Back to announcement
20240109_MORA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31567056_lamp2.pdf
Other Text extracted MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 187
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 9 - 11 Januari 2024
Tanggal Penjatahan : 12 Januari 2024
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 16 Januari 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 16 Januari 2024
Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia : 17 Januari 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia Cabang dan 8 Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor,
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Medan, Palembang dan Surabaya
Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp488.550.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus
tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,-
(satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk
Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal
16 Januari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK
IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI
SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO).
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024.
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
TERHADAP PENAWARAN SUKUK IJARAH PERSEROAN
PARA PENJAM IN PELAKSAN A EMISI SUKU K IJ ARAH DAN P ENJAMIN EMISI SUKUK IJ ARAH
PT Aldiracita Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 kepada OJK di Jakarta dengan surat 002/MTI/DIR/SUKUK-II-I/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp488.550.000.000,- (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah). Saat ini, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-03307/BEI.PP2/04-2023 tanggal 27 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam UU No. 4/2023. PENAWARAN UMUM “SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................ I
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................ II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ........................................................................................................................................... XI
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI.............................................................................................. XII
RINGKASAN ...........................................................................................................................................................................XVI
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .............................................................................................................................. 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH ..................................................................... 47
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................................................ 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................................................................ 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................................. 58
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN........................................................................ 64
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................... 65
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN....................................................................................................................... 65
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................................... 65
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................................................. 66
3. DOKUMEN IZIN-IZIN/PERSETUJUAN PERSEROAN ........................................................................................................ 67
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING .............................................................................................................................. 69
5. PERJANJIAN-KREDIT PERSEROAN ................................................................................................................................. 70
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN .................................................................................................... 97
7. ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................. 97
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN ........................................................................................ 104
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
DENGAN KEPEMILIKAN 5% (LIMA PERSEN) ATAU LEBIH............................................................................................ 105
10. PENGURUS DAN PENGAWASAN ................................................................................................................................ 108
11. SEKRETARIS PERUSAHAAN ......................................................................................................................................... 108
12. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................................... 111
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK ............................................ 115
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................... 115
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............ 115
1. UMUM ....................................................................................................................................................................... 115
2. KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................................... 117
3. SEGMEN PELANGGAN ................................................................................................................................................ 123
4. PERSAINGAN .............................................................................................................................................................. 129
5. STRATEGI UTAMA ...................................................................................................................................................... 130
6. JARINGAN PERSEROAN .............................................................................................................................................. 131
7. PROSPEK INDUSTRI DAN USAHA PERSEROAN ............................................................................................................ 133
VIII. PERPAJAKAN ................................................................................................................................................................. 135
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH ................................................................................................................................. 136
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL....................................................................................................... 137
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................................................... 140
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH ........................................................................................................................ 150
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ........................ 154
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................................................... 155
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”),
KSEI yang ditunjuk oleh Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan
hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Ahli Syariah : Berarti:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
syariah; atau
b. badang usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah;
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip
syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahan dan/atau memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
ii
Page 5
Akad Ijarah : Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam waktu
tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dituangkan
dalam Akad Ijarah tanggal 15 Desember 2023, di mana Perseroan mengalihkan
hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian
kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tanggal 15
Desember 2023.
Anggaran Dasar : Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan/atau : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
Bapepam dan LK penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010
tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan.
Bursa Efek atau BEI : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-
Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Business-to-Business : Berarti proses alami dalam pemasaran barang dan jasa, di mana produk dan jasa
(B2B) dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk
Ijarah, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5) UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negative secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanat.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
atau FPPSI
Grup : Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
iv
Page 7
Informasi Tambahan : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan penawaran Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya yang harus disusun
dan diumumkan Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya
masa penawaran yang direncanakan.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSI atau KTUR kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang
meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank
Umum yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Objek Ijarah : Berarti hak manfaat atas Backbone dan Access, dengan rincian sebagaimana
dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan
tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No. 53/2015.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam UUOJK sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.4/2023.
Oxygen.id : Berarti produk layanan internet kantor dan internet rumah yang dikeluarkan
Perseroan dengan kecepatan hingga 1 Gbps dengan media 100% fiber optic.
v
Page 8
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024
yaitu Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
(i) Rekening Efek pada KSEI, atau
(ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), perusahaan pemeringkat yang
terdaftar di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Pengakuan Atas : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 43 tanggal 15 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.
Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Ijarah Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk
membeli sisa Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 mengenai Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 mengenai Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 40 tanggal 15 Desember
2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.
vi
Page 9
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana
Sukuk Ijarah di KSEI dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
No. SP-039/SKK/KSEI/1123 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Emisi Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 42 tanggal 15 Desember 2023 antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Perwaliamanatan Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 41 tanggal 15 Desember 2023 antara
Sukuk Ijarah Perseroan dengan Wali Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H. Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Mora Telematika
Indonesia Tbk disingkat Moratelindo, berkedudukan di Gedung Grha 9, Jalan
Panataran No. 9, Proklamasi, Menteng, Pegangsaan, Jakarta 10320, Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014, tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 36/ 2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk yang
sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 18/POJK.04/2015.
vii
Page 10
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 16 April 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah Di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015,
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 Tahun 2017,
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 Tahun 2017,
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018,
tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/ 2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/ 2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
Rp : Berarti singkatan dari Rupiah.
viii
Page 11
Satuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah
sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta
Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Ijarah Seri B, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah
sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam
juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh
juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan
Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah Sisa Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
ix
Page 12
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek kepada Perseroan, yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
Cicilan Imbalan Ijarah Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
Kembali Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 12
Januari 2024.
Tim Ahli Syariah : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/POJK.04/2021
Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga
Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini
kesesuaian syariah dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal/UUPM Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 4/2023 (sebagaimana
didefinisi di bawah ini).
UUOJK : Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4/2023
UUPT : Berarti Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU No. 4/2023 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Singkatan Perusahaan Anak Yang Dimiliki Langsung
MIPL : Moratel International Pte, Ltd.
OMI : PT Oxygen Multimedia Indonesia
PRB : PT Palapa Ring Barat
PTT : PT Palapa Timur Telematika
IPT : PT Indo Pratama Teleglobal
Singkatan Perusahaan Anak Yang Tidak Dimiliki Langsung Dan Penyertaan Lainnya
OII : PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
Access : Berarti bagian dari jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara
pelanggan dengan penyedia layanan.
Artificial Intelligence : Berarti kecerdasan entitas ilmiah. Sistem seperti ini umumnya dianggap
komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin
(komputer) agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan
manusia.
Backbone : Berarti jaringan tulang punggung yang menghubungkan antara kota dan/atau
antar provinsi dan/atau antar negara sebagai jalur utama yang dibangun oleh
Perseroan.
BDM : Berarti nama project/jalur yaitu Batam – Dumai – Malaka dimana kabel serat
fiber optic (backbone) baik inland maupun submarine tergelar sepanjang
wilayah tersebut.
B3JS : Berarti nama project/jalur Batam – Bintan – Bangka – Jakarta – Singapura
dimana kabel serat fiber optic (backbone) baik inland dan submarine tergelar
sepanjang wilayah tersebut.
Bandwidth : Berarti luas atau lebar cakupan frekuensi yang dipakai oleh sinyal dalam
medium transmisi.
Call Center : Berarti kantor informasi yang terpusat yang digunakan untuk tujuan menerima
dan mengirimkan sejumlah besar permintaan melalui telepon.
Closed Circuit Television : Berarti Closed Circuit Television (CCTV) yang berarti menggunakan sinyal yang
atau CCTV bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran.
Pada umumnya CCTV digunakan sebagai pelengkap keamanan dan banyak
dipakai di dalam industri-industri seperti militer, bandara, toko, kantor, pabrik
dan bahkan sekarang perumahan pun telah banyak yang menggunakan
teknologi ini.
Cloud Computing : Berarti gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan
pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari
internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan
komputer.
Cloud Storage : Berarti media penyimpanan online, di mana data tersimpan pada server virtual
yang tersedia. Dengan adanya Cloud Storage tidak perlu lagi menyimpan data
pada hard drive, CD, ataupun hardware lainnya
Colocation Service : Berarti layanan pusat data di mana perangkat, ruangan, dan bandwidth
disewakan ke pelanggan. Jasa layanan ini menyediakan ruangan, listrik, sistem
pendingin, pengamanan bagi server, penyimpanan, dan perangkat - dan
menghubungkannya dengan jaringan telekomunikasi - dengan biaya dan
kompleksitas yang minim.
Content Delivery Network : Berarti sebuah sistem jaringan server untuk mendistribusikan konten yang ada
dalam sebuah aplikasi/web ke berbagai pengakses/pengguna di berbagai
belahan dunia agar data/konten yang dikirim diterima lebih cepat. CDN
diperuntukkan untuk website atau aplikasi yang pengaksesnya dari berbagai
belahan dunia.
xii
Page 15
Datacenter : Berarti ruangan yang di rancang sedemikian rupa untuk menempatkan server
komputer dan perangkat jaringan komputer yang terhubung ke jaringan
Internet. Ruangan datacenter tersebut harus memenuhi syarat tertentu agar
aman dan stabil dari gangguan baik secara fisik maupun virtual sehingga data
yang ditempatkan pada server di data center dapat selalu mudah dan cepat di
akses oleh para pengguna.
DWDM (Dense Wavelength : Berarti salah satu teknologi multipleksing dalam komunikasi serat optik yang
Division Multiplexing) bekerja dengan membawa sinyal informasi yang berbeda pada satu serat optik
dengan menggunakan panjang gelombang cahaya laser yang berbeda.
Facilities-Based Operations : Berarti lisensi yang diberikan berdasarkan pengoperasian jaringan
atau FBO telekomunikasi dengan tujuan menyediakan jasa telekomunikasi ke pihak lain,
yang bisa saja melibatkan juga operator telekomunikasi lain, pelanggan atau
publik.
FTTH/FTTB/FTTX (Fiber to : Berarti suatu penghantaran isyarat optik dari pusat penyedia (provider) ke
the Home/Building/X) kawasan pengguna dengan menggunakan serat optik sebagai medium
penghantaran ke last mile.
Hosting : Berarti jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server
untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu
menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS.
Indefeasible Rights of Use : Berarti perjanjian atas sewa kapasitas inti jaringan fiber optic jangka panjang
atau IRU sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan pembayaran sewa di muka.
Pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode amortisasi.
Inland Cable : Berarti kabel serat optik yang digelar di darat.
Interconnection Mobile : Berarti jaringan global yang menghubungkan komputer yang satu dengan
Operator lainnya. Pada hal ini, Interconnection Mobile Operator merupakan jasa yang
ditawarkan oleh Perseroan untuk menghubungkan koneksi antara mobile
operator dengan mobile operator lainnya.
International Private Leased : Berarti komunikasi jalur pribadi point-to-point antar kantor yang tersebar
Circuit atau IPLC secara geografis di seluruh dunia, dengan jaringan yang aman dan dapat
diandalkan untuk tetap terhubung dengan kantor global, yang memungkinkan
komunikasi point-to-point tanpa batasan geografis kapanpun dan dimanapun.
Internet Dedicated : Berarti jasa internet dengan kecepatan koneksi internet yang sesuai dengan
kontrak yang ditawarkan dengan stabilitas yang terjamin.
Internet of Things atau IOT : Berarti suatu konsep dimana segala benda yang terdapat disekitar dapat
berkomunikasi antara satu sama lain melalui sebuah jaringan internet.
IP Transit : Berarti sebuah layanan yang memungkinkan pengguna mendapatkan
interkoneksi ke jaringan global.
Internet Service Provider : Berarti sebuah penyedia jasa layanan sambungan internet.
atau ISP
Jaringan Tetap Lokal atau : Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk
JARTAPLOK menyelenggarakan jaringan tetap lokal.
xiii
Page 16
Jaringan Tertutup atau : Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk
JARTUP menyelenggarakan jaringan tertutup.
Leased line : Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
Perseroan dengan cakupan yang luas.
Leased line domestic/metro : Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
Perseroan dengan cakupan antar kota dengan layanan yang lebih terbatas.
Local Loop : Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh
Perseroan dengan cakupan terbatas dengan layanan yang lebih luas
dibandingkan dengan Leased Line Metro.
Metro-e : Berarti teknologi yang dimiliki oleh Perseroan yang ditawarkan kepada
pelanggan dengan konten yang lebih terbatas.
Moratelindo International : Berarti sistem kabel serat optik bawah laut yang dibangun oleh Perseroan yang
Cable-system One atau MIC- menghubungkan Batam, Indonesia dengan Singapura.
1
Mobile VPN : Berarti perluasan dari konsep VPN yang memberikan keleluasaan kepada
karyawan-karyawan suatu perusahaan (mobile workers) untuk dapat selalu
terhubung dan mengakses berbagai informasi dan aplikasi yang disediakan
oleh perusahaan tersebut.
Mora Internet Exchange : Berarti produk yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang memungkinkan
atau MORAIX penyedia layanan Internet (ISP) perserta untuk saling bertukar data yang
ditujukan untuk jaringan masing-masing tanpa melalui jalur Internasional.
NDC atau Nusantara Data : Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan.
Center
Network Access Point atau : Berarti suatu titk penyediaan dan penyelenggaraan layanan Internet
NAP Internasional dan/atau bandwidth Internasional yang diberikan secara
wholesale kepada penyelenggara Internet Service Provider (ISP) untuk
diteruskan kepada pelanggannya masing-masing.
Nusantara Internet : Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan.
Exchange atau NIX
Point of Presence atau POP : Berarti titik dimana terdapat dua atau lebih jaringan atau perangkat
komunikasi yang berbeda, namun saling membangun koneksi satu sama lain,
yang berfungsi memperluas jangkauan infrastruktur dan menghubungkan ISP
(Internet Service provider) dengan pelanggan.
Private Leased Circuit : Berarti teknologi yang ditawarkan oleh Perseroan untuk pelanggan yang
menginginkan konektivitas ke cabang atau Data Center dengan aman untuk
melindungi data, informasi, atau aplikasi yang sangat penting dan rahasia.
Serat Optik : Berarti saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik
yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan
untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain.
xiv
Page 17
Service Level Agreement : Berarti kesepakatan layanan yang disepakati oleh kedua pihak yang
atau SLA melaksanakan perjanjian di awal perjanjian tersebut.
Small Office Home Office : Berarti kategori pelanggan untuk ruko dan usaha kecil menengah
atau SOHO
Submarine Cable : Berarti kabel serat optik yang digelar di bawah laut.
UPS : Berarti perangkat yang memungkinkan komputer tetap berjalan setidaknya
dalam waktu singkat bila sumber daya utama hilang.
Virtual Private Server : Berarti teknologi server side tentang sistem operasi dan perangkat lunak yang
memungkinkan sebuah mesin dengan kapasitas besar dibagi ke beberapa
virtual mesin. Tiap virtual mesin ini melayani sistem operasi dan perangkat
lunak secara mandiri dan dengan konfigurasi yang cepat. Secara global, VPS
sering digunakan untuk Cloud Computing, software bot, menjalankan software
robot forex (untuk trading), dan sebagainya.
Wifi : Berarti sebuah teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk
bertukar data secara nirkabel dengan menggunakan gelombang radio melalui
sebuah jaringan computer, termasuk koneksi internet berkecepatan tinggi.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000,
diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008,
dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,- (dua triliun
seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar
Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) di bawah
No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2001. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Graha 9 Jalan
Panataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai
“Grup”) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.
B. KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95
tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022,
tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
xvi
Page 19
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
PROSPEK USAHA
Menurut Moody’s Investor Services, pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia diproyeksi mencapai 4 - 4,5%
di tahun 2023. Namun, EBITDA secara keseluruhan diprediksi akan menurun sekitar 2-3% yang disebabkan adanya
merger oleh beberapa perusahaan telekomunikasi besar, yang mencakup merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchinson
3 Indonesia yang telah menjadi Indosat Ooredo Hutchinson di bulan Januari 2022 yang lalu, serta PT XL Axiata Tbk
yang mengambil alih PT Link Net Tbk. Menurut penjelasan Moody’s, tingkat pertumbuhan yang organik sekitar 4-
4,5% bagi sektor telekomunikasi akan didukung oleh kebutuhan data serta konsumsi broadband yang lebih tinggi,
serta rasionalisasi pasar yang disebabkan oleh kurangnya kompetisi.
Di sisi lain, Moody’s juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin
dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan tetap kuat di 48-49% untuk 2 tahun ke depan, yang
juga merupakan margin tertinggi di dunia. Selain itu, hutang dari sektor telekomunikasi juga diprediksi akan tetap
stabil karena perusahaan telekomunikasi kemungkinan akan mendanai investasi dengan kas dari aktivitas operasi
sendiri dan divestasi aset non-intinya, termasuk menara, yang juga akan membantu mengurangi utang mereka.
Semua perusahaan telekomunikasi memiliki likuiditas yang solid, ditandai dengan akses mereka ke perbankan dan
pasar obligasi domestik1.
Industri telekomunikasi di Indonesia tahun 2023 masih dinilai menjanjikan, hal ini didorong oleh gaya hidup
masyarakat Indonesia yang semakin digital. Customer behavior yang tidak berubah di pasca pandemi menandakan
bahwa kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang terpercaya akan semakin meningkat. Selain itu, segmen
enterprise dan UMKM juga dinilai akan menjadi salah satu pasar potensial bagi industri telekomunikasi Indonesia
pada tahun 2023. Belanja IT dari kedua segmen tersebut diperkirakan akan tumbuh secara signifikan dalam 5 tahun
ke depan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan sepanjang tahun 2022, industri
telekomunikasi juga mempunyai peluang untuk turut meraup manfaatnya.
Aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ekonomi digital juga menjadi peluang
tersendiri bagi industri telekomunikasi, karena industri digital yang akan menjadi nilai tambah dan mendorong
pertumbuhan. Meskipun demikian, industri telekomunikasi juga akan mendapatkan tantangan dari segi belanja
modal terutama disebabkan oleh investasi untuk jaringan 5G.
Mengingat usaha yang dijalankannya masih sangat menjanjikan dan memungkinkan untuk terus berkembang,
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan layanan untuk dapat menjangkau lebih
banyak lagi pasar di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta
jiwa, Indonesia mempunyai posisi strategis untuk terus berkembang dan Perseroan juga dapat menyikapinya secara
gesit dengan terus meningkatkan produk dan layanan unggul untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar
Strategi saat ini yang dijalankan Perseroan sebagai upaya dalam mempertahankan serta meningkatkan daya saing
dan juga memenuhi permintaan dan meningkatkan pangsa pasar adalah dengan mengembangkan bisnis baik dari
ekspansi wilayah maupun jaringan. Seperti pengembangan retail bisnis FTTH dan FTTX (Oxygen.id Home dan
Oxygen.id Enterprise). Perseroan terus melakukan pengembangan wilayah yang memiliki demand pelanggan tinggi
1
Dilansir dari IDN Financials: Moody’s Projects 4%- 5% Growth In The Telecommunication Sector, published on
November 30, 2022. https://www.idnfinancials.com/news/45264/moodys-projects-growth-telecommunication-
sector
xvii
Page 20
serta perluasan jangkauan jaringan FTTH dan FTTX di wilayah yang sudah dibuka terutama di JABODETABEK, Kota
Besar Pulau Jawa, Sumatera, Pangkal Pinang, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selain itu, untuk segmen FTTX,
strategi yang dijalankan adalah dengan melakukan promosi yang massive ke berbagai segmen pelanggan dan
melakukan pendekatan customer yang lebih intens seperti mengadakan customer gathering. Adapun untuk segmen
FTTH, dengan melakukan pengembangan area baru, optimalisasi penambahan FAT, optimalisasi direct sales,
optimalisasi telesales, mini open booth dan aktifasi dengan dilakukannya event/promosi atau kerjasama dengan
partner yang dapat berkontribusi meningkatkan akuisisi pelanggan. Selain itu Perseroan juga melakukan
pengembangan data center di lokasi Batam, serta penyediaan layanan private cloud untuk pelanggan Enterprise.
C. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Ijarah : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap
II Tahun 2024
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Target Dana PUB : Sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Jumlah Sisa Imbalan : Sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
Ijarah Tahap II
Jangka Waktu dan : Sukuk Ijarah ini terdiri dari:
Cicilan Imbalan Ijarah Seri A : Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua
ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh
enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Seri B : Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp9.600.000.000,-
(sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta
Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta
Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan
Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Ijarah tersebut.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Perdagangan : Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Ketentuan Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
xviii
Page 21
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan
(Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Pembelian Kembali : Setelah ulang tahun 1 (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Penjatahan, Perseroan
Sukuk Ijarah (buy back) dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Atas Sukuk Ijarah yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan,
Perseroan tidak dapat memberikan suara dalam RUPSI, tidak dapat diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran dalam RUPSI dan tidak memperoleh Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembelian kembali (buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
dalam keadaan lalai atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Keterangan lebih
lanjut mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab Penawaran Umum.
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah.
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada Pihak yang tidak terafiliasi.
Hasil Pemeringkatan : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Sukuk Ijarah
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024 dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
D. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) akan
dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 4 Mei 2024
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta
enam belas ribu Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah : Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan
pembayaran ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat
ribu Rupiah)
xix
Page 22
Sifat afiliasi : Tidak ada
*Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) akan dilunasi
menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap I Tahun 2023
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh
sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) akan
dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 4 Mei 2024
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh
sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus
empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah : Sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan
pembayaran miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh
delapan ribu lima ratus Rupiah)
Sifat afiliasi : Tidak ada
xx
Page 23
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh
sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) akan
dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.
E. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Struktur permodalan Perseroan terakhir beserta susunan pemegang saham pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 20/2022 sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17
2. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000
xxi
Page 24
F. RINGKASAN IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021 yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI , sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No.00556/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 dan No.00555/2.1090/AU.1/06/0153-
2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153
(kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
Aset Lancar 4.258.732.030.250 3.606.826.441.101 3.442.650.087.617
Aset Tidak Lancar 10.891.671.640.257 11.312.100.928.583 11.122.751.010.461
Total Aset 15.150.403.670.507 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
Liabilitas Jangka Pendek 4.079.073.467.464 2.999.545.994.964 3.434.466.972.634
Liabilitas Jangka Panjang 4.259.424.331.271 5.680.790.054.469 6.572.556.418.461
Total Liabilitas 8.338.497.798.735 8.680.336.049.433 10.007.023.391.095
Total Ekuitas 6.811.905.871.772 6.238.591.320.251 4.558.377.706.983
Total Liabilitas dan Ekuitas 15.150.403.670.507 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan Usaha 3.344.710.711.694 3.401.028.173.459 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
Beban Langsung (1.336.903.990.587) (1.247.125.472.097) (1.890.178.967.244) (1.642.782.786.475)
Laba Usaha 1.233.574.395.464 1.277.561.788.783 1.566.185.744.922 1.543.991.779.484
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak
Penghasilan 767.978.662.302 718.521.144.769 875.247.755.904 801.577.102.383
Laba Tahun Berjalan 571.566.085.797 571.416.916.147 672.897.955.795 671.378.603.195
Penghasilan Komprehensif Lain 1.748.465.724 13.293.933.260 26.003.583.439 11.383616.136
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun Berjalan 573.314.551.521 584.710.849.407 698.901.539.234 682.762.219.331
Jumlah Laba yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk 488.637.620.605 502.412.617.757 579.500.219.553 578.928.827.717
Jumlah Laba yang Dapat
Diatribusikan Kepada
Kepentingan non-pengendali 82.928.465.192 69.004.298.390 93.397.736.242 92.449.775.478
Jumlah Penghasilan Komprehensif
yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 490.386.086.329 515.706.551.017 605.151.425.611 590.018.588.786
Jumlah Penghasilan Komprehensif
yang Dapat Diatribusikan Kepada
Kepentingan non-pengendali 82.928.465.192 69.004.298.390 93.750.113.623 92.743.630.545
Laba Per Saham 30 31 26 119
*) Tidak diaudit
xxii
Page 25
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -1,66% 13,40% 11,19% 11,00%
Laba Kotor -6,78% 14,44% 8,68% 2,43%
Jumlah Aset 1,55% 5,30% 2,43% 8,73%
Jumlah Liabilitas -3,94% -7,94% -13,26% -1,78%
Jumlah Ekuitas 9,19% 34,35% 36,86% 42,12%
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan 22,96% 21,13% 18,83% 19,18%
/ pendapatan
Pendapatan / Jumlah Aset** 29,44% 29,57% 31,15% 28,70%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 17,09% 16,80% 14,48% 16,06%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)** 5,03% 4,97% 4,51% 4,61%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)** 11,19% 12,44% 10,79% 14,73%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman (ICR) 358,65% 304,75% 293,29% 269,33%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net 75,16% 93,52% 88,28% 149,99%
debt to equity ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) 55,04% 60,07% 58,18% 68,70%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) 122,41% 150,43% 139,14% 219,53%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar 104,40% 123,36% 120,25% 100,24%
(current ratio)
Asset Turnover** 29,26% 30,21% 31,53% 29,90%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 374,35% 301,96% 233,90% 219,74%
*) Tidak diaudit
**) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi
Keterangan Persyaratan Kredit 30 September 2023
Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih / Maksimal 500 % 75,16%
Jumlah Ekuitas)
Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest) Minimal 100% 358,65%
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)
Keterangan Persyaratan Kredit 30 September 2023
Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang Maksimal 300% 106,50%
Saham
Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding Maksimal 400% 277,16%
EBITDA***
Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses Minimal 110% 323,42%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** Minimal 100% 112,39%
Current Ratio *) Minimal 100% 221,33%
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang lancar (exclude bagian lancar
utang jangka panjang).
**) Sesuai dengan Persyaratan bank perhitungan DSCR, bagian lancar utang jangka panjang (CPLTD) yang diperhitungkan adalah setelah dikurangi
SUKUK dan Obligasi jatuh tempo. Perhitungan Rasio DSCR Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
***) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.
xxiii
Page 26
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Anak Perusahaan sebagai berikut:
Tahun
Persentase
Investasi
Tahun Kepemilikan
Status Perseroan
No. Nama Domisili Jenis Usaha Awal per 30 NPWP
Operasional kepada
Operasi September
Perusahaan
2023 (%)
Anak
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL Singapura Jasa Teknologi 2008 100,00 Beroperasi 2008 200805835W
dan
Telekomunikasi
2. OMI Indonesia Televisi Kabel 2015 99,96 Beroperasi 2015 74.190.885.9-
071.000
3. PRB Indonesia Jasa Teknologi 2016 98,90 Beroperasi 2016 75.176.409.3-
dan 071.000
Telekomunikasi
4. PTT Indonesia Jasa Teknologi 2016 70,00 Beroperasi 2016 76.861.137.8-
dan 071.000
Telekomunikasi
5. IPT Indonesia Jasa Teknologi 1999 65,00 Beroperasi 2021 01.900.642.8-
dan 071.000
Telekomunikasi
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII Indonesia Pembangunan 2016 100 (99,96% Beroperasi 2016 76.660.177.7-
Sarana dan melalui OMI 002.000
Prasarana dan 0,04%
Jaringan langsung)
Telekomunikasi
Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perusahaan anak terhadap jumlah aset, jumlah liabilitas dan laba (rugi) sebelum
pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 30
September 2023.
Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
No. Nama Laba (Rugi) sebelum Pendapatan Perseroan
Aset Perseroan (%) Liabilitas Perseroan (%)
Pajak Perseroan (%) (%)
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL 1,84% 0,98% 3,98% 5,19%
2. OMI 0,60% 0,12% 1,98% 1,01%
3. PRB 7,09% 6,20% 12,29% 4,60%
4. PTT 31,96% 39,29% 30,69% 18,65%
5. IPT 4,62% 5,88% 17,21% 18,30%
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII 1,22% 0,11% 4,42% 4,50%
xxiv
Page 27
H. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Tingkat Bunga atau Jangka Jumlah Terutang
No. Nama Efek Jumlah Nominal Jatuh Tempo
Cicilan Imbalan Waktu dan/atau Kewajiban
1. Sukuk Ijarah Rp653.000.000.000,- Rp68.565.000.000,- 5 Tahun 9 Juli 2024 Rp 653.000.000.000,-
Berkelanjutan I
Moratelindo Tahap
I Tahun 2019 Seri B
2. Sukuk Ijarah Rp86.000.000.000,- Rp9.675.000.000,- 5 Tahun 11 Agustus Rp 86.000.000.000,-
Berkelanjutan I 2025
Moratelindo Tahap
II Tahun 2020 Seri B
3. Sukuk Ijarah Rp56.150.000.000.- Rp6.316.000.0000,- 5 Tahun 7 Oktober Rp 56.150.000.000.-
Berkelanjutan I 2025
Moratelindo Tahap
III Tahun 2020 Seri
B
4. Sukuk Ijarah Rp469.100.000.000.- Rp48.082.000.000,- 3 Tahun 4 Mei 2024 Rp 469.100.000.000.-
Berkelanjutan I
Moratelindo Tahap
IV Tahun 2021 Seri
A
5. Sukuk Ijarah Rp30.900.000.000.- Rp3.399.000.000,- 5 Tahun 4 Mei 2026 Rp 30.900.000.000.-
Berkelanjutan I
Moratelindo Tahap
IV Tahun 2021 Seri
B
6. Sukuk Ijarah Rp462.600.000.000.- Rp46.260.000.000,- 3 Tahun 13 Juli 2026 Rp462.600.000.000.-
Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap
I Tahun 2023 Seri A
7. Sukuk Ijarah Rp25.950.000.000.- Rp2.854.000.0000,- 5 Tahun 13 Juli 2028 Rp25.950.000.000.-
Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap
I Tahun 2023 Seri B
Total Rp1.783.700.000.000,-
xxv
Page 28
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor,
Website: www.moratelindo.co.id Medan, Palembang dan Surabaya
Email: corsec@moratelindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp488.550.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR LIMA RATUS
LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan
puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta
Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua
puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-
masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan
tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SEBAGAI BERIKUT DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idA+(sy)
(Single A Plus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
26
Page 29
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
b. Telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 005/MTI/DIR/SUKUK-II-II/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023
yang telah ditandatangani Perseroan.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI.
Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam
puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar
enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima
puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000,- (empat ratus tujuh
puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin
27
Page 30
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 16 Januari
2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan
pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Ke- Seri A Seri B
1 16 April 2024 16 April 2024
2 16 Juli 2024 16 Juli 2024
3 16 Oktober 2024 16 Oktober 2024
4 16 Januari 2025 16 Januari 2025
5 16 April 2025 16 April 2025
6 16 Juli 2025 16 Juli 2025
7 16 Oktober 2025 16 Oktober 2025
8 16 Januari 2026 16 Januari 2026
9 16 April 2026 16 April 2026
10 16 Juli 2026 16 Juli 2026
11 16 Oktober 2026 16 Oktober 2026
12 16 Januari 2027 16 Januari 2027
13 16 April 2027
14 16 Juli 2027
15 16 Oktober 2027
16 16 Januari 2028
17 16 April 2028
18 16 Juli 2028
19 16 Oktober 2028
20 16 Januari 2029
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral
lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan telekomunikasi kepada
pelanggan atas penyewaan jaringan dan perangkat telekomunikasi dalam hal ini menjadi Objek Ijarah, serta telah
sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
28
Page 31
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berasal dari 51%
Backbone dan 49% Access milik Perseroan.
51% Aset Backbone yang dijadikan underlying asset termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan pada
Proyek:
1. B3JS di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera
2. Jayabaya di Pulau Jawa
3. Medan - Dumai di Pulau Sumatera
4. Project Alor di Pulau Nusa Tenggara
5. Sumatera Backbone di Pulau Jawa dan Sumatera
Yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan.
Untuk 49% Access yang dijadikan underlying asset berasal termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan
diantaranya:
1. Fiberisasi di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatera
2. FTTB di DKI Jakarta.
3. Innercity di Pulau Jawa.
4. Customer Project di Pulau Jawa, Kalimanatan, Maluku, Papua, Sulawesi dan Sumatera.
yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan. Adapun detil aset adalah
sebagaimana Perseroan lampirkan dalam lampiran Akad Ijarah .
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset
yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
29
Page 32
SKEMA SUKUK IJARAH
5. Perseroan meneruskan ujrah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah.
1a. Penawaran Umum
Sukuk
Pemegang Sukuk Perseroan
Perseroan Ijarah
(sebagai Wakil Untuk 3.Akad Wakalah 1.Akad ijarah (sebagai Penerbit dan
Menyewakan Objek Ijarah) (yang diwakili oleh Wali Pemilik Objek Ijarah)
Amanat)
1b.
Penyerahan Dana
4b. 4a. Perseroan menyewakan Objek
Pengguna Ijarah kepada Pengguna Akhir Objek Ijarah*
Akhir (termasuk kepada dirinya sendiri) 2. Pengalihan hak
membayar manfaat atas Objek Ijarah dari
sewa Perseroan ke Pemegang Sukuk
Pengguna Akhir *) Objek Ijarah yang dijadikan dasar Penerbitan Sukuk
Ijarah ini berupa Fixed Asset milik Perseroan dengan jenis dan
(Pihak ketiga sebagai
Penyewa) spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Backbone dan Access.
Keterangan:
: menggambarkan alur pembayaran Imbalan Ijarah (Cicilan dan Sisa Imbalan Ijarah) kepada pemegang Sukuk Ijarah.
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah :
1. Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan melakukan Akad Ijarah,
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang
ditetapkan; dan
b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah kepada Perseroan dan
Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang ditetapkan
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah milik
Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Backbone dan Access) dari Perseroan;
3. Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat sukuk memberikan kuasa (Akad
Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir
termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
4. a. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah menyewakan Objek Ijarah tersebut
kepada Pengguna Akhir; dan
b. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan;
5. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah
berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah
pada saat jatuh tempo Sukuk. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sewa dari pengguna akhir oleh
Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah,
Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.
Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili
oleh Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
30
Page 33
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir)
dengan Perseroan (mu’jir).
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Backbone dan Access untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah
(Objek Ijarah) kepada Bank KB Bukopin untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan Bank
KB Bukopin sebagai musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang
dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk
jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah)
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan
Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bukopin sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju
bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali
kepada Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang
tidak dapat ditarik kembali tersebut dari Bukopin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang
sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan
praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari
pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah
31
Page 34
dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
Emiten untuk menggunakan dana tersebut; dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
dengan jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan
Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
- Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp 1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian per tanggal 30 September 2023 yaitu sebesar Rp4.475.387.228.369,- (empat triliun empat
ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam
puluh sembilan Rupiah). Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
tidak melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Rasio
tersebut adalah :
1. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1 (lima banding satu).
2. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1 (satu banding
satu).
PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
32
Page 35
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut
di surat kabar;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 (dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9), dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-
masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk
dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang
tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
33
Page 36
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali
dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran jumlah kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali apabila Perseroan melakukan
penawaran umum saham.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
1. Utang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ditandatangani; atau
2. Pinjaman dalam rangka menjalankan atau menunjang kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sebagian besar sahamnya dimiliki
Perseroan.
c) Melaksanakan perubahan bidang usaha yang sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
d) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
e) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain, kecuali:
i. Sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
ii. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka
seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
f) Melakukan penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya atau yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1
(satu) tahun berjalan, kecuali:
i. Penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap yang merupakan bagian atau berkaitan dengan kegiatan
usaha Perseroan dan/atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan
usaha dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
g) Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan, kecuali:
i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk membayar
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.8 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terpenuhi sebagaimana telah diungkapkan pada angka 3 huruf h)
di bawah ini.
h) Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali:
i. Agunan atau jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
34
Page 37
- Agunan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk atau
untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari;
- Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
- Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna usaha
(leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan tersebut;
- Agunan yang diberikan untuk pinjaman baru sebagai pengganti dari pinjaman lama
(refinancing);
- Agunan yang diberikan dalam rangka pinjaman baru yang telah memenuhi ketentuan Pasal
6.1.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana telah diungkapkan dalam huruf
g) diatas.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan
salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
d) Memberitahukan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditandatanganinya
akta jaminan dalam hal Perseroan akan menjaminkan Aktiva Tetap yang perolehannya dibiayai atau
berasal dari dana Sukuk Ijarah yang dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau preferen.
Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umumnya berlaku untuk kegiatan usaha sejenis.
e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
35
Page 38
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus-menerus.
f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau
keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau
operasi Perseroan.
g) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah
sebagaimana mestinya.
h) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah,
Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga bersih dengan Total Ekuitas (net interest
bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan total pinjaman berbunga bersih adalah total utang Perseroan yang
menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil/margin/imbalan (sesuai syariah) dikurangi kas
dan setara kas.
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1 : 1
(satu berbanding satu).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi.
Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi
pendapatan bunga tahun berjalan.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing
perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan
Sukuk Ijarah.
ii. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana
yang lebih dahulu.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
dahulu;
j) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari
Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha
Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya
tersebut.
36
Page 39
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin material yang penting bagi kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini dan segera memperpanjang izin-izin yang telah
berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan POJK No. 49/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n) Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dan dapat
digunakan sebagaimana mestinya dimana sebagian dari harta kekayaan Perseroan diasuransikan
kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya
dalam penutupan asuransi.
o) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
terjadinya setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota direksi dan komisaris
Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
p) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk Pemegang Sukuk
Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian Sukuk Ijarah dengan
tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
q) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
r) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
s) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
t) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
tersebut.
u) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
v) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa
Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
w) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
x) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
yang menyatakan bahwa:
i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
ii. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
y) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
z) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yaitu perubahan status ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut
a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
37
Page 40
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah
tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah
perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
3. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, dan pada setiap hari
keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah
menjadi piutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk
Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default).
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
d. Apabila ada penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
e. Apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a, 9.1.b, 9.1.c dan 9.1.d Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah atau selain huruf a, b, c dan d di atas).
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1) huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
38
Page 41
b. Angka 1) huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan
karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
f. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill),
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini
Pemegang Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
39
Page 42
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan memperhatikan
POJK No.20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad
Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan Sukuk Ijarah, setelah
adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah)) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
40
Page 43
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
- agenda RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun abstain tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka
RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI
tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (6) huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
b. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatur sebagai berikut:
41
Page 44
1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
42
Page 45
c. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang kedua.
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang keempat
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau
tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
43
Page 46
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai dengan
surat No.RC-195/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan Atas Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II PT Mora Telematika Indonesia Tbk, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No.RTG-165/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 24 November 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap II Moratelindo yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
dengan peringkat
idA+ (sy)
(Single A Plus Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah setiap tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 49/2020.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII
Informasi Tambahan.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk
Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Ijarah dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan
44
Page 47
Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
Sukuk
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
- Mengambil keputusan mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Ijarah, atau perubahan jaminan
dengan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No.20/2020.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
- Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. VI.C.4 tentang Ketentuan Umum
Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
- Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
- Mengambil keputusan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah.
Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah
sebesar biaya/kerugian riil dalam rangka penagihan yang jumlahnya sebesar-besarnya sebagai berikut: Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp8.072.167,- (delapan juta tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B
sebesar Rp352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu Rupiah) per hari. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan untuk Sisa Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp80.721.667,- (delapan puluh juta tujuh
45
Page 48
ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp3.200.000,-
(tiga juta dua ratus ribu Rupiah) per hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0158/DSN-MUI/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 , Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin
1. Irfan Syauqi Beik Ketua KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Mohammad Bagus Teguh Perwira Anggota KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa draft final perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. PT Bank KB Bukopin Tbk yang
bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk,
pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah
PT Bank KB BukopinTbk
Capital Market Service & Financial Institution Department
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50 - 51
Jakarta 12770
Telepon: (021) 7988266 Ext. 1817
Faksimili: (021) 798 0705
waliamanat@KB Bukopin.com
46
Page 49
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) akan
dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 4 Mei 2024
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta
enam belas ribu Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah : Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan
pembayaran ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat
ribu Rupiah)
Sifat afiliasi : Tidak ada
*Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) akan dilunasi
menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Moratelindo Tahap I Tahun 2023.
47
Page 50
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam
puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah)
akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar
rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh
dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 4 Mei 2024
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh
sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus
empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah : Sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan
pembayaran miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh
delapan ribu lima ratus Rupiah)
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh
sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) akan
dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain
diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan
untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing
sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone
dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat
penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan
dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
48
Page 51
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan Perseroan telah menunjuk PT Jejaring Mitra Persada sebagai salah satu
pihak lain yang juga merupakan pihak affiliasi dalam menjalankan rencana investasi Perseroan berdasarkan
Perjanjian kerjasama Nomor 263A/PKS/MTI-JMP/IX/2023 yang berlaku efektif tgl 15 Desember 2023.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur di dalam masing-masing POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi. Laporan realisasi
penggunaan dana disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dengan mengemukakan
alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPSI sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan
disetujui oleh RUPSI sesuai dengan Peraturan No. POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Adapun dana hasil penawaran umum Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,371% dari
nilai Emisi yang meliputi :
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,350%;
Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,150%;
Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,190%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,146%,
Notaris sekitar 0,022% dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,022%;
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,324%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,219%
dan biaya jasa pemeringkatan Efek sekitar 0,105% ;
Biaya lain-lain sekitar 0,207% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di KSEI dan BEI,
biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, iklan dan biaya lainnya.
49
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak Pada tanggal 30 September 2023,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp8.338.497.798.735,- dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2023
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 80.033.655.173
Pihak ketiga 624.572.079.425
Utang lain-lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 89.970.512.105
Utang pajak 113.100.280.374
Beban akrual 135.743.215.037
Uang muka penjualan 20.798.546.902
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 1.449.187.889.193
Sukuk Ijarah 1.453.109.138.306
Liabilitas sewa 36.404.351.678
Utang non-bank 11.722.377.174
Pendapatan ditangguhkan 64.431.422.097
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.079.073.467.464
Liabilitas Jangka Panjang
Utang usaha – pihak ketiga 57.267.445.878
Liabilitas pajak tangguhan 27.976.060.505
Uang muka penjualan 106.606.960.546
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank 2.996.893.396.137
Sukuk ijarah 656.812.237.166
Liabilitas sewa 22.595.943.677
Utang non-bank 17.583.565.916
Pendapatan ditangguhkan 294.893.226.545
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 78.795.494.901
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.259.424.331.271
Jumlah Liabilitas 8.338.497.798.735
UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan (Jika Ada tolong dijabarkan):
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk.
Tingkat
Tanggal
Saldo Per 31 Bunga
No. Uraian Kreditur Nominal Penandatangan
Desember 2023 Per
an
Tahun
Kredit PT Bank Mandiri
1 Rp415.874.197,- Rp2.079.370.983,- Juli 2018 9,00%
Investasi – 10 (Persero) Tbk
Kredit PT Bank Mandiri
2 Rp1.456.800.455,- Rp6.312.801.971,- Juli 2018 9,00%
Investasi – 11 (Persero) Tbk
Kredit Term PT Bank Mandiri
3 Rp12.600.000.000,- Rp92.400.000.000,- Oktober 2020 9,00%
Loan 1 (Persero) Tbk
50
Page 53
Kredit Term PT Bank Mandiri
4 Rp25.000.000.000,- Rp366.666.666.667,- Mei 2021 8,75%
Loan 2 (Persero) Tbk
Kredit Term PT Bank Mandiri
5 Rp20.000.000.000,- Rp280.000.000.000,- Juni 2022 8,75%
Loan 3 (Persero) Tbk
Kredit Term PT Bank Mandiri
6 Rp23.000.000.000,- Rp368.000.000.000,- November 2022 8,75%
Loan 4 (Persero) Tbk
Kredit Term PT Bank Mandiri
7 Rp12.500.000.000,- Rp225.000.000.000,- Juni 2023 8,75%
Loan 5 (Persero) Tbk
Kredit Term PT Bank Mandiri
8 Rp20.000.000.000,- Rp380.000.000.000,- Juni 2023 8,75%
Loan 6 (Persero) Tbk
Kredit PT Bank Negara
9 Rp21.490.246.242,- Rp28.653.661.657,- April 2019 9,00%
Investasi – 1 Indonesia Tbk
Kredit PT Bank Negara
10 Rp14.285.714.286,- Rp90.476.190.476 Desember 2019 9,00%
Investasi – 2 Indonesia Tbk
Kredit PT Bank Negara
11 Rp10.000.000.000,- Rp86.666.666.667,- Februari 2021 9,00%
Investasi – 3.1 Indonesia Tbk
Kredit PT Bank Negara
12 Rp17.000.000.000,- Rp164.333.333.333,- Mei 2021 9,00%
Investasi – 3.2 Indonesia Tbk
Vendor Cisco System Capital Asia
13 USD 188.754 USD 1.698.786 Februari 2021 3,00%
Financing – 6 Pte.Ltd
PT Mizuho Leasing
14 Kontrak 1 Rp526.415.833,- Rp4.632.009.804,- November 2020 10,50%
Indonesia Tbk
PT Mizuho Leasing
15 Kontrak 2 Rp2.112.213.225,- Rp18.549.554.300,- November 2020 10,50%
Indonesia Tbk
PT. Palapa Ring Barat
Tingkat
Saldo Per Tanggal Bunga
No. Uraian Kreditur Nominal
31 Desember 2023 Penandatanganan Per
Tahun
Kredit Investasi PT Bank Mandiri
1 Rp38.000.000.000,- Rp91.423.220.881,- Agustus 2016 9,50%
–1 (Persero) Tbk
PT Palapa Ring Timur
Tingkat
Saldo Per Tanggal Bunga
No. Uraian Kreditur Nominal
31 Desember 2023 Penandatanganan Per
Tahun
Kredit Investasi PT Bank Negara
1 Rp136.494.000.000,- Rp1.774.598.000.000,- Maret 2017 9,50%
–1 Indonesia Tbk
PT Indo Pratama Teleglobal
Tingkat
Saldo Per Tanggal Bunga
No. Uraian Kreditur Nominal
31 Desember 2023 Penandatanganan Per
Tahun
Kredit Investasi PT Bank Mandiri
1 Rp6.279.000.000,- Rp18.38.000.000,- Desember 2020 9,50%
–1 (Persero) Tbk
Kredit Investasi PT Bank Mandiri
2 Rp5.449.625.952,- Rp16.348.877.855,- Desember 2020 9,50%
–2 (Persero) Tbk
Kredit Investasi PT Bank Mandiri
3 Rp3.501.000.000,- Rp.53.662.000.000,- Desember 2021 9,50%
–3 (Persero) Tbk
51
Page 54
Utang-utang tersebut di atas yang akan jatuh tempo dalam 3 (bulan) sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini merupakan
cicilan pokok dari tiap-tiap fasilitas kredit Perseroan dan Perusahaan Anak saat ini dan akan dilunasi menggunakan dana yang
berasal dari kegiatan operasional Perseroan.
Berikut disampaikan keterangan-keterangan mengenai kewajiban baru Perseroan yang ditandatangani sejak 30 September 2023
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini:
Tingkat
Tanggal
No. Uraian Kreditur Nominal Bunga Per
Penandatanganan
Tahun
PT Bank Mandiri
1 Kredit Term Loan – 7 Rp650.000.000.000,- November 2023 9,00%
(Persero) Tbk
SELURUH LIABILITAS, KOMITMEN DAN KONTIJENSI PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30
SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADANYA KELALAIAN DALAM MELAKUKAN
PEMBAYARAN ATAS POKOK DAN/ATAU PINJAMAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK LALAI DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BUNGA DAN POKOK
PINJAMAN.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO
SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
52
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
(tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, yang
ditandatangani oleh Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik Mirawati Sensi
Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 1.524.532.459.217 1.230.090.412.973 1.059.195.935.019
Aset pengampunan pajak 100.000.000 100.000.000 100.000.000
Piutang usaha
Pihak Berelasi 49.767.062.493 11.278.013.303 79.139.002.676
Pihak Ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai masing-masing sebesar
Rp 44.258.304.946, Rp 41.397.742.708 dan
Rp 37.583.659.725 pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021 826.074.447.972 434.918.474.651 343.086.673.252
Piutang lain-lain 9.483.331.525 16.891.744.998 18.488.239.621
Bagian aset tidak lancar
yang jatuh tempo dalam setahun:
Piutang konsesi jasa 1.457.775.111.915 1.506.164.758.920 1.506.164.758.920
Uang muka 23.504.793.965 16.793.962.710 72.089.158.670
Biaya dibayar dimuka 104.946.838.732 101.402.969.254 100.285.225.550
Pajak dibayar dimuka 15.076.058.347 43.049.253.585 134.368.931.143
Aset yang dibatasi penggunaannya 2.980.189.894 31.035.908.291 32.148.574.941
Aset lancar lain-lain 244.491.736.190 215.100.942.416 97.583.587.825
Jumlah Aset Lancar 4.258.732.030.250 3.606.826.441.101 3.442.650.087.617
Aset Tidak Lancar
Aset yang dibatasi penggunaannya - 641.034.000 3.644.167.725
Investasi - -
Piutang konsesi jasa –
setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun: 3.852.118.982.995 4.165.564.213.912 4.541.712.843.560
Aset tetap - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan masing-masing sebesar
Rp1.778.603.037.906, Rp 1.304.252.645.502, dan
Rp 721.269.881.783 pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021 6.790.305.261.921 6.816.753.454.583 6.281.794.670.312
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan masing-masing
sebesar Rp 898.265.003, Rp 799.674.941 dan
Rp 668.221.526 pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021 2.121.512.059 2.121.512.059 2.252.965.474
Aset tak berwujud - setelah dikurangi
akumulasi amortisasi masing-masing
sebesar Rp 24.588.987.710, Rp 16.235.702.921
dan Rp 9.636.889.245 pada tanggal
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 11.237.325.529 10.016.040.751 7.364.203.492
53
Page 56
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
Aset hak guna - setelah dikurangi 123.792.532.593 122.291.758.926 144.173.481.642
akumulasi penyusutan masing-masing sebesar
Rp 165.915.821.718, Rp 143.045.701.927 dan
Rp 102.684.604.048 pada tanggal 30 September 2023
31 Desember 2022 dan 2021
Aset pajak tangguhan 8.411.288.854 8.122.392.162 9.284.043.097
Aset lain-lain 103.783.326.368 186.590.522.190 132.524.635.159
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.891.671.640.257 11.312.100.928.583 11.122.751.010.461
JUMLAH ASET 15.150.403.670.507 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 80.033.655.173 81.857.917.371 13.872.719.930
Pihak ketiga 624.572.079.425 561.025.396.000 1.132.948.416.088
Utang lain-lain
Pihak berelasi - - 6.900.000
Pihak ketiga 89.970.512.105 73.866.864.381 89.334.175.024
Utang pajak 113.100.280.374 102.750.255.733 27.883.905.643
Beban akrual 135.743.215.037 118.372.242.280 99.990.940.519
Uang muka penjualan 20.798.546.902 77.925.852.569 2.399.196.299
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 1.449.187.889.193 1.367.826.566.292 1.164.750.861.401
Utang Obligasi - - 458.861.999.070
Sukuk Ijarah 1.453.109.138.306 522.987.232.901 346.332.585.924
Liabilitas sewa 36.404.351.678 39.074.794.680 49.054.755.294
Utang non-bank 11.722.377.174 13.556.165.915 20.094.690.773
Pendapatan ditangguhkan 64.431.422.097 40.302.706.842 28.935.826.669
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.079.073.467.464 2.999.545.994.964 3.434.466.972.634
Liabilitas Jangka Panjang
Utang usaha – pihak ketiga 57.267.445.878 206.793.750.932 190.535.191.524
Liabilitas pajak tangguhan 27.976.060.505 26.591.941.602 26.754.761.296
Uang muka penjualan 106.606.960.546 259.828.498.783 222.925.986.194
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 2.996.893.396.137 3.446.619.593.016 3.944.836.394.413
Sukuk Ijarah 656.812.237.166 1.290.137.835.947 1.808.992.237.627
Liabilitas sewa 22.595.943.677 30.346.569.560 66.780.826.096
Utang non-bank 17.583.565.916 26.723.601.518 36.536.278.533
Pendapatan ditangguhkan 294.893.226.545 313.452.991.152 164.873.032.574
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 78.795.494.901 80.295.271.959 110.321.710.204
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.259.424.331.271 5.680.790.054.469 6.572.556.418.461
Jumlah Liabilitas 8.338.497.798.735 8.680.336.049.433 10.007.023.391.095
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
Modal dasar – 32.668.308.891 saham nilai nominal
Rp 100 Modal ditempatkan dan disetor –
21.121.204.391 saham pada tanggal 30
September 2022 dan 31 Desember 2022
Modal dasar, modal ditempatkan disetor – 250.000
saham seri A, 338.235 saham seri B dan 764.490
saham seri C pada tanggal 31 Desember 2021 2.364.666.869.100 2.364.666.869.100 2.112.120.439.015
Tambahan modal disetor 726.235.555.037 726.235.555.037 (2.530.088.912)
Surplus revaluasi asset 231.099.146.733 272.440.235.358 345.024.461.741
Saldo laba
54
Page 57
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
ditentukan penggunaannya 61.750.031.803 60.750.031.803 59.750.031.803
belum ditentukan penggunaannya 2.842.682.655.695 2.310.021.112.924 1.646.354.820.803
Komponen ekuitas lainnya 36.267.704.887 38.202.072.704 25.132.712.831
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 6.262.701.963.255 5.772.315.876.926 4.185.852.377.281
Kepentingan Nonpengendali 549.203.908.517 466.275.443.325 372.525.329.702
Jumlah Ekuitas 6.811.905.871.772 6.238.591.320.251 4.558.377.706.983
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 15.150.403.670.507 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN 3.344.710.711.694 3.401.028.173.459 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
BEBAN LANGSUNG (1.336.903.990.587) (1.247.125.472.097) (1.890.178.967.244) (1.642.782.786.475)
LABA KOTOR 2.007.806.721.107 2.153.902.701.362 2.757.472.320.110 2.537.290.279.680
BEBAN USAHA (774.232.325.643) (876.340.912.579) (1.191.286.575.188) (993.298.500.196)
LABA USAHA 1.233.574.395.464 1.277.561.788.783 1.566.185.744.922 1.543.991.779.484
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN –
LAIN
Penghasilan bunga 11.639.075.803 10.688.534.355 15.677.376.724 14.960.608.236
Laba (rugi) selisih kurs – bersih 1.826.312.318 (9.468.028.235) (18.799.213.731) 4.383.672.982
Rugi pelepasan dan penjualan
aset tetap (181.568.373) (35.473.881) (57.305.227) (249.118.437)
Beban bunga dan keuangan (486.503.659.725) (567.624.304.602) (749.803.226.965) (774.095.787.685)
Lain-lain – bersih 7.624.106.815 7.398.628.349 62.044.380.181 12.585.947.803
Beban Lain-Lain – Bersih (465.595.733.162) (559.040.644.014) (690.937.989.018) (742.414.677.101)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL
DAN PAJAK PENGHASILAN 767.978.662.302 718.521.144.769 875.247.755.904 801.577.102.383
Beban pajak final 4.323.524.286 8.348.168.372 8.348.168.372 12.803.021.495
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 763.655.138.016 710.172.976.397 866.899.587.532 788.774.080.888
BEBAN PAJAK
Pajak kini 187.310.996.463 142.264.688.242 188.054.418.423 125.037.144.219
Pajak tangguhan 4.778.055.756 (3.508.627.992) 5.947.213.314 (7.641.666.526)
Beban Pajak – Bersih 192.089.052.219 138.756.060.250 194.001.631.737 117.395.477.693
LABA TAHUN BERJALAN 571.566.085.797 571.416.916.147 672.897.955.795 671.378.603.195
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pajak tangguhan atas
revaluasi 3.682.833.541 4.969.219.083 6.538.998.619 7.781.051.155
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti - - 7.985.841.493 3.047.243.628
Pajak atas pengukuran
kembali liabilitas imbalan
pasti - - (1.590.616.546) (788.971.406)
3.682.833.541 4.969.219.083 12.934.223.566 10.039.323.377
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
Selisih kurs penjabaran
kegiatan usaha luar negeri (1.934.367.817) 8.324.714.177 13.069.359.873 1.344.292.759
55
Page 58
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN – SETELAH PAJAK 1.748.465.724 13.293.933.260 26.003.583.439 11.383.616.136
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 573.314.551.521 584.710.849.407 698.901.539.234 682.762.219.331
Jumlah Laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 488.637.620.605 502.412.617.757 579.500.219.553 578.928.827.717
Kepentingan non-pengendali 82.928.465.192 69.004.298.390 93.397.736.242 92.449.775.478
571.566.085.797 571.416.916.147 672.897.955.795 671.378.603.195
Jumlah Penghasilan
Komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 490.386.086.329 515.706.551.017 605.151.425.611 590.018.588.786
Kepentingan non-pengendali 82.928.465.192 69.004.298.390 93.750.113.623 92.743.630.545
573.314.551.521 584.710.849.407 698.901.539.234 682.762.219.331
LABA PER SAHAM
Dasar 30 31 26 119
*) Tidak diaudit
RASIO- RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -1,66% 13,40% 11,19% 11,00%
Laba Kotor -6,78% 14,44% 8,68% 2,43%
Jumlah Aset 1,55% 5,30% 2,43% 8,73%
Jumlah Liabilitas -3,94% -7,94% -13,26% -1,78%
Jumlah Ekuitas 9,19% 34,35% 36,86% 42,12%
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / 22,96% 21,13% 18,83% 19,18%
pendapatan
Pendapatan / Jumlah Aset** 29,44% 29,57% 31,15% 28,70%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 17,09% 16,80% 14,48% 16,06%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)** 5,03% 4,97% 4,51% 4,61%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)** 11,19% 12,44% 10,79% 14,73%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman 358,65% 304,75% 293,29% 269,33%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to 75,16% 93,52% 88,28% 149,99%
equity ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) 55,04% 60,07% 58,18% 68,70%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) 122,41% 150,43% 139,14% 219,53%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current ratio) 104,40% 123,36% 120,25% 100,24%
Asset Turnover** 29,26% 30,21% 31,53% 29,90%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 374,35% 301,96% 233,90% 219,74%
*) Tidak diaudit
**) Perhitungan Ratio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
56
Page 59
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi
Keterangan Persyaratan Kredit 30 September 2023
Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih / Maksimal 500 % 75,16%
Jumlah Ekuitas)
Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest) Minimal 100% 358,65%
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)
Keterangan Persyaratan Kredit 30 September 2023
Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang Maksimal 300% 106,50%
Saham
Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding Maksimal 400% 277,16%
EBITDA***
Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses Minimal 110% 323,42%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** Minimal 100% 112,39%
Current Ratio *) Minimal 100% 221,33%
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang lancar (exclude bagian lancar
utang jangka panjang).
**) Sesuai dengan Persyaratan bank perhitungan DSCR, bagian lancar utang jangka panjang (CPLTD) yang diperhitungkan adalah setelah dikurangi
SUKUK dan Obligasi jatuh tempo. Perhitungan Rasio DSCR Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
***) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.
57
Page 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. ANALISIS KEUANGAN
a. Analisis Laporan Laba Rugi
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pendapatan, laba operasional, laba sebelum pajak dan laba tahun
berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan 3.344.710.711.694 3.401.028.173.459 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
Beban Langsung (1.336.903.990.587) (1.247.125.472.097) (1.890.178.967.244) (1.642.782.786.475)
Laba Kotor 2.007.806.721.107 2.153.902.701.362 2.757.472.320.110 2.537.290.279.680
Beban Usaha (774.232.325.643) (876.340.912.579) (1.191.286.575.188) (993.298.500.196)
Laba Usaha 1.233.574.395.464 1.277.561.788.783 1.566.185.744.922 1.543.991.779.484
Beban Lain – Lain -
Bersih (465.595.733.162) (559.040.644.014) (690.937.989.018) (742.414.677.101)
Laba Sebelum Pajak Final Dan
Pajak Penghasilan 767.978.662.302 718.521.144.769 875.247.755.904 801.577.102.383
Beban Pajak Final 4.323.524.286 8.348.168.372 8.348.168.372 12.803.021.495
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 763.655.138.016 710.172.976.397 866.899.587.532 788.774.080.888
Beban (Penghasilan) Pajak Bersih 192.089.052.219 138.756.060.250 194.001.631.737 117.395.477.693
Laba Tahun Berjalan 571.566.085.797 571.416.916.147 672.897.955.795 671.378.603.195
Jumlah Penghasilan Komprehensif 573.314.551.521 584.710.849.407 698.901.539.234 682.762.219.331
*) Tidak diaudit
Pendapatan
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode yang berakhir 9 bulan pada tanggal 30 September 2023, pendapatan usaha Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp56.317.461.765,- atau setara dengan 1,66% menjadi sebesar Rp3.344.710.711.694,- bila
dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk periode 9 bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp3.401.028.173.459,-. Penurunan ini yang paling signifikan disebabkan oleh pendapatan non-penyelenggaraan
telekomunikasi yang berasal dari pendapatan bunga konsesi anak usaha Perseroan yaitu PT Palapa Ring Barat dan
PT Palapa Timur Telematika yang dimana pendapatan dari proyek konsesi tersebut menururun sebesar
Rp66.176.042.292 atau setara dengan 7,84% karena adanya implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, pendapatan usaha Perseroan mengalami peningkatan
sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19% menjadi sebesar Rp4.647.651.287.354,- bila dibandingkan
dengan pendapatan usaha untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.180.073.066.155,-.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan jasa telekomunikasi Perseroan yang meningkat
signifikan sebesar Rp660.722.678.837,- atau setara dengan 27,91%. Kenaikan ini disebabkan oleh pendapatan VSAT
yang naik sebesar sebesar Rp523.258.245.634,- atau 493,53%. Perseroan baru mengakuisisi entitas anak, PT Indo
Pratama Teleglobal (IPT) yang merupakan penyedia layanan VSAT di mana pada tahun September 2021. Pada tahun
2022 Perseroan sudah mengakui pendapatan VSAT selama satu tahun penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan
hanya mengakui pendapatan VSAT selama tiga bulan sejak akuisisi IPT. Kenaikan selanjutnya yaitu dari pendapatan
jasa internet dan jaringan internasional yang masing-masing naik sebesar 16,44% dan 16,14%. Kenaikan pendapatan
lainnnya diperoleh dari pendapatan data center dan Indefeasible Right of Use (IRU), masing-masing sebesar
Rp8.608.309.582,- dan Rp15.303.333.367,- atau naik masing-masing sebesar 22,89% dan 93,67%. Selain itu, di tahun
2022, terdapat kenaikan permintaan volume kapasitas internet yang cukup signifikan karena Perseroan sudah
melakukan upgrade kapasitas jaringan telekomunikasi backbone dan access sehingga menyebabkan adanya kenaikan
58
Page 61
pendapatan, khususnya di segmen wholesale, enterprise dan retail sebesar 51,5% dan 29,4% jika dibandingkan
dengan tahun 2021.
Beban Langsung
Periode 9 bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, beban langsung Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp89.778.518.490,- atau setara dengan 7,20% menjadi sebesar Rp1.336.903.990.587,- bila
dibandingkan dengan beban langsung untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp1.247.125.472.097,-. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan atas beban langsung dari entitas anak
Perseroan, PT Indo Pratama Teleglobal, yang dimana beban langsung VSAT mengalami kenaikan sebesar
Rp72.612.326.111,- atau setara dengan 27,18%. Kenaikan tersebut merupakan beban atas sewa jaringan satelit ke
pihak ketiga seiring dengan kenaikan pendapatan dari VSAT yang juga mengalami kenaikan sebesar 34,61%. Selain
itu, beban langsung mengalami kenaikan karena adanya back-up jaringan atas kabel yang putus yang terjadi di tahun
2023.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban langsung Perseroan mengalami kenaikan sebesar
Rp247.396.180.769,- atau setara dengan 15,06% menjadi sebesar Rp1.890.178.967.244,- bila dibandingkan dengan
beban langsung untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.642.782.786.475,-.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh beban langsung atas penyelenggaraan telekomunikasi VSAT karena
Perseroan mengakuisisi anak perusahaan PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) pada September 2021 di mana pengakuan
beban 2022 sudah diakui penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan hanya mengakui beban VSAT selama tiga
bulan sejak akuisisi IPT, sehingga pengakuan beban tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp312.896.876.268,- atau 483,24%. Selain itu, beban depresiasi naik sebesar Rp90.319.528.842,- atau setara dengan
19,92% menjadi Rp543.756.850.518,- jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp453.437.321.676,-. Kenaikan
depresiasi ini dikarenakan projek Perseroan yang telah selesai di tahun 2022, seperti pengembangan jaringan fiber
to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.
Beban lain-lain Bersih
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, beban lain-lain Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp93.444.910.852,- atau setara dengan 16,72% menjadi sebesar Rp465.595.733.162,- bila
dibandingkan dengan beban lain-lain untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp559.040.644.014,-. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga dan keuangan sebesar
Rp81.120.644.877,- atau setara dengan 14,29%, hal ini disebabkan oleh penurunan pokok utang bank yang
mengalami penurunan karena pembayaran cicilan setiap bulannya dan utang obligasi dan sukuk yang telah
dilunaskan di tahun 2022 sebesar Rp807.000.000.000,-.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp51.476.688.083,- atau setara dengan 6,93% menjadi sebesar Rp690.937.989.018,- bila dibandingkan
dengan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp742.414.677.101,-.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga dan keuangan sebesar Rp24.292.560.720,-
atau turun sebesar 3,14%. Selain itu adanya penerimaan klaim asuransi kabel laut dan perangkat sebesar
Rp26.765.276.183,-.
59
Page 62
Laba Tahun Berjalan
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, laba bersih Perseroan mengalami
peningkatan sebesar Rp149.169.650,- atau setara dengan 0,03% menjadi sebesar Rp 571.566.085.797,- bila
dibandingkan dengan laba bersih untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp571.416.916.147,-. Hal ini dikarenakan kenaikan laba sebelum pajak sebesar Rp53.482.161.619,- atau setara
dengan 7,53% yang merupakan hasil efisiensi kegiatan operasional Perseroan yang tercermin pada menurunnya
beban operasional Perseroan sebesar Rp102.108.586.936,- atau setara dengan 11,65%. Namun juga terjadi kenaikan
pada beban langsung sebesar Rp89.778.518.490,- atau setara dengan 7,20% atas back-up jaringan atas kabel yang
putus di tahun 2023. Selain itu, kenaikan beban langsung juga dipengaruhi kenaikan depresiasi atas pembangunan
jaringan telekomunikasi yang telah selesai di tahun 2023, seperti upgrade kapasitas dan pengembangan jaringan
fiber to the home (FTTH).
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar
Rp1.519.352.600,- atau setara dengan 0,23% menjadi sebesar Rp672.897.955.795,- bila dibandingkan dengan laba
bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp671.378.603.195,-. Hal ini dikarenakan
meningkatnya pendapatan Perseroan di tahun 2022 sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19%.
Namun juga terjadi kenaikan biaya penyusutan atas pembangunan jaringan telekomunikasi yang telah selesai di
tahun 2022, seperti upgrade kapasitas dan pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH). Selain itu, biaya
perawatan dan pemeliharaan juga mengalami kenaikan sebesar 67,54% akibat adanya perbaikan tower akibat
vandalisme serta pemeliharaan kabel laut dan kabel inland.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang
Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan
mengalami penurunan sebesar Rp11.396.297.886,- atau setara dengan 1,95% menjadi sebesar Rp 573.314.551.521,-
bila dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 sebesar Rp584.710.849.407,- yang disebabkan oleh selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar
negeri dari entitas anak yang mengalami penurunan sebesar Rp10.259.081.994,- atau sebesar 123,24%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan mengalami
peningkatan sebesar Rp16.139.319.903,- atau setara dengan 2,36% menjadi sebesar Rp698.901.539.234,- bila
dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp682.762.219.331,- yang disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja pada tahun
2022 naik sebesar Rp4.938.597.865,- dan selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri naik sebesar
Rp11.725.067.114,-.
60
Page 63
b. Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
Aset Lancar 4.258.732.030.250 3.606.826.441.101 3.442.650.087.617
Aset Tidak Lancar 10.891.671.640.257 11.312.100.928.583 11.122.751.010.461
Jumlah Aset 15.150.403.670.507 14.918.927.369.684 14.565.401.098.078
Liabilitas jangka pendek 4.079.073.467.464 2.999.545.994.964 3.434.466.972.634
Liabilitas jangka panjang 4.259.424.331.271 5.680.790.054.469 6.572.556.418.461
Jumlah Liabilitas 8.338.497.798.735 8.680.336.049.433 10.007.023.391.095
Jumlah Ekuitas 6.811.905.871.772 6.238.591.320.251 4.558.377.706.983
*) Tidak diaudit
Aset
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp231.476.300.823,- atau setara
dengan 1,55% menjadi sebesar Rp15.150.403.670.507,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp14.918.927.369.684,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar
Rp294.442.046.244,- atau setara dengan 23,94% jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2022 karena
adanya pencairan Sukuk Ijarah Bekelanjutan II Tahap I sebesar Rp488.550.000.000,- di bulan Juli 2023 dan pencairan
fasilitas Bank Mandiri sebesar Rp730.000.000.000,- guna menunjang belanja modal, re-financing dan kegiatan
operasional Perseroan. Namun, Perseroan juga telah melunasi sukuk yang sudah jatuh tempo sebesar
Rp191.000.000.000,-. Selain itu aset Perseroan meningkat juga disebabkan oleh adanya kenaikan piutang usaha dari
penjualan Perseroan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp353.526.271.606,- atau setara
dengan 2,43% menjadi sebesar Rp14.918.927.369.684,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp14.565.401.098.078,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar
Rp170. 894.477.954,- atau 16,13% jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan kenaikan aset tetap Perseroan sebesar
Rp534.958.784.271,- atau setara dengan 8,52% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang disebabkan oleh
pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH), upgrade kapasitas dan membangun cabang baru di beberapa kota
besar di Indonesia selama tahun 2022.
Aset Lancar
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp651.905.589.149,- atau setara
dengan 18,07% menjadi sebesar Rp4.258.732.030.250,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp3.606.826.441.101,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas
Perseroan sebesar Rp294.442.046.244,- atau setara dengan 23,94% jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember
2022 karena adanya peningkatan piutang usaha dari penjualan Perseroan dan pencairan Sukuk Ijarah Bekelanjutan
II Tahap I sebesar Rp488.550.000.000,- di bulan Juli 2023 dan pencairan fasilitas Bank Mandiri sebesar
Rp730.000.000.000,- guna menunjang belanja modal, re-financing dan kegiatan operasional Perseroan. Namun,
Perseroan juga telah melunasi utang sukuk yang sudah jatuh tempo sebesar Rp191.000.000.000,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp164.176.353.484,- atau setara
dengan 4,77% menjadi sebesar Rp3.606.826.441.101,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp3.442.650.087.617,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas
Perseroan yang sebelumnya Rp1.059.195.935.019,- menjadi Rp1.230.090.412.973,-. Kenaikan kas dan setara kas
disebabkan oleh penerimaan hasil penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800,- tahun 2022 yang
61
Page 64
sebagian besar akan digunakan untuk pengembangan jaringan baik backbone ataupun access termasuk dengan fiber
to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.
Aset Tidak Lancar
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, aset tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp420.429.288.326,- atau setara
dengan 3,72% menjadi sebesar Rp10.891.671.640.257,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp11.312.100.928.583,-. Peningkatan tersebut dikarenakan berkurangnya piutang konsesi jasa sebesar
Rp313.445.230.917,- atau sebesar 7,52% karena sudah adanya pembayaran piutang konsesi yang sudah jatuh tempo.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp189.349.918.122,- atau setara
dengan 1,70% menjadi sebesar Rp11.312.100.928.583,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp11.122.751.010.461,-. Peningkatan tersebut dikarenakan peningkatan aset tetap Perseroan berupa
pengembangan jaringan backbone dan access.
Liabilitas
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp341.838.250.698,- atau setara
dengan 3,94% menjadi sebesar Rp8.338.497.798.735,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
sebesar Rp8.680.336.049.433,-. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran cicilan utang bank sebesar
Rp1.131.543.503.773,- dan penerimaan utang bank sebesar Rp730.000.000.000,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.326.687.341.662,- atau setara
dengan 13,26% menjadi sebesar Rp8.680.336.049.433,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021
sebesar Rp10.007.023.391.095,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A sebesar
Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp1.079.527.472.500,-
atau setara dengan 35,99% menjadi sebesar Rp4.079.073.467.464,- bila dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2022 sebesar Rp2.999.545.994.964,-. Kenaikan ini disebabkan oleh reklasifikasi akun dari liabilitas jangka
panjang ke jangka pendek atas utang sukuk tahap I seri B dan sukuk tahap IV seri A yang akan jatuh tempo pada
bulan Mei dan Juli tahun 2024 sebesar Rp1.122.100.000.000,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp434.920.977.670,- atau
setara dengan 12,66% menjadi sebesar Rp2.999.545.994.964,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp3.434.466.972.634,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A
sebesar Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.421.365.723.198,-
atau setara dengan 25,02% menjadi sebesar Rp4.259.424.331.271,- bila dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2022 sebesar Rp5.680.790.054.469,-. Penurunan ini disebabkan karena pembayaran pelunasan utang
bank dan reklasifikasi ke liabilitas jangka pendek atas utang sukuk tahap I seri B dan sukuk tahap IV seri A yang akan
jatuh tempo bulan Mei dan Juli tahun 2024 sebesar Rp1.122.100.000.000,-.
62
Page 65
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp891.766.363.992,- atau
setara dengan 13,57% menjadi sebesar Rp5.680.790.054.469,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember
2021 sebesar Rp6.572.556.418.461,-. Peningkatan ini disebabkan karena kenaikan liabilitas sukuk tahap II & III seri A
yang akan jatuh tempo masing-masing pada bulan Agustus dan Oktober 2022 dengan total sebesar
Rp524.365.000.000,- yang dicatat sebagai bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun.
Ekuitas
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp6.811.905.871.772,- atau meningkat sebesar
Rp573.314.551.521,- atau setara dengan 9,19% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.238.591.320.251,-. Hal ini disebabkan oleh pada periode 31 Desember 2022 Perseroan
mencatatkan penghasilan komprehensif sebesar Rp698.901.539.234,- dan pada 30 September 2023 sebesar
Rp573.314.551.521,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp6.238.591.320.251,- atau meningkat sebesar
Rp1.680.213.613.268,- atau setara dengan 36,86% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar
Rp4.558.377.706.983,-. Hal ini disebabkan oleh penerbitan penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800
dan perusahaan mencatatkan keuntungan laba tahun berjalan Rp672.897.955.795,- di tahun 2022.
63
Page 66
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah pada bulan Januari 2024.
64
Page 67
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak sejak tanggal
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, yaitu
sebagai berikut:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Mora Telematika Indonesia. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-
01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan
No. 7264. Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta
Pendiran adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000 500.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Sorta Regina Simanjuntak 525 52.500.000,- 35,00
2. Tedianto Sukirman 150 15.000.000,- 10,00
3. Herald Hutauruk 825 82.500.000,- 55,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.500 150.000.000,- 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.500 350.000.000,-
Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pemborong dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dibidang pemborong (Kontraktor) terutama dalam bidang pembangunan gedung-gedung,
bidang perencanaan, pembuatan/pemasangan bangunan untuk keperluan jalan, jembatan, bendungan,
dermaga, irigasi, instalasi listrik, air dan telekomunikasi.
- Menjalankan usaha dibidang jasa telekomunikasi, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5
tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret
2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai
“UUPT”) dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke
Menkumham dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0184004 tanggal 21 Maret 2022 (“Akta No. 33/2022”). Akta No. 33/2022 memuat perubahan ketentuan
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan modal Perseroan.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022,
dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham
Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
65
Page 68
dengan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 April 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 April
2022 yang memuat mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 95/2022”).
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13
September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari
semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga
puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh
empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii)
menyatakan kembalui susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya dan Aktivitas Call Centre yang saat ini keduanya belum dijalankan oleh Perseroan. Kegiatan
usaha penunjang tersebut dibutuhkan Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, namun sampai
dengan saat ini Perseroan memutuskan untuk belum menjalankan kegiatan usaha penunjang tersebut dikarenakan
kegiatan usaha utama Perseroan masih berjalan secara optimal dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan
bentuk antisipasi Perseroan apabila dikemudian hari kegiatan usaha penunjang tersebut dibutuhkan untuk
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November
2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 30 November 2023”),
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
@Rp100,00
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100,00
Modal Ditempatkan
1. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000,00 40,83
2. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100,00 30,17
66
Page 69
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
@Rp100,00
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000,00 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000,00 10,68
Jumlah Modal Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000,00
3. DOKUMEN IZIN-IZIN/PERSETUJUAN PERSEROAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sehubungan dengan bidang penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain sebagai berikut:
Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota
Perseroan telah memiliki perizinan sehubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
Kabupaten/Kota atau Provinsi yang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
(“PB UMKU”), dengan rincian sebagai berikut
No. Perizinan Penerbit Lokasi Usaha Peruntukan KBLI Masa Berlaku
1. PB UMKU No. Wali Kota Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Pembangunan/P 61100 3 Tahun
8120009912314004900 Cimahi Baros, Kec. Cimahi Tengah, enempatan (Aktivitas
07 tanggal 23 Oktober Kota Cimahi, Jawa Barat Bangunan Telekomunik
2023 Utilitas asi Dengan
Kabel)
2. PB UMKU No. Gubernur Jl. Depati Hamzah, Jl. Pemasangan 61100 2 tahun
8120009912314010300 Kepulauan Kampung Opas, Jl. RE Jaringan Utilitas (Aktivitas
01 tanggal 23 Agustus Bangka Martadinata, Jl. Trem, Jl. Fiber Optik Telekomunik
2023 Belitung Sungai Selan, Kel. Bacang, asi Dengan
Kec. Bukitnian, Kota Kabel)
Pangkal Pinang, Prov.
Kepulauan Bangka Belitung
3. PB UMKU No. Gubernur Jl. Mayor Safe’I, Kel. Pemasangan 61100 Tidak diatur
8120009912314009300 Banten Lontarbaru, Kec. Serang, Jaringan Utilitas (Aktivitas
01 tanggal 17 Oktober Kota Serang, Prov. Banten Fiber Optik Telekomunik
2023 asi Dengan
Kabel)
4. PB UMKU No. Gubernur Jl. Citeras, Tigaraksa, Kec. Penempatan 61100 Tidak diatur
8120009912314009100 Banten Tigaraksa, Kab. Tangerang Jaringan Utilitas (Aktivitas
12 tanggal 17 Oktober Prov. Banten Fiber Optik Telekomunik
2023 asi Dengan
Kabel)
5. PB UMKU No. Gubernur Jl. Raya Banten, Kel. Unyur, Penempatan 61100 3 Tahun
8120009912314009400 Banten Kec. Serang, Kota Serang, Jaringan Utilitas (Aktivitas
01 tanggal 17 Oktober Prov. Banten Fiber Optik Telekomunik
2023 asi Dengan
Kabel)
6. PB UMKU No. Gubernur Jl. A. Adam Malik – Jl. Abdul Penempatan 61100 sampai dengan
8120009912314011000 Jambi Rachman Saleh, Kel. Tiang dan (Aktivitas 24 April 2024
01 tanggal 31 Oktober Lingkar Selatan, Kec. Paal Penarikan Kabel Telekomunik
2023 Merah, Kota Jambi, Prov. Udara Fiber asi Dengan
Jambi Optik Kabel)
7. PB UMKU No. Gubernur Jl. Hayam Wuruk, Jl, Penempatan 61100 sampai dengan
8120009912314011800 Jambi Pangeran Diponegoro, Jl. Tiang dan (Aktivitas 24 Mei 2024
01 tanggal 22 November Orang Kayo Pingai, Jl. Penarikan Kabel Telekomunik
2023 Sentot Ali Basa, Kec. Udara Fiber asi Dengan
Jelutung Kota Jambi, Prov. Optik Kabel)
Jambi
67
Page 70
8. PB UMKU No. Gubernur Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Penempatan 61100 sampai dengan
8120009912314009900 Jambi Gajah Mada, Jl. Hayam Tiang dan (Aktivitas 30 Desember
01 tanggal 3 Juli 2023 Wuruk, Jl. Pangeran Penarikan Kabel Telekomunik 2024
Diponegoro, Kec. Jelutung, Udara Fiber asi Dengan
Kota Jambi, Prov. Jambi Optik Kabel)
9. PB UMKU No. Gubernur Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Penempatan 61100 sampai dengan
8120009912314010100 Jambi Gajah Mada, Kec. Jelutung, Tiang dan (Aktivitas 14 Februari
01 tanggal 18 Agustus Kota Jambi, Prov. Jambi Penarikan Kabel Telekomunik 2024
2023 Udara Fiber asi Dengan
Optik Kabel)
10. PB UMKU No. Gubernur Jl. Kapten Patimura, Kel. Penempatan 61100 sampai dengan
8120009912314010200 Jambi Kenali Asam, Kec. Kota Tiang dan (Aktivitas 9 Februari 2024
03 tanggal 11 Baru, Kota Jambi, Prov. Penarikan Kabel Telekomunik
September 2023 Jambi Udara Fiber asi Dengan
Optik Kabel)
11. PB UMKU No. Gubernur Jl. Ahmad Yani, Kel. PemasanganKab 61100 sampai dengan
8120009912314010600 Jawa Gilingan, Kec, Banjarsari, el Fiber Optik (Aktivitas 15 Maret 2024
01 tanggal 7 September Tengah Surakarta, Jawa Tengah Telekomunik
2023 asi Dengan
Kabel)
12. PB UMKU No. Gubernur Jl. Kalimanah – Pemasangan 61100 sampai dengan
8120009912314011100 Jawa Purbalingga, Kec. Kabel (Aktivitas 21 Agustus
01 tanggal 16 Oktober Tengah Kalimanah, Kab. Telekomunik 2024
2023 Purbalingga, Jawa Tengah asi Dengan
Kabel)
13. PB UMKU No. Gubernur Jl. Sidareka – Pemasangan 61100 sampai dengan
8120009912314010800 Jawa Cukangjeuleus, Kel. Pipa Bawah (Aktivitas 23 Juli 2024
01 tanggal 5 Oktober Tengah Gandrungmangu, Kec. Tanah Telekomunik
2023 Gandrungmangu, Kab. asi Dengan
Cilacap, Jawa Tengah Kabel)
Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)
Perseroan telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT Mitra Sinergi Telematika untuk membantu Perseroan dalam
memberikan jasa pembuatan dan kepengurusan SLF berdasarkan Perjanjian Jasa Pembuatan dan Kepengurusan
Sertifikat Laik Fungsi tanggal 19 Mei 2023.
Bidang Penyelenggara Sistem Elektronik
Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 No. FS 601972 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Registrasi
Quality Management System – ISO 9001:2015 tanggal 14 September 2023 yang akan berakhir pada 13 September
2026 dan dikeluarkan oleh British Standards Institution (“BSI”) yang menyatakan pada dasarnnya bahwa Perseroan
menjalankan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan ISO 9001:2015
untuk ruang lingkup Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan
Internet.
Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 14001:2015 No. EMS 663472 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Registrasi Environmental Management System – ISO 14001:2015 tanggal 4 September 2023 yang dikeluarkan oleh
BSI yang akan berakhir pada 3 September 2026 dan menyatakan pada dasarnya bahwa Perseroan menjalankan
Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan 14001:2015 untuk ruang
lingkup Pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) di Nusantara Data Center Jakarta dan pelaksanaan proyek
terkait.
Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 45001:2018 No. OHS 622211 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Registrasi Occupational Health & Safety Management System – ISO 45001:2018 tanggal 9 Agustus 2023 yang
dikeluarkan oleh BSI yang akan berakhir 8 Agustus 2026 dan menyatakan pada dasarnya bahwa Perseoran
68
Page 71
menjalankan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan 45001:2018
untuk ruang lingkup Pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam penyediaan infrastruktur Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) di Nusantara Data Center Jakarta dan
pelaksanaan proyek terkait.
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Perseroan telah menandatangani perjanjian penting yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya, dengan rincian sebagai berikut:
Perihal Uraian
Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Rising-8 Jalur
Jakarta – Singapura (Changi 1A) No. 263A/PKS/MTI-JMP/IX/2023 tanggal 21
September 2023 (“Perjanjian”).
Pihak Dalam Perjanjian i. PT Jejaring Mitra Persada (“Jejaring”) dan
ii. Perseroan,
Jejaring dan Perseroan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara
bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Objek Perjanjian Perseroan dan Jejaring bermaksud untuk pembangunan Sistem Komunikasi Kabel
Laut Jalur Jakarta – Singapura (“Jaringan Rising-8”)_dan Para Pihak sepakat untuk
melakukan Kerjasama pembangunan dan penggelaran Jaringan Rising-8, antara
lain: (i) Pekerjaan pembangunan Jaringan Rising-8; dan (ii) Pengadaan barang dan
material untuk keperluan pembangunan Jaringan Rising-8.
Jangka Waktu Perjanjian Kecuali diperpanjang atau diakhiri. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif
hingga terpenuhinya hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, antara lain:
- Jejaring berhak menerima fiber optic core pair dengan rincian diatur dalam
Perjanjian ini
- Jejaring berkewajiban melakukan pembangunan sesuai lingkup pekerjaan
- Jejaring bertanggung jawab atas keabsahan ijin penyelenggaraan
telekomunikasi yang dimilikinya termasuk pengurusan perijinan
pembangunan Jaringan Rising-8
- Jejaring berkewajiban menanggung biaya pembangunan Jaringan Rising-8
dengan besaran pembagian yang dimaksud dalam Perjanjian ini
- Perseroan berhak menerima fiber optic core pair dengan rincian
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
- Perseroan memberikan bantuan kepada Jejaring dalam rangka pengurusan
perijinan
- Perseroan berkewajiban menanggung biaya pembangunan Jaringan Rising-
8 dengan besaran pembagian yang dimaksud dalam Perjanjian ini
Pembatasan Tidak diatur
Pengalihan Tidak diatur
Pengakhiran Perjanjian dapat diakhiri apabila salah satu diantara sebab-sebab dibawah ini
terjadi:
- Berdasarkan kesepakatan Para Pihak untuk mengakhiri Perjanjian
69
Page 72
- Salah satu pihak lainnya melakukan kelalaian/kesalahan dalam
melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan peringatan tertulis
sebanyak 3 kali yang masing-masing memiliki jangka waktu 7 hari kalender
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur
*) Perjanjian efektif pada tanggal 15 Desember 2023
5. PERJANJIAN-KREDIT PERSEROAN
Perseroan telah memperoleh dan menandatangani perjanjian-perjanjian utang/perjanjian-perjanjian fasilitas
dan/atau perpanjangan perjanjian fasilitas, dengan rincian sebagai berikut:
No. Subyek Ketentuan Umum
1. Perjanjian Kredit Modal Kerja Fixed Loan No. CRO.SLO/0098/KMK/2011 Akta No. 16 tanggal 19 Oktober 2011
yang dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali
perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addendum XV (Kelima Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
CRO.SLO/0098/KMK/2011 tanggal 4 Juli 2023, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Kredit Modal Kerja Non Revolving dengan limit sebesar Rp25.000.000.000
Pinjaman Pokok (dua puluh lima miliar Rupiah).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, jumlah pokok pinjaman terutang
saat ini untuk pinjaman yang bersifat non revolving dari Bank Mandiri secara
kumulatif adalah Rp1.900.141.017.158 (satu triliun sembilan ratus miliar
seratus empat puluh satu juta tujuh belas ribu seratus lima puluh delapan
Rupiah).
Jangka Waktu 9 Juli 2024
Nilai Outstanding Per 30 Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
September 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Modal kerja operasional usaha industri telekomunikasi.
Sifat dan Tujuan Fasilitas
Bunga 9,25% (sembilan koma lima puluh persen) per tahun (floating rate)
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga yang berlaku atas keterlambatan
pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya.
70
Page 73
Jaminan (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
sebesar Rp45.000.000.000,-, Rp40.000.000.000,-, Rp6.900.000.000,-
berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli
2012, dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan
Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta dan
Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Emi Susilowati,
S.H., Notaris di Jakarta.
(b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan
Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No.
655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000,-
(enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000,- (lima
belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000,- (lima puluh
lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai
Rp86.085.000.000,- (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta
Rupiah).
(c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No.
AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito
senilai Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah).
(d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
Menak, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi,
berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011
Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
kredit Perseroan.
71
Page 74
Kewajiban (Positive (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan)
Covenants) paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari setelah
akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit oleh KAP
rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
(b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan piutang
usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank Mandiri 30
(tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
(c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank
Mandiri.
(d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
(e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-
waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan
laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul sepenuhnya
menjadi beban Perseroan.
(f) Menyampaikan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed Asset
yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri minimal 2
tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank
Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban
Perseroan.
(g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan
kegiatan operasional Perseroan secara legal.
(h) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur
independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan perubahan
tersebut.
(i) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum jatuh
tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate action dalam
hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes.
(j) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial
covenant berikut:
i. DER: maksimal 300%
ii. Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400%
iii. Ebitda to Interest: minimal 110%
iv. Debt Services Coverage Ratio: minimal 100%
(k) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit Investasi-10.
(l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit Investasi-11.
(m) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10 lebih
besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum dalam
Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000,- (rata-rata
COP/km), maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan baki
debet secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri dalam
jangka waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh Bank.
(n) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka
Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara proporsional
sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base Transceiver
Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren Telecom Tbk
dan/atau PT Smart Telecom Tbk.
72
Page 75
(o) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum
Perjanjian Kredit.
Larangan (Negative Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri
Covenants) terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan:
(a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat
memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang
minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas
kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang
dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk
(b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah
ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk),
maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan
bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang
bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan.
(d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak
atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi
financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja
sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan
limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.
(e) Melunasi hutang kepada pemegang saham.
73
Page 76
(a) Jika menurut pendapat Bank, Perseroan telah lalai atau tidak memenuhi
salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit,
termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika Jumlah Terhutang tidak
dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak
dibayar dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit;
atau
(b) Jika menurut pendapat Bank, Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi
ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau
Jaminan Perusahaan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan
Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan
Perusahaan; atau
(c) Jika menurut pendapat Bank, Pemilik Barang Agunan telah lalai atau
tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen
Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian
Kredit dan/atau Dokumen Agunan tersebut; atau
(d) Jika suatu ketentuan dalam pernyataan dan jaminan Perseroan
dan/atau pernyataan dan jaminan Penjamin dan/atau pernyataan dan
jaminan Pemilik Barang Agunan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
dan/atau Dokumen Agunan, menurut pendapat Bank tidak benar atau
tidak seluruhnya benar; atau
(e) Jika suatu dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada Bank
sehubungan dengan Perjanjian Kredit ataupun Dokumen Agunan
(antara lain sertifikat Tanah dan IMB) menurut pendapat Bank adalah
palsu atau menyesatkan dalam beberapa hal yang menurut Bank adalah
penting pada waktu Perjanjian Kredit dan/atau salah satu Dokumen
Agunan dibuat dan/atau dibuat pengubahannya; atau
(f) Jika:
(i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia untuk kepentingan
Bank karena sebab apapun tidak dapat didaftarkan; dan/atau
(ii) Sertifikat hak atas tanah tidak/tidak dapat dibuat oleh kantor
pertanahan; dan/atau
(iii) Hak Tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak dapat
diserahkan kepada Bank karena alasan apapun juga; dan/atau
(iv) Barang Agunan musnah (jika dapat musnah), rusak berat,
sehingga menurut pendapat Bank tidak bernilai seperti pada
waktu Dokumen Agunan bersangkutan dibuat;
(g) Jika semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan
Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk membayar berkurang
sedemikian rupa sehingga menurut penilaian Bank, Perseroan tidak
dapat lagi membayar Jumlah Terhutang dengan cara sebagaimana
mestinya; atau
(h) Jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat
ditagih atau jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
Agunan karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan
menguasai kekayaannya; atau
(i) Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang kepailitan
Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan atau
untuk mendapatkan izin pengunduran atau penundaan pembayaran
hutang Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang baik di
Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit atau untuk
mendapat izin pengunduran atau penundaan pembayaran; atau
74
Page 77
(j) Jika Perseroan tidak mungkin lagi atau tidak mempunyai dasar hukum
untuk memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban berdasarkan
Syarat-syarat Umum atau Perjanjian Kredit; atau
(k) Jika Bank tidak mungkin lagi melaksanakan suatu haknya atau hak
istimewanya seperti ditetapkan dalam Perjanjian Kredit; atau
(l) Jika debitor (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau jika Perseroan
menangguhkan untuk sementara usahanya, jika ada, sehingga menurut
pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, atau Perseroan
ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau kehilangan haknya untuk
mengurus harta kekayaannya, atau Perseroan dinyatakan pailit oleh
pengadilan yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar
Indonesia; atau
(m) Jika Penjamin (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau Penjamin
(sebagai suatu badan hukum) dibubarkan atau suatu keputusan rapat
diambil untuk membubarkan Penjamin atau jika Penjamin
menangguhkan untuk sementara usahanya (jika ada) sehingga menurut
pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Penjamin untuk
memenuhi kewajibannya sesuai dengan Jaminan Perorangan/Pribadi
atau Jaminan Perusahaan atau Penjamin (jika Penjamin adalah
perorangan) ditaruh di bawah pengampuan, atau Penjamin dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang atau diberlakukan
ketentuan serupa di luar Indonesia, atau (jika Penjamin adalah badan
hukum) diangkat seorang atau lebih pengelola untuk menjalankan
usahanya; atau
(n) Jika harta kekayaan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik
Barang Agunan, baik sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang
berwenang; atau
(o) Jika salah satu atau lebih Barang Agunan disita oleh instansi yang
berwenang, baik sebagian atau seluruhnya, atau jika Barang Agunan itu
karena sebab apapun juga hilang, rusak atau musnah; atau
(p) Jika ada sebab atau kejadian lain yang terjadi atau mungkin akan terjadi
sehingga layak bagi Bank untuk melindungi kepentingannya.
Akibat Cidera Janji Jika terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur pada ayat 1
pasal 15 ini, maka Bank berhak menyatakan Baki Debet Pokok jatuh tempo
dan Jumlah terhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan
pertama Bank dan jika Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Kredit dan/atau Dokumen Agunan, maka Bank berhak mengeksekusi Agunan
serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank.
75
Page 78
Pengakhiran Jika terjadi kegoncangan di bidang politik atau situasi ekonomi atau
perubahan-perubahan kebijaksanaan pemerintah yang menurut pendapat
Bank Mandiri dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau
keadaan-keadaan lain yang merugikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada,
setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita dan mengambil alih
atau melakukan pengawasan atas semua atau setiap bagian dari harta
kekayaan tersebut, maka tanpa memandang ketentuan mengenai
pembayaran kembali atau pembayaran terlebih dahulu yang tercantum
dalam Perjanjian Kredit, Bank Mandiri berhak untuk mengakhiri
kewajibannya untuk meneruskan fasilitas pinjaman tersebut dan berhak
pula untuk menagih seluruh Jumlah Terhutang.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk
meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum
kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau
menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan
(iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak
atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2011.
76
Page 79
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
2. Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2011 Akta No. 17 tanggal 19 Oktober 2011 yang
dibuat di hadapan Esther Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali
perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addendum XVIII (Kedelapan Belas) Perjanjian Fasilitas Non Cash
Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2011 tanggal 4 Juli 2023, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh
dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah (a) Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar Rp25.000.000.000,- (dua
Pinjaman Pokok puluh lima miliar Rupiah).
(b) Fasilitas Bank Garansi dengan limit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh
miliar Rupiah).
Jangka Waktu 9 Juli 2024
Nilai Outstanding per 30 Rp. 2.256.735.932,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus
September 2023 tiga puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh dua Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pembelian jaringan fiber optik, material jaringan dan equipment impor serta
Sifat dan Tujuan Fasilitas local untuk menunjang usaha sewa jaringan fiber optik.
Jaminan (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
sebesar Rp45.000.000.000,-, Rp40.000.000.000,-, Rp6.900.000.000,-
berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli
2012, dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan
Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta
dan Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Emi
Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
(b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan
Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No.
655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000,-
(enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000,- (lima
belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000,- (lima puluh
lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai
Rp86.085.000.000,- (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta
Rupiah).
(c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No.
AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito
senilai Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah).
(d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
Menak, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi,
berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011.
Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
kredit Perseroan.
77
Page 80
Larangan (Negative Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri
Covenants) terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan:
(a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat
memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang
minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas
kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang
dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
(b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah
ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk),
maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan
bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang
bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan.
(d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak
atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi
financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja
sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan
limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk
(e) Melunasi hutang kepada pemegang saham.
78
Page 81
Kewajiban (Positive (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan)
Covenants) paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari setelah
akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit oleh KAP
rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
(b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan piutang
usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank Mandiri 30
(tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
(c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank
Mandiri.
(d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
(e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-
waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan
laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul sepenuhnya
menjadi beban Perseroan.
(f) Menyerahkan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed Asset
yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri minimal 2
tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank
Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban
Perseroan.
(g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan
kegiatan operasional Perseroan secara legal.
(h) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur
independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan perubahan
tersebut.
(i) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum jatuh
tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate action dalam
hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes.
(j) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial
covenant berikut:
(i) DER: maksimal 300%
(ii) Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400%
(iii) Ebitda to Interest: minimal 110%
(iv) Debt Services Coverage Ratio: minimal 100%
(k) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit Investasi-10.
(l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan
Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan
Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit Investasi-11.
(m) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10 lebih
besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum dalam
Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000 (rata-rata COP/km),
maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan baki debet
secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri dalam jangka
waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh Bank.
(n) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka
Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara proporsional
sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base Transceiver
Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren Telecom Tbk
dan/atau PT Smart Telecom Tbk.
79
Page 82
(o) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum
Perjanjian Kredit.
80
Page 83
Cidera Janji (a) Jika menurut pendapat Bank, Perseroan telah lalai atau tidak memenuhi
salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit,
termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika Jumlah Terhutang tidak
dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak
dibayar dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit;
atau
(b) Jika menurut pendapat Bank, Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi
ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau
Jaminan Perusahaan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan
Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan
Perusahaan; atau
(c) Jika menurut pendapat Bank, Pemilik Barang Agunan telah lalai atau
tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen
Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian
Kredit dan/atau Dokumen Agunan tersebut; atau
(d) Jika suatu ketentuan dalam pernyataan dan jaminan Perseroan
dan/atau pernyataan dan jaminan Penjamin dan/atau pernyataan dan
jaminan Pemilik Barang Agunan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
dan/atau Dokumen Agunan, menurut pendapat Bank tidak benar atau
tidak seluruhnya benar; atau
(e) Jika suatu dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada Bank
sehubungan dengan Perjanjian Kredit ataupun Dokumen Agunan
(antara lain sertifikat Tanah dan IMB) menurut pendapat Bank adalah
palsu atau menyesatkan dalam beberapa hal yang menurut Bank adalah
penting pada waktu Perjanjian Kredit dan/atau salah satu Dokumen
Agunan dibuat dan/atau dibuat pengubahannya; atau
(f) Jika:
(i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia untuk kepentingan
Bank karena sebab apapun tidak dapat didaftarkan; dan/atau
(ii) Sertifikat hak atas tanah tidak/tidak dapat dibuat oleh kantor
pertanahan; dan/atau
(iii) Hak Tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak dapat
diserahkan kepada Bank karena alasan apapun juga; dan/atau
(iv) Barang Agunan musnah (jika dapat musnah), rusak berat, sehingga
menurut pendapat Bank tidak bernilai seperti pada waktu
Dokumen Agunan bersangkutan dibuat;
(g) Jika semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan
Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk membayar berkurang
sedemikian rupa sehingga menurut penilaian Bank, Perseroan tidak
dapat lagi membayar Jumlah Terhutang dengan cara sebagaimana
mestinya; atau
(h) Jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat
ditagih atau jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
Agunan karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan
menguasai kekayaannya; atau
(i) Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang kepailitan
Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan atau
untuk mendapatkan izin pengunduran atau penundaan pembayaran
hutang Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang baik di
Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit atau untuk
mendapat izin pengunduran atau penundaan pembayaran; atau
81
Page 84
(j) Jika Perseroan tidak mungkin lagi atau tidak mempunyai dasar hukum
untuk memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban berdasarkan
Syarat-syarat Umum atau Perjanjian Kredit; atau
(k) Jika Bank tidak mungkin lagi melaksanakan suatu haknya atau hak
istimewanya seperti ditetapkan dalam Perjanjian Kredit; atau
(l) Jika debitor (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau jika Perseroan
menangguhkan untuk sementara usahanya, jika ada, sehingga menurut
pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, atau Perseroan
ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau kehilangan haknya untuk
mengurus harta kekayaannya, atau Perseroan dinyatakan pailit oleh
pengadilan yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar
Indonesia; atau
(m) Jika Penjamin (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian
rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau Penjamin
(sebagai suatu badan hukum) dibubarkan atau suatu keputusan rapat
diambil untuk membubarkan Penjamin atau jika Penjamin
menangguhkan untuk sementara usahanya (jika ada) sehingga menurut
pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Penjamin untuk
memenuhi kewajibannya sesuai dengan Jaminan Perorangan/Pribadi
atau Jaminan Perusahaan atau Penjamin (jika Penjamin adalah
perorangan) ditaruh di bawah pengampuan, atau Penjamin dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang atau diberlakukan
ketentuan serupa di luar Indonesia, atau (jika Penjamin adalah badan
hukum) diangkat seorang atau lebih pengelola untuk menjalankan
usahanya; atau
(n) Jika harta kekayaan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik
Barang Agunan, baik sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang
berwenang; atau
(o) Jika salah satu atau lebih Barang Agunan disita oleh instansi yang
berwenang, baik sebagian atau seluruhnya, atau jika Barang Agunan itu
karena sebab apapun juga hilang, rusak atau musnah; atau
(p) Jika ada sebab atau kejadian lain yang terjadi atau mungkin akan terjadi
sehingga layak bagi Bank untuk melindungi kepentingannya.
Akibat Cidera Janji Jika terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur pada ayat 1
pasal 15 ini, maka Bank berhak menyatakan Baki Debet Pokok jatuh tempo
dan Jumlah terhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan
pertama Bank dan jika Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang
Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Kredit dan/atau Dokumen Agunan, maka Bank berhak mengeksekusi Agunan
serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank.
82
Page 85
Pengakhiran Dalam hal terjadi perubahan pada Undang-undang dan/atau peraturan yang
berlaku, baik yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau Otoritas Monoter yang
mengakibatkan tidak sahnya bagi Bank Mandiri untuk mempertahankan
dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam
Perjanjian, yang memberikan pengaruh yang tidak menguntungkan dan
dapat mengganggu pembayaran segala sesuatu yang terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Bank Mandiri dan/atau pelaksanaan usaha
Perseroan, maka dengan sendirinya kewajiban Bank mandiri untuk
memberikan “Fasilitas Non Cash Loan” berakhir. Sehubungan dengan itu,
Bank Mandiri akan memberitahukan hal tersebut kepada Perseroan, dan
Perseroan wajib segera dan sekaligus membayar kepada Bank Mandiri
seluruh jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Kredit.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk
meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum
kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau
menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan
Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal
13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis
kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai
penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang
baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak
tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun
atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain,
baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal
18 Oktober 2011.
83
Page 86
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
3. Akta No. 19 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Perjanjian Fasilitas Treasury Line yang dibuat di hadapan Esther
Mercia Sulaiman, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
diubah dengan Addnedum XV (Kelima Belas) Perjanjian Fasilitas Treasury Line Akta No. 4 Juli 2023, yang dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Treasury Line Un-committed dan Advised dengan limit sebesar
Pinjaman Pokok USD1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat).
Jangka Waktu 9 Juli 2024
Nilai Outstanding per 30 Nihil
September 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Un-committed dan Advised, Hedging transaksi usaha.
Sifat dan Tujuan Fasilitas
Jaminan (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia
sebesar Rp45.000.000.000, Rp40.000.000.000, Rp6.900.000.000,
berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli
2012, dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan
Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta dan
Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Emi Susilowati,
S.H., Notaris di Jakarta.
(b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan
Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No.
655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000
(enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000 (lima
belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000 (lima puluh
lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai
Rp86.085.000.000 (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta
Rupiah).
(c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No.
AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No.
AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito
senilai Rp19.000.000.000 (sembilan belas miliar Rupiah).
(d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Galumbang
Menak sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi,
berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011.
Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas
kredit Perseroan.
84
Page 87
Larangan (Negative Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri
Covenants) terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan:
(a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat
memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang
minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas
kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang
dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
(b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah
ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk),
maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan
penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah
menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan
bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang
bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan.
(d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak
atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi
financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja
sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan
limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk
(e) Melunasi hutang kepada pemegang saham.
85
Page 88
Kewajiban (Positive (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan)
Covenants) paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari
setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit
oleh KAP rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri
180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
(b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan
piutang usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank
Mandiri 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
(c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank
Mandiri.
(d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit.
(e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk
sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan
usaha dan laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul
sepenuhnya menjadi beban Perseroan.
(f) Menyerahkan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed
Asset yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri
minimal 2 tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh Bank Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi
beban Perseroan.
(g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan
kegiatan operasional Perseroan secara legal.
(h) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang akan jatuh tempo dan
menyerahkan kepada Bank Mandiri paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah perizinan jatuh tempo.
(i) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur
independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan
perubahan tersebut.
(j) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum
jatuh tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate
action dalam hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes.
(k) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial
covenant berikut:
(i) DER: maksimal 300%
(ii) Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400%
(iii) Ebitda to Interest: minimal 110%
(iv) Debt Services Coverage Ratio: minimal 100%
(l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai
dengan Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen
rekanan Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-10.
(m) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai
dengan Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen
rekanan Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-11.
(n) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10
lebih besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum
dalam Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000 (rata-rata
COP/km), maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan
baki debet secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri
dalam jangka waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh
Bank.
86
Page 89
(o) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka
Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara
proporsional sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base
Transceiver Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren
Telecom Tbk dan/atau PT Smart Telecom Tbk.
(p) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum
Perjanjian Kredit.
Pengakhiran Bank Mandiri maupun Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian Kredit ini
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, dengan ketentuan
pihak yang menghendaki harus memberitahukan kepada pihak lainnya
secara tertulis sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. Dalam hal
pengakhiran Perjanjian ini dilakukan oleh Perseroan, maka kerugian yang
timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian Kredit ini atas suatu transaksi
sebelum berakhirnya jangka waktu, merupakan tanggung jawab Perseroan.
Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit ini baik sebelumnya maupun setelah
berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kredit ini, tidak meniadakan tanggung
jawab para pihak untuk menyelesaikan kewajibannya berkaitan dengan
transaksi yang masih outstanding. Berkenaan dengan berakhirnya Perjanjian
Kredit ini, dengan ini para pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya
ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
sepanjang mengenai keharusan meminta putusan Pengadilan.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk
meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum
kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau
menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan
(iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak
atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun
yang akan ada di kemudian har.
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2011.
87
Page 90
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
4. Akta Perjanjian Kredit Term Loan 5 No. WCO.KP/0868/TLN/2023 No. 38 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di
hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp250.000.000.000 (dua
Pinjaman Pokok ratus lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu 25 Juli 2028
Nilai Outstanding per 30 Rp. 237.500.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta
September 2023 Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan
Sifat dan Tujuan Fasilitas bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam
rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital
expenditure dan bersifat Non Revolving.
Bunga 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
88
Page 91
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Larangan (Negative Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
Covenants) persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak
diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan -
perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain
(selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka
mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Bank.
2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal
dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham.
3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali.
4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha
- yang wajar.
5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan
harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan
dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai
dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit.
fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda,
dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang.
telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal
mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima
fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa
aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan.
7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan
Agunan.
8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat
memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan
negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas
kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant -
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham.
89
Page 92
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Hal-hal yang Wajib Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode
Dilaksanakan OlehDebitur laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant
(Affirmative Covenants) sebagai berikut:
i. Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara
(Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)
dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%;
ii. Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest
Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax,
Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%;
iii. EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA
dengan Interest Expense minimal 110%;
iv. DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan
antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of
Long Term Debt CPLTD minimal 100%.
Tanggal Pembayaran Pokok Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap
Pinjaman bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.
Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term
Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan
enalty.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga
dan angsuran pokok.
Jaminan a. Jaringan fiber optic (FTTH) 187.000 homepas di Jambi, Pangkal
Pinang, Pontianak dan Bali beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya atas nama Debitur yang diikat fidusia
dengan nilai minal sebesar Rp450.000.000.000,-.
b. Jaringan Fiber Optik Innercity yang terletak di Jawa, Sumatera dan
Bali sepanjang 98,7km atas nama Debitur yang diikat fidusia
dengan nilai sebesar Rp161.500.000.000,-;
c. Equipment dan Peralatan Jaringan Upgrade B3JS (Jakarta – Bangka
– Bintan – Batam – Singapore Cable System) yang terletak di Jawa
dan Sumatera atas nama Perseroan yang diikat fidusia dengan nilai
sebesar Rp34.000.000.000,-;
d. Jaringan Fiber Optik Backbone Ultimate Jawa Backbone (UJB)
dengan Jalur Purwekerto – Yogyakarta, Semarang – Surabaya &
Upgare dengan panjang 521km yang diikat dengan fidusia minimal
sebesar Rp180.000.000.000,-.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
90
Page 93
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
maupun yang akan ada di kemudian har.
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 23
Juni 2023
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
5. Akta Perjanjian Kredit Term Loan 6 No. WCO.KP/0869/TLN/2023 No. 39 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di
hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp400.000.000.000,- (empat
Pinjaman Pokok ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu 25 Juli 2028
Nilai Outstanding per 30 Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
September 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan
Sifat dan Tujuan Fasilitas bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam
rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital
expenditure dan bersifat Non Revolving.
Bunga 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
91
Page 94
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Larangan (Negative Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
Covenants) persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak
diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan -
perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain
(selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka
mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Bank.
2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal
dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham.
3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali.
4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha
- yang wajar.
5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan
harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan
dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai
dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit.
fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda,
dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang.
telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal
mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima
fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa
aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan.
7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan
Agunan.
8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat
memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan
negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas
kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant -
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham.
92
Page 95
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Hal-hal yang Wajib Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode
Dilaksanakan OlehDebitur laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant
(Affirmative Covenants) sebagai berikut:
i. Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara
(Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)
dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%;
ii. Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest
Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax,
Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%;
iii. EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA
dengan Interest Expense minimal 110%;
iv. DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan
antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of
Long Term Debt CPLTD minimal 100%.
Tanggal Pembayaran Pokok Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap
Pinjaman bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.
Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term
Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan
enalty.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga
dan angsuran pokok.
Jaminan a. Jaringan fiber optic (FTTH) 187.000 homepas di Jambi, Pangkal
Pinang, Pontianak dan Bali beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya atas nama Debitur yang diikat fidusia
dengan nilai minal sebesar Rp450.000.000.000,-.
b. Jaringan Fiber Optik Innercity yang terletak di Jawa, Sumatera dan
Bali sepanjang 98,7km atas nama Debitur yang diikat fidusia
dengan nilai sebesar Rp161.500.000.000,-;
c. Equipment dan Peralatan Jaringan Upgrade B3JS (Jakarta – Bangka
– Bintan – Batam – Singapore Cable System) yang terletak di Jawa
dan Sumatera atas nama Perseroan yang diikat fidusia dengan nilai
sebesar Rp34.000.000.000,-;
d. Jaringan Fiber Optik Backbone Ultimate Jawa Backbone (UJB)
dengan Jalur Purwekerto – Yogyakarta, Semarang – Surabaya &
Upgare dengan panjang 521km yang diikat dengan fidusia minimal
sebesar Rp180.000.000.000,-.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
93
Page 96
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan
termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 23
Juni 2023
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
6. Akta Perjanjian Kredit Term Loan 7 No. WCO.KP/2040/TLN/2023 No. 93 tanggal 16 November 2023, dibuat di
hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara:
(a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan
(b) Perseroan
beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke
waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
Jenis Pinjaman dan Jumlah Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp650.000.000.000,- (enam
Pinjaman Pokok ratus lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu 16 Mei 2030
Nilai Outstanding per 30 Nihil
September 2023
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan
Sifat dan Tujuan Fasilitas bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam
rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital
expenditure dan bersifat Non Revolving.
Bunga 9% (sembilan persen) per tahun.
Tanggal Pembayaran Bunga Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan.
94
Page 97
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Larangan (Negative Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
Covenants) persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak
diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan -
perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain
(selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka
mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Bank.
2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal
dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham.
3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali.
4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha
- yang wajar.
5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan
harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan
dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai
dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit.
fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda,
dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak
lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang.
telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal
mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan,
pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima
fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa
aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan.
7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan
Agunan.
8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau
menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk
hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat
memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan
perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan
negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas
kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant -
sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang
dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda
dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank.
9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham.
95
Page 98
No. Subyek Ketentuan Yang Relevan
Hal-hal yang Wajib Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode
Dilaksanakan OlehDebitur laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant
(Affirmative Covenants) sebagai berikut:
i. Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara
(Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)
dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%;
ii. Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest
Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax,
Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%;
iii. EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA
dengan Interest Expense minimal 110%;
iv. DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan
antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of
Long Term Debt CPLTD minimal 100%.
Tanggal Pembayaran Pokok Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap
Pinjaman bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo.
Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term
Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan
enalty.
Denda 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga
dan angsuran pokok.
Jaminan Jaringan Fiber Optic Jakarta – Singapura (Rising – 8) beserta seluruh
perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama Perseroan yang akan
diikat fidusia dengan nilai nominal Rp812.500.000.000,-.
Hukum Yang Mengatur Hukum Negara Republik Indonesia.
Pilihan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Keterangan i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret
2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan
Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative
covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii)
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain,
dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan
termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 13
Oktober 2023.
96
Page 99
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Berikut adalah tambahan aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak:
Hak Atas Kekayaan Intelektual
No. Nomor dan Tanggal Etiket Kelas Barang/ Jangka Waktu
Pendaftaran Jasa
1. IDM000519131 Batam Techno Park 41 11 Desember
2033
2. IDM000519129 Moratelindo Broadband 38 11 Desember
Company 2033
3. IDM000520382 NDC Nusantara Data Center 38 11 Desember
2033
Benda Tetap
Tanggal
No. Sertifikat /
Berakhirnya Lokasi Luas Peruntukkan Nilai Aset Tetap
Tanggal Penerbitan
Hak
SHGB No. 1329 26 Desember Kec. Menteng, Kel. 813 Head Office
tanggal 5 September 2052 Pegangsaan, Jakarta m2 Rp37.570.171.666
2006 Pusat
7. ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas asuransi-asuransi yang dibuat Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha dan melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan usahanya, dengan perincian
sebagai berikut:
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
1. Earthquake Penanggung a. Bangunan Bangunan Gedung: 30 Mei 2023 s.d
Insurance No. PT Zurich Asuransi Gedung; Rp9.629.744.925,- 30 Mei 2024
990123005655, Indonesia Tbk. b. Isi
tanggal 19 Juni Bangunan;da Isi Bangunan:
2023 Tertanggung n Rp26.128.889.225,-
Perseroan c. Sarana
Pelengkap Sarana Pelengkap:
Rp626.921.700,-
2. Property All Risk Penanggung a. Bangunan Bangunan Gedung: 30 Mei 2023 s.d
No. PT Zurich Asuransi Gedung; Rp9.629.744.925,- 30 Mei 2024
990123005654, Indonesia Tbk. b. Isi
tanggal 19 Juni Bangunan;da Isi Bangunan:
Tertanggung n Rp26.128.889.225,-
2023
Perseroan c. Sarana
Pelengkap Sarana Pelengkap:
Rp626.921.700,-
3. Public Liability Penanggung Public Liability Rp450.000.000,- 15 September
Insurance Policy PT Asuransi Sinar Mas (Claim Made Basis) 2023 s.d 15
No. untuk Peralatan September 2024
12.300.0027.123 Tertanggung (Telekomunikasi) di:
Perseroan a. Cyber NTT
46, tanggal 6
Oktober 2023 Jakarta; dan
b. Telkomsigma
BSD.
97
Page 100
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
4. Professional Penanggung Kecelakaan Kerja USD2,000,000.- 24 November
Liability PT Asuransi Sinar Mas 2023 s.d 24
Insurance No. November 2024
12.300.0028.809 Tertanggung
Perseroan
85, tanggal 1
November 2023
5. Public and Penanggung a. Section A USD5,000,000.- 30 Juni 2023 s.d
Product’s PT AIG Insurance (Public 30 Juni 2024
Liability No. Indonesia Liability);
5390120004, b. Section B:
Tertanggung (Pollution
tanggal 22 Juni
Perseroan Liability);dan
2023
c. Section C:
(Products
Liability)
6. Cover Note No. Penanggung: Peralatan Rp2.500.000.000,- 26 November
031850/CV/PAR/ a. PT Lippo (Telekomunikasi) 2023 s.d
164.125- General 26 November
KBRU/11/2023, Insurance (50%); 2024
b. PT Malacca
tanggal 16
Trust Wutungan
November 2023
Insurance (30%);
(Property All Risk c. PT Asuransi
dan Earthquake Tripakarta
Insurance) (15%);dan
d. PT Asuransi
Astra Buana
(5%)
Tertanggung
Perseroan
7. Earthquake Penanggung Peralatan Sape – Labuan Bajo – 24 Agustus 2023
Policy No. PT Asuransi Sinar Mas (Telekomunikasi) Ende – Kupang – Alor: s.d 24 Agustus
12.300.0025.297 Rp232.625.143.682,- 2024
48, tanggal Tertanggung
Perseroan Sape – Labuan Bajo –
Ende – Kupang – Alor:
Rp79.654.786.569,-
Poja, Sape, Bima, NTB:
Rp3.459.995.021,-
8. Property All Risk Penanggung Peralatan Sape – Labuan Bajo – 24 Agustus 2023
Insurance No. PT Asuransi Sinar Mas (Telekomunikasi) Ende – Kupang – Alor: s.d 24 Agustus
12.300.0025.296 Rp232.625.143.682,- 2024
87, tanggal 11 Tertanggung
Perseroan Sape – Labuan Bajo –
September 2023
Ende – Kupang – Alor:
Rp79.654.786.569,-
Poja, Sape, Bima, NTB:
Rp3.459.995.021,-
9. Indonesian Penanggung Stock Rp77.506.029.010,64 26 Oktober 2023
Earthquake a. PT Lippo s.d 26 Oktober
Standard Policy General 2024
No. Insurance Tbk.
1801052101041, (50%);
98
Page 101
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
tanggal 29 b. Malacca Trust
Oktober 2023 Wuwungan
Insurance
(40%);dan
c. PT Zurich
Asuransi
Indonesia Tbk.
(10%)
Tertanggung
Perseroan
10. Property All Risk Penanggung Stock Rp77.506.029.010,64 26 Oktober 2023
Insurance No. a. PT Lippo s.d 26 Oktober
1801092101694, General 2024
tanggal 29 Insurance Tbk.
Oktober 2023 (50%);
b. Malacca Trust
Wuwungan
Insurance
(40%);dan
c. PT Zurich
Asuransi
Indonesia Tbk.
(10%)
11. Earthquake Penanggung Peralatan Zona 01.02: 11 September
Policy No. PT Asuransi Sinar Mas (Telekomunikasi) Rp33.945.916.199,22 2023 s.d 11
12.300.0027.816 September 2024
45, tanggal 24 Tertanggung Zona 01.03:
Perseroan Rp23.394.260.850,36
Oktober 2023
12. Property All Risk Penanggung Radio Broadcasting, Zona 01.02: 11 September
Insurance No. PT Asuransi Sinar Mas Television Rp33.945.916.199,23 2023 s.d 11
12.300.0027.815 Broadcasting, Relay September 2024
96, tanggal 24 Tertanggung Stations, Zona 01.03:
Perseroan Microwace Rp23.394.260.850,37
Oktober 2023
Transmission Tower
and Relay Tower
13. Earthquake Penanggung Radio Broadcasting, Zona 01.02: 11 September
Policy No. PT Asuransi Sinar Mas Television Rp880.433.261,85 2023 s.d 11
12.300.0027.814 Broadcasting, Relay September 2024
90 tanggal 26 Tertanggung Stations, Zona 01.03:
Perseroan Microwace R Rp6.503.722.225,55
Oktober 2023
Transmission Tower
and Relay Tower
14. Property All Risk Penanggung Radio Broadcasting, Zona 01.02: 11 September
Insurance No. PT Asuransi Sinar Mas Television Rp880.433.261,85 2023 s.d 11
12.300.0027.812 Broadcasting, Relay September 2024
70 tanggal 26 Tertanggung Stations, Zona 01.03:
Perseroan Microwace R Rp6.503.722.225,55
Oktober 2023
Transmission Tower
and Relay Tower
15. Earthquake Penanggung Radio Broadcasting, Zona 01.02: 11 September
Policy No. PT Asuransi Sinar Mas Television Rp29.993.941.306,35 2023 s.d 11
12.300.0029.258 Broadcasting, Relay September 2024
10 tanggal 13 Tertanggung Stations, Zona 01.03:
Perseroan Microwace Rp8.789.719.821,59
November 2023
99
Page 102
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
Transmission Tower
and Relay Tower
16. Property All Risk Penanggung Radio Broadcasting, Zona 01.02: 11 September
Insurance No. PT Asuransi Sinar Mas Television Rp29.993.941.306,35 2023 s.d 11
12.300.0029.225 Broadcasting, Relay September 2024
20 tanggal 15 Tertanggung Stations, Zona 01.03:
Perseroan Microwace Rp8.789.719.821,59
November 2023
Transmission Tower
and Relay Tower
17. Moveable Penanggung Moveable Property Rp20.199.349.728,578 7 Mei 2023 s.d 7
Property All Risk PT Zurich Asuransi Mei 2024
No. Indonesia Tbk
991223091413
Tertanggung
tanggal 11 Juli
Perseroan
2023
18. Property All Risk a. PT Zurich Peralatan Rp250.977.652.332 7 Desember 2022
Insurance No. Asuransi (Telekomunikasi) s.d 7 Desember
990122014287 Indonesia Tbk 2023
tanggal 2 Januari (Leader);
b. PT Lippo General Asuransi masih
2023
Insurance; dalam proses
c. Askrindo perpanjangan.
(Persero);
d. PT Asuransi
Tripakarta;
e. PT Asuransi
Umum BCA;
f. PT Sahabat
Insurance; dan
g. PT Asuransi Sinar
Mas.
19. Earthquake a. PT Zurich Peralatan Rp250.977.652.332 7 Desember 2022
Insurance No. Asuransi (Telekomunikasi) s.d 7 Desember
990122014319 Indonesia Tbk 2023
tanggal 2 Januari (Leader);
b. PT Lippo General Asuransi masih
2023
Insurance Tbk; dalam proses
sebagaimana
c. PT Asuransi perpanjangan.
berjalan Tripakarta;
bersamaan d. PT Asuransi
dengan Property Umum BCA;
All Risk Insurance e. PT Sahabat
No. Insurance; dan
990122014287 f. PT Asuransi Sinar
tanggal 2 Januari Mas.
2023
20. Property All Risk a. PT Lippo General Peralatan Rp131.828.694577,37 1 Desember 2022
Insurance No. Insurance Tbk (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
1801092201747 (50%); dan 2023.
tanggal 24 b. Malacca Trust
Wuwungan Asuransi masih
Desember 2022
Insurance (50%). dalam proses
perpanjangan.
21. Property All Risk a. PT Lippo General Peralatan Rp131.828.694.577,37 1 Desember 2022
Insurance No. Insurance Tbk (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
(50%); dan 2023
100
Page 103
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
1801052201237 b. Malacca Trust
tanggal 25 Wuwungan Asuransi masih
Desember 2022 Insurance (50%). dalam proses
perpanjangan.
22. Indonesian Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Earthquake PT Asuransi Sinar Mas Kapten Tendean No. 43, s.d 2 Desember
Standard Policy Jakarta: 2023
No. Tertanggung: Rp1.114.810.000,-
Perseroan dan PT Asuransi masih
12.200.0085.645
Mizuho Leasing Graha 9, Jl. Penataran dalam proses
05 tanggal 9
Indonesia Tbk No. 9, Jakarta: perpanjangan.
Desember 2022 Rp7.626.644.000
HO Kemenkes (Gedung
Sujudi Lt 10 Pusdatin),
Jl. H.R Rasuna Said,
Jakarta:
Rp1.234.318.104
23. Property All Risk Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Insurance No. PT Asuransi Sinar Mas Kapten Tendean No. 43, s.d 2 Desember
12.200.0085.645 Jakarta: 2023
03 tanggal 8 Tertanggung: Rp1.114.810.000
Perseroan dan PT Asuransi masih
Desember 2022
Mizuho Leasing Graha 9, Jl. Penataran dalam proses
Indonesia Tbk No. 9, Jakarta: perpanjangan.
Rp7.626.644.000
HO Kemenkes (Gedung
Sujudi Lt 10 Pusdatin),
Jl. H.R Rasuna Said,
Jakarta:
Rp1.234.318.104
24. Indonesian Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Earthquake PT Asuransi Sinar Mas Kapten Tendean No. 43, s.d 2 Desember
Standard Policy Jakarta: 2023
No. Tertanggung: Rp31.935.405.757
Perseroan dan PT Asuransi masih
12.200.0085.645
Mizuho Leasing Graha 9, Jl. Penataran dalam proses
36 tanggal 9
Indonesia Tbk No. 9, Jakarta: perpanjangan.
Desember 2022 Rp6.766.341.076
Jl. Jatinegara Barat
No.2, Jakarta:
Rp38.868.000
Site Ila Route 3B, Teluk
Jambe:
Rp462.875.000
Site Ila Route 4A,
Cikarang:
Rp314.250.000
Site NOC, BSD:
Rp506.465.000
101
Page 104
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
25. Property All Risk Penanggung: Peralatan Kantor Gedung Tendean, Jl. 2 Desember 2022
Insurance No. PT Asuransi Sinar Mas Kapten Tendean No. 43, s.d 2 Desember
12.200.0085.645 Jakarta: 2023
33 tanggal 9 Tertanggung: Rp31.935.405.757
Perseroan dan PT Asuransi masih
Desember 2022
Mizuho Leasing Graha 9, Jl. Penataran dalam proses
Indonesia Tbk No. 9, Jakarta: perpanjangan.
Rp6.766.341.076
Jl. Jatinegara Barat
No.2, Jakarta:
Rp38.868.000
Site Ila Route 3B, Teluk
Jambe:
Rp462.875.000
Site Ila Route 4A,
Cikarang:
Rp314.250.000
Site NOC, BSD:
Rp506.465.000
26. Indonesian a. PT Lippo General Peralatan Rp3.421.153.000 1 Desember 2022
Earthquake Insurance Tbk (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
Standard Policy (50%); dan 2023
No. b. Malacca Trust
Wuwungan Asuransi masih
1801052201220
Insurance (50%) dalam proses
tanggal 23
perpanjangan.
Desember 2022
27. Property All Risk a. PT Lippo General Peralatan Rp3.421.153.000 1 Desember 2022
Insurance No. Insurance Tbk (Telekomunikasi) s.d 1 Desember
1801092201729 (50%); dan 2023
tanggal 23 b. Malacca Trust
Wuwungan Asuransi masih
Desember 2022
Insurance (50%) dalam proses
perpanjangan.
28. Indonesian PT Asuransi Sinar Mas Peralatan MC Jalan Semarang 1, 1 Desember 2022
Earthquake (Telekomunikasi) Medan: s.d 1 Desember
Standard Policy Rp160.652.615.38 2023
No.
MC Jalan Semarang 2, Asuransi masih
12.300.0003.937
Medan: dalam proses
18 tanggal 8
Rp160.652.615.38 perpanjangan.
Februari 2023
MC Jalan Semarang 3,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 4,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 5,
Medan:
Rp160.652.615.38
102
Page 105
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
MC Jalan Semarang 6,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Semarang 7,
Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 4, Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia, Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 3, Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 5, Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 6, Medan:
Rp160.652.615.38
MC Jalan Asia 8, Medan:
Rp160.652.615,38
103
Page 106
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
1%
SRS GM FB IEP
99%
0.01% 99.99%
3.996%
%
0.0000002
99.9999998%
TCP IMM
99.99 0.01%
96.004%
99.997
GLB CKM 0% BTS ST M
40,83% 0.003%
30,17% 18,32% 10,68%
61,88%
KT Perseroan IBST IBSW
0,04%
1,1%
98,90% 65% 100% 99,96 70% 2% 26%
PRB IPT MIPL OMI PTT
2%
0,04%
99,96%
OII
Keterangan:
- Perseroan = PT Mora Telematika Indonesia Tbk
- PRB = PT Palapa Ring Barat
- IPT = PT Indo Pratama Teleglobal
- PTT = PT Palapa Timur Telematika
- OMI= PT Oxygen Multimedia Indonesia
- MIPL = Moratel International Pte. Ltd.
- OII = PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
- KT = PT Ketrosden Triasmitra
- IBST = PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.
- IBSW = PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
- ST = PT Smart Telecom
- GLB = PT Gema Lintas Benua
- CKM = PT Candrakarya Multikreasi
- BTS = PT Bakti Taruna Sejati
- M = Masyarakat
- TCP = PT Tunas Citra Persada
- IMM = PT Inovasi Mas Mobilitas
- SRS = Sorta Regina Simanjuntak
- GM = Galumbang Menak
- FB = Farida Bau
- IEP = Immanuel Eka Putra
104
Page 107
Ibu Farida Bau merupakan Pemegang Saham Pengendali tidak langsung Perseroan melalui PT Candrakarya
Multikreasi dengan kepemilikan saham sebesar 40,83%, dan sebagai Ultimate Beneficial Owner Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) dan telah dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan
Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan POJK No. 3/2021.
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN 5% (LIMA PERSEN) ATAU LEBIH
1) PT Candrakarya Multikreasi (CKM)
Riwayat Singkat CKM
CKM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 22 Februari 2007 dari Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-07312HT.01.01-TH.2007 tanggal 2 Juli 2007 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan),serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105 tanggal 30 Desember 2008.
Anggaran dasar CKM beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 22 November 2019
yang dibuat dihadapan Andrew Teguh Mogalana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan dengan Klarifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0099666.AH.01.02.Tahun 2019
tertanggal 29 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”)
(seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0230690.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 November 2019
(“Akta No. 14/2019”).
CKM beralamat di Jalan Riau nomor 23, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta
Pusat.
Kegiatan Usaha CKM
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CKM sebagaimana tercantum dalam Akta No. 14/2019, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Penerbit adalah :
a. Dalam bidang Perdagangan, yaitu melakukan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599);
b. Dalam bidang Jasa, yaitu melakukan kegiatan usaha:
- Jasa Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
- Jasa Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209)
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan CKM merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang
perusahaan holding dan konsultasi manajemen.
105
Page 108
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CKM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKM sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat CKM No. 54 tanggal 29 Maret 2017 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar CKM tanggal 30 Maret 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU-0041837.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 30 Maret 2017 jo.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat CKM No. 59 tanggal 12 April 2017 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan CKM tanggal 15 April 2017, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT berdasarkan No. AHU-0049254.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 April
2017, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 25.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Tunas Citra Persada 24.999 24.999.000.000 99,99
2. PT Inovasi Mas Mobilitas 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 0 0
Pengurus dan Pengawasan CKM
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CKM, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham CKM No. 32 tanggal 17 Juni 2022, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0030252 tanggal 7 Juli 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0129247.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli 2022, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Indra Nathan Kusnadi
Direksi
Direktur Utama : Makmur Jaury
Direktur : Jimmy Kadir
2) PT Gema Lintas Benua (GLB)
Riwayat Singkat GLB
GLB adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GLB No. 03 tanggal 7 November 2007, dibuat di hadapan Tahir
Kamili, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-01899.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0002987.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 Januari 2008.
Anggaran dasar GLB beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 08 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penerbit untuk disesuaikan
dengan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0041473.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 dan telah
106
Page 109
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan
No. AHU-0096235.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Akta No. 08/2020”).
GLB beralamat di Cervino Village Apartment, Jl. K.H. Abdullah Syafei Kav. 27 RT 12 RW 01, Kelurahan Tebet Barat,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha GLB
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar GLB sebagaimana tercantum dalam Akta No. 08/2020, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Penerbit adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, konstruksi,
informasi dan komunikasi serta perdagangan besar dan eceran. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi antara lain aktivitas perusahaan holding;
b) menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi antara lain konstruksi sentral telekomunikasi dan instalasi
telekomunikasi;
c) menjalankan usaha-usaha dibidang informasi dan komunikasi antara lain aktivitas telekomunikasi dengan kabel
dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel;
d) menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan besar dan eceran, antara lain perdagangan besar peralatan
telekomunikasi.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan GLB merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang
investasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham GLB
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GLB adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat GLB No. 7 tanggal 18 Desember 2012 dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0974253 tanggal 23 Oktober 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT
dengan No. AHU-3569777.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham No. 45 tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0034162 tanggal
21 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0012015.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal
21 Januari 2020, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 1.200.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Galumbang Menak 859.999 85.999.900.000 99,99
2. Sorta Regina Simanjuntak 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 860.000 86.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 340.000 34.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan GLB
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GLB sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham GLB No. 01 tanggal 4 Desember 2020, dibuat di hadapan Bernadeta Mik Sritika, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0416363 tanggal 7 Desember 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0206050.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 7 Desember 2020, yaitu sebagai berikut:
107
Page 110
Dewan Komisaris
Komisaris : Sorta Regina Simanjuntak
Direksi
Direktur : Galumbang Menak
10. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58
tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra
11. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perusahaan. Salah satu
tanggung jawab yang diemban adalah mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. Mengacu
pada persyaratan yang diatur dalam POJK No. 35/2015, Perusahaan mengangkat Henry Rizard Rumopa S.H.,M.H.
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.143/ MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 19
Oktober 2017.
A. KOMITE AUDIT
Komite Audit bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan
Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK
No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April 2023, tentang Pengangkatan Kembali Komite Audit PT Mora
Telematika Indonesia Tbk.
Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Drs. Mulyadi, M.Sc.
Anggota : Nenden Purwitasari
108
Page 111
B. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 1509/MTI/BOC/INT/IX/2022 tanggal 28 September 2022 sesuai
dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik, susunan struktur organisasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Indra Nathan Kusnadi
Anggota : Hekal Syamsuddin Yahya
C. UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan No. 142/MTI/PD-DIR/2017 tanggal 19 Oktober
2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan disahkan oleh Indra Nathan Kusnadi dan Kanaka Puradiredja yang
masing-masingnya selaku Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan sesuai Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No.
56/2015”).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 086A/MTI/PD-DIR/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan
Wakil Direktur Utama Perseroan, Perseroan telah mengangkat Muhammad Reza Pahlevi sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan, yang mana telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan.
109
Page 112
D. STRUKTUR ORGANISASI
Berikut merupakan struktur organisasi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan.
110
Page 113
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha guna
menciptakan daya saing yang tinggi dalam industri telekomunikasi di tanah air. Perseroan senantiasa menyelaraskan
peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan Perseroan di masa depan.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh
dan berkembang mencapai tujuan. Dengan hal tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada
peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut
tidak ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
PERSEROAN
Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perseroan per 30 September 2023:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Perseroan, Karyawan Tetap)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Directorate Head
- Pejabat Eksekutif
2 2 2
Division Head 11 12 7
Department Head 33 30 26
Section Head 220 226 225
Staff 310 316 340
Total 576 586 600
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Perseroan, Karyawan Tetap)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
S3 - - -
S2 29 24 24
S1 329 348 354
Diploma 127 127 136
Lain-lain 91 87 86
Total 576 586 600
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Perseroan, Karyawan Tetap)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Diatas 55 tahun 1 10 10
> 51 – 55 tahun 21 13 13
> 46 – 50 tahun 44 39 35
> 41 – 45 tahun 117 108 91
> 36 – 40 tahun 137 144 141
> 31 – 35 tahun 166 157 157
> 26 – 30 tahun 87 112 143
> 21 – 25 tahun 3 3 10
Total 576 586 600
111
Page 114
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Business Development 7 7 7
Commercial 127 118 123
Engineering IT 94 101 101
Enterprise 124 135 133
Executive Officer 2 8 7
Finance 88 92 81
Government Relation & SITAC 15 16 19
Human Resources 19 19 10
General Affairs 30 32 30
Legal 12 13 10
Marketing 6 10 12
Operation 318 318 328
Performance Analysis 0 0 0
Planning 0 0 0
Project 52 52 54
Total 894 921 915
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Bali 9 9 12
Bangka Belitung 3 3 3
Banten 0 0 0
DKI Jakarta 767 803 804
Jambi 4 6 4
Jawa Barat 17 16 16
Jawa Tengah 7 7 7
Jawa Timur 22 21 22
Lampung 1 1 1
Riau 19 13 12
Sulawesi Selatan 1 1 1
Sumatera Selatan 14 10 8
Sumatera Utara 16 18 15
Yogyakarta 2 2 2
Kalimantan Barat 2 1 1
Kalimantan Selatan 0 0 0
Kalimantan Timur 1 1 1
Nusa Tenggara Timur 9 9 6
Nusa Tenggara Barat 0 0 0
Papua 0 0 0
Total 894 921 915
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Perseroan, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Karyawan Tetap 576 586 600
Karyawan Kontrak 318 335 315
Total 894 921 915
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki tenaga kerja asing dengan rincian sebagai
berikut:
112
Page 115
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan Keputusan No. B.3/43099/PK.04.00/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Perseroan telah memperoleh
pengesahan RPTKA untuk mempekerjakan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sebanyak 2 (dua) orang untuk
2 (dua) jabatan yang berlokasi di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur
(Kota), Jakarta Utara (Kota) sebanyak 2 (dua) orang
Tenaga Kerja Asing Perseroan, yaitu sebagai berikut:
1. Nama : Mojiz Pamir Raza
Kewarganegaraan : Pakistan
No. Paspor : AA0510694
Jabatan : Research and Development Advisor
2. Nama : Michael C MCphail
NIORA : IM2QBL32337
Kewarganegaraan : GBR
No. Paspor : 2D41JE0042-W
Jabatan : Chief Technology Officer
PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perusahaan selama 2 tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Karyawan Tetap)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Directorate Head 7 9 10
Division Head 5 10 7
Department Head 37 36 49
Section Head 20 17 25
Staff 131 132 104
Total 200 204 195
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Karyawan Tetap)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
S3 0 0 0
S2 6 7 51
S1 90 92 69
Diploma 40 40 30
Lain-lain 64 65 45
Total 200 204 195
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Karyawan Tetap)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Diatas 55 tahun 1 2 3
> 51 – 55 tahun 11 8 4
> 46 – 50 tahun 18 17 27
> 41 – 45 tahun 21 21 24
> 36 – 40 tahun 41 42 45
113
Page 116
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
> 31 – 35 tahun 49 47 49
> 26 – 30 tahun 50 49 37
> 21 – 25 tahun 9 18 6
Total 200 204 195
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Business Development 0 0 0
Commercial 58 64 65
Engineering IT 8 13 11
Enterprise 0 2 2
Executive Officer 11 15 20
Finance 44 39 36
Government Relation & SITAC 0 1 0
Human Resources 3 3 5
General Affairs 30 22 18
Legal 5 5 4
Marketing 2 2 0
Operation 451 466 477
Performance Analysis 0 0 0
Planning 0 0 0
Project 12 14 15
Total 624 646 653
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Bali 0 0 1
Bangka Belitung 1 1 1
Banten 3 3 2
DKI Jakarta 366 384 399
Jambi 1 1 1
Jawa Barat 14 15 15
Jawa Tengah 3 3 3
Jawa Timur 1 1 0
Lampung 1 1 0
Riau 10 17 14
Sulawesi Selatan 1 1 2
Sumatera Selatan 1 1 2
Sumatera Utara 23 24 28
Yogyakarta 1 1 1
Kalimantan Barat 1 1 1
Kalimantan Selatan 0 0 0
Kalimantan Timur 0 0 0
Nusa Tenggara Timur 3 3 3
Nusa Tenggara Barat 0 0 0
Papua 189 184 175
Singapura 5 5 5
Total 624 646 653
114
Page 117
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Karyawan Tetap 200 204 195
Karyawan Kontrak 424 442 458
Total 624 646 653
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan tanggal 15
Desember 2023 dan surat pernyataan dari masing-masing Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 15 Desember
2023 menyatakan bahwa Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana,
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Perdana ini.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan surat
pernyataan dari masing-masing Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 15 Desember 2023 menyatakan bahwa
Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak tidak terdapat gugatan ataupun perkara yang sedang berjalan atau telah diputus oleh
Lembaga Peradilan dan/atau Badan Arbitrase atau potensi perkara, baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan,
arbitrase, hubungan industrial, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia, yang
memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaan Perseroan.
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I hingga tanggal Informasi Tambahan ini
tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak maupun
perusahaan lain.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000,
diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008,
dibuat dihadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
115
Page 118
Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta
empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus
Rupiah), dan (ii) menyatakan kembalui susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95
tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022,
tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
m. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; dan
n. Aktivitas Call Centre.
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
Perseroan merupakan penyedia jaringan telekomunikasi wholesale yang berdiri sejak tahun 2000, dimana memulai
bisnisnya sebagai ISP (Internet Service Provider) dan Call Center. Perseroan melakukan pengembangan usaha pada
tahun 2007 sebagai penyedia jasa infrastrukstur telekomunikasi dengan membangun jaringan kabel serat optik di
Pulau Jawa sepanjang 7,5 km. Perseroan mulai berkiprah secara global dengan dibangunnya kabel bawah laut
internasional dengan nama MIC-1 (Moratelindo International Cable-system One) pada tahun 2008 yang
menghubungkan dari Jakarta ke Singapura. Seperti diketahui Singapura merupakan gerbang internet di dunia,
dimana Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dengan memiliki sendiri akses langsung melalui kabel bawah
laut MIC-1 yang diperkuat dengan didirikannya Moratel International Pte. Ltd. di Singapura serta diperolehnya
lisensi Facilities-Based Operations oleh pemerintah Singapura pada tahun 2010.
Pemerintah RI juga mempercayakan Perseroan untuk mendukung pengembangan infrastruktur lokal nasional
dengan memberikan ijin-ijin dan lisensi seperti JARTUP (Jaringan Tertutup), NAP (Network Access Point), ISP
(Internet Service Provider), JARTAPLOK (Jaringan Tetap Lokal), serta Perseroan dipercaya untuk membangun dan
mengoperasikan pusat data nasional yaitu Nusantara Internet Exchange (NIX). Sepanjang tahun 2010 hingga 2012
Perseroan sangat agresif dalam mengembangkan jaringan internasional dengan dibangunnya jaringan kabel serat
optik bawah laut BDM (Batam-Dumai-Malacca) dan B3JS (Jakarta-Bangka-Bintan-Batam-Singapore) sehingga pada
2012 jaringan kabel serat optik yang telah berhasil dibangun adalah sepanjang 7.600 km. Pada sisi domestik
Perseroan memperkuat jaringannya dengan membangun Sumatera Backbone pada tahun 2010, dan infrastruktur
metro-e pada tahun 2014, sehingga total jaringan yang dimiliki pada tahun 2014 yang berhasil dicapai adalah
sepanjang 9.700 km.
Pemerintah menunjuk Perseroan sebagai pemenang tender Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur pada tahun
2016 yang mana Badan Usaha Pelaksana Palapa Ring Barat, Perseroan mendirikan PT. Palapa Ring Barat sedangkan
badan Usaha Pelaksana Palapa Ring Timur, Perseroan mendirikan PT. Palapa Timur Telematika. Palapa Ring Barat
116
Page 119
pada bulan Maret tahun 2018 sudah mulai beroperasi sedangkan Palapa Ring Timur mulai beroperasi pada bulan
Agustus tahun 2019. Pada tahun 2016 Perseroan mulai merambah ke pasar FTTH dan FTTX dengan
memperkenalkan brand “Oxygen.id” untuk ekspansi di sektor ritel perseroan juga sudah memperkenalkan brand
“Oxygen Home” untuk perumahan dengan cakupan Jabodetabek, termasuk Pontianak, pangkal pinang, medan,
bali, jambi, bandung, semarang, Palembang, Serang, dan Cirebon, kupang dan Labuan Bajo. Jaringan serat optik
Perseroan berkembang dari 51.749 km dengan kapasitas 21.000 Gigabyte pada tahun 2021 menjadi 53.135 km
dengan kapasitas 25.900 Gigabyte pada tahun 2022 sepanjang Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara
dan Papua untuk menunjang kegiatan operasi dan pemasaran Perseroan segmen Telco, Wholesale, Enterprise,
Retail dan lainnya. Pada Januari 2020, Perseroan melalui Kerja Sama Operasi dengan PT. Bhumi Pandanaran
Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama Penyediaan
Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BPS, berhasil kembali memperoleh
kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk berkerja sama dalam proyek pembangunan, pengoperasian,
pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Semarang. Melalui
proyek ini, KSO BPS-MORATELINDO akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting Bersama dan Menara
Telekomunikasi Selular di ruas jalan milik pemerintah kota Semarang. Dengan pelaksanaan proyek ini, dari sudut
pandang desain jaringan dan estetika infrastruktur suatu kota akan mampu mempersiapkan Kota Semarang menuju
smart city yang mendukung pembangunan ekonomi digital. Beberapa hal yang signifikan telah dicapai oleh
Perseroan hingga saat ini adalah sebagai berikut:
1. Palapa Ring Barat pada bulan Maret tahun 2018 sudah mulai beroperasi;
2. Palapa Ring Timur pada bulan Agustus tahun 2019 sudah mulai beroperasi; dan
3. Penandatanganan Proyek Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi antara
Perseroan melalui KSO BPS-MORATELINDO dengan Pemerintah Kota Semarang.
4. Pengembangan Fiber to the home (FTTH) ke kota-kota baru di Jabodetabek, Jambi, Bandung, Semarang,
Pontianak, Palembang, Pangkal Pinang, Serang,Medan, Bali , Cirebon, Pekanbaru serta pengembangan FTTX
ke kota baru seperti Kupang dan Labuan Bajo.
5. Pengembangan data center pada lokasi Batam, serta penyediaan layanan private cloud untuk pelanggan
Enterprise.
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah Penyedia Akses Jaringan (NAP) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang berpengalaman sejak
tahun 2000 dan sudah memiliki pelanggan di berbagai segmen termasuk Telco, ISP, Pemerintah, Perusahaan dan
Residential. Perseroan juga merupakan salah satu penyedia Jaringan Fiber Optic Backbone yang terbesar di
Indonesia, cakupan layanan domestik Perseroan tersebar luas di sepanjang Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara
hingga Papua, dengan interkoneksi ke Singapura sebagai Cakupan Layanan Internasional.
Untuk memperkuat hubungan internasional ke Singapura, Perseroan membangun Moratelindo Internasional
Cable-sistem One (MIC-1) dengan panjang sekitar 70 km di stasiun docking Changi dan Batam. MIC-1 adalah kabel
bawah laut serat optik repeaterless linear (koneksi langsung di bawah laut) yang menghubungkan Singapura dan
Pulau Batam.
Perseroan juga didukung infrastruktur fiber optik backbone bawah laut yang kuat di mana menghubungkan Batam
– Dumai –Malaka (BDM), dengan 2 kabel bawah laut dari Singapura ke Batam, dan tiga sistem kabel dari Batam ke
Jakarta. Diikuti dengan pengembangan terbaru dari kabel serat optik bawah laut internasional dari Jakarta – Bangka
– Bintan & Singapore (B3JS) sepanjang 1.398,31 Km dengan kapasitas 400 Gbps.
Di tahun 2014, Perseroan juga kembali membentuk jaringan untuk mengakses Jambi dan Batam (Jiba) sepanjang
304 Km dengan kapasitas 160 Gbps. Melalui jaringan ini, Perseroan dapat memberikan akses ke koneksi internet
kecepatan tinggi yang handal.
Pada saat Informasi Tambahan ini di terbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah
bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet
(NAP).
Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
117
Page 120
Terlampir di bawah ini merupakan uraian umum untuk masing-masing produk dan/atau jasa yang ditawarkan:
1. Konektivitas
Suatu layanan sewa kapasitas jaringan (sewa link) yang menghubungkan suatu node ke node tujuan lainnya. Hal
ini dilakukan baik secara domestik maupun internasional. Layanan ini digunakan oleh Perusahaan Telco, ISP,
maupun Pelanggan Enterprise.
2. Jasa Internet
Suatu layanan koneksi dari pelanggan ke Internet Global melalui jalur konektivitas yang bersifat dedicated.
Layanan ini telah dipergunakan oleh pelanggan ISP, pelanggan Enterprise, serta yang bersifat Broadband
(burstable) untuk pelanggan enterprise dan retail.
3. Jasa Pusat Data (Datacenter)
Suatu layanan Pusat Data yang tersedia di 6 Data Center Moratelindo (Jakarta, Batam, Medan, Palembang,
Surabaya, dan Denpasar) untuk kebutuhan Perusahaan Telco, ISP, maupun enterprise guna menyewa rack serta
fasilitas lainnya yang tersedia di Data Center.
4. Solusi Nilai Tambah
Suatu layanan nilai tambah yang menjadi bagian dari keseluruhan solusi yang dipersiapkan oleh Perseroan bagi
seluruh pelanggan.
5. Infrastruktur
Suatu layanan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki atau telah dibangun oleh Perseroan guna
pemanfaatan oleh para pelanggan dengan skema penyewaan fasilitas infrastruktur. Hal ini dilakukan guna
mendorong penghematan biaya investasi serta waktu dalam penggunaan segala fasilitas infrastruktur.
Jenis Layanan Bentuk Layanan
Konektivitas ● International Private Leased Circuit (IPLC)
● Domestic Leased Circuit (DLC) - MetroM
● IP-VPN/MPLS
● Cloud Connectivity - “Express Connect” (Direct Connect to AWS,
Alibaba, GCP, Azure)
● Interconnection
● IDREN Connectivity
Jasa Internet ● IP Transit Global
● IP Transit Domestic
● IP Transit MIX
● Moratel Internet Exchange ( Mora-IXP)
● Dedicated Internet Access (DIA)
● OXYGEN.ID - Broadband Internet Access ( Retail, Corporate &
Cluster/Apartment)
● MONICA – Moratel Network Interconnect Content Autonomous
(Exchange Peering and CDN)
Jasa Pusat Data ● Colocation
● VAS [DRC (Disaster Recovery Center), Remote Hand, Smart Hand,
DC Consultant, and DC Consultation)]
● Cloud and Hosting [VPS ( Virtual Private Server), Public Cloud,
Private Cloud)]
Solusi Nilai Tambah ● Managed Service (WiFi, Router Managed Service, Firewall
Managed Service)
● Engineering on Site (EoS)
● IPTV/OTT Service for Media and Hospitality
● Fixed Telephony Service for Retail & Corporate (partnership with
118
Page 121
Jenis Layanan Bentuk Layanan
SmartFren, OFON, and Telkom)
● Cloud Talk/Hosted Cloud PBX, Hosted/Cloud Call Center
(partnership with SmartFren).
● OAM (Oxygen Access Manager) for Wifi Portal and Wifi Access
Management.
● Payment Gateway to E-Wallet, E-Commerce, Virtual Account and
Retail Market and QRIS.
● Public Cloud Game (Blacknut Game Content).
● SD-WAN (Software Define- Wide Area Network) Services.
Infrastruktur ● Pole Rental
● Ducting Rental
● Tower Co-Location for BTS Hotel
PROYEK PALAPA RING
Proyek Palapa Ring merupakan proyek antara pemerintah dan badan usaha yang diluncurkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan
seluruh kabupaten/kota baik di wilayah komersial maupun non- komersial. Melalui proyek serat optik Palapa Ring,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau
oleh operator telekomunikasi. Proyek Palapa Ring mengintegrasikan jaringan yang sudah ada dengan jaringan baru.
Jaringan yang direncanakan tersebut akan menjadi tumpuan semua penyelenggara telekomunikasi dan pengguna
jasa telekomunikasi di Indonesia dan terintegrasi dengan jaringan yang telah dimiliki oleh penyelenggara
telekomunikasi. Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sosial ekonomi melalui ketersediaan
infrastruktur jaringan telekomunikasi berkapasitas besar yang terpadu dapat memberikan jaminan kualitas internet
dan komunikasi yang berkualitas tinggi, aman dan murah. Perseroan memperoleh mandat untuk mengerjakan
proyek Palapa Ring Paket Barat dan Palapa Ring Paket Timur.
Saat ini Palapa Ring Paket Barat sudah beroperasi sejak bulan Maret tahun 2018. Sedangkan, proyek Palapa Ring
Paket Timur sudah beroperasi pada bulan Agustus tahun 2019. Dengan demikian, pada saat ini seluruh proyek
Palapa Ring yang dimandatkan oleh pemerintah sudah aktif beroperasi.
Pendanaan untuk kedua proyek tersebut seluruhnya telah diperoleh melalui perbankan. Pendanaan tersebut
mendapatkan jaminan lewat skema availability payment (AP) dengan kontrak proyek selama 15 tahun. Skema AP
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 yang mana merupakan pembayaran secara
berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan
usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan
wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya
layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu
Kementerian Kominfo. Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat kepastian pengembalian
investasi jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama.
Proyek Palapa Ring Paket Barat menelan dana AP sekitar Rp3,48 triliun, sedangkan proyek Palapa Ring Paket Timur
sebanyak Rp14,06 triliun. Adapun sumber dana AP diperoleh dari Universal Service Obligation (USO) di bawah
Kementerian Kominfo. Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam hal ini PT Palapa Ring Barat untuk Proyek Palapa Ring
Paket Barat dan PT Palapa Timur Telematika untuk Proyek Palapa Ring Paket Timur menerima AP secara bulanan
selama 15 Tahun dimana pembayaran AP tersebut dijamin oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
119
Page 122
Kedua proyek ini juga mendapatkan jaminan dari PII karena termasuk ke dalam 19 sektor infrastruktur ekonomi
dan sosial, salah satunya adalah sektor telekomunikasi. Penjaminan berlangsung selama 12 tahun atas
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, antara lain batalnya proyek dari Pemerintah serta risiko-risiko lainnya.
• PROYEK PALAPA RING PAKET BARAT
Proyek Palapa Ring Paket Barat merupakan proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung
(backbone) serat optik nasional Indonesia bagian Barat yang ditujukan demi pemerataan akses pitalebar
(broadband). Proyek Palapa Ring Paket Barat dimenangkan oleh konsorsium Moratelindo – PT Kestroden
Triasmitra yang dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Kominfo pada 22 Januari 2016. Perseroan sebagai
pemimpin konsorsium membentuk anak usaha, yaitu PT Palapa Ring Barat (PRB), yang berfokus menjalankan
proyek ini. PRB melakukan penandatanganan kerjasama kredit investasi dengan Bank Mandiri.
Pemasangan kabel serat optik bawah laut dalam proyek Palapa Ring Paket Barat telah dimulai pada Agustus
2016 dan sudah menjangkau Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (hingga kepulauan Natuna) dengan total
panjang kabel serat optic 2.131 km. Saat ini proyek Palapa Ring Paket Barat sudah beroperasi sejak bulan Maret
tahun 2018 dan memasuki tahap komersial dimana Perseroan telah mendapatkan availability payment selama
+/5 tahun sejak tahun 2018.
Pekerjaan proyek Palapa Ring Paket Barat meliputi segmen Tanjung Bembam Batam – Tarempa; segmen
Tarempa – Ranai; segmen Ranai – Singkawang; dan segmen Sekanah Daik Lingga – UQJ Bintan Tanjung
Bembam. Tahap kedua adalah pembangunan kabel serat optik bawah laut dari Batam – Karimun – Tebing
Tinggi – Bengkalis – Siak serta segmen Daik Lingga – Kuala Tungkal.
120
Page 123
• PROYEK PALAPA RING PAKET TIMUR
Proyek Palapa Ring Paket Timur merupakan proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung
(backbone) serat optik nasional Indonesia bagian Timur yang ditujukan demi pemerataan akses pitalebar
(broadband). Proyek ini dimenangkan oleh konsorsium Moratelindo - PT Inti Bangun Sejahtera- PT Smart
Telecom. Perseroan membentuk anak usaha, yaitu PT Palapa Timur Telematika (PTT), yang berfokus
menjalankan proyek ini. Perjanjian Kerjasama proyek Palapa Ring Paket Timur diatur dalam Perjanjian
Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan PT. Palapa Timur
Telematika Nomor: 1425/M.KOMINFO/HK.03.02.09/2016 dan Nomor: 2901/PTT/PD-DIR/IX 2016 tanggal 29
September 2016, tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring
Paket Timur, yang dibuat antara Kementerian Kominfo dan PTT, sebagaimana diubah beberapa kali dan
terakhir berdasarkan Amandemen Ketujuh Perjanjian Kerjasama No. 46/M.KOMINFO/HK.04.02/XI/2019 No.
2201/AMD/PTT-KOMINFO/XI/2019 tanggal 22 November 2019
Indonesia Timur memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, namun karena masih minimnya infrastruktur
telekomunikasi di wilayah ini, membuatnya tertinggal dibandingkan dengan wilayah lainnya seperti bagian
Barat dan Tengah. Dengan adanya program ini diharapkan Indonesia bagian Timur dapat mengejar
perkembangan infrastruktur telekomunikasi, sehingga tidak ada lagi akses internet yang lambat dan mahal,
dan kebutuhan konektivitas data dapat terpenuhi dengan baik. Diharapkan ini juga menjadi langkah dalam
mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah tersebut.
Pendanaan untuk proyek ini berasal dari sindikasi beberapa bank dengan lead arranger Bank BNI. Proyek
Palapa Ring Paket Timur direncanakan dapat menjangkau 514 kabupaten yang tersebar dan menjangkau
wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Total panjang
jaringan Submarine Cable sepanjang 4.557 Km dan Inland Cable sepanjang 2.446 Km serta 52 microwave links.
Pada Agustus 2019, PTT telah menyelesaikan pembangunan proyek Palapa Ring Paket Timur dan memasuki
tahap operasi dan komersial.
Beroperasinya proyek Palapa Ring Timur berpotensi menghasilkan revenue sebesar 14,06 triliun Rupiah selama
masa konsesi 15 tahun.
• TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK
Tahapan pelaksanaan proyek Palapa Ring Paket Barat dan Timur antara lain:
1. Marine survey and inland survey
121
Page 124
2. Akuisisi lahan untuk penempatan perangkat (NOC – Network Operation Center) dan pembangunan tower
untuk penempatan microwave (khusus untuk proyek Palapa Ring Paket Timur)
3. Pemesanan material berupa kabel laut dan darat, perangkat aktif, microwave dan lain-lain
4. Penggelaran kabel darat dan laut serta pembangunan NOC
5. Pemasangan perangkat aktif
6. Uji layak operasi
7. Serah terima proyek
PROYEK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH KOTA SEMARANG
Setelah sukses melaksanakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur yang keduanya merupakan proyek
strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, Perseroan melalui KSO BPS MORATELINDO yang
merupakan joint operation dibentuk pada tanggal 6 Desember 2019 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bhumi
Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama
Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BPS, berhasil kembali
memperoleh kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan,
pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota
Semarang dengan berdasarkan Amandemen Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif
Telekomunikasi No. 25 Tanggal 14 September 2020, dimana pada fase pertama diawali pada pembangunan di 8
ruas jalan prioritas kota semarang dengan total panjang jaringan 27km dan 7 Menara Telekomunikasi Selular.
Kerja Sama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota Semarang merupakan proyek
pembangunan pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan U-ditch (saluran dari beton bertulang dengan bentuk
penampang huruf “U”) dan/atau Makroduct (saluran pipa HDPE High-density polyethylene) bersama yang
digunakan untuk penempatan kabel serat optik oleh para operator telekomunikasi sehingga tidak terdapat lagi
kabel-kabel serat optik udara melaui tiang-tiang dan menara telekomunikasi selular yang akan digunakan oleh para
operator telekomunikasi, serta fasilitas dan perangkat pendukungnya. Melalui proyek ini, KSO BPS-MORATELINDO
akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting bersama dan menara telekomunikasi selular dengan
perkiraan sepanjang 506.064 meter U-ditch dan/atau Makroduct di ruas jalan milik pemerintah kota Semarang
berdasarkan Lampiran 1 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi No. 30
Tanggal 31 Januari 2020 yang mana diawali pada ruas-ruas jalan prioritas di kota Semarang yakni Jalan MT Haryono,
Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, Jalan Bunderan Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam
Bonjol, dan Jalan Pemuda.
Pola Kerjasama Pemerintah Kota Semarang dan KSO BPS-MORATELINDO didasarkan pada Kerja Sama Daerah
dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dalam hal penyediaan Pelayanan Publik, dengan periode kerja sama selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Operasional Komersial. Sebagai bentuk pengembalian investasi, KSO BPS-
MORATELINDO akan menyewakan Aset Proyek ke operator-operator telekomunikasi selama 20 tahun setelah
Tanggal Operasi Komersial.
Di tahun 2022, Perseroan telah berhasil menyelesaikan pembangunan phase I pada 8 (delapan) ruas jalan prioritas
di kota Semarang.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Tidak terdapat
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan,
atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan
yang memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk
yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
122
Page 125
KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN TERMASUK
KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH.
Pendapatan usaha Perseroan yang terkonsolidasi dengan jumlah yang signifikan berasal dari satu pihak yakni BAKTI
(Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) melalui kontrak KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha)
Proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur, namun telah dimitigasi dengan adanya penjaminan dari PT
Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero).
Sesuai dengan strategi bisnis perusahaan saat ini, Perseroan akan fokus pada segmen enterprises dan retail,
sehingga dengan meningkatnya pendapatan disegmen tersebut akan mengurangi ketergantungan kepada Proyek
Palapa Ring.
KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pada tanggal 2 Febuari 2021, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”) yang
mencabut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP No. 27/2012”). Berdasarkan PP
No. 22/2021, untuk memperoleh perizinan berusaha, setiap kegiatan usaha wajib untuk memperoleh Persetujuan
Lingkungan terlebih dahulu. Persetujuan Lingkungan yang dimaksud wajib dimiliki bagi setiap kegiatan usaha, baik
yang memiliki dampak penting atau tidak penting bagi lingkungan hidup. Untuk kegiatan usaha yang memiliki
dampak penting, wajib untuk memiliki Keputusan Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang berdasarkan penilaian atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”). Lebih lanjut, untuk
kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup hanya wajib untuk memiliki Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”), yang disetujui oleh instansi
pemerintah yang berwenang, dalam rangka pemenuhan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pada saat PP No. 22/2021 dikeluarkan, setiap Izin Lingkungan, AMDAL,
UKL-UPL, dan/atau SPPL, yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang kepada Perseroan dan
Perusahaan Anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto PP No. 27/2012, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat untuk
memperoleh perizinan berusaha.
Perseroan beserta dengan Perusahaan Anak, dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh
ketentuan perizinan mengenai lingkungan hidup yang berlaku. Perseroan dan Perusahaan Anak masih dalam proses
melakukan kewajibannya dalam hal pelaporan secara periodik mengenai pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut, sampai dengan
Tanggal Informasi Tambahan, Perseroan belum pernah menerima gugatan, tuntutan ataupun teguran, baik lisan
maupun tertulis, dari pihak yang berwenang, pihak kreditur Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan
dengan perubahan perubahan yang dilaksanakan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak pernah memiliki permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dai biaya sehubungan dengan pengeluaran
atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
3. SEGMEN PELANGGAN
Perseroan membagi segmen pelanggan menjadi 4 jenis sebagai berikut:
1. Segmen Telco (“Segmen Telco”);
2. Segmen Wholesale (“Segmen Wholesale”);
3. Segmen Retail dan Enterprise (“Segmen Retail and Enterprise")
4. Segmen lainnya (“Others”)
123
Page 126
Gambar di bawah menunjukkan layanan yang disediakan di bawah setiap segmen.
Tabel di bawah ini menyajikan penawaran produk Perseroan berdasarkan segmen pelanggan dan pesaing utama.
Segmen Proyek Internasional Domestik Internet Pusat Data VSAT Lain-lain
Telco Jaringan Tulang
Punggung √ √
Internasional
Jaringan Tulang
√
Punggung Domestik
Antar kota dan
√
Dalam kota
Internet √
Pusat Data √
BTS Backhaul √
Wholesale IPLC √
IP Transit √
DLC √
Antar kota dan
√
Dalam kota
Internet √
Pusat Data √
Monica √
Enterprise Internet √
Pusat Data √
Layanan Awan √
Solusi (Layanan
√
Bernilai Tambah)
Retail Internet √
Telepon √
TV Kabel √
Wifi √
Lain-lain Proyek Pelanggan
√
(termasuk
124
Page 127
Segmen Proyek Internasional Domestik Internet Pusat Data VSAT Lain-lain
Konstruksi dan
Layanan Serat
Optik)
VSAT √
Proyek Palapa Ring √
Di bawah ini adalah kontribusi pendapatan historis dari setiap segmen pelanggan Perseroan.
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Telco 586.642.556.184 931.786.394.459 1.199.223.356.053
Wholesale 407.241.569.525 688.902.720.460 454.663.286.407
Retail & Enterprise 704.781.315.564 856.293.629.681 661.720.025.988
Lainnya 1.646.045.270.421 2.170.668.542.754 1.864.466.397.707
Total 3.344.710.711.694 4.647.651.287.354 4.180.073.066.155
Segmen Telco
Segmen Telco Perseroan terdiri dari layanan jalur sewaan (leased line) untuk mengakomodasi konektivitas
domestik dan internasional, yang menyediakan solusi konektivitas jaringan dan serat optik kepada operator
telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Segmen Telco mewakili 17,54 dari pendapatan Perseroan
pada periode sembilan (9) bulan yang berakhir 30 September 2023.
Produk-produk utama Perseroan dalam Segmen Telco meliputi Sewa Sirkuit Khusus Internasional (“IPLC”), produk
Sewa Sirkuit Khusus Domestik (“DLC”), produk Jaringan Privat Virtual Protokol Internet (“MPLS”), layanan
interkoneksi, layanan pusat data, layanan hosting dan Awan privat dan publik, layanan infrastruktur, termasuk
penyewaan saluran dan kolokasi menara.
Informasi Segmen Telco
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 586.642.556.184 931.786.394.459 1.199.223.356.053
Beban Segmen (357.099.626.977) (652.047.752.092) (729.687.491.170)
Laba Kotor 229.542.929.207 279.738.642.367 469.535.864.883
Segmen Wholesale
Segmen Wholesale Perseroan menyediakan layanan internet (termasuk jalur sewa dan koneksi kapasitas, baik
domestik maupun internasional) kepada operator telekomunikasi, terutama melalui skema penjualan Business-to-
Business (“B2B”). Segmen Wholesale mewakili 12,18% dari pendapatan Perseroan pada periode sembilan (9) bulan
yang berakhir 30 September 2023.
Produk dan layanan utama Perseroan dalam Segmen Wholesale meliputi IP transit, jaringan tulang punggung, produk
IPLC, produk DLC, produk MPLS, layanan interkoneksi, layanan internet, layanan pusat data, layanan hosting dan
awan swasta dan publik, layanan infrastruktur, termasuk penyewaan saluran dan kolokasi menara.
125
Page 128
Alur skema kerja pada segmen Telco dan Wholesale adalah sebagai berikut:
Uraian:
1. Perseroan menerima Purchase Order/ Surat Perintah Kerja dari Pelanggan yang ingin berlangganan layanan.
2. Perseroan membuat Sales Order pada sistem.
3. Perseroan membuat Execution Work Order untuk proses instalasi.
4. Perseroan akan melakukan proses instalasi dan aktivasi pada pelanggan.
5. Perseroan menutup Execution Work Order dan membuat Berita Acara Aktivasi (BAA).
6. Perseroan membuat Berita Acara Serah terima (BAST) dan menutup Sales order.
7. Perseroan melakukan check working Link dan MC.
8. Perseroan membuat invoice untuk melakukan penagihan ke Pelanggan.
9. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang diterima.
126
Page 129
Informasi Segmen Wholesale
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 407.241.569.525 688.902.720.460 454.663.286.407
Beban Segmen (158.322.951.518) (196.217.245.806) (185.510.656.121)
Laba Kotor 248.918.618.007 492.685.474.654 269.152.630.286
Segmen Enterprise
Segmen Enterprise adalah segmen untuk pasar perusahaan swasta, pemerintahan non-telekomunikasi / provider.
Produk atau jasa yang ditawarkan adalah Internet Dedicated, internet broadband Oxygen.id Soho, Datacenter,
leased line domestic (Metro). Pelanggan dari segmen Enterprise adalah termasuk institusi, sebagai berikut:
1) Segmen Government dan Oil Company untuk Segmen Government dan Oil Company untuk pelanggan kategori
Pemerintahan Pusat/Daerah, Lembaga Negara, BUMN, BUMD dan Oil Company (swasta dan Negeri).
Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter (Collocation dan DRC).
2) Segmen Education: Segmen pelanggan khusus untuk sektor pendidikan, lembaga pendidikan, sekolah, akademi
universitas. Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter, Wifi.
3) Segmen Media, Medical dan Hospitality: Pelanggan perusahaan yang bergerak di bidang media, rumah sakit
dan perhotelan. Produknya adalah Internet dedicated, Leased line/Metro, Datacenter, Wifi.
4) Segmen SME (Small Medium Enterprise): Pelanggan perusahaan yang mempunyai kategori bidang usahanya
ukuran kecil, UKM. Produknya adalah Oxygen.id Soho Internet Broadband dan VPS/Cloud Computing.
5) Segmen HRB (High Rise Building): Pelanggan perusahaan yang berada di area gedung bertingkat. Produknya
adalah Oxygen.id Soho, Internet dedicated, Datacenter, Leased Line/Metro.
Segmen Enterprise melayani badan usaha milik negara dan swasta selain operator telekomunikasi dan menyediakan
solusi Fiber-to-the-X (“FTTX”) menyeluruh, termasuk Fiber-to-the-Building (“FTTB”) kepada badan usaha dan
perusahaan menengah dan besar yang bergerak di bidang pendidikan, migas, multimedia, dan pariwisata &
perhotelan serta lembaga negara.
Produk utama Perseroan dalam Segmen Enterprise meliputi layanan internet terdedikasi, internet pita lebar
Oxygen.id Soho, layanan pusat data, dan layanan jalur sewa domestik (Metro).
Segmen Retail
Segmen Retail Perseroan menyediakan solusi Fiber-to-the-Home (“FTTH”) menyeluruh secara langsung ke pelanggan
ritel dalam pasar residensial dan apartemen.
Produk utama Perseroan dalam Segmen Retail meliputi layanan triple play, layanan internet, telefoni, dan TV kabel
di bawah merek dagang Oxygen.id. Layanan Oxygen.id mencakup penyediaan layanan internet berkecepatan tinggi
dengan harga bersaing.
127
Page 130
Alur skema kerja pada segmen retail adalah sebagai berikut:
Uraian :
1. Perseroan melakukan proses penjualan ke calon pelanggan retail (perumahan).
2. Calon Pelanggan yang ingin berlangganan akan mengisi data pribadi pada Formulir Berlangganan.
3. Perseroan melakukan penginputan data pelanggan tersebut pada sistem.
4. Perseroan akan melakukan proses verifikasi data dan proses penjadwalan untuk instalasi.
5. Perseroan melakukan proses instalasi dan aktivasi di rumah pelanggan.
6. Pelanggan akan menerima tagihan setelah proses aktivasi dilakukan.
7. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diterima.
Informasi Segmen Retail & Enterprise
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 704.781.315.564 856.293.629.681 661.720.025.988
Beban Segmen (255.636.293.834) (282.518.732.768) (233.623.049.529)
Laba Kotor 449.145.021.730 573.774.896.913 428.096.976.459
128
Page 131
Segmen lainnya
Segmen lainnya merupakan pendapatan kontruksi dan pendapatan keuangan dari konsesi jasa atas entitas anak,
PT. Palapa Ring Barat (PRB) dan PT. Palapa Timur Telematika (PTT) sesuai dengan implementasi ISAK 16 mengenai
“Konsesi Jasa”. Proyek palapa ring paket barat dan timur merupakan operasi kerjasama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang bertujuan untuk membangun dan mengelola
jaringan tulang punggung serat optic di wilayah barat dan timur Indonesia. Selain itu, segmen lainnya juga
merupakan pendapatan kontraktor entitas anak, PT Oxygen Infrastuktur Indonesia dalam rangka memenuhi
kebutuhan pelanggan untuk pekerjaan pembangunan jaringan fiber optic.
Informasi Segmen Lainnya
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan usaha Segmen 1.646.045.270.421 2.170.668.542.754 1.864.466.397.707
Beban Segmen (565.845.118.258) (759.395.236.578) (493.961.589.655)
Laba Kotor 1.080.200.152.163 1.411.273.306.176 1.370.504.808.52
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.
4. PERSAINGAN
Secara umum, berbagai perusahaan yang bergerak dalam industri telekomunikasi membutuhkan media untuk
menyalurkan jasa yang dimilikinya. Saat ini, jaringan backbone telekomunikasi merupakan media yang digunakan
berbagai perusahaan sebagai teknologi terbaru untuk menyalurkan jasa yang berkaitan dalam industri
telekomunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini Perseroan memiliki infrastruktur utama industri
telekomunikasi berupa backbone yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan dengan kapasitas 25.900G
dengan total panjang jaringan yang dimiliki Perseroan adalah sepanjang 53.135 km.
Industri telekomunikasi di Asia Tenggara sangat kompetitif. Perseroan menghadapi persaingan di setiap lini bisnis.
Pesaing di Segmen Telco Perseroan termasuk PT Telekomunikasi Indonesia, PT XL Axiata, dan PT Indosat. Pesaing
di Segmen Wholesale kami termasuk LinkNet (First Media), MNC Play Media, Lintas Arta, MyRepublic dan PLN Icon
Plus. Di Segmen Enterprise dan Segmen Retail, pesaing Perseroan meliputi IndiHome, LinkNet (First Media), Biznet,
Lintas Arta, MNC Play Media, iForte, Iconnet dan MyRepublic.
Dalam industri Perseroan, Persaingan terjadi dalam hal:
• Keandalan penyediaan layanan;
• Harga;
• Kualitas pengalaman pelanggan;
• Kemampuan kita untuk menarik, melibatkan, dan mempertahankan basis pelanggan kita;
• Kualitas dan pemilihan produk;
• Pengakuan dan reputasi merek; dan
• Kualitas pengalaman pelanggan termasuk layanan purna jual atau after sales service.
Perseroan adalah perusahaan dengan core business pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
129
Page 132
5. STRATEGI UTAMA
a. Senantiasa mengembangkan usaha untuk memperkuat posisi terdepan.
Perseroan berupaya memperluas jaringan tulang punggung serat optik domestik dan internasional dengan cadangan
proyek yang ekstensif. Dalam waktu dekat, Perseroan bermaksud untuk berkonsentrasi pada kota-kota terpadat di
Indonesia, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kota-kota di Jawa, Sumatera, dan Bali. Dalam jangka panjang,
Perseroan berencana untuk berkonsentrasi pada Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya, di mana terdapat lebih
sedikit jaringan lama. Perseroan juga berencana melanjutkan ekspansi dan pengembangan jaringan tulang punggung
internasionalnya.
Perseroan juga berencana memperluas jaringan akses dan metro dengan membangun infrastruktur dan saluran
bersama di kota-kota dan wilayah-wilayah utama untuk mengantisipasi komersialisasi 5G. Dalam hal ini, Perseroan
bermaksud berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan infrastruktur tiang dan saluran
bersama di kota-kota strategis padat penduduk di seluruh Indonesia dan berupaya membangun saluran serat optik
dengan panjang yang signifikan dan jumlah unit tiang yang signifikan dalam lima tahun ke depan untuk mendukung
penerapan jaringan 5G dan koneksi metro.
Perseroan berupaya menyediakan akses internet bagi sektor yang tidak dan/atau belum terlayani di pasar Indonesia,
dengan memperkenalkan jasa satelit pita lebar. Pada tahun 2021, Perseroan merampungkan akuisisi PT Indo Pratama
Teleglobal (“IPT”), yang menyediakan layanan Very Small Aperture Terminal (“VSAT”), yang akan melengkapi jaringan
tulang punggung serat optik Perseroan yang telah ada.
Perseroan juga berencana mempercepat kegiatan konstruksi saluran & tiang Perseroan untuk mencakup kota-kota
terpilih, yang akan dengan segera memperoleh akses ke jaringan serat optik Perseroan serta layanan terbaru (seperti
koneksi 5G).
b. Mengembangkan segmen retail dan enterprise lebih lanjut.
Perseroan berupaya memanfaatkan laju Perseroan yang mapan di segmen pita lebar retail dengan mengembangkan
jaringan FTTH Perseroan serta meningkatkan basis pelanggan retail. Secara khusus, Perseroan bermaksud
mengembangkan jaringan layanan Oxygen.id di Jabodetabek, Jawa dan di luar pulau Jawa, terutama di Medan,
Jambi, Pontianak, Pangkal Pinang, dan Bali, serta kota-kota besar lainnya. Di samping komitmen Perseroan untuk
menyediakan koneksi internet berkecepatan tinggi dan andal kepada pelanggannya, Perseroan juga berkomitmen
untuk memberikan layanan purnajual yang unggul untuk mendukung perjalanan pelanggan seutuhnya (seperti
melalui aplikasi seluler Perseroan).
Perseroan bermaksud mencapai target tersebut melalui strategi pemasaran holistik yang menerapkan inisiatif above-
the-line dan below-the-line, seperti acara ramah tamah pelanggan, iklan di media sosial, pameran, roadshow, bahan
media pemasaran, iklan penjenamaan vinil menggunakan mobil.
Perseroan juga berupaya meningkatkan Segmen Enterprise dengan mengembangkan layanan Awan dan kapabilitas
pusat data yang tersedia. Sebagai contoh, Perseroan berupaya mencapai solusi FTTX menyeluruh (full suite),
termasuk Fiber-to-the-Building (“FTTB”).
Dari segi kapabilitas pusat data, Perseroan berencana untuk melakukan penjualan silang antara layanan Awan dan
solusi pusat data kepada pelanggan Enterprise di kota-kota Tingkat 1 dan Tingkat 2 utama, dengan mengembangkan
kapasitas pusat data Perseroan yang ada secara signifikan. Perseroan juga mungkin berupaya mencari kemitraan
strategis untuk membangun pusat data hyperscale di masa depan.
130
Page 133
c. Melanjutkan fokus pada inovasi teknologi dan perbaikan struktur biaya.
Perseroan berencana untuk melanjutkan investasinya dalam kapabilitas internal dan merekrut karyawan berbakat
dari berbagai universitas, lembaga, perusahaan teknologi dan telekomunikasi terkemuka untuk mengembangkan
kumpulan talenta Perseroan dan membantu Perseroan mendorong terciptanya inovasi teknologi. Perseroan juga
bermaksud senantiasa memperbaharui kapabilitas teknis untuk memaksimalkan efektivitas biaya sekaligus berupaya
mencapai keunggulan operasional. Sebagai contoh, Perseroan akan terus meminimalkan opsi modul terpersonalisasi
untuk mencapai skala ekonomi tertinggi.
6. JARINGAN PERSEROAN
Jaringan tulang punggung nasional bertujuan meningkatkan kecepatan internet di seluruh Indonesia untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat digitalisasi di berbagai sektor strategis dan menghubungkan
masyarakat, terutama masyarakat yang secara tradisional kurang terlayani. Perseroan memiliki 385 POP dan
menyediakan layanan internet bagi berbagai macam pelanggan, mulai dari operator telekomunikasi hingga
pelanggan ritel pengguna akhir.
Jaringan Perseroan terdiri dari kabel serat optik sepanjang 53.135 km per 31 Desember 2022. Jaringan ini terdiri dari
12.689 km jaringan bawah laut, termasuk kabel bawah laut yang membentang dari Pulau Papua, Indonesia, ke
Singapura, 15.099 km jaringan domestik darat yang mencakup Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa
Tenggara, dan Pulau Papua di Indonesia, dan 25.347 km jaringan perkotaan yang mencakup wilayah metropolitan di
Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang, Pontianak, Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia, per 31 Desember 2022.
Masa manfaat kabel serat optik darat Perseroan adalah 20 tahun. Selain itu, jaringan Perseroan juga mencakup
jaringan FTTH Perseroan, yang melewati sekitar 548.674 rumah di Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang, Pontianak,
Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia, per 31 Desember 2022.
Jaringan bawah laut Perseroan, Moratelindo International Cable-System One (“MIC-1”) terdiri dari kabel bawah laut
yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan dengan total kapasitas terpasang 25.900G. Jaringan ini mengoperasikan
rute lalu lintas internasional antara Pulau Batam, Indonesia, dan Singapura. Masa manfaat kabel serat bawah laut
Perseroan adalah 25 tahun. Jaringan bawah laut Perseroan digunakan oleh pelanggan Perseroan untuk
memindahkan, menyimpan, dan mengirim lalu lintas data dan internet antar lokasi.
Jaringan akses Perseroan membentang sepanjang 25.347 km, mencakup Jabodetabek, Medan, Pangkal Pinang,
Pontianak, Bali, dan kota-kota lainnya di Indonesia. Ilustrasi jaringan Perseroan disajikan di bawah ini:
131
Page 134
Bagan berikut ini menyajikan perincian pertumbuhan jaringan tulang punggung trans-Indonesia Perseroan untuk masing-masing tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2021 dan 2022.
Description 2021 2022
Total Backbone (Km) 27.561 27.788
Submarine (Km 12.689 12.689
Inland (Km) 14.872 15.099
Total Access (Km) 24.188 25.347
TOTAL (Km) 51.749 53.135
Capacity (G) 21.000 25.900
TEKNOLOGI JARINGAN (NETWORK TECHNOLOGY)
Perseroan menerapkan teknologi terstandardisasi yang telah terbukti dalam memberikan layanan kepada pelanggan
Perseroan, yang diperoleh dari pemasok pemasaran terkemuka, menerapkan solusi sesuai dengan kebutuhan
segmen pasar. Secara umum, Perseroan membeli peralatan bersama-sama dengan lisensi perangkat lunak, baik yang
bersifat permanen maupun dapat diperbaharui, untuk mengoptimalkan biaya Peralatan. Perusahaan-perusahaan
tersebut memberikan jaminan mutu serta layanan tambahan lainnya, seperti layanan jaminan purnajual, suku
cadang yang siap tersedia, dan inovasi teknologi secara berkesinambungan.
Satu hal yang bersifat fundamental terhadap jaringan Perseroan adalah penggunaan teknologi serat optik,
menerapkan spesifikasi standar yang telah ditetapkan sebelumnya tergantung pada kabel yang digunakan, yaitu
kabel darat atau kabel bawah laut. Selain itu, Perseroan memastikan hierarki dan arsitektur jaringan Perseroan
sangat kuat dan berketahanan tinggi dengan tujuan melampaui komitmen SLA Perseroan kepada pelanggan.
132
Page 135
Selanjutnya, jaringan Perseroan didesain secara internal guna memastikan Perseroan memiliki pengetahuan penuh,
mampu mengelola kecepatan penggelaran koneksi pelanggan baru dan menjaga kualitas selama operasi.
Teknologi utama yang digunakan di seluruh jaringan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi produk/layanan utama
berikut ini: backbone and access networks optical transport networking, dense wavelength division multiplexing
(DWDM), multi-protocol label switching (MPLS) dan gigabit ethernet passive optical network (GPON); pusat data dan
TI (hosting, Awan, dan DNS, di samping solusi lain).
Selain mengelola desain jaringan, implementasi, dan operasi secara internal, Perseroan juga memiliki tim TI internal
yang bertanggung jawab atas pengembangan dan manajemen aplikasi internal untuk mendigitalisasi proses dan
sistem internal Perseroan. Tim IT juga bertanggung jawab untuk membuat dan memfasilitasi solusi untuk penawaran
produk dan jasa Perseroan. Dengan demikian, Perseroan mampu merespons perubahan di pasar dengan tangkas dan
beradaptasi dengan cepat.
KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DATA (DATA SECURITY AND PROTECTION)
Perseroan memiliki tim keamanan data yang terdiri dari insinyur dan teknisi, termasuk tim karyawan keamanan
bersertifikasi yang dikhususkan untuk melindung keamanan data Perseroan. Perseroan juga mengadopsi kebijakan
perlindungan data yang ketat untuk menjaga keamanan data hak milik Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan keamanan dan perlindungan data Indonesia. Perseroan melakukan enkripsi terhadap
informasi pribadi yang dikumpulkan dari platform Perseroan sendiri. Guna menjaga keamanan data dan mencegah
kebocoran data, Perseroan telah menetapkan protokol internal yang sangat ketat. Berdasarkan protokol tersebut,
Perseroan memberikan akses rahasia terhadap data pribadi rahasia hanya kepada karyawan dalam jumlah terbatas
dengan otoritas akses yang ditetapkan dengan ketat dan berlapis-lapis. Perseroan secara ketat mengontrol dan
mengelola penggunaan data oleh berbagai departemen dalam Perseroan dan tidak membagikan data kepada pihak
ketiga, dan Perseroan tidak bekerja sama dengan pemasok pihak ketiga dalam melakukan analitik data. Basis data
Perseroan dicadangkan setiap hari dan setiap minggu.
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT)
Sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
material.
7. PROSPEK INDUSTRI DAN USAHA PERSEROAN
Menurut Moody’s Investor Services, pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia diproyeksi mencapai 4 - 4,5%
di tahun 2023. Namun, EBITDA secara keseluruhan diprediksi akan menurun sekitar 2-3% yang disebabkan adanya
merger oleh beberapa perusahaan telekomunikasi besar, yang mencakup merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchinson
3 Indonesia yang telah menjadi Indosat Ooredo Hutchinson di bulan Januari 2022 yang lalu, serta PT XL Axiata Tbk
yang mengambil alih PT Link Net Tbk. Menurut penjelasan Moody’s, tingkat pertumbuhan yang organik sekitar 4-
4,5% bagi sektor telekomunikasi akan didukung oleh kebutuhan data serta konsumsi broadband yang lebih tinggi,
serta rasionalisasi pasar yang disebabkan oleh kurangnya kompetisi.
Di sisi lain, Moody’s juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin
dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan tetap kuat di 48-49% untuk 2 tahun ke depan, yang
juga merupakan margin tertinggi di dunia. Selain itu, hutang dari sektor telekomunikasi juga diprediksi akan tetap
stabil karena perusahaan telekomunikasi kemungkinan akan mendanai investasi dengan kas dari aktivitas operasi
sendiri dan divestasi aset non-intinya, termasuk menara, yang juga akan membantu mengurangi utang mereka.
Semua perusahaan telekomunikasi memiliki likuiditas yang solid, ditandai dengan akses mereka ke perbankan dan
pasar obligasi domestik2.
1
Dilansir dari IDN Financials: Moody’s Projects 4%- 5% Growth In The Telecommunication Sector, published on
November 30, 2022. https://www.idnfinancials.com/news/45264/moodys-projects-growth-telecommunication-
sector
133
Page 136
Industri telekomunikasi di Indonesia tahun 2023 masih dinilai menjanjikan, hal ini didorong oleh gaya hidup
masyarakat Indonesia yang semakin digital. Customer behavior yang tidak berubah di pasca pandemi menandakan
bahwa kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang terpercaya akan semakin meningkat. Selain itu, segmen
enterprise dan UMKM juga dinilai akan menjadi salah satu pasar potensial bagi industri telekomunikasi Indonesia
pada tahun 2023. Belanja IT dari kedua segmen tersebut diperkirakan akan tumbuh secara signifikan dalam 5 tahun
ke depan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan sepanjang tahun 2022, industri
telekomunikasi juga mempunyai peluang untuk turut meraup manfaatnya.
Aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ekonomi digital juga menjadi peluang
tersendiri bagi industri telekomunikasi, karena industri digital yang akan menjadi nilai tambah dan mendorong
pertumbuhan. Meskipun demikian, industri telekomunikasi juga akan mendapatkan tantangan dari segi belanja
modal terutama disebabkan oleh investasi untuk jaringan 5G.
Mengingat usaha yang dijalankannya masih sangat menjanjikan dan memungkinkan untuk terus berkembang,
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan layanan untuk dapat menjangkau lebih
banyak lagi pasar di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta
jiwa, Indonesia mempunyai posisi strategis untuk terus berkembang dan Perseroan juga dapat menyikapinya secara
gesit dengan terus meningkatkan produk dan layanan unggul untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar.
Strategi saat ini yang dijalankan Perseroan sebagai upaya dalam mempertahankan serta meningkatkan daya saing
dan juga memenuhi permintaan dan meningkatkan pangsa pasar adalah dengan mengembangkan bisnis baik dari
ekspansi wilayah maupun jaringan. Salah satunya adalah pengembangan retail bisnis FTTH dan FTTX (Oxygen.id
Home dan Oxygen.id Enterprise). Perseroan terus melakukan pengembangan wilayah yang memiliki demand
pelanggan tinggi serta perluasan jangkauan jaringan FTTH dan FTTX di wilayah yang sudah dibuka terutama di
JABODETABEK, Kota Besar Pulau Jawa, Sumatera, Pangkal Pinang, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selain itu,
untuk segmen FTTX, strategi yang dijalankan adalah dengan melakukan promosi yang massive ke berbagai segmen
pelanggan dan melakukan pendekatan customer yang lebih intens seperti mengadakan customer gathering. Adapun
untuk segmen FTTH, dengan melakukan pengembangan area baru, optimalisasi penambahan FAT, optimalisasi direct
sales, optimalisasi telesales, mini open booth dan aktifasi dengan dilakukannya event atau kerjasama dengan partner
yang dapat berkontribusi meningkatkan akuisisi pelanggan. Selain itu Perseroan juga melakukan pengembangan data
center di lokasi Batam, serta penyediaan layanan private cloud untuk pelanggan Enterprise.
134
Page 137
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi
mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI.
135
Page 138
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah yang di buat dihadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) secara kesanggupan penuh (Full Commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase secara kesanggupan penuh (Full Commitment), Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) (%)
1. PT BNI Sekuritas 62.880.000.000,- 6.000.000.000,- 68.880.000.000,- 25,16
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 50.000.000.000,- 1.000.000.000,- 51.000.000.000,- 18,62
3. PT Sucor Sekuritas 120.000.000.000,- 100.000.000,- 120.100.000.000,- 43,87
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 31.300.000.000,- 2.500.000.000,- 33.800.000.000,- 12,35
TOTAL 264.180.000.000,- 9.600.000.000,- 273.780.000.000,- 100,00
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh
puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut
Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Metode Penentuan Tingkat Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbulding), kondisi pasar, benchmark kepada Surat Utang Negara (sesuai jatuh tempo Sukuk),
dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Sukuk).
136
Page 139
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan : Makes and Partners
Hukum Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
Telepon : (021) 574 7181
Faksimili : (021) 574 7180
Nama Rekan : Iwan Setiawan, S.H.
Nomor STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201922
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan : No. 124/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 16 November 2023
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang mengangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon : (021) 5289 2366
Faksimili : (021) 520 4780
Nomor STTD : STTD.N-5/PM.22/2018
Tanggal STTD : 27 Februari 2018
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Nomor Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Surat Penunjukan : No. 127/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 16 November 2023
Tugas Pokok : Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
aspek dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan
dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka Penawaran
137
Page 140
Umum Perdana Saham, antara lain Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
Tim Ahli : Nama : Irfan Syauqi Beik
Syariah Izin ASPM : KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021
Nama : Mohammad Bagus Teguh Perwira
Izin ASPM : KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasioanal – Majelis Ulama
Indonesia dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan
lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Surat Penunjukan : No. 117/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 15 November 2023
Tugas Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah yang
diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015 dan
POJK No. 13/2018
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Nomor STTD : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Pedoman Kegiatan Operasi
Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk.
Surat Penunjukan : No. 118/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 15 November 2023
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
Pasar Modal.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 509 684 69
Fax : (021) 509 684 68
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Sukuk setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
138
Page 141
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
ulang.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada Bab
XIII Informasi Tambahan ini maka para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran
Umum Perdana Saham ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPM.
139
Page 142
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2023, Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. selaku Wali Amanat, telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah
tersebut adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26
Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 1845/DPMK/XI/2023 tanggal 30
November 2023 , menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Efek yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam
POJK No.19/2020; dan (iii) telah melalukan due diligence terhadap Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
No.20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bukopin telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 9 Juni 2023 dibuat dihadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Per 31 Oktober 2023, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holdings Inc 16.98%, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 0.55%, dan Pemegang saham lainnya dengan
pemilikan dibawah 5% adalah sebesar 15.59%.
140
Page 143
Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai
pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka
memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu
mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan
benar.
Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin terkoneksi dengan
seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang Kartu Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB Bukopin. PT Bukopin KB Finance
(d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT
Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan
berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan inovasi
menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung percepatan
ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan dan edukasi calon pendiri
StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang
inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta
peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan
jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per Oktober 2023 adalah sebagai
berikut:
Jenis Kelas A Jenis Kelas B
Nilai nominal Jumlah nominal
Jumlah Saham Kelas A & B
Rp10.000 per Rp100 per
saham saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Saham Jumlah Saham %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
KB KOOKMIN Bank, Ltd 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
STIC EUGENE STAR HOLDINGS INC 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 4.736.255 1.034.232.376 1.038.968.631 0.55
Pemegang saham lainnya dengan pemilikan dibawah 5% 16.601.723 29.276.232.565 29.292.834.288 15.59
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100
Jumlah Saham dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
141
Page 144
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 30 Januari 2023 Nomor: 77, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Anggota Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Senghyup Shin
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Young Eun Moon
Direktur : Jung Ho Han
Anggota Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Nan Hoon Cho
Komisaris : Nanang Supriyanto
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Sukriansyah
Komisaris Independen : Eugene Keith
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha Bukopin ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi Bukopin.
Gambaran atas kegiatan usaha Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1.1 KREDIT
a. Kredit Retail
Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha Bukopin yang terdiri dari kredit Mikro,
kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk
142
Page 145
memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra Bukopin dalam mengelola usaha Simpan
Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada
koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar Bukopin tetap
dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh Bukopin dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
Pensiunan Direct.
UKM
Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki Bukopin dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM
dengan Bukopin melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma
atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-
program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat
Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp 30 miliar dengan harapan untuk penciptaan data based
dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu)
sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua
kantor cabang Bukopin fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit diatas 30 miliar Rupiah) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi
Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang
telah ditentukan.
1.2 DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk Bukopin karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent
(menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah
transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam
sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga
berdampak positif untuk membangun citra perusahaan,
143
Page 146
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat Bukopin.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, Bukopin
juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
Bukopin berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
Bukopin.
Perijinan Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan
Undang-Undang Pasar Modal.
Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, Bukopin telah berperan
aktif sebagai Wali Amanat pada 38 (tiga puluh delapan) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per
30 Juni 2017, Bukopin telah berpengalaman mewaliamanati sekitar 4,9 triliun Rupiah outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2- 5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No.
21/PM/STTDWA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN PT BANK KB BUKOPIN TBK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN) dibeberpa
perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
Financial Institution
Property
Infrastruktur
Mining
Manufacture
Telecommunication
Media & Information
Farmasi
Gas
144
Page 147
Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
8. BERAKHIRNYA TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berakhirnya
tugas, kewajiban dan tanggung jawab Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah telah dibayar baik Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten
dari Agen Pembayaran atau Emiten.
b. Sukuk Ijarah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham.
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh
tempo Sisa Imbalan Ijarah.
d. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru .
e. Wali Amanat diberhentikan oleh RUPSI sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
Dalam hal di bawah ini maka Wali Amanat Sukuk dapat mengajukan permohonan pengunduran diri atau pergantian
Wali Amanat kepada Perseroan dengan ketentuan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
3. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
8. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah.
9. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat
Sukuk dengan memperhatikan ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal.
10. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3.
145
Page 148
11. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah
Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021
yang ditandatangani oleh Mulyadi serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Mulyadiinhouse.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas 524.320 472.213
Giro pada Bank Indonesia 4.140.431 2.148.831
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 75.647 47.347
Pihak ketiga 668.412 1.350.110
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (89) (370)
Giro pada bank lain – neto 743.970 1.397.087
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 12.180.830 12.441.918
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 12.180.830 12.441.918
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 3.362.099 1.512.903
Tersedia wajar melalui penghasilan komprehensif lain 588.835 1.521.457
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya amortisasi 8.059.020 5.248.704
12.009.954 8.283.064
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (76) (125)
Surat-surat berharga – neto 12.009.878 8.282.939
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto - 110.400
Tagihan Derivatif – neto 9.254 9.898
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 48.956.758 53.850.273
Tagihan akseptasi 17.346 5.418
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (211) (66)
Tagihan akseptasi –neto 17.135 5.352
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.686.955 4.808.776
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.290.753) (1.311.446)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.396.202 3.497.330
Aset pajak tangguhan – neto 1.942.151 1.819.232
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 485.049 484.944
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (283.055) (282.748)
Aset tak berwujud – neto 201.994 202.196
Aset lain-lain – neto 5.872.414 4.977.990
TOTAL ASET 89.995.352 89.215.674
LIABILITAS DAN EKUITAS
146
Page 149
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
LIABILITAS
Liabilitas segera 388.522 289.291
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 260.318 65.446
Pihak ketiga 3.317.609 3.249.306
Tabungan
Pihak berelasi 9.870 20.025
Pihak ketiga 6.945.914 8.776.892
Deposito berjangka
Pihak berelasi 55.847 11.956
Pihak ketiga 41.372.812 43.699.151
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 10.121.907 7.126.250
Pihak ketiga 259.468 2.525.818
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto - 2.399.726
Liabilitas derivatif 12.259 11.056
Liabilitas akseptasi 17.346 5.418
Pinjaman yang diterima 2.426.241 3.953.365
Pihak berelasi 6.533.582 -
Pihak ketiga 4.666.549 2.426.241
Surat berharga yang diterbitkan 3.392.718 3.787.708
Utang pajak 56.496 42.163
Liabilitas lain-lain 1.367.530 1.573.323
Total Liabilitas 78.778.747 76.009.770
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 7.000.000 7.000.000
Tambahan modal disetor 8.286.428 8.286.428
Uang muka setoran modal 3.000.000 -
Surplus revaluasi aset 1.605.649 1.527.812
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 2.625 57.330
Akumulasi defisit (8.673.269) (3.665.882)
11.221.433 13.205.688
Kepentingan non-pengendali (4.828) 216
Total Ekuitas 11.216.605 13.205.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 89.995.352 89.215.674
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.721.413 3.191.306
Pendapatan Syariah 407.257 298.309
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.128.670 4.217.615
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (2.828.375) (3.169.293)
Beban Syariah (250.792) (218.805)
Total beban bunga dan Syariah (3.079.167) (3.388.098)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto 1.049.503 829.517
147
Page 150
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 323.340 419.959
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 13.082 19.498
Keuntungan selisih kurs – neto 31.815 (423.525)
Lain-lain 131.272 135.233
Total pendapatan operasional lainnya 499.509 151.165
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan (3.948.482) (1.051.148)
– neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (1.919) 107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi (2.272) 24.968
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (81.325) (95.606)
non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (147.542) (12.683)
Umum dan administrasi (1.571.018) (1.858.758)
Gaji dan tunjangan karyawan (734.432) (1.105.054)
Premi program penjaminan pemerintah (118.790) (79.537)
Total beban operasional lainnya (2.424.240) (3.043.349)
LABA/RUGI OPERASIONAL (5.056.768) (3.090.021)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (88.888) (54.004)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.145.656) (3.144.025)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini - (525)
Tangguhan 113.152 842.271
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 113.152 841.746
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (5.032.504) (2.302.279)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti 25.736 12.747
Perubahan surplus revaluasi aset 77.837 17.211
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (5.663) 12.117
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia (70.134) (18.398)
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 15.429 (20.542)
Penghasilan komprehensif lain – neto 43.205 (3.135)
Total rugi komprehensif tahun berjalan (4.989.299) (2.299.144)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (5.027.460) (2.282.245)
Kepentingan non-pengendali (5.044) (20.034)
(5.032.504) (2.302.279)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (4.984.356) (2.279.110)
Kepentingan non-pengendali (4.943) (20.034)
148
Page 151
10. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266. Ext : 1817
U.P. : Capital Market Service & Financial Institution Department
149
Page 152
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus melampirkan nomor
sub rekening yang masih aktif di KSEI. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 9 Januari 2024 dan ditutup pada tanggal 11 Januari 2024.
5. Pendaftaran
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran: SP-039/SKK/KSEI/1123 tanggal
15 Desember 2023 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 16 Januari 2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Cicilan
Imbalan Ijarah, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Pendapatan Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang
Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan imbalan
Ijarah maupun pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
cicilan imbalan Ijarah dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
150
Page 153
dan Sisa Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang memiliki Sukuk Ijarah 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebgaimana diatur dalam
peraturan KSEI.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah
yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja yang umum
berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini
mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Ijarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-691/BL/2011 tentang Pemesanaan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (Peraturan
No.IX.A.7). Jika jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan,
maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 12 Januari 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap penawaran umum, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
penawaran umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah akan ditolak apabila pada saat terakhir tanggal pembayaran dana tidak
tersedia di rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Sukuk Ijarah yang ditujukan kepada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah, selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024 (in good fund) di:
151
Page 154
PT BNI Sekuritas
Bank BCA Syariah
Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 006-2226667
Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Muamalat
Cabang Sudirman
No. Rekening : 301-0070250
Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Sucor Sekuritas
Bank Sinarmas Syariah
Cabang Cik Ditiro
No. Rekening : 993 0290 103
Atas nama: PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bank Sinarmas Tbk
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya pada jam terakhir transaksi perbankan di
Indonesia tanggal 15 Januari 2024 pada pukul 10.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua
biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam Rekapitulasi
Instruksi Distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum tersebut.
Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan
uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk
telah dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
152
Page 155
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar 5%
per tahun dihitung secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pembayaran kompensasi kerugian akan ditransfer bersamaan
dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi
kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
153
Page 156
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah pada tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Januari 2024 sebelum pukul 16.00 WIB pada
alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910, Indonesia
Tel.: (62 21) 2554 3946
Fax.: (62 21) 5793 6934
Email : dcm@bnisekuritas.co.id
Website: www.bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: (021) 5091 4100
Faksimili: (021) 2520 990
Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Tel.: (021) 8067 3000
Fax.: (021) 2788 9288
Email : fi@sucorsekuritas.com
Website: www.sucorsekuritas.com
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9
Jl. Fachrudin No.19
Jakarta 10250
Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 3970 5850
Email: fixedincome@aldiracita.com
Website: http://www.aldiracita.com
154
Page 157
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
155
Page 158
No. Ref.: 005/PSH/MP/IS/HU/GF/sp/01/2024 Jakarta, 5 Januari 2024
Kepada:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Gedung Grha 9
Jl. Penataran No. 9
Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, ,Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk
Ijarah Moratelindo Tahap II
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan KH Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220,
yang teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023, yang
diterbitkan oleh OJK tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan, yang telah pula terdaftar
sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No. Anggota
200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk dan diminta oleh PT
Mora Telematika Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan surat
Perseroan No. 124/MTI/PD-DIR/XI/2023, tanggal 16 November 2023 perihal Penunjukan
Selaku Konsultan Hukum, untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultan hukum, termasuk
untuk memberikan pendapat segi hukum (“Pendapat Segi Hukum”) sesuai dengan (a)
Peraturan OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk; (b) Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”); dan (c) Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi
HKHPM”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan
kepada masyarakat dengan cara penawaran umum berkelanjutan atas sukuk ijarah tahap kedua
dengan target perolehan dana sebanyak-banyaknya senilai Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II” dan penawaran umum
berkelanjutan Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II selanjutnya disebut “Penawaran Umum
Berkelanjutan II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II” atau “PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II”).
Sehubungan dengan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, pada tahap pertama, Perseroan
telah menawarkan dan menerbitkan sukuk ijarah Moratelindo tahap I Tahun 2023 (“Sukuk
Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023”) dengan seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp488.550.000.000,- (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan perincian sebagai berikut:
1
Page 159
Jumlah sisa imbalan ijarah yang ditawarkan adalah Rp462.600.000.000,00
(empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Sukuk
Imbalan Ijarah sebesar Rp46.260.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua
Ijarah :
ratus enam puluh juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
Seri A
sejak tanggal 14 Juli 2023;
Jumlah sisa imbalah ijarah yang ditawarkan adalah Rp25.950.000.000,00
Sukuk (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.854.000.000,00 (dua miliar delapan
Seri B ratus lima puluh empat juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal 14 Juli 2023.
Pada tahap kedua, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II dengan Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar
Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah)
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan
puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta
Seri A :
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan dalam
Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini);
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Seri B : Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) oleh PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas, bersama-sama selaku Para Penjamin Pelaksana
Emisi Efek Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II No. 42, tanggal 15 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah”). Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II akan dicatatkan, dan
oleh karenanya akan dapat diperdagangkan, di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000
(empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri
A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB
2
Page 160
Bukopin Tbk., sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II No. 41, tanggal 15
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Berdasarkan informasi tambahan yang diterbitkan dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II (“Informasi Tambahan”), seluruh dana hasil PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk:
Dalam hal nilai PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II adalah sebesar Rp273.780.000.000,-
(Full Commitment) maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah
sebagai berikut:
1. Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu
Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun
2021 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
miliar rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
miliar rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar
delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 4 Mei 2024
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga
belas juta enam belas ribu Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah : Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
setelah pembayaran sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus
delapan puluh empat ribu Rupiah)
Sifat afiliasi : Tidak ada
*Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh
tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu
Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana
lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal
Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan
digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan
akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk
membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting.
Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak
terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif
infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana
yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas
jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
3
Page 161
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan
inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta
jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023.
Dalam hal nilai PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II adalah sebanyak-banyaknya
Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,-
(tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus
empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan
detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun
2021 Seri A
Sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
miliar rupiah)
Saldo sisa imbalan ijarah : Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan
miliar rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan
puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per
tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 4 Mei 2024
Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja
Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayar : Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus
enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh
delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus
Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah : sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh
setelah pembayaran sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan
ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah)
Sifat afiliasi : Tidak ada
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,-
(sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh
delapan ribu lima ratus Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif
sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau
sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana
yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal
Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah
4
Page 162
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk
membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting.
Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun
tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun
pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic.
Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk
peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang
baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan
inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta
jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023.
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan telah menunjuk PT Jejaring Mitra
Persada sebagai salah satu pihak lain yang juga merupakan pihak affiliasi dalam menjalankan
rencana investasi Perseroan berdasarkan Perjanjian kerjasama Nomor 263A/PKS/MTI-
JMP/IX/2023 yang berlaku efektif tanggal 15 Desember 2023.
(seluruhnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”).
Pada tanggal Pendapat Segi Hukum (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”), sehubungan dengan
Rencana Penggunaan Dana sekitar 50% (lima puluh persen) untuk refinancing, berdasarkan
Pernyataan Perseroan, dalam hal tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan penunjukan PT Jejaring Mitra Persada
sebagai salah satu pihak lain yang menjalin kerja sama dalam rangka menjalankan rencana
investasi Perseroan, Perseroan telah melakukan pemenuhan ketentuan terkait transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dengan melakukan Keterbukaan Informasi dan
melaporkannya kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan No.
100/MTI/CORSEC/EXT/XII/2023 pada tanggal 19 Desember 2023.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana sekitar 50% (lima puluh persen) untuk
investasi, dengan mengingat jumlah tersebut kurang dari 20% (dua puluh persen) ekuitas
Perseroan berdasarkan pemeriksaan hukum atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 5 Januari
2024 (”Pernyataan Perseroan”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember2023 yangtidak diaudit (“Laporan Keuangan 30 September
2023”), maka hal tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk dalam kategori
5
Page 163
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dalam hal Rencana
Penggunaan Dana untuk modal kerja dan kegiatan umum Perseroan memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi afiliasi dan/atau transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 42/2020. Merujuk kepada Pasal 8 POJK No. 42/2020, apabila
pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana tersebut adalah transaksi afiliasi yang merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutanmaka Perseroan tidak diwajibkan untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar, menyampaikan keterbukaan informasi
dan memperoleh persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, apabila dikemudian
hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka berdasarkan
pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib untuk
melaporkan realisasi atas Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para
pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai dengan
seluruh dana hasil PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II telah direalisasikan. Berdasarkan
pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, apabila dana hasil PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan melakukan
penempatan sementara dana hasil PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”), apabila Perseroan
bermaksud untuk melakukan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud
di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana
Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), dan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPSI. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menjadi jaminan
bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo II Tahun 2024, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-hak
pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo II Tahun 2024 adalah pari passu dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Segi Hukum atas PT Mora
Telematika Indonesia Tbk. Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dengan No. Ref. 0468/PSH/MP/IS/HU/GF/sp/12/2023
tanggal 15 Desember 2023, yang dengan ini dicabut dan tidak berlaku lagi.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
6
Page 164
dokumen yang Makes terima dalam pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan
terhadap Perseroan dalam kerangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam: (a) Tambahan Informasi Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
Hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Makes No. Ref.:
004/LHUTAH/MP/IS/HU/GF/sp/01/2024 tanggal 5 Januari 2024 perihal Tambahan
Informasi Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap II Tahun 2024 (“Tambahan Informasi”); dan (b) Surat Makes No.
0265/LHUTAH/MP/IS/AH/HU/sp/6/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Laporan Uji Tuntas
atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk. sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 (Tambahan
Informasi, laporan uji tuntas beserta lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (a) dan
(b) tersebut di atas secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji
Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”) yang disampaikan kepada Perseroan dalam rangka
PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II, dengan tembusan kepada OJK.
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
LHUTAH yang memuat penjelasan terinci atas hal-hal yang termuat dalam
Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya;
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam LHUTAH dan Pendapat
Segi Hukum ini. Dengan mengingat Standar Profesi HKHPM, Makes hanya
memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
dan Perusahaan Anak dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang
Makes lakukan terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak terkait rencana PUB II
Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II;
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi yang tercantum
dalam bagian C Pendapat Segi Hukum ini;
5. kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat
Segi Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan
Anak sejak tanggal pendapat segi hukum Makes dengan No. Ref.:
0264/PSH/MP/IS/AH/HU/sp/6/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Pendapat
Segi Hukum atas PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap I Tahun 2023 (“Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I
Tahun 2023”) sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, dengan tetap
memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan
dalam rencana Perseroan untuk melakukan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap
7
Page 165
II adalah Laporan Keuangan 30 September 2023, serta memperhatikan hal-hal di
bawah ini:
a Anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak hanya mencakup anggaran
dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan dan
Perusahaan Anak: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
kepemilikan saham dalam Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi dalam
2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun tersebut
berada di antara Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dan
Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak
terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka
Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan kepemilikan
saham terakhir;
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi
tidak terbatas pada transaksi dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait
(b) aspek komersial dan finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan /atau
pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang sukuk ijarah
Perseroan yang berasal dari PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II termasuk
risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan/atau (d) harga
penawaran dalam PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II;
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik
Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
No.30 Tahun 2004 tentangJabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 2 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata;
8. pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
(baik dalam bentuk lisan, maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-
dokumen yang Makes periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri,
membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
seluruh hal-hal yang diaturdalam dokumen-dokumen yang kami periksa, maupun
atas sebagian atau seluruh hal-hal sebagaimana tercantum dalam dokumen-
dokumen yang Makes periksa; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia dan ketentuan
peraturan perundangan di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menuruthukum atau yurisdiksi
lain.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
8
Page 166
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II serta
dengan memperhatikan Bagian A Pendapat Segi Hukum ini, serta dengan mengingat dan
berdasarkan pada asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi dan observasi-observasi serta
dengan memperhatikan Bagian A dan Bagian C Pendapat Segi Hukum ini, Makes
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 8
Agustus 2000, dibuat di hadapan Daniel P. M., S.H., Notaris di Jakarta (“Akta
Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No. C-25621.HT.01.01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000.
2. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Anggaran Dasar Perseroan dan
perubahannya adalah sebagaimana tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang
saham Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, dari
sebelumnya bernama PT Mora Telematika Indonesia menjadi PT Mora
Telematika Indonesia Tbk., perubahan klasifikasi atau seri saham Perseroan,
perubahan nilai nominal saham, dan peningkatan modal dasar Perseroan.
Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal
21 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja 2023”) (seluruhnya
disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022,
tanggal 21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke Menkumham dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0184004
tanggal 21 Maret 2021 (“Akta No. 33/2022”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham
Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 25 April 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 25 April 2022 yang memuat perubahan ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 95/2022”); dan
9
Page 167
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan
Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap
ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus
dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu
seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga
ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan
kembali susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0292024 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 33/2022, Akta
No. 95/2022 dan Akta No. 20/2022 secara substansial telah memuat ketentuan-
ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam UUPT, Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
tercantumdalam Akta No. 95/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang:
a. Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
b. Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
c. Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
d. Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
e. Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
f. Real Estat (Kode KBLI 68);
g. Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70); dan
h. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas
Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air (Kode KBLI 42206);
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan, yang mana mencakup
kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
10
Page 168
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan
distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawa
tanah dan di dalam air (Kode KBLI 43212);
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi (Kode
KBLI 46523);
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
fasilitas pengubahan dan pengiriman untukmenyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusiankabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum (Kode KBLI 61100);
e. Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan
suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet (Kode KBLI 61921);
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), mencakup usaha jasa
untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP).
Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial,
dihubungkan kejaringan telekomunikasi (Kode KBLI 61923);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP), Kelompok ini mencakup kegiatan
menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses
internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet
wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa
interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses
internet (Kode KBLI 61924);
h. Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya
(Kode KBLI61929);
i. Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan
dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas
11
Page 169
mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan
data besar (big data) (Kode KBLI 63111);
j. Aktivitas Hosting dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan
dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan
kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi
awan (cloud computing) (Kode KBLI 63112);
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti
situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik
secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya
melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut.Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web
dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dan
Fintech jasa pembayaran (Kode KBLI 63122); dan
l. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estatmenjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI 68111).
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
12
Page 170
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209); dan
b. Aktivitas Call Centre, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call
centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh
operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk
menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan
dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau
komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar
atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada
pelanggan (Kode KBLI 82200).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha utama perseroan yang telah dijalankan adalah bergerak di bidang
aktivitas telekomunikasi dengan kabel dengan nomor KBLI 61100, internet service
provider dengan nomor KBLI 61921 dan jasa interkoneksi internet (NAP) dengan
nomor KBLI 61924.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 20/2022, struktur permodalan Perseroan pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ratus
enam puluh enam miliar delapan ratus tiga
puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891
(tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh
delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh satu) saham dengan masing-
masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00
(seratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua
puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam
juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam
ratus sembilan puluh satu) saham.
13
Page 171
Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus
Modal Disetor :
enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua
puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam
juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam
ratus sembilan puluh satu) saham.
Susunan pemegang saham dalam Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tersebut di atas per tanggal 30 November 2023 sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November
2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 30 November 2023”) adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
Nama Pemegang
No. Jumlah Saham NominalSaham %
Saham
(Rp)
@Rp100,00
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100,00
Modal Ditempatkan
1. PT Candrakarya 9.653.884.260 965.388.426.000,00 40,83
Multikreasi
2. PT Gema Lintas 7.135.484.421 713.548.442.100,00 30,17
Benua
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000,00 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000,00 10,68
Jumlah Modal Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100,00 100,00
Jumlah Saham 9.021.640.200 902.164.020.000,00
dalam
Portepel
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh sebagaimana tercermin dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan 30 September 2023.
Bahwa sejak Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen
yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah PT Candrakarya
Multikreasi.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumenyang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan
14
Page 172
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) adalah Farida Bau, dimana telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Perpres No. 13/2018 yang
telah dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan Perpres No.
13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di
Bidang Pasar Modal (“POJK No. 3/2021”).
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14
Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0101336 tanggal 16 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58/2023”),
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Tanggal Pendapat
Segi Hukum adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Doktorandus Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah mengangkat Henry Rumopa
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 143/MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 18 Oktober
2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April
2023 tentang Pengangkatan Kembali Komite Audit tentang Pengangkatan
Anggota Komite Audit, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Drs. Mulyadi, M.Sc
Anggota : Nenden Purwitasari
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Unit Audit
Internal yang dikepalai oleh Muhammad Reza Pahlevi berdasarkan No.
15
Page 173
086A/MTI/PD-DIR/VIII/2023. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit
Internal berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No. 142/MTI/PD-
DIR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
1509/MTI/BOC/INT/IX/2022, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Indra Nathan Kusnadi
Anggota : Hekal Syamsuddin Yahya
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C angka 4 (Asumsi, Kualifikasi Dan
Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) sebagaimana disyaratkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan
kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar sebagaimana yang dijalankannya saat ini,
antara lain, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched, Izin Penyelenggaraan Jasa
Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP), Izin Penyelenggaraan Jasa
Akses Internet (Internet Service Provider), dan Izin Sehubungan Pemakaian Tanah,
Pembangunan, Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik. Izin-
Izin Material tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perseroan kepada Makes serta
sebagaimana didukung dengan Pernyataan Perseroan, dalam rangka melaksanakan
kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perseroan memiliki dan/atau
menguasai Harta Kekayaan Material (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C
huruf 4 (Asumsi, Kualifikasi Dan Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) yang dimiliki
Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, antara lain, berupa hak atas merek, tanah dan bangunan,
kendaraan bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor serta mesin dan
peralatan sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes serta sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam
bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material sebagaimana diuraikan secara
rinci dalam LHUTAH.
Sehubungan dengan jaminan yang melekat pada Harta Kekakyaan sebagaimana
diuraikan secara rinci dalam LHUTAH, seluruh penjaminan Harta Kekayaan
16
Page 174
Material Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT, POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Pernyataan Perseroan, dalam hal
Perseroan menjadi wanprestasi atas kewajibannya dan menyebabkan eksekusi
atas harta kekayaan Perseroan, eksekusi tersebut tidak akan berdampak negatif
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan
telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang
masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan Perseroan telah memiliki
nilai pertanggungan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko yang
mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan Undang- Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU WLTK”); (b) berdasarkan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat
dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
membayar upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c)
Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan Perusahaan
yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi sebagaimana ternyata dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1298 Tahun 2023 tanggal 26
Juli 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan dengan Nomor Pengesahan
No. 597/PP/L/VII/D/2023. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka
waktu selama 2 (dua) tahun; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (e)
Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(“RPTKA”) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) untuk mempekerjakan
seluruh tenaga kerja asingnya; dan (f) Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja
Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan
berupa kepemilikan saham pada perseroan terbatas lainnya, yang dilakukan melalui
penyertaan sahambaik secara langsung maupun tidak langsung dalam perseroan
terbatas dimaksud dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Oxygen Multimedia Indonesia (“OMI”) secara langsung sebanyak 2.499
(dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp2.499.000.000,00 (dua miliar empat ratus
sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,96% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan enampersen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam OMI;
b. PT Oxygen Infrastruktur Indonesia (“OII”) secara (i) langsung sebanyak 1
(satu) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);dan (ii) tidak langsung melalui OMI sebanyak 2.499 (dua ribu
empat ratus sembilan puluh sembilan) saham atau seluruhnya bernilai
17
Page 175
nominal sebesar Rp2.499.000.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah), yang seluruhnya merupakan 100% (seratus
persen) dari seluruh saham yang telahditempatkan dan disetor penuh dalam
OII;
c. PT Palapa Ring Barat (“PRB”) secara langsung sebanyak 9.890 (sembilan
ribu delapan ratus sembilan puluh) saham atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp98.900.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar
sembilan ratus juta Rupiah), yang merupakan 98,9% (sembilan puluh
delapan koma sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam PRB;
d. PT Palapa Timur Telematika (“PTT”) secara langsung sebanyak 770 (tujuh
ratus tujuh puluh) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp7.700.000.000,00(tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah), yang merupakan
70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam PTT; dan
e. PT Indo Pratama Teleglobal (“IPT”) secara langsung sebanyak 145.730
(seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp7.286.500.000,00 (tujuh miliar dua
ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah), yang merupakan
65% (enam puluh lima persen) dariseluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam IPT,
(OMI, OII, PRB, PTT dan IPT selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Perusahaan Anak”).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan: (a) penyertaan
Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan UUPT; dan (b)
saham milik Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang sedang dijaminkan oleh Perseroan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., saham-saham tersebut dan tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk
apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, penjaminan
atas saham Perseroan dalam IPT dan PRB telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, dalam hal
terjadinya eksekusi atas saham-saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang
dibebani sebagai jaminan sebagaimana tersebut di atas tidak akan berdampak
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Berdasarkan
Pernyataan Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum: (a)
Perseroan akan selalu melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pencegahan
dan/atau mitigasi sebagaimana mestinya untuk meminimalisir potensi dampak
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan IPT dan PRB tersebut dan (b)
Perseroan tidak pernah mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan saham-
saham Perseroan dalam IPT dan PRB yang menjadi jaminan dieksekusi oleh pihak
18
Page 176
manapun.
Masing-masing Perusahaan Anak adalah perseroan terbatas yang didirikan secara
sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
Perseroan juga memiliki penyertaan pada suatu perusahaan asing yang
berkedudukan di Singapura, yaitu Moratel International Pte. Ltd. (“MIPL”), yaitu
sebanyak 1.000.000 (satu juta) saham yang merupakan 100% (seratus persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MIPL sebagaimana ternyata dalam
pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Allen & Gledhill (“A&G”) dengan No.
GDFOO/NTEHY/1022001776 tanggal 17 Maret 2022 dan sebagaimana diperkuat
dengan Pernyataan Perseroan bahwa sejak tanggal dikeluarkannya pendapat
hukum A&G terhadap MIPL tersebut pada tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum tidak terdapat perubahan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumenyang disampaikan kepada kami termasuk berdasarkan surat pernyataan
masing-masing OMI (“Pernyataan OMI”), OII (“Pernyataan OII”), PRB
(“Pernyataan PRB”), PTT (“Pernyataan PTT) dan IPT (“Pernyataan IPT) yang
masing-masing tertanggal 5 Januari 2024 (secara bersama-sama selanjutnya
disebut ”Pernyataan Perusahaan Anak”), kegiatan usaha yang dijalankan oleh
masing-masing Perusahaan Anak telah sesuai ruang lingkup kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam masing-masing
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Izin-Izin Material yang dimilikinya
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH Perusahaan Anak.
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Anak yang
menjabat telah diangkat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa sejak Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memiliki Izin-Izin Material yang telah diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan
Anak, sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini
berdasarkan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak, dimana masing-
masing Izin-Izin Material tersebut masih berlaku dandikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan Perusahaan Anak telah melakukan setiap kewajiban yang timbul
atas kepemilikan Izin-Izin Material tersebut kepada pihak yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk PTT
yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM untuk periode
pelaporan Triwulan II tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c juncto Pasal 47 Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa setiap pelaku usaha
19
Page 177
wajib menyampaikan LKPM, dan pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM
dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (a) peringatan tertulis; (b)
penghentian sementara kegiatan usaha; (c) pencabutan perizinan berusaha; atau
(d) pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan PTT, PTT tidak pernah
menerima teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dan sanksi
administratif dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya
sehubungan dengan belum dilaporkannya LKPM periode Triwulan II di atas.
Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU WLTK; (b) masing-masing
Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum
provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) masing-masing Perusahaan
Anak telah memenuhi kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan dan/atau
Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana relevan; (d) masing-masing Perusahaan
Anak telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya
dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; dan (e) masing-
masing Perusahaan Anak telah membentuk LKS Bipartit.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perusahaan Anak kepada Makes serta
sebagaimana didukung dengan Pernyataan Perusahaan Anak, dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perusahaan Anak
memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah berdasarkan Anggaran
Dasar Perusahaan Anak serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas perizinan Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan terkait serta didukung dengan Pernyataan Perusahaan
Anak, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara pada lembaga peradilan dan/atau Badan Arbitrase
Nasional (BANI) di wilayah negara Republik Indonesia yang dapat mempengaruhi
kegiatan usaha Perusahaan Anak secara negatif material dan pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta Kekayaan
Material dari Perusahaan Anak dengan polis asuransi yang masih berlaku dan
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perusahaan Anak, Harta
Kekayaan Material Perusahaan Anak tersebut tidak sedang diagunkan dengan
jaminan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagai jaminan kepada
pihak lain, kecuali atas beberapa Harta Kekayaan Material IPT, PRB dan PTT
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing IPT, PRB dan
PTT.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan IPT, Pernyataan PRB, dan
Pernyataan PTT, jika terjadi eksekusi atas Harta Kekayaan IPT, PRB, dan PTT,
maka eksekusi atas Harta Kekayaan Material yang dibebani sebagai jaminan
sebagaimana tersebut di atas tidak akan berdampak secara material terhadap
20
Page 178
kelangsungan usaha IPT, PRB dan PTT, namun demikian masing-masing dari IPT,
PRB dan PTT akan selalu melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pencegahan
dan/atau mitigasi sebagaimana mestinya untuk meminimalisir dampak terhadap
kelangsungan usaha IPT, PRB dan PTT tersebut. Berdasarkan Pernyataan
Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, IPT, PRB dan PTT tidak
pernah mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan Harta Kekayaan Material
IPT, PRB dan PTT yang menjadi jaminan dieksekusi oleh pihak manapun.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan dengan diperkuat dengan
masing-masing Pernyataan Perusahaan Anak, seluruh perjanjian kredit
Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan
mengikat masing-masing Perusahaan Anak dan tidak terdapat pembatasan dalam
perjanjian kredit tersebut yang merugikan hak pemegang saham publik
Perseroan dan/atau pemegang Obligasi atau yang melarang Perseroan untuk
melaksanakan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II dan Rencana Penggunaan
Dana hasil pelaksanaan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II .
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, seluruh perjanjian material sebagaimana
diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
lalai (default) terhadap masing-masing perjanjian material terkait yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan secara material telah memenuhi kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam seluruh perjanjian material tersebut.
11. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, seluruh perjanjian kredit Perseroan
sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan dan diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian kredit tersebut yang
merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan/atau pemegang Sukuk
Ijarah atau yang melarang Perseroan untuk melaksanakan PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana, dimana Perseroan
sehubungan dengan rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II telah
menyampaikan atau mendapatkan: (a) pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. berdasarkan Surat No. 029/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13
Maret 2023 perihal Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (b)
pemberitahuan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. berdasarkan Surat No.
031/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Pemberitahuan
Rencana Tindakan Perseroan; (c) pemberitahuan kepada PT Mitsubishi HC and
Finance Indonesia berdasarkan Surat No. 030/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13
Maret 2023 perihal Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (d)
pemberitahuan kepada PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
berdasarkan Surat No. 028/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal
Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan; (e) persetujuan dari Cisco Systems
Capital Asia Ptd. Ltd. berdasarkan Surat No. 027/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal
13 Maret 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Tindakan Perseroan
yang telah disetujui oleh Cisco Systems Capital Asia Ptd. Ltd. pada tanggal 16
Maret 2023; (f) persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Perseroan) Tbk.
berdasarkan Surat No. 032/MTI/PD-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal
Permohonan Persetujuan Rencana Tindakan Perseroan yang telah disetujui oleh
21
Page 179
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 29 Maret 2023
berdasarkan Surat Persetujuan Nomor: COB1/2.4/633; dan (g) pemberitahuan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan Surat No. 123/MTI/PD-
DIR/XI/2023 tanggal 29 November 2023 perihal Pemberitahuan Rencana
Tindakan Perseroan.
Sesuai dengan Pernyataan Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum, Perseroan tidak telah dinyatakan dalam keadaan lalai (default) terhadap
masing-masing perjanjian kredit terkait yang secara negatif material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
secara material telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian kredit tersebut di atas.
12. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB II Sukuk Ijarah
Moratelindo Tahap II tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Maret 2023.
13. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
Perseroan kepada Makes, sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
Perseroan Nomor: 005/MTI/DIR/SUKUK-II-II/XII/2023 tanggal 15 Desember
2023: (a) Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum dan karenanya Perseroan
memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
3 POJK No. 36/2014 dan (b) berdasarkan Pernyataan Perseroan, hasil
pemeringkatan atas keseluruhan nilai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2024 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo), sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No. RTG-
165/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 24 November 2023 memiliki peringkat Single
idA+(sy) dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat diterbitkan melalui
penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 POJK No. 36/2014.
14. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018 (“POJK No. 3/2018”), Perseroan
telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli
Syariah sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2023 yang
menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka PUB II Sukuk
Ijarah Moratelindo Tahap II tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
15. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
secara daring dan didukung dengan Pernyataan Perseroan, Pernyataan
Perusahaan Anak serta Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak yang seluruhnya tertanggal 15 Desember 2023 (selanjutnya
disebut “Dokumen Pernyataan”), pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan
22
Page 180
Komisarisnya, tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak – baik dalam
kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam
bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perdata, pidana, kepailitan
termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha, tata usaha
negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada Pengadilan Negeri,
Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Tata
Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) yang secara material dapat mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau dapat berdampak
negatif terhadap pelaksanaan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II , kecuali
untuk perkara pada PRB dimana pada Tanggal Pendapat Segi Hukum berdasakan
pemneriksaan atas dokumen yang Makes terima dan diperkuat dengan Pernyataan
PRB, PRB sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Nomor Perkara
498/Pdt.G/2023/PNJkt.Tim. PRB selaku Tergugat II diduga melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dengan tidak menandai wilayah atau kawasan perairannya
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia No. PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-pelayaran
Di Laut Dan Bangunan dan/atau Instalasi Di Perairan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 40 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 129 Tahun 2016
tentang Alur-pelayaran Di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi Di Perairan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini dan berdasarkan pemeriksaan
Pernyataan PRB, PRB telah melaksanakan mediasi pada tanggal 26 Oktober 2023.
Berdasarkan pemeriksaan dan Pernyataan PRB, perkara tersebut bukan
merupakan perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha PRB.
16. Sehubungan dengan PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II , pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membuat dan menandatangani secara sah
perjanjian-perjanjian yang disyaratkan termasuk:
a. Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
c. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo
Tahap II Tahun 2024 No. 43, tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 40 tanggal 15 Desember 2023,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan;
e. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup;
f. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Moratelindo tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup; dan
g. Perjanjian tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-
039/SKK/KSEI/1123 tanggal 15 Desember 2023, yang telah dibuat di
bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
23
Page 181
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana
tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal. Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan POJK No.
20/2020, Pasal 12 dan Pasal 13 POJK No. 3/2018.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI
berdasarkan Surat Keputusan No S-03307/BEI.PP2/04-2023 tanggal 27 April
2023 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk.
C. ASUMSI, KUALIFIKASI DAN OBSERVASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi
kualifikasi-kualifikasi dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
1. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (a) dokumen-dokumen
dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan dan
Perusahaan Anak telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
Pendapat Segi Hukum ini dan (b) dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
Perusahaan Anak, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu
diberikan/disampaikan dan kepada Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui
oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum
ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi
Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Dokumen
Pernyataan.
2. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (a) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak ketiga kepada Makes
adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang
berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut; (b)
dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau
bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (c) persetujuan dan/atau
konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable
document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen
yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang
secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
3. Dengan tidak mengesampingkan angka (2) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Dokumen Pernyataan) untuk
melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
24
Page 182
lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran
Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak maupun atas maksud dan
tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau
perjanjian material dari Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana tercantum
dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini.
4. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPS dan RUPSI Perseroan dan
Perusahaan Anak serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan dan Perusahaan Anak didirikan sampai dengan
Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
Dasar Perseroan dan anggaran dasar Perusahaan Anak) serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan
sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan RUPSI tersebut,
sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah
dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan
suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh
keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan maupun
Perusahaan Anak.
5. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan melalui Dokumen
Pernyataan, dan dengan mengingat bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-
konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan
keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak (termasuk tetapi
tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian
material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau
penerimaan kepada atau untuk Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi
tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan,
pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau
tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
kepentingan atau terkait dengan Perseroan atau Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan
tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen
tersebut kepada Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak-pihak terkait
lainnya.
7. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak merupakan pihak atau yang mengikat
dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
25
Page 183
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
8. Bahwa sejak Tanggal Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
Perseroan dan Perusahaan Anak yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini
dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi
Hukum ini.
9. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan dan Perusahaan Anak, namun
yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak disediakan atau tidak
diberikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada Makes, tidak
memuat informasi atau fakta material yang dapat membuat hal-hal yang telah
diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak
tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kualifikasi dan Observasi
1. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang diperiksa oleh
Makes dan/atau dibuat dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II
dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang
wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
2. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit
dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan
faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha
maupun bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.
3. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II Pendapat Segi
Hukum ini diberikan dengan didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II Pendapat Segi
Hukum ini tersebut disampaikan dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan
yang diberikan oleh Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak.
4. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta Kekayaan
Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan yang
diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang berwenang
serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material terhadap
keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, secara khusus izin
26
Page 184
material sehubungan dengan menara-menara yang dimiliki Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak adalah izin mendirikan bangunan.
5. Masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi
seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (a) perjanjian-perjanjian dimana
Perseroan atau Perusahaan Anak merupakan pihak (termasuk tetapi tidak
terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian material sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH); (b) perizinan-perizinan
dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-
Izin Material sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini dan
LHUTAH); (c) Anggaran Dasar Perseroan; (d) Anggaran Dasar Perusahaan Anak;
dan (e) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sitsem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
7. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama Periode
Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No. 13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.
27
Page 185
13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak diundangkannya tanggal Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal
UU Cipta Kerja 2023 diundangkan yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
8. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam POJK No. 36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai suatu
kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
9. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkat efek adalah
merujuk kepada ketentuan POJK No. 36/2014, yang menyebutkan bahwa
penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam hal ini
Sukuk) dapat diterbitkan melalui PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II
Perseroan jika Sukuk memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
28
Page 186
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang
ditunjuk dalam PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II . Pada Tanggal Pendapat
Segi Hukum ini diberikan, informasi mengenai 4 (empat) peringkat teratas dari
Pefindo tidak tersedia, melainkan di laman resminya
(https://pefindo.com/pageman/page/default-studies.html) hanya
mengungkapkan hasil studi Pefindo. Adapun berdasarkan surat Pefindo No. RTG-
165/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 24 November 2023, Perseroan telah mendapatkan
rating idA+(sy).
10. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
11. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik maupun data industri.
12. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
13. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II Perseroan, walaupun
tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
untuk maksud atau tujuan selain dari rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo
Tahap II . Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan
sendirinya apabila rencana PUB II Sukuk Ijarah Moratelindo Tahap II karena sebab
apapun tidak terlaksana.
14. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
29
Page 187
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No. Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.022/2023
No. Anggota HKHPM: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
30
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.