/2019 tanggal 22 November 2019

    Indonesia Timur memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, namun karena masih minimnya infrastruktur
    telekomunikasi di wilayah ini, membuatnya tertinggal dibandingkan dengan wilayah lainnya seperti bagian
    Barat dan Tengah. Dengan adanya program ini diharapkan Indonesia bagian Timur dapat mengejar
    perkembangan infrastruktur telekomunikasi, sehingga tidak ada lagi akses internet yang lambat dan mahal,
    dan kebutuhan konektivitas data dapat terpenuhi dengan baik. Diharapkan ini juga menjadi langkah dalam
    mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah tersebut.

    Pendanaan untuk proyek ini berasal dari sindikasi beberapa bank dengan lead arranger Bank BNI. Proyek
    Palapa Ring Paket Timur direncanakan dapat menjangkau 514 kabupaten yang tersebar dan menjangkau
    wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Total panjang
    jaringan Submarine Cable sepanjang 4.557 Km dan Inland Cable sepanjang 2.446 Km serta 52 microwave links.
    Pada Agustus 2019, PTT telah menyelesaikan pembangunan proyek Palapa Ring Paket Timur dan memasuki
    tahap operasi dan komersial.

    Beroperasinya proyek Palapa Ring Timur berpotensi menghasilkan revenue sebesar 14,06 triliun Rupiah selama
    masa konsesi 15 tahun.

•   TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK

    Tahapan pelaksanaan proyek Palapa Ring Paket Barat dan Timur antara lain:
    1. Marine survey and inland survey




                                                                                                           121
Page 124
    2.   Akuisisi lahan untuk penempatan perangkat (NOC – Network Operation Center) dan pembangunan tower
         untuk penempatan microwave (khusus untuk proyek Palapa Ring Paket Timur)
    3.   Pemesanan material berupa kabel laut dan darat, perangkat aktif, microwave dan lain-lain
    4.   Penggelaran kabel darat dan laut serta pembangunan NOC
    5.   Pemasangan perangkat aktif
    6.   Uji layak operasi
    7.   Serah terima proyek

PROYEK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH KOTA SEMARANG

Setelah sukses melaksanakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur yang keduanya merupakan proyek
strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, Perseroan melalui KSO BPS MORATELINDO yang
merupakan joint operation dibentuk pada tanggal 6 Desember 2019 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bhumi
Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama
Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BPS, berhasil kembali
memperoleh kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan,
pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota
Semarang dengan berdasarkan Amandemen Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif
Telekomunikasi No. 25 Tanggal 14 September 2020, dimana pada fase pertama diawali pada pembangunan di 8
ruas jalan prioritas kota semarang dengan total panjang jaringan 27km dan 7 Menara Telekomunikasi Selular.

Kerja Sama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota Semarang merupakan proyek
pembangunan pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan U-ditch (saluran dari beton bertulang dengan bentuk
penampang huruf “U”) dan/atau Makroduct (saluran pipa HDPE High-density polyethylene) bersama yang
digunakan untuk penempatan kabel serat optik oleh para operator telekomunikasi sehingga tidak terdapat lagi
kabel-kabel serat optik udara melaui tiang-tiang dan menara telekomunikasi selular yang akan digunakan oleh para
operator telekomunikasi, serta fasilitas dan perangkat pendukungnya. Melalui proyek ini, KSO BPS-MORATELINDO
akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting bersama dan menara telekomunikasi selular dengan
perkiraan sepanjang 506.064 meter U-ditch dan/atau Makroduct di ruas jalan milik pemerintah kota Semarang
berdasarkan Lampiran 1 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi No. 30
Tanggal 31 Januari 2020 yang mana diawali pada ruas-ruas jalan prioritas di kota Semarang yakni Jalan MT Haryono,
Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, Jalan Bunderan Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam
Bonjol, dan Jalan Pemuda.

Pola Kerjasama Pemerintah Kota Semarang dan KSO BPS-MORATELINDO didasarkan pada Kerja Sama Daerah
dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dalam hal penyediaan Pelayanan Publik, dengan periode kerja sama selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Operasional Komersial. Sebagai bentuk pengembalian investasi, KSO BPS-
MORATELINDO akan menyewakan Aset Proyek ke operator-operator telekomunikasi selama 20 tahun setelah
Tanggal Operasi Komersial.

Di tahun 2022, Perseroan telah berhasil menyelesaikan pembangunan phase I pada 8 (delapan) ruas jalan prioritas
di kota Semarang.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Tidak terdapat
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan,
atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan
yang memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk
yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.




                                                                                                              122
Page 125
KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN TERMASUK
KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH.

Pendapatan usaha Perseroan yang terkonsolidasi dengan jumlah yang signifikan berasal dari satu pihak yakni BAKTI
(Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) melalui kontrak KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha)
Proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur, namun telah dimitigasi dengan adanya penjaminan dari PT
Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero).

Sesuai dengan strategi bisnis perusahaan saat ini, Perseroan akan fokus pada segmen enterprises dan retail,
sehingga dengan meningkatnya pendapatan disegmen tersebut akan mengurangi ketergantungan kepada Proyek
Palapa Ring.

KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Pada tanggal 2 Febuari 2021, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”) yang
mencabut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP No. 27/2012”). Berdasarkan PP
No. 22/2021, untuk memperoleh perizinan berusaha, setiap kegiatan usaha wajib untuk memperoleh Persetujuan
Lingkungan terlebih dahulu. Persetujuan Lingkungan yang dimaksud wajib dimiliki bagi setiap kegiatan usaha, baik
yang memiliki dampak penting atau tidak penting bagi lingkungan hidup. Untuk kegiatan usaha yang memiliki
dampak penting, wajib untuk memiliki Keputusan Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang berdasarkan penilaian atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”). Lebih lanjut, untuk
kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup hanya wajib untuk memiliki Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”), yang disetujui oleh instansi
pemerintah yang berwenang, dalam rangka pemenuhan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pada saat PP No. 22/2021 dikeluarkan, setiap Izin Lingkungan, AMDAL,
UKL-UPL, dan/atau SPPL, yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang kepada Perseroan dan
Perusahaan Anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto PP No. 27/2012, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat untuk
memperoleh perizinan berusaha.

Perseroan beserta dengan Perusahaan Anak, dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh
ketentuan perizinan mengenai lingkungan hidup yang berlaku. Perseroan dan Perusahaan Anak masih dalam proses
melakukan kewajibannya dalam hal pelaporan secara periodik mengenai pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut, sampai dengan
Tanggal Informasi Tambahan, Perseroan belum pernah menerima gugatan, tuntutan ataupun teguran, baik lisan
maupun tertulis, dari pihak yang berwenang, pihak kreditur Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan
dengan perubahan perubahan yang dilaksanakan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak pernah memiliki permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dai biaya sehubungan dengan pengeluaran
atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

3.   SEGMEN PELANGGAN

Perseroan membagi segmen pelanggan menjadi 4 jenis sebagai berikut:
1. Segmen Telco (“Segmen Telco”);
2. Segmen Wholesale (“Segmen Wholesale”);
3. Segmen Retail dan Enterprise (“Segmen Retail and Enterprise")
4. Segmen lainnya (“Others”)




                                                                                                             123
Page 126
Gambar di bawah menunjukkan layanan yang disediakan di bawah setiap segmen.




Tabel di bawah ini menyajikan penawaran produk Perseroan berdasarkan segmen pelanggan dan pesaing utama.

  Segmen           Proyek         Internasional   Domestik   Internet   Pusat Data    VSAT      Lain-lain
 Telco        Jaringan Tulang
              Punggung                 √                        √
              Internasional
              Jaringan Tulang
                                                     √
              Punggung Domestik
              Antar kota dan
                                                     √
              Dalam kota
              Internet                                          √
              Pusat Data                                                      √
              BTS Backhaul                           √
 Wholesale    IPLC                     √
              IP Transit               √
              DLC                                    √
              Antar kota dan
                                                     √
              Dalam kota
              Internet                                          √
              Pusat Data                                                      √
              Monica                   √
 Enterprise   Internet                                          √
              Pusat Data                                                      √
              Layanan Awan                                                    √
              Solusi (Layanan
                                                                √
              Bernilai Tambah)
 Retail       Internet                                          √
              Telepon                                           √
              TV Kabel                                          √
              Wifi                                              √
 Lain-lain    Proyek Pelanggan
                                                                                                   √
              (termasuk



                                                                                                       124
Page 127
  Segmen               Proyek        Internasional     Domestik    Internet      Pusat Data    VSAT             Lain-lain
                Konstruksi dan
                Layanan Serat
                Optik)
                VSAT                                                                               √
                Proyek Palapa Ring                                                                                 √

Di bawah ini adalah kontribusi pendapatan historis dari setiap segmen pelanggan Perseroan.

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                            30 September                             31 Desember
              Keterangan
                                                2023                      2022                           2021
 Telco                                         586.642.556.184           931.786.394.459               1.199.223.356.053
 Wholesale                                     407.241.569.525           688.902.720.460                 454.663.286.407
 Retail & Enterprise                           704.781.315.564           856.293.629.681                 661.720.025.988
 Lainnya                                     1.646.045.270.421         2.170.668.542.754               1.864.466.397.707
 Total                                       3.344.710.711.694         4.647.651.287.354               4.180.073.066.155


Segmen Telco
Segmen Telco Perseroan terdiri dari layanan jalur sewaan (leased line) untuk mengakomodasi konektivitas
domestik dan internasional, yang menyediakan solusi konektivitas jaringan dan serat optik kepada operator
telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Segmen Telco mewakili 17,54 dari pendapatan Perseroan
pada periode sembilan (9) bulan yang berakhir 30 September 2023.

Produk-produk utama Perseroan dalam Segmen Telco meliputi Sewa Sirkuit Khusus Internasional (“IPLC”), produk
Sewa Sirkuit Khusus Domestik (“DLC”), produk Jaringan Privat Virtual Protokol Internet (“MPLS”), layanan
interkoneksi, layanan pusat data, layanan hosting dan Awan privat dan publik, layanan infrastruktur, termasuk
penyewaan saluran dan kolokasi menara.

Informasi Segmen Telco

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                   30 September                       31 Desember
              Keterangan
                                                            2023           2022                           2021
 Pendapatan usaha Segmen                         586.642.556.184          931.786.394.459              1.199.223.356.053
 Beban Segmen                                  (357.099.626.977)        (652.047.752.092)              (729.687.491.170)
 Laba Kotor                                      229.542.929.207          279.738.642.367                469.535.864.883

Segmen Wholesale

Segmen Wholesale Perseroan menyediakan layanan internet (termasuk jalur sewa dan koneksi kapasitas, baik
domestik maupun internasional) kepada operator telekomunikasi, terutama melalui skema penjualan Business-to-
Business (“B2B”). Segmen Wholesale mewakili 12,18% dari pendapatan Perseroan pada periode sembilan (9) bulan
yang berakhir 30 September 2023.

Produk dan layanan utama Perseroan dalam Segmen Wholesale meliputi IP transit, jaringan tulang punggung, produk
IPLC, produk DLC, produk MPLS, layanan interkoneksi, layanan internet, layanan pusat data, layanan hosting dan
awan swasta dan publik, layanan infrastruktur, termasuk penyewaan saluran dan kolokasi menara.




                                                                                                                       125
Page 128
Alur skema kerja pada segmen Telco dan Wholesale adalah sebagai berikut:




Uraian:
1. Perseroan menerima Purchase Order/ Surat Perintah Kerja dari Pelanggan yang ingin berlangganan layanan.
2. Perseroan membuat Sales Order pada sistem.
3. Perseroan membuat Execution Work Order untuk proses instalasi.
4. Perseroan akan melakukan proses instalasi dan aktivasi pada pelanggan.
5. Perseroan menutup Execution Work Order dan membuat Berita Acara Aktivasi (BAA).
6. Perseroan membuat Berita Acara Serah terima (BAST) dan menutup Sales order.
7. Perseroan melakukan check working Link dan MC.
8. Perseroan membuat invoice untuk melakukan penagihan ke Pelanggan.
9. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang diterima.




                                                                                                         126
Page 129
Informasi Segmen Wholesale

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                30 September                      31 Desember
             Keterangan
                                                         2023            2022                      2021
 Pendapatan usaha Segmen                      407.241.569.525           688.902.720.460           454.663.286.407
 Beban Segmen                               (158.322.951.518)         (196.217.245.806)         (185.510.656.121)
 Laba Kotor                                   248.918.618.007           492.685.474.654           269.152.630.286

Segmen Enterprise

Segmen Enterprise adalah segmen untuk pasar perusahaan swasta, pemerintahan non-telekomunikasi / provider.
Produk atau jasa yang ditawarkan adalah Internet Dedicated, internet broadband Oxygen.id Soho, Datacenter,
leased line domestic (Metro). Pelanggan dari segmen Enterprise adalah termasuk institusi, sebagai berikut:
1) Segmen Government dan Oil Company untuk Segmen Government dan Oil Company untuk pelanggan kategori
    Pemerintahan Pusat/Daerah, Lembaga Negara, BUMN, BUMD dan Oil Company (swasta dan Negeri).
    Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter (Collocation dan DRC).
2) Segmen Education: Segmen pelanggan khusus untuk sektor pendidikan, lembaga pendidikan, sekolah, akademi
    universitas. Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter, Wifi.
3) Segmen Media, Medical dan Hospitality: Pelanggan perusahaan yang bergerak di bidang media, rumah sakit
    dan perhotelan. Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter, Wifi.
4) Segmen SME (Small Medium Enterprise): Pelanggan perusahaan yang mempunyai kategori bidang usahanya
    ukuran kecil, UKM. Produknya adalah Oxygen.id Soho Internet Broadband dan VPS/Cloud Computing.
5) Segmen HRB (High Rise Building): Pelanggan perusahaan yang berada di area gedung bertingkat. Produknya
    adalah Oxygen.id Soho, Internet dedicated, Datacenter, Leased Line/Metro.

Segmen Enterprise melayani badan usaha milik negara dan swasta selain operator telekomunikasi dan menyediakan
solusi Fiber-to-the-X (“FTTX”) menyeluruh, termasuk Fiber-to-the-Building (“FTTB”) kepada badan usaha dan
perusahaan menengah dan besar yang bergerak di bidang pendidikan, migas, multimedia, dan pariwisata &
perhotelan serta lembaga negara.

Produk utama Perseroan dalam Segmen Enterprise meliputi layanan internet terdedikasi, internet pita lebar
Oxygen.id Soho, layanan pusat data, dan layanan jalur sewa domestik (Metro).

Segmen Retail

Segmen Retail Perseroan menyediakan solusi Fiber-to-the-Home (“FTTH”) menyeluruh secara langsung ke pelanggan
ritel dalam pasar residensial dan apartemen.

Produk utama Perseroan dalam Segmen Retail meliputi layanan triple play, layanan internet, telefoni, dan TV kabel
di bawah merek dagang Oxygen.id. Layanan Oxygen.id mencakup penyediaan layanan internet berkecepatan tinggi
dengan harga bersaing.




                                                                                                             127
Page 130
Alur skema kerja pada segmen retail adalah sebagai berikut:




Uraian :
1. Perseroan melakukan proses penjualan ke calon pelanggan retail (perumahan).
2. Calon Pelanggan yang ingin berlangganan akan mengisi data pribadi pada Formulir Berlangganan.
3. Perseroan melakukan penginputan data pelanggan tersebut pada sistem.
4. Perseroan akan melakukan proses verifikasi data dan proses penjadwalan untuk instalasi.
5. Perseroan melakukan proses instalasi dan aktivasi di rumah pelanggan.
6. Pelanggan akan menerima tagihan setelah proses aktivasi dilakukan.
7. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diterima.

Informasi Segmen Retail & Enterprise

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                           30 September                        31 Desember
             Keterangan
                                               2023                   2022                      2021
 Pendapatan usaha Segmen                      704.781.315.564        856.293.629.681           661.720.025.988
 Beban Segmen                               (255.636.293.834)      (282.518.732.768)         (233.623.049.529)
 Laba Kotor                                   449.145.021.730        573.774.896.913           428.096.976.459




                                                                                                          128
Page 131
Segmen lainnya

Segmen lainnya merupakan pendapatan kontruksi dan pendapatan keuangan dari konsesi jasa atas entitas anak,
PT. Palapa Ring Barat (PRB) dan PT. Palapa Timur Telematika (PTT) sesuai dengan implementasi ISAK 16 mengenai
“Konsesi Jasa”. Proyek palapa ring paket barat dan timur merupakan operasi kerjasama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang bertujuan untuk membangun dan mengelola
jaringan tulang punggung serat optic di wilayah barat dan timur Indonesia. Selain itu, segmen lainnya juga
merupakan pendapatan kontraktor entitas anak, PT Oxygen Infrastuktur Indonesia dalam rangka memenuhi
kebutuhan pelanggan untuk pekerjaan pembangunan jaringan fiber optic.

Informasi Segmen Lainnya

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                            30 September                           31 Desember
             Keterangan
                                                2023                      2022                       2021
 Pendapatan usaha Segmen                     1.646.045.270.421         2.170.668.542.754          1.864.466.397.707
 Beban Segmen                                (565.845.118.258)         (759.395.236.578)          (493.961.589.655)
 Laba Kotor                                  1.080.200.152.163         1.411.273.306.176         1.370.504.808.52

Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.

4.   PERSAINGAN

Secara umum, berbagai perusahaan yang bergerak dalam industri telekomunikasi membutuhkan media untuk
menyalurkan jasa yang dimilikinya. Saat ini, jaringan backbone telekomunikasi merupakan media yang digunakan
berbagai perusahaan sebagai teknologi terbaru untuk menyalurkan jasa yang berkaitan dalam industri
telekomunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini Perseroan memiliki infrastruktur utama industri
telekomunikasi berupa backbone yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan dengan kapasitas 25.900G
dengan total panjang jaringan yang dimiliki Perseroan adalah sepanjang 53.135 km.
Industri telekomunikasi di Asia Tenggara sangat kompetitif. Perseroan menghadapi persaingan di setiap lini bisnis.
Pesaing di Segmen Telco Perseroan termasuk PT Telekomunikasi Indonesia, PT XL Axiata, dan PT Indosat. Pesaing
di Segmen Wholesale kami termasuk LinkNet (First Media), MNC Play Media, Lintas Arta, MyRepublic dan PLN Icon
Plus. Di Segmen Enterprise dan Segmen Retail, pesaing Perseroan meliputi IndiHome, LinkNet (First Media), Biznet,
Lintas Arta, MNC Play Media, iForte, Iconnet dan MyRepublic.

Dalam industri Perseroan, Persaingan terjadi dalam hal:
    • Keandalan penyediaan layanan;
    • Harga;
    • Kualitas pengalaman pelanggan;
    • Kemampuan kita untuk menarik, melibatkan, dan mempertahankan basis pelanggan kita;
    • Kualitas dan pemilihan produk;
    • Pengakuan dan reputasi merek; dan
    • Kualitas pengalaman pelanggan termasuk layanan purna jual atau after sales service.

Perseroan adalah perusahaan dengan core business pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.




                                                                                                               129
Page 132
5.   STRATEGI UTAMA

a.   Senantiasa mengembangkan usaha untuk memperkuat posisi terdepan.

Perseroan berupaya memperluas jaringan tulang punggung serat optik domestik dan internasional dengan cadangan
proyek yang ekstensif. Dalam waktu dekat, Perseroan bermaksud untuk berkonsentrasi pada kota-kota terpadat di
Indonesia, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kota-kota di Jawa, Sumatera, dan Bali. Dalam jangka panjang,
Perseroan berencana untuk berkonsentrasi pada Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya, di mana terdapat lebih
sedikit jaringan lama. Perseroan juga berencana melanjutkan ekspansi dan pengembangan jaringan tulang punggung
internasionalnya.

Perseroan juga berencana memperluas jaringan akses dan metro dengan membangun infrastruktur dan saluran
bersama di kota-kota dan wilayah-wilayah utama untuk mengantisipasi komersialisasi 5G. Dalam hal ini, Perseroan
bermaksud berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan infrastruktur tiang dan saluran
bersama di kota-kota strategis padat penduduk di seluruh Indonesia dan berupaya membangun saluran serat optik
dengan panjang yang signifikan dan jumlah unit tiang yang signifikan dalam lima tahun ke depan untuk mendukung
penerapan jaringan 5G dan koneksi metro.

Perseroan berupaya menyediakan akses internet bagi sektor yang tidak dan/atau belum terlayani di pasar Indonesia,
dengan memperkenalkan jasa satelit pita lebar. Pada tahun 2021, Perseroan merampungkan akuisisi PT Indo Pratama
Teleglobal (“IPT”), yang menyediakan layanan Very Small Aperture Terminal (“VSAT”), yang akan melengkapi jaringan
tulang punggung serat optik Perseroan yang telah ada.

Perseroan juga berencana mempercepat kegiatan konstruksi saluran & tiang Perseroan untuk mencakup kota-kota
terpilih, yang akan dengan segera memperoleh akses ke jaringan serat optik Perseroan serta layanan terbaru (seperti
koneksi 5G).

b. Mengembangkan segmen retail dan enterprise lebih lanjut.

Perseroan berupaya memanfaatkan laju Perseroan yang mapan di segmen pita lebar retail dengan mengembangkan
jaringan FTTH Perseroan serta meningkatkan basis pelanggan retail. Secara khusus, Perseroan bermaksud
mengembangkan jaringan layanan Oxygen.id di Jabodetabek, Jawa dan di luar pulau Jawa, terutama di Medan,
Jambi, Pontianak, Pangkal Pinang, dan Bali, serta kota-kota besar lainnya. Di samping komitmen Perseroan untuk
menyediakan koneksi internet berkecepatan tinggi dan andal kepada pelanggannya, Perseroan juga berkomitmen
untuk memberikan layanan purnajual yang unggul untuk mendukung perjalanan pelanggan seutuhnya (seperti
melalui aplikasi seluler Perseroan).

Perseroan bermaksud mencapai target tersebut melalui strategi pemasaran holistik yang menerapkan inisiatif above-
the-line dan below-the-line, seperti acara ramah tamah pelanggan, iklan di media sosial, pameran, roadshow, bahan
media pemasaran, iklan penjenamaan vinil menggunakan mobil.

Perseroan juga berupaya meningkatkan Segmen Enterprise dengan mengembangkan layanan Awan dan kapabilitas
pusat data yang tersedia. Sebagai contoh, Perseroan berupaya mencapai solusi FTTX menyeluruh (full suite),
termasuk Fiber-to-the-Building (“FTTB”).

Dari segi kapabilitas pusat data, Perseroan berencana untuk melakukan penjualan silang antara layanan Awan dan
solusi pusat data kepada pelanggan Enterprise di kota-kota Tingkat 1 dan Tingkat 2 utama, dengan mengembangkan
kapasitas pusat data Perseroan yang ada secara signifikan. Perseroan juga mungkin berupaya mencari kemitraan
strategis untuk membangun pusat data hyperscale di masa depan.




                                                                                                              130
Page 133
c.   Melanjutkan fokus pada inovasi teknologi dan perbaikan struktur biaya.

Perseroan berencana untuk melanjutkan investasinya dalam kapabilitas internal dan merekrut karyawan berbakat
dari berbagai universitas, lembaga, perusahaan teknologi dan telekomunikasi terkemuka untuk mengembangkan
kumpulan talenta Perseroan dan membantu Perseroan mendorong terciptanya inovasi teknologi. Perseroan juga
bermaksud senantiasa memperbaharui kapabilitas teknis untuk memaksimalkan efektivitas biaya sekaligus berupaya
mencapai keunggulan operasional. Sebagai contoh, Perseroan akan terus meminimalkan opsi modul terpersonalisasi
untuk mencapai skala ekonomi tertinggi.

6.   JARINGAN PERSEROAN

Jaringan tulang punggung nasional bertujuan meningkatkan kecepatan internet di seluruh Indonesia untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat digitalisasi di berbagai sektor strategis dan menghubungkan
masyarakat, terutama masyarakat yang secara tradisional kurang terlayani. Perseroan memiliki 385 POP dan
menyediakan layanan internet bagi berbagai macam pelanggan, mulai dari operator telekomunikasi hingga
pelanggan ritel pengguna akhir.

Jaringan Perseroan terdiri dari kabel serat optik sepanjang 53.135 km per 31 Desember 2022. Jaringan ini terdiri dari
12.689 km jaringan bawah laut, termasuk kabel bawah laut yang membentang dari Pulau Papua, Indonesia, ke
Singapura, 15.099 km jaringan domestik darat yang mencakup Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa
Tenggara, dan Pulau Papua di Indonesia, dan 25.347 km jaringan perkotaan yang mencakup wilayah metropolitan di
Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang, Pontianak, Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia, per 31 Desember 2022.
Masa manfaat kabel serat optik darat Perseroan adalah 20 tahun. Selain itu, jaringan Perseroan juga mencakup
jaringan FTTH Perseroan, yang melewati sekitar 548.674 rumah di Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang, Pontianak,
Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia, per 31 Desember 2022.

Jaringan bawah laut Perseroan, Moratelindo International Cable-System One (“MIC-1”) terdiri dari kabel bawah laut
yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan dengan total kapasitas terpasang 25.900G. Jaringan ini mengoperasikan
rute lalu lintas internasional antara Pulau Batam, Indonesia, dan Singapura. Masa manfaat kabel serat bawah laut
Perseroan adalah 25 tahun. Jaringan bawah laut Perseroan digunakan oleh pelanggan Perseroan untuk
memindahkan, menyimpan, dan mengirim lalu lintas data dan internet antar lokasi.

Jaringan akses Perseroan membentang sepanjang 25.347 km, mencakup Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang,
Pontianak, Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia. Ilustrasi jaringan Perseroan disajikan di bawah ini:




                                                                                                                131
Page 134
Bagan berikut ini menyajikan perincian pertumbuhan jaringan tulang punggung trans-Indonesia Perseroan untuk masing-masing tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2021 dan 2022.




             Description                                           2021                                           2022
 Total Backbone (Km)                                              27.561                                         27.788
   Submarine (Km                                                  12.689                                         12.689
   Inland (Km)                                                    14.872                                         15.099
 Total Access (Km)                                                24.188                                         25.347
 TOTAL (Km)                                                       51.749                                         53.135
 Capacity (G)                                                     21.000                                         25.900


TEKNOLOGI JARINGAN (NETWORK TECHNOLOGY)

Perseroan menerapkan teknologi terstandardisasi yang telah terbukti dalam memberikan layanan kepada pelanggan
Perseroan, yang diperoleh dari pemasok pemasaran terkemuka, menerapkan solusi sesuai dengan kebutuhan
segmen pasar. Secara umum, Perseroan membeli peralatan bersama-sama dengan lisensi perangkat lunak, baik yang
bersifat permanen maupun dapat diperbaharui, untuk mengoptimalkan biaya Peralatan. Perusahaan-perusahaan
tersebut memberikan jaminan mutu serta layanan tambahan lainnya, seperti layanan jaminan purnajual, suku
cadang yang siap tersedia, dan inovasi teknologi secara berkesinambungan.

Satu hal yang bersifat fundamental terhadap jaringan Perseroan adalah penggunaan teknologi serat optik,
menerapkan spesifikasi standar yang telah ditetapkan sebelumnya tergantung pada kabel yang digunakan, yaitu
kabel darat atau kabel bawah laut. Selain itu, Perseroan memastikan hierarki dan arsitektur jaringan Perseroan
sangat kuat dan berketahanan tinggi dengan tujuan melampaui komitmen SLA Perseroan kepada pelanggan.



                                                                                                                                       132
Page 135
Selanjutnya, jaringan Perseroan didesain secara internal guna memastikan Perseroan memiliki pengetahuan penuh,
mampu mengelola kecepatan penggelaran koneksi pelanggan baru dan menjaga kualitas selama operasi.

Teknologi utama yang digunakan di seluruh jaringan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi produk/layanan utama
berikut ini: backbone and access networks optical transport networking, dense wavelength division multiplexing
(DWDM), multi-protocol label switching (MPLS) dan gigabit ethernet passive optical network (GPON); pusat data dan
TI (hosting, Awan, dan DNS, di samping solusi lain).

Selain mengelola desain jaringan, implementasi, dan operasi secara internal, Perseroan juga memiliki tim TI internal
yang bertanggung jawab atas pengembangan dan manajemen aplikasi internal untuk mendigitalisasi proses dan
sistem internal Perseroan. Tim IT juga bertanggung jawab untuk membuat dan memfasilitasi solusi untuk penawaran
produk dan jasa Perseroan. Dengan demikian, Perseroan mampu merespons perubahan di pasar dengan tangkas dan
beradaptasi dengan cepat.

KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DATA (DATA SECURITY AND PROTECTION)

Perseroan memiliki tim keamanan data yang terdiri dari insinyur dan teknisi, termasuk tim karyawan keamanan
bersertifikasi yang dikhususkan untuk melindung keamanan data Perseroan. Perseroan juga mengadopsi kebijakan
perlindungan data yang ketat untuk menjaga keamanan data hak milik Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan keamanan dan perlindungan data Indonesia. Perseroan melakukan enkripsi terhadap
informasi pribadi yang dikumpulkan dari platform Perseroan sendiri. Guna menjaga keamanan data dan mencegah
kebocoran data, Perseroan telah menetapkan protokol internal yang sangat ketat. Berdasarkan protokol tersebut,
Perseroan memberikan akses rahasia terhadap data pribadi rahasia hanya kepada karyawan dalam jumlah terbatas
dengan otoritas akses yang ditetapkan dengan ketat dan berlapis-lapis. Perseroan secara ketat mengontrol dan
mengelola penggunaan data oleh berbagai departemen dalam Perseroan dan tidak membagikan data kepada pihak
ketiga, dan Perseroan tidak bekerja sama dengan pemasok pihak ketiga dalam melakukan analitik data. Basis data
Perseroan dicadangkan setiap hari dan setiap minggu.

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT)

Sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
material.

7.   PROSPEK INDUSTRI DAN USAHA PERSEROAN

Menurut Moody’s Investor Services, pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia diproyeksi mencapai 4 - 4,5%
di tahun 2023. Namun, EBITDA secara keseluruhan diprediksi akan menurun sekitar 2-3% yang disebabkan adanya
merger oleh beberapa perusahaan telekomunikasi besar, yang mencakup merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchinson
3 Indonesia yang telah menjadi Indosat Ooredo Hutchinson di bulan Januari 2022 yang lalu, serta PT XL Axiata Tbk
yang mengambil alih PT Link Net Tbk. Menurut penjelasan Moody’s, tingkat pertumbuhan yang organik sekitar 4-
4,5% bagi sektor telekomunikasi akan didukung oleh kebutuhan data serta konsumsi broadband yang lebih tinggi,
serta rasionalisasi pasar yang disebabkan oleh kurangnya kompetisi.

Di sisi lain, Moody’s juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin
dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan tetap kuat di 48-49% untuk 2 tahun ke depan, yang
juga merupakan margin tertinggi di dunia. Selain itu, hutang dari sektor telekomunikasi juga diprediksi akan tetap
stabil karena perusahaan telekomunikasi kemungkinan akan mendanai investasi dengan kas dari aktivitas operasi
sendiri dan divestasi aset non-intinya, termasuk menara, yang juga akan membantu mengurangi utang mereka.
Semua perusahaan telekomunikasi memiliki likuiditas yang solid, ditandai dengan akses mereka ke perbankan dan
pasar obligasi domestik2.



1
 Dilansir dari IDN Financials: Moody’s Projects 4%- 5% Growth In The Telecommunication Sector, published on
November 30, 2022. https://www.idnfinancials.com/news/45264/moodys-projects-growth-telecommunication-
sector


                                                                                                               133
Page 136
Industri telekomunikasi di Indonesia tahun 2023 masih dinilai menjanjikan, hal ini didorong oleh gaya hidup
masyarakat Indonesia yang semakin digital. Customer behavior yang tidak berubah di pasca pandemi menandakan
bahwa kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang terpercaya akan semakin meningkat. Selain itu, segmen
enterprise dan UMKM juga dinilai akan menjadi salah satu pasar potensial bagi industri telekomunikasi Indonesia
pada tahun 2023. Belanja IT dari kedua segmen tersebut diperkirakan akan tumbuh secara signifikan dalam 5 tahun
ke depan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan sepanjang tahun 2022, industri
telekomunikasi juga mempunyai peluang untuk turut meraup manfaatnya.

Aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ekonomi digital juga menjadi peluang
tersendiri bagi industri telekomunikasi, karena industri digital yang akan menjadi nilai tambah dan mendorong
pertumbuhan. Meskipun demikian, industri telekomunikasi juga akan mendapatkan tantangan dari segi belanja
modal terutama disebabkan oleh investasi untuk jaringan 5G.

Mengingat usaha yang dijalankannya masih sangat menjanjikan dan memungkinkan untuk terus berkembang,
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan layanan untuk dapat menjangkau lebih
banyak lagi pasar di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta
jiwa, Indonesia mempunyai posisi strategis untuk terus berkembang dan Perseroan juga dapat menyikapinya secara
gesit dengan terus meningkatkan produk dan layanan unggul untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar.

Strategi saat ini yang dijalankan Perseroan sebagai upaya dalam mempertahankan serta meningkatkan daya saing
dan juga memenuhi permintaan dan meningkatkan pangsa pasar adalah dengan mengembangkan bisnis baik dari
ekspansi wilayah maupun jaringan. Salah satunya adalah pengembangan retail bisnis FTTH dan FTTX (Oxygen.id
Home dan Oxygen.id Enterprise). Perseroan terus melakukan pengembangan wilayah yang memiliki demand
pelanggan tinggi serta perluasan jangkauan jaringan FTTH dan FTTX di wilayah yang sudah dibuka terutama di
JABODETABEK, Kota Besar Pulau Jawa, Sumatera, Pangkal Pinang, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selain itu,
untuk segmen FTTX, strategi yang dijalankan adalah dengan melakukan promosi yang massive ke berbagai segmen
pelanggan dan melakukan pendekatan customer yang lebih intens seperti mengadakan customer gathering. Adapun
untuk segmen FTTH, dengan melakukan pengembangan area baru, optimalisasi penambahan FAT, optimalisasi direct
sales, optimalisasi telesales, mini open booth dan aktifasi dengan dilakukannya event atau kerjasama dengan partner
yang dapat berkontribusi meningkatkan akuisisi pelanggan. Selain itu Perseroan juga melakukan pengembangan data
center di lokasi Batam, serta penyediaan layanan private cloud untuk pelanggan Enterprise.




                                                                                                              134
Page 137
VIII. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi
mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
    negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
    penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
    dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
    sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
    (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
    10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
    Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
    di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
    Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
    kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
    tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
 Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
    mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
    Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
 Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PENERIMAAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI.




                                                                                                                135
Page 138
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH

Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah yang di buat dihadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) secara kesanggupan penuh (Full Commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase secara kesanggupan penuh (Full Commitment), Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                     Porsi Penjaminan
 No    Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
                                              Seri A (Rp)          Seri B (Rp)              Total (Rp)       (%)
  1.   PT BNI Sekuritas                     62.880.000.000,-     6.000.000.000,-         68.880.000.000,-   25,16
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas           50.000.000.000,-     1.000.000.000,-         51.000.000.000,-   18,62
  3.   PT Sucor Sekuritas                  120.000.000.000,-      100.000.000,-         120.100.000.000,-   43,87
  4.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia    31.300.000.000,-     2.500.000.000,-         33.800.000.000,-   12,35
                    TOTAL                  264.180.000.000,-     9.600.000.000,-        273.780.000.000,-   100,00


Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh
puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut
Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7


Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.


Metode Penentuan Tingkat Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbulding), kondisi pasar, benchmark kepada Surat Utang Negara (sesuai jatuh tempo Sukuk),
dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Sukuk).




                                                                                                               136
Page 139
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah
sebagai berikut:

 Konsultan      :   Makes and Partners
 Hukum              Menara Batavia, Lantai 7
                    Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126
                    Jakarta 10220
                    Telepon : (021) 574 7181
                    Faksimili : (021) 574 7180

                     Nama Rekan               :    Iwan Setiawan, S.H.
                     Nomor STTD               :    STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023
                     Tanggal STTD             :    5 Mei 2023
                     Keanggotaan Asosiasi     :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201922
                     Pedoman Kerja            :    Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
                                                   lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                                                   tanggal 10 November 2021
                     Surat Penunjukan         :    No. 124/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 16 November 2023

                     Tugas Pokok              :    Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
                                                   kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
                                                   hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain
                                                   yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                                   oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
                                                   telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Dari Segi
                                                   Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Segi Hukum yang
                                                   diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
                                                   informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                                   sepanjang mengangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                                                   Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                                   dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                                   berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Notaris        :   Aulia Taufani, SH.
                    Menara Sudirman Lantai 17D
                    Jl. Jend. Sudirman Kav.60
                    Jakarta 12190 - Indonesia
                    Telepon : (021) 5289 2366
                    Faksimili : (021) 520 4780

                     Nomor STTD               :    STTD.N-5/PM.22/2018
                     Tanggal STTD             :    27 Februari 2018
                     Pedoman Kerja            :    Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                                                   dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                     Nomor Asosiasi           :    Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
                     Surat Penunjukan         :    No. 127/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 16 November 2023

                     Tugas Pokok              :    Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
                                                   aspek dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham
                                                   kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
                                                   penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan
                                                   dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka Penawaran




                                                                                                          137
Page 140
                                                         Umum Perdana Saham, antara lain Perjanjian Penjaminan
                                                         Emisi Efek.

 Tim Ahli          :       Nama                     :    Irfan Syauqi Beik
 Syariah                   Izin ASPM                :    KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021

                           Nama                     :    Mohammad Bagus Teguh Perwira
                           Izin ASPM                :    KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021

                           Pedoman Kerja            :    Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasioanal – Majelis Ulama
                                                         Indonesia dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan
                                                         lainnya terkait Tim Ahli Syariah.

                           Surat Penunjukan         :    No. 117/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 15 November 2023

                           Tugas Pokok              :    Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
                                                         pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan
                                                         pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah yang
                                                         diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015 dan
                                                         POJK No. 13/2018

 Wali Amanat       :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                       Gedung Bank Bukopin Lantai 8
                       Jl. MT. Haryono Kav. 50 – 51
                       Jakarta 12770, Indonesia

                           Nomor STTD               :    No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                           Keanggotaan Asosiasi     :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
                           Pedoman Kerja            :    Perjanjian Perwaliamanatan dan Pedoman Kegiatan Operasi
                                                         Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk.

                           Surat Penunjukan         :    No. 118/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 15 November 2023

                           Tugas Pokok              :    Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah baik di dalam
                                                         maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                                         hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                                         Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                                         dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                                         tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                         serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                                         Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                                         Pasar Modal.

Pemeringkat Efek       :     PT Pemeringkat Efek Indonesia
                             Equity Tower Lantai 30
                             Sudirman Central Business District Lot. 9
                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                             Jakarta 12190, Indonesia
                             Telp : (021) 509 684 69
                             Fax : (021) 509 684 68

                             Tugas Pokok             :   Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
                                                         pemeringkatan atas Sukuk setelah secara seksama
                                                         mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
                                                         akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara



                                                                                                                138
Page 141
                                                   berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
                                                   oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                   Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
                                                   terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
                                                   hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
                                                   mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
                                                   paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
                                                   material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
                                                   baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
                                                   ulang.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada Bab
XIII Informasi Tambahan ini maka para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran
Umum Perdana Saham ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPM.




                                                                                                          139
Page 142
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2023, Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. selaku Wali Amanat, telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah
tersebut adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26
Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 1845/DPMK/XI/2023 tanggal 30
November 2023 , menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Efek yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam
POJK No.19/2020; dan (iii) telah melalukan due diligence terhadap Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
No.20/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT


PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bukopin telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 9 Juni 2023 dibuat dihadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Per 31 Oktober 2023, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holdings Inc 16.98%, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 0.55%, dan Pemegang saham lainnya dengan
pemilikan dibawah 5% adalah sebesar 15.59%.




                                                                                                             140
Page 143
Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai
pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka
memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu
mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan
benar.

Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin terkoneksi dengan
seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang Kartu Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.

Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB Bukopin. PT Bukopin KB Finance
(d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT
Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan
berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan inovasi
menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung percepatan
ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan dan edukasi calon pendiri
StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang
inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta
peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan
jangka panjang yang berkelanjutan.


2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT


Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per Oktober 2023 adalah sebagai
berikut:

                                                      Jenis Kelas A     Jenis Kelas B
                                                      Nilai nominal   Jumlah nominal
                                                                                        Jumlah Saham Kelas A & B
                                                      Rp10.000 per       Rp100 per
                                                          saham            saham
                    Keterangan

                                                      Jumlah Saham    Jumlah Saham       Jumlah Saham       %


 Modal Dasar                                             21.337.978   207.866.202.200   207.887.540.178
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 KB KOOKMIN Bank, Ltd                                             0   125.655.736.951   125.655.736.951    66.88
 STIC EUGENE STAR HOLDINGS INC                                    0    31.900.000.000    31.900.000.000    16.98
 PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)                   4.736.255     1.034.232.376     1.038.968.631     0.55
 Pemegang saham lainnya dengan pemilikan dibawah 5%      16.601.723    29.276.232.565    29.292.834.288    15.59
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              21.337.978   187.866.201.892   187.887.539.870      100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                      0    20.000.000.308    20.000.000.308




                                                                                                             141
Page 144
3.    SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI


Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 30 Januari 2023 Nomor: 77, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:

 Anggota Direksi
 Direktur Utama           :   Woo Yeul Lee
 Wakil Direktur Utama     :   Robby Mondong
 Direktur                 :   Helmi Fahrudin
 Direktur                 :   Dodi Widjajanto
 Direktur                 :   Senghyup Shin
 Direktur                 :   Yohanes Suhardi
 Direktur                 :   Henry Sawali
 Direktur                 :   Young Eun Moon
 Direktur                 :   Jung Ho Han

 Anggota Komisaris
 Komisaris Utama          :   Jerry Marmen
 Wakil Komisaris Utama    :   Nan Hoon Cho
 Komisaris                :   Nanang Supriyanto
 Komisaris Independen     :   Tippy Joesoef
 Komisaris Independen     :   Hae Wang Lee
 Komisaris Independen     :   Stephen Liestyo
 Komisaris Independen     :   Sukriansyah
 Komisaris Independen     :   Eugene Keith


4.    KEGIATAN USAHA


Kegiatan usaha Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha Bukopin ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi Bukopin.

Gambaran atas kegiatan usaha Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.1     KREDIT

a.    Kredit Retail

Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha Bukopin yang terdiri dari kredit Mikro,
kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk



                                                                                                            142
Page 145
memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra Bukopin dalam mengelola usaha Simpan
Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada
koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar Bukopin tetap
dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh Bukopin dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
Pensiunan Direct.

UKM

Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki Bukopin dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM
dengan Bukopin melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma
atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-
program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat
Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp 30 miliar dengan harapan untuk penciptaan data based
dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu)
sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua
kantor cabang Bukopin fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer

Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b. Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit diatas 30 miliar Rupiah) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi
Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang
telah ditentukan.

1.2     DANA

a.    Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk Bukopin karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent
(menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah
transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam
sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga
berdampak positif untuk membangun citra perusahaan,



                                                                                                               143
Page 146
b. Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat Bukopin.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, Bukopin
juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
Bukopin berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
Bukopin.

Perijinan Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan
Undang-Undang Pasar Modal.

Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, Bukopin telah berperan
aktif sebagai Wali Amanat pada 38 (tiga puluh delapan) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per
30 Juni 2017, Bukopin telah berpengalaman mewaliamanati sekitar 4,9 triliun Rupiah outstanding Obligasi dan MTN.

5.   PERIZINAN WALI AMANAT
a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
     Bank Umum Bank KB Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
     dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
     C2- 5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No.
     21/PM/STTDWA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
     berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No.
     29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   PENGALAMAN PT BANK KB BUKOPIN TBK


Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN) dibeberpa
perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :

        Financial Institution
        Property
        Infrastruktur
        Mining
        Manufacture
        Telecommunication
        Media & Information
        Farmasi
        Gas



                                                                                                               144
Page 147
           Food & Beverage

7.     TUGAS POKOK WALI AMANAT


Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a.     mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia;

b.     mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
       sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
       mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;

c.     melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen
       lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan

d.     memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
       kepada OJK.


8.     BERAKHIRNYA TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB WALI AMANAT


Berdasarkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berakhirnya
tugas, kewajiban dan tanggung jawab Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

       a.   Sukuk Ijarah telah dibayar baik Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian
            Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten
            dari Agen Pembayaran atau Emiten.
       b.   Sukuk Ijarah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham.
       c.   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh
            tempo Sisa Imbalan Ijarah.
       d.   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru .
       e.   Wali Amanat diberhentikan oleh RUPSI sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.

 Dalam hal di bawah ini maka Wali Amanat Sukuk dapat mengajukan permohonan pengunduran diri atau pergantian
 Wali Amanat kepada Perseroan dengan ketentuan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini:

      1.    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
            ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2.    Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
      3.    Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
      4.    Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
            ketentuan peraturan perundang-undangan.
      5.    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
            kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
      6.    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
      7.    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
            perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
      8.    Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah.
      9.    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat
            Sukuk dengan memperhatikan ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal.
     10.    Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3.



                                                                                                                 145
Page 148
     11.    Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
            imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah
            Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
            Perseroan;


9.     IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT


Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021
yang ditandatangani oleh Mulyadi serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Mulyadiinhouse.


LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember          31 Desember
                                      Keterangan
                                                                               2022                 2021
     ASET
     Kas                                                                          524.320              472.213

     Giro pada Bank Indonesia                                                   4.140.431            2.148.831
     Giro pada bank lain
        Pihak Berelasi                                                             75.647               47.347
        Pihak ketiga                                                              668.412            1.350.110
     Dikurangi Cadangan
        Kerugian penurunan nilai                                                      (89)               (370)

     Giro pada bank lain – neto                                                   743.970            1.397.087
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
        Pihak ketiga                                                           12.180.830           12.441.918
        Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                  -                    -
        Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                    12.180.830           12.441.918
     Surat-surat berharga
        Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                               3.362.099            1.512.903
        Tersedia wajar melalui penghasilan komprehensif lain                      588.835            1.521.457
     Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya amortisasi                   8.059.020            5.248.704
                                                                               12.009.954            8.283.064
       Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                 (76)               (125)
       Surat-surat berharga – neto                                             12.009.878            8.282.939
     Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto                 -             110.400
     Tagihan Derivatif – neto                                                       9.254                9.898

        Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto            48.956.758           53.850.273
     Tagihan akseptasi                                                             17.346                5.418
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (211)                  (66)
     Tagihan akseptasi –neto                                                       17.135                5.352
     Penyertaan saham
        Penyertaan saham                                                                15                  15
        Aset tetap dan aset hak guna                                             4.686.955           4.808.776
        Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                        (1.290.753)         (1.311.446)
        Aset tetap dan aset hak guna – neto                                      3.396.202           3.497.330
     Aset pajak tangguhan – neto                                                 1.942.151           1.819.232
     Aset tak berwujud
        Aset tak berwujud                                                         485.049              484.944
        Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                     (283.055)            (282.748)
        Aset tak berwujud – neto                                                  201.994              202.196
     Aset lain-lain – neto                                                      5.872.414            4.977.990
     TOTAL ASET                                                                89.995.352           89.215.674

     LIABILITAS DAN EKUITAS



                                                                                                              146
Page 149
                                                                                 31 Desember                31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                     2022                       2021
  LIABILITAS
  Liabilitas segera                                                                       388.522                 289.291
  Simpanan nasabah
  Giro
     Pihak berelasi                                                                        260.318                 65.446
     Pihak ketiga                                                                        3.317.609              3.249.306
  Tabungan
     Pihak berelasi                                                                          9.870                 20.025
     Pihak ketiga                                                                        6.945.914              8.776.892
  Deposito berjangka
     Pihak berelasi                                                                      55.847                    11.956
     Pihak ketiga                                                                    41.372.812                43.699.151
  Simpanan dari bank lain
     Pihak berelasi                                                                  10.121.907                 7.126.250
     Pihak ketiga                                                                       259.468                 2.525.818
  Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto                         -                 2.399.726
  Liabilitas derivatif                                                                   12.259                    11.056
  Liabilitas akseptasi                                                                   17.346                     5.418
  Pinjaman yang diterima                                                              2.426.241                 3.953.365
     Pihak berelasi                                                                   6.533.582                         -
     Pihak ketiga                                                                     4.666.549                 2.426.241
  Surat berharga yang diterbitkan                                                     3.392.718                 3.787.708
  Utang pajak                                                                            56.496                    42.163
  Liabilitas lain-lain                                                                1.367.530                 1.573.323
  Total Liabilitas                                                                   78.778.747                76.009.770

  EKUITAS
  Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  Modal saham
    Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
    Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
  Modal dasar
    Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
    Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
    Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
    Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
    31 Desember 2020                                                                     7.000.000              7.000.000
  Tambahan modal disetor                                                                 8.286.428              8.286.428
  Uang muka setoran modal                                                                3.000.000                      -
  Surplus revaluasi aset                                                                 1.605.649              1.527.812
  Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
    kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                            2.625                    57.330
  Akumulasi defisit                                                                  (8.673.269)               (3.665.882)
                                                                                     11.221.433                13.205.688
  Kepentingan non-pengendali                                                             (4.828)                       216
  Total Ekuitas                                                                      11.216.605                13.205.904
  TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       89.995.352                89.215.674

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                  2021                        2020
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan Syariah
   Pendapatan bunga                                                                 3.721.413                    3.191.306
   Pendapatan Syariah                                                                 407.257                      298.309
   Total pendapatan bunga dan Syariah                                               4.128.670                    4.217.615

 Beban bunga dan Syariah
   Beban bunga                                                                     (2.828.375)                  (3.169.293)
   Beban Syariah                                                                     (250.792)                    (218.805)
   Total beban bunga dan Syariah                                                   (3.079.167)                  (3.388.098)

 Pendapatan bunga dan Syariah – neto                                                1.049.503                        829.517




                                                                                                                           147
Page 150
                                                                                            31 Desember
                                 Keterangan
                                                                               2021                       2020

Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                                                      323.340                      419.959
  Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                            13.082                       19.498
  Keuntungan selisih kurs – neto                                                   31.815                    (423.525)
  Lain-lain                                                                       131.272                      135.233
  Total pendapatan operasional lainnya                                            499.509                      151.165

Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan      (3.948.482)                 (1.051.148)
– neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                             (1.919)                       107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                           (2.272)                         24.968
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                   (81.325)                       (95.606)
   non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan                   (147.542)                    (12.683)
   Umum dan administrasi                                                       (1.571.018)                 (1.858.758)
   Gaji dan tunjangan karyawan                                                   (734.432)                 (1.105.054)
   Premi program penjaminan pemerintah                                           (118.790)                    (79.537)
   Total beban operasional lainnya                                             (2.424.240)                 (3.043.349)

LABA/RUGI OPERASIONAL                                                          (5.056.768)                 (3.090.021)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                         (88.888)                    (54.004)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      (5.145.656)                 (3.144.025)

(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
   Kini                                                                                 -                          (525)
   Tangguhan                                                                      113.152                        842.271
  Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                      113.152                        841.746

LABA/RUGI TAHUN BERJALAN                                                       (5.032.504)                 (2.302.279)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
  Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti                              25.736                      12.747
  Perubahan surplus revaluasi aset                                                    77.837                      17.211
  Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi          (5.663)                     12.117

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia              (70.134)                       (18.398)
     untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                15.429                     (20.542)
Penghasilan komprehensif lain – neto                                                  43.205                      (3.135)

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                         (4.989.299)                 (2.299.144)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                        (5.027.460)                 (2.282.245)
  Kepentingan non-pengendali                                                       (5.044)                    (20.034)
                                                                               (5.032.504)                 (2.302.279)

Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                        (4.984.356)                 (2.279.110)
  Kepentingan non-pengendali                                                       (4.943)                    (20.034)




                                                                                                                       148
Page 151
10. INFORMASI
                    Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut :

                                     PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                    Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                Telepon : (021) 7988266. Ext : 1817
                U.P. : Capital Market Service & Financial Institution Department




                                                                                   149
Page 152
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.   Pemesan Yang Berhak
     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.


2.   Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
     Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
     tercantum pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan
     Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
     Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus melampirkan nomor
     sub rekening yang masih aktif di KSEI. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah tidak dapat
     dibatalkan oleh pemesan.


3.   Jumlah Minimum Pemesanan
     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000,-
     (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.


4.   Masa Penawaran
     Masa Penawaran Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 9 Januari 2024 dan ditutup pada tanggal 11 Januari 2024.


5.   Pendaftaran
     Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
     Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-039/SKK/KSEI/1123 tanggal
     15 Desember 2023 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
     pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
     dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan
     berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
        disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk
        elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
        dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 16 Januari 2024.
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
        pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi tertulis tersebut merupakan bukti
        kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Cicilan
        Imbalan Ijarah, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang
        melekat pada Sukuk Ijarah.
     e. Pembayaran Pendapatan Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang
        Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
        KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
        Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan imbalan
        Ijarah maupun pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
        cicilan imbalan Ijarah dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang
        disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah


                                                                                                              150
Page 153
        dan Sisa Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang memiliki Sukuk Ijarah 4 (empat) Hari Kerja
        sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebgaimana diatur dalam
        peraturan KSEI.
     f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan
        membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang
        bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah
        yang didistribusikan oleh Perseroan.


6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
     Pemesanan harus mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja yang umum
     berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini
     mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.


7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
     Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan satu tembusan dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang telah
     ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima
     pemesanan pembelian Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.   Penjatahan Sukuk Ijarah
     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
     Nomor: Kep-691/BL/2011 tentang Pemesanaan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (Peraturan
     No.IX.A.7). Jika jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan,
     maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sesuai dengan
     Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 12 Januari 2024.
     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap penawaran umum, baik secara
     langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat
     mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
     Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
     sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
     Penjamin Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
     (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
     penawaran umum.
     Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Sukuk
     Ijarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah akan ditolak apabila pada saat terakhir tanggal pembayaran dana tidak
     tersedia di rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek.


9.   Pembayaran Pemesanan Sukuk Ijarah
     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
     kepada Penjamin Pelaksana Sukuk Ijarah yang ditujukan kepada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
     Ijarah, selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024 (in good fund) di:



                                                                                                             151
Page 154
                                                      PT BNI Sekuritas
                                                     Bank BCA Syariah
                                                    Cabang KCP Kenari
                                                No. Rekening : 006-2226667
                                                Atas nama: PT BNI Sekuritas

                                              PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                     Bank Muamalat
                                                    Cabang Sudirman
                                               No. Rekening : 301-0070250
                                         Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

                                                   PT Sucor Sekuritas
                                                Bank Sinarmas Syariah
                                                    Cabang Cik Ditiro
                                              No. Rekening : 993 0290 103
                                             Atas nama: PT Sucor Sekuritas

                                           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                                 PT Bank Sinarmas Tbk
                                             Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                              No. Rekening: 993-0048-938
                                      Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
     jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
     dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya pada jam terakhir transaksi perbankan di
     Indonesia tanggal 15 Januari 2024 pada pukul 10.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua
     biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik
     Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2024. Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
     untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam Rekapitulasi
     Instruksi Distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.


11. Pengembalian Uang Pemesanan
     Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran
     pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan
     kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
     Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
     penundaan Penawaran Umum tersebut.
     Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan
     uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan
     uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya
     2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
     Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk
     telah dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib
     bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2
     (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.



                                                                                                            152
Page 155
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar 5%
per tahun dihitung secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pembayaran kompensasi kerugian akan ditransfer bersamaan
dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi
kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.


Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.




                                                                                                    153
Page 156
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah pada tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Januari 2024 sebelum pukul 16.00 WIB pada
alamat di bawah ini:


              PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

                                               PT BNI Sekuritas
                                 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                          Jakarta 12910, Indonesia
                                            Tel.: (62 21) 2554 3946
                                           Fax.: (62 21) 5793 6934
                                      Email : dcm@bnisekuritas.co.id
                                      Website: www.bnisekuritas.co.id

                                           PT BRI Danareksa Sekuritas
                                             Gedung BRI II, Lantai 23
                                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                                            Jakarta 10210, Indonesia
                                            Telepon: (021) 5091 4100
                                            Faksimili: (021) 2520 990
                            Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
                                  Website: www.bridanareksasekuritas.co.id

                                             PT Sucor Sekuritas
                                     Sahid Sudirman Center, Lantai 12
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                         Jakarta 10220, Indonesia
                                            Tel.: (021) 8067 3000
                                           Fax.: (021) 2788 9288
                                      Email : fi@sucorsekuritas.com
                                     Website: www.sucorsekuritas.com

                                      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                          Menara Tekno Lantai 9
                                             Jl. Fachrudin No.19
                                                 Jakarta 10250
                                        Telepon: (021) 3970 5858
                                       Faksimile: (021) 3970 5850
                                    Email: fixedincome@aldiracita.com
                                    Website: http://www.aldiracita.com




                                                                                                      154
Page 157
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                155
Page 158
No. Ref.: 005/PSH/MP/IS/HU/GF/sp/01/2024                        Jakarta, 5 Januari 2024


Kepada:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Gedung Grha 9
Jl. Penataran No. 9
Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, ,Jakarta Pusat

U.p.:   Yth. Direksi


Perihal:       Pendapat Segi Hukum atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
               Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk
               Ijarah Moratelindo Tahap II

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan KH Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220,
yang teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023, yang
diterbitkan oleh OJK tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan, yang telah pula terdaftar
sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No. Anggota
200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk dan diminta oleh PT
Mora Telematika Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan surat
Perseroan No. 124/MTI/PD-DIR/XI/2023, tanggal 16 November 2023 perihal Penunjukan
Selaku Konsultan Hukum, untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultan hukum, termasuk
untuk memberikan pendapat segi hukum (“Pendapat Segi Hukum”) sesuai dengan (a)
Peraturan OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk; (b) Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”); dan (c) Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi
HKHPM”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan
kepada masyarakat dengan cara penawaran umum berkelanjutan atas sukuk ijarah tahap kedua
dengan target perolehan dana sebanyak-banyaknya senilai Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II” dan penawaran umum
berkelanjutan Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II selanjutnya disebut “Penawaran Umum
Berkelanjutan II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II” atau “PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II”).

Sehubungan dengan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, pada tahap pertama, Perseroan
telah menawarkan dan menerbitkan sukuk ijarah Moratelindo tahap I Tahun 2023 (“Sukuk
Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023”) dengan seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp488.550.000.000,- (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan perincian sebagai berikut:



                                             1
Page 159
                 Jumlah sisa imbalan ijarah yang ditawarkan adalah Rp462.600.000.000,00
                 (empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Sukuk
                 Imbalan Ijarah sebesar Rp46.260.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua
Ijarah       :
                 ratus enam puluh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
Seri A
                 sejak tanggal 14 Juli 2023;

                 Jumlah sisa imbalah ijarah yang ditawarkan adalah Rp25.950.000.000,00
Sukuk            (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Ijarah       :   Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.854.000.000,00 (dua miliar delapan
Seri B           ratus lima puluh empat juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                 tahun sejak tanggal 14 Juli 2023.

Pada tahap kedua, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II dengan Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar
Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah)
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:

              Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
              Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan
              puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
              Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta
Seri A      :
              Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
              waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan dalam
              Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini);

              Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
              Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Seri B      : Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta
              Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka
              waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;

PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) oleh PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas, bersama-sama selaku Para Penjamin Pelaksana
Emisi Efek Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II No. 42, tanggal 15 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah”). Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II akan dicatatkan, dan
oleh karenanya akan dapat diperdagangkan, di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000
(empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri
A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

Dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB


                                               2
Page 160
Bukopin Tbk., sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II No. 41, tanggal 15
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Berdasarkan informasi tambahan yang diterbitkan dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II (“Informasi Tambahan”), seluruh dana hasil PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk:

Dalam hal nilai PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II adalah sebesar Rp273.780.000.000,-
(Full Commitment) maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah
sebagai berikut:

1.    Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu
      Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:

         Pemberi Pembiayaan               :    Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun
                                               2021 Seri A
         Sisa imbalan ijarah              :    Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
                                               miliar rupiah)
         Saldo sisa imbalan ijarah        :    Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
                                               miliar rupiah)
         Cicilan imbalan ijarah           :    Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar
                                               delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
                                               rupiah) per tahun
         Tanggal Jatuh Tempo              :    4 Mei 2024
         Pengunaan dana                   :    Investasi dan Modal Kerja
         Prosedur pelunasan               :    Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
         Jumlah yang akan dibayar         :    Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga
                                               belas juta enam belas ribu Rupiah)
         Jumlah sisa imbalan ijarah       :    Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
         setelah pembayaran                    sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus
                                               delapan puluh empat ribu Rupiah)
         Sifat afiliasi                   :    Tidak ada

        *Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh
        tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu
        Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.

        Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana
        lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal
        Perseroan.

        Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan
        digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan
        akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV
        Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.

     2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk
        membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting.
        Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak
        terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif
        infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana
        yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
        jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.


                                                     3
Page 161
      Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
         i.  sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
        ii.  sisanya untuk investasi access

      Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan
      inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak
      terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta
      jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.

      Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023.

Dalam hal nilai PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II adalah sebanyak-banyaknya
Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
adalah sebagai berikut:

1.   Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,-
     (tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus
     empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan
     detail sebagai berikut:

      Pemberi Pembiayaan           :   Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun
                                       2021 Seri A
      Sisa imbalan ijarah          :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
                                       miliar rupiah)
      Saldo sisa imbalan ijarah    :   Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
                                       miliar rupiah)
      Cicilan imbalan ijarah       :   Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan
                                       puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per
                                       tahun
      Tanggal Jatuh Tempo          :   4 Mei 2024
      Pengunaan dana               :   Investasi dan Modal Kerja
      Prosedur pelunasan           :   Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
      Jumlah yang akan dibayar     :   Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus
                                       enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh
                                       delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus
                                       Rupiah)
      Jumlah sisa imbalan ijarah   :   sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh
      setelah pembayaran               sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan
                                       ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah)
      Sifat afiliasi               :   Tidak ada

     * Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,-
     (sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh
     delapan ribu lima ratus Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif
     sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau
     sumber-sumber internal Perseroan.

     Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana
     yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal
     Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah



                                              4
Page 162
     Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.

2.   Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk
     membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting.
     Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun
     tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun
     pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
     Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk
     peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang
     baru.

     Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
          i.   sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
         ii.   sisanya untuk investasi access.

     Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan
     inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak
     terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta
     jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.

     Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk
     Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023.

Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan telah menunjuk PT Jejaring Mitra
Persada sebagai salah satu pihak lain yang juga merupakan pihak affiliasi dalam menjalankan
rencana investasi Perseroan berdasarkan Perjanjian kerjasama Nomor 263A/PKS/MTI-
JMP/IX/2023 yang berlaku efektif tanggal 15 Desember 2023.

(seluruhnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”).

Pada tanggal Pendapat Segi Hukum (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”), sehubungan dengan
Rencana Penggunaan Dana sekitar 50% (lima puluh persen) untuk refinancing, berdasarkan
Pernyataan Perseroan, dalam hal tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan penunjukan PT Jejaring Mitra Persada
sebagai salah satu pihak lain yang menjalin kerja sama dalam rangka menjalankan rencana
investasi Perseroan, Perseroan telah melakukan pemenuhan ketentuan terkait transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dengan melakukan Keterbukaan Informasi dan
melaporkannya kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan No.
100/MTI/CORSEC/EXT/XII/2023 pada tanggal 19 Desember 2023.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana sekitar 50% (lima puluh persen) untuk
investasi, dengan mengingat jumlah tersebut kurang dari 20% (dua puluh persen) ekuitas
Perseroan berdasarkan pemeriksaan hukum atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 5 Januari
2024 (”Pernyataan Perseroan”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember2023 yangtidak diaudit (“Laporan Keuangan 30 September
2023”), maka hal tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk dalam kategori



                                               5
Page 163
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dalam hal Rencana
Penggunaan Dana untuk modal kerja dan kegiatan umum Perseroan memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi afiliasi dan/atau transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 42/2020. Merujuk kepada Pasal 8 POJK No. 42/2020, apabila
pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana tersebut adalah transaksi afiliasi yang merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutanmaka Perseroan tidak diwajibkan untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar, menyampaikan keterbukaan informasi
dan memperoleh persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) POJK No. 42/2020.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, apabila dikemudian
hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka berdasarkan
pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib untuk
melaporkan realisasi atas Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para
pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai dengan
seluruh dana hasil PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II telah direalisasikan. Berdasarkan
pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, apabila dana hasil PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan melakukan
penempatan sementara dana hasil PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”), apabila Perseroan
bermaksud untuk melakukan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud
di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana
Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), dan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPSI. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.

PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menjadi jaminan
bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo II Tahun 2024, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-hak
pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo II Tahun 2024 adalah pari passu dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pendapat Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Segi Hukum atas PT Mora
Telematika Indonesia Tbk. Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dengan No. Ref. 0468/PSH/MP/IS/HU/GF/sp/12/2023
tanggal 15 Desember 2023, yang dengan ini dicabut dan tidak berlaku lagi.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-


                                              6
Page 164
dokumen yang Makes terima dalam pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan
terhadap Perseroan dalam kerangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam: (a) Tambahan Informasi Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
Hukum        sebagaimana       tercantum       dalam     Surat     Makes      No.     Ref.:
004/LHUTAH/MP/IS/HU/GF/sp/01/2024 tanggal 5 Januari 2024 perihal Tambahan
Informasi Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap II Tahun 2024 (“Tambahan Informasi”); dan (b) Surat Makes No.
0265/LHUTAH/MP/IS/AH/HU/sp/6/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Laporan Uji Tuntas
atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk. sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 (Tambahan
Informasi, laporan uji tuntas beserta lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (a) dan
(b) tersebut di atas secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”) yang disampaikan kepada Perseroan dalam rangka
PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, dengan tembusan kepada OJK.


 A.   DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

      Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

      1.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
            terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah
            ini) serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
            LHUTAH yang memuat penjelasan terinci atas hal-hal yang termuat dalam
            Pendapat Segi Hukum ini;

      2.    Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
            yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya;

      3.    Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
            penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam LHUTAH dan Pendapat
            Segi Hukum ini. Dengan mengingat Standar Profesi HKHPM, Makes hanya
            memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
            dan Perusahaan Anak dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang
            Makes lakukan terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak terkait rencana PUB II
            Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II;

      4.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
            asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi yang tercantum
            dalam bagian C Pendapat Segi Hukum ini;

      5.    kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat
            Segi Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan
            Anak sejak tanggal pendapat segi hukum Makes dengan No. Ref.:
            0264/PSH/MP/IS/AH/HU/sp/6/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Pendapat
            Segi Hukum atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Sehubungan Dengan
            Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
            Moratelindo Tahap I Tahun 2023 (“Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I
            Tahun 2023”) sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, dengan tetap
            memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan
            dalam rencana Perseroan untuk melakukan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap


                                             7
Page 165
          II adalah Laporan Keuangan 30 September 2023, serta memperhatikan hal-hal di
          bawah ini:

          a   Anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak hanya mencakup anggaran
              dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan

          b   Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan dan
              Perusahaan Anak: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
              kepemilikan saham dalam Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi dalam
              2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
              sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun tersebut
              berada di antara Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dan
              Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak
              terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka
              Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan kepemilikan
              saham terakhir;

     6.   Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
          kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi
          tidak terbatas pada transaksi dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
          menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait
          (b) aspek komersial dan finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan /atau
          pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang sukuk ijarah
          Perseroan yang berasal dari PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II termasuk
          risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan/atau (d) harga
          penawaran dalam PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II;

     7.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat
          peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik
          Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
          No.30 Tahun 2004 tentangJabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-
          Undang No. 2 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun
          2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum
          Perdata;

     8.   pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
          (baik dalam bentuk lisan, maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-
          dokumen yang Makes periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri,
          membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
          seluruh hal-hal yang diaturdalam dokumen-dokumen yang kami periksa, maupun
          atas sebagian atau seluruh hal-hal sebagaimana tercantum dalam dokumen-
          dokumen yang Makes periksa; dan

     9.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
          yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
          peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia dan ketentuan
          peraturan perundangan di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak
          dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menuruthukum atau yurisdiksi
          lain.

B.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-


                                           8
Page 166
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II serta
dengan memperhatikan Bagian A Pendapat Segi Hukum ini, serta dengan mengingat dan
berdasarkan pada asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi dan observasi-observasi serta
dengan memperhatikan Bagian A dan Bagian C Pendapat Segi Hukum ini, Makes
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

1.   Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 8
     Agustus 2000, dibuat di hadapan Daniel P. M., S.H., Notaris di Jakarta (“Akta
     Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri
     Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
     No. C-25621.HT.01.01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000.

2.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Anggaran Dasar Perseroan dan
     perubahannya adalah sebagaimana tercantum dalam:

      a.   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
           Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
           S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang
           saham Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 Anggaran
           Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, dari
           sebelumnya bernama PT Mora Telematika Indonesia menjadi PT Mora
           Telematika Indonesia Tbk., perubahan klasifikasi atau seri saham Perseroan,
           perubahan nilai nominal saham, dan peningkatan modal dasar Perseroan.
           Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
           berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal
           21 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
           dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
           tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
           Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
           Kerja menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja 2023”) (seluruhnya
           disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022,
           tanggal 21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke Menkumham dan
           dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0184004
           tanggal 21 Maret 2021 (“Akta No. 33/2022”);

      b.   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
           Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H,
           Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham
           Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
           Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan Serta
           Kegiatan Usaha. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
           Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN
           2022 tanggal 25 April 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
           sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN
           2022 tanggal 25 April 2022 yang memuat perubahan ketentuan Pasal 3
           Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 95/2022”); dan



                                       9
Page 167
     c.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran
          Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan
          Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain
          persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap
          ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal
          sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
          Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus
          dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu
          seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga
          ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan
          ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan
          kembali susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah
          diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
          AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022
          tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).

     Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 33/2022, Akta
     No. 95/2022 dan Akta No. 20/2022 secara substansial telah memuat ketentuan-
     ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam UUPT, Peraturan OJK No.
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan OJK
     No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
     Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
     tercantumdalam Akta No. 95/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
     dalam bidang:

     a.   Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
     b.   Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
     c.   Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
     d.   Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
     e.   Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
     f.   Real Estat (Kode KBLI 68);
     g.   Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70); dan
     h.   Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas
          Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
     a.   Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
          pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
          beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
          bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
          stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
          lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
          telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
          dalam air (Kode KBLI 42206);
     b.   Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan, yang mana mencakup
          kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan



                                      10
Page 168
     sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
     telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
     mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
     pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan
     distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawa
     tanah dan di dalam air (Kode KBLI 43212);
c.   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
     perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
     dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi (Kode
     KBLI 46523);
d.   Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
     pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
     pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
     infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
     fasilitas pengubahan dan pengiriman untukmenyediakan komunikasi titik
     ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
     data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusiankabel (yaitu untuk
     pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
     komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
     fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
     tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
     dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
     menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
     usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
     infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
     telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
     telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
     komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
     sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
     Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
     teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
     trunking dan jasa radio panggil untuk umum (Kode KBLI 61100);
e.   Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan
     suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
     bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet (Kode KBLI 61921);
f.   Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), mencakup usaha jasa
     untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP).
     Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial,
     dihubungkan kejaringan telekomunikasi (Kode KBLI 61923);
g.   Jasa interkoneksi internet (NAP), Kelompok ini mencakup kegiatan
     menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
     internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses
     internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
     jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet
     wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa
     interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses
     internet (Kode KBLI 61924);
h.   Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya
     (Kode KBLI61929);
i.   Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
     semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan
     dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
     sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas


                                11
Page 169
     mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan
     data besar (big data) (Kode KBLI 63111);
j.   Aktivitas Hosting dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan
     dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan
     kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
     streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi
     awan (cloud computing) (Kode KBLI 63112);
k.   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial mencakup
     pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
     mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
     besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
     pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
     situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik
     secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
     pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
     transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
     pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya
     melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
     elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
     mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
     transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
     kegiatan tersebut.Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web
     dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
     aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
     transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
     advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
     financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dan
     Fintech jasa pembayaran (Kode KBLI 63122); dan
l.   Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, mencakup usaha pembelian,
     penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
     sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
     dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
     pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
     apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
     permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
     tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
     penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estatmenjadi
     tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
     hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI 68111).

Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:

a.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
     nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
     dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
     keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
     perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
     penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
     mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
     economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode


                                12
Page 170
             dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
             anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
             pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
             pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
             studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209); dan

     b.      Aktivitas Call Centre, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call
             centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh
             operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
             komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk
             menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan
             dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau
             komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar),
             menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
             barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar
             atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada
             pelanggan (Kode KBLI 82200).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha utama perseroan yang telah dijalankan adalah bergerak di bidang
     aktivitas telekomunikasi dengan kabel dengan nomor KBLI 61100, internet service
     provider dengan nomor KBLI 61921 dan jasa interkoneksi internet (NAP) dengan
     nomor KBLI 61924.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
     Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
     Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat
     Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
     (“KBLI”).

4.   Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
     tercantum dalam Akta No. 20/2022, struktur permodalan Perseroan pada
     Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah sebagai berikut:

          Modal Dasar           :   Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ratus
                                    enam puluh enam miliar delapan ratus tiga
                                    puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
                                    ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891
                                    (tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh
                                    delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
                                    sembilan puluh satu) saham dengan masing-
                                    masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00
                                    (seratus Rupiah).
          Modal Ditempatkan     : Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
                                  enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
                                  enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
                                  seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua
                                  puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam
                                  juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam
                                  ratus sembilan puluh satu) saham.




                                         13
Page 171
                            Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
  Modal Disetor         :
                            enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
                            enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
                            seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua
                            puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam
                            juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam
                            ratus sembilan puluh satu) saham.

Susunan pemegang saham dalam Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tersebut di atas per tanggal 30 November 2023 sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November
2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 30 November 2023”) adalah sebagai berikut:

                                                Jumlah Nilai
         Nama Pemegang
 No.                         Jumlah Saham     NominalSaham                %
            Saham
                                                   (Rp)
                                                @Rp100,00
 Modal Dasar                32.668.308.891 3.266.830.889.100,00
 Modal Ditempatkan
  1. PT Candrakarya            9.653.884.260      965.388.426.000,00     40,83
      Multikreasi
  2. PT Gema Lintas            7.135.484.421      713.548.442.100,00     30,17
      Benua
  3. PT Smart Telecom         4.331.835.710   433.183.571.000,00 18,32
  4. Masyarakat               2.525.464.300   252.546.430.000,00 10,68
 Jumlah Modal Disetor       23.646.668.691 2.364.666.869.100,00 100,00
 Jumlah    Saham             9.021.640.200   902.164.020.000,00
           dalam
 Portepel

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh sebagaimana tercermin dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan 30 September 2023.

Bahwa sejak Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen
yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah PT Candrakarya
Multikreasi.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumenyang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan


                                 14
Page 172
     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang
     Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
     Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) adalah Farida Bau, dimana telah
     sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Perpres No. 13/2018 yang
     telah dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan Perpres No.
     13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di
     Bidang Pasar Modal (“POJK No. 3/2021”).

5.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14
     Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0101336 tanggal 16 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
     0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58/2023”),
     susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Tanggal Pendapat
     Segi Hukum adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                  :   Indra Nathan Kusnadi
     Komisaris                        :   Doktorandus Karim Panjaitan
     Komisaris Independen             :   Kanaka Puradiredja

     Direksi
     Direktur Utama                   :   Jimmy Kadir
     Wakil Direktur Utama             :   Genta Andhika

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
     memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah mengangkat Henry Rumopa
     sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat
     Keputusan Direksi Perseroan No. 143/MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 18 Oktober
     2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan sesuai dengan
     ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
     Emiten atau Perusahaan Publik.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit
     sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berdasarkan Surat
     Keputusan Dewan Komisaris No. 1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April
     2023 tentang Pengangkatan Kembali Komite Audit tentang Pengangkatan
     Anggota Komite Audit, dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua                            :   Kanaka Puradiredja
     Anggota                          :   Drs. Mulyadi, M.Sc
     Anggota                          :   Nenden Purwitasari

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Unit Audit
     Internal yang dikepalai oleh Muhammad Reza Pahlevi berdasarkan No.


                                     15
Page 173
     086A/MTI/PD-DIR/VIII/2023. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit
     Internal berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No. 142/MTI/PD-
     DIR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan
     disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite
     Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
     1509/MTI/BOC/INT/IX/2022, dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua                             :    Kanaka Puradiredja
     Anggota                           :    Indra Nathan Kusnadi
     Anggota                           :    Hekal Syamsuddin Yahya

6.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
     (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C angka 4 (Asumsi, Kualifikasi Dan
     Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) sebagaimana disyaratkan berdasarkan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan
     kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar sebagaimana yang dijalankannya saat ini,
     antara lain, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan
     Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched, Izin Penyelenggaraan Jasa
     Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP), Izin Penyelenggaraan Jasa
     Akses Internet (Internet Service Provider), dan Izin Sehubungan Pemakaian Tanah,
     Pembangunan, Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik. Izin-
     Izin Material tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.

7.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
     dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perseroan kepada Makes serta
     sebagaimana didukung dengan Pernyataan Perseroan, dalam rangka melaksanakan
     kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perseroan memiliki dan/atau
     menguasai Harta Kekayaan Material (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C
     huruf 4 (Asumsi, Kualifikasi Dan Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) yang dimiliki
     Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, antara lain, berupa hak atas merek, tanah dan bangunan,
     kendaraan bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor serta mesin dan
     peralatan sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang disampaikan kepada Makes serta sebagaimana diperkuat dengan
     Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam
     bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
     lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara
     Republik Indonesia.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan
     Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
     kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material sebagaimana diuraikan secara
     rinci dalam LHUTAH.

     Sehubungan dengan jaminan yang melekat pada Harta Kekakyaan sebagaimana
     diuraikan secara rinci dalam LHUTAH, seluruh penjaminan Harta Kekayaan


                                       16
Page 174
     Material Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
     UUPT, POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Pernyataan Perseroan, dalam hal
     Perseroan menjadi wanprestasi atas kewajibannya dan menyebabkan eksekusi
     atas harta kekayaan Perseroan, eksekusi tersebut tidak akan berdampak negatif
     material terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap Penawaran
     Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
     Makes dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan
     telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang
     masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan Perseroan telah memiliki
     nilai pertanggungan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko yang
     mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan
     ketentuan Undang- Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU WLTK”); (b) berdasarkan pemeriksaan atas
     dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat
     dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
     membayar upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c)
     Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan Perusahaan
     yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
     Energi sebagaimana ternyata dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
     Transmigrasi Dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1298 Tahun 2023 tanggal 26
     Juli 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan dengan Nomor Pengesahan
     No. 597/PP/L/VII/D/2023. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka
     waktu selama 2 (dua) tahun; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
     mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (e)
     Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
     (“RPTKA”) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) untuk mempekerjakan
     seluruh tenaga kerja asingnya; dan (f) Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja
     Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas
     Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan
     berupa kepemilikan saham pada perseroan terbatas lainnya, yang dilakukan melalui
     penyertaan sahambaik secara langsung maupun tidak langsung dalam perseroan
     terbatas dimaksud dengan rincian sebagai berikut:

     a.   PT Oxygen Multimedia Indonesia (“OMI”) secara langsung sebanyak 2.499
          (dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham atau seluruhnya
          bernilai nominal sebesar Rp2.499.000.000,00 (dua miliar empat ratus
          sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,96% (sembilan
          puluh sembilan koma sembilan enampersen) dari seluruh saham yang telah
          ditempatkan dan disetor penuh dalam OMI;
     b.   PT Oxygen Infrastruktur Indonesia (“OII”) secara (i) langsung sebanyak 1
          (satu) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
          juta Rupiah);dan (ii) tidak langsung melalui OMI sebanyak 2.499 (dua ribu
          empat ratus sembilan puluh sembilan) saham atau seluruhnya bernilai


                                     17
Page 175
     nominal sebesar Rp2.499.000.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan
     puluh sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 100% (seratus
     persen) dari seluruh saham yang telahditempatkan dan disetor penuh dalam
     OII;
c.   PT Palapa Ring Barat (“PRB”) secara langsung sebanyak 9.890 (sembilan
     ribu delapan ratus sembilan puluh) saham atau seluruhnya bernilai
     nominal sebesar Rp98.900.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar
     sembilan ratus juta Rupiah), yang merupakan 98,9% (sembilan puluh
     delapan koma sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
     dan disetor penuh dalam PRB;
d.   PT Palapa Timur Telematika (“PTT”) secara langsung sebanyak 770 (tujuh
     ratus tujuh puluh) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
     Rp7.700.000.000,00(tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah), yang merupakan
     70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
     disetor penuh dalam PTT; dan
e.   PT Indo Pratama Teleglobal (“IPT”) secara langsung sebanyak 145.730
     (seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau
     seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp7.286.500.000,00 (tujuh miliar dua
     ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah), yang merupakan
     65% (enam puluh lima persen) dariseluruh saham yang telah ditempatkan
     dan disetor penuh dalam IPT,

(OMI, OII, PRB, PTT dan IPT selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Perusahaan Anak”).

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan: (a) penyertaan
Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan UUPT; dan (b)
saham milik Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang sedang dijaminkan oleh Perseroan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., saham-saham tersebut dan tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk
apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, penjaminan
atas saham Perseroan dalam IPT dan PRB telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, dalam hal
terjadinya eksekusi atas saham-saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang
dibebani sebagai jaminan sebagaimana tersebut di atas tidak akan berdampak
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Berdasarkan
Pernyataan Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum: (a)
Perseroan akan selalu melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pencegahan
dan/atau mitigasi sebagaimana mestinya untuk meminimalisir potensi dampak
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan IPT dan PRB tersebut dan (b)
Perseroan tidak pernah mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan saham-
saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang menjadi jaminan dieksekusi oleh pihak


                                18
Page 176
manapun.

Masing-masing Perusahaan Anak adalah perseroan terbatas yang didirikan secara
sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

Perseroan juga memiliki penyertaan pada suatu perusahaan asing yang
berkedudukan di Singapura, yaitu Moratel International Pte. Ltd. (“MIPL”), yaitu
sebanyak 1.000.000 (satu juta) saham yang merupakan 100% (seratus persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MIPL sebagaimana ternyata dalam
pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Allen & Gledhill (“A&G”) dengan No.
GDFOO/NTEHY/1022001776 tanggal 17 Maret 2022 dan sebagaimana diperkuat
dengan Pernyataan Perseroan bahwa sejak tanggal dikeluarkannya pendapat
hukum A&G terhadap MIPL tersebut pada tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum tidak terdapat perubahan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumenyang disampaikan kepada kami termasuk berdasarkan surat pernyataan
masing-masing OMI (“Pernyataan OMI”), OII (“Pernyataan OII”), PRB
(“Pernyataan PRB”), PTT (“Pernyataan PTT) dan IPT (“Pernyataan IPT) yang
masing-masing tertanggal 5 Januari 2024 (secara bersama-sama selanjutnya
disebut ”Pernyataan Perusahaan Anak”), kegiatan usaha yang dijalankan oleh
masing-masing Perusahaan Anak telah sesuai ruang lingkup kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam masing-masing
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Izin-Izin Material yang dimilikinya
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH Perusahaan Anak.

Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Anak yang
menjabat telah diangkat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bahwa sejak Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memiliki Izin-Izin Material yang telah diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan
Anak, sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini
berdasarkan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak, dimana masing-
masing Izin-Izin Material tersebut masih berlaku dandikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan Perusahaan Anak telah melakukan setiap kewajiban yang timbul
atas kepemilikan Izin-Izin Material tersebut kepada pihak yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk PTT
yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM untuk periode
pelaporan Triwulan II tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c juncto Pasal 47 Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa setiap pelaku usaha


                                 19
Page 177
wajib menyampaikan LKPM, dan pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM
dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (a) peringatan tertulis; (b)
penghentian sementara kegiatan usaha; (c) pencabutan perizinan berusaha; atau
(d) pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan PTT, PTT tidak pernah
menerima teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dan sanksi
administratif dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya
sehubungan dengan belum dilaporkannya LKPM periode Triwulan II di atas.

Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU WLTK; (b) masing-masing
Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum
provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) masing-masing Perusahaan
Anak telah memenuhi kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan dan/atau
Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana relevan; (d) masing-masing Perusahaan
Anak telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya
dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; dan (e) masing-
masing Perusahaan Anak telah membentuk LKS Bipartit.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perusahaan Anak kepada Makes serta
sebagaimana didukung dengan Pernyataan Perusahaan Anak, dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perusahaan Anak
memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah berdasarkan Anggaran
Dasar Perusahaan Anak serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan hukum atas perizinan Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan terkait serta didukung dengan Pernyataan Perusahaan
Anak, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara pada lembaga peradilan dan/atau Badan Arbitrase
Nasional (BANI) di wilayah negara Republik Indonesia yang dapat mempengaruhi
kegiatan usaha Perusahaan Anak secara negatif material dan pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta Kekayaan
Material dari Perusahaan Anak dengan polis asuransi yang masih berlaku dan
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perusahaan Anak, Harta
Kekayaan Material Perusahaan Anak tersebut tidak sedang diagunkan dengan
jaminan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagai jaminan kepada
pihak lain, kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material IPT, PRB dan PTT
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing IPT, PRB dan
PTT.

Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan IPT, Pernyataan PRB, dan
Pernyataan PTT, jika terjadi eksekusi atas Harta Kekayaan IPT, PRB, dan PTT,
maka eksekusi atas Harta Kekayaan Material yang dibebani sebagai jaminan
sebagaimana tersebut di atas tidak akan berdampak secara material terhadap


                                20
Page 178
      kelangsungan usaha IPT, PRB dan PTT, namun demikian masing-masing dari IPT,
      PRB dan PTT akan selalu melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pencegahan
      dan/atau mitigasi sebagaimana mestinya untuk meminimalisir dampak terhadap
      kelangsungan usaha IPT, PRB dan PTT tersebut. Berdasarkan Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, IPT, PRB dan PTT tidak
      pernah mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan Harta Kekayaan Material
      IPT, PRB dan PTT yang menjadi jaminan dieksekusi oleh pihak manapun.

      Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan dengan diperkuat dengan
      masing-masing Pernyataan Perusahaan Anak, seluruh perjanjian kredit
      Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan
      mengikat masing-masing Perusahaan Anak dan tidak terdapat pembatasan dalam
      perjanjian kredit tersebut yang merugikan hak pemegang saham publik
      Perseroan dan/atau pemegang Obligasi atau yang melarang Perseroan untuk
      melaksanakan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dan Rencana Penggunaan
      Dana hasil pelaksanaan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II .

10.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, seluruh perjanjian material sebagaimana
      diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
      dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

      Sesuai dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
      lalai (default) terhadap masing-masing perjanjian material terkait yang secara
      negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
      usaha Perseroan dan secara material telah memenuhi kewajibannya sebagaimana
      ditentukan dalam seluruh perjanjian material tersebut.

11.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, seluruh perjanjian kredit Perseroan
      sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan.
      Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan dan diperkuat dengan Pernyataan
      Perseroan, tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian kredit tersebut yang
      merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan/atau pemegang Sukuk
      Ijarah atau yang melarang Perseroan untuk melaksanakan PUB II Sukuk Ijarah
      Moratelindo Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana, dimana Perseroan
      sehubungan dengan rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II telah
      menyampaikan atau mendapatkan: (a) pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri
      (Persero) Tbk. berdasarkan Surat No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13
      Maret 2023 perihal Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (b)
      pemberitahuan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. berdasarkan Surat No.
      031/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Pemberitahuan
      Rencana Tindakan Perseroan; (c) pemberitahuan kepada PT Mitsubishi HC and
      Finance Indonesia berdasarkan Surat No. 030/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13
      Maret 2023 perihal Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (d)
      pemberitahuan kepada PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
      berdasarkan Surat No. 028/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal
      Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (e) persetujuan dari Cisco Systems
      Capital Asia Ptd. Ltd. berdasarkan Surat No. 027/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal
      13 Maret 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Tindakan Perseroan
      yang telah disetujui oleh Cisco Systems Capital Asia Ptd. Ltd. pada tanggal 16
      Maret 2023; (f) persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Perseroan) Tbk.
      berdasarkan Surat No. 032/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal
      Permohonan Persetujuan Rencana Tindakan Perseroan yang telah disetujui oleh


                                      21
Page 179
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 29 Maret 2023
      berdasarkan Surat Persetujuan Nomor: COB1/2.4/633; dan (g) pemberitahuan
      kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan Surat No. 123/MTI/PD-
      DIR/XI/2023 tanggal 29 November 2023 perihal Pemberitahuan Rencana
      Tindakan Perseroan.

      Sesuai dengan Pernyataan Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
      Hukum, Perseroan tidak telah dinyatakan dalam keadaan lalai (default) terhadap
      masing-masing perjanjian kredit terkait yang secara negatif material dapat
      mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
      secara material telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
      perjanjian kredit tersebut di atas.

12.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB II Sukuk Ijarah
      Moratelindo Tahap II tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
      yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai
      Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Maret 2023.

13.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
      Perseroan kepada Makes, sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
      Perseroan Nomor: 005/MTI/DIR/SUKUK-II-II/XII/2023 tanggal 15 Desember
      2023: (a) Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun
      terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum dan karenanya Perseroan
      memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
      3 POJK No. 36/2014 dan (b) berdasarkan Pernyataan Perseroan, hasil
      pemeringkatan atas keseluruhan nilai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II
      Tahun 2024 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
      merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
      peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat
      Efek Indonesia (Pefindo), sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No. RTG-
      165/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 24 November 2023 memiliki peringkat Single
      idA+(sy) dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat diterbitkan melalui
      penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan
      Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 POJK No. 36/2014.

14.   Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
      Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
      Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018 (“POJK No. 3/2018”), Perseroan
      telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli
      Syariah sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2023 yang
      menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka PUB II Sukuk
      Ijarah Moratelindo Tahap II tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-
      fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

15.   Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
      secara daring dan didukung dengan Pernyataan Perseroan, Pernyataan
      Perusahaan Anak serta Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
      Perusahaan Anak yang seluruhnya tertanggal 15 Desember 2023 (selanjutnya
      disebut “Dokumen Pernyataan”), pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
      Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan


                                        22
Page 180
      Komisarisnya, tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak – baik dalam
      kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
      kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam
      bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perdata, pidana, kepailitan
      termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha, tata usaha
      negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada Pengadilan Negeri,
      Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Tata
      Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (BANI) yang secara material dapat mempengaruhi keadaan
      keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau dapat berdampak
      negatif terhadap pelaksanaan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II , kecuali
      untuk perkara pada PRB dimana pada Tanggal Pendapat Segi Hukum berdasakan
      pemneriksaan atas dokumen yang Makes terima dan diperkuat dengan Pernyataan
      PRB, PRB sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara Gugatan Perbuatan
      Melawan      Hukum     (Onrechtmatige    Daad)    dengan     Nomor     Perkara
      498/Pdt.G/2023/PNJkt.Tim. PRB selaku Tergugat II diduga melakukan Perbuatan
      Melawan Hukum dengan tidak menandai wilayah atau kawasan perairannya
      sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
      Perhubungan Republik Indonesia No. PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-pelayaran
      Di Laut Dan Bangunan dan/atau Instalasi Di Perairan, sebagaimana telah diubah
      dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 40 Tahun 2021
      tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 129 Tahun 2016
      tentang Alur-pelayaran Di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi Di Perairan.
      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini dan berdasarkan pemeriksaan
      Pernyataan PRB, PRB telah melaksanakan mediasi pada tanggal 26 Oktober 2023.

      Berdasarkan pemeriksaan dan Pernyataan PRB, perkara tersebut bukan
      merupakan perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan
      dan/atau kelangsungan usaha PRB.

16.   Sehubungan dengan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II , pada Tanggal
      Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membuat dan menandatangani secara sah
      perjanjian-perjanjian yang disyaratkan termasuk:

        a.     Perjanjian Perwaliamanatan;
        b.     Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
        c.     Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
               Tahap II Tahun 2024 No. 43, tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di
               hadapan Aulia Taufani, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
        d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
               Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 40 tanggal 15 Desember 2023,
               yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Kota Administrasi
               Jakarta Selatan;
        e.     Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
               Berkelanjutan II Moratelindo tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di
               bawah tangan dan bermeterai cukup;
        f.     Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
               Berkelanjutan II Moratelindo tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di
               bawah tangan dan bermeterai cukup; dan
        g.     Perjanjian tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-
               039/SKK/KSEI/1123 tanggal 15 Desember 2023, yang telah dibuat di
               bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.



                                      23
Page 181
          Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana
          tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan
          sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan di
          bidang pasar modal. Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan POJK No.
          20/2020, Pasal 12 dan Pasal 13 POJK No. 3/2018.

          Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI
          berdasarkan Surat Keputusan No S-03307/BEI.PP2/04-2023 tanggal 27 April
          2023 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk.

C.   ASUMSI, KUALIFIKASI DAN OBSERVASI

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi
     kualifikasi-kualifikasi dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     1.   Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
          dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
          dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
          Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan
          Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (a) dokumen-dokumen
          dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan dan
          Perusahaan Anak telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
          Pendapat Segi Hukum ini dan (b) dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
          Perusahaan Anak, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat
          dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu
          diberikan/disampaikan dan kepada Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui
          oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum
          ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi
          Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Dokumen
          Pernyataan.

     2.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (a) semua tanda tangan
          yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
          ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak ketiga kepada Makes
          adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang
          berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut; (b)
          dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau
          bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
          bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (c) persetujuan dan/atau
          konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable
          document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen
          yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang
          secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

     3.   Dengan tidak mengesampingkan angka (2) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
          ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
          informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
          disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Dokumen Pernyataan) untuk
          melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
          LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,



                                           24
Page 182
     lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
     menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
     Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran
     Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak maupun atas maksud dan
     tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau
     perjanjian material dari Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana tercantum
     dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini.

4.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPS dan RUPSI Perseroan dan
     Perusahaan Anak serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan dan
     Perusahaan Anak sejak Perseroan dan Perusahaan Anak didirikan sampai dengan
     Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran
     dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
     Dasar Perseroan dan anggaran dasar Perusahaan Anak) serta peraturan
     perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan
     sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan RUPSI tersebut,
     sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah
     dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak
     memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan
     suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh
     keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan maupun
     Perusahaan Anak.

5.   Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan melalui Dokumen
     Pernyataan, dan dengan mengingat bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-
     konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan
     keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.

6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
     mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak (termasuk tetapi
     tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian
     material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
     lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
     keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau
     penerimaan kepada atau untuk Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi
     tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan,
     pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau
     tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
     kepentingan atau terkait dengan Perseroan atau Perusahaan Anak mempunyai
     kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan
     tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
     menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen
     tersebut kepada Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak-pihak terkait
     lainnya.

7.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak merupakan pihak atau yang mengikat
     dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
     dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang


                                     25
Page 183
     mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
     pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

8.   Bahwa sejak Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
     Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas
     Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, susunan anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
     asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
     Perseroan dan Perusahaan Anak yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini
     dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi
     Hukum ini.

9.   Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
     pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan dan Perusahaan Anak, namun
     yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak disediakan atau tidak
     diberikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada Makes, tidak
     memuat informasi atau fakta material yang dapat membuat hal-hal yang telah
     diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak
     tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.

Kualifikasi dan Observasi

1.   Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang diperiksa oleh
     Makes dan/atau dibuat dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II
     dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang
     wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum
     Perdata.

2.   Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
     dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit
     dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
     Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan
     faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha
     maupun bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.

3.   Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II Pendapat Segi
     Hukum ini diberikan dengan didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan
     Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
     tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
     KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
     Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II Pendapat Segi
     Hukum ini tersebut disampaikan dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan
     yang diberikan oleh Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
     Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak.

4.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta Kekayaan
     Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan yang
     diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang berwenang
     serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material terhadap
     keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, secara khusus izin


                                      26
Page 184
     material sehubungan dengan menara-menara yang dimiliki Perseroan dan/atau
     Perusahaan Anak adalah izin mendirikan bangunan.

5.   Masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi
     seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (a) perjanjian-perjanjian dimana
     Perseroan atau Perusahaan Anak merupakan pihak (termasuk tetapi tidak
     terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian material sebagaimana
     diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH); (b) perizinan-perizinan
     dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Perusahaan Anak dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-
     Izin Material sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini dan
     LHUTAH); (c) Anggaran Dasar Perseroan; (d) Anggaran Dasar Perusahaan Anak;
     dan (e) peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
     perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
     sitsem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.

7.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama Periode
     Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan
     berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
     dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
     UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
     Periode Perbaikan.

     Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan (“UU No. 13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
     pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
     metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
     dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
     dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
     mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
     Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.


                                     27
Page 185
     13/2022.

     Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
     Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
     Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak diundangkannya tanggal Perppu Cipta
     Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
     diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
     tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
     Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
     diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal
     UU Cipta Kerja 2023 diundangkan yaitu tanggal 31 Maret 2023.

     Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
     Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
     atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
     atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
     mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
     UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
     91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
     diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
     Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
     untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
     Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
     apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
     dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
     kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
     ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
     lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
     telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
     Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
     peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
     muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
     kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
     Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
     diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
     penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
     dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).

8.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
     batasan dalam POJK No. 36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai suatu
     kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
     kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
     besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
     Perusahaan Publik.

9.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkat efek adalah
     merujuk kepada ketentuan POJK No. 36/2014, yang menyebutkan bahwa
     penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam hal ini
     Sukuk) dapat diterbitkan melalui PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II
     Perseroan jika Sukuk memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
     peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
     dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT


                                       28
Page 186
      Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang
      ditunjuk dalam PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II . Pada Tanggal Pendapat
      Segi Hukum ini diberikan, informasi mengenai 4 (empat) peringkat teratas dari
      Pefindo      tidak     tersedia,    melainkan      di       laman      resminya
      (https://pefindo.com/pageman/page/default-studies.html)                   hanya
      mengungkapkan hasil studi Pefindo. Adapun berdasarkan surat Pefindo No. RTG-
      165/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 24 November 2023, Perseroan telah mendapatkan
      rating idA+(sy).

10.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
      dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
      pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

11.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
      hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
      statistik maupun data industri.

12.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
      sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
      terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar
      Modal Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
      dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
      Sektor Keuangan.

13.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
      dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II Perseroan, walaupun
      tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
      untuk maksud atau tujuan selain dari rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo
      Tahap II . Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan
      sendirinya apabila rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II karena sebab
      apapun tidak terlaksana.

14.   Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
      independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                       29
Page 187
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




 ____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No. Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.022/2023
No. Anggota HKHPM: 200924



Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat

U.p.:   Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon




                                           30

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.47 MB
Published9 Jan 2024
Pages187
Characters719,100
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result