Back to announcement
20240108_TGUK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31565959_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TGUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. PLATINUM WAHAB NUSANTARA Tbk.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk,
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan berkantor di Ruko Golden Square Blok
GS No. 2 Jl. Ciater Raya, Kel. Mekarjaya, Kec. Serpong, Tangerang Selatan, Banten 15321
(“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”).
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020
sebagai berikut:
A. Tanggal Rapat, tempat pelaksanaan Rapat, waktu pelaksanaan Rapat dan mata acara
Rapat.
Tanggal pelaksanaan Rapat adalah Jumat, 5 Januari 2024 dan tempat pelaksanaannya di
Foresta Business Loft 5 no 25, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kec. Serpong, Kota Tangerang
Selatan, Banten-15434
Waktu Pelaksanaan Rapat : 10.37 WIB sampai 11.20 WIB
Mata Acara Rapat : Persetujuan untuk penambahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan - serta Kegiatan Usaha Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bapak Najib Wahab Mauluddin
Komisaris Independen : Bapak Wijanarko
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Maulana Hakim
Direktur : Ibu Epi Nopianti
Page 2
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir
atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah
semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang
sah, yakni 3.571.429.000 adalah:
Jumlah Saham Persentase
2.477.200.900 69,36%
D. Pelaksanaan Rapat
1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
ingin mengajukan pertanyaan atau tanggapan atas mata acara Rapat yang bersangkutan.
2. Pada kesempatan Tanya-jawab, dalam Rapat tidak terdapat pertanyaan dari pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat untuk mata acara Rapat.
3. Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara Rapat adalah telah disetujui
dengan musyawarah untuk mufakat.
E. Keputusan Rapat
Rapat memutuskan :
- Menyetujui untuk penambahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan - serta Kegiatan Usaha Perseroan, yaitu penambahan Kegiatan Usaha berupa
penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI No. 642, 6420, dan 64200 untuk aktivitas
perusahaan holding.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2)
POJK No. 15/2020.
Tangerang, 09 Januari 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
354 ms
12 Sep 2026 21:41
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-01-05',
'meeting_type': 'EGM'}